14 0 95 KB
PROSEDUR PELAPORAN TLD No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 PT C. 4 - 18 00
Disahkan,
PROSEDUR TETAP
Direktur Utama Rumah Sakit Metro Medika
Tanggal Terbit 10 Juli 2022 dr. Bayu Setyo Notokusumo
PENGERTIAN
TLD adalah film pencatat paparan radiasi yang diterima petugas yang ditempatkan dalam holder yang digunakan pada saat pemeriksaan x-ray
TUJUAN
Untuk memberikan panduan kepada x-ray technician dalam prosedur pelaporan TLD.
KEBIJAKAN
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Metro Medika Nomor : 014/001/RS-GRHA-UM/X/2015 Tentang Pemberlakuan Kebijakan Pelayanan Radiologi Di Lingkungan Rumah Sakit Metro Medika.
PROSEDUR
1. TLD di Unit Radiologi Rumah Sakit Metro Medika diperoleh dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang dikirim tiga (3) bulan sekali. 2. TLD tersebut digunakan untuk periode pemakaian tiga (9) bulan / 3 periode 3. TLD wajib digunakan selama bertugas di Unit Radiologi Rumah Metro Medika 4. TLD yang sudah habis masa berlakunya segera dikirim ke BATAN Jakarta untuk diproses 5. Pelaporan TLD tersebut dilaporkan oleh petugas radiologi yang bertugas 6. TLD yang dilaporkan dilengkapi dengan surat pengantar yang disiapkan oleh petugas radiologi dan ditandatangani oleh direktur 7. Surat pengantar pelaporan TLD tersebut dibuat rangkap tiga, satu untuk diarsipkan di bagian marketing, satu untuk
PROSEDUR PELAPORAN TLD No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2 PT C. 4 - 18 00
Disahkan,
PROSEDUR TETAP
Direktur Utama Rumah Sakit Metro Medika
Tanggal Terbit 10 Juli 2022 dr. Bayu Setyo Notokusumo diarsipkan di radiologi dan satu untuk pelaporan TLD ke BATAN 8. Hasil pembacaan dosis radiasi TLD yang dikirim kembali dari BATAN harus diarsipkan difile Unit Radiologi Rumah Sakit Metro Medika dan ditandatangani oleh direktur 1. Unit Radiologi 2. Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
UNIT TERKAIT
3. Direktur 4. BATAN 5. Penunjang Medik
DOKUMEN TERKAIT
1. Dokumen Laporan Pengiriman TLD 2. Dokumen hasil pengukuran dosis radiasi