Prosedur Pencairan Kredit BPR Batu Artorejo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 1 dari 30 : Kredit 01



PROSEDUR PENCAIRAN KREDIT I. PENGANTAR Buku pedoman ini mengatur tentang kegiatan operasional di bagian Kredit yang mencakup : - Prosedur pemberian dan pencairan kredit - Prosedur penerimaan pembayaran angsuran kredit dari debitur - Prosedur pelunasan kredit - Prosedur penghapusbukuan kredit dan penerimaan kembali kredit yang dihapusbuku - Prosedur pembentukan cadangan PPAP - Prosedur restrukturisasi kredit - Pengambilalihan agunan Bank merupakan badan usaha yang menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi intermediasi tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila terdapat keseimbangan antara dana yang berhasil dihimpun oleh Bank dan dana yang disalurkan kembali kepada masyarakat. Bank memiliki kewajiban untuk membayar bunga dengan tingkat suku bunga tertentu, yang lazimnya mengacu pada tingkat suku bunga pasar, atas dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. Agar kewajiban kepada pemilik dana terpenuhi maka Bank harus dapat mengelola dana tersebut agar menghasilkan pendapatan yang optimal bagi Bank. Salah satu bentuk penanaman dana yang memberikan kontribusi penghasilan relatif besar bagi Bank adalah penyaluran kredit. Mengingat kontribusinya yang relatif besar terhadap pendapatan Bank secara keseluruhan maka penyaluran dana dalam bentuk kredit perlu didukung dengan sistem operasional dan prosedur operasional yang dapat dijadikan pedoman oleh petugas terkait. Melalui mekanisme kerja yang diatur secara standar diharapkan menghasilkan pelayanan yang cepat, aman dan terkontrol dalam operasional perkreditan, yang pada akhirnya memberikan image yang positif bagi Bank sebagai lembaga intermediasi. II. PENGERTIAN UMUM Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah badan usaha yang menghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



3.



4. 5. 6.



7. 8. 9.



10. 11.



12.



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 2 dari 30 : Kredit 01



lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; Kredit Pasar adalah kredit yang khusus diberikan kepada pedagang-pedagang kecil yang ada di pasar. Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap. Yang dapat memperoleh kredit pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkup Pemerintah Daerah. Kredit Umum adalah kredit yang ditujukan kepada debitur usaha kecil. Kredit Program adalah kredit yang ditujukan kepada debitur usaha kecil binaan dinas terkait. Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang untuk selanjutnya disebut PPAP adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aktiva. Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: a. penurunan suku bunga Kredit b. perpanjangan jangka waktu Kredit c. pengurangan tunggakan bunga Kredit d. pengurangan tunggakan pokok Kredit e. penambahan fasilitas Kredit Hapus buku adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku Kredit yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih Bank kepada debitur.



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 3 dari 30 : Kredit 01



III. KEBIJAKAN 1. Yang dapat menjadi debitur adalah : - Perorangan - Perusahaan (CV, Perseroan Terbatas / PT dan Firma) - Yayasan - Koperasi. 2. Produk kredit tidak ditujukan untuk memberikan pembiayaan kepada bank lain. 3. Yang dapat menjadi debitur hanya Warga Negara Indonesia. 4. Setiap pemberian kredit kepada nasabah wajib dijamin dengan agunan, kecuali jenis kredit tertentu yang dikecualikan. Ketentuan mengenai jenis agunan dan besarnya collateral coverage akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan perkreditan Bank 5. Pencarian kredit dapat dilakukan setelah dilakukan pengikatan kredit dan jaminanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan seluruh persyaratan pemberian kredit telah dipenuhi. 6. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi pada saat kredit akan dicairkan maka pencairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pejabat Kredit yang berwenang. 7. Persyaratan pengajuan kredit, besarnya fasilitas kredit dan jangka waktu kredit untuk setiap jenis kredit akan diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Perkreditan Bank 8. Seluruh copy dokumen yang diperoleh dari calon debitur harus dicocokan dengan asli dokumennya oleh petugas yang menerima dokumen tersebut. Sebagai tanda bahwa petugas terkait telah mencocokan antara asli dokumen dan foto copy dokumen maka petugas terkait akan membubuhkan stempel “Sesuai dengan Aslinya” dan membubuhkan paraf disamping stempel tersebut 9. Calon debitur yang belum memiliki rekening di Bank diwajibkan untuk mengisi formulir Data Master Nasabah (KYC) 10. Untuk meningkatkan dana pihak ketiga Bank dan mempermudah administrasi fasilitas kredit debitur, disarankan kepada debitur untuk membuka rekening tabungan di Bank dan mempergunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk menampung pencairan kredit, pendebetan biaya provisi dan administrasi kredit, pendebetan angsuran pokok dan bunga kredit serta untuk menampung seluruh aktivitas bisnis debitur. 11. Pembayaran angsuran kredit sebelum jatuh tempo angsuran dibukukan sementara pada pos kewajiban segera sampai dengan jatuh tempo angsuran kredit. Pada saat tanggal jatuh tempo angsuran kredit, dana angsuran pokok akan dipergunakan untuk mengurangi kewajiban debitur dan dana angsuran bunga akan diakui sebagai pendapatan bunga 12. Pembayaran bunga setelah tanggal angsuran akan dikenakan denda yang besarnya akan ditetapkan secara terpisah dalam Kebijakan Perkreditan Bank pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 4 dari 30 : Kredit 01



13. Pembayaran angsuran kredit harus sesuai dengan jumlah angsuran pokok dan bunga yang jatuh tempo. 14. Apabila jumlah setoran angsuran debitur lebih kecil dari jumah angsuran pokok dan bunga maka akan di catat sebagai pembayaran bunga terlebih dahulu (selama debitur tergolong Lancar dan Kurang Lancar), namun demikian bilamana debitur termasuk kategori Diragukan atau Macet maka pembayaran tersebut akan dipergunakan untuk mengurangi baki debet kreditnya terlebih dahulu. Kebijakan ini ditetapkan sesuai dengan PSAK No. 31 revisi 2001, dalam hal terdapat perubahan peraturan yang diacu maka manajemen akan menyesuaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 15. Administrasi dan penyimpanan semua formulir-formulir yang berkaitan dengan produk kredit diatur sebagai berikut : - Kebutuhan atas formulir-formulir yang berkaitan dengan kredit dapat diperkirakan sendiri oleh Bank, akan tetapi harus selalu diperhatikan bahwa persediaan (stock) yang ada cukup untuk kebutuhan minimal selama 3 bulan. Apabila persediaan (stock) minimum berada dibawah kebutuhan 3 bulan, maka perlu dilakukan pemesanan kembali dan maksimal untuk kebutuhan 1 tahun. - Stock Besar/Stock Supply (persediaan dalam jumlah besar) dikelola oleh bagian umum atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis. Posisi persediaan dari stock besar diadministrasikan dalam Buku Persediaan Barang yang antara lain mencatat setiap mutasi penerimaan dan pengeluaran persediaan stock besar. - Stock Harian/Working Supply (persediaan dalam jumlah kecil) dikelola oleh petugas kredit. Posisi persediaan dari stock kecil ditatausahakan dalam Buku Administrasi Stock Harian Formulir kredit yang antara lain mencatat setiap mutasi penerimaan dan pengeluaran persediaan stock kecil. 16. Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet. 17. Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off). 18. Hapus buku hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif yang diberikan. 19. Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aktiva Produktif yang telah dihapus buku IV. DOKUMEN TERKAIT 1. Register Serah Terima Kuitansi Kosong 2. Buku Persediaan Barang 3. Buku Administrasi Stock Harian Formulir kredit 4. Formulir Data Master Nasabah pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 5 dari 30 : Kredit 01



5. Surat kuasa 6. Formulir Permohonan Kredit Pasar / Kredit Pegawai / Kredit Umum / Kredit Program 7. Tanda terima agunan 8. Tanda terima pengambilan agunan 9. Laporan kunjungan debitur 10. Laporan penilaian agunan kredit 11. Nota analisa kredit. V. PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCAIRAN KREDIT Calon Debitur 1. Calon debitur datang ke Bank untuk menyampaikan keinginannya memperoleh fasilitas kredit dari Bank, menjelaskan tujuan penggunaan kredit, jumlah fasilitas yang dibutuhkan dan jenis agunan yang akan dijaminkan. 2. Mengisi formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah (KYC) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut : Kredit Pasar - Foto copy identitas calon debitur dan suami/istrinya serta identitas pemilik jaminan dan suami/istrinya yang masih berlaku. - Foto copy kartu keluarga calon debitur dan pemilik agunan - Foto copy bukti kepemilikan agunan (untuk pengajuan fasilitas kredit pasar di atas Rp.1 juta) - Surat keterangan dari Kepala Pasar setempat yang menjelaskan bahwa calon debitur berjualan di pasar tersebut (untuk pengajuan fasilitas kredit pasar di bawah Rp. 1 juta). Pengajuan fasilitas kredit pasar dengan plafon di bawah Rp. 1 juta tidak diwajibkan menyerahkan agunan. - Jenis jaminan yang bisa diterima untuk fasilitas kredit pasar berupa surat Bedak, BPKB dan sertifikat tanah. Jenis jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit pasar akan diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Perkreditan Bank dan akan dievaluasi dari waktu ke waktu. Kredit Pegawai - Daftar rincian gaji calon debitur - Surat kuasa memotong gaji untuk bendahara dengan diketahui kepala kantor instansi setempat. - Surat persetujuan dari Kepala Kantor instansi setempat - Foto copy Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai dan Surat kenaikan gaji berkala yang terakhir. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



-



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 6 dari 30 : Kredit 01



Foto copy identitas calon debitur Foto copy Kartu Pegawai. Foto copy Kartu Keluarga Untuk non PNS disertai surat keterangan dari kantor setempat. Untuk calon debitur yang mengajukan fasilitas kredit pegawai di atas Rp.20 juta wajib menyerahkan foto copy agunan. Jenis agunan yang dapat diterima berupa BPKB dan sertifikat tanah.



Kredit Umum - Foto copy identitas calon debitur dan suami/istrinya serta identitas pemilik jaminan dan suami/istrinya yang masih berlaku. - Foto copy kartu keluarga calon debitur dan pemilik agunan - Foto copy surat nikah, - Foto copy akte pisah harta, - Foto copy bukti kepemilikan agunan berupa BPKB beserta STNK dan atau sertifikat tanah beserta PBB terakhir. - Apabila BPKB tidak atas nama debitur (tidak dilakukan balik nama) maka wajib dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan dari Kepala Desa setempat. - Foto copy surat ijin usaha sesuai dengan jenis usahanya. Kredit Program - Foto copy identitas calon debitur dan suami/istrinya serta identitas pemilik jaminan dan suami/istrinya yang masih berlaku. - Foto copy kartu keluarga calon debitur dan pemilik agunan - Foto copy surat nikah - Foto copy akte pisah harta - Foto copy bukti kepemilikan agunan berupa BPKB beserta STNK dan atau sertifikat tanah beserta PBB terakhir. - Apabila BPKB tidak atas nama debitur (tidak dilakukan balik nama) maka wajib dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan dari Kepala Desa setempat. - Foto copy surat ijin usaha sesuai dengan jenis usahanya. - Surat rekomendasi dinas terkait. - Persyaratan lain sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh pemilik dana atau dinas terkait. 3. Menyerahkan formulir permohonan kredit (sesuai dengan jenis kredit), formulir Data Master Nasabah (KYC) dan seluruh persyaratan pengajuan kredit kepada Bagian Pemasaran. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 7 dari 30 : Kredit 01



4. Menerima surat pemberitahuan Penolakan Kredit atau Surat Penawaran Kredit secara langsung maupun melalui petugas expedisi dari Bank. 5. Apabila calon debitur menyetujui Surat Penawaran Kredit dari Bank maka debitur menandatangani Surat Penawaran Kredit di atas meterai (sesuai dengan ketentuan mengenai permeteraian yang berlaku) dan menyerahkan kembali ke Bank. 6. Menyerahkan bukti kepemilikan agunan yang asli kepada Bank dan membicarakan jadwal pengikatan kredit serta jadwal pencairan kreditnya. 7. Menerima tanda terima dari Bank atas penyerahan asli bukti kepemilikan agunan. 8. Melakukan pengikatan kredit dan pengikatan agunan yang dijadikan jaminan fasilitas kredit yang diterima dari Bank, termasuk memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan rekening tabungannya guna melunasi angsuran pokok dan bunga kredit serta seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada debitur. 9. Menerima salinan pengikatan kredit dan jaminan dari Bank. Apabila pengikatan dilakukan secara notariil maka salinan atas pengikatan tersebut baru dapat diserahkan setelah Bank menerima salinan dari Notaris terkait. 10. Apabila realisasi kredit dikreditkan ke rekening tabungan debitur maka debitur akan menyerahkan buku tabungannya untuk disesuaikan dengan transaksi realisasi pencairan kredit. 11. Menerima nota kredit dan nota debet lembar ke-2 dan buku tabungan yang telah disesuaikan mutasinya oleh Teller. 12. Apabila realisasi kredit dilakukan secara tunai maka debitur akan diminta untuk menyerahkan kartu identitas asli dan menandatangani kuitansi realisasi kredit. 13. Menerima asli kartu identitas, kuitansi lembar ke-2 dan uang tunai dari Teller. Bagian Pemasaran 1. Menerima formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah (KYC) berikut dengan seluruh persyaratan pengajuan kredit yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon debitur. 2. Petugas Pemasaran akan mencocokan seluruh copy dokumen yang diperoleh dari calon debitur dengan asli dokumennya. Sebagai tanda bahwa telah mencocokan antara asli dokumen dan foto copy dokumen maka petugas pemasaran akan membubuhkan stempel “Sesuai dengan Aslinya” dan membubuhkan paraf disamping stempel tersebut. 3. Selanjutnya petugas pemasaran akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir permohonan kredit dan Data Master Nasabah (KYC) serta mencocokan dengan data-data yang ada pada persyaratan pengajuan kredit sesuai dengan bentuk hukum masing-masing calon debitur.



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 8 dari 30 : Kredit 01



a.



4.



5.



6.



7.



8. 9.



Bagi calon debitur perorangan maka data-data dimaksud wajib dicocokan dengan identitas calon debitur yang antara lain berupa Buku Tanda penduduk (KPT), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Passport dan identitas lainnya yang menurut pertimbangan bank dapat diterima. b. Bagi calon debitur berbentuk hukum perseroan terbatas maka data-data dimaksud wajib dicocokan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian dan anggaran dasar perseroan terbatas yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, akta pengangkatan pengurus yang terakhir, identitas pengurus dan surat kuasa (jika diperlukan). c. Bagi calon debitur berbentuk hukum yayasan maka data-data dimaksud wajib dicocokan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian yayasan yang telah disahkan oleh instansi terkait, akta pengangkatan pengurus yang terakhir, identitas pengurus dan surat kuasa (jika diperlukan). d. Bagi calon debitur berbentuk hukum koperasi maka data-data dimaksud wajib dicocokan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh dinas koperasi terkait, akta pengangkatan pengurus yang terakhir, identitas pengurus dan surat kuasa (jika diperlukan). Apabila terdapat ketidaklengkapan dan atau kesalahan dalam pengisian formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah (KYC) maka harus dikembalikan kepada calon debitur untuk dilakukan koreksi dan dibubuhi paraf disamping koreksi yang dilakukan. Petugas pemasaran akan membubuhkan paraf di formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah (KYC) sebagai bukti bahwa petugas pemasaran telah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir tersebut Petugas pemasaran akan melakukan interview/wawancara untuk menggali informasi mengenai latar belakang calon debitur, usaha debitur, tujuan penggunaan dana, jumlah fasilitas yang dibutuhkan, agunan yang akan diserahkan kepada Bank dan hal-hal lain yang diperlukan oleh petugas pemasaran untuk melakukan evaluasi terhadap prospek usaha, kemampuan membayar dan kondisi keuangan calon debitur. Petugas pemasaran akan menjadwalkan dan melakukan survey ke lokasi usaha dan agunan calon debitur untuk melakukan cross check atas informasi yang disampaikan calon debitur sekaligus melakukan penilaian terhadap agunan yang akan diserahkan oleh calon debitur. Khusus untuk pengajuan kredit pasar (di atas jumlah tertentu), survey dilakukan oleh petugas pemasaran bersama-sama dengan petugas pos pelayanan. Khusus untuk kredit pegawai akan dilakukan konfirmasi kepada juru bayar/bendahara melalui telepon atau kunjungan secara langsung.



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 9 dari 30 : Kredit 01



10. Apabila calon debitur kredit pasar dan kredit pegawai dipersyaratkan untuk menyerahkan agunan maka bagian pemasaran wajib melakukan survey dan penilaian terhadap agunan yang akan diserahkan oleh calon debitur. 11. Hasil survey akan dituangkan dalam aplikasi permohonan kredit yang ditandatangani oleh petugas pemasaran dan calon debitur. 12. Petugas pemasaran akan menyusun laporan hasil penilaian jaminan kredit (jika ada). 13. Hasil survey yang dilakukan oleh petugas pemasaran disertai dengan foto lokasi usaha dan agunan debitur. Khusus untuk laporan penilaian agunan, selain dilampiri foto agunan, juga disertai peta menuju ke lokasi agunan debitur. 14. Petugas pemasaran akan menganalisa kelayakan permohonan kredit kepada calon debitur dengan membuat nota analisa kredit. 15. Untuk kredit pegawai, petugas pemasaran akan membuat nota analisa kredit berdasarkan informasi hasil konfirmasi dengan bendahara instansi terkait. 16. Selanjutnya petugas pemasaran akan meneruskan seluruh berkas permohonan kredit debitur, seluruh kelengkapan pengajuan kredit dan hasil survey usaha, laporan penilaian agunan (jika ada) dan Nota analisa kredit kepada Kepala Bagian Pemasaran untuk dilakukan pemeriksaan. 17. Bilamana seluruh berkas pengajuan permohonan kredit telah lengkap maka akan diteruskan kepada Komite Kredit untuk memperoleh keputusan. 18. Menerima seluruh berkas pengajuan kredit dari calon debitur yang telah diputuskan oleh Komite Kredit dari Kepala Bagian Pemasaran. 19. Membuat konsep surat pemberitahuan Penolakan Kredit atau Surat Penawaran Kredit kepada calon debitur. 20. Menyampaikan surat pemberitahuan Penolakan Kredit atau Surat Penawaran Kredit secara langsung maupun melalui petugas expedisi kepada calon debitur. 21. Menerima Surat penawaran kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur di atas meterai sesuai ketentuan permeteraian yang berlaku. 22. Menerima asli bukti kepemilikan agunan dari calon debitur dan meneruskan kepada Bagian legal untuk dibuatkan tanda terima. 23. Menyerahkan tanda terima asli bukti kepemilikan agunan yang dibuat oleh bagian legal kepada calon debitur. 24. Menyerahkan seluruh berkas pengajuan kredit dari calon debitur yang telah diputuskan oleh Komite Kredit untuk dipersiapkan pengikatannya. 25. Mengatur jadwal pengikatan kredit dan agunan dengan calon debitur serta jadwal pencairan kredit. 26. Menerima informasi secara tertulis dari bagian legal mengenai realisasi pelaksanaan pengikatan kredit dan agunan. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 10 dari 30 : Kredit 01



27. Membuat Memo Intern/Nota kepada Bagian Operasional mengenai fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur dengan dilampiri copy permohonan kredit debitur, copy Data Master Nasabah (KYC) dan copy persetujuan fasilitas kredit dari komite kredit. Memo Intern/Nota tersebut harus disetujui oleh Kepala Bagian Pemasaran. 28. Menerima Memo Intern/Nota berikut dengan lampirannya dari Kepala Bagian Pemasaran dan mendistribusikan kepada Kepala Bagian Operasional. Copy dari Memo Intern/Nota tersebut diteruskan ke Petugas Administrasi untuk di simpan dalam file kredit debitur. Kepala Bagian Pemasaran 1. Menerima berkas permohonan kredit debitur beserta seluruh kelengkapan pengajuan kredit, hasil survey usaha dan nota analisis kredit serta laporan penilaian agunan (jika ada) dari bagian pemasaran 2. Memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan kredit. 3. Bilamana terdapat persyaratan yang belum dipenuhi maka harus dikembalikan kepada Petugas Pemasaran untuk dilengkapi 4. Apabila seluruh persyaratan pengajuan kredit telah lengkap maka seluruh berkas pengajuan kredit akan diteruskan kepada Komite Kredit untuk memperoleh keputusan 5. Menerima seluruh berkas pengajuan kredit dari calon debitur yang telah diputuskan oleh Komite Kredit 6. Meneruskan seluruh berkas pengajuan kredit yang telah diputuskan oleh Komite Kredit kepada petugas pemasaran 7. Menyetujui Memo Intern/Nota yang dibuat oleh petugas pemasaran kepada Bagian Operasional mengenai fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur dengan dilampiri copy persetujuan dari komite kredit. Sebelum menandatangani Memo Intern/Nota tersebut Kepala Bagian Pemasaran harus meyakinkan bahwa seluruh persyaratan pemberian kredit telah dipenuhi, termasuk pengikatan kredit dan agunan debitur. 8. Bilamana terdapat persyaratan yang belum dipenuhi maka Kepala Bagian Pemasaran harus menolak untuk menandatangani sampai dengan persyaratan tersebut telah dipenuhi atau penyimpangan atas tidak dipenuhinya persyaratan tersebut memperoleh persetujuan dari Komite Kredit yang memberikan persetujuan 9. Menyerahkan Memo Intern/Nota ke Petugas Pemasaran untuk diteruskan ke Kepala Bagian Operasional Komite Kredit 1. Menerima dari Kepalan Bagian Pemasaran seluruh berkas permohonan kredit debitur beserta seluruh kelengkapan pengajuan kredit dan hasil survey usaha serta laporan penilaian agunan (jika ada). pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 11 dari 30 : Kredit 01



2. Mempelajari seluruh berkas pengajuan kredit dari debitur. 3. Mekanisme pengambilan keputusan oleh komite kredit dapat dilakukan secara sirkular maupun melalui rapat komite kredit. Mekanisme pengambilan keputusan oleh Komite Kredit akan ditetapkan secara terpisah dalam Kebijakan Perkreditan Bank 4. Setelah berkas pengajuan kredit diputuskan oleh komite kredit maka seluruh berkas pengajuan krdit akan dikembalikan kepada Kepala Bagian Pemasaran Petugas Adminitrasi & Legal 1. Menerima seluruh berkas pengajuan kredit dari calon debitur yang telah diputuskan oleh Komite Kredit, surat penawaran kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur di atas meterai dan asli bukti kepemilikan agunan yang akan dijaminkan untuk dipersiapkan pengikatannya 2. Membuat tanda terima atas penyerahan asli bukti kepemilikan agunan untuk diserahkan kepada calon debitur melalui petugas pemasaran 3. Mengecek apakah fasilitas kredit telah diputuskan oleh Komite Kredit sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Bila tidak, maka berkas tersebut harus dikembalikan kepada petugas pemasaran. 4. Melakukan pengecekan terhadap keabsahan bukti kepemilikan agunan ke instansi terkait, misalnya SAMSAT, BPN dll. Dalam hal pengikatan dilakukan secara notariil maka Bank dapat menjajaki kemungkinan untuk minta tolong kepada Notaris melakukan pengecekan terhadap keabsahan bukti kepemilikan agunan debitur. 5. Mempersiapkan pengikatan agunan dan kredit. Apabila pengikatan agunan dan kredit dilakukan secara notariil maka Petugas legal segera membuat order pengikatan dan menyerahkan foto copy berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengikatan kredit dan agunan kepada Notaris yang ditunjuk 6. Mempersiapkan jadwal angsuran kredit untuk kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran, sebagai lampiran perjanjian kredit 7. Mengkomunikasikan kekurangan berkas/dokumen yang diperlukan untuk pengikatan kredit dan agunan baik secara notariil maupun dibawah tangan kepada calon debitur melalui petugas pemasaran 8. Mengatur dan menyampaikan jadwal pengikatan kredit dan agunan yang dilakukan secara notariil maupun dibawah tangan kepada calon debitur melalui Petugas Pemasaran 9. Pengikatan kredit dilakukan antara debitur, pemilik agunan dan pihak Bank yang akan diwakili oleh anggota direksi dan atau kuasanya sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Bank. 10. Menyampaikan informasi secara tertulis kepada petugas pemasaran atas realisasi pengikatan kredit dan agunan yang telah dilakukan. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 12 dari 30 : Kredit 01



11. Menyimpan asli bukti kepemilikan agunan debitur dalam almari besi di ruang khasanah/vault/kluise/strong room. 12. Mengadministrasikan seluruh berkas kredit debitur dalam satu file kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Kepala Bagian Operasional 1. Menerima Memo Intern/Nota dari Bagian Pemasaran yang menginformasikan fasilitas kredit debitur yang telah disetujui dan dilakukan pengikatan dengan dilampiri copy persetujuan fasilitas kredit dari Komite Kredit, copy permohonan kredit debitur dan copy formulir Data Master Nasabah (KYC) 2. Mempelajari Memo Intern/Nota tersebut dan memeriksa lampirannya. Bila tidak terdapat penyimpangan atas keputusan kredit yang telah diputuskan maka Kepala Bagian Operasional akan membubuhkan parafnya pada Memo Intern/Nota tersebut dan mendisposisikan kepada petugas operasional (back office). 3. Menerima nota debet, nota kredit atau kuitansi pencairan kredit dan pembebanan biayabiaya beserta seluruh berkas fasilitas kredit debitur yang diperoleh dari Bagian Pemasaran dari petugas operasional (back office). 4. Memeriksa seluruh berkas tersebut dan menandatangani nota kredit dan nota debet atau membubuhkan paraf pada kuitansi realisasi kredit debitur. 5. Meneruskan berkas-berkas tersebut ke salah satu anggota direksi untuk disetujui pencairannya dengan menandatangani nota debet dan nota kredit atau membubuhkan parafnya pada kuitansi realisasi kredit. 6. Menyerahkan kembali nota kredit dan nota debet atau kuitansi realisasi kredit berikut dengan berkas pendukungnya ke petugas operasional (back office). Petugas Operasional (Back Office) 1. Menerima Memo Intern/Nota yang telah disetujui oleh kepala Bagian Operasional berikut dengan lampirannya berupa copy persetujuan fasilitas kredit dari Komite Kredit, copy permohonan kredit debitur dan copy formulir Data Master Nasabah (KYC). 2. Jika calon debitur merupakan debitur baru (belum menjadi nasabah Bank) maka petugas operasional (back office) akan mendaftarkan nomer CIF calon debitur ke aplikasi kredit. 3. Jika calon debitur adalah nasabah lama Bank Pasar maka petugas operasional (back office) cukup memanggil nomer CIF dan nama debitur tersebut. 4. Selanjutnya petugas operasional (back office) akan menginput data debitur pada aplikasi kredit untuk set up fasilitas, pembebanan biaya provisi dan administrasi serta biaya-biaya lainnya terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada debitur.



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 13 dari 30 : Kredit 01



5. Untuk kredit umum, kredit program dan kredit pasar akan dilengkapi dengan Kartu Angsuran yang dipersiapkan oleh petugas operasional (back office). 6. Petugas operasional (back office) akan mempersiapkan nota kredit (apabila pencairan kredit dimasukan ke rekening tabungan debitur) atau kuitansi realisasi kredit (rangkap 3) bila pencairan kredit secara tunai. 7. Pada saat bersamaan, Petugas operasional (back office) harus membuat nota debet pendebetan biaya provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lain yang timbul dari pemberian fasilitas kredit debitur. 8. Apabila pencairan kredit dilakukan secara tunai maka kuitansi yang dibuat merupakan jumlah bersih pencairan kredit setelah dikurangi provisi, biaya adminitrasi dan dan biayabiaya lain yang timbul dari pemberian fasilitas kredit debitur. Untuk itu, dalam kuitansi harus diuraikan secara jelas : - Jumlah pencairan kredit - Jumlah provisi - Jumlah biaya administrasi - Jumlah biaya-biaya lainnya yang dibebankan. - Jumlah bersih yang diterima debitur 9. Nota debet, nota kredit atau kuitansi tersebut beserta seluruh berkas fasilitas kredit debitur yang diperoleh dari Bagian Pemasaran diserahkan ke kepala Bagian Operasional dan Direksi untuk memperoleh persetujuan. 10. Menerima kembali nota kredit dan nota debet atau kuitansi realisasi kredit berikut dengan berkas pendukungnya yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Operasional dan salah satu anggota direksi. 11. Meneruskan nota kredit dan nota debet atau kuitansi kepada Teller untuk dilakukan realisasi kredit. 12. Pada akhir hari kerja akan dilakukan pencocokan antara realisasi kredit dengan mutasi debet pada buku besar kredit yang diberikan untuk tiap-tiap jenis kredit dan pencocokan antara jumlah kredit per jenis kredit antara daftar nominatif dengan saldo menurut buku besar. Teller 1. Menerima nota kredit dan nota debet atau kuitansi realisasi pencairan kredit dari petugas operasional (back office)



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 14 dari 30 : Kredit 01



2. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan nota kredit dan nota debet atau kuitansi realisasi pencairan kredit 3. Apabila realisasi pencairan kredit dilakukan dengan nota kredit dan nota debet maka Teller akan menginput nota kredit realisasi kredit dan nota debet pembebanan biaya provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lain yang terkait dengan fasilitas kredit debitur pada aplikasi tabungan. 4. Selanjutnya dilakukan validasi terhadap nota debet dan nota kredit tersebut dan di paraf oleh Teller yang bersangkutan. 5. Apabila pada saat itu debitur datang di Bank maka dapat dilakukan penyesuaikan mutasi tabungan pada buku tabungan nasabah. 6. Teller akan membubuhkan paraf di buku tabungan nasabah sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah diinput dalam system Bank. 7. Teller akan menyerahkan nota kredit dan nota debet lembar ke-2 dan buku tabungan kepada nasabah serta nota kredit dan nota debet lembar ke-3 kepada petugas operasional (back office). Apabila nasabah akan melakukan penarikan tunai tabungan pada saat itu juga maka prosedurnya sesuai dengan prosedur penarikan tunai tabungan seperti biasa. 8. Apabila realisasi pencairan kredit dilakukan dengan kuitansi maka Teller akan minta asli identitas debitur untuk dicocokkan dengan data-data pada kuitansi realisasi kredit. 9. Bila identitas nasabah cocok dengan data pada kuitansi realisasi kredit maka Teller akan meminta kepada debitur untuk membubuhkan tanda tangan di pada halaman depan dan belakang kuitansi. 10. Teller akan mencocokkan tanda tangan pada kuitansi dengan tanda tangan pada kartu identitas debitur. Bila mana tanda tangan telah sesuai maka Teller akan membubuhkan stempel “TELAH DIVERIFIKASI” dan membubuhkan parafnya. 11. Teller akan menginput realisasi kredit tersebut pada aplikasi teller dan melakukan validasi pada kuitansi tersebut tersebut. Apabila mesin validasi tidak/belum dapat digunakan maka sebagai ganti kuitansi tersebut diberikan stempel “TELLER”dan stempel “TUNAI” serta di paraf oleh Teller yang bersangkutan. 12. Teller mempersiapkan uang tunai sebesar realisasi kredit dikurangi dengan biaya-biaya yang dibebankan terkait dengan pemberian fasilitas kredit debitur tersebut, kuitansi lembar ke-2 dan identitas asli debitur untuk diserahkan kepada debitur. Sebelum uang tunai diserahkan kepada debitur dilakukan penghitungan terlebih dahulu dengan mempergunakan mesin hitung uang dengan disaksikan oleh debitur. 13. Pada saat menyerahkan uang kepada debitur, Teller kembali mengingatkan kepada debitur untuk menghitung kembali uang tunai yang diterima. 14. Untuk realisasi kredit dengan jumlah yang melebihi limit teller, maka teller harus meminta override dari pejabat berwenang sesuai dengan limitnya. Sebagai bukti telah dilakukan pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 15 dari 30 : Kredit 01



override oleh pejabat tersebut maka pejabat terkait akan membubuhkan parafnya pada bukti transaksi yang divalidasi. 15. Teller menyimpan kuitansi lembar ke-3, sedangkan kuitansi lembar ke 1 pada akhir hari kerja diserahkan kepada Bagian Akuntansi sebagai bukti pendukung jurnal transaksi. VI. VI.1.



PROSEDUR PENERIMAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT DARI DEBITUR KREDIT UMUM DAN KREDIT PROGRAM Sesuai dengan Prosedur Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit Umum dan Kredit Program dari debitur yang ada di Bagian Teller



VI.2.



PROSEDUR PENERIMAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT PEGAWAI Petugas Operasional (Back Office) 1. Pada setiap akhir bulan, Petugas Operasional (back office) akan mencetak daftar angsuran (rangkap 3) berikut dengan kuitansinya untuk seluruh juru bayar yang bekerja sama dengan Bank. Daftar angsuran tersebut berisi angsuran yang akan jatuh tempo pada bulan yang akan datang. Daftar angsuran tersebut di cetak paling lambat tanggal 25 pada setiap bulan. 2. Daftar angsuran dan kuitansi tersebut akan didistribusikan sebagai berikut : ➢ Bagian Teller : Daftar angsuran lembar 1 ➢ Bendahara Gaji : Daftar angsuran lembar 2 ➢ Bagian Pemasaran : Daftar angsuran lembar 3 ➢ Kepala Seksi Operasional : Kuitansi rangkap 2 Bendahara Gaji Pada awal bulan, Bendahara gaji yang bekerja sama dengan Bank akan menyetorkan dana berikut dengan laporan daftar angsuran kepada Teller. Teller Sesuai dengan Prosedur Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit Pegawai yang ada di Bagian Teller



VI.3.



PROSEDUR PENERIMAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT PASAR Sesuai dengan Prosedur Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit Pasar yang ada di Pos Pelayanan.



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



VI.4.



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 16 dari 30 : Kredit 01



PROSEDUR PENAGIHAN DAN PENERIMAAN TUNGGAKAN ANGSURAN POKOK DAN BUNGA KREDIT DARI DEBITUR Petugas Operasional (Back Office) 1. Pada setiap akhir bulan, Petugas Operasional (Back Office) akan mencetak laporan tunggakan untuk mengetahui besarnya tunggakan per jenis kredit dari masing-masing debitur. 2. Laporan tunggakan pokok dan bunga kredit tersebut akan didistribusikan kepada : - Kepala Bagian Operasional → Sebagai sarana untuk melakukan pemantauan - Kepala Bagian Pemasaran → Sebagai sarana pemantauan tunggakan debitur - File 3. Petugas Operasional (Back Office) akan memberikan kuitansi kosong yang memiliki nomor seri (pre numbered) kepada Petugas pemasaran yang akan melakukan penagihan pada hari yang bersangkutan sesuai dengan jumlah debitur yang akan dikunjungi 4. Penyerahan kuitansi kosong tersebut dicatat dalam register serah terima kuitansi kosong. 5. Pada akhir hari kerja, Petugas Operasional (Back Office) akan minta pertanggungjawaban dari masing-masing petugas pemasaran, dengan cara jumlah kuitansi kosong yang diserahkan harus sama dengan penjumlahan kuitansi yang telah dipakai dan kuitansi yang dikembalikan. 6. Pemakaian kuitansi akan disesuaikan sebagai mutasi keluar pada Buku Administrasi Stock Harian Formulir kredit, yang diperiksa oleh Kepala Bagian Operasional secara rutin. Kepala Bagian Pemasaran 1. Memperbanyak laporan tunggakan pokok dan bunga kredit debitur tersebut dan mendistribusikan kepada masing-masing Petugas Pemasaran. 2. Mengatur jadwal penagihan masing-masing Petugas Pemasaran untuk menurunkan tunggakan pokok dan bunga debitur sekaligus minta kepada masing-masing Petugas Pemasaran untuk mengidentifikasi penyebab tunggakan tersebut. 3. Untuk kredit pasar maka daftar tunggakan tersebut akan diserahkan kepada Petugas Pos Pelayanan guna dilakukan penagihan. 4. Untuk kredit pegawai maka daftar tunggakan tersebut diserahkan ke Petugas pemasaran yang terkait untuk dilakukan penagihan ke Bendahara Gaji. 5. Berdasarkan identifikasi terhadap permasalahan debitur, Kepala Bagian Pemasaran dapat mengusulkan langkah-langkah penyelamatan (restrukturisasi kredit) maupun



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 17 dari 30 : Kredit 01



langkah-langkah penyelesaian kredit, untuk memperbaiki kualitas portofolio kredit Bank. 6. Selanjutnya masing-masing Petugas Pemasaran diminta untuk menyusun “Laporan Action Plan debitur NPL” yang dipantau secara rutin oleh Kepala Bagian Pemasaran. Petugas Pemasaran 1. Berdasarkan jadwal kunjungan yang telah diatur oleh Kepala Bagian Pemasaran, Petugas pemasaran akan melakukan kunjungan ke debitur. 2. Pada saat melakukan kunjungan ke debitur, petugas pemasaran membawa data tunggakan debitur dan kuitansi kosong yang memiliki nomor seri (pre numbered). Kuitansi kosong tersebut diperoleh dari Petugas Operasional (Back Office) pada saat akan melakukan kunjungan ke debitur dan pada sore hari harus dipertanggungjawabkan kembali kepada Petugas Operasional (Back Office). 3. Apabila dalam proses penagihan, debitur melakukan pembayaran angsuran maka petugas pemasaran akan memberikan tanda terima dengan mempergunakan kuitansi kosongan yang dibawa dari kantor. Kuitansi lembar ke-2 yang telah ditandatangani oleh petugas pemasaran diserahkan kepada debitur, sedangkan kuitansi lembar ke-1 dan lembar ke 3 serta uang tunai debitur dibawa ke kantor untuk disetorkan ke Teller 4. Petugas pemasaran harus menghitung secara rinci uang tunai setoran debitur. 5. Untuk pembayaran dalam jumlah besar dari debitur sebaiknya disetor ke kantor Bank secara langsung atau mempergunakan kendaraan operasional dengan didampingi petugas keamanan. 6. Petugas pemasaran akan meng-update buku angsuran debitur sebesar pembayaran yang dilakukan dan membubuhkan paraf dan nama pada kartu angsuran tersebut. 7. Pada sore hari petugas pemasaran akan : - Mempertanggungjawabkan kuitansi kosong yang diterima pada pagi hari kepada petugas operasional (back office) - Mengembalikan kuitansi kosong yang tidak terpakai - Menyetorkan kuitansi dan uang tunai pembayaran tunggakan debitur ke Teller 8. Untuk debitur yang tidak melakukan pembayaran, maka AO mencatat di laporan “Action Plan debitur NPL” dengan mengisi kapan target date debitur akan melakukan pembayaran tunggakan. 9. Untuk debitur yang melakukan pembayaran sebagian, maka AO mencatat di laporan “Action Plan NPL” dengan mengisi kapan target date debitur akan melakukan sisa pembayaran tunggakan.



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 18 dari 30 : Kredit 01



VII. PROSEDUR PELUNASAN KREDIT VII.1. PELUNASAN NORMAL (SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU KREDIT) Debitur 1. Mengisi slip pembayaran angsuran kredit (rangkap 2) sesuai dengan jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar. 2. Menyerahkan slip pembayaran angsuran kredit, uang tunai dan buku angsuran kredit kepada Teller. 3. Menerima kuitansi lembar ke-2 dari Teller yang telah divalidasi dan distempel “LUNAS” 4. Menyerahkan tanda bukti pelunasan kredit (kuitansi lembar ke yang distempel “LUNAS’ oleh Teller) dan tanda terima agunan ke petugas pemasaran 5. Menerima tanda terima pengambilan agunan lembar ke-2, buku angsuran kredit debitur dan slip setoran lembar ke-2 berikut dengan bukti kepemilikan agunan dari Petugas Administrasi dan Legal Teller 1. Menerima slip pembayaran angsuran kredit (rangkap 2), buku angsuran dan uang tunai dari debitur. Selanjutnya, Teller memeriksa kebenaran dan kelengkapan pengisian slip pembayaran angsuran kredit tersebut. Apabila terdapat kesalahan dan atau kekuranglengkapan pengisian slip pembayaran angsuran kredit maka Teller wajib minta kepada debitur untuk melengkapi atau memperbaiki slip pembayaran angsuran kredit tersebut. 2. Teller akan menghitung jumlah setoran debitur dan mencocokkan jumlahnya dengan slip pembayaran angsuran kredit. Penghitungan setoran debitur dilakukan secara global terlebih dahulu baru setelah cocok dilakukan perhitungan secara terperinci. Penghitungan uang setoran baik secara manual maupun mempergunakan mesin hitung uang harus dilakukan dihadapan nasabah. 3. Apabila terdapat selisih antara jumlah uang tunai dengan slip pembayaran angsuran kredit tersebut maka Teller harus menginformasikan kepada nasabah dan mempersilahkan nasabah untuk mengecek ulang uang tunai yang disetorkan. Bilamana memang terjadi selisih maka nasabah diminta untuk menambah jumlah setorannya sesuai dengan jumlah angsuran bulanan. 4. Teller akan memeriksa keaslian uang tunai setoran debitur dengan mempergunakan alat pendeteksi uang palsu yang tersedia. Bilamana, terdapat uang palsu diantara uang setoran debitur maka Teller harus menginformasikan kepada debitur dan melakukan tindakan sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam prosedur penanganan uang palsu. 5. Jika setoran tunai debitur telah benar maka Teller akan menyimpan uang tunai setoran debitur dalam cash box teller. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 19 dari 30 : Kredit 01



6. Teller akan melakukan input setoran debitur ke aplikasi pembayaran angsuran kredit yang tersedia serta melakukan validasi di slip pembayaran angsuran kredit. Apabila mesin validasi tidak/belum dapat digunakan maka sebagai ganti slip setoran tersebut diberikan stempel “TELLER” dan di paraf oleh Teller yang bersangkutan. 7. Teller akan menyesuaikan mutasi pembayaran angsuran kredit pada buku angsuran kredit debitur. 8. Teller akan membubuhkan paraf di buku angsuran kredit debitur. 9. Selanjutnya Teller menyerahkan slip pembayaran angsuran kredit lembar ke-2 yang diberikan stempel “LUNAS” dan buku angsuran kredit kepada debitur. Sedangkan lembar 1 dikumpulkan oleh Teller untuk nanti pada akhir hari kerja diserahkan kepada Bagian Akuntansi sebagai bukti pendukung jurnal transaksi. Petugas Pemasaran 1. Menerima tanda bukti pelunasan kredit (kuitansi lembar ke 2 yang distempel “LUNAS’ oleh Teller), kartu angsuran dan tanda terima agunan dari debitur 2. Mengecek pada aplikasi kredit untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban debitur telah dibayar lunas dan tidak ada tunggakan pokok dan bunga yang belum dilunasi 3. Mencetak posisi kewajiban debitur terakhir (yang menunjukkan bahwa debitur tidak memiliki kewajiban pada bank lagi) 4. Menyerahkan seluruh berkas pelunasan kredit berikut dengan cetakan posisi kewajiban debitur terakhir kepada Petugas Administrasi dan Legal untuk dibuatkan tanda terima pengambilan agunan Petugas Administrasi dan Legal 1. Menerima seluruh berkas pelunasan kredit berikut dengan cetakan posisi kewajiban debitur terakhir dari Petugas Pemasaran 2. Memeriksa seluruh bukti pelunasan kredit dan mempersiapkan tanda terima pengambilan agunan 3. Seluruh berkas bukti pelunasan kredit dari nasabah berikut dengan tanda terima pengambilan agunan diserahkan kepada Kepala Bagian Pemasaran dan salah satu direksi untuk memperoleh persetujuan. Persetujuan dari Kepala Bagian Kredit dan direksi dinyatakan dalam bentuk paraf pada tanda terima pengambilan agunan dan tanda tangan pada bukti tanda terima agunan. 4. Selanjutnya Petugas Administrasi dan Legal dengan didampingi oleh Pejabat yang bertanggungjawab sebagai pemegang almari besi tempat penyimpanan agunan akan mengambil agunan dari tempat penyimpanan



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 20 dari 30 : Kredit 01



5. Selanjutnya Petugas Administrasi dan Legal bersama-sama dengan Petugas Pemasaran terkait akan menandatangani tanda terima pengambilan agunan pada kolom pihak yang menyerahkan agunan dan minta kepada debitur untuk menandatangani tanda terima atas pengambilan agunannya. 6. Tanda terima pengambilan agunan lembar ke-1, tanda terima agunan dan cetakan posisi kewajiban debitur terakhir diarsip oleh Petugas Administrasi dan Legal. Sedangkan tanda terima pengambilan agunan lembar ke-2, buku angsuran kredit debitur dan slip setoran lembar ke-2 berikut dengan bukti kepemilikan agunan dikembalikan kepada debitur VII.2. PELUNASAN KREDIT DIPERCEPAT Debitur 1. Datang ke Petugas Pemasaran untuk menyampaikan keinginannya melunasi kredit dipercepat dan menanyakan sisa kewajiban yang harus dilunasi 2. Mengisi slip pembayaran angsuran kredit (rangkap 2) sesuai dengan jumlah sisa kewajiban yang harus dilunasi ditambah dengan denda pelunasan dipercepat. Besarnya denda pelunasan dipercepat akan ditetapkan secara terpisah oleh manajemen Bank 3. Menyerahkan slip pembayaran angsuran kredit, uang tunai dan buku angsuran kredit kepada Teller dengan didampingi oleh Petugas Pemasaran. 4. Menerima kuitansi lembar ke-2 dari Teller yang telah divalidasi dan distempel “LUNAS” 5. Menyerahkan tanda bukti pelunasan kredit (kuitansi lembar ke-2 yang distempel “LUNAS’ oleh Teller) dan tanda terima agunan ke petugas pemasaran 6. Menerima tanda terima pengambilan agunan lembar ke-2, buku angsuran kredit debitur dan slip setoran lembar ke-2 berikut dengan bukti kepemilikan agunan dari Petugas Administrasi dan Legal Teller 1. Menerima slip pembayaran angsuran kredit (rangkap 2), buku angsuran dan uang tunai dari debitur. Selanjutnya, Teller memeriksa kebenaran dan kelengkapan pengisian slip pembayaran angsuran kredit tersebut. Apabila terdapat kesalahan dan atau kekuranglengkapan pengisian slip pembayaran angsuran kredit maka Teller wajib minta kepada debitur untuk melengkapi atau memperbaiki slip pembayaran angsuran kredit tersebut. 2. Teller akan menghitung jumlah setoran debitur dan mencocokkan jumlahnya dengan slip pembayaran angsuran kredit. Penghitungan setoran debitur dilakukan secara global terlebih dahulu baru setelah cocok dilakukan perhitungan secara terperinci. Penghitungan uang setoran baik secara manual maupun mempergunakan mesin hitung uang harus dilakukan dihadapan nasabah. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 21 dari 30 : Kredit 01



3. Apabila terdapat selisih antara jumlah uang tunai dengan slip pembayaran angsuran kredit tersebut maka Teller harus menginformasikan kepada nasabah dan mempersilahkan nasabah untuk mengecek ulang uang tunai yang disetorkan. Bilamana memang terjadi selisih maka nasabah diminta untuk menambah jumlah setorannya sesuai dengan jumlah angsuran bulanan. 4. Teller akan memeriksa keaslian uang tunai setoran debitur dengan mempergunakan alat pendeteksi uang palsu yang tersedia. Bilamana, terdapat uang palsu diantara uang setoran debitur maka Teller harus menginformasikan kepada debitur dan melakukan tindakan sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam prosedur penanganan uang palsu. 5. Jika setoran tunai debitur telah benar maka Teller akan menyimpan uang tunai setoran debitur dalam cash box teller. 6. Teller akan melakukan input setoran debitur ke aplikasi pembayaran angsuran kredit yang tersedia serta melakukan validasi di slip pembayaran angsuran kredit. Apabila mesin validasi tidak/belum dapat digunakan maka sebagai ganti slip setoran tersebut diberikan stempel “TELLER” dan di paraf oleh Teller yang bersangkutan. 7. Teller akan menyesuaikan mutasi pembayaran angsuran kredit pada buku angsuran kredit debitur. 8. Teller akan membubuhkan paraf di buku angsuran kredit debitur. 9. Selanjutnya Teller menyerahkan slip pembayaran angsuran kredit lembar ke-2 yang diberikan stempel “LUNAS” dan buku angsuran kredit kepada debitur. Sedangkan lembar 1 dikumpulkan oleh Teller untuk nanti pada akhir hari kerja diserahkan kepada Bagian Akuntansi sebagai bukti pendukung jurnal transaksi. Petugas Pemasaran 1. Memberikan informasi kepada debitur jumlah kewajiban yang harus dilunasi berikut denda atas pelunasan kredit dipercepat 2. Mendampingi debitur melunasi kewajibannya di Teller 3. Menerima tanda bukti pelunasan kredit (kuitansi lembar ke-2 yang distempel “LUNAS’ oleh Teller), kartu angsuran dan tanda terima agunan dari debitur 4. Mengecek pada aplikasi kredit untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban debitur telah dibayar lunas dan tidak ada tunggakan pokok dan bunga yang belum dilunasi 5. Mencetak posisi kewajiban debitur terakhir (yang menunjukkan bahwa debitur tidak memiliki kewajiban pada bank lagi) 6. Menyerahkan seluruh berkas pelunasan kredit berikut dengan cetakan posisi kewajiban debitur terakhir kepada Petugas Administrasi dan Legal untuk dibuatkan tanda terima pengambilan agunan



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 22 dari 30 : Kredit 01



Petugas Administrasi dan Legal 1. Menerima seluruh berkas pelunasan kredit berikut dengan cetakan posisi kewajiban debitur terakhir dari Petugas Pemasaran. 2. Memeriksa seluruh bukti pelunasan kredit dan mempersiapkan tanda terima pengambilan agunan 3. Seluruh berkas bukti pelunasan kredit dari nasabah berikut dengan tanda terima pengambilan agunan diserahkan kepada Kepala Bagian Pemasaran dan salah satu direksi untuk memperoleh persetujuan. Persetujuan dari Kepala Bagian Kredit dan direksi dinyatakan dalam bentuk paraf pada tanda terima pengambilan agunan dan tanda tangan pada bukti tanda terima agunan. 4. Selanjutnya Petugas Administrasi dan Legal dengan didampingi oleh Pejabat yang bertanggungjawab sebagai pemegang almari besi tempat penyimpanan agunan akan mengambil agunan dari tempat penyimpanan 5. Selanjutnya Petugas Administrasi dan Legal bersama-sama dengan Petugas Pemasaran terkait akan menandatangani tanda terima pengambilan agunan pada kolom pihak yang menyerahkan agunan dan minta kepada debitur untuk menandatangani tanda terima atas pengambilan agunannya. 6. Tanda terima pengambilan agunan lembar ke 1, tanda terima agunan dan cetakan posisi kewajiban debitur terakhir diarsip oleh Petugas Administrasi dan Legal. Sedangkan tanda terima pengambilan agunan lembar ke 2, buku angsuran kredit debitur dan slip setoran lembar ke 2 berikut dengan bukti kepemilikan agunan dikembalikan kepada debitur



VIII. PROSEDUR PENGHAPUSBUKUAN KREDIT DAN PENERIMAAN KEMBALI KREDIT YANG DIHAPUSBUKU VIII.1 PROSEDUR PENGHAPUSBUKUAN KREDIT Bagian Pemasaran 1. Berdasarkan pemantauan terhadap kredit yang bermasalah, Bagian Pemasaran akan melakukan identifikasi terhadap debitur-debitur yang memenuhi kriteria untuk dihapusbuku. Kriteria debitur yang dapat dihapusbuku ditetapkan secara terpisah dalam Kebijakan Perkreditan Bank 2. Melakukan analisis secara tertulis terhadap masing-masing debitur yang akan diajukan penghapusbukuan. 3. Bila kredit yang dianalisi tersebut dipandang layak untuk dihapusbukukan maka bagian pemasaran akan mengusulan kepada Direksi untuk mengajukan usulan pengahapusbukuan kepada Dewan Pengawas



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 23 dari 30 : Kredit 01



4. Membuat surat pengajuan penghapusbukuan kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani oleh Direksi 5. Menyampaikan surat pengajuan penghapusbukuan kepada Dewan Pengawas 6. Menyediakan informasi tambahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permintaan Dewan Pengawas 7. Menerima disposisi keputusan Dewan Pengawas atas usulan penghapusbukuan yang diajukan 8. Bila penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Pengawas maka Kepala Bagian Pemasaran akan membuat memo intern/nota kepada Kepala Bagian Operasional untuk menindaklanjuti penghapusbukuan tersebut Dewan Pengawas 1. Menerima usulan dari Direksi mengenai penghapusbukuan kredit 2. Mempelajari usulan penghapusbukuan yang diajukan Direksi Bank dan bilamana perlu Dewan pengawas dapat minta tambahan informasi baik secara tertulis maupun lisan kepada Direksi sebelum memutuskan penghapusbukuan 3. Memberikan keputusan atas penghaspusbukuan yang diajukan oleh Bank Kepala Bagian Operasional 1. Menerima memo intern mengenai penghapusbukuan kredit dari Kepala Bagian Pemasaran yang dilampiri surat persetujuan penghapusbukuan dari Dewan Pengawas 2. Melakukan penghapusbukuan dengan cara membuat jurnal sebagai berikut : - Jurnal untuk menghapus kredit yang diberikan sebesar pokok kredit Dr Rekening Perantara Kredit Cr Kredit (Transaksi penghapusan kredit ini harus diinput oleh Teller) - Penghapusbukuan dengan mempergunakan cadangan PPAP yang telah dibentuk Dr Cadangan PPAP Kredit Cr Rekening Perantara Kredit (Melalui mekanisme jurnal biasa, yaitu dari buku besar ke buku besar) - Pencatatan penghapusbukuan dalam rekening adminitratif Dr Kredit yang dihapusbukukan Cr Contra Account 3. Seluruh berkas yang berkaitan dengan penghapusbukuan tersebut diserahkan ke Petugas Administrasi dan Legal untuk disimpan dalam file kredit debitur 4. Kredit yang telah dihapusbukukan harus tetap diadministrasikan dengan membuat daftar nominatif kredit yang dihapusbuku oleh Petugas Operasional (Back Office) pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 24 dari 30 : Kredit 01



5. Daftar nominatif tersebut disampaikan secara rutin kepada Kepala Bagian Pemasaran yang akan dijadikan dasar Bagian Pemasaran untuk melakukan penagihan kepada debitur VIII.2 PROSEDUR PENERIMAAN KEMBALI KREDIT YANG DIHAPUSBUKU Debitur 1. Datang ke Petugas Pemasaran untuk menyampaikan keinginannya melunasi sebagian /seluruh kewajibannya kepada Bank 2. Bagian pemasaran mengecek daftar nominatif untuk mengetahui kewajiban debitur 3. Mengisi slip pembayaran angsuran kredit (rangkap 2) sesuai dengan jumlah pembayaran yang disetor debitur untuk ditampung pada akun Rekening Perantara Kredit, uang tunai dan buku angsuran kredit 4. Menerima kuitansi lembar ke 2 yang telah divalidasi dan buku angsuran kredit dari Teller Teller 1. Menerima slip pembayaran angsuran kredit (rangkap 2), buku angsuran dan uang tunai dari debitur. Selanjutnya, Teller memeriksa kebenaran dan kelengkapan pengisian slip pembayaran angsuran kredit tersebut. Apabila terdapat kesalahan dan atau kekuranglengkapan pengisian slip pembayaran angsuran kredit maka Teller wajib minta kepada debitur untuk melengkapi atau memperbaiki slip pembayaran angsuran kredit tersebut. 2. Teller akan menghitung jumlah setoran debitur dan mencocokkan jumlahnya dengan slip pembayaran angsuran kredit. Penghitungan setoran debitur dilakukan secara global terlebih dahulu baru setelah cocok dilakukan perhitungan secara terperinci. Penghitungan uang setoran baik secara manual maupun mempergunakan mesin hitung uang harus dilakukan dihadapan nasabah. 3. Apabila terdapat selisih antara jumlah uang tunai dengan slip pembayaran angsuran kredit tersebut maka Teller harus menginformasikan kepada nasabah dan mempersilahkan nasabah untuk mengecek ulang uang tunai yang disetorkan. Bilamana memang terjadi selisih maka nasabah diminta untuk menambah jumlah setorannya sesuai dengan jumlah yang tertera dalam slip setoran. 4. Teller akan memeriksa keaslian uang tunai setoran debitur dengan mempergunakan alat pendeteksi uang palsu yang tersedia. Bilamana, terdapat uang palsu diantara uang setoran debitur maka Teller harus menginformasikan kepada debitur dan melakukan tindakan sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam prosedur penanganan uang palsu. 5. Jika setoran tunai debitur telah benar maka Teller akan menyimpan uang tunai setoran debitur dalam cash box teller. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 25 dari 30 : Kredit 01



6.



Teller akan melakukan input setoran debitur ke aplikasi teller serta melakukan validasi di slip pembayaran angsuran kredit. Apabila mesin validasi tidak/belum dapat digunakan maka sebagai ganti slip setoran tersebut diberikan stempel “TELLER” dan di paraf oleh Teller yang bersangkutan. 7. Dana setoran debitur tersebut ditampung terlebih dahulu ke rekening perantara kredit dan pada akhir hari kerja dibuat jurnal sebagai berikut : Dr Kas Cr Rekening Perantara Kredit (Dilampiri lembar 1 slip setoran dari debitur) 8. Bank tidak perlu memberitahu kepada debitur mengenai penghapusbukuan yang dilakukan mengingat penghapusbukuan hanya merupakan peristiwa administratif yang menghapuskan pencatatan secara on balance sheet ke off balance sheet. 9. Teller akan menyesuaikan mutasi pembayaran angsuran kredit pada buku angsuran kredit debitur. 10. Teller akan membubuhkan paraf di buku angsuran kredit debitur. 11. Selanjutnya Teller menyerahkan slip pembayaran angsuran kredit lembar ke 2 dan buku angsuran kredit kepada debitur. Sedangkan lembar 1 dikumpulkan oleh Teller untuk diserahkan kepada Petugas Operasional (Back Office). Petugas Operasional (Back Office) 1. Menerima slip setoran angsuran nasabah lembar ke 1 dari Teller 2. Menyesuaikan daftar nominatif sebesar setoran nasabah tersebut 3. Membuat jurnal atas setoran nasabah tersebut dengan jurnal : Dr Rekening Perantara Kredit Cr Cadangan PPAP Kredit (dilampiri copy setoran angsuran debitur) dan jurnal administratif : Dr Contra Account Cr Kredit yang dihapusbukuan 4. Melakukan posting terhadap jurnal transaksi tersebut VIII.3 PROSEDUR PEMBENTUKAN CADANGAN PPAP 1. Pembentukan cadangan PPAP telah dilakukan secara otomatis oleh Core Banking System yang dipergunakan oleh Bank. Namun demikian, pada akhir bulan Kepala Bagian Operasional perlu melakukan perhitungan kembali kecukupan PPAP, terutama terkait dengan penghapusbukuan dan penerimaan kembali kredit yang dihapusbuku yang akan berpengaruh terhadap kecukupan cadangan PPAP. pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 26 dari 30 : Kredit 01



2. Apabila dari hasil perhitungan PPAP terdapat kekurangan maka perhitungan cadangan PPAP tersebut harus dimintakan persetujuan ke Direksi untuk dilakukan pembentukan dengan jurnal sebagai berikut : Dr Beban PPAP Cr Cadangan PPAP 3. Apabila dari hasil perhitungan PPAP terdapat kelebihan maka Kepala Bagian Operasional dapat mengusulkan kepada Direksi untuk mengurangi cadangan PPAP yang dibentuk dengan jurnal sebagai berikut : Dr Cadangan PPAP Cr Beban PPAP Apabila akibat koreksi terhadap cadangan PPAP yag dilakukan menyebabkan saldo pos beban PPAP bersaldo kredit maka saldo kredit tersebut dipindahkan ke Pendapatan Operasional Lainnya – koreksi PPAP. Keputusan untuk melakukan koreksi/tidak terhadap cadangan PPAP akan diputuskan oleh direksi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi keuangan Bank, kondisi perekonomian di masa yang akan datang, proyeksi terhadap kualitas portofolio kredit Bank di masa yang akan datang dan faktor lainnya yang relevan.



IX. PROSEDUR RESTRUKTURISASI KREDIT Restrukturisasi kredit hanya dilakukan terhadap debitur yang masih memiliki prospek usaha dan tidak boleh dilakukan hanya untuk memperbaiki kondisi kolektibilitas debitur. Untuk itu, bagian pemasaran harus melakukan perhitungan secara cermat kemampuan keuangan nasabah di masa yang akan datang sebagai dasar restrukturisasi kredit yang akan dilakukan. Kebijakan mengenai restrukturisasi akan diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Perkreditan Bank. Pada umumnya restrukturisasi kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilakukan melalui :



-



penurunan suku bunga Kredit perpanjangan jangka waktu Kredit pengurangan tunggakan bunga Kredit pengurangan tunggakan pokok Kredit penambahan fasilitas Kredit Debitur 1. Mendiskusikan dengan petugas pemasaran upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan 2. Mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restrukturisasi 3. Menandatangani surat persetujuan restrukturisasi kredit



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 27 dari 30 : Kredit 01



4. Menyerahkan persyaratan untuk addendum pengikatan kredit dan agunan tambahan (bila disyaratkan) 5. Menandatangani addendum perjanjian kredit atas restrukturisasi yang dilakukan 6. Menerima salinan adendum pengikatan kredit, salinan pengikatan agunan dan tanda terima agunan (bila ada) Bagian Pemasaran 1. Berdasarkan pemantauan terhadap kredit yang bermasalah, Bagian Pemasaran akan melakukan identifikasi terhadap debitur-debitur yang memenuhi kriteria untuk diselamatkan. 2. Mendiskusikan dengan debitur berbagai upaya penyelamatan yang dapat dilakukan. Bila terdapat kesepakatan dengan debitur maka petugas pemasaran minta kepada debitur untuk membuat surat permohonan restrukturisasi 3. Melakukan analisis dan mengajukan usulan restrukturisasi kepada komite kredit 4. Menerima keputusan atas usulan restrukturisasi kredit dari Komite Kredit 5. Membuat surat kepada debitur mengenai penolakan/persetujuan usulan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur. 6. Menyampaikan surat pemberitahuan Penolakan Kredit atau Surat Penawaran Kredit secara langsung maupun melalui petugas expedisi kepada calon debitur. 7. Menerima surat persetujuan restrukturisasi yang telah ditandatangani oleh debitur 8. Menerima asli bukti kepemilikan agunan dari debitur dan meneruskan kepada Bagian legal untuk dibuatkan tanda terima (jika dipersyaratkan dalam restrukturisasi kredit) 9. Menyerahkan tanda terima asli bukti kepemilikan agunan yang dibuat oleh bagian legal kepada calon debitur (jika dipersyaratkan dalam restrukturisasi kredit adanya tambahan agunan) 10. Menyerahkan seluruh berkas pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur yang telah diputuskan oleh Komite Kredit untuk dipersiapkan pengikatannya 11. Mengatur jadwal pengikatan kredit dan agunan dengan debitur serta jadwal pencairan kredit. 12. Menerima informasi secara tertulis dari bagian legal mengenai realisasi pelaksanaan pengikatan kredit dan agunan 13. Membuat Memo Intern/Nota kepada Bagian Operasional mengenai fasilitas kredit yang direstrukturisasi dengan dilampiri copy permohonan restrukturisasi kredit debitur dan copy persetujuan resrtukturisasi fasilitas kredit dari komite kredit. Memo Intern/Nota tersebut harus disetujui oleh Kepala Bagian Operasional. 14. Menerima Memo Intern/Nota berikut dengan lampirannya dari Kepala Bagian Pemasaran dan mendistribusikan kepada Kepala Bagian Operasional. Copy dari Memo pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 28 dari 30 : Kredit 01



Intern/Nota tersebut diteruskan ke Petugas Administrasi untuk di simpan dalam file kredit debitur 15. Meneruskan seluruh berkas restrukturisasi kredit kepada Petugas Administrasi dan Legal



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 29 dari 30 : Kredit 01



Petugas Administrasi dan Legal 1. Menerima berkas persetujuan restrukturisasi yang telah diputuskan oleh Komite Kredit dari petugas pemasaran 2. Melakukan pengecekan terhadap keabsahan bukti kepemilikan agunan ke instansi terkait, misalnya SAMSAT, BPN dll. Dalam hal pengiktan dilakukan secara notariil maka Bank dapat menjajaki kemungkinan untuk minta tolong kepada Notaris melakukan pengecekan terhadap keabsahan bukti kepemilikan agunan debitur. 3. Mempersiapkan pengikatan agunan dan atau addendum perjanjian kredit. Apabila pengikatan agunan dan atau addendum perjanjian kredit dilakukan secara notariil maka Petugas legal segera membuat order pengikatan dan menyerahkan foto copy berkasberkas yang dibutuhkan untuk membuat addendum pengikatan kredit dan atau pengikatan agunan kepada Notaris yang ditunjuk 4. Mempersiapkan jadwal angsuran kredit untuk fasilitas kredit yang direstrukturisasi (apabila pembayarannya dilakukan secara angsuran), sebagai lampiran perjanjian kredit 5. Mengkomunikasikan kekurangan berkas/dokumen yang diperlukan untuk addendum pengikatan kredit dan atau pengikatan agunan baik secara notariil maupun dibawah tangan kepada calon debitur melalui petugas pemasaran 6. Mengatur dan menyampaikan jadwal pengikatan kredit dan agunan yang dilakukan secara notariil maupun dibawah tangan kepada calon debitur melalui Petugas Pemasaran 7. Pengikatan kredit dilakukan antara debitur, pemilik agunan dan pihak Bank yang akan diwakili oleh anggota direksi dan atau kuasanya sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Bank. 8. Menyampaikan informasi secara tertulis kepada petugas pemasaran atas realisasi pengikatan kredit dan agunan yang telah dilakukan. 9. Menyimpan asli bukti kepemilikan agunan debitur dalam almari besi di ruang khasanah/vault/kluise/strong room. 10. Mengadministrasikan seluruh berkas kredit debitur dalam satu file kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Komite Kredit 1. Menerima usulan dari petugas pemasaran usulan restrukturisasi 2. Mempelajari usulan restrukturisasi tersebut 3. Memutuskan usulan restrukturisasi yang diajukan oleh petugas pengawasan 4. Menyerahkan seluruh berkas restrukturisasi ke Bagian Pemasaran



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012



SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR KREDIT YANG DIBERIKAN



Revisi Tanggal 2019 Hal No. Dokumen



: 00 : Desember : 30 dari 30 : Kredit 01



Kepala Bagian Operasional, Bagian Opreasional (Back Office) dan Teller Sesuai dengan prosedur pencairan kredit dan pelunasan kredit. X. PENGAMBILALIHAN AGUNAN (AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH – AYDA) Pengambilalihan AYDA merupakan bagian dari Penyelamatan Kredit maupun penyelesaian kredit dengan mengambil alih agunan milik debitur atau penjamin untuk melunasi sebagian atau seluruh kewajiban debitur. Pengambilalihan AYDA banyak berhubungan dengan aspek legalitas, untuk itu Bank perlu mendiskusikan aspek legalitasnya dengan Lawyer maupun Notaris Bank. Pengambilalihan agunan secara lebih detail akan diatur dalam Kebijakan Perkreditan Bank



pt bpr BATU ARTOREJO



Kredit desember 2012