Psak 107-108 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Devi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan sejarah tenang PSAK 107 ? Jawab : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 107: Akuntansi Ijarah (PSAK 107) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 21 April 2009. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 107 mengalami penyesuaian pada 06 Januari 2016 terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan tersebut berlaku efektif secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. 2. Sebutkan perbedaan Akuntansi Pemilik dan Akuntansi Penyewa ? Jawab : PSAK 107 memberikan pengaturan akuntansi baik dari sisi pemilik (mu’jir) dan penyewa (Musta’jir). Akuntansi



Pemilik Akuntansi



(Mu’jir) Biaya Perolehan



(Musta’jir)



Objek ijarah diakui pada saat



objek



ijarah



diperoleh sebesar biaya



Penyewa



perolehan. Penyusutan



dan Objek ijarah disusutkan



Amortisasi



atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan



atau



diamortisasi, dengan



sesuai kebijakan



penyusutan



atau



amortisasi untuk aset sejenis



selama



manfaatnya



umur (umur



ekonomis). Pendapatan dan Beban



Pendapatan sewa selama Beban



sewa



diakui



masa akad diakui pada selama masa akad pada saat manfaat atas aset saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada telah diterima. penyewa.



3. Sebutkan pengertian ijarah dan biaya perolehan ijarah ? Jawab : Pengertian jarahadalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa



yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.



Biaya Perolehan Aset Ijarah



Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Perlakuan akuntansi biaya perolehan objek ijarah dalam bentuk aset tetap sama dengan perlakuan akuntansi aset tetap, dimana biaya perolehan aset meliputi:



Harga beli, termasuk biaya hukum dan broker, bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan, setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lainnya; Biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisiyang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen; dan Estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi.



4. Apa yang di maksud dengan Biaya Perbaikan Aset Ijarah ? Jawab : jika terdapat perbaikan aset ijarah, maka biaya perbaikan tersebut menjadi tanggungan Bank. perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh bank secara langsung atau dilakukan oleh nasabah penyewa atas persetujuan bank (PSAK 107 par.18).



Biaya perbaikan aset Ijarah, baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya



tersebut dibebankan kepada pemilik, diakui sebagai beban Ijarah. Sedang biaya perbaikan aset Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap sebanding dengan bagian kepemilikan masing masing (PSAK 107 par.16-17).



Biaya perbaikan aset ijarah disajikan sebagai biaya operasional pada laporan laba rugi.



5. Sebutkan landasan fiqih dan fatwa dsn tentang transaksi ijarah ? Landasan Fiqh 1. Al Qur’an Q.S. Al Baqarah: 233 “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu kerjakan.” 2. Al Hadist Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (Hr. Bukhari dan Muslim). Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hr. Ibu Majah).



-



Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH



Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut: Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah 1. Pernyataan Ijab dan Qobul.



2.



Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): pemberi sewa (lessor,



pemilik aset, LKS) dan penyewa (lesse, pihak yang mengambil manfaat atas aset, pengguna aset, nasabah). 3.



Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan



aset. 4.



Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak



yang harus dijamin, merupakan rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa. 5.



Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang



berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah). Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah 1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa. 2.



Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam



kontrak. 3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan. 4.



Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan



syariah. 5.



Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk



menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. 6.



Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka



waktunya. 7.



Sewa adlah sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah



kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.



8.



Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis



yang sama dengan obyek kontrak. 9.



Kelenturan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam



ukuran waktu, tempat dan jarak. Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa 1. Menyediakan aset yang disewakan. 2. Menanggung biaya pemeliharaan aset. 3. Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan. Kewajiban nasabah sebagai penyewa 1.



Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan



aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak. 2.



Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak



material). 3. Jika aset yang disewa rusak, bukan dari penggunaan yang dibolehkan juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. -



Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT



Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut: Pertama : Akad IMBT boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula dalam akad IMBT. 2.



Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad



ijarah ditandatangani. 3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad. Kedua : Ketentuan tentang IMBT



1.



Pihak yeng melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah



terlebih dahulu. 2.



Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah



adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Ketiga : 1.



Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka



penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 2.



Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di



kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya. 3. Standar Akuntansi Transaki Ijarah.



Contoh kasus 1 PSAK 107 APLIKASI AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan Rental Mobil PT. RENCARINDO. Perusahaan tersebut bermaksud menambah 1 buah armada kendaraan jenis Toyota All New Camry keluaran tahun 2008 untuk melayani konsumen kelas menengah atas di jakarta. Adapun speesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut: Jenis Kendaraan



: Sedan



Merek



: TOYOTA ALL New CAMRY



Kapasitas Mesin



: 4000 cc



Tahun Pembuatan



: 2008



Dealer



: PT. Toyota Astra Motor (TAM)



Umur Ekonomis



: 5 tahun (60 bulan)



Harga Perolehan



: Rp 500.000.000,00 (on the roads)



Uang Muka Sewa



: Rp 50.000.000,00



Sewa Per Bulan



: Rp 15.000.000,00



Jangka Waktu Sewa



: 4 tahun (48 Bulan)



Waktu Pembelian Barang Biaya Notaris



: Bulan ke-48 : Rp



5.000.000,00



Ilustrasi 1. Pada saat perolehan obyek yang akan disewakan Pada tanggal 2 januari 2008, BPRS ALBARAKAH membeli mobil sedan Toyota All New Camry dengan harga dan biaya-biaya lain yang ditanggung (OTR) sebesar Rp 500.000.000,00. Atas pembelian mobil tersebut BPRS ALBARAKAH mencatat dalam jurnal sebagai berikut: Aset Ijarah



Rp 500.000.000,00



Kas/Rekening PT. TAM



Rp 500.000.000,00



Ilustrasi 2. Pada saat transaksi IjarahPada tanggal10 januari 2008, BPRS ALBARAKAH mnelakukan transaksi ijarah dengan PT. RENCARINDO dan atas transaksi tersebut BPRS mencatat dalam jurnal sebagai berikut: Aset yang Diperoleh untuk Ijarah



Rp 500.000.000,00



Aset Ijarah



Rp 500.000.000,00



Catatan: pencatan ini dilakukan untuk memberikan informasi dalam neraca bahwa rekening aset ijarah hanya digunakan untuk aset ijarah yang belum disewakan kepadda pihak lain sedangkan rekening aset yang diperoleh untuk ijarah digunakan untuk pencatatan pengakuan aset ijarah yang sudah disewakan oleh pihak lain baik dengan akad ijarah maupun ijarah muntahiyah bittamlik.



Ilustrasi 3. Pada saat menerima uang muka dari penyewa Kas/Rekening PT. RENCARINDO Titipan Uang Muka Sewa Ijarah



Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00



Ilustrasi 4. Biaya Administrasi pengurusan akad ijarah -



Saat PT. RENCARINDO membayar biaya pengurusan pada BPRS



ALBAKARAH Kas/Rekening PT. RENCARINDO Pendapatan Non Operasional -



Rp 1.500.000,00



Pada saat BPRS ALBAKARAH membayar biaya notaris



Biaya Notaris (pengurusan akad) Kas



Rp 1.500.000,00



Rp 3.000.000,00 Rp 3.000.000,00



Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik PSAK nomor 59 tentang akuntansi Perbankan Syariah khususnya paragraf 108 dijelaskan tentang pengakuan obyek ijarah sebagai berikut: Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan:



Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik



Sedangkan ED PSAK 107 tentang akuntansi ijarah khususnya paragraf 12 menjelaskan bahwa: Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selam 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyan bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun. Berkaitan dengan kasus di atas akan diilustrasikan perlakuan akuntansi untuk akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik sebagai berkut:



Besar biaya penyusutan aktiva ijarah per bulan dihitung berdasarkan informasi harga perolehan dan umur ekonomis obyek, yaitu: Rp 8.333.333



500.000.000 : 60 bulan = 8.333.333



Beban penyusutan



Rp 8.333.333



Akumulasi Penyusutan aktiva Ijarah



Rp 8.333.333



Jika menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik dengan tambahan informasi bahwa nilai residu obyek ijarah adalah Rp 20.000.000,00 dengan masa sewa selama 4 tahun, maka perhitungan penyusutan obyek ijarah dan perlakuan akuntansinya adlah sebagai berikut:



(500.000.000 – 20.000.000) : 48 bulan = 10.000.000 Beban penyusutan



Rp 10.000.000



Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah



Rp 10.000.000



Contoh kasus 2 PSAK 107 Ilustrasi kasus ini memberikan gambaran transaksi ijarah aset berwujud, LKS sebagai penyewa obyek ijarah yang akan disewakan kembali pada pihak lain. Ilustrasi



kasus



selengkapnya



sebagai



berikut:



BPRS



ALBARAKAH



mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan eksportir kerjinan PT HANDICRAFT di Yogyakarta untuk menyediakan mobil ekslusif bagi manajer perusahaannya. PT HANDICRAFT tidak ingin memiliki mobil tersebut sehingga hanya bermaksud menyewa saja. Oleh karena itu BPRS ABARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT RENCARINDO. Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut: Jenis kendaraan



: sedan



Merek



: Toyota All New Camry



Kapasitas mesin



: 4000 cc



Tahun pembuatan



: 2008



Dealer



: PT TOYOTA ASTRA MOTOR (TAM)



Umur Ekonomis



: 5 tahun (12 bulan)



Harga perolehan



: Rp. 500.000.000 (OTR)



Uang muka sewa



: Rp. 50.000.000



Sewa per bulan



: Rp. 15.000.000



Jangka waktu sewa



: 4 tahun (48 bulan)



Waktu pembelian barang



: bulan ke-48



Biaya notaris



: Rp 3.000.000



Ilustrasi 1. Beban Ijarah 1. Pada saat pembayaran sewa a. Jika dalam satu periode Biaya Sewa Aset Ijarah (D) Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)



Rp 15.000.000 Rp 15.000.000



Catatan: Biaya sewa obyek ijarah selama satu bulan b. Jika lebih dari satu periode Sewa Dibayar Dimuka (D) Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)



Rp 720.000.000 Rp 720.000.000



Catatan: biaya sewa untuk 4 tahun (Rp 15.000.000 x 48 bulan) -



Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka (per bulan) Biaya sewa aset ijarah (D) Sewa dibayar dimuka aset ijarah (K)



Rp 15.000.000 Rp 15.000.000



Catatan: amortisasi dihitung dari total sewa dibayar dimuka dibagi masa sewa -



Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban pemilik obyek ijarah Jika BPRS ALBARAKAH melakukan perbaikan atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 20.000.000.



Pituang kepada pemilik obyek ijarah (D)



Rp 20.000.000



Kas/Rekening pemilik obyek Ijarah (K)



Rp 20.000.000



Ilustrasi 2. Perpindahan hak milik obyek Aset diperoleh untuk ijarah



Rp. 500.000.000



Akumulasi penyusutan aset ijarah



( Rp. 480.000.000 )



(setelah 4 tahun 48 bulan – perbulan Rp10.000.000) Nilai residu -



Rp. 20.000.000



Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam IMBT a. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa. (i) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari LKS Aset Ijarah (D)



Rp 500.000.000



Pendapatan Operasi Lainnya (K)



Rp. 500.000.000



Catatan: Seluruh pendapatan merupakan hak dari LKS seluruhnya. (ii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat Aset Ijarah (D)



Rp 500.000.000



Pendapatan Operasi Utama Lainnya (K) Rp 500.000.000 Catatan: seluruh pendapatan harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah. (iii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat dan modal LKS Aset ijarah (D)



Rp 500.000.000



Pendapatan operasi lainnya (K)



Rp 250.000.000



Pendapatan utaman operasi lainnya (K)



Rp 250.000.000



Catatan: pendapatan yang diakui sebagai pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah sedangkan pendapatan lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS.



b. Melalui pembelian obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau sekedarnya. Misalnya sisa cicilan yangbbelum dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000 Aset Ijarah (D)



Rp. 60.000.000



Aset/Rekening Pemilik Objek Ijarah



Rp.60.000.000



Catatan: jika nilai sisa cicilan dan nilai buku obyek ijarah sama Pembatalan penjualan/perpindahan obyek ijarah oleh pemilik Jika penyewa membatalkan penjualan objek ijarah kepada penyewa dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor, seperti yang diilustrasikan sebelumnya. Beban pembatalan Pembelian Kas/hutang Pemilik Objek Ijarah



Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000



Ilustrasi 3. Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak Jika penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan penyewa atu kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban IMBT. Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas obyek sewa dan bukan disebabkan kelalaian LKS sebagai penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar. Misalnya obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa wajar dengan nilai sewa yang dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar Rp 50.000.000, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut: Kas/Rekening Piutang kepada Pemilik Obyek Ijarah Pendapatan kelebihan Pembayaran Sewa



Rp. 50.000.000 Rp. 50.000.000



Catatan: pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa



Ilustrasi 4. Jual Beli dan Ijarah ( Penyewaan Kembali) Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantungan (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.



Ilustrasi 5. Ijarah- Lanjut (Menyewakan Kembali) Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini. Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut. Jurnal pada saat membayar sewa kepada pemilik obyek ijarah. Uang Muka Sewa



Rp. 50.000.000



Kas



Rp. 50.000.000



Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa dari nasabah Kas



Rp. 18.000.000



Pendapatan Sewa



Rp. 18.000.000



Catatan: LKS menyewakan kembali barang pada nasabah Rp 18.000.000/bln Jurnal pada saat amortisasi dari uang muka sewa obyek ijarah Beban Sewa



Rp. 15.000.000



Sewa Dibayar Dimuka



Rp. 15.000.000



Catatan: harga sewa sesuai dengan informasi di atas Penyajian dalam laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu



Pendapatan sewa obyek ijarah



Rp 18.000.000



Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah) Beban sewa kepada pemilik awal*



Rp 15.000.000



Beban pemeliharaan**



Rp



Beban Lain-lain



0



Total Pengeluaran Pendapatan



bersih



500.000



(Rp15.500.000) ijarah



yang



Rp 2.500.000



dibagihasilkan



Catatan: * Beban sewa kepada pemilik merupakan amortisasi dari sewa dibayar di muka yang diakui sebagai pengeluaran LKS pada periode tersebut.



**Jika biaya pemeliharaan pada periode tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik obyek ijarah.