Bab IV Radio Komunikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB IV Komunikasi Radio Bagian A.



Umum



Halaman



1.



Penerapan



2.



Istilah dan Definisi......................................................374



3.



Pembebasan



4.



Persyaratan Fungsional



Bagian B. 5.



........................................................... 373



.....................................................



377



...................................



377



Tanggung Jawab Pemerintah Penandatangan Ketentuan layanan komunikasi radio ................................................................



379



Bagian C. Persyaratan di Kapal 6.



Instalasi Radio



...............................................



7.



Perlengkapan Radio : Umum



8.



Perlengkapan Radio : Kawasan laut A1



9.



Perlengkapan Radio : Kawasan laut A1 dan A2



381



........................



382



................. 385 .....386



10. Perlengkapan Radio : Kawasan laut A1, A2 dan A3 .....................................................................



388



11. Perlengkapan Radio : Kawasan laut A1, A2, A3 dan A4 ........................................................



391



12. Dinas Jaga.............................................................



391



1.3. Sember Energi.



392



14. Standar Kinerja



................................. . ..........................................395



15. Persyaratan Pemeliharaan 16. Juru Radio



..............................



396



.....................................................



397



17. Buku Catatan Radio



........................................



397



Bagian A Umum Peraturan 1 Penerapan



1 Bab ini berlaku untuk semua kapal yang menerapkan peraturan saat ini dan untuk kapal barang dengan tonase kotor 300 atau lebih . 2 Bab ini tidak berlaku bagi kapal dimana peraturan-peraturan ini belum berlaku , dan kapal-kapal tersebut berlayar di Great Lakes Amerika Utara dan perairan-perairan penghubung sejauh ke Timur sampai di jalan keluar di bawah St. Lambert Lock di Montreal Provinsi Quebec, Kanada* *. 3



Untuk digunakan dalam bab ini : .1



Pernyataan kapal dibangun berarti A kapal yang peletakan lunasnya atau berada pada tahap pembangunan yang sama dengan itu@.



.2



Pernyataan tahap pembangunan yang sama berarti pada tahap di mana : .2.1



Pembangunan dapat diidentifikasi dengan tanda khusus sebagai permulaan pembangunan kapal; dan



.2.2



Perakitan kapal telah dimulai mencapai minimal 50 ton atau 1% dari perkiraan berat seluruh material struktur, diambil yan lebih kecil.



4 Setiap kapal harus memenuhi peraturan 7.1.4 (NAVTEX) dan 7.1.6 (satelite EPIRB) sebelum 1 Agustus 1993.



5 Mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam paragraf 4 dan 7**, Badan Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kapal yang dibangun sebelum 1 Februari 1995 : .1



Selama kurun waktu antara 1 Februari 1992 dan 1 Februari 1999: .1.1 Memenuhi salah satu dari seluruh penerapan persyaratan yang berlaku dalam bab ini; atau .1.2



Memenuhi dengan seluruh penerapan persyaratan yang berlaku dalam bab IV dalam Konvensi Internasonal tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS, 1974) yang berlaku sebelum 1 Februari



*Kapal-kapal tersebut tunduk pada persyaratan khusus yang berhubungan dengan radio untuk keselamatan yang dimuat dalam persetujuan antara Canada dan Amerika Serikat



*Mengacu pada paragraf 7 yang berlaku mulai 1 Juli 1997



1992;  namun *, kapal penumpang tanpa memandang ukurannya tidak dibenarkan memperoleh pembebasan dari persyaratan-persyaratan dalam peraturan 3 dalam Bab IV dari Konvensi ini; dan .2







Setelah 1 Februari 1999, kapal harus melengkapi seluruh persyaratan bab ini.



6 Setiap kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Februari 1995 harus memiliki seluruh persyaratan pada bab ini . 7** Kapal penumpang yang dibangun sebelum 1 Juli 1997 harus memenuhi persyaratan yang sesuai dari persyaratan peraturan 6.4, 6.5, 6.6. dan 7.5 tidak melampaui dari tanggal survey periodik pertama setelah 1 Juli 1997. 8 Tidak ada ketentuan apapun dalam bab ini yang menghalangi penggunaan setiap sarana yang ada oleh setiap kapal atau kendaraan penolong atau orang dalam keadaan bahaya untuk menarik perhatian, memberitahu mereka tentang posisi dan untuk memperoleh pertolongan.



Peraturan 2 Istilah dan Definisi 1 Untuk digunakan dalam bab ini, istilah berikut harus diartikan seperti definisi di bawah ini : .1



Komunikasi dari anjungan ke anjungan berarti komunikasi keselamatan antar posisi-posisi kapal dimana kapal-kapal tersebut berlayar.



.2



Dinas jaga terus menerus berarti bahwa dinas jaga radio tidak dapat disela untuk pemanggilan singkat pada saat kemampuan penerimaan sedang rusak atau terhalang oleh komunikasi itu sendiri atau fasilitas sedang dalam pemeliharaan atau pemeriksaan.



.3



Panggilan digital terpilih (Digital selective calling/DSC) berarti teknik menggunakan kode-kode digital yang memungkinkan sebuah stasiun berhubungan dan mengirimkan informasi ke stasiun lain atau kelompok stasiun dan memenuhi rekomendasi yang sesuai dari Komite Konsultatif Radio Internasional (International Radio



*Permulaan prasa dengan kata namun berlaku sejak 1 Juli 1997 *Paragrap ini berlaku mulai 1 Juli 1997.



Consultative Committee / CCIR)* * .4



Telegrafi cetak langsung berarti teknik telegrafi otomatis yang memenuhi rekomendasi yang sesuai dengan CCIR *.



.5



Komunikasi radio umum berarti pengoperasian dan lalulintas korespondensi publik selain dari keadaan bahaya, mendesak dan pesan-pesan keselamatan yang dihubungkan melalui radio.



.6



INMARSAT** **berarti Organisasi yang dibentuk oleh Konvensi dalam Organisasi Satellite Maritim Internasional (Convention on the International Maritim Satelite Organisation) yang ditetapkan pada 3 September 1976)



.7



Layanan NAVTEX Internasional berarti koordinasi pemancaran dan penerimaan otomatis pada 518 kHz untuk informasi keselamatan martimim yang artinya telegrafi cetak langsung gelombang pendek yang menggunakan bahasa Inggris****.



.8



Penentuan lokasi berarti penemuan lokasi kapal, pesawat udara, kendaraan atau orang yang sedang dalam marabahaya.



.9



Informasi keselamatan maritim berarti peringatan navigasi dan peringatan cuaca, ramalan cuaca dan penyiaran pesan yang dipancarkan ke kapal.



.10



Layanan unit satelit pengorbitan polar berarti layanan yang berdasarkan pengorbitan satelit secara polar yang menerima dan memancar-teruskan berita marabahaya dari satelit EPIRB dan yang menunjukkan posisi-posisi mereka.



.11



Peraturan Radio berarti Peraturan radio termasuk yang ditambahkan atau dianggap sebagai tambahan dari Konvensi Telekomunikasi Internasional yang paling mutahkir yang diberlakukan setiap saat.



.12



Kawasan Laut A1 berarti suatu kawasan yang dicakup



*Radiocommunication Nama Komite



diganti menjadi >Sektor Radiokomunikasi -ITU= ( ITU Sector/ ITU-R) dimuat pada Artikel 1 Internasional Telecommunication Constitution, Jenewa, 1992



*(International *Nama organisasi Mobile



diganti menjadi AOrganisasi Satelit Bergerak International Satellite Organisatioan; INMARSAT) sebagai akibat adanya perubahan terhadap konvensi dan perjanjian operasi yang ditetapkan pada sidang umum luar biasa ke sepuluh tanggal 5 Desember 1994. * Mengacu pada Buku petunjuk NAVTEX disetujui oleh Organisasi (publikasi IMO-951 E)



telepon radio paling kurang satu stasiun radio pantai VHF yang mana tersedia panggilan selektif digital marabahaya tersedia terus menerus, sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh Pemerintah Penandatangan ***. .13



Area Laut A2 berarti suatu kawasan yang tidak termasuk dalam kawasan laut A1 yang termasuk dalam jangkauan telepon radio paling kurang satu stasiun radio pantai VHF dimana tersedia panggilan selektif digital (DSC) marabahaya secara terus menerus, sebagaimana yang mungkin ditetapkan Pemerintah Penandatangan **.



.14



Kawasan Laut A3 berarti sebuah kawasan yang tidak termasuk kawasan laut A1 dan A2, yang masuk dalam jangkauan suatu satelit geostasioner INMARSAT dimana berita marabahaya tersedia secra terus menerus.



.15



Kawasan Laut 4 berarti sebuah kawasan yang tidak termasuk kawasan laut A1, A2 dan A3.



2 Seluruh istilah-istilah dan singkatan-singkatan lain yang digunakan dalam bab ini dan yang dijelaskan dalam Peraturan Radio memiliki arti seperti didefinisikan dalam peraturan tersebut.



Peraturan 3 Pembebasan 1 Pemerintah Penandatangan mempertimbangkan dengan ketat supaya tidak ada penyimpanagan dari persyaratan dalam bab ini, meskipun begitu Badan Pemerintah dapat memberikan pembebasan sebagian atau pembebasan dengan batas waktu kepada suatu kapal dalam memberlakukan persyaratan peraturan 7 sampai 11, dengan catatan :



2



.1



kapal tersebut memenuhi peraturan 4; dan



persyaratan



fungsonal



dari



.2



Badan Pemerintah memperhitungkan bahwa pengaruh pembebasan tersebut secara umum dapat memberikan efisiensi bagi keselamatan seluruh kapal.



Setiap pembebasan hanya dapat diberikan sesuai paragrapf 1 : .1



jika kondisi yang mempengaruhi keselamatan kapal untuk menerapkan peraturan 7 sampai 11 tidak beralasan dan tidak



**Mengacu pada resolusi A.801(19) menyangkut ketentuan penggunaan radio untuk sistem satellite komunikasi untuk kondisi darurat di laut, (Global Maritime Distress and Safety Sistem, GMDSS)



diperlukan;



3



.2



Pada lingkungan khusus, untuk satu kali pelayaran keluar kawasan laut atau kawasan laut tempat kapal mendapatkan perlengkapan.



.3



sebelum 1 Februari 1999 apabila kapal akan ditarik dari pelayaran secara permanen untuk kurun waktu 2 tahun pada tanggal yang tercantum dalam peraturan 1 untuk penerapan persyaratan bab ini.



Setiap Badan Pemerintah harus mengirimkan kepada Organisasi dalam waktu secepat mungkin pada bulan Januari setiap tahunnya, sebuah laporan yang menunjukkan semua pembebasan yang diberikan sesuai paragraf 1 dan 2 selama tahun kalender terdahulu dan memberikan alasan pemberian pembebasan tersebut.



Peraturan 4 Persyaratan Fungsional** 1



Setiap kapal, pada waktu di laut harus mampu melakukan : .1



dinyatakan dalam 8.1.1 dan 10.1.4.3 dalam transmisi ke pantai dalam kondisi darurat melalui paling kurang dua masing-masing menggunakan pelayanan komunikasi radio yang berlainan.



.2



penerimaan dari pantai ke kapal dalam berita marabahaya.



.3



transmisi dan penerimaan dari kapal ke kapal berita marabahaya.



.4



transmisi dan penerimaan pertolongan dan pencarian.



.5



transmisi dan penerimaan pada komunikasi yang padat



.6



transmisi dan penerimaan seperti yang disyaratkan dalam peraturan V/12(g) dan (h), penerimaan isyarat untuk penentuan lokasi ***.



komunikasi



koordinasi



* Dapat dicatat bahwa kapal-kapal yang dilengkapi GMDSS harus menggunakan Buku Pedoman untuk menghindari kesalahan penggunaan berita marabahayanya yang ditetapkan oleh organisasi dengan resolusi A.814(19) **Mengacu pada resolusi A.614(15) tentang pengoperasian radar pada frekuensi gelombang 9.300-9.500 Mhz



**



.7



trasmisi dan penerimaan



informasi keselamatan maritim.



.8



trasmisi dan penerimaan komunikasi radio umum ke dan dari sistem sentral radio atau jaringan yang berada di pantai sebagaimana tercantum dalam peraturan peraturan 15.8; dan



.9



trasmisi dan penerimaan komunikasi dari anjungan ke anjungan.



Bagian B Tanggungjawab Pemerintah Penandatangan** Peraturan 5 Ketentuan-ketentuan pelayanan komunikasi radio 1 Setiap Pemerintah Penandatangan bertanggung jawab untuk menyediakan hal-hal yang dianggap praktis dan perlu, dengan cara salah satu yaitu sendirian atau bekerja sama dengan Pemerintah Penandatangan yang lain, menyediakan fasilitas untuk layanan komunikasi radio di darat dan di udara dengan memperhatikan rekomendasi dari Organisasi**. layanan tersebut adalah .1



sebuah layanan komunikasi radio menggunakan satelit geostasioner dari Layanan Satelit Maritim yang Bergerak;



*maritim Dapat dicatat bahwa kapal dapat dilengkapi tertentu pada saat di pelabuhan. *radiokomunikasi 1. Setiap PemerintahPenandatangan



sebuah paralatan penerima informasi



tidak perlu untuk melengkapi seluruh layanan



2. Persyaratan harus dispesifikasikan untuk fasilitas di pantai yang mencakup berbagai kawasan laut.



*GMDSS(GlobalMaritime Mengacu pada resolusi A.801(19) menyangkut Distress and Safety System)



ketentuan pelayanan radio untuk



.2



sebuah layanan komunikasi radio menggunakan satelit orbit polar dari pelayanan satelit bergerak;



.3



layanan maritim bergerak pada gelombang antara 156 Mhz dan 174 Mhz;



.4



layanan maritim bergerak pada gelombang antara 4000 kHz dan 27.500 kHz;



.5



layanan maritim bergerak pada gelombang antara 415 kHz dan 535 kHz *** dan antara 1605 kHz dan 4000 kHz. 2 Setiap Pemerintah Penandatangan bertanggung jawab untuk memberikan kepada Organisasi informasi yang berada di darat dalam layanan maritim yang bergerak dan layanan satelit yang bergerak dan layanan satelit maritim yang bergerak yang disiapkan untuk kawasan laut dari pantai yang berdekatan **.



Bagian C Persyaratan di kapal Peraturan 6 Instalasi Radio 1 Setiap kapal harus dilengkapi dengan instalasi radio yang mampu dalam memenuhi persyaratan fungsional yang ditentukan dalam peraturan 4 sepanjang pelayaran yang dimaksudkan dan, kecuali jika dibebaskan sesuai peraturan 3, memenuhi persyaratan peraturan 7 dan sesuai dengan kawasan laut atau kawasan yang dilalui selama pelayaran yang dimaksud, yang disyaratkan dalam salah satu peraturan 8, 9, 10 atau 11. 2



Setiap instalasi radio harus : .1



ditempatkan pada tempat yang tidak terpengaruh oleh gangguan mekanis, listrik atau sumber lain yang merusak pemakaian perangkat dan juga menjamin penggabungan elektromagnit dan menghindari interaksi yang berbahaya terhadap perlengkapan dan sstem yang lain ;



.2



ditempatkan sedemikian rupa sehingga dijamin diperoleh



 *komponen Mengacu pada resolusi A.617(15) menyangkutpenerapan dari layanan peringatan Navigasi di seluruh dunia.



sistem NAVTEX sebagai



* Rencana Induk dari fasilitas yang berada di darat untuk GMDSS atas dasar informasi yang diberikan oleh Pemerintah Penandatangan yang diedarkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan cara sirkuler GMDSS



tingkat keamanan yang tertinggi dan siap dioperasikan dengan segera; .3



dilindungi terhadap pengaruh merusak dari air, perbedaan temperatur yang ekstrim dan kondisi lingkungan merugikan lainnya;



.4



dilengkapi dengan lampu listrik yang disusun secara permanen yang terpisah dari sumber tenaga listrik utama dan cadangan untuk penerangan ruang kontrol radio secara memadai guna pengoperasian instalasi radio; dan



.5



ditandai secara jelas dengan tanda panggilan, identitas stasiun radio kapal dan kode lain sebagai penerapan dalam penggunaan instalasi radio.



3 Kontrol pada saluran telepon radioVHF yang diperlukan untuk keamanan navigasi, harus secara mudah dapat digunakan dengan segera di anjungan navigasi dekat dengan posisi dan, bila diperlukan fasilitasnya sebaiknya tersedia untuk memungkinkan komunikasi radio dari sayap anjungan navigasi. Perlengkapan VHF jinjing boleh digunakan untuk memenuhi persyaratan terakhir.



 4* Pada kapal penumpang, panel marabahaya harus dipasang pada  posisi komando. Panel ini harus memiliki salah satu tombol tunggal



yang, apabila ditekan, menimbulkan tanda marabahaya menggunakan semua instalasi komunikasi radio. Panel harus secara jelas dan secara visual kapan setiap tombol atau ombol-tombol yang ditekan. Peralatan harus dilengkapi pencegah keaktifan karena ketidaksengajaan pada tombol tersebut. Jika satelit EPIRB digunakan sebagai peralatan cadangan untuk menginformasikan kondisi marabahaya dan bekerja dari jarak jauh, maka pemasangan EPIRB tambahan di ruang komando di dekat peralatan pengemudian harus dilakukan.



 Pada kapal penumpang, informasi posisi kapal harus terus  5menerus dan secara otomatis diberikan pada semua perlengkapan komunikasi radio penting disertakan pada berita marabahaya yang pertama ketika tombol atau tombol-tombol pada panel marabahayanya ditekan.



 6 Pada kapal penumpang, panel isyarat harus dipasang pada posisi  komando. Panel isyarat marabahaya harus memberikan indikasi gambar atau suara setiap berita marabahaya yang diterima di kapal dan juga harus mengindikasi bila isyarat marabahaya telah diterima



* Paragraf ini diterapkan pada 1 Juli 1997



melalui layanan komunikasi radio.



Peraturan 7 Peralatan Radio : Umum 1



Setiap kapal harus dilengkapi dengan : .1



Sebuah instalasi radio VHF yang dapat melakukan pengiriman maupun penerimaan : .1.1



DSC pada frekuensi 156.525 MHz (saluran 70). Harus mampu melakukan pemancaran berita marabahaya pada sakyran 70 dari tempat biasanya kapal melakukan pelayaran* *; dan



.1.2



telepon radio pada frekuensi 156.300 MHz (saluran 6), 156.651 (saluran 13) dan 156.800 MHz (saluran 16);



.2



Sebuah instalasi radio yang mampu memberitahukan secara terus menerus pengamatan DSC pada saluran 70 VHF yang mungkin terpisah dari, atau digabung dengan, apa yang disyaratkan dalam subparagraf 1.1****;



.3



Sebuah transponder radar yang dapat dioperasikan pada gelombang 9 GHz , yang : .3.1



harus ditempatkan di tempat yang mudah digunakan; dan



.3.2



dapat memenuhi apa yang disyaratkan dalam peraturan III/6.2.2. untuk suatu kendaraan penolong;



.4



Sebuah penerima yang mampu menerima siaran pelayanan NAVTEX internasional jika kapal malakukan pelayaran dalam kawasan yang dijangkau oleh layanan NAVTEX internasional;



.5



Sebuah fasilitas radio untuk penerimaan informasi keselamatan maritim dari sistem satuan panggilan INMARSAT yang diperluas*** jika kapal melakukan



* Kapal tertentu bisa memperoleh pembebasan dari persyaratan ini (lihat peraturan 9.4.) **Kapal tertentu bisa memperoleh pembebasan dari persyaratan ini (lihat peraturan 9.4.)  *diperluas Mengacu pada resolusi A,701(17) mengenai penerima safety net sesuai GMDSS



satuan panggilan INMARSAT yang



pelayaran di kawasan yang dijangkau oleh layanan NAVTEX internasional tetapi dalam kawasan tersebut layanan NAVTEX internasional tidak tersedia.Namun untuk kapal yang hanya berlayar dalam kawasan yang tersedia suatu layanan telegrafi frekwensi tinggi untuk cetak langsung informasi keselamatan maritim dan di kapal dipasang peralatan yang mampu menerima informasi tersebut, dapat dibebaskan dari persyaratan ini***** .6



Sesuai dengan persyaratan peraturan 8.3, suatu satelit EPIRB (Satellite Emergency PositionIindicating Radio Beacon) *** harus : .6.1



mampu mentransmisikan sinyal darurat pada layanan satelit orbit polar yang dioperasikan pada gelombang 406 MHz atau jika kapal hanya melakukan pelayaran pada kawasan yang dicakup INMARSAT, melaui layanan satelit geostationer INMARSAT yang dioperasikan pada gelombang1.6 Ghz**.



.6.2



dipasang pada posisi yang dapat terjangkau dengan mudah;



.6.3



selalu siap dilepaskan secara manual dan mampu diangkat oleh satu orang ke dalam kendaraan penolong;



.6.4



mampu mengapung bebas jika kapal tenggelam dan aktif secara otomatis pada saat terapung; dan



.6.5



mampu diaktifkan secara manual.



2 Sampai 1 Februari 1999 atau sampai tanggal lain seperti yang ditentukan oleh Komite Keselamatan Maritim, setiap kapal harus dilengkapi sebuah instalasi radio yang terdiri dari sebuah radio penerima suara yang mampu dioperasikan pada 2.182 kHz. 3 Sampai 1 Februari 1999, setiap kapal harus, kecuali kapal yang hanya melakukan pelayaran pada kawasan laut A1, dipasang sebuah peralatan untuk membangkitkan isyarat alarm telepon radio pada * Mengacu pada rekomendasi tentang pemberlakuan sistem informasi maritim yang ditetapkan oleh organisasi dengan resolusi A.705(17) **Mengacu pada resolusi A.616(15) tentang kemampuan dalam memberikan pertolongan dan pencarian (SAR)



*tiap Tergantung pada ketersediaan fasilitas darat untuk penerimaan dan pemroses untuk kawasan lautan yang dicakup oleh satelit INMARSAT



frekuensi 2.182 kHz* *** 4 Badan Pemerintah boleh memberikan pembebasan kepada kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Februari 1997 dari persyaratan yang ditentukan dalam paragraf 2 dan 3. Setiap kapal penumpang harus dilengkapi dengan alat radio  5. komunikasi dua arah untuk kegunaan pencarian dan pertolongan  menggunakan frekuensi penerbangan dan pelayaran 121.5 Mhz dan 123.1 Mhz dari posisi kapal biasanya berlayar.



 



Paragraf ini diberlakukan sejak 1 Juli 1997



Peraturan 8 Perlengkapan Radio : Kawasan Laut A1 1 Disamping memenuhi persyaratan dari peraturan 7, setiap kapal yang melakukan pelayaran khusus di dalam kawasan laut A1 harus dilengkapi dengan instalasi radio yang mampu memulai mentransmisikan isyarat marabahaya dari kapal ke darat dari posisi dari kapal biasanya berlayar, dengan pengopeasian salah satu ; .1



dengan VHF menggunakan DSC; dipenuhi dengan pemasangan dijelaskan dalam paragraf 3, pemasangannya berdekatan dengan dengan pengaktifan dari jarak jauh biasanya berlayar; atau



.2



melalui layanan satelit orbit polar pada frekuensi 406 Mhz; peraturan ini dapat dipenuhi dengan pemasangan satelit EPIRB, sebagaimana diminta dalam peraturan 7.1.6, dengan cara salah satu pemasangannya berdekatan atau pengaktifan dari jauh.



.3



jika kapal sedang melakukan pelayaran dalam kawasan yang dijangkau oleh stasiun pantai MF yang dilengkapi dengan DSC, MF yang menggunakan DSC; atau



.4



dengan HF yang menggunakan DSC; atau



.5



melalui



layanan



satelit



persyaratan ini dapat EPIRB sebagaimana dengan salah satu peralatan EPIRB, atau dari, posisi kapal yang



geostasioner



INMARSAT;



* Mengacu pada resolusi A.421(XI) menyangkut standar pengoperasian telepon radio pembangkit isyarat alarm ysng ditetapkan oleh Organisasi



persyaratan ini dapat dipenuhi dengan : .5.1



sebuah stasiun bumi INMARSAT di kapal *****



.5.2



sebuah satelit EPIRB yang dipersyaratkan dalam peraturan 7.1.6, dengan salah satu pemasangannya dekat atau dengan pengaktifan dari jarak jauh pada saat kapal berlayar dalam kondisi normal.



2 Instalasi radio VHF diwajibkan oleh peraturan 7.1.1 juga harus mampu mentransmisikan dan menerima komunikasi radio umum yang menggunakan telepon radio. 3 Kapal yang hanya melakukan pelayaran khusus pada kawasan laut A1 dapat membawa peralatan sebagai pengganti dari satelit EPIRB sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan 7.1.6, sebuah EPIRB yang harus : .1



mampu mentransmisikan isyarat marabahaya menggunakan DSC pada saluran 70 dan membawa untuk menentukan lokasi, transponder radar yang dioperasikan pada gelombang 9 GHz;



.2



dipasang pada posisi yang mudah dijangkau;



.3



selalu siap dilepaskan secara manual; dan mampu diangkat oleh satu orang ke kendaraan penolong.



.4



mampu mengapung bebas jika kapal tenggelam dan aktifk secara otomatis pada saat terapung; dan



.5



mampu diaktifkan secara manual.



Peraturan 9 Perlengkapan Radio: Kawasan laut A1 dan A2 1 Sebagai tambahan untuk memenuhi persyaratan peraturan 7, setiap kapal yang sedang melakukan pelayaran dalam kawasan laut A1, yang juga termasuk kawasan A2 harus dilengkapi dengan : .1



sebuah instalasi radio MF yang mampu mentransmisikan



* Pesyaratan ini dapat dipenuhi dengan stasiun bumi INMARSAT di kapal yang mampu untuk komunikasi dua arah, seperti INMARSAT-A, INMARSAT-B (resolusi A.808(19)) atau INMARSAT-C (resolusi A.807(19)) stasiun bumi di kapal. Kecuali apabila dinyatakan lain catatan bab ini diberlakukan pada seluruh persyaratan untuk stasium bumi INMARSAT di kapal yang ditentukan dalam bab ini.



dan menerima untuk kegunaan keselamatan, pada frekuensi :



marabahaya



.1.1



2,187.5 kHz menggunakan DSC; dan



.1.2



2,182 kHz menggunakan telepon radio;



dan



.2



sebuah instalasi radio yang mampu mempertahankan siaran DSC secara terus menerus pada frekuensi 2,187.5 kHz yang mungkin terpisah dari atau digabung dengan, apa yang disyaratkan pada subparagraf 1.1; dan



.3



alat pelacak transmisi isyarat marabahaya dari kapal ke darat dengan layanan radio saluran MF beroperasi, dengan salah satu : .3.1



melalui layanan satelit orbit polar pada 406 Mhz; persyaratan ini dapat dipenuhi dengan pemasangan EPIRB satelit, yang disyaratkan pada peraturan 7.1.6, dengan salah satu dekat atau dengan pengaktifan dari jarak jauh, pada saat kapal berlayar pada kondisi normal; atau



.3.2



pada HF menggunakan DSC; atau



.3.3



melalui peralatan satelit geostasioner INMARSAT; persyaratan ini dapat dipenuhi dengan : .3.3.1



perlengkapan yang dispesifikasikan dalam paragraf 3.2; atau



.3.3.2



EPIRB satelit yang disyaratkan dalam peraturan 7.1.6,salah satu pemasangannya dekat dengan pengaktifan dari jarak jauh, posisinya dari tempat biasanya kapal berlayar.



2 Hal ini harus memungkinkan untuk memulai mentransmisikan berita marabahaya dengan instalasi radio yang dispesifikasikan dalam paragraf 1.1 dan 1.3 pada saat kapal berlayar pada kondisi normal.



3 Sebagai tambahan, kapal harus mampu memancarkan dan menerima komunikasi radio umum yang menggunakan telepon radio atau telegrap cetak langsung, dengan salah satu :



.1



sebuah instalasi radio yang dioperasikan pada frekuensi kerja dalam gelombang antara 1,605 kHz dan 4,000 kHz atau antara 4000 kHz dan 27,500 kHz. Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan menambahkan kemampuan perlengkapan seperti yang disyaratkan dalam paragraf 1.1; atau



.2



sebuah stasiun bumi INMARSAT di kapal.



4 Badan Pemerintah dapat memberikan pembebasan pada kapal yang dibangun sebelum 1 Februari 1997 yang melakukan pelayaran khusus pada kawasan laut A2, dari persyaratan dalam peraturan 7.1.1.1. dan 7.1.2 dengan catatan kapal tersebut mempertahankan, apabila memungkinkan, suatu penjagaan terus menerus pada saluran 16 VHF. Penjagaan tersebut harus dipertahankan pada saat kapal yang berlayar dalam kondisi normal.



Peraturan 10 Perlengkapan Radio : Kawasan laut A1, A2 dan A3 1 Sebagai tambahan untuk memenuhi persyaratan dalam peraturan 7, setiap kapal yang melakukan pelayaran dalam kawasan laut A1 dan A2, namun berada di antara kawasan laut A3 jika tidak memenuhi dengan persyaratan pada paragraf 2 harus dilengkapi dengan : .1



.2



sebuah stasiun bumi INMARSAT di kapal yang mampu : .1.1



memancarkan dan menerima berita marabahaya dan komunikasi keselamatan menggunakan telegrap cetak langsung;



.1.2



memulai dan marabahaya;



.1.3



mempertahankan penjagaan berita marabahaya dari darat ke kapal termasuk yang diarahkan pada kawasan wilayah tertentu.



.1.4



memancarkan dan menerima komunikasi radio umum yang salah satunya menggunakan telepon radio atau telegraf cetak langsung; dan



menerima



panggilan



prioritas



Sebuah instalasi radio MF yang mampu memancarkan dan menerima untuk kegunaan marabahaya dan keselamatan, pada frekuensi : .2.1



2,187,5 kHz penggunaan DSC; dan



.2.2



2,182 kHz penggunaan telepon radio; dan



.3



Sebuah instalasi radio yang mampu mempertahankan secara terus menerus penjagaan DSC pada frekuensi 2,187.5 kHz yang dapat terpisah dari atau digabung dengan yang disyaratkan dalam subparagraf 2.1; dan



.4



Alat untuk memulai pancaran dari kapal ke darat dengan sebuah peralatan radio yang beroperasi dengan salah satu ; .4.1



melalui layanan satelit orbit polar pada 406 Mhz; persyaratan ini dapat dipenuhi dengan pemasangan EPIRB satelit yang disyaratkan dalam peraturan 7.1.6, pemasangannya dengan cara salah satu secara dekat atau dengan pengaktifan dari jarak jauh pada saat kapal berlayar dalam kondisi normal; atau



.4.2



pada HF menggunakan DSC; atau



.4.3



melalui layanan satelit geostasioner INMARSAT dengan sebuah tambahan stasiun bumi di kapal atau dipenuhi dengan pemasangan EPIRB satelit yang disyaratkan dalam peraturan 7.1.6, pemasangannya dengan cara salah satu secara dekat atau dengan pengaktifan dari jarak jauh, pada saat kapal yang berlayar dalam kondisi normal; atau



2 Sebagai tambahan untuk memenuhi persyaratan dalam peraturan 7, setiap kapal yang melakukan pelayaran pada kawasan laut A1 dan A2, namun termasuk kawasan laut A3, dalam hal ini jika tidak memenuhi dengan persyaratan pada paragraf 1 harus dilengkapi dengan : .1



.2



sebuah instalasi radio MF/HF yang mampu memancarkan dan menerima untuk kegunaan marabahaya dan keselamatan, pada semua frekwensi marabahaya dan keselamatan pada gelombang antara 1,605 kHz dan 4000 kHz dan antara 4000 kHz dan 27,500kHz : .1.1



menggunakan DSC;



.1.2



menggunakan telepon radio; dan



.1.3



menggunakan telegrap cetak langsung; dan



perlengkapan yang mampu mempertahankan pemantauan



DSC pada 2,187.5 kHz , 8,414.5 kHz dan pada paling kurang satu frekuensi DSC untuk marabahaya dan keselamatan pada 4,207.5 kHz, 6,312 kHz, 12,577 kHz atau 16,804.5 kHz setiap saat, hal ini dapat dimungkinkan untuk memilih pada beberapa frekuensi DSC untuk kegunaan marabahaya dan keselamatan. .3



alat memulai pemancaran marabahaya dari kapal ke darat dengan layanan radio komunikasi selain dari pengoperasian HF dengan salah satu : .3.1



melalui layanan satelit orbit polar pada 406 Mhz; persyaratan ini dapat dipenuhi dengan satelit EPIRB, sebagaimana disyaratkan pada peraturan 7.1.6, atau dengan pengaktifan dari jarak jauh pada saat kapal berlayar dalam kondisi normal; atau



.3.2



melalui layanan satelit geostasioner INMARSAT; persyaratan ini dapat dipenuhi dengan : .3.2.1



.3.2.2



.4



sebuah stasiun bumi INMARSAT di kapal; atau EPIRB satelit sebagaimana disyaratkan dalam peraturan 7.1.6, pemasangannya dengan salah satu cara dekat atau dengan pengaktifan dari jarak jauh pada saat kapal berlayar dalam kondisi normal; dan



Sebagai tambahan, kapal harus mampu memancarkan dan menerima komunikasi radio umum menggunakan telepon radio atau telegrap cetak langsung dengan sebuah instalasi radio yang dioperasikan pada frekuensi kerja pada gelombang antara 1,605 kHz dan 4,000 kHz atau antara 4000 kHz dan 27,500 kHz. Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan menambahkan kemampuan perlengkapan seperti yang disyaratkan dalam subparagraf 1.



3 Harus dimungkinkan untuk memenuhi pemancaran berita marabahaya dengan instalasi radio yang dispesifikasikan dalam paragraf 1.1, 1.2, 1.4, 2.1, dan 2.3 dari posisi saat kapal berlayar dalam kondisi normal. 4 Badan Pemerintah dapat memberikan pembebasan pada kapal yang dibangun sebelum 1 Februari 1997 yang melakukan pelayaran khusus pada kawasan laut A2 dan A3 , dari persyaratan peraturan 7.1.1.1. dan 7.1.2 dengan catatan kapal tersebut mempertahankan sejauh memungkinkan suatu dinas jaga pada VHF saluran 16. Dinas jaga ini harus dipertahankan saat kapal berlayar dengan normal. .



Peraturan 11 Perlengkapan Radio : Kawasan laut A1, A2, A3 dan A4 1 Sebagai tambahan, untuk memenuhi persyaratan dalam peraturan 7, kapal yang melakukan pelayaran pada seluruh kawasan harus dilengkapi dengan instalasi radio dan perlengkapan yang disyaratkan dalam peraturan 10.2, kecuali jika perlengkapan yang disyaratkan dalam peraturan 10.2.3.2. tidak diterima sebagai suatu alternatif sebagaimana disyaratkan dalam peraturan 10.2.3.1. yang harus selalu dilengkapi. Sebagai tambahan, kapal yangmelakukan pelayaran di semua kawasan laut harus memenuhi persyaratan peraturan 10.3. 2 Badan Pemerintah dapat memberikan pembebasan pada kapal yang dibangun sebelum 1 Februari 1997 yang melakukan pelayaran khusus pada kawasan laut A2, A3 dari persyaratan peraturan 7.1.1.1. dan 7.1.2 dengan catatan kapal tersebut sejauh mungkin mempertahankan pemantauan secara terus menerus pada VHF saluran 16. Pemantauan tersebut tetap dipertahankan pada saat kapal beroperasi dengan normal.



Peraturan 12 Dinas Jaga 1 Setiap kapal pada saat berlayar harus mempertahankan dinas jaga secara terus menerus : .1



pada DSC VHF saluran saluran 70, jika kapal memenuhi persyaratan peraturan 7.1.2, yang dilengkapi suatu instalasi radio VHF;



.2



pada frekuensi DSC untuk marabahaya dan keselamatan pada 2,187.5 kHz jika kapal sesuai dengan persyaratan peraturan 9.1.2. atau 10.1.3, yang dilengkapi dengan suatu instalasi radio MF;



.3



pada frekuensi DSC untuk marabahaya dan keselamatan pada 2,187.5 kHz , 8,414.5 kHz dan pada paling kurang satu frekuensi DSC untuk marabahaya dan keselamatan pada 4,207.5 kHz, 6,312 kHz, 12,577 kHz atau 16,807.5 kHz disiagakan pada setiap saat tiap hari dari posisi geografis kapal, jika kapal memenuhi persyaratan peraturan 10.2.2 atau 11.1, yang dilengkapi suatu instalasi radio MF/HF. Penjagaan ini dapat dipertahankan dengan alat penerima pelacak.



.4



Untuk satelit marabahaya dari darat ke kapal, jika kapal memenuhi persyaratan peraturan 10.1.1, yang dilengkapi dengan suatu stasiun bumi INMARSAT di kapal.



2 Setiap kapal pada saat berlayar harus mamantau siaran radio yang memancarkan informasi keselamatan maritim pada frekuensi yan tersedia atau frekuensi yang memancarkan informasi tersebut untuk kawasan dimana kapal berlayar. 3 Sampai 1 Februari 1999 atau sampai tanggal lain yang mungkin ditetapkan oleh Komite Keselamatan Maritim, setiap kapal yang sedang berlayar di laut harus mempertahankan dinas jaga sejauh memungkinkan pada VHF saluran 16. Penjagaan ini harus terus dipertahankan saat kapal berlayar pada keadaan normal. 4 Sampai 1 Februari 1999 atau sampai tanggal lain tersebut seperti yang ditentukan oleh Komite Keselamatan Maritim, setiap kapal diwajibkan untuk membawa sebuah telepon radio penerima untuk memantau siaran pada saat di laut pada frekwensi marabahaya dari telepon radio pada 2,182 kHz. Pemantauan ini harus dijaga pada saat kapal berlayar pada kondisi normal.



Peraturan 13 Sumber Energi 1 Harus tersedia setiap saat, pada waktu kapal berada di laut, sebuah peralatan pemasok energi listrik untuk mengoperasikan instalasi radio dan untuk mengisi ulang batere yang digunakan sebagai bagian sumber energi cadangan atau sumber energi bagi instalasi radio. 2 Sebuah sumber energi atau atau beberapa sumber energi cadangan harus disediakan pada setiap kapal untuk memasok instalasi radio, untuk kegunaan menghantarkan berita marabahaya dan komunikasi radio keselamatan pada waktu terjadi kerusakan pada sumber energi utama atau sumber energi marabahaya listrik kapal. Sumber atau sumber-sumber energi cadangan harus mampu secara serentak mengoperasikan instalasi radio VHF yang disyaratkan pada peraturan 7.1.1 dan sesuai untuk kawasan atau kawasan-kawasan laut untuk mana kapal tersebut dilengkapi slaah satu instalasi radio MF yang disyaratkan pada peraturan 9.1.1, instalasi radio MF/HF yang disyaratkan pada peraturan 10.2.1 atau 11.1, atau stasiun bumi INMARSAT di kapal yang disyaratkan dalam paragraf 10.1.1 dan beberapa aturan tambahan yang disebut dalam paragraf 4, 5 dan 8 untuk kurun waktu sekurang-kurangnya : .1



satu jam pada kapal yang dilengkapi dengan sebuah sumber energi listrik marabahaya, jika sumber energi memenuhi dengan semua ketentuan dari peraturan II-1/42 atau 43 termasuk pasokan energi instalasi radio tersebut; dan



.2



enam jam pada kapal yang tidak dilengkapi dengan sebuah sumber energi listrik marabahaya yang memenuhi dengan semua ketentuan dari peraturan II-1/42 atau 43 termasuk pasokan energi instalasi radio tersebut* *.



Sumber energi atau sumber-sumber energi cadangan tidak perlu memasok instalasi radio MF dan HF yang terpisah dalam waktu bersamaan. .3 Sumber atau sumber-sumber energi cadangan harus terpisah dari tenaga penggerak kapal dan sistem listrik kapal. .4 Sebagai tambahan pada instalasi radio VHF dua atau lebih instalasi radio yang lain, yang ditunjukkan pada paragraf 2, dapat dihubungkan pada sumber atau sumber-sumber energi, maka harus mampu secara serentak memasok, untuk kurun waktu yang ditentukan secara tepat pada paragraf 2.1 atau 2.2 instalasi radio VHF dan : .1



seluruh instalasi radio lain yang dapat dihubungkan dengan sumber atau sumber-sumber energi cadangan pada saat yang bersamaan; atau



.2



yang mana dari instalasi radio lain akan menggunakan tenaga paling besar, jika hanya satu instalasi radio lain yang dapat dihubungkan pada sumbe atau sumber-sumber energi cadangan pada waktu bersamaan seperti instalasi radio VHF.



5



Sumber atau sumber energi cadangan dapat digunakan untuk memasok lampu listrik yang diperlukan sesuai peraturan 6.2.4.



6



Apabila suatu sumber energi cadangan terdiri dari batere akumulator atau batere-betere yang dapat diisi ulang:



7



.1



sebuah peralatan pengisi otomatis, batere tersebut harus dilengkapi dengan alat yang mampu mengisi ulang batere untuk persyaratan kapasitas minimum selama 10 jam; dan



.2



kapasitas dari batere atau batere-batere harus diperiksa menggunakan metode yang sesuai** dalam jangka tidak melebihi 12 bulan pada waktu kapal tidak berada di laut.



Dudukan dan instalasi batere akumulator yang menyediakan



* Sebagai pedoman, rumus berikut direkomendasikan untuk menentukan beban listrik yang dipasok oleh sumber energi cadangan untuk setiap instalasi radio yang diperlukan pada kondisi marabahaya : 1/2 dari konsumsi arus yang diperlukan untuk memancarkan + konsumsi arus yang diperlukan untuk penerimaan + konsumsi arus untuk setiap tambahan beban. * Satu metoda pengecekan kapasitas suatu batere akumulator adalah mengisi ulang menggunakan arus pengoperasian normal dengan waktu (misalnya 10 jam). Penilaian daripada kondisi pengisian dapat dibuat setiap saat, tetapi hendaknya dilakukan bukan pada waktu pemakaian batere secara penuh pada saat kapal berada di laut.



sumber energi cadangan harus sedemikian rupa sehingga menjamin : .1



tingkat pelayanan paling tinggi;



.2



pemakaian jangka lama;



.3



keamanan yang baik;



.4



suhu sisa batere sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat apakah berada dalam kondisi isi atau kosong; dan



.5



bahwa pada waktu diisi, batere akan memenuhi paling kurang waktu minimum yang disyaratkan untuk pengoperasian pada semua kondisi cuaca.



8 Jika sebuah masukan informasi tak terputus dari perlengkapan navigasi atau perlengkapan lain ke suatu instalasi radio yang diperlukan dalam bab ini dibutuhkan untuk menjamin ketepatan kinerja, harus tersedia alat untuk menjamin pasokan secara terus menerus dari informasi tersebut pada saat kegagalan dari sumber enaga listrik utama dan darurat dari kapal.



Peraturan 14 Standar kinerja 1 Seluruh perlengkapan yang diterapkan dalam bab ini harus disetujui oleh Badan Pemerintah . Sesuai dengan paragraf 2, perlengkapan tersebut harus memenuhi standar kinerja yang sesuai yang tidak lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Organisasi* *. * Mengacu pada Resolusi yang ditetapkan oleh Sidang Umum Organisasi berikut ini : 1. Resolusi A.525(13) : Standar kinerja tentang perlengkapan telegrap cetak langsung gelombang pendek untuk penerimaan isyarat pelayaran dan meteorologi dan informasi mendesak untuk kapal. 2. Resolusi A.694(17) : Persyaratan umum tentang perlengkapan radio merupakan bagian dari GMDSS dan tentang pertolongan pelayaran elektronik. 3. Resolusi A.808(19): Standar kinerja tentang stasiun bumi di kapal yang mampu berkomunikasi dua arah dan resolusi A. 570(14) : Pemberian persetujuan stasiun bumi di kapal. 4. Resolusi A.803(19) : Standar kinerja tentang Instalasi radio VHF di kapal yang mampu berkomunikasi suara maupun DSC. 5. Resolusi A. 804(19) : Standar kinerja tentang instalasi radio MF di kapal yang mampu berkomunikasi suara maupun pemanggilan digital pilihan. 6. Resolusi A.806(19) : Standar kinerja tentang instalasi radio MF/HF yamg mampu berkomunikasi suara, telegrap cetak langsung gelombang pendek maupun DSC. 7. Resolusi A.810(19)Standar kinerja tentang satelit EPIRB yang mengapung



2 Perlengkapan yang dipasang sebelum tanggal permohonan seperti ditentukan dalam peraturan 1 dapat dibebaskan dari keharusan memenuhi seluruh standar kinerja atas pertimbangan dari Badan Pemerintah, dengan catatan bahwa perlengkapan memiliki kesesuaian dengan perlengkapan sesuai standar kinerja, dengan memperhatikan kriteria yang mungkin ditetapkan oleh Organisasi dalam hubungannya dengan standar tersebut.



Peraturan 15 Parsyaratan pemeliharaan 1 Perlengkapan harus di desain bahwa unit utama dapat disiagakan tanpa kalibrasi ulang atau penyetelan ulang yang rumit. 2 Apabilamemungkinkan, perlengkapan harus dibuat dan dipasang sehingga mudah dibaca untuk pemeriksaan dan kegunaan pemeliharaan di kapal. 3 Informasi yang memadai harus disediakan supaya memungkinkan perlengkapan dapat dioperasikan dengan wajar dan terjamin sesuai rekomendasi Organisasi* *. 4 Peralatan dan suku cadang yang cukup harus disediakan supaya memungkinkan perlengkapan dapat terawat. 5 Badan Pemerintah harus memastikan bahwa perlengkapan radio yang disyaratkan dalam bab ini dijamin untuk memenuhi persyaratan pemasangan fungsional yang diuraikan dalam peraturan 4 dan memenuhi standar kinerja yang direkomendasikan untuk perlengkapan bebas yang dioperasikan pada 406 MHz (lihat juga Resolusi A.696(17) persetujuan jenis EPIRB yang dioperasikan pada sistem COSPAS-SARSAT). 8. Resolusi A.802(19): Standar kinerja tentang radar transponder kendaraan penolong untuk kegunaan operasi pencarian dan pertolongan. 9. Resolusi A.805(19): Standar kinerja tentang radio VHF darurat EPIRB yang mengapung bebas. 10. Resolusi A.807(19) : Standar kinerja tentang Stasiun bumi di kapal Inmarsat-C yang mampu melakukan pemancaran dan penerimaan komunikasi cetak langsung dan resolusi A.570(14): Persetujuan jenis stasiun bumi di kapal. 11. Resolusi A.664(16) Standar kinerja tentang perlengkapan panggil yang diperluas. 12. Resolusi A.812(19)Standar kinerja tentang satelit melayang bebas EPIRB yang dioperasikan pada sistem satelit geostasioner Inmarsat pada 1.6 GHz 13 .Resolusi A.662(16) : Standar kinerja tentang penyiaran bebas dan perencanaan pengaktifan untuk perlengkapan radio marabahaya. 14 .Resolusi A.869(14) : Sistem standar kinerja tentang penyebaran dan pengkoordinasian informasi keselamatan maritim menggunakan gelombang pendek cetak langsung frekuensi tinggi. 15 .Resolusi A.700(17) : Standar kinerja tentang perlengkapan telegrap cetak langsung gelombang pendek untuk penerimaan isyarat pelayaran dan meteorologi dan informasi mendesak ke kapal (MSI) dengan HF 16. Resolusi A.811(19) : Standar kinerja tentang sistem komunikasi radio yang terintegrasi (IRCS) pada saat penggunaan GMDSS.



* Mengacu pada rekomendasi pada persyaratan umum tentang perlengkapan radio kapal yang merupakan bagian dari GMDSS dan untuk bantuan navigasi elektronik yang ditetapkan Organisasi dengan resolusi A.694(17) dan resolusi A.813(19) tentang persyaratan umum untuk penggabungan elektromagnit (EMC) untuk semua perlengkapan listrik dan elektronik di kapal.



tersebut. 6 Pada kapal yang melakukan pelayaran pada kawasan laut A1 dan A2, pemasangan harus dipastikan dengan menggunakan metode seperti perlengkapan ganda, pemeliharaan di darat atau kemampuan pemeliharaan elektronik di atas kapal atau kombinasi dari keduanya sebagaimana yang disetujui oleh Badan Pemerintah. 7 Pada kapal yang melakukan pelayaran pada kawasan laut A3 dan A4, pemasangan harus dipastikan dengan menggunakan sedikitnya dengan dua cara rusaknya perlengkapan ganda, pemeliharaan di darat atau kemampuan pemeliharaan elektronik di atas kapal atau kombinasi dari keduanya seperti yang disetujui oleh Badan Pemerintah, sesuai rekomendasi dari Organisasi ***. 8 Apabila langkah-langkah untuk perawatan perlengkapan sedang dilaksanakan agar perlengkapan bekerja secara efisien untuk memastikan pemenuhan dengan semua persyaratan fungsional yang ditentukan dalam peraturan 4 , kegagalan pengoperasian perlengkapan untuk memenuhi persyaratan radio komunikasi umum sebagaimana diminta dalam peraturan 4.8 tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat kapal tidak laik laut atau sebagai alasan untuk menunda kapal pada saat fasilitas perbaikan tidak tersedia, dengan catatan kapal mampu melaksanakan semua fungsi marabahaya dan keselamatan.



Peraturan 16 Juru Radio 1 Setiap kapal harus mempunyai awak yang mampu dalam penggunaan komunikasi radio marabahaya dan untuk keselamatan yang disyaratkan Badan Pemerintah** *. Awak tersebut harus memiliki sertifikat sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Radio, setiap orang yang ditugaskan harus bertanggung jawab penuh dalam komunikasi radio selama kejadian marabahaya.



  2



Pada kapal penumpang paling kurang ada satu orang awak yang memenuhi syarat pada paragraf 1 yang hanya ditugasi untuk melaksanakan komunikasi radio selama kejadian marabahaya.



* Mengacu pada resolusi A.702(17) tentang pedoman pemeliharaan radio GMDSS untuk kawasan laut A3 dan A4. ** Mengacu pada resolusi A.703(17) mengenai pelatihan operator radio untuk GMDSS



 



Paragraf ini berlaku sejak 1 Juli 1997



Peraturan 17 Buku catatan radio Sebuah buku catatan radio yang memenuhi ketentuan Badan Pemerintah harus ada di atas kapal sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan radio, untuk semua kejadian kecelakaan marabahaya yang berhubungan dengan layanan radio komunikasi adalah penting untuk keselamatan jiwa di laut.