Proposal Ta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL TUGAS AKHIR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA KOPERASI TAHUN 2019



Disusun oleh : FAHRIZAL RIFA’I NIM 3.41.17.4.08 AK – 3E



PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG



2019 HALAMAN PENGESAHAN 1.



Judul Tugas Akhir



: Perhitungan Pajak Penghasilan



(PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Koperasi Tahun 2019 2. Pelaksana



:



a. Nama



: Fahrizal Rifa’i



b. NIM



: 3.41.17.4.08



c. Program Studi



: D3 Akuntansi



d. Jurusan



: Akuntansi



3. Pembimbing



:



a. Pembimbing 1



:



b. Pembimbing 2



: Semarang, 10 Maret 2019



Fahrizal Rifa’i NIM 3.41.17.4.08 Menyetujui : Pembimbing I,



Pembimbing II



NIP



NIP



Mengetahui Ketua Program Studi,



Marliyati, SE., M.Si., Akt NIP 197603192001122001 PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA KOPERASI TAHUN 2019



1. Latar Belakang Pajak adalah sumber utama pembiayaan negara, sehingga sebagian besar sumber pembiayaan negara berasal dari sektor pajak. Penerimaan dari sektor pajak sangat mendukung terlaksananya pembangunan di berbagai sektor sebagai wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pelayanan pajak yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan memiliki potensi besar bagi pemerintah dalam sektor perpajakan, pajak penghasilan meliputi pajak penghasilan umum, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, dan PPh 29. Dari semua penghasilan, PPh Pasal 21 dari tahun ke tahun selalu menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengumpulkan penerimaan negara. PPh Pasal 21 merupakan salah satu PPh yang dikenakan pada wajib pajak, yang pengenaanya dilakukan dengan cara memotong penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tersebut dengan jumlah tertentu berdasarkan tarif PPh yang berlaku. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, pension dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Dalam konteks pembayaran tersebut bersumber dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menjadi tanggung jawab



dari bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah menjadi pengurus dalam menghimpun penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21. Secara umum, berdasarkan subjeknya, ruang lingkup PPh Pasal 21 yang menjadi tanggung jawab bendahara pemerintah dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu : (i) PPh Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya. (ii) PPh Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, kepada selain pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya, atau dengan kata lain PPh Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran kepada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, orang pribadi yang berstatus bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Bendahara pemerintah, sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan dana APBN/APBD sekaligus sebagai pihak yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21, diharuskan memiliki pemahaman dan kemampuan terhadap aspek-aspek perpajakan khususnya PPh Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran kepada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, orang pribadi yang berstatus bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Pemahaman tersebut meliputi kewajiban secara umum, yaitu kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan identitas bendahara yang menjalankan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, serta kewajiban khusus terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21, yaitu menghitung, menyetor atau membayar, dan melaporkan sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 21. Dengan adanya perubahan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : PER32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Pengahasilan Pasal 26 Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor



101/PMK.010/2016, pemerintah telah melakukan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini merupakan perubahan ketiga sejak berlakunya perubahan keempat UU PPh tahun 2008. Tahun 2012 dilakukan penyesuaian dari Rp 15.840.000 menjadi Rp 24.300.000 lalu tahun 2015 disesuaikan menjadi Rp 36.000.000 dan tahun 2016 ini disesuaikan lagi menjadi Rp 54.000.000. Pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang harus disetorkan ke kas negara dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 harus menggunakan dokumen yang diperlukan untuk diserahkan ke kantor pajak. Dalam penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai tetap terdapat mekanisme yang harus dipatuhi. Perlu adanya pembahasan yang menunjukan mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap yang selama ini terjadi apakah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan republikj Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016, sehingga perlu adanya penelitian mengenai kesesuaian penghitungan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan. Dari latar belakang diatas, penyusunan tugas akhir ini mengambil judul “PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA KOPERASI TAHUN 2019”. 2. Rumusan Masalah 1.



Bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Koperasi ?



2.



Bagaimana



kesesuaian



perhitungan,



penyetoran,



dan



pelaporan



Pajak



Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Koperasi dengan Undangundang Perpajakan No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi ?



3. Tujuan dan Manfaat 3.1 Tujuan Sesuai dengan rumusan masalah yang ada tujuan penulisan ini adalah : a. Untuk mengetahui perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap. b. Untuk mengetahui perhitungan penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Koperasi dengan Undang-undang Perpajakan No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. 3.2



Manfaat



Manfaat penulisan ini adalah : a. Bagi Penulis Dapat memperoleh gambaran tentang sistematika perpajakan khsusnya Pajak Penghasilan Pasal 21. b. Bagi Politeknik Negeri Semarang Dapat menambah referensi dan bahan bacaan pada perpustakaan Politeknik Negeri Semarang dan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Tugas Akhir khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21. c. Bagi Koperasi Sebagai bahan masukan tentang poerhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 atas pegawainya, sekaligus sebagai alat ukur atas pelaksanaan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang selama ini mereka lakukan.



4. Tinjauan Pustaka 4.1



Pengertian Pajak



Terdapat beberapa pengertian pajak pada refrensi buku yang ada. Adapun pengertian pajak adalah sebagai berikut : a. Menurut Rochmat Soemitro dalam Resmi (2017:1), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umu”. b. Menurut Waluyo (2011:5), “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturanperaturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran



umum



berhubungan



dengan



yang



menyelenggarakan



pemerintahan”. c. Menurut Feldmann dalam Resmi (2017:1) menyatakan bahwa, “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum”. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada negara



berdasarkan



undang-undang



dengan



tiada



mendapat



jasa



timbal



(kontraprestasi) yang langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran rutin negara. 4.2



Fungsi Pajak



Ada dua fungsi pajak menurut Resmi (2017:3), yaitu : a) Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)



Pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. b) Fungsi Regularend (Pengatur) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contoh : 1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah. 2) Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi membayar pajak yang tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pendapatan. 3) Tarif ekspor sebesar 0% agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya. 4) Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industry semen, kertas, baja, dan lainnya, agar terdapat penekanan produksi terhadap industry karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan). 5) Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha dan Batasan peredaran usaha tertentu, untuk penyederhanaan perhitungan pajak, 6) Pemberlakuan tax holiday dimaksudkan untuk menarik investor asing agar menambah modalnya di Indonesia. 4.3



Teori-teori yang Mendukung Pemungutan Pajak



Menurut Mardiasmo (2011:3), untuk menyatakan keadilan kepada hak negara untuk memungut pajak, muncul beberapa teori dasar yaitu : 1) Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. 2) Teori Kepentingan Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masingmasing orang. 3) Teori Gaya Pikul



Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing. 4) Teori Bakti Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. 5) Teori Asas Daya Pikul\ Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya pemungutan pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masayarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. 4.4



Pengelompokan Pajak



Menurut Waluyo (2011:5-6), pajak dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu : a) Menurut Golongannya Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. b) Menurut Sifatnya Pajak subjektif, pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. c) Menurut Lembaga Pemungutannya Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah dareha dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. 4.5



Tata Cara Pemungutan Pajak



Tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak (Mardiasmo, 2011:6-8). a) Stelsel Pajak Terdapat tiga stelsel pajak yaitu : 1) Stelsel Nyata (Riil Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. 2) Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undangundang. 3) Stelsel Campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel anggapan dan nyata. b) Asas Pemungutan Pajak Terdapat asas pemungutan pajak, yaitu : 1) Asas Domisili Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri. 2) Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. 3) Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. c) Sistem Pemungutan Pajak 1) Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besar pajak yang terutang oleh wajib pajak. 2) Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.



3) With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus, dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.



4.6



Tarif Pajak



Menurut Mardiasmo (2011:9) mengungkapkan bahwa ada 4 macam tarif pajak yaitu : 1) Tarif Sebanding/Proporsional Tarif dengan prosentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. 2) Traif Tetap Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang. 3) Tarif Progresif Prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Tarif progresif dibedakan menjadi : a) Tarif Progresif Progresif Dalam hal ini kenaikan prosentase pajaknya semakin besar. b) Tarif Progresif Tetap Kenaikan prosentase pajaknya tetap. c) Tarif Progresif Degresif Kenaikan prosentase pajaknya semakin kecil d) Tarif Degresif Prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.



4.7



Pajak Penghasilan



4.7.1



Pengertian Pajak Penghasilan



Menurut Resmi (2017:70), pengertian pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.



4.7.2



Subjek Pajak Penghasilan



Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pahjak. Yang menjadi subjek pajak penghasilan menurut undang-undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut : 1. Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi suatu kesatuan, menggantikan yang berhak. 3. Badan, teridiri dari PT, CV, perseroan, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga dan bentuk lainnya. 4. Bentuk usaha tetap (BUT). 4.7.3



Objek Pajak Penghasilan



Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupubn dari luar Indonesia dan digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Yang termasuk objek pajak menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 adalah :



1. Penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh temasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang – undang tersebut diatas. 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan dan penghargaan. 3. Laba usaha. 4. Keuntungan karena penjualan. 5. Menerima kebali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya. 6. Bunga termsuk pension, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang. 7. Didiven. 8. Royalti. 9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. 11. Keuntungan karena pembebasan hutang. 12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. 13. Selisih lebih karena penilaian aktiva. 14. Premi asuransi. 15. Iuran yang diterima atau diperoleh. 16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. 4.7.4



Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)



PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah sebagai berikut : 1. Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi



2. Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. 3. Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 4. Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 4.8



Pajak Penghasilan Pasal 21



4.8.1 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, “Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas pengahsilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri”.



4.8.2 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Resmi (2017:178) subjek pajak PPh 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21, terdiri dari : 1. Pejabat negara 2. Pegawai negeri sipil 3. Pegawai tetap 4. Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri 5. Pegawai lepas 6. Penerima pensiun 7. Penerima honorarium



8. Penerima upah 4.8.3 Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Resmi (2017:181) penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah : 1. Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupub tidak teratur. 2. Penghasilan yang diterima penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. 3. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan yang dibayarkan secara bulanan. 4. Imbalan kepada bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. 5. Imbalan kepada peserta kegiatan berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan anma dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. 6. Penerima dalam bentuk natura dan atau kenikmatan lainnya dengan nama dalam bentuk apapun yang diberikan oleh : 7. Bukan wajib pajak. 8. Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. 9. Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit). 4.8.4 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Sesuai pasal 17 Undang -undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan adalah : 1. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) a. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000



Tarif Pajak 5%



Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 Diatas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 Diatas Rp 500.000.000



15% 25% 30%



4.8.5 Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Resmi, 2017:31). Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari : a. Lembar ke-1 : untuk arsip wajib pajak. b. Lembar ke-2: untuk kantor pelayanan pajak (KPP), melalui kantor perbendaharaan dan kas negara (KPKN). c. Lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke KPP. d. Lembar ke-4 : untuk arsip penerimaan pembayaran. e. Lembar ke-5 : untuk arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajak yang berlaku. Batas waktu pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4.8.6 Pelaporan Pajak Penghasilan 4.8.6.1 Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan undang – undnag yang berlaku. Pelaporan Pajak Pengahasilan Pasal 21 dilakukan oleh wajib pajak menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan (Resmi, 2017:38). 4.8.6.2 Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)



Menurut Resmin(2017:39-40) secara garis besar SPT dibedakan menajdi dua yaitu : a. Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. b. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberithuan untuk suatu tahun pajak. 4.8.6.3 Batas waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Batas waktu penyampaian SPT menurut Mardiasmo (2011:35) : a. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 hari steelah akhir masa pajak. b. SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. c. Untuk SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 4.8.6.4 Sanksi Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan SPT Menurut Mardiasmo (2011:36), kepada wajib pajak yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sehubungan dengan SPT dikenai sanksi administrasi sebesar : a. Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan masa pajak. Pertambahan nilai Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan lainnya. b. Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan. c. Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.



5.



Metode Penelitian



5.1



Klasifikasi Data



5.1.1 Data Menurut Sifatnya 1.



Data Kuantitatif Menurut Widoyoko (2012:21), data kuantitatif merupakan data yang berwujud angka-angka sebagai hasil observasi atau pengukuran. Data kuantitatif yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini yaitu daftar gaji/penghasilan pegawai tetap, SPT Masa, dan SPT Tahunan tahun 2018 lembar 1721-A2 serta SSP selama tahun 2018.



2.



Data Kualitatif Menurut



Widoyoko



(2012:18),



data



kualitatif



merupakan



data



yang



menunjukkan kualitas atau mutu sesuatu yang ada, baik keadaan, proses, peristiwa/kejadian dan lainnya yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan atau berupa kata-kata. Data kualitatif dalam penyusunan Tugas Akhir ini berupa sejarah instansi, visi, misi, struktur organisasi, dan pegawai. 5.1.2 Data Menurut Sumbernya 1.



Data Primer Menurut Widoyoko (2012:22), data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama, atau dengan kata lain data yang pengumpulannya dilakukan sendiri oleh peneliti secara langsung seperti hasil wawancara dan hasil pengisian angket (kuesioner). Data primer yang akan digunakan dalam penelitian ini diperoleh langsung dari Koperasi melalui wawancara terhadap bagian kepegawaian mengenai pegawai yang mengalami mutasi.



2.



Data Sekunder Menurut Widoyoko (2012:23), data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber kedua. Data sekunder dalam penulisan Tugas Akhir ini berupa hasil studi pustaka melalui buku – buku yang berisi teori-teori yang berkaitan dengan penulisan tugas akhir ini dan juga dokumen-dokumen dari instansi yang



kaitannya dengan penulisan tugas akhir. Data tersebut berupa daftar gaji/penghasilan pegawai tetap, SPT Masa, SPT Tahunan, dan SSP. 5.2



Metode Pengumpulan Data



Cara pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah: a.



Wawancara Menurut Widiyoko (2012:40), wawancara merupakan suatu proses tanya jawab atau dialog secara lisan antara pewawancara (interviewer) dengan responden atau orang yang diinterviu (interviewee) dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Pengumpulan data secara wawancara yang akan digunakan untuk menyusun Tugas Akhir ini yaitu wawancara dengan bagian kepegawaian untuk memperoleh data mengenai pegawai yang mengalami mutasi, gambaran umum instansi, serta data yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21.



b.



Studi Dokumentasi Menurut Nazir (2014:111), studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan – catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Studi dokumentasi yang dilakukan pada penyusunan Tugas Akhir ini yaitu dengan membaca buku dengan memperoleh kesimpulankesimpulan tersebut, kemudian merumuskan suatu pendapat baru yang lebih menekankan pengutipan untuk memperkuat uraian. Pengumpulan data ini dilakukan dengan cara mencarai tambahan informasi dari buku-buku dan literatur-literatur lainnya yang berhubungan dengan pajak penghasilan pasal 21, SPT, dan SSP.



5.3



Metode Pengolahan Data



Metode pengolahan data dalam Tugas Akhir ini dilakukan dengan cara: 1.



Mengumpulkan dan mengolah data serta informasi berupa data penghasilan karyawan, daftar susunan keluarga karyawan, informasi kebijakan perusahaan tentang pemberian gaji, dan THR (Tunjangan Hari Raya)



2.



Menganalisa data yang telah terkumpul dengan cara membandingkan status karyawan dalam perusahaan tersebut menurut kebijakan perusahaan dengan ketentuan pajak.



3.



Menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berdasarkan daftar susunan keluarga karyawan.



4.



Menghitung PPh pasal 21 bulanan untuk pegawai tetap yang terutang dengan cara, gaji bersih dikurangi dengan biaya jabatan dan PTKP kemudian dikalikan tarif PPh Pasal 21. Serta dilakukan perhitungan dengan menjumlah gaji bersih dengan THR (Tunjangan Hari Raya)



5.



Menghitung kembali PPh Pasal 21 pegawai tetap yang terutang dengan cara menjumlah gaji bersih selama setahun dengan THR, dikurangi dengan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 21.



6.



Memberikan saran sekaligus memberikan pelatihan kepada staf administrasi terkait mengenai bagaimana seharusnya perhitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap yang benar.



5.4 1.



Metode Penulisan Metode Deskriptif Menurut Alek dan Achmad (2011 :184), metode deskripsi merupakan penulisan yang menggambarkan suatu bentuk objek pengamatan. Melalui metode ini dapat diuraikan mengenai gambaran umum instansi serta kebijakan perhitungan pajak penghasilan pasal 21.



2.



Metode Eksposisi Alek dan Achmad (2011: 183) menyatakan bahwa metode eksposisi adalah penulisan yang bertujuan memberikan informasi, keterangan atau pemahaman.



Metode ini digunakan untuk menyajikan analisi, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada Koperasi. 6. Bab I



Sistematika Penulisan : PENDAHULUAN Menjelaskan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, manfaat, dan sistematika penulisan.



Bab II



: TINJAUAN PUSTAKA Menguraikan secara teoritis tentang pengertian pajak, fungsi pajak, pengelompokkan



pajak,



teori



pemungutan



pajak,



tata



cara



pemungutan pajak, tarif pajak, pengertian pajak penghasilan, subjek pajak penghasilan, pengecualian subjek pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, pengecualian objek penghasilan, pengertian pajak penghasilan



pasal



21,



subjek



pajak



penghasilan



pasal



21,



pengecualian subjek pajak penghasilan pasal 21, objek pajak penghasilan pasal 21, pengecualian objek pajak penghasilan pasal 21, bukan pemotong pajak penghasilan pasal 21, biaya jabatan dan pensiun, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak, tarif dan perhitungaan pajak penghasilan pasal 21, pembayaran pajak penghasilan pasal 21, pelaporan pajak penghasilan pasal 21.



Bab III



: METODE PENELITIAN Memaparkan tentang klasifikasi data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data, dan metode penulisan yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir.



Bab IV



: HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN



Membahas tentang gambaran umum koperasi, sejarah singkat berdirinya, struktur organisasi, uraian tugas, dan penjelasan mengenai hasil analisis masalah serta pembahasan mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada Koperasi.



Bab V



: PENUTUP Berisi tentang kesimpulan dan saran mengenai masalah yang dibahas dalam penulisan Tugas Akhir yang ditujukan kepada Koperasi.



7.



Jadwal Kegiatan



Dalam penyusunan tugas akhir ini, terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai berikut: Pelaksanaan (Minggu ke-) Kegiatan yang



No



1



2



3



4



direncanakan



Pengajuan dan Konsultasi Judul Penyusunan Proposal TA Konsultasi Proposal TA Penyusunan Bab 1, Bab 2, dan Bab 3



5



Konsultasi Bab 1



6



Konsultasi Bab 2



7



Konsultasi Bab 3



Maret



2



3



April



4



1



2



3



Mei



4



1



5



Penyusunan Bab 4



6



Konsultasi Bab 4



7 8



Penyusunan dan Konsultasi Bab 5 Draft Bab 1 s/d 5



DAFTAR PUSTAKA



Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi. Resmi, Siti.2017.Perpajakan Teori dan Kasus .Jakarta: Salemba Empat. Widoyoko, Eko Putro. 2012. Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Waluyo.2011.Perpajakan Indonesia.Jakarta: salemba Empat. Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, R&D. Bandung: CV. Alfabeta