4 0 603 KB
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jln Prabu Rangkasari Dasan Cermen Telepon (0370) 7502424 Mataram Kode Post : 83232 Email:[email protected]. Website:rsud.ntbprov.go.id
PROSES KREDENSIALING TENAGA KESEHATAN LAIN
FORM K.2
A. IDENTITAS Nama Jenis Tenaga kesehatan Kualifikasi NIP/NIK* No. STR No. SIP / SIK
: : : : : :
B. VERIFIKASI BUKTI PENDUKUNG BUKTI PENDUKUNG
Kelengkapan
(STR, SIP, Ijazah, Sertifikat Pelatihan, Training Record, Aplikasi Kredensial,
Bukti
Clinical Privilege) Ijazah No : STR No : SIP / SIK No : SK Terakhir : Pelatihan yang diikuti dalam tiga (3) tahun terakhir : (lampirkan sertifikat) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Permohonan Rincian Kewenangan Kerja Klinis (Clinical Work Privilege) SPKK sebelumnya (Re-kredensial)
Ada
Tidak
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jln Prabu Rangkasari Dasan Cermen Telepon (0370) 7502424 Mataram Kode Post : 83232 Email:[email protected]. Website:rsud.ntbprov.go.id
Rekomendasi
Peserta Kredensial / Re – Kredensial*
□ Bukti – bukti pendukung telah sesuai Nama dengan persyaratan sehingga dapat mengikuti tahap pelaksanaan asesmen. □ Bukti – bukti pendukung belum sesuai Tanda tangan dengan persyaratan sehingga peserta diminta untuk melengkapi sesuai Tanggal persyaratan dan belum dapat mengikuti tahap pelaksanaan asesmen. Sub Komite Kredensial Ahli Teknologi Laboratorium Medis Tanggal Catatan
: :
Ketua
Gusti Ayu Astuti, A.Md.AK. S.Si
Anggota
Arie Afiantara, A. Md. AK
Anggota
Baiq Lala Maemanah M., A.Md.AK
C. ASSESMEN RINCIAN KEWENANGAN KERJA KLINIS YANG DIAJUKAN
No. 1.
Rincian Kewenangan Kerja Klinis Mempersiapkan pasien untuk pengambilan spesimen
2.
Mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan laboratorium
3.
Mempersiapkan spesimen atau sediaan untuk pemeriksaan laboratorium
4.
Melakukan penerimaan dan pencatatan pasien
5.
Melakukan plebotomi vena dan kapiler
6.
Melakukan pengambilan dan/atau pengumpulan sampel
7.
Melakukan pemeriksaan urin
8.
Melakukan pemeriksaan feses
9.
Melakukan pemeriksaan sperma
10.
Melakukan pemeriksaan transudate eksudat
Penilaian Mandiri 1
2
3
4
Penilaian Mitra Bestari
Rekomendasi S
TS
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jln Prabu Rangkasari Dasan Cermen Telepon (0370) 7502424 Mataram Kode Post : 83232 Email:[email protected]. Website:rsud.ntbprov.go.id
11.
Melakukan pemeriksaan kimia klinik dasar
12.
Melakukan pemeriksaan hematologi dasar
13.
Melakukan pemeriksaan imunologi dasar
14.
Melakukan pemeriksaan imunohematologi
15.
Melakukan pemeriksaan screening NAPZA dan psikotropika
16.
Membuat media dan reagensia untuk biakan mikrobiologi
17.
Melakukan pemeriksaan mikroskopis preparat langsung
18.
Melakukan Pemeriksaan Mikroskopis Basil Tahan Asam (BTA)
19.
Melakukan Pemeriksaa Mikroskopis Malaria
20.
MelakukanIdentifikasi dan Uji Kepekaan Bakteri Mycobacterium tuberculosis
21.
Melakukan Identifikasi dan Uji Kepekaan Bakteri
22.
Melakukan Identifikasi dan Uji Kepekaan Mikroba secara Semiautomatik (Microbiology Analyzer)
23.
Melakukan Pemeliharaan Strain Mikroba
24.
Melakukan Kalibrasi Internal terhadap Alat Ukur Laboratorium
25.
Melakukan Pengendalian Mutu Internal Laboratorium
26.
Membuat Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
27.
Melakukan Verifikasi terhadap Proses Analisis Sampel
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jln Prabu Rangkasari Dasan Cermen Telepon (0370) 7502424 Mataram Kode Post : 83232 Email:[email protected]. Website:rsud.ntbprov.go.id
28.
Melakukan Pemeriksaan Kimia Klinik Khusus
29.
Melakukan Pemeriksaan Analisa Gas Darah
30.
Melakukan Pemeriksaan HematologiKhusus
31.
Melakukan Pemeriksaan Imunologi Khusus
32.
Melakukan Kultur Mikrobiologi Khusus
33.
Melakukan Audit Mutu Internal.
34.
Melakukan Verifikasi Pengendalian Mutu Internal Laboratorium
35
36 37
Melakukan Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Mutu Laboratorium Mengelola Program Penjaminan Mutu Laboratorium Mengelola Program Kalibrasi dan Uji Fungsi Alat Laboratorium
38
Melakukan Evaluasi dan Validasi Metode Pemeriksaan Laboratorium
39
Melakukan Proses Registrasi Pasien
Kode Pengisian Kewenangan Kerja Klinis : A.
PENILAIAN MANDIRI 1) 2) 3) 4)
B.
Nilai 1 Nilai 2 Nilai 3 Nilai 4 penuh
: Memiliki pengetahuan teoritis : Pernah melihat, atau memperagakan, mendemonstrasikan kemampuan : Mampu melakukan dan menerapkan dibawah supervisi : Mampu melakukan secara mandiri, mengembangkan dan berwenang
TINGKAT KEMAMPUAN Tingkat Kemampuan Ahli Teknologi Laboratorium Medis dalam pelaksanaan praktik pelayanan Laboratorium 1) Tingkat 1 : Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan klinis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional di bidang laboratorium
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jln Prabu Rangkasari Dasan Cermen Telepon (0370) 7502424 Mataram Kode Post : 83232 Email:[email protected]. Website:rsud.ntbprov.go.id
2) Tingkat 2 : Ahli Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsepteori, ilmu dan seni untuk memecah masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.
C.
PENILAIAN MITRA BESTARI (Peer Group) 1) Nilai 1 : Tidak disetujui karena tidak kompeten atau bukan kewenangannya Tingkat Kemampuan = Tingkat 1 2) Nilai 2 : Disetujui untuk melakukan di bawah supervise Tingkat Kemampuan = Tingkat 2 3) Nilai 3 : Disetujui berwenang penuh / melakukan secara mandiri Tingkat Kemampuan = Tingkat 3 atau 4
Catatan* Sub Komite Kredensial …………………… (*diisi apabila diperlukan ) :
D. REKOMENDASI Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Ahli Teknologi Laboratorium Medis maka dengan ini kami merekomendasikan untuk memberikan / tidak memberikan / belum memberikan* rincian kewenangan kerja klinis kepada : a. Nama
:
b. NIP / NIK
:
c. Jenis Tenaga
:
d. Kualifikasi
:
E. PERSETUJUAN Mataram, Tanggal
:
Ketua Sub Komite Kredensial
: Gusti Ayu Astuti, A. Md. AK. S.Si
(
)
Anggota
: 1. Arie Afiantara, A.Md. AK
(
)
(
)
2. Baiq Lala Maemanah M., A. Md. AK