Prosedur Pengelolaan Sampah B3 Dan Limbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



DEPARTEMENT HSE



Rev



Tanggal



0



21Jan 2020



Status Dokumen



Disiapkan



Diperiksa



Disetujui



HSE Coordinator



Manager



Direktur



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 1 of



Aditya Sendi



Yuliana Lenny



Rustam H



DAFTAR ISI



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



FUNGSI KERJA ....................................................................................... DASAR. ................................................................................................... TUJUAN ................................................................................................. RUANG LINGKUP ................................................................................. DOKUMEN TERKAIT ............................................................................ PENGERTIAN ........................................................................................ BATASAN .............................................................................................. PROSEDUR KERJA .............................................................................. UKURAN KEBERHASILAN ................................................................... LAMPIRAN



3 3 3 3 3 3 4 4 21



10.1 Diagram alir PKO Identifikasi Klasifikasi Minimalisasi dan Pengolahan Limbah............................................................................



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



22



Page 2 of



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH 1. FUNGSI KERJA a. Direktur. b. Perwakilan Manajemen c. Staf K3LL. d. Karyawan. 2. DASAR a. Pedoman Sistem Manajemen Perusahaan PT. Cahaya Teknik Putra Nusantara No. PEDOMAN-01/CTPN/I/2018. b. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan PT. Cahaya Teknik Putra Nusantara No. PEDOMAN01/CTPN/I/2018. 3. TUJUAN Sebagai petunjuk kerja untuk melakukan identifikasi klasifikasi minimalisasi dan pengolahan limbah. 4. RUANG LINGKUP Seluruh proses bisnis Perusahaan PT. Cahaya Teknik Putra Nusantara dan pihak yang terkait. 5. DOKUMEN TERKAIT a. Manifest limbah 6. PENGERTIAN a. Identifikasi adalah suatu cara untuk mencari data secara detail dari seseorang atau kejadian. b. Klasifikasi adalah penyusunan bersistem dalam kelompok atau golongan menurut kaidah atau standar yang ditetapkan. c. Minimalisasi adalah suatu cara untuk menekan sekecil mungkin nilai yang muncul. d. Pengolahan adalah suatu alat atau proses mengubah bentuk sesuatu ke bentuk yang lain. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 3 of



7. BATASAN Identifikasi klasifikasi minimalisasi dan pengolahan limbah dilaksanakan terbatas hanya untuk lingkungan perusahaan PT. Cahaya Teknik Putra Nusantara. 8. PROSEDUR KERJA a. Identifikasi Limbah Dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), identifikasi dan karakteristik limbah B3 adalah hal yang penting dan mendasar. Di dalam pengelolan limbah B3, prinsip pengelolaan tidak sama dengan pengendalian pencemaran air dan udara yang upaya pencegahannya di source point sedangkan pengelolaan limbah B3 yaitu from candle to grave. Yang dimaksud dengan from candle to grave adalah pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun/dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan/penyimpanan, ditransportasikan, di daur ulang, diolah, dan ditimbun/dikubur). Pada setiap fase pengelolaan limbah tersebut ditetapkan upaya pencegahan pencemaran terhadap lingkungan dan yang menjadi penting adalah karakteristik limbah B3 nya, hal ini karena setiap usaha pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan karakteristiknya. Menurut PP No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dari definisi diatas, semua limbah yang sesuai dengan definisi tersebut dapat dikatakan sebagai limbah B3 kecuali bila limbah tersebut dapat mentaati peraturan tentang pengendalian air dan atau pencemaran udara. Misalnya, limbah cair yang mengandung logam berat tetapi dapat diolah dengan water treatment dan dapat memenuhi standar effluent limbah yang dimaksud maka limbah tersebut tidak dikatakan sebagai limbah B3 tetapi dikategorikan limbah cair yang pengawasannya diatur oleh Pemerintah. i. Identifikasi Limbah B3 Alasan diperlukannya identifikasi limbah B3 adalah : 1. Mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut merupakan limbah B3 atau bukan. 2. Menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan. 3. Menilai atau menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 4 of



4. Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana ditetapkan pada lampiran 1 (table 1, 2 dan 3 PP 85/1999). 5. Apabila tidak termasuk dalam jenis limbah B3 seperti lampiran tersebut, maka harus diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah meledak, mudah terbakar, beracun, bersifat reaktif, menyebabkan infeksi dan atau bersifat infeksius. 6. Apabila kedua tahap telah dijalankan dan tidak termasuk dalam limbah B3 maka dilakukan uji toksikologi. ii. Karakteristik Limbah b3 Selain berdasarkan sumbernya (lampiran 1,2 dan 3 PP 85/1999), suatu limbah dapat diidentifikasi sebagai limbah B3 berdasarkan uji karakteristik. Karakteristik limbah B3 meliputi ; 1. Mudah meledak 2. Mudah terbakar 3. Bersifat reaktif 4. Beracun 5. Menyebabkan infeksi 6. Bersifat korosif Suatu limbah diidentifikasikan sebagai limbah B3 berdasarkan karakteristiknya apabila dalam pengujiannya memiliki satu atau lebih kriteria atau sifat karakteristik limbah B3. b. Klasifikasi Limbah Peraturan Pemerintah No. 18/1999 mendeefinisikan limbah B3 sebagai berikut : ”Limbah bahan Limbah bahan berbahaya dan beracun (83) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain”. Klasifikasi limbah B3 di Indonesia didasarkan atas 2 hal, yaitu karakteristik dan sumber limbah tersebut. PP-18/1999 mengkategorikan limbah B3 berdasarkan sumbernya dari mana limbah tersebut dihasilkan. Sistematika klasifikasi ini identik dengan yang digunakan oleh US-EPA, yaitu limbah kelas F, K, P, dan U seperti yang tercantum dalam RCRA. 8.2.1. Di Indonesia, klasifikasi limbah B3 berdasarkan sumbernya dibagi menjadi 3 golongan. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 5 of



8.2.1.1. Limbah B3 dari sumber yang non-spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar I dari PP18/1999. 8.2.1 .2. Limbah B3 dari sumber yang spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut berasal dari industri seperti yang tercantum dalam Daftar 2 dari PP-18/1999. 8.2.1 .3. Limbah B3 dari sisa kemasan, tumpahan, bahan kadaluwarsa: Suatu limbah dinyatakan limbah B3 jika limbah tersebut merupakan sisa kemasan, tumpahan, ataupun bahan kadaluwarsa dari suatu produk yang mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar 3 dari pp-18/1999. 8.2.2. Jika limbah yang dimaksud tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, PP-18/1999 lebih lanjut menetapkan bahwa limban dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai limban B3 lika limbah tersebut memiliki satu atau lebih sifat-sifat berikut ini. 8.2.2.1 . Mudah Meledak Limbah mudah meledak (explosive) adalah limbah yang pada temperatur dan tekanan standar dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Limbah B3 yang paling berbahaya adalah limbah kimia jenis peroksida organik, karena selain bersifat oksidator kuat juga mempunyai sifat kimia tidak stabil. Kebanyakan senyawa ini sangat sensitif terhadap guncangan, gesekan, dan panas, serta dapat terdekomposisi secara eksotermis dengan melepas panas yang sangat tinggi. Contohnya antara lain adalah asetil peroksida, benzoil peroksida, kumen peroksida, dan asam perasetat. Limbah lain yang bersifat eksplosif adalah limbah kimia jenis monomer yang mempunyai kemampuan berpolimerisasi secara spontan sambil melepaskan gas bertekanan serta panas yang tinggi. Contohnya antara lain butadiena dan metakrilat. 8.2.2.2. Mudah Terbakar Limbah mudah terbakar (flammable) adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut : PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 6 of



8.2.2.2.1. Limbah berupa cairan: mengandung alkohol kurangdari 24% (vol) dan atau mempunyai titik nyala tidak lebih dari 600C. 8.2.2.2.2. Limbah bukan berupa cairan: pada suhu dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan, dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus. 8.2.2.2.3. Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar. 8.2.2.2.4. Merupakan limbah pengoksidasi. Walaupun limbah ini kebanyakan adalah jenis pelarut organik, namun dapat pula berbentuk padat seperti kalium, litium hidrida, dan natrium hidrida, yang apabila berkontak dengan udara dapat terbakar secara spontan. Limbah B3 jenis ini dinamakan limbah pyrophoric. 8.2.2.3. Reaktif Limbah reaktif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut : 8.2.2.3.1. Pada keadaan normal tidak stabil dan menyebabkan perubahan tanpa peledakan.



dapat



8.2.2.3.2. Dapat bereaksi hebat dengan air. 8.2.2.3.3. Apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan 8.2.2.3.4. Merupakan limbah sianida, sulfida atau amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. 8.2.2.3.5. Mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar. 8.2.2.3.6. Dapat menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen, atau limbah peroksida organik yang tidak stabil dalam suhu tinggi. Limbah jenis ini dapat bereaksi secara spontan jika berkontak atau bercampur dengan air atau udara. Contohnya asam sulfat bereaksi PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 7 of



secara spontan dengan air menghasilkan panas yang tinggi (eksotermis). Beberapa jenis logam seperti kalium, natrium, dan litium juga reaktif terhadap air menghasilkan gas hidrogen yang mudah terbakar. Limbah lain yang berbentuk debu yang sangat halus dari bahan logam, katalis, atau batu bara reaktif terhadap udara dan berpotensi terbakar atau meledak. Adapun bahan pengoksidasi (oksidan) bersifat reaktif terhadap bahan organik seperti asam nitrat, hipoklorit, dan perklorat. 8.2.2.4. Menyebabkan Infeksi Limbah yang menyebabkan infeksi (infeksius) adalah limbahlimbah yang berpotensi menginfeksi makhluk hidup. Contohnya antara lain peralatan medis bekas pakai, bagian tubuh yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terinfeksi, limbah laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah jenis ini umumnya berupa limbah rumah sakit atau laboratorium klinik. 8.2.2.5. Korosif Limbah korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulît atau mengkorosikan baja. Limbah ini mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah yang bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Limbah korosif dapat merusak atau menghancurkan jaringan makhluk hidup akibat adanya efek kimia. Contohnya adalah asam, basa, dan halogen yang mana efeknya terhadap tubuh manusia antara lain iritasi, terbakar, dan hancurnya jaringan tubuh. 8.2.2.6. Beracun berdasarkan TCLP Test Limbah beracun (toksik) adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, yang penentuannya dilakukan dengan pengujian Toxicity Characteristic Leaching Procedure. Uji ini dimaksudkan untuk mengetahui mobilitas bahan pencemar yang terkandung dalam suatu limbah akibat adanya efek pencucian (leaching). Metode ini dikembangkan oleh US-EPA untuk mengetahui tingkat bahaya air rembesan (leachate) dari suatu landfill limbah domestik, yang pada waktu itu juga PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 8 of



digunakan sebagai landfill limbah B3 (co-disposal). Nilai ambang batas TCLP ditetapkan oleh pemerintah dalam PP-18/1999. Jika nilai TCLP untuk suatu parameter tertentu melampaui nilai baku mutu, maka limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3. 8.2.2.6. Beracun berdasarkan Toxicity Test Limbah beracun (toksik) adalah limbah yang mengandung racun dengan bahaya akut, yang penentuannya dilakukan dengan uji toxicity bio-assay. Uji ini adalah penentuan dosis (gram pencemar per kilogram berat badan) yang dapat menyebabkan kematian 50% populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan (LD50). Pengujian ini biasanya menggunakan hewan percobaan seperti mencit, tikus, kelinci, anjing, dan lain-lain, Sejumlah limbah B3 dimasukkan ke dalam tubuh binatang percobaan tersebut melalui beberapa rute (kecuali pernafasan) seperti intravena, mulut, kulit, anus, mata, dsb. Dosis limbah B3 divariasikan sesuai dengan berat tubuh binatang percobaan. Apabila nilainya lebih kecil dari 15 gram per kilogram berat badan hewan uji, maka limbah tersebut dikategorikan limbah B3. Data toksisitas (LD50) untuk bahan murni (bukan campuran) dapat pula diperoleh dari MSDS atau referensi lainnya seperti Sax's Dangerous Properties. c. Minimalisasi Limbah Definisi minimalisasi adalah upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas, dan tingkat bahaya limbah yang berasal dari proses produksi dengan jalan reduksi pada sumbernya dan atau pemanfaatan limbah. Pengertian reduksi limbah pada sumbernya adalah upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang menyebar ke lingkungan secara preventif pada sumber pencemar. 8.3.1. Minimisasi menjadi konsep yang baik kerena memiliki beberapa keuntungan antara lain, yaitu : 8.3.1.1. Minimalisasi limbah menghemat berbagai sumber daya yang sangat berharga seperti mineral, energi, hutan alami dan lahan. 8.3. I .2. Minimalisasi limbah dapat menghemat uang dengan berbagai cara yang dilakukan seperti: lebih sedikit uang digunakan untuk



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 9 of



membeli material, biaya pembuangan limbah dapat dikurangi, bisnis menjadi lebih efisien 8.3.1.2. Minimalisasi limbah dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan seperti mengurangi areal yang rusak akibat sumber daya alam, permanenan dan pembuangan limbah, membutuhkan lebih sedikit bahan bakar fosil dalam menghasilkan energi panas, mengurangi efek rumah kaca dan polusi 8.3.2. Pada konteks kemasyarakatan, ada beberapa perilaku berwawasan lingkungan yang baik untuk diterapkan. Perilaku tersebut berorientasi pada pencegahan pencemaran lingkungan yang terangkum dalam 3R (Recycle, Reuse dan Reduce) yaitu: 8.3.2.1. Recycle 8.3.2.1.1. Memilah antara sampah organik dan non organic. 8.3.2.1.2. Mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang : plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng. 8.3.2.2. Reuse 8.3.2.2.1. Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energi. 8.3.2.2.2. Mencari merk yang memperhatikan lingkungan. 8.3.2.2.3. Menggunakan tas belanja yang mudah di daur ulang. 8.3.2.2.4. Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian. 8.3.2.2.5. Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dan sebagainya. 8.3.2.2.6. Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien. 8.3.2.2.7. Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama.



8.3.2.3. Reduce 8.3.2.3.1. Memakai listrik seperlunya. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 10 of



8.3.2.3.2. Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara. 8.3.2.3.3. Hemat dalam menggunakan air. 8.3.2.3.4. Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh. 8.3.2.3.5. Mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat di daur ulang. 8.3.2.3.6.



Mengurangi penggunaan produk yang tingkat kebutuhannya rendah. Selain dengan cara-cara diatas, ada beberapa cara lain yang biasa juga diklaim oleh perusahaan tentang produk yang mereka produksi, yakni: 8.3.2.4. Compostable. Dimaksudkan bagi produk-produk yang jika material-materialnya dipilah bisa dijadikan kompos, pada kurun waktu tertentu akan aman tanpa memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya dan setiap komponen dari produk tersebut dapat terurai secara alami. 8.3.2.5. Recycled Content. Ditujukan untuk material-material yang telah dipastikan bisa di daur ulang selama proses manufacturing (pre-consumer) atau setelah produk ini jatuh ke tangan konsumen dan digunakan (postconsumer) 8.3.2.6. Source Reduction. Praktisnya dengan menyediakan kemasan produk dengan sistem refill. 8.3.2.7. Ozone Safe/Ozone Friendly. Suatu produk tidak seharusnya diiklankan sebagai ozone friendly atau sebagai produk yang tidak mengandung CFC jika temyata masih mengandung berbagai bahan kimia yang dapat meningkatkan penipisan lapisan ozon. Umumnya CFC dipakai pada kaleng atau botol dengan sistem sprai atau aerosol dan lemari es. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 11 of



Sebenarnya dalam konteks lingkungan secara global, sikap yang paling berwawasan lingkungan adalah mengurangi produksi dan konsumsi sumber daya alam. Misalnya dalam kasus pemanasan global yang diakibatkan oleh C02 khususnya kendaraan bermotor. Beberapa solusi yang telah ditawarkan yaitu reuse, mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar nabati biofuel, misalnya dari jagung atau kedelai. Namun kebijakan tersebut membawa dampak naiknya harga bahan pangan tersebut di sejumlah negara akibatnya rakyat miskin semakin sulit kehidupannya. Atau mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar biofuel seperti jarak atau kelapa sawit. Kebijakan tersebut menyebabkan konversi hutan di beberapa negara. Konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit berarti mengurangi penyerap C02 yang berarti berkontribusi juga pada pemanasan global atau menyelesaikan masalah dengan masalah baru, Solusi yang terbaik adalah mengurangi (reduce) penggunaan bahan yang dapat mengeluarkan C02 misalnya menggunakan kendaaran umum ketika bepergian atau berkontribusi pada pengurangan C02 dengan melakukan penghijauan. Contoh lainnya adalah perbedaan antara makanan yang dikemas pabrik atau tidak. Pihak yang pro makanan dikemas pabrik mengatakan, makanan yang dikemas pabrik akan mengurangi timbulnya berbagai macam limbah, karena produk samping seperti kupasan kulit maupun sisa sayuran masih dapat dimanfaatkan lagi untuk makanan ternak maupun bahan bakar. Ditambah lagi kemasan dari pabrik dapat membuat makanan tetap segar selama beberapa bulan. Sedangkan makanan yang tidak dikemas pabrik, hasil samping akan terbuang sia-sia dan makanan cepat busuk. Sedangkan pihak yang pro makanan tidak dikemas pabrik mengatakan, terlalu banyak energi yang digunakan untuk menghasilkan makanan pabrik. Tambahan lagi bahan pengawet yang digunakan dapat mencemari tubuh dalam jangka panjang. Perdebatan tersebut tidak kunjung usai, yang terbaik adalah mengurangi konsumsi makanan. Dalam agama Islam ada perintah puasa bagi umatnya yang tidak hanya memiliki dimensi vertikal tetapi juga horizontal yaitu mengurangi penggunaan sumber daya alam. Dalam kaitannya dengan pola konsumsi berkelanjutan, mengurangi pola konsumsi salah satu caranya dengan mengurangi keinginan kita. Soemarwoto dalam tulisannya di Harian Kompas (22-08-1981) membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan diartikan sebagai sesuatu yang terbatas dan diperlukan untuk mencapai kesehatan, keamanan dan aspek-aspek yang berkaitan secara manusiawi. Keinginan diartikan PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 12 of



kebalikannya; tidak ada batasnya, selalu ingin lebih banyak, menanjak tiada batas (the rising demand). Bertolak dari definisi diatas, keinginan yang sesungguhnya mendominasi berbagai ragam persoalan-persoalan dunia, mulai dari individu hingga global universal. Misalnya keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeksploitasi kekayaan-kekayaan sumber-sumber alam tanpa banyak mengindahkan etika lingkungan. Banyak orang kaya makin kaya dan yang miskin kian sengsara. Tidak ada cara lain agar dunia ini harmoni dan berkelanjutan kecuali dengan cara mengurangi keinginan kita yang tidak terbatas. Pengaturan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan telah banyak ditetapkan oleh masyarakat internasional, pemerintah pusat maupun daerah, dan swasta. Pengaturan tersebut terdapat dalam kebijakan dan instrumen manajemen lingkungan. 8.3.3. Pola produksi berkelanjutan harus dikelola baik pada level internasional, regional, nasional maupun lokal. Pengelolaannya tercantum dalam manajemen lingkungan. Manajemen lingkungan didefinisikan sebagai implementasi yang terencana dan sistematis dari sasaran dan strategi lingkungan yang dibuat oleh perusahaan (Janicke, Kunig, Stitzel, 1999:290 sebagaimana dikutip oleh Freizer, 2003:2). Adapun manajemen lingkungan mengandung 7 elemen yang terdiri dari: 8.3.3.1. 8.3.3.2. 8.3.3.3. 8.3.3.4. 8.3.3.5. 8.3.3.6. 8.3.3.7.



Analisis dampak dan impak terhadap lingkungan Menentukan kebijakan lingkungan Membuat target dan sasaran lingkungan Menentukan program lingkungan Membentuk sistem manajemen lingkungan Melaksanakan audit lingkungan Melakukan komunikasi lingkungan (Dyllick, 1999:5) sebagaimana dikutip oleh Freier, 2003:2)



Dengan melihat gambar 4 diatas yaitu adanya kepatuhan pada peraturan atau hukum-hukum lingkungan sebagai dasar utama tanggung jawab lingkungan perusahaan, lalu melakukan eco-efficiency melalui produksi bersih (cleaner production) serta adanya manajemen lingkungan yang baik, maka tanggung jawab lingkungan dunia usaha dapat dilihat dalam 3 tahapan seperti yang dikemukakan di dalam Industry and Environment Vol.21 No 1-2, Januari-Juni 1998. Jurnal tersebut mendefinisikan "dunia usaha yang bertanggungjawab" ke dalam 3 tahap proses yaitu: PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 13 of



Tahap pertama: kepatuhan pada hukum-hukum yang berlaku secara nasional. Pada tahap ini dunia usaha secara mendasar harus menjalankan kepatuhan pada peraturan-peraturan di tingkat nasional dalam hal standar terhadap lingkungan, kesehatan dan keamanan kerja. Dunia usaha juga telah membuka diri terhadap emisi yang diatur, mengadopsi piagam kode perilaku yang dipromosikan oleh asosiasi industri. Akan tetapi pada tanap ini, monitoring dan pelaporan masih dilakukan dengan terbatas sedikit sekali. Persepsi dunia usaha terhadap lingkungan masih merupakan suatu pengeluaran (expense) dari pada sebagai suatu kesempatan (opportunity). Tahap kedua: kepatuhan pada hukum-hukum yang berlaku dan juga menjalankan eco-efficiency. Pada tahap ini telah dilakukan pendekatan yang lebih proaktif terhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya diperlihatkan melalui kegiatan yang secara ekonomi sangat baik (ecoeffciency). Pada tahap ini, dunia usaha juga menetapkan sasaran dan target bagi kinerja lingkungannya. Melakukan perbaikan lingkungan yang terus menerus, melakukan pemantauan dan pelaporan dari implementasi terhadap kode-kode perilaku yang dibuat oleh asosiasi industri. Perusahaan juga melaksanakan standar pelaksanaan yang sama di setiap bagiannya di dunia ini. Bekerja dengan pemasok untuk memperbaiki kinerja lingkungan (Supply Chain Management). Mempublikasikan laporan kinerja lingkungannya dengan data-data kuantitatif. Namun dalam tahap ini masih adanya laporan yang terbatas mengenai isu sosial, namun telah terbuka terhadap dialog dengan pemerintah dan juga lembaga swadaya masyarakat (NGO's). Tahap ketiga: kepatuhan pada hukum-hukum yang berlaku, melakukan eco-efficiency dan redefinisi usaha yang strategis. Suatu redefinisi dari strategi dan kebijakan untuk memasukkan "tiga hal mendasar" dari pembangunan berkelanjutan, yaitu kemakmuran ekonomi, kualitas lingkungan, dan kesetaraan sosial. Hal ini diimplementasikan di setiap divisi dari perusahaan (baik itu bagian pemasaran, penjualan, promosi maupun pembuatan produk) dan juga di semua pelaksanaannya di dunia. Membuat desain ulang terhadap proses, produk dan pelayanan untuk mengintegrasikan "tiga hal mendasar'. Dalam tahap ini perusahaan aktif menjadi mitra di dalam pembangunan/implementasi dari perjanjianperjanjian internasional. Perusahaan juga sangat peduli dengan "masyarakat perlu mengetahui" (public right to know) dan prinsip pencegahan. Mengembangkan indikator-indikator berkelanjutan dalam konsultasi dengan stakeholder, perusahaan ini juga digunakan sebagai pembanding bagi kinerja lingkungan, ekonomi dan sosial di antara maupun PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 14 of



antara sektor industri. Melakukan audit sosial, transparansi, keterbukaan dan kontribusi aktif terhadap dialog dengan seluruh stakeholder. Pengelolaan lingkungan juga berkenaan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau disingkat limbah B3. Terkait dengan judul penelitian ini, beberapa bahan promo tools seperti vynil yang merupakan material baliho atau billboard termasuk bahan yang sukar di daur ulang. Dan jurnlahnya sangat banyak menjelang peşta demokrasi atau ketika suatu perusahaan hendak memperkenalkan suatu prodük baru ke masyarakat. Limbah B3 dari definisi menurut UU no 18 tahun 1999 tentang limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan definisi diatas jumlah billboard yang sangat banyak dan sulit terurai termasuk limbah B3. Oleh karena itu perlu dikelola. 8.3.4. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Suatu bahan dikategorikan sebagai limbah B3 apabila memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut: 8.3.4.1. Mudah meledak; 8.3.4.2. Mudah terbakar; 8.3.4.3. Bersifat reaktif; 8.3.4.4. Beracun; 8.3.4.5. Menyebabkan infeksi; dan 8.3.4.6. Bersifat korosif. 8.4. Pengolahan Limbah 8.4.1. Hierarki Pengolahan Limbah B3



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 15 of



8.4.2. Pelaku Pengolahan Limbah B3 8.3.4.1. Penghasil 8.3.4.2. Pengumpul 8.3.4.3. Pengangkut 8.3.4.4. Pemanfaat 8.3.4.5. Pengolah 8.3.4.6. Penimbun 8.4.3. Perizinan Pengelolaan Limbah B3 8.4.3.1. Wajib ijin dari KLH untuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, ijin operasi alat (incenerator, tank cleaning). 8.4.3.2. Rekomendasi KLH untuk: Pengangkutan (ijin dari Dephub). 8.4.3.3. Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (ijin dari instansi berwenang). 8.4.3.4. Lokasi pengolahan/penimbunan (ijin dari BPN). 8.4.3.5. Tata cara permohonan ijin (SK Ka. Bapedal No. 68/1994). 8.4.3.6. Wajib AMDAL (kegiatan utama, komersil) kecuali pengumpul minyak pelumas bekas dan slop oil (cukup IJKL & UPL). 8.4.3.7. Keputusan ijin selama 45 hari sejak permohonan diterima. 8.4.4. Minimalisasi Limbah B3 PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 16 of



8.4.4.1. Reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan. 8.4.4.2. Subsitusi bahan, yaitu mengganti penggunaan bahan yang memiliki potensi menimbulkan limbah B3 dalam jumlah besar dan bersifat sangat toksik dengan bahan yang memiliki potensi menimbulkan limbah B3 lebih rendah dan kurang toksik dan bahkan tidak toksik. 8.4.4.3. Pengaturan operasi kegiatan, yaitu mengatur jalannya proses produksi secara sistematis dan terencana dengan mempertimbangkan pemilihan proses produksi yang dapat mengurangi timbulnya pencemaran. 8.4.4.4. Penerapan teknologi bersih. 8.4.5. Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 8.4.5.1. Penyimpanan sementara limbah B3 adalah bagian pengolahan limbah B3 yang bertujuan menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan sendiri di lokasi penghasil limbah B3 sampai dengan suatu keekonomisan pengolahan lebih lanjut tercapai. 8.4.5.2. Menyimpan limbah B3 maksimal 90 hari, kecuali bagi penghasil dengan jumlah timbulan limbah B3 lebih kecil dari 50 kg per hari. 8.4.5.3. Pengumpulan limbah B3 adalah bagian pengelolaan limbah B3 yang bertujuan menyimpan sementara limbah yang dihasilkan dari beberapa sumber di luar lokasi penghasil sampai dengan suatu keekonomisan pengelolaan lebih lanjut tercapai 8.4.5.4. Pengumpulan limbah B3 maksimal 90 hari. 8.4.5.5. Teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Kepdal No. 1/BAPEDAL/09/1995. 8.4.6. Persyaratan Pengangkutan Limbah B3 8.4.6.1. Pengangkutan limbah B3 adalah bagian dari pengolahan limbah B3 yang bertujuan untuk memindahkan limbah B3 dari satu pelaku ke pelaku yang lain. 8.4.6.2. Harus mendapat rekomendasi dari KLH dan ijin dari Departemen Perhubungan. 8.4.6.3. Harus memiliki dokumen limbah B3. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 17 of



8.4.6.4. Pengangkutan limbah B3 harus menggunakan alat angkut khusus yang dirancang sedemikian rupa yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan proses pengangkutan. 8.4.6.5. Melaporkan kegiatan pengangkutan limbah B3. 8.4.7. Pemanfaatan Limbah B3 Pemanfaat limbah B3 adalah bagian dari kegiatan pengolahan limbah B3 yang bertujuan memproses limbah B3 menjadi suatu produk melalui daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) (3R). Prinsip-prinsip: 8.4.7.1. Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia 8.4.7.2. Mempunyai proses produksi yang handal 8.4.7.3. Mempunyai standar mutu produk dan permintaan pasar 8.4.7.4. Pemanfaat sebagai kegiatan utama, izin dari instansi teknis rekomendasi dari KLH 8.4.7.5. Pemanfaat bukan sebagai kegiatan utama, izin dari KLH. 8.4.7.6. Pemanfaatan yang tidak memerlukan izin 8.4.7.7. Terintegrasi dengan proses produksi 8.4.7.8. Hasil pemanfaatan kembali ke proses produksi 8.4.7.9. Belum masuk alat pengendali pencemaran 8.4.8. Pengolahan Limbah B3 Pengolahan limbah B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 yang bertujuan untuk mengurangi, memisahkan, mengisolasi dan atau menghancurkan sifat/ kontaminan yang berbahaya. Dapat berupa: 8.4.8.1. Pengolahan fisika - kimia 8.4.8.2. Pengolahan biologis 8.4.8.3. Pengolahan thermal 8.4.9. Pengolahan Fisika Kimia



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 18 of



Tujuan untuk mengurangi, memisahkan, mengisolasi, mengubah sifat kimia dan menambah kestabilan, Jenis: Air stripping, Carbon absorption, Steam stripping, Chemical oxidation, Membrane process dan Solidification/stabilization. 8.4.10. Pengolahan secara Biologis 8.4.10.1. Dengan bantuan mikroorganisme, mendegradasi senyawa organik menjadi senyawa/ unsur dasar. 8.4.10.2.Hanya dapat untuk senyawa organik. 8.4.10.3.Relatif murah dan sederhana. 8.4.10.4.Perlu pemilihan mikroorganisme, aklimatisasi, metoda yang tepat, tempat yang luas, waktu yang lama dan nutrient tambahan. 8.4.10.5.Perlu ultimate indicator. 8.4.10.6.Biodegradation & bioregulation. 8.4.11. Pengolahan secara Thermal Dengan bantuan panas mendestruksi senyawa organik atau menstabilkan senyawa anorganik Persyaratan: 8.4.11.1. Limbah: pada umumnya untuk senyawa organik, flash point < 400C. 8.4.11.2. Insenerator: type, suhu pembakaran, waktu tinggal, tinggi stack, air supply, fuels 8.4.11.3. Emisi 8.4.11.4. Efisiensi pembakaran 8.4.1 1.5. DRE dan dioxin (hanya untuk yang membakar POHCs) 8.4.12. Penimbunan Limbah B3 Penimbun limbah B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 berupa penempatan permanen limbah B3 di dalam tanah yang memperhatikan persyaratan lokasi, rancang bangun, operasi dan pasca operasi. 8.4.13. Persyaratan Lokasi Penimbunan Limbah B3 8.4.13.1. Lokasi merupakan daerah yang bebas banjir 100 tahunan. 8.4.13.2. Bebas potensi bencana alam (banjir, longsor, gempa bumi). PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 19 of



8.4.13.3. Tidak terdapat aquifer dibawahnya (minima 4 m). 8.4.13.4. Berjarak minimal 500 m dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun. 8.4.13.5. Curah hujan kecil. 8.4.14.Persyaratan Limbah yang Boleh Ditimbun 8.4.14.1. Memenuhi baku mutu TCLP 8.4.14.2. Telah melalui proses pengolahan lainnya.



stabilisasi/solidifikasi,



insenerasi,



8.4.14.3. Tidak bersifat flammable, explosive, reactive, infectious 8.4.14.4. Tidak mengandung zat organic > 10% 8.4.14.5.Tidak mengandung PCB/dioksin. 8.4.14.6.Tidak mengandung radioaktif. 8.4.14.7.Tidak berbentuk cair/lumpur.



8.4.15. Persyaratan Bekas Lokasi Landfill 8.4.15.1. Memiliki perencanaan: pemeliharaan, system deteksi kebocoran, drainase air tanah. 8.4.15.2. Uji laboratorium seccara periodic. 8.4.15.3. Pelaporan tiap 3 bulan ke BAPEDAL. 8.4.15.4. Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan serta dampak yang timbul, selama 30 tahun sejak ditutupnya landfill.



8.4.16. Hal-hal yang Dilarang Dalam Pengelolaan Limbah B3 8.4.16.1. Membuang B3 langsung ke lingkungan. 8.4.15.2. Pengenceran limbah B3. 8.4.15.3. Impor limbah B3. PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 20 of



8.4.15.4. Ekspor limbah B3, kecuali memenuhi persyaratan dan ada persetujuan dari negara penerima dan KLH.



8.4.17. Fasilitas Pengolahan Limbah B3 8.4.17.1. PPLI B3 di Jawa Barat (Cileungsi — Bogor) – Operasi 8.4.17.2. PPLI B3 di Jawa Timur (Cerme — Gresik) — Pemilihan Investor oleh Pemerintah Daerah Jatim dan Gresik. 8.4.17.3. PPLI B3 di Kalimantan Timur (Sepaku - Kutai) - Pemilihan Investor oleh Pemerintah Daerah Kaltim. 8.4.17.4. PPLI B3 di Batam — Tidak ditemukan lokasi yang memenuhi syarat tempat penimbunan. 8.4.17.5. PPLI B3 di Sumatera bagian utara - (Lhok Seumawe - Aceh) belum mencapai skala ekonomi.



8.4.18. Hal yang Didapatkan Dengan Mengolah Limbah 8.4.18.1. Kualitas lingkungan hidup terjaga 8.4.18.2. Merupakan salah satu komponen agar: 1. Penilaian PROPER baik. 2. Penilaian Audit Lingkungan baik 3. Bisa meminta sertifikasi ISO 14001



9.



UKURAN KEBERHASILAN 9.1. Terlaksananya identifikasi, klarifikasi, minimalisasi dan pengolahan limbah sesuai perundang-undangan. 9.2. Terlaksananya dokumentasi.



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 21 of



10.



LAMPIRAN 10.1. Diagram alir PKO Identifikasi Klasifikasi Minimalisasi dan Pengolahan Limbah.



PROSEDUR PENGELOLAAN SAMPAH B3 DAN LIMBAH



22



Page 22 of