Prosedur Penyelidikan Kecelakaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA PROSEDUR PENYELIDIKAN INSIDEN



Nomor



: SOP-QHSE-12



Tgl. Dok



: 10 JAN 2020



Revisi



: 00



Tgl Revisi



:-



Halaman



:1/6



1. TUJUAN SOP ini dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan penyelidikan insiden secara efektif dan efisien yang menitikberatkan pada pengungkapan fakta atau penyebab dasar (akar penyebab) terjadinya insiden agar tercipta alat ukur dan pengendali untuk mencegah insiden berulang di masa mendatang. 2. RUANG LINGKUP Penyelidikan insiden atau investigasi kecelakaan harus dilakukan terhadap seluruh



kejadian



yang



menyebabkan



cedera,



kematian,



penyakit



akibat/hubungan kerja, kerusakan alat dan peralatan, serta kerusakan lingkungan, baik pekerjaan tersebut dilakukan oleh karyawan langsung maupun oleh karyawan kontrak, supplier dan kontraktor, serta aktifitas fasilitas atau personal di area kerja PT. Penyelidikan insiden harus dilakukan oleh karyawan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PT. 3. TANGGUNG JAWAB 



Kepala Plant manager (Pejabat Tertinggi) bertanggung jawab memastikan bahwa setiap insiden yang terjadi di lingkungan PT harus dilaksanakan penyelidikan insiden sesuai standar yang ditetapkan dan terdokumentasi secara efektif.







Kepala Departemen keselamatan (HSE) berperan sebagai tim leader yang bertanggung jawab memimpin, mengarahkan, melaksanakan dan melaporkan hasil dari penyelidikan insiden.







Para Kepala Departemen/Divisi bertanggung jawab untuk berperan serta dalam rangka pengungkapan fakta dari suatu kejadian insiden dalam suatu proses penyelidikan insiden.



PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA PROSEDUR PENYELIDIKAN INSIDEN







Petugas



Keselamatan



Yang



Berkompeten



Nomor



: SOP-QHSE-12



Tgl. Dok



: 10 JAN 2020



Revisi



: 00



Tgl Revisi



:-



Halaman



:2/6



bertanggung



jawab



melaksanakan persiapan pelaksanaan, mengummpulkan barang bukti dan keterangan serta membantu dalam pengungkapan fakta suatu insiden. 



Pekerja/karyawan bertanggung jawab memberikan semua keterangan yang dibutuhkan proaktif selama proses penyelidikan sesuai kejadian yang sebenarnya dan pengetahuannya, baik posisinya sebagai korban saksi, maupun saksi ahli.



4. DEFINISI Pengertian-pengertian yang ada dalam prosedur ini : 



Insiden adalah sebuah kejadian yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan dimana dua atau lebih bahaya bertemu dan menyebabkan kerusakan atau luka pada orang, bangunan, material, peralatan atau lingkungan pada derajat tertentu.







Penyelidikan Insiden adalah bagian dari fungsi manajemen yang umum dan memerlukan penerapan teknik-teknik, metode dan disiplin yang ketat dalam rangka pengungkapan fakta (akar masalah) dari suatu kejadian inseden.







Orang yang kompeten adalah orang yang karena penngetahuannya, keilmuannya dan pengalaman yang diberi wewenang atau ditunjuk manajemen untuk melakukan penyelidikan insiden



5. REFERENSI 



Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja







OHSAS 18001-2008 Klausul







Penyelidikan Insiden



6. Standar Oprasional Prosedur 1. Penyelidikan Insiden 2. Ketentuan umum



PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA PROSEDUR PENYELIDIKAN INSIDEN



Nomor



: SOP-QHSE-12



Tgl. Dok



: 10 JAN 2020



Revisi



: 00



Tgl Revisi



:-



Halaman



:3/6



Penyelidikan insiden dilaksanakan untuk mengidentifikasi semua faktor yang berkontribusi dalam terjadinya suatu insiden. Frank Bird dan George Germain (1992:29) penyebab insiden terdiri dari : 



Kurangnya pengawas manajemen







Faktor pribadi dan Faktor pekerjaan







Kondisi dan tindakan tidak aman



Seluruh proses pnyelidikan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan penyelidikan harus didokumentasikan kedalam Formulir Kecelakaan dan Penyelidikan Insiden 1. Langkah dalam penyelidikan insiden : a. Perencanan Penyelidikan Membentuk Tim Penyelidik Tim penyelidik memainkan peran yang sangat besar untuk membereskan kekacauan Tim yang biasanya timbul setelah insiden. 



Pembentukan tim penyelidikan untuk kejadian insiden skala kecil (hanya berakibat luka ringan pada seseorang, kerusakan kecil pada peralatan/asset, kontaminasi lokal pada daerah kerja dan peralatan) dapat dilakukan secara insidentil dan cukup didokumentasikan pada formulir Kecelakaan dan Penyelidikan Insiden .







Pembentukan tim penyelidik untuk kejadian insiden sakal besar (terdapat korban jiwa, adanya potensi lepas zat radioatif ke lingkungan/pencemaran lingkungn, berdampak pada masyarakat sekitar) dilakukan dengan melibatkan personil-personil trkait dan kompeten, baik dari dalam maupun luar PRR. Daftar Tim Penyelidik untuk insiden sekala besar didokumentasikan ke dalam formulir Dafta Tim Penyelidik dan Perlengkapan Penyelidikan .



2. Mempersiapkan perlengkapan penyelidikan Semua kebutuhan perlengkapan didokumentasikan ke dalam Formulir Daftar Tim Penyelidik dan Perlengkapan Penyelidikan.



PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA PROSEDUR PENYELIDIKAN INSIDEN



Nomor



: SOP-QHSE-12



Tgl. Dok



: 10 JAN 2020



Revisi



: 00



Tgl Revisi



:-



Halaman



:4/6



3. Proses Penyelidikan 



Analisa Situasi Penyelidik harus tiba di tempat kejadian sesegera mungkin setelah insiden terjadi (diusahakan TIDAK BOLEH lebih dari 1 x 24 jam) dan memperkirakan apa yang sudah terjadi dan apa yang benar-benar terjadi. Dalam tahap ini, perlu dilakukan identifikasi pada orang-orang yang : a. Terlibat dalam insiden b. Saksi mata c. Orang yang ada di tempat kejadian sebelum insiden terjadi d. Orang yang tiba di tempat kejadian tepat saat insiden terjadi e. Siapapun yang diperkirakan memiliki pengetahuan atau faktor-faktor kontribusi lain Gunakan Formulir Kecelakaan dan Penyelidikan Insiden untuk mencatat saksi mata yang potensial yang bisa membantu selama penyelidikan.







Perlindungan dan pengamanan tempat terjadinya insiden a. Pastikan semua orang yang cedera atau beresiko sedera diungsikan dari daerah tempat kejadian dan bantuan medis diberikan dangan baik b. MEngamankan



barang-barang



bukti



berpindah



dan



detail



mulai



menghilang serta mencegah terjadinya insiden sekunder. 



Mengumpulkan informasi Kegunaan omengumpulkan infoemasi adalah untuk menentukan apa yang sebenarnya sudah terjadi.



 Berikut prinsip 4P dalam mengumpulkan informasi untuk memastikan semua sumber-sumber data lebih kaji :



PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA PROSEDUR PENYELIDIKAN INSIDEN



People



Nomor



: SOP-QHSE-12



Tgl. Dok



: 10 JAN 2020



Revisi



: 00



Tgl Revisi



:-



Halaman



:5/6



Korban, saksi mata, supervisor, pengawas, kepala bidang perawat dan dokter dan penolong bisa memberikan informasi medis atau cedera atau dampak atas tingkat pajanan bahaya dan akibat-akibatnya



Parts



Bahan bakar, zat radioaktif, cairan, bagian-bagian mesin, dsb



Position



Lokasi peralatan, orang, kerusakan, dsb



Paper



Risalah, standar, cetak biru, dsb



 Berikut cara-cara yang mungkin bisa dilakukan untuk mengumpulkan informasi : o Mengambil sampel dari tempat kejadian o Foto dari berbagai sudut pengambilan dari tempat yang diperkirakan berhubungan o Formulir-formulir isian o Pengamatan o Wawancara o Catatan dari kontrol proses 



Pelaporan Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, jika insiden tersebut termasuk dalam skala besar, yaitu mengakibatkan korban jiwa, pencemaran lingkungan, berdampak pada masyarakat sekitar, maka kepala Dept. SHE wajib melaporkan kejadian insiden tersebut kepada Pimpinan Tertinggi Perusahaan dan untuk selanjutnya dilaporkan kapada Disnaker/Kepolisian/BNPB/dll paling lambat 1 jam setelah kejadian melalui telepon, faksimili atau email dn secara tertulis paling lama 2 (dua) hari setelah kajadian Insiden.







Menganalisa data Akar permasalahan harus dicari melalui analisa data



PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA PROSEDUR PENYELIDIKAN INSIDEN







Nomor



: SOP-QHSE-12



Tgl. Dok



: 10 JAN 2020



Revisi



: 00



Tgl Revisi



:-



Halaman



:6/6



Rencana kerja perbaikan Kesimpulan dan rancangan rekomendasi akhir dapat disusun dan diberikan pada pihak-pihak yang berwenang. Pada saat dievaluasi dan kemudian disetujui, rencana kerja dapat dilakukan.







Audit Perbaikan teknis, prosedur-prosedur barus bisa dinilai dan ditinjau ulang untuk memastikam semua itu cukup dan ditunjukkan secara efektif pada faktor-faktor resiko yang bisa di terima sesuai dengan persetujuan sebelumnya dengan mengacu pada Formulir kecelakaan dan Penyelidikan Insiden.



PT. INDOTEKNIK TJANDRA UTAMA Direktur