Proposal Untuk Klien 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CV. MAHONI JAVANICA merupakan perusahaan penyedia layanan jasa Cleaning Exterior dan Interior Gedung. Perawatan dan pembersihan dinding luar gedung dengan menggunakan media alat tali atau yang lebih dikenal dengan nama Rope Access. Kami juga menggunakan alat bantu seperti Gondola, Scaffolding, Tangga Gantung dan Mobil Elevating Platform. Kesemuanya itu dikerjakan oleh tenaga profesional sehingga menghasilkan kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau. Pentingnya melakukan pembersihan pada bagian luar gedung merupakan salah satu kebutuhan dari menjaga penampilan fisik [ Performance ] gedung kantor perusahaan dan disisi lain, perawatan gedung merupakan suatu perawatan untuk memperpanjang usia suatu bagian dari gedung seperti kaca, alkubon, dinding keramik dll. dari faktor cuaca. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam perawatan gedung dengan tenaga Climbing yang memiliki kompetensi khusus dan peralatan lengkap yang aman dikhususkan untuk Climbing. Pada kesempatan ini kami dari CV. MAHONI JAVANICA bermaksud memberikan gambaran serta informasi tentang pelaksanaan pekerjaan pembersihan pada bangunan atau gedung bertingkat yang tidak dilengkapi dengan pesawat gondola maupun sulit terjangkau dengan gondola. Meliputi cara kerja dan waktu pengerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan tersebut terutama adalah pembersihan dinding luar atau permukaan kaca gedung bagian luar dan juga di bidang jasa cleaning service atau jasa kebersihan dengan mengedepankan manajemen terpadu serta berorientasi pada teknologi lingkungan berikut menjamin pelayanan prima. Meningkatkan mutu pelayanan dan kepercayaan dengan meningkatkan kualitas SDM, manajemen dan peralatan kerja, menjaga dan memelihara bangunan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien berdasarkan standard operating procedure ( SOP ). Untuk itu kami akan memberikan penjelasan atau tahapan tahapan dari pekerjaan, antara lain : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Cara atau metode kerja Manajemen kerja Kualifikasi kerja Peralatan Jadwal pekerjaan Analisa pekerjaan



7. Spesialis pekerjaan 8. Penutup 1. CARA ATAU METODE KERJA Cara atau metode kerja yang kami tawarkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah menggunakan tali atau Raveling Method ( Rope Access ). Cara ini mungkin jarang dan kurang populer di Indonesia walaupun pernah ada yang melakukan. Tehnik dan manajemen kerja yang kami terapkan mengacu pada BRITISH STANDARD, BS 7985 ; 2002 mengenai THE USE OF ROPE ACCESS METHODS FOR INDUSTRIAL dan IRATA ( Industrial Rope Trade Association ) yang berkantor pusat di SURREY - ENGLAND. - Keuntungan atau kelebihan menggunakan tehnik tali ( Rope Access ) a. Meminimalisasikan faktor kecelakaan kerja ( Accident ). b. Fleksibelitas kerja yang tinggi seperti perpindahan dari posisi satu ke posisi yang lain, relatif singkat. c. Tidak memerlukan peralatan yang besar seperti crane/gondola atau scaffolding. d. Tidak membutuhkan waktu yang lama dalam pemasangan alat bantu dan waktu pengerjaan dibanding dengan menggunakan crane/gondola atau scaffolding. e. Tidak mengganggu aktivitas pekerjaan lain dibawahnya seperti pada pemasangan scaffolding. f. Mampu menjangkau lokasi atau bidang yang sulit terjangkau bila dibanding dengan menggunakan crane/gondola atau scaffolding. g. Tidak memerlukan tempat peralatan yang luas. h. Peralatan yang standart internasional. i. Tidak menggunakan aliran listrik seperti pada penggunaan mesin Gondola. 2. MANAJEMEN KERJA a. TAHAP SURVEY LOKASI Dalam tahapan ini, survey memegang peranan penting sebelum pekerjaan dilaksanakan.Tim survey akan mengumpulkan data dilapangan dan menganalisa apakah pekerjaan dapat dilaksanakan atau tidak, karena erat kaitannya dengan persiapan peralatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan, penempatan anchor, teknik kualifikasi pekerjaan dan safety, serta pembuatan data dan dokumentasi.



b. TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KERJA DILAPANGAN Pekerjaan di lapangan akan disiapkan sebaik mungkin dari peralatan kerja, alat bantu kerja, chemical, sampai tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan dilapangan. Pekerjaan dilapangan akan di awasi oleh seorang supervisor proyek pada setiap harinya. Berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, kemudian mendokumentasikan pekerjaan kedalam log-book sebagai salah satu persyaratan teknis. c. TAHAPAN PENYELESAIAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN Pada tahapan ini seluruh pekerjaan yang sudah dikerjakan akan di inspeksi oleh supervisor project dan pihak pemberi pekerjaan ( klien ) untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan permintaan. Berita acara serah terima pekerjaan dilakukan setelah supervisor project mengisi daftar pemeriksaan akhir dan ditandatangani oleh kedua belah pihak terkait yaitu pihak pemberi pekerjaan. 3. KUALIFIKASI PEKERJAAN 3.1 COORDINATOR PROJECT Yang bertugas mengawasi kegiatan dilapangan dan berkoordinasi dengan pihak pemberi pekerjaan selama kegiatan berlangsung, bertanggung jawab terhadap tehnik Rope Access sesuai dengan proses pekerjaan dan penerapannya, membuat dokumentasi dan mencatat administrasi Rope Access setelah pekerjaan berlangsung. 3.2 OPERATOR ROPE ACCESS Melakukan pekerjaan dengan teknik rope access terutama pada bagian bagian yang sulit terjangkau dengan crane/gondola atau scaffolding. CATATAN :  Jumlah kualifikasi operator pekerja yang dipekerjakan pada proyek dapat disesuaikan dengan kebutuhan menurut tingkat kesulitan gedung.  Seluruh operator diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK  Seluruh operator dilengkapi dengan sertifikat SIO ( Surat Izin Operasi )  Seluruh pekerjaan dilakukan dengan cara refling atau menggunakan tali.



4. PERALATAN Peralatan yang digunakan : 4.1. Peralatan Rope Access. PPE atau Personal Protective Equipment yang sudah bersertifikat resmi seperti PETZL yang terdiri dari :           



Safety full body harness Karmantel Carabbiner Jumar Catepilar Grigri Autostop Safety helmet Safety shoes Safety glasses Glove, dll



4.2. Peralatan kerja bantu :      



Ember plastik Window squeegee Window washer Glass scraper Telescopic pole Kop kaca, dll



4.3. Peralatan komunikasi :  HT ( Handy Talky ) 5. JADWAL PEKERJAAN Jadwal pekerjaan akan dibuat sesuai dengan keadaan dan kondisi dilapangan dan disepakati oleh pihak pemberi pekerjaan.



6. ANALISIS / PERINCIAN BIAYA    



Harga jumlah per – tenaga kerja ( Man Power ). Peralatan dan chemical yang digunakan. Waktu pengerjaan sesuai perjanjian. Cara kerja berdasarkan hasil survey dilapangan.



7. SPESIALIS PEKERJAAN Outdoor service yang meliputi :    



Pembersihan kaca luar gedung Pembersihan lapisan dinding alkoubon luar gedung Pembersihan dinding keramik, marmer dan granit luar gedung Gondola building maintenance



1. PRA – KEGIATAN PEMBERSIHAN Pengamanan lingkungan seperti pemasangan SAFETY NET guna menghindari jatuhnya benda, jika dibutuhkan, pemasangan rambu rambu untuk memberikan perhatian orang yang beraktivitas dibawahnya. Prosedur keselamatan kerja.    



Pemeriksaan peralatan safety PPE. Pemeriksaan peralatan kerja bantu. Pemeriksaan peralatan komunikasi. Pemeriksaan kesehatan pekerja.



2. KEGIATAN PEMBERSIHAN DILAKUKAN PADA BIDANG ATAU DINDING LUAR GEDUNG DENGAN TUJUAN :  Membersihkan kotoran seperti debu, parasit atau noda yang menempel di permukaan dinding atau kaca.  Agar senantiasa gedung tampak bersih, indah ,dan nyaman.



8. PENUTUP Akhir kata, kami CV. MAHONI JAVANICA sebuah badan usaha bidang Rope Access Spesialist berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan kerjasama yang baik akan dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi kami di : CV. MAHONI JAVANICA Komp. Ruko Gamping No. G - 7 Jl. Raya Wates Km. 5 Gamping Yogyakarta. Telp : 0274 – 43910067 e-mail : [email protected] Mobile : +62 812 8555 5453 WA : +62 838 6255 7788 [ Muhammad Zein ] WA : +62 857 0239 8166 [ Hindun Susilowati ]



CONTOH NASKAH SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG BAGIAN LUAR ANTARA [ Nama Klien ] DENGAN CV. MAHONI JAVANICA No. …… / SK / I / 2019 Pada hari ini …… Tanggal …. Bulan ….. Tahun Dua Ribu Sembilan Belas [ … - … - 2019 ] yang bertanda tangan dibawah ini : 1. [ NAMA BADAN USAHA KLIEN ] Dalam hal ini diwakili oleh ……. sebagai [ Jabatan ] yang beralamat di Jl. ….. No. ... Jakarta 12960 - Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. CV. MAHONI JAVANICA Dalam hal ini diwakili oleh HINDUN SUSILOWATI sebagai Direktur yang beralamat di Jl. Raya Wates Km. 5 Ruko Gamping G 7 Sleman – Yogyakarta 55294 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan ikatan perjanjian kerja yang kemudian diatur dalam ketentuan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 DEFINISI, DURASI KONTRAK DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan kontrak pekerjaan pembersihan kaca luar, dinding bagian luar [ NAMA BANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA KLIEN ] yang terletak di Jl………. No…. Jakarta 12960 - Indonesia kepada PIHAK KEDUA. 2. Spesifikasi pekerjaan : Pembersihan Jendela Kaca Luar dan Dinding Bagian Luar [ NAMA BANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA KLIEN ]. 3. Durasi dan Frekuensi pekerjaan : A. Pembersihan Jendela Kaca Luar / Dinding Bagian Luar [ NAMA BANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA KLIEN ] dilakukan sesuai kebutuhan Pihak Pertama selama masa kontrak berlangsung yang akan disampaikan sebelumnya, dari masa kontrak 1 Tahun, pada hari …. Tanggal …. Bulan ….. Tahun Dua Ribu Sembilan Belas [ … - … - 2019 ] sampai pada hari …. Tanggal …. Bulan ….. Tahun Dua Ribu Dua Puluh [ … - … - 2020 ]. 4. Bahan Kimia [ Chemical ] dan alat bantu kerja disediakan oleh PIHAK KEDUA. 5. Pekerjaan pembersihan dilakukan dengan menggunakan metode tali / Clambing. 6. Setiap pekerjaan selesai harus diakhiri dengan Ceklist harian dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan [ BASTP ] di area yang cakupannya adalah, semua Kaca Luar Bangunan, Balcony Kamar dan Dinding Bagian Luar .



Pasal 2 HARGA KONTRAK DAN MEKANISME PEMBAYARAN 1. Nilai kontrak pekerjaan pembersihan kaca luar / dinding bagian luar [ Gedung Bangunan Klien ] untuk 1 [ Satu ] kali pekerjaanya itu sesuai dengan surat penawaran harga nomor 0000/MJ/Um/…/2019 tanggal …….. Bulan … Tahun … yaitu sebesar Rp. ………...[ ……. ] Non PPn dan belum termasuk pemotongan PPh 23. 2. Mekanisme Pembayaran : Pihak Pertama akan melakukan pembayaran setiap pekerjaan Pihak Kedua selesai, Untuk 1 [ Satu ] kali pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………….. - [ ] setiap selesainya pekerjaan, paling lambat 14 [ Empat Belas ] hari setelah berita acara serah terima pekerjaan [ BASTP ] ditandatangani dan invoice diterima.



Pasal 3 KEWAJIBAN MASING MASING PIHAK Pihak Pertama : A. Melakukan pengawasan [ Controlling ] dan mengawasi secara berkala terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung. B. Melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan pasal 2 ayat 3. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui Transfer ke rekening Bank PIHAK KEDUA atas nama Direktur : HINDUN SUSILOWATI Bank Mandiri 1234567890123 Cab: Gamping Sleman Yogyakarta. Pihak Kedua : A. Bersama Pihak Pertama melakukan survey pekerjaan yang akan dilakukan. B. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan “ Perintah Kerja Tertulis ” dari Pihak Pertama sesuai dengan pasal 1 ayat 1, 2, 3 dan 4. C. Bertanggung jawab atas segala keselamatan dari segala bentuk kecelakaan serta resiko kecelakaan kerja yang terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan. D. Memastikan semua pekerja memiliki sertifikasi K3, SIO [ Surat Izin Operasional ] dan terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. E. Membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan akibat kecelakaan kerja yang terjadi. F. Menyediakan kebutuhan peralatan pekerjaan, peralatan safety [ Keamanan Kerja ] dan Asuransi.



Pasal 4 WAKTU PELAKSANAAN 1. Dalam hal ini, Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana tugas pekerjaan [ pembersihan kaca luar / dinding bagian luar ] yang akan dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan melaksanakan kewajiban sesuai pasal 3. 2. Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana tugas pekerjaan [ pembersihan kaca luar / dinding bagian luar ] sesuai perintah kerja tertulis. Pasal 5 MASA BERLAKU PERJANJIAN Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, sampai berakhirnya kontrak ini selama 1 [ Satu ] tahun untuk pekerjaan pembersihan kaca luar / dinding bagian luar [ NAMA BANGUNAN GEDUNG BADAN USAHA KLIEN ] dan akan dilakukan evaluasi pekerjaan setiap 6 [ Enam ] bulan sekali, sebagai syarat berlakunya dan serta perpanjangan perjanjian ini. Pasal 6 MASA GARANSI Garansi pekerjaan berupa perbaikan kembali pekerjaan, apabila terdapat hasil yang belum sesuai pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan, sebelum serah terima pekerjaan dilakukan. Pasal 7 FORCE MAJURE 1. Yang dimaksud Force Majure, disini adalah suatu keadaan diluar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam perjanjian ini, yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini, kejadian mana adalah kejadian kejadian diluar kuasa manusia yaitu kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, angin ribut, tindakan tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pembrontakan, pemogokan buruh, wabah penyakit dan lain lainnya sejenis dengan itu. 2. Masing masing pihak tidak akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing masing pihak, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini karena akibat langsung dari force majure. 3. Apabila terjadi force majure, maka pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya, yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat lambatnya dalam waktu 2 [ Dua ] x 24 [ Dua Puluh Empat ] jam sejak saat terjadinya force majure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari force majure.



4. Dalam hal pelaksanaan kewajiban, salah satu pihak menjadi tertunda sementara karena peristiwa keadaan memaksa, maka pelaksanaan kewajiban yang tertunda tersebut akan diperpanjang sejumlah hari yang sama dengan lama tertundanya pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa keadaan memaksa. Pasal 8 HUKUM YANG BERLAKU Perjanjian ini diberlakukan dan diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 9 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pertama tama perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan cara musyawarah. 2. Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka untuk penyelesaian perselisihan kedua pihak setuju menyelesaikannya menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional [ BANI ] oleh arbiter arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut, dan keputusan BANI tersebut merupakan keputusan yang mengikat para kedua belah pihak. 3. Proses penyelesaian perselisihan tidak dapat dijadikan alasan oleh Pihak Kedua untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pasal 10 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ……… pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam rangkap 2 [ Dua ] dan masing masing bermaterai Rp.6.000.- dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



………….. , 00 ………. 2019



PIHAK PERTAMA, [ NAMA BADAN USAHA KLIEN ]



AAAAAAAAAAAAAAAAAA General Manager



PIHAK KEDUA, CV. MAHONI JAVANICA



HINDUN SUSILOWATI Direktur