Prosedur Radio Komunikasi (Draft) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI Disusun oleh :



Diperiksa oleh :



Disetujui oleh :



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Tanggal : 06/01/2014 Revisi : 0 Halaman : 1 dari Dokumen Level II



I.



Didik Setyawan



Rochmad Mujiono



Kaliraja Harahap



Tujuan 1.1. Prosedur tetap tentang penggunaan radio/HT merupakan ketentuan yang mengatur tata cara penggunaan radio/HT di lingkup kerja PT. Mandiri Intiperkasa dalam komunikasi sehari-hari sesuai dengan kepentingan masing-masing sehingga tercipta komunikasi yang efektif dan efesien.



II.



Ruang Lingkup dan Penanggung Jawab 2.1. Ruang lingkup kegiatan mencakup seluruh aktivitas PT. MIP dan kontraktor yang ada di areal pertambangan batubara PT. Mandiri Intiperkasa. 2.2. Penanggung Jawab tata cara penggunaan radio komunikasi/HT adalah kepala departemen, Pimpinan Project kontraktor, Kepala Teknik Tambang dan Manajemen Pusat PT. Mandiri Intiperkasa.



III. Tanggung Jawab 3.1



3.2



3.3



3.4



3.5



Kepala teknik Tambang menjalankan operasional kontrol prosedur ini untuk memastikan pekerja telah instruksi dan pelatihan yang sesuai dengan sistem keselamatan dan kesehatan proyek. Safety Group Leader bertanggung jawab memberikan pelatihan kepada semua karyawan yang berhubungan dengan penggunaan radio dan terpeliharannya cacatan pelatihan dan kompetensi, begitu juga dengan melakukan pengawasan dan melaporkan penggunaan komunikasi radio. Manager/Superintendent bertanggung jawab melengkapi setiap kendaraan ringan dan peralatan bergerak dengan radio yang spesifik dan disetting dengan chanel yang sesuai dan melakukan pengecekan radio merupakan bagian yang penting dari prestart check. Pengawas bertanggung jawab untuk memberikan contoh dalam praktek pemanggilan dan menggunakan radio yang benar untuk memastikan pekerja melakukan hal yang sama, termasuk menghentikan segera terhadap pelanggaran terhadap ketentuan : tidak merespon panggilan, pembicaraan mengenai SARA, tidak melakukan komunikasi positif, tidak melakukan pengecekan radio dan sebagainya. Pekerja bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan radio secara benar, memberi tahu pengawas jika terdapat masalah dengan radio komunikasi dan mengikuti semua peraturan dari instruksi ini.



IV. Istilah dan Definisi 4.1. Telekomunikasi



: Setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



Tanggal 06/01/2014



Revisi : 0



Halaman : 2 dari 12



atau sistem elektromagnetik lainnya 4.2. Alat telekomunikasi



: Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi



4.3. Pemancar radio



4.4 Penyelenggara telekomunikasi



V.



:



:



4.5 4.6



Komunikasi radio Komunikasi positif



: :



4.7



Radio



:



Adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio. Perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan Telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio Suatu proses panggilan komunikasi langsung dan penerima memahami informasi yang diberikan dan memberi tanggapan. Berarti chanel radio komunikasi dua arah, baik yang modelnya terpasang maupun yang bisa di bawa ( handy talky ).



Referensi 5.1 5.2 5.3 5.4 5.5 5.6 5.7



OHSAS 18001:2007 – Occupational Health and Safety Manajemen Systems, Clauses 4.4.3.1 QSHE Policy PT. Mandiri Intiperkasa PROS-QHSE-MIP-HSE 02, Tentang Identifikasi dan Penanggulangan Bahaya Resiko. PROS-QHSE-MIP-HSE 16, Tentang Prosedur Keadaan Darurat. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah RI No. 53 tahun 2000, tentang Penggunaan Spektrum radio dan Orbit Satelit. Kepmen 555K/26/MPE/1995, Keputusan menteri Pertambangan dan energi tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja.



VI. Prosedur 6.1



Persyaratan Umum Proyek harus memiliki sistem komunikasi radio dua arah yang efektif dan efisien untuk menyampaikan informasi, seperti respon tanggap darurat dalam kecelakaan , cidera atau sakit, hal utama sistem harus mencakup : 6.1.1 Radio dua arah terpasang dan berfungsi dengan baik di semua kendaraan ringan dan peralatan bergerak, serta ditempatkan di kantor utama/area kerja tertentu.



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



Tanggal 06/01/2014



6.1.2



6.1.3 6.1.4



Revisi : 0



Halaman : 3 dari 12



Unit HT ( Handy Talkie ) tersedia dan digunakan oleh pekerja yang berada dilokasi terpencil dan pekerjaan dengan resiko tinggi, misalnya tim survey, spoter, pengawas, dll. Tersedia chanel radio dan detail rambu chanel yang berbeda di tempat kerja dan sesuai dengan fungsi pekerjaan. Semua unit radio dua arah harus menggunakan chanel yang sesuai untuk area kerja tertentu dan bisa digunakan untuk berkomunikasi antara pihak PT. MIP, kontraktor dan sub kontraktornya.



6.2 Tata Cara Penggunaan Radio yang Tepat 6.2.1 Tujuan penggunaan radio yang tepat Komunikasi radio dua arah harus digunakan hanya untuk tujuan yang tepat. Contoh komunikasi yang tepat adalah : 6.2.1.1 Mendengarkan radio untuk informasi di tempat kerja, misal perubahan rute dan tempat tujuan material, perubahan lalulintas yang tidak biasa ( escorts, luas muatan, kendaraan yang lambat), munculnya bahaya ( kerusakan jalan, hujan, hewan liar dijalan ) dan memanggil Tim Emergency ( kebakaran, roll over ). 6.2.1.2 Menggunakan radio untuk menyampaikan informasi di tempat kerja, misalnya untuk mengingatkan lalulintas lain ketika beroperasi di jalan sempit dan Blind spot, untuk meminta ijin mendahului/ melewati alat berat dan kendaraan yang berjalan lambat, untuk meminta ijin memasuki area yang di awasi, untuk menyampaikan ulang informasi shift produksi dan untuk melakukan pemerikasaan keselamatan rutin pada pekerja di area terpencil atau bagi yang bekerja sendiri. 6.2.1.3 Dalam penggunaan radio supaya menghindari menggunakan kata-kata tidak sopan/kotor, SARA, hindari pembicaraan yang tidak perlu. Informasi rahasia dan komersial dilarang dilakukan melalui radio



6.2.2 Chanel Radio Proyek harus memiliki sejumlah chanel radio operasional yang sesuai untuk mencegah padatnya penggunaan radio dan menjaga komunikasi yang baik di tempat kerja. Chanel radio ini harus dialokasikan di masing-masing area/kelompok kerja yang berbeda, demi memperoleh hasil komunikasi yang baik. Alokasi chanel radio diproyek terdaftar di lampiran 1. Informasi harus dijaga, diperbaruhi dan perubahannya harus disampaikan ke area kerja PT. MIP, kontraktor dan sub kontraktornya. Salinan daftar chanel radio harus disimpan dikendaraan ringan atau dibawa oleh pengawas sebagai bahan referensi.



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



Tanggal 06/01/2014



Revisi : 0



Halaman : 4 dari 12



6.2.3 Tata Cara Panggilan Radio Sebuah tata cara panggilan tetap akan digunakan oleh semua pekerja proyek untuk menciptakan komunikasi yang baik dan mencegah terjadinya kesalahpahaman. Berikut ini contoh format panggilan yang digunakan : 6.2.3.1 (Pemangil): sebutkan tanda panggil anda diikuti dengan tanda panggil pekerja atau area kerja yang akan dihubungi, contohnya :  LV 01 memanggil truck. LV 01 meminta ijin melintas”  Dispatch memanggil workshop. Workshop copy ?” 6.2.3.2 (Penerima) : Sebutkan tanda panggilan anda, diikuti dengan “menerima” contohnya :  Truck menerima...LV 01 aman untuk melintas”  Workshop menerima”. Semua panggilan harus dijawab, komunikasi positif harus dipraktekkan dengan diikuti kontak lisan dan si penerima menjawab dengan panggilan lisan. Dibutuhkan beberapa saat antara 1 – 3 detik untuk mengenali komunikatornya. Jadi sebelum berbicara, tekan tombol untuk berbicara dan tunggu beberapa saat sebelum menyampaikan pesan anda.



6.2.4 Menjaga Radio Tetap Menyala dan Pada Chanel yang Benar Radio tetap menyala pada setiap waktu, komunikasi radio harus tetap dimonitor agar anda mendapatkan informasi adanya bahaya, perubahan prioritas kerja, keadaan darurat, kegiatan escort, dll. Volume radio harus terdengar, volume sebaiknya tidak teredam oleh suara kendaraan/peralatan lain yang beroperasi atau yang datangnya dari musik dan semacamnya. Radio dua arah dipindahkan ke chanel yang sesuai dengan keberadaan area atau kelompok kerja, masing-masing lakukan pengecekan ini tetapsepanjang hari, khususnya anda berpindah area kerja yang berbeda dengan diikuti berpindah chanel.



6.2.5 Pesan Radio Tunggu hingga percakapan selesai sebelum anda memulai komunikasi, jangan menggangu percakapan lain, kecuali pada saat emergency. Sederhanakan isi pesan dan langsung ke inti masalah atau anda mungkin merencanakan dulu apa yang anda sampaikan sebelum menekan tombol bicara.



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



Tanggal 06/01/2014



Revisi : 0



Halaman : 5 dari 12



Usahakan tidak membuat percakapan yang panjang dimana orang lain menunggu dalam menggunakan radio. Jika perlu melakukan percakapan panjang, pertimbangkan dengan cara lain misalnya bertemu langsung. Semua komunikasi harus ramah dan sopan. Hal berikut ini contoh yang tidak diperbolehkan digunakan dalam penggunaan radio : bahasa yang kasar, komentar meremehkan, sumpah serapah yang mungkin menyebabkan ketersinggungan atau bentuk lain dari bahasa yang tidak baik. Bicara dengan jelas dan perlahan ketika memegang tombol bicara kira-kira 4 cm dari mulut anda, bicara terlalu dekat/jauh bisa membuat pesan anda sulit untuk dimengerti. Jika anda tidak mengerti isi pesan yang disampaikan, mintalah untuk diulang, jangan coba untuk menebak apa yang sedang disampaikan.



6.3 Penggunaan Operasional 6.3.1 Komunikasi radio pejalan kaki Setiap orang yang meninggalkan kendaraan untuk melakukan pekerjaan di area atau yang mengandung resiko tinggi harus memiliki HT, di setel sesuai dengan chanel yang dituju. Misalnya area beresiko tinggi termasuk operasi-operasi yang dilakukan diarea stockpiles, lokasi terpencil, area terbatas untuk kendaraan ringan/bergerak lainnya dan di area tambang.



6.3.2 Mendahului kendaraan ringan atau peralatan bergerak lainnya. Jangan mendahului kendaraan ringan atau peralatan bergerak yang beroperasi sebelum anda kontak positif dan mendapat ijin mendahului dari operator. Selalu jaga jarak sesuai dengan ketentuan yang diberikan sampai ijin diberikan.



6.3.3 Mendekati Peralatan yang sedang beroperasi Jangan mendekati peralatan yang beroperasi hingga kontak positif dilakukan dan diberi ijin untuk mendekati, semua bagian peralatan ( seperti bucket ) telah diturunkan ke tanah.



6.3.4 Pengawalan ( escorting ) Sebuah panggilan radio harus dilakukan sebelum memulai escort di proyek, misal escort peralatan bergerak dari tambang ke workshop yang melewati haulroad dan dilokasi baru.



6.3.5 Pengunaan radio pada saat darurat (emergency)



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



Tanggal 06/01/2014



Revisi : 0



Halaman : 6 dari 12



Untuk melaporkan keadaan darurat, hubungi chanel emergency 145.800 Tetap tenang dan berbicara perlahan namun jelas di radio. Ulangi 3 kali kata “Perhatian” di awal pesan. Sebutkan lokasi darurat, nama anda, jenis keadaan darurat, layanan darurat yang diperlukan dan berapa orang yang terkena. Mengacu pada prosedur PROS-QHSEMIP-HSE-16 Selanjutnya ikuti intruksi dari tim emergency/tanggap darurat



6.3.6 Area kerja terpencil/terasing Komunikasi yang tepat antara pekerja di daerah terpencil / asing harus ditetapkan sebelum bekerja di daerah tersebut.



6.3.7 Penggunaan radio saat mengoperasikan kendaraan ringan dan peralatan bergerak Komunikasi dua arah harus dipasang pada semua kendaraan ringan dan peralatan bergerak lain di proyek agar operasional berjalan aman. Operator kendaraan ringan dan perlatan bergerak tidak boleh mengabaikan pengoperasian kendaraan atau mesin secara benar dalam kondisi apapun walaupun mereka sedang mendengarkan pembicaraan radio dua arah. Jika operator atau pengawas merasa percakapan radio dua arah menjadi panjang, maka tunda percakapan ini hingga kendaraan /alat parkir aman atau melakukan percakapan dengan cara lain.



6.3.6 Radio dua arah rusak Jika unit radio dua arah rusak/tidak bisa bekerja dengan baik, laporkan segera ke pengawas untuk dilakukan perbaikan atau pengantian. Pada keadaan dimana radio dua arah rusak yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan, peralatan tidak boleh digunakan kecuali jika sudah diberikan radio pengganti dan siap digunakan.



6.4



Training, Kompetensi dan Kesadaran Semua pekerja yang menggunakan radio dan sebagai bagian pelengkap penting bagi mereka, misalnya bagi anggota tanggap darurat, operator alat berat dan pengawas harus mendapatkan pelatihan radio sebagian pekerja yang bekerja di proyek, yang merupakan bagian dari proses induksi keselamatan. Safety talks atau aktifitas meningkatkan kesadaran yang sama harus terjadwal, agar pekerja tetap terinformasi mengenai tata cara penggunaan radio komunikasi yang sesuai.



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



VII.



Tanggal 06/01/2014



Revisi : 0



LAMPIRAN Daftar Chanel/Frequenci Radio PT. MANDIRI INTI PERKASA No 1 3 4 5 6 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5



Nama Chanel Radio Frequency OFFICE SUCOFINDO 145.800 EMERGENCY/RESCUER KLINIK 142.800 GENERAL AFFAIR 144.500 WAREHOUSE TIMBANGAN/HAULING 144.400 KAPAL 156.800 BKR/SECURITY 157.770 SURVEY 151.000 PT. ABP 145.400 PT. MHA 145.300 PT. GMS 143.500 PT. CASC 143.200 PT. MANDALA KARYA PRIMA OFFICE 144.600 SOUTH 1 SOUTH 1 LAMA 144.700 SOUTH 3 143.300 MINING 1 163.630 CPP 1 147.700 CPP 2 147.600 PLANT/PIT STOP 142.600 WAREHOUSE SURVEY 1 153.000 SURVEY 2 153.500 WASHING PLANT 151.200 PT. RIUNG MITRA LESTARI PIT RAWA SERIBU 151.525 SURVEY 161.650 CCR PLANT 153.350 CCR 1 158.350 SAFETY/GENERAL AFFAIR 153.650



VIII. Amandemen



Halaman : 7 dari 12



PROSEDUR RADIO KOMUNIKASI



No. Dokumen : PROS-QHSE-MIP-HSE-20



Dokumen Level II



Tanggal 06/01/2014



Tanggal 06/01/2014



Revisi 00



Revisi : 0



Deskripsi Singkat Edisi Pertama



Halaman : 8 dari 12