Prosedur Penangan Limbah Padat, Cair, Emisi Non B3-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

`



PT. DHARMA MULIA BUANA ABADI



PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH No : PK.HSE.10



Berlaku: 01 – 04 – 2009



Revisi : 00



Hal. : 1 dari 4



1. TUJUAN



Prosedur ini menguraikan cara melakukan pengelolaan terhadap aspek dan dampak penting lingkungan yang ditimbulkan oleh seluruh kegiatan, produk dan jasa 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku di lingkungan perusahaan untuk komponen lingkungan limbah cair, limbah padat, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi udara, kebisingan yang menjadi Departemen dari aktifitas operasional perusahaan 3. DEFINISI 3.1. 3.2. 3.3.



HSE : Kesehatan dan Keselamatan Kerja B3 : Bahan Beracun dan Berbahaya Limbah B3 : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



4. REFERENSI 4.1. Spesifikasi OHSAS 18001 : 2007 4.2. Pedoman HSE 5.



TANGGUNG JAWAB 5.1



Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengelola limbah yang meliputi padat, cair dan udara yang dihasilkan dari seluruh kegiatan dengan cara melakukan pemisahan atau pengolahan di tempat masing-masing. Khusus untuk limbah cair harus dilakukan pengolahan sebelum dibuang saluran pembuangan terakhir



5.2



PGA bekerja sama dengan HSE Officer bertanggung jawab untuk mengelola seluruh limbah yang dihasilkan. Kegiatan yang menghasilkan limbah antara lain yaitu :     



5.3



Perbaikan dan pemeliharaan Turbin dan Kompresor Pengantian oli, accu Administrasi Kantor Kamar Mandi dan Toilet dll



HSE Officer bertanggung jawab untuk menyimpan limbah B3 sesuai peraturan



`



PT. DHARMA MULIA BUANA ABADI



PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH No : PK.HSE.10



Berlaku: 01 – 04 – 2009



Revisi : 00



Hal. : 2 dari 4



yang berlaku 5.4. HSE Officer bertanggung jawab menyerahkan limbah kategori B3 kepada kepada pihak yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. 5.5 Bagian Proyek bertanggung jawa untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan dan mesin lainnya harus diolah dan dikendalikan sehungga tidak mencemari udara



`



6. PROSEDUR 6.1 . Pengelolaan Limbah 6.1.1 6.1.2 6.1.3 6.1.4 6.1.5 6.1.6 6.1.7 6.1.8



Mengelola seluruh limbah sebelum dibuang ke lingkungan dan memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah Melakukan pemisahan sampah basah, kering, B3 dan Non B3 ke tempat sampah sementara yang telah disediakan, selanjutnya ditempatkan ke tempat sampah utama Petugas bahan material menyimpan dan mengelola bahan-bahan yang mengandung B3 sesuai ketentuan yang ada Limbah padat berupa kampas rem/asbes dan yang terkontaminasi bahan B3 harus dimasukkan ke tempat Limbah B3 Setiap kemasan yang terkontaminasi B3 harus ditempatkan di penyimpanan yang telah ditentukan Proses pencucian part mobil menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan limbah cair yang dihasilkan dimasukkan dalam penampungan Petugas kebersihan workshop harus mengelola limbah yang dihasilkan ditampung pada tempat yang telah ditetapkan. Penanggung jawab workshop harus melakukan kontrol secara berkala atas kelangsungan terjaganya proses aktivitas bengkel yang aman dan ramah lingkungan.



6.2 Pengelolaan Limbah Administrasi Kantor 6.2.1. Setiap karyawan administrasi wajib memisahkan sampah berupa sampah basah, kering Non B3 dan B3, selanjutnya dibuang ke tempat sampah utama 6.2.2. Limbah berupa kertas dihancurkan dengan mesin sleder, selanjutnya dikirim ke perusahaan ekspedisi untuk proses pengepakan bahan-bahan mudah pecah dan rentan rusak akibat getaran dan benturan. 6.2.3. Setiap karyawan harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan penanganan limbah yang telah ditetapkan 6.2.3. Administrasi bertanggungjawab dan melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap kelangsungan proses administrasi yang aman dan ramah lingkungan 6.3. Pengelolaan Limbah Domestik 6.3.1. Semua limbah dapur dipisahkan ke dalam sampah basah, kering 6.3.2. Limbah cair yang dihasilkan diharuskan melalui instalasi greese trap, untuk menghalangi lemak terbawa ke saluran kota 6.3.3. Selanjutnya limbah cair dapur dialirkan ke saluran limbah meuju pengolahan akhir kemudian keluar ke saluran kota 6.4 Pengelolaan Limbah dari Kamar Mandi dan Toilet 6.4.1 Limbah dari kamar mandi dan toilet harus dialirkan ke sistem septictank



`



6.4.2



Setiap karyawan dan pihak luar disediakan cairan pembersih/sabun yang ramah lingkungan 6.4.3. Aktivitas pembersihan kamar mandi dan toilet harus menggunakan bahanbahan pembersih yang ramah lingkungan 6.4.4 Petugas kebersihan area tersebut harus mematuhi ketentuan pengelolaan limbah yang telah ditetapkan 6.5 Penyimpanan Limbah 6.5.1 Penyimpanan limbah B3 ditempatkan di Tempat Penyimpanan Limbah B3 yang didesain aman dari kebocoran langsung ke air dan tanah, terhindar dari kontaminasi langsung air hujan dan sinar matahari. 6.5.2 Penyimpanan limbah bertanggung jawab melakukan pengawasan kondisi B3 dan area penyimpanannya tetap aman terhadap kondisi dan segala hal yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan melaporkan kepada HSE Officer dan atau Site Engineer 6.6. Klasifikasi limbah 6.6.1. Limbah Non B3 - Limbah padat golongan : kertas, gypsum, potongan kayu, plastic, sampah organic dari taman, pecahan keramik, lumpur saluran/got, drum besi/plastic, jerigen, kaleng part bekas, sisa makanan dan minuman dll ) - Limbah Cair : sisa air mineral, air bekas cuci tangan 6.6.2. Limbah B3 (padat & cair) - Limbah padat B3 seperti kain majun terkontaminasi B3, sarung tangan terkontaminasi B3, kemasan terkontaminasi B3, dan, bahan kimia kadaluarsa, asbes bekas dll - Limbah cair B3 seperti oli bekas, minyak rem bekas , filter bekas, coolant radiator bekas. 6.6.3. Untuk limbah padat golongan non B3 dibuang di tempat sampah utama sesuai klasifikasi yang telah disediakan 6.6.4. Untuk limbah padat dan cair golongan B3 dibuang di tempat khusus Penyimpanan Limbah B3 sesuai klasifikasi dan tempat yang telah disediakan 6.7. Penanganan Limbah B3 (padat/cair) 6.7.1 Limbah B3 dari seluruh sumber dan aktifitas harus dikendalikan dan dikelola oleh masing- masing karyawan yang terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan atau Peraturan internal perusahaan yang berlaku. 6.7.2. Limbah B3 yang dihasilkan oleh seluruh department menjadi tanggung jawab masing-masing department dan bertanggung jawab untuk dikelola sesuai dengan Peraturan yang berlaku 6.7.3 Seluruh karyawan berkewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya tumpahan, ceceran bahan dan limbah B3 yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran terhadap tanah, pencemaran terhadap air dan udara, 6.7.4 Masing-masing departemen/Departemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi sumber, jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan



`



6.7.5 6.7.6



6.7.7 6.7.8



mencatatnya secara terpisah di tempat penampungan yang telah disediakan yang telah ditetapkan sesuai jenis dan tempatnya serta diberi label Setiap limbah yang dihasilkan dikelola oleh masing-masing departemen yang menghasilkan dan menempatkan Melakukan inspeksi secara berkala terhadap keseluruh kegiatan di perusahaan untuk memantau kepatuhan seluruh karyawan termasuk kegiatan perusahaan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dalam rangka mengelola limbah yang dihasilkan, dan melaporkan kepada MR Menyediakan tempat penampungan limbah B3 yang memenuhi syarat perundangan dan peraturan yang berlaku Mengangkut dan penyerahan limbah B3 ke perusahaan yang mempunyai ijin pengelolaan limbah B3 dari pemerintah



6.8 Pengendalian Terhadap Emisi Udara 6.8.1 Seluruh karyawan bertanggung jawab dalam menjalankan aktifitas sehingga dapat mencegah terjadinya emisi udara baik dari sumber tidak bergerak maupun sumber bergerak (emisi gas buang kendaraan) 6.8.2. Memasang alat-alat pengendalian pencemaran dan mengoperasikannya sesuai dengan kodisi operasi yang telah dtetapkan untuk mencegah dan atau mengendalikan emisi udara 6.8.3 Setiap karyawan menggunakan APD dalam menjalankan tugasnya dilokasi/area yang menimbulkan emisi udara 6.9. Pengendalian Terhadap Kebisingan 6.9.1. Karyawan yang bertanggung jawab menjalankan Genset, kompresor, dan aktivitas lainnya harus mencegah terjadinya kebisingan baik untuk diri sendiri meupun masyarakat sekitar 6.9.2. Memasang alat peredam suara atau membuat konstruksi kedap suara untuk meredam bising dari sumber bising seperti dari ruang genset dan ruang kompresor 6.9.3. Menggunakan APD dalam menjalankan tugasnya dilokasi/area yang menimbulkan kebisingan 7. LAMPIRAN 7.1. Daftar Limbah (F.PK.HSE.10.01) 7.2. Penanganan Limbah (F.PK.HSE.10.02)