PSAK No 27 TH 2007 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Koperasi dan Karakteristiknya Sejarah koperasi lahir pada permulaan abad ke-19 sebagai suatu reaksi terhadap sistem perekonomian kapitalisme di Negara-negara Eropa. Sistem ekonomi ini bersendi pada kebebasan individu untuk mencari keuntungan



sebanyak



mungkin.



Akibatnya kelompok-



kelompok tertentu yakni kaum kapitalis, menguasai



kehidupan



masyarakat luas. Mereka hidup berlebihan, sedang masyarakat yang tidak memiliki modal makin tertindas. Pada saat itulah tumbuh aliran kebersamaan yang menetang aliran individualisme ini dengan asas kebersamaan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Bentuk kerjasama ini melahirkan suatu perkumpulan yang dinamakan koperasi. Istilah koperasi sebenarnya berasal dari bahasa asing yaitu CoOperation; dimana Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Secara harfiah koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama. Pengertian ini juga dapat diaplikasikan secara sederhana misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai usaha bersama suatu kelompok masyarakat di suatu wilayah desa, KOPKAR (Koperasi Karyawan) sebagai usaha bersama karyawan yang bekerja bersama dalam satu institusi, lembaga atau perusahaan. 8



Universitas Sumatera Utara



Dalam perkoperasian,



Undang-undang koperasi



Nomor



diartikan



25



Tahun



sebagai



badan



1992 usaha



tentang yang



beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat



yang berdasarkan atas asas



kekeluargaan. Hal tersebut menjelaskan dalam koperasi harus ada prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian tersebut. Yang paling penting dalam pengertian ini adalah bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berdiri atas asas kekeluargaan, berbeda dengan badan usaha lain, yang melandasi kegiatan usahanya hanya untuk mencari laba. Sedangkan menurut Pernyataan StandarAkuntansi Keuangan No 27 (2009:27,1) pengertian koperasi adalah : “Badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatnkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional”.



Menurut Moh.Hatta dalam Sumarsono (2003:3), koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi di dahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.



Universitas Sumatera Utara



Masih dalam buku yang sama Soemarsono (2003:3),menjelaskan menurut ILO, koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Adapun prinsip-prinsip dalam koperasi antara lain: a. Bersifat sukarela dan terbuka Koperasi adalah organisasi yang keaggotannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik atau agama. b. Pengawasan oleh anggota secara demokratis Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif membuat kebijakan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih menjadi pengurus atau penanggung jawab bertanggung jawab kepada rapat anggota. c. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi Anggota



menyetorkan



modal



mereka



secara



adil



dan



mengawasinya secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.



Universitas Sumatera Utara



d. Otonomi dan kemandirian Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri serta diawasi oleh anggotanya. Apabila koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap



guna



menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari anggotanya dan mempertahankan otonomi koperasi. e. Pendidikan, pelatihan dan informasi Koperasi memberikan pelatihan dan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan. Tujuannya agar mereka



dapat



melaksanakan



tugas



lebih



efektif



dalam



pengembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi bagi orang-orang muda dan tokoh masyarakat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. f. Kerjasama antar koperasi Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional, maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan lebih efektif dan dapat memperkuat gerakan koperasi. g. Kepedulian terhadap masyarakat Koperasi



melakukan



kegiatan



pengembangan



masyarakat



sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.



Universitas Sumatera Utara



B. Jenis Koperasi Dalam koperasi dimensi kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijaksanaan usaha berada pada para anggota, melalui alat kelengkapan koperasi yang



sebut



“Rapat



Anggota Tahunan”.



Sedangkan dalam badan usaha non koperasi kekuasan tertinggi berada pada para pemegang saham. Dalam koperasi sektor usaha yang ditujukan kepada dua sektor, yaitu sektor intern dan ekstern, artinya koperasi tidak hanya mencari keuntungan untuk koperasi tersebut saja tetapi juga memeperhatikan kesejahteraan anggotanya. Hal ini berbeda dengan badan usaha lainnya yang hanya memperhatikan sektor ekstern saja. Dalam koperasi tujuan didirikannnya usaha adalah untuk memberikan pelayanan, sedangkan untuk usaha non-koperasi adalah untuk mencari keuntungan semata. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah



bahwa anggota



koperasi memiliki identitas ganda (the dual identify of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Dalam PSAK No.27 (2007:27,1) disebutkan ada beberapa pembeda koperasi dengan badan usaha lain, yaitu:



Universitas Sumatera Utara



1) Koperasi dimilik oleh anggota yang bergabung sedikitnya atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama. 2) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain. 3) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. 4) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare), dan 5) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi terhadap anggotanya, maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi. Tujuan koperasi Indonesia dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992 pasal 3, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dari tujuan tersebut, koperasi dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi di golongkan menjadi empat jenis, yaitu: a. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa. Tujuan dari koperasi ini adalah agar anggotanya dapat membeli barang dengan kualitas baik dan dengan harga yang layak. b. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang anggotanya adalah rumah tangga atau perusahaan yang menghasilkan dan memasarkan



Universitas Sumatera Utara



barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi ini adalah menyediakan, mengoprasikan atau mengelola sarana produksi bersama. c. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usaha utamanya adalah menyediakan jasa menyimpan dan meminjamkan dana bagi para anggotanya. d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau usaha utamanya adalah melakukan pemasaran bersama. Berdasarkan hierarki organisasinya, koperasi digolongkan menjadi: a.



Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut.



b.



Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi yang karena kesamaan kegiatan ekonominya mereka bergabung untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya.



C. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 dan SAK ETAP Semakin berkembangnya koperasi dewasa ini, membuat di perlukannya suatu standar dalam pengelolaan koperasi khususnya dalam penyusunan laporan keuangan. Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya Standar Akuntansi Keuangan Koperasi No 27.



Universitas Sumatera Utara



Perlunya standar akuntansi koperasi ini karena koperasi itu harus menyusun laporan keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku umum serta yang sesuai dengan karakteristik koperasi itu sendiri. Karakteristik koperasi itu sendiri dicerminkan dengan dilaksanakannya asas-asas dan sendi-sendi koperasi. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Koperasi tidak hanya penting bagi gerakan koperasi itu sendiri, namun juga penting bagi pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan dan pembinaan koperasi dan masyarakat. Adanya standar juga dapat dijadikan dasar untuk penyusunan pedoman akuntansi bagi berbagai jenis koperasi. Standar ini juga di perlukan karena koperasi memiliki ciri yang berbeda dengan badan usaha lain. Pernyataan Standar Akuntansi ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik dalam koperasi. Ruang lingkup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 27 oleh IAI (2004:27,3) adalah sebagai berikut: a. Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.



Universitas Sumatera Utara



b. Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota.Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya. c. Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus di atur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang lain. d. Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk di sajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan. e. Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini di atur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan ini. f. Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen,dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat di atur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada pernyataan ini. Ruang lingkup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ETAP (2009:1) adalah : a. Tidak memiliki akuntanbilitas publik secara signifikan b. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.



Universitas Sumatera Utara



D. Laporan Keuangan Menurut PSAK No.27 Perbedaan koperasi dengan perusahaan lainnya bukan hanya dapat dilihat melalui orientasi bisnisnya saja, namun dapat juga terlihat melalui laporan keuangan yang disajikannya. Dalam PSAK No 27 (2007:27,9) disebutkan bahwa laporan keuangan koperasi itu terdiri atas : a. Neraca Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. b. Perhitungan Hasil Usaha Perhitungan sisa hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan atau laba/rugi kotor dengan non-anggota. Perhitungan sisa hasil usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba, tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. c. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode tertentu. d. Laporan Promosi Ekonomi Anggota Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu: 1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama. 2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama. 3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi, dan 4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha. e. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat:



Universitas Sumatera Utara



1) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai: a) Pengkuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi antar anggota. b) Kebijakan akuntansi tentang asset tetap, penilaian persediaan, piutang dan sebagainya. c) Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota. 2) Pengungkapan informasi antara lain: a) Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota, baik yang tercantum dalam anggran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik, atau yang telah dicapai oleh koperasi. b) Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkopersian, usaha, manjemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota. c) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota. d) Pengklasifikasian piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota. e) Pembatasan penggunaan dan resiko asset tetap yang diperoleh atas dasar hibah dan sumbangan. f) Asset yang dioperasikan oleh koperasi tapi bukan milik koperasi. g) Aset yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta. h) Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan. i) Hak dan tanggungan modal penyertaan. j) Penyelenggaraan rapat-rapat anggota, serta keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.



Universitas Sumatera Utara



E. Ilustrasi Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK No.27 1. Neraca Tabel 2.1 KOPERASI PEMBANGUNAN RAKYAT NERACA 31 Desember 20X1 dan 20X0 ASET



20X1



ASET LANCAR Kas dan Bank Rp xxx Investasi Jangka Pendek xxx Piutang usaha xxx Piutang pinjaman anggota xxx Piutang Pinjaman Non anggota xxx Pitang lain-lain xxx Peny. Piutang Tak tertagih (xxx) Persediaan xxx Pendapatan akan Diterima xxx Jumlah asset lancar Rp xxx



20X0



xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx



xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx



xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx



ASET LAIN-LAIN Ak. Tetap dalam Konstruksi xxx Beban ditangguhkan xxx Jumlah Aset Lain-lain xxx



xxx xxx xxx



JUMLAH ASET



xxx



xxx



KEWAJIBAN LANCAR Utang Usaha utang Bank Utang Pajak Utang Simpanan Anggota Utang Dana Bagian SHU Utang Jangka Panjang akan jatuh tempo Biaya Harus Dibayar Jumlah Kew Jangka Pendek



20X1



20X0



Rp xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx



xxx xxx xxx



xxx xxx



INVESTASI JANGKA PANJANG Penyertaan pada Koperasi Rp xxx xxx Penyertaan pada Non-Kop xxx xxx Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx ASET TETAP Tanah/ hak atas Tanah Bangunan Mesin Investasi Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap



KEWAJIBAN DAN EKUITAS



KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Bank xxx Utang Jangka Panjang Lainnya xxx Jumlah Kewajiban jangka Panjang xxx



xxx



EKUITAS Simpanan Wajib Simpanan Pokok Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota Modal Penyertaan Modal Sumbangan Cadangan SHU belum Dibagi Jumlah Ekuitas



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS



xxx



xxx



xxx xxx



Universitas Sumatera Utara



2. Perhitungan Sisa Hasil Usaha Tabel 2.2 KOPERASI PEMBANGUNAN RAKYAT PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31Desember 20X1 dan 20X0 20X1



20X0



PARTISIPASI ANGGOTA Partisipasi Bruto Anggota Beban Pokok Partisipasi Neto Anggota



Rp xxx (xxx) xxx



xxx (xxx) xxx



PARTISIPASI DARI NON-ANGGOTA Penjualan Harga Pokok Laba/Rugi Kotor dengan Anggota Sisa Hasil Usaha Kotor



Rp xxx (xxx) xxx Rp xxx



xxx (xxx) xxx xxx



BEBAN OPERASIONAL Beban Usaha (xxx) Sisa Hasil Usaha Koperasi Rp xxx Beban Perkoperasian (xxx) Sisa Hasil Usaha SetelahBeban Perkoperasian Rp xxx Pendapatan dan Beban Lain-lain xxx Sisa Hasil Usaha Sebelum Pos-pos Luar Biasa Rp xxx Pendapatan dan Beban Luar Biasa xxx Sisa Hasil Usaha Sebelum Pajak Rp xxx Pajak Penghasilan (xxx) Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak Rp xxx



(xxx) xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx



Universitas Sumatera Utara



3. Laporan Pomosi Ekonomi Anggota (Koperasi Konsumen) Tabel 2.3 KOPERASI PEMBANGUNAN RAKYAT LAPORAN PROMOSI EKONOMI ANGGOTA Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20X0 (Koperasi Konsumen) 20X1



20X0



MANFAAT EKONOMI DARI PEMASARAN PRODUK ANGGOTA Pemasaran Produk Anggota atas Dasar Harga Koperasi Rp xxx Pemasaran Produk Anggota atas Dasara Harga Pasar (xxx) Jumlah Promosi Ekonomi dari Transaksi Pemasaran Produk Anggota xxx



Rp xxx (xxx) xxx



PROMOSI EKONOMI SELAMA TAHUN BERJALAN



MANFAAT EKONOMI DARI PENGADAAN BARANG UNTUK ANGGOTA Pengadaan Barang Atas Dasar Harga Pasar Rp xxx Pengadaan Barang Atas Dasar Harga Koperasi (xxx) Jumlah Promosi Ekonomi dari Transaksi Pengadaan Barang Untuk Anggota xxx



Rp xxx (xxx) xxx



MANFAAT EKONOMI DARI SIMPAN PINJAM LEWAT KOPERASI Penghematan Beban Pinjam Anggota Rp xxx Kelebihan Balas Jasa Simpanan Anggota (xxx) Jumlah Promosi Ekonomi dari Transaksi Penyediaan Jasa Untuk Anggota Rp xxx Jumlah Promosi Ekonomi Anggota Selama Tahun Berjalan Rp xxx



Rp xxx Rp xxx



PROMOSI EKONOMI PADA AKHIR TAHUN Pembagian Sisa Hasil Usaha Tahun Berjalan Untuk Anggota Jumlah Promosi Ekonomi Anggota



Rp xxx Rp xxx



Rp xxx Rp xxx



Rp xxx (xxx)



Universitas Sumatera Utara



F. KERANGKA KONSEPTUAL



Standar Akuntansi Keuangan Koperasi ( PSAK No.27 )



Laporan Keuangan Koperasi : 1. Neraca 2. Perhitungan Sisa Hasil Usaha 3. Laporan Arus Kas 4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota 5. Catatan atas laporan keuangan



Laporan Keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia – GUPER Perdagangan 1. Neraca 2. Daftar Laba Rugi 3. Catatan Atas Laporan Keuangan



Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi (PSAK No.27) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia – GUPER Perdagangan Gambar 2.1: Kerangka Konseptual



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi (PSAK No.27) telah di rancang sebagai standar dalam penyajian laporan keuangan koperasi, sehingga sudah sewajarnya koperasi-koperasi, khususnya koperasi yang cukup berprestasi seperti Koperasi Pegawai Republik Indonesia – GUPER Perdagangan sudah menggunakan standar tersebut sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangannya.



Universitas Sumatera Utara



Maka dalam skripsi ini penulis akan membandingkan antara laporan keuangan berdasarkan PSAK No.27 serta SAK ETAP dengan laporan keuangan koperasi yang di sajikan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia – GUPER Perdagangan.



Universitas Sumatera Utara