Proposal Rumpon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No : 002/KNB/KB/BUOL/XII/2018 Lamp : 1 (satu) Bundel Proposal Hal : Permohonan Bantuan Sarana & Prasarana Penangkapan Ikan



Yth : Cq.



Kepada, Bapak Bupati Buol Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Buol Di – Buol



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan hormat, Semoga segala aktifitas yang kita jalankan senantiasa mendapat perlindungan serta rahmat dari Allah SWT, Tuhan YME. Amin. Sebagaimana Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yakni Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia Yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional. Olehnya itu, kami atas nama Kelompok Nelayan Berdikari yang berkedudukan di Lingkungan Poyapi RT. 032 RW. 008 Kel. Buol Kec. Biau Kab. Buol bermaksud mengajukan Proposal dan memohon kepada Bapak agar kiranya dapat mengabulkan Permohonan kami ini. Adapun sarana dan prasarana yang kami maksud diatas sebagaimana yang Terlampir. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan syarat pendukung yakni : 1. Surat Pengantar dari Lurah Buol. 2. Surat Keputusan berdirinya Kelompok. 3. Fotocopy KTP dan KK Anggota Kelompok. 4. Berita Acara Musyawarah Pembentukan Kelompok. 5. Daftar Hadir Peserta Musyawarah Pembentukan Kelompok. Demikian Permohonan ini kami buat, atas segala perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.



Buol, 15 Desember 2018 PENGURUS KELOMPOK NELAYAN BERDIKARI KETUA



SEKRETARIS



………………………………….



………………………………….



Mengetahui, LURAH BUOL



MASITA KUNDING, S.Sos Penata Muda Tkt. I / III.b NIP. 197221103 200604 2 006



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, bahwasannya kami telah menyelesaikan Proposal Permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana Kelompok Nelayan Berdikari yang berada Lingkungan Poyapi RT. 032 RW. 008 Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Proposal ini dibuat  untuk mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Buol dalam mengembangkan potensi kelautan di wilayah Kabupaten  Buol, dan dalam rangka memenuhi kebutuhan swasembada ikan. Semoga apa yang direncanakan akan mendapat dukungan dari semua pihak. Demikian proposal ini dibuat, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.



Buol, 15 Desember 2018 KETUA



…………………………….



A. PENDAHULUAN Indonesia terdiri dari berbagai pulau dengan garis pantai sekitar 95.181 km, luas wilayah kelautan 5,8 juta Km2, merupakan kepulauan terbesar didunia, wilayah laut Indonesia sangat mempengaruhi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia, oleh kerenanya laut Indonesia yang begitu luas memiliki peran strategis, perlu mendapat perhatian khusus terutama peningkatan perekonomian masyarakat pesisir yang berbasis pada pemberdayaan kelompok-kelompok nelayan. Kemiskinan dikalangan nelayan terutama nelayan tradisional memang merupakan fenomena aneh, bagaimana tidak, karena dengan  luas 5,8 juta Km2 sungguh memiliki sumber daya perikanan laut yang cukup besar dan beragam, semua itu dapat dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat pesisir (nelayan). Upaya Pemerintah unntuk mendorang optimalisasi pemamfaatan dan pelindungan wilayah laut, dalam rangka kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan bangsa tertama peningkatan kesejahtraan nelayan Indonesia, maka pemerintah Indonesia telah bersikap tegas untuk penegakana hukum kepada siapa saja yang  melakukan illegal fishing, yang memang selama ini banyak merugikan dan meresahkan nelayan indonesia, maka mentri Kelautan dan Perikanan Indonesia telah/tidak segan-segan menenggelamkan kapal asing yang telah nyata dan terbukti melakukan illegal fishing diwilayah yurisdiksi Indonesia. Selama ini telah menjadi pemandangan umum, nelayan khususnya nelayan tradisional merupakan kalangan miskin, kerna sulit mengembangkan  diri untuk mengembangkan produktifitasnya. Tingkat kesulitannya karena upaya peningkatannya tidak terlepas dari keterbatasan permodalan. Keterbatasan permodalan berpengaruh pada kualitas teknologi pendukung yang juga tetap terbatas sarana dan prsarana yang  dipergunakan sangat sederhana dibandingkan dengan nelayan dinegara yang telah maju mempergunakan alat modern maka nelayan indonesia sangat jauh tertinggal. Untuk mensejajarkan nelayan kita dengan nelayan negara maju maka nelayan indonesia perlu perhatian khusus dari pemerintah. Yang menggembirakan saat ini pemerintah indonesia melalui Kementrian kelautan dan Perikanan mulai memberikan sentuhan pembangunan ekonomi kelautan yang konstruksi dan komprehensif, pemerintah indonesia saat ini sangat tanggap terhadap akar permasalahan yang terjadi dimasyarakat nelayan sebagai penyebab kemiskinan selama ini menjadi potret buram bagi kehidupan nelayan tradisional, pemerintah indonesia telah memberikan perlindungan dan pembinaan nelayan nasional olehnya itu langkah pemerintah memberikan harapan bagi peningkatan kesejahtraan nelayan yaitu adanya program bantuan pemerintah untuk nelayan. Kabupaten Buol yang sebagian besar penduduknya bermukim dipesisir patai sebagai nelayan tangkap dengan cara tradisional , sehingga perkembangannya masih lambat. Hal ini disebabkan karena tingkat usahanya kecil, produktifitas masih rendah, permodalan lemah dan tingkat sosial ekonominya masih tergolong miskin. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan dan pembinaan kelompok usaha perikanan rakyat guna mempercepat laju perkembangan usahanya melalui nelayan tangkap. Perikanan Nelayan tangkap yang dilaksanakan adalah kegiatan penangkapan ikan layang dan kacalang menggunakan kapal Purse Seiner dan ikan tuna menggunakan kapal Poler and Liner ukuran mini.



Usaha perikanan Kabupaten Buol merupakan kegiatan yang cukup menjanjikan karena didukung oleh garis garis pantai yang panjang dan luas serta terumbu karag yang masih baik dengan habitat ikan yang masih banyak, demikian pula pemasaran dengan orientasi pasar lokal dan eksport kemancanegara, hal ini bisa dilihat dari permintaan pasar ikan tuna yang sangat besar dan harganya cukup relatif tinggi, baik pasar lokal maupun ekspor. Oleh karena itu kiranya tepat apabila usaha nelayan tangkap terus dipacu perkembangannya supaya dapat memenuhi permintaan pasar serta untuk menaikkan pendapatan nelayan tangkap. Ikan Tuna dan Cakalang termasuk jenis ikan yang populasinya cukup banyak dan hidup bergerombol hampir diseluruh perairan Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Buol adalah laut dengan habitat ikan tangkapan yang berlimpah. B. MAKSUD DAN TUJUAN Perkembangan pembangunan sub sektor perikanan dan kelautan selama ini cukup menggembirakan, melihat kondisi tersebut, bersama  ini kami dari Kelompok Nelayan Berdikari melalui Dinas Kelautan Dan  Perikanan Kab. Buol mengajukan Permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana Penangkap Ikan, dengan harapan mampu meningkatkan pendapatan nelayan disekitar pesisir pantai yang  masih mengandalkan pola tangkap tradisional. Adapun maksud dan tujuan dibentuknya kelompok ini adalah : 1. Meningkatkan pendapatan dan perolehan nilai tambah, juga menyerap sumber daya manusia di sekitar lokasi. 2. Meningkatkan produktivitas  yang berkaitan dengan pengembangan dalam menangkap ikan. 3. Memberdayakan masyarakat pesisir dengan pendekatan Kelompok Nelayan. 4. Sebagai media informasi dan bertukar pikiran dengan terbentuknya kelompok nelayan serta dibangunnya balai kelompok yang representatif, dimana sebelumnya masingmasing anggotanya berjalan sendiri-sendiri. 5. Memupuk rasa solidaritas dan gotong royong sesama nelayan. Kelompok Nelayan Berdikari dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan / musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha dan  dipertanggung jawabkan secara bersama guna  meningkatkan pendapatan nelayan juga sebagai wahana kerjasama. C. PROFIL DAN SUSUNAN PENGURUS Adapun Profil dan Susunan Pengurus Kelompok Nelayan Berdikari sebagaimana yang Terlampir. D. RENCANA KEBUTUHAN N O 1



URAIAN



Rumpon Laut



JUMLAH



2 Unit



E. PENUTUP Demikian proposal ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak dapat merealisasikan permohonan ini. Kami berharap semoga permohonan ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi Bapak, serta dapat ditindak lanjuti agar kegiatan usaha pengelolaan ikan yang kami jalankan dapat berkembang, sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi kami khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta apa yang menjadi program dan rencana pemerintah terutama dalam menunjang maksimalisasi penggunaan potensi laut. Atas perhatian dan bantuan bapak kami haturkan terima kasih.



Buol, 15 Desember 2018 PENGURUS KELOMPOK NELAYAN BERDIKARI KETUA



SEKRETARIS



………………………………….



………………………………….



PEMERINTAH KABUPATEN BUOL KECAMATAN BIAU KANTOR KELURAHAN BUOL Alamat : Jl. T. Mangkona. LingK. Buminipa. Kel. Buol. Kec. Biau KEPUTUSAN LURAH BUOL KECAMATAN BIAU KABUPATEN BUOL Nomor : ................................................... TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK NELAYAN “BERDIKARI” KELURAHAN BUOL KECAMATAN BIAU KABUPATEN BUOL Dengan rahmat Allah SWT, Tuhan YME, Lurah Buol setelah : Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berorientasi pada kewirausahaan serta memberikan suatu kelembagaan terhadap masyarakat khususnya dibidang Kelautan khususnya Nelayan maka dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah. b. Bahwa sehubungan dengan poin a diatas, perlu diadakan Kelompok Nelayan Berdikari Kelurahan Buol dan menetapkan Pengurusnya dengan Keputusan Lurah Buol. Mengingat : a. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 45 Tahun 2009. b. Undang-undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. c. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966). d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah/Negara Tahun 2007 Nomor 125 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembar Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438). Memperhatika : a. Musyawarah Kelompok Nelayan Berdikari Tanggal 25 Juni 2018. n b. Aspirasi Pengurus Kelompok Nelayan Berdikari Kel. Buol yang berkeinginan agar adanya suatu kelembagaan sebagai tempat bergabungnya masyarakat yang mempunyai keinginan dan tujuan yang sama untuk mengembangkan suatu usaha kelompok. c. Suatu tuntutan Administrasi Pemerintah yang mendorong masyarakat agar membentuk dan bergabung dalam suatu kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan dan tujuan yang sama.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



Ketiga



Keempat



Kelima



: : Menetapkan Keputusan Lurah Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol tentang Pembentukan Kelompok Nelayan Berdikari Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol dengan susunan Pengurus dan Anggota seperti yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Pembentukan Kelompok Nelayan Berdikari Kelurahan Buol bertujuan untuk memudahkan Koordinasi sesama Pengurus Kelompok dan hubungan dengan pihak lain yang berkepentingan. : Kelompok yang dibentuk diharapkan menjadi suatu lembaga tempat bergabungnya masyarakat yang memiliki keahlian dibidang Kelautan khususnya Nelayan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengembangkan dan membangun kelompok yang berorientasi pada kewirausahaan sehingga tercapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bersama. : Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Nelayan Berdikari bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Kelurahan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buol. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:BUOL



Pada Tanggal



:



Agustus 2018



LURAH BUOL



MASITA KUNDING, S.Sos Penata Muda Tkt. I / III.b NIP. 197221103 200604 2 006



PEMERINTAH KABUPATEN BUOL KECAMATAN BIAU KANTOR KELURAHAN BUOL Alamat : Jl. T. Mangkona. LingK. Buminipa. Kel. Buol. Kec. Biau



Lampiran : SK Lurah Buol Tentang Pembentukan Kelompok Nelayan Berdikari Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol Nomor : ................................................... DEWAN PELINDUNG



: LURAH BUOL



DEWAN PENGAWAS



: MOH. TAUFIK



N O 1 2



NAMA



PEKERJAAN



3 4 5 6 7 8 9 10



ALAMAT



JABATA



Kel. Buol Kel. Buol



N Ketua Sekretari



Kel. Buol Kel. Buol Kel. Buol Kel. Buol Kel. Buol Kel. Buol Kel. Buol Kel. Buol



s Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Ditetapkan di



:BUOL



Pada Tanggal



:



Agustus 2018



LURAH BUOL



MASITA KUNDING, S.Sos Penata Muda Tkt. I / III.b NIP. 197221103 200604 2 006



SUSUNAN PENGURUS



DEWAN PELINDUNG



: LURAH BUOL



DEWAN PENGAWAS



: MOH. TAUFIK



N



ALAMA



JABATA



T Kel.



N Ketua



2



Buol Kel.



Sekretar



3



Buol Kel.



is Anggot



4



Buol Kel.



a Anggot



5



Buol Kel.



a Anggot



6



Buol Kel.



7



Buol Kel.



a Anggot a



8



Buol Kel.



9



Buol Kel.



10



Buol Kel.



O 1



NAMA



PEKERJAAN



NO. N I K



Buol



Anggot a Anggot a Anggot a Anggot a



Buol, 15 Desember 2018 PENGURUS KELOMPOK NELAYAN BERDIKARI KETUA



SEKRETARIS



………………………………….



………………………………….



BERITA ACARA MUSYAWARAH Maka sesuai dengan musyawarah Kelompok Kelompok Nelayan Berdikari yang diadakan pada Hari Jumat Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Juni Tahun Dua Ribu Delapan Belas, dari Pukul Delapan malam sampai dengan selesai, bertempat di rumah Saudara Ali Noho selaku RT 016 dan dihadiri oleh Sepuluh orang, maka dicapailah susunan pengurus yakni : Ketua



: ……………………..



Sekretaris Bendahara



: …………………….. : ……………………..



Demikian Berita Acara Musyawarah ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Buol, 25 Juni 2018 PENGURUS KELOMPOK NELAYAN BERDIKARI KETUA



SEKRETARIS



………………………………….



………………………………….



DAFTAR HADIR MUSYAWARAH



N O



NAMA



ALAMAT



TTD



KET