4 0 3 MB
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
:
8 Juni 2020
Tanggal Efektif
:
13 Agustus 2020
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (CumRight) di:
:
31 Agustus 2020
Tanggal pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia
:
1 September 2020
Periode perdagangan HMETD
:
1 September – 8 September 2020
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
:
26 Agustus 2020
Periode pelaksanaan HMETD
:
1 September – 8 September 2020
- Pasar Tunai
:
28 Agustus 2020
Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
:
3 September – 10 September 2020
Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan
:
10 September 2020
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:
PROSPEKTUS
Tanggal distribusi HMETD
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
:
27 Agustus 2020
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan
:
11 September 2020
- Pasar Tunai
:
31 Agustus 2020
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan yang tidak terpenuhi
:
15 September 2020
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD
:
28 Agustus 2020
Tanggal Pembeli Siaga Melaksanakan Kewajibannya
:
15 September 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. PT ACSET INDONUSA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ACSET INDONUSA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha: Jasa Pelaksana Konstruksi Kantor Pusat: ACSET Building Jl. Majapahit No. 26 Jakarta 10160, Indonesia Telepon: +62-21- 3511961 | Faksimili: +62-21- 3441413 Website: www.acset.co Email: [email protected] PENAWARAN UMUM TERBATAS II PT ACSET INDONUSA Tbk (“PUT II”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) Perseroan menawarkan 5.725.160.000 (lima miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar saham baru atau sebesar 89,11% (delapan puluh sembilan koma sebelas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PUT II dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT II ini adalah sebesar Rp1.499.991.920.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah). Setiap 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB mempunyai 81.788 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 8 September 2020. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PUT II ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD. Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam Surat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”) atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II 2020 Perseroan No. 59 tanggal 12 Juni 2020 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II 2020 Perseroan No. 28 tanggal 6 Juli 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan PT Karya Supra Perkasa (“KSP”), KSP sebagai pembeli siaga, wajib membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari KSP tertanggal 6 Juli 2020, KSP menyatakan bahwa selaku pemegang 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) saham Perseroan, KSP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya. KSP juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PUT II. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI. PUT II INI MENJADI EFEKTIF SETELAH (A) DISETUJUI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DAN (B) PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OJK DALAM RANGKA PUT II TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PUT II DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PUT II AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU SEBESAR 89,11% (DELAPAN PULUH SEMBILAN KOMA SEBELAS PERSEN). RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN PADA PASAR INFRASTRUKTUR DAN PROPERTI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PUT II INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA. PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PUT II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020
PT Acset Indonusa Tbk (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 020/LGL/V/2020 tertanggal 15 Juni 2020 sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/ POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“POJK No. 32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PUT II ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut terlibat dalam PUT II ini, dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam hal pemegang saham memiliki SBHMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan. PUT II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR DI INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UMUM MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/ PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIS DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.
i
DAFTAR ISI
ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................
ii
DEFINISI DAN SINGKATAN.........................................................................................................................
iv
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN DALAM GRUP USAHA PERSEROAN.................................................
ix
RINGKASAN PROSPEKTUS.........................................................................................................................
x
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS II...................................................................................................................
1
1.1 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan......................................................
2
1.2 Keterangan tentang HMETD.....................................................................................................................
4
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD..........................................................................
4
b. Pemegang HMETD yang sah................................................................................................................
4
c. Perdagangan HMETD............................................................................................................................
4
d. Bentuk HMETD......................................................................................................................................
4
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD............................................................................
5
f. Nilai HMETD...........................................................................................................................................
5
g. Pecahan HMETD....................................................................................................................................
5
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD..................................................................................................
5
1.3 Informasi mengenai Saham Perseroan....................................................................................................
5
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PUT II.....................................................
7
III. PERNYATAAN UTANG.......................................................................................................................................
9
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................................
14
4.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian................................................................................................
14
4.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian............................................
16
4.3 Laporan Arus Kas Konsolidasian..............................................................................................................
17
4.4 Rasio............................................................................................................................................................
17
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN...................................................................................................
23
5.1 Umum......................................................................................................................................................
23
5.2
Estimasi dan Pertimbangan Akuntansi Penting..................................................................................
27
5.3
Komponen Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Tertentu..........................................................................................................................
29
5.4
Likuiditas dan Sumber Permodalan.....................................................................................................
34
5.5
Operasi Per Segmen...............................................................................................................................
36
5.6
Pinjaman dan Fasilitas...........................................................................................................................
38
5.7
Investasi Barang Modal..........................................................................................................................
40
5.8
Perubahan Kebijakan Akuntansi...........................................................................................................
40
5.9
Pengaruh Kebijakan Pemerintahan dan Institusi Lainnya dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, dan Politik...................................................................................................................
41
5.10 Manajemen Risiko Keuangan................................................................................................................
41
VI. FAKTOR RISIKO.................................................................................................................................................
43
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN............................................
46
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................................................................
47
8.1 Riwayat Singkat Perseroan...................................................................................................................
47
8.2 Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir.................................................................
50
8.3 Pengurusan dan Pengawasan.............................................................................................................
51
8.4 Sumber Daya Manusia.........................................................................................................................
59
8.5 Struktur Organisasi Perseroan............................................................................................................
63
8.6 Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, dan Entitas Anak........................................................................
64
8.7 Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama.............................................................................
66
8.8 Keterangan mengenai Entitas Anak....................................................................................................
67
8.9 Transaksi dengan Pihak-pihak yang memiliki Hubungan Afiliasi....................................................
77
8.10 Perjanjian-perjanjian Penting dengan pihak ketiga..........................................................................
79
Perjanjian-Perjanjian Dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman.................................
79
8.11 Kontrak Kerja Signifikan.......................................................................................................................
84
8.12 Perkara-perkara yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Komisaris dan Direksi........................
94
8.13 Tinjauan Industri dan Prospek Usaha................................................................................................
94
8.14 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility).............................................
95
IX. EKUITAS.............................................................................................................................................................
98
X. KEBIJAKAN DIVIDEN.........................................................................................................................................
99
XI. PERPAJAKAN.....................................................................................................................................................
100
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA......................................................................................................
102
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...............................................................................
105
XIV. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM..............................................................................
107
14.1 Pemesan yang Berhak..........................................................................................................................
107
14.2 Distribusi HMETD..................................................................................................................................
107
14.3 Pendaftaran Pelaksanaan HMETD......................................................................................................
107
14.4 Pemesanan Tambahan.........................................................................................................................
109
14.5 Penjatahan Pemesanan Tambahan....................................................................................................
110
14.6 Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru Tambahan...................................................................
110
14.7 Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham.........................................................................
110
14.8 Pembatalan Pemesanan Pembelian...................................................................................................
110
14.9 Pengembalian Uang Pemesanan........................................................................................................
111
14.10.Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek.........................................................................................................................................................
111
14.11.Alokasi terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan........................................................................
111
14.12.Lain-lain.................................................................................................................................................
111
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD............................................................
112
XVI. INFORMASI TAMBAHAN.................................................................................................................................
113
iii
DEFINISI DAN SINGKATAN Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain: “Afiliasi”
berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“BAE”
berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, dalam hal ini PT Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian”
berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam dan LK yang sekarang sudah diubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian.
“Bapepam dan LK”
berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sesuai dengan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/ PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. Per tanggal 31 Desember 2012 fungsi Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.
“BEI” atau “Bursa Efek Indonesia”
berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“DPS”
berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
“Efek”
berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM.
“Emisi”
berarti tindakan Perseroan menerbitkan efek dan menjual kepada Pemegang Saham Perseroan dan/ atau pengganti dan penerus haknya dan/atau kepada masyarakat melalui PUT II.
“Entitas Anak”
berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Ventura Bersama”
berarti perusahaan patungan (ventura bersama/joint venture) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan.
“Formwork”
berarti penahan beton pada tempatnya hingga masa konstruksi selesai atau mencapai kekuatan yang memadai.
“FPPS Tambahan”
berarti asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PUT II, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham Perseroan dalam rangka PUT II.
iv
“Grup”
berarti Perseroan dan Entitas Anak.
“Harga Pelaksanaan”
berarti harga yang harus dibayarkan dalam PUT II ini untuk setiap pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru, yaitu Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah) per saham.
“Hari Bursa”
berarti hari-hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.
“Hari Kalender”
berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja”
berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HMETD”
berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“IAPI”
berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“KBLI”
berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017.
“Komite Audit”
berarti komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
“Konsultan Hukum”
berarti Wiyono Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka PUT II.
“KSEI”
berarti pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 10 UUPM, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Kustodian”
berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“Masyarakat”
berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkumham”
berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/ atau nama lainnya).
“Notaris”
berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang membuat perjanjianperjanjian dalam rangka PUT II.
“OJK”
berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Opini Tanpa Modifikasian”
berarti opini yang dinyatakan oleh auditor ketika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
v
“Pembeli Siaga”
berarti pihak yang akan membeli seluruh sisa Saham Baru dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 59 tanggal 12 Juni 2020 antara Perseroan dan KSP, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 28 tanggal 6 Juli 2020, keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
“Pemerintah”
berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Pemegang Rekening”
berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemegang Saham”
berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, yang berhak atas HMETD.
“Pemegang Saham Pengendali”
berarti pemegang saham yang memiliki 50,1% (lima puluh koma satu persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dalam hal ini PT Karya Supra Perkasa.
“PUT I”
berarti Penawaran Umum Terbatas I yang dilakukan oleh Perseroan melalui pengeluaran saham baru dalam jumlah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 1 Juni 2016.
“Penawaran Umum Terbatas II” atau “PUT II”
berarti kegiatan penawaran sebanyak 5.725.160.000 (lima miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar saham baru, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dimana setiap 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB mempunyai 81.788 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam PUT II ini adalah sebesar Rp1.499.991.920.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah).
“Penitipan Kolektif”
berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham”
berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II No. 60 tanggal 12 Juni 2020 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 29 tanggal 6 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran”
berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (19) UUPM juncto POJK No. 32/2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan PUT II kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulanpembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
vi
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif”
berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1)
atas dasar lewatnya waktu, yakni: 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2)
atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Perseroan”
berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Acset Indonusa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Perusahaan Efek”
berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“POJK No. 34/2014”
berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014”
berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 32/2015”
berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015”
berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015”
berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 15/2020”
berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Prospektus”
berarti Prospektus yang telah diterbitkan Perseroan dalam rangka PUT II tanggal 28 Agustus 2020.
“PSAK”
berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
“Rekening Efek”
berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“RUPS”
berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB”
berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPST”
berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Saham Baru”
berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PUT II dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah).
vii
“Saham Hasil berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru yang diperoleh oleh Pelaksanaan HMETD” pemegang HMETD dalam PUT II yaitu sebesar 5.725.160.000 (lima miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar Saham Baru. “Saham Lama”
berarti saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD”
berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“Tanggal Surat Efektif”
berarti tanggal dimana OJK memberikan surat pernyataan efektifnya atas Pernyataan Pendaftaran PUT II.
“UUPM”
berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, berikut perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT”
berarti Undang-Undang Republik Indonesia 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“WIB”
berarti Waktu Indonesia Bagian Barat.
viii
No.
40
Tahun
2007
tanggal
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN DALAM GRUP USAHA PERSEROAN Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain: Pemegang Saham Perseroan “KSP”
:
PT Karya Supra Perkasa, sebagai Pemegang Saham Pengendali.
“CPI”
:
PT Cross Plus Indonesia, sebagai pemegang 12,27% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“LCK”
:
PT Loka Cipta Kreasi, sebagai pemegang 5,83% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“IS”
:
PT Innotech Systems
“SM”
:
PT Sacindo Machinery
“ARKM”
:
PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo
“API”
:
PT Acset Pondasi Indonusa
“BKEI”
:
PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
“ATMC”
:
PT ATMC Pump Services
Entitas Anak
ix
RINGKASAN PROSPEKTUS Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan didirikan dengan nama PT Acset Indonusa berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Januari 1995, dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Bekasi. Akta Pendirian tersebut telah disetujui mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk melakukan peningkatan modal dasar serta modal disetor dan ditempatkan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 35 tanggal 8 Juni 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta tentang Berita Acara RUPSLB pada tanggal 8 Juni 2020, yang di mana dalam RUPSLB tersebut telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan bahwa Modal Dasar Perseroan akan disesuaikan dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal dasar dan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham.
Selanjutnya, RUPSLB melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyetujui pelaksanaan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD.
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali melalui akta-akta di bawah ini: 1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 16, tertanggal 8 September 2016, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0080327 tertanggal 15 September 2016. Melalui akta ini, Perseroan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Permodalan Perseroan. 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 34, tertanggal 10 April 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0024544.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Mei 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0235984 tanggal 8 Mei 2019. Melalui akta ini, Perseroan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dan Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi. 3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 121 tertanggal 22 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0050520.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 23 Juli 2020, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119383.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 23 Juli 2020. Melalui akta ini, Perseroan mengubah Pasal x
4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar Perseroan, dimana modal dasar Perseroan berubah menjadi Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.700.000.000 (lima belas miliar tujuh ratus juta) saham. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseoran, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang jasa pelaksana konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KBLI: 41011), Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI: 41012), Konstruksi Gedung Industri (KBLI: 41013), Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI: 41014), Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI: 41015), Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI: 41016), Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI: 41017), Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI: 41018), dan Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI: 41019); b. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung (KBLI: 41020), Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Rel (KBLI: 42120), Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah (KBLI: 42220), dan Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya (KBLI: 42920); c. Konstruksi Jalan Raya (KBLI: 42111), Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang (KBLI: 42112), Konstruksi Landasan Pacu Pesawat Terbang (KBLI: 42113), Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Rel (KBLI: 42114), Konstruksi Terowongan (KBLI: 42115), Konstruksi Jaringan Irigasi (KBLI: 42211), Konstruksi Bangunan Pengolahan Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase (KBLI: 42212), Konstruksi Bangunan Elektrikal (KBLI: 42213), Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI: 42219), Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (KBLI: 42911), Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI: 42912), Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI: 42913), Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang Minyak dan Gas (KBLI: 42914), dan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 42919); d. Pengerukan (KBLI: 42915), Pembongkaran (KBLI: 43110), dan Penyiapan Lahan (KBLI: 43120); e. Instalasi Listrik (KBLI: 43211), Instalasi Navigasi Udara (KBLI: 43214), Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan (KBLI: 43216); Instalasi Saluran Air (Plambing) (KBLI: 43221), Instalasi Pemanas dan Geotermal (KBLI: 43222), Instalasi Minyak dan Gas (KBLI: 43223), Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI: 43224), Instalasi Mekanikal (KBLI: 43291), dan Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 43299); f. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (KBLI: 43301), Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon (KBLI: 43302), Pengecatan (KBLI: 43303), Dekorasi Interior (KBLI: 43304), Dekorasi Eksterior (KBLI: 43305), dan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (KBLI: 43309); g. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (KBLI: 43901), Pemasangan Perancah (Steiger) (KBLI: 43902), Pemasangan Atap/Roof Covering (KBLI: 43903), Pemasangan Kerangka Baja (KBLI: 43904), Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI: 43905), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI: 77306), dan Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 43909).
Kegiatan Usaha Perseroan sebagai perusahaan konstruksi terintegrasi, telah memperluas mata rantai bisnis konstruksi dengan mendirikan Entitas Anak untuk menyediakan pelayanan yang terpadu. Perseroan bersama dengan Entitas Anak dan perusahaan Afilisasi saat ini bergerak dalam bidang sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung
Grup telah memposisikan dirinya sebagai kontraktor untuk berbagai proyek bangunan gedung berkualitas premium. Hal ini dibuktikan dengan berbagai rekam jejak kami untuk pengerjaan proyek-proyek prestisius.
Kami memiliki kemampuan dalam menjalin kerjasama dengan mitra-mitra lokal dan internasional ternama dalam usaha kami untuk menghasilkan proyek yang berkualitas dan aman.
b. Konstruksi Sipil
Dengan semakin meningkatnya perkembangan infrastruktur, Grup telah memperluas kemampuan bisnisnya di ranah konstruksi sipil serta mendapatkan berbagai proyek terkait pengerjaan infrastruktur dan pembangkit listrik, seperti pengerjaan cold water intake dalam proyek Tanjung Jati Unit 3 dan 4, silo untuk fly ash dan terak, dan proyek jalan tol Grup Astra. Grup juga dipercaya untuk melaksanakan pembangunan beberapa proyek strategis di tahun 2017, seperti Jalan Tol Layang JakartaCikampek II, Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong, Jalan Tol Bakauheni-Sidomulyo dan pekerjaan fondasi PLTU Tanjung Jati Unit 5 dan 6.
xi
c. Jasa Penunjang Konstruksi
Grup juga menyediakan jasa penunjang konstruksi dalam memenuhi kebutuhan pengerjaan konstruksi meliputi formwork system, concrete pumping system, passenger hoist dan tower crane.
d. Pekerjaan di Bidang Fondasi
Grup memiliki kemampuan yang telah terbukti dalam pengerjaan fondasi berdiameter besar (hingga 2,1 m), deep bored piles (100 m), dan dinding diafragma. Grup telah mengembangkan pelayanan selain pengerjaan fondasi, yaitu pengerjaan ground engineering/soil improvement untuk meningkatkan kondisi tanah yang lunak (soft-soil condition).
e. Pekerjaan di Bidang Pembongkaran
Untuk meningkatkan nilai aset properti pelanggan kami, Grup telah mengembangkan usahanya pada bisnis pembongkaran sistematis untuk gedung tingkat tinggi di lokasi Central Business District (CBD) yang padat.
f. Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing (MEP)
Grup saat ini telah mengembangkan pelayanan jasa konstruksi secara keseluruhan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian. Harapannya adalah menghadirkan pelayanan terpadu di bidang jasa konstruksi. Keahlian Mekanikal, Elektrikal dan Plambing (“MEP”), disediakan melalui Entitas Anak, yaitu PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia (BKEI).
Di tahun 2015, BKEI dipercaya untuk pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (“MRT”) pertama Indonesia di Jakarta, yang meliputi pengerjaan atas 4 stasiun MRT (Bundaran Senayan, Istora Senayan, Bendungan Hilir dan Setiabudi).
g. Perdagangan
Selain memberikan pelayanan dalam ruang lingkup proses pengerjaan konstruksi, Grup juga hadir dalam memenuhi kebutuhan penyediaan peralatan proyek konstruksi dalam bentuk penjualan alat berat meliputi mesin bored piling, concrete pump, batching plant, concrete placing boom dan tower crane, yang dilakukan oleh Entitas Anak, yakni PT Sacindo Machinery (SM). Grup juga menyediakan jasa perawatan terhadap alat-alat tersebut melalui SM dalam rangka memenuhi aspek layanan purna jual.
h. Pengerukan dan Reklamasi
Sebagai upaya untuk memperkaya keahlian dan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Grup menyediakan jasa pengerukan dan reklamasi melalui perusahaan Afiliasi dari Perseroan yakni PT Dredging International Indonesia (DII).
KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK Per tanggal 31 Juli 2020, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak sebagai berikut:
Entitas Anak
Tahun Pendirian
Tahun Mulai Penyertaan
PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo
2014
2014
Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
Aktif
99,90%
PT Acset Pondasi Indonusa
2016
2016
Pembuatan/pengeboran Sumur Air Tanah, Pembongkaran, Penyiapan Lahan, Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang
Aktif
100,00%
2011
Konstruksi Gedung Perkantoran, Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil, Pemasangan Perancah (Steiger), Pemasangan Kerangka Baja
Aktif
100,00%
Aktif
96,50%
Aktif
55,00%
PT Innotech Systems
2011
Kegiatan Usaha
PT Sacindo Machinery
2013
2013
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya
PT ATMC Pump Services
2014
2014
Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator
xii
Status Operasional
Persentase Kepemilikan
Entitas Anak
Tahun Pendirian
Tahun Mulai Penyertaan
2012
2012
PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
Status Operasional
Kegiatan Usaha
Instalasi Mekanikal
Persentase Kepemilikan
Aktif
60,00%
2. Struktur Penawaran Umum Terbatas II Jenis penawaran
:
Penawaran Umum Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Jumlah penerbitan saham
:
5.725.160.000 (lima miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar saham baru.
Rasio konversi
:
Setiap 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB mempunyai 81.788 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Nilai nominal
:
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga pelaksanaan
:
Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah) setiap saham.
Nilai emisi
:
Rp1.499.991.920.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah).
Dilusi kepemilikan
:
Maksimal sebesar setelah PUT II.
Pencatatan
:
PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
89,11%
(delapan
puluh
sembilan
koma
sebelas
persen)
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per Saham Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
50,10
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
8.592.220.000
12,27
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4.077.780.000
5,83
4. Value Partners High-Dividend Stocks Fund
38.551.800
3.855.180.000
5,51
5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
44.332.100
4.433.210.000
6,33
Modal Dasar
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
Saham dalam Portepel
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari KSP tertanggal 6 Juli 2020, KSP menyatakan dan menjamin bahwa memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT II dan akan membeli sisa saham yang tidak dibeli atau diambil bagian oleh pemegang saham lainnya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT II ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT II secara proforma adalah sebagai berikut:
xiii
Nilai Nominal Rp100,- per Saham Sebelum PUT II
Keterangan
Sesudah PUT II
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
8.592.220.000
50,10
3.219.005.160
321.900.516.000
50,10
12,27
788.662.689
78.866.268.936
12,27
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4. Value Partners High-Dividend Stocks Fund
4.077.780.000
5,83
374.291.271
37.429.127.064
5,83
38.551.800
3.855.180.000
5,51
353.859.262
35.385.926.184
5,51
5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
44.332.100
4.433.210.000
6,33
406.915.479
40.691.547.948
6,33
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
1.282.426.139
128.242.613.868
19,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
6.425.160.000
642.516.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
9.274.840.000
927.484.000.000
Modal Dasar
(%)
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Dalam hal HMETD yang ditawarkan dalam PUT II ini hanya dilaksanakan oleh KSP selaku pemegang saham pengendali Perseroan dan pembeli siaga PUT II, maka KSP akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT II secara proforma adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per Saham Sebelum PUT II
Keterangan Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
8.592.220.000
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4. Value Partners High-Dividend Stocks Fund 5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
Sesudah PUT II Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
50,10
6.075.860.000
607.586.000.000
94,56
12,27
85.922.200
8.592.220.000
1,34
4.077.780.000
5,83
40.777.800
4.077.780.000
0,63
38.551.800
3.855.180.000
5,51
38.551.800
3.855.180.000
0,60
44.332.100
4.433.210.000
6,33
44.332.100
4.433.210.000
0,69
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
139.716.100
13.971.610.000
2,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
6.425.160.000
642.516.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
9.274.840.000
927.484.000.000
Modal Dasar
(%)
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Keterangan lebih lanjut mengenai PUT II dapat dilihat pada Bab I Penawaran Umum Terbatas II di Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUT II Seluruh dana yang diperoleh dari PUT II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang akan menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang Perseroan dari PT United Tractors Tbk. Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PUT II dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUT II di Prospektus ini.
4. Faktor Risiko Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Grup dalam menjalankan kegiatan usahanya:
xiv
RISIKO-RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN USAHA GRUP DAN INDUSTRI KONSTRUKSI 1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak • Ketergantungan pada Pasar Infrastruktur dan Properti 2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak • Risiko Persaingan • Risiko Pendanaan Modal Kerja • Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku • Risiko Perubahan Teknologi • Risiko Sumber Daya Manusia • Risiko Pasokan Bahan Baku • Risiko Pembayaran dari Pelanggan • Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja 3. Risiko Umum • Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global • Risiko Kejadian Luar Biasa dan Wabah • Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing • Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku • Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum • Risiko Kebijakan Pemerintah • Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional Seluruh faktor risiko yang dihadapi oleh Grup dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dan dampak masing-masing risiko terhadap kegiatan usaha dan keuangan Grup. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Grup dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dalam prospektus ini dengan laporan keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 beserta catatan–catatan atas laporan–laporan keuangan konsolidasian. Laporan-laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Manajemen. Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2018 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan konsolidasian tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2018 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 25 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA.
xv
Data Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2019
2018
Jumlah Aset
10.446.519
8.936.391
Jumlah Liabilitas
10.160.043
7.509.598
286.476
1.426.793
10.446.519
8.936.391
Jumlah Ekuitas Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas
Data Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2019
2018
3.947.173
3.725.296
(99.808)
699.287
(Rugi)/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
(1.127.530)
24.226
(Rugi)/Laba Tahun Berjalan
(1.131.849)
21.419
Pendapatan Bersih (Rugi)/Laba Bruto
Rasio Keuangan Penting Konsolidasian 31 Desember 2019
2018
Rasio Pertumbuhan Pendapatan Bersih (Rugi)/Laba Bruto
6,0%
23,1%
(114,3%)
50,1%
(Rugi)/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
(4754,2%)
(84,5%)
(Rugi)/Laba Tahun Berjalan
(5384,3%)
(86,1%)
Aset
16,9%
68,4%
Liabilitas
35,3%
94,1%
(79,9%)
(0,7%)
(2,53%)
18,77%
Ekuitas Rasio Usaha (Rugi)/Laba Bruto / Pendapatan Bersih (Rugi)/Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Bersih
(28,67%)
0,57%
(395,09%)
1,50%
(10,83%)
0,24%
35,47
5,26
Liabilitas / Aset (x)
0,97
0,84
Utang Bersih* / Ekuitas (x)
2,88
1,79
Utang Bersih* / Aset (x)
0,08
0,29
Aset Lancar / Liabilitas Lancar (x)
0,95
1,10
(Rugi)/Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) (Rugi)/Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA) Rasio Keuangan Liabilitas / Ekuitas (x)
*Utang Bersih dihitung sebagai jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain, dikurangi dengan kas dan setara kas serta pinjaman dari pemegang saham.
xvi
PERKEMBANGAN TERKINI Infomasi keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 telah diambil dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Kami telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Segala penyesuaian, termasuk penyesuaian normal maupun berulang yang kami yakini diperlukan untuk penyajian yang wajar untuk posisi keuangan dan hasil operasi konsolidasian untuk periode yang disajikan telah kami masukkan ke dalam laporan keuangan interim konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut. Laporan keuangan interim konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 tersebut tidak diaudit dan tidak direviu telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan interim konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut tidak disertakan dalam Prospektus namun telah disertakan dalam pernyataan Perusahaan dalam Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses di www.idx.co.id. Hasil operasi Grup untuk periode interim belum tentu dapat mengilustrasikan dan menjadi acuan untuk hasil operasi tahunan Grup atau periode interim lainnya. Hasil historikal dari periode interim maupun sebelumnya belum tentu menjadi indikasi dari hasil yang diharapkan untuk tahun fiskal penuh maupun periode di masa depan. Pada tanggal 1 Januari 2020, Grup telah mengadopsi PSAK 71–Instrumen Keuangan, PSAK 72–Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73–Sewa. Hal ini menghasilkan beberapa perubahan dalam peraturan akuntansi Grup untuk pengukuran dan pengakuan. Sehubungan dengan provisi transisi yang diatur dalam standar akuntansi, efek-efek dari perubahan peraturan akuntansi dapat disesuaikan ke saldo laba yang ditahan pada tanggal awal tahun adopsi. Namun, Grup telah membuat analisa dan pertimbangan untuk masing- masing dari standar ini dan menyimpulkan bahwa tidak ada pengaruh keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian historikal Grup yang dapat mengakibatkan penyesuaian terhadap saldo laba ditahan pada tanggal 1 Januari 2020. Lihat catatan 2a dari laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan independen, tidak ditunjuk untuk mengaudit, mereviu ataupun menerapkan prosedur terhadap laporan keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019. Data Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) 30 Jun 2020*
31 Des 2019
Jumlah Aset
4.165.404
10.446.519
Jumlah Liabilitas
4.128.986
10.160.043
Jumlah Ekuitas Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas
36.418
286.476
4.165.404
10.446.519
*Ikhtisar keuangan ini diperoleh dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
Data Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) 30 Juni 2020* Pendapatan Bersih Laba/(Rugi) Bruto
748.745
2019 1.546.362
40.751
(18.378)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
(250.329)
(400.263)
Rugi Periode Berjalan
(250.186)
(402.860)
*Ikhtisar keuangan ini diperoleh dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
Rasio Keuangan Penting Konsolidasian 30 Jun 2020
31 Des 2019
Rasio Pertumbuhan Pendapatan Bersih Laba/(Rugi) Bruto
(51,6%)
6,0%
(321,7%)
(114,3%)
xvii
30 Jun 2020
31 Des 2019
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
(37,5%)
(4754,2%)
Rugi Periode Berjalan
(37,9%)
(5384,3%)
Aset
(60,1%)
16,9%
Liabilitas
(59,4%)
35,3%
Ekuitas
(87,3%)
(79,9%)
Rasio Usaha Laba/(Rugi) Bruto / Pendapatan Bersih Rugi Periode Berjalan / Pendapatan Bersih Rugi Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) Rugi Periode Berjalan / Aset (ROA)
5,4%
(2,5%)
(33,4%)
(28,67%)
(686,98%)
(395,09%)
(6,01%)
(10,83%)
113,38
35,47
Rasio Keuangan Liabilitas / Ekuitas (x) Liabilitas / Aset (x)
0,99
0,97
Utang Bersih* / Ekuitas (x)
(1,61)
2,88
Utang Bersih* / Aset (x)
(0,01)
0,08
0,80
0,95
Aset Lancar / Liabilitas Lancar (x)
*Utang Bersih dihitung sebagai jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain, dikurangi dengan kas dan setara kas serta pinjaman dari pemegang saham.
6. Kebijakan Dividen Seluruh Saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham yang akan ditawarkan dalam rangka PUT II kepada para Pemegang Saham, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak untuk mendapatkan dividen. Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Berikut adalah keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2019 dan 2018, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
2018
Dividen tunai (Rugi)/Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rasio pembayaran dividen (%) Tanggal Pembayaran Dividen
(1.136.236)
3.500 18.285
0%
19,14%
-
29 April 2019
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen. Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Keterangan tentang Kebijakan Dividen di Prospektus ini.
7. Persyaratan Pemesanan dan Pembelian Saham Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi saham Perseroan dan bertindak sebagai Agen Pelaksanaan PUT II Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 60 tanggal 12 Juni 2020 sebagaimana diubah dalam Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 29 tanggal 6 Juli 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Jose Dima, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta. Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PUT II dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
xviii
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS II Dalam rangka pelaksanaan PUT II, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tanggal 8 Juni 2020 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PUT II dengan penerbitan HMETD sejumlah 5.725.160.000 (lima miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Hasil RUPS tersebut telah diumumkan pada situs web Perseroan (www.acset.co) dan situs web BEI pada tanggal 10 Juni 2020, sesuai dengan POJK No. 15/2020, dan telah diumumkan pada surat kabar harian Investor Daily pada tanggal 10 Juni 2020, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PUT II sejumlah 5.725.160.000 (lima miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh ribu) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Setiap 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB mempunyai 81.788 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah). Jumlah Saham Baru yang diterbikan dalam PUT II ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT II ini seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.499.991.920.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah). HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai POJK No. 32/2015 selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 8 September 2020. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai pada tanggal 1 September 2020. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 8 September 2020 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari KSP tertanggal 6 Juli 2020, KSP menyatakan bahwa selaku pemegang 50,10% (lima puluh koma satu nol persen) saham Perseroan, KSP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya. KSP juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PUT II. Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan harga pemesanan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan masih terdapat sisa Saham Baru sisa Publik, maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II 2020 Perseroan No. 59 tanggal 12 Juni 2020 sebagaimana diubah dalam Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II 2020 Perseroan No. 28 tanggal 6 Juli 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan KSP, KSP sebagai pembeli siaga, wajib membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut.
PT ACSET INDONUSA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha: Jasa Pelaksana Konstruksi Kantor Pusat: ACSET Building Jl. Majapahit No. 26, Jakarta 10160, Indonesia Telepon: +62-21- 3511961 | Faksimili: +62-21- 3441413 Website: www.acset.co | Email: [email protected] RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH GRUP ADALAH KETERGANTUNGAN PADA PASAR INFRASTRUKTUR DAN PROPERTI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI. RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PUT II INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA. 1
1.1 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
50,10
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
8.592.220.000
12,27
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4.077.780.000
5,83
4. Value Partners High-Dividend Stocks Fund
38.551.800
3.855.180.000
5,51
5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
44.332.100
4.433.210.000
6,33
Modal Dasar
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
Saham dalam Portepel
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 121 tertanggal 22 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0050520.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 23 Juli 2020 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119383.AH.01.01. TAHUN 2020 tanggal 23 Juli 2020 yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal dasar, maka modal dasar Perseroan berubah menjadi Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.700.000.000 (lima belas miliar tujuh ratus juta) saham, dengan masing-masing nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah). Sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari KSP tertanggal 6 Juli 2020, KSP menyatakan dan menjamin bahwa memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT II dan akan membeli sisa saham yang tidak dibeli atau diambil bagian oleh pemegang saham lainnya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT II ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT II secara proforma adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per Saham Keterangan
Sebelum PUT II Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4. Value Partners HighDividend Stocks Fund
Sesudah PUT II Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
50,10
3.219.005.160
321.900.516.000
50,10
8.592.220.000
12,27
788.662.689
78.866.268.936
12,27
4.077.780.000
5,83
374.291.271
37.429.127.064
5,83
38.551.800
3.855.180.000
5,51
353.859.262
35.385.926.184
5,51
5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
44.332.100
4.433.210.000
6,33
406.915.479
40.691.547.948
6,33
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
1.282.426.139
128.242.613.868
19,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
6.425.160.000
642.516.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
9.274.840.000
927.484.000.000
Modal Dasar
(%)
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Dalam hal HMETD yang ditawarkan dalam PUT II ini hanya dilaksanakan oleh KSP selaku pemegang saham pengendali Perseroan
2
dan pembeli siaga PUT II, maka KSP akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT II secara proforma adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per Saham Keterangan
Sebelum PUT II Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
8.592.220.000
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4. Value Partners HighDividend Stocks Fund
Sesudah PUT II Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
15.700.000.000
1.570.000.000.000
50,10
6.075.860.000
607.586.000.000
94,56
12,27
85.922.200
8.592.220.000
1,34
4.077.780.000
5,83
40.777.800
4.077.780.000
0,63
38.551.800
3.855.180.000
5,51
38.551.800
3.855.180.000
0,60
5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
44.332.100
4.433.210.000
6,33
44.332.100
4.433.210.000
0,69
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
139.716.100
13.971.610.000
2,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
6.425.160.000
642.516.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
9.274.840.000
927.484.000.000
Modal Dasar
(%)
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Pemegang Saham lama yang juga merupakan pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PUT II ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 8 September 2020 baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan POJK No. 32/2015. Pemegang Saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini sesuai dengan porsi HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah yang cukup material yaitu maksimum sebesar 89,11% (delapan puluh sembilan koma satu satu persen). Pada tanggal 8 Juni 2020, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan bahwa Modal Dasar Perseroan akan disesuaikan dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal dasar dan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham.
Selanjutnya, RUPSLB melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyetujui pelaksanaan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD.
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
3
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
1.2 Keterangan tentang HMETD a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 28 Agustus 2020 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama berhak atas 81.788 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah) setiap saham. b. Pemegang HMETD yang sah Pemegang HMETD yang sah adalah: i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD, atau iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD. c. Perdagangan HMETD Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 8 September 2020.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di Pasar Negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakannya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakannya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
d. Bentuk HMETD Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
4
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 8 September 2020.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
f. Nilai HMETD Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD. Diasumsikan harga pasar satu saham Harga saham PUT II Jumlah saham yang beredar sebelum PUT II Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT II Jumlah saham yang beredar setelah PUT II Harga teoritis saham baru Harga teoritis HMETD
= = = = =
Rp a Rp b A B A+B (Rp a x A) + ( Rp b x B) = (A + B) = Rp c = Rp c – Rp b
g. Pecahan HMETD Sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan. h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT II dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
1.3 Informasi mengenai Saham Perseroan Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
No.
Bulan
Harga Tertinggi (Rp/lembar)
Harga Terendah (Rp/lembar)
Total Volume Perdagangan (lot)
1
Mei 2020
268
232
142.024
2
April 2020
362
244
1.664.644
3
Maret 2020
458
120
2.044.352
4
Februari 2020
880
452
48.278
5
Januari 2020
1.010
905
17.284
5
No.
Bulan
Harga Tertinggi (Rp/lembar)
Harga Terendah (Rp/lembar)
Total Volume Perdagangan (lot)
6
Desember 2019
1.050
970
79.767
7
November
1.165
985
81.569
8
Oktober 2019
1.200
1.045
72.190
9
September 2019
1.220
1.055
50.163
10
Agustus 2019
1.400
1.100
40.285
11
Juli 2019
1.500
1.320
27.452
12
Juni 2019
1.475
1.255
50.005
Sumber: Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
6
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PUT II Dana hasil PUT II, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang Perseroan dari PT United Tractors Tbk. Adapun keterangan mengenai utang yang akan dilunasi sebagian adalah sebagai berikut: Nama Kreditur
:
PT United Tractors Tbk (“UT”)
Tanggal Perjanjian
:
Tertanggal 1 Maret 2018 dan telah diubah pada tanggal 19 Agustus 2019.
Prosedur dan Persyaratan Pembayaran : dipercepat atau Pelunasan maju
Perseroan dapat melakukan pembayaran dipercepat seluruh atau sebagian Pinjaman pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran bunga Pinjaman pada tiap bulan (atau periode lain yang disetujui) dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis 5 (lima) hari sebelumnya kepada Kreditur. Untuk setiap pemberitahuan pembayaran dipercepat yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali dan Perseroan wajib untuk melakukan pembayaran dipercepat sesuai dengan pemberitahuan.
Perkiraan Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal 15 September 2020
:
Rp2.041.000.000.000,- (dua triliun empat puluh satu miliar Rupiah)
Perkiraan saldo pokok pinjaman terutang setelah pembayaran sebagian
:
Rp544.758.080.000,- (lima ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu Rupiah)
Perkiraan saldo pokok pinjaman terutang yang akan dilunasi sebagian setelah dikurangi biaya PUT II
:
Rp1.496.241.920.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah)
Sifat hubungan afiliasi
:
Pemegang Saham mayoritas - tidak langsung
Tingkat bunga
:
JIBOR + 2,5%
Jatuh tempo fasilitas
:
30 April 2023
Penggunaan dana pinjaman
:
Modal Kerja
Sumber pembayaran bunga berjalan
:
Pendapatan Usaha
Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tertanggal 1 Maret 2018, sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dengan UT tertanggal 19 Agustus 2019 (“Perjanjian Pinjaman UT”) berupa fasilitas pinjaman berulang (revolving) dari PT United Tractors Tbk sebesar Rp1.600.000.000.000,(satu triliun enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat suku bunga JIBOR + 3% pada tanggal 1 Maret 2018, yang kemudian diubah sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan Pertama atas Perjanjian Pinjaman UT tanggal 19 Agustus 2019 menjadi sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) dengan tingkat suku bunga JIBOR + 2.5%. Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk mendukung pendanaan modal kerja. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT II ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT II ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT II ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT II ini. Pembayaran utang oleh Perseroan kepada UT dengan menggunakan dana hasil PUT II merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman UT.
7
Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman UT merupakan suatu transaksi afiliasi dan transaksi material yang wajib diumumkan kepada masyarakat dan OJK berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan Bapepam No. IX.E.1”) dan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan Bapepam No. IX.E.2”), yang merupakan peraturan yang berlaku pada saat Perjanjian Pinjaman UT ditandatangani. Untuk itu, Perseroan telah melaporkan penandatanganan Perjanjian Pinjaman UT kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor 010/ AI/CORP.SEC/OFF/III/18 tertanggal 5 Maret 2018 dan mengumumkan penandatanganan Perjanjian Pinjaman UT melalui surat kabar Investor Daily pada tanggal 5 Maret 2018. Melalui Surat OJK Nomor S-970/PM.22/2018 tertanggal 21 Maret 2018, OJK telah meminta Perseroan untuk memperbaiki keterbukaan informasi terkait dengan Perjanjian Pinjaman UT, dan Perseroan telah memperbaiki keterbukaan informasi tersebut dan menyerahkan tanggapan Perseroan kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor 017/AI-HO/ CRSL/III/18 tertanggal 27 Maret 2018. Perseroan juga telah mengumumkan perbaikan atas keterbukaan informasi tersebut melalui surat kabar Investor Daily pada tanggal 6 April 2018, dan telah menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor 020/AI-HO/CRSL/IV/18 tertanggal 6 April 2018. Terkait perpanjangan Perjanjian Pinjaman UT, Perseroan telah melaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan Nomor 050/ AI-HO/CRSL/VIII/19 tertanggal 20 Agustus 2019 dan mengumumkan perpanjangan Perjanjian Pinjaman UT melalui surat kabar Investor Daily pada tanggal 20 Agustus 2019. Sesuai peraturan yang berlaku, untuk penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman UT, Perseroan telah memperoleh laporan kewajaran yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar Bey dan Rekan berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran PT Acset Indonusa Tbk No: Y&R/FO/18/0202 tanggal 27 Februari 2018 dan Laporan Pendapat Kewajaran PT Acset Indonusa Tbk No: 00165/2.0041-00/BS/03/0384/1/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Laporan Pendapat Kewajaran No.: 00183/2.0041-00/BS/03/0384/1/IX/2019 tanggal 16 September 2019 sebagai tanggapan atas Surat OJK No.S-1057/ PM.221/2019 tanggal 5 September 2019. Dengan demikian, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman UT telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 dan Peraturan Bapepam No. IX.E.2. Rencana penggunaan Dana Bersih hasil Penawaran Umum Terbatas II untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada UT berdasarkan Perjanjian Pinjaman UT bukan merupakan atau tidak memenuhi definisi atau kriteria suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.2. maupun Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan Transaksi Material”), dan juga bukan merupakan atau tidak memenuhi definisi atau kriteria suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1. maupun Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan Transaksi Afiliasi”), dikarenakan pembayaran sebagian utang Perseroan kepada UT merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman UT dan bukan merupakan suatu transaksi baru atau suatu transaksi yang berdiri sendiri. Sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,250% dari nilai PUT II yang meliputi: • Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sebesar 0,120%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,036%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,077%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,007%; • Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,005%, yang merupakan biaya jasa BAE; • Biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee) sebesar 0,050%; • Biaya pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan pendaftaran Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT II sebesar 0,050%; • Biaya lain-lain 0,025%, termasuk biaya RUPS, pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, biaya pemasangan iklan di surat kabar dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PUT II ini. Perseroan telah sepenuhnya menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I dan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada OJK melalui surat No. 089/AI/CORP.SEC/OFF/VII/16 tanggal 15 Juli 2016 dan No. 003/AI/CORP.SEC/ OFF/I/17 tanggal 16 Januari 2017.
8
III. PERNYATAAN UTANG Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019, yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA. Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup memiliki total liabilitas konsolidasian sebesar Rp10.160.043 juta dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
Liabilitas jangka pendek Utang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi
4.821.449 13.827
Utang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Jumlah utang bruto pemberi kerja Utang pajak
32.881 152.164 32.250 239.127
Pendapatan diterima dimuka - Pihak ketiga - Pihak berelasi
185.616 44.767
Akrual
364.687
Pinjaman bank jangka pendek
817.923
Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang - Pinjaman dari pemegang saham
3.203.000
- Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi
4.988 532
- Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka pendek
74.272 7.437 9.994.920
Liabilitas jangka panjang Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian jangka pendek - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi
5.046 452
- Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah
104.117 55.508 165.123 10.160.043
9
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Grup tidak memiliki liabilitas komitmen dan kontinjensi yang signifikan selain yang telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian. Selama tahun 2019, Grup melakukan pembayaran penuh atas semua utang bank yang telah jatuh tempo.
Utang Usaha Utang usaha dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pihak ketiga Rupiah
4.726.397
USD
77.025
Mata uang lainnya
18.027
Pihak berelasi PT United Tractors Tbk
4.100
PT Bina Pertiwi
3.257
PT Swadaya Harapan Nusantara
2.722
PT Supra Alphaplus Handal
993
PT Andalan Multi Kencana
599
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp350) Jumlah
2.156 4.835.276
Utang Non-Usaha Utang non-usaha dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pihak ketiga Rupiah
30.107
Mata uang lainnya
2.774
Pihak berelasi PT United Tractors Tbk
138.553
PT Karya Supra Perkasa
12.183
PT Asuransi Astra Buana
718
PT Astra Graphia Information Technology
596
PT Astra Graphia Tbk
81
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp350) Jumlah
33 185.045
Jumlah Utang Bruto Pemberi Kerja Jumlah Utang Bruto Pemberi Kerja dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pihak Ketiga Rupiah
32.250
Jumlah
32.250
10
Utang Pajak Utang pajak dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pajak penghasilan badan Entitas anak
408
Pajak lain-lain: Perseroan - Pasal 4(2)
214.477
- Lain-lain
14.229
Entitas Anak - Pasal 4(2)
6.805
- Lain-lain
3.208
Jumlah
239.127
Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan diterima dimuka dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pihak ketiga USD
10.078
Rupiah
175.538
Pihak berelasi PT Marga Mandalasakti
22.780
PT Brahmayasa Bahtera
21.597
PT United Tractors Tbk
390
Jumlah
230.383
Akrual Akrual dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Akrual proyek
290.588
Beban bunga
28.265
Gaji dan imbalan lain
16.607
Biaya jasa profesional
1.398
Lain-lain
27.829
Jumlah
364.687
Pinjaman Bank Jangka Pendek (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
PT Bank BTPN Tbk
350.000
PT Bank Mizuho Indonesia
210.000
PT Bank UOB Indonesia
150.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
107.923
Jumlah
817.923
11
Pinjaman dari Pemegang Saham Pinjaman dari pemegang saham dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan PT United Tractors Tbk
31 Desember 2019 3.203.000
Dikurangi: bagian jangka pendek
(3.203.000)
Bagian jangka panjang
-
Liabilitas Sewa Pembiayaan Liabilitas sewa pembiayaan dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pihak ketiga Rupiah
10.034
Pihak berelasi PT Toyota Astra Financial Services
652
PT Astra Sedaya Finance
325
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp350) Jumlah
7 11.018
Pinjaman Lain-Lain Pinjaman lain-lain dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Pihak ketiga
178.389
Dikurangi: bagian jangka pendek
(74.272)
Jumlah bagian jangka panjang
104.117
Liabilitas Imbalan Kerja Liabilitas imbalan kerja dengan rincian sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan Imbalan pensiun dan pascakerja lain-lain Imbalan jangka panjang lain-lain
31 Desember 2019 53.635 9.310
Liabilitas imbalan kerja
62.945
Dikurangi: bagian jangka pendek
(7.437)
Bagian jangka panjang
55.508
Komitmen Perolehan Barang Modal Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup mempunyai komitmen atas pembelian barang modal untuk perolehan aset tetap sejumlah Rp15 miliar.
Kontrak Kerja Dalam Masa Pemeliharaan Grup memiliki beberapa kontrak konstruksi yang berada di bawah masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan adalah antara 6-36 (enam sampai tiga puluh enam) bulan setelah selesainya pekerjaan konstruksi. Berdasarkan kontrak, Grup bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan dari pekerjaan konstruksi dan pelanggan berhak untuk menahan piutang retensi Grup hingga pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam kontrak atau hingga kerusakan telah diperbaiki. 12
Fasilitas Bank Garansi dan Letter of Credit Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup mempunyai fasilitas bank garansi dan letter of credit yang diperoleh dari berbagai bank sejumlah Rp4,2 triliun dan USD 191,4 juta. Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah fasilitas yang belum digunakan oleh Grup adalah sebesar Rp921 miliar dan USD 52,9 juta. MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN GRUP TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019. MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI. SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN. DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN GRUP DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM (NEGATIVE COVENANTS). PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI.
13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 beserta catatan–catatan atas laporan–laporan keuangan konsolidasian. Laporan-laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Manajemen. Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2018 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan konsolidasian tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2018 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 25 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA.
4.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Kas dan setara kas
31 Desember 2019
2018
181.766
222.654
547.127
260.507
798
5.449
142.692
52.245
3.846
-
86.694
103.417
4.549
4.123
7.184.377
4.979.186
106.866
249.375
Piutang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Piutang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Piutang retensi - Pihak ketiga - Pihak berelasi Jumlah tagihan bruto pemberi kerja - Pihak ketiga - Pihak berelasi Persediaan
35.739
30.770
Uang muka
369.471
570.418
Biaya dibayar dimuka
11.253
7.812
Pajak dibayar dimuka
489.437
338.318
225.958
927.230
Proyek dalam pelaksanaan - Pihak ketiga
14
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN - Pihak berelasi
31 Desember 2019
2018
629
3.291
Aset lancar lain-lain
65.630
365.457
Jumlah aset lancar
9.456.832
8.120.252
164.787
-
Piutang retensi - Pihak ketiga - Pihak berelasi
10.202
-
745.130
755.129
Aset keuangan tersedia untuk dijual
20.000
20.000
Properti investasi
32.885
32.885
Aset tetap
Uang muka Biaya dibayar dimuka Aset tidak lancar lain-lain Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset
-
1.408
7.895
4.159
8.788
2.558
989.687
816.139
10.446.519
8.936.391
4.821.449
3.163.765
13.827
9.008
32.881
67.132
152.164
34.852
32.250
-
239.127
171.203
185.616
361.334
Utang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Utang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Jumlah utang bruto pemberi kerja Utang pajak Pendapatan diterima dimuka - Pihak ketiga - Pihak berelasi
44.767
-
Akrual
364.687
470.346
Pinjaman bank jangka pendek
817.923
2.656.388
3.203.000
400.000
4.988
4.492
532
626
74.272
48.113
Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang - Pinjaman dari pemegang saham - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi - Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka pendek
7.437
15.793
9.994.920
7.403.052
5.046
10.032
452
518
104.117
63.083
55.508
32.913
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian jangka pendek - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi - Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah liabilitas
165.123
106.546
10.160.043
7.509.598
15
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – modal dasar 1.600.000.000 saham biasa, modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 700.000.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per lembar saham
70.000
70.000
808.252
808.252
(1.610)
(1.610)
14.000
14.000
(660.936)
483.808
Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan
(1.381)
(1.241)
Kepentingan non-pengendali
58.151
53.584
286.476
1.426.793
10.446.519
8.936.391
Tambahan modal disetor Cadangan lain-lain (Akumulasi kerugian)/Saldo laba - Dicadangkan - Belum dicadangkan
Jumlah ekuitas Jumlah liabilitas dan ekuitas
4.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Pendapatan bersih Beban pokok pendapatan
31 Desember 2019
2018
3.947.173
3.725.296
(4.046.981)
(3.026.009)
(Rugi)/laba bruto
(99.808)
699.287
Beban penjualan
(143.255)
(3.068)
Beban umum dan administrasi
(187.312)
(198.451)
Beban pajak final
(120.321)
(141.833)
Biaya keuangan
(619.635)
(362.213)
37.168
23.926
-
360
Penghasilan keuangan Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama Penghasilan lain-lain, bersih (Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan Beban pajak penghasilan (Rugi)/laba tahun berjalan
5.633
6.218
(1.127.530)
24.226
(4.319)
(2.807)
(1.131.849)
21.419
(4.878)
(13.615)
50
59
Beban komprehensif lain Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Pajak penghasilan terkait Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan Beban komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif tahun berjalan
(140)
238
(4.968)
(13.318)
(1.136.817)
8.101
(1.136.236)
18.285
4.387
3.134
(1.141.384)
4.829
(Rugi)/laba setelah pajak yang diatribusikan kepada: - Pemilik entitas induk - Kepentingan non-pengendali Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif yang diatribusikan kepada: - Pemilik entitas induk
16
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN - Kepentingan non-pengendali (Rugi)/laba per saham (dinyatakan dalam Rupiah penuh) dasar dan dilusian
31 Desember 2019
2018
4.567
3.272
(1.623)
26
4.3 Data Laporan Arus Kas Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
(341.724)
(857.235)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
(175.906)
(258.052)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
476.190
1.123.060
(Penurunan)/Kenaikan bersih kas dan setara kas
(41.440)
7.773
Kas dan setara kas pada awal tahun
222.654
215.119
552
(238)
181.766
222.654
Dampak perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas Kas dan setara kas pada akhir tahun
4.4 Rasio
KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Rasio Pertumbuhan Pendapatan Bersih
6,0%
23,1%
(114,3%)
50,1%
(Rugi)/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
(4754,2%)
(84,5%)
(Rugi)/Laba Tahun Berjalan
(5384,3%)
(86,1%)
16,9%
68,4%
(Rugi)/Laba Bruto
Aset Liabilitas Ekuitas
35,3%
94,1%
(79,9%)
(0,7%)
(2,53%)
18,77%
Rasio Usaha (Rugi)/Laba Bruto / Pendapatan Bersih (GPM) (Rugi)/Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Bersih (NIM) (Rugi)/Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) (Rugi)/Laba Tahun Berjalan / Aset (ROA)
(28,67%)
0,57%
(395,09%)
1,50%
(10,83%)
0,24%
Rasio Keuangan Liabilitas / Ekuitas (x)
35,47
5,26
Liabilitas / Aset (x)
0,97
0,84
Utang Bersih* / Ekuitas (x)
2,88
1,79
Utang Bersih* / Aset (x)
0,08
0,29
Aset Lancar / Liabilitas Lancar (x)
0,95
1,10
*Utang Bersih dihitung sebagai jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain, dikurangi dengan kas dan setara kas serta pinjaman dari pemegang saham
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG Berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan. Adapun rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan adalah sebagai berikut:
17
No
1
2
3
4
Pemilik Fasilitas
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan
Tingkat Pemenuhan
PT Acset Indonusa Tbk
Mempertahankan rasio keuangan dengan kondisi Net Gearing Ratio maksimum 3,0x (tiga koma nol kali). Definisi Net Gearing Ratio adalah Interest Bearing Debt* dikurangi cash dikurangi pinjaman pemegang saham (shareholder loan), keseluruhannya dibagi dengan modal (equity)
2,88
PT Bank Danamon PT Acset Indonusa Tbk Indonesia Tbk
Selama Fasilitas Kredit masih berlaku dan selama masih ada outstanding, menjaga dan mempertahankan Rasio Keuangan sebagai berikut: Net DER = (Debt - Shareholder Loan – Cash)/ Total Equity maksimum 3,0x (tiga koma nol kali).
2,88
Menjaga rasio-rasio laporan keuangan sebagai berikut: Nett Debt to Equity Ratio (NETT DER) maksimal 300% (tiga ratus persen)
288
Nama Bank
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank BTPN Tbk
PT Acset Indonusa Tbk
PT Acset Indonusa Tbk
Harus memastikan bahwa rasio Utang Bersih terhadap Ekuitas dipertahankan tidak lebih dari 3,0 (tiga koma nol) banding 1,0 (satu koma nol) kali. Utang bersih adalah utang yang dibebankan bunga dikurangi
2,88
pinjaman pemegang sahamnya dikurangi Kas.
5
PT Bank UOB Indonesia
PT Acset Indonusa Tbk
Memastikan bahwa rasio keuangan Debitur sebagai berikut: Net Gearing Ratio maksimal 3,0x (tiga koma nol kali). Net Debt** adalah Gross Debt dikurangi Cash dan Pinjaman Pemegang Saham yang disubordinasikan kepada Bank
2,88
2,88
6
PT Bank Mizuho Indonesia
PT Acset Indonusa Tbk
Net Debt to Equity = maksimum sebesar 33,0x (tiga koma nol kali), direviu secara berkala setiap tahun Net DER = (Debt – Shareholder Loan* - Cash)/Total Equity *Utang Subordinasi Pemegang Saham (Shareholder Loan) yang dimaksud berlaku baik untuk yang ada saat ini maupun yang akan datang.
7
PT Bank HSBC Indonesia
PT Acset Indonusa Tbk
Tidak ada
Tidak ada
*Interest bearing debt/Gross debt/Debt/Utang dihitung sebagai jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain. **Net debt/Net borrowings/Utang bersih dihitung sebagai jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain, dikurangi dengan kas dan setara kas serta pinjaman dari pemegang saham.
PERKEMBANGAN TERKINI Infomasi keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 telah diambil dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Kami telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Segala penyesuaian, termasuk penyesuaian normal maupun berulang yang kami yakini diperlukan untuk penyajian yang wajar untuk posisi keuangan dan hasil operasi konsolidasian untuk periode yang disajikan telah kami masukkan ke dalam laporan keuangan interim konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut. Laporan keuangan interim konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 tersebut tidak diaudit dan tidak direviu telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan interim konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu tersebut tidak disertakan dalam Prospektus namun telah disertakan dalam pernyataan Perusahaan dalam Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan dapat diakses di www.idx.co.id. Hasil operasi Grup untuk periode interim belum tentu dapat mengilustrasikan dan menjadi acuan untuk hasil operasi tahunan Grup atau periode interim lainnya. Hasil historikal dari periode interim maupun sebelumnya belum tentu menjadi indikasi dari hasil yang diharapkan untuk tahun fiskal penuh maupun periode di masa depan.
18
Pada tanggal 1 Januari 2020, Grup telah mengadopsi PSAK 71–Instrumen Keuangan, PSAK 72–Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73–Sewa. Hal ini menghasilkan beberapa perubahan dalam peraturan akuntansi Grup untuk pengukuran dan pengakuan. Sehubungan dengan provisi transisi yang diatur dalam standar akuntansi, efek-efek dari perubahan peraturan akuntansi dapat disesuaikan ke saldo laba yang ditahan pada tanggal awal tahun adopsi. Namun, Grup telah membuat analisa dan pertimbangan untuk masing- masing dari standar ini dan menyimpulkan bahwa tidak ada pengaruh keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian historikal Grup yang dapat mengakibatkan penyesuaian terhadap saldo laba ditahan pada tanggal 1 Januari 2020. Lihat catatan 2a dari laporan keuangan konsolidasian yang tidak diaudit dan tidak direviu pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan independen, tidak ditunjuk untuk mengaudit, mereviu ataupun menerapkan prosedur terhadap laporan keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu pada tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Kas dan setara kas
30 Jun 2020*
31 Des 2019
233.674
181.766
488.338
547.127
17.448
798
131.568
142.692
214
3.846
80.633
86.694
4.453
4.549
1.466.677
7.184.377
- Pihak berelasi
85.305
106.866
Persediaan
44.152
35.739
Uang muka
367.901
369.471
Piutang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Piutang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Piutang retensi - Pihak ketiga - Pihak berelasi Jumlah tagihan bruto pemberi kerja - Pihak ketiga
Biaya dibayar dimuka
9.561
11.253
Pajak dibayar dimuka
33.095
489.437
238.020
225.958
Proyek dalam pelaksanaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi
870
629
Aset lancar lain-lain
3.151
65.630
Jumlah aset lancar
3.205.060
9.456.832
164.787
164.787
10.202
10.202
Piutang retensi - Pihak ketiga - Pihak berelasi Aset tetap
720.137
745.130
Aset keuangan tersedia untuk dijual
20.000
20.000
Properti investasi
32.885
32.885
3.107
7.895
Biaya dibayar dimuka Aset tidak lancar lain-lain Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset
9.226
8.788
960.344
989.687
4.165.404
10.446.519
19
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
30 Jun 2020*
31 Des 2019
Utang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi
836.236
4.821.449
6.981
13.827
36.392
32.881
Utang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi
240.285
152.164
Jumlah utang bruto pemberi kerja
50.436
32.250
Utang pajak
83.188
239.127
157.010
185.616
Pendapatan diterima dimuka - Pihak ketiga - Pihak berelasi Akrual Pinjaman bank jangka pendek
30.055
44.767
406.288
364.687
26.055
817.923
2.041.000
3.203.000
5.256
4.988
419
532
66.798
74.272
Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang - Pinjaman dari pemegang saham - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi - Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka pendek
7.437
7.437
3.993.836
9.994.920
2.348
5.046
270
452
73.783
104.117
58.749
55.508
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian jangka pendek - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi - Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah liabilitas
135.150
165.123
4.128.986
10.160.043
70.000
70.000
808.252
808.252
(1.610)
(1.610)
14.000
14.000
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – modal dasar 1.600.000.000 saham biasa, modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 700.000.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per lembar saham Tambahan modal disetor Cadangan lain-lain (Akumulasi kerugian)/Saldo laba - Dicadangkan - Belum dicadangkan
(913.064)
(660.936)
Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan
(1.320)
(1.381)
Kepentingan non-pengendali
60.160
58.151
Jumlah ekuitas
36.418
286.476
4.165.404
10.446.519
Jumlah liabilitas dan ekuitas
*Ikhtisar keuangan ini diperoleh dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Pendapatan bersih
30 Juni 2020*
2019
748.745
1.546.362
(707.994)
(1.564.740)
40.751
(18.378)
(382)
(1.883)
Beban umum dan administrasi
(80.092)
(110.687)
Beban pajak final
(24.362)
(56.289)
(213.918)
(251.368)
14.786
35.488
Beban pokok pendapatan Laba/(Rugi) bruto Beban penjualan
Biaya keuangan Penghasilan keuangan Penghasilan lain-lain, bersih Rugi sebelum pajak penghasilan Manfaat/(beban) pajak penghasilan Rugi periode berjalan
12.888
2.854
(250.329)
(400.263)
143
(2.597)
(250.186)
(402.860)
67
-
61
(140)
128
(140)
(250.058)
(403.000)
(252.195)
(404.430)
2.009
1.570
Pendapatan/(beban) komprehensif lain Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan Pendapatan/(beban) komprehensif lain periode berjalan, setelah pajak Jumlah rugi komprehensif periode berjalan (Rugi)/laba setelah pajak yang diatribusikan kepada: - Pemilik entitas induk - Kepentingan non-pengendali Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif yang diatribusikan kepada: - Pemilik entitas induk
(252.067)
(404.570)
- Kepentingan non-pengendali
2.009
1.570
Rugi per saham (dinyatakan dalam Rupiah penuh) dasar dan dilusian
(360)
(578)
*Ikhtisar keuangan ini diperoleh dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
Data Laporan Arus Kas Konsolidasian (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas Kas dan setara kas pada awal periode Dampak perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas Kas dan setara kas pada akhir periode
30 Juni 2020*
2019
2.135.673
(700.042)
(64.395)
(158.406)
(2.017.358)
793.559
53.920
(64.889)
181.766
222.654
(2.012)
(140)
233.674
157.625
*Ikhtisar keuangan ini diperoleh dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik.
21
Rasio 30 Juni 2020
31 Des 2019
Rasio Pertumbuhan Pendapatan Bersih Laba/(Rugi) Bruto
(51,6%)
6,0%
(321,7%)
(114,3%)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
(37,5%)
(4754,2%)
Rugi Tahun Berjalan
(37,9%)
(5.384,3%)
Aset
(60,1%)
16,9%
Liabilitas
(59,4%)
35,3%
Ekuitas
(87,3%)
(79,9%)
Rasio Usaha Laba/(Rugi) Bruto / Pendapatan Bersih
5,4%
(2,5%)
(33,4%)
(28,67%)
(686,98%)
(395,09%)
(6,01%)
(10,83%)
113,38
35,47
0,99
0,97
Utang Bersih* / Ekuitas (x)
(1,61)
2,88
Utang Bersih* / Aset (x)
(0,01)
0,08
0,80
0,95
Rugi Periode Berjalan / Pendapatan Bersih Rugi Periode Berjalan / Ekuitas (ROE) Rugi Periode Berjalan / Aset (ROA) Rasio Keuangan Liabilitas / Ekuitas (x) Liabilitas / Aset (x)
Aset Lancar / Liabilitas Lancar (x)
*Utang Bersih dihitung sebagai jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain, dikurangi dengan kas dan setara kas serta pinjaman dari pemegang saham.
Perseroan telah memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai dengan peraturan S-101/D.04/2020.
22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup dalam bab ini harus dibaca bersamasama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan laporan keuangan konsolidasian Grup pada pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018, beserta catatan-catatan atas laporan konsolidasian tersebut. Laporan-laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id. Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2018 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan konsolidasian tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2018 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 25 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA.
5.1 Umum Perseroan didirikan dengan nama PT Acset Indonusa berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Januari 1995, dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Bekasi. Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928. Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan dilakukannya PUT I dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 55 tertanggal 19 April 2016, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0041939 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0041940 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (“Akta No. 55/2016”). Melalui Akta No. 55/2016, Perseroan mengubah Pasal 14 ayat (1) mengenai Dewan Komisaris dan Pasal 16 ayat (8) dan (9) mengenai Rapat Dewan Komisaris. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, di antaranya melalui akta-akta di bawah ini: 1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 16, tertanggal 8 September 2016, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0080327 tertanggal 15 September 2016. Melalui akta ini, Perseroan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Permodalan Perseroan. 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 34, tertanggal 10 April 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0024544.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Mei 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0235984 tanggal 8 Mei 2019. Melalui akta ini, Perseroan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan peraturan pelaksanaannya dan mengubah Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi.
23
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 121 tertanggal 22 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0050520.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 23 Juli 2020, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119383.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 23 Juli 2020. Melalui akta ini, Perseroan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar Perseroan, dimana modal dasar Perseroan berubah menjadi Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.700.000.000 (lima belas miliar tujuh ratus juta) saham. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk melakukan peningkatan modal dasar serta modal disetor dan ditempatkan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 35 tanggal 8 Juni 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta tentang Berita Acara RUPSLB pada tanggal 8 Juni 2020. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa pelaksana konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Industri, Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Gedung Kesehatan, Konstruksi Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga, dan Konstruksi Gedung Lainnya; 2. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung, Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Rel, Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah, dan Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya; 3. Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang, Konstruksi Landasan Pacu Pesawat Terbang, Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Rel, Konstruksi Terowongan, Konstruksi Jaringan Irigasi, Konstruksi Bangunan Pengolahan Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase, Konstruksi Bangunan Elektrikal, Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya, Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang Minyak dan Gas, dan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain; 4. Pengerukan, Pembongkaran, dan Penyiapan Lahan; 5. Instalasi Listrik, Instalasi Navigasi Udara, Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan; Instalasi Saluran Air (Plambing), Instalasi Pemanas dan Geotermal, Instalasi Minyak dan Gas, Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, Instalasi Mekanikal, dan Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain; 6. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, Pengecatan, Dekorasi Interior, Dekorasi Eksterior, dan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya; 7. Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang, Pemasangan Perancah (Steiger), Pemasangan Atap/Roof Covering, Pemasangan Kerangka Baja, Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil, dan Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain.
Tinjauan Ekonomi Secara umum perekonomian global mengalami tantangan berat akibat dampak pandemi Covid-19 yang meluas ke berbagai belahan dunia. International Monetary Fund (IMF) memprediksi perekonomian global akan terkontraksi hingga sebesar -3,0% pada tahun 2020, nilai ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan sebesar 2,9% di tahun 2019. Nilai ini akan kembali pulih ke pertumbuhan positif sebesar 5,8% pada tahun 2021 atau dengan kata lain mengikuti pola V-shape recovery. Amerika Serikat dan Eropa diprediksi akan mengalami dampak yang paling signifikan dimana IMF melihat Produk Domestik Bruto (PDB) keduanya akan turun masing-masing sebesar -5,9% dan -7,5% di tahun 2020. Sementara itu, perekonomian di negara besar Asia diprediksi tidak akan mengalami kontraksi melainkan hanya perlambatan pertumbuhan seperti Tiongkok (dari pertumbuhan sebesar 6,1% di 2019 menjadi 1,2% di 2020) dan India (dari pertumbuhan sebesar 4,2% di 2019 menjadi 1,9% di 2020).
24
Secara domestik, dampak awal pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia sudah mulai terlihat dari pertumbuhan PDB yang melambat ke 2,97% pada triwulan I-2020 dari 4,97% pada kuartal sebelumnya. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga melemah ke 2,84% (dibandingkan 4,97% di kuartal IV 2019) seiring dengan melemahnya konsumsi pakaian dan transportasi di tengah physical distancing yang mulai berlaku pada Maret 2020. Pertumbuhan Investasi juga mengalami perlambatan ke 1,70% dari 4,06% akibat ketidakpastian geliat bisnis yang berdampak langsung kepada penurunan outlook perekonomian akibat pandemi Covid-19 ini. Dengan mempertimbangkan menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2020 dan dampak pandemi Covid-19 yang lebih signifikan pada kuartal–kuartal ke depan, diprediksikan bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan 0%. Perekonomian diprediksi akan mencapai titik terendah pada kuartal II 2020 di mana PDB berpotensi terkontraksi sekitar -3%. Hal ini disebabkan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang baru diterapkan di beberapa daerah pada pertengahan April 2020 dan akan membatasi kegiatan ekonomi pada kuartal II, terutama pada periode Hari Raya Idul Fitri dimana konsumsi masyarakat seharusnya mencapai puncaknya. Setelah itu, perekonomian Indonesia diprediksi akan mengalami pemulihan bertahap (U-shape) dimana PDB masih akan mengalami kontraksi -1% hingga 0% di kuartal III dan akan kembali tumbuh positif 1%–2% pada kuartal IV. Untuk mengatasi dampak Covid-19, pemerintah telah meluncurkan stimulus sebesar Rp405 triliun atau setara 2,4% terhadap PDB. Secara garis besar stimulus ini terdiri atas 4 bagian: i) stimulus kesehatan sebesar Rp75 triliun untuk mengurangi penyebaran Covid-19; ii) stimulus perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun sebagai jaring pengaman bagi masyarakat miskin dan juga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK); iii) stimulus untuk sektor bisnis sebesar Rp70 triliun untuk membantu likuiditas perusahaan di tengah Covid-19 dan mencegah terjadinya PHK masal; dan iv) stimulus pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun untuk membantu roda perekonomian terus berjalan terutama di sektor UMKM, serta membantu dalam hal terkait restrukturisasi hutang dan likuiditas. Untuk mengakomodasi stimulus yang tergolong besar ini, pemerintah telah memperoleh persetujuan untuk memperlebar defisit anggaran menjadi 5,07% terhadap PDB, dari defisit sebelumnya sebesar 1,76%. Dalam revisi anggaran ini, penerimaan negara diprediksikan turun -10% YoY sebagai akibat pelemahan pertumbuhan ekonomi dan turunnya harga minyak dunia. Di sisi lain, pemerintah menganggarkan pengeluaran negara tumbuh 13,1% yang juga mencakup stimulus atas dampak Covid-19 sebesar Rp405 triliun. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di 4,50% pada Rapat Dewan Gubernur bulan April dan Mei 2020, setelah sebelumnya menurunkannya dua kali dengan total mencapai 50 bps pada periode Februari-Maret 2020. Hal ini merupakan langkah BI untuk mempertahankan stabilitas Rupiah di tengah tingginya volatilitas global dan menjaga arus ekonomi tidak semakin terdampak buruk di tengah pandemi Covid-19 ini. Sebagai langkah tambahan, BI juga aktif mengintervensi pasar obligasi dengan membeli Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp167 triliun (periode Januari–April 2020) pada pasar sekunder untuk meredam tekanan jual asing. Selain itu, BI juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 200 bps (ke 3,0-3,5%), dimana akibat penurunan ini adalah tersedianya likuiditas tambahan (sekitar Rp100 triliun) yang dapat digunakan bank untuk membeli SUN pada lelang perdana (pasar primer) dalam rangka membantu pemerintah membiayai defisit fiskal yang melebar ke 5,07% terhadap PDB. Setelah pandemi Covid-19 berakhir, ekonomi negara Indonesia dipercaya akan kembali pulih. Pertama, dari sisi fiskal pemerintah dinilai cukup prudent membuat langkah-langkah penyelamatan ekonomi. Salah satunya adalah kewenangan fiskal, pemerintah bisa mendesain struktur APBN sesuai kebutuhan, bahkan defisit melebihi 3% terhadap PDB selama 3 tahun ke depan. Kedua, indikator kondisi moneter dan ekonomi yang cukup kuat secara fundamental. Suku bunga komersial rata-rata yang berlaku di Indonesia di kisaran 11%-14%. Ketiga, faktor demografi dengan penduduk mencapai lebih dari 270 juta orang yang memperkuat permintaan dalam negeri. Ekonomi Indonesia masih dimungkinkan untuk tumbuh di level 2% hingga 3% pada akhir 2020 dengan optimalisasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, serta mengeksploitasi keunggulan komparatif di bonus demografi.
Prestasi Perseroan Dalam perjalanan usaha, Perseroan menorehkan berbagai prestasi di antaranya: •
Kategori Infrastructure, Utilities, and Transportation in Property, Real Estate, and Building Construction dalam Indonesia Investment Award 2017, diselenggarakan oleh Warta Ekonomi. • Penghargaan 50 Best of the Best Companies 2017, diselenggarakan oleh Forbes Indonesia. • Top 5 GCG Issues in Construction Sector dalam Indonesia Corporate Secretary Award, diselenggarakan oleh Warta Ekonomi. • Pertumbuhan Terbaik Kategori Sektor Properti dan Real Estate dalam Bisnis Indonesia Award 2018, diselenggarakan oleh Majalah Bisnis Indonesia. • Emiten Terbaik Kategori Sektor Konstruksi Bangunan dalam 100 Best Listed Companies Award 2018, diselenggarakan oleh Majalah Investor.
25
•
Special Mention for Very Good Growth in Financial and Stock Performance Kategori Property, Real Estate and Building Construction dalam Indonesia Best Public Companies Award 2018, diselenggarakan oleh Warta Ekonomi. • Pemberdayaan Ekonomi Terbaik dalam Nusantara CSR Awards 2018, diselenggarakan oleh La Tofi School of CSR. • Penghargaan 50 Best of the Best Companies 2018, diselenggarakan oleh Forbes Indonesia. • Penghargaan Trifecta Award dalam Forbes Best of the Best Awards 2018, diselenggarakan oleh Forbes Indonesia. • Predikat Sangat Baik dalam 3rd Infobank 100 Fastest Growing Companies 2018, diselenggarakan oleh Infobank. • Penghargaan Zero Fatality Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019 di Proyek Tol JORR II: Kunciran-Serpong untuk pencapaian 1.211.168 jam kerja tanpa kecelakaan, diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. • Penghargaan Kinerja Safety Terbaik Tingkat Provinsi DKI Jakarta, diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. • Penghargaan Bintang 5 pada Penilaian Astra Friendly Company (AFC) 2019, diselenggarakan oleh Asesor AHEMCE. • Penghargaan Kecelakaan Nihil PT Acset Indonusa Tbk (Kantor Pusat), diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN HASIL OPERASI Pandangan manajemen terhadap kondisi keuangan dan hasil operasional Grup selama ini dipengaruhi dan diperkirakan akan tetap dipengaruhi oleh perekonomian dan kondisi pasar, perubahan perilaku konsumen terhadap perubahan teknologi baru, perubahan yang terjadi pada pesaing usaha, perubahan dalam harga dan hubungan dengan pemasok, perubahan ketersediaan bahan baku, dan penggunaan mata uang Rupiah.
Pandangan manajemen terhadap kondisi perekonomian dan kondisi pasar Penurunan ekonomi yang terus berlangsung secara global, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak merugikan secara material terhadap permintaan jasa Grup dan dapat berdampak merugikan secara material terhadap bisnis, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan dan prospek Grup. Selain itu, kurangnya ketersediaan fasilitas kredit dan kurangnya kepercayaan pada pasar-pasar keuangan yang berhubungan dengan penurunan pasar dapat berdampak merugikan secara material terhadap akses para pemasok dan konsumen terhadap Grup, yang pada gilirannya dapat berdampak merugikan secara material terhadap kemampuan Grup. Tidak ada jaminan bahwa krisis ekonomi global saat ini tidak akan terus memburuk atau bahwa iklim ekonomi global akan membaik dalam jangka pendek, atau bahwa krisis tidak akan berdampak lebih besar pada Indonesia dan bisnis Grup. Pertumbuhan ekonomi global yang melambat dan jatuhnya permintaan akan jasa konstruksi dapat merugikan bisnis secara material, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan dan prospek Grup.
Perubahan perilaku konsumen terhadap perubahan teknologi baru Perkembangan teknologi akan memunculkan produk baru, pasar baru dan kesempatan baru. Manajemen memiliki perhatian terhadap perkembangan teknologi yang ada agar bisa memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan daya saing. Manajemen berkeyakinan bahwa teknologi memiliki efek yang cukup besar terhadap perubahan gaya hidup, pola konsumsi, serta perilaku ekonomi, yang pada akhirnya akan berdampak pada bisnis konstruksi. Dengan selalu mengadaptasi teknologi terkini, manajemen berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Perubahan yang terjadi pada persaingan usaha Perubahan pada persaingan pada bidang usaha jasa fondasi, konstruksi dan infrastruktur semakin meningkat mengingat jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia semakin bertambah dan perusahaan konstruksi yang ada semakin meningkatkan kompetensinya. Persaingan ini terjadi baik dengan perusahaan nasional maupun dengan pemerintah yang banyak menyerap proyek-proyek pemerintah, perusahaan swasta dan juga dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Tingginya tingkat persaingan usaha dapat menyebabkan menurunnya pendapatan Grup dan dapat berdampak negatif pada kinerja keuangan Grup apabila Grup tidak dapat meningkatan kompetensi dan kualitas.
Perubahan dalam harga dan hubungan dengan pemasok Grup selama ini menjalin hubungan yang baik dengan para pemasok. Hal ini akan membantu Grup untuk dapat menjaga kepastian harga dan pasokan atas material yang dibutuhkan dalam proses pengerjaan proyek.
26
Pengaruh perubahan ketersediaan bahan baku Pengaruh perubahan ketersediaan bahan baku dalam industri konstruksi dapat berpengaruh dalam pengerjaan proyek yang akan atau sedang dikerjakan Grup meskipun sudah ada kontrak antara Grup dengan pemasok yang telah mencakup persyaratan teknis. Untuk mengatasi perubahan ketersediaan bahan baku tersebut, Grup melakukan minimal 2 kontrak dengan pemasok penyedia bahan baku yang sama untuk mengatasi ketidaktersediaan bahan baku.
Penggunaan mata uang Rupiah Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, mata uang yang digunakan Grup dalam melakukan kegiatan usaha sebagian besar adalah Rupiah. Hal ini seiring dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai penggunaan mata uang Rupiah dalam bertransaksi di Indonesia dan dengan pertimbangan untuk menghindari adanya risiko fluktuasi kurs transaksi Grup.
BIDANG USAHA 1. Spesialisasi Fondasi. Sejak pertama didirikan, Perseroan merupakan perusahaan konstruksi dengan spesialisasi di bidang fondasi. Perseroan memiliki spesialisasi dalam pengerjaan fondasi dan dinding diafragma. Perseroan mampu mengerjakan fondasi berdiameter besar (hingga 2,1 m), deep bored piles (100 m), dan dinding diafragma. Perseroan juga telah mengembangkan pelayanan pengerjaan fondasi hingga meliputi pengerjaan ground engineering dan soil improvement untuk merestrukturasi kondisi tanah yang kurang baik. 2. Spesialisasi di Bidang Pembongkaran. Perseroan telah mengembangkan usaha pada bisnis pembongkaran sistematis (controlled-demolition) untuk gedung tingkat tinggi di lokasi distrik bisnis yang padat, yaitu pembongkaran untuk gedung 26 lantai. Hal ini dapat meningkatkan nilai aset properti yang dimiliki pelanggan. 3. Spesialisasi Konstruksi Bangunan. Perseroan telah memposisikan diri sebagai kontraktor untuk berbagai proyek bangunan gedung berkualitas premium. Hal ini dibuktikan dengan berbagai rekam jejak kami untuk pengerjaan proyek-proyek prestisius. Perseroan juga memiliki kemampuan dalam menjalin kerja sama dengan mitra-mitra lokal dan internasional ternama dalam upaya untuk menghasilkan proyek yang berkualitas (quality) dan aman (safety). Dengan menjaga komitmen terhadap kualitas dan keselamatan kerja, Perseroan terus mengerjakan berbagai proyek struktur bangunan yang kompleks dan prestisius di tanah air. Pengerjaan dilakukan sesuai standar ISO 9001:2015, OHSAS 18001:2007, dan ISO 14001:2015. 4. Konstruksi Sipil. Perseroan telah memperluas kemampuan bisnis di ranah konstruksi sipil serta mendapatkan berbagai proyek terkait pengerjaan infrastruktur dan pembangkit listrik. Perseroan telah menjadi salah satu mitra terpercaya untuk mengerjakan pekerjaan infrastruktur sektor publik maupun sektor swasta. Beberapa jenis infrastruktur tersebut adalah silo, pelabuhan, pembangkit listrik, dan jalan tol. Proyek tersebut seperti pengerjaan cold water intake dalam proyek PLTU Tanjung Jati Unit 3 dan 4, silo untuk fly ash dan terak, serta proyek jalan tol Astra. Perseroan juga dipercaya untuk melaksanakan pembangunan beberapa proyek strategis di tahun 2017, seperti Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Jalan Tol JORR II, Ruas Kunciran-Serpong, Jalan Tol Bakauheni-Sidomulyo, dan pekerjaan fondasi PLTU Tanjung Jati Unit 5 dan 6. 5. Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing (MEP). Dengan komitmen untuk mencapai operational excellence, Perseroan telah mengembangkan pelayanan jasa konstruksi secara menyeluruh untuk memberikan pelayanan yang terpadu. Hal ini ditujukan untuk memudahkan pelanggan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan jasa konstruksinya. Beberapa pengembangan jasa konstruksi yang diimplementasikan oleh Perseroan meliputi jasa MEP yang disediakan melalui Entitas Anak Perseroan. 6. Jasa Penunjang Konstruksi. Perseroan menyediakan jasa penunjang konstruksi yang meliputi sistem formwork, sistem concrete pumping, serta penyewaan passenger hoist dan tower crane.
5.2 Estimasi dan Pertimbangan Akuntansi Penting Estimasi dan pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian terus dievaluasi berdasarkan pengalaman historis dan faktor lainnya, termasuk ekspektasi dari peristiwa masa depan yang diyakini wajar. Hasil aktual dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Estimasi dan asumsi yang memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas diungkapkan di bawah ini.
27
Estimasi umur manfaat aset tetap Grup melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan. Hasil operasi di masa depan akan dipengaruhi secara material oleh perubahan estimasi ini yang diakibatkan oleh perubahan faktor yang telah disebutkan di atas.
Imbalan pensiun Nilai kini kewajiban imbalan pensiun tergantung pada beberapa faktor yang ditentukan dengan dasar aktuarial berdasarkan beberapa asumsi. Asumsi yang digunakan untuk menentukan biaya/(penghasilan) pensiun bersih mencakup tingkat diskonto dan kenaikan gaji di masa datang. Adanya perubahan pada asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat kewajiban pensiun. Grup menentukan tingkat diskonto dan kenaikan gaji masa datang yang sesuai pada akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto adalah tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk menentukan nilai kini atas estimasi arus kas keluar masa depan yang diharapkan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun. Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, Grup mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu kewajiban pensiun yang terkait. Untuk tingkat kenaikan gaji masa datang, Grup mengumpulkan data historis mengenai perubahan gaji dasar pekerja dan menyesuaikannya dengan perencanaan bisnis masa datang. Asumsi kunci kewajiban pensiun lainnya sebagian ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat ini.
Provisi atas penurunan nilai aset keuangan Manajemen menentukan provisi atas penurunan nilai aset keuangan dengan menggunakan penilaian individual. Dalam hal tersebut, manajemen mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada data historis, antara lain penghapusan piutang, kualitas hubungan dengan debitur, dan hubungan pihak berelasi. Atas aset keuangan yang telah jatuh tempo, manajemen mempertimbangkan berbagai faktor termasuk, namun tidak terbatas pada, hubungan dengan pelanggan, sejarah penghapusan piutang dan penjadwalan kembali piutang, dan keadaan keuangan pelanggan, sebelum menentukan nilai provisi.
Klasifikasi Pengaturan Bersama Pertimbangan diperlukan untuk menentukan ketika Grup memiliki pengendalian bersama, yang membutuhkan penilaian mengenai aktivitas yang relevan dan ketika keputusan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut membutuhkan persetujuan dengan suara bulat. Grup menentukan bahwa aktivitas yang relevan untuk pengaturan bersama adalah aktivitas yang berkaitan dengan keputusan keuangan, operasional dan modal dari pengaturan tersebut. Pertimbangan juga diperlukan untuk mengklasifikasikan pengaturan bersama sebagai pengendalian bersama atau ventura bersama. Pengklasifikasian pengaturan tersebut mengharuskan Grup untuk menilai hak dan kewajiban yang timbul dari pengaturan tersebut. Secara khusus, Grup mempertimbangkan: • •
Struktur dari pengaturan bersama – apakah dibentuk melalui kendaraan terpisah. Ketika pengaturan tersebut terstruktur melalui kendaraan terpisah, Grup juga mempertimbangkan hak dan kewajiban yang timbul dari: - Bentuk legal dari kendaraan terpisah; - Persyaratan dari perjanjian kontraktual; dan - Fakta dan kondisi lainnya, jika relevan.
Penilaian ini sering membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Kesimpulan yang berbeda mengenai pengendalian bersama dan apakah suatu pengaturan adalah sebuah operasi bersama atau ventura bersama, dapat memiliki dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian.
28
Pengakuan pendapatan dan beban kontrak konstruksi Kebijakan pengakuan pendapatan dan beban kontrak konstruksi Grup mensyaratkan penggunaan estimasi yang dapat berpengaruh terhadap jumlah dari pendapatan dan beban pokok pendapatan yang dilaporkan. Pendapatan yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui berdasarkan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan (metode presentase penyelesaian). Biaya kontrak diakui berdasarkan estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan dan ditelaah secara berkala. Grup melaksanakan proyek yang lamanya lebih dari satu periode akuntansi dan dicatat sebagai kontrak konstruksi. Kebijakan akuntansi Grup untuk proyek-proyek seperti ini mensyaratkan pendapatan dan biaya yang akan dialokasikan pada masing-masing akhir periode untuk proyek yang masih dalam proses. Penerapan kebijakan ini mengharuskan manajemen untuk menerapkan pertimbangan dalam memperkirakan total pendapatan dan total biaya yang diharapkan pada setiap proyek. Estimasi tersebut direvisi sejalan dengan berlangsungnya proyek untuk mencerminkan status proyek dan informasi terbaru yang tersedia untuk manajemen. Tim manajemen proyek melakukan penelaahan rutin untuk memastikan kesesuaian dari estimasi terakhir. Perubahan atas estimasi akan dicatat secara prospektif. Walaupun Grup berkeyakinan bahwa estimasi yang dibuat adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada tahap penyelesaian aktual dapat mempengaruhi pendapatan dan beban pokok pendapatan dari konstruksi secara material.
5.3 Komponen Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Tertentu Analisis Keuangan Analisis di bawah ini berisi pembahasan mengenai posisi keuangan dan kinerja keuangan Grup pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Berikut ini gambaran mengenai perkembangan aset, liabilitas dan ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
Aset Komposisi aset Grup terdiri dari dua komponen utama yaitu aset lancar dan dan aset tidak lancar. Pada pos aset lancar terdiri atas kas dan setara kas, piutang usaha, piutang non-usaha, piutang retensi, jumlah tagihan bruto pemberi kerja, persediaan, uang muka, biaya dibayar dimuka, pajak dibayar dimuka, proyek dalam pelaksanaan, dan aset lancar lain-lain. Sedangkan untuk pos aset tidak lancar terdiri dari piutang retensi, aset tetap, aset keuangan tersedia untuk dijual, properti investasi, uang muka, biaya dibayar dimuka dan aset tidak lancar lain-lain. Pada 31 Desember 2019, jumlah aset adalah sebesar Rp10,4 triliun, meningkat sebesar Rp1,5 triliun atau sebesar 16,90% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp8,9 triliun. a. Aset Lancar (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Kas dan setara kas
31 Desember 2019
2018
181.766
222.654
547.127
260.507
798
5.449
142.692
52.245
3.846
-
86.694
103.417
4.549
4.123
Piutang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Piutang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Piutang retensi - Pihak ketiga - Pihak berelasi
29
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
7.184.377
4.979.186
Jumlah tagihan bruto pemberi kerja - Pihak ketiga - Pihak berelasi
106.866
249.375
Persediaan
35.739
30.770
Uang muka
369.471
570.418
Biaya dibayar dimuka
11.253
7.812
Pajak dibayar dimuka
489.437
338.318
225.958
927.230
Proyek dalam pelaksanaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi
629
3.291
Aset lancar lain-lain
65.630
365.457
Jumlah aset lancar
9.456.832
8.120.252
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah aset lancar adalah sebesar Rp9,4 triliun, meningkat sebesar Rp1,3 triliun atau sebesar 16,46% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp8,1 triliun. Peningkatan aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah tagihan bruto pemberi kerja dari Rp5,2 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp7,3 triliun atau sebesar 39,45%, diimbangi dengan penurunan proyek dalam pelaksanaan dari Rp0,9 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp0,2 triliun atau sebesar 75,65%. Kenaikan jumlah tagihan bruto pemberi kerja dan penurunan proyek dalam pelaksanaan disebabkan oleh kenaikan tingkat penyelesaian pekerjaan dari proyek infrastruktur. b. Aset Tidak Lancar (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Piutang retensi - Pihak ketiga - Pihak berelasi Aset tetap
164.787
-
10.202
-
745.130
755.129
Aset keuangan tersedia untuk dijual
20.000
20.000
Properti investasi
32.885
32.885
-
1.408
Biaya dibayar dimuka
7.895
4.159
Aset tidak lancar lain-lain
8.788
2.558
989.687
816.139
Uang muka
Jumlah aset tidak lancar
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah aset tidak lancar adalah sebesar Rp990 miliar, meningkat sebesar Rp174 miliar atau sebesar 21,26% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp816 miliar. Kenaikan aset tidak lancar terutama disebabkan oleh piutang retensi dari proyek infrastruktur yang telah selesai di tahun 2019 sebesar Rp175 miliar.
Liabilitas Komposisi liabilitas yang dimiliki oleh Grup terbagi dalam dua komponen utama yaitu, liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Dalam liabilitas jangka pendek terdiri dari utang usaha, utang non-usaha, jumlah utang bruto pemberi kerja, utang pajak, pendapatan diterima dimuka, akrual, pinjaman bank jangka pendek, dan bagian jangka pendek dari utang jangka panjang yang
30
terdiri dari pinjaman dari pemegang saham, liabilitas sewa pembiayaan, dan pinjaman lain-lain serta liabilitas imbalan kerja. Sedangkan untuk liabilitas jangka panjang terdiri dari utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek yang terdiri dari liabilitas sewa pembiayaan dan pinjaman lain-lain serta liabilitas imbalan kerja. Pada 31 Desember 2019, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp10,2 triliun, meningkat sebesar Rp2,7 triliun atau sebesar 35,29% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp7,5 triliun. Rincian jumlah liabilitas Grup pada 31 Desember 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: a. Liabilitas Jangka Pendek (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
4.821.449
3.163.765
13.827
9.008
32.881
67.132
152.164
34.852
Utang usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Utang non-usaha - Pihak ketiga - Pihak berelasi Jumlah utang bruto pemberi kerja Utang pajak
32,250
-
239.127
171.203
185.616
361.334
Pendapatan diterima dimuka - Pihak ketiga - Pihak berelasi
44.767
-
Akrual
364.687
470.346
Pinjaman bank jangka pendek
817.923
2.656.388
3.203.000
400.000
4.988
4.492
532
626
74.272
48.113
7.437
15.793
9.994.920
7.403.052
Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang - Pinjaman dari pemegang saham - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi - Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka pendek
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah liabilitas jangka pendek adalah sebesar Rp10,0 triliun, meningkat sebesar Rp2,6 triliun atau sebesar 35,01% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp7,4 triliun. Peningkatan terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp2,8 triliun dan utang usaha sebesar Rp1,7 triliun seiring dengan meningkatnya kegiatan operasional Grup di tahun 2019. Kenaikan ini di kompensasi dengan penurunan pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp1,8 triliun. b. Liabilitas Jangka Panjang (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian jangka pendek - Liabilitas sewa pembiayaan - Pihak ketiga - Pihak berelasi
5.046
10.032
452
518
31
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
- Pinjaman lain-lain - Pihak ketiga
104.117
Liabilitas imbalan kerja Jumlah liabilitas jangka panjang
63.083
55.508
32.913
165.123
106.546
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah liabilitas jangka panjang adalah sebesar Rp165 miliar, meningkat sebesar Rp58 miliar atau sebesar 54,98% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp107 miliar. Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman lain-lain sebesar 65,05% dari sebesar Rp63 miliar pada 2018 menjadi Rp104 miliar pada 2019 yang disebabkan kenaikan pinjaman untuk pembelian mesin dan alat berat Perseroan.
Ekuitas Ekuitas Grup terdiri atas ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk: modal saham, tambahan modal disetor, cadangan lain-lain, (akumulasi kerugian)/saldo laba, selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan dan kepentingan non-pengendali. Pada 31 Desember 2019, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp286 miliar, menurun sebesar Rp1,1 triliun atau sebesar 79,92% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1,4 triliun. Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba yang belum dicadangkan dari saldo laba 2018 sebesar Rp484 miliar menjadi akumulasi kerugian sebesar Rp661 miliar pada 2019. Rincian jumlah ekuitas Grup pada 31 Desember 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – modal dasar 1.600.000.000 saham biasa, modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 700.000.000 saham biasa, dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per lembar saham Tambahan modal disetor Cadangan lain-lain
70.000
70.000
808.252
808.252
(1.610)
(1.610)
14.000
14.000
(660.936)
483.808
(1.381)
(1.241)
(Akumulasi kerugian)/Saldo laba - Dicadangkan - Belum dicadangkan Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan Kepentingan non-pengendali Jumlah ekuitas
58.151
53.584
286.476
1.426.793
Pendapatan Bersih Rincian total pendapatan bersih Grup pada 31 Desember 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
3.299.026
3.320.836
231.696
161.415
66.386
48.907
350.065
191.353
Pihak ketiga Jasa konstruksi Penunjang jasa konstruksi Perdagangan Pihak berelasi Jasa konstruksi
32
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Perdagangan
-
2.680
Penunjang jasa konstruksi
-
105
3.947.173
3.725.296
Jumlah pendapatan bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Jumlah pendapatan bersih tahun 2019 adalah sebesar Rp3,9 triliun, meningkat sebesar Rp222 miliar atau sebesar 5,96% dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar Rp3,7 triliun. Peningkatan terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan jasa konstruksi dari pihak berelasi sebesar Rp159 miliar yang sebagian besar dari proyek pembangunan jalan tol. Peningkatan juga disebabkan oleh meningkatnya pendapatan penunjang jasa konstruksi dari pihak ketiga sebesar Rp70 miliar yang dikontribusi dari entitas anak yang bergerak dalam bidang MEP.
Beban Pokok Pendapatan Rincian total beban pokok pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Subkontraktor
2.166.108
1.529.417
Bahan baku
1.016.965
650.092
Biaya tenaga kerja
289.581
391.177
Sewa alat
285.764
161.670
Penyusutan
114.681
115.781
Overhead
113.624
122.227
60.258
45.898
Beban persediaan Penghapusan biaya proyek dalam pelaksanaan Jumlah
-
9.747
4.046.981
3.026.009
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Beban pokok pendapatan tahun 2019 tercatat sebesar Rp4,0 triliun dibanding beban pokok pendapatan Grup tahun 2018, sebesar Rp3,0 triliun atau meningkat sebesar 33,74%. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya subkontraktor dan biaya bahan baku masing-masing sebesar Rp637 miliar dan Rp367 miliar. Kenaikan ini disebabkan terutama karena percepatan penyelesaian keterlambatan proyek infrastruktur yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019.
(Rugi)/Laba Rincian total (rugi)/laba tahun berjalan Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Pendapatan bersih Beban pokok pendapatan
31 Desember 2019
2018
3.947.173
3.725.296
(4.046.981)
(3.026.009)
(Rugi)/laba bruto
(99.808)
699.287
Beban penjualan
(143.255)
(3.068)
33
(dalam jutaan Rupiah) 31 Desember
KETERANGAN
2019
2018
Beban umum dan administrasi
(187.312)
(198.451)
Beban pajak final
(120.321)
(141.833)
Biaya keuangan
(619.635)
(362.213)
37.168
23.926
-
360
Penghasilan keuangan Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama Penghasilan lain-lain, bersih (Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan Beban pajak penghasilan (Rugi)/laba tahun berjalan
5.633
6.218
(1.127.530)
24.226
(4.319)
(2.807)
(1.131.849)
21.419
(4.878)
(13.615)
50
59
(140)
238
Beban komprehensif lain Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Pajak penghasilan terkait Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan Beban komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif tahun berjalan
(4.968)
(13.318)
(1.136.817)
8.101
(1.136.236)
18.285
4.387
3.134
(1.141.384)
4.829
4.567
3.272
(1.623)
26
(Rugi)/laba setelah pajak yang diatribusikan kepada: - Pemilik entitas induk - Kepentingan non-pengendali Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif yang diatribusikan kepada: - Pemilik entitas induk - Kepentingan non-pengendali (Rugi)/laba per saham (dinyatakan dalam Rupiah penuh) dasar dan dilusian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Jumlah rugi bruto tahun 2019 adalah sebesar Rp100 miliar. Laba bruto mengalami penurunan sebesar Rp799 miliar atau sebesar 114,27% dibandingkan dengan laba bruto tahun 2018 sebesar Rp699 miliar. Penurunan terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pokok pendapatan terutama dari beban subkontraktor dan beban bahan baku untuk menunjang percepatan penyelesaian keterlambatan proyek infrastruktur yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019. Jumlah rugi tahun 2019 adalah sebesar Rp1,1 triliun. Jumlah ini menunjukkan penurunan laba Perseroan sebesar Rp1,2 triliun atau sebesar 5.384,32%, dibandingkan dengan laba tahun 2018 sebesar Rp21 miliar. Peningkatan beban pokok pendapatan, beban penjualan dan biaya keuangan berkontribusi terhadap kerugian di tahun 2019 yang dipengaruhi utamanya oleh keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur berjalan.
5.4 Likuiditas dan Sumber Permodalan Tabel di bawah ini menunjukkan informasi tertentu tentang arus kas Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
(341.724)
(857.235)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
(175.906)
(258.052)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
476.190
1.123.060
34
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
(Penurunan)/Kenaikan bersih kas dan setara kas
(41.440)
7.773
Kas dan setara kas pada awal tahun
222.654
215.119
Dampak perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas Kas dan setara kas pada akhir tahun
552
(238)
181.766
222.654
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Tabel di bawah ini menunjukkan informasi tertentu tentang arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Arus kas dari aktivitas operasi Penerimaan dari pelanggan
1.235.588
665.416
Pembayaran kepada pemasok dan lain-lain
(962.555)
(753.030)
Pembayaran kepada karyawan
(423.429)
(540.493)
Penerimaan bunga
29.096
9.326
Pembayaran bunga
(220.424)
(238.454)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
(341.724)
(857.235)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah sebesar Rp342 miliar, menurun sebesar Rp515 miliar atau sebesar 60,14%, dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pada 31 Desember 2018 sebesar Rp857 miliar. Penurunan terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari pelanggan dari Rp665 miliar pada 2018 menjadi Rp1,2 triliun pada 2019, diimbangi oleh meningkatnya pembayaran kepada pemasok dan lain-lain dari Rp753 miliar pada 2018 menjadi Rp963 miliar pada 2019.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Tabel di bawah ini menunjukkan informasi tertentu tentang arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Arus kas dari aktivitas investasi Penerimaan dari penjualan aset tetap
4.227
6.236
Perolehan aset tetap
(180.133)
(271.043)
Akuisisi Entitas Anak
-
6,755
(175.906)
(258.052)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp176 miliar, menurun sebesar Rp82 miliar atau sebesar 31,83% dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp258 miliar. Penurunan terutama disebabkan oleh perolehan aset tetap yang besar di tahun 2018 saat Grup melakukan pembelian alat berat CDM Barge untuk mendukung pekerjaan soil improvement di proyek Pelabuhan Patimban.
35
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Tabel di bawah ini menunjukkan informasi tertentu tentang arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
Penerimaan pinjaman bank jangka pendek
3.379.293
3.214.441
Pembayaran pinjaman bank jangka pendek
(5.217.758)
(1.650.232)
(12.759)
(641)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan Penerimaan pinjaman lain-lain
149.421
85.331
Pembayaran pinjaman lain-lain
(82.228)
(52.650)
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham
3.203.000
500.000
Pembayaran pinjaman dari pemegang saham
(400.000)
(800.000)
Pembayaran dividen kas Pembayaran bunga Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
(3.500)
(40.600)
(539.279)
(132.589)
476.190
1.123.060
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Pada 31 Desember 2019, jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp476 miliar, menurun sebesar Rp647 miliar atau sebesar 57,60%, dibandingkan dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1,1 triliun. Penurunan terutama disebabkan oleh meningkatnya pembayaran pinjaman bank dari Rp1,7 triliun pada 2018 menjadi Rp5,2 triliun pada 2019, diimbangi oleh meningkatnya penerimaan pinjaman pemegang saham dari Rp500 miliar pada 2018, menjadi Rp3,2 triliun pada 2019. Sebagai perusahaan konstruksi, Perseroan mengedepankan sumber likuiditas yang berasal dari pemberi kerja. Untuk membantu kelancaran pemenuhan modal kerja di proyek maupun kantor pusat, Perseroan memiliki sumber likuiditas tambahan yang berasal dari institusi keuangan maupun dari pemegang saham dalam bentuk fasilitas pinjaman. Likuiditas Perseroan sangat dipengaruhi oleh pengaturan modal kerja pada setiap proyek. Peningkatan atau penurunan modal kerja dapat terjadi seiring dengan pencapaian progres di tiap fase pekerjaan lapangan. Perseroan berupaya menjaga kelancaran aktivitas operasional dengan memaksimalkan sumber likuiditas yang dimiliki.
Belanja Modal Belanja modal tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 berturut-turut adalah sebesar Rp115 miliar dan Rp358 miliar. Pembelanjaan modal yang dikeluarkan sebagian besar adalah untuk pembelian mesin dan alat berat. Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup mempunyai komitmen pembelian barang modal untuk perolehan aset tetap senilai Rp15 miliar. Perseroan memiliki kemampuan yang cukup untuk mendanai modal kerja. Jika pada suatu hari Perseroan tidak memiliki kemampuan yang cukup, maka dana untuk modal kerja tambahan akan diperoleh dari instrumen pendanaan bersifat ekuitas dan/ atau liablilitas.
5.5 Operasi Per Segmen Bisnis utama Grup dibagi menjadi tiga segmen, yaitu konstruksi, jasa penunjang konstruksi, dan perdagangan. Tabel di bawah ini menyajikan informasi segmen berdasarkan segmen usaha pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 (sebelum eliminasi) sebagai berikut:
36
Konstruksi (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
3.810.595
4.333.161
Beban pokok pendapatan
(4.044.811)
(3.676.228)
(Rugi)/Laba usaha segmen
(234.216)
656.933
-
20.810
(296.132)
(174.380)
48.604
35.616
Biaya keuangan
(616.108)
(373.049)
Beban pajak final
(111.326)
(133.540)
Pendapatan bersih
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama Beban usaha Penghasilan keuangan
Penghasilan/(beban) lain-lain, bersih (Rugi)/Laba setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
13.289
(14.313)
(1.195.889)
18.077
15.617.073
11.986.658
Aset dan liabilitas Aset segmen Aset keuangan tersedia untuk dijual
20.000
-
-
219.319
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama Total aset
15.637.073
12.205.977
(15.322.567)
(10.724.226)
Pengeluaran modal
(129.027)
(298.376)
Beban penyusutan
(97.596)
(105.181)
Liabilitas segmen
Segmen konstruksi di tahun 2019 membukukan pendapatan sebesar Rp3,8 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12,06% dari tahun sebelumnya yang dibukukan sebesar Rp4,3 triliun. Kondisi ini disebabkan oleh penyelesaian sisa progres fisik Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II yang memasuki tahap penyelesaian di tahun 2019. Segmen konstruksi mengalami kerugian pada tahun 2019 sebesar Rp1,2 triliun dari laba sebesar Rp18 miliar pada tahun 2018. Hal ini disebabkan karena kenaikan biaya konstruksi dan biaya keuangan yang terutama disebabkan oleh percepatan penyelesaian keterlambatan proyek infrastruktur yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019. Jasa Penunjang Konstruksi (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN Pendapatan bersih Beban pokok pendapatan Laba usaha segmen Beban usaha Penghasilan keuangan
31 Desember 2019
2018
394.706
300.338
(321.780)
(244.599)
72.926
55.739
(29.857)
(22.308)
907
464
Biaya keuangan
(4.363)
(941)
Beban pajak final
(8.965)
(8.293)
434
(228)
Beban pajak penghasilan
(3.063)
(2.137)
Laba setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
28.019
22.296
526.676
436.261
-
1
526.676
436.262
Penghasilan/(beban) lain-lain, bersih
Aset dan liabilitas Aset segmen Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama Total aset
37
(dalam jutaan Rupiah) 31 Desember
KETERANGAN Liabilitas segmen
2019
2018
(301.809)
(239.428)
Pengeluaran modal
(28.535)
(60.611)
Beban penyusutan
(25.918)
(18.344)
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2018 Pendapatan segmen jasa penunjang konstruksi Grup mengalami peningkatan sebesar 31,42% dari Rp300 miliar di tahun 2018 menjadi Rp395 miliar di tahun 2019. Peningkatan ini dikontribusikan oleh peningkatan penjualan dari Entitas Anak yang bergerak dalam bidang MEP. Kenaikan penjualan ini juga diimbangi dengan kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 31,55% dari Rp245 miliar di tahun 2018 menjadi Rp322 miliar di tahun 2019. Terjadinya peningkatan tersebut berkontribusi pada kenaikan laba tahun berjalan segmen jasa penunjang konstruksi sebesar 25,67% atau setara dengan Rp6 miliar. Perdagangan (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember
KETERANGAN Pendapatan bersih Beban pokok pendapatan Laba usaha segmen Beban usaha
2019
2018
95.434
86.844
(86.543)
(78.586)
8.891
8.258
(4.578)
(4.831)
148
218
(1.124)
(595)
(30)
-
Penghasilan keuangan Biaya keuangan Beban pajak final Penghasilan/(beban) lain-lain, bersih
1.718
(252)
(1.256)
(670)
3.769
2.128
Aset segmen
83.919
95.031
Total aset
83.919
95.031
(61.845)
(76.664)
-
(306)
(218)
(238)
Beban pajak penghasilan Laba setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Aset dan liabilitas
Liabilitas segmen Pengeluaran modal Beban penyusutan
Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2018 Pada tahun 2019, segmen perdagangan Perseroan memperoleh pendapatan sebesar Rp95 miliar, mengalami peningkatan sebesar 9,89% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu memperoleh pendapatan sebesar Rp87 miliar. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan alat berat yang dilakukan oleh Entitas Anak. Kenaikan penjualan ini juga diimbangi dengan kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 10,13% dari Rp79 miliar di tahun 2018 menjadi Rp87 miliar di tahun 2019. Peningkatan ini berpengaruh pada naiknya laba tahun berjalan segmen perdagangan sebesar 77,11% atau setara dengan Rp2 miliar.
5.6 Pinjaman dan Fasilitas Pinjaman Bank Jangka Pendek (dalam jutaan Rupiah) Keterangan PT Bank BTPN Tbk* PT Bank Mizuho Indonesia
38
Jatuh Tempo
Suku Bunga
Jumlah Fasilitas
31 Desember 2019
31 Desember 2018
Jul 2020
JIBOR+Marjin
700.000
350.000
300.000
Okt 2020
JIBOR+Marjin
350.000
210.000
350.000
(dalam jutaan Rupiah) Keterangan
Jatuh Tempo
Suku Bunga
Jumlah Fasilitas
31 Desember 2019
PT Bank UOB Indonesia
Des 2020
JIBOR+Marjin
500.000
150.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank BTPN Tbk* Jumlah
31 Desember 2018 200.000
Agt 2020
CoF +Marjin
200.000
107.923
150.513
Nov 2021
JIBOR+Marjin
20.000
-
1.200.000***
Jun 2020
JIBOR+Marjin
350.000
-
350.000
Jul 2020
JIBOR+Marjin
-
-
105.875****
2.120.000
817.923
2.656.388
**
*Efektif per 1 Februari 2019, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan PT Bank BTPN Tbk melakukan penggabungan usaha dan beroperasi dengan nama PT Bank BTPN Tbk **Cost of Fund ***Total fasilitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp1.200.000 ****Total fasilitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 762.588
Fasilitas-fasilitas ini digunakan untuk membiayai modal kerja, belanja modal dan keperluan pendanaan umum lainnya. Penurunan saldo pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp1,8 triliun disebabkan oleh peningkatan pembayaran selama tahun 2019 dibandingkan tahun 2018. Penurunan pinjaman bank jangka pendek diimbangi oleh meningkatnya pinjaman dari pemegang saham. Selama tahun 2019, Grup telah melakukan pembayaran atas sebagian pinjaman-pinjaman bank jangka pendek tersebut sebesar Rp5,2 triliun (2018: Rp1,7 triliun). Pinjaman dari Pemegang Saham (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
31 Desember 2018
PT United Tractors Tbk
3.203.000
400.000
Jumlah
3.203.000
400.000
Pada tanggal 1 Maret 2018, Perseroan menandatangani fasilitas pinjaman pemegang saham dengan PT United Tractors Tbk (pemegang saham pengendali dari PT Karya Supra Perkasa, yang merupakan pemegang saham pengendali langsung Perseroan) yang terdiri atas pinjaman berjangka dan pinjaman revolving dengan total fasilitas sebesar Rp1,6 triliun. Fasilitas ini dikenakan bunga Jakarta Inter-bank Offered Rate (“JIBOR“) ditambah marjin tertentu per tahun dan biaya fasilitas sebesar 1% per tahun dari pinjaman. Pada tanggal 19 Agustus 2019, Perseroan menandatangani amandemen pertama atas fasilitas pinjaman dari pemegang saham dengan PT United Tractors Tbk dimana para pihak sepakat untuk menambah fasilitas pinjaman menjadi Rp4,0 triliun, jatuh tempo pada 30 April 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga JIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Selama tahun 2019, Grup telah melakukan pembayaran atas pinjaman pemegang saham tersebut sebesar Rp400 miliar (2018: Rp800 miliar). Pinjaman Lain-lain (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
31 Desember 2018
Pihak ketiga
178.389
111.196
Dikurangi: bagian jangka pendek
(74.272)
(48.113)
Bagian jangka panjang
104.117
63.083
Grup menandatangani perjanjian pinjaman untuk pembelian alat berat dan mesin dengan beberapa perusahaan pembiayaan dengan tingkat suku bunga tetap. Selama tahun 2019, Perseroan telah melakukan pembayaran atas pinjaman lain-lain tersebut sebesar Rp82 miliar (2018: Rp53 miliar).
39
Tabel di bawah ini menganalisis liabilitas keuangan yang dikelompokkan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual: (dalam jutaan Rupiah) Kurang dari 1 tahun
Lebih dari 5 tahun
1-3 tahun
4-5 tahun
Jumlah
4.835.276
-
-
-
4.853.276
Utang non-usaha
185.045
-
-
-
185.045
Akrual
364.687
-
-
-
364.687
Pinjaman bank jangka pendek
875.783
-
-
-
875.783
Liabilitas keuangan Utang usaha
Liabilitas sewa pembiayaan Pinjaman dari pemegang saham Pinjaman lain-lain Jumlah liabilitas keuangan
6.473
5.931
-
-
12.404
3.457.466
-
-
-
3.457.466
89.262
111.032
13.518
-
213.812
9.813.992
116.963
13.518
-
9.944.473
Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan yang berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
5.7 Investasi Barang Modal Belanja Modal Historis Tabel di bawah ini menunjukkan investasi barang modal historis Grup pada 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan
31 Desember 2019
Aset berwujud Aset tidak berwujud Jumlah
31 Desember 2018
114.562
358.319
-
-
114.562
358.319
Penurunan belanja modal disebabkan pembelian aset tetap yang besar di 2018 untuk mendukung pekerjaan Grup pada proyek Pelabuhan Patimban. Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen terhadap investasi barang modal material. Rencana Belanja Modal Tabel di bawah ini menunjukkan investasi barang modal yang dianggarkan Grup untuk tahun 2020 sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan Kendaraan
Tahun 2020 250
Mesin dan Alat Berat
58.058
Jumlah
58.308
Grup merencanakan belanja modal pada tahun 2020 sebesar Rp58 miliar. Tujuan dan investasi belanja modal adalah untuk mendukung aktivitas proyek Grup. Sumber pendanaan terkait dengan rencana pengeluaran modal pada tahun 2020 berasal dari kas Grup dan aktivitas pendanaan lainnya.
5.8 Perubahan Kebijakan Akuntansi Perseroan dan Entitas Anak dalam kelompok usaha Perseroan tidak melakukan perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
40
5.9 Pengaruh Kebijakan Pemerintahan dan Institusi Lainnya dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, dan Politik Perseroan menilai tidak terdapat dampak dari kebijakan pemerintahan dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak dalam kelompok usaha Perseroan selain yang tercermin di dalam laporan keuangan konsolidasian.
5.10 Manajemen Risiko Keuangan Aktivitas Grup terekspos beragam risiko keuangan: risiko pasar (termasuk risiko nilai mata uang dan risiko tingkat bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kebijakan keuangan Grup dimaksudkan untuk mengelola dampak keuangan dari fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar valuta asing serta meminimalisir potensi kerugian yang dapat berdampak pada kinerja keuangan Grup. Program manajemen risiko Grup secara keseluruhan dipusatkan pada pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk memperkecil efek yang berpotensi merugikan kinerja keuangan Grup. Manajemen risiko dijalankan oleh Direksi Grup. Direksi melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap risiko-risiko keuangan, apabila dianggap perlu. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Grup secara keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu seperti risiko nilai mata uang, risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, penggunaan instrumen keuangan nonderivatif dan investasi atas kelebihan likuiditas. a. Faktor- Faktor Risiko Keuangan 1. Risiko pasar
Grup rentan terhadap risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai mata uang dan tingkat bunga yang berasal dari dampak perubahan tingkat bunga yang dimiliki oleh aset dan liabilitas tertentu yang mengandung komponen tingkat bunga.
Kebijakan manajemen risiko Grup dimaksudkan untuk mengurangi dampak keuangan dari fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar mata uang asing serta meminimalisir potensi kerugian yang dapat berdampak pada risiko keuangan Grup.
Risiko nilai tukar mata uang asing
Risiko mata uang asing terutama timbul dari aset dan liabilitas moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang bersangkutan. Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing yang sama.
Risiko tingkat suku bunga
Risiko arus kas tingkat suku bunga adalah risiko akibat perubahan tingkat suku bunga pasar yang mempengaruhi arus kas yang terkait dengan instrumen keuangan dengan tingkat bunga variabel.
Risiko tingkat suku bunga Grup timbul dari pinjaman dengan tingkat bunga mengambang. Risiko tingkat suku bunga dari kas pada bank dan deposito berjangka tidak signifikan.
2. Risiko kredit
Grup memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari simpanan di bank, piutang usaha, piutang non-usaha, piutang retensi, jumlah tagihan bruto pemberi kerja, dan proyek dalam pelaksanaan.
Grup mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank dengan memonitor reputasi, peringkat kredit dan menekan risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.
Kualitas kredit dari kas pada bank, deposito berjangka, piutang usaha, piutang non-usaha, piutang retensi, jumlah tagihan bruto pemberi kerja, dan proyek dalam pelaksanaan, baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
41
3. Risiko likuiditas
Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan antara lain dengan memantau profil jatuh tempo pinjaman dan sumber pendanaan, serta memastikan tersedianya pendanaan dari sejumlah fasilitas kredit yang mengikat, dan kesiapan untuk menjaga posisi pasar. Grup mempertahankan kemampuannya untuk melakukan pembiayaan atas pinjaman yang dimiliki dengan cara mencari berbagai sumber fasilitas pembiayaan yang mengikat dari pemberi pinjaman yang handal serta terus memonitor perkiraan posisi kas dan utang bruto yang dimiliki Grup dalam jangka pendek berdasarkan perkiraan arus kas. Selain itu, dilakukan proyeksi arus kas jangka panjang untuk membantu Grup dalam merencanakan kebutuhan pendanaan dalam jangka panjang.
Grup memonitor pergerakan perkiraan kebutuhan likuiditas untuk memastikan tersedianya kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional serta untuk senantiasa memelihara kelonggaran atas fasilitas pinjaman yang belum digunakan oleh Grup, sehingga Grup tidak melampaui batas pinjaman atau melanggar batasan-batasan untuk setiap fasilitas pinjaman yang diperoleh.
b. Manajemen Permodalan Tujuan Grup dalam mengelola permodalan adalah untuk mempertahankan kelangsungan usaha Grup guna memberikan imbal hasil kepada pemegang saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan lainnya serta menjaga struktur modal yang optimal untuk mengurangi biaya modal. Grup secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola struktur permodalan untuk memastikan struktur modal dan hasil pengembalian ke pemegang saham yang optimal, dengan mempertimbangkan kebutuhan modal masa depan dan efisiensi modal Grup, proyeksi profitabilitas masa sekarang dan yang akan datang, proyeksi arus kas operasi, proyeksi pengeluaran barang modal, dan proyeksi peluang investasi yang strategis. Untuk mempertahankan atau menyesuaikan struktur modal, Grup dapat menyesuaikan jumlah dividen yang dibayar kepada pemegang saham, menerbitkan saham baru atau menjual aset untuk mengurangi utang. Grup memonitor permodalan berdasarkan rasio gearing konsolidasian dan rasio laba yang disesuaikan terhadap bunga konsolidasian. Rasio gearing dihitung dengan membagi pinjaman bersih dengan jumlah modal. Pinjaman bersih dihitung dari jumlah pinjaman (termasuk pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang disajikan pada laporan posisi keuangan konsolidasian) dikurangi kas dan setara kas. Jumlah modal dihitung dari “ekuitas” seperti yang ada pada laporan posisi keuangan konsolidasian ditambah pinjaman bersih.
42
VI. FAKTOR RISIKO Investasi pada saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi, para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan semua informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risikorisiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang dijelaskan atau diungkapkan di bawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa depan memberikan dampak material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak. Harga pasar dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut dan para calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya. Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan Entitas Anak dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama:
6.1 Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak Ketergantungan pada Pasar Infrastruktur dan Properti Saat ini Grup banyak mengerjakan proyek yang terkait pada pasar infrastruktur dan properti, oleh karena itu kedua hal tersebut memiliki dampak terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Grup. Penurunan pada pasar infrastruktur dan properti akan menyebabkan menurunnya pendapatan Grup. Profitabilitas Grup juga dipengaruhi oleh ketepatan waktu Grup dalam menyelesaikan proyek.
6.2 Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak 1. Risiko Persaingan Persaingan pada bidang usaha jasa fondasi, konstruksi dan infrastruktur semakin meningkat mengingat bertambahnya jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia yang diiringi oleh peningkatan kompetensi masing-masing perusahaan. Perseroan bersaing dengan perusahaan nasional yang dimiliki oleh swasta, pemerintah (BUMN) maupun kontraktor asing yang bekerja di Indonesia. Dengan adanya persaingan yang meningkat dalam industri konstruksi, Perseroan menghadapi risiko tidak tercapainya target perolehan kontrak yang diinginkan Perseroan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap pendapatan dan perolehan profitabilitas Perseroan. Dengan persaingan yang ketat ini, penting bagi Grup untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas yang dimiliki, untuk dapat bersaing dalam proyek-proyek infrastruktur dan properti. 2. Risiko Pendanaan Modal Kerja Seiring dengan perkembangan industri konstruksi, maka setiap kontraktor perlu meningkatkan kemampuan pendanaan yang dimiliki untuk dapat turut berpartisipasi dalam proyek konstruksi. Pemerintah sendiri saat ini banyak menawarkan proyek-proyek pembangunan dengan skema Contractor Pre Financing (CPF) yang memperbesar kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan pelaku industri konstruksi. Risiko atas ketersediaan Pendanaan Modal Kerja dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menyelesaikan proyek serta berpengaruh pada profitabilitas Perseroan. Oleh karena itu Perseroan harus secara cermat menentukan sumber pendanaan yang tepat di setiap proyek serta menyeimbangkan porsi hutang dan ekuitas Perseroan. 3. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Perseroan sebagai perusahaan terbuka wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di sektor pasar modal dan jasa konstruksi. Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat berpengaruh pada reputasi, kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, dan turut berdampak pada kondisi finansial Perseroan. 4. Risiko Perubahan Teknologi Perubahan dalam teknologi saat ini dapat mempengaruhi proses bisnis dalam industri konstruksi. Kemampuan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan dalam perkembangan teknologi merupakan faktor penting bagi pelaku industri untuk memastikan adanya pengembangan atau perubahan proses bisnis baru. Perubahan teknologi dapat berpengaruh
43
terhadap efisiensi waktu, biaya dan kualitas yang merupakan faktor signifikan bagi Grup untuk tetap mempertahankan daya saing di dalam industri konstruksi. Dalam hal Grup tidak mampu untuk mengimbangi perubahan teknologi, maka akan berdampak pada tidak tercapainya perolehan kontrak yang ditargetkan Grup. Untuk itu, Grup selalu berupaya untuk dapat mengembangkan teknologi yang memiliki pengaruh positif bagi bisnis Grup. 5. Risiko Sumber Daya Manusia Keberlangsungan perkembangan kegiatan usaha Grup tidak lepas dari faktor ketersediaan sumber daya manusia dan kompetensi dari tenaga kerja konstruksi. Pertumbuhan dalam proyek konstruksi di Indonesia telah mendorong meningkatnya permintaan atas tenaga kerja konstruksi dan jasa-jasa subkontraktor. Meningkatnya permintaan atas tenaga kerja konstruksi dapat mengakibatkan berkurangnya ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang akan mempengaruhi kemampuan Grup dalam mengerjakan suatu proyek serta berdampak terhadap prospek pertumbuhan, dan profitabilitas Grup. Kemampuan Grup untuk menghadapi tantangan-tantangan bisnis di masa depan juga bergantung pada kemampuan Grup dalam merekrut dan mempertahankan personil berbakat dan terlatih. Grup menghadapi persaingan yang ketat dalam merekrut dan mempertahankan personil yang terlatih karena terbatasnya ketersediaan personel dalam pasar tenaga kerja. Kemampuan Grup dalam merekrut dan mempertahankan personil dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan proyek berjalan dan keberhasilan dalam memperoleh proyek baru. Peningkatan biaya tenaga kerja dapat mengurangi marjin keuntungan Grup dan mempengaruhi daya saing dalam industri konstruksi. Secara historis, biaya tenaga kerja yang terjangkau di Indonesia telah menjadi keuntungan kompetitif tersendiri bagi pelaku industri, tetapi kenaikan upah di beberapa tahun terakhir telah meningkatkan pengeluaran upah rata-rata per karyawan. Peningkatan tersebut dapat berpengaruh terhadap bisnis, prospek, kinerja usaha, arus kas dan kondisi keuangan Grup. 6. Risiko Pasokan Bahan Baku Dalam setiap proyek, terdapat kemungkinan bahwa Grup dapat mengalami kelangkaan bahan baku yang disebabkan oleh tingginya permintaan namun terbatasnya ketersediaan bahan baku dari pemasok. Hal ini dapat mempengaruhi ketepatan waktu komitmen Grup dalam menyelesaikan suatu proyek. Kelangkaan bahan baku dapat berpengaruh pada menurunnya profitabilitas Grup sebagai akibat dari kenaikan harga bahan baku dan meningkatnya biaya atas inisiatif percepatan dari mundurnya jadwal penyelesaian proyek. 7. Risiko Pembayaran dari Pelanggan Risiko yang dihadapi Grup akibat ketidakmampuan pelanggan dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara penuh dan tepat waktu akan berdampak pada kondisi arus kas Grup. Penurunan arus kas pada aktivitas operasional Grup dapat berdampak meningkatnya biaya keuangan dalam mendukung modal kerja proyek berjalan. 8. Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Grup sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi harus mengutamakan faktor keselamatan dengan selalu menaati ketentuan-ketentuan safety, health, and environment (SHE) yang berlaku agar Grup dapat terhindar dari faktor risiko kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan kerja dapat berdampak pada keberlangsungan proyek dan nama baik Grup yang akan berpengaruh kepada profitabilitas Grup.
6.3 Risiko Umum 1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global Penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terus berlangsung secara global, termasuk menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, dapat berpengaruh terhadap permintaan jasa Grup. Dampak tersebut dapat mempengaruhi kinerja Grup dan prospek usaha Grup. Selain itu, kurangnya ketersediaan fasilitas kredit dan menurunnya kepercayaan investor atas pasar keuangan dapat berpengaruh secara material terhadap akses para pemasok dan konsumen terhadap Grup, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kinerja operasional Grup. 2. Risiko Kejadian Luar Biasa dan Wabah Mewabahnya penyakit menular di Indonesia atau di tempat lain dapat berdampak negatif pada ekonomi dan aktivitas bisnis di Indonesia. Memburuknya wabah dapat sangat mengganggu kegiatan operasi Grup atau kegiatan operasi distributor atau pemasok dan pelanggan, sehingga berpengaruh terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Grup.
44
3. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing Grup menghadapi risiko nilai tukar yang timbul dari berbagai mata uang yang digunakan. Meskipun Grup menerapkan manajemen tresuri dengan prinsip kehati-hatian, melemahnya Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat atau mata uang lainnya dapat berdampak terhadap risiko nilai tukar mata uang asing transaksional yang timbul dari penjualan atau pembelian atas bahan baku dalam mata uang asing. 4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku Grup harus senantiasa tunduk atas setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan berjalannya kelangsungan usaha. Grup berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selalu memperbarui dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan aktivitas usaha Grup. Perseroan juga berusaha meminimalkan risiko ini dengan menggunakan kajian hukum dari konsultan hukum independen. 5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan banyak pihak. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan dengan pihak-pihak terkait (antara lain disebabkan karena keterlambatan pembayaran kepada vendor, keterlambatan penyelesaian proyek, atau kegagalan bangunan) sehingga dapat menimbulkan risiko tuntutan ataupun gugatan hukum dari dan/atau kepada pihak-pihak tersebut yang dapat mempengaruhi kinerja Grup. 6. Risiko Kebijakan Pemerintah Sektor jasa konstruksi di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang setiap saat dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan baru atau mengubah atau menghapus kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan yang telah ada. Perubahan-perubahan ini dapat membawa pengaruh material yang kemungkinan dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan dan kinerja usaha Grup. 7. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional Grup dalam menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional. Ketentuan peraturan negara lain dan/atau peraturan internasional dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan proyek-proyek yang terkait dengan kerjasama internasional tersebut. Risiko ini bersifat sistemik karena berdampak secara global dan tidak terbatas pada kinerja Grup. MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
45
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Perseroan telah menerima pembayaran atas penyelesaian pembangunan Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) yang dikerjakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita). Pembayaran 95% dari keseluruhan nilai proyek telah diterima Perseroan pada 12 Maret 2020 sebesar Rp5,5 triliun. Selain dari yang telah disajikan di paragraf di atas, tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini, setelah tanggal Laporan Auditor Independen hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif atas laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA. Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
46
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
8.1 Riwayat Singkat Perseroan Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta berkantor di ACSET Building, Jl. Majapahit No. 26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pada awalnya, Perseroan didirikan dengan nama PT Acset Indonusa berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Januari 1995, dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Bekasi. Akta Pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7928. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk melakukan peningkatan modal dasar serta modal disetor dan ditempatkan berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 35 tanggal 8 Juni 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta tentang Berita Acara RUPSLB pada tanggal 8 Juni 2020,yang di mana RUPSLB tersebut telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan bahwa Modal Dasar Perseroan akan disesuaikan dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal dasar dan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham.
Selanjutnya, RUPSLB melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyetujui pelaksanaan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD.
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD.
Selanjutnya, RUPSLB memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan Modal dengan HMETD, dan RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam suatu akta notaris.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, di antaranya melalui akta-akta di bawah ini: 1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 16, tertanggal 8 September 2016, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0080327 tertanggal 15 September 2016. Melalui akta ini, Perseroan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Permodalan Perseroan. 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 34, tertanggal 10 April 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0024544.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Mei 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0235984 tanggal 8 Mei 2019. Melalu akta ini, Perseroan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan peraturan pelaksanaannya dan mengubah Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi.
47
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 121 tertanggal 22 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0050520.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 23 Juli 2020, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119383.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 23 Juli 2020. Melalui akta ini, Perseroan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar Perseroan, di mana modal dasar Perseroan berubah menjadi Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.700.000.000 (lima belas miliar tujuh ratus juta) saham. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam jasa pelaksana konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa pelaksana konstruksi, yang antara lain meliputi: 1. Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KBLI: 41011), Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI: 41012), Konstruksi Gedung Industri (KBLI: 41013), Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI: 41014), Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI: 41015), Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI: 41016), Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI: 41017), Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI: 41018), dan Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI: 41019); 2. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung (KBLI: 41020), Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Rel (KBLI: 42120), Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah (KBLI: 42220), dan Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya (KBLI: 42920); 3. Konstruksi Jalan Raya (KBLI: 42111), Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang (KBLI: 42112), Konstruksi Landasan Pacu Pesawat Terbang (KBLI: 42113), Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Rel (KBLI: 42114), Konstruksi Terowongan (KBLI: 42115), Konstruksi Jaringan Irigasi (KBLI: 42211), Konstruksi Bangunan Pengolahan Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase (KBLI: 42212), Konstruksi Bangunan Elektrikal (KBLI: 42213), Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI: 42219), Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (KBLI: 42911), Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (KBLI: 42912), Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KBLI: 42913), Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang Minyak dan Gas (KBLI: 42914), dan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 42919); 4. Pengerukan (KBLI: 42915), Pembongkaran (KBLI: 43110), dan Penyiapan Lahan (KBLI: 43120); 5. Instalasi Listrik (KBLI: 43211), Instalasi Navigasi Udara (KBLI: 43214), Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan (KBLI: 43216); Instalasi Saluran Air (Plambing) (KBLI: 43221), Instalasi Pemanas dan Geotermal (KBLI: 43222), Instalasi Minyak dan Gas (KBLI: 43223), Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI: 43224), Instalasi Mekanikal (KBLI: 43291F), dan Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 43299); 6. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (KBLI: 43301), Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon (KBLI: 43302), Pengecatan (KBLI: 43303), Dekorasi Interior (KBLI: 43304), Dekorasi Eksterior (KBLI: 43305), dan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (KBLI: 43309); dan 7. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang (KBLI: 43901), Pemasangan Perancah (Steiger) (KBLI: 43902), Pemasangan Atap/Roof Covering (KBLI: 43903), Pemasangan Kerangka Baja (KBLI: 43904), Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI: 43905), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI: 77306), dan Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 43909). Rekam Jejak Perseroan Tahun
48
Pencapaian
1995
PT Acset Indonusa didirikan pada 10 Januari 1995 sebagai perusahaan yang memiliki spesialisasi pada bidang pengerjaan fondasi.
2000
Memulai pengerjaan proyek konstruksi pertama di Surabaya.
2001
Memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008.
2006
Pengerjaan proyek pembangunan Pacific Place sebagai salah satu proyek terkemuka (notable) yang diselesaikan dalam kurun waktu 18 bulan.
2008
Pengembangan proyek mixed-used yang pertama melalui pembangunan Gandaria City dengan Gross Floor Area (GFA): 600.000 m².
2010
Pengerjaan proyek mixed-used terbesar ACSET, yaitu Kota Kasablanka dengan GFA: 633.000 m².
2011
Memperoleh sertifikasi OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004.
Tahun
Pencapaian
2012
Mengerjakan proyek design and build yang pertama melalui pembangunan Setiabudi Sky Garden.
2013
Menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.
2014
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT United Tractors Tbk (UT) melalui PT Karya Supra Perkasa (KSP), PT Cross Plus Indonesia (CPI), dan PT Loka Cipta Kreasi (LCK).
2015
•
Penjualan dan pengalihan saham sebanyak 50,1% dari CPI dan LCK kepada PT Karya Supra Perkasa, Entitas Anak dari PT United Tractors Tbk.
•
Pengerjaan pembangunan Gedung Thamrin Nine sebagai gedung tertinggi yang sedang dalam pembangunan di Indonesia (72 lantai dan 6 lantai basement).
•
Melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I).
•
Pengerjaan proyek mixed-used development Indonesia 1 (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing), yakni gedung dengan fondasi terdalam yang mencapai 92 meter.
•
Mendapatkan pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
•
Mendapatkan pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong melalui skema KSO dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
•
Mendapatkan pekerjaan infrastruktur untuk Konstruksi Sipil Light Rail Transit (LRT) Ruas Cawang-Dukuh Atas.
•
Bersama dengan Dredging International Asia Pacific Pte Ltd, yang merupakan entitas anak Dredging Environmental & Marine Engineering, NV (DEME), bekerjasama membentuk PT Dredging International Indonesia (DIID) untuk mendukung aktivitas Perseroan di bidang pekerjaan kelautan (marine works).
2016
2017
2018
Mendapatkan pekerjaan soil improvement pada Pelabuhan Patimban dengan metode cement deep mixing (CDM).
2019
•
Mendapatkan pekerjaan sipil pembangkit listrik (power plant) melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Soma Karimun (2x25 MW).
•
Peresmian Tol Japek II sebagai tol layang terpanjang di Indonesia dan Tol JORR II: Ruas Kunciran-Serpong oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Berikut adalah kontrak kerja signifikan yang sedang dijalankan oleh Perseroan: Nama Pemberi Proyek
No.
Nama Proyek
1
Tol Jakarta–Cikampek Elevated
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Rp6.028.623.000.000 (enam triliun dua puluh delapan miliar enam ratus dua puluh tiga juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 911 hari
Indonesia 1 Tower
PT China Sonangol Media Investment
Rp1.888.523.000.000 (satu triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 1701 hari
Indonesia 1 TowerElectricity
PT China Sonangol Media Investment melalui perjanjian subkontrak antara Perseroan dan Binkei
Rp1.109.648.000.000 (satu triliun seratus sembilan miliar enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 840 hari
Tol Kunciran-Serpong
PT Marga Trans Nusantara
Rp291.532.000.000 (dua ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 714 hari
PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Departemen LRT Divisi Konstruksi
Rp355.694.900.000 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 456 hari
2
3
4
5
LRT Ruas Cawang– Dukuh Atas
Nilai Kontrak
Periode Kontrak
Jangka Waktu Pemeliharaan: 1096 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 1095 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
49
No. 6
7
8
Nama Proyek Milenium Centennial Center
Thamrin Nine
Nama Pemberi Proyek PT Permata Birama Sakti
PT Putragaya Wahana
The Stature–Kebon Sirih
PT Surya Raya Capital
Nilai Kontrak
Periode Kontrak
Rp379.347.000.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 1154 hari
Rp1.132.858.000.000 (satu triliun seratus tiga puluh dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 1164 hari
Rp488.475.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 972 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
9
Arumaya Residence
PT Brahmayasa Bahtera
Rp218.700.000.000 (dua ratus delapan belas miliar tujuh ratus juta Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 761 hari
10
PLTU Soma Karimun
PT Soma Daya Utama
USD 89.973.100 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus Dollar Amerika Serikat)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 761 hari
Hyundai Engineering & Construction Co.Ltd
USD 11.856.900 (sebelas juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus Dollar Amerika Serikat)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 776 hari
PT Marga Mandalasakti
Rp409.639.101.300 (empat ratus sembilan miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu tiga ratus Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 343 hari
Nilai Pekerjaan Rp260.144.329.897 (dua ratus enam puluh miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 373 hari
11
12
13
PLTU Cirebon
Pelebaran BalarajaCikande
Pekerjaan Cement Deep Mixing (CDM) Patimban Port
Konsorsium Penta Ocean-TOARINKAI-PP-WIKA (PTRPW)
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 730 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 730 hari
Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
8.2 Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir Komposisi pemegang saham per pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebagai berikut:
Keterangan Modal Dasar
Nilai Nominal Rp100,- per Saham Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
(%)
15.700.000.000
1.570.000.000.000
1. PT Karya Supra Perkasa
350.700.000
35.070.000.000
50,10
2. PT Cross Plus Indonesia
85.922.200
8.592.220.000
12,27
3. PT Loka Cipta Kreasi
40.777.800
4.077.780.000
5,83
4. Value Partners High-Dividend Stocks Fund
38.551.800
3.855.180.000
5,51
5. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
44.332.100
4.433.210.000
6,33
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
50
Keterangan
Nilai Nominal Rp100,- per Saham Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
(%)
6. Masyarakat* (Kepemilikan di bawah 5% setiap pihak)
139.716.100
13.971.610.000
19,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
700.000.000
70.000.000.000
100,00
15.000.000.000
1.500.000.000.000
Saham dalam Portepel
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 121 tertanggal 22 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0050520.AH.01.02.TAHUN 2020 pada tanggal 23 Juli 2020 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119383.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 23 Juli 2020 yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal dasar, maka modal dasar Perseroan berubah menjadi Rp1.570.000.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.700.000.000 (lima belas miliar tujuh ratus juta) saham, dengan masing-masing nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah).
8.3 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 34, tertanggal 10 April 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0024544.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 8 Mei 2019, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03—0235984 tertanggal 8 Mei 2019 (“Akta No. 34 Tahun 2019”), dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 36, tertanggal 8 Juni 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0246728 tertanggal 13 Juni 2020 (“Akta No. 36 Tahun 2020”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen
: Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (“Frans Kesuma”) : Tan Tiam Seng Ronnie : Iwan Hadiantoro : Tjandrawati Waas : Wiltarsa Halim
Direktur Presiden Direktur : Idot Supriadi Direktur : Hilarius Arwandhi Direktur : Yohanes Eka Prayuda Direktur : Ellyjawati Direktur : Djoko Prabowo Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 33/2014.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp17.450.000.000,-. Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 besarnya jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebesar Rp19.247.000.000,-. Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS. RUPS dapat melimpahkan kewenangan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan Direksi kepada Dewan Komisaris. Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
51
Dewan Komisaris: Frans Kesuma, Presiden Komisaris Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1962. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Katolik Parahyangan, Jurusan Teknik Sipil pada tahun 1988 dan menyelesaikan pendidikan S2 di Institut Teknologi Bandung, Program Sistem dan Teknik Jalan Raya pada tahun 1991. Beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak April 2019 berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Selain itu, hingga saat ini beliau sedang dan/atau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu:
52
2019 – sekarang
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
2019 – sekarang
Direktur PT Astra International Tbk
2019 – sekarang
Presiden Direktur PT United Tractors Tbk
2019 – sekarang
Presiden Komisaris PT Agincourt Resources
2019 – sekarang
Komisaris PT Karya Supra Perkasa
2019 – sekarang
Presiden Komisaris PT Tuah Turangga Agung
2016 – 2019
Direktur PT United Tractors Tbk
2013 – sekarang
Presiden Direktur PT Pamapersada Nusantara
2012
Wakil Presiden Direktur PT Pamapersada Nusantara
2007 – 2012
Operation & Engineering Director PT Pamapersada Nusantara
2005 – 2007
Operation Division Head PT Pamapersada Nusantara
2004 – 2005
Operation Deputy Division Head PT Pamapersada Nusantara
2000 – 2004
Operation Manager PT Pamapersada Nusantara
1999
Project Manager of ISO 9001 Project
1995 – 1998
Senior Engineer PT Pamapersada Nusantara
1992 – 1995
Mining Engineer PT Pamapersada Nusantara
Iwan Hadiantoro, Komisaris Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (bidang Manajemen Keuangan) dari Universitas Indonesia pada tahun 1994. Menjabat sebagai Komisaris sejak 2018 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Selain itu, hingga saat ini beliau sedang dan/atau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2019 – sekarang
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
2018 – sekarang
Komisaris PT Agincourt Resources
2018 – sekarang
Komisaris PT United Tractors Semen Gresik
2017 – sekarang
Komisaris PT Bhumi Jati Power
2017 – sekarang
Komisaris PT Pamapersada Nusantara
2016 – sekarang
Direktur PT Karya Supra Perkasa
2015 – sekarang
Direktur PT United Tractors Tbk
2015 – 2019
Komisaris PT United Tractors Pandu Engineering
2010 – 2015
Kepala Group Treasury and Investor Relations PT Astra International Tbk
2008 – 2010
Chief Financial Officer General Electrics Indonesia
2006 – 2008
Finance Director Astra Sedaya Finance
1990 – 1998
Chief Accountant PT Shell Indonesia
Tan Tiam Seng Ronnie, Komisaris Warga Negara Singapura, lahir pada tahun 1958, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh Diploma Jurusan Building dari Singapore Polytechnic pada tahun 1978, Diploma Jurusan Penjualan dan Pemasaran dari Marketing Institute, Singapura pada tahun 1983, dan Diploma Jurusan Pemasaran dari Chartered Institute of Marketing, Inggris pada tahun 1988. Menjabat sebagai Komisaris sejak April 2019 berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Selain itu, hingga saat ini beliau sedang dan/atau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2018 – sekarang
Presiden Komisaris PT ATMC Pump Services
2018 – sekarang
Komisaris PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo
2016 – sekarang
Presiden Komisaris PT Acset Pondasi Indonusa
2012 – sekarang
Presiden Komisaris PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
2017 – 2019
Wakil Presiden Direktur Perseroan
2013 – 2017
Presiden Direktur Perseroan
2005 – 2012
Komisaris Utama Perseoran
1995 – 2004
Managing Director Perseroan
1993 – 1995
Managing Director Acset Construction Pte Ltd Singapura
1990 – 1993
General Manager Bored Piling Pte. Ltd. Singapura
1986 – 1989
Business Development and Country Head di Indonesia untuk L&M Group PLC Singapura
1983 – 1985
Executive Director High Ground Sdn Bhd Kuala Lumpur
53
Tjandrawati Waas, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981 dan Master of Business in Finance Management dari Pace University, New York, pada tahun 1996. Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 2017 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan (sejak 2017) dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (sejak 2017). Selain itu, beliau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2017 – sekarang
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
2017 – sekarang
Anggota Komite Audit Perseroan
2008 – 2013
Direktur PT Patria Maritime Lines
2008 – 2013
Direktur PT United Tractors Pandu Engineering
2007 – 2008
Kepala Divisi Corporate Secretary, Legal and Communication PT United Tractors Tbk
2002 – 2007
Kepala Divisi Corporate Secretary PT United Tractors Tbk
2001 – 2002
Kepala Divisi Budget and Investor Relation PT United Tractors Tbk
1998 – 1999
Kepala Divisi Finance and Administration Federal Nittan Industries
1994
Wakil Kepala Astra Management Development Institute
1982 – 1983
Electronic Data Processing Trainee PT Astra International Tbk
Wiltarsa Halim, Komisaris Independen Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Bachelor of Engineering jurusan Teknik Mesin dari Akademi Teknik Nasional pada tahun 1973. Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 2019 berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak April 2019. Selain itu, hingga saat ini beliau sedang dan/atau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu:
54
April 2019 – sekarang
Anggota Komite Audit Perseroan
2016 – April 2020
Ketua Komite Audit PT Toyota Astra Financial Services
2016 – April 2020
Ketua Komite Pemantauan Risiko PT Toyota Astra Financial Services
2016 – April 2020
Komisaris Independen PT Toyota Astra Financial Services
2015 – 2017
Direktur Independen Perseroan
2013 – 2018
Anggota Komite Audit PT Asuransi Astra Buana
2013 – 2018
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Astra Buana
2012 – 2017
Anggota Komite Audit PT United Tractors Tbk
2012 – 2016
Ketua Komite Audit PT Federal International Finance
2012 – 2016
Komisaris Independen PT Federal International Finance
2008 – sekarang
Komite Audit PT Astra Honda Motor
2008 – 2012
Ketua Komite Audit PT Astra Sedaya Finance
2008 – 2012
Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance
1993 – 2008
Direktur Keuangan dan Administrasi PT Astra Daihatsu Motor
1991 – 1993
Managing Director PT Swadaya Harapan Nusantara
1991 – 1993
Managing Director PT Tractor Nusantara
1986 – 1991
Direktur Keuangan PT Komatsu Indonesia
1973 – 1986
Manajer PT United Tractors Tbk
Direksi: Idot Supriadi, Presiden Direktur Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Insinyur Jurusan Teknik Mesin dari Universitas Institut Teknologi Bandung, Bandung pada tahun 1994 dan Magister dalam bidang Administrasi Bisnis di Universitas Gadjah Mada, Jakarta pada tahun 2017. Menjabat sebagai Presiden Direktur berdasarkan Akta No. 36 Tahun 2020, untuk masa jabatan 20202021. Selain itu, saat ini beliau pernah dan/atau sedang menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2020 – sekarang
Komisaris PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
2019 – sekarang
Komisaris PT United Tractors Pandu Engineering
2015 – sekarang
Direktur PT United Tractors Tbk
2015 – sekarang
Presiden Komisaris PT Universal Tekno Reksajaya
2017 – sekarang
Presiden Direktur PT Komatsu Remanufacturing Asia
2015 – 2020
Presiden Komisaris PT Andalan Multi Kencana
2015 – 2017
Komisaris PT Komatsu Remanufacturing Asia
2011 – 2015
Presiden Direktur PT Universal Tekno Reksajaya
2008 – 2015
General Manager Divisi Service PT United Tractors Tbk
2000 – 2008
Manager Divisi Service PT United Tractors Tbk
1995 – 2000
Service Department Head Cabang Samarinda PT United Tractors Tbk
1994 – 1995
Management Trainee di Divisi Service PT United Tractors Tbk
Hilarius Arwandhi, Direktur Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Insinyur Jurusan Teknik Sipil dari Universitas Maranatha, Bandung pada tahun 1986. Menjabat sebagai Direktur sejak 2015 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Selain itu, saat ini beliau sedang dan/atau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2018 – sekarang
Komisaris PT Innotech Systems
2016 – sekarang
Presiden Direktur PT Acset Pondasi Indonusa
2003 – sekarang
Direktur Utama PT Dinamik Struktural Sistem
1995 – 2012
Direktur Utama Perseroan
1998 – 1991
Project Manager PT Elenem Indonusa
1987 – 1988
Site Manager PT Pilar Utama Nusantara
55
Yohanes Eka Prayuda, Direktur Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Arsitektur dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1991. Menjabat sebagai Direktur sejak 2017 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Selain itu, saat ini beliau sedang dan/atau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2020 – sekarang
Komisaris PT Sacindo Machinery
2019 – sekarang
Direktur PT Acset Pondasi Indonusa
2015 – 2017
General Manager Divisi Branch and Sectoral Operation PT United Tractors Tbk
2011 – 2017
Direktur PT Komatsu Remanufacturing Asia
2007 – 2017
General Manager Divisi Mining and Site Operation PT United Tractors Tbk
1992 – 2007
Divisi Service dan Divisi Mining PT United Tractors Tbk
Ellyjawati, Direktur Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Sriwijaya, Palembang pada tahun 1990. Menjabat sebagai Direktur sejak 2017 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan2019-2021. Sebelumnya, beliau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu: 2010 – 2017
General Manager Divisi Finance and Administration PT Astra International TbkToyota Sales Operation
2000 – 2009
Kepala Departemen Planning and Budget PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation
1998 – 1999
Kepala Departemen Accounting PT Astra International Tbk-Used Car Sales Operation
1990 – 1998
Staf Divisi Accounting PT Astra International Tbk-Sales Operation
Djoko Prabowo, Direktur Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, saat ini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1988. Menjabat sebagai Direktur sejak 2018 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 34 Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2021. Sebelumnya, beliau pernah menjabat pada berbagai posisi di beberapa perusahaan yaitu:
56
2017 – 2018
Komisaris Independen PT Adhi Persada Gedung
2016 – 2018
Komisaris PT Adhi Persada Beton
2013 – 2017
Direktur I PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2011 – 2013
Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2009 – 2011
Kepala Divisi Konstruksi II PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2007 – 2009
Kepala Divisi Konstruksi III Wilayah Sumatera PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2005 – 2007
Wakil Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (Persero) Tbk
1999 – 2002
Manager Produksi Cabang Jawa Barat–Banten PT Adhi Karya (Persero) Tbk
1990 – 1999
Project Manager PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Sekretaris Perusahaan Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan. Perseroan telah menunjuk dan memiliki Sekretaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Acset Indonusa Tbk Nomor 002/AI/SK-DIR/VI/2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tertanggal 17 Juni 2015, di mana Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Maria Cesilia Hapsari sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun biodata beliau adalah sebagai berikut: Maria Cesilia Hapsari Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan sejak tahun Juni 2015. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta pada 2007 dan Magister Hukum Bisnis dari Universitas Indonesia, Jakarta 2010. Memulai karir di PT Garudafood Putra Putri Jaya di tahun 2008 dan bergabung dengan United Tractors Group pada tahun 2011 sebagai Corporate Legal. Adapun tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut: 1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal; 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; iii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan v. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. 4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya. Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut Sekretaris Perusahaan PT Acset Indonusa Tbk ACSET Building Jl. Majapahit No. 26 Petojo Selatan – Gambir Jakarta, Indonesia 10160 Telepon: (021) 3511961 Faksimili: (021) 3441413 Email: [email protected]
Unit Audit Internal Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015. Berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk No. 001/SK/KOM/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, Perseroan telah menunjuk Ronaldo B. Pattiwael sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan. Piagam Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Piagam Internal Audit PT Acset Indonusa Tbk yang ditetapkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direksi Perseroan dan telah diakui dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Dalam menjalankan fungsinya, Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan; 2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan; 3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; 4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; 5. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; 6. Bekerja sama dengan Komite Audit; 7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan 8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
57
Komite Audit Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perseroan atau Perusahaan Publik. Mengacu kepada ketentuan tersebut, Komite Audit Perseroan berjumlah 3 (tiga) orang, dengan latar belakang di bidang keuangan dan pembukuan yang kompeten serta memiliki pengalaman yang luas dari berbagai organisasi. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 14 Mei 2019, Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Anggota Komite Audit dengan masa tugas sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2021. Adapun susunannya adalah sebagai berikut: No.
Nama Anggota Komite Audit
Jabatan
1
Tjandrawati Waas
Ketua, yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
2
Wiltarsa Halim
Anggota, yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
3
Handy Effendy Halim
Anggota
Penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat hidup Tjandrawati Waas dan Wiltarsa Halim telah diungkapkan pada Bab VIII Prospektus mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha subbab Pengurusan dan Pengawasan halaman 54. Handy Effendy Halim Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Mei 2019. Meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1983 dan Magister Manajemen dari Bina Nusantara Business School pada tahun 2007. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Bintraco Dharma Tbk (sejak 2016), Anggota Komite Audit PT Bank Permata Tbk (sejak 2017), dan Anggota Komite Audit PT United Tractors Tbk (sejak 2018). Sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Sales Operation Audit PT Astra International Tbk (2007 2008), Chief Group Internal Audit and Risk Management PT Astra International Tbk (2008-2012), Direktur Finance Dana Pensiun Astra Dua (2012-2013), Direktur Finance Dana Pensiun Astra Satu (2012-2013), Direktur Dana Pensiun Astra Dua (2012-2013), Presiden Direktur Dana Pensiun Astra Dua (2013- 2016), dan Chief Dana Pensiun Astra (2013-2016). Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; 2. Melakukaan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; 3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya; 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa; 5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; 6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris; 7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; 8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan 9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 34/2014, Perseroan wajib memiliki fungsi nominasi dan remunerasi, yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, di mana Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
58
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang di mana anggotanya ditunjuk berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Diluar Rapat Dewan Komisaris PT Acset Indonusa Tbk tanggal 10 Juni 2020. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut: Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Tjandrawati Waas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Frans Kesuma Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Iwan Hadiantoro Penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat hidup Tjandrawati Waas telah diungkapkan pada Bab VIII Prospektus mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha subbab Pengurusan dan Pengawasan halaman 54. Penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat hidup Frans Kesuma telah diungkapkan pada Bab VIII Prospektus mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha subbab Pengurusan dan Pengawasan halaman 52. Penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat hidup Iwan Hadiantoro telah diungkapkan pada Bab VIII Prospektus mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha subbab Pengurusan dan Pengawasan halaman 53. Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Fungsi Nominasi i. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai: a. Komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris; b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan d. Program pengembangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. ii. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan; iii. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
2. Fungsi Remunerasi i. Memberikan rekomendasi dan/atau membantu Dewan Komsaris mengenai: a. Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; b. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan c. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. ii. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.
8.4 Sumber Daya Manusia Pentingnya peran sumber daya manusia bagi kelangsungan dan keberhasilan usaha sangat disadari oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup sumber daya manusianya dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan. Komposisi Karyawan Perseroan menurut status adalah sebagai berikut:
Status Tetap
31 Desember 2019
2018
390
438
Tidak Tetap
1.058
1.328
Jumlah
1.448
1.766
59
Komposisi Karyawan Perseroan menurut Jenjang Manajemen adalah sebagai berikut:
Jenjang Manajemen
31 Desember 2019
2018
5
3
Komisaris Direksi
5
6
75
231
Staf
1.363
1.526
Jumlah
1.448
1.766
Manajerial
Komposisi Karyawan Perseroan menurut aktivitas utama adalah sebagai berikut:
Aktivitas Utama
31 Desember 2019
2018
Komisaris
5
3
Direksi
5
6
478
688
18
21
Contract Engineering
0
9
Corporate Legal
4
0
Corporate Planning & Strategy
1
1
Building Business Development & Tender
Corporate Secretary
3
6
Engineering & QMS
44
72
Finance & Control
39
48
173
184
Human Capital
50
56
ICT
24
22
Infrastructure
369
397
Internal Audit
6
13
185
186
23
25
Foundation & Soil Improvement
Plant & Facility SHE, Security & Social Responsibility Supply Chain Management Jumlah
21
29
1.448
1.766
Komposisi Karyawan Perseroan menurut lokasi adalah sebagai berikut:
Lokasi Kantor Pusat Proyek Workshop Jumlah
60
31 Desember 2019
2018
248
334
1.187
1.389
13
43
1.448
1.766
Komposisi Karyawan Perseroan menurut tingkat pendidikan adalah sebagai berikut: 31 Desember
Tingkat Pendidikan
2019
2018
23
33
Sarjana
475
645
Diploma dan setingkat
162
178
Pasca Sarjana
SLTA dan Sederajat Jumlah
788
910
1.448
1.766
Komposisi Karyawan Perseroan menurut usia adalah sebagai berikut: 31 Desember
Usia
2019
>55 Tahun
2018
49
47
46 – 55 Tahun
175
230
36 – 45 Tahun
285
342
26 – 35 Tahun
529
618
18 – 25 Tahun
410
529
1.448
1.766
Jumlah Pegawai dengan Keahlian Khusus
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
No.
Nama
Umur
Pengalaman Kerja
1
Susilo Budi Utomo
50 Tahun 1 Bulan
a. Ahli Manajemen Konstruksi – Utama; b. Ahli Teknik Jalan – Utama; c. Ahli Manajemen Proyek – Utama; d. Ahli Teknik Jembatan – Utama; dan e. Ahli Teknik Bangunan Gedung – Utama.
2
Setyahadi Winarto
55 Tahun 3 Bulan
3
Irfanni Andrianto
4
5
Tugas
Perizinan
Penanggung Jawab Teknik
Sertifikat Keahlian dengan Nomor Registrasi: a. 1.6.601.1.057.09.1025840; b. 1.2.202.1.026.09.1025840; c. 1.6.602.1.057.09.1025840; d. 1.2.203.1.026.09.1025840; dan e. .2.201.1.057.09.1025840.
Ahli Teknik Mekanikal - Utama
Penanggung Jawab Klasifikasi Mekanikal
1.3.301.1.088.09.1884530
43 Tahun 10 Bulan
Ahli Teknik Tenaga Listrik - Utama
Penanggung Jawab Kalisifikasi Elektrikal
1.4.401.1.088.09.1098518
Keristiyanto
38 Tahun 2 Bulan
Ahli Geoteknik Utama
Penanggung Jawab Klasifikasi Bangunan Sipil
1.2.216.1.088.09.1902237
Freddy
57 Tahun 3 Bulan
Ahli Teknik
Penanggung Jawab
1.2.201.1.088.09.1902234
Bangunan Gedung - Utama
Klasifikasi Bangunan Gedung
Napitupulu
61
Tenaga Kerja Asing Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Tenaga Kerja Asing sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
No.
62
Nama
Kewarganegaraan
KITAS No. Ijin
Masa Berlaku
Posisi
1
Tan Tiam Seng Ronnie
Singapura
2C11JF1946-T
26-08-2020
Komisaris
2
Mohd. Fadhil Burhan
Malaysia
2C21JE9976AT
08-11-2020
Operation Manager
3
Syed Badrul Hisham Bin Syed Mansoor
Malaysia
2C21JE4568AT
08-08-2020
Technical Manager
4
Abdus Salam Molla
India
2C23JE0098-U
05-09-2020
Technical Manager
5
Beh Kwang Beng
Malaysia
2C21JE0155BT
16-11-2020
General Superintendent
6
Chow Kok Yein
Malaysia
2C23JE0082-U
18-09-2020
General Superintendent
7
Ler Thiam Hock
Malaysia
2C21JE0346BT
16-11-2020
Contract Document Specialist
8.5 Struktur Organisasi Perseroan Berikut adalah struktur organisasi Perseroan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan: DEWAN KOMISARIS
KOMITE AUDIT
Presiden Komisaris
: Frans Kesuma
Komisaris
: Iwan Hadiantoro
Komisaris
: Tan Tiam Seng Ronnie
Ketua
: Tjandrawati Waas
Anggota
: Handy Effendy Halim
Anggota
Komisaris Independen : Tjandrawati Waas
: Wiltarsa Halim
Komisaris Independen : Wiltarsa Halim
DIREKSI Presiden Direktur
: Idot Supriadi
Direktur
: Hilarius Arwandhi
Direktur
: Yohanes Eka Prayuda
Direktur
: Ellyjawati
Direktur
: Djoko Prabowo
CORPORATE FUNCTION Presiden Direktur
Corporate Secretary
: Idot Supriadi
Corporate Legal Internal Audit Corporate Planning and Strategy
DIC: Idot Supriadi (Concurrent)
Business Development & Tender
Finance & Control DIC: Ellyjawati
Supply Chain Management Information-Communication-Technology
Human Capital DIC: Yohanes Eka Prayuda
DIC: Hilarius Arwandhi
SHE, Security & Social Responsibility
Plant & Facility
Building DIC: Djoko Prabowo
Infrastructure Engineering & QMS
63
8.6 Hubungan Kepemilikan, Penyertaan, Pengurusan dan Pengawasan Perseroan, Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, dan Entitas Anak Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan pemegang saham tertinggi:
Lainnya
Jardine Matheson Holdings Limited (Bermuda)
41,77%
(Perusahaan terbuka yang tercatat dengan standard listing di London dan secondary listing di Bermuda dan Singapura)
84,91%
Lainnya
58,23%
Jardines Strategic Holdings Limited (Bermuda)
15.09%
(Perusahaan terbuka yang tercatat dengan standard listing di London dan secondary listing di Bermuda dan Singapura)
75,00%
Lainnya
25,00%
Jardine Cycle & Carriage Limited (Singapore) (Perusahaan terbuka yang tercatat di Singapura)
50,11%
Lainnya
49,89%
PT Astra International Tbk (Indonesia) (Perusahaan terbuka yang tercatat di Indonesia)
59,50%
Lainnya
40.50%
PT United Tractors Tbk (Indonesia) (Perusahaan Terbuka yang tercatat di Indonesia)
100,00% PT Karya Supra Perkasa (Indonesia) (Pemegang Saham Pengendali)
50,10% Lainnya
99,9980% PT Acset Pondasi Indonusa
49,90%
PT Acset Indonusa Tbk (Indonesia) (Perusahaan terbuka yang tercatat di Indonesia)
99,9000% PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo
96,5000% PT Sacindo Machinery
99,9997% PT Innotech Systems
55,0000% PT ATMC Pump Services
60,0000% PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dilakukan oleh Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di kota Jakarta Selatan dimana pada laporan tersebut dinyatakan individu yang bertindak sebagai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah anggota direksi dari PT Karya Supra Perkasa, dalam hal ini Bapak Iwan Hadiantoro. Menurut pendapat Konsultan Hukum, individu yang
64
dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13 Tahun 2018. Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengindentifikasi informasi mengenai orang perorangan (individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan. Adapun pengungkapan direktur PT Karya Supra Perkasa sebagai pemilik manfaat Perseroan adalah didasarkan pada kewenangan direktur PT Karya Supra Perkasa (selaku pemegang saham mayoritas sebesar 50,1% saham Perseroan) untuk mengangkat, menggantikan atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d Perpres No. 13/2018. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung terhadap Entitas Anak sebagai berikut:
Entitas Anak PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo
Tahun Pendirian
Tahun Mulai Penyertaan
2014
Status Operasional
Kegiatan Usaha Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
2014
Persentase Kepemilikan
Aktif
99,9000%
Aktif
99,9980%
2011
Konstruksi Gedung Perkantoran, Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil, Pemasangan Perancah (Steiger), Pemasangan Kerangka Baja
Aktif
99,9997%
Aktif
96,5000%
Pembuatan/pengeboran Sumur Air Tanah, PT Acset Pondasi Indonusa
2016
Pembongkaran, Penyiapan Lahan, Pemasangan Pondasi Dan Tiang
2016
Pancang
PT Innotech Systems
2011
PT Sacindo Machinery
2013
2013
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya
PT ATMC Pump Services
2014
2014
Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator
Aktif
55,0000%
PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
2012
2012
Instalasi Mekanikal
Aktif
60,0000%
Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Perusahaan Terafiliasi Nama
Perseroan
Idot Supriadi
PD
Hilarius Arwandhi
D
Yohanes Eka Prayuda
D
Ellyjawati
D
Djoko Prabowo
D
Frans Kesuma
PK
Tan Tiam Seng Ronnie
K
Iwan Hadiantoro
K
KSP
IS
BKEI
ARKM
ATMC
SM
API
K K
PD K
D
K PK D
K
PK
PK K
65
Nama
Perseroan
Tjandrawati Waas
KI
Wiltarsa Halim
KI
KSP
IS
BKEI
ARKM
ATMC
SM
API
Keterangan PK
: Presiden Komisaris
D
: Direktur
PD
: Presiden Direktur
KI
: Komisaris Independen
K
: Komisaris
8.7 Keterangan mengenai Pemegang Saham Utama Pendirian KSP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1, tanggal 3 Oktober 2014, dibuat di hadapan Mardiana, S.H., Sp.N., Notaris di Kabupaten Lebak, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU28200.40.10.2014, tanggal 7 Oktober 2014, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0102696.40.80.2014 tanggal 7 Oktober 2014 (“Akta Pendirian KSP”). Dalam Akta Pendirian KSP juga memuat Anggaran Dasar KSP. Anggaran Dasar KSP terakhir diubah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No 96 tanggal 27 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0032111.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 25 April 2020, serta telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor Nomor AHU-AH.01.03-0199799, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0073602.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 April 2020 (“Akta No. 96/2020”). Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 96/2020, maksud dan tujuan KSP adalah untuk berusaha dalam bidang pembangunan (konstruksi dan real estate), perdagangan, dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis). Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut KSP dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut: 1. Penyiapan lahan (KBLI: 43120), konstruksi jalan raya (KBLI: 42111), konstruksi gedung perkantoran (KBLI: 41012), konstruksi gedung industri (KBLI: 41013), pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung (KBLI: 41020), konstruksi pelabuhan bukan perikanan (KBLI: 42912), pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (KBLI: 42920), pembongkaran (KBLI: 43110), dan real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa mencakup antara lain kegiatan penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal, termasuk kegiatan pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut) (KBLI: 68110); 2. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup antara lain usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain (KBLI: 46100), perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI: 46599), perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi (KBLI: 46631), perdagangan besar berbagai macam material bangunan (KBLI: 46638), dan perdagangan besar bahan konstruksi lainnya (KBLI: 46639); dan 3. Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209). Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, KSP memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya berupa aktivitas perusahaan holding. Pengurusan Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP berdasarkan Akta No. 1 tertanggal 1 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-03271101 tertanggal 2 Juli 2020, adalah sebagai berikut:
66
Direksi Direktur
: Iwan Hadiantoro
Dewan Komisaris Komisaris
: Frans Kesuma
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Berdasarkan Akta No. 133 tertanggal 16 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0374075 tertanggal 17 Desember 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSP adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
Modal Dasar
3.000.000
3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1.127.900
1.127.900.000.000
1.126.900
1.126.900.000.000
PT United Tractors Tbk PT United Tractors Pandu Engineering
% 100,00 99,91
1.000
1.000.000.000
0,09
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.127.900
1.127.900.000.000
100,00
Jumlah Saham dan Portepel
1.872.100
1.872.100.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada KSP.
8.8 Keterangan mengenai Entitas Anak 1. PT INNOTECH SYSTEMS (“IS”) Riwayat Singkat IS didirikan berdasarkan Akta No. 164 tertanggal 18 Mei 2011 dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-40292.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 9 Agustus 2011, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0066141.AH.01.09.Tahun 2011 Tanggal 09 Agustus 2011. Perubahan terakhir Anggaran Dasar IS adalah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 13 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0035399.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 (“Akta No. 15/2019”). Melalui akta ini, IS mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar IS mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha IS. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 15/2019, IS saat ini bergerak dalam bidang perdagangan besar dan berusaha dalam bidang jasa pelaksana konstruksi dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, IS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi (KBLI: 46631); Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu (KBLI: 46636); Pembongkaran (KBLI: 43110); Penyiapan Lahan (KBLI: 43120; Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang (KBLI: 43901); Pemasangan Perancah (Steiger) (KBLI: 43902); Pemasangan Kerangka Baja (KBLI: 43904); Jasa Industri untuk berbagai pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam (KBLI: 25920); dan Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik (KBLI: 28224).
67
Perseroan memulai investasi di IS pada tahun 2011 Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, IS memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah disebutkan di atas. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 22 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHUAH.01.03-0076948 tanggal 21 Februari 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IS adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp8.789,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham
Modal Dasar
Jumlah Nilai Nominal
(%)
1.200.000
10.546.800.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
300.000
2.636.700.000
1. PT Acset Indonusa Tbk
299.999
2.636.691.211
99,9997
2. PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo
1
8.789
0,0003
Jumlah
300.000
2.636.700.000
100,00
Saham dalam Portepel
900.000
7.910.100.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada IS. Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01,03-0235620 tanggal 4 Juni 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IS adalah sebagai berikut: Direksi Direktur
: Ir. Freddy Napitupulu
Dewan Komisaris Komisaris
: Hilarius Arwandhi
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada IS. Perizinan Berikut ini adalah daftar perizinan yang dimiliki IS hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan: Perizinan Umum No.
68
Izin
Nomor Perizinan
Jatuh Tempo
1
Nomor Induk Berusaha
8120114131875
Tidak ada jatuh tempo
2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
33/27.1BU.1/31.71.01.1004/-071.562/3/2019
28 Januari 2024
3
Nomor Pokok Wajib Pajak
31.364.780.2-028.000
Tidak ada jatuh tempo
4
Surat Keterangan Terdaftar Pajak
PEM-01044/WPJ.06/KP.0203/2011
Tidak ada jatuh tempo
5
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PEM-00491/WPJ.06/KP.0203/2013
Tidak ada jatuh tempo
6
Surat Izin Usaha Perdagangan
774/24.1PM.7/31.71/-1.824.27/e/2016
22 Juli 2021
Perizinan Khusus No.
Izin Izin Usaha Jasa Konstruksi
Kegiatan Usaha
Jatuh Tempo
Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI: 41012)
Tidak ada jatuh tempo
Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil Sertifikat Badan Usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi
17 Juni 2021
2. PT BINTAI KINDENKO ENGINEERING INDONESIA (“BKEI”) Riwayat Singkat BKEI didirikan berdasarkan Akta No. 338 tertanggal 30 Juli 2012 dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta dan disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-44574.AH.01.01.Tahun 2012 tertanggal 15 Agustus 2012, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075107.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 15 Agustus 2012, dan telah diumumkan dalam Tambahan No.51584 Berita Negara No.42 tanggal 24 Mei 2013. Anggaran Dasar BKEI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 121 tertanggal 20 September 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0073300.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 (“Akta No. 121/2019”). Melalui akta ini, BKEI mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BKEI mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha BKEI. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 121/2019, BKEI saat ini berusaha dalam bidang jasa pelaksana konstruksi dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, BKEI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. b. c. d. e. f.
Instalasi Listrik (KBLI: 43211); Instalasi Elektronika (KBLI: 43217); Instalasi Saluran Air (Plambing) (KBLI: 43211); Instalasi Pemanas dan Geotermal (KBLI: 43222); Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI: 43224); Instalasi Mekanika (KBLI: 43291).
Perseroan memulai investasi di BKEI pada tahun 2012. Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BKEI memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah disebutkan di atas. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 73 tertanggal 20 Juli 2017 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0155581 tertanggal 25 Juli 2017, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0090266.AH.01.11.Tahun 2017 tertanggal 25 Juli 2017 struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKEI adalah sebagai berikut:
69
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
Modal Dasar
94.000
94.000.000.000
(%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
63.500
63.500.000.000
1. PT Acset Indonusa Tbk
38.100
38.100.000.000
60
2. Bintai Kindenko Holdings Pte. Ltd.
12.700
12.700.000.000
20
3. PT VS Lighting Control
12.700
12.700.000.000
20
Jumlah
63.500
63.500.000.000
100
Saham dalam Portepel
30.500
30.500.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada BKEI. Pengurusan dan Pengawasan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 8 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor No. AHU-AH.01.03-0243175 tanggal 10 Juni 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKEI adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Hondo Muljono Hardjojo Direktur : Rosa Oktavia Direktur : Tan Teck Chin Direktur : Rustiar Dewan Komisaris Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris
: Tan Tiam Seng Ronnie : Idot Supriadi : Chua Swee Ann : Oei Hironemus Utari
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada BKEI. Perizinan Berikut ini adalah daftar perizinan yang dimiliki BKEI hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan: Perizinan Umum No.
70
Izin
Nomor Perizinan
1
Nomor Induk Berusaha
8120216043217
2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3/27.1BU/31.71.01.1006/-071.562/e/2016
3
Nomor Pokok Wajib Pajak
31.579.188.02.000
4
Surat Keterangan Terdaftar Pajak
PEM-01122/WPJ.06/KP.0303/2012
5
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PEM-01123/WPJ.06/KP.0303/2012
Jatuh Tempo Tidak ada jatuh tempo 27 Juni 2021 Tidak ada jatuh tempo Tidak ada jatuh tempo Tidak ada jatuh tempo
Perizinan Khusus No.
Izin Izin Usaha Jasa Konstruksi
Kegiatan Usaha Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI: 43224)
Jatuh Tempo Tidak ada jatuh tempo
Instalasi Elektronika (KBLI: 43217) Instalasi Saluran Air (Plambing) (KBLI 43221) Instalasi Mekanikal (KBLI: 43291) Instalasi Pemanas dan Geotermal (KBLI: 43222) Instalasi Listrik (KBLI: 43211) Sertifikat Badan Usaha
Instalasi Mekanikal dan elektrikal (mekanikal)
30 Mei 2021
Sertifikat Badan Usaha
Instalasi Mekanikal dan elektrikal (elektrikal)
30 Mei 2021
3. PT ANEKA RAYA KONSTRUKSI MESINDO (“ARKM”) Riwayat Singkat ARKM didirikan berdasarkan Akta No. 202 tertanggal 19 Maret 2014 dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-01187.40.10.2014 tertanggal 03 April 2014, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-01187.40.10.2014 Tanggal 3 April 2014. Anggaran Dasar ARKM telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 16 tertanggal 13 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0035402.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 8 Juli 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105647.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 8 Juli 2019 (“Akta No. 16/2019”). Melalui akta ini, ARKM mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ARKM mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha ARKM. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 16/2019, ARKM saat ini berusaha dalam bidang perdagangan besar dan pelayanan purna jual, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ARKM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. b. c. d. e. f.
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46591); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus (KBLI No. 33122); Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI No. 43905); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI No. 77306); Konstruksi Khusus Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI No, 43909).
Perseroan memulai investasi di ARKM pada tahun 2014. Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, ARKM memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah disebutkan di atas. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 91 tertanggal 30 Juni 2016 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013596.AH.01.02.Tahun 2016 tertanggal 28 Juli 2016, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088055.AH.01.11.Tahun 2016 Tanggal 28 Juli 2016, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran
71
Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0067383 tertanggal 28 Juli 2016 dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHUAH.01.03-0067384 tertanggal 28 JuIi 2016, yang telah didaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0088055.AH.01.11.Tahun 2016 Tanggal 28 JuIi 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ARKM adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham
Modal Dasar
Jumlah Nilai Nominal
200.000.000
200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
58.000.000
58.000.000.000
1. PT Acset Indonusa Tbk
57.942.000
57.942.000.000
2. PT Karya Supra Perkasa Jumlah Saham dalam Portepel
(%)
99,9
58.000
58.000.000
0,1
58.000.000
58.000.000.000
100,0
142.000.000
142.000.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada ARKM. Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 90 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0235375 tanggal 4 Juni 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ARKM adalah sebagai berikut: Direksi Direktur
: Ir. Freddy Napitupulu
Dewan Komisaris Komisaris
: Tan Tiam Seng Ronnie
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada ARKM. Perizinan Berikut ini adalah daftar perizinan yang dimiliki ARKM hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan: Perizinan Umum No.
Izin
Nomor Perizinan
Jatuh Tempo
1
Nomor Induk Berusaha
8120219091688
Tidak ada jatuh tempo
2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3/27.1BU/31.71.01.1006/-071.562/e/2016
3
Nomor Pokok Wajib Pajak
70.477.583.2-028.000
Tidak ada jatuh tempo
4
Surat Keterangan Terdaftar Pajak
S-577KT/WPJ.06/KP/0203/2014
Tidak ada jatuh tempo
5
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
S-355PKP/WPJ.06/KP.0203/2016
Tidak ada jatuh tempo
6
Surat Izin Usaha Perdagangan
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
Tidak ada jatuh tempo
27 Juni 2021
Perizinan Khusus No. 1
72
Izin Izin Usaha Jasa Konstruksi
Kegiatan Usaha Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI: 43905)
Jatuh Tempo Tidak ada jatuh tempo
4. PT ATMC PUMP SERVICES (“ATMC”) Riwayat Singkat ATMC didirikan berdasarkan Akta No. 155 tertanggal 21 Juli 2014 dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU20441.40.10.2014 tertanggal 12 Agustus 2014, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080984.40.80.2014 Tanggal 12 Agustus 2014. Anggaran Dasar ATMC telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Nomor 83 tertanggal 12 September 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0074934.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 September 2019, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0179318.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 25 September 2019, (“Akta No. 83/2019”). Melalui akta ini, ATMC mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ATMC mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha ATMC. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 83/2019, ATMC saat ini berusaha dalam bidang penyewaan alat konstruksi dengan operator dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ATMC dapat melaksanakan kegiatan usaha Penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI: 43905). Perseroan memulai investasi di ATMC pada tahun 2014. Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, ATMC memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah disebutkan di atas. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 72 tertanggal 20 Juli 2017 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHUAH.01.03-0163139 tertanggal 16 Agustus 2017 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101604.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 16 Agustus 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATMC adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
(%)
Modal Dasar
80.000.000
80.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
45.000.000
45.000.000.000
1.
PT Acset Indonusa Tbk
24.750.000
24.750.000.000
55
2.
PT Transit Mixed Concrete Ltd.
20.250.000
20.250.000.000
45
Jumlah
45.000.000
45.000.000.000
100
Saham dalam Portepel
35.000.000
35.000.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada ATMC. Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 92 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 4 Juni 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ATMC adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur Direktur
: Ir. Freddy Napitupulu : Liu Kien Fang
73
Dewan Komisaris Presiden Komisaris Komisaris
: Tan Tiam Seng Ronnie : Tan Kok Hiang
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada ATMC. Perizinan Berikut ini adalah daftar perizinan yang dimiliki ATMC hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan: Perizinan Umum No.
Izin
Nomor Perizinan
Jatuh Tempo
1
Nomor Induk Berusaha
8120113041378
Tidak ada jatuh tempo
2
Nomor Pokok Wajib Pajak
71.017.856.7-028.000
Tidak ada jatuh tempo
3
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
S-122/PKP/WPJ.06/KP.0203/2015
Tidak ada jatuh tempo
Perizinan Khusus No. 1
Izin Izin Usaha Jasa Konstruksi
Nomor Perizinan Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI: 43905)
Jatuh Tempo Tidak ada jatuh tempo
5. PT SACINDO MACHINERY (“SM”) Riwayat Singkat SM didirikan berdasarkan Akta No. 156 tertanggal 27 November 2013 dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-00202.AH.01.01.Tahun 2014 tertanggal 3 Januari 2014, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000395.AH.01.09. Tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014. Anggaran Dasar SM telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Nomor 13 tertanggal 13 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0035393.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 (“Akta No. 13/2019”). Melalui akta ini, SM mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SM mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha SM. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 13/2019, SM saat ini berusaha dalam bidang perdagangan besar dan jasa pelayanan purna jual dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI: 46591); 2. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan lainnya (KBLI: 46599); 3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI: 77306). Perseroan memulai investasi di SM pada tahun 2013. Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, SM memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah disebutkan di atas.
74
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 57 tertanggal 20 Juli 2018 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0229763 tertanggal 7 Agustus 2018 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0102392.AH.01.11.Tahun 2018 Tanggal 7 Agustus 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SM adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
Modal Dasar
10.000.000
10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
10.000.000
10.000.000.000
9.650.000
9.650.000.000
1. PT Acset Indonusa Tbk 2. Tan Tiam Seng Ronnie Jumlah Saham dalam Portepel
(%)
96,5
350.000
350.000.000
3,5
10.000.000
10.000.000.000
100,0
0
0
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada SM. Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 93 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0236069 tanggal 4 Juni 2020, Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SM adalah sebagai berikut: Direksi Direktur
: Hasnanto Wahyudi
Dewan Komisaris Komisaris
: Yohanes Eka Prayuda
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada SM. Perizinan Berikut ini adalah daftar perizinan yang dimiliki SM hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan: Perizinan Umum No.
Izin
Nomor Perizinan
Jatuh Tempo
1
Nomor Induk Berusaha
8120113041378
Tidak ada jatuh tempo
2
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3/27.1BU/31.71.01.1006/-071.562/e/2016
3
Nomor Pokok Wajib Pajak
71.017.856.7-028.000
Tidak ada jatuh tempo
4
Surat Keterangan Terdaftar
S-866KT/WPJ.06/KP.0203/2014
Tidak ada jatuh tempo
5
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
S-122/PKP/WPJ.06/KP.0203/2015
Tidak ada jatuh tempo
27 Juni 2021
6. PT ACSET PONDASI INDONUSA (“API”) Riwayat Singkat API didirikan berdasarkan Akta No. 19 tertanggal 10 Oktober 2016 dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0046250.AH.01.01.2016 tertanggal 18 Oktober 2016, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123010.AH.01.11.2016 Tanggal 18 Oktober 2016 (“Akta No. 19/2016”).
75
Akta No. 163 tertanggal 26 November 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0366667 tertanggal 29 November 2019, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0099937.AH.01.02. Tahun 2019 tertanggal 29 November 2019 (“Akta No. 163/2019”). Melalui akta ini, API mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar API mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha API dan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris API. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 163/2019, API saat ini berusaha dalam bidang pelaksana konstruksi dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, API dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.
Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah (KBLI: 44218); Pembongkaran (KBLI: 43310); Penyiapan Lahan (KBLI: 43120); Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang (KBLI: 43901); Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI: 43909).
Perseroan memulai investasi di API pada tahun 2016. Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, API memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana telah disebutkan di atas. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 19/2016, struktur permodalan dan susunan pemegang Saham API adalah sebagai berikut:
Keterangan Modal Dasar
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
200.000
200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
50.000
50.000.000.000
1. PT Acset Indonusa Tbk
49.999
49.999.000.000
2. PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo Jumlah Saham dalam Portepel
(%)
99,998
1
1.000.000
0,002
50.000
50.000.000.000
100,000
150.000
150.000.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan struktur pemegang saham pada API. Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No. 163/2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 89 tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0235173 tanggal 4 Juni 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris API adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur Direktur Direktur
: Hilarius Arwandhi : Yohanes Eka Prayuda : Christian Jaya Djasmin
Dewan Komisaris Presiden Komisaris Komisaris
: Tan Tiam Seng Ronnie : Iwan Hadiantoro
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada API.
76
Perizinan Berikut ini adalah daftar perizinan yang dimiliki API hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan: Perizinan Umum No.
Izin
Nomor Perizinan
Jatuh Tempo
1
Nomor Induk Berusaha
9120018230633
Tidak ada jatuh tempo
2
Nomor Pokok Wajib Pajak
80.671.382.2-028.000
Tidak ada jatuh tempo
3
Surat Keterangan Terdaftar
S-2326KT/WPJ.06/KP.0203/2016
Tidak ada jatuh tempo
4
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
S-50PKP/WPJ.06/KP.0203/2019
Tidak ada jatuh tempo
Perizinan Khusus No. 1
Izin Izin Usaha Jasa Konstruksi
Nomor Perizinan Nomor: 49/C.31/31.71.0 1.1004.02.017.K.1.b/2/1.785.56/e/2019
Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis
Sub Klasifikasi •
Pekerjaan Pembongkaran
•
Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
•
Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangnya
8.9 Transaksi dengan Pihak-pihak yang memiliki Hubungan Afiliasi Perjanjian Kredit
No
Keterangan
1
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT United Tractors Tbk
No. Perjanjian
Nilai
Perjanjian Rp4.000.000.000.000 Pinjaman (empat triliun Pemegang Rupiah) Saham tanggal 1 Maret 2018 sebagaimana telah diamandemen dengan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 19 Agustus 2019 antara Perseroan dengan PT United Tractors Tbk
Tingkat Suku Bunga JIBOR + 2,5% per tahun
Tanggal Penarikan Sewaktuwaktu sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan 18 Agustus 2022
Tanggal Jatuh Tempo 30 April 2023
Pihak Terafiliasi PT United Tractors Tbk Adapun PT United Tractors Tbk merupakan pemegang saham tidak langsung dari Perseroan
Jumlah Kewajiban Pokok Terutang per 30 Juni 2020 Rp2.041.000.000.000 (dua triliun empat puluh satu miliar Rupiah)
77
Perjanjian Kerja
No
Nama Perjanjian
1
2
3
Masa Berlaku/Jangka Waktu Penyelesaian Proyek
Pihak Terafiliasi
Nilai Pokok Perjanjian
Perjanjian Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-3 Balaraja Barat-Cikande Pada Jalan Tol Tangerang Merak Tahun 2019 (Paket 1 dan Paket 2) Nomor 001/ PJ/M-1/2019 tanggal 2 Januari 2019 sebagaimana telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-3 Balaraja Barat-Cikande Pada Jalan Tol Tangerang Merak Tahun 2019 (Paket 1 dan Paket 2) Nomor 121/AD/PJ/M-1/XI/2019 tanggal 12 November 2019 antara Perseroan dengan PT Marga Mandalasakti.
PT Marga Mandalasakti
Rp409.639.101.300 (empat ratus sembilan miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu tiga ratus Rupiah)
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal diterbitkannya SPMK (16 Januari 2019) dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 343 hari, dengan masa pemeliharaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari sejak dilakukannya serah terima hasil pekerjaan sementara
Letter of Acceptance Arumaya Development Package 02: Main Contract WORKS Ref. No. BRB. PO190385 tanggal 1 Oktober 2019 antara PT Brahmayasa Bahtera dan Acset-WH JO
PT Brahmayasa Bahtera
Rp218.700.000.000 (dua ratus delapan belas miliar tujuh ratus juta Rupiah)
Pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021 dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.
Perjanjian Pembangunan AHEMCE Employee Centre Milik PT United Tractors Tbk Nomor SPK/225-P/9972/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 antara Perseroan dengan PT United Tractors Tbk
PT United Tractors Tbk
Rp56.608.474.159 (lima puluh enam miliar enam ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sejak tanggal 17 Agustus 2018 sampai dengan 17 Juli 2019, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima Pertama
Adapun PT Marga Mandalasakti dan Perseroan merupakan bagian dari Grup Astra
Adapun PT Brahmayasa Bahtera dan Perseroan merupakan bagian dari Grup Astra
Adapun PT United Tractors Tbk merupakan pemegang saham tidak langsung dari Perseroan
Perjanjian Sewa Menyewa No. 1
78
Perjanjian
Pihak Ketiga
Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor AG/AF-32/0519/00416 tanggal 20 Mei 2019, yang telah diperpanjang dengan Rental Order No. 440005431 tanggal 14 April 2020
PT Astra Graphia Tbk
Adapun PT Astra Graphia Tbk dan Perseroan merupakan bagian dari Grup Astra.
Obyek Sewa 1 (satu) unit mesin model DC V 2060 ST dengan nomor seri mesin: 530368
Jangka Waktu sampai dengan Agustus 2020
8.10 Perjanjian-perjanjian Penting antara Perseroan dengan pihak ketiga Perjanjian-Perjanjian Dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Waktu Fasilitas
No
Keterangan
Nomor Perjanjian
Deskripsi
1
Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Akta Nomor 109 terkait Perjanjian Kredit Modal Kerja Sub Limit Non Cash Loan Nomor: CRO. KP/191/KMK/2018, tertanggal 28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Sc., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Akta Adendum I Perjanjian Kredit Modal Kerja Sub Limit Non Cash Loan tanggal 8 November 2018 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Terdapat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit a.n PT Acset Indonusa Tbk No. CBG. CB2/1094/2019 tanggal 19 Juni 2019
Jangka Waktu Fasilitas adalah sejak tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 8 November 2021
a. Nilai Perjanjian adalah sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Fasilitas kredit modal kerja: JIBOR 3 (tiga) bulan + 2,35% per tahun ii. Fasilitas Letter of Credit/SKBDN dikenakan biaya pembukaan sebesar 0,0625% dari nominal pembukaan dan biaya akseptasi sebesar 0,25% dari nominal yang diakseptasi iii. Fasilitas Bank Garansi dikenakan biaya pembukaan sebesar 0,5% per tahun. c. Jumlah Kewajiban Terutang per tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar: i. Untuk fasilitas Cash Loan: Nihil; ii. Untuk fasilitas SKBDN: Rp6.583.777.696,- (enam miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah); iii. Untuk fasilitas Bank Garansi: Rp17.784.745.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh lima ribu Rupiah).
2
Perjanjian Kredit dengan PT Bank UOB Indonesia
Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 10 Desember 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 1301/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank UOB Indonesia
Jangka Waktu Fasilitas adalah sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020
a. Fasilitas maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan sub-limit: i. Fasilitas Sight SKBDN/Usance SKBDN sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); ii. Fasilitas BEP Buyer sebanyakbanyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); iii. Fasilitas RCF sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Fasilitas BEP Buyer sebesar JIBOR + 1,90% per tahun; ii. Fasilitas RCF sebesar JIBOR + 1,95% per tahun c. Jumlah Kewajiban Terutang per tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar: i. Untuk fasilitas SKBDN: Nihil; ii. Untuk fasilitas BEP Buyer: Rp67.359.215.222 (enam puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah).
79
No
80
Keterangan
Nomor Perjanjian
Jangka Waktu Fasilitas
Deskripsi
3
Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mizuho Indonesia
Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 183/MA/MZH/0316 tanggal 11 Maret 2016 sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali dengan Perubahan Nomor 199/AMD/MZH/0317 tanggal 10 Maret 2017, Perubahan Nomor 982/AMD/MZH/1017 tanggal 13 Oktober 2017, Perubahan Nomor 087/ AMD/MZH/0218 tanggal 28 Februari 2018, Perubahan No. 797/AMD/MZH/1018 tanggal 12 Oktober 2018, dan Perubahan Nomor 1167AMD/MZH/1019 tanggal 11 Oktober 2019 antara Perseroan dengan PT Bank Mizuho Indonesia
Jangka Waktu Fasilitas adalah sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Oktober 2020
a. Nilai Perjanjian adalah sebesar: i. Untuk masing-masing fasilitas kredit berulang dan jumlah pokok pinjaman Bank Garansi Sebanyakbanyaknya Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); ii. Untuk masing-masing fasilitas Surat Kredit Berdokumen berulang Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Untuk fasilitas Kredit berulang tanpa komitmen: JIBOR + 1,75% per tahun; ii. Untuk fasilitas Bank Garansi, sebesar 0,45% per tahun dari tiaptiap Bank Garansi Jumlah Kewajiban Terutang untuk seluruh fasilitas per tanggal 30 Juni 2020 adalah: Nihil
4
Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Nomor 21 tanggal 12 November 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali dengan Perubahan Pertama Nomor 283/ AMD/CB/JKT/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang dilegalisasi oleh Engawati Gazali, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, Perubahan Kedua Nomor 317/AMD/ CB/JKT/2017 tanggal 22 Desember 2017, yang dilegalisasi oleh Engawati Gazali, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, Perubahan Ketiga Nomor 024/AMD/ CB/JKT/2019 tanggal 29 Januari 2019, Perubahan Keempat Nomor 134/AMD/ CB/JKT/2019 tanggal 26 April 2019, dan Perubahan Kelima Nomor 249/AMD/ CB/JKT/2020 tanggal 29 Juni 2020
Jangka Waktu Fasilitas adalah sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2020
a. Fasilitas maksimum sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan sub limit: i. Untuk fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra Sebanyakbanyaknya Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); ii. Untuk fasilitas Pinjaman Tetap sebanyak-banyaknya Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); iii. Untuk fasilitas Bank Garansi sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Untuk fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar JIBOR + 2,5% per tahun atau bunga lain yang disepakati; ii. Untuk fasilitas Pinjaman Tetap sebesar JIBOR + 2,5% per tahun atau bunga lain yang disepakati; iii. Untuk fasilitas Bank Garansi tidak dikenakan bunga, namun dikenakan biaya pembukaan sebesar 0,5% per tahun atau minimal sebesar Rp250.000. Jumlah Kewajiban Terutang untuk seluruh fasilitas per tanggal 30 Juni 2020 adalah: Nihil.
No 5
Keterangan Perjanjian Kredit dengan PT Bank BPTN Tbk (d/h) PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
Nomor Perjanjian Perjanjian Kredit Nomor SMBCI/NS/0364 tanggal 25 Agustus 2015 sebagaimana telah diubah sebanyak dengan 2 (dua kali) dengan Perubahan Pertama tanggal 9 November 2017, dan Perubahan Kedua tanggal 29 Mei 2019 antara Perseroan dengan PT Bank BTPN Tbk (d/h) PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
Jangka Waktu Fasilitas Saat ini Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk sedang dalam proses untuk memperpanjang Perjanjian Kredit tersebut
Deskripsi a. Fasilitas maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan sub-limit: i. Untuk fasilitas Loan on Note RCF sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah; ii. Untuk fasilitas Guarantee sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); iii. Untuk fasilitas Commercial Letter of Credit sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); iv. Untuk fasilitas Acceptance sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); v. Untuk Fasilitas Loan on Note Trust Receipt sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Fasilitas Loan on Note RCF adalah sebesar 2,5% per tahun ditambah JIBOR atau pada tingkat bunga yang disetujui para pihak; ii. Fasilitas Guarantee tidak terdapat bunga namun dikenakan biaya penerbitan sebesar 0,50% per tahun; iii. Fasilitas Commercial Letter of Credit tidak terdapat bunga namun dikenakan biaya penerbitan sebesar 0,0625% atau minimum USD 25; iv. Fasilitas Acceptance tidak terdapat bunga namun dikenakan biaya Acceptance sebesar 0,25% atau minimum USD 25; v. Fasilitas Loan on Note Trust Receipt, bila penarikan dilakukan dalam USD, maka tingkat suku bunganya sebesar 1,80% per tahun ditambah LIBOR dan apabila penarikan dilakukan dalam nilai Rupiah, maka tingkat suku bunga adalah sebesar 2,50% per tahun ditambah JIBOR. c. Jumlah Kewajiban Terutang untuk seluruh fasilitas per tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar: i. Untuk fasilitas RCF: Nihil; ii. Untuk fasilitas Bank Garansi: Rp70.067.042.375 (tujuh puluh miliar enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah); iii. Untuk fasilitas SKBDN: Rp113.996.051.842 (seratus tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua Rupiah).
81
No
Keterangan
Nomor Perjanjian
6
Perjanjian Kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit Nomor 08 tanggal 1 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat sebagaimana telah diubah sebanyak 12 (dua belas) kali, yang dimana perubahan terakhir berdasarkan Perjanjian Nomor 679/PPWK/EB/1119 tanggal 29 November 2019 antara Perseroan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
82
Jangka Waktu Fasilitas Jangka Waktu Fasilitas adalah sejak tanggal 30 November 2019 sampai dengan 30 Agustus 2020
Deskripsi a. Nilai Perjanjian adalah sebanyakbanyaknya Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan sub-limit: i. Fasilitas Trade Supplier Facilites sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); ii. Fasilitas Bank Garansi sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); iii. Fasilitas Sight Letter of Credit/ SKBDN adalah sebesar USD2,000,000 (dua juta Dollar Amerika Serikat); iv. Fasilitas Unsight Letter of Credit/SKBDN adalah sebesar USD2,000,000 (dua juta Dollar Amerika Serikat); v. Fasilitas Open Account Financing adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Fasilitas Trade Supplier dikenakan bunga sebesar 10% per tahun c. Jumlah Kewajiban Terutang untuk seluruh fasilitas per tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar: i. Untuk fasilitas TSF adalah sebesar Rp2.390.712.143,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua belas ribu seratus empat puluh tiga Rupiah); ii. Untuk fasilitas Bank Garansi/ SBLC adalah sebesar Rp53.377.348.145,- (lima puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima Rupiah) iii. Untuk fasilitas SKBDN/LC adalah: Nihil; iv. Untuk fasilitas OAF adalah sebesar Rp26.055.058.545 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah).
No 7
Keterangan Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank HSBC Indonesia
Nomor Perjanjian Perjanjian Kredit Nomor JAK/161206/U160729 28 November 2016 yang telah diubah sebanyak 1 (satu) kali dengan Perubahan Nomor JAK/180734/U/180309 tanggal 20 Februari 2019
Jangka Waktu Fasilitas Jangka waktu perjanjian adalah 20 Februari 2021
Deskripsi a. Nilai Perjanjian adalah sebanyakbanyaknya USD 40.000.000 (empat puluh juta Dollar Amerika Serikat) yang terdiri dari sub-limit: i. Untuk fasilitas Kredit Berdokumen/Documentary Credit Facility dengan limit USD 40.000.000 (empat puluh juta Dollar Amerika Serikat); ii. Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran Tertunda/ Deferred Payment Credit Facility dengan limit USD 40.000.000 (empat puluh juta Dollar Amerika Serikat); iii. Fasilitas Bank Garansi/Guarantee Facility dengan limit USD 40.000.000 (empat puluh juta Dollar Amerika Serikat); iv. Fasilitas Pinjaman Berulang / Revolving Loan Facility dengan limit USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat). b. Tingkat Suku Bunga adalah sebesar: i. Untuk Fasilitas Kredit Berdokumen/Documentary Credit Facility, tidak dikenakan bunga namun dikenakan biaya penerbitan: 0,0625% per kuartal minimum USD 25; ii. Untuk Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran Tertunda/Deferred Payment Credit Facility, tidak dikenakan bunga namun dikenakan biaya penerbitan DC sebesar: 0,0625% per kuartal minimum USD 25 dan untuk biaya akseptasi sebesar: 0.25% per tahun; iii. Untuk Fasilitas Bank Garansi/ Guarantee Facility, biaya komisi Bank Garansi adalah sebesar 0,45% per tahun dengan minimum USD 50; iv. Untuk Fasilitas Pinjaman Berulang /Revolving Loan Facility adalah sebesar suku bunga Cost of Fund + 2,3219% per tahun. c. Jumlah Kewajiban Terutang untuk seluruh fasilitas per tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar: i. Untuk fasilitas Documentary Credit adalah sebesar Nihil; ii. Untuk fasilitas DC adalah sebesar Nihil; iii. Untuk fasilitas Bank Garansi adalah sebesar Rp290.143.986.946 (dua ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah).
Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak pemegang saham publik.
83
8.11 Kontrak Kerja Signifikan Nama Proyek
No.
Nama Perjanjian
1
Kontrak Jasa Pemborongan (Design and Build) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s.d Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk on/off Ramp Pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat Nomor 001/KONTRAKDIR/JJC/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 sebagaimana telah diamandemen sebanyak 3 (tiga) kali oleh Adendum Pertama tanggal 11 Desember 2017, Adendum Kedua tanggal 26 Februari 2019, dan Adendum Ketiga tanggal 10 Februari 2020
Tol Jakarta– Cikampek Elevated
Letter of Acceptance Nomor 014/CSMI-LOA/Proj/III.2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT China Sonangol Media Investment dan KSO China Construction Eighth Engineering Division Corp. Ltd (“CCEED”)-PT Acset Indonusa Tbk
Indonesia 1 Tower
Letter of Acceptance No. Ref: 019/CSMI-LOA-PROJ/IC/2017 tanggal 24 April 2017 yang diberikan oleh Kerja Sama Operasi China Construction Eighth Engineering Division Corp LTD-ACSET (“KSO CCEED-ACSET”) kepada PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia sebagaimana telah dituangkan di dalam Perjanjian Subkontraktor Yang Dinominasikan pada bulan April 2018 antara KSO CCEED-ACSET dengan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
Indonesia 1 Tower– Electricity
2
3
84
Para Pihak Pemberi Kerja PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
Periode Kontrak Jangka Waktu Pelaksanaan: 911 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 1096 hari
Penerima Kerja KSO WASKITA - ACSET (Kerja Sama Operasi dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk)
Pemberi Kerja PT China Sonangol Media Investment
Jangka Waktu Pelaksanaan: 1701 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Deskripsi Singkat Nilai Pekerjaan yang menjadi bagian Perseroan Rp6.028.623.000.000 (enam triliun dua puluh delapan miliar enam ratus dua puluh tiga juta Rupiah)
Nilai Pekerjaan yang menjadi bagian Perseroan Rp1.888.523.000.000 (satu triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta Rupiah)
Penerima Kerja KSO CCEEDACSET (Kerja Sama Operasi dengan China Construction Eighth Engineering Division Co. Ltd) Pemberi kerja PT China Sonangol Media Investment melalui perjanjian subkontrak antara Perseroan dan Binkei Penerima Kerja PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan: 840 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Nilai Pekerjaan yang menjadi bagian Perseroan beserta entitas anaknya Rp1.109.648.000.000 (satu triliun seratus sembilan miliar enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
Nama Proyek
No.
Nama Perjanjian
4
Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran–Serpong Paket II: Parigi–Serpong STA. 46+500–STA. 50+924) Nomor 37/MTN/KONJP/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 sebagaimana telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali oleh Adendum Pertama tanggal 25 Mei 2018, Adendum Kedua tanggal 1 Oktober 2018, Adendum Ketiga tanggal 11 Januari 2019, dan Adendum Keempat tanggal 15 Maret 2019
Tol Kunciran Serpong
Perjanjian Subkontrak No. LRT-CV-WO-367 tanggal 01 November 2017 sebagaimana telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali oleh Amandemen Pertama tanggal 04 Mei 2018, Amandemen Kedua tanggal 27 Agustus 2018, Amandemen Ketiga tanggal 31 Mei 2019, dan Amandemen Keempat tanggal 08 Juli 2019
LRT Ruas Cawang– Dukuh Atas
Letter of Award Nomor 012/ PBS-AI/MCC-I/2016 tanggal 13 Januari 2016 sebagaimana diamandemen oleh Letter of Award Nomor ADD2/047/ PBS-AI/MCC-IX/2016 tanggal 25 September 2016
Milenium Centennial Center
Letter of Award Nomor 017/ T9/PGW/III/2015 untuk Proyek Thamrin Nine: Package 03: Main contract, Phase 1 tanggal 24 Maret 2015
Thamrin Nine
Letter of Award Nomor SRC/001/6/4 tanggal 31 Agustus 2018 untuk proyek Proposed Mixed Use Development Project at Kebon Sirih antara Perseroan dengan PT Surya Raya Capital sebagaimana telah dinovasikan berdasarkan Novation Letter of Award tanggal 18 Oktober 2018
The Stature– Kebon Sirih
5
6
7
8
Para Pihak Pemberi Kerja PT Marga Trans Nusantara
Periode Kontrak Jangka Waktu Pelaksanaan: 714 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 1095 hari
Penerima Kerja Adhi-ACSET KSO
Pemberi Kerja PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Departemen LRT Divisi Konstruksi
Jangka Waktu Pelaksanaan: 456 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Deskripsi Singkat Nilai Pekerjaan yang menjadi bagian Perseroan Rp291.532.000.000 (dua ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta Rupiah)
Nilai Pekerjaan Rp355.694.900.000 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu Rupiah)
Penerima Kerja Perseroan
Pemberi Kerja PT Permata Birama Sakti Penerima Kerja Perseroan Pemberi Kerja PT Putragaya Wahana Penerima Kerja Perseroan Pemberi Kerja PT Surya Raya Capital Penerima Kerja KSO ACSETWH (Kerja Sama Operasi dengan Woh Hup (Private) Limited)
Jangka Waktu Pelaksanaan: 1154 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pelaksanaan: 1164 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pelaksanaan: 972 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Nilai Pekerjaan Rp379.347.000.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta Rupiah)
Nilai Pekerjaan ini Rp1.132.858.000.000 (satu triliun seratus tiga puluh dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta Rupiah)
Nilai Pekerjaan yang menjadi bagian Perseroan Rp488.475.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
85
No. 9
10
11
12
13
86
Nama Perjanjian
Nama Proyek
Para Pihak
Letter of Acceptance Arumaya Arumaya Development Package 02: Main Residence Contract Works Ref. No. BRB. PO190385 tanggal 1 Oktober 2019 antara PT Brahmayasa Bahtera dan Acset-WH JO
Pemberi Kerja PT Brahmayasa Bahtera
Perjanjian Rancang, Bangun, dan Konstruksi Untuk Pekerjaan Soma Karimun Coal-Fired Steam Power Plant PLTU SOMA KARIMUN Nomor 3114/EPC/SDUACSET/IV-19 tanggal 24 April 2019 antara PT Soma Daya Utama dengan Perseroan
PLTU Soma Karimun
Pemberi Kerja PT Soma Daya Utama
Perjanjian Subkontraktor Untuk Pekerjaan Struktur Sipil (PKG A) Nomor CB2-SCCV-0010 tanggal 23 Januari 2019 antara Perseroan dengan Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd.
PLTU Cirebon
Perjanjian Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-3 Balaraja Barat-Cikande Pada Jalan Tol Tangerang Merak Tahun 2019 (Paket 1 dan Paket 2) Nomor 001/PJ/M1/2019 tanggal 2 Januari 2019 sebagaimana telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Pekerjaan Penambahan Lajur Ke-3 Balaraja Barat-Cikande Pada Jalan Tol Tangerang Merak Tahun 2019 (Paket 1 dan Paket 2) Nomor 121/ AD/PJ/M-1/Xi/2019 tanggal 12 November 2019 antara Perseroan dengan PT Marga Mandalasakti.
Pelebaran BalarajaCikande
Perjanjian Subkontrak untuk Pelaksanaan Marine Cement Deep Mixing (CDM) Ref. No. PTRPW/PTB1/ SC/007 antara Perseroan dengan Konsorsium Penta Ocean-TOA-RINKAI-PP-WIKA (PTRPW)
Pekerjaan Cement Deep Mixing (CDM) Patimban Port
Periode Kontrak Jangka Waktu Pelaksanaan: 761 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Deskripsi Singkat Nilai Pekerjaan yang menjadi bagian Perseroan Rp218.700.000.000 (dua ratus delapan belas miliar tujuh ratus juta Rupiah)
Penerima Kerja KSO ACSET - WH (Kerja Sama Operasi dengan Woh Hup (Private) Limited)
Penerima Kerja Perseroan Pemberi Kerja Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd.
Jangka Waktu Pelaksanaan: 761 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Jangka Waktu Pelaksanaan: 776 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 730 hari
Nilai Pekerjaan USD 89.973.100 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus Dollar Amerika Serikat)
Nilai Pekerjaan USD 11.856.900 (sebelas juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus Dollar Amerika Serikat)
Penerima Kerja Perseroan Pemberi Kerja PT Marga Mandalasakti Penerima Kerja Perseroan
Pemberi Kerja Konsorsium Penta OceanTOA-RINKAIPP-WIKA (PTRPW) Penerima Kerja Perseroan
Jangka Waktu Pelaksanaan: 343 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 730 hari
Jangka Waktu Pelaksanaan: 373 hari Jangka Waktu Pemeliharaan: 365 hari
Nilai Pekerjaan Rp409.639.101.300 (empat ratus sembilan miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu tiga ratus Rupiah)
Nilai Pekerjaan Rp260.144.329.897 (dua ratus enam puluh miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
Perjanjian Sewa Menyewa No.
Perjanjian
Pihak Ketiga
1
Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor AG/AF-32/0519/00416 tanggal 20 Mei 2019, yang telah diperpanjang dengan Rental Order No. 440005431 tanggal 14 April 2020
PT Astra Graphia Tbk (Afiliasi)
Obyek Sewa
Jangka Waktu
1 (satu) unit mesin model DC V 2060 ST dengan nomor seri mesin: 530368
sampai dengan Agustus 2020
Perjanjian Kemitraan No.
Perjanjian
Para Pihak
1
Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 44 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp. Ltd
1. PT Acset Indonusa Tbk 2. China Construction Eight Engineering Division Corp. Ltd secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Indonesia 1 Tower
Nama Proyek
KSO akan berakhir pada saat terjadinya peristiwa berikut (mana yang terjadi terlebih dahulu): 1. Kontrak diakhiri oleh PT China Sonangol Media Investment; 2. Saat Penerimaan Performance Certificate (Sertifikat Kinerja), Pengembalian Performance Security (Jaminan Pelaksanaan) dan penerimaan pembayaran final; 3. Tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak
Masa Berlaku
2
Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 01/ WASKITA-ACSET/ JOA/2017 tanggal 24 Februari 2017 sebagaimana telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 02/WASKITA-ACSET/ JOA/2018 tanggal 23 April 2018 antara Perseroan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
1. PT Acset Indonusa Tbk 2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated Ruas CikunirKarawang Barat termasuk on/off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat
KSO akan berakhir apabila: 1. Pelaksanaan Proyek telah selesai termasuk masa pemeliharaannya serta telah diterimanya pembayaran terakhir atas pelaksanaan Proyek, dimana: a. Semua hak dan kewajiban KSO kepada pemilik Proyek maupun pihak di luar KSO telah terpenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga kerja, supplier, dan subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek serta pemenuhan hal-hal mengenai asuransi sebagaimana diatur di dalam Perjanjian WASKITA-ACSET KSO; b. Semua hak dan kewajiban masing-masing pihak dari/ terhadap KSO telah terpenuhi; c. Pembukuan KSO telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Direksi KSO dan menyajikan neraca serta pernyatan Laba/Rugi KSO; d. Pembukuan KSO serta rekening KSO dan rekening bank lainnya yang dibuat atas nama KSO telah ditutup; e. Seluruh kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku telah dilaksanakan dan Nomor Pokok Wajib Pajak KSO telah ditutup 2. Terdapat kesepakatan bersama Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian WASKITA-ACSET KSO setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik Proyek.
87
No.
Perjanjian
Para Pihak
3
Akta Kerja Sama Operasi Nomor 73 tanggal 9 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Woh Hup (Private) Limited
1. PT Acset Indonusa Tbk; 2. Woh Hup (Private) Limited secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Arumaya Residence
KSO akan berakhir apabila: 1. Pada saat pelaksanaan Proyek telah selesai serta diterimanya pembayaran terakhir; 2. Dengan kesepakatan tertulis dari Para Pihak.
4
Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 87 tanggal 31 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Melissa Tracyana Liem, Sarjana Hukum, Notaris pengganti Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan dengan Woh Hup (Private) Limited
1. PT Acset Indonusa Tbk; 2. Woh Hup (Private) Limited secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
The Stature–Kebon Sirih
KSO akan berakhir apabila: 1. Pada saat pelaksanan pekerjaan konstruksi The Stature–Kebon Sirih telah selesai (termasuk pemeliharaan) serta diterimanya pembayaran terakhir; atau 2. Dengan kesepakatan tertulis dari Para Pihak.
5
Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 01/ ADHI-ACSET/JOA/2017 tanggal 16 Mei 2017 terkait Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Kunciran–Serpong Paket II STA. 46 + 500 – STA. 50 + 924, antara Perseroan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
1. PT Acset Indonusa Tbk; 2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Jalan Tol Kunciran– Serpong Paket II STA. 46 + 500 – STA. 50 + 924
KSO akan berakhir apabila 1. Pelaksanaan proyek telah selesai termasuk masa pemeliharaannya serta telah diterimanya pembayaran terakhir dari PT Marga Trans Nusantara (“Pemberi Tugas”), dimana: a. Pembukuan KSO telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan menyajikan neraca serta pernyataan laba/ rugi KSO; b. Telah diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban KSO kepada Pemberi Tugas maupun pihakpihak di luar KSO, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga kerja, supplier, dan subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, kewajiban perpajakan KSO, serta pemenuhan hal-hal mengenai asuransi sebagaimana diatur Perjanjian ini; c. Telah diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban masingmasing pihak dari/terhadap KSO; dan d. Pembukaan KSO, NPWP atas nama KSO, rekening bersama atau rekening-rekening lain atas nama KSO telah ditutup Terdapat kesepakatan bersama KSO untuk mengakhiri Perjanjian, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas
88
Nama Proyek
Masa Berlaku
Aset yang dimiliki dan dikuasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Grup memiliki aset tetap senilai Rp745 Miliar per tanggal 31 Desember 2019. Aset Grup terdiri dari Tanah dan Bangunan, Kendaraan Bermotor, dan Alat Berat Konstruksi. Tanah dan Bangunan Grup memiliki beberapa bangunan yang berfungsi sebagai kantor, yard dan workshop guna menunjang operasional Grup. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi, Perseroan memahami pentingnya keberadaan workshop sebagai penunjang utama atas kualitas alat yang prima. Saat ini Perseroan mengoperasikan dua workshop yang terdapat di Jonggol dan Cileungsi. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan yang bersifat material berupa:
Lokasi
Tanggal Berakhirnya Hak
Dijaminkan Kepada
No.
Dokumen Kepemilikan
Luas
1
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 844
Desa/Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kabupaten/Kotamadya Surabaya
25 Agustus 2044
72 m2
-
2
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 126
Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya
9 Juni 2034
506 m2
-
3
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1387
Desa/Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor
23 November 2035
16292 m2
-
4
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1585
Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor
Tahun 2037
870 m2
-
5
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2940
Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat
22 Desember 2046
189 m2
-
6
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2941
Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat
22 Desember 2046
194 m2
-
7
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 17
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
14 April 2044
4770 m2
-
8
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
3880 m2
-
9
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 19
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1219 m2
-
10
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
4805 m2
-
11
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1500 m2
-
12
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1500 m2
-
13
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1993 m2
-
14
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1790 m2
-
89
Tanggal Berakhirnya Hak
Dijaminkan Kepada
No.
Dokumen Kepemilikan
Lokasi
Luas
15
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1092 m2
-
16
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
2544 m2
-
17
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 27
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
747 m2
-
18
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 28
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1500 m2
-
19
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 29
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
2000 m2
-
20
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 30
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1466 m2
-
21
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 31
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
1979 m2
-
22
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 32
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
2126 m2
-
23
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 33
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
4306 m2
-
24
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 34
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
22 Oktober 2044
4495 m2
-
25
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 35
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
27 Oktober 2044
1800 m2
-
26.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 36
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
14 Januari 2045
1016 m2
-
27
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 37
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
14 Januari 2045
756 m2
-
28
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 38
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
14 Januari 2045
965 m2
-
29
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 39
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
14 Januari 2045
1229 m2
-
30
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 40
Desa/Kelurahan Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
14 Januari 2045
1096 m2
-
31
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 430
Desa/Keluruhan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
3 Januari 2029
2805 m2
-
32
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk Rusun Hunian dan Non Hunian Apartemen & Suite Pantai Mutiara
Lantai V Blok Bunaken
25.583 m2
-
33
Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Apartemen Dharmawangsa
Lantai 27 No. 06
369 m2
-
Pada tanggal 31 Desember 2019, nilai buku dari tanah dan bangunan Grup tercatat sebesar Rp89,1 miliar. 90
Kendaraan Bermotor Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap dalam bentuk kendaraan bermotor yang bersifat material berupa: No.
Nama dan Jenis Kendaraan
Plat Nomor
1
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1066AL
2
Mobil Toyota Avanza 1300
B8596QU
3
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B7376AL
4
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1070UFJ
5
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1110KA
6
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1439PVD
7
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1704TFV
8
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1830PVD
9
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1912BFJ
10
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1317UFS
11
Mobil Toyota Avanza 1300 G
B1415TKD
12
Mobil Toyota Avanza 1.3 G A/T
B1342PYN
13
Mobil Toyota Avanza 1.3 G A/T
B1412PYN
14
Mobil Toyota Fortuner 2.5 G A/T
B1832PLO
15
Mobil Toyota Fortuner 2.5 G A/T
B1709PJJ
16
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9375PAA
17
Mobil Daihatsu S402RP-TMRFJJ-KP
B9690PCF
18
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KG
B9692PCF
19
Mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ-HA
B9291SAE
20
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KG
B9623PAH
21
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9429PAI
22
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9426PAI
23
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9428PAI
24
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9441PAI
25
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9444PAI
26
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9445PAI
27
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9575PAI
28
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9590PAI
29
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9627PAI
30
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9629PAI
31
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9631PAI
32
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9632PAI
33
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9654PAI
34
Mobil Daihatsu S401RP-TMREJJ-HC
B9659PAI
35
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ -KC
B9665PAI
36
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9841PAI
37
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9852PAI
38
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ
B9905PAI
39
Mobil Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KC
B9692PCF
40
Mobil Daihatsu S401RP-PMRFJJ-HC
B9068PUT
41
Mobil Toyota Hilux 2,5 SE OC
B9106PWM
42
Mobil Toyota Kijang Innova G
B1641XU
43
Mobil Toyota Kijang Innova G
B8134XE
44
Mobil Toyota Kijang Innova G AT
B2458SU
91
No.
Nama dan Jenis Kendaraan
Plat Nomor
45
Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G AT
B1430PYY
46
Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G AT
B1586PYX
47
Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G AT
B1562PIN
48
Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G AT
B1964PIJ
49
Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G AT
B1966PIJ
50
Sepeda Motor Honda HF 125
B6169PWZ
51
Sepeda Motor Kawasaki LX1506
B3134PEU
52
Mobil Mitsubishi L300 PU FB-R 10T
B9802BAC
53
Sepeda Motor Yamaha 54P (CAST WHEEL) AJT
B6946PYX
54
Mobil Isuzu TBR 54 Turbo
B9419UAE
55
Mobil Isuzu TBR 54 Turbo
B9353PAI
56
Sepeda Motor Honda NF15511CO1MJT
B3491PAX
57
Sepeda Motor Honda NF15511CO1MJT
B3439PEL
58
Sepeda Motor Honda NF15511CO1MJT
B3442PEM
59
Sepeda Motor Honda NF11T11CO1MJT
B3443PEM
60
Mobil Daihatsu B402RS-GMGFJ 12X MT
B1592PIT
61
Sepeda Motor Honda NF125SF
B6789TDK
62
Sepeda Motor Honda NF125SF
B6051THD
63
Sepeda Motor Honda NF125SF
B6907PPZ
64
Sepeda Motor Honda NF100LO
B6168PWZ
65
Sepeda Motor Honda NF125TR
B6075TWP
66
Sepeda Motor Honda NF125TR
B6488TYY
67
Sepeda Motor Honda NF125TR
B3519TBX
68
Sepeda Motor Honda NF125TR
B3569TAP
69
Sepeda Motor Honda NF125TR
B6590SVI
70
Sepeda Motor Honda NF125TR
B6692UPF
71
Sepeda Motor Honda NF125TR
B6067PRS
72
Sepeda Motor Honda NF125TR
B6822PZV
73
Sepeda Motor Honda NF125TR M/T
B3449TRB
74
Sepeda Motor Honda NF125TR
B3898SHW
75
Sepeda Motor Honda NF125TR M/T
B3457TTW
76
Sepeda Motor Honda NF125TR M/T
B6205PVR
77
Sepeda Motor Honda NF12A1CF M/T
B3967PAW
78
Sepeda Motor Honda AFX12U21C08 M/T
B3818PDY
79
Sepeda Motor Honda NF12A1CF M/T
B6258PVZ
80
Sepeda Motor Yamaha 509 (Vega RR)
B6930PYX
81
Mobil Daihatsu F851RV-GMRFJ MT
B1304PYF
82
Mobil Daihatsu F851RV-GMRFJ MT
B1352PYF
83
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1609PYD
84
Mobil Daihatsu F851RV-GMRFJ
B1852PRZ
85
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1395PYV
86
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1497PIH
87
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1498PIH
88
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1156PIJ
89
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1217PIZ
90
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1613PIT
91
Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R MT
B1774PIV
Pada tanggal 31 Desember 2019, nilai buku dari kendaraan bermotor Grup tercatat sebesar Rp8,4 miliar.
92
Alat Berat Konstruksi dan Kapal Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap dalam bentuk alat berat yang bersifat material berupa: No.
Jenis Alat Berat
Nomor Identifikasi
1
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig
24063-0057 (HDR 23/AI-203)
2
Alat angkat dan angkut Jenis Hydraulic Drilling Rig ZR 160 A-1
24502-0198 (HDR 33/AI-262
3
Alat angkat dan angkut Jenis Hydrilling Rig
24052-0200 (HDR 32/AI-261)
4
Rotary Drilling Rig Zoomlion ZR160A
24052-0193
5
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig ZR 160 A-1
24052-0183 (HDR 29/AI-237)
6
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig ZR 160 A-1
24052-0182 (HDR 28/AI-236)
7
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig ZR 160 A-1
24052-0181 (HDR 27/AI-235)
8
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig ZR 160 A-1
24052-0180 (HDR 26/AI-234)
9
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig ZR 160 A-1
24052-0163 (HDR 25/AI-233)
10
Alat angkat dan angkut Jenis Hyd Drilling Rig ZR 160 A-1
24052-0128 (HDR 20/AI-199)
11
Alat angkat dan angkut Jenis Hydrilling Rig ZR 160 A-1
24052-0136 (HDR 17/049 T)
12
Alat angkat dan angkut Jenis Crawler Crane
35032-0002/ (BC33/AI-201)/ ZDG 450 A
13
Alat angkat dan angkut Jenis Crawler Crane XGC85
XUG0085KLGFC00239
14
Alat angkat dan angkut Jenis Hydrilling Rig SR 200 C
12SR00860328 (HDR 08/60 T)
15
Alat angkat dan angkut Jenis Hydrilling Rig SR180
13SR00260012 (HDR 17/AI-171)
16
Alat angkat dan angkut Jenis Hydrilling Rig SR180
13SR00260008 (HDR 16/AI-169)
17
Alat angkat dan angkut Jenis Hydrilling Rig SR180
12SR0026008 (HDR 15/AI-151)
18
Alat angkat dan angkut Jenis Crawler Crane SH 400C
SH400C.L5X00131/HRG01-075T
19
Alat angkat dan angkut Jenis Excavator PC400LC-8R
J31129 (EX37/AI266)/PC400LC-8R
20
Alat angkat dan angkut Jenis Excavator PC400LC-8R
J31117 (EX36/AI266)/PC400LC-8R
21
Alat angkat dan angkut Jenis Crawler Crane
7080/CRC07-080T
22
Alat angkat dan angkut Jenis Crawler Crane SCX 800E
CX080-7006/ CRC32-080T
23
Alat angkat dan angkut Jenis Crawler Crane SCX 550E
CX055-6971 (BC35/AI-271)
24
Alat angkat dan angkut Jenis Hydraulic Grab Carrier GB 50
#397 / (HRG03-072T)/ GB 50
Selain itu, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap dalam bentuk kapal CDM Barge yang bersifat material berupa: No.
Nama dan Jenis Kapal
1
Kapal jenis deep mixing barge bernama ACSET SEA 1
Dokumen Kepemilikan Akta Pendaftaran Kapal No. 101 tertanggal 22 Januari 2019 Nama Pemilik: PT Acset Indonusa Tbk Tanda Pendaftaran Kapal No. 2019 Pst No. 10/L
Keterangan Sesuai dengan Surat Ukur No. 4550/Ba tertanggal Tanjung Priok, 26 November 2018, dengan ukuran: Panjang: 73.18 meter Lebar : 24.38 meter Dalam : 4.88 meter LOA : 76.23 meter Tonase Kotor (GT): 2757 Tonase Bersih (NT): 828 Tanda Selar: GT. 2757 No. 4550/BA Kapal dibuat di Busan, Korea Selatan tahun 2015
Pada tanggal 31 Desember 2019, nilai buku dari alat berat konstruksi dan kapal berupa CDM Barge Grup tercatat sebesar Rp627,7 miliar. Aset-aset material yang diasuransi Pada tanggal 31 Desember 2019, aset tetap tertentu, kecuali tanah, telah diasuransikan atas risiko kerugian akibat kebakaran dan risiko lainnya kepada pihak ketiga dengan nilai pertanggungan sebesar Rp505 Miliar. Manajemen berkeyakinan pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas risiko yang dipertanggungkan tersebut.
93
8.12 Perkara-perkara yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Komisaris dan Direksi Sampai dengan tanggal Prospektus in diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) atau badanbadan arbitrase lainnya, gugatan kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atau Pengadilan Negeri, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perselisihan perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan juga tidak mendapatkan somasi atau klaim dari pihak ketiga yang memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perkara yang dapat mempengaruhi rencana PUT II ini. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di BANI atau badan-badan arbitrase lainnya, gugatan kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perselisihan perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
8.13 Tinjauan Industri dan Prospek Usaha Tinjauan Industri Pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari peran serta sektor konstruksi yang terbukti menjadi salah satu faktor penting yang mendukung nilai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Pemerintah sendiri terus meningkatkan investasi melalui proyek pemerintah yang tentu saja memberikan pengaruh positif terhadap sektor kontruksi dalam negeri. Namun, pertumbuhan investasi dalam industri konstruksi terindikasi sedikit tertahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada sektor konstruksi selama kurun waktu 2017-2019 berturutturut yakni sebesar 0,67%, 0,61%, dan 0,58%. Kendati demikian, sektor konstruksi tetap menjadi bagian dari kontributor terbesar atas total PDB. Perlambatan pertumbuhan di sektor konstruksi sendiri merupakan akibat dari banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi global, pergeseran fokus pemerintah dan belum membaiknya sektor properti di bidang residensial maupun gedung perkantoran. Namun demikian, penurunan tersebut tidak diikuti dengan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) untuk sektor konstruksi Indonesia yang secara konsisten menunjukkan tren pertumbuhan di setiap tahunnya. Pada tahun 2019, IHPB Konstruksi Indonesia tercatat sebesar 143,7% atau naik sebesar 1,5% dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 142,2%. Pertumbuhan IHPB tersebut didukung oleh pencapaian target infrastruktur sejak tahun 2018, seperti realisasi pembangunan jembatan yang mencapai 52.449 m, pembangunan jalan tol Trans Sumatera mencapai 405 km, pembangunan perumahan sebanyak 50.000 unit, pembangunan rusun sebanyak 13.405 unit, pembangunan bendungan sebanyak 48 unit, serta penyelesaian bandara baru di 4 lokasi. Perkembangan industri di bidang konstruksi kedepan tidak terlepas oleh dorongan maupun sasaran pertumbuhan infrastruktur dari pemerintah. Dalam jangka pendek, mengacu pada APBN 2020 pemerintah mencanangkan pembangunan infrastruktur diantaranya 486 km jalan, 19.014m jembatan, 3 bandara, dan 49 unit bendungan. Industri konstruksi saat inipun terus masih berjalan seirama dengan adanya kebutuhan infrastruktur atas beberapa mega-proyek pemerintah di antaranya pemenuhan kebutuhan listrik nasional, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, jalan Tol Trans Sumatra, pelabuhan, hingga rencana pengembangan ibukota baru. Optimisme bertumbuhnya industri konstruksi juga ditandai dengan bukti keseriusan pemerintah dalam langkah percepatan pembangunan infrastruktur dengan dibentuknya Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, dengan tujuan agar dapat memimpin koordinasi percepatan infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek melalui panduan pra-studi kelayakan serta penyelesaian isu-isu yang berkaitan dengan regulasi, pembiayaan, dan pembebasan lahan.
94
Prospek Usaha Seiring berlalunya tahun politik 2019, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh penjuru negeri. Pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan yang mendorong sektor konstruksi sekaligus meningkatkan keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA). Keseriusan pemerintah dalam pengembangan infrastruktur tercermin melalui sasaran dan target yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025 diantaranya, pembangunan 58 bendungan multi guna, pengembangan jaringan kereta api, pembangunan 2.000km jalan tol baru, pembangunan 2.500km jalan nasional baru, peningkatan ketersediaan air baku domestik dan industri, penyediaan energi nasional menjadi sebesar 375,9 MTOE, serta pembangunan dan peningkatan kapasitas bandara. Atas dasar itulah Perseroan berkomitmen untuk terus berpartisipasi secara aktif dalam proyek-proyek infrastruktur strategis yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya serta dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan. Lingkup infrastruktur sendiri masih memberikan peluang yang cukup luas bagi Perseroan, karena masih banyak kebutuhan percepatan di bidang Energi, Pengolahan Air Minum, pembangunan bendungan, jembatan dan proyek–proyek lainnya yang memberikan peluang kepada Perseroan untuk terus memperluas jangkauan kapabilitas di bidang-bidang berikutnya. Perseroan pun akan terus mengembangkan keahlian inti di bidang fondasi dan struktur. Dengan pengalaman di dunia fondasi dan ground engineering sejak tahun 1995, Perseroan percaya akan mampu mempertahankan posisinya sebagai spesialis fondasi dalam dan penyedia jasa terdepan di bidang ini. Berdirinya API sendiri merupakan langkah serius Perseroan dalam memproyeksikan perkembangan signifikan di dalam lini bisnis fondasi. Selain itu, langkah strategis Perseroan juga ditunjukkan dengan adanya kerja sama dengan Dredging International Asia Pacific (DIAP) dalam pembentukan DII sebagai rantai pasok Perseroan dalam memberikan jasa di bidang reklamasi. Perseroan juga telah melakukan investasi Cement Deep Mixing (CDM) Barge pertama di Indonesia yang telah memberikan kontribusi nyata kepada Perseroan dalam selesainya kontrak di pekerjaan Pelabuhan Patimban. Penguatan value chain di dalam Grup Astra juga terus akan dimaksimalkan oleh Perseroan. Dengan kemampuan yang mumpuni dalam menyelesaikan proyek residensial ataupun non residensial, Perseroan berkeyakinan akan dapat memberikan kontribusi maksimal di dalam proyek–proyek pembangunan yang diinisiasi oleh Grup Astra. Dengan menjaga kualitas yang prima serta mengedepankan prinsip safety dan quality dapat menjadi faktor diferensiasi Perseroan yang akan terus dikembangkan dan dipertahankan. Perseroan menyadari bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2020 serta rencana pemilihan kepala daerah serentak dapat berdampak terhadap usaha Perseroan. Meski demikian, Perseroan terus berupaya untuk bergerak maju dalam menyikapi faktor eksternal/tantangan usaha yang ada, sehingga tidak berdampak secara signifikan. Selain itu, Perseroan juga melakukan analisa dan mitigasi risiko lebih dini. Perseroan juga optimis bahwa kian beragamnya layanan konstruksi terintegrasi yang ditawarkan Perseroan sebagai hasil dari strategi diversifikasi yang dijalankan akan menambah arus pendapatan yang baru, serta meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan dibandingkan kompetitor.
8.14 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Perseroan meningkatkan kualitas pertumbuhan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kesadaran ini dilandasi bahwa sebagai bagian dari suatu komunitas yang besar, Perseroan tidak hanya memanfaatkan masyarakat dan lingkungan sebagai sumber daya, tetapi juga dapat menyalurkan kembali manfaat yang diterima kepada masyarakat dan lingkungan itu sendiri. Program Corporate Social Responsibility Perseroan Secara umum, program Corporate Social Responsibility (“CSR”) Perseroan diadopsi dari program CSR Grup Astra yang fokus pada kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. CSR Perseroan mengusung konsep “ACSET BERBAKTI” yang dilaksanakan dan dikomunikasikan oleh Sub-Fungsi CSR dengan para Project Manager agar sesuai dengan kebutuhan utama pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar wilayah operasional Perseroan. Program “ACSET BERBAKTI” dibagi dalam 4 pilar utama berikut. 1. Bakti Pendidikan Kebijakan ACSET terus konsisten dalam memberikan kontribusi terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Langkah ini diawali kesadaran bahwa pendidikan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan pilar ke-4 Sustainable Development Goals (“SDGs”) terkait Pendidikan Berkualitas. Oleh karena itu, Bakti Pendidikan menjadi prioritas utama Perseroan dalam menjalankan program CSR.
95
Rencana dan Target Kegiatan Rencana dan kegiatan program Bakti Pendidikan mencakup karyawan Perseroan sampai masyarakat di lingkungan sekitar wilayah operasional Perseroan, baik kantor pusat maupun lokasi proyek-proyek. Perseroan telah berkontribusi dalam memberikan dukungan material maupun non-material bagi generasi yang masih membutuhkan bantuan pendidikan, khususnya melalui pendidikan sejak dini. Kegiatan-kegiatan di bawah pilar Bakti Pendidikan adalah: • Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA); • Bantuan prasarana belajar; • Berbagi ilmu; • Peningkatan prestasi siswa; dan • Sekolah binaan. 2. Bakti Kesehatan Kebijakan Melalui program Bakti Kesehatan, Perseroan berkomitmen untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial bagi masyarakat yang masih memiliki akses terbatas pada pelayanan kesehatan. Perseroan juga termotivasi untuk melakukan pencegahan terhadap dampak kegiatan operasional Perusahaan yang mungkin dapat mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek. Seluruh inisiatif Bakti Kesehatan ini ditujukan untuk mendukung pencapaian SDGs pilar ke-3, yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Rencana dan Target Kegiatan Perseroan melihat bahwa dengan memberikan bantuan kesehatan maka akan menciptakan masyarakat yang sehat dan lebih sejahtera. Melalui bantuan peningkatan fasilitas dan penyuluhan kesehatan hingga donor darah, Perseroan meyakini bahwa tingkat kesehatan masyarakat Indonesia dapat menjadi lebih baik di masa depan. Kegiatan CSR yang berada di bawah pilar Bakti Kesehatan meliputi: • Pelayanan kesehatan masyarakat; • Peningkatan kualitas Posyandu; dan • Donor Darah. 3. Bakti Ekonomi Mandiri Kebijakan Perseroan tumbuh di tengah lingkungan masyarakat sehingga kegiatan usaha konstruksi juga bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. Menyadari hal tersebut, Perseroan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan dan keberlangsungan bisnis usaha secara berkelanjutan, melalui program Bakti Ekonomi. Pelaksanaan program pilar Bakti Ekonomi Mandiri ini juga dimaksudkan untuk mendukung pencapaian SDGs pilar ke-9 terkait Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Rencana dan Target Kegiatan Perseroan selama ini telah berkontribusi dalam upaya membangun masyarakat melalui pemberian bantuan terhadap apa yang menjadi kebutuhan vital dalam suatu komunitas masyarakat, terutama pada komunitas masyarakat di sekitar area proyek sebagai sasaran utama. Beberapa inisiatif yang telah dijalankan Perseroan sebagai berikut: •
Penyerapan tenaga kerja lokal Perseroan senantiasa melibatkan pekerja dari sekitar lokasi proyek. Dengan demikian, Perseroan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lokal. • Pemberdayaan masyarakat sekitar Proyek skala besar dengan tenaga kerja dalam jumlah yang besar tentunya akan menciptakan berbagai kesempatan usaha bagi masyarakat sekitarnya. Perseroan sangat menyadari hal tersebut dan sangat mendukung pengembangan usaha masyarakat di sekitar lokasi usaha. • Perbaikan sarana dan prasarana sosial ditujukan ke arah pemenuhan kebutuhan vital dan jangka panjang masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat.
96
Kegiatan yang berada di bawah pilar Bakti Ekonomi Mandiri adalah: • • •
Peningkatan keterampilan; Pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); dan Pertanian terpadu.
4. Bakti Lingkungan Kebijakan Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang bersinggungan secara langsung dengan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dampak negatif dari kegiatan usaha tersebut, antara lain dengan melaksanakan Bakti Lingkungan agar tercapai tujuan SDGs pilar ke-15 terkait Ekosistem Daratan. Penerapan Bakti Lingkungan ini mengacu kepada kebijakan Astra Friendly Company (AFC). AFC merupakan pedoman sekaligus metode asesmen bagi Grup Astra dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan pedoman ini, setiap instalasi Astra dapat menerapkan program kerja CSR secara sistematis dengan mempertimbangkan hak-hak pemangku kepentingan. Pemeringkatan AFC menggunakan skala bintang, dimulai dari bintang satu untuk pencapaian yang terendah dan bintang lima untuk pencapaian tertinggi. Pada tahun 2018 dan 2019, Perseroan berturut-turut mendapatkan pencapaian “Bintang 5”. Pencapaian yang baik ini terwujud melalui implementasi sisi internal, yaitu pelaksanaan program Bakti Lingkungan melalui pembentukan mekanisme penanganan dampak lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan, serta Kebijakan Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Rencana dan Target Kegiatan Dalam rencana dan target kegiatan, Perseroan telah mengklasifikasikan ke dalam 2 kegiatan, yaitu kegiatan internal dan eksternal yang dijelaskan sebagai berikut: • Kegiatan Internal • Perseroan senantiasa melakukan penghematan energi dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. Guna mewujudkan hal tersebut, Perseroan telah melakukan beberapa upaya, antara lain dengan mematikan AC sentral di kantor pusat setelah jam kerja dan memasang stiker yang berisi himbauan untuk menghemat air di toilet. • Perseroan telah melaksanakan pengolahan limbah berdasarkan jenis limbah yang diuraikan sebagai berikut: Jenis Limbah
Pengelolaan
Keterangan
Pasar Domestik
a. Menerapkan konsep reuse, reduce and recycle (3R); b. Melakukan pemisahan terhadap limbah padat organik dan anorganik; c. Pengumpulan dan pengangkutan komunal di tempat pembuangan sampah yang terpilah dan tertutup; dan d. Menyediakan tempat sampah di setiap ruangan.
Pengolahan berikutnya dilakukan oleh pihak ketiga yang berizin Dinas Kebersihan.
Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengumpulan limbah padat B3 di tempat pembuangan sampah B3 di lingkungan proyek, pemberian label, dan pemantauan pengangkutan limbah untuk diangkut ke pihak ketiga.
Pengolahan berikutnya dilakukan oleh pihak ketiga yang berizin resmi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Cair Domestik
a. Menggunakan pipa/saluran terpisah untuk limbah cair yang berasal dari kegiatan dapur serta yang berasal dari toilet; dan b. Memeriksa kualitas air limbah secara berkala ke laboratorium lingkungan hidup DKI Jakarta (dilakukan 2 kali dalam setahun).
Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengumpulan limbah cair B3 di tempat pembuangan sampah B3 di lingkungan proyek, pemberian label, dan pemantauan pengangkutan limbah untuk diangkut ke pihak ketiga.
•
Pengolahan berikutnya dilakukan oleh pihak ketiga yang berizin resmi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Kegiatan Eksternal • Fogging di lingkungan sekitar proyek; • Siaga banjir; • Kampung Hijau; • Pembinaan lingkungan (perbaikan sarana dan prasana); dan • Konservasi Mangrove. 97
IX. EKUITAS Tabel di bawah ini menyajikan ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2019 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2019 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Nita Skolastika Ruslim, CPA. Laporan keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit ini tidak terdapat di dalam Prospektus ini namun tercantum di situs Bursa Efek Indonesia dan dapat diunduh dari www.idx.co.id.
(dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
31 Desember 2019
2018
70.000
70.000
808.252
808.252
(1.610)
(1.610)
14.000
14.000
(660.936)
483.808
(1.381)
(1.241)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – modal dasar 1.600.000.000 saham biasa, modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 700.000.000 saham biasa, dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per lembar saham Tambahan modal disetor Cadangan lain-lain (Akumulasi kerugian)/Saldo laba - Dicadangkan - Belum dicadangkan Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan Kepentingan non-pengendali Jumlah ekuitas
58.151
53.584
286.476
1.426.793
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan terakhir. Adapun posisi proforma ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2019 sebelum dan sesudah dilaksanakannya PUT II adalah sebagai berikut: (dalam jutaan Rupiah) KETERANGAN
Sebelum PUT II
Setelah PUT II
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – modal dasar saham biasa, modal ditempatkan dan disetor penuh Tambahan modal disetor Cadangan lain-lain
70.000
642.516
808.252
1.731.978
(1.610)
(1.610)
(Akumulasi kerugian)/Saldo laba - Dicadangkan
14.000
14.000
(660.936)
(660.936)
Selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan
(1.381)
(1.381)
Kepentingan non-pengendali
58.151
58.151
286.476
1.782.718
- Belum dicadangkan
Jumlah ekuitas
98
X. KEBIJAKAN DIVIDEN Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen. Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Berikut merupakan rincian pembayaran dividen Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018: (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Keterangan Dividen Tunai Laba/(Rugi)Bersih Persentase Tanggal RUPS
31 Desember 2019
2018 0
3.500
(1.136.236)
18.285
0%
19,14%
8 Juni 2020
10 April 2019
Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen. Perseroan mulai melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham Masyarakat sejak tahun buku 2013. Perseroan memiliki kebijakan terkait pembagian dividen yang berlandaskan pada keputusan RUPS Tahunan. Pembagian dividen interim disetujui berdasarkan keputusan rapat Direksi, disetujui oleh Dewan Komisaris, serta diumumkan kepada publik.
99
XI. PERPAJAKAN Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) mengenai Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UUPPh No.36/2008”), dividen atau pembagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh): 1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. Bagi Perseroan Terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh No. 36/2008 di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.234/PMK/03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di BEI, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari jumlah bruto sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut: 1. Sebesar 10% dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (2c) UUPPh No.36/2008 dan Peraturan Pemerintah RI No.19/2009); 2. Sebesar 15% apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak dalam negeri (selain Wajib Pajak orang pribadi) namun apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) atau sebesar 30% dari penerimaaan brutonya (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UUPPh No.36/2008); Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UUPPh No.36/2008, tidak dilakukan atas dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut: • Dividen yang dibayar kepada bank yang berkedudukan di Indonesia • Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas; • Dividen yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di BEI. 3. Sebesar 20% atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak luar negeri. Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu P3B dengan Indonesia, dengan memenuhi Pasal 26 UUPPh No.36/2008. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No.SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI), telah ditetapkan sebagai berikut:
100
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. 2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima perseribu) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. 3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. CALON PEMBELI SAHAM DALAM PUT II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASINGMASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PUT II INI.
101
XII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA 1. Keterangan Tentang Pembeli Siaga Keterangan mengenai KSP sebagai Pembeli Siaga: Riwayat singkat KSP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1, tanggal 3 Oktober 2014, dibuat di hadapan Mardiana, S.H., Sp.N., Notaris di Kabupaten Lebak, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-28200.40.10.2014 pada tanggal 7 Oktober 2014, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU0102696.40.80.2014 tanggal 7 Oktober 2014, yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar KSP. Perubahan terakhir Anggaran Dasar KSP dilaksanakan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No 96 tanggal 27 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0032111.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 25 April 2020, serta telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0199799, terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0073602.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 April 2020 (“Akta No. 96/2020”). KSP berkantor pusat di Jl. Raya Bekasi Km.22, Cakung, dengan no telepon: (021) 2457-9999, Faksimili: (021) 460-0655, 460-0657,4600677, dan alamat situs web www.unitedtractors.com Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 96/2020, maksud dan tujuan KSP adalah untuk berusaha dalam bidang pembangunan (konstruksi dan real estate), perdagangan, dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis). Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut KSP dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut: a. Penyiapan lahan (KBLI: 43120), konstruksi jalan raya (KBLI: 42111), konstruksi gedung perkantoran (KBLI: 41012), konstruksi gedung industri (KBLI: 41013), pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung (KBLI: 41020), konstruksi pelabuhan bukan perikanan (KBLI: 42912), pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (KBLI: 42912), pembongkaran (KBLI: 43110), dan real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa mencakup antara lain kegiatan penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal, termasuk kegiatan pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut) (KBLI: 68110); b. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup antara lain usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain (KBLI: 46100), perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI: 46599), perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi(KBLI: 46631), perdagangan besar berbagai macam material bangunan (KBLI: 46638), dan perdagangan besar bahan konstruksi lainnya (KBLI: 46639); dan c. Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209). Hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, KSP memiliki status operasional yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya berupa aktivitas perusahaan holding. Struktur Permodalan Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dan berdasarkan Akta No. 133 tertanggal 16 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0374075 tertanggal 17 Desember 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KSP adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
%
Modal Dasar
3.000.000
3.000.000.000.000
100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1.127.900
1.127.900.000.000
102
Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal
1.126.900
1.126.900.000.000
99,91
1.000
1.000.000.000
0,09
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.127.900
1.127.900.000.000
100,00
Jumlah Saham dan Portepel
1.872.100
1.872.100.000.000
PT United Tractors Tbk PT United Tractors Pandu Engineering
%
Pengurusan dan Pengawasan Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP berdasarkan Akta No. 1 tertanggal 1 Juli 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-03271101 tertanggal 2 Juli 2020, adalah sebagai berikut: Direksi Direktur
: Iwan Hadiantoro
Dewan Komisaris Komisaris : Frans Kesuma Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada KSP.
2. Sumber Dana Pembeli Siaga KSP telah menerima dana dari PT United Tractors Tbk dalam bentuk uang muka setoran modal yang akan menjadi setoran modal pada saat Perseroan efektif menerbitkan saham baru dan KSP mengambil saham baru Perseroan sesuai porsi kepemilikan KSP (secara proporsional) serta membeli sisa saham yang tidak dibeli atau diambil bagian oleh pemegang saham lainnya. KSP sebagai pembeli siaga telah memperoleh dana dalam bentuk uang muka setoran modal yang berasal dari PT United Tractors Tbk sebagai pemegang 100% saham KSP, secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana diuraikan pada paragraf di atas untuk membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh Pemegang Saham lainnya dalam rangka PUT II.
3. Hubungan Afiliasi A. Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan Perseroan berdasarkan Hubungan Direksi dan Komisaris Nama Idot Supriadi
Perseroan
KSP
PD
-
Hilarius Arwandhi
D
-
Yohanes Eka Prayuda
D
-
Ellyjawati
D
-
Djoko Prabowo
D
-
Frans Kesuma
PK
K
Tan Tiam Seng Ronnie
K
-
Iwan Hadiantoro
K
D
Tjandrawati Waas
KI
-
Wiltarsa Halim
KI
-
Keterangan: PK : Presiden Komisaris K : Komisaris KI : Komisaris Independen D : Direktur PD : Presiden Direktur
103
B. Hubungan Afiliasi Pembeli Siaga dengan Perseroan berdasarkan Kepemilikan Saham KSP merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
4. Porsi yang akan Diambil Pembeli Siaga Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan, masih terdapat sisa Saham Baru porsi publik, maka akan dibeli oleh Pembeli Siaga.
5. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka PUT II Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 59 tanggal 12 Juni 2020 sebagaimana diubah dalam Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II 2020 Perseroan No. 28 tanggal 6 Juli 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan KSP, memuat pokok persyaratan sebagai berikut: a) Dengan memperhatikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika Saham Baru seluruhnya tidak
b)
c) d)
e)
diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lainnya yang setuju untuk membeli atau mengambil bagian lebih daripada hak mereka secara proporsional terhadap Saham Baru yang telah dilaksanakannya. Pembeli Siaga dengan ini setuju dan berjanji untuk, jika setelah pengalokasian tersebut masih terdapat Sisa Saham Baru yang belum dibeli atau diambil bagian oleh Pemegang Saham lainnya atau tidak ada Pemegang Saham yang membeli atau mengambil bagian Saham Baru, membeli seluruh Sisa Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini, berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan menurut peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Para Pihak setuju bahwa Harga Pelaksanaan HMETD adalah Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah) untuk setiap Saham Baru. Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli atau mengambil bagian seluruh sisa Saham Baru adalah tergantung pada dipenuhinya ketentuan di bawah ini: 1. RUPS telah menyetujui dilakukannya PUT II. 2. Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka PUT II telah menjadi efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya apabila: 1. Seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini telah dipenuhi dan diselesaikan sebagaimana mestinya; atau 2. Pernyataan Pendaftaran tidak menjadi efektif dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam Penawaran Umum Terbatas II.
6. Persetujuan Korporasi Untuk Mengambil Bagian Saham Sebagai Pembeli Siaga KSP sebagai Pembeli Siaga telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris KSP berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Yang Diambil Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Karya Supra Perkasa tertanggal 11 Juni 2020 untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas II Perseroan No. 59 tanggal 12 Juni 2020 sebagaimana diubah dalam Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas II 2020 Perseroan No. 28 tanggal 6 Juli 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
104
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PUT II ini adalah sebagai berikut: Akuntan Publik
:
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) WTC 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31 Jakarta 12920 Tel: (021) 50992901 / 31192901 Fax: (021) 52905555 / 52905050 www.pwc.com Nama Partner
:
Nita Skolastika Ruslim
No. STTD
:
STTD.AP-120/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi
:
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1442
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat no. EL2019101601/NSR/NSR/YUY/sas pada tanggal 16 Oktober 2019 Standar Profesi Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Pedoman Kerja: Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tugas Pokok: Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Konsultan Hukum
:
Wiyono Partnership Cyber 2 Tower, 7th Floor Jl. HR Rasuna Said Kav X-5 No.13 - Indonesia Tel: (021) 29021288 Fax: (021) 29021277 Nama Partner
:
Wiyono Sari
No STTD
:
STTD.KH-276/PM.223/2019
Tanggal STTD
:
11 Januari 2019
Keanggotaan Asosiasi
:
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM) No.200606
105
Pedoman Kerja
:
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat no. 002/WP-EL/I/2020 pada tanggal 20 Januari 2020. Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PUT II ini adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan hukum melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Notaris
:
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Komplek Taman Gandaria No.11 A Gandaria Selatan Jakarta 12420 No STTD
:
STTD.N-90/PM.22/2018
Tanggal STTD
:
2 April 2018
Keanggotaan Asosiasi
:
Ikatan Notaris Indonesia (INI), No.561/BL/STTD-N/2012
Pedoman Kerja
:
Pernyataan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 1259/JDS/I/2020 Tanggal 21 Januari 2020. Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PUT II kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PUT II, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham. Biro Administrasi Efek
:
PT Sinartama Gunita Sinar Mas Land Plaza, Menara 1, Lantai 9 Jalan MH Thamrin No. 51 Jakarta 10350 No STTD
:
KEP-82/PM/1991
Tanggal STTD
:
30 September 1991
Pedoman Kerja
:
Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 01/SG-ACST/I/2020 Tanggal 7 Januari 2020. Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PUT II ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku, meliputi DPS yang berhak atas HMETD di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pengembalian uang pemesanan pembelian saham. Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PUT II ini, menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPM.
106
XIV. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM Saham Baru dalam PUT II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No.32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PUT II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan BAE Perseroan akan menimplementasikan langkahlangkah antisipasi pada proses atau tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PUT II Perseroan. Adapun untuk pemegang saham tanpa warkat (scriptless) dapat berpartisipasi dalam PUT II Perseroan ini tanpa kontak fisik.
14.1 Pemesan yang Berhak Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 28 Agustus 2020 berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PUT II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama, mempunyai 81.788 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp262,- (dua ratus enam puluh dua Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM. Untuk memperlancar terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang saham Perseroan yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 28 Agustus 2020.
14.2 Distribusi HMETD Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 31 Agustus 2020. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Bagi Para Pemegang Saham Yang Berhak dengan warkat (script) dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 31 Agustus 2020 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di: Biro Administrasi Efek Perseroan PT Sinartama Gunita Sinar Mas Land Plaza, Menara 1, Lantai 9 Jl. MH Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telp. (62 21) 393 2332, Faks. (62 21) 392 3003
14.3 Pendaftaran Pelaksanaan HMETD Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
107
System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut; ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan. Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut: - Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap; - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran; -
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum); - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/ KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa: i. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; ii. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap; iii. Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%. Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (“SKS”) jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Adapun prosedur ini hanya diberlakukan untuk pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang akan melaksanakan HMETDnya. Adapun dalam pelaksanaannya, prosedur ini tetap akan memperhatikan protokol social distancing sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah. Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 8 September 2020. Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
108
14.4 Pemesanan Tambahan Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan. a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut: - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar; - Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa; - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum); - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran; - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE; - Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%. b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut: - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar; - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum); - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/ KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran. c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: - Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST); - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE; - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran. Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 September 2020 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
109
14.5 Penjatahan Pemesanan Tambahan Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 11 September 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi. b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masingmasing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PUT II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
14.6 Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru Tambahan Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT II yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/ bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut: PT Bank Permata Tbk Cabang: Astra Agro Lestari Nomor Rekening: 0603158881 Atas Nama: PT Acset Indonusa Tbk Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/ bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas. Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 10 September 2020. Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT II ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
14.7 Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
14.8 Pembatalan Pemesanan Pembelian Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain: a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus. 110
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran. c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
14.9 Pengembalian Uang Pemesanan Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 15 September 2020. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 14 September 2020. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
14.10 Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 3 September 2020 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dan SKS baru hasil penjatahan di kantor BAE Perseroan dapat dilakukan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
14.11 Alokasi terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/ atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan di alokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Baru tambahan masih terdapat sisa Saham Baru, maka Pembeli Siaga wajib membeli seluruh sisa Saham Baru tersebut.
14.12 Lain-lain Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/ atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. 111
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PUT II ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 31 Agustus 2020. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan Formulir lainnya, dapat diambil langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 28 Agustus 2020 pada setiap Hari Kerja mulai tanggal 31 Agustus 2020 dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan. Biro Administrasi Efek Perseroan PT Sinartama Gunita Sinar Mas Land Plaza, Menara 1, Lantai 9 Jl. MH Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telp: (62 21) 393 2332, Faks: (62 21) 392 3003 Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 28 Agustus 2020 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
112
XVI. INFORMASI TAMBAHAN Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PUT II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi: PT Acset Indonusa Tbk ACSET Building Jl. Majapahit No. 26 Jakarta 10160, Indonesia Telephone : +62-21- 3511961; Faksimili : +62-21- 3441413 Website : www.acset.co Email: [email protected]
113
ACSET Building Jl. Majapahit No. 26 Petojo Selatan-Gambir Jakarta 10160 Indonesia : (+6221) 351 1961 : (+6221) 344 1413 : [email protected] : www.acset.co