6 0 316 KB
PROPOSAL RENCANA USAHA
BIDANG USAHA PERDAGANGA DAN JASA
DESA CIHARASHAS
disusun oleh: PENGURUS BUMDES SYAFA”AT
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDESA )
“SYAFA’AT” DESA CIHARASHAS KEC CIPEUNDEUY KAB BANDUNG BARAT Nomor Lampiran Hal
: 01 / BUMDes-Syafa’at/II/2018 : 1 (satu) berkas : Permohonan Penyertaan Modal Usaha BUMDes
Kepada : Yth. Bapak Kepala Desa Ciharashas Di Ciharashas
Dengan hormat, Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan semoga kita selalu mendapat bimbingan dan Ridho-Nya, Amin. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat serta mengurangi jumlah pengangguran terutama golongan keluarga prasejahtera di wilayah Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, maka kegiatan tersebut sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah Desa Ciharashas. Sehubungan dengan maksud tersebut, kami yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) “SYAFA’AT” Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, memohon kiranya Bapak Kepala Desa Ciharashas Berkenan Memberikan penyertaan modal usaha untuk melancarkan kegiatan usaha yang kami upayakan agar dapat terealisasi sesuai dengan program yang direncanakan. Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga Bapak Kepala Desa Ciharashas dapat mengabulkan pengajuan penyertaan modal usaha ini. Atas perhatian, dukungan serta kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih. Ciharashas, 2 Februari 2018 Direktur,
MANSYUR SURYANA, M.Pd
KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, atas segala karunia dan rahmatNya yang telah memberikan kelancaran serta kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Proposal permohonan penyertaan modal usaha BUM Des “SYAFA’AT” Proposal ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran umum tentang berbagai kegiatan serta rencana yang telah ditetapkan. Kami menyadari bahwa masih banyak terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyampaian proposal, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak berupa material maupun non material sangat kami sambut dengan tangan terbuka demi perbaikan kami dimasa mendatang. Harapan kami, semoga dengan tersampaikannya proposal ini dapat menggugah hati dari berbagai pihak untuk bekerja sama demi upaya pemberdayaan sumberdaya masyarakat melalui pengembangan dan penguatan usaha ekonomi masyarakat. Ciharashas, 2 Februari 2018 Direktur,
MANSYUR SURYANA, M.Pd
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Des pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bias dilakukan antara lain : 1. Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa, 2. Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, 3. Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, 4. Menguatkan kelembagaan ekonomi desa, 5. Mengembangkan unsure pendukung seperti, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi. BUM Des merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Des juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 2. Dasar Pemikiran Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Des. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sertaDesa. 3. Maksud dan Tujuan Sesuai dengan hal-hal yang telah diuraikan dalam pemaparan sebelumnya, penyusunan proposal ini dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah informasi yang dianggap perlu untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti perorangan, Badan Hukum dan instansi pemerintah baik tingkat Desa maupun tingkat jajaran selanjutnya yang memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan dan pemberdayaan ekonomi mayarakat menuju kesejahteraan masyarakat di wilayah Desa Ciharashas.
Tujuan dari penyusunan proposal ini adalah sebagai berikut : 1. Mendukung penguatan kegiatan usaha masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki potensi dibidang peningkatan usaha masyarakat. 2. Mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan usaha sehingga menjadi sumber penghasilan yang mampu menumbuhkan motivasi dan inovasi dalam dunia usaha. 3. Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. 4. Mempererat tali silaturahmi antar warga masyarakat melalui suatu wadah kegiatan yang positif dan produktif dalam Badan Usaha Milik Desa. 4. Rencana Kegiatan a. Sasaran dan Target Kegiatan Sasaran kegiatan ini meliputi pengelolaan aset ekonomi dan potensi Desa, serta sentra kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah Desa Ciharashas. Sedangkan target kegiatan di fokuskan kepada : Masyarakat produktif, seperti ibu rumah tangga, remaja serta individu dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi. 2. Masyarakat prasejahtera, yang mempunyai penghasilan tidak tetap. 1.
b. Jenis Kegiatan Usaha Jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BUM Des “SYAFA”AT” meliputi : 1. Unit Usaha Agen BNI Kegiatan usaha Agen BNI yang dilakukan adalah penyaluran bahan makanan pokok dari KEMENSOS kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
2. Unit Usaha Wisata Kuliner Tradisional Kegiatan usaha Wisata Kuliner Tradisional yang akan dilakukan adalah menjual berbagai jenis makan, minuman dan kerajinan khas Desa Ciharashas. Potensi usaha ini dapat dilihat jumlah pedagang dan pengrajin yang ada di sekitaran wilah Desa Ciharshas. Selain menjual berbagai jenis makan, minuman dan kerajinan, BUMDes juga akan memberikan pendampingan penyuluhan berkaitan dengan Usaha tersebut. 3. Unit Usaha Jasa Fotocopy Kegiatan usaha jasa fotocopy yang akan dilakukan adalah menyedikan jasa fotocopy, jilid, laminating dan Alat Tulis Kantor.
BAB II RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN Penjelasan sederhana mengenai rencana anggaran dan biaya serta analisa usaha setiap kegiatan unit usaha di BUM Des “SYAFA’AT” Desa Ciharashas, meliputi: 1. Unit Usaha Agen BNI Kegiatan usaha Agen BNI yang dilakukan adalah penyaluran bahan makanan pokok dari KEMENSOS kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
2. Unit Usaha Perdagangan Kegiatan usaha Wisata Kuliner Tradisional yang akan dilakukan adalah menjual berbagai jenis makan, minuman dan kerajinan khas Desa Ciharashas. Rincian kegiatan usaha perdagangan saprotan adalah sebagai berikut: Modal kerja No
Nama Barang
Jumlah
Harga
1
Mesin Kasir
1 Buah
Rp
4.000.000
2
Etalase
1 Buah
Rp
2.500.000
3
Pembayaran Listrik
1 Buah
Rp
1.200.000
4
Komputer
1 Set
Rp
5.000.000
5
Sokes 2 Pintu
1 Buah
Rp
3.500.000
6
TV 32"
1 Buah
Rp
4.500.000
7
Brosur Promosi
1000 Lembar
Rp
800.000
8
Pengadaan Internet
1 Buah
Rp
3.000.000
9
Biaya Listrik
perbulan
Rp
300.000
10
Salon Aktif (Polytron)
2 Buah
Rp
3.000.000
11
Tabung Gas 12 Kg
1 Buah
Rp
800.000
12
Kompor
2 Buah
Rp
400.000
13
Tungku
1 Buah
Rp
600.000
14
Termos
3 Buah
Rp
600.000
15
Teko
3 Buah
Rp
350.000
16
Gelas
3 Lusin
Rp
60.000
17
Mangkok
2 Lusin
Rp
100.000
19
Lanseng Buleng (untuk bajigur dan bandrek susu) Panci Gagang
20
Sendok
2 Lusin
Rp
60.000
21
Garpu
2 Lusin
Rp
60.000
22
Wadah Tisu
15 Buah
Rp
300.000
23
Wadah Tusuk Gigi
15 Buah
Rp
150.000
24
Katel k/s
2 Buah
Rp
150.000
25
Serok/Susuk
4 Buah
Rp
120.000
26
Gayung
2 Buah
Rp
20.000
27
Peso
2 Buah
Rp
70.000
28
Golok
1 Buah
Rp
80.000
Rp
32.620.000
18
2 Buah
Rp
800.000
2 Buah
Rp
100.000
Jumlah
Unit Usaha Jasa Kegiatan usaha jasa fotocopy yang akan dilakukan adalah menyedikan jasa fotocopy, jilid, laminating dan Alat Tulis Kantor. Rincian kegiatan usaha perdagangan saprotan adalah sebagai berikut: 3.
Modal kerja No
Nama Barang
1
Jumlah
Mesin Fotocopy
1 Buah Jumlah
Total Modal Kerja
Harga Rp
50.000.000
Rp
50.000.000
=Rp. 82.620.000.Modal usaha
No 1
Nama Barang
Rokok dan Makanan Ringan
Harga Beli
Satuan
Total
Rp. 100.000
100 Pak
Rp.10.000.000
Rp.
200.000
Total Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000
Total
Total modal usaha
Estimasi Harga Jual
Rp. 20.000.000
Total Modal kerja dan modal Usaha
=Rp. 82.620.000 + Rp.20.000.000 = Rp. 102.620.000
c. Estimasi Laba kotor per Bulan Total Penjualan – Total Modal usaha : 23.000.000 – 20.000.000 = Rp. 3.000.000 Total keuntungan kotor per bulan : Rp. 2.850.000 d. Biaya-Biaya yang dikeluarkan per bulan - Penyusutan listrik dan internet : Rp. 600.000 - Penyusutan peralatan : Rp. 50.000 - Biaya operasional : Rp. 350.000 Total biaya penyusutan dan oprasional : Rp. 1.000.000 e. Estimasi Laba Bersih per Bulan Estimasi laba Kotor – Biaya yang dikeluarkan : Rp. 2.850.000 – Rp. 1.000.000 Bersih : Rp. 1.850.000 Estimasi keuntungan Pertahun = 1.850.000 x 12 : Rp. 22.200.000
Estimasi Laba
Rasio keuntungan pertahun = Rp. 22.200.000 : Rp. 102.620.000 x 100% = 1,11%
BAB II PENUTUP
Sebuah harapan besar yang ingin dicapai melalui terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “SYAFA’AT” Desa Ciharashas, serta dengan adanya potensi Desa dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUMDesa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Ciharashas. Hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi pemerintah terkait (pemerintahan Desa) maupun pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan. Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “SYAFA’AT” dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Ciharashas.