Proposal Skripsi 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL SKRIPSI PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS DI POLRES SLEMAN)



Dibuat oleh :



Nama : Lukman Hakim NPM : 1710122070



Fakultas Hukum Universitas Warmadewa 2019



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG MASALAH



Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwasanya Negara Indonesia adalah berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (matctsstaat), mempunyai arti bahwa negara, termasuk di dalamnya perangkat pemerintah serta lembaga-lembaga negara yang ada dalam pelaksanaan segala tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum memiliki tujuan dalam rangka pencapaian suatu keadaan yang damai dalam masyarakat. Dimana kedamaian sebagaimana didefinisikan Soerjono Soekamto (1986 : 13) yaitu adanya tingkat keserasian tertentu antara ketertiban dan ketentuan (peraturan), dengan demikian tujuan pokok penerapan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib sesuai kaidah-kaidah hukum itu sendiri serta untuk memberikan perlindungan atas hakhak individu dalam kehidupan masyarakat suatu negara. Tujuan hukum seperti dituliskan Martiman Projohamidjoyo (1982 : 24) sebagai berikut ; hukum bertujuan agar di dalam masyarakat terdapat ketertiban, karena hukum menyangkut kepentingan masyarakat dan dengan adanya hukum akan tercipta masyarakat yang tertib hukum, untuk menghendaki agar tingkah laku manusia baik lahiriah maupun bathiniah sesuai dengan peraturan hukum. Dalam mencapai tujuannya itu hukum diterapkan guna membagi antara hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara pemecahan permasalahan berkaitan dengan hukum serta sebagai upaya untuk memelihara kepastian hukum tersebut. Polisi Republik Indonesia (POLRI) merupakan satu-satunya instansi yang diberikan wewenang dan tanggungjawab oleh Undang-Undang pada setiap anggota POLRI secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan diberi kewenangan penuh untuk menegakkan hukum sebagai upaya pencegahan sampai dengan penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan. Sebagai satu kesatuan dalam kebijakan kriminal dan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Tindak kejahatan yang terjadi selama ini sudah mencapai batas yang dikhawatirkan, yang dampaknya secara luas dapat meresahkan masyarakat, karena tidak kejahatan yang sering terjadi jarang disertai dengan tindakan penganiayaan serta perlakuan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Sehingga peristiwa-peristiwa semacam itu kemudian menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar. Hal ini tidak saja dialami oleh masyarakat perkotaan namun sudah meluas di lingkungan pedesaan. Jelas tampak bahwa pelaku tindakan itu mempunyai motif dan alasan-alasan tertentu, alasanalasan tersebut adalah demi kepuasan hatinya bisa juga karena adanya kesenjangan sosial, dimana semakin banyak penduduk miskin lantaran krisis ekonomi yang berkepanjangan yang terjadi selama ini. Hal ini dapat memicu timbulnya tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, kerugian material akibat dari tindakan tersebut. Dalam praktek di lapangan, kejahatan yang menjurus pada tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan pengrusakan dan kekerasan dengan segala bentuknya hal itu dimaksudkan



untuk mempermudah hal yang diinginkan oleh pelaku. Tindakan tetap merupakan suatu problema yang cukup besar dan mengkhawatirkan serta meminta banyak perhatian dari masyarakat pada umumnya dan aparat penegak hukum pada khususnya. Disamping itu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP yang berbunyi : 1. Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turur serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya. 2. Pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun dijatuhkan : ke 1 : Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam hari di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau di dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan. ke 2 :



Jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih.



Ke 3 : Jika yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ke 4 : Jika perbuatan itu berakibat ada orang terluka berat. 1. Dijatuhkan pidana penjaran selama-lamanya lima belas tahun jika perbuatan itu berakibat ada yang mati. Pidana mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu berakibat ada orang luka berat atau mati dan perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan lagi pula disertai salah satu hal yang diterangkan dalam No. a dan No. c Walaupun bangsa ini menginginkan agar tindak pidana itu ditekan seminimal mungkin, namun keinginan dan cita-cita itu merupakan sesuatu yang saat ini sangat sulit terwujud dalam kenyataan, mekipun akibat dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sangat merugikan harta dan nyawa manusia. Keadaan yang aman dan tentram sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh masyarakat tidak lepas dari adanya alat kekuasaan sebagai lembaga atau instansi yang bertanggung jawab dalam keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal ini Polisi Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting. Polisi Republik Indonesia sebagai salah satu unsur utama sistem peradilan yang mempunyai peranan pokok dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan yang harus dilaksanakan dengan baik dan tepat, dengan demikian Polisi Republik Indonesia mempunyai tugas-tugas yang berat karena mencakup keseluruhan penjagaan keamanan khususnya keamanan dalam negeri. Di samping hal tersebut, dalam tugasnya, Polisi Republik Indonesia berada dalam dua



posisi yaitu sebagai alat penegak hukum dan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan sifatnya sangat merugikan masyarakat, juga sangat menjadi beban yang cukup berat dan tidak jarang semua perbuatan manusia yang menuju ke arah kejahatan pada dasarnya tidak terlepas dari sifat-sifat serta karakter manusia itu sendiri, demikian juga pengaruh lingkungan serta berbagai faktor yang saling menunjang dan saling terkait dalam terjadinya kejahatan yang dilakukan seseorang. Penegakan hukum adalah menajadi tanggung jawab aparat penegak hukum, namun demikian keberhasilannya tak pernah lepas dari peran serta masyarakat dalam pencapaian tujuan demi tertib hukum. Sesuai dengan uraian tersebut serta memperhatikan pentingnya permasalahan berkaintan dengan penegakan hukum atas tindak pidana yang sering terjadi selama ini khususnya wilayah hukum kepolisian Resort Sleman maka penulis tertarik untuk menganalisis peranan POLRI terhadap persoalan sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas yang penulis beri judul ; “PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus di Polres Sleman)”. B.



RUMUSAN MASALAH



Bertolak dari latar belakang masalah tersebut di atas, maka pokok permasalahan yag dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor apa yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? 2. Bagaimanakah peranan POLRI dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? 3. Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi oleh POLRI dalam melaksanakan tugasnya untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? C.



TUJUAN PENELITIAN



Menurut Sutrisno Hadi (1993 : 4), penelitian pada dasarnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran dan suatu ilmu pengatahuan dan menerapkan metode ilmiah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data sebagai gambaran untuk mengetahui : 1. Faktor-faktor apakah yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 2. Bagaimana peranan Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan 3. hambatan-hambatan yang dihadapi POLRI dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selain itu tujuan yang lain dari penelitian ini adalah untuk memenuhi syarat di dalam meraih gelar kesarjanaan.



D.



MANFAAT PENELITIAN



Bagi lembaga Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pembangunan ilmu hukum, khususnya hukum pidana sehingga dapat dipakai sebagai salah satu pedoman dalam menentukan kebijakan tertentu mengenai upaya peningkatan kinerja yang lebih baik guna tercapainya tujuan yang diharapkan. Bagi univesitas Diharapkan dari hasil penelitian ini dapat menambah kepustakaan fakultas sehingga dapat dijadikan bahan pembanding serta memperkaya karya tulis dalam berbagai bidang penelitian. Bagi pembaca Diharapkan penelitian ini dapat menambah wawasan dan memperluas pengetahuan sehingga dapat dicapai solusi dalam mencari referensi yang tepat berkaitan dengan kegiatan penelitian. Bagi peneliti Dari penelitian ini diharapkan lebih mampu dalam mencapai kematangan berfikir serta dapat menjadikan kreativita sebagai langkah awal menuju kemapanan dan kemandirian yang lebih berarti dalam menapak masa depan dan berhadapan langsung dengan dunia kerja secara nyata.