PUDD KHAS Perbaikan 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT



PERATURAN DINAS DALAM KHAS TNI ANGKATAN LAUT



PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN KASAL NOMOR SKEP /16361 XI / 2006 TANGGAL 9 NOVEMBER 2006



TENTARA NASIONAL INDONESIA. MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT



SALINAN S U R AT K E P U T U S A N Nomor: Skep/ 1636 / XI /2006 t e n t a n g PERATURAN DINAS DALAM KHAS TNI ANGKATAN LAUT KEPALA STAF ANGKATAN LAUT



Menimbang



1. Bahwa pada dasarnya usaha menunjang pelaksanaan t ugas dan kegiatan di KRI dan Pendirian Darat TNI Angkatan Laut telah diatur secara terinci dengan tata cara kegiatan rutin kehidupan sehari-hari di dalam Peraturan Dinas Dalam TNI Angkatan Laut sebagai pedoman bagi seluruh anggota TNI Angkatan Laut. 2. Bahwa Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut, Peraturan Penghormatan TNI Khas TNI Angkatan Laut dan Peraturan Tata Upacara Militer Khas TNI Angkatan Laut Perbaikan-2, perlu diadakan penyempurnaan. 3. Bahwa sehubungan dengan pasal 2 di atas dan untuk keseragaman serta ketertiban pelaksanaan seluruh jajaran TNI Angkatan Laut dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut sebagai pedoman secara umum dan pokok.



Mengingat



1. Keputusan Pangab Nomor Kep/08NII/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur TNI AL. 2. Surat Keputusan P angab Nomor Skep/555/IX/1990 tanggal 20 September 1990 tentang Pengesahan Peraturan Urusan Dinas Dalam Angkatan Bersen,jata Republik Indonesia (PUDD ABRI). 2. Surat Ke p utusan Panglima TNI Nomor Skep/292/DU2004 tanggal 6 September 2004 tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia.



Salinan



2



Surat Keputusan Kasal Nomor Skep / 1636 / XI / 2006 Tanggal 9 November 2 0 0 6



MEMUTUSKAN Menetapkan



1. Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut sebagaimana tercantum dalam lanipiran surat keputusan ini. 2. Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut tersebut pasal 1 di atas digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Dinas Dalam di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut. 3. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Kasal Nornor Skep/2831/VII/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Buku Himpunan Peraturan Khas TNI Angkatan Laut tentang Dinas Dalam (Perbaikan-2) dinyatakan tidak berlaku lagi. 4.



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 November 2006 K E P A L A S T A F A N G K AT A N L A U T Cap/tertanda SLAMET SOEBIJANTO



Kepada Yth.:



LAKSAMANA TNI Untuk Salinan Sesuai dengan aslinya



Distribusi A dan B



KEPALA SETUMAL



I



_ 4 ,I\



FACHRI ABDUL KADIR, S.E. KOLONEL LAUT (S) NRP 7867/P



DAFTAR ISI HALAMAN



BAGIAN PERTAMA



: PFNDAHULUAN............................................................................



1



BAGIAN KEDUA



: ORGANISASI DAN PROSEDUR KAPAL, PENDIRAT...........



3



BAB I



: UMUM.............................................................................................



3



1. 2. 3. 4. BAB II



Tugas pokok KRI.................................................................... Dasar organisasi ...................................................................... Macam organisasi .................................................................. Organisasi Pendirat...................................................................



3 3 4 4



: ORGANISASI ADMINISTRASI..................................................



4



5. 6. 7. 8. 9. 10. BAB III



: ORGANISASI TEMPUR................................................................ 11. 12. 13. 14. 15. 16.



BAB IV



Dasar organisasi ...................................................................... Struktur organisasi .................................................................. Kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan organisasi para pejabat di KRI pada umurnnya......................... Tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai bidangnya........ Tugas, tanggung jawab dan wewenang pembantu Palaksa....... Tugas, tanggung jawab dan wewenang Kepala Departemen, Kepala Divisi, Asisten Kepala Divisi dan Kepala Bagian.....................



Dasar organisasi ....................................................................... Struktur organisasi jaga di KRI................................................ Pengertian ................. ............................................................. Pemberian nomor Pos Komando dan Pos Tempur.................. Tugas, tanggung jawab dan wewenang PKU, PKUD, PK & PT .... Penentuan PK & PT serta organisasi tempur............................



: ORGANISASI PENJAGAAN........................................................ 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25.



Dasar organisasi ....................................................................... Struktur organisasi jaga di KRI................................................ Penjagaan di Pendirat................................................................ Tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan organisasi pejabat jaga di KRI.................................................................. Tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan organisasi pejabat jaga di Pendirat........................................................... Ketentuan-ketentuan dalarn menyelenggarakan penjagaan...... Macam-macam penjagaan........................................................ Jaga Kapal ................................................................................ Jaga Pendirat............................................................................



4 4 5 17 25 38 39 39 39 39 40 42 42 43 43 43 45 46 81 87 87 87 88



ii



26. Pembagian waktu.................................................................. 27. Perlengkapan petugas jaga................................................... 28. Peraturan penjagaan bersenjata.......................................... 29. Kewajiban Perwira dan Bintara Jaga......................................... 30. Penempatan/pergantian Pengawal...................................... 31. Konsignes ............................................................................................... 32. Konsignes umum…................................................................................. 33. Konsignes khusus................................................................ 34. Pengertian peran........................................................................... 35. Pengelompokan dan jenis peran........................................ 36. Tanda peran ....................................................................... 37. Tingkat kesiagaan ............................................................... 38. Hubungan tingkat-tingkat kesiagaan dengan organisasi penjagaan.. 39. Peran pendirat .....................................................................



89 90 94 95 95 96 96 104 104 105 137 138 139 141



BAGIAN KETIGA



: PEMELIHARAAN DAN PERBEKALAN..................................



142



BAB I



: ORGANISASI PEMELIHARAAN.............................................



142



1. Dasar organisasi .................................................................. 2. Struktur organisasi ............................................................. 3. Tugas, tanggung jawab dan wewenang pejabat di kapal ....... : ORGANISASI PERBEKALAN..................................................



142 142 142



4. Dasar organisasi .................................................................. 5. Struktur organisasi ............................................................. 6. Tugas, tanggung jawab dan wewenang pejabat di KRI .......... : TATA TERTIB KEHIDUPAN ANGGOTA TNI ANGKATAN LAUT...............................................................................................



146 146 146



BAB II



BAGIAN KEEMPAT BAB I



BAB II



151



UMUM..........................................................................................



151



1. 2.



Pengetrapan .......................................................................... Tujuan ...................................................................................



151 151



: TATA TERTIB KEHIDUPAN PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT...............................................................................................



151



3. 4. BAB III



146



Kehidupan Perwira ............................................................. Lain-lain ........................ ....................................................



151 158



: TATA TERTIB KEHIDUPAN BINTARA. TNI ANGKATAN LAUT............................................................................................... 5. Kedudukan Bintara.............................................................



159 159



___________________________________________________________________________________________________________________________I



iii



6. 7.



Tugas dan kewajiban............................................................... Kehidupan di dalam Mess.......................................................



160 160



TATA TERTIB KEHIDUPAN TAMTAMA TNI ANGKATAN LAUT............................................................................................... 8. Kedudukan Tamtama............................................................. 9. Tugas dan kewajiban............................................................... 10. Kehidupan di dalam Mess.......................................................



161



BAGIAN KELIMA



KETENTUAN PERINTAH...................................................................



164



BAB I



PERINTAH KOMANDAN SIFAT TETAP (PKST).......................



BAB IV



1. 2. 3. BAB II



PERINTAH HARIAN SIFAT TETAP (PHST).................................



164 164 164 164



Kapal jaga darat dan jaga Pendirat........................................... Kapal berlayar.........................................................................



174 174 178



TATA CARA PELAKSANAAN PHST...........................................



179



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26.



179 180 180 181 183 184 185 186 187 189



4. 5. BAB III



Pengertian............................................................................... Ruang lingkup......................................................................... Isi dan sistimatika PKST.........................................................



161 162 162



Waktu selesai istirahat malam................................................ Pembebasan hukuman................... ........................................ Menghirup udara bagi yang menjalani penahanan berat........ Tentang cara makan............................................................... Apel pagi siang....................................................................... Pemberitahuan keputusan hukuman...................................... Laporan sakit ke kesehatan..................................................... Serah terima/pergantian penjagaan..................................... Upacara penaikan bendera..................................................... Pemeriksaan pendahuluan dalam pelanggaran disiplin.......... Parade komandan/parade hukuman....................................... Percobaan dan pemeriksaan alat-alat teknik dan senjata........ Parade anjungan..................................................................... Minum kopi............................................................................ Kesempatan pergi ke Masjid (Jumat)..................................... Pemeriksaan umum oleh Komandan..................................... Apel siang............................................................................... Pesiar...................................................................................... Ronda penutup....................................................................... Apel divisi jaga....................................................................... Selesai istirahat siang.............................................................



190 191 191 191 192 192 193 193 193 193 194



iv



27. 28. 29. 30. 31. 32. 33.



Ronda rakit ........................................................................... Upacara penurunan bendera.................................................. Pemeriksaan malam.............................................................. Penempatan penjagaan.......................................................... Pencegahan penyakit kotor.................................................... Ronda malam..................................... ................................ Waktu istirahat malarn..........................................................



194 19 4 194 194 196 196 197



BAGIAN KEENAM



: PERATURAN PENGHORMATAN TNI KHAS TNI ANGKATAN LAUT ....



198



BAB I



: TANDA KAPAL PERANG..........................................................



198



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7 BAB II



Ular-ular perang.................................................................... Bendera kebangsaan.............................................................. Lencana. perang..................................................................... Bendera Komando/.Jabatan/Kepangkatan............................. Penghiasan kapal.................................................................... Nomor larnbung.................................................................... Anak buah kapal ...................................................................



: CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN........................ 8.



Penghormatan perorangan pada waktu naik/turun kapal



201



9.



Penghormatan perorangan pada waktu memasuki Pendirat. .



201



10. Penghormatan perorangan pada waktu memasuki/meninggalkan Pendirat............................................... .............................. 11. Tiupan peluit dan jaga unsur............................................. 12. Penghormatan dengan tembakan meriam.............................. 13. Penghormatan dengan tembakan pada bendera kebangsaan asing 14. Penghormatan dengan tembakan meriam kepada Presiden/Wapres/ Kepala Negara/Kepala Pemerintah......................................... 15. Penghormatan dengan tembakan kepada para Pembesar negarasahabat yang berkunjung ke kapal perang............................. BAB III



BAB IV



198 198 198 199 20 0 201 201



202 202 203 204 205 206



PENGHORMATAN KAPAL........................................................



207



16. Penghormatan antar kapal perang.......................................... 17. Penghormatan antara kapal perang RI dengan kapal perang asing, :7 dengan bukan KRI................................................................. 19. Menjawab penghormatan.....................................................



207 208 209 209



PENGHORMATAN SEKOCI..................................................... 20. Bendera yang dikibarkan oleh sekoci motor dan penghormatan yang diselenggarakan.............................................................



210



V



BAB V



BAB VI



21.



Penghomatan dari suatu sekoci..........................................



210



WAKTU TIDAK MEMBERIKAN PENGHORMATAN.........



211



22. 23. 24.



Selama Presiden berada di kapal......................................... Penghomatan di atas kapal................................................... Tidak ada penghormatan untuk kedua kalinya...................



211 212 212



: KUNJUNG MENGUNJUNGI KEPADA ATASAN......................



212



25. 26. 27. 28.



Kunjung-mengunjungi untuk Perwira Menengah.............. Kunjung-mengunjungi di antara Perwira Tinggi............... Membalas kunjungan............................................................ Kunjung-mengunjungi dari kapal-kapal yang datang ke satu Pelabuhan yang bukan menjadi tempatkediaman Komandan Pangkalan TNl Angkatan Laut............................................ 29. Kunjung-mengunjungi jika bertemu dengan kapal perang A .... 30.s i n gBerkunjung dan sebagainya pada waktu datang di pelabuhan asing dan meminta keterangan atau penjelasan-penjelasan kepada kapal yang telah ada.............................................................. 31. Kunjungan resmi dan tidak resmi ......................................



212 213 213



BAGIAN KETUJUH



PERATURAN TATA UPACARA KHAS TNI ANGKATAN LAUT



216



BAB I



UMUM...........................................................................................



216



1. 2.



Pengertian........................................................................ Maksud dan Tujuan...............................................................



216 216



: UPACARA MILITER KHAS TNI ANGKATAN LAUT..........



216



BAB II



3. 4. 5. 6. 7. 8. BAB III



Macam-macam Upacam........................................................ Upacara di KRI/Pendirat...................................................... Upacara Haluan..................................................................... Pedang.................................................................................... Lonceng kapal....................................................................... Peluit bahari...........................................................................



TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN TATA UPACARA MILITER KHAS TNI ANGKATAN LAUT.............................. 9. Memperingati hari nasional di laut..................................... 10. Mengadakan upacara peringatan di negara asing atau pada waktuberdekatan dengan kapal perang asing................................ 11. Mengikuti upacara peringatan hari raya bangsa asing....... 12. Mandi Khatulistiwa..............................................................



213 213



214 215



216 217 218 218 218 219 220 220 220 220 221



vi 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. BAGIAN KEDELAPAN



Jaga unsur (Valreep)........................................................................ Pedang Pura.................................................................................... Pagar kehormatan............................................................................ Tabur bunga di Laut........................................................................ Pengukuhan nama kapal perang....................................................... Peluncuran kapal............................................................................. Parade surya senja........................................................................... Pemakaman di Laut......................................................................... Tanda berkabung............................................................................. Penyerahan jenazah dari kapal yang akan dimakamkan di darat . Berkabung dan pemakarnan,jenazah di negara asing......................... Upacara pemakaman yang diikuti oleh beberapa kapal..................... Upacara Wisuda Purna Wira............................................................



PENUTUP..............................................................................................



221 222 224 225 226 228 229 229 230 231 231 232 232



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT



Lampiran Surat Keputusan Kasal Nomor Skep /1636 /XI / 2006 Tangga19 November 2006



B A G I A N



P E R T A M A



PENDAHULUAN



1.



U MU M.



a. Salah satu faktor yang menunjang keberhasilan pencapaian tugas pokok organisasi adalah Tertib dan Disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas oleh setiap personel yang mengawaki organisasi. Setiap atasan khususnya Perwira TNI Angkatan Laut secara langsung atau tidak langsung akan terlibat dalam pembinaan disiplin dan ketertiban anggotanya dan bertanggung jawab terhadap personel yang langsung diternpatkan di bawah wewenangnya. Mabes TNI dalam usahanya membina kedisiplinan prajurit TNI, telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang mengatur dan mengarahkan setiap anggota kepada terwujudnya TNI yang tangguh, tertib dalam melaksanakan perintah-perintah pemimpin, baik yang menyangkut tugas organisasi maupun ketentuan-ketentuan kedinasan lainnya yang berlaku umum di semua Angkatan. b. TNI Angkatan Laut sebagai salah satu komponen TNI yang harus melaksanakan peraturan-peraturan tersebut di atas, memerlukan peraturan-peraturan yang khas sesuai matranya. Hal ini disebabkan karena adanya kehidupan yang khas disamping adanya kaitan dengan kebiasaan Angkatan Laut Intemasional. Untuk ini perlu adanya petunjuk khusus tentang dinas dalam di KRI dan Pendirat TNI Angkatan Laut. Tatanan kehidupan yang khas didukung pula oleh adanya Trisila TNI Angkatan Laut yang terdiri dari Disiplin, Hierarkhi serta Kehormatan Militer akan lebih rnewarnai kehidupan khas bagi anggota TNI Angkatan Laut. Sila pertama disiplin merupakan kunci ikatan dari dasar dari kedua sila yang lainnya. Tanpa adanya disiplin maka hierarkhi dan kehormatan militer tidak akan dapat terlaksana dengan baik. Penerapan makna Trisila TNI Angkatan Laut dalam satu kesatuan yang utuh saling mengisi satu dengan lainnya dapat dilihat di rangkaian arti tiap silanya. Tingkat hierarkhi yang baik dan kehormatan militer yang diharapkan tidak akan tercapai tanpa didukung oleh disiplin pad a sila pertama. Disiplin mempunyai arti bahwa anggota TNI Angkatan Laut karena kesadaran akan pengabdiannya mentaati segata peraturan dan tata tertib, terutama yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Laut. Hierarkhi mengandung arti bahwa anggota TNI Angkatan Laut karena disiplin yang telah dimiliki melaksanakan tata urutan kepangkatan militer, dengan kesadarannya menempatkan dirinya sesuai dengan pangkat atau jabatannya. Dengan kehormatan militer dirnaksudkan bahwa anggota TNI Angkatan Laut rnenjunjung tinggi nama baik Angkatan maupun diri sendiri dengan selalu berpikir dan berbuat yang tidak tercela. C.



d. Peraturan Dinas Dalarn Khas TNI Angkatan Laut merupakan penyempurnaan dan pengembangan dari Buku Himpunan Peraturan Khas TNI Angkatan Laut tentang Dinas Dalarn (Perbaikan-2) yang telah disesuaikan dengan situasi, kondisi TNI Angkatan .Laut dan perkembangan teknologi modern serta tuntutan kebutuhan mutakhir yang berpengaruh kepada kehidupan kedinasan di KRI dan Pendirat.



2



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi anggota TNI Angkatan Laut baik di KRI maupun Pendirat TNI Angkatan Laut dalam melaksanakan Dinas Dalam TNI Angkatan Laut sesuai tradisi kehidupan Angkatan Laut. a. Tujuan. Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut ini disusun dengan tujuan untuk membantu mencapai kesiapsiagaan operasional yang tinggi di segenap jajaran TNI Angkatan Laut, terciptanya disiplin dan ketertiban baik di KRI maupun di Pendirat TNI Angkatan Laut serta tetap terpeliharanya tradisi dan nilai-nilai Angkatan Laut yang unik tetapi universal



3. Ruang Lingkup. Ruang lingkup Surat keputusan meliputi pengorganisasian dan prosedur di KRI dan Pendirat. Peraturan Penjagaan, Tata Tertib Kehidupan Anggota TNI Angkatan Laut, Peraturan Penghormatan Militer Khas TNI Angkatan Laut dan Peraturan Tata Upacara Militer Khas TNI Angkatan Laut. 4.



Dasar. a. Keputusan Pangab Nomor Kep/08/VII/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur TNI AL. b. Surat Keputusan Pangab Nomor Skep/555/IX/1990 tanggal 20 September 1990 tentang Pengesahan Peraturan Urusan Dinas Dalam ABRI. c. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep / 292 / IX / 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Tata Upacara Militer Tentara, Nasional Indonesia.



5. Tata Urut. Peraturan Dinas Dalam Khas TNI Angkatan Laut ini disusun dengan tata urut sebagai berikut: a.



Bagian Pertama



Pendahuluan



a.



Bagian Kedua



Organisasi dan Prosedur Kapal, Pendirat



c.



Bagian Ketiga



Pemeliharaan dan Perbekalan



d.



Bagian Keempat



Tata Tertib Kehidupan Anggota TNI Angkatan Laut



e.



Bagian Kelima



Ketentuan Perintah



f



Bagian Keenam



Peraturan Penghorrnatan Militer Khas INI Angkatan Laut



g.



Bagian Ketujuh



Peraturan Tata Upacara Militer Khas TNI Angkatan Laut



h.



Bagian Kedelapan



Penutup



3



6.



Pengertian. a. KRI adalah kapal milik TNI Angkatan Laut yang memiliki tanda-tanda khusus, di bawah komando seorang Perwira . TNI Angkatan Laut yang diawaki oleh ABK yang tunduk kepada hukum disiplin tentara yang mempunyai persyaratan teknis dan persyaratan tertentu. b. Pendirat adalah suatu tempat/daerah TNI yang berada di darat yang digunakan oleh satu kesatuan atau lebih sebagai tempat bekerja, tempat tinggal atau tempat bekerja dan tempat tinggal di bawah kekuasaan/pimpinan seorang Komandan dengan batas-batas yang ditentukan oleh yang berwenang. Jaga tetap adalah petugas jaga yang ditetapkan oleh komandan setempat untuk melaksanakan dinas jaga pada hari kerja sesuai dengan strata pangkat dan jabatannya (Paga, Baga, Dan jaga, Caraka dan lain-lain) yang merupakan jabatan tetap sehari-hari di kesatuan tersebut. C.



d. Jaga harian adalah petugas, jaga yang ditetapkan oleh komandan setempat untuk melaksanakan dinas jaga setelah habis kerja dan pada hari libur sampai dengan hari berikutnya sesuai dengan strata pangkat dan jabatannya (Paga, Baga, Danjaga, Caraka dan lainlain) dimana setiap hari petugasnya selalu bergantian. e. Pos jaga adalah tempat personel dinas jaga yang berada di pintu keluar/masuk kapal atau Pendirat dalam melaksanakan tugas keamanan.



B A G I A N K E D U A ORGANISASI DAN PROSEDUR KAPAL/PENDIRAT BAB I UMUM



1. Tugas Pokok KRI. Tugas pokok KRI pada umumnya adalah melaksanakan operasi tempur di laut, operasi keamanan laut serta angkutan lintas laut militer sesuai dengan fungsi asasinya. 1. Dasar Organisasi. Organisasi. KRI disusun sesuai dengan tugas dan fungsi tempurnya. demi tercapainya efisiensi dalam penggunaan alat dan manusia demi tercapainya kesiagaan tempur yang setinggi-tingginya, maka organisasi didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Bentuk organisasi adalah organisasi garis, pemimpin tertinggi berada di tangan Komandan yang bertanggung jawab untuk mengendalikan KRI dengan sebaik-baiknya. b. Komandan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada salah seorang pejabat yang berada di bawah komandonya untuk melaksanakan keputusankeputusan/kebijaksanaan Komandan.



4



3. Macam Organisasi. Untuk menjamin penggunaan, pengamanan, pemeliharaan alatalat teknik dan senjata seefisien mungkin serta memudahkan pengendalian, maka kegiatan Anak Buah Kapal (ABK) diorganisasikan kedalarn macam-macam organisasi sebagai berikut: a.



Organisasi Administrasi



b.



Organisasi tempur.



C.



Organisasi Penjagaan.



d.



Organisasi Pemeliharaan.



e.



Organisasi Perbekalan.



4. Organisasi Pendirat. Pada dasarnya organisasi pendirat harus mencerminkan organisasi KRI dan disesuaikan dengan kondisi kebutuhan setempat dalam melaksanakan tugas pokoknya.



B A B



I I



ORGANISASI ADMIMSTRASI



5. Dasar Organisasi. Organisasi administrasi dibuat untuk melaksanakan tugas-tugas I pembinaan dalam bidang administrasi dan personel. 6.



Struktur Organisasi. a. Komandan KRI melaksanakan tugas pembinaan administrasi personel dibantu oleh Palaksa yang membawahi Kepala Departemen. b.



Kepala Departemen dapat membawahi Kepala Divisi dan Kepala Bagian.



c.



Pada umumnya departemen di KRI terdiri dari: 1)



Departemen Operasi.



2)



Departemen Senjata/Bahari.



3)



Departemen Permesinan.



4)



Departemen Logistik.



5)



Departemen Elektronika.



d. Penentuan departemen di KRI dapat berkurang atau bertambah disesuaikan dengan jenis, type KRI atau peralatan yang digunakan. d. Struktur organisasi dibedakan antara KRI Combatan dan Non Combatan tercanturn dalam sublampiran A.



5



7. Kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan organisasi para pejabat di KRI pada umumnya. a.



Komandan. Kedudukan komandan adalah seorang Perwira korps Pelaut yang diangkat dengan Surat Keputusan Kasal. Komandan mempunyai wewenang mutlak atas komando yang diberikan kepadanya. la harus memegang komando dengan penuh ra s a ta ng gu ng ja w a b da n k es ad ar an , s e na nt ia s a b er us ah a d an s el al u mempertahankan kesiapan tempur kapalnya, baik material maupun personelnya. 1)



Tugas pokok. Komandan KRI diserahi tanggung jawab mutlak atas kesiapan tempur kapalnya, baik material, personel dan efisiensi komandonya. Dalam melaksanakan tugas pokokny , a harus selalu berusaha menjadikan awak kapalnya sebagai warga negara yang baik, prajurit yang berjiwa Pancasila dan Sapta Marga sejati serta sebagai awak kapal yang profesional. 2)



3) 4)



Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komandan. Komandan bertanggung jawab atas: Kesiapsiagaan KRI, penggunaan alat-alat teknik dan senjata serta segala macam pertahanan kapal. (1)



Lengkapnya anak buah di kapal, pendidikan, latihan-latihan, organisasi dinas, disiplin militer, dan moril serta keselamatan kerja. (2)



Pendidikan anak buah kapal dalam bidang penyelamatan kapal, menjamin dapat dipakainya semua alat-alat penyelamat. (3)



b.



(4)



Kesehatan, keuangan dan perbekalan.



(5)



Pembuatan Perintah Komandan Sifat Tetap (PKST).



(6)



Pembuatan perintah malam.



Komandan KRI harus: Mengenal kapalnya secara baik (sifat-sifat taktis dan teknis), mengenal secara baik penggunaan semua alat teknis dan senjata dan dapat mengendalikannya. (1)



Mempersiapkan, mempertahankan dan meningkatkan kesiapan tempur kapalnya. (2)



Melaksanakan dan mendinamisasikan tugas dan organisasi kapalnya secara terus menerus. (3)



6



Memimpin latihan awak kapal dengan materi yang mengarah kepada pelaksanaan tugas yang akan dihadapi. (4)



Mempersiapkan dan melatih para stafnya (Palaksa, Kepalakepala Departemen dan Perwira lainnya untuk tugas-tugas di laut), mengawasi sendiri latihan para Perwiranya. (5)



Mengetahui dengan sempurna tentang kondisi alat-alat penyelamat kapal dan penyelenggaraan penyelamatan kapal. (6)



Mengenal sampai mendalam awak kapalnya, sifat-sifat para Perwira bawahannya serta menilai kecakapan bawahannya. (4)



Memberitahukan kepada Palaksa mengenai perintah-perintah dan instruksi-instruksi yang diterima dari atasan dan juga mengenai rencana-rencana lainnya dalam mendukung kedinasan. (5)



Sekurang-kurangnya satu bulan sekali mengadakan pemeriks aan kes iapan K RI, s eminggu s ekali mengadakan pemeriksaan persenjataan, amunisi dan alai-alawya dan mengadakan (6)



pemeriksaan kebersihan KRI. Terus-menerus memperhatikan ruang-ruang tidur dan ruangruang kerja, keadaan badan KRI, dinding-dinding tangki minyak dan air, alat-alat untuk menyelamatkan KRI serta menekankan kepada semua Perwira agar mereka juga mengerjakan hal ini. (4)



Yakin akan keamanan penyimpanan amunisi, bahan-bahan peledak, bahan kimia dan bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar serta penyimpanan dan penggunaan senjata-senjata ringan. (4)



Menges ahkan menu makanan dan mengaw as i mutu masakan. (5)



Setiap pagi sebelum penaikan bendera menerima laporan dari Palaksa tentang rencana kegiatan tiap departemen serta hal-hal penting lainnya selama Komandan tidak berada di tempat. . (6)



Sehabis jam kerja menerima laporan dari Palaksa tentang pelaksanaan pendidikan dan latihan, keadaan KRI, alat-alat teknik doai senjata, kejadian-kejadian selama hari itu, memberikan petunjuk untuk hari berikutnya, menimbang dan mengesahkan rencana pendidikan dan latihan serta menerima ramalan cuaca dari Perwira Navigasi. (4)



c.



Kewajiban Komandan KRI pada waktu serah terima: (1) Serah terima Komandan KRI, dikerjakan sesuai dengan prosedur dan peraturan Tata Upacara Militer TNI yang berlaku.



7



(2) Menjelang serah terima komandan, seorang Komandan KRI yang akan diganti harus: (a) Bersama calon penggantinya mengadakan inspeksi terhadap kapalnya, termasuk menyerahkan hasil inspeksi terhadap hangman dan peralatan bawah air serta memeriksa, keadaan alat-alt penyelamat KRI. (b) Jika keadaan memungkinkan dengan mengadakan latihan semua jenis peran. (c) Menyiapkan buku memorandum komandan dan membacakan serta menyerahkan kepada calon penggantinya dalam suatu acara yang dihadiri oleh seluruh Perwira staf.



Menyerahkan data kepada penggantinya, mengenai daya apung KRI, stabilitas dengan muatan dan beban yang bermacam-macam dan dokumen-dokumen yang telah dibuat oleh komandan lama. (d)



Memberitahukan kepada calon penggantinya tentang kerusakankerusakan, ketidaklancaran suatu tugas yang harus dilaksanakan dan halhal khusus dalam komandonya. (e)



Menyerahkan kepada penggantinya semua perintah yang tidak dapat/belum dilaksanakan, semua peraturan, perintah-perintah, semua Surat resmi dan informasi yang bersangkutan dengan komando dan awak KRI yang mungkin diperlukan oleh penggantinya dalam menunaikan tugas lebih lanjut. la tidak boleh memiliki/menghilangkan catatan korespondensi resmi, suratsurat resmi, dokumen-dokumen dan surat-surat yang bersangkutan dengan komandonya tetapi boleh memiliki salinan yang disahkan. (f)



Menyerahkan kepada penggantinya semua dokumen, baik yang disimpan sendiri maupun yang berada dibawah pengawasannya kecuali halhal khusus yang telah ditentukan oleh peraturan yang telah ada. (g)



(h)



Menyerahkan semua kunci kepada penggantinya.



Menyerahkan daftar inventaris dan surat-surat pertanggung jawaban keuangan. (i)



( j) Menyerahkan laporan-laporan, pembagian tugas para Perwira dan menandatangani buku jurnal dan dokumen -dokumen lain yang memerlukan tanda tangannya sampai hari pelaksanaan serah terima.



8



(3) Dalam penerimaan KRI, Komandan harus menerima dan kecakapan awak KRI, kemampuan persenjataan dan alat-alat, keadaan alat-alat lainnya sesuai keterangan dalam buku data taktis dan buku primbon KRI sebelum serah terima dilaksanakan melopen berlayar. (4) Komandan pengganti mengambil alih komandan setelah penandatanganan naskah serah terima. Pelaksanaan serah terima jabatan diumumkan dalam perintah Komandan KRI, dicatat dalam buku jurnal penjagaan KRI dan dilaporkan kepada Komandan satuan KRl untuk diumurnkan keseluruh unsur-unsur dibawah perintahnya. 4) Prosedur/hubungan organisasi. Para kepala departemen dan kedinasan diberi hak untuk berhubungan langsung dengan komandan dan menerima perintah-perintah langsung dengan kewajiban melaporkan kejadian-kejadian tersebut kepada Palaksa. b.



Palaksa. 1) Kedudukan Palaksa adalah wakil utama dan pengganti pertama Komandan.. la diangkat oleh Panglima/Komandan Kotama yang disetujui Kasal. 2) Tu g a s pokok. Palaksa adalah pembantu/pelaksana k e b i j a k s a n a a n komandan dalam melaksanakan tugas pokok KRI, khususnya pada bidang moral, disiplin, peraturan, tugas, pekerjaan, keselamatan dan hak-hak prajurit. 3)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang. a)



Bertanggung jawab atas terlaksananya perintah komandan serta



peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah digariskan. Bertanggung jawab atas koordinasi serta efisiensi kerja di dalam KRI. b)



c) Bertanggung jawab atas penyelenggaraan koordinasi terhadap segala aktifitas Departemen KRI sesuai dengan instruksi-instruksi yang telah digariskan. d) H ar us benar- benar men getahu i serta s an gg up m e m i m p i n pelaksanaan perintah-perintah serta instruksi-instruksi yang bersifat tempur dan rutin dengan sebaik-baiknya. e) Mengelahui keadaan departemen-departemen termasuk tingkat kesiapan dan terlatihnya anggota-anggota serta kesiapan alatalat, pesawat-pesawat dan persenjataan KRI.



9



Memperhatikan serta mengambil tindakan bahwa segala perintah serta instruksi yang bersifat rutin maupun yang bersifat khusus, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. oleh Perwira departemen. f)



Melaksanakan serta mengatur segala sesuatu yang berhubungan denga n ‘PHST KRI’ dalam serta penjagaan KRI dengan sebaik-baiknya. g)



Bertanggung jawab terhadap penentuan, penetapan dan pembagian tugas serta tanggung jawab anggota-anggota KRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan. f)



Bertanggung jawab bahwa pelaksanaan tugas-tugas rutin yang berhubungan dengan penggunaan, pemeriksaan serta pemeliharaan segala sesuatu di dalam KRI, dilakukan dengan instruksi-instruksi yang ditetapkan. g)



Bertanggung jawab serta mengambil tindakan bahwa hierarkhi, sesuai dengan garis-garis organisasi KRI untuk dilaksanakan dan dipertahankan. h)



Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembagian penempatan anggota-anggota K.RI dalam nomor-nomor tempur, sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan. i)



1) Memperhatikan dan mengambil tindakan bahwa anggotaanggota KRI mengetahui benar, tugas-tugas yang berhubungan dengan nomor tempur mereka. m)



Menyusun rencana-rencana, latihan yang berhubungan dengan: Latihan-latihan di dalam Pos Tempur, Pos Komando dan Pos Komando Utarna, untuk memahirkan anggota dalam melaksanakan tugas tempur. (1)



Latihan-latihan darurat, terutama latihan pengendalian kerusakan KRI, kebakaran, kebocoran dan anti sabotase. (2)



n) Mengajukan rencana latihan pada komandan untuk persetujuan serta pengesahan. Mengadakan kontrol dalam pelaksanaan latihan-latihan tersebut. o) Meneruskan kepada komandan untuk mendapat keputusan mengenai persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan personal dalarn jumlah, kualitas serta spesialisasinya.



p)



Melaporkan keadaan kelengkapan anggota kepada Komandan disertai saran penyempurnaannya.



10



q) Membuat laporan penilaian konduite para Perwira, Bintara dan Tamtama. r) Meneruskan laporan konduite dari Kepala Departemen untuk ditandatangani Komandan sesuai periode waktu penilaian. S)



Meneruskan daftar mutasi anggota KRI untuk diketahui Komandan.



t) Memastikan bahwa Komandan mengetahui segala kecelakaan, kekurangan serta kerusakan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi kesiapan operasional atau efisiensi administrasi komando. u) Menyelesaikan semua permohonan pribadi (meskipun dit u jukan k ep ad a K o ma nd an ) y an g t id ak be rs an gk ut an d en ga n p er um us an kebijaksanaan atau yang tidak memerlukan penyelesaian oleh wewenang yang lebih tinggi. v) Pada waktu-waktu tertentu dan sekurang-kurangnya sekali dalam s ebulan i a memeriks a buku-buku departemen meliput i keadaan, kelengkapan, kerapian pemeliharaan dan prosedur pengisian termasuk: (1)



Buku-buku instruksi departemen.



Buku data pribadi (buku terbang, buku penyelam, dan lainlain) dan buku konduite (tiap enam bulan sekali). (2)



(3)



w)



Buku-buku dan jurnal-jurnal lainnya.



Bertanggung jawab atas terlaksananya kewajiban: Memeriksa kesiapan semua alat peralatan di kapal dapat beroperasi dengan baik dan menerima laporan kesiapan dari setiap Kepala Departemen. (1)



Melaksanakan apel kelengkapan sebelum kapal berlayar, untuk mernastikan seluruh anggota lengkap dan mengecek agar tidak ada penumpang gelap yang menyusup ke dalam KRI. (2)



Sepuluh menit sebelum bertolak harus melaporkan kepada, Komandan perihal kesiapan KRI untuk berlayar. (1)



x) Berwenang untuk menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam organisasi penjagaan KRI apabila keadaan mengharuskan dan melaporkan kepada Komandan. y) Mengatur waktu pesiar, cuti dan izin anggota, memimpin acara penerangan urnum mengenai KRI, memegang pengawasan penerimaan tamu KRI, menunjuk Perwira staf pelaksana, menyelenggarakan upacara -upacara di KRI serta menyelenggarakan acara rekreasi dan olah raga.



11



z) Memimpin kepala-kepala departemen dalam pengusutan perkara kejahatan, pelanggaran peraturan Angkatan Laut, peraturan KRI dan Undang-undang Militer serta sipil lainnya, menyarankan kepada Komandan tindakan disiplin yang perlu diambil. aa) Mengeluarkan Buku Rencana Kegiatan Mingguan Departemen yang berisi perintah-perintah untuk para Kepala Departemen. Setelah isi perintahnya dimengerti dan diparaf oleh para Perwira yang bersangkutan, buku tersebut dikembalikan kepada Palaksa. 4)



Hubungan organisasi. Palaksa bertanggung jawab langsung kepada Komandan KRI perihal pelaksanaan tugas-tugasnya. a)



Kepala Departemen laporan tentang kegiatan administrasi departemennya kepada Palaksa. b)



c) Para pembantu Palaksa laporan tentang pelaksanaan tugas masingmasing kepada Palaksa. d.



Kepala Departemen. 1) Kepala Departemen bertanggung jawab langsung kepada Komandan KRI perihal pelaksanaan tugas-tugasnya. 2) Tugas pokok. K epala D epartemen adalah penyelenggar a wew enang Komandan yang dilimpahkan Berta pelaksana kebijaksanaan dan perintah Komandan dalam departemennya. 3)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang. a) Kepala departemen bertanggung jawab langsung kepada Komandan melalui Palaksa atas: (1)



Kesiapan tempur departemen.



Penggunaan seluruh peralatan yang menjadi tanggung jawab departemennya. (2)



b) Mengusahakan agar Komandan selalu mendapat laporan tentang kondisi umum alat-alat dan persenjataan serta instalasiinstalasi lain didalam terutama jika kondisi tersebut mempengaruhi/membahayakan kesiapan tempur/keamanan departemennya. C)



Kepala Departemen wajib: (1) Mengetahui secara sempurna peralatan dan persenjataan yang menjadi tanggung jawabnya, mahir akan penggunaannya dan menambah terus menerus pengetahuannya.



12



(2) Menyusun rencana pendidikan, latihan dan pelajaran departemennya dibantu para Perwira yang dibawahnya, serta mengorganisir dan mernpersiapkan Tim Pelatihan. (3) Mengetahui taraf kemahiran para Perwira, Bintara dan Tamtama, serta mempersiapkan bawahannya untuk dapat berdinas jaga Y, M dan jaga khusus. (4) Mengawasi penerimaan, jumlah dan penyiapan material serta penggunaan menurut peraturan yang ditentukan. (5)



Mengetahui sifat-sifat dan kepribadian dari setup anggota departemen.



(6)



Memperhatikan kesehatan anggota.



(7) Memelihara ketertiban, kerapian ruangan tidur, ruangan dinas yang menjadi tanggung jawabnya, mentaati perintah harian dalarn departemen, kerapian ruangan Pos,Tempur dan dinas yang menjadi tanggungannya. (8) Memperhatikan penempatan personel sesuai dalam daftar peran, melaporkan saran-sarannya kepada Palaksa. (9) Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan alatalat dan persenjataan yang ada di departemennya yang dikenakan, oleh fasilitas darat serta mernimpin pemeliharaan dan perbaikan yang dikerjakan oleh anak buahnya. (2) Membuat catatan dalam jurnal, formulir dan dokumen lainnya yang harus dipelihara oleh departemennya. (3) Setiap hari pada waktu yang telah ditentukan laporan kepada Palaksa tentang basil-basil pelaksanaan rencana pendidikan dan latihan serta kejadian-kejadian untuk hari itu dan tentang rencana untuk hari berikutnya mengenai departemen. (4) Mengorganisir dan melatih departemennya untuk menjamin kesiapan tempur serta menyusun buku organisasi , administrasi dan tempur untuk departemennya. (5) Menyiapkan dan memelihara peraturan-peraturan dan perintahperintah untuk kesempurnaan organisasi dan tats kerja operasi departemennya. (6) Menjamin bahwa semua peraturan, tindakan keamanan yang telah ditetapkan atau yang diberlakukan untuk menjaga keamanan ditaati oleh semua anggota di dalam departemennya dan oleh anggota lain yang ditempatkan di bawah pengawasannya serta menjamin bahwa peraturan-peraturan untuk menjaga keamanan tersebut, selalu terdapat di semua pos tempur.



13



(15) Melaksanakan instruksi-instruksi Palaksa penggantian tugas antar Perwira dan anak buah lainnya.



tentang



(16) Mengoreksi dan menyetujui laporan-laporan konduit e Bintara dan Tamtama yang dibuat. oleh Kepala Divisi dan mengusulkan kenaikan pangkat anak buahnya yang benar-benar cakap dan pantas diusulkan sesuai dengan persyaratan yang telah, ditetapkan. (15) Meneruskan permohonan anggota kepada Palaksa disertai saran-saran untuk penyelesaiannya dan bila perlu disertai keterangan konduite. (16) Pada kondisi tertentu di KRI kecil, Kepala Departemen merangkap/berfungsi sebagai Perwira Divisi. 4)



Hubungan organisasi. Kepala Departemen laporan kepada Palaksa yang berkaitan dengan semua masalah administrasi. la diwajibkan untuk melaporkan kepada Palaksa tentang laporan-laporan yang telah diajukan langsung kepada Komandan. a)



Semua personel yang langsung di bawahnya, sesuai dengan rencana organisasi yang ditentukan, laporan kepada Kepala Departemen.



a)



d.



Kepala Divisi. Kedudukan. Divisi adalah suatu eselon bawah dari departemen dan merupakan suatu kelompok kejuruan dikepalai oleh seorang Perwira yang disebut Kepala Divisi. 1)



2)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang. Kepala Divisi harus benar-benar menguasai pengetahuan teknis yang mendalam mengenai alat-alat teknis yang ternasuk dalam divisinya. a)



Mengetahui dengan benar cara penggunaan teknis dari semua alatalat sesuai instruksi-instruksi yang ada. b)



c) Selalu memperhatikan dan mengambil tindakan agar anggotanya mengetahui tugas-tugas mereka sebaik-baiknya. Memimpin dan membimbing anggotanya untuk mempertinggi kemahiran. mereka dalam menggunakan alat-alat teknis dan senjata yang ditugaskan kepada masing-masing anggota. d)



Memimpin dan membimbing para anggotanya untuk memahirkan mereka dalam hal mengatasi kerusakan ala t teknis dan senjata serta perbaikannya. e)



14



M emimpin para anggotanya dalam bidang P EK dan tindakan pengamanan terhadap serangan nubika. f)



g)



Menyiapkan para anggotanya untuk tugas jaga.



Membuat buku catatan para anggotanya mengenai data pribadi mereka yang diisi/diteliti tiap hari untuk memudahkan pengisian/penilaian buku konduite dan lain-lain. Pembuatan catatan pertama kalinya berdasarkan data yang diambil dari bukubuku konduite tersebut. la mengetahui pribadi masing-masing anggotanya. Kepala Divisi har us menyimpan buku konduite anak buah yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas Perwira Divisi di darat disesuaikan dengan kondisi Pendirat. h)



i)



Bertanggung jawab atas dokumen yang ada pada divisinya.



Harus yakin dan menjamin bahwa tindakan-tindakan keamanan yang diwajibikan ditaati sepenuhriya oleh para anggotanya. j)



Mampu bekerja sama dengan Kepala Divisi lainnya dalam Departemen itu dan menyarankan penyempurnaan prosedur-prosedur/ peraturan-peraturan kepada Kepala Departemen. k)



1) Pada kondisi tertentu fungsi Perwira Divisi dirangkap oleh Kepala. Departemen. 3)



Hubungan organisasi. Kepala divisi bertanggung jawab kepada kepala departemen tentang kesiapan tempur divisinya, bank mengenai alat-alat teknis dan senjata maupun kecakapan anggotanya. a)



Kepala divisi bertanggung jawab kepada kepala departemen dalam bidang personalia/anggota-anggota, organisasi dan administrasi divisinya. b)



c)



Kepala divisi harus segera melaporkan kepada, departemen perihal : Kerusakan alat-alas teknis dan senjata yang ada dalam tanggung jawabnya. (1)



Hal-hal luar biasa mengenai anggotanya yang dapat menghambat kelancaran dinar, mempengaruhi kesiapan temper atau menimbulkan hal-hal yang buruk terhadap anggota lainnya. (2)



e.



Asisten Kepala Divisi (Askadiv). 1) Kedudukan Askadiv adalah jabatan di bawah langsung kepala Divisi, dijabat oleh Perwira Pertama.



15



2)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang. a) Mengetahui dengan baik dan benar mengenai susunan dan cara penggunaan operasional alat-alat teknis dan senjata dalam divisinya termasuk semua kerusakan. b) Bertanggung jawab mengenai kesempurnaan dan penggunaan alatalat teknis dan senjata dalam divisinya. c) Memimpin latihan untuk Ba/Ta sesuai dengan rencana latihan departemen/divisi. d) Mengawasi latihan anggota yang dilaksanakan oleh para Ba/Ta dan mengetahui kemahiran serta kecakapan anak buah untuk menjalankan tugas pos tempur. e) Bertanggung jawab mengenai latihan anggota divisi-divisi lain yang pada saat latihan peran tempur,,ditempatkan di pos-pos tempumya. d)



Mempersiapkan para bawahan untuk tugas/dinas jaga.



e) Setiap satu minggu sekali memeriksa alat-alat teknis dan senjata yang menjadi tanggung jawabnya. f)



Mengenal setiap anggotanya secara mendalam.



g) Memelihara dan memperhatikan kesehatan bawahan, mengawasi tindakan-tindakan pencegahan penyakit, mengawasi hadirnya anggotaanggota untuk pemeriksaan oleh dokter/bintara kesehatan, pencucian, penggantian pakaian dan alat-alat tidur/makan. h) Mengawasi ketertiban dan kebersihan ruangan yang menjadi tanggung jawabnya dan sekurang-kurangnya sekali sehari memeriksa ruangan-ruangan tersebut. k) Memberikan saran-saran kepada kepala divisi mengenai perubahan daftar peran yang dianggap tidak atau kurang, sesuai. 1) Mengumumkan/membantu menyelesaikan permasalahan anggotanya. 3)



Hubungan organisasi. a) Asisten Kadiv secara umum memiliki tugas yang sama dengan Kadiv, tetapi tidak berwertang memutuskan kebijaksanaan divisi, kecuali ditetapkan dengan Surat perintah komandan. b) Bertanggung, jawab langsung kepada. kepala divisi tentang kesiapan alat-alat teknis dan senjata, pendidikan/latihan dan pembinaan bagiannya dalam bidang personel dan material.



16



f.



Kepala Bagian. 1) Tugas pokok. Kepala bagian bertugas sebagai pembantu utama kepala divisi tentang pembinaan bagiannya dalarn bidang personal dan material. 2)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang. a) Kepala bagian bertanggung jawab atas pendidikan, pembinaan mental disiplin dan kerapian anggotanya, penggunaan dan pemeliharaan. alatalat teknik dan senjata, pakaian dan perlengkapan lainnya. b) Mendidik dan mengasuh para Tamtama bawahannya, harus cakap dalam memberikan pelajaran dan latihan/praktek di pos tempurnya. C)



Harus memupuk rasa cinta terhadap KRI dan dinas di laut.



d) Harus menanamkan/menekankan ketertiban, tahan terhadap penderitaan dan punya sifat kepelautan. e) Menekankan anggota agar meningkatkan kemahiran tentang tugas yang tercantum dalam buku tempur masing-masing. f) Memelihara kebersihan dan kerapian, menekankan instruksi penggunaan dan pemeliharaan alat-alat teknik dan senjata yang berada dibawah tanggungjawabnya. f) Setiap satu minggu sekali memeriksa dan mencatat kondisi peralatan yang berada dalam tanggung jawabnya dan melaporkan tentang kekurangankekurangan dan kerusakan-kerusakannya kepada kepala divisi. g) Menekankan agar bawahannya mentaati perintah harian, peraturanperaturan KRI, lancarya kedinasan dan pendidikan, lancarnya pekerjaan dalam dinas jaga. g) Senantiasa mengawasi kebersihan, ketertiban, kesehatan dan perlengkapan anggota dalam bagiannya. h) Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan merneriksa perlengkapan para anggotanya sesuai dengan kartu perlengkapan/inventaris. i) Menjamin kebersihan ruangan-ruangan tidur dan ruangan dinas yang menjadi tanggung jawabnya. l) M elaporkan kepada Kepala Divisi tentang anggotanya yang sakit,pelanggaran dan hukuman yang diberikan, kehilangan/kerusakan pakaian dan alat perlengkapan lain. m) Menerima barang-barang inventaris dan pribadi dari bawahan yang meninggalkan. KRI dan menyerahkan barang tersebut ke departemen/ divisinya.



17



n) Menunjuk Tamtama dari bagiannya untuk dinas jaga dan berbagai pekerjaan lainnya. o) Pada waktu peran tempur, kepala bagian dapat menjadi kepala pos tempur. p)



Selama peran tempur kepala bagian harus: (1) Menjamin kesiapan semua alat-alat teknik dan senjata di pos tempurnya. (2) Segera mengatasi atau memperbaiki kerusakan-kerusakan pada alat-alat teknik dan senjata. (1)



Mengatasi kebakaran/kebocoran di pos tempur.



(3) Bila mendesak segera menggunakan alat-alat atau cara pengendalian cadangan. (2) Memberikan pertolongan pertama kepada anggota yang terluka, mengganti Ba/Ta yang tidak dapat melaksanakan tugasnya. (4) Harus penuh inisiatif yang tepat/wajar dalam melaksanakan tugasnya. (3) Memelihara/mengobarkan semangat tempur anak buahnya dan memberikan keterangan-keterangan tentang jalannya perternpuran dikaitkan dengan cara kerja alat-alat teknis dan senjata. q Catatan: ) (1) Di samping tugas-tugas umum yang tercantum di atas, merupakan kewajiban/tugas dari kepala bagian untuk senantiasa meneliti dan melaksanakan tugas-tugas/ketentuanketentuan yang tercantum dalam peraturan kehidupan anggota TNI AL. (2) Kepala bagian harus senantiasa menekankan dan mengawasi anggotanya untuk selalu melaksanakan/bertindak sesuai norma-norma militer.



8.



Tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai bidangnya. a.



Kepala Departemen Operasi. 1) Mengumpulkan, evaluasi dan distribusi informasi tempur dan informasi operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan KRI. 2) Menyediakan perintah-perintah dan rencana-rencana operasi taktis KRI dan memegang supervise penyusunan laporan-laporan yang diwajibkan oleh rencana-rencana operasi perintah-perintah dan direktif-direktif operasional lainnya.



18



Sebagai Perwira. Pendidikan dan Latihan berfungsi sebagai pembantu Palaksa dalam bidang administrasi rencana-rencana pendidikan dan latihan. 3)



Memberikan saran kepada Komandan dan Palaksa tentang hat-hal yang menyangkut kecelakaan-kecelakaan, kerusakan-kerusakan dan kesulitankesulitan yang dihadapi yang dapat mempengaruhi (memberi pengaruh yang berarti) terhadap kesiapan KRI ataupun mengganggu tingkat efisiensi administrasi KRI. 4)



Menentukan kebutuhan-kebutuhan dan membuat permohonan-permohonan untuk pengadaan barang-barang urnurn untuk persediaan departemen dan mengatur tanggung jawab pengawasan dan penyimpanannya pada waktu menerima dari perwira logistik/perbekalan. 5)



Mengendalikan Perwira Penerbang/Perwira LO yang detasir di KRI, Perwira. Intelijen, Perwira Informasi Temp ur, Perwira Komlek, Perwira Elektronika, Perwira yang ditunjuk untuk dinas pemotretan dan Perwira Bahari (untuk KRI selam). 6)



Bagi KRI yang mempunyai helikopter sebagai salah sat u sistem kesenjataan, maka direksi terhadap helikopter berada pada Perwira Operasi. 7)



Pengendalian pesawat terbang dalam keadaan taktis kesenjataan berada pada Pakotis (Perwira Komando Taktis). 8)



Memelihara buku-buku catatan dan jurnal jurnal semua observasi dan perhitungan navigasi dengan tanggalnya masing-masing. Buku tersebut harus merupakan bagian dari catatan resmi KRI. 9)



Dalam pelayaran, setiap hari pada jam 08.00 dan. 20.00 harus melaporkan posisi KRI kepada komandan secara tertulis demikian pula pada waktu-waktu lain jika komandan menghendaki. 10)



Memperoleh dan memelihara semua peta hydrografi dan peta laut, petunjuk pelayaran (sailing directions), daftar lampu-lampu, semua publikasi lainnya, catatan-catatan tentang perubahan pada peta dan publikasi, mengadakan koreksi tentang perubahan pada, peta-peta sebelum peta-peta dan publikasi tersebut dipakai dalam pelayaran berdasarkan informasi yang masuk KRI. 11)



Bertanggung jawab terhadap penyiapan, perawatan jurnal KRI dan catatan-catatan. Jika perlu mengambil tindakan-tindakan korektif serta menjamin bahwa barang-barang tersebut disimpan dengan baik di bawah pengusaannya. 12)



Jika diperlukan menyiapkan laporan-laporan dan catatan yang bersangkutan dengan tugasnya sebagai Perwira Navigasi termasuk laporan-laporan dan catatan mengenai pedoman/kompas serta hydro-oceanografy metereologi. 13)



Menyiapkan dan menghimpun data-data bagi kepentingan pembuatan perintah malam komandan dan bertanggung jawab atas penyampaiannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan. 14)



19



Menyusun dan membuat laporan pelayaran segera, setelah KRI tiba kembali di pangkalan. 15)



Melaporkan segala, persoalan administrasi departemen kepada Palaksa, kesiapan personel, kondisi umum pesawat/peralatan navigasi serta halhal yang tnempengaruhi kesiapan operasional departemen kepada Komandan dan Palaksa. 16)



Bertanggung jawab tentang kelancaran, kelengkapan, keeepatan serta kerahasiaan didalam,penerimaan dan pengiriman berita-berita melalui radio dan visual. 17)



Berwenang untuk mengubah susunan konsep telegram yang akan dikirimkan tanpa mengubah isi/arti dari telegram tersebut. 15)



15)



Mengepalai biro sandi dan pengolahan berita/telegram.



Menyelenggarakan pemusnahan surat telegram, buku-buku serta lembarlembar rahasia sesuai. prosedur yang berlaku. 16)



Bertanggung jawab bahwa tiap-tiap konsep, pengiriman berita, telegram telah dibubuhi parafnya/dikirim atas sepengetahuannya. 16)



Pada KRI-KRI jenis PK ke bawah, Departemen Elektronika dijadikan Divisi Komunikasi di bawah Departemen Navigasi dan Operasi, dan Elektronika, di bawah Departemen Elektronika. 17)



b.



Kepala Departemen Senjata/Bahari. Memeriksa kesempurnaan dan keamanan gudang-gudang amunisi danmemastikan ruangan-ruangart amunisi slap dipakai. 1)



Menjamin ditempat penyimpanan amunisi terdapat perintahperintah/ instruksi untuk menjaga keamanan, bahwa instruksi dan prosedur teknis pelayanan alat-alat dan persenjataan terdapat di tiap-tiap Pos Komando dan pos-pos tempur departemennya dan bahwa semua peraturan instruksi, teknik dan prosedur ditaati dan dilaksanakan benar-benar oleh seluruh anggota departemennya. 2)



Menyusun laporan bulanan material senjata bahari dan laporan triwulan senjata. 3)



Melaksanakan supervise dalam pengusahaan, pengolahan, penimbunan dan pengeluaran amunisi KRI dan pesawat udara berikut bahan peledak. 4)



Melaporkan kesiapan persenjataan dan pengendalian tembakan kepada. Komandan dan Palaksa serta administrasi departemennya kepada Palaksa. 5)



Mengendalikan Perwira Artileri, Perwira SBA, Perwira Senjata Khusus, Komandan Detasemen Marinir dan Perwira lainnya, yang ditugaskan di departernennnya. 6)



20



7) Menyusun dan mengajukan daftar perbaikan KRI tentang peralatan pesawat dalam departemennya serta mengawasi dan memeriksa hasil perbaikan. 8) Mengatur penggunaan sekoci dayung, sekoci motor, rakit penolong dan perlengkapan alat penolong lainnya. 9) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesiapan alat-alat muat, alat tunda, alat pembekalan di laut dan alat bahari lainnya. 10) Melaksanakan supervise dalarn pemuatan, pembongkaran dan penimbunan muatan serta pembuangan. kotoran/sampah, 11) Menyusun dan mengajukan daftar perbaikan KRI tentang peralatan/pesawat dalam departemennya serta mengawasi dan memeriksa hasil perbaikan. C.



Kepala Departemen Elektronika. 1) Menyusun dan mengajukan daftar perbaikan KRI tentang peralatan dan pesawat pada departemennya serta memeriksa hasil perbaikan. 2) Mengatur personel departemennya untuk mengawasi peralatan dan pesawat selama dalam perbaikan. 3) Merencanakan dan menyusun jadwal pemeliharaan harian sesuai buku peralatan dan pesawat pada departemennya. 4)



Melaporkan persoalan administrasi departemennya kepada Palaksa.



1) Pada KRI-KRI kecil, Departemen Elektronika dijadikan Divisi Elektronika di bawah Departemen Operasi. 5) Melaporkan kesiapan personel dan material dalarn departemen kepada Komandan serta persoalan administrasi departemen kepada Palaksa. 2)



Merencanakan dan mengajukan kebutuhan material peralatan kerja.



3) Mengenal dan mengetahui dengan baik sistem pemanasan dan pengamanan terbadap senjata nubika yang dipunyai KRI. d.



Kepala Departemen Permesinan. 1) Mempertahankan terpeliharanya bangunan KRI, mesin pokok, mesinmesin bantu, serta sistem listrik dalam kondisi siap tempur. 2) Mencegah kerusakan pesawat dengan menggunakannya sesuai persyaratan/prosedur. 3)



Mengatasi kerusakan.-kerusakan sebanyak mungkin dengan tenaga sendiri.



21



4)



Melaksanakan pengendalian kerusakan di kapal.



5) Mengawasi pemakaian tenaga listrik, penerangan KRI, v e n t i l a s i , pernanasan, kamar pendingin, sistem AC, tekanan udara dan air serta pemakaian untuk perawatan dan pemeliharaan semua perlengkapan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas. 6)



Penggunaan, perawatan dan pemeliharaan motor sekoci.



7) Pemuatan, penyimpanan dan pemakaian bahan bakar dan pelumas yang tidak termasuk departemen lainnya. 8) Memelihara buku primbon, livret induk material, lain-lain jurnal kamar mesin dan berkas-berkas dokumen. 9) Pembuatan laporan berkala yang terdiri dari laporan harian, mingguan, bulanan, triwulan dan tahunan seperti yang telah ditetapkan. 10) Bertanggung, jawab atas pelaksanaan sebaik mungkin atas semua instruksi dan prosedur pada waktu: a)



Peran-peran administrasi dan peran-peran tempur.



b)



Pengisian dan pengosongan baterai terutama kapal selam dan tender.



c)



Pemasukan dan pengeluaran bahan bakar.



d)



Melaksanakan pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan dengan rapi.



e)



Persiapan naik/turun dok.



f)



Melaksanakan Penyelamatan KRI (PEK).



Mengerjakan pekerjaan yang membahayakan personel (seperti: tegangan listrik, penyelaman d1l). g)



h)



Percobaan pemutaran mesin pokok (di tempat).



11) Melaporkan kesiapan operasional departemennya kepada Komandan, serta perihal administrasi departemennya kepada Palaksa. 12) Untuk IOU jenis PK ke bawah, mengendalikan kepala-kepala seksi kawah, kepala seksi dinar luar dan kepala seksi listrik. 13) Untuk jenis kapal selam, mengendalikan kepala-kepala seksi motor pokok/dinas leer/diesel. 14) Membuat dan mengajukan daftar perbaikan KRI serta memeriksa hasil perbaikan yang telah dilaksanakan.



22



15) Mengatur personel departemennya untuk mengawasi pesawat, peralatan atau instalasi yang sedang dalam perbaikan. e.



Kepala Departernen Logistik. 1) Bertanggung jawab kepada Komandan atas penerimaan, penimbunan, pengeluaran, pemindahan serta pemeliharaan semua barang perbekalan dan perlengkapan kecuali bahan bakar dan mesin. 2) Mengkoordinir perencanaan dan permintaan anggaran operasional departemen-departemen bila Komandan menghendakinya. 3) Mengadmin istrasikan persediaan perbendaharaan KRI sedemikian rupa sehingga segala kebutuhan material dapat dipenuhi. 4) Menyalurkan dan mengurus gaji dan hak-hak keuangan prajurit lainnya dengan tepat waktu dan jumlah. 5)



Mengendalikan dan mengadministrasikan hal-hal sebagai berikut: a)



Perbekalan.



b)



Sandang pangan (pakaian dan makanan).



c)



Kantin KRI.



d)



Keperluan-keperluan kesehatan dan kesehatan gigi.



e)



Buku-buku rahasia.



f)



Barang cetakan.



g)



Arsip.



h)



Alat-alat hias.



i)



Buku dan publikasi perpustakaan.



d)



TV, Video, majalah, film d1l.



e)



Perlengkapan olah raga.



1)



Kendaraan.



6) Mengendalikan- juru bayar, juru perbekalan, juru pergudangan dan seksi perwismaan. 7) Untuk KRI yang tidak ada Perwira Perbekalan, tugas tanggung jawab dan wewenang dilaksanakan oleh Perwira. Pelaut atau Perwira yang ditunjuk.



23 f.



Kepala Divisi Pusat Informasi Tempur (PIT). 1) Bertanggung jawab langsung kepada kepala,departemen-nya atas kesiapan tempur baik material rnaupun personel dan pemeliharaan ruangan PIT. 2) Mengumpulkan dan membagikan data informasi tempur dan operasional serta mernbuat gambaran situasi tempur dan medan operasi terbaru. 3) Penggunaan, pemeliharaan dan perawatan semua alat deteksi (radar, sonar, RDF, IFF) dan perlengkapan elektronika lainnya untuk dapat memperoleh dan mengevaluasi data operasi. Bertanggung jawab langsung kepada Komandan tentang segala persoalan yang berhubungan dengan pengolahan-pengolahan informasi tempur. 3)



g.



Kepala Divisi Navigasi. Memelihara buku-buku catatan dan jurnal-jurnal semua observasi dan perhitungan navigasi dengan tanggalnya masing-masing buku tersebut harus merupakan bagian dari catatan resmi KRI. 1)



Dalam pelayaran pada pukul 08.00 dan 20.00 harus melaporkan posisi KRI kepada Komandan secara tertulis demikian pula pada waktu lain jika Komandan menghendaki. 2)



Menyiapkan dan menghimpun data-data bagi kepentingan pembuatan perintah malam Komandan dan bertanggung jawab atas penyampaiannya kepada pejabat-pejabat di kapal yang berkepentingan. 3)



h.



Kepala Divisi Senjata. Melaporkan kesiapan tempur mengenai material dan alat-alat yang berhubungan dengan persenjataan. 1)



Bertanggung jawab atas ditetapkannya semua prosedur pengawasan, pemeliharaan, penyiapan dan penggunaan semua material yang berhubungan dengan persenjataan. 2)



Berusaha mengajukan anak buahya untuk menjadi tim yang kompak ,sehingga mencapai hasil yang maksimal. 3)



Menjamin dan mengawasi terlaksananya latihan-latihan dan tugas sesuai dengan yang telah ditentukan dan direncanakan. 1)



Merencanakan latihan-latihan, pembagian tugas dan kerja sama dengan 'departemen/seksi lainnya yang disetujui oleh Komandan/Palaksa. 2)



Mengisi jurnal-jurnal yang telah ditentukan dan menjamin pengisian jurnal-jurnal lainnya sebagaimana yang telah ditentukan. 3)



24



7) Membuat catatan-catatan mengenai disiplin, kecakapan serta sifat anak buah dan tim nya sebagai bahan penilaian dan pengisian konduite. 8) Meneruskan permohonan dan memperhatikan kesejahteraan anak buahnya. 9) Membuat laporan-laporan yang diwajibkan (mingguan, bulanan, triwulan dan tahunan) mengenai semua yang berhubungan dengan material kesenjataan KRI. 10) Menyarankan/mengusulkan modifikasi, modernisasi dan perubahan mengenai material dan personalia dalam kesenjataan di KRI. 11) Mengetahui benar-benar tugas-tugas, Perwira kendali, tembakan, mengenai macam-macam dan sifat sasaran darat, laut dan udara, cara-cara menembaknya dan menggunakan jenis/kaliber senjatanya. 12) Mengetahui dan melaporkan kondisi terbaru dari kesenjataan artileri (sus laras), alat-alat kendali, (penyimpanan) dan mesiu (umur) untuk menghindari, kesalahan-kesalahan taktis. i.



Kepala Divisi Komunikasi. 1) Bertanggung jawab tentang kelancaran, kelengkapan, kecepatan, serta keberhasilan didalam penerimaan dan pengiriman berita melalui radio dan visual. 1) Bertanggung jawab atas setiap konsep pengiriman berita telegram telah dibubuhi parafnya/dikirim sepengetahuannya. 2) Menyelenggarakan pemusnahan Surat telegram, buku-buku serta lembarlembar rahasia sesuai prosedur yang berlaku. 3)



Mengepalai Biro Sandi dan pengolahan berita/telegram.



4) Bertanggung jawab terbadap terpeliharanya kerahasiaan berita, pengamanan dokumen berita dan persandian.



j.



Kepala Divisi Bahari. 1) Mengatur penggunaan sekoci dayung, sekoci motor dan rakit penolong lainnya. 2) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesiapan alat-alat m uat, alat tunda, alat pembekalan di laut dan alat-alat bahari lainnya. 3) Melaksanakan supervise dalam pemuatan, pembongkaran dan penimbunan muatan serta pembuangan kotoran/sampah. 4) Bertanggung jawab atas kebersihan bangunan KRI dan geladak terbuka serta pengecetan.



25



k.



Kepala Divisi Motor Pokok. 1) Memimpin dan membimbing anggotanya untuk memahirkan dalam mengatasi kerusakan, peralatan teknis ruang mesin pokok serta. Perbaikan-perbaikannya. 2) Menyiapkan pendorong pokok KRI dan perlengkapannya pada kondisi teknis siap melaksanakan tugas tempur dengan kemampuan yang maksimal. 3) Menyarankan penggunaan pendorong pokok KRI seefisien mungkin kepada Kepala Departemen. 4) Mengetahui penggunaan bahan bakar dan minyak lincir per jam untuk pendorong pokok KRI.



1.



Kepala Divisi Penyelamatan KRI (PEK). Memahami struktur KRI, lokasi serta kemampuan peralatan penyelamatan KRI Nubika. 1)



1)



Mengatur stabilitas KRI.



Mengatur penempatan anggota PEK di Pos tempurnya d e n g a n perlengkapannya pada saat KRI melaksanakan pengisian dan pembongkaran amunisi, bahan bakar, serta pada waktu mengadakan pengelasan di KRI. 2)



4.) Menyusun dan melaksanakan permintaan/penerimaan barang sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku. 5) Mengawasi terlaksananya pencegahan kebocoran dan kebakaran oleh semua anggota. M.



Kepala Divisi Listrik., Mengatur dan melaksanakan pemakaian , tenaga listrik untuk semua peralatan dan pesawat di KRI. 1)



Mengetahui kemampuan teknis peralatan dan pesawat yang menjadi tanggung jawabnya serta menyarankan penggunaannya secara efisien kepada Kepala Departemen. 2)



Menyiapkan peralatan dan pesawat yang menjadi tanggung jawabnya pada kondisi teknis siap melaksanakan tugas-tugas tempur dengan maksimal. 3)



9.



Tugas, tanggung jawab dan wewenang pembantu Palaksa. a.



UMUM. 1) Pembantu Palaksa, membantu Palaksa dalam bidang pembinaan personel dan tugas rutin (harian), meliputi bidang-bidang administrasi kesekretariatan, mental dan disiplin serta kesejahteraan anggota.



26



Besar dan kecilnya juinlah pembantu Palaksa dan penempatannya tergantung kepada kebutuhan dengan syarat tidak akan mempengaruhi organisasi tempur KRI tersebut. 2)



3)



Beberapa jabatan pembantu Palaksa dapat dijabat rangkap oleh pejabat



KRI. Para perwira dari departemen dapat ditugaskan sebagai pembantu Palaksa dengan pengertian Perwira tersebut dijamin akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik di samping tugas dalam departemen. 4)



b.



5)



Pembantu Palaksa diadakan apabila dianggap pertu oleh Komandan.



6)



Pembantu Palaksa terdiri dari: a)



Pembantu dalam bidang administrasi dan sekretariat.



b)



Pembantu dalam bidang personel.



c)



Pembantu dalam. bidang pendidikan dan latihan.



d)



Pembantu dalam bidang jasmani dan rekreasi.



e)



Pembantu dalam bidang rohani.



f)



Pembantu dalam bidang penerangan.



g)



Pembantu dalam bidang urusan dinas dalam.



h)



Bintara Utama (Bona).



i)



Bintara Provos (Baprov).



j)



Bintara Kesehatan (Bakes).



Tugas dan tauggung,jawab. 1)



p



embantu Palaksa dalam bidang administrasi dan sekretariat.



a)



Merupakan sekretaris pribadi Komandan.



Melaporkan dan memberi saran kepada Palaksa perihal keserasian, kebijaksanaan administrasi, prosedur-prosedur dan peraturanperaturan di KRI. b)



c) Menyimpan segala korespondensi dan direktif-direktif yang ditujukan kepada Palaksa. d) Membantu mengendalikan pengurusan perbekalan d a n menyelenggarakan permintaan-permintaan untuk perbaikan dan atau penerimaannya.



27



e) Membantu penyusunan perintah harian, memeriksa bentuk dan isi sebelum diajukan untuk ditandatangani oleh Palaksa. f) Membantu Palaksa dalam penyusunan daftar jaga (darat) bagi para Perwira. g)



Mengatur pertemuan-pertemuan dengan Palaksa untuk tamu KRI.



h) Menyelenggarakan - pencatatan mengenai jumlah salinan dan pembagian, publikasi resmi (yang tidak sejenis) yang diperlukan untuk kelancaran administrasi KRI seperti peraturan-peraturan Angkatan Laut dan buku-buku petutijuk. i) Menyelenggarakan perpustakaan buku-buku dan referensi tentang publikasi-publikasi yang lazim diperlukan untuk administrasi KRI. j) Memeriksa segala korespondensi yang disusun untuk ditandatangani Koinandan/Palaksa serta memperhatikan keseragaman dan instruksi-instruksi tulisan dinas yang berlaku. k) Mengolah segala korespondensi masuk/keluar (kecuali yang berklasifikasi "sangat rabasia") dart menjarnin kelancaran pengedaran atau pengirimannya. 1) Menjamin bahwa hanya anggota yang berwenang saja yang boleh mengetahui publikasi-publikasi dan korespondensi disimpan atau berada di bawah pengendaliannya. m)



Memelihara berkas induk korespondensi dan berkas induk petunjuk.



n) Memegang supervise pengiriman laporan-laporan wajib dan memelihara berkas induk laporan. o) Bertindak sebagai penasehat Kepala-kepala Departemen, para pembantu Palaksa dan personel serta usaha mengenai penyusunan dan teknis tulisan dinas. p) Melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan untuk penataan dokutmen KRI terhadap segala petunjuk (kecuali petunjuk departemen) yang disusun, dikeluarkan atau diolah menurut sistem/stratifikasi naskah TNI AL/TNI. m) Melaksanakan reproduksi dan pengeluaran nota/instruksi yang disusun untuk ditandatangani oleh Komandan/Palaksa. Mencegah kemungkinan duplikasi yang bertentangan dengan pengeluaran lain. n) Menyusun bahan-bahan pembahasan dan pa mflet-pamflet penerangan untuk tamu-tamu yang berkunjung ke KRI atas petunjuk Komandan.



28



s)



Membantu Komandan mengadakan wawancara dengan pers.



t)



Mengawasi distribusi pengolahan dan pengiriman konduite Perwira.



Memperhatikan bahwa semua yang berhubungan dengan mutasi kenaikan pangkat dan lain bahan serta status para Perwira dicatat dan diselenggarakan tepat pada waktunya. u)



v) Bertanggung jawab kepada Palaksa tentang tugas dan tanggung jawab dalam bidang pembinaan/pelaksanaan administrasi dan sekretariat KRI. Bertanggung jawab kepada Komandan tentang korespondensi Komandan. w)



Dalam melaksanakan tugas bekerja sama dengan pernbantu Palaksa lainnya dan para Kepala Departemen. x)



2)



Pembantu Palaksa dalam bidang personel. a)



Mengkoordinir penempatan personel yang ditempatkan di KRI.



b)



Memimpin biro personalia di KRI.



c)



Memelihara catatan data dinas awak KRI.



Memperhatikan, bahwa berita/petunjuk yang berhubungan dengan mutasi, kenaikan pangkat, perpanjangan ikatan dinas dan lainlain perubahan dalam status personel dicatat dalam buku personel dan diselenggarakan. d)



Mengawasi, menyusun laporan konduite personel, Surat-Surat cuti, kartu-kartu pesiar, tanda anggota dan pemindahan personel antar departemen. e)



f) Membahas dan mempergunakan petunjuk dalam bidang administrasi personel. Mengolah Surat perintah personel yang ditempatkan di atau dipindahkan dari KRI. g)



Bila tidak ada pembantu Palaksa dalam bidang pendidikan dan latihan berdasarkan usul Kepala Departemen ia mengurus personel yang diajukan untuk pendidikan. h)



Mengawasi distribusi pengolahan dan pengiriman laporan konduite personel di KRI. i)



29



j) Mengatur pengimipulan dan penyaluran keterangan ketikan catatan data dinas untuk dipergunakan oleh Komandan pada waktu parade liukumm. k) Memelihara buku daftar hukuman, kecakapan khusus dan keahlian di Iuar korps/vaknya. 1) Menyelenggarakan korespondensi yang diperlukan guna menjamin bahwa keterangan yang diajukan tentang penempatan dan daya guna personel di KRI mendapat perhatian sewajarnya dari Komandan Satuan/Biro Personalia Angkatan Laut. m) Bertanggung jawab kepada palaksa tentang pelaksanaan tugas/ tanggung jawabnya. n) Bekerja sama dengan kepala-kepala Departemen dalam bidang personalia. o) Menjabat sekretaris komisi kenaikan pangkat. 3)



Pembantu Palaksa dalain bidang, pendidikan dan latihan. a) Mengusahakan keserasian rencana-rencana latihan/pendidikan di KRI, departeinen berdasarkan laporan bagan dan alat-alat pengendalian lainnya yang diajukan oleh departemen-departemen. b) Berdasarkan saran-saran, usul-usul Kepala-kepala Departemen ia mengurus/mengkoordinir anggota yang masuk pendidikan di darat. Jika pembantu Palaksa, dalam bidang pendidikan dan latihan tidak diadakan, tugas tersebut dikerjakan oleh pembantu Palaksa dalam bidang personel. c) Menyusun acara, latihan untuk anggota yang diembarkasikan untuk tugas latihan di KRI. d) Memelihara data latihan dan menyusun laporan-laporan untuk atasan yang berwenang. e) Membantu awak KRI untuk dapat memperoleh kesempatan mengikuti kursus/sekolah untuk meningkatkan pengetahuan. j)



Memetihara hubungan dengan kegiatan pendidikan di darat.



g) Membantu menyelenggarakan kursus orientasi untuk Pa/Ba/Ta yang baru ditempatkan di KRI. h) Bertanggung jawab kepada Palaksa tentang pelaksanaan tugas-tugasnya.



30



i) Dalam melaksanakan tugasnya ia bekerja sama dengan Kepala Departemen dan pembantu Palaksa. 4)



Pembantu dalam bidang rohani. a) Menyelenggarakan ibadah-ibadah umum menurut tata cara agamanya, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perintah harian KRI. b) Mengusahakan adanya kesempatan beribadah untuk awak KRI menurut tata cara agamanya masing-masing. C) Menyelenggarakan pelajaran-pelajaran agama dan Bintal serta diarahkan kepada jiwa patriotisme. d) Memberikan dukungan moril bagi awak KRI beserta keluarga mereka dalam menghadapi kedukaan, kesusahan atau kecelakaan. e) Memberikan saran-saran kepada Komandan/Palaksa dalam kebijaksanaan akhlak dan rohari. f) Atas izin Komandan/Palaksa melakukan hubungan-hubungan dengan organisasi kesejahteraan atau panitia sosial.



5)



Pembantu dalam bidang jasmani dan rekreasi. a) Menyelenggarakan kegiatan olah raga untuk mempertahankan kesamaptaanjasmani. b)



Menyelenggarakan kegiatan rekreasi anggota.



c) Merencanakan, mengajukan kebutuhan peralatan olah raga dan rekreasi. d) Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi olah raga lain untuk mengadakan latihan maupun pertandingan, persahabatan. e) Mencatat dan melaporkan anggota yang mempunyai prestasi dalam bidang olah raga kepada Palaksa. 6)



Pembantu dalam bidang penerangan. a) Merencanakan dan mengajukan kebutuhan peralatan dalam bidang penerangan. b) KRI.



Menyusun dan mengadakan brosur KRI untuk kepentingan publikasi



31



Mengadakan hubungan dengan dinas penerangan di luar dalam rangka memberikan atau mendapatkan data publikasi C)



d) Menyelenggarakan pengadministrasian dan penerusan penerangan pasukan (Penpas) kepada anggota. e) Menjamin agar Komandan KRI selalu mengetahui situasi sosial, politik dan keamanan. f) Mendampingi dan memberikan saran kepada komandan dalam menanggapi wawancara dari luar. :7



g) Mengumpulkan data pribadi tamu penting KRI dan meneruskan kepada komandan. 7)



Pembantu dalam bidang urusan dinas dalam. a) Menyelenggarakan embarkasi dan debarkasi personel serta material di KRI. b) Menyelenggarakan dan mengatur perwismaan personel baik ABK maupun penumpang/pasukan. Mengatur waktu serta tempat pelaksanaan makan ABK dan penumpang/pasukan. C)



d) Memberikan penjelasan kepada ABK dan penumpang/pasukan tentang peraturan (larangan, keamanan) serta tata tertib dinas dalam di KRI. e) Mengatur penempatan dan penugasan personel bukan ABK dalam setiap peran dan penjagaan. 8)



Bintara Utama (Bama). a)



Menjamin terlaksananya peraturan-peraturan KRI maupun Pendirat.



b) Membantu Perwira jaga melaksanakan perintah harian (misalnya: bertanggung jawab atas ditaatinya oleh anak buah waktu selesai istirahat malam, kehadiran mereka pada waktu apel, penyalaan lampu-lampu yang, ditentukan serta pemeliharaan ketenangan pada waktu istirahat). Membantu pelaksanaan pengaturan rombongan pesiar yang berangkat dari atau kembali ke KRI. C)



d) Membantu pelaksanaan penerimaan personel baru, memperhatikan bahwa surat-surat perintah mereka dikumpulkan dan diserahkan kepada perwira personalia, serta tiap-tiap anggota mendapat penunjukan tempat tidur, almari dan alat-alat/tempat makan.



32



e) Memperhatikan bahwa Provos hadir pada tiap-tiap waktu makan, pembayaran gaji atau keuangan lainnya, pembagian, pembelian atau penjualan barang-barang sandang pangan, juga pada waktu parade hukuman dan peristiwa-peristiwa penting lainnya. f) Menyusun dan membuat daftar jaga Bintara/Ta mtama pada penjagaan jaga darat atas petunjuk Kepala-kepala Departemen. g) Mengawasi penyelenggaraan ibadah, pertunjukan-pertunjukan film dan peristiwa-peristiwa khusus lainnya. h)



Mengadakan pemeriksaan di KRI.



i) Melaporkan setiap kejadian yang penting perihal Bintara/Tamtama dan lainnya kepada Palaksa. j) Mengawasi anak buah yang dihukum, laporan-laporan hukuman dan pemeliharaan catatan-catatannya. k) Menjamin keamanan para tahanan dalam sel dan pembebasannya waktu keadaan darurat. Membebaskan para tahanan untuk menempati pospos tempurnya masing-masing pada waktu "Peran Tempur" atau keadaankeadaan lainnya yang dianggap perlu oleh Komandan. 1) Mengawasi/menyusun laporan-laporan kelengkapan personel, hukuman dan pemeriksaan oleh Baprov. m)



Bintara utama harus hadir pada waktu: (1) Selesai istirahat malam kecuali KRI berada di pangkalan, waktu jaga darat dan apabila keadaan normal/memungkinkan. (2)



Apel pagi/siang dan upacara-upacara di KRI.



(3)



Penaikan bendera waktu jaga darat.



(4)



Parade anjungan.



(5)



Parade hukuman.



(6)



Pemeriksaan kebersihan/inspeksi-inspeksi.



(7) Kejadian-kejadian lain yang mengharuskan kehadirannya antara lain ronda rakit. n) Memimpin/menyelenggarakan pendidikan Bintara/Tamtama dalam hal kepelautan., pemeliharaan dan penggunaan sekoci-sekoci/sekoci motor. o) Mengetahui dan mendalami keadaan KRI, susunan, sifat daya apung, sistem pertahanan senjata Nubika dan akomodasi awak KRI.



33



p)



Mengetahui alat-alat berlabuh, alat-alat tunda dan kemudi.



q) Mengetahui sifat-sifat alat pengangkut (pemuatan) yang ada di KRI, tali temali., kerek-kerek, beban maksimal yang dibolehkan dan cara penggunaannya. r)



Sebagai Bintara Utama harus: (1) Memimpin pekerjaan membongkar/memuat dan sebelumnya laporan kepada yang bertanggung jawab dalam pekerjaan itu tentang alat-alat dan tali temali yang dipakai serta beban berat yang diangkat. (2) Mengganti tali-temali yang sudah rusak atau habis jangka waklu penggunaannya. (3) Memelihara kelaikan alat-alat bongkar muat (kran, batang muat, tali-tali, kerek-kerek kait dan lain-lain) serta melaporkannya jika ada kerusakan, kerusakan, serta mengusahakan perbaikan-perbaikan.



s) Memelihara jurnal jangkar, mengadakan pemeriksaan secara teratur, pencatatan dan pemeriksaan, pemberian tanda pada rantai dan memeriksa, kelaikan penahanan-penahanan dan alat-alat lainnya. la harus mengetahui tentang cara-cara pemakaian jangkar secara efisien. t)



Mahir mengemudikan/membawa sekoci dan sekoci motor.



t)



Memimpin pekerjaan-pekerjaan pengecatan yang sifatnya umum.



v) Memeriksa, kelengkapan, kelaikan dan kebersihan alat-alat sekoci -sekoci motor serta melaporkan tentang kekurangan-kekurangan untuk diusahakan penambahan/perbaikannya. w) Bertanggung jawab tentang kesiapan sekoci penolong, pengikat sekoci-sekoci motor dan sekoci-sekoci lainnya di.atas geladak. v) Wa k t u m e n g h a d a p i c u a c a , b u r u k a t a u t o p a n , i a h a r u s mencegah/memeriksa jangan sampai air masuk ke dalam ruangan KRI melalui pintu-pintu lobang-lobang dan sebagainya serta mengawasi alat-alat talitemali, pegangan di atas geladak, tenda-tenda dan lain-lain.. y) Pada waktu peran muka belakang, pemanduan dan peran jangkar ia bersama-sama. Kadep Senbah harus berada di haluan untuk bersama-sama dengan Perwira yang ditunjuk/ditentukan untuk mengawasi dan memimpin pekerjan-pekerjaan di haluan. z) Waktu KRI lego jangkar/rapat di pelabuhan ia harus selalu mengawasi/memeriksa kebersihan lambung dan tangga serta memeriksa jangkar dan tali-tali tambat.



34



aa) Jika ada pekerjaan-pekerjaan umum yang memerlukan sejumlah besar awak KRI, ia harus melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan perintah-perintah yang diberikan. bb) Bertanggung jawab kepada Palaksa perihal pelaksanaan tugastugasnya dalam bidang ketertiban Bintara/Tamtama di KRI. cc.) Bertanggung jawab kepada Kepala Departemen Senjata/Bahari perihal pelaksanaan tugas-tugas dalam bidang pemeliharaan KRI (khusus KRI selam) dd)



Membawahi Provos KRI beserta timnya.



ee) Dalam bidang pengendalian personel Bintara/Tamtama, ia bekerja sama dengan semua Kepala Departemen atau Kepala divisi. ff) Bertindak sebagai penghubung antara atasan dan bawahan serta bertindak selaku yang tertua dari Bintara/Tamtama. 9)



Bintara Provos (Baprov). a)



Membantu melaksanakan tugas penegakan disiplin dan tata tertib.



b)



Mengadakan pengawasan terhadap hal-hal sebagai berikut: (i) Tidak ada api yang menyala di tempat-tempat yang terlarang atau berbahaya. (2) Gudang-gudang tertutup pada waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh dibuka sebelum waktunya, kecuali atas perintah Perwira Jaga serta dicatat dalam buku kunci. (3) Semua kunci-kunci dari gudang-gudang yang tertutup sudah diserahkan.



c)



Mencatat dan menyimpan barang-barang berharga yang ditemukan I kemudian nielaporkan kepada Palakssa/Kadep/Perwira dan menvarankan untuk diumumkan kepada seluruh anggota serta menyerahkan kepada pemiliknya. d)



Menyimpan baik-baik terhadap barang-barang sitaan.



e) Melaksanakan pengamanan pada saat ada upacara di KRI maupun Pendirat. f) Melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap VIP dan tamu-tamu di KRI, bila perlu diantar sampai tempat tujuan. g) Mengikuti ronda penutup, ronda pemeriksaan dan malam serta selalu mengadakan ronda keliling KRI.



35 h) Mengadakan pengamanan fisik terhadap dokumen/keterangan meliputi pengamanan klasifikasi dan penyimpanan dokumen. i)



Mengadakan pengamanan fisik terhadap material dinas di KRI.



j) Mencatat segala pelanggaran Bintara/Tamtama di dalam buku laporan dan meneruskan kepada Kepala departemen/Divisi/Bagian. k) Menjaga agar peraturan lalulintas di dalam KRI maupun Pendirat ditaati dan dilaksanakan. 1) Mencatat permohonan Bintara/Tamtama dalam buku permohonan kemudian meneruskan kepada Kepala Departemen/Divisi/Bagian sesuai prosedur. m)



Membuat daftar hulcuman serta daftar izin/cuti tiap hari.



n) Mengurus dan mengawasi pelaksanaan hukuman disiplin dan bertanggung jawab alas keamanan. o)



Provos hadir pada waktu: (1)



Apel pagi maupun apel siang.



(2)



Penaikan bendera (waktu KRI jaga darat maupun pendirat).



(3)



Parade hukuman.



(4)



Pemeriksaan kebersihan/inpeksi-inspeksi.



(5) Keiadian-kejadian lain yang mengharuskan kehadirannya (ronda rakit, ronda penutup maupun ronda malam). p) Melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota, yang melakukan pelanggaran tata tertib. q) Penyidikan yang dilakukan oleh provos dengan ketentuan sebagai berikut-, (1) Bila provos sebagai penyidik pembantu dapat melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh. anggota (Pa, Ba, Ta) sampai dengan tingkat pemeriksaan pendahuluan (Pembuatan DPP), dan apabila perkara tersebut akan diteruskan ke pengadilan maka penyidikan oleh Pomal. (2) Provos berhak membuat laporan. Polisi dan pengamanan barang bukti terhadap setiap perkara, dan penyidikan, selanjutnya atas perintah Ankum/Dan diserahkan kepada Pomal.



36



r) Di KRI Baprov bertanggung jawab dan berkedudukan langsung di bawah Palaksa. s) Di pendirat yang ada Satprov, Baprov bertanggung jawab dan berkedudukan & bawah Kasatprov, sedang dalam pelaksanaan tugas di bawah Ankum. 10)



Bintara Pengurus Dalam (Baurlam). a) Pengurus dalam tetap, rnelakukan tugasnya pada hari kerja untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus dalam jaga (di luar jam kerja). la Bertanggung jawabmengenai keamanan, ketentraman dan ketertiban di dalam KRI, Pendirat. a)



Bintara Pengurus Dalam menjaga: (1) Kerapihan dan kebersihan ruangan anak buah, ruang tidur, ruang makan, WC, kamar mandi, tempat kencing dan halaman sekitarnya dan lain-lain yang terletak di dalam KRI maupun Pendirat. (2) Agar semua peraturan mengenai pencegahan dan pemadaman kebakaran ditaati serta dilaksanakan dengan seksama. (3)



Almari pakaian anak buah selalu terkunci.



(4) Bila ada tanda “Waktu selesai istirahat malam” tiap orang meninggalkan tempat tidurnya dengan teratur dan rapih sesuai dengan peraturan. (5) c)



Pada waktu ada tanda "berkumpul", siap.



Mengawasi: (1) Pekerjaan para penanting agar waktu makan anak buah ber jalan dengan tertib dan teratur. (2) Selama waktu makan, tidak ada seorangpun meninggalkan tempat duduknya tanpa izin pengurus dalam dan masing-masing anak buah harus duduk pada tempat yang telah ditentukan. (3)



Kerapihan penyimpanan alat-alat yang ada.



d) Mengumpulkan kunci peti dan almari penyimpan barang yang digunakan oleh departemen dalam almari kunci. e) Pada pukul 22.00 hanya lampu-lampu yang telah ditentukan saja yang dapat dinyalakan.



37



f) Mengambil aksi seperlunya tentang pengaduan soal makanan dan segera melaporkan kepada Perwira Jaga untuk diambil langkah selanjutnya. g) Mengikuti ronda malam dalam lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. h) Mencatat semua kejadian penting selama penjagaan dalam buku jurnal dan diserahkan kepada pengurus dalam tettap/penggantinya beserta inventarisnya, waktu selesai penjagaan serta menandatanganinya. i) ada:



Menyimpan dan mengisi buku-buku dan daftar-daflar yang harus (1)



Buku jumal.



(2)



Daftar inventaris.



(3)



Daftar kunci.



(4)



Buku catatan.



j) Bertanggung jawab kepada Bintara Utama mengenai ketentraman, keamanan dan ketertiban dalarn perwismaan. 11) Bintara Kesehatan (Bakes). Dalam bidang kesehatan ia harus melaksanakan tindakan-tindakan: a)



Preventif. (1)



Pemeriksaan terhadap usaha sanitasi dan hygiene.



(2)



Vaksinasi.



(3)



Physikal check up. (a) Memberikan penerangan-penerangan dan pendidikan mengenai kesehatan kepada seluruh awak KRI. (b)



Pemberantasan penyakit menular.



(c) Sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan mengadakan pemeriksaan berkala terhadap juru masak, jenang dan juru pangkas rambut. b)



Kuratif. Mengobati dan merawat anggota.



C)



Peningkatan kesehatan. (1) Melakukan usaha untuk mempertinggi physical fitness untuk siap tempur.



38



(2) d)



Memudahkan dan melengkapi fasilitas pemeriksaan.



Rehabilitasi. (1) Bekerja sama dengan rumah sakit setempat KRI mentaati ketentuan-ketentuan/petuturan kesehatan. (2) Mengawasi hygiene baik mengenai ruangan-ruangan bahan makanan dan minuman, air mandi, sistem fentilasi, alat makan, gudang pakaian anggota dan awak KRI. (3) Mengawasi/meneliti lengkapnya alat-alat, obat-obat P3K dan di kotak P3K yang diletakkan di tempat yang ditentukan. (4) Melaporkan segala yang dianggap perlu kepada Komandan/ Palaksa dan mengajukan saran-saran laporan-laporan dilaksanakan secara teratur. (1) Dalam bidang administrasi, bertanggung jawab rnengawasi dan membuat catatan dokumen, laporan medis sesuai dengan peraturan secara teratur (pengisian buku riwayat sakit, buku imunisasi kartu sakit dan formulir-formulir yang untuk memenuhi peraturan-peraturan internasional/karantina laporan-laporan statistik dan sebagainya). (2) Melaporkan keadaan taktis/teknis kesehatan dan perawatan gigi serta Nubika kepada komandan melaporkan persoalan administrasi departemennya kepada Palaksa. (3)



Untuk jenis KRI selam. (a) Memperhatikan faktor mikrolimat dari ruangan KRI baik pada waktu berada di permukaan, maupun waktu KRI sedang menyelam. (b) Memperhatikan keluhan, fisik dan mental anak buah terutama dihubungkan dengan environment dan stress.



10. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Kepala Departemen, Kepala Divisi, Asisten Kepala Divisi dan Kepala Bagian di KRI secara khusus disesuaikan dengan jenis, tipe KRI atau fungsi asasinya dan dijabarkan dalam Perintah Komandan Sifat Tetap (PKST).



39



B A B I I I ORGANISASI TEMPUR



11. Dasar Organisasi. Organisasi tempur di KRI disusun berdasarkan fimgsi asasi, jenis kesenjataan dan tugas pokok kapal. Organisasi tempur dibuat untuk mengatur penempatan dan penugasan anak bush kapal pada setiap pos tempur di kapal dalam melaksanakan t ugas-tugas tempur. 12. Struktur Organisasi Jaga di KRI. Struktur organisasi tempur di KRI - dibuat sesuai type dan jenis kapal. Pada urnunutya dalam melaksanakan tugas aksi tempur di laut, Komandan kapal mengendalikan kegiatan tempur dari Pos Komando Utama/Darurat (PKU/D). PKU/D untuk mengendalikan beberapa Pos Komando (PK) yang terdiri dari beberapa Pos Tempur (PT). (Tercantum dalam sublampiran D). 13.



Pengertian. a.



Pos Komando Utama (PKU) 1) Tempat darimana Komandan kapal memimpin/mengendalikan kegiatan tempur kapal. 2) Harus mempunyai sarana komunikasi untuk mengendalikan seluruh Pos Komando (PK) dan Pos Tempur (PT) tertentu serta mampu melaksanakan komunikasi taktis dengan kapal lainnya.



b.



Pos Komando Utama Darurat (PKUD). 1) Tempat dari mana Komandan kapal/mengendalikan semua aksi tempur kapal jika Pos Komando Utama tidak berfungsi lagi. 2) Harus mempunyai sarana komunikasi yang masih memungkinkan seperti untuk mengendalikan sefuruh Pos Komando (PK) dan Pos Tempur (PT) tertentu serta mampu melaksanakan komunikasi taktis dengan kapal lain.



c.



Pos Komando (PK). 1) Tempat darimana. Kepala Departemen/Divisi dapat mengendalikan Departemennya/Divisinya dalam hal penggunaan alat teknik dan senjata serta aksi menyelamatkan kapal. 2) Harus mempunyai sarana komunikasi untuk dapat melaksanakan hubungan dengan Pos Komando Utama/Darurat (PKU/D) atau Pos Komando (PK) tertentu dan Pos Tempur (PT) di bawah pengendaliannya.



d.



Pos Tempur (PT). 1) Tempat dimana alat teknik dan senj ata ditempatkan dan mempunyai tugas tempur tertentu.



40



2) Harus mempunyai sarana komunikasi untuk dapat melaksanakan hubungan dengan Pos Komando (PK) yang langsung mengendalikan dan koordinasi antar Pos tempur (PT). 14. Pemberian Nomor Pos Komando dan Pos Tempur. a. Nomor Pos Komando dan Pos Tempur . Semua PK dan PT di kapal harus mempunyai nomor tersendiri dengan tujuan untuk mempermudah anggota menempati pos tempur serta untuk mempermudah pengawasan. 1) Di kapal atas air. Pemberian nomor pada Pos Komando (PK) dan Pos Tempur (PT) di kapal atas air diadakan dalam departemen masing-masing dengan urutan dari haluan ke buritan dan dari atas ke bawah dengan mengingat pula tingkat kepentingannya. 2) Pemberian nomor PK dan PT ditempatkan pada pintu-pintu/tempat yang mudah terlihat. Uktran besarnya huruf PK dan PT ditentukan dengan peraturan lain. Contoh: a) PK Nomor I dari Departemen Senjata/Bahari ditulis sebagai berikut: PK-1 = Angka I nomor urut PK di departemen tersebut SEN huruf' SEN di Departemen Senjata/Bahari b) PT nomor 1 dari Departemen Senjata/Bahari ditulis sebagai berikut: PT-1= Angka 1 nomor urut di departemen tersebut SEN huruf SEN di Departemen Senjata/Bahari. 3) Di Kapal Selam. Pemberian nomor PT-PT pada KS terdiri dari dua, angka. Angka pertama adalah nomor ruangan, angka kedua adalah nomor PT atau Kedinasan. Contoh: PT 32



b.



:



3 adalah nomor ruangan. 2 adalah nomor peralatan yang berada di ruang 3.



Nomor Tempur. 1) Kepada para Bintara dan tamtama diberikan nomor tempur. Pemberian nomor tempur terdiri dari tiga kelompok: a) Kelompok pertama terdiri dari kelompok huruf menunjukkan departemen dimana dia bertugas (NOP, SEN, SIN atau BAN).



b) Kelompok kedua terdiri dari satu atau dua angka menunjukkan pos tempur di departernen itu.



41



c) Kelompok ketiga terdiri dari satu dua angka menunjukkan nomor/ tugas anggota di Pos Tempur itu. Contoh: (1) S E N 7 - 11 : A n g g o t a d a r i D e p S e n / B a h d e n g a n nomor PT nomor tujuh sebagai anggota, nomor sebelas (pengangkut peluru). (2) BANSEN 11-10 : Anggota dari Dep Bantu yang pada waktu peran tempur ditempatkan/diperbantukan pada Dep Senbah di Pos Tempur di nomor sebelas sebagai anggota, nomor sepuluh (pengangkut peluru). 2)



Nomor tempur di kapal selam terdiri dari empat angka: a)



Angka pertama



: menunjukkan departemen.



b)



Angka kedua



: menunjukkan ruangan.



c)



Angka ketiga



: menunjukkan bagian/seksi.



d)



Angka keempat



: pembagian anggota, dalam tiga divisi laut.



Contoh: P 1-46-3 : 1 adalah angka Departemen. Departemen Navop/operasi. -



Departemen Torpedo. Departemen Mesin.



-



4 adalah angka ruangan.



-



6 adalah. angka pos tempur. 3 adalah angka divisi jaga.



3)



Ketentuan nomor ternpur. a)



Dipakai di dada kiri (di atas saku baju).



b) Pada pakaian kerja di kapal (ketelpak dll yang bukan untuk keluar kapal). c)



Tinggi huruf tiga centimeter.



d)



Warna huruf hitam pada dasar putih.



42



c.



Buku Tempur. 1) Tiap Bintara dan Tamtama menerima buku tempur, yang berisi semua tugastugas dalam peran-peran operatif dan peran-peran harian. 2) Pada halaman muka buku tempur dicantumkan divisi jaga anggota dengan huruf A, B, C. 3)



Buku tempur dilarang dibawa keluar kapal.



4) Seluruh anggota wajib memahami dan hafal akan semua tugas-tugasnya yang tercantum dalam buku tempur. 5) Setiap Perwira dapat mengeeck pengetahuan anggota tentang tugas-tugas yang tercantum di dalarn buku tempur anggota. 6) Tugas-tugas personel di dalam buku tempur ditentukan oleh tiap Komandan Satuan. d.



Kode-kode huruf untuk penomoran PK/PT : Navigasi Operasi



NAV OPS



Navop Senjata/Bahari



NOP SEN



Permesinan



SIN



Penyelamatan Kapal



PEK



Bantu



BAN



Udara



UDR



Kesehatan



KES



15. Tugas, Tanggung jawab dan wewenang PKU, PKUD, PKL dan PT. Tugas, tanggung jawab dan Wewenang PKU, PKUD, PK dan PT diatur dalam Perintah Komandan Sifat Tetap (PKST). 16. Penentuan PK dan PT serta Organisasi Tempur. Penentuan PK dan PT serta organisasi tempur disesuaikan dengan jenis, tipe KRI atau fungsi asasinya dan dijabarkan dalam Perintah Komandan Sifat Tetap (PKST).



43



BAB IV ORGANISASI PENJAGAAN



Dasar Organisasi. Organisasi penjagaan di KRI maupun Pendirat dibuat untuk mengatur pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang setiap petugas jaga sehingga, tercapai tingkat kesiapsiagaan, pengawasan keselamatan serta keamanan secara efektif dan maksimal untuk menjamin terlaksananya tugas pokok jaga di KRI terdiri dari jaga laut dan jaga darat. 17.



17.



Struktur Organisasi Jaga di KRI. Jaga Laut. Untuk melaksanakan tugas pokoknya pada waktu kapal berlayar, Komandan dibantu oleh pejabat-pejabat jaga sebagai berikut: a.



1) Perwira Dinas (diadakan hanya dalam keadaan khusus misalnya di .kapal berlayar dalam gugus tugas). 2)



Perwira Jaga.



3)



Asisten Perwira Jaga (bila ada).



4)



Bintara Jaga.



5)



Provos Jaga.



6)



Bintara Pengurus Dalam.



7)



Caraka.



8)



Pengawas-pengawas (Look out).



9)



Juru mudi. Jaga.



10) Penjagaan khusus yang berkaitan pengawakan sistem senjata di KRI disesuaikan dengan jenis, tipe KRI atau fungsi asasinya dan dijabarkan dalam PKST. (Tercantum dalam sublampiran B) b.



Jaga Darat. (Tercatat dalam sublampiran C)



1) Kapal yang merapat di dermaga dan dinyatakan jaga darat oleh Komandan KRI maka untuk melaksanakan tugas jaga diatur sebagai berikut: a)



Perwira jaga.



b)



Kepala dinas.



44



c)



Bintara Jaga



d)



Provos Jaga



e)



Kopral pengantar/pengganti.



f)



Komandan jaga.



g)



Pengawal bersenjata.



h)



Caraka.



2) Kapal yang sedang lego jangkar dan dinyatakan jaga darat oleh Komandan maka diberikan penjagaan seperti kapal merapat di dermaga dan diberikan tambahan: a)



b)



C)



d)



Jaga navigasi. (1)



Jaga navigasi.



(2)



Jaga listrik Navigasi.



Jaga operasi/PIT. (1)



Jaga radar permukaan dan udara.



(2)



Jaga komlek. (a)



Isyarat jaga.



(b)



Radio jaga.



Jaga senjata/bahari. (1)



Perwira jaga arteleri.



(2)



Jaga gudang amonisi.



(3)



Jaga PSU.



(4)



Jaga sekoci.



(5)



Pengawas artileri.



Jaga permesinan. (1)



Jaga penggerak pokok.



(2)



Jaga listrik/bantu.



(3)



Jaga PEK/Nubika.



45



19. Penjagaan di Pendirat. Untuk melaksanakan tugas pokoknya dibantu oleh pejabatpejabat jaga sebagai berikut: a.



b.



Jaga Tetap. 1)



Paga tetap.



2)



Baga tetap.



3)



Provos jaga.



4)



Dan jaga.



5)



Pengawal.



6)



Pengawas (bila perlu).



7)



Caraka.



8)



Pengurus dalam tetap (Urdal).



Jaga harian. 1)



Penjagaan Umum. a)



Padis.



b)



Aspadis (bila perlu).



c)



Paga.



d)



Aspaga (bila perlu).



e)



Kepala dinas.



f)



Bintara jaga.



g)



Provos jaga.



h)



Kopral jaga.



i)



Kopral pengantar.



j)



Pengawal/pengawas.



k)



Caraka.



c. Jaga Khusus. Jaga Khusus disesuaikan. dengan kebutuhan Pendirat yang diatur dan dijabarkan dalarn Perintah Komandan Sifat Tetap (PKST).



46



20. KRI.



Tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan organisasi pejabat jaga di a.



Jaga Laut. 1)



Penjagaan umum. a)



Perwira Dinas (Padis). (1) Memberi petunjuk dan bila dipandang perlu memberi pengarahan pada Perwira Jaga terhadap kegiatan-kegiatan umum dan keamanan kapal. (2) Harus selalu mengetahui posisi kapal, panjang rantai (apabila sedang berlabuh), keadaan dasar laut, persiapan departemen permesinan dan lain-lain keadaan yang dapat mempengaruhi situasi dan keamanan di laut. (3) Dalam keadaan bahaya atau darurat harus dapat mengambil alih kornando atau setidak-tidaknya tindakan pengamanan hingga ia diganti o1eh Perwira yang lebih senior. (4) Mengambil alih tugas Perwira Jaga hanya apabila dipandang perlu dari segi keamanan kapal dan apabila hal ini dilakukan, harus segera laporan kepada Komandan. (1) Melaksanakan pemeriksaan/perondaan secara teratur untuk meyakinkan keamanan kapal, memberikan tindakan tegas untuk menjamin keamanan dan kesiapan dari sekoci-sekoci dan personel. (2) Memegang supervise atas pelaksanaan administrasi dinas dalam kapal. (3)



Hubungan organisasi. (a) Perwira Dinas, bertanggung jawab kepada Komandan dan Palaksa. (b)



Memimpin semua penjagaan di kapal.



(c) Kecuali Komandan/Palaksa dan atasan . Mereka, semua di bawah perintah Perwira Dinas. (d) Terhadap Perwira Dinas fungsinya sama dengan Palaksa akan tetapi terhadap Palaksa, sendiri Perwira Dinas adalah berada di bawahnya.



47



b)



Perwira Jaga (Paga). (1) Harus mengetahui dengan baik tentang struktur kapal, ruangan ruangan, pos-pos tempur, data. taktis/teknis kapal, serta alatalat teknis dan senjata, yang ada, di kapal. (2) Memelihara, mempertahankan, tingkat kesiagaan yang ditentukan serta semua peraturan dan instruksi. (a) Mengawasi keamanan kapal dan mengusahakan tindakan-tindakan untuk mencegah kerusakan/kecelakaan. (b) Perwira jaga harus cepat dan tepat dalam mengambil tindakan pertama untuk mengatasi kebakaran, kebocoran, bersamaan dengan itu harus segera lapor kepada Komandan. (3) Mengumumkan (mengisyaratkan) peran-peran, menurut perintah Komandan atau atas inisiatif sendiri (dalam hal-hal pendadakan/darurat). Mempertahankan haluan, kecepatan dan posisi dalam formasi (untuk kapal selam dalamnya menyelam), tata kerja (mesin) dan jenis gerakan kapal. (4)



Menentukan posisi kapal. (a) Sewaktu-waktu harus dapat menentukan posisi kapal dengan cepat dan tepat. (b) Dalam pelayaran normal di laut bebas sekurangkurangnya 1 x 1 jam menentukan posisi kapal dengan hiringan-baringan angkasa (astronomi) dan dengan sarana lainnya. (a) Dalam pelayaran menyusur pantai atau berlayar di selat alur pelayaran sempit, Perwira Jaga, harus menentukan posisi kapal sesering mungkin. Demikian pula kalau berlayar di daerah bahaya atau daerah yang belum dikenal.



(5)



Menerapkan peraturan pencegahan pelanggaran di laut. (a) Melaksanakan, mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan pencegahan pelanggaran di laut. (b) Mengawasi dan meneruskan kepada kamar mesin bila keluar asap hitam, letusan api dari cerobong asap. (c) Mengawasi/memeriksa menyalakan lampu-lampu navigasi sesuai dengan peraturan pencegahan pelanggaran di laut dan menjamin terlaksananya penggelapan di kapal.



48



(d) Dalam alur pelayaran internasional tetap memperhatikan aturan intemasional yang berlaku di negara tersebut, misalnya Traffic Separation Scheme (TSS). (6) Boleh mengubah haluan dan kecepatan tanpa izin Komandan hanya kalau ada bahaya (darurat/pendadakan), menyelamatkan orang yang jatuh di laut dan sebagainya. Boleh melaksanakan peran tempur tanpa izin Komandan apabila situasi menghendaki. Boleh menggunakan senjata (bila senjata telah siap dan keadaan mendesak) sebelum pejabat pengendali tembakan menempati pos tempur (serangan mendadak). (7) Khusus untuk perwira jaga kapal selam waktu kapal selam berlayar di bawah permukaan air. (a) Mengadakan pengamatan periskop sekeliling cakrawala kalau berlayar pada kedalaman periskop. (b) Mengawasi trim, day a apung dan . kedalaman menyelam, kalau perlu meratakan trimnya. (a) Mengontrol berat jenis dan voltase battery/accu, p r e s e n t a s e z a t a i r ( h i d r o g e n ) , C O 2 d a l a m u d a r a d a n melaporkan kepada Komandan. (b) Mengatur gerakan anak buah antar ruangan dan mengawasi ketertiban dalam ruangan. (8) Harus memahami perintah-perintah dan rencana-rencana operasi yang sedang berjalan dan berlaku, perintah perintah/kehendak Komandan atau atasan lain yang berwenang. (9) M emberi aba-aba kepada juru mudi dan kamar mesin menurut kebutuhan, sesuai prosedur yang berlaku. Perintah yang diberikan kepada juru mudi harus jelas dan singkat, dapat didengar dengan nada yang tajam dan pasti. Perintah yang diberikan harus sesuai dengan prosedur tentang aba-aba juru mudi. (10) Apabila keadaan meragukan setiap saat bila dipandang perlu, Perwira Jaga dibenarkan meminta/mohon Komandan, Palaksa/ Perwira Navigasi untuk naik ke anjungan. (11) Harus menekankan/memperhatikan terlaksananya laporanlaporan wajib yang harus ia terima dari petugas jaga yang telah ditentukan, terselenggaranya secara tertib dan sesuai prosedur.



49



(12)



Terhadap semua petugas jaga. (a) Perwira jaga harus mengawasi dan menekankan agar petugas jaga melaksanakan tugas dan kewajiban dengan cerinat dan bertindak cepat sesuai dengan perintah dan prosedur yang berlaku. (b) Perwira jaga harus mengawasi dan menekankan anggota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



(13)



Memelihara buku/jurnal. (a) Bertanggung jawab atas pengisian buku jurnal perwira jaga dan menandatanganinya, mencatat semua data serta kejadian yang timbul yang di.anggap perlu untuk dicatat selama bertugas dengan pembubuhan waktunya. (a) Memeriksa/meneliti pengisian buku jumal Baga. Paga menekankan agar pengisian buku jurnal tersebut sesuai dengan peraturan, bersih dan rapi.



(14) Melaporkan/koordinasi dengan Palaksa, kepala departemen yang berkepentingan agar supaya mengetahui perubahan-perubahan rencana operasi, perintah-perintah harian atau hal-hal yang memerlukan tindakan-tindakan khusus dari mereka. (15) Selalu mengetahui keadaan dan kemampuan kamar mesin, mengetahui dengan tepat alat-alat teknik yang bekerja, misalnya kawah yang digunakan, generator pembangkit listrik (diesel/ turbine), pesawat-pesawat bantu, pompa-pompa kebakaran, alat-alat elektronika, gyro kompas induk, mesin kemudi dan lain-lain. Juga harus mengetahui senjata yang harus disiapkan (siaga). (16) Meneruskan perintah kepada perwira jaga permesinan tentang kebutuhan daya mesin dan alat teknik lainnya sesuai dengan kebutuhan kapal. Perwira jaga memberitahukan sebelumnya (kurang lebih 30 menit) misalnya akan merapat, lego jangkar, masuk alur dan sebagainya. (17) Mengendalikan dan. mengawasi penggunaan pesawatpesawat siaran umum dan isyarat-isyarat (alarm), tidak ada yang menggunakan tanpa izin perwira jaga. Menekankan pula tentang prosedur penggunaan dan istilah-istilah yang dipakai. (18) Memperhatikan dan mengawasi keamanan anggota waktu melaksanakan pekerlaan, terutama yang bekerja di tiang, cerobong, bekerja di ruang yang tertutup dan lain-lain. Perwira jaga memperbolehkan bekerja jika keadaan mengizinkan dan kedaan pengamanan sudah dipenuhi.



50 (19) Menjamin terselenggaranya siaran-siaran dan pemberitahuanpemberitahuan melalui jaringan RTF taktis, baik primer maupun sekunder, bertanggung, jawab atas penggunaan prosedur dan istilah-istilah yang dipakai. Penggunaan alat-alat elektronika, radar, sonar, radio dan lain-lain serta penggunaan alat-alat tersebut sesuai prosedur/izin Komandan sesuai dengan Emcon Plan (Emission Control). (19) Memegang supervisi dalam bidang pendidikan par a Pembantu Perwira Jaga, Perwira Jaga dalam pendidikan, sehingga cakap dan mampu untuk bertugas sebagai Paga. (20) Perwira jaga bertanggung jawab atas pelaksanaan semua peraturan penghormatan kapal apabila bertemu dengan kapal lain dengan tidak mengurangi norma-norma kehormatan sebagai kapal TNI Angkatan Laut. (21) Perwira jaga barus tetap berada di anjungan kecuali dalam hal sangat luar biasa/bila kedaan mengizinkan, perwira jaga dapat meninggalkan anjungan (bilamana ada penggantinya). Pada saat "peran tempur" perwira jaga menyerahkan penjagaan kepada komandan atau kepada kepala pos tempur anjungan bila pos komandan tidak di anjungan, kemudian segera menuju pos tempurnya, bertindak sesuai dengan tugas tempurnya. (22) Setiap menjumpai kapal, daratan dan hal-hal lain yang luar biasa. (terapungnya noktah minyak yang mencurigakan, terapungnya pelampungpelampung, rakit-rakit dan lain-lain), Perwira Jaga laporan kepada Komandan, kecuali bila Komandan menentukan lain. (23) Apabila Komandan atau atasan yang berwenang (ditentukan oleh Komandan) naik ke anjungan, Perwira Jaga harus laporan mengenai haluan, kecepatan, posisi dan pekedaan-pekedaan yang sedang dilaksanakan serta situasi medan pada saat tersebut. (19) 15 – 30 menit sebelum menerima penjagaan, Perwira Jaga yang akin mengganti harus sudah berada di anjungan, setelah Perwira Jaga pengganti melaksanakan orientasi situasi pelayaran secara. urnum melalui papan plotting di ruang CIC/PIT, untuk mempelajari tentang: (a)



Haluan dan kecepatan kapal.



(b) Rute selama, ia bertugas nanti dengan keistimewaankeistimewaannya. Umpamanya : arus, merkah-merkah, tandatanda baringan, tempat-tempat yang dangkal dan bahaya navigasi lainnya.



51



(c)



Berita cuaca dan ramalan cuaca.



(d) Semua data yang diperltikan pada saat itu (umpama posisi kapal lain, benda-benda terapung, perubahan angin kedudukan barometer, keadaan awan, perubahan arah, benda-benda baringan, bahaya-bahaya navigasi dan sebagainya) telah diperhatikan betul-betul oleh Perwira Jaga yang akan mengganti, mengetahui tindakan-tindakan yang telah dan akan, diambil olehnya untuk keamanan navigasi. (c) Semua perintah Komandan/Palaksa yang harus dikerjakan waktu penjagaan, perhatikan juga perintah harian. Harus mengetahui betul buku perintah komandan. Tingkat kesiapan kapal pada umumnya adalah tingkat kesiagaan artileri torpedo, AKS, PIT, regu dan alat-alat PEK. (f)



(g)



Penutupan pintu-pintu kedap.



(h) Bilamana sedang berlangsung (berjalan) latihan atau tugas setempat, menjadi keharusan untuk mengetahui jalannya latihan/tugas untuk menjamin dapat meneruskan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya tentang perintahperintah dan waktunya. (i) Bila kapal berlayar dalam formasi, harus mengetahui posisi kapal (terutaina kapal pemimpin), formasi yang sedang dilaksanakan serta perintah-perintah khusus untuk berlayar dalam formasi. B i l a w a k t u b e r t u g a s m e m u n g k i n k a n u n t u k mengerjakan bestek (baringan benda angkasa), siapkan sebelumnya "peta angkasa" atau "star globe" dan diketahui bintang mana yang akan ditembak (bestek). perhatikan keadaan cuaca hingga dapat dipilih cakrawala mana yang terbaik. (j)



(k)



Mengecek posisi yang akan diterima.



(1) Mengecek semua petugas jaga yang berada di bawah perintahnya. Bila telah siap untuk menerima penjagaan, harus lapor kepada perwira jaga yang siap untuk menerima penjagaan. (26) Yang harus diserahkan waktu serah terima penjagaan. (a) Tingkat kesiapan kapal, Sandi IFF yang berlaku saat itu (syarat pengenalan kawan/lawan).



52



(b) Posisi kapal, dengan menyebutkan titik-titik baringan yang diambil hasil bestek atau posisi duga, dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan di sekitarnya. (i) Haluan sejati dan haluan pada waktu itu (haluan dikemudikan). (ii)



Kecepatan kapal dalam satu menit.



(iii)



Balingan dalam satu menit.



(iv)



Variasi dan deviasi kompas standar.



(v)



Kesalahan kompas gyro.



(vi)



Penunjukan log.



(vii)



Kedalaman dan macam-macam dasar laut.



(viii) Keadaan cuaca, kekuatan dan arah angin, ombak dan arus, BD/temperatur air laut. (ix) Perubahan barometer selama penjagaan terakhir. (c) Pengawas-pengawas yang ditempatkan dan kata Sandi. (d) Pintu-pintu/jendela-jendela/tingkat-tingkat yang terbuka. Tingat penutupan kedap air.



mana



(e) Perintah-perintah yang khusus yang diberikan Kadepsin kepada perwira jaga mesin mengenai mesin pokok. (f) Perintah-perintah yang sudah dan yang belum dikejakan. (g) Alat-alat di pesawat-pesawat yang sedang bekerja, bahan-bahan (logistik cair). (h) Keadaa n dan tata kerja alat- alat pengintaian elektronik (alat deteksi). (i) Pelajaran, latihan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan. (j)



Khusus kapal selam. (i)



Voltase batterai.



53



(ii)



Berat jenis elektrolit.



(k) Perintah-perintah Komandan kapal, Komandan Kesatuan atau perintah-perintah Perwira Pemegang Komando Taktis. (1) Posisi kapal dalam formasi yang sedang dikedakan dan posisi kapal pemimpin. (m) Khusus urituk kapal selam di bawah permukaan, trim, oleng, kedalaman menyelam. (27)



Penjelasan. (a) Penjagaan tidak diserahkan selama latihan belum selesai atau kapal belum mencapai posisi yang diperintahkan dalam formasi. Bila hal tersebut diatas berlangsung dalam ,jangka waktu yang lama, penjagaan dapat diserahkan setelah mendapat izin Komandan. (b) Setelah selesai serah terima, perwira jaga mengisi jurnal dan ditandatangani. Catatan : Data navigasi harus selalu dicantumkan waktu waktunya. (c) Perwira jaga yang akan mengganti tidak menerima penjagaan apabila ia meragukan posisi kapal pada waktu itu. Dalam hal ini Perwira Jaga la ma/baru harus segera melaporkan kepada komandan untuk mendapatkan penyelesaian/keputusan. (d) Perwira jaga lama meninggalkan tempat setelah Perwira Jaga baru menempati penjagaan.



(28)



Pengambil alihan komando. Pengambilalihan komando/



a nj u n ga n dari Perw ira J aga hanya boleh dikerjakan oleh



Komandan/Palaksa atau atasan mereka yang berwenang. (a) Pengambil alih komando harus "tegas" dinyatakan dengan kata-kata "komando saya ambil alih" perwira jaga menjawab dengan kalimat " komando saya serahkan". (b) Sejak saat diucapkan kalimat tersebut di atas, perwira jaga tidak bertanggung jawab lagi tentang pengolahan taktis kapal dan anak buahnya, tetapi ia tetap melaksanakan tugas-tugas penjagaan rutin kapal.



54



(29)



Hubungan organisatoris. (a) Semua awak kapal, kecuali Komandan/Palaksa dan atasan mereka, dalam hal tats tertib dan pelaksanaan perintah harian di bawah Perwira Jaga, khusus dalam keadaan darurat bahaya kecuali Komandan/Palaksa dan atasan mereka, semua awak kapal diwajibkan melaksanakan perintahperintah Perwira Jaga. (b) Perwira Jaga bertanggung jawab kepada Komandan tentang keamanan kapal dan awak kapalnya, keamanan navigasi, penggunaan dan pengendalian alat-alat teknik dan senjata, khusus tentang pelaksanaan perintah harian dan ketertiban anggota ia bertanggung jawab kepada Palaksa. (c) Perwira Jaga mengendalikan dan mengkoordinir semua penjagaan di kapal. (i) Para pembantu Perwira Jaga bertanggung jawab kepada Perwira Jaga tentang pelaksanaan tugastugas yang diperintah/diberikan oleh Perwira Jaga. (i) Para "Perwira Jaga dalam pendidikan" harus melaksanakan semua petunjuk Perwira Jaga. (ii) Kepala Departemen Operasi/Navop merupakan " penasehat/supervisor" terhadap Perwira Jaga khusus dalerah bidang navigasi. (iii) Kepala Departemen Operasi/Navop memberikan saran/ihformasi tentang haluan, perubanan haluan, yang dilaksanakan oleh Perwira Jaga sambil melaporkan kepada Komandan. (iv) Dalarn hal adanya perbedaan yang mencolok tentang haluan dan posisi kapal, antara hasil posisi oleh Perwira Jaga dan hasil penentuan posisi oleh Departemen Operasi/Navop, Perwira Jaga harus segera laporan kepada Komandan dan Palaksa untuk mendapatkan penyelesaian dan keputusan. (d)



Jaga PIT laporan kepada Perwira, Jaga tentang: (i) Pengeplotan (penikas an) dan pengamatan permukaan laut dan udara, dengan radar bawah air dengan sonar (di kapal yang tidak mempunyai persenjataan AKS).



55



(ii) Informasi-informasi operasi dan tempur (Combat dan Operation Information). (e) Jaga komunikasi laporan kepada Perwira Jaga tentang: (i) Pengiriman/penerimaan isyarat-isyarat taktis dan umum sesuai dengan prosedur. (ii) (f)



Pelaksanaan tugas-tugas pengawas.



Jaga senjata laporan kepada Perwira Jaga tentang: (i) Kesiapan senjata - jaga beserta alat-alat lainnya. (ii) Keadaan-keadaan biasa mengenai gudang amunisi/born laut/ranjau/torpedo dan rudal.



c)



Asisten Perwira Jaga. (1) Melaksanakan dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh Perwira Jaga. (2) Bertanggung jawab kepada Perwira Jaga mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan dinasnya.



d) Perwira jaga dalam pendidikan. Segala sesuatu yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh Perwira Jaga dalam pendidikan di bidang operatif dipertang , gungjawabkan kepada. Perwira Jaga, sedangkan di bidang administratif kepada bingsis. e)



Bintara jaga. (1) Bintara jaga mengawasi ketertiban penjagaan di atas, geladak. (2) Harus mengetahui tempat para pengawas yang berada di atas geladak dan mengetahui "kata sandi". (1) Mengawasi dan menetapkan agar "sangkala jaga" selalu berada di sekitar anjungan. (2)



Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas caraka.



(3) Pada waktu malarn hari, Bintara jaga harus yakin bahwa pengawas tidak lengah (mengantuk/tidur), dengan jalan menegur mereka dengan menggunakan isyarat peluit dan harus dijawab oleh pengawas dengan "kata sandi" yang telah ditentukan.



56



(6) Mengawasi sebaik-baiknya nyala lampu-lampu navigasi, apiibila di kapal itu tidak ada bintara navigasi. (7) Bintara jaga bertanggung jawab terhadap kebersihan di dalam dan sekitar penjagaan. (8) Bertanggung jawab atas pelaksanaan penurunan dan penaikan bendera. (9) Harus mengawasi pelaksanaan membalas penghormatan terhadap kapal lain yang memberi penghormatan bendera. (10) Harus memperhatikan apakah anggota jaga menempati pos dan diganti tepat pada waktunya. (11) Harus mencatat semua kejadian di dalam buku jurnal yang bersih, rapih dan pengisian sesuai ketentuan yang ditetapkan. (12)



Pada waktu berlabuh harus mengetahui: (a) Jangkar mana yang lego, berapa panjang rantai jangkar, berapa dalamnya air. (b)



Baringan-baringan untuk mengontrol posisi labuh.



(c) Mengetahui kapal-kapal lain yang berlabuh di dekatnya. (d) Harus meyakini bahwa pengawas jangkar selalu di ternpat. (13)



(14)



Di bintara jaga harus tersedia: (a)



Buku jurnal bintara jaga.



(b)



Buku pesiar.



(c)



Buku kunci.



(d)



Daflar hukuman, orang.sakit, cuti/izin.



(e)



Daflar inventaris barang-barang penjagaan.



(o



Papan pejabat.



Bintara Jaga harus selalu berada di sekitar anjungan.



(15) Bintara Jaga harus. segera laporan kepada perwira jaga mengenai hal-hal yang penting.



57



(16)



Bintara Jaga ikut mengawasi barang-barang yang bergerak di atas geladak.



(17) Hubungan organisasi Bintara Jaga bertanggung jawab kepada Perwira Jaga tentang pelaksanaan tugasnya. f)



Provos jaga. (1) Melaksanakan pengamanan fisik dan tugas lain sesuai perintah komandan. (2)



Mengawasi dan memastikan: (a)



Tidak ada api yang menyala di tempat terlarang.



(b) Gudang ditutup pada waktunya dan kunci sudah diserahkan kepada kepala bagian yang bersangkutan. (c) Larangan untuk membawa barang-barang/minuman kerns dart barang berbahaya lainnya. (3) Bertanggung jawab bahwa hukuman dijalankan sebagaimana, mestinya. (4)



Mengurusi kepentingan-kepentingan para hukuman.



(5)



Mengikuti ronda penutup dan ronda pemeriksaan.



(6) Menyimpan dan menyerahkan kepada yang berhak barangbarang berharga yang diketemukan. (7) Mencatat pelanggaran-pelanggaran anak buah untuk diteruskan kepada, Kepala Departemen/Bagian masing-masing. g)



Bintara pengurus dalam (jaga laut/jaga darat). (1) Bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan dan ketertiban di ruangan-ruangan dalam (ruang tidur, WC dan kamar mandi, ruang makan, ruang rekreasi, koridor-koridor, tempat penyimpanan barang-barang inventaris, ruang kedap dan sebagainya. (2) Mengawasi terlaksananya perintah harian dan pekerjaanpekerjaan di dalam ruangan. (3) Baurdal harus mengetahui struktur kapal (letak ruanganruangan, alat-alat pemadam kebakaran pos-pos PEK, pipa-pipa uap, pagan penghubung listrik dan kotak-kotak sikring yang ada, di ruangan-ruangan dan lain-lain).



58 (4) Baurdal harus mengetahui dan menekankan agar benar-benar dilaksanakan dan ditaatinya semua peraturan tindakan pencegahan kerusakan (kebakarm-kebocoran) dan kecelakaan. (5) Harus mengetahui keadaan dan peraturan menutup/membuka pintupintu kedap air, ventilasi pendingin, jendela-jendela, tingkap dan sebagainya yang berada di daerah tanggung jawabnya (ruang Tamtama). (6) Baurdal harus mengawasi dan menjamin pada waktu ada peran, agar anak buah segera meninggalkan ruangan dan menuju ke posnya masingmasing (pada saat tempur, peran-peran, apel pagi, apel jaga dan mulai kerja). (7)



Pada saat peran tempur ia meninggalkan penjagaan.



(8) Pada waktu bangun pagi Bintara Jaga dalam har us mengawasi , dan menekankan agar semua anak buah segera merapihkan tempat tidurnya dengan teratur dan rapi menurut peraturan. (9) Harus menjamin agar pada jam kerja tidak ada anggota yang berada di ruang tidur kecuali yang sedang bertugas. (10) Baurdal bertanggung jawab tentang tertibnya para penanting mengambil makanan, pembagian makanan untuk bagian masingmasing serta terselenggara secara tertib dan teratur. (11) Baurdal bertanggung jawab terhadap anggota yang makan mendahului dan yang makan terlambat berhubung dengan tugastugasnya dan harus, menjamin bahwa mereka mendapat makan sesuai dengan jatah yang ditentukan. (12) Baurdal bertanggung jawab tentang tata tertib, ketertiban waktu makan dan ditepatinya semua petaturan. (13) Baurdal bertugas selama 24 jam, mulai pukul 07.30 s.d. 07.30 hari berikutnya. (14) Pada waktu jaga darat pukut 21.00 ia mengikuti ronda bersama sama dengan Perwira Jaga, di daerah tanggung jawabnya. (15) Pada waktu jaga laut, pukul 20.00 ia mengikuti pemeriksaan kekedapan bersama Bama dengan Perwira Jaga, di daerah tanggung jawabnya. (16) Pada waktu mandi/cuci muka, ia harus mengawasi tentang pemakaian air, hanya dialirkan pad a saat yang ditentukan/ diperintahkan.



59



(17) Setelah -waktu mandi/cuci muka ia harus mengawasi pemakaian air, hanya dialirkan pada saat yang ditentukan/ diperintahkan. (18) Baurdal harus mengawasi dan menekankan agar tidak ada lampu yang bersinar keluar kalau ditentukan "penggelapan kapal". (19) Baurdal harus mengisi buku jurnal yang mencatat semua kejadian penting, usul-usul/saran-saran yang diajukan kepadanya dan menandatangani jurnal tersebut. (20)



Baurdal harus selalu memelihara dan meneliti: (a)



Daftar inventaris.



(b) D aftar kunci ruangan-ruangan penyimpanan inventaris. (c) 21)



Buku catatan lainnya.



Hubungan organisasi. (a) Baurdal bertanggung jawab kepada perwira jaga dalam. (b) Memimpin para "penanting" dan para pengawas di ruangan-ruangan tidur.



h)



Caraka. (1) Caraka harus berada di dalam/sekitar pos penjagaan dan hanya boleh meninggalkan pos penjagaan atas perintah/seizin atasan langsung dimana ia bertugas. (2) Harus menjaga penjagaan dan sekitamya selalu bersih dan rapi. (3) Harus memukul lonceng tepat pada waktunya dan sesuai ketentuan/peraturan (caraka Bintara jaga). (4) Atas perintah Bintara Jaga, lima menit sebelum penaikan,/penurunan bendera, apel pagi, apel Siang, waktu makan, habis kerja, penempatan penjagaan, ronda, parade hukuman, parade anjungan dan waktu-waktu yang, tercantum dalam PHST, caraka harus laporan kepada pejabat tertentu (Palaksa, Perwira Jaga, Bintara Utama).



60



(5) Pada waktu peran tempur caraka meninggalkan pos dan menuju ke pos tempurnya, bertindak sesuai dengan apa yang tercantum dalarn buku tempur. i)



Pengawas anjungan. (1) Pengawas harus senantiasa, meneliti dan memperhatikan permukaan laut, garis cakrawala dan udara di sektor yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tanpa waktu terulang sedikitpun. (2)



la harus: (a) Paham tentang siluet kapal-kapal dan pesawat terbang baik kapal perang-maupun kapal dagang serta siluet alat-alat pengangkat bentuk snorkel periskop dan lain-lain. (b) Dapat membedakan antara kedangkalan dan kedalamannya. (c)



Dapat membedakan antara awan dan gunung/daratan.



(d)



Harus selalu menaruh kecurigaan terhadap: (i)



Benda-benda yang terapung/bergerak di laut.



(ii)



Benda-benda yang bergerak di udara.



(iii) Adanya kelainan-kelainan di permukaan air (gelembung-gelembung udara, noktah-noktah minyak, pusaran air, riak-riak/gelombang/buih yang tetap pada satu tempat tertentu dan sebagainya). (3) Pengawas harus segera laporan melalui corong/intercom atau alat Kom lain kepada Perwira Jaga tentang: (a) Adanya/terlihatnya benda-benda terapung/bergerak di permukaan laut kapal, tongkang sekoci, perahu layar, rakit, pelampung penolong, asap, api, flare (sinar silang cahaya) tonggak kayu-kayu dan sebagainya. (b) Terlihatnya benda-benda yang bergerak di udara atau benda yang mencurigakan/aneh, umpamanya pesawat texbang, semburan api trace dan sebagainya. (c) Terlihatnya kelainan-kelainan di permukaan air, gelembung-gelembung udara, nokta-nokta, pusaran air riak/gelombang/buih yang terlihat di tempat yang tetap, warna air yang berbeda dengan sekitamya.



61



(d) Terlihat adanya daratan, gunung-gunung, tandatanda navigasi, suar, rambu dan lain-lain. (4) Pengawas harus laporan sesuai model, singkat, jelas, tegas dan dapat didengar. (5)



Harus memakai teropong yang baik, terang dan bersih.



(6) Tidak boleh meninggalkan pos penjagaannya kecuali atas izin Perwira Jaga. (7) Pada waktu peran tempur pengawas meninggalkari pos penjagaan menuju ke pos tempumya dan bertindak sesuai tugas yang tercantum dalam buku tempur. (8) Pada waktu serah terima penjagaan yang harus dilaporkan pengawas adalah: (a) Perintah khusus Perwira Jaga yang diberikan kepadanya. (b) Benda-benda yang terlihat (benda terapung bergerak di atas permukaan laut, tanda-tanda navigasi, daratan, gunung, benda-benda di cakrawala).



(9) Paga.



(c)



"'Kata Sandi" yang ditentukan.



(d)



Keadaan teropong yang dipakai.



Sebelum dan sesudah melaksanakan tugas, laporan kepada.



Pengawas Ruangan (Jaga Darat dan Jaga Laut). (1) Untuk tugas penjagaan di ruangan tidur, ditunjuk Tamtama jaga sebagai "Pengawas Ruangan". la bertanggung jawab kepada Baurdal. (2)



"Pengawas Ruangan" ditunjuk dari bagian dimana ia ditempatkan.



(3)



Pengawas ruangan harus: (a) Mengawasi perlengkapan, kebersihan dan ketertiban dalam ruangan. (b) Pada waktu bangun mengawasi agar anggota dalam ruangan itu segera meninggalkan tempat tidur dan diatur dengan rapi.



62



(c) Menjamin agar pada saat aba-aba/isyarat kumpul/peran-peran semua anak buah meninggalkan ruangan dengan segera. (d) Melarang anggota berada dalam ruangan pada jamjam kerja kecuali yang bertugas. (e) Melaporkan segala kejadian/kekurangan-kekurangan kepada Baga atau Paga. (4) Pengawas ruangan bertanggung jawab mengenai keamanan dalarn ruangan dimana ia bertugas. Untuk menjamin hal tersebut, pengawas ruangan wajib: (a) Mengawasi agar pintu-pintu kedap air, jendelajendela, tingkap-tingkap, lubang-lubang dan sebagainya ditutup/dibuka sesuai prosedur/perintah. (a) Mengawasi/menekankan bahwa anggota dilarang merokok dalam ruangan tidur. (b) Melarang anggota menggunakan api, tanpa izin Perwira Jaga dan tindakan-tindakan keamanan, untuk pekerjaan tersebut keamanan harus dipenuhi terlebih dahulu. (5) Pengawas ruangan mengingatkan agar semua anggota mentaati peraturan ruangan yang berlaku dalam ruangan itu. (6) Pada saat peran tempur, meninggalkan ruangan setelah semua anggota meninggalkan ruangan tersebut dan bertindak sesuai tugas-tugas tempurnya seperti tercantum dalam buku tempur. Catatan: Selama waktu istirahat malam laporan langsung kepada Bintara Jaga dan laporan penggantian penjagaan apabila akan menyerahkan/menerima penjagaan. Lamanya penjagaan diatur oleh – Palaksa. 2)



Penjagaan Unsur Departemen a)



Perwira Jaga navigasi. (1) Bertanggung jawab agar alat-alat navigasi (gyro kompas dan repeater, kompas magnet, meja plot otomatis, Geographic Position System (GPS), Radar, Loraw dan sebagainya dengan baik. (2) Bertanggung jawab mengenai perubahan data navigasi yang diterima, dari (BPI dan KN) telah dicatat dan dicantumkan dalam peta.



63 (3) Selalu memberikan informasi tentang navigasi kepada Perwira Jaga. (4) Perwira Jaga navigasi harus menjamin bahwa penggunaan alat-alat navigasi sesuai prosedur yang berlaku, misalnya penggunaan radar, pembaring radio (radio baring) dan sebagainya. (5) Bertanggung jawab tentang pengisian jurnal Perwira Jaga navigasi, mencatat semua kejadian yang penting sesuai dengan prosedur pencatatan kejadian, disertai dengan catatan waktunya. (6) Mengawasi pengisian jurnal penjagaan departemen, jumal kronometer, jurnal gyro kompas/kompas magnit dan sebagainya agar ditepatinya prosedur pengisian/pencatatan. (7)



Hubungan organisasi. (a) Perwira Jaga navigasi bertanggung jawab kepada Perwira Jaga. (b) Dalam hal luar biasa ia harus segera melaporkan kepada Kepala Departemen Navigasi/Navop. (c)



b)



Memimpin penjagaan navigasi.



Perwira Jaga PIT. (1) Perwira Jaga PIT bertanggung jawab agar alat-alat sistem senjata radar-radar, pengawas, alat-alat di ruangan PIT dan sebagainya bekerja dengan baik. (1) Menjamin pelaksanaan pengawasan laut (baik permukaan maupun bawah air) dan udara. (2) Melaporkan data-data hasil pengintaian/pengawasan laut/udara dan bawah air. (3) Bertanggung jawab mengenai pengumpulan informasi informasi yang masuk dan pengolahannya Berta distribusinya. (4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan alat-alat elektronika, sesuai dengan prosedur dan perintah-perintah operasi khusus (adanya diem radio). (5) Memimpin pencarian/pendeteksian bawah air dan usaha usaha mendeteksi torpedo kecuali bagi kapal-kapal yang mempunyai persenjataan AKS.



64 (7) Pengendalian pesawat terbang yang ada di udara kecuali jika pengendalian ini ditugaskan kepada Perwira lain. (7)



Memimpin pelaksanaan pemeliharaan.



(8)



Hubungan organisatoris. (a) Perwira Jaga Operasi bertanggung jawab kepada Perwira Jaga. (b) Dalam hal luar biasa ia harus segera laporan kepada Kepala Departemen Operasi. (c) Melaporkan/memberitahukan kepada Perwira Jaga PIT tentang: (i)



Personel jaga di PIT.



(ii)



Pengawas-pengawas laut dan udara.



(iii) Personel PIT yang melaksanakan fungsi fungsi PIT di stasiun-stasiun lain. C)



Perwira Jaga Komlek. (1) Perwira Jaga Komlek bertanggung jawab agar alat-alat komlek (visuil, elektronik dan Komlek di dalam kapal) beke rja dengan balk. (2) Bertanggung jawab tentang sistem pelaksanaan pengiriman dan penerimaan berita sesuai prosedur (cepat, benar dan aman kerahasiaannya). (1) Segera melaporkan kepada Perwira Jaga tentang adanya lalu lintas Kom yang mengganggu/mempengaruhi operasi kapal. (3) Senantiasa meneliti berita-berita yang telah diterima/dikirim konis, penentuan derajat dan distribusi). (4) Memahami dan bertanggung jawab tentang penggunaan peraturan, direktif-direktif dan rencana Kom yang berlaku. (5) Menjaga kerahasiaan dan kesiapan "Pusat Kripto" (Biro Sandi) dan perlengkapannya. (6) Mengawasi dan mengolah berita-berita Sandi dan berita berita yang sejenis.



65



(8) Mengawasi dan memimpin pelaksanaan latihan-latihan komlek yang dikerjakan oleh anggota jaga Komlek. (9) Segera laporan kepada Perwira Jaga dan Kepala Departemen tentang hal-hal yang luar biasa (kerusakan alat komlek) untuk diteruskan kepada Komandan. (8) Senantiasa mengecek pelaksanaan yang berhubungan dengan prosedur pemusnahan. (10) Melaksanakan perintah-perintah khusus dari Perwira Komlek. (11)



Monitoring pada frekuensi komunikasi internasional.



(12)



Hubungan organisatoris. (a) Perwira Jaga komlek bertanggung jawab kepada Perwira Jaga. (b)



d)



la menerima laporan dari: (i)



Kepala jaga radio.



(ii)



Kepala jaga isyarat.



(iii)



Telegrafis, juru talis.



(iv)



Personel jaga pusat kripto.



Perwira jaga permesinan. (1) Mempertahankan kelangsungan kerja dari semua pesawat sedemikian rupa sehingga di nas rutin kapal da pat berjalan sebagaimana mestinya. (2) Mencegah dan menghindari hal-hal yang memungkinkan gangguan-gangguan terhadap keamanan/keselamatan awak kapal, pesawat-pesawat, sistem-sistem, ruangan-ruangan dan badan kapal. (3) Melaksanakan semua instruksi dan perintah yang bersifat khusus maupun rutin. (4) M emimpin penjagaan dan bertanggung jaw ab atas pengelolaan pesawat-pesawat dan sistemnya sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku. (5)



Pengisian jurnal jaga kamar mesin.



66



(6) Harus mengetahui dengan pasti semua pesawat yang sedang bekerja. (7) Bertanggung jawab atas terlaksananya dengan tepat dan segera atas perintah taktis dari anjungan/Perwira Jaga tentang penambahan atau pengurangan balingan, permintaan aliran listrik untuk penggunaan pesawat, trim dan lain-lain. (8) Segera melaporkan kepada Perwira Jaga dan Kepala Departemen Permesinan tentang setiap kerusakan yang akan mempengaruhi kemampuan taktis kapal. (9) Harus laporan terlebih dahulu kepada Perwira Jaga jika akan mengadakan pernbersihan cerobong penghembusan uap, melensen air-air dan pekerjaan yang dapat merugikan tindakan taktis. (10) Dalam keadaan darurat dimana kemungkinan kerusakan berat akan terjadi, ia dapat mengambil tindakan-tindakan melalui izin Perwira Jaga. (11) Memperhatikan kedudukan miring kapal dan mengadakan pengetriman seperlunya. (12) Pengisian jumal PEK, dengan mencatatkan tiap-tiap jam semua kondisi/kelengkapan dan bekerjanya alat-alat pemadam kebakaran, pompa-pompa dan lain-lain. (13) Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kekedapan dari penutupan lubang-lubang kedap sesuai dengan instruksi. (14)



Selalu mengetahui jumlah dan kondisi logistik cair di tangkitangki.



(15)



Memimpin pelaksanaan latihan anggota jaga permesinan.



(16)



Hubungan organisatoris. (a)



Perwira jaga permesinan bertanggung jawab: (i)



Teknis kepada Kepala Departemen Permesinan.



(ii)



Taktis kepada Perwira Jaga.



(b) Perwira Jaga permesinan membawahi kepada kepala jaga mesin penggerak/bantu/listrik, dinas luar, PEK.



Catatan : Untuk kapal-kapal kecil yang tidak memungkinkan, selalu dijabat oleh Bintara Mesin yang menurut pertimbangan KadepSin dapat diberi tugas sebagai Perwira Jaga Permesinan.



67



b.



Jaga Darat. 1)



Perwira Jaga. a)



Perwira Jaga harus: (1) Mengetahui dengan baik tentang struktur kapal, ruangan pospos tempur, data taktis/teknis kapal serta alat-alat teknik dan senjata yang ada di kapal. (2) Memelihara/mempertahankan tingkat kesiagaan yang ditentukan serta peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi. (3) Mengawasi keamanan kapal, kesatrian/pendirat dan mengusahakan tindakan-tindakan untuk mengatasi kerusakan/ kecelakaan. (4) Cepat dan tepat dalam mengambil tindakan pertama untuk mengatasi kebakaran maupun kebocoran, bersamaan dengan itu harus segera melaporkannya kepada Komandan. (5) Mengumurnkan (mengisyaratkan) peran-peran menurut perintah komandan atau atas inisiatif sendiri (dalam hal-hal pendadakan/darurat).



b)



Pada waktu kapal sandar/merapat, Perwira Jaga harus: (1) Mengetahui tros/spring pengikatannya.



yang



dipakai dan cara



(2)



Mengawasi dampra-dampra yang dipasang, kalau perlu menarnbahnya.



(3)



Mengetahui jangkar yang siap untuk dilego sewaktu-waktu.



(4)



Mengetahui sekoci mana yang diturunkan dan dimana ditambatkannya.



(5)



Mengetahui pasang surut, perubahan arus dan sarat kapal.



(6) Mengetahui semua nomor telepon para pejabat dan kantor yang penting (piket kebakaran, kapal tunda dan sebagainya). (7) Memimpin/mengambil tindakan yang diperlukan untuk kepentingan operasi, pemindahan tempat Bandar, waktu Komandan/ Palaksa tidak ada di kapal.



68



C)



Pada waktu kapal lego jangkar/diikat di bui, perwira jaga harus: (1) Mengetnhui dan mengawasi jangkar yang dilego dan jangkar untuk dilego sewaktu-waktu. (2) Mengetahui panjang rantai jangkar, dalamnya air dan jenis/macam dasar laut. (3)



Senantiasa mengawasi lego jangkar dan titik baringan.



(4) Mengetahui keadaan/perubahan arus, pasang surut, angin, ramalan cuaca setempat/umum. (5) Mengawasi dan meyakinkan kesiapan sekoci-sekoci penolong. (6) Mengawasi dan menekankan. dilaksanakannya prosedur/ peraturan mengenai penggunaan sekoci, baik mengenai perlengkapan sekoci maupun pengemudi dan penumpangnya. (7) Bertanggung jawab tentang keamanan penggunaan sekoci (dapat membatalkan pemberangkatan dan sebagainya jika cuaca/keadaan membahayakan). (1) .Mengawasi kapal-kapal/tongkang-tongkang yang merapat atau berada disekitarnya. (8) Bila kapal diikat di bui di samping hal tersebut di atas, Perwira Jaga harus mengetahui cara pengikatannya, macam tros dan panjangnya. (9) Dari saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit Perwira Jaga harus yakin bahwa lampu-lampu jangkar menyala dengan baik, kecuali jika ada perintah khusus (penggelapan kapal). (10)



Mengawasi barometer secara terus-menerus.



Perwira jaga harus selalu berada di atas geladak kecuali: (1) Setelah pukul 22.00 (waktu istirahat) dengan pengertian dia tetap bertanggung jawab atas penjagaan. (2) Jika sangat perlu (umpama waktu makan, ke belakang dan lain-lain). (3) Pada waktu meronda/pemeriksaan, jika meninggalkan posnya Perwira Jaga harus minta izin kepada Perwira Dinas, jika Perwira Dinas tidak diadakan, memberitahukan kepada Asisten Perwira Jaga.



69



e)



Perwira Jaga harus: (1) Menjamin dan mengawasi agar semua anggota divisi jaga berada di atas kapal, hanya dalam keadaan yang luar biasa dan atas izin/perintah Perwira Jaga saja mereka dapat turun ke darat. (2) Mengetahui peraturan pangkalan di mana kapalnya merapat/berlabuh. (3) Menjamin terlaksananya perintah harian, dan melaporkan tentang, perubaban-perulbahan kepada Palaksa/Perwira Dinas. (4) Menjamin dan menekankan agar semua berita untuk dan dari kapal baik secara visual maupun radio terlaksana dengan baik sesuai prosedur. (5) Meneliti dan mengatur anggota-anggota yang pesiar dan aturan-aturan ditaati oleh seluruh awak kapal. (6) Harus mengetahui tamu-tamu yang naik kapal, sesuai peraturan yang ada di kapal. (7) Senantiasa mengecek alat-alat dan pesawat yang diperlukan sehari-hari. (8) Mengawasi tentang kekedapan badan kapal, pint u-pintu kedap air, jendela-jendela, kingston-kingston, agar semua peraturan untuk itu ditaati/dilaksanakan dengan baik.



f) Perwira Jaga bertangg ung jawab bahwa Palaksa/Perwira Dinas, kepala-kepala departemen, diberitahukan tentang setiap kejadian yang memerlukan tindakan khusus. g) Ber tan ggung jaw ab dan mengaw as i keamanan anggota yang bekerja, terutama di cerobong, lambung kapal, tiang dan di tempat-tempat yang berbahaya. h)



Terhadap anggota divisi jaga. (1) Perwira Jaga bertanggung jawab mengawasi/memimpin latihan-latihan yang dilaksanakan oleh anggota divisi jaga. (2) Mendidik dan membimbing para Asisten Pe rwira Jaga/Perwira Jaga dalam pendidikan sehingga mereka cakap dan mampu bertugas sebagai Perwira Jaga.



70



i)



Terhadap petugas jaga. (1) Menekankan dan memperhatikan terlaksananya laporan wajib yang harus diterima dari petugas jaga, terselenggara secara tertib sesuai prosedur. (2) Harus mengawasi dan menekankan tentang kerapian kebersihan dari pos penjagaan dan tenue yang dipakai anggota.



j)



Memelihara buku jurnal. (1) Bertanggung jawab atas pengisian buku jurnal jaga dan menadatangani (mencatat semua kejadian yang dianggap perlu). (2) Memeriksa dan meneliti buku jumal jaga dan menekankan agar pengisian sesuai prosedur, bersih dan rapi.



k) Mengadakan dan mengawasi penggunaan pesawat-pesawat siaran umum, isyarat bahaya sehingga tidak ada yang menggunakan tanpa izin Perwira Jaga dan menekankan pula tentang prosedur penggunaan dan istilah yang dipakai. 1) Perwira Jaga harus selalu mengawasi dan melaksanakan semua peraturan penghormatan dengan tidak mengurangi norma-norma penghormatan sebagai kapal TNI Angkatan Laut. m) Perwira Jaga bertanggung jawab tentang pengawasan senjata/pelurupeluru yang dipakai oleh anggota divisi jaga sewaktu bertugas. n) Dalam hal luar biasa atau yang dianggap perlu, Perwira Jaga harus segera laporan kepada Komandan/Palaksa/Perwira Dinas. o) Untuk Perwira Jaga kapal selam, kecuali tugas-tugas yang tercantum di atas, is harus: (1) Semaktu-waktu mengetahui keadaan ruangan-ruangan di dalam dan memeriksa semua anggota jaga dalam ruangan-ruangan. (2) Bertanggung jawab atas terlaksananya ventilasi ruangan batterai accu sesuai dengan instruksi. (3) Mengawasi trim dan oleng kapal dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada perubahan. (4) P)



Mengetahui data-data muatan.



Hubungan Organisatoris. (1) Perwira Jaga memimpin dan mengawasi semua anggota divisi jaga (jika tidak, ada Perwira Dinas).



71



(2) Perwira Jaga dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada: (a) Komandan, mengenai kemanan dan penggunaan kapal. (b) Palaksa/Perwira Dinas, mengenai pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam. (3)



Perwira Jaga menerima laporan-laporan dari: (a)



Perwira jagayangsedangdalam pendidikan.



(b) Jaga Departemen perihal keamanan dan ketertiban penjagaan Departemen masing-masing. (a) Kepala Jaga Komlek perihal kelancaran pengiriman berita-berita atau isyarat-isyarat umum. (c) Bintara jaga perihal supervise dan direksi penjagaan geladak buritan, penjagaan jangkar, mengawasi kabut, dinas ronda dan penjagaan khusus yang berada di bawah wewenang Bintara Jaga. (d) Para juru mudi sekoci (atau perwira sekoci bile ditempatkan) perihal keselamatan dan kewajaran pengolahan sekoci-sekoci. (e) Provos jaga perihal ketertiban disiplin di kapal, keamanan dan perlakuan terhadap tahan. 2)



Kepala Dinas. a) Kepala Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Bama terutama atas lancamya pelaksanaan perintah yang bersangkutan dengan pekerjaan. b)



Menghadiri semua apel yang dikerjakan sesudah habis kerja.



c) Senantiasa meneliti dan mengawasi penjagaan di atas geladak, keamanan di atas dan sekitar lambung kapal. d)



Hubungan organisatoris. (1) Dalarn melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Perwira Jaga.



72



(2) Sebelum apel pagi meneruskan segala sesuatu yang penting untuk pekerjaan dan menyerahkan kembali tugasnya kepada Bama. Pada hari libur ia langsung menyerahkan tugasnya kepada penggantinya di depan Perwira Jaga. 3)



Bintara Jaga. a) Bintara Jaga mengawasi ketertiban dan keamanan di atas geladak dan sekitar kapal. (1) Senantiasa barada di penjagaan, di atas geladak dekat tangga kapal yang merupakan jalan keluar dan masuk ke kapal. (2) Hanya dalam hal-hal yang luar biasa ia dapat meninggalkan pos penjagaan seizin Perwira Jaga. b)



Terhadap anggota divisi jaga. (1) Mengawasi, menekankan dan menjamin agar semua anggota divisi jaga selalu berada di kapal. (2) Anggota divisi jaga diizinkan meninggalkan/keluar dari kapal, hanya dalam hal-hal luar biasa atau melaksanakan tugas tertentu dan harus seizin Perwira Jaga. (3) Menekankan dan rnengawasi agar semua anggota jaga di atas, geladak melaksanakan semua tugasnya dengan baik dan bertindak-sesuai dengan peraturan/instruksi yang umum dan khusus, baik mengenai pakaian ataupun sikap dan tingkah lakunya.



c) Menjamin agar penjagaan dan sekitarnya termasuk tangga, hanya anggota yang bertugas saja yang berada di tempat tersebut. d) Mengawasi dan meneliti setiap orang naik/turun ke atau dari kapal, harus mentaati prosedur naik/turun kapal, penghormatan kepada bendera, laporan, surat -surat/tanda-tanda keterangan yang diperlukan dan sebagainya. e) Mengawasi/menekankan agar caraka, pengawas geladak dan sangkakala Jaga melaksanakan tugasnya dengan baik. f)



Pada waktu kapal lego, Bintara Jaga harus: (1) Mengetahui jangkar mana yang dilego, panjang rantai dalam air dasar laut dan mengetahui keadaan jangkar yang lain. (2) Mengetahui kapal lain yang merapat pada lambung kapalnya atau yang berada disekitarnya.



73



(3)



Mengetahui posisi berlabuh.



g) Mengisi buku jurnal sesuai peraturan, menjaga, kebersihan dan kerapihannya. h) Bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebaikan alat-alat inventaris yang menjadi tanggung jawabnya. i)



Bintara Jaga harus memelihara dan melaksanakan pengisian: (1)



Buku jurnal.



(2)



Buku pesiar.



(3)



Buku kunci.



(4)



Daftar hukuman.



(5)



Daftar orang sakit.



(6)



Daftar cuti dan izin.



(7)



Daftar inventaris penjagaan.



j)



Bintara Jaga bersenjata pistol lengkap dengan peluru secukupnya.



k) Jaga.



Bila ada kejadian luar biasa ia harus segera laporan Perwira



1) Hubungan organisatoris. Dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung jawab kepada Perwira Jaga. 4)



Bintara Jaga. a) Mengawasi/menekankan supaya para Bintara dan Tamtama mentaati kebersihan dan peraturan kapal diatas geladak. b)



Memimpin menurunkan/menaikkan sekoci.



Memimpin pekerjaan muat/bongkar (dalam bidang penggunaan alatalat bahari). C)



d) Memimpin pekerjaan waktu ada kapal merapat/bertolak dari lambung kapal, mempersiapkan tali buangan, dampra-dampra, tangga dan lain-lain. e) Mengawasi keamanan sekoci dan selalu menekankan agar semua perlengkapan dalam keadaan baik.



74



f) Waktu kapal rapat/lego jangkar memeriksa keadaan rantai jangkar stoper-stoper, tros-tros dan spring-spring yang terikat. g) Jika cuaca buruk, ia harus meneliti dan mengambil tindakan agar barang-barang di atas geladak terikat dengan baik. h)



Mengawasi dan meneliti pengikatan sekoci-sekoci.



i) baik.



Mengawasi pengawas jangkar agar metaksanakan tugasnya dengan



j) Menjamin, mengawasi/menekankan agar anggota jaga sekoci penolong selalu siap jika ditugaskan. k)



Hubungan organisatoris. (1) Dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung jawab kepada Perwira jaga. (2) Menyerahkan tugasnya kepada Bintara Utama pada keesokan harinya (hari kerja) dan kepada penggantinya (hari libur).



5)



Provos jaga. a) Provos jaga bertugas mengawasi dan menjamin keamanan dan ketertiban di kapal. b)



Provos Jaga mengawasi dan menekankan agar: (1)



Tidak ada api di tempat yang terlarang.



(2) Gudang-gudang/kamar-kamar terkunci baik dan kuncinya telah diserahkan/disimpan di penjagaan dan dicatat dalam buku kunci. (3) Semua peraturan dan instruksi ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota. (4) Selalu mengawasi dan menekankan tent ang laranganlarangan membawa barang-barang yang terlarang, minuman keras, berjudi dan sebagainya. C)



Mengawasi pelaksanaan hukuman. (1) Bertanggung jawab bahwa pelaksanaan hukuman dilaksanakan sebagaimana mestinya. (2) Memperhatikan dan mengawasi para hukuman mengenai keamanan dan kepentingan-kepentingan mereka.



75



d) Menyimpan dan mengurus barang-barang berharga yang diketemukan. e) Mengikuti ronda malam yang dikerjakan oleh Perwira Jaga dan mengadakan ronda penutup. f) Mencatat pelanggaran yang dikerjakan oleh anggota dan meneruskarmya sesuai dengan prosedur. g) Mengawasi dan meneliti tentang anggota yang hendak pesiar, harus berpakaian menurut peraturan, Kld/Kls dan Prada/Pratu berpakaian dinas yang bersih dan memeriksa apakah barang-barang yang dibawa keluar mempunyai Surat izin, memeriksa kartu pesiar dan sebagainya. h)



Bersenjata pistol dengan-peluru sesuai kebutuhan.



i)



Mengecek ruangan-ruangan dapur dan gudang.



j)



Hubungan organisatoris. (1) Dalam melasanakan tugasnya ia bertanggung jawab kepada Perwira Jaga. (1) Provos jaga menyerahkan segala tugasnya (pada keesokan harinya) kepada provos kapal atau penggantinya jika hari libur.



6)



Komandan Sekoci. a) Komandan Sekoci bertanggung jawab tentang keamanan sekoci dan penumpangnya. b) Menjamin bahwa sekocinya selalu siap untuk berlayar sewaktu waktu, baik mengenai alat-alat teknik, perlengkapan, bahan logistik yang diperlukan maupun kesiapan anggotanya. c)



Mampu membawa sekoci, dalam cuaca baik maupun buruk.



d)



Dalam melaksanakan tugas, harus memahami tentang: (1) Peraturan keamanan sekoci dan penumpangnya, semua peraturan, ketentuan-ketentuan serta data-data teknik dari sekocinya.



e)



(2)



Peraturan pelanggaran di perairan.



(3)



Semboyan/isyarat untuk sekoci.



Mengawasi dan menekankan tentang: (1) Peraturan Penghormatan TNI agar dilaksanakan dengan seksama.



76



(2) Bendera ular-ular perang dan bendera pejabat juga terpasang dengan baik dan benar. (3)



Kebersihan dan kerapian sekoci.



(4)



Kelengkapan dan kelaikan alai-alai sekoci misalnya: (a)



Kompas, peta beserta kelengkapannya.



(b)



Tali-tali dan jangkar (ujung tali terikat dalam sekoci).



(c)



Dua buah ganco.



(d)



Sedikitnya dua dayung;



(e)



Seruling kabut.



(f)



Alat pemadam kebakaran.



(g)



Tangki air tawar selalu penuh.



(h)



Perum tangan berat 3 kg lengkap dengan talinya.



(i)



Lampu-lampu navigasi.



(j) Baju renang sesuai jumlah penumpang dan awak sekoci. Pistol isyarat lengkap beserta peluru-peluru warna. (k) (1) Alat-alat komunikasi dan radio, misalnya : bendera semapur, cermin, lampu batterai, walky/handy talky. (m)



Alat-alat dan obat-obatan untuk P3K.



(n)



Makanan dan minuman darurat.



f) Komandan sekoci harus mengetahui daftar waktu berangkat dan kembali ke kapal sesuai dengan yang diberitahukan/diperintahkan Perwira Jaga. f) Komandan sekoci mengikat sekocinya di tempat yang telah di tentukan (ditunjuk) oleh Paga. g) Selama berlayar, tali-tali dan dampra tidak tergantung di luar para penumpang harus di tempatnya, dilarang berdiri dan dilarang merokok. h) Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Sekoci bertanggung jawab kepada Perwira Jaga



77



7)



Caraka. a) Caraka harus berada di dalam/sekitar pos penjagaan dan hanya boleh meninggalkan pos Penjagaan alas perintah/izin Paga/Baga. b)



Menjaga agar ruangan penjagaan dan sekitarnya selalu bersih dan rapi.



Memukul lonceng tepat pada waktunya dan sesuai dengan ketentuan/peraturan. C)



d) Memperhatikan dan melaksanakan apa yang tercantum dalam daftar bangun anak buah yang akan mengganti jaga atau bertugas lain. e) Atas perintah Bintara Jaga, lima menit sebelum penaikan/penurunan bendera, apel pagi/apel jaga, waktu makan, habis ker ja, penempatan penjagaan, ronda, parade hukurnan, parade anjungan dan sebagainya, Caraka laporan kepada pejabat-pejabat (Palaksa, Paga, Baga, Bama, Provos). d) Pada waktu peran tempur, ia meninggalkan pos penjagaan menuju ke pos tempurnya, bertindak sesuai dengan apa yang tercantum dalam buku tempurnya. Komandan Jaga. a)



Bertanggung jawab langsung kepada Perwira Jaga.



b)



Bertanggung jawab atas ketertiban semua pengawal.



Bila provos jaga tidak ada maka dia mengerjakan tugas pekerjaan tersebut. C)



d) Bertanggung jawab atas tata tertib dan ketentraman KRI ataupun Kesatrian/Pendirat. e) Bertanggung jawab atas, semua senjata, baik yang dipakai oleh pengawal maupun yang ada di tempat penjagaan, termasuk mesiunya. f) Bertanggung jawab atas kebersihan ruangan sel, baik yang ada orangnya maupun yang kosong. g) Bertanggung jawab atas semua hukuman, baik yang di dalam sel maupun yang di luar dan juga orang yang menderita penyakit kotor. h) Mengerti tugas dan kewajiban dari masing-masing Pengawal/ Pengawas, yang harus selalu diganti tepat pada waktunya.



78



i) Menyelenggarakan penempatan/penggantian bagi para Pengawal tepat waktu dan mengadakan pemeriksaan kebersihan gardu sesuai konsignesnya. j) Setiap waktu mengadakan perondaan, terutama di Bilkum yang ada tahanannya. k)



Anak buahnya selalu siap sedia untuk rnengerjakan perintah dan tidak boleh



meninggalkan tempat yang ditentukan tanpa izinnya. Memeriksa makanan dan barang lainnya untuk orang yang berada dalam Bilkum, sesuai dengan ketentuan. m) Menjaga agar anggota yang ada di dalam Bilkum tidak berhubungan satu sama lain, juga dengan anak buah kapal lainnya. n) Waktu menghirup udara bagi para hukuman dikerjakan menurut peraturan yang berlaku dan diawasi. o) Bila terjadi kebakaran dan membahayakan anggota yang terhukum dalam Bilkum maka ia bertanggung jawab atas keselamatan para tahanan. p)



Melarang setiap orang membawa barang keluar kapal atau kesatrian/pendirat



tanpa surat izin, juga orang yang keluar/masuk tidak sesuai prosedur. q) Ti d a k b o l e h m e n i n g g a l k a n t e m p a t p e n j a g a a n t a n p a a d a penggantinya serta mendapat izin dari Paga. r) 9)



Mengikuti Perwira Jaga pada waktu ronda malam.



Pengawal. a)



Berada, di dalam/sekitar rumah pengawal/gardu dimana ditempatkan.



b) Bersenjata tanpa peluru dalam kamar dan dalam keadaan terkunci dengan sangkur terpasang/tidak terpasang. c) Bertugas setiap jam (sesuai kondisi) dan penggantinya, diantar dan disaksikan oleh Kopral Pengantar. d) Berjaga disekitar pos penjagaan dan mengawasi hingga bersambung pandangan dengan pos berikutnya selama waktu tertentu (misalnya dua jam sekali). e) Menjaga dan melarang tidak ada seorang pun yang menerobos reling/pagar atau melaluinya untuk menerima/memberikan sesuatu melalui pagar tersebut.



79 f) Pada malam hari tidak seorangpun boleh mendekati penjagaan dalam jarak tertentu. g) Jika melihat kebakaran dan kecelakaan segera berteriak kepada Bintara Jaga tanpa meninggalkan tempat penjagaannya. h) Harus mernperhatikan setiap kendaraan yang masuk/keluar melalui tempat penjagaan. i) Pada siang hari pengawal berjalan ke kanan/kiri gardu dalam jarak tertentu dengan senjata "Pundak Kiri", dengan waktu 80 langkah tiap menit. j) Setelah matahari terbenam, pengawal berjalan mondar-mandir dengan senjata "Siap Sedia" ke kanan/kiri gardu dalam jarak tertentu. k) Dalam keadaan sangat memaksa, Pengawal dapat menggunakan senjatanya untuk membela diri sebagai alat pemukul, penusuk atau menembak. 1)



Tenue yang digunakan sesuai ketentuan.



m)



Dalam melaksanakan tugas diperlengkapi dengan: (1)



Satu bagan konsignes (khusus).



(2)



Satu pucuk senjata.



(3)



Satu sangkur.



(4)



Satu ikat pinggang lengkap dengan isi pelurunya.



(5)



Satu topi baja.



(6)



Sepuluh butir peluru tajam.



n) Di waktu. hujan diperkenankan berada dalam gardu, kecuali jika melakukan penghormatan (harus dilakukan di luar gardu). o) Dilarang tidur, mengantuk, membaca, duduk, bersandar, merokok, bersiul, bemyanyi dan sebagainya yang dapat mengurangi kewaspadaannya. p)



q)



Menjaga tata tertib dalam lingkungan penjagaannya. Bila bersenjata, tidak sekali-kali senjatanya terlepas dari dirinya dan paham benar cara menggunakannya.



r) Tidak dibenarkan meninggalkan tempat penjagaan tanpa seizin Kopral Pengantarnya.



80



s) Dilarang memberitahukan tugas-tugasnya pada orang lain, kecuali Komandan, Palaksa, Paga, Provos, Baga dan Kopral Pengantar. t) Bila keadaan ak an membahayakan penjagaan dan s ituasinya. mendadak ma ka segera memberitahukan kepada pejabat dalam subsubsubpasal 20 seperti di atas. (u) Bilamana hujan atau terlalu panas diperkenankan masuk ke rumah Pengawal dan jika ada petir supaya sangkur dilepas dari senjatanya. (v) Berjalan ke kanan/kiri penjagaan menurut panjang kapal. Bilamana jaga di kapal harus memperhatikan tali-tali tross/spring tegang atau kendor dan mengetahui turun/naiknya air laut Berta segera memberitahukan pada petugas pada subsubsubpasal 20 seperti di atas. 10)



Perwira Jaga Permesinan. a) Memegang pimpinan dalam melaksanakan semua tugas/instruksi/perintah Perwira Jaga dan berkewajiban: (1)



Mengisi jurnal penjagaan permesinan.



(2) Meneliti dan meyakinkan kelengkapan anggota-anggota jaga permesinan. (3) Mengatur giliran jam-jam jaga bagi anggotanya (motoris sekoci, motor jangkar, motor derek dan lain-lain). b) Bertanggung jawab atas penutupan pintu-pintu kedap, kebocoran dan genangan-genangan got. c)



Mengatur pemberian air tawar sesuai instruksi.



d)



Mengatur dan mengawasi pemakaian aliran listrik.



e)



Mengawasi pekerja-pekerja luar yang sedang bekerja di permesinan.



f) Memeriksa alat/pesawat pemadam kebakaran dan memimpin pelaksanaan pemakaiannya. g)



Harus mengetahui dengan pasti semua alat yang sedang bekerja.



h) Pada waktu pemuatan/pembongkaran bahan-bahan berbahaya, harus mengambil tindakan-tindakan pengamanan. i) Selalu mengetahui sarat kapal (terutama setelah bongkar muat) dan melaksanakan tindakan-tindakan seperlunya untuk pelaksanaan trim.



81 j) Mentaati peraturan pelabuhan untuk menjaga kebersihan pelabuhan seperti larangan membuang minyak, sampah dan lain-lain. k) Pada waktu penyerahan penjagaan ia harus menyerahkan kepada Paga Permesinan baru : (1)



Buku Jurnal Penjagaan Permesinan.



(2)



Pesawat-pesawat yang sedang bekerja.



(3)



Jumlah logistik cair.



(4)



Kunci-kunci penting.



(5)



Perintah-perintah yang telah/belum dilaksanakan.



(6) Kejadian penting yang terjadi selama penjagaannya. Perwira Jaga Permesinan melaporkan kepada Perwira Jaga Dek atas pelaksanaan serah terima penjagaan. Hubungan organisatoris. (1)



Perwira Jaga Permesinan. (a)



Teknis kepada Kepala Departemen Permesinan.



(b)



Taktis kepada Perwira Jaga Dek.



(2) Perwira jaga permesinan membawahi kepada jaga mesin penggerak/bantu/listrik, divas luar, PEK. Catatan: Untuk kapal-kapal kecil yang tidak memungkinkan, selalu dijabat oleh Bintara Mesin yang menurut pertimbangan Kadepsin dapat diberi tugas sebagai Perwira Jaga permesinan. 21. Tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hubungan organisasi pejabat jaga di Pendirat. a.



Perwira Dinas. 1) Perwira Dinas selama bertugas, bertindak dan bertangung jawab atas nama Panglima/Komandan/Gubemur/Pendirat. 2) Dalam keadaan yang luar biasa, Perwira Dinas harus dapat bertindak untuk mengatasi keadaan tersebut dan segera melaporkan pada Panglima/Komandan/ Gubernur.



82



3)



Perwira Dinas selaku koordinator dan pengawas dari semua Perwira Jaga.



4) Perwira Dinas dapat meninggalkan pos penjagaan untuk sementara waktu apabila akan melaporkan sesuatu kepada Panglima/Komandan/Gubemur yang tidak dapat dilaporkan lewat telepon. Tugas penjagaan sementara diserahkan kepada. Asisten Perwira Dinas atau kepada Paga tertua. 5) b.



c.



Perwira Dinas mencatat kejadian penting di dalam buku jurnal.



Asisten Perwira Dinas. 1)



Bertanggung jawab terhadap Asops di luar jam kerja.



2)



Membantu Perwira Dinas selama dinas Jaga.



3)



Menggantikan Perwira Dinas bila ia berhalangan.



4)



Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesiapan penjagaan.



5)



Mencatat kejadian-kejadian penting dalam jurnal.



Perwira Jaga. 1) Bertanggung jawab kepada Perwira Dinas atau kepada Komandan/Palaksa Pendirat. 2) Bertanggung jawab atas pelaksanaan dinas dalam dan buku perintah Komandan di lingkungan penjagaannya. 3) Memimpin pos penjagaan (Baga, Para Pengawas Penjagaan, ronda penutup, penaikan/penurunan bendera dan ronda malam). 4) Dilarang meninggalkan Kesatrian/Pendirat kecuali atas perintah atau izin dari Perwira Dinas. 5) Melaporkan segala sesuatu yang penting kepada Perwira Dinas/Komandan/ Palaksa Kesatrian/Pendirat. 6) Segala tindakan yang diambil oleh Perwira Jaga adalah atas nama Komandan Kesatrian/Pendirat. 7) Serah terima tugas Perwira Jaga pada hari kerja dilaksanakan dihadapan Wadan/Wagub/Kas, Palaksa dan pada hari libur/Minggu dilaksanakan langsung kepada Paga yang baru. 8) Menempatkan dan mengatur anggota Jaga untuk tugas bahaya kebakaran, peran tempur dan sebagainya.



83



9) Berkewajiban melaporkan situasi penjagaan kepada Perwira Dinas pada pukul 20.00 secara tertulis setelah selesai penempatan penjagaan. 10) Dapat beristirahat mulai pukul 24.00 sampai pukul 04.30 keesokan harinya dan menunjuk Baga yang mewakilinya. 11) d.



Mencatat segala kejadian di dalam buku jurnal.



Asisten Perwira Jaga. 1)



Bertanggung jawab kepada Paga.



2)



Membantu Perwira Jaga selama divas jaga.



3)



Menggantikan Perwira Jaga bila ia berhalangan.



4)



Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesiapan penjagaan.



5) Bertanggung jawab atas kebeisihan ruangan penjagaan dan ruangan ruangan Perwira, Bintara maupun Tamtama.



e.



6)



Melakukan pengaturan kendaraan pesiar.



7)



Mencatat kejadian penting dalam jurnal.



Kepala Dinas. 1) Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya perintah yang berkaitan dengan tugas pekerjaannya sebagai pengganti Bama. 2)



Berkewajiban menghadiri semua apel divisi jaga.



3) Selama Perwira Jaga melaksanakan ronda malam/ronda penutup, tetap berada di penjagaan. 4)



Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Perwira Jaga.



5) Meneruskan/menyampaikan segala sesuatu yang penting kepada Bama dan menyerahkan tugasnya kepada Bama sebelum apel pagi. 6) Pada hari libur/minggu, Kepala Dinas serah terima penjagaan dihadapan Perwira Jaga. 7) Kepala Dinas adalah orang ke dua sesudah Perwira Jaga, apabila tidak ada Asisten Paga. 8) Bertugas mengadakan perondaan atau memerintahkan anggota jaga mengadakan perondaan keseluruh bagian.



84



9) Mengawasi penggunaan lampu penerangan yang berlaku di daerah penjaparinya10) Mengadakan apel Divisi Jaga sesuai waktu yang telah ditentukan atau atas perintah Perwira Jaga. f.



Bintara Jaga. 1)



Berkewajiban menjaga dan memelihara tata tertib di daerah penjagaan.



2)



Bertanggung jawab atas kesiapsiagaan anggota jaga.



3) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemukulan lonceng tepat pada waktunya dan sesuai peraturan yang berlaku di TNI Angkatan Laut oleh Kurir. 4) Memberitahukan/melaporkan tentang waktu-waktu dinas yang tertulis dalam. perintah hariaii dengan tepat waktu pada Perwira Jaga. 5) Bertugas mengawasi dan bertanggung jawab atas lalu lintas kendaraan keluar/masuk gerbang Pendirat selama jam kerja. 6) Bertugas mengawasi dan bertanggung jawab alas penyerahan kuncikunci kantor dan gedung-gedung yang tidak dijaga setelah habis jam kerja dan menempatkannya dalam almari kunci. 7) Mengawasi dan bertanggung jawab atas lalu lintas manusia dan barang yang keluar masuk Pendirat. 8) Wajib mengetahui konsignes dari Kopral Jaga/Kopral Pengantar dan Pengawal. 9)



Mengetahui letak alat-alat pemadam kebakaran serta cara penggunaanya.



10)



Lapor kepada Perwira Jaga:



11) 9



a)



Apabila Panglima/Komandan/Gubernur masuk/keluar kesatrian.



b)



Kurang lima merit waktu penaikan bendera.



c)



Semua kejadian penting yang tidak dapat diselesaikan sendiri.



Mematuhi peraturan/ketentuan tentang penggunaan senjata inventaris jaga.



Provos Jaga. 1) Melaporkan keadaan Kesatrian perihal disiplin, ketertiban dan keamanan di dalam Kesatrian/Pendirat kepada Paga pada pukul 20.00 dan 06.00.



85



2) Mengadakan perondaan pada jam-jam tertentu agar segala peraturan Kesatrian/Pendirat benar-benar ditaati serta terselenggaranya keamanan di lingkungan-lingkungannya. 2) Mengawasi terlaksananya penutupan pintu-pintu gerbang setengah jam sebelum habis kerja sampai dengan habis kerja. 3) Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran lalu lintas -kendaraan dan barang. 4) Bertanggung jawab atas terlaksananya peraturan mengenai orang hukuman dan pelaksanaan hukuman. 5)



Bertanggung jawab atas kebersihan Bilik Hukum (Bilkum).



6) Bertanggung jawab atas terlaksananya ketentuan yang berlaku untuk mencegah bahaya kebakaran. 7) Bertanggung jawab atas terlaksananya tata tertib lalu lintas untuk mencegah bahaya kebakaran. 8) Bertugas mencatat dan menyelesaikan laporan-laporan pelanggaran/ kejahatan anggota serta langsung mendatangi tempat kejadian untuk membuat bagan/sket kejadian (berita acara di TKP). 9)



Bertugas mengikuti ronda penutup pada waktu habis jam kerja.



2) Wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan kbusus tentang tugas-tugas Provost. h.



Kopral Jaga/Kopral Pengantar. 1) Bertugas mengantarkan pengawal ke Pos jaga dan bertanggung jawab agar pengawal yang tidak aktif jaga selalu siap di tempat. 2)



Bertanggung jawab atas keamanan daerah penjagaannya.



3) Bertugas memeriksa setiap kendaraan yang keluar masuk dan berhak menahan barang-barang milik dinas yang dibawa keluar tanpa surat izin dan perintah yang sah. 4) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesiapan penjagaan bersenjata serta perlengkapannya. 5) i.



Langsung di bawah perintah Perwira Jaga.



Pengawas. 1)



Dilaksanakan sehabis jam kerja sampai pukul 07.30 hari berikutnya.



86



2) Melakukan pengawasan tempat gedung/ruang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. 3) Bertanggung jawab atas keamanan material/dokumen yang berada di dalam gedung tersebut. 4)



Pengaturan penerangan yang menjadi tanggung jawabnya.



5)



Bertanggung jawab atas kebersihan daerah sekitarnya.



2)



Dalam tugasnya di bawah pengawasan Bintara Jaga.



7) Serah terima penjagaan dilakukan langsung antara Pengawas lama dan Pengawas baru. j.



Pengawal.



k.



Caraka Jaga.



(Lihat tugas Pengawal sesuai jaga darat pada jaga KRI).



1)



Menerima tugas dan bertanggung jawab kepada Perwira Jaga.



2)



Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin/perintah Perwira Jaga.



3)



Bertugas menerima berita-berita dinas/penting pertelepon.



4) Pada waktu akan istirahat, harus melapor kepada Paga dan memberitahukan tempat istirahatnya. 5)



Pada hari kerja selesai melaksanakan tugas laporan kepada Paga.



6) Pada hari libur/Minggu, selesai melaksanakan tugas menyerahkan tugas kepada penggantinya. 1.



Penjabat lain/Jaga Departemen/Jaga Khusus. 1)



Dilaksanakan sehabis jam kerja sampai dengan pukul 07.30 hari berikutnya.



2)



Melakukan penjagaan sesuai dengan jenis departemennya.



3)



Bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran fungsi departemennya.



4)



Memelihara kesiapan departemennya.



.5



Dalam tugasnya di bawah perintah Perwira Jaga.



6)



Mencatat hal.-hal yang penting di dalam jurnal.



7) Serah terima penjagaan dilakukan langsung antara penjaga lama dan penjaga baru.



87



22.



Ketentuan-ketentuan dalam menyelenggarakan penjagaan. a. Penjagaan-penjagaan d i bagi atas penjagaan "Umum" (penjagaan kapal dan Pendirat) dan penjagaan 'Khusus" (penjagaan departemen/satker). b. Selma melaksanakan dinas jaga, anggota-anggota dinas jaga tunduk kepada pejabat dinas jaga secara hierarki. c. Jumlah Perwira, Bintara dan Tamtama yang jaga dalam satu hari/periode jaga tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh ABK/anggota. d. Divisi jaga di kapal, Pendirat disusun atas dasar tiap bagian yang terintegrasi menjadi satu divisi jaga (Divisi A - Divisi B - Divisi C): 1) Penggabungan semua Divisi Jaga A dari departemen-departemen menjadi Divisi Jaga A. 2)



Penggabungan semua Divisi Jaga B dari departemen-departemen menjadi



Divisi Jaga B.



3) Penggabungan semua Divisi Jaga C dari departemen-departemen menjadi Divisi Jaga C. 23.



Macam-macam penjagaan. a.



Jaga Kapal.



b.



Jaga Pendirat.



24. Jaga Kapal. Jaga kapal adalah suatu penjagaan yang diatur berdasarkan pertimbangan kearnanan kapal, efisiensi kerja dan kebutuhan operasi sehingga kapal setiap saat siap operasional. Jaga kapal ada dua macam: a.



Jaga laut. 1)



Pelaksanaan jaga dimulai dan diakhiri atas perintah Komandan Kapal.



2) Perubahan Divisi Jaga Darat menjadi Divisi Jaga Laut serta penunjukan Divisi Jaga atas perintah Komandan Kapal. 3) Divisi jaga bertugas selama 24 jam, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.00 hari berikutnya. 4) Divisi jaga baru menempati penjagaan paling lambat 30 menit sebelum serah terima penjagaan, divisi jaga lama meninggalkan penjagaan paling cepat 30 menit setelah serah terima penjagaan. 5) Untuk meringankan penjagaan, divisi jaga dibagi menjadi tiga kelompok penjagaan.



88



6)



Pembagian waktu penjagaan pada jaga laut tercantum pada Bab III.



7) Pejabat-pejabat pada jaga laut tercantum pada Bagian Kedua pada Bab IV tentang Organisasi Penjagaan. b.



Jaga Darat 1)



Pelaksanaan jaga dimulai dan diakhiri atas perintah Komandan Kapal.



2) Perubahan divisi jaga laut menjadi divisi jaga darat serta penunjukkan divisi jaga etas perintah Komandan Kapal. 3) Divisi jaga bertugas selama24 jam, mulai pukul 08.00 sampai dengan 08.00 hari berikutnya. 4)



Divisi jaga L.~baru menempati penjagaan paling lambat 30 menit sebelum serah terima penjagaan, divisi jaga lama meninggalkan penjagaan paling cepat 30 menit setelah serah terima penjagaan. 5) Untuk Meringankan penjagaan, divisi jaga dibagi menjadi tiga kelompok penjagaan. 6)



Pembagian waktu penjagaan pada jaga Darat tercantum pada Bab III.



7) Pejabat-pejabat pada jaga Darat lihat Bagian Kedua pada Bab IV tentang Organisasi Penjagaan. 25. Jaga Pend irat. Jaga pendirat adalah suatu din as jaga yang disusun berdasarkan pertimbangan keselamatan, keamanan dan ketertiban di dalam dan di luar pendirat untuk menjamin kesiap siagaan kesatuan. Jaga Pendirat diatur sebagai berikut: a.



Jaga Tetap. 1) Divisi jaga tetap menempati penjagaan 30 menit sebelum serah terima penjagaan dengan divisi jaga harian. 2) Bertugas pada hari kerja selama jam kerja, mulai pukul 08.00 sampai dengan 30 menit sebelum habis kerja pada hari itu. 3) Divisi jaga tetap meninggalkan penjagaan paling cepat tiga puluh menit setelah serah terima penjagaan. 4)



Pembagian waktu penjagaan pada jaga tetap tercantum pada Bab III.



5) Pejabat-pejabat pada jaga tetap tercantum pada Bagian Kedua pada Bab IV tentang Organisasi Penjagaan.



89



b.



Jaga Harian. 1) Di dalam pelaksanaannya jaga harian dibagi dua, yaitu: jaga pada hari kerja dan jaga pada hari minggu/libur, 2) Divisi jaga harian menempati penjagaan tiga puluh menit sebelum serah terima penjagaan dengan divisi jaga tetap, kecuali pada hari minggu/libur serah terima penjagaan dengan divisi jaga harian lama. 3) Divisi jaga harian bertugas 30 menit sebelum habis kerja sampai dengan 08.00 hari berikutnya, kecuali pada hari minggu /libur bertugas selama 24 jam, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.00 hari berikutnya. 4) Divisi jaga harian meninggalkan penjagaan paling cepat 30 menit setelah serah terima penjagaan. 5) Untuk meringankan penjagaan, divisi jaga dibagi menjadi tiga kelompok penjagaan. 6)



Pembagian waktu penjagaan pada jaga harian tercantum pada Bab III.-



7) Pejabat-pejabat pada jaga harian tercantum pada Bagian Kedua pada Bab IV tentang Organisasi Penjagaan. 8) Ketentuan-ketentuan yang berlaku pada jaga darat di kapal juga berlaku pada jaga pendirat. 26. Pembagian Waktu. a. 1)



Jaga Kapal. Jaga Laut. a)



Pembagian waktu penjagaan pada jaga laut sebagai berikut: (LM) Jaga Larut Malam 00.00 - 04.00



b)



Jaga Dini Hari



c)



Jaga Pagi Hari



d)



Jaga Siang Hari



e)



Jaga Petang Hari Pertarna



f)



Jaga Petang Hari Kedua



g)



Jaga Malarn Hari



(DH) (PH) (SH) (PTH I) (PTH II) (MH)



04.00 - 08.00 08.00 - 12.00 12.00 - 16.00 16.00 - 18.00 18.00 - 20.00 20.00 - 24.00



90



2) Jaga Darat. Pembagian waktu penjagaan pada jaga darat diatur dengan membentuk tiga kelompok penjagaan pada divisi jaga sebagi berikut: a) Jaga Pagi Hari dan Malam Hari, pada pukul 08.00 - 12.00 dan 20.00 - 24.00. b) Jaga Siang Hari dan Larut Malam, pada pukul 12.00 - 16.00 dan 00.00 - 04.00. Jaga Petang Hari dan Dini Hari, pada pukul 16.00 --20.00 dan 04.00 - 08.00.



C)



b.



Jaga Pendirat. 1) Jaga Tetap. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian pembagian waktu/pengaturan jaga ditentukan oleh perwira jaga (disesuaikan dengan. jumlah/kekuatan jaga) 2) Jaga Harian. Pembagian waktu penjagaan pada jaga harian diatur sebagai berikut: a)



Hari Kerja. (1) Jaga Pagi Hari dan Malam Hari, pada pukul 08.00 - 12.00 (dilaksanakan oleh Paga Tetap) Malam Hari pukul 20.00 - 24.00. (2) Jaga Siang Hari dan Larut Malam., pada pukul 12.00 - 16.00 dan 00.00 04.00. (3) Jaga Petang Hari dan Dini Hari, pada pukul 16.00 - 20.00 dan 04.00 - 08.00.



b)



Hari Minggu/Libur. (1) Jaga Pagi Hari dan Malam Hari, pada pukul 08.00 - 12.00 dan 20.00 - 24.00. (2) Jaga Siang Hari dan Larut Malam, pada pukul 12.00 - 16.00 dan 00.00- 04.00. (3) Jaga Petang Hari dan Dini Hari, pada pukul 16.00 - 20.00 dan 04.00 - 08.00.



27. Perlengkapan Petugas Jaga. Pada dasarnya petugas jaga di kapal dan pendirat disiapkan untuk semraktu-waktu menghadapi ancaman/bahaya terhadap keamanan dan ketertiban kapal saxpendirat. Oleh karenanya perlengkapan perorangan petugas jaga disesuaikan dengan tugasnya. Tenue jaga menggunakan pakaian yang berlaku hari itu atau atas perintah Komandan kecuali hari besar Nasional (17 Agustus ,5 Oktober, 10 Nopember, Hari Armada dan Hari Dharma Samudra) tenue jaga sesuai yang berlaku hari itu sampai dengan upacara penurunan bendera.



91



a.



Perwira Dinas/Asisten Perwira Dinas. 1)



2)



b.



Di kapal. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



a)



Persenjataan



: Pistol/disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



c)



Perlengkapan lain : Memakai ban lengan PADIS atau ASSPADIS.



Di pendirat. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat.



b)



Persenjataan



: Pistol disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



c)



Perlengkapan lain : Memakai ban lengan PADIS atau ASPADIS.



Perwira Jaga/Asisten Perwira Jaga. 1)



2)



Di kapal. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



b)



Persenjataan



: Pistol/disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



c)



Perlengkapan lain



: Memakai ban lengan PAGA atau ASPAGA dan Kopelriem.



Di pendirat. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat.



b)



Persenjataan



: Pistol/disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



c)



Perlengkapan lain : Memakai ban lengan PAGA atau ASPAGA dan Kopelriem.



c.



Bintara Jaga. 1)



Di kapal. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



92



b)



Perlengkapan



: Pistol/disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



c)



Perlengkapan lain : - Memakai ban lengan BAGA. - Kopelriem.



2)



Di pendirat. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat.



b)



Persenjataan.



: Pistol/disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



c)



Perlengkapan lain : Memakai ban lengan BAGA dan Kopelriem.



Pomal/Provost Jaga. Perlengkapan Pomal/Provost Jaga sesuai dengan ketentuan seragam Pomal/Provost. d.



e.



Komandan Jaga. 1)



Di kapal. a)



Tenue



: Mengunakan-pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



b)



Persenjataan



: Pistol disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



C)



Perlengkapan lain



: Memakai ban lengan DANJAGA, Kopelriem, dan Pluit.



2)



Di pendirat. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat.



b)



Persenjatam



: Pistol/disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



C)



Perlengkapan lain : Memakai ban lengan DANJAGA, Kopelriem, peluit.



93



Pengawal. 1)



Di kapal. a)



Tenue



:Menggunakan pakaian dinas, yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



b)



Persenjataan



:Senapan panjang.



c)



Perlengkapan lain



:Sangkur, Kopelriem Suspender



2)



Di pendirat. a)



Tenue



: Mengunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat.



b)



Persenjataan



: Senapan panjang.



C)



Perlengkapan lain



:



Sangkur. Kopelriem Suspender.



Pengawas. 1)



2)



Di kapal. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



b)



Persenjataan



: Tidak bersenjata.



c)



Perlengkapan lain



: Disesuaikan dengan tingkat kesiagaan.



Di pendirat. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat.



b)



Persenjataan



: Pada dasarnya pengawas tidak bersenjata, tetapi apabila situasi darurat dapat dipersenjatai.



c)



Perlengkapan lain : Sangkur, kopelriem/disesuaikan tingkat kesiagaan.



dengan



94



h.



Kurir Padis (Kurir Jaga) 1)



2)



28.



Di kapal. a)



Tenue



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan kapal.



b)



Perlengkapan lain



: Memakai ban lengan KURIR.



Di pendirat. a)



Tenue



b)



Perlengkapan lain



: Menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu atau atas perintah komandan pendirat : Memakai ban lengan KURIR.



Peraturan Penjagaan Bersenjata. a. Untuk rnenjamin keamanan di kapal pendirat di jajaran TNI Angkatan Laut maka disusunlah peniagaan dengan dipersenjatai setiap hari, dimana anggotanya terdiri dari Ba dan Ta atau siswa BA/TA dan Kadet Akademi Angkatan Laut yang dipimpin oleh seorang Pa. a. Untuk menjarnin keamanan pejabat VIP serta tata tertib dan disiplin anggota yang berada di luar kapal, pendirat dan kompleks perumahan TNI Angkatan Laut maka dikoordinasikan sekelompok peronda/patroli, berkoordinasi dengan Kogar/Pomal setempat. c.



Komandan kapal dan komandan pendirat menetapkan: 1)



Kekuatan penjagaan disesuaikan dengan banyaknya pos penjagaan.



2)



Kekuatan dan pelaksanaan kelompok peronda/patroli.



3)



Peraturan/perintah harian kepada Perwira Jaga.



d. Jika pengawal atau kelompok peronda di lengkapi dengan senjata, maka diberikan juga satu atau lebih magasen berisi peluru, jika dipandang tidak ada yang membahayakan, senjata dapat dikosongkan sedangkan magasen berisi peluru disimpan dalam tas magasen. d. Sesuai pertimbangan situasi komandan kapal, pendirat dapat menetapkan perlu atau tidaknya pengawal dilengkapi senjata yang diisi amunisi. Untuk itu komandan perlu memperhatikan: 1) Bila senjata pengawal diisi, maka sesudah pergantian jaga, senjata dikosongkan. 2) Dalam keadaan tertentu perwira jaga dapat memerintahkan apakah senjata pengawal perlu diisi atau tidak.



95



29. Kewajiban Perwira Jaga dan Bintara Jaga. Kewajiban Perwira jaga dan Bintara Jaga terhadap anggota jaga yang melaksanakan divisi jaga di bawah perintahnya. a. Para perwira dan bintara yang bertugas jaga, harus berusaha supaya penjagapenjaga, kelompok-kelompok peronda, pengawas dan sebagainya masing-masing melakukan pekerjaan dengan tertib, agar tujuan penjagaan tercapai. b. Mereka hartus paham tentang peraturan-peraturan yang diberikan kepada pengawaspengawas/pengawal-pengawal dan kelompok peronda yang diperintahkannya, perwira dan bintarabintara memeriksa dan meyakinkan pengawal paham tentang peraturan yang telah ditentukan. c. Pelaksanaan dinas jaga diatur secara bergiliran dan seadilnya-adilnya. Anggota jaga harus ditempatkan di penjagaan/pos-pos yang telah ditentukan/ditetapkan dan dilengkapi konsignes. 30.



Penempatan/Pergantian Pengawal. a. Kopral Pengganti/Pengantar harus melaksanakan penggantian anggota yang bertugas jaga di pos-pos penjagaan kapal dan pendirat tepat pada waktunya. Anggota yang bertugas jaga (pengawal) yang telah diganti dibawa ke penjagaan, selanjutnya Kopral Pengganti/Pengantar memerintahkan lepas sangkur dan kosongkan senjata. b. Jika pengganti telah berada pada jarak enam langkah dari yang diganti, Kopral Pengganti memberikan aba-aba "Henti Gerak", dan memberikan perintah "Pengawal Baru" maju jalan. Yang akan mengganti melalui belakang pengawal lama, menempatkan diri di kiri pengawal lama antara rumah penjagaan dan pengawal lama. Sebelum itu, pengawal lama harus berdiri satu langkah ke depan dua langkah ke samping kanan rumah penjagaan/gardu. Jika tidak ada rumah penjagaan, maka, penggantian dilakukan di tempat Ditetapkan oleh komandan di dalam konsignes khusus (lihat pasal 33). Dalam keadaan ini, pengawal baru harus melalui belakang pengawal lama dan mengambil tempat di sebelah kiri pengawal lama (yang akan diganti) Kopral Pengganti memberikan aba-aba: "Hormat senjata..gerak", keduanya hormat senjata bersama-sama, pengawal lama menyerahkan konsignesnya dan keadaan penjagaan kepada pengawal baru, didengarkan oleh Kopral Pengganti. Atas aba-aba dari Kopral Pengganti, senapan diturunkan, selanjutnya pundak kiri senjata dan pengawal lama menggabungkan diri ke dalam barisan pengganti atas aba-aba "Maju Jalan". Pengawal lama pergi atas aba-aba Kopral Pengganti. Pengawal yang baru tetap siap sampai barisan pengganti pergi. c. Pada tiap-tiap penggantian penjagaan, Kopral Pengganti menyaksikan keadaan tempat penjagaan, apakah tetap bersih, tidak rusak, apakah di dalamnya ada/tidak ada benda asing. Biasanya ia memeriksa juga turunan konsignes khusus. Jika turunan konsignes itu tidak ada, maka dijadikan perbaikan seperlunya dan melaporkan keadaan ini pada Perwira Jaga. d. Bila ada perubahan-perubahan konsignes, hanya Kopral Pengganti yang berhak menyampaikan perubahan itu kepada Pengawal.



96



31. Konsignes. Konsignes ialah peraturan/petunjuk yang dikeluarkan oleh pemimpin dan oleh karenanya harus dipatuhi/dilaksanakan oleh petugas jaga dengan penuh rasa tanggung jawab. Ada dua macam konsignes yaitu: a. Konsignes umum. Konsignes umum ialah konsignes yang dikeluarkan oleh Kasal, sehingga berlaku untuk seluruh petugas jaga di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut yang berada di kapal dan di pendirat. b. Konsignes khusus. Konsignes khusus ialah konsignes yang dikeluarkan oleh Komandan kapal atau Komandan Pendirat setempat, disesuaikan dengan situasi serta kondisi setempat dan tidak, bertentangan dengan konsignes umum. 32.



Konsignes Umum. a.



Perwira Dinas. 1)



Kedudukan: a) Perwira Dinas disingkat Padis. Dijabat oleh seorang perwira me ne ng ah y an g d it et ap ka n d en ga n s u r a t pe ri nt ah o le h K as a l/ Panglima/Kornandan setempat untuk memikul tugas yang sangat penting serta melaksanakan suatu tugas kewajiban, bertindak dan bertanggung jawab atas nama Kasal/Panglima/Komandan. b) Padis bertugas untuk. mengendalikan dan memonitor semua kegiatan penjagaan di wilayah tanggung jawabnya di kapal maupun di pendirat agar terhindar dari segala ancaman dan gangguan.



2)



Tugas dan kewajiban: a) Selalu sadar dan penuh rasa tanggung jawab bahwa ia sedang melaksanakan perintah dinas. b) Menempati pos yang telah di tentukan oleh Panglima/Komandan setempat. c) Memahami/mengerti semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas kewajibannya antara lain perintah khusus Kasal/Panglima/Komandan, perintah malam, tempat tinggal/telepon para pejabat VIP dan hubungan dengan instamsi lain. d) Menganibil tindakan tegas terhadap segala sesuatu yang dianggap berbahaya atau dapat merupakan ancaman bagi tugas kewajiban yang dibebankan. e) Selalu mengetahui keadaan s ekelilingnya dengan segala perkembangannya, sekaligus mencatat semua kejadian di dalam buku jurnal.



97



b.



Asisten Perwira Dinas. 1)



Kedudukan: a) Asisten Perwira Divas disingkat Aspadis adalah pembantu utama Padis dan dijabat oleh seorang perwira menengah/pertama yang ditetapkan dengan Surat perintah oleh Kasal/Panglima/Komandan setempat. b) Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Aspadis bertanggung jawab kepada Padis.



2)



Tugas dan kewajiban: a) Membantu Padis di dalam melaksanakan tugas kewajibannya yang dibebankannya. b) Bila Padis berhalangan untuk melaksanakan tugas kewajibannya maka atas perintah Kasal/Panglima/Komandan setempat. Aspadis dapat melaksanakan tugas kewajiban yang dibebankan kepada Padis.



c.



Perwira Jaga. 1)



Kedudukan: a) Perwira Jaga disingkat Paga dijabat oleh seorang perwira pertama atau bintara tinggi yang ditetapkan dengan surat perintah oleh Komandan setempat b) Paga bertugas kewajiban untuk memimpin dan mengendalikan mekanisme kerja dari penjagaan yang sedang berlangsung di darat maupun di laut, balk kepada anggota jaga yang tidak bersenjata maupun yang bersenjata. Dalam melaksanakan taigas kewajibannya, Paga bertindak atas nama komandan dan oleh karenanya ia bertanggung jawab langsung kepada komandan. d) Di luar jam kerja bila Komandan tidak di tempat dan di kesatuan itu terdapat Padis maka secara otomatis ia dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Padis.



2)



Tugas dan kewajiban: a) Selalu sadar dan penuh rasa tanggung jawab bahwa Paga sedang melaksanakan perintah dinas. b)



Menernpati pos yang telah ditentukan baginya.



98



Memahami/mengerti semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas kewajibannya antara lain perintah komandan sifat tetap dan perintah Komandan secara lisan. C)



d) Selalu waspada terhadap keadaan sekelilingnya dan berani mengambil tindakan terhadap kemungkinan adanya ancaman yang membahayakan bagi para pejabat, instalasi dan lain-lain. e) Paga juga berperan aktif dalam menegakkan dan mengendalikan pelaksanaan dan peraturan dinas dalam di wilayah tanggung jawab masingmasing dan tata tertib kehidupan. d.



Asisten Perwira Jaga. 1)



Kedudukan: a) Asisten Perwira Jaga disingkat Aspaga adalah pembantu utama Paga dan dijabat oleh seorang Perwira pertama atau Bintara tinggi yang ditetapkan dengan surat perintah oleh komandan setempat. b) Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Aspaga bertanggung jawab kepada Paga.



2)



Tugas dan kewajiban: a) Membantu Paga di dalam melaksanakan tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya. b) Bila Paga berhalangan untuk melaksanakan tugas kewajibannya maka atas perintah Komandan setempat, Aspaga dapat melaksanakan tugas kewajiban yang dibebankan kepada Paga.



e.



Kepala Dinas. 1)



Kedudukan: a) Kepala Dinas disingkat Kadis dijabat oleh seorang anggota TNI Angkatan Taut yang berpangkat Bintara senior yang ditetapkan dengan surat perintah oleh Komandan setempat. b) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kadis bertindak atas nama Bama dan bertanggung jawab kepada Paga. C)



2)



Dalam pelaksanaan tugasnya Kadis dibantu oleh Baga.



Tugas dan kewajiban: a) Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya perintah-perintah yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya sebagai pengganti Bama.



99



b) Berkewajiban menghadiri semua apel yang dilaksanakan sesudah habis jam kerja. Tetap berada di penjagaan selama Paga melaksanakan ronda penutup ronda malam. C)



d) Meneruskan/menyampaikan segala sesuatu yang penting kepada Bama dan menyerahkan tugasnya kepada Bama sebelum apel pagi. e) Paga.



Pada hari minggu/libur, serah terima kepada penggantinya dihadapan



f) Bertugas memeriksa semua kendaraan yang keliling/masuk dan berhak menahan barang milik din as yang dibawa keluar tanpa surat ijin/perintah yang sah. g) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kesiapan penjagaan dan kelengkapannya. h) Mencatat segala keiadian penting selama jaga di dalam buku jumal dan melaporkan kepada paga. i) Dalam timbang terima penjagaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Mengecek inventaris penjagaan dalam keadaan baik dan lengkap. (2) Memeriksa inventaris senjata dan amunisi serta peralatan tambahan dalam keadaan baik dan lengkap. f.



Bintara Jaga. 1)



Kedudukan.: a) Bintara Jaga disingkat Baga dijabat oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut yang berpangkat Bintara yang ditetapkan dengan surat perintah oleh Komandan setempat. b) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Baga bertanggung jawab, kepada Kadis.



2)



Tugas dan kewajiban: a)



Menjaga dan memelihara tata tertib di daerah penjagaan.



b)



Bertanggung jawab atas kesiap-siagaan seluruh anggota jaga.



100



c) Bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan komplek penjagaan. d) Bertanggung jawab atas pemukulan lonceng tepat waktunya dan sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Laut oleh caraka. e) Merriberitahukan/melaporkan waktu-waktu dinas yang tertulis dalam perintah harian dengan tepat waktu kepada Perwira Jaga. f) Mengawasi, memeriksa dan bertanggung jawab atas keluar masuk kendaraan lewat penjagaan, dan rnencatat pejabat yang keluar masuk. g) Bertanggung jawab dan mengawasi atas penyerahan dan pengambilan kunci lemari, kantor/gedung yang tidak dijaga setelah habis jam kerja dan menempatkan dalam lemari kunci. h) Mengawasi dan bertanggung jawab atas keluar/masuknya anggota di kapal atau di pendirat. i) Mengawasi dan bertanggung jawab atas keluar/masuknya anggota di kapal atau di pendirat. j) Mengawasi dan memeriksa serta bertanggung jawab atas keluar/ masuknya barang di kapal atau di pendirat. k)



Wajib mengetahui konsignes Danjaga dan pengawas jaga.



1) Wajib mengetahui letak dan cara penggunaan alat-alat pemadam kebakaran. m) Melaporkan kepada Paga tentang keluar/masuknya Kasal/Panglima/ Komandan setempat serta kejadian yang dianggap penting. Komandan Jaga. 1)



Kedudukan: a) Komandan Jaga disingkat Danjaga adalah seorang anggota TNI Angkatan Laut yang berpangkat Bintara atau Kopral senior yang ditetapkan dengan Surat perintah oleh Komandan setempat. b) Danjaga berkedudukan di bawah Paga dan pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Paga. c) Dalam pelaksanaan tugasnya Danjaga dibantu oleh Kopral Pengantar/Pengganti.



101



Tugas dan kewajiban: a) Mengetahui/mengerti dan memahami semua konsignes pos-pos penjagaan. b)



Mengetahui/mengerti situasi/lokasi tiap-tiap pos penjagaan.



Memimpin anggota untuk mengikuti upacara penaikan/penurunan bendera (bila jumlah anggota mencukupi). C)



d)



Membuat (menyusun) daftar pembagian penjagaan.



e) Mengawasi pelaksanaan tata tertib penghormatan sesuai ketentuan Peraturan Penghormatan Militer TNI (PPM TNI). Melarang anggota lain yang tidak berkepentingan berada di tempat/pos penjagaan. f) Melarang anggota/penjaga bermain kartu/catur, nonton TV atau permainan lainnya yang dapat mengurangi kesiapan dan kewaspadaan. g) Memperkuat penjagaan pada malam hari dengan memperbanyak perondaan/patroli. h) Mengambil tindakan yang cepat dan tepat jika ter jadi hal-hal berbahaya dan segera melaporkan kepada perwira jaga. i) Mengawasi semua senjata dan peluru serta alat peralatannya, baik yang berupa perlengkapan organik penjaga maupun inventaris penjagaan. Mengawasi pengambilan/pengembalian peluru dari/ke tempat penyimpanan. j) Mengawasi/Menyimpan bendera Sang Merah Putih sesuai dengan ketentuan TUM TNI. k) Memelihara/menjamin bahwa konsignes dimengerti dan dipahami benar-benar oleh setiap penjaga. l) Memimpin anggota dalam mengikuti apel divisi jaga dan serah terima penjagaan. m) Mencatat semua kejadian selama menjalankan tugas dalam buku jurnal. h.



Kopral Pengantar/Pengantar 1)



Kedudukan: a) Kopral pengantar/Pengganti adalah seorang anggota TNI Angkatan Laut dengan pangkat Kopral yunior yang ditetapkan dengan Surat perintah oleh Komandan setempat.



102



b) Kopral Pengantar/Pengganti berkedudukan langsung di bawah Dan jaga dan bertugas sebagai pembantu/Wakil Danjaga. Kopral Pengantar/Pengganti dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada Komandan Jaga. C)



2)



Tugas dan kewajiban: a)



Mengerti/memahami isi konsignes tiap pos penjagaan.



b)



Mengerti/memahami setiap tugas dan kewajiban Pengawal.



C)



Menyiapkan pengawal untuk penggantian di pos-pos penjagaan.



d)



Melaksanakan penggantian penjaga tepat pada waktunya.



e)



Memperhatikan kerapihan/kebersihan penjaga.



f)



Memperhatikan kebersihan di sekitar pos-pos penjagaan.



g) Membawa penjaga ke pos-pos penjagaan untuk diadakan penggantian penjagaan. h)



Memberitahukan penjaga bila ada perubahan-perubahan konsignes.



i) Mencatat semua kejadian-kejadian selama bertugas dalam buku jurnal sesuai ketentuan yang berlaku. i.



Pengawal. 1)



Kedudukan: a) Pengawal adalah seorang anggota Tamtama yang ditetapkan oleh Komandan untuk memegang suatu tanggung jawab yang besar oleh karenanya ia harus menyadari dan melaksanakan tugas tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh. b) D alam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pengawal bertanggung jawab kepada Danjaga.



2)



Tugas dan kewajiban : a) Selalu waspada bahwa ia sedang bertugas untuk menjaga instalasi milik negara. b) Melaksanakan penghormatan seperti yang ditentukan di dalam Peraturan Penghormatan Militer TNI (PPM TNI). Pengawal berkewajiban untuk melaksanakan jaga di pos penjagaan yang ditentukan agar daerah tersebut aman dari segala ancaman/gangguan. C)



103



d) Pengawal berkewajiban untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan berada di daerah penjagaan yang menjadi tanggung jawabnya. e) Pengawal berhak untuk memperingatkan/menegur setiap orang yang mencurigakan/dianggap membahayakan, kalau dianggap perlu dapat menggunakan senjata/sangkur. f) Pengawal menempatkan diri di depan gardu dengan sikap "Parade Istirahat" namun tidak kekurangan kewaspadaan dan pada saat-saat tertentu dibenarkan jalan di kanan/kiri gardu pada jarak yang tidak terlalu jauh dengan senjata di pundak atau di depan Pengawas. 1)



Kedudukan: a) Pengawas adalah seorang Tarntama yang ditentukan oleh Komandan setempat dan diturijuk berdasarkan pertimbangan kepentingan keamanan. a) Dalam melaksanakan tugas kewajibannya pengawas bertanggung jawab kepada Bintara jaga.



2)



Tugas dan kewajiban: a) Melapor kepada Bintara jaga, pada saat akan/sesudah melaksanakan tugas penjagaan. b) Selalu waspada bahwa ia sedang bertugas untuk mengawasi instalasi milik negara, oleh karenanya ia harus menegur setiap orang yang dicurigai yang berada disekitar daerah pengawasannya. c) M e m b u a t c a t a t a n k e j a d i a n (J u r n a l ) y a n g p e n t i n g s e l a m a melaksanakan tugasnya. d) Secepatnya melaporkan kepada Bintara jaga bila menghadapi keadaan yang kritis. e) Pada saat serah terima penjagaan, semua yang berkaitan dengan tugas kewajibannya harus diserahkan secara jelas kepada penggantinya. f) Melaporkan keadaan setempat bila dikunjungi oleh atasan langsung/Perwira Jaga/Bintara Jaga.



k.



Kurir. 1)



Kedudukan: a) Kurir adalah seorang Tamtama yang ditentukan oleh Komandan setempat dan ditunjuk berdasarkan pertimbangan kepentingan keamanan.



104



b) Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, caraka bertanggung jawab kepada Padis/Paga. 2)



Tugas dan kewajiban: a) Melapor kepada Padis/Paga pada saat akan/sesudah melaksanakan tugas penjagaan. b)



Melaksanakan segala tugas yang diperintahkan Padis/Paga.



c) Menerima berita-berita dinas/penting serta mencatat dan meneruskan kepada Padis/Paga. d) Memukul lonceng tepat pada waktunya dan sesuai dengan ketentuan. e) Bertanggung jawab atas kebersihan, kerapihan dan ketertiban ruang Padis/Paga serta ruang utama. f) Melaporkan kurang lima menit waktu-waktu penaikan bendera, penurunan bendera, apel pagi, apel sore, habis jam kerja dan lain-lain. g) Mengikuti ronda malam, ronda penutup dan waktu penempatan penjagaan. 33.



Konsignes Khusus. a. Ditentukan/dikeluarkan oleh komandan kapal atau komandan pendirat setempat dengan ketentuan: 1) Tidak bertentangan dengan konsignes umum dan disesuaikan dengan situasi Berta kondisi setempat. 2) Melengkapi konsignes umum pada ketentuan-ketentuan yang khusus di suatu kapal dan Pendirat.



b. 34.



3)



Tidak bertentangan dengan Garnisun setempat.



4)



Dapat diterapkan tanpa mengalami kesulitan taktis maupun tennis.



Konsignes khusus ini terpasang di pos-pos penjagaan maupun tempat pengawas.



Pengertian Peran. a. Peran adalah suatu system untuk membagi dan menempatkan ABK di Pospos tempur dan tempat-tempat lain yang ditentukan untuk dapat menggunakan alat-alat teknik dan senjata secara efektif sesuai fungsinya dalam semua aksi yang dilaksanakan oleh kapal.



105



b. Semua tugas, kewajiban dan tanggung jawab anggota dalam melaksanakan segala jenis peran dicantumkan dalam Buku Induk Tempur Kapal dan Buku Tempur Anggota, 35.



Pengelompokan dan Jenis Peran. a.



Peran-peran di kapal dikelompokkan menjadi: 1)



Peran operatif.



2)



Peran administratif/harian.



3)



Peran darurat.



4)



Peran khusus.



Dalam mernbagi anggota untuk semua Pos tempur, harus diperhatikan keahliannya masing-masing serta kondisi jasmani dengan tujuan untuk dapat mencapai daya tempur dalam penggunaan alat-alat teknik dan dapat saling mengganti antara Pos tempur. Setiap Perwira di kapal harus mempunyai satu pengganti. Ketentuan ini berlaku juga untuk Bintara yang mempunyai jabatan yang amat penting, misalnya Kepala PT. Bintara dan Tamtama lainnya masing-masing harus mempunyai satu orang pengganti. Selama pertempuran jika Komandan kapal tidak dapat memimpin lagi (gugur/luka dsb) maka pemimpin/pengendalian kapal diambil alih oleh Palaksa dan seterusnya oleh Perwira Perwira lainnya yang tercantum dalam daftar yang telah ditetapkan oleh Komandan. Para Perwira yang telah ditentukan tersebut harus mendapatkan pendidikan (training) untuk itu. Rencana daftar peran operatif dari suatu kapal yang baru, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan/pengesahan dari Kasal. Dalam pelayaran percobaan kapal-kapal tersebut di atas komandan berdasarkan nasehat-nasehat/petunjuk-petunjuk para, perwira sahli menyempurnakan daftar peran tempur. Dalam hal ini harus ditinjau juga, penempatan alat teknik dan senjata yang ada.. Dalam hal. adanya usul perubahan mengenai alat-alat teknik dan senjata atau hal-hal yang berdasarkan pengalaman sehingga dianggap perlu mengadakan perubahan atas persetujuan dan petunjuk perwira sahli, diadakan perubahanperubahan dalam daftar peran tersebut. Perubahan-perubahan daftar peran tersebut harus mendapat pengesahan dari Panglima Armada. b.



Yang termasuk daftar peran operatif. 1)



Peran Tempur.



2)



Peran Jaga Perang



3)



Peran persiapan kapal berlayar dan bertempur.



4)



Peran tempur penyapuan dan pemburuan ranjau.



5)



Peran penerimaan/penurunan pasukan.



6)



Peran pertahanan/penggeledahan/pemeriksaan.



106



C.



d.



7)



Peran bahaya Nubika.



8)



Peran pembekalan di laut.



9)



Peran bongkar/muat amunisi dan bahan bakar.



10)



Peran Lawan Sabotase Bawah Air.



11)



Peran heli.



12)



Peran khusus kapal selam. a)



Peran menyelam cepat.



b)



Peran berlayar dengan snorkel.



c)



Peran menyelam/timbul.



d)



Peran duduk di dasar laut.



13)



Peran pemantaian (beaching).



14)



Peran lepas pantai.



15)



Peran layar (KRI DWR).



Yang termasuk daftar peran administratif. 1)



Peran pemeriksaan alat-alat teknik dan senjata.



2)



Peran pemanduan.



3)



Peran naik/turun dok.



4)



Peran muka belakang.



5)



Peran lambung dan parade.



6)



Peran tunda.



7)



Peran jangkar.



8)



Peran pelumasan.



9)



Peran pembersihan urnum.



Yang termasuk daftar peran darurat. 1)



Peran penyelamatan. a)



Peran tabrakan.



107



2) e.



f.



b)



Peran kebakaran.



C)



Peran penghancuran.



d)



Peran peninggalan.



e)



Peran cuaca buruk.



f)



Peran kemudi darurat.



Peran orang jatuh di laut.



Yang termasuk peran khusus. 1)



Peran penggelapan.



2)



Peran sekoci (sloepen rol).



3)



Peran penutupan pintu X, Y, Z.



Catatan. 1) Pemeriksaan harian, pemutaran alat-alat teknik dan senjata dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan sesuai dengan daftar pemeriksaan. 2) Daftar pemeriksaan adalah tata kedap yang sistematik sesuai dengan jadwal waktu, untuk menjamin efesiensi pelaksanaan pemeriksaan, antara lain: a)



Pengecekan jumlah anggota pos temper dan sistem komunik&si.



b)



Pemeriksaan alat-alat dengan tangan.



c)



Pemeriksaan alat-alat dengan listrik.



d) Laporan basil pemeriksaan alat-alat di PT-PT catatan tentang kesiapan, kerusakan dan lain-lain. 3) Dalam daftar peran harus disebut tempat pos, komando, catatan tentang ruangan, kamar, bagian kapal, kewajiban, jabatan para Perwira serta jabatan dan nomor para Bintara, dan Tamtama, serta penggantinya. Nama anak buah hanya dicantumkan dalam daftar peran tempur dan pada tabel nomor anggota (dengan pensil.). Tugas/kewajiban anak buah dalam pos tempurnya mengenai kekedapan kapal (penutupan XYZ) dan peran-peran bahaya Nubika, dicantumkan dalam peran tempur sebagai tugas tambahan. Semua daftar peran dimasukkan ke dalam buku peran kapal. Pada buku ini harus dilampirkan: a) Skema tempur kapal, disebutkan: PKU, PKUD, semua PK, PT ruangan-ruangan dan seluruh Komlek dalam kapal.



108



b)



Instruksi-instruksi tempur kapal.



Skema kapal dengan nomor pipa kebakaran, alat-alat pemadam kebakaran dan peralatan air. C)



d)



Daftar tanda-tanda pintu kedap, tingkat-tingkat kedap dan ventilasi.



e)



Skema letak ruangan kedap gas.



f)



Skema daerah degausing, desaktivikasi dan desinfektasi.



4) Dalam instruksi tempur harus dijelaskan secara mendalam kewajiban para Bintara/Tamtama dalam peran tempur serta cara menggunakan, memperbaiki dan menyelamatkan alat-alat tehnik dan senjata dala m pertempuran, kewajibankewajiban selama penyelaman darurat (Kapal Selam), kewajiban-kewajiban tentang kekedapan badan kapal, menjalankan DBA (Diesel Bawah Air), menjalankan stabilisasi menyelam, alarm "Nubika", memberikan pertolongan anggota yang luka dan kena akibat senjata "Nubika". Semua tugas dan tanggung jawab tiap personel dicantumkan di dalam buku tempur masing-masing. Peran Operatif. 1)



Peran Tempur. a) Tujuan. Untuk menanggulangi setiap keadaan/situasi yang membahayakan keselamatan kapal. b)



Pelaksanaan. (1)



Seluruh departemen sesuai tugas-tugas tempurnya.



(2) Seluruh anggota rnenuju ke pos tempurnya, bertindak sesuai dengan apa yang tercantum dalam buku tempurnya masing-masing. 2)



Peran Jaga Perang. a) Tujuan. Untuk dapat menangkis serangan mendadak dengan memberikan kesernpatan beristirahat kepada setengah awak kapal, dengan memperhitungkan situasi/kondisi dan bahaya ancaman serangan musuh. b)



Pelaksanaan. (1)



Semua departemen sesuai tugas-tugas tempur.



(2) Sebagian dari anggota departemen sesuai dengan yang dicantumkan dalam buku tempurnya. (3) Seluruh anggota dibagi menjadi dua kelompok yaitu: Jaga Perang Lambung Kanan dan Jaga Perang Lambung Kiri.



109



3)Peran persiapan kapal untuk berlayar dan bertempur. a) Tujuan. Menyiapkan alat tekhnik dan senjata kapal untuk dapat segera melaksanakan tugas-tugas berlayar dan bertempur, sesuai prosedur tertentu, persiapan secara normal dan persiapan darurat. b)



Pelaksanaan. (1)



Seluruh Departemen sesuai tugas masing-masing.



(2) Seluruh anggota menuju ke pos tempurnya dan bertindak sesuai petunjuk dalarn buku tempurnya. 4)



Peran Tempur Penyapuan dan Pemburuan Ranjau. a)



Tujuan. (1) Menyiapkan penyapuan untuk melawan ranjau-ranjau baik yang disebar sendiri maupun yang disebar oleh musuh sesuai dengan data-data dan tipe ranjau yang disapu. (2) Menyiapkan ranjau-ranjau serta perlengkapan sesuai dengan data-data yang ditentukan, selanjutnya menyiapkan ranjau-ranjau untuk penyebaran sesuai dengan taktik penyebaran yang telah ditentukan.



b)



Pelaksanaan Penyapuan Ranjau. (1) Departemen Senjata/Bahari menyiapkan alat-alat penyapuan dibantu oleh anggota yang telah ditentukan. Departemen lainnya siap tempur. (1) Semua anggota menuju ke pos tempurnya bertindak sesuai dengan petunjuk buku tempur, kecuali anggota yang ditentukan membantu departemen. Dengan isyarat tertentu (lihat table isyarat) dan aba-aba "Peran tempur" disusul dengan aba-aba "Peran Tempur Penyapuan Ranjau" atau "Peran Tempur Pemburuan Ranjau".



c)



Pelaksanaan Penyebaran Ranjau. (1) Divisi Ranjau melakukan persiapan awal dan akhir untuk penyebaran ranjau dibantu oleh anggota-anggota yang telah ditentukan. Departemen lainnya siap tempur. (2) Semua anggota menuju ke Pos tempurnya bertindak sesuai petunjuk dalam buku tempur, kecuali yang telah ditentukan membantu Dep Senbah.



110



5)Peran Penerimaan dan Penurunan Pasukan. a) Tujuan. Menerima atau menurunkan pasukan secara cepat dan efisien sesuai taktik yang ditentukan. b)



Pelaksanaan. (1) Departemen. Senjata/Bahari persiapan dan pelayanan alat-alat Bahari yang diperlukan: (a)



PSU/roket siap tempur.



(b)



Departemen Navop pemanduan kapal.



(c)



Departemen/kedinasan lain siap tempur.



(2) Anggota-anggota menuju ke pos tempu rnya dan bertindak sesuai petunjuk buku tempur, kecuali wiggota yang diperbantukan kepada Departemen Bahari/Senjata. 6)



Peran Penahanan. Penggeledahan/pemeriksaan dan penangkapan. a) Tujuan. Melaksanakan tindakan-tindakan yang perlu diambil terhadap sebuah atau beberapa kapal yang karena sesuatu hal harus ditahan, baik untuk diperiksa/digeledah, maupun untuk disita/ditangkap sesuai dengan keterangan-keterangan pada buku "Penuntun Patroli Perairan" b)



Pelaksanaan. (1) Tim Pemeriksa bertindak sesuai prosedur "Penuntun Patroli Perairan". (2) Seluruh anggota (kecuali tim pemeriksaan) tetap di pos tempur dalam keadaan peran tempur.



7)



Peran Bahaya Nubika. a) Tujuan. Menyelatnatkan kapal beserta awaknya dari ancaman/ akibat bahaya serangan senjata nubika. b)



Pelaksanaan. (1)



Semua departemen/kedinasan sesuai petunjuk khusus.



(2) Semua anggota bertindak sesuai dengan petunjuk buku tempur.



111



8)



Peran Pernbekalan di Laut. a) Tujuan. Memberi/menerima bahan-bahan logistik, amonisi/bahan peledak dan pemindahan personel. b)



Pelaksanaan. (1)



Departemen Artileri/Bahari. (a)



Menyiapkan alat-alat kebutuhan.



(a)



Senjata siap tempur.



(2)



Departemen Navigasi (Navop) Pemanduan Kapal.



(3)



Departemen Permesinan. (a)



Siap manuver.



(b) Menyiapkan alat-alat regu PEK, Departemen lain diperbantukan sesuai dengan buku tempur. (c) Semua anggota menuju ke pos tempur massing-massing sesuai petunjuk buku tempur. Peran pemuatan/pembongkaran amunisi/bahan peledak. a) Tujuan. Memuat/membongkar amunisi/bahan peledak ke/dari kapal dengan cepat dan aman sesuai dengan situasi dan kondisi. a)



Pelaksanaan. (1)



(2)



Departemen Senjata/Bahari. (a)



Menyiapkan alat-alat bahari.



(b)



Alat-alat pengangkutan amunisi.



(c)



Keamanan gudang amunisi.



Departemen Permesinan. (a)



Menjamin aliran listrik.



(b)



Siap manuver/asistensi TD.



(c)



Regu-regu dan alat PEK siap.



112



(3) Semua anggota. menuju ke posnya masing-masing sesuai buku petunjuk tempurnya. (4) Bendera isyarat "B" / Lampe Merah dikibarkan pada tempat yang mudah dilihat. Yang dimaksud dengan amunisi dan bahan peledak ialah: peluru, torpedo, ranjau, roket, bom taut dan bahan-bahan peledak lainnya. C)



10)



Peran Lawan Sabotase Bawah Air (Peran LSBA). a) Tujuan. Untuk menggagalkan segala usaha sabotase lawan yang bertujuan menghancurkan bagian-bagian di bawah air dari kapal sendiri. b)



Pelaksanaan. (1) Sebagai inti dari pelaksana merupakan satu tim yaitu tim jaga LSBA yang bertugas mengawasi dan mengamankan kappa ldari bahaya sabotase di bawah air. Masing-masing anggota tim melaksanakan tugas-tugas sesuai daftar peran tempur khusus untuk "jaga LSBA". (2) Anggota kapal yang lain siap membantu kelancaran dari tugas-tugas tim sesuai buku tempur masing-masing dan perintahperintah dari PKU.



11)



Peran Peluncuran/Pendaratan Helikopter. a) Tujuan. Untuk dapatnya dilaksanakan urut-urutan kegiatan dengan terampil pada waktu pendaratan dan tinggal landas helikopter di atas kapalkapal TNI Angkatan Laut yang mempunyai helikopter dan deck, sesuai prosedur dan tanda-tanda isyarat yang telah ditentukan. b)



Pelaksanaan. (1) Kadep Navigasi Operasi melaksanakan pemanduan kapal dengan mempertimbangkan arah angin, kecepatan kapal untuk memudahkan Helikopter mendarat atau tinggal landas serta melaksanakan Komando pengendalian. (2) Kadep Senjata Bahari menyiapkan sekoci dan tim SAR yang terdiri dari Juru Isyarat, Regu Penolong, Regu PEK dan lain-lain sesuai kebutuhan. (3)



Kadep Permesinan menyiapkan kapal untuk siap manuver.



(4) Awak Dek pesawat (Crew Deck) melaksanakan persiapan helikopter dan landas heli untuk di pergunakan pada waktu mendarat maupun tinggal landas sesuai dengan dalam buku petunjuk tempur.



113 12)



Peran Khusus Kapal Selam. a)



Peran Menyelam Cepat atau Timbul. (1 ) Tu ju an . M em ba w a K a pa l S el am d ar i k on di s i d i a ta s permukaan atau berlayar dengan snorkel, ke kondisi menyelam dalam waktu yang singkat. (2)



Pelaksanaan. Dari kondisi di atas permukaan. (a) Komandan/Perw ira Jaga. M emberikan perintah "Menyelam Cepat" setelah memerintahkan semua anggota turun, menghentikan diesel seat pengisian baterai dan menutup pintu atas menara Komando. Memberi petunjuk tentang kedalaman dan haluan kapal selam. (b)



Kadep Sin/Perwira Pendorong 1/11. (i)



Memberi isyarat "Menyelam Cepat".



(ii) Meyakinkan tertutupnya pintu atas menara Komando, kesiapan ruang V untuk menyelam, terbukanya katup-katup ventilasi TPP melalui pagan signalisasi. (iii) Memberikan perintah- perintah ses uai prosedur menyelam cepat dari kedudukan di atas permukaan. (iv) Menjamin agar kapal selam pada waktunya mencapai dan mpertahankan kedalaman yang diperintahkan. (c) Perwira Navigasi. Mengawasi cakrawala dan baringan sonar. (d) ABK Menempati PT dan bertindak sesuai petunjuk dalam buku tempur. (3)



Dari kondisi snorkel. (a) Komandan/Perwira Jaga. Memberikan perintah "Menyelam Cepat" dan petunjuk mengenai kedalaman menyelam. (b)



Kadep Sin/Perwira Pendorong 1/11: (i) Memberikan isyarat "Menyelam Cepat" dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai prosedur menyelam cepat dari kedudukan snorkel.



114



(ii) Memimpin pengisian TPP sesuai prosedur menyelamkanmenyelamkankapal clan memberi petunjuk kedalaman menyelam. (iii) Meneruskan perintah-perintah Komandan/ Paga dan menerima laporan-laporan dari seluruh ruangan. (iv) Melaksanakan perintah-perintah untuk mencapai kedalaman yang telah ditentukan, sesuai prosedur menyelamkan kapal. (v) Setelah mencapai dan dapat mempertahankan kedalaman yang diperintahkan, laporan kepada Komandan serta mengumumkan ke seluruh ruangan dan menerima laporan keadaan dari ruangan-ruangan. (c) Perwira Navigasi. Mengawasi keadaan cakrawala dan baringan sonar serta melaporkan kedalaman di bawah Tunas. (d) ABK. Menempati PT dan bertindak sesuai petunjuk dalarn buku temper. (4)



Timbul. (a)



Komandan. (i) Memberikan perintah "Siapkan Kapal untuk Timbul", dengan kecepatan atau statis. (ii)



Memerintahkan "Bawa Kapal Timbul".



(iii) Memerintahkan penghembusan TPP dan lain-lain sesuai prosedur timbul kepermukaan. (b)



Kadep Sin. (i) Meneruskan perintah-perintah dan menerima laporan dari seluruh ruangan. (ii)



Memimpin persiapan dan pelaksanaan penghembusan.



(iii) Memperhatikan kedudukan kapal dan melaporkan hal-hal yang penting kepada komandan. (c) Perwira Navigasi. dan keamanan Navigasi.



Mengawasi keadaan cakrawala



115



(d) ABK. Menempati PT dan bertindak sesuai petunjuk dalam buku tempur b)



Peran berlayar dengan snorkel. (1) Tujuan. Untuk mengendalikan Kapal Selam selama berlayar di bawah air pada kedalaman periskop dengan pendorong diesel bawah air (snorkel). (2)



Pelaksanaan. (a)



Komandan. (i) Memberikan perintah untuk "berlayar pada kedalaman periskop" dan untuk mempersiapkan kapal selam untuk berlayar dengan diesel bawah air atau snorkel. (ii) Setelah menerima laporan dari Kadepsin tenting kesiapan kapal untuk berlayar, memberi perintah "Jalankan diesel untuk pendorong".



(b)



Kadepsin. (i)



Memimpin persiapan kapal untuk, berlayar dengan snorkel.



(ii)



Mengadakan pengetriman kembali.



(iii)



Menyiapkan diesel untuk pengisian baterai.



(c) Perwira. Torpedo. Memimpin persiapan ruangruang untuk berlayar dengan snorkel. (i)



Lapor kesiapannya ke pos sentral.



(ii) Memimpin anak buah ke ruang TPO selama kapal persiapan berlayar dengan snorkel. (d)



Perwira Pendorong 1/11. (i)



Memimpin persiapan untuk berlayar dengan snorkel.



(ii)



Memeriksa sendiri kesiapan dari ruanganruangan tersebut.



(i) Melaporkan ke sentral tentang kesiapan ruangan-ruangan tersebut.



116



(iv) Selama berlayar dengan snorkel, memimpin tindakan anak buah di RKT serta terus menerus mengadakan hubungan dengan pos sentral. (e)



ABK.



Sesuai dengan buku tempur.



Peran Menyelarn/Timbul. (1) Tujuan. Untuk membawa kapal selam dari kondisi di atas permukaan kekondisi menyelam atau sebaliknya. (2)



Pelaksanan. (a)



Menyelam.



(b)



Komandan/Paga. (i) Memerintahkan persiapan untuk menyelam, persiapan anjungan untuk menyelam, seluruh anggota turun. (ii) Menutup pintu atas menara komando, memerintahkan menurunkan sernua alat angkat kecuali Periskop Nagi dan Sonar dihidupkan, serta melaporkan keadaan cakrawala.



d)



Peran Duduk di Dasar Laut. (1)



Tujuan. (a) Untuk menghindari pencarian oleh unsur-unsur kapal atas air lawan/kapdt scum AKS. (b)



(2)



Untuk menghindari serangan lawan/kapal AKS.



Pelaksanaan. (a)



Perwira jaga. (i)



Melakukan dinas jaga



(ii) Mengawasi kedalaman, haluan, trim, kekedapan ruangan dan daya apung kapal, sesuai instruksi yang diberikan oleh Komandan. (iii) Atas perintah Komandan memerintahkan untuk menjalankan alat-alat pembersih udara.



117



(iv) Menerima laporan-laporan mengenai kadar CO 2 d i r u a n g a n d a n m e l a p o r k a n n y a k e p a d a Komandan. (b) 13)



ABK bertugas sesuai buku tempur.



Peran Pemantaian (Beaching). a) Tujuan. Untuk mernantaikan kapal dalam rangka membongkar dan memuat Ranpur, alat berat dan logistik. b)



Pelaksanaan. (1)



Komandan.



Melaksanakan olah gerak menuju pantai.



(2) Palaksa. Mernbantu komandan dalam mengolah gerak kapal dan mengawasi kesiapan haluan dan buritan. (3) Departemen Navop. Melaksanakan pemanduan kapal menuju posisi pemantaian. (4) Departemen Bahari/Senjata. Menyiapkan semua peralatan Bahari dan senjata untuk digunakan. (5)



Departemen Permesinan. (a)



Menyiapkan mesin untuk olah gerak.



(b)



Menyiapkan sistem tangki ballast.



(6) Departemen Logistik/Bantu membantu pelaksanaan tugas Departemen Bahari/Senjata. 14)



Peran Lepas Pantai (Retrack). a)



Tujuan. Untuk melepas kapal dari pantai dan berlayar.



b)



Pelaksanaan. (1) Komandan. Melaksanakan oleh gerak kapal untuk lepas dari pantai. (2) Palaksa. Membantu Komandan dalam mengolah gerak kapal dan mengawasi kesiapan haluan dan buritnn. (3) Departemen. Navigasi Operasi. Menyiapkan pemanduan kapal meninggalkan posisi pernantaian.



118



(4) Departemen Bahari/Senjata. Menyiapkan sernua peralatan bahari dan senjata untuk digunakan. (5)



15)



Departemen Permesinam (1)



Menyiapkan mesin untuk olah gerak.



(2)



Menyiapkan sistem tangki Ballast.



Peran layar (KRI DWR). a) Tujuan. kebutuhan. b)



Untuk mengembangkan layar/menutup layar sesuai



Pelaksanaan. (1) Kembangkan layar dengan urutan mulai dari layar di bawah, dari haluan ke buritan. (2) Tutup layar. Dimulai dari layar atas, ke bawah dan layar buritan ke haluan. (a)



Kornandan. Melaksanakan olah gerak kapal.



(b) Palaksa. Membantu komandan dalam mengolah gerak kapal dan menguasai kesiapan. (c) Kadep Nop. Menyiapkan data-data untuk olah gerak kapal. (d) Kadep Bahari. Melaksanakan kembangkan/tutup layar. (e) Pwa Layar. Memimpin di PT untuk melaksanakan tutup/kembangkan layar. (f) Kadep Sin. Menyiapkan mesin untuk olah gerak kapal. (g) Departemen Bantu/Logistik. Membantu pelaksanaan tugas Departernen Bahari. h.



Peran administrasi/harian. 1)



Peran perneriksaan alat-alat teknik dan senjata. a) Tujuan. Memeriksa dan memelihara semua alat teknik dan senjata sesuai dengan instruksi khusus untuk masing-masing Departemen agar kapal selalu dalam keadaan siap tempur.



119



b)



2)



Pelaksanaan. (1)



Semua departemen sesuai ketentuan.



(2)



Semua anggota menuju PT dan pemeliharaan/pemeriksaan sesuai petunjuk masing-masing.



melaksanakan buku tempur



Peran Pemanduan. a) Tujuan. Mengadakan pemanduan untuk pengamanan dari bahaya navigasi serta terhadap ancaman serangan lawan. b)



Pelaksanaan. (1)



Kadep Navop melaksanakan pemanduan.



(2)



Kadep Senbah. (a)



Menyiapkan jangkar untuk lego.



(b ) M e ny ia pk an P S U d an s en ja ta la in ny a s es ua i kebutuhan. (3) Kadepsin. Menyiapkan kapal siap manuver dan rnenyediakan aliran listrik untuk lier jangkar. 3)



Peran Naik/Turun Dok. a) Tujuan. Melaksanakan pemanduan agar kapal naik/turun dok dengan aman. b)



Pelaksanaan. (1) Kadep Navop. Melaksanakan pemanduan kapal bekerjasama dengan pandu, Kapal Tunda dan petugas galangan kapal. (2)



Kadep Senbah. Menyiapkan alat-alat tambat kapal.



(1) Departemen lain. Melaksanakan tugas sesuai petunjuk buku tempur. 4)



Peran Muka Belakang. a) Tujuan. Menyiapkan kapal untuk merapat/tolak dan dilaksanakan dalam kondisi kapal siap tempur (sesuai dengan derajat kesiagaan).



120



b)



Pelaksanaan. (1) Departemen Navop. Menyiapkan personel dan peralatan navigasi untuk peran muka belakang. (2) Departemen Senbah. Menyiapkan peralatan untuk peran muka belakang senjata siap tempur (disesuaikan dengan derajat kesiagaan). (3)



Departemen Permesinan. (a)



Siap Manuver.



(a)



Menyiapkan alat-alat regu PEK.



(4) Departemen Bantu. Diperbantukan pada Departemen Senjata Bahari atau Departemen lain sesuai kebutuhan. Peran Lambung dan Parade. a) Tujuan. Untuk melaksanakan penghormatan kepada pejabat penting atau kepada kapal perang lainnya (termasuk kapal perang asing) dalam suatu upacara resmi. b)



Pelaksanaan. (1) Dilaksanakan pada waktu kapal sedang berlayar atau berlabuh. (2) Semua anggota sesuai dengan tenue yang telah ditentukan, menuju ke pos masing-masing sesuai dengan petunjuk buku tempur. Aba-aba penghormatan dipimpin langsung dari anjungan.



6)



Peran Tunda. a) Tujuan. Untuk mernindahkan kapal yang karena situasi dan kondisi, tidak memungkinkan bergerak aktif dari suatu tempat ke tempat lain, dengan cara menggandeng dari samping atau buritan/haluan. b)



Pelaksanaan. (1)



Departemen Ops Pemanduan Kapal.



(2) Departemen. Senbah. Menyiapkan alat-alat tunda, senjata siap tempur (disesuaikan dengan derajat/tingkat kesiagaan). (3)



Departeman Permesinan siap manuver (yang menunda).



121



(4) Semua anggota menuju ke posnya sesuai petunjuk buku tempur. 7)



Peran Jangkar. a) Tujuan. Untuk menyiapkan kapal/awak kapal dan peralatan guna melaksanakan labuh/angkat jangkar. b)



8)



Pelaksanaan. (1)



Departemen Navop. Siapkan bola hitam dan bendera.



(2)



Departemen Senbah. Menyiapkan alat-alat labuh.



(3)



Departemen Permesinan: (a)



Siap Manuver.



(a)



Menyiapkan mesin jangkar.



Peran Pelumasan. a) Tujuan. Untuk melakukan pelumasan serentak terhadap Semua alatalat bergerak. b)



Pelaksanaan. (1)



Departemen Senbah. Menyiapkan peralatan yang diperlukan.



(2) Anggota departemen lain melaksanakan tugas sesuai buku tempur. 9)



Peran Pembersihan Umum. a) Tujuan. Menggerakkan seluruh awak kapal untuk melaksanakan pembersihan kapal sesuai dengan daerah pembersihan masing-masing. b) Pelaksanaan. Semua anggota melaksanakan pembersihan sesuai petunjuk buku tempur.



i.



Peran Darurat. 1) Tujuan. Mengorganisir personel untuk dapat segera mengatasi kejadian kejadian darurat yang mengancam keselamatan dan kemampuan tempur kapal.



122



2) Pelaksanaan. Pada dasarnya, pembinaan peran darurat dipertanggungjawabkan kepada Perwira PEK, dengan supervise Palaksa. a) Peran Darurat pada waktu seluruh awak kapal berada di dalam kapal. (1)



(2)



Perwira Jaga. (a)



Mernbunyikan tanda alarm/mengumumkan.



(b)



Menginfokan kepada kapal yang berdekatan.



Perwira PEK (Kadep Sin bila di kapal tidak ada Pwa PEK). (a) mengkoordinir regu PEK dalam pengendalian kerusakan. (b) Setalu melaporkan kepada Komandan mengenai perkembangan umum.



(3)



Kepala-kepala departemen. (a) Mengatur personel untuk menyelamatkan buku-buku, jurnal, barang berharga atau perlengkapan yang dapat di selamatkan dari tempat-tempat sekitar daerah kerusakan (b) Memerintahkan personel untuk meninggalkan PT yang dipandang berbahaya. (c) Mengatur personel untuk tugas membantu regu PEK sesuai direktif Komandan.



(4)



Kadepsin. (a) Menyiapkan dan menjalankan alat dan pompa-pompa yang diperlukan (a) Mengontrol pemakaian aliran listrik di tempat kerusakan untuk menghindari te jadinya "Hubungan Pendek".



(5)



Perwira Artileri. (a) Melaksanakan pengabutan. dan penggenangan gudang arnimisi atas perintah Komandan. (b) Mengamankan bahan-bahan peledak yang tidak berada di gudang amunisi. :1



123



(c) Mengamankan bahan-bahan kimia yang mudah terbakar. (6) Perwira/Bintara Kesehatan. Siap memberikan pertolongan pertama. b) Peran Darurat pada waktu kapal berada di pelabuhan dimana sebagian ABK berada di darat, pelaksanaannya dikerjakan oleh divisi jaga. (1)



Perwira Jaga. (a)



Membunyikan tanda alarm/mengumumkan.



(b) Memberikan info kepada kapal-kapal yang berdekatan serta laporan kepada Komandan Satuan dan pejabat di darat yang bersangkutan. (c)



Meminta bantuan sesuai direktif Komandan.



(2) Palaksa/Perwira. Dinas. Mengatur seluruh awak kapal yang berada di kapal untuk membantu regu PEK. (3) Perwira/Kepala Jaga PEK segera memimpin anggota regunya untuk mengatasi kerusakan. Memasang jaringan komunikasi antar ruang mesin dan ruang kerusakan. (4)



Perwira Jaga Departemen. a) Mengatur personel dalam aksi penyelamatan bukubuku, jurnal-jurnal, barang berharga dan ala t-alat yang mungkin dapat diselamatkan dari ruang/tempat sekitar daerah kerusakan. b)



Melarang personel berada di tempat yang berbahaya.



Mengatur personelnya untuk tugas-tugas bantuan kepada regu PEK sesuai direktif Palaksa/Perwira Dinas. C)



(5) Perwira Jaga Mesin. Segera menjalankan per alatan yang dibutuhkan (pompa-pompa) untuk membantu pelaksanaan tugas regu PEK. (6)



Kepala Dinas. (a) Bertanggung jawab atas pengabutan d a n penggenangan ruang/gudang amonisi sesuai perintah Komandan.



124



(b) Menjaga keamanan bahan peledak yang tidak berada di gudang amonisi. (7)



Kesehatan Jaga. Siap memberikan pertolongan pertama.



(8)



Anggota regu PEK. (a)



Segera menuju ke ruang penyimpanan peralatan PEK.



(b)



Segera melaksanakan peran Penutupan.



(c) Melaksanakan tindakan-tindakan sesuai petunjuk Perwira/Kepala Regu PEK, mengisolir ruang kerusakan, memindahkan personel yang luka dan mengatasi kebakaran/kerusakan. (9)



Anggota yang bak regu PEK. (a)



Segera mencari tempat yang aman.



(b) Melaksanakan perintah-perintah Pa/Kepala Jaga Departemen untuk membantu regu PEK. 3)



Peran Penyelamatan Kapal. a)



Peran Tabrakan. (1) Tu j u a n . M e n g k o o r d i n i r a n g g o t a d a l a m r a n g k a i a n mempertahankan daya apung kapal. (2) Pelaksanaan. Pada umumnya dilaksanakan sesuai pelaksanaan peran darurat, khususnya untuk penanggulangan terhadap bahaya akibat tabrakan.



b)



Peran Kebocoran. (1) Tujuan. Mengatasi akibat kebocoran yang terjadi terhadap kapal dan untuk mempertahankan daya apung (stabilitas) kapal serta kemampuan tempurnya. (2) Pelaksanaan. Pada umumnya dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan peran darurat, khususnya untuk penanggulangan bahaya kebocoran.



c)



Peran Kebakaran. (1) Tujuan. Mengorganisir personel untuk tugas-tugas pemadaman kebakaran di dalam kapal.



125



(2)



Pelaksanaan. (a) Kadepsin dengan supervisi Palaksa bertanggung jawab atas pelaksanaannya. (b) Anggota inti dari regu pemadam kebakaran diambil dari dinas PEK. Bilamana kapal berada di pelabuhan dimana sebagian awak kapal berada di darat, aksi pemadaman dikerjakan oleh regu pemadam jaga sesuai dengan daftar peran PEK, dibantu oleh personel yang berada di kapal.



(3)



Tindakan awal, melaporkan adanya kebakaran. (a) Setiap personel yang mengetahui adanya kebakaran segera lapor Paga, tentang tempat kejadian, nomor gading geladak, sisi lambung dan nama personel pelapor. (b) Sebelum regu pemadam tiba di tempat, setup personel yang berada di situ berusaha mengatasiinya dengan peralatan yang tersedia.



(4) Palaksa mengkoordinir semua departemen dalam hal pemadaman kebakaran. (5) Kepala-kepala departemen mengadakan supervisi terhadap kelengkapan personel dan peralatan pemadam kebakaran. (6)



Perwira PEK. (a)



Mengorganisir pelaksanaan pemadaman kebakaran.



(b) Memimpin regu pemadam kebakaran. Bila di kapal tidak ada Perwira PEK maka Paga Permesinan atau pejabat lain yang ditunjuk bertanggung jawab atas hal ini. (7)



Perwira Jaga Permesinan. (a) Menjalankan alat-alat (pompa dan alat Bantu lain) untuk membantu pemadaman serta memadamkan aliran listrik yang menuju ke daerah kebakaran. (b) Melaksanakan tindakan pemadaman kebakaran yang terjadi di dalam kamar mesin dengan menggunakan peralatan khusus yang, dipertanggungjawabkan kepada anggota kamar mesin. (a)



Mengontrol ventilasi.



126



(8) Perwira Jaga. Bila kapal tidak dalam. keadaan Peran Temp ur, segera membunyikan tanda alarm kebakaran disertai kata-kata "Kebakaran". Apabila kebakaran terjadi pada waktu kapal berada di pelabuhan, Paga laporan kepada Padis dan Dinas PEK Jaga. (9)



Perwira/Kepala Regu PEK (a) Segera mernasang jaring komunikasi antara tempat kejadian dengan PK kamar mesin dan dengan pos-pos lain (kalau dipandang perlu). (b)



Memimpin regu pemadam kebakaran.



(c)



Selalu melaporkan situasi kepada Komandan.



(10) Perwira Artileri. Melaksanakan gudang amunisi atas perintah Komandan. (11)



pengabutan dan penggenangan



Personel regu pemadam kebakaran. (a) Menuju tempat kebakaran, melakukan peran penutupan, sebagian personel mengambil alat-alat pemadam kebakaran dari pusat penyimpanannya. (b) Mengambil lahgkah-langkah untuk mengisolir dan memadamkan kebakaran sesuai direktif Pa/Kepala Regu PEK.



(12)



Personel lain yang tidak termasuk regu pemadam kebakaran. (a)



Memberikan kebebasan bergerak untuk regu PEK.



(b) Bila kebakaran terjadi di sekitar mereka, segera ambil aksi pemadaman dengan alat-alat pemadam yang tersedia hingga regu PMK tiba. (c) Membantu regu pemadam kebakaran sesuai perintah Perwira Jaga Departemen. (13)



Langkah-langkah tindak pada waktu kapal berlayar. (a)



Palaksa. Di tempat kebakaran, penanggung jawab urusan.



(b) Kadespin. Di Pos Komando PEK, memimpin dan mengkoordinir semua regu PEK dan Peralatannya. Melapor kepada Komandan tentang kebakaran dan efeknya terhadap kapal.



127 (c) Perwira Motor Pokok di kamar mesin menjamin kelancaran kerja alatalat pembantu pemadam kebakaran, menjamin aliran-aliran listrik sesuai direktif Kadepsin. (d)



Perwira PEK, di PK PEK, membantu Kadepsin.



(e) Perwira Artileri, memimpin pelaksanaan pengabutan dan penggenangan gudang amunisi serta pemindahan amunisi sesuai direktif Komandan. (f) Perwira/Bintara Kesehatan, di tempat kebakaran memberikan pertolongan pertama. (g) Regu pemadam kebakaran di tempat kebakaran, membantu menyediakan alat-alat pemadam kebakaran dan memadamkan kebakaran. (h) Regu PEK, ditempatkan di sekitar kebakaran, membantu memadamkan kebakaran. (i) Provos Jaga, di daerah kebakaran, mengatur lalu lintas sesuai direktif Palaksa. (j) Personel-personel lain yang ditunjuk, berada di pos-pos kebakaran masing-masing bagian sesuai buku tempur. (k) (14)



Personel-personel lain berada di pos masing-masing.



Langkah-langkah tindak waktu kapal di pelabuhan. (a)



Perwira Dinas, di tempat kebakaran, penanggung jawab/pimpinan tim.



(b) Perwira Jaga Mesin, di pos tempur kamar mesin, menjamin bekerja bahaya alat-alat pembantu pemadam kebakaran. Bila diperinfahkan harus segera menyiapkan kapal untuk bergerak. (c) Perwira/Kepala Regu PK PEK, selalu mengadakan hubungan dengan regu pemadam kebakaran, menerima laporan dan menerus kan kepada P erw ira Jaga serta mengkoordinir bantuan-bantuan dari personel PEK. (d) Perwira/Kepala Jaga Departemen Artileri, di tempat kejadian kebakaran mengawasi bekerjanya pengabut dan memindahkan amunisi yang berdekatan dengan tempat kebakaran sesuai direktif Komandan.



128



(c) Kesehatan Jaga, di tempat kejadian, memberi pertolongan pertama. (4)



Provos Jaga, di tempat kejadian, mengatur lalu lintas.



(g) Personel-personel lain, di pos masing-masing siap membantu, sesuai perintah. (h) Peran kebakaran dilaksanakan juga bila daerah sekitarnya terjadi kebakaran. (15) Kekhususan Pendirat Pendirat disamakan dengan kapal yang tidak berlayar. (a) Tugas-tugas yang dilaksanakan Pendirat disesuaikan dengan di kapal yang tidak berlayar. Hanya ketentuan peran tidak semua dapat diterapkan. Untuk Pendirat dilaksanakan sesuai dengan berlakunya tingkat kesiagaan nasional. (b) Peran kebakaran pada jam kerja. Dilaksanakan oleh anggota jaga. Pembagian tugas serta pelaksanaan pe ran tersebut ditentukan oleh Perwira Jaga pada waktu apel divisi jaga. d)



Peran Penghancuran. (1) Tujuan. Memusnahkan/menghancurkan dokumen rahasia, alat-alait teknik dan senjata atau kapal seluruhnya, dimana terdapat kemungkinan jatuhnya kapal ke dalam tangan musub dan kapal harus ditinggalkan. Peran ini dilaksanakan hanya atas perintah Komandan. (2)



Pelaksanaan. (a)



Sernua departemen sesuai tugas masing-masing.



(b) Seluruh anggota menuju ke pos tempurnya dan kemudian bertindak sesuai perintah-perintah yang diberikan. (3)



Keterangan. (a) Prioritas pemusnahan.



diberikan



kepada



penghancuran/



(i)



Sandi-sandi komlek.



(ii)



Dokumen-dokumen penting.



(iii)



Lembaran-lembaran/bendel-bendel.



129



(iv)



Intelijen dan rahasia.



(v)



Alat-alat teknik dan senjata.



(vi)



Badan kapal.



(b) Pelaksanaan penghancuran dapat berupa penghancuran total, demolisi bagian dalam departemen kapal, menggunakan api, memasukkan air ke dalam kapal, bantuan dari satuan-satuan sendiri (meriam, born, torpedo dan bahan peledak lain) atau kombinasi dari tersebut di atas. e)



Peran Peninggalan. (1) Tujuan. Untuk menyelamatkan awak kapal pada saat-saat terakhir bila Komandan telah mengetahui dengan pasti bahwa kapal tidak dapat dipertaliankan lagi. (2) Pelaksanaan. Seluruh anggota menuju ke pos yang telah ditentukan sesuai petunjuk buku temp ur, kec uali anggota anggota/tim yang mendapat instruksi khusus dari Komandan. (3) Catatan. Komandan meninggalkan kapal hanya jika sudah benar-benar yakin bahwa awak kapal telah turun (meninggalkan kapal) dan hal-hal yang penting telah dilaksanakan (pengamanan dokumen-dokumen dan sebagainya). (4) Perintah untuk persiapan peninggalan kapal diberikan oleh Komandan. dengan dasar pemikiran bahwa semua personel sudah menempati pos-pos dan dapat siap segera untuk melaksanakan peninggalan kapal. Bila keadaan tidak memungkinkan diadakannya persiapan, prosedurnya harus dipersingkat (yaitu dengan jaminan bahwa anggota secara individual telah terlatih baik untuk dapat melaksanakan peninggalan kapal secepatnya dan se aman mungkin, mereka harus aksi segera setelah mendengar Peran Peninggalan Kapal. Untuk peninggalan kapal akan melalui tiga fase pelaksanaan. (a)



Fase Pertama: Persiapan.



(b) Fase Kedua: Meninggalkan kapal kecuali bagi regu PEK yang sedang aktif mengatasi kerusakan. (c) Fase Ketiga: Personel PEK meninggalkan kapal. Personel harus terlatih baik. Personel ditentukan/ditunjuk ke dalam pos-pos/flot, sekocisekoci, pelampung-pelarnpung yang berdekatan dengan pos-pos dan membiasakan diri untuk sewaktu-waktu benar-benar te rjadi peninggalan kapal.



130 Untuk itu :



(a).



Komandan memerintahkan peninggalan kapal sesuai kondisi: (i) Pada fase pertama, seluruh anggota persiapan peninggalan kapal", seluruh personel kecuali regu PEK yang sedang aktif segera naik ke atas geladak, memakai baju apung. Kepala-kepala departemen menyiapkan alat-alat debarkasi cepat (jaring-jaring panjat, tali-tali, tangga-tangga). (ii) Pada Fase Kedua, seluruh anggota meninggalkan kapal, kecuali regu PEK yang sedang aktif mengatasi kerusakan, atau seluruh anggota segera meninggalkan kapal. Bila perintah ini diberikan, kepala- kepala departemen s egera menurunkan sekoci dan flot. Personel turun dari kapal sesuai prosedur. (i) Pada Fase Ketiga. Regu PEK tinggalkan kapal Catatan: B il a m a na pr os e du r d ip er s i ng ka t ya ng dipergunakan harus disertai aba-aba "seluruh anggota segera tinggalkan kapal"', pelaksanaan prosedur ini tanpa adanya perintah persiapan.



(b)



Palaksa. (i) Mengontrol persiapan-persiapan. (ii) Memberikan petunjuk khusus antara lain ke arah lambang rnana harus meninggalkan kapal, pembagian kembali personel ke dalam sekoci-sekoci/flot-flot sebagai akibat adanya kerusakan-kerusakan peralatan dan korban-korban personel. ( i i i ) Ya k i n b a h w a s e m u a p e r s o n e l t e l a h mendengar/mengetahui adanya peran peninggalan kapal.



(c)



Kepala-kepala departemen. (i) Supervisi atas persiapan peninggalan kapal di daerah tanggung jawabnya masing-masing.



131



(ii) Mengontrol penurunan sekoci/flot/pengapung di daerah tanggung jawabnya. (iii) Melaksanakan pemasangan jaring-jaring panjat, tangga-tangga tali dan semua peralatan yang dibutuhkan. (iv) Bertanggung jawab atas personel yang berada di daerah tanggung jawabnya, berpakaian layak dan dengan perlengkapan yang dibutuhkan. (ii) luka.



Supervisi atas pemindahan personel yang



(v) Mengatur jumlah personel guna menghindari kepadatan di dalam sekoci-sekoci/flot-flot. (ii) Memberi misalnya:



instruksi-instraksi



seperlunya,.



-



Ikat baju apung dan buka topi baj a.



-



Tinggalkan kapal kearah angin, hindari daetah berminyak.



-



Loncat dengan kaki ke bawah.



-



Lihat ke bawah sebelum loncat.



-



Jangan buka baju, dan berenanglah dalam kelompok-kelompok.



-



Jangan naik ke atas flot.



(d) Kadepsin, bila diperintahkan Komandan har us menunjuk personel Departemennya yang menurut pertimbangannya harus tetap berada di atas kapal untuk mengatasi kerusakan kapal. (e) Perwira Komlek, bertanggung jawab atas penghancuran dokumen-dokumen sesuai perintah Kornandan. (d) Perwira Perbekalan, bertanggung jawab atas keselamatan catatan pembekalan dan uang (bila mungkin). (f) Perwira /Bintara Kesehatan, menyiapkan pasienpasien untuk didebarkasikan.



132



(h) Perwira Navigasi melengkapi alat-alat navigasi, antara lain: (i)



Kompas sekoci.



(ii) Memberikan arah, jarak dan nama daratan yang terdekat. (iii)



Melengkapi peralatan komunikasi.



(iv) Bertanggung jawab atas keselamatan jumal kapal. (i) Perwira Artileri, melengkapi senjata tangan dan amunisi.



(j)



Perwira Bahari, membantu penyiapan dan penurunan sekoci-sekoci/flot-flot. Peran cuaca buruk. (1) Tujuan. Pengamanan bernavigasi dalam keadaan cuaca buruk. (2)



Pelaksanaan. (a) Kadep Navigasi Operasi melaksanakan pemanduan, mengadakan perhitungan-perhitungan, plotting dan rnemberikan saran tindak penghindaran dari daerah cuaca buruk apabila situasi dan kondisi pelayaran/navigasi memungkinkan. (b)



Kadep Senjata Bahari. (i)



Mengikat benda-benda yang mudah bergerak.



(ii) Menyiapkan kebutuhan. (c)



peralatan



bahari



sesuai



Kadep Permesinan. (i)



Menyiapkan mesin siap manuver.



(ii)



Menyiapkan regu PEK.



(d) Anggota lainnya menempati pos sesuai petunjuk dalam buku tempur.



133



g)



Peran Kemudi Darurat. (1) Tujuan. Mempertahankan agar kapal tetap pada keadaan haluan yang ditentukan dan aman dari bahaya Navigasi. (2)



Pelaksanaan. (a) Kadep Navigasi Operasi mengadakan pemanduan kapal menggunakan kemudi darurat. (b) Kadep Senjata Bahari menyiapkan peralatan bahari sesuai kebutuhan/perintah. (c) Kadep Permesinan menyiapkan kapal manuver dan memberikan aliran listrik sesuai kebutuhan. (a) Anggota lainnya menempati pos sesuai petunjuk buku tempur.



4)



Peran orang jatuh di laut. a) Tujuan. mengambil tindakan-tindakan untuk tugas-tugas menolong orang-orang yang jatuh di laut. a)



Pelaksanaan. (1) K ornandan bertanggimg jawab atas penyelamatan orang yang jatuh di laut. (2) Palaksa harus mengetahui/memeriksa kelengkapan dan ABK untuk melaksanakan "Peran orang jatuh". (3) Tiap personel yang melihat orang jatuh ke laut mengambil tindakan: (a) Berteriak "orang jatuh di laut, lambung kanan/kiri". Dengan menunjuk kearah orang yang jatuh ke laut terus menerus. (b)



Secepat mungkin laporan pada Paga.



(c) Lemparkan alat pengapung sedekat mungkin kepada orang tersebut. (d) Usahakan selalu melihat/mengawasinya, laporan terus menerus kepada Paga.



134



(4)



Perwira Jaga. (a) Segera mengolah gerakkan kapal sesuai dengan prosedur sedemikian rupa hingga orang yang jatuh di laut terhindar dari bahaya kapal sendiri (propeler), benturan badan kapal dan lain-lain. (b)



Berikan isyarat orang jatuh di laut.



(c)



Umurnkan "Orang jatuh di laut, lambung kanan/kiri".



(d) lain.



Laporan kepada Pakotis serta infokan ke kapal-kapal



(e)



Laporan kepada Komandan.



( f) A m bi l t in da ka n a ga r s i ko rb an s el al u da pa t dilihat/diawasi. (g) Beritahukan kepada regu penolong arah lambung untuk memberikan pertolongan. (5) Asisten Perwira Jaga harus siap sebagai Komandan sekoci penolong. (6)



Perwira Bahari. (a)



Memberi pelunjuk-petunjuk kepada regu penolong.



(b) Mengontrol sekoci penolong (bila diperintahkan Komandan). (c) Menyelamatkan personel dengan dilengkapi talitali dan alat-alat pelampung. (d)



Mernimpin penurunan tangga/jaring embarkasi.



(e) Menyiapkan personel untuk turun ke air dengan dilengkapi baju renang dan tali pengaman. (7)



Regu Penolong yang ditunjuk Paga. (a) Segera menempati pos penolong, membawa alat-alat yang diperlukan. (b) Memberikan pertolongan sesuai instruksi Perwira Bahari.



135



(c ) B il am an a k ap al d al am k ea da an p e r a n t em p ur, personel harus tetap di PT masing-masing. Perwira Artileri menunjuk personelnya untuk menurunkan sekoci penolong. (8)



(9)



PIT Jaga. (a)



Mengeplot posisi orang yang jatuh di laut.



(b)



Selalu melaporkan baringan dan jarak.



Kepala Isyarat Jaga. (a) Menempatkan juru isyarat ke dalam sekoci penolong, dilengkapi peralatan komunikasi dan pistol isyarat.



C)



(a)



Menyiapkan lampu pencari (zoeklicht).



(b)



Mengawasi dan melihat dimana orang jatuh di laut.



Isyarat yang dipergunakan. (1)



Isyarat-isyarat dari kapal. (a) Satu sinar hijau : ambil haluan ke kanan dari baringan kapal ke sekoci.



(2)



(b)



Dua sinar hijau: ambil haluan lurus ke arah kapal.



(c)



Dua sinar merah: kembali ke kapal.



Isyarat-isyarat dari sekoci penolong. (a)



Satu sinar hijau: tak dapat menemukan.



(b)



Satu sinar merah: membutuhkan bantuan.



(3) Bila kapal di pelabuhan, tanggung jawab penolong orang jatuh di laut dilaksanakan oleh Paga. (4.) Dalam menolong orang jatuh di laut har us selalu memperhatikan: (a)



Keamanan kapal.



(b)



Si korban jangan sampai mengguling di bawah lunas.



(c) Pergunakan sisi lambung yang teraman dari gangguan ombak.



136



(d)



Bergerak di bawah angin.



(e) Hanya regu penolong yang boleh berada di pos pertolongan. (f) Kesehatan supaya aksi untuk memberikan pertolongan pertama. Peran Khusus. 1)



Peran Penggelapan. a) Tujuan. Mencegah cahaya keluar dari badan kapal pada waktu malam hari agar kapal tidak dapat dilihat/diketahui secara visual oteh lawan. b)



Pelaksanaan. (1) Seluruh anggota melaksanakan penutupan pintu-pintu kedap dan mernbatasi penggunaan penerangan kapal. (2) Divisi Jaga, Bama, Provos dan Baurdal mengadakan perondaan keliling untuk menjamin bahwa perintah penggelapan telah dilaksanakan dengan sempuma. (3) Bila harus menggunakan penerangan, wama penerangan. bukan harus putih (merah, biru, ungu dan lain-lain) Z,



2)



Peran Sekoci. a) Tujuan. Menyiapkan dan melaksanakan penurunan sekoci ke/dari laut dengan rnerriperhatikan, dan mentaati ketentuan-ketentuan. a)



Pelaksanaan. (1)



Departemen Operasi melaksanakan pemanduan kapal.



( 2) D ep ar te me n B ah ar i m en yi ap ka n s ek oc i y an g a ka n diturunkan/dinaikkan beserta regu penurunan/penaikan. (3) Departemen Permesinan menyiapkan kapal untuk siap manuvra, memberikan aliran listrik sesuai kebutuhan. (4) 3)



Anggota lain melaksanakan tugasnya sesuai buku temper.



Peran Penutupan. XYZ. a) Tujuan. Melaksanakan pintu-pintu kedap sesuai dengan tingkat bahaya serangan lawan, kerusakan kapal untuk mempertahankan stabilitas kapal dan kemarnpuan tempurnya.



137



b) Pelaksanaan. Seluruh anggota penutupan pint u-pintu kedap sesuai dengan petunjuk dalam buku tempur. Mengadakan pemeriksaan dan perondaan untuk menjamin bahwa perintah penutupan telah dilaksanakan dengan sernpuma. Tanda Peran. a.



Tujuan. 1) Memberikan tanda/isyarat kepada seluruh ABK agar dengan secepat mungkin menuju dan mempersiapkan PT-nya untuk menghadapi aksi-aksi tempur dan keadaan kapal. 2) Tanda-tanda peran harus jelas/sederhana, mudah dimengerti, mudah dihafal dan mudah dibedakan.



b.



Macam-macam tanda peran. 1)



Tanda peran yang bersifat operatif 15 detik



2)



Tanda peran yang bersifat darurat. 15 detik



2)



Tanda peran yang bersifat khusus. 15 detik



c. Pelaksanaan. 1) Tanda peran hanya digunakan untuk peran yang memerlukan kecepatan tindakan dan reaksi yang tinggi dalam menghadapi aksi tempur dan keadaan darurat di kapal. 1) Setelah tanda/isyarat diikuti dengan pengumuman macam bahaya yang dihadapi, diulangi sebanyak dua kali. d.



Jenis-jenis peran yang harus didahului dengan tanda peran. 1) Didahului dengan tanda peran yang bersifat operatif adalah peran tempur, peran khusus kapal selam. Contoh: a) ...........................................................(15 detik) "Peran tempur bahaya kapal selam" (2x).



138



b) .....................................................(15 detik) "Peran menyelam cepat" (2x). 2)



Didahului dengan tanda peran yang bersifat darurat. a)



Peran darurat.



b)



Peran tabrakan.



C)



Peran kebocoran.



d) Peran Kebakaran. Contoh: ... ... ... ... ... ... ... ... ...(15 detik) 3)



Didahului dengan tanda peran yang bersifat khusus adalah Peran Nubika.



Contoh: (15 detik) e. Jenis-jenis peran yang tidak tercantum di atas, langsung diumumkan melalui siaran kapal diulangi sebanyak tiga ka.li tanpa didahului dengan tanda peran. 1)



Peran pembekalan di laut (3x).



2)



Peran menerima/menurunkan pasukan (3x)



3)



Peran pemanduan (3x).



1)



Peran naik/turun dok (3x).



4)



Peran penghancuran (3x).



5)



Peran orang jatuh di laut (3x).



2)



Peran penggelapan (3x).



3)



Peran sekoci (3x).



37. Tingkat I(esiagaan. Untuk menghadapi tiap-tiap situasi yang mungkin timbul, ditentukan tingkat-tingkat kesiagaan yang akan berkaitan dengan kondisi penjagaan maupun jenis peran yang harus dikerjakan oleh kapal. TINGKAT KESIAGAAN 1



Pertama



SITUSAI YNG DI HADAPI



KONDISI PENJAGAAN



2



Adanya serangan langsung dalamwaktu singkat



I.



3 Semua PT siap



PERAN



4 Peran tempur



139



1 Kedua



3



Adanya ancaman bahaya permukaan, KS, udara



Ketiga



Keempat



38.



2



4 Jaga perang



II. PT-PT diduduki siap menghadapi ancaman bahaya setengah awak PT istirahat PT-nya Dalam pelayaran diduga III PT yang menjamin Jaga Laut adanya ancaman pelayaran dan keamanan permukaan, KS, udara kapal ditempati (sesuai organisasi jaga laut) IV. Sesuai organisasi Jaga Jaga Darat Di pangkalan Darat



Hubungan tingkat-tingkat kesiagaan dengan organisasi penjagaan. a. Tingkat kesiagaan pertama. Seluruh PT di tempati untuk siaga aksi tempur, peran tempur dilaksanakan, organisasi penjagaan dihilangkan. Peran tempur berlangsung selarna kapal terlibat dalam derajat/kondisi disesuaikan dengan kondisi-kondisi khusus umpamanya kondisi anti kapal selam, kondisi anti pesawat udara. Khusus untuk kapal-kapal operasional yang sedang berada di pelabuhan harus segera disiapkan untuk dapat bergerak sesuai perintah operasi. Kondisi Penjagaan I. b. Tingkat kesiagaan kedua. Seluruh PT ditempati untuk aksi tempur, tetapi situasi memungkinkan personel istirahat sementara di PT masing-masing. Pada kesempatan ini anggota yang ditunjuk mernbagi-ba gian makanan darurat. Organisasi penjagaan dihilangkan. Kondisi penjagaan II. c. Tingkat kesiagaan ketiga. Pada kondisi III dimana masih dibutuhkan kesiagaan yang harus dilaksanakan, berlaku jaga saat dimana PT-PT yang menjamin pelayaran dan keamanan kapal ditempat (sesuai organisasi jaga laut). Kondisi Penjagaan III. d. Tingkat kesiagaan keempat. Pada situasi damai tidak ada persenjataan yang harus siap, kapal berada di pelabuhan atau pangkalan maka organisasi penjagaan yang berlaku ialah jaga darat (periksa Organisasi Penjagaan). Kondisi Penjagaan IV. e. Tingkat Kesiagaan Nasional. Tingkat-tingkat kesiagaan di kapal adalah pengetrapan tingkat kesiagaan. Nasional yang berlaku yang terdiri dari tiga tingkat kesiagaan. 1) Tingkat kesiagaan I. Berarti kegentingan sudah memuncak kemungkinan keadaan dalam darurat perang berlaku tata kerja perang. a)



Kesatuan tempur sudah dibentuk.



b)



Semua anggota di consignering.



c)



Kesiagaan dipertinggi.



140



d) d)



Sudah mejaernpati daerah dispersi. Latihan-latihan tem.pur sesuai dengan keadaan perang.



e) Semua anggota kapal dan kesatuan operasi lainnya selalu siap untuk tugas tempur. f) Latihan-latihan perang oleh satuan-satuan Komando dan sewaktuwaktu siap menghadapi lawan. 2) Tingkat kesiagaan II. Berarti keadaan dalam negeri mulai tidak aman, kemungkinan akan timbul perang, keadaan sudah mulai terganggu, berlaku tata kerja masa waspada/genting. a)



Rencana pekerjaan dipergiat dan dipersingkat.



b) Waktu bekerja 24 jam untuk perawatan-perawatan dan perbaikan kapal. c)



Daerah dispersi telah ditentukan, konsolidasi semua bidang.



d)



Peralatan perang mendapat perawatan dan pengawasan khusus.



d)



Adakan tindakan-tindakan pengamanan.



t)



Satuan-satuan tempur sudah dibentuk.



g)



Latihan-latihan tempur lebih diintensifkan.



h) Daerah dispersi dipakai untuk latihan-latihan taktis, dengan senantiasa siap me nghadapi segala kemungkinan. i)



Jaga Perang. Tidak ada cuti (cuti dibatalkan).



3) Tingkat Kesiagaan III. negeri, tata kerja masa damai.



Berarti keadaan aman berlaku tertib sipil dalam



a)



Semua pekerjaan sesuai rencana, hingga selesai.



b)



Operasi nitro.



c)



Latihan tempur rutin.



d)



Menyiapkan rencana jangka pendek untuk. menghadapi kesiagaan II.



e)



Perawatan personel rutin, diperkenankan cuti.



141



39.



Peran Pendirat. a. Secara umum peran darat diartikan sebagai suatu usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengorganisir seluruh anggota kesatrian yang kemudian mengerahkannya secara efektif dan efisien pada suatu tempat di dalam kesatrian tersebut dalam menghadapi/ menanggulangi/mengatisi ancanian yang timbul serta dapat membahayakan kelangsungan kegiatan organisasi di dalm-nnya. b.



Beberapa peran darat yang penting adalah: 1)



Peran kebakaran.



2)



Peran penindakan huru-hara.



3)



Peran sabotase.



4)



P e r a n b a n j i r.



Sedang peran-peran lain yang tidak disebutkan disini akan diatur tersendiri. c. Uraian terperinci dari masing-masing peran tersebut di atas dicantumkan di dalam buku suplemen dari buku peturijuk din as dalam di kapal dan kesatrian/pendirat TNI Angkatan Laut.



142



B A G I A N K E T I G A PEMELIHARAAN DAN PERBEKALAN B A B I ORGAN ISASI PEMELIHARAAN 1. Dasar Organisasi. Organisasi pemeliharaan di kapal dibuat untuk mengatur pembagian tugas anak buah kapal dalam melaksanakan pemeliharaan pesawat dan alat di kapal sesuai sistem pemeliharaan terencana. Untuk dapat terlaksananya Sistem Pemeliharaan Terencana (SPT) harus didukung oleh empat persyaratan sebagai berikut: a.



Kualifikasi ABK.



b.



Alat kerja dan suku cadang.



c.



Perangkat lunak SPT.



d.



Fasilitas Dermaga, sumber listrik dan sebagainya.



2. Struktur Organisasi (Tercantum dalam sublampiran F). Komandan kapal selaku penanggung jawab terlaksananya sistem pemeliharaan terencana, dibantu oleh Palaksa sebagai koordinator yang membawahi para Perwira supervise, yaitu Perwira Supervise Platform (Kadepsin) dan Perwira Supervise Sewaco (Pateksen). Perwira supervise tersebut membawahi para pengawas kelompok yang membawahi kelompok pemeliharaan yang melaksanakan pemeliharaan. Pengawas kelompok dalam platform ada empat kelompok, y aitu kelompok bahari, kelompok sistem pendorong pokok, kelompok pembangkit tenaga listrik dan peralatan Hull dan kelompok ventilasi dan AC dan peralatan bantu. Pengawas kelompok dalam sewaco adalah kelompok radar, computer, dislay dan optronic, kelompok sonar, kelompok IFF, ESM dan Saltem Rudal, kelompok komunikasi, kelompok senjata atas air, kelompok senjata bawah air, kelompok anti udara. Pembagian kelompok ini disesuaikan dengan macam dan jumlah peralatan yang ada. 3.



Tugas,Fanggung Jawab dan Wewenang Pejabat di Kapal. a.



Komandan. Bertanggung jawab penuh dan menjamin bahwa pemeliharaan kapal telah dilaksanakan sesuai prosedur Sistem Pemeliharaan Terencana. 2) Bertanggung jawab bahwa anak buah kapal telah menerima pendidikan dan mengerti Sistem Pemeliharaan Terencana. 3) Memeriksa secara periodik pelaksanaan dar i Sistem Pemeliharaan Terencana. 4)



Merjamin bahwa dokumen dan laporan telah diteliti dan dilaksanakan.



5) Menyarankan ke komando yang lebih tinggi di daerah operasi untuk menyediakan waktu guna pelaksanaan pemeliharaan sesuai jadwal.



143



6)



Kewajiban komandan kapal pada waktu kapal sedang dalam perbaikan. a) Pada saat kapal dalarn perbaikan komandan kapal harus menetapkan pengawasan men g enai mutudan taraf pekerjaan serta membantu penyelesaiannya. b) Merencanakan dan mengatur pelajaran bagi ABK mengenai susunan kapal, alat-alat serta persenjataan dalam rangka persiapan untuk melakukan percobaan pelayaran. c) Komandan kapal melaporkan kepada Komandan satuan dan mengajukan permohonan keberatan/penolakan jika: (1) Alat-alat penyelarnat kapal tidak ada, rusak atau tidak cocok dengan tipe kapal. (2) Ada kemungkinan kerusakan alat-alat kapal dan persenjataan serta timbulnya kebakaran karma kekurangan alat-alat pengaman dan instalasi listrik atau terlalu banyak sampan-sampan yang mudah terbakar. (1) Badan kapal kurang kedap hingga daya apung dan stabilitas kapal dapat berkurang. d) Komandan kapal dapat mengajukan usulan dan saran bila perlu mengadakan perubahan cara pemasangan persenjataan, alat-alat dan lainlain untuk menambah daya tempur kapal, memperbaiki penggunaannya atau menyernpurnakan fasilifas akornodasi awak kapal. e) Jika selama kapal dalam perbaikan, ABK tidak didebarkasikan apabila timbul bahaya di kapal, Komandan kapal memimpin usaha penyelamatan kapal sampai wakil galangan yang bertanggung jawab datang. f) Apabila kapal dalam perbaikan, Komandan tetap bertanggung jawab atas keselarnatan kapal. Komandan mengawasi penjagaan dan fasilitas fasilitas keselamatannya. Apabila terdapat kekurangan, Komandan menuntut kepada yang berwenang. Apabila seluruh penjagaan dipertanggung jawabkan kepada kapal maka disusun konsignes khusus yang menjamin pelaksanaan penjagaan dengan sepengetahuan pejabat galangan. g) Pengangkatan kapal ke ains dok dilakukan oleh galangan, Komandan dan awak kapal mernberikan bantuan mulai saat tinggi haluan/buritan kapal melewati garis pintu dok, waktu keluar dari dok Komandan bertanggung jawab atas keamanan mulai dari saat tinggi haluan/buritan kapal sampai keluar dari pintu dok.



144



h) Komandan kapal pada setiap pelayaran percobaan setelah selesai perbalkan, mengecek kembali sifat-sifat taktis, teknis dan memasukkan keterangan ini dalam formulir kapal (data dok). i) Komandan yang kapalnya berada di atas dok bertanggung jawab atas penutupan lubang-lubang yang terletak di bawah permukaan air pada saatsaat tidak diadakan kegiatan/pekerjaan di atas dok. j) Bertanggung jawab atas penutupan katup-katup dan lubang di bawah permukaan air setelah habis kerja jika penutupan diperlukan, dimana sedang diadakan pekerjaan--pekerjaan pengedokan. k) Selama kapal turun dari dok, Komandan harus melaporkan kepada Direktur dok tiap perubahan letak dan jumlah berat barang-barang yang terdapat di kapal dan meyakinkan bahwa semua katup dan lubang-lubang di bawah permukaan air telah ditutup dengan baik. Selama menerima laporan dari bawahannya agar diperhatikan bahwa permukaan air di dalam dok sedang digenangi/diisi air, katup-katup- air laut dan lubang-lubang di bawah permukaan air harus diawasi. 1) Kornandan kapal bertanggung jawab atas pengisisan buku primbon kapal tentang saran , perbaikan/perubahan yang dilaksanakan di atas dok. b.



Palaksa. 1) Mengkoordinir sistem perneliharaan terencana dan bertanggung- jawab kepada Komandan kapal tentang pelaksanaan program pemeliharaan terencana, dan bertindak sebagai manager. 2) Menguasai kebijaksanaan sistem pemeliharaan terencana yang berlaku dengan petunjuk-petunjuknya. 3) Memonitor operasi sistem pemeliharaan terencana untuk menjamin bahwa tidak akan bertentangan dengan petunjuk-petunjuknya. 4) Mengkoordinir dan mengawasi semua masalah administrasi dari sistem pemeliharaan terencana. 5) Memberi nasehat dan membantu Kepala Departemen, Pemira Pengawas dan pengawas kelorripok dalam masalah yang menyangkut sistem pemeliharaan terencana. 6)



c.



Mengawasi tugas-tugas biro sistem pemeliharaan terencana.



Kepala Departmen. 1) Bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana dalam departemennya, serta mengawasi semua siklus dan pemeliharaan terjadwal empat bulanan departemennya.



145



2) Mengkoordinir dan memberikan pengarahan k epada para Perwira Divisi/Penvira Pengawas dalam pelaksanaan Sistem Pemeliharaan Terencana, serta melaporkan pelaksanaaannya kepada Palaksa selaku koordinator. 3) Bertanggung jawab atas dokumen-dokumen Sistem Pemeliharaan Terencana yang diperlukan dan memberikan Laporan Umpan Balik (LUB) serta Laporan Pemeliharaan yang Tertunda (LPT). 4) Bertanggung jawab atas kesiapan personel Departemennya, ba ik dalam biding pengetahuan maupun rasa tanggung jawab mengenai Sistem Pemeliharaan Terencana serta kesadaran akan pentingnya penjadwalan dan pelaksanaan Sistem Pemeliharaan Terencana. 5) Mengawasi penjabaran jadwal pemeliharaan dua tahunan, ke empat bulanan dan dari jadwal empat bulanan ke jadwal mingguan dalam Departemennya. 6)



Menjamin tersedianya suku cadang dan peralatan kerja yang dibutuhkan.



7) Memberikan informasi kepada kepala departemen logistik tentang perubahan, penambahan atau modifikasi pesawat di kapal. d.



Perwira Pengawas. 1) Memimpin, mengawasi dan memberikan pengarahan kepada pengawas kelompok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeliharaan pesawat/ peratatan dalam departemennya. 2) Mengkoordinir penjabaran jadwal pemeliharaan empat bulanan menjadi mingguan. 3) Mengadakan pemeriksaan secara berkala, setidak-tidaknya setiap minggu untuk menjamin bahwa pemeliharaan yang diperlukan itu telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 4) Menyelenggarakan pengarsipan dokumen yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pemeliharaan terencana. 5) Memelihara dan menjaga pesawat agar tetap sesuai index yang ada dengan toleransi yang sudah ditentukan.



e.



Pengawas Kelompok1) Menjabarkan jadwal pemeliharaan mingguan menjadi jadwal pemeliharaan harian. 2) Mernbagikan tugas-tugas SPT yang telah dijadwalkan kepada bagian dan orang-orang yang dibawahnya, memberikan tugas dengan memperhatikan kernampuan dan tersedianya Kartu Pemeliharaan (KP) untuk dapat mengejakan tugas yang dilimpahkan.



146



3)



Mengaclakan, pengawasan mengenai ketrampilan dalam pelaksanaan.



4) Menjamin bahwa keadaan dan Sistem Pemeliharaan Terencana tepat dilaksanakan sesuai jadwal pemeliharaan terencara, yang sudah ditentukan. 5) Menjamin para Perwira pengawas mengetahui tentang perkembangan dan kegiatan SPT dalam. kelompoknya. 6) Memelihara adanya material-material pemeliharaan terencana yang men.cukupi kebutuhan. 7) Meneliti KP dan membuat laporan dengan Laporan Umpan Batik (LUB) apabila terdapat kesalahan, serta berusaha agar Perwira Pengawas selalu diberitahu tentang kegiatan yang telah dilaksanakan. 8) Melaporkan pemeliharaan yang tertunda dalam minggu itu kepada Perwira Pengawas serta, men.jadwalkan dalam minggu-minggu berikutnya. f.



Pelaksana Pemeliharaaa. 1)



Bertanggung jawab langsung kepada Pengawas kelompok.



2) Melaksanakan tugas pemeliharaan yang telah dijadwalkan sesuai dengan Kartu Pemeliharaan (101). 3) Melaporkan kepada Pengawas kelompok tentang tugas pemeliharaan yang selesai dikerjakan dan masalah yang timbul, kesalahan-kesalahan, kealpaan, keraguraguan yang dialami di dalam KP selama jadwal yang tercantum.



B A B I I ORGANISASI PERBEKALAN 4. Dasar Organisasi. Organisasi Perbekalan dibuat untuk mengelola kebutuhan material/perbekalan sesuai dengan ISMOB (Instruction Supply Management on Board) yang meliputi pengadaan,penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bekal. 4. Struktur Organisasi. Struktur kapal selaku penanggung jawab terlaksananya sistem perbekalan di kapal, dibantu oleh Perwira Perbekalan yang membawahi Penanggung Jawab Area (Area Manager). Dalam melaksanakan tugas, Perwira Perbekalan dibantu oleh Bintara Perbekalan (Store Keeper),(Tercantum dalam Subampiran E) 5.



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat di KRI. a.



Komandan. 1)



Menjamin sistem perbekalan di kapal berjalan lancar.



147



2) Menjamin bahwa semua peralatan pesawat, suku cadang, peralatan kerja, dokurnent, isi peralatan, barang urnum (Brum) non teknik dan inventaris barang lainnya tercatat dalam dokumen logistik (Buku Dasar Perbendaharaan/BDP). 3) Mengusahakan barang suku cadang, barang satuan, barang habis, tersedia di kapal sesuai jatah yang tercantum dalam BDP. 4) Menyelenggarakan pemeriksaan berkala terhadap barang inventaris, setidaknya satu kwartal sekali. 5)



Menjamin bahwa ABK mengetahui system perbekalan di kapal.



6)



Menyelenggarakan kerjasarna dengan system perbekalan di darat.



7)



Menjamin bahwa sistem pergudangan dilaksanakan dengan tertib dan baik.



8)



Menjamin bahwa penggunaan barang logistik dengan semestinya.



9) Mengusulkan tentang perubahan macam dan jumlah barang logistik yang tak sesuai lagi berdasarkan pengamatan dengan mengusulkan perubahan jenis, N3N, Part Number dan jumlah jatah. 10)



Mengawasi pembagian, pemakaian dan penerimaan tercatat sesuai prosedur.



11)



Meneliti barang yang diterima apakah sesuai baik mutu maupun jumlahnya.



12) Membentuk panitia untuk mengadakan pemeriksaan apabila te rjadi kerusakan atau kehilangan barang logistik dan membuat berita acara kerusakan atau kehilangan. 13) b.



Menyelenggarakan pengawasan barang logistik.



Palaksa. 1) Mengawasi dan meneliti kebenaran pengadministrasian sistem logistik di kapal. 2)



Memberi pengarahan tentang pengadministrasian sistem logistik di kapal.



3)



Memberi pengarahan tentang sistem penggudangan di kapal.



4) Meneliti jumlah dan mutu barang yang diterima, melaporkan bila terjadi kelainan kepada Komandan kapal untuk diteruskan. 5) Menyarankan tentang perubahan mengenai jumlah, jenis dan mutu yang tidak sesuai dengan kebutuhan. 6) Menampung serta meneruskan usul dan saran dari Kepala Departemen dan kepala divisi dalam bidang sistem logistik di kapal.



148



7) Menyelenggarakan pemeriksaan berkala setidaknya satu kwartal sekali terhadap inventaris yang dipegang oleh departemen atau divisi. 8) Menjamin bahwa dokumentasi logistik yang ada di kapal lengkap dan benar. 9) Menjamin bahwa prosedur, peraturan dan adminstrasi logistik yang diselenggarakan di kapal sesuai dan benar. c.



Kepala Departemen. 1)



Menyelenggarakan pengadministrasian logistik di departemennya.



2) Mengawasi dan meneliti barang inventaris di departemen, lengkap dan tersimpan baik. 3)



Mengawasi kebenaran penggunaan barang logistik.



4)



Menyelenggarakan pengamanan terhadap barang logistik.



5) Mengusulkan penambahan, perubahan dalarn mutu serta jumlah dan macam barang yang dibutuhkan departemennya kepada Palaksa. 6) Memeriksa dan meneliti secara berkala setidaknya sebulan sekali, terhadap barang logistik yang,merjadi tanggungannya. 7) Pelaksanaan pemeriksaan barang mengenai jumlah ataupun mutu dan melaporkan bila tidak sesuai kepada Palaksa. 8) Mengawasi dan mengatur penggudangan dan penggunaan barang logistik di departemennya. 9) Mengajukan kebutuhan suku cadang untuk penggantian alat pemeliharaan serta rneminjam peralatan kerja kepada Perwira Perbekalan. 10) Mengembalikan barang/suku cadang atau barang tukaran kepada Perwira Perbekalan yang mengalami kerusakan.



d.



11)



Melayani permintaan barang bekal kepada setiap pemakai.



12)



Menjamin terpenuhinya setiap kebutuhan barang bekal.



Perwira Perbekalan. 1)



Menyelenggarakan pengadrninistrasian sistem perbekalan di kapal.



2) Mengawasi dan meneliti administrasi perbekalan sehingga dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.



149



3) Menjamin bahwa Technical Document (TD)/dokumen logistik/BDP (CA, LIS, SCEL, Cross Reffence), buku manual pesawat/peralatan, packing list, total list dan kartu stole lengkap ada di kapal. 4) Menyelenggarakan peminjaman peralatan kerja kepada pemegang perbendaan tiap departemen/divisi. 5)



Menyelenggarakan pendistribusian barang di kapal.



6) Mengawasi dan meneliti serta menyelenggarakan penggudangan barang bekal yang diterima. 7) Menyusun dan mengajukan permintaan bekal barang yang diperlukan serta menyarankan jumlah, rnutu dan jenis barang bekal yang tercantum dalam TD tapi tidak sesuai dengan kenyataan di kapal. 8) Mengadakan kerjasama dengan Kepala Departemen dan pejabat di darat dalam pengelolaan barang bekal. 9) Melayani dengan cepat permintaan suku cadang baru yang diperlukan departemen/divisi serta menerima kembali suku cadang yang rusak dari departemen/divisi untuk dikirim ke Depo Logistik Darat (Dopusbek). 10) Bertanggung jawab atas pengetahuan ABK yang terlibat dalam pengelolaan sistem perbekalan, yakni rnengenai peraturan dan prosedur yang berlaku. 3) Menyelenggarakan pemeriksaan berkala minimal sebulan sekali terhadap pengadministrasian barang bekal di gudang pokok dan gudang departemen/divisi. 11) Untuk kapal jenis PK ke bawah, tugas, tanggung jawab dan wewenang Perwira Perbekalan dirangkap oleh Kepala Departemen Logistik. e.



Bintara Perbekalan. 1) Bertanggung jawab atas buku dokumen logistik/Logistic Technical Document (LTD). 2)



Menyusun permintaan barang bekal untuk diajukan kepada komandan.



1) Meneliti dan menerima barang bekal sesuai dengan dokumen penyerahan, tentang .jurnlah, jenis, mute serta pengepakan dan mencatat dalam buku penerimaan (packing list) dan kartu barang (stock card). 4.) Melayani permintaan barang bekal/suku cadang dan mencatat dalam. kartu barang. 5) Mengatur penyimpanan barang bekal di gudang pokok menurut kelompok jenis dalam sistem penggudangan.



150



6)



Melaksanakan pengamanan terhadap barang bekal.



7)



Meneruskan bekal yang rusak ke depo logistik di darat.



8) Menyerahkan ketidaksamaan kebutuhan barang bekal yang tercantum dalarn LTD kepada Perwira Perbekalan. 9) Memeriksa kartu barang dan mengajukan permintaan penambahan barang bekal yang diperlukan secara kontinyu (sekali sebulan). 10)



Mengadakan kerjasama dengan penanggung jawab area (area manager).



11) Melarang ABK yang tidak berhak/berkepentingan untuk masuk gudang barang bekal. f.



Penanggung jawab Area. 1) Melaksanakan pengadministrasian barang bekal yang menjadi tanggung jawabnya. 2)



Menyimpan barang bekal sesuai prosedur.



3) Mengajukan kebutuhan barang bekal kepada kepada departemen/perwira divisi dan mengajukan permintaan kepada perwira perbekalan. 4) Mengawasi dan meneliti barang tetap, barang bekal, barang habis dan peralatan kerja serta melaporkan kepada Kepala Departernen/Perwira Divisi apabila tidak sesuai dalam jumlah, mutu dan jenisnya. 5) Menyiapkan, menyediakan dan mencatat alat kerja dan barang bekal untuk diberikan kepada ABK sebagai perlengkapan kerja, serta menyimpan kembali alat kerja setelah selesai digunakan. 6)



Melaksanakan pengamanan barang bekal dalam gudang sesuai prosedur.



7)



Melarang anggota yang tidak berhak untuk masuk gudang.



8)



Membantu antara perbekalan sewaktu menerima barang bekal.



151



B A G I A N K E E M PAT TATA TERTIB KEHIDUPAN ANGGOTA TNI ANGKATAN LAUT BAB I UMUM



1.



Pengetrapan. a. Di dalam suatu organisasi TNI, ternasuk organisasi TNI Angkatan Laut, harus diatur oleh aturan/ tata tertib kehidupan bagi anggotanya sebaik mungkin. Peraturan tersebut adalah merupakan tata tertib yang harus dilaksanakan ataupun ditaati oleh seluruh anggota. b. Kehidupan anggota TNI Angkatan Laut yang diatur di dalam bagian ini merupakan rangkaian kegiatan sehari--hari yang mengandung aspek atau menyangkut kehidupan TNI Angkatan Laut baik untuk di kapal maupun di Pendirian Darat (Pendirat).



2.



Tujuan. Kehidupan anggota TNI Angkatan Laut diatur dengan tujuan: a.



Agar terdapat keseragaman di dalarn tindakan.



b.



Agar kegiatan berjalan dengan tertib, teratur, dan tepat.



Agar seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga tugas-tugas yang dibebankan kepada TNI Angkatan Laut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. C.



BAB II TATA TERTIB KEHIDUPAN PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT 3.



Kehidupan Perwira. a.



Kedudukan Perwira. 1)



Penggolongan. a) Perwira ialah semua anggota TNI Angkatan Laut yang berpangkat letnan dua ke atas. b) Pembantu Letnan ialah Bintara yang mendapat perlakuan seperti Perwira sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan TNI Angkatan Laut.



152



2)



Fungsi Perwira. a) Perwira dalam mengemban jabatan sesuai dengan pemenuhan uraian pekerjaan serta bekal penugasannya, sekaligus mengemban fungsi pemimipin, manager/administrator dan pendidik. Fungsi yang dimaksud ini seyogyanya berwujud sebagai atribut melekat pada Perwira. b)



Perwira sebagai Pemirnpin. (1)



Menghayati, mengamalkan dan mengamankan sebelas azas kepemimpinan TNI, yaitu: (a) Taqwa, yaitu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada-Nya. (b) Ing Ngarsa Sung Tulada, yaitu memberi suri teladan didepan anak buah. (c) Ing Madya Mangun Karsa, yaitu ikut bergiat serta menggugah semangat ditengah-tengah anak buah. (d) Tut Wuri Handayani, yaitu mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang kepada anak buah. (a) Was pa da Pura Wisesa, yaitu s elalu w aspada mengawasi serta sanggup dan berani memberi koreksi kepada anak buah. (f) Ambeg Parama Arta, yaitu dapat memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan. (g) Prasaja, yaitu tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebihlebihan. (h) Satya, yaitu sikap loyal yang timbal balik dari atasan terhadap bawahan, bawahan terhadap atasan dan ke samping. (i) Gemi Nastiti, yaitu kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar-benar diperlukan. (j) Belaka, yaitu kemauan, kerelaan dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya. (k) Legawa, yaitu kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan kepada generasi berikutnya.



153



(2) Melaksanakan pengawasan secara edukatif , persuasif terhadap yang dipimpin, tanpa menghilangkan kepercayaan terhadapnya. (3) Memberikan evaluasi pelaksanaan tugas yang dipimpin, secara edukatif, rasional, dan realistic. (4) Memperhatikan kesejahteraan psikologis maupun fisik yang dipimpin dengan cara memupuk pengertian bersama, memperhatikan aspek kernanusiaan pemirnpin dan yang dipimpin. (5)



Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari: (a) Wujud efektivitas kelompok yang dipimpin dalam melaksanakan tugas. (b) Pemenuhan secara serasi kepentingan organisasi dan kepentingan kelompok dan individu yang dipimpin. (c) Penciptaan peluang bagi pengembangan pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan yang dipimpin dalam hubungannya dengan kepentingan organisasi.



3)



Perilaku Hidup Perwira TNI Angkatan Laut. a)



Diri pribadi. (1) K.esan pertama seseorang sebagian besar dipengaruhi oleh cara perneliharaan diri pribadi. Pandangan orang terhadap seorang Perwira banyak ditentukan oleh sikap yang tegas, tepat, disiplin pribadi dan kewibawaan serta keadaan jasmani yang terpelihara. (2) Sikap tegas ditunjukkan oleh sikap yang tidak ragu, malas, segan dan rasa rendah diri. Sikap yang tepat ditunjukkan oleh sikap yang sesuai dengan waktu dan keadaan lingkungannya, tidak berlebihan dan tidak pula kekurangan. Sikap tegas dan tepat serta dis iplin pribadi yang kuat sekaligus dapat mencerminkan kewibawaan dari diri pribadi Perwira itu. (3)



Jasmani yang terpelihara, tampak dari: (a) Rambut kepala selalu dipangkas tepat pada waktunya. Rambut tidak menutupi alis mata, daun telinga dan leher baju. (b) Muka licin tanpa rambut. Bila ada kumis, maka kerapihan harus selalu dijaga, tidak dibenarkan memelihara jambang dan jenggot.