Proposal Usulan BANKEU 2021 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

]



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



PROPOSAL USULAN ANGGARAN BANKEU PROPINSI RIAU



TA. 2021



RSUD RAJA MUSA SUNGAI GUNTUNG Jalan Tunas Harapan Telp. 0779 551313 Sungai Guntung Kateman 29255 Email : [email protected]



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAJA MUSA SUNGAI GUNTUNG KECAMATAN KATEMAN Jl.TunasHarapan Sungai GuntungKec.KatemanKodePos 29255 Telp/Fax: 0779 551313 email [email protected]



Sungai Guntung, Januari 2020 Nomor : /RSUD-RM/I/2020 Lampiran : Perihal : Usulan Anggaran BANKEU Propinsi Riau TA. 2021



KepadaYth, BAPPEDA Propinsi Riau DiPekanbaru



Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan demi mendukung menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang optimal sebagai pusat rujukan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Maka diperlukan ketersediaan sarana rumah sakit yang sesuai standar. Adapun Usulan Anggaran BANKEU Propinsi Riau RSUD Raja Musa Sungai Guntung TA. 2021 yaitu Program Pengadaan Sarana dan prasarana Rumah Sakit dengan belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan dengan total kebutuhan dana sebesar Rp. 82.883.717.000,00 (Delapan Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah). Demikian usulan ini kami sampaikan atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih. Direktur RSUD Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kab. Indragiri Hilir



dr. H. AFRIZAL. D, MM Pembina/IV.a NIP. 19730402 200501 1 005



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4.



Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAJA MUSA SUNGAI GUNTUNG KECAMATAN KATEMAN Jl.Tunas Harapan Sungai Guntung Kec.Kateman Kode Pos 29255 Telp/Fax: 0779 551313 email [email protected]



PROPOSAL USULAN ANGGARAN BANTUAN KEUANGAN PROPINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2021 Program



: Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Serta Alat-alat Kedokteran Umum Rumah Sakit



SKPD



: RSUD Raja Musa Sungai Guntung



Kegiatan



: Modal Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Serta Alat-alat Kedokteran Umum Rumah Sakit



1. Latar Belakang Visi dan Misi kesehatan mengharuskan institusi Kesehatan seperti Rumah Sakit dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang optimal sebagai pusat rujukan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan bermutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dapat memuaskan pengguna jasa pelayanan kesehatan baik SDM, prasarana dan sarana termasuk yang tersedia sesuai dengan standar dan etika pelayanan profesi. Tingkat keberhasilan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak hanya ditentukan oleh SDM nya saja melainkan salah satunya ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan. Dengan didasari aturan hukum, Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa mulai melakukan peningkatan baik kualitas maupun kuantitas pelayanan kesehatan secara bertahap dan berkesinambungan, tetapi masih saja ada keterbatasan sarana dan prasarana fasilitas dengan permintaan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar. a. Dasar Hukum • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; • Peraturan Presiden RI Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05/I/859/II tanggal 25 Maret 2011 tentang Penetapan RSUD Raja Musa sebagai Rumah Sakit Kelas D; • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56/Menkes/Per/XII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;



b. Gambaran Umum RSUD Raja Musa Sungai Guntung adalah Rumah Sakit Kabupaten Indragiri Hilir yang terletak di Sungai Guntung Kecamatan Kateman dengan Lahan Seluas + 5 Hektar yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Pada tanggal 29 April 2011, dikeluarkan surat Izin Operasional dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dengan No.S10RS:01/S10RS/PPSDKIV/2011/873, kemudian penetapan kelas sebagai Rumah Sakit Tipe D dari Kementerian Kesehatan RI No.HK.03.05/I/859/II tanggal 25 Maret 2011. RSUD Raja Musa berada dalam wilayah Pemerintahan Daerah Indragiri hilir Propinsi Riau yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien khususnya masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya secara menyeluruh mencakup upaya peningkatan kesehatan (promotif), upaya pencengahan penyakit (preventif), upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dengan terpadu, merata dan berkesinambungan. Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. Rumah Sakit Umum daerah Raja Musa Sungai Guntung yang letaknya sangat strategis sebagai pusat rujukan pasien dari Puskesmas di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir bagian utara karena terletak diwilayah Kecamatan Kateman yang memungkinkan masyarakat sangat mudah untuk menjangkaunya, di sisi lain bahwa keberadaan RSUD Raja Musa Sungai Guntung ini dapat melayani masyarakat yang berasal dari Kecamatan-kecamatan terdekat (Kecamatan Pulau Burung, Kecamatan Teluk belengkong, Kecamatan Pelangiran, dan Kecamatan Mandah) dan berbatasan dengan Propinsi Kepulauan Riau . 2. Maksud dan Tujuan - Meningkatkan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Sesuai Standar Tipe D - Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Indragiri Hilir Utara 3. Indikator Keluaran - Tersedianya Sarana dan Prasarana sesuai Standar Tipe D - Tersedianya Sarana dan Prasarana Pelayanan Rumah Sakit Sesuai Standar 4. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan di RSUD Raja Musa Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. 5. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab : a) Penerima Manfaat Seluruh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir b) Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.



c) Penanggung Jawab - Direktur RSUD Raja Musa Sungai Guntung Selaku Pengguna Anggaran (PA) - Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 6. Rincian Anggaran Biaya Adapun dana yang dibutuhkan untuk kegiatan belanja modal alat-alat kedokteran umum dan belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan sebesar Rp. 82.883.717.000,00 (Delapan Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) 7. Penutup Pihak Pemerintah Daerah Indragiri Hilir telah berupaya agar segala kekurangan sarana, prasarana dan upaya pengembangan sumber daya manusia tersebut diatas dapat diatasi dengan segera agar pelayanan kesehatan bagi pasien di rumah sakit ini dapat berjalan dengan baik sesuai standar pelayanan kesehatan yang bermutu. Akan tetapi dengan segala keterbatasan yang ada maka pelaksanaan perbaikan sarana dan untuk RSUD Raja Musa Sungai Guntung ini belum dapat terpenuhi dengan sebagai mana mestinya. Untuk itulah proposal ini dibuat, agar kiranya Bapak dapat membantu terlaksananya peningkatan sarana dan prasarana tersebut diatas.



Sungai Guntung, Januari 2020 Direktur RSUD Raja Musa Sungai Guntung



dr. H. AFRIZAL.D, MM NIP. 19730402 200501 1 005