Pembahasan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WORKSHOP UNDANGUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS          



PRIMA CONSULTING GROUP SURABAYA



m



KETENTUAN ORGAN PERSEROAN



à



KETENTUAN ORGAN PERSEROAN PENGANTAR a Ê Ê    à   



 m !! à  " !# 



  !$   Ê   !$   Ê 



m % m&&'   !   !



 ($ Ê   )(Ê* !



 + , ! ! a (Ê   !  $



++     "  $ ! 



+ , ! !  "!    



ÊÊ  ! %"! -



Ê  ! )! m   ÊÊ  -à* a







KETENTUAN ORGAN PERSEROAN !   !  "+ 



" #+" ! $! ! 



$  ! !!  ! 



# ! ! +  ! " 



  $     !! 



  ! )$! m  ' ÊÊ 



-à*. a + , ! !   ! 



"!  $+! !/ 



- !! !!   ! !



" !  $ ! )$! m   ÊÊ



 -à* a







RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) , 0  0  $  (Ê   $!



  $ !   !! 



à (Ê     



$   "  



!  ! - + , ! !



!$# ""   / $ 



  "  $  !



  "



 $  !



)! '  )à* ÊÊ  -à*  ,  (Ê $  ! 



!    ÊÊ  m-m&&' /



""$    "  "  #!



m



'



RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)   $ ! $ ! $ !    $ !  ! / ! $  ! $     " " !!  !"    !  ! 1  )à* ÊÊ   ! !    !  !   !   $! !/ !    !  ! !   ! !   !/ !    !       ! 



RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ' ,  $! (Ê  $"  !  $ $  !     !  ! ' ÊÊ   m-m&&' m&&' ,  $! $   " # -' )  $  * "   # ! !       +   $! $  !    !# à- ) $  * "   # !    )$! 11 ÊÊ* ÊÊ*  (Ê      $  ,     ,  $! (Ê  !  ÊÊ   m-m&&'  $" $" $ ! $   ! $$# # + "   !  $"" ! #  "     (Ê     !"     ! 1& ÊÊ ÊÊ







RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)    $ (Ê !$     ÊÊ   m-m&&' m&&' $!  ÊÊ   -à    $ (Ê    !  2  !  !          ! $! (Ê !      !/ ! ! "$ ! $!  $    $! $"  $! !"     ÊÊ -  ! !



1



RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) 1



  (Ê !    %/



   



  ! " )!



1à  à* &



 (Ê $   !



$ 



 m )!*   "    



"!! +  m-m )! $ !$*



"!  "   # ! !  



! /  !  !



#  "  /  



" + , ! !



&



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS m à







  !  ÊÊ %. !  $   !"



 ! !/  ! 



! &  )* ÊÊ %   "



       



  $ #  " 



 !  )! & ÊÊ %*.  



     $!



"    



!!  !



 "+. m



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 



'



$"   !      



      $! 



 !  $ !" " 



 !# !    " !"



!    ! " 



 "  $  )! &'  )à** ! $    "



$ $   $" 



 ! $  !  $!



(Ê. , (Ê   !  



! &  )* ÊÊ%   0" !#



 $ (Ê0.



mm



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 







,+# " $"  $  $"  # $ $   $"   !  $  "  )  $*    !#  $! (Ê !"  $"     !    ! $ $   #  $"    !$  $   !  " /   ! !.. % #+" ! $ $! !     ! 1à  ! 1' ÊÊ %   m-m&&'   $!    / "  #   ! & ÊÊ   -à  !   $  $#+" !   ! $"  $ "  "+ "+ mà



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS    "  ! 



 . "   $! 



  " 



     $   !!



   !  # !



/   $ " $  " 



!



$   ! !  



$!   "  . 



 "     /



 "  "# !"



m



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS a



   $  #+" !   # $    !     !   $     /$  " ! +# " !   "  ! m ÊÊ   --à ! ! $ "   " 



m



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 1



, ! 11 ÊÊ %   m-m&&'    !  +# "   $!# (Ê     !  #  #   !  !"  "!  !  !#    " $  $!   ""   "  ! mà ÊÊ % % , 0!  !"  "!  !       " #  !  $ "   ' '3 3 )  $ $!* #  "!  !  !  "  !! "   "  ! !     0  0 m'



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS / ! $! mà  !"



"  )m* ! +# "   $!# (Ê



    ! 



" #  #    !



 $ "   '3 )  $ $!*



#  "!  !  m )!*



!!  "  "   "  



! !   $   



m



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS )à* %!! !"   !  



)m*    !! $ 



 "!  !  # 



# + m )!*  "  #



+  "   !"   



  ! ! )* , !"   ! $ 



)m*   " $   $ 



 $#   ! 



   ! !" $!



  ! ! !! 



 ! m



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS )* "  !"   !



$  )m* $ $!# (Ê $



  ! !$# $   



 $"  !" "  



"  )'* ,    -



  $"  $!



(Ê !"   !  ! 1&



 !  ! " " $!



(Ê  #   !



!"   ! $  )m* m1



DEWAN KOMISARIS m



à



 $ ! $ !  ÊÊ % 



!    4 + , ! !0 



 4$!  ! !0 



 + , ! !. ,!! " !  #



  ! "! $ ! $



!  +# " $ + +!



  + +!     !



 !      (Ê !



! # ! Ê 5! . m&



DEWAN KOMISARIS 







!  $   !"



 + , ! ! 



 !$. % #+"  + , ! !



$"  !    



  # $   ! 



!     +



, ! !  # !



$+! ÊÊ %  m-m&&'  



   ÊÊ  à-à 



   $$!  #+" !



$ "  )! mm  ! mm'* à



DEWAN KOMISARIS '



ÊÊ   -à  "     , ! ! 5$      ! !  , ! ! Ê!  $  + , ! !   # "! $! ($ + , ! ! , ! ! , ! ! Ê!  !" !     $  $!  4ë    0 0    $" $" $"   , ! ! Ê! !  ++     ! ! ! àm



PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN SESUAI UUPT



àà



Penggabungan Penggabungan  $"    



 ! !  "  



"    !



      !#



!  "  



# "" # ""



à



Penggabungan      ! !"  !   "+



ÊÊ%     ) *



!   4"0   m "  "   m



)!*  "  !  !



    . à 6     2  $! 2



 !  "  



$ !   



$".  6    !! "



 !  "   à



Penggabungan a a



$   !  4" 



   2  $! 20



 $      )  



  * !   $/



   * !   $/



"    2  $! 2 ! 



"   !  !



   "  



 $    $  



 4 20  $"   



 2! ! 4$! 20 à'



Penggabungan a a



a



"   $  6 7 78



 4+ !0 9  !  4" 



  !! " 0 



!  "      ! "+ !



 "   !" #



"  !! !" " 



   !  )   



*



 



*



$    



$"" -   !    ! ! à



Peleburan (Konsolidasi) Pengertian Peleburan (Konsolidasi) Pasal 1 butir 10 UUPT " a  $"     



 !  "   "



   /    ! !



"    $  2



 ! 2  !  "



   !! "  ! 



"    !! " 



!  "   " 



  à



Peleburan (Konsolidasi) Menurut Pasal 1 butir 2 PP 27/1988: Peleburan: a Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu Perseroan baru dan masingmasingmasing Perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar. Menurut Pasal 1 butir 3 PP 28/1999: Konsolidasi: a Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan BankBank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. à1



Peleburan (Konsolidasi) Dari ketiga Batasan Pengertian (Definisi) tersebut diatas UUPT berupaya untuk menegaskan adanya 4 (empat) unsur utama dalam Peleburan yaitu: 1. Perbuatan hukum ³Peleburan´ dilakukan oleh perseroan perserta Peleburan dengan mendirikan satu perseroan terbaru 2. Aktiva dan passiva dari perseroan peserta peleburan, karena hukum beralih kepada perseroan baru yang didirikan dalam rangka peleburan à&



Peleburan (Konsolidasi) 3.



4.



Status badan hukum perseroan peserta peleburan berakhir karena hukum, tanpa diperlukan likuidasi Pemegang saham perseroan peserta peleburan karena hukum menjadi pemegang saham perseroan baru yang didirikan dalam rangka Peleburan







Peleburan (Konsolidasi) a



Oleh karena perbuatan hukum peleburan dilakukan pendirian perseroan terbaru, maka dapat disimpulkan bahwa karena perseroan baru tersebut baru memperoleh status badan hukum (lihat Pasal 7 ayat (4) UUPT) dengan lahirnya pengesahan badan hukum baru tersebut maka status badan hukum Perseroan peserta Penggabungan menjadi berakhir karena hukum dengan diperolehnya status badan hukum dari perseroan baru tersebut. tersebut. m



Pengambilalihan (Akuisisi) Pasal 1 butir 11 UUPT "   a  $"    



 "   



$!  "   



! !   "



"  $  !



$! !" à



Pengambilalihan (Akuisisi) Pasal 1 butir 3 PP 27/1998: "   a  $"      "



  $!  "   " 



! $ !"  "! ! !



 $  " "  $ 



$ ! !" Pasal 1 butir 4 PP 28/1999:  ! ! a  $"   $   ! 6 



 " "  $  $



" 



Pengambilalihan (Akuisisi) a



a



a



 ! ÊÊ%  "    



$   !  $$ !



   "   ÊÊ% :   ÊÊ% 



)Ê  m % m&&'*  



)Ê 6+ "     



$"   !  !"  "! !



 $  " "  $     !"     "   



ÊÊ% ) "*     $!



$"   !"  "!  ! 



#  "  







Pengambilalihan (Akuisisi) a



ÊÊ% ) "* !/ ! 



"   !"  # 



"   ! # ! )



# "$$*  $  "



#  $  $ 



a



  !   



6$$8,  5;  m 



6$$ "   ! %"



'



Pengambilalihan (Akuisisi) Pengendalian Perusahaan Terbuka adalah: 1. Pihak yang memiliki saham 25 atau lebih, kecuali pihak tersebut dapat membuktikan tidak mengendalikan Perusahaan Terbuka; atau 2. Pihak yang mempunyai kemampuan, baik langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan Perusahaan Terbuka dengan cara: a. Menentukan diangkat dan diberhentikannya direksi atau komisaris; atau b. Melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka







Pemisahan Terdapat 2 jenis pemisahan menurut UUPT (Pasal 135 ayat (1)) 1. Pemisahan murni, atau 2. Pemisahan tidak murni







Pemisahan Ad. 1. Pemisahan murni (r        )) yang mengakibatkan seluruh aktiva dan 



pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih Perseroan lain yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan berakhir karena hukum, tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu Ad. 2 Pemisahan tidak murni (      atau            atau atau    )) yang mengkibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih Perseroan lain yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada (tidak berakhir). 1



Pemisahan Bentuk Pemisahan lainnya: 1. Pemisahan Hibrida 2. Pemisahan Pemegang Saham 3. Pemekaran Usaha (sesuai (i) Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 sebagaimana diubah dengan Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998, dan (ii) SE Dirjen Pajak No. SESE-21/PJ.42/1999) &



Pemisahan Pemisahan Hibrida a Pemisahan yang mengakibatkan seluruh passiva dan aktiva Perseoran yang melakukan pemisahan beralih karena hukum kepada satu atau lebih Perseroan lain yang didirikan dalam rangka pemisahan tersebut dan Perseroan yang melakukan pemisahan tidak menjadi berakhir namun menjadi pendiri dari Perseroan yang baru didirikan dalam rangka pemisahan tersebut. 



Pemisahan Pemisahan Pemegang Saham a Terjadi dalam hal diantara para pemegang saham terdapat ketidakcocokan dan untuk mengakhiri ketidakcocokan tersebut mereka sepakat memisahkan aktiva dan passiva Perseroan tersebut kedalam 2 (dua) Perseroan baru (baik yang sengaja didirikan untuk itu maupun Perseroan yang sudah berdiri) yang akan menerima pemisahan tersebut dan masingmasing-masing persero akan duduk sebagai persero dalam Perseroan yang menerima pemisahan tersebut.



m



Pemisahan Pemekaran Usaha a Pemisahan atau badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha dan mengalihkan sebagai aktiva dan passiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Pasal 3 (Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998) Wajib Pajak yang belum ³Go Public´ yang akan melakukan penawaran umum perdana (˜    (˜      )) dapat melakukan pengalihan harta dalam  rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. à



Pemisahan Pasal 4 (Kepmenkeu No. 422/KMK.04/1998 jo Kepmenkeu No. 469/KMK.04/1998) 1) Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait







Pemisahan 2) Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa badan usaha lama, kecuali a) Wajib Pajak tersebut melakukan aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan b) Masih aktif menjalan usaha; dan c) Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurangsekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha







PERLINDUNGAN TERHADAP STAKEHOLDER Pasal 126 ayat (1) UUPT 1. Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan a) Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan, b) Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan c) Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha '



PERLINDUNGAN TERHADAP STAKEHOLDER Penjelasan: a Ketentuan ini menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihakpihak-pihak tertentu. a Selanjutnya, dalam Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopoli dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat. 



PERLINDUNGAN TERHADAP STAKEHOLDER Pasal 126 ayat (2) UUPT 2. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. Penjelasan: a Pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 123 ayat (2) huruf c dan Pasal 125 ayat (6) huruf d.







PERLINDUNGAN TERHADAP STAKEHOLDER Pasal 126 ayat( 3) UUPT 3. Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. Pasal 127 ayat (2) UUPT 2. Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS



1



PERLINDUNGAN TERHADAP STAKEHOLDER a a



Penjelasan: Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihakpihakpihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan.



&



PERLINDUNGAN TERHADAP STAKEHOLDER Pasal 122 ayat (2) dan (3) UUPT (2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, (3) Dalam hal berkhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a)



b)



c)



Aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan Pemegang saham Perseoran yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasi Peleburan, dan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku



'



Monopoli Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang UndangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) Pasal 1 butir 1, 2 dan 6 UU No. 5/1999 1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha 'm



Monopoli 2.



6.



Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasinya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat da dapat merugikan kepentingan umum Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha







Monopoli Pasal 17 UU No. 5/1999 1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat 2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila : '



Monopoli Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau · Penjelasan: · Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan a.



c.



Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu '



Monopoli Pasal 128 (UUPT) 1. Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan kedalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat dihadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. 2. Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia 3. Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil Peleburan



''



Monopoli Pasal 129 (UUPT) 1. Salinan Akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada : a)



b)



2.



Pengajuan permohoanan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau Penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)



Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan



'



Monopoli Pasal 130 (UUPT) a Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Pasal 131 (UUPT) 1. Salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 2. Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham. '



Monopoli Pasal 26 (UUPT) a Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal: a. b. c. d.



persetujuan Menteri; kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan



'1



UU No. 40 Th. 2007 vs UU Perbankan



'&



!!  6   a    !    $$ ! 65 "!



! $! $   !



 # +  a :  $   $ $!



$   ! 9"!  $



$  !  !"



 !$  ! m 3







!! $ 6   a a a a a



65  '-à'-65-à 2! ! 1 ÊÊ% 65 $ ! !#  ! 1



ÊÊ% ! 1 ÊÊ% 



 )m*   !   !



 $    )à*  ! $   ! $



 $   ! 



$  $!   $







!!  "+ !! 



 $ $  $ $ m



!! $ 6   a



 )*    $!



$   ! !" 



 !   )à*   $



   $  $  



$ $   ! !"



  $ #  !



$ !  ! !"



   $    



!  /$ !!  



ÊÊ



 -  ! à



!! $ "   a



a



a



ÊÊ% /"    ! 



 $   $"  



(Ê $    65  ' !  "



  !   !$



 ! m 3



!$ 



 $ + 65 



    " !



   "  ! 



   !  " !



! 



!! $ 6   a



a



65  ' !#  ÊÊ%  < 



! 



  !$ ! ÊÊ%  



      !  ! 65



!  " !  !$ 



! m 3    



 ! 



 = #+" $!



  #+" 



"    $ ÊÊ%



 !   65   " 



$  



   " 



!! $ 6   a  !  65  "



!



  ! !  ÊÊ% !   "



$ $  $ 



!!    $  



! ) ! 1  )à* ÊÊ% * a :  #  % 6 



 !$  65  %



" !"  " '



!! $ "   a



6   ++ 65   



 " !    "



 !     ! =  



! $  65  !



 $ "   " ÊÊ% ( 



 !  :  ÊÊ%   " " 



   " ! "         " ! "       ! !  /" "! ÊÊ%



   $  $!



$   !  ! #   



! +# " " !



 !" 



!! $ 6   a



a



a



:   



  "  



# " $ !     !



     "   !  $ 



!$



 "   $" = 6 #   ""   $ 65



6 #   " " ! "   ) $ * 



   !  $   #  /"



# 



"   !  ! 6  "  $ !



 



! !  $ 2 



  >$ a   >$  $ /$



)5 !*  // ) 6 *  !



!!  ! $!



)%>?@ *  !/   ! $



  !" "  



!    $ !



!  !   $ $  



! $!



 1



  >$ a



a



    !   /$



 "  !!  $!



 !/   !     ! 



     "   ! 



" ! !  



 $ ! $ $   !



$!



 !" $ $  ! ," $ $  ! $ !



$   "  



&



  >$ a 65 ,$   % 6 



$ 6   >$



 "" %   " 



! $ ! 6 a $ 







 



 ÊÊ%   "+



% !      ! 



/$ !  # % 



!   / !/ #!  % = 



  >$ Ê #+" $! !"   $



" $   4 A !$/  !  



 4   !   " 



 !!  !  " "  



"$  ÊÊ% !"   a ,$ 65 ,$   %



  $



  ! m' ÊÊ%  



 %   ! m1  



 % ! $ !  # !



  !   /  % !!



 ÊÊ%   ! 65 !" #



  " 



! ! a



m



  >$ a



   ! !  4  6



   " !" $ !



6 " 



 $  !  !"



 !#  !  # !



  ! % 6   6  



"  !"  %# "  !"



$ !      



 $/$  !  #



    % !"   



" 6   # !



!  !  6   !" à



Invesment Holding (skenario PBI No. 8/16/2006) Indonesian Bank Holding Company Mandiri



BNI



BRI



BTN



BEI*)



Independent Business Unit



Indonesian Bank Holding Company Indonesian Bank Holding Company Non-production



Finance



Marketing



Purchasing



Audit & IT



Others



Production



Mandiri



BNI



BRI



BTN



BEI*)



Independent Business Unit 



$/  $! ? / ) ? *



 $ >$ a



a



  " "  







    )5* 1   m  $



   à  àm  ""



/ /à



2!  



 ! ! " ! !  



   5 !"  $ 



2!  "" ?



 $ >$   # /



  ! 6   $ 



 =







?  $ >$ a



a



 ! ?  $$ >$



 ""  " ! ! 



" ! ! $"



 



 "  "  65 "



$"! $  



2! 



!$



 8" "  $!! >$ 



!$



 8"    #  ! !  ! ""



 ! !  %    ! 



" "   ! 7$ , 



'



?  $ >$ a



a



?  $$ >$ " !   



$ 4  4    !



" ! "    



    5



!/   !  !    "  $ #  ?  $ >$







       ! !



       ""  ! !  



"  5!  !!  



 %  % "