Sop Pelaporan B3 Dan Investigasi Tumpahan, Paparan Dan Insiden Lain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN B3 DAN INVESTIGASI TUMPAHAN, PAPARAN DAN INSIDEN LAIN No. Dokumen : SOP/UKP/KL/ SOP



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit : Halaman



: 01 / 2



drg. POEJI HARIYANI



Puskesmas Turi



1. Pengertian



NIP.197012061999032004



Pelaporan B3 dan Investigasi Tumpahan, Paparan dan Insiden lain adalah



kegiatan



melakukan



Pelaporan



dan



investigasi



dari



tumpahan, paparan, merupakan suatu tindakan pencegahan yang harus diketahui untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat menjadi suatu malapetaka.. 2. Tujuan



Sebagai pencegahan menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat menjadi suatu malapetaka disebabkan oleh B3



3. Kebijakan



Berdasarkan



Keputusan



188/.../KEP/413.102.01/2023



Kepala tentang



Puskesmas Kebijakan



Nomor:



inventarisasi,



pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Puskesmas Turi 1. Referensi 2. Prosedur/ Langkah-langkah



1. 1. Insiden yang dilaporkan adalah kejadian yang sudah terjadi potensial terjadi ataupun nyaris terjadi yang dibuat oleh semua petugas puskesmas yang pertama menemukan kejadian atau terlibat dalam kejadian atau petugas yang mendapat laporan dari pihak lain seperti tamu atau pengunjung. 2. Pencegahan/penanganan segera dalam 24 jam apabila terjadi insiden di puskesmas untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan. 3. Pelaporan insiden dibuat sesegera mungkin setelah kejadian dengan mengisi formulir pelaporan insiden (pelaporan paling lambat 2 x 24 jam). 4. Penyerahan laporan kepada atasan langsung pelapor atau ke Petugas K3 apabila kejadian terjadi pada area-area netral (koridor, area parker). Laporan harus diserahkan pada Petugas K3. 5. Pelaksanaan investigasi insiden dilakukan segera setelah laporan diterima dan dilakukan oleh tim investigasi insiden (pelaksanaan



PELAPORAN B3 DAN INVESTIGASI TUMPAHAN, PAPARAN DAN INSIDEN LAIN No. Dokumen : SOP/UKP/KL/ SOP



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit : Halaman



: 02 / 2



investigasi paling lambat 2x24 jam). 6. Pembentukan tim investigasi seusai kebutuhan, tim investigasi dapat terdiri dari Petugas K3 saja, atau melibatkan satuan kerja terkait bila insiden termasuk kategori accident/emergency. 7. Pelaporan investigasi harus disimpan di area dan Petugas K3 Puskesmas. 8. Penyampaian informasi insiden harus dilakukan langsung ke area, dan area-area lain yang memiliki potensi bahaya yang sama. Informasi insiden harus menyebutkan lokasi insiden, kejadian, dampak pada korban, hari dan tanggal tanpa perlu menyebutkan nama yang bersangkutan untuk menghindari kejadian serupa. 9. Peninjauan terhadap identifikasi bahaya resiko. 10. Rekomendasi dan Pembelajaran kepada Kepala Puskesmas. “Perbaikan dan Pembelajaran” sebagai rekomendasi untuk umpan balik kepda satuan kerja terkait. 11. Diagram Alir



-



12. Unit Terkait



1. -



13. Rekaman



No



Historis Perubahan



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan