Proposal Sembako Bumdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) " TLOGO MAKMUR " DESA TLOGOWULUNG KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN



TLOGO MAKMUR



PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) " TLOGO MAKMUR " DESA TLOGOWULUNG KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2021



PROPOSAL PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) " TLOGO MAKMUR” A. PENDAHULUAN 1. Gambaran Umum Lembaga ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong Lembaga ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya dikenal dengan sebutan BUM Desa merupakan salah satu wujud dari Badan Usaha Ekonomi yang ada di Desa. Adapun Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tlogo Makmur



didirikan pada tanggal 30



Desember 2020. BUM Desa bergerak di bidang Perdagangan dan Unit Usaha yang sesuai dengan potensi desa, yang merupakan milik masyarakat yang diusahakan



serta



dikelola oleh masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tlogo Makmur berkedudukan dan berkantor di Desa Tlogowulung Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. BUMDes Tlogo Makmur sendiri sudah melaksanakan beberapa progam yang terlampir didalam AD/ART dan Proker Kepengurusan. Diantara beberapa Progam kerja yang dimiliki BUMDes Tlogo Makmur salah satunya yaitu Suplyer Sembako. Dimana harapan dari Usaha tersebut yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi wadah ketahanan Ekonomi di Desa Tlogowulung. 2. Dasar Permodalan BUMDes  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2015  PERATURAN PEMERINTAH NO 11 TAHUN 2021  PERMENDES 3 TAHUN 2021 3. TUJUAN Adapun tujuan dari Usaha Suplyer Sembako adalah : 1. Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengaruh pelepas uang / rentenir. 2. Meningkatkan Pendapatan Sumber Asli Desa dan memberi pelayanan kebutuhan masyarakat.



terhadap



3. Mendukung penguatan kegiatan usaha masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki potensi dibidang peningkatan usaha masyarakat. 4. Mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan usaha sehingga menjadi sumber penghasilan yang mampu menumbuhkan motivasi dan inovasi dalam dunia usaha. 5. Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. 6. Mempererat tali



silaturahmi antar



warga



masyarakat melalui suatu



wadah



kegiatan yang positif dan produktif dalam Badan Usaha Milik Desa. 7. Sebagai



pusat



pelayanan



ekonomi



dan



merupakan



satu



kesatuan



ekonomi



masyarakatdesa. 4. SUMBER PERMODALAN a. Modal pangkal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), serta dari tabungan masyarakat berupa dana bergulir



yang



berasal dari kegiatan program proyek yang sudah diserahkan kepada masyarakat; b.



Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta dari sumber lain yang sah sesuai



dengan peraturan perundang-undangan termasuk penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Desa; c.



Tambahan modal dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya



yang mengatur pinjamannya dilakukan oleh / atas nama Pemerintah



Desa yang



diatur dalam Peraturan Desa; d.



Modal dari bantuan pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten melalui Program



Pemberdayan Desa (PPD) yaitu Dana Usaha Desa (DUD), Usaha Ekonorni Desa (UED) dan tabungan masyarakat berupa Simpan Pinjam (SP) serta



keuntungan



usahanya dijadikan Modal pada Unit usaha jasa keuangan dan sejenisnya,



dengan



ketentuan sebagai berikut: e.



Seluruh Keuntungan usaha lembaga UED dari cadangan modal dijadikan modal



awal BUMDesa pada unit usaha jasa keuangan atau sebutan lain, yang diserahkan oleh Pengelola lembaga UED Kepada Kepala Desa, dengan ada nya surat penyerahan; f.



Dana Usaha Desa / Kelurahan (DUD/K) pokok beserta bunga DUD/K dari Pinjaman



lembaga UED dan dari cadangan modal UED dijadikan modal awal BUM Desa pada unit usaha jasa keuangan atau sebutan lain, berdasarkan surat keputusan Kepala Desa; g. Dana Simpan Pinjam (SP) masyarakat pada Program Pemberdayaan Desa (PPD) dijadikan modal BUM Desa sebagai penyertaan modal berdasarkan berita acara



musyawarah masyarakat yang menyimpan, untuk modal unit usaha yang disepakati bersama. 5. SASARAN DAN TARGET KEGlATAN Sasaran bidang usaha ini adalah masyarakat Desa Tlogowulung dan juga Desa – Desa terdekat seperti Kaliputih, Soka dan Tirtomoyo. Pemasaran ke desa – desa terdekat menjadi salah satu strategi marketing Pengurus BUMDes guna mengenalkan BUMDes Tlogo Makmur dimata masyarakat. Serta melihat bahwa Desa Tlogowulung menjadi salah satu pusat perputaran Ekonomi di 4 Desa Tetangga tersebut. Sedangkan target



kegiatan Usaha Suplyer Sembako adalah BUMDes menjadi



salah satu wadah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memudahkan warung – warung kecil dalam menyediakan barang dagangan. 6. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN



A. PENUTUP Sebuah harapan besar yang ingin dicapai melalui terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)Tebih potensi



Desa



meningkatkan



dan



Mandiri Desa Pematang Tebih, serta dengan adanya



dukungan berupa



pengetahuan,



material



keterampilan



maupun



non material,



dan sikap pengurus



dapat



BUMDesa



dan



masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Pematang tebih. Hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi pemerintah terkait (pemerintahan Desa) dan pemerintah Pusat maupun pihak-pihak intensif



lain yang



dan berkelanjutan.



melibatkan



pengelola



peduli



Dimana program



Badan



melalui tersebut



Usaha Milik



tetapi juga melibatkan



lain



kesamaan



mempunyai



misi,



demi



yang



tidak hanya secara efektif



Desa (BUM Desa)



dalam pelaksanaannya, yang



program-program



"Tebih Mandiri"



peran aktif komponen masyarakat kemakmuran



dan



kesejahteraan



masyarakat Desa P e m a t a n g T e b i h . Pematang tebih, 14 Desember 2017 Direktur BUMDes Tebih Mandiri



ZAMZARIDA