Proposal Dana Bumdes 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) “ ANUGERAH JAYA “ Desa Cintaasih



Jl. KH. Ma’mun No.04 Desa Cintaasih Kecamatan Samarang Kabupaten Garut e-mail: [email protected]



DAFTAR ISI



A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Dasar Pemikiran 3. Dasar Pembentukan Bumdes B. PENGERTIAN C. KONDISI SAAT INI D. KONDISI YANG DIHARAPKAN E. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud b. Tujuan F. VISI MISI G. MANFAAT H. RENCANA KEGIATAN 1. Sasaran dan Target Kegiatan 2. Jenis Kegiatan Usaha 3. Unit Usaha Perdagangan I. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN J. STRUKTUR PENGURUS K. PENUTUP



BADAN USAHA MILIK DESA “ ANUGERAH JAYA” Jl. KH. Ma’mun No. 4 Desa Cintaasih Kecamatan Samarang Kab. Garut e-mail: [email protected]



Nomor Lampiran Perihal



: 01/BUMDes-AJ/XI/2021 : 1 Berkas : Permohonan Penyertaan Modal Usaha



Garut, ……. November 2021



Kepada Yang Terhormat Bapak Kepala Desa Cintaasih di Tempat Dengan Hormat, Teriring salam dan do’a kami, semoga Bapak Kepala Desa selalu dalam lindungan Allah SWT. Serta sehat dan sukses dalam menjalankan tugas yang di emban sebagai Kepala Desa Cintaasih. Perkenankan kami selaku Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cintaasih : PENASEHAT



: Ade Mochamad Sofyan



KETUA BUMDES



: Ir. Dude Hermawan



SEKRETARIS



: Hendi Munawar, S.Pd.I



BENDAHARA



: Yuyus Muslim



PELAKSANA OPERASIONAL



: Ondi Saepurohman



KEPALA UNIT USAHA



:



1. PERDAGANGAN



: H. Dedi Hermawan



2. BANK SAMPAH



: Agus Muslim



3. PERTANIAN/PETERNAKAN



:



4. UMKM



: Husna Yavi, S.Pd



Seiring dan sejalan perkembangan teknologi, tidak terslepas dari itu kebutuhan masyarakatpun ikut serta melambung mengikuti arus perkembangan nilai ekonomi. Maka kami selaku Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cintaasih Berdasarkan pertimbangan musyawarah bahwa Desa dapat memiliki Badan usaha potensial untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pada kebutuhan pokok serta kebutuhan lain masyarakat disekitar Desa Cintaasih terkait perekonomian.



Sehubungan Dengan Hal Diatas, Kami Ajukan Permohonan Dana Penyertaan modal usaha Kepada Bapak Kepala Desa terkait Kegiatan BUMDES dan Usaha UMKM, Adapun Kebutuhan Dana Modal Usaha Seperti Pada Rencana Anggaran Sebesar Rp, 301.405.000 (Tiga Ratus Satu Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah). Dengan Rician terlampir. Demikian surat permohonan ini, kami buat atas perhatian dan kebijakan Bapak Kelapa Desa kami ucapkan terima kasih.



Ketua Bumdes Desa Cintaasih



Sekretaris



Bendahara



Hendi Munawar, S.Pd.I



Yuyus Muslim



Ir. Dude Hermawan Mengetahui, Kepala Desa Cintaasih



Ade Mohamad Sofyan



A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang



Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga- lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang biasa dilakukan antara lain : a. Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa. b. Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar. c. Mewujudkan



skala



ekonomi



kompetitif



terhadap



usaha



ekonomi



yang



dikembangkan. d. Menguatkan kelembagaan ekonomi desa. Mengembangkan unsur pendukung seperti, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi. BUMDes merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.



2. Dasar Pemikiran



Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sertaDesa. 1. Dasar Pembentukan Bumdes



a. Undang-undang nomor 32/2004, tentang pemerintah daerah, pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. b. PP nomor 72 / 2005 tentang desa pasal 78 pemerintah desa dapat mendirikan bumdes, pasal 81 ayat (1) tata cara pembentukan dan pengelolaan bumdes diatur dengan perda. c. Permendagri nomor 39 tahun 2010 tentang bumdes dengan peraturan desa berpedoman pada perda kabupaten. Pasal 5. (1) syarat pemebentukan bumdes (2) mekanisme pembentukan bumdes.



B. PENGERTIAN



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan badan usaha milik desa yang pembentukannya di prakarsai oleh pemerintah desa yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.



BUMDes adalah suatu lembaga keuangan dan unit lain yang direncanakan dan dilaksanakan serta dikelola oleh warga masyarakat dibawah pembinaan pemerintah desa yang dimintakan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) C. KONDISI SAAT INI Gambaran secara umum dan jenis-jenis usaha simpan pinjam diantaranya yaitu : a. LKD



: Lembaga Keuangan Desa ( Program - ADD )



b. UED-SP



: Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam



c. PWTAD



: Pengembangan Wilayah Terpadu Antar Desa



d. UPKU



: Unit Pengelola Keuangan Dan Usaha (Program Gerdu Taskin/



Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM). e. GAPOKTAN : Gabungan Kelompok Tani f. KOPWAN



: Koperasi Wanita



g. SPP



: Simpan Pinjam Perempuan ( Program PNPM-MP )



h. P3EL



: Program Peningkatan Pengembangan Ekonomi Lokal



i. UP2P-PKK



: Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga



D. KONDISI YANG DIHARAPKAN







Dengan Terbentuknya BUMDes Maka : a. Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) b. Memperkuat permodalan usaha ekonomi masyarakat. c. Peningkatan pendapatan masyarakat desa d. Peningkatan sumber daya manusia pengelola BUMDes e. Mewujudkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat Desa Cintaasih.



E. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Sesuai dengan hal-hal yang telah diuraikan dalam pemaparan sebelumnya, penyusunan proposal ini dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah informasi untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti perorangan,



yang dianggap perlu



Badan Hukum dan instansi pemerintah baik tingkat Desa maupun tingkat jajaran selanjutnya yang memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan dan pemberdayaan ekonomi mayarakat menuju kesejahteraan masyarakat di wilayah Desa Cintaasih. 2. Tujuan Tujuan dari penyusunan proposal ini adalah sebagai berikut :  Mendukung penguatan kegiatan usaha masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki potensi dibidang peningkatan usaha masyarakat. dan membina masyarakat dalam kegiatan usaha sehingga menjadi sumber penghasilan yang mampu menumbuhkan motivasi dan inovasi dalam dunia usaha.  Ketahanan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan.  Mempererat tali silaturahmi antar warga masyarakat melalui suatu wadah kegiatan yang positif dan produktif dalam Badan Usaha Milik Desa.



F. VISI DAN MISI



1. VISI



: Tercapainya lembaga perekonomian desa yang mandiri dan tangguh



2. MISI



: Tindakan yang kongkrit berdasar aspirasi masyarakat a. Sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi dan penggerak utama bagi masyarakat desa untuk melakukan usaha secara sungguh-sungguh. b. Membantu



pemerintah



desa



dalam



mengurangi



dan



meningkatkan



kesejahteraan masyarakat miskin didesa. c. Mendukung



pertumbuhan



pengembangan unit-unit desa.



ekonomi



desa



melalui



peningkatan



dan



d. Melindungi



kepentingan



masyarakat



melalui



upaya



terciptanya



pemberdayaan administrasi desa. e. Meningkatkan kemandirian pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.



G. MANFAAT



a. Menimbulkan



kegiatan



usaha



baru



serta



optimalisasi



kegiatan



administrasi masyarakat desa yang telah ada. b. Meningkatkan kesempatan berusaha, memperkuat ekonomi desa dan mengurangi pengangguran. c. Membantu



pemerintah



desa



dalam



menjalankan



visi



misi



kemasyarakatan didesa.



H. RENCANA KEGIATAN



a. Sasaran dan Target Kegiatan Sasaran badan usaha milik desa diajukan kepada warga masyarakat yang berpenghasilan rendah yang sering kali disebut golongan ekonomi lemah atau miskin, tetapi berpotensi dan masih produktif untuk meningkatkan usaha. Kemudian Sasaran kegiatan ini meliputi pengelolaan aset ekonomi dan potensi Desa, serta sentra kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah Desa Cintaasih Sedangkan target kegiatan di fokuskan kepada :  Masyarakat produktif, seperti ibu rumah tangga, remaja serta individu dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi.  Masyarakat



prasejahtera,



yang



mempunyai



penghasilan



tidak



tetap.



b. Jenis Kegiatan Usaha  Jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BUM Des “ Anugerah Jaya ” meliputi : 1. Unit Usaha Jasa keuangan. Unit usaha jasa ini yakni menyediakan jasa pembukaan tabungan, penyetoran tabungan, pembayaran, serta transfer, yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri Dan BRI sebagai mitra. Unit usaha ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Cintaasih yang jauh dari akses lembaga keuangan. 2. Unit Usaha Perdagangan (Kios PARATANI). Kegiatan usaha perdagangan yang akan dilakukan adalah jual beli sarana produksi pertanian (saprotan) / Toko Pertanian berupa bibit, obat-obatan dan pupuk . Potensi usaha ini dapat dilihat jumlah luas lahan pertanian yang ada di sekitaran wilayah Desa Cintaasih seluas 14,7Ha meliputi lahan kering dan sawah. Selain menjual sarana produksi pertanian , BUMDes Cintaasih juga akan memberikan pendampingan penyuluhan berkaitan dengan pertanian. c. Pengembangan Jenis Usaha



d.







Penyaluran Sembilan Bahan Pokok;







Perdagangan hasil pertanian dan Pertanian, dll;







Industri kecil dan kerajinan;







Kegiatan lain sesuai potensi Desa;



Prinsip Dan Pendekatan Pengelola Usaha a. Prinsip 



Transparan : dilakukan secara terbuka







Akuntabel : dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat







Partisipasi : masyarakat berperan terlibat aktif







Aseptabel : keputusan dan pengelolaan kegiatan berdasar kesepakatan dan memperoleh keputusan yang sama dari semua pihak.



b. Pendekatan 



Desentralisasi



: pemerintah desa dan warga masyarakat memperoleh



kewenangan yang luas dalam mengurus dan mengelola BUMDes, 



Kemitraan



: kegiatan dilaksanakan dengan semangat kerja sama



antar pemerintah desa, warga desa dan dunia usaha ekonomi masyarakat desa, 



Keterpaduan



: antar komponen masyarakat desa dalam mengelola



kegiatan harus saling menunjang, melengkapi hasil dan manfaat yang optimal. 



Partisipasi : masyarakat berperan terlibat aktif







Aseptabel : keputusan dan pengelolaan kegiatan berdasar kesepakatan dan memperoleh keputusan yang sama dari semua pihak.



I. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN.



Penjelasan sederhana mengenai rencana anggaran dan biaya serta analisa usaha setiap kegiatan unit usaha di BUMDes “Anugerah Jaya” Desa Cintaasih, meliputi: 1.



Perdagangan



2.



Bank Sampah



3.



Pertanian dan Peternakan



4.



UMKM



5.



Anggaran Biaya



a. Pengeloaan BUMDES Anugerah Jaya



No 1



Uraian Insentip a. Penasehat b. Pembina c. Ketua d. Sekertaris e. Bendahara f. Pelaksana Operasional g. Kepala Unit Jumlah :



Rincian Insentip Vol 1 1 1 1 1 1 1 x 4 Orang



Keterangan



Satuan 1.000.000,1.000.000,1.000.000,1.000.000,1.000.000,1.000.000,4.000.000,10.000.000,-



Satu Juta Rupiah Satu Juta Rupiah Satu Juta Rupiah Satu Juta Rupiah Satu Juta Rupiah Satu Juta Rupiah Empat Juta Rupiah Sepuluh Juta Rupiah



b. Bank Sampah N o 1



Rincian Perhitungan Harga Vol Satuan satuan



URAIAN 4



5



 



3 Belanja Barang dan Jasa :



 



 



 



 



 



 



Permodalan Usaha Bank Sampah



 



 



 



 



 



 



Pembelian Sampah



 



 



 



 



Permodalan Usaha Kerajinan



 



 



 



   



Permodalan Pembelian Bambu



 



BELANJA MODAL



 



 



Karung Plastik



 



 



Timbangan



 



 



Pisau Sortir



 



 



Pisau Ukir



 



 



Gergaji



 



 



Parang



 



 



Palu



 



   



Tali Plastik



 



ATK



 



 



Pengadaan Buku Tabungan BANK SAMPAH



 



 



Kertas HVS



 



 



Buku Folio



 



 



Bolpoint



 



 



Spidol



 



 



Pembolong Kertas



 



   



Penggaris



 



PERLENGKAPAN KANTOR



 



 



Papan Informasi



 



1.500   1.00 0 2 6 3 2 3 2 3   1.00 0 2 3 1 4 1 1   2



6



Jumlah (Rp)



7



15.000.000  



Batang   Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Gulung   Buah Rim Buah Lusin Buah Buah Buah   Buah



15.000   3.000 300.000 25.000 35.000 50.000 150.000 25.000 15.000   5.000 38.000 20.000 15.000 5.000 15.000 14.000   150.000



8 = (3x4x6)



16.500.000   22.500.000   3.000.000 600.000 150.000 105.000 100.000 450.000 50.000 45.000 5.000.000 76.000 60.000 15.000 20.000 15.000 14.000 300.000



 



Meja



 



2



JUMLAH



6.



Buah



1.000.000



500.000



50.000.000



Anggaran Biaya Usaha - Total anggaran Biaya 3 Unit, Sosial dan lain-lain Usaha = Rp. 241.405.000 - Total Modal kerja dan modal Usaha = Rp. 60.000.000 + Rp. 241.405.000 = Rp. 301.405.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)



J. STRUKTUR PENGURUS BUMDes STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “ANUGERAH JAYA” DESA CINTAASIH KEC. SAMARANG KAB. GARUT



K. PENUTUP Sebuah harapan besar yang ingin dicapai melalui terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “ Anugerah Jaya “ Desa Cintaasih, serta dengan adanya potensi Desa dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUMDes dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Cintaasih. Hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi pemerintah terkait (Pemerintahan Desa) dan (Pemerintah Pusat) maupun pihakpihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan. Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ” Anugerah Jaya “ Desa Cintaasih dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Cintaasih.



•••¤¤¤¤•••