Proposal Satpam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I. PENDAHULUAN Sejarah Terbentuknya Satpam Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Pengertian Satpam Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Perkapolri BAB I, Pasal 1, Ayat 6). Tugas Pokok Satpam Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1). Fungsi Satpam Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2). Peranan Satpam Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai: 1. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya; 2. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundangundangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).



Untuk mewujudkan profesionalisme satpam sesuai dengan TUPOKSIRAN SATPAM tersebut selain SDM tentunya di butuhkan Seragam Satpam, kelengkapan kerja dan alat bantu kerja. Mengapa seragam satpam sangat diperlukan? PERTAMA, petugas satpam seringkali bertugas di muka/pintu gerbang area kerja/lingkungan Anda. Dalam banyak kesempatan, petugas satpam/security adalah orang pertama yang menemui tamu penting Institusi. Oleh karenanya, seragam satpam jelas mempengaruhi citra institusi. Jika kita peduli dengan citra institusi, sebaiknya petugas satpam menggunakan seragam terbaik, dari ujung kepala sampai ujung kaki. KEDUA, seragam meningkatkan mental dan moral penggunanya. Seragam yang sempurna akan meningkatkan rasa percaya diri dan jiwa ksatria dari petugas satpam yang menggunakannya. Jika kita peduli pada performa kerja petugas keamanan di lingkungan kita, sebaiknya kita peduli pada seragam yang mereka gunakan. KETIGA, peraturan KAPOLRI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem ManajemenPengamanan Organisasi, Perusahaan, Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah.Seragam satpam berbeda dengan seragam kerja lainnya. Semuanya telah diatur oleh undang-undang. JENIS SERAGAM SATPAM 1. SERAGAM SATPAM PDH Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari di di lingkungan kerjanya, selain di kawasan Khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH meliputi: 



  



Kemeja Putih lengan pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya diantaranya Lambang Gada Pratama, Lambang Kewenangan dan Papan Nama. Celana panjang berwarna Biru. Topi Pet PDH berwarna biru dengan Pet berwarna hitam. Sepatu PDH berwarna hitam.



2. SERAGAM SATPAM PDL Sesuai peraturan KAPOLRI Pasal 26 dan 27, seragam satpam PDL adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya. 



 



Kemeja biru lengan panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya diantaranya Lambang Gada Pratama, Lambang Kewenangan dan Papan Nama. Celana panjang berwarna Biru. Sepatu PDL berwarna hitam.



3. SERAGAM SATPAM PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat c, adalah  stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;



II. ESTIMASI SERAGAM, KELENGKAPAN KERJA DAN ALAT BANTU KERJA NO



URAIAN



JUMLAH



1



Seragam PDH 1 set beserta bordir lambang dan papan nama



Sesuai jumlah anggota



2



Seragam PDL 1 set beserta bordir lambang dan papan nama



Sesuai jumlah anggota



3



Ikat pinggang PDH dan PDL



Sesuai jumlah anggota



4



Sepatu PDH dan PDL beserta kaos kaki ikat



Sesuai jumlah anggota



5



Topi Pet PDH dan PDL



Sesuai jumlah anggota



6



Baju Kaos Seragam Satpam beserta training



Sesuai jumlah anggota



7



Tali Kur beserta Sempritan



Sesuai jumlah anggota



8



Tongkat “T”



8 buah



9



Senter Patroli



4 buah



10



Radio Komunikasi Genggam (Handy Talkie)



10 buah



11



Radio Komunikasi Center set



2 set



12



Dispenser + Galon



2 unit



13



Rambu – rambu lalu lintas



Sesuai kebutuhan



14



Lemari Berkas



1 unit



III. PENUTUP Demikian proposal ini kami sampaikan, dengan harapan semoga permohonan pengadaan seragam , kelengkapan kerja dan alat bantu kerja ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sekali dukungan dan partisipasi dari semua pihak dalam rangka merealisasikan permohonan tersebut. Atas perhatian dan bantuan dari semua pihak kami mengucapkan terimakasih. Semoga amal kebaikan Bapak / Ibu mendapatkan imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Hormat kami, Komandan Satuan Pengamanan



IRWANSYAH NRG. 19-11.007076



PROPOSAL PENGADAAN SERAGAM DAN KELENGKAPAN SATPAM



SATUAN PENGAMANAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) WATAMPONE TAHUN 2019