Proposal Tpi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL



PERMOHONAN PEMBANGUNAN DERMAGA



Diajukan oleh : KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS) DESA BUNIASIH KECAMATAN TEGALBULEUD KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020



KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)



“ TEGALBULEUD NUSANTARA” Sekretariat : Kp. Muara Indah RT 032/004 Desa Buniasih [email protected] Telp HP : 0856 2259 798 – 0856 2480 0557



Buniasih, 25 Juni 2020 Lampiran Perihal



: 1 ( satu berkas) : Permohonan Bantuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)



Yth.



Kepada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi di_ PALABUHANRATU



SURAT PENGANTAR 523.6/



No 1



/POKMASWAS/VI/2020



Jenis Surat Yang Dikirim Permohonan Dermaga dan Lainnya



Bantuan Prasarana



Banyaknya



Keterangan



1 (Satu) Berkas



Disampaikan dengan hormat bersama ini kami ajukan Permohonan Bantuan Dermaga dan Prasarana Lainnya untuk diketahui dan dijadikan bahan seperlunya.



Mengetahui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rukun Nelayan Tegalbuleud Ketua



POKMASWAS TEGALBULEUD NUSANTARA Ketua



MADBULOH Mengetahui



HARRY AFRIANDY YUSUP



CAMAT TEGALBULEUD



KEPALA DESA BUNIASIH



ANTONO, S.IP Pembina TK 1 NIP. 197212161992021001



BADRUDIN



KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS)



“ TEGALBULEUD NUSANTARA” Sekretariat : Kp. Muara Indah RT 032/004 Desa Buniasih [email protected] Telp HP : 0856 2259 798 – 0856 2480 0557



Buniasih, 25 Juni 2020 Nomor Lampiran Perihal



: 523.6/ /Pokmaswas/VI/2020 : 1 ( satu berkas) : Permohonan Bantuan Dermaga Dan Prasarana Lainnya



Yth.



Kepada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi di_ Palabuhanratu



Dipermaklumkan dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Permohonan Bantuan Dermaga dan Prasarana Lainnya Untuk para Nelayan Di Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi sebagai sarana Penunjang Kebutuhan Dermaga, Tempat Pelelangan Ikan, Pasar Ikan, dan Break Water dalam Upaya Meningkatkan sarana Prasarana Nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021. Dan untuk pertimbangan Bapak, maka bersama ini kami Ajukan Permohonan Bantuan Dermaga dan Prasarana Lainnya untuk keperluan Para Nelayan sebanyak 1 ( satu ) Paket. Demikian Permohonan Bantuan Dermaga dan Prasarana Lainnya ini dibuat dengan sebenarnya untuk menjadi bahan pertimbangan selanjutnya. Dan atas perhatian dan di kabulkannya permohonan kami ini, kami ucapkan terimakasih. Mengetahui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rukun Nelayan Tegalbuleud Ketua



POKMASWAS TEGALBULEUD NUSANTARA Ketua



MADBULOH



HARRY AFRIANDY YUSUP Mengetahui



CAMAT TEGALBULEUD



KEPALA DESA BUNIASIH



ANTONO, S.IP Pembina TK 1



BADRUDIN



NIP. 197212161992021001



PERMOHONAN BANTUAN PENGADAAN DERMAGA, TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI), PASAR IKAN DAN BREAK WATER BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Kecamatan Tegalbuleud merupakan salah satu kecamatan pesisir di Kabupaten Sukabumi yang memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi. Adanya potensi perikanan dan kelautan di Kecamatan ini menjadikan banyaknya masyarakat yang memiliki profesi sebagai nelayan. Aktivitas nelayan di laut memiliki resiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Faktor keselamatan kapal maupun nelayan merupakan hal yang perlu diperhatikan demi kesuksesan suatu operasi penangkapan ikan. Beberapa kejadian kecelakaan nelayan terjadi di Perairan Tegalbuleud yang disebabkan karena faktor alam dan teknis. Kecelakaan tersebut diantaranya terjadi pada Tanggal 23 Januari 2020, 28 April 2020, 13 Mei 2020 dan 15 Mei 2020. Kecelakaan akibat faktor alam tidak dapat dihindari saat operasi penangkapan ikan, namun dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan faktor teknis diharapkan kecelakaan kapal dapat dihindari atau diminimalisir. Salah satu faktor penunjang untuk keselamatan nelayan dan usaha perikanan perlu adanya fasilitas Pelabuhan/ dermaga. Pelabuhan Perikanan adalah sebagai tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan uasaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas didarat dan diperairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan. Pelabuhan juga dilengkapi dengan fasilitas perlindungan (Protective Facilities) yang berfungsi melindungi kapal dari pengaruh buruk dan diakibatkan perubahan kondisi oceanografis (gelombang, arus, pasang, aliran pasir, erosi, luapan air dimuara sungai dan sebagainya). Bentuk fasilitas perlindungan dapat berupa breakwater (pemecah gelombang) untuk melindungi pantai dari serangan gelombang. Breakwater ini berfungsi untuk menghancurkan atau menyerap energi gelombang sebelum sampai ke pantai. Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan kecelakaan nelayan dapat diminimalisir dan aktivitas usaha perikanan di Kecamatan Tegalbuleud meningkat. Menyadari sepenuhnya bahwa pembangunan dan masyarakat merupakan bagian sangat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah menjadikan desa sebagai sasaran utama pembangunan nasional, baik melalui pembangunan infrastuktur jalan, komunikasi, Kelautan dan perikanan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya, dengan kata lain pembangunan masyarakat adalah suatu cara membangun dari lapisan bawah.



Oleh karena itu dapat menjadi ajang berbagai bidang pembangunan, baik yang menyangkut masyarakatnya maupun lingkungan alamnya.



B.



DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5719); 6.



Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 5694);



7.



Peraturan Menteri Dalam pengelolaan kekayaan desa;



8.



Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/permen-kp/2014 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 363);



9.



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal Bersekala Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);



Negeri



Nomor



4



Tahun



2007



Tentang



10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2015 Nomor 9); 11. Peraturan Desa Buniasih Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tempat Pelelangan Ikan ( Lembaran Desa Buniasih Tahun 2020 Nomor 9).



C.



MAKSUD DAN TUJUAN Pada dasarnya program pembangunan bertujuan untuk meningkatkan nilai kompetitif masyarakat baik di desa maupun di kecamatan dalam berbagai segi kehidupan. Sehingga secara hakiki adalah memperjuangkan harkat dan martabat sebagai kaum zoon politicon yang dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Adapun Maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan Kebutuhan Sarana para Nelayan sebagai berikut : a.



Untuk lebih meningkatkan Partisipasi dan Kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat Nelayan di Wilayah Kecamatan Tegalbuleud Khususnya Desa Buniasih.



b.



Belum adanya Pasilitas sarana Prasarana penunjang sebagai Tempat Pelelangan Ikan akibat Keterbatasan Anggaran.



c.



Guna memperlancar dan mengembangkan Nelayan terhadap Pelelangan Ikan Hasil tangkapan sebagai Penunjang dalam rangka berupaya untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan masyarakat Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :



1. 2. 3. 4.



D.



Pengadaan sarana Prasarana Tempat Pelelangan Ikan bagi Para Nelayan Desa Buniasih pada Khususnya dan Luar Desa Buniasih Pada Umumnya. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Di Sektor Perikanan. Memenuhi Kebutuhan Ikan sebagai Konsumtif Masyarakat sebagai Sentra Penjualan. Mengefektifkan Para nelayan Khususnya Nelayan Darat dan Laut.



SASARAN Melihat kondisi dilapangan yang berakibat tidak optimalnya proses kegiatan penjajakan Hasil tangkapan Ikan bagi Masyarakat Khususnya para Nelayan sehingga roda Perekonomian masyarakat semakin tersendat. Oleh karena itu salah satu Upaya Kelompok Masyarakat Pengawas (TEGALBULEUD NUSANTARA) diantaranya memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan dalam pengadaan sarana prasarana Tempat Pelelangan Ikan bagi Masyarakat yang optimal.



BAB II POTENSI DESA DAN MANFAAT YANG DIHARAPKAN A.



Potensi Desa Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang di akui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan program kerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud sedang terus berusaha dan berupaya membenahi sektor Perikanan Khususnya Pembangunan Dermaga, Pengadaan Tempat Pelelangan Ikan, Pasar Ikan dan Break Water yang sangat Pokok bagi Kebutuhan Nelayan Karena Mayoritas Penduduk Desa Buniasih merupakan Penduduk berada dekat dengan Pesisir Pantai, dimana Para Nelayan yang secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.



B.



Manfaat Yang Diharapkan Manfaat Yang Akan Diperoleh Dari Permohonan Pembangunan Dermaga Ini Adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



Terpenuhinya Sarana dan Prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pasar Ikan, dan Break Water. Terlaksananya Kebutuhan Nelayan dalam bidang Pelelangan Ikan Membantu Peran Fungsi Pemerintah dalam mendorong Kemajuan Desa di Sektor Perikanan. Berupaya dalam menjunjung tinggi para Nelayan dalam Memanfaatkan Seumberdaya Alam laut. Memenuhi Pasokan dan Kebutuhan ikan sebagai Konsumtif yang lebih baik dan Segar.



BAB III ASPEK KEKAYAAN SOSIAL Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi memiliki Aspek Kekayaan Sosial yang sangat kompleks mulai dari Lahan Perkebunan, Lahan Pesawahan, sampalan, Tempat Rekreasi dan Kekayaan Laut. Dimana sebagian Masyarakat mempunyai Mata Pencaharian yang berbeda-beda mulai dari Pengusaha, Pengrajin/Pembuat Gula merah, Beternak, petani/Pekebun, Nelayan, Budidaya, Buruh Harian Lepas, PNS, Aparatur Sipil Negara, dll. Namun Semua itu tidak terlepas dari Mata Pencaharian sebagai Nelayan Tangkap karena Potensi Kekayaan



Laut sangat Menunjang bagi Kelangsungan Hidup bahkan Bisa dianggap Kebutuhan Rumah Tangga sebagai Mata Pencaharian Pokok. Masyarakat yang menangkap ikan di Pantai dengan cara menjala dan atau Masyarakat Nelayan yang setiap hari berangkat Melaut pada Tujuannya sama yaitu sebagai Mata pencaharian Sehari-hari ataupun sebagai Nelayan Pokok dan juga Nelayan Musiman di waktu Musim panen Ikan. Kadang kami merasa Kesulitan apabila para nelayan tidak Memiliki Dermaga Perahu dan Sandaran Kapal, Tempat Pelelangan ikan (TPI), Pasar Ikan dan Pembangunan Break Water Sebagai Sentra sarana Prasarana Kebutuhan Nelayan di Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud pada Khususnya dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Umumnya sehingga diharapkan ada perkembangan yang lebih baik menuju Masyarakat Desa Buniasih yang Maju, sejahtera, mandiri dan Religius.



BAB II RINCIAN ANGGARAN/ KEBUTUHAN Adapun sarana yang kami butuhkan untuk mewujudkan tujuan diatas, kami sampaikan dalam bentuk usulan estimasi dan rincian anggaran sebagaimana berikut : No



Kegiatan



Nilai (Rp)



1



PEMBANGUNAN DERMAGA



2.500.000.000



2



TEMPAT PELELANGAN IKAN



500.000.000



3



PASAR IKAN



500.000.000



4



BREAK WATER JUMLAH



1.500.000.000 5.000.000.000



BAB IV PENUTUP Demikian pemaparan tentang Proposal Permohonan Pembangunan Dermaga dan Pasilitas Linnya Untuk Kebutuhan Para Nelayan di Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi yang dapat kami sampaikan. Selain itu, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan dan penyampaian isi permohonan ini, untuk itu kami mengharapkan koreksi dan saran dari semua pihak . Mengetahui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rukun Nelayan Tegalbuleud Ketua



POKMASWAS TEGALBULEUD NUSANTARA Ketua



MADBULOH



HARRY AFRIANDY YUSUP Mengetahui



CAMAT TEGALBULEUD



KEPALA DESA BUNIASIH



ANTONO, S.IP Pembina TK 1 NIP. 197212161992021001



BADRUDIN



LAMPIRAN-LAMPIRAN



FOTO KEGIATAN KUNJUNGAN KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SUKABUMI