Prosedur Pelaporan Insiden Dan Investigasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. PINTAGO BARASAKI GROUP



PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN DAN INVESTIGASI Kode Dokumen : PGB/HSE/P07



Dibuat



: Divisi HSE



Revisi



Disetujui



: Direktur Utama



1.



: 0, Maret 2018



TUJUAN Prosedur ini ditetapkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaporan insiden dan investigasi ditetapkan, diterapkan dan dirawat.



2.



DETAIL PROSEDUR



2.1 Pelaporan Insiden dan Ketidaksesuaian 2.1.1 Pelaporan awal dapat dilakukan secara verbal, melalui komunikasi langsung, pesawat telepon atau radio komunikasi. 2.1.2 Pelapor secara tertulis untuk kasus kecelakaan/insiden, hampir celaka, ketidaksesuaian pencemaran lingkungan dilakukan dengan menggunakan form PGB/HSE/P07-01 sedangkan ketidaksesuaian menggunakan form PGB/HSE/P07-02 2.1.3 Tabel batas waktu maksimal pelaporan : No Jenis Kejadian Batas Waktu Maksimal Pelaporan 1. Ringan : nearmiss, kecelakaan 2 X 24 jam Oleh Pelapor/saksi (accident) tingkat keparahan ringan, kerusakan aset & dampak lingkungan ringan 2. Sedang : kecelakaan dengan tingkat 1,5 X 24 jam Oleh Pelapor/saksi keparahan sedang, dan dampak lingkungan sedang 3. Berat & Sangat Berat : kecelakaan 1 X 24 jam Oleh Site Manager atau dampak lingkungan dengan tingkat keparahan berat s.d fatal (fatality) dan dampak lingkungan berat 2.1.4 Kategori kecelakaan kerja berdasarkan keparahannya adalah sebagai berikut : a. Nearmiss adalah sebuah kejadian yang tidak terduga (tidak direncanakan) dan tidak diinginkan yang terjadi namun tidak menimbulkan kerugian (loss) baik manusia, lingkungan, atau aset b. FAC (First Aid Case), merupakan kecelakaan yang tingkat keparahan dampaknya ringan, pengobatan korban cukup menggunakan fasillitas P3K, dan korbannya dapat langsung melakukan pekerjaan setelah diberikan penanganan c. MTC (Medical Treatment Case), merupakan kecelakaan dimana korbannya memerlukan penanganan paramedis (tidak bisa ditangani dengan P3K) setelah penanganan, korbannya tidak dapat melakukan pekerjaan pada shift hari itu, tetapi dapat bekerja pada shift berikutnya d. LTI (Lost Time Injury), merupakan kasus kecelakaan dimana korban tidak dapat bekerja pada shift hari itu dan juga pada shift hari berikutnya e. Fatal (fatality), merupakan kasus kecelakaan dimana korbannya meninggal dunia atau mengalami cacat permanen, dan atau kejadiannya menyebabkan kerugian aset >250 juta. 2.1.5 Kecelakaan yang menimbulkan cidera atau luka dengan tingkat sedang sampai dengan tinggi dan fatal, wajib dilaporkan ke BPJS dan DISNAKER setempat paling lambat 2 X 24 jam dengan



PT. PINTAGO BARASAKI GROUP



PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN DAN INVESTIGASI Kode Dokumen : PGB/HSE/P07



Dibuat



: Divisi HSE



Revisi



Disetujui



: Direktur Utama



: 0, Maret 2018



menggunakan formulir bentuk 3 KK2 lampiran 1 Peraturan Menteri No.03/MEN/1998 2.2 Investigasi 2.2.1 Investigasi yang dilakukan harus mencakup hal-hal sebagai berikut : a. Pengumpulan data, melalui pemeriksaan tempat kejadian dan menggali informasi melalui korban (jika memungkinkan) dan saksi b. Review hasil penilaian risiko sebelumnya atas aktivitas, terkait yang telah dilakukan sebelumnya c. Analisa data yang dapat mendeteksi penyebab langsung (tindakan korban atau kondisi tidak aman), penyebab dasar (faktor personal atau pekerjaan) dan pengendalian manajemen d. Rekomendasi tindakan perbaikan yang bersifat pencegahan e. Pemantauan terhadap rekomendasi hasil investigasi 2.2.2 Investigasi dilakukan oleh suatu tim dan jumlah anggotanya tergantung dengan tingkatan insiden dan ketidaksesuaian yang terjadi 2.2.3 Investigasi harus dilaksanakan secepat mungkin untuk mencegah timbulnya barang bukti 2.3.4 Batas waktu investigasi diusahakan suda selesai dalam waktu tidak lebih dari 1 bulan sejak ketidaksesuaian atau insiden terjadi 2.3.5 Laporan investigasi menggunakan form PGB/HSE/P07-03 2.3.6 Rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang diajukan oleh tim investigasi harus ditinjau dahulu melalui proses penilaian risiko sebelum diterapkan/diimplementasikan, untuk mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan risiko baru yang lebijh tinggi 2.3.7 Hasil investigasi yang telah disahkan harus dikomunikasikan kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur komunikasi yang sudah ada di perusahaan 2.3.8 Batas waktu maksimal pemantauan terhadap pencapaian pelaksanaan rekomendasi dari hasil investigasi kecelakaan dan atau rencana tindakan perbaikan dan pencegahan yang ditetapkan adalah 7 hari setelah laporan terkait dikeluarkan.



Jakarta, 13 Maret 2018 Menyetujui,



David Asri, ST. Direktur Utama