PTUN Surat Gugatan Sengketa Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT GUGATAN PTUN



Hal : Gugatan Pemberhentian Secara Tidak Hormat.



Cirebon, 01 Desember 2017 Kepada Yth, Ketua



Pengadilan



Tata



Usaha Negeri Bandung. Di Bandung.



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Arif Aldiansyah



Kewarganegaraan



: Indonesia.



Alamat



: Jl. Sunan Gunung Jati, Ds. Mertasinga Blok Lawanggede No 15 Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon



Pekerjaan



: Sekretariat Desa



Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada FIKRY AGRIYANTO, S.H C.09.1221 yang berprofesi sebagai Advokat berkantor di Jl. Pemuda No.5 Kota Cirebon – Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 November 2017, selanjutnya disebut PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada : nama jabatan



: Kepala Desa Terpilih



tempat kedudukan



: Cirebon



untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT



OBJEK GUGATAN : Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah : Surat Keputusan Pemberhentian Sdr. ARIFALDIANSYAH sebagai Seketariat Desa Mertasinga. Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :  Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya dan pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja 



(Pasal 29 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM) WNI berhak mendapat pekerjaan, Bebas memilih pekerjaan dan Berhak atas







syarat kerja adil (Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM) Kebebasan warga Negara untuk melindungi/memperjuangkan kepentingannya



 



(Pasal 39 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM) Tiap orang baik sendiri atau bersama-sama berhak ajukan : Pendapat, permohonan, pengaduan, usulan, kepada pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan bersih, efisien, lisan dan tulisan (Pasal 44 UU No 39







Tahun 1999 Tentang HAM) Bahwa TERGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asai Manusia.Menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia sebagai diatur dalam UU (Pasal



35 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM) 2. Berawal dari kronologis, bahwa penggugat diangkat menjadi Perangkat Desa Mertasinga 3. Bahwa kemudian dari prestasi penggugat, penggugat mendapat kepercayaan memegang jabatan sebagai Seketariat Desa Mertasinga sejak tahun 2012 4. Bahwa selama penggugat menjabat sebagai Seketariat Desa Mertasinga, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan-kesalahan, sebaliknya penggugat selalu menunjukkan loyalitas-loyalitas dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) nya sangat baik



5. Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu, tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tanggal 25 September 2017 tentang Pemberhentian Sdr Arif Aldiansyah (PENGGUGAT) sebagai Sekertariat Desa Mertasinga Atas tindakan Tergugat menerbitkan SK Pemberhentian kepada Perangkat Desa dengan tanpa alasan, maka terbukti telah bertentangan dengan: 1. Peraturan Bupati (PerBup) Cirebon No. 121 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Pasal 26 Ayat 1 bahwa perangkat desa berhenti karena a. meninggal dunia, b. atas permintaan sendiri, c. diberhentikan. 2. Peraturan Bupati (PerBup) Cirebon No. 121 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Pasal 26 Ayat 2 bahwa yang dimaksud ayat (1) huruf c diberhentikan karena : a. telah berumur 60 (enam puluh) tahun; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; d. melanggar larangan bagi Perangkat Desa ; e. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (3) Tentang Alasan-alasan Pemberhentian Perangkat Desa yang menyatakan bahwa a. Usia telah genap 60 tahun b. Dinyatajan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mepunyai kekuatan hukum tetap c.



Berhalangan tetap



d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa 4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (5) bahwa pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. 5. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang meliputi:



1.Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 2.Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 3.Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 4.Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 5.Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. 6.Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.Asas akuntabilitas, yaitu asasyang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut, penggugat merasa keberatan dengan Surat Keputusan Pemberhentian yang



dikeluarkan oleh Kepala Desa maka penggugat memohon



kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berkenan untuk memutuskan : 1. Menyatakan



Batal/Tidak



Sah



Surat



Keputusan



Pemberhentian



Pemdes/223/SK/2017. 2. Mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Pemdes/223/SK/2017 3. Menghukum tergugat untuk membayar perkara dan biaya pengadilan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung



memberikan putusan lain yang adil



menurut hukum Dan mengingat bahwa penggugat sebagai kepala rumah tangga maka proses jalannya peradilan bisa mengakibatkan penggugat kehilangan sumber penghasilan sehingga kebutuhan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi, oleh karena itu penggugat



meminta



SKORSING/PENUNDAAN



PELAKSANAAN



KEPUTUSAN



TATA



USAHA NEGARA kepada pengadilan.



Hormat Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat



Fikri Agriyanto. SH., NIA. C.09.1212