Proposal Samisade Kopo Pabangbon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Malasari, 26 Oktober 2020 Nom or Si fa t Lampi ran Perih al



: : : :



147/129-Ekbang Penting 1 (satu) berkas Permohonan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2021



Kepada : Yth. Bupati Bogor Melalui ; Camat Nanggung Di. Nanggung



Dengan Hormat, Dengan mengucapkan syukur allhamdulillah, teriring do'a semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT dan tak kurang satu apapun dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Amin. Perlu diketahui Status Jalan Desa di Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, sekitar 75 km dengan kondisi jalan tanah dan berbatu sehingga perlu adanya peningkatan Jalan menjadi Aspal atau Beton. Sehubungan kondisi Jalan Desa di Kp. Kopo - Pabangbon Desa Malasari Kecamatan Nanggung dengan volume 2,5 m x 2000 m yang sangat memperihatinkan dan ini menjadi Prioritas kami, maka selaku Pemerintah Desa Malasari bermaksud ingin membangun Jalan Desa tersebut, yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Dengan maksud itulah kami mohon Bantuan pembangunan infrastrutur dimaksud, Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan : 1. SK. Tim Pelaksana Kegiatan 2. Rencana Anggaran Biaya 3. Denah Lokasi 4. Photo fisik Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannnya kami ucapkan terima kasih.



Kepala Desa Malasari



ANDI ZAELANI FIRDAOS



Tembusan Yth : - Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor - Kepala DPMD Kabupaten Bogor - Kepala BPKAD Kabupaten Bogor - Ketua BPD Desa Malasari



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Desa Malasari adalah salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor termasuk dalam lingkup pembangunan Bogor Barat. Bahwa untuk mendukung terlaksananya visi Kabupaten Bogor yaitu terwujudnya masyarakat yang maju dan mandiri serta berdasarkan iman dan taqwa, maka perlu ditunjang pembangunan fisik yang tertata rapih. Dan dalam rangka mempermudah transportasi masyarakat untuk menjual hasil pertanian dan kerajinan yang berada di Desa Malasari khususnya dan Warga sekitar pada umumnya. Pembangunan Betonisasi Jalan Desa yang terletak di Kp. Kopo - Pabangbon Desa Malasari yang kondisi fisiknya sudah memperihatinkan, dengan kata lain banyak yang rusak dan tidak layak lagi untuk digunakan. Dengan kondisi itulah maka kami bermaksud membangun kembali jalan Desa tersebut, yang sudah tentu suatu tuntutan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Untuk pelaksanaan pembangunan tersebut, sangat memerlukan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu Pemerintah Desa Malasari sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, baik moril maupun materil demi terealisasinya pembangunan yang telah direncanakan. 2. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa; 9. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jas di Desa; 11. Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa; 3. Maksud dan Tujuan 1. Meningkatkan Fungsi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 2. Untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat perlu adanya penanganan yang serius dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor dan memberdayakan lembaga yang ada di Desa. 3. Tertatanya jalan desa yang layak dan rapih. 4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat 5. Mempermudah sarana trasfortasi masyarakat membawa hasil pertanian dan kerajinan untuk di jual 6. Meningkatkan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat 7. Menunjang program Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang



BAB II PROFIL DESA 2.1. Gambaran Umum Desa Desa Malasari adalah salah satu Desa di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat, dibuka Pada Tahun 1870 oleh sesepuh yang bernama Mbah Asidin,mbah Mihad dan Uyut Rabiun yang saat itu merupakan tempat segala kegiatan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang serta masih bentuk Kemandoran yang di Pimpin Oleh Mbah Asidin keturunan dari Kuningan dari 1870 - 1890 .



Masih bentuk kemandoran salah satu keturunannya dari mbah Asidin ada yang menjadi pimpinan desa yang bernama Mbah Mihad, yang dibantu oleh Iyang selaku Jura Tulis,Calang dan Samiran selaku Dusun serta Raib selaku Lebe dari Tahun 1890 —1942 , masih bentuk kemandoran , Pada saat itu desa Malasari yang memiliki kekayaan sumberdaya alam dengan jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit mengldasitikasikan wilayahnya kedalam; kawasan mata air, tanah pesawahan, kawasan pemukiman, tanah mati dan tanah girik (tanah desa) tanah kuburan,tanah pengangonan dan tanah kebun( Slogan leweng titipan,tutupan,awisan ). Kepemipinan berikutnya diserahkan kepada Bapak Ining yang memerintah selama 24 Tahun dan Tahun 1942-1966 dan dibantu oleh Samsu selaku Sekdes,Anisin dan samiran selaku kadus dan Asmin sebagai Lebe. Pada saat priode inilah dari Bentuk Kemandoran berubah menjadi Desa dan nama Mandalasari menjadi Nama Malasari yang sampai saat ini menjadi Desa Malasari ( Kepala Desa yang Pertama ) Desa Malasari adalah salah satu desa yang terletak dikawasan Halimun Utara-Timur Secara administrasi Malasari masuk kedalam Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor,Propinsi Jawa barat .Malasari berjarak + 65 Km dari arah barat daya Cibinong (Ibukota Kabupaten Bogor) dan + 17 Km dari pusat Kecamatan Nanggung dengan luas wilayah 8.262,22 Ha, yang terdiri dan 4 (Empat) Dusun dengan 12 (Dua Betas) Rukun Warga (RW) dan 49 Rukun Tetangga (RT). Desa Malasari memiliki Batas wilayah administratif sebagai berikut :



Sebelah Utara



: Desa Curug bitung dan Desa Cisarua



Sebelah Timur



: Desa Bantarkaret



Sebelah selatan



: Desa Cipeteuy Kec.Kebandungan Kab.Sukabumi dan



Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Prov.Banten Sebelah Barat



: Desa Kiarasani Kec.Sukajaya dan Prop Banten



Pada masa Kepala Desa Pertama ada kejadian/ peristiwa penting kala itu politik Nasional masih belum stabil,dimana kolonial belanda masih belum mengakui kemerdekaan Republik Indonesia ,maka melalui tentara sekutunya Belanda melakukan Agresi militer II dan berhasil menguasai wilayah perkotaan termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu Bupati Bogor ketika itu H.RADEN IPIK GANDAMANAH ,dilantik sebagai Bupati Bogor pada tanggal 19 Juni Tahun 1948.Beliau menerima tugas dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menyusun Pemerintahan Kabupaten Bogor Darurat Beipusat di Jasinga Bogor Barat .Bupati



Bogor yang anti belanda itu, bersama rombongan selama pemerintahan Darurat senantisa didampingi oleh Batalyon 0 Tirtayasa Siliwangi Dengan Komandan Kapten Sholeh Iskandar,Beliau Juga dikenal sebagai ulama dan tentara TNI yang selalu peprangan melawan Tentara belanda yang hendak menguasai Indonesia kembali,Pangkat terakhir Dalam kariri Militer Sholeh Iskandar adalah Mayor Jendral TNI Angkatan Darat .Pada masa Pemerintahan Darurat itu,pusat pemerintahannya selalu berpindah pindah Karena sering mendapat serbuan tentara Belanda Ketika Agresi Militer Belnda II,Dipindahkan Ke Desa Girilaja ( Jasinga) Kecamatan Muncang.Bupati. Kemudian mengambil Keputusan



untuk



mernindahkan



Pemerintahan



Keaarah



Timur



Kabupaten



Boor,Rombongan ini Telah Melakukan Perjalanan Gerilya dengan menempuh Rute perjalanan yang sangat Panjang. Rombongan bupati menuju ke malasari ( kecamatan nanggung kabupaten bogor ) pada 20 januari 1949 ,sebuah tempat yang dilindungi bukit yang dianggap aman dad serbuan tentara belanda, desa malasari menjadi markas pemerintrahan sipil kabupaten bogor republik indonesia sekitar 5 ( lima) bulan, selama dimalasari telah diadakan pengangkatan lurahlurah di 16 desa sejak 15 februari 1949.selain itu wakil gubernur jawa barat mr.jusuf adiwinata telah datang ke malasari pada awal maret 1949 dengan membawa intruksi agar disiapkan dan disusun pamongpraja untuk seluruh kabupaten bogor.



Karir ipik ganda mana dipemerintahan selain menjabat sebagai bupati bogor ( 1948) 1950) beliau juga menjabat wakil gubernur jawa barat yang merangkap sebagai bupati lebak, menjabat sebagai gubernur jawa barat ( 1956-1959) kemudian menjabat sebagai menteri dalam negeri republik indonesia ( 1959-1964) panjang perjalanan karirnya dalam mengemban amanah, bagi kepentingan negara kesatuan republik indonesia ( nkri)



Setelah selesai perang agresi militer II Bupati kembali kepusat kota.Adapun bekas peninggalanipengungsiannya hinga saat kini diabadikan dan menjadi cagar budaya serta menjadi kebanggaan warga masyarakat.



Pada tahun 2008 sempat dikunjungi oleh wakil Gubernur bpk. Dede yusup dan menginap dirumah sejarah.



Terbentuknya Desa Malasari dan Urutan Pejabat Kepala Desa Pada tanggal 01-08-1870 ( satu bulan Agustus tahun seribu delapan ratus tujuh puluh) Tabel 1 Urutan Pejabat Kepala Desa Sampai dengan Tahun 2020



N



Nama



o 1 2



Tahun



Keterangan



....... s/d Mbah Mihad Ining



1870 - 1942 1942 - 1966



Masih bentuk kemandoran Berubah menjadi Desa



3



H.Sasra Wijaya



1966 - 1990



4



H.Cecep Sutisna



1990 - 1997



5



Sarmat



1997 - 2007



6



E.Sukendar



2007 - 2013



7



E.Sukenda



2013 - 2019



Andi Zaelani



8



2019 - 2025



Penjabat



Firdaos 2.2. Potensi Desa 2.2.1. Sumber Daya Manusia Kondisi alam di desa Malasari dapat diidentifikasikan Sumber daya Alam yang dimiliki Desa Malasari dan merupakan salah satu potensi pembangunan desa Malasari. Hasil Identifikasi Sumber Daya Alam di Desa Malasari Kecamatan nanggung dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut : Tabel. 2 Jenis Sumber Daya Alam N



Uraian



Luas (Ha)



Lokasi



o 1



Tanah Kas Desa



0,5



Kp.Malasari



2



Batu Pasir



2



Tersebar



3



Hutan Negara



4



Lahan Pekarangan



5



Luas Pesawahan



6



Tanah Perkebunan



943,22



Rw Rw 08 Nirmala



7



Tanah perkantoran



2



Rw 01 da Rw 08



8



Sumber mata air



I



tersebar



9



Hutan Rakyat



25



tersebar



1



Bangunan sekolah



2



Tersebar di



0 1



Sungai dan selokan



5



10 Rw Tersebar



1



Tanah kuburan



5



Di 12 Rw



2 1



umum Tanah Hibah



9



Di 12 Rw



3 1



Masyarakat Pemukiman



75



tersebar



4 1



Pertambanga



5 1



n Emas Lahan Tegalan



6 1



Air terjun



7 Titik



Rw tersebar



7 1



Obyek wisata



12 Ha



Tersebar di 7



8 2.1.3. Sumber Daya Manusia



6.058 70 280



40 Ha 2 Ha



Desa Malasaridi Tersebar 12di Rw Tersebar 7



Rw 03 dan 04 Tersebar di 5



Rw



Jumlah penduduk Desa Malasari berdasarkan Profil Desa tahun 2019 sebanyak 8.775 Jiwa yang terdiri dari 4.351 laki-laki dan 4.424 perempuan dan 2.650 Kepala keluarga, dan Jumlah penduduk berdasarkan usia, jumlah penduduk tingkat Rw,tingkat pendidikan ,mata pencaharian,sarana dan prasrana pendidikan,sarana dan prasarana keagamaan,sarana tempat usaha, sarana Olah raga dan jenis kesenian dan Budaya. Sumber penghasilan utama penduduk adalah pertanian. Data Sumber Daya Manusia Desa Malasari Kecamatan Nanngung Kabupaten Bogor dapat dilihat pada tabel 3 sampai dengan tabel 12. Tabel 3 Jumlah Penduduk Data Desa Malasari Tahun 2020



N o 1



Jenis Kelamin 2 Penduduk dan. a. Jumlah Penduduk laki-laki b. Jumlah JUMLAH



Jumlah



Prose



3



ntase 4



4.424 4.351 8.775



100



Tabel 4 Usia Penduduk Data Desa Malasari Tahun 2020



N o



Prosentase Usia



Jumlah



2



3



1 1



0-4



604



2



Tabun 5 -9



794



Tahun 10 - 14



614



Tahun 17 tahun ke



(% ) 4



5.902



atas JUMLA



8.775



H



Tabel 5 Tingkat Pendidikan Penduduk Data Desa Malasari Tahun 2019 - 2020



N



Tingkat Pendidikan



Jumla



o 1 1 2 3



penduduk 2 Tidak Tamat SD Tamat SD Tamat SLTP



h 3 4 4.417 6



Prosentase 4



4 5 6 7 8 9 1



Tamat SLTA D1 D2 D3 S1 S2 S3



3 4 7 1 0 0



JUMLAH



5.872



Tabel 6 Jenis Mata Pencaharian Data Desa Malasari Tahun 2020 Ju



Ketera ngan 4



PNS Umum PNS Guru Guru Honor TNI POLRI



ml 3 1 5 3 0 0



Pensiunan TNI/POLRI Pensiunan PNS/Guru



4



Pensiunan BUMN



1



Karyawan Swasta Buruh



4 5



Tukang Wiraswasta



4 5



Pedagang Keliling



4



Pedagang Petani



1 1



Buruh Tani Kuli



1 6



Peternak Buruh temak



1 4



Sopir



3



Pengemudi Ojeg Dokter



6 0



Ustadz



5



Bidan Perawat



1



Artis/Seniman Dukun/Paranonnal



1 5



Anggota Dewan



0



Wartawan Mahasiswa



0 1



Pelajar Mengurus Rumah Tangga



1 1



Tidak Bekerja



5



Lainya (Selain yang disebutkan diatas) JUMLAH



1



Mata Pencaharian 2



2.2.2. Sumber Daya Pembangunan Desa Tabel 7 Sarana Pendidikan Data didesa Malasari Tahun 2020



Nama Sekolah SDN Malasari SDN Malasari SDN Malasari SDN Malasari SDN Malasari SDN Mts,Nurul Ibtidayah Madrasah MD



Jenja



Stat



Lokasi



ng SD SD SD SD SD SD T.Sanawi



us Negeri Negeri Negeri Negeri Negeri Negeri Swasta



Kp. Malasari Kp. Nyungcung Kp. Nirmala Kp. Kopo Kp. Cisangku Kp. Pabangbon Kp. Pabangbon



MD/SD



Swasta



Kp.lgok jeruk



MD/SD



Swasta



Jumla h 25 25 305 168 251 134 67 113



Kp.Nyungcung



100 65 85 63 60 112



Takmiliyah MD.Almujahiri Madrsah Madrasah Madrasah Madrasah



MD/SD MD/SD MD/SD MD/SD MD/SD



Swasta Swast Swas Swas Swas



Lgk Kp.Nycg Masjid Kp.Malasari Kp.Kramat Kp.Pasir Kp.Pabangbon



Madrasah



MD/SD



Swas



Kp.Garung



41



Madrasah



MD/SD



Swas



Kp.Nirmala



57



Madrasah



MD/SD



Swas



Kp.Malani



52



Madrasah



MD/SD



Swas



Talahab Kontrak



95



Madrasah



MD/SD



Swas



Talahab Kp.



44



Madrasah



MD/SD



Swas



Neglasari



45



Madrasah



MD/SD



Swas



Kp.Cisangku



67



Madrasah



MD



Swas



Kp.Kopo



58



PAUD



TK



Swas



Nirmala dan



73



SMP Terbuka



SLIP



Neger



Dusun I dan IV



63



TK RA







-



PAUD TKA/TPA Play Grup



Sumber : Prodeskel label 8 Sarana Keagamaan Data Desa Malasari Tahun 2020



Jenis



Jumlah



Lokasi



2 Masjid Jami Langgar/Mushola Pondok Pesantren Gereja V ihara Lainya (Selain yang



3 18 34 4 0 0



4 tersebar tersebar tersebar



0



disebutkan diatas) Tabel 9 Sarana Tempat Usaha Data Desa Malasari Tahun 2020



N



Jenis



Jumlah



o 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 1 1 1 1



2 Konveksi Bengkel Kios Bensin Warnet Toko Waserda Waring Penggilingan Padi Pengrajin Bilik Pengrajin Makanan Ringan Tambal Ban Counter Pulsa Pengemudi Ojeg BUM Desa



3 0 17 90 0 12 7



1



Penjual Masakan Matang



1



1



Warung Sate



1



1



Loket Pembayaran Listrik



1



1



Pertukanagan



3



1



Biro jasa



0



2



Penj ahit



6



2



Lainya (Selain yang



1



Lokasi 4 te



168 15 8 14 18 14 166 1



JUMLAH



600 Tabel 10 Sarana Olahraga



Data Desa Malasari Tahun 2020



Jenis 2 Lapang Sepak bola Lapang Bola Volly Lapang Tenis Meja Lapang Bulu Tangkis



Jumlah 3 1 1 2 3



Lokasi 4



Lainya (Selain yang disebutkan diatas JUMLAH



2 8



2.1.5. Sumber Daya Sosial Budaya Tabel 11 Jenis Kesenian dan Budaya Data Desa Malasari Tahun 2020



Jenis Kesenian Qasidah Dogdog Reog Calung Angklung Gondang Tarim Wayang Golek Jaipongan Pencak silat JUMLAH



Jumla 7 I 1 1 1 1 2 1 1 1 1



Lokasi Dusun I & III Dusun I Dusun I Dusun IV Dusun IV Dusun I Dusun I & IV Dusun I Dusun I Dusun II



3. Program Kegiatan



Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Malasari yang tersusun dalam RKP Desa PerubahanTahun 2020 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah diatas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan dimasyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hakhak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan lain-lain. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa. Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan desa Malasari secara detile dikelompokkan, sebagai berikut: 3.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa. Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dan ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis dilapangan desa mempunyai cumber daya. Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi: 3.1.1. Bidang Pemerintahan Desa a. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan b. Pembayaran tambahan penghasilan perangkat desa c. Kegiatan Oprasional Pemerintah Desa d. Kegiatan Operasional /Belanja Modal Kantor Desa e. Pembayaran Tunjangan dan Kegiatan Operasional BPD f. Pembayaran Honor Petugas TPK dan Petugas Oprator Desa g. Pembayaran Insentif/ Operasional RT/RW



h. i. j. k.



Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Kegiatan Penyelenggaraan Kerja sama Antar Desa 1. Kegiatan Pendataan Desa (Profit Desa) m. Kegiatan Penyusunan Tata Ruang Desa n. Kegiatan Penyelenggaran Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa o. Kegiatan Pemilihan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa b. Pengadaan sarana/perlenkapan Kantor desa c. Penetapan dan Penegasan Batas Desa d. Kegiatan penyelengaraan perencanaan Desa (Dokumen RKPDesa dan APBDesa e. Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa. 3.1.2. Bidang Pembangunan a. Pembangunan dan pemeliharaan Jalan desa, jalan Lingkungan/pemukiman, Jalan wilayah pertanian terdiri dari : 1. Betonisasi jalan lingkungan cisangku 2. Betonisasi jalan kuburan (kp. Cisangku) 3. Jaling 250 mx 1,20 m (pabuaran) 4. Betonisasi jaling malasari tonggoh barusari 5. Lanjutan jalan lingkungan kp. Kopo kaler 6. Betonisasi jalan lingkungan rt 03 cisaat 7. Betonisasi lingkar pabangbon (lapangan) 8. Pengerasan jalur cisaat kopo 9. Turap jalan cisaat 10. Betonisasi pabangbon -langkob 11. Betonisasi :Wan kp. Simagrib - cepak awl 12. Betonisasi jalan tpu (tpu gede rw 06) 13. Pemasangan gorong-gorong (rt rohmat ) 14. Lanjutan betonisasi rt 05/ 06 15. Pembangunan selokan rt 02/ 06 16. Rehab mushola cepak awl 17. Rehab mushola malani 18. Rehab jalan desa malani



19. Betonisasi jalan lingkungan 20. Betonisasi jalan lingkungan talahab 21. Betonisasi jalan kp. Baru-talahab 22. Betonisasi jalan lingkungan neglasari 23. Perkerasan jalan legok dulang- legok jeruk 24. Lanjutan betinisasi jalan desa legok jeruk hanyawar 25. Penyelesaian majlis/ madrasah legok dulang (alikhlas) 26. Pemasangan turap bate (talahab central) b. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan 1. MCK mesjid Pabuaran 2. rehab MCK cisangku 3. rehab MCK cikeris 4. rehab MCK 5. perbaikan MCK RT 05 6. perbaikan MCK RT 02



7. perbaikan MCK RT 03 8. perbaikan MCK RT 04 9. MCK 1.1.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Prioritas kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2020 adalah: 1. Rencana Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban



a. Penetapan angaran ketentraman dan ketertiban dianggarkan untuk Pemberian Honor anggota linmas.



b. Penetapan anggaran ketentraman dan ketertiban dianggarkan untuk rehabilitasi pos keamanan



c. Penetapan anggaran ketentraman dan ketertiban dianggarkan untuk pengadaan Alatalat penanggulangan Bencana dan pengungsi 2. Rencana Penyelengaraan kegiatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olah raga



a.



Penetapan angaran kegiatan sarana dan prasarana olah raga dianggarkan untuk Perbaikan lapangan olah raga sepak bola



b. Penetapan angaran kegiatan sarana dan prasarana olah raga dianggarkan untuk Pembelian Bola dan kaos seragam sepak bola



c.



Penetapan angaran kegiatan sarana dan prasarana olah raga dianggarkan untuk Perbaikan lapangan olah raga volly bal dan seragam,bola volly bal



d. Penetapan angaran kegiatan sarana dan prasarana olah raga dianggarkan untuk honor pelatih 3. Rencana Penyelengaraan kegiatan Pemberian santunan sosial a. Penetapan angaran kegiatan pemberian santuan sosial dianggarkan untuk Santunan anak Yatim dan Fakir miskin 4. Rencana Penyelengaraan kegiatan fasilitasi terhadap kelompok kelompok rentan,kelompok masyarakat



a.



Penetapan angaran kegiatan fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan,kelompok masyarakat dianggarkan



untuk pemebrian honor



petugas pengurusan



fasien



masayarakat miskin



b.



Penetapan angaran kegiatan fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan,kelompok masyarakat dianggarkan untuk pemeberian honor Driver kendaraan siaga .



5. Rencana Penyelengaraan kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama



a.



Penetapan angaran kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama dianggarkan untuk pemberian honor kegiatan pengajian keliling MUI Desa



b.



Penetapan angaran kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama dianggarkan untuk pemberian honor kegiatan Guru Ngaji



c.



Penetapan angaran kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama dianggarkan untuk pemberian honor kegiatan belajar mengajar Guru PAUD dan Madrasah Diniyah



6. Rencana Penyelengaraan kegiatan pembinaan lembaga adat a. Penetapan angaran kegiatan Pembinaan lembaga adat dianggarkan untuk Oprasional dan kegiatan seren taun



7. Rencana Penyelengaraan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)



a.



Penetapan angaran kegiatan peringatan Hari Besar Nasional dianggarkan untuk Belanja penujang pelaksanaan hari besar Nasional seperti 17 agustus



b.



Penetapan angaran kegiatan peringatan Hari Jadi Bogor dianggarkan untuk Belanja penujang pelaksanaan hari jadi Bogor



8. Rencana Penyelengaraan kegiatan Peringatan Han Besar Agama ( PHBA) a. Penetapan angaran kegiatan peringatan Hari Besar Agama dianggarkan untuk Belanja penujang pelaksanaan PHBI seperti Tahun Baru Islatn,Maulid Nabi, Isro Mi,raj dan LPTQ 9. Rencana Penyelengaraan kegiatan pembinaan kesenian dan soial budaya masyarakat. a. Penetapan angaran kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya dianggarkan untuk honor pelatih dan peralatan kesenian 10. Rencana Penyelengaraan kegiatan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. a. Penetapan angaran kegiatan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dianggarkan untuk sosialisasi 11. Rencana Penyelengaraan kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan Penetapan anggaran kegiatan pemibnaan lembaga kemasyarakatn dianggarkan untuk pemberian honor pengurus karang taruna a. Penetapan angaran kegiatan pemibnaan lembaga kemasyarakatan dianggarkan untuk pemberian honor pengurus Posyandu b. Penetapan angaran kegiatan pemibnaan lembaga kemasyarakatan dianggarkan untuk pemberian honor PKK c. Penetapan angaran kegiatan pemibnaan lembaga kemasyarakatan dianggarkan untuk pemberian honor LPM d. Penetapan angaran kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatn dianggarkan untuk pemberian honor RT dan RW



1.1.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Prioritas kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 adalah : 1. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas paralegal 2. Penanggulangan Stunting a. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas paralegal dianggarkan untuk Pemberian bantuan hukum 3. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaran Desa; a. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas Tatacara pembuatan peraturanperaturan di Desa ,seperti Perdes,Peraturan kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa serta peraturan Kerjasama Desa 4. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas /pelatihan kelompok usaha ekonomi a. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas /pelatihan dianggarkan untuk



Pelatihan kelompok usaha diantaranya,kelompok pertanian,perikanan dan perdagangan. 5. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas /pelatihan kelompok TTG a. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas /pelatihan dianggarkan untuk Pelatihan kelompok tekhnolgi tepat Guna 6. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas masyaarakat b. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas masyarakat dianggarkan untuk Pelatihan



masyarakat



diantaranya,Pengelolaan



Homstay,Pemandu



wisata



Manajemen wisata D11. 7. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas petugas pendata Desa a. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas petugas pendata desa dianggarkan untuk Pelatihan pendata Desa diantaranya, Data Kependudukan, Data Pertanahan dan sosial ekonomi masyarakat 8. Rencana kegiatan peningkatan kapasitas petugas pengentri data a. Penetapan anggaran peningkatan kapasitas /pelatihan dianggarkan untuk Pelatihan petugas pengentri data diantaranya, Ngentri penduduk,pertanahan dll



1.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Prioritas kegiatan desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa pada Tahun 2020 peningkatan jalan pabangbon desa malasari — desa cisarua Prioritas kegiatan desa yang dikelola melalui dengan pihak ketiga pada Tahun 2020 yaitu :



1.



Pembangunan Pengembangan wisata Desa



2.



Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan



3. Pendikan dan pelatihan 1.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Rencana prioritas program pembangunan ska1a kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Malasari tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut



secara



peraturan-perundangan



bukan



kewenangan



desa.



Kedua,



secara



pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak atau belum tersedia secara mencukupi, balk SDM maupun prasarana pendukung lainnya. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui



forum



musyawarah



perencanaan



pembangunan



ditingkat



kecamatan



(Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Malasari yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Adapun program prioritas dan kegiatan tahun 2018 tersebut adalah sebagai berikut:



1. Peningkatan Jalan Malasari Kopo Sta. 3+500 — Sta.950) 2. Tindaldanjut Peningakatan Jalan,Sta,Curugbitung,citumbuk,parigi, Malasari 3. Tindaklanjut peningaktan jalan, Malasari - Nirmala Sta, 2.000 — Sta.10.000) 4. Peningkatan Jalan Cisangku- Malasari Sta.01 — Sta 3.+500 ) 5. Peningkatan Jembatan ruas jalan ruas jalan Curugbitung-Citumbnk-ParigiMalasali Ciparigi panjang 12 m x lebar 5 m



6. Peningkatan jembatan Nyungcung, ruas jalan Curugbittmg-Citumbuk-ParigiMalasari Panjang 6 m x lebar 5 m



7. Peningkatan jembatan Cipeusing, ruas jalan Curugbitung-Citumbuk-ParigiMalasari 9.



Panjang 7 in x lebar 5 m Peningkatan jembatan Ciangsana, ruas jalan Malasari Nirmala Pjg. 9 m x lebar 5 m



10. Peningkatan Irigasi pesawahan Blok Malasari Barusari bendungan citisuk panjang 3 km x 1 m



11. Lanjutan



Peningkatan



Irigasi



pesawahan



Blok



Malasari



-pabuarn



bendungan citisuk panjangg 2 km x 1 m



12. Peningkatan Irigasi pesawahan Blok Cimalang bendungan Cisarua panjangg 1.500 lcm x 1 m



13. Rehab berat Gedung SDN Malasari 01 Kp.Malasari volume unit (3 Lokal) 14. Pemeliharaan Gedung SDN Malasari, 02,03,04 dan 05 15. Pemasangan Vavinblok dan pemagaran serta penyediaan mebuler SDN Malasari, 01,02,03.04 dan 05



16. Peningakatan Gedung dan pengadaan perlengkapan Poliklinik dan Pustu 17. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU) sebanyak 75 Unit 18. Pemasangan Listrik bawah Jaringan sebanyak 75 konsumen 19. Pemasangan Penerangan jalan Umum ( PM) dua Fanel 20. Relokasi Penduduk musibah Bencana Alam Longsor 21. Pengadaan Sarana pendukung pengembangan wisata desa Malasari 22. Pengadaan tanah untuk fasilitas umum, SMP dan SMA 23. Rehab berat/peningkatan pembangunan Rumah sejarah/Pendopo Bupati 24. Pembangunan Balai pertemuan masyarakat adat kasepuhan malasari,dan 25. Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah Desa serta lembaga masyarakat Adapun rincian bidangjenis kegiatan,lokasi,volume,sasaran,waktu pelaksanaan biaya dan sumber pembiyaan,pola pelaksanaan ,serta rencana pelaksana kegiatan disajikan dalam bentuk matrik sebagimanan tertuang dalam lampiran dokumen RKP Desa Perubahanini. Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Ash Desa, ADD dan BHPRD, DD serta Bantuan Pihak Ketiga Yang tidak mengikat Tahun 2018.



Untuk Desa Malasari Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari : 1. Pendapatan Ash Desa; 2. ADD; 3. Dana Desa; 4. BHPRD; 5. Bantuan Keuangan dari Kabupaten, dan 6. Bantuan Keuangan dari Provinsi. Dan 7. Bantuan Pihak Ketiga yang tidak mengikat Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa PerubahanTahun 2018 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut: 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 762.542.000 2. Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 2.097.547.725,



3. 4. 5.



Bidang Pembinaan Masyaraicat Desa sebesar Rp. 155.702.000 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 47.029.816 Bidang Tidak Terduga Rp. 27.000.000,



Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi, misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hakhak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih final perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2020 tercantum pada lampiran Dokumen ini.



BAB III PENUTUP KESIMPULAN 1. Merealisasikan pembangunan betonisasi jalan desa adalah merupakan tanggung jawab kita dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Desa Sibanteng. 2. Pembangunan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini demi terwujudnya pembangunan di segala bidang yang merata dan berkesinambungan



SARAN Untuk memaksimalkan dan memantapkan branding Kabupaten Bogor sebagai The City Of Sport and Tourism, dan mendukung pengembangan wisata di pedesaan maka pembangunan insfrastruktur pun wajib menjadi sarana pendukung.



Untuk mendukungnya, membutuhkan insfrastruktur jalan dan jembatan yang baik. Solusinya dengan melanjutkan pembangunan Jalan Kp. Kopo – Pabangbon yang menjadi penunjang aktifitas perekonomian desa serta penunjang wisata.



Demikian gambaran umum yang menyangkut masalah dan kebutuhan masyarakat Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat kiranya menjadi pertimbangan sebagai dasar perwujudan kebijakan yang akhirnya bisa direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.



Dan dengan didorong oleh niat baik dan tekad yang kuat untuk membangun, maka dengan segala kerendahan hati kami mohon bantuan dari semua pihak baik moril maupun materil, sehingga rencana ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita semua. Amin.



Dan semoga amal baik dari semua pihak dalam membantu dan mendukung pembangunan ini mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT, dan semoga pula usaha ini senantiasa mendapat taufik hidayah-Nya serta ridho-Nya, Amin.



Kepala Desa Malasari



ANDI ZAELANI FIRDAOS



FOTO FISIK JALAN DESA KOPO – PABANGBON DESA MALASARI



FOTO FISIK JALAN DESA KOPO – PABANGBON DESA MALASARI



FOTO FISIK JALAN DESA KOPO – PABANGBON DESA MALASARI



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BANTUAN KEUANGAN Yang bertanda tangan dibawah ini Nama Jabatan Bertindak untuk dan atas Nama Alamat Nomor KTP Telp/Hp



: ANDI ZAELANI FIRDAOS : Kepala Desa : Pemerintah Desa Malasari : Kp Kopo 1 RT. 003/003 Desa Malasari Kec. Nanggung-Bogor : 3201212304910002 : 0816 1700 0224



Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan : 1. Bertanggungjawab penuh baik formal maupun materiil atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima; 2. Akan menggunakan bantuan keuangan sesuai dengan rencana penggunaan proposal; 3. Bersedia di audit secara independent sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Malasari, 26 Oktober 2020 Kepala Desa Malasari



ANDI ZAELANI FIRDAOS



BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA. PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN BETONISASI JALAN DESA Pada hari ini Senin Tanggal Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Kantor Desa Malasari, yang dihadiri oleh Kepala Desa Malasari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Malasari, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (RT dan RW) serta perwakilan Tokoh Masyarakat telah mengadakan Musyawarah tentang Rencana Pembangunan Betonisasi Jalan Desa. Adapun hasil musyawarah tersebut adalah : 1. Kondisi Jalan Desa di setiap kampung banyak yang rusak hal ini dapat menghambat laju perekonomian masyarakat. 2. Pembangunan Betonisasi Jalan Desa Kp. Kopo Pabangbon Volume 2.000 x 2,5 M Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Demikian, Berita Acara ini dibuat sebagai bahan tindak lanjut.



Malasari, 05 Oktober 2020 Kepala Desa Malasari



ANDI ZAELANI FIRDAOS



KABUPATEN BOGOR KEPUTUSAN KEPALA DESA MALSARI KECAMATAN NANGGUNG NOMOR 141.1/19/Kpts/2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2020 DESA MALASARI KECAMATAN NANGGUNG KEPALA DESA MALSARI Menimbang



: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa dalam pelaksanaan pembangunan desa, Kepala Desa dibantu oleh Tim Pengelola Kegiatan; b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Tim Pengelola Kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan Keputusan Kepala Desa.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan



Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);



9. Peraturan



Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;



10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6); 11. Peraturan Desa Malasari Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019 2025; 12. Peraturan Desa Malasari Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Malasari Tahun 2020; 13. Peraturan Desa Malasari Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2020; MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri dari: 1. Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagai ketua; 2. Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris; dan 3. Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagai anggota.



KETIGA



: Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sebagai berikut : 1. Menyusun rencana kerja; 2. Menyusun Rencana Anggaran Biaya; 3. Melaksanakan sosialisasi; 4. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan; 5. Mengadakan tenaga kerja; 6. Mengadakan bahan/material; 7. Melaksanakan kegiatan pembangunan; dan 8. Menyusun laporan pertanggungjawaban.



KEEMPAT



: Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Penanggung Jawab.



KELIMA



: Segala biaya yang berkaitan dengan Keputusan ini dibebankan dan bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor; : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



KEENAM



Ditetapkan di Desa Malasari, pada tanggal 04 Januari 2021 KEPALA DESA MALASARI,



ANDI ZAELANI FIRDAOS



Lampiran Keputusan Kepala Desa Malasari Kecamatan Nanggung Nomor : 19 Tahun 2020 Tanggal : 04 Januari 2020



PENETAPAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2020



NO.



NAMA



KEDUDUKAN DALAM TPK



1



DEDE MULYADI



KETUA



2



AGUS A.P.P



3



UJANG HAMBALI



ANGGOTA



4



KANDI



ANGGOTA



5



H. MULYADI



ANGGOTA



SEKRETARIS



KEPALA DESA MALASARI,



ANDI ZAELANI FIRDAOS



LAMPIRAN



SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN BETONISASI JALAN DESA KP.KOPO RT 05/03 – KP. PABANGBON RT. 01/04 DESA MALASARI



JABATAN KEPANITIAAN



NO



NAMA



PEKERJAAN



1



Andi Zaelani Firdaos



Kepala Desa



Penanggung Jawab



2



Ahmad Marjuki



Kasi Pemerintahan



Ketua



3



Agus A.P.P



Kaur Perencanaan



Sekretaris



4



Suryati, SKM



Kaur Keuangan



Bendahara



5



H. Anoh



Tokoh Masyarakat



Seksi Pengawasan



6



Dede Mulyadi



TPK



Seksi Pelaksana



JADWAL RENCANA KEGIATAN Pelaksanaan betonisasi jalan lingkungan direncanakan selesai dalam waktu 25 hari kerja dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:



TAHUN 2021 NO



JENIS KEGIATAN I



MINGGU II III IV V



1



Persiapan



X



2



Belanja Material



X



X



3



Pelaksanaan Pembangunan



X



X



X



4



Kegiatan Pelaporan



X



X



X



X



KET