6 0 2 MB
PROPOSAL USULAN KEGIATAN JALAN NASIONAL BIDANG KESELAMATAN PERHUBUNGAN DARAT DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN
TAHUN 2016 DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BALANGAN
PROPOSAL USULAN KEGIATAN JALAN PROVINSI BIDANG KESELAMATAN PERHUBUNGAN DARAT DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN
I.
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi, untuk itu diperlukan manajemen dan rekayasa yang baik pada suatu jaringan jalan. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. Pada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 94 ayat (3) huruf b : kegiatan perekayasaan meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan. Dan pada pasal 96 ayat (1) : Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk jaringan jalan nasional. 1.2 Maksud dan Tujuan Proposal ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan keselamatan jalan yang ada di jalan nasional yang berada dalam wilayah Kabupaten Balangan. Dan tujuannya agar usulan kegiatan yang diajukan dapat terlaksana pada tahun 2016. 1.3 Sasaran Dapat terpasangnya perlengkapan keselamatan jalan di jalan nasional dalam wilayah Kabupaten Balangan seperti Apill, Marka, Pagar Pengaman Jalan (Guardrail), untuk keselamatan pengguna jalan.
1.4. Dasar Hukum Dasar Hukum dalam penyampaian usulan kegiatan di bidang keselamatan jalan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas; 5. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan; 6. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 7. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
II. PENGADAAN DAN BIAYA Pengadaan dan biaya menggunakan APBN (DPA Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
III. PENUTUP Demikian Proposal ini di sampaikan, semoga apa yang telah disampaikan bisa ditindak lanjuti. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Paringin, Februari 2016 Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan,
Drs. H. Gunawan, M.Si NIP. 19601213 198202 1 006
Lampiran Kebutuhan Perlengkapan Jalan di Jalan Nasional Wilayah Kabupaten Balangan No
Kegiatan
1
Pagar Jalan
2
3
4
Lokasi Pengaman
Warning Light
Marka Zona Selamat Sekolah
Traffic Light
Koordinat
Jumlah
Paringin Selatan (Depan DRPD Balangan)
S 02.33691 E 115.45644
100 m 100 m
(Depan SMKN 1 Paringin)
S 02.33557 E 115.44422
200 m
1. Desa Gampa (Polres Balangan)
S 02.37562 E 115.46453
2 bh
2. Desa Batumandi (Simp Batumandi)
S 02.42750 E 115.42372
2 bh
3. Desa Batu Piring (Simp. Ban Ganal)
S 02.33831 E 115.45771
2 bh
1. SMAN 1 Paringin, S 02.34580 SMPN 1 Paringin dan E 115.45835 SDN 1 Batupiring
2400m2
2. SMPN 1 Batumandi
1200m2
Parigin Kota
S 02.42542 E 115.42482 S 02.33633 E 115.45951
4 set
Lampiran gambar existing di lapamgan 1. Pagar Pengaman Paringin Selatan (depan DPRD Balangan)
Pagar Pengaman Paringin Selatan ( depan SMKN 1 Paringin)
2. Warning Light Desa Gampa ( Simpang Polres Balangan)
Warning Light Desa Batumandi (Simpang Batumandi)
Warning Light Desa Batu Piring ( simpang Ban Ganal )
3. Marka Zona Selamat Sekolah Paringin Selatan (SMAN 1 Paringin, SMPN 1 Paringin dan SDN 1 Batu Piring)
Marka Zona Selamat Sekolah Batumandi (SMPN1 Batumandi)
4. Traffic Light di simpang 4 Paringin Kota