Perbedaan Uu No 1 TH 1995 Dan Uu No 40 TH 2007 Tentang Perseroan Terbatas PT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN UU NO. 1 TH. 1995 DAN UU NO. 40 TH 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) Cukup banyak ditemukan perbedaan antara Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 tahun 1995 dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007. Sebagian dapat dilihat di table di bawah. Yang paling menonjol adalah di akomodirnya beberapa prinsip2 akuntansi syariah yang saat ini mulai banyak digunakan, Sebenarnya masih terdapat beberapa perbedaan lainnya dalam kedua UU tersebut, namun pada umumnya hanya bersifat penempatan point2 penting. Beberapa hal di jelaskan dalam penjelasan di UU PT yang lama, sedangkan di UU PT yang baru sudah di jabarkan dalam batang tubuhnya.



No.



Hal



UU No. 1 thn 1995



UU No. 40 thn 2007



1.



Tanggung Jawab Sosial



Belum dibahas



Diatur dalam Pasal 1 ayat 3 “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi …..” Pasal 66 ayat 2c “….sekurang-kurangnya laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;”



2.



Pengesahan selaku badan hukum



Pada UU 1 1995 pengesahan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian



Pengesahan badan hukum melalui Keputusan menteri diajukan melalui Jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum setelah didahului pengajuan nama perseroan dan



PERBEDAAN UU NO. 1 TH. 1995 DAN UU NO. 40 TH 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT)



Arsip Kantor Notaris Herman Adriansyah



Page 1



dapat diwakilkan oleh Notaris bersurat kuasa 3.



Jangka waktu permohonan untuk disahkan menjadi badan hukum.



Belum diatur



Diatur dalm pasal 10 ayat 1 bahwa permohonan diatur paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian.



4.



Perubahan anggaran dasar



Belum diatur



Diatur dalam pasal 20 ayat 1, bahwa perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan kecuali dengan persetujuan curator.



5.



Modal perseroan



Berdasarkan pasal 25 ayat 1, modal persoeroan minimal Rp 20 juta



Berdasarkan pasal 29 ayat 1, modal persoeroan minimal Rp 50 juta



6.



Modal dasar perseroan



Ketentuan pasal 26 UU Dalam UU PT yang baru No 1 Tahun 1995 disebutkan bahwa menyebutkan bahwa modal dasar pada pasal pada saat pendirian 32 tersebut, sekurangPerseroan, paling sedikit kurangnya harus 25 % dari modal dasar ditempatkan dan telah ditempatkan dan disetorkan penuh paling sedikit 50% dari sebesar 25 % dari modal yang telah modal dasar. ditempatkan tersebut harus telah disetor penuh.



7.



Pengumuman penyetoran saham dalam suatu benda tidak bergerak



Diatur dalam pasal 27 bahwa penyetoran tersebut harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian tanpa ada jangka waktu



UU PT yang baru menentukan bahwa pengumuman penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian atau lebih dan dalam jangka waktu 14 (empat



PERBEDAAN UU NO. 1 TH. 1995 DAN UU NO. 40 TH 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT)



Arsip Kantor Notaris Herman Adriansyah



Page 2



belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS 8.



Kepemilikan saham



Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri



Larangan tidak berlaku bagi saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.



9.



Penyusunan anggaran dan rencana kerja tahunan



Belum diatur



Berdasarkan pasal 63, anggaran dan rencana kerja diatur sebelum memulai tahun buku yang akan dating



10.



Jangka waktu penyampaian laporan keuangan



Berdasarkan pasal 56 jangka waktunya 5 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir



Berdasarkan pasal 66 jangka waktu berubah menjadi 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir



11.



Syarat audit atas laporan keuangan



Terdapat 3 point dalam pasal 59



Ada tambahan 2 poin yaitu : Perseroan mempunyai persero Memiliki asset / peredaran usaha minimal 50 milyar rupiah



12.



Pembagian dividen



Tidak disebutkan pembatasan penggunannya, sepanjang diatur dalam anggraan dasar.



Hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif



13.



Pengecualian hak suara per saham



Disebutkan dalam pasal 72, bahwa terdapat 2 pengecualian.



Ada pengecualian tambahan, yaitu yang tercantum dalam pasal 84 : “saham perseroan yang



PERBEDAAN UU NO. 1 TH. 1995 DAN UU NO. 40 TH 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT)



Arsip Kantor Notaris Herman Adriansyah



Page 3



dikuasai pleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan. 14.



Sanksi atas kelalaian direksi yang menyebabkan kerugian perseroan



Belum disebutkan secara tegas



Direksi bertanggung jawab secara penuh atau tanggung renteng



15.



Pemberhentian anggota direksi



Belum disebutkan



Disebutkan di Pasal 105 ayat 5



16.



Dewan pengawas syariah bagi perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah



Belum terakomodir



Disebutkan dalam pasal 109 bahwa selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang terdiri atas seorang atau lebih ahli syariah yang telah di angkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI.



17.



Gaji dan honorarium



Belum diatur



Menurut Pasal 113 besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS.



18.



Sanksi atas kelalaian Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian perseroan



Belum disebutkan secara tegas



Dewan Komisaris bertanggung jawab secara penuh atau tanggung renteng



19.



Rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan



Tidak harus dibuat dalam Akta Notaris



Berdasarkan pasal 128 Rancangan tersebut dituangkan ke dalam Akta Notaris.



20.



Pembentukan Tim



Belum tercantum



Diatur dalam pasal 156



PERBEDAAN UU NO. 1 TH. 1995 DAN UU NO. 40 TH 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT)



Arsip Kantor Notaris Herman Adriansyah



Page 4



Ahli



PERBEDAAN UU NO. 1 TH. 1995 DAN UU NO. 40 TH 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT)



Arsip Kantor Notaris Herman Adriansyah



Page 5