5 0 110 KB
PELAPORAN B3 DAN INVESTIGASI TUMPAHAN, PAPARAN DAN INSIDEN LAIN No. Dokumen : SOP/UKP/KL/ SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : Halaman
: 01 / 2
drg. POEJI HARIYANI
Puskesmas Turi
1. Pengertian
NIP.197012061999032004
Pelaporan B3 dan Investigasi Tumpahan, Paparan dan Insiden lain adalah
kegiatan
melakukan
Pelaporan
dan
investigasi
dari
tumpahan, paparan, merupakan suatu tindakan pencegahan yang harus diketahui untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat menjadi suatu malapetaka.. 2. Tujuan
Sebagai pencegahan menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat menjadi suatu malapetaka disebabkan oleh B3
3. Kebijakan
Berdasarkan
Keputusan
188/.../KEP/413.102.01/2023
Kepala tentang
Puskesmas Kebijakan
Nomor:
inventarisasi,
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Puskesmas Turi 1. Referensi 2. Prosedur/ Langkah-langkah
1. 1. Insiden yang dilaporkan adalah kejadian yang sudah terjadi potensial terjadi ataupun nyaris terjadi yang dibuat oleh semua petugas puskesmas yang pertama menemukan kejadian atau terlibat dalam kejadian atau petugas yang mendapat laporan dari pihak lain seperti tamu atau pengunjung. 2. Pencegahan/penanganan segera dalam 24 jam apabila terjadi insiden di puskesmas untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan. 3. Pelaporan insiden dibuat sesegera mungkin setelah kejadian dengan mengisi formulir pelaporan insiden (pelaporan paling lambat 2 x 24 jam). 4. Penyerahan laporan kepada atasan langsung pelapor atau ke Petugas K3 apabila kejadian terjadi pada area-area netral (koridor, area parker). Laporan harus diserahkan pada Petugas K3. 5. Pelaksanaan investigasi insiden dilakukan segera setelah laporan diterima dan dilakukan oleh tim investigasi insiden (pelaksanaan
PELAPORAN B3 DAN INVESTIGASI TUMPAHAN, PAPARAN DAN INSIDEN LAIN No. Dokumen : SOP/UKP/KL/ SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : Halaman
: 02 / 2
investigasi paling lambat 2x24 jam). 6. Pembentukan tim investigasi seusai kebutuhan, tim investigasi dapat terdiri dari Petugas K3 saja, atau melibatkan satuan kerja terkait bila insiden termasuk kategori accident/emergency. 7. Pelaporan investigasi harus disimpan di area dan Petugas K3 Puskesmas. 8. Penyampaian informasi insiden harus dilakukan langsung ke area, dan area-area lain yang memiliki potensi bahaya yang sama. Informasi insiden harus menyebutkan lokasi insiden, kejadian, dampak pada korban, hari dan tanggal tanpa perlu menyebutkan nama yang bersangkutan untuk menghindari kejadian serupa. 9. Peninjauan terhadap identifikasi bahaya resiko. 10. Rekomendasi dan Pembelajaran kepada Kepala Puskesmas. “Perbaikan dan Pembelajaran” sebagai rekomendasi untuk umpan balik kepda satuan kerja terkait. 11. Diagram Alir
-
12. Unit Terkait
1. -
13. Rekaman
No
Historis Perubahan
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan