5 0 784 KB
PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia
(Document Tittle)
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Prosedur ini sebagai bagian dari persyaratan Standard Internasional ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018
Document No.
JPPI/SOP/MMH/xxx
Document Type
Standard Operating Procedure
Discipline
Manajemen Risiko, SMM & SMK3L
Owner
PT. JPPI
Issue Date
18 Agustus 2018
Revision
0
Dokumen ini tidak dikendalikan jika dicetak tanpa stempel “CONTROLLED COPY”
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 1 of 9
OTORISASI DOKUMEN
0A
Rev.
18-Aug2018
Diterbitkan untuk ditinjau/diperiksa
Irma Indirastuti
Irma Indirastuti
Bimo Widhiatmoko
Issued Date
Reason for Issue
Prepared by
Checked by
Approved by
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 2 of 9
RIWAYAT PERUBAHAN
01
18 Agustus 2018
Penerapan sistem manajemen terpadu baru dan memenuhi 3 Standar Internasional: ISO: 9001, ISO: 14001; ISO: 45001
Irma Indirastuti
0A
Date month year
SOP ini merupakan terbitan baru yang diterapkan di semua lini organisasi PT. JPPI dan akan dipelihara atau diperbaharui sesuai keperluan.
Personil SMM
Rev.
Effective Date
Description Of Changes
Author
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 3 of 9
TABLE OF CONTENS
Table of Contents HALAMAN DEPAN/PENGESAHAN……………………………………………………………………………………………………………1 DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………………………………2 HALAMAN AKTIF……………………………………………………………………………………………………………………………………..3 1.
Tujuan ................................................................................................................................................... 4
2.
Ruang Lingkup…………………………………………………………………………………………………………………………………4
3.
Tanggung Jawab dan Wewenang.......................................................................................................... 4
4.
Prosedur Mutu ....................................................................................... Error! Bookmark not defined.
5.
Dokumen Terkait................................................................................................................................... 7
6
Proses Flow Chart……………………………………………………………………………………………………………………………7
7.
Lampiran………………………………………………………………………………………………………………………………….........8
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 4 of 9
1.
Tujuan 1.1 Pedoman dalam pengelolaan limbah B3. 1.2 Mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3.
2.
Ruang Lingkup 2.1 Prosedur ini berlaku untuk seluruh upaya pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan oleh PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.
3.
Tanggung Jawab Dan Wewenang 3.1 Direktur Direktur bertanggung jawab untuk menyetujui dokumen ini, dan bersama dengan Management Representative (MR), Manager Divisi, HSE Officer dan Manager Area harus melakukan audit atas implementasi prosedur ini.
3.2 HSE Officer HSE Officer bertanggung jawab untuk menetapkan, menjalankan, dan mengendalikan Prosedur Pengelolaan Limbah B3. Bertanggung jawab atas koordinasi dan administrasi sistem tugas dari Kantor Pusat dan Cabang, dan menjamin bahwa semua tindakan sesuai dengan standar Prosedur Pengelolaan Limbah B3. Serta memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan Perusahaan dalam memonitor dan menyediakan pedoman bagi Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Lokasi Kerja mengenai pengelolaan limbah B3.
3.3 Manager Area Manager Area bertanggung jawab atas aktivitas-aktivas lapangan untuk pemeliharaan alat Pelabuhan. Manager Area bertanggungjawab atas implementasi Prosedur Tanggap Darurat di lokasi kerja, memastikan latihan penanganan limbah B3 dilakukan secara rutin dan benar, personil pengelola limbah B3 lapangan dilatih untuk menjalankan tugasnya. Selama kegiatan pengelolaan limbah B3 berlangsung, Manager Area akan berkoordinasi dengan HSE Officer.
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 5 of 9
4.
Prosedur 4.1 Pengelolaan In-Site Pengelolaan yang dilakukan didalam lokasi kegiatan, yang meliputi: 1.
Pengumpulan (pemilahan, pengemasan dan penimbangan) limbah B3 pada sumbernya.
2.
Penyimpanan sementara dalam TPS limbah B3 yang memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup
3.
Penyerahan pada pihak ke-3 yang memiliki izin dari Kemen LHK RI.
4.2 Pengelolaan Out-Site Pengelolaan yang dilakukan diluar lokasi kegiatan oleh pihak ke-3, yang meliputi : 1. Pengangkutan 2. Pemanfaatan 3. Pengolahan dan/atau Penimbunan limbah B3
4.3 Pengurangan Limbah B3 Pengurangan limbah B3 dapat dilakukan, antara lain : 1.
Substitusi bahan dengan :
a. Menganti produk yang semula mengandung B3 dengan produk yang tidak mengandung B3
Contoh : lampu TL diganti dengan lampu LED. b. Memilih produk yang memiliki masa pakai yang lama Contoh : mengunakan battries
rechargeable 2.
Penggunaan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia dan mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
4.3 Pengumpulan Limbah B3 1.
Petugas pengumpul yang ditunjuk melakukan mengelompokkan atau memilah limbah B3
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 6 of 9
pada sumber- sumber penghasil limbah sesuai jenis dan karakteristik limbah B3 dan terpisah dengan sampah domestic. 2.
Limbah B3 yang telah terpilah kemudian dimasukan dalam kemasan/wadah yang telah ditentukan kemudian diberi simbol dan label B3. Pastikan bahwa kemasan tidak rusak atau bocor.
3.
Sebelum disimpan dalam TPS limbah B3, dilakukan penimbangan berat limbah B3 yang dihasilkan sesuai jenis dan karakteristik.
4.4 Penyimpanan Sementara Limbah B3 1. Penyimpanan sementara limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera. 2. Kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. 3. Setiap limbah B3 yang akan disimpan harus dikemas sesuai jenis dan karakteristik limbah B3. 4. Peletakan kemasan dilakukan dengan baik dan tertata. 5. Setiap memasukkan/menyimpan limbah B3 ke TPS B3, harus melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah disediakan di depan pintu setiap ruang limbah B3 sesuai jenis dan karakteristik limbah B3.
4.5 Pengelolaan Lanjutan Limbah B3 1. Pengelolaan lanjutan dilakukan diluar lokasi kegiatan (out-site) dengan bekerjasama dengan pihak ke-3. 2. Setiap 90 (sembilan puluh) hari dari Pihak ke- 3 akan mengambil limbah B3 dari TPS limbah B3. 3. Petugas TPS limbah B3 melakukan pengawasan dan mendokumentasikan proses pengambilan limbah B3. 4. Setiap melakukan pengambilan sampah B3, pihak-3 wajib memberikan tanda bukti atau Manifest limbah B3. 5. Pihak ke-3 wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 6. Kerjasama dilakukan secara tertulis yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 7 of 9
(Memorandum of Understanding) atau kontrak kerja. 7. MoU atau kontrak kerja dievaluasi setiap 1 tahun sekali.
4.6 Pengarsipan Data Limbah B3 Setiap 3 bulan sekali dibuat neraca limbah B3, berdasarkan log book penyimpanan dan Manifest limbah B3.
4.7 Keamanan Limbah B3 1. Setiap tenaga kerja wajib mengetahui jenis dan karakteristik limbah B3 di lingkungan tempat bekerja 2. Setiap tenaga kerja DILARANG KERAS membuang limbah B3 sembarang atau mencampurnya dengan sampah domestik, mengubur, membakar, menjual, pengolah dan memanfaatkan limbah B3. 3. Memilah, mengemas dan menimbang serta menyimpannya dalam TPS limbah B3 dilakukan setiap hari 4. Menyerahkan limbah B3 yang telah disimpan ke pihak ke-3 paling lama 90 hari (sesuai dengan peraturan yang berlaku) di TPS untuk dilakukan pengelolaan lanjutan. 5. Menjaga kebersihan ruangan TPS limbah B3 6. Bila terdapat kebocoran kemasan limbah B3, segera mungkin untuk ditangani 7. Setiap petugas pengelola Limbah B3 wajib mengenakan APD saat menjalankan tugasnya.
5. Dokumen Terkait - Log book limbah B3 - Neraca limbah B3 6. Proses Flow Chart
Judul/Title: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Effective Date:
18 Agustus 2018
Document No.:
JPPI/SOP/MMH/xxx
Revision:
01 Page 8 of 9
7. Lampiran NIL