4 0 10 MB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
ng
Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada
A
peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan
: Heru Hidayat;
2. Tempat lahir
: Surakarta;
3. Umur/Tanggal lahir
: 47 Tahun / 15 Maret 1973;
4. Jenis kelamin
: Laki laki;
5. Kebangsaan
: Indonesia;
6. Tempat tinggal
: Intercon Blok E.2/1 Rt.001/ Rw.010 Kelurahan
ub lik
1. Nama lengkap
ep
am
ah
Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
ah k
Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta
: Kristen Protestan;
R
7. Agama
: Swasta
A gu ng
8. Pekerjaan
(PT.
Maxima
/PT.Tram,Tbk);
In do ne si
Barat;
Integra
Investama
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh ; 1.
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 Februari 2020;
2.
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
lik
3.
tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020; Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
ub
4.
13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020; 5.
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei
6.
ep
2020;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Perpanjangan Ketua Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal
ng
on
gu
17 Agustus 2020;
es
7.
R
Pusat sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020;
M
In d
A
Halaman 1 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
2020 sampai dengan tanggal 13 Maret 2020;
Halaman 1
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pertama sejak tanggal
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kedua sejak tanggal
ng
9.
17 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020;
10. Dilakukan pembantaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
gu
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 18 September 2020;
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 9 Oktober 2020;
ub lik
ah
A
11. Pencabutan pembantaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum : DR. Soesilo Aribowo,
am
S.H.,M.H.M.si.,
Waldus
Situmorang.,
Kamal
Firdaus.,
Aldres
Jonathan
Napitupulu, S.H., Djaka Sutrasta, S.H., Jefri, S.H.,M.H., Doddy Priambodo, S.H.,
ep
Kresna Hutauruk, S.H., Sigit Darmawan, S.H., M.H., Bill Joseph Lintang, S.H.,
ah k
Nila Pradjna Paraimta, S.H., Dion Y Pongkor, S.H., R Kabul Pujianto, S.H., Maju Posko Simbolon, S.H., M.H., Gunadi Wibakso, S.H., CN., John Ferry Situmeang,
In do ne si
R
S.H., Agus Sudjatmoko, S.H..M.H., Kuncoro Adhi Prakosa, S.H., Daniel H
Pasaribu, S.H., Kartika Citrananada, S.H.,M.H., Andi R Lumban Gaol, S.H.,M.H.,
A gu ng
Farida Rachmawaty, S.H. Berkantor di
Grha DeKA Jalan TB Simatupang
Kavling 8 Kebagusan Jakarta Selatan 12510 bertindak baik bersama-sama maupun sendiri sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
lik
ah
-
30/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 20 Mei 2020, tanggal 30
ub
m
Juni 2020, tanggal 19 Agustus 2020, dan tanggal 7 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim; -
ka
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Jkt.Pst. dan tanggal 9 Oktober 2020 tentang
ep
tanggal 20 Mei 2020 penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta
on
gu
ng
memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
es
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
R
-
In d
A
Halaman 2 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan
ng
1.
meyakinkan menurut hukum bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana
gu
dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ub lik
ah
A
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
ke-1 KUHPidana Dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
am
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
ep
Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Perbuatan Terdakwa
ah k
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang
2.
R
Pidana Pencucian Uang.
In do ne si
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heru Hidayat berupa pidana selama
seumur
A gu ng
penjara
hidup
dan
pidana
denda
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun, dengan perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
3.
Membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga
tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
lik
ah
sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
ub
yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menyatakan agar Barang Bukti berupa :
ep
4.
R
Rahim Berupa :
Barang Bukti Nomor Urut A.1.1. berupa “Asli 1(satu) buah Kartu
ng
M
Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Sertifikasi Khusus Produk Unit
on
gu
Link atas nama Drs. ELDIN RIZAl NST, MM, Nomor Keagenan
es
I. Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Hendrisman
ah
ka
m
pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda
In d
A
Halaman 3 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
RA000043147, Nomor Lisensi 11157951, disertifikasi sejak 19 Januari 2008, berlaku s.d. 19 Januari 2000”.
ng
Sampai Dengan
Barang Bukti Nomor Urut BBBBB. Angka 3489 Berupa “Uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,- (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga
gu
ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan
rupiah), yang disetor melalui RekeningVirtual Bank Mandiri Nomor
A
8830641934420211”;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa
ub lik
ah
Joko Hartono Tirto.
Barang Bukti Aset Terdakwa Hendrisman Rahim pada Poin CCCCC,
am
Berupa :
Barang Bukti Nomor Urut 3490 Berupa “1(satu) buah kunci sepeda
ep
motor Harley Davidson Model Solo Tahun Pembuatan 2012, No. Reg.
ah k
B 6035 WGL, No. Rangka : MJ71KBMCXCK617744, No. Mesin :
Sampai Dengan
In do ne si
R
KBMC617744 atas nama Hendrisman Rahim”. Barang Bukti Nomor Urut 3490 Berupa 3502 ”Uang sejumlah
A gu ng
Rp.8.074.264,- (delapan juta tujuh puluh empat ribu dua ratus enam
puluh empat rupiah) dari rekening No. 700060684900 atas nama Hendrisman Rahim pada Bank CIMB Niaga Cabang Thamrin”. Diputus Dan Ditetapkan Dalam Perkara Hendrisman Rahim.
II.
Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Hary Prasetyo, MBA yaitu sebagai berikut :
lik
ah
Barang Bukti Nomor Urut HP.1 Angka 1 berupa “1 (satu) bundel asli Polis Nomor : RA010111551 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
ub
m
tanggal 05 Januari 2018 atas nama Rahma Libryanti, Nomor Rekening 020601056014508, dengan premi Rp5.000.000.000,00 dan
ka
masa asuransi 15-12-2017 sampai 15-12-2022”;
ep
Sampai Dengan
ah
Barang Bukti nomor urut HP.7 angka 3 berupa “Uang sejumlah
tiga rupiah) dari rekening No. 010270020061909 dengan No. CIF.
ng
M
H006191 atas nama Hary Prasetyo, MBA pada Bank Mega”.
on
gu
Diputus dan ditetapkan dalam perkara Hary Prasetyo, MBA.
es
R
Rp7.843.023- (tujuh juta delapan ratus empt puluh tiga ribu dua puluh
In d
A
Halaman 4 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Barang
Bukti
yang
disita
dalam
berkas
ng
Syahmirwan,S.E yaitu sebagai berikut :
In do ne si a
III.
R
putusan.mahkamahagung.go.id
perkara
Terdakwa
Barang Bukti Nomor urut 1 berupa “1 (satu) unit mobil Merk Honda Type CR-V RM3 2WD 2.4 AT Tahun Pembuatan 2014, No. Reg B
gu
1065 MW beserta 2 (dua) buah kunci kontak dan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor Nomor L-00144994, Nama Pemilik Syahmirwan,
A
S.E., No. Mesin K24Z99424434 No. Angka MHRRRM3850EJ451377
yang di dalamnya terdapat faktur kendaraan bermotor dengan Nomor
ah
Faktur:
1457157-RM37E4023-017
beserta
STNK
Nomor
ub lik
18343346/NJ/2019, a.n. Pemilik Syahmirwan, SE”. Sampai Dengan
am
Barang Bukti nomor urut 194 berupa “1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam berisi data kejagung per 11 Feb 2020”.
IV.
ep
ah k
Diputus dan ditetapkan dalam perkara Syahmirwan,S.E.
Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Benny
In do ne si
R
Tjokro Saputro yaitu sebagai berikut :
Barang Bukti Nomor Urut 1.1 Berupa “1 (satu) bundel foto copy Akta
A gu ng
Perubahan Anggaran Dasar PT. Hanson International, Tbk Nomor 29 tanggal 22 Februari 2008 (Buku 1)”. Sampai Dengan
Barang Bukti Nomor Urut 49.10 berupa “1 (satu) bundel asli yang
distempel basah mutasi rekening detail tahapan atas nama Caroline C Wilieanna pada Bank BCA nomor rekening 1780022422 periode 19
Barang bukti dalam berkas perkara Terdakwa Heru Hidayat berupa : 1.
ub
V.
lik
Diputus dan ditetapkan dalam perkara Benny Tjokrosaputro;
m
ah
Maret 2015 s/d 31 Desember 2019”.
Barang Bukti yang disita dari Muhamad Amanda sebagaimana
ka
tersebut pada Poin I angka 1 sampai dengan angka 41 .
ah
2.
ep
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. Barang Bukti yang disita dari Muhamad Amanda sebagaimana
sebagaimana telah dititipkan kepada PHANG DJAJA HARTONO
ng
M
berdasarkan BA Penitipan Barang Bukti tanggal 7 Februari 2020,
on
gu
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
es
R
tersebut pada Poin II angka 1 sampai dengan angka 3
In d
A
Halaman 5 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat.
Barang Bukti yang disita dari Muhamad Amanda sebagaimana
ng
3.
tersebut pada Poin III angka 1 sampai dengan angka 29
A
gu
sebagaimana yang telah dititipkan kepada Phang Djaja Hartono berdasarkan BA Penitipan Barang Bukti tanggal 7 Februari 2020,
Dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan
sebagai
pembayaran
Terdakwa Heru Hidayat,
uang
pengganti
ub lik
ah
sedangkan Barang Bukti sebagaimana tersebut pada III angka 1 sampai dengan angka 11 sebagaimana telah dikembalikan pada
tingkat penyidikan kepada Phang Djaja Hartono berdasarkan BA
am
Pengembalian Barang Bukti tanggal 7 Februari 2020 . dikembalikan kepada Phang Djaja Hartono;
Barang Bukti sebagaimana tersebut pada Poin IV angka 1
ep
4.
ah k
sampai dengan angka 7 sebagaimana telah dititipkan kepada Miluwan Djaja Patria berdasarkan BA Penitipan BB tanggal 28
In do ne si
R
Januari 2020 dan Barang Bukti yang sebagaimana telah
dititipkan kepada Mohamad Nursaitias, S.H., M.H., berdasarkan
A gu ng
BA Penitipan BB tanggal 28 Januari 2020 yang kemudian
dipinjam pakaikan kepada Susanti Hidayat berdasarkan BA Pinjam Pakai BB tanggal 19 Maret 2020,
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
nama Terdakwa Heru Hidayat, sedangkan Barang Bukti pada angka 8 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
Barang Bukti yang disita dari Miluwan Djaja Patria sebagaimana
lik
ah
5.
tersebut pada Poin V angka 1 sampai dengan angka 225 .
6.
Barang
Bukti
yang
ub
m
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; disita
dari
Christopher
Ben
Farmer
ka
sebagaimana terurai pada Poin VI angka 1 sampai dengan
ep
angka 24 .
Barang Bukti yang disita dari Raden Bernadin als Maudy
R
7.
Bernadin sebagaimana terurai pada Poin VII angka 1 sampai
ng
M
dengan angka 24;
on
gu
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
es
ah
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In d
A
Halaman 6 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang Bukti yang disita dari Raden Bernadin als Maudy
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bernadin sebagaimana terurai pada Poin VIII angka 1 sampai
ng
dengan angka 6; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Barang Bukti yang disita dari PT. GBU sebagaimana tesebut
A
gu
9.
pada Poin IX berupa PT Gunung Bara Utama yang beralamat di
Bapindo Plaza Citibank Tower 27th Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andy
ub lik
ah
Widyanto Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah dengan Akta Notaris Benediktus Andy Didyanto No. 31 tanggal 31 Agustus
am
2017,
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ep
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
ah k
nama Terdakwa Heru Hidayat. 10. Barang Bukti yang disita dari PT. Batutua Waykanan Minerals
In do ne si
R
sebagaimana tersebut pada Poin X berupa PT. Batutua
Waykanan Minerals yang beralamat di Jalan Teuku Nyak Arief
A gu ng
Nomor 9 D Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris Evelin Gandauli Siagian Rajagukguk, S.H., Nomor 53 tanggal 16 Juni 2005 yang mengalami beberapa kali
perubahan dan terakhir dirubah dengan Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LLM Nomor 20 tanggal 8 Januari 2018;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
nama Terdakwa Heru Hidayat.
lik
ah
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
ub
m
11. Barang Bukti yang disita dari Susanti Hidayat sebagaimana tersebut pada Poin XI angka 1 sampai dengan angka 15,
ka
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ep
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
ah
nama Terdakwa Heru Hidayat;
tersebut pada Poin XII angka 1 sampai dengan angka 7 terlampir
ng
M
dalam berkas perkara, Barang Bukti sebagaimana tersebut pada
on
gu
angka 8 sampai dengan angka 37;
es
R
12. Barang Bukti yang disita dari Susanti Hidayat sebagaimana
In d
A
Halaman 7 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
ng
nama Terdakwa Heru Hidayat, sementara itu Barang Bukti sebagaimana tersebut pada angka 38 sampai dengan angka 43 Terlampir Dalam Berkas Perkara;
A
gu
13. Barang Bukti yang disita dari Johan Siboney Hondoyono sebagaimana tersebut pada poin XIII angka 1 dan 2; Dirampas Untuk Negara;
Barang Bukti sebagaimana tersebut pada angka 3 sampai
ub lik
ah
dengan angka 48 . Terlampir Dalam Berkas Perkara;
Barang Bukti sebagaimana tersebut pada angka 49 sampai
am
dengan angka 51 (berupa uang tunai Rp86.402.700 (delapan puluh enam juta empat ratus dua ribu tujuh ratus rupiah),
ep
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ah k
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
In do ne si
R
sedangkan Barang Bukti pada angka 51 (berupa 4 (empat) Lembar Laporan Kas Opname PT. Tradindo Megah Lestari, 1
A gu ng
(satu) Lembar Rekap Uang Tunai PT. Tradindo Megah Lestari, 1 (satu) Lembar Laporan Mutasi Kas Kecil PT. Tradindo Megah
Lestari, 1 (satu) Bundle berisikan 13 lembar Potongan Buku Cek Pengeluaran PT. Tradindo Megah Lestari yang sudah terpakai pada Bank BII); Terlampir Dalam Berkas Perkara. Barang Bukti pada angka 52 berupa : 1
(satu)
Amplop
Hijau
berisikan
Uang
Tunai
lik
ah
-
sejumlah
Rp11.413.500 (sebelas juta empat ratus tiga belas ribu lima
ub
m
ratus rupiah) beserta Carbon Copy Tanda Terima Dikembalikan Uang Sebesar Rp11.413.500 (Uang cash Rp11.420.000 kembali
ka
Rp7.000 ke Ci Hartaty) kepada Ibu Yassica tanggal 30 Oktober
ah
-
ep
2019;
1 (satu) Bundle berisikan Rekap Kas PT. Pison Unggulan Utama,
beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000; 1 (satu) Amplop Putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang
ng
M
-
on
gu
tunai sejumlah USD 1000 (USD 100 @10 Lembar);
es
R
PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara Abadi
In d
A
Halaman 8 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1 (satu) Amplop Putih dari BMP Money Changer berisikan: a. Uang tunai sejumlah SGD 1.500.
ng
b. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar);
gu
c. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar); d. Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar); 1 (satu) Amplop Putih berisikan uang tunai sejumlah Rp25.000;
-
1 (satu) Amplop Putih UOB beriisikan uang tunai sejumlah Rp
A
-
10.000;
diperhitungkan
ub lik
ah
Dirampas untuk negara cq. Kementerian keuangan dan sebagai
pembayaran
uang
pengganti
Terdakwa Heru Hidayat;
am
sedangkan barang bukti pada angka 52 berupa: -
1 (satu) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli
ah k
-
ep
PT. Awesome Coal;
2 (dua) Lembar Fotocopy berisikan Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga PT. Gunung Bara Utama; 2 (dua) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli PT.
In do ne si
R
-
Gunung Bara Utama;
1 (satu) Lembar Fotocopy Bilyet Giro No. AAS71798O sejumlah
A gu ng
-
Rp325.000.000,- untuk rekening nomor 765.01.00073.00.0 atas nama PT. Graha Resources pada Bank CIMB Niaga;
-
1 (satu) Lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka
Nomor 6070789 tanggal 11 April 2013 atas nama PT. Gunung Bara Utama dengan jumlah pokok Rp483.950.000,00;
-
1 (satu) Bundle berisikan Bilyet Giro No. BW820510 untuk
lik
ah
rekening nomor 800.110.7504.00 atas nama PT. Gunung Bara
m
tanggal 19 Agustus 2015; -
ub
Utama pada Bank CIMB Niaga dari Bank BNI Cabang Senayan
1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang atas nama PT. Gunung
-
6
(enam)
ep
ka
Bara Utama dengan Bank Penerima CIMB Niaga. Lembar
Kertas
Cek
masing-masing
sejumlah
ah
Rp100.000.000,00 yang ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya
es on
gu
ng
M
R
Sempana yang sudah tidak terpakai;
In d
A
Halaman 9 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1 (satu) lembar Kertas Cek sejumlah Rp85.821.455,00 yang ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya Sempana yang sudah
ng
tidak terpakai; -
1 (satu) Amplop Putih UOB KayHian berisikan:
A
gu
a. Cek Bank BNI Nomor CT607794 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 19 Agustus 2015.
b. Bilyet Giro Bank BCA KCU Pondok Indah Nomor DN 675537 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016;
c. Letter of Authorization Bank BCA Nomor AC 407708 atas
ub lik
ah
nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017;
d. Letter of Authorization Bank BCA Nomor AC 407707 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017;
am
e. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah Nomor BY 248887 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016;
ep
f. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah Nomor BY 248888 atas
ah k
nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016; g. Cek Bank CIMB Niaga Nomor BAA 597404 sejulah
In do ne si
R
RP502.975.000 atas nama PT. Gunung Bara Utama; 1 (satu) Amplop Putih berisikan 21 Lembar Materai;
-
1 (satu) Amplop Putih berisikan 20 Lembar Materai;
-
1 (satu) Lembar Tanda Terima kepada Djumah (Ian) tanggal 5
A gu ng
-
Februari 2018 yang diserahkan oleh Saudara Johan keterangan
-
3 (tiga) buah Kartu E-Toll;
-
3 (tiga) buah Kartu Flazz;
-
1 (satu) buah Kartu Debit Paspor BCA;
-
1 (satu) Lembar Laporan Kas Opname Kas Besar Per Tanggal
lik
ah
2 Bilyet Jaminan Reklamasi dan 3 Jaminan Pasca Tambang;
21 Agustus 2015 dengan PIC Yassica Caroline C;
1 (satu) Amplop Putih berisikan Faktur Kendaraan Bermotor
ub
m
-
Toyota New Avanza Veloz 3.5 M/T atas nama PT. Trada -
ep
ka
Maritime TBK;
1 (satu) Lock Combination untuk Brankas Serial Nomor
ah
00025126 Key Nomor 35905;
es on
gu
ng
M
R
Terlampir dalam berkas perkara,
In d
A
Halaman 10 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
BA Penitipan BB tanggal 24 April 2020, bertempat di Bagian
Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak
ng
Pidana Khusus Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan kepada Gideon Oki P., SE Ak, SH, M.Ak, BA
A
gu
Penitipan BB tanggal 28 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak
Pidana Khusus Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan kepada Gideon Oki P., SE Ak, SH, M.Ak, BA Penitipan BB tanggal 27 April 2020, bertempat di Bagian
ub lik
ah
Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Indra Pradityo Kolopaking, SH;
am
Terlampir Dalam Berkas Perkara. 14. Barang
Bukti
yang
disita
dari
Terdakwa
Heru
Hidayat
ep
sebagaimana tersebut pada Poin XIV angka 1 sampai dengan
ah k
angka 7;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
nama Terdakwa Heru Hidayat;
In do ne si
R
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
A gu ng
sedangkan BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Gideon Oki P., SE Ak, S.H., M.Ak., dan
BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020,
bertempat di Bagian Keuangan pada Sesjam PIDSUS Gedung
Bidang Tindak Pidana Khusus Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran
Baru
Jakarta
Selatan
Indra
Pradityo
lik
ah
Kolopaking, S.H;
kepada
15. Barang Bukti yang disita dari Ratnawati Wihardjo sebagaimana
ub
m
tersebut pada Poin XV angka 1 sampai dengan angka 6; Dirampas Untuk Negara CQ. PT Asuransi Jiwasraya dan
ka
diperhitungkan
sebagai
ah
16. Barang
Bukti
ep
terdakwa Heru Hidayat;
Pembayaran
yang
disita
dari
Utomo
Uang
Pengganti
Puspo
Suharto
R
sebagaimana tersebut pada Poin XVI angka 1 dan angka 2
es on
gu
ng
M
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In d
A
Halaman 11 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
17. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut
pada Poin XVII angka 1 sampai dengan angka 5 Terlampir
ng
Dalam Berkas Perkara;
18. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut
gu
pada Poin XVIII angka 1 sampai dengan angka 37, Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
A
19. Barang Bukti yang disita dari Johan Siboney Hondojono
sebagaimana tersebut pada Poin XIX angka 1 sampai dengan angka 50;
ub lik
ah
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
20. Barang Bukti yang disita dari Susanti Hidayat sebagaimana tersebut pada Poin XX angka 1 sampai dengan angka 6;
am
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
21. Barang Bukti yang disita dari Achmad Subehan sebagaimana
ep
tersebut pada Poin XXI angka 1 sampai dengan angka 5;
ah k
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 22. Barang Bukti yang disita dari Corry Megawati sebagaimana
In do ne si
R
tersebut pada Poin XXII angka 1;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
A gu ng
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
23. Barang Bukti yang disita dari Hartati Handayani sebagaimana tersebut pada Poin XXIII angka 1;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
lik
ah
24. Barang Bukti yang disita dari Yandri Kurniady sebagaimana tersebut pada Poin XXIV angka 1 sampai dengan angka 8;
ub
m
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
25. Barang Bukti yang disita dari Johan Siboney Hondoyono
ka
sebagaimana tersebut pada Poin XXV angka 1, 2, 3;
ep
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
ah
sedangkan Barang Bukti pada angka 4 sampai dengan angka 6,
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
on
gu
ng
M
nama Terdakwa Heru Hidayat;
es
R
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
In d
A
Halaman 12 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
10 ;
R
sementara itu Barang Bukti pada angka 7 sampai dengan angka
ng
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 26. Barang
Bukti
yang
disita
dari
Daniel
Pascalis
Manaek
gu
sebagaimana tersebut pada Poin XXVI angka 1 sampai dengan angka 14; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
A
27. Barang Bukti yang disita dari Sugeng Indriyanto sebagaimana tersebut pada Poin XXVII angka 1 sampai dengan angka 8;
ub lik
ah
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
28. Barang Bukti yang disita dari Sugeng Indriyanto sebagaimana tersebut pada Poin XXVIII angka 1, 2 dan 8, Dirampas untuk
am
negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa
ep
Heru Hidayat;
ah k
sedangkan Barang Bukti pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In do ne si
R
29. Barang Bukti yang disita dari Mariane Imelda sebagaimana tersebut pada Poin XXIX angka 1 sampai dengan angka 4;
A gu ng
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
30. Barang Bukti yang disita dari Dita Primasetya Mulyawati sebagaimana tersebut pada Poin XXX angka 1 sampai dengan angka 5;
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
31. Barang Bukti yang disita dari PT Inti Kapuas International sebagaimana tersebut pada Poin XXXI berupa Perseroan
lik
ah
Terbatas PT Inti Kapuas International berdasarkan Akta Pendirian tanggal 01-12-2004 Nomor : 1 yang dibuat dihadapan
ub
m
Benediktus Andy Widyanto, Sarjana Hukum, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari
ka
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ep
Nomor C-04460.HT.01.01.TH.2005 tanggal 22-02-2005 yang
ah
terakhir dirubah dengan Akta tertanggal 27-05-2013 Nomor 172
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22-
on
gu
ng
M
07-2013 Nomor AHU-AH.01.10-29944;
es
R
dan telah dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian
In d
A
Halaman 13 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
ng
nama Terdakwa Heru Hidayat;
32. Barang Bukti yang disita dari Yudianto, S.E., sebagaimana
gu
tersebut pada Poin XXXII angka 1 sampai dengan angka 20; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
A
33. Barang
Bukti
yang
disita
dari
Joanne
Hidayat
sebagaimana tersebut pada Poin XXXIII angka 1 sampai dengan angka 2;
34. Barang
Bukti
yang
ub lik
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
ah
Cristy
disita
dari
Joanne
Cristy
Hidayat
sebagaimana tersebut pada Poin XXXIV angka 1 Tetap
am
Terlampir Dalam Berkas Perkara;
35. Barang Bukti yang disita dari Alvin Tenggono sebagaimana
ep
tersebut pada Poin XXXV angka 1 dan angka 2;
ah k
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 36. Barang Bukti yang disita dari Mariane Imelda sebagaimana
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In do ne si
R
terurai pada Poin XXXVI angka 1 sampai dengan angka 3;
A gu ng
37. Barang Bukti yang disita dari Gunito Wicaksono sebagaimana tersebut pada Poin XXXVII angka 1; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
38. Barang Bukti yang disita dari M. Andy Arslan Djunaid, S.E., sebagaimana terurai pada Poin XXXVIII angka 1 sampai dengan angka 5, Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
39. Barang Bukti yang disita dari Ratnawati Wihardjo sebagaimana
lik
ah
tersebut pada Poin XXIX angka 1 sampai dengan angka 3, Dirampas Untuk Negara;
ub
m
40. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut pada Poin XL angka 1 sampai dengan angka 5;
ka
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
ep
41. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana terurai
ah
pada Poin XLI angka 1 sampai dengan angka 37;
42. Barang Bukti yang disita dari Heru Hidayat sebagaimana
on
gu
ng
M
tersebut pada Poin XLII angka 1 sampai dengan angka 252,
es
R
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In d
A
Halaman 14 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
angka 254 sampai dengan angka 528, angka 532 sampai dengan angka 724, dan angka 727 sampai dengan angka 1084
ng
terlampir dalam berkas perkara;
sedangkan angka 253, angka 529 sampai dengan angka 531
gu
dan angka 725 sampai 726;
dipergunakan dalam perkara lain yaitu PT. Treasure Fund Investama (PT.TFI);
A
43. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut pada Poin XLIII angka 1 sampai dengan angka 18;
ub lik
ah
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
44. Barang Bukti yang disita dari LUSIANA sebagaimana tersebut pada Poin XLIV angka 1 sampai dengan angka 5;
am
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
45. Barang Bukti yang disita dari Budi Purwanto sebagaimana
ep
tersebut pada Poin XLV angka 1 sampai dengan angka 20;
ah k
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 46. Barang Bukti yang disita dari RA. Ardiati, S.E., sebagaimana
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In do ne si
R
tersebut pada Poin XLVI angka 1 sampai dengan angka 9;
A gu ng
47. Barang Bukti yang disita dari RA. Ardiati, S.E., sebagaimana tersebut pada Poin XLVII angka 1 sampai dengan angka 3; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
48. Barang Bukti yang disita dari Utomo Pusposuharto sebagaimana tersebut pada Poin XLVIII angka 1,
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ah
nama Terdakwa Heru Hidayat; sedangkan angka 2;
ub
m
Terlampir Dalam Berkas Perkara;
lik
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
49. Barang Bukti sebagaimana terurai pada Poin XLIX angka 1
ka
sampai dengan angka 3;
ep
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ah
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
50. Barang Bukti yang disita dari Agustina Kusumaningrum, SE
ng
M
sebagaimana tersebut pada Poin L angka 1 sampai dengan
on
gu
angka 4;
es
R
nama Terdakwa Heru Hidayat;
In d
A
Halaman 15 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
51. Barang Bukti yang disita dari Tan Drama sebagaimana tersebut
ng
pada Poin LI angka 1 sampai dengan angka 9; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
A
gu
52. Barang Bukti yang disita dari Agustina Kusumaningrum, S.E
sebagaimana tersebut pada Poin LII angka 1 sampai dengan angka 4; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
53. Barang Bukti yang disita dari Heru Hidayat sebagaimana
ub lik
ah
tersebut pada Poin LIII angka 1, 2, 6, 7, 8,
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
am
nama Terdakwa Heru Hidayat;
sedangkan Barang Bukti pada angka 3, 4, 5 dan 9;
ep
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
ah k
54. Barang Bukti yang disita dari sebagaimana terurai pada Poin LIV berupa Uang sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
In do ne si
R
ratus juta rupiah) berdasarkan 1 (satu) lembar asli dokumen berupa permohonan pengiriman uang pada Bank BCA sebesar
A gu ng
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri dengan Nomor: 8830699999920224,
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
55. Barang Bukti yang disita dari Sugeng Indriyanto sebagaimana
lik
ah
tersebut pada Poin LV angka 1 sebagaimana yang telah dititipkan kepada Dudiet Isfiantoro berdasarkan BA Penitipan
ub
m
Barang Bukti tanggal 26 Januari 2020;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ka
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
ep
nama Terdakwa Heru Hidayat;
ah
sedangkan angka 2 sampai dengan angka 12 Terlampir Dalam
R
Berkas Perkara, sementara itu BA Penitipan BB tanggal 26
es
Januari 2020;
ng
M
Terlampir Dalam Berkas Perkara;
on
gu
56. Barang bukti berupa:
In d
A
Halaman 16 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
56.1 1 (satu) unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas nama Joanne Hidayat yang beralamat di Bumi Serpong
ng
Damai Raya, Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten, 15345;
A
gu
56.2 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat yang beralamat di Jln. Senopati Nomor 41
Rt 8/Rw 2 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;
56.3 1 (satu) Kapal Phinisi milik Terdakwa Heru Hidayat melalui
ub lik
ah
Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan; 56.4 1 (satu) unit apartemen Pakubuwono atas nama Ratnawati
am
Wihardjo yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir Rt 005 Rw 01 Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Baswood;
ep
56.5 1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood
ah k
Nomor 51 D dan 51 H yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 Nomor 51 D dan 51 H
In do ne si
R
Tower Satlinhood atas nama Ratnawati Wihardjo;
56.6 1 (satu) unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna
A gu ng
Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
VI . Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Joko Hartono Tirto yaitu sebagai berikut :
Barang Bukti Angka 1 berupa 1 (satu) Akta Pengakuan Hutang
lik
ah
1.
Nomor 64 tanggal 15 mei 2018 sampai dengan Angka 74 berupa isi
dalam
rekening
Efek
dengan
SID
Nomor
ub
m
seluruh
IDD131116929591 atas nama Joko Hartono Tirto Diputus dan
ka
ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono
ah
2.
ep
Tirto;
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
negara
Cq.
Kementerian
Keuangan
dan
ng
M
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
on
gu
nama Terdakwa Heru Hidayat;
es
untuk
R
Barang Bukti Angka 75.1 sampai dengan Angka 75.5 Dirampas
In d
A
Halaman 17 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
R
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Barang Bukti Angka 75.6 sampai dengan Angka 75.7
ng
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
A
gu
4.
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.8 sampai dengan Angka 75.11
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ub lik
ah
5.
Barang Bukti Angka 75.12 .
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
am
Benny Tjokrosaputro; 6.
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ep
Barang Bukti Angka 75.13 sampai dengan angka 75.14
ah k
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
7.
R
nama Terdakwa Heru Hidayat;
In do ne si
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
A gu ng
Barang Bukti Angka 75.15 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
8.
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.16 sampai dengan 75.17;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
lik
ah
9.
Barang Bukti Angka 75.18 sampai dengan 75.20;
Benny Tjokrosaputro;
ub
m
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
ka
10. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ep
Barang Bukti Angka 75.21 sampai dengan 75.27;
ah
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
nama Terdakwa Heru Hidayat;
ng
M
11. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
on
gu
Barang Bukti Angka 75.28;
es
R
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
In d
A
Halaman 18 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ng
12. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.29 sampai dengan 75.62 Dirampas untuk
gu
negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
A
13. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.63 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ub lik
ah
14. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.64 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
am
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 15. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ep
Barang Bukti Angka 75.65 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
ah k
atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro; 16. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
Kementerian
Keuangan
dan
In do ne si
R
Barang Bukti Angka 75.66 Dirampas untuk negara Cq. diperhitungkan
sebagai
A gu ng
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
17. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.67 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
18. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.68 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
lik
ah
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 19. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ub
m
Barang Bukti Angka 75.69 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ka
20. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ep
Barang Bukti Angka 75.70 sampai dengan 75.91 Dirampas untuk
ah
negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai
21. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ng
M
Barang Bukti Angka 75.92 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
on
gu
atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
es
R
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
In d
A
Halaman 19 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
22. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.93 sampai dengan 75.94 Dirampas untuk
ng
negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
A
gu
23. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.95 sampai dengan 75.96 .
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro;
24. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ub lik
ah
Barang Bukti Angka 75.97 sampai dengan 75.98;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas
am
nama Terdakwa Heru Hidayat;
25. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ep
Barang Bukti Angka 75.99 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
ah k
atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro; 26. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
In do ne si
R
Barang Bukti Angka 75.100 sampai dengan 75.109 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan
A gu ng
sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
27. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.110 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
28. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
Barang Bukti Angka 75.111 sampai dengan 75.130 Dirampas
lik
ah
untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa
ub
m
Heru Hidayat;
29. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ditetapkan
dalam
ah
Tjokrosaputro;
perkara
atas
ep
ka
Barang Bukti Angka 75.131 sampai dengan 75.135 Diputus dan nama
Terdakwa
Benny
Barang Bukti Angka 75.136 sampai dengan 75.140 Dirampas
on
gu
ng
M
untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan
es
R
30. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
In d
A
Halaman 20 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
ng
31. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.141 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
A
gu
32. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.142 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
ub lik
ah
33. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 76.143 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
am
34. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 77.144 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
ep
Kementerian
ah k
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 35. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ditetapkan
dalam
perkara
atas
nama
A gu ng
Tjokrosaputro;
In do ne si
R
Barang Bukti Angka 78.145 sampai dengan 79.146 Diputus dan Terdakwa
Benny
36. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 80.147 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
37. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 81.148 Diputus dan ditetapkan dalam
lik
ah
perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro; 38. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
ub
m
Barang Bukti Angka 82.149 sampai dengan 83.150 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan
Heru Hidayat;
ep
ka
sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa
ah
39. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ng
M
40. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada
on
gu
Barang Bukti Angka 85.152 sampai dengan angka 105 .172
es
R
Barang Bukti Angka 84.151 Diputus dan ditetapkan dalam
In d
A
Halaman 21 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama
ng
Terdakwa Heru Hidayat;
41. Barang Bukti Angka 106 berupa 1 (satu) bundel print out email
A
gu
sampai dengan angka 137 berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan yang membuat pernyataan atas nama Ratih
Widyaningrum Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
42. Barang Bukti angka 138.1 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
ub lik
ah
Kementerian
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 43. Barang Bukti angka 138.2 sampai dengan angka 138.3 Diputus
am
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ep
44. Barang Bukti angka 139.1 sampai dengan angka 139.2
ah k
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama
In do ne si
R
Terdakwa Heru Hidayat;
45. Barang Bukti angka 139.3 sampai dengan angka 139.9 Diputus
A gu ng
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
46. Barang Bukti angka 139.10 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
47. Barang Bukti angka 140.1 sampai dengan angka 140.3 Diputus
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro
lik
ah
48. Barang Bukti angka 140.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ub
m
49. Barang Bukti angka 140.5 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ka
50. Barang Bukti angka 140.6 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
ep
atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ah
51. Barang Bukti angka 140.7 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
52. Barang Bukti angka 141.1 sampai dengan angka 141.11
on
gu
ng
M
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
es
R
atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
In d
A
Halaman 22 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
ng
53. Barang Bukti angka 141.12 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
gu
54. Barang Bukti 141.13 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
A
55. Barang Bukti angka 141.14 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
56. Barang Bukti angka 141.15 sampai dengan angka 141.18
Benny Tjokrosaputro;
ub lik
ah
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
57. Barang Bukti 142.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas
am
nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
58. Barang Bukti angka 142.2 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
ep
atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ah k
59. Barang Bukti angka 142.3 Dirampas dan diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diperhitungkan sebagai
In do ne si
R
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 60. Barang Bukti angka 142.4 sampai dengan angka 142.5 Diputus
A gu ng
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
61. Barang Bukti angka 142.6 sampai dengan angka 142.11
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
62. Barang Bukti angka 142.12 sampai dengan angka 142.18
lik
ah
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
Kementerian
ub
m
63. Barang Bukti angka 142.19 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
ka
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
ep
64. Barang Bukti angka 142.20 Diputus dan ditetapkan dalam
ah
perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ng
M
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama
on
gu
Terdakwa Heru Hidayat;
es
R
65. Barang Bukti angka 142.21 sampai dengan angka 142.22
In d
A
Halaman 23 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
66. Barang Bukti angka 143.1 sampai dengan angka 143.4 Diputus
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny
ng
Tjokrosaputro;
67. Barang Bukti angka 143.5 sampai dengan angka 143.8
gu
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
A
68. Barang Bukti angka 143.9 sampai dengan angka 143.10 Diputus
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny
ub lik
ah
Tjokrosaputro;
69. Barang Bukti angka 143.11 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
am
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 70. Barang Bukti angka 143.12 sampai dengan angka 143.13
ep
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
ah k
Benny Tjokrosaputro;
71. Barang Bukti angka 143.14 sampai dengan angka 143.15
Joko Hartono Tirto;
In do ne si
R
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
A gu ng
72. Barang Bukti angka 143.16 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
73. Barang Bukti angka 144.1 Dirampas dan diserahkan kepada PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diperhitungkan sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
74. Barang Bukti angka 144.2 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
lik
ah
75. Barang Bukti angka 144.3 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ub
m
76. Barang Bukti angka 144.4 sampai dengan angka 144.5 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny
ka
Tjokrosaputro;
ep
77. Barang Bukti angka 144.6 sampai dengan angka 144.7 Diputus
R
Hartono Tirto;
78. Barang Bukti angka 144.8 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
on
gu
ng
M
atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
es
ah
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko
In d
A
Halaman 24 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
79. Barang Bukti angka 145.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ng
80. Barang Bukti angka 145.2 Dirampas dan diserahkan kepada PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diperhitungkan sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
A
gu
81. Barang Bukti angka 145.3 sampai dengan angka 145.4 Diputus
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
82. Barang Bukti angka 145.5 sampai dengan angka 145.8
ub lik
ah
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
am
83. Barang Bukti angka 145.9 sampai dengan angka 145.11 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko
ep
Hartono Tirto;
ah k
84. Barang Bukti angka 145.12 sampai dengan angka 145.13 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
In do ne si
R
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
A gu ng
85. Barang Bukti angka 145.14 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
86. Barang Bukti angka 145.15 sampai dengan angka 145.17
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
87. Barang Bukti angka 145.18 Diputus dan ditetapkan dalam
lik
ah
perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
88. Barang Bukti angka 145.19 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
ub
m
Kementerian
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
ka
89. Barang Bukti angka 146.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
ep
atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
R
Kementerian
on
gu
ng
M
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
es
ah
90. Barang Bukti angka 146.2 Dirampas untuk negara Cq.
In d
A
Halaman 25 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
91. Barang Bukti angka 146.3 sampai dengan angka 146.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko
ng
Hartono Tirto;
92. Barang Bukti angka 146.5 sampai dengan angka 146.6 Diputus
gu
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
A
93. Barang bukti angka 146.7 sampai dengan angka 146.8 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa
ub lik
ah
Heru Hidayat;
94. Barang Bukti angka 146.9 sampai dengan angka 146.12 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny
am
Tjokrosaputro;
95. Barang bukti angka 147.1 sampai dengan angka 147.3 Diputus
ep
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny
ah k
Tjokrosaputro;
96. Barang bukti angka 147.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara
In do ne si
R
atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
97. Barang Bukti angka 147.5 sampai dengan angka 147.9 Diputus
A gu ng
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
98. Barang Bukti angka 147.10 sampai dengan angka 147.13 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
99. Barang Bukti angka 147.14 Diputus dan ditetapkan dalam
lik
ah
perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro. 100. Barang Bukti angka 147.15 Diputus dan ditetapkan dalam
ub
m
perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
101. Barang Bukti angka 147.16 sampai dengan angka 147.17
ka
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
ep
Joko Hartono Tirto;
ah
102. Barang Bukti angka 147.18 sampai dengan angka 147.19
Benny Tjokrosaputro;
ng
M
103. Barang Bukti angka 147.20 Diputus dan ditetapkan dalam
on
gu
perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
es
R
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
In d
A
Halaman 26 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
104. Barang Bukti angka 147.21 sampai dengan angka 147.22
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan
ng
diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
gu
105. Barang Bukti angka 148.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
A
106. Barang Bukti angka 148.2 sampai dengan angka 148.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
107. Barang Bukti angka 148.5 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
am
108. Barang Bukti angka 148.6 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ep
109. Barang Bukti angka 148.7 sampai dengan angka 148.9 Diputus
ah k
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
Kementerian
Keuangan
dan
In do ne si
R
110. Barang Bukti angka 148.10 Dirampas untuk negara Cq. diperhitungkan
sebagai
A gu ng
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
111. Barang Bukti angka 148.11 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
112. Barang Bukti angka 148.12 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian
Keuangan
dan
diperhitungkan
sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;
113. Barang Bukti angka 148.13 sampai dengan angka 148.14
lik
ah
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;
ub
m
114. Barang Bukti angka 148.15 sampai dengan angka 148.16 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
ka
Joko Hartono Tirto;
ep
115. Barang Bukti angka 148.17 sampai dengan angka 148.20
ah
Diputus;
R
116. dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko
es on
gu
ng
M
Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 27 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
117. Barang Bukti angka 148.21 sampai dengan angka 148.22 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa
ng
Benny Tjokrosaputro;
118. Barang Bukti angka 149.1 sampai dengan angka 149.2 Diputus
gu
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
A
119. Barang Bukti angka 150.1 sampai dengan angka 150.4 Diputus
dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ub lik
ah
120. Barang Bukti angka 150.5 sampai dengan angka 150.6
Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama
am
Terdakwa Heru Hidayat;
121. Barang Bukti angka 150.7 Diputus dan ditetapkan dalam
ep
perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
ah k
122. Barang Bukti angka 150.8 sampai dengan angka 150.9 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko
In do ne si
R
Hartono Tirto;
123. Barang Bukti angka 150.10 sampai dengan angka 150.11
A gu ng
Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;
124. Barang Bukti angka 151 uang sejumlah Rp501.929.914,00 (lima ratus satu juta Sembilan ratus dua puluh sembilan ribu Sembilan
ratus empat belas rupiah) yang disetor melalui rekening virtual
Bank Mandiri Nomor 880641934420290 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto (Saat ini
125.
lik
ah
dalam rekening penampungan kejari Jakpus);
Barang bukti angka 152 berupa 1 (satu) bundel berupa
ub
m
prospectus reg issu PT TRAM Sampai dengan angka 172 berupa Rekening Giro BCA dengan nomor rekening 4581464520
ka
Bank BCA KCP Bursa Efek Jakarta atas nama Joko Hartono
5.
ep
Tirto diputus dan ditetapkan dalam perkara Joko Hartono Tirto;
ah
Menetapkan agar Terdakwa Heru Hidayat membayar biaya perkara
ng
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan nota pembelaan
on
gu
Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diberi keadilan dalam perkara ini.
es
R
sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
In d
A
Halaman 28 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tuntutan hukum;
R
Keadilan yang akan membebaskan Terdakwa
bahwa
dari seluruh dakwaan dan
setelah mendengar
pembacaan
ng
Menimbang,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pembelaan
Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan:
Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat tidak terbukti secara sah dan
gu
1.
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
ah
2.
Kedua, Dan Dakwaan Ketiga Primair;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, Dakwaan Kesatu Primair,
ub lik
A
dalam dakwaan Kesatu Primair, dawaan Kesatu Subsidair Dan Dakwaan
Dakwaan kesatu Subsidair, Dan Dakwaan kedua, Dan Dakwaan Ketiga Primair;
am
3.
Memulihkan Hak Terdakwa Heru Hidayat dalam Kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula; Memerintahkan agar Terdakwa Heru Hidayat segera dikeluarkan dari
ep
4.
ah k
Rumah Tahanan Negara; 5.
Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan seluruh dokumen akta
In do ne si
R
akta kendaraan bermotor, alat alat elektronik, uang cash, produk produk perbankan dan lain sebagainya yang disita sebagai barang bukti :
Baik termasuk dalam dakwaan, terlebih terkait dengan kepentingan
A gu ng
-
pihak ketiga, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi;
-
6.
Tidak masuk dalam dakwaan dengan uraian sebagai berikut :
Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Namun jika Terdakwa Heru Hidayat dipaksakan untuk dinyatakan
bersalah, Penasihat Hukum/Terdakwa memohon dengan segala hormat agar
1.
lik
berikut :
Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan perbuatan
ub
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; 2.
Melepaskan Terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dari segala tuntutan
3.
ep
hukum (onslag van recht vervolging);
Memerintahkan agar terdakwa Heru Hidayat dikeluarkan dari Rumah
Memulihkan Hak Terdakwa Heru Hidayat dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sesuai ketentuan yang berlaku;
on
ng gu
es
4.
R
Tahanan negara (RUTAN);
M
In d
A
Halaman 29 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Majelis Hakim yang mulia memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai
Halaman 29
Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan seluruh dokumen akta
R
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
akta kendaraan bermotor, alat alat elektronik, uang cash , produk produk
ng
perbankan dan lain sebagainya yang disita sebagai barang bukti :baik
termasuk dalam dakwaan, terlebih terkait dengan kepentingan pihak ketiga, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, dan yang tidak
gu
masuk dalam dakwaan sebgaimana disebutkan diatas;
A
6.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum
ub lik
ah
atas pembelaan Terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum, yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap berpendirian sebagaimana tuntutannya;
am
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum atas tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada Terdakwa
dan
Penasehat
Hukum
menyatakan
tetap
pada
ep
pokoknya
ah k
pendiriannya sebagaimana dalam pembelaannya;
R
Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU:
A gu ng Terdakwa
Heru
Hidayat
selaku
pihak
yang
In do ne si
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
PRIMAIR :
mengatur
dan
mengendalikan pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT. Asuransi Jiwasraya, pada
hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai
dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di
lik
Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana
ub
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan
ep
ka
m
ah
Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko
terpisah), secara melawan hukum yaitu: Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto
ng
(1)
on
gu
melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan
es
R
Hartono Tirto (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara
In d
A
Halaman 30 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah melakukan
ng
(2)
pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam
gu
NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas,
(3)
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,dan Syahmirwan telah melakukan
(4)
tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 % dari saham beredar,
ub lik
ah
A
pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerjasama dengan
am
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan
ep
SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak
ah k
memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional,
Hendrisman
Rahim,
Hary
Prasetyo,
Syahmirwan,
In do ne si
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto,
R
(5)
mengatur
dan
A gu ng
mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk produk Reksa
Dana khusus untuk PT. Asuransi Jiwasraya, agar pengelolaan instrumen
keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
(6)
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan
yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13
lik
ah
Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,
memenuhi
kebutuhan
operasional perusahaan;
likuiditas
guna
menunjang
kegiatan
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
ep
(7)
ub
dapat
Tirto telah memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada Hendrisman
ah
ka
m
yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak
pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya
ng
M
Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018;
on
gu
Perbuatan-perbuatan tersebut melanggar ketentuan:
es
R
Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerjasama
In d
A
Halaman 31 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Usaha Perasuransian;
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
ng
-
Perasuransian;
-
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14
gu
ayat (1) Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
-
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan
ub lik
ah
A
Perasuransian;
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; -
Pasal
11
Keputusan
am
424/KMK.06/2003
tentang
Menteri
Keuangan
Kesehatan
(KMK)
Keuangan
Nomor
Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Pasal 3 angka 4, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan
ep
-
ah k
Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good
In do ne si
-
R
Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
A gu ng
Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;
-
Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
-
Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23
-
Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
-
ka
lik
Perusahaan Perasuransian;
ub
m
ah
Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi
Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi
ep
Jiwasraya (Persero) Nomor 004A.SK.U.012004 Tanggal 9 Januari
Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi
R
-
Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember
on
gu
ng
M
2012 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
es
ah
2004 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
In d
A
Halaman 32 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola
ng
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi
Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya Bagian B.III tentang Etika Berusaha Anti
gu
Korupsi dan Donasi;
-
Pasal 7 ayat (2) Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Investasi,
memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu
ub lik
ah
A
Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman
Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan
am
Keuangan Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh
ep
puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
ah k
sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana
In do ne si
R
Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d.
2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan
A gu ng
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atau perekonomian Negara,
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :
------PT. Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan bidang usaha di
lik
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar
ub
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsipprinsip Perseroan Terbatas;
------Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim menjabat sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
ep
ka
m
ah
bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta
selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya dan Syahmirwan selaku
General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan
on
gu
ng
2018 PT. Asuransi Jiwasraya, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi
es
R
Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku
In d
A
Halaman 33 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan jabatan Hendrisman Rahim sebagai Ketua, Hary Prasetyo sebagai Wakil Ketua dan Syahmirwan sebagai Anggota;
ng
------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo
dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. Asuransi Jiwasraya berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi
gu
korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga ratus empat belas juta
A
delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam koma tujuh
puluh rupiah), diantaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana
ub lik
ah
maupun Medium Term Note (MTN);
Kesepakatan Pengaturan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya:
am
------Dalam kurun waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan,
ep
agar pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya diserahkan kepada Terdakwa
ah k
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya;
In do ne si
R
------Kesepakatan pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya untuk diserahkan
kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
A gu ng
Tirto tersebut dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015, sebagai berikut :
a. Sekitar bulan Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat PT. Asuransi Jiwasraya,
Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT. Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT.
Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hary
lik
bekerja di PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Hary Prasetyo sebagai Vice President di Investment Banking sedangkan Joko Hartono Tirto sebagai Kepala Divisi Informasi Teknologi. Pada pertemuan tersebut Hary
ub
m
ah
Prasetyo mengenal Joko Hartono Tirto sejak tahun 2000 ketika mereka
Prasetyo bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengatur nilai
ka
portofolio investasi saham milik PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara
ep
mengatur pembelian maupun penjualan isi dan jenis serta jumlah portofolio
ah
saham melalui Joko Hartono Tirto sebagai pengendalinya. Hary Prasetyo
Asuransi Jiwasraya di PT HD Capital Tbk yang merupakan perusahaan
ng
M
sekuritas milik Terdakwa Heru Hidayat, selain itu Joko Hartono Tirto juga
on
gu
meminta kepada Hary Praseto untuk membeli saham-saham antara lain
es
R
kemudian diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk membuka Akun PT
In d
A
Halaman 34 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hasil pertemuan
tersebut dilaporkan oleh Hary Prasetyo kepada Hendrisman Rahim yang
ng
kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT. Asuransi Jiwasraya pada
PT. HD Capital dengan KODE KSEI : HD001 atas nama PT. Asuransi Jiwasraya. Pertemuan tersebut juga dilaporkan oleh Joko Hartono Tirto dan
gu
disetujui Terdakwa Heru Hidayat;
b. Pada bulan Agustus 2008 Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan
Pengelolaan Dana (KPD) antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan Manajer Investasi yang dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, yang bertujuan agar
ub lik
ah
A
Joko Hartono Tirto yang membahas tentang pembentukan Kontrak
nilai portofolio PT Asuransi Jiwasraya bisa naik karena dibukukan pada harga perolehan, dengan cara instrument saham yang telah dibeli oleh PT.
am
Asuransi Jiwasraya akan dipindahkan ke dalam Manajer Investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan harga yang telah ditentukan
ep
sendiri yang bukan berdasarkan harga pasar, sehingga PT Asuransi
ah k
Jiwasraya dapat membukukan untung (windows dressing), sedangkan jenis investasi
KPD
tersebut
bertentangan
dengan
KMK
Nomor
In do ne si
R
424/KMK.06/2003. Setelah itu Hary Prasetyo memperkenalkan Syahmirwan kepada Joko Hartono Tirto. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti
A gu ng
oleh Syahmirwan, Erry Syafrudin dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana
(KPD) antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan Manajer Investasi yang
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Atas
kesepakatan-kesepakatan tersebut, Syahmirwan melaporkan kepada Hary Prasetyo dan secara berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada
Hendrisman Rahim yang kemudian menyetujuinya, sehingga Hendrisman
lik
menyetujui penempatan dana-dana PT. Asuransi Jiwasraya ke dalam KPD
ub
di PT. Treasure Fund Investama (PT. TFI) selaku Manajer Investasi yang merupakan salah satu perusahaan milik Terdakwa Heru Hidayat; c.
Hary Prasetyo bertemu kembali dengan Joko Hartono Tirto setelah
pembentukan
Reksa
ep
Perjanjian KPD diakhiri pada September 2008, untuk menyepakati
ah
ka
m
ah
Rahim menjadwalkan Rapat Komite Investasi untuk segera membahas dan
Dana
Penyertaan
Terbatas
(RDPT)
yang
Hartono Tirto. Pada tanggal 23 September 2008 Joko Hartono Tirto
ng
M
menemui Syahmirwan dan Erry Syafruddin untuk membicarakan tentang
on
gu
pembentukan RDPT tersebut, serta menyepakati pembuatan counterparty
es
R
pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko
In d
A
Halaman 35 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
antara PT. Asuransi Jiwasraya bersama perusahaan-perusahaan Manajer
Investasi yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko
ng
Hartono Tirto dengan cara menggunakan harga valuasi yang diatur oleh
Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian Syahmirwan melaporkan kesepakatan tersebut kepada Hary Prasetyo yang juga
gu
dilaporkan dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dengan alasan Joko Hartono Tirto telah berperan melakukan Pengelolaan KPD sejak Mei 2008;
secara formal dalam Rapat Komite Investasi sesuai Berita Acara Rapat
Komite Investasi tanggal 5 Nopember 2008 yang antara lain memuat
ub lik
ah
A
Selanjutnya Hary Prasetyo telah melaporkan kepada Hendrisman Rahim
keputusan bahwa PT. Asuransi Jiwasraya akan bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk menerbitkan RDPT dan memasukkan seluruh
am
portofolio saham yang dimiliki perusahaan (PT. Asuransi Jiwasraya) sebagai portofolio RDPT. Pada awal tahun 2009 Hendrisman Rahim bersama Hary
ep
Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pertemuan dengan Terdakwa Heru
ah k
Hidayat serta Joko Hartono Tirto di C Steak Resto untuk mempertegas kesepakatan pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana milik Jiwasraya
agreement);
melalui
persetujuan
bersama
(gentlemen
In do ne si
Asuransi
R
PT.
A gu ng
d. Pada tahun 2012 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan kesepakatan dalam jual beli Saham untuk menaikkan harga
saham-saham tertentu, diantaranya Saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dan
LCGP dengan menggunakan orang-orang yang dikendalikan oleh Terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga harga Saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan pasar yang wajar dan bukan
diakibatkan oleh proses jual beli yang diatur oleh pihak-pihak tertentu.
lik
kemudian Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjual secara
ub
negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwasraya, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio Reksa Dana; e. Pada tanggal 06 Nopember 2014, Terdakwa Heru Hidayat meminta kepada
ep
Benny Tjokrosaputro melalui email untuk melakukan transfer sejumlah dana ke beberapa nominee untuk keperluan transaksi saham Terdakwa Heru
ah
ka
m
ah
Setelah saham-saham tersebut mengalami kenaikan secara tidak wajar,
Atas nama Suprihatin Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI
ng
M
Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus
on
gu
miliar rupiah);
es
-
R
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu:
In d
A
Halaman 36 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus
-
ng
lima puluh miliar rupiah);
Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima
gu
puluh miliar rupiah);
-
Atas nama Utomo Puspo Suharto Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI
A
Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
Pada awal tahun 2015 Hary Prasetyo juga melakukan pertemuan dengan
ub lik
ah
f.
miliar rupiah);
Benny Tjokrosaputro dan Avi Yasa Dwipayana (Pendiri dan Pemegang Saham PT. Trimegah Securities). Pada pertemuan tersebut Hary Prasetyo
am
sepakat untuk menerima permintaan Benny Tjokrosaputro untuk menjual saham-saham miliknya kepada PT. Asuransi Jiwasraya melalui skema
ep
pengendalilan yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko
ah k
Hartono Tirto;
g. Pada bulan Maret 2015, Benny Tjokrosaputro bersama Edy Suwarno (Dirut Hary Prasetyo dan
In do ne si
R
PT. Minna Padi Investama Sekuritas) bertemu
Syahmirwan di kantor PT. Asuransi Jiwasraya untuk menindaklanjuti
A gu ng
pertemuan sebelumnya. Benny Tjokrosaputro menawarkan saham-saham
miliknya kepada Hary Prasetyo antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO,
BTEK, ARMY, RODA, FIRE dan Medium Term Note (MTN) untuk dikendalikan
oleh
Joko
Hartono
Tirto.
Hary
Prasetyo
kemudian
menyampaikan kepada Benny Tjokrosaputro dan Edy Suwarno proses berikutnya ditindaklanjuti oleh Syahmirwan. Hary Prasetyo kemudian
h. Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat lalu Joko Hartono Tirto
ub
menginstruksikan kepada Maody Mangkey untuk berkomunikasi dengan
ka
Agustin Widhiastuti dari pihak PT Asuransi Jiwasraya dan Lisa Anastasia
ep
selaku Tim Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka
Untuk memperlancar kerjasama antara Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan Hendrisman Rahim, Hary
ng
on
gu
Prasetyo dan Syahmirwan, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
es
i.
R
menentukan nilai dan volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;
M
In d
A
Halaman 37 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Hendrisman Rahim;
m
ah
melaporkan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro tersebut kepada
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tjokrosaputro melakukan kesepakatan berupa transaksi repo menggunakan
saham MYRX dan saham BTEK. Perjanjian repo tersebut memiliki
ng
perbandingan 1 : 4 atau 1 : 5 dengan total nilai transaksi saham sekitar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Konsekuensi
dari adanya komposisi repo dengan perbandingan 1 : 5 tersebut adalah
gu
adanya pembagian dana hasil penjualan saham MYRX dan BTEK kepada
PT Asuransi Jiwasraya yaitu sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh miliar rupiah) akan diperoleh Benny Tjokrosaputro dan sisanya akan diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat. Selanjutnya saham MYRX dan BTEK
ub lik
ah
A
puluh miliar rupiah) atau 1/5 dari Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
tersebut akan ditransaksikan dengan beberapa pihak sebagai conterparty sesuai dengan yang telah diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
am
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan
ep
menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT.
ah k
Asuransi Jiwasraya kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan melakukan pengaturan dan pengendalian
In do ne si
R
saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan
redemption pada Reksa Dana serta mengatur pihak lawan transaksi
A gu ng
(counterparty);
------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian pengelolaan dana-dana PT. Asuransi Jiwasraya untuk pembelian dan pejualan saham, Hendrisman Rahim menyetujui dan menghendaki penyerahan pengaturan dan pengendalian
pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya
dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
lik
dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali;
------Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi saham dan Reksa
ub
Dana PT. Asuransi Jiwasraya yang diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT. Asuransi Jiwasraya tidak lagi difungsikan Hendrisman Rahim sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan
ep
ka
m
ah
Hartono Tirto dengan cara mengendalikan dan mengatur jenis saham, volume
Hendrisman Rahim hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto,
ng
yakni Komite Investasi hanya difungsikan untuk secara proforma menyetujui
on
gu
Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) sebagai pelengkap administrasi transaksi yang
es
R
pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana yang dilakukan
In d
A
Halaman 38 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
telah dilakukan Joko Hartono Tirto, sehingga saham-saham yang dibeli dan dijual atau dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya tidak melalui mekanisme kajian dan
ng
analisa yang mendalam, serta tidak dilakukan analisa kualitas dan kompetensi
Manajer Investasi yang dipilih. NIKP yang dibuat untuk melegalisasi tindakan
Joko Hartono Tirto tidak menggambarkan kondisi faktual atas likuiditas saham
gu
yang dibeli, dijual kembali, dimiliki ataupun ditempatkan di Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya;
A
------Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto untuk menyetujui seluruh pengaturan pengelolaan Investasi saham dan
ub lik
ah
Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya dilakukan melalui transaksi saham yang
telah diatur Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya bukan
am
merupakan saham yang liquid dan bukan pula merupakan saham yang memiliki fundamental perusahaan yang baik, karena Joko Hartono Tirto telah mengatur
ep
saham-saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya merupakan saham-saham
ah k
milik Terdakwa Heru Hidayat dan ataupun saham-saham milik Benny Tjokrosaptro ataupun setidak-tidaknya saham-saham yang dimiliki oleh pihak
In do ne si
R
yang berafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat ataupun Benny Tjokrosaputro;
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim bersama dengan Hary Prasetyo dan
A gu ng
Syahmirwan untuk menyerahkan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT.
Asuransi
Jiwasraya,
maka
Terdakwa
Heru
Hidayat
dan
Benny
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto mengatur harga saham beserta jumlah saham
yang akan dibeli oleh
PT.
Asuransi Jiwasraya,
yang dalam
pelaksanaannya telah dinaikkan harganya yang umumnya lebih tinggi dari harga
pasar bursa saham, karena jual beli saham dilaksanakan atas instruksi Joko
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
lik
melalui pengaturan waktu pembelian dan counterparty yang berafiliasi dengan
ub
------Antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
ep
ka
m
ah
Hartono Tirto dengan memanfaatkan keberadaan pasar saham negoisasi,
Joko Hartono Tirto, sehingga jual beli saham dilaksanakan atas informasi,
Widhiastuti untuk melakukan pembelian dengan pihak-pihak tertentu yang telah
on
gu
Hartono Tirto;
ng
diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
es
R
instruksi dan arahan Joko Hartono Tirto kepada Lusiana ataupun Agustin
In d
A
Halaman 39 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa
Dana PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary
ng
Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer investasi yang khusus mengelola dana PT. Asuransi Jiwasraya. Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya
diserahkan
kepada
Terdakwa
Heru
Hidayat
dan
Benny
gu
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Sehingga Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas
A
dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam Reksa Dana;
ub lik
ah
Tindak Lanjut Kesepakatan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana:
------Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29 Mei 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian
am
melakukan pembelian saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Terdakwa Heru Hidayat secara direct melalui broker yakni PT.HD
ep
Capital dan PT. Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto
ah k
melalui pasar negosiasi, yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT. Asuransi Jiwasraya tanpa dilakukan kajian maupun analisis
In do ne si
R
memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP. NIKP untuk pembelian
saham-saham hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian,
A gu ng
sedangkan data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak
diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang tidak wajar (saham berisiko atau tidak liquid) karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi;
------Pada pertemuan yang dilakukan Syahmirwan, Erry Syafrudin, dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama
lik
a. Manajer Investasi yang diusulkan oleh Joko Hartono Tirto untuk mengelola KPD adalah PT Treasure Fund Investama/PT. TFI yang dimiliki oleh
ub
Terdakwa Heru Hidayat;
b. Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh Joko Hartono Tirto, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan; c.
ep
ka
m
ah
Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan Agustus 2008, menyepakati antara lain:
Dana yang disepakati disetor oleh PT Asuransi Jiwasraya sebesar
Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan;
ng
------Hasil pertemuan tersebut, dilaporkan oleh Syahmirwan kepada Hary
on
gu
Prasetyo dan secara berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada Hendrisman
es
d.
R
Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
In d
A
Halaman 40 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
Selanjutnya
Syahmirwan
diminta
oleh
Hary
R
Rahim.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Prasetyo
untuk
menjadwalkan rapat Komite Investasi untuk membahas penempatan saham
ng
milik PT. Asuransi Jiwasraya ke dalam KPD dengan PT. TFI. Hary Prasetyo juga meminta kepada Syahmirwan untuk membuat administrasi NIKP sebagai dasar pelaksanaan investasi, yang ditindaklanjuti oleh
Syahmirwan dengan
gu
mengajukan NIKP pada tanggal 13 Agustus 2008 tentang rencana pelaksanaan
Rapat Komite Investasi yang penyusunan NIKP tersebut dibuat formalitas untuk tidak dilakukan secara
A
memenuhi SOP Pedoman Investasi, sehingga professional dan analisis yang memadai;
ub lik
ah
------Joko Hartono Tirto kemudian menghubungi Budi Purwanto selaku Komisaris PT. TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum
am
pelaksanaan Rapat Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut Syahmirwan
ep
mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund untuk
ah k
menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan sebagai berikut :
In do ne si
biasa dan obligasi;
R
a. Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham
A gu ng
b. Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
c.
Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;
d. Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya;
e. Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;
Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas sampai dengan tahun 2018
memudahkan saham-saham yang dimiliki Terdakwa Heru Hidayat dan
lik
ah
Benny Tjokrosaputro yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam
ub
jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT Asuransi Jiwasraya; ------Berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui NIKP yang disusun oleh Syahmirwan meskipun diketahui bahwa NIKP yang disusun hanya
ep
m ka
secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang
Jiwasraya guna memuluskan kerjasama KPD dengan PT. TFI dapat
ng
direalisasikan, karena berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu
on
gu
investasi dalam bentuk KPD belum diatur;
es
R
profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT Asuransi
In d
A
Halaman 41 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Pada tanggal 26 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Dwinanto AMBORO selaku Dirut PT. TFI menandatangani
perjanjian KPD Nomor
ng
006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama
Pengelolaan Dana (KPD) antara PT Asuransi Jiwasraya dengan PT TFI, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26
gu
Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT. Asuransi Jiwasraya
menempatkan 45 saham dalam KPD dalam bentuk pernyataan aset (asset
A
settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam
ub lik
ah
puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah). Nilai investasi tersebut tidak
didasarkan pada nilai pasar saat itu, tetapi nilainya dinaikkan agar PT. Asuransi Jiwasraya seolah-olah mendapatkan keuntungan atas penempatan investasi,
am
termasuk didalamnya saham IIKP yang sebelumnya dibeli secara direct dinaikkan nilainya lalu ditempatkan sebagai underlying pada PT. TFI melalui Selain
penempatan
45
portofolio
saham
yang
dinilai
ep
KPD.
ah k
Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh
In do ne si
R
puluh lima rupiah) PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan setoran uang kas kepada PT TFI sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
A gu ng
------Setelah dilakukan penandatanganan KPD antara PT. Asuransi Jiwasraya
dengan PT. TFI kemudian pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2008, Hendrisman Rahim selaku Dirut PT Asuransi Jiwasraya meminta kepada 4 (empat) Manajer
Investasi yang sebelumnya mengelola saham-saham milik PT. Asuransi
Jiwasraya (PT. AAA Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management dan PT. Trimegah Sekuritas) untuk
------KPD
antara
PT.
Asuransi
Jiwasraya
lik
Mandiri sebagai Bank Kustodian atas nama PT. Asuransi Jiwasraya; dengan
PT.
TFI,
dalam
ub
pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, pemutusan perjanjian dilakukan pada tanggal 17 September 2008, namun sebelum pengembalian saham oleh PT. TFI kepada PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 11 September 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim
ep
ka
m
ah
memindahkan portofolio saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya ke Bank
melakukan pembelian saham TRAM yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat
lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) melalui broker PT. HD Capital Tbk tanpa
ng
adanya NIKP. Pembelian tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan
on
gu
antara Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko
es
R
senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh juta
In d
A
Halaman 42 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hartono Tirto untuk membeli saham TRAM, kemudian pada tanggal 25 September 2008 sebagian saham TRAM dijual kepada PT. TFI dengan harga
ng
dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT. Asuransi Jiwasraya untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD PT. TFI walaupun kerjasama KPD dengan PT. TFI telah berakhir, dengan rincian sebagai berikut :
gu
a) Sebanyak 15.000.000 lembar saham dengan harga Rp350/ lembar saham senilai Rp5.231.625.000,00
A
b) Sebanyak 4.445.000 lembar saham dengan harga Rp355/ lembar saham atau senilai Rp1.572.452.088,00
atau senilai Rp3.271.170.690,00
ub lik
ah
c) Sebanyak 9.118.500 lembar saham dengan harga Rp360/ lembar saham
Penjualan saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT.
am
Asuransi Jiwasraya mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena PT. TFI membeli saham TRAM tersebut dengan
ep
menggunakan dana milik PT. Asuransi Jiwasraya dari penyetoran awal KPD
ah k
sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); ------PT. TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT.
In do ne si
R
Asuransi Jiwasraya melalui surat Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa
A gu ng
assets settlement dari PT TFI kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian, termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan adalah saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru Hidayat;
------Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan memerintahkan Lusiana untuk melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang dikembalikan oleh PT. TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika
lik
kerugian sebesar Rp117.187.198.043,75 (seratus tujuh belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh tiga Meskipun saham IIKP dan TRAM milik
ub
koma tujuh puluh lima rupiah).
Terdakwa Heru Hidayat tidak pernah memberikan keuntungan karena mengalami penurunan nilai pasar, namun Hary Prasetyo bersama dengan
ep
Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim tetap menginstruksikan untuk kembali melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru
a) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham IIKP sebanyak 124.300.000 lembar dengan harga Rp660/ lembar atau seluruhnya senilai
on
ng gu
es
R
Hidayat secara langsung (direct) melalui broker PT. HD Capital Tbk, antara lain:
M
In d
A
Halaman 43 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut mengalami
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta rupiah);
ng
b) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham TRAM 390.000.000 lembar
dengan
harga
Rp380/
lembar
atau
seluruhnya
senilai
Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta
gu
rupiah).
------Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara Joko Hartono Tirto
A
dengan Syahmirwan dan Erry Syafruddin di ruangan Syahmirwan untuk membicarakan tentang penempatan saham PT Asuransi Jiwasraya yang dimiliki
ub lik
ah
secara langsung dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada
Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto antara lain : PT. AIM TRUST, PT. TFI, PT. Kharisma Asset
am
Management dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah
ep
ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto tersebut
ah k
untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-saham sebelumnya berasal dari
In do ne si
R
KPD yang dikelola oleh PT. TFI, yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh
A gu ng
Joko Hartono Tirto;
------Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan baik saham apa
yang akan dibeli termasuk apabila subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT Asuransi Jiwasraya maupun saat redemption cash yang kemudian diteruskan kepada pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, yakni : Manajer Investasi
lik
Nama Reksa Dana
AIM Trust JS Pro Kedua
PT AIM Trust
2
AIM Trust JS Pro Kesatu
PT AIM Trust
3
Danareksa JS Flexi I
PT Danareksa Invesment Management
4
TFI JS Extra
PT Treasure Fund Investama
5
Danareksa JS Flexi II
PT Danareksa Invesment Management
6
TFI X -Tra Ordinary
7
Millenium Restructured Fund IV
8
Millenium Restructured Fund III
PT Millenium Capital Management
9
Cipta Strategi I
PT Ciptadana Asset Management
10
Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I
ep
ub
1.
es
PT Millenium Capital Management
PT Dhanawibawa Artha Cemerlang / PT Dhanawibawa Manajer Investasi
on
R
PT Treasure Fund Investama
ng
gu
M
ah
ka
m
ah
No .
In d
A
Halaman 44 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No .
R
Nama Reksa Dana
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Manajer Investasi
Kharisma Flexi Terbatas
PT Kharisma Asset Management
12
BNIS Penyertaan Terbatas II
PT BNI Sekuritas
AAA-JS Multisectoral Fund /PT KAM Structured Fund
PT AAA Asset Management / PT Kharisma Asset Management
gu
13
ng
11
------Pengaturan
portofolio
saham
milik
PT.
Asuransi
Jiwasraya
yang
pengendaliannya diserahkan kepada Joko Hartono Tirto ke dalam RDPT
A
dimaksudkan agar pencatatan nilai saham milik PT Asuransi Jiwasraya tidak lagi mendasarkan pada harga pasar namun berdasarkan harga valuasi yang
ub lik
ah
dapat ditentukan sendiri oleh pihak Manajer Investasi sehingga saham-saham
yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru
am
Hidayat baik pembelian yang dilakukan secara langsung (Direct) maupun melalui Manajer Investasi harus tercatat untung, karena kedua cara pembelian saham tersebut dibawah kendali Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono
ep
ah k
Tirto;
------Sesuai kesepakatan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa
R
Dana milik PT Asuransi Jiwasraya, Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko
In do ne si
Hartono Tirto mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham
A gu ng
oleh PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara menyampaikan kepada Pieter Rasiman (Mantan Direksi PT. Inti Agri Resources Tbk) untuk menjalankan
transaksi. Kemudian Pieter Rasiman memerintahkan sekretarisnya, yaitu Maody Mangkey untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh Pieter Rasiman. Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:
ah
a. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham
lik
disampaikan langsung oleh Maody Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak
ub
m
manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. Treasure Fund Investama (Budi Purwanto), PT. AIM Trust (Fuad dan Febri
ep
Dhanawibawa Manajemen Investasi/Pan Arcadia Capital (Irawan Gunari), PT. Kharisma Asset Management/Pt. Pool Advista (Ronald Abnego
b. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya
on
gu
ng
tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu dengan cara
es
R
Sebayang), PT. Jasa Capital (Rudolfus Pribadi Agung Sujagad);
M
In d
A
Halaman 45 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Sihombing), PT. Millenium Capital Management (Fahyudi Djaniatmadja), PT.
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Maody Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham
kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. OSO
ng
Management Investasi, PT. Prospera Asset Management, PT. Pinnacle
Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. Maybank Asset Management dan PT. Corfina Capital;
gu
------Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan
A
sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, antara lain:
ub lik
ah
1) PT. Trimegah Sekuritas;
2) PT. Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas); 3) PT. Daewoo Sekuritas;
am
4) PT. Millenium Sekuritas;
5) PT. BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);
ep
6) PT. Ciptadana Sekuritas;
ah k
7) PT. HD Capital;
8) PT. Dhanawibawa Sekuritas;
In do ne si
R
9) PT. Artha Sekuritas Indonesia; 10) PT. Trust Sekuritas;
A gu ng
------Nominee yang ditunjuk oleh Heru Hidayat antara lain yaitu 1ST Financial Company Limited, PT Anugrah Semesta Investama, Bambang Sumarsono, Dani
Bustan, Denny Suriadinata, PT. Dexindo Multiartha Mulia, Djasmanto Halim, Dudy Subardjo, Erwin Budiman, Heru Hidayat, Jenifer Handayani, Leonard
Hartana, Lucki Tan, Meitawati Edianingsih, Mohamad Paris, Nie Swe Hoa, PT
Pinnacle Persada Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Topas Internasional,
lik
Pratama, PT Mahkota Investama Unggulan, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, Drs Rifin Hartono, PT Topaz Investment, Rinduwati, Rosita, Ruslee, Suwandi
ub
Darmawan, PT. Tandikek Asri Lestari, Tjan Ming Sen, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo Puspo Suharto, Wanda Carolina Pola, Wijaya Mulia, Hence Gunawan Kosasih;
------Sedangkan nominee yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro antara lain
ep
ka
m
ah
PT Treasure Fund Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT. Dexa Indo
yaitu Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi
Sekuritas Indonesia, Rm Agus Hendro Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT
on
gu
ng
Tarbatin Makmur, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional;
es
R
Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh, PT AJ Adisarana Wanaartha, PT OSO
In d
A
Halaman 46 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Nominee yang ditunjuk oleh terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro tersebut telah disepakati akan bersama-sama digunakan dan
ng
dikendalikan melalui Joko Hartono Tirto sehingga siapapun nominee yang
digunakan oleh Joko Hartono Tirto merupakan pihak yang sama-sama dikehendaki oleh Terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro;
gu
------Terhadap Manajer Investasi yang melakukan penempatan investasi tidak
sesuai dengan arahan Hary Prasetyo dan Syahmirwan melalui Joko Hartono
A
Tirto sebagaimana skema transaksi yang di atas, maka Reksa Dana dari Manajer Investasi tersebut dibubarkan sebagaimana terjadi pada RDPT AIM RDPT
AIM
Trust
dibubarkan
karena
karena
tidak
melakukan
ub lik
ah
Trust.
restructuring yang diharapkan. Pada saat awal subscribe disepakati bahwa pengaturan restructuring portofolio dilakukan oleh Joko Hartono Tirto tetapi
am
portofolio yang telah ditetapkan diganti dengan Medium Term Notes (MTN) yang dikeluarkan oleh PT AIM Trust sendiri;
ep
-----Oleh karena adanya perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan
ah k
oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
In do ne si
R
Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui
A gu ng
penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling lambat 3
(tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. Asuransi Jiwasraya
melakukan redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT pada tahun
2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara Hendrisman Rahim, Hary
Prasetyo dan Syahmirwan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto bahwa saham-saham RDPT akan
konvensional
dilakukan
melalui
mekanisme
lik
------Pemindahan investasi dari produk RDPT ke investasi produk Reksa Dana penjualan
unit
penyertaan
ub
(redemption) pada produk RDPT dan pembelian unit penyertaan (subscription) pada produk Reksa Dana saham (konvensional) yang sudah dimiliki oleh PT. Asuransi
Jiwasraya
sebelumnya.
Untuk
mekanisme
redemption
pelaksanaannya tidak dilakukan secara sekaligus, namun dilakukan secara
ep
ka
m
ah
dialihkan ke produk Reksa Dana Konvensional;
bertahap baik secara cash maupun asset settlement. Pada saat dilakukan
Manajer Investasi pengelola RDPT diserap/dibeli oleh manajer investasi yang
ng
mengelola produk Reksa Dana saham konvensional yang dimiliki PT Asuransi
on
gu
Jiwasraya melalui pasar negosiasi. Hal ini dilakukan agar pencatatan portofolio
es
R
redemption pada produk RDPT, portofolio underlying RDPT yang dijual oleh
In d
A
Halaman 47 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
efek tidak mengalami penurunan harga dan dapat diserap oleh manajer investasi pengelola produk Reksa Dana saham konvensional dengan harga
ng
perolehan tinggi. Manajer Investasi pengelola produk RDPT merupakan manajer
investasi yang baru melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono
gu
Tirto. Hal ini dilakukan agar transaksi jual/beli saham underlying Reksa Dana
konvensional dapat tetap dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
A
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk
ub lik
ah
Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya yang pengelolaannya dapat dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
melalui
Joko Hartono Tirto, maka Syahmirwan atas persetujuan Hary Prasetyo dan
am
Hendrisman Rahim melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham
ep
akan diatur oleh Joko Hartono Tirto;
ah k
------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan
In do ne si
R
pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya
kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
A gu ng
Tirto tersebut, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat mengendalikan pengaturan dan pengelolaan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi (MI) antara lain yaitu : 1.
Reksa Dana Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) pada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT Pan Arcadia Capital;
2.
Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) pada PT Dhanawibawa
Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) pada PT. OSO Manajemen
lik
3.
Investasi (OMI);
Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund (OMEF) pada PT. OSO Manajemen Investasi (OMI);
5.
Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) pada PT. Pinnacle Persada
ep
Investama (PT PPI); 6.
ub
4.
Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) pada PT. Millenium
Reksa Dana MCM Equity Sektoral (MES) pada PT. Millenium Capital Management (PT. MCM);
on
ng gu
es
7.
R
Capital Management (PT. MCM);
M
In d
A
Halaman 48 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Manajemen Investasi (DMI)/PT Pan Arcadia Capital;
Halaman 48
Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) pada PT. Prospera Asset
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Management (PT PAM);
Reksa Dana Prospera Syariah Saham (PSS) pada PT. Prospera Asset
ng
9.
Management (PT PAM);
10. Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) pada PT.
gu
MNC Asset Management (PT. Maybank AM)
11. Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) pada PT. Maybank
A
Asset Management (PT. Maybank AM);
12. Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) pada PT. GAP Capital;
Management (PT. JCAM);
ub lik
ah
13. Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) pada PT. Jasa Capital Asset
14. Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) pada PT. Pool Advista
am
Asset Management (PT PAAM);
15. Reksa Dana Pool Advista Kapital Syariah (PAKS) pada PT. Pool Advista
ep
Asset Management (PT PAAM);
ah k
16. Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) pada PT. Corfina Capital (PT. Corfina);
Corfina);
In do ne si
R
17. Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES) pada PT. Corfina Capital (PT.
A gu ng
18. Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM) pada PT. Treasure Fund Investama (PT TFI);
19. Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) pada PT. Treasure Fund Investama (PT TFI);
20. Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) pada PT. Treasure Fund Investama (PT TFI);
PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital:
ub
1.
lik
Management (PT SAM);
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT DMI yaitu Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) dan Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) yang baru dibentuk pada tahun 2016 sesuai kesepakatan
ep
ka
m
ah
21. Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT. PT Sinarmas Asset
Irawan Gunari selaku Direktur Utama PT. Dhanawibawa Manajemen Investama
a) Reksa Dana akan digunakan untuk menampung dana dari PT Asuransi
ng
Jiwasraya;
on
gu
b) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh PT DMI namun bersifat pasif;
es
R
dengan Joko Hartono Tirto yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :
In d
A
Halaman 49 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
c) Pengendalian pengelolaan portofolio Reksa Dana oleh Joko Hartono Tirto; d) Akan dibentuk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS;
ng
-------Pada tanggal 5 September 2016, diajukan penawaran Reksa Dana DDB
dan Reksa Dana DDSS oleh PT. DMI kepada PT Asuransi Jiwasraya yang ditujukan kepada Hary Prasetyo.Kemudian dilakukan presentasi di Kantor PT.
gu
Asuransi Jiwasraya yang hanya bersifat formalitas karena pembentukan Reksa
Dana DDB dan Reksa Dana DDSS telah diatur sebelumnya. Selanjutnya Hary
A
Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi
ub lik
ah
SOP PT. Asuransi Jiwasraya;
------PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription (pembelian unit) pada Reksa Dana DDB sebesar Rp1.555.000.000.000,00 (satu triliun lima
am
ratus lima puluh lima miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption (penjualan), sedangkan terhadap Reksa Dana DDSS PT. Asuransi Jiwasraya
ep
melakukan subscription sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp775.000.000.000,00
ah k
(tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dan 2 (dua) kali redemption sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar rupiah);
In do ne si
R
------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
underlying pada produk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS pada PT.
A gu ng
DMI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara memberikan instruksi
kepada Manajer Investasi PT. DMI yakni penentuan jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa Dana menggunakan 20 (dua
puluh) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat. Akun-akun
lik
Tirto;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana DDB dan
ub
Reksa Dana DDSS yang ada pada PT. DMI, sebagai berikut :
Tabel PVR Reksa Dana DDB per 31 Desember 2019
c
f=e-d
ANTM
2
ASII
560.000,00
3.863.625.000,00
3.878.000.000,00
14.375.000,00
3
BBYB
190.235.170,00
65.274.976.471,53
54.026.788.280,00
-11.248.188.191,53
4
BINA
13.340.000,00
6.670.000.000,00
11.472.400.000,00
4.802.400.000,00
5
BIPI
120.000.000,00
13.800.000.000,00
6.000.000.000,00
-7.800.000.000,00
6
BJBR
13.671.900,00
34.844.334.722,24
16.201.201.500,00
-18.643.133.222,24
7
BMRI
318.000,00
2.506.050.000,00
2.440.650.000,00
-65.400.000,00
ng
6.345.360.000,00
Selisih (Rp) -774.203.395,00
on
7.119.563.395,00
e
1
R
7.554.000,00
Nilai Pasar (Rp)
es
A
Nilai Perolehan (Rp) D
Kuantitas
ep
No.
Kode Efek B
gu
ka
m
ah
counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono
In d
A
Halaman 50 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50
A
Kode Efek B
Kuantitas
R
No.
c
Nilai Pasar (Rp) e
Selisih (Rp) f=e-d
8
BNBR
1.800.000,00
900.000.000,00
90.000.000,00
-810.000.000,00
-57.113.488.236,83
BTEK
890.893.000,00
101.658.138.236,83
44.544.650.000,00
BTEL
18.000.000,00
900.000.000,00
900.000.000,00
-
11
DPUM
190.570.000,00
54.695.900.000,00
21.153.270.000,00
-33.542.630.000,00
12
ELTY
691.816.900,00
34.590.845.000,00
34.590.845.000,00
-
gu
ng
9 10
FIRE
18.278.000,00
84.885.243.891,61
5.958.628.000,00
-78.926.615.891,61
14
IIKP
636.282.000,00
182.956.385.044,77
31.814.100.000,00
-151.142.285.044,77
15
INAF
24.953.000,00
111.789.440.000,00
21.709.110.000,00
-90.080.330.000,00
16
JGLE
243.881.000,00
67.640.207.084,63
12.194.050.000,00
-55.446.157.084,63
17
LCGP
244.200.900,00
20.757.076.500,00
27.838.902.600,00
7.081.826.100,00
18
MAYA
468.300,00
4.308.360.000,00
4.261.530.000,00
-46.830.000,00
19
MTFN
189.701.100,00
9.485.055.000,00
9.485.055.000,00
-
20
MYRX
302.339.700,00
37.865.249.500,00
15.116.985.000,00
-22.748.264.500,00
21
NIKL
35.988.800,00
94.765.380.500,00
24.292.440.000,00
-70.472.940.500,00
22
PCAR
37.191.500,00
81.835.765.000,00
40.910.650.000,00
-40.925.115.000,00
23
POLA
18.643.000,00
32.902.980.000,00
4.884.466.000,00
-28.018.514.000,00
24
POOL
36.392.200,00
90.358.337.212,35
5.677.183.200,00
-84.681.154.012,35
25
PTBA
500.000,00
1.222.000.000,00
1.330.000.000,00
108.000.000,00
26
RIMO
610.982.000,00
88.750.140.278,86
30.549.100.000,00
-58.201.040.278,86
27
RODA
1.950.000,00
897.000.000,00
97.500.000,00
-799.500.000,00
28
SMBR
38.112.000,00
121.398.933.332,37
16.769.280.000,00
-104.629.653.332,37
29
SMGR
260.000,00
3.003.000.000,00
3.120.000.000,00
30
SMRU
344.172.400,00
132.634.997.921,33
17.208.620.000,00
31
SUGI
40.265.400,00
2.013.270.000,00
2.013.270.000,00
32
TLKM
356.000,00
1.439.295.035,34
1.413.320.000,00
33
TRAM
218.185.000,00
68.288.843.197,17
10.909.250.000,00
34
UNTR
147.000,00
3.439.412.501,75
3.164.175.000,00
35
TRAM-W
510.960.000,00
95.447.350.000,00
8.686.320.000,00
In do ne si
A gu ng
R
ep
ub lik
13
A ah am
ah k
Nilai Perolehan (Rp) D
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
117.000.000,00
-115.426.377.921,33 -
-25.975.035,34
-57.379.593.197,17
-275.237.501,75
-86.761.030.000,00
Tabel PVR Reksa Dana DDSS per 31 Desember 2019
a 1
Kode Efek B ANTM
2
ARTI
20.569.200,00
1.049.029.200,00
1.028.460.000,00
-20.569.200,00
3
ASII
1.000.000,00
7.159.750.000,00
6.925.000.000,00
-234.750.000,00
4
BCIP
35.895.000,00
8.248.095.000,00
2.297.280.000,00
-5.950.815.000,00
5
BTEK
381.956.000,00
47.154.290.933,70
19.097.800.000,00
-28.056.490.933,70
6
DEWA
275.197.900,00
13.759.895.000,00
13.759.895.000,00
-
7
FIRE
6.711.800,00
46.685.675.000,00
2.188.046.800,00
-44.497.628.200,00
8
IIKP
250.366.000,00
74.803.545.782,31
12.518.300.000,00
-62.285.245.782,31
9
PCAR
15.049.800,00
56.758.150.445,46
16.554.780.000,00
-40.203.370.445,46
10
PPRO
4.680.000,00
1.573.650.000,00
318.240.000,00
-1.255.410.000,00
11
PTBA
1.528.000,00
3.890.789.984,00
4.064.480.000,00
173.690.016,00
12
PTPP
1.100.000,00
1.816.568.500,00
1.743.500.000,00
-73.068.500,00
13
RIMO
323.725.000,00
51.472.275.000,00
16.186.250.000,00
-35.286.025.000,00
14
SMBR
27.012.000,00
70.394.603.919,96
11.885.280.000,00
-58.509.323.919,96
15
SMRU
31.726.333.170,77
3.426.650.000,00
-28.299.683.170,77
e 10.645.320.000,00
Selisih (Rp)
f=e–d -1.285.790.000,00
lik
on
ub
ep
R
ng 68.533.000,00
Nilai Pasar (Rp)
es
c 12.673.000,00
Nilai Perolehan (Rp) D 11.931.110.000,00
Kuantitas
gu
ka
m
ah
No.
In d
A
Halaman 51 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 51
18
c 2.761.800,00
Nilai Perolehan (Rp) D 11.150.702.023,88
e 10.964.346.000,00
f=e–d -186.356.023,88
300.000,00
7.274.350.000,60
6.457.500.000,00
-816.850.000,60
12.500.000.000,00
12.500.000.000,00
12.500.000.000,00
-
6.000.000.000,00
6.000.000.000,00
6.000.000.000,00
-
Kuantitas
UNTR DOCNI002347 DOCNI002349
Nilai Pasar (Rp)
gu
19
R
a 16
Kode Efek B TLKM
ng
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
17
Selisih (Rp)
------Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.027.000.000.000,00
A
(dua triliun dua puluh tujuh miliar rupiah) atas kegiatan investasi PT Asuransi
Nilai Subscription (Rp)
Nilai Redemption (Rp)
Nilai Kerugian Negara (Rp)
-
1.555.000.000.000,00
1.555.000.000.000,00 775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
472.000.000.000,00
2.330.000.000.000,00
303.000.000.000,00
2.027.000.000.000,00
ep
am
ah
Nama No. Reksa Dana 1 RD DDB 2 RD DDSS Jumlah
ub lik
Jiwasraya pada Reksa Dana DDSS dan Reksa Dana DDSB , sebagai berikut:
ah k
------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS merupakan saham-saham
In do ne si
R
yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang
A gu ng
kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
2.
PT. OSO Manajemen Investasi (OMI):
------Pada bulan Maret 2017, Rusdi Oesman selaku Direktur Utama PT. OMI
mengajukan penawaran kepada PT. Asuransi Jiwasraya terkait investasi Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity
lik
persetujuan Hendrisman Rahim menyetujui produk Reksa Dana PT. OMI;
------Selanjutnya masih di bulan Maret 2017 PT. OMI memasukkan penawaran
ub
secara formal Reksa Dana OFEF dan OMEF kepada PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi SOP PT. Asuransi Jiwasraya;
ep
ka
m
ah
Fund (OMEF). Atas penawaran tersebut Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription pada Reksa
R
Dana OFEF sebesar Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar
ng
miliar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana OMEF PT
on
gu
Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak satu kali sebesar
es
rupiah) dan 1 (satu) kali redemption sebesar Rp8.900.000.000,00 (delapan
In d
A
Halaman 52 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption;
ng
------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
underlying pada produk Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF pada PT.
OMI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
gu
Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey;
------Maody Mangkey menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara
A
pedagang efek yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap
transaksi kepada Manajer Investasi PT. OMI, kemudian Maody Mangkey
ub lik
ah
menginstruksikan kepada perantara pedagang efek yang telah ditentukan
sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek (counterparty). Transaksi pembelian dan penjualan
am
saham underlying dengan menggunakan 18 (delapan belas) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun
ep
counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono
ah k
Tirto;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana
In do ne si
R
OFEFdan Reksa Dana OMEF yang ada pada PT. OMI sebagai berikut :
A 1
B ARMY
c 18.213.000
Nilai Perolehan (Rp) D 5.463.900.000,00
2
BBCA
121.600
3.644.292.500,00
4.064.480.000,00
3
BBRI
1.001.500
4.164.082.000,00
4.406.600.000,00
4
BCIP
25.435.500
4.247.728.500,00
1.627.872.000,00
5
BDMN
78.000
384.950.000,00
308.100.000,00
6
BJBR
7
BMRI
8
BNBR
9
BTEL
501.000.000 25.050.000.000,00 25.050.000.000,00
10
ELTY
691.792.600 34.589.630.000,00 34.589.630.000,00
11
FIRE
2.416.200 11.166.869.987,00
12
HMSP
1.217.300
3.314.805.000,00
13
ICBP
26.000
300.900.000,00
14
IIKP
15
JPFA
16
KBRI
17
LCGP
Nilai Pasar (Rp) e 910.650.000,00
1.480.190.000,00
1.597.167.500,00
44.537.500 22.268.750.000,00
2.226.875.000,00
ep
ub
208.100
Selisih (Rp)
f = e-d -4.553.250.000,00
420.187.500,00 242.518.000,00
-2.619.856.500,00
-76.850.000,00 10.820.503.502,00 116.977.500,00 20.041.875.000,00 -
lik
9.879.800 22.528.066.502,00 11.707.563.000,00
787.681.200,00 10.379.188.787,00 2.556.330.000,00 -758.475.000,00 289.900.000,00
R
-11.000.000,00 285.703.000 52.143.656.995,00 14.285.150.000,00 37.858.506.995,00 187.600 291.424.000,00 287.966.000,00 -3.458.000,00 401.500.000,00
401.500.000,00
-
36.000.000
3.492.000.000,00
4.104.000.000,00
612.000.000,00
gu
on
8.030.000
ng
ah m ka
Kuantitas
es
A gu ng
Underlying Reksa Dana OFEF per 31 Desember 2019
No. Kode Efek
In d
A
Halaman 53 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53
94.000
97.440.000,00
B MAPI
19
MDKA
20
MTFN
21
MYRX
178.124.800 26.184.345.600,00
gu
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
e 309.115.000,00
f = e-d 14.225.000,00
100.580.000,00
3.140.000,00
503.559.000 25.177.950.000,00 25.177.950.000,00
17.278.105.600,00 -3.397.500.000,00 10.453.892.000,00 31.074.868.089,00 -1.712.845.060,00
ng
A 18
NIKL
4.005.000.000,00
607.500.000,00
23
PCAR
7.160.200 18.330.112.000,00
7.876.220.000,00
24
PLAS
15.318.000
765.900.000,00
765.900.000,00
25
POLA
21.715.000 36.764.198.089,00
5.689.330.000,00
26
POOL
860.500
1.847.083.060,00
27
PTPP
85.000
148.835.000,00
134.725.000,00
-14.110.000,00
28
PWON
1.023.900
657.381.500,00
583.623.000,00
-73.758.500,00
29
RIMO
36.666.000
8.589.062.183,00
1.833.300.000,00
-6.755.762.183,00
30
SCMA
200.000
233.650.000,00
282.000.000,00
48.350.000,00
31
SIMA
2.183.000
873.200.000,00
109.150.000,00
32
SMBR
10.258.200 35.958.875.811,00
4.513.608.000,00
33
SMRU
34.363.600 11.132.041.287,00
34
SUGI
35
TBIG
-764.050.000,00 31.445.267.811,00 -9.413.861.287,00 23.913.292.800,00 71.765.500,00
36
TLKM
37
TRAM
38
ULTJ
124.100
189.307.500,00
208.488.000,00
39
UNSP
940.650
316.058.400,00
95.005.650,00
40
UNTR TDPGA00421 TDPGA00422
11.300
234.837.500,00
243.232.500,00
R
535.500
586.899.500,00
658.665.000,00
902.300
3.887.979.000,00
3.582.131.000,00
57.852.500 12.367.270.076,00
2.892.625.000,00
10.000.000.000 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 5.000.000.000
5.000.000.000,00
5.000.000.000,00
In do ne si
ep
1.718.180.000,00
477.645.200 47.795.552.800,00 23.882.260.000,00
A gu ng 42
134.238.000,00
ub lik
900.000
8.906.240.000,00
22
A ah am
ah k
c 293.000
Nilai Perolehan (Rp) D 294.890.000,00
Kuantitas
R
No. Kode Efek
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
41
-305.848.000,00
-9.474.645.076,00
19.180.500,00
-221.052.750,00 8.395.000,00
-
2
PCAR
3
POOL
4
SMRU
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
D
e
f = e-d
lik
IIKP
Nilai Perolehan (Rp)
c
21.941.346.394,00 625.000 2.868.750.000,00 687.500.000,00 -2.181.250.000,00 4.843.400 16.176.956.000,00 755.570.400,00 15.421.385.600,00 46.673.000 22.123.002.000.00,00 2.333.650.000,00 19.789.352.000,00
108.670.000
27.374.846.394,00 5.433.500.000,00
------Terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp521.100.000.000,00 (lima
R
ka
1
Kuantitas
ub
A
Kode Efek B
ep
No.
m
ah
Underlying Reksa Dana OMEF per 31 Desember 2019
ng
Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF yang ada
on
gu
pada PT. OMI yaitu sebagai berikut :
es
ratus dua puluh satu miliar seratus juta rupiah) atas kegiatan investasi PT
In d
A
Halaman 54 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 54
Nama Reksa Dana A b 1 RD OFEF 2 RD OMEF Jumlah
Nilai Subscription (Rp)
R
No.
ng
C
Nilai Redemption (Rp) D 8.900.000.000,00
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nilai Kerugian Negara (Rp)
e=c–d 451.100.000.000,00
-
70.000.000.000,00
530.000.000.000,00
8.900.000.000,00
521.100.000.000,00
gu
460.000.000.000,00 70.000.000.000,00
------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai
underlying Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF merupakan saham-
A
saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna
am
3.
ub lik
ah
menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
PT. Pinnacle Persada Investama (PT PPI):
------PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki 4 (empat) produk Reksa Dana pada PT PPI yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP), Reksa Dana
ah k
ep
Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Likuid ETF, dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF. Dari keempat produk Reksa
In do ne si
R
Dana yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut, terdapat 1 (satu) produk Reksa Dana yang dibentuk khusus untuk menampung dana investasi PT
A gu ng
Asuransi Jiwasraya yang pengelolaannya dibawah kendali Joko Hartono Tirto
yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) yang dibentuk pada tahun 2016;
------PT. PPI mengajukan penawaran produk Reksa Dana Pinnacle Strategic
Equity Fund kepada PT. Asuransi Jiwasraya melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian pada tanggal 14 April 2016 PT PPI menawarkan produk Reksa Dana
baru kepada PT Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa Dana PDP yang belum pernah
lik
Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian menyetujui
ub
penawaran PT. PPI dan selanjutnya memerintahkan kepada Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
ep
------PT Asuransi Jiwasraya kemudian melakukan 9 (sembilan) kali subscription pada Reksa Dana PDP sebesar Rp1.935.000.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus tiga puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu) kali melakukan redemption
R
ka
m
ah
dipasarkan kepada pihak lain selain PT Asuransi Jiwasraya. Hary Prasetyo dan
ng
pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
on
gu
underlying pada produk Reksa Dana PDP pada PT. PPI dikendalikan oleh Joko
es
sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) Pada
In d
A
Halaman 55 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hartono Tirto yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Maody Mangkey;
ng
------Mauody Mangkey menginstruksikan transaksi kepada PT PPI dengan menggunakan perantara pedagang efek yang telah ditentukan sebelumnya
perihal jenis saham, volume, harga, waktu sattlement dan perantara pedagang
gu
efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa
Dana PDP menggunakan 25 (dua puluh lima) counterparty yang terafiliasi
A
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDP yang ada pada PT. PPI, sebagai berikut :
2.
APLN
15.350.000
3.
ARTI
368.000.000
4.
BIPI
430.000.000
5.
BJBR
40.893.300
6.
BNBR
328.681.850
7.
BTEK
625.900.000
8.
DEWA
60.000.000
9.
ELTY
1.275.957.400
10.
FIRE
22.085.200
11.
IIKP
12.
INAF
9.670.000
13.
JGLE
740.640.000
14.
LCGP
226.854.800
15.
MTFN
1.256.662.700
16.
MYRX
140.786.000
17.
NIKL
37.454.000
18.
PCAR
31.661.000
19.
POLA
67.710.000
20.
POOL
37.559.300
21.
SMBR
43.306.300
22.
SMRU
352.483.200
23.
SUGI
ep
4.101.323.275,00
20.976.000.000,00 49.020.000.000,00
164.340.925.000,00 69.735.950.000,00 3.000.000.000,00 78.394.186.510,62 95.417.594.717,96 234.638.621.937,19 43.998.500.000,00 197.110.320.000,00 44.942.757.072,57
21.200.075.343,00 115.248.645.554,95
80.638.709.790,50 115.091.000.000,00
87.418.148.172,24
101.843.238.157,76
ng
gu
401.599.000
2.856.000.000,00
-
1.084.500.000,00
2.716.950.000,00
-
1.384.373.275,00
18.400.000.000,00
-
2.576.000.000,00
21.500.000.000,00
- 27.520.000.000,00
48.458.560.500,00 16.434.092.500,00 31.295.000.000,00 3.000.000.000,00 63.797.870.000,00 7.199.775.200,00 58.519.830.000,00 8.412.900.000,00
99.978.052.350,14
- 67.552.763.080,18 -147.906.832.500,00
- 38.440.950.000,00
-
- 14.596.316.510,62 - 88.217.819.517,96 -176.118.791.937,19
- 35.585.600.000,00
37.032.000.000,00
-160.078.320.000,00
25.861.447.200,00
- 19.081.309.872,57
62.833.135.000,00
-
ub
62.833.135.000,00
R
1.170.396.600
116.011.323.580,18
ep
A gu ng ah m ka
ah
M
3.940.500.000,00
7.039.300.000,00
- 14.160.775.343,00
25.281.450.000,00
- 89.967.195.554,95
34.827.100.000,00
- 45.811.609.790,50
17.740.020.000,00
- 97.350.980.000,00
5.859.250.800,00
- 81.558.897.372,24
19.054.772.000,00
- 82.788.466.157,76
17.624.160.000,00
- 82.353.892.350,14
20.079.950.000,00
- 30.156.000.000,00
es
3.400.000
Selisih (Rp) (f = e – d)
on
ANTM
Nilai Pasar (Rp) (e)
In do ne si
1.
(c)
R
am
ah k
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas
lik
(a)
Kode Emiten (b)
No.
In d
A
Halaman 56 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
(a)
Kode Emiten (b)
24.
TRAM
425.570.000
25.
TRAMW
352.000.000
Nilai Perolehan (Rp) (d) 50.235.950.000,00
R
Kuantitas
ng
(c)
97.458.380.000,00 62.304.000.000,00
Nilai Pasar (Rp) (e)
Selisih (Rp) (f = e – d)
21.278.500.000,00
- 76.179.880.000,00
5.984.000.000,00
- 56.320.000.000,00
gu
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana PDP pada PT PPI seluruhnya sebesar
A
Rp1.815.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus lima belas miliar rupiah) karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana PDP
ub lik
ah
merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
am
kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan; ------Sedangkan 3 (tiga) produk Reksa Dana lainnya yang dikelola secara profesional oleh PT. PPI milik PT Asuransi Jiwasraya dan tidak dikendalikan
ah k
ep
oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu Reksa Dana Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle
In do ne si
R
Enhanced Likuid ETF, dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF, melalui penempatan dana pada saham-saham blue chip dan obligasi
A gu ng
pemerintah, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan redemption kepemilikan Reksa Dana atas 3 (tiga) produk tersebut dan seluruhnya mendapatkan keuntungan selisih (gain);
4.
PT. Millenium Capital Management (PT. MCM):
-------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 produk Reksa Dana pada PT MCM yaitu Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) dan Reksa Dana MCM
lik
Asuransi Jiwasraya atas permintaan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. PT MCM menampung hasil likuidasi
ub
RDPT milik PT. Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa Dana MEPP untuk menampung saham-saham dari hasil likuidasi RDPT Millenium Restructured Fund IV (MRF IV) yang dilikuidasi pada akhir tahun 2015, sedangkan Reksa Dana MES untuk
ep
ka
m
ah
Equity Sektoral (MES). Kedua Reksa Dana tersebut digunakan oleh PT
menampung RDPT Millenium Restructured Fund III (MRF III); ------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna
on
gu
ng
memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
es
R
dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin
In d
A
Halaman 57 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 4 (empat) kali subscription pada Reksa
Dana MEPP sebesar Rp830.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh miliar
ng
rupiah) dan 6 (enam) kali redemption sebesar Rp337.000.000.000,00, (tiga
ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana MES PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 6 (enam) kali sebesar
gu
Rp1.020.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar rupiah) dan 12 (dua belas)
kali melakukan redemption sebesar Rp837.000.000,00 (delapan ratus tiga tujuh
A
miliar rupiah);
------Pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
ub lik
ah
underlying pada produk Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT.
MCM dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Pieter Rasiman dan Maody Mangkey;
am
------Maody Mangkey menggunakan perantara pedagang efek, diantaranya PT Trimegah Sekuritas Indonesia (saat ini bernama PT. Mirae Sekuritas Indonesia)
ep
dengan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada Manajer
ah k
Investasi PT. MCM, meliputi jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek (counterparty); dan
penjualan
saham
underlying
dengan
In do ne si
pembelian
R
------Transaksi
menggunakan 10 counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat
A gu ng
dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman.
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES yang ada pada PT. MCM, sebagai berikut :
Underlying Reksa Dana MEPP per 31 Desember 2019
(c)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Nilai Pasar (Rp) (e)
56.000.000,00
9.912.000.000,00
952.000.000,00
2.
BORN
800.500,00
400.250.000,00
40.025.000,00
3.
BTEK
15.553.000,00
1.835.254.000,00
777.650.000,00
4.
ELTY
363.808.100,00
40.268.879.786,57
18.190.405.000,00
5.
FIRE
367.500.000,00
18.375.000.000,00
18.375.000.000,00
6.
IIKP
14.710.800,00
27.067.872.000,00
4.795.720.800,00
7.
MTFN
745.286.900,00
167.630.565.593,01
37.264.345.000,00
8.
PLAS
212.656.100,00
11.707.361.779,72
10.632.805.000,00
9.
POOL
371.900,00
556.530.011,25
18.595.000,00
10.
SMRU
40.566.700,00
64.284.112.650,02
6.328.405.200,00
11.
SUGI
110.152.900,00
35.926.949.188,12
5.507.645.000,00
ub
ep
R
ng
-8.960.000.000,00
lik
BNBR
Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)
-360.225.000,00
-1.057.604.000,00
-22.078.474.786,57 -22.272.151.200,00 130.366.220.593,01 -1.074.556.779,72 -537.935.011,25 -57.955.707.450,02 -30.419.304.188,12
es
Kuantitas
on
1.
KodeE miten (b)
gu
ka
m
ah
No . (a)
In d
A
Halaman 58 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58
TMPI
354.661.800,00
124.405.219.800,00
17.733.090.000,00
13.
TRAM TRAM –W
67.931.100,00
3.949.866.000,00
3.396.555.000,00
203.080.800,00
47.855.645.698,33
10.154.040.000,00
ng
R
12.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
14.
106.672.129.800,00 -553.311.000,00
-37.701.605.698,33
gu
Underlying Reksa Dana MES per 31 Desember 2019 Nilai Pasar (Rp) (e)
FIRE
27.686.900,00
51.304.975.690,00
9.025.929.400,00
2.
BBYB
42.337.000,00
14.479.254.000,00
12.023.708.000,00
3.
BTEK
738.212.900,00
76.817.911.112,27
36.910.645.000,00
4.
MTFN
503.490.000,00
25.174.500.000,00
25.174.500.000,00
5.
POOL
30.322.600,00
69.411.703.463,32
4.730.325.600,00
6.
SMRU
80.743.900,00
22.901.941.018,94
4.037.195.000,00
7.
TRAM
49.971.000,00
6.450.069.024,61
2.498.550.000,00
8.
TRAM-W
(a)
(b)
ah am
ah k
ep
Kuantitas
A
KodeEmiten
461.000.000,00
Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)
ub lik
(c)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
No.
1.
82.980.000.000,00
7.837.000.000,00
42.279.046.290,00 2.455.546.000,00 39.907.266.112,27 64.681.377.863,32 18.864.746.018,94 3.951.519.024,61 75.143.000.000,00
In do ne si
R
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT. OMI, yaitu
A gu ng
sebesar Rp676.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah) yang diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa
Dana MEPP dan Reksa Dana MES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
lik
PT. Prospera Asset Management (PT PAM).
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 produk Reksa Danapada PT. PAM yaitu Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) dan Reksa Dana Prospera
ub
Syariah Saham (PSS), kedua Reksa Dana tersebut tidak ditawarkan secara umum kepada pihak lain di luar PT Asuransi Jiwasraya;
ep
------Pada tanggal 8 April 2015, PT PAM mengajukan penawaran investasi saham kepada PT Asuransi Jiwasraya, dan selanjutnya Yosep Chandra selaku Direktur Utama PT. PAM dan Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT PAM
R
ka
m
ah
5.
ng
pertemuan tersebut, PT Asuransi Jiwasraya meminta kepada PT PAM agar
on
gu
dibuatkan produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya dan tidak
es
melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti.Pada
In d
A
Halaman 59 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditawarkan secara umum kepada pihak lain selain PT Asuransi Jiwasraya. Secara formal Reksa Dana PDB ditawarkan kepada PT Asuransi Jiwasraya
ng
pada tanggal 8 April 2015, sedangkan Reksa Dana PSS secara formal ditawarkan pada tanggal 20 Oktober 2016. Kemudian untuk kelengkapan
administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, atas arahan Syahmirwan, Hary Prasetyo
gu
dan persetujuan Hendrisman Rahim, selanjutnya Agustin Widhiastuti menyusun
NIKP yang dibuat secara formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi
A
Jiwasraya;
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 8 (delapan) kali subscription pada Reksa
ub lik
ah
Dana PDB sebesar Rp405.000.000.000,00 (empat ratus lima miliar rupiah) dan
pada Reksa Dana PSS dilakukan 3 (tiga) kali subscription sebesar Rp925.000.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu)
am
kali redemption sebesar Rp833.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga miliar rupiah).
ep
------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
ah k
underlying produk Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS pada PT. PAM, dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
In do ne si
R
Joko Hartono Tirto, melalui skema transaksi yang dilakukan atas instruksi Maody Mangkey melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI) dan PT Mirae
A gu ng
Aset Sekuritas Indonesia (MAS) selaku perantara pedagang efek kepada PT
PAM yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada Manajer Investasi PT. PAM;
------Maody Mangkey selanjutnya menginstruksikan kepada perantara pedagang efek yang telah ditentukan sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga,
waktu settlement dan counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham
lik
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto antara lain Erwin Budiman, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Denny Suriadinata, PT. Tarbatin Makmur
ub
Utama, PT. Dexindo Jasa Muliartha, dan PT Dexa Indo Pratama. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto; ------Selain itu, dalam transaksi jual/beli underlying saham pada Reksa Dana
ep
PDP juga menggunakan nominee Benny Tjokrosaputro, diantaranya: Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Agung Tobing, Binsar Haslomon
on
gu
ng
es
Joko Hartono Tirto;
R
Lubis dan Catherine. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan
M
In d
A
Halaman 60 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
underlying dengan counterparty yang dikendalkan Terdakwa Heru Hidayat dan
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Berdasarkan Portofolio Valuation Report (PVR) per 31 Desember 2019, rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDB dan
ng
Reksa Dana PSS yang ada pada PT. PAM, sebagai berikut :
Underlying Reksa Dana PDB per 31 Desember 2019
(a)
Kode Emiten (b)
1
ADRO
2
FIRE
3
ASII
Kuantitas (c)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
1.207.400
17.821.400.000,00
17.821.400.000,00
227.300
6.862.142.499,30
4.849.500.000,00
0,00
-2.012.642.499,30
1.500.867.828,92
530.700.000,00
224.000.000
5.881.346.008,16
4.191.180.000,00
5
ELTY
299.535.000
39.410.063.304,31
7.384.350.000,00
-32.025.713.304,31
6
BJBR
10.483.900
4.323.651.417,00
3.829.500.000,00
-494.151.417,00
7
BMRI
1.673.000
2.371.699.995,00
2.452.100.000,00
80.400.005,00
8
BBRI
3.240.000
18.339.386.485,63
575.050.000,00
-17.764.336.485,63
9
BBTN
426.600
1.450.241.911,43
101.400.000,00
-1.348.841.911,43
10
BBNI
1.293.700
5.063.978.186,84
3.704.779.000,00
-1.359.199.186,84
11
PTBA
1.000.000
9.860.792.958,40
5.428.940.000,00
-4.431.852.958,40
12
BTEK
136.426.400
1.734.200.000,00
342.550.000,00
-1.391.650.000,00
13
MTFN
356.428.000
4.116.728.986,41
429.070.000,00
-3.687.658.986,41
14
GGRM
91.500
20.112.807.750,04
4.364.140.000,00
-15.748.667.750,04
15
MYRX
10.614.000
1.708.200.000,00
585.000.000,00
-1.123.200.000,00
16
HMSP
1.995.800
2.043.532.800,00
1.901.620.800,00
-141.912.000,00
17
IIKP
18.593.966.007,56
2.916.645.000,00
-15.677.321.007,56
18
JSMR
740.000
3.541.323.278,82
3.612.700.000,00
19
PGAS
1.130.000
18.148.092.017,87
3.555.625.000,00
-14.592.467.017,87
-970.167.828,92
In do ne si
ep
ub lik
-1.690.166.008,16
71.376.721,18
20
PLAS
11.501.000
3.700.357.050,00
3.330.000.000,00
-370.357.050,00
21
POOL
650.000
4.276.702.740,00
4.128.600.000,00
-148.102.740,00
22
PTPP
2.337.400
1.628.340.000,00
1.856.400.000,00
228.060.000,00
23
PCAR
4.935.400
10.212.750.000,00
1.721.250.000,00
-8.491.500.000,00
24
RIMO
6.851.000
2.121.750.000,00
1.633.500.000,00
-488.250.000,00
25
RODA
8.581.400
717.000.000,00
597.000.000,00
-120.000.000,00
26
SMBR
9.918.500
22.103.200.000,00
1.901.960.000,00
-20.201.240.000,00
27
SIMA
11.700.000
17.821.400.000,00
17.821.400.000,00
28
SRAJ
7.095.600
6.862.142.499,30
4.849.500.000,00
29
SMRU
58.332.900
1.500.867.828,92
530.700.000,00
-970.167.828,92
30
TLKM
910.000
5.881.346.008,16
4.191.180.000,00
-1.690.166.008,16
31
TRAM
71.112.500
39.410.063.304,31
7.384.350.000,00
-32.025.713.304,31
32
TURI
3.700.000
4.323.651.417,00
3.829.500.000,00
-494.151.417,00
33
UNVR
98.300
2.371.699.995,00
34
INCO
510.000
18.339.386.485,63
35
VIVA
22.950.000
1.450.241.911,43
36
WSKT
1.100.000
5.063.978.186,84
37
WIKA TRAMW
300.000 111.880.000
lik
ub
-17.764.336.485,63
101.400.000,00
-1.348.841.911,43
3.704.779.000,00
-1.359.199.186,84
9.860.792.958,40
5.428.940.000,00
-4.431.852.958,40
1.734.200.000,00
342.550.000,00
-1.391.650.000,00
2.452.100.000,00
80.400.005,00
575.050.000,00
R
38
0,00
-2.012.642.499,30
ep
ah
A gu ng
147.687.000
R
ah
640.000
BTEL
am m
Selisih (Rp) (f = e – d)
4
ah k ka
Niliai Pasar (Rp) (e)
A
gu
No.
(c)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Niliai Pasar (Rp) (e)
Selisih (Rp) (f = e – d)
on
Kuantitas
gu
(a)
Kode Emiten (b)
ng
No.
es
Underlying Reksa Dana SPSS per 31 Desember 2019
In d
A
Halaman 61 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61
ASII
3
PTBA
4
CPIN
5
DEWA
6
JGLE
1.017.400,00
Niliai Pasar (Rp) 331.672.400,00
R
2
Nilai Perolehan (Rp) 6.462.455.740,06
Kuantitas
Selisih (Rp) -6.130.783.340,06
689.100,00
4.594.254.250,00
4.772.017.500,00
177.763.250,00
1.332.900,00
3.868.890.132,00
3.545.514.000,00
-323.376.132,00
ng
1
Kode Emiten FIRE
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
331.100,00
1.723.165.000,00
2.152.150.000,00
428.985.000,00
145.000.000,00
7.250.000.000,00
7.250.000.000,00
0,00
1.058.309.000,00
52.915.450.000,00
-90.840.109.000,00
INDF
100.000,00
697.500.000,00
792.500.000,00
95.000.000,00
8
ICBP
50.000,00
567.440.000,00
557.500.000,00
9
IIKP
502.180.000,00
143.231.661.172,59
25.109.000.000,00
401.100,00
2.264.728.579,62
2.075.692.500,00
-9.940.000,00 118.122.661.172,59 -189.036.079,62
2.450.000,00
1.529.500.000,00
1.396.500.000,00
-133.000.000,00
2.060.500.000,00
-682.500.000,00 121.539.095.655,62 -35.207.569.907,53
JSMR
11
PWON
12
PTPP
1.300.000,00
2.743.000.000,00
13
PPRO
537.026.500,00
158.056.897.655,62
36.517.802.000,00
14
PCAR
22.000.100,00
59.407.679.907,53
24.200.110.000,00
15
RIMO
34.123.200,00
8.227.109.624,33
1.706.160.000,00
-6.520.949.624,33
16
SMBR
40.026.100,00
105.544.657.717,64
17.611.484.000,00
-87.933.173.717,64
17
SMRU
196.721.600,00
74.426.796.145,17
9.836.080.000,00
-64.590.716.145,17
18
SCMA
1.716.000,00
2.075.294.720,00
2.419.560.000,00
344.265.280,00
19
TOTO
33.225.100,00
-6.910.820.800,00
20
TLKM
1.732.500,00
21
TURI
61.897.800,00
22
UNVR
208.400,00
ep
9.701.729.200,00
23
INCO
688.500,00
16.612.550.000,00
6.878.025.000,00
-305.164.500,00
55.708.020.000,00
-24.449.631.000,00
9.205.294.906,00
8.752.800.000,00
-452.494.906,00
2.153.528.994,80
2.506.140.000,00
In do ne si
7.183.189.500,00
80.157.651.000,00
R
am
ah k
ub lik
10
ah
A
gu
143.755.559.000,00
7
352.611.005,20
A gu ng
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS yang ada pada PT
PAM, seluruhnya sebesar Rp1.297.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES merupakan
saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak
lik
guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian sebagai berikut: Nilai Subsscription
Dana
(Rp)
Reksa
Dana
405.000.000.000,00
Dana
925.000.000.000,00
PDB 2.
Reksa
Nilai Redemption
SPSS
0,00
33.000.000.000,00
405.000.000.000,00
892.000.000.000,00
1.297.000.000.000,00
R
Jumlah
PT. MNC Asset Management (PT. Maybank AM):
on
gu
ng
6.
Nilai KN (Rp)
(Rp)
es
1.
Nama Reksa
ub
No
ep
ka
m
ah
dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas
In d
A
Halaman 62 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------PT. Asuransi Jiwasraya (persero) memiliki produk Reksa Dana pada PT
MAM yaitu Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) yang
ng
khusus untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Secara
formal, Reksa Dana MDSE II ditawarkan oleh PT MAM kepada PT Asuransi
Jiwasraya melalui Surat Penawaran Nomor S.M.2016/VII/088/MKT-INST/MNC-
gu
AM tanggal 21 Juli 2016 perihal Penawaran Reksa Dana MNC Dana Syariah Ekuitas II;
A
------Fery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC menyampaikan kepada
Agustin Widhiastuti bahwa penawaran Reksa Dana MDSE II dilakukan ketika
ub lik
ah
MDSE II masih dalam proses pembentukan. Agustin Widhiastuti menyampaikan
kepada Fery Kojongian bahwa PT Asuransi Jiwasraya berminat untuk memiliki Reksa Dana Saham, tetapi dengan syarat kepemilikan tunggal. Atas permintaan
am
tersebut, PT MNC tidak memasarkan Reksa Dana MDSE II kepada pihak lain. Selain itu Agustin Widhiastuti juga menyampaikan kepada Fery Kojongian
ep
bahwa transaksi Reksa Dana MDSE II akan dilakukan dengan Perantara
ah k
Pedagang Efek (PPE) PT. Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI), termasuk penentuan jenis saham, volume, dan harga saham yang akan dibeli;
In do ne si
R
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti
untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT
A gu ng
Asuransi Jiwasraya;
PT Asuransi Jiwasraya melakukan 3 (tiga) kali subscription ke reksadana Syariah MDSE II senilai Rp 480.000.000.000,00, (empat ratus delapan puluh
miliar rupiah) tanpa melakukan rendempion, selanjutnya Meitawati Edianingsih menghubungi Onggo Wiliamto
selaku fund manager PT MAM untuk
memberikan instruksi pembelian saham atas subscription PT Asuransi
lik
lembar dan harga saham. Transaksi pembelian instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana MDSE II adalah counterparty yang transaksinya
ub
merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
------Counterparty transaksi PT MAM yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat antara lain PT Topas Internasional, PT Dexindo Jasa Muliaartha, dan
ep
ka
m
ah
Jiwasraya. Instruksi tersebut sudah dilengkapi dengan nama saham, jumlah
PT Baramega Persada Investama. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDSE II
on
gu
ng
pada PT. Maybank AM, sebagai berikut :
es
R
Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 63 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63
Kuantitas
R
Kode Emite n (b) ADHI DEWA FIRE IIKP INAF INDF JGLE KPIG PCAR PPRO RIMO SMBR SMRU TLKM WSBP TDPBS001 0189 TDPKP000 2417 TDPKP000 2424 TDPKP000 2444
ah k
18.
19.
Selisih (Rp)
1.200.000.000,0 0
1.200.000.000,00
1.200.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
3.000.000.000,0 0
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
1.000.000.000,0 0
(e) 4.632.437.500,00 3.660.000.000,00 1.964.019.600,00 15.556.710.000,00 1.637.079.000,00 4.945.200.000,00 9.800.000.000,00 41.806.400.000,00 17.123.700.000,00 20.462.940.800,00 9.913.560.000,00 11.071.720.000,00 7.404.800.000,00 1.627.700.000,00 3.277.120.000,00
(f) = (e) – (d) -1.362.501.040,75 -360.236.220,47 -37.627.818.898,86 -85.241.863.447,32 -7.432.715.000,00 531.812.508,95 -15.272.923.076,92 -3.996.200.000,00 -29.143.117.116,45 -59.243.105.449,86 -38.818.020.278,65 --35.205.619.932,41 -32.443.985.765,93 -70.600.009,00 -750.420.060,00
ub lik
17.
Nilai Pasar (Rp)
(d) 5.994.938.540,75 4.020.236.220,47 39.591.838.498,86 100.798.573.447,32 9.069.794.000,00 4.413.387.491,05 25.072.923.076,92 45.802.600.000,00 46.266.817.116,45 79.706.046.249,86 48.731.580.278,65 46.277.339.932,41 39.848.785.765,93 1.698.300.009,00 4.027.540.060,00
ep
gu A ah am
16.
Nilai Perolehan (Rp)
(c) 3.942.500,00 73.200.000,00 6.024.600,00 311.134.200,00 1.881.700,00 624.000,00 196.000.000,00 307.400.000,00 15.567.000,00 300.925.600,00 198.271.200,00 25.163.000,00 148.096.000,00 410.000,00 10.780.000,00
ng
No .
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(a) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
-
-
-
-
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
In do ne si
R
-----Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi
Jiwasraya pada Reksa Dana MDSE II pada PT. MAYBANK AM adalah sebesar
A gu ng
Rp480.000.000.000,00. (empat ratus delapan puluh miliar rupiah) Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying
Reksa Dana MDSE II merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan
likuiditas
guna
menunjang
kegiatan
PT. Maybank Asset Management (PT. Maybank AM):
lik
7.
operasional
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki produk Reksa Dana pada (PT. Maybank
ub
AM) yaitu Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) yang khusus untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiatuti untuk
ep
menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT
------PT.
Maybank
R
Asuransi Jiwasraya; AM
menyampaikan
surat
penawaran
Nomor
ng
189/MB/AM/VII/16 tanggal 20 Juli 2016 kepada Agustin Widhiastuti terkait Agustin
on
gu
Pembentukan Reksa Dana MDES. Atas penawaran tersebut,
es
ka
m
ah
perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
In d
A
Halaman 64 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Widhiastuti menyusun NIKP tertanggal 25 Juli 2016 berdasarkan arahan rapat Komite Investasi tanggal 13 Juli 2016, yang menerangkan bahwa Reksa Dana
ng
Saham Syariah merupakan Reksa Dana Eksklusif dimana pemegang unit penyertaan (UP) Reksa Dana hanya dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya; ------Selanjutnya
Hary
Prasetyo
memerintahkan
Syahmirwan
untuk
gu
menginvestasikan dana sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah)
sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada PT.
A
Maybank AM dan menyampaikan agar PT. Maybank AM membuat produk eksklusif untuk PT Asuransi Jiwasraya tidak digabungkan dengan nasabah atau
ub lik
ah
investor lain;
------PT. Maybank AM sebelum melakukan subscribe, melakukan pertemuan dengan Tim Teknis PT Asuransi Jiwasraya yaitu Agustin Widhiastuti dan
am
Muhamad Rommy untuk menentukan pengelolaan Reksa Dana MDES berdasarkan perintah Syahmirwan dan Hary Prasetyo atau pesetujuan
ep
Hendrisman Rahim. Pada pertemuan tersebut disepakati setelah PT Asuransi
ah k
Jiwasraya melakukan subscription dan dana subscription telah diterima oleh PT. Maybank AM, maka PT. Maybank AM akan menggunakan dana tersebut untuk
In do ne si
R
membeli efek-efek yang telah ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman;
A gu ng
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya
sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) dan dalam
pelaksanaan pengelolaaan Reksa Dana MDES, PT. Maybank AM selaku Manajer Investasi tidak memiliki pengendalian atas transaksi pembelian dan
penjualan atas saham-saham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey melalui PT TSI selaku perantara
lik
melakukan setiap transaksi;
------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
ub
underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang merupakan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat antara lain Tommy
Iskandar
Widjaja, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, Dani
Bustan, Denny Suriadinata, PT GAP Capital, PT Topas Internasional, PT
ep
ka
m
ah
pedagang efek yang menginstruksikan kepada PT. Maybank AM, saat
Dexindo Jasa Multiartha, PT Baramega Persada Investama, PT Dexindo
Tandikek Asri Lestari, PT Permai Alam Sentosa, PT Bumi Harapan Lestari , PT
ng
Topaz Investment, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Sriwijaya Abadi Sentosa
on
gu
yang dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
es
R
Multiartha Mulia, PT Treasure Fund Investama, PT Dexa Indo Pratama, PT
In d
A
Halaman 65 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDES yang ada pada PT. Maybank AM, sebagai berikut:
(b)
1
AALI
2
ADRO
gu 3
ANTM
4
ASII
5
BRMS
6 7
(c)
(d)
Selisih (Rp)
(e)
(f =e-d)
249.700
3.311.267.807,10
3.639.377.500,00
2.427.100
3.720.952.558,36
3.774.140.500,00
1.417.600
1.205.364.422,33
1.190.784.000,00
1.716.800
11.824.609.221,08
11.888.840.000,00
145.766.500
9.912.122.000,00
7.579.858.000,00
BRPT
5.639.800
5.372.327.833,61
8.516.098.000,00
BTEK
22.318.100
3.481.623.600,00
1.115.905.000,00
8
BTPS
170.300
628.407.000,00
723.775.000,00
328.109.692,90
53.187.941,64
-14.580.422,33
64.230.778,92
-2.332.264.000,00 3.143.770.166,39
-2.365.718.600,00
95.368.000,00
CPIN
782.600
5.449.435.925,74
5.086.900.000,00
CTRA
1.088.000
1.215.381.031,57
1.131.520.000,00
-83.861.031,57
11
DEWA
796.220.000
47.369.319.001,14
39.811.000.000,00
-7.558.319.001,14
12
DMAS
6.401.000
1.907.815.271,47
1.894.696.000,00
-13.119.271,47
13
EXCL
603.200
1.989.375.525,62
1.900.080.000,00
-89.295.525,62
14
FIRE
336.300
2.294.646.708,85
109.633.800,00
-2.185.012.908,85
15
ICBP
466.500
5.589.248.025,04
5.201.475.000,00
-387.773.025,04
16
INCO
554.900
1.969.135.751,47
2.019.836.000,00
50.700.248,53
17
INDF
795.900
6.126.888.716,40
6.307.507.500,00
180.618.78,60
18
INTP
101.400
1.996.243.927,70
1.929.135.000,00
-67.108.927,70
19
ITMG
10.300
154.119.920,73
118.192.500,00
20
JGLE
236.700.000
39.186.300.000,00
11.835.000.000,00
-27.351.300.000,00
21
KLBF
1.657.300.
2.670.932.824,94
2.684.826.000,00
13.893.175,06
22
LPPF
720.600
2.831.032.820,66
3.033.726.000,00
23
LSIP
951.100
1.337.990.753,42
1.412.383.500,00
24
MDKA
2.079.900
2.608.349.711,77
2.225.493.000,00
25
MIKA
624.400
1.691.967.589,14
1.667.148.000,00
26
MNCN
1.835.600
2.466.517.318,37
2.992.028.000,00
27
PCAR
13.134.300
45.879.717.538,83
14.447.730.000,00
-31.431.987.538,83
28
PPRO
44.701.200
11.889.666.893,15
3.039.681.600,00
-8.849.985.293,15
29
PTBA
456.700
1.223.438.851,44
1.214.822.000,00
-8.616.851,44
30
PTPP
1.368.700
2.285.116.998,46
2.169.389.500,00
31
PWON
2.221.900
1.342.099.500,00
1.266.483.000,00
-75.616.500,00
32
SCMA
582.200.
801.055.078,49
820.902.000,00
19.846.921,51
33
SIDO
1.670.300
2.083.386.978,18
2.129.632.500,00
46.245.521,82
34
SILO
92.700
624.781.761,13
644.265.000,00
19.483.238,87
35
SMRA
319.600
384.203.057,42
321.198.000,00
-63.005.057,42
36
SMRU
88.018.100
27.720.258.986,68
4.400.905.000,00
-23.319.353.986,68
37
SSIA
2.101.800
1.484.576.396,78
1.376.679.000,00
38
TLKM
3.960.000
16.202.213.252,91
15.721.200.000,00
-481.013.252,91
39
TPIA
1.106.300
9.843.009.344,16
11.477.862.500,00
1.634.853.155,84
40
UNTR
116.000
2.639.179.673,62
2.496.900.000,00
-142.279.673,62
41
UNVR
219.400
10.029.486.888,76
9.214.800.000,00
-814.686.888,76
42
WIKA
529.000
1.111.374.763,67
1.052.710.000,00
-58.664.763,67
43
DEPOSIT
1.400.000.000,00
1.400.000.000,00
-
ub
In do ne si
-35.927.420,73
202.693.179,34
74.392.746,58
-382.856.711,77
-24.819.589,14
525.510.681,63
-115.727.498,46
-107.897.396,78
on
ep
R
ng
gu
1
-362.535.925,74
lik
ep
ub lik
9 10
A gu ng ah m ka
ah
M
Nilai Pasar (Rp)
R
A ah am
ah k
Nilai Perolehan (Rp)
Kuantitas
es
(a)
Kode Efek
ng
No.
In d
A
Halaman 66 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana MDES yang ada pada PT. Maybank AM, adalah
ng
sebesar Rp515.000.000.000,00. (lima ratus lima belas miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MDES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid
gu
sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan
likuiditas
guna
menunjang
kegiatan
A
perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
PT. GAP CAPITAL:
operasional
ub lik
ah
8.
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki
produk Reksa Dana pada PT. GAP
Capital yaitu Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) yang khusus untuk
am
menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya dapat
ep
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
ah k
Joko Hartono Tirto;
------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
In do ne si
R
dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna
A gu ng
memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) Dalam
pengelolaaan Reksa Dana GEFF, PT. GAP Capital selaku Manajer Investasi
tidak memiliki pengendalian atas transaksi pembelian dan penjualan sahamsaham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Terdakwa Heru
lik
Mangkey menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara pedagang efek dalam setiap transaksi yang dilakukan PT. Maybank AM;
ub
------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diantaranya Freddy Gunawan, Erwin Budiman, Utomo Puspo Suharto, Tommy Iskandar
ep
Widjaja, Denny Suriadinata, Dani Bustan, Wanda Carolina Pola, Dudy Subardjo, Njoman, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas Internasional, PT
R
Suprihatin
Dexindo Jasa Multiartha, PT Topaz Investment, PT Permai Alam Sentosa, PT
ng
Anugrah Semesta Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Maxima Integra
on
gu
Investama, PT Dexindo Multiartha Mulia., PT Synergi Interusaha Sejahtera, Rifin
es
ka
m
ah
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody
In d
A
Halaman 67 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hartono, Quest Corporation, PT Bumi Harapan Lestari, PT Tandikek Asri Lestari Dan Wyoming International Limited yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat
ng
dan Benny Tjokrosaputro melalui Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana GEFF
Kode Efek
Kuantitas
(a)
(b)
(c)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Selisih (Rp) (f =e-d)
AKRA
206.500
843.822.742,00
815.675.000,00
-28.147.742,00
2
ANTM
748.800
632.736.000,00
628.992.000,00
-3.744.000,00
3
ASII
2.658.300
17.927.932.440,56
18.408.727.500,00
480.795.059,44
4
BBCA
702.100
21.062.751.807,65
23.467.692.500,00
2.404.940.692,35
5
BBNI
1.777.900
13.944.383.256,44
13.956.515.000,00
12.131.743,56
6
BBRI
4.400.000
18.154.132.115,91
19.360.000.000,00
1.205.867.884,09
7
BMRI
2.622.700
19.870.957.126,90
20.129.222.500,00
258.265.373,10
8
BRPT
1.700.000
1.693.514.983,29
2.567.000.000,00
873.485.016,71
9
BTEL
358.017.700
17.900.885.000,00
17.900.885.000,00
-
10
BTPS
478.600
1.837.174.048,32
2.034.050.000,00
196.875.951,68
11
CPIN
336.800
2.314.110.843,44
2.189.200.000,00
-124.910.843,44
12
ELTY
87.815.000
4.390.750.000,00
4.390.750.000,00
13
ERAA
721.000
In do ne si -
1.292.176.200,00
1.294.195.000,00
1.818.100
3.928.967.000,00
3.818.010.000,00
112.500
1.284.062.625,00
1.254.375.000,00
35.000.000
9.273.502.520,13
1.750.000.000,00
INCO
361.600
1.258.250.308,00
1.316.224.000,00
18
ISAT
826.000
2.725.923.900,00
2.403.660.000,00
19
JGLE
203.415.000
45.317.749.532,16
10.170.750.000,00
20
MDKA
2.474.500
2.820.291.031,00
2.647.715.000,00
21
MTFN
511.159.000
25.557.950.000,00
25.557.950.000,00
22
PCAR
7.893.000
24.606.796.457,86
8.682.300.000,00
-15.924.496.457,86
23
PLAS
10.194.300
16.383.037.000,00
509.715.000,00
-15.873.322.000,00
24
POLA
12.129.100
21.301.731.875,00
3.177.824.200,00
-18.123.907.675,00
25
PTBA
250.500
623.745.000,00
666.330.000,00
42.585.000,00
26
RALS
750.000
898.193.580,00
798.750.000,00
-99.443.580,00
27
SMRU
28.400.300
8.866.345.310,19
1.420.015.000,00
-7.446.330.310,19
28
SUGI
43.350.100
16.281.627.362,27
2.167.505.000,00
-14.114.122.362,27
29
TINS
2.224.200
ep
R
ep
ub lik
1
1.842.931.430,00
1.834.965.000,00
-7.966.430,00
30
TLKM
4.668.500
19.640.565.518,39
18.533.945.000,00
-1.106.620.518,39
31
UNTR
80.100
1.744.844.954,00
1.724.152.500,00
-20.692.454,00
32
UNVR
16.241.625.008,16
15.120.000.000,00
-1.121.625.008,16
IIKP
17
360.000
-29.687.625,00-
-7.523.502.520,13 57.973.692,00
-322.263.900,00
-35.146.999.532,16 -172.576.031,00
-
on
16
2.018.800,00
-110.957.000,00
lik
ICBP
ub
15
R
HMSP
gu
14
ng
ah m ka
ah
M
Nilai Pasar (Rp) (e)
es
No.
A gu ng
ah k
am
ah
A
gu
yang ada pada PT. GAP Capital, sebagai berikut :
In d
A
Halaman 68 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
Kode Efek
(a)
(b) WIKA
34
WOWS
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Nilai Pasar (Rp) (e)
Selisih (Rp) (f =e-d)
650.400
1.328.855.675,90
1.294.296.000,00
-34.559.675,90
6.500.000
2.925.000.000,00
1.625.000.000,00
-1.300.000.000,00
DEPOSIT
1
13.000.000.000,00
13.000.000.000,00
-
DEPOSIT
1
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
-
gu
36
(c)
ng
33
Kuantitas
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
35
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi
A
Jiwasraya pada Reksa Dana GEFF yang ada pada PT. GAP Capital, sebesar
Rp448.000.000.000,00. (empat ratus empat puluh delapan miliar rupiah)
ub lik
ah
Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana GEFF merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat
am
memenuhi
kebutuhan
likuiditas
guna
ah k
9.
kegiatan
operasional
ep
perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
menunjang
PT. Jasa Capital Asset Management (PT. JCAM):
------Pada tanggal 15 Maret 2017, R. P. Agung Sujagad selaku Direktur PT.
In do ne si
R
JCAM menawarkan dua produk Reksa Dana kepada PT. Asuransi Jiwasraya
yaitu Jasa Capital Campuran Dinamis dan Jasa Capital Saham Progresif (JCSP)
A gu ng
kepada Joko Hartono Tirto. Kemudian Joko Hartono Tirto meminta agar PT.
JCAM hanya memasukan satu produk saja yaitu produk Reksa Dana JCSP milik PT JCAM.Sehingga pada tanggal 05 Juli 2017 PT JCAM menyampaikan surat penawaran kedua Nomor 90/JCAM/VII/2017 kepada PT Asuransi
Jiwasraya yang khusus menawarkan satu produk Reksa Dana, yaitu Reksa Dana JCSP;
lik
Rp226.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah) pada produk Reksa Dana JCSP pada Manajer Investasi PT JCAM. Kemudian Hary Prasetyo
ub
dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP tanpa analisis profesional dan disusun hanya secara formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya; ------Pengelolaan rekasadana JCSP pada PT JCAM, dilakukan dengan cara
ep
ka
m
ah
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 2 (dua) kali subscription sebesar
transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara
on
gu
ng
menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi;
es
R
underlying Reksa Dana JCSP atas instruksi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
In d
A
Halaman 69 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
underlying Reksa Dana JCSP dilakukan counterparty transaksi yang merupakan
ng
pihak-pihak yang yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain Wijaya Mulia, Dani Bustan, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas Internasional, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topaz Investment, PT
gu
Dexindo Jasa Multiartha, PT Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya
A
Megah Makmur, PT Permai Alam Sentosa, PT Trisurya Lintas Investama;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana JCSP
Kode Efek
Kuantitas
Nilai Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f =e-d)
57.500
417.987.503,30
398.187.500,00
-19.800.003,30
547.930.000,00
-34.214.334,59
BBNI
69.800
3
BBRI
67.500
286.746.427,62
297.000.000,00
10.253.572,38
4
BCIP
4.130.000
410.660.000,00
264.320.000,00
-146.340.000,00
5
BIPI
3.960.000
200.460.000,00
198.000.000,00
-2.460.000,00
153.939.735,75
153.500.000,00
-439.735,75
16.362.785.000,00
1.636.278.500,00
-14.726.506.500,00 -4.900.000.000,00
BMRI
20.000
7
BNBR
32.725.570
8
BTEK
70.000.000
8.400.000.000,00
3.500.000.000,00
9
BTEL
85.148.300
4.257.415.000,00
4.257.415.000,00
10
BTPS
41.000
139.610.000,00
174.250.000,00
2.410.000
9.334.214.882,00
785.660.000,00 164.300.000,00 292.950.000,00
FIRE
12
GGRM
3.100
194.866.339,29
13
HMSP
139.500
413.864.694,64
14
HOKI
330.000
264.849.999,00
310.200.000,00 3.480.475.000,00
15
IIKP
69.609.500
15.676.363.192,11
16
INCO
129.000
428.700.001,10
469.560.000,00
17
INDF
38.500
271.987.500,00
305.112.500,00
18
INKP
103.900
836.464.424,64
800.030.000,00
19
JGLE
5.881.000
776.292.000,00
294.050.000,00
142.500
224.180.450,87
218.737.500,00
-8.548.554.882,00
-30.566.339,29
-120.914.694,64 45.350.001,00
-12.195.888.192,11
40.859.998,90 33.125.000,00
-36.434.424,64
-482.242.000,00
JPFA
21
META
24.400.000
5.953.600.000,00
5.368.000.000,00
22
MTFN
370.256.800
18.512.840.000,00
18.512.840.000,00
-
23
MYRX
16.574.500
2.071.812.500,00
828.725.000,00
-1.243.087.500,00
24
NIKL
2.553.000
10.340.710.000,00
1.723.275.000,00
-8.617.435.000,00
3.945.700.000,00
-5.261.553.610,50
226.765.000,00
lik
20
-5.442.950,87
ub
-585.600.000,00
PCAR
3.587.000
26
PGAS
104.500
212.221.055,35
27
POLA
10.292.000
14.363.450.000,00
2.696.504.000,00
-11.666.946.000,00
28
POOL
3.634.800
9.758.173.177,05
567.028.800,00
-9.191.144.377,05
120.240.000,00
-46.092.000,00
1.139.680.000,00
-2.121.664.031,16
349.792.936,77
298.395.000,00
-51.397.936,77
15.854.130.000,00
2.106.720.000,00
-13.747.410.000,00
1.770.810.000,00
-15.550.282.110,37
PPRE
501.000
30
PPRO
16.760.000
3.261.344.031,16
31
PWON
523.500
SMBR
33
SMRU
4.788.000
ng
32
R
29
166.332.000,00
35.416.200
17.321.092.110,37
14.543.944,65
on
ep
25
9.207.253.610,50
gu
M
ah
ka
m
ah
11
-
34.640.000,00
es
6
In do ne si
2
582.144.334,59
ep
ASII
A gu ng
ah k
am
1
ub lik
No.
R
ah
yang ada pada PT. JCAM, sebagai berikut :
In d
A
Halaman 70 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
Kode Efek
(a)
(b)
Kuantitas
Nilai Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
(d)
(e)
R
No.
(c)
111.438.200
5.571.910.000,00
5.571.910.000,00
TLKM
69.500
287.809.100,35
275.915.000,00
36
TRAM
49.202.000
12.666.227.187,90
2.460.100.000,00
10.000
450.592.499,99
420.000.000,00
1
500.000.000,00
500.000.000,00
ng
SUGI
35
38
DEPOSITO
gu
UNVR
Selisih (Rp)
(f =e-d)
34
37
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
-11.894.100,35
-10.206.127.187,90
-30.592.499,99 -
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi
A
Jiwasraya
pada
Reksa
Dana
JCSP
pada
PT.
JCAM
sebesar
Rp226.000.000.000,00. (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah). Kerugian
ub lik
ah
tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying
Reksa Dana JCAM merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid
am
sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan
likuiditas
guna
kegiatan
operasional
ah k
ep
perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;
menunjang
10. PT. POOL Advista Asset Management (PT PAAM):
R
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki produk Reksa Dana pada PT. PAAM yaitu
In do ne si
Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) dan Reksa Dana Pool Advista
A gu ng
Kapital Syariah (PAKS) yang dikhususkan untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya;
------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
------PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription sebesar
lik
rupiah) dan 10 (sepuluh) kali redemption sebesar Rp551.500.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Reksa Dana PAKO
ub
sedangkan untuk Reksa Dana PAKS, PT Asuransi Jiwasraya melakukan empat kali subscription sebesar Rp845.000.000.000,00 (delapan ratus empat puluh lima miliar rupiah) dan tiga kali redemption sebesar Rp96.500.000.000,00
ep
ka
m
ah
Rp1.955.000.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus lima puluh lima miliar
(sembilan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah); ------Pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT
PAKS dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
on
gu
ng
melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara memberikan
es
R
Asuransi Jiwasraya pada PT PAAM yaitu Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana
In d
A
Halaman 71 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
instruksi kepada PT. PAAM selaku Manager Investasi terkait penentuan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi dengan menggunakan
ng
counterparty transaksi antara lain Tommy Iskandar Wijaya, Wanda Carolina Pola, Lim Angie Christina, Daniel Marathon, Rinduwaty, Dani Bustan, Denny
Suriadinata, PT Maxima Integra Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT
gu
Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya Abadi Sentosa,
A
PT Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PAKO
ub lik
ah
dan Reksa Dana PAKS yang ada pada PT. PAAM, sebagai berikut :
Underlying PVR Reksa Dana PAKO per 31 Desember 2019 Kuantitas
A
B
C
-22.883.838,38
52.000.000
6.188.000.000,00
2.600.000.000,00
-3.588.000.000,00
BJBR
13.378.200
37.695.899.877,62
15.853.167.000,00
-21.842.732.877,62
4
BMRI
13.000
101.725.000,00
99.775.000,00
-1.950.000,00
5
BNBR
16.465.050
8.232.525.000,00
823.252.500,00
-7.409.272.500,00
6
BTEK
1.135.340.000
123.752.060.000,00
56.767.000.000,00
-66.985.060.000,00
7
DEWA
1.000.000.000
50.000.000.000,00
50.000.000.000,00
0,00
8
ELTY
594.703.000
29.735.150.000,00
29.735.150.000,00
9
FIRE
23.926.500
100.660.303.809,91
7.800.039.000,00
10
IIKP
963.172.000
263.125.534.383,73
48.158.600.000,00
-214.966.934.383,73
11
INAF
7.409.900
33.981.276.708,51
6.446.613.000,00
-27.534.663.708,51
12
INDF
12.500
89.375.000,00
99.062.500,00
13
LCGP
270.000.000
18.090.000.000,00
30.780.000.000,00
14
LSIP
154.000
192.115.000,00
228.690.000,00
15
MTFN
560.388.000
28.019.400.000,00
28.019.400.000,00
16
MYRX
409.200.000
52.442.000.000,00
20.460.000.000,00
17
NIKL
67.661.400
170.719.946.835,65
45.671.445.000,00
18
PCAR
44.757.500
113.619.007.163,58
49.233.250.000,00
19
POLA
100.000.000
180.000.000.000,00
26.200.000.000,00
-153.800.000.000,00
20
POOL
39.418.400
78.213.763.273,91
6.149.270.400,00
-72.064.492.873,91
21
PPRO
33.937.900
5.793.632.351,29
2.307.777.200,00
-3.485.855.151,29
22
PTPP
974.100
1.652.896.000,00
1.543.948.500,00
-108.947.500,00
23
RIMO
772.010.000
122.749.590.000,00
38.600.500.000,00
-84.149.090.000,00
24
SIMA
16.826.000
1.598.470.000,00
841.300.000,00
-757.170.000,00
25
SMBR
60.139.800
149.402.441.570,99
26.461.512.000,00
-122.940.929.570,99
26
SMRU
323.202.000
142.642.935.804,73
16.160.100.000,00
-126.482.835.804,73
27
TLKM
1.500
28
TRAM
709.193.700
29
UNTR
500
30
WIKA
250.000
500.000.000,00
497.500.000,00
-2.500.000,00
31
TRAM-W
465.000.000
82.305.000.000,00
7.905.000.000,00
-74.400.000.000,00
32
DOC-NI000728
1.000.000.000
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
0,00
In do ne si
BIPI
3
0,00
-92.860.264.809,91
9.687.500,00
12.690.000.000,00
36.575.000,00 0,00
-31.982.000.000,00
-125.048.501.835,65
-64.385.757.163,58
lik
ep
ub
R
77.750.000,00
f = d- e
2
5.535.000,00
5.955.000,00
420.000,00
182.362.665.633,06
35.459.685.000,00
-146.902.980.633,06
10.762.500,00
-5.312.500,00
16.075.000,00
on
gu
ng
R
ah m ka
ah
M
100.633.838,38
Selisih (Rp)
ADRO
ep
50.000
Nilai Pasar (Rp) e
1
A gu ng
ah k
Nilai Perolehan (Rp) d
es
Kode Efek
am
No.
In d
A
Halaman 72 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kode Efek B
ADHI
2
ASII
3
BCIP
(Rp)
C
d
e
1.499.200.000,00
f = d- e
1.280.750.000,00
-218.450.000,00
3.000
21.825.000,00
20.775.000,00
-1.050.000,00
22.640.000
2.128.160.000,00
1.448.960.000,00
-679.200.000,00
BRMS
873.321.100
48.044.486.037,87
45.412.697.200,00
-2.631.788.837,87
5
BTEK
668.318.400
82.708.240.800,00
33.415.920.000,00
-49.292.320.800,00
6
FIRE
12.201.000
107.660.285.902,32
3.977.526.000,00
-103.682.759.902,32
7
IIKP
662.408.000
202.189.041.942,11
33.120.400.000,00
-169.068.641.942,11
8
INAF
17.078.000
11.442.260.000,00
14.857.860.000,00
3.415.600.000,00
9
PCAR
24.584.500
92.191.875.000,00
27.042.950.000,00
-65.148.925.000,00
10
PPRO
47.717.900
12.870.402.678,65
3.244.817.200,00
-9.625.585.478,65
11
PTPP
1.060.000
1.986.481.603,77
1.680.100.000,00
-306.381.603,77
12
SMBR
25.131.000
52.302.734.215,86
11.057.640.000,00
-41.245.094.215,86
13
SMRU
324.187.800
145.503.106.633,75
16.209.390.000,00
-129.293.716.633,75
14
TRAM
255.680.000
48.579.200.000,00
12.784.000.000,00
-35.795.200.000,00
15
WIKA
895.000
1.996.550.000,00
1.781.050.000,00
-215.500.000,00
16
DOC-CS00081
2.220.000.000
2.220.000.000,00
2.220.000.000,00
0,00
ah k
ep
ub lik
4
A ah am
Nilai Pasar
(Rp)
Selisih (Rp)
1.090.000
gu
1
Nilai Perolehan
Kuantitas
ng
A
R
Underlying PVR Reksa Dana PAKS per 31 Desember 2019 No.
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi
In do ne si
R
Jiwasraya pada Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS pada PT. PAAM sebesar Rp2.142.500.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar
A gu ng
lima ratus juta rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham
yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian: Nilai Subsscription
Nilai Redemption
Dana
(Rp)
(Rp)
Reksa
Dana
1.955.000.000.000,00
551.500.000.000,00
1.403.500.000.000,00
Dana
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
749.000.000.000,00
Reksa PAKS
Jumlah
ub
PAKO 2.
Nilai KN (Rp)
lik
1.
Nama Reksa
2.142.500.000.000,00
ep
ka
m
ah
No
11. PT. Corfina Capital (PT. Corfina):
Corfina Capital yaitu Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang
ng
dikhususkan untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Untuk
on
gu
kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan
es
R
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT.
In d
A
Halaman 73 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan
Agustin
Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna
ng
memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription Reksa Dana Corfina
G2PRS sebanyak 7 (tujuh) kali sebesar Rp446.000.000.000,00 (empat ratus
gu
empat puluh enam miliar rupiah) Pada Reksa Dana CES, PT Asuransi Jiwasraya melakukan 2 (dua) kali subscription dengan total subscription sebesar
A
Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah) yang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019, PT Asuransi Jiwasraya belum pernah
ub lik
ah
melakukan redemption di Reksa Dana CES;
------Pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina
am
Capital dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara memberikan
ep
instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT Corfina Capital) dengan
ah k
counterparty transaksi PT. Corfina Capital yang merupakan pihak-pihak dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain :
In do ne si
R
Tommy Iskandar Wijaya, Utomo Puspo Suharto, Daniel Marathon, Dani Bustan,
Denny Suriadinata, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, PT Dexa Indo Pratama,
A gu ng
PT Dexindo Jasa Multiartha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Maxima Integra Investama, PT Karingau Industri Sejahtera;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa underlying
Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang ada pada PT Corfina Capital, sebagai berikut :
Kuantitas
A
B
c
Nilai Pasar (Rp) e
1.092.000.000,00
924.000.000,00 3.300.000.000,00
204.812.573,48
6.843.612.000,00
-7.652.616.000,00
Selisih (Rp) f = d- e
ANTM
2
BBRI
750.000
3.095.187.426,52
3
BJBR
5.775.200
14.496.228.000,00
4
BMRI
450.000
3.323.750.000,00
5
BNBR
67.345.970
33.672.985.000,00
6
BRIS
800.000
387.054.545,46
264.000.000,00
-123.054.545,46
7
BRMS
64.291.500
3.278.866.500,00
3.343.158.000,00
64.291.500,00
8
BTEL
478.000.700
23.900.035.000,00
23.900.035.000,00
0,00
9
CTRA
1.200.000
1.372.999.980,00
1.248.000.000,00
-124.999.980,00
10
ELTY
279.680.000
13.984.000.000,00
13.984.000.000,00
0,00
11
FIRE
4.035.100
10.650.606.000,00
1.315.442.600,00
-9.335.163.400,00
12
HADE
104.850.000
5.242.500.000,00
5.242.500.000,00
0,00
13
HMSP
532.400
1.526.946.000,00
1.118.040.000,00
-408.906.000,00
130.000.000,00
3.367.298.500,00
-30.305.686.500,00
on
3.453.750.000,00
ep
R
gu
-168.000.000,00
ub
1
ng
ka
ah
M
1.100.000
Nilai Perolehan (Rp) D
es
Kode Emiten
lik
No.
m
ah
Reksa Dana Corfina G2PRS per 31 Desember 2019
In d
A
Halaman 74 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
B
135.491.000
34.117.204.122,82
6.774.550.000,00
-27.342.654.122,82
2.619.100
-9.732.982.166,59
Selisih (Rp) f = d- e
IIKP
15
INAF
12.011.599.166,59
2.278.617.000,00
16
INCO
200.000
736.000.000,00
728.000.000,00
17
INDF
250.000
1.895.000.000,00
1.981.250.000,00
18
JGLE
87.430.000
13.114.500.000,00
4.371.500.000,00
19
LCGP
52.230.000
3.499.410.000,00
5.954.220.000,00
20
MDKA
1.200.000
1.364.072.727,27
1.284.000.000,00
21
MTFN
331.512.000
32.557.342.728,85
16.575.600.000,00
-15.981.742.728,85
22
MYRX
gu
ng
14
-8.000.000,00
86.250.000,00
-8.743.000.000,00 2.454.810.000,00 -80.072.727,27
205.350.000
28.804.934.408,27
10.267.500.000,00
-18.537.434.408,27
23
NIKL
6.623.900
18.619.105.462,33
4.471.132.500,00
-14.147.972.962,33
24
PCAR
8.019.200
21.027.112.123,39
8.821.120.000,00
-12.205.992.123,39
25
PGAS
650.000
1.382.500.000,00
1.410.500.000,00
26
PLAS
17.393.700
27.203.431.499,25
869.685.000,00
-26.333.746.499,25
27
POLA
11.096.000
18.223.600.000,00
2.907.152.000,00
-15.316.448.000,00
28
POOL
4.243.800
7.984.130.142,50
662.032.800,00
-7.322.097.342,50
29
PPRO
152.125.800
17.192.624.838,22
10.344.554.400,00
-6.848.070.438,22
30
SIMA
10.769.200
1.314.406.855,96
538.460.000,00
-775.946.855,96
31
SMBR
7.456.400
13.168.135.720,12
3.280.816.000,00
-9.887.319.720,12
32
SMRU
57.151.600
19.970.902.494,13
2.857.580.000,00
-17.113.322.494,13
33
TLKM
1.350.000
5.623.000.000,00
5.359.500.000,00
-263.500.000,00
34
TRAM
20.048.100
7.257.773.655,54
1.002.405.000,00
-6.255.368.655,54
35
UNSP
5.900.000
2.950.000.000,00
595.900.000,00
-2.354.100.000,00
36
WEGE
3.000.000
936.335.200,00
918.000.000,00
-18.335.200,00
37
WOWS
1.111.100
499.995.000,00
277.775.000,00
-222.220.000,00
ep
ub lik
28.000.000,00
In do ne si
A gu ng
R
A ah am
ah k
c
Nilai Pasar (Rp) e
PVR Reksa Dana CES per 31 Desember 2019
Kode Emiten
Kuantitas
Nilai Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
A
B
C
D
e
f = d- e
1
ANTM
300.000
293.500.000
252.000.000
2
BCIP
500.000
85.000.000
32.000.000
3
BRIS
900.000
433.800.000
297.000.000
4
CTRA
600.000
676.000.000
624.000.000
5
DEWA
146.100.000
7.305.000.000
7.305.000.000
6
IIKP
129.573.800
41.516.080.525
6.478.690.000
-35.037.390.525
7
INAF
1.928.600
10.852.753.421
1.677.882.000
-9.174.871.421
8
INCO
50.000
183.500.000
182.000.000
-1.500.000
9
INDF
70.000
543.156.250
554.750.000
11.593.750
10
JGLE
175.500.000
25.737.600.000
8.775.000.000
-16.962.600.000
11
MDKA
1.250.000
1.416.750.000
1.337.500.000
-79.250.000
12
MTFN
134.000.000
6.700.000.000
13
PCAR
6.082.500
15.978.238.848
14
PGAS
200.000
434.000.000
434.000.000
0
15
PPRO
180.014.800
40.275.333.488
12.241.006.400
-28.034.327.088
16
RIMO
28.084.000
16.850.400.000
1.404.200.000
-15.446.200.000
17
SMBR
21.541.700
36.803.694.384
9.478.348.000
-27.325.346.384
18
SMRU
66.969.400
24.974.931.268
3.348.470.000
-21.626.461.268
19
SRAJ
6.199.700
1.289.537.600
1.661.519.600
371.982.000
20
TLKM
1.750.000
7.421.300.000
6.947.500.000
-473.800.000
21
WEGE
800.000
250.600.000
244.800.000
-5.800.000
-41.500.000 -53.000.000
-136.800.000
-52.000.000
ub
lik
0
6.700.000.000
0
6.690.750.000
-9.287.488.848
ep
R
ng
gu
M
ah
ka
m
ah
No.
es
A
Nilai Perolehan (Rp) D
Kuantitas
on
Kode Emiten
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
In d
A
Halaman 75 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
WOWS
1.111.100
499.995.000
277.775.000
-222.220.000
R
22
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT Asuransi
ng
Jiwasraya pada underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina Capital sebesar Rp706.000.000.000,00 (tujuh ratus enam
gu
miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli
sebagai underlying Reksa underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang ada pada PT Corfina Capital merupakan saham-saham yang
A
berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang
1.
Nama Reksa
Nilai Subsscription
Nilai Redemption
Dana
(Rp)
(Rp)
Corfina
446.000.000.000,00
G2PRS Corfina Equity
260.000.000.000,00
Syariah
ah k
00,00
446.000.000.000,00
00,00
260.000.000.000,00
ep
2.
Nilai KN (Rp)
706.000.000.000
R
Jumlah
12. PT. Treasure Fund Investama (PT TFI)
In do ne si
am
No
ub lik
ah
kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian:
A gu ng
------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 3 (tiga) produk Reksa Dana pada Manajer
Investasi PT. TFI yaitu Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa
Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure
Saham Berkah Syariah (TSBS), yang khusus untuk menampung dana investasi
PT Asuransi Jiwasraya, produk tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
lik
Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
ub
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), seluruhnya sejumlah16
ep
ka
m
ah
dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin
(enam belas) kali subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali redemption
juta rupiah). Dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan
on
gu
ng
penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi
es
R
sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus
In d
A
Halaman 76 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) yang ada pada PT TFI dikendalikan
ng
oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey;
------Maody Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi
gu
(PT TFI) dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan
waktu transaksi dengan menggunakan counterparty transaksi. Transaksi
A
Pembelian dan Penjualan Instrumen Keuangan yang menjadi Underlying Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM pada Manajer Investasi
ub lik
ah
PT. TFI merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain: Tommy Iskandar Widjaja, Utomo
Puspo
Suharto, Yuliana Debora Halim/ Debby, Angie Christina, Steni Mulyadi, Daniel
am
Marathon, Ratna Sari, Nani Tanuwijaya, Wanda Carolina Pola, Bambang Setiawan, PT Topaz Investment, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dhanawibawa
ep
Manajemen Investasi, PT Dexa Medica, PT Tandikek Asri Lestari, PT Inertia
ah k
Utama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Baramega Persada Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Treasure
In do ne si
R
Fund Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Bumi Harapan Lestari, PT Dexindo Multiartha Mulia;
A gu ng
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM yang ada pada PT TFI, sebagai berikut :
Underlying Reksa Dana TSUM
No.
Kode Emiten
Kuantitas
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f = e - d)
BBYB
4
BNBR
5
BORN
6
BTEK
7
BTEL
8
CPGT
9
DEWA
10
ELTY
11
FIRE
12
IIKP
13
IMAS
115.563.000 29.136.400 20.000.000 435.410.000 2.280.000 17.000
1.584.000.000
39.522.546.000
32.819.892.000
14.577.238.111
1.456.820.000
2.480.000.000
1.000.000.000
47.830.093.287
21.770.500.000
114.000.000
114.000.000
1.411.000
850.000
5.000.000.000
5.000.000.000
52.266.050.000
52.266.050.000
6.734.353.592
454.835.200
78.218.404.219
12.230.095.000
9.200.000
2.656.500
R
100.000.000
1.465.800.012
1.045.321.000 1.395.200
ng
244.601.900
2.300
115.000.000 118.199.988 6.702.654.000 13.120.418.111 1.480.000.000 26.059.593.287 561.000 6.279.518.392 65.988.309.219 -
es
3
360.000
336.000.000
on
BBRI
451.000.000
lik
2
400.000
ub
ANTM
ep
1
gu
M
ah
ka
m
ah
(1)
In d
A
Halaman 77 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(b)
15
INAF
(d)
(e)
JGLE
361.180.000
KPIG
17
LCGP
18
MTFN
19
MYRX
20
NIKL
21
PCAR
22
PNLF
23
POLA
24
POOL
25
RIMO
26
SMBR
27
SMRU
28
SUGI
29
TRAM
30
TRAM-W
103.790.000 480.900.000 10.594.000 23.825.300 4.400.000 31.125.000 12.677.600 106.204.000
5.281.596.000
60.647.973.116
18.059.000.000
70.250
68.000
18.090.000.000
30.780.000.000
6.835.401.820
5.189.500.000
59.686.903.500
24.045.000.000
42.376.000.000
7.150.950.000
60.305.198.432
26.207.830.000
1.089.913.880
1.328.800.000
56.025.000.000
8.154.750.000
23.871.537.936
1.977.705.600
15.930.600.000
5.310.200.000
17.393.472.991
3.152.644.000
ep
7.165.100 148.370.000 4.390.000 3.550.000 352.798.500
A gu ng
(f = e - d)
29.714.140.715
500
270.000.000
Selisih (Rp)
6.543.500
52.464.655.753
7.418.500.000
1.720.880.000
219.500.000
795.200.000
177.500.000
64.667.718.091
5.997.574.500
R
A ah am
ah k
(c)
6.070.800
gu
16
Nilai Pasar (Rp)
24.432.544.715 42.588.973.116 2.250 12.690.000.000 1.645.901.820 35.641.903.500 35.225.050.000 34.097.368.432
ub lik
14
Harga Perolehan (Rp)
238.886.120 47.870.250.000 21.893.832.336 10.620.400.000 14.240.828.991 45.046.155.753 1.501.380.000 617.700.000 58.670.143.591
In do ne si
(a)
Kuantitas
R
Kode Emiten
ng
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No.
Kode Emiten
Kuantitas
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f = e - d)
577.121.000
73.236.654.900
28.856.050.000
2
FIRE
17.019.000
87.222.375.000
5.548.194.000
3
IIKP
393.025.000
98.256.250.000
19.651.250.000
4
NIKL
10.005.200
142.065.785.200
7.506.400.000
5
PCAR
21.700.000
79.923.053.000
23.870.000.000
6
PPRO
6.080.000
1.991.200.000
413.440.000
7
RIMO
341.620.000
44.499.341.400
8
SMBR
25.641.000
73.996.849.080
9
SMRU
162.985.000
53.783.281.650
lik
BTEK
ub
44.380.604.900 81.674.181.000 78.605.000.000 134.559.385.200 56.053.053.000 1.577.760.000 30.838.341.400 62.714.809.080 45.780.531.650
1
13.661.000.000 11.282.040.000
8.002.750.000
ep
ka
m
ah
(2) UnderlyingReksa Dana TSBS
(b)
(c)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(d)
(e)
(f = e - d)
es
(a)
Harga Perolehan (Rp)
on
Kuantitas
R
Kode Emiten
ng
No.
gu
M
ah
(3) UnderlyingReksa Dana TSM
In d
A
Halaman 78 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
Kode Emiten
Kuantitas
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f = e - d)
ARTI
78.500.000
BBYB
100.000.000
BINA
57.935.000
63.500.000
3.998.790.000
3.925.000.000
34.200.000.000
28.400.000.000
52.720.850.000
49.824.100.000
620.000.000
62.000.000
51.990.622.152
21.076.140.000
5.570.230.757
5.044.585.000
38.074.406.740
3.045.818.000
46.260.900.000
31.470.000.000
56.462.517.150
10.852.750.000
18.090.000.000
30.780.000.000
43.857.044.000
43.857.044.000
10.125.000.000
10.125.000.000
5
BNBR
6
BTEK
421.522.800
7
DEWA
100.891.700
8
FIRE
9
HRTA
157.350.000
10
IIKP
217.055.000
11
LCGP
270.000.000
12
META
199.350.200
13
MTFN
202.500.000
14
MYRX
102.674.500
15
NIKL
13.116.700
16
PCAR
20.175.600
17
POOL
12.955.600
ep
381.000.000
18
PPRO
5.275.400
19
RIMO
1.240.000
A gu ng
59.170.000
20
SMBR
20.243.500
21
SMRU
121.635.800
22
SSMS
14.755.400
23
TMPI
11.707.500
317.500.000 73.790.000 - 5.800.000.000 - 2.896.750.000
558.000.000 - 30.914.482.152
525.645.757 - 35.028.588.740 - 14.790.900.000
ub lik
9.343.000
13.955.518.040
5.133.725.000
19.714.662.434
8.853.772.500
41.250.628.248
22.193.160.000
28.129.846.500
2.021.073.600
845.541.112
358.727.200
9.295.015.300
2.958.500.000
61.456.431.910
8.907.140.000
48.165.344.084
6.081.790.000
21.769.674.498
12.468.313.000
585.375.000
-
R
am
ah
A
gu
4
1.270.000
- 45.609.767.150 12.690.000.000 -
- 8.821.793.040 - 10.860.889.934 - 19.057.468.248 - 26.108.772.900
In do ne si
3
ARMY
ng
2
R
No.
1
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
486.813.912 - 6.336.515.300 - 52.549.291.910 - 42.083.554.084
- 9.301.361.498
585.375.000
------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT Asuransi
lik
pada PT TFI sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam
belas miliar empat ratus juta rupiah). Kerugian tersebut terjadi karena saham-
ub
saham yang dibeli sebagai underlying ketiga Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas
ep
guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya,
Nama
Nilai Subsscription
Reksa
(Rp)
Dana
753.000.000.000,00
ng
Treasure
gu
1.
Nilai Redemption
Nilai KN (Rp)
(Rp)
271.500.000.000,00
es
No
446.000.000.000,00
on
dengan perincian:
R
ka
m
ah
Jiwasraya pada Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM
ah
In d
A
Halaman 79 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 79
R
Super Maxxi Syariah
400.000.000.000,00
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
160.100.000.000,00
260.000.000.000,00
495.000.000.000,00
-
495.000.000.000,00
1.648.000.000.000.0
431.600.000.000,00
1.216.400.000.000,00
3.
ng
Saham
Treasure Saham
gu
Mantap
00
A
Jumlah
13. PT Sinar Mas Asset Management (PT SAM):
ub lik
ah
------PT SAM yang memiliki produk Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU), khusus untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang
am
pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Pada tanggal 21 April 2016 PT SAM menyampaikan surat penawaran
ep
ah k
Nomor 083A/DIR/SAM/IV/2016 melalui presentasi di kantor Asuransi Jiwasraya perihal Penawaran Produk Reksa Dana PT SAM, Hary Prasetyo dan
PT.
SAM
dengan
syarat
PT
Asuransi
In do ne si
penawaran
atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian menyetujui
R
Syahmirwan
Jiwasraya
akan
A gu ng
menginvestasikan dana pada produk Reksa Dana PT SAM sebagai pemilik tunggal produk Reksa Dana dan tidak digabung dengan nasabah lainnya;
------Bahwa untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;
------Kemudian PT Asuransi Jiwasraya melakukan 9 (sembilan) kali subscription
lik
redemption sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) pada Reksa Dana Simas Saham Ultima yang ada di Manajer Investasi PT. SAM,
ub
yang pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana Simas Saham Ultima dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto
ep
ka
m
ah
sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan 1 (satu) kali
dan Maody Mangkey;
------Maody Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi
waktu transaksi dengan menggunakan counterparty. Transaksi pembelian dan
on
gu
ng
penjualan Instrumen Keuangan yang Menjadi Underlying Reksa Dana Simas
es
R
PT. SAM dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan
In d
A
Halaman 80 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Saham Ultima pada Manajer Investasi PT. SAM merupakan pihak-pihak yang
dikendalikan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara
ng
lain: Utomo Pusposuharto, Tommy Iskandar Wijaya , Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, PT Dexa Indo Pratama, Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif,
Reksa Dana Prospera Dana Berkembang, PT Topas International, PT
gu
Syailendra Capital, PT Indo Premier Investment Management, PT Bumi Harapan Lestari, PT Anugrah Semesta Investama;
A
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana Simas
Kode Emiten
Kuantitas
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
1
BNBR
2
BTEL
3 4
Selisih (Rp)
(f = e - d)
200.000.000
20.000.000
-180.000.000
51.833.300
2.591.665.000
2.591.665.000
0
BBRI
480.000
2.006.299.200
2.112.000.000
105.700.800
BTEK
20.267.200
3.152.157.616
1.013.360.000
-2.138.797.616
5
MTFN
189.339.500
9.466.975.000
9.466.975.000
0
6
CTRA
890.000
998.366.400
925.600.000
-72.766.400
7
CNKO
5.600.000
504.000.000
280.000.000
-224.000.000
8
JGLE
ep
30.310.000
7.258.941.900
1.515.500.000
-5.743.441.900
9
ICBP
85.000
1.001.624.700
947.750.000
10
IIKP
38.386.900
10.380.969.367
1.919.345.000
11
MIKA
380.000
1.014.265.600
1.014.600.000
12
POLA
5.028.900
8.473.696.500
1.317.571.800
13
PTPP
570.000
992.928.600
903.450.000
14
PCAR
1.989.700
5.093.632.000
2.188.670.000
15
TOWR
1.400.000
1.014.244.000
1.127.000.000
16
SMRU
18.585.800
4.304.842.996
929.290.000
17
SUGI
75.427.700
11.792.366.618
3.771.385.000
18
TLKM
235.000
1.001.100.000
932.950.000
19
TBIG
1.000.000
1.086.750.000
1.230.000.000
20
WIKA
500.000
993.000.000
995.000.000
21
EXCL
300.000
988.251.000
945.000.000
-43.251.000
22
TRAMW
5.814.900.000
506.940.000
-5.307.960.000
29.820.000
In do ne si
-53.874.700
-8.461.624.367
334.400
-7.156.124.700
-89.478.600
-2.904.962.000
112.756.000
-3.375.552.996 -8.020.981.618
-68.150.000
143.250.000
2.000.000
lik
R
400.000
ub
ah
------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT SAM sebesar Rp77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar rupiah) Kerugian tersebut
ep
m ka
ub lik
No.
A gu ng
ah k
am
ah
Saham Ultima yang ada pada PT SAM, sebagai berikut :
terjadi, karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana
R
tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga
ng
kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT.
on
gu
Asuransi Jiwasraya;
es
pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
In d
A
Halaman 81 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Saham-saham yang menjadi underlying 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi mengalami kerugian disebabkan karena
ng
saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat
dan Benny Tjokrosaputro. Saham-saham yang dimiliki oleh Terdakwa Heru
gu
Hidayat diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL,SUGI dll, sedangkan saham-saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro diantaranya yaitu MYRX,
A
BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sejak tahun
ub lik
ah
2012;
------Pembelian saham-saham yang beresiko dan tidak liquid yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro pada PT Asuransi Jiwasraya dilakukan karena adanya
am
kesepakatan
antara
Hary
Prasetio
dan
Syahmirwan
dengan
Benny
Tjokrosaputro yang disetujui oleh Hendrisman Rahim untuk menempatkan yang penempatannya melalui
ep
saham-saham milik Benny Tjokrosaputro
ah k
mekanisme pengaturan oleh Joko Hartono Tirto. Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan Terdakwa Heru
In do ne si
dan saham BTEK;
R
Hidayat dengan cara melakukan transaksi repo menggunakan saham MYRX
A gu ng
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim, kemudian Syahmirwan dan Hary
Prasetyo memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP yang
sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro oleh PT Asuransi Jiwasraya, walaupun diketahui saham-saham
yang ditawarkan oleh Benny Tjokrosaputro berisiko atau tidak liquid. Kemudian Agustin Widhiastuti membuat laporan tertulis dalam bentuk kajian atas perintah
lik
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada pokoknya telah menyepakati pengaturan transaksi pembelian saham milik Benny Tjokrosapuro
ub
dilakukan oleh Joko Hartono Tirto;
------Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi
dengan
Terdakwa
Heru
Hidayat
lalu
Joko
Hartono
Tirto
menginstruksikan kepada Maody Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin
ep
ka
m
ah
Syahmirwan yang disetujui oleh Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim.
Widhiastuti dari pihak PT Asuransi Jiwasraya dan Lisa Anastasia selaku Tim
dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan
on
gu
ng
volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;
es
R
Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan
In d
A
Halaman 82 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Selanjutnya dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017, pada rapat
Komite Investasi, Hendrisman Rahim bersama dengan Hary Prasetyo dan
ng
Syahmirwan menyetujui kajian NIKP yang sifatnya formalitas tanpa didasarkan
pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain MYRX, LCGP, RIMO,
gu
BTEK, ARMY;
------Pada akhirnya PT Asuransi Jiwasraya membeli saham milik Benny
A
Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi diatur oleh Joko Hartono
Tirto yang menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan oleh Benny
ub lik
ah
Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto sebagai counterparty antara lain Ferdi Purnama, Benny Tjokrosaputro, Hendra Brata, Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo), PT Tarbatin Makmur, Agung Tobing, Binsar Halomoan L,
am
Catharine, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional, dan PT AJ Adisarana Wanaartha dengan nilai volume yang telah diatur, total pembelian sebanyak
ep
644.108.600 lembar saham senilai Rp429.334.225.000,00 (empat ratus dua
ah k
puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu
rupiah).
Kemudian
melakukan
penjualan
saham
MYRX
dengan
In do ne si
R
menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan sebagai counterparty
sebanyak 642.588.600 lembar saham senilai Rp454.664.941.000,00 (empat
A gu ng
ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
------Penjualan saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut hanya
merupakan pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct) menjadi pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham MYRX tersebut
dilakukan
oleh
Hendrisman
Rahim
bersama
Hary
Prasetyo,
lik
Hartono Tirto dengan cara terlebih dahulu menjual saham MYRX kepada pihakpihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
ub
sebagai counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto antara lain Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT Topas Internasional;
------Selanjutnya pihak-pihak terafiliasi sebagai counterparty menjual saham
ep
ka
m
ah
Syahmirwan dan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
MYRX kepada Reksa Dana yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya yaitu RD
Fund, RD Prospera Dana Berkembang, RD Millenium Equity Prima Plus, PT
on
gu
ng
Indo Premier Investment Management, dan RD Pinnacle Dana Prima;
es
R
Philip Prime Eqiuty, RD Corfina G2P Rotasi Strategis, RD GAP Equity Focus
In d
A
Halaman 83 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Dalam kurun waktu Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan pembelian saham BTEK yang merupakan
ng
emiten milik Benny Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi dengan
terlebih dahulu diatur oleh Joko Hartono Tirto dengan menggunakan beberapa
pihak yang telah disediakan oleh Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto
gu
sebagai counterparty antara lain Dwi Nugroho, RM Agus Hendro Cahyono dan Po Saleh (akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dengan nilai dan volume yang
A
telah diatur, dengan total pembelian sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai Rp14.999.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh
ub lik
ah
sembilan juta rupiah) dan juga melakukan penjualan saham BTEK dengan
menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan sebagai conterparty sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai Rp15.970.000.000,00 (lima belas
am
miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
------Penjualan saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut hanya
ep
merupakan pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct)
ah k
menjadi pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham BTEK dilakukan oleh Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan dan
In do ne si
R
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto
dengan menjual terlebih dahulu saham BTEK kepada pihak-pihak yang
A gu ng
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto dengan cara
awalnya PT Asuransi Jiwasraya menjual kepada Po Saleh (Akun dikendalikan
oleh Jimmy Sutopo), kemudian Po Saleh menjual kepada PT Indo Premier Investment Management, kemudian PT Indo Premier Investment Management
menjual kepada PT Syailendra Capital, lalu PT Syailendra Capital menjualnya
lik
Progresif;
------Pembelian seluruh saham MYRX dan BTEK merupakan tindak lanjut dari
ub
pertemuan antara Benny Tjokrosaputro dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang pada saat itu mereka bersepakat untuk mengatur pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro oleh PT Asuransi Jiwasraya melalui Joko Hartono Tirto dan Terdakwa Heru Hidayat dengan mekanisme pasar negosiasi yang
ep
ka
m
ah
ke Reksa Dana milik PT Asuransi Jiwasraya yaitu RD Jasa Capital Saham
menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty, pada akhirnya akan dijual
Reksa Dana milik PT Asuransi Jiwasraya;
ng
------Saham MYRX dan BTEK yang telah dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya
on
gu
secara langsung (direct) kemudian dijual oleh PT. Asuransi Jiwasraya untuk
es
R
kembali kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui pembelian saham-saham oleh
In d
A
Halaman 84 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menjadi underlying reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya. Penjualan dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara terlebih dahulu menjual
ng
saham MYRX dan BTEK kepada pihak-pihak yang dikendalikan oleh terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yaitu Po Saleh (yang dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT. Topas International. Selanjutnya saham MYRX dan
gu
saham BTEK dijual kembali oleh pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada tanggal yang sama kepada produk
A
reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya sehingga saham MYRX dan BTEK
tersebut menjadi underlying Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya. Total
ub lik
ah
jumlah saham yang dipindahkan ke Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya sejumlah 197.878.600 lembar saham MYRX senilai Rp160.648.007.000,00 (seratus enam puluh milyar enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ribu
am
rupiah)
dan
sejumlah
40.535.200
lembar
saham
BTEK
senilai
Rp6.161.350.400,00 (enam milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima
ep
puluh ribu empat ratus rupiah);
ah k
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, selanjutnya Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk meminta Manajer
In do ne si
R
Investasi pada PT. Corfina Capital, PT. GAP Capital, PT. Prospera Asset
Management, PT. Millenium Capital Management, PT. Pinnacle Persada
A gu ng
Investama dan PT. Jasa Capital Asset Management membuat produk Reksa
Dana dengan pemilik tunggal PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam pembelian saham
oleh produk Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola Manajer
Investasi tersebut didasarkan pada arahan dari Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti dengan menggunakan broker yang telah ditentukan. Selanjutnya
Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey menginstruksikan broker untuk
lik
saham MYRX dan saham BTEK pada pasar negosiasi dengan volume dan harga yang telah ditentukan pihak broker;
ub
------Setelah produk Reksa Dana terbentuk, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto memerintahkan Manajer Investasi tersebut untuk membeli saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
ep
Tjokrosaputro yaitu saham MYRX, BTEK, ARMY, RODA, RIMO dan FIRE; ------Saham milik Benny Tjokrosaputro tersebut dimasukkan ke dalam beberapa
Reksa Dana Corfina G2P Rotasi Strategis;
2)
Reksa Dana GAP Equity Focus Fund;
3)
Reksa Dana Prospera Dana Berkembang;
on
gu
ng
1)
es
R
Reksa Dana sebagai berikut :
M
In d
A
Halaman 85 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
mengarahkan Manajer Investasi untuk melakukan proses penawaran transaksi
Halaman 85
Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;
5)
Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;
6)
Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif; Reksa Dana Oso Flores Equity Fund; Reksa Dana Oso Moluccas Equity Fund; Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
gu
9)
ng
8)
R
4)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
7)
10) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;
12) Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;
13) Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh;
ub lik
ah
A
11) Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas;
14) Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah; 15) Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;
am
16) Reksa Dana Prospera Dana Berkembang; 17) Reksa Dana TF Super Maxxi;
ep
18) Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;
ah k
19) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif; ------Pada bulan Agustus 2015 Benny Tjokrosaputro memerintahkan Devy
In do ne si
R
Henita selaku staff legal PT. Hanson International, Tbk untuk membeli atau membuat perusahaan-perusahaan baru yang seolah-olah tidak terafiliasi
A gu ng
dengan PT. Hanson International, Tbk yaitu PT. Pelita Indo Karya, PT. Royal Bahana Sakti, PT. Surya Agung Maju, PT. Buana Multi Prima, dan PT. Lentera Multi Persada dengan mencantumkan data nama-nama Direktur perusahaan yang tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);
------Oleh karena penguasaan saham milik Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak liquid oleh PT. Asuransi Jiwasraya sudah terlalu
Gustia Dwipayana,
Joko Hartono Tirto dan Dwi Tjahjo
lik
Anggoro Setiadji,
Purnomo melakukan pertemuan di kantor PT. Asuransi Jiwasraya dengan
ub
agenda membahas pengurangan jumlah saham non liquid (midcap /smallcap) yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara dialihkan dalam bentuk Medium Term Note (MTN);
------Pada bulan Nopember 2015 Joko Hartono Tirto menemui Agustin
ep
ka
m
ah
banyak, sehingga pada bulan Oktober 2015 Syahmirwan, Agustin Widhiastuti,
Widhiastuti dan Gustia Dwipayana di kantor PT. Asuransi Jiwasraya
komposisi saham non liquid (midcap) agar standar deviasi yang digunakan
ng
dalam perhitungan RBC (Risk Base Capital) dapat diturunkan, sehingga RBC
on
gu
menjadi naik. Sesuai Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya mensyaratkan
es
R
menawarkan skema investasi melalui pembelian MTN untuk menurunkan
In d
A
Halaman 86 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
rating MTN minimal single A dengan bentuk scriptless, namun persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Joko Hartono Tirto;
ng
------Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, maka pada tanggal 23 November
2015 Benny Tjokrosaputro mengajukan penawaran MTN PT. Armidian Karyatama kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Up. Hary Prasetyo) sesuai surat
gu
penawaran Nomor:78/Armidian/XI/2015 tanggal 23 November 2015 senilai
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) kepada PT. Asuransi Jiwasraya,
A
yang langsung ditindaklanjuti oleh Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim dengan memerintahkan Agustin Widhiastuti
ub lik
ah
untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama Tahun 2015 secara proforma untuk memenuhi SOP Perusahaan, tanpa
dilakukan pengkajian terlebih dahulu diantaranya terkait MTN PT. Armidian
am
Karyatama tidak memiliki rating sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya;
ep
------Pada tanggal 25 November 2015 Hary Prasetyo memberikan instruksi
ah k
kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang memerintahkan pembelian MTN Armidian Karyatama oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp200.133.333.335
In do ne si
R
(dua ratus milyar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh lima rupiah) dari PT. Indo Jasa Utama melalui PT. Lautandhana
A gu ng
Sekuritas, yang kemudian diterima Benny Tjokrosaputro dan digunakan untuk membayar beberapa tanah di Maja, untuk pembelian saham, dan dikirim kepada
Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) yang merupakan nominee Benny Tjokrosaputro;
------Pada tanggal 18 Desember 2015 Benny Tjokrosaputro kembali mengajukan
penawaran MTN PT. Hanson International, Tbk melalui surat nomor: 202/HI-
lik
Menindaklanjuti penawaran tersebut, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk
ub
membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International Tahun 2015 secara proforma untuk memenuhi SOP perseroan meskipun Rating MTN PT. Hanson International adalah BBB sehingga tidak memenuhi persyaratan Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang mensyaratkan memiliki rating minimal single A;
ep
ka
m
ah
MYD/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada PT. Asuransi Jiwasraya.
pada bulan Desember 2015 Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan
ng
Hendrisman Rahim melakukan revisi Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212
on
gu
tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya
es
R
------Oleh karena Rating MTN PT. Hanson Internasional adalah BBB, maka
In d
A
Halaman 87 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 87
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(Persero) dengan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) nomor : 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan
ng
Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana Pedoman Invesatasi tersebut dibuat
tanggal mundur (back date) seolah-olah pedoman investasi tersebut telah
gu
ditetapkan sejak tanggal 20 Maret 2015;
------Perubahan aturan internal dari Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212
A
menjadi Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Nomor
074b.SK.U.0315 terkait penurunan rating MTN tersebut dibuat agar MTN yang
ub lik
ah
ditawarkan kepada PT. Asuransi Jiwasraya dari Terdakwa Heru Hidayat maupun dari Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dapat diakomodir oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
am
------Pada tanggal 21 Desember 2015, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti, Anggoro
ep
dan Gustia Dwipayana untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian
ah k
MTN PT. Hanson International yang dibuat secara proforma untuk memenuhi SOP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International, Tbk;
In do ne si
R
------Meskipun Benny Tjokrosaputro awalnya menawarkan penjualan MTN
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), namun disepakati
A gu ng
NIKP tersebut disebutkan penawaran MTN PT. Hanson International, Tbk kepada PT. Asuransi Jiwasraya adalah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah), sehingga atas dasar NIKP yang dibuat secara proforma dan tidak berdasar tersebut, maka pada tanggal 28 dan 29 Desember 2015 PT.
Asuransi Jiwasraya membeli MTN PT Hanson Internasional sejumlah total Rp.681.193.333.334,00 (enam ratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan
lik
melalui PT. Royal Bahana sakti dan PT. Pelita Indo Karya yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Benny Tjokrosaputro untuk menampung dana
ub
dari PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pembelian MTN PT. Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015, senilai Rp260.433.333.334,00 (dua ratus enam puluh miliar empat ratus tiga
ep
puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat
R
Securities;
b. Pembelian MTN PT. Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015, senilai Rp240.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar empat ratus
on
ng gu
es
rupiah) dari PT. Royal Bahana Sakti melalui broker PT. Pacific 2000
M
In d
A
Halaman 88 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
juta rupiah) dari PT. Pelita Indo Karya melalui broker PT. Pacific 2000 Securities;
Pembelian MTN PT. Hanson International pada tanggal 29 Desember 2015,
ng
c.
senilai Rp180.360.000.000,00 (seratus delapan puluh milyar tiga ratus enam
puluh juta rupiah) dari PT. Pelita Indo Karya melalui broker PT. Pacific 2000
gu
Securities;
------Sebelum Benny Tjokrosaputro menjual MTN PT. Hanson International Tbk
A
kepada PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro seolah-olah melakukan
perjanjian Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT. Hanson International,
ub lik
ah
Tbk kepada Michelle Suman (PT. Pelita Indo Karya) yang dituangkan dalam Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H. Nomor 24 tanggal 22 Desember 2015
perihal Perjanjian Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT. Hanson
am
International, Tbk antara Benny Tjokrosaputro (selaku penerbit) dan Michelle Suman (PT. Pelita Indo Karya) selaku pembeli, padahal PT. Royal Bahana Sakti
ep
dan PT. Pelita Indo Karya beserta pengurus perusahaan atas nama Michelle
ah k
Suman selaku Direktur PT. Pelita Indo Karya maupun Ilyas Karim selaku Direktur PT. Royal Bahana Sakti tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);
In do ne si
R
------Pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT
A gu ng
Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan
tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT Asuransi Jiwasraya;
lik
mekanisme pasar reguler melalui broker yang sudah ditunjuk oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo yang diketahui dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dengan
ub
menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto; ------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan
ep
ka
m
ah
------Pembelian saham BJBR, SMBR, PPRO dan SMRU dilakukan melalui
pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya
Tirto tersebut, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat
ng
mengendalikan pengaturan dan pengelolaan 4 (empat) saham antara lain yaitu :
on
gu
1. Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR);
es
R
kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
In d
A
Halaman 89 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Saham PT PP Property Tbk (PPRO);
3. Saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR);
1.
ng
4. Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU);
Saham BJBR
gu
------Pada bulan Juni dan Juli 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian
A
saham BJBR terlebih dahulu, seluruhnya sejumlah 246.005.800 lembar dengan
nilai Rp301.057.957.00,00 (tiga ratus satu miliar lima puluh tujuh juta sembilan
Tanggal
Pihak Terafiliasi
Lembar
Nilai
PT Dexa Indo Pratama
30/06/2016
Michael Danujaya
12/07/2016
Heru Hidayat
19/07/2016
Erwin Budiman
600.000,00
715.500.000,00
19/07/2016
Heru Hidayat
22.315.500,00
26.766.154.000,00
20/07/2016
PT Dexindo Multiartha Mulia
2.100.000,00
2.583.000.000,00
20/07/2016
Nie Swe Hoa
4.700.000,00
5.781.000.000,00
26/07/2016
PT Topas Internasional
29.300.400,00
37.704.512.000,00
27/07/2016
PT Dexa Anugra Investama
6.249.100,00
8.567.116.000,00
27/07/2016
PT Dexindo Multiartha Mulia
15.687.000,00
21.922.310.000,00
27/07/2016
PT Topas Internasional
25.346.900,00
34.599.794.000,00
28/07/2016
PT Dexa Anugra Investama
31.702.100,00
25.385.819.000,00
28/07/2016
PT Dexa Indo Pratama
32.568.000,00
44.443.265.000,00
28/07/2016
PT Dexindo Jasa Muliartha
30.815.300,00
31.141.950.000,00
28/07/2016
PT Dexindo Multiartha Mulia
11.557.600,00
16.979.301.000,00
28/07/2016
Heru Hidayat
19.029.700,00
28.883.433.000,00
R
1.000.000,00
1.000.000.000,00
7.608.600,00
8.477.503.000,00
4.725.600,00
5.316.300.000,00
700.000,00
791.000.000,00
In do ne si
Tommy Iskandar Widjaja
30/06/2016
ep
06/06/2016
A gu ng
ah k
am
Pembelian Saham BJBR
ub lik
ah
ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
lik
yang dikendalikan menaikkan harga saham di pasar reguler dengan cara secara bertahap setiap kali melakukan transaksi pembelian saham BJBR, yakni tanggal
ub
27 dan 28 Juli 2016 melakukan transaksi pembelian secara buyer initiator up (Binit up) oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak
Pihak yang terafiliasi
R
Tanggal
gu
ng
M
27/07/16 PT Dexindo Multiartha Mulia 27/07/16 PT Topas Internasional 27/07/16 PT Dexa Anugra Investama Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi Jumlah Binit Up Pasar Reguler
Frek Binit Up 7 kali 5 kali 5 kali 17 kali 130
Lembar
Nilai
102.700,00 442.500,00 593.800,00 1.139.000,00 2.637.600,00
142.499.000,00 600.591.500,00 815.091.000,00 1.558.181.500,00 3.593.387.500,00
es
sebagai berikut :
on
ep
yang dikendalikan masing-masing sebanyak 17 kali dan 47 kali, dengan rincian
ah
ka
m
ah
------Selanjutnya Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak
In d
A
Halaman 90 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
Pihak yang terafiliasi
R
Tanggal
ng
gu
Jumlah Binit Up Pasar Reguler Persentase
Frek Binit Up kali 13,08% 10 kali 13 kali 10 kali 12 kali 2 kali 47 kali 272 kali 17,28%
Lembar
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Persentase 28/07/16 PT Dexa Indo Pratama 28/07/16 Heru Hidayat 28/07/16 PT Dexindo Multiartha Mulia 28/07/16 PT Dexa Anugra Investama 28/07/16 PT Dexindo Jasa Muliartha Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi
Nilai
43,18% 821.100,00 63.300,00 1.830.700,00 777.000,00 66.000,00 3.558.100,00 5.928.900,00 60,01%
43,36% 1.228.471.000,00 94.468.500,00 2.664.861.000,00 1.154.196.500,00 99.000.000,00 5.240.997.000,00 8.732.712.500,00 60,02%
A
------Perdagangan saham BJBR pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 didominasi
oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang
ub lik
ah
dikendalikan dengan persentase perdagangan masing-masing 42,77 % dan
33,30 % dari total perdagangan pada tanggal tersebut. Upaya melakukan Binit
am
Up dan mendominasi pasar reguler pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan berdampak pada volume perdagangan dan harga yang signifikan
dibandingkan
transaksi
ep
ah k
meningkat
saham
BJBR
pada
hari
sebelumnya dan menurun signifikan pada hari berikutnya;
R
------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Joko
In do ne si
Hartono Tirto dan Agustin Widhiastuti melakukan pertemuan yang membahas
A gu ng
rencana menaikkan harga saham BJBR dari Rp1.500,00 per lembar menjadi
Rp3.000,00 per lembar dan PT Asuransi Jiwasraya akan membeli saham BJBR senilai Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sehingga
berdasarkan rencana tersebut nilai saham BJBR yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya akan meningkat menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
------Pada bulan Desember 2016, PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham BJBR untuk merealisasikan kesepakatan rapat sebelumnya. Pembelian
lik
volume sejumlah 472.186.000 lembar saham dengan nilai pembelian sebesar Rp1.504.478.874.865,00 (satu triliun lima ratus empat miliar empat ratus tujuh
ub
puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Harga 2.700,00 2.700,00 3.500,00
Nilai 173.618.910.000,00 326.383.290.000,00 314.999.708.000,00
Pasar NG NG RG
20/12/2016
100.000.000
3.499,98
349.998.046.000,00
RG
20/12/2016 Jumlah
97.000.000 472.186.000
3.499,78
339.478.911.000,00 1.504.478.865.000,00
RG
R
Broker BNI Sekuritas BNI Sekuritas BNI Sekuritas Danareksa Sekuritas Mandiri Sekuritas
on
gu
es
Lembar 64.303.300 120.882.700 90.000.000
ep
Tanggal 07/12/2016 08/12/2016 20/12/2016
ng
ka
m
ah
saham BJBR dilaksanakan pada tanggal 7, 8, dan 20 Desember 2016 dengan
In d
A
Halaman 91 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Transaksi pembelian saham BJBR oleh PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal 7 dan 8 Desember 2016 dilakukan melalui pasar negosiasi dengan
ng
broker BNI Sekuritas, lawan transaksi (penjual) PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal tersebut adalah pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokroaputro yaitu PT Dexa Indo Pratama, Dany Bustan, Tommy
gu
Iskandar Widjaja, Denny Suriadinata, dan PT Dexindo Multiartha Mulia;
------Pengaturan transaksi di pasar negosiasi tersebut diilakukan atas perintah
A
Joko Hartono Tirto dengan cara menyampaikan informasi kepada Maody Mangkey terkait nama saham, volume yang ditransaksikan, harga transaksi,
ub lik
ah
pihak counterparty, dan proses settlement. Kemudian Maody Mangkey
menyampaikan kepada Agustin Widhiastuti agar PT Asuransi Jiwasraya dan pihak counterparty yang dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi
am
pembelian atau penjualan saham BJBR;
-----Pada tanggal 20 Desember 2016 atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Prasetyo,
Syahmirwan
memerintahkan
Agustin
Widhiastuti
untuk
ep
Hary
ah k
melakukan pembelian saham BJBR di pasar reguler oleh PT Asuransi Jiwasraya. Masih ditanggal tersebut Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono
In do ne si
R
Tirto menghubungi Agustin Widhiastuti melalui Maody Mangkey untuk mengkonfirmasikan perintah Syahmirwan agar melakukan pembelian saham
A gu ng
BJBR pada pasar regular;
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham BJBR sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 20 Desember 2016 dengan nilai total perolehan sebesar
Rp1.982.194.764.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
ub
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP pembelian saham
ep
BJBR secara formalitas karena saham BJBR merupakan salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan. Pembelian saham BJBR tersebut oleh PT Asuransi senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari saham
on
gu
ng
yang beredar;
es
Jiwasraya
R
ka
m
ah
Reguler Negosiasi Jumlah
Penjualan BJBR Nilai 318.991.300,00 481.676.863.000,00 318.991.300,00 481.676.863.000,00 Lembar
lik
Pembelian BJBR Lembar Nilai 324.347.300,00 1.048.703.012.000,00 466.830.000,00 933.491.752.000,00 791.177.300,00 1.982.194.764.000,00
Pasar
In d
A
Halaman 92 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------Bahwa pembelian saham BJBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi tersebut
mengakibatkan
kerugian
ng
Jiwasraya
Negara
sebesar
Rp1.444.593.050.000,00. (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar lima
gu
ratus sembilan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
2.
Saham PPRO.
A
------Pada bulan Maret dan April 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian PPRO
sejumlah
636.153.200
lembar
dengan
nilai
ub lik
ah
saham
Rp151.305.894.600,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan rincian
Lembar
398.000.000,00 200.000.000,00
1.000.000 2.000.000 1.000.000 1.000.000
199.000.000,00 422.000.000,00 212.000.000,00 211.000.000,00
2.000.000 1.000.000
422.000.000,00 221.000.000,00
17.235.000
3.735.626.600,00,00
22.656.500
5.106.432.200,00
1.000.000
225.000.000,00
4.222.500
940.401.000,00
13.500.000
227.000.000,00 6.193.580.000,00 6.904.800.000,00 4.927.620.000,00 224.000.000,00 111.500.000,00 7.219.077.300,00 229.000.000,00
500.000 200.000
114.500.000,00 46.000.000,00
500.000 50.277.600 300.000
114.500.000,00,00 13.841.720.400,00,00 81.600.000,00
es
1.000.000 500.000 31.757.700 1.000.000
on
R
ng
gu
3.097.500.000,00
ub
1.000.000 58.430.000 65.760.000 48.310.000
In do ne si
2.000.000 1.000.000
ep
ka
m
ah
A gu ng
R
ah k
ah
M
Nilai
lik
Tanggal Pihak Terafiliasi Pembelian Saham PPRO Tommy Iskandar 02/03/16 Widjaja 03/03/16 Dani Bustan Tommy Iskandar 03/03/16 Widjaja 04/03/16 Dani Bustan 04/03/16 Drs Rifin Hartono 04/03/16 Dudy Subardjo Tommy Iskandar 04/03/16 Widjaja 07/03/16 Drs Rifin Hartono PT Tandikek Asri 07/03/16 Lestari PT Tandikek Asri 08/03/16 Lestari Tommy Iskandar 08/03/16 Widjaja PT Tandikek Asri 10/03/16 Lestari PT Tandikek Asri 14/03/16 Lestari Tommy Iskandar 14/03/16 Widjaja 17/03/16 Nie Swe Hoa 18/03/16 Nie Swe Hoa 21/03/16 Nie Swe Hoa Tommy Iskandar 24/03/16 Widjaja 04/04/16 Drs Rifin Hartono 04/04/16 Nie Swe Hoa 07/04/16 Dani Bustan Tommy Iskandar 07/04/16 Widjaja 12/04/16 Dani Bustan Tommy Iskandar 12/04/16 Widjaja 13/04/16 Nie Swe Hoa 14/04/16 Dani Bustan
ep
am
sebagai berikut :
In d
A
Halaman 93 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
20/04/16
am
20/04/16 28/04/16 29/04/16 29/04/16 29/04/16 29/04/16
ah k
29/04/16
22.200.000 200.000
6.078.000.000,00 59.600.000,00
300.000 4.000.000 1.700.000
90.000.000,00 1.268.000.000,00 538.900.000,00
14.392.100 500.000 1.100.000
4.562.295.700,00 150.000.000,00 332.300.000,00
232.700.000
73.765.900.000,00
ub lik
19/04/16 20/04/16 20/04/16
Nilai 101.102.400,00 1.595.000.000,00 730.937.300,00
1.000.000 12.000.000 1.185.000 1.055.000
302.000.000,00 3.661.791.700,00 359.055.000,00 319.665.000,00
4.500.000 1.290.000
1.363.500.000,00 390.870.000,00
ep
ah
A
gu
18/04/16 19/04/16 19/04/16
Lembar 371.700 5.800.000 2.670.100
R
Pihak Terafiliasi Drs Rifin Hartono Dudy Subardjo Rinduwaty Tommy Iskandar Widjaja Dani Bustan Tommy Iskandar Widjaja Dudy Subardjo Rinduwaty Tommy Iskandar Widjaja Drs Rifin Hartono Nie Swe Hoa PT Topas Internasional Tommy Iskandar Widjaja Nie Swe Hoa Dani Bustan Dudy Subardjo PT Tandikek Asri Lestari Rinduwaty Tommy Iskandar Widjaja Sub Jumlah
ng
Tanggal 14/04/16 14/04/16 14/04/16
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
14/04/16 18/04/16
40.000 636.153.200
12.120.000,00 151.305.894.600,00
In do ne si
R
------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan menaikkan harga saham PPOR di
A gu ng
pasar reguler secara bertahap, melalui pembelian secara buyer initiator up (Binit up), masing-masing sebanyak 19 kali dan 37 kali, dengan rincian sebagai berikut :
Pihak yang terafiliasi
13/04/16 13/04/16
Nie Swe Hoa PT Asuransi Jiwasraya Jumlah Binit up HH & Pihak yang terafiliasi beserta PT Asuransi Jiwasraya
66 kali 391 kali 16,88%
Lembar
Nilai (Rp)
5.961.600 14.558.000
1.637.985.100,00 3.999.262.200,00
20.519.600
5.637.247.300,00
38.580.700 53,19%
10.390.206.600,00 54,26%
ub
Jumlah Binit up Pasar Reguler Peresentase
Frek Binit up 29 kali 37 kali
lik
Tanggal
ah
------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta PT Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi perdagangan
ep
m ka
saham PPRO dengan persentase sejumlah 24,69% dari total volume perdagangan PPRO pada hari tersebut. Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
reguler sehingga volume perdagangan dan harga transaksi meningkat signifikan
on
gu
ng
dibandingkan dengan hari sebelumnya;
es
R
Tjokrosaputro melakukan Binit Up dengan tujuan untuk mendominasi pasar
In d
A
Halaman 94 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Pada tanggal 18 Juli 2016, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan yang membahas rencana untuk tidak akan
ng
menjual (hold) saham PPRO oleh PT Asuransi Jiwasraya. Selanjutnya pada
rapat tanggal 4 Agustus 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan keputusan saham PPRO pada
gu
akhir tahun tetap berada dalam portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya;
------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin
A
Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan dengan agenda pembahasan untuk merealisasikan keuntungan pada pencatatan Laporan Tahun
2016.
Setelah
rapat
tersebut
Joko
Hartono
Tirto
ub lik
ah
Keuangan
memerintahkan Maody Mangkey dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro untuk melakukan pengaturan transaksi
am
di pasar negoisasi dengan cara menyampaikan informasi terkait nama saham, volume yang ditransaksikan, harga transaksi, pihak counterparty, dan proses
ep
settlement kepada pihak broker. Setelah menyampaikan Informasi tersebut
ah k
Maody Mangkey kemudian meneruskan informasi dimaksud kepada Agustin Widhiastuti agar PT Asuransi Jiwasraya dan pihak counterparty yang
In do ne si
R
dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham PPRO;
A gu ng
------PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham PPRO sejak tanggal
15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2017 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar Rp2.229.689.915.600,00 (dua triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus
lima belas ribu enam ratus rupiah) Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan
transaksi di pasar sekunder sejumlah 2.156.562.100 lembar saham senilai
lik
ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan di pasar primer melalui right issue sejumlah 1.097.232.370 lembar saham senilai
ub
Rp307.250.543.600,00 (tiga ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Pasar RG NG Jumlah
Pembelian PPRO Lembar Nilai 1.318.589.400,00 996.737.715.300,00 837.972.700,00 925.701.656.700,00 2.156.562.100,00 1.922.439.372.000,00
Penjualan PPRO Lembar Nilai 13.000.000,00 13.596.007.500,00 1.106.082.000,00 972.038.340.000,00 1.119.082.000,00 985.634.347.500,00
ep
ka
m
ah
Rp1.922.439.372.000,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar empat
memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP untuk pembelian saham
ng
PPRO yang dibuat secara formalitas karena saham PPRO merupakan salah
on
gu
satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
es
R
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan
In d
A
Halaman 95 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan. Pembelian saham PPRO tersebut oleh PT Asuransi Jiwasraya
senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal
ng
2,5% dari saham yang beredar;
------Bahwa pembelian saham PPRO yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi
gu
Jiwasraya
tersebut
mengakibatkan
kerugian
Negara
sebesar
Rp1.312.926.917.000,00 (satu triliun tiga ratus dua belas miliar sembilan ratus
ah
3.
Saham SMBR.
ub lik
A
dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);
------Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan pihak-pihak yang dikendalikan melakukan transaksi pembelian untuk menaikkan harga saham
am
SMBR pada tanggal 7, 8, dan 14 Maret 2016 sebelum PT Asuransi Jiwasraya Membeli Saham SMBR pada tanggal 15 Maret 2016 melalui pasar reguler,
ep
Sebelumnya
Pembukaan
Penutupan
Perubahan
07/03/2016 08/03/2016 10/03/2016 11/03/2016 14/03/2016
347 363 379 372 370
347 361 380 373 370
363 379 372 370 391
16 16 (7) (2) 21
Lembar Saham 31.241.800 31.775.000 14.868.200 7.813.100 29.817.700
In do ne si
Tanggal
R
ah k
dengan rincian sebagai berikut:
A gu ng
Nasabah yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan transaksi dengan jumlah yang signifikan dan melakukan transaksi pembelian yang menaikkan harga sebagai berikut:
a) Pada tanggal 7 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management (MI
yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dan akun Angie Christina
lik
22.547.300 lembar saham atau 72,17% dari total transaksi tanggal 7 Maret 2016 yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 24 kali dari total 69 kali
ub
kenaikan harga atau 34,78% dengan rincian sebagai berikut:
m
ah
(dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah
ng
M
3.
gu
Jumlah
%
Jumlah Saham
8
45 69
Total transaksi
%
23,1 9%
972.500
42,08%
11,5 9% 65,2 2%
494.500
9.400.000
30,09%
684.700
8.694.500
27,83%
2.151.700
31.241.800
13.147.300
es
2.
805923 – PT Indo Premier Investment Management 251636 - Angie Christina Lainnya
Jumlah Binit Up 16
on
ah
1.
Nama Nasabah
ep
No
R
ka
Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016
In d
A
Halaman 96 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b) Pada tanggal 8 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management dan
PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat) melakukan
ng
pembelian sejumlah 18.999.700 lembar saham atau 59,79% dari total transaksi yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 26 kali dari total 87
kali kenaikan harga pada hari itu atau 29,89% dengan rincian sebagai berikut:
gu
Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016
A
No
Jumlah
Nama Nasabah
Binit Up
805923 – PT
1.
%
15
17,24%
11
12,64%
61
70,12%
Jumlah
Total
Saham
transaksi
1.066.700
9.009.200
Indo Premier
%
28,35%
ub lik
ah
Investment Management 2.
B23700 - PT
am
Tandikek Asri Lestari 3.
Lainnya
87
9.990.500
31,44%
769.600
12.775.300
40,21%
1.985.100
31.775.000
ep
Jumlah
148.800
ah k
c) Pada tanggal 14 Maret 2016, PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan
Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 23.382.800 lembar
sebanyak 38 kali atau 36,19%;
In do ne si
R
saham atau 78,42% dari total transaksi yang diantaranya menaikkan harga
A gu ng
------Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan terkait pengelolaan jumlah dan harga saham SMBR sebagai berikut: a)
Tanggal 4 Agustus 2016 yang membahas:
(1) Target akhir Desember 2016 kas tersedia Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dan portofolio saham BUMN antara lain BJBR, SMBR, PPRO, ELSA dan PGAS;
(2) Target menaikkan harga SMBR akhir Agustus 2016 dinaikkan menjadi
lik
(3) Hasil akhir Tahun 2017 adalah posisi investasi berupa kas (berasal dari
ub
pengembalian dana Terdakwa Heru Hidayat) dan Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana Konvensional Syariah; b)
Tanggal 30 November 2016 yang membahas:
ep
(1) Rencana pembelian saham SMBR, PPRO, dan JGLE; (2) Rencana pembelian saham PPRO dan SMBR untuk menggantikan
ah
ka
m
ah
sebesar Rp1.500/lembar;
(3) Rencana penjualan SMBR dan PPRO sebesar Rp800.000.000.000,00
dan
gu
saham
PPRO
Rp586/lembar
saham
akan
menghasilkan
on
ng
M
(delapan ratus miliar rupiah) dengan avarage cost SMBR Rp554/lembar
es
R
redemption Reksa Dana TFI JS Extra Ordinary;
In d
A
Halaman 97 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
keuntungan Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar rupiah);
ng
------Pada tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017, PT
Asuransi Jiwasraya dan Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro telah bekerja sama dalam mempengaruhi harga pasar
gu
Saham SMBR dengan rincian sebagai berikut :
a) PT Asuransi Jiwasraya, Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya, dan
Tjokrosaputro menguasai 40,64% pembelian saham SMBR di pasar reguler
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya dibawah 1% Jumlah
A gu ng
11. 12. 13.
95.829.700 93.617.600
1,29% 1,26%
87.428.800 76.259.100 574.110.400 3.015.869.000
1,18% 1,03% 7,74% 40,64%
ep
Nama Nasabah
9. 10.
767.737.800 336.464.400 277.015.600 181.782.600 165.478.100 151.386.700 110.130.100 98.628.100
% dari transaksi reguler 10,35% 4,53% 3,73% 2,45% 2,23% 2,04% 1,48% 1,33%
Lembar Saham
No
In do ne si
ub lik
sebesar 7.420.650.200 lembar saham sebagai berikut:
R
ah k
am
ah
A
pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
b) Sebesar 984.835.800,00 atau 32,66% diantaranya adalah transaksi antar
PT Asuransi Jiwasraya, RD milik Asuransi Jiwasraya, dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai
9. 10.
1,06% 49,48%
13.537.600 16.608.500 164.092.600 984.835.800
15,48% 21,78% 28,58% 32,66%
on
gu
ng
M
ah
11. 12. 13.
1.016.900 46.322.800
es
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 - PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya Jumlah
% dari transaksi 49,54% 22,66% 41,58% 3,60% 38,84% 52,36% 6,11% 14,86%
lik
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Lembar Saham 380.348.600 76.248.000 115.194.300 6.538.300 64.277.800 79.270.700 6.725.700 14.654.000
ub
Nama Nasabah
ep
No
R
ka
m
ah
berikut:
In d
A
Halaman 98 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c) Pada tanggal 15 Maret 2016 harga saham SMBR dibuka pada harga Rp391,00 per lembar dan pada tanggal 14 Juni 2017 ditutup pada harga
ng
Rp2.820,00, meningkat sebesar Rp2.429,00 per lembar atau 721,48%.
Kenaikan harga saham SMBR tersebut terjadi oleh karena PT. Asuransi
Jiwasraya dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
gu
Tjokrosapuro melakukan transaksi Buyer Initiator (Binit), dengan rincian sebagai berikut:
Nama Nasabah
1.
119
Binit Up Lembar Saham 39.605.100
336.464.400
4,53%
21.264.700
277.015.600
3,73%
20.173.700 19.586.200
179.535.400 181.782.600
2,42% 2,45%
13.049.400
44.339.800
0,60%
30
12.292.600
226.146.900
3,05%
19
12.255.800
93.274.300
1,26%
35
7.031.600
151.386.700
2,04%
14
4.806.900
76.259.100
1,03%
2
4.525.500
13.620.000
0,18%
20.161
262.241.700
5.073.087.600
68,36%
22.825
438.171.600
7.420.650.200
100,00 %
93 1.695 37 519
ep
A gu ng
Total Transaksi Lembar % Saham 767.737.800 10,35%
21.338.400
R
ah k
am
ah
102335 - PT Asuransi Jiwasraya 2. F76197 – PT Dexa Indo Pratama 3. 824584 - PT Topas Internasional 4. 822717 - Abi Said 5. E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 6. 115897 - Indopremier Securities 7. B20535 - PT Inertia Utama 8. 913445 - PT Dexa Medica 9. 912506 - Asuransi Jiwasraya 10. C42389 - Michael Danujaya 11. C89811 – PT Millenium Capital Management 12. Lainnya denganLembar Saham Binit Up dibawah 1% Jumlah
Jumla h 101
In do ne si
N o
ub lik
A
Transaksi Binit Up periode 15 Maret 2016 s.d. 14 Juni 2017
d) Terdapat 163 transaksi Binit Up antara PT Asuransi Jiwasraya dan pihak
gu
ng
R
ah
M
2.
Jumlah Binit Up 27 1 2 1 4 1 2 1 11 2 2 30 1 3 11
Jumlah Saham
26.568.400 34.800 2.982.800 101.800 4.048.900 2.500 9.465.200 131.400 7.860.100 1.333.100 607.800 14.919.700 150.500 236.100 1.221.400
on
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 721895 - Nie Swe Hoa 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 824584 – PT Topas Internasional 879145 – Ruslee B23700 - PT Tandikek Asri Lestari C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F76197 – PT Dexa Indo Pratama F80412 - PT Dexindo Jasa Muliartha 824584 - PT Topas Internasional 130754 - Denny Suriadinata 219025 - Drs Rifin Hartono 605632 - Wanda Carolina Pola
ep
ka
1.
Pembeli dan Penjual
es
No
lik
berikut:
ub
m
ah
yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapuro sebagai
In d
A
Halaman 99 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pembeli dan Penjual
R
No
C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 912506 - Asuransi Jiwasraya 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F31409 - PT Dexa Anugra Investama F76197 - Dexa Indo Pratama Pt. 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 261777 - Dudy Subardjo 560208 - Utomo Pusposuharto 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama C89811 - PTMillenium Capital Management F76197 - PT Dexa Indo Pratama Lainnya Jumlah
gu
ng
3.
5.
am
6.
1.719.700 11.592.000 6.204.300 466.200 4.402.000 99.600 296.600 939.900 6.091.900 513.000 7.000 827.000 31.600 2.331.900 740.400 536.300 76.700 1.028.000 4.525.500 4.525.500 16.913.400 75.223.200
Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan untuk
ep
e)
Jumlah Saham
ub lik
ah
A
4.
Jumlah Binit Up 9 6 10 1 5 1 2 1 18 2 1 1 4 3 2 1 1 3 2 2 76 163
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ah k
menaikkan harga saham SMBR dari Rp1.125,00 per lembar pada pembukaan pasar tanggal 4 Agustus 2016 menjadi Rp1.555,00 per lembar
In do ne si
R
pada tanggal 31 Agustus 2016, dengan melakukan transaksi Binit Up oleh PT Asuransi Jiwasraya dan pihak-pihak yang dikendalikan oleh terdakwa
No.
Lembar Saham
8.865.500 5.672.400 5.269.700 1.945.400 1.767.800 1.593.000 1.590.200 1.463.800 1.446.500 1.384.900 1.384.000 23.525.500 55.908.700
ub
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya 824584 - PT Topas Internasional 822717 - Abi Said 115897 - Indopremier Securities C42389 - Michael Danujaya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 912506 - Asuransi Jiwasraya 192888 - Tan Drama 607030 - Stevanus Tjugianto G 107390 - Lo Stefanus Ho Sea F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia Lainnya Jumlah
Jumlah Binit Up 20 36 206 30 4 6 4 5 6 22 19 1.867 2.225
------Pola transaksi yang digunakan berdasarkan jenis pasar adalah sebagai
ep
berikut:
a) Pada pasar negosiasi, Joko Hartono Tirto memberi informasi mengenai jenis saham, volume, harga, counterparty, dan settlement kepada Maody
ah
ka
m
ah
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Nama Nasabah
lik
A gu ng
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan rincian:
M
informasi tersebut kepada Agustin Widhiastuti. Selanjutnya Agustin
on
gu
ng
Widhiastuti lalu membuat instruksi transaksi atas dasar informasi dari broker
es
R
Mangkey. Maody Mangkey lalu menghubungi broker untuk meneruskan
In d
A
Halaman 100 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan
R
tersebut. Untuk transaksi negosiasi, perintah berasal dari Syahmirwan informasi
bersumber
dari
broker,
lalu
ng
menyiapkan kelengkapan administrasinya;
Agustin Widhiastuti
b) Pada pasar reguler, Joko Hartono Tirto menentukan harga transaksi yang
disampaikan kepada Maody Mangkey, yang kemudian ditindak lanjuti oleh
gu
Maody Mangkey dengan menempatkan order jual dengan akun yang
dikendalikan oleh Pieter Rasiman. Perintah transaksi diberikan oleh
A
Syahmirwan dengan order beli ditempatkan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Maody Mangkey;
ub lik
ah
------Pada tahun 2016, PT Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham SMBR dengan rincian sebagai berikut :
318.314.908.160,00 399.459.762.000,00 399.459.762.000,00 322.040.222,00 4.002.130.196,00 4.989.537.023,00 2.992.170.043,00 94.966.969,00,00 1.051.620.842,00 1.060.838.374,00 1.131.747.735.829,00
------Atas Persetujuan Hendrisman Rahim
In do ne si
Nilai (Rp)
433.819.000 148.200.000 148.200.000 100.000 1.204.000 1.470.000 854.000 25.000 319.500 380.000 734.571.500
ub
A gu ng ah
dan Hary Prasetyo, Syahmirwan
memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP dalam rangka pembelian
ep
m ka
Jual SMBR
Lembar Saham
lik
ep
15/03/2016 16/03/2016 17/03/2016 18/03/2016 05/04/2016 13/04/2016 20/07/2016 29/08/2016 30/08/2016 05/09/2016 24/11/2016 25/11/2016 28/11/2016 07/12/2016 08/12/2016 09/12/2016 13/12/2016 22/12/2016 03/02/2017 02/05/2017 03/05/2017 04/05/2017 10/05/2017 12/06/2017 14/06/2017 20/03/2018 22/03/2018 26/03/2018 05/04/2018 30/05/2018 31/07/2018 16/08/2018 Jumlah
Beli SMBR Lembar Saham Nilai (Rp) 769.200 300.587.976,00 2.485.500 1.001.991.583,00 1.745.800 702.609.269,00 5.352.200 2.187.812.939,00 8.100.000 3.262.712.400,00 425.719.000 255.437.999.464,00 98.092.100 153.847.996.047,00 123.000.000 198.696.864.697,00 240.112.900 386.843.355.479,00 60.182.400 150.571.474.850,00 80.000.000 200.160.000.000,00 82.079.400 205.348.272.012,00 148.475.000 400.420.223.088,00 148.475.000 400.420.223.088,00 114.900.000 300.098.922.300,00 37.400.000 81.640.956.000,00 9.153.000 33.065.459.631,00 6.061.000 20.017.301.040,00 3.030.000 10.006.999.200,00 47.573.000 166.622.053.850,00 3.180.000 9.452.155.680,00 1.858.000 5.299.536.240,00 1.647.743.500 2.985.405.506.833,00
R
am
Tanggal
ah k
saham SMBR yang dibuat secara formalitas karena saham SMBR merupakan
Tjokrosaputro serta dan pihak yang dikendalikan. Pembelian saham SMBR senyatanya telah melebihi ketentuan
ng
tersebut oleh PT Asuransi Jiwasraya
on
gu
maksimal 2,5% dari saham yang beredar;
es
R
salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
In d
A
Halaman 101 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Bahwa pembelian saham SMBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi tersebut
mengakibatkan
kerugian
ng
Jiwasraya
Negara
sebesar
Rp1.879.200.354.500,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar
gu
dua ratus juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
4.
Saham SMRU.
A
------Pada periode bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018, pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, PT
ub lik
ah
Asuransi Jiwasraya dan Reksa Dana milik PT Asuransi Jiwasraya memiliki porsi besar, yaitu sejumlah 21.317.290.005 lembar saham SMRU atau 43,68% dari total transaksi jual dan sejumlah 27.044,998.140 lembar saham atau 55,42%
Transaksi Jual
R
1. 2. 3. 4. 5.
ah k
Jumlah Transaksi Total Transaksi (lembar) (lembar) 1 Agustus s.d. Desember 2014 1.818.246.042 5.635.250.147 Tahun 2015 7.120.679.900 15.874.606.842 Tahun 2016 8.175.021.500 13.836.480.400 Tahun 2017 3.333.786.263 11.633.158.554 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 869.556.300 1.819.801.233 Jumlah 21.317.290.005 48.799.297.176 Periode
ep
No
A gu ng
Transaksi Beli 1. 2. 3. 4. 5.
Jumlah Transaksi (lembar) 1 Agustus s.d. Desember 2014 1.078.837.400 Tahun 2015 7.487.782.400 Tahun 2016 8.237.683.557 Tahun 2017 9.222.052.350 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 1.018.642.433 Jumlah 27.044.998.140 Periode
% 32,27% 44,86% 59,08% 28,66% 47,78% 43,68%
In do ne si
am
dari total transaksi beli sebagai berikut:
No
Total Transaksi (lembar) 5.635.250.147 15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233 48.799.297.176
%
19,14% 47,17% 59,54% 79,27% 55,98% 55,42%
------Diantara transaksi jual dan transaksi beli pada tanggal 1 Agustus 2014
sampai dengan 27 Maret 2018 tersebut, terdapat transaksi yang penjual dan
lik
Jiwasraya dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat sebesar 10.638.930.694 lembar saham atau 21,80% dari total transaksi sebagai berikut:
ka
1. 2. 3. 4. 5.
Periode 1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. Maret 2018 Jumlah
Jumlah Transaksi (lembar) 302.894.000 3.728.564.700 4.635.550.400 1.820.558.900 151.362.694 10.638.930.694
Total Transaksi (lembar) 5.635.250.147 15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233 48.799.297.176
ub
No
ep
m
ah
pembelinya merupakan PT Asuransi Jiwasraya, Reksa Dana milik PT Asuransi
% 5,37% 23,49% 33,50% 15,65% 8,32% 21,80%
R
------Terdapat nasabah yang merupakan Reksa Dana milik PT Asuransi
ng
Tjokrosaputro yang melakukan penambahan saham sebesar 10.868.781.225
on
gu
lembar atau 86,95% dari total saham beredar SMRU sebesar 12.499.885.782
es
Jiwasraya dan Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
In d
A
Halaman 102 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lembar, sehingga saham SMRU yang dikuasai oleh pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai berikut: Nama Nasabah
ng
No
451.556.100 402.455.800 300.804.000 231.510.000 175.295.000 151.400.000
% dari Total Saham 52,30% 7,97% 4,09% 3,61% 3,22% 2,41% 1,85% 1,40% 1,21%
am
ub lik
ah
A
gu
1. J97000 – PT Trada Alam Minera Tbk 2. 557503 - PT Kharisma Asset Management 3. H31243 - Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh 4. 201063 - GMT Aset Manajemen, PT QQ KPD Kevin Subrata 5. 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 6. D73360 – PT Pinnacle Persada Investama 7. 362336 - Kharisma Flexi Terbatas 8. 198894 - PT Treasure Fund Investama 9. F47202 - Reksa Dana MCM Equity Sektoral 10. G99063 - Reksa Dana Treasure Saham Mantap 11. Lainnya dibawah 1% Jumlah
Penambahan (lembar) 6.537.292.419 996.111.700 511.445.400
127.105.800
1,02%
983.805.006 10.868.781.225
7,87% 86,95%
------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
ah k
ep
Tjokrosaputro serta Reksa Dana milik Asuransi Jiwasraya menguasai sebagian besar saham SMRU sebelum PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian
R
pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, sehingga Terdakwa Heru Hidayat dan
In do ne si
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey menguasai dan mengendalikan harga saham SMRU;
A gu ng
------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
bersekongkol
untuk melakukan
transaksi pembelian
dan
penjualan Saham SMRU pada tanggal 27 Maret 2018 untuk menaikkan harga
Saham SMRU, dengan cara terdapat 13 kali transaksi Binit Up yang seluruhnya
dilakukan oleh akun-akun yang merupakan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
lik
pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13.566.662.398,65 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh enam juta enam
ub
ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma enam puluh lima rupiah) melalui broker PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan rincian
Jumlah Saham (lembar) 5.673.000 19.866.500 25.539.500
R
Tanggal Settlement
Nilai (Rp) 2.602.196.023,20 10.964.466.375,45 13.566.662.398,65
on
gu
ng
M
28/03/2018 03/04/2018 29/03/2018 04/04/2018 Jumlah
Harga rata-Rata (Rp) 458,6984 551,9073
es
Tanggal Order
ep
sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT Asuransi Jiwasraya melakukan
In d
A
Halaman 103 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------PT Asuransi Jiwasraya mendominasi transaksi beli saham SMRU di pasar reguler pada tanggal 28 Maret 2018 dengan jumlah transaksi beli sebesar
ng
83,57% dari total transaksi, diikuti dengan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebesar 6,38%. Sedangkan
pada tanggal 29 Maret 2018 PT Asuransi Jiwasraya mendominasi pembelian
gu
sebesar 90,19%, dengan rincian sebagai berikut: No
Nama Nasabah
1. 2.
102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 – PT Anugrah Semesta Investama G98066 - PT Bumi Harapan Lestari I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera Lainnya Jumlah
3.
am
4. 5.
Jumlah Saham (lembar) 5.673.000 365.100
%
83,57% 5,38%
ub lik
ah
A
Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018
49.200
0,72%
18.900
0,28%
682.300 6.788.500
10,05% 100%
102335 - PT Asuransi Jiwasraya Lainnya Jumlah
A gu ng
1. 2.
Nama Nasabah
R
No
Jumlah Saham (lembar) 19.866.500 2.161.200 22.027.700
%
90,19% 9,81% 100%
In do ne si
ep
ah k
Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018
------Pada transaksi jual saham SMRU, pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menguasai 28,58% transaksi pada tanggal 28 Maret 2018 dan 53,72% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:
Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018 Nama Nasabah
%
43,94% 15,87% 10,21% 2,50% 27,48% 100%
ub
J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa G98066 – PT Bumi Harapan Lestari Lainnya Jumlah
Jumlah Saham (lembar) 2.982.800 1.077.000 693.400 170.000 1.865.300 6.788.500
lik
1. 2. 3. 4. 5.
m
ah
No
gu
Jumlah Saham (lembar) 10.562.100
% 47,95%
6.489.500 642.000 580.100 50.000
29,46% 2,91% 2,63% 0,23%
es
M
2. 3. 4. 5.
H61955 -PT Anugrah Semesta Investama J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa 110314 - Leonard Hartana
R
1.
Nama Nasabah
ng
ah
No
on
ep
ka
Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018
In d
A
Halaman 104 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 6.
Lainnya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
3.704.000 22.027.700
R
Jumlah
16,82% 100%
ng
------Terdapat transaksi antara PT Asuransi Jiwasraya dan pihak yang
dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dari total transaksi di pasar reguler sebesar 24,53% pada tanggal 28 Maret 2018 dan
gu
52,04% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:
Transaksi Antar PT Asuransi Jiwasraya dan Pihak Terafiliasi Terdakwa Heru
No 1.
Pembeli dan Counterpart 102335 - PT Asuransi Jiwasraya 110314 - Leonard Hartana G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H61955 – PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur
2.
29/03/2018 11.328.200 50.000
170.000 504.900 722.000
224.900 91.900 133.000
I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H61955 - PT Anugrah Semesta Investama Jumlah Transaksi Grup Asuransi Jiwasraya dan Grup HH Total Transaksi % dari total transaksi
43.800 24.700 19.100
In do ne si
R
4.
401.000 427.200 10.450.000 91.000 13.800 67.200 10.000
43.100 14.200 28.900
ep
3.
ah k
28/03/2018 1.396.900
ub lik
am
ah
A
Hidayat
A gu ng
1.664.900 6.788.500 24,53%
11.463.000 22.027.700 52,04%
------Harga penutupan pada tanggal 28 Maret 2018 adalah Rp505,00 atau naik Rp65,00 dari harga penutupan SMRU sebesar Rp440,00 pada tanggal 27 Maret
2018. Selanjutnya, harga penutupan pada tanggal 29 Maret 2018 adalah
Rp600,00, naik Rp95,00 dari harga penutupan 28 Maret 2018 atau Rp160,00
lik
Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT Asuransi Jiwasraya dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan
ub
skema transaksi Buyer Initiator Up (Binit Up) untuk menaikkan harga saham SMRU, dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018
M
3.
102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan Lestari
R
2.
4.
ng
ah
1.
Frekuensi Binit Up
gu
Lainnya
Jumlah Saham (lembar)
Nilai (Rp)
32
612.000
276.182.400,00
20
198.700
91.866.400,00
1
17.000
8.160.000,00
44
253.300
119.782.500,00
es
Nama Nasabah
on
No
ep
ka
m
ah
dari tanggal 27 Maret 2018;
In d
A
Halaman 105 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
No
Frekuensi Binit Up
Jumlah
97
ng
R
Nama Nasabah
Jumlah Saham (lembar) 1.081.000
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nilai (Rp)
495.991.300,00
Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018 Frekuensi Binit Up
Jumlah Saham (lembar)
Nilai (Rp)
ah
A
1. 2. 3. 4.
37 23 1 1
567.500 69.100 30.000 25.000
288.532.600,00 32.957.900,00 14.820.000,00 13.125.000,00
5. 6.
1 24 87
20.400 112.200 824.200
10.710.000,00 55.780.600,00 415.926.100,00
102335 - PT Asuransi Jiwasraya C87898 - RENDY TRISNANDI 422125 - Sabar Parulian 110314 - Leonard Hartana C41185 - HJ MARDIANA TAHAR Lainnya Jumlah
ub lik
Nama Nasabah
gu
No.
am
------Diantara transaksi menaikkan harga saham tanggal 28 dan 29 Maret 2018 terdapat transaksi antara PT Asuransi Jiwasraya dengan Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta transaksi
ep
ah k
sesama Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan rincian sebagai berikut:
1.
102335 - PT Asuransi Jiwasraya H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur Jumlah
A gu ng 3.
28/03/2018 Frekuensi Jumlah Saham Binit Up 3 25.000 1 16.500 2 8.500 1 17.000 1 17.000 16 194.700 8 91.900 8 102.800 20 236.700
29/03/2018 Frekuensi Jumlah Saham Binit Up 9 45.500 5 19.000 4 26.500
9
In do ne si
Nama Nasabah
R
No
2.
45.500
------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2019 PT Asuransi Jiwasraya dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menggunakan saham
sejumlah
25.539.500
lembar
saham
senilai
lik
Rp13.593.408.457,00 (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) untuk menaikkan harga
ub
saham dengan tidak wajar guna memperbaiki laporan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya;
------Pada tanggal 13 Desember 2018, PT Asuransi Jiwasraya melakukan penjualan sejumlah 8.200 lembar saham dengan nilai Rp4.393.000,00 (empat
ep
ka
m
ah
pembelian
juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), kemudian PT Asuransi Jiwasraya
rata pembelian yaitu 535 dan 540 rupiah. Namun usaha penjualan tersebut
ng
hanya terjual sebanyak 8.200 lembar (dari 66.300 lembar yang akan dijual) yang
on
gu
seluruhnya dibeli oleh PT Bumi Harapan Lestari yang dikendalikan Terdakwa
es
R
melakukan order jual sebanyak 10 kali pada harga lebih tinggi dari harga rata-
In d
A
Halaman 106 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan rincian sebagai berikut:
Harga
1194256462
535
2. 3.
10.50.00 LG 11.07.00 LG
1194256530 1194287788
545 540
4.
11.14.00 LG
1194302562
535
5. 6. 7. 8. 9. 10.
13.32.00 13.39.00 14.55.00 14.55.00 15.33.00 15.46.00
LG 1194399606 LG 1194412032 LG 1194567942 LG 1194568185 LG 1194648056 LG 1194682079 Jumlah
535 540 535 540 535 535
ng gu A ah
Terju Counterpart al 5.000 5.000 PT Bumi Harapan Lestari 5.000 0 5.000 1.200 PT Bumi Harapan Lestari 2.500 2.000 PT Bumi Harapan Lestari 2.500 0 2.500 0 7.500 0 5.000 0 7.500 0 23.800 0 66.300 8.200
Jumlah
ub lik
No Order
1.
Waktu AB Order 10.50.00 LG
No
am
------Harga transaksi yang terjadi setelah order jual PT Asuransi Jiwasraya nomor 1194302562 berada di harga Rp530,00 dan Rp525,00, di bawah nilai rata-rata pembelian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp532,25 (lima ratus tiga
ep
ah k
puluh dua koma dua puluh lima rupiah) per lembar saham;
------PT Asuransi Jiwasraya bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang denganTerdakwa
Heru
Hidayat
untuk
melakukan
R
terafiliasi
transaksi
In do ne si
pembelian/penjualan saham SMRU dengan tujuan memengaruhi harga
A gu ng
sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan
likuiditas
guna
menunjang
kegiatan
operasional
perusahaan. Setelah tanggal 13 Desember 2018, tidak ada lagi saham SMRU yang terjual, sehingga sisa saham yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah
sebanyak
25.531.300
lembar
dengan
nilai
perolehan
sebesar
Rp13.563.053.500,00 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Jiwasraya
tersebut
lik
dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi mengakibatkan
kerugian
negara
sebesar
puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
ub
Rp13.563.053.500,00 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima
------Dalam menjalankan pengaturan investasi portofolio saham milik PT
ep
ka
m
ah
------Pembelian saham SMRU yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat
Asuransi Jiwasraya tersebut, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Terdakwa Heru Hidayat menyepakati
ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan
ng
oleh PT Asuransi Jiwasraya dengan tujuan penggunaan nama samaran
on
gu
(panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan
es
R
menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat
In d
A
Halaman 107 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
komunikasi via whatsApp, chat ataupun online. Bahwa nama samaran untuk
Syahmirwan adalah “Mahmud”, nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah
ng
“Rudy”, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah “Panda/Maman”, nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah “Pak Haji” dan nama samaran
untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah “Chief”, sedangkan untuk Agustin
gu
dengan nama samaran “Rieke”;
------Oleh karena transaksi saham-saham tersebut sudah diatur, maka
A
administrasi pendukung hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya seperti NIKP dan terdapat juga administrasi lainnya yang
ub lik
ah
tidak buat diantaranya dokumen perintah (order) dan instruction order (kelengkapan prosedur broker). Dokumen-dokumen tersebut baru dilengkapi awal bulan Maret 2018 dan April tahun 2018 atau ketika Hendrisman Rahim dan
am
Hary Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sebagai Direksi, Meitawaty (sales PT. Trimegah Sekuritas) menghubungi Agustin Widhiastuti dan mengatakan bahwa
ep
pihak PT. Trimegah Sekuritas tidak memiliki dokumen berupa perintah/order
ah k
transaksi saham di pasar negosiasi dari PT Asuransi Jiwasraya, pada saat periode Hary Prasetyo menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi
In do ne si
R
Jiwasraya. Lalu Meitawaty meminta Agustin Widhiastuti agar menghubungi Hary Prasetyo untuk meminta tandatangan dalam formulir Instruction Order Saham di
A gu ng
pasar negosiasi untuk transaksi pada periode Tahun 2014 sampai dengan
Tahun 2017, selanjutnya sepakat bertemu di rumah Hary Prasetyo yang beralamat di Jalan Cirebon No. 18 Jakarta Pusat, kemudian Agustin Widhiastuti
menghubungi Hary Prasetyo dan menyampaikan pesan Meitawaty tersebut. Selanjutnya
pukul
20.00
Wib
Agustin
Widhiastuti,
Muhammad
Romy,
Syahmirwan dan Meitawaty bertemu di rumah Hary Prasetyo, dan masing-
lik
Saham di pasar negosiasi yang sudah dipersiapkan oleh Meitawaty tersebut, dan selanjutnya ditandatangani oleh Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan
ub
PT Asuransi Jiwasraya dibuat tanggal mundur (back date);
------Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana pada PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008 sampai dengan 2018 yang dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto
ep
ka
m
ah
masing membubuhkan paraf pada setiap lembar formulir Instruction Order
tersebut telah memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro senilai
ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-
on
gu
ng
tidaknya sejumlah tersebut;
es
R
Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua
In d
A
Halaman 108 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa
Heru
Hidayat
bersama-sama
R
------Perbuatan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan
Benny
Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan
ng
Syahmirwan juga telah memperkaya orang lain yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai berikut : 1. Hendrisman Rahim, berupa :
gu
- Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp5.525.480.680,00 (lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang
sebesar Rp875.810.680,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan
ub lik
ah
A
enam ratus delapan puluh rupiah) dari Terdakwa Heru Hidayat dan
ratus sepuluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019
am
senilai Rp4.649.670.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang masuk ke
ep
rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT. Lotus Andalas
ah k
Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of Account (SOA) dengan Kode : HEND063R, yang pengelolaan rekening
In do ne si
R
efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
A gu ng
2. Syahmirwan, berupa :
a. Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar
delapan ratus juta rupiah) dan Saham PCAR 220.000 lembar
lik
Rp1.003.200.000,00 (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of
ub
m
ah
@Rp.4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai
Account (SOA) dengan Kode : SYAH005R, yang pengelolaan rekening
ka
efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
ep
b. Menerima fasilitas berupa Paket Permainan Golf di Bangkok untuk 5
ah
(lima) paket senilai total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT.
bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya), dimana tiap 1 (satu)
ng
M
paketnya bernilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri
on
gu
dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi
es
R
Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang
In d
A
Halaman 109 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam termasuk makan dan paket bermain golf;
ng
c. Menerima fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang,
Yogyakarta dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan
Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya)
gu
pada tahun 2017 senilai total Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 (tujuh) orang dari Divisi Investasi PT.
Mohammad Rommy, Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo;
d. Menerima fasilitas berupa Permainan Golf dan Karaoke di Lombok dari
ub lik
ah
A
Asuransi Jiwasraya antara lain Syahmirwan, Agustin Widhiastuti,
PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) pada tahun 2014,
am
yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, serta bermain
ep
Golf dan karaoke di Lombok;
ah k
e. Menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja
In do ne si
R
sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) pada akhir tahun 2017 yang pada
saat itu juga dihadiri oleh Joko Hartono Tirto, selama 3 (tiga) hari 2 (dua)
A gu ng
malam menginap di Hotel Novotel Lombok;
f. Menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja
sama dengan PT Asuransi Jiwasraya, dimana PT. Pool Advista Asset Management membiayai kegiatan tersebut selama 3 (tiga) hari 2 (dua)
malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero
lik
3. Hary Prasetyo, yakni :
a. Menerima uang sebesar Rp2.446.290.077,00 (dua miliar empat ratus
ub
m
ah
Travel;
empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tujuh
ka
rupiah) dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
ep
Joko Hartono Tirto, yang masuk ke rekening efek atas nama Hary
ah
Prasetyo pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana
HARY018R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko
on
gu
ng
M
Hartono Tirto;
es
R
Sekuritas) dengan Statement of Account (SOA) dengan Kode :
In d
A
Halaman 110 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. Menerima fasilitas berupa mobil Toyota Harrier Tahun 2009 An. PT. Inti Agri Resources, Tbk dengan nilai sekitar Rp550.000.000,00 (lima ratus
ng
lima puluh juta rupiah)
c. Menerima fasilitas berupa mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 An.
Joko Hartono Tirto dengan nilai Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima
gu
puluh juta rupiah);
d. Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo
ke Melbourne (Australia), dari PT. Trimegah Sekuritas (perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) kepada
ub lik
ah
A
dan istrinya (Rahma Libriyanti) dalam rangka menonton konser Coldplay
agen perjalanan PT. Mentari Indah Wisata, yang seluruhnya sebesar Rp.65.827.157,00 (enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh
am
ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);
e. Menerima fasilitas berupa pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak Hary
ep
Prasetyo dari Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru
ah k
Hidayat sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah); -----Perbuatan
Terdakwa
Heru
Hidayat
bersama-sama
dengan
Benny
In do ne si
R
Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:
A gu ng
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan setiap perusahaan perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 11
lik
tata kelola perusahaan yang baik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian:
ub
m
ah
ayat (1) yang menyebutkan perusahaan perasuransian wajib menerapkan
a. Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan perusahaan asuransi dan
ka
perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan:
keuangan
pelaksanaan
pengendalian
intern
R
perusahaan;
dan
- huruf c, pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi
ng
M
pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan
on
gu
kepada pemegang polis, serta memungkinkan tersedianya data yang
es
ah
pengelolaan
ep
- huruf b, adminitrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban
In d
A
Halaman 111 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan
perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan
ng
perusahaan;
b. Pasal 13 ayat (1), yang menyebutkan investasi perusahaan asuransi
dan perusahaan reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang
gu
aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipatuhi;
jumlah
uang
petanggungannya
melebihi
retensi
memperoleh dukungan reasuransi.
sendiri
harus
ub lik
ah
A
c. Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan setiap penutupan asuransi yang
d. Pasal 20 ayat (1), yang menyebutkan Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diterapkan secara
am
diskriminatif.
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3
ep
April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
ah k
Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat (3) yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana
In do ne si
sebagai berikut :
R
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan
A gu ng
- huruf (a), telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan
- huruf (b), dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
5. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
lik
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi terdiri dari :
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit
ub
m
ah
Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan Jenis investasi sebagaimana
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama
ka
dengan 1 (satu) bulan;
ep
b. saham yang tercatat di bursa efek;
ah
c. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau
d. Surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank
ng
M
Indonesia;
on
gu
e. unit penyertaan reksadana;
es
R
yang setara pada saat penempatan;
In d
A
Halaman 112 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan,
ng
untuk investasi;
h. pinjaman hipotik; i. pinjaman polis;
gu
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN)
Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang
a. Pasal 3 angka 4, yang menyebutkan prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi kemandirian (independency),
ub lik
ah
A
Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:
yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang
am
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
ep
b. Pasal 23, yang menyebutkan para anggota Direksi dilarang melakukan
ah k
tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari
In do ne si
R
pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah;
A gu ng
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;
a. Pasal 59, yang menyebutkan dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan :
b. huruf (a) Analisa terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko
c. huruf
(b)
Kajian
yang
memadai
lik
penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
terdokumentasi
dalam
menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;
ub
m
ah
pasar, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional serta rencana
a. Pasal 60, yang menyebutkan Direksi Perusahaan Asuransi dan
ka
Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan investasi
ah
dan
Perusahaan
ep
secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi Reasuransi
bagi
Pemangku
Kepentingan
R
khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak
es on
gu
ng
M
yang berhak memperoleh manfaat.
In d
A
Halaman 113 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
8. Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
ng
tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
a. Pasal 18, yang menyebutkan Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi
gu
untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
b. Pasal 19, menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib memastikan :
untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor
ub lik
ah
A
huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi
Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam
am
rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya
ep
c. Pasal 20, menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan
ah k
Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang : huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening yang tidak diberi
In do ne si
atas dasar instruksi Pihak Ketiga
R
Nasabah
kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan c,
melakukan
pembelian
A gu ng
huruf
dan/atau
penjualan
kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan :
efek untuk
angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di sector Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian
9.
lik
persetujuan tertulis dari Nasabah;
Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang
Tata
Kelola
Perusahaan
yang
Baik
Bagi
Perusahaan
ub
m
ah
pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh
Perasuransian, Pasal 58 yang menyebutkan dalam mengelola investasi,
ka
Direksi Perusahaan wajib melakukan:
ah
pasar,
risiko
likuiditas,
ep
huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko dan
risiko
operasional
serta
rencana
Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan,
on
gu
ng
M
mempertahankan, dan melepaskan investasi;
es
R
penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
In d
A
Halaman 114 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 6
ng
ayat (4), yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
gu
a. Bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
ah
11. Keputusan
Direksi
PT
Asuransi
Jiwasraya
(Persero)
Nomor
004A.SK.U.012004 Tanggal 9 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi
ub lik
A
b. Bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di OJK;
PT Asuransi Jiwasraya (Persero):
a. Pasal 1 Angka 2, yang menyebutkan kebijakan investasi adalah
am
kebijakan perusahaan di bidang investasi yang ditetapkan oleh direksi yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi
ep
dana-dana milik perusahaan;
ah k
b. Pasal 4, yang menyebutkan dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran
In do ne si
R
Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional
A gu ng
perusahaan. 2) Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi
yang meiningkat setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b)
Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, c) meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang dijanjikan kepada Pemegang Polis;
12. Keputusan
Direksi
PT
Asuransi
Jiwasraya
(Persero)
Nomor
lik
PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
a. Pasal 1 angka 4, yang menyebutkan Kebijakan Investasi adalah keputusan investasi yang ditetapkan oleh DIreksi yang dijadikan
ub
m
ah
280.a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Investasi
pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi dana-dana
ka
milik perusahaan;
ah
menyatakan
bahwa
ep
b. Pasal 4, yang menyebutkan sasaran Pengelolaan Investasi yang dalam
pengelolaan
investasi,
perusahaan
Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b)
ng
M
Likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional
on
gu
perusahaan. 2) Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi
es
R
mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran
In d
A
Halaman 115 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang meiningkat setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup
ng
biaya usaha, c) meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang dijanjikan kepada Pemegang Polis;
13. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713 tanggal
gu
15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman
Bagian B.III tentang Etika Berusaha Anti Korupsi dan Donasi, yang antara lain menetapkan bahwa :
ub lik
ah
A
Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya
a. Insan Jiwasraya dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima,
baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang
am
berharga kepada atau dari pelanggaran atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang
ep
telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan perundang-
ah k
undangan. Tidak termasuk dalam pengertian pengertian di atas adalah pemberian insentif kepada karyawan atau pihak lain yang telah
In do ne si
R
ditetapkan perusahaan dalam rangka kepentingan perseroan;
b. Insan Jiwasraya dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau
A gu ng
menerima hadiah atau entertainment kepada klien, pemasok, dan kerabat bisnis lainnya apabila hadiah atau entertainment tersebut melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan bertujuan untuk secara tidak wajar mempengaruhi penerima;
14. Keputusan
Direksi
PT
Asuransi
Jiwasraya
(Persero)
Nomor
217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman Investasi, Pasal 7
-
lik
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
huruf (a), investasi berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 % dari total investasi dan
ub
m
ah
ayat (2) yang menyatakan Saham yang tercatat di Bursa Efek, harus
seluruhnya paling tinggi 40 % dari total investasi;
ka
-
huruf (c), pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang
ah
-
ep
memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan;
huruf (d), pemilihan saham sekunder adalah emiten yang memiliki
atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga saham emiten
on
gu
ng
M
yang menarik;
es
R
pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten, pendapatan
In d
A
Halaman 116 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 116
huruf (g), Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham beredar (outstanding shares);
ng
-----Akibat perbuatan Terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara
gu
sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar
dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sekitar
jumlah
tersebut
sebagaimana
A
setidak-tidaknya
Laporan
Hasil
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas
(Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
3 4 5
DMI Dana Bertumbuh DMI Dana Saham Syariah Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral
OSO Flores Equity Fund OSO Moluccas Equity Fund
12 13 14 15 16 17
0,00
775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
830.000.000.000,00
337.000.000.000,00
1.020.000.000.000,00
837.000.000.000,00
460.000.000.000,00
8.900.000.000,00
1.555.000.000.000,00
472.000.000.000,00 493.000.000.000,00 183.000.000.000,00 451.100.000.000,00
0,00
1.403.500.000.000,00
KAM Kapital Syariah Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang Prospera Syariah Saham
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
749.000.000.000,00
753.000.000.000,00
271.500.000.000,00
481.500.000.000,00
Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas
gu
18
1.555.000.000.000,00
551.500.000.000,00
8
11
4.650.283.375.000
70.000.000.000,00
KAM Kapital Optimal
10
13.563.053.500
1.955.000.000.000,00
7
9
-
70.000.000.000,00
400.000.000.000,00
160.100.000.000,00
239.900.000.000,00
495.000.000.000,00
0,00
495.000.000.000,00
405.000.000.000,00
0,00
405.000.000.000,00
925.000.000.000,00
33.000.000.000,00
892.000.000.000,00
260.000.000.000,00
0,00
260.000.000.000,00
446.000.000.000,00
0,00
446.000.000.000,00
458.000.000.000,00
10.000.000.000,00
448.000.000.000,00
226.000.000.000,00
0,00
226.000.000.000,00
515.000.000.000,00
0,00
515.000.000.000,00
ng
m
ah
6
1.879.200.354.500
ub
2
-
13.563.053.500
ep
1
1.312.926.917.000
R
B
-
1.879.200.354.500
1.312.926.917.000
1.444.593.050.000
es
SMRUtama Subtotal Investasi Saham Investasi Reksa Dana
-
1.444.593.050.000
A gu ng
4
Semen Baturaja
d = b-c
on
3
B
Investasi Saham Bank Jawa Barat dan Banten PP Properti
Kerugian Negara
In do ne si
2
Nilai Penjualan/ Pencairan C
Nilai Perolehan
lik
ah k
A
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham) A
ep
No.
R
am
dengan rincian sebagai berikut :
1
ka
ub lik
ah
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya
In d
A
Halaman 117 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 117
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham) Syariah Saham
Nilai Perolehan
R
No.
Nilai Penjualan/ Pencairan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerugian Negara
MNC Dana Syariah Ekuitas II
480.000.000.000,00
0,00
480.000.000.000,00
20
Pinnacle Dana Prima
1.935.000.000.000,00
120.000.000.000,00
1.815.000.000.000,00
21
Simas Saham Ultima
100.000.000.000,00
23.000.000.000,00
ng
19
SubtotalReksa Dana
77.000.000.000,00
12.157.000.000.000,00 16.807.283.375.000,00
gu
Grand Total Nilai KN
------Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 (empat)
A
saham (BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU) dan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi, yaitu :
ub lik
ah
a. Kerugian negara atas investasi saham adalah nilai perolehan saham yang
dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya tidak sesuai dengan ketentuan, yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan masih berada
am
dalam portofolio PT Asuransi Jiwasraya pada per 31 Desember 2019; dan b. Kerugian negara atas investasi Reksa Dana adalah nilai perolehan Reksa
ep
Dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwasraya untuk
ah k
membeli unit penyertaan Reksa Dana (subscription) yang digunakan untuk
R
membeli efek-efek namun dikendalikan oleh pihak terafiliasi Terdakwa Heru
In do ne si
Hidayat dikurangi dana yang diterima oleh PT Asuransi Jiwasraya yang berasal dari penjualan unit penyertaan Reksa Dana (redemption) tersebut;
A gu ng
-------Perbuatan Terdakwa Heru Hidayat sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
Tentang
lik
SUBSIDIAIR :
------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan
ub
pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018
ep
ka
m
ah
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal
tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
on
gu
ng
Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan
es
R
Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu
In d
A
Halaman 118 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan
ng
perbuatan, bersama-sama dengan
Hendrisman
Rahim,
Hary Prasetyo,
Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto (yang masing-masing dilakukan
penuntutan
dalam
berkas
perkara
terpisah)
dengan
tujuan
gu
menguntungkan diri Terdakwa Heru Hidayat atau orang lain yaitu Hendrisman Rahim,
Hary
Prasetyo,
Syahmirwan
dan
Benny
Tjokrosaputro
A
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa Heru Hidayat, Benny
ub lik
ah
Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto turut serta dalam penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT AJS ex officio Ketua Komite Investasi PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur
am
Keuangan PT AJS
ex officio Wakil Ketua Komite Investasi PT AJS dan
Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi PT AJS dalam periode tahun 2008
ep
sampai dengan tahun 2014 dan sebagai General Manager Keuangan dan
ah k
Produksi PT AJS dalam periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 serta selaku Anggota Komite Investasi PT AJS periode tahun 2008 sampai dengan
In do ne si
R
tahun 2018, penyalahgunaan kewenangan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, sebagai berikut: Hendrisman
Rahim,
A gu ng
1.
Hary
Prasetyo
dan
Syahmirwan
melakukan
kesepakatan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang
tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS yakni kesepakatan dengan Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto
untuk mengatur dan mengendalikan transaksi penempatan saham dan
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan
lik
2.
pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana, tanpa analisis yang
ub
didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas; 3.
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan
ep
pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, telah bekerjasama dengan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan
ng
on
gu
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk melakukan transaksi
es
4.
R
yaitu maksimal sebesar 2,5 % dari saham beredar;
M
In d
A
Halaman 119 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Reksa Dana;
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan
R
pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU tujuan
mengintervensi
harga
yang
pada
akhirnya
tidak
ng
memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional; 5.
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan bersama Terdakwa
gu
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk
6.
keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
produk Reksa Dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument
am
keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang
ep
merupakan pihak yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny
ah k
Tjokrosaputro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan
In do ne si
7.
R
operasional perusahaan;
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang,
A gu ng
saham dan fasilitas dari pihak Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AJS;
------yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah
lik
Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018
ub
Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut sebagai PT AJS
ep
ka
m
ah
tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka
merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh
Perseroan tersebut adalah melakukan bidang usaha di bidang asuransi jiwa,
ng
termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan
on
gu
sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
es
R
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan
In d
A
Halaman 120 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia saing
kuat,
untuk
mendapatkan/mengejar
R
berdaya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
keuntungan
guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
ng
Terbatas;
------Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim
menjabat sebagai Direktur Utama PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur
gu
Keuangan PT AJS dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi periode
tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan
A
Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT AJS, yang ketiganya
bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan Hendrisman Rahim sebagai
ub lik
ah
Ketua, Hary Prasetyo sebagai Wakil Ketua dan Syahmirwan sebagai Anggota;
------Hendrisman Rahim diangkat selaku Direktur Utama PT AJS periode tahun 2008 sampai dengan periode 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
am
Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya Nomor
ep
KEP-14/MBU/2008 Tanggal 08 Januari 2008 tentang Pemberhentian dan
ah k
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN
In do ne si
R
selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya Nomor
SK-10/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Pemberhentian dan
A gu ng
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya;
------Selanjutnya tugas dan wewenang Hendrisman Rahim selaku Direktur
Utama PT AJS diatur dalam Anggaran Dasar PT AJS diantaranya sebagai berikut : 1.
berdasarkan Anggaran Dasar No. 2 tanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat
lik
Wewenang diantaranya yaitu:
a. melaksanakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut;
ub
m
ah
oleh Notaris Agus Sudiono Kuntjoro, S.H.,M.H, memiliki Tugas dan
b. memelihara dan mengurus kekayaan perseroan;
ka
c. bertanggungjawab
penuh
dalam
melaksanakan
tugasnya
untuk
ep
kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;
ah
d. wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas
perundang-undangan yang berlaku;
ng
M
e. dalam melaksanakan tugasnya anggota Direksi harus mematuhi
on
gu
anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan serta
es
R
untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan
In d
A
Halaman 121 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan
prinsip-prinsip
profesionalisme,
R
wajib
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
ng
kewajaran;
f. setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk
gu
kepentingan dan usaha perseroan;
2.
Berdasarkan Anggaran Dasar No. 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang
selaku Direktur Utama memiliki Tugas, Wewenang dan Kewajiban yaitu :
a. Tugas, yaitu menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan
ub lik
ah
A
dibuat oleh Notaris Netty Maria Machdar, SH, HENDRISMAN RAHIM
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili mewakili Perseroan di
am
dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
ep
dan/atau Keputusan RUPS;
ah k
b. Wewenang, diantaranya yaitu :
1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;
In do ne si
R
2. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai
pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat
A gu ng
Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan,
serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS;
c. Kewajiban, diantaranya yaitu :
1. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan
lik
usahanya;
2. Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan perubahannya serta
ub
m
ah
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang
ka
Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
ep
3. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban
ah
pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan
ng
M
4. Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
on
gu
Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
es
Perusahaan;
R
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen
In d
A
Halaman 122 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
5. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Anggaran Dasar dan yang ditetapkan oleh RUPS
ng
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Dalam melaksanakan tugasnya, angota Direksi harus mematuhi
A
gu
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta
wajib
efisiensi,
melaksanakan
prinsip-prinsip
profesionalisme,
kemandirian,
akuntabilitas,
transparansi,
pertanggungjawaban serta kewajaran;
e. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
ub lik
ah
tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perseroan dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku;
am
f. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
ep
tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan yang
ah k
menyebabkan kerugian bagi perseroan, kecuali apabila anggota Direksi yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa : kerugian
In do ne si
R
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
A gu ng
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
tidak
mempunyai
benturan
kepentingan
baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
------Hary Prasetyo diangkat selaku Direktur Keuangan PT AJS periode tahun
lik
Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya Nomor
ub
KEP-14/MBU/2008 Tanggal 08 Januari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya Nomor
ep
ka
m
ah
2008 sampai dengan periode 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
SK-10/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Pemberhentian dan
ng
------Selanjutnya tugas dan wewenang Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan
on
gu
PT AJS diatur dalam Anggaran Dasar PT AJS diantaranya sebagai berikut:
es
Asuransi Jiwasraya;
R
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
In d
A
Halaman 123 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan
R
TUGAS
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
ng
dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
gu
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS;
WEWENANG :
A
a) Menetapkan kebijakan kepengurusan perseroan;
b) Mengatur penyerahan kekuasaan direksi kepada seorang atau
ub lik
ah
beberapa orang anggota direksi untuk mengambil keputusan atas nama direksi atau mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan;
am
c) Mengatur penyerahan kekuasaan direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja perseroan baik sendiri-sendiri maupun
ep
bersama-sama atau kepada orang lain untuk mewakili perseroan
ah k
di dalam dan di luar pengadilan; d) Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian perseroan
In do ne si
R
termasuk penerapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan
penghasilan lain bagi pekerja perseroan berdasarkan peraturan
A gu ng
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
e) Mengangkat dan memberhentikan pekerja perseroan berdasarkan
peraturan kepegawaian perseroan dan peraturan perundang-
lik
ah
undangan yang berlaku;
f) Mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan;
ub
m
g) Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan perseroan, mengikat perseroan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan
ka
ep
perseroan, serta mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan diatur
dalam
perundang-undangan,
R
pembatasan-pembatasan
:
on
gu
ng
KEWAJIBAN
es
anggaran dasar dan atau keputusan RUPS;
In d
A
Halaman 124 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
ng
usahanya; -
Menyiapkan pada waktunya rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan, dan perubahannya serta
gu
menyampaikannnya kepada dewan komisaris dan pemegang saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
A
-
Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai rencana jangka
panjang perusahaan dan rencana kerja dan anggaran perusahaan; Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS,
ub lik
ah
-
dan Risalah Rapat Direksi; -
Membuat Laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban
am
pengurusan perseroan, serta dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang dokumen
ah k
-
ep
perusahaan;
Menyusun laporan keuangan berdasarkan standart akutansi keuangan dan menyerahkan kepada akuntan publik untuk diaudit;
In do ne si
Menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan
R
-
kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan serta laporan hak-hak
A gu ng
mengenai
perseroan
yang
tidak
tercatat
dalam
pembukuan antara lain sebagai akibat penghapus bukuan piutang;
-
Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai laporan tahunan;
-
Menyampaikan neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan
oleh RUPS kepada menteri yang membidangi hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Menyampaikan laporan perubahan susunan pemegang saham,
lik
ah
direksi dan dewan komisaris kepada menteri yang membidangi hukum dan HAM;
Memelihara daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS,
ub
m
-
risalah rapat dewan komisaris dan risalah rapat direksi, laporan
ka
tahunan
dan
dokumen
keuangan
perseroan
sebagaimana
ep
dimaksud pada hurfu b butir 4 dan 5 ayat ini, dan dokumen
Menyimpan
ditempat
kedudukan
perseroan
:
Daftar
R
-
Pemegangsaham, daftar khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat
on
gu
ng
M
Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, laporan tahunan dan
es
ah
perseroan lainnnya;
In d
A
Halaman 125 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dokumen keuangan perseroan serta dokumen perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 11 ayat ini;
Menyusun sistem akutansi sesuai dengan standard akutansi
ng
-
keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan
gu
pengawasan;
-
Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai
A
dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan atau pemegang saham;
Menyiapkan susunan organisasi perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
-
ub lik
ah
-
Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau
am
yang diminta anggoat dewan komisaris dan para pemegang
-
Menyusun dan menetapkan Blueprint organisasi perusahaan;
-
Menjalankan
ep
ah k
saham;
kewajiban-kewajiban
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini dan yang RUPS
berdasarkan
peraturan
perundang-
In do ne si
oleh
R
ditetapkan
undangan;
A gu ng
------Syahmirwan dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013
menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 188..SK.U.708 tanggal 01 Juli 2008 tentang Peralihan
Tugas dan Jabatan Pegawai PT. Asuransi Jiwasraya (persero), dengan Tugas pokok dan fungsi yaitu
melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi
pelaksanaan semua kegiatan yang berkaitan dengan Divisi Keuangan dan
lik
pengelolaan keuangan, pengelolaan investasi, dan pengelolaan aset properti agar berjalan efektif dan efisien guna mendukung terlaksananya target yang
ub
ditetapkan perusahaan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan. Selanjutnya dalam periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, Syahmirwan menjabat sebagai General Manajer Keuangan dan Produksi, diiangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor
ep
ka
m
ah
Investasi yang meliputi penyusunan anggaran tahunan, manajemen dana,
336.SK.U.1214 tanggal 08
Desember 2014 tentang Peralihan Tugas/Jabatan Sdr. Syahmirwan/Kepala
Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan tugas pokok dan fungsi
gu
divisi pemasaran, Lembaga Pendidikan Pelatihan
Agen (LPPA), Divisi
on
ng
yaitu melaksanakan fungsi koordinasi terhadap divisi penjualan, divisi keagenan,
es
R
Divisi Keuangan dan Investasi Menjadi General Manager Produksi dan
In d
A
Halaman 126 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
keuangan dan Investasi, Kepala Pusat Bancassurance, Kepala Pusat Program Manfaat Karyawan, Kepala Kantor Wilayah Utama;
ng
------Jabatan yang melekat pada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan
Syahmirwan maka secara ex officio melekat jabatan Komite Investasi PT AJS diantaranya berdasarkan :
gu
1. Periode Tahun 2008 sampai dengan 2013 berdasarkan Surat Keputusan
Direksi PT AJS Nomor 030a.SK.U.0208 tanggal 04 Februari 2008 Jo Surat 077.SK.U.0504 tanggal 31 Mei 2004
Tentang Pembentukan Komite Investasi, yang memiliki Kewajiban dan Wewenang sebagai berikut :
ub lik
ah
A
Keputusan Direksi PT AJS Nomor
a. Kewajiban, yaitu memantau pelaksanaan dan kegiatan investasi berdasarkan batasan-batasan transaksi secara umum dengan tetap
am
mengacu pada pedoman Investasi yang telah ditetapkan; b. Wewenang, yaitu melakukan monitoring atas pelaksanaan Investasi oleh
ep
Tim Pengelola Investasi (Divisi Investasi) berdasarkan acuan/pedoman
ah k
yang telah ditetapkan secara tertulis;
2. Periode Tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT AJS
In do ne si
R
Nomor 087.SK.U.0413 Tentang Pembentukan Komite Investasi Tanggal 29
April 2013, yang memiliki Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab sebagai
A gu ng
berikut :
a. Tugas, diantaranya yaitu :
1) membantu Direksi dalam merumuskan Kebijakan dan Sasaran Investasi secara tertulis;
2) dalam melaksanakan tugasnya mengacu kepada rumusan Kebijakan
dan strategi Investasi secara tertulis sesuai dengan batasan-batasan
lik
telah ditetapkan Perusahaan;
b. Wewenang dan Tanggung jawab, diantaranya yaitu :
1) Memantau pelaksanaan kebijakan dan strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;
ub
m
ah
transaksi secara umum atau sesuai dengan Pedoman Investasi yang
ka
2) melakukan evaluasi, monitoring atas pelaksanaan Kebijakan dan
ep
Strategi Investasi oleh Tim Pengelola Investasi berdasarkan acuan /
ah
pedoman yang sudah ditetapkan secara tertulis dan atau sesuai
dan;
ng
M
3) dapat melaksanakan pertemuan setiap saat bila dianggap perlu atau
on
gu
minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka merumuskan Kebijakan
es
R
dengan pedoman investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan,
In d
A
Halaman 127 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan Strategi Investasi dan atau memantau pelaksanaan Kebijakan
dan Strategi Investasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola
ng
Investasi sesuai Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;
------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim bersama
gu
dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil
produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun korporasi
yang
keseluruhan
bernilai
A
premi
kurang
lebih
Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga
ub lik
ah
ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua
puluh enam koma tujuh puluh rupiah), diantaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN);
am
------Dalam pengelolaan investasi saham Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN) Hendrisman Rahim bersama dengan telah
menyalahgunakan
diantaranya dengan:
ah k
kewenangan
yang
ada
padanya,
ep
Syahmirwan
Hary Prasetyo dan
1) Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan
In do ne si
R
menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
A gu ng
Hartono Tirto dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat
pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan
redemption pada Reksa Dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty), termasuk mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali;
2) Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi Saham dan Reksa
lik
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh
ub
m
ah
Dana PT AJS yang diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
kegiatan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana yang
ka
dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
ep
Hartono Tirto, yakni Komite Investasi hanya difungsikan untuk secara
ah
proforma menyetujui Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) sebagai pelengkap
saham-saham yang dibeli dan dijual atau dimiliki PT. AJS tidak melalui
ng
M
mekanisme kajian dan analisa yang mendalam, serta tidak dilakukan analisa
on
gu
kualitas dan kompetensi Manajer Investasi yang dipilih. NIKP yang dibuat
es
R
administrasi transaksi yang telah dilakukan Joko Hartono Tirto, sehingga
In d
A
Halaman 128 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk melegalisasi tindakan Joko Hartono Tirto tidak menggambarkan
kondisi faktual atas likuiditas saham yang dibeli, dijual kembali, dimiliki
ng
ataupun ditempatkan di Reksa Dana milik PT AJS; 3) Perbuatan
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang
bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk menyetujui seluruh pengaturan
gu
pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS dilakukan melalui transaksi saham yang telah diatur Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
AJS bukan merupakan saham yang likuid dan bukan pula merupakan saham
yang memiliki fundamental perusahaan yang baik, karena Joko Hartono Tirto
ub lik
ah
A
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga saham yang dibeli PT
telah mengatur saham-saham yang dibeli PT AJS merupakan saham-saham milik Terdakwa Heru Hidayat dan ataupun saham-saham milik Benny
am
Tjokrosaptro ataupun setidak-tidaknya saham-saham yang dimiliki oleh pihak yang
berafiliasi
dengan
Terdakwa
Hidayat
ataupun
Benny
ep
Tjokrosaputro;
Heru
ah k
4) Atas kesepakatan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang menyerahkan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS, maka
In do ne si
R
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dapat mengatur harga saham beserta jumlah saham yang akan dibeli oleh
A gu ng
PT AJS, yang dalam pelaksanaannya telah dinaikkan harganya yang
umumnya lebih tinggi dari harga pasar bursa saham, karena jual beli saham
dilaksanakan atas instruksi Joko Hartono Tirto dengan memanfaatkan keberadaan pasar saham negoisasi, melalui pengaturan waktu pembelian
dan counterparty yang berafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
5) Antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim,
lik
ah
bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS kepada
ub
m
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga jual beli saham dilaksanakan atas informasi, instruksi dan arahan
ep
melakukan pembelian dengan pihak-pihak tertentu yang telah diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
Dana PT AJS Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer investasi yang khusus mengelola dana
ng
on
gu
PT AJS. Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan
es
R
6) Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa
M
In d
A
Halaman 129 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Joko Hartono Tirto kepada Lusiana ataupun Agustin Widhiastuti untuk
Halaman 129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Sehingga Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui
ng
secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah Saham yang ditempatkan ke dalam Reksa Dana;
gu
Kesepakatan Pengaturan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana PT AJS;
------Dalam kurun waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018,
Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan,
A
agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan
ub lik
ah
dana PT AJS;
------Kesepakatan pengelolaan dana PT AJS untuk diserahkan kepada
am
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015, sebagai berikut :
ah k
ep
a. Sekitar bulan Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat PT AJS, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti
In do ne si
R
Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hary Prasetyo
A gu ng
mengenal Joko Hartono Tirto sejak tahun 2000 ketika mereka bekerja di PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Hary Prasetyo sebagai Vice President di Investment Banking sedangkan Joko Hartono Tirto sebagai Kepala Divisi
Informasi Teknologi. Pada pertemuan tersebut Hary Prasetyo bersepakat
dengan Joko Hartono Tirto untuk mengatur nilai portofolio investasi saham
milik PT AJS dengan cara mengatur pembelian maupun penjualan isi dan jenis serta jumlah portofolio saham melalui Joko Hartono Tirto sebagai
lik
untuk membuka Akun PT AJS di PT HD Capital Tbk yang merupakan perusahaan sekuritas milik Terdakwa Heru Hidayat, selain itu Joko Hartono Tirto juga meminta kepada Hary Praseto untuk membeli saham-saham
ub
m
ah
pengendalinya. Hary Prasetyo kemudian diminta oleh Joko Hartono Tirto
ka
antara lain IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hasil
ep
pertemuan tersebut dilaporkan oleh Hary Prasetyo kepada Hendrisman Rahim yang kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT AJS pada PT
R
ah
HD Capital dengan KODE KSEI : HD001 atas nama PT AJS. Pertemuan
on
gu
ng
M
Heru Hidayat;
es
tersebut juga dilaporkan oleh Joko Hartono Tirto dan disetujui Terdakwa
In d
A
Halaman 130 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. Pada bulan Agustus 2008 Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto yang membahas tentang pembentukan Kontrak
ng
Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan Manajer Investasi yang
dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, yang bertujuan agar nilai portofolio PT AJS bisa naik karena dibukukan pada harga perolehan, dengan cara
gu
instrument saham yang telah dibeli oleh PT AJS akan dipindahkan ke dalam
Manajer Investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan harga
sehingga PT AJS dapat membukukan untung
(windows dressing),
sedangkan jenis investasi KPD tersebut bertentangan dengan KMK Nomor
ub lik
ah
A
yang telah ditentukan sendiri yang bukan berdasarkan harga pasar,
424/KMK.06/2003. Setelah itu Hary Prasetyo memperkenalkan Syahmirwan kepada Joko Hartono Tirto. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti
am
oleh Syahmirwan, Erry Syafrudin dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD)
ep
antara PT AJS dengan Manajer Investasi yang dikendalikan oleh Terdakwa
ah k
Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Atas kesepakatan-kesepakatan tersebut, Syahmirwan melaporkan kepada Hary Prasetyo dan secara
In do ne si
R
berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada Hendrisman Rahim yang
kemudian menyetujuinya, sehingga Hendrisman Rahim menjadwalkan Rapat
A gu ng
Komite Investasi untuk segera membahas dan menyetujui penempatan
dana-dana PT AJS ke dalam KPD di PT Treasure Fund Investama (PT TFI) selaku Manajer Investasi yang merupakan salah satu perusahaan milik Terdakwa Heru Hidayat;
c. Hary Prasetyo bertemu kembali dengan Joko Hartono Tirto setelah Perjanjian KPD diakhiri pada September 2008, untuk menyepakati Reksa
Dana
Penyertaan
Terbatas
(RDPT)
yang
lik
pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Pada tanggal 23 September 2008 Joko Hartono Tirto menemui Syahmirwan dan Erry Syafruddin untuk membicarakan tentang
ub
m
ah
pembentukan
pembentukan RDPT tersebut, serta menyepakati pembuatan counterparty
ka
antara PT AJS bersama perusahaan-perusahaan Manajer Investasi yang
ep
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dengan
ah
cara menggunakan harga valuasi yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat
tersebut kepada Hary Prasetyo yang juga dilaporkan dan disetujui oleh
ng
M
Hendrisman Rahim dengan alasan Joko Hartono Tirto telah berperan
on
gu
melakukan Pengelolaan KPD sejak Mei 2008;
es
R
melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian Syahmirwan melaporkan kesepakatan
In d
A
Halaman 131 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
d. Hary Prasetyo telah melaporkan kepada Hendrisman Rahim secara formal
dalam Rapat Komite Investasi sesuai Berita Acara Rapat Komite Investasi
ng
tanggal 5 Nopember 2008 yang antara lain memuat keputusan bahwa PT
AJS akan bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk menerbitkan RDPT
dan memasukkan seluruh portofolio saham yang dimiliki perusahaan (PT.
gu
AJS) sebagai portofolio RDPT;
e. Pada awal tahun 2009 Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan
Joko Hartono Tirto di C Steak Resto untuk mempertegas kesepakatan pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana milik PT AJS
ub lik
ah
A
Syahmirwan melakukan pertemuan dengan Terdakwa Heru Hidayat serta
melalui persetujuan bersama (gentlemen agreement);
f. Pada tahun 2012 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
am
melakukan kesepakatan dalam jual beli Saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu, diantaranya Saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dan
ep
LCGP dengan menggunakan orang-orang yang dikendalikan oleh Terdakwa
ah k
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga harga Saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan pasar yang wajar dan bukan
In do ne si
R
diakibatkan oleh proses jual beli yang diatur oleh pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham tersebut mengalami kenaikan secara tidak wajar,
A gu ng
kemudian Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjual secara
negosiasi kepada PT AJS, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio Reksa Dana;
g. Pada tanggal 06 Nopember 2014, Terdakwa Heru Hidayat meminta kepada Benny Tjokrosaputro melalui email untuk melakukan transfer sejumlah dana
ke beberapa nominee untuk keperluan transaksi saham Terdakwa Heru
Atas nama Suprihatin Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI
lik
-
Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); -
ub
m
ah
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu :
Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2
puluh miliar rupiah);
ah
-
ep
ka
Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab
R
BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima
es on
gu
ng
M
puluh miliar rupiah);
In d
A
Halaman 132 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas nama Utomo Puspo Suharto Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
ng
miliar rupiah);
h. Pada awal tahun 2015 Hary Prasetyo juga melakukan pertemuan dengan
Benny Tjokrosaputro dan Avi Yasa Dwipayana (Pendiri dan Pemegang
gu
Saham PT Trimegah Securities). Pada pertemuan tersebut Hary Prasetyo
sepakat untuk menerima permintaan Benny Tjokrosaputro untuk menjual
A
saham-saham miliknya kepada PT AJS melalui skema pengendalilan yang
Pada bulan Maret 2015, Benny Tjokrosaputro bersama Edy Suwarno (Dirut
ub lik
ah
i.
diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto;
PT Minna Padi Investama Sekuritas) bertemu
Hary Prasetyo dan
Syahmirwan di kantor PT AJS untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.
am
Benny Tjokrosaputro menawarkan saham-saham miliknya kepada Hary Prasetyo antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, RODA,
ep
FIRE dan Medium Term Note (MTN) untuk dikendalikan oleh Joko Hartono
ah k
Tirto. Hary Prasetyo kemudian menyampaikan kepada Benny Tjokrosaputro dan Edy Suwarno proses berikutnya ditindaklanjuti oleh Syahmirwan. Hary
In do ne si
R
Prasetyo kemudian melaporkan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro tersebut kepada Hendrisman Rahim;
Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak
A gu ng
j.
terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat lalu Joko Hartono Tirto
menginstruksikan kepada Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin Widhiastuti dari pihak PT AJS dan Lisa Anastasia selaku Tim
Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan
dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan
lik
k. Terkait kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro tersebut Joko Hartono Tirto menginstruksikan Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin Widhiastuti dari pihak PT AJS dan Lisa Anastasia selaku Tim
ub
Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai,
l.
ep
jumlah dan volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;
ah
ka
m
ah
volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;
Untuk memperlancar kerjasama antara Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
Prasetyo dan Syahmirwan, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
ng
M
Tjokrosaputro melakukan kesepakatan berupa transaksi repo menggunakan
on
gu
saham MYRX dan saham BTEK. Perjanjian repo tersebut memiliki
es
R
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan Hendrisman Rahim, Hary
In d
A
Halaman 133 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
perbandingan 1 : 4 atau 1 : 5 dengan total nilai transaksi saham sekitar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Konsekuensi
ng
dari adanya komposisi repo dengan perbandingan 1 : 5 tersebut adalah adanya pembagian dana hasil penjualan saham MYRX dan BTEK kepada PT AJS
yaitu sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
gu
rupiah) atau 1/5 dari Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah) akan diperoleh Benny Tjokrosaputro dan sisanya akan diterima oleh
ditransaksikan dengan beberapa pihak sebagai conterparty sesuai dengan yang telah diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
ub lik
ah
A
Terdakwa Heru Hidayat. Selanjutnya saham MYRX dan BTEK tersebut akan
melalui Joko Hartono Tirto;
am
Tindak Lanjut Kesepakatan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana: ------Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29
ep
Mei 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian
ah k
melakukan pembelian saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Terdakwa Heru Hidayat secara direct melalui broker yakni PT HD
In do ne si
R
Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto
melalui pasar negosiasi, yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian)
A gu ng
atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan
profesional yang tertuang dalam NIKP. NIKP untuk pembelian saham-saham
hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian, sedangkan
data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang tidak wajar (saham berisiko atau tidak liquid) karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang
lik
------Pada pertemuan yang dilakukan Syahmirwan, Erry Syafrudin, dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama
ub
Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan Agustus 2008, menyepakati antara lain : a. Manajer Investasi yang diusulkan oleh Joko Hartono Tirto untuk mengelola KPD adalah PT Treasure Fund Investama/PT TFI yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat;
ep
ka
m
ah
baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi;
b. Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh Joko
meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;
ng
c. Dana yang disepakati disetor oleh PT AJS sebesar Rp75.000.000.000,00
on
gu
(tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
es
R
Hartono Tirto, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan
In d
A
Halaman 134 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
d. Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan;
------Hasil pertemuan tersebut, dilaporkan oleh Syahmirwan kepada Hary
Rahim.
ng
Prasetyo dan secara berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada Hendrisman Selanjutnya
Syahmirwan
diminta
oleh
Hary
Prasetyo
untuk
menjadwalkan rapat Komite Investasi untuk membahas penempatan saham
gu
milik PT AJS ke dalam KPD dengan PT TFI. Hary Prasetyo juga meminta
kepada Syahmirwan untuk membuat administrasi NIKP sebagai dasar Syahmirwan dengan
A
pelaksanaan investasi, yang ditindaklanjuti oleh
mengajukan NIKP pada tanggal 13 Agustus 2008 tentang rencana pelaksanaan
ub lik
ah
Rapat Komite Investasi yang penyusunan NIKP tersebut dibuat formalitas untuk memenuhi SOP Pedoman Investasi, sehingga
tidak dilakukan secara
professional dan analisis yang memadai;
am
------Joko Hartono Tirto kemudian menghubungi Budi Purwanto selaku Komisaris PT TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi
ep
Investasi PT AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum pelaksanaan Rapat
ah k
Komite Investasi PT AJS, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut Syahmirwan mengusulkan bentuk investasi KPD secara
In do ne si
R
Full Discretionary Fund untuk menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan sebagai berikut :
A gu ng
a. Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
b. Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
c. Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;
d. Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT AJS diubah menjadi tidak
lik
e. Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;
------Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas sampai dengan tahun 2018
ub
memudahkan saham-saham yang dimiliki Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT AJS;
------Berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14
ep
ka
m
ah
perlu mengajukan Izin ke PT AJS;
Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui NIKP yang
secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang
ng
profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT AJS guna
on
gu
memuluskan kerjasama KPD dengan PT TFI dapat direalisasikan, karena
es
R
disusun oleh Syahmirwan meskipun diketahui bahwa NIKP yang disusun hanya
In d
A
Halaman 135 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 135
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu investasi dalam bentuk KPD belum diatur;
selaku
ng
------Pada tanggal 26 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Dwinanto Amboro Dirut
PT
TFI
menandatangani
perjanjian
KPD
Nomor
006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor: 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama
gu
Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan PT TFI, yang berlaku selama 3
(tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008,
A
yang antara lain menyepakati PT AJS menempatkan 45 saham dalam KPD dalam
bentuk
pernyataan
aset
(asset
settlement)
yang
dinilai
ub lik
ah
Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah). Nilai investasi tersebut tidak didasarkan pada nilai pasar saat
am
itu, tetapi nilainya dinaikkan agar PT AJS seolah-olah mendapatkan keuntungan atas penempatan investasi, termasuk didalamnya saham IIKP yang sebelumnya
ep
dibeli secara direct dinaikkan nilainya lalu ditempatkan sebagai underlying pada
ah k
PT. TFI melalui KPD. Selain penempatan 45 portofolio saham yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta
In do ne si
R
tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh
puluh lima rupiah) PT AJS juga melakukan setoran uang kas kepada PT TFI
A gu ng
sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah);
------Setelah dilakukan penandatanganan KPD antara PT AJS dengan PT TFI kemudian pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2008, Hendrisman Rahim selaku
Dirut PT AJS meminta kepada 4 (empat) Manajer Investasi yang sebelumnya mengelola saham-saham milik PT AJS (PT. AAA Securities, PT Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management dan
lik
AJS ke Bank Mandiri sebagai Bank Kustodian atas nama PT AJS;
-------KPD antara PT AJS dengan PT TFI, dalam pelaksanaannya hanya
ub
berjalan selama 1 (satu) bulan, pemutusan perjanjian dilakukan pada tanggal 17 September 2008, namun sebelum pengembalian saham oleh PT TFI kepada PT AJS pada tanggal 11 September 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim melakukan pembelian saham TRAM yang dimiliki oleh
ep
ka
m
ah
PT Trimegah Sekuritas) untuk memindahkan portofolio saham-saham milik PT
Terdakwa Heru Hidayat senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan
PT HD Capital Tbk tanpa adanya NIKP. Pembelian tersebut dilakukan karena
ng
sudah ada kesepakatan antara Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Terdakwa Heru
on
gu
Hidayat melalui Joko Hartono Tirto untuk membeli saham TRAM, kemudian
es
R
ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) melalui broker
In d
A
Halaman 136 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pada tanggal 25 September 2008 sebagian saham TRAM dijual kepada PT TFI dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT AJS untuk
ng
selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD PT TFI walaupun kerjasama KPD dengan PT TFI telah berakhir, dengan rincian sebagai berikut :
a) Sebanyak 15.000.000 lembar saham dengan harga Rp350/ lembar saham
gu
senilai Rp5.231.625.000,00;
b) Sebanyak 4.445.000 lembar saham dengan harga Rp355/ lembar saham
A
atau senilai Rp1.572.452.088,00;
atau senilai Rp3.271.170.690,00;
ub lik
ah
c) Sebanyak 9.118.500 lembar saham dengan harga Rp360/ lembar saham
------Penjualan saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan
am
karena PT TFI membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh
ep
puluh lima miliar rupiah);
ah k
------PT TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT AJS melalui surat Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008
In do ne si
R
perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa assets settlement dari PT TFI kepada PT AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian,
A gu ng
termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan adalah saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru Hidayat;
------Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan memerintahkan Lusiana untuk
melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang dikembalikan oleh PT TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika
menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut mengalami
koma tujuh puluh lima rupiah).
lik
delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh tiga Meskipun saham IIKP dan TRAM milik
ub
Terdakwa Heru Hidayat tidak pernah memberikan keuntungan karena mengalami penurunan nilai pasar, namun Hary Prasetyo bersama dengan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim tetap menginstruksikan untuk
ep
kembali melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru Hidayat secara langsung (direct) melalui broker PT HD Capital Tbk, antara lain:
124.300.000 lembar dengan harga Rp660/ lembar atau seluruhnya senilai
on
gu
rupiah);
ng
Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta
es
R
a) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham IIKP sebanyak
M
In d
A
Halaman 137 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
kerugian sebesar Rp117.187.198.043,75 (seratus tujuh belas miliar seratus
Halaman 137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
lembar
R
b) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham TRAM 390.000.000 dengan
harga
Rp380/
lembar
atau
seluruhnya
senilai
ng
Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah);
------Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara Joko Hartono Tirto
gu
dengan Syahmirwan dan Erry Syafruddin di ruangan Syahmirwan untuk
membicarakan tentang penempatan saham PT AJS yang dimiliki secara
A
langsung dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko
ub lik
ah
Hartono Tirto antara lain : PT AIM TRUST, PT TFI, PT Kharisma Asset
Management dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa
am
Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto tersebut untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-
ep
saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh PT TFI, yang
ah k
mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh Joko Hartono Tirto;
In do ne si
R
------Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan baik saham apa
yang akan dibeli termasuk apabila subscription berupa asset settlement atas
A gu ng
saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat redemption cash yang kemudian diteruskan kepada pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, yakni: Nama Reksa Dana
Manajer Investasi
AIM Trust JS Pro Kedua
PT AIM Trust
2
AIM Trust JS Pro Kesatu
PT AIM Trust
3
Danareksa JS Flexi I
PT Danareksa Invesment Management
4
TFI JS Extra
PT Treasure Fund Investama
5
Danareksa JS Flexi II
PT Danareksa Invesment Management
6
TFI X -Tra Ordinary
PT Treasure Fund Investama
7
Millenium Restructured Fund IV
PT Millenium Capital Management
8
Millenium Restructured Fund III
PT Millenium Capital Management
9
Cipta Strategi I
PT Ciptadana Asset Management
10
Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I
PT Dhanawibawa Artha Cemerlang / PT Dhanawibawa Manajer Investasi
11
Kharisma Flexi Terbatas
12
BNIS Penyertaan Terbatas II
13
AAA-JS Multisectoral Fund /PT KAM PT AAA Asset Management / PT Kharisma Asset Structured Fund Management
ep
ub
lik
1.
PT Kharisma Asset Management
------Pengaturan portofolio saham milik PT AJS yang pengendaliannya
on
gu
ng
diserahkan kepada Joko Hartono Tirto ke dalam RDPT dimaksudkan agar
es
PT BNI Sekuritas
R
ka
m
ah
No.
In d
A
Halaman 138 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pencatatan nilai saham milik PT AJS tidak lagi mendasarkan pada harga pasar namun berdasarkan harga valuasi yang dapat ditentukan sendiri oleh pihak
ng
Manajer Investasi sehingga saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat baik pembelian yang dilakukan
secara langsung (Direct) maupun melalui Manajer Investasi harus tercatat
gu
untung, karena kedua cara pembelian saham tersebut dibawah kendali Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto;
A
------Sesuai kesepakatan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa
Dana milik PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto
ub lik
ah
mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham oleh PT AJS dengan cara menyampaikan kepada Pieter Rasiman (Mantan Direksi PT INTI Agri Resources Tbk) untuk menjalankan transaksi. Kemudian Pieter Rasiman
am
memerintahkan
sekretarisnya,
yaitu
Moudy
Mangkey
untuk
mengatur
detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi
ep
dicarikan oleh Pieter Rasiman. Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema
ah k
untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu: a. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham
In do ne si
R
disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya
A gu ng
telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama (Budi Purwanto), PT AIM Trust (Fuad dan Febri Sihombing), PT Millenium
Capital Management (Fahyudi Djaniatmadja), PT Dhanawibawa Manajemen
Investasi/Pan Arcadia Capital (Irawan Gunari), PT Kharisma Asset
Management/PT Pool Advista (Ronald Abnego Sebayang), PT Jasa Capital (Rudolfus Pribadi Agung Sujagad);
b. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya
lik
ah
tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu dengan cara Moudy Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO
ub
m
Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;
ep
ka
------Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto sejak
sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan dengan
on
PT Trimegah Sekuritas;
gu
1)
ng
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, antara lain:
es
R
Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan
In d
A
Halaman 139 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 139
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas);
3)
PT Daewoo Sekuritas;
4)
PT Millenium Sekuritas;
5)
PT BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);
6)
PT Ciptadana Sekuritas;
7)
PT HD Capital;
8)
PT Dhanawibawa Sekuritas;
9)
PT Artha Sekuritas Indonesia;
A
gu
ng
R
2)
10) PT Trust Sekuritas;
ub lik
ah
------Nominee yang ditunjuk oleh Heru Hidayat antara lain yaitu 1ST Financial Company Limited, PT Anugrah Semesta Investama, Bambang Sumarsono, Dani Bustan, Denny Suriadinata, PT Dexindo Multiartha Mulia, Djasmanto Halim,
am
Dudy Subardjo, Erwin Budiman, Heru Hidayat, Jenifer Handayani, Leonard Hartana, Lucki Tan, Meitawati Edianingsih, Mohamad Paris, Nie Swe Hoa, PT
ep
Pinnacle Persada Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Topas Internasional,
ah k
PT Treasure Fund Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Dexa Indo Pratama, PT Mahkota Investama Unggulan, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, Drs
In do ne si
R
Rifin Hartono, PT Topaz Investment, Rinduwati, Rosita, Ruslee, Suwandi
Darmawan, PT Tandikek Asri Lestari, Tjan Ming Sen, Tommy Iskandar Widjaja,
A gu ng
Utomo Puspo Suharto, Wanda Carolina Pola, Wijaya Mulia, Hence Gunawan Kosasih;
------Sedangkan nominee yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro antara lain
yaitu Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh, PT AJ Adisarana Wanaartha, PT OSO Sekuritas Indonesia, RM Agus Hendro Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT
lik
------Nominee yang ditunjuk oleh Terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro tersebut telah disepakati akan bersama-sama digunakan dan
ub
dikendalikan melalui Joko Hartono Tirto sehingga siapapun nominee yang digunakan oleh Joko Hartono Tirto merupakan pihak yang sama-sama dikehendaki oleh Terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro; ------Terhadap Manajer Investasi yang melakukan penempatan investasi tidak
ep
ka
m
ah
Tarbatin Makmur, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional;
sesuai dengan arahan Hary Prasetyo dan Syahmirwan melalui Joko Hartono
Manajer Investasi tersebut dibubarkan sebagaimana terjadi pada RDPT AIM RDPT
AIM
Trust
dibubarkan
karena
karena
tidak
ng
Trust.
melakukan
on
gu
restructuring yang diharapkan. Pada saat awal subscribe disepakati bahwa
es
R
Tirto sebagaimana skema transaksi yang di atas, maka Reksa Dana dari
In d
A
Halaman 140 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pengaturan restructuring portofolio dilakukan oleh Joko Hartono Tirto tetapi
portofolio yang telah ditetapkan diganti dengan Medium Term Notes (MTN) yang
ng
dikeluarkan oleh PT AIM Trust sendiri;
------Oleh karena adanya perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang
diterbitkan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2014
gu
tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang
A
telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan
melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling
ub lik
ah
lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. AJS melakukan
redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT pada tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo
am
dan Syahmirwan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto bahwa saham-saham RDPT akan dialihkan ke
ep
produk Reksa Dana Konvensional;
ah k
------Pemindahan investasi dari produk RDPT ke investasi produk Reksa Dana konvensional
dilakukan
melalui
mekanisme
penjualan
unit
penyertaan
In do ne si
R
(redemption) pada produk RDPT dan pembelian unit penyertaan (subscription) pada produk Reksa Dana saham (konvensional) yang sudah dimiliki oleh PT. sebelumnya.
Untuk mekanisme
A gu ng
AJS
redemption
pelaksanaannya
tidak
dilakukan secara sekaligus, namun dilakukan secara bertahap baik secara cash maupun asset settlement. Pada saat dilakukan redemption pada produk RDPT, portofolio underlying RDPT yang dijual oleh Manajer Investasi pengelola RDPT diserap/dibeli oleh manajer investasi yang mengelola produk Reksa Dana
saham konvensional yang dimiliki PT AJS melalui pasar negosiasi. Hal ini
lik
dan dapat diserap oleh manajer investasi pengelola produk Reksa Dana saham konvensional dengan harga perolehan tinggi. Manajer Investasi pengelola
ub
produk RDPT merupakan manajer investasi yang baru melakukan kerjasama dengan PT AJS dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Hal ini dilakukan agar transaksi jual/beli saham underlying Reksa Dana konvensional dapat tetap dikendalikan oleh Terdakwa
ep
ka
m
ah
dilakukan agar pencatatan portofolio efek tidak mengalami penurunan harga
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
Reksa Dana khusus untuk PT AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan
ng
oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
on
gu
Tirto, maka Syahmirwan atas persetujuan Hary Prasetyo dan Hendrisman
es
R
------Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk
In d
A
Halaman 141 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 141
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rahim melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur
ng
oleh Joko Hartono Tirto;
------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman
Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan
gu
pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT AJS kepada Terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut,
A
maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat mengendalikan pengaturan dan pengelolaan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga
1.
ub lik
ah
belas) Manajer Investasi (MI) antara lain yaitu:
Reksa Dana Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) pada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital;
am
2.
Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) pada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital;
Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) pada PT Oso Manajemen
ep
3.
ah k
InvestasI (OMI); 4.
Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund (OMEF) pada PT OSO
In do ne si
5.
R
Manajemen Investasi (OMI);
Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) pada PT Pinnacle Persada
A gu ng
Investama (PT PPI);
6.
Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) pada PT Millenium Capital Management (PT MCM);
7.
Reksa Dana MCM Equity Sektoral (MES) pada PT Millenium Capital Management (PT MCM);
8.
Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) pada PT Prospera Asset
Reksa Dana Prospera Syariah Saham (PSS) pada PT Prospera Asset
lik
9.
Management (PT PAM);
ub
10. Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) pada PT MNC Asset Management (PT MAM);
11. Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) pada PT Maybank Asset Management (PT Maybank AM);
ep
ka
m
ah
Management (PT PAM);
12. Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) pada PT GAP Capital;
Management (PT JCAM);
ng
14. Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) pada PT Pool Advista
on
gu
Asset Management (PT PAAM);
es
R
13. Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) pada PT Jasa Capital Asset
In d
A
Halaman 142 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
15. Reksa Dana Pool Advista Kapital Syariah (PAKS) pada PT Pool Advista Asset Management (PT PAAM);
ng
16. Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) pada PT Corfina Capital (PT Corfina);
17. Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES) pada PT Corfina Capital (PT
gu
Corfina);
18. Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM) pada PT Treasure Fund
A
Investama (PT TFI);
Investama (PT TFI);
ub lik
ah
19. Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) pada PT Treasure Fund
20. Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) pada PT Treasure Fund Investama (PT TFI);
am
21. Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT
ah k
1.
ep
Management (PT SAM);
Sinarmas Asset
PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital;
------PT AJS memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT DMI yaitu Reksa
In do ne si
R
Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) dan Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) yang baru dibentuk pada tahun 2016 sesuai kesepakatan Irawan
A gu ng
Gunari selaku Direktur Utama PT Dhanawibawa Manajemen Investama dengan Joko Hartono Tirto yang menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a) Reksa Dana akan digunakan untuk menampung dana dari PT AJS;
b) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh PT DMI namun bersifat pasif;
c) Pengendalian pengelolaan portofolio Reksa Dana oleh Joko Hartono Tirto; d) Akan dibentuk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS;
lik
dan Reksa Dana DDSS oleh PT DMI kepada PT AJS yang ditujukan kepada Hary Prasetyo. Kemudian dilakukan presentasi di Kantor PT AJS yang hanya
ub
bersifat formalitas karena pembentukan Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS telah diatur sebelumnya. Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi SOP PT. AJS;
ep
ka
m
ah
------Pada tanggal 5 September 2016, diajukan penawaran Reksa Dana DDB
------PT AJS melakukan 6 (enam) kali subscription (pembelian unit) pada Reksa
lima miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption (penjualan),
ng
sedangkan terhadap Reksa Dana DDSS PT AJS melakukan subscription
on
gu
sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
es
R
Dana DDB sebesar Rp1.555.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh
In d
A
Halaman 143 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
lima miliar rupiah) dan 2 (dua) kali redemption sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar rupiah);
ng
------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
underlying pada produk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS pada PT DMI
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
gu
Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara memberikan instruksi kepada Manajer Investasi PT DMI yakni penentuan jenis saham, volume, harga,
A
waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa Dana menggunakan 20 (dua
counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
am
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS yang ada pada PT DMI, sebagai berikut :
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
e 6.345.360.000,00
f=e-d -774.203.395,00
560.000,00
3.863.625.000,00
3.878.000.000,00
14.375.000,00
190.235.170,00
-11.248.188.191,53
A gu ng
3
BBYB
54.026.788.280,00
BINA
13.340.000,00
6.670.000.000,00
11.472.400.000,00
4.802.400.000,00
5
BIPI
120.000.000,00
13.800.000.000,00
6.000.000.000,00
-7.800.000.000,00
6
BJBR
13.671.900,00
34.844.334.722,24
16.201.201.500,00
-18.643.133.222,24
7
BMRI
318.000,00
2.506.050.000,00
2.440.650.000,00
-65.400.000,00
8
BNBR
1.800.000,00
900.000.000,00
90.000.000,00
-810.000.000,00
-57.113.488.236,83
BTEK
890.893.000,00
101.658.138.236,83
44.544.650.000,00
BTEL
18.000.000,00
900.000.000,00
900.000.000,00
-
11
DPUM
190.570.000,00
54.695.900.000,00
21.153.270.000,00
-33.542.630.000,00
12
ELTY
691.816.900,00
34.590.845.000,00
34.590.845.000,00
-
13
FIRE
18.278.000,00
84.885.243.891,61
5.958.628.000,00
14
IIKP
636.282.000,00
182.956.385.044,77
31.814.100.000,00
15
INAF
24.953.000,00
111.789.440.000,00
21.709.110.000,00
-78.926.615.891,61 151.142.285.044,77 -90.080.330.000,00
16
JGLE
243.881.000,00
67.640.207.084,63
12.194.050.000,00
-55.446.157.084,63
17
LCGP
244.200.900,00
20.757.076.500,00
27.838.902.600,00
7.081.826.100,00
18
MAYA
468.300,00
4.308.360.000,00
4.261.530.000,00
-46.830.000,00
19
MTFN
189.701.100,00
9.485.055.000,00
9.485.055.000,00
-
20
MYRX
302.339.700,00
37.865.249.500,00
15.116.985.000,00
-22.748.264.500,00
21
NIKL
35.988.800,00
94.765.380.500,00
24.292.440.000,00
-70.472.940.500,00
22
PCAR
37.191.500,00
81.835.765.000,00
40.910.650.000,00
-40.925.115.000,00
23
POLA
18.643.000,00
32.902.980.000,00
4.884.466.000,00
-28.018.514.000,00
24
POOL
36.392.200,00
90.358.337.212,35
5.677.183.200,00
-84.681.154.012,35
25
PTBA
1.222.000.000,00
1.330.000.000,00
108.000.000,00
on
ub
ep
R
gu
500.000,00
lik
9
10
ng
ah m
65.274.976.471,53
4
es
ASII
c 7.554.000,00
R
2
Kuantitas
In do ne si
Nilai Perolehan (Rp) D 7.119.563.395,00
ah k
A 1
Kode Efek B ANTM
ep
Tabel PVR Reksa Dana DDB per 31 Desember 2019 No.
ka
ub lik
ah
puluh) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat. Akun-akun
In d
A
Halaman 144 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 144
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
c 610.982.000,00
Nilai Perolehan (Rp) D 88.750.140.278,86
e 30.549.100.000,00
f=e-d -58.201.040.278,86
RODA
1.950.000,00
897.000.000,00
97.500.000,00
28
SMBR
38.112.000,00
121.398.933.332,37
16.769.280.000,00
29
SMGR
260.000,00
3.003.000.000,00
3.120.000.000,00
-799.500.000,00 104.629.653.332,37 117.000.000,00 115.426.377.921,33 -
Kuantitas
R
27
SMRU
344.172.400,00
132.634.997.921,33
17.208.620.000,00
31
SUGI
40.265.400,00
2.013.270.000,00
2.013.270.000,00
32
TLKM
356.000,00
1.439.295.035,34
1.413.320.000,00
-25.975.035,34
33
TRAM
218.185.000,00
68.288.843.197,17
10.909.250.000,00
-57.379.593.197,17
34
UNTR TRAMW
147.000,00
3.439.412.501,75
3.164.175.000,00
-275.237.501,75
510.960.000,00
95.447.350.000,00
-86.761.030.000,00
ah
A
30
ub lik
gu
No.
ng
A 26
Kode Efek B RIMO
35
Selisih (Rp)
e 10.645.320.000,00
f=e-d -1.285.790.000,00
20.569.200,00
1.049.029.200,00
1.028.460.000,00
-20.569.200,00
ASII
1.000.000,00
7.159.750.000,00
6.925.000.000,00
-234.750.000,00
BCIP
35.895.000,00
8.248.095.000,00
2.297.280.000,00
5
BTEK
381.956.000,00
47.154.290.933,70
19.097.800.000,00
6
DEWA
275.197.900,00
13.759.895.000,00
13.759.895.000,00
7
FIRE
6.711.800,00
46.685.675.000,00
2.188.046.800,00
8
IIKP
250.366.000,00
74.803.545.782,31
12.518.300.000,00
9
PCAR
15.049.800,00
56.758.150.445,46
16.554.780.000,00
10
PPRO
4.680.000,00
1.573.650.000,00
318.240.000,00
-5.950.815.000,00 28.056.490.933,70 44.497.628.200,00 62.285.245.782,31 40.203.370.445,46 -1.255.410.000,00
11
PTBA
1.528.000,00
3.890.789.984,00
4.064.480.000,00
173.690.016,00
12
PTPP
1.100.000,00
1.816.568.500,00
1.743.500.000,00
13
RIMO
323.725.000,00
51.472.275.000,00
16.186.250.000,00
14
SMBR
27.012.000,00
70.394.603.919,96
11.885.280.000,00
15
SMRU
68.533.000,00
31.726.333.170,77
3.426.650.000,00
16
TLKM
2.761.800,00
11.150.702.023,88
10.964.346.000,00
-73.068.500,00 35.286.025.000,00 58.509.323.919,96 28.299.683.170,77 -186.356.023,88
17
UNTR DOCNI002347 DOCNI002349
300.000,00
7.274.350.000,60
6.457.500.000,00
-816.850.000,60
12.500.000.000,00
12.500.000.000,00
-
6.000.000.000,00
6.000.000.000,00
-
a 1
B ANTM
2
ARTI
3 4
ep
6.000.000.000,00
R
19
12.500.000.000,00
ub
R
A gu ng 18
lik
Kuantitas
ep
Kode Efek
In do ne si
Nilai Pasar (Rp)
c 12.673.000,00
Nilai Perolehan (Rp) D 11.931.110.000,00
No.
ah m
8.686.320.000,00
Tabel PVR Reksa Dana DDSS per 31 Desember 2019
am ka
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ah k
ng
(dua triliun dua puluh tujuh miliar rupiah) atas kegiatan investasi PT AJS pada
on
gu
Reksa Dana DDSS dan Reksa Dana DDSB , sebagai berikut:
es
------Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.027.000.000.000,00
In d
A
Halaman 145 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 145
No.
Reksa
RD
Nilai Redemption
(Rp)
(Rp)
Nilai Kerugian Negara (Rp)
1.555.000.000.000,00
-
775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
2.330.000.000.000,00
303.000.000.000,00
ng
1
Nilai Subscription
R
Nama
DDB
2
RD
gu
DDSS
Jumlah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dana
1.555.000.000.000,00
472.000.000.000,00
2.027.000.000.000,00
A
------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai
underlying Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan
ub lik
ah
keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang
am
kegiatan operasional perusahaan PT AJS;
2.
PT OSO Manajemen Investasi (OMI);
ep
------Pada bulan Maret 2017, Rusdi Oesman selaku Direktur Utama PT OMI
ah k
mengajukan penawaran kepada PT AJS terkait investasi Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund
In do ne si
R
(OMEF). Atas penawaran tersebut Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim menyetujui produk Reksa Dana PT OMI;
A gu ng
------Selanjutnya masih di bulan Maret 2017 PT OMI memasukkan penawaran
secara formal Reksa Dana OFEF dan OMEF kepada PT AJS, kemudian Hary
Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
------PT AJS melakukan 6 (enam) kali subscription pada Reksa Dana OFEF
lik
(satu) kali redemption sebesar Rp8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana OMEF PT AJS melakukan
ub
subscription sebanyak satu kali sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption;
------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF pada PT
ep
ka
m
ah
sebesar Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar rupiah) dan 1
OMI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
R
Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;
ng
pedagang efek yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap
on
gu
transaksi kepada Manajer Investasi PT OMI, kemudian Moudy Mangkey
es
------Moudy Mangkey menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara
In d
A
Halaman 146 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 146
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menginstruksikan kepada perantara pedagang efek yang telah ditentukan
sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan
ng
perantara pedagang efek (counterparty). Transaksi pembelian dan penjualan
saham underlying dengan menggunakan 18 (delapan belas) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun
gu
counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
A
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana
Nilai Perolehan (Rp)
c
D
Selisih (Rp)
A
B
1
ARMY
e
f = e-d
2
BBCA
3
BBRI
4
BCIP
25.435.500
5
BDMN
6
BJBR
9.879.800
7
BMRI
208.100
8
BNBR
44.537.500
22.268.750.000,00
2.226.875.000,00
9
BTEL
501.000.000
25.050.000.000,00
25.050.000.000,00
10
ELTY
691.792.600
34.589.630.000,00
34.589.630.000,00
11
FIRE
2.416.200
11.166.869.987,00
787.681.200,00
12
HMSP
1.217.300
3.314.805.000,00
2.556.330.000,00
13
ICBP
26.000
300.900.000,00
289.900.000,00
14
IIKP
285.703.000
52.143.656.995,00
14.285.150.000,00
15
JPFA
187.600
291.424.000,00
287.966.000,00
16
KBRI
8.030.000
401.500.000,00
401.500.000,00
17
LCGP
36.000.000
3.492.000.000,00
4.104.000.000,00
18
MAPI
293.000
294.890.000,00
309.115.000,00
19
MDKA
94.000
97.440.000,00
100.580.000,00
3.140.000,00
20
MTFN
503.559.000
25.177.950.000,00
25.177.950.000,00
-
21
MYRX
178.124.800
26.184.345.600,00
8.906.240.000,00
-17.278.105.600,00
22
NIKL
900.000
4.005.000.000,00
607.500.000,00
-3.397.500.000,00
23
PCAR
7.160.200
18.330.112.000,00
7.876.220.000,00
-10.453.892.000,00
24
PLAS
15.318.000
765.900.000,00
765.900.000,00
-
25
POLA
21.715.000
36.764.198.089,00
5.689.330.000,00
-31.074.868.089,00
26
POOL
860.500
1.847.083.060,00
134.238.000,00
-1.712.845.060,00
27
PTPP
85.000
148.835.000,00
28
PWON
1.023.900
29
RIMO
36.666.000
30
SCMA
200.000
31
SIMA
2.183.000
18.213.000
5.463.900.000,00
910.650.000,00
-4.553.250.000,00
121.600
3.644.292.500,00
4.064.480.000,00
420.187.500,00
1.001.500
4.164.082.000,00
4.406.600.000,00
242.518.000,00
4.247.728.500,00
-2.619.856.500,00
308.100.000,00
-76.850.000,00
22.528.066.502,00
11.707.563.000,00
-10.820.503.502,00
1.480.190.000,00
1.597.167.500,00
116.977.500,00
-
-10.379.188.787,00
-758.475.000,00 -11.000.000,00
-37.858.506.995,00 -3.458.000,00 -
612.000.000,00 14.225.000,00
lik
ub
ep
-20.041.875.000,00
-14.110.000,00
583.623.000,00
-73.758.500,00
8.589.062.183,00
1.833.300.000,00
-6.755.762.183,00
233.650.000,00
282.000.000,00
48.350.000,00
873.200.000,00
109.150.000,00
-764.050.000,00
R
134.725.000,00
657.381.500,00
on
gu
In do ne si
1.627.872.000,00
384.950.000,00
R
78.000
ng
ah m ka
Nilai Pasar (Rp)
es
Kuantitas
A gu ng
ah k
am
No. Kode Efek
ub lik
Underlying Reksa Dana OFEF per 31 Desember 2019
ep
ah
OFEFdan Reksa Dana OMEF yang ada pada PT. OMI sebagai berikut :
In d
A
Halaman 147 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 147
B SMBR
33 34
Nilai Perolehan (Rp)
c
Nilai Pasar (Rp)
D
e
Selisih (Rp) f = e-d
SMRU
34.363.600
11.132.041.287,00
1.718.180.000,00
-9.413.861.287,00
SUGI
477.645.200
47.795.552.800,00
23.882.260.000,00
-23.913.292.800,00
35
TBIG
535.500
586.899.500,00
658.665.000,00
71.765.500,00
36
TLKM
902.300
3.887.979.000,00
3.582.131.000,00
-305.848.000,00
37
TRAM
57.852.500
12.367.270.076,00
2.892.625.000,00
-9.474.645.076,00
38
ULTJ
124.100
189.307.500,00
208.488.000,00
19.180.500,00
39
UNSP
940.650
316.058.400,00
95.005.650,00
-221.052.750,00
UNTR
11.300
234.837.500,00
243.232.500,00
8.395.000,00
10.000.000.000
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
-
5.000.000.000
5.000.000.000,00
gu ah
41
am
42
TDPGA00421 TDPGA00422
4.513.608.000,00
-31.445.267.811,00
ub lik
35.958.875.811,00
ng
10.258.200
A
A 32
Kuantitas
R
No. Kode Efek
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
40
5.000.000.000,00
-
Underlying Reksa Dana OMEF per 31 Desember 2019 Kuantitas
Nilai Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
c
D
e
f = e-d
B IIKP
2
PCAR
3
POOL
4
SMRU
108.670.000
27.374.846.394,00
5.433.500.000,00
-21.941.346.394,00
2.868.750.000,00
687.500.000,00
-2.181.250.000,00
16.176.956.000,00
755.570.400,00
-15.421.385.600,00
46.673.000 22.123.002.000.00,00
2.333.650.000,00
625.000 4.843.400
In do ne si
1
R
ah k
A
ep
No. Kode Efek
-19.789.352.000,00
A gu ng
------Terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp521.100.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu miliar seratus juta rupiah) atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF yang ada pada PT OMI yaitu sebagai berikut :
Nilai Redemption (Rp)
Nilai Kerugian Negara (Rp)
C
D 8.900.000.000,00
e=c–d 451.100.000.000,00
-
70.000.000.000,00
8.900.000.000,00
521.100.000.000,00
460.000.000.000,00 70.000.000.000,00 530.000.000.000,00
------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai
ub
ah
underlying Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF merupakan saham-
ep
saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS; PT Pinnacle Persada Investama (PT PPI)
------PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki 4 (empat) produk Reksa Dana
on
gu
ng
pada PT PPI yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP), Reksa Dana
es
3.
R
m ka
Nilai Subscription (Rp)
lik
Nama Reksa Dana A b 1 RD OFEF 2 RD OMEF Jumlah No.
In d
A
Halaman 148 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 148
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Likuid ETF,
dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF. Dari keempat produk Reksa
ng
Dana yang dimiliki oleh PT AJS tersebut, terdapat 1 (satu) produk Reksa Dana yang dibentuk khusus untuk menampung dana investasi PT AJS yang
pengelolaannya dibawah kendali Joko Hartono Tirto yang terafiliasi Terdakwa
gu
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) yang dibentuk pada tahun 2016;
A
------PT PPI mengajukan penawaran produk Reksa Dana Pinnacle Strategic
Equity Fund kepada PT AJS melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian pada tanggal
ub lik
ah
14 April 2016 PT PPI menawarkan produk Reksa Dana baru kepada PT AJS yaitu Reksa Dana PDP yang belum pernah dipasarkan kepada pihak lain selain
PT AJS. Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim
am
kemudian menyetujui penawaran PT PPI dan selanjutnya memerintahkan kepada Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas
ep
untuk memenuhi SOP PT AJS;
ah k
------PT AJS kemudian melakukan 9 (sembilan) kali subscription pada Reksa Dana PDP sebesar Rp1.935.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga
In do ne si
R
puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu) kali melakukan redemption sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) Pada pelaksanaan
A gu ng
transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana PDP pada PT PPI dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto
yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Moudy Mangkey;
------Moudy Mangkey menginstruksikan transaksi kepada PT PPI dengan
menggunakan perantara pedagang efek yang telah ditentukan sebelumnya
lik
efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa Dana PDP menggunakan 25 (dua puluh lima) counterparty yang terafiliasi
ub
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto; ------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDP
3.400.000
2.
APLN
15.350.000
3.
ARTI
Selisih (Rp) (f = e – d)
3.940.500.000,00
2.856.000.000,00
4.101.323.275,00
2.716.950.000,00
ng
gu
M
368.000.000
Nilai Pasar (Rp) (e)
1.084.500.000,00 1.384.373.275,00 -
es
ANTM
(c)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
on
1.
Kuantitas
R
(a)
Kode Emiten (b)
No.
ep
yang ada pada PT PPI, sebagai berikut :
ah
ka
m
ah
perihal jenis saham, volume, harga, waktu sattlement dan perantara pedagang
In d
A
Halaman 149 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 149
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
BIPI
5.
BJBR
40.893.300
6.
BNBR
328.681.850
7.
BTEK
625.900.000
8.
DEWA
60.000.000
9.
ELTY
1.275.957.400
10.
FIRE
22.085.200
11.
IIKP
12.
INAF
9.670.000
13.
JGLE
740.640.000
14.
LCGP
226.854.800
15.
MTFN
1.256.662.700
16.
MYRX
140.786.000
17.
NIKL
49.020.000.000,00
21.500.000.000,00
116.011.323.580,18
48.458.560.500,00
164.340.925.000,00
16.434.092.500,00
69.735.950.000,00
31.295.000.000,00
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
78.394.186.510,62
63.797.870.000,00 7.199.775.200,00
234.638.621.937,19
58.519.830.000,00
43.998.500.000,00
8.412.900.000,00
197.110.320.000,00
37.032.000.000,00
44.942.757.072,57
25.861.447.200,00
62.833.135.000,00
62.833.135.000,00
R
37.454.000
PCAR
31.661.000
19.
POLA
67.710.000
20.
POOL
37.559.300
21.
SMBR
43.306.300
22.
SMRU
352.483.200
23.
SUGI
401.599.000
24.
TRAM
425.570.000
25.
TRAMW
352.000.000
Selisih (Rp) (f = e – d) 2.576.000.000,00
27.520.000.000,00 67.552.763.080,18 147.906.832.500,00 38.440.950.000,00 -
14.596.316.510,62 88.217.819.517,96 176.118.791.937,19 35.585.600.000,00 160.078.320.000,00 19.081.309.872,57
ub lik
95.417.594.717,96
ep
1.170.396.600
A gu ng
21.200.075.343,00
7.039.300.000,00
115.248.645.554,95
25.281.450.000,00
80.638.709.790,50
34.827.100.000,00
115.091.000.000,00
17.740.020.000,00
87.418.148.172,24
5.859.250.800,00
101.843.238.157,76
19.054.772.000,00
99.978.052.350,14
17.624.160.000,00
50.235.950.000,00
20.079.950.000,00
97.458.380.000,00
21.278.500.000,00
62.304.000.000,00
5.984.000.000,00
14.160.775.343,00 89.967.195.554,95 45.811.609.790,50 97.350.980.000,00 81.558.897.372,24 82.788.466.157,76 82.353.892.350,14 30.156.000.000,00 76.179.880.000,00 56.320.000.000,00
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada
ub
ah
Reksa Dana PDP pada PT PPI seluruhnya sebesar Rp1.815.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus lima belas miliar rupiah) karena saham-saham yang
ep
m ka
Nilai Pasar (Rp) (e) 18.400.000.000,00
R
ng
430.000.000
gu A ah am
ah k
(c)
18.
dibeli sebagai underlying Reksa Dana PDP merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan
R
keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang
on
gu
ng
es
kegiatan operasional perusahaan;
M
In d
A
Halaman 150 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Nilai Perolehan (Rp) (d) 20.976.000.000,00
In do ne si
4.
Kuantitas
lik
(a)
Kode Emiten (b)
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 150
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Sedangkan 3 (tiga) produk Reksa Dana lainnya yang dikelola secara profesional oleh PT PPI milik PT AJS dan tidak dikendalikan oleh Terdakwa
ng
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu Reksa Dana Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Likuid
ETF, dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF, melalui penempatan
gu
dana pada saham-saham blue chip dan obligasi pemerintah, PT AJS telah melakukan redemption kepemilikan Reksa Dana atas 3 (tiga) produk tersebut
A
dan seluruhnya mendapatkan keuntungan selisih (gain);
PT Millenium Capital Management (PT MCM);
ub lik
ah
4.
------PT AJS memiliki 2 produk Reksa Dana pada PT MCM yaitu Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) dan Reksa Dana MCM Equity Sektoral
am
(MES). Kedua Reksa Dana tersebut digunakan oleh PT AJS atas permintaan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
ep
PT MCM menampung hasil likuidasi RDPT milik PT AJS yaitu Reksa Dana
ah k
MEPP untuk menampung saham-saham dari hasil likuidasi RDPT Millenium Restructured Fund IV (MRF IV) yang dilikuidasi pada akhir tahun 2015,
In do ne si
Fund III (MRF III);
R
sedangkan Reksa Dana MES untuk menampung RDPT Millenium Restructured
A gu ng
------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
------PT AJS melakukan 4 (empat) kali subscription pada Reksa Dana MEPP sebesar Rp830.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh miliar rupiah) dan 6
(enam) kali redemption sebesar Rp337.000.000.000,00, (tiga ratus tiga puluh
lik
subscription sebanyak 6 (enam) kali sebesar Rp1.020.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar rupiah) dan 12 (dua belas) kali melakukan redemption
ub
sebesar Rp837.000.000,00 (delapan ratus tiga tujuh miliar rupiah); ------Pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT MCM dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
ep
ka
m
ah
tujuh miliar rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana MES PT AJS melakukan
melalui Joko Hartono Tirto, Pieter Rasiman dan Moudy Mangkey;
Trimegah Sekuritas Indonesia (saat ini bernama PT Mirae Sekuritas Indonesia)
on
gu
ng
dengan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada Manajer
es
R
------Moudy Mangkey menggunakan perantara pedagang efek, diantaranya PT
In d
A
Halaman 151 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 151
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Investasi PT MCM, meliputi jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek (counterparty); pembelian
dan
penjualan
saham
underlying
ng
------Transaksi
dengan
menggunakan 10 counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman;
gu
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MEPP
ah
(a)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas (c)
BNBR
56.000.000,00
9.912.000.000,00
952.000.000,00
2.
BORN
800.500,00
400.250.000,00
40.025.000,00
3.
BTEK
15.553.000,00
1.835.254.000,00
777.650.000,00
4.
ELTY
363.808.100,00
40.268.879.786,57
18.190.405.000,00
5.
FIRE
367.500.000,00
18.375.000.000,00
6.
IIKP
14.710.800,00
27.067.872.000,00
4.795.720.800,00
7.
MTFN
745.286.900,00
167.630.565.593,01
37.264.345.000,00
8.
PLAS
212.656.100,00
11.707.361.779,72
10.632.805.000,00
9.
POOL
371.900,00
556.530.011,25
18.595.000,00
10.
SMRU
40.566.700,00
64.284.112.650,02
6.328.405.200,00
11.
SUGI
110.152.900,00
35.926.949.188,12
5.507.645.000,00
TMPI
13.
TRAM TRAM W
14.
Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)
354.661.800,00
124.405.219.800,00
17.733.090.000,00
67.931.100,00
3.949.866.000,00
3.396.555.000,00
203.080.800,00
47.855.645.698,33
10.154.040.000,00
-8.960.000.000,00 -360.225.000,00 -1.057.604.000,00
-22.078.474.786,57 -22.272.151.200,00 130.366.220.593,0 1 -1.074.556.779,72
-537.935.011,25
-57.955.707.450,02 -30.419.304.188,12 106.672.129.800,0 0 -553.311.000,00
-37.701.605.698,33
lik
12.
1.
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas (c)
Nilai Pasar (Rp) (e)
27.686.900,00
51.304.975.690,00
9.025.929.400,00
2.
BBYB
42.337.000,00
14.479.254.000,00
12.023.708.000,00
3.
BTEK
738.212.900,00
76.817.911.112,27
36.910.645.000,00
4.
MTFN
503.490.000,00
gu
25.174.500.000,00
- 42.279.046.290,00 - 2.455.546.000,00 - 39.907.266.112,27 -
25.174.500.000,00
on
R
FIRE
Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)
es
(a)
Kode Emiten (b)
ep
No.
ub
UnderlyingReksa Dana MES per 31 Desember 2019
ng
m
ah
A gu ng
R
18.375.000.000,00
ah k ka
Nilai Pasar (Rp) (e)
ep
am
1.
Kode Emiten (b)
In do ne si
No.
Underlying Reksa Dana MEPP per 31 Desember 2019
ub lik
A
dan Reksa Dana MES yang ada pada PT MCM, sebagai berikut :
In d
A
Halaman 152 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 152
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
POOL
30.322.600,00
69.411.703.463,32
4.730.325.600,00
6.
SMRU
80.743.900,00
22.901.941.018,94
4.037.195.000,00
7.
TRAM TRAMW
49.971.000,00
6.450.069.024,61
2.498.550.000,00
461.000.000,00
82.980.000.000,00
7.837.000.000,00
ng
R
5.
8.
- 64.681.377.863,32 - 18.864.746.018,94
- 3.951.519.024,61 - 75.143.000.000,00
gu
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada
Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT. OMI, yaitu sebesar
A
Rp676.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah) yang
diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana
ub lik
ah
MEPP dan Reksa Dana MES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan
am
tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS;
PT Prospera Asset Management (PT PAM):
ep
ah k
5.
------PT AJS memiliki 2 produk Reksa Danapada PT PAM yaitu Reksa Dana
R
Prospera Dana Berkembang (PDB) dan Reksa Dana Prospera Syariah Saham
In do ne si
(PSS), kedua Reksa Dana tersebut tidak ditawarkan secara umum kepada
A gu ng
pihak lain di luar PT AJS;
------Pada tanggal 8 April 2015, PT PAM mengajukan penawaran investasi
saham kepada PT AJS, dan selanjutnya Yosep Chandra selaku Direktur Utama PT PAM dan Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT PAM melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti. Pada pertemuan
tersebut, PT AJS meminta kepada PT PAM agar dibuatkan produk Reksa Dana
khusus untuk PT AJS dan tidak ditawarkan secara umum kepada pihak lain
lik
pada tanggal 8 April 2015, sedangkan Reksa Dana PSS secara formal ditawarkan pada tanggal 20 Oktober 2016. Kemudian untuk kelengkapan
ub
administrasi di PT AJS, atas arahan Syahmirwan, Hary Prasetyo dan persetujuan Hendrisman Rahim, selanjutnya Agustin Widhiastuti menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas untuk memenuhi SOP PT AJS;
ep
ka
m
ah
selain PT AJS. Secara formal Reksa Dana PDB ditawarkan kepada PT AJS
------PT AJS melakukan 8 (delapan) kali subscription pada Reksa Dana PDB sebesar Rp405.000.000.000,00 (empat ratus lima miliar rupiah) dan pada Reksa
(sembilan ratus dua puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu) kali redemption
on
gu
ng
sebesar Rp833.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga miliar rupiah);
es
R
Dana PSS dilakukan 3 (tiga) kali subscription sebesar Rp925.000.000.000,00
In d
A
Halaman 153 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 153
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
underlying produk Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS pada PT PAM,
ng
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
Joko Hartono Tirto, melalui skema transaksi yang dilakukan atas instruksi
Moudy Mangkey melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI) dan PT Mirae
gu
Aset Sekuritas Indonesia (MAS) selaku perantara pedagang efek kepada PT
PAM yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada
A
Manajer Investasi PT PAM;
------Moudy Mangkey selanjutnya menginstruksikan kepada perantara pedagang
ub lik
ah
efek yang telah ditentukan sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga,
waktu settlement dan counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying dengan counterparty yang dikendalkan Terdakwa Heru Hidayat dan
am
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto antara lain Erwin Budiman, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Denny Suriadinata, PT Tarbatin Makmur
ep
Utama, PT Dexindo Jasa Muliartha, dan PT Dexa Indo Pratama. Akun-akun
ah k
Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto; ------Selain itu, dalam transaksi jual/beli underlying saham pada Reksa Dana
In do ne si
R
PDP juga menggunakan nominee Benny Tjokrosaputro, diantaranya: Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Agung Tobing, Binsar Haslomon
A gu ng
Lubis dan Catherine. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
------Berdasarkan Portofolio Valuation Report (PVR) per 31 Desember 2019, rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS yang ada pada PT PAM, sebagai berikut:
Underlying Reksa Dana PDB per 31 Desember 2019 Niliai Pasar (Rp) (e)
1.207.400
17.821.400.000,00
17.821.400.000,00
0,00
227.300
6.862.142.499,30
4.849.500.000,00
-2.012.642.499,30
(c)
Selisih (Rp) (f = e – d)
ADRO
2
FIRE
3
ASII
640.000
1.500.867.828,92
530.700.000,00
-970.167.828,92
4
BTEL
224.000.000
5.881.346.008,16
4.191.180.000,00
-1.690.166.008,16
5
ELTY
299.535.000
39.410.063.304,31
7.384.350.000,00
-32.025.713.304,31
6
BJBR
10.483.900
4.323.651.417,00
3.829.500.000,00
-494.151.417,00
7
BMRI
1.673.000
2.371.699.995,00
2.452.100.000,00
80.400.005,00
8
BBRI
3.240.000
18.339.386.485,63
575.050.000,00
-17.764.336.485,63
9
BBTN
426.600
1.450.241.911,43
101.400.000,00
-1.348.841.911,43
10
BBNI
1.293.700
5.063.978.186,84
3.704.779.000,00
-1.359.199.186,84
11
PTBA
1.000.000
9.860.792.958,40
5.428.940.000,00
-4.431.852.958,40
12
BTEK
136.426.400
1.734.200.000,00
342.550.000,00
-1.391.650.000,00
13
MTFN
429.070.000,00
-3.687.658.986,41
356.428.000
4.116.728.986,41
on
ng
R
ep
ub
1
es
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas
lik
(a)
Kode Emiten (b)
gu
ka
m
ah
No.
In d
A
Halaman 154 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 154
Kode Emiten
Kuantitas
Niliai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
GGRM
91.500
20.112.807.750,04
15
MYRX
10.614.000
1.708.200.000,00
585.000.000,00
16
HMSP
1.995.800
2.043.532.800,00
1.901.620.800,00
17
IIKP
147.687.000
18.593.966.007,56
2.916.645.000,00
18
JSMR
740.000
3.541.323.278,82
3.612.700.000,00
19
PGAS
1.130.000
18.148.092.017,87
3.555.625.000,00
gu
ng
14
4.364.140.000,00
-15.748.667.750,04 -1.123.200.000,00
-141.912.000,00
-15.677.321.007,56
71.376.721,18
-14.592.467.017,87
20
PLAS
11.501.000
3.700.357.050,00
3.330.000.000,00
21
POOL
650.000
4.276.702.740,00
4.128.600.000,00
22
PTPP
2.337.400
1.628.340.000,00
1.856.400.000,00
23
PCAR
4.935.400
10.212.750.000,00
1.721.250.000,00
24
RIMO
6.851.000
2.121.750.000,00
1.633.500.000,00
25
RODA
8.581.400
717.000.000,00
597.000.000,00
26
SMBR
9.918.500
22.103.200.000,00
1.901.960.000,00
27
SIMA
11.700.000
17.821.400.000,00
17.821.400.000,00
0,00
28
SRAJ
7.095.600
6.862.142.499,30
4.849.500.000,00
-2.012.642.499,30
29
SMRU
58.332.900
1.500.867.828,92
530.700.000,00
-970.167.828,92
30
TLKM
910.000
5.881.346.008,16
4.191.180.000,00
-1.690.166.008,16
31
TRAM
71.112.500
39.410.063.304,31
7.384.350.000,00
-32.025.713.304,31
32
TURI
3.700.000
4.323.651.417,00
3.829.500.000,00
-494.151.417,00
33
UNVR
98.300
2.371.699.995,00
2.452.100.000,00
80.400.005,00
34
INCO
510.000
18.339.386.485,63
575.050.000,00
-17.764.336.485,63
35
VIVA
22.950.000
1.450.241.911,43
36
WSKT
37
WIKA
38
TRAM-W
-370.357.050,00 -148.102.740,00 228.060.000,00
-8.491.500.000,00
-488.250.000,00 -120.000.000,00
ep
ub lik
-20.201.240.000,00
-1.348.841.911,43
5.063.978.186,84
3.704.779.000,00
-1.359.199.186,84
300.000
9.860.792.958,40
5.428.940.000,00
-4.431.852.958,40
111.880.000
1.734.200.000,00
342.550.000,00
-1.391.650.000,00
A gu ng
In do ne si
101.400.000,00
1.100.000
R
A ah am
ah k
Nilai Perolehan (Rp)
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Underlying Reksa Dana SPSS per 31 Desember 2019
1
FIRE
2
ASII
3
PTBA
4
CPIN
5
DEWA
6 7
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas (c)
Niliai Pasar (Rp) (e)
1.017.400,00
6.462.455.740,06
331.672.400,00
689.100,00
4.594.254.250,00
4.772.017.500,00
1.332.900,00
3.868.890.132,00
3.545.514.000,00
Selisih (Rp) (f = e – d)
-6.130.783.340,06
177.763.250,00
-323.376.132,00
1.723.165.000,00
2.152.150.000,00
7.250.000.000,00
7.250.000.000,00
0,00
JGLE
1.058.309.000,00
143.755.559.000,00
52.915.450.000,00
-90.840.109.000,00
INDF
100.000,00
697.500.000,00
792.500.000,00
95.000.000,00
8
ICBP
50.000,00
567.440.000,00
557.500.000,00
-9.940.000,00
9
IIKP
502.180.000,00
143.231.661.172,59
25.109.000.000,00
118.122.661.172,59
10
JSMR
401.100,00
2.264.728.579,62
2.075.692.500,00
-189.036.079,62
11
PWON
2.450.000,00
1.529.500.000,00
1.396.500.000,00
-133.000.000,00
12
PTPP
1.300.000,00
2.743.000.000,00
2.060.500.000,00
-682.500.000,00
13
PPRO
537.026.500,00
158.056.897.655,62
36.517.802.000,00
121.539.095.655,62
14
PCAR
22.000.100,00
59.407.679.907,53
24.200.110.000,00
-35.207.569.907,53
15
RIMO
34.123.200,00
16
SMBR
40.026.100,00
17
SMRU
196.721.600,00
ub
ep
R
428.985.000,00
lik
331.100,00
145.000.000,00
1.706.160.000,00
-6.520.949.624,33
17.611.484.000,00
-87.933.173.717,64
9.836.080.000,00
-64.590.716.145,17
74.426.796.145,17
on
8.227.109.624,33
105.544.657.717,64
ng
gu
ka
m
ah
(a)
Kode Emiten (b)
es
No.
In d
A
Halaman 155 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 155
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.
Kode Emiten
Kuantitas
18
SCMA
1.716.000,00
2.075.294.720,00
2.419.560.000,00
344.265.280,00
19
TOTO
33.225.100,00
16.612.550.000,00
9.701.729.200,00
-6.910.820.800,00
20
TLKM
1.732.500,00
7.183.189.500,00
6.878.025.000,00
-305.164.500,00
21
TURI
61.897.800,00
80.157.651.000,00
55.708.020.000,00
-24.449.631.000,00
22
UNVR
208.400,00
9.205.294.906,00
8.752.800.000,00
-452.494.906,00
23
INCO
688.500,00
2.153.528.994,80
2.506.140.000,00
352.611.005,20
Niliai Pasar (Rp)
gu
ng
R
Nilai Perolehan (Rp)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Selisih (Rp)
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS yang ada pada PT PAM, seluruhnya
A
sebesar Rp1.297.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh
miliar rupiah) yang diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai
ub lik
ah
underlying Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan
am
keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, dengan rincian sebagai berikut:
ah k
1. 2.
Nama Reksa Dana Reksa Dana PDB Reksa Dana SPSS
Nilai Subsscription (Rp) 405.000.000.000,00
Nilai Redemption (Rp) 0,00
405.000.000.000,00
925.000.000.000,00
33.000.000.000,00
892.000.000.000,00
ep
No
In do ne si
PT MNC Asset Management (PT MAM);
A gu ng
6.
1.297.000.000.000,00
R
Jumlah
Nilai KN (Rp)
------PT AJS (persero) memiliki produk Reksa Dana pada PT MAM yaitu Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) yang khusus untuk menampung dana investasi PT AJS.
Secara formal, Reksa Dana MDSE II
ditawarkan oleh PT MAM kepada PT AJS melalui Surat Penawaran Nomor
S.M.2016/VII/088/MKT-INST/MNC-AM tanggal 21 Juli 2016 perihal Penawaran Reksa Dana MNC Dana Syariah Ekuitas II;
lik
Agustin Widhiastuti bahwa penawaran Reksa Dana MDSE II dilakukan ketika MDSE II masih dalam proses pembentukan. Agustin Widhiastuti menyampaikan
ub
kepada Fery Kojongian bahwa PT AJS berminat untuk memiliki Reksa Dana Saham, tetapi dengan syarat kepemilikan tunggal. Atas permintaan tersebut, PT
ep
MNC tidak memasarkan Reksa Dana MDSE II kepada pihak lain. Selain itu Agustin Widhiastuti juga menyampaikan kepada Fery Kojongian bahwa transaksi Reksa Dana MDSE II akan dilakukan dengan Perantara Pedagang
es
R
Efek (PPE) PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI), termasuk penentuan jenis saham, volume, dan harga saham yang akan dibeli;
on
gu
ng
M
In d
A
Halaman 156 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
------Fery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC menyampaikan kepada
Halaman 156
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Prasetyo
atas
R
------Bahwa untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Syahmirwan dan Hary persetujuan
Hendrisman
Rahim
memerintahkan
Agustin
ng
Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
------Pada tanggal 9 September 2016 PT AJS melakukan subscription ke MDSE
gu
II senilai Rp200.000.000.000,00, (dua ratus miliar rupiah) dan pada hari yang
sama, Meitawati Edianingsih menghubungi Onggo Wiliamto selaku fund
A
manager PT MAM untuk memberikan instruksi pembelian saham atas
subscription PT AJS. Instruksi tersebut sudah dilengkapi dengan nama saham,
ub lik
ah
jumlah lembar dan harga saham. Transaksi pembelian instrumen keuangan
yang menjadi underlying Reksa Dana MDSE II adalah counterparty yang transaksinya merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat
am
dan Benny Tjokrosaputro;
------Counterparty transaksi PT MAM yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru
ep
Hidayat antara lain PT Topas Internasional, PT Dexindo Jasa Muliaartha, dan PT Baramega Persada Investama. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter
ah k
Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
In do ne si
R
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDSE II
FIRE
6.024.600,00
39.591.838.498,86
1.964.019.600,00
4. 5. 6.
IIKP INAF INDF
311.134.200,00 1.881.700,00 624.000,00
100.798.573.447,32 9.069.794.000,00 4.413.387.491,05
15.556.710.000,00 1.637.079.000,00 4.945.200.000,00
7. 8.
JGLE KPIG
196.000.000,00 307.400.000,00
25.072.923.076,92 45.802.600.000,00
9.800.000.000,00 41.806.400.000,00
9.
PCAR
15.567.000,00
46.266.817.116,45
17.123.700.000,00
10.
PPRO
300.925.600,00
79.706.046.249,86
20.462.940.800,00
11.
RIMO
198.271.200,00
48.731.580.278,65
9.913.560.000,00
12.
SMBR
25.163.000,00
13. 14. 15.
SMRU TLKM WSBP TDPBS0010189 TDPKP0002417
3.
11.071.720.000,00
39.848.785.765,93 1.698.300.009,00 4.027.540.060,00
7.404.800.000,00 1.627.700.000,00 3.277.120.000,00
1.200.000.000,00
1.200.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
R
500.000.000,00
gu
17.
1.200.000.000,00
ng
m
16.
148.096.000,00 410.000,00 10.780.000,00
46.277.339.932,41
Selisih (Rp) (f) = (e) – (d) -1.362.501.040,75 -360.236.220,47 37.627.818.898,86 85.241.863.447,32 -7.432.715.000,00 531.812.508,95 15.272.923.076,92 -3.996.200.000,00 29.143.117.116,45 59.243.105.449,86 38.818.020.278,65 -35.205.619.932,41 32.443.985.765,93 -70.600.009,00 -750.420.060,00 -
on
(b) ADHI DEWA
ub
(a) 1. 2.
ep
Kuantitas
ah
KodeEmiten
lik
Nilai Pasar (Rp) (e) 4.632.437.500,00 3.660.000.000,00
A gu ng
(c) 3.942.500,00 73.200.000,00
Nilai Perolehan (Rp) (d) 5.994.938.540,75 4.020.236.220,47
No.
es
pada PT MAM, sebagai berikut :
ka
In d
A
Halaman 157 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 157
TDPKP0002424 TDPKP0002444
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
3.000.000.000,00
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
1.000.000.000,00
ng
R
18.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
19.
-
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada
Reksa Dana MDSE II pada PT MAM adalah sebesar Rp480.000.000.000,00.
gu
(empat ratus delapan puluh miliar rupiah) Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MDSE II merupakan
A
saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas
ub lik
ah
guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS;
7. PT Maybank Asset Management (PT Maybank AM);
am
------PT AJS memiliki produk Reksa Dana pada (PT Maybank AM) yaitu Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) yang khusus untuk menampung
Syahmirwan
Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS,
ep
ah k
dana investasi PT AJS. dan
Hary Prasetyo
atas persetujuan
Hendrisman
Rahim
R
memerintahkan Agustin Widhiatuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara
In do ne si
formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
A gu ng
------PT MAM menyampaikan surat penawaran Nomor 189/MB/AM/VII/16
tanggal 20 Juli 2016 kepada Agustin Widhiastuti terkait Pembentukan Reksa
Dana MDES. Atas penawaran tersebut, Agustin Widhiastuti menyusun NIKP
tertanggal 25 Juli 2016 berdasarkan arahan rapat Komite Investasi tanggal 13 Juli 2016, yang menerangkan bahwa Reksa Dana Saham Syariah merupakan Reksa Dana Eksklusif dimana pemegang unit penyertaan (UP) Reksa Dana hanya dimiliki oleh PT AJS; Hary
Prasetyo
memerintahkan
Syahmirwan
untuk
sampai dengan
lik
menginvestasikan dana sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada PT
ub
MAM dan menyampaikan agar PT MAM membuat produk eksklusif untuk PT AJS tidak digabungkan dengan nasabah atau investor lain; ------PT MAM sebelum melakukan subscribe, melakukan pertemuan dengan Tim
ep
ka
m
ah
------Selanjutnya
Teknis PT AJS yaitu Agustin Widhiastuti dan Muhamad Rommy untuk menentukan
pengelolaan
Reksa
Dana
MDES
berdasarkan
perintah
pertemuan tersebut disepakati setelah PT AJS melakukan subscription dan
ng
dana subscription telah diterima oleh PT MAM, maka PT MAM akan
on
gu
menggunakan dana tersebut untuk membeli efek-efek yang telah ditentukan
es
R
Syahmirwan dan Hary Prasetyo atau pesetujuan Hendrisman Rahim. Pada
In d
A
Halaman 158 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 158
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman;
ng
------PT AJS melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) dan dalam
pelaksanaan pengelolaaan Reksa Dana MDES, PT MAM selaku Manajer
gu
Investasi tidak memiliki pengendalian atas transaksi pembelian dan penjualan
atas saham-saham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Joko
A
Hartono Tirto dan Moudy Mangkey melalui PT TSI selaku perantara pedagang efek yang menginstruksikan kepada PT MAM saat melakukan setiap transaksi;
ub lik
ah
------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang merupakan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat antara
am
lain Tommy
Iskandar
Widjaja, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, Dani
Bustan, Denny Suriadinata, PT GAP Capital, PT Topas Internasional, PT
ep
Dexindo Jasa Multiartha, PT Baramega Persada Investama, PT Dexindo
ah k
Multiartha Mulia, PT Treasure Fund Investama, PT Dexa Indo Pratama, PT Tandikek Asri Lestari, PT Permai Alam Sentosa, PT Bumi Harapan Lestari, PT
yang dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
In do ne si
R
Topaz Investment, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Sriwijaya Abadi Sentosa
No.
Kode Efek
Kuantitas
Nilai Perolehan (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
Nilai Pasar (Rp) (e)
Selisih (Rp)
(f =e-d)
1
AALI
249.700
3.311.267.807,10
3.639.377.500,00
2
ADRO
2.427.100
3.720.952.558,36
3.774.140.500,00
3
ANTM
1.417.600
1.205.364.422,33
1.190.784.000,00
4
ASII
1.716.800
11.824.609.221,08
11.888.840.000,00
64.230.778,92
5
BRMS
145.766.500
9.912.122.000,00
7.579.858.000,00
-2.332.264.000,00
6
BRPT
5.639.800
5.372.327.833,61
8.516.098.000,00
3.143.770.166,39
7
BTEK
22.318.100
3.481.623.600,00
1.115.905.000,00
-2.365.718.600,00
8
BTPS
170.300
628.407.000,00
723.775.000,00
95.368.000,00
9
CPIN
782.600
5.449.435.925,74
5.086.900.000,00
-362.535.925,74
10
CTRA
1.088.000
1.215.381.031,57
1.131.520.000,00
-83.861.031,57
11
DEWA
796.220.000
47.369.319.001,14
39.811.000.000,00
-7.558.319.001,14
12
DMAS
6.401.000
1.907.815.271,47
1.894.696.000,00
-13.119.271,47
13
EXCL
603.200
1.989.375.525,62
1.900.080.000,00
-89.295.525,62
14
FIRE
336.300
2.294.646.708,85
109.633.800,00
-2.185.012.908,85
15
ICBP
466.500
5.589.248.025,04
5.201.475.000,00
-387.773.025,04
16
INCO
554.900
1.969.135.751,47
2.019.836.000,00
50.700.248,53
17
INDF
795.900
6.126.888.716,40
6.307.507.500,00
180.618.78,60
18
INTP
1.996.243.927,70
1.929.135.000,00
-67.108.927,70
53.187.941,64
-14.580.422,33
on
101.400
328.109.692,90
lik
ub
ep
R
ng
gu
M
ah
ka
m
ah
yang ada pada PT MAYBANK AM, sebagai berikut :
es
A gu ng
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDES
In d
A
Halaman 159 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 159
Kode Efek
(a)
(b)
21
ITMG
10.300
(d)
(e)
Selisih (Rp)
(f =e-d)
154.119.920,73
118.192.500,00
JGLE
236.700.000
39.186.300.000,00
11.835.000.000,00
KLBF
1.657.300.
2.670.932.824,94
2.684.826.000,00
13.893.175,06
LPPF
720.600
2.831.032.820,66
3.033.726.000,00
202.693.179,34
951.100
1.337.990.753,42
1.412.383.500,00
74.392.746,58
2.079.900
2.608.349.711,77
2.225.493.000,00
-382.856.711,77
LSIP
24
MDKA
25
MIKA
624.400
1.691.967.589,14
1.667.148.000,00
-24.819.589,14
26
MNCN
1.835.600
2.466.517.318,37
2.992.028.000,00
27
PCAR
13.134.300
45.879.717.538,83
14.447.730.000,00
525.510.681,63 31.431.987.538,83
28
PPRO
44.701.200
11.889.666.893,15
3.039.681.600,00
-8.849.985.293,15
29
PTBA
456.700
1.223.438.851,44
1.214.822.000,00
-8.616.851,44
30
PTPP
1.368.700
2.285.116.998,46
2.169.389.500,00
-115.727.498,46
31
PWON
2.221.900
1.342.099.500,00
1.266.483.000,00
-75.616.500,00
32
SCMA
582.200.
801.055.078,49
820.902.000,00
19.846.921,51
33
SIDO
1.670.300
2.083.386.978,18
2.129.632.500,00
46.245.521,82
34
SILO
92.700
35
SMRA
319.600
36
SMRU
88.018.100
37
SSIA
2.101.800
38
TLKM
39
TPIA
40
UNTR
41
UNVR
42
WIKA
43
DEPOSIT
ep
ub lik
23
644.265.000,00
19.483.238,87
384.203.057,42
321.198.000,00
27.720.258.986,68
4.400.905.000,00
-63.005.057,42 23.319.353.986,68
1.484.576.396,78
1.376.679.000,00
3.960.000
16.202.213.252,91
15.721.200.000,00
-481.013.252,91
1.106.300
9.843.009.344,16
11.477.862.500,00
1.634.853.155,84
116.000
2.639.179.673,62
2.496.900.000,00
-142.279.673,62
219.400
10.029.486.888,76
9.214.800.000,00
-814.686.888,76
529.000
1.111.374.763,67
1.052.710.000,00
1
1.400.000.000,00
1.400.000.000,00
A gu ng
In do ne si
624.781.761,13
R
A ah am
ah k
Nilai Pasar (Rp)
-35.927.420,73 27.351.300.000,00
gu
22
Nilai Perolehan (Rp)
(c)
ng
20
Kuantitas
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
19
-107.897.396,78
-58.664.763,67 -
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana MDES yang ada pada PT MAYBANK AM, adalah sebesar
lik
diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MDES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada
ub
akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi
ep
kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS;
8. PT GAP CAPITAL
------PT AJS memiliki produk Reksa Dana pada PT GAP Capital yaitu Reksa
R
ka
m
ah
Rp515.000.000.000,00. (lima ratus lima belas miliar rupiah). Kerugian tersebut
on
gu
ng
investasi PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi
es
Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) yang khusus untuk menampung dana
In d
A
Halaman 160 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 160
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
ng
------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo
dan
Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin
Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna
gu
memenuhi SOP PT AJS;
------PT AJS melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya sebesar
A
Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) Dalam pengelolaaan
Reksa Dana GEFF, PT GAP Capital selaku Manajer Investasi tidak memiliki
ub lik
ah
pengendalian atas transaksi pembelian dan penjualan saham-saham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey
am
menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara pedagang efek dalam setiap transaksi yang dilakukan PT MAM;
ep
------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
ah k
underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diantaranya
In do ne si
R
Freddy Gunawan, Erwin Budiman, Utomo Puspo Suharto, Tommy Iskandar
Widjaja, Denny Suriadinata, Dani Bustan, Wanda Carolina Pola, Dudy Subardjo, Njoman, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas Internasional, PT
A gu ng
Suprihatin
Dexindo Jasa Multiartha, PT Topaz Investment, PT Permai Alam Sentosa, PT
Anugrah Semesta Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Maxima Integra
Investama, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Synergi Interusaha Sejahtera, Rifin Hartono, Quest Corporation, PT Bumi Harapan Lestari, PT Tandikek Asri Lestari Dan Wyoming International Limited yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat
(c)
Nilai Pasar (Rp) (e)
AKRA
206.500
843.822.742,00
2
ANTM
748.800
3
ASII
2.658.300
4
BBCA
5
BBNI
6
BBRI
Selisih (Rp) (f =e-d)
815.675.000,00
-28.147.742,00
632.736.000,00
628.992.000,00
-3.744.000,00
17.927.932.440,56
18.408.727.500,00
480.795.059,44
R
ep
1
23.467.692.500,00
2.404.940.692,35
1.777.900
13.944.383.256,44
13.956.515.000,00
12.131.743,56
19.360.000.000,00
1.205.867.884,09
4.400.000
18.154.132.115,91
on
21.062.751.807,65
ng
702.100
gu
M
ah
ka
(a)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas
ub
Kode Efek (b)
No.
es
yang ada pada PT GAP Capital, sebagai berikut :
lik
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana GEFF
m
ah
dan Benny Tjokrosaputro melalui Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 161 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 161
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
20.129.222.500,00
258.265.373,10
BMRI
8
BRPT
1.700.000
1.693.514.983,29
2.567.000.000,00
873.485.016,71
9
BTEL
358.017.700
17.900.885.000,00
17.900.885.000,00
-
ng
2.622.700
Selisih (Rp) (f =e-d)
7
BTPS
478.600
1.837.174.048,32
2.034.050.000,00
196.875.951,68
11
CPIN
336.800
2.314.110.843,44
2.189.200.000,00
-124.910.843,44
12
ELTY
87.815.000
4.390.750.000,00
4.390.750.000,00
-
13
ERAA
721.000
1.292.176.200,00
1.294.195.000,00
2.018.800,00
14
HMSP
1.818.100
3.928.967.000,00
3.818.010.000,00
-110.957.000,00
15
ICBP
112.500
1.284.062.625,00
1.254.375.000,00
-29.687.625,00-
16
IIKP
35.000.000
9.273.502.520,13
1.750.000.000,00
-7.523.502.520,13
17
INCO
361.600
1.258.250.308,00
1.316.224.000,00
57.973.692,00
18
ISAT
826.000
2.725.923.900,00
2.403.660.000,00
-322.263.900,00
19
JGLE
203.415.000
45.317.749.532,16
10.170.750.000,00
-35.146.999.532,16
20
MDKA
2.474.500
2.820.291.031,00
2.647.715.000,00
21
MTFN
511.159.000
25.557.950.000,00
25.557.950.000,00
In do ne si
R
ep
ub lik
10
A gu ng
-172.576.031,00 -
22
PCAR
7.893.000
24.606.796.457,86
8.682.300.000,00
23
PLAS
10.194.300
16.383.037.000,00
509.715.000,00
24
POLA
12.129.100
21.301.731.875,00
3.177.824.200,00
25
PTBA
250.500
623.745.000,00
666.330.000,00
26
RALS
750.000
898.193.580,00
798.750.000,00
27
SMRU
28.400.300
8.866.345.310,19
1.420.015.000,00
28
SUGI
43.350.100
16.281.627.362,27
2.167.505.000,00
-14.114.122.362,27
29
TINS
2.224.200
1.842.931.430,00
1.834.965.000,00
-7.966.430,00
30
TLKM
4.668.500
19.640.565.518,39
18.533.945.000,00
-1.106.620.518,39
31
UNTR
80.100
1.744.844.954,00
1.724.152.500,00
-20.692.454,00
32
UNVR
360.000
16.241.625.008,16
15.120.000.000,00
-1.121.625.008,16
33
WIKA
650.400
1.328.855.675,90
1.294.296.000,00
-34.559.675,90
34
WOWS
35 36
DEPOSIT DEPOSIT
-15.873.322.000,00 -18.123.907.675,00 42.585.000,00
-99.443.580,00
-7.446.330.310,19
lik
ub
ep
R
-15.924.496.457,86
2.925.000.000,00
1.625.000.000,00
-1.300.000.000,00
1 1
13.000.000.000,00
13.000.000.000,00
-
gu
on
6.500.000
ng
ah m ka
19.870.957.126,90
(c)
gu A ah am
ah k
ah
M
Nilai Pasar (Rp) (e)
R
(a)
Nilai Perolehan (Rp) (d)
Kuantitas
es
Kode Efek (b)
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
In d
A
Halaman 162 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 162
Kode Efek (b)
Kuantitas
R
No.
ng
(c)
Nilai Perolehan (Rp) (d) 3.000.000.000,00
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(a)
Nilai Pasar (Rp) (e) 3.000.000.000,00
Selisih (Rp) (f =e-d)
-
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa
Dana
GEFF
yang
ada
pada
PT
GAP
Capital,
sebesar
gu
Rp448.000.000.000,00. (empat ratus empat puluh delapan miliar rupiah) Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying
A
Reksa Dana GEFF merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat kebutuhan
likuiditas
guna
perusahaan PT AJS;
am
menunjang
kegiatan
operasional
ub lik
ah
memenuhi
9. PT Jasa Capital Asset Management (PT. JCAM);
------Pada tanggal 15 Maret 2017, R. P. Agung Sujagad selaku Direktur PT
ah k
ep
JCAM menawarkan dua produk Reksa Dana kepada PT AJS yaitu Jasa Capital Campuran Dinamis dan Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) kepada Joko
R
Hartono Tirto. Kemudian Joko Hartono Tirto meminta agar PT JCAM hanya
In do ne si
memasukan satu produk saja yaitu produk Reksa Dana JCSP milik PT JCAM.
A gu ng
Sehingga pada tanggal 05 Juli 2017 PT JCAM menyampaikan surat penawaran kedua Nomor 90/JCAM/VII/2017 kepada PT Asuransi Jiwasraya yang khusus menawarkan satu produk Reksa Dana, yaitu Reksa Dana JCSP;
-----PT AJS melakukan 2 (dua) kali subscription sebesar Rp226.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah) pada produk Reksa Dana JCSP pada
Manajer Investasi PT JCAM. Kemudian Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk
lik
untuk memenuhi SOP PT AJS;
------Pengelolaan rekasadana JCSP pada PT JCAM, dilakukan dengan cara
ub
transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana JCSP atas instruksi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara
ep
ka
m
ah
membuat NIKP tanpa analisis profesional dan disusun hanya secara formalitas
menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi; ------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
pihak-pihak yang yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
ng
Tjokrosaputro antara lain Wijaya Mulia, Dani Bustan, PT Dexa Indo Pratama, PT
on
gu
Topas Internasional, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topaz Investment, PT
es
R
underlying Reksa Dana JCSP dilakukan counterparty transaksi yang merupakan
In d
A
Halaman 163 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 163
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dexindo Jasa Multiartha, PT Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya
ng
Megah Makmur, PT Permai Alam Sentosa, PT Trisurya Lintas Investama;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa DanaJCSP
(c)
(d)
(e)
ASII
57.500
2
BBNI
69.800
3
BBRI
67.500
4
BCIP
4.130.000
5
BIPI
3.960.000
6
BMRI
20.000
7
BNBR
32.725.570
8
BTEK
70.000.000
9
BTEL
85.148.300
10
BTPS
41.000
398.187.500,00
582.144.334,59
547.930.000,00
286.746.427,62
297.000.000,00
410.660.000,00
264.320.000,00
200.460.000,00
198.000.000,00
153.939.735,75
153.500.000,00
16.362.785.000,00
1.636.278.500,00
8.400.000.000,00
3.500.000.000,00
4.257.415.000,00
4.257.415.000,00
12
GGRM
3.100
13
HMSP
139.500
14
HOKI
330.000
15
IIKP
16
INCO
129.000
17
INDF
38.500
18
INKP
103.900
19
JGLE
5.881.000
20
JPFA
142.500
21
META
24.400.000
22
MTFN
370.256.800
23
MYRX
16.574.500
24
NIKL
25
PCAR
174.250.000,00
9.334.214.882,00
785.660.000,00
194.866.339,29
164.300.000,00
413.864.694,64
292.950.000,00
264.849.999,00
310.200.000,00
15.676.363.192,11
3.480.475.000,00
428.700.001,10
469.560.000,00
271.987.500,00
305.112.500,00
836.464.424,64
800.030.000,00
776.292.000,00
294.050.000,00
224.180.450,87
218.737.500,00
5.953.600.000,00
5.368.000.000,00
18.512.840.000,00
18.512.840.000,00
2.071.812.500,00
828.725.000,00
R
69.609.500
gu
ng
2.553.000 3.587.000
19.800.003,30 34.214.334,59
10.253.572,38 146.340.000,00 2.460.000,00 439.735,75 14.726.506.500,00 4.900.000.000,00 34.640.000,00 8.548.554.882,00 30.566.339,29 120.914.694,64
45.350.001,00 12.195.888.192,11 40.859.998,90
33.125.000,00 36.434.424,64 482.242.000,00 5.442.950,87 585.600.000,00
lik
2.410.000
139.610.000,00
ub
FIRE
(f =e-d)
417.987.503,30
ep
A gu ng ah m ka
ah
M
11
Selisih (Rp)
10.340.710.000,00
1.723.275.000,00
9.207.253.610,50
3.945.700.000,00
1.243.087.500,00 8.617.435.000,00 5.261.553.610,50
es
1
R
ah am
ah k
Nilai Pasar (Rp)
on
(b)
Nilai Perolehan (Rp)
In do ne si
(a)
Kuantitas
ub lik
Kode Efek
A
No.
ep
gu
yang ada pada PT JCAM, sebagai berikut:
In d
A
Halaman 164 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 164
Kode Efek
(a)
(b)
26
PGAS
104.500
27
POLA
10.292.000
28
POOL
3.634.800
Nilai Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
(d)
(e)
501.000
30
PPRO
16.760.000
31
PWON
523.500
32
SMBR
4.788.000
33
SMRU
35.416.200
34
SUGI
111.438.200
35
TLKM
69.500
36
TRAM
49.202.000
37
UNVR
10.000
38
DEPOSITO
1
226.765.000,00
14.363.450.000,00
2.696.504.000,00
9.758.173.177,05
567.028.800,00
166.332.000,00
120.240.000,00
3.261.344.031,16
1.139.680.000,00
349.792.936,77
298.395.000,00
15.854.130.000,00
2.106.720.000,00
ub lik
PPRE
Selisih (Rp)
(f =e-d)
212.221.055,35
17.321.092.110,37
1.770.810.000,00
5.571.910.000,00
5.571.910.000,00
287.809.100,35
275.915.000,00
12.666.227.187,90
2.460.100.000,00
ep
gu
ng
(c)
29
A ah am
ah k
Kuantitas
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
450.592.499,99
420.000.000,00
500.000.000,00
500.000.000,00
14.543.944,65 11.666.946.000,00 9.191.144.377,05 46.092.000,00 2.121.664.031,16 51.397.936,77 13.747.410.000,00 15.550.282.110,37 11.894.100,35 10.206.127.187,90 30.592.499,99 -
In do ne si
R
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana JCSP pada PT. JCAM sebesar Rp226.000.000.000,00 (dua ratus
A gu ng
dua puluh enam miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan karena sahamsaham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana JCAM merupakan sahamsaham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS;
lik
------PT AJS memiliki produk Reksa Dana pada PT PAAM yaitu Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) dan Reksa Dana Pool Advista Kapital
ub
Syariah (PAKS) yang dikhususkan untuk menampung dana investasi PT AJS; ------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS; ------PT
AJS
melakukan
ep
ka
m
ah
10. PT POOL Advista Asset Management (PT PAAM);
6
(enam)
kali
subscription
sebesar
R
Rp1.955.000.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus lima puluh lima miliar
ng
ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Reksa Dana PAKO
on
gu
sedangkan untuk Reksa Dana PAKS, PT AJS melakukan empat kali
es
rupiah) dan 10 (sepuluh) kali redemption sebesar Rp551.500.000.000,00 (lima
In d
A
Halaman 165 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 165
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
subscription sebesar Rp845.000.000.000,00 (delapan ratus empat puluh lima
miliar rupiah) dan tiga kali redemption sebesar Rp96.500.000.000,00 (sembilan
ng
puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
------Pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT
AJS pada PT PAAM yaitu Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS
gu
dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara memberikan instruksi
A
kepada PT PAAM selaku Manager Investasi terkait penentuan saham, jumlah,
harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi dengan menggunakan counterparty
ub lik
ah
transaksi antara lain Tommy Iskandar Wijaya, Wanda Carolina Pola, Lim Angie Christina, Daniel Marathon, Rinduwaty, Dani Bustan, Denny Suriadinata, PT
Maxima Integra Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Dexindo
am
Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, PT
ep
Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari;
ah k
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS yang ada pada PT PAAM, sebagai berikut:
C 50.000
Nilai Perolehan (Rp) d 100.633.838,38
Nilai Pasar (Rp) e 77.750.000,00
Kuantitas
A 1
B ADRO
2
BIPI
52.000.000
6.188.000.000,00
2.600.000.000,00
3
BJBR
13.378.200
37.695.899.877,62
15.853.167.000,00
4
BMRI
13.000
101.725.000,00
99.775.000,00
5
BNBR
16.465.050
8.232.525.000,00
823.252.500,00
6
BTEK
1.135.340.000
123.752.060.000,00
56.767.000.000,00
7
DEWA
1.000.000.000
50.000.000.000,00
50.000.000.000,00
8
ELTY
594.703.000
29.735.150.000,00
29.735.150.000,00
9
FIRE
23.926.500
100.660.303.809,91
7.800.039.000,00
10
IIKP
963.172.000
263.125.534.383,73
48.158.600.000,00
214.966.934.383,73
11
INAF
7.409.900
33.981.276.708,51
6.446.613.000,00
-27.534.663.708,51
12
INDF
12.500
89.375.000,00
99.062.500,00
9.687.500,00
13
LCGP
270.000.000
18.090.000.000,00
30.780.000.000,00
12.690.000.000,00
14
LSIP
154.000
192.115.000,00
228.690.000,00
36.575.000,00
15
MTFN
560.388.000
28.019.400.000,00
28.019.400.000,00
0,00
16
MYRX
409.200.000
52.442.000.000,00
20.460.000.000,00
-31.982.000.000,00
17
NIKL
67.661.400
170.719.946.835,65
45.671.445.000,00
125.048.501.835,65
18
PCAR
44.757.500
113.619.007.163,58
49.233.250.000,00
-64.385.757.163,58
19
POLA
100.000.000
180.000.000.000,00
26.200.000.000,00
153.800.000.000,00
20
POOL
39.418.400
78.213.763.273,91
6.149.270.400,00
-72.064.492.873,91
21
PPRO
33.937.900
5.793.632.351,29
2.307.777.200,00
-3.485.855.151,29
22
PTPP
974.100
1.652.896.000,00
1.543.948.500,00
-108.947.500,00
-3.588.000.000,00
-21.842.732.877,62
-1.950.000,00
-7.409.272.500,00
-66.985.060.000,00
0,00 0,00
-92.860.264.809,91
lik
ub
ep
f = d- e -22.883.838,38
on
gu
ng
R
A gu ng ah m ka
ah
M
Selisih (Rp)
es
Kode Efek
In do ne si
No.
R
Underlying PVR Reksa Dana PAKO per 31 Desember 2019
In d
A
Halaman 166 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 166
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kode Efek
Kuantitas
R
No. A
B RIMO
772.010.000
122.749.590.000,00
38.600.500.000,00
-84.149.090.000,00
24
SIMA
16.826.000
1.598.470.000,00
841.300.000,00
-757.170.000,00
25
SMBR
60.139.800
149.402.441.570,99
26.461.512.000,00
26
SMRU
323.202.000
142.642.935.804,73
16.160.100.000,00
gu
122.940.929.570,99 126.482.835.804,73
1.500
5.535.000,00
5.955.000,00
420.000,00
28
TRAM
709.193.700
182.362.665.633,06
35.459.685.000,00
146.902.980.633,06
29
UNTR
500
16.075.000,00
10.762.500,00
-5.312.500,00
30
WIKA
250.000
500.000.000,00
497.500.000,00
-2.500.000,00
31
TRAM-W
465.000.000
82.305.000.000,00
7.905.000.000,00
-74.400.000.000,00
32
DOCNI000728
1.000.000.000
1.000.000.000,00
ub lik
TLKM
A ah
Kode Efek
1.000.000.000,00
B
Nilai Pasar
(Rp)
(Rp)
C
d
1
ADHI
1.090.000
2
ASII
3
BCIP
22.640.000
4
BRMS
873.321.100
5
BTEK
6
FIRE
7 8
0,00
Selisih (Rp)
e
1.499.200.000,00
f = d- e
1.280.750.000,00
-218.450.000,00
21.825.000,00
20.775.000,00
-1.050.000,00
2.128.160.000,00
1.448.960.000,00
-679.200.000,00
48.044.486.037,87
45.412.697.200,00
-2.631.788.837,87
668.318.400
82.708.240.800,00
33.415.920.000,00
12.201.000
107.660.285.902,32
3.977.526.000,00
IIKP
662.408.000
202.189.041.942,11
33.120.400.000,00
INAF
17.078.000
11.442.260.000,00
14.857.860.000,00
9
PCAR
24.584.500
92.191.875.000,00
27.042.950.000,00
10
PPRO
47.717.900
12.870.402.678,65
3.244.817.200,00
11
PTPP
1.060.000
1.986.481.603,77
1.680.100.000,00
12
SMBR
25.131.000
52.302.734.215,86
11.057.640.000,00
13
SMRU
324.187.800
145.503.106.633,75
16.209.390.000,00
14
TRAM
255.680.000
48.579.200.000,00
12.784.000.000,00
15
WIKA
895.000
1.996.550.000,00
1.781.050.000,00
16
DOCCS00081
2.220.000.000
2.220.000.000,00
2.220.000.000,00
In do ne si
3.000
-49.292.320.800,00
-103.682.759.902,32 -169.068.641.942,11 3.415.600.000,00
-65.148.925.000,00 -9.625.585.478,65
-306.381.603,77
-41.245.094.215,86
-129.293.716.633,75 -35.795.200.000,00
-215.500.000,00
0,00
lik
A gu ng
------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS pada PT. PAAM sebesar
ub
ah
Nilai Perolehan
ep
A
Kuantitas
R
am
Rp2.142.500.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS merupakan
ep
m
f = d- e
27
No.
ah k ka
Selisih (Rp)
Underlying PVR Reksa Dana PAKS per 31 Desember 2019
saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak
R
dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas Nilai Subsscription (Rp) 1.955.000.000.000,00
Nilai Redemption (Rp) 551.500.000.000,00
Nilai KN (Rp) 1.403.500.000.000,00
on
gu
1.
Nama Reksa Dana Reksa Dana
ng
No
es
guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS, dengan rincian:
M
In d
A
Halaman 167 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Nilai Pasar (Rp) e
23
ng
C
Nilai Perolehan (Rp) d
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 167
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dana
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
R
PAKO Reksa PAKS
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
749.000.000.000,00
2.142.500.000.000,00
Jumlah
ng
11. PT. Corfina Capital (PT. Corfina)
------PT AJS memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT Corfina Capital yaitu
gu
Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang dikhususkan untuk menampung dana investasi PT AJS. Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, dan
Syahmirwan
atas persetujuan
A
Hary Prasetyo
Hendrisman
Rahim
memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
ub lik
ah
------PT AJS melakukan subscription Reksa Dana Corfina G2PRS sebanyak 7 (tujuh) kali sebesar Rp446.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh enam
am
miliar rupiah) Pada Reksa Dana CES, PT AJS melakukan 2 (dua) kali subscription dengan total subscription sebesar
Rp260.000.000.000,00 (dua
ep
ratus enam puluh miliar rupiah) yang sampai dengan tanggal 31 Desember
ah k
2019, PT AJS belum pernah melakukan redemption di Reksa Dana CES; ------Pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi
In do ne si
R
underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina Capital dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
A gu ng
melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT Corfina Capital) dengan
counterparty transaksi PT Corfina Capital yang merupakan pihak-pihak dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain:
Tommy Iskandar Wijaya, Utomo Puspo Suharto, Daniel Marathon, Dani Bustan,
Denny Suriadinata, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, PT Dexa Indo Pratama,
lik
International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Maxima Integra Investama, PT Karingau Industri Sejahtera;
ub
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang ada pada PT Corfina Capital, sebagai berikut:
ka
2
BBRI
3
BJBR
4
BMRI
c 1.100.000
Nilai Pasar (Rp) e
Selisih (Rp) f = d- e
1.092.000.000,00
924.000.000,00
750.000
3.095.187.426,52
3.300.000.000,00
204.812.573,48
5.775.200
14.496.228.000,00
6.843.612.000,00
-7.652.616.000,00
3.323.750.000,00
3.453.750.000,00
130.000.000,00
450.000
-168.000.000,00
es
ANTM
gu
1
Nilai Perolehan (Rp) D
on
ah
M
A
Kuantitas
R
Kode Emiten B
No.
ep
Reksa Dana Corfina G2PRS per 31 Desember 2019
ng
m
ah
PT Dexindo Jasa Multiartha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topas
In d
A
Halaman 168 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 168
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kode Emiten B
A
BNBR
387.054.545,46
264.000.000,00
-123.054.545,46
3.278.866.500,00
3.343.158.000,00
64.291.500,00
BTEL
478.000.700
23.900.035.000,00
23.900.035.000,00
0,00
CTRA
1.200.000
1.372.999.980,00
1.248.000.000,00
-124.999.980,00
10
ELTY
279.680.000
13.984.000.000,00
13.984.000.000,00
0,00
11
FIRE
4.035.100
10.650.606.000,00
1.315.442.600,00
-9.335.163.400,00
12
HADE
104.850.000
5.242.500.000,00
5.242.500.000,00
0,00
13
HMSP
532.400
1.526.946.000,00
1.118.040.000,00
-408.906.000,00
14
IIKP
135.491.000
34.117.204.122,82
6.774.550.000,00
27.342.654.122,82
15
INAF
2.619.100
12.011.599.166,59
2.278.617.000,00
-9.732.982.166,59
16
INCO
200.000
736.000.000,00
728.000.000,00
-8.000.000,00
17
INDF
250.000
1.895.000.000,00
1.981.250.000,00
86.250.000,00
18
JGLE
87.430.000
13.114.500.000,00
4.371.500.000,00
-8.743.000.000,00
19
LCGP
52.230.000
3.499.410.000,00
5.954.220.000,00
2.454.810.000,00
20
MDKA
1.200.000
1.364.072.727,27
1.284.000.000,00
-80.072.727,27
21
MTFN
331.512.000
32.557.342.728,85
16.575.600.000,00
22
MYRX
205.350.000
28.804.934.408,27
10.267.500.000,00
23
NIKL
6.623.900
18.619.105.462,33
4.471.132.500,00
24
PCAR
8.019.200
21.027.112.123,39
8.821.120.000,00
25
PGAS
650.000
1.382.500.000,00
1.410.500.000,00
26
PLAS
17.393.700
27.203.431.499,25
869.685.000,00
27
POLA
11.096.000
18.223.600.000,00
2.907.152.000,00
28
POOL
4.243.800
7.984.130.142,50
662.032.800,00
29
PPRO
152.125.800
17.192.624.838,22
10.344.554.400,00
30
SIMA
10.769.200
1.314.406.855,96
538.460.000,00
31
SMBR
7.456.400
13.168.135.720,12
3.280.816.000,00
32
SMRU
57.151.600
19.970.902.494,13
2.857.580.000,00
33
TLKM
1.350.000
5.623.000.000,00
5.359.500.000,00
-263.500.000,00
34
TRAM
20.048.100
7.257.773.655,54
1.002.405.000,00
-6.255.368.655,54
35
UNSP
5.900.000
2.950.000.000,00
595.900.000,00
-2.354.100.000,00
36
WEGE
3.000.000
936.335.200,00
918.000.000,00
37
WOWS
1.111.100
499.995.000,00
In do ne si
15.981.742.728,85 18.537.434.408,27 14.147.972.962,33 12.205.992.123,39
28.000.000,00
26.333.746.499,25 15.316.448.000,00
-7.322.097.342,50 -6.848.070.438,22
-775.946.855,96
-9.887.319.720,12
17.113.322.494,13
lik
ep
R
A gu ng ah m
ub lik
BRIS
gu A
30.305.686.500,00
800.000
9
ah
3.367.298.500,00
f = d- e
64.291.500
8
am
33.672.985.000,00
Selisih (Rp)
BRMS
7
ah k
67.345.970
ub
6
Nilai Pasar (Rp) e
ng
5
c
Nilai Perolehan (Rp) D
Kuantitas
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
277.775.000,00
-18.335.200,00
-222.220.000,00
Nilai Perolehan (Rp) D
Selisih (Rp) f = d- e
1
ANTM
300.000
2
BCIP
500.000
85.000.000
32.000.000
-53.000.000
3
BRIS
900.000
433.800.000
297.000.000
-136.800.000
4
CTRA
5
DEWA
R
293.500.000
Nilai Pasar (Rp) e
252.000.000
-41.500.000
676.000.000
624.000.000
-52.000.000
7.305.000.000
7.305.000.000
0
on
600.000
146.100.000
es
C
gu
M
ah
A
Kuantitas
ep
Kode Emiten B
No.
ng
ka
PVR Reksa Dana CES per 31 Desember 2019
In d
A
Halaman 169 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 169
129.573.800
41.516.080.525
6.478.690.000
INAF
1.928.600
10.852.753.421
1.677.882.000
8
INCO
50.000
183.500.000
182.000.000
9
INDF
70.000
543.156.250
554.750.000
25.737.600.000
8.775.000.000
1.416.750.000
1.337.500.000
MTFN
134.000.000
6.700.000.000
6.700.000.000
PCAR
6.082.500
15.978.238.848
6.690.750.000
14
PGAS
200.000
434.000.000
434.000.000
15
PPRO
180.014.800
40.275.333.488
12.241.006.400
16
RIMO
28.084.000
16.850.400.000
1.404.200.000
17
SMBR
21.541.700
36.803.694.384
9.478.348.000
18
SMRU
66.969.400
24.974.931.268
3.348.470.000
19
SRAJ
6.199.700
1.289.537.600
1.661.519.600
20
TLKM
1.750.000
7.421.300.000
6.947.500.000
21
WEGE
800.000
250.600.000
244.800.000
-5.800.000
22
WOWS
1.111.100
499.995.000
277.775.000
-222.220.000
-16.962.600.000
-79.250.000 0
-9.287.488.848 0
-28.034.327.088 -15.446.200.000 -27.325.346.384 -21.626.461.268
371.982.000
ub lik
gu A
-1.500.000
11.593.750
1.250.000
13
ah
-9.174.871.421
175.500.000
12
am
-35.037.390.525
MDKA
11
JGLE
In do ne si a
IIKP
7
ng
6
R
putusan.mahkamahagung.go.id
10
-473.800.000
------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT AJS pada underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina
ah k
ep
Capital sebesar Rp706.000.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli sebagai
R
underlying Reksa underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES
In do ne si
yang ada pada PT Corfina Capital merupakan saham-saham yang berisiko atau
A gu ng
tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS, dengan rincian: No
1. 2.
Nama Reksa Dana Corfina G2PRS Corfina Equity Syariah
Nilai Subsscription (Rp) 446.000.000.000,00 260.000.000.000,00
Nilai Redemption (Rp) 00,00 00,00
Jumlah
446.000.000.000,00 260.000.000.000,00
lik
ah
------PT AJS memiliki 3 (tiga) produk Reksa Dana pada Manajer Investasi PT. TFI yaitu Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure
ub
Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), yang khusus untuk menampung dana investasi PT AJS, produk tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
ep
m
------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan Syahmirwan
R
ka
Nilai KN (Rp)
706.000.000.000
12. PT Treasure Fund Investama (PT TFI);
es
atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk
on
gu
ng
menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
In d
A
Halaman 170 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 170
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------PT AJS melakukan subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi
(TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah
ng
Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), seluruhnya sejumlah16 (enam belas)
kali subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus
empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali redemption sebesar
gu
Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
Dalam
pelaksanaan
pengelolaannya,
transaksi
pembelian
dan
A
penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi
(TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah
ub lik
ah
Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) yang ada pada PT TFI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;
am
------Moudy Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT TFI) dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan
ep
waktu transaksi dengan menggunakan counterparty transaksi. Transaksi
ah k
Pembelian dan Penjualan Instrumen Keuangan yang menjadi Underlying Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM pada Manajer Investasi
In do ne si
R
PT TFI merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain: Tommy Iskandar Widjaja, Utomo
Puspo
A gu ng
Suharto, Yuliana Debora Halim/ Debby, Angie Christina, Steni Mulyadi, Daniel Marathon, Ratna Sari, Nani Tanuwijaya, Wanda Carolina Pola, Bambang Setiawan, PT Topaz Investment, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT Dexa Medica, PT Tandikek Asri Lestari, PT Inertia
Utama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Permai Alam Sentosa, PT Baramega Persada Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Treasure
lik
Dexindo Multiartha Mulia;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Reksa Dana
ub
TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM yang ada pada PT TFI, sebagai berikut :
1. Underlying Reksa Dana TSUM Kuantitas
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f = e - d)
3
BBYB
360.000 115.563.000
1.465.800.012
39.522.546.000
336.000.000 1.584.000.000 32.819.892.000
115.000.000
es
BBRI
400.000
118.199.988 6.702.654.000
on
2
451.000.000
R
ANTM
ng
1
ep
No.
Kode Emiten
gu
M
ah
ka
m
ah
Fund Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, Pt Bumi Harapan Lestari, PT
In d
A
Halaman 171 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 171
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(a)
(b)
(c)
BTEK BTEL
8
CPGT
9
DEWA
10
ELTY
11
FIRE
12
IIKP
13
IMAS
14
INAF
15
JGLE
16
KPIG
17
LCGP
18
MTFN
47.830.093.287
435.410.000
52.266.050.000
78.218.404.219
244.601.900
21
PCAR
22
PNLF
23
POLA
24
POOL
25
RIMO
26
SMBR
27
SMRU
28
SUGI
29
TRAM
30
TRAMW
No.
Kode Emiten
(a)
(b)
454.835.200
12.230.095.000
2.656.500
29.714.140.715
6.070.800
NIKL
52.266.050.000
9.200.000
2.300
20
5.000.000.000
6.734.353.592
1.395.200
MYRX
850.000
13.120.418.111 1.480.000.000 26.059.593.287 561.000 -
6.279.518.392 65.988.309.219 6.543.500 24.432.544.715 42.588.973.116 2.250
ub lik
1.045.321.000
19
114.000.000
5.000.000.000
100.000.000
500
21.770.500.000
1.411.000
17.000
361.180.000
1.000.000.000
114.000.000
2.280.000
Selisih (Rp)
(f = e - d)
1.456.820.000
2.480.000.000
20.000.000
60.647.973.116
5.281.596.000
18.059.000.000
70.250
18.090.000.000
270.000.000
68.000 30.780.000.000
6.835.401.820
103.790.000
A gu ng
59.686.903.500
480.900.000
5.189.500.000 24.045.000.000
42.376.000.000
10.594.000
60.305.198.432
23.825.300
7.150.950.000 26.207.830.000
1.089.913.880
4.400.000
1.328.800.000
56.025.000.000
31.125.000
8.154.750.000
23.871.537.936
12.677.600
1.977.705.600
15.930.600.000
106.204.000
5.310.200.000
17.393.472.991
3.152.644.000
ub
7.165.100
52.464.655.753
148.370.000
7.418.500.000
1.720.880.000
219.500.000
ep
4.390.000
795.200.000
3.550.000
64.667.718.091
352.798.500
R
ah m ka
ah
(e)
R
A ah am
ah k
7
(d) 14.577.238.111
29.136.400
gu
6
BORN
Nilai Pasar (Rp)
ep
5
BNBR
ng
4
Harga Perolehan (Rp)
In do ne si
Kuantitas
12.690.000.000 1.645.901.820 35.641.903.500 35.225.050.000 34.097.368.432 238.886.120 47.870.250.000 21.893.832.336 10.620.400.000 14.240.828.991 45.046.155.753 1.501.380.000 617.700.000 58.670.143.591
lik
Kode Emiten
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
177.500.000 5.997.574.500
Selisih (Rp)
(c)
(d)
(e)
(f = e - d)
es
Nilai Pasar (Rp)
on
Harga Perolehan (Rp)
ng
Kuantitas
gu
M
2. UnderlyingReksa Dana TSBS
In d
A
Halaman 172 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 172
Kode Emiten
Kuantitas
(a)
(b)
(c)
1
BTEK
577.121.000
73.236.654.900
28.856.050.000
FIRE
17.019.000
87.222.375.000
5.548.194.000
IIKP
393.025.000
98.256.250.000
19.651.250.000
Nilai Pasar (Rp)
(d)
(e)
ng
Selisih (Rp)
(f = e - d)
4
NIKL
10.005.200
142.065.785.200
7.506.400.000
5
PCAR
21.700.000
79.923.053.000
23.870.000.000
6
PPRO
6.080.000
1.991.200.000
413.440.000
7
RIMO
341.620.000
44.499.341.400
13.661.000.000
8
SMBR
25.641.000
73.996.849.080
11.282.040.000
9
SMRU
162.985.000
53.783.281.650
8.002.750.000
44.380.604.900 81.674.181.000 78.605.000.000 134.559.385.200 56.053.053.000 1.577.760.000 30.838.341.400 62.714.809.080 45.780.531.650
ub lik
am
ah
A
gu
3
Harga Perolehan (Rp)
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2
Kode Emiten
Kuantitas
(a)
(b)
(c)
1
ARMY
2
ARTI
78.500.000
3
BBYB
100.000.000
4
BINA
5
BNBR
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(e)
(f = e - d)
(d)
381.000.000
63.500.000
-
317.500.000
3.998.790.000
3.925.000.000
-
73.790.000
34.200.000.000
28.400.000.000
57.935.000
52.720.850.000
49.824.100.000
1.240.000
620.000.000
62.000.000
In do ne si
- 5.800.000.000 - 2.896.750.000 -
558.000.000
6
BTEK
421.522.800
51.990.622.152
21.076.140.000
7
DEWA
100.891.700
5.570.230.757
5.044.585.000
-
8
FIRE
9.343.000
38.074.406.740
3.045.818.000
- 35.028.588.740
9
HRTA
157.350.000
46.260.900.000
31.470.000.000
- 14.790.900.000
10
IIKP
217.055.000
56.462.517.150
10.852.750.000
- 45.609.767.150
11
LCGP
270.000.000
18.090.000.000
30.780.000.000
12.690.000.000
12
META
199.350.200
43.857.044.000
43.857.044.000
13
MTFN
202.500.000
10.125.000.000
10.125.000.000
14
MYRX
102.674.500
13.955.518.040
5.133.725.000
- 8.821.793.040
15
NIKL
13.116.700
19.714.662.434
8.853.772.500
- 10.860.889.934
16
PCAR
20.175.600
41.250.628.248
22.193.160.000
- 19.057.468.248
17
POOL
12.955.600
28.129.846.500
2.021.073.600
18
PPRO
5.275.400
845.541.112
358.727.200
19
RIMO
59.170.000
9.295.015.300
2.958.500.000
- 6.336.515.300
20
SMBR
20.243.500
61.456.431.910
8.907.140.000
- 52.549.291.910
21
SMRU
121.635.800
48.165.344.084
6.081.790.000
- 42.083.554.084
22
SSMS
14.755.400
21.769.674.498
12.468.313.000
- 9.301.361.498
23
TMPI
11.707.500
585.375.000
- 30.914.482.152
525.645.757
-
lik
ub
ep
R
ka
m
ah
A gu ng
R
1.270.000
-
- 26.108.772.900
-
-
486.813.912
585.375.000
------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT AJS pada
ng
Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM pada PT TFI
on
gu
sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat
es
No.
ep
3. UnderlyingReksa Dana TSM
ah k
In d
A
Halaman 173 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 173
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ratus juta rupiah). Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying ketiga Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang
ng
berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS, dengan perincian: Nama Reksa
Nilai Subsscription
Nilai Redemption
Dana
(Rp)
(Rp)
gu
No
1.
Treasure
753.000.000.000,00
271.500.000.000,00
Nilai KN (Rp)
446.000.000.000,00
A
Super Maxxi
2.
Syariah Saham
400.000.000.000,00
160.100.000.000,00
3.
Treasure
495.000.000.000,00
-
260.000.000.000,00 495.000.000.000,00
ub lik
ah
Saham Mantap
am
Jumlah
1.648.000.000.000.000
431.600.000.000,00
1.216.400.000.000,00
13. PT Sinar Mas Asset Management (PT SAM);
------PT SAM yang memiliki produk Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU),
ep
ah k
khusus untuk menampung dana investasi PT AJS, yang pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
R
Joko Hartono Tirto;
In do ne si
------Pada tanggal 21 April 2016 PT SAM menyampaikan surat penawaran
A gu ng
Nomor 083A/DIR/SAM/IV/2016 melalui presentasi di kantor AJS perihal Penawaran Produk Reksa Dana PT SAM, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian menyetujui penawaran PT SAM
dengan syarat PT AJS akan menginvestasikan dana pada produk Reksa Dana PT SAM sebagai pemilik tunggal produk Reksa Dana dan tidak digabung dengan nasabah lainnya;
------Bahwa untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan
lik
Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;
ub
------Kemudian PT AJS melakukan 9 (sembilan) kali subscription sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan 1 (satu) kali redemption sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) pada Reksa Dana
ep
ka
m
ah
Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin
Simas Saham Ultima yang ada di Manajer Investasi PT SAM, yang pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi
on
gu
Mangkey;
ng
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy
es
R
underlying Reksa Dana Simas Saham Ultima dikendalikan oleh Terdakwa Heru
In d
A
Halaman 174 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 174
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------Moudy Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi PT SAM dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan
ng
waktu transaksi dengan menggunakan counterparty. Transaksi pembelian dan
penjualan Instrumen Keuangan yang Menjadi Underlying Reksa Dana Simas
Saham Ultima pada Manajer Investasi PT SAM merupakan pihak-pihak yang
gu
dikendalikan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara
lain: Utomo Pusposuharto, Tommy Iskandar Wijaya , Wanda Carolina Pola, Rifin
A
Hartono, PT Dexa Indo Pratama, Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif,
Reksa Dana Prospera Dana Berkembang, PT Topas International, PT
ub lik
ah
Syailendra Capital, PT Indo Premier Investment Management, PT Bumi Harapan Lestari, PT Anugrah Semesta Investama;
------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana Simas
Kode Emiten
Kuantitas
Harga Perolehan (Rp)
Nilai Pasar (Rp)
Selisih (Rp)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f = e - d)
BTEK
20.267.200
CTRA
7
CNKO
8
JGLE
9
ICBP
10
IIKP
11
MIKA
12
POLA
13
PTPP
14
PCAR
15
TOWR
16
SMRU
17
SUGI
18
TLKM
19
TBIG
890.000
5.600.000
30.310.000 85.000
38.386.900 380.000 5.028.900 570.000 1.989.700 1.400.000 18.585.800
3.152.157.616 9.466.975.000 998.366.400 504.000.000 7.258.941.900 1.001.624.700 10.380.969.367 1.014.265.600 8.473.696.500 992.928.600 5.093.632.000
1.014.244.000 4.304.842.996
R
6
189.339.500
75.427.700
gu
MTFN
235.000
ng
ah m ka
ah
M
5
2.006.299.200
105.700.800
2.112.000.000
2.138.797.616
1.013.360.000
0
9.466.975.000
-72.766.400
925.600.000
-224.000.000
280.000.000
5.743.441.900
1.515.500.000
-53.874.700
947.750.000
8.461.624.367
1.919.345.000
334.400
1.014.600.000 1.317.571.800
903.450.000
2.188.670.000
11.792.366.618 1.001.100.000 1.086.750.000
1.127.000.000 929.290.000
3.771.385.000 932.950.000
7.156.124.700 -89.478.600 2.904.962.000 112.756.000 3.375.552.996 8.020.981.618
es
4
480.000
0
2.591.665.000
-68.150.000 143.250.000
on
BBRI
2.591.665.000
In do ne si
3
51.833.300
-180.000.000
20.000.000
lik
BTEL
200.000.000
ub
2
400.000
ep
BNBR
R
1
ep
No.
A gu ng
ah k
am
Saham Ultima yang ada pada PT SAM, sebagai berikut:
In d
A
Halaman 175 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 175
Kode Emiten
(a)
(b)
Harga Perolehan (Rp)
Kuantitas
R
No.
(c)
(d)
(e)
22
993.000.000
500.000
EXCL
gu
21
WIKA
2.000.000
-43.251.000
945.000.000
5.814.900.000
29.820.000
(f = e - d)
995.000.000
988.251.000
300.000
TRAM-W
Selisih (Rp)
1.230.000.000
ng
20
Nilai Pasar (Rp)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1.000.000
5.307.960.000
506.940.000
------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Dana
Simas
Saham
Ultima
(SSU)
pada
A
Reksa
PT
SAM
sebesar
Rp77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar rupiah) Kerugian tersebut terjadi,
ub lik
ah
karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada
am
akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS; ------Saham-saham yang menjadi underlying 21 (dua puluh satu) Reksa Dana
ah k
ep
pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi mengalami kerugian disebabkan karena saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang
R
berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat
In do ne si
dan Benny Tjokrosaputro. Saham-saham yang dimiliki oleh Terdakwa Heru
A gu ng
Hidayat diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL, SUGI dll, sedangkan
saham-saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro diantaranya yaitu MYRX,
BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sejak tahun 2012;
------Pembelian saham-saham yang beresiko dan tidak liquid yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro pada PT AJS dilakukan karena adanya kesepakatan
Benny Tjokrosaputro
lik
disetujui oleh Hendrisman Rahim untuk menempatkan saham-saham milik yang penempatannya melalui mekanisme pengaturan
ub
oleh Joko Hartono Tirto. Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan Terdakwa Heru Hidayat dengan cara melakukan transaksi repo menggunakan saham MYRX dan saham BTEK;
ep
ka
m
ah
antara Hary Praseto dan Syahmirwan dengan Benny Tjokrosaputro yang
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim, kemudian Syahmirwan dan Hary Prasetyo memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP yang
Tjokrosaputro oleh PT AJS, walaupun diketahui saham-saham yang ditawarkan
ng
oleh Benny Tjokrosaputro berisiko atau tidak liquid. Kemudian Agustin
on
gu
Widhiastuti membuat laporan tertulis dalam bentuk kajian atas perintah
es
R
sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik Benny
In d
A
Halaman 176 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 176
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Syahmirwan yang disetujui oleh Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim.
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada pokoknya telah
ng
menyepakati pengaturan transaksi pembelian saham milik Benny Tjokrosapuro dilakukan oleh Joko Hartono Tirto;
------Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak dengan
gu
terafiliasi
Terdakwa
Heru
Hidayat
lalu
Joko
Hartono
Tirto
menginstruksikan kepada Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin
A
Widhiastuti dari pihak PT AJS dan Lisa Anastasia selaku Tim Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai
saham milik Benny Tjokrosaputro;
ub lik
ah
counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan volume transaksi
------Selanjutnya dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017, pada rapat
am
Komite Investasi, Hendrisman Rahim bersama dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui kajian NIKP yang sifatnya formalitas tanpa didasarkan
ep
pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk
ah k
pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY;
In do ne si
R
------Pada akhirnya PT AJS membeli saham milik Benny Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi diatur oleh Joko Hartono Tirto yang menggunakan
A gu ng
beberapa pihak yang telah disediakan oleh Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto sebagai counterparty antara lain Ferdi Purnama, Benny Tjokrosaputro, Hendra Brata, Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo), PT Tarbatin Makmur, Agung Tobing, Binsar Halomoan L, Catharine, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional, dan PT AJ Adisarana Wanaartha
dengan nilai volume yang telah diatur, total pembelian sebanyak 644.108.600
lik
miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian melakukan penjualan saham MYRX dengan menggunakan beberapa
ub
pihak yang telah disediakan sebagai counterparty sebanyak 642.588.600 lembar saham senilai Rp454.664.941.000,00 (empat ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
ep
ka
m
ah
lembar saham senilai Rp429.334.225.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan
------Penjualan saham MYRX oleh PT AJS tersebut hanya merupakan
pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham MYRX tersebut
ng
dilakukan oleh Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan dan
on
gu
Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto
es
R
pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct) menjadi
In d
A
Halaman 177 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 177
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan cara terlebih dahulu menjual saham MYRX kepada pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai
ng
counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto antara lain Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT Topas Internasional;
------Selanjutnya pihak-pihak terafiliasi sebagai counterparty menjual saham
gu
MYRX kepada Reksa Dana yang dimiliki oleh PT AJS yaitu RD Philip Prime
Eqiuty, RD Corfina G2P Rotasi Strategis, RD GAP Equity Focus Fund, RD
A
Prospera Dana Berkembang, RD Millenium Equity Prima Plus, PT Indo Premier Investment Management, dan RD Pinnacle Dana Prima;
ub lik
ah
------Dalam kurun waktu Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 PT AJS
juga melakukan pembelian saham BTEK yang merupakan emiten milik Benny Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi dengan terlebih dahulu diatur
am
oleh Joko Hartono Tirto dengan menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan oleh Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto sebagai
ep
counterparty antara lain Dwi Nugroho, RM Agus Hendro Cahyono dan Po Saleh
ah k
(akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dengan nilai dan volume yang telah diatur, dengan total pembelian sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai
In do ne si
R
Rp14.999.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan juga melakukan penjualan saham BTEK dengan
A gu ng
menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan sebagai conterparty sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai Rp15.970.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
------Penjualan saham MYRX oleh PT AJS tersebut hanya merupakan
pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct) menjadi pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham BTEK dilakukan
lik
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan menjual terlebih dahulu saham BTEK kepada pihak-pihak yang dikendalikan
ub
oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto dengan cara awalnya PT AJS menjual kepada Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo), kemudian Po Saleh menjual kepada PT Indo Premier Investment Management,
ep
ka
m
ah
oleh Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Terdakwa
kemudian PT Indo Premier Investment Management menjual kepada PT
PT AJS yaitu RD Jasa Capital Saham Progresif;
ng
------Pembelian seluruh saham MYRX dan BTEK merupakan tindak lanjut dari
on
gu
pertemuan antara Benny Tjokrosaputro dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan
es
R
Syailendra Capital, lalu PT Syailendra Capital menjualnya ke Reksa Dana milik
In d
A
Halaman 178 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 178
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang pada saat itu mereka bersepakat untuk mengatur pembelian saham milik
Benny Tjokrosaputro oleh PT AJS melalui Joko Hartono Tirto dan Terdakwa
ng
Heru Hidayat dengan mekanisme pasar negosiasi yang menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty, pada akhirnya akan dijual kembali
kepada PT AJS melalui pembelian saham-saham oleh Reksa Dana milik PT
gu
AJS;
------Saham MYRX dan BTEK yang telah dibeli oleh PT AJS secara langsung
A
(direct) kemudian dijual oleh PT AJS untuk menjadi underlying reksa dana milik PT AJS. Penjualan dilakukan oleh PT AJS dengan cara terlebih dahulu menjual
ub lik
ah
saham MYRX dan BTEK kepada pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yaitu Po Saleh (yang dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT Topas International. Selanjutnya saham MYRX dan
am
saham BTEK dijual kembali oleh pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada tanggal yang sama kepada produk
ep
reksa dana milik PT AJS sehingga saham MYRX dan BTEK tersebut menjadi
ah k
underlying Reksa Dana milik PT AJS. Total jumlah saham yang dipindahkan ke Reksa Dana milik PT AJS sejumlah 197.878.600 lembar saham MYRX senilai
In do ne si
R
Rp160.648.007.000,00 (seratus enam puluh milyar enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ribu rupiah) dan sejumlah 40.535.200 lembar saham BTEK
A gu ng
senilai Rp6.161.350.400,00 (enam milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, selanjutnya Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk meminta Manajer Investasi pada PT Corfina Capital, PT GAP Capital, PT Prospera Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT Pinnacle Persada
lik
Dana dengan pemilik tunggal PT AJS. Dalam pembelian saham oleh produk Reksa Dana milik PT AJS yang dikelola Manajer Investasi tersebut didasarkan
ub
pada arahan dari Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti dengan menggunakan broker yang telah ditentukan. Selanjutnya Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey menginstruksikan broker untuk mengarahkan Manajer Investasi untuk melakukan proses penawaran transaksi saham MYRX dan saham BTEK pada
ep
ka
m
ah
Investama dan PT Jasa Capital Asset Management membuat produk Reksa
pasar negosiasi dengan volume dan harga yang telah ditentukan pihak broker;
dan Joko Hartono Tirto memerintahkan Manajer Investasi tersebut untuk
ng
membeli saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
on
gu
Tjokrosaputro yaitu saham MYRX, BTEK, ARMY, RODA, RIMO dan FIRE;
es
R
------Setelah produk Reksa Dana terbentuk, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti
In d
A
Halaman 179 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 179
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Saham milik Benny Tjokrosaputro tersebut dimasukkan ke dalam beberapa Reksa Dana sebagai berikut :
Reksa Dana Corfina G2P Rotasi Strategis;
2)
Reksa Dana GAP Equity Focus Fund;
3)
Reksa Dana Prospera Dana Berkembang;
4)
Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;
5)
Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;
6)
Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;
7)
Reksa Dana Oso Flores Equity Fund;
8)
Reksa Dana Oso Moluccas Equity Fund;
9)
Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
ub lik
ah
A
gu
ng
1)
10) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;
am
11) Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas;
12) Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;
ep
13) Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh;
ah k
14) Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah;
R
16) Reksa Dana Prospera Dana Berkembang; 17) Reksa Dana TF Super Maxxi;
A gu ng
19) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;
In do ne si
15) Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;
18) Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;
------Pada bulan Agustus 2015 Benny Tjokrosaputro memerintahkan Devy
Henita selaku staff legal PT Hanson International, Tbk untuk membeli atau membuat perusahaan-perusahaan baru yang seolah-olah tidak terafiliasi dengan PT Hanson International, Tbk yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal
yang tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);
lik
Multi Persada dengan mencantumkan data nama-nama Direktur perusahaan
ub
------Oleh karena penguasaan saham milik Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak liquid oleh PT AJS sudah terlalu banyak, sehingga pada bulan Oktober 2015 Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Anggoro Setiadji, Gustia Dwipayana, Joko Hartono Tirto dan Dwi Tjahjo Purnomo melakukan
ep
ka
m
ah
Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, dan PT Lentera
pertemuan di kantor PT AJS dengan agenda membahas pengurangan jumlah
dalam bentuk Medium Term Note (MTN);
ng
------Pada bulan Nopember 2015 Joko Hartono Tirto menemui Agustin
on
gu
Widhiastuti dan Gustia Dwipayana di kantor PT AJS menawarkan skema
es
R
saham non liquid (midcap/smallcap) yang dimiliki PT AJS dengan cara dialihkan
In d
A
Halaman 180 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 180
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
investasi melalui pembelian MTN untuk menurunkan komposisi saham non liquid (midcap) agar standar deviasi yang digunakan dalam perhitungan RBC
ng
(Risk Base Capital) dapat diturunkan, sehingga RBC menjadi naik. Sesuai Pedoman Investasi PT AJS mensyaratkan rating MTN minimal single A dengan
bentuk scriptless, namun persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Joko
gu
Hartono Tirto;
------Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, maka pada tanggal 23 November
A
2015 Benny Tjokrosaputro mengajukan penawaran MTN PT Armidian
Karyatama kepada PT AJS (Up Hary Prasetyo) sesuai surat penawaran Nomor
ub lik
ah
78/Armidian/XI/2015 tanggal 23 November 2015 senilai Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah) kepada PT AJS, yang langsung ditindaklanjuti oleh Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim dengan
am
memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama Tahun 2015 secara proforma untuk
ep
memenuhi SOP Perusahaan, tanpa dilakukan pengkajian terlebih dahulu
ah k
diantaranya terkait MTN PT Armidian Karyatama tidak memiliki rating sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Investasi PT AJS;
In do ne si
R
------Pada tanggal 25 November 2015 Hary Prasetyo memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang memerintahkan pembelian MTN
A gu ng
Armidian Karyatama oleh PT AJS sebesar Rp200.133.333.335 (dua ratus milyar
seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) dari PT Indo Jasa Utama melalui PT Lautandhana Sekuritas, yang kemudian diterima Benny Tjokrosaputro dan digunakan untuk membayar beberapa tanah di Maja, untuk pembelian saham, dan dikirim kepada Po Saleh
(Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) yang merupakan nominee Benny
lik
------Pada tanggal 18 Desember 2015 Benny Tjokrosaputro kembali mengajukan penawaran MTN PT Hanson International, Tbk melalui surat Nomor 202/HI-
ub
MYD/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada PT AJS. Menindaklanjuti penawaran tersebut, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT Hanson International Tahun 2015
ep
ka
m
ah
Tjokrosaputro;
secara proforma untuk memenuhi SOP perseroan meskipun Rating MTN PT
Pedoman Investasi PT AJS yang mensyaratkan memiliki rating minimal single A;
ng
------Oleh karena Rating MTN PT Hanson Internasional adalah BBB, maka pada
on
gu
bulan Desember 2015 Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan
es
R
Hanson International adalah BBB sehingga tidak memenuhi persyaratan
In d
A
Halaman 181 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 181
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hendrisman Rahim melakukan revisi Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya
ng
(Persero) dengan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor
280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT
gu
Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana Pedoman Invesatasi tersebut dibuat
tanggal mundur (back date) seolah-olah pedoman investasi tersebut telah
A
ditetapkan sejak tanggal 20 Maret 2015;
------Perubahan aturan internal dari Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212
ub lik
ah
menjadi Surat Keputusan Direksi PT. AJS (Persero) Nomor 074b.SK.U.0315
terkait penurunan rating MTN tersebut dibuat agar MTN yang ditawarkan kepada PT AJS dari Terdakwa Heru Hidayat maupun dari Benny Tjokrosaputro
am
melalui Joko Hartono Tirto dapat diakomodir oleh PT AJS;
------Pada tanggal 21 Desember 2015, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas
ep
persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti, Anggoro
ah k
dan Gustia Dwipayana untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT Hanson International yang dibuat secara proforma untuk memenuhi
In do ne si
R
SOP perihal Permohonan Pembelian MTN PT Hanson International, Tbk;
------Meskipun Benny Tjokrosaputro awalnya menawarkan penjualan MTN
A gu ng
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), namun disepakati NIKP tersebut disebutkan penawaran MTN PT Hanson International, Tbk
kepada PT AJS adalah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar
rupiah), sehingga atas dasar NIKP yang dibuat secara proforma dan tidak berdasar tersebut, maka pada tanggal 28 dan 29 Desember 2015 PT AJS
membeli MTN PT Hanson Internasional sejumlah total Rp681.193.333.334,00
lik
tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) melalui PT Royal Bahana sakti dan PT Pelita Indo Karya yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh
ub
Benny Tjokrosaputro untuk menampung dana dari PT AJS, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pembelian MTN PT Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015,
ep
senilai Rp260.433.333.334,00 (dua ratus enam puluh miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat
ah
ka
m
ah
(enam ratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus
on
gu
ng
M
Securities;
es
R
rupiah) dari PT Royal Bahana Sakti melalui broker PT PACIFIC 2000
In d
A
Halaman 182 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 182
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
b. Pembelian MTN PT Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015,
senilai Rp240.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar empat ratus juta
ng
rupiah) dari PT Pelita Indo Karya melalui broker PT Pacific 2000 Securities;
c. Pembelian MTN PT Hanson International pada tanggal 29 Desember 2015, senilai Rp180.360.000.000,00 (seratus delapan puluh milyar tiga ratus enam
gu
puluh juta rupiah) dari PT Pelita Indo Karya melalui broker PT Pacific 2000 Securities;
A
------Sebelum Benny Tjokrosaputro menjual MTN PT Hanson International Tbk
kepada PT AJS, Benny Tjokrosaputro seolah-olah melakukan perjanjian
ub lik
ah
Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT Hanson International, Tbk kepada Michelle Suman (PT Pelita Indo Karya) yang dituangkan dalam Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H., Nomor 24 tanggal 22 Desember 2015 perihal Perjanjian
am
Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT Hanson International, Tbk antara Benny Tjokrosaputro (selaku penerbit) dan Michelle Suman (PT Pelita Indo
ep
Karya) selaku pembeli, padahal PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo
ah k
Karya beserta pengurus perusahaan atas nama Michelle Suman selaku Direktur PT Pelita Indo Karya maupun Ilyas Karim selaku Direktur PT Royal Bahana
In do ne si
R
Sakti tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);
------Pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (subscription) maupun
A gu ng
penjualan (redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT AJS melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, pada
akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT AJS;
lik
mekanisme pasar reguler melalui broker yang sudah ditunjuk oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo yang diketahui dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dengan
ub
menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto; ------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan
ep
ka
m
ah
------Pembelian saham BJBR, SMBR, PPRO dan SMRU dilakukan melalui
pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT AJS kepada Terdakwa
maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat mengendalikan
ng
pengaturan dan pengelolaan 4 (empat) saham antara lain yaitu:
on
gu
1. Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR);
es
R
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut,
In d
A
Halaman 183 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 183
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Saham PT PP Property Tbk (PPRO);
3. Saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR);
ng
4. Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU);
1. Saham BJBR
gu
------Pada bulan Juni dan Juli 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian
A
saham BJBR terlebih dahulu, seluruhnya sejumlah 246.005.800 lembar dengan nilai Rp301.057.957.00,00 (tiga ratus satu miliar lima puluh tujuh juta sembilan
Pihak Terafiliasi
Lembar
Tommy Iskandar Widjaja
30/06/2016
PT Dexa Indo Pratama
30/06/2016
Michael Danujaya
12/07/2016
Heru Hidayat
19/07/2016
Erwin Budiman
19/07/2016
Heru Hidayat
20/07/2016
PT Dexindo Multiartha Mulia
20/07/2016
Nie Swe Hoa
26/07/2016
PT Topas Internasional PT Dexa Anugra Investama PT Dexindo Multiartha Mulia
A gu ng
27/07/2016 27/07/2016
7.608.600,00
8.477.503.000,00
4.725.600,00
5.316.300.000,00
700.000,00
791.000.000,00
600.000,00
715.500.000,00
22.315.500,00
26.766.154.000,00
2.100.000,00
2.583.000.000,00
4.700.000,00
5.781.000.000,00
29.300.400,00
37.704.512.000,00
6.249.100,00
8.567.116.000,00
15.687.000,00
21.922.310.000,00 34.599.794.000,00
28/07/2016
31.702.100,00
25.385.819.000,00
28/07/2016
PT Dexa Indo Pratama
32.568.000,00
44.443.265.000,00
30.815.300,00
31.141.950.000,00
11.557.600,00
16.979.301.000,00
19.029.700,00
28.883.433.000,00
PT Dexindo Jasa Muliartha PT Dexindo Multiartha Mulia
28/07/2016
HERU HIDAYAT
lik
25.346.900,00
PT Dexa Anugra Investama
-----Selanjutnya Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan menaikkan harga saham di pasar reguler dengan cara secara
ub
ah
bertahap setiap kali melakukan transaksi pembelian saham BJBR, yakni tanggal
ep
27 dan 28 Juli 2016 melakukan transaksi pembelian secara buyer initiator up (Binit up) oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak
Pihak yang terafiliasi
PT Dexindo Multiartha Mulia
gu
27/07/16
ng
M
Tanggal
Frek Binit Up 7 kali
Lembar
Nilai
102.700,00
142.499.000,00
on
sebagai berikut :
es
yang dikendalikan masing-masing sebanyak 17 kali dan 47 kali, dengan rincian
R
m
1.000.000.000,00
PT Topas Internasional
28/07/2016
ka
1.000.000,00
27/07/2016
28/07/2016
In d
A
Halaman 184 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Nilai
ep
06/06/2016
R
ah k
am
Pembelian Saham BJBR
In do ne si
Tanggal
ub lik
ah
ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Halaman 184
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PT Topas Internasional PT Dexa Anugra 27/07/16 Investama Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi Jumlah Binit Up Pasar Reguler Persentase 28/07/16 PT Dexa Indo Pratama 28/07/16 HERU HIDAYAT PT Dexindo Multiartha 28/07/16 Mulia PT Dexa Anugra 28/07/16 Investama PT Dexindo Jasa 28/07/16 Muliartha Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi Jumlah Binit Up Pasar Reguler Persentase
am
ah
A
gu
ng
27/07/16
Frek Binit Up 5 kali
Lembar
Nilai
442.500,00
5 kali 17 kali 130 kali 13,08% 10 kali 13 kali
593.800,00 1.139.000,00 2.637.600,00 43,18% 821.100,00 63.300,00
10 kali
1.830.700,00
12 kali
777.000,00
2 kali 47 kali 272 kali 17,28%
66.000,00 3.558.100,00 5.928.900,00 60,01%
600.591.500,00
815.091.000,00 1.558.181.500,00 3.593.387.500,00 43,36% 1.228.471.000,00 94.468.500,00 2.664.861.000,00 1.154.196.500,00
ub lik
Pihak yang terafiliasi
R
Tanggal
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
99.000.000,00 5.240.997.000,00 8.732.712.500,00 60,02%
------Perdagangan saham BJBR pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 didominasi oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang
ah k
ep
dikendalikan dengan persentase perdagangan masing-masing 42,77 % dan 33,30 % dari total perdagangan pada tanggal tersebut. Upaya melakukan Binit
In do ne si
R
Up dan mendominasi pasar reguler pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak
A gu ng
yang dikendalikan berdampak pada volume perdagangan dan harga yang meningkat
signifikan
dibandingkan
transaksi
saham
sebelumnya dan menurun signifikan pada hari berikutnya;
BJBR
pada
hari
------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Joko
Hartono Tirto dan Agustin Widhiastuti melakukan pertemuan yang membahas rencana menaikkan harga saham BJBR dari Rp1.500,00 per lembar menjadi Rp3.000,00 per lembar dan PT AJS akan membeli saham BJBR senilai
lik
berdasarkan rencana tersebut nilai saham BJBR yang dimiliki PT AJS akan meningkat menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
ub
------Pada bulan Desember 2016, PT AJS melakukan pembelian saham BJBR untuk merealisasikan kesepakatan rapat sebelumnya. Pembelian saham BJBR
ep
dilaksanakan pada tanggal 7, 8, dan 20 Desember 2016 dengan volume sejumlah 472.186.000 lembar saham dengan nilai pembelian sebesar
R
Rp1.504.478.874.865,00 (satu triliun lima ratus empat miliar empat ratus tujuh
es
puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam
Harga
Nilai
Pasar
Broker
on
Lembar
gu
Tanggal
ng
puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
M
In d
A
Halaman 185 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sehingga
Halaman 185
Harga 2.700,00 2.700,00 3.500,00
Nilai 173.618.910.000,00 326.383.290.000,00 314.999.708.000,00
3.499,98 3.499,78
349.998.046.000,00 339.478.911.000,00 1.504.478.865.000,00
R
Lembar 64.303.300 120.882.700 90.000.000
ng
Tanggal 07/12/2016 08/12/2016 20/12/2016
100.000.000 97.000.000 472.186.000
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
20/12/2016 20/12/2016 Jumlah
Pasar NG NG RG RG RG
Broker BNI Sekuritas BNI Sekuritas BNI Sekuritas Danareksa Sekuritas Mandiri Sekuritas
gu
------Transaksi pembelian saham BJBR oleh PT AJS pada tanggal 7 dan 8
Desember 2016 dilakukan melalui pasar negosiasi dengan broker BNI Sekuritas,
A
lawan transaksi (penjual) PT AJS pada tanggal tersebut adalah pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokroaputro yaitu PT Dexa
ub lik
ah
Indo Pratama, Dany Bustan, Tommy Iskandar Widjaja, Denny Suriadinata, dan PT Dexindo Multiartha Mulia;
------Pengaturan transaksi di pasar negosiasi tersebut diilakukan atas perintah
am
Joko Hartono Tirto dengan cara menyampaikan informasi kepada Moudy Mangkey terkait nama saham, volume yang ditransaksikan, harga transaksi,
ep
pihak counterparty, dan proses settlement. Kemudian Moudy Mangkey
ah k
menyampaikan kepada Agustin Widhiastuti agar PT AJS dan pihak counterparty
R
penjualan saham BJBR;
In do ne si
yang dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi pembelian atau
------Pada tanggal 20 Desember 2016 atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Prasetyo,
Syahmirwan
A gu ng
Hary
memerintahkan
Agustin
Widhiastuti
untuk
melakukan pembelian saham BJBR di pasar reguler oleh PT AJS. Masih ditanggal tersebut Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto menghubungi
Agustin Widhiastuti melalui Moudy Mangkey untuk mengkonfirmasikan perintah Syahmirwan agar melakukan pembelian saham BJBR pada pasar regular;
------PT AJS melakukan pembelian saham BJBR sejak tanggal 28 Juni sampai Desember
2016
dengan
nilai
total
perolehan
sebesar
lik
sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai
Pasar Reguler Negosiasi Jumlah
ub
berikut : Pembelian BJBR Lembar Nilai 324.347.300,00 1.048.703.012.000,00 466.830.000,00 933.491.752.000,00 791.177.300,00 1.982.194.764.000,00
ep
ka
20
Rp1.982.194.764.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar seratus
m
ah
dengan
Penjualan BJBR Lembar Nilai 318.991.300,00 481.676.863.000,00 318.991.300,00 481.676.863.000,00
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan
BJBR secara formalitas karena saham BJBR merupakan salah satu saham
on
gu
ng
yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta
es
R
memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP pembelian saham
In d
A
Halaman 186 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 186
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pihak yang dikendalikan. Pembelian saham BJBR tersebut oleh PT AJS senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari saham yang beredar;
ng
------Bahwa pembelian saham BJBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT AJS
tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.444.593.050.000,00.
gu
(satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga
A
juta lima puluh ribu rupiah); 2. Saham PPRO;
ah
------Pada bulan Maret dan April 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
saham
PPRO
ub lik
Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian sejumlah
636.153.200
lembar
dengan
nilai
am
Rp151.305.894.600,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan rincian
ah k
Tanggal
ep
sebagai berikut : Pihak Terafiliasi
Pembelian Saham PPRO
Lembar
Nilai
03/03/16
Dani Bustan
2.000.000
398.000.000,00
1.000.000
200.000.000,00
A gu ng
Tommy Iskandar
03/03/16
Widjaja
1.000.000
199.000.000,00
04/03/16
Dani Bustan
2.000.000
422.000.000,00
04/03/16
Drs Rifin Hartono
1.000.000
212.000.000,00
04/03/16
Dudy Subardjo
1.000.000
211.000.000,00
Tommy Iskandar
04/03/16
Widjaja
2.000.000
422.000.000,00
07/03/16
Drs Rifin Hartono
1.000.000
221.000.000,00
17.235.000
3.735.626.600,00,00
22.656.500
5.106.432.200,00
Lestari PT Tandikek Asri Lestari Tommy Iskandar
08/03/16
Widjaja PT Tandikek Asri Lestari PT Tandikek Asri
14/03/16
Lestari
18/03/16
Nie Swe Hoa Nie Swe Hoa
gu
21/03/16
R
Nie Swe Hoa
ng
ah
M
Widjaja
17/03/16
4.222.500
940.401.000,00
13.500.000
Tommy Iskandar 14/03/16
225.000.000,00
ep
ka
10/03/16
1.000.000
3.097.500.000,00
1.000.000
227.000.000,00
58.430.000
6.193.580.000,00
65.760.000
6.904.800.000,00
48.310.000
4.927.620.000,00
on
08/03/16
lik
07/03/16
ub
m
ah
PT Tandikek Asri
es
Widjaja
In do ne si
R
Tommy Iskandar 02/03/16
In d
A
Halaman 187 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 187
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pihak Terafiliasi
Lembar
R
Tanggal
Nilai
Tommy Iskandar Widjaja
04/04/16
Drs Rifin Hartono
1.000.000
ng
24/03/16
224.000.000,00
500.000
111.500.000,00
04/04/16
Nie Swe Hoa
31.757.700
7.219.077.300,00
07/04/16
Dani Bustan
1.000.000
229.000.000,00
07/04/16
Widjaja
500.000
114.500.000,00
12/04/16
Dani Bustan
200.000
46.000.000,00
Tommy Iskandar
12/04/16
Widjaja
13/04/16
Nie Swe Hoa
14/04/16
Dani Bustan
14/04/16
Drs Rifin Hartono
14/04/16 14/04/16
114.500.000,00,00 13.841.720.400,00,00
300.000
81.600.000,00
371.700
101.102.400,00
Dudy Subardjo
5.800.000
1.595.000.000,00
Rinduwaty
2.670.100
730.937.300,00
22.200.000
6.078.000.000,00
200.000
59.600.000,00
Tommy Iskandar Widjaja
18/04/16
Dani Bustan
19/04/16
Dudy Subardjo
19/04/16
Rinduwaty
ep
Widjaja
300.000
90.000.000,00
4.000.000
1.268.000.000,00
1.700.000
538.900.000,00
14.392.100
4.562.295.700,00
500.000
150.000.000,00
1.100.000
332.300.000,00
232.700.000
73.765.900.000,00
1.000.000
302.000.000,00
R
18/04/16
In do ne si
14/04/16
Tommy Iskandar
ah k
500.000 50.277.600
ub lik
am
ah
A
gu
Tommy Iskandar
Tommy Iskandar Widjaja
A gu ng
19/04/16 20/04/16
Drs Rifin Hartono
20/04/16
Nie Swe Hoa
20/04/16
PT Topas Internasional Tommy Iskandar
20/04/16
Widjaja
28/04/16
Nie Swe Hoa
12.000.000
3.661.791.700,00
29/04/16
Dani Bustan
1.185.000
359.055.000,00
29/04/16
Dudy Subardjo
1.055.000
319.665.000,00
Lestari
4.500.000
1.363.500.000,00
29/04/16
Rinduwaty
1.290.000
390.870.000,00
Tommy Iskandar Widjaja
40.000
12.120.000,00
ub
29/04/16
lik
29/04/16
Sub Jumlah
636.153.200
151.305.894.600,00
------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
ep
ka
m
ah
PT Tandikek Asri
Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan menaikkan harga saham PPOR di pasar reguler secara bertahap, melalui pembelian secara buyer initiator up (Binit
Frek Binit up
Lembar
Nilai (Rp)
on
Pihak yang terafiliasi
gu
Tanggal
ng
berikut:
es
R
up), masing-masing sebanyak 19 kali dan 37 kali, dengan rincian sebagai
M
In d
A
Halaman 188 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 188
Pihak yang terafiliasi
13/04/16 13/04/16
Nie Swe Hoa PT Asuransi Jiwasraya Jumlah Binit up HH & Pihak yang terafiliasi beserta PT AJS Jumlah Binit up Pasar Reguler Peresentase
ng
R
Tanggal
Frek Binit up 29 kali 37 kali
5.961.600 14.558.000
66 kali 391 kali 16,88%
20.519.600 38.580.700 53,19%
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lembar
Nilai (Rp)
1.637.985.100,00 3.999.262.200,00
5.637.247.300,00 10.390.206.600,00 54,26%
gu
------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta PT AJS melakukan transaksi perdagangan saham PPRO
A
dengan persentase sejumlah 24,69% dari total volume perdagangan PPRO pada hari tersebut. Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
ub lik
ah
melakukan Binit Up dengan tujuan untuk mendominasi pasar reguler sehingga volume perdagangan dan harga transaksi meningkat signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya;
am
------Pada tanggal 18 Juli 2016, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan yang membahas rencana untuk tidak akan
ep
menjual (hold) saham PPRO oleh PT AJS. Selanjutnya pada rapat tanggal 4
ah k
Agustus 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan keputusan saham PPRO pada akhir
In do ne si
R
tahun tetap berada dalam portofolio investasi PT AJS;
------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin
A gu ng
Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan dengan agenda
pembahasan untuk merealisasikan keuntungan pada pencatatan Laporan Keuangan
Tahun
2016.
Setelah
rapat
tersebut
Joko
Hartono
Tirto
memerintahkan Moudy Mangkey dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro untuk melakukan pengaturan transaksi
di pasar negoisasi dengan cara menyampaikan informasi terkait nama saham,
lik
settlement kepada pihak broker. Setelah menyampaikan Informasi tersebut Moudy Mangkey kemudian meneruskan informasi dimaksud kepada Agustin
ub
Widhiastuti agar PT AJS dan pihak counterparty yang dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham PPRO; ------PT AJS melakukan pembelian saham PPRO sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2017 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar
ep
ka
m
ah
volume yang ditransaksikan, harga transaksi, pihak counterparty, dan proses
Rp2.229.689.915.600,00 (dua triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam
rupiah) Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan transaksi di pasar sekunder
ng
sejumlah 2.156.562.100 lembar saham senilai Rp1.922.439.372.000,00 (satu
on
gu
triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta
es
R
ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus
In d
A
Halaman 189 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 189
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan di pasar primer melalui right issue sejumlah 1.097.232.370 lembar saham senilai Rp307.250.543.600,00 (tiga ratus
ng
tujuh miliar dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Pembelian PPRO Lembar Nilai 1.318.589.400,00 996.737.715.300,00 837.972.700,00 925.701.656.700,00 2.156.562.100,00 1.922.439.372.000,00
gu
Pasar
RG NG Jumlah
Penjualan PPRO Lembar Nilai 13.000.000,00 13.596.007.500,00 1.106.082.000,00 972.038.340.000,00 1.119.082.000,00 985.634.347.500,00
A
------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP untuk pembelian saham
ub lik
ah
PPRO yang dibuat secara formalitas karena saham PPRO merupakan salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
am
Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan. Pembelian saham PPRO tersebut oleh PT AJS senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari saham yang beredar;
ah k
ep
------Bahwa pembelian saham PPRO yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT AJS
In do ne si
R
tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.312.926.917.000,00 (satu triliun tiga ratus dua belas miliar sembilan ratus dua puluh enam juta
A gu ng
sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);
3. Saham SMBR.
------Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan pihak-pihak yang dikendalikan melakukan transaksi pembelian untuk menaikkan harga saham SMBR pada tanggal 7, 8, dan 14 Maret 2016 sebelum PT AJS Membeli Saham SMBR pada tanggal 15 Maret 2016 melalui pasar reguler, dengan
Pembukaan
Penutupan
07/03/2016 08/03/2016 10/03/2016 11/03/2016 14/03/2016
347 363 379 372 370
347 361 380 373 370
363 379 372 370 391
dikendalikan
Terdakwa
ep
yang
lik
Sebelumnya
Perubahan 16 16 (7) (2) 21
ub
Tanggal
------Nasabah
Heru
Lembar Saham 31.241.800 31.775.000 14.868.200 7.813.100 29.817.700
Hidayat
dan
Benny
Tjokrosaputro melakukan transaksi dengan jumlah yang signifikan dan
a) Pada tanggal 7 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management (MI
on
gu
ng
yang bekerjasama dengan PT AJS yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru
es
R
melakukan transaksi pembelian yang menaikkan harga sebagai berikut:
M
In d
A
Halaman 190 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
sebagai berikut:
rincian
Halaman 190
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dan akun Angie Christina (dikendalikan
Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 22.547.300 lembar
ng
saham atau 72,17% dari total transaksi tanggal 7 Maret 2016 yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 24 kali dari total 69 kali kenaikan
ah
A
No
Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016
Nama Nasabah
805923 – PT Indo Premier Investment Management 251636 - Angie Christina Lainnya
1.
2. 3.
Jumlah Binit Up 16
23,19%
8
11,59%
45
65,22%
am
Jumlah
%
Jumlah Saham 972.500
Total transaksi 13.147.300
%
42,08%
ub lik
gu
harga atau 34,78% dengan rincian sebagai berikut:
69
494.500
9.400.000
30,09%
684.700
8.694.500
27,83%
2.151.70 0
31.241.800
b) Pada tanggal 8 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management dan
ah k
ep
PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 18.999.700 lembar saham atau 59,79% dari total
In do ne si
R
transaksi yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 26 kali dari total 87 kali kenaikan harga pada hari itu atau 29,89% dengan rincian sebagai
A gu ng
berikut:
Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016
No
1.
Nama Nasabah
805923 – PT Indo
Jumlah Binit Up 15
% 17,24%
Premier
Jumlah
Total
Saham
transaksi
1.066.70
9.009.200
28,35%
9.990.500
31,44%
0
Investment
Management
11
12,64%
148.800
61
70,12%
769.600
12.775.300
1.985.10
31.775.000
Tandikek Asri
Lainnya Jumlah
87
ub
Lestari 3.
m
%
40,21%
0
c) Pada tanggal 14 Maret 2016, PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan
ep
ka
B23700 - PT
lik
ah
2.
Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 23.382.800 lembar saham atau 78,42% dari total transaksi yang diantaranya menaikkan harga
------Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan terkait
on
gu
ng
pengelolaan jumlah dan harga saham SMBR sebagai berikut:
es
R
sebanyak 38 kali atau 36,19%;
In d
A
Halaman 191 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 191
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a) Tanggal 4 Agustus 2016 yang membahas:
(1) Target akhir Desember 2016 kas tersedia Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
ng
triliun rupiah) dan portofolio saham BUMN antara lain BJBR, SMBR, PPRO, ELSA dan PGAS;
(2) Target menaikkan harga SMBR akhir Agustus 2016 dinaikkan menjadi
gu
sebesar Rp1.500/lembar;
(3) Hasil akhir Tahun 2017 adalah posisi investasi berupa kas (berasal dari
A
pengembalian dana
Terdakwa
Heru Hidayat) dan Reksa Dana
konvensional dan Reksa Dana Konvensional Syariah;
ub lik
ah
b) Tanggal 30 November 2016 yang membahas:
(1) Rencana pembelian saham SMBR, PPRO, dan JGLE;
(2) Rencana pembelian saham PPRO dan SMBR untuk menggantikan
am
redemption Reksa Dana TFI JS Extra Ordinary;
(3) Rencana penjualan SMBR dan PPRO sebesar Rp800.000.000.000,00
ep
(delapan ratus miliar rupiah) dengan avarage cost SMBR Rp554/lembar
ah k
saham dan PPRO Rp586/lembar saham akan menghasilkan keuntungan Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar rupiah);
In do ne si
R
------Pada tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017, PT AJS
dan Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
A gu ng
Tjokrosaputro telah bekerja sama dalam mempengaruhi harga pasar Saham SMBR dengan rincian sebagai berikut:
a) PT AJS, Reksa Dana milik PT AJS, dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menguasai 40,64%
pembelian saham SMBR di pasar reguler sebesar 7.420.650.200 lembar
1,29% 1,26%
87.428.800 76.259.100 574.110.400 3.015.869.000
1,18% 1,03% 7,74% 40,64%
gu
on
ep
R
ah
M
11. 12. 13.
95.829.700 93.617.600
es
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya dibawah 1% Jumlah
lik
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
ub
Nama Nasabah
9. 10.
767.737.800 336.464.400 277.015.600 181.782.600 165.478.100 151.386.700 110.130.100 98.628.100
% dari transaksi reguler 10,35% 4,53% 3,73% 2,45% 2,23% 2,04% 1,48% 1,33%
Lembar Saham
No
ng
ka
m
ah
saham sebagai berikut:
In d
A
Halaman 192 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 192
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b) Sebesar 984.835.800,00 atau 32,66% diantaranya adalah transaksi antar PT
AJS, RD milik AJS, dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan
ng
Benny Tjokrosaputro sebagai berikut: No
ah
A
5. 6. 7. 8.
9. 10.
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 - PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya Jumlah
380.348.600 76.248.000 115.194.300 6.538.300 64.277.800 79.270.700 6.725.700 14.654.000
38,84% 52,36% 6,11% 14,86%
1.016.900 46.322.800
1,06% 49,48%
13.537.600 16.608.500 164.092.600 984.835.800
15,48% 21,78% 28,58% 32,66%
ep
am
11. 12. 13.
% dari transaksi 49,54% 22,66% 41,58% 3,60%
Lembar Saham
ub lik
gu
1. 2. 3. 4.
Nama Nasabah
ah k
c) Pada tanggal 15 Maret 2016 harga saham SMBR dibuka pada harga Rp391,00 per lembar dan pada tanggal 14 Juni 2017 ditutup pada harga
In do ne si
R
Rp2.820,00, meningkat sebesar Rp2.429,00 per lembar atau 721,48%.
Kenaikan harga saham SMBR tersebut terjadi oleh karena PT AJS dan pihak
A gu ng
yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapuro melakukan transaksi Buyer Initiator (Binit), dengan rincian sebagai berikut: Transaksi Binit Up periode 15 Maret 2016 s.d. 14 Juni 2017
ah
8. 9. 10.
M
11.
gu
12.
93
21.264.700
277.015.600
3,73%
1.695 37
20.173.700 19.586.200
179.535.400 181.782.600
2,42% 2,45%
519 30
13.049.400
44.339.800
0,60%
12.292.600
226.146.900
3,05%
19
12.255.800
93.274.300
1,26%
35
7.031.600
151.386.700
2,04%
14
4.806.900
76.259.100
1,03%
2
4.525.500
13.620.000
0,18%
262.241.700
5.073.087.600
68,36%
20.161
es
ka
7.
4,53%
on
6.
336.464.400
lik
4. 5.
21.338.400
ub
3.
Total Transaksi Lembar % Saham 767.737.800 10,35%
119
ep
m
ah
2.
102335 - PT Asuransi Jiwasraya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional 822717 - Abi Said E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 115897 - Indopremier Securities B20535 - PT Inertia Utama 913445 - PT Dexa Medica 912506 - Asuransi Jiwasraya C42389 - Michael Danujaya C89811 – PT Millenium Capital Management Lainnya denganLembar
Binit Up Lembar Jumlah Saham 101 39.605.100
R
1.
Nama Nasabah
ng
No
In d
A
Halaman 193 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 193
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Saham Binit Up dibawah 1% Jumlah
22.825
438.171.600
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
7.420.650.200
100,00 %
ng
d) Terdapat 163 transaksi Binit Up antara PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai berikut: Pembeli dan Penjual
1.
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 721895 - Nie Swe Hoa 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 824584 – PT Topas Internasional 879145 – Ruslee B23700 - PT Tandikek Asri Lestari C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F76197 – PT Dexa Indo Pratama F80412 - PT Dexindo Jasa Muliartha 824584 - PT Topas Internasional 130754 - Denny Suriadinata 219025 - Drs Rifin Hartono 605632 - Wanda Carolina Pola C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 912506 - Asuransi Jiwasraya 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F31409 - PT Dexa Anugra Investama F76197 - Dexa Indo Pratama Pt. 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 261777 - Dudy Subardjo 560208 - Utomo Pusposuharto 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama C89811 - PTMillenium Capital Management F76197 - PT Dexa Indo Pratama Lainnya Jumlah
5. 6.
In do ne si
ub
e) Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga saham SMBR dari Rp1.125,00 per lembar pada
ka
m
ah
4.
Jumlah Saham 26.568.400 34.800 2.982.800 101.800 4.048.900 2.500 9.465.200 131.400 7.860.100 1.333.100 607.800 14.919.700 150.500 236.100 1.221.400 1.719.700 11.592.000 6.204.300 466.200 4.402.000 99.600 296.600 939.900 6.091.900 513.000 7.000 827.000 31.600 2.331.900 740.400 536.300 76.700 1.028.000 4.525.500 4.525.500 16.913.400 75.223.200
ub lik
A gu ng
R
3.
Jumlah Binit Up 27 1 2 1 4 1 2 1 11 2 2 30 1 3 11 9 6 10 1 5 1 2 1 18 2 1 1 4 3 2 1 1 3 2 2 76 163
lik
ah k
2.
ep
am
ah
A
gu
No
ep
pembukaan pasar tanggal 4 Agustus 2016 menjadi Rp1.555,00 per lembar pada tanggal 31 Agustus 2016, dengan melakukan transaksi Binit Up oleh
R
ah
PT AJS dan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan
Jumlah Binit Up 20
es
102335 - PT. Asuransi Jiwasraya
gu
1.
Nama Nasabah
ng
No.
Lembar Saham 8.865.500
on
M
Benny Tjokrosaputro, dengan rincian:
In d
A
Halaman 194 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 194
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
824584 - PT Topas Internasional 822717 - Abi Said 115897 - Indopremier Securities C42389 - Michael Danujaya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 912506 - Asuransi Jiwasraya 192888 - Tan Drama 607030 - Stevanus Tjugianto G 107390 - Lo Stefanus Ho Sea F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia Lainnya Jumlah
A
gu
ng
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Jumlah Binit Up 36 206 30 4 6 4 5 6 22 19 1.867 2.225
Nama Nasabah
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lembar Saham 5.672.400 5.269.700 1.945.400 1.767.800 1.593.000 1.590.200 1.463.800 1.446.500 1.384.900 1.384.000 23.525.500 55.908.700
ah
berikut:
ub lik
------Pola transaksi yang digunakan berdasarkan jenis pasar adalah sebagai
a) Pada pasar negosiasi, Joko Hartono Tirto memberi informasi mengenai jenis
am
saham, volume, harga, counterparty, dan settlement kepada Moudy Mangkey. Moudy Mangkey lalu menghubungi broker untuk meneruskan informasi
tersebut
kepada
Agustin
Widhiastuti.
Selanjutnya
Agustin
ep
ah k
Widhiastuti lalu membuat instruksi transaksi atas dasar informasi dari broker tersebut. Untuk transaksi negosiasi, perintah berasal dari Syahmirwan bersumber
dari
broker,
lalu
Agustin
Widhiastuti
In do ne si
informasi
R
dengan
menyiapkan kelengkapan administrasinya;
A gu ng
b) Pada pasar reguler, Joko Hartono Tirto menentukan harga transaksi yang
disampaikan kepada Moudy Mangkey, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Moudy Mangkey dengan menempatkan order jual dengan akun yang
dikendalikan oleh Pieter Rasiman. Perintah transaksi diberikan oleh Syahmirwan dengan order beli ditempatkan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Moudy Mangkey;
------Pada tahun 2016, PT AJS melakukan transaksi pembelian dan penjualan
lik
Beli SMBR
Jual SMBR
Lembar
Lembar Nilai (Rp)
Saham
ub
Saham
Nilai (Rp)
769.200
300.587.976,00
-
-
16/03/2016
2.485.500
1.001.991.583,00
-
-
17/03/2016
1.745.800
702.609.269,00
-
-
18/03/2016
5.352.200
2.187.812.939,00
-
-
ep
15/03/2016
3.262.712.400,00
-
425.719.000
255.437.999.464,00
-
-
20/07/2016
-
-
433.819.000
318.314.908.160,00
153.847.996.047,00
-
-
198.696.864.697,00
-
-
98.092.100
30/08/2016
123.000.000
ng
29/08/2016
on
8.100.000
13/04/2016
R
05/04/2016
es
Tanggal
gu
M
ah
ka
m
ah
saham SMBR dengan rincian sebagai berikut:
In d
A
Halaman 195 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 195
240.112.900
24/11/2016
60.182.400
150.571.474.850,00
-
25/11/2016
80.000.000
200.160.000.000,00
-
28/11/2016
82.079.400
205.348.272.012,00
-
-
148.200.000
ng
-
07/12/2016
-
-
08/12/2016
148.475.000
400.420.223.088,00
-
09/12/2016
-
-
148.200.000
13/12/2016
148.475.000
400.420.223.088,00
-
22/12/2016
114.900.000
300.098.922.300,00
-
03/02/2017
37.400.000
81.640.956.000,00
-
02/05/2017
9.153.000
33.065.459.631,00
-
03/05/2017
6.061.000
20.017.301.040,00
-
04/05/2017
3.030.000
10.006.999.200,00
-
10/05/2017
47.573.000
166.622.053.850,00
-
-
12/06/2017
3.180.000
9.452.155.680,00
-
-
14/06/2017
1.858.000
5.299.536.240,00
-
-
20/03/2018
-
-
100.000
322.040.222,00
22/03/2018
-
-
1.204.000
4.002.130.196,00
26/03/2018
-
-
1.470.000
4.989.537.023,00
05/04/2018
-
-
2.992.170.043,00
30/05/2018
-
-
25.000
94.966.969,00,00
31/07/2018
-
-
319.500
1.051.620.842,00
-
ub lik
-
-
1.647.743.500
-
380.000
1.060.838.374,00
2.985.405.506.833,00
734.571.500
1.131.747.735.829,00
A gu ng
In do ne si
Jumlah
-
399.459.762.000,00
854.000
R
16/08/2018
399.459.762.000,00
ep
gu A ah am
ah k
386.843.355.479,00
R
05/09/2016
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
------Atas Persetujuan Hendrisman Rahim
dan Hary Prasetyo, Syahmirwan
memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP dalam rangka pembelian saham SMBR yang dibuat secara formalitas karena saham SMBR merupakan
salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta dan pihak yang dikendalikan. Pembelian saham SMBR tersebut oleh PT AJS senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari
lik
------Bahwa pembelian saham SMBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT AJS kerugian Negara sebesar Rp1.879.200.354.500,00
ub
tersebut mengakibatkan
(satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);
ep
ka
m
ah
saham yang beredar;
4. Saham SMRU:
pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, PT
ng
AJS dan Reksa Dana milik PT AJS memiliki porsi besar, yaitu sejumlah
on
gu
21.317.290.005 lembar saham SMRU atau 43,68% dari total transaksi jual dan
es
R
------Pada periode bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018,
In d
A
Halaman 196 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 196
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sejumlah 27.044,998.140 lembar saham atau 55,42% dari total transaksi beli
Transaksi Jual
ng
sebagai berikut:
No
1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 Jumlah
2. 3. 4. 5.
7.120.679.900 8.175.021.500 3.333.786.263 869.556.300 21.317.290.005
15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233
44,86% 59,08% 28,66% 47,78%
48.799.297.176 43,68%
ub lik
ah
A
gu
1.
Jumlah Transaksi Total Transaksi % (lembar) (lembar) 1.818.246.042 5.635.250.147 32,27%
Periode
Transaksi Beli
1.
1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 Jumlah
Jumlah Transaksi Total Transaksi (lembar) (lembar) 1.078.837.400 5.635.250.147
19,14%
7.487.782.400 15.874.606.842 8.237.683.557 13.836.480.400 9.222.052.350 11.633.158.554 1.018.642.433 1.819.801.233
47,17% 59,54% 79,27% 55,98%
27.044.998.140 48.799.297.176
55,42%
R
ep
2. 3. 4. 5.
ah k
Periode
%
In do ne si
am
No
------Diantara transaksi jual dan transaksi beli pada tanggal 1 Agustus 2014
A gu ng
sampai dengan 27 Maret 2018 tersebut, terdapat transaksi yang penjual dan
pembelinya merupakan PT AJS, Reksa Dana milik PT AJS dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat sebesar 10.638.930.694 lembar saham atau 21,80% dari total transaksi sebagai berikut:
1.
Jumlah Transaksi (lembar) 302.894.000
Total Transaksi (lembar) 5.635.250.147
5,37%
3.728.564.700 4.635.550.400 1.820.558.900 151.362.694 10.638.930.694
15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233 48.799.297.176
23,49% 33,50% 15,65% 8,32% 21,80%
%
ub
ah
------Terdapat nasabah yang merupakan Reksa Dana milik PT AJS dan Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang melakukan penambahan saham sebesar 10.868.781.225 lembar atau 86,95%
ep
m ka
1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. Maret 2018 Jumlah
2. 3. 4. 5.
dari total saham beredar SMRU sebesar 12.499.885.782 lembar, sehingga
gu
1. J97000 – PT Trada Alam Minera Tbk
Penambahan (lembar) 6.537.292.419
% dari Total Saham 52,30%
es
Nama Nasabah
ng
No
on
PT AJS sebagai berikut:
R
saham SMRU yang dikuasai oleh pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan
M
In d
A
Halaman 197 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Periode
lik
No
Halaman 197
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penambahan (lembar) 996.111.700 511.445.400
Nama Nasabah
R
No
ng
2. 557503 - PT Kharisma Asset Management 3. H31243 - Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh 4. 201063 - GMT Aset Manajemen, PT QQ KPD Kevin Subrata 5. 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 6. D73360 – PT Pinnacle Persada Investama 7. 362336 - Kharisma Flexi Terbatas 8. 198894 - PT Treasure Fund Investama 9. F47202 - Reksa Dana MCM Equity Sektoral 10. G99063 - Reksa Dana Treasure Saham Mantap 11. Lainnya dibawah 1% Jumlah
451.556.100
300.804.000 231.510.000 175.295.000 151.400.000 127.105.800
% dari Total Saham 7,97% 4,09% 3,61% 3,22% 2,41% 1,85% 1,40% 1,21% 1,02%
983.805.006 10.868.781.225
7,87% 86,95%
ub lik
ah
A
gu
402.455.800
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
am
Tjokrosaputro serta Reksa Dana milik AJS menguasai sebagian besar saham SMRU sebelum PT AJS melakukan pembelian pada tanggal 28 dan 29 Maret
ep
2018, sehingga Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
ah k
Hartono Tirto dan Moudy Mangkey menguasai dan mengendalikan harga saham SMRU;
bersekongkol
untuk melakukan
In do ne si
Tjokrosaputro
R
------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny transaksi pembelian
dan
A gu ng
penjualan Saham SMRU pada tanggal 27 Maret 2018 untuk menaikkan harga
Saham SMRU, dengan cara terdapat 13 kali transaksi Binit Up yang seluruhnya
dilakukan oleh akun-akun yang merupakan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13.566.662.398,65
lik
ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma enam puluh lima rupiah) melalui broker PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Saham
t
(lembar)
03/04/201 8
ah
29/03/2018
04/04/201
19.866.500
25.539.500
Nilai (Rp)
458,6984
2.602.196.023,2
551,9073
10.964.466.375,
0
45 13.566.662.398, 65
on
gu
ng
M
Rata (Rp)
5.673.000
R
8 Jumlah
Harga rata-
es
28/03/2018
Jumlah
ub
ka
Order
Tanggal Settlemen
ep
Tanggal
m
ah
(tiga belas miliar lima ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh dua
In d
A
Halaman 198 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 198
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------PT AJS mendominasi transaksi beli saham SMRU di pasar reguler pada tanggal 28 Maret 2018 dengan jumlah transaksi beli sebesar 83,57% dari total
ng
transaksi, diikuti dengan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebesar 6,38%. Sedangkan pada tanggal 29 Maret
2018 PT AJS mendominasi pembelian sebesar 90,19%, dengan rincian sebagai
gu
berikut:
Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018
ah
1. 2.
Jumlah Saham (lembar) 5.673.000 365.100
102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 – PT Anugrah Semesta Investama G98066 - PT Bumi Harapan Lestari I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera Lainnya Jumlah
3. 4.
am
Nama Nasabah
5.
%
83,57% 5,38%
ub lik
A
No
49.200 18.900
0,72% 0,28%
682.300 6.788.500
10,05% 100%
Nama Nasabah
102335 - PT Asuransi Jiwasraya
2.
Lainnya
Jumlah Saham (lembar) 19.866.500 2.161.200 22.027.700
A gu ng
Jumlah
% 90,19 % 9,81% 100%
In do ne si
ep
N o 1.
R
ah k
Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018
------Pada transaksi jual saham SMRU, pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menguasai 28,58% transaksi pada tanggal 28 Maret 2018 dan 53,72% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:
Nama Nasabah
1. 2.
J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa G98066 – PT Bumi Harapan Lestari Lainnya Jumlah
3.
m
4. 5.
Jumlah Saham (lembar) 2.982.800
%
43,94%
lik
No
1.077.000
15,87%
693.400 170.000 1.865.300 6.788.500
10,21% 2,50% 27,48% 100%
ub
ah
Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018
gu
4.
% 47,95%
6.489.500
29,46%
642.000 580.100
2,91% 2,63%
es
3.
Jumlah Saham (lembar) 10.562.100
on
M
2.
H61955 -PT Anugrah Semesta Investama J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi
R
1.
Nama Nasabah
ng
ah
No
ep
ka
Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018
In d
A
Halaman 199 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 199
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sentosa 110314 - Leonard Hartana Lainnya Jumlah
R
5. 6.
50.000 3.704.000 22.027.700
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
0,23% 16,82% 100%
ng
------Terdapat transaksi antara PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dari total transaksi di pasar reguler
gu
sebesar 24,53% pada tanggal 28 Maret 2018 dan 52,04% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:
ep
2.
28/03/2018 1.396.900
170.000 504.900 722.000
43.100 14.200 28.900
29/03/2018 11.328.200 50.000
I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H61955 - PT Anugrah Semesta Investama Jumlah Transaksi Grup AJS dan Grup HH Total Transaksi % dari total transaksi
A gu ng
4.
401.000 427.200 10.450.000 91.000 13.800 67.200 10.000
224.900 91.900 133.000
R
3.
ah k
Pembeli dan Counterpart 102335 - PT Asuransi Jiwasraya 110314 - Leonard Hartana G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H61955 – PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur
ub lik
am
ah
No 1.
1.664.900 6.788.500 24,53%
43.800 24.700 19.100 11.463.000 22.027.700 52,04%
In do ne si
A
Transaksi Antar PT AJS dan Pihak Terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat
------Harga penutupan pada tanggal 28 Maret 2018 adalah Rp505,00 atau naik Rp65,00 dari harga penutupan SMRU sebesar Rp440,00 pada tanggal 27 Maret
2018. Selanjutnya, harga penutupan pada tanggal 29 Maret 2018 adalah Rp600,00, naik Rp95,00 dari harga penutupan 28 Maret 2018 atau Rp160,00
lik
------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan skema transaksi
ub
Buyer Initiator Up (Binit Up) untuk menaikkan harga saham SMRU, dengan rincian sebagai berikut:
gu
3.
102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan
ng
M
2.
R
1.
Frekuensi Binit Up
Jumlah Saham (lembar)
Nilai (Rp)
32
612.000
276.182.400,00
20 1
198.700 17.000
91.866.400,00 8.160.000,00
es
ah
Nama Nasabah
on
No
ep
Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018
ka
m
ah
dari tanggal 27 Maret 2018;
In d
A
Halaman 200 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 200
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No
R
Nama Nasabah Lestari
Frekuensi Binit Up
Jumlah Saham (lembar)
44 97
253.300 1.081.000
Nilai (Rp)
ng
4. Lainnya
Jumlah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
119.782.500,00 495.991.300,00
A
No.
ah
1. 2. 3. 4.
am
5. 6.
Nama Nasabah 102335 - PT Asuransi Jiwasraya C87898 - RENDY TRISNANDI 422125 - Sabar Parulian 110314 - Leonard Hartana C41185 - HJ MARDIANA TAHAR Lainnya Jumlah
Jumlah Saham (lembar)
37 23 1 1
567.500 69.100 30.000 25.000
288.532.600,00 32.957.900,00 14.820.000,00 13.125.000,00
1 24 87
20.400 112.200 824.200
10.710.000,00 55.780.600,00 415.926.100,00
Nilai (Rp)
------Diantara transaksi menaikkan harga saham tanggal 28 dan 29 Maret 2018
ep
terdapat transaksi antara PT AJS dengan Pihak yang dikendalikan Terdakwa
ah k
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta transaksi sesama Pihak yang
1.
2.
1
16.500
2 1
8.500 17.000
1
17.000
16
194.700
8 8 20
29/03/2018 Frekuensi Jumlah Binit Up Saham 9 45.500 5
19.000
4
26.500
91.900
102.800 236.700
9
45.500
------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2019 PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menggunakan pembelian
ep
ka
m
ah
3.
102335 - PT Asuransi Jiwasraya H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur Jumlah
28/03/2018 Frekuensi Jumlah Binit Up Saham 3 25.000
lik
A gu ng
Nama Nasabah
ub
R
sebagai berikut:
In do ne si
dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan rincian
No
saham sejumlah 25.539.500 lembar saham senilai Rp13.593.408.457,00 (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan ribu empat
R
ratus lima puluh tujuh rupiah) untuk menaikkan harga saham dengan tidak wajar
on
gu
ng
es
guna memperbaiki laporan keuangan PT AJS;
M
In d
A
Halaman 201 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Frekuensi Binit Up
ub lik
gu
Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018
Halaman 201
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
------Pada tanggal 13 Desember 2018, PT AJS melakukan penjualan sejumlah
8.200 lembar saham dengan nilai Rp4.393.000,00 (empat juta tiga ratus
ng
sembilan puluh tiga ribu rupiah), kemudian PT AJS melakukan order jual sebanyak 10 kali pada harga lebih tinggi dari harga rata-rata pembelian yaitu 535 dan 540 rupiah. Namun usaha penjualan tersebut hanya terjual sebanyak
gu
8.200 lembar (dari 66.300 lembar yang akan dijual) yang seluruhnya dibeli oleh
PT Bumi Harapan Lestari yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
535
Jumlah Terjual 5.000
545
5.000
540
5.000
535
2.500
535
2.500
1.200 PT Bumi Harapan Lestari 2.000 PT Bumi Harapan Lestari 0
540
2.500
0
535
7.500
0
540
5.000
0
535
7.500
0
535
23.800
0
66.300
8.200
In do ne si
A gu ng
R
ah k
Counterpart
5.000 PT Bumi Harapan Lestari 0
ep
am
Harga
ub lik
Waktu AB No Order Order 1. 10.50.00 LG 119425646 2 2. 10.50.00 LG 119425653 0 3. 11.07.00 LG 119428778 8 4. 11.14.00 LG 119430256 2 5. 13.32.00 LG 119439960 6 6. 13.39.00 LG 119441203 2 7. 14.55.00 LG 119456794 2 8. 14.55.00 LG 119456818 5 9. 15.33.00 LG 119464805 6 10. 15.46.00 LG 119468207 9 Jumlah
No
ah
A
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan rincian sebagai berikut:
------Harga transaksi yang terjadi setelah order jual PT AJS nomor 1194302562
berada di harga Rp530,00 dan Rp525,00, di bawah nilai rata-rata pembelian PT AJS sebesar Rp532,25 (lima ratus tiga puluh dua koma dua puluh lima rupiah)
lik
------PT AJS bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan transaksi pembelian/penjualan saham
ub
SMRU dengan tujuan memengaruhi harga sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Setelah tanggal 13 Desember 2018, tidak ada lagi saham SMRU yang terjual, sehingga sisa saham
ep
ka
m
ah
per lembar saham;
yang dimiliki oleh PT AJS adalah sebanyak 25.531.300 lembar dengan nilai
puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
ng
------Pembelian saham SMRU yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat
on
gu
dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. AJS tersebut
es
R
perolehan sebesar Rp13.563.053.500,00 (tiga belas miliar lima ratus enam
In d
A
Halaman 202 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 202
kerugian negara sebesar Rp13.563.053.500,00 (tiga belas
R
mengakibatkan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
ng
------Dalam menjalankan pengaturan investasi portofolio saham milik PT AJS
tersebut, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko
Hartono Tirto, Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama
gu
samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan
A
tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan
identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online.
ah
Bahwa nama samaran untuk Syahmirwan adalah “Mahmud”, nama samaran
ub lik
untuk Hary Prasetyo adalah “Rudy”, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah “Panda/Maman”, nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah
am
“Pak Haji” dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah “Chief”, sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran “Rieke”;
ep
------Oleh karena transaksi saham-saham tersebut sudah diatur, maka
ah k
administrasi pendukung hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP PT AJS seperti NIKP dan terdapat juga administrasi lainnya yang tidak buat diantaranya
In do ne si
R
dokumen perintah (order) dan instruction order (kelengkapan prosedur broker).
Dokumen-dokumen tersebut baru dilengkapi awal bulan Maret 2018 dan April
A gu ng
tahun 2018 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo sudah tidak
menjabat lagi sebagai Direksi, Meitawaty (sales PT Trimegah Sekuritas) menghubungi Agustin Widhiastuti dan mengatakan bahwa pihak PT Trimegah
Sekuritas tidak memiliki dokumen berupa perintah/order transaksi saham di pasar negosiasi dari PT AJS, pada saat periode Hary Prasetyo menjabat
sebagai Direktur Keuangan PT AJS. Lalu Meitawaty meminta Agustin
lik
dalam formulir Instruction Order Saham di pasar negosiasi untuk transaksi pada periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, selanjutnya sepakat bertemu
ub
di rumah Hary Prasetyo yang beralamat di Jalan Cirebon Nomor 18 Jakarta Pusat, kemudian Agustin Widhiastuti menghubungi Hary Prasetyo dan menyampaikan pesan Meitawaty tersebut. Selanjutnya pukul 20. 00 Wib Agustin Widhiastuti, Muhammad Romy, Syahmirwan dan Meitawaty bertemu di rumah
ep
ka
m
ah
Widhiastuti agar menghubungi Hary Prasetyo untuk meminta tandatangan
Hary Prasetyo, dan masing-masing membubuhkan paraf pada setiap lembar
oleh Meitawaty tersebut, dan selanjutnya ditandatangani oleh Hary Prasetyo
on
gu
ng
selaku Direktur Keuangan PT AJS dibuat tanggal mundur (back date);
es
R
formulir Instruction Order Saham di pasar negosiasi yang sudah dipersiapkan
In d
A
Halaman 203 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 203
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
------Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana pada PT AJS dalam periode 2008 sampai dengan 2018 yang dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan
ng
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut telah menguntungkan Terdakwa
Heru
Hidayat
dan
Benny
Tjokrosaputro
senilai
Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua
gu
ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah tersebut; Terdakwa
Heru
Hidayat
bersama-sama
A
------Perbuatan
dengan
Benny
Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan
ub lik
ah
Syahmirwan juga telah memperkaya orang lain yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai berikut: 1. Hendrisman Rahim, berupa :
am
-
Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp5.525.480.680,00 (lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu
ep
enam ratus delapan puluh rupiah) dari Terdakwa Heru Hidayat dan
ah k
Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang sebesar Rp875.810.680,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan
In do ne si
R
ratus sepuluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019
A gu ng
senilai Rp4.649.670.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang masuk ke
rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of
Account (SOA) dengan Kode : HEND063R, yang pengelolaan rekening
lik
2. Syahmirwan, berupa :
a. Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa
ub
m
ah
efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang
ka
terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar
ep
delapan ratus juta rupiah) dan Saham PCAR 220.000 lembar
ah
@Rp4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai
masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan pada PT Lotus Andalas
on
gu
ng
M
Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of
es
R
Rp1.003.200.000,00 (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang
In d
A
Halaman 204 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 204
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Account (SOA) dengan Kode : SYAH005R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
ng
b. Menerima fasilitas berupa Paket Permainan Golf di Bangkok untuk 5
(lima) paket senilai total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang
gu
bekerja sama dengan PT AJS), dimana tiap 1 (satu) paketnya bernilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari perjalanan
hari 2 (dua) malam termasuk makan dan paket bermain golf; c.
Menerima fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang,
ub lik
ah
A
pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 (tiga)
Yogyakarta dari PT Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT AJS) pada tahun
am
2017 senilai total Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 (tujuh) orang dari Divisi Investasi PT AJS
ep
antara lain Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy,
ah k
Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo;
d. Menerima fasilitas berupa Permainan Golf dan Karaoke di Lombok dari
In do ne si
R
PT Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT AJS) pada tahun 2014, yang terdiri dari
A gu ng
tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, serta bermain Golf dan karaoke di Lombok;
e. Menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset
Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama
dengan PT AJS) pada akhir tahun 2017 yang pada saat itu juga dihadiri oleh Joko Hartono Tirto, selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam menginap di
f. Menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT Pool Advista
ub
m
Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT AJS, dimana PT Pool Advista Asset Management
ka
membiayai kegiatan tersebut selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, dimana
R
3. Hary Prasetyo, yakni :
a. Menerima uang sebesar Rp2.446.290.077,00 (dua miliar empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tujuh
ng
on
gu
rupiah) dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui
es
ep
tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel;
M
In d
A
Halaman 205 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
Hotel Novotel Lombok;
Halaman 205
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Joko Hartono Tirto, yang masuk ke rekening efek atas nama Hary
Prasetyo pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana
ng
Sekuritas) dengan Statement of Account (SOA) dengan Kode : HARY018R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
gu
b. Menerima fasilitas berupa mobil Toyota Harrier Tahun 2009 An. PT Inti Agri Resources, Tbk dengan nilai sekitar Rp550.000.000,00 (lima ratus
c. Menerima fasilitas berupa mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 An.
Joko Hartono Tirto dengan nilai Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima
ub lik
ah
A
lima puluh juta rupiah);
puluh juta rupiah);
d. Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo
am
dan istrinya (Rahma Libriyanti) dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia), dari PT Trimegah Sekuritas (perusahaan
ep
sekuritas yang bekerja sama dengan PT AJS) kepada agen perjalanan
ah k
PT Mentari Indah Wisata, yang seluruhnya sebesar Rp.65.827.157,00
R
puluh tujuh rupiah);
In do ne si
(enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima
e. Menerima fasilitas berupa pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak Hary
A gu ng
Prasetyo dari Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
------Perbuatan
Terdakwa
Heru
Hidayat
bersama-sama
dengan
Benny
Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan setiap perusahaan perasuransian wajib
lik
dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip
ub
asuransi yang sehat;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan perusahaan perasuransian wajib menerapkan
ep
tata kelola perusahaan yang baik;
R
Usaha Perasuransian :
a. Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan perusahaan asuransi dan
on
gu
ng
M
perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan:
es
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
ah
ka
m
ah
memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
In d
A
Halaman 206 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 206
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- huruf b, adminitrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan
keuangan
dan
pelaksanaan
pengendalian
ng
perusahaan;
intern
- huruf c, pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi
pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan
gu
kepada pemegang polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan
perusahaan;
ub lik
b. Pasal 13 ayat (1), yang menyebutkan investasi perusahaan asuransi dan
ah
A
perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan
perusahaan reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan
am
kewajiban yang harus dipatuhi;
c. Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan setiap penutupan asuransi yang uang
petanggungannya
melebihi
retensi
sendiri
harus
ep
jumlah
ah k
memperoleh dukungan reasuransi;
d. Pasal 20 ayat (1), yang menyebutkan Premi harus ditetapkan pada
In do ne si
diskriminatif;
R
tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diterapkan secara
A gu ng
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3
April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat (3) yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
ah
Modal dan Lembaga Keuangan, dan -
huruf (b), dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam
ub
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
5. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
ka
Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan Jenis investasi sebagaimana dimaksud
ep
ah
dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
R
Reasuransi terdiri dari:
a. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit
ng
M
on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama
on
gu
dengan 1 (satu) bulan;
es
m
huruf (a), telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar
lik
-
In d
A
Halaman 207 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 207
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. saham yang tercatat di bursa efek;
c. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau
ng
yang setara pada saat penempatan;
d. Surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
gu
e. unit penyertaan reksadana;
f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
untuk investasi; h. pinjaman hipotik; i.
ub lik
ah
A
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan,
pinjaman polis;
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN)
am
Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:
ep
a. Pasal 3 angka 4, yang menyebutkan prinsip-prinsip GCG yang dimaksud
ah k
dalam peraturan ini meliputi kemandirian (independency), yaitu keadaan dimana
perusahaan
dikelola
secara
profesional
tanpa
benturan
In do ne si
R
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
A gu ng
korporasi yang sehat;
b. Pasal 23, yang menyebutkan para anggota Direksi dilarang melakukan
tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil
keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah;
lik
Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;
a. Pasal 59, yang menyebutkan dalam mengelola investasi, Direksi
ub
m
ah
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan:
ka
-
huruf (a) Analisa terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi
ep
risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional serta
-
huruf
(b)
R
investasi; Kajian
yang
memadai
dan
terdokumentasi
dalam
on
gu
ng
M
menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;
es
ah
rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko
In d
A
Halaman 208 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 208
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. Pasal 60, yang menyebutkan Direksi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara dan
mengoptimalkan
ng
profesional Perusahaan
Reasuransi
bagi
nilai Perusahaan
Pemangku
Asuransi
Kepentingan
dan
khususnya
pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak
gu
memperoleh manfaat;
8. Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka
tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
a. Pasal 18, yang menyebutkan Manajer Investasi wajib membuat dan
ub lik
ah
A
2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;
am
b. Pasal 19, menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib memastikan : -
huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi
ep
untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan,
ah k
dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam
In do ne si
R
-
rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan
A gu ng
secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya;
c. Pasal 20, menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang: -
huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan
-
lik
ah
kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan
ub
m
perundang-undangan di sector Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
ka
angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian
ep
pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;
Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 58 yang menyebutkan dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib
ng
on
gu
melakukan:
es
R
9. Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang
M
In d
A
Halaman 209 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk
Halaman 209
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
risiko
likuiditas,
dan
risiko
operasional
serta
rencana
-
ng
penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;
gu
10. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat
bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
ub lik
ah
A
(4), yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam
c. Bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
am
d. Bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di OJK; 11. Keputusan
Direksi
PT
Asuransi
Jiwasraya
(Persero)
Nomor
ep
004A.SK.U.012004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT
ah k
Asuransi Jiwasraya (Persero):
a. Pasal 1 Angka 2, yang menyebutkan kebijakan investasi adalah
In do ne si
R
kebijakan perusahaan di bidang investasi yang ditetapkan oleh direksi
yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi
A gu ng
dana-dana milik perusahaan;
b. Pasal 4, yang menyebutkan dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. 2) Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi yang meiningkat
setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil
lik
meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang
12. Keputusan
Direksi
PT
ub
dijanjikan kepada Pemegang Polis; Asuransi
Jiwasraya
(Persero)
Nomor
280.a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Investasi PT
ka
m
ah
investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, c)
ep
Asuransi Jiwasraya (Persero);
ah
a. Pasal 1 angka 4, yang menyebutkan Kebijakan Investasi adalah
pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi dana-dana milik
on
gu
ng
M
perusahaan;
es
R
keputusan investasi yang ditetapkan oleh DIreksi yang dijadikan
In d
A
Halaman 210 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 210
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. Pasal 4, yang menyebutkan sasaran Pengelolaan Investasi yang menyatakan
bahwa
dalam
pengelolaan
investasi,
perusahaan
ng
mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas
yang memadai guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. 2)
gu
Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi yang meiningkat
setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil
meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang dijanjikan kepada Pemegang Polis;
ub lik
ah
A
investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, c)
13. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
am
Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya Bagian B.III
ep
tentang Etika Berusaha Anti Korupsi dan Donasi, yang antara lain
ah k
menetapkan bahwa :
a. Insan Jiwasraya dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima,
dari
pelanggaran
atau
seorang
pejabat
In do ne si
atau
R
baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada Pemerintah
untuk
A gu ng
mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya
dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak termasuk dalam pengertian pengertian di atas adalah pemberian insentif
kepada karyawan atau pihak lain yang telah ditetapkan perusahaan dalam rangka kepentingan perseroan;
b. Insan Jiwasraya dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima hadiah atau entertainment kepada klien, pemasok, dan
lik
melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan
ub
bertujuan untuk secara tidak wajar mempengaruhi penerima; 14. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman Investasi, Pasal 7 ayat (2) yang
ka
menyatakan Saham yang tercatat di Bursa Efek, harus memenuhi ketentuan
ep
ah
sebagai berikut:
huruf (a), investasi berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek,
R
-
untuk setiap emiten paling tinggi 10 % dari total investasi dan seluruhnya
on
gu
ng
M
paling tinggi 40 % dari total investasi;
es
m
ah
kerabat bisnis lainnya apabila hadiah atau entertainment tersebut
In d
A
Halaman 211 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 211
huruf (c), pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan;
huruf (d), pemilihan saham sekunder adalah emiten yang memiliki
ng
-
pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten, pendapatan
atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga saham emiten yang
gu
menarik;
-
huruf (g), Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total
A
saham beredar (outstanding shares);
-----Akibat perbuatan Terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny
ub lik
ah
Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan
Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar
am
dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya
sekitar
jumlah
tersebut
sebagaimana
Laporan
Hasil
ep
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas
ah k
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal
dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Perolehan
Nilai Penjualan/ Pencairan
A
B
C
Kerugian Negara d = b-c
A
Investasi Saham
1
Bank Jawa Barat dan Banten
1.444.593.050.000
2
PP Properti
1.312.926.917.000
-
3
Semen Baturaja
1.879.200.354.500
-
4
SMRUtama
13.563.053.500
-
-
Subtotal Investasi Saham
Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral
4
0,00
1.555.000.000.000,00
775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
472.000.000.000,00
830.000.000.000,00
337.000.000.000,00
493.000.000.000,00
1.020.000.000.000,00
837.000.000.000,00
183.000.000.000,00
460.000.000.000,00
8.900.000.000,00
451.100.000.000,00
70.000.000.000,00
0,00
70.000.000.000,00
551.500.000.000,00
1.403.500.000.000,00
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
749.000.000.000,00
753.000.000.000,00
271.500.000.000,00
481.500.000.000,00
400.000.000.000,00
160.100.000.000,00
239.900.000.000,00
495.000.000.000,00
0,00
495.000.000.000,00
0,00
405.000.000.000,00
OSO Flores Equity Fund
6
OSO Moluccas Equity Fund
7
KAM Kapital Optimal
1.955.000.000.000,00
8
KAM Kapital Syariah
9
Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah
gu
12
Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang
R
11
ep
5
10
13.563.053.500
405.000.000.000,00
on
DMI Dana Saham Syariah
3
1.555.000.000.000,00
ub
DMI Dana Bertumbuh
2
1.879.200.354.500
lik
Investasi Reksa Dana
1
1.312.926.917.000
4.650.283.375.000
ng
ka
m
ah
B
1.444.593.050.000
es
A gu ng
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)
In do ne si
R
9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
No.
In d
A
Halaman 212 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 212
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)
Nilai Penjualan/ Pencairan
Nilai Perolehan
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerugian Negara
Prospera Syariah Saham
925.000.000.000,00
33.000.000.000,00
892.000.000.000,00
14
Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis
260.000.000.000,00
0,00
260.000.000.000,00
446.000.000.000,00
0,00
446.000.000.000,00
GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham MNC Dana Syariah Ekuitas II
458.000.000.000,00
10.000.000.000,00
448.000.000.000,00
226.000.000.000,00
0,00
226.000.000.000,00
515.000.000.000,00
0,00
515.000.000.000,00
16
gu
17
ng
13
15
18 19
0,00
480.000.000.000,00
Pinnacle Dana Prima
1.935.000.000.000,00
120.000.000.000,00
1.815.000.000.000,00
21
Simas Saham Ultima
100.000.000.000,00
23.000.000.000,00
A
480.000.000.000,00
20
77.000.000.000,00
ub lik
ah
SubtotalReksa Dana Grand Total Nilai KN
12.157.000.000.000,00 16.807.283.375.000,00
------Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 (empat)
am
saham (BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU) dan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi, yaitu:
ah k
ep
a. Kerugian negara atas investasi saham adalah nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan, yang diatur oleh pihak-
R
pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio
In do ne si
PT AJS pada per 31 Desember 2019; dan
A gu ng
b. Kerugian negara atas investasi Reksa Dana adalah nilai perolehan Reksa Dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT AJS untuk membeli unit
penyertaan Reksa Dana (subscription) yang digunakan untuk membeli efekefek namun dikendalikan oleh pihak terafiliasi Terdakwa HERU HIDAYAT dikurangi dana yang diterima oleh PT AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan Reksa Dana (redemption) tersebut;
------Perbuatan Terdakwa Heru Hidayat sebagaimana diatur dan diancam
lik
dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
ub
perubahaan
1999
Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; DAN
ep
ka
m
ah
pidana
KEDUA:
instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi
ng
Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang
on
gu
tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010
es
R
------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan
In d
A
Halaman 213 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 213
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bertempat di di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal
ng
Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, Kantor PT Maxima Integra, PT Inti Kapuas International, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang
gu
memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja, membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
A
merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri
maupun atas nama pihak lain yaitu dengan cara melakukan pembelian tanah
membelanjakan
dengan
ub lik
ah
dan bangunan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan atas nama pihak lain, cara
membeli
kendaraan
bermotor
dengan
menggunakan nama pihak lain yakni diatasnamakan PT Inti Kapuas
am
International, Susanti Hidayat, Bambang Setiawan dan Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan pembayaran berupa tanah dan bangunan yang
ep
diatasnamakan PT Inti Kapuas International, dengan maksud menyembunyikan
ah k
atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu Terdakwa mengetahui atau uang
yang
dipergunakan
Terdakwa
untuk
melakukan
In do ne si
menduga
R
patut
pembelanjaan dan pembayaran atas pembelian Harta Kekayaan Terdakwa
A gu ng
tersebut adalah sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Terdakwa maka
harta kekayaan Terdakwa diatasnamakan kepada pihak lain dengan tujuan
untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi melakukan pengendalian dan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
lik
instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010. Terdakwa Heru Hidayat selaku pemilik dari
ub
perusahaan - perusahaan yang masuk dalam Maxima Group;
------PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk KPD, RDPT maupun Reksa Dana Konvensional yang telah diatur dan dibawah kendali Terdakwa Heru
ep
ka
m
ah
------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro karena adanya
ng
kesepakatan dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim
on
gu
melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham
es
R
------Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS
In d
A
Halaman 214 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 214
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
ng
-------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksa dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi transaksi, yaitu:
gu
a. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham
disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi.
telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama, PT
AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa Manajemen
ub lik
ah
A
Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya
Investasi/PAN Arcadia Capital, PT Kharisma Asset Management/PT Pool Advista, PT Jasa Capital;
am
b. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto dengan cara Moudy
ep
Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada
ah k
Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (Broker) yaitu PT OSO Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle
In do ne si
R
Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;
A gu ng
------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksa dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi
transaksi, yaitu : Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008 – 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan
kerugian Negara Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas
lik
puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan
ub
Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020; ------Uang sejumlah Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
ep
ka
m
ah
triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh
rupiah) yang merupakan kerugian negara, diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat
Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee;
ng
------Selanjutnya selama kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010,
on
gu
sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Heru Hidyat sebagai hasil tindak
es
R
dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Terdakwa Heru Hidayat,
In d
A
Halaman 215 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 215
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pidana korupsi melakukan pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat dengan
ng
tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara: A.
Terdakwa Heru Hidayat dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan
gu
yang diketahuinya dari hasil tindak pidana dengan menggunakan nama
pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
pembelian berupa kendaraan bermotor yaitu:
1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50 EXC4X2
ub lik
-
ah
A
Harta Kekayaan, Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan
AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin 4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas
am
International; -
1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type HILUX PICK UP 2.0 MT
ep
dengan Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730, Tahun
International;
1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT dengan Nomor
R
-
Polisi
KB-2012-AC,
Nomor
mesin
In do ne si
ah k
Pembuatan 2010 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas
JBC2E-1069968
A gu ng
diatasnamakan Susanti Hidayat tahun Pembuatan 2009;
-
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 100 SE dengan Nomor
Polisi
KB-2063-AI,
Nomor
mesin
HB71E1354711
diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2008;
-
1 (satu) bauh sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan Nomor
Polisi
KB-6722-QY,
Nomor
mesin
F4A9ID113408
1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPIETER Z 110 CC dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 diatasnamakan Susanti Hidayat;
-
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 11 BID MT dengan Nomor
ka
lik
-
ub
m
ah
diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2009;
Polisi
KB-2012-AC,
Nomor
mesin
JBC2E-1069968
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 100 SE dengan Nomor
Polisi
KB-2063-AI,
R
ah
-
ep
diatasnamakan Susanti Hidayat tahun pembuatan 2009;
Nomor
mesin
HB71E1354711
es on
gu
ng
M
diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2008;
In d
A
Halaman 216 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 216
1 (satu) buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan Nomor
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Polisi
KB-6722-QY,
Nomor
mesin
F4A9ID113408
-
ng
diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2009;
1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha type Jupieter Z 110 CC
dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188
gu
diatasnamakan Susanti Hidayat;
B. Terdakwa Heru Hidayat dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan
pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan
ub lik
ah
A
yang diketahuinya dari hasil tindak pidana dengan menggunakan nama
pembayaran berupa tanah dan bangunan yaitu:
Membeli aset berupa tanah tambak ikan atas nama PT Inti Kapuas
am
Internasional. Pada sekitar bulan Agustus 2008 Terdakwa Heru Hidayat melalui anak perusahaan PT Inti Agri Resources Tbk dengan Kode Emiten
1 (satu) bidang tanah dan bangunan HGB Nomor 2039 luas 23.270 m2 terletak di Kabupaten
Desa
Sungai
Pontianak
Ambangah
(sekarang
Kecamatan Kabupaten
A gu ng -
Sungai Raya
In do ne si
-
R
ah k
sebagai berikut :
ep
(IIKP), yaitu PT Inti Kapuas Internasional telah membeli 5 bidang tanah
diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional;
Kubu
Raya)
1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2040 luas 9.378 m2 terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten
Pontianak
(sekarang
Kabupaten
diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional;
-
Kubu
Raya)
1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2041 luas 1.632 m2 terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya
-
lik
ah
Kabupaten Kubu Raya diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional; 1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2042 luas
ub
m
5.151 m2 terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional; 1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2043 luas terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai
Internasional;
diatasnamakan PT Inti Kapuas
R
Raya Kabupaten Kubu Raya
-----Uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan
on
gu
ng
sejumlah pembayaran tanah dan bangunan serta pembelian kendaraan
es
10.669 m2
ep
-
ka
In d
A
Halaman 217 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 217
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bermotor dengan menggunakan nama pihak lain adalah bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat
ng
selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas
gu
triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
A
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
ub lik
ah
Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
am
DAN KETIGA
ep
PRIMAIR:
ah k
-------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi
In do ne si
R
Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2018
A gu ng
bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jl. Jenderal
Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, Kantor PT Maxima Integra, Bank CIMB Niaga Jakarta, Bank BCA Jakarta, PT Bank Bukopin, Tbk Jakarta, Bank
Mandiri Jakarta, PT Bank National Nobu, Tbk Jakarta, PT China Construction Bank Indonesia Jakarta, Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera
lik
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
ub
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yakni melakukan pembelanjaan atau pembayaran diantaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, mengakuisisi perseroan,
ep
ka
m
ah
Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Tindak
pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham dan pembelian valuta asing
patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
ng
pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi
on
gu
saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai
es
R
(valas) serta pembiayaan lainnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau
In d
A
Halaman 218 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 218
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan tahun 2018 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang
ng
yang mengatasnamakan pihak lain yang dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dengan cara sebagai berikut :
------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan
gu
instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2010
sampai dengan Tahun 2018. Terdakwa Heru Hidayat adalah selaku pemilik, dari
A
perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group antara lain : 1) PT Maxima Integra Investama;
ub lik
ah
2) PT Maxima Agro Industri;
3) PT Inti Agri Resources. TBK (dengan kode saham IIKP), dengan entitas anaknya antara lain :
am
3.1) PT Inti Kapuas Internasional (IKI); 3.2) PT Bahari Istana Alkautsar (BIA);
ep
4) PT Graha Resources;
ah k
5) PT Trada Alam Minera Tbk (dengan kode saham TRAM), dengan entitas anak perusahaan antara lain:
In do ne si
R
5.1). PT Inti Pancar Dinamika (IPD); 5.2). PT SMR Utama TBK (SMRU);
A gu ng
5.3). PT Hanochem Shipping (HS); 5.4). PT Emha Tara Navindo (ETN); 5.5). PT Trada Offshore Service (TOS); 5.6). PT Agate Bumi Tanker (ABT); 5.7). PT Trada Delta Samudra (TDS); 5.8). PT Trada Shipping International (TSI)
5.11). PT Semeru Infra Energi (SIE); 5.12). PT Batu Karya Berkat (BKB);
lik
5.10). PT Black Diamond Energy (BDE);
ub
m
ah
5.9). PT Bahari Sukses Utama (BSU);
5.13). PT Pelabuhan Kalimantan Jaya (PKJ);
ka
5.14). PT Ricobana (RB);
ep
5.15). PT Ricobana Abadi (RBA);
ah
5.16). PT Gunung Berkat Utama (GBRU);
R
5.17). PT Adikarsa Alam Resources (AAR);
es
5.18). Trada Samudera Bangsa Pte Ltd (TSB);
ng
M
5.19). PT Jelajah Bahari Utama (JBU);
on
gu
5.20). PT Gunung Bara Utama (GBU);
In d
A
Halaman 219 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 219
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
5.21). PT Troposfir Pancar Sejati (TPS); 5.22). PT Troposfir Mega Raya (TMR);
ng
5.23). PT Delta Samudra (DS); 6) PT PAM Asia Corpora;
7) PT Maxima Financindo (Pemegang Saham PT HD Capital);
gu
8) PT HD Capital (Sekarang PT Himayala Energy Perkasa); 9) PT Tandikek Asri Lestari;
A
10) PT Treasure Fund Investama (TFI); 11) PT Topaz Investment;
13) PT Trisurya Lintas Investama; 14) PT Aneka Minera Indonesia;
am
15) PT Kalimantan Pancar Sejati;
ub lik
ah
12) PT Topas Internasional;
------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 PT AJS telah mengumpulkan dana-
ep
dana dari hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving
ah k
plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga
In do ne si
R
ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam koma tujuh puluh rupiah). Dari pengumpulan dana tersebut PT AJS
A gu ng
melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note
(MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk KPD, RDPT maupun Reksa Dana Konvensional yang telah diatur dan dibawah kendali Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS
lik
kesepakatan dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
ub
dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan
ep
Reksa Dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi transaksi, yaitu:
disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya
ng
on
gu
telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama, PT
es
R
1) Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham
M
In d
A
Halaman 220 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro karena adanya
Halaman 220
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa Manajemen
Investasi/Pan Arcadia Capital, PT Kharisma Asset Management/PT Pool
ng
Advista, PT Jasa Capital;
2) Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto dengan cara Moudy
gu
Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada
Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO
Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;
ub lik
ah
A
Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle
------Untuk mendukung Skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto menentukan broker (perusahaan Sekuritas) yang digunakan broker, yaitu yang
am
dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, antara lain :
ep
1. PT Trimegah Sekuritas;
ah k
2. PT Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas); 3. PT Daewoo Sekuritas;
In do ne si
R
4. PT Millenium Sekuritas;
5. PT BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);
A gu ng
6. PT Ciptadana Sekuritas; 7. PT HD Capital;
8. PT Dhanawibawa Sekuritas; 9. PT Artha Sekuritas Indonesia; 10. PT Trust Sekuritas;
------Juga menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan oleh
lik
Rasiman antara lain, yaitu : Akun atas nama Heru Hidayat;
2.
Akun atas nama Joko Hartono Tirto;
3.
Akun atas nama Pieter Rasiman;
4.
Akun atas nama Wijaya Mulya;
5.
Akun atas nama Daniel Marathon;
6.
Akun atas nama Suprihatin Njoman;
7.
Akun atas nama Utomo Puspo Suharto
8.
Akun atas nama Tommy Iskandar Wijaya;
9.
Akun atas nama Fredy Gunawan;
es
R
ep
ub
1.
ng
ka
m
ah
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto dan Pieter
on
gu
10. Akun atas nama Ratnawati Wihardjo;
In d
A
Halaman 221 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 221
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
11. Akun atas nama Janner Tandra;
12. Akun atas nama Alfian Pramana;
ng
13. Akun atas nama Michael Danujaya; 14. Akun atas nama Nie Swe Hoa; 15. Akun atas nama Erwin Budiman;
gu
16. Akun atas nama Chandra Wijaya; 17. Akun atas nama Tandrama;
A
18. Akun atas nama Dani Bustan; 19. Akun atas nama Drs Rifin Hartono;
21. Akun atas nama Rinduwaty; 22. Akun atas nama Angie Christina;
ub lik
ah
20. Akun atas nama Dudy Subardjo;
am
23. Akun atas nama Denny Suriadinata; 24. Akun atas nama Ruslee;
ep
25. Akun atas nama Wanda Caroline Pola;
ah k
26. Akun atas nama Leonard Hartana;
27. Akun atas nama PT Maxima Integra Investama;
In do ne si
R
28. Akun atas nama PT Maxima Agro Industri; 29. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;
A gu ng
30. Akun atas nama PT Dexa Indo Pratama; 31. Akun atas nama PT Dexindo Jasa Multi Artha; 32. Akun atas nama PT Dexindo Multiartha Mulia; 33. Akun atas nama PT Tarbatin Makmur Utama; 34. Akun atas nama PT Dexa Anugrah Investama; 35. Akun atas nama PT Bumi Harapan Lestari;
38. Akun atas nama PT Topaz Investment
ub
39. Akun atas nama PT Topas International;
lik
37. Akun atas nama PT Baramega Persada Investama;
40. Akun atas nama PT Tandikek Asri Lestari;
41. Akun atas nama PT Trisurya Lintas Investama; 42. Akun atas nama PT Sriwijaya Abadi Sentosa;
ep
ka
m
ah
36. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;
43. Akun atas nama PT Sriwijaya Megah Makmur;
R
44. Akun atas nama PT Anugrah Semesta Investama;
es
45. Akun atas nama PT Dexa Medica;
ng
46. Akun atas nama PT Millenium Capital Management;
on
gu
47. Akun atas nama PT Kariangau Industri Sejahtera;
In d
A
Halaman 222 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 222
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
48. Akun atas nama Benny Tjokrosaputro; 49. Akun atas nama Dwi Nugroho;
ng
50. Akun atas nama Agung Tobing; 51. Akun atas nama PT OSO Securitas Indonesia; 52. Akun atas nama Hendra Brata,
gu
53. Akun atas nama Vonny Yuliana Kusuma Dewi; 54. Akun atas nama Kahar Anwar;
A
55. Akun atas nama PT Citra Putra Mandiri; 56. Akun atas nama PT AJ Adisarana Wanaartha;
ub lik
ah
57. Akun atas nama RM. Agus Hendro Cahyono; 58. Akun atas nama Agustinus G. Widyomantoro; 59. Akun atas nama Caroline C. Wilieanna;
am
60. Akun atas nama Po Saleh; 61. Akun atas nama Aileen Lim;
ep
ah k
62. Akun atas nama Hanny Sutopo; 63.
Akun atas nama Messalina Afiat;
64.
Akun atas nama Jimmy Sutopo;
In do ne si
R
65. Akun atas nama Triwahyuhandayani; 66. Akun atas nama Catherine;
A gu ng
67. Akun atas nama Kernail; 68. Akun atas nama Vinisha Dixon Mohinani; 69. Akun atas nama Manfred A. Pietruschka; 70. Akun atas nama Sutedy Alwan Anis; 71. Akun atas nama Sherly (SHW); 72. Akun atas nama Gunawan Christopher;
74. Akun atas nama Vivaces Prabu Invesment;
lik
Akun atas nama Okky Irwina Safitri;
75. Akun atas nama Rezananta Fadil Pietruschka;
ub
------Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008 – 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian Negara Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus
ep
ka
m
ah
73.
tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi
on
gu
ng
Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI
es
R
rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka
In d
A
Halaman 223 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 223
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, dengan rincian sebagai
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)
Nilai Perolehan
Nilai Penjualan/ Pencairan
A
B
C
Bank Jawa Barat dan Banten
1.444.593.050.000
2
PP Properti
1.312.926.917.000
3
Semen Baturaja
1.879.200.354.500
4
SMRUtama Subtotal Investasi Saham
7
KAM Kapital Optimal
8
KAM Kapital Syariah Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang Prospera Syariah Saham
0,00
1.555.000.000.000,00
775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
472.000.000.000,00
830.000.000.000,00
337.000.000.000,00
493.000.000.000,00
1.020.000.000.000,00
837.000.000.000,00
183.000.000.000,00
8.900.000.000,00
451.100.000.000,00
460.000.000.000,00
0,00
70.000.000.000,00
1.955.000.000.000,00
70.000.000.000,00
551.500.000.000,00
1.403.500.000.000,00
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
753.000.000.000,00
271.500.000.000,00
400.000.000.000,00
160.100.000.000,00
495.000.000.000,00
0,00
405.000.000.000,00
0,00
925.000.000.000,00
33.000.000.000,00
260.000.000.000,00
0,00
446.000.000.000,00
A gu ng
9
1.555.000.000.000,00
12 13
15 16 17 18 19
Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2Prosper Rotasi Strategis GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham MNC Dana Syariah Ekuitas II
458.000.000.000,00
495.000.000.000,00 405.000.000.000,00 892.000.000.000,00 260.000.000.000,00
446.000.000.000,00
10.000.000.000,00
448.000.000.000,00
0,00
226.000.000.000,00
515.000.000.000,00
0,00
515.000.000.000,00
480.000.000.000,00
0,00
480.000.000.000,00 1.815.000.000.000,00
Pinnacle Dana Prima
1.935.000.000.000,00
120.000.000.000,00
21
Simas Saham Ultima
100.000.000.000,00
23.000.000.000,00
Grand Total Nilai KN
239.900.000.000,00
0,00
20
Subtotal Reksa Dana
481.500.000.000,00
226.000.000.000,00
R
ka
m
ah
14
ub
11
ep
10
749.000.000.000,00
77.000.000.000,00 12.157.000.000.000,00 16.807.283.375.000,00
ng
Uang sejumlah Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus
on
gu
tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
es
6
13.563.053.500
In do ne si
5
1.879.200.354.500
-
lik
am
ah k
4
1.312.926.917.000
-
ub lik
DMI Dana Bertumbuh DMI Dana Saham Syariah Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral OSO Flores Equity Fund OSO Moluccas Equity Fund
ep
Investasi Reksa Dana
1
3
-
4.650.283.375.000
B
2
1.444.593.050.000
-
13.563.053.500
R
ah
A
1
Kerugian Negara d = b-c
Investasi Saham
gu
A
ng
berikut :
No.
In d
A
Halaman 224 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 224
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
rupiah) yang merupakan kerugian negara, diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Terdakwa Heru Hidayat,
ng
Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee.
------Selanjutnya selama kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2018, sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Heru Hidyat sebagai hasil tindak
gu
pidana korupsi melakukan pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan
investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat dengan
A
tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara :
ub lik
ah
A. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayan melalui nominee-nominee yakni :
am
1. Rekening Bank atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT antara lain: a. Bank CIMB Niaga :
ep
1). Nomor Rekening 761371734300 dengan posisi saldo terakhir uang
ah k
sejumlah Rp795.363.559,84;
2). Nomor Rekening 800149497700 dengan posisi saldo terakhir
3). Nomor rekening
In do ne si
R
uang sejumlah Rp43.248.005,44;
704482645900 dengan posisi saldo terakhir
A gu ng
uang sejumlah Rp50.000.000,00;
4). Nomor Rekening 702208568800 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp94.830,99;
5). Nomor Rekening 703330020600 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp4.775.338,25;
6). Nomor Rekening 703360663700 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp821.312,88;
uang sejumlah Rp702.108,00;
lik
ah
7). Nomor Rekening 704392845000 dengan posisi saldo terakhir
ub
m
8). Nomor Rekening 700998095740 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah USD 942,67;
ka
9). Nomor Rekening 704278881440 dengan posisi saldo terakhir
ah
b. Bank Central
ep
uang sejumlah USD 69,24;
Asia (BCA) Nomor Rekening 4583006969 dengan
c. PT Bank Bukopin, Tbk Rekening Nomor 104233057 dengan posisi
on
gu
ng
M
saldo terakhir uang sejumlah Rp50.836.544,78;
es
R
posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp2.665.404,4;
In d
A
Halaman 225 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 225
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
d. Bank Mandiri, Nomor rekening 1020006050469 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp3.373.611;
ng
e. PT Bank National Nobu, Tbk, Nomor rekening 10130017194 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp200.000,00;
f. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk Nomor Rekening
gu
1012811116
dengan
posisi
saldo
terakhir
Rp2.363.785,00;
sejumlah
1. Atas nama Joko Hartono Tirto di Bank CIMB Niaga Jakarta : a.
Nomor rekening 4800108015181;
b.
Nomor rekening 704698759600;
c.
Nomor rekening 4800101075009;
d.
Nomor rekening 800110941500;
e.
Nomor rekening 702215327400;
ub lik
am
ah
A
2. Rekening Bank atas nama pihak lain:
uang
ep
2. Atas nama Pieter Rasiman di Bank CIMB Niaga Jakarta:
ah k
a. Nomor rekening 7650100143009; b. Nomor rekening 703912119400;
In do ne si
R
c. Nomor rekening 800136137600; d. Nomor rekening 800121470700;
A gu ng
3. Atas nama Wijaya Mulya di Bank CIMB Niaga Jakarta : a. Nomor rekening 800110701100; b. Nomor rekening 4800100764003; c. Nomor rekening 700991000000;
4.Atas nama Utomo Puspo Suharto di Bank CIMB Niaga Jakarta : a. Nomor rekening 800048078400;
d. Nomor rekening 1700100676003; e. Nomor rekening 4800104493183;
ub
m
ah
c. Nomor rekening 1700100772003;
lik
b. Nomor rekening 80048047700;
f. Nomor rekening 702212124500;
ka
5.Rekening Bank atas nama Tommy Iskandar Wijaya Bank CIMB Niaga :
ep
a. Nomor rekening 800110677100;
ah
b. Nomor rekening 800110940300;
d. Nomor rekening 4800101074003;
ng
M
4. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama orang lain, antara lain:
on
gu
Atas nama Erwin Budiman, Daniel Marathon, Janner Tandra, Suprihatin
es
R
c. Nomor rekening 4800100732006;
In d
A
Halaman 226 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 226
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Njoman, Ratnawati Wihardjo, Alfian Pramana, Michael Danujaya, Nie Swe Hoa, Denny Suriadinata;
ng
5. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama perusahaan antara
lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Maxima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Dexa Indo Pratama, PT Dexindo Jasa Multi
gu
Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Baramega
Tandikek Asri Lestari, PT Trisurya Lintas Investama, PT Sriwijaya Abadi
Sentosa, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Anugrah Semesta Investama,
ub lik
ah
A
Persada Investama, PT Topaz Investment, PT Topas International, PT
PT Dexa Medica, PT Millenium Capital Management, PT Kariangau Industri Sejahtera;
am
B. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan :
ep
1. Membeli tanah dan bangunan atas nama Terdakwa Heru Hidayat
ah k
sebagai berikut:
a. Tanah dan bangunan seluas 779 m2
sesuai Sertifikat Hak Milik
In do ne si
R
Nomor 1168 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang terletak di Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21 Rt 002, Rw. 06, Kelurahan Gunung,
A gu ng
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan konsep Syariah
(MMQ) antara Terdakwa Heru Hidayat dengan Cabang Bank CIMB Cabang Stock Exchange Buliding Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli
(AJB) Nomor 147/2017 tanggal 25 Juli 2017 dihadapan Notaris Putu
Asti Nurtjahjati. S.H., Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan
lik
Hendry Tan, Danny Tan dan Ricky Tan;
b. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di Jalan
ub
m
ah
(APHT) ditanggal 22 September 2017. An pemilik sebelumnya an.
Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan Akad
ka
Kredit, sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu
ep
Ahli Waris Ny.DaryatI (Alm) an Andriyani, Dian Ariyani, Bambang
ah
Widjanarko, Rita Fentarini dan Edwin Hananto berdasarkan Jual Beli
Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan
on
gu
ng
M
(APHT) ditanggal 22 Mei 2017;
es
R
tanggal 09 Januari 2017 AJB No 02 Tahun 2017 dihadapan Notaris
In d
A
Halaman 227 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 227
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3944 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di Jalan
ng
Patal Senayan Nomor 23 B Jakarta Selatan. dilakukan Akad Kredit, sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu Gunarto Hadi Prayitno berdasarkan Jual Beli tanggal 03 Januari 2017 AJB No
gu
1 Tahun 2017 dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan (APHT) ditanggal 11 April 2017;
dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan melalui Joko Hartono Tirto dengan cara melakukan pembelian Tanah dan
ub lik
ah
A
2. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi
Bangunan yang kemudian di dalam akta jual belinya diatas namakan Utomo Puspo Suharto, yaitu :
am
a) Tanah dan bangunan
seluas 660 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik
Nomor 1436 yang beralamat di Jalan Subang Nomor 5 Menteng
ep
Jakarta Pusat atas nama Utomo Puspo Suharto dengan harga
ah k
perolehan Rp20.000.000.000,00 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 106/2012 tanggal 27 November 2012 oleh Notaris Wijanto
In do ne si
R
Suwongso. Yang dijadikan agunan tanggal 27 November 2012;
b) Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga
A gu ng
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan nilai harga RP2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c) Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Joko
Hartono
Tirto
dengan
harga
penjualan
lik
3. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul
ub
m
ah
RP2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
senilai
harta kekayaan menggunakan nama pihak lain, yaitu:
ka
1.
Kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat berupa 1
ep
(satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M, dan Surat
ah
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 10181800/MJ/2017, Merk
Hidayat, Nomor rangka SALLMAME3CA370967, Nomor mesin
on
gu
ng
M
11111120372508PS, tahun pembuatan 2017. dengan nilai jual saat
es
R
Landrover, type R. ROVER 5.OL V8AT, an. Pemilik Terdakwa Heru
In d
A
Halaman 228 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 228
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ini sekitar Rp1.174.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
Kendaraan Bermotor atas nama orang lain:
ng
2.
-
1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 88 RTN warna
putih
metalik,
tahun
2016
No
Rangka
gu
CTNGF3DH268006582, Nomor Mesin 2ARH780259 Atas nama
pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian Oktober 2016 dengan nilai
A
jual saat ini sekitar Rp690.000.000,00 (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah);
1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 89 RTN
ub lik
ah
-
warna hitam metalik, tahun 2017 No Rangka CTNGF3DH8011352, Nomor Mesin 2ARH962141 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo,
am
pembelian Agustus 2017 dengan dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) unit Mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 Nomor Polisi B 9
ah k
RTN,
warna
ep
-
putih
metalik
Tahun
2018,
Nomor
rangka
CTCZAMCA8J2045092, Nomor mesin 8ARW882925 atas nama
In do ne si
R
pemilik PT. Halimas Mandiri, Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) tanggal 21 September 2018, dengan nilai jual saat ini
A gu ng
sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
-
1 (satu) buah mobil merk Toyota type Innova E AT dengan Nomor Polisi
B-1245-BRM,
Nomor
Mesin
1TR7489571,
Tahun
Pembuatan 2013 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas International;
lik
dalam valutas asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu:
a. Menukar valuta asing (Valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera
ub
m
ah
C. Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke
yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto,
ka
sebagai berikut:
ep
1. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 28 September 2016 melakukan
ah
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD22,015 dengan
Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah) Terdakwa Heru
on
gu
ng
M
Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan
es
R
kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi
In d
A
Halaman 229 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 229
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ng
2. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 4 Oktober 2016 melakukan
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD333,125 dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah
gu
menjadi Rp3.210.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ub lik
ah
A
Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer
3. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD557,308
am
dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.334.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh empat
ep
juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
ah k
Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat
In do ne si
R
Omega Sukses Sejahtera;
4. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 1 November 2016 melakukan
A gu ng
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD925,536
dengan kurs di angka Rp9.508, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat
lik
5. Terdakwa heru hidayat, pada tanggal 17 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD2.005.220 dengan kurs di angka Rp13.410, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ub
m
ah
Omega Sukses Sejahtera;
menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus
ka
sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan
ep
pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo
ah
Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik
oleh
(dua
Heru
puluh
Hidayat lima
miliar
yaitu
dan
on
gu
sebesar
rupiah)
ng
M
Rp25.000.000.000,00
Terdakwa
es
pembayaran
R
PT Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dalam 2 (dua) kali transaksi
In d
A
Halaman 230 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 230
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
ng
6. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,638,694
dengan kurs di angka Rp9.557, sehingga konversi dalam nilai rupiah
gu
menjadi Rp15.661.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus enam puluh
satu
juta
rupiah)
Terdakwa
Heru
Hidayat
melakukan
Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ub lik
ah
A
pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo
7. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,612,057
am
dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00
(dua puluh
lima miliar rupiah).
ep
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
ah k
Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer
In do ne si
Sejahtera;
R
ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses
8. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan
A gu ng
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,471
dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan
puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT
lik
9. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD385,017 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ub
m
ah
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
menjadi Rp3.685.000.000,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh
ka
lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
ep
melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
ah
Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT
10. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan
ng
M
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,610,966
on
gu
dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah
es
R
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
In d
A
Halaman 231 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 231
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (dua puluh
lima miliar rupiah).
R
menjadi Rp25.000.000.000,00
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
ng
Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
gu
11. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,389
A
dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Sembilan
ub lik
ah
puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT
am
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
12. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 November 2016 melakukan
ep
pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD1.981.577
ah k
dengan kurs di angka Rp13.570, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus
In do ne si
R
sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo
A gu ng
Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
13. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 5 Desember 2016 melakukan
pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD316.144 dengan
kurs di angka Rp13.565, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp288.500.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus
ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
lik
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ub
m
ah
Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
14. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 20 Desember 2016 melakukan
ka
pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.488.650
ep
dengan kurs di angka Rp13.435, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ah
menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Terdakwa
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke
on
gu
ng
M
rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
es
R
Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga
In d
A
Halaman 232 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 232
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
15. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD529,492
ng
dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan
gu
nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
A
16. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,647,463
ub lik
ah
dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00
(dua puluh
lima miliar rupiah).
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
am
Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses
ep
Sejahtera;
ah k
17. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.477.357
In do ne si
R
dengan kurs di angka Rp13.470, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp19.900.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus
A gu ng
juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
melalui transfer ke rekening BCA PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
18. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 10 Januari 2017 melakukan
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,340,118
dengan kurs di angka Rp9.432, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp12.640.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat
lik
tersebut melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemiik
ub
m
ah
puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ka
19. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Januari 2017 melakukan
ep
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD39,660 dengan
ah
kurs di angka Rp9.405, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi
Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga
ng
M
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke
on
gu
rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
es
R
Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) Terdakwa
In d
A
Halaman 233 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 233
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
20. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 04 April 2017 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD334.447
ng
dengan kurs di angka Rp9.580, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.204.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
gu
Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses
21. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 29 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika Serikat sebesar USD294,810
ub lik
ah
A
Sejahtera;
dengan kurs di angka Rp13.568, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.999.982.080,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan
am
puluh sembilan juta (sembilan ratus delapn puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
ep
melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
ah k
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
PT
Berkat
Omega
Sukses
Sejahtera
A gu ng
menyamarkan asal usul harta kekayaan
In do ne si
di
R
b. Melakukan pembelian dengan cara menukar ke dalam valuta asing (valas) dengan
tujuan
untuk
melalui rekening atas nama
Tommmy Iskandar Widjaja dengan nomor Rekening BCA 698.007.7711, sebagai berikut;
1. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah).
lik
dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ub
m
ah
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA
2. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan
ka
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD443,396
ep
dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ah
menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke
on
gu
ng
M
rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
es
R
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA
In d
A
Halaman 234 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 234
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000
ng
dengan kurs di angka Rp10.555, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp10.555.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus lima puluh
lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
gu
melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat
4. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD89,573 dengan
ub lik
ah
A
Omega Sukses Sejahtera;
kurs di angka Rp10.550, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp945.000.000, (sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).
am
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke
ep
Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses
ah k
Sejahtera;
5. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan
In do ne si
R
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah
A gu ng
menjadi Rp5.237.500.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan
pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
6. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD550,119
lik
ah
dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.762.500.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh dua
ub
m
juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy
ka
Iskandar Widjaja,
melalui transfer ke rekening BCA atas nama
ep
pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ah
7. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan
dengan kurs di angka Rp10.530, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ng
M
menjadi Rp10.530.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh
on
gu
juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
es
R
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000
In d
A
Halaman 235 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 235
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
ng
Sukses Sejahtera;
8. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD902,764
gu
dengan kurs di angka Rp10.490, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp9.470.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
ub lik
ah
A
juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
Sukses Sejahtera;
9. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan
am
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,500,000 dengan kurs di angka Rp10.560, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ep
menjadi Rp26.400.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat ratus
ah k
juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui
In do ne si
R
transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
A gu ng
10. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD530,052 dengan kurs di angka Rp10.565, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta rupiah).
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke
lik
Sejahtera;
11. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 2 Juli 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD760,095
ub
m
ah
Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses
dengan kurs di angka Rp10.525, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ka
menjadi Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Terdakwa Heru
ep
Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama
ah
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA
c. Menukar valas di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya
ng
M
berasal dari Rekening CIMB Niaga dengan nomor 800.145.586.500 atas
on
gu
nama PT Permai Alam Sentosa (berasal rekening 80048047700 atas
es
R
atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
In d
A
Halaman 236 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 236
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nama Utomo Puspo Suharto) dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar
Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00 (tiga ratus delapan
ng
puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Jumlah
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
lik
In do ne si
6 7.257.500.000 3.630.000.000 3.724.000.000 2.388.500.000 5.352.500.000 1.647.500.000 5.410.000.000 4.590.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000 4.000.000.000 6.312.000.000 5.538.000.000 135.900.000 959.148.000 5.000.000.000 2.000.000.000 4.738.500.000 2.261.500.000 5.260.000.000 6.333.000.000 5.667.000.000 10.580.000.000 2.420.000.000 9.000.000.000 6.366.000.000 4.634.000.000 994.159.300 9.000.000.000 26.262.500.000 23.737.500.000 10.485.000.000 9.515.000.000 10.360.000.000 20.730.000.000 8.910.000.000 20.740.000.000 39.260.000.000 10.360.000.000 4.281.500.000 828.800.000 657.900.000 5.210.000.000 6.382.840.400 227.370.000 519.500.000 1.847.280.000 2.057.000.000 10.290.000.000 2.653.000.000 271.656.000 4.124.000.000 876.000.000
es
ep
ub
ep
R
Mata Uang 5 USD USD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD
ub lik
Rate 4 Rp 14.515 Rp 14.520 Rp 10.640 Rp 10.645 Rp 10.705 Rp 14.660 Rp 10.820 Rp 14.700 Rp 10.925 Rp 11.010 Rp 10.900 Rp 10.520 Rp 14.190 Rp 10.555 Rp 10.545 Rp 10.525 Rp 10.530 Rp 10.530 Rp 14.245 Rp 10.520 Rp 10.555 Rp 10.555 Rp 10.580 Rp 10.575 Rp 10.580 Rp 10.610 Rp 10.610 Rp 10.585 Rp 10.495 Rp 10.505 Rp 10.500 Rp 10.485 Rp 10.500 Rp 10.360 Rp 10.365 Rp 10.365 Rp 10.370 Rp 14.050 Rp 10.360 Rp 14.025 Rp 10.345 Rp 10.415 Rp 10.420 Rp 10.415 Rp 10.335 Rp 10.390 Rp 10.325 Rp 10.285 Rp 10.290 Rp 10.290 Rp 10.325 Rp 10.310 Rp 10.305
on
gu
ng
ah m ka
ah
M
Amount 3 500.000 250.000 350.000 224.377 500.000 112.380 500.000 312.245 915.330 908.265 366.972 600.000 390.275 12.875 90.957 475.059 189.932 450.000 158.757 500.000 600.000 536.902 1.000.000 228.840 850.662 600.000 436.758 93.920 857.550 2.500.000 2.260.714 1.000.000 906.190 1.000.000 2.000.000 859.624 2.000.000 2.794.306 1.000.000 305.276 80.116 63.168 500.000 612.850 22.000 50.000 178.913 200.000 1.000.000 257.823 26.310 400.000 85.007
R
Tgl 2 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 24-Agu-18 24-Agu-18 31-Agu-18 31-Agu-18 05-Sep-18 06-Sep-18 14-Sep-18 16-Jan-19 16-Jan-19 27-Mar-19 27-Mar-19 27-Mar-19 28-Mar-19 02-Apr-19 02-Apr-19 10-Apr-19 09-Mei-19 09-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 17-Mei-19 17-Mei-19 23-Mei-19 03-Jul-19 09-Jul-19 09-Jul-19 10-Jul-19 10-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 22-Jul-19 22-Jul-19 23-Jul-19 23-Jul-19 24-Jul-19 31-Jul-19 01-Agu-19 01-Agu-19 13-Agu-19 15-Agu-19 26-Agu-19 17-Sep-19 17-Sep-19 17-Sep-19 07-Okt-19 08-Okt-19 08-Okt-19
A gu ng
ah k
am
ah
A
gu
No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53
In d
A
Halaman 237 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 237
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Amount 3 963.855 163.810 481.927
R
Tgl 2 15-Okt-19 31-Okt-19 04-Nov-19 Total
ng
No 1 54 55 56
Rate 4 Rp 10.375 Rp 10.350 Rp 10.375
Mata Uang 5 SGD SGD SGD
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jumlah
6 Rp 10.000.000.000 Rp 1.695.435.000 Rp 5.000.000.000 Rp 382.481.488.700
gu
d. Melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan
dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan)
A
sejumlah perseroan sebagai berikut: 1. Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU); -
Terdakwa Heru Hidayat melalui PT Trada Alam Minera,Tbk (PT
ub lik
ah
TRAM) yang sebelumnya bernama PT Trada Maritim, Tbk (TRAM), pada tanggal 12 September 2017 melakukan pembelian
am
dengan cara mengakuisisi PT SMRU sejumlah 6,26 miliar lembar saham SMRU yang dimiliki PT Lautan Rizki Abadi berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) pada 8 September
-
ep
ah k
2017;
Pada tanggal 3 Desember 2017 PT TRAM melakukan Right Issue
In do ne si
R
(menambah jumlah saham yang beredar) sesuai pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 November
A gu ng
2017, dengan menerbitkan 3,32 miliar lembar saham baru dengan harga per lembar sahamnya sebesar Rp150 per saham, sehingga
menjadi Rp5.980.000.000,00 (lima miliar Sembilan ratus delapan
puluh juta rupiah), selain menerbitkan saham baru, PT TRAM juga menerbitkan penawaran seri II dengan nilai pelaksanaan sebesar
Rp515.370.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
lik
Pembelian PT SMRU merupakan uang yang diperoleh dari investasi PT AJS melalui pengendalian pengelolaan saham oleh Joko Hartono Tirto yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat
dan Benny Tjokrosaputra sebagai biaya proses akuisisi anak
ub
m
ah
-
perusahaan PT TRAM yakni PT SMRU;
ep
ka
2. Akuisisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama (PT GBU);
ah
-
PT Gunung Bara Utama (GBU) merupakan perusahaan yang
M
Dempar Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat Kalimantan
on
gu
ng
Timur. Head Office beralamat di Bapindo Plaza Citibank Tower
es
R
bergerak di bidang pertambangan batubara terletak di Desa
In d
A
Halaman 238 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 238
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
27th Jl Jenderal Sudirman Kav 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akta
ng
Pendirian Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007, dibuat dihadapan Notaris Benediktus Andy Widyanto dan perubahan Anggaran
Dasarnya melalui Akta Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 4
gu
Oktober 2019 jo. Akta Nomor 35 tanggal 31 Juli 2008;
-
Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat melalui PT
A
Black Diamond Energy dan PT Batu Karya Berkat, telah mengakuisisi PT Gunung Bara Utama dari saksi Tan Drama dan
ub lik
ah
Alfian Permana, sehingga berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H., Nomor 23 Tanggal 30 Oktober 2009, komposisi saham PT GBU pada bulan Oktober 2009 adalah 80%
am
dimiliki oleh PT Black Diamond Energy dan 20 % dimiliki PT Batu Karya Berkat; Selanjutnya
setelah mengalami beberapa kali perubahan
ep
-
ah k
komposisi pemegang saham, sampai saat ini pemengang saham PT GBU berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto,
In do ne si
R
S.H., Nomor 23 Tanggal 28 Agustus 2017, sebagai berikut: 1. PT Batu Kaya Berkat 74,81%;
A gu ng
2. PT Black Diamond Energi 25,19%;
-
Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat atas nama PT
GBU melakukan pembelian berupa aset-aset tidak lancar antara
lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan alat-alat berat, sehingga berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 aset tidak lancar berupa piutang
jangka panjang, aset pajak tanggungan, aset tetap, aset tidak properti
pertambangan,
dana
yang
lik
ah
berwujud,
dibatasi
pengunannya, aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar
ub
m
Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh enam -
Pembelian kendaraan bermotor dan alat berat milik PT GBU yang
ep
ka
ribu empat ratus sembilan rupiah);
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
M
2008 B9250 HN Merk Mitsubishi tahun 2009; 1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk
ng
b.
on
gu
Kobelco tahun 2018;
es
a.
R
ah
dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat sebagai berikut:
In d
A
Halaman 239 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 239
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo
R
c.
Prestige Merk Honda tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo
ng
d.
Prestige Merk Honda tahun 2018;
1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018;
f.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel
gu
e.
Reborn SMD Merk Toyota tahun 2018;
A
g.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Dump Truck) Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Water Truck) Merk Hino
ub lik
h.
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun 2018; i.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW
am
Merk Hino tahun 2018; j.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW
ah k
k.
ep
Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW
In do ne si
R
l.
Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW
A gu ng
m.
Merk Hino tahun 2018;
n.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino tahun 2018;
o.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino tahun 2018;
p.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW
q.
lik
ah
Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
r.
ub
m
Nopol B 9087 SYW Merk Patria tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
s.
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
ep
ka
Nopol B 9086 SYW Merk Patria tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9082 SYW Merk Patria tahun 2018; 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
ng
M
u.
on
gu
Nopol B 9085 SYW Merk Patria tahun 2018;
es
t.
R
ah
Nopol B 9091 SYW Merk Patria tahun 2018;
In d
A
Halaman 240 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 240
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
R
v.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nopol B 9089 SYW Merk Patria tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
ng
w.
Nopol B 9092 SYW Merk Patria tahun 2018;
x.
gu
Nopol B 9088 SYW Merk Patria tahun 2018;
y.
A
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
1 (satu) Unit
kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino
tahun 2017;
z.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
ub lik
ah
B 9855 SBB Merk Mitsubishi tahun 2017;
aa. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk Toyota tahun 2016;
am
bb. 1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra
Cabin B 9392 SAH Merk Toyota tahun 2015;
ep
cc. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523
ah k
PM Merk Nissan tahun 2014; dd. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;
In do ne si
R
ee. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104 GBU Merk Ford tahun 2013;
1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military
A gu ng
ff.
Merk Mercedes Tahun 2013;
gg. 1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Toyota Innova V AT
Diesel Merk Toyota tahun 2013;
hh. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN Merk Toyota :
ii.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B
jj.
lik
ah
B 1028 SZN Merk Toyota tahun 2012;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT
ub
m
2010 B 1927 BKK Merk Toyota tahun 2011;
kk. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport
ll.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT
ep
ka
Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi tahun 2011;
kendaraan roda empat Toyota Avanza G B
R
mm. 1 (satu) Unit
1621 SKT Merk Toyota tahun 2010;
ng
M
nn. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
on
gu
2008 KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi tahun 2010;
es
ah
B1633 SDY Merk Honda tahun 2011;
In d
A
Halaman 241 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 241
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
PT
R
3. Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals (PT BWKM); Batutua
Waykanan
Minerals
(PT
BWKM)
merupakan
ng
perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektar di Kabupaten
Way
Kanan,
Lampung
dengan
Surat
Ijin
Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral Logam (emas)
gu
dari Kepala badan Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Daerah
Provinsi
Lampung
Nomor
540/II.720/KEP/II.07/2016
A
tanggal 28 Oktober 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 11 Maret 2035;
Pada tahun 2018 Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian
ub lik
ah
-
perusahaan PT Batutua Way Kanan Mineral melalui PT Aneka Minera Indonesia (PT AMI) melalui proses penyertaan modal
am
perusahaan sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah) kepada PT BWKM;
Pada tanggal 22 April 2019, berdasarkan Perjanjian Pengalihan
ep
-
ah k
Perjanjian Pinjaman Wajib Konversi Dan Pinjaman Berjangka antara PT BWKM dan PT AMI. PT. AMI mengalihkan seluruh hak
yang merupakan anak perusahaan PT AMI; Proses
penyertaan
A gu ng
-
modal
tersebut
telah
In do ne si
R
dan kewajiban kepada PT Kalimantan Pancar Sejati (PT KPS)
diserahkan
oleh
Terdakwa Heru Hidayat sejumlah Rp29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) dari sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah) sebagaimana yang diperjanjikan antara PT AMI dan PT BWKM;
-
Penyertaan modal sejumlah Rp29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) bersumberkan dari PT AMI
lik
PT KPS sejumlah Rp12.200.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang kedua perusahaan tersebut milik Terdakwa Heru Hidayat;
ub
m
ah
sejumlah Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) dan dari
e. Melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta
ep
ka
kekayaan dengan memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak Terdakwa Heru Hidayat, kemudian digunakan
1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada
2.
1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3
ng
M
tahun 2014;
on
gu
Bedroom, perolehan tahun 2019;
es
1.
R
ah
untuk membeli beberapa unit apartemen:
In d
A
Halaman 242 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 242
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
f. Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal
usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian
ng
digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut : 1.
Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan Nomor rekening Giro 0827798979 :
A
gu
a. Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4.870.000.000,00 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
b. Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai
ratus juta rupiah);
ub lik
ah
Indah Kapuk sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima
c. Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi
am
Selatan sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); 2.
Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan Nomor
ep
rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (Kasino):
ah k
a. Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay
In do ne si
rupiah);
R
Sands) sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta
b. Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay
A gu ng
Sands) sejumlah Rp690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
c. Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
d. Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan
RWS
(Resort
World
Sentosa)
lik
Sands)
sejumlah
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
f. Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World
ub
m
ah
e. Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay
Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ka
g. Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay
ep
Sands) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ah
h. Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World
i. Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New
ng
M
Zealand sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta
on
gu
rupiah);
es
R
Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
In d
A
Halaman 243 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 243
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
j. Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta
ng
rupiah);
k. Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu milyar empat ratus
gu
tujuh puluh juta rupiah);
l. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua
A
miliar dua ratus juta rupiah) untuk bayar kasino MGM di Macau;
m. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
ub lik
ah
miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali transfer @2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau;
am
n. Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979, sejumlah Rp11.070.000.000,00 (sebelas miliar tujuh puluh juta
ep
rupiah) untuk membayar hutang kasino di Macau oleh Terdakwa
ah k
Heru Hidayat;
o. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979
In do ne si
R
sejumlah Rp10.044.549.000,00 (sepuluh miliar empat puluh empat juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) untuk membayar
A gu ng
hutang kasino di Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat;
g. Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian saham dan Reksa Dana
dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dengan 1. Reksadana :
Kode Bank Currency Nama MI
SR E
Nama Member
IDD15032 CD001H760001 PT Mega 5675113 15 Capital Sekuritas IDD15032 DBJK1BQ2900 BUT 5675113 128 DEUTSCHE BANK AG IDD15032 DH0012448001 SINARMAS
Kode Efek
ng
gu
lik
ep
SID
PT Schroder Investment Manageme nt Indonesia
TRAM
CITI1
ub
2. Saham
Kustodian
Nama Efek
Tipe Efek
Nama UNITS BK
Citibank, 158.9416 N.A
Matu rity Date
Jumlah Efek
TRADA ALAM MINERA Tbk
Equities
591,950,300
POOL
POOL ADVISTA INDONESIA Tbk
Equities
61,163,400
IIKP
INTI AGRI
Equities
987,905,500
on
Kode Reksadana
R
ka
SID
Nama Reksadana
Reksa Dana NGA696 IDD150325 SCH02EQCI3000 Schroder IDR 40D8CF 675113 200 Dana Prestasi 0169
m
ah
Rekening IFUA
es
rincian:
In d
A
Halaman 244 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 244
SEKURITAS, PT PT. KGI Sekuritas Indonesia PT. KGI Sekuritas Indonesia PT CIPTADANA SEKURITAS ASIA PT POOL ADVISTA SEKURITAS PT POOL ADVISTA SEKURITAS PT POOL ADVISTA SEKURITAS PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT LOTUS ANDALAN SEKURITAS
ah
IDD15032 QA001HERU00 5675113 139
am
IDD15032 QA001HERU00 5675113 139 IDD15032 YB0015325004 5675113 79
ah k
IDD15032 YB0015325004 5675113 79
A gu ng
IDD15032 YB0015325004 5675113 79
IDD15032 YJ001J869001 5675113 13
FIRE-W
FIRE-W
POLA
399
400,000
0
WARAN SERI I Warrants 09ALFA ENERGI Jun-20 INVESTAMA Tbk POOL ADVISTA Equities FINANCE Tbk
POLA-W WARAN SERI I Warrants POOL ADVISTA FINANCE Tbk FIRE ALFA ENERGI Equities INVESTAMA Tbk
16Nov23
15,749,999
185,200
142,600,000
12,000,000
PCAR
PRIMA CAKRAWALA ABADI Tbk
Equities
58,000,000
POLA
POOL ADVISTA FINANCE Tbk
Equities
128,495,000
IDR
Indonesian Rupiah
In do ne si
A
IDD15032 QA001HERU00 5675113 139
R
gu
IDD15032 KI0011D98001 5675113 02
IIKP
ep
ng
IDD15032 HD0011145004 5675113 27
BUMI
RESOURCES Tbk BUMI Equities RESOURCES Tbk INTI AGRI Equities RESOURCES Tbk WARAN SERI I Warrants 09ALFA ENERGI Jun-20 INVESTAMA Tbk
ub lik
19
R
5675113
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
IDD15032 HD0011145004 5675113 27
0
Total
1,998,449,798
------Terdakwa Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan
2018 dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayayaan telah
melakukan penempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal
lik
cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah melalui Joko Hartono Tirto, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor atas nama
harta kekayaan
ub
Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk
ep
mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama orang lain yaitu Tommmy Iskandar Widjaja dan Utomo Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih sejumlah
perseroan,
melakukan
pembelian
dengan
cara
ng
memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak
on
gu
Terdakwa Heru Hidayat kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit
es
kepemilikan)
R
ka
m
ah
usul harta kekayan melalui nominee-nominee, telah membelanjakan dengan
In d
A
Halaman 245 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 245
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
apartemen, melakukan penempatan uang melalui rekening Freddy Gunawan dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk
ng
menyamarkan asal usul harta kekayaan;
------Bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan sejumlah penempatan uang di rekening, pembelian tanah dan
gu
bangunan serta kendaraan bermotor, penukaran valuta asing, penempatan
uang melalui rekening pihak lain, dan akuisisi perusahaan bersumberkan dari
A
kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat
selaku Komisaris PT Maxima Integra Investama yang mengatur dan
ub lik
ah
mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua
am
ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
ep
3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
R
SUBSIDIAIR
In do ne si
ah k
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan
A gu ng
instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018
bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal
Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, Kantor PT Maxima Integra, Bank
lik
Mandiri Jakarta, PT Bank National Nobu, Tbk Jakarta, PT China Construction Bank Indonesia Jakarta, Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera
ub
Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
ep
ka
m
ah
CIMB Niaga Jakarta, Bank BCA Jakarta, PT Bank Bukopin, Tbk Jakarta, Bank
kejahatan, Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
ng
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
yaitu
on
gu
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, pengalihan hak-hak, atau
es
R
lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas
In d
A
Halaman 246 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 246
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan Terdakwa dengan cara membeli tanah dan bangunan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan membeli
kendaraan
bermotor
dengan
menggunakan
ng
cara
pihak
lain,
menukarkan dalam bentuk mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama Tommmy Iskandar Widjaja dan Utomo
gu
Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian dengan cara
A
memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang kemudian digunakan
untuk membeli beberapa unit apartemen, melakukan penempatan uang melalui
ub lik
ah
rekening Freddy Gunawan dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana
dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi melakukan pengendalian dan pengaturan
am
pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
ep
------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan
ah k
instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2018. Terdakwa Heru Hidayat adalah selaku pemilik, dari
In do ne si
R
perusahaan -perusahaan yang masuk dalam Maxima Group antara lain: PT Maxima Integra Investama;
2)
PT Maxima Agro Industri;
3)
PT Inti Agri Resources Tbk (dengan kode saham IIKP), dengan entitas
A gu ng
1)
anaknya antara lain:
3.1) PT Inti Kapuas Internasional (IKI); 3.2) PT Bahari Istana Alkautsar (BIA);
5)
PT Trada Alam Minera. Tbk (dengan kode saham TRAM), dengan entitas
5.1). PT Inti Pancar Dinamika (IPD); 5.2). PT SMR Utama TBK (SMRU); 5.3). PT Hanochem Shipping (HS);
ub
m
anak perusahaan antara lain:
lik
PT Graha Resources;
ah
4)
ka
5.4). PT Emha Tara Navindo (ETN);
ep
5.5). PT Trada Offshore Service (TOS);
ah
5.6). PT Agate Bumi Tanker (ABT);
R
5.7). PT Trada Delta Samudra (TDS);
es
5.8). PT Trada Shipping International (TSI);
ng
M
5.9). PT Bahari Sukses Utama (BSU);
on
gu
5.10). PT Black Diamond Energy (BDE);
In d
A
Halaman 247 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 247
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
5.11). PT Semeru Infra Energi (SIE); 5.12). PT Batu Karya Berkat (BKB);
ng
5.13). PT Pelabuhan Kalimantan Jaya (PKJ); 5.14). PT Ricobana (RB); 5.15). PT Ricobana Abadi (RBA);
gu
5.16). PT Gunung Berkat Utama (GBRU); 5.17). PT Adikarsa Alam Resources (AAR);
5.19). PT Jelajah Bahari Utama (JBU); 5.20). PT Gunung Bara Utama (GBU);
ub lik
ah
A
5.18). Trada Samudera Bangsa Pte Ltd (TSB);
5.21). PT Troposfir Pancar Sejati (TPS); 5.22). PT Troposfir Mega Raya (TMR);
6)
PT Pam Asia Corpora;
7)
PT Maxima Financindo (Pemegang Saham PT HD Capital);
8)
PT HD Capital (Sekarang PT Himayala Energy Perkasa);
9)
PT Tandikek Asri Lestari;
ep
ah k
am
5.23). PT Delta Samudra (DS);
In do ne si
R
10) PT Treasure Fund Investama (TFI); 11) PT Topaz Investment;
A gu ng
12) PT Topas Internasional; 13) PT Trisurya Lintas Investama; 14) PT Aneka Minera Indonesia; 15) PT Kalimantan Pancar Sejati;
------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 PT AJS telah mengumpulkan danadana dari hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving
lik
Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua
ub
puluh enam koma tujuh puluh rupiah). Dari pengumpulan dana tersebut PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk KPD, RDPT maupun Reksa Dana Konvensional yang telah diatur dan dibawah
ep
kendali Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
R
Tirto;
------Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS
ng
dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro karena adanya
on
gu
kesepakatan dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim
es
ka
m
ah
plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih
In d
A
Halaman 248 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 248
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham
dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
ng
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;
------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan
Reksa Dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi
gu
transaksi, yaitu:
1. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham
Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama, PT
ub lik
ah
A
disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi.
AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/Pan Arcadia Capital, PT Kharisma Asset Management/PT Pool
am
Advista, PT Jasa Capital;
2. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya
ep
tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto dengan cara Moudy
ah k
Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO
In do ne si
R
Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset
A gu ng
Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;
------Untuk mendukung Skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto menentukan broker (perusahaan Sekuritas) yang digunakan broker, yaitu yang
dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
PT Trimegah Sekuritas;
2.
PT Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas);
3.
PT Daewoo Sekuritas;
4.
PT Millenium Sekuritas;
5.
PT BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);
6.
PT Ciptadana Sekuritas;
7.
PT HD Capital;
8.
PT Dhanawibawa Sekuritas;
9.
PT Artha Sekuritas Indonesia;
ub
lik
1.
R
10. PT Trust Sekuritas;
------Juga menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan oleh
ng
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto dan Pieter
on
gu
Rasiman antara lain, yaitu :
es
ep
ka
m
ah
Hartono Tirto, antara lain :
In d
A
Halaman 249 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 249
Akun atas nama Heru Hidayat;
2.
Akun atas nama Joko Hartono Tirto;
3.
Akun atas nama Pieter Rasiman;
4.
Akun atas nama Wijaya Mulya;
5.
Akun atas nama Daniel Marathon;
6.
Akun atas nama Suprihatin Njoman;
7.
Akun atas nama Utomo Puspo Suharto
8.
Akun atas nama Tommy Iskandar Wijaya;
A
gu
ng
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
9.
Akun atas nama Fredy Gunawan;
11. Akun atas nama Janner Tandra; 12. Akun atas nama Alfian Pramana;
ub lik
ah
10. Akun atas nama Ratnawati Wihardjo;
am
13. Akun atas nama Michael Danujaya; 14. Akun atas nama Nie Swe Hoa;
ep
15. Akun atas nama Erwin Budiman;
ah k
16. Akun atas nama Chandra Wijaya; 17. Akun atas nama Tandrama;
In do ne si
R
18. Akun atas nama Dani Bustan;
19. Akun atas nama Drs Rifin Hartono;
A gu ng
20. Akun atas nama Dudy Subardjo; 21. Akun atas nama Rinduwaty; 22. Akun atas nama Angie Christina; 23. Akun atas nama Denny Suriadinata; 24. Akun atas nama Ruslee; 25. Akun atas nama Wanda Caroline Pola;
28. Akun atas nama PT Maxima Agro Industri;
ub
29. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;
lik
27. Akun atas nama PT Maxima Integra Investama;
30. Akun atas nama PT Dexa Indo Pratama;
31. Akun atas nama PT Dexindo Jasa Multi Artha; 32. Akun atas nama PT Dexindo Multiartha Mulia;
ep
ka
m
ah
26. Akun atas nama Leonard Hartana;
33. Akun atas nama PT Tarbatin Makmur Utama;
R
34. Akun atas nama PT Dexa Anugrah Investama;
es
35. Akun atas nama PT Bumi Harapan Lestari;
ng
36. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;
on
gu
37. Akun atas nama PT Baramega Persada Investama;
In d
A
Halaman 250 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 250
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
38. Akun atas nama PT Topaz Investment
39. Akun atas nama PT Topas International;
ng
40. Akun atas nama PT Tandikek Asri Lestari; 41. Akun atas nama PT Trisurya Lintas Investama; 42. Akun atas nama PT Sriwijaya Abadi Sentosa;
gu
43. Akun atas nama PT Sriwijaya Megah Makmur; 44. Akun atas nama PT Anugrah Semesta Investama;
A
45. Akun atas nama PT Dexa Medica; 46. Akun atas nama PT Millenium Capital Management;
48. Akun atas nama Benny Tjokrosaputro; 49. Akun atas nama Dwi Nugroho;
am
50. Akun atas nama Agung Tobing;
51. Akun atas nama PT OSO Securitas Indonesia;
ep
52. Akun atas nama HENDRA BRATA,
ah k
53. Akun atas nama Vonny Yuliana Kusuma Dewi; 54. Akun atas nama Kahar Anwar;
In do ne si
R
55. Akun atas nama PT Citra Putra Mandiri; 56. Akun atas nama PT AJ Adisarana Wanaartha;
A gu ng
57. Akun atas nama RM. Agus Hendro Cahyono; 58. Akun atas nama Agustinus G. Widyomantoro; 59. Akun atas nama Caroline C. Wilieanna; 60. Akun atas nama Po Saleh; 61. Akun atas nama Aileen Lim; 62. Akun atas nama Hanny Sutopo;
65. Akun atas nama Triwahyuhandayani;
ub
66. Akun atas nama Catherine;
lik
64. Akun atas nama Jimmy Sutopo;
67. Akun atas nama Kernail;
68. Akun atas nama Vinisha Dixon Mohinani; 69. Akun atas nama Manfred A. Pietruschka;
ep
ka
m
ah
63. Akun atas nama Messalina Afiat;
70. Akun atas nama Sutedy Alwan Anis;
R
71. Akun atas nama Sherly (SHW);
es
72. Akun atas nama Gunawan Christopher;
ng
73. Akun atas nama Okky Irwina Safitri;
on
gu
74. Akun atas nama Vivaces Prabu Invesment;
In d
A
Halaman 251 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ub lik
ah
47. Akun atas nama PT Kariangau Industri Sejahtera;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 251
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
75. Akun atas nama Rezananta Fadil Pietruschka;
------Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008
ng
– 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian Negara
Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus
gu
tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka
A
Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI
Nilai Perolehan
Nilai Penjualan/ Pencairan
Kerugian Negara
A
B
C
d = b-c
A
Investasi Saham
1
Bank Jawa Barat dan Banten
1.444.593.050.000
2
PP Properti
3
Semen Baturaja
4
SMRUtama
ep
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)
Investasi Reksa Dana
1
DMI Dana Bertumbuh DMI Dana Saham Syariah Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral
A gu ng
B
2 3 4 5
1.312.926.917.000
-
1.312.926.917.000
1.879.200.354.500
-
1.879.200.354.500
13.563.053.500
-
13.563.053.500 4.650.283.375.000
1.555.000.000.000,00
0,00
775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
830.000.000.000,00
337.000.000.000,00
1.020.000.000.000,00
837.000.000.000,00
460.000.000.000,00
8.900.000.000,00
1.555.000.000.000,00
472.000.000.000,00 493.000.000.000,00 183.000.000.000,00 451.100.000.000,00
70.000.000.000,00
0,00
1.955.000.000.000,00
551.500.000.000,00
KAM Kapital Syariah Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
753.000.000.000,00
271.500.000.000,00
481.500.000.000,00
400.000.000.000,00
160.100.000.000,00
239.900.000.000,00
Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang
495.000.000.000,00
13
Prospera Syariah Saham
14
Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis
260.000.000.000,00
GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham
11 12
15 16 17
gu
18
749.000.000.000,00
0,00
495.000.000.000,00
405.000.000.000,00
0,00
405.000.000.000,00
925.000.000.000,00
33.000.000.000,00
892.000.000.000,00
0,00
260.000.000.000,00
446.000.000.000,00
0,00
446.000.000.000,00
458.000.000.000,00
10.000.000.000,00
448.000.000.000,00
226.000.000.000,00
0,00
226.000.000.000,00
0,00
515.000.000.000,00
515.000.000.000,00
on
10
70.000.000.000,00
1.403.500.000.000,00
lik
9
ub
8
ep
KAM Kapital Optimal
R
7
ng
ka
m
ah
6
OSO Flores Equity Fund OSO Moluccas Equity Fund
1.444.593.050.000
In do ne si
Subtotal Investasi Saham
-
R
ah k
am
No.
es
berikut :
ub lik
ah
Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, dengan rincian sebagai
In d
A
Halaman 252 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 252
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
19
Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham) MNC Dana Syariah Ekuitas II
Nilai Penjualan/ Pencairan
Nilai Perolehan
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerugian Negara
0,00
480.000.000.000,00
Pinnacle Dana Prima
1.935.000.000.000,00
120.000.000.000,00
1.815.000.000.000,00
21
Simas Saham Ultima
100.000.000.000,00
23.000.000.000,00
ng
480.000.000.000,00
20
Subtotal Reksa Dana
77.000.000.000,00
12.157.000.000.000,00
Grand Total Nilai KN
16.807.283.375.000,00
gu
------Uang sejumlah Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
A
rupiah) yang merupakan kerugian negara, diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat
dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Terdakwa Heru Hidayat,
ub lik
ah
Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee;
------Selanjutnya selama kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2018,
am
sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Heru Hidyat sebagai hasil tindak pidana korupsi melakukan pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat dengan
ah k
ep
tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara:
R
a. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru
In do ne si
Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal
A gu ng
usul, sumber, lokasi, peruntukan harta kekayan melalui nominee-nominee yakni:
1. Rekening Bank atas nama Terdakwa Heru Hidayat antara lain: a. Bank CIMB Niaga :
1). Nomor Rekening 761371734300 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp795.363.559,84;
2). Nomor Rekening 800149497700 dengan posisi saldo terakhir
3). Nomor rekening
704482645900 dengan posisi saldo terakhir
uang sejumlah Rp50.000.000,00;
lik
ah
uang sejumlah Rp43.248.005,44;
ub
m
4). Nomor Rekening 702208568800 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp94.830,99;
ep
ka
5). Nomor Rekening 703330020600 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp4.775.338,25;
ah
6). Nomor Rekening 703360663700 dengan posisi saldo terakhir
M
7). Nomor Rekening 704392845000 dengan posisi saldo terakhir
ng
uang sejumlah Rp702.108,00;
on
gu
8). Nomor Rekening 700998095740 dengan posisi saldo terakhir
es
R
uang sejumlah Rp821.312,88;
In d
A
Halaman 253 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 253
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
uang sejumlah USD 942,67;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
9). Nomor Rekening 704278881440 dengan posisi saldo terakhir
ng
uang sejumlah USD 69,24; b. Bank Central
Asia (BCA) Nomor Rekening 4583006969 dengan
posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp2.665.404,4;
gu
c. PT Bank Bukopin, Tbk Rekening Nomor 104233057 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp50.836.544,78;
terakhir uang sejumlah Rp3.373.611,00;
e. PT Bank National Nobu, Tbk, Nomor rekening 10130017194 dengan
ub lik
ah
A
d. Bank Mandiri, Nomor rekening 1020006050469 dengan posisi saldo
posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp200.000,00;
f. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk Nomor Rekening
am
1012811116
dengan
posisi
Rp2.363.785,00;
saldo
terakhir
uang
sejumlah
ep
2. Rekening Bank atas nama pihak lain:
ah k
a. Atas nama Joko Hartono Tirto di Bank CIMB Niaga Jakarta: 1. Nomor rekening 4800108015181;
In do ne si
R
2. Nomor rekening 704698759600; 3. Nomor rekening 4800101075009;
A gu ng
4. Nomor rekening 800110941500; 5. Nomor rekening 702215327400;
b. Atas nama Pieter Rasiman di Bank CIMB Niaga Jakarta: 1. Nomor rekening 7650100143009; 2. Nomor rekening 703912119400; 3. Nomor rekening 800136137600;
1. Nomor rekening 800110701100; 2. Nomor rekening 4800100764003;
lik
c. Atas nama Wijaya Mulya di Bank CIMB Niaga Jakarta:
ub
m
ah
4. Nomor rekening 800121470700;
3. Nomor rekening 700991000000;
ka
d. Atas nama Utomo Puspo Suharto di Bank CIMB Niaga Jakarta:
ep
1. Nomor rekening 800048078400;
ah
2. Nomor rekening 80048047700;
R
3. Nomor rekening 1700100772003;
es
4. Nomor rekening 1700100676003;
ng
M
5. Nomor rekening 4800104493183;
on
gu
6. Nomor rekening 702212124500;
In d
A
Halaman 254 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 254
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
e. Rekening Bank atas nama Tommy Iskandar Wijaya Bank CIMB Niaga: 1. Nomor rekening 800110677100;
ng
2. Nomor rekening 800110940300; 3. Nomor rekening 4800100732006; 4. Nomor rekening 4800101074003;
gu
f. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama orang lain, antara lain: Atas nama Erwin Budiman, Daniel Marathon, Janner Tandra,
Danujaya, Nie Swe Hoa, Denny Suriadinata;
g. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama perusahaan antara
ub lik
ah
A
Suprihatin Njoman, Ratnawati Wihardjo, Alfian Pramana, Michael
lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Maxima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Dexa Indo Pratama, PT Dexindo Jasa Multi
am
Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Baramega
ep
Persada Investama, PT Topaz Investment, PT Topas International,
ah k
PT Tandikek Asri Lestari, PT Trisurya Lintas Investama, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Anugrah Semesta
In do ne si
R
Investama, PT Dexa Medica, PT Millenium Capital Management, PT Kariangau Industri Sejahtera;
A gu ng
B. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi
dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan:
1. Membeli tanah dan bangunan atas nama Terdakwa Heru Hidayat sebagai berikut:
a. Tanah dan bangunan seluas 779 m2
sesuai Sertifikat Hak Milik
lik
ah
Nomor 1168 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang terletak di Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21 Rt 002, Rw. 06, Kelurahan Gunung,
ub
m
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan konsep Syariah
ka
(MMQ) antara Terdakwa Heru Hidayat dengan Cabang Bank CIMB
ep
Cabang Stock Exchange Buliding Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli
ah
(AJB) Nomor 147/2017 tanggal 25 Juli 2017 dihadapan Notaris Putu
(APHT) ditanggal 22 September 2017. An pemilik sebelumnya an.
on
gu
ng
M
Hendry Tan, Danny Tan dan Ricky Tan;
es
R
Asti Nurtjahjati. S.H., Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan
In d
A
Halaman 255 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 255
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di
ng
Jalan Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan Akad Kredit, sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya
yaitu Ahli Waris Ny.DaryatI (Alm) an Andriyani, Dian Ariyani,
gu
Bambang Widjanarko, Rita Fentarini dan Edwin Hananto berdasarkan Jual Beli tanggal 09 Januari 2017 AJB No 02 Tahun 2017 dihadapan
agunan (APHT) ditanggal 22 Mei 2017;
c. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor
ub lik
ah
A
Notaris Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan
3944 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di Jalan Patal Senayan Nomor 23 B Jakarta Selatan. dilakukan Akad Kredit,
am
sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu Gunarto Hadi Prayitno berdasarkan Jual Beli tanggal 03 Januari 2017 AJB
ep
Nomor 1 Tahun 2017 dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati.
ah k
Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan April 2017;
(APHT) ditanggal 11
In do ne si
R
2. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan
A gu ng
asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya
atas Harta Kekayaan melalui Joko Hartono Tirto dengan cara melakukan
pembelian Tanah dan Bangunan yang kemudian di dalam akta jual belinya diatas namakan Utomo Puspo Suharto, yaitu :
a. Tanah dan bangunan seluas 660 m2 sesuai sertifikat hak milik Nomor 1436 yang beralamat di Jalan Subang Nomor 5 Menteng Jakarta
Pusat atas nama Utomo Puspo Suharto dengan harga perolehan
lik
106/2012 tanggal 27 November 2012 oleh Notaris Wijanto Suwongso. Yang dijadikan agunan tanggal 27 November 2012;
ub
m
ah
Rp20.000.000.000,00 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor
b. Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga
ka
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
ep
kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan nilai harga
ah
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Hartono
Tirto
dengan
harga
penjualan
ng
M
Joko
senilai
on
gu
RP2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
es
R
c. Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1.300.000.000,00
In d
A
Halaman 256 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 256
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
C. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi
dengan cara membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Terdakwa
ng
Heru Hidayat kemudian dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan menggunakan nama pihak lain, yaitu :
gu
1. Kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat berupa 1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M, dan Surat Tanda
type R. ROVER 5.OL V8AT, an. Pemilik Terdakwa Heru Hidayat, Nomor rangka SALLMAME3CA370967, Nomor mesin 11111120372508PS, tahun
pembuatan
2017.
ub lik
ah
A
Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 10181800/MJ/2017, Merk Landrover,
dengan
nilai
jual
saat
ini
sekitar
Rp1.174.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
am
2. Kendaraan Bermotor atas nama orang lain:
1. 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 88 RTN
ep
warna putih metalik, tahun 2016 No Rangka CTNGF3DH268006582,
ah k
Nomor Mesin 2ARH780259 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian
Oktober
2016
dengan
nilai
jual
saat
ini
sekitar
In do ne si
R
Rp690.000.000,00 (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah);
2. 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 89 RTN
A gu ng
warna hitam metalik, tahun 2017 No Rangka CTNGF3DH8011352, Nomor Mesin 2ARH962141 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo,
pembelian Agustus 2017 dengan dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
3. 1 (satu) unit Mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 Nomor Polisi B 9 RTN, warna
putih
metalik
Tahun
2018,
Nomor
rangka
CTCZAMCA8J2045092, Nomor mesin 8ARW882925 atas nama
lik
ah
pemilik PT. Halimas Mandiri, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanggal 21 September 2018, dengan nilai jual saat ini sekitar
ub
4. 1 (satu) buah mobil merk Toyota type Innova E AT dengan Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun Pembuatan
D. Terdakwa
Heru
Hidayat
ep
2013 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas International;
ah
ka
m
Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
menyamarkan
asal
usul,
sumber,
lokasi,
melakukan pembelian dengan cara
menukarkan ke dalam valutas asing
on
gu
ng
M
(valas) uang hasil tindak pidana korupsi yaitu :
es
R
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu
In d
A
Halaman 257 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 257
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Menukar valuta asing (Valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang
dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto, sebagai
ng
berikut:
1.1 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 28 September 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
gu
SGD22,015 dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas
Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ub lik
ah
A
juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
1.2 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 4 Oktober 2016 melakukan
am
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD333,125 dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ep
menjadi Rp3.210.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sepuluh juta
ah k
rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
In do ne si
R
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
A gu ng
1.3 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD557,308
dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.334.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah)
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
lik
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
1.4 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 1 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD925,536
ub
m
ah
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT
dengan kurs di angka Rp9.508, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ka
menjadi Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta
ep
rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut
ah
melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ng
M
1.5 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 17 November 2016
on
gu
melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar
es
R
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT
In d
A
Halaman 258 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 258
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
USD2.005.220 dengan kurs di angka Rp13.410, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam
ng
miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan
nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening
gu
BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dalam 2 (dua) kali transaksi pembayaran oleh Terdakwa Heru Hidayat
dan Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
ub lik
ah
A
yaitu sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
1.6 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
am
SGD1,638,694 dengan kurs di angka Rp9.557, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp15.661.000.000,00 (lima belas miliar
ep
enam ratus enam puluh satu juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat
ah k
melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA
In do ne si
R
atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
1.7 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016
A gu ng
melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
SGD2,612,057 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT
lik
1.8 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
ub
SGD197,471 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi
m
ah
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan
ka
ratus
sembilan
puluh
juta
rupiah)
Terdakwa
Heru
Hidayat
ep
melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama
ah
pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA
1.9 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016
ng
M
melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
on
gu
SGD385,017 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi
es
R
atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
In d
A
Halaman 259 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 259
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam nilai rupiah menjadi Rp3.685.000.000,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat
ng
melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama
pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
gu
1.10 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
A
SGD2,610,966 dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
ub lik
ah
miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Pemilik PT
am
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
1.11 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016
ep
melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
ah k
SGD197,389 dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan
In do ne si
R
ratus Sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama
A gu ng
pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
1.12 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 November 2016
melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar
USD1.981.577 dengan kurs di angka Rp13.570, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru
lik
nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ub
m
ah
Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan
1.13 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 5 Desember 2016 melakukan
ka
pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD316.144
ep
dengan kurs di angka Rp13.565, sehingga konversi dalam nilai
ah
rupiah menjadi Rp288.500.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan
pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim
ng
M
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama
on
gu
pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
es
R
juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan
In d
A
Halaman 260 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 260
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1.14 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 20 Desember 2016
melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar
ng
USD1.488.650 dengan kurs di angka Rp13.435, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
gu
Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat
1.15 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
ub lik
ah
A
Omega Sukses Sejahtera;
SGD529,492 dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
am
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui
ep
transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
ah k
Sukses Sejahtera;
1.16 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016
In do ne si
R
melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar
SGD2,647,463 dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi
A gu ng
dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
1.17 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 Desember 2016
melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar
lik
ah
USD1.477.357 dengan kurs di angka Rp13.470, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp19.900.000.000,00 (sembilan belas
ub
m
miliar sembilan ratus juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama
ka
pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA
ep
PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
ah
1.18 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 10 Januari 2017 melakukan
dengan kurs di angka Rp9.432, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ng
M
menjadi Rp12.640.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat
on
gu
puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
es
R
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,340,118
In d
A
Halaman 261 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 261
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo
Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemiik
ng
PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
1.19 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Januari 2017 melakukan
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD39,660
gu
dengan kurs di angka Rp9.405, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)
Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
ub lik
ah
A
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
Sukses Sejahtera;
1.20 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 04 April 2017 melakukan
am
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD334.447 dengan kurs di angka Rp9.580, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ep
menjadi Rp3.204.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat juta
ah k
rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
In do ne si
R
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
A gu ng
1.21 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 29 November 2016
melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika Serikat sebesar
USD294,810 dengan kurs di angka Rp13.568, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.999.982.080,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapn puluh dua
ribu delapan puluh rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan
lik
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
2. Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
ub
m
ah
pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan
ka
yaitu melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valutas
ep
asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi Melakukan pembelian
ah
dengan cara menukar ke dalam valuta asing (valas) di PT Berkat Omega
melalui rekening atas nama Tommmy Iskandar Widjaja
on
gu
ng
M
dengan nomor Rekening BCA 698.007.7711, sebagai berikut;
es
kekayaan
R
Sukses Sejahtera dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta
In d
A
Halaman 262 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 262
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan
R
2.1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000
ng
dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta
rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
gu
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
2.2 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD443,396
ub lik
ah
A
Sukses Sejahtera;
dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta
am
rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui
ep
transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
ah k
Sukses Sejahtera;
2.3 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan
In do ne si
R
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan kurs di angka Rp10.555, sehingga konversi dalam nilai
A gu ng
rupiah menjadi Rp10.555.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus lima
puluh lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan
pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
2.4 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD89,573
lik
ah
dengan kurs di angka Rp10.550, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp945.000.000, (sembilan ratus empat puluh lima
ub
m
juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,
ka
melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat
ep
Omega Sukses Sejahtera;
ah
2.5 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan
dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai
ng
M
rupiah menjadi Rp5.237.500.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh
on
gu
tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan
es
R
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000
In d
A
Halaman 263 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 263
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama
ng
pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
2.6 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD550,119
gu
dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp5.762.500.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam
melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas
ub lik
ah
A
puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat
nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
2.7 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan
am
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan kurs di angka Rp10.530, sehingga konversi dalam nilai
ep
rupiah menjadi Rp10.530.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga
ah k
puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,
In do ne si
R
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
A gu ng
2.8 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD902,764 dengan kurs di angka Rp10.490, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp9.470.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus
tujuh puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan
pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy
lik
pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
2.9 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,500,000
ub
m
ah
Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama
dengan kurs di angka Rp10.560, sehingga konversi dalam nilai
ka
rupiah menjadi Rp26.400.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat
ep
ratus juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
ah
melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,
Omega Sukses Sejahtera;
ng
M
2.10Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan
on
gu
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD530,052
es
R
melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat
In d
A
Halaman 264 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 264
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan kurs di angka Rp10.565, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta
ng
rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega
gu
Sukses Sejahtera;
2.11Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 2 Juli 2019 melakukan
A
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD760,095 dengan kurs di angka Rp10.525, sehingga konversi dalam nilai menjadi
Rp8.000.000.000,00
(delapan
miliar
rupiah).
ub lik
ah
rupiah
Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke
am
Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;
Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
ep
3.
ah k
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valutas
In do ne si
R
asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi di PT Berkat Omega
Sukses Sejahtera yang dananya berasal dari Rekening CIMB Niaga
A gu ng
dengan Nomor 800.145.586.500 atas nama PT Permai Alam Sentosa (berasal rekening 80048047700 atas nama Utomo Puspo Suharto)
dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah
6 Rp 7.257.500.000 Rp 3.630.000.000 Rp 3.724.000.000 Rp 2.388.500.000 Rp 5.352.500.000 Rp 1.647.500.000 Rp 5.410.000.000 Rp 4.590.000.000 Rp 10.000.000.000 Rp 10.000.000.000 Rp 4.000.000.000 Rp 6.312.000.000 Rp 5.538.000.000 Rp 135.900.000 Rp 959.148.000 Rp 5.000.000.000 Rp 2.000.000.000
on
es
lik
Mata Uang 5 USD USD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD USD SGD SGD SGD SGD
ub
Rate 4 Rp 14.515 Rp 14.520 Rp 10.640 Rp 10.645 Rp 10.705 Rp 14.660 Rp 10.820 Rp 14.700 Rp 10.925 Rp 11.010 Rp 10.900 Rp 10.520 Rp 14.190 Rp 10.555 Rp 10.545 Rp 10.525 Rp 10.530
ep
Amount 3 500.000 250.000 350.000 224.377 500.000 112.380 500.000 312.245 915.330 908.265 366.972 600.000 390.275 12.875 90.957 475.059 189.932
R
ng
Tgl 2 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 24-Agu-18 24-Agu-18 31-Agu-18 31-Agu-18 05-Sep-18 06-Sep-18 14-Sep-18 16-Jan-19 16-Jan-19 27-Mar-19 27-Mar-19 27-Mar-19 28-Mar-19
gu
M
ah
ka
m
ah
No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
In d
A
Halaman 265 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 265
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jumlah
ub lik
6 Rp 4.738.500.000 Rp 2.261.500.000 Rp 5.260.000.000 Rp 6.333.000.000 Rp 5.667.000.000 Rp 10.580.000.000 Rp 2.420.000.000 Rp 9.000.000.000 Rp 6.366.000.000 Rp 4.634.000.000 Rp 994.159.300 Rp 9.000.000.000 Rp 26.262.500.000 Rp 23.737.500.000 Rp 10.485.000.000 Rp 9.515.000.000 Rp 10.360.000.000 Rp 20.730.000.000 Rp 8.910.000.000 Rp 20.740.000.000 Rp 39.260.000.000 Rp 10.360.000.000 Rp 4.281.500.000 Rp 828.800.000 Rp 657.900.000 Rp 5.210.000.000 Rp 6.382.840.400 Rp 227.370.000 Rp 519.500.000 Rp 1.847.280.000 Rp 2.057.000.000 Rp 10.290.000.000 Rp 2.653.000.000 Rp 271.656.000 Rp 4.124.000.000 Rp 876.000.000 Rp 10.000.000.000 Rp 1.695.435.000 Rp 5.000.000.000 Rp 382.481.488.700
menyamarkan
asal
usul,
In do ne si
Hidayat
Mata Uang 5 SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD
sumber,
lokasi,
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu
lik
ah
melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi
ub
m
Heru
Rate 4 Rp 10.530 Rp 14.245 Rp 10.520 Rp 10.555 Rp 10.555 Rp 10.580 Rp 10.575 Rp 10.580 Rp 10.610 Rp 10.610 Rp 10.585 Rp 10.495 Rp 10.505 Rp 10.500 Rp 10.485 Rp 10.500 Rp 10.360 Rp 10.365 Rp 10.365 Rp 10.370 Rp 14.050 Rp 10.360 Rp 14.025 Rp 10.345 Rp 10.415 Rp 10.420 Rp 10.415 Rp 10.335 Rp 10.390 Rp 10.325 Rp 10.285 Rp 10.290 Rp 10.290 Rp 10.325 Rp 10.310 Rp 10.305 Rp 10.375 Rp 10.350 Rp 10.375
ep
A gu ng
R
gu A ah am
ah k
E. Terdakwa
Amount 3 450.000 158.757 500.000 600.000 536.902 1.000.000 228.840 850.662 600.000 436.758 93.920 857.550 2.500.000 2.260.714 1.000.000 906.190 1.000.000 2.000.000 859.624 2.000.000 2.794.306 1.000.000 305.276 80.116 63.168 500.000 612.850 22.000 50.000 178.913 200.000 1.000.000 257.823 26.310 400.000 85.007 963.855 163.810 481.927
R
Tgl 2 02-Apr-19 02-Apr-19 10-Apr-19 09-Mei-19 09-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 17-Mei-19 17-Mei-19 23-Mei-19 03-Jul-19 09-Jul-19 09-Jul-19 10-Jul-19 10-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 22-Jul-19 22-Jul-19 23-Jul-19 23-Jul-19 24-Jul-19 31-Jul-19 01-Agu-19 01-Agu-19 13-Agu-19 15-Agu-19 26-Agu-19 17-Sep-19 17-Sep-19 17-Sep-19 07-Okt-19 08-Okt-19 08-Okt-19 15-Okt-19 31-Okt-19 04-Nov-19 Total
ng
No 1 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan sebagai berikut:
-
ep
ka
1. Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU);
Terdakwa Heru Hidayat melalui PT Trada Alam Minera,Tbk (PT
ah
TRAM) yang sebelumnya bernama PT Trada Maritim, Tbk (TRAM),
ng
yang dimiliki PT Lautan Rizki Abadi berdasarkan
gu
pengikatan jual beli saham (PPJB) pada 8 September 2017;
perjanjian
on
M
mengakuisisi PT SMRU sejumlah 6,26 miliar lembar saham SMRU
es
R
pada tanggal 12 September 2017 melakukan pembelian dengan cara
In d
A
Halaman 266 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 266
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tanggal 3 Desember 2017 PT TRAM melakukan Right Issue
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(menambah jumlah saham yang beredar) sesuai pernyataan efektif
ng
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 November 2017, dengan menerbitkan 3,32 miliar lembar saham baru dengan harga per
lembar sahamnya sebesar Rp 150 per saham, sehingga menjadi
gu
Rp5.980.000.000,00 (lima miliar Sembilan ratus delapan puluh juta
rupiah), selain menerbitkan saham baru, PT TRAM juga menerbitkan seri
II
dengan
nilai
pelaksanaan
sebesar
Rp515.370.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah); -
ub lik
ah
A
penawaran
Pembelian PT SMRU merupakan uang yang diperoleh dari investasi PT AJS melalui pengendalian pengelolaan saham oleh Joko Hartono
am
Tirto yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputra sebagai biaya proses akuisisi anak perusahaan PT.
ep
TRAM yakni PT SMRU;
Utama (PT GBU);
PT Gunung Bara Utama (GBU) merupakan perusahaan yang
R
-
In do ne si
ah k
2. Akuisisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara
bergerak di bidang pertambangan batubara terletak di Desa Dempar
A gu ng
Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. Head
Office beralamat di Bapindo Plaza Citibank Tower 27 th Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007, dibuat dihadapan Notaris Benediktus Andy Widyanto
dan perubahan Anggaran Dasarnya melalui Akta Anggaran Dasar
-
lik
2008;
Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat melalui PT Black Diamond Energy dan PT Batu Karya Berkat, telah mengakuisisi PT
ub
m
ah
Nomor 15 tanggal 4 Oktober 2019 jo. Akta Nomor 35 tanggal 31 Juli
Gunung Bara Utama dari saksi Tan Drama dan
Alfian Permana,
ka
sehingga berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H.,
ep
Nomor 23 Tanggal 30 Oktober 2009, komposisi saham PT GBU pada
ah
bulan Oktober 2009 adalah 80% dimiliki oleh PT Black Diamond
Selanjutnya setelah mengalami beberapa kali perubahan komposisi
on
gu
ng
M
pemegang saham, sampai saat ini pemengang saham PT GBU
es
-
R
Energy dan 20 % dimiliki PT Batu Karya Berkat;
In d
A
Halaman 267 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 267
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H., Nomor 23 Tanggal 28 Agustus 2017, sebagai berikut: PT Batu Kaya Berkat 74,81%;
ng
1. 2.
-
PT Black Diamond Energi 25,19%;
Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat atas nama PT GBU
gu
melakukan pembelian berupa aset-aset tidak lancar antara lain tanah
dan bangunan, kendaraan bermotor, dan alat-alat berat, sehingga
A
berdasarkan Laporan Keuangan, Audited Kap Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 aset tidak lancar berupa piutang jangka panjang, aset tanggungan,
aset
tetap,
aset
tidak
berwujud,
properti
ub lik
ah
pajak
pertambangan, dana yang dibatasi pengunannya, aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun
am
tujuh ratus tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah); Pembelian kendaraan bermotor dan alat berat milik PT GBU yang
ep
-
a.
1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
b.
R
2008 B9250 HN Merk Mitsubishi tahun 2009; 1 (satu) Unit
kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk
A gu ng
Kobelco tahun 2018;
c.
1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo
Prestige Merk Honda tahun 2018;
d.
1 (satu) Unit
In do ne si
ah k
dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat sebagai berikut:
kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo
Prestige Merk Honda tahun 2018;
e.
1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018 ;
f.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel
g.
1 (satu) Unit
lik
ah
Reborn SMD Merk Toyota tahun 2018;
kendaraan FM260JD (Dump Truck) Merk Hino
h.
1 (satu) Unit
ub
m
tahun 2018;
kendaraan FM260JD (Water Truck) Merk Hino
ka
tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW
ep
i.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW
R
j.
Merk Hino tahun 2018; 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW
ng
M
k.
on
gu
Merk Hino tahun 2018;
es
ah
Merk Hino tahun 2018;
In d
A
Halaman 268 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 268
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW
R
l.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW
ng
m.
Merk Hino tahun 2018;
gu
n.
A
o.
p.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW
q.
ub lik
ah
Merk Hino tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9087 SYW Merk Patria tahun 2018;
am
r.
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086 SYW Merk Patria tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol
ep
s.
ah k
B 9091 SYW Merk Patria Tahun 2018; t.
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol
In do ne si
u.
R
B 9082 SYW Merk Patria tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol
A gu ng
B 9085 SYW Merk Patria tahun 2018;
v.
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9089 SYW Merk Patria tahun 2018;
w.
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092 SYW Merk Patria tahun 2018;
x.
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9088 SYW Merk Patria tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino tahun
lik
ah
y.
2017;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B
ub
m
z.
9855 SBB Merk Mitsubishi tahun 2017;
ka
aa. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B
ep
1299 SZS Merk Toyota tahun 2016;
ah
bb. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B
cc. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM
ng
M
Merk Nissan tahun 2014;
on
gu
dd. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA tahun 2014;
es
R
9392 SAH Merk Toyota tahun 2015;
In d
A
Halaman 269 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 269
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ee. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104 GBU Merk Ford tahun 2013;
1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military
ng
ff.
Merk Mercedes tahun 2013;
gu
gg. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel Merk Toyota tahun 2013;
A
hh. 1 (satu) Unit
ii.
kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591
PKN Merk Toyota;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B
jj.
ub lik
ah
1028 SZN Merk Toyota tahun 2012;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK Merk Toyota tahun 2011;
am
kk. 1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport
Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi tahun 2011; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT
ep
ll.
ah k
B1633 SDY Merk Honda tahun 2011;
R
SKT Merk Toyota tahun 2010; nn. 1 (satu) Unit
In do ne si
mm. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621
kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
A gu ng
2008 KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi tahun 2010;
3. Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals (PT. BWKM); -
PT Batutua Waykanan Minerals (PT.BWKM) merupakan perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektar di Kabupaten Way
Kanan, Lampung dengan Surat Ijin Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral Logam (emas) dari Kepala badan Penanaman
lik
540/II.720/KEP/II.07/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 11 Maret 2035; -
Pada tahun 2018 Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian
ub
m
ah
Modal dan Perizinan terpadu Daerah Provinsi Lampung Nomor
perusahaan PT Batutua Way Kanan Mineral melalui PT Aneka Minera
ka
Indonesia (PT.AMI) melalui proses penyertaan modal perusahaan
ep
sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah) kepada
Pada tanggal 22 April 2019, berdasarkan Perjanjian Pengalihan Perjanjian Pinjaman Wajib Konversi Dan Pinjaman Berjangka antara
on
gu
ng
M
PT BWKM dan PT AMI. PT AMI mengalihkan seluruh hak dan
es
-
R
ah
PT. BWKM;
In d
A
Halaman 270 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 270
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kewajiban kepada PT Kalimantan Pancar Sejati (PT.KPS) yang merupakan anak perusahaan PT AMI; -
ng
Proses penyertaan modal tersebut telah diserahkan oleh Terdakwa
Heru Hidayat sejumlah Rp29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) dari sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima
gu
puluh dua miliar rupiah) sebagaimana yang diperjanjikan antara PT. AMI dan PT. BWKM;
-
modal
sejumlah
Rp29.200.000.000,00
(dua
puluh
sembilan miliar dua ratus juta rupiah) bersumberkan dari PT.AMI
sejumlah Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) dan dari PT.
ub lik
ah
A
Penyertaan
KPS sejumlah Rp12.200.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang kedua perusahaan tersebut milik Terdakwa Heru Hidayat;
am
------Terdakwa
Heru Hidayat
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu
ep
melakukan pembelian dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Joanne
ah k
Hidayat yang merupakan anak Terdakwa Heru Hidayat, kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen :
2014;
In do ne si
R
1. 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun
A gu ng
2. 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019;
------Terdakwa
Heru Hidayat
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan
lik
1. Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan no. rekening Giro 0827798979:
ub
1.1. Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World
m
ah
oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut :
Sentosa) sejumlah Rp4.870.000.000,00 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
ka
ep
1.2. Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Selatan sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
ng
2. Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan Nomor rekening giro
on
gu
3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (Kasino):
es
R
1.3. Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi
In d
A
Halaman 271 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 271
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2.1 Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah);
ng
2.2 Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
2.3 Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World
gu
Sentosa) sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
2.4 Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World
2.5 Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
ub lik
ah
A
Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
milyar rupiah);
2.6 Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World
am
Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2.7 Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands)
ep
sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ah k
2.8 Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
In do ne si
R
2.9 Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
A gu ng
2.10 Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
2.11 Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
2.12 Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar
lik
2.13 Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali transfer @2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau;
ub
m
ah
dua ratus juta rupiah) untuk bayar kasino MGM di Macau;
2.14 Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979,
ka
sejumlah Rp11.070.000.000,00 (sebelas miliar tujuh puluh juta rupiah)
ep
untuk membayar hutang kasino di Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat;
ah
2.15 Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979 sejumlah
empat puluh Sembilan ribu rupiah) untuk membayar hutang kasino di
on
gu
ng
M
Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat;
es
R
Rp10.044.549.000,00 (sepuluh miliar empat puluh empat juta lima ratus
In d
A
Halaman 272 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 272
Heru Hidayat
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
R
------Terdakwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu
ng
melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dengan
Kode Bank
Nama Kode Reksadana Reksadana
SID
Currency
A
Rekening IFUA
b. Saham
Nama Member Kode Efek
ep
CITI1
Nama Efek
Tipe Efek
Maturit y Date
Jumlah Efek
TRAM
TRADA ALAM MINERA Tbk
Equities
591,950,30 0
POOL
POOL ADVISTA INDONESIA Tbk
Equities
61,163,400
IIKP
INTI AGRI RESOURCES Tbk BUMI RESOURCES Tbk INTI AGRI RESOURCES Tbk WARAN SERI I ALFA ENERGI INVESTAMA Tbk
Equities
987,905,50 0
Equities
399
Equities
400,000
BUMI
IIKP
FIRE-W
Warrants 09-Jun20
FIRE-W
POLA
15,749,999
WARAN SERI I Warrants 16-NovPOOL ADVISTA 23 FINANCE Tbk ALFA ENERGI Equities INVESTAMA Tbk
142,600,00 0
PRIMA CAKRAWALA ABADI Tbk
58,000,000
ep
POLA-W
R
FIRE
PCAR
0
WARAN SERI I Warrants 09-JunALFA ENERGI 20 INVESTAMA Tbk POOL ADVISTA Equities FINANCE Tbk
Equities
185,200
12,000,000
on
ng
gu
UNITS
CITIBAN 158.941 K, N.A 6
lik
IDD15032 CD001H760001 PT Mega 5675113 15 Capital Sekuritas IDD15032 DBJK1BQ2900 BUT 5675113 128 DEUTSCHE BANK AG IDD15032 DH0012448001 SINARMAS 5675113 19 SEKURITAS, PT IDD15032 HD0011145004 PT. KGI 5675113 27 Sekuritas Indonesia IDD15032 HD0011145004 PT. KGI 5675113 27 Sekuritas Indonesia IDD15032 KI0011D98001 PT 5675113 02 CIPTADANA SEKURITAS ASIA IDD15032 QA001HERU00 PT POOL 5675113 139 ADVISTA SEKURITAS IDD15032 QA001HERU00 PT POOL 5675113 139 ADVISTA SEKURITAS IDD15032 QA001HERU00 PT POOL 5675113 139 ADVISTA SEKURITAS IDD15032 YB0015325004 PT JASA 5675113 79 UTAMA CAPITAL SEKURITAS IDD15032 YB0015325004 PT JASA 5675113 79 UTAMA CAPITAL SEKURITAS
A gu ng ah m ka
PT Schroder Investment Manageme nt Indonesia
ub
SR E
R
ah k
SID
IDR
Nama Kustodian BK
ub lik
am
ah
Reksa Dana NGA696 IDD15032567 SCH02EQCI30002 Schroder Dana 40D8CF 5113 00 Prestasi 0169
Nama MI
es
gu
a. Reksadana :
In do ne si
rincian:
In d
A
Halaman 273 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 273
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia POOL ADVISTA FINANCE Tbk
IDR
Indonesian Rupiah
ng
Equities
128,495,00 0
0
Total
gu
1,998,449,7 98
------Terdakwa Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan
2018 dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayayaan telah
A
melakukan penempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain, dengan tujuan untuk menyamarkan asal
ub lik
ah
usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yaitu membeli tanah dan bangunan, membeli rumah melalui Joko
am
Hartono Tirto, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam
ah k
ep
bentuk mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama orang lain yaitu Tommmy Iskandar Widjaja dan Utomo
R
Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil
In do ne si
alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian dengan cara
A gu ng
memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak Terdakwa Heru Hidayat kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen, melakukan penempatan uang melalui rekening Freddy Gunawan
dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan;
-------Bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan sejumlah penempatan uang di rekening, pembelian tanah dan
lik
uang melalui rekening pihak lain, dan akuisisi perusahaan bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat
ub
selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas
ep
ka
m
ah
bangunan serta kendaraan bermotor, penukaran valuta asing, penempatan
triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
on
gu
ng
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian;
es
R
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
In d
A
Halaman 274 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
POLA
R
IDD15032 YB0015325004 PT JASA 5675113 79 UTAMA CAPITAL SEKURITAS IDD15032 YJ001J869001 PT LOTUS 5675113 13 ANDALAN SEKURITAS
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 274
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan memahami selanjutnya melalui Penasehat Hukum
ng
Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan terhadap keberatan (eksepsi)
Penasehat
Hukum
Terdakwa
tersebut,
Majelis
Hakim
telah
menjatuhkan Putusan Sela pada persidangan hari Rabu tanggal 24 Juni 2020
gu
yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI :
A
1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak direrima;
atas nama Terdakwa Heru Hidayat dengan memerintahkan Penuntut Umum
ub lik
ah
2. Melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst,
untuk menghadirkan saksi dan barang bukti;
am
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut
ah k
1.
ep
Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hexana Tri Sasongko dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
In do ne si
R
- Bahwa sejak 15 Januari 2020 sampai dengan saat ini Saksi sebagai
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, sebelum menjabat sebagai
A gu ng
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, pada tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan 5 November 2018, Saksi sebagai Direktur Investasi dan
Tehnologi Informasi tugasnya adalah mengelola, merencanakan, dan memitigasi resiko investasi;
- Bahwa Saksi ditugaskan untuk merestrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya karena PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan yang tidak sehat;
Republik
Indonesia
dalam
hal
ini
untuk
lik
Pemerintah
minister
holdernya adalah Menteri Keuangan, dengan Kuasa pemegang saham adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara;
ub
m
ah
- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya adalah Perusahaan sahamnya 100% milik
- Bahwa Investasi yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya berpedoman
ka
pada peraturan internal AJS, serta peraturan eksternal seperti antara lain
ep
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan OJK;
ah
- Bahwa saat Saksi dilantik sebagai Direktur Utama PT. Asuransi - Bahwa Posisi keuangan perusahaan Per akhir Juni 2018 adalah sebagai
ng
M
berikut:
on
gu
Rugi/Laba : negatif Rp4.9 Triliun;
es
R
Jiwasraya kondisi finansial perusahaan dalam keadaan rugi;
In d
A
Halaman 275 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 275
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Rp41.420 milyar;
Liabilitas
: Rp683 milyar;
ng
Ekuitas
: Rp40.345 milyar;
In do ne si a
Aset
R
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa Aset Investasi Perusahaan per akhir Juni 2018 sebesar Rp 3.788
A
gu
milyar dengan komposisi: Deposito
: Rp1.943 milyar atau 5,13%;
Obligasi
: Rp4.885 milyar atau 12,90%;
Saham
: Rp5.693 milyar atau 15,03%;
Reksadana
: Rp17.578 milyar atau 46,40%;
ub lik
am
ah
Reksadana unit link : Rp595 milyar atau 1,57%; KIK EBA
: Rp17 milyar atau 0,04%;
Properti
: Rp6.557 milyar atau 17,31%;
Penyertaan
: Rp516 milyar atau 1,36%;
Pinjaman Polis
: Rp95 milyar atau 0,25%;
ah k
ep
- Bahwa pernah dilakukan fraud list review oleh Konsultan Investigasi KROLL yang berkantor di Singapura yang dilakukan pada Januari s/d
In do ne si
R
Agustus 2019 dan sesuai kontrak penelusuran dilakukan pada bulan Januari 2019, penelusuran dilakukan atas kinerja investasi PT. Asuransi
A gu ng
Jiwasaraya periode tahun 2014 s/d 2017 karena pada PT. Asuransi Jiwasaraya
tidak
diketemukan
dokumen-dokumen
terkait
dengan
administrasi investasi, sehingga pemegang saham meminta bantuan KROLL untuk melakukan penelusuran;
- Bahwa hasil penelusuran dan analisa yang dilakukan oleh KROLL adalah sebagai berikut:
1. PT. Asuransi Jiwasaraya berinvestasi dalam bentuk saham dan
lik
ah
reksadana (berbasis saham) pada berbagai perusahaan yang dimiliki
oleh Heru Hidayat. Saham perusahaan yang dimiliki oleh Heru Hidayat menjadi obyek investasi terbesar PT. Asuransi Jiwasaraya
ka
•
ub
m
(Persero):
TRAM : Pada tahun 2014 dan 2015, nilai investasi terbesar
ep
(pertama) adalah pada saham TRAM, yaitu masing-masing Rp 2,0 trilyun dan Rp 2,5 trilyun;
IIKP : Nilai investasi terbesar (ketiga) pada tahun 2014 dan
R
ah
•
es
terbesar (kelima) pada tahun 2015 adalah pada saham IIKP, yaitu
on
gu
ng
M
masing-masing Rp0,5 trilyun pada kedua tahun dimaksud;
In d
A
Halaman 276 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 276
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia SMRU : Nilai investasi terbesar (ketiga) pada tahun 2016 dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
terbesar (keempat) pada tahun 2017 adalah pada saham SMRU,
ng
yaitu masing-masing Rp 1,5 triliun pada kedua tahun dimaksud;
- PT. Asuransi Jiwasaraya berinvestasi pada saham TRAM dan IIKP setidaknya sejak 2010 dalam 3 reksadana yang berbeda:
Dhanawibawa Eksklusif Terbatas: masing-masing Rp392,4 miliar
gu
• •
TFI-JS Extra: masing-masing Rp 135,5 milyar dan Rp148,9 miliar;
•
Kharisma Fleksi Terbatas: masing-masing Rp160,8 miliar dan Rp340,2 miliar;
ub lik
ah
A
dan Rp175,6 miliar;
2. Perilaku investasi yang irrasional pada saham IIKP. •
IIKP adalah perusahaan di bidang peternakan dan perdagangan
am
ikan Arwana. IIKP mempunyai fokus bisnis yang berubah-ubah dan aktivitas yang tidak jelas. Pada tahun-tahun sebelumnya, IIKP
IIKP mengalami kerugian dari tahun 2009-2018 secara terus menerus;
•
In do ne si
•
R
ah k
ikan Arwana;
ep
berfokus pada bisnis manufaktur plastik, palm oil, dan budidaya
Nilai pasar IIKP sebesar Rp 6,5 triliun (23,2x) dibandingkan
A gu ng
dengan nilai ekuitas sebesar Rp283 miliar (per posisi kuartal kedua 2018), walaupun perusahaan berkinerja buruk (rugi);
3. Potensi benturan kepentingan antara Direktur Keuangan (Hary Prasetyo) PT. Asuransi Jiwasraya periode 2008 s/d Januari 2018 dan pemilik perusahaan baik Inti Agri Resources (IIKP) maupun Treasure Fund Investama (TFI) yaitu Heru Hidayat; •
Terdapat 2 klasifikasi pengelolaan saham, yaitu klasifikasi saham
dikelola oleh Direktur Keuangan;
Saham IIKP berada dalam klasifikasi saham yang dikelola oleh
ub
m
•
Direktur Keuangan;
ka
•
lik
ah
yang dikelola oleh Divisi Investasi, dan klasifikasi saham yang
Terdapat indikasi bahwa tim investasi PT. AJS
mempengaruhi
ep
keputusan tim investasi TFI;
2008
s/d
Januari
2018,
pendiri
PT
Dhanawibawa
Arthacemerlang (DAC), dan pemilik PT Inti Agri Resources, Tbk (IIKP); Menurut Majalah „‟Perusahaan‟‟ edisi Februari 2008, Direktur
ng
M
-
on
gu
Keuangan adalah co-founder DAC. DAC adalah Manajer Investasi
es
periode
R
ah
4. Potensi benturan kepentingan antara Direktur Keuangan PT. AJS
In d
A
Halaman 277 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 277
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
di mana perusahaan berinvestasi pada reksadana Dhanawibawa Eksklusif. -
ng
Saham IIKP merupakan salah satu significant underlying dari reksadana DET I.
5. Dalam laporan fraud risk review yang dilakukan oleh KROLL, terdapat
gu
informasi bahwa dalam SPT 2011 saksi Hary Prasetyo terdapat 2 mobil yang berasal dari IIKP yaitu:
Mobil Toyota Harrier tahun 2009 atas nama PT Inti Agri Resoures, Tbk. dengan nilai Rp 550 juta;
-
Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 atas nama Joko
ub lik
ah
A
-
Hartono Tirto dengan nilai Rp 950 juta. Joko Hartono Tirto pernah menjabat sebagai Direktur di IIKP;
am
6. Terjadi transaksi jual beli saham PT. Hanson International, Tbk (MYRX) dengan harga jauh di atas harga pasar;
ep
- Bahwa permintaan audit kepada KROLL disebabkan hasil audit internal
ah k
tahun 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya; - Bahwa dalam periode 2014-2017, Perusahaan agresif menawarkan
In do ne si
R
produk saving plan yang dijual melalui kanal distribusi Bancassurance
sehingga premi asuransi yang berasal dari produk saving plan naik 652%; pengelolaan
A gu ng
- Bahwa
investasi
dari
dana
(premi)
yang
berhasil
dikumpulkan dari produk saving plan tidak dapat mengimbangi tingginya hasil pengembangan (bunga) yang dijanjikan kepada pemegang polis saving plan;
- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya mempunyai produk JS Saving plan yang
dijual kepada masyarakat, produk asuransai tersebut mengandung
tahun
2015
Rp6.600.000.000.000,00
lik
Jiwasraya Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah), (enam
triliun
enam
ratus
miliar rupiah), tahun 2016 Rp16.100.000.000.000,00 (enam belas triliun
ub
m
ah
komponen investasi, tahun 2014 Premi yang diterima PT Asuransi
seratus miliar rupiah), dan tahun 2017 adalah Rp22.400.000.000.000,00
ka
(dua puluh dua triliun empat ratus miliar rupiah);
ep
- Bahwa premi-premi yang masuk melalui JS Saving Plan tersebut bisa
ah
dicairkan investasinya; JS Saving Plan masa asuransi 5 tahun namun
M
perusahaan kemudian akan diinvestasikan, ha ltersebut dalam PT
on
gu
ng
Asuransi Jiwasraya disebut sistem pool of fund;
es
R
dapat dicairkan setiap tahunnya, dana dari premi ditampung di dalam kas
In d
A
Halaman 278 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 278
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis siapa pemilik Saham TRAM; terdapat investasi yang melebihi 2,5% dalam reksadana dan saham
ng
dalam Jiwasraya namun saksi tidak mengetaui persiss aham atau reksadana yang mana;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pembukaan akun Jiwasraya di HD
gu
Capital dan Saksi tidak mengetahui apakah terdapat rapat komite investasi pada Februari 2008;
adanya sanksi dari pemegang saham atau RUPS atau Menteri BUMN
atas hasil yang menyatakan terdapat kerugian selama 10 tahun, hanya
ub lik
ah
A
- Bahwa berdasarkan dokumen yang Saksi pelajari, tidak ditemukan
saja diminta dilakukan perbaikan;
- Bahwa tidak ditemukan sanksi dari Bursa Efek Indonesia sebagai otoritas
am
yang memantau pasar modal;
- Bahwa pada tahun 2017 BPK dalam auditnya menyatakan disclaimer
ep
atas laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, tahun 2016 adalah wajar,
ah k
selebihnya Saksi tidak mengingatnya, Saksi tidak pernah melihat laporan keuangan pada tahun 2006;
In do ne si
R
- Bahwa tidak ada di dalam laporan internal PT Asuransi Jiwasraya yang menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengendalikan bekerjasama
A gu ng
dan/atau
dengan
PT
Asuransi
Jiwasraya
maupun
berdasarkan notulen-notulen rapat direksi dan komite investasi;
- Bahwa mekanisme serah terima jabatan selaku Direktur Utama pada PT
Asuransi Jiwasraya dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham;
- Bahwa selain Saham IIKP, SMRU, BJBR dan sebagainya terdapat saham-saham lain dengan total 26 saham, PT Asuransi Jiwasraya
lik
- Bahwa pengumuman gagal bayar terjadi pada tahun 2018 ketika kepemimpinan Asmawi Syam dan pada saat itu Saksi menjabat sebagai kepala divisi investasi; berdasarkan dokumen pada sekitar tahun 2008
ub
m
ah
memiliki 23 saham yang nilai sahamnya turun;
sampai dengan 2009 PT Asuransi Jiwasraya sudah insolvent nilainya - Bahwa
pada tanggal 11 Maret 2009 Menteri BUMN bersurat kepada
ep
ka
sebesarRp6.700.000.000.000,00 (enam triliun tujuh ratus miliar rupiah);
ah
Menteri Keuangan untuk memintabantuan penyertaan modal negara
tidak dipenuhi oleh Kementerian Keuangan, akhirnya diselesaikan
on
gu
ng
M
dengan revaluasi asset pada tahun 2013;
es
R
karena kondisi PT Asuransi Jiwasraya sedang insolvent namun pada
In d
A
Halaman 279 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 279
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa terdapat skema penyehatan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 17 tahun dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025;
ng
- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya diperbolehkan untuk melakukan transaksi saham di
Pasar negosiasi,
Direksi memiliki kewenangan untuk
melakukan perubahan peraturan kebijakan investasi atau peraturan,
gu
perubahan yang dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan peraturan baru;
dilakukan audit oleh kantor akuntan publik Price waterhouse Coopers Indonesia,
hasil
auditnya
adalah
adverse
karena
perhitungan
ub lik
ah
A
- Bahwa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya tahun 2017 sudah
candangannya bukan mengenai investasinya;
- Bahwa peringatan dari OJK mengenai komposisi investasi terjadi pada
am
tahun 2019 dan tidak pernah ada teguran pada tahun-tahun sebelumnya; - Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada hubungan antara LCGP
ep
dengan Heru Hidayat, berdasarkan dokumen saham IIKP pada tanggal
ah k
28 Juni 2019 harga pasanya Rp58,- (lima puluh delapan rupiah) sudah pernah dilakukan stocksplit;
In do ne si
R
- Bahwa pada tahun 2018 Muhammad Zamkani menjabat selaku Direktur
Utama PT Asuransi Jiwasraya pengumuman mengumumkan gagal bayar
A gu ng
kepada para Nasabah pada 12 Oktober 2018 yang mengumumkan gagal bayar adalah Direktur Utama Asmawi Syam, jumlah gagal bayar pada
adalah Rp802.000.000.000,00 (delapan ratus miliar dua ratus juta rupiah);
- Bahwa pada saat pengumuman gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya masih
memiliki
(tujuhratusduapuluh
asset lima
deposito miliar
Rp725.000.000.000,00
rupiah)
dan
obligasi
Rp4.500.000.000.000,00 (empattriliun lima ratusmiliar rupiah) dan
trilliun) itu memang ada yang baik yang bisa dijual dan ada yang tidak
ub
m
bisa dijual;
Tanggapan Terdakwa adalah keterangan saksi hanya berdasarkan
sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2008 Direksi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur
on
gu
ng
M
Utamanya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo,
es
Faizal Satria Gumay dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan
R
2.
ep
dokumen yang dibuat oleh orang lain;
ah
ka
lik
ah
portofolio, reksadana terakhir Rp17.000.000.000.000,00 (tujuh belas
In d
A
Halaman 280 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 280
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Direktur Pertanggungan Indra Catarya Situmeang, Direktur Pemasaran atau Operasional De Yong Adrian, Kepala Divisi Investasi Syahmirwan;
ng
- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik Negara, 100% saham kepemilikannya berasal dari Negara Cq Kementerian Keuangan;
gu
- Bahwa pendapatan lain PT Asuransi Jiwasraya dari penerimaan pendapatan premi dan juga pengembangan hasil investasi lainnya;
internal seperti Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 027.SK.U.0119 tanggal 15 Januari 2019 dan aturan eksternal seperti
ub lik
ah
A
- Bahwa pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya diatur dalam SOP
Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
am
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
- Bahawa Pihak yang terlibat dan memahami tahapan investasi adalah
ep
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, General Manager Produksi dan
ah k
Keuangan, Direktur Keuangan, dan Direktur Utama; - Bahwa ada
13 Manager Iinvestasi yang bekerjasama dengan PT.
In do ne si
R
Asuransi Jiwasraya. Saksi pernah melakukan klarifikasi kepada beberapa Manager Investasi diantaranya adalah Maybank Asset Management,
A gu ng
Dhanawibawa Manajemen Investasi, MNC Asset Management, masingmasing Management Investasi menyatakan hanya bersikap pasif dan
tidak melakukan pencarian saham underlying terhadap reksadana, setelah melakukan penawaran langsung disetujui oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa mulai tahun 2008, PT. Asuranasi Jiwasraya melakukan
lik
(RDPT) di antaranya RDPT TFI JS Extra, TFI X-Tra Ordinary, MRF III, Dhanawibawa Ekslusif Terbatas I, Kharisma Flexi Terbatas, dan AAA-JS Multisectoral Fund dengan underlying terbesar adalah Saham;
ub
m
ah
penanaman investasi dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas
- Bahwa Underlying saham dari RDPT tersebut adalah berupa saham-
ka
saham yang tidak liquid dan memiliki kinerja perusahaan yang tidak baik,
ep
yang diantaranya IIKP, BIPI, MTFN, TRAM, SMRU;
ah
- Bahwa beberapa perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan RDPT
Artha
cemerlang yang berubah nama menjadi
ng
M
Dhanawibawa Manajemen Investasi dan terakhir berubah menjadi
on
gu
Pan Arcadia. PT. AJS pertama kali melakukan subscription RDPT
es
a. Dhanawibawa
R
juga memiliki track record yang under perform, antara lain:
In d
A
Halaman 281 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 281
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I yaitu pada tanggal 4 Desember
2009 dengan nominal sebesar Rp854.605.322.390,- dimana dalam
ng
analisa yang disampaikan bahwa Asset Under Management (AUM) Reksa Dana dari perusahaan tersebut hanya sebesar ± Rp230 Milyar,
sedangkan total subcription PT. Asuransi Jiwasaraya sebesar
gu
Rp2.868.978.394.860,44;
b. Kharisma Asset Management yang berubah nama menjadi Pool
A
Advista Aset Manajemen, mempunyai ijin sebagai Manajer Investasi pada tanggal 24 September 2009 berdasarkan ijin Bapepam LK
ub lik
ah
Nomor Kep-01/BL/MI/2009. JS melakukan subcription pertama kali pada RDPT Kharisma Flexi Terbatas yaitu pada tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp799.350.666.500,- dengan analisa yang disampaikan
am
bahwa perusahaan belum memiliki hasil kinerja karena baru didirikan, sedangkan total subscription PT. AJS sebesar Rp1.186.816.426.588; Danatama
Indonesia
yang
berubah
nama
menjadi
ep
c. Millenium
ah k
Millenium Capital Management. PT. Asuransi Jiwasaraya pertama kali melakukan subscription pada RDPT MRF III (Millenium Restructured
In do ne si
R
Fund III) yaitu pada tanggal 9 Juni 2009 dengan nominal sebesar
Rp215.200.000.000,-. Sedangkan di dalam analisa yang disampaikan
A gu ng
oleh Divisi Investasi bahwa Dana Kelolaan Reksa Dana oleh Manajer
Investasi MDI (Millenium Danatama Indonesia) per 9 Februari 2009
hanya sebesar ± Rp6,8 Milyar, sedangkan total subcription PT. Asuransi Jiwasaraya sebesar Rp1.255.936.329.652;
d. Treasure Fund Investama berdasarkan analisa yang disampaikan oleh Divisi Investasi melalui Nota Intern kepada Direksi bahwa Dana
lik
Investama) hanya sebesar ± Rp. 21,5 Milyar per 15 Oktober 2008; - Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription pertama kali pada dua produk yang dikeluarkan oleh TFI, antara lain :
ub
m
ah
Kelolaan Reksa Dana oleh Manajer Investasi TFI (Treasure Fund
a. RDPT TFI JS Extra sebesar Rp215.000.000.000,- pada tanggal 11
1.364.250.317.999;
ep
ka
Desember 2008, sedangkan Total subcription PT. AJS sebesar Rp
ah
b. RDPT TFI X-Tra Ordinary I sebesar US$. 36.100.000,- pada tanggal
US$. 39.300.000;
ng
M
- Bahwa total subscription RDPT yang pernah dilakukan PT Asuransi
on
gu
Jiwasraya dari tahun 2008 sampai dengan 2018 sebanyak 13 RDPT;
es
R
24 Desember 2008, sedangkan Total subcription PT. AJS sebesar
In d
A
Halaman 282 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 282
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dalam RDPT ada beberapa underlying saham diantaranya ada SMRU, IIKP dan ada beberapa saham-saham lainnya yang menjadi
ng
underlying, IIKP dimiliki oleh Heru Hidayat, tetapi untuk saham-saham lain seperti SMRU Saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya ataupun terafilias dengan siapa secara langsung;
gu
- Bahwa saham yang Saksi ingat pernah masuk LQ45 adalah MYRX,
tetapi berdasarkan catatan PT Asuransi Jiwasraya saham MYRX di beli
- Bahwa mekanisme pengajuan subscription dan redemption pada PT
Asuransi Jiwasraya dilakukan oleh divisi investasi diajukan kepada
ub lik
ah
A
bukan pada saat MYRX masuk dalam Indeks Saham LQ45;
Direksi jika disetujui kemudian ditransaksikan melalui Manager Investasi, semua
transaksi
saham
dan
reksadana
dilakukan
berdasarkan
am
persetujuan Direksi, dengan cara semua Direksi wajib membubuhkan disposisi di dalam suratnya;
ep
- Bahwa dalam pelaksanaan pemindahan saham-saham underlying dari
ah k
RDPT diawali dengan adanya intervensi harga market oleh pihak tertentu yang menyebabkan naiknya harga beberapa saham yang tidak
In do ne si
R
liquid/kapitalisasi rendah yang menyebabkan NAV dari RDPT menjadi
naik dan berpotensi menghasilkan laba saat dilakukan redemption
A gu ng
dibandingkan harga pembeliannya;
- Bahwa saham-saham underlying RDPT beralih menjadi Saham Direct PT. Asuransi Jiwasraya melalui mekanisme asset settlement dari redemption RDPT, dari transaksi tersebut seolah-olah RDPT jual dengan harga tinggi
dan membukukan keuntungan, namun pada kenyataannya sahamsaham tersebut beralih menjadi saham direct yang dibukukan dengan
melakukan penunjukan Manager
lik
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya
Investasi untuk melakukan rebalancing (restructure), Manager Investasi menerbitkan Reksadana Saham yang kemudian PT. Asuransi Jiwasraya
ub
m
ah
harga pembelian tinggi (harga nego);
membeli Reksadana yang diterbitkan oleh Manager Investasi tersebut,
ka
selanjutnya PT Asuransi Jiwasraya menjual saham tersebut dan dibeli
ep
oleh Maneger Investasi untuk dijadikan underlying Reksadana Saham
ah
pada harga negotiable price jauh diatas harga perolehan (lebih tinggi dari
Jiwasraya memperoleh keuntungan secara pembukuan penjualan saham
ng
M
direct, namun beralih menjadi Reksadana Saham dengan NAV pada
on
gu
harga tinggi, untuk menjaga NAV sesuai dengan yang diinginkan, PT.
es
R
harga pasar), sehingga dari transaksi tersebut terlihat PT. Asuransi
In d
A
Halaman 283 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 283
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Asuransi Jiwasraya diminta agar melakukan top up dana pada Reksa dana tersebut;
ng
- Bahwa berdasarkan temuan hasil audit BPK tahun 2016 “PT Asuransi
Jiwasraya diindikasi melakukan window dressing Laporan Keuangan dengan menjual saham direct kepada 6 (enam) reksa dana yang dimiliki
gu
sendiri sebesar Rp1.444.628.944.000,00;
- Bahwa dari 2008 sampai dengan 2017 sepengetahuan Saksi PT
saham ke reksadana-reksadana menggunakan harga negosiasi sehingga
dari transaksi tersebut PT. AJS memperoleh keuntungan sebesar
ub lik
ah
A
Asuransi Jiwasraya mencatatkan keuntungan, transaksi penjualan 18
Rp157.080.363.780,00, namun secara teknis tidak ada perpindahan kepemilikan;
am
- Bahwa untuk saham MYRX yang dibeli secara direct pada tahun 2019 sudah tidak ada MYRX tetapi masih ada saham MYRX di dalam
ep
reksadana yang dimilik PT Asuransi Jiwasraya, Saksi tidak mengetahui
ah k
kapan saham MYRX mulai dibeli;
- Bahwa sebelum disubscribe oleh PT Asuransi Jiwasraya RDPT yang
In do ne si
R
ditawarkan oleh Manager Investasi sudah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang tidak ada larangan secara langsung mengenai switching
A gu ng
dalam RDPT oleh OJK dan kewenangan Manager Investasi untuk mengurus underlying ataupun transaksi Reksadana;
- Bahwa Saksi tidak mengetaui apakah saham IIKP dibeli karena Heru Hidayat sebagai pemilik saham dan juga pembeli tidak mengetahui siapa
counterparty yang ada di pasar modal, saham IIKP sebesar 2,94% per 31
Mei 2020 tersebut berdasarkan kepemilikan saham yang beredar di
lik
- Bahwa kualitas beberapa saham direct maupun saham indirect yang menjadi underlying Reksa Dana Saham memiliki likuiditas yang rendah dan kurang baik, antara lain yang benilai Rp.50 per lembar saham, yaitu
ub
m
ah
publik;
ada 24 (dua puluh empat) saham direct maupun saham indirect yang
Saham BTEK (PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk);
-
Saham DEWA (PT. Darma Henwa, Tbk);
-
Saham JGLE (PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk);
-
Saham SMRU (PT. SMR Utama, Tbk);
-
Saham ARMY (PT. Armidian Karyatama, Tbk);
-
Saham ARTI (PT. Ratu Prabu Energi, Tbk);
on
ng
es
R
ep
-
gu
M
ah
ka
menjadi underlying (di dalam) reksa dana saham, yaitu :
In d
A
Halaman 284 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 284
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Saham BIPI (PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur, Tbk);
-
Saham BNBR (PT. Bakrie & Brothers, Tbk);
-
Saham BORN (PT. Borneo Lumbung energi dan Metal, Tbk), Status
ng
R
-
suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;
Saham BRMS (PT. Bumi Resources Minerals, Tbk);
gu
-
Saham BTEL (PT. Bakrie Telecom, Tbk), Status suspend, yaitu
-
-
Saham CNKO (PT. Eksploitasi Energi Indonesia, Tbk);
-
Saham ELTY (PT. Bakrieland Development, Tbk), Status suspend
ub lik
ah
A
dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;
oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa
-
Saham HADE (PT. Himalaya Eneri Perkasa, Tbk);
-
Saham IIKP (PT. Inti Agri Resources,Tbk);
-
Saham KBRI (PT. Kertas Basuki Rachmat, Tbk), Status suspend oleh
ep
am
efek;
Saham MTFN (PT. Capitalinc Investment, Tbk);
-
Saham MYRX (PT. Hanson International, Tbk),
-
Saham PLAS (PT. Polaris Investama, Tbk), Status suspend oleh BEI,
In do ne si
-
R
ah k
BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;
A gu ng
yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;
-
Saham RIMO (PT. Rimo International Lestasi, Tbk);
-
Saham SIMA (PT. Siwani Makmur, Tbk);
-
Saham SUGI (PT. Sugih Energy, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;
Saham TRAM-W (PT. Trada Alam Minera, Tbk - Warrant);
-
Saham TMPI (PT. Sigmagold Intiperkasa, Tbk), Status suspend oleh
lik
ah
BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;
3.
ub
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
Djonny Wiguna dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa Saksi adalah Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya sejak
ep
ka
ah
2009 sampai dengan 2018, tugas pokok Saksi selaku Komisaris Utama Asuransi
Jiwasraya
adalah
melakukan
pengawasan
dan
R
PT.
memberikan advice kepada Direksi dan bertanggungjawab kepada
ng
M
RUPS, selain sebagai Komisaris Utama, Saksi juga sebagai Komisaris
on
gu
Indenden, ditunjuk karena tidak memiliki afiliasi pada pihak manapun
es
m
-
In d
A
Halaman 285 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 285
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertindak untuk
kepentingan
masyarakat
R
selain
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
-
Bahwa pada tahun 2009 kondisi keuangan PT. Asuransi Jiwasraya
-
ng
pemegang polis khususnya;
umumnya
telah terjadi mismatch dalam keuangan PT. Asuransi Jiwasaraya sebesar Rp6,7 Triliun;
gu
Bahwa sebelum Saksi menjabat ada 4 persoalan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya yaitu permasalahan marketing yang pemasarannya
A
tidak berjalan dengan baik, administrasi yang tidak baik, teknis
pelaksanaan yang kurang, dan investasi yang kurang baik, untuk
ub lik
ah
memperbaikinya maka dilakukan dengan beberapa opsi yaitu opsi yang
paling pertama disarankan untuk pemerintah agar segera melakukan penambahan modal tapi tidak bisa kemudian disarankan untuk
am
melakukan zero kupon bon namun program tersebut juga tidak berjalan; -
Bahwa cadangan premi adalah hutang kepada pemegang polis yang
ep
sudah berjalan berpuluh-puluh tahun yang mana hutang tersebut harus
ah k
dihitung secara matematis present value/nilai yang akan datang dimajukan setiap periode tahunan laporan, jadi kejadian PT Asuransi
In do ne si
R
Jiwasraya ini oleh direksi-direksi yang lama, komisaris-komisaris yang lama hitungan itu dilakukan diunder state supaya sisi asset sama sisi
A gu ng
legilitasi tukurang lebih sama dan meninggalkan suatu untung yang kecil dan itu diakui terus menerus sampai Jiwasraya tidak bisa melakukan itu lagi karena itu menjadi kebohongan publik;
-
Bahwa PT Asuransi Jiwasraya pernah melakukan rapat Dewan
Komisaris dan Saksi yang memimpin rapat tersebut, yang hadir dalam rapat komisaris tersebut adalah Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, De Young Adrian, Mursadi dan
lik
ah
seluruh Direksi, pada rapat tersebut setiap Direksi membuat surat pernyataan yang isinya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo
Asuransi
Jiwasraya,
hal
ub
m
bertanggung jawab terhadap semua investasi yang dilakukan PT tersebut
dibuat
sebagai
bagian
memberikan advice;
Whatsapp,
Saksi
Pemberantasan
juga
Korupsi,
melakukan Badan
pelaporan
Pemeriksa
kepada
Komisi
Keuangan,
Badan
ng
M
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan kepada deputi, atas
on
gu
teguran Saksi, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Direksi;
es
Bahwa Saksi memberikan teguran kepada Direksi baik tertulis, email,
R
ah
-
ep
ka
pertanggungjawaban Saksi sebagai pengawas untuk mengawasi dan
In d
A
Halaman 286 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 286
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdapat laporan keuangan yang telah disetel selama 10 tahun
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang artinya ada hal-hal tertentu yang tidak sesuai dengan GCG,
ng
laporan keuangan yang tidak Akuntabel mengenai perhitungan aktuaria
yang artinya perhitungan cadangan premi atau kewajiban polis masa depan terbukti setelah dihitung oleh PT Asuransi Jiwasraya dan
gu
dibandingkan dengan kantor akuntan publik terdapat perbedaan ± Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
Bahwa Saksi mengenal Heru Hidayat sebelum bekerja di PT Asuransi
Jiwasraya, IIKP pemilik Heru Hidayat, berdasarkan laporan kantor akuntan publik adanya pembelian saham milik IIKP, tetapi tidak mempunyai data yang pasti; -
ub lik
ah
A
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terdapat hubungan antara PT
am
Asuransi Jiwasraya dengan Terdakwa, berdasarkan dokumen fotokopi milik Saksi tertulis pemilik Batik Keris juga merupakan pemilik saham
ep
SMRU, Saksi baru mengetahui pemilik Batik Keris adalah ayah dari
ah k
Benny Tjokrosaputro; -
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat dengan OJK pada tanggal 22
In do ne si
R
Desember 2014 yang membahas masalah PT Trada Alam Mineral tbk,
dalam rapat tersebut membahas mengenai kasus TRAM bagaimana
A gu ng
saham itu bermain dan sebagainya, bagaimana operasional TRAM
pada saat itu mendapat masalah dalam pengiriman tangkernya, penyelundupan
solar
terbesar di Indonesia
sehingga
terjadilah
persoalan terhadap TRAM ini, kedua terjadi kebakaran terhadap kapal
itu, lalu banyak hal-hal di dalam TRAM tersebut sahamnya itu kenaikannya luar biasa lalu disuspend dan sebagainya, lalu ada berita
di TRAM itu juga Heru Hidayat bertanggung jawab, pada saat itu
lik
Utama Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo pada rapat tersebut terungkap PT Asuransi Jiwasraya berjanji untuk menyelesaikan
ub
m
ah
dihadiri komisaris lain dan orang dari BUMN, berikut juga Direktur
permasalahan TRAM sebelum akhir tahun 2014;
ka
-
Bahwa permasalah insolvensi pada tahun 2008 sebesar Rp6.7 triliun
ep
yang dialami PT. Asuranasi Jiwasraya telah selesai pada tahun 2013,
ah
karena dilakukan langkah-langkah reasuransi dan revaluasi aset
sehingga insolvensi bukan lagi menjadi permasalahan bagi PT.
on
gu
ng
M
Asyransi Jiwasraya;
es
R
sebagaimana tertuang dalam Milestone Jiwasraya Tahun 2008-2017,
In d
A
Halaman 287 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 287
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa penjualan saving plan yang berbunga tinggi berakibat investasi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasaraya harus juga menghasilkan
ng
return yang sepadan, sehingga oleh Direksi, pencapaian itu justru
dilakukan dengan bermain pada saham-saham yang berisiko tinggi dan tidak liquid khususnya setelah tahun 2013 dilakukan secara massif;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya saat itu
gu
-
justru menambah resiko liquiditas yang memerlukan penjualan saving
A
plan bertambah besar dari tahun ke tahun untuk mengejar jatuh tempo
polis-polis saving plan. Inilah yang disebut ponzi yang akan membuat yang baru terbebani untuk harus
ub lik
ah
Direksi PT. Asuransi Jiwasaraya
menjual saving plan berikutnya untuk menutupi jatuh jatuh tempo klaimklaim jangka pendek sebelumnya dan hal inilah yang menyebabkan
am
mismatch antara liabilitas yang harus dipenuhi jangka pendek sedangkan sisi investasi dengan saham yang tidak liquid menyebabkan
ep
defisit liquiditas yang sangat besar;
Donny Sudarmono Karyadi (sebagai saksi tambahan) dengan bersumpah
In do ne si
4.
R
ah k
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tanggal 11 Juli 2008, Saksi
A gu ng
-
sebagai Kepala Divisi Invetasi PT. Asuransi Jiwasraya; tahun 2007 s/d
11 Juli 2008, Saksi bertanggung jawab pada Direktur Keuangan karena berada di bawah Direktur Keuangan;
-
Bahwa Susunan Direksi dan Kepala Divisi di PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008 adalah:
lik
Direktur Keu & Adm ------------------------ : Hary Prasetyo;
Direktur Operasional ----------------------- : De Yong Adrian; Direktur Teknik ------------------------------- : Indra Catarya Situmeang;
ub
m
ah
Direktur Utama ------------------------------- : Hendrisman Rahim;
Kadiv Keuangan, Akuntansi & Inkaso----- : Danang Suryono;
ka
Kadiv Investasi ------------------------------- : Dony S. Karyadi (Saksi
ep
Sendiri);
ah
Kadiv. Umum & Kap ------------------------ : Kompyang Wibisana;
R
Kadiv TI ---------------------------------------- : Ari Faisal Aliaini;
es
Kadiv SDM ------------------------------------ : James Tomasoa;
ng
M
Kadiv Pemasaran --------------------------- : Dafras;
on
gu
Kadiv Aktuaria ------------------------------- : I Putu Sutama;
In d
A
Halaman 288 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 288
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kadiv SPI -------------------------------------- : Agus Hari Hartanto;
- Bahwa premi yang diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya diinvestasikan pada
ng
instrumen deposito, saham dan reksadana, saat aksi menjabat sebagai
Kadiv Investasi, investasi pada instrumen deposito sebesar 33%, pada instrumen obligasi sebesar 30%, pada instrumen saham sebesar 2,7%,
gu
pada instrumen reksadana sebesar 19%;
- Bahwa penilaian terhadap suatu saham dilihat dengan menilai likuid atau
fundamental keuangan perusahaan yang menerbitkan saham (emiten);
- Bahwa saat terjadi perubahan Direktur Keuangan pada tahun 2008 dari (alm)
Indrastono
Sukarno
ub lik
ah
A
tidaknya saham tersebut di pasar saham, selain itu memperhatikan nilai
kepada
Hary
Prasetyo,
dilakukan
restrukturisasi investasi saham melalui skema semi discretionary fund
am
dalam pengelolaan investasi saham, dalam semi discretionary fund, pemilihan saham dan transaksi jual-beli saham (subscription dan dilakukan
ah k
pengadministrasian,
oleh
Manajer
ep
redemption)
penyimpanan
Investasi
saham,
dan
(MI),
sedangkan
pembayaran
atas
transaksi saham dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasaraya;
In do ne si
R
- Bahwa bentuk pengelolaan investasi saham dengan skema semi discretionary fund dituangkan dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP),
A gu ng
pemilihan Manajer Investasi dilakukan oleh Komite Investasi PT. AJS melalui beauty contes;
- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2008 dalam rapat Komite Investasi Hary
Prasetyo menyampaikan ada 10 Manajer Investasi yang mendaftar,
tetapi 6 Manajer Investasi yang mengikuti, pada rapat Komite Investasi tanggal 14 Februari 2008, diputuskan hanya 4 Manager Investasi yang
lik
skema semi discretionary fund, PT. Lautan Dana ikut mendaftar dalam beauty contes semi discretionary fund, namun tidak terpilih;
- Bahwa nama-nama 6 Manager Investasi yang terpilih untuk ikut
ub
m
ah
terpilih yang akan bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam
melakukan beauty contes atas usulan dari Hary Prasetyo, dalam rapat
ka
Komite Investasi menyampaikan sudah koordinasi dengan regulator;
ep
- Bahwa 4 Manager Investasi tersebut adalah: PT. AAA Securitas, PT.
ah
Bataviaprosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investmen
Investasi tersebut diberikan dana kelolaan sebesar Rp100 miliar,
on
gu
ng
M
sehingga total dana kelolaan yang adalah Rp400 miliar;
es
R
Management, PT. Trimegah Securitas, Kepada masing-masing Manager
In d
A
Halaman 289 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 289
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa kerjasama antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan 4 Manager
Iinvestasi dalam semi discretionary fund, dilakukan dengan kontrak kerja
ng
sama diperuntukkan hanya untuk transaksi saham dengan ketentuan saham yang harus dibeli adalah saham yang likuid atau masuk kategori LQ45, kerjasama dengan 4 MI berakhir pada Februari 2009;
gu
- Bahwa Saham-saham yang dibeli 4 Manager Iinvestasi tersebut ada 32 saham yang diantaranya saham Telkom Indonesia; Bank BII; PT. Astra
Energy; PGN; PT. United Tractor; Bank Danamon; PT. Indofood; PT.
Semen Gresik; PT. Indosat; Bank BCA; Ciputra; Bank BNI; PT. Timah;
ub lik
ah
A
International; PT. Aneka Tambang; Bank Mandiri; BRI; PT. Medco
Bakrie and Brother; Bank Biaga; Bakri Life Development; PT. Unilever; - Bahwa sebelum menjadi Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Hary
am
Prasetyo pernah menjabat sebagai Direktur PT. Lautan Dana; - Bahwa Hary Prasetyo pernah memerintah Saksi untuk menganalisa dan
ep
mempelajari kemungkinan penempatan investasi PT. Asuransi Jiwasraya
ah k
pada Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan memberikan artikel tentang RDPT, dari hasil analisa Saksi PT. Asuransi Jiwasraya
In do ne si
R
tidak bisa melakukan penempatan investasi pada RDPT karena saham
underlyingnya adalah riil sector jika PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
A gu ng
penempatan investasi pada RDPT maka masuk dalam kategori non admitted asset, sehingga berapa pun besar dana investasi yang masuk
dalam RDPT tidak akan dihitung dalam RBC (Risk Based Capital), sehingga Saksi menolak dan tidak merekomendasikan PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penempatan investasi pada RDPT;
- Bahwa setelah Saksi menolak melakukan penempatan investasi pada
lik
analisa produk RDPT, jawaban Lusiana dan Saksi sama yaitu menolak melakukan penempatan investasi pada RDPT, PT. Asuransi Jiwasraya tidak mungkin melakukan investasi pada RDPT;
ub
m
ah
RDPT, Hary Prasetyo memanggil Lusiana, meminta untuk melakukan
- Bahwa hampir bersamaan PT. Asuransi Jiwasraya
ka
penawaran dari Manager Investasi
pernah menerima
atas nama PT. Treasure Fund
ep
Investment (TFI) yang ditujukan kepada Hary Prasetyo, kemudian surat
ah
penawaran tersebut diteruskan kepada Saksi, namun tidak pernah Saksi
termasuk dalam kategori investasi yang diperkenankan sebagaimana
on
gu
ng
M
yang diatur dalam SK Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003
es
R
proses karena dari hasil analisa Saksi, RDPT yang ditawarkan tidak
In d
A
Halaman 290 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 290
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal 30 September 2003 karena investasi saham yang dipersyratkan dalam RDPT adalah saham yang bergerak di sektor riil atau proyek.
ng
- Bahwa kemudian Saksi sebagai Kadiv Investasi diganti oleh Syahmirwan, selanjutnya Saksi tidak mengetahui tindaklanjut dari 32 saham yang telah dibeli dalam skema semi discretionary fund;
gu
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi tidak menjabat sebagai Kadiv Investasi, Saksi mendapat informasi dari Lusiana kalau RDPT tersebut akhirnya
Asuransi Jiwasraya dan dilaksanakan oleh Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi yang menggantikan Saksi;
ub lik
ah
A
disetujui oleh Hary Prasetyo sebagai tujuan penempatan investasi PT.
- Bahwa pada tahun 2005-2006, Hary Prasetyo saat masih menjabat sebagai Direktur PT. Lautan Dana, datang ke PT. Asuransi Jiwasraya
am
menemui Saksi menawarkan kerjasama investasi, produk reksadana PT. Lautan Dana, Saksi tidak merekomendasikan reksadana PT Lautan Dana
ep
karena Asset Under Management (AUM) dana kelolaan PT. Lautan Dana
ah k
masih kecil dan kinerja reksadana PT. Lautan Dana belum menunjukkan penilaian yang baik;
In do ne si
R
- Bahwa pada Bulan Mei 2008 Hary Prasetyo melakukan transaksi sendiri atas jual beli saham, Saksi tidak mengetahui apakah Hary Prasetyo
A gu ng
pernah ada hubungan kerja dengan Heru Hidayat, Saksi tidak mengetahui siapa pemilik PT. Trimegah Securitas;
- Bahwa Insolvensi di PT. Asuransi Jiwasraya
pada tahun 2008 tidak
terkait dengan investasi dan saham, namun terkait premi tahun 2007, yaitu asuransi kesehatan, dan dana pensiun (Dapen);
- Bahwa saat PT. Asuransi Jiwasraya melakukan kerjasama pengelolaan
lik
discretionary fund, tidak ada yang membeli saham saham IIKP; MYRX, pada awal 2008 tidak ada masalah sama sekali pada investasi saham, pada Triwulan I Juli 2008, terjadi penurunan pada investasi saham
ub
m
ah
investasi saham dengan 4 Manager Investasi melalui skema semi
karena kondisi transaksi saham di pasar modal saat itu memang
ka
mengalami penurunan;
ep
- Bahwa pada bulan maret 2008 terjadi penurunan indeks saham di bursa
ah
efek, saham yang merugi pada Triwulan I terjadi pada 32 saham yang
- Bahwa data saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya per Januari
on
gu
ng
M
2008 adalah:
es
R
telah dibeli 4 Manager Investasi;
In d
A
Halaman 291 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 291
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
Kode saham BMRI BUDI BFIN TLKM ANTM BBNI BMII UNFR INDF UNTR BTEL ELTY BNBR MEDC LSIP
16.
TBLA
Nama saham
Bank Mandiri Budi Acid Bunas Finance Telkom Indonesia Aneka Tambang Bank BNI Bank BII Unilever Indofood Sukses Makmur United Tractor Bakrie Telkom Bakrie Land Bakrie and Brothers Medco Energy London Sumatera Plantation Tunas Baru Lampung
Lembar
500.000 3.800.000 1.261.100 4.597.000 1.897.500 1.000.000 11.667 750.000 1.000.000 400.000 1.000.000 250.000 2.500.000 500.000 250.000
Harga penutupan 28-12-2007 3.500 310 1.290 10.150 4.475 1.970 285 6.750 2.575 10.900 420 620 290 5.150 10.650
ub lik
ah
A
gu
ng
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.500.000
630
menyebut nama Terdakwa;
Fadian Dwiantara dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan
ep
ah k
5.
sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini Saksi sebagai auditor pada
R
-
In do ne si
am
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan karena tidak ada
Internal Audit PT. Asuransi Jiwasraya, Saksi pernah melakukan audit
A gu ng
internal di PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 dalam melakukan audit dibagi menjadi dua tim yaitu audit regular atas investasi;
-
Bahwa pada Agustus 2019 dilakukan audit investigasi, ruang lingkup
audit hanya ditujukan pada pihak-pihak internal PT. AJS saja dan tidak melibatkan
pihak
eksternal,
metode
audit
dengan
melakukan
wawancara terhadap tim Divisi Investasi dan melakukan reviu dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembelian dan penjualan saham;
Bahwa produk JS saving plan dimulai sejak tahun 2012, merupakan
lik
ah
-
salah satu produk PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu asuransi jiwa berjangka 5 tahun yang memberikan manfaat pengembangan investasi
ub
m
setiap tahun. Selain itu nilai pokok plus investasi dapat diambil
ka
sewaktu-waktu tiap jatuh tempo setiap tahunnya, produk JS Saving
ep
Plan dapat diperpanjang hingga akhir tahun ke-5. Produk JS Saving Plan dengan minimal premi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
Bahwa berdasarkan hasil temuan tertuang dalam laporan hasil audit
M
Sektor
Investasi
dan
Perhitungan
cadangan
teknis
Nomor
on
gu
ng
00014/SPI/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, terdapat permasalahan terkait
es
-
R
ah
rupiah) dan maksimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
In d
A
Halaman 292 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 292
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penjualan produk saving plan dan pengembangan dana dari premi saving plan bancassurance;
Bahwa permasalahan penjualan produk saving plan, tidak dilakukan
ng
-
analisis profitabilitas produk (analisis untung-ruginya terhadap suatu produk), terjadi penjualan produk JS Saving Plan secara terus menerus
gu
tanpa mempertimbangkan tingkat pengembangan yang ada di divisi
investasi. untuk menjual Saving Plan Bancassurance memberikan
minimal 12,04%, sedangkan pada Laporan Manajemen Triwulan IV
Tahun 2017 tercatat realisasi pencapaian tingkat bunga investasi
ub lik
ah
A
garansi bunga 7%, maka tingkat bunga investasi yang harus dicapai
sebesar 10,45%, sehingga terdapat negative spread sebesar -1,59%; -
Bahwa permasalahan pengembangan dana dari premi saving plan
am
bancassurance, untuk mengejar return lebih dari 12,04%. terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah: 14
(empat
belas)
reksadana
saham
senilai
ep
1. terdapat
ah k
Rp12.220.538.000.000 atau 78,16% yang kepemilikan Jiwasraya antara 50,12% s/d 99,93% dari nilai reksadana yang beredar;
In do ne si
R
2. Sebagian besar saham yang dibungkus reksadana diinvestasikan
pada saham-saham tertentu yang tidak memiliki kinerja dan
A gu ng
likuiditas yang baik (rating LQ45).
3. Nilai investasi Jiwasraya sangat besar pada 5 (lima) perusahaan jika dibandingkan nilai aset perusahaan emiten pada tahun 2017;
- Bahwa setelah ada temuan dari SPI, maka tindak lanjutnya adalah tahun 2018 produk saving plan ditutup pada bulan oktober 2018;
- Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan investigasi pengelolaan aset
Jiwasaraya
tahun
2016,
berdasarkan
lik
pengalihan saham ke Reksadana 100% kepemilikan PT Asuransi hasil
review
audit
atas
kepemilikan reksadana, tim Internal Audit mencatat pengelolan
ub
m
ah
finansial periode 2014 s/d 2018, Saksi menemukan ada indikasi
investasi tidak melakukan kajian, evaluasi dan pengawasan terhadap
ka
kinerja investasi. Hal tersebut terlihat dengan adanya kondisi beberapa
ep
hal antara lain:
ah
a. Terdapat pengalihan saham PT SMR Utama, Tbk (SMRU) ke
underlying efek pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja
ng
M
yang tidak baik seperti IIKP, SMRU, TRAM, MTFN, MYRX, LCGP,
on
gu
ELTY;
es
R
reksadana KAM Kapital Optimal tanggal 21 Desember 2016, dengan
In d
A
Halaman 293 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 293
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. Terdapat kepemilikan lembar saham sebesar 100% atas nama PT
Dharma Henwa, Tbk yang tidak masuk dalam kategori LQ45, BUMN,
ng
BUMD, anak perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMD. Saat dilakukan pembelian saham atas nama perusahaan tersebut dalam
kondisi yang tidak baik. Hal ini berdampak pada penurunan kinerja
gu
reksadana yang tidak menjadi liquid;
c. Terdapat kepemilikan reksadana dengan jenis pendapatan tetap
A
yaitu RDPT CIMB Principal Prime Income Fund 3 tidak sesuai
dengan penawaran umum bahwa reksadana tersebut adalah
pemilik
ub lik
ah
opened-end (terbuka untuk publik), namum Jiwasraya sebagai reksadana
100%.
Hal
ini
berpotensi
tidak
adanya
pengawasan dari publik karena kepemilikan yang 100%;
am
d. Terdapat penempatan reksadana pada underlying saham yang berkinerja tidak baik. Hal ini terlihat pada persentase (%)
ep
pertumbuhan dan perolehan laba/rugi yang tidak stabil berdampak
ah k
terhadap likuiditas reksadana yang dikelola Jiwasraya, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban masa datang;
In do ne si
R
e. Proses pengelolaan investasi yang dipercayakan kepada Manajer Investasi (MI) yang belum memiliki pengalaman namun sudah
A gu ng
diberikan investasi yang signifikan. Hal ini mempunyai dampak terhadap penurunan nilai investasi tersebut dari sisi NAV;
-
Bahwa Saksi sudah memanggil tim pengelola investasi dengan
melayangkan surat panggilan dan melalui WA, namun tim pengelola invetasi tidak hadir untuk dimintakan klarifikasi;
-
Bahwa berdasarkan data yang diterima dari Divisi Investasi & Treasury,
lik
transaksi saham, sebagai berikut:
a. Berdasarkan harga rata-rata penjualan saham, kecenderungan penjualan saham pada posisi turun (loss) sebesar Rp 53,00/ lembar
ub
m
ah
dicatat adanya kelemahan dalam melakukan pembelian dan penjualan
saham, hal ini yang disebabkan harga rata-rata penjualan yang lebih
ka
rendah dari pada harga rata-rata pembelian saham;
ep
b. Selisih potensi turun (potensial loss) tersebut berasal dari rata-rata
ah
nilai penjualan (market to market) atas saham berindeks Non LQ45
adalah sebesar Rp691,00 dan rata-rata penjualan saham Non LQ45
on
gu
ng
M
(Market to market) adalah sebesar Rp633,00;
es
R
dimana rata-rata nilai pembelian saham Non LQ45 (market to market)
In d
A
Halaman 294 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 294
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa penurunan saham-saham dimaksud dengan melihat saham-
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya
secara overview atau
-
ng
keseluruhan;
Bahwa nilai investasi yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya pada sahamsaham IIKP, POOL, SMBR, SMRU dan FIRE sudah melebihi 60% jika
gu
dibandingkan
dengan
aset
perusahaan
emiten,
bahkan
untuk
perusahaan dengan kode saham IIKP dan POOL, penempatan investasi
perusahaan; -
Bahwa berdasarkan data laporan dari Divisi Investasi,
investasi PT.
ub lik
ah
A
PT. Asuransi Jiwasraya sudah di atas 100% dibandingkan dengan aset
Asuransi Jiwasraya pada reksadana saham mengalami penurunan posisi per 30 April 2019 sebesar 33,85% (Rp9.389.601.420.733)
am
dibandingkan dengan nilai investasi reksadana saham per 31 Desember 2018 (Rp14.195.257.127.627). Pembelian reksadana saham untuk 17
ep
perusahaan, harga per lembar saat ini nilai reksadana sahamnya turun
ah k
menjadi Rp50,00 dan ada juga reksadana saham yang masuk delisting per Oktober 2017. Penempatan investasi saham juga mengalami
dari
total
investasi
dalam
valuta
In do ne si
11%
R
penurunan per 30 April 2019 yaitu sebesar Rp2.905.118.693.802 atau rupiah
yaitu
sebesar
A gu ng
Rp26.433.268.411.281. Dari data saham diketahui ada 26 (dua puluh
enam) saham tidak dapat ditransaksikan (unrealized loss) yang jika dijual akan mengalami kerugian yang real seperti bagan yang tercantum di laporan audit;
-
Bahwa selain dilakukan audit internal, terhadap PT. Asuransi Jiwasraya juga dilakukan audit eksternal oleh BPK, KAP, BPKP, dan OJK;
-
Bahwa pada tahun 2016, BPK pernah melakukan audit terkait
lik
ah
penempatan saham-saham yang berkinerja tidak baik diantaranya ditemukan kajian yang tidak dilakukan secara detail dan tidak
ub
m
menggunakan data yang update, adanya manipulasi laporan keuangan (window dressing), dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan potensi
ka
rugi
sebesar
Rp12.776.494.000
(pada
tahun
2014)
dan
ah
-
ep
Rp10.035.984.000 (pada tahun 2015);
Bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
terdapat investasi saham dan reksadana yang hasilnya menyatakan
ng
M
manajemen menjual saham PPRO dan BJBR tetapi tidak terdapat
on
gu
pengeluaran maupun pemasukan dana untuk pembelian dan penjualan
es
R
rekan (PWC) juga pernah melakukan audit laporan dari hasil laporan
In d
A
Halaman 295 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 295
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham dalam rekening koran, yang ada hanya biaya broker dan pajak sebesar Rp3.615.056.016 (untuk saham PPRO) dan Rp3.828.389.055
ng
(untuk saham BJBR) yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dikategorikan resiko tinggi terjadi suatu kelemahan pengendalian yang
dapat secara signifikan mempengaruhi pengendalian internal dan/atau
gu
efiesiensi operasional, sehingga harusnya menjadi prioritas utama untuk diselesaikan;
A
-
Bahwa Saksi tidak melakukan audit penghitungan kerugian karena audit
yang saksi lakukan adalah audit proses investasi untuk menilai apakah
ub lik
ah
proses investasi yang telah dilakukan sesuai dengan pedoman investasi
atau tidak, parameter Saksi menyatakan adanya ketidak hati-hatian dalam proses investasi adalah dengan menyandingkan fakta proses
am
investasi
yang
dilakukan
dengan
ketentuan-ketentuan
pedoman
investasi PT. Asuransi Jiwasaraya, baik pedoman investasi internal
ah k
-
ep
maupun pedoman investasi eksternal;
Bahwa berdasarkan audit yang Saksi lakukan, saham MYRX masih dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2016 dan 2017, sesuai
In do ne si
R
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Pengelolaan Aset Finansial Periode 2014 s/d 2018;
A gu ng
Tanggapan terdakwa adalah terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi;
6.
I Putu Sutama dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi sebagai Genaral Manager Teknik dan Aktuaris, salah satu
tugas Saksi adalah penyusunan RKAP, Aktuaris sebagai tim di komite
produk ketika membuat produk JS Saving Plan, Saksi sebagai ketua
lik
- Bahwa awalnya pada RKAP manfaat bunga saving plan adalah 8% atau 9%, biaya yang timbul untuk penerbitan saving plan yaitu 11 s/d 13%, dalam penyusunan RKAP, investasi atas hasil premi saving plan
ub
m
ah
komite di Produk JS Saving Plan;
ka
diinvestasikan pada saham, reksadana saham dan obligasi;
ep
- Bahwa saat penyusunan RKAP, Kadiv Investasi yaitu Syahmirwan mengatakan dia yang menyusun angka-angka untuk seluruh produk di
ah
PT. Asuransi Jiwasraya, Saksi tidak mengetahui secara detail kemana
es
R
uang yang terkumpul dari saving plan sekitar Rp18.000.000.000.000,-
on
gu
ng
M
(delapan belas triliun rupiah);
In d
A
Halaman 296 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 296
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Saksi tidak mengetahui persis dari mana sumber keuntungan untuk memberikan bungan diatas 13% namun seingat Saksi salah
ng
satunya dari Investasi, Saksi tidak mengetahui saham apa yang bisa memberikan keuntungan diatas 13%;
- Bahwa setelah RKAP disusun kemudian dipresentasikan dan RKAP
gu
tersebut
disetujui
oleh
Direksi,
setelah
RKAP
disampaikan kepada pemegang saham;
disetujui
RKAP
ditentukan di RKAP sedangkan produk lainnya malah kurang begitu hasilnya;
ub lik
ah
A
- Bahwa Produk JS Saving Plan memang melebihi dari target yang
- Bahwa hasil dari evaluasi pada saat itu dari sisi biaya memang kontribusinya cukup besar kepada perusahaan, kemudian dari sisi
am
mortalita rasio klaimnya bagus artinya klaimnya tidak ada, kemudian dari sisi Investasi kami melihatnya waktu itu keuntungan masih 2 digit
ep
hasilnya secara total berdasarkan laporan di buku jadi tidak spesifik
ah k
saving plan tapi secara total, sehingga waktu itu saving plan masih bisa ditutupi oleh hasil Investasi;
In do ne si
R
- Bahwa audit internal dari PWC dilakukan 2 kali pada tahun 2016 dan
2017, hasil audit pada tahun2016 tidak ada isu tentang produk JS Saving
A gu ng
Plan karena memang produksinya juga masih belum besar, kemudian pada tahun 2017 produksinya mulai besar tetapi Saksi tidak mengetahui hasil auditnya karena tidak membacanya;
- Bahwa pada tahun 2008 terdapat program penyehatan PT Asuransi
Jiwasraya yang bernama milestone 2008, program penyehatan tersebut meliputi semua sektor, jadi seperti rencana kerja yang khusus untuk
lik
- Bahwa proses PT Asuransi Jiwasraya mengumpulkan data keseluruhan portofolio dimulai dari tahun 2005 namun PT Asuransi Jiwasraya belum mengetahui apakah ada kerugian pada tahun tersebut dimana tindakan
ub
m
ah
menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya;
tersebut termasuk dalam upaya penyelamatan PT Asurani Jiwasraya;
ka
- Bahwa pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya
mengalami
ep
kekurangan aset sebesar Rp6,7 triliun dan untuk mengatasi kekurangan
ah
aset tersebut dilakukan skema reasuransi dan revaluasi asset, pada
R
tahun 2013 sudah tidak ada insolvensi lagi sebesar Rp6,7 triliun karena
es on
gu
ng
M
adanya kebijakan revaluasi asset;
In d
A
Halaman 297 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 297
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Saksi memanipulasi laporan pencadangan aset pada masa
Direktur Utamanya adalah Hendrisman Rahim untuk laporan keuangan
ng
tahun 2017.
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa tidak menanggapi keterangan
gu
saksi;
7. Anggora Sri Setiaji dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan
-
Bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi sebagai Kasi Pasar Modal pada PT. Asuransi Jiwasraya, berada di bawah Divisi
ub lik
ah
A
sebagai berikut:
Investasi mengelola portofolio investasi saham dan reksadana, sumber dana untuk melakukan investasi berasal dari premi;
am
-
Bahwa jumlah dana yang akan diinvestasikan diberitahukan oleh bagian keuangan setiap minggunya, sebelum melakukan investasi saksi
ep
membuat analisa yang tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP),
ah k
kemudian NIKP tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Investasi, untuk selanjutnya diteruskan kepada Direksi guna memperoleh
In do ne si
-
R
persetujuan melakukan investasi;
Bahwa pembuatan NIKP melakukan analisa saham yakni: data-data
A gu ng
perusahaan, berikut legalitas perusahaan, fundamental keuangan atau aset perusahaan, pabila nota analisa disetujui oleh Direksi, selanjutnya
PT. AJS menghubungi broker, nilai transaksi di bawah Rp10 miliar, yang menghubungi broker adalah saksi atau Kepala Bagian Pengembangan Dana, jika nilai transaksi di atas Rp10 miliar s/d Rp50 miliar yang
menghubungi adalah Kepala Divisi Investasi, sedangkan jika di atas
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham ada yang
lik
-
berdasarkan atas inisiasi dari Direksi, Saham-saham yang dibeli PT.
ub
Asuransi Jiwasraya diantaranya adalah SMBR, PPRO, SMRU, SCGP,
m
ah
Rp50 miliar secara struktur harus Direksi;
IIKP, TRAM, MTFN, SUGI, BMBR, BTEL, BTEK, MYRX, BJBR, BJTM,
-
Bahwa terhadap pembelian saham-saham tersebut dilakukan kajian atau
ep
ka
ANTAM, dan lain sebagainya;
ah
analisa yang dituangkan dalam NIKP, namun NIKP yang disusun ada
administrasi semata, diantaranya untuk transaksi saham PPRO, BJBR,
on
gu
ng
M
SMRU, IIKP, TRAM, MYRX;
es
R
yang dibuat secara proforma hanya sebagai persyaratan pemenuhan
In d
A
Halaman 298 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 298
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengenal Joko Hartono Tirto saat datang menemui
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Syahmirwan selaku General Manager (GM) Keuangan di PT. Asuransi
ng
Jiwasaraya, saat itu Syahmirwan meminta Saksi membuat list saham
order (instruksi) transaksi untuk Joko Hartono Tirto, yaitu: IIKP, SMRU,
TRAM, BTEK, BJTM, BTEL, LCGP, SUGI, MYRX, BCIP, untuk saham-
gu
saham yang transaksinya dari Roy dan Badrun, yaitu MTFN, VIVA, dan BNBR;
Bahwa setelah pertemuan pertama dengan Syahmirwan, Joko Hartono
Tirto sering datang menemui Syahmirwan bersama-sama dengan tim aset manajemen PT. Treasure Fund Investama (TFI) yaitu Dwi Cahyo
ub lik
ah
A
-
Purnomo dan Dwinanto Amboro; -
Bahwa Reksadana yang eksisting hingga Desember 2019 di PT.
am
Asuransi Jiwasraya pada Menejer Investasi yakni: PT. Corvina Capital; PT. PAN Arcadia Capital; PT. Millenium CAP Management; PT. GAP
ep
Capital; PT. Pool Advista Asset Management; PT. Maybank Asset
ah k
Management; PT. MNC Asset Management; PT. OSO Manajemen Investasi; PT. Pinnacle Persada Investama; PT. Prospera Asset
Investama; PT. Danareksa Investment Menagement;
Bahwa Produk reksadana PT. AJS merupakan reksadana “cangkang”,
A gu ng
-
In do ne si
R
Management; PT. Sinar Mas Asset Management; PT. Treasure Fund
diketahi dari laporan Manager Investasi, Saksi meminta laporan dari Manager Investasi terhadap dana yang diinveskan kemana saja, dari gambaran pola investasi, terlihat semua reksadana tersebut sama, yakni saham yang menjadi underlying pada produk reksadana;
-
Bahwa dari pembicaraan antara Agustin dan Syahmirwan reksadana tersebut
di
bawah
koordinasi
Heru
Hidayat,
yang
menginstruksikan Saksi untuk men-subcribe reksadana terebut sekaligus
lik
ah
menyampaikan telah bertemu dengan Joko Hartono Tirto, Saksi mengetahui Joko Hartono Tirto berafiliasi dengan Heru Hidayat; -
ub
m
berada
Bahwa Manager Investasi yang dibawa oleh Joko Hartono Tirto adalah
ka
PT. Milenium Capital Management, PT. Treasaure Fund Investama, PT.
ep
Danawibawa, PT. Kharisma, PT. Corfina Capital, PT. OSO Manajemen
Bahwa untuk menjual dan membeli saham selalu berdasarkan instruksi dari Agustin danSyahmirwan;
Bahwa Heru Hidayat adalah salah satu pengurus atau manajemen pada
ng
M
-
on
gu
emiten saham IIKP, Benny Tjokrosaputro adalah salah satu pengurus
es
-
R
ah
Investasi, dan PT. GAP Capital;
In d
A
Halaman 299 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 299
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
atau manajemen pada emiten saham MYRX tidak masuk kategori LQ45, PT. AJS membeli saham-saham BJBR dan PPRO namun jumlahnya
ng
tidak terlalu banyak, namun ada saham-saham lain yang diperintahkan Agustin untuk dibeli diluar yang berkaitan dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
Bahwa pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya telah memiliki saham
gu
-
TRAM dan IIKP melalui pembelian secara direct atau langsung yang
A
dilakukan oleh Hary Prasetyo, pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya menjalin kerjasama dengan dengan PT. Treasure Fund Investama dalam
ub lik
ah
wadah kontrak Kejasama Pengelolaan Dana (KPD) sebesar kurang lebih
Rp486 miliar yang terdiri dari asset settlement (penempatan saham yang telah dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya) senilai Rp411 miliar yang
am
diantaranya adalah saham IIKP, serta penyetoran cash atau tunai sebesar Rp75 miliar;
Bahwa sebulan kemudian PT. AJS melakukan pemutusan kontrak KPD
ep
-
ah k
dengan PT. Treasure Fund Investama dan PT. AJS menerima hasil penjualan KPD dalam bentuk saham dengan nilai saat itu sebesar Rp488
In do ne si
R
miliar, hasil penjualan KPD tersebut dibelikan unit penyertaan RDPT AIM TRUST yang dikelola oleh MI AIM TRUST;
Bahwa pernah ada pembahasan antara Saksi dengan Agustin terkait
A gu ng
-
dengan saham-saham Benny Tjokrosaputro yakni MYRX dan BTEK,
dalam pembahasan diketahui saham MYRX dan BTEK tidak masuk kategori LQ45, seluruh kegiatan perusahaan dilakukan oleh anak usaha,
saham MYRX memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143 x per tanggal 31 Januari 2015 di atas PER industry yang
lik
wajar di semester pertama tahun 2013, yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten pada tahun 2012 mencatatkan rugi; -
Bahwa untuk transaksi terhadap saham-saham milik Heru Hidayat dan
ub
m
ah
sebesar 15,26 x, serta saham MYRX pernah mengalami kenaikan tidak
Benny Tjokrosaputro dibuat secara proforma, karena perintah dilakukan
ka
secara berjenjang dari Syahmirwan selaku GM Keuangan kemudian
ah
-
ep
kepada Agustin selaku Kadiv. Investasi dan selanjutnya kepada Saksi; Bahwa Moudy Mangkey atau yang sering dipanggil dengan nama
Bahwa
proses
pembelian
unit
penyertaan
serta
penjualan
unit
ng
M
penyertaan RDPT pada 5 (lima) Manager Investasi dilakukan sejak akhir
on
gu
tahun 2008 s.d tahun 2016;
es
-
R
panggilan “Momod” adalah anak buah dari Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 300 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 300
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 2016 dilakukan redemption all unit RDPT pada 5 (lima)
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MI dan diterima secara tunai hasil redemption tersebut. Dana hasil
ng
redemption pada 5 (lima) MI ini kemudian dibelikan unit penyertaan
reksadana saham yang mana MI pengelola reksadana saham tersebut juga masih dikendalikan dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
Bahwa pembelian Medium Term Note (MTN) Armidian dengan nominal
gu
-
Rp200 miliar yang pengajuannya berdasarkan NIKP tanggal 24
A
September 2015, adalah berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan di
Ruang Rapat Divisi Investasi pada Bulan Maret 2015 yang dihadiri oleh
ub lik
ah
Saksi, Agustin Widhiastuti, Joko Hartono Tirto dan Gustia Dwipayana
yang pada pokoknya Joko Hartono Tirto menawarkan skema investasi melalui pembelian MTN untuk menurunkan komposisi saham non liquid
am
kategori midcap agar standar deviasi yang digunakan dalam perhitungan RBC (Risk Based Capital) dapat turun, sehingga RBC menjadi naik, pada
ep
saat itu dari PT. AJS mensyaratkan rating MTN minimal single A dengan
ah k
bentuk scriptless, namun persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Joko Hartono Tirto. Kemudian pada Bulan Nopember 2015 diterima surat
In do ne si
R
dari Benny Tjokrosaputro tanggal 23 November 2015 tentang Surat
Penawaran dan Memorandum Information yang ditujukan kepada
A gu ng
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya up. Hary Prasetyo yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Armidian Karyatama senilai Rp200 milyar;
-
Bahwa tanggal 24 November 2015 Saksi dan Gustia Dwipayana diminta
oleh Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP, atas arahan dari Syahmirwan penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara
proforma saja, tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko
lik
memiliki rating (non rating) dan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan September 2015, PT. Armidian Karyatama belum membukukan
ub
m
ah
investasi pada perusahaan tersebut, MTN PT. Armidian Karyatama tidak
penjualan sehingga masih membukukan rugi;
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015, Saksi dan Gustia Dwipayana membuat
konsep
surat
instruksi
kepada
ep
ka
-
BNI
Kustodian
untuk
ah
menjalankan settlement transaksi pembelian MTN Armidian Karyatama
sebesar Rp40.026.666.667, dimana transaksi tersebut seluruhnya
on
gu
ng
M
ditandatangani oleh Hary Prasetyo; pembayarannya dengan mendebet
es
R
total sebesar Rp200.133.333.335,00 dalam 5 (lima) tahap masing-masing
In d
A
Halaman 301 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 301
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rek PT. Asuransi Jiwasaraya di Bank BNI untuk dibayar ke Bank BCA ke No Rek. PT. Lautandhana Securindo selaku Broker;
Bahwa pembelian MTN PT. Hanson International Tbk, berdasarkan surat
ng
-
dari Benny Tjokrosaputro dan Rony Agung Suseno selaku Direktur
Utama dan Direktur PT. Hanson International tanggal 18 Desember 2015
gu
tentang Surat Panawaran MTN PT. Hanson International ditujukan kepada Dir. Keuangan PT. AJS up. Hary Prasetyo menawarkan MTN PT.
-
Bahwa pada tanggal
21 Desember 2015 Agustin Widhiastuti
penyusunannya hanya
ub lik
memerintahkan Saksi dan Gustia Dwipayana untuk menyiapkan NIKP
ah
A
Hanson International Tbk. senilai Rp700 miliar;
bersifat proforma dan tidak dilakukan telaah
secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut,
am
sebenarnya PT. Hanson International Tbk dalam laporan keuangan tercatat pada September 2015, membukukan keuntungan yang kecil
ep
yakni sekitar Rp8,3 miliar, total nilai MTN tersebut adalah sekitar Rp680
ah k
Milyar, rating MTN PT. Hanson International adalah BBB; -
Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan pedoman investasi terkait
In do ne si
R
dengan rating MTN dari yang semula mensyaratkan MTN harus memiliki rating A berubah menjadi rating BBB, karena ingin membeli MTN milik
A gu ng
Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa PT. AJS membeli saham MYRX pada tahun 2015 melalui broker Trimegah Sekuritas sejumlah Rp278.599.847.448,00
-
Rincian transaksi saham BTEK pada tahun 2015 adalah sejumla Rp15.010.999.200,-, net saham BTEK menjadi Rp7.647.112.800,-
-
Saksi mengetahui adanya perubahan pedoman investasi terkait dengan
-
lik
berubah menjadi rating BBB;
Bahwa Saksi mendapatkan instruksi dari M. Rommy dan Agustin Widhiastuti untuk melakukan analisa penjualan saham MYRX saat itu
ub
m
ah
rating MTN dari yang semula mensyaratkan MTN harus memiliki rating A
disampaikan ada kebijakan untuk mengganti saham-saham midcap pada
ka
posisi portofolio investasi saham di PT. Asuransi Jiwasraya. Penjualan
ep
saham MYRX pada tahun 2016 melalui Trimegah Sekuritas dan CIMB
Bahwa penjualan saham langsung MYRX mengalami keuntungan, namun hanya keuntungan secara buku, uang hasil penjualan saham masuk
ke
rekening
PT.
Asuransi
Jiwasraya,
ng
M
MYRX
kemudian
on
gu
diinvestasikan ke reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya oleh Manager
es
-
R
ah
Sekuritas;
In d
A
Halaman 302 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 302
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Investasi digunakan kembali untuk membeli saham MYRX, yang
sebelumnya telah dijual oleh PT. Asuransi Jiwasraya secara direct, untuk
ng
dijadikan sebagai underlying saham produk reksadananya;
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
Agustine Widiastuti dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan
gu
8.
-
Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2008 sampai dengan 2011 adalah
ub lik
sebagai Kepala Seksi Divisi Investasi, tahun 2011 sampai dengan akhir
ah
A
sebagai berikut:
2014 menjabat sebagai Kabag Pengembangan Dana Divisi Investasi, lalu pada Desember 2014 dipromosikan sebagai Kepala Divisi Investasi
am
dan Keuangan sampai dengan akhir 2018; -
Bahwa pada tahun 2008 hingga awal 2018, yang menjabat sebagai
ep
Direktur Utama adalah saksi Hendrisman Rahim, sedangkan untuk
ah k
Direktur Keuangan dijabat oleh saksi Hary Prasetyo; -
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Syahmirwan
In do ne si
R
menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Lalu pada
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 menjabat sebagai General
A gu ng
Manager (GM) Produksi dan Keuangan PT. AJS
-
Bahwa peraturan yang menjadi
pengelolaan investasi PT. Asuransi
Jiwasraya, adalah:
-
Bahwa
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
2/POJK.05/2014 tanggal 08 April 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi;
-
Bahwa POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016
lik
ah
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember
Perasuransian;
Surat
Edaran
ub
m
2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
ka
22/SEOJK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Dasar Penilaian Aset
ep
Dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi Bagi Perusahaan
Bahwa Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor
R
-
369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pedoman Investasi PT.
on
gu
ng
M
Asuransi Jiwasraya (Persero);
es
ah
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
In d
A
Halaman 303 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 303
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa peraturan-peraturan tersebut wajib diikuti serta mengikat
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
seluruh pegawai PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak eksternal yang
-
ng
bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 08 April 2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi dan
gu
POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
investasi yang meliputi analisa risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, rencana penanggulangan dalam hal terjadi peningkatan
ub lik
ah
A
mengatur bahwa Direksi wajib melakukan analisa terhadap risiko
risiko investasi, dan risiko kredit. -
Bahwa Pengelolaan investasi saham dan reksadana mengacu pada
am
POJK Nomor: 2/POJK.05/2014; -
Bahwa pengurus dari emiten saham IIKP dan saham Tram adalah
ep
Terdakwa, Pengurus dari emiten saham MYRX adalah Benny
-
Bahwa Emiten dari saham LCGP adalah PT. Eurika Prima Jakarta;
-
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan
In do ne si
R
ah k
Tjokrosaputro;
Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, mekanisme praktik transaksi jual-
A gu ng
beli saham terbagi menjadi 2 (dua). Pertama mekanisme secara normatif sesuai ketentuan internal perusahaan, dimana transaksi yang
dibuat mengacu pada Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) dimana saksi
membuat usulan, misalnya usulan jual-beli saham dibuatkan analisanya
secara sungguh-sungguh yang meliputi analisa emiten, analisa likuiditas, dan evaluasi harga saham di bursa. Jika transaksi dinilai
lik
untuk selanjutnya diajukan kepada Direksi guna diputuskan apakah investasi disetujui atau tidak. Atas NIKP yang diajukan, yang pertama memberikan disposisi adalah Direktur Keuangan, selanjut Direktur Utama.
Setelah
NIKP
ub
m
ah
layak, maka NIKP akan diparaf oleh saksi lalu dibawa ke GM Keuangan
disetujui
oleh
Direksi,
NIKP
kemudian
ka
dikembalikan pada Divisi Investasi dan Keuangan untuk selanjutnya
ep
transaksi dilaksanakan oleh Divisi Investasi dan Keuangan. Kedua,
ah
transaksi dibuat secara formalitas (proforma) mengikuti instruksi
pimpinan saksi, yaitu dari Syahmirwan selaku GM Keuangan, dimana
ng
M
NIKP dibuat secara proforma dan analisa suatu saham tidak dibuat
on
gu
secara memadai. Dalam pola yang kedua ini, Divisi Investasi dan
es
R
transaksi jual-beli saham (misal saham IIKP, MYRX, LCGP, SMRU) dari
In d
A
Halaman 304 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 304
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak
independen
dalam
melakukan
R
Keuangan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penilaian
serta
melakukan transaksi saham atau reksadana. Transaksi semata-mata
ng
didasarkan instruksi dari atasan saksi dan NIKP dibuat sebatas sebagai pemenuhan syarat administrasi belaka;
-
Bahwa analisa atas pembelian saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan
gu
MYRX tidak memperhatikan analisa likuiditas, hanya memperhatikan aspek pada saat harga saham tersebut naik (upside saham) dan
penurunan nilai (downside saham); -
Bahwa analisa aspek penilaian suatu saham diambil hanya pada sisi
ub lik
ah
A
menghilangkan aspek pada saat harga saham tersebut mengalami
gambaran terbaiknya atau bagusnya saja; -
Bahwa analisa atas saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan MYRX
am
sebenarnya tidak layak untuk dibeli karena saham-saham tersebut berisiko tinggi dan tidak likuid.
Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ada yang terdapat di dalam
ep
-
ah k
saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX; -
Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terdapat dalam saham
investasi yang lain, yaitu dalam bentuk reksadana;
Bahwa Pembelian saham dan MTN yang berkaitan dengan Benny
A gu ng
-
In do ne si
R
IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX pernah dialihkan dalam bentuk
Tjokrosaputro adalah pada awalnya saksi Syamirwan menyampaikan
bahwa ia bertemu dengan Benny Tjokrosaputro di ruangan Hary Prasetyo pada sekitar awal tahun 2015, yang mana saat itu
Syahmirwan menyampaikan kepada saksi, “aku abis ketemu dengan bentjok nih di ruangannya Pak Pras.”
-
Syahmirwan
mengatakan
kepada
saksi
bahwa
Benny
lik
Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo membahas penempatan
ah
investasi dalam bentuk saham yang terkait dengan emiten perusahan Benny Tjokrosaputro; -
Bahwa
Syahmirwan
ub
m
Bahwa
mengatakan
pada
saksi
bahwa
Benny
ka
Tjokrosaputro bisa membantu penempatan investasi dan membantu
ah
-
ep
kegiatan aktivitas pribadi direksi PT. Jiwasraya;
Bahwa saat itu saksi mengingatkan Syahmirwan dan Haryu Prasetyo pasar modal, Benny Tjokrosaputro dikenal sebagai “bandar” saham dan
ng
M
jika PT Asuransi Jiwasraya membeli saham tersebut bisa mengalami
on
gu
kerugian besar, namun saksi justru dijawab oleh Syahmirwan bahwa
es
R
untuk tidak membeli saham-saham milik Terdakwa, karena di dunia
In d
A
Halaman 305 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 305
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“kamu itu tau apa” dan saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi
-
Bahwa Syahmirwan lalu memerintahkan saksi untuk menyiapkan sisi
-
ng
bahwa ini “perintah”.
teknis dan admisnistrasinya jika akan melakukan transaksi;
Bahwa saksi lalu memerintahkan saksi M. Romy dan saksi Anggoro
gu
untuk membuat analisis/kajian NIKP sebagai formalitas pemenuhan SOP Perusahaan;
Bahwa dalam pertemuan antara Benny Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi nantinya
transaksi-transaksi tersebut akan diatur dan dikendalikan oleh emiten
ub lik
ah
A
-
yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro dan hal ini sudah mendapat persetujuan dari saksi Hary Prasetyo;
am
-
Bahwa atas perintah Syahmirwan, saksi dan tim melakukan pencarian data dan informasi tentang emiten Benny Tjokrosaputro yaitu MYRX
ah k
-
ep
dan BTEK;
Bahwa berdasarkan hasil analisis yang saksi dan tim lakukan, saham MYRX dan BTEK tidak masuk dalam kategori saham LQ45, seluruh
In do ne si
R
kegiatan perusahaan dilakukan oleh anak usaha, saham MYRX
memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143X
A gu ng
(31/01/2015) di atas PER industri yang sebesar 15,26X serta saham
MYRX pernah mengalami kenaikan tidak wajar di semester 1-2013 yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten di tahun 2012 mencatatkan kerugian, serta adanya kabar di pasar saham bahwa saham MYRX dikenal sebagai saham yang “digoreng”.
-
Bahwa saksi melaporkan hasil analisa saksi tersebut kepada
lik
memberikan persetujuan untuk penempatan saham-saham MYRX dan BTEK.; -
Bahwa Transaksi pembelian saham MYRX dilakukan atas instruksi Syahmirwan kepada saksi.
ka
-
ub
m
ah
Syahmirwan namun saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo tetap
Bahwa saat Syahmirwan menginstruksikan saksi untuk membeli saham
ep
MYRX, Syahmirwan sudah memberitahukan kepada saksi pihak yang
ah
menjadi broker untuk transaksi pembelian beserta nilai transaksinya; Bahwa ketika dilakukan transaksi pembelian saham MYRX, saksi
R
-
es on
gu
ng
M
ternyata sudah dihubungi pihak broker terlebih dahulu;
In d
A
Halaman 306 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 306
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa untuk transaksi pembelian saham MYRX, saksi berkomunikasi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan saksi Meita dari PT. Trimegah Securitas dan saksi Rosita dari
-
ng
Daewoo Sekuritas;
Bahwa pihak broker sudah mengetahui rencana pembelian saham oleh PT. Asuransi Jiwasraya, termasuk juga detail lembar saham dan harga
gu
pembeliannya,
selanjutnya
mereka
akan
melakukan
transaksi
pembelian saham dan setelah melakukan transaksi mereka akan
-
Bahwa untuk pembelian saham MYRX dan BTEK tidak ada
pembicaraan terkait penentuan nilai harga jual saham atau tingkat
ub lik
ah
A
menghubungi saksi untuk memberitahukan transaksi sudah dilakukan.
keuntungan yang akan diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembelian saham
am
MYRX adalah transaksi REPO dari Benny Tjokrosaputro kepada PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saham MYRX dan saham lainnya yang diperoleh melalui pasar
ep
-
ah k
negosiasi dan dengan nilai yang cukup besar, biasanya di atas Rp1 miliar, saham tersebut tidak boleh dijual secara independen oleh Divisi
In do ne si
R
Keuangan dan Investasi di pasar regular atau pasar nego selain,
saham-saham tersebut penjualannya harus sepengetahuan dan
A gu ng
berdasarkan instruksi dari saksi Syahmirwan;
-
Bahwa
pembatasan
penjualan
tersebut
bukan
karena
adanya
pembatasan kewenangan Divisi Investasi dan Keuangan, namun
karena transaksi atas saham tersebut sudah diatur oleh Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Syahmirwan;
-
lik
PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 03 Juli 2015 melakukan pembelian (subscription) saham MYRX;
Bahwa pada tanggal 24 Nov 2015, PT. Asuransi Jiwasraya membeli
ub
MTN Armidian dengan nominal pokok sebesar Rp200 Miliar (settlemen
m
ah
-
tanggal 26 November 2015), terdiri dari 5 transaksi masing-masing
ka
Rp40.026.666.667 dan dijual kembali pada 28 Desember 2015
ah
-
ep
(settlement);
Bahwa pada saat yang sama ada rencana untuk melakukan pembelian
R
MTN PT. Hanson International dengan nilai sebesar Rp.680 milyar
es on
gu
ng
M
sebagaimana dalam NIKP tertanggal 21 Desember 2015;
In d
A
Halaman 307 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 307
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa MTN tersebut dicairkan pada tanggal 28 Desember 2015
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar Rp500.000.000.000,00 dan tanggal 29 Desember 2015
-
ng
sebesar Rp180.000.000.000,00;
Bahwa pada tahun 2015, PT. Asuransi Jiwasraya ada menjual saham MYRX, dengan jumlah penjualan sebesar Rp282.070.777.321,00;
Bahwa untuk saham BTEK, PT. Asuransi Jiwasraya juga ada
gu
-
melakukan penjualannya pada tahun 2015, yaitu tanggal 07 Des 2015
harga per lembar Rp.1.590/lembar dengan jumlah 5.400.000 total harga Rp8.586.000.000,-
ub lik
ah
A
PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham BTEK dari pasar nego dengan
Bahwa terkait dengan Medium Term Note (MTN) yang ditawarkan oleh Benny Tjokrosaputro, pada tanggal 23 November 2015, Terdakwa
am
mengirimkan surat tertanggal 23 November 2015 yang isinya menawarkan
MTN
PT.
Armidian
Karyatama
senilai
ep
Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) kepada PT. Asuransi
ah k
Jiwasraya. atas penawaran dan memorandum informasi MTN Armidian Karyatama, saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk membuat NIKP
In do ne si
-
R
terkait Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama tahun 2015;
Bahwa saksi menanyakan kepada Syahmirwan perihal rating MTN PT.
A gu ng
Armidian Karyatama mengingat PT. Armidian Karyatama tidak memiliki
rating, namun saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi bahwa pembelian MTN PT. Armidian Karyatama hanya untuk jangka pendek tidak sampai melewati tahun 2015 ;
-
Bahwa NIKP terkait Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama
hanya dibuat secara proforma yaitu terkait permasalahan rating dari
Bahwa atas instruksi dari Syahmirwan tersebut, saksi memerintahkan
lik
-
saksi Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama; -
ub
m
ah
MTN tidak dilakukan pengkajian.
Bahwa transaksi pembelian MTN Armidian Karyatama dilakukan
ka
melalui Broker Lautandhana Securindo yang telah ditentukan oleh saksi
ah
-
ep
Syahmirwan ;
Bahwa sesuai arahan rapat Komite Investasi pada tanggal 16
Karyatama, maka kemudian kembali dibuat NIKP secara proforma
ng
M
terkait penjualan MTN Armidian Karyatama atas instruksi Syahmirwan,
on
gu
NIKP tersebut dibuat tanggal 21 Desember 2015;
es
R
Desember 2015 yang intinya diajukan penjualan MTN Armidian
In d
A
Halaman 308 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 308
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa NIKP tanggal 21 Desember 2015 disetujui oleh saksi Hary
-
Bahwa MTN Armidian Karyatama dijual melalui Broker PT. Pacific 2000
-
ng
Prasetyo;
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Securities yang telah ditentukan sebelumnya oleh Syahmirwan;
Bahwa pada rapat Komite Investasi tanggal 17 Maret 2015, Hary
gu
Prasetyo menanyakan apakah ada penempatan pada surat utang dan diminta memperhatikan ratingnya;
A
-
Bahwa Syahmirwan selaku GM Produksi & Keuangan menyampaikan bahwa di Pedoman Investasi internal rating masih A, sedangkan di
ub lik
ah
PMK Nomor 53/2012 batasan rating lebih fleksibel yaitu BBB dan
mengusulkan agar perlu untuk diatur kembali pada Pedoman Investasi internal Jiwasraya agar penempatan investasi pada efek surat utang
am
lebih fleksibel dikarenakan tuntutan target return yang lebih tinggi; -
Bahwa berdasarkan notulensi rapat Komite Investasi tersebut kemudian
ep
dibuatkan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi
ah k
PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi
In do ne si
R
PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015, bahwa memutuskan
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Investasi
A gu ng
Penempatan
dalam
Keputusan
Direksi
Nomor
280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman
Investasi PT Asuransi Jiwasraya, diubah sehingga untuk persyaratan MTN yang semula memiliki rating A menjadi rating BBB;
-
Bahwa aturan internal terkait penurunan rating MTN dibuat agar MTN
yang ditawarkan untuk dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya dari Benny
-
lik
PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memang berencana untuk melakukan
ub
pembelian MTN PT Hanson International yang memiliki rating BBB
m
ah
Tjokrosaputro maupun dari Joko Hartono Tirto dapat diakomodir oleh
untuk mengganti MTN sebelumnya yaitu MTN Indojasa dan MTN
ka
Armidian Karyatama yang tidak memiliki rating, tanpa ada dasar hukum
ah
-
ep
yang jelas;
Bahwa Peringkat atau rating BBB baru resmi diterbitkan oleh Pefindo
Bahwa pada saat pertemuan pada awal tahun 2015, Divisi Keuangan
on
gu
ng
M
dan Investasi telah meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk
es
-
R
pada tanggal 22 Desember 2015 ;
In d
A
Halaman 309 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 309
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya,
-
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, Benny Tjokrosaputro selaku
-
ng
tetapi Joko Hartono Tirto tidak dapat memenuhinya;
Direktur Utama PT. Hanson International, Tbk menawarkan MTN PT. Hanson International, Tbk.;
gu
Bahwa atas penawaran dan memorandum informasi MTN PT. Hanson
International, saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk membuat
Tahun 2015 ; -
Bahwa pada saat itu saksi sudah diinformasikan oleh Syahmirwan
ub lik
ah
A
NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International
bahwa PT. Hanson International memiliki rating BBB; -
Bahwa saksi memerintahkan Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana
am
untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International yang dibuat secara proforma karena untuk informasi rating
ep
BBB Pefindo (lembaga yang memberi peringkat surat berharga)
ah k
diinformasikan secara lisan dari Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto; -
Bahwa dalam NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson
In do ne si
R
International disebuntukan bahwa jumlah penawaran dari PT. Hanson International, Tbk sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar namun
A gu ng
rupiah),
pengajuan
permohonan
Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
-
adalah
sebesar
Bahwa setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh Hary Prasetyo, pada
tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian ;
-
Bahwa saksi diinstruksikan oleh Syahmirwan untuk membuat NIKP
secara proforma dengan perihal Penambahan Pembelian MTN PT.
lik
ah
Hanson International, Tbk senilai Rp.180.000.000.000,-. Setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo pada tanggal 29
ub
m
Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang pada pokoknya memerintahkan
ka
tansaksi pembelian MTN PT. Hanson International, Tbk sejumlah
ep
Rp180.360.000.000,- melalui broker PT. Pacific 2000 Securities dengan
Bahwa pada tahun 2016 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan
R
-
mengenai rating MTN yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan
on
gu
ng
M
saksi diinstruksikan oleh Syahmirwan untuk menjual MTN yang dimiliki
es
ah
counter party PT. Pelita Indo Karya;
In d
A
Halaman 310 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 310
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh PT. Asuransi Jiwasraya yang salah satunya MTN PT. Hanson
-
Bahwa saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk berkoordinasi
-
ng
International Tbk.;
dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey;
Bahwa setelah berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan Maudy
gu
Mangkey, saksi diinformasikan bahwa untuk penjualan MTN PT. Hanson International dilakukan melalui Broker Trust Securities dan PT.
-
Bahwa saksi diperintahkan oleh Syahmirwan pada tanggal 22 Juni
2016 untuk membuat NIKP secara proforma karena adanya temuan
ub lik
ah
A
Anugerah Securindo Indah yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;
Badan Pemeriksa Keuangan perihal Permohonan Izin Penjualan MTN PT. Hanson International tahun 2015;
am
-
Bahwa saksi memerintahkan Anggoro dan saksi Mohammad Rommy untuk membuat NIKP tersebut ;
Bahwa saksi Hary Prasetyo membubuhkan disposisi persetujuan atas
ah k
NIKP
perihal
ep
-
Permohonan
Izin
Penjualan
MTN
PT.
Hanson
International tahun 2015;
In do ne si
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
R
-
tansaksi penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk sejumlah
A gu ng
Rp.280.317.333.333,33- melalui broker PT. Trust Securities dengan tanggal pembayaran 27 Juni 2016, dana diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni ;
-
Bahwa
pada
tanggal 28
Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya
memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang
pada pokoknya memerintahkan tansaksi penjualan MTN PT. Hanson
International, Tbk sejumlah sejumlah Rp.400.680.000.000,- melalui
lik
Juni 2016 dan dana diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni; -
ub
m
ah
broker PT. Anugerah Securindo Indah dengan tanggal pembayaran 29
Bahwa penyusunan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya
ka
Nomor 074b.SK.U.0315 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor:
ep
280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya
Bahwa hal ini terlihat dari penomoran Surat Keputusan Direksi yang
R
-
diberi tambahan huruf (074b), yang menandakan bahwa penomoran
on
gu
ng
M
Surat Keputusan disisipkan.
es
ah
dibuat backdated (diberi tanggal mundur);
In d
A
Halaman 311 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 311
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa meskipun dibuat secara backdated, untuk pengajuan draft
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
revisi/perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Investasi
ng
dilakukan sebelum pengajuan NIKP pembelian MTN PT Hanson International;
-
Bahwa penanggalan Keputusan Direksi tersebut di Bulan Maret 2015
gu
dilakukan atas permintaan Divisi Keuangan dan Investasi kepada Bagian Hukum dan Regulasi.
Bahwa yang menyusun konsep Surat Keputusan Surat Keputusan
Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 adalah dari Divisi Investasi yaitu saksi, saksi M. Rommy dan saksi Gustia
ub lik
ah
A
-
Dwipayana; -
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memang berencana untuk melakukan
am
pembelian MTN PT. Hanson International yang memiliki rating BBB untuk mengganti MTN sebelumnya yaitu MTN Indojasa yang tidak
ah k
-
ep
memiliki rating ;
Bahwa pada saat pertemuan pada awal tahun 2015, Divisi Keuangan dan Investasi telah meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk
tetapi Joko Hartono Tirto tidak dapat memenuhinya ;
Bahwa dalam NIKP tanggal 21 Desember 2015 dinyatakan bahwa
A gu ng
-
In do ne si
R
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya,
peringkat MTN PT. Hanson International adalah BBB ;
-
Bahwa saksi Syahmirwan memerintahkan saksi untuk menyiapkan
NIKP. Pada saat itu saksi juga menanyakan rating MTN PT. Hanson yang mana disampaikan bahwa PT. Hanson ratingnya BBB. Namun Syahmirwan tetap memerintahkan menyusun NIKP karena telah ada
lik
serta saksi Syahmirwan untuk melakukan pembelian MTN PT. Hanson International; -
Bahwa saksi meminta saksi M. Rommy, saksi Anggoro dan Gustia
ub
m
ah
kesepakatan antara Benny Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo
Dwipayana untuk menyusun NIKP tertanggal 21 Desember 2015 yang
ka
mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara
ep
proforma saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait
ah
risiko investasi pada perusahaan tersebut, dan PT. Hanson tersebut
tercatat
pada
bulan
September
2015,
PT.
Hanson
on
gu
ng
M
membukukan keuntungan yang kecil yakni sekitar Rp.8.300.000.000,00;
es
keuangan
R
dikenal sebagai milik Benny Tjokrosaputro dan dalam laporan
In d
A
Halaman 312 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 312
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi telah melaporkan hal ini kepada Syahmirwan, namun
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
karena Syahmirwan menyampaikan pada saksi bahwa sudah ada
ng
kesepakatan antara Joko Hartono Tirto dengan saksi Hary Prasetyo, maka saksi tetap diminta untuk menyusun NIKP tersebut ;
-
Bahwa terkait perubahan peraturan Surat Keputusan Direksi PT
gu
Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan
Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi
A
PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 adalah setelah saksi mendapat perintah dari Syahmirwan dan Hafry Prasetyo untuk
ub lik
ah
mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi
Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman
am
Investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang awalnya mempersyaratkan perusahaan yang dapat diberikan investasi dalam bentuk MTN adalah
ep
perusahaan dengan rating investmen grade paling kurang A, menjadi
ah k
BBB. -
Bahwa perubahan Keputusan Direksi Nomor: 280a.SK.U.1212 Tentang
mengakomodasi
rencana
pembelian
In do ne si
untuk
R
Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 ini MTN
milik
Benny
A gu ng
Tjokrosaputro yakni MTN PT. Hanson International, Tbk yang memiliki rating BBB;
-
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya selama ini tidak pernah membeli surat utang korporasi dengan rating BBB kecuali MTN dari PT. Hanson In ternational, Tbk;
-
Bahwa untuk penjualan MTN PT. Hanson International Tbk, saksi
Syahmirwan menyampaikan kepada saksi bahwa hasil audit BPK tahun
lik
ah
2016 menyatakan pembelian MTN PT. Hanson International. untuk menutupi pembelian MTN Armidian yang belum ada rating dan belum
ub
m
membukukan pendapatan, saham BTEK dan saham MYRX, sehingga BPK merekomendasikan untuk merubah kembali ketentuan dalam SK
ka
Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang merubah kriteria perusahaan yang
ep
dapat ditempati investasi dalam bentuk MTN dari BBB menjadi A, dan
Bahwa investasi milik Benny Tjokrosaputro yang dibeli oleh PT.
R
-
Asuransi Jiwasraya saham MYRX, MTN PT. Hanson International, MTN
ng
M
PT. Armidian Karyatama. Ketiganya mulai dibeli PT. Asuransi
on
gu
Jiwasraya pada Tahun 2015 dan selanjutnya masih ada investasi yang
es
ah
MTN tersebut harus dihapuskan dengan batas waktu tahun 2017 ;
In d
A
Halaman 313 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 313
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
terkait dengan Terdakwa yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya seperti saham MYRX dan saham BTEK;
Bahwa saat akan melakukan penjualan saham MYRX dan MTN PT.
ng
-
Hanson International dan saham lainnya, saksi diperintahkan oleh
Syahmirwan dan Hary Prasetyo untuk berkoordinasi dengan saksi
gu
Moudy Mangkey yang merupakan anak buah dari Joko Hartono Tirto agar saham yang dijual PT. Asuransi Jiwasraya nantinya dibeli oleh MI
reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa keterkaitan antara hasil penjualan saham MYRX dan saham
ub lik
ah
A
yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan dimasukkan ke dalam
BTEK yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya kemudian dimiliki kembali dalam produk reksadana yang dimiliki oleh PT.
am
Asuransi Jiwasraya seperti dalam Produk Reksadana Corfina G2P Rotasi Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana
ep
Berkembang, RD Millenium Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana
ah k
Prima dan RD Jasa Capital Saham Progresif adalah bahwa seluruh hasil penjualan saham MYRX dan saham BTEK pada akhirnya
In do ne si
R
ditempatkan kembali ke produk reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan arahan dan instruksi dari saksi Syahmirwan yang
A gu ng
diketahui oleh saksi Hary Prasetyo, dimana untuk broker, jumlah lembar saham, harga saham, dan emiten yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey;
-
Bahwa sehingga dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya memang
tercatat seolah-olah saham MYRX dan saham BTEK sudah terjual dan membukukan keuntungan, namun sebenarnya saham MYRX dan
saham BTEK berpindah ke produk reksadana Corfina G2P Rotasi
lik
RD Millenium Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana Prima dan RD Jasa Capital Saham Progresif; -
ub
m
ah
Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana Berkembang,
Bahwa hal ini dilakukan agar investasi saham MYRX dan saham BTEK
-
Bahwa semua transaksi saham MYRX pada Juni 2015 tidak pernah
ep
ka
tidak terlihat secara langsung di pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya;
ah
dibahas di dalam rapat Komite Investasi yang dipimpin oleh saksi
Keuangan dan saksi Syahmirwan selaku GM Produksi dan Keuangan,
ng
M
namunkemudian dibahas dalam rapat Komite Investasi perDesember
on
gu
2015 dalam konteks penambahan;
es
R
Hendrisman Rahim selaku Dirut, saksi Hary Prasetyo selaku Direktur
In d
A
Halaman 314 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 314
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan selama ini
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengatakan bahwa semua penempatan investasi sudah dibahas dan
ng
disetujui oleh semua Anggota Komite Investasi padahal semuanya
sudah diatur oleh Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan, anggota Komite Investasi yang lain tinggal menyetujui saja secara formalitas ;
Bahwa tanpa adanya rapat Komite Investasi dan NIKP, transaksi tetap
gu
-
berjalan karena semua sudah diatur oleh Hary Prasetyo dan saksi
-
Bahwa setiap transaksi pembelian dan transaksi penjualan saham
selalu atas perintah Syahmirwan, dimana untuk transaksi penjualan,
ub lik
ah
A
Syahmirwan;
harga jual sudah diatur dengan harga jual diatas harga pembelian sehingga hasil penjualan mencatatkan keuntungan secara buku.
am
-
Bahwa pada akhirnya saham-saham tersebut dimasukkan dalam reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya, yang ternyata saham-saham
ep
MYRX, BTEK, RIMO, ARMY mengalami kesulitan liquiditas atau harga
ah k
jatuh dan tidak dapat dilakukan penjualan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa yang saksi maksud mencatatkan keuntungan secara buku
In do ne si
R
-
adalah bahwa dana hasil penjualan saham yang diterima PT. Asuransi
A gu ng
Jiwasraya itu dijadikan sebagai dana subcription reksadana milik PT
Asuransi Jiwasraya, yang mana oleh MI pengelola reksadana tersebut digunakan untuk membeli kembali saham milik PT. Asuransi Jiwasraya
yang telah dijual tersebut atau dengan dengan kata lain gali lubang tutup lubang;
-
Bahwa terkait dengan kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD),
lik
Joko Hartono Tirto melakukan pendekatan kepada saksi Dony s. Karyadi selaku Kepala Divisi Investasi pada tahun 2008; -
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dari Joko Hartono Tirto
ub
m
ah
bahwa pada awal sebelum dilakukan KPD sekitar bulan Mei 2008,
melakukan pendekatan terhadap Dony S. Karyadi, kemudian setelah
ka
saksi Dony S. Karyadi digantikan oleh Syahmirwan pada tanggal 01 Juli
ep
2008, investasi KPD dipresentasikan oleh Dwinanto Amboro kepada
ah
Syahmirwan di ruangan Divisi Investasi dimana saat itu dihadiri oleh
Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi, Sdr. Erry Syafrudin selaku
on
gu
ng
M
Wakil Kepala Divisi Investasi dan Joko Hartono Tirto;
es
R
saksi Lusiana selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, saksi
In d
A
Halaman 315 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 315
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saat rapat Komite Investasi dilaksanakan pada tanggal 14
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Agustus 2008, ada pembahasan tentang rencana penempatan dana PT.
ng
Asuransi Jiwasraya melalui KPD dengan mekanisme Full Discretionary Fund menggantikan Semi Discretionary Fund yang sebelumnya sudah ada melalui 4 (empat) MI.;
Bahwa saksi Hary Prasetyo menyampaikan dalam rapat Komite
gu
-
Investasi bahwa tujuan dilaksanakannya kerjasama KPD antara PT.
A
Treasure Fund Investama dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya
ub lik
ah
karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing, sehingga turunnya harga saham yang
sudah dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya menjadi tidak
am
tercatat kerugian; -
Bahwa untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi
ep
Investasi mengusulkan perjanjian KPD sesuai dengan Notulen Rapat
ah k
pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama KPD; -
Bahwa notulen Rapat tanggal 14 Agustus 2008 menyatakan bahwa
In do ne si
R
transaksi saham dengan PT. TFI akan dilakukan jual putus pada harga
perolehan PT. Asuransi Jiwasraya dan dengan menggunakan dana
A gu ng
tunai sebesar Rp.75.000.000.000,- untuk melakukan transaksi average down atas saham-saham yang dibeli dari PT.Asuransi Jiwasraya senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT.TFI secara bertahap;
-
Bahwa PT. TFI akan melakukan transaksi saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam
kelompok LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT. Asuransi Jiwasraya akan menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang
kelompok
LQ45
sehingga
perhitungan RBC ; -
ka
lik
dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya, namun masih dalam tidak
akan
berpengaruh
terhadap
ub
m
ah
jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofolio saham yang
Bahwa saksi Hendrisman Rahim menyetujui penempatan investasi
ep
pada KPD dan PT Asuransi Jiwasraya menempatkan investasi di KPD
Bahwa KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian KPD antara PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 26 Agustus 2008 ; Bahwa Perjanjian tersebut menyatakan antara lain bahwa PT. Asuransi
ng
M
-
on
gu
Jiwasraya menyerahkan setoran awal berupa obyek pengelolaan yaitu
es
-
R
ah
bekerjasama dengan PT TFI selaku MI.;
In d
A
Halaman 316 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 316
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham atau Asset Settelement senilai Rp.411.250.768.863,75 dan
-
Bahwa
-
ng
uang tunai (kas) senilai Rp.75.000.000.000,-; Jumlah
investasi
di
KPD
seluruhnya
Rp.486.250.768.863,75;
senilai
Bahwa Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 dalam
gu
simpulannya menyatakan bahwa untuk transaksi reguler dapat dibentuk Fund Management (KPD) untuk jangka waktu satu bulan, dengan
-
Bahwa tindak lanjut atas notulensi rapat tersebut berupa pengusulan dari Divisi Investasi untuk melakukan pengakhiran kerjasama KPD;
-
ub lik
ah
A
tujuan untuk membersihkan unrealized loss;
Bahwa usulan tersebut disampaikan kepada Direksi melalui NIKP tanggal 11 September 2008 yang menyatakan bahwa Divisi Keuangan,
am
Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan
ep
perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD merupakan
ah k
instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/ 2003; -
Bahwa NIKP tanggal 11 September 2008 menjelaskan bahwa Divisi
In do ne si
R
Keuangan Akuntasi Inkaso mengadakan pertemuan dengan Divisi Investasi pada tanggal 14 September 2008;
Bahwa pada tanggal 17 September 2008, PT Asuransi Jiwasraya
A gu ng
-
(Persero) mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI.
Surat tersebut menginstruksi agar settlement transaksi berupa asset settlement;
-
Bahwa Divisi Investasi dan Keuangan pernah melakukan rapat terkait dengan pengakhiran KPD dengan TFI. Hal tersebut sesuai dengan
lik
ah
instruksi Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi kepada saksi untuk menyiapkan draf Asset settlement saham untuk bulan Oktober 2008
ub
m
dan melakukan entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008 menggunakan harga pasar saat itu walaupun
-
Bahwa tujuan Syahmirwan memerintahkan saksi menyiapkan draft
ep
ka
kenyataannya hanya Asset Settlement (perpindahan saham) saja;
ah
Asset settlement saham untuk bulan Oktober 2008 dan melakukan
menggunakan harga pasar saat itu walaupun kenyataannya hanya
ng
M
Asset Settlement (perpindahan saham) saja adalah untuk menghindari
on
gu
pencatatan rugi pada investasi saham;
es
R
entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008
In d
A
Halaman 317 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 317
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tujuan untuk menghindari pencatatan rugi pada investasi saham
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut juga diketahui oleh Hendrisman Rahim karena dalam rapat-
ng
rapat Komite Investasi sudah disampaikan kepada Hendrisman Rahim dan saksi Hendrisman Rahim juga menyetujuinya;
-
Bahwa penilaian atas saham-saham hasil assets settlement dilakukan
gu
oleh PT. Asuransi Jiwasraya seolah-olah dengan menggunakan harga pasar saham pada tanggal 29 September 2008;
A
-
Bahwa saham yang diserahkan sebagai penyelesaian KPD yang berupa assets settlement dengan rincian sebagai berikut: N
. -
1
-
BKD
-
P
-
93,00
BFIN
1.261.100
-
3
BNII
167
-
4
BNBR
190.500.000
-
5
BUMI
6.157.500
-
6
BTEL
-
7
DEWA
-
8
-
9
ELTY
-
1
IIKP
51.770,00
245,00
46.672.500.000,00
3.200,00
19.704.000.000,00
3.000.000
250,00
750.000.000,00
664.597.000
205,00
136.242.385.000,00
10.548.500
520,00
5.485.220.000,00
1.500.000
235,00
124.300.000
660,00
KBRI
110.000.000
350,00
TRAM
390.000.000
380,00
UNTR
75.000
9.450,00
LSIP
918.000
3.550,00
UNSP
3.200.000
710,00
JUMLAH
1.536.057.267
352.500.000,00
82.038.000.000,00
A gu ng
38.500.000.000,00
1
148.200.000.000,00
2
-
1
708.750.000,00
3
-
1
3.258.900.000,00
4
-
1
2.272.000.000,00
-
lik
-
-
488.298.461.770,00
Bahwa selisih nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD PT. TFI dengan nilai setoran awal investasi di KPD adalah senilai
ub
m
ah
5 -
0
310,00
ENRG
1
2.790.000.000,0
1.324.155.000,00
0
-
-
1.050,00
ep
2
1
(Rp)
000
-
-
Nilai Saham
lembar (Rp)
30.000.
R
ah k
am
.
-
Nilai Saham per
Jumlah Lembar
In do ne si
ah
Nama o Saham
ub lik
-
Rp2.047.692.906,25 (Rp.488.298.461.770,00– Rp486.250.768.863,75)
ep
ka
Hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun efek PT. Asuransi Jiwasraya di HD Capital;
ah
-
Bahwa saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian
M
Aim Trust JS Pro Kesatu dan Aim Trust JS Pro Kedua sebagai Asset
on
gu
ng
Settlement;
es
R
menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
In d
A
Halaman 318 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 318
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan KPD tidak dibuatkan pedoman investasi setelah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan
-
ng
rapat tentang KPD tersebut;
Keuangan, praktik mekanisme pembelian reksadana juga ada 2 (dua) cara :
gu
Bahwa pertama pembelian berdasarkan surat penawaran dari Manajer
Investasi (MI) dan inisiasi dari saksi dan tim investasi melakukan
A
Analisa Reksadana yaitu: menganalisa profil MI, histori kinerja Reksadana yang telah berjalan atau analisa reksadana sejenis untuk
ub lik
ah
reksadana yang baru, memperhatikan kebijakan dan strategi Investasi reksadana, target dana pengelolaan, target indikasi hasil investasi,
biaya pengelolaan, dana investasi yang tersedia di rekening giro PT.
am
Asuransi Jiwasraya. Selanjutnya analisa dibuat melalui nota internal yang ditandatangani oleh Kadiv dan diparaf oleh tim kemudian nota
ep
tersebut diajukan Direksi untuk dimintakan ijin transaksi beli maupun
ah k
jual beserta ijin besaran nominal transaksi. Apabila Nota telah mendapatkan disposisi disetujui oleh Direksi, maka Divisi Investasi dan
pelaksanaan pembeliaan unit penyertaan reksadana;
Bahwa Kedua, pembelian reksadana berdasarkan perintah atasan yang
A gu ng
-
In do ne si
R
Keuangan akan menghubungi pihak MI untuk berkoordinasi kapan
dihadiri yaitu Syahmirwan, tim Divisi Investasi tetap melakukan analisa untuk pembelian reksadana yaitu menganalisa profil MI, histori kinerja
reksadana yang telah berjalan atau analisa reksadana sejenis untuk reksadana yang baru, memperhatikan kebijakan dan strategi investasi reksadana, target dana pengelolaan, target indikasi hasil investasi,
-
lik
Asuransi Jiwasraya seolah-olah benar;
Bahwa saksi atas perintah saksi Syahmirwan dan sesuai arahan saksi Hary Prasetyo dalam rapat Komite Investasi harus membuat analisa
ub
m
ah
biaya pengelolaan, dana Investasi yang tersedia di rekening giro PT.
yang history kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) MI hanya pada waktu
ka
harganya naik dan menghilangkan kinerja NAB pada saat harganya
ep
turun, karena jika history kinerja NAB pada saat harganya turun saksi
-
R
pembelian;
Bahwa analisa NAB suatu MI memang ada di dalam NIKP, namun
on
gu
ng
M
kajian atau analisa hanya formalitas saja;
es
ah
masukkan ke dalam hasil analisa maka tidak layak untuk dilakukan
In d
A
Halaman 319 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 319
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang berperan mengambil keputusan terkait investasi saham
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan reksadana selain saksi Syahmirwan adalah saksi Hendrisman
ng
Rahim selaku Direktur Utama dan saksi Hary PrasetyoO selaku Direktur Keuangan;
-
Bahwa saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM sudah terdapat di
gu
dalam bursa efek ;
-
Bahwa saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM tidak masuk kategori
-
Bahwa sara saksi Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan
Keuangan menentukan broker yang akan melakukan transaksi jual beli
ub lik
ah
A
saham LQ45 dan bukan saham bluechip;
saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah dengan memberikan perintah lisan kepada saksi dan
am
saksi M. Romy dan Anggoro dengan langsung mengatakan,”nanti transaksi jual beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX akan
ep
dilakukan melalui broker yang ditentukan, yaitu : In Kind (asset settle),
ah k
Trimegah Sekuritas (pasar nego), Daewoo Securities Indonesia/Mirae
-
R
Lautandhana (pasar nego), Ciptadana (pasar nego);
In do ne si
Aset Sekuritas (pasar nego), CIMB Securities Indonesia (pasar nego),
Bahwa sales dari pihak broker-broker yang melakukan transaksi
A gu ng
jual/beli saham saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX adalah: sales Trimegah Sekuritas yaitu Meita, sales Daewoo Securities
Indonesia/Mirae Aset Sekuritas yaitu Rosita, sales CIMB Securities Indonesia yaitu Fitra, sales Ciptadana yaitu Dadang;
-
Bahwa setelah menerima perintah lisan dari saksi Syahmirwan, saksi menghubungi broker yang telah ditentukan tersebut. Namun seringkali
lik
Syahmirwan, justru saksi yang dihubungi oleh pihak broker melalui sarana telepon; -
Bahwa Emiten dari saham IIKP adalah PT. Inti Agri Resources Tbk,
ub
m
ah
sebaliknya, dimana setelah saksi menerima perintah lisan dari saksi
saham Tram adalah PT. Trada Alam Minera Tbk, saham SMRU adalah
ka
PT. SMR Utama yang terafiliasi dengan PT. Trada Alam Minera Tbk,
ep
saham LCGP adalah PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX
Bahwa total investasi PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi jual dan
R
-
beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX baik yang melalui
on
gu
ng
M
pembelian saham langsung (direct) yang diperoleh dari transaksi
es
ah
adalah PT. Hanson International Tbk.;
In d
A
Halaman 320 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 320
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham Reguler, Pasar Negosiasi maupun asset settlement dari redemption Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai berikut: Pembelian
saham
IIKP
sejak
2008
s/d
ng
-
2016
adalah
Rp.1.138.576.159.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu
gu
rupiah).
-
Pembelian
saham
TRAM
sejak
2008
s/d
2014
adalah
tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pembelian saham SMRU sejak 2013 sampai dengan 2018
ub lik
-
ah
A
Rp2.038.630.756.000,- (dua triliun tiga puluh delapan milyar enam ratus
adalalah Rp.211.346.506.525,- (dua ratus sebelas milyar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus dua puluh lima
am
rupiah). -
Pembelian saham LCGP sejak 2014 s/d 016 adalah sebesar
ep
Rp.140.070.473.500,- (seratus empat puluh milyar tujuh puluh juta
ah k
empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). -
Pembelian saham MYRX sejak 2015 sampai dengan 2016 adalah
In do ne si
R
sebesar Rp.429.470.138.448,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
A gu ng
empat puluh delapan rupiah).
-
Bahwsa pada akhir saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan
Keuangan, masih terdapat kepemilikan 5 (lima) IIKP, TRAM, SMRU,
LCGP & MYRX dalam Reksadana saham yang dikelola 13 Manajer Investasi (MI), yang saat ini harga saham tersebut mengalami penurunan nilai valuasi pasar;
-
lik
Negosiasi dalam transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP
ah
dan MYRX ini karena saksi sudah diinstruksikan, termasuk siapa broker, dan tata caranya; -
ub
m
Bahwa pertimbangan PT. Asuransi Jiwasraya untuk memilih Bursa
Bahwa dalam transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan
ka
MYRX dari awal sudah diatur sedemikian rupa oleh pimpinan-pimpinan
ep
saksi, dasar saksi mengatakan demikian karena saksi berkali-kali diajak
ah
rapat oleh Syahmirwan bersama dengan saksi Hary Prasetyo, yang
rapat Divisi Investasi, tanpa dihadiri pihak-pihak lain; Bahwa pada tahun 2008, saat saksi menjabat sebagai Kepala Seksi
ng
M
-
on
gu
Pinjaman di Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, waktu itu sudah
es
R
dilaksanakan baik di ruangan saksi Hary Prasetyo maupun di ruang
In d
A
Halaman 321 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 321
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ada transaksi awal pembelian saham IIKP pada bulan Juni 2008,
namun berapa saham yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan
ng
saham-saham lainnya saksi tidak mengetahuinya, karena yang langsung order adalah Direktur Keuangan saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa terkait dengan transaksi saham, saksi Syahmirwan selalu
gu
berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa umumnya proses negosiasi transaksi jual/beli saham dilakukan
A
antara broker dengan pihak pembeli, kemudian antara pihak broker dengan pihak penjual untuk mencari kecocokan harga. Namun terkait
ub lik
ah
dengan transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX ini sudah dikondisikan, maka proses negosiasi tidak lagi dilakukan karena harga saham yang akan diperjualbelikan sudah
am
ditentukan
oleh
Syahmirwan
bersama-sama
dengan
orang
kepercayaan Terdakwa yaitu Joko Hartono Tirto yang berperan sebagai
ah k
Syahmirwan
ep
counterparty (lawan) sekaligus juga menjadi sparing partner dari dalam
penentuan
saham-saham
yang
akan
diperjualbelikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
Heru Hidayat;
Bahwa kaitan saksi Syahmirwan dengan saksi Hary Prasetyo adalah
A gu ng
-
saksi Hary Prasetyo adalah atasan Syahmirwan;
-
In do ne si
Bahwa setahu saksi, Joko Hartono Tirto adalah anak buah dari saksi
R
-
Bahwa saksi pernah dipanggil untuk mengikuti rapat di ruangan saksi
Hary Prasetyo dan di ruangan saksi Hary Prasetyo ada saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa kaitan Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa adalah pada
-
lik
dari Terdakwa yaitu saksi Moudy Mangkey;
Bahwa pada sekitar awal bulan Maret-April tahun 2018, saat saksi Hary Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Keuangan PT.
ub
m
ah
transaksinya, dimana saksi diminta koordinasi dengan salah satu orang
Asuransi Jiwasraya dan saksi Hendrisman Rahim sudah tidak menjabat
ka
lagi sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, saksi dihubungi
ep
oleh saksi Meita (sales PT. Trimegah) dan mengatakan PT. Trimegah
ah
tidak memiliki dokumen berupa perintah/order transaksi saham di pasar
2017. Untuk itu saksi Meita membutuhkan dokumen itu sebagai
ng
M
kelengkapan prosedur di pihak broker, sehingga kemudian saksi Meita
on
gu
menyiapkan seluruh dokumen berupa formulir Instruction Order Saham
es
R
negosiasi dari PT. Asuransi Jiwasraya periode 2014 sampai dengan
In d
A
Halaman 322 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 322
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
di pasar nego yang telah diisinya sesuai dengan tanggal-tanggal
transaksi dan keterangan saham yang telah dilaksanakan sebelumnya.
ng
Lalu saksi Meita meminta saksi untuk menghubungi saksi Hary
Prasetyo untuk meminta tandatangan Hary Prasetyo dalam formulir Instruction Order Saham di pasar nego untuk transaksi pada periode
gu
tahun 2014-2017, dan selanjutnya janji ketemu di rumah Hary Prasetyo;
-
Bahwa saksi, saksi M. Romy, saksi Syahmirwan dan saksi Meita
saksi Syahmirwan membubuhkan paraf pada setiap lembar formulir
Instruction Order Saham di pasar nego yang sudah dipersiapkan oleh
ub lik
ah
A
bertemu di rumah saksi Hary Prasetyo, lalu saksi, saksi M. Romy dan
saksi Meita tersebut, dan selanjutnya di tandatangani oleh saksi Hary Prasetyo dengan tanggal yang dibuat backdate (tanggal mundur);
am
-
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa counterparty atas transaksi investasi di PT. Asuransi Jiwasraya, namun transaksi tersebut
ep
diatur oleh saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto yang adalah
ah k
orang kepercayaan Terdakwa; -
Bahwa instruksi dr Syahmirwan kepada saksi untuk melakukan tranaksi
In do ne si
R
saham adalah hasil koordinasi saksi Syahmirwan dengan Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan saksi Hary Prasetyo mengetahui hal ini;
Bahwa yang menginisiasi pengalihan dari saham langsung adalah ke
A gu ng
-
dalam KPD dan RDPT adalah saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa saksi pernah menerima fasilitas sekeluarga pernah diberikan
tiket liburan ke Jepang selama sepekan pada Maret-April 2017, kemudian fasilitas berangkat umroh langsung dari Joko Hartono Tirto
pada bulan Nopember 2019, guna menghindari pemeriksaan dari pihak
lik
kepada saksi, yang saat itu didampingi oleh saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto; -
Bahwa pemberian tiket pulang pergi saksi dan keluarga saksi berikut
ub
m
ah
KPK, hal ini saksi dengar langsung dari perkataan saksi Hary Prasetyo
uang saku untuk liburan ke Jepang selama sepekan adalah dari Joko
ka
Hartono Tirto, yang mana tiket tersebut saksi terima melalui email yang
ep
dikirimkan oleh Rosita yang merupakan sales broker Daewo/Mirae
Bahwa saksi Meita dari PT. Trimegah juga pernah memberikan hadiah
R
-
berupa tas wanita merk Louis Vuitton, juga dompet merk Louis Vuitton
ng
M
pada saat saksi ulang tahun, lalu juga pernah membiayai saksi beserta
on
gu
keluarga untuk melaksanakan umroh pada sekitar tahun 2017;
es
ah
Asset Sekuritas;
In d
A
Halaman 323 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 323
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi juga pernah terima uang tunai dari saksi Syahmirwan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar Rp.50.000.000,00;
Bahwa saksi Syahmirwan pernah mengatakan kepada saksi, agar
ng
-
dalam setiap komunikasi via whatsApp, chat ataupun online dalam
membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT.
gu
Asuransi Jiwasraya agar menggunakan nama samaran, dimana saksi
Syahmirwan memberi nama panggilan kepada saksi dengan nama
ah
A
“Rike”, untuk saksi Syahmirwan nama samarannya adalah “Mahmud”, saksi Hary Prasetyo nama samarannya adalah “Rudy”, Joko Hartono
Tirto nama samarannya adalah “Panda”, Terdakwa nama samarannya
ub lik
adalah “Pak Haji” dan saksi Hendrisman Rahim nama samarannya adalah “Chief”;
am
-
Bahwa adapun tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi transaksi
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang punya inisiatif memberikan namanama samaran;
Bahwa saksi mendapat telpon genggam sekali pakai yang di dalamnya
R
-
In do ne si
ah k
-
ep
jual/beli saham via whatsApp, chat ataupun online;
sudah ada nama-nama samaran;
Bahwa Pesawat HP merk Iphone X, saksi hancurkan, sebelumnya
A gu ng
-
saksi juga menghancurkan dan membuang HP merk Iphone seri-6 pada bulan Desember 2018. Penghancuran dan membuang hp
tersebut atas perintah saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto serta hal tersebut atas sepengetahuan dari saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa untuk yang HP merk Iphone seri-6 itu, banyak komunikasi antara saksi dengan saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan, Joko
lik
transaksi saham dengan pihak-pihak terkait melalui chat whatsApp dan Telegram; -
ub
m
ah
Hartono Tirto, saksi Maudy, yang isi pembicaraan tersebut adalah
Bahwa untuk HP merk Iphone X, komunikasi di dalamnya sudah bukan
ka
lagi tentang transaksi jual dan beli saham, karena saksi sudah tidak
ep
menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, namun lebih
ah
banyak membahas pemeriksaan-pemeriksaan investasi PT. Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa setiap kali saksi bertemu dengan saksi Syahmirwan dan saksi
ng
M
-
on
gu
Hary Prasetyo, HP saksi harus selalu jauh dari jangkauan;
es
R
Jiwasraya, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I, Kejaksaan dan
In d
A
Halaman 324 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 324
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa alasan hp dihancurkan adalah karena saksi melakukan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
komunikasi dengan saksi Moudy Mangkey, lalu dengan Joko Hartono
ng
Tirto terkait masalah PT. Asuransi Jiwasraya, dikhawatirkan ada komunikasi yang bocor;
-
Bahwa Isi di dalam hp milik saksi adalah percakapan-percakapan
gu
dengan saksi Moudy Mangkey terkait investasi saham yang tidak sesuai dengan ketentuan;
A
-
Bahwa saksi pernah diminta untuk menghapus data di Laptop milik
kantor yang saksi gunakan terkait data-data transaksi jual dan beli
ub lik
ah
saham dan reksadana yang bisa dikaitkan dengan saksi Heru Hidayat,
yang memberi perintah adalah saksi Syahmirwan karena waktu itu ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan R.I. pada bulan Agustus
am
2018, namun data di Laptop kantor merk Hewlett Packard tersebut tidak saksi hapus dan saat ini sudah dikloning oleh Badan Pemeriksaan
ah k
-
ep
Keuangan R.I.;
Bahwa kaitan Benny Tjokrosaputro dengan pengelolaan investasi PT. Asuransi Jiwasraya adalah adanya penempatan saham MYRX dan
In do ne si
-
R
MTN PT. Hanson Onternational Tbk dan MTN PT. Armidian;
Bahwa Historis kepemilikan saham IIKP adalah pada tahun 2008
A gu ng
dilakukan pembelian saham IIKP, dimana yang membeli adalah saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa selanjutnya saham IIKP tersebut dimasukkan ke dalam KPD, di mana dalam KPD tersebut ada saham-saham yang berkategori LQ45.
-
Bahwa setelah KPD dibubarkan, saham IIKP dimasukkan ke dalam RDPT dan kemudian ketika RDPT dibubarkan, dilakukan asset settle
Bahwa Tahun 2015, saham IIKP menjadi temuan Badan Pemeriksa
lik
-
Keuangan sebesar Rp.6,6 triliun;
Bahwa transaksi saham MYRX tidak mencatatkan untung karena dari
ub
-
m
ah
saham IIKP ke dalam reksadana saham;
saham yang dijual masuk lagi ke reksadana milik PT. Asuransi
-
Bahwa saham MYRX ada kaitannya dengan saksi Heru Hidayat,
ep
ka
Jiwasraya seperti misalnya Corfina, dll.;
ah
tanggal 14 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham
pengelolanya dikendalikan oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto; Bahwa saham yang ada di dalam RDPT komposisinya ada yang lebih
ng
M
-
on
gu
dari 20%;
es
R
MYRX untuk kemudian dipindahkan ke dalam RDPT yang ternyata MI
In d
A
Halaman 325 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 325
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan semi discretion fund ada gagasan dari saksi Hary
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Prasetyo yang disampaikan baik kepada saksi Hendrisman Rahim
ng
selaku Dirut PT. Asuransi Jiwasraya maupun disampaikan kepada para
Direksi dan Kepala Divisi Investasi saat itu yakni terkait kerjasama semi discrection fund dengan para Manajer Investasi (MI) dimana nantinya
gu
PT. Asuransi Jiwasraya menyerahkan sejumlah dana kepada MI untuk dikelola;
Bahwa Ide semi discrection fund sebagai langkah solusi penyelamatan PT. Asuransi Jiwasraya dari kondisi keterpurukan atau bangkit dari Insolven;
-
ub lik
ah
A
-
Bahwa Semi discretion fund adalah pengelolaan dana pada MI yang ditunjuk, namun aset-aset dan pencatatan masih di PT. Asuransi
am
Jiwasraya; -
Bahwa tidak ada kajian atau analisis tentang semi discrection fund
ep
sebelum diputuskan dalam rapat-rapat tersebut dan tidak ada NIKP
ah k
tentang hal itu yang ada hanyalah keputusan saksi Hendrisman Rahim
-
R
discrection fund bersama Komite Investasi lainnya;
In do ne si
selaku Ketua Komite Investasi yang langsung menyetujui semi
Bahwa sda 4 (empat) MI yang akan melakukan kerjasama dengan PT.
A gu ng
Asuransi Jiwasraya terkait dengan semi discretion fund yaitu PT. AAA
Management Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management, PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa pemilihan 4 (empat) MI tersebut tidak ada dibuatkan analisa dan
kajian oleh Divisi Investasi dan Keuangan sehubungan dengan penawaran yang diajukan oleh 4 MI tersebut;
Bahwa jumlah penempatan dana milik PT. Asuransi Jiwasraya kepada
-
lik
4 MI seluruhnya adalah sebesar Rp400.000.000,00;
Bahwa saksi mengetahui adanya kerjasama antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan PT. Treasure Fund Investama (TFI) terkait dengan
ub
m
ah
-
kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), adalah dari saksi
ka
Syahmirwan di mana saksi dipanggil oleh saksi Syahmirwan dan
ah
-
ep
diberitahukan oleh saksi Syahmirwan;
Bahwa pada tahun 2008, Joko Hartono Tirto ada melakukan
Bahwa tujuan Kontrak Pengelolaan Dana adalah agar tidak ada
on
gu
ng
M
pencatatan rugi dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya;
es
-
R
pendekatan pada saksi Donny S. Karyadi ;
In d
A
Halaman 326 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 326
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menjelang pengakhiran Kontrak Pengelolaan Dana dengan PT. TFI,
saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diminta
mempersiapkan
pencatatan
terkait
dengan
ng
perpindahan saham saja yang seolah-olah PT. Asuransi Jiwasraya dibuat menjual saham kepada PT. TFI.;
-
Bahwa tujuan menghindari pencatatan rugi diketahui oleh saksi
gu
Hendrisman Rahim;
-
Bahwa terkait dengan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), RDPT
A
adalah reksadana khusus yang penilaian sahamnya menggunakan
peniaihan pasar wajar, dimana pada tahun 2008 terjadi penurunan
ub lik
ah
harga, dan saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke RDPT yang penentuan nilainya dilakukan oleh MI yang tujuannya untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2008 karena PT. Asuransi
am
Jiwasraya tidak mau membukukan rugi; -
Bahwa untuk RDPT ini tidak ada dibuatkan kajian atau analisanya oleh
ah k
-
ep
Divisi Investasi dan Keuangan;
Bahwa RDPT tujuannya untuk meminimalkan atau mengurangi potential lost yang akan diterima PT. Asuransi Jiwasraya apabila masih
In do ne si
R
menyimpan portofolio saham secara langsung yang diperoleh pada harga tinggi atau dengan kata lain adalah untuk melakukan rebalancing
A gu ng
atau restrukturisasi saham PT. Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya dibeli dengan harga yang tinggi;
-
Bahwa saksi bisa mengidentifikasi saham-saham mana yang terafiliasi dengan Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro dan saham mana yang
tidak dikendalikan baik saham-saham yang dikelola oleh MI pada kerjasama Semi Discretion, yang dikelola oleh MI pada kerjasama
Kontrak Pengelolaan Dana, saham-saham yang melalui RDPT maupun
lik
tersebut terhadap saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya notabene adalah saham-saham yang sama;
Bahwa saham yang dikendalikan oleh Terdakwa dan afiliasinya adalah:
ka
-
Tahun 2008 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,
-
ep
BUMI, TRAM;
Tahun 2009 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,
-
Tahun 2010 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM;
on
gu
ng
M
R
BUMI, TRAM;
es
-
ah
yang
ub
m
ah
Asset settlement baik beli maupun jual dari manajer-manajer investasi
In d
A
Halaman 327 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 327
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI (Awalnya perolehan dari Grup
ng
Bakrie), BRMS, MTFN; -
Tahun 2013 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI,
gu
SUGI, BUVA, PLAS, ISSP (awal pembelian IPO/AAA Sekuritas).
-
Tahun 2014 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,
A
BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI,
SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL,
ub lik
ah
LCGP (awal pembelian bukan HH/ Danny Bustami setahu saksi), UNSP; -
Tahun 2015 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,
am
BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL,
ep
LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI (awal
ah k
pembelian melalui TRIMEGAH SEKURITAS), BTEK, TRIO -
Tahun 2016 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,
In do ne si
R
BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI,
SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL,
A gu ng
LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI, BTEK,
TRIO, AGRO, PGAS, BJBR, SMBR, PPRO, TURI, ELSA, BJTM, TINS, ANTM.
-
Bahwa saham yang dikendalikan yang masih ada pada tahun 2018
adalah : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI,
TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI,
lik
UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI, BTEK, TRIO, AGRO, PGAS, BJBR, SMBR, PPRO, TURI, ELSA, BJTM, TINS; -
Bahwa saham-saham tersebut dikendalikan dan diatur oleh Terdakwa
ub
m
ah
BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL, LCGP,
melalui Joko Hartono Tirto kepada Broker dan para MI sedangkan
ka
pelaksanaan asset settlement/pemindahan seluruh asset saham ke MI
ep
(saat pembelian unit penyertaan) RDPT menggunakan harga perolehan
ah
dari efek saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya, sebagian besar
pemindahan saham dari RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya (dalam hal
ng
M
redemption atau penjualan) harga saham menggunakan nilai valuasi
on
gu
saham tersebut yang berasal dari penilaian MI dan saham yang
es
R
saham diatur oleh grup saksi Heru Hidayat sedangkan untuk
In d
A
Halaman 328 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 328
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diterima oleh PT. Asuransi Jiwasraya ini sebagian besar juga diatur oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto kepada para MI.;
Bahwa saksi memahami pengertian “terafiliasi” karena adanya suatu
ng
-
hubungan, sedangkan pengertian saham PT. Asuransi Jiwasraya
“dikendalikan” oleh saksi Heru Hidayat dan Terdakwa adalah bahwa PT.
gu
Asuransi Jiwasraya memiliki saham, namun pengelolaan atas saham
yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya tersebut diserahkan atau diatur
dalam hal ini PT. Asuransi Jiwasraya tidak memiliki independensi dalam pengelolaan saham yang dimilikinya sendiri; -
ub lik
ah
A
oleh saksi Heru Hidayat dan saksi Benny Tjokrosaputro. Sehingga
Bahwa transaksi PT. Asuransi Jiwasraya dari tahun 2008, mulai dari pembelian saham, MTN, termasuk RDPT yang kemudian dirubah
am
menjadi
RDS
(Reksadana
Saham)
terhadap
saham-saham
smallcap/middlecap adalah pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya
ep
telah memiliki saham Tram dan IIKP melalui pembelian saham
ah k
langsung (direct). Untuk yang IIKP direct dibeli langsung oleh saksi Hary Prasetyo. Kemudian dibuatkan KPD (Kontrak Pengelolaan Dana)
In do ne si
R
oleh MI yakni TFI (Treasure Fund Indonesia) sebesar sekitar Rp.486 milyar yang terdiri dari aset setlement (penjualan langsung dibelikan
A gu ng
KPD) saham milik PT Asuransi Jiwasraya (termasuk saham IIKP) senilai Rp.411 milyar ditambah uang cash sebesar Rp.75 milyar.
Sebulan kemudian KPD TFI dilakukan pemutusan kontrak (break) dan
PT Asuransi Jiwasraya menerima penjualan KPD secara asset setlement saham dengan nilai saat itu sebesar sekitar Rp.488 miyar.
Masih di tahun yang sama, saham milik PT. Asuransi Jiwasraya (eks
-
lik
ke RDPT Aim Trust yang dikelola Manajer Investasi Aim Trust; Bahwa penempatan investasi juga dilakukan pada RDPT lainnya yaitu RDPT yang dikelola oleh Manajer Investasi PT TFI, Millenium
ub
m
ah
KPD TFI) dijual secara asset setlement untuk dibelikan unit penyertaan
Danatama Indonesia (sekarang Millenium Capital Management),
ka
Dhanawibawa Asset Management (sekarang Pan Arcadia Asset
ep
Management) dan Kharisma Asset Management (sekarang Pool
Bahwa proses pembelian unit penyertaan berikut penjualan unit
R
-
penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada total 5 MI tersebut
on
gu
ng
M
dilakukan sejak akhir tahun 2008 sampai dengan 2016. Dan dalam
es
ah
Advista Asset Management) dan AAA Securities;
In d
A
Halaman 329 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 329
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
rentang tahun tersebut banyak dilakukan transaksi-transaksi (yang saksi ketahui) antara lain:
Bahwa hasil penjualan reksa dana RDPT Aim Trust dicairkan untuk
ng
-
kemudian dibelikan ke RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut (20092010) adalah: Adanya
gu
-
pembelian/subscription
unit
penyertaan
RDPT
pada
beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan RD
A
konvensional milik PT. Asuransi Jiwasraya (2009);
-
Adanya
pembelian/subscription
unit
penyertaan
RDPT
pada
ub lik
ah
beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan obligasi milik PT Asuransi Jiwasraya (2009); -
Pembelian/subscription dan penjualan/redemption unit penyertaan
am
pada seluruh RDPT yang dikelola 5 MI tersebut secara cash/tunai. -
Pengalihan pengelolaan produk RDPT AAA – JS Multisectoral yang
ep
dikelola PT AAA Asset Management kepada PT Kharisma Asset
ah k
Management (2015). MI AAA mengundurkan diri; -
Adanya asset setelmen saham (TRAM, IIKP, dll) didalam RDPT
mengatur
ketentuan
maksimal
In do ne si
yang
R
berpindah ke PT Asuransi Jiwasraya dikarenakan adanya regulasi penempatan
A gu ng
terhadap total investasi (2013);
-
reksadana
Tahun 2016 dilakukan redemption all unit (pelunasan) dan diterima secara tunai. Hasil penjualan ini kemudian dibelikan unit penyertaan
reksa dana saham yang masih dikendalikan oleh pihak Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro (saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY);
-
Bahwa saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian
lik
Aim Trust JS Pro Kesatu dan Aim Trust JS Pro Kedua karena sebelum berakhirnya KPD PT.TFI yakni sekitar dalam bulan September 2008, saksi pernah melihat Joko Hartono Tirto bertemu dengan saksi
ub
m
ah
menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Syahmirwan untuk membicarakan tentang pembentukan RDPT dengan
ka
tujuan untuk membentuk RDPT untuk memperbaiki portofolio-portofolio
ep
saham milik PT. Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya berasal dari
ah
KPD yang dikelola oleh PT. TFI untuk ditempatkan kembali ke dalam
Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008, dimana apabila
on
gu
ng
M
dimasukan portofolio saham PT. Asuransi Jiwasraya ke dalam RDPT
es
R
RDPT melalui Aim Trust dan Dhanareksa untuk memperbaiki Laporan
In d
A
Halaman 330 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 330
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
maka nilai saham milik PT. Asuransi Jiwasraya tersebut akan ditentukan sendiri oleh pihak Manajer Investasi;
Bahwa transaksi jual dan beli saham PT. Asuransi Jiwasraya dari tahun
ng
-
2008, mulai dari pembelian saham, MTN, termasuk RDPT (Reksadana Penyertaan
Terbatas)
yang
kemudian
dirubah
menjadi
RDS
gu
(Reksadana Saham) terhadap saham-saham smallcap/middlecap, seluruhnya
berdasarkan
instruksi
saksi
Syahmirwan
dengan
dimana Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey adalah anak buah dari saksi Heru Hidayat; -
ub lik
ah
A
berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey,
Bahwa awalnya penempatan investasi pada MTN adalah inisiasi dari saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo dengan meminta Joko
am
Hartono Tirto untuk mencari MTN dan Joko Hartono Tirto lalu menginstruksikan anak buahnya;
Bahwa seluruh pemilikan saham MYRX dikoordinasikan pembeliannya
ep
-
ah k
oleh Joko Hartono Tirto dimana saksi diinstruksikan untuk membuat NIKP pembelian MYRX yang sifatnya proforma saja; Bahwa saham-saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan
In do ne si
R
-
Terdakwa transaksinya diatur oleh Joko Hartono Tirto, dimana saham-
A gu ng
saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa t lalu dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya nantinya akan masuk ke dalam reksadana saham, diatur dengan cara Joko Hartono Tirto melalui saksi
Moudy Mangkey mengirimkan email berisi list jumlah lembar saham
dan harga kepada saksi, yang nantinya saham-saham tersebut akan masuk ke MI.
-
Bahwa terkait dengan pengelolaan reksadana saham, ada 13 MI
lik
ah
pengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu PT. TFI (Treasure Investasma), PT. MCM (Millenium Capital Manajemen), PT.
ub
m
Pool Advista/Karisma Asset Manajement., PT. Danawibawa/Pan Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT.
ka
Sinarmas Aset Manajement, PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap
ep
Capital, PT. Oso Aset Manajement, PT. MNC Aset Manajement, PT.
Bahwa MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya
tersebut
ternyata
ada
yang
dikendalilkan
atau
ng
M
dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. TFI (Treasure
on
gu
Investasma), PT. MCM (Millenium Capital Manajemen), PT. Pool
es
-
R
ah
Maybank Aset Manajement, PT. Corfina Aset Manajement;
In d
A
Halaman 331 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 331
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Advista/Karisma Asset Manajement., PT. Danawibawa/Pan Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT. Sinarmas Aset
ng
Manajement. Sedangkan yang dikendalikan dan dikoordinasikan oleh saksi Syahmirwan adalah PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap
Capital, PT. Oso Aset Manajement, PT. MNC Aset Manajement, PT.
gu
Maybank Aset Manajement, PT. Corfina Aset Manajement;
-
Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi
mengelola
atau
mentransaksikan
saham-saham
underlying produk reksadananya; -
yang
ub lik
ah
A
Jiwasraya bersifat pasif dan tidak memiliki independensi dalam
menjadi
Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, baik yang dikendalikan atau dikoordinasikan melalui saksi
am
Syahmirwan
ataupun
dikoordinasikan
oleh
Joko
Hartono
Tirto
tujuannya adalah untuk menerima “titipan” saham-saham milik PT.
ep
Asuransi Jiwasraya dan saham-saham itu adalah saham-saham yang
-
Bahwa cara-cara pengelolaan saham seperti ini adalah tidak lazim;
-
Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah MI yang baru berdiri
In do ne si
R
ah k
tidak likuid yang menjadi underlying produk reksadananya;
dan belum memiliki pengalaman kerja;
Bahwa PT. Kharisma Asset Management awalnya pada tahun 2009
A gu ng
-
sudah melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam rangka RDPT;
-
Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah salah satu MI yang mengelola RDPT;
-
Bahwa PT. Kharisma Asset Management sudah dipersiapkan oleh
Bahwa selain PT. Kharisma Asset Management, MI yang saat itu juga terhitung
masih
baru
adalah
PT.
lik
-
Treasure
Fund
Investment
Manajement, PT. Millenium Aset Manajemen dan PT. Danawibawa; -
ub
m
ah
saksi Syahmirwan untuk mengelola RDPT;
Bahwa terdapat pembelian MTN yang terafiliasi dengan perusahaan
ka
Terdakwa dan yang membawa atau menawarkan MTN tersebut adalah
ep
Joko Hartono Tirto dan MTN-MTN yang ditawarkan oleh Benny
-
R
Mega Karya Dwipa;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, saksi diberikan list saham via
on
gu
ng
M
email oleh saksi Moudy Mangkey yang di dalamnya ada saham Sugi
es
ah
Tjokrosaputro adalah MTN Indojasa Utama, MTN Baramega,dan MTN
In d
A
Halaman 332 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 332
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan MYRX. Sebelumnya PT. Asuransi Jiwasraya sudah membeli
-
Bahwa Benny Tjokrosaputro Ta tidak pernah menghubungi saksi atau
-
ng
saham MYRX pada Juni sampai dengan Oktober 2015;
berkomunikasi dengan saksi; Bahwa
saksi
Syahmirwan,
saksi
Hary
Prasetyo
dan
Benny
gu
Tjokrosaputro pernah melakukan pertemuan pada Februari 2015 terkait masalah penempatan investasi yang akan datang;
Bahwa Istilah “goreng saham” adalah bahasa sehari-hari di pasar modal;
-
Bahwa saksi memahami goreng saham adalah naiknya nilai suatu
ub lik
ah
A
-
saham secara signifikan secara tiba-tiba tanpa diikuti fundamental perusahaan yang baik;
am
-
Bahwa total saham MYRX pada tahun 2015 di PT. Asuransi Jiwasraya adalah 278 milar, saham BTEK sampai dengan 100 miliar, sedangkan
ep
MTN Hanson adalah sebanyaj 680 miliar. Dan untuk tahun 2016,
ah k
jumlah saham MYRX adalah 171,6 miliar, MTN Hanson tetap; -
Bahwa saksi kenal dengan saksi Anggoro Sri Setiaji dan saksi M.
In do ne si
-
R
Rommy karena saksi adalah atasan mereka;
Bahwa saksi Anggoro Sri Setiaji dan saksi M. Rommy mengetahui
A gu ng
bahwa fundamental saham Benny Tjokrosaputro tidak bagus dan Benny Tjokrosaputro dikenal banyak memiliki nominee serta suka menggoreng saham;
-
Bahwa peranan Komite Investasi, yang Ketuanya adalah Dirut yaitu saksi Hendrisman Rahim, adalah mengarahkan strategi investasi ke
depan dan arahan tersebut sebagai dasar pengajuan NIKP, namun
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315
Tentang
Perubahan
lik
-
Keputusan
Direksi
Nomor
280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya
ub
m
ah
NIKP dibuat formalitas;
dibuat backdated di Bulan Desember 2015 adalah karena PT. Asuransi
ka
Jiwasraya sudah melakukan pembelian MTN. PT. Hanson International
ep
Tbk terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan peraturan pedoman
ah
investasi;
Bahwa pembelian MTN dengan rating BBB sebelumnya tidak pernah
R
-
es on
gu
ng
M
dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
In d
A
Halaman 333 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 333
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada audit Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2015 yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mendapati temuan bahwa MTN Hanson International Tbk ratingnya
-
ng
adalah BBB;
Bahwa dalam melakukan transaksi jual/beli saham penjualan saham
MYRX oleh PT. Asuransi Jiwasraya, saksi melakukan komunikasi
gu
dengan broker yang brokernya sudah ditentukan saksi Syahmirwan;
-
Bahwa saksi berkoordinasi dengan saksi Moudy Mangkey terkait
-
Bahwa saksi Moudy Mangkey setahu saksi adalah anak buah Terdakwa dan juga berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;
-
ub lik
ah
A
pembelian MTN PT. Hanson International Tbk.;
Bahwa penjualan saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa tidak memberikan keuntungan dan
am
saham-saham tersebut masih ada di reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya yang saat ini menjadi masalah karena tidak bisa
ah k
-
ep
dicairkan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Joko Hartono Tirto dan saksi Maoudy Mangkey adalah terafiliasi dengan saksi Heru Hidayat dari informasi
In do ne si
R
langsung dari saksi Syahmirwan dan juga saksi simpulkan dari pola
transaksi selama ini yang selalu terjadi bahwa setiap transaksi saham-
A gu ng
saham tertentu yang nilai sangat besar merupakan instruksi langsung dari saksi Syahmirwan yang berkordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Maudy Mangkey;
-
Bahwa
terkait
hubungan
Joko
Hartono
Tirto
dengan
Benny
Tjokrosaputro terlihat dari transaksi MTN Armidian maupun MTN PT.
Hanson International termasuk saham-saham yang terafiliasi dengan
-
lik
oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan saksi Maoudy Mangkey; Bahwa uang PT. Asuransi Jiwasraya pada dasarnya adalah dari pemerintah; -
ub
m
ah
Terdakwa yang transaksinya di bawah koordinasi atau dikendalikan
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya dalam laporan keuangan secara
ka
akunting atau pembukuan untung, namun pada faktanya atau secara riil
ah
-
ep
PT. Asuransi Jiwasraya tidak mengalami keuntungan; Bahwa cara Terdakwa dan Joko Hartono Tirto mengatur transaksi
melalui Joko Hartono Tirto menginstruksikan saksi Moudy Mangkey
ng
M
untuk menjalankan transaksi, lali selanjutnya saksi Moudy Mangkey
on
gu
menginstruksikan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak MI
es
R
saham-saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya adalah Terdakwa
In d
A
Halaman 334 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 334
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
atau saksi Moudy Mangkey menginstruksikan transaksi penjualan atau
-
Bahwa
-
ng
pembelian kepada pihak MI melalui broker; saksi
tidak
pernah
dipanggil
oleh
saksi
Syahmirwan
sehubungan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016;
gu
Bahwa saksi mendengar atau mengetahui terkait hasil pemeriksaan
OJK adalah dari saksi Dwinanto Anggoro dari PT. TFI terkait komposisi
-
Bahwa saham ikan adalah kode dari saham IIKP.;
-
Bahwa Mei 2014, saksi diajak oleh saksi Syahmirwan terkait adanya
ub lik
ah
A
dan time periode yang melanggar aturan;
undangan Terdakwa untuk site visit di Kalimantan dan yang mengajak adalah Joko Hartono Tirto;
am
-
Bahwa saksi tidak tahu Joko Hartono Tirto sering berikan kartu kredit pada direksi PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saksi Syahmirwan pernah memberikan uang Rp.300 juta pada
ep
-
-
Bahwa saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro dari media;
-
Bahwa saham MYRX ditransaksikan pada tahun 2015;
-
Bahwa
Core
bisnis
dari
PT.
Asuransi
In do ne si
Bahwa Daewoo berafiliasi dengan Terdakwa;
R
-
A gu ng
ah k
saksi dan saksi tidak tahu dari mana sumber uang tersebut;
Jiwasraya
adalah
memperkenalkan produk asuransi guna memperoleh premi;
-
Bahwa Tahun 2008 ada insolvensi Rp.6,7 triliun di PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa Pembelian saham MYRX adalah karena instruksi dari saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan;
-
lik
secara kelembagaan tertarik untuk membeli saham MYRX karena
ah
faktanya saham MYRX tersebut tidak layak untuk dibeli disebabkan bukan saham yang likuid; -
ub
m
Bahwa Pembelian saham MYRX bukan karena PT. Asuransi Jiwasraya
Bahwa saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa dan Benny
ka
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tidak ada yang dibeli atas
-
Bahwa ada instruksi ulang untuk jual-beli saham dari saksi Syahmirwan
R
ah
dari atasan/pimpinan;
ep
inisitaif tim Divisi Investasi dan Keuangan, semua adalah atas instruksi
Bahwa dalam membeli dan menjual saham harus dibuatkan NIKP.;
on
gu
ng
M
-
es
setelah PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX;
In d
A
Halaman 335 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 335
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika membeli saham menggunakan uang cash, waktu jual
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham, PT. Asuransi Jiwasraya terima hasilnya dalam bentuk uang
-
ng
tunai/cash;
Bahwa untuk saham MYRX dijual dan kemudian uang hasil penjualan diterima dalam giro, namun uang tersebut kemudian dibelikan kembali
gu
saham MYRX oleh MI untuk dijadikan unit penyertaan reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, dimana sebelumnya PT. Asuransi
tersebut; -
Bahwa saham MYRX masih ada di dalam reksadana saham milik PT.
ub lik
ah
A
Jiwasraya sudah melakukan subscribe suatu produk reksadana dari MI
Asuransi Jiwasraya sampai dengan pada tahun 2018; -
Bahwa jual beli saham MYRX bersifat semu karena penjualan saham
am
MYRX dilakukan pada tanggal 29 Desember 2015, namun sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
ep
subscription produk reksadana pada suatu MI. Kemudian uang
ah k
subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya tersebut digunakan oleh MI untuk membeli kembali saham MYRX yang telah dijual oleh PT.
unit penyertaan/underlying pada produk reksadana;
In do ne si
R
Asuransi Jiwasraya, dimana saham MYRX tersebut dijadikan sebagai
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak mengenal transaksi repo;
-
Bahwa selama saksi bertugas di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi
A gu ng
-
Jiwasraya tidak pernah melakukan transaksi repo;
-
Bahwa hubungan Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa adalah
saham Benny Tjokrosaputro dimasukkan ke dalam saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa;
Bahwa keputusan tertinggi untuk investasi dan penanggungjawabnya
Utama Hendrisman Rahim; -
pernah
ada
pembicaraan
antara
saksi
dengan
saksi
ub
Bahwa
lik
adalah Direktur Keuangan yaitu saksi Hary Prasetyo dan Direktur
m
ah
-
Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto terkait masalah investasi dan pada
ka
tanggal 14 Agustus 2016, saksi dipanggil oleh saksi Syahmirwan yang
ep
pada intinya Joko Hartono Tirto menyatakan hasil akhir Desember 2016,
ah
saham IIKP akan content dalam reksadana, jadi sudah ada
Bahwa saksi mendapatkan fasilitas berupa liburan ke Jepang atau umrah
adalah
karena
mengakomodir
keinginan
ng
M
fasilitas
saksi
on
gu
Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo, serta Joko Hartono Tirto;
es
-
R
perencanaan hasil akhir tahun;
In d
A
Halaman 336 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 336
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan pengelolaan saham dan reksadana saham yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan oleh Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
ng
Hartono Tirto, saksi menuntut tiap akhir tahun ada pengembalian cash dari Joko Hartono Tirto atas penggunaan uang PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa saksi tahunya Joko Hartono Tirto adalah pegawai Terdakwa dan
gu
hal ini berdasarkan keterangan saksi Syahmirwan;
-
Bahwa saksi Moudy Mangkey bekerja untuk Joko Hartono Tirto dan
-
Bahwa saksi pernah melakukan rapat bersama-sama dengan saksi
ub lik
Moudy Mangkey, Joko Hartono Tirto dan saksi Syahmirwan di PT.
ah
A
saksi mengetahui hal tersebut dari saksi Syahmirwan;
Asuransi Jiwasraya pada tanggal 19 Juni 2015 dimana dalam rapat tersebut membahas perputran saham dan memindahkan saham direct
am
ke reksadana; -
Bahwa Joko Hartono Tirto pernah pendekatan kepada saksi Donny S.
ah k
-
ep
Karyadi yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Investasi dan Keuangan; Bahwa saksi disuruh mencatat saham-saham pengembalian dari PT
-
R
Pengelolaan Dana dibubarkan;
Bahwa Hasil penjualan Kontrak Pengelolaan Dana adalah bentuk cash
A gu ng
Rp.75 miliar dan saham settlement;
-
In do ne si
TFI atas hasil pembubaran Kontrak Pengelolaan Dana ketika Kontrak
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah mengalami unrealized loss sebelum adanya Kontrak Pengelolaan Dana;
-
Bahwa saham TRUB dibeli oleh saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa saksi diberitahukan oleh saksi Syahmirwan bahwa saham dikondisikan oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto;
Bahwa MTN Indonusa, Baramega dikoordinasikan oleh Joko Hartono
-
lik
Tirto;
Bahwa saksi tahu counter party PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi saham adalah ketika akan menjual saham, bukan pada saat
ub
m
ah
-
membeli saham;
ka
-
Bahwa saksi Hary Prasetyo pernah mengatakan kepada saksi untuk
ep
tidak usah mencatat hasil rapat yang membahas mengenai investasi
Bahwa dalam penjualan saham IIKP dan Tram tidak untung;
-
Bahwa saham BNBR dan SMBR termasuk juga saham yang
on
gu
ng
M
dikendalikan oleh Terdakwa;
es
-
R
ah
saham dan reksadana yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
In d
A
Halaman 337 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 337
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi memahami afiliasi sebagai suatu hubungan yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menentukan yang dalam kaitannya dengan PT. Asuransi Jiwasraya
ng
adalah saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya berhubungan dengan
Terdakwa dan dikendalikan oleh Terdakwa, Substansinya yang terjadi saat ini saham-saham yang dimiliki belum selesai karena adanya
gu
pengendalian dari Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa Divisi Investasi dan Keuangan dikatakan bekerja secara apabila
NIKP
yang
disusunnya
melainkan murni NIKP usulan dari bawah; -
tidak
dipengaruhi,
Bahwa saksi pernah menolak saat PT. Asuransi Jiwasraya akan
ub lik
ah
A
independen
melakukan pembelian saham MYRX, namun saksi hanya diminta diam, karena transaksi sudah dikondisikan;
am
-
Bahwa hubungan kerja saksi dengan saksi Syahmirwan selaku atasan saksi cukup baik dan komunikasi cukup intens;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Syahmirwan tentang
ep
-
ah k
proses investasi saham dan kapan selesainya investasi saham yang dikondisikan oleh Terdakwa dan Joko Hartono Tirto; Bahwa sehubungan dengan saham-saham yang dikoordinir oleh Joko
In do ne si
R
-
Hartono Tirto yang salah satunya adalah MYRX, sifatnya 1 (satu)
A gu ng
komando dalam arti instruksi dari saksi Hary Prasetyo kepada saksi Syahmirwan lalu dari saksi Syahmirwan disampaikan kepada saksi;
-
Bahwa penguasaan atau kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya atas
saham-saham yang dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto hanyalah di atas kertas saja karena faktanya yang
mengendalikan atau mengatur penjualan saham-saham tersebut
Bahwa saham TRAM pernah kena suspend di bursa efek;
-
Bahwa saksi Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama tahu akan
lik
-
ub
kondisi penguasaan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham-saham yang
m
ah
adalah Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto;
dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto
-
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Syahmirwan perihal
ep
ka
hanyalah di atas kertas saja;
ah
apakah saksi Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama tahu atau tidak
saham yang dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko
on
gu
ng
M
Hartono Tirto hanyalah di atas kertas saja;
es
R
dengan kondisi Penguasaan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham-
In d
A
Halaman 338 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 338
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa saksi berangkat umroh pada tahun 2019, tepatnya pada
-
ng
sebanyak 2 kali pada tahun 2019, yaitu Juni dan November 2019;
November
2019
untuk
menghindari
pemanggilan
Pemberantasan Korupsi;
gu
Bahwa terkait dengan permasalahan likuiditas yang dialami oleh PT.
ub lik
ah
A
Bahwa pemberian fasilitas kepada saksi bukan dalam rangka bonus kerja;
-
Komisi
Bahwa saksi menghancurkan handphone milik saksi pada Desember 2018 dan Desember 2019;
-
oleh
Asuransi Jiwasraya, saksi bersama-sama dengan saksi Syahmirwan pernah bertemu langsung dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto di
am
Hotel Pullman pada Mei 2018 dan menyampaikan adanya gentleman agreement serta meminta komitmen dari Terdakwa dan Terdakwa
ep
berkomitmen akan menyerahkan uang Rp.6 trilliun terkait investasi
sampai Rp.6 triliun;
Bahwa ada Rp.4,2 triliun dan Rp1,8 miliar yang belum diserahkan oleh
R
-
Terdakwa sampai akhir tahun 2018;
In do ne si
ah k
saham-saham afiliasi Terdakwa, namun realisasinya ternyata tidak
Bahwa saksi membenarkan barang bukti catatan harian saksi.
-
Bahwa pada rapat 16 Juni 2015 di PT. Asuransi Jiwasraya, saksi
A gu ng
-
Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto ikut hadir;
-
Bahwa pada rapat Tanggal 9 November 2011 di PT. Asuransi Jiwasraya, saksi Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto ikut hadir;
-
Bahwa saksi membenarkan email dari saksi ke Hendroyono dan saksi Rommy;
buku catatan harian saksi;
Bahwa terkait saham IIKP yang overweight dikurangi dan ada rapat
ub
m
-
pembahasan untuk pengurangan komposisi saham IIKP pada produk
ka
reksadana yang disubscript PT. Asuransi Jiwasraya;
sebagai berikut:
- Bahwa jabatan saksi pada tahun 2009 sampai dengan 2014 adalah
ng
on
gu
Kepala Seksi Dana Divisi Keuangan dan Investasi, tahun 2014 sampai
es
Muhammad Rommy dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan
R
9.
ep
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
M
In d
A
Halaman 339 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa saksi membenarkan isi catatan tanggal 4 agustus 2016 pada
lik
ah
-
Halaman 339
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan 2016 menjabat sebagai Kasi Unit Link Divisi Keuangan dan
Investasi, lalu pada 2016 sampai dengan 2019 menjabat sebagai Kabag
ng
Dana Divisi Keuangan dan Investasi;
- Bahwa pada tahun 2008 hingga awal 2018, yang menjabat sebagai
Direktur Utama adalah saksi Hendrisamn Rahim, sedangkan untuk
gu
Direktur Keuangan dijabat oleh saksi Hary Prasetyo;
- Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, saksi Syahmirwan
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 menjabat sebagai General Manager (GM) Produksi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya; - Bahwa aturan yang menjadi Jiwasraya adalah:
am
-
Bahwa
Peraturan
2/POJK.05/2014
ub lik
ah
A
menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Lalu pada
pengelolaan investasi PT. Asuransi
Otoritas
tanggal
08
Jasa
Keuangan
April
2014
(POJK)
tentang
Nomor
Tata
Kelola
ep
Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi; POJK Nomor
ah k
71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; POJK
In do ne si
R
Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian; Bahwa
Surat
A gu ng
-
Edaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
22/SEOJK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Dasar Penilaian
Aset Dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi Bagi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
Bahwa peraturan-peraturan tersebut wajib diikuti serta mengikat
lik
seluruh pegawai PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak eksternal yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 08 April 2014 tentang
ub
m
ah
-
Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi dan
ka
POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
ep
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
ah
mengatur bahwa Direksi wajib melakukan analisa terhadap risiko
operasional, rencana penanggulangan dalam hal terjadi peningkatan
on
gu
ng
M
risiko investasi, dan risiko kredit;
es
R
investasi yang meliputi analisa risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
In d
A
Halaman 340 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 340
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pengelolaan investasi saham dan reksadana mengacu pada
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
POJK Nomor 2/POJK.05/2014;
ng
- Bahwa pengurus dari emiten saham IIKP dan saham Tram adalah
Terdawka; PT. SMR Utama adalah anak perusahan dari emiten saham Tram, pengurus dari emiten saham MYRX adalah Benny Tjokrosaputro;
gu
- Bahwa Emiten dari saham LCGP adalah PT. Eurika Prima Jakarta;
- Bahwa pada masa saksi Hendrisman Rahim sebagai Dirut PT. Asuransi
Asuransi Jiwasraya, mekanisme praktik transaksi jual-beli saham terbagi menjadi 2 (dua). Pertama mekanisme secara normatif sesuai ketentuan
ub lik
ah
A
Jiwasraya dan saksi Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan PT.
internal perusahaan, dimana transaksi yang dibuat mengacu pada Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) dimana saksi membuat usulan, misalnya
am
usulan jual-beli saham dibuatkan analisanya secara sungguh-sungguh yang meliputi analisa emiten, analisa likuiditas, dan evaluasi harga
ep
saham di bursa. Jika transaksi dinilai layak, maka NIKP akan diparaf oleh
ah k
saksi lalu dibawa ke GM Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Direksi guna diputuskan apakah investasi disetujui atau tidak. Atas NIKP
In do ne si
R
yang diajukan, yang pertama memberikan disposisi adalah Direktur
Keuangan, selanjut Direktur Utama. Setelah NIKP disetujui oleh Direksi,
A gu ng
NIKP kemudian dikembalikan pada Divisi Investasi dan Keuangan untuk selanjutnya transaksi dilaksanakan oleh Divisi Investasi dan Keuangan.
Kedua, transaksi dibuat secara formalitas (proforma) mengikuti instruksi
transaksi jual-beli saham (misal saham IIKP, MYRX, LCGP, SMRU) dari pimpinan saksi, yaitu dari saksi Syahmirwan selaku GM Keuangan,
dimana NIKP dibuat secara proforma dan analisa suatu saham tidak
lik
Keuangan tidak independen dalam melakukan penilaian serta melakukan transaksi saham atau reksadana. Transaksi semata-mata didasarkan instruksi dari atasan saksi dan NIKP dibuat sebatas sebagai pemenuhan syarat administrasi belaka;
ub
m
ah
dibuat secara memadai. Dalam pola yang kedua ini, Divisi Investasi dan
ka
- Bahwa analisa atas pembelian saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan
ep
MYRX tidak memperhatikan analisa likuiditas, hanya memperhatikan
ah
aspek pada saat harga saham tersebut naik (upside saham) dan
penurunan nilai (downside saham);
ng
M
- Bahwa analisa aspek penilaian suatu saham diambil hanya pada sisi
on
gu
gambaran terbaiknya atau bagusnya saja yang histori kinerja harga
es
R
menghilangkan aspek pada saat harga saham tersebut mengalami
In d
A
Halaman 341 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 341
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sahamnya hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja saham pada saat harganya turun;
ng
- Bahwa perintah membuat analisa secara proforma tersebut saksi terima dari saksi Agustin selaku atasan saksi langsung; - Bahwa
saksi
juga
pernah
pada
beberapa
kesempatan
diajak
gu
berkoordinasi dengan saksi Syahmirwan oleh saksi Agustin untuk
melakukan pembelian saham-saham lain selain IIKP, TRAM, SMRU,
tersebut baik saja;
- Bahwa analisa atas saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan MYRX
ub lik
ah
A
MYRX dan LCGP dengan mengambil data pada saat kinerja saham
sebenarnya tidak layak untuk dibeli karena saham-saham tersebut berisiko tinggi dan tidak likuid;
am
- Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ada yang terdapat di dalam saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX;
ep
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Komite Investasi
ah k
memilih saham yang tidak masuk dalam kategori LQ45/non liquid; - Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terdapat dalam saham
investasi yang lain, yaitu dalam bentuk reksadana;
In do ne si
R
IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX pernah dialihkan dalam bentuk
A gu ng
- Bahwa ketika saksi menjabat ada transaksi pembelian saham SMRU sekitar Maret 2018 dengan nilai kurang lebih Rp.13 miliyar;
- Bahwa pembelian saham SMRU tersebut merupakan arahan dari saksi Agustin dan saksi Syahmirwan;
- Bahwa Investasi terhadap saham SMRU tujuannya untuk laporan keuangan supaya menjadi nampak bagus;
lik
membuat analisa yang histori kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana pada MI hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja NAB pada harganya turun, karena jika histori kinerja NAB pada saat
ub
m
ah
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh saksi Agustin Widhiastuti untuk
harganya turun dimasukkan ke dalam analisa maka reksadana tersebut
ka
tidak layak untuk dilakukan pembelian;
ep
- Bahwa saksi dan saksi Anggoro pernah diinstruksikan oleh saksi Agustin
ah
membuat analisis/kajian NIKP pembelian saham MYRX dan BTEK
- Bahwa atas perintah saksi Agustin, saksi dan tim melakukan pencarian
on
gu
ng
M
data dan informasi tentang emiten Terdakwa yaitu MYRX dan BTEK;
es
R
sebagai formalitas pemenuhan SOP Perusahaan;
In d
A
Halaman 342 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 342
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa berdasarkan hasil analisis yang saksi lakukan, saham MYRX dan
BTEK tidak masuk dalam kategori saham LQ45, seluruh kegiatan
ng
perusahaan dilakukan oleh anak usaha, saham MYRX memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143X (31/01/2015) di
atas PER industri yang sebesar 15,26X serta saham MYRX pernah
gu
mengalami kenaikan tidak wajar di semester 1-2013 yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten di tahun 2012 mencatatkan kerugian, saham yang “digoreng”.
- Bahwa saksi melaporkan hasil analisa saksi tersebut kepada saksi
ub lik
ah
A
serta adanya kabar di pasar saham bahwa saham MYRX dikenal sebagai
Agustin dan saksi Agustin kemudian meneruskannya kepada saksi Syahmirwan, namun saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo tetap
am
memberikan persetujuan untuk penempatan saham-saham MYRX dan BTEK.;
ep
- Bahwa transaksi pembelian saham MYRX dilakukan atas instruksi saksi
ah k
Syahmirwan kepada saksi melalui saksi Agustin; - Bahwa ketika dilakukan transaksi pembelian saham MYRX, ternyata
In do ne si
R
pihak broker sudah menghubungi terlebih dahulu;
- Bahwa untuk transaksi pembelian saham MYRX, saksi berkomunikasi
A gu ng
dengan saksi Meita dari PT. Trimegah Sekuritas dan saksi Rosita dari Daewoo Sekuritas;
- Bahwa pihak broker sudah mengetahui rencana pembelian saham oleh
PT. Asuransi Jiwasraya, termasuk juga detail lembar saham dan harga pembeliannya, selanjutnya broker akan melakukan transaksi pembelian saham dan setelah melakukan transaksi mereka akan menghubungi
lik
- Bahwa untuk pembelian saham MYRX dan BTEK tidak ada pembicaraan terkait penentuan nilai harga jual saham atau tingkat keuntungan yang akan diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya;
ub
m
ah
saksi untuk memberitahukan transaksi sudah dilakukan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembelian saham
ka
MYRX adalah transaksi Repo dari Terdakwa kepada PT. Asuransi
ep
Jiwasraya;
ah
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah melakukan transaksi Repo;
negosiasi dan dengan nilai yang cukup besar, biasanya di atas Rp.1
ng
M
miliar, saham tersebut tidak boleh dijual secara independen oleh Divisi
on
gu
Keuangan dan Investasi di pasar regular atau pasar nego selain, saham-
es
R
- Bahwa saham MYRX dan saham lainnya yang diperoleh melalui pasar
In d
A
Halaman 343 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 343
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham tersebut penjualannya harus sepengetahuan dan berdasarkan instruksi dari saksi Syahmirwan; pembatasan
ng
- Bahwa
penjualan
tersebut
bukan
karena
adanya
pembatasan kewenangan Divisi Investasi dan Keuangan, namun karena
transaksi atas saham tersebut sudah diatur oleh Terdakwa dan Benny
gu
Tjokrosaputro
melalui
Joko
Hartono
Tirto
dikoordinasikan kepada saksi Syahmirwan;
untuk
selanjutnya
pembelian (subscription) saham MYRX sebagai berikut:
Tanggal 03 Juli 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
ub lik
-
ah
A
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 03 Juli 2015 melakukan
dari pasar dengan harga per lembar Rp. 725/lembar dengan jumlah 13.698.600 lembar total harga Rp.9.939.430.188,- melalui broker
am
Trimegah Sekuritas; -
Tanggal 05 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
ep
dari pasar dengan harga per lembar Rp.670/lembar dengan jumlah
ah k
22.200.000 lembar total harga Rp14.885.899.200,-
melalui broker
Trimegah Sekuritas;
Tanggal 05 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
In do ne si
R
-
dari pasar dengan harga per lembar Rp.660/lembar dengan jumlah
A gu ng
27.000.000 lembar total harga Rp17.834.256.000,Trimegah Sekuritas;
-
melalui broker
Tanggal 05 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.680/lembar dengan jumlah 24.800.000 lembar total harga Rp16.877.491.200,Trimegah Sekuritas;
-
Tanggal 09 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
lik
dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah
ah
27.700.000 lembar total harga Rp.18.989.679.600,- melalui broker Trimegah Sekuritas; -
ub
m
melalui broker
Tanggal 09 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
ah
Trimegah Sekuritas;
melalui broker
Tanggal 12 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
R
-
ep
8.800.000 lembar total harga Rp6.032.822.400,-
dari pasar dengan harga per lembar Rp685/lembar dengan jumlah melalui broker
ng
M
24.800.000 lembar total harga Rp17.001.590.400,-
on
gu
Trimegah Sekuritas;
es
ka
dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah
In d
A
Halaman 344 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 344
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 12 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari pasar dengan harga per lembar Rp685/lembar dengan jumlah
ng
19.000.000 lembar total harga Rp13.025.412.000,Trimegah Sekuritas;
-
melalui broker
Tanggal 13 Okt 2015 PT Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
gu
dari pasar dengan harga perlembar Rp685/lembar dengan jumlah
28.000.000 lembar total harga Rp19.195.344,- melalui broker
-
Tanggal 13 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah
ub lik
ah
A
Trimegah Sekuritas;
26.600.000 lembar total harga Rp18.235.676.800,Trimegah Sekuritas;
am
-
melalui broker
Tanggal 30 Nov 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp645/lembar dengan jumlah
ep
100.000.000 lembar total harga Rp64.545.150.000,- melalui broker
ah k
Trimegah Sekuritas; -
Tanggal 10 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX
In do ne si
R
dari pasar dengan harga per lembar Rp620/lembar dengan jumlah 99.990.000 lembar total harga Rp62.037.195.660,-
A gu ng
Trimegah Sekuritas; Jumlah pembelian sebesar Rp.278.599.847.448,00;
melalui broker
- Bahwa selain itu juga dilakukan pembelian saham BTEK, sebagai berikut: -
Tanggal 09 Okt 2015 (tanggal settlement) PT. Asuransi Jiwasraya
membeli saham BTEK dari pasar nego dengan harga per lembar Rp1.416,13/lembar
dengan
jumlah
4.605.400
Tanggal 09 Okt 2015 (tanggal settlement) PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham BTEK dari pasar nego dengan harga per lembar Rp1.416,13/lembar
dengan
Rp1.125.258.487,-
ka
lik
-
harga
jumlah
794.600
total
harga
ub
m
ah
Rp6.521.854.131,-
total
Tanggal 09 Okt 2015 (tanggal settlement) PT. Asuransi Jiwasraya
ah
Rp1.416,13/lembar
ep
membeli saham BTEK dari pasar nego dengan harga per lembar dengan
jumlah
5.200.000
total
harga
Rp1.420/lembar dengan jumlah lembar 5.200.000
senilai
on
gu
ng
M
Rp7.384.000.000,00
es
harga
R
Rp7.363.886.400,- kemudian dijual langsung dihari yang sama pada
In d
A
Halaman 345 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 345
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Total sebesar Rp15.010.999.200,00 sehingga net saham BTEK menjadi Rp7.647.112.800,-
ng
- Bahwa pada tanggal 24 Nov 2015, PT. Asuransi Jiwasraya membeli MTN Armidian dengan nominal pokok sebesar Rp200 Miliar (settlemen tanggal 26
November
2015),
terdiri
dari
5
transaksi
masing-masing
gu
Rp.40.026.666.667 dan dijual kembali pada 28 Desember 2015 (settlement);
MTN PT. Hanson International dengan nilai sebesar Rp680 milyar sebagaimana dalam NIKP tertanggal 21 Desember 2015;
ub lik
ah
A
- Bahwa pada saat yang sama ada rencana untuk melakukan pembelian
- Bahwa MTN tersebut dicairkan pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.500 Milyar dan tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp.180 miliar;
am
- Bahwa pada tahun 2015, PT. Asuransi Jiwasraya ada menjual saham MYRX, yaitu:
Tanggal 14 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX
ep
-
ah k
dari pasar dengan harga per lembar Rp.637/lembar dengan jumlah 141.500.000 total harga Rp.89.932.695.128,Tanggal 29 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX
In do ne si
R
-
dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah
A gu ng
41.088.600 total harga Rp.28.082.363.195,-
-
Tanggal 29 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX
dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah 20.000.000 total harga Rp.13.676.710.000,-
-
Tanggal 28 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah
lik
Jumlah penjualan sebesar Rp282.070.777.321,00;
- Bahwa untuk saham BTEK, PT. Asuransi Jiwasraya juga ada melakukan penjualannya pada tahun 2015, yaitu tanggal 07 Des 2015 PT. Asuransi
ub
m
ah
220.000.000 total harga Rp.150.379.000.000,-
Jiwasraya menjual saham BTEK dari pasar nego dengan harga per Rp1.590/lembar
Rp8.586.000.000,00;
dengan
jumlah
5.400.000
total
harga
ep
ka
lembar
ah
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, Terdakwa selaku Direktur
ng
M
- Bahwa atas penawaran dan memorandum informasi MTN PT. Hanson
on
gu
International, saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk membuat NIKP
es
International, Tbk.;
R
Utama PT. Hanson International, Tbk menawarkan MTN PT. Hanson
In d
A
Halaman 346 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 346
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International tahun 2015;
ng
- Bahwa pada saat itu saksi sudah diinformasikan oleh saksi Syahmirwan bahwa PT. Hanson International memiliki rating BBB.;
- Bahwa saksi memerintahkan saksi Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana
gu
untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International yang dibuat secara proforma karena untuk informasi rating
diinformasikan secara lisan dari saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
BBB Pefindo (lembaga yang memberi peringkat surat berharga)
- Bahwa dalam NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International disebutkan bahwa jumlah penawaran dari PT. Hanson
am
International, Tbk sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah),
namun
pengajuan
permohonan
adalah
sebesar
ep
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
ah k
- Bahwa setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo, pada tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan
memerintahkan tansaksi: Pembelian
MTN
A gu ng
-
PT.
Hanson
International,
In do ne si
R
instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang pada pokoknya
Tbk
sejumlah
Rp260.433.333.334,00 melalui broker PT. Pacific 2000 Securities dengan tanggal pembayaran 28 Desember 2015 di mana counter party adalah PT. Royal Bahana Sakti;
-
Pembelian
MTN
PT.
Hanson
International,
Tbk
sejumlah
Rp240.400.000.000,00 melalui broker PT. Pacific 2000 Securities
lik
party penjual adalah PT. Pelita Indo Karya;
- Bahwa saksi diinstruksikan oleh saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin untuk membuat NIKP secara proforma dengan perihal Penambahan Pembelian
MTN
PT.
ub
m
ah
dengan tanggal pembayaran 28 Desember 2015 dengan counter
Hanson
International,
Tbk
senilai
ka
Rp180.000.000.000,00 Setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh saksi Hary
ep
Prasetyo, pada tanggal 29 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya
ah
memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang
International, Tbk sejumlah Rp180.360.000.000,00 melalui broker PT.
on
gu
ng
M
Pacific 2000 Securities dengan counter party PT. Pelita Indo Karya;
es
R
pada pokoknya memerintahkan tansaksi pembelian MTN PT. Hanson
In d
A
Halaman 347 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 347
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa peringkat atau rating BBB baru resmi diterbitkan oleh Pefindo pada tanggal 22 Desember 2015;
ng
- Bahwa pada tahun 2016 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan
mengenai rating MTN yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan
saksi diinstruksikan oleh saksi Syahmirwan untuk menjual MTN yang
gu
dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya yang salah satunya MTN PT. Hanson International, Tbk.;
Trust Securities dan PT. Anugerah Securindo Indah yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
- Bahwa penjualan MTN PT. Hanson International dilakukan melalui Broker
- Bahwa saksi diperintahkan oleh saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin pada tanggal 22 Juni 2016 untuk membuat NIKP secara proforma karena
am
adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan perihal Permohonan Izin Penjualan MTN PT. Hanson International tahun 2015;
ep
- Bahwa saksi bersama dengan saksi Anggoro diinstruksikan oleh saksi
ah k
Agustin untuk membuat NIKP tersebut; - Bahwa saksi Hary Prasetyo membubuhkan disposisi persetujuan atas
In do ne si
Tahun 2015;
R
NIKP perihal Permohonan Izin Penjualan MTN PT. Hanson International
A gu ng
- Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
tansaksi penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk. sejumlah
Rp.280.317.333.333,33- melalui broker PT. Trust Securities dengan tanggal pembayaran 27 Juni 2016, dana diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni;
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan
lik
memerintahkan tansaksi penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk sejumlah sejumlah Rp.400.680.000.000,- melalui broker PT. Anugerah Securindo Indah dengan tanggal pembayaran 29 Juni 2016 dan dana
ub
m
ah
instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang pada pokoknya
diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni;
ka
- Bahwa penyusunan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya
ep
Nomor 074b.SK.U.0315 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor
ah
280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya
- Bahwa hal ini terlihat dari penomoran Surat Keputusan Direksi yang
ng
M
diberi tambahan huruf (074b), yang menandakan bahwa penomoran
on
gu
Surat Keputusan disisipkan;
es
R
dibuat backdated (diberi tanggal mundur);
In d
A
Halaman 348 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 348
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa meskipun dibuat secara backdated, untuk pengajuan draft
revisi/perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Investasi
ng
dilakukan sebelum pengajuan NIKP pembelian MTN PT Hanson International;
- Bahwa penanggalan Keputusan Direksi tersebut di Bulan Maret 2015
gu
dilakukan atas permintaan Divisi Keuangan dan Investasi kepada Bagian Hukum dan Regulasi;
Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 adalah dari Divisi Investasi yaitu saksi, saksi Agustin dan saksi Gustia Dwipayana;
ub lik
ah
A
- Bahwa yang menyusun konsep Surat Keputusan Surat Keputusan
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memang berencana untuk melakukan pembelian MTN PT. Hanson International yang memiliki rating BBB untuk
am
mengganti MTN sebelumnya yaitu MTN Indojasa yang tidak memiliki rating;
ep
- Bahwa pada saat pertemuan pada awal tahun 2015, Divisi Keuangan dan
ah k
Investasi telah meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk memenuhi
R
Hartono Tirto tidak dapat memenuhinya;
In do ne si
persyaratan yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya, tetapi Joko
- Bahwa dalam NIKP tanggal 21 Desember 2015 dinyatakan bahwa
A gu ng
peringkat MTN PT. Hanson International adalah BBB.;
- Bahwa saksi Agustin memerintahkan saksi, saksi Anggoro dan Gustia Dwipayana untuk menyusun NIKP tertanggal 21 Desember 2015 yang
mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara
proforma saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait
risiko investasi pada perusahaan tersebut, dan PT. Hanson tersebut
yang kecil yakni sekitar Rp.8,3 milyar;
lik
pada bulan September 2015, PT. Hanson membukukan keuntungan
- Bahwa saksi Agustin telah melaporkan hal ini kepada saksi Syahmirwan
ub
m
ah
dikenal sebagai milik Terdakwa dan dalam laporan keuangan tercatat
namun karena saksi Syahmirwan menyampaikan pada saksi Agustin
ka
bahwa sudah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Hary
ep
Prasetyo, maka saksi Agustin tetap diminta untuk menyusun NIKP
R
membuat NIKP;
- Bahwa terkait perubahan peraturan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi
ng
M
Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan
on
gu
Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi
es
ah
tersebut, dimana selanjutnya saksi Agustin memerintahkan saksi untuk
In d
A
Halaman 349 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 349
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 adalah setelah saksi Agustin mendapat perintah dari saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo untuk
ng
mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai
Persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi
gu
PT Asuransi Jiwasraya, yang awalnya mempersyaratkan perusahaan yang dapat diberikan investasi dalam bentuk MTN adalah perusahaan
- Bahwa perubahan Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang
Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 ini
ub lik
ah
A
dengan rating investmen grade paling kurang A, menjadi BBB;
untuk mengakomodasi rencana pembelian MTN milik Terdakwa yakni MTN PT. Hanson International, Tbk yang memiliki rating BBB;
am
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya selama ini tidak pernah membeli surat utang korporasi dengan rating BBB kecuali MTN dari PT. Hanson
ep
International, Tbk.;
ah k
- Bahwa untuk penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk, saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi Agustin bahwa hasil audit
In do ne si
R
Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016 menyatakan pembelian MTN PT. Hanson International untuk menutupi pembelian MTN Armidian yang
A gu ng
belum ada rating dan belum membukukan pendapatan, saham BTEK dan
saham MYRX, sehingga BPK merekomendasikan untuk merubah kembali ketentuan dalam SK Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang
merubah kriteria perusahaan yang dapat ditempati investasi dalam bentuk MTN dari BBB menjadi A, dan MTN tersebut harus dihapuskan dengan batas waktu tahun 2017;
lik
saham MYRX, MTN PT. Hanson International, MTN PT. Armidian Karyatama. Ketiganya mulai dibeli PT. Asuransi Jiwasraya pada Tahun 2015 dan selanjutnya masih ada investasi yang terkait dengan saksi
ub
m
ah
- Bahwa investasi milik Terdakwa yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya:
Benny Tjokrosaputro yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya seperti
ka
saham MYRX dan saham BTEK;
ep
- Bahwa tanggal 04 Januari 2016, PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham
ah
MYRX dari pasar nego dengan harga per lembar Rp685/lembar dengan
- Bahwa untuk penjualan saham MYRX pada tahun 2016 adalah sebagai
on
gu
ng
M
berikut:
es
R
jumlah 220.000.000 total harga Rp.150.870.291.000,00;
In d
A
Halaman 350 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 350
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp800/lembar
ng
dengan jumlah 25.740.000 total harga Rp20.554.934.400,00 melalui Trimegah Sekuritas;
-
Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual
gu
saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.800/lembar
dengan jumlah 4.888.000 total harga Rp3.903.361.280,00 melalui
-
Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.800/lembar
ub lik
ah
A
Trimegah Sekuritas;
dengan jumlah 10.622.000 total harga Rp.8.482.304.320,- melalui Trimegah Sekuritas;
am
-
Tanggal transaksi 22 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.800/lembar
ep
dengan jumlah 64.000.000 total harga Rp.51.112.960.000,- melalui
ah k
Trimegah Sekuritas; -
Tanggal transaksi 28 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual
In do ne si
R
saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.765/lembar
dengan jumlah 114.750.000 total harga Rp.87.574.290.625,- melalui
A gu ng
CIMB Sekuritas.
- Bahwa
penjualan
saham
MYRX
ditahun
Rp171.617.850.625,00;
2016
sebesar
- Bahwa Total yang diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya atas penjualan Saham MYRX dan MTN PT. Hanson International pada Juni 2016 adalah sebesar Rp852.615.183.958,33;
-
lik
dana sejumlah Rp1.791.000.000.000, dengan perincian sebagai berikut: Tanggal 2 Juni 2016 subscribe reksadana GAP Equity Fokus sebesar Rp.116 Milyar; -
Tanggal
2
Juni
2016
ub
m
ah
- Bahwa sepanjang Juni 2016, terdapat subscription unit penyertaan reksa
subscribe
reksadana
Prospera
Dana
-
Tanggal 3 Juni 2016 subscribe RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I
ep
ka
Berkembang sebesar Rp.120 Milyar;
Tanggal 6 Juni 2016 subscribe RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I sebesar Rp.250 Milyar;
Tanggal 21 Juni 2016 subscribe RD Pinnacle Dana Prima sebesar
ng
M
-
on
gu
Rp.155 Milyar;
es
-
R
ah
sebesar Rp.250 Milyar;
In d
A
Halaman 351 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 351
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 23 Juni 2016 RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I sebesar
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp.280 Milyar;
Tanggal 27 Juni 2016 RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I sebesar
ng
-
Rp.400 Milyar;
-
Tanggal 28 Juni 2016 RD Pinnacle Dana Prima sebesar Rp.220
gu
Milyar;
- Bahwa penjualan saham MYRX dan MTN PT. Hanson International dan
dengan saksi Moudy Mangkey yang merupakan anak buah dari Joko Hartono Tirto agar saham yang dijual PT. Asuransi Jiwasraya nantinya
ub lik
ah
A
saham lainnya, transaksinya dilakukan dengan cara berkoordinasi
dibeli oleh MI yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan dimasukkan ke dalam reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya;
am
- Bahwa keterkaitan antara hasil penjualan saham MYRX dan saham BTEK yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya kemudian
ep
dimiliki kembali dalam produk reksadana yang dimiliki oleh PT. Asuransi
ah k
Jiwasraya seperti dalam Produk Reksadana Corfina G2P Rotasi Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana Berkembang, RD
In do ne si
R
Millenium Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana Prima dan RD Jasa
Capital Saham Progresif adalah bahwa seluruh hasil penjualan saham
A gu ng
MYRX dan saham BTEK pada akhirnya ditempatkan kembali ke produk reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan arahan dan
instruksi dari saksi Syahmirwan yang diketahui oleh saksi Hary Prasetyo,
dimana untuk broker, jumlah lembar saham, harga saham, dan emiten yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;
- Bahwa sehingga dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya memang
lik
membukukan keuntungan, namun sebenarnya saham MYRX dan saham BTEK berpindah ke produk reksadana Corfina G2P Rotasi Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana Berkembang, RD Millenium
ub
m
ah
tercatat seolah-olah saham MYRX dan saham BTEK sudah terjual dan
Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana Prima dan RD Jasa Capital
ka
Saham Progresif;
ep
- Bahwa hal ini dilakukan agar investasi saham MYRX dan saham BTEK
ah
tidak terlihat secara langsung di pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa tanpa adanya rapat Komite Investasi dan NIKP, transaksi tetap
ng
M
berjalan karena semua sudah diatur oleh saksi Hary Prasetyo dan saksi
on
gu
Syahmirwan;
es
R
- Bahwa NIKP dibuat hanya sebagai formalitas saja;
In d
A
Halaman 352 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 352
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan saham selalu dilakukan
atas perintah saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin, dimana untuk
ng
transaksi penjualan, harga jual sudah diatur dengan harga jual di atas
harga pembelian sehingga hasil penjualan mencatatkan keuntungan secara buku;
gu
- Bahwa pada akhirnya saham-saham tersebut dimasukkan dalam
reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya, yang ternyata saham-saham
jatuh dan tidak dapat dilakukan penjualan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya;
ub lik
ah
A
MYRX, BTEK, RIMO, ARMY mengalami kesulitan liquiditas atau harga
- Bahwa yang saksi maksud mencatatkan keuntungan secara buku adalah bahwa dana hasil penjualan saham yang diterima PT. Asuransi
am
Jiwasraya itu dijadikan sebagai dana subcription reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya, yang mana oleh MI pengelola reksadana tersebut
ep
digunakan untuk membeli kembali saham milik PT. Asuransi Jiwasraya
ah k
yang telah dijual tersebut atau dengan dengan kata lain gali lubang tutup lubang;
In do ne si
R
- Bahwa praktik mekanisme pembelian reksadana juga 2 (dua) cara yaitu, pertama pembelian berdasarkan surat penawaran dari Manajer Investasi
A gu ng
(MI) dan inisiasi dari saksi dan tim investasi melakukan Analisa
Reksadana yaitu: menganalisa profil MI, histori kinerja Reksadana yang
telah berjalan atau analisa reksadana sejenis untuk reksadana yang baru, memperhatikan kebijakan dan strategi Investasi reksadana, target dana pengelolaan, target indikasi hasil investasi, biaya pengelolaan, dana
investasi yang tersedia di rekening giro PT. Asuransi Jiwasraya.
lik
Kadiv dan diparaf oleh tim kemudian nota tersebut diajukan Direksi untuk dimintakan ijin transaksi beli maupun jual beserta ijin besaran nominal transaksi. Apabila Nota telah mendapatkan disposisi disetujui oleh Direksi,
ub
m
ah
Selanjutnya analisa dibuat melalui nota internal yang ditandatangani oleh
maka Divisi Investasi dan Keuangan akan menghubungi pihak MI untuk
ka
berkoordinasi kapan pelaksanaan pembeliaan unit penyertaan reksadana.
ep
Sedangkan yang kedua, pembelian reksadana berdasarkan perintah
ah
atasan saksi yaitu saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin, tim Divisi
menganalisa profil MI, histori kinerja reksadana yang telah berjalan atau
ng
M
analisa reksadana sejenis untuk reksadana yang baru, memperhatikan
on
gu
kebijakan dan strategi investasi reksadana, target dana pengelolaan,
es
R
Investasi tetap melakukan analisa untuk pembelian reksadana yaitu
In d
A
Halaman 353 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 353
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
target indikasi hasil investasi, biaya pengelolaan, dana Investasi yang
tersedia di rekening giro PT. Asuransi Jiwasraya seolah-olah benar.
ng
Namun saksi atas perintah saksi Syahmirwan dan sesuai arahan saksi Hary Prasetyo dalam rapat Komite Investasi harus membuat analisa yang history kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) MI hanya pada waktu harganya
gu
naik dan menghilangkan kinerja NAB pada saat harganya turun, karena jika history kinerja NAB pada saat harganya turun saksi masukkan ke
- Bahwa analisa NAB suatu MI memang ada di dalam NIKP, namun kajian atau analisa hanya formalitas saja;
ub lik
ah
A
dalam hasil analisa maka tidak layak untuk dilakukan pembelian;
- Bahwa yang berperan mengambil keputusan terkait investasi saham dan reksadana selain saksi Syahmirwan adalah saksi Hendrisman Rahim
am
selaku Direktur Utama dan saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan;
ep
- Bahwa saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM sudah terdapat di
ah k
dalam bursa efek; tidak masuk kategori saham LQ45 dan bukan saham bluechip;
In do ne si
R
- Bahwa cara saksi Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan
Keuangan menentukan broker yang akan melakukan transaksi jual beli
A gu ng
saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah dengan memberikan perintah lisan kepada saksi dan
saksi Agustin dan saksi Anggorodengan langsung mengatakan,”nanti transaksi jual beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX akan
dilakukan melalui broker yang ditentukan, yaitu : In Kind (asset settle), Trimegah Sekuritas (pasar nego), Daewoo Securities Indonesia/Mirae
lik
Lautandhana (pasar nego), Ciptadana (pasar nego)”;
- Bahwa sales dari pihak broker-broker yang melakukan transaksi jual/beli saham saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX adalah: sales Trimegah
Sekuritas
yaitu
ub
m
ah
Aset Sekuritas (pasar nego), CIMB Securities Indonesia (pasar nego),
Meita,
sales
Daewoo
Securities
ka
Indonesia/Mirae Aset Sekuritas yaitu Rosita, sales CIMB Securities
ep
Indonesia yaitu Fitra, sales Ciptadana yaitu Dadang;
ah
- Bahwa Emiten dari saham IIKP adalah PT. Inti Agri Resources Tbk,
PT. SMR Utama yang terafiliasi dengan PT. Trada Alam Minera Tbk,
ng
M
saham LCGP adalah PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX
on
gu
adalah PT. Hanson International Tbk.;
es
R
saham Tram adalah PT. Trada Alam Minera Tbk, saham SMRU adalah
In d
A
Halaman 354 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 354
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa total investasi PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi jual dan
beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX baik yang melalui
ng
pembelian saham langsung (direct) yang diperoleh dari transaksi saham
Reguler, Pasar Negosiasi maupun asset settlement dari redemption Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai berikut:
Pembelian saham IIKP sejak 2008 sampai dengan 2016 adalah
gu
-
Rp.1.138.576.159.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar
rupiah); -
Pembelian saham Tram sejak 2008 sampai dengan 2014 adalah
ub lik
ah
A
lima ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu
Rp.2.038.630.756.000,- (dua triliun tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
am
-
Pembelian saham SMRU sejak 2013 sampai dengan 2018 adalalah Rp.211.346.506.525,- (dua ratus sebelas milyar tiga ratus empat
ep
puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus dua puluh lima
ah k
rupiah); -
Pembelian saham LCGP sejak 2014 sampai dengan 2016 adalah
In do ne si
R
sebesar Rp.140.070.473.500,- (seratus empat puluh milyar tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Pembelian saham MYRX sejak 2015 sampai dengan 2016 adalah
A gu ng
-
sebesar Rp.429.470.138.448,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
- Bahwa pada akhir saksi Agustin menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, masih terdapat kepemilikan 5 (lima) IIKP, TRAM, SMRU,
lik
Investasi (MI), yang saat ini harga saham tersebut mengalami penurunan nilai valuasi pasar;
- Bahwa pertimbangan PT. Asuransi Jiwasraya untuk memilih bursa
ub
m
ah
LCGP & MYRX dalam Reksadana saham yang dikelola 13 Manajer
Negosiasi dalam transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP
broker, dan tata caranya;
ep
ka
dan MYRX ini karena sudah diinstruksikan oleh pimpinan, termasuk siapa
ah
- Bahwa pada tahun 2008, sudah ada transaksi awal pembelian saham
Jiwasraya
dan
saham-saham
lainnya
saksi
tidak
ng
M
mengetahuinya, karena yang langsung order adalah Direktur Keuangan
on
gu
saksi Hary Prasetyo;
es
Asuransi
R
IIKP pada bulan Juni 2008, namun berapa saham yang dibeli oleh PT.
In d
A
Halaman 355 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 355
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa terkait dengan transaksi saham, saksi Syahmirwan selalu berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;
ng
- Bahwa umumnya proses negosiasi transaksi jual/beli saham dilakukan antara broker dengan pihak pembeli, kemudian antara pihak broker dengan pihak penjual untuk mencari kecocokan harga;
gu
- Bahwa terkait transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX ini sudah dikondisikan, maka proses negosiasi tidak lagi dilakukan
saksi Syahmirwan bersama-sama dengan orang kepercayaan Terdakwa yaitu Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
karena harga saham yang akan diperjualbelikan sudah ditentukan oleh
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa counterparty atas transaksi investasi di PT. Asuransi Jiwasraya, namun transaksi tersebut
am
diatur oleh saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto yang adalah orang kepercayaan Terdakwa;
ep
- Bahwa Instruksi dari saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin kepada
ah k
saksi untuk melakukan transaksi saham adalah hasil koordinasi saksi Syahmirwan dengan Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan saksi Hary
In do ne si
R
Prasetyo mengetahui hal ini;
- Bahwa yang menginisiasi pengalihan dari saham langsung adalah ke
A gu ng
dalam Kontrak Pengelolaan Dana dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah saksi Hary Prasetyo;
- Bahwa saksi dan teman-teman yang lain pernah menerima fasilitas
berupa liburan ke Singapura, Hongkong dan Jepang. Tawaran tersebut saksi dapat dari saksi Agustin;
- Bahwa Sponsor liburan ke Singapura, saksi tidak tahu. Sponsor liburan
lik
Sekuritas;
- Bahwa ada penggunaan nama-nama samaran, dimana nama samaran saksi Agustin adalah “Rike”, untuk saksi Syahmirwan nama samarannya
ub
m
ah
ke Hongkong dari Indopremier; Sponsor liburan ke Jepang dari Daewoo
adalah “Mahmud”, saksi Hary Prasetyo nama samarannya adalah “Rudy”,
ka
Joko Hartono Tirto nama samarannya adalah “Panda”, Terdakwa nama
ep
samarannya adalah “Pak Haji” dan saksi Hendrisman Rahim nama
ah
samarannya adalah “Chief”.
Asuransi Jiwasraya adalah adanya penempatan saham MYRX dan MTN
on
gu
ng
M
PT. Hanson International Tbk dan MTN PT. Armidian;
es
R
- Bahwa kaitan Benny Tjokrosaputro dengan pengelolaan investasi PT.
In d
A
Halaman 356 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 356
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Historis kepemilikan saham IIKP adalah pada tahun 2008 dilakukan pembelian saham IIKP, dimana yang membeli adalah saksi
ng
Hary Prasetyo;
- Bahwa selanjutnya saham IIKP tersebut dimasukkan ke dalam Kontrak
Pengelolaan Dana, di mana dalam Kontrak Pengelolaan Dana tersebut
gu
ada saham-saham yang berkategori LQ45;
- Bahwa setelah Kontrak Pengelolaan Dana dibubarkan, saham IIKP
Penyertaan Terbatas dibubarkan, dilakukan asset settle saham IIKP ke dalam reksadana saham;
ub lik
ah
A
dimasukkan ke dalam RDPT dan kemudian ketika Reksa Dana
- Bahwa tahun 2015, saham IIKP menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp.6,6 triliun;
am
- Bahwa transaksi saham MYRX tidak mencatatkan untung karena dari saham yang dijual masuk lagi ke reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya
ep
seperti misalnya Corfina, dll.
ah k
- Bahwa saham MYRX ada kaitannya dengan Terdakwa, tanggal 14 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX untuk
dikendalikan oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto;
In do ne si
R
kemudian dipindahkan ke dalam RDPT yang ternyata MI pengelolanya
A gu ng
- Bahwa saham yang ada di dalam RDPT komposisinya ada yang lebih dari 20%;
- Bahwa terkait dengan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), RDPT adalah reksadana khusus yang penilaian sahamnya menggunakan
penilain pasar wajar, dimana pada tahun 2008 terjadi penurunan harga, dan saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke RDPT yang
lik
laporan keuangan tahun 2008 karena PT. Asuransi Jiwasraya tidak mau membukukan rugi;
- Bahwa untuk RDPT ini tidak ada dibuatkan kajian atau analisanya oleh Divisi Investasi dan Keuangan;
ub
m
ah
penentuan nilainya dilakukan oleh MI yang tujuannya untuk memperbaiki
ka
- Bahwa RDPT tujuannya untuk meminimalkan atau mengurangi potential
ep
lost yang akan diterima PT. Asuransi Jiwasraya apabila masih
ah
menyimpan portofolio saham secara langsung yang diperoleh pada harga
restrukturisasi saham PT. Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya dibeli
on
gu
ng
M
dengan harga yang tinggi;
es
R
tinggi atau dengan kata lain adalah untuk melakukan rebalancing atau
In d
A
Halaman 357 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 357
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa seluruh pemilikan saham MYRX dikoordinasikan pembeliannya
oleh Joko Hartono Tirto dimana saksi diinstruksikan untuk membuat NIKP
ng
pembelian MYRX yang sifatnya proforma saja;
- Bahwa saham-saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan
Terdakwa transaksinya diatur oleh Joko Hartono Tirto, dimana saham-
gu
saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa lalu dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya nantinya akan masuk ke dalam
Moudy Mangkey;
- Bahwa terkait dengan pengelolaan reksadana saham, ada 13 MI
ub lik
ah
A
reksadana saham, diatur dengan cara Joko Hartono Tirto melalui saksi
pengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu PT. TFI (Treasure Investasma), PT. MCM (Millenium Capital Manajemen), PT.
am
Pool
Advista/Karisma
Asset
Manajement.,
PT.
Danawibawa/Pan
Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT. Sinarmas
ep
Aset Manajement, PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap Capital, PT.
ah k
Oso Aset Manajement, PT. MNC Aset Manajement, PT. Maybank Aset Manajement, PT. Corfina Aset Manajement;
In do ne si
R
- Bahwa MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya tersebut ternyata ada yang dikendalilkan atau dikoordinasikan
A gu ng
oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. TFI (Treasure Investasma), PT. MCM
(Millenium Capital Manajemen), PT. Pool Advista/Karisma Asset Manajement., PT. Danawibawa/Pan Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT. Sinarmas Aset Manajement. Sedangkan
yang dikendalikan dan dikoordinasikan oleh saksi Syahmirwan adalah PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap Capital, PT. Oso Aset Manajement,
lik
Aset Manajement;
- Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya bersifat pasif dan tidak memiliki independensi dalam
ub
m
ah
PT. MNC Aset Manajement, PT. Maybank Aset Manajement, PT. Corfina
mengelola atau mentransaksikan saham-saham yang menjadi underlying
ka
produk reksadananya;
ep
- Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi
ah
Jiwasraya, baik yang dikendalikan atau dikoordinasikan melalui saksi adalah untuk menerima “titipan” saham-saham milik PT. Asuransi
ng
M
Jiwasraya, dan saham-saham itu adalah saham-saham yang tidak likuid
on
gu
yang menjadi underlying produk reksadananya;
es
R
Syahmirwan ataupun dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto tujuannya
In d
A
Halaman 358 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 358
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa cara-cara pengelolaan saham seperti ini adalah tidak lazim;
- Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah MI yang baru berdiri
ng
dan belum memiliki pengalaman kerja;
- Bahwa PT. Kharisma Asset Management awalnya pada tahun 2009
sudah melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam
gu
rangka RDPT;
- Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah salah satu MI yang
- Bahwa PT. Kharisma Asset Management sudah dipersiapkan oleh saksi Syahmirwan untuk mengelola RDPT.;
ub lik
ah
A
mengelola RDPT.;
- Bahwa selain PT. Kharisma Asset Management, MI yang saat itu juga terhitung masih baru adalah PT. Treasure Fund Investment Manajement,
am
PT. Millenium Capital Aset Manajemen dan PT. Danawibawa; - Bahwa terdapat pembelian MTN yang terafiliasi dengan perusahaan
ep
saksi Heru Hidayat dan yang membawa atau menawarkan MTN tersebut
ah k
adalah Joko Hartono Tirto dan MTN-MTN yang ditawarkan oleh saksi
R
Mega Karya Dwipa;
In do ne si
Heru Hidayat adalah MTN Indojasa Utama, MTN Baramega dan MTN
- Bahwa total saham MYRX pada tahun 2015 di PT. Asuransi Jiwasraya
A gu ng
adalah 278 milar, saham BTEK sampai dengan 100 miliar, sedangkan MTN Hanson adalah sebanyaj 680 miliar. Dan untuk tahun 2016, jumlah saham MYRX adalah 171,6 miliar, MTN Hanson tetap;
- Bahwa
saksi
mengetahui
bahwa
fundamental
saham
Benny
Tjokrosaputro tidak bagus dan dikenal banyak memiliki nominee serta suka menggoreng saham;
Tentang
Perubahan
Keputusan
Direksi
lik
074b.SK.U.0315
Nomor
280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya dibuat backdated di Bulan Desember 2015 adalah karena PT. Asuransi
ub
m
ah
- Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor
Jiwasraya sudah melakukan pembelian MTN. PT. Hanson International
ka
Tbk terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan peraturan pedoman
ep
investasi;
ah
- Bahwa pembelian MTN dengan rating BBB sebelumnya tidak pernah
- Bahwa ada audit Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2015 yang
ng
M
mendapati temuan bahwa MTN Hanson International Tbk ratingnya
on
gu
adalah BBB;
es
R
dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
In d
A
Halaman 359 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 359
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi berkoordinasi dengan saksi Moudy Mangkey terkait pembelian MTN PT. Hanson International Tbk.;
ng
- Bahwa saksi Moudy Mangkey setahu saksi adalah anak buah Terdakwa dan juga berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto; - Bahwa
penjualan
saham-saham
yang
terafiliasi
dengan
Benny
gu
Tjokrosaputro dan Terdakwa tidak memberikan keuntungan dan sahamsaham tersebut masih ada di reksadana saham milik PT. Asuransi
- Bahwa saksi mengetahui bahwa Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy
Mangkey adalah terafiliasi dengan Terdakwa dimana saksi simpulkan
ub lik
ah
A
Jiwasraya yang saat ini menjadi masalah karena tidak bisa dicairkan;
dari pola transaksi selama ini yang selalu terjadi bahwa setiap transaksi saham-saham tertentu yang nilai sangat besar merupakan instruksi
am
langsung dari saksi Syahmirwan yang berkordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey;
ep
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya dalam laporan keuangan secara akunting
ah k
atau pembukuan untung, namun pada faktanya atau secara riil PT. Asuransi Jiwasraya tidak mengalami keuntungan;
In do ne si
R
- Bahwa cara Terdakwa dan Joko Hartono Tirto mengatur transaksi
saham-saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya adalah Terdakwa
A gu ng
melalui Joko Hartono Tirto menginstruksikan saksi Moudy Mangkey untuk menjalankan
transaksi,
lalu
selanjutnya
saksi
Moudy
Mangkey
menginstruksikan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak MI
atau saksi Moudy Mangkey menginstruksikan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak MI melalui broker;
- Bahwa saham ikan adalah kode dari saham IIKP.;
lik
- Bahwa saham MYRX ditransaksikan pada tahun 2015;
- Bahwa Core bisnis dari PT. Asuransi Jiwasraya adalah memperkenalkan produk asuransi guna memperoleh premi;
ub
m
ah
- Bahwa Daewoo berafiliasi dengan Terdakwa;
- Bahwa pembelian saham MYRX adalah karena instruksi dari saksi Hary
ka
Prasetyo dan saksi Syahmirwan;
ep
- Bahwa pembelian saham MYRX bukan karena PT. Asuransi Jiwasraya
ah
secara kelembagaan tertarik untuk membeli saham MYRX karena
bukan saham yang likuid;
ng
M
- Bahwa saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa dan Benny
on
gu
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tidak ada yang dibeli atas
es
R
faktanya saham MYRX tersebut tidak layak untuk dibeli disebabkan
In d
A
Halaman 360 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 360
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
inisitaif tim Divisi Investasi dan Keuangan, semua adalah atas instruksi dari atasan/pimpinan;
ng
- Bahwa ada instruksi ulang untuk jual-beli saham dari saksi Syahmirwan setelah PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX;
- Bahwa ketika membeli saham menggunakan uang cash, waktu jual
gu
saham, PT. Asuransi Jiwasraya terima hasilnya dalam bentuk uang tunai/cash;
diterima dalam giro, namun uang tersebut kemudian dibelikan kembali
saham MYRX oleh MI untuk dijadikan unit penyertaan reksadana saham
ub lik
ah
A
- Bahwa untuk saham MYRX dijual dan kemudian uang hasil penjualan
milik PT. Asuransi Jiwasraya, dimana sebelumnya PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscribe suatu produk reksadana dari MI
am
tersebut;
- Bahwa saham MYRX masih ada di dalam reksadana saham milik PT.
ep
Asuransi Jiwasraya sampai dengan pada tahun 2018;
ah k
- Bahwa jual beli saham MYRX bersifat semu karena penjualan saham MYRX dilakukan pada tanggal 29 Desember 2015, namun sebelumnya
In do ne si
R
pada tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
subscription produk reksadana pada suatu MI. Kemudian uang
A gu ng
subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya tersebut digunakan oleh MI untuk membeli kembali saham MYRX yang telah dijual oleh PT. Asuransi
Jiwasraya, dimana saham MYRX tersebut dijadikan sebagai unit penyertaan/underlying pada produk reksadana;
- Bahwa selama saksi bertugas di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah melakukan transaksi repo;
lik
saksi Benny Tjokrosaputro dimasukkan ke dalam saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa;
- Bahwa keputusan tertinggi untuk investasi dan penanggungjawabnya
ub
m
ah
- Bahwa hubungan Joko Hartono Tirto dengan Terdakwa adalah saham
adalah Direktur Keuangan yaitu saksi Hary Prasetyo dan Direktur Utama
ka
Hendrisman Rahim;
ah
sebelum adanya KPD.
ep
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah mengalami unrealized loss
- Bahwa saksi diberitahukan oleh saksi Agustin bahwa saham dikondisikan
on
gu
ng
M
oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto;
es
R
- Bahwa saham TRUB dibeli oleh saksi Hary Prasetyo;
In d
A
Halaman 361 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 361
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa MTN Indonusa, Baramega dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto;
ng
- Bahwa saksi tahu counter party PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi saham adalah ketika akan menjual saham, bukan pada saat membeli saham;
gu
- Bahwa dalam penjualan saham IIKP dan Tram tidak untung;
- Bahwa saham BNBR dan SMBR termasuk juga saham yang dikendalikan
- Bahwa Divisi Investasi dan Keuangan dikatakan bekerja secara independen apabila NIKP yang disusunnya tidak dipengaruhi, melainkan murni NIKP usulan dari bawah;
ub lik
ah
A
oleh saksi Heru Hidayat;
- Bahwa sehubungan dengan saham-saham yang dikoordinir oleh Joko
am
Hartono Tirto yang salah satunya adalah MYRX, sifatnya 1 (satu) komando dalam arti instruksi dari saksi Hary Parsetyo kepada
ep
Syahmirwan, lalu dari Syahmirwan disampaikan kepada saksi;
ah k
- Bahwa penguasaan atau kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham-saham yang dibelinya hanyalah di atas kertas saja karena
In do ne si
R
faktanya yang mengendalikan atau mengatur penjualan saham-saham tersebut adalah Terdakwa, Benny Tjokrosaoutro dan Joko Hartono Tirto;
A gu ng
- Bahwa saham TRAM pernah kena suspend di bursa efek;
- Bahwa saksi Hendrisman Rahim selaku Dirut tahu akan kondisi penguasaan
PT.
Asuransi
Jiwasraya
atas
saham-saham
yang
dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto hanyalah di atas kertas saja;
- Bahwa pemberian fasilitas kepada saksi bukan dalam rangka bonus kerja;
ub
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
10. Lusiana dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Direktur Keuangan pada saat Rakernas PT. Asuransi Jiwasraya
ka
m
ah
diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;
lik
- Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen atau barang bukti yang
ep
Tahun 2018 telah menyampaikan beberapa asset financial dari investasi
ah
yang tidak likuid, kalau tetap dijual kondisi langsung turun sementara
kerugian Negara kemudian Kanwil-kanwil PT. Asuransi Jiwasraya diminta
on
gu
ng
M
untuk meningkatkan penjualan guna meningkatkan target premi;
es
R
kalau dipaksa jual sementara nilainya turun akan mengakibatkan
In d
A
Halaman 362 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 362
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada bulan Agustus 2018, Asmawi Syam selaku Dirut PT.
Asuransi Jiwasraya menyampaikan tentang tidak likuidnya investasi PT.
ng
Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa pada Januari 2019, saksi Hexana selaku Dirut menyampaikan
kepada saksi untuk melakukan monitoring reksadana yang menurut hasil
gu
pemeriksaan ada permasalahan likuiditas selanjutnya tim pada Divisi
Investasi memperlihatkan kepada saksiportofolio-portofolio investasi yang
- Bahwa saksi diberi tugas untuk menangani 13 (tiga belas) fund manager (Manajer Investasi) yang produk reksadananya disubscript oleh PT.
ub lik
ah
A
tidak likuid dan bermasalah seperti reksadana dan saham;
Asuransi Jiwasraya dan dinilai bermasalah dan kemudian saksi memanggil 13 fund manager tersebut;
am
- Bahwa berdasarkan keterangan dari fund manager, apabila dilakukan penjualan portofolio secara paksa mengakibatkan harganya turun
ep
sehingga PT. Asuransi Jiwasraya dapat merugi. Sementara untuk
ah k
pembayaran likuiditas PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembayaran secara perlahan;
In do ne si
R
- Bahwa alasan fund manager memilih saham yang tidak likuid memilih portofolio saham karena adanya tuntutan return yang tinggi dari pengurus
A gu ng
PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelum saksi Hexana menjadi Dirut PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa setelah dilakukan korespondensi maka PT. Asuransi Jiwasraya meminta para fund manager untuk tidak lagi membeli saham yang tidak likuid dan merubah strategi investasi;
- Bahwa Hexana selaku Dirut PT. Asuransi Jiwasraya kemduian melarang
lik
manager karena kewenangan melakukan investasi adalah otoritas dari fund manager;
- Bahwa pada tahun 2019, saksi Hexana sudah menjadi Direktur Utama
ub
m
ah
PT. Asuransi Jiwasraya untuk melakukan intervensi kepada para fund
PT. Asuransi Jiwasraya;
ka
- Bahwa kaitan Terdakwa dalam pengelolaan investasi disampaikan oleh
ep
saksi Syahmirwan, yakni Heru Hidayat adalah pemilik emiten saham IIKP
ah
dan emiten saham TRAM;
MI dan saksi melihat ada saham Tram dan IIKP dalam produk reksadana
ng
M
para MI tsrsebut, lalu saksi menghubungkan hal sersebut bahwa
on
gu
transaksi saham ada keterkaitannya dengan Terdakwa;
es
R
- Bahwa saksi melihat portofolio yang ada di dalam produk reksadana 13
In d
A
Halaman 363 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 363
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa berhubungan dengan saham milik Benny Tjokrosaputro, pada tahun 2008 sampai dengan 2011 tidak ada transaksi saham MYRX.;
ng
- Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah pemilik emiten saham MYRX yaitu PT. Hanson International Tbk.;
- Bahwa Joko Hartono Tirto dari PT. TFI pada tahun 2008 sering datang ke
gu
Bagian Investasi PT. Asuransi Jiwasraya untuk mengatur portofolio;
- Bahwa Joko Hartono Tirto memiliki peran terkait pembentukan RDPT dan
ruangan saksi Syahmirwan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya;
ub lik
ah
A
KPD, dimana saat itu Joko Hartono Tirto bertemu dengan Syahmirwan di
- Bahwa setelah pertemuan antara Joko Hartono Tirto bertemu dengan Syahmirwan, PT. Aim Trust sebagai MI kemudian mengajukan proposal
am
penawaran RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008; - Bahwa PT. AIM Trust tersebut dibawa oleh Joko Hartono Tirto untuk
ep
dapat bertindak selaku pengelola dana dari PT. Asuransi Jiwasraya pada
ah k
RDPT.;
- Bahwa pada saat PT. AIM Trust memasukkan penawaran RDPT sebesar
In do ne si
R
Rp500.000.000.000,00 ke PT. Asuransi Jiwasraya dan analisanya dibuat oleh Agustin, saksi ada menanyakan mana kelengkapan administrasinya
A gu ng
dan karena tidak ada, saksi tidak membubuhkan paraf dan langsung meneruskannya kepada saksi Syahmirwan. saksi Syahmirwan langsung
memanggil saksi dan menanyakan kepada saksi mengapa saksi tidak membubuhkan paraf, sehingga Syahmirwan
dan
saksi
saksi sempat kena marah oleh
Syahmirwan
mengatakan
kepada
saksi
bahwa ”yang tanggung jawab itu bukan kamu tapi saksi dan Pak Pras”. pada
tahun
2008-2011,
saksi
selaku
Kepala
Bagian
lik
Pengembangan Dana menghadiri setiap pelaksanaan Rapat Komite Investasi sebagai Sekretaris Rapat Komite Investasi yang bertugas melakukan pencatatan;
ub
m
ah
- Bahwa
- Bahwa pernah sekali dilakukan kontes pemilihan MI pada tanggal 14
ka
Februari 2008 di dalam Rapat Komite Investasi;
ep
- Bahwa terjadi perubahan format pemilihan MI dengan tidak ada lagi
ah
presentasi dari MI melainkan hanya penyampaian dari Direktur Keuangan
Asuransi Jiwasraya akan melakukan kerjasama dengan MI;
ng
M
- Bahwa dari kontes pemilihan Manajer Investasi tanggal 14 Februari 2008,
on
gu
terpilih 4 (empat) MI yaitu: PT. Trimegah Sekuritas, PT. AAA Securities,
es
R
dan Kepala Divisi Investasi di dalam rapat komite investasi jika PT.
In d
A
Halaman 364 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 364
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PT. Danareksa Securitis dan PT. Batavia Prosperindo Securities dengan
kuota transaksi yang dikelola oleh masing-masing Manager Investasi
ng
sebesar Rp.100.000.000.000,00;
- Bahwa total pengelolaan dari 4 Manager Investasi tersebut sejumlah Rp.400.000.000.000,00;
gu
- Bahwa pemilihan 4 (empat) Manager Investasi yakni PT. Trimegah Sekuritas, PT. AAA Securities, PT. Danareksa Securities dan PT. Batavia
dibahas besaran jumlah dana yang dikelola oleh Manager Investasi dimana pada kontes tersebut sesungguhnya diambil dari hasil rapat
ub lik
ah
A
Prosperindo Securities tidak berdasarkan kajian khusus dan tidak
komite, yakni berdasarkan hasil voting;
- Bahwa usulan pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
am
pada tahun 2008 adalah dari saksi Harry Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya;
ep
- Bahwa terkait RDPT, saksi seringkali berbeda pendapat dengan
ah k
pimpinan saksi yaitu Syahmirwan dan Hary Prasetyo terkait transaksi
In do ne si
yang dilakukan;
R
saham yang dilakukan dan saksi tidak setuju dengan transaksi saham
- Bahwa saksi melakukan profilling terhadap Manager Investasi yang
A gu ng
mengajukan penawaran RDPT dan saksi menyimpulkan bahwa 4 (empat) Manager Investasi yang mengelola RDPT Tahun 2008 memiliki afiliasi yang sama karena memiliki kesamaan saham yang ditransaksikan yaitu saham IIKP, TRAM, dan LCGP;
- Bahwa PT. TFI, PT. Aim Trust, PT. Dhanawibawa, PT. Kharisma memiliki
link afiliasi dengan Heru Hidayat karena saham-saham yang menjadi
lik
PT. Kharisma adalah saham IIKP, Tram, dan LCGP yang saham-saham tersebut di bawah kendali perusahaan Heru Hidayat;
- Bahwa terkait temuan saksi mengenai afiliasi antara PT. TFI, PT. Aim
ub
m
ah
underlying produk reksadana PT. TFI, PT. Aim Trust, PT. Dhanawibaw,
Trust, PT. Dhanawibawa dan PT. Kharisma dengan Heru Hidayat, saksi
ka
ada menanyakan kepada saksi Syahmirwan, “kenapa koq dalam pikiran
ep
awam saksi 4 (empat) Manager Investasi ini (Aim Trust, TFI, Kharisma
ah
dan Dhanawibawa) berada dalam satu keranjang dan risikonya tinggi
ng
M
- Bahwa Syahmirwan menjawab pertanyaan saksi dengan mengatakan
on
gu
bahwa Heru Hidayat adalah pemain saham Indonesia;
es
diversifikasi”;
R
kalo orangnya kabur, default (tidak mampu bayar) dan tidak ada
In d
A
Halaman 365 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 365
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dalam pencatatan RDPT yang dikelola oleh PT. Tresuere Fund Investama, PT. Aim Trust, PT. Dhanawibawa dan PT. Kharisma, Napnya
ng
naik secara fantastis dan valuasinya dari Manager Investasi juga naik, sehingga PT. Asuransi Jiwasraya membukukan untung yang tinggi yang
masih bersifat potensial gain, akan tetapi keuntungan tersebut tidak
gu
pernah terealisasi melainkan hanya sekedar pencatatan unrelease gain yang tinggi saja;
- Bahwa keuntungan PT. Asuransi Jiwasraya yang tinggi yang masih bersifat potensial gain tersebut tidak bisa dicairkan karena berdasarkan
ub lik
ah
A
- Bahwa keuntungan PT. Asuransi Jiwasraya hanya di atas kertas saja;
keterangan Syahmirwan kepada saksi dan staf Bagian Investasi, saksi Hary
Prasetyo
mengatakan,
“kalau
direalisasikan
selanjutnya
am
dinvestasikan kemana untuk mendapatkan return yang tinggi?” saksi Hendrisman Rahim juga mengatakan, “jangan potong ayam tapi ambil
ep
telurnya saja untuk mengambil return yang tinggi”.
ah k
- Bahwa terhadap transaksi saham yang dilakukan oleh Hary Prasetyo di bagian belakangnya ada tulisan DIR, semisal untuk transaksi saham IIKP
In do ne si
R
dibelakangnya ada tulisan DIR artinya yang melakukan transaksi atas saham IIKP adalah saksi Hary Prasetyo (Direktur Keuangan);
A gu ng
- Bahwa dikemudian hari, saksi Hary Prasetyo melarang saksi Agustin,
yang saat itu mencatat transaksi saham, untuk menulis transaksi saham dengan diberi catatan DIR;
- Bahwa hasil rapat Komite Investasi antara tahun 2008-2011 untuk pemilihan dan pembelian saham IIKP, TRAM dan LCGP tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat Komite Investasi;
lik
LCGP tersebut adalah Hary Prasetyo;
- Bahwa otoritas di PT. Asuransi Jiwasraya yang seharusnya menjalankan fungsi melakukan transaksi jual atau beli saham-saham adalah unit kerja
ub
m
ah
- Bahwa namun yang bertransaksi langsung atas saham IIKP, TRAM dan
Divisi Investasi berdasarkan Pedoman Investasi dan SOP Internal
ka
Perusahaan;
ep
- Bahwa yang melakukan transaksi jual-beli saham di PT. Asuransi
ah
Jiwasraya bukan hanya Kepala Divisi Investasi melainkan juga saksi
broker untuk dilakukan pembayaran;
ng
M
- Bahwa saat pembelian awal saham-saham IIKP, TRAM dan LCGP,
on
gu
saham-saham ini tidak masuk dalam daftar LQ45;
es
R
Hary Prasetyo dan Divisi Investasi hanya menerima bukti pembelian dari
In d
A
Halaman 366 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 366
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa daftar saham LQ45 adalah daftar saham likuid yang dikeluarkan oleh BEI secara berkala;
ng
- Bahwa saham-saham IIKP, TRAM dan LCGP yang dibeli PT. Asuransi
Jiwasraya tidak termasuk dalam kategori saham bluechip atau saham yang berkapitalisasi besar atau memiliki pendapatan stabil;
gu
- Bahwa kriteria atau syarat penempatan saham yang dapat dibeli oleh PT.
Asuransi Jiwasraya berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor
Asuransi Jiwasraya, adalah sebagai berikut:
1. Investasi dalam bentuk saham setiap emiten masing-masing tidak
ub lik
ah
A
004A.SK.U.012004 dan SOP Internal Perusahaan yang berlaku di PT.
melebihi 20% dari jumlah investasi;
2. Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia;
am
3. Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik; 4. Diarahkan pada perolehan keuntungan.
ep
- Bahwa yang menentukan broker atau perusahaan sekuritas untuk
ah k
melakukan transaksi jual atau beli saham IIKP, TRAM dan LCGP yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah Syahmirwan selaku Kepala Divisi
In do ne si
R
Investasi PT. Asuransi Jiwasraya melalui pengajuan kepada Direksi.
- Bahwa broker yang ditunjuk oleh Syahmirwan sebagai perantara
A gu ng
transaksi jual atau beli saham IIKP, TRAM dan LCGP adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Lautandhana dan PT. Ciptadana;
- Bahwa Emiten dari saham IIKP, yaitu PT. Inti Agri Resources, Tbk yang
terafiliasi dengan PT. Maxima Agro Industri yang merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa Emiten dari saham Tram, yaitu PT. Trada Maritim, Tbk yang
lik
- Bahwa saksi tidak tahu emiten dari saham LCGP.
- Bahwa ketika saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi pada periode 1 Oktober 2007 s/d 31 Oktober 2011,
ub
m
ah
terafilisi dengan Terdakwa;
PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah melakukan pembelian saham
ka
MYRX;
ep
- Bahwa Hary Prasetyo pertama kali melakukan pembelian saham IIKP
ah
pada tanggal 03 Juni 2008 dan sebelumnya PT. Asuransi Jiwasraya tidak
- Bahwa saham Tram sebelumnya tidak pernah dimiliki oleh PT. Asuransi
on
gu
ng
M
Jiwasraya dan PT. Asuransi Jiwasraya pertama kali melakukan transaksi
es
R
pernah memiliki atau membeli saham IIKP;
In d
A
Halaman 367 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 367
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembelian saham Tram pada tanggal 11 September 2008 yang dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo;
ng
- Bahwa terhadap transaksi pembelian saham IIKP dan Tram yang
pertama kali dilakukan pada tahun 2008, tidak didasari oleh kajian dan analisa yang baik dan memadai;
gu
- Bahwa pada Tahun 2008, etika terjadi krisis moneter tahun 2008 yang
disebabkan subprime mortagage (krisis hutang yang terjadi di AS)
Hari Prasetyo mulai melakukan transaksi IIKP dan Tram;
- Bahwa saat Hary Prasetyo melakukan transaksi saham IIKP dan Tram,
ub lik
ah
A
sehingga nilai investasi turun, menimbulkan terjadi potensial lost, saksi
tidak ada analisa terhadap jual/beli saham karena saham-saham yang dibeli dimaksudkan untuk menahan penurunan harga;
am
- Bahwa pada awal 2008, investasi saham dilakukan dengan cara Semi Descritionary Fund sebesar Rp400 miliar bekerjasama dengan MI yang
ep
memilihkan saham berdasarkan keahlian MI karena PT. Asuransi
ah k
Jiwasraya terbatas dalam keahlian investasi saham; - Bahwa pada saat rapat komite investasi tanggal 14 Februari 2008
In do ne si
R
masing-masing MI mendapatkan kuota transaksi pengelolaan sebesar Rp.100.000.000.000,00 sehingga dihasilkan keputusan pengelolaan dana
A gu ng
sebesar Rp400.000.000.000,00 untuk 4 (empat) Manager Investasi berdasarkan hasil rapat komite;
- Bahwa tidak ada kajian dalam penentuan jumlah dana sebesar
Rp.400.000.000.000,00 yang dikelola 4 MI, dimana hal tersebut didasarkan pada keputusan di dalam Rapat Komite Investasi;
- Bahwa terkait pemilihan 4 MI untuk investasi saham Semi Descritionary
lik
Komite Investasi tanggal 14 Februari 2008, setelah masing-masing Manajer Investasi melakukan presentasi di depan seluruh anggota Komite Investasi;
ub
m
ah
Fund tidak ada kajiannya karena hanya didasarkan pada hasil Rapat
- Bahwa selain itu dibahas target return minimal 22% pa nett (target bersih
ka
minimal 22% per tahun), target tersebut mengacu pada RKAP sebesar
ep
25% (dua puluh lima persen), setahu saksi tidak ada kajian terkait target
ah
return;
ng
M
- Bahwa terkait penawaran kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
on
gu
pada tahun 2008 oleh PT. Treasure Fund Investama (PT TFI) pada PT
es
Management;
R
- Bahwa Hary Prasetyo pernah bekerja di PT. Lautandhana Investment
In d
A
Halaman 368 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 368
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Asuransi Jiwasraya, saksi mendapat informasi dari saksi Syahmirwan,
bahwa Dwinanto Amboro selaku Dirut PT. Treasure Fund Investama
ng
melakukan presentasi di Divisi Investasi dan setelah itu nota pengajuan
ijin kepada Direksi untuk kerjasama KPD dibuat langsung oleh Wakil Kepala Divisi dan ditandatangani oleh Syahmirwan selaku Kepala Divisi
gu
Investasi, tanpa saksi paraf terlebih dahulu;
- Bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas belum diatur dalam pedoman
- Bahwa pada saat Syahmirwan menjabat tahun 2008, Bappepam LK
mengeluarkan Keputusan tentang Reksana Dana Penyertaan Terbatas
ub lik
ah
A
investasi 2004;
yang bertujuan penyelamatan investasi karena krisis moneter yang diakibatkan Subprime Mortagage;
am
- Bahwa sulan pembentukan Reksana Dana Penyertaan Terbatas berasal dari Hary Prasetyo;
ep
- Bahwa NIKP tanggal 5 Nopember 2008 membahas pembentukan
ah k
Reksana Dana Penyertaan Terbatas; - Bahwa perhitungan Nilai Aktiva Bersih, Reksana Dana Penyertaan
In do ne si
R
Terbatas menggunakan discount factor/tidak menggunakan mark to market sehingga saham PT. Asuransi Jiwasraya menjadi underlaying dari
A gu ng
RDPT yang dikelola 4 (empat) Manager Iinvestasi (AIM Trust, Kharisma, TFI dan Dhanawibawa);
- Bahwa penyertaan RDPT ke empat Manager Investasi tersebut menggunakan harga perolehan PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa RDPT yang pertama kali ada di PT. Asuransi Jiwasraya dikelola
oleh PT. Aim Trust dengan nilai penyertaan ke Aim Trust senilai
lik
Rp.1 triliun melalui Reksadana JS-AIM Trut Pro I dan Reksadana JS-AIM Trust Pro II;
- Bahwa terkait jumlah penyertaan ke RDPT, subscription dan redemption
ub
m
ah
Rp500.000.000.000,00 dan Rp500.000.000.000,00, sehingga totalnya
dalam bentuk asset settlement dan cash atau tunai;
ka
- Bahwa saksi hanya menerima perintah dari Syahmirwan selaku Kepala
ep
Divisi Investasi untuk mengadministrasi pembukuan RDPT tersebut;
ah
- Bahwa perhitungan tiap-tiap produk RDPT yang telah dilakukan
apakah produk reksadana tersebut menguntungkan PT Asuransi
ng
M
Jiwasraya atau tidak karena secara pembukuan membukukan potensial
on
gu
Gain dan setiap Redemption tidak membukukan loss;
es
R
redemption all, Divisi investasi tidak pernah membuat perhitungan/kajian
In d
A
Halaman 369 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 369
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pernah ada permintaan realisasi gain dari Komisaris, namun Hary Prasetyo dan Syahmirwan menjelaskan bahwa jika unrealize gain
ng
direalisasikan maka tidak ada lagi instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan yang tinggi/high return;
- Bahwa untuk melakukan pembayaran atas biaya-biaya operasional PT
gu
Asuransi Jiwasraya, termasuk klaim asuransi menggunakan dana yang diperoleh dari premi yang diterima; secara
pembukuan
investasi
pada
RDPT
mengalami
perkembangan namun saksi tidak melakukan analisa apakah dapat direalisasikan atau tidak;
ub lik
ah
A
- Bahwa
- Bahwa pola redemption dilakukan dengan metode asset settle reksadana dan atau cash;
am
- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah orang yang berperan penting dalam awal pembentukan RDPT milik PT. Asuransi Jiwasraya karena saksi
ep
pernah mendengar Joko Hartono Tirto aktif melakukan pembahasan
ah k
dengan Syahmirwan yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Investasi didampingi oleh Erry Syafruddin selaku Wakadiv Investasi;
In do ne si
R
- Bahwa pembahasan Joko Hartono Tirto dengan saksi Syahmirwan tersebut mengenai persiapan proses pembentukan RDPT.
A gu ng
- Bahwa setelah pertemuan pembahasan RDPT antara Terdakwa Joko Hartono Tirto dengan Syahmirwan tersebut, PT. Aim Trust kemudian
mengajukan proposal penawaran RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008;
- Bahwa MI PT. AIM Trust tersebut dibawa oleh Joko Hartono Tirto;
- Bahwa keputusan rapat Komite Investasi pada tanggal 14 Februari 2008
lik
spin off menjadi AAA Asset Management), Batavia Prosperindo Asset Management, Danareksa Investment Management, Trimegah Sekuritas (Belum spin off menjadi Trimegah Asset Management);
ub
m
ah
adalah menunjuk 4 (empat) Perusahaan MI, yaitu AAA Securities (Belum
- Bahwa dibuatkan kontrak antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan
ka
keempat MI tersebut dengan Kerjasama Semi Discretionary Fund;
ep
- Bahwa yang melakukan transaksi saham adalah keempat MI tersebut
ah
dibawah koordinasi dan monitoring saksi Dony S. Karyadi selanjutnya
Jiwasraya membuat Akun di PT. HD Capital Sekuritas dan PT. Dhana
on
gu
ng
M
Wibawa Sekuritas;
es
R
saksi Hary Prasetyo meminta kepada Dony S Karyadi agar PT. Asuransi
In d
A
Halaman 370 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 370
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2008, saksi Hary Prasetyo melakukan pembelian saham IIKP dan TRUB menggunakan akun PT. Asuransi
ng
Jiwasraya di HD Capital;
- Bahwa Hary Prasetyo juga melakukan beberapa transaksi lagi yaitu
pembelian saham Bukit Darmo Property (BKDP), Bakrie & Brothers Tbk
gu
(BNBR) dan Energi Mega Persada Tbk (ENRG) di PT. HD Capital Sekuritas dan PT. Dhanawibawa Sekuritas;
Syahmirwan;
- Bahwa saham-saham portofilio PT. Asuransi Jiwasraya yang ada di
ub lik
ah
A
- Bahwa pada tanggal 1 Juli 2008, saksi Dony S Karyadi digantikan saksi
Broker, oleh Syahmirwanb, dipindahkan ke Bank Custodi Mandiri; - Bahwa sekitar Akhir Juli 2008, PT. TFI yang diwakili oleh Dwinanto
am
Amboro dan Joko Hartono Tirto datang ke Kantor PT. Asuransi Jiwasraya untuk mempresentasikan produk berupa Reksadana dan KPD;
ep
- Bahwa setelah presentasi tersebut, Syahmirwan menginstruksikan Erry
ah k
Syafrudin untuk membuat pengajuan kepada Direksi untuk kerjasama KPD dengan PT. TFI, selanjutnya dilakukan rapat Komite Investasi
In do ne si
R
tanggal 14 Agustus 2008 yang dihadiri oleh Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan serta anggota Komite Investasi;
A gu ng
- Bahwa dalam rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, Divisi
Akutansi mengatakan jika investasi menggunakan skema KPD/Full
Discretionary/Fund Management maka Investasi tersebut tidak bisa diperhitungkan dalam perhitungan Risk Based Capital (non admitted
asset), dan kemudian dijawab oleh Hary Prasetyo agar KPD tersebut dibuat untuk jangka waktu 1 bulan saja (tidak selama 3 bulan
lik
membersihkan pembukuan perusahaan atas unrealized loss saham dan kemudian KPD tersebut ditandatangani tanggal 28 Agustus 2008 dan diakhiri pada tanggal 29 September 2008;
ub
m
ah
sebagaimana dalam Kontrak) dengan tujuan semata-mata untuk
- Bahwa setelah kontrak berakhir pada tanggal 29 September 2008, tidak
ka
dilakukan pencairan secara tunai atau cash melainkan dengan asset
ep
settlement yang terdiri dari 15 Jenis saham yang diantaranya ada saham
ah
TRAM dan IIKP;
Syahmirwan membawa Peraturan BAPEPAM/LK Nomor 43 Tahun 2008
on
gu
ng
M
tentang RDPT;
es
R
- Bahwa sekitar Oktober 2008, saksi Hary Prasetyo mendatangi saksi
In d
A
Halaman 371 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 371
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa
R
- Bahwa saksi Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi Syahmirwan Peraturan
BAPEPAM/LK
tentang
RDPT
tersebut
bisa
ng
menyelamatkan saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya yang minus;
- Bahwa beberapa hari kemudian PT. Aim Trust menawarkan kerjasama RDPT dan saksi diminta membuat pengajuan ke Direksi untuk kerjasama
gu
dengan PT. Aim Trust tersebut dan dibuatkan NIKP, dengan nama
Reksadana JS Pro Kesatu dan JS Pro Kedua masing-masing sebesar berupa
asset
settlement
dan
dana
cash
Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 10 November 2008;
- Bahwa pada bulan November 2008 tersebut, PT. Danareksa Investment
ub lik
ah
A
Rp390.000.000.000,00
Management juga menawarkan RDPT yang bernaMa Danareska JS Flexi 1 dan Danareska JS Flexi 2. Divisi Investasi diminta untuk membuat
am
pengajuan ijin ke Direksi;
- Bahwa untuk Danareksa JS Flexi 1, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
ep
pembelian unit penyertaan tanggal 18 November 2008 sebesar
ah k
Rp.400.000.000.000,00 (Asset Settlement berupa saham dan Obligasi) dan
dana
cash
sebesar
Rp.4.000.000.000,00,
sedangkan
untuk
In do ne si
R
Danareksa JS Flexi 2, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penyertaan tanggal 22 Desember 2008 sebesar Rp.150.000.000.000,00 (Asset
A gu ng
Settlement berupa saham) dan dana cash sebesar Rp.7.000.000.000,00;
- Bahwa bulan Desember 2008, PT. TFI menawarkan
RDPT TFI JS
EXTRA dan RDPT TFI Extra Ordinary kepada PT. Asuransi Jiwasraya
dan kemudian dibuatkan permintaan persetujuan ke Direksi dan setelah
disetujui PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penyertaan tanggal 05
Desember 2008 sebesar Rp215.000.000.000,00 (Asset Settlement
lik
Asuransi Jiwasraya melakukan penyertaan tanggal 24 Desember 2008 sebesar USD 36.000.000,- (Asset Settlement berupa Obligasi Indon); - Bahwa saksi Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama selaku Ketua
ub
m
ah
berupa Obligasi dan Cash), kemudian untuk TFI Xtraordinary, PT.
Komite Investasi memberikan persetujan terhadap Investasi-investasi
ka
yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
ep
- Bahwa saksi Hary Prasetyo adalah orang yang membuat grand design
ah
investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008 dikarenakan saksi
R
Hary Prasetyo mengetahui kondisi di Pasar Modal dan berpengalaman di
es on
gu
ng
M
bidang Asset Management;
In d
A
Halaman 372 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 372
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Syahmirwan perannya terkait dengan pengusulan-pengusulan terhadap investasi dilakukan oleh Syahmirwan sebagai kepala Divisi
ng
menguasai teknis maupun regulasi yang ada di PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, Divisi Keuangan dan Inkaso memberitahukan akan adanya jatuh tempo pembayaran produk JS
gu
Mandiri Saving Plan pada tanggal 27 Februari 2009;
- Bahwa atas jatuh tempo tersebut Syahmirwan mengusulkan untuk
NIKP tanggal 6 Februari 2009 dikarenakan untuk RDPT yang lain,
apabila dicairkan/redeem, nilainya masih rugi karena nilai pasar
ub lik
ah
A
melakukan redemption all unit (43,0000 unit) RDPT TFI JS Extra melalui
underlying asset masih di bawah harga perolehan;
- Bahwa setelah disetujui oleh saksi Hary Prasetyo dan saksi Hendrisman
am
Rahim, redeem terhadap RDPT TFI JS Extra dilaksanakan tanggal 27 Februari
2009
dengan
redemption
adalah
sebesar
ep
Rp.222.408.305.272,14;
nilai
ah k
- Bahwa hasil redemption berupa uang tunai diterima oleh PT. Asuransi Jiwasraya di rekening giro Bank Mandiri Nomor 1190005168644 dan
In do ne si
R
digunakan untuk membayar nasabah Program Mandiri JS Saving Plan.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2009, Divisi Investasi juga melakukan
A gu ng
redeem terhadap RDPT TFI JS Extra;
- Bahwa pada rapat Komite Investasi tanggal 2 Maret 2009 yang dihadiri oleh saksi Handrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan, dan anggota lainnya dihasilkan keputusan rapat antara lain melakukan redemption
partial
senilai
Rp100.000.000.000,00
di
reksadana
Lautandhana Proteksi III yang dikelola oleh PT Lautandhana Investment
lik
Reksadana, jumlahnya mencapai 70% dari total keseluruhan investasi PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa Redemption parsial tersebut dilaksanakan dalam skema asset settlement
obligasi
negara
ub
m
ah
Management dikarenakan pada saat itu instrument investasi berupa
(SUN
FR
0032)
senilai
ka
Rp.100.000.000.000,00 dan dimasukan ke RDPT JS TFI EXTRA yang
ep
dikelola oleh PT TFI, untuk menjadi underlying produk JS saving plan
atas
hasil
keputusan
rapat
Komite
Investasi
tersebut
R
- Bahwa
ditindaklanjuti oleh Divisi Investasi dengan mengusulkan kepada saksi
ng
M
Hary Prasetyo melalui NIKP tanggal 16 Maret 2009 perihal Ijin Pembelian
on
gu
Unit Penyertaan RDPT TFI JS Extra yang dikelola oleh PT TFI sebagai
es
ah
pertanggungan perorangan;
In d
A
Halaman 373 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 373
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Underlaying Asset Produk JS Saving Plan Pertanggungan Perorangan (PP);
ng
- Bahwa dana awal untuk pembelian kembali unit penyertaan berasal dari
asset settlement obligasi seri FR 0032 yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp.102.240.719.721,00 pada tanggal 17 Maret 2009;
gu
- Bahwa awalnya Joko Hartono Tirto ada melakukan pendekatan kepada saksi Doni Sudarmono Karyadi yang saat itu adalah Kepala Divisi
- Bahwa bentuk investasi KPD diterima oleh PT Asuransi Jiwasraya untuk
dipresentasikan pada saat Syahmirwan menjabat sebagai Kepala Divisi
ub lik
ah
A
Investasi pada tahun 2008;
Investasi;
- Bahwa PT TFI melakukan presentasi kerjasama KPD di ruang Rapat
am
Investasi PT Asuransi Jiwasraya yang dihadiri oleh saksi selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi,
ep
Erry Syafrudin Pasaribu selaku Wakil Kepala Divisi Investasi, Dwinanto
ah k
Amboro selaku Direktur Utama PT TFI dan Terdakwa Joko Hartono Tirto; - Bahwa untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi
In do ne si
R
Investasi mengusulkan perjanjian KPD di NIKP pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana;
A gu ng
- Bahwa NIKP tersebut dibuat oleh Erry Syafrudin Pasaribu selaku Wakil Kepala Divisi Investasi;
- Bahwa NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa transaksi saham
dengan PT. TFI akan dilakukan jual putus pada harga perolehan PT. AJS dan dengan menggunakan dana tunai sebesar Rp.75.000.000.000,00
untuk melakukan transaksi average down atas sham-saham yang dibeli
- Bahwa
PT
TFI
akan
melakukan
lik
TFI secara bertahap;
transaksi
saham-saham
yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam kelompok
ub
m
ah
dari PT. Asuransi Jiwasraya senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT
LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT Asuransi Jiwasraya akan
ka
menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang jenis sahamnya
ep
meskipun berbeda dengan portofoLio saham yang dimiliki PT AJS
ah
sebelumnya, namun masih dalam kelompok LQ45 sehingga tidak akan
- Bahwa atas NIKP tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya menempatkan
ng
M
investasi di KPD bekerjasama dengan PT TFI selaku MI. TFI
on
gu
menyampaikan proposal KPD melalui surat Nomor:059/TFI/DIR/V/2008
es
R
berpengaruh terhadap perhitungan RBC;
In d
A
Halaman 374 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 374
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal 26 Mei 2008 perihal Proposal Kontrak Penawaran Pengelolaan Dana;
ng
- Bahwa KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal 26 Agustus 2008;
gu
- Bahwa Perjanjian tersebut menyatakan antara lain bahwa PT Asuransi
Jiwasraya menyerahkan setoran awal berupa obyek pengelolaan yaitu
Rp75.000.000.000,00;
- Bahwa jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp486.250.768.863,75
ub lik
ah
A
saham senilai Rp.411.250.768.863,75, dan uang tunai (kas) senilai
(Rp.411.250.768.863,75 + Rp75.000.000.000,00);
- Bahwa setoran uang tunai ke KPD dilakukan pada tanggal 28 Agustus
am
2008 senilai Rp11.000.000.000,- dan tanggal 2 September 2008 senilai Rp64.000.000.000,- sehingga seluruh setoran awal uang tunai senilai
ep
Rp75.000.000.000,00;
ah k
- Bahwa berdasarkan buku catatan, Divisi Investasi pernah melakukan rapat terkait dengan pengakhiran KPD dengan PT. TFI yang mana hal
In do ne si
R
tersebut sesuai dengan arahan Syahmirwan untuk menyiapkan draf
settlement saham untuk bulan oktober 2008 dan melakukan entry
A gu ng
pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008;
- Bahwa tujuan dari KPD adalah untuk membersihkan unrealized loss;
- Bahwa NIKP tanggal 11 September 2008 menyatakan bahwa Divisi
Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD
berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD
lik
- Bahwa pada tanggal 17 September 2008, PT Asuransi Jiwasraya mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08, perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI;
ub
m
ah
merupakan instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/2003.
- Bahwa surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 tersebut menginstruksi agar
- Bahwa
PT
TFI
menindaklanjuti
dengan
ep
ka
settlement transaksi berupa asset settlement;
mengirimkan
laporan
ah
pelaksanaan pemindahan saham kepada PT Asuransi Jiwasrya melalui
R
surat Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal
es on
gu
ng
M
Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham;
In d
A
Halaman 375 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 375
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa penilaian atas saham-saham hasil assets settlement dilakukan oleh PT Asuransi iwasraya dengan menggunakan harga pasar saham
ng
pada tanggal 29 September 2008;
- Bahwa selisih nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD TFI dengan
nilai
setoran
awal
investasi
di
KPD
gu
Rp.2.047.692.906,25;
adalah
senilai
- Bahwa hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun
- Bahwa saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian
menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbata (RDPT) Aim
ub lik
ah
A
efek PT Jiwasraya di HD Capital;
Trust JS Pro Kesatu dan Aim Trust JS Pro Kedua;
- Bahwa yang saksi ingat pedagang perantara efek yang digunakan oleh
am
PT Asuransi Jiwasraya, adalah: Trimegah, Ciptadana, Lautan Dana; - Bahwa pemilihan broker dilakukan oleh saksi Syahmirwan selaku Kepala
ep
Divisi Investasi saat itu;
ah k
- Bahwa terkait penempatan dana Rp400.000.000.000,00 di 4 MI, kajian NIKP dilaksanakan secara proforma;
diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;
In do ne si
R
- Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen atau barang bukti yang
A gu ng
Tanggapan terdakwa adalah terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
11. Gustia Dwipayana dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS),
dimana pada tahun 2014 sampai dengan Maret 2016 saksi menjabat
tugas
pokok
saksi
adalah
memproses
investasi
lik
- Bahwa
atau
penempatan dana dalam bentuk obligasi dan deposito, dimana salah satu bentuknya adalah Medium Term Notes (MTN);
ub
m
ah
sebagai Kasi Pasar Uang dan Pendapatan Tetap;
- Bahwa ketentuan internal PT. Asuransi Jiwasraya yang menjadi rujukan
ka
dalam investasi/penempatan dana dalam bentuk obligasi khususnya
ep
MTN adalah sebagai berikut:
ah
1) KEPDIR Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004, yang
a. Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap
ng
M
penerbit masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi.
on
gu
b. Penerbitnya berbadan hukum Indonesia.
es
R
pada pokoknya memuat:
In d
A
Halaman 376 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 376
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat penempatan.
ng
d. Berjangka waktu kurang dari 1 tahun.
2) KEPDIR Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012, yang pada pokoknya memuat:
gu
a. Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap penerbit masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi.
A
b. Penerbitnya berbadan hukum Indonesia.
c. Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat
ub lik
ah
penempatan. d. Berjangka waktu kurang dari 1 tahun.
e. mempunyai kemudahan untuk sewaktu-waktu menarik dana
am
yang ditempatkan.
3) KEPDIR Nomor 074b.SK.U.0315 tanggal 20 Maret 2015, yang pada
ep
pokoknya memuat:
ah k
a. Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total
R
dari total investasi.
In do ne si
investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
b. Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder
A gu ng
dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, korporasi non BUMN, paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
c. Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat suku bunga acuan.
d. Untuk
berharga
yang
diterbitkan
oleh
lembaga
multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah
lik
ah
satu anggota atau pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.
ub
m
surat
pokoknya memuat:
ep
ka
4) KEPDIR Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016, yang pada
ah
a. Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total
dari total investasi.
ng
M
b. Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder
on
gu
dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, korporasi
es
R
investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)
In d
A
Halaman 377 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 377
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
non BUMN, paling kurang memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
ng
dari Otoritas Jasa Keuangan.
c. Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat suku bunga acuan.
A
gu
d. Untuk
surat
berharga
yang
diterbitkan
oleh
lembaga
multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan informasi mengenai transaksinya dapat
ub lik
ah
diakses di Indonesia.
e. Surat utang berupa MTN harus dicatatkan oleh KSEI dan penilaian surat utang khusus untuk MTN dapat menggunakan
am
nilai perolehan.
f.Jumlah pembelian surat utang korporasi dan sukuk korporasi
ep
maksimal sebesar 25%.
ah k
- Bahwa pada Oktober 2015, diadakan pertemuan di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya Ruang Investasi antara pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang
In do ne si
R
diwakili oleh Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, saksi dan Anggoro Sri
Setiaji dengan Joko Hartono Tirto serta pihak PT. Treasure Fund
A gu ng
Investama yang diwakili oleh Dwi Tjahjo Purnomo. Dalam pertemuan
tersebut disampaikan oleh Agustin bahwa terjadi penurunan RBC (Risk
Base Capital) AJS terutama harga saham-saham yang dimiliki oleh PT.
Asuransi Jiwasraya sehingga PT. Asuransi Jiwasraya berusaha untuk mengurangi saham middle cap dan small cap yang dimiliki PT. Asuransi
Jiwasraya dalam bentuk MTN (Medium Term Note), karena saat itu
berdasarkan
pedoman
investasi
lik
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi menyampaikan bahwa yaitu
KEPDIR
Nomor
004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004, bahwa rating perusahaan
ub
m
ah
harga-harga saham sedang turun;
penerbit MTN harus memiliki rating minimal A;
ka
- Bahwa beberapa waktu kemudian yakni tanggal 23 Nopember 2015,
ep
diterima surat yang ditanda tangani Benny Tjokrosaputro tentang Surat
ah
Penawaran dan Memorandum Information yang ditujukan kepada
pada pokoknya menawarkan MTN PT. Armidian Karyatama senilai
on
gu
ng
M
Rp200.000.000.00,00;
es
R
Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya up. Hary Prasetyo yang
In d
A
Halaman 378 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 378
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan
surat
penawaran
tersebut,
R
- Bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi
Agustin
Widhiastuti selaku atasan saksi kemudian menindak lanjutinya dengan
ng
memerintahkan saksi dan Anggoro Sri Setiaji untuk menyusun NIKP tertanggal 24 November 2015;
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen PT. Armidian Karyatama, saksi
gu
mendapati bahwa perusahaan tersebut non rating. Selanjutnya saksi
melaporkan hal tersebut kepada saksi Syahmirwan dan saksi Agustin
untuk tetap menyusun NIKP yang baik dan pembelian MTN tetap dilaksanakan;
ub lik
ah
A
Widhiastuti, dimana saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi
- Bahwa selanjutnya Agustin Widhiastuti memerintahkan saksi dan Anggoro Sri Setiaji untuk melakukan penyusunan NIKP tersebut hanya
am
dilakukan secara proforma saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut. Hal ini
ep
dikarenakan MTN PT. Armidian Karyatama tidak memiliki rating (non
ah k
rating) dan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan September 2015 bahwa PT. Armidian Kryatama belum membukukan penjualan
In do ne si
R
sehingga masih membukukan rugi;
- Bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi Agustin, penyusunan NIKP
A gu ng
secara proforma tersebut merupakan arahan dari saksi Syahmirwan untuk melakukan skema pembelian MTN PT. Armidian Karyatama, hal tersebut
terkonfirmasi
setelah
tidak
ada
komplain
dari
saksi
Syahmirwan atas laporan cash in dan cash out yang biasa saksi buat dan laporkan kepada saksi Syahmirwan atas transaksi saham atau MTN terkait dengan Joko Hartono Tirto;
lik
Setiaji membuat konsep surat instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan settlement transaksi pembelian MTN PT. Armidian Karyatama Tahun 2015 sebesar Rp200.133.333.335,00 (dua ratus
ub
m
ah
- Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015, saksi dan saksi Anggoro Sri
miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus
ka
tiga puluh lima rupiah) dalam 5 (lima) tahap, yaitu masing-masing
ep
sebesar Rp.40.026.666.667,00 (empat puluh miliar dua puluh enam juta
ah
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
es on
gu
ng
M
Prasetyo;
R
yang keseluruhan transaksi tersebut ditandatangani oleh saksi Hary
In d
A
Halaman 379 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 379
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa setelah surat instruksi ditandatangani, maka saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji pergi ke Bank Kustodian untuk membicarakan
ng
proses teknis perihal settlement MTN PT. Armidian Karyatama;
- Bahwa sebelum masuk ke Bank Kustodian tersebut, sesuai dengan
arahan saksi Agustin Widhiastuti agar saksi dan saksi Anggoro Sri
gu
Setiaji bertemu dulu dengan Dwi Tjaho Purnomo karena saksi dan
saksi Anggoro Sri Setiaji pada saat itu masih belum punya pengalaman
- Bahwa yang memperkenalkan saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji kepada Dwi Tjahjo Purnomo adalah saksi Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
dalam proses transaksi MTN dalam bentuk scrip;
- Bahwa pembayaran MTN PT. Armidian Karyatama adalah dengan mendebet rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI No. Rek.
am
389910585 untuk dibayar ke Bank BCA No Rek. 4583009526 an. PT Lautandhana Securindo selaku broker;
ep
- Bahwa pada pertemuan di bulan Oktober 2015 sebelumnya tersebut,
ah k
juga disampaikan akan ada penempatan investasi dalam bentuk MTN PT. Hanson International Tbk, dimana ratingnya adalah BBB.;
In do ne si
R
- Bahwa saksi Syahmirwan menyampaikan bahwa di pedoman investasi
internal rating masih A- sedangkan di PMK No.53/2012 batasan rating
A gu ng
lebih fleksibel yaitu BBB dan mengusulkan agar perlu untuk diatur
kembali pada Pedoman Investasi internal Asuransi Jiwasraya agar penempatan investasi pada efek surat utang lebih fleksibel dikarenakan tuntutan target return yang lebih tinggi;
- Bahwa saksi, saksi Anggoro Sri Setiaji dan saksi Mohammad Rommy mendapat perintah dari saksi Agustin Widhiastuti membuat draft untuk
lik
Persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang awalnya mempersyaratkan
ub
m
ah
mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai
perusahaan yang dapat diberikan investasi dalam bentuk MTN adalah
ka
perusahaan dengan rating investment grade paling kurang A menjadi
ep
BBB.;
ah
- Bahwa setelah draft tersebut diusulkan dan disetujui maka terbitlah
Nomor 074b.SK.U.0315 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor
ng
M
280a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya
on
gu
tertanggal 20 Maret 2015, yang memutuskan bahwa ketentuan Pasal 7
es
R
perubahan yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya
In d
A
Halaman 380 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 380
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Penempatan
Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28
ng
Desember 2012 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya
diubah sehingga menjadi sebagaimana dalam lampiran keputusan. Penjelasannya yaitu pada ayat 3 huruf (b) disebuntukan bahwa:
gu
Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder dengan
rating investment grade, baik korporasi BUMN, korporasi non BUMN,
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
ub lik
ah
A
paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan
- Bahwa perubahan Keputusan Direksi tersebut sebenarnya dilakukan pada akhir tahun 2015, namun dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 20
am
Maret 2015;
- Bahwa perubahan keputusan direksi serta tanggal mundur tersebut untuk
mengakomodir
rencana
pembelian
MTN
milik
ep
dilakukan
ah k
Terdakwa yakni MTN PT. Hanson International Tbk, yang memiliki rating BBB.;
In do ne si
R
- Bahwa selama ini PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah membeli surat utang korporasi dengan rating BBB kecuali MTN PT. Hanson
A gu ng
International Tbk.;
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, diterima surat dari saksi Benny Tjokrosaputro dan Rony Agung Suseno selaku Dirut dan
Direktur PT. Hanson International Tbk tanggal 18 Desember 2015 tentang Surat Penawaran MTN PT. Hanson International Tbk yang
ditujukan kepada Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya up. saksi
lik
International Tbk senilai Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah);.
- Bahwa saksi Agustin Widhiastuti memerintahkan saksi dan saksi
ub
m
ah
Hary Prasetyo yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Hanson
Anggoro Sri Setiaji untuk menyiapkan NIKP. Pada saat itu saksi juga
ka
menanyakan rating PT. Hanson International, dimana disampaikan
ep
bahwa PT. Hanson International ratingnya yaitu BBB.;
ah
- Bahwa saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan kepada saksi bahwa
NIKP karena telah ada kesepakatan antara Benny Tjokrosaputro dan
ng
M
saksi Hary Prasetyo serta saksi Syahmirwan untuk melakukan
on
gu
pembelian MTN PT. Hanson International Tbk;
es
R
ini perintah saksi Syahmirwan dan Hary Prasetyo untuk menyusun
In d
A
Halaman 381 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 381
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji menyusun NIKP tertanggal 21 Desember 2015, dimana penyusunan NIKP tersebut hanya
ng
dilakukan secara proforma atau formalitas saja yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut dan bahkan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan
gu
September 2015 bahwa PT. Hanson International membukukan keuntungan yang kecil yakni sekitar Rp.8,3 Miliar;
membuat
instruksi
kepada
BNI
Kustodian
untuk
menjalankan
settlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun
ub lik
ah
A
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, saksi Agustin Widhiastuti
2015 sebesar Rp.260.433.333.334,00 (dua ratus enam puluh miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus
am
tiga puluh empat rupiah) untuk dibayarkan pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI untuk
ep
dibayar ke Bank BNI an. PT. Pacific Sekuritas selaku broker;
ah k
- Bahwa tanggal 28 Desember 2015, saksi Agustin Widhiastuti kembali membuat
instruksi
kepada
BNI
Kustodian
untuk
menjalankan
In do ne si
R
settlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun 2015 sebesar Rp.240.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar
A gu ng
empat ratus juta rupiah) untuk dibayarkan pada tanggal 28 Des 2015
yang berasal dari rekening PT. Asuransi Jiwasraya Bank BNI untuk dibayar ke Bank BNI an. PT. Acific 2000 Sekuritas selaku broker;
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, saksi Agustin Widhiastuti membuat lagi instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan
settlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun
lik
ratus enam puluh juta rupiah) untuk dibayarkan pada tanggal 29 Des 2015 yang berasal dari rekening PT. Asuransi Jiwasraya Bank BNI untuk dibayar ke Bank BNI an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku
ub
m
ah
2015 sebesar Rp.180.360.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar tiga
broker;
ka
- Bahwa total transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun
ep
2015 yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah berjumlah sekitar
ah
Rp.680.000.000.000,00 (enam ratus delapan puluh milyar rupiah);
R
- Bahwa surat-surat instruksi tersebut, saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji
es on
gu
ng
M
antarkan ke BNI Kustodian Sudirman;
In d
A
Halaman 382 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 382
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa di Bank BNI Kustodian Sudirman, saksi menemui Dwi Tjahjo
Purnomo, Pimpinan BNI an. Budi Santoso dan relationship BNI
ng
Kustodian an. Ina Christy;
- Bahwa pada Februari 2016, PT. Asuransi Jiwasraya pernah membeli MTN PT. Mega Karya Dwipa sebesar Rp600.000.000.000,00 yang dilakukan
gu
pembayarannya
Rp300.000.000.000,00
pada
secara tanggal
bertahap
5
Februari
yaitu
2016
dan
- Bahwa pernah juga dilakukan pembelian MTN PT. Baramega Persada Investama sebesar Rp700.000.000.000,00 secara bertahap, yaitu pada
ub lik
ah
A
Rp300.000.000.000,00 pada tanggal 12 Februari 2016;
tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp300.000.000.000,00 dan pada tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp400.000.000.000,00;
am
- Bahwa
atas
pembelian
MTN,
pihak
PT.
Asuransi
Jiwasraya
mendapatkan kupon dan imbal hasil sebesar 11% s/d 12% per 3 (tiga)
ep
bulan;
ah k
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan
In do ne si
R
saksi;
12. Irawan Gunari dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
A gu ng
berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; saksi kenal dengan Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto;
- Bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang kemudian berubah nama menjadi PT. Pan Arcadia Capital;
lik
Dhanawibawa Artha Cemerlang memiliki 3 (tiga) lisensi dari BapepamLK yakni lisensi sebagai Perantara Pedagang Efek, lisensi sebagai Penjamin
Emisi
Efek,
dan
lisensi
sebagai
Manajer
investasi.
ub
m
ah
- Bahwa perubahan nama perusahaan tersebut dikarenakan awalnya PT.
Selanjutnya pada tahun 2013 lisensi Manajer Investasi berpindah (spin
ka
off) ke anak perusahaan yakni PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi.
ep
Pada tahun 2019 PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi berubah
ah
nama menjadi PT. Pan Arcadia Capital dan pengurusannya sudah
- Bahwa dasar hukum pendirian PT. Pan Arcadia Capital yaitu pada
ng
M
tanggal 24 Maret 2015 seluruh saham-saham PT. Dhanawibawa
on
gu
Manajemen Investasi yang dimiliki oleh PT. Dhanawibawa Artha
es
R
terpisah seluruhnya dengan PT. Dhanawibawa Artha Cemerlang;
In d
A
Halaman 383 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 383
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Cemerlang dan Sugianto dijual kepada Tommy Iskandar Widjaja dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,6% dan Erwin
ng
Budiman dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 0,04%;
- Bahwa sejak Agustus 2009 PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam investasi
gu
RDPT Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I, dimana pada tahun 2016
RDPT tersebut kemudian dilakukan penjualan (redeem) oleh PT.
- Bahwa pada pertengahan tahun 2016, saksi ditelepon oleh Joko Hartono
Tirto
yang
mengaku
tangan
kanan
Terdakwa
yang
ub lik
ah
A
Asuransi Jiwasraya;
menginformasikan adanya peluang untuk membuat reksa dana saham yang akan ditawarkan kepada investor PT. Asuransi Jiwasraya;
am
- Bahwa setelah beberapa kali pertemuan dan pembicaraan dengan Joko Hartono Tirto, saksi kemudian memutuskan untuk membuat dan
ep
mengelola Reksa Dana Saham DMI Dana Bertumbuh dan Reksa Dana
ah k
Saham DMI Dana Saham Syariah. Setelah produk reksa dana tersebut efektif,
saksi
kemudian
mengajukan
proposal
kepada
Direktur
In do ne si
R
Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya yaitu saksi Harry Prasetyo;
- Bahwa saat PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription maka
A gu ng
dana masuk ke dalam reksa dana. selanjutnya Joko Hartono Tirto
menghubungi saksi untuk memberikan instruksi pembelian jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty untuk saham yang dimiliki grup Terdakwa dan sebagian berasal dari grup Benny Tjokrosaputro diantaranya LCGP, SMRU, MYRX, IIKP, Tram;
lik
yang merupakan bawahan dari Joko Hartono Tirto berkomunikasi dengan anak buah saksi yang bernama Minarni untuk melakukan transaksi;
ub
m
ah
- Bahwa dalam teknis pelaksanaan selanjutnya, saksi Moudy Mangkey
- Bahwa dalam pengelolaan RDPT, PT. Pan Arcadia Capital bersifat
ka
pasif dikarenakan penunjukan sebagai MI serta penentuan saham-
ep
saham yang akan dibeli telah diatur atau ditentukan oleh Joko Hartono
ah
Tirto dan timnya;
Jiwasraya melalui saksi Syahmirwan atau saksi Agustin Widhiastuti
ng
M
yang menginformasikan akan melakukan subscription, maka berikutnya
on
gu
saksi atau staf saksi akan ditelepon/dihubungi oleh Joko Hartono Tirto
es
R
- Bahwa hal ini terjadi sejak diterimanya telepon dari pihak PT. Asuransi
In d
A
Halaman 384 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 384
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
maupun melalui saksi Moudy Mangkey untuk melakukan pembelian saham-saham tertentu baik nilai maupun volumenya; Terdakwa
merupakan
nasabah
dari
ng
- Bahwa
Manajemen Investasi;
PT.
Dhanawibawa
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription
gu
(pembelian unit) pada Reksa Dana Saham DMI Dana Bertumbuh
sebesar Rp1.555.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh lima
Sedangkan terhadap Reksa Dana Saham DMI Dana Saham Syariah, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 5 (lima) kali
ub lik
ah
A
miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption (penjualan).
sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dan 2 (dua) kali redemption sebesar Rp303.000.000.000,00
am
(tiga ratus tiga miliar rupiah);
- Berdasarkan laporan akun periode bulan Juni 2019, keseluruhan unit
ep
penyertaan dan besaran yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya atas
ah k
masing-masing reksa dana adalah sebagai berikut: A. Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh:
In do ne si
R
Unit penyertaan sebanyak 1.705.585.148,0417 unit; NAB sebesar Rp.583,228 per unit
A gu ng
Nilai penyertaan sebesar Rp.994.745.014.722,00
B. Reksa Dana DMI Dana Saham Syariah:
Unit penyertaan sebanyak 543.110.955,7742 unit; NAB sebesar Rp.524,537 per unit.
Nilai penyertaan sebesar Rp.284.881.791.409,00.
- Bahwa berdasarkan laporan periode 31 Desember 2018 sampai
Saham Syariah, adalah sebagai berikut :
lik
Saham DMI Dana Bertumbuh dan Reksa Dana Saham DMI Dana
PT. Aneka Tambang, Tbk. (ANTM);
2)
PT. Ratu Prabu Energi, Tbk. (ARTI);
3)
PT. Astra Internasional, Tbk. (ASII);
4)
PT. Bank Yudha Bhakti, Tbk. (BBYB);
5)
PT. Bumi Citra Permai, Tbk. (BCIP);
6)
PT. Bank Ina Persada, Tbk. (BINA);
7)
PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur, Tbk. (BIPI);
8)
PT. Bank Jabar Banten, Tbk. (BJBR);
9)
PT. Bank Mandiri, Tbk. (BMRI);
on
ng
es
R
ep
ub
1)
gu
M
ah
ka
m
ah
dengan 17 Juli 2019, saham-saham yang termuat dalam Reksa Dana
In d
A
Halaman 385 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 385
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
10) PT. Bakrie And Brothers, Tbk. (BNBR); 11) PT. Garuda Metalindo, Tbk. (BOLT);
ng
12) PT. Bum Tekno Kultura Unggul, Tbk. (BTEK); 13) PT. Bakrie Telecom, Tbk. (BTEL); 14) PT. Dharma Henwa, Tbk. (DEWA);
gu
15) PT. Dua Putra Utama Makmur, Tbk. (DPUM); 16) PT. Bakrie Land Development, Tbk. (ELTY);
18) PT. Inti Agri Resources, Tbk. (IIKP); 19) PT. Indofarma, Tbk. (INAF);
ub lik
ah
A
17) PT. Alfa Energi Investama, Tbk. (FIRE);
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
20) PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. (INDF);
21) PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk. (JGLE);
am
22) PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk. (LCGP);
23) PT. Capital Inc Investama, Tbk. (MTFN);
ep
24) PT. Hanson Internasional, Tbk. (MYRX);
ah k
25) PT. Pelat Timah Nusantara, Tbk. (NIKL);
R
27) PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. (PCAR); 28) PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk. (PGAS);
A gu ng
29) PT. Pool Advista Finance, Tbk. (POLA); 30) PT. Pool Advista IndonesiaA, Tbk. (POOL); 31) PT. PP Properti, Tbk. (PPRO);
In do ne si
26) PT. Pan Brother Tex ,Tbk. (PBRX);
32) PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk. (PTBA); 33) PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. (RIMO); 34) PT. Pikko Land Development, Tbk. (RODA);
37) PT. SMR Utama, Tbk. (SMRU); 38) PT. Sugih Energy, Tbk. (SUGI);
lik
36) PT. Semen Indonesia, Tbk. (SMGR);
ub
m
ah
35) PT. Semen Baturaja, Tbk. (SMBR);
39) PT. Telkom Indonesia, Tbk. (TLKM);
ka
40) PT. Trada Alam Minera, Tbk. (TRAM);
ep
41) PT. United Tractor, Tbk. (UNTR).
ah
- Bahwa proses pembelian saham-saham dalam reksa dana tersebut,
R
PT. Pan Arcadia Capital menggunakan jasa perantara perusahaan efek
2)
PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.;
es
PT. Panin Sekuritas, Tbk.;
on
ng
1)
gu
M
(broker) sebagai berikut:
In d
A
Halaman 386 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 386
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT. Nisp Sekuritas;
4)
PT. Maybank Kim Eng Sekuritas;
5)
PT. Mirae Sekuritas;
ng
R
3)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. Kiwoom Sekuritas;
7)
PT. Ocbc Sekuritas;
8)
PT. Mega Kapital Sekuritas;
gu
6)
- Bahwa
PT.
Pan
Arcadia
Capital
memiliki rekening efek dan
efek.
- Bahwa saham-saham dalam portofolio Reksa Dana Saham DMI Dana
ub lik
ah
A
menggunakan jasa broker tersebut sebagai perantara perdagangan
Bertumbuh dan Reksa Dana Saham DMI Dana Saham Syariah per 14 Januari 2020 setelah investasi per November 2016 adalah sebagai
am
berikut:
A. Reksadana Saham Bertumbuh :
ep
NAB sebesar Rp.453.736.843.680,57.
ah k
AJS sebesar Rp.448.046.162.538,00 ( kepemilikan 98,74%)
R
C. NAB sebesar Rp.146.094.398.368,79.
In do ne si
B. Reksadana Saham Syariah:
D. AJS sebesar Rp.140.594.046.899,00 (kepemilikan 96,24%).
saksi
membenarkan
A gu ng
- Bahwa
nama
Tommy
Iskandar
Widjaja
sebagaimana yang disebut pada email antara saksi Heru Hidayat
dengan akun email [email protected] kepada saksi Benny
Tjokrosaputro adalah sama dengan pemegang saham mayoritas PT. Pan Arcadia Capital. Dimana dalam email yang diperlihatkan oleh
Penuntut Umum, saksi Heru Hidayat menyampaikan bahwa ia ada
lik
miliar rupiah) kepada nomor rekening CIMB Niaga Cabang BEI milik Tommy Iskandar Widjaja pada tanggal 11 Juni 2014 (sebelum seluruh saham-saham PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang dimiliki
ub
m
ah
melakukan transfer uang sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh
oleh PT. Dhanawibawa Arta Cemerlang dan Sugianto dijual kepada
Tanggapan
Terdakwa
adalah
Terdakwa
ep
ka
Tommy Iskandar Widjaja pada tanggal 24 Maret 2015). tidak
pernah
melakukan
es on
gu
ng
M
R
ah
pengaturan sebagaimana keterangan saksi;
In d
A
Halaman 387 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 387
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Frery Konjongian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
R
13.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Heru Hidayat saksi Benny
-
ng
berikut:
Tjokrosaputro dan saksi Joko Hartono Tirto;
Bahwa sejak akhir tahun 2015 sampai dengan sekarang, saksi
gu
merupakan Direktur Utama PT. MNC Asset Management;
-
Bahwa PT. MNC Asset Management adalah perusahaan Manager
Management yang kemudian berganti nama menjadi PT. MNC Asset Management; -
ub lik
ah
A
Investasi yang berdiri sejak tahun 1999 dengan nama PT. Bhakti Asset
Bahwa PT. MNC Asset Management memiliki 40 produk reksa dana yang dapat dikelompokkan dalam jenis produk yaitu:
am
1) Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana dengan portofolio efek berupa pendapatan tetap, seperti MTN atau obligasi yang mana
ep
jatuh temponya dibawah satu tahun dan plus deposito;
ah k
2) Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana dengan portofolio efek berupa MTN, obligasi dan deposito yang tidak terikat
In do ne si
R
jangka waktu;
3) Reksa Dana Campuran adalah reksa dana dengan portofolio efek
A gu ng
berupa campuran antara obligasi, MTN, saham maupun deposito;
4) Reksa Dana Saham adalah reksa dana dengan portofolio efek berupa saham dan deposito;
5) Reksa Dana Terproteksi yaitu reksa dana dengan portofolio efek berupa pendapatan tetap atau dapat dicampur dengan Saham, namun dengan penawaran;
Bahwa pada sekitar awal tahun 2016, saksi bertemu dengan saksi
menawarkan berbagai produk MNC; -
lik
Agustin Widhiastuti selaku Tim Investasi PT. Asuransi Jiwasraya untuk
Bahwa produk pertama yang dilakukan subscribe oleh PT. Asuransi
ub
m
ah
-
Jiwasraya adalah MNC Dana Lancar;
ka
-
Bahwa saksi kembali menawarkan produk-produk reksa dana lain dan
ep
saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan PT. Asuransi Jiwasraya
ah
berminat sebagai single investor produk reksa dana saham sehingga
memenuhi permintaan tersebut dengan produk Reksa Dana Syariah
on
gu
ng
M
Ekuitas II-MDSEII;
es
R
saksi menyampaikan bahwa PT. MNC Asset Management siap
In d
A
Halaman 388 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 388
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada waktu formulir pembelian Reksa Dana Syariah Ekuitas II-
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MDSEII disampaikan, saksi Agustin Widhiastuti memberitahukan
ng
bahwa instruksi transaksi akan dilakukan oleh saksi Agustin Widhiastuti melalui broker PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan PT. Trimegah
gu
Sekuritas ditunjuk sebagai broker dalam transaksi produk reksa dana
milik PT. MNC Asset Management dengan nasabah PT. Asuransi
membuka rekening di tempat tersebut; -
Bahwa dikemudian hari saksi Agustin Widhiastuti juga kemudian
ub lik
ah
A
Jiwasraya, sehingga meminta PT. MNC Asset Management untuk
menunjuk broker lain dan meminta agar dibukakan rekening di Bina Artha dan OCBC.;
am
-
Bahwa saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan bahwa instruksi transaksi akan dilakukan melalui saksi Meitiawati Edianingsih selaku
ep
sales PT. Trimegah Sekuritas yang menghubungi pihak PT. MNC Asset
ah k
Management pada waktu transaksi dilakukan dimana pemilihan saham, jumlah dan nilainya dilakukan oleh PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa sehari setelah mendapat instruksi dari PT. Asuransi Jiwasraya
In do ne si
R
-
melalui broker PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan pembelian
A gu ng
saham tertentu dengan jumlah dan nilai yang sudah ditentukan, maka
saksi akan menghubungi saksi Agustin Widhiastuti terlebih dahulu untuk konfirmasi kemudian memerintahkan fund manager (Onggo Wilamto) untuk melakukan transaksi sebagaimana instruksi dan
konfirmasi. Selanjutnya broker akan mengirimkan trade confirmation atas transaksi ke PT. MNC Asset Management dan kemudian PT. MNC
-
lik
kustodian untuk penyelesaian transaksi;
Bahwa oleh karena transaksi yang dilakukan adalah transaksi negoisasi yang berdasarkan peraturan bursa efek melalui broker, maka sejak
ub
m
ah
Asset Management akan mengirimkan trade confirmation ke bank
2015 Manajer Investasi PT. MNC Asset Management menyurati broker
ka
apabila hendak melakukan pembelian atau penjualan yang memuat
ah
-
ep
saham yang dipilih beserta jumlah dan nilainya;
Bahwa selama berjalannya produk reksa dana, terdapat beberapa kali
Bahwa dari semua transaksi jual beli saham, PT. MNC Asset
on
gu
ng
M
Management tidak mengetahui siapa counter party transaksi tersebut;
es
-
R
transaksi jual beli saham pada portofolio reksadana;
In d
A
Halaman 389 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 389
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa untuk efek berupa saham hanya dikelola di Reksa Dana MNC
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dana Syariah Ekuitas II-MDSEII saja, diantaranya saham dengan kode:
ng
PPRO, SMBR, IIKP, RODA, PGAS, SMRU, BTEK, KPIG, PPRO-R, DEWA, RIMO, JGLE, INAF, PCAR, FIRE, SIMA, TLKM, INDF, WSBP dan ADHI;
Bahwa diantara saham-saham tersebut ada sebagian yang merupakan
gu
-
saham BUMN yakni: PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,
sedang/kecil dapat mempunyai potensi gain (kenaikan) yang cukup
tinggi namun mengandung risiko yang lebih besar dari saham-saham
ub lik
ah
A
selebihnya adalah merupakan saham non BUMN yang berkapitalisasi
yang memiliki kapitalisasi besar; -
Bahwa unit Penyertaan reksa dana yang kemudian dilakukan
am
pembelian oleh PT. Asuransi Jiwasraya yakni : 1) MNC Dana Lancar-BDLC.
ep
Bank Kustodian: BCA No Rek 458-3008732; Redemption
tanggal
13
Maret
R
Rp10.638.440.841,49;
Ending Balance: Rp0,00;
A gu ng
2) MNC Dana Syariah Ekuitas II-MDSEII;
Bank Kustodian: BNI No Rek 459420911; Total Subscription Rp.480.000.000.000,00;
2017
jumlah
In do ne si
ah k
Subscription tanggal 14 April 2016 jumlah Rp10.000.000.000,00;
a. Tanggal 09 September 2016, jumlah Rp200.000.000.000,00; b. Tanggal 15 September 2016, jumlah Rp200.000.000.000,00; c. Tanggal 24 Oktober 2016, jumlah Rp80.000.000.000,00;
lik
3) Reksa Dana MNC Dana Terproteksi Seri 20- MNCDT20;
Bank Kustodian: BNI No Rek 609178018. tanggal
Rp380.000.000.000,00.
19
Desember
2015
jumlah
ub
Subscription
m
ah
Ending Balance: Rp.150.513.908.701,00;
ka
Ending Balance: Rp.384.509.575.562,00.
ep
4) MNC Dana Pendapatan Tetap IV- MNCPTIV.
ah
Bank Kustodian: Bank Mega No Rek 010740011240362;
R
Total Subscription: Rp.20.000.000.000,00;
es
a. Tanggal 07 Maret 2017, jumlah Rp10.000.000.000,00;
ng
M
b. Tanggal 23 Agustus 2017, jumlah Rp10.000.000.000,00;
on
gu
Redemption: Rp21.130.481.282,25;
In d
A
Halaman 390 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 390
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
R
Ending Balance: Rp.0,00;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa reksadana yang masih aktif sampai dengan saat ini adalah Dana
Syariah
Ekuitas
II
dengan
ng
MNC
ending
balance
Rp150.513.908.701,00 dan MNC Dana Terproteksi Seri 20;
-
Bahwa untuk Reksa Dana MNC Dana Lancar-BDLC, telah dilakukan
gu
redemption all sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya
dan
memperoleh
keuntungan
-
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pembelian
saham yang dikelola di reksadana milik PT. Millenium Capital
ub lik
ah
A
Rp638.440.841,49;
sebesar
Management, hal tersebut dikarenakan transaksi dilakukan melalui broker;
am
-
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Faizal Satria Gumay selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya terkait dengan buruknya
ep
kinerja reksa dana di PT. MNC Asset Management yang kemudian
ah k
saksi balas melalui surat pada pokoknya menyampaikan strategi PT. MNC Asset Management untuk memperbaiki kinerja reksa dana
In do ne si
-
R
dengan melakukan pembelian saham yang masuk kategori LQ45;
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal
A gu ng
barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti Nomor 504 Sampai dengan Nomor 570;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;
14.
Fahyudi Djaniatmadja, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Heru Hidayat, saksi Benny
lik
-
Tjokrosaputro dan saksi Joko Hartono Tirto; -
Bahwa sejak September 2010 sampai dengan sekarang, saksi
ub
m
ah
keterangan sebagai berikut:
merupakan Direktur Utama PT. Millenium Capital Management; Bahwa PT. Millenium Capital Management awalnya bernama PT. Millenium
Danatama
ep
ka
-
Indonesia,
dimana
komposisi
pemegang
Bahwa sebagai Manajer Investasi, PT. Millenium Capital Management
M
memiliki beberapa produk reksa dana yang terkait dengan PT. Asuransi
ng
Jiwasraya, yaitu:
on
gu
1) RDPT Millenium Restructure Fund III;
es
-
R
ah
sahamnya sekitar 99% dimiliki oleh Liemangie Christina;
In d
A
Halaman 391 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 391
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2) RDPT Millenium Restructure Fund IV;
3) Reksa Dana Millenium Equity Dynamic Equity Fund;
ng
4) Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus; 5) Reksa Dana MCM Equity Sektoral.
-
Bahwa pada produk reksa dana yang terkait dengan PT. Asuransi
gu
Jiwasraya tersebut, saham yang paling banyak adalah saham IIKP, TRAM, SMRU, PLAS dan MTFN.;
Bahwa saat saksi masuk sebagai Dirut PT. Millenium Capital Managemnt di September 2010, menurut penyampaian Angie bahwa RDPT Millenium Restructure Fund III dan RDPT Millenium Restructure
ub lik
ah
A
-
Fund IV telah berjalan; -
Bahwa dalam melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham-
am
saham di RDPT Millenium Restructure Fund III, RDPT Millenium Restructure Fund III, Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus, Reksa MCM
Equity
Sektoral
tersebut,
PT.
Millenium
Capital
ep
Dana
ah k
Management diarahkan oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto, Dimana awalnya pada tahun 2011, Lim Angie Kristina menyampaikan bahwa
Setelah itu setiap akan terjadi transaksi, saksi selalu dihubungi oleh
A gu ng
-
In do ne si
Jiwasraya;
R
seluruh transaksi saham yang berhubungan dengan PT. Asuransi
Terdakwa Joko Hartono Tirto dan menyampaikan bahwa akan ada
transaksi. Selanjutnya Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui stafnya yang bernama saksi Moudy Mangkey menghubungi Fund Manager PT.
Millenium Capital Management atas nama Hendry Manurung untuk menginstruksikan transaksi tersebut. Selanjutnya saksi melakukan
lik
untuk kemudian dibuatkan instruksi transaksi kepada broker dan bank kustodian; -
Bahwa PT. Millenium Capital Management tidak memiliki kekuasaan
ub
m
ah
konfirmasi kepada saksi Agustin Widhiastuti atau saksi Syahmirwan
untuk mengendalikan portofolio produk yang dijual kepada PT. Asuransi
ka
Jiwasraya karena Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy
ah
-
ep
Mangkey mengendalikan langsung portofolio tersebut; Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa Joko
Bahwa broker yang paling sering dipakai dalam transaksi tersebut
ng
M
adalah PT. Trimegah Sekuritas, dengan person in charge (PIC) yaitu
on
gu
saksi Meitiawati;
es
-
R
Hartono Tirto di Sentral Senayan Lantai 27;
In d
A
Halaman 392 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 392
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada broker lainnya yang juga pernah dipakai yaitu PT. Millenium
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Danatama Sekuritas (PIC yaitu Irwanto), PT. Daewoo Securities
ng
Indonesia (PIC yaitu Rosita), PT. Ciptadana Sekuritas dan PT. Henanputihrae;
-
Bahwa Otoritas Jasa Keuangan pernah melakukan pemeriksaan
gu
terhadap PT. Millenium Capital Management dengan temuan adanya pelanggaran terkait dengan kelebihan komposisi saham IIKP yang
Millenium Equity Prima Plus dan Reksa Dana MCM Equity Sektoral yang hal ini bertentangan dengan batasan nilai maksimal penempatan
ub lik
ah
A
mencapai Rp.300.000.000.000,00 dan saham Tram pada Reksa Dana
saham pada produk reksa dana yaitu sebesar 10%; -
Bahwa atas pelanggaran over weight tersebut, OJK memberikan waktu
am
1 (satu) tahun kepada PT. Millenium Capital Management untuk melakukan rebalancing portofolio, akan tetapi sampai dengan batas
ep
waktu yang diberikan hal tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga pada
ah k
tanggal 22 Maret 2018 OJK memberikan suspend terhadap produk reksa dana milik PT. Millenium Capital Management;
In do ne si
Bahwa sebelum adanya suspend dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut,
R
-
saksi pernah mendapat pesan via WhatsApp dari Terdakwa Joko
A gu ng
Hartono Tirto ke nomor handphone milik saksi (0818887856);
-
Bahwa dalam handphone milik saksi, saksi memberi nama Terdakwa Joko Hartono Tirto dengan sebutan „Joko Senayan‟;
-
Bahwa
sesuai
dengan
bukti
percakapan
via
WhatsApp
yang
diperlihatkan oleh Penuntut Umum, Terdakwa Joko Hartono Tirto menyampaikan bahwa ia akan melakukan pendekatan/lobi kepada
-
lik
PT. Millenium Capital Management;
Bahwa dikemudian hari, Terdakwa Joko Hartono Tirto pernah meminta
ub
saksi untuk menghapus seluruh bukti percakapan saksi dengan
m
ah
pihak Otoritas Jasa Keuangan agar tidak memberikan suspend kepada
Terdakwa Joko Hartono Tirto di WhatsApp, namun saksi tidak
ah
-
ep
telah disita oleh penyidik;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 4 (empat) kali subscription Reksa
Dana
Millenium
Equity
Prima
Plus
sebesar
R
pada
Rp.830.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh miliar rupiah) dan 6
ng
M
(enam) kali redemption sebesar Rp.337.000.000.000,00 (tiga ratus tiga
on
gu
puluh tujuh miliar rupiah);
es
ka
melakukan permintaan tersebut dan saat ini handphone milik saksi
In d
A
Halaman 393 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 393
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada Reksa Dana MCM Equity Sektoral, PT. Asuransi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 6 (enam) kali sebesar
ng
Rp.1.020.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar rupiah) dan 12
(dua belas) kali melakukan redemption sebesar Rp.837.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui counter party yang ditunjuk dalam
gu
-
transaksi yang berhubungan dengan PT. Asuransi Jiwasraya, karena
-
Bahwa ada beberapa saham dari emiten BUMN yang ditempatkan
ub lik
dalam produk reksa dana yang dimiliki oleh PT. Millenium Capital
ah
A
penunjukan tersebut dilakukan oleh saksi Moudy Mangkey;
Management antara lain PPRO, BJBR, BNBR dan SMGR, dimana pembelian atau penjualan saham BUMN tersebut berdasarkan instruksi
am
Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey; -
Bahwa saksi Moudy Mangkey pernah memberikan instruksi pembelian IIKP
hingga
mencapai
komposisi
43%,
namun
tetap
ep
saham
ah k
dilaksanakan oleh PT. Millenium Capital Management; -
Bahwa atas komposisi saham IIKP sebesar 43% tersebut, saksi
In do ne si
R
kemudian menemui Terdakwa Joko Hartono Tirto di Sentral Senayan
Lantai 27. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Joko Hartono Tirto
A gu ng
menyampaikan akan berusaha untuk melakukan redemption terhadap saham IIKP yang ada, namun pada kenyataannya tidak semua saham IIKP dilakukan redemption;
-
Bahwa saksi Moudy Mangkey merupakan anak buah Terdakwa Joko Hartono Tirto dikarenakan saksi pernah mendapatkan pesan via
WhatsApp dari Terdakwa Joko Hartono Tirto yang menyampaikan
-
lik
Jiwasraya akan diatur melalui saksi Moudy Mangkey;
Bahwa pada Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus, ada penempatan saham MYRX;
-
ub
m
ah
bahwa untuk teknis transaksi reksa dana dengan nasabah PT. Asuransi
Bahwa menurut data pembelian saham MYRX dilakukan pada 6 Maret
ka
2016 dan menurut catatan per 22 Februari 2018 total value saham
ep
Benny Tjokrosaputro yaitu sebesar Rp.94.005.763.500,00, namun
ah
untuk saat ini telah dijual habis dengan cara negoisasi sesuai dengan
Bahwa harga pembelian saham MYRX yaitu Rp.750,00 per lembar
ng
M
saham, kemudian saat dilakukan penjualan harganya bervariasi dan
on
gu
sempat dikisaran harga Rp.710 dan Rp.715 per lembar saham;
es
-
R
perintah Terdakwa Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 394 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 394
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pembelian
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham yang dikelola di reksadana milik PT. Millenium Capital
ng
Management, hal tersebut dikarenakan transaksi dilakukan melalui broker;
-
Bahwa saat dilakukan penjualan saham IIKP, hasil penjualan tersebut
gu
kemudian dibelikan saham Tram dan SMRU;
-
Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi jam
03:11
PM.
Dalam
percakapan
tersebut
„Joko
Senayan‟
menyampaikan “Bsk jual IIKP tuker TRAM dan SMRU”; -
ub lik
ah
A
dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 24 Januari 2017
Bahwa pada tahun 2017, PT. Millenium Capital Management pernah mendapatkan proposal dari PT. Asuransi Jiwasraya yang isinya
am
meminta sumbangan sebagai sponsorship acara hari ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa atas permintaan tersebut, saksi kemudian menghubungi
ep
-
ah k
Terdakwa Joko Hartono Tirto menyampaikan perihal tersebut dan meminta
Terdakwa
Joko
Hartono
Tirto
memenuhinya
dengan
In do ne si
R
memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai management fee PT. Millenium Capial Management;
Setelah permintaan tersebut dipenuhi oleh Terdakwa Joko Hartono
A gu ng
-
Tirto, maka selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening panitia yang dicantumkan dalam proposal PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, dimana diketahui untuk
sumbangan sponsorship ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya saksi
-
lik
Joko Hartono Tirto “per MI?” dan dijawab saksi “Iya per MI”. Bahwa ada grup WhatsApp yang anggotanya adalah Terdakwa Joko
yaitu
PT.
Millenium
Capital
ub
Hartono Tirto ditambah dengan Dirut dari 4 (empat) Manajer Investasi
m
ah
menyebuntukan “biasanya 200 jt” yang kemudian ditanggapi Terdakwa
Management,
PT.
Dhanawibawa
ka
Manajemen Investasi (PT. Pan Arcadia Capital), PT. Treasure Fund
ah
-
ep
Investama dan PT. Pool Advista Asset Management; Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi
dan saksi Syahmirwan pernah bermain golf di Bangkok yang
on
gu
ng
M
dibayarkan oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto;
es
R
dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, dimana diketahui bahwa saksi
In d
A
Halaman 395 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 395
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 22 Februari 2018,
ng
dimana diketahui bahwa saksi pernah meminta Terdakwa Joko Hartono Tirto untuk membayarkan biaya makan saksi dengan cara transfer;
-
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Indri selaku Kepala Divisi
gu
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
-
Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi
bertemu Indri, dimana Terdakwa Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi “udah dikasih pak kemarin”; -
ub lik
ah
A
dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto yang dilakukan setelah saksi
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan
am
yaitu barang bukti Nomor: R.3.367, CC.1336 sampai dengan CC.1445, CC.1447 sampai dengan CC.1502, CC.1657 sampai dengan CC.1865,
ep
CC.1872 sampai dengan CC.1995, CC.1962 sampai dengan CC.2028;
ah k
Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa tidak menanggapi seluruh
In do ne si
R
keterangan saksi;
15. Rony Agung Suseno, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
A gu ng
keterangan sebagai berikut: -
Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah owner atau pengendali di PT. Hanson International,Tbk.;
-
Bahwa saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro adalah pengendali
-
Bahwa saksi bekerja di PT. Hanson International, Tbk sejak tahun 2001;
-
Bahwa saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro di PT. Hanson
-
lik
International, Tbk adalah di bawah 5%, yaitu sebanyak 3,5%; Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro dalam struktur PT. Hanson International, Tbk adalah sebagai Direktru Utama; -
Bahwa saksi tidak mengetahui apa peran saksi Benny Tjokrosaputro
Bahwa kronologis penernbitan MTN PT. Hanson International, Tbk
ep
ka
dalam transaksi jual-beli saham; -
ub
m
ah
saham MYRX, ARMY, RIMO, dan BTEK.
ah
adalah pada sekitar Desember 2015, PT. Hanson International, Tbk
dilakukan melalui mekansime penerbitan MTN; Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro datang menemui saksi dan meminta
ng
M
-
on
gu
saksi untuk menandatangani keabsahan 34 MTN;
es
R
butuh modal karena tidak bisa pinjam dari bank, maka untuk itu
In d
A
Halaman 396 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 396
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi menanyakan dipergunakan untuk apa uang hasil
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penerbitan MTN dan dijawab oleh saksi Benny Tjokrosaputro untuk
-
ng
pembelian lahan dan modal kerja;
Bahwa tidak meminjam uang di bank dikarenakan bank tidak memperbolehkan meminjam uang untuk membeli tanah sehingga
gu
dibutuhkan modal kerja dengan menerbitkan MTN agar tanah tidak cepat habis;
Bahwa PT Hanson International, Tbk pernah berhutang pada Bank
Mandiri dan mengalami gagal bayar, dan saham milik PT. Hanson disuspend. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa dijanjikan oleh saksi Benny Tjokrosapurto bahwa urusan penjualan MTN dan pelunasannya pasti beres, maka saksi bersedia
am
dan menandatangani MTN sebanyak 34 MTN, masing-masing senilai Rp20.000.000.000,00
dengan
ah k
-
total
sebanyak
ep
Rp680.000.000.000,00;
nilai-nilai
Bahwa tidak pernah dan tidak ada pembahasan lebih dulu di tingkat Direksi PT. Hanson International, Tbk terkait rencana pernerbitan MTN
In do ne si
-
R
PT. Hanson International, Tbk;
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama dan sekaligus
A gu ng
pengendali selalu bertindak sendiri dalam mengambil keputusan;
-
Bahwa saksi tidak tahu berapa bunga dan kapan dibayarkan bunga dari MTN tersebut;
-
Bahwa kapan jatuh temponya MTN, saksi tidak terlalu memperhatikan pada saat saksi tanda tangan;
-
Bahwa saksi baru tahu MTN jatuh tempo pada saat PT. Asabri menagih
-
lik
nilainya Rp20.000.000.000,00;
Bahwa saat saksi menandatangani keabsahan MTN, saksi belum mengetahui MTN akan ditawarkan ke mana saja;
-
ub
m
ah
bagian Keuangan sekitar antara November atau Desember 2019 yang
Bahwa saksi baru mengetahui ke 34 MTN itu dijual ke mana pada saat
ka
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya
ah
-
ep
yaitu ke PT. Royal Bahana sakti (RBS) dan PT. Pelita Indo Karya; Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana ke-34 MTN itu sampai dibeli
R
oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan yang lebih mengetahui hal ini adalah
es on
gu
ng
M
saksi Benny Tjokrosaputro;
In d
A
Halaman 397 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 397
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu apakah benar akhirnya uang dari penjualan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MTN tersebut benar dipergunakan untuk modal kerja dan membeli
-
ng
tanah oleh Benny Tjokrosaputro;
Bahwa arus penjualan dan pelunasan MTN yang diterbitkan PT Hanson
International, Tbk adalah PT. Pacific 2000 bertindak sebagai broker, PT. melunasi
gu
Hanson
kepada
PT.
Trust
Securitas
sebesar
Rp280.000.000.000,00. PT. Asabri sebesar Rp100.000.000.000,00 dan
Bahwa poenggunaan dana oleh PT. Hanson International, Tbk dari hasil
penjualan
MTN
yang
diterbitkan
adalah
ub lik
-
ah
A
PT. Surya Agung Maju sebesar Rp300.000.000.000,00;
Rp200.000.000.000,00
untuk
membayar
hutang
PT
sebesar
Armidian
Karyatama (Army). sebesar Rp480.000.000.000,00 untuk membeli
am
lahan, namun di mana letak lahannya saksi kurang paham karena ada bagian
sendiri
yang
mengurusi
ah k
-
dan
pembebasan
ep
pembebasan lahan;
pembelian
Bahwa orang yang membantu Benny Tjokrosaputro dalam kegiatan pasar modal atau trading saham adalah Lisa Anastasia dan Rudi Lolo; Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan oleh Benny Tjokrosaputro dalam
In do ne si
R
-
kegiatan pasar modal atau trading saham;
Bahwa dalam melakukan kegiatan pasar modal atau trading saham,
A gu ng
-
saksi Benny Tjokrosaputro hanya seorang diri tanpa melibatkan direksi yang lain;
-
Bahwa saksi pernah beberapa kali menanyakan perihal kegiatan pasar
modal atau trading saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro namun dijawab oleh Benny Tjokrosaputro bahwa itu adalah urusan
Bahwa Benny Tjokrosaputro mendatangi saksi dan meminta saksi
lik
-
untuk menandatangani MTN yang akan diterbitkan oleh PT. Hanson International Tbk; -
ub
m
ah
Benny Tjokrosaputro dan saksi tidak usah banyak tahu;
Bahwa alasan penerbitan MTN adalah untuk pembelian lahan-lahan
-
Bahwa saksi mengetahui bahwa Benny Tjokrosaputro dikenal di dunia
ep
ka
aset tanah cadangan dan modal kerja perusahaan;
ah
pasar modal Indonesia sebagai orang yang suka menggoreng saham
Bahwa uang dari hasil penjualan MTN digunakan untuk beli lahan atau
on
Bahwa lahan yang dibeli di daerah Maja;
gu
-
ng
M
tanah sebagai modal kerja untuk pematangan lahan;
es
-
R
atau pihak yang membentuk harga saham (Bandar saham);
In d
A
Halaman 398 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 398
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi khawatir bahwa PT. Hanson International, Tbk tidak dapat
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa PT. Hanson International Tbk. pernah berhutang di Bank
-
ng
melunasi MTN;
Mandiri sebelum Benny Tjokrosaputro masuk ke PT. Hanson International, Tbk.;
gu
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana pembayaran pelunasan
-
Bahwa saksi tidak mengetahui jika MTN dijual kembali;
-
Bahwa info Benny Tjokrosaputro melakukan aktifitas “goreng saham” saksi peroleh dari berita;
-
Bahwa saksi tidak paham apa yang dimaksud dengan “goreng saham”;
-
Bahwa Benny Tjokrosaputro pernah menjadi komisaris PT. Hanson
ub lik
ah
A
MTN.;
am
International, Tbk; -
Bahwa pada saat MTN diajukan untuk ditandatangani oleh saksi,
ah k
-
ep
kapasitas Benny Tjokrosaputro saat itu adalah sebagai Dirut; Bahwa PT. Hanson International Tbk melakukan akuisisi terhadap beberapa perusahaan, diantaranya PT. Mandiri Mega Jaya; struktur
komposisi
pemegang
saham
di
PT.
Hanson
In do ne si
Bahwa
R
-
International, Tbk. adalah Benny Tjokrosaputro sebanyak 3,5%, PT.
A gu ng
Asabri sebanyak 5%, publik sebanyak 91,5%;
-
Bahwa penawaran umum terbatas PT. Hanson International, Tbk adalah sebesar Rp4,5 triliun;
-
Bahwa aset-aset yang diakuisisi oleh PT, Hanson International, Tbk.
rata-rata adalah tanah dan saksi tidak tahu apakah aset-aset tersebut tercatat atas nama pribadi atau atas nama badan usaha;
Bahwa komisaris independen yang ditunjuk dalam PT. Hanson
-
lik
International, Tbk adalah Venkata Ramana Tata;
Bahwa nilai PT. Hanson International Tbk adalah kurang lebih Rp13 triliun;
ub
ka
m
ah
-
-
Bahwa laporan transaksi saham Army dilaporkan secara bulanan;
-
Bahwa PT. Hanson International, Tbk. tidak memiliki hubungan
ah
-
ep
kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa hubungan PT. Hanson International, Tbk dengan PT. Armidian
Bahwa saksi tidak tahu hubungan PT. Hanson International, Tbk
ng
M
-
on
gu
dengan PT. Pelita Indokarya;
es
cucu perusahaan;
R
Karyatama, Tbk. adalah hubungan antara antara induk perusahaan dan
In d
A
Halaman 399 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 399
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada perjanjian jual beli tanah antara PT. Hanson International,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tbk dengan PT. Pelita Indokarya, namun saksi tidak dilibatkan dalam
-
ng
hal tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Pelita Indokarya dibuat oleh saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan oleh Benny Tjokrosaputro dalam
gu
-
-
Bahwa rating MTN PT. Hanson International, Tbk adalah BBB;
-
Bahwa PT. Lautandhana Securindo adalah broker penjual MTN PT. Hanson International, Tbk;
-
ub lik
ah
A
setiap keputusan bisnis;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan yakni
am
endosemen MTN yang menjual PT. Pelita Indokarya; -
Bahwa saksi membenarkan dokumen MTN.
-
Bahwa saksi membenarkan dokumen laporan keuangan PT. Hanson
ah k
-
ep
International, Tbk;
Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan; keterangan
saksi,
A gu ng
menanggapinya;
atas
Terdakwa
tidak
In do ne si
Terdakwa
R
Tanggapan
16. Rudolfus Pribadi Agung S., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Jasa Capital Asset Management;
-
Bahwa saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa PT. Jasa Capital Asset Management adalah salah satu Manajer
lik
Jiwasraya sebagai salah satu nasabah/investor yang menanamkan investasinya di produk reksadana Jasa Capital Saham Progresif; -
ub
m
ah
Investasi (MI) yang mengelola reksadana, dimana PT. Asuransi
Bahwa saksi Agustin adalah pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang
ka
menunjuk PT. Jasa Capital Asset Management sebagai pengelola
ah
-
ep
reksadana yang disubscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription produk
pada tanggal 26 September 2017 sebesar Rp.150.000.000.000,00 dan
ng
M
pada tanggal 3 Oktober 2017 sebesar Rp.76.000.000.000,00 sehingga
on
gu
total subscription adalah Rp.220.000.000.000,00;
es
R
reksadana Jasa Capital Saham Progresif sebanyak 2 (dua) kali yaitu
In d
A
Halaman 400 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 400
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada produk reksadana Jasa
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Capital Saham Progresif belum pernah melakukan redemption, dan
-
ng
belum memperoleh keuntungan.
Bahwa kinerja reksadana Jasa Capital Saham Progresif pernah mengalami kenaikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada November 2017
gu
yakni 1.306.6804 sampai 1.306.1183;
-
Bahwa sekitar Tahun 2017, PT. Prime Capital diakuisisi oleh Koperasi
Management. Oleh karena saat itu PT. Jasa Capital Aset Management
memerlukan Aset Under Manajement (AUM), lalu saksi membuat
ub lik
ah
A
Simpan Pinjam Jasa dan berubah nama menjadi PT. Jasa Capital Aset
produk reksadana salah satunya reksadana Jasa Capital Saham Progresif dan Reksadana Jasa Capital Campuran Dinamis;
am
-
Bahwa reksadana Jasa Capital Saham Progresif khusus investasi saham, sedangkan reksadana Jasa Capital Campuran Dinamis, tidak
ah k
-
ep
hanya saham tetapi juga obligasi dll.
Bahwa PT. Jasa Capital Aset Management menawarkan kedua produk reksadana tersebut kepada PT. Asuransi Jiwasraya sekitar bulan Maret
In do ne si
R
2017 dan saat itu saksi langsung bertemu dengan saksi Agustin dan saksi langsung menawarkan kedua produk reksadana tersebut;
Bahwa saksi Agustin menanyakan track record produk reksadana dan
A gu ng
-
saat itu saksi sampaikan bahwa produk reksadana ini belum ada track record-nya;
-
Bahwa sebelumnya, saksi sudah pernah bertemu sekali dengan saksi Agustin ketika perusahaan saksi baru diakuisisi oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa, tapi saat itu produk reksadana belum dibuat;
-
Bahwa dalam pertemuan tersebut,
lik
Bahwa setelah bertemu dengan saksi Agustin, saksi bertemu dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Indonesia;
Joko Hartono Tirto menanyakan
kepada saksi, apakah reksadana PT. Jasa Capital Aset Manajemen
ub
m
ah
-
bisa “dipakai” untuk PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi menjawab boleh
ka
saja. bahwa pengertian dipakai disini berarti pengendalian reksadana
ah
-
ep
ini dibawah kendali Joko Hartono Tirto atau PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa sekitar Juli 2017, saksi diminta oleh Joko Hartono Tirto melalui
Asuransi Jiwasraya yang ditujukan, atas hal itu saksi melaksanakan
on
gu
ng
M
permintaan tersebut, namun saat itu produk yang saksi tawarkan hanya
es
R
handphone untuk memasukkan surat penawaran kembali kepada PT.
In d
A
Halaman 401 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 401
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
reksadana Jasa Capital Saham Progresif sesuai dengan instruksi dari Joko Hartono Tirto;
Bahwa terhadap penawaran produk yang saksi tawarkan tidak
ng
-
dilakukan presentasi di PT. Asuransi Jiwasraya dan beberapa hari kemudian saksi diminta oleh Joko Hartono Tirto melalui handphone
gu
untuk mengirimkan formulir opening account dan subscription form dan saat itu Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi jika nanti PT.
-
Bahwa formulir opening account dan subscirption form saksi kirimkan ke saksi Agustin melalui kurir dan setelah diisi, form tersebut dikembalikan kepada saksi;
-
ub lik
ah
A
Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian reksadana;
Bahwa pada tanggal 26 September 2017, PT. Asuransi Jiwasraya
am
melakukan subscription (pembelian) sebesar Rp.150.000.000.000,00 dan tanggal 3 Oktober 2017 sebesar Rp.76.000.000.000,00; Bahwa setelah PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, saksi
ep
-
ah k
diminta oleh Joko Hartono Tirto melalui handphone untuk membeli saham-saham yang list-nya diberikan oleh Joko Hartono Tirto; Bahwa untuk teknis yang melaksanakan perintah beli saham ini adalah
In do ne si
R
-
antara anak buah Joko Hartono Tirto yaitu saksi Moudy Mangkey dan
A gu ng
anak buah saksi yang bernama Dwi;
-
Bahwa setelah adanya pembelian saham, pengelolaan saham dalam
RD Jasa Capital Saham Progresif dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, sedangkan PT. Jasa Capital Aset Magement selaku MI hanya sebagai sarana untuk pengelolaan saham tersebut;
-
Bahwa awalnya pemegang unit RD Jasa Capital Saham Progresif
adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Mayoritas) dan Kospin Jasa, namun
lik
barulah Kospin Jasa menarik unitnya sehingga secara keseluruhan 99,99% unit dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya; -
ub
m
ah
setelah mengetahui unit ini dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto
Bahwa saksi mengetahui Joko Hartono Tirto kenal dekat dengan Hary
Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saksi juga mengetahui Joko Hartono Tirto juga kenal dekat
-
R
dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bertemu dengan Joko Hartono Tirto setelah 2 (dua) kali
on
gu
ng
M
bertemu saksi Agustin;
es
ah
-
ep
ka
Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan dan Investasi PT.
In d
A
Halaman 402 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 402
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam pertemuan berikutnya, saksi bertemu dengan Joko
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hartono Tirto di Sentral Senayan Lt 27 dan dalam pertemuan tersebut
-
ng
di hadiri juga oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi Sentral Senayan Lt 27 tempat tersebut adalah milik
Terdakwa, sehingga saksi berpikiri ada kedekatan antara Joko Hartono
gu
Tirto dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada saat penjualan PT. Indonusa;
-
Bahwa pengendalian transaksi jual beli saham yang menjadi unit
penyertaan pada produk RD Jasa Capital Saham Progresif ada pada Joko Hartono Tirto; -
ub lik
ah
A
-
Bahwa Joko Hartono Tirto mengatur reksadana dan juga melakukan koordinasi dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya;
am
-
Bahwa yang diatur oleh Joko Hartono Tirto adalah manajemen fee dan pengaturan portofolio;
Bahwa dalam pertemuan dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Indonesia,
ep
-
ah k
Joko Hartono Tirto memberikan list yang berisi daftar 30 (tiga puluh) saham kepada saksi;
Bahwa setelah saksi membaca dan mempelajari daftar 30 nama-nama
In do ne si
R
-
saham tersebut, saksi mengatakan kepada Joko Hartono Tirto agar 9
A gu ng
(sembilan) saham grup Bakrie dikeluarkan dari list dan diganti dengan saham-saham BUMN;
-
Bahwa anak buah saksi yang bernama Dwi kenal dengan saksi Moudy Mangkey dan Moudy Mangkey adalah anak buah Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa untuk subsciption tanggal 26 September 2017, sebesar
Rp150.000.000.000,00 saham-saham yang dibeli atas perintah Joko
PBRX MYRX IIKP MTFN PPRO GJTL BCIP TRAM BJBR
505 125 218 50 200 680 100 145 2,510
829,400 19,989,500 70,023,000 436,491,800 54,034,800 355,500 4,000,000 66,850,000 7,640,000
R
ng
Gross Proceed 3,229,520,000 8,016,920,00 2,783,000,000 1,002,800,000 16,362,785,000 5,571,910,000 17,973,788,000 4,257,415,000 6,161,350,400 418,847,000 2,498,687,500 15,265,014,000 21,824,590,000 10,806,960,000 241,740,000 400,000,000 9,693,250,000 19,176,400,000
es
10 11 12 13 14 15 16 17 18
Company Pool Advista Indonesia Pool Advista Indonesia BPD Jabar Inti Agri Resources Bakrie and Brother Sugih Energy SMR Utama Bakrie Telecom Bumi Teknokultura Unggul Pan Brothers Hanson International Inti Agri Resources Capitalinc Investment PP Properti Gajah Tunggal Bumi Citra Permai Trada Maritime BPD Jabar
on
Shares 1,022,000 2,537,000 1,100,000 4,600,000 327,255,700 111,438,200 36,681,200 85,148,300 40,535,200
lik
Price 3,160 3,160 2,530 218 50 50 490 50 152
ub
Stock POOL POOL BJBR IIKP BNBR SUGI SMRU BTEL BTEK
ep
No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9
gu
M
ah
ka
m
ah
Hartono Tirto, adalah:
In d
A
Halaman 403 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 403
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 132
20
SMBR
5,881,000
R
JGLE
2,960
Graha
Andrasentra Property Semen Baturaja Jumlah Total :
1,300,000
broker yaitu PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa
untuk
subsciption
tanggal
3
Oktober
gu
-
776,292,000
3,848,000,000 150,309,268,900
Bahwa saham-saham tersebut dilakukan di pasar negosiasi melalui
ng
-
19
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2017
sebesar
Rp.76.000.000.000,00 saham yang dibeli atas perintah Joko Hartono
ah k
Stock BUMI IIKP IIKP PADI
Price 173 220 220 1,510
Shares 53,363,000 36,540,000 43,130,000 10,778,600
5
PADI
1,510
10,778,600
6
POOL
3,260
6,367,000
7
TRAM
132
2,598,000
Company Bumi Resources Inti Agri Resources Inti Agri Resources Minna Padi Investama Minna Padi Investama Pool Advista Indonesia Trada Maritime Jumlah Total :
Gross Proceed 9,231,799,000 8,038,800,000 9,488,600,000 16,275,686,000
ub lik
-
No. 1 2 3 4
16,275,686,000 20,756,420,000 342,936,000 80,409,927,000
Bahwa pembelian saham-saham tersebut dilakukan di pasar negosiasi
ep
am
ah
A
Tirto adalah:
melalui broker PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa setelah dilakukan subsciption September dan Oktober 2017
R
-
In do ne si
tersebut, maka pada prinsipnya PT. Jasa Capital Asset Manajemen
A gu ng
bersifat pasif menunggu instruksi. -
Bahwa ketika ada tagihan fee dari manajemen, custody, audit fee, biaya iuran KSEI, maka saksi meminta arahan kepada Joko Hartono Tirto mengenai saham-saham apa yang harus dijual untuk menutupi
biaya-biaya tersebut dan Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey memberikan instruksi jual saham, maka barulah PT. Jasa Capital Asset Manajemen melakukan penjualan saham dan tentunya
-
lik
tersebut;
Bahwa apabila terjadi kelebihan persentase suatu efek melebihi 10% dari total nilai RD maka MI diharuskan melakukan rebalancing dengan
ub
m
ah
hasil penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar fee-fee
melakukan penjualan atau pembelian. Hal ini pun harus dari instruksi
-
ep
ka
Joko Hartono Tirto atau saksi Moudy Mangkey;
Bahwa apabila ada saham yang akan dibeli juga dilakukan atas
-
Bahwa pola mekanisme pemberian instruksi melalui telephone antara
R
ah
instruksi dari Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey;
es on
gu
ng
M
saksi Moudy Mangkey dan anak buah saksi yang bernama Dwi;
In d
A
Halaman 404 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 404
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi jual-beli saham tidak dikonfirmasi ke PT. Asuransi
-
Bahwa saksi Moudy Mangkey yang menentukan jenis, volume, dan
-
ng
Jiwasraya;
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
harga yang akan dijual atau dibeli serta menentukan atau mengatur broker yang akan menanganai transaksi;
gu
Bahwa sebelum PT. Jasa Capital Asset Manajemen melakukan transaksi, saksi Moudy Mangkey sudah terlebih dahulu menghubungi
-
Bahwa kepemilikan saham IIKP, SMRU, dan TRAM dikendalikan oleh
Terdakwa, sedangkan saham MYRX dikendalikan oleh saksi Benny
ub lik
ah
A
broker;
Tjokrosaputro; -
Bahwa persepsi pada pelaku pasar saham, saham IIKP; TRAM adalah
am
milik Terdakwa; -
Bahwa PT. SMR Utama adalah milik PT. TRAM pengurusnya adalah
ah k
-
ep
saksi Heru Hidayat;
Bahwa saham TRAM dan saham SMRU ada di bawah kendali Terdakwa dan untuk transaksi jual-belinya melalui Joko Hartono Tirto
In do ne si
-
R
dan Moudy Mangkey;
Bahwa saat dana subscription masuk dari PT. Asuransi Jiwasraya,
A gu ng
kepada PT. Asuransi Jiwasraya diberikan Portofolio Valuation Report
(PVR) yang berisi daftar saham-saham (stock universe) yang direkomendasikan layak untuk dibeli;
-
Bahwa saham-saham yang dibeli pada saat setelah dana subscription
dari PT. Asuransi Jiwasraya masuk, sebanyak 70% ada dalam list stock universe PT. Jasa Capital Asset Manajemen, sisanya yang 30 adalah
Bahwa saham-saham yang 70% ada di dalam list tersebut memberikan
lik
-
keuntungan pada 3 bulan pertama, selanjutnya mengalami penurunan dan pada tahun 2018 sempat naik nilainya, namun sekarang ini
ub
m
ah
saham-saham di luar list.
mengalami penurunan;
ka
-
Bahwa jumlah 30% saham di luar list yang dibeli tersebut adalah
ep
saham-saham dari Grup Bakrie yang sejak awal nilai sahamnya
Bahwa yang meminta PT. Jasa Capital Asset Manajemen untuk
R
-
membeli 30% saham di luar list stock universe PT. Jasa Capital Asset
on
gu
ng
M
Manajemen adalah Joko Hartono Tirto;
es
ah
memang sudah anjlok atau tiarap;
In d
A
Halaman 405 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 405
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Joko Hartono Tirto bukan merupakan pegawai atau karyawan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa yang membawa PT. Jasa Capital Asset Manajemen masuk ke
ng
-
PT. Asuransi Jiwasraya sehingga PT. Asuransi Jiwasraya mau melakukan subscription pada produk reksadana Jasa Capital Saham
gu
Progresif adalah Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa transaksi jual-beli saham diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto
SMRU, LCGP, dan MYRX, ada juga saham-saham BUMN; -
Bahwa Joko Hartono Tirto juga membawa atau memasukkan saham-
ub lik
ah
A
dan saham-saham yang diinstruksikan dibeli selain saham IIKP, TRAM,
saham dari Grup Bakrie, di mana saham-saham Grup Bakrie tersebut tercantum dalam list yang Joko Hartono Tirto berikan pada saksi.
am
-
Bahwa saksi memperoleh info dari staf saksi yaitu Reza, bahwa saksi Moudy Mangkey masih memasukkan dalam list saham-saham Grup
ep
Bakrie dan saksi meminta kepada staf saksi untuk menyampaikan pada
list;
Bahwa teknis penyampaian instruksi jual atau beli saham adalah Joko
R
-
In do ne si
ah k
saksi Moudy Mangkey agar saham-saham Grup Bakrie dikeluarkan dari
Hartono Tirto menyampaikan instruksi jual atau beli saham melalui
A gu ng
saksi Moudy Mangkey yang di dalam instruksinya sudah menentukan jenis, volume, dan harga yang akan dijual atau dibeli dan oleh saksi
Moudy Mangkey, instruksi dari Joko Hartono Tirto tersebut diteruskan kepada staf saksi;
-
Bahwa untuk melakukan transaksi jual atau beli saham dilakukan melalui broker;
Bahwa MI seharusnya independen dan tidak boleh diintervensi dalam pengelolaan
produk
reksadananya,
namun
lik
melakukan
saksi
menyerahkan kendali pengelolaan produk reksadana kepada Joko Hartono Tirto karena saksi melihat dari sisi bisnisnya Joko Hartono Tirto
ub
m
ah
-
adalah orang yang membawa PT. Jasa Capital Asset Manajemen
ka
masuk ke PT. Asuransi Jiwasraya sehingga PT. Asuransi Jiwasraya
ep
mau melakukan subscription pada produk reksadana Jasa Capital
tersebut
dimaksudkan
untuk
mengejar
Asset
Under
R
Progresif
Management (AUM) dan Joko Hartono Tirto pernah menyampaikan
ng
M
kepada saksi bahwa jika saksi tidak mengikuti perintahnya maka
on
gu
tanggung sendiri akibatnya, oleh karena hal tersebut maka saksi selalu
es
ah
Saham Progresif. selain itu, produk reksadana Jasa Capital Saham
In d
A
Halaman 406 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 406
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mendapatkan instruksi atau perintah dari Joko Hartono Tirto terkait jual atau beli saham tersebut;
Bahwa saksi Moudy Mangkey juga mengatur counterparty atau lawan
ng
-
transaksi dalam transaksi jual atau beli saham dan saksi mengetahui
bahwa saksi Moudy Mangkey juga mengatur counterparty adalah
gu
karena saksi Moudy Mangkey memberitahukan kepada saksi siapa nanti yang akan menjadi lawan transaksi dalam transaksi sual atau beli
-
Bahwa PT. Jasa Capital Asset Manaement akan mengalami kesulitan
jika tidak mematuhi perintah dari Joko Hartono Tirto atau saksi Moudy
ub lik
ah
A
saham;
Mangkey karena sebenarnya jual atau beli atas saham-saham pada produk reksadana PT. Jasa Capital Asset Manajemen dilakukan dan
am
dikuasai oleh grup Terdakwa juga sehingga PT. Jasa Capital Asset Manajemen akan kesulitan melepas saham dalam produk reksadana
ah k
-
ep
PT. Jasa Capital Asset Manajemen;
Bahwa broker yang dihubungi oleh saksi Moudy Mangkey adalah broker yang dikendalikan oleh grup Terdakwa, sehingga jika PT. Jasa
In do ne si
R
Capital Asset Manajemen menjual efek, makan yang menyerap adalah
grup saksi Heru Hidayat juga meskipun dengan akun lain atau paling
A gu ng
tidak saksi Moudy Mangkey sudah mengatur counterparty untuk menyerap penjualan saham dalam reksadana Jasa Capital Saham Progresif;
-
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor
ingin melakukan subscription atas suatu produk reksadana, maka
subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak
Bahwa Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa saksi
lik
-
Moudy Mangkey merupakan anak buah Joko Hartono Tirto, di mana Joko Hartono Tirto menyampaikannya pada saat saksi diinstruksikan
ub
m
ah
diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset.
melakukan transaksi jual atau beli saham dan tidak lama kemudian
ka
setelah itu, maka saksi akan dihubungi oleh anak buah Joko Hartono
ah
-
ep
Tirto yang bernama saksi Moudy Mangkey;
Bahwa alasan mengapa PT. Jasa Capital Asset Manajemen melakukan
berkategori LQ45 atau bukan saham bluechip adalah karena sejak awal
ng
M
Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target
on
gu
return dari PT. Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka
es
R
transaksi jual-atau beli saham pada saham-saham yang tidak
In d
A
Halaman 407 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 407
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
transaksi dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM,
-
ng
dan MYRX.
Bahwa PT. Jasa Capital Asset Manajemen dalam mengelola produk
reksada yang di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya pernah
gu
melakukan subscription saham MYRX;
-
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya belum penah mengirimkan formulir
sehingga sampai sekranga PT. Asuransi Jiwasraya belum pernah melakukan redemption; -
ub lik
ah
A
instruksraya redemption kepada PT. Jasa Capital Asset Manajemen,
Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription
am
oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker. -
Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang
ep
diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;
ah k
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
In do ne si
R
keterangan saksi;
17. Elisabeth Dwika Sari, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
A gu ng
keterangan sebagai berikut: -
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Prospera Asset Management (PAM) periode tahun 2013 sampai dengan 2018;
-
Bahwa produk reksadana yang di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah reksadana Prospera Berkembang dan reksadana
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa reksadana Prospera Syariah Saham mulai dijual PT. Pam sejak
lik
-
20 Desember tahun 2016; -
Reksadana Prospera Berkembang mulai tanggal 17 Juni 2015 dan
ub
m
ah
Prospera Syariah Saham;
nasabahnya hanya PT. Asuransi Jiwasraya;
ka
-
Bahwa pada tahun 2015, PT. Pam diminta hadir untuk melakukan
ah
Asuransi
Jiwasraya
ep
diskusi produk PT. Pam di PT. Asuransi Jiwasraya dan dari pihak PT. yang
hadir
pada
saat
penawaran
produk
Bahwa pada saat melakukan presentasi produk, PT. Pam diminta untuk
ng
M
membuatkan produk reksadana saham yang isinya sesuai dengan
on
gu
permintaan pihak PT. Asuransi Jiwasraya;
es
-
R
diantaranya adalah saksi Syahmirwan dan saksi Agustin;
In d
A
Halaman 408 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 408
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa oleh karena kerjasama ini saksi nilai bagus dan dana kelolaan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. Pam akan bertambah, maka pada Juni 2015, PT. PAM me-
-
ng
launching produk Reksadana Prospera Berkembang;
Bahwa pada saat launching produk Reksadana Prospera Berkembang,
PT. Pam tidak tahu saham-sahamnya apa saja yang akan menjadi
gu
underlying;
-
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 8 (delapan) kali subscription
-
Bahwa rincian transaksi subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya pada produk Reksadana Prospera Berkembang adalah:
ub lik
ah
A
pada produk Reksadana Prospera Berkembang;
1) Tanggal 17 Juni 2015, subscription senilai Rp50.000.000.000,00; 2) Tanggal 19 Juni 2015, subscription senilai Rp50.000.000.000,00;
am
3) Tanggal 23 Juni 2015, subscription senilai Rp53.000.000.000,00; 4) Tanggal 25 Juni 2015, subscription senilai Rp50.000.000.000,00;
ep
5) Tanggal 11 Desember 2015, subscription senilai Rp7.000.000.000;
ah k
6) Tanggal 02 Juni 2016, subscription senilai Rp120.000.000.000,00; 7) Tanggal 20 Desember 2016 subscription senilai Rp35.000.000.000;
In do ne si
-
R
8) Tanggal 07 Maret 2017, subscription senilai Rp30.000.000.000,00;
Bahwa untuk produk Reksadana Syariah Prospera Syariah Saham,
A gu ng
pihak PT. Asuransi Jiwasraya meminta PT. Pam untuk membuat wadah reksadana yang baru namun harus yang syariah;
-
Bahwa pada tahun 2016, PT. PAM launching produk Reksadana Syariah Prospera Syariah Saham;
-
Bahwa rincian transaksi PT. Asuransi Jiwasraya pada produk Reksadana Syariah Prospera Syariah Saham adalah: 1) Tanggal
20
Desember
2016,
2) Tanggal
29
Desember
lik
ah
Rp650.000.000.000,00;
2016,
16
Januari
4) Tanggal
05
Mei
2017
senilai
subscription
senilai
redemption
ep
ka
Rp100.000.000.000,00;
2017,
senilai
subscription
ub
m
Rp175.000.000.000,00; 3) Tanggal
subscription
(melepas)
senilai
ah
Rp33.000.000.000,00;
Bahwa mekanisme pengelolaan dana investasi oleh Manajer Investasi
R
-
es on
gu
ng
M
(MI), seharusnya adalah:
In d
A
Halaman 409 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 409
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. MI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) menerbitkan reksadana yang berisi portofolio efek yang bisa terdiri dari saham,
ng
obligasi, deposito yang semuanya disimpan di bank custodian; 2. Semua
transaksi
instrumen
investasi
tersebut
dilakukan
berdasarkan kewenangan MI melalui perantaraan broker atau agen
gu
perantara;
-
Bahwa mekanisme tersebut tidak berjalan dalam pengelolaan portofolio
Asuransi Jiwasraya;
Bahwa pada saat PT. Asuransi Jiwasraya meminta PT. Pam membuat
ub lik
-
ah
A
efek pada produk reksadana saham yang disubscription oleh PT.
produk Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana Prospera Syariah, saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi, bahwa terkait
am
dengan
pengelolaan
reksadana,
PT.
PAM
hanya
melakukan
pencatatan administrasi saja, sedangkan untuk transaksi jual atau beli
ep
harus mengikuti instruksi dari broker yang telah ditunjuk, yaitu saksi
ah k
Rosita dari PT. Daewoo yang saat namanya menjadi PT. Mirae Aset Sekutritas dan saksi Meita dari PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa saksi Rosita dan saksi Meita inilah yang kemudian memberikan
In do ne si
R
-
instruksi untuk melakukan transaksi jual atau beli kepada PT. PAM .
Bahwa instruksi untuk melakukan transaksi jual atau beli justru
A gu ng
-
dilakukan setelah broker melakukan transaksi, di mana broker meminta
PT. PAM untuk membuatkan surat instruksi pembelian atau penjualan saham di pasar negosiasi. Setelah membuatkan surat instruksi
pembelian atau penjualan saham, PT. PAM akan menerima trade confirmation atas transaksi pada hari itu yang dilakukan broker dan
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan PT. Asuransi Jiwasraya memilih
lik
-
broker PT. Trimegah Securitas; -
Bahwa seharusnya yang memilih broker adalah PT. Pam selaku MI.
-
Bahwa pemilihan broker oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya serta
ub
m
ah
trade confirmation tersebut diinput ke dalam system S-invest.
ka
pembuatan produk dan isinya adalah sesuai dengan keinginan pihak
ah
-
ep
PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa seluruh transaksi dan nilai, baik pembelian maupun penjualan
R
saham, yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya melalui broker
es on
gu
ng
M
tercatat dalam pencatatan PT. Pam dan Bank Kustodian.
In d
A
Halaman 410 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 410
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kinerja Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Prospera Syariah Saham milik PT. Asuransi Jiwasraya sejak periode
-
ng
2015 sampai dengan 2017 cendrung flat tidak banyak pergerakan.
Bahwa kinerja Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana Prospera Syariah Saham setelah masuk Maret 2019 mengalami
gu
penurunan nilai saham secara drastis.
-
Bahwa sebab terjadinya penurunan nilai saham karena saham-saham
tidak memiliki likuiditas yang cukup;
Bahwa saham-saham yang menjadi underlying atau unit penyertaan
ub lik
-
ah
A
yang dibeli melalui broker tersebut ternyata berkinerja tidak baik dan
dalam Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana Prospera Syariah Saham, yang saksi ingat diantaranya adalah IKP, TRAM,
am
SMRU, MTFN, SMBR, MYRX, POOL, LCGP, dll -
Bahwa pengurus dari emiten yang menerbitkan saham IIKP dan saham
ep
Tram adalah Terdakwa sedangkan pengurus dari emiten yang
ah k
menerbitkan saham MYRX adalah saksi Benny Tjokrosaputro; -
Bahwa terkait dengan pengelolaan reksadana ada kesepakatan tidak
In do ne si
R
tertulis antara PT. Pam dengan PT. Asuransi Jiwasraya yaitu pembelian atau penjualan saham pada Reksadana Prospera Berkembang dan
A gu ng
Reksadana Prospera Syariah Saham, PT. Pam dihubungi terlebih
dahulu oleh broker yang sudah ditunjuk PT. Asuransi Jiwasraya yaitu PT. Mirae Sekuritas dan PT. Trimegah Sekuritas, setelah itu baru kemudian PT. Pam mencatatkan transaksi tersebut ke dalam pembukuan rekdana prospera;
-
Bahwa dalam melakukan transaksi jual atau beli saham yang menjadi
underlying reksadana, PT. Pam selaku MI diarahkan oleh saksi
lik
Daewoo) yang dalam hal ini adalah saksi Rosita dan PT. Trimegah Sekuritas yang dalam hal ini adalah saksi Meita; -
ub
m
ah
Syahmirwan dan saksi Agustin melalui broker PT. Mirae Sukuritas (PT.
Bahwa rincian subscription dan redemption dan penggunaan dana
Value 50.000.000.000 50.000.000.000 53.000.000.000 50.000.000.000 17.000.000.000 120.000.000.000
gu
Nav/Unit 1.000,00 1.010,33 1.008,64 1.001,53 896,88 1.033,87
Unit Quantity 50.000.000,00 49.488.599,66 52.545.820,20 49.923.437,42 18.954.505,17 116.068.493,18
Keterangan Good fund Good fund Good fund Good fund Good fund Good fund
es
Tanggal 17-Jun-15 19-Jun-15 23-Jun-15 25-Jun-15 11-Dec-15 02-Jun-16
ng
M
Sub/Red Sub Sub Sub Sub Sub Sub
R
ah
Subscription
on
Berkembang yaitu:
ep
ka
subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksadana Prospera
In d
A
Halaman 411 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 411
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 20-Dec-16 07-Mar-17 JUMLAH
35.000.000.000 30.000.000.000 405.000.000.000
R
Sub Sub
1.075,00 898,07
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
32.558.081,99 33.404,960,99 402.943.989,61
Good fund Good fund
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
ng
-
transaksi tanggal 18 Juni 2015, bahwa subscription pertama pada tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000.000,00 digunakan untuk
gu
pembelian saham;
-
Bahwa Nilai sebesar Rp40.075.532.000 belum termasuk biaya
biaya/fee transaksi sebesar Rp49.136.028.744,00.
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
ub lik
-
ah
A
transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk
transaksi tanggal 22 Juni 2015, bahwa subscription kedua pada tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000.000 digunakan untuk
am
pembelian saham; -
Bahwa nilai sebesar Rp50.071.890.000 belum termasuk biaya
ep
transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk
ah k
biaya/fee transaksi sebesar Rp50.133.614.983,00. -
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
In do ne si
R
transaksi tanggal 24 Juni 2015, bahwa subscription ketiga pada tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp53.000.000.000 digunakan untuk
A gu ng
pembelian saham;
-
Bahwa nilai sebesar Rp53.221.027.500 belum termasuk biaya
transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi sebesar Rp53.286.634.509,00.
-
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
transaksi tanggal 26 Juni 2015, bahwa subscription keempat pada
-
lik
pembelian saham;
Bahwa nilai sebesar Rp50.380.720.000 belum termasuk biaya transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk
ub
m
ah
tanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000.000 digunakan untuk
biaya/fee transaksi sebesar Rp50.442.825.684,00.
ka
-
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
ep
transaksi tanggal 14 Desember 2015, bahwa subscription kelima
ah
pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp17.000.000.000
Nilai sebesar Rp16.972.700.000 belum termasuk biaya transaksi.
ng
M
Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee
on
gu
transaksi sebesar Rp16.993.915.874,00.
es
-
R
digunakan untuk pembelian saham;
In d
A
Halaman 412 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 412
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
R
-
transaksi tanggal 03 Juni 2016, bahwa subscription keenam pada
ng
tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp120.000.000.000 digunakan untuk pembelian saham;
-
Bahwa nilai sebesar Rp117.163.286.500 belum termasuk biaya
gu
transaksi. Transaksi ini terdiri atas 2 (dua) trade confirmation dengan
jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee masing-masing
sebesar
Rp58.099.541.046,00
dan
Rp59.179.481.478,00 total Rp117.163.286.500,00;
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
-
ub lik
ah
A
transaksi
transaksi tanggal 20 Desember 2016, bahwa subscription ketujuh pada tanggal 20 Desember 2016 sebesar Rp35.000.000.000
am
digunakan untuk pembelian saham;
Bahwa nilai sebesar Rp34.965.000.000 belum termasuk biaya
-
ep
transaksi. Saksi tidak ingat jumlah pengeluaran untuk transaksi
ah k
tersebut termasuk biaya/fee transaksi; Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas
-
In do ne si
R
transaksi tanggal 07 dan 08 Maret 2016, bahwa subscription kedelapan pada tanggal 07 Maret 2016 sebesar Rp30.000.000.000
A gu ng
digunakan untuk pembelian saham;
-
Bahwa nilai sebesar Rp29.950.000.000 belum termasuk biaya transaksi. Saksi tidak ingat jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi.
-
Bahwa rincian subscription dan redemption dan penggunaan dana subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksadana Prospera Prospera Sayriah Saham yaitu:
redemption dengan perincian:
ub Nav/Unit 926,58 871,90 805,40 859,92
Unit Quantity 701,507.561,33 200.7814,38 124.161.321,31 38,380.215,35 987.999.481,78
Keterangan Good fund Good fund Good fund Diterima
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas
R
ka
-
Value 650.000.000.000 175.000.000.000 100.000.000.000 33.0000.000.000 405.000.000.000
ep
m
Subscription Sub/Red Tanggal Sub 20 Dec 16 Sub 29 Dec 16 Sub 16 Jan 17 Redeem 05 May 17 JUMLAH
ah
lik
ah
PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 3 kali subscription dan 1 kali
tanggal
20
Desember
2016
sebesar
Rp650.000.000.000
ng
M
pada
on
gu
digunakan untuk pembelian saham;
es
atas transaksi tanggal 21 Desember 2016, bahwa subscription pertama
In d
A
Halaman 413 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 413
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa nlai sebesar Rp649.075.527.000 belum termasuk biaya
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk
-
ng
biaya/fee transaksi sebesar Rp649.075.527.000.
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas
atas transaksi tanggal 29 Desember 2016, bahwa subscription kedua tanggal
gu
pada
29
Desember
2016
sebesar
digunakan untuk pembelian saham;
Bahwa nilai sebesar Rp174.749.600.000 belum termasuk biaya
transaksi. Saksi tidak ingat berapa jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi; -
ub lik
ah
A
-
Rp175.000.000.000
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas transaksi tanggal 16 Januari 2017, bahwa subscription ketiga pada
am
tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp100.000.000.000 digunakan untuk pembelian saham;
Bahwa nilai sebesar Rp99.999.360.000 belum termasuk biaya transaksi.
ep
-
ah k
saksi tidak ingat berapa jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi; untuk
redemption
tanggal
05
Mei
2017
sebesar
In do ne si
Bahwa
R
-
Rp33.000.000.000,00 dananya diperoleh dari hasil-hasil penjualan
A gu ng
saham;
-
Bahwa nilai sebesar Rp33.276.000.000 belum termasuk biaya transaksi. Saksi tidak ingat berapa jumlah net untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi;
-
Bahwa seharusnya yang menetukan saham-saham mana yang akan
ditransaksikan adalah PT. PAM selaku MI, namun yang terjadi adalah
-
Bahwa secara proforma, saham-saham yang dipilih oleh broker tersebut tidak menguntungkan;
-
Bahwa total jumlah uang PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola PT. Pam adalah Rp1,3 triliun;
-
Bahwa saham-saham yang dibeli tersebut sekarang mengalami
ep
ka
lik
Meita;
ub
m
ah
ada arahan dari broker yaitu PT. Trimegah Sekuritas melalui saksi
Bahwa broker dari PT. Mirae Sekuritas yang menghubungi pihak PT. Pam adalah saksi Rosita;
Bahwa broker dari PT. Trimegah Sekuritas yang menghubungi pihak
ng
M
-
on
gu
PT. Pam adalah saksi Meita atau saksi Glen;
es
-
R
ah
penurunan sejak Februari 2019;
In d
A
Halaman 414 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 414
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam hal transaksi jual atau beli saham, yang terjadi adalah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
broker yang menghubungi PT. Pam untuk melakukan transaksi, dimana sudah
menentukan
saham-saham
mana
ng
broker
yang
akan
ditransaksikan, berikut volume, serta harga untuk jual atau beli saham.
-
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor
gu
ingin melakukan subscription atas suatu produk reksadana, maka
subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak
-
Bahwa alasan mengapa PT. PAM melakukan transaksi jual-atau beli saham pada saham-saham yang tidak berkategori LQ45 atau bukan
ub lik
ah
A
diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset;
saham bluechip adalah karena sejak awal Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target return dari PT.
am
Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka transaksi dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap
ep
atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM, dan
ah k
MYRX.; -
Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer
In do ne si
R
Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker.
Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang
A gu ng
-
diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh keterangan saksi;
18. Andry Yauhari Njauw, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Pinnacle Persada Investama (PPI);
-
Bahwa saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa produk reksadana PT. PPI yang disubscription oleh PT.
lik
-
ub
m
ah
keterangan sebagai berikut:
Asuransi Jiwasraya adalah reksadana Pinnacle Dana Prima;
ka
-
Bahwa PT. Pinnacle Persada Investama mendapatkan izin dari Otoritas
ah
-
ep
Jasa Keuangan pada Juni tahun 2015;
Bahwa PT. PPI melakukan pengenalan produk ke perusahaan-
namun saat awal pengenalan produk, PT. Asuransi Jiwasraya belum
on
gu
ng
M
berminat;
es
R
perusahaan, di antaranya PT. Asuransi Jiwasraya sekitar akhir 2015,
In d
A
Halaman 415 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 415
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah beberapa kali pertemuan dengan PT. Asuransi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jiwasraya yang saat itu diwakili saksi Agustin dan saksi M. Rommy
ng
yang membahas mengenai produk-produk reksa dana kelolaan PT. PPI termasuk di dalamnya produk reksadana ekuitas yang fokusnya pada
emiten small dan medium cap (kecil dan menengah), PT. PPI lalu
gu
diminta oleh saksi Agustin untuk membuat surat penawaran produk Reksa Dana ekuitas berkapitasi menengah dan kecil dengan nama
-
Bahwa saksi Agustin menyampaikan pada saksi pada saat itu PT.
Asuransi Jiwasraya memang memiliki kebutuhan untuk memiliki saham-
ub lik
ah
A
Pinnacle Dana Prima;
saham small-mid cap; -
Bahwa PT. PPI pada tanggal 14 April 2016 mengirimkan surat
am
penawaran investasi reksa dana Pinnacle Dana Prima kepada PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa pada saat kirimkan surat penawaran investasi reksa dana
ep
-
ah k
Pinnacle Dana Prima kepada PT. Asuransi Jiwasraya, produk reksa
-
R
Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa reksadana Pinnacle Dana Prima diciptakan khusus untuk
A gu ng
saham-saham small dan middle cap;
-
In do ne si
dana Pinnacle Dana Prima belum mendapatkan pernyataan efektif dari
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah mengajukan permintaan atau perintah pembelian atau penjualan terhadap saham perusahaan tertentu di dalam reksadana Pinnacle Dana Prima;
-
PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription pertama kali dalam reksadana Pinnacle Dana Prima pada 21 Juni 2016 dengan jumlah
lik
berdasarkan dokumen subscription yang ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa tanggal 23 Juni 2016, reksadana Pinnacle Dana Prima
ub
m
ah
sebesar Rp155.000.000.000 (seratus lima puluh lima milyar rupiah)
melakukan pembelian saham MYRX sebanyak 64.000.000 lembar,
ka
saham LCGP sebanyak 81.000.000 lembar, dan Sugi sebanyak
ep
107.700.700 lembar, namun ada perbedaan harga nego-nya yakni PT.
ah
PPI membeli saham MYRX dengan harga Rp.800/lembar, saham
Bahwa sumber dana pembeliannya adalah berasal dari uang
ng
M
-
on
gu
subscription pertama kali PT. Asuransi Jiwasraya;
es
Rp.330/lembar;
R
LCGP dengan harga Rp392/lembar, dan saham Sugi dengan harga
In d
A
Halaman 416 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 416
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saham-saham SUGI, MYRX, LCGP, dan IIKP menjadi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
underlying reksadana Pinnacle Dana Prima;
Bahwa berdasarkan Portfolio Valuation Report per tanggal 1 November
ng
-
2019, reksadana Pinnacle Dana Prima memiliki saham-saham sebagai berikut ANTM, APLN, ARTI, BIPI, BJBR, BNBR, BTEK, ELTY, FIRE,
gu
IIKP, INAF, JGLE, LCGP, MTFN, MYRX, NIKL, PCAR, POLA, POOL, PPRO, SMBR, SMRU, SUGI, TRAM.;
Bahwa berdasarkan customer portfolio per tanggal 02 Oktober 2019
jumlah total subscription PT. Asuransi Jiwasraya dalam reksadana Pinnacle Dana Prima adalah sebesar Rp1.935.000.000.000 (satu trilyun
ub lik
ah
A
-
sembilan ratus tiga puluh lima milyar rupiah); -
Bahwa pernah dilakukan redemption sebesar Rp120.000.000.000
am
(seratus dua puluh milyar rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2016, sehingga menyisakan dana sebesar Rp1.815.000.000.000 (satu trilyun
ep
delapan ratus lima belas milyar rupiah) milik PT. Asuransi Jiwasraya
ah k
yang masih ada dalam kelolaan reksadana Pinnacle Dana Prima; -
Bahwa berdasarkan Portfolio Valuation Report dari PT. BNI (Persero),
In do ne si
R
Tbk tertanggal 1 November 2019, reksadana Pinnacle Dana Prima hanya memiliki valuasi harga market sebesar Rp879.403.422.800
A gu ng
(delapan ratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan menimbulkan
potensi kerugian sebesar Rp1.134.857.965.859,07 (satu trilyun seratus tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah tujuh sen);
-
PT. Asuransi Jiwasraya dalam kelolaan reksa dana Pinnacle Dana
lik
ah
Prima dikurangi dengan valuasi harga market tanggal 1 November 2019 sebesar Rp879.403.422.800, maka per tanggal 1 November 2019
ub
m
Bahwa melihat masih adanya dana sebesar Rp1.815.000.000.000 milik
terdapat potensial kerugian sebesar Rp935.596.577.200,00;
ka
-
Bahwa
reksadana
Pinnacle
Dana
Prima
tidak
dapat
segera
ep
menyediakan uang tunai apabila PT. Asuransi Jiwasraya memutuskan
ah
untuk melakukan reedemption terhadap seluruh unit penyertaan yang
saham-saham small dan middle cap di dalam reksadana Pinnacle Dana
on
gu
ng
M
Prima tersebut tidak mudah dijual;
es
R
dimilikinya dalam reksadana Pinnacle Dana Prima karena likuiditas
In d
A
Halaman 417 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 417
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Agustin menyampaikan pada saksi, seluruh transaksi pada
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
produk
reksadana
milik
PT.
Asuransi
Jiwasraya
akan
ng
dikoordinasikan dan diarahkan oleh broker yang ditunjuk PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa jual atau beli saham dilakukan pada pasar negosiasi
gu
berdasarkan arahan broker;
-
Bahwa broker akan menghubungi PT. PPI untuk memberikan instruksi
-
Broker-broker yang sering menghubungi PT. PPI adalah saksi
Meitiawati dari PT. Trimegah Sekuritas, Willy dari PT. CIMB Sekuritas,
ub lik
ah
A
transaksi jual atau beli saham;
PT. OCBC yakni Willy dan Syifa dari PT. Mirae; -
Bahwa awalnya saham-saham yang dibeli untuk dijadikan underlying
am
asset pada produk reksadana adalah saham IIKP, SMRU,LCGP, MYRX, dan TRAM;
Bahwa subscription pertama kali PT. Asuransi Jiwasraya adalah pada
ep
-
ah k
tanggal 21 Juni 2016 sebesar Rp155.000.000.000 ke dalam Reksa Dana Pinnacle Dana Prima dan dana subscription dipergunakan pada
melalui perantara PT. Trimegah Sekuritas, Tbk:
Sugi harga Rp330/lembar total 107.700.000 lembar;
MYRX harga Rp800/lembar total 64.000.000 lembar;
LCGP harga Rp392/lembar total 81.000.000 lembar;
IIKP harga Rp3730/lembar total 9.490.000 lembar;
A gu ng -
In do ne si
R
tanggal 23 Juni 2016 untuk membeli saham-saham sebagai berikut
Bahwa saham TRAM dan IIKP terafilisasi dengan saksi Heru Hidayat, sedangkan saham MYRX terafiliasi dengan saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa Terdakwa Joko Hartono Tirto pernah menghubungi saksi via
lik
telpon dan menanyakan apakah PT. PPI sudah menjadi mitra PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa saksi mengetahui dan mengenal Joko Hartono Tirto sekitar
ub
m
ah
-
tahun 2016 di sebuah acara market;
ka
-
Bahwa Joko Hartono Tirto pernah menelpon saksi mengarahkan untuk
ah
-
ep
meng-submit proposal produk reksada ke PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi via telpon bahwa
R
PT. PPI sebagai MI yang
mengajukan penawaran ke PT. Asuransi
es on
gu
ng
M
Jiwasraya, PT. PPI harus mengikuti arahan dari saksi Agustin;
In d
A
Halaman 418 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 418
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa reksadana Pinnacle Dana Prima 100% merupakan milik PT.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Asuransi Jiwasraya dan PT. PPI tidak pernah memasarkan reksadana
-
ng
tersebut kepada pihak lain;
Bahwa PT. PPI memenuhi permintaan saksi Agustin untuk membentuk
produk reksadana yang didesain untuk saham-saham small-mid cap
gu
yakni reksadana Pinnacle Dana Prima yang seluruhnya berisi sahamsaham yang proses jual atau belinya datang dari pihak broker dan unit
-
Bahwa saat mendapatkan arahan atau instruksi transaksi dari broker, saksi tidak mengetahui apakah transaksi tersebut sudah dijalankan
ub lik
ah
A
penyertaannya dimiliki sepenuhnya oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
atau belum, sehingga ada kemungkinan transaksi sudah dijalankan oleh broker dan surat instruksi MI menyusul;
am
-
Bahwa sebagian besar transaksi diarahkan oleh broker, namun ada beberapa transaksi dilakukan atas inisiatif PT. PPI sendiri dengan seijin
ep
saksi Agustin untuk operasional memenuhi likuiditas di Bank kustodian
ah k
dan rebalancing portofolio yang melebihi 10% batas kepemilikan saham; -
Bahwa pada tahun 2018, Moudy Mangkey juga ikut memberikan
In do ne si
R
instruksi transaksi jual-beli saham-saham etrtentu sebagai underlying portofolio reksadana Pinnacle Dana Prima;
Bahwa swalnya PT. PPI diberitahu broker bahwa akan ada yang
A gu ng
-
menghubungi untuk memberikan arahan transaksi demi kepentingan pembayaran management fee;
-
Bahwa transaksi penjualan yang merupakan inisiasi PT. PPI untuk
-
Bahwa PT. PPI berdiri pada tahun 2015;
-
Bahwa total dana kelolaan PT. PPI saat penawaran reksadana
-
lik
Pinnacle Dana Prima adalah sebesar Rp.30,88 miliar;
Bahwa PT. PPI pernah melakukan kerjasama dengan perusahaan lain dengan nilai Rp.5.000.000.000,00;
ub
ka
m
ah
management fee yaitu transaksi 28 Desember 2018 dan 3 Januari 2019;
-
Bahwa total investasi dari PT. Asuransi Jiwasraya adalah Rp.1,6 triliun;
-
Bahwa pernah ada pemintaan dana dari PT. Asuransi Jiwasraya dalam
ep
rangka perayaan ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya sebesar
Bahwa broker dari PT. Trimegah yang suka menghubungi PT. PPI untuk memberikan instruksi transaksi jual beli saham adalah saksi
on
gu
ng
M
Meita;
es
-
R
ah
Rp.200.000.000,00 dan saat itu yang meminta adalah saksi Agustin;
In d
A
Halaman 419 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 419
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. PPI melakukan pembelian saham MYRX, LCGP, IIKP,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
TRAM dan SUGI karena adanya arahan dari pihak broker yang
ng
direkomendasikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu PT. Trimegah Sekuritas, Tbk.;
-
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor
gu
ingin melakukan subscription atas suatu produk reksadana, maka
subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak
-
Bahwa alasan mengapa PT. PPI melakukan transaksi jual-atau beli saham pada saham-saham yang tidak berkategori LQ45 atau bukan
ub lik
ah
A
diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset;
saham bluechip adalah karena sejak awal Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target return dari PT.
am
Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka transaksi dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap
ah k
-
ep
atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM, dan MYRX; Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription
In do ne si
R
oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
A gu ng
keterangan saksi;
19. Denny Rizal Thaher, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa
saksi
adalah
President
Director
PT.
Management (PT. MAM);
Asset
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription produk
lik
reksadana PT. Mam yakni reksadana MayBank Dana Berimbang dan reksadana Maybank Dana Sekuritas Syariah; -
Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah berhubungan dengan pihak PT.
ub
m
ah
-
Maybank
Asuransi Jiwasraya pada saat saksi menjabat sebagai Managing
ka
Director Mandiri Manajemen Investasi tahun 2002 sampai dengan
ep
tahun 2007 dan President Director PT. Trimegah Asset Management
ah
pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 pernah melakukan
Bahwa saat menjabat sebagai Managing Director Mandiri Manajemen
ng
M
Investasi, saksi sudah berhubungan dengan orang-orang pada divisi
on
gu
investasi PT. Asuransi Jiwasraya dan juga pada saat menjabat sebagai
es
-
R
pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasara melalui produk Reksa Dana;
In d
A
Halaman 420 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 420
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
President Director Trimegah Asset Management, saksi juga masih
-
Bahwa saksi mencoba berkomunikasi secara lisan dengan saksi
-
ng
berhubungan dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya;
Agustin dan Direktur Keuangan yakni saksi Hary Prsetyo tentang produk investasi Maybank Asset Management;
gu
Bahwa saksi Agustin dan saksi Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi agar membuat proposal penawaran produk Reksa Dana Saham
-
Bahwa pertimbangan awal membuat produk tersebut dikarenakan pada
reksadana saham Syariah potensi return cukup tinggi namun dengan
ub lik
ah
A
Syariah dan Reksa Dana Campuran terlebih dahulu;
kondisi yang fluktuatif; -
Bahwa menindaklanjuti adanya permintaan untuk membuat proposal
am
penawaran produk, maka PT. MAM menerbitkan dan mengirimkan Surat Penawaran Produk Pengelolaan Investasi Berbentuk Reksa Dana
ah k
-
ep
Eksklusif yang saksi tandatangani;
Bahwa produk reksadana tersebut saksi tawarkan dalam bentuk eksklusif karena berdasarkan pengalaman yang lalu semasa di PT.
In do ne si
R
Trimegah Asset Management, Investasi PT. Asuransi Jiwasraya menginginkan pola produk reksadana eksklusif yang hanya dibuat
A gu ng
untuk PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa ada persetujuan dari PT. Asuransi Jiwasraya untuk ikut dalam investasi reksadana campuran yang mana komunikasi persetujuan
mengikuti reksadana campuran tersebut dilakukan antara Ericka
Fretisya Quenda selaku marketing PT. MAM dengan saksi Agustin atau saksi Muhammad Rommy dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Kontrak Investasi Kolektif (KIK), selanjutnya KIK tersebut dikirimkan ke
lik
ah
Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan permohonan pernyataan efektif, yang mana kemudian telah dinyatakan efektif oleh Otorotas
ub
m
Bahwa setelah ada persetujuan baru kemudian diproses penerbitan
Jasa Keuangan pada tanggal 23 Desember 2015;
ka
-
Bahwa setelah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan,
ep
selanjutnya PT. Mam menginformasikan PT. Asuransi Jiwasraya bahwa
Bahwa subscribe pertama kali dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya
R
-
dalam produk reksadana Maybank Dana Berkembang pada tanggal 30
on
gu
ng
M
Desember 2015 sebanyak 25.000.000 unit penyertaan dengan harga
es
ah
investasi sudah bisa dilakukan karena sudah dinyatakan efektif;
In d
A
Halaman 421 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 421
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
NAB awal sebesar Rp.1.000/unit dengan nilai penyertaan sebesar
-
Bahwa untuk reksadana saham syariah PT. MAM dinyatakan efektif
-
ng
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 7 September 2016;
Bahwa Subscribe pertama kali dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya
gu
dalam produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah pada tanggal 9 September 2016 sebanyak 200.000.000 unit penyertaan dengan
sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
Bahwa mekanisme pengelolaan terhadap dana yang diinvestasikan PT.
ub lik
-
ah
A
harga NAB awal sebesar Rp.1.000/unit dengan nilai penyertaan
Asuransi Jiwasraya dalam reksadana Maybank Dana Berkembang adalah bersifat full discretionary yang memberikan wewenang secara
am
penuh kepada PT. MAM selaku MI untuk melakukan pengelolaan dana di dalam reksa dana campuran tersebut;
Bahwa dalam Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah,
ep
-
ah k
mekanisme pengelolaan bersifat non discretionary yang mana dalam melakukan pengelolaan dana melibatkan peran PT. Asuransi Jiwasraya
In do ne si
R
dalam menentukan jumlah alokasi dan tujuan pembelian saham di dalam Reksadana Saham Syariah tersebut;
Bahwa dalam proses transaksi pembelian saham-saham dalam Reksa
A gu ng
-
Dana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah, broker yang digunakan
adalah sebagai berikut PT. Trimegah SekuritasS, PT. CIMB Securities,
PT. OCBC Sekuritas, PT. Indopremier Sekuritas, Macquarie Sekuritas, CLSA Indonesia Securities, Maybank Kim Eng, Mandiri Sekuritas, Credit Suisse Securities;
-
Bahwa sejak pertama kali transaksi jual atau beli saham dalam
lik
ah
Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah, sudah ada permintaan dari broker meminta agar PT. Mam melakukan pembelian
ub
m
saham beberapa perusahaan tertentu yang tidak masuk ke dalam kategori saham yang diperbolehkan diinvestasikan menurut kebijakan
-
Bahwa permintaan dari broker tersebut terjadi dalam setiap transaksi
ep
ka
Mayban Asset Management Group;
-
R
Syariah;
Bahwa saksi selalu melakukan konfirmasi ke saksi Agustin Widhiastuti
on
gu
ng
M
atau saksi Muhammad Rommy untuk konfirmasi transaksi;
es
ah
jual dan beli saham pada Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas
In d
A
Halaman 422 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 422
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada arahan dari broker PT. Trimegah Sekuritas yaitu saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Meita untuk membeli saham, namun saksi menolak dan saksi
ng
mengkonfirmasi ke saksi Agustin dan saksi Agustin membenarkan transaksi tersebut, lalu setelah itu saksi melaksanakan transaksi;
-
Bahwa subscription maupun redemption unit dalam Reksadana
gu
Maybank Dana Berkembang:
1. Pembelian 25.000.000 unit penyertaan atas NAB senilai Rp.1.000
A
tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima milyar rupiah) formulir ditandatangani oleh saksi Hary
2. Penjualan
6.934.158,78
Rp1.442,136
ub lik
ah
Prasetyo; unit
tertanggal
penyertaan
21
Agustus
atas
NAB
2018
senilai sebesar
am
Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) formulir ditandatangani oleh saksi Agustin Widhiastuti;
ep
3. Penjualan sisa unit penyertaan sebanyak 18.065.841,22 unit
ah k
penyertaan atas NAB senilai Rp1.454,221 tertanggal 06 Februari
-
R
saksi Faizal Satria Gumay;
In do ne si
2019 sebesar Rp26.271.725.684,79 formulir ditandatangani oleh
Bahwa subscription maupun redemption unit dalam Reksadana Syariah
A gu ng
Maybank Dana Ekuitas Syariah tersebut:
1) Pembelian 200.000.000 unit penyertaan atas NAB senilai Rp1.000
tertanggal 09 September 2016 sebesar Rp200.000.000.000 (dua
ratus milyar rupiah), formulir ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim;
2) Pembelian 206.363.209,5670 unit penyertaan atas NAB senilai Rp969,165
15
September
2016
sebesar
lik
Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah);
ah
3) Pembelian 100.642.625,0397 unit penyertaan atas NAB senilai Rp1.142,657
tertanggal
24
Oktober
2016
sebesar
ub
m
tertanggal
Rp115.000.000.000 (seratus lima belas milyar rupiah);
ka
-
Bahwa untuk Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah
ah
-
ep
hingga saat ini belum pernah dilakukan penjualan (redemption); Bahwa porotfolio saham yang menjadi underlying produk reksadana
Ekuitas Syariah berdasarkan Portfolio Valuation Report per 26 Juli 2019
on
PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk. (ACES);
gu
1.
ng
M
adalah sebagai berikut :
es
R
Maybank Dana Berkembang dan Reksadana Syariah Maybank Dana
In d
A
Halaman 423 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 423
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT. Astra International, Tbk. (ASII);
3.
PT. Bumi Resources Minerals, Tbk. (BRMS);
4.
PT. Barito Pasific, Tbk.. (BRPT);
ng
R
2.
PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk. (BTEK);
6.
PT. Ciputra Development, Tbk. (CTRA);
7.
PT. Darma Henwa, Tbk. (DEWA);
8.
PT. Puradelta Lestari, Tbk. (DMAS);
9.
PT. Erajaya Swasembada, Tbk. (ERAA);
A
gu
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
10. PT. XL Axiata, Tbk. d/h. Excelcomindo Pratama, Tbk. (EXCL);
ub lik
ah
11. PT. Alfa Energi Investama, Tbk. (FIRE); 12. PT. Garuda Indonesia Persero, Tbk. (GIAA);
13. PT. Inti Agri Resources, Tbk. d/h. Inti Kapuas Arowana, Tbk. (IIKP)
am
14. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. (INTP); 15. PT. Indosat, Tbk. (ISAT);
ep
16. PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk.. (JGLE);
ah k
17. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. (JPFA);
R
19. PT. M Cash Integrasi, Tbk. (MCAS); 20. PT. Media Nusantara Citra, Tbk. (MNCN);
A gu ng
21. PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. (PCAR); 22. PT. PP Properti, Tbk. (PPRO); 23. PT. Pakuwon Jati, Tbk. (PWON); 24. PT. Siloam International Hospitals, Tbk. (SILO); 25. PT. Semen Baturaja Persero, Tbk. (SMBR); 26. PT. Summarecon Agung, Tbk. (SMRA);
ah
28. PT. Timah Persero, Tbk. (TINS);
lik
27. PT. SMR Utama, Tbk. (SMRU);
In do ne si
18. PT. Kmi Wire And Cable, Tbk. (KBLI);
29. PT. Telekomunikasi Indonesia Persero, Tbk. (TLKM);
ub
m
30. PT. Unilever Indonesia, Tbk. (UNVR);
31. PT. Wijaya Karya Persero, Tbk. (WIKA);
ka
32. PT. Wijaya Karya Beton, Tbk. (WTON);
ah
-
ep
33. PT. Integra Indocabinet, Tbk. (WOOD);
Bahwa saham perusahaan yang pernah diminta oleh broker untuk
2.
PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk. (BTEK);
es
PT. Bumi Resources Minerals, Tbk. (BRMS);
on
ng
1.
gu
M
berikut :
R
dilakukan trading atas persetujuan PT. Asuransi Jiwasraya, sebagai
In d
A
Halaman 424 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 424
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT. Darma Henwa, Tbk. (DEWA);
4.
PT. Puradelta Lestari, Tbk. (DMAS);
5.
PT. Alfa Energi Investama, Tbk. (FIRE);
ng
R
3.
PT. Inti Agri Resources Tbk. d/h. Inti Kapuas Arowana, Tbk. (IIKP);
7.
PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk. (JGLE);
8.
PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. (PCAR);
9.
PT. PP Properti, Tbk. (PPRO);
gu
6.
11. PT. SMR Utama, Tbk. (SMRU);
Bahwa PT. MAM tidak melakukan penjualan terhadap saham-saham
ub lik
ah
A
10. PT. Semen Baturaja Persero, Tbk. (SMBR);
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang diminta broker tersebut adalah karena valuasi saham-saham tersebut di bursa tidak liquid, nilai transaksi sangat kecil atau tidak ada
am
penawaran terhadap penawaran penjualannya; -
Bahwa broker PT. Trimegah Sekuritas dalam hal ini saksi Meita dan
ep
saksi Willy dari PT. CIMB Sekuritas dan PT. OCMB Sekuritas
ah k
merupakan kepanjangan tangan dari PT. Asuransi Jiwasraya karena broker tersebut yang meminta PT. Mam membeli saham yang telah
In do ne si
R
ditentukan dan berapa nilainya, selanjutnya dari PT Mam akan melakukan konfirmasi ke PT. Asuransi Jiwasraya atas instruksi dari
A gu ng
broker tersebut, dan Agustin atau saksi M. Rommy membenarkan instruksi transaksi yang dimaksud broker;
-
Bahwa saksi tidak tahu alas an PT. Asuransi Jiwasraya memilih broker PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa saksi pernah menerima panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak
pidana korupsi dari Direksi Tahun 2013-2018 dan saksi ada
lik
saksi Hary Prasetyo mengajak bertemu saksi bersama-sama dengan saksi Agustin, dan Syahmirwan; -
ub
m
ah
menanyakan kepada saksi Hary Prasetyo kenapa saksi dipanggil, dan
Bahwa saat bertemu dengan saksi Hary Prasetyo, saksi Agustin dan
ka
saksi Syahmirwan di Starbucks Café di Gedung Standard Chartered,
ep
saksi Hary Prasetyo mengarahkan saksi untuk menjawab secara
ah
normatif saja sesuai kewenangan MI, semua sudah dilaksanakan
Bahwa saksi tidak mengiyakan atau menolak arahan dari saksi Hary
on
gu
ng
M
Prasetyo tersebut;
es
-
R
sesuai tugas dan tanggung jawab MI;
In d
A
Halaman 425 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 425
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada faktanya ada intervensi dalam pembelian saham di
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah;
Bahwa dari produk reksadana PT. MAM, intervensi pengelolaan
ng
-
reksadana ada pada produk Reksadana Syariah Maybank Dana
Ekuitas Syariah, sehingga MI tidak dapat mengelola secara full atau
gu
penuh berdasarkan independensi MI;
-
Bahwa saksi ada mengingatkan Hary Prasetyo dan saksi Agustin, saksi
Jiwasraya yang berada di PT. MAM, namun saksi Hary Prasetyo tidak menyetujui permintaan saksi dengan mengatakan, “jangan dong, nanti
ub lik
ah
A
akan mengembalikan pengelolaan reksadana kepada PT. Asuransi
MI yang lain akan ikut-ikutan.” -
Bahwa saksi juga pernah menyampaikan kepada saksi Agustin akan
am
mengembalikan pengelolaan reksadana pada PT. Asuransi Jiwasraya dan tanggapan saksi Agustin adalah bahwa dia akan menyampaikan
ah k
-
ep
usulan saksi kepada pimpinannya;
Bahwa dilakukan kajian atau analisa oleh fund manajer perusahaan atas saham-saham yang akan ditransaksikan;
hanya secara singkat;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sebagai investor dan pengelola saham
A gu ng
-
In do ne si
Bahwa kajian atau analisa dilakukan, namun tidak mendalam dan
R
-
untuk yang Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah;
-
Bahwa
saham-saham
yang
menjadi
underlying
pada
produk
Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah adalah diantaranya adalah saham IIKP, PPRO, dll.
-
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi lawan transaksi atau
Bahwa broker menghubungi tim investasi PT. Mam untuk melakukan
lik
-
transaksi saham, di mana broker sudah menentukan jenis, volume, dan harga dari saham yang akan ditransaksikan; -
ub
m
ah
counterparty dalam transaksi jual atau beli saham;
Bahwa Broker yang ditunjuk saat transaksi adalah PT. Trimegah
ka
Sekuritas yaitu Meita dan broker pembeli adalah PT. Trimegah
ep
Sekuritas juga atau dengan kata lain broker beli dan broker jual adalah
Bahwa PT. MAM dapat instruksi dari manajemen PT. Asuransi
R
-
Jiwasraya yang baru periode 2018 untuk merubah komposisi saham
ng
M
dari saham-saham second liner, menjadi saham-saham yang lebih
on
gu
likuid dan hal ini telah dilakukan oleh PT. MAM;
es
ah
PT. Trimegah Sekuritas;
In d
A
Halaman 426 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 426
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tidak ditegaskan larangan di peraturan Otoritas Jasa Keuangan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perihal produk reksadana dengan investor tunggal berdasarkan
-
ng
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2019; Bahwa
tidak
dibenarkan
apabila
investor
mengendalikan
atau
mengintervensi pengelolaan saham yang dilakukan MI.;
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor ingin
gu
-
melakukan
subscription
atas
suatu
produk
reksadana,
maka
diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset; -
Bahwa alasan mengapa PT. PPI melakukan transaksi jual-atau beli
ub lik
ah
A
subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak
saham pada saham-saham yang tidak berkategori LQ45 atau bukan saham bluechip adalah karena sejak awal Joko Hartono Tirto
am
mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target return dari PT. Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka transaksi
ep
dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap
ah k
atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM, dan MYRX; -
Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer
In do ne si
R
Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker;
Bahwa saksi membenarkan isi percakapn WhatsApp saksi dengan
A gu ng
-
saksi Rommy tentang transaksi saham;
-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapi
keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto sejak tahun 2009;
-
Bahwa saksi tidak kenal dengan Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa;
-
Bahwa saksi saat ini Komisaris PT Pool Advista Asset Magement;
-
Bahwa PT. Pool Advista Asset Management sebelumnya bernama PT.
ub
-
ep
ka
lik
20. Ronal Abednego Sebayang, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
m
ah
keterangan saksi;
Bahwa perubahan nama terjadi pada tahun 2017 berdasarkan permintaan dari pemegang saham; Bahwa pendirian PT. Kharisma Asset Management berdasarkan Akta
ng
M
-
on
gu
Nomor 81 tanggal 17 Juli 2009 yang dibuat oleh Notaris Robert Purba,
es
-
R
ah
Kharisma Asset Management;
In d
A
Halaman 427 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 427
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
S.H. dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor AHU-36307.AH.01.01.TAHUN 2009, tanggal 30 Juli 2009.
Bahwa pendirian PT. Pool Advista Asset Management berdasarkan
ng
-
Akta Nomor 06 Tanggal 28 Nopember 2017 yang dibuat oleh Notaris Yuli Hanifah, S.H. dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
gu
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025132.AH.01.02.2017, tanggal 29 Nopember 2017;
A
-
Bahwa
pada
tahun
2009,
PT.
Kharisma
Asset
Management
menawarkan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) kepada PT.
ub lik
ah
Asuransi Jiwasraya dengan dengan mengirimkan surat penawaran, kemudian sekitar 2 atau 3 bln kemudian, saksi diminta hadir di PT.
Asuransi Jiwasraya untuk mempresentasikan produk RDPT PT.
am
Kharisma Asset Management dan saat presentasi, saksi bertemu dengan Syahmirwan, saksi Lusi, dan saksi Agustin;
Bahwa saksi pada saat tawarkan produk RDPT di PT. Asuransi
ep
-
Management;
Bahwa saat presentasi, saksi menjelaskan fitur produk yang ditawarkan;
-
Bahwa pada saat presentasi, dari PT. Asuransi Jiwasraya saat itu
R
-
kepada
saksi
A gu ng
mengatakan
bahwa
In do ne si
ah k
Jiwasraya pada tahun 2009 adalah Direktur Utama PT. Kharisma Asset
PT.
Asuransi
Jiwasraya
membutuhkan imbal hasil investasi yang kisarannya adalah 15%;
-
Bahwa produk RDPT yang ditawarkan kepada PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2009 bernama RDPT Kharisma Flexi Terbatas;
-
Bahwa subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya atas RDPT Kharisma Flexi Terbatas adalah berupa uang tunai serta asset settlement berupa
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 melakukan susbcription secara cash atau tunai
lik
-
sebanyak 2 (dua) tahap yaitu
ub
pertama senilai Rp400.000.000.000,00 (empat ratus milyard rupiah)
m
ah
saham;
dan kedua senilai Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh
-
Bahwa
subscription
dengan
total
ep
ka
sembilan milyard rupiah);
keseluruhan
saham
senilai
-
Bahwa saham yang menjadi asset settlemen diantaranya adalah MTFN, TRAM, IIKP.
on
gu
ng
M
R
rupiah);
es
ah
Rp799.000.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyard
In d
A
Halaman 428 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 428
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Kharisma Asset Management menerima pengalihan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa PT. Kharisma Asset Management mengambil alih reksadana
-
ng
pelimpahan RDPT dari PT. AAA Asset Management pada April 2015;
produk PT. AAA Asset Management pada tahun 2015 nilainya Rp343.000.000.000,00;
gu
Bahwa penerimaan pengalihan pengelolaan RDPT dari PT. AAA Asset
Management kepada PT. Kharisma Asset Management diketahui oleh
-
Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Desember 2016,
ub lik
PT. Asuransi Jiwasraya menjual seluruh unit penyertaan pada RDPT
ah
A
saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya;
Kharisma Flexi Terbatas senilai Rp3,4 Trilyun dan PT. Kharisma Asset Management membayar kepada PT. Asuransi Jiwasraya dalam bentuk
am
cash; -
Bahwa saksi pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi di
ep
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemeriksaan dugaan
16 September 2019;
Bahwa terkait dengan panggilan pemeriksaan terhadap diri saksi di
R
-
In do ne si
ah k
tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 10 dan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saksi bertemu dengan terdakwa Joko
A gu ng
Hartono Tirto setelah sebelumnya saksi ditelpon oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa saksi bertemu dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Semanggi
bersama-sama dengan saksi Ferro Budhi Meilano dan saat pertemuan tersebut Joko Hartono Tirto meminta saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar
-
lik
prosedur;
Bahwa pada pertemuan tersebut juga Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa semuanya sudah dikondisikan;
-
ub
m
ah
menyampaikan bahwa MI sudah melaksanakan tugasnya sesuai
Bahwa saksi menanyakan kepada Joko Hartono Tirto mengenai apa
ka
ukuran telah dikondisikan dan Joko Hartono Tirto mengatakan kepada
ep
saksi bahwa selama Joko Hartono Tirto masih bisa dihubungi oleh
Bahwa Joko Hartono Tirto juga mengatakan kepada saksi agar saksi
R
-
menemui Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Fermond
ng
M
Hotel Senayan di restoran bersama dengan saksi Ferro BudhiMeilano
on
gu
untuk dibriefing karena Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi
es
ah
saksi, berarti masih aman;
In d
A
Halaman 429 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 429
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bahwa saksi salah terus dalam menjawab dan akan dibriefing bagaimana cara menjawab, namun pada akhirnya tidak jadi bertemu
-
ng
dengan Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
Bahwa saksi juga bertemu dengan saksi Syahmirwan di Coffe Bean dan Tea Leaf di Standard Chartered, dimana pada saat itu saksi
gu
Syahmirwan menanggapi surat pemanggilan saksi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dengan mengatakan semua sudah
mengatakan kepada saksi silahkan jika mau jalan sendiri, tapi tidak akan nada yang membantu saksi; -
ub lik
ah
A
dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur. saksi Syahmirwan juga
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi Syahmirwan, saksi menanyakan kepada Syahmirwan apa garansinya kalau saksi akan
am
aman dengan bicara sesuai dengan prosedur dan pada saat itu saksi Syahmirwan menjawab pokoknya kalau ada apa-apa bicara dengan
ah k
-
ep
Joko Hartono Tirto;
Bahwa Pada tahun 2009, saksi berkenalan dengan Angie Christina yang merupakan pemilik PT. Millenium Capital Management dan saksi
In do ne si
R
diberikan pekerjaan oleh Angie Christina untuk mengawal/memonitor dana Angie Christina yang dipinjamkan kepada salah satu kontraktor.
Bahwa sekitar 4 atau 5 bulan kemudian, Angie Christina menanyakan
A gu ng
-
kepada saksi apakah ada perusahaan Manager Investasi yang dijual
karena Angie Christina ingin membelinya dan pada saat itu saksi menjawab akan mencarinya.
-
Bahwa setelah menanyakan kepada beberapa relasi, saksi mendapati
informasi bahwa PT. Ramayana Artha Perkasa hendak dijual. Informasi
-
lik
kemudian Angie Christina membeli PT. Ramayana Artha Perkasa; Bahwa sekitar Bulan September 2019, Ijin Manager Investasi yang ada pada PT. Ramayana Artha Perkasa di-spin off (dipisahkan) menjadi PT.
ub
m
ah
tersebut kemudian saksi sampaikan kepada Angie Chrsitina dan
Kharisma Asset Management, dimana saksi ditempatkan sebagai
ka
Direktur Utama dan Pandapotan Albert Panjaitan sebagai Direktur,
ep
selain itu sebagai Komisaris adalah Partoyo yang merupakan teman
Bahwa sekitar Nopember 2009, Angie Christina meminta PT. Kharisma
R
-
Asset Management untuk membuatkan produk RDPT dan kemudian
ng
M
dibuatlah produk RDPT Kharisma Flexi Terbatas. Setelah Kontrak
on
gu
Investasi Kolektif (KIK) RDPT Kharisma Flexi Terbatas mendapatkan
es
ah
dari Terdakwa;
In d
A
Halaman 430 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 430
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
surat pencatatan sebagai RDPT, Angie Christina lalu meminta saksi agar PT. Kharisma Asset Management membuat proposal penawaran
-
ng
RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa setelah proposal penawaran RDPT Kharisma Flexi Terbatas ke PT. Asuransi Jiwasraya diajukan, kemudian ditindaklanjuti dengan
gu
pemanggilan presentasi sekitar 2 minggu setelah diajukannya proposal.
Presentasi mengenai produk RDPT tersebut di PT. Asuransi Jiwasraya
pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang hadir adalah Syahmirwan, saksi Lusi dan saksi Agustin; -
ub lik
ah
A
dihadiri oleh saksi dan Albert Pandapotan Albert Panjaitan dan dari
Bahwa saksi diperkenalkan Joko Hartono Tirto oleh Anggie Christina dalam sebuat pertemuan pagi hari di Starbuck Tomang yang seingat
am
saksi juga dihadiri oleh Fahyudi dan Aryo yang keduanya dari PT. Millenium Capital Management. Pada saat itu Angie Christina
ah k
pertemuan
ep
mengenalkan Joko Hartono Tirto sebagai orangnya Terdakwa. Dalam tersebut
kemudian
dibicarakan
mengenai
teknis
-
R
berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;
In do ne si
pengelolaan RDPT dengan nasabah PT. Asuransi Jiwasraya harus
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2009, PT. Asuransi Jiwasraya
A gu ng
mengirimkan Formulir Pembukaan Rekening Efek yang telah diisi dan
ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim dan sehari kemudian
pada tanggal 16 Desember 2009, PT. Asuransi Jiwasraya mengirimkan subscription form yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim;
-
Bahwa
PT.
Kharisma
Asuransi
Flexi
Jiwasraya
Terbatas
melakukan
untuk
subscription
pertama
kali
RDPT
senilai
lik
ah
Rp400.000.000.000,00 dalam bentuk inbreng saham dan selanjutnya dilakukan beberapa kali transaksi baik subscription maupun redemption
ub
m
baik yang dilakukan secara in kind dengan inbreng saham maupun secara tunai hingga tanggal 10 Oktober 2016 (redemtion all), yang
-
Pada saat subscription yang dilakukan secara in kind dengan inbreng
ep
ka
dalam pengelolaan sahamnya dilakukan dengan mekanisme;
ah
saham, PT. Kharisma Asset Management melakukan valuasi nilai
pasar wajar dari saham yang diimbreng. Bahwa seingat saksi ada
ng
M
arahan dari Joko Hartono Tirto agar pada saat valuasi, target imbal
on
gu
hasilnya di kisaran angka 17 % dari nilai saham awal;
es
R
saham dengan metode disconto arus kas untuk mengetahui nilai harga
In d
A
Halaman 431 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 431
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk subscription secara tunai, saksi Agustin menghubungi saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa akan ada subscription dan meminta kepada saksi agar
ng
diadministrasikan, selanjutnya saksi Agustin mengirimkan formulir subscription kepada PT. Kharisma Asset Management. Setelah setelah uang
terkirim,
saksi Agustin
menelepon
saksi
agar
dilakukan
gu
pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan, saksi menelephon Joko Hartono Tirto tentang adanya subscription secara tunai (Cash) dan
A
kemudian Joko Hartono Tirto mengatakan untuk selanjutnya nanti saksi Moudy Mangkey akan menghubungi untuk detail portofolio sahamnya
ub lik
ah
dan pada saat itu saksi memberikan nomor HP Pandepotan Albert Panjaitan dan Fero Budhi Meilano untuk komunikasi detail transaksi
selanjutnya. Setelah ada arahan dari Joko Hartono Tirto melalui saksi
am
Moudy Mangkey, kemudian Albert atau saksi Fero memberitahukan kepada saksi untuk pelaksanaan transaksi dan terkadang setelah
ep
transaksi baru melaporkan kepada saksi. Arahan dari Joko Hartono
ah k
Tirto melalui saksi Moudy Mangkey dalam hal ini meliputi jenis portofolio saham yang dibeli melalui pasar negosiasi, penentuan harga
In do ne si
-
R
dan jumlah lembar saham serta broker yang akan digunakan;
Bahwa untuk penjualan portofolio saham biasanya dilakukan pada saat
A gu ng
redemtion berdasar permintaan dari saksi Agustin dan kemudian melalui pola persetujuan dari Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey baru kemudian ditransaksikan. Pernah juga saksi bersama
dengan Albert dan Fero dipanggil oleh saksi Syahmirwan melalui Joko
Hartono Tirto ke PT. Asuransi Jiwasraya dan pada saat itu ada Melani yang diperkenalkan sebagai Direktur BNBR, pada saat itu Syahmirwan mengatakan telah meminta ijin Joko Hartono Tirto bahwa reksa dana ini
lik
membeli kembali yang seingat saksi transaksi jual beli kurang lebih Rp.120 miliar menggunakan broker Lautan Dana, namun tidak
ub
m
ah
akan dipinjam untuk bertransaksi menjual saham BNBR dan kemudian
menjelaskan tujuan dari transaksi tersebut;
ka
-
Bahwa selain transaksi-transaksi sebagaimana tersebut kadang kala
ep
saksi meminta ijin kepada Joko Hartono Tirto untuk menjual saham
ah
yang ada di portofolio untuk management fee, Bank Kustodi (BK) fee
yang akan dijual dikomunikasikan oleh Moudy Mangkey; Bahwa latar belakang pembentukan produk RDPT Kharisma Asset
ng
M
-
on
gu
Managemen Structure Fund adalah:
es
R
dan biaya-biaya reksa dana lainnya dan kemudian portofolio saham
In d
A
Halaman 432 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 432
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sebelum Bulan April tahun 2015, saksi dihubungi oleh Joko Hartono
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tirto untuk memproses pengambilalihan RDPT dimana PT. AAA
ng
Aset Management sebagai Manager Investasinya. Sekitar Bulan
April ada surat dari Direktur PT. AAA Aset Management yang ingin
mengajukan usulan agar PT. Kharisma Asset Management menjadi
gu
MI pengganti dari PT. AAA Asset Management untuk Reksadana AAA JS-Multisectoral Fund. Setelah ada surat tersebut kemudian
A
saksi menanyakan hal tersebut kepada Syahmirwan dan Agustin yang kemudian membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa
ub lik
ah
perusahaan MI tersebut selalu mengalami kerugian dan akan tutup.
am
Setelah itu dari PT. AAA Asset Management melakukan proses pengajuan ijin pengalihan MI ke OJK
dan setelah ijin dari OJK
keluar
Umum
kemudian
diadakan
Rapat
Pemegang
Unit
Penyertaan (RUPUP) RDPT AAA JS-Multisectoral Fund dengan
ep
agenda Pergantian MI dan Bank Kustodi yang saat itu Bank Kustodi
ah k
diganti dari Bank Mandiri menjadi Bank Mega. Penggantian ke Bank Mega tersebut yang melakukan loby adalah Joko Hartono Tirto.
In do ne si
R
Setelah disepakati kemudian RDPT berubah nama menjadi RDPT Kam Structure Fund;
Nilai portofolio RDPT yang dipindahkan pada saat itu adalah
A gu ng
-
Rp343.345.621.456,00 dan kemudian PT. Asuransi Jiwasraya
melakukan 10 kali subscription secara tunai di Bulan Juli 2016 dan dibelanjakan MTN PT. Indo Jasa Utama, dimana sebelum
pemindahan dari RDPT AAA JS-Multisectoral Fund menjadi RDPT
Kam Structure Fund telah ada arahan dari Joko Hartono Tirto
-
lik
kemudian dibelanjakan MTN milik grup saksi Heru Hidayat; Bahwa setelah RDPT Kharisma Flexi Terbatas dan RDPT Kam Sstucture Fund tutup pada tahun 2016 karena jangka waktu sudah
ub
m
ah
bahwa nantinya PT. Asuransi Jiwasraya akan subscribe dan
habis, Joko Hartono Tirto menghubungi saksi untuk dibuatkan 2 (dua)
ka
reksa dana saham yang terdiri dari reksadana konvensional dan
ep
reksadana syariah untuk kepentingan PT. Asuransi Jiwasraya karena
-
R
lagi;
Bahwa selanjutnya PT. Kharisma Asset Management memproses
ng
M
permintaan tersebut hingga mendapatkan surat pernyataan efektif dari
on
gu
Otoritas asa Keuangan untuk Reksadana Kam Kapital Optimal dan
es
ah
menurut Joko Hartono Tirto bahwa PT. Asuransi Jiwasraya mau masuk
In d
A
Halaman 433 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 433
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kam Kapital Syariah. saksi lalu diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk mengirimkan proposal penawaran ke PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa
setelah
proposal
penawaran
dari
PT
ng
-
Kharisma
Asset
Management disetujui oleh PT. Asuransi Jiwasraya, saksi Agustin menghubungi saksi untuk informasi subscription, mekanisme transaksi
gu
portofolio saham adalah berdasarkan persetujuan dari Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey;
Bahwa pada tahun 2018, ada perubahan nama produk reksadana dari
yang semula Reksadana Kam Kapital Optimal menjadi Reksadana Pool Advista Kapital Optimal dan Kam Kapital Syariah menjadi Reksadana
ub lik
ah
A
-
Syariah Pool Advista Syariah. Kedua Reksa dana sebagaimana tersebut sampai dengan sekarang masih aktif;
am
-
Bahwa
PT.
Asuransi
Jiwasraya
melakukan
penyertaan
untuk
Reksadana Pool Advista Kapital Syariah sejumlah 707.602.091,7 unit
ep
penyertaan senilai Rp263.485.545.299,- dan untuk Reksadana Pool
ah k
Advista Kapital Optimal sejumlah 975.186.249,4 unit penyertaan senilai Rp821.637.323.377,00;
Bahwa ada 31 jenis saham pada reksa dana Pool Advista Kapital
In do ne si
R
-
Optimal senilai Rp2.054 Trilyun yang mana saham-saham tersebut
A gu ng
berasal dari emiten: PT. Adaro Energi Tbk, PT. BNI, PT. BRI, PT.
Benny Tjokrosaputron, PT. Benakat Petrolium Energi, PT. Bank Jabar Banten, PT. Bank Mandiri, PT. Bakri And Braders, PT. Bumi Teknokultura Unggul, PT. Darma Henwa, PT. Bakri Land Developmen, PT. Alva Energi, PT. Inti Agri Risorcise, PT. Indo Farma, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Eureka Prima Jakarta, PT. PP London Sumatera
Indonesia, PT. Kapitaling Inwenan, PT. Hanson Internasional, PT.
lik
ah
Platimah Nusantara, PT. Prima Cakrawala Abadi, PT. Pool Advista Finance, PT. Pool Advista Indonesia, PT. PP Properti, PT. Romi Catur
ub
m
Lestari, PT. Siwanmakmur, PT. Semen Baturaja, PT. SMR Utama, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Trada Maritim, PT. United Tractor, Efek
-
Bahwa ada 17 Jenis Saham pada reksadana syariah Pool Advista
ep
ka
Waran yang diterbitkan oleh Trada Maritim Seri 2;
ah
Kapital Syariah senilai Rp.861,48 Milyar yang mana saham-saham
Citra Permai, PT. Bumi Resources, PT. Bumi Tecno Cultura Unggul, PT.
ng
M
Alfa Energi Investama, PT. Intii Agri Resources, PT. Plat Timah
on
gu
Nusantara, PT. Prima Cakrawala Abadi, PT. PP Properti, PT. PP
es
R
tersebut dari emiten: PT. Adhi Karya, PT. Astra Internasional, PT. Bumi
In d
A
Halaman 434 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 434
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Persero, PT. Semen Baturaja Persero, PT. Semen Indonesia, PT. SMR Utama, PT. Trada Maritim, PT. Wijaya Karya, PT. Waskita Karya
-
ng
Persero;
Bahwa perusahaan yang menjadi broker pada transaksi jual atau beli
saham pada produk Pool Advista Kapital Optimal dan Pool Advista
gu
Kapital Syariah antara lain PT. CIMB Sekuritas melalui Willy, PT. Trimegah Sekuritas melalui saksi Meita, PT. Royal Investium melalui
Sekuritas yang saat ini sudah tutup sejak 2017 awal; -
Bahwa produk-produk Reksadana PT. Pool Advista Asset Management
ub lik
ah
A
Ratna, PT. Mega Kapital melalui Albert, PT. Milenium Dana Tma
yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management yang terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah:
am
a. RDPT Kharisma Flexi Terbatas; b. RDPT Kam Structured Fund;
ep
c. Reksadana Pool Advista Kapital Optimal;
ah k
d. Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah; -
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscribe ke RDPT
In do ne si
-
R
Kharisma Flexi Terbatas dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp.400.000.005.000,- dengan
A gu ng
menggunakan pembayaran berupa inbreng saham/non cash.
-
Selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe kedua ke RDPT Kharisma Flexi Terbatas ;
-
Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian RDPT Kharisma Flexi
Terbatas tersebut dilakukan redemption oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebagai berikut :
ub
lik
13.8159 17.2548 17.2548 17.2549 16.3689 21.3057 45.3302 3.9713 4.2696 31.1427 12.4571 26.6822 227.1081
Keterangan
Inbreng Saham Inbreng Saham Inbreng Saham Inbreng Saham Cash Cash Inkind Cash Cash Cash Cash Cash
Bahwa saham yang diperjualbelikan di RDPT Kharisma Flexi Terbatas
M
adalah ELTY, KBRI, MTFN, IIKP, SMRU, TRAM, BIPI, PLAS, BNBR,
on
gu
ng
BTEL, dengan broker yaitu PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT.
es
-
Unit
R
ah
ka
m
ah
1 13 Agt 2010 2 15 Nov 2010 3 15 Nov 2010 4 16 Nov 2010 5 19 Apr 2011 6 16 Mei 2011 7 20 Mar 2013 8 31 Mar 2013 9 15 Apr 2013 10 16 Sep 2016 11 29 Sep 2016 12 10 Okt 2016 TOTAL
Nilai Penjualan Kembali (Redeem) Rp. 77.350.000.000 Rp. 99.999.984.000 Rp. 99.999.850.000 Rp. 100.000.166.000 Rp. 101.500.000.000 Rp. 132.000.000.000 Rp. 361.000.000.000 Rp. 50.000.000.000 Rp. 54.000.000.000 Rp. 400.000.000.000 Rp. 160.000.000.000 Rp. 341.962.985.634 Rp. 1.977.812.985.634
ep
Tanggal No
In d
A
Halaman 435 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 435
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Daewoo Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa dari total tersebut kemudian dikurangkan 1 (satu) unit
ng
-
penyertaan dari PT. Kharisma Asset Managemnet dan ditambahkan uang
cash
dan
aktiva
lain
sehingga
gu
Rp343.345.621.456.
-
totalnya
menjadi
Bahwa pada Bulan Juni 2016, Dilakukan Rapat Umum Pemegang Unit
melakukan pemindahan Bank Kustodian dari Bank Mandiri ke Bank Mega dan pergantian Bank Kustodi tersebut berlaku efektif per 1 Juli 2016. -
ub lik
ah
A
Penyertaan dengan salah satu hasil keputusan rapatnya yaitu
Bahwa selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe
perincian sebagai berikut: Tanggal
A gu ng
R
ah k
1 31 Jul 2015 2 11 Jul 2016 3 18 Jul 2016 4 19 Jul 2016 5 20 Jul 2016 6 21 Jul 2016 7 25 Jul 2016 8 26 Jul 2016 9 27 Jul 2016 10 28 Jul 2016 11 29 Jul 2016 TOTAL
Nilai Pembelian (subscribe) Rp. 343.345.621.456,Rp. 425.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 225.000.000.000,Rp. 300.000.000.000,Rp. 395.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 2.888.345.621.456
ep
No
-
Unit
Keterangan
79.9218 49,7641 23,4528 26,3845 35,1792 46,3166 29,3076 29,3062 23,4421 17,5795 17,6413 378.2957
Peralihan MI Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash
In do ne si
am
Reksadana Penyertaan Terbatas Kam Structured Fund dengan
Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Kam Structured Fund adalah IIKP, SUGI, LCGP, POOL, DPUM, PPRO, BIPI, JGLE,
TRAM dengan broker PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT. Daewoo
lik
Sekuritas; -
m
ah
Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah
Bahwa selain melakukan jual beli saham, PT. Kharisma Asset
Seri MTN Indojasa Utama III No.01 – 021 MTN Indojasa Utama IV No.01 – 019 MTN Indojasa Utama V No.01 – 09 MTN Indojasa Utama VI No.01 – 05 MTN Indojasa Utama VII No.01 – 05
ep
Jumlah (Rp.) 420.000.000.000 950.000.000.000 450.000.000.000 150.000.000.000 150.000.000.000 2.120.000.000.000
Bahwa dari total tersebut ditambah bunga 10% dikurangi pajak 5% dari
on
gu
ng
M
bunga sehingga totalnya adalah sebesar Rp2.200.164.722.222,22;
es
-
Trade date 20 Jul 16 26 Jul 16 28 Jul 16 29 Jul 16 01 Agt 16
R
ah
ka
No 1. 2. 3. 4. 5. TOTAL
ub
Management juga melakukan pembelian MTN dengan perincian:
In d
A
Halaman 436 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 436
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa RDPT Kam Structured Fund sudah dibubarkan pada tanggal 16
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe Reksadana Pool
-
ng
Desember 2016;
Advista Kapital Optimal;
Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian Reksadana Pool Advista
gu
Kapital Optimal tersebut dilakukan redeem oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Pool Advista Kapital
A
Optimal adalah IIKP, INAF, PPRO, NIKL, MYRX, BTEK, SMBR, SMRU,
INDY, FIRE, BJTM, BJBR, TINS, JGLE, BJBR, PADI, MTFN dan broker
ub lik
ah
adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya Indosurya Securities, PT.
CIMB Securities, PT. Bumiputra Capital Indonesia, PT. Royal Investium Sekuritas, PT. Mega Capital Sekuritas, PT. Pool Advista Sekuritas, PT.
am
Kiwoom Securitas, PT. Binaartha Sekuritas, PT. OCB Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;
Bahwa sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya masih memiliki unit
ep
-
ah k
penyertaan di Reksadana Pool Advista Kapital Optimal, namun untuk secara detail pastinya saksi tidak mengetahuinya; Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe Reksadana
In do ne si
R
-
Syariah Pool Advista Kapital Syariah;
Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian Reksadana Syariah Pool
A gu ng
-
Advista Kapital Syariah tersebut dilakukan redeem oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah adalah SMBR, IIKP, PPRO, PGAS, SMRU,
ENRG, INAF, BOLT, WSBP, BRMS, DEWA, PTPP, BCIP, BTEK, WIKA dan broker dalam transaksi adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya
lik
Sekuritas, PT. Mega Capital Sekurias, PT. Sinarmas Sekuritas, PT. Pool Advista Sekuritas, PT. Kiwoom Securities, PT. Binaartha Sekuritas,
ub
m
ah
Indosurya Securities, PT. CIMB Securities, PT. Royal Investium
PT. OCBS Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;
ka
-
Bahwa sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya masih memiliki unit
ep
penyertaan di Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah, namun
Bahwa saat pertama kali ajukan proposal kerjasama RDPT dengan PT.
R
-
Asuransi Jiwasraya, PT. Kharisma Asset Management belum memiliki
on
gu
ng
M
pengalaman terkait pengelolaan RDPT karena masih perusahaan baru.
es
ah
untuk secara detail pastinya saksi tidak mengetahuinya;
In d
A
Halaman 437 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 437
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi-transaksi saham yang dilakukan dalam reksadana
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang dikelola oleh PT. Kharisma Aset Management/PT. Pool Advista
ng
Asset Management sebagian besar transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
-
Bahwa PT. Asuransi Jiwasaraya belum pernah memperoleh untung
gu
sama sekali karena oleh PT. Pool
Advista Asset Management
diinvestasikan kembali;
Bahwa PT. Indo Jasa Utama bergerak di bidang pembiayaan multifinance dan memiliki anak perusahaan yang bernama Indo Jasa Finance yang selanjutnya dibeli oleh PT. Pool Advista Tbk;
-
ub lik
ah
A
-
Bahwa saham PT. Indo Jasa Utama dimiliki oleh Grup Usaha dari saksi Heru Hidayat dan PT. Indo Jasa Utama tidak memiliki ratting
am
investment grade; -
Bahwa
saham
MYRX masuk ke RDPT PT. Kharisma Asset
ah k
-
ep
Management pada tahun 2016.
Bahwa saksi menerangkan PT. Pool Advista Asset Management pernah memberikan fasilitas, hadiah atau janji kepada pegawai PT.
In do ne si
-
R
Asuransi Jiwasraya, yakni:
Pemberian Paket Permainan Golf di Bangkok pada awal tahun 2018,
A gu ng
di mana saksi Syahmirwan mengajak saksi, Aryo dan saksi Fahyudi untuk bermain golf. Sebelumnya saksi Fahyudi meminta ijin kepada
Joko Hartono Tirto dan pada saat itu Joko Hartono Tirto memberikan dana 1 paket kurang lebih Rp.20.000.000,00 untuk 5 paket yang ditransfer ke saksi Fayhudi;
-
Fasilitas Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogjakarta tahun 2017 yang inisiasi kegiatan ini berasal dari saksi Agustin yang
lik
ah
menginginkan Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ada kegiatan jalan-jalan. Setelah mendapatkan ijin dari Joko Hartono Tirto, PT.
memberikan
fasilitasi
-
acara
Rafting
di
Sungai
Kulonprogo
Fasilitas Permainan Golf dan Karaoke di Lombok pada tahun 2014,
ep
ka
Yogjakarta.
ub
m
Kharisma Aset Management/PT. Pool Advista Asset Management
ah
di mana saksi Syahmirwan mengajak saksi, Aryo dan saksi Fahyudi
Joko Hartono Tirto, kami pergi ke Lombok; Pada akhir tahun 2017, saksi Syahmirwan mengajak saksi karaoke
ng
M
-
on
gu
ke Lombok dan kemudian setelah saksi meminta ijin kepada Joko
es
R
untuk berwisata ke Lombok dan setelah saksi meminta ijin kepada
In d
A
Halaman 438 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 438
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hartono Tirto, saksi dan saksi Syahmirwan pergi ke Lombok selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok. Untuk nama
ng
tempat karaoke saksi lupa, namun setahu saksi di kawasan Senggigi.
-
Fasilitasi ke Hongkong yakni pada thun 2015, saksi mendapat
gu
laporan dari saksi Fero bahwa diajak oleh saksi Agustin ke Hongkong, selanjutnya saksi memintakan ijin kegiatan tersebut ke
A
Joko Hartono Tirto. Yang ikut dalam kegiatan tersebut : saksi Agustin, saksi Fero, Dadang, saksi Romy, Linda dari PT. Millenium
-
ub lik
ah
Capital Management;
Sumbangan ke PT. Asuransi Jiwasraya untuk pelaksanaan acara ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya setiap tanggal 31 Desember.
am
PT. Asuransi Jiwasraya selalu mengajukan proposal permohonan bantuan, kemudian saksi menghubungi Joko Hartono Tirto untuk
ep
menanyakan tindak lanjut atas proposal tersebut dan setelah
ah k
mendapatkan petunjuk dari Joko Hartono Tirto kemudian dana sumbangan
ditransfer
dari
rekening
PT.
Kharisma
Asset
In do ne si
R
Management/PT. Pool Advista Assset Management ke rekening
panitia yang biasanya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada saksi
A gu ng
Agustin. Untuk besaran sumbangan, rata-rata yang diberikan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
-
Bahwa saksi ada melakukan komunikasi dengan Joko Hartono Tirto
terkait transaksi saham yang dilakukan, di mana untuk transaksi saham, Joko Hartono Tirto memberikan instruksinya melalui saksi Moudy Mangkey;
Bahwa sejak saksi menjadi komisaris PT. Pool Advista Asset
lik
Management, saksi tidak menanganai detail teknis transaksi karena untuk teknis transaksi adalah wilayah kerja direktur; -
Bahwa saham-saham yang diinstruksikan untuk transaksi jual atau beli
ub
m
ah
-
saham diantaranya adalah IIKP, TRAM, MYRX.;
ka
-
Bahwa permintaan pembelian atau penjualan saham, instruksinya
ep
diberikan dari saksi Moudy Mangkey atas arahan dari Joko Hartono
Bahwa sebagian subscription pada produk reksadana, saham yang menjadi unit penyertaannya adalah saham Pool; Bahwa saham IIKP, TRAM, dan SMRU adalah saham yang terafiliasi
ng
M
-
on
gu
dengan Terdakwa;
es
-
R
ah
Tirto;
In d
A
Halaman 439 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 439
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saham BNBR dan BTEL adalah saham yang terafiliasi dengan
R
-
-
Bahwa saham MYRX adalah saham yang terafiliasi dengan saksi
-
ng
Grup Bakrie;
Benny Tjokrosaputro;
Bahwa untuk saham LCGP saksi tidak tahu terafiliasi dengan siapa.
Bahwa saksi kenal dengan Evi Firmansyah yang menjabat sebagai
gu
-
Dirut PT. Pool Advista Indonesia, Tbk.;
Bahwa PT. Pool Advista Indoensia, Tbk adalah milik Terdakwa sebagai komisaris;
PT. Pool Advista Asset Management adalah anak
perusahaan dari PT. Pool Advista Indonesia,Tbk; -
ub lik
ah
A
-
Bahwa dalam mengelola reksadana, MI harus independen dan tidak boleh diintervensi;
-
am
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa emiten dari saham IIKP yang merupakan milik Terdakwa dalam laporan keuangannya merugi atau tidak untung;
Bahwa salah satu tolok ukur pemilihan saham untuk ditransaksikan
ep
-
Bahwa
saksi
Management; -
Fahyudi
adalah
Direktur
PT.
Millenium
Assset
In do ne si
-
R
ah k
adalah didasarkan pada likuiditas keuangan dari emiten;
Bahwa Angie Christina adalah teman dari Terdakwa dan Angie
A gu ng
Christina adalah pemilik dari PT. Millenium Asset Management;
-
Bahwa PT. Pool Advista Asset Management pernah diperiksa oleh
Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan ketentuan komposisi saham
20%, di mana PT. Pool Advista Asset Management pernah memiliki kelebihan komposisi saham IIKP sebesar 30% lebih pada produk reksadana Pool Advista Kapital Syariah;
Bahwa terkait dengan adanya kelebihan komposisi saham IIKP, maka
lik
harus dilakukan rebalancing dan rebalancing dilakukan akhir tahun 2017 setelah pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa Instruksi untuk membeli atau menjual saham IIIKP, TRAM,
ub
-
m
ah
-
SMRU, maupun saham-saham BUMN adalah dari saksi Moudy
Bahwa Saham IIKP, TRAM, SMRU, dan MYRX adalah saham second
ah
liner (mid-small cap);
Bahwa pemberian fasilitas kepada pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang
R
-
dalam hal ini adalah saksi Syahmirwan, saksi Agustin, dan saksi M.
on
gu
ng
M
Rommy adalah untuk pendekatan kepada nasabah;
es
-
ep
ka
Mangkey berdasarkan arahan Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 440 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 440
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa keputusan untuk melakukan jual atau beli saham pada suatu
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada
-
ng
reksadana sepenuhnya ada pada MI;
analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau dijual tersebut;
gu
Bahwa
pemilihan
investasi
pada
saham
second
liner
adalah
berdasarkan permintaan dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT.
investasi atau return yang tinggi dan permintaan tersebut disampaikan oleh saksi Syahmirwan; -
ub lik
ah
A
Asuransi iwasraya pada saat itu menginginkan hasil imbal balik
Bahwa instruksi transaksi jual atau beli saham POOL dan MYRX adalah dari saksi Moudy Mangkey berdasarkan arahan Joko Hartono
am
Tirto; -
Bahwa yang menjadi nasabah PT. Kharisma Asset Management atau
ep
PT. Pool Asset Management adalah PT. Asuransi Jiwasraya dan bukan
ah k
perorangan karyawan PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa pemberian fasilitas tiket ke Lombok adalah atas nama
In do ne si
-
R
perorangan yakni saksi Syahmirwan dan bukan PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa saksi tidak tahu apabila saksi Hendrisman Rahim, saksi Hary
A gu ng
Prasetyo dan saksi Syahmirwan memiliki fasilitas asuransi di PT. Pool Life;
-
Bahwa saksi membenarkan tandatangan Evi Firmansyah cc Heru Hidayat;
-
Bahwa pedoman yang menjadi aturan bagi MI adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43, pojk 23 tahun 2016
lik
21. Fero Budi Meilano, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
ub
m
ah
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto, tetapi tidak kenal
-
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. Pool Advista Asset Management;
-
Bahwa hubungan Moudy Mangkey dengan PT. Asuransi Jiwasraya
ep
ah
ka
saksi Benny Tjokrosapuro dan Terdakwa;
melakukan transaksi jual atau beli saham; Bahwa produk-produk Reksadana PT. Pool Advista Asset Management
gu
dulu PT. Kharisam Asset Management
yang terkait dengan PT.
on
ng
M
-
es
R
adalah Moudy Mangkey memberikan instruksi kepada saksi untuk
In d
A
Halaman 441 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 441
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Asuransi Jiwasraya adalah RDPT Kharisma Flexi Terbatas, RDPT Kam Structured Fund yang merupakan pengalihan dari produk Reksadana
ng
AAA JS Multi Sectoral Fund yang dikelola AAA Asset Management
yang dialihkan pada sekitar 1 Agustus 2015, Reksadana Pool Advista Kapital Optimal, Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscribe ke RDPT
gu
-
Kharisma Flexi Terbatas;
Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian RDPT Kharisma Flexi Terbatas tersebut dilakukan redemption oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saham yang diperjualbelikan di RDPT Kharisma Flexi Terbatas
ub lik
-
ah
A
-
adalah ELTY, KBRI, MTFN, IIKP, SMRU, TRAM, BIPI, PLAS, BNBR, BTEL, dengan broker yaitu PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT.
am
Daewoo Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa dalam melakukan transaksi jual atau beli saham-saham tersebut
ep
-
ah k
didasarkan pada arahan dari Agustin, sebelumnya saksi Agustin menghubungi atasan saksi yaitu saksi Ronald Abednego Sebayang
In do ne si
R
kemudian saksi Ronald Abednego Sebayang menginstruksikan saksi untuk melakukan transaksi;
Bahwa saksi pernah diajak oleh Ronald Abednego Sebayang menemui
A gu ng
-
saksi Syahmirwan di PT Asuransi Jiwasraya dan saat itu saksi Syahmirwan menginstruksikan kepada Ronald Abednego Sebayang
agar akun Reksadana Kharisma Flexi Terbatas elakukan transaksi jualbeli saham BNBR;
-
Bahwa dari total tersebut kemudian dikurangkan 1 (satu) unit
cash
dan
aktiva
lain
Rp343.345.621.456,00; -
sehingga
totalnya
lik
uang
menjadi
Bahwa pada Bulan Juni 2016, Dilakukan Rapat Umum Pemegang Unit
ub
m
ah
penyertaan dari PT. Kharisma Asset Management dan ditambahkan
Penyertaan dengan salah satu hasil keputusan rapatnya yaitu
ka
melakukan pemindahan Bank Kustodian dari Bank Mandiri ke Bank
ep
Mega dan pergantian Bank Kustodi tersebut berlaku efektif per 1 Juli
Bahwa selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe
R
-
Reksadana Penyertaan Terbatas KAM Structured Fund dengan
on
gu
ng
M
perincian sebagai berikut:
es
ah
2016;
In d
A
Halaman 442 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 442
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
gu
ng
No Tanggal 1 31 Jul 2015 2 11 Jul 2016 3 18 Jul 2016 4 19 Jul 2016 5 20 Jul 2016 6 21 Jul 2016 7 25 Jul 2016 8 26 Jul 2016 9 27 Jul 2016 10 28 Jul 2016 11 29 Jul 2016 TOTAL
-
Nilai Pembelian (subscribe) Rp. 343.345.621.456,Rp. 425.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 225.000.000.000,Rp. 300.000.000.000,Rp. 395.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 2.888.345.621.456
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Unit 79.9218 49,7641 23,4528 26,3845 35,1792 46,3166 29,3076 29,3062 23,4421 17,5795 17,6413 378.2957
Keterangan Peralihan MI Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash
Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Kam Structured
ub lik
ah
Fund adalah IIKP, SUGI, LCGP, POOL, DPUM, PPRO, BIPI, JGLE, TRAM dengan broker PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT. Daewoo
am
Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas; -
Bahwa selain melakukan jual beli saham, PT. Kharisma Asset
-
ep
ah k
Management juga melakukan pembelian MTN;
Bahwa dari total tersebut ditambah bunga 10% dikurangi pajak 5% dari
Bahwa RDPT PT. Kharisma Asset Management Structured Fund sudah
In do ne si
-
R
bunga sehingga totalnya adalah sebesar Rp2.200.164.722.222,22,00;
A gu ng
dibubarkan pada tanggal 16 Desember 2016; -
Bahwa transaksi saham-saham yang menjadi underlying Reksadana PT. Kharisma Asset Management Structured Fund berdasarkan arahan
dari Moudy Mangkey yang merupakan anak buah Joko Hartono Tirto dan terkadang diarahkan langsung oleh saksi Agustin dengan cara Moudy Mangkey menghubungi saksi dan menyampaikan jenis saham yang akan ditransaksikan, baik itu Jenis, harga, dan volume sahamnya;
ah
-
Bahwa untuk pembelian dan penjualan MTN diarahkan oleh saksi
lik
Agustin dan/atau saksi Syahmirwan, dimana Syahmirwan menghubungi saksi Ronald Abednego Sebayang selaku atasan saksi saat itu dan
ub
m
menginformasikan tentang penjualan atau pembelian MTN, selanjutnya Ronald Abednego Sebayang meneruskan informasi tersebut kepada
ep
ka
saksi lalu saksi membuat surat persetujuan pembelian MTN kepada PT. Asuransi Jiwasraya yang ditujukan kepada saksi Harry Prasetyo melalui
Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Pool Advista Kapital
M
Optimal adalah IIKP, INAF, PPRO, NIKL, MYRX, BTEK, SMBR, SMRU,
on
gu
ng
INDY, FIRE, BJTM, BJBR, TINS, JGLE, BJBR, PADI, MTFN dan broker
es
-
R
ah
email Agustin;
In d
A
Halaman 443 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 443
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya Indosurya Securities, PT. CIMB Securities, PT. Bumiputra Capital Indonesia, PT. Royal Investium
ng
Sekuritas, PT. Mega Capital Sekuritas, PT. Pool Advista Sekuritas, PT.
Kiwoom Securities, PT. Binaartha Sekuritas, PT. OCB Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;
Bahwa transaksi saham-saham yang menjadi underlying Reksadana
gu
-
Pool Advista Kapital Optimal berdasarkan arahan dari saksi Moudy
terkadang diarahkan langsung oleh Agustin dengan cara saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi dan menyampaikan jenis saham yang
ub lik
ah
A
Mangkey yang merupakan anak buah Joko Hartono Tirto dan
akan ditransaksikan, baik itu Jenis, harga, dan volume sahamnya; -
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sampai saat ini masih memiliki unit
am
penyertaan di Reksadana Pool Advista Kapital Optimal sebanyak 975.186.249,4754 unit penyertaan;
Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Syariah Pool
ep
-
ah k
Advista Kapital Syariah adalah SMBR, IIKP, PPRO, PGAS, SMRU, ENRG, INAF, BOLT, WSBP, BRMS, DEWA, PTPP, BCIP, BTEK, WIKA
In do ne si
R
dan broker dalam transaksi adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya
Indosurya Securities, PT. CIMB Securities, PT. Royal Investium
A gu ng
Sekuritas, PT. Mega Capital Sekuritas, PT. Sinarmas Sekuritas, PT.
Pool Advista Sekuritas, PT. Kiwoom Securities, PT. Binaartha Sekuritas, PT. OCBS Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;
-
Bahwa transaksi saham-saham yang menjadi underlying Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah berdasarkan arahan dari saksi
Moudy Mangkey yang merupakan anak buah Joko Hartono Tirto dan
lik
Moudy Mangkey menghubungi saksi dan menyampaikan jenis saham yang akan ditransaksikan, baik itu Jenis, harga, dan volume sahamnya; Bahwa sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya masih memiliki Unit
ub
-
m
ah
terkadang diarahkan langsung oleh saksi Agustin dengan cara saksi
Penyertaan di Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah
-
Bahwa PT. Pool Advista Asset Management dulu PT. Kharisma Asset
ep
ka
sebanyak 707.602.091,7693 unit penyertaan;
ah
Management tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan portofolio
Asuransi Jiwasraya melalui Agustin, saksi Syahmirwan dan saksi M.
on
gu
ng
M
Rommy mengendalikan langsung portofolio tersebut bersama-sama
es
R
produk yang dijual kepada PT. Asuransi Jiwasraya karenakan PT.
In d
A
Halaman 444 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 444
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan pihak tertentu yaitu saksi Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto;
Bahwa investasi Reksadana yang dilakukan oleh PT. Asuransi
ng
-
Jiwasraya melalui Joko Hartono Tirto dan segala pengelolaan dan
perintah perintah untuk jual atau beli saham juga melalui Joko Hartono
gu
Tirto yang disampaikan melalui saksi Moudy Mangkey;
-
Bahwa saham-saham yang ada di dalam reksadana Pool Advista
A
Kapital Optimal dan Reksadana Pool Advista Kapital Syariah dan saham-saham yang mayoritas ada di dalam reksadana yang subscript
ub lik
ah
oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey adalah dalam reksadana Pool Advista
Kapital Optimal Ada sekitar 30 jenis kode saham yang diantaranya IIKP,
am
TRAM, SMRU, BTEK, MYRX, FIRE, POOL, POLA, PCAR, dll yang mayoritas terafilisasi oleh saksi Heru Hidayat. Pada reksadana Pool
ep
Advista Kapital Syariah ada sekitar 15 sampai dengan 20 jenis kode
ah k
saham yang antara lain IIKP, SMRU, BITEK, FIRE, PCAR, dll yang mayoritas terafilisasi oleh saksi Heru Hidayat;
In do ne si
Bahwa nilai investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya di
R
-
produk rekdana PT. Pool Advista Asset Management yang dikendalikan
A gu ng
oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey yaitu pada
reksadana Pool Advista Kapital Optimal senilai Rp.1.955.000.000.000,dan
pada
reksadana
Pool
Advista
Kapital
Rp.845.000.000.000,00;
-
Syariah
senilai
Bahwa proses pembelian atau penjualan saham di pasar negosiasi adalah
saksi
Moudy
Mangkey
menelepon
saksi
untuk
menginformasikan portofolio yang akan ditransaksikan jenis saham,
lik
instruksinya ke broker tersebut, biasanya broker yang disebuntukan oleh saksi Moudy Mangkey adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. CIMB
ub
m
ah
harga, dan volume dan broker untuk kemudian saksi buatkan
Sekuritas dan PT. Daewoo Sekuritas;
ka
-
Bahwa proses pembelian atau penjualan saham di pasar reguler adalah
ep
saksi Moudy Mangkey langsung menelepon PT. Trimegah Sekuritas
PT. Pool Advista Asset Management tidak pernah memberikan kuasa
R
-
transaksi kepada pihak lain selain karyawan untuk melakukan transaksi
on
gu
ng
M
kepada broker, dan apabila saksi Moudy Mangkey melakukan transaksi,
es
ah
untuk melakukan order langsung transaksi saham;
In d
A
Halaman 445 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 445
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pool
Advista
Asset
Management
hanya
R
PT.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
confirmation atas transaksi tersebut;
trade
Bahwa grup-grup saham yang ditransaksikan oleh PT. Kharisma Asset
ng
-
mendapat
Management atau PT. Pool Advista Asset Management adalah grup saksi Benny Tjokrosaputro yaitu INAF, BTEK, MYRX, NIKL dan grup
gu
Terdakwa yakni SMBR, IIKP, SMRU.;
-
Bahwa terkait dengan transaksi jual dan beli saham, saksi melakukan
Mangkey menelpon saksi dan menginstruksikan transaksi jual dan beli saham di mana dalam transaksi tersebut sudah memuat informasi kode
ub lik
ah
A
komunikasi dengan saksi Moudy Mangkey, di mana saksi Moudy
saham yang akan ditransaksikan berikut harga dan volumenya; -
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memberikan instruksi transaksi jual atau
am
beli saham selalu dari atau melalui saksi Moudy Mangkey; -
Bahwa terkait dengan transaksi saham, ada yang saksi analisa dan ada
ah k
-
ep
juga yang tidak saksi analisa;
Bahwa saksi Moudy Mangkey juga menginstruksikan melakukan
-
In do ne si
SMBR.;
R
transaksi jual atau beli saham-saham BUMN seperti BJBR, PPRO, dan
Bahwa saksi pernah berkomunikasi via whatsApp dengan saksi Moudy
A gu ng
Mangkey terkait fee, OJK FEE, dan pembiayaan ultah PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa ada pemberian kepada PT. Asuransi Jiwasraya untuk
sponsorship dalam rangka ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp200.000.000,00;
-
Bahwa yang dimaksud dengan nama “Babe Gede” adalah Terdakwa,
-
Bahwa saksi pernah diperiksa di Otoritas Jasa Keuangan pada 2018 mengenai kepatuhan perusahaan;
-
lik
Tirto;
ub
m
ah
sedangkan yang dimaksud dengan “Babe Kecil” adalah Joko Hartono
Bahwa saksi pernah dipanggil ke Otoritas Jasa Keuangan oleh Indri
ka
setelah November 2016, hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan
ah
-
ep
adalah adanya kelebihan saham IIKP di produk RD perusahaan saksi; Bahwa saksi mengikuti instruksi Joko Hartono Tirto adalah karena Joko
Bahwa Fee khusus MI adalah 0,05% per tahun;
-
Bahwa PT. Pool Advista Indonesia Tbk. dan PT. Trada Alam Minera
on
gu
adalah milik Terdakwa;
es
R
-
ng
M
Hartono Tirto atasannya saksi Moudy Mangkey;
In d
A
Halaman 446 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 446
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saham Pool Advista (Pool) juga dibeli oleh MI-MI yang lain,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa Joko Hartono Tirto berkantor ditempat yang sama dengan
-
ng
namun saksi tidak ingat MI mana saja yang membeli saham Pool;
Terdakwa, yakni di Sentra senayan lantai 27;
Bahwa Joko Hartono Tirto adalah bawahan dari Terdakwa di PT.
gu
-
Bahwa pemilik PT. Maxima Integra adalah Terdakwa;
Maxima Integra;
Bahwa Syahmirwan sebelum bekerja di PT. Asuransi Jiwa Advista (Pool Advista) bekerja sebagai Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya dan baru pada tahun 2019 pindah ke PT. Asuransi Jiwa
ub lik
ah
A
-
Advista (Poll Advista); -
Bahwa Harry Prasetyo setelah dari PT. Asuransi Jiwasraya bekerja di
am
PT. Asuransi Jiwa Advista (Pool Life) sebagai advisor dan saksi Harry Prasetyo sebelum di PT. Asuransi Jiwa Advista (Pool Life), bekerja
ah k
-
ep
sebagai Direktur Keuangan di PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa Syahmirwan pernah menelpon saksi dan meminta saksi datang ke ruangannya di Lantai 3 Kantor Holding Pool Advista Permata Hijau
In do ne si
R
yakni kantor Asuransi Jiwa Advista dan menanyakan tentang TRAM. Selain itu, saksi juga pernah ditanya PPATK tentang transaksi
A gu ng
keuangan antara PT.
Advista Indonesia dengan mantan-mantan
pegawai PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian saksi menanyakan kepada
Direktur holding yakni Marhaendra tentang pertanyaan dari PPATK dan
Marhaendra menjelaskan bahwa benar bahwa saksi Hendrisman
Rahim dan saksi Harry Prasetyo adalah advisor di Asuransi Jiwa Advista dan ada kontrak kerjanya;
-
lik
disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 15 Agustus 2019
ah
sudah tidak lagi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey; -
ub
m
Bahwa produk reksadana PT. Pool Advista Asset Management yang
Bahwa Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey telah
ka
mengendalikan transaksi saham pada produk reksadana Pool Advista
ep
Kapital Optimal dan Pool Advista Kapital Syariah sejak 2016 sampai
Bahwa instruksi transaksi jual atau beli saham POOL dan MYRX instruksinya dari Moudy Mangkey berdasarkan arahan dari Joko
on
gu
ng
M
Hartono Tirto;
es
-
R
ah
dengan 15 Agustus 2019 sebesar 80 atau 90% transaksi;
In d
A
Halaman 447 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 447
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Fund to fund maksudnya adalah pemindahan saham dari
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
reksadana yang satu ke reksadana yang lain, dimana reksadana
-
Bahwa fund to fund tidak diperbolehkan;
Bahwa saham BTEK dipindahkan dari KKO ke KKS (fund to fund);
Bahwa transaksi tukar saham (fund to fund) dan alasan kenapa
gu
-
ng
tersebut bisa berada di bawah satu kelolaan MI yang sama;
dilakukan tukar saham, saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahui
A
adalah saksi Moudy Mangkey. Untuk saham yang keluar dari Daftar Efek Syariah (DES), saksi menginformasikan kepada saksi Moudy
ub lik
ah
Mangkey dan meminta ganti saham, kecuali transaksi pada 26 desember 2019 di RD Pool Advista Kapital Syariah, yang saksi transaksikan jual tanpa menginformasikan kepada saski Moudy
am
Mangkey; -
Bahwa batasan transaksi untuk pembelian maksimal 25% dan tidak
ah k
-
ep
boleh di atas 25%;
Bahwa saksi pernah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan saham SMBR, di mana saham SMBR dijual di atas harga pasar;
-
Bahwa saksi ada melakukan percakapan dengan saksi Moudy
A gu ng
Mangkey via aplikasi whatsApp;
-
Bahwa
dalam
pembicaraan
tersebut,
saksi
In do ne si
Bahwa no hp saksi adalah 087878696279;
R
-
Moudy
Mangkey
mengkonfirmasi pada saksi berapa jumlah dana subscription yang
masuk dari PT Asuransi Jiwasraya ke reksadana KAM Structured Fund. Kemudian saksi menanyakan kepada Moudy Mangkey, saham-saham apa saja yang akan dibeli untuk reksadana tersebut. selanjutnya saksi
lik
MYRX, LCGP, dan IIKP. saksi mengingatkan saksi Moudy Mangkey mengenai adanya batasan bobot emiten yang menjadi underlying RDPT agar emiten diluar BUMN seluruhnya tidak boleh melebihi 20%
ub
m
ah
Moudy Mangkey menjawab ada 4 saham yang tersedia yakni SUGI,
(sesuai addendum KIK). Setelah itu, saksi juga bertanya kepada saksi
ka
Moudy Mangkey mengenai broker yang akan digunakan untuk
ep
transaksi beli saham ini, maksudnya mau memakai broker mana.
ah
Dijawab oleh saksi Moudy Mangkey agar melalui PT Trimegah
apakah produk RDPT Kam Structured Fund sudah account di PT
ng
M
Trimegah Sekuritas. Saksi menjawab ya, sudah ada account disana.
on
gu
Selanjutnya saksi meminta kepada saksi Moudy Mangkey agar dana
es
R
Sekuritas saja. Lalu saksi Moudy Mangkey bertanya lagi kepada saksi,
In d
A
Halaman 448 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 448
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia masuk
ke
reksadana
KAM
R
yang
ditransaksikan
seluruhnya,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Structured
namun
Fund
ini
disisakan
tidak
sebesar
ng
Rp2.000.000.000,00 untuk keperluan MI fee dan BK fee, yakni dengan mentransaksikan
hanya
mentransaksikan
sebesar
sejumlah atas
gu
Rp425.000.000.000,00.
Rp423.000.000.000,00
dana
yang
permintaan
masuk
tersebut,
tidak
yakni
saksi
Moudy
Mangkey menanyakan terlebih dahulu kepada Joko Hartono Tirto atau
-
Bahwa selain itu, saksi juga melakukan percakapan dengan saksi Moudy Mangkey via aplikasi whatsApp;
-
ub lik
ah
A
“babe”;
Bahwa pada percakapan tersebut, Moudy Mangkey menanyakan kepada saksi mengenai berapa dana yang tersedia di Reksa Dana
am
(Kapital Optimal) yang dapat ditransaksikan pada saat itu yang sumber dananya
berasal
dari
nasabah
ritel.
saksi
Moudy
Mangkey
ep
menyampaikan Terdakwa atau “Babe gede” menunggu jawaban dari
ah k
saksi terkait jumlah dana yang dapat ditransaksikan. Posisi saksi saat itu sedang dalam perjalanan (mengendarai mobil) menuju kantor.
saksi
Moudy
Mangkey
In do ne si
Selanjutnya
R
Awalnya saksi bilang 8,5 Milyar, lalu saksi ralat menjadi 7,5 Milyar. menyarankan
saksi
agar
A gu ng
menanyakan hal ini ke orang-orang lain di kantor. Namun saksi tidak bertanya kepada teman kantor, karena saksi sudah yakin dengan
hitungan saksi (22,3 Milyar -14,8 Milyar). Seingat saksi nilai 22,3 Milyar adalah nilai cash balance saat itu, sedangkan nilai 14,8 Milyar adalah kewajiban atas pembelian saham yang belum settle;
-
Bahwa pada percakapan tersebut, saksi menanyakan perihal Otoritas
Jasa Keuangan fee untuk PT. Pool Advista Asset Management.
lik
ah
Selanjutnya saksi Moudy Mangkey menyampaikan akan meminta izin terlebih dahulu kepada Terdakwa, Saksi menyampaikan tagihan Fee MI
ub
m
yang terhutang sebesar Rp12.000.000.000,00. selanjutnya saksi Moudy Mangkey memperoleh informasi bahwa Terdakwa akan membayar
ka
sebagian MI fee dan informasi tersebut diteruskan oleh Moudy
ep
Mangkey kepada saksi. saksi Moudy Mangkey juga menyampaikan
ah
kepada saksi pembayaran fee MI dilakukan dengan cara transaksi Bahwa terkait dengan keterangan “Sodara” yang dibilang oleh Moudy
ng
M
Mangkey dalam percakapan, maksudnya adalah memang PT. Pool
on
gu
Advista Aset Manajemen secara tidak langsung dimiliki Terdakwa
es
-
R
penjualan saham dengan harga market pada saat itu;
In d
A
Halaman 449 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 449
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melalui holding perusahaan yaitu PT. Pool Advista Indonesia. PT. Pool
Advista Indonesia dimiliki/dikendalikan oleh PT. Advista Multi Artha,
ng
sedangkan PT. Advista Multi Artha sendiri dimiliki/dikendalikan oleh PT. Dexa Investa Gemilang yang merupakan perusahaan kendali/milik Terdakwa;
Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim
gu
-
investasi PT. Pool Advista Asset Management tidak menganalisa atau
yang berisiko atau tidak likuid; -
Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana
ub lik
ah
A
mencantumkan bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham
seharusnya ada pada MI selaku pengelola rekdana; -
Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada
am
analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau dijual tersebut;
Bahwa MI memiliki kewenangan penuh atas investasi pada produk
ep
-
ah k
reksadana yang dikelolanya; -
Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan
In do ne si
R
dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat
itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi
A gu ng
sahamnya dan dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang meminta hal tersebut adalah Syahmirwan;
-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
lik
22. Rusdi Usman, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa; Joko Hartono Tirto dan Benny
ub
m
ah
keterangan saksi.
-
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. OSO Management Investasi;
-
Bahwa produk reksadana PT. OSO Management Investasi yang
ep
ka
Tjokrosaputro;
ah
disubscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya, adalah sekitar Februari
membutuhkan wadah reksadana untuk berinvestasi saham dan pada
on
gu
ng
M
saat itu, PT. OSO Management Investasi mempunyai produk
es
R
2017, saksi diinformasikan oleh Lies Lilia, PT. Asuransi Jiwasraya
In d
A
Halaman 450 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 450
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
reksadana saham yaitu reksadana Oso Flores Equity Fund yang belum ada investornya;
Bahwa untuk memudahkan transaksi, Lies meminta supaya diterima
ng
-
sebagai Direktur di PT. OSO Management Investasi. Lies lalu berkomunikasi dengan Agustin yang merupakan Kepala Divisi Investasi
gu
PT. Asuransi Jiwasraya saat itu terkait dengan rencana subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya kemudian mensubscription atau menyetorkan
dananya
pada
tanggal
17
Maret
2017
sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan tanggal
ub lik
ah
A
-
23 Maret 2017 sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh milyar rupiah);
am
-
Bahwa total dana subscription sebesar Rp460.000.000.000,00 masuk ke Bank Kustodian BNI Kantor Pusat atas nama rekening reksadana
ah k
-
ep
Oso Flores Equity Fund;
Bahwa terkait dengan pengelolaan produk reksadana dan transaksi saham, saksi mendapatkan laporan dari Lies Lilia telah terjadi transaksi
In do ne si
R
pembelian saham pada reksadana Oso Flores Equity Fund melalui broker PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;
Bahwa setiap transaksi pembelian-penjualan saham yang dilakukan
A gu ng
-
oleh PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, saksi tidak diberi tahu, namun setelah transaksi selesai, Lies Lilia menyampaikannya kepada saksi;
-
Bahwa PT. OSO Management Investasi selalu diberitahu via email oleh PT. Trimegah Sekuritas Indonesia setiap selesai dilakukan transaksi jual atau beli saham;
-
lik
Bahwa ada 235 transaksi dalam kurun waktu dari tanggal 21 Maret 2017 s/d. tanggal 29 Agustus 2019;
Bahwa selain PT. Trimegah, broker lain yang melakukan jual-beli saham untuk reksadana Oso Flores Equity Fund adalah PT. Mirae
ub
m
ah
-
Asset sebanyak 24 transaksi, PT. Bina Artha Parama sebanyak 148
ka
transaksi, PT. MNC Securitas sebanyak 463 transaksi, PT. Yuanta
ep
Securitas sebanyak 79 transaksi, PT. Ciptadana Securitas sebanyak 66
Bahwa reksadana Oso Moluccas Equty Fund mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 4 Mei 2016; Bahwa reksadana Oso Flores Equity Fund mendapatkan pernyataan
ng
M
-
on
gu
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Oktober 2016;
es
-
R
ah
transaksi;
In d
A
Halaman 451 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 451
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa masuknya PT. JAS ke reksadana Oso Moluccas Equity Fund
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah saksi memperoleh informasi dari Ita Puspo (Koordinator
ng
Marketing PT OMI) bahwa PT. Asuransi Jiwasraya akan menambah
investasi di produk reksadana PT Omi di reksadana Oso Moluccas Equity Fund. saksi menanggapi perlu ada izin terlebih dahulu dari PT.
gu
Asabri mengingat PT. Asabri adalah investor tunggal pada reksadana
Oso Moluccas Equity Fund. saksi lalu menyampaikan penawaran PT.
A
Asuransi Jiwasraya tersebut kepada Hari Setiono selaku Direktur Keuangan PT. Asabri saat itu. Hari Setiono secara prinsip tidak
ub lik
ah
keberatan PT. Asuransi Jiwasraya masuk sebagai investor reksadana
Oso Moluccas Equity Fund asalkan terdapat pemisahan perhitungan biaya dan pelaporan ke PT Asabri. Kemudian saksi informasikan hal
am
tersebut kepada
Ita Puspo agar disampaikan kepada PT. Asuransi
Jiwasraya;
Bahwa tanggal 17 November 2017, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
ep
-
ah k
subscription sebesar Rp70.000.000.000 yang disetorkan ke Bank Kustodian pada Bank Mega atas nama reksadana Oso Moluccas Equity
In do ne si
-
R
Fund;
Bahwa tanggal 21 maret 2017, setelah subscription pertama PT.
A gu ng
Asuransi Jiwasraya pada reksadana Oso Flores Equity Fund, Deka Cahya Endra meminta saksi menandatangani draft instruksi transaksi negosiasi yang akan dilaksanakan melalui PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa ketika saksi menandatangani dan melihat rincian transaksi saham yang dibeli, saksi menyimpulkan bahwa pengelolaan reksadana
Oso Flores Equity Fund tidak dilakukan secara independen karena
-
lik
Omi yang didasarkan pada hasil analisis fundamental;
Bahwa selain itu, biasanya transaksi pembelian saham dilakukan secara bertahap, namun pada transksi tersebut dilakukan pembelian
ub
m
ah
seharusnya pemilihan saham berdasarkan arahan komite investasi PT.
saham sekaligus menghabisakan dana yang masuk dari subscription.
ka
-
Bahwa pengelolaan yang dilakukan terhadap subscription PT. Asuransi
ep
Jiwasraya pada reksadana Oso Moluccas Equity Fund dilakukan
Bahwa saksi memang memberikan wewenang kepada Lies Lilia untuk
R
-
mengelola investasi PT. Asuransi Jiwasraya baik di reksadana Oso
on
gu
ng
M
Flores Equity Fund maupun reksadana Oso Moluccas Equity Fund
es
ah
dengan tidak independen;
In d
A
Halaman 452 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 452
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengingat Lies Lilia merupakan orang yang membawa PT. Asuransi Jiwasraya menjadi investor di PT OSO Management Investasi;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 2
ng
-
(dua)
kali
yaitu
pada
Rp250.000.000.000
dan
tanggal tanggal
17
Maret
2017
sebesar
23
Maret
2017
sebesar
gu
Rp210.000.000.000,00, serta melakukan 1 (satu) kali redemption pada tanggal 2 Oktober 2017 sebesar Rp8.900.000.000,00 pada reksadana
-
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas tanggal 21 Maret 2017, dapat saksi
jelaskan bahwa subscription
ub lik
ah
A
Oso Flores Equity Fund;
sebesar Rp250.000.000.000,00 yang diterima pada tanggal 17 Maret 2017 digunakan untuk pembelian saham;
am
-
Bahwa nilai transaksi sebesar Rp249.774.153.000 belum termasuk biaya
transaksi.
Jumlah
pengeluaran
untuk
transaksi
tersebut
ah k
-
ep
(termasuk biaya/fee transaksi) sebesar Rp249.971.837.888,00; Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas tanggal
24
Maret
2017,
bahwa
subscription
sebesar
digunakan untuk pembelian saham;
Bahwa nilai transaksi sebesar Rp209.315.341.000 belum termasuk
A gu ng
-
In do ne si
R
Rp210.000.000.000,00 yang diterima pada tanggal 23 Maret 2017
biaya
transaksi.
Jumlah
pengeluaran
untuk
transaksi
tersebut
(termasuk biaya/fee transaksi) sebesar Rp209.481.004.577,00;
-
Bahwa
redemption
tanggal
2
Oktober
2017
sebesar
Rp8.900.000.000,00 merupakan hasil penjualan saham IIKP dan Pool;
-
Bahwa nilai transaksi sebesar Rp9.019.720.000 belum dipotong
lik
tersebut (setelah dipotong biaya/fee transaksi + pajak) sebesar Rp9.001.790.437,00;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 1 kali
ub
-
m
ah
dengan biaya transaksi. Jumlah net yang diterima atas transaksi
untuk reksadana Oso Moluccas Equity Fund yaitu pada tanggal 21
-
Bahwa sampai dengan saat ini, PT. Asuransi Jiwasraya belum pernah
ep
ka
November 2017 sebesar Rp70.000.000.000,00;
Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Asset Sekuritas
R
-
tanggal 22 November 2017, dana hasil subscription pada reksadana
on
gu
ng
M
Oso Moluccas Equity Fund digunakan untuk membeli saham-saham;
es
ah
melakukan redemption atas reksadana Oso Moluccas Equity Fund;
In d
A
Halaman 453 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 453
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa nilai transaksi sebesar Rp69.941.920.000,00 tersebut belum
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
termasuk biaya transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut
-
ng
(termasuk biaya/fee transaksi) sebesar Rp69.997.275.851,00;
Bahwa Person in charge (PIC) dari PT. Trimegah Sekuritas untuk setiap transaksi adalah Meitawati;
Bahwa untuk saat ini transaksi yang dilakukan sudah pada saham-
gu
-
saham bluechip (kategori LQ45), sedangkan yang lalu, transaksi tunggu
seharusnya inisiatif transaksi dari MI; -
Bahwa komposisi saham IIKP di produk reksadana PT. Omi yang
ub lik
ah
A
perintah dari PT. Asuransi Jiwasraya melalui Agustin padahal
disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah lebih dari 50% pada transaksi tahun 2017;
am
-
Bahwa saksi tidak tahu siap yang menjadi counterparty pada setiap transaksi jual atau beli saham;
Bahwa Person in charge (PIC) dari PT. Mirae Sekuritas adalah saksi
ep
-
Bahwa pada broker PT. Ciptadana, saksi tidak tahu siapa person in charge-nya;
-
R
ah k
Rosita;
In do ne si
-
Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim
A gu ng
investasi PT. OSO Management Investasi tidak menganalisa atau
mencantumkan saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak likuid;
-
Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana seharusnya ada pada MI selaku pengelola rekdana;
-
Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada
-
Bahwa MI seharusnya memiliki kewenangan penuh atas investasi pada produk reksadana yang dikelolanya;
-
lik
dijual tersebut;
ub
m
ah
analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau
Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan
ka
dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat
ep
itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi
ah
sahamnya dan dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang meminta hal
Bahwa saksi mengetahui saham yang dibeli adalah saham-saham yang
ng
M
tidak likuid;
on
gu
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;
es
-
R
tersebut adalah Agustin;
In d
A
Halaman 454 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 454
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
23. Alex Setiawan Weka, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
-
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; saksi Joko Hartono Tirto
-
ng
keterangan sebagai berikut:
dan saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa produk reksadana PT. Sinar Mas Asset Management yang
gu
-
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Sinar Mas Asset Magement;
disubscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah reksadana Simas
-
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penempatan dana di produk
reksadana Simas Saham Ultima sebesar Rp100.000.000.000,00 dalam 2
(dua)
kali
ub lik
ah
A
Saham Ultima pada tahun 2016;
penempatan
Rp50.000.000.000,00;
am
-
yaitu
masing-masing
sebesar
Bahwa produk reksadana Simas Saham Ultima yang disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya mulai dinyatakan efektif pada bulan Februari
ah k
-
ep
2016;
Bahwa instruksi transaksi jual atau beli saham pada produk reksadana Simas Saham Ultima adalah berdasarkan arahan dari broker PT.
In do ne si
-
R
Trimegah Sekuritas yakni Meita;
Bahwa adakalanya instruksi transaksi jual atau beli saham pada produk
A gu ng
reksadana Simas Saham Ultima berdasarkan instruksi dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya yakni Agustin;
-
Bahwa saham-saham yang diinstruksikan untuk ditransaksikan oleh broker pada produk reksadana Simas Saham Ultima adalah PPRO, BTEL, BNBR, BTEK, CNKO, IIKP, KRAH, MYRX, PADI, PBRX, RODA, SMRU, SUGI, BIPI, BUMI, dan MTFN;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah single investor pada produk
-
lik
reksadana Simas Saham Ultima;
Bahwa focus produk reksadana Simas Saham Ultima adalah sahamsaham small-middle cap;
-
ub
m
ah
-
Bahwa reksadana Simas Saham Ultima berinvestasi pada saham-
ka
saham yang high growth dengan pergerakan equality harga saham
ah
-
ep
yang cukup tinggi (high risk high return);
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah redemption sebanyak 4 kali pada
Rp23.000.000.000,00;
Bahwa seharusnya keputusan untuk jual atau beli saham pada suatu
ng
M
-
on
gu
produk reksadana ada pada MI;
es
R
reksadana Simas Saham Ultima dengan total keseluruhan sebanyak
In d
A
Halaman 455 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 455
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
investasi PT. Sinar Mas Asset Management tidak menganalisa atau
ng
mencantumkan bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak likuid;
-
Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana
gu
seharusnya ada pada MI selaku pengelola reksadana;
-
Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada
dijual tersebut; -
Bahwa MI seharusnya memiliki kewenangan penuh atas investasi pada
ub lik
ah
A
analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau
produk reksadana yang dikelolanya; -
Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan
am
dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi
ep
sahamnya. Dari PT. Asuransi Jiwasraya yang meminta adalah saksi
ah k
Syahmirwan; -
Bahwa PT. Sinar Mas Asset Manegement tidak pernah memberikan
pihak PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang
A gu ng
-
In do ne si
R
pemberian-pemberian baik berupa barang ataupun fasilitas kepada
diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;
24. Ipan Samuel Hutabarat, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; saksi Joko Hartono Tirto
-
lik
dan saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa pada tahun 2013 s.d 2015, saksi menjabat sebagai Dealer PT. GAP Capital, pada tahun 2016 saksi adalah Fund Manager saat ini
ub
m
ah
-
saksi bekerja di PT. MNC Asset Management;
ka
-
Bahwa selaku Dealer, tugas saksi adalah menerima instruksi transaksi
ep
saham dari Fund Manager dan meneruskan instruksi transaksi tersebut
ah
kepada pihak broker dan mencocokan transaksi saham yang telah
sistem perusahaan;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, saksi mendapatkan perintah/
ng
M
-
on
gu
instruksi dari atasan saksi yaitu Muhamad Karim selaku Fund Manager;
es
R
dilakukan oleh dealer dengan pihak broker untuk diinput ke dalam
In d
A
Halaman 456 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 456
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saat saksi menjabat sebagai Dealer PT. GAP Capital tahun
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2015, saksi tidak mengetahui PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
ng
pembelian produk Reksadana di PT. GAP Capital, karena saksi sebagai dealer tidak dilibatkan dalam proses pembentukan produk
reksadana sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi
gu
investor dalam produk reksadana GAP Equity Focus Fund;
-
Bahwa pada Januari 2016, saat saksi menjabat sebagai Fund Manager Muhammad
Karim,
saksi
baru
mengetahui
portofolio/underlying yang ada di dalam produk reksadana GAP Equity Focus Fund; -
ub lik
ah
A
menggantikan
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Fund Manager, Muhammad Karim memberitahukan saksi bahwa produk reksadana GAP Equity Focus
am
Fund bersifat pasif dan inisiasi transaksi saham berasal dari pihak broker;
Bahwa inisiasi untuk transaksi saham seluruhnya berasal dari pihak
ep
-
ah k
broker dengan cara broker menghubungi saksi melalui telephone dan menyampaikan untuk melakukan transaksi saham untuk produk
In do ne si
R
reksadana GAP Equity Focus Fund dengan menyebutkan kode emiten
saham, harga per lembar, dan jumlah lembar/lot yang akan
A gu ng
ditransaksikan pada hari itu;
-
Bahwa berdasarkan arahan/intruksi dari broker, saksi selaku Fund Manager melaporkan kepada Investment,
Akbar Kuncoro
selaku
Head of
saksi telah dihubungi oleh pihak broker akan adanya
transaksi saham dan saat itu, baik saksi maupun Akbar Kuncoro tidak melakukan analisa/kajian terhadap saham-saham yang telah ditentukan
Bahwa saksi dan Akbar Kuncoro tidak melakukan analisa/kajian
lik
-
terhadap saham-saham yang telah ditentukan oleh pihak broker karena saham-saham yang akan ditransaksikan sudah terdapat dalam stock
ub
m
ah
oleh pihak broker;
universe PT. GAP Capital, selanjutnya saksi diperintahkan oleh Akbar
ka
Kuncoro untuk menanyakan/mengkonfirmasi kepada Muhammad Karim
ep
terkait transaksi saham yang berasal pihak broker dan Muhammad
Bahwa Pemilihan/penentuan dalam rangka transaksi saham/efek yang
R
-
akan ditempatkan dalam produk reksadana seharusnya dilakukan oleh
ng
M
Tim Pengelola Investasi dan Tim Riset, yaitu Muhammad Karim, Akbar
on
gu
Kuncoro dan saksi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
es
ah
Karim mengatakan agar instruksi dari broker tersebut dijalankan;
In d
A
Halaman 457 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 457
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengacu kepada strategi investasi dan strategi portofolio untuk
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
masing-masing Reksadana dan KPD yang telah ditetapkan oleh
ng
Komite Investasi, selanjutnya Tim Pengeloa Investasi dan Divisi Riset melakukan riset analisa untuk pemilihan efek/portofolio universe
yang
diajukan
kepada
Komite
gu
mendapatkan persetujuan;
Investasi
untuk
Setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Investasi yang terdiri
A
dari Komisaris dan Direksi selanjutnya Tim Pengeloa Investasi akan melakukan pembelian saham/efek yang telah ditentukan;
Pada saat akan melakukan transaksi saham tidak dilakukan
ub lik
ah
analisa/kajian lebih lanjut terhadap saham yang akan dibeli tersebut karena telah terdapat dalam stock universe;
am
Dalam proses pembelian Tim Pengelola Investasi akan memberikan instruksi kepada divisi perdagangan (dealer) untuk melakukan efek-efek
mengeksekusi
ah k
tersebut,
ep
pembelian
pembelian
efek
selanjutnya
dengan
Dealer
menggunakan
akan jasa
In do ne si
Investasi;
R
broker/sekuritas/perantara efek yang telah ditetapkan oleh Komite
Setelah pembelian tersebut terjadi, maka dealer akan melaporkan
A gu ng
kepada bagian operation/settlement untuk proses penyelesaian transaksi antara pihak broker dengan bagian operation yang akan
melakukan proses penyelesaian transaksi efek melalui bank Kustodian;
-
Bahwa penentuan/pemilihan saham-saham yang akan ditransaksikan
dan ditempatkan dalam produk reksadana GAP Equity Focus Fund
-
lik
jelaskan;
Bahwa Broker yang memberikan instruksi dalam rangka pemilihan
ub
saham-saham yang akan ditransaksikan dan ditempatkan dalam
m
ah
tidak melalui prosedur sebagaimana seharusnya yang telah saksi
reksadana GAP Equity Focus Fund adalah:
ka
1) PT. Daewoo (Mirae Aset) dengan person in charge yakni saksi
ep
Rosita;
-
Bahwa tidak ada pihak-pihak lainnya yang memberikan arahan/instruksi dalam
rangka
penentuan/pemilihan
saham-saham
yang
akan
on
gu
ng
M
R
saksi Glen;
es
ah
2) PT. Trimegah Sekuritas dengan person in charge saksi Meita dan
In d
A
Halaman 458 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 458
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditransaksikan dan ditempatkan dalam produk reksadana GAP Equity
-
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan dalam reksadana GAP
-
ng
Focus Fund selain broker dari PT. Trimegah Sekuritas dan PT. Daewoo;
Equity Focus Fund antara lain SMRU, TRAM, IIKP, BIPI, BJBR, BNBR, BTEK, ELTY, JGLE, LCGP, MTFN, MYRX, POOL, PPRO, SMBR;
gu
Bahwa keputusan untuk membeli saham-saham tersebut hanya
didasarkan kepada stock universe, sedangkan aspek fundamental tidak
-
Bahwa mayoritas saham ditransaksikan di pasar negosiasi;
-
Bahwa saat melakukan transaksi saham tidak diketahui pihak
ub lik
ah
A
dilakukan analisa;
counterparty dalam jual atau beli saham, namun setelah dilakukan transaksi saham dapat diketahui siapa pihak counterparty;
am
-
Bahwa setelah dilakukan transaksi saham, saksi menganalisa sahamsaham yang telah ditransaksikan dan ada beberapa saham yang layak
ep
untuk dibeli antara lain saham TINS dan ELSA dan ada beberapa
ah k
saham lainnya yang tidak layak untuk ditransaksikan meskipun terdapat dalam stock Universe, yaitu: IIKP, SMRU, MYRX LCGP dan TRAM;
In do ne si
Bahwa saham IIKP, TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, BNBR, BTEK,
R
-
MTFN, PPRO, SMBR adalah saham-saham yang diistruksikan untuk
A gu ng
ditransaksikan oleh saksi Meita dan saksi Rosita;
-
Bahwa seharusnya keputusan untuk jual atau beli saham pada suatu produk reksadana ada pada MI;
-
Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim investasi PT. GAP Capital tidak menganalisa atau mencantumkan
bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau
Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana
lik
-
seharusnya ada pada MI selaku pengelola reksadana;
Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada
ub
-
m
ah
tidak likuid;
analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau
-
Bahwa MI seharusnya memiliki kewenangan penuh atas investasi pada
ep
ka
dijual tersebut;
Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan
R
-
dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat
ng
M
itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi
on
gu
sahamnya;
es
ah
produk reksadana yang dikelolanya;
In d
A
Halaman 459 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 459
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;
ng
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;
25. Moudy
Mangkey,
dibawah
sumpah
pada
pokoknya
gu
keterangan sebagai berikut : -
memberikan
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto
-
Bahwa sejak tahun 2005 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Asisten
ub lik
dari saksi Piter Rasiman, dengan tugas membantu melakukan transaksi
ah
A
tetapi tidak kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro;
saham milik saksi Piter Rasiman dan mendapat gaji Rp20 Juta per bulan; setahu saksi Joko Hartono Tirto merupakan teman dari saksi
am
Piter Rasiman; -
Bahwa Joko Hartono Tirto bekerja di PT. Maxima Integra dan kantor
ah k
-
ep
PT. Maxima Integra bertempat di Sentral Senayan Lantai 27; Bahwa dalam melakukan transaksi saham antara Joko Hartono Tirto dengan saksi Piter Rasiman selalu melalui saksi; Bahwa selain tugas membantu melakukan transaksi saham milik saksi
In do ne si
R
-
Piter Rasiman, sejak tahun 2010, saksi membantu Joko Hartono Tirto
A gu ng
untuk melakukan transaksi saham milik Joko Hartono Tirto yang tidak terkait dengan saham milik Piter Rasiman;
-
Bahwa terkait aktifitas saksi yang membantu Joko Hartono Tirto untuk melakukan transaksi saham milik Joko Hartono Tirto tersebut diketahui oleh Piter Rasiman dan saksi diijinkan oleh Piter Rasiman untuk membantu Joko Hartono Tirto;
Bahwa info mengenai pembelian saham terkait reksadana yang dimiliki
lik
oleh PT. Asuransi Jiwasraya dari Joko Hartono Tirto yang meliputi jenis saham, jumlah saham, volume saham yang akan dilakukan transaksi termasuk merekomendasikan broker yang akan digunakan. Selanjutnya
ub
m
ah
-
saksi menghubungi Manajer Investasi (MI) yang dikenalnya (Treasure
ka
Fund Investment, Dhanawibawa, Kharisma/Pool Advista, Jasa Utama
ep
Capital, Millenium dan Pinnacle) untuk set up transaksi (emiten,
ah
volume, harga, settlement (T+) dan broker counterparty), MI kemudian
manajer investasi yang tidak dikenal (Gap Capital, Maybank, Prospera,
ng
M
Oso, Corfina, MNC dan Sinarmas), saksi menghubungi melalui
on
gu
perantara broker untuk set up transaksi (emiten, volume, harga,
es
R
membuatkan instruksi jual/beli kepada broker. Sedangkan terhadap
In d
A
Halaman 460 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 460
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
settlement (T+) dan broker counterparty), MI kemudian membuatkan instruksi jual/beli kepada broker;
Bahwa saksi biasa berkomunikasi dengan beberapa broker terkait
ng
-
transaksi saham yaitu: PT. Trimegah Sekuritas (dengan person in charge yaitu saksi Meitawati Edianingsih), PT. Mirae Asset Sekuritas
gu
(saksi Rosita), PT. CIMB Sekuritas Indonesia (saksi Willy Sunaryo) dan PT. Royal Investium Sekuritas (saksi Ratnawati) yang dilakukan
-
Bahwa saham milik saksi Piter Rasiman yang info transaksinya berasal dari Joko Hartono Tirto yang ditransaksikan melalui saksi yaitu saham
ub lik
ah
A
melalui WhatsApp atau email;
ANTM, BJTM, FIRE, TRAM, SMBR, IIKP dan SMRU. -
Bahwa saksi pernah menyerahkan KTP milik saksi kepada Piter
am
Rasiman yang digunakan sebagai nominee dan transaksi efek di Trust Sekuritas;
Bahwa saksi Piter Rasiman mengendalikan beberapa akun untuk
ep
-
ah k
digunakan bertansaksi dengan reksa dana PT. Asuransi Jiwasraya yaitu: PT. Baramega Persada Investama, PT. Dexindo Jasa Multiartha,
In do ne si
R
PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexa Anugerah Investama, PT. Permai Alam
A gu ng
Sentosa, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT. Bumi Harapan Lestari;
-
Bahwa beberapa akun yang dikendalikan Joko Hartono Tirto untuk
digunakan bertansaksi dengan reksadana yang disubscript oleh PT. Asuransi
Jiwasraya
yaitu
PT.
Topaz
Investment,
PT.
Topas
International, Tommy Iskandar Widjaja, PT. Tandikek Asri Lestari;
-
Bahwa ada beberapa transaksi oleh akun yang dikendalikan oleh saksi
lik
penerimaan uangnya atau cuma sekedar pencatatan transaksi beli/jual saja;
Bahwa saksi memperoleh akun-akun counterparty yang digunakan oleh
ub
-
m
ah
Piter Rasiman dan Joko Hartono Tirto tidak ada pengiriman dan
Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman untuk bertransaksi reksadana
ka
yang disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah dari Joko Hartono
ah
-
ep
Tirto dan saksi Piter Rasiman;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan Terdakwa
Joko Hartono Tirto;
Bahwa saksi pernah disuruh Joko Hartono Tirto untuk membuka
ng
M
-
on
gu
account atas nama Terdakwa dan PT. Tandikek Asri Lestari di PT.
es
R
dan saksi tidak mengetahui bentuk kerjasama antara Terdakwa dengan
In d
A
Halaman 461 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 461
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Lotus Andalan Sekuritas serta melakukan pengurusan opening account untuk akun-akun PT. Topaz Investement, PT. Topas International;
Bahwa kerjasama antara Joko Hartono Tirto dengan saksi Piter
ng
-
Rasiman, yang saksi ketahui adalah terkait dengan transaksi saham yaitu apabila Joko Harton Tirto memerlukan saham tertentu yang tidak
gu
dimilikinya
atau
jumlahnya
kurang
maka
Joko
Hartono
Tirto
menanyakan kepada Piter Rasiman apakah memiliki saham tersebut.
A
Apabila ada, akun yang dikendalikan saksi Piter Rasiman akan
digunakan untuk bertransaksi. Demikian juga jika harus menampung
ub lik
ah
saham dari reksa dana, sering menggunakan akun-akun yang dikendalikan oleh saksi Piter Rasiman. Setahu saksi bahwa saksi Piter Rasiman tidak berhubungan langsung dengan PT. Asuransi Jiwasraya
am
maupun Manajer Investasi yang mengelola dana PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saksi pernah beberapa kali diajak Joko Hartono Tirto melakukan
ep
-
ah k
rapat dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang diwakili oleh saksi Syahmirwan dan saksi Agustin Widhiastuti. Dalam pertemuan tersebut
In do ne si
R
membahas rencana transaksi saham dan kondisi saham yang dimiliki
PT. Asuransi Jiwasraya. saksi Syahmirwan menyampaikan posisi
A gu ng
saham milik PT. Asuransi Jiwasraya sedang turun atau jumlahnya perlu
dikurangi dikarenakan harga beli lebih mahal daripada harga jual
namun tidak boleh melakukan cut loss dan meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya Joko Hartono Tirto memberikan saran-saran untuk jual atau beli saham-saham
tertentu, dimana kemudian saksi melaksanakan transaksi-transaksi
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan atas instruksi Joko Hartono
lik
-
Tirto dan saksi Piter Rasiman adalah sebagai berikut: TRAM, IIKP,
ub
PCAR, POOL, ANTM, PGAS, BJBR, SMRU, POLA, SMBR dan PPRO.
m
ah
tersebut sesuai dengan perintah dari Joko Hartono Tirto;
Saham-saham ini ditransaksikan di reksadana dengan counter party
ka
antar reksadana Grup Dexa maupun Grup Topas sesuai arahan Joko
ah
-
ep
Hartono Tirto;
Bahwa untuk saham grup Bakrie (Dewa, ENRG, ELTY, BNBR, BUMI,
repo namun saksi lupa tepatnya; Bahwa saksi pernah membuat catatan tentang rekap saham, di catatan
ng
M
-
on
gu
tersebut untuk saham Bakrie tidak saksi tulis dengan keterangan
es
R
BMRS), seingat saksi awalnya diperoleh dari tukar saham atau dari
In d
A
Halaman 462 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 462
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
uangnya;
Bahwa saham LCGP pernah saksi sampaikan kepada saksi Ferro
ng
-
R
“jual/beli” karena keterangan “jual/beli” hanya untuk transaksi yang ada
Budhi Meilano jika saham tersebut bukan merupakan saham yang dikuasai oleh
Joko Hartono Tirto, tetapi saksi pernah melakukan
gu
transaksi nego memasukkan saham LCGP ke dalam reksa dana.
Seingat saksi, baik Joko Hartono Tirto maupun saksi Piter Rasiman
-
Bahwa saham MYRX diperoleh dari tukar saham antara grup Joko Hartono Tirto atau saksi Piter Rasiman dengan grup saksi Benny
ub lik
ah
A
tidak pernah membeli saham LCGP di pasar;
Tjokrosaputro ditukar dengan saham Tram; -
Bahwa untuk saham BUMN seperti ANTM dan PGAS dibeli dari pasar
am
reguler dan negosiasi. Harga transaksi yang digunakan adalah sekitar 1 atau 2 tingkatan harga dari harga di pasar reguler. Sementara untuk
ep
pasar nego, harga yang digunakan adalah jumlah harga transaksi yang
tersebut;
Bahwa untuk transaksi pertukaran saham yang dimiliki saksi Benny
R
-
In do ne si
ah k
ditentukan oleh Piter Rasiman dan saksi hanya menjalankan instruksi
Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto atau saksi Piter Rasiman pada
A gu ng
saat itu Joko Hartono Tirto memberikan nomor kontak saksi Lisa
Anastasia kepada saksi dan menyuruh saksi untuk menghubungi saksi Lisa Anastasia karena ada tukaran barang atau saham. Selanjutnya
saksi dan saksi Lisa Anastasia saling menginfokan terkait nama saham,
jumlah saham, harga saham, nilai/value pertukaran saham dan siapa
brokernya untuk kemudian saksi infokan kepada Joko Hartono Tirto. Apabila Joko Hartono Tirto menyetujuinya, maka saksi kemudian
namanya.
Demikian
juga
dengan
lik
ah
menginformasikannya kepada broker yang saksi sudah tidak ingat lagi saksi
Lisa
Anastasia
juga
ub
m
menginformasikan ke brokernya untuk selanjutnya dilakukan transaksi saham. Seingat saksi saham yang dilakukan tukaran (tukar-menukar)
ka
dari pihak saksi Lisa Anastasia adalah MYRX, yang saksi tahu dari
ah
-
ep
market bahwa saham itu milik saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa saksi tidak pernah bertemu langsung dan tidak tahu saksi Lisa
R
Anastasia itu siapa karena Joko Hartono Tirto hanya meminta saksi
Bahwa Lisa Anastasia adalah orangnya saksi Benny Tjokrosaputro;
on
gu
ng
M
-
es
untuk menghubunginya;
In d
A
Halaman 463 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 463
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang dimaksud dengan tukaran (tukar-menukar) yaitu Joko
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hartono Tirto menyampaikan saham Tram akan ditukar saham MYRX,
ng
yang pola tukar saham tersebut dilakukan di pasar nego. Untuk penentuan broker dari pihak saksi ditentukan oleh saksi Piter Rasiman,
sedangkan untuk broker di pihak saksi Benny Tjokrosaputro, ditunjuk
gu
oleh saksi Liisa Anastasia;
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari tukar menukar
-
Bahwa Saham MYRX menurut persepsi pasar merupakan milik saksi
Benny Tjokrosaputro, sedangkan saham TRAM menurut persepsi pasar merupakan milik Terdakwa; -
ub lik
ah
A
saham tersebut;
Bahwa saksi hanya menjalankan instruksi Joko Hartono Tirto untuk
am
melakukan perhitungan transaksi di reksa danasaja dan meneruskan informasi tersebut kepada pihak MI atau pihak broker;
Bahwa ada 4 (empat) tipe transaksi di reksa dana yang diatur oleh Joko
ah k
Hartono Tirto, yaitu:
ep
-
1) Subscription atau transaksi pembelian
In do ne si
R
Ketika PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, saksi mendapatkan instruksi dari Joko Hartono Tirto untuk menyiapkan
A gu ng
beberapa saham untuk mengisi reksa dana sesuai dengan nilai
subscription. Saksi tidak mengetahui darimana Joko Hartono Tirto mengetahui ada subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya. Ketika mencari
saham
biasanya
Joko
Hartono
Tirto
sudah
menginformasikan bahwa akan menggunakan saham di grup
Topas, tetapi apabila di grup Topas tidak ada/ tidak cukup, Joko
lik
oleh saksi Piter Rasiman; 2) Redemption atau penjualan
Ketika PT. Asuransi Jiwasraya akan melakukan redemption, saksi
ub
m
ah
Hartono Tirto meminta bantuan saham di akun yang dikendalikan
diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk melakukan perhitungan,
ka
saham mana yang akan dijual akan saksi informasikan dahulu
ep
kepada manajer investasi. Saksi juga menyiapkan akun-akun yang
ah
akan membeli saham dari reksa dana, biasanya Joko Hartono Tirto
tidak mencukupi akan menggunakan akun yang dikuasai oleh Piter
ng
M
Rasiman;
on
gu
3) Manajer Investasi fee dan Bank Kustodi fee;
es
R
sudah menentukan akun mana yang akan menampung dan apabila
In d
A
Halaman 464 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 464
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Biasanya MI (MI yang memiliki jalur komunikasi langsung dengan saksi), pihak Broker (atas MI yang tidak memiliki jalur komunikasi
ng
secara langsung dengan saksi) ataupun Joko Hartono Tirto menghubungi saksi untuk menyediakan dana guna pembayaran MI
fee dan Bank Kustodi fee. Sebelumnya saksi tidak mengetahui
gu
alasan para MI atau pihak broker meminta pembayaran MI fee dan Bank Kustodi fee, tetapi karena dijelaskan bahwa reksa dana
A
tersebut adalah single investor dan para MI sudah diarahkan untuk
menghubungi Joko Hartono Tirto, akhirnya saksi mengikuti pola
ub lik
ah
tersebut dan meneruskan kepada Joko Hartono Tirto. Untuk pembayaran MI fee dan Bank Kustodi fee diperoleh dari penjualan saham. Diutamakan dilakukan penjualan saham ke pasar reguler,
am
saham-saham yang akan dijual ke pasar saksi yang informasikan kepada MI atau broker berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto.
ep
Apabila tidak ada saham yang bisa dilepas ke pasar, saksi
ah k
menginformasikan kepada Joko Hartrono Tirto untuk meminta persetujuannya
membeli
atau
menampung
saham
tersebut,
In do ne si
R
sehingga ada cash yang masuk ke MI. Cash tersebut yang digunakan untuk membayar MI fee dan Bank Kustodi fee.
A gu ng
4) Tukar saham
Transaksi tukar saham yaitu antara jumlah nilai jual dan beli sama atau netting, biasanya dilakukan untuk keperluan:
a). saham yang di reksa dana dibutuhkan saudara Joko Hartono Tirto untuk transaksi di luar atau tidak terkait PT. Asuransi Jiwasraya;
b). harga saham yang di reksa dana semakin menurun, sehingga
lik
ah
agar portofolio selalu bagus harus diganti saham yang lebih bagus;
ub
m
c). ada kelebihan bobot di portofolio reksa dana, ketentuan 10% untuk satu saham biasanya melebihi karena harga yang sedang
ka
naik atau saham lain sedang turun;
ep
d). saham sudah tidak masuk pada daftar efek syariah sehingga
-
R
dana syariah.
Bahwa tidak ada pencatatan transaksi saham secara khusus, bahkan
on
gu
ng
M
Joko Hartono Tirto pernah menginstruksikan agar tidak perlu membuat
es
ah
harus diganti saham lain yang ada di DES yaitu untuk reksa
In d
A
Halaman 465 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 465
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
catatan terkait transaksi saham, karena semua sudah terekam oleh broker;
Bahwa saksi pernah membuat rekapitulasi saham baik untuk reksa
ng
-
dana maupun akun-akun yang dikelola oleh Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman, namun karena transaksi sangat banyak dan
gu
terdapat perbedaan sehingga tidak saksi lanjutkan;
-
Bahwa saksi hanya mengumpulkan Trade Confirmation (TC) di setiap
akun terkait. Selain itu saksi juga meminta Statement of Account (SOA)
dari masing-masing akun yang dikelola oleh Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman; -
Bahwa
pada
sekitar
am
menginstruksikan (handphone),
saksi
ub lik
ah
A
akhir hari atau hari berikutnya melalui TC yang dikirimkan ke email
Desember untuk
membersihkan
2019,
Joko
menghancurkan
semua
email.
Hartono
alat
Tirto
komunikasi
Kemudian
saksi
ep
menjalankan instruksi Joko Hartono Tirto dengan membuka casing
ah k
handphone dan menghancurkan chipsetnya, untuk selanjutnya dibuang ke mall secara terpisah. Sedangkan email yang sudah dihapus adalah
In do ne si
R
email [email protected], untuk email mrs.b10e@gmail saksi benar-benar lupa password-nya karena sudah lama tidak digunakan,
A gu ng
diganti dengan email [email protected].
-
Bahwa saksi menjalankan instruksi Joko Hartono Tirto karena takut dan
tertekan disebabkan setiap hari selalu ditanyakan oleh Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa pada akhir tahun 2016 saksi pernah diinstruksikan oleh saksi Piter Rasiman untuk melakukan pembelian saham BJBR, SMBR,
PPRO di harga yang sudah ditentukan oleh Piter Rasiman untuk
lik
ah
menaikkan harga saham-saham tersebut. Sejak tahun 2012, pada setiap akhir tahun saksi diinstruksikan oleh saksi Piter Rasiman untuk
ub
m
menaikan harga saham-saham (harga tutupan akhir tahun) yang terkait dengan reksa dana PT. Asuransi Jiwasraya diantaranya POOL, FIRE,
ka
BJBR, dan SMBR dimana asumsi saksi tujuannya adalah untuk
ep
memperbaiki buku reksa dana (menaikkan Nilai Aktiva Bersih) sehingga
Bahwa saksi pernah mentransaksikan di pasar nego akun-akun PT.
R
-
Tarbatin Makmur Utama, PT. Topas Internasional, PT. Indojasa Utama
ng
M
dengan lawan transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. Atas transaksi
on
gu
pembelian saham MYRX, pihak broker dari pembeli yaitu PT. Trimegah
es
ah
Laporan Akhir tahun PT. Asuransi Jiwasraya juga menjadi bagus;
In d
A
Halaman 466 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 466
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sekuritas dan broker penjual yaitu PT. Millenium Danatama SekuritasS, Bloom Nusantara Capital, Masindo Artha Securities dan LG. Pada
ng
waktu itu saksi diperintah oleh Joko Hartono Tirto untuk melaksanakan transaksi dengan menyebutkan value (nilai) atau volume sahamnya, namun saksi tidak mengetahui tujuan dari transaksi-transaksi tersebut;
Bahwa saksi Piter Rasiman mengendalikan PT. Dexa Indo Pratama,
gu
-
PT. Dexindo Jasa Multiatrha, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexa
A
Anugrah Investama, PT. Baramega Persada Investama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Sriwijaya Alam Sentosa, PT. Sriwijaya Megah
ub lik
ah
Makmur, PT. Karingau Industri Sejahtera, PT. Anugrah Semesta
Investama, PT. Bumi Harapan Lestari dan PT. Permai Alam Sentosa. Sedangkan Joko Hartono Tirto mengendalikan PT. Tandikek Asri
am
Lestari, PT. Sinergi Infrastruktur Indonesia dan PT. Trisurya Lintas Investama. Adapun yang menjalankan transaksi saham atas nama
ah k
-
ep
perusahaan-perusahaan tersebut adalah saksi;
Bahwa Piter Rasiman dalam melakukan transaksi menggunakan akunakun nama pribadi (nominee) seperti Utomo Puspo Suharto, Suprihatin
In do ne si
R
Njoman, Janer, Tomy Iskandar Wijaya, namun saksi tidak mengenal
nama-nama tersebut dan tidak tahu hubungannya dengan Piter
A gu ng
Rasiman;
-
Bahwa saksi pernah disuruh Joko Hartono Tirto untuk menginstruksikan kepada Manager Investasi Millenium Danatama Sekuritas, Pan Arcadia (dulu Dhanawibawa), Pool Advista dan Treasure Fund Investama
mengisi produk reksa dana yang terafiliasi dengan PT. Asuransi Jiwasraya dengan saham RIMO, ARMY, MYRX, BTEK yang jumlahnya
Bahwa saksi tidak kenal dengan Jimmy Sutopo, namun saksi pernah
lik
-
diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto menghubungi saksi Jimmy
ub
Sutopo untuk melakukan transaksi saham. Berdasarkan instruksi
m
ah
saksi lupa dan lawan transaksinya saksi tidak tahu;
tersebut, saksi menyiapkan transaksi saham dengan menentukan pihak
-
Bahwa pihak yang digunakan untuk bertransaksi saham dengan PT.
ep
ka
penjual dan pembelinya;
ah
Asuransi Jiwasraya adalah saksi Jimmy Sutopo dan Po Saleh yang
volumenya, saksi tidak ingat apakah sudah ditentukan oleh saksi Jimmy
ng
M
Sutopo atau oleh Joko Hartono Tirto setelah sebelumnya mereka
on
gu
berkomunikasi;
es
R
akunnya dikendalikan oleh saksi Jimmy Sutopo. Namun untuk nilai dan
In d
A
Halaman 467 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 467
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah melakukan transaksi menggunakan akun Po Saleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang didapatkan dari saksi Jimmy Sutopo selaku pihak penjual saham.
ng
Untuk harga dan volume saham yang akan ditransaksikan telah
ditentukan oleh Joko Hartono Tirto, namun terkait dengan penerimaan dana
atas
transaksi
penjualan
saham
tersebut
gu
mengetahuinya;
-
saksi
tidak
Bahwa pada sekitar Oktober 2015, Joko Hartono Tirto menyampaikan mau masukin MYRX, kamu ambil dananya di Jiwasraya”.
-
Bahwa Joko Hartono Tirto menyampaikan detail transaksi tersebut
ub lik
ah
A
informasi pembelian saham MYRX kepada saksi yaitu “Mod, Pak Benny
meliputi harga, volume dan value total; -
Bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan/deal transaksi antara Joko
am
Hartono Tirto dengan Benny Tjokrosaputro, karena saksi langsung diinstruksikan
untuk
menghubungi
saksi
Lisa
Anastasia
yang
ah k
-
ep
merupakan staf saksi Benny Tjokroputro;
Bahwa berkaitan dengan koordinasi dalam menjalankan transaksi, saksi tidak perlu menghitung transaksi seperti yang sering saksi
In do ne si
R
lakukan. Saksi kemudian menghubungi saksi Lisa Anastasia melalui aplikasi whatsapp/whatsapp call. Selanjutnya saksi menghubungi saksi Edianingsih
A gu ng
Meitawati
selaku
sales
Trimegah
Sekuritas
yang
memegang akun PT. Asuransi Jiwasraya, melalui telepon (karena transaksinya
sederhana
hanya
satu
saham
senilai
±
Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah) terkait dengan informasi transaksi (saham, volume, harga, counter party,
settlement) serta sales broker counter party dan saksi meminta agar
lik
pihak PT. Asuransi Jiwasraya melalui saksi Agustin Widhiastuti terkait informasi transaksi; -
Bahwa sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara Joko Hartono Tirto
ub
m
ah
saksi Meitawati Edianingsih meneruskan informasi tersebut kepada
dengan saksi Agustin Widhiastuti, terbukti pihak PT. Asuransi
ka
Jiwasraya tidak bertanya tentang transaksi dan langsung mengikuti
ep
arahan saksi melalui saksi Meitawati Edianingsih, dengan instruksi beli
ah
saham MYRX. Kemudian sore harinya, saksi menanyakan kepada
oleh PT. Asuransi Jiwasraya, selanjutnya saksi Meitawati Edianingsih
gu
Jiwasraya
telah
dilaksanakan.
Kemudian
saksi
menyampaikan
on
ng
M
menginformasikan transaksi pembelian MYRX oleh PT. Asuransi
es
R
Meitawati Edianingsih tentang jadi tidaknya transaksi pembelian MYRX
In d
A
Halaman 468 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 468
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
informasi tersebut kepada Joko Hartono Tirto. saksi menanyakan kepada Joko Hartono Tirto “Pak, kita perlu catat nggak transaksi
ng
Jiwasraya beli MYRX tadi?”, Joko Hartono Tirto menjawab “Nggak usah catat, itu repo-nya Pak Benny langsung dengan Jiwasraya”, sehingga
saksi tidak menyampaikan informasi transaksi tersebut kepada Luke
gu
Ghani karena tidak ada uang yang masuk / keluar;
-
Bahwa selain menerima instruksi transaksi terkait PT. Asuransi
instruksi dari saksi Agustin Widhiastuti; -
ah
A
Jiwasraya dari Joko Hartono Tirto, saksi juga beberapa kali menerima Bahwa maksud kalimat “Mod, Pak Benny mau masukin MYRX, kamu
ub lik
ambil dananya di Jiwasraya” yang disampaikan oleh Joko Hartono Tirto adalah bahwa saksi Benny Tjokrosaputro mau melakukan penjualan
am
saham MYRX kepada PT. Asuransi Jiwasraya, sehingga saksi membantu menginformasikan transaksi kepada PT. Asuransi Jiwasraya
ah k
-
ep
melalui saksi Meitawati Edianingsih dari broker Trimegah Sekuritas; Bahwa selanjutnya saksi Meitawati Edianingsih menghubungi pihak dari PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa setelah mendapatkan instruksi dari PT. Asuransi Jiwasraya,
In do ne si
R
-
broker Trimegah Sekuritas menjalankan transaksinya di market.
Bahwa pada saat jatuh tempo PT. Asuransi Jiwasraya membayar
A gu ng
-
transaksi posisi beli (harga saat itu), dan saksi Benny Tjokrosaputro menerima uang hasil penjualan saham MYRX tersebut;
-
Bahwa terkait harga per lembar MYRX dan broker sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa semua instruksi penjualan saham MYRX kepada PT. Asuransi
lik
ditransaksikan dengan pihak Asuransi Jiwasraya dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto;.
Bahwa selanjutnya dalam periode tanggal 14 Desember 2015 sampai
ub
-
m
ah
Jiwasraya berasal dari Joko Hartono Tirto karena semua saham yang
dengan 28 Juni 2016 setahu saksi ada penjualan saham MYRX oleh
ka
PT.
Asuransi
Jiwasraya.
Pada
saat
itu
Joko
Hartono
Tirto
ep
menyampaikan kepada saksi “Mod, Pak Benny minta balik barangnya,
Bahwa tidak semua saham MYRX milik Benny Tjokrosaputro yang di-
R
-
repo-kan dengan PT. Asuransi Jiwasraya langsung kembali ke pihak
on
gu
ng
M
saksi Benny Tjokrosaputro, tetapi ada yang dipinjam oleh Joko Hartono
es
ah
coba cek di reksadana, kita harus ganti barang apa?”.
In d
A
Halaman 469 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 469
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tirto yaitu melalui beberapa transaksi yang menggunakan akun Po Saleh dengan lawan transaksi reksa dana PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa pemindahan saham MYRX dari PT. Asuransi Jiwasraya ke
ng
-
reksadana sudah sepersetujuan pihak Benny Tjokrosaputro karena
menggunakan akun Po Saleh dan melalui koordinasi dengan Jimmy
gu
Sutopo (orang dari saksi Benny Tjokrosaputro);
-
Bahwa seluruh saham MYRX yang diperoleh dari transaksi repo saksi
-
Bahwa saksi Lisa Anastasia menyampaikan semua saham MYRX sudah kembali dan tidak pernah menanyakan keberadaan saham
ub lik
ah
A
Benny Tjokrosaputro, sudah dikembalikan seluruhnya;
MYRX di reksadana Joko Hartono Tirto; -
Bahwa selisih jumlah lembar saham ketika memperoleh/beli MYRX
am
dengan
mengembalikan/jual
MYRX
sebesar
13.698.600
lembar
(422.588.600-408.890.000) adalah karena ada saham MYRX yang
ah k
-
ep
sebelumnya telah dibeli sendiri oleh PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa informasi transaksi terkait saham PPRO, BJBR, SMRU dan SMBR yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya sudah ditentukan
In do ne si
-
R
oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi;
Bahwa terkait transaksi jual PT. Asuransi Jiwasraya ke reksadana
A gu ng
melalui akun Po Saleh, PT Asuransi Jiwasraya harus menjual saham di atas cost/harga perolehan, tetapi reksadana harus membeli diharga
market pada saat itu, karena pasti ada selisih (at cost lebih tinggi dibanding harga market), harus ada uang/saham yang ditambahkan dan lebih sering tambah saham untuk menyeimbangkan value. Karena
jika menggunakan saham yang ada di akun-akun pengelolaan saksi Piter Rasiman, jenis sahamnya akan tidak jauh berbeda dengan
lik
ah
portofolio di reksa dana (IIKP, TRAM, SMRU dll) maka Joko Hartrono Tirto meminjam saham-saham yang ada di akun Po Saleh dan
ub
m
berkoordinasi dengan saksi Jimmy Sutopo. Joko Hartono Tirto menyampakan kepada saksi “Itu ada barang dari Pak Benny, kamu
-
Bahwa selanjutnya saksi juga berkoordinasi dengan saksi Agustin
ep
ka
hubungi Jimmy”.
ah
Widhiastuti terkait dengan skema transaksi tersebut. Saksi tidak dapat
milik saksi Benny Tjokrosaputro atau bukan. Adapun contoh email
on
gu
ng
M
transaksi jual PT. Asuransi Jiwasraya ke reksa dana melalui akun Po
es
R
memastikan apakah semua saham yang ada di akun Po Saleh tersebut
In d
A
Halaman 470 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 470
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Saleh yang printoutnya diperlihatkan oleh Penyidik kepada saksi saat proses penyidikan adalah sebagai berikut:
ng
1) Printout email dari astray gundam ke [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment : raiser.xlsx
2) Printout
email
dari
Rika
ke
gu
[email protected], [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment : ALUR POSA T2 221215.xlsx
A
3) Print out email dari Rosita erwin ke moudy Mangkey ; date 13 Apr
ub lik
ah
2015; attachment : Transaksi MI.xlsx
4) Print out email dari Rosita erwin [email protected],
[email protected],
ke
tia@dwsec-
2015.xlsx out
email
dari
[email protected]
ep
5) Print
ah k
[email protected];
Fwd
gundam ke
:
email
R
out
email
dari
dari
astray
[email protected];
date 17 Dec 2015; dan 6) Print
ke
In do ne si
am
id.com; date 11 Dec 2015; attachment : Transaksi MI 14 dec
[email protected]
ke
A gu ng
[email protected] cc:[email protected]; Fwd : email
dari
astray
gundam
[email protected]; date 17 Dec 2015
ke
7) Print out email dari [email protected] ke [email protected]; date
30
Dec
2015;
attachment
:
SELL
PO
SALEH
071085_20151229.pdf; BUY PO SALEH_20151229.pdf
ke
lik
[email protected], [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment : Transaksi split 29 dec 2015.xlsx
Bahwa detail transaksi dapat dilihat pada attachment email-email
ub
-
m
ah
8) Print out email dari Rosita erwin
tersebut, setelah saksi membaca dengan teliti, dapat saksi pastikan
ka
bahwa file attachment tersebut adalah saksi yang membuatnya (author
ah
-
ep
di file properties: Moudy);
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2017 s/d 07 Agustus 2017, saksi pernah
Dalam
pembicaraan
tersebut,
Budi
Purwanto
ng
M
menginformasikan Terdakwa hendak menggunakan dana dari reksa
on
gu
dana yang dikelola PT. Treasure Fund Investama (Reksa Dana TF
es
whatsapp.
R
melakukan percakapan dengan Budi Purwanto melalui aplikasi
In d
A
Halaman 471 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 471
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Super Maxxi atau Treasure Saham Mantab). Adapun jumlah dana yang
masuk sebesar Rp.19.000.000.000,00 yang berasal dari nasabah retail.
ng
Saksi diminta oleh Budi Purwanto untuk menghubungi saksi Dwinanto Amboro terkait transaksinya. Selanjutnya saksi sampaikan kepada
Terdakwa perihal info tersebut. Terdakwa menyampaikan transaksi
gu
akan dilakukan setelah dana terkumpul hingga Rp100.000.000.000,00 Namun saksi tidak ingat bagaimana berkomunikasi dengan Terdakwa,
-
Bahwa saat itu Budi Purwanto menyampaikan kuota saham IIKP, POOL, SMRU dan SMBR yang ada pada mereka sudah penuh
ub lik
ah
A
apakah secara langsung atau melalui Joko Hartono Tirto;
sementara yang ditawarkan oleh saksi adalah saham yang sama; -
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Joko Hartono Tirto membuka
am
akun atas nama Terdakwa dan PT. Tandikek Asri Lestari di Lotus Andalan Sekuritas;
Bahwa saksi Piter Rasiman dan Terdakwa merupakan teman sekolah
ep
-
ah k
dan Terdakwa merupakan pemilik PT. Maxima Integra; -
Bahwa HD Capital, Group PT. Dexa dan Group PT. Topas merupakan
In do ne si
-
R
milik saksi Piter Rasiman;
Bahwa saksi mengetahui PT. Inti Karya Plasindo yang sekarang
A gu ng
bernama PT. Inti Agro Resources mempunyai kode efek saham IIKP.
-
Bahwa saksi mengetahui Joko Hartono Tirto sering meminjam akun milik saksi Piter Rasiman untuk melakukan transaksi. Beberapa transaksi sebagai pihak pembeli atau penjual akun yang dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman di pihak lawan transaksinya;
-
Bahwa saksi mengetahui bahwa bukan saksi Suprihatin Njoman, saksi
lik
namun identitas dan namanya saja yang dipakai bertansaksi di Group PT. Dexa dan Grup PT. Topas oleh saksi Piter Rasiman; -
Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya melakukan sendiri transaksi yang
ub
m
ah
Utomo Puspo Suharto dan Janer sendiri yang melakukan transaksi,
ada;
ka
-
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
ep
Umum berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi
ah
Ferro Budhimeilano pada Mei 2017. Dalam percakapan tersebut saksi banyaknya komposisi saham „ikan” yang maksudnya adalah saham
ng
M
IIKP. Selanjutnya saksi menyampaikan “kata pak joko pegang aja dulu
on
gu
tar putar2 lagi” yang maksudnya Joko Hartono Tirto memberi petunjuk
es
R
Ferro Budhimeilano menyampaikan bahwa ia ditegur oleh OJK karena
In d
A
Halaman 472 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 472
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
agar menjual saham IIKP untuk membeli lagi saham yang lain pada satu produk reksa dana yang dikenal dengan istilah „fund to fund‟.;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
ng
-
Umum berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi Ferro Budhimeilano pada Agustus 2017. Dalam percakapan tersebut
gu
saksi Ferro Budhi Meilano mengkonfirmasi saham pada reksadana di
Manager Investasi Pool Advista yang akan dilakukan transaksi yang
akan melaporkan hal tersebut dan meminta petunjuk dulu dari Joko Hartono Tito; -
ub lik
ah
A
dijawab oleh saksi “aku lapor babe dulu”, yang maksudnya adalah saksi
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi
am
Ferro Budhimeilano pada September 2017. Dalam percakapan tersebut saksi
Ferro
Budhimeilano
menyampaikan
bahwa
saham
yang
ep
diinformasikan oleh saksi harganya mahal dibanding harga pasar ketika
ah k
dibeli, namun saat dijual harganya turun atau lebih rendah. Selanjutnya saksi menyampaikan “dr Juanda pak” yang maksudnya adalah saham
In do ne si
R
tersebut dari PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam percakapan tersebut saksi Ferro Budhimeilano menanyakan siapa broker lawan transaksinya yang
A gu ng
dijawab oleh saksi “Glen” yang maksudnya adalah saksi Glen Riyanto
dari PT. Trimegah Sekuritas. PT. Trimegah Sekuritas digunakan sebagai broker karena fee brokernya murah dan setahu saksi beberapa akun milik Piter Rasiman ada di PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum bahwa nama saksi dipakai sebagai pengurus di PT. Bahari
-
lik
menandatangani sertifikat atas nama perusahaan tersebut; Bahwa saksi pernah menyerahkan KTP milik saksi kepada saksi Piter Rasiman, namun saksi tidak mengetahui jika identitas tersebut
ub
m
ah
Istana Alkausar yang berkedudukan di Pontianak dan saksi pernah
diserahkan kepada Terdakwa untuk dijadikan sebagai pengurus
ka
beberapa perusahaan diantaranya: PT. Inti Kapuas International dan
ep
PT. Inti Kapuas Arwana sebagaimana dokumen yang diperlihatkan oleh
Bahwa perintah untuk melakukan transaksi saham milik Benny
R
-
Tjokrosaputro yang memiliki kode efek MYRX, BTEK, FIRE dan RIMO
on
gu
ng
M
kepada saksi berasal dari Joko Hartono Tirto;
es
ah
Penuntut Umum;
In d
A
Halaman 473 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 473
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui jika nama saksi dan Joko Hartono Tirto
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa saksi pernah memberitahu kepada Joko Hartono Tirto saham
-
ng
dipakai di PT. Inti Global Resources;
IIKP sudah over load/weight di Pool Advista Management namun saat itu Joko Hartono Tirto tidak ada tanggapan;
gu
Bahwa saksi mengetahui bahwa rata-rata nilai transaksi saksi Piter Rasiman per minggu yang saksi transaksikan adalah sebesar
-
Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan
ub lik
oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan
ah
A
Rp100.000.000.000,00;
Budhi Purwanto pada 26 Juli 2017 sampai dengan 07 Agustus 2017. Dalam
percakapan
tersebut
Budi
Purwanto
menginformasikan
am
Terdakwa hendak menggunakan dana dari reksa dana yang dikelola oleh PT. Treasure Fund Investama (RD TF Super Maxxi atau Treasure Mantab).
Adapun
jumlah
dana
yang
masuk
sebesar
ep
Saham
ah k
Rp19.000.000.000,00 yang berasal dari nasabah retail. Saksi diminta oleh Budi Purwanto untuk menghubungi saksi Dwinanto Amboro terkait
In do ne si
R
transaksinya. Selanjutnya saksi sampaikan kepada Terdakwa perihal info tersebut. Terdakwa menyampaikan transaksi akan dilakukan
A gu ng
setelah dana terkumpul hingga Rp.100.000.000.000,00;
-
Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan
saksi Ferro Budhimeilano pada 11 Juli 2016. Yang dimaksud dengan „babe‟ dalam percakapan tersebut saksi menanyakan kepada saksi
Ferro Budhimeilano berapa jumlah dana subscription yang masuk dari
PT. Asuransi Jiwasraya ke reksa dana Kam Structured Fund. Kemudian
lik
ah
saksi Ferro Budhimeilano menanyakan kepada saksi saham-saham apa yang akan dibeli untuk reksa dana tersebut dan saksi jawab ada 4
ub
m
saham yang tersedia yakni SUGI, MYRX, LCGP dan IIKP. saksi Ferro Budhimeilano meminta agar dana yang masuk tidak ditransaksikan
ka
seluruhnya, namun disisakan sebesar Rp2 Miliar untuk keperluan
ep
Manager Investasi fee dan Bank Kustodian fee yakni dengan
ah
mentransaksikan hanya sebesar Rp423.000.000.000,00, tidak seluruh
tersebut, saksi menanyakan terlebih dahulu kepada Joko Hartono Tirto; Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan
ng
M
-
on
gu
oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan
es
R
dana yang masuk yakni Rp425.000.000.000,00. Atas permintaan
In d
A
Halaman 474 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 474
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi Ferro Budhimeilano pada 11 September 2016. Yang dimaksud
dengan „Babe Gede‟ dalam percakapan tersebut adalah Terdakwa.
ng
Pada percakapan tersebut, saksi menanyakan kepada saksi Ferro Budhimeilano berapa dana yang tersedia di reksa dana yang dapat ditransaksikan
pada
saat
itu.
Saksi
menyampaikan
Terdakwa
gu
menunggu jawaban dari saksi Ferro Budhimeilano terkait jumlah dana yang dapat ditransaksikan. Selanjutnya saksi Ferro Budhimeilano
ditansakasikan pada hari itu sebesar Rp7.500.000.000,00; -
Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan
ub lik
ah
A
menyampaikan bahwa dana yang tersedia di reksa dana yang dapat
oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi Ferro Budhimeilano pada 02 November 2018. Pada percakapan
am
tersebut, saksi Ferro Budhimeilano menanyakan perihal OJK fee untuk PT. Pool Advista Asset Management (dahulu PT. Kharisma Asset
dahulu
kepada
menyampaikan
bahwa
tagihan
selanjutnya
R
Rp12.000.000.000,00.
Terdakwa
Saksi
MI
Ferro
Fee
saksi
Budhimeilano
terutang
sebesar
memperoleh
informasi
In do ne si
ah k
terlebih
ep
Management). selanjutnya saksi sampaikan akan saksi mintakan
Terdakwa akan membayar MI fee dan informasi tersebut saksi teruskan
A gu ng
kepada saksi Ferro Budhimeilano. saksi sampaikan juga pembayaran MI fee dilakukan dengan cara transaksi penjualan saham melalui pasar reguler;
-
Terkait
dengan
akun
email
atas
nama
saksi
[email protected], awalnya nama saksi diminta oleh saksi Piter Rasiman untuk memenuhi kuota pendaftaran akun
-
lik
Trimegah Sekuritas menggunakan alamat email tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui sesuai dengan dokumen yang
ub
diperlihatkan oleh Penuntut Umum, ada nama saksi sebagai Komisaris
m
ah
email corporate dan saksi pernah melakukan komunikasi dengan PT.
dan saksi Suprihatin Njoman di Akta Pendirian PT. Supra Mandiri
ka
Investa tanggal 21 Maret 2012 yang kemudian berubah nama menjadi
ah
-
ep
PT. Topas;
Bahwa saksi baru mengetahui sesuai dengan dokumen berupa Akta
diperlihatkan oleh Penuntut Umum, nama saksi dan saksi Suprihatin
ng
M
Njoman sebagai pemegang saham PT. Topas yang kemudian berubah
on
gu
nama menjadi PT. Topaz International;
es
R
Pernyataan Para Pemegang Saham tanggal 11 Oktober 2012 yang
In d
A
Halaman 475 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 475
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mengetahui saham kode MYRX emitennya adalah PT
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hanson International dan persepsi market, saham tersebut adalah milik
-
ng
saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa saksi Suprihatin Njoman hanya dipakai namanya saja untuk transaksi dan orangnya tidak pernah dilibatkan dalam transaksi;
Bahwa Tommy Iskandar Wijaya ikut bertransaksi langsung dan tidak
gu
-
-
Bahwa yang dimaksud dengan saham ikan adalah saham IIKP;
-
Bahwa arti dari “putar-putar” itu maksudnya nanti beli, nanti jual lagi, fund to fund;
Bahwa yang dimaksud “Raja” adalah saksi Piter Rasiman;
-
Bahwa jual lowest maksudnya lebih rendah dari harga pasar saat itu;
-
Bahwa KL maksudnya adalah PT. Cipta Dana Securitas;
-
Bahwa QA adalah PT. Pool Advista Sekuritas;
-
Bahwa ada fund to fund antar reksadana yang disubscript oleh PT.
ub lik
-
ah k
Asuransi Jiwasraya; -
ep
am
ah
A
dipinjam KTPnya;
Bahwa nama saksi juga pernah dipakai di PT. Bahari Istana Alkausar
In do ne si
R
yang berkedudukan di Pontianak;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Susanti Hidayat;
-
Bahwa PT. Inti Agri Resources berkedudukan di Pontianak;
-
Bahwa nama saksi pernah di pakai di PT. Inti Kapuas International oleh
A gu ng
-
saksi Piter Rasiman;
-
Bahwa nama saksi pernah dipakai di PT. Inti Kapuas Arwana, tapi saksi tidak tahu;
-
Bahwa saksi tidak tahu jika namanya pernah dipakai sebagai suatu
perusahaan yang tergabung dalam perusahaan grup Terdawka dan
dengan Joko Hartono Tirto;
keterangan saksi;
Edianingsih,
S.H.,
dibawah
ep
26. Meitawaty
ub
m
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
sumpah
pada
pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto tetapi tidak kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa sejak tahun 2013 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai Equity
ng
M
-
on
gu
Sales Institusi pada PT. Trimegah Sekuritas Tbk, dengan tugas pokok
es
-
R
ah
ka
lik
ah
saksi tidak tahu pernah diangkat menjadi direktur bersama-sama
In d
A
Halaman 476 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 476
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
antara lain: sebagai broker (perantara penjualan transaksi efek), melaksanakan transaksi jual dan/atau beli saham atas permintaan dari
ng
klien dan melakukan promosi penjualan saham bagi perusahaan yang hendak IPO;
-
Bahwa saksi Glen Riyanto merupakan asisten saksi di PT. Trimegah
gu
Sekuritas yang membantu melakukan transaksi dan pekerjaan saksi sehari-hari;
Bahwa untuk transaksi beli dan jual reksa dana pada beberapa
Manager Investasi terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya, informasi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
ub lik
ah
A
-
party saksi dapatkan dari saksi Maody Mangkey via email atau telepon; -
Bahwa terkait dengan Surat Instruksi dari nasabah Reksa Dana
am
Maybank Dana Ekuitas Syariah (PT. Maybank Asset Management) tertanggal 10 November 2017 jual PPRO sejumlah 19.050.000 lembar harga
Rp210,00/lembar,
Surat
Instruksi
tertanggal
10
ep
dengan
ah k
November 2017 jual SMRU sejumlah 4.810.000 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan Surat Instruksi tertanggal 10 November 2017 beli
In do ne si
R
BTEK sejumlah 40.532.200 lembar dengan harga Rp156,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
A gu ng
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima instruksi dari PT. Jasa Capital Asset Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi sebagai berikut:
Surat instruksi PT. Jasa Capital Asset Management tertanggal
lik
ah
10 November 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Reza
ub
m
selaku Investment, atas Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif untuk melakukan pembelian saham PPRO sebanyak
ka
19.050.000
lembar
dengan
harga
Rp210,00/lembar
dan
ep
pembelian saham SMRU sebanyak 4.810.000 lembar, dengan
R
(DVP) T+1;
Surat instruksi PT. Jasa Capital Asset Management tertanggal
ng
M
10 November 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Reza
on
gu
selaku Investment, atas Reksa Dana Jasa Capital Saham
es
ah
harga Rp482,00/lembar, metode Delivery Versus Payment
In d
A
Halaman 477 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 477
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Progresif untuk melakukan penjualan saham BTEK jumlah
40.532.200 lembar dengan harga Rp156,00/lembar, metode
ng
DVP T+1;
Atas instruksi tersebut selanjutnya saksi menelepon beberapa Manajer Investasi klien untuk mencari yang cocok terhadap instruksi
gu
tersebut, dan ternyata terdapat kecocokan dengan Maybank Asset Management dalam Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah;
A
Untuk melaksanakan transaksi tersebut saksi meminta supaya
dibuatkan surat instruksi dari Maybank Asset Management yang
PPRO
ub lik
ah
menginstruksikan kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk beli saham sebanyak
19.050.000
lembar
dengan
harga
Rp210,00/lembar, beli saham SMRU sebanyak 4.810.000 lembar
am
dengan harga Rp482,00/lembar metode DVP T+1, dan jual saham BTEK jumlah 40.532.200 lembar dengan harga Rp 156/lembar
ep
metode DVP T+1;
ah k
Kemudian PT. Trimegah Sekuritas menerima email 3 (tiga) lembar Surat Instruksi tanggal 10 November 2017 jual saham PPRO
SMRU
sebanyak
4.810.000
lembar
In do ne si
saham
R
sebanyak 19.050.000 lembar dengan harga Rp210,00/lembar, jual dengan
harga
A gu ng
Rp482,00/lembar metode DVP T+1, dan beli saham BTEK jumlah
40.532.200 lembar dengan harga Rp156,00/lembar metode DVP T+1 masing-masing ditandatangani oleh Triwira Tjandra selaku Fund Manager Maybank Asset Management;
Karena saksi adalah broker yang menangani akun PT. Jasa Capital
Asset Management pada PT. Trimegah Sekuritas Tbk maka saksi
sendiri yang bertindak sebagai broker yang mewakili PT. Jasa
lik
ah
Capital Asset Management. Oleh karena itu setelah semua administrasi lengkap, maka saksi melakukan Tutup Sendiri (TS)
ub
m
dengan cara meminta kepada dealer PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan proses transaksi dengan cara memasukkan kode
ka
spesifik produk tersebut pembeli untuk transaksi beli disertai dengan
ep
uraian pembelian, dan memasukkan kode spesifik produk tersebut
R
berikut: a) Saham PPRO:
Memasukkan kode client penjual yakni Reksa Dana Maybank
ng
M
on
gu
Dana Ekuitas Syariah (MAYB009T) untuk transaksi Jual
es
ah
penjual dengan uraian Penjualan untuk proses pada sistem sebagai
In d
A
Halaman 478 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 478
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PPRO 19.050.000 lembar dengan harga Rp210,00/lembar nilai kotor setelah pajak Rp4.000.500.000,00;
Memasukkan kode client pembeli yakni Reksa Dana Jasa
ng
Capital Saham Progresif (JAS005T) untuk transaksi beli
gu
PPRO 19.050.000 lembar dengan harga Rp210,00/lembar nilai kotor setelah pajak Rp4.000.500.000,00;
b) Saham SMRU:
A
Memasukkan kode client penjual yakni Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MAYB009T) untuk transaksi jual sebanyak
Rp482,00/lembar
4.810.000
lembar
dengan
ub lik
ah
SMRU
nilai
kotor
setelah
harga pajak
Rp2.318.420.000,00;
am
Memasukkan kode client pembeli yakni Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif (JAS005T) untuk transaksi beli sebanyak
4.810.000
ep
SMRU
ah k
Rp482,00/lembar
nilai
lembar
kotor
dengan
setelah
harga pajak
R
c) Saham BTEK:
In do ne si
Rp2.318.420.000,00;
Memasukkan kode client penjual yakni Reksa Dana Jasa
A gu ng
Capital Saham Progresif (JAS005T) untuk transaksi jual BTEK
sebanyak
Rp156,00/lembar
40.535.200 nilai
lembar
kotor
setelah
Rp6.323.491.200,00;
dengan
Memasukkan kode client pembeli yakni
harga
pajak
Reksa Dana
Maybank Dana Ekuitas Syariah (MAYB009T) untuk transaksi beli BTEK sebanyak 40.535.200 lembar dengan harga nilai
kotor
setelah
pajak
lik
ah
Rp156,00/lembar Rp6.323.491.200,00;
Confirmation
lalu
ub
m
Setelah berhasil maka PT. Trimegah Sekuritas menerbitkan Trade mengirimkannya
ke
masing-masing
pihak
ka
(Maybank Asset Management dan PT. Jasa Capital Asset
ep
Management);
ah
Bahwa proses pemindahbukuan efek dan uangnya diproses melalui
Bahwa surat Instruksi tertanggal 28 November 2017 jual PBRX
tertanggal
gu
Instruksi
28
November
2017
beli
DEWA
sejumlah
on
ng
M
sejumlah 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan Surat
es
-
R
Bank Kustodian masing-masing Manajer Investasi;
In d
A
Halaman 479 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 479
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
102.970.000 lembar dengan harga Rp50,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
ng
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
gu
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi dihubungi melalui telepon oleh salah satu person in charge di PT. Panin Sekuritas,
ah
A
Tbk seingat saksi Anna Martiana atau Barlev yang menyampaikan rencana pembelian saham PBRX sebanyak 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar;
ub lik
Atas instruksi tersebut selanjutnya saksi menelepon beberapa Manajer Investasi klien PT. Trimegah Sekuritas untuk mencari yang
am
cocok terhadap instruksi tersebut, dan ternyata terdapat kecocokan dengan Maybank Asset Management dalam Reksa Dana Maybank
ep
Dana Ekuitas Syariah;
ah k
Untuk melaksanakan transaksi tersebut saksi meminta supaya dibuatkan surat instruksi dari Maybank Asset Management yang
In do ne si
R
menginstruksikan kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk jual PBRX
sebanyak 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan DEWA
A gu ng
beli
sebantak
102.970.000
lembar
dengan
harga
Rp50,00/lembar, masing-masing dengan metode DVP T+3;
Kemudian PT. Trimegah Sekuritas menerima email 2 (dua) lembar
Surat Instruksi tanggal 28 November 2017 jual PBRX sebanyak 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan beli DEWA
sebanyak 102.970.000 lembar dengan harga Rp50,00/lembar,
lik
Triwira Tjandra selaku Fund Manager Maybank Asset Management; Selanjutnya saksi meminta surat kesepakatan transaksi dan penyelesaian di pasar negosiasi sebagai berikut:
ub
m
ah
masing-masing dengan metode DVP T+3 ditandatangani oleh
a) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh Menas
ka
Siahaan selaku Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk (broker beli)
ep
yang pada intinya menyatakan sepakat untuk transaksi di pasar
ah
negosiasi saham PBRX sebanyak 10.648.700 lembar dengan
saksi membawa surat kesepakatan tersebut kepada DAVID
ng
M
AGUS selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk untuk
on
gu
ditandatangani selaku broker jual;
es
R
harga Rp482,00/lembar dengan nilai Rp5.132.673.400,00 dan
In d
A
Halaman 480 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 480
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh Menas
Siahaan selaku Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk (broker jual)
ng
yang pada intinya menyatakan sepakat untuk transaksi di pasar
negosiasi saham DEWA sebanyak 102.970.000 lembar dengan
saksi membawa surat kesepakatan tersebut kepada David Agus selaku
Direktur
PT.
Trimegah
Sekuritas
ditandatangani selaku broker beli;
Tbk
untuk
Untuk memenuhi syarat administrasi, di saat yang bersamaan PT.
negosiasi sebagai berikut:
ub lik
Trimegah Sekuritas membuatkan surat kesepakatan transaksi pasar
ah
A
gu
harga Rp50,00/lembar dengan nilai Rp5.148.500.000,00 dan
a) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh David
am
Agus selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk (mewakili broker jual) yang pada intinya menyatakan sepakat untuk
ep
transaksi di pasar negosiasi saham PBRX sebanyak 10.648.700
ah k
lembar
dengan
harga
Rp482,00/lembar
dengan
nilai
Rp5.132.673.400,00 dan saksi mengirimkan surat kesepakatan
In do ne si
R
tersebut kepada PT. Panin Sekuritas Tbk untuk ditandatangani oleh Direksi PT. Panin Sekuritas Tbk selaku broker beli;
A gu ng
b) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh David Agus selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk (mewakili broker beli) yang pada intinya menyatakan sepakat untuk transaksi
di
pasar
negosiasi
saham
DEWA
sebanyak
102.970.000 lembar dengan harga Rp50,00/lembar dengan nilai Rp5.148.500.000,00 dan saksi mengirimkan surat kesepakatan
lik
Tbk selaku broker jual;
Oleh karena pihak lawan adalah sekuritas lain, maka PT. Trimegah
broker lawan, maka untuk:
Meminta
kepada
dealer
PT.
ep
ka
a) Saham PBRX
ub
Sekuritas dalam hal ini setelah adanya surat kesepakatan dengan
m
ah
tersebut untuk ditandatangani oleh Direksi PT. Panin Sekuritas
Trimegah
Sekuritas
untuk
dengan
harga
Rp482,00/lembar
sebanyak
R
MAYBANK
10.648.700 lembar kepada broker PT. Panin Sekuritas dengan
ng
M
kode broker GRTR 1001.
on
gu
b) Saham DEWA
es
ah
mengirimkan saham PBRX yang akan dijual oleh pihak
In d
A
Halaman 481 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 481
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pihak PT. Panin Sekuritas mengirimkan saham DEWA di harga Rp50,00/lembar sebanyak 102.970.000 lembar yang dibeli oleh
ng
pihak Maybank Asset Management ke kode broker PT. Trimegah Sekuritas GLTR 1005;
Setelah berhasil maka PT. Trimegah Sekuritas menerbitkan Trade
gu
Confirmation lalu mengirimkannya ke pihak Maybank Asset Management;
Bank Kustodian Manajer Investasi; -
Bahwa surat Instruksi dari PT. Jasa Capital Asset Management tanggal
ub lik
ah
A
Bahwa proses pemindahbukuan efek dan uangnya diproses melalui
25 April 2018 Beli FIRE/ALFA Energi Investama Tbk sebanyak 4.188.000 lembar dengan harga Rp3.850,00/lembar, dapat saksi
am
jelaskan sebagai berikut:
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
ep
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah
ah k
transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesain adalah Delivery versus Payment;
In do ne si
R
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
A gu ng
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Jasa Capital Asset
Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi pembelian saham dengan kode saham
FIRE/ALFA Energi Investama Tbk sejumlah 4.188.000 (empat juta
seratus delapan puluh delapan ribu) lembar dengan harga
lik
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi oleh salah satu sales dari Universal Broker yang menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham atas FIRE/ALFA Energi
ub
m
ah
Rp3.850,00/lembar;
Investama Tbk sejumlah 4.188.000 (empat juta seratus delapan
ka
puluh delapan ribu) lembar, dengan harga Rp3.850,00/lembar dan
ep
metode penyelesaian DVP T+3;
ah
Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
transaksi, pihak penjual yakni Universal Broker, Pihak Pembeli PT.
ng
M
Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham,
on
gu
harga serta metode penyelesaian transaksi;
es
R
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
In d
A
Halaman 482 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 482
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing
direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
ng
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak, maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
penjual yakni Universal Broker akan mengirimkan saham tersebut
gu
kepada PT. Trimegah Sekuritas dengan kode LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan dialokasikan kepada pembeli yakni PT.
ah
A
Jasa Capital Asset Management;
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
Capital Asset Managemet;
am
-
ub lik
Pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Jasa
Bahwa surat Instruksi dari PT. Jasa Capital Asset Managemet tanggal 25 April 2018 Jual TRAM/Trada Alam Minera Tbk sebanyak 47.573.000
ep
lembar dengan harga Rp340,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai
ah k
berikut:
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
In do ne si
R
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah
transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery
A gu ng
Versus Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Jasa Capital Asset
Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk
lik
sebanyak 47.573.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar dengan harga Rp340,00/lembar;
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
ub
m
ah
melakukan transaksi menjual saham TRAM/Trada Alam Minera Tbk
oleh salah satu sales dari Universal Broker yang menanyakan
ka
apakah terdapat transaksi untuk saham atas TRAM/Trada Alam
ep
Minera Tbk sebanyak 47.573.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus
ah
tujuh puluh tiga ribu) lembar dengan harga Rp340,00/lembar dan Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
ng
M
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
on
gu
transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak
es
R
metode penyelesaian DVP T+3;
In d
A
Halaman 483 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 483
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembeli Universal Broker dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
ng
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing
direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
gu
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham
ah
A
tersebut kepada Universal Broker;
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
ub lik
Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Jasa Capital Asset Management;
am
-
Bahwa surat Instruksi dari PT. Pinnacle Invesment tanggal 19 Februari 2018 beli PCAR/Prima Cakrawala Abadi Tbk sebanyak 15.580.000
ep
lembar dengan harga Rp2.560,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai
ah k
berikut:
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
In do ne si
R
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah
transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery
A gu ng
Versus Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi
secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat
Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Pinnacle Invesment yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan
lik
sebanyak 15.580.000 (lima belas juta lima ratus lima puluh delapan puluh ribu) lembar dengan harga Rp2.560,00/lembar;
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
ub
m
ah
transaksi pembelian saham PCAR/Prima Cakrawala Abadi Tbk
oleh salah satu sales dari NISP Sekuritas yang menanyakan apakah
ka
terdapat transaksi untuk saham atas PCAR/Prima Cakrawala Abadi
ep
Tbk sebanyak 15.580.000 (lima belas juta lima ratus lima puluh
ah
delapan puluh ribu) lembar dengan harga Rp2.560,00/lembar dan Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
ng
M
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
on
gu
transaksi, pihak penjual yakni NISP Sekuritas, pihak pembeli PT.
es
R
metode penyelesaian DVP T+3;
In d
A
Halaman 484 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 484
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
ng
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing
direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
gu
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
penjual yakni NISP Sekuritas akan mengirimkan saham tersebut
A
kepada PT. Trimegah Sekuritas dengan kode LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan menyetujui saham tersebut untuk
ah
dialokasikan kepada pembeli yakni PT. Pinnacle Invesment;
ub lik
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
am
Bahwa pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Pinnacle Invesment;
Bahwa surat Instruksi dari PT. Pinnacle Invesment tanggal 19 Februari
ep
-
ah k
2018 jual TRAM/Trada Maritime Tbk sejumlah 125.000.000 lembar dengan harga Rp320,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
In do ne si
R
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah
A gu ng
transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery Versus Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi
secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat
Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Pinnacle Invesment yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan
lik
125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar dengan harga Rp320,00/lembar;
ub
m
ah
transaksi penjualan saham TRAM/Trada Maritime Tbk sebanyak
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
ka
oleh salah satu sales dari NISP Sekuritas yang menanyakan apakah
ep
terdapat transaksi untuk saham atas TRAM/Trada Maritime Tbk
ah
sebanyak 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar dengan Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
ng
M
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
on
gu
transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak
es
R
harga Rp320,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+3;
In d
A
Halaman 485 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 485
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembeli NISP Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
ng
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing
direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
gu
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham
ah
A
tersebut kepada NISP Sekuritas;
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
ub lik
Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Pinnacle Invesment;
am
-
Bahwa surat Instruksi dari Treasure Fund Investama tanggal 14 Desember 2017 jual BOLT/Garuda Metalindo Tbk sebanyak 49.611.200
ep
lembar dengan harga Rp1.020,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai
ah k
berikut:
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
In do ne si
R
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 2 hari setelah transaksi dilakukan (T+2), metode penyelesaian adalah Delivery
A gu ng
Versus Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari Treasure Fund
Investama yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk
lik
sebanyak 49.611.200 (empat puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu dua ratus) lembar seharga Rp1.020,00/lembar;
oleh
salah
ka
menanyakan
satu
sales
apakah
ub
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
m
ah
melakukan transaksi penjualan saham BOLT/Garuda Metalindo Tbk
dari
UOB
terdapat
Kayhian
transaksi
Sekuritas
untuk
saham
yang atas
ep
BOLT/Garuda Metalindo Tbk sebanyak 49.611.200 (empat puluh
ah
sembilan juta enam ratus sebelas ribu dua ratus) lembar seharga Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
ng
M
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
on
gu
transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak
es
R
Rp1.020,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+2;
In d
A
Halaman 486 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 486
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembeli UOB Kayhian Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
ng
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing
direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
gu
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham
ah
A
tersebut kepada UOB Kayhian Sekuritas;
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
ub lik
Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari Treasure Fund Investama;
am
-
Bahwa surat Instruksi dari Treasure Fund Investama tanggal 8 Desember 2017 jual PPRO/PP Property (Persero) Tbk sebanyak
ep
5.530.000 lembar dengan harga Rp190,00/lembar, dapat saksi jelaskan
ah k
sebagai berikut:
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
In do ne si
R
Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama (T+0), metode penyelesaian adalah Delivery Versus Payment;
A gu ng
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari Treasure Fund
Investama yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk
melakukan transaksi menjual saham PPRO/PP Property (Persero)
lik
seharga Rp190,00/lembar;
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
menanyakan
apakah
ub
oleh salah satu sales dari CIMB Sekuritas Indonesia yang
m
ah
Tbk sebanyak 5.530.000 (lima juta lima ratus tiga puluh ribu) lembar
terdapat
transaksi
untuk
saham
atas
ka
PPRO/PP Property (Persero) Tbk sebanyak 5.530.000 (lima juta
ep
lima ratus tiga puluh ribu) lembar seharga Rp190,00/lembar dan
ah
metode penyelesaian DVP T+0;
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
on
gu
ng
M
transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak
es
R
Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
In d
A
Halaman 487 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 487
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembeli CIMB Sekuritas Indonesia dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
ng
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing
direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
gu
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham
ah
A
tersebut kepada CIMB Sekuritas Indonesia;
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
ub lik
Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari Treasure Fund Investama;
am
-
Bahwa surat Instruksi dari Millenium Capital Management tanggal 19 Januari 2018 beli POOL sebanyak 1.645.600 lembar seharga
ep
Rp3.950,00/lembar dan Jual IIKP sebanyak 21.039.700 lembar seharga
ah k
Rp308,00/lembar. Atas Surat Instruksi tersebut terdapat 2 transaksi yang dilakukan yakni:
puluh
lima
ribu
enam
ratus)
A gu ng
Rp3950,00/lembar; Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
In do ne si
empat
R
a) Pembelian saham POOL sebanyak 1.645.600 (satu juta enam ratus lembar
seharga
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 1 hari
setelah transaksi dilakukan (T+1), metode penyelesaian adalah Delivery Versus Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan
lik
ah
counter party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari
ub
m
Millenium Capital Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi membeli saham
ka
POOL sebanyak 1.645.600 (satu juta enam ratus empat puluh
ep
lima ribu enam ratus) lembar seharga Rp3.950,00/lembar;
ah
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham POOL
on
gu
ng
M
sebanyak 1.645.600 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu
es
R
oleh salah satu sales dari Pool Advista Sekuritas yang
In d
A
Halaman 488 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 488
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
enam ratus) lembar seharga Rp3950,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+1;
ng
Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
gu
transaksi, pihak penjual yakni Pool Advista Sekuritas, pihak pembeli PT. Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
A
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh
masing-masing direksi dari kedua belah pihak dan surat
ub lik
ah
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak, maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak penjual yakni Pool Advista Sekuritas akan mengirimkan saham
am
tersebut
kepada
PT.
Trimegah
Sekuritas
dengan
kode
LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan menyetujui saham
ep
tersebut untuk dialokasikan kepada pembeli yakni Millenium
ah k
Capital Management;
R
Sekuritas atas saham tersebut;
In do ne si
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. TRIMEGAH Pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari Millenium
A gu ng
Capital Management;
b) Penjualan Saham IIKP sebanyak 21.039.700 (dua puluh satu juta tiga
puluh
sembilan
ribu
tujuh
ratus)
Rp308,00/lembar; Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
lembar
seharga
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 1 hari
setelah transaksi dilakukan (T+1), metode penyeleseain adalah
lik
ah
Delivery vs Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi
ub
m
secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi
ka
menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari
ep
Millenium Capital Management yang merupakan klien PT.
ah
Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi menjual saham
sembilan ribu tujuh ratus) lembar seharga Rp308,00/lembar;
ng
M
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
on
gu
oleh salah satu sales dari Pool Advista Sekuritas yang
es
R
IIKP sebanyak 21.039.700 (dua puluh satu juta tiga puluh
In d
A
Halaman 489 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 489
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham atas IIKP sebanyak 21.039.700 (dua puluh satu juta tiga puluh sembilan
ng
ribu tujuh ratus) lembar seharga Rp308,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+1;
A
gu
Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak pembeli Pool Advista Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
ub lik
ah
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh
masing-masing direksi dari kedua belah pihak dan surat kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
am
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham
ep
tersebut kepada Pool Advista Sekuritas;
ah k
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
In do ne si
R
Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari Millenium Capital Management;
Bahwa surat Instruksi dari OSO Flores Equity Fund tanggal 15 Februari
A gu ng
-
2018
beli
PCAR
sebanyak
13.429.000
lembar
seharga
Rp2.560,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah
transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery vs
lik
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat
ub
m
ah
Payment;
Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari OSO Flores Equity Fund
ka
yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan
ep
transaksi membeli saham PCAR sebanyak 13.429.000 (tiga belas
R
Rp2560,00/lembar;
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
ng
M
oleh salah satu sales dari PT. Artha Sekuritas Indonesia yang
on
gu
menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham PCAR
es
ah
juta empat ratus dua puluh sembilan ribu) lembar seharga
In d
A
Halaman 490 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 490
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebanyak 13.429.000 (tiga belas juta empat ratus dua puluh
sembilan ribu) lembar seharga Rp2560/lembar dan metode
ng
penyelesaian DVP T+3;
Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
gu
transaksi, pihak penjual yakni PT. Artha Sekuritas Indonesia, pihak
pembeli PT. Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat
A
jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh direksi
dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
ub lik
ah
masing-masing
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak, maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak
am
penjual yakni PT. Artha Sekuritas Indonesia akan mengirimkan saham tersebut kepada PT. Trimegah Sekuritas dengan kode
ep
LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan menyetujui saham
ah k
tersebut untuk dialokasikan kepada pembeli yakni OSO Flores Equity Fund;
Sekuritas atas saham tersebut;
In do ne si
R
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah
A gu ng
Pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari OSO Flores Equity Fund;
-
Bahwa surat Instruksi dari OSO Flores Equity Fund tanggal 15 Februari 2018
jual
TRAM
sebanyak
107.760.600
lembar
seharga
Rp320,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
lik
penyelesaian adalah Delivery vs Payment;
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
ub
m
ah
Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari ketiga (T+3), metode
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat
ka
Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari OSO Flores Equity Fund
ep
yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan
ah
transaksi menjual saham TRAM sebanyak 107.760.600 (seratus
Rp320,00/lembar;
ng
M
Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi
on
gu
oleh salah satu sales dari PT. Artha Sekuritas Indonesia yang
es
R
tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus) lembar seharga
In d
A
Halaman 491 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 491
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham TRAM sebanyak 107.760.600 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh
ng
ribu enam ratus) lembar seharga Rp320,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+3;
Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat
gu
kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal
transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak
A
pembeli PT. Artha Sekuritas Indonesia dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;
masing-masing
direksi
ub lik
ah
Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh dari
kedua
belah
pihak
dan
surat
kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,
am
maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham
ep
tersebut kepada PT. Artha Sekuritas Indonesia;
ah k
Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;
In do ne si
R
Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari OSO Flores Equity Fund;
Bahwa PT. Maxima Integra bukan klien PT. Trimegah Sekuritas, yang
A gu ng
-
menjadi klien PT. Trimegah Sekuritas adalah PT. Maxima Agro Industri;
-
Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto karena dikenalkan oleh saksi Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya di Plaza Indonesia;
-
Bahwa awal tahun 2013 saksi di PT. trimegah sekuritas sebagai Equity Sales Institusi, saksi mendatangi PT. Asuransi Jiwasraya dan bertemu
lik
ah
dengan saksi Agustin Widhiastuti memperkenalkan PT. Trimegah Sekuritas sehingga pada tanggal 08 Maret 2013 PT. Asuransi
ub
m
Jiwasraya menjadi nasabah PT. Trimegah Sekuritas dengan kode klien PTAS002T dan SID ISD311210233553. Dikarenakan transaksi saham
ka
PT. Asuransi Jiwasraya pada awal-awal pembukaan rekening tidak
ah
-
ep
terlalu besar;
Bahwa pada akhir tahun 2013 saksi menemui saksi Hary Prasetyo yang
Jiwasraya meminta agar melakukan transaksi saham lebih banyak di
on
gu
ng
M
PT. Trimegah Sekuritas. Saat itu saksi Hary Prasetyo menanyakan
es
R
menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi
In d
A
Halaman 492 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 492
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berapa fee transaksi di pasar negosiasi yang ditawarkan oleh PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa setelah saksi menyampaikannya kepada pimpinan saksi yaitu
ng
-
Daniel Saputro dan Stefanus Turangan selaku Presiden Direktur PT. Trimegah
Sekuritas,
diputuskan
PT.
Trimegah
Sekuritas
bisa
gu
memberikan fee transaksi sebesar 0,07% untuk beli dan 0,17% untuk
jual jika transaksi kedua belah pihak dilakukan di PT. Trimegah
apabila PT. Trimegah Sekuritas hanya menjadi salah satu pihak dalam transaksi tersebut; -
ub lik
ah
A
Sekuritas, dan fee sebesar 0,08 % untuk beli dan 0,18% untuk jual
Bahwa saksi mengenal saksi Maody Mangkey karena awalnya diminta Joko Hartono Tirto untuk datang ke Sentra Senayan Lantai 27, pada
am
saat itu saksi bertemu dengan saksi Maody Mangkey; -
Bahwa Joko Hartono Tirto meminta fee yang sangat rendah dibanding
ep
fee biasanya kepada PT. Trimegah Sekuritas. Apabila kedua transaksi
ah k
beli dan jual dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee sebesar 0,07% dan 0,17%. Apabila salah satu
In do ne si
R
transaksi beli atau jual dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee sebesar 0,08% dan 0,18% yang kemudian
A gu ng
disetujui oleh pimpinan PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa selanjutnya Joko Hartono Tirto menyampaikan secara langsung
kepada saksi yang waktu dan tempatnya saksi sudah lupa, jika ada
transaksi terkait nasabah PT. Dexindo Multi Artha Mulya, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Dexindo Jasa Mulya Artha, PT. Tarbatin Makmur Utama
dan PT. Topas Internasional akan diinformasikan oleh saksi Maody
-
lik
meminta form opening account PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa selanjutnya setiap ada transaksi terkait nasabah tersebut, saksi Maody Mangkey melalui telepon (nomor handphone 08129523730)
ub
m
ah
Mangkey. Saksi kemudian dihubungi oleh saksi Maody Mangkey yang
menyampaikan informasi kepada saksi tentang jenis saham, harga dan
ka
jumlah saham yang akan ditransaksikan termasuk lawan transaksinya.
ep
Transaksi tersebut akan saksi proses setelah adanya instruksi secara
ah
tertulis dari para pihak. Saksi Maody Mangkey biasa bertransaksi dalam
Artha Mulya, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Dexindo Jasa Mulya Artha,
on
gu
ng
M
PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Topas Internasional, dengan saham
es
R
pembelian dan penjualan saham terkait dengan PT. Dexindo Multi
In d
A
Halaman 493 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 493
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
SMRU;
Bahwa saksi sempat diberitahukan oleh saksi Maody Mangkey bahwa
ng
-
R
yang ditransaksikan sangat banyak diantaranya IIKP, POOL, SUGI,
ia menjalankan transaksi akun-akun milik saksi Piter Rasiman dan hal itu saksi ketahui juga dari surat instruksi yang dikirimkan ke PT.
gu
Trimegah Sekuritas ditandatangani saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa saksi pernah menerima email dari saksi Maody Mangkey
beranggapan saksi Maody Mangkey merupakan anak buah Joko Hartono Tirto; -
ub lik
ah
A
dengan alamat [email protected], sehingga saksi
Bahwa saksi pernah mendapatkan informasi dari saksi Maody Mangkey (meliputi jenis saham, harga saham, volume saham, lawan transaksi
am
dan nomor telepon lawan transaksi) yang dilakukan oleh Dhanawibawa Manajemen Investasi di Trimegah Sekuritas, khususnya pada sub akun
ah k
-
ep
Reksadana DMI Dana Bertumbuh dan Reksadana DMI Saham Syariah; Bahwa saksi pernah mendapatkan informasi dari saksi Maody Mangkey (meliputi jenis saham, harga saham, volume saham, lawan transaksi
In do ne si
R
dan nomor telepon lawan transaksi) yang dilakukan oleh OSO
Manajemen Investasi di Trimegah Sekuritas, khususnya pada sub akun
A gu ng
Reksadana Oso Flores Equity Fund dan Reksadana Oso Molucas Equity Fund;
-
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada sekitar awal tahun 2014 pada
saat opening account PT. Maxima Agro, dimana saat itu ada yang menghubungi saksi untuk meminta opening account nasabah institusi
dan ternyata calon nasabahnya adalah Terdakwa yang menjabat
lik
puasa bersama salah satu institusi di sebuah hotel dan dihadiri banyak Direktur Perusahaan, saksi kemudian berkenalan dengan Terdakwa; Bahwa setelah pertemuan itu saksi beberapa kali bertemu dengan
ub
-
m
ah
sebagai Direktur di PT. Maxima Agro. Selanjutnya ada acara buka
Terdawka di kantornya untuk meminta omset, acara buka puasa
-
Bahwa Terdakwa meminta fee apabila kedua transaksi beli dan jual
ep
ka
bersama dan Terdakwa berulang tahun;
ah
dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee
dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee
ng
M
sebesar 0,08% dan 0,18% yang kemudian disetujui oleh pimpinan PT.
on
gu
Trimegah Sekuritas;
es
R
sebesar 0,07% dan 0,17%. Apabila salah satu transaksi beli atau jual
In d
A
Halaman 494 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 494
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada beberapa akun-akun yang dibuka oleh saksi Maody
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mangkey di PT. Trimegah Sekuritas sesuai dengan permintaan Joko
ng
Hartono Tirto yaitu:
PT. Topaz Investment, dibuka tanggal 30 Desember 2013;
2)
PT. Maxima Agro Industri, dibuka tanggal 2 Januari 2014;
3)
PT. Topaz International, dibuka tanggal 13 April 2015;
4)
PT. Dexindo Jasa Multiartha, dibuka tanggal 13 Juni 2016;
5)
PT. Dexa Indo Pratama, dibuka tanggal 13 Juni 2016;
6)
PT. Tarbatin Makmur Utama, dibuka tanggal 9 April 2015;
7)
PT. Dexindo Multiartha Mulia, dibuka tanggal 21 Juni 2016;
8)
PT. Anugrah Semesta Investama, dibuka tanggal 19 Maret 2018;
9)
PT. Baramega Persada Investama, dibuka tanggal 1 Agustus
ub lik
ah
A
gu
1)
am
2016;
10) PT. Berlina Multi Investama, dibuka tanggal 23 Agustus 2016;
ep
11) PT. Permai Alam Sentosa, dibuka tanggal 10 Oktober 2106;
ah k
12) PT. Trisurya Lintas Investama, dibuka tanggal 8 Maret 2014; -
Bahwa ada beberapa perusahaan mitra investasi yang berhubungan
In do ne si
-
R
dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa pada sekitar awal tahun 2015, saksi Agustin Widhiastuti dari PT.
A gu ng
Asuransi Jiwasraya menghubungi saksi dan bertanya apakah Kharisma
Asset Management sudah menjadi nasabah di Trimegah Sekuritas dan saksi jawab belum. Kemudian saksi Agustin Widhiastuti memberikan
nomor telepon saksi Ferro Budhimeilano dari Kharisma Asset Management dan meminta agar saksi membantu proses pembukaan opening account sekitar bulan Maret 2015;
-
Widhiastuti untuk saksi bantu opening accountnya antara lain: Corfina
lik
ah
Asset Management (sekitar Februari 2015), Dhanawibawa Asset Management (sekitar November 2015), Pinnacle Asset Management
ub
m
Bahwa selain itu ada beberapa lagi yang diminta oleh saksi Agustin
(sekitar Mei 2016) dan GAP Asset Management (sekitar Januari 2016);
ka
-
Bahwa selain meminta untuk membantu membukakan beberapa acount
ep
perusahaan MI, saksi Agustin Widhiastuti juga menanyakan beberapa
ah
nasabah yang ternyata sudah menjadi nasabah PT. Trimegah Sekuritas
Asset Management Dan Prospera Asset Management. Terhadap
ng
M
perusahaan MI tersebut, saksi Agustin Widhiastuti meminta tolong
on
gu
dibantu/dihandle untuk transaksinya. Terhadap perusahaan MI tersebut
es
R
yaitu: Maybank Asset Management, Oso Asset Management, Millenium
In d
A
Halaman 495 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 495
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diputuskan fee transaksi negosiasi sebesar 0,1% untuk beli dan 0,2%
-
Bahwa saksi Maody Mangkey terakhir kali memberikan informasi set up
-
ng
untuk jual;
transaksi terkait PT. Asuransi Jiwasraya kepada saksi yaitu pada reksadana Pinnacle Asset Management tanggal 19 Desember 2019;
gu
Bahwa pola transaksi pada akun PT. Asuransi Jiwasraya dan reksa dana Millenium Asset Management adalah terkadang saksi Maody
harga, settlement, lawan transaksi serta nomor kontaknya) kepada
Manager Investasi Millenium Asset Management atau MI tersebut
ub lik
ah
A
Mangkey menginformasikan set up transaksi (nama emiten, volume,
sendiri yang menginformasikannya kepada saksi, kemudian Millenium Asset Management melakukan instruksi jual/beli kepada saksi;
am
-
Bahwa pola transaksi pada akun PT. Asuransi Jiwasraya dan reksa dana Sinarmas Asset Management adalah saksi Maody Mangkey
ep
menginformasikan set up transaksi (nama emiten, volume, harga,
ah k
settlement, lawan transaksi serta nomor kontaknya) kepada Manager Investasi Sinarmas Asset Management, kemudian Sinarmas Asset
In do ne si
-
R
Management melakukan instruksi jual/beli kepada saksi;
Bahwa tugas broker adalah mencari nasabah, menginformasikan
A gu ng
semua hasil riset broker kepada klien dan melaksanakan instruksi perintah beli/jual dari nasabah yang semuanya harus sesuai SOP;
-
Bahwa mekanisme transaksi saham BUMN dan Grup BAKRIE pada
Grup PT. DEXA, Grup PT. TOPAS dan PT. Tandikek Asri Lestari terkait PT. Asuransi Jiwasraya, informasi awalnya juga berasal dari saksi Maody Mangkey yang disusul dengan instruksi tertulis yang
Bahwa
saksi
pernah
menerima
[email protected]. -
email
dengan
lik
-
alamat
Bahwa saksi mengetahui pernah ada pertukaran saham dari Terdakwa
ub
m
ah
ditanda tangani oleh saksi Piter Rasiman;
yaitu saham TRAM yang ditukar dengan saham apa saksi sudah lupa.
ka
-
Bahwa saksi mengetahui pernah ada email dari saksi Maody Mangkey
ep
dengan alamat [email protected] kepada Ratih
ah
Widyaningrum yang merupakan staf administrasi PT. Trimegah
yang sudah berisi lampiran saham-saham, Manajer Investasi dan
on
gu
ng
M
jumlah sahamnya;
es
R
Sekuritas terkait dengan pertukaran saham milik saksi Heru Hidayat
In d
A
Halaman 496 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 496
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mengetahui PT. Trimegah Sekuritas pernah memberikan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tiket konser Coldplay di Melbourne (Australia) kepada saksi Hary
ng
Prasetyo dan Rahma Librayanti (istri Harry Prasetyo). Fasilitas yang diberikan oleh PT. Trimegah Sekuritas tersebut termasuk pengurusan paspor dan tiket pulang pergi pesawat Garuda Indonesia Business
gu
Class dari Jakarta ke Melbourne (transit) Singapura seharga Rp46 Juta per orang;
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya lebih banyak bertansaksi dengan PT. Trimegah Sekuritas secara lisan;
-
Bahwa pada tahun 2018, saksi dipanggil oleh saksi Agustin Widhiastuti
ub lik
ah
A
-
ke rumah saksi Hary Prasetyo untuk dibuatkan instruksi transaksi tertulis sebagai kelengkapan administrasi yang dibuat tanggal mundur;
am
-
Bahwa dalam pertemuan di rumah saksi Hary Prasetyo yang hadir adalah saksi sendiri, saksi Agustin Widhiastuti, saksi Muhammad
ah k
-
ep
Rommy, saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo;
Bahwa aaksi membenarkan dokumen dan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;
In do ne si
A gu ng
keterangan saksi;
R
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
27. Glen Riyanto, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa saksi bekerja di PT. Trimegah Securitise dengan jabatan sejak 2015 s/d 2016 sebagai Management Trainee pada pada Equity Capital
Market. Selanjutnya tahun 2016 s/d 2017 sebagai Assistant Equity
lik
Equity Sales Institution. Kemudian sejak Juni 2018 s/d 2019 sebagai Equity Sales Retail PT. Trimegah Sekuritas; -
Bahwa untuk transaksi beli dan jual reksa dana pada beberapa MI,
ub
m
ah
Sales Institution. Kemudian akhir tahun 2017 s/d Juni 2018 sebagai
informasi secara detail terkait jenis saham, jumlah saham, harga saham
ka
dan counter party didapatkan oleh PT. Trimegah Sekuritas dari saksi
ah
-
ep
Maody Mangkey via email atau telepon;
Bahwa surat Instruksi tanggal 25 November 2016 beli PPRO sebanyak
tertanggal 25 November 2016 jual SMBR sebanyak 6.090.000 lembar
ng
M
seharga Rp2.490,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
on
gu
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;
es
R
11.229.900 lembar seharga Rp1.345,00/lembar dan Surat Instruksi
In d
A
Halaman 497 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 497
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter
ng
party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas untuk melakukan beli PPRO
sebanyak 11.229.900 lembar seharga Rp1.345,00/lembar dan jual
gu
SMBR sebanyak 6.090.000 lembar seharga Rp2.490,00/lembar;
Atas instruksi tersebut selanjutnya saksi menelepon beberapa MI
ah
A
klien PT. Trimegah Sekuritas untuk mencari yang cocok terhadap
instruksi tersebut dan terdapat kecocokan dengan Maybank Asset Management dalam Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah;
ub lik
Broker atau MI lawan yang akan membeli SMBR ada 2 (dua) pihak berbeda dan yang akan menjual PPRO ada 2 (dua) pihak berbeda;
am
Untuk melaksanakan transaksi tersebut saksi meminta supaya dibuatkan surat instruksi dari Maybank Asset Management yang
ep
menginstruksikan kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk jual SMBR
ah k
sebanyak 6.090.000 lembar dengan harga Rp2.490,00/lembar dan beli
PPRO
sebanyak
11.229.900
lembar
dengan
harga
In do ne si
R
Rp1.345,00/lembar. Kemudian PT. Trimegah Sekuritas menerima
email Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas masing-masing
A gu ng
ditandatangani oleh Ivan Chamdani selaku Fund Manager Maybank Asset Management;
Setelah semua administrasi lengkap, apabila pihak lawan adalah sesama broker (PT. Trimegah Sekuritas
Tbk), maka kami
melakukan Tutup Sendiri (TS) dengan cara meminta kepada dealer untuk melakukan proses transaksi dengan cara memasukkan kode
lik
dan memasukkan kode klien dengan uraian penjualan; Apabila pihak lawan adalah sekuritas lain, maka kami meminta kepada dealer PT. Trimegah Sekuritas Tbk untuk mengirimkan
ub
m
ah
klien pembeli untuk transaksi beli disertai dengan uraian pembelian
saham yang dijual kepada sekuritas lain broker lawan. Selanjutnya
ka
pihak sekuritas lain/broker lawan akan mengirimkan saham kepada
ep
PT. Trimegah Sekuritas Tbk pada transaksi beli. Setelah berhasil
ah
maka PT. Trimegah Sekuritas Tbk menerbitkan Trade Confirmation Bahwa proses pemindahbukuan efek dan uangnya diproses melalui
on
gu
ng
M
Bank Kustodian;
es
R
lalu mengirimkannya ke klien PT. Trimegah Securitaies;
In d
A
Halaman 498 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 498
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saat saksi menduduki jabatan sebagai Assistant Equity Sales
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Institution pada periode tahun 2016 s/d 2017, saksi diberitahu oleh
ng
saksi Meitawati Edianingsih informasi terkait negoisasi reksadana
dengan beberapa MI terkait PT. Asuransi Jiwasraya berasal dari saksi Maody Mangkey;
Bahwa saksi Maody Mangkey memberikan informasi melalui email atau
gu
-
telepon yang berisi emiten atau saham yang dipilih, harga saham,
-
Bahwa atas informasi tersebut PT. Trimegah Sekuritas kemudian menyampaikannya kepada pihak terkait yaitu Manajer Investasi dan
ub lik
ah
A
volume saham pihak pembeli, pihak menjual dan sebagainya;
klien. Untuk menunggu instruksi dari mereka; -
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya
am
yang diinformasikan oleh saksi Maody Mangkey antara lain PPRO, SMBR, BJBR, TRAM, IIKP, BUMI, ELTY, POOL, JGLE, SSMS, BTEK,
ep
FIRE, SMRU, BTEL, LCGP, SUGI, BRMS, ISSP, ENRG, MTFN, VIVA,
Bahwa sekuritas/broker yang digunakan sebagai lawan transaksi sebagaimana
yang
diinformasikan
oleh
saksi
Maody Mangkey
In do ne si
-
R
ah k
RODA;
diantaranya adalah Panin Sekuritas (GR) dengan sales atas nama Ana,
A gu ng
Lautandhana Sekuritas (YJ) dengan sales Ujang, Cimb Sekuritas (YU) dengan sales Willy, Pool Advista Sekuritas (QA) dengan sales IKA;
-
Bahwa
MI
yang
digunakan
untuk
melakukan
transaksi
yang
diinformasikan oleh saksi Maody Mangkey terkait PT. Asuransi Jiwasraya adalah Prospera Asset Management dengan Fund Manager
Erik, Dhanawibawa Management dengan Fund Manager Nani, OSO Asset Management dengan Fund Manager Deka, Kharisma Asset
lik
ah
Management dengan Fund Manager Ferro Budhimeilano, Treasure Fund Investama dengan Fund Manager Slamet, Maybank Asset
Management
dengan
Fund
ub
m
Sekuritas dengan Fund Manager Gerry dan Ivan, MNC Asset Manager
Ochta,
Pinnacle
Asset
ka
Management dengan Fund Manager Andry dan Corfina Asset
ah
-
ep
Management yang Fund Managernya saksi lupa; Bahwa saksi Maody Mangkey menyampaikan informasi terkait
transaksi dan sebagainya kemudian disusul dengan gmail yang dikirim
ng
M
oleh saksi Maody Mangkey menggunakan akun gmail bukan atas nama
on
gu
saksi Maody Mangkey yaitu [email protected];
es
R
transaksi kepada saksi yang berisi jenis saham, harga, volume, lawan
In d
A
Halaman 499 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 499
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi berbagi tugas dengan saksi Meitawati Edianingsih untuk
R
-
menghubungi
beberapa
Manager
Investasi
dalam
ng
transaksi; -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menjalankan
Bahwa saksi tidak mengetahui jika PT. Trimegah Sekuritas pernah memberikan tiket konser Cold Play kepada Harry
Prasetyo beserta
gu
istrinya termasuk tiket pesawat tujuan ke Melbourne transit di Singapura;
Bahwa yang menghubungi pihak MI adalah saksi dan saksi Meitawati;
Tanggapan keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
ub lik
ah
A
-
28. Rosita, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
am
-
Bahwa sejak tahun 2009 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai agen di pasar modal PT. E-Trading Sekuritas yang kemudian berganti nama
ep
menjadi PT. Daewoo dan kembali berganti nama menjadi PT. Mirae
ah k
Asset Sekuritas; -
Bahwa Erwin Budiman merupakan suami saksi berteman dengan Joko
sepengetahuan saksi merupakan milik Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2015, Joko Hartono Tirto bertanya kepada saksi
A gu ng
-
In do ne si
R
Hartono Tirto, dimana keduanya bekerja di PT. Maxima Integra yang
Erwin Budiman, “apakah PT. Daewoo ada uang atau tidak untuk
melakukan transaksi dalam jumlah besar?” dan dijawab oleh suami saksi akan ditanyakan dulu ke PT. Daewoo. Selanjutnya saksi Erwin
Budiman mempertemukan Joko Hartono Tirto dengan Mr. LIM yang merupakan
Direksi
PT.
Daewoo,
dimana
Joko
Hartono
Tirto
-
lik
Daewoo dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa setelah PT. Daewoo setuju dengan penawaran Joko Hartono
ub
Tirto, kemudian disepakati transaksi dari pihak PT. Daewoo akan
m
ah
membicarakan model transaksi yang akan dilakukan antara PT.
menggunakan akun pribadi saksi Erwin Budiman dengan alasan karena
-
Bahwa selanjutnya sesuai dengan arahan dari Joko Hartono Tirto maka
ep
ka
suami saksi pernah berpengalaman menjabat sebagai direksi;
ah
saksi bertemu dengan saksi Agustin Widhiastuti yang bekerja di PT.
Jiwasraya di PT. Mirae Asset Sekuritas; Bahwa saksi Agustin Widhiastuti memberikan dokumen berupa surat
ng
M
-
on
gu
kuasa dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya kepada saksi untuk menjadi
es
R
Asuransi Jiwasraya untuk melakukan opening account PT. Asuransi
In d
A
Halaman 500 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 500
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
agen di PT. Mirae Asset Sekuritas yang menangani transaksi PT. Asuransi Jiwasraya tanpa batasan transaksi, namun tidak dapat
ng
menginput (enter) transaksi karena sebagai agen lepas tidak memiliki otorisasi menginput transaksi;
-
Bahwa terkait dengan posisi saksi sebagai agen PT. Mirae Asset
gu
Sekuritas tersebut, mekanisme atas transaksi/jual beli saham atas
nama PT. Asuransi Jiwasraya di pasar nego dilakukan sesuai dengan
-
Bahwa instruksi disampaikan oleh saksi Agustin Widhiastuti kepada saksi apabila akan ada transaksi/jual beli saham dengan menyebutkan:
ub lik
ah
A
instruksi dari saksi Agustin Widhiastuti;
jumlah lot, harga, broker dan broker lawan; -
Bahwa saksi kemudian membuat email kepada pihak terkait dan
am
menunggu surat dari PT. Asuransi Jiwasraya yang dikirim kepada PT. Mirae Asset Sekuritas, setelah itu customer service PT. Mirae Asset
ah k
-
ep
Sekuritas akan menyelesaikan transaksi tersebut;
Bahwa dalam transaksi di pasar nego, saksi hanya mengetahui sampai pihak broker lawan dan tidak mengetahui siapa pemilik saham yang
In do ne si
-
R
ada di pihak broker lawan tersebut;
Bahwa untuk transaksi crossing (negoisasi) pada April 2015 s/d Juni
A gu ng
2015, saksi mendapatkan instruksi dari saksi Maody Mangkey melalui
email yang di dalamnya terdapat daftar saham-saham yang akan ditransaksikan terkait PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa untuk transaksi reguler, saksi mendapatkan perintah arahan langsung dari saksi Agustin Widhiastuti;
-
Bahwa Saksi Maody Mangkey bekerja atau merupakan anak buah dari
-
Bahwa saksi Maody Mangkey sering mengubungi saksi melalui telepon untuk transaksi dengan MI mengkonfimasikan transaksi bisa berjalan atau tidak;
-
ka
lik
merupakan anak buah dari Terdakwa;
ub
m
ah
Joko Hartono Tirto, sedangkan Joko Hartono Tirto bekerja atau
Bahwa cara saksi Maody Mangkey menghubungi saksi melalui telepon
ep
nomor 08129523730 milik saksi Maody Mangkey yang mengarahkan
ah
kepada saksi agar MI membuka opening account di PT. Mirae Asset
R
Sekuritas. Adapun produk reksa dana yang transaksinya menunggu
2)
Reksa Dana Gap Equity Focus Fund;
es
Reksa Dana Corfina Equity Syariah;
on
ng
1)
gu
M
petunjuk dari saksi Maody Mangkey yaitu:
In d
A
Halaman 501 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 501
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reksa Dana Kharisma Flexi Terbatas;
4)
Reksa Dana Mcm Equity Sektoral;
5)
Reksa Dana Milenium Balance Fund;
ng
R
3)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Reksa Dana Milenium Equity Prima Plus;
7)
Reksa Dana Oso Flores Equity Fund;
8)
Reksa Dana Phillip Prime Equity;
9)
Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;
gu
6)
A
10) Reksa Dana Premier Ekuitas; 11) Reksa Dana Prospera Dana Berkembang;
ub lik
ah
12) Reksa Dana Syariah Saham Mcm Syariah;
13) Reksa Dana Terbatas Milenium Restructures Fund III; 14) Reksa Dana Terbatas Milenium Restructures Fund IV;
am
15) Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis; -
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa PT. Asuransi Jiwasraya tidak
ah k
-
ep
membeli langsung dari MI;
Bahwa saksi pernah menanyakan hal tersebut kepada Joko Hartono Tirto, dimana Joko Hartono Tirto menyampaikan bahwa hal tersebut
Bahwa saksi Maody Mangkey menginstruksikan saksi dan saksi Erwin
A gu ng
-
In do ne si
tersebut;
R
dikarenakan untuk restructuring tanpa menjelaskan arti restructuring
Budiman untuk membeli saham dari PT. Asuransi Jiwasraya kemudian menjual kembali saham tersebut kepada MI yang berhubungan dengan
PT. Asuransi Jiwasraya yaitu PT. Corfina Capital, PT. GAP Capital, PT.
Prospera Asset Management dan PT. Millenium Capital Management. Untuk transaksi saham tersebut jumlah lot dan harga saham persis
sama antara transaksi jual dan beli. Selain itu transaksi diselesaikan
lik
beli kemudian jual kembali saham tersebut merupakan transaksi „numpang lewat‟ di akun saksi Erwin Budiman; -
ub
m
ah
dalam waktu satu hari yang sama, sehingga dapat dikatakan transaksi
Bahwa saksi mengetahui pembagian jumlah lot saham ke masing-
ka
masing Manajer Investasi berdasarkan daftar yang di buat oleh saksi
ah
masing-masing
ep
Maody Mangkey, dan saat itu MI sudah mengetahui pembagian berdasarkan
daftar
tersebut.
Selanjutnya
saksi
Bahwa awalnya suami saksi (saksi Erwin Budiman) memiliki akun yang
ng
M
-
on
gu
dibuka sekitar tahun 2008 untuk transaksi saham reguler dan margin.
es
saham tersebut;
R
berkomunikasi dengan MI untuk meminta surat instruksi transaksi
In d
A
Halaman 502 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 502
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kemudian sejak adanya ketentuan dari OJK pada 2013, saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan suami saksi kembali membuka akun khusus transaksi saham
-
ng
margin (margin saksi: perusahaan= 1:1);
Bahwa setelah adanya pertemuan antara Joko Hartono Tirto dan pihak PT. Daewoo Asset Sekuritas menyetujui menggunakan akun pribadi
gu
suami saksi dengan nomor 022040 untuk crossing transaksi PT.
Asuransi Jiwasraya hingga limit sampai dengan Rp100 Miliar per hari
-
Bahwa pada saat suami saksi berada di Australia, saksi Maody Mangkey menghubungi suami saksi yang sedang berada di Australia
ub lik
ah
A
dengan transaksi awal senilai Rp8 Miliar;
dan meminta saksi untuk menandatangani dokumen untuk menjalankan transaksi tersebut;
am
-
Bahwa saat itu posisi PT. Asuransi Jiwasraya menjual, lalu suami saksi (Erwin Budiman) membeli dari PT. Asuransi Jiwasraya dan menjualnya Corfina Capital, PT.
ep
kembali ke Manajer Investasi di antaranya PT.
ah k
GAP Capital, PT. Prospera Asset Management dan PT. Millenium Capital Management. Setelah melakukan 10 kali transaksi yang cukup
karena terjadi transaksi yang tidak umum;
Bahwa untuk transaksi crossing di PT. Asuransi Jiwasraya dengan
A gu ng
-
In do ne si
R
besar tersebut, saksi dan suami saksi komplain ke Joko Hartono Tirto
menggunakan akun suami saksi tersebut, menggunakan broker PT. Mirae Asset Sekuritas dan saksi sebagai sales agent;
-
Bahwa pada bulan Maret 2013, saksi bersama keluarga melakukan liburan ke Jepang atas biaya personal. Ketika di bandara Soekarno
Hatta, saksi mengetahui dalam rombongan ikut serta Joko Hartono
-
lik
Jepang selama satu minggu;
Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2014, saksi sekeluarga
ub
kembali liburan selama satu minggu ke Jepang menggunakan biaya
m
ah
Tirto bersama saksi Syahmirwan dan keluarganya berangkat liburan ke
personal bersama 5 keluarga lain termasuk keluarga Joko Hartono Tirto
Bahwa setahu saksi, saksi Syahmirwan adalah karyawan PT. Asuransi
ah
Jiwasraya.
Bahwa saksi juga pernah dimintai tolong oleh Joko Hartono Tirto
R
-
sebagai advisor tour kepada saksi Agustin Widhiastuti yang saat itu
on
gu
ng
M
akan pergi liburan ke Jepang bersama keluarganya;
es
-
ep
ka
dan saksi Syahmirwan;
In d
A
Halaman 503 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 503
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 2016 saksi juga pernah dimintai tolong Joko
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hartono Tirto untuk mengurus tour ke Pulau Belitung dan menginap di
ng
Hotel Lord In dan saat itu yang ikut tour yaitu saksi Syahmirwan dan
saksi Agustin Widhiastuti beserta personil divisi investasi PT. Asuransi Jiwasraya sebanyak kurang lebih 20 orang;
Bahwa jumlah uang yang „numpang lewat‟ melalui akun Erwin Budiman
gu
-
sekitar Rp400-an miliar yang dilakukan sebanyak 8 kali dalam rentang
-
Bahwa total keuntungan atau broker fee terkait nominee yang dipakai atas nama suami saksi (Erwin Budiman) untuk PT. Asuransi Jiwasraya
ub lik
ah
A
waktu bulan April 2015 s/d Juni 2015 untuk crossing transaksi;
yang diterima pada tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp1 Miliar; -
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal
am
barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti Nomor JJ.2779 terkait data nasabah PT. Mirae Asset
ep
Management;
ah k
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
In do ne si
R
keterangan saksi;
29. Piter Rasiman, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
A gu ng
sebagai berikut : -
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto dan Terdakwa
adalah sebagai pemilik dari induk perusahaan PT. HD Capital; PT. Inti Agri Resources Tbk dan
Saksi juga pernah satu sekolah dengan
Terdakwa;
-
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Palm Asset Corpora yang
-
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Inti Agri Resources Tbk dan Terdakwa menjabat sebagai Komisaris di PT. Inti Agri Resources Tbk;
-
ka
lik
merupakan emiten saham IIKP;
ub
m
ah
dikemudian hari berubah menjadi PT. Inti Agri Resources Tbk
Bahwa PT. Topas adalah milik saksi, namun perusahaan tersebut
Bahwa Terdakwa juga merupakan pengurus dan pemilik PT. Maxima
-
R
Integra Investama;
Bahwa PT. Tandikek Asri Lestari secara defacto adalah perusahaan
ng
M
milik saksi, namun perusahaan tersebut dikendalikan oleh saksi Joko
on
gu
Hartono Tirto;
es
ah
-
ep
dikendalikan oleh saksi Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 504 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 504
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Trada Alam Minera Tbk adalah emiten saham TRAM yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa PT. Trada Alam Minera Tbk memiliki anak usaha yakni PT.
-
ng
merupakan milik Terdakwa;
Bumi Tanker;
Bahwa saksi menjadi Direktur Utama PT. Himalaya Energi Perkasa
gu
pada tahun 2017;
-
Bahwa saksi melakukan kegiatan trading saham (transaksi jual-beli
-
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan dengan saksi Joko Hartono
Tirto adalah saham IIKP, TRAM, SMRU, BJBR, SMBR, PPRO, POOL, ANTM, PCAR, PGAS, POLA; -
ub lik
ah
A
saham) dengan Joko Hartono Tirto sekitar tahun 2015-2016;
Bahwa saham-saham tersebut dtransaksikan di reksadana dengan
am
counterparty antar rekasadana, Grup DEXA maupun Grup Topaz sesuai arahan saksi Joko Hartono Tirto;
Bahwa saham-saham tersebut untuk dijadikan underlying reksadana di
ep
-
ah k
MI yang mana yang melakukan subscription produk reksadana pada MI tersebut adalah PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa manajer Investasi yang produk reksadananya disubscript oleh
In do ne si
R
-
PT. Asuransi Jiwasraya adalah PT. Treasure Fund Investama (TFI), PT.
A gu ng
Dhanawibawa/PT. PAN Arcadia, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. MNC Asset Management melalui broker PT. Trimegah Sekuritas, PT. Lauthandana Sekuritas/ PT. Lotus Andalan Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas, PT. Pool Advista dan PT. Artha Sekuritas;
-
Bawah awal saksi melakukan penjualan saham-saham tersebut untuk dijadikan underlying pada reksadana melalui MI tersebut kepada PT.
Asuransi Jiwasraya adalah saksi dihubungi oleh Joko Hartono Tirto
lik
ah
untuk menyiapkan saham-saham tersebut beserta jumlah kebutuhan saham. saksi lalu memerintahkan saksi Maody Mangkey untuk
ub
m
menyiapkannya sesuai dengan jenis saham dan jumlah kebutuhan sahamnya. Saham-saham tersebut sudah ditentukan baik jenis maupun
ka
jumlah, begitupun juga MI dan broker sudah tentukan oleh saksi Joko
Bawah pola transaksi dan instruksi transaksi adalah ketika saksi Joko
R
-
Hartono Tirto membutuhkan saham, Joko Hartono Tirto akan
ng
M
menghubungi saksi atau menghubungi saksi Maody Mangkey dan saksi
on
gu
memenuhi apa yang diminta Joko Hartono Tirto. Sehingga sekitar tahun
es
ah
dan Broker tersebut;
ep
Hartono Tirto. Saksi Maody Mangkey kemudian menghubungi para MI
In d
A
Halaman 505 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 505
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2008 atau 2009, saksi memerintahkan saksi Maody Mangkey untuk membuka opening account untuk perusahaan PT. Tarbatin Makmur
ng
Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Dexa Indo Pratama, PT.
Dexindo Jasa Multiartha, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Baramega, PT. Dexa Anugerah Investama dan melakukan transaksi perdagangan
gu
efek untuk kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut;
-
Bawah Broker yang dipakai untuk transaksi saham antara lain PT.
Sekuritas, PT. Bosowa Sekuritas; -
Bawah saksi Maody Mangkey adalah asisten saksi di bidang jual-beli
ub lik
ah
A
Trimegah Sekuritas, PT. OCBC Sekuritas Indonesia, PT. Pool Advista
saham dan bekerja dengan saksi sejak tahun 2005; -
Bawah tahun 1998, setelah saksi lulus kuliah, saksi membantu
am
Terdakwa sebagai Direktur sampai dengan tahun 2004 di PT. Palm Asia Corpora yang pada saat itu sebagai induk perusahaan PT. Inti
ah k
-
ep
Indah Karya Plasindo yang sekarang bernama PT. Inti Agri Resources; Bawah sekitar tahun 2009, saksi mulai meminjam saham milik Terdakwa untuk saksi jadikan tambahan modal dalam melakukan
In do ne si
R
trading saham. Saat itu saksi meminjam saham IIKP dan PLAS dengan nilai sekitar 500 juta s.d. 1 miliar;
Bawah saham-saham tersebut saksi jual dan melakukan trading tidak
A gu ng
-
terbatas hanya pada saham-saham yang saksi pinjam tadi;
-
Bawah setelah memiliki keuntungan yang cukup, saksi kembalikan
saham Terdakwa dengan jumlah lembar yang sama pada saat saksi pinjam;
-
Bawah sekitar tahun 2010 saksi kembali meminjam saham IIKP dari
-
lik
miliar;
Bawah sekitar pertengahan tahun 2016, saksi transaksi
saham
dengan
menggunakan
menjalankan bisnis
perusahaan-perusahaan
ub
m
ah
Terdakwa yang dikirim ke rekening efek saksi dengan nilai sekitar 20
dengan tujuan memperoleh trading limit yang lebih besar dari Sekuritas;
ka
-
Bawah perusahaan-perusahaan yang saksi gunakan sebagai nominee
ep
saksi adalah :
ah
1) PT Dexa Indo Pratama;
R
2) PT Dexindo Jasa Multiartha;
es
3) PT Dexindo Multiartha Mulia;
ng
M
4) PT Tarbatin Makmur Utama;
on
gu
5) PT Dexa Anugra Investama;
In d
A
Halaman 506 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 506
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6) PT Bumi Harapan Lestari; 7) PT Permai Alam Sentosa;
-
ng
8) PT Baramega Persada Investama; Bawah
modal
awal
trading,
saksi
menggunakan
perusahaan-
perusahaan tersebut kurang lebih sekitar 200 miliar berupa portofolio
gu
saham. Selain itu juga terdapat pinjaman saham dari Terdakwa berupa saham IIKP dan TRAM, namun saksi
tidak ingat jumlah pastinya.
-
Bawah saham IIKP dan TRAM tradingkan di market untuk memperoleh keuntungan yang saksi gunakan untuk membeli saham-saham lain;
-
ub lik
ah
A
Modal tersebut saksi gunakan untuk bertransaksi saham di market;
Bawah selain dari trading saham, saksi juga merepokan saham-saham yang saksi miliki diantaranya PPRO, SMBR, BJBR, ANTM, POOL;
am
-
Bawah uang yang saksi peroleh dari transaksi repo, saksi gunakan untuk kegiatan operasional, bayar bunga jatuh tempo, repo yang jatuh
Bahwa uang repo yang saksi peroleh juga saksi pinjamkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mulai mengenal Joko Hartono Tirto sekitar tahun 2004.
R
-
In do ne si
ah k
-
ep
tempo dan utang kepada pihak ketiga;
Saksi kembali berkomunikasi dengan beliau sekitar tahun 2016,
A gu ng
tepatnya semenjak saksi memiliki perusahaan-perusahaan sendiri yang
saksi gunakan untuk bertransaksi. Ketika Joko Hartono Tirto butuh saham untuk ditransaksikan, Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi, dirinya butuh saham-saham yang ingin ditransaksikan dan saksi kemudian memberikan portofolio saham yang ada pada saksi untuk ditansaksikan oleh Joko Hartono Tirto;
-
Joko
Hartono
Tirto
membutuhkan
orang
yang
dapat
lik
menjalankan transaksi saham terkait dengan kebutuhannya. Saksi lalu
ah
mengenalkan saksi Maody Mangkey untuk membantu Joko Hartono Tirto menjalankan transaksi saham; -
ub
m
Bahwa
Bahwa staf saksi yaitu saksi Maody Mangkey sering mambantu Joko
ka
Hartono Tirto terkait transaksi dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya,
ep
tapi saksi tidak mengetahui secara pasti transaksi apa saja yang
Bahwa kode saham yang saksi transaksikan dengan Terdakwa diantaranya adalah saham IIKP, TRAM, BJBR, SMRU, ANTM, SMBR
on
Bahwa perusahaan milik Terdakwa adalah:
gu
-
ng
M
dan POOL.
es
-
R
ah
dilakukan saksi Maody Mangkey untuk Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 507 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 507
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. PT. Maxima Integra Investama; 2. PT. PAM Asia Corpora;
ng
3. PT. Inti Indah Karya Plasindo;
4. PT. Maxima Financindo (Pemegang saham PT.HD Capital); 5. PT. HD Capital;
gu
6. PT. Tandikek Asri Lestari; 7. PT. Topaz Investment;
9. PT. Trisurya Lintas Investama;
Bahwa akun-akun saham yang saksi pergunakan untuk transaksi
PT Baramega Persada Investama;
2.
PT. Dexindo Jasa Multiartha;
3.
PT. Dexa Indo Pratama;
4.
PT. Tarbatin Makmur Utama;
5.
PT. Dexindo Multiartha Mulia;
6.
PT Dexa Anugera Investama;
7.
PT Permai Alam Sentosa;
8.
Piter Rasiman;
9.
Ng Hardjo Prasetyo;
In do ne si
R
ep
1.
A gu ng
ah k
am
saham, yakni terdiri:
ub lik
-
ah
A
8. PT. Topas Internasional;
10. Utomo Puspo Suharto;
-
Bahwa akun-akun yang dikendalikan oleh Joko Hartono diantaranya
PT. Topaz Investment;
2.
PT. Topas International;
3.
Tommy Iskandar Wijaya;
4.
PT Tandikek Asri Lestari;
Bahwa akun-akun tersebut di set up (atur/kelola) oleh saksi Maody Mangkey atas permintaan saksi Joko Hartono Tirto untuk transaksi nego dengan counterparty;
-
ka
lik
-
1.
ub
m
ah
adalah:
Bahwa saksi menginstruksikan saksi Maody Mangkey menjalankan
ep
order transaksi saham atas perintah Joko Hartono Tirto dengan cara
-
Bahwa untuk akun pribadi atas nama saksi, saksi menggunakan online trading;
on
gu
ng
M
R
perusahaan;
es
ah
menghubungi pihak broker untuk transaksi akun-akun atas nama
In d
A
Halaman 508 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 508
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa akun-akun yang pernah digunakan juga oleh Terdakwa,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
diantranya PT. Dexa Indo Pratama dan akun nominee atas nama
-
ng
Utomo Pusposuharto sebagai Mantan Komisaris PT. Topaz Investama;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui transaksi yang saksi
lakukan dengan Joko Hartono Tirto adalah berkaitan dengan PT. Jiwasraya.
gu
Asuransi
Namun
seiring
berjalannya
waktu,
saksi
mengetahui bahwa banyak transaksi yang saksi lakukan adalah dengan
Jiwasraya; -
Bahwa dasar pendirian PT. Dexa Indo Pratama, PT. Dexindo Jasa Multi
ub lik
ah
A
pihak PT. Asuransi Jiwasraya atau reksadana milik PT. Asuransi
Artha, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Dexa Anugrah Investama, PT. Bumi Harapan Lestari dan PT. Permai
am
Alam Sentosa adalah berdasarkan Akta Notaris tahun 2015 dan 2016 dan alamat berbeda sesuai dengan ijin domisi namun untuk kantor
ep
operasionalnya jadi satu yaitu di Rukan Permata Senayan Blok D 17,
ah k
Jakarta Selatan; -
Bahwa saksi pernah meminjam saham kepada Terdakwa pada tahun
In do ne si
-
R
2016 untuk jenis saham TRAM dan IIKP, namun saksi lupa jumlahnya;
Bahwa skema transaksi pinjam-meminjam saham yang saksi lakukan
A gu ng
dengan Terdakwa adalah awalnya saksi menghubungi Terdakwa, kemudian bertemu, lalu saksi meminta pinjaman saham kepada
Terdakwa sesuai dengan yang dimiliki, kemudian saham-saham milik Terdakwa dikirim ke rekening saham saksi;
-
Bahwa terkait dengan hutang-piutang saksi dengan Terdakwa, saksi sering meminjamkan uang kepada Terdakwa. Pinjaman tersebut tidak
Bahwa atas pinjaman Terdakwa tersebut, tidak terdapat bunga
lik
-
pinjaman karena saksi juga sering diberi pinjaman modal oleh
ub
Terdakwa berupa saham yang tidak pernah dimintai bunga atau
m
ah
dituangkan dalam perjanjian hanya berdasarkan kepercayaan;
pengembalian saham dengan jumlah yang lebih tinggi dari yang saksi
-
Bahwa total pinjaman Terdakwa yang berasal dari Rekening Permai
ep
ka
pinjam;
ah
Alam Sentosa hingga saat ini sebesar Rp259.715.623.730,00. Adapun
Bahwa
adapun bisa
melalui
yang
saksi
perusahaan-perusahaan
berikan milik
ng
M
Terdakwa
pinjaman-pinjaman
kepada
Terdakwa
on
gu
diantaranya PT. Topas Internasional, PT. Topaz Investment, PT.
es
-
R
pinjaman saksi kepada Terdakwa sebesar Rp422.255.448.046,00;
In d
A
Halaman 509 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 509
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tandikek Asri Lestari, PT. Trisurya Lintas Investama, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT. Sriwijaya Megah Makmur dll;
Bahwa selain ditansfer ke perusahaan-perusahaan milik Terdakwa
ng
-
pinjaman juga dapat saksi transfer ke rekening atas nama Terdakwa
atau nominee perorangan diantaranya atas nama Fredy Gunawan dan
gu
Erwin Budiman, dengan rincian: 1) Saksi
memiliki pinjaman melalui rekening Permai Alam Sentosa
A
(PAS) kepada rekening a.n. Tandikek Asri Lestari sebesar Rp122.950.000.000;
meminjamkan uang ke Topaz Investment melalui rekening
ub lik
ah
2) Saksi
Permai Alam Sentosa sebesar Rp12.633.022.185; 3) Saksi
meminjamkan uang ke PT Topas Internasional melalui
am
rekening Permai Alam Sentosa sebesar Rp361.984.587.139; 4) Saksi
memiliki pinjaman melalui rekening Permai Alam Sentosa
ep
(PAS) kepada rekening a.n. Trisurya Lintas Investama sebesar
ah k
Rp66.181.117.952; -
Bahwa selain pinjam meminjam tersebut saksi juga memiliki bisnis
In do ne si
R
Repo. Repo yang saksi peroleh dari Nasabah sebagian saksi repo-kan kepada Terdakwa dengan rate yang sama dengan yang saksi berikan
A gu ng
kepada nasabah;
-
Bahwa perjanjian repo saksi tanda tangani atas nama perusahaan
dengan nasabah repo, sedangkan dengan Terdakwa tidak terdapat perjanjian tertulis.;
-
Bahwa uang dari transaksi repo yang saksi peroleh dari nasabah saksi
sampaikan seluruhnya kepada Terdakwa. Artinya saksi tidak pernah
-
lik
saksi repokan kembali kepada Terdakwa;
Bahwa tidak semua uang repo yang saksi terima dari seluruh nasabah saksi repokan kepada Terdakwa. Ada dua tipe repo yang saksi lakukan
ub
m
ah
membagi atau mengurangi uang hasil repo dari nasabah tertentu yang
dengan Terdakwa yakni dengan cara Crossing dan non Crossing;
ka
-
Bahwa crossing artinya repo diikuti dengan perpindahan saham
ep
sebagai collateral sedangkan non crossing saham yang dijadikan
Bahwa proses mekanisme jual-beli saham dengan Joko Hartono Tirto, dilakukan melalui saksi Maody Mangkey.; Bahwa ketika Joko Hartono Tirto butuh saham untuk ditransaksikan,
ng
M
-
on
gu
Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya butuh
es
-
R
ah
collateral tidak berpindah;
In d
A
Halaman 510 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 510
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
ingin
ditransaksikan
dan
R
saham-saham
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi
kemudian
memberikan portofolio saham yang ada pada saksi untuk ditansaksikan
-
ng
oleh Joko Hartono Tirto;
Bahwa kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Terdakwa adalah Joko Hartono Tirto merupakan konsultan Terdakwa;
Bahwa portofolio saham yang saksi miliki, diantaranya adalah IIKP,
gu
-
TRAM, SMRU dan saksi melakukan transaksi jual-beli saham dengan
-
Bahwa saksi yang mengenalkan saksi Maody Mangkey kepada saksi Joko Hartono Tirto dan saksi memperkenalkannya sudah sejak lama;
-
ub lik
ah
A
Joko Hartono Tirto pada kode-kode efek tersebut;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi pinjam meminjam saham dengan Terdakwa yakni saham IIKP, TRAM, SMRU dan setelah
am
ditransaksikan, saham-saham tersebut kemudian dikembalikan kepada
-
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur PT. Trada Dryship;
-
Bahwa PT. Trada Alam Minera pemegang sahamnya adalah PT. Graha
ep
ah k
saksi;
R
dan masyarakat;
In do ne si
Resouces, PT. Trada Resources Indonesia, PT. Trada International,
Bahwa PT. Trada Dryship adalah anak usaha PT. Trada Alam Minera;
-
Bahwa saksi pernah meminjam KTP saksi Maody Mangkey untuk
A gu ng
-
digunakan sebagai nominee untuk bertransaksi saham;
-
Bahwa saksi pernah meminjam KTP saksi Maody Mangkey dalam
rangka untuk mendirikan perusahaan PT. Topaz International, PT. Istana Bahari Alkausar, PT. Inti Kapuas International;
-
Bahwa saksi kenal Erwin Budiman dan KTP Erwin Budiman pernah
-
lik
Perseroan Terbatas;
Bahwa terkait pinjam meminjam saham, saksi menghubungi Terdakwa dan saksi mengatakan membutuhkan sejumlah saham, lalu dikirimkan
ub
m
ah
dipinjam oleh saksi untuk dijadikan sebagai pengurus pada suatu
oleh Terdakwa kepada saksi. Setelah itu saksi jual ke market;
ka
-
Bahwa terkait transaksi PT. Asuransi Jiwasraya, saksi adalah sebagai
ep
counter party Joko Hartono Tirto baik sebagai penjual atau pembeli
ah
pada saham SMRU, IIKP, TRAM, dan MYRX; Bahwa dengan instruksi jual-beli saham kepada MI, saksi Maody
R
-
es on
gu
ng
M
Mangkey menghubungi Joko Hartono Tirto terlebih dahulu;
In d
A
Halaman 511 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 511
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam komunikasi via email, saksi Maody Mangkey pernah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memakai email maximaintegra, di mana yang membuat email tersebut
-
ng
adalah saksi;
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan melalui broker yang
diantaranya PT Trimegah yakni saksi Meitawati, Mirae, OCB melalui
-
Bahwa instruksi jual atau beli dilakukan melalui saksi Maody Mangkey;
-
Bahwa setelah saksi beli saham dari Joko Hartono Tirto, maka saksi akan hold terlebih dahulu dan jual kembali untuk mencari untung;
-
Bahwa saksi pernah melakukan aksi
jual kembali secara langsung
ub lik
ah
A
gu
saksi Willy;
kepada Joko Hartono Tirto, setelah saham dibeli dari Joko Hartono Tirto;
am
-
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan ada juga saham-saham BUMN dan ada juga saham-saham Grup Bakrie;
Bahwa Saksi meminjam KTP Suprihatin Nyoman karena Suprihatin
ep
-
ah k
Nyoman adalah nominee saksi; sebenarnya tidak diperbolehkan mempergunakan akun milik orang lain untuk bertransaksi saham;
Wijaya, dijadikan nominee, saksi sejak tahun 2010;
Bahwa ada transfer uang dari terdakwa ke nominee-nominee saksi,
A gu ng
-
In do ne si
Bahwa selain Suprihatin Nyoman, Utomo Puspo dan Tommy Iskandar
R
-
yang mana uang tersebut digunakan untuk trading saham;
-
Bahwa pernah ada instruksi dari Terdakwa kepada saksi Benny Tjokrosaputro untuk transfer uang ke nominee saksi dan saksi tidak ingat berapa kali dilakukan transfer.
-
Bahwa saksi pernah menggunakan nama Suprihatin Nyoman untuk
Bahwa PT. Supra Mandiri Investa di dalam struktur pengurusnya ada
lik
-
Suprihatin Nyoman dan saksi Maody Mangkey dan kemudian nama PT. Supra Mandiri Investa berubah menjadi PT. Topaz; -
Bahwa PT. Topaz juga dijadikan nominee dalam bertransaksi saham
Bahwa tujuan saksi mempergunakan banyak nominee adalah agar
ep
ka
dengan saksi Joko Hartono Tirto; -
ub
m
ah
dipakai dalam PT. Topaz;
Bahwa uang hasil transfer dari saksi Benny Tjokrosaputro tersebut kemudian dipakai saksi untuk transaksi saham; Bahwa Terdakwa memiliki hutang kepada saksi, namun saksi tidak
ng
M
-
on
gu
memiliki bukti tertulis hutang pitiutang tersebut;
es
-
R
ah
tidak terlalu menonjol dan agar tidak banyak pelaporan pajak;
In d
A
Halaman 512 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 512
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa waktu itu mungkin ada surat perjanjiannya, namun sekarang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa kalau memang pinjaman, kenapa tidak masuk melalui rekening
-
ng
sudah tidak ada;
saksi adalah agar saksi bisa lakukan transaksi saham langsung melalui rekening-rekening nominee saksi;
gu
Bahwa saksi mentransaksikan saham PT. Trada Alam Minera (TRAM) padahal perusahaan saksi adalah bagian dari entitas anak perusahaan
-
Bahwa saksi pernah datang ke Plaza Senayan Lantai 27 dan bertemu
Terdakwa berkali-kali dengan tujuan membicarakan trading saham,
ub lik
ah
A
PT. TRAM;
sebesar Rp200 miliar yang diberikan dalam bentuk saham dan sahamsaham itu adalah IIKP dan TRAM;
am
-
Bahwa PT. Baramega milik saksi sebelumnya ingin saksi gunakan untuk trading batubara dan PT Karya Dwipa milik Terdakwa; Bahwa saksi pernah bertransaksi dengan PT Asuransi Jiwasraya tekait
ep
-
nomineenya;
Bahwa terkait transaksi MTN di PT Asuransi Jiwasraya, saksi transaksi
R
-
In do ne si
ah k
dengan MTN, namun saksi menggunakan perusahaan apa sebagai
MTN Baramega dengan Joko Hartono Tirto pada tahun 2015 dan
A gu ng
biayanya Rp700 miliar;
-
Bahwa teknis atau metodenya adalah Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa pemilik MYRX yakni saksi Benny Tjokrosaputro membutuhkan dana dengan metode MTN. Akhirnya saham tersebut diberikan oleh Joko Hartono Tirto diberikan ke PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa saksi lupa apakah PT. Baramega melakukan pelepasan MTN
Bahwa nama pemegang MTN Baramega adalah PT. Berkat Investama
lik
-
Mulia dan sepengetahuan saksi adalah perusahaan yang membeli MTN Baramega dengan jumlah nilai MTN Rp20 miliar;
Bahwa PT. Topaz adalah nomine saksi, namun Joko Hartono Tirto juga
-
Bahwa Joko Hartono Tirto tidak pernah melaporkan kepada saksi
-
Bahwa terkait MTN, saksi pernah melakukan transksi saham MYRX lebih dari sekali;
Bahwa saksi tIdak tahu mengapa atau apa alasan Joko Hartono Tirto
ng
M
-
R
ah
terkait penjualan MTN;
ep
ka
kendalikan akun PT. Topaz;
on
gu
memberikan saham MYRX kepada PT. Asuransi Jiwasraya;
es
-
ub
m
ah
sejumlah Rp400 miliar melalui asset settlement untuk RDPT;
In d
A
Halaman 513 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 513
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi tidak tahu kaitan MTN PT. Baramega dengan PT. Topaz;
-
Bahwa kaitan transaksi PT Topaz dengan PT Hanson yang pemiliknya
R
-
-
ng
adalah saksi Benny Tjokrosaputro adalah transaksi diatur oleh Joko
-
Bahwa terkait pemindahan hak MTN dari Hanson ke Topaz, saksi tidak
Hartono Tirto dan saksi Joko Hartono Tirto kemudian berkoordinasi dengan saksi moudy mangkey untuk detail teknisnya;
gu
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai PT. Royal Bahana Sakti;
-
Bahwa saksi ada melakukan transaksi di mana counterparty saksi
adalah PT. Asuransi Jiwasraya, tapi saksi lupa apakah dalam konteks
ub lik
ah
A
ingat;
RDPT atau tidak; -
Bahwa saksi juga ada melakukan transaksi saham melalui broker
am
Dhanawibawa dan Trimegah namun saksi tidak ingat saham-sahamnya secara rinci, namun yang saksi ingat diantaranya IIKP, SMRU, TRAM; Bahwa untuk RDPT, transaksinya melalui saksi Maody Mangkey
ep
-
ah k
berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto; -
Bahwa mekanisme penjualan saham via MI, Joko Hartono Tirto
In do ne si
R
meminta saham-saham yang diperlukan kepada saksi dan saksi
kemudian menyebuntukan limit-limit nilainya, setelah itu saksi Maody
A gu ng
Mangkey merekap jumlah dan harganya. Joko Hartono Tirto perannya menawar harganya;
-
Bahwa terkait dengan instruksi transaksi saham kepada MI, maka yang
menentukan jumlah, nilai dan nama sahamnya berikut MI-nya adalah Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa saksi tidak ada menggunakan akun an. Heru Hidayat dalam
Bahwa saksi berkantor di Patal Senayan;
-
Bahwa saksi membenarkan bahwa ada transfer sejumlah uang dari
lik
-
saksi Benny Tjokrosaputro ke akun rekening nominee saksi yakni
ub
m
ah
bertransaksi saham dengan Joko Hartono Tirto;
Suprihatin Njoman, Freddy Gunawan, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo
ka
Puspo Suharto di mana saksi Benny Tjokrosaputro mengirimkan uang
Bahwa
saksi
membenarkan
-
MTN
Hanson
berikut
R
endowsmennya.
dokumen
Bahwa ada email dari saksi Benny Tjokrosaputro kepada Terdakwa
on
gu
ng
M
terkait transfer ke nominee saksi;
es
ah
-
ep
tersebut atas instruksi dari Terdakwa;
In d
A
Halaman 514 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 514
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa tidak
ng
menanggapi keterangan saksi;
30. Susana Anggraeni, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto
gu
-
Saksi tidak mengenal saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa saksi Joko Hartono Tirto dan Terdakwa merupakan nasabah PT. Lotus Andalan Sekuritas;
-
Bahwa saksi mengenal Heru Hidayat karena saksi pernah bekerja di PT.
ub lik
ah
A
-
HD Capital, tapi saksi tidak mengetahui kedudukan Terdakwa pada PT. HD Capital, tetapi sebagai pemilik;
am
-
Bahwa saksi adalah sebagai asisten sales Sumin Tanudin pada tahun 2016 yang kemudian dirotasi menjadi asisten Tony Salim pada
ah k
-
ep
November 2018;
Bahwa tugas saksi sebagai asisten sales membantu sales jika mereka
-
R
dan filling dokumen;
In do ne si
banyak menangani order, membantu input order, merapikan konfirmasi,
Bahwa PT. Lotus Andalan Sekuritas menghandle nasabah individu atau
A gu ng
ritel, memiliki nasabah pegawai PT. Asuransi Jiwasraya sebanyak 5 (lima) orang, yaitu saksi Hendrisman Rahim, saksi Harry Prasetyo, saksi Syahmirwan, saksi Muhammad Rommy dan saksi Agustin;
-
Bahwa saksi pernah menangani akun rekening 5 pegawai PT. Asuransi Jiwasraya tersebut atas perintah dari Sumin Tanudin;
-
Bahwa Sumin Tanudin sudah saling kenal dekat dengan saksi Harry
merupakan teman kuliah Sumin Tanudin; -
lik
Sekurindo, begitupun juga dengan Joko Hartono Tirto adalah
Bahwa saksi dapat menangani nasabah PT. Asuransi Jiwasraya
ub
m
ah
Prasetyo karena pernah sama-sama berkerja di PT. Lautandhana
tersebut adalah ketika saksi masuk bekerja di PT. Lotus Andalan
ka
Sekuritas pada bulan Januari 2016, Sumin Tanudin mengalihkan
ep
nasabahnya untuk saksi handle diantaranya Pegawai PT. Asuransi
ah
Jiwasraya yakni saksi Hendrisman Rahim, saksi Harry Prasetyo, saksi
Bahwa saksi tidak tahu kapan pembukaan rekening account ke-5
ng
M
pegawai PT. Asuransi Jiwasraya tersebut di PT. Lotus Andalan
on
gu
Sekuritas;
es
-
R
Syahmirwan, saksi Muhammad Rommy dan saksi Agustin;
In d
A
Halaman 515 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 515
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membukakan rekening account
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk ke-5 pegawai PT. Asuransi Jiwasraya tersebut di PT. Lotus
-
ng
Andalan Sekuritas;
Bahwa saksi melakukan transaksi saham untuk 5 (lima) rekening akun
pegawai PT. Asuransi Jiwasraya seluruhnya atas perintah dari Joko
gu
Hartono Tirto;
-
Bahwa untuk penentuan jenis, jumlah, dan harga saham yang ingin
nasabah;
Bahwa Joko Hartono Tirto memberikan instruksi kepada saksi untuk
ub lik
-
ah
A
dibeli atau dijual seluruhnya diatur oleh Joko Hartono Tirto atas seizin
melakukan transaksi dengan cara Joko Hartono Tirto mengirimkan pesan via WA kepada saksi dan menginstruksikan untuk membeli
am
saham tertentu beserta jumlahnya untuk kelima nasabah ini, yakni: 1. Transaksi beli saham PPRO, SMBR, dan SMGR oleh Agustin tanggal
04/05/2016
ep
Widhiastuti
masing-masing
senilai
ah k
Rp121.904.000,-; Rp147.969.000,-; dan Rp195.487.500,-; 2. Transaksi
beli
saham
SMBR
@Rp.470
dan
RP.474
oleh
Rp.94.235.000,- dan Rp52.270.350,-.
In do ne si
R
Mohammad Rommy tanggal 12/05/2016 masing-masing senilai
A gu ng
3. Transaksi beli saham TURI oleh Hendrisman Rahim tanggal 01/12/2016
sebanyak
7.000.000
lembar
Rp8.763.125.000,-;
@1.250
senilai
4. Transaksi beli saham TURI oleh Hary Prasetyo tanggal 06/12/2016 sebanyak 5.000.000 lembar @1.290 senilai Rp6.459.675.000,-;
5. Transaksi beli saham TURI oleh Syahmirwan tanggal 02/12/2016
Bahwa Joko Hartono Tirto juga menginstruksikan kepada saksi untuk
lik
-
menginformasikan kepada Joko Hartono Tirto, apabila seluruh transaksi sudah done (selesai) beserta harga finalnya, termasuk komisi broker;
ub
ka
m
ah
sebanyak 10.826.800 lembar @1.200 senilai Rp13.011.648.240,-.
-
Bahwa seluruh pembelian saham tersebut melalui pasar reguler;
-
Bahwa saksi membenarkan isi chatting (komunikasi) dalam Whatsapp
ep
yang merupakan percakapan/komunikasi antara saksi dengan saksi
ah
Hendrisman Rahim, saksi Harry Prasetyo, saksi Syahmirwan, saksi
hal transaksi beli maupun jual serta dalam hal withdrawl (penarikan
ng
M
dana) atas perolehan transaksi jual atas saham-saham tersebut yang
on
gu
saksi transferkan dari RDN (Rekening Dana Nasabah) kepada rekening
es
R
Agustin, saksi Mohammad Rommy dan saksi Joko Hartoni Tirto dalam
In d
A
Halaman 516 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 516
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pribadi masing-masing nasabah tersebut atas perolehan dari transaksi jual saham mereka;
Bahwa saksi Hendrisman Rahim maupun saksi Harry Prasetyo, saksi
ng
-
Syahmirwan, saksi Muhammad Rommy tidak pernah menyuruh saksi
untuk melakukan transaksi. Saksi Agustin pernah memberikan instruksi
gu
kepada saksi untuk melakukan pembelian saham miliknya yaitu DOID,
BEKS, MEDC. Ada saham langsung yang dibelikan oleh Joko Hartono
mengendalikan seluruh transaksi; -
Bahwa ketika saksi mengkonfirmasi transaksi kepada lima nasabah
ub lik
ah
A
Tirto atas nama saksi Agustin. Selanjutnya, Joko Hartono Tirto yang
tersebut, kelimanya hanya mengiyakan saja mulai melakukan transaksi beli kepada saham-saham;
am
-
Bahwa sebelumnya saksi juga menginformasikan via WA kepada saksi Hendrisman Rahim maupun saksi Harry Prasetyo, saksi Syahmirwan,
ep
saksi Muhammad Rommy dan saksi Agustin terkait saham-saham yang
ah k
akan dibeli beserta harga dan jumlahnya, sehingga mereka mengetahui jumlah nominal yang harus dibayarkan/ ditransfer ke RDN masing-
In do ne si
-
R
masing;
Bahwa pembelian saham dalam rekening akun 5 (lima) pegawai PT.
A gu ng
Asuransi Jiwasraya tersebut melebihi batas saldo yang terdapat dalam rekening akun tersebut;
-
Bahwa kode rekening akun 5 pegawai PT. Asuransi Jiwasraya adalah Hendrisman, MA Drs (Kode: HEND063R/JK), Hary Prasetyo, MBA (Kode: HARY018R/JK), Syahmirwan (Kode: SYAH005R/JK), Agustin
Widhiastuti (Kode: AGUS025R/JK) dan Mohammad Rommy (Kode:
Bahwa saksi mengetahui tentang transaksi beli saham TRAM tanggal 30/12/2016
sebanyak
37.600.000
lik
-
lembar
@133
senilai
Rp.5.008.301.200, di mana pembelian saham tersebut adalah pada 30
ub
m
ah
MOHA003R/JK);
Desember 2016, Joko Hartono Tirto menginstruksikan kepada saksi
ka
bahwa saksi Syahmirwan akan transaksi beli saham. Sepengetahuan
ah
-
Bahwa
saldo
ep
saksi, broker counterpartynya adalah Universal Broker Indonesia; saksi
Syahmirwan
pada
saat
itu
bernilai
saham bisa dilakukan senilai Rp5.008.301.200,- berhasilnya transaksi
ng
M
tersebut karena adanya kebijakan direksi (Alwi) untuk membuka limit
on
gu
transaksi;
es
R
Rp123.381.190,00 namun order Joko Hartono Tirto untuk membeli
In d
A
Halaman 517 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 517
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Joko Hartono Tirto dapat melakukan order saham TRAM
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melebihi saldo yang terdapat dalam rekening Akun saksi Syahmirwan
ng
tersebut karena Direksi memiliki kebijakan untuk memberikan limit kepada investor tertentu untuk memudahkan investor untuk melakukan
trading yang nominal transaksinya jauh lebih besar dibandingkan
gu
depositnya;
-
Bahwa saksi membenarkan Statement of Account PT. Lotus Andalan
Nasabah MOHA003R) yang didalamnya terdapat transaksi tanggal
04/06/2018 Sell „TRAM Rp6.290.000 @4100,250 dan broker jual serta
ub lik
ah
A
Sekuritas/PT. Lautandhana Securindo a.n. Muhammad Rommy (Kode
dan beli yaitu PT Lotus Andalan Sekuritas yang dilakukan atas instruksi Joko Hartono Tirto;
am
-
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Maody Mangkey, namun saksi Maody Mangkey sering melakukan order transaksi saham kepada saksi
ah k
-
ep
untuk banyak nasabah;
Bahwa saksi tidak mengetahui keterkaitan saksi Maody Mangkey dengan PT. Asuransi Jiwasraya maupun Joko Hartono Tirto; Bahwa rekening akun yang digunakan oleh saksi Maody Mangkey
In do ne si
adalah
R
-
rekening akun PT. Tandikek Asri Lestari, PT. Topaz
A gu ng
International, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Mahkota Investama Unggulan pada sekitar awal tahun 2016;
-
Bahwa saham yang diorder saksi Maody Mangkey kepada saksi untuk dibeli atau dijual adalah saham TRAM, SMRU, IIKP, BJBR, PPRO dan
SMBR di mana transaksi pembelian saham-saham tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi lawan dalam transaksi
-
lik
pembelian saham-saham yang diorder oleh saksi Maody Mangkey; Bahwa saksi juga diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk melakukan
ub
transaksi jual melalui pasar reguler, sedangkan atas saham TRAM
m
ah
-
pada rekening akun saksi Syahmirwan, saksi juga diminta untuk
-
Bahwa untuk transaksi pembelian saham-saham yang diorder oleh
ep
ka
lakukan transaksi jual melalui pasar reguler;
ah
saksi Maody Mangkey, saksi juga diminta untuk melakukan transaksi
Bahwa saksi Maody Mangkey tidak pernah melakukan penarikan dana
ng
M
terkait dengan penjualan saham TRAM, SMRU, IIKP, BJBR, PPRO dan
on
gu
SMBR pada rekening akun PT. Tandikek Asri Lestari, PT. Topaz
es
-
R
jual melalui pasar reguler dan lebih banyak melalui pasar nego;
In d
A
Halaman 518 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 518
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
International, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Mahkota Investama Unggulan karena transaksi nego antara saksi Maody Mangkey dengan
-
ng
pihak lawan adalah free of payment;
Bahwa permintaan withdrawl (penarikan dana) oleh 5 (lima) pegawai
PT. Asuransi Jiwasraya dilakukan langsung oleh para nasabah tersebut
gu
maupun melalui orang lain dan nasabah atas nama saksi Agustin melakukan penarikan pada tanggal 29 November 2017 sebesar
A
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi Agustin, nasabah atas nama saksi Mohammad Rommy terdiri dari
ub lik
ah
tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui saksi Agustin, tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang
am
dilakukan sendiri oleh saksi Mohammad Rommy, tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp2.561.272.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh satu juta
ep
dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi
ah k
Mohammad Rommy; -
Bahwa nasabah atas nama saksi Hendrisman Rahim melakukan
In do ne si
R
penarikan dana pada tanggal 13 Maret 2019 sebesar Rp743.192.000,(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu
A gu ng
rupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi Hendrisman Rahim;
-
Bahwa nasabah atas nama Syahmirwan melakukan penarikan dana pada tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta tupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi Syahmirwan;
-
Bahwa saksi Harry Prasetyo dalam komunikasi Whatsapp dengan saksi
Bahwa antara tahun 2008 s/d 2016, saksi tidak bekerja;
-
Bahwa saksi tahu ada nasabah an. Tommy Widjaja dan Utomo
lik
-
Pusposuharto; -
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila Terdakwa membuka rekening
ub
m
ah
tidak ada permintaan Withdrawl kepada saksi;
akun di PT. Lotus Andalan Sekuritas;
ka
-
Bahwa ada pembukaan rekening akun PT. Tandikek Asri Lestari, PT.
ep
Topaz International, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Mahkota
ah
Investama Unggulan di PT. Lotus Andalan Sekuritas;
es on
gu
ng
M
menanggapi;
R
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa tidak
In d
A
Halaman 519 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 519
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Willy Sunaryo, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
R
31.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa saksi adalah equity sales PT. CIMB Sekuritas Indonesia dan
-
ng
sebagai berikut:
sekarang di OCBC Sekuritas Indonesia;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi Terdakwa pernah
gu
menjadi nasabah PT. CIMB Sekuritas Indonesia;
-
Bahwa saksi kenal dengan saksi Piter Rasiman yang merupakan
Rasiman adalah pemilik perusahaan PT. DEXA; -
Bahwa PT. CIMB Sekuritas Indonesia memiliki nasabah dari kalangan
ub lik
ah
A
nasabah PT. CIMB Sekuritas Indonesia dan setahu saksi, saksi Piter
Manager Investasi (MI) seperti dari Pinnacle, GAP, Maybank, dll; -
Bahwa saham-saham yang sering saksi transaksikan adalah IIKP, FIRE,
am
PCAR, SMRU, MYRX, TRAM, POOL, POLA yang rata-rata adalah saham lapis ketiga atau saham tingkat fluktuasi harganya besar/tinggi; Bahwa untuk saham IIKP dan TRAM terafiliasi dengan Terdakwa,
ep
-
ah k
saham FIRE saksi tidak tahu terafiliasi dengan siapa, sedangkan untuk saham MYRX terafiliasi dengan saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa saksi memperoleh nasabah MI adalah melalui saksi Maody
In do ne si
R
-
Mangkey di mana saksi Maody Mangkey memberikan kontak person
A gu ng
dari person in charge dari MI tersebut;
-
Bahwa saksi pernah melakukan pembukaan opening akun Terdakwa;
-
Bahwa PT. Baramega juga menjadi nasabah PT. CIMB Sekuritas Indonesia;
-
Bahwa instruksi transaksi untuk MI diinfokan oleh saksi Maody Mangkey kepada saksi, dimana info dari saksi Maody Mangkey tersebut menginformasikan volume dan harga saham. Selanjutnya info
lik
setelah MI setuju maka, saksi akan meminta surat instruksi transaksi dari MI tersebut;
ub
ka
m
ah
dari saksi Maody Mangkey tersebut saksi teruskan kepada MI dan
-
Bahwa transaksi pada pasar nego membutuhkan surat instruksi;
-
Bahwa saksi mau menjalani instruksi dari saksi Maody Mangkey karena
ep
melalui saksi Maody Mangkey para MI membuka akun rekening dan
Bahwa Terdakwa membuka akun rekening di PT. CIMB Sekuritas Indonesia dan yang mengoperasikannya adalah Terdakwa sendiri; Bahwa MI yang menjadi nasabah di PT. CIMB Sekuritas Indonesia
on
gu
yaitu :
ng
M
-
es
-
R
ah
menjadi nasabah di PT. CIMB Sekuritas Indonesia;
In d
A
Halaman 520 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 520
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Pinnacle Persada Investama, dengan nama Reksadana Pinnacle Dana Prima, sejak tahun 2017 sampai saat ini;
ng
b. Pan Arcadia Asset Management (Dhanawibawa), dengan nama Reksadana Dana Bertumbuh, Equitas Syariah, Equity Syariah 2, dan satunya saksi lupa, sejak tahun 2017 sampai saat ini;
gu
c. Corfina Capital Asset Management, dengan nama Reksadana
Corfina Grow-2 dan Reksadana Prosper Rotasi Strategis, sejak
A
tahun 2017 sampai dengan saat ini;
d. Gap Capital Investama, dengan nama Reksadana Gap Equity
ub lik
ah
Focus Fund, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;
e. Maybank Asset Management, dengan nama Reksadana Dana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah, sejak tahun 2017 sampai
am
dengan saat ini;
f. MNC Asset Management, dengan nama Reksa Dana MNC Dana
ah k
g. PT.
Kharisma
ep
Syariah Ekuitas II, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini; Asset
Management/PT.
Pool
Advista
Asset
R
sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;
In do ne si
Magemen, dengan nama Reksadana Pool Advista Kapital Optimal,
h. Sinar Mas Asset Management, dengan nama reksadananya yang
A gu ng
saksi tidak ingat lagi, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;
-
Bahwa
saksi
mendapatkan
nasabah
berupa
beberapa
asset
management yang telah saksi sebuntukan di atas adalah dari saksi Moudy Mangkey;
-
Bahwa saksi kenal saksi Moudy Mangkey dari atasan saksi yang bernama Fitra Sie (Head of Equity Sales PT. CIMB Securitas);
-
lik
agar menghubungi saksi Moudy Mangkey karena saksi Moudy
ah
Mangkey ingin membuka account di CIMB Securitas, kemudian saksi menghubungi saksi Moudy Mangkey; -
ub
m
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2016, saksi diminta oleh Fitra Sie
Bahwa saksi Moudy Mangkey meminta saksi untuk menghubungi dan
ka
mengirimkan opening account ke beberapa asset management yaitu
ep
PT. Pinnacle Aset management, PT. Pan Arcadia, PT. Corfina, PT. Gap
Bahwa
saksi
kemudian
mengubungi
asset
management
yang
R
-
direferensikan oleh saksi Moudy Mangkey untuk membuka account di
on
gu
ng
M
CIMB Securitas dan terkadang saksi juga datang ke kantor-kantor pada
es
ah
Capital, Mabybank, Sinarmas, MNC, Pool Advista;
In d
A
Halaman 521 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 521
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MI, hingga kemudian akhirnya membuka account di CIMB sekuritas dan menjadi nasabah;
Bahwa ada juga diminta oleh saksi Moudy Mangkey untuk membuka
ng
-
account di CIMB Securitas atas nama institusi dimana saksi
dihubungkan dengan saksi Pieter Rasiman dan beberapa perusahaan
gu
kemudian membuka account yaitu PT. Dexa Anugerah Investama (Direkturnya saksi Pieter Rasiman), PT. Dexindo Jasa Multiartha
Tarbatin (TMU) dan beberapa perusahaan lainnya yang saksi lupa namanya; -
ub lik
ah
A
(Direkturnya Pieter Rasiman), PT. Baramega Persada Investama, PT.
Bahwa untuk atas nama perorangan, saksi pernah diminta oleh Fitra Sie untuk opening account atas nama Terdakwa pada tahun 2016 atau
am
2017 yang ditujukan untuk transaksi sendiri; -
Bahwa Terdakwa seingat saksi pernah transaksi saham yaitu ELSA,
ah k
-
ep
PGAS, BUMI;
Bahwa seingat saksi, saksi Pieter Rasiman selalu memesan saham lapis ketiga seperti IIKP, SMRU, FIRE, POOL, TRAM, PCAR, dll. Bahwa untuk transaksi jual atau beli saham di pasar negosiasi
In do ne si
R
-
diperlukan dokumen-dokumen pendukung untuk terjadinya transaksi
A gu ng
tersebut;
-
Bahwa dokumen yang diperlukan adalah surat instruksi nasabah untuk
beli atau jual dari asset manajemen yang bersangkutan, surat kesepakatan beli atau jual antar broker, surat approval untuk terjadinya
transaksi negosiasi klien yang bersangkutan, setelah itu dilakukan serah terima saham dan dana pembayaran. Setelah transaksi terjadi
-
lik
bersangkutan;
Bahwa untuk transaksi jual atau beli saham di pasar regular, MI memberikan perintah jual atau beli baik secara lisan maupun tertulis
ub
m
ah
(saat ini melalui S-invest) diteruskan ke bank Kustodi klien yang
untuk melakukan pembelian atau penjualan efek yang bersangkutan,
ka
yang dibatasi dana ataupun jumlah sahamnya. Setelah transaksi terjadi
ep
dimasukkan dalam system S-invest untuk diteruskan ke bank custodian
ah
yang bersangkutan, kemudian diterbitkan Trade Confirmation (TC)
Bahwa statement Account adalah statement yang diterbitkan oleh
on
gu
ng
M
perusahaan sekuritas setiap bulannya untuk masing-masing nasabah
es
-
R
untuk dimasukkan dalam system S-invest;
In d
A
Halaman 522 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 522
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang berisikan komposisi saham yang dimiliki nasabah, harga rata-rata, jumlah lembar saham, laba atau rugi;
Bahwa Client of activity adalah aktivitas transaksi dari nasabah yang
ng
-
bersangkutan yang berisi transaksi yang dilakukan oleh nasabah meliputi jenis saham, harga, quantity, tanggal transaksi;
gu
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak keterangan
A
saksi;
sebagai berikut:
ub lik
ah
32. Ratnawati, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
-
Bahwa saksi adalah sales di UOB pada 2013;
-
Bahwa pada April 2017 s/d September 2018, saksi adalah sales PT.
am
Royal Investium Sekuritas dan pada September 2018 s/d saat ini saksi menjadi Sales PT. Kiwoom Sekuritas;
Bahwa PT. Pool Advista Asset Management adalah klien PT. Royal
Bahwa saksi dikenalkan oleh Ronald Sebayang dengan saksi Ferro Budhimeilano;
-
In do ne si
-
R
ah k
Investium Sekuritas;
ep
-
Bahwa PT. Pool Advista Asset Management sebelumnya bernama PT.
A gu ng
Kharisma Aset Manajemen;
-
Bahwa membuka account awalnya dengan nama PT. Kharisma Aset Manajemen kemudian pada tahun 2017 berganti nama menjadi PT. Pool Advista Asset Management;
-
Bahwa saham-saham yang ditransaksikan diantaranya yang saksi ingat adalah IIKP dan PPRO;
Bahwa selain PT. Pool Advista Asset Management, klien PT. Royal
lik
Investium Sekuritas adalah Sinar Mas Asset Management dan klien retail;
Bahwa saham-saham yang diinstruksikan untuk transaksi jual dan beli
ub
-
m
ah
-
oleh PT. Pool Advista Asset Management adalah saham POOL, IIKP,
-
Bahwa instruksi transaksi adalah dari PT. Pool Advista Asset
ep
ka
TRAM, dan SMRU;
ah
Management;
es on
gu
ng
M
R
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
In d
A
Halaman 523 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 523
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
33. Pandapotan Tua Albert Panjaitan, dibawah sumpah pada pokoknya
-
Bahwa saksi adalah equity sales di PT. Mega Capital Sekuritas;
-
ng
memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa MI yang menjadi nasabah di PT. Mega Capital Sekuritas, adalah: 1. PT. Pool Advista Asset Management;
gu
2. PT. Dhanawibawab Manajemen Investasi; 3. PT. Treasure Fund Investama;
-
Bahwa PT. Pool Advista Asset Manajemen (PAAM) menjadi nasabah
Sales PT. Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar bulan Desember 2017
ub lik
ah
A
4. PT. Millenium Capital Management;
berdasarkan Opening Account; -
Bahwa pihak PT. Pool Advista Asset Manajemen yang sering
am
berkomunikasi dengan saksiuntuk koordinasi dan transaksi adalah saksi Ferro Budhi Meilano dan Aditya;
Bahwa produk reksadana PT. Pool Advista Asset Manajemen adalah
ep
-
ah k
Reksadana Pool Advista Kapital Optimal dan Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah;
Bahwa PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi menjadi nasabah Sales
In do ne si
R
-
PT. Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar 30 April 2018 berdasarkan
A gu ng
Opening Account dan produk reksadananya adalah Reksadana BMI Dana Bertumbuh dan Reksadana Syariah DMI Dana Saham Syariah;
-
Bahwa pihak PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang sering
berkomunikasi dengan saksi untuk koordinasi dan transaksi adalah Minarni;
-
Bahwa PT. Treasure Fund Investama menjadi nasabah Sales PT.
-
lik
Opening Account;
Bahwa produk reksadana dari PT. Treasure Fund Investama adalah Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Reksadana TF
ub
m
ah
Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar 18 Desember 2017 berdasarkan
Super Maxxi dan Reksadana Treasure Saham Mantap;
ka
-
Bahwa pihak PT. Treasure Fund Investama yang sering berkomunikasi
ah
-
ep
dengan saksi untuk koordinasi dan transaksi adalah Slamet Santoso; Bahwa PT. Millenium Capital Management menjadi nasabah Sales PT.
es on
gu
ng
M
Opening Account;
R
Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar 01 Agustus 2016 berdasarkan
In d
A
Halaman 524 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 524
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pihak PT. Millenium Capital Management yang sering
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berkomunikasi dengan saksi untuk koordinasi dan transaksi adalah
-
ng
Edhie Setiyono P dan Fahyudi Djaniatmadja;
Bahwa produk reksadana PT. Millenium Capital Management adalah
Reksadana MCM Equity Sektoral dan Reksadana Millenium Equity
gu
Prima Plus;
-
Bahwa pola Kerja atau Instruksi MI ke PT MCI adalah MI memberikan
A
instruksi jual atau beli saham melalui email ke PT. MCI, MI lalu
menelpon PT MCI kalau MI mau jual atau beli saham dan sudah meng-
ub lik
ah
email instruksi transaksinya, Lalu PT. MCI melakukan proses
Management Resiko sebelum transaksi dilaksanakan ke Dealer, diantaranya dengan mengecek nama saham, harga, jumlah lembar,
am
broker lawan, tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian transaksi, PT MCI membuat Surat Nego Transaksi antar Broker Lawan; Bahwa untuk Transaksi Reguler, MI langsung melakukan order ke
ep
-
Bahwa saksi Joko Hartono Tirto tidak pernah menghubungi saksi;
-
Bahwa nasabah saksi adalah reksadana bukan MI;
-
Bahwa Broker hanya boleh berikan hasil riset penilaian atas suatu
In do ne si
-
R
ah k
Dealer PT. MCI;
A gu ng
saham dan tidak bisa menginstruksikan nasabah untuk membeli saham;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
34. Arisandhi Indrodwisatio, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa saksi adalah Direktur Kepatuhan PT. Mirae AssetI Sekuritas;
-
Bahwa modal Kerja Bersih yang Disesuaikan (MKBD) PT Mirae Asset
lik
sebesar Rp.802.240.190,612,00 (delapan ratus dua miliar dua ratus empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus dua belas
ub
m
ah
Sekuritas Indonesia dari awal sampai tanggal 31 Maret 2020 adalah
Rupiah);
ka
-
Bahwa selaku Direktur Kepatuhan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
ep
mengetahui adanya order dari Manajer Investasi dalam rentang tahun
Bahwa terkait PT. Asuransi Jiwasraya, saksi tidak mengetahui satu per
R
-
satu nama-nama seluruh Nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
ng
M
namun saksi baru mengetahui secara detail transaksi Nasabah atas
on
gu
nama PT. Asuransi Jiwasraya ketika mempersiapkan data-data untuk
es
ah
2008-2019;
In d
A
Halaman 525 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 525
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
keperluan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik
-
Bahwa perusahan mendapatkan klien atau nasabah Joko Harton Tirto;
-
ng
Indonesia dan tidak sebelumnya;
Bahwa nasabah a.n. Joko Hartono Tirto baru saksi ketahui secara detail ketika saksi mempersiapkan data untuk keperluan penyidikan
gu
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung R.I.;
-
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dan tercatat dalam
mengetahui Joko Hartono Tirto adalah Nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang membuka rekening pada tanggal 5 Mei 2015
ub lik
ah
A
sistem perdagangan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, saksi
dan dibantu proses pembukaan rekeningnya oleh saksi Rosita selaku agen dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia;
am
-
Bahwa berdasarkan informasi dalam sistem perdagangan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, tercatat saham yang dibeli oleh Joko
ah k
-
ep
Hartono Tirto adalah BJBR dan SMRU;
Bahwa PT Mirae Asset Sekuritas tidak pernah menerima order langsung dari pejabat PT. Asuransi Jiwasraya dalam setiap transaksi
In do ne si
-
R
PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa berdasarkan data dan informasi dimana setiap order PT.
A gu ng
Asuransi Jiwasraya diterima dan dilaksanakan oleh saksi Rosita selaku
agen, saham-saham yang pernah di beli oleh PT. Asuransi Jiwasraya melalui PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia BJBR, BTEL, PGAS, PPRO, SMBR, SMRU, dan TURI;
-
Bahwa sebagai broker, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, hanya melaksanakan instruksi jual atau beli yang diberikan oleh nasabah dan
atas pelaksanaan tugas sebagai broker tersebut PT. Mirae Asset
(lima ratus satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan
ub
m
ratus empat belas Rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
ep
35. Anne Patricia Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah sepupu saksi; saksi adalah Direktur Utama PT. Pan Brother, Tbk; Bahwa saksi mempunyai SID nomor ID 28 1085 9686 13 atas nama
ng
M
-
on
gu
saksi dengan beberapa sub rekening efek yaitu:
es
-
R
ah
ka
lik
ah
Sekuritas Indonesia mendapatkan imbal jasa sebesar Rp.501.929.914
In d
A
Halaman 526 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 526
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akun Nomor MU001-1125-001-2 2/1125-004-25 yang dikelola oleh
R
1)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Minna Padi Investama Sekuritas;
Akun Nomor GA001267000184 yang dikelola oleh BNC Sekuritas
ng
2)
Indonesia;
3)
Akun Nomor GA001267000487 yang dikelola oleh BNC Sekuritas
A
gu
Indonesia;
4)
Akun Nomor DBS69000HZ4F0146 yang dikelola oleh DBS;
5)
Akun Nomor BQ001A226300101 dikelola oleh True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia;
Akun Nomor BQ001A26300404 dikelola oleh True Friend Korea
ub lik
ah
6)
Investment & Sekuritas Indonesia; 7)
Akun Nomor BQ001A6300M184 dikelola oleh True Friend Korea
am
Investment & Sekuritas Indonesia; 8)
Akun Nomor CP001R08600110 dikelola oleh
ah k
9)
ep
Sekuritas Indonesia;
PT. Valbury
Akun Nomor CP001R08600413 dikelola oleh
PT. Valbury
Sekuritas Indonesia;
CP001565400105
dikelola
oleh
Sekuritas Indonesia;
PT.
Valbury
In do ne si
Nomor
R
10) Akun
A gu ng
11) Akun Nomor 703625840800 dikelola oleh NH Korindo Sekuritas; 12) Akun Nomor HSBC1615H00169 dikelola oleh HSBC; 13) Akun Nomor DBJK1AQ2200133 dikelola oleh UBS;
14) Tidak ingat Nomor sub rekeningnya dikelola oleh Panin;
15) Nomor rekening 30612268621 dengan nomor polis RA040113300
yang dikelola oleh PT. Asuransi Jiwasraya (PT. Asuransi
-
lik
Chartered;
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro tanpa ijin saksi telah menggunakan SID milik saksi untuk membuka beberapa sub rekening efek atas nama saksi;
-
ka
melalui Bank Standard
ub
m
ah
Jiwasraya) untuk produk Asuransi
Bahwa sub rekening atas nama saksi tersebut digunakan oleh Benny
ah
-
ep
Tjokrosaputro untuk trading saham;
Bahwa sub rekening efek atas nama saksi yang digunakan oleh saksi
1) Akun Nomor BQ001A226300101 dikelola oleh True Friend Korea
on
gu
ng
M
Investment & Sekuritas Indonesia;
es
R
Benny Tjokrosaputro tersebut adalah sebagai berikut:
In d
A
Halaman 527 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 527
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2) Akun Nomor BQ001A26300404 dikelola oleh True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia;
ng
3) Akun Nomor BQ001A6300M184 dikelola oleh True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia;
4) Akun Nomor CP001R08600110 dikelola oleh PT. Valbury Sekuritas
gu
Indonesia;
5) Akun nomor CP001R08600413 dikelola oleh PT. Valbury Sekuritas
6) Akun Nomor CP001565400105 dikelola oleh PT. Valbury Sekuritas Indonesia;
ub lik
ah
A
Indonesia.
7) Akun Nomor 703625840800 dikelola oleh NH Korindo Sekuritas; -
Bahwa pada Januari 2020, saksi mengetahui adanya beberapa
am
rekening efek atas nama SID saksi digunakan untuk transaksi saham oleh saksi Benny Tjokrosaputro tanpa saksi ketahui;
Bahwa saksi ketahui hal tersebut setelah saksi menerima surat
ep
-
ah k
pemberitahuan blokir SID dan rekening efek atas nama saksi karena permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung dan pada saat itu ada 3
Bahwa perusahaan sekuritas yang menggunakan rekening efek atas
A gu ng
-
In do ne si
hal tersebut;
R
perusahaan sekuritas yang tidak saksi ketahui juga memberitahukan
nama saksi namun yang mengelola bukan saksi adalah Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia, PT. Valbury Sekuritas Indonesia dan NH Korindo Sekuritas;
-
Bahwa 3 Perusahaan Sekuritas tersebut melakukan transaksi saham atas instruksi saksi Benny Tjokrosaputro ;
Bahwa saksi pernah menanyakan secara langsung alasan saksi Benny
-
lik
Tjokrosaputro menggunakan SID atas nama saksi;
Bahwa pada waktu itu saksi Benny Tjokrosaputro mengakui bahwa benar dia yang menggunakan SID atas nama saksi untuk membuka
ub
m
ah
-
rekening efek yang tujuannya yaitu melakukan transaksi saham dan
ka
pada saat itu saksi Benny Tjokrosaputro juga meminta maaf kepada
ep
saksi dan bersedia untuk mengakui bahwa atas 3 rekening efek
-
R
sepengetahuan saksi;
Bahwa setelah saksi menerima laporan transaksi saham/Statement of
ng
M
Account (SOA) dari 3 perusahaan sekuritas di awal Februari 2020 yang
on
gu
memakai rekening efek atas nama saksi yang dikelola oleh saksi Benny
es
ah
tersebut memang dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro tanpa
In d
A
Halaman 528 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 528
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tjokrosaputro, nilai market pasar posisi SOA akhir Desember 2019 dan
-
Bahwa nilai sebesar Rp.63.895.940.000,00, tidak termasuk saham
-
ng
akhir Januari 2020 adalah sekitar Rp.63.895.940.000,00;
BTEK dan Andi karena asal saham BTEK dan Andi adalah saham saksi yang ada di Minna Padi Investama Sekuritas;
gu
Bahwa awal Februari 2020, saksi baru mengetahui saham-saham yang dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro dengan menggunakan
A
rekening efek atas nama saksi setelah menerima SOA dari 3 perusahaan sekuritas, yaitu:
ub lik
ah
1) Untuk True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia, sahamsaham yang dikelola adalah Hotel Mandarine Regency Tbk dan Indo Komoditi Korpora Tbk;
am
2) Untuk PT. Valbury Sekuritas Indonesia, saham-saham yang dikelola adalah Hotel Mandarine Regency Tbk, PT. Hanson International
ep
Tbk, PT. Sinergi Megah Nusantara Tbk, PT. Rimo Internasional
ah k
Lestari;
3) Untuk NH Korindo Sekuritas, saham saham yang dikelola adalah
In do ne si
R
PT. Andira Agro Tbk, PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk, PT. Marga Abhinaya Abadi Tbk dan PT. Hanson International Tbk; Bahwa
alamat
email
A gu ng
-
yang
saksi
kelola
sendiri
[email protected] dan [email protected];
-
adalah
email
Bahwa email [email protected] adalah alamat email yang dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro melalui stafnya yang bernama
saksi Lisa Anastasia, Dkk yang saksi baru ketahui pada bulan April 2020;
-
Bahwa saksi tidak pernah berinvestasi secara langsung ke PT. Hanson
lik
ah
International, Tbk. namun jika dilihat dari laporan atau pemberitahuan perusahaan sekuritas yaitu profile Korea Investment & Sekuritas
ub
m
Indonesia, PT. Valbury Sekuritas Indonesia dan NH Korindo Sekuritas yang dikelola saksi Benny Tjokrosaputro dengan menggunakan
-
Bahwa ada investasi saham berupa saham PT. Hanson International,
ep
ka
rekening efek atas nama saksi;
saksi
dan
modalnya
juga
dari
saksi
Benny
R
sepengetahuan
Tjokrosaputro sendiri;
Bahwa Direktur Utama PT. Hanson International Tbk. adalah saksi
ng
M
-
on
gu
Benny Tjokrosaputro;
es
ah
Tbk. namun itu dilakukan oleh saksi Benny Tjokrosaputro tanpa
In d
A
Halaman 529 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 529
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu pemilik dari PT. Hanson International,Tbk.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya saksi Benny Tjokrosaputro
-
ng
tersebut karena perusahaan tersebut adalah perusahaan publik;
mendapatkan SID saksi lalu membuka rekening efek atas nama saksi;
Bahwa ketika nenek saksi meninggal dunia, saksi Benny Tjokrosaputro
gu
diserahi tugas untuk mengurus pembagian warisan sehingga saksi kemudian menyerahkan fotokopi KTP milik saksi kepada sekretaris Benny
Tjokrosaputro
untuk
keperluan
keterangan waris oleh Notaris; -
surat
Bahwa satu identitas KTP dan NPWP hanya dapat digunakan untuk membuat satu SID saja;
-
pembuatan
ub lik
ah
A
saksi
Bahwa ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, saksi
am
pernah diperlihatkan fotokopi KTP atas nama saksi dan tanda tangan dalam KTP bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa sekitar pertengahan 2018, saksi pernah menelpon saksi Benny
ep
-
ah k
Tjokrosaputro mengatakan “Ben ini sahamku BTEK koq nggak liquid ya?” yang kemudian dijawab oleh saksi Benny Tjokrosaputro “sini saksi
In do ne si
R
yang kelola”. Kemudian saksi katakan “Ben pokoknya saksi nggak mau
ya saham saksi di main-mainin, cuma buat liquid aja” yang kemudian
A gu ng
dijawab saksi Benny Tjokrosaputro “ya sudah kirim aja sahammu BTEK ke rekeningmu di PT. Yuanta Sekuritas”. Selanjutnya saksi bertanya
“memangnya saksi punya rekening di Yuanta” dan dijawab saksi Benny Tjokrosaputro “ada”. Selanjutnya saksi mengirimkan saham BTEK dari rekening saksi di Minna Padi ke rekening saksi di PT. Yuanta Sekuritas sebanyak sekitar 1.000.000.000 (satu miliar) lembar saham dengan
lik
saksi dipanggil OJK terkait temuan connering saham emiten lain dan dugaan insider trading atas saham yang saksi bukan pengendali dan bukan saham emitennya saksi Benny Tjokrosaputro. Pada saat itu
ub
m
ah
nilai Rp150,00 per lembar (Rp150 Miliar). Beberapa bulan kemudian
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada saksi dan saksi Benny
ka
Tjokrosaputro, bahwa rekening saksi yang salah satunya di PT. Yuanita
ep
Sekuritas aktif bertransaksi untuk saham emiten lain. Selanjutnya saksi
ah
menanyakan hal tersebut kepada saksi Benny Tjokrosaputro, dimana
R
saksi Benny Tjokrosaputro mengakui bertransaksi aktif menggunakan
es on
gu
ng
M
rekening saksi untuk saham emiten lainnya;
In d
A
Halaman 530 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 530
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sejak akhir tahun 2019, rekening saksi di PT. Yuanta Sekuritas
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sudah tidak aktif dan sudah tidak ada saldo (saham BTEK milik saksi
-
ng
sudah tidak ada);
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada Januari 2020 ketika saksi mau membuka blokir SID dan PT. Yuanta Sekuritas menginformasikan
gu
saldo saksi sudah nol, dimana menurut PT. Yuanta Sekuritas karena
saksi Benny Tjokrosaputro punya hutang margin call kepada PT.
-
Bahwa yang saksi ketahui saham MYRX merupakan saham yang emitennya PT. Hanson International, Tbk. yang pengendalinya adalah saksi Benny Tjokrosaputro;
-
ub lik
ah
A
Yuanta Sekuritas;
Bahwa saham RIMO emitennya PT. Rimo International Lestari, Tbk.
am
Direktur Utamanya Teddy Tjokrosaputro; -
Bahwa saham BTEK emitennya PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk.
ah k
-
ep
dimana saksi sebagai Presiden Direkturnya;
Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa pernah mengalami kesulitan keuangan sehingga meminjam uang atau berhutang kepada saksi
In do ne si
R
sebesar Rp100.000.000.000,00 dan USD17 Juta. Selanjutnya utang
tersebut sudah dilunasi oleh Terdakwa pada tahun 2015-2016, dimana
A gu ng
untuk komunikasi pelunasan utang tersebut menggunakan email: [email protected] dan [email protected].
-
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi saham dengan Terdakwa menggunakan akun atas nama Patricia Sutanto di beberapa sekuritas;
-
Bahwa untuk akun saksi di Maybank Kim Eng berdasarkan keterangan
dari Maybank dan client story activity, sejak saksi membuka akun di
lik
apabila ada transaksi dengan menggunakan broker Maybank Kim Eng saksi pastikan hal tersebut instruksi transaksinya bukan dari saksi; -
Bahwa untuk akun saksi di PT. Valbury Sekuritas Indonesia adalah di
ub
m
ah
Maybank Kim Eng di tahun 2013 tidak pernah ada transaksi sehingga
bawah pengendalian saksi Benny Tjokrosaputro dan pernah digunakan
ka
untuk transaksi saham. Apabila transaksinya di pasar reguler berarti
ep
lawan transaksinya adalah masyarakat, tetapi jika transaksinya di pasar
ah
negosiasi yang biasa menjadi lawan transaksi adalah reksa dana
reksa dana tersebut adalah PT. Asabri bukan PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa untuk akun saksi di Minna Padi bahwa transaksi yang dilakukan
ng
M
-
on
gu
dengan broker Minna Padi adalah saksi sendiri yang menjalankan;
es
R
Maybank Syariah yang menurut saksi Benny Tjokrosaputro nasabah di
In d
A
Halaman 531 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 531
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada sekitar akhir tahun 2017 saksi pernah memiliki
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kesepakatan transaksi dengan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa
ng
menawarkan diversifikasi dan karena saksi sudah terlalu terlalu lama memegang saham Rimo dan tidak ada pergerakan sehingga saksi ada keinginan untuk diversifikasi dengan menjual saham Rimo;
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk membeli saham Rimo milik saksi
gu
-
dan saksi menyetujui untuk membeli saham milik Terdakwa di SMRU,
-
Bahwa Terdakwa meminta transaksi dilakukan di pasar negoisasi
ub lik
dengan settlement di t+0 atau t+1 dengan cara membeli saham
ah
A
IIKP, POOL dan Bina;
Terdakwa lebih dahulu baru kemudian saksi melepaskan saham Rimo milik
saksi.
Transaksi
kemudian
dijalankan
dengan
saling
am
menghubungkan antara sales saksi di Minna Padi dengan Terdakwa, namun saksi tidak mengetahui lawan transaksi siapa. Transaksi jual
ep
beli saham tersebut sebenarnya adalah opsi jual/beli saham karena
ah k
nilai total transaksinya equal (total nilai sell dan buy sama). Saham yang saksi jual adalah BTEK dan Rimo dengan akun Anne Patricia
In do ne si
R
Sutanto dan Golden Harvest di Minna Padi Investama Sekuritas (MU),
saksi kemudian membeli saham milik Terdakwa di SMRU, IIKP, POOL
A gu ng
dan Bina;
-
Bahwa
dalam
melakukan
transaksi
ini
Terdakwa
menjelaskan
menggunakan akun atas nama dia sendiri atau atas nama kuasa
Terdakwa. Secara teknis pelaksanaan transaksi ini dilakukan oleh
Elizabeth selaku wakil saksi dengan Joko Hartono Tirto selaku wakil dari Terdakwa di broker perusahaan sekuritas yang masing-masing;
-
waktu 2 tahun dari transaksi ada opsi akan saling menjual dan membeli
lik
ah
saham masing-masing dengan harga perolehan apabila nilai market dibawah nilai perolehan. Sebelum periode ini, masing-masing saham
ub
m
Bahwa ada komitmen antara saksi dengan Terdakwa dalam jangka
tidak boleh diperjualbelikan dan dijaminkan;
ka
-
Bahwa untuk akun saksi di True Friend Korea Investment & Sekuritas
ah
-
ep
Indonesia adalah di bawah pengendalian saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa saksi punya rekening efek di PT. Trimegah Sekuritas, namun
Trimegah Sekuritas;
Bahwa saksi tidak tahu SID saksi digunakan saksi Benny Tjokrosaputro
ng
M
-
on
gu
untuk buka rekening di PT. Trimegah Sekuritas dan saksi baru
es
R
saksi tidak tahu menhanu mengenai rekening efek saksi di PT.
In d
A
Halaman 532 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 532
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengetahuinya pada saat saksi dimintai keterangannya oleh penyidik
-
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro tidak ada ijin pada saksi untuk buka
-
ng
Kejaksaan Agung dan pihak BPK.
rekening di PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa transaksi saham yang dilakukan saksi Benny Tjokrosaputro
gu
yang menggunakan akun rekening efek saksi dilakukan tanpa adanya bantuan dari saksi;
Bahwa saksi tahu setelah dikalrifikasi oleh BPK, ternyata saksi memiliki saham MYRX di PT. Hanson International, Tbk.;
-
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara saksi Benny Tjokrosaputro
ub lik
ah
A
-
membuka akun rekening saksi; -
Bahwa KTP saksi bisa sampai pada saksi Benny Tjokrosaputro pada
-
Bahwa saksi tidak pernah transaksi di PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa saksi pernah menelpon saksi Benny Tjokrosaputro dan
ep
am
saat pembagian warisan dari almarhum nenek saksi;
ah k
menanyakan kenapa saham BTEK tidak likuid, lalu saksi Benny Tjokrosaputro
mengatakan
kepada
saksi
untuk
menyerahkan
In do ne si
R
sahamnya untuk dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro. saat itu saksi mengatakan pada saksi Benny Tjokrosaputro, bahwa sahamnya hanya
A gu ng
ingin likuid saja, tidak ingin dimain-mainkan oleh saksi Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa saksi meminta hal tersebut pada saksi Benny Tjokrosaputro karena saksi tahu saksi Benny Tjokrosaputro pintar dan pandai dalam
Bahwa pengendali tidak harus pemegang saham mayoritas;
-
Bahwa saksi adalah direktur emiten perusahaan BTEK.
-
Bahwa saksi kenal Joko Hartono Tirtro;
-
Bahwa kaitan saksi dengan Terdakwa adalah karena sama-sama orang
lik
-
solo dan kenal pada 2014 di Jakarta. Pada 2017 saksi ada jual beli
ub
m
ah
hal pengelolaan saham;
saham dengan Terdakwa, dimana saham yang saksi jual pada
ka
Terdakwa adalah saham BTEK dan RIMO dan hasilnya saksi gunakan
ah
-
ep
untuk beli saham IIKP, POOL untuk an. saksi dan an. Golden Harvest; Bahwa sebagai penjual saksi hanya minta broker agar dikoordinasikan
Bahwa saksi tidak pernah kirimkan email baik kepada saksi Benny
on
gu
Rimo;
ng
M
Tjokrosaputro maupun Terdakwa yang isinya tentang posisi saham
es
-
R
dengan timnya Terdakwa;
In d
A
Halaman 533 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 533
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
saksi
punya
R
-
email
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
[email protected],
-
Bahwa
-
ng
[email protected] alamat
email
saksi
Benny
Tjokrosaputro
[email protected];
dan
adalah
Bahwa diperlihatkan BB email saksi kepada Benny Tjokrosaputro
gu
terkait transaksi 10 Juni 2018, tanggapan saksi adalah saksi tidak ingat kalau saksi kirimkan email tersebut. Email dari Joko Hartono Tirto;
Bahwa kenapa email dari Joko Hartono Tirto karena saksi transaksi dengan Terdakwa dan Terdakwa meminta saksi berhubungan dengan Joko Hartono Tirto yang merupakan tangan kanan Terdakwa;
-
ub lik
ah
A
-
Bahwa diperlihatkan transaksi dalam akun rekening PT. Trimegah Sekuritas dan saksi tidak mengetahui perihal transaksi pada broker PT.
am
Trimegah Sekurias; -
Bahwa setelah diperlihatkan formulir pembukaan rekening di PT.
ep
Trimegah Sekuritas, saksi tidak tahu formulir pembukaan rekening di
ah k
PT. Trimegah Sekuritas; -
Bahwa Nomor NPWP saksi adalah 0874878093000 dan NPWP adalah
In do ne si
-
R
lampiran untuk pembukaan rekening akun di PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan KTP dan NPWP saksi dan
A gu ng
saksi tidak tahu kenapa KTP dan NPWP saksi bisa di tangan org lain.
-
Bahwa saksi tidak tahu PT. HD Capital;
-
Bahwa saksi tidak tahu PT. Surya Agung Maju;
-
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa adalah pengusaha batu bara;
-
Bahwa PT. Trada Alam Minera adalah perusahaan tanker yang
Bahwa saksi Edi Suwarno sebagai founder PT. Mina Padi;
-
Bahwa pinjaman saksi kepada Terdakwa sebesar 17 juta US Dollar
lik
-
untuk melunasi hutang;
ub
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menolak seluruhnya;
36. Avi Yasa Dwipayana, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan
-
ep
keterangan sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
menyewakan kapal-kapalnya ke berbagai pihak;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto dan saksi Benny
Bahwa pada tahun 1990 saksi bersama Ria Prabowo dan Pieter Tanuri
on
gu
ng
M
mendirikan PT. Trimegah Sekuritas;
es
-
R
Tjokrosaputro tetapi tidak kenal dengan Terdakwa;
In d
A
Halaman 534 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 534
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 1994 sampai dengan 2010 saksi merupakan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas, selanjutnya pada tahun 2010
ng
sampai dengan 2016 saksi ditunjuk sebagai Komisaris PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa saksi merupakan pemegang saham pada PT. Trimegah
gu
Sekuritas dengan komposisi saham sekitar 0,01%.
-
Bahwa sekitar tahun 1990-an saksi pertama kali mengenal saksi Benny
-
Bahwa sejak tahun 1997 saksi mengenal Joko Hartono Tirto yang bekerja sebagai Head IT di PT. Trimegah Sekuritas;
-
ub lik
ah
A
Tjokrosaputro sebagai nasabah di PT. Trimegah Sekuritas;
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh saksi Benny Tjokrosaputro untuk memperkenalkannya kepada saksi Hary Prasetyo, namun
am
waktunya kapan saksi lupa (saat di tingkat penyidikan saksi menerangkan yaitu sekitar awal tahun 2015). Pada saat itu saksi Benny
ep
Tjokrosaputro menelpon saksi “VI, itu kan Hary bekas karyawan loe
ah k
kan? Tolong temuin donk”, sehingga saksi kemudian menjadwalkan pertemuan antara saksi Benny Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo; Bahwa sejak tahun 2000, saksi mengenal saksi Hary Prasetyo yang
In do ne si
R
-
bekerja pada perusahaan yang saksi dirikan yaitu PT. Trimegah
A gu ng
Sekuritas;
-
Pertemuan antara saksi, saksi Hary Prasetyo dan saksi Benny Tjokrosaputro dilaksanakan di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya setelah makan siang antara jam 13.00-14.00 Wib. ;
-
Dalam pertemuan tersebut, saksi Benny Tjokrosaputro menyampaikan
bahwa perusahaan miliknya yaitu PT. Hanson International sebagai perusahaan publik atau terbuka (Tbk) dan menawarkan saham
lik
ah
perusahaan tersebut dengan kode saham “MYRX” untuk dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya serta menawarkan kerjasama apabila PT. Asuransi berminat memberikan
dukungan
dana
untuk proyek
ub
m
Jiwasraya
pembangunan property yang dikerjakan oleh PT. Hanson International
-
Bahwa saksi mendengar dan membaca di media, saksi Benny
ep
ka
di beberapa lokasi yang salah satunya di Maja;
ah
Tjokrosaputro sudah sejak tahun 1990-an menjadi pelaku pasar modal
saham atau melakukan penggorengan saham; Bahwa secara umum di pasar modal bahwa saksi Benny Tjokrosaputro
ng
M
-
on
gu
memiliki atau mengendalikan beberapa saham yaitu: PT. Hanson
es
R
yang terkenal melakukan gadai saham (repo) dan sebagai bandar
In d
A
Halaman 535 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 535
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
International, Tbk (dengan kode saham MYRX), PT. Rimo International
Lestari, Tbk (kode saham Rimo), PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk
ng
(kode saham BTEK), PT. Armidian Karyatama, Tbk (kode saham Army);
-
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro sudah mengetahui bahwa PT.
gu
Asuransi Jiwasraya mempunyai dana termasuk BUMN lainnya yang mengelola dana misalnya BUMN Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi
-
Bahwa saksi mendengar pemberitaan jika PT. Trimegah Sekuritas merupakan pialang atau broker saham yang digunakan oleh PT.
ub lik
ah
A
Asabri, Taspen dan lainnya;
Asuransi Jiwasraya dalam jual beli saham MYRX. -
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua
am
miliar empat ratus juta rupiah) dari saksi Benny Tjokrosaputro. Uang tersebut
merupakan
fee
karena
sebelumnya
saksi
dalam
ep
kedudukannya sebagai broker pribadi saksi Benny Tjokrosaputro,
ah k
memperkenalkan saksi Benny Tjokrosaputro kepada beberapa kenalan saksi yang bekerja di Bank UBS Singapura. saat itu Terdakwa Benny
In do ne si
R
Tjokrosaputro mengajukan proposal untuk mendapatkan pinjaman
modal kerja kepada Bank UBS Singapura dan Morgan Stanley
A gu ng
Singapura. Sepengetahuan saksi saat itu Bank UBS Singapura dan Morgan Stanley Singapura memberikan pinjaman modal kerja kepada PT.
Hanson
International
sebesar
USD25.000.000,00.
Setelah
pinjaman tersebut cair, saksi Benny Tjokrosaputro pernah menelepon
saksi menyampaikan bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang sebagai fee ke rekening milik saksi;
Bahwa saat saksi menjabat baik sebagai Direktur Utama maupun
nominee untuk melakukan transaksi; -
lik
Komisaris di PT. Trimegah Sekuritas, tidak pernah menggunakan akun
Bahwa pada tahun 2015 saksi Benny Tjokrosaputro meminta kepada
ub
m
ah
-
saksi untuk dikenalkan oleh saksi Hary Prasetyo;
ka
-
Bahwa yang berinisiatif untuk minta dikenalkan oleh saksi Hary
ep
Prasetyo adalah saksi Benny Tjokrosaputro
dan saksi Benny
ah
Tjokrosaputro minta dikenalkan dengan saksi Hary Prasetyo dalam
(Tbk);
Bahwa tindak lanjut dari saksi adalah saksi membuat janji dengan saksi
ng
M
-
on
gu
Benny Tjokrosaputro untuk bertemu di PT. Asuransi Jiwasraya dan
es
R
rangka memperkenalkan PT. Hanson sebagai perusahaan terubuka
In d
A
Halaman 536 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 536
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi bersama-sama dengan saksi Benny Tjokrosaputro lalu bertemu
-
Bahwa
-
ng
dengan saksi Hary Prasetyo; saat
pertemuan
yang
dibicarakan
perkembangan usaha PT. Hanson;
adalah
promosi
Bahwa saat pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo, saksi Benny
gu
Tjokrosaputro menawarkan saham MYRX pada PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa selain tawarkan MYRX, saksi Benny Tjokrosaputro juga
-
Bahwa
selain
MYRX,
saham
yang
dikendalikan
Tjokrosaputro adalah ARMI serta RIMO; -
saksi
ub lik
ah
A
mempresentasikan kinerja perusahaan;
Benny
Bahwa saksi dapat info dari market saja jika MYRX, ARMI dan RIMO dikendalikan oleh saksi Benny Tjokrosaputro;
am
-
Bahwa
pertemuan
saksi
Hary
Prasetyo
dengan
saksi
Benny
Tjokrosaputro tersebut adalah pertemuan yang pertama; Bahwa tujuan pertemuan saksi Benny Tjokrosaputro dengan saksi Hary
ep
-
ah k
Prasetyo adalah untuk mendapatkan dukungan dana atau funding melalui pembelian saham perusahaan PT. Hanson International Tbk; Bahwa saksi kenal Benny Tjokrosaputro sebagai investor saham, selain
In do ne si
R
-
itu berdasarkan berita di pasar modal, saksi mendengar bahwa saksi
A gu ng
Benny Tjokrosaputro adalah orang yang suka melakukan gadai saham
(repo) dan sebagai bandar saham yang suka melakukan goreng saham.
-
Bahwa atas tawaran dari saksi Benny Tjokrosaputro, tanggapan saksi Hary Prasetyo adalah tidak spesifik karena saat itu adalah pertemuan saksi Benny Tjokrosaputro dengan saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa Joko Hartono Tirto pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas
Bahwa saksi bekerja di PT. Trimegah Sekuritas sampai dengan tahun
lik
-
2010, PT. Trimegah Sekuritas digunakan dalam melakukan transaksi saham-saham;
ub
ka
m
ah
dan saksi Hary Prasetyo juga pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa saksi adalah pemegang saham di PT. Trimegah Sekuritas.
-
Bahwa dari media saksi mendengar PT. Trimegah Sekuritas sebagai
ep
broker untuk transaksi saham-saham yang dimiliki PT. Asuransi
ah
Jiwasraya dan saham-saham yang diperdagangkan diantaranya adalah
Bahwa hubungan saksi Benny Tjokrosaputro dengan saksi adalah saksi
ng
M
Benny Tjokrosaputro menjadi nasabah saksi pada saat saksi bekerja di
on
gu
PT. Trimegah Sekuritas;
es
-
R
saham dari PT. Hanson International Tbk;
In d
A
Halaman 537 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 537
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi yang mempertemukan saksi Benny Tjokrosaputro dengan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa saksi adalah konsultan informal dan broker pribadi dari saksi
-
ng
pihak Bank UBS Singapura;
Benny Tjokrosaputro;
Bahwa diperlihatkan transaksi rekening Bank Mandiri an. Benny
gu
Tjokrosaputro yang isinya pada tanggal 18 April 2016, saksi telah
terima uang dari saksi Benny Tjokrosaputro sebesar kurang lebih
-
Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah memperkenalkan saksi Benny Tjokrosaputro kepada saksi Hary Prasetyo, PT. Hanson International
ub lik
ah
A
Rp2.400.000.000,00;
Tbk melakukan kerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa tidak ada pengendali lain di PT. Hanson International Tbk selain
am
saksi Benny Tjokrosaputro yang menghubungi saksi untuk bertemu dengan saksi Hary Prasetyo;
ep
ah k
Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak menanggapinya;
-
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono
A gu ng
Tirto tetapi kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro;
-
In do ne si
sebagai berikut:
R
37. Lisa Anastasia, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
Bahwa saksi adalah staf saham di perusahaan saksi Benny Tjokrosaputro sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
-
Bahwa nominee yang digunakan dalam transaksi saham oleh saksi Benny Tjokrosaputro yaitu: Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho (saksi
tidak tahu siapa), Agung Tobing (teman saksi Benny Tjokrosaputro), RM. Agus Hendro Cahyono (saksi tidak tahu siapa), Okky Irwina Savitri
Benny
Tjokrosaputro), saksi
Dicky
Tjokrosaputro
Anne
Patricia
(adik
Sutanto
saksi
Benny
(sepupu
Benny
ub
m
Tjokrosaputro),
lik
ah
(istri saksi Benny Tjokrosaputro), Teddy Tjokrosaputro (adik saksi
Tjokrosaputro), Vonny Yuliana Kusuma Dewi (saksi tidak tahu siapa),
ka
Hanny Sutopo (saksi tidak tahu siapa), Zefanya Sita (saksi tidak tahu
ep
siapa), Hendra Brata, Michael Sio, Kahar Anwar, Syibil Affiat, Mesalina
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro juga memerintahkan membuat
R
-
beberapa nama nominee, namun dikendalikan oleh saksi Jimmy
ng
M
Sutopo yaitu: Sharon Ethny, Po Saleh, Hanny Sutopo, Catherine,
on
gu
Gunawan Christopher dan Aileen Lim;
es
ah
Affiat, Jimmy Sutopo, Yongki Teja, Yenny Sutanto, Francis Indarto;
In d
A
Halaman 538 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 538
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang menginisiasi pembuatan nominee-nominee tersebut
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah saksi Benny Tjokrosaputro dengan cara memberikan nama-
-
ng
nama tersebut dan identitasnya kepada saksi dan staf saham;
Bahwa sekuritas/broker yang digunakan untuk melakukan transaksi
saham perusahaan saksi Benny Tjokrosaputro adalah: PT. Oso
gu
Sekuritas Indonesia (AD), PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (XA), PT. Panca Global Sekuritas (PG), PT. Yuanta Sekuritas Indonesia
A
(FS), PT. Evergreen Sekuritas Indonesia (EL), PT. Anugerah Sekuritas (ID), PT. Masindo Artha Sekuritas (DM), PT. Korea Investment And
ub lik
ah
Sekuritas Indonesia (BQ), PT. Semesta Indovest Sekuritas (MG), PT. Valbury Sekuritas Indonesia (CP), PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia (YP), PT. Bosowa Sekuritas (SA), PT. Reliance Sekuritas Indonesia
am
(LS), PT. Ciptadana Sekuritas Asia (KI) dan PT. Dwidana Sakti Sekuritas (TS);
Bahwa yang menentukan perusahaan sekuritas/broker yang melakukan
ep
-
ah k
transaksi saham perusahaan saksi Benny Tjokrosaputro adalah saksi Benny Tjokrosaputro sendir;.
Bahwa tujuan digunakannya nominee-nominee tersebut adalah untuk
In do ne si
R
-
mencari utang dan dalam transaksi saham bertujuan untuk menjaga
A gu ng
harga saham perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro sesuai dengan harga yang diinginkan;
-
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro menyampaikan kepada saksi dan staf saham, harga sahamnya harus segini dan akan melakukan transaksi atas sahamnya sehingga harga sahamnya harus dijaga sesuai dengan harga yang diinginkannya;
-
lik
sebagai nasabah beli dan nasabah jual atas transaksi penjualan dan
ah
pembelian saham perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro yaitu MYRX, RIMO, ARMY, BTEK, dll; -
ub
m
Bahwa selain itu, tujuan dibuatnya nominee-nominee tersebut adalah
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro juga menginstruksikan kepada saksi
ka
dan staf saham untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan
ah
-
ep
saham lain yaitu Home, Nusa dan Posa;
Bahwa sekitar akhir Desember 2019 sampai dengan awal Januari
kepada semua staf saham termasuk saksi untuk memindahkan
on
gu
ng
M
perangkat komputer dan perlengkapan pekerjaan khususnya file surat-
es
R
2020, saksi Benny Tjokrosaputro memerintahkan secara langsung
In d
A
Halaman 539 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 539
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
surat serta dokumen transaksi saham ke rumah saksi Benny Tjokrosaputro di Jalan Patra Kuningan-Jakarta Selatan;
Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi diinformasikan oleh saksi Benny
ng
-
Tjokrosaputro untuk menghubungi saksi Moudy Mangkey dengan
mengatakan “LIS, kamu hubungi Moudy orangnya Pak Heru Hidayat”
gu
pada saat itu saksi dikasih nomor saksi Moudy Mangkey yakni Nomor 08129523703 dan disampaikan bahwa saksi Moudy Mangkey adalah
-
Bahwa saksi langsung menghubungi saksi Moudy Mangkey dan
ub lik
menyampaikan bahwa saksi merupakan anak buah saksi Benny
ah
A
anak buah Terdakwa;
Tjokrosaputro dan saksi menyampaikan kepada saksi Moudy Mangkey sesuai info dari saksi Benny Tjokrosaputro untuk melakukan transaksi
am
MYRX di harga dan lot yang saksi tidak ingat. Kemudian saksi Moudy Mangkey mengatakan “iya bener Lis”;
Bahwa saksi menyampaikan kepada saksi Moudy Mangkey perihal
ep
-
ah k
broker, sales dan nomor telepon sales yang akan digunakan dalam transaksi tersebut. saksi Benny Tjopkrosaputro maupun nominee (misal
In do ne si
R
dalam daftar tersebut adalah Benny Tjokrosaputro, Hendra Brata maupun Po Saleh) yang disampaikan kepada saksi Moudy Mangkey;
Bahwa pada saat itu saksi Benny Tjokrosaputro mengintruksikan saksi
A gu ng
-
dan
staf
saham
untuk
melakukan
transaksi
saham
senilai
Rp.150.000.000.000,00 dengan menghubungi saksi Moudy Mangkey yang merupakan anak buah Terdakwa;
-
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro memberikan data saham Terdakwa
yang akan dicocokkan dengan saham Rimo milik saksi Benny
Bahwa saksi dan staf saham menghubungi Moudy Mangkey melalui
lik
-
telepon, dimana Moudy Mangkey memberi info Terdakwa akan menjual sahamnya (saksi tidak ingat sahamnya apa) dan akan membeli saham
ub
m
ah
Tjokrosaputro;
MYRX dan BTEK milik saksi Benny Tjokrosaputro;
ka
-
Bahwa saksi melakukan konfirmasi kepada saksi Benny Tjokrosaputro,
ep
jika disetujui maka transaksi dijalankan dan jika tidak setuju maka
Bahwa untuk sekuritas/broker pada pihak saksi Heru Hidayat ditunjuk melalui
Moudy
Mangkey,
sedangkan
dari
pihak
saksi
Benny
on
gu
ng
M
Tjokrosaputro maka dilakukan sendiri oleh saksi Benny Tjokrosaputro
es
-
R
ah
dibatalkan;
In d
A
Halaman 540 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 540
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk menentukan sekuritas/brokernya demikian pula dengan sales
-
Bahwa setelah transaksi selesai dilaksanakan maka saksi melaporkan
-
ng
yang ditunjuk masing-masing pihak;
kepada saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa seluruh saham (yakni BTEK, RIMO, ARMY, RODA, dan MYRX)
gu
yang dilakukan transaksi dengan group saksi Heru Hidayat selalu komunikasi dengan saksi Moudy Mangkey;
A
-
Bahwa pernah ada transaksi penjualan dan pembelian saham MYRX
yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dengan counter party yaitu
ub lik
ah
pihak nominee milik saksi Benny Tjokrosaputro yang terdiri dari saksi
Benny Tjokrosaputro sendiri, Hendra Brata, Po Saleh, Catherine, Agung Tobing, RM Agus Hendro Cahyono dan Francis Indarto.
am
Sebelum melakukan transaksi tersebut, saksi Benny Tjokrosaputro menginstruksikan saksi untuk berkoordinasi dengan saksi Moudy
ep
Mangkey terlebih dahulu, sehingga saksi kemudian melakukan
ah k
koordinasi dengan menyebutkan saham dan total value yang akan ditransaksikan. Setelah konfirmasi diterima atau dibenarkan oleh saksi
In do ne si
R
Moudy Mangkey, selanjutnya saksi dan saksi Moudy Mangkey akan saling memberitahu siapa pihak broker yang akan digunakan dalam
A gu ng
transaksi tersebut. Selanjutnya saksi akan mempersiapkan dokumen
pendukungnya seperti surat instruksi dan lain-lain untuk tahap selanjutnya koordinasi dilakukan antar broker;
-
Bahwa saksi pernah diperlihatkan transaksi Po Saleh untuk saham SMRU pada tanggal 23 Desember 2015, dimana untuk transaksi
pembelian Po Saleh tersebut kepada akun Sybill Affiat sejumlah
Bahwa akun Sybill Affiat adalah akun nominee saksi Benny Tjokrosaputro
yang
pengendaliannya
Tjokrosaputro; -
lik
-
ada
pada
saksi
Benny
ub
m
ah
218.000.000 lembar saham;
Bahwa saham SMRU dari akun Sybill Affiat adalah milik saksi Benny
ka
Tjokrosaputro dan transaksinya juga atas perintah saksi Ben ny
ah
-
ep
Tjokrosaputro melalui tim saham;
Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Po Saleh adalah atas instruksi
memberikan instruksi kepada saksi Jimmy Sutopo; Bahwa untuk pemilik perusahaan dengan kode saham SMRU, saksi
ng
M
-
on
gu
tidak tahu siapa pemiliknya;
es
R
saksi Benny Tjokrosaputro kepada tim saham yang kemudian
In d
A
Halaman 541 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 541
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi Moudy Mangkey pernah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
meminjam akun Po Saleh kepada saksi Jimmy Saleh;
Bahwa saksi dan tim saham pernah diinstruksikan oleh saksi Benny
ng
-
Tjokrosaputro untuk menghubungi saksi Moudy Mangkey yang untuk
melakukan transaksi tukar saham, namun saksi lupa saham apa saja
gu
yang ditansaksikan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui data pada transaksi efek dan nominee:
-
Bahwa nama-nama nominee: Benny Tjokrosaputro, Po Saleh, Dwi
A
-
Nugroho, Agus Hendro Cahyo, RM dan Hendra Brata merupakan
ub lik
ah
nominee milik saksi Benny Tjokrosaputro, dimana saksi dan tim yang membantu mengelola nominee tersebut. Dalam proses transaksi
saham dengan PT. Asuransi Jiwasraya, pada awalnya saksi diminta
am
saksi Benny Tjokrosaputro untuk menghubungi saksi Moudy Mangkey mengkonfirmasi nilai saham yang akan ditransaksikan. Setelah cocok,
ep
saksi Moudy Mangkey memberikan nama sales dan nomor telepon dan
ah k
broker yang akan digunakan. Saksi juga menyampaikan ke saksi Moudy Mangkey
hal
yang
sama.
Bahwa
saham-saham
yang
In do ne si
-
R
ditransaksikan tersebut adalah milik saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal
A gu ng
barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti nomor: 31.1 sampai dengan 31.15;
-
Bahwa Anne Patricia adalah sepupu saksi Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa saksi ditugsakan oleh Benny Tjokrosaputro untuk menjaga harga saham ;
-
Bahwa tujuan dibuatnya nominee-nominee untuk dijadikan nasabah beli
Bahwa
pada
tahun 2016,
ada
transaksi antara
lik
-
saksi Benny
Tjokrosaputro dengan Terdakwa melalui saksi Moudy Mangkey dimana saksi diminta saksi Benny Tjokrosaputro menghubungi saksi Moudy
ub
m
ah
dan nasabah jual saham MYRX, RIMO, ARMI;
Mangkey yang merupakan anak buah Terdakwa untuk transaksi saham;
ka
-
Bahwa ketika penyidikan, saksi diperlihatkan DTE saham MYRX oleh
ah
-
ep
penyidik;
Bahwa pengendalian transaksi saham SMRU adalah langsung dari
Bahwa instruksi saksi Benny Tjokrosaputro kepada saksi untuk
ng
M
menjaga harga saham adalah melalui telpon dengan memberikan
on
gu
instruksi beli atau jual saham;
es
-
R
saksi Benny Tjokrosaputro;
In d
A
Halaman 542 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 542
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa semua order pembelian dilakukan oleh tim saham atas
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa
-
ng
sepengetahuan saksi Benny Tjokrosaputro; seluruh
transaksi
MYRX,
BTEK,
RIMO,
ARMI
yang
berhubungan dengan grup Terdakwa selalu melalui saksi Moudy Mangkey;
gu
Bahwa setahu saksi setiap nominee saksi Benny Tjokrosaputro tidak ada surat pernyataan atau surat pengakuan nominee;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan alat bukti surat pengakuan nominee Sybill Affiat, RM Agus Hendo Cahyono;
Bahwa terkait transaksi dengan reksadana yang disubscript PT.
ub lik
-
ah
A
-
Asuransi Jiwasraya, saksi Benny Tjokrosaputro memakai nomineenominee namun saksi tahunya saat itu saksi transaksinya melalui saksi
am
Moudy Mangkey; -
Bahwa jika dari saksi Benny Tjokrosaputro bertransaksi saham dengan
ep
grup Terdakwa, maka dari grup Terdakwa instruksi transaksinya melalui
-
Bahwa saksi tidak tahu PT. Surya Agung Maju;
-
Bahwa saham MYRX pernah direpokan pada tahun 2015.
-
Bahwa saham direpokan kepada Terdakwa melalui saksi Moudy
In do ne si
R
ah k
saksi Moudy Mangkey;
A gu ng
Mangkey;
-
Bahwa terkait saham repo saham MYRX, saksi baru tahu yang menjadi
counterparty adalah PT. Asuransi Jiwasraya dan bukan saksi Heru Hidayat adalah saat diperiksa di Kejaksaan;
-
Bahwa dari hasil repo, saksi Benny Tjokrosaputro mendapatkan dana Rp.150.000.000.000,00;.
Bahwa saham yang direpo sudah ditebus pada juni 2016 sebesar
-
lik
Rp.150.000.000.000,00;
Bahwa transaksi repo adalah gadai saham antara Benny Tjokrosaputro
ub
dengan Terdakwa melalui saksi Moudy Mangkey, belakangan hari
m
ah
-
diketahui ternyata saksi Benny Tjokrosaputro dengan PT. Asuransi
-
Bahwa perjanjian reponya 1 : 5, di mana yang dapat 1 adalah Benny
ep
ka
Jiwasraya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada perjanjian repo antara saksi Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa; Bahwa
saksi
Jimmy
Sutopo
sebagai
remisere
(orang
ng
M
-
yang
on
gu
menghutangkan) saksi Benny Tjokrosaputro;
es
-
R
ah
Tjokrosaputro, yang dapat 5 adalah saksi Heru Hidayat;
In d
A
Halaman 543 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 543
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi tidak kenal Edi Suwarno;
-
Bahwa tiap bulan membayar bunga pada Manfred Pietruschikha;
-
Bahwa saksi tidak tahu Manfred Pietruschikha dari Wana Artha;
ng
R
-
Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak menanggapinya;
gu
38. Devi Hernita di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro, tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa Sejak tahun 2011 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai Legal
ub lik
ah
A
-
Manager saksi Benny Tjokrosaputro; -
Bahwa Saksi pernah mendapat instruksi dari saksi Benny Tjokrosaputro
am
untuk membuat PT (perusahaan) baru atau membeli PT (perusahaan). -
Perusahaan baru tersebut yang saksi ingat yaitu:
ep
1) PT. Pelita Indo Karya;
ah k
2) PT. Rotal Bahana Sakti; 3) PT. Delta Griya Karya;
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan note tanggal 14 Agustus 2015 yang
In do ne si
R
-
ada tulisan: Devi instruksikan 3 (tiga) PT baru dalam 1 dokumen keeper
A gu ng
disimpannya u/ putar2an uang y/i: 1. PT. Pelita Indo Karya, 2. PT. Rotal Bahana Sakti, 3. PT. Delta Griya Karya. Maksud dari “putar-putar uang” yang saksi ketahui adalah hal yang lazim dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru nominee saksi Benny Tjokrosaputro untuk meminjam uang;
-
Bahwa akhir tahun 2015, saksi yang bertugas di bagian legal saksi
Benny
Tjokrosaputro
untuk
menyediakan
PT, kalau tidak ada yang jual buat saja”; -
lik
perusahaan dengan cara mengatakan kepada saksi ”Dev tolong cari
Bahwa PT. Royal Bahana Sakti dikendalikan oleh saksi Benny
ub
m
ah
diperintahkan
Tjokrosaputro dengan cara membelinya, namun saksi tidak ingat dari
ka
siapa membelinya, Pengurusnya pada tahun 2015 atas nama Ilyas
ep
Karim dan Marcos Tirta yang saksi tidak kenal dan tidak tahu sama
-
R
Tjokrosaputro.;
Bahwa Saksi membeli dokumen perusahaan PT. Royal Bahana Sakti
ng
M
dari Notaris beserta dengan pembuatan akta pergantian pengurus
on
gu
sesuai dengan permintaan saksi Benny Tjokrosaputro;
es
ah
sekali karena dokumen legalitasnya sudah disediakan saksi Benny
In d
A
Halaman 544 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 544
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2017 saksi Benny Tjokrosaputro
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memerintahkan untuk mengganti pengurus PT. Royal Bahana Sakti
ng
atas nama teman saksi Benny Tjokrosaputro yaitu Direktur atas nama Wim Al Fatih dan Komisaris yaitu Yohanes Sebayang;
-
Bahwa PT. Pelita Indo Karya dikendalikan atau dimiliki oleh saksi
gu
Benny Tjokrosaputro dengan cara dibeli, Pengurusnya atas nama Michelle Suman dan Lukman Dahlan yang saksi tidak kenal dan tidak
ada sebelumnya di saksi Benny Tjokrosaputro; -
Bahwa Saksi Benny Tjokrosaputro meminta saksi untuk menyediakan
ub lik
ah
A
tahu sama sekali karena tidak pernah bertemu dan legalitasnya sudah
perusahaan-perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memperoleh kredit ke bank, untuk tender atau untuk pembelian tanah. Namun
am
setelah saksi melihat dokumen MTN dari PT. Royal Bahana Sakti dan PT. Pelita Indo Karya yang dijual kepada PT. Asuransi Jiwasraya, saksi
ep
mengetahui bahwa PT. Royal Bahana Sakti dan PT. Pelita Indo Karya
ah k
dibeli oleh saksi Benny Tjokrosaputro untuk menerima MTN PT. Hanson International yang kemudian dijual ke PT. Asuransi Jiwasraya;
Tjokrosaputro
tersebut
bertujuan
agar
In do ne si
Bahwa perubahan pengurus perusahaan yang dibeli oleh saksi Benny
R
-
mudah
untuk
A gu ng
mengkoordinasikannya karena pengurusnya dikenal oleh saksi Benny Tjokrosaputro, perubahan tersebut saksi lakukan dengan dibantu oleh staf saksi di bagian legal;
-
Bahwa
data-data
perusahaan-perusahaan
yang
dibeli
tersebut,
didapatkan dari Notaris atau dari kenalan-kenalan dengan memberikan
imbalan dengan kisaran harga Rp30.000.000,00 s/d Rp70.000.000,00
Bahwa untuk pembuatan perusahaan buat baru, memberikan imbalan
lik
-
ke Notaris dengan kisaran biaya kurang lebih Rp20.000.000,00 per perusahaan, Perusahaan yang baru dibuat atau dibeli oleh saksi Benny
ub
m
ah
per perusahaan;
Tjokrosaputro berjumlah sekitar 20-50 perusahaan;
ka
-
Bahwa karena banyaknya perusahaan yang baru dibuat atau dibeli oleh
ep
saksi Benny Tjokrosaputro, saksi pernah menanyakan alasannya
Bahwa
selain
menjabat
sebagai
Legal
Manager
saksi
Benny
R
-
Tjokrosaputro yang secara status ditempatkan pada PT. Bumi Nusa
ng
M
Jaya Abadi, saksi juga ditunjuk sebagai Direktur Independen PT.
on
gu
Armidian Karyatama Tbk;
es
ah
kepada saksi Benny Tjokrosaputro namun dijawab “udah kerja saja”.
In d
A
Halaman 545 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 545
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa penunjukan Direktur Independen PT. Armidian Karyatama Tbk
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dikarenakan
sesuai
dengan
Peraturan
Bursa
Efek
Indonesia,
ng
Perusahaan yang ingin melakukan IPO wajib memiliki paling kurang
satu orang sebagai Direktur Independen setelah perusahaan tersebut IPO;
Bahwa setahu saksi PT. Armidian Karyatama Tbk pernah melakukan
gu
-
pembelian tanah di daerah Maja dan pernah melakukan kerjas sama
-
Bahwa PT. Hanson International Tbk memiliki beberapa anak
perusahaan yang salah satunya adalah PT. Mandiri Mega Jaya yang
ub lik
ah
A
dengan Group Ciputra.
pemiliknya adalah saksi Benny Tjokrosaputro. Dan PT. Mandiri Mega Jaya memiliki 16 (enam belas) anak perusahaan;
am
-
Bahwa PT. Pacific Milenium Land kemudian juga memilik anak perusahaan yaitu: PT. Bramind Mitra Utama, PT. Bhandawibawa Asih,
ep
PT. Chandra Tribina, PT. Citraindo Nusa Maju, PT. Graha Interjaya
ah k
Agung, PT. Putra Marga Tapadan dan PT. Smart Rexa Kharisma; -
Bahwa saksi Benny Tjokrosaputra masih memiliki perusahaan lain yang
In do ne si
R
mana saksi Benny Tjokrosaputro tidak masuk dalam kepengurusan perusahaan dan pemegang sahamnya, namun perusahaan tersebut
A gu ng
dikendalikan oleh saksi Benny Tjokrosaputro dalam melakukan kegiatan usahanya melalui nama pengurus maupun pemegang saham
adalah staf maupun pegawai PT. Hanson International yang latar belakangnya bermacam- macam;
-
Bahwa perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro tersebut sering melakukan pembelian tanah yang lokasinya saksi tidak tahu. Saksi
-
lik
memasukkan aset tanah yang dibeli;
Bahwa Saksi Jumiah menjadi pengurus di beberapa perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro, saksi Jumiah merupakan karyawan yang
ub
m
ah
sering mendapat perintah dari saksi Benny Tjokrosaputro untuk
sudah lama bekerja pada perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro;
ka
-
Bahwa Saksi pernah memberikan saran kepada saksi
Benny
ep
Tjokrosaputro untuk membuat perusahaan dengan benar dan dijawab
ah
oleh saksi Benny Tjokrosaputro agar saksi melaksanakan saja apa
Bahwa Saksi tidak kenal Michel Sjuman yang merupakan direktur PT.
ng
M
Pelita Indo Karya. Saksi tidak periksa apakah orang yang disebut Ilyas
on
gu
Karim atau Michele Suman memang benar ada;
es
-
R
yang diperintahkan oleh saksi Benny Tjokrosaputro;
In d
A
Halaman 546 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 546
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Gunawan,
dibawah
sumpah
pada
pokoknya
ng
39. Fredy
R
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
keterangan sebagai berikut: -
memberikan
Bahwa saksi kenal Terdakwa kurang lebih 15 tahun karena saksi
gu
dikenalkan teman, saksi kenal saksi Joko Hartono Tirto sekitar tahun
2012 dan awal saksi kenal saat saksi di Kantor Terdakwa di Sentra
-
Bahwa nama saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk membuat
ub lik
perusahaan, lalu saksi serahkan KTP saksi kepada Terdakwa sambil
ah
A
Senayan 2 lantai 27, Jakarta Selatan;
saksi Joko Hartono Tirto menyampaikan terkait dengan pembuatan perusahaan dan selanjutnya saksi diminta menandatangani surat-surat
am
di Kantor Terdakwa; -
Bahwa
saksi
pernah
pinjam
meminjam
uang
sebesar
ep
Rp4.000.000.000,00 kepada Terdakwa pada tahun 2014 dalam rangka
selesai;
Bahwa pinjaman sebesar Rp4.000.000.000,00 dari Terdakwa sudah
R
-
In do ne si
ah k
proyek pembuatan kapal pinisi; proyek kapal Pinisi tersebut telah 95%
saksi diterima, namun belum kembalikan kepada Terdakwa;
Bahwa pinjaman Rp4.000.000.000,00 tersebut masuk sekaligus ke
A gu ng
-
dalam rekening saksi.
-
Bahwa Terdakwa pernah melakukan transfer uang ke rekening pribadai saksi dengan menggunakan atas nama PT Permai Alam Sentosa;
-
Bahwa Terdakwa menggunakan nama PT. Permai Alam Sentosa ketika melakukan transfer ke rekening pribadi saksi di Bank BCA dengan
Nomor rekening 0827798979 atas nama saksi pada tanggal 13
lik
Freddy Gunawan lantai 4 di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp4,870 Milyar untuk membayar Casino
ub
m
ah
Pebruari 2018 sebesar Rp2,5 Milyar untuk renovasi ruko keluarga
Resource World Sentosa (RWS) di Singapura;
ka
-
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau fasilitas apapun terkait
ah
-
ep
dengan pemakaian identitas saksi oleh Terdakwa; Bahwa saksi pernah menerima transferan dari Terdakwa senilai Rp2
Terdakwa ingin menggunakan lantai 4 ruko tersebut untuk tempat
on
gu
ng
M
kumpul;
es
R
Milyar untuk interior lantai 4 gedung ruko milik keluarga saksi karena
In d
A
Halaman 547 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 547
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa pernah melakukan transfer uang ke rekening pribadi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi yang lain yaitu Nomor Rek 386 300 8979 Bank BCA dengan
ng
rincian penggunaan transfer uang sebagai berikut:
a. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp2.5 Milyar (2X) untuk keperluan bayar Casino MGM di Macao;
gu
b. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2,2 Milyar untuk bayar Casino MGM di Macao;
A
c. Tanggal 9 Agustus 2016 sebesar Rp1,470 Milyar untuk bayar Casino Resource World Sentosa (RWS) di Singapura;
ub lik
ah
d. Tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp1,5 Milyar untuk bayar Casino Sky City di New Zealand;
e. Tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp3,5 Milyar untuk bayar Casino Sky
am
City;
f. Tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp500.000.000,- untuk bayar Casino
ep
RWS;
ah k
g. Tanggal 29 April 2016 sebesar Rp500.000.000, untuk bayar Marina Bay Sands (MBS);
Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp1 Milyar untuk bayar Casino
A gu ng
i.
In do ne si
RWS;
R
h. Tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp500.000.000 untuk bayar Casino
MBS;
j.
Tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp500.000.000 untuk bayar Casino RWS;
k. Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp900.000.000 untuk bayar Casino RWS;
l.
m. Tanggal 24 Maret 2015 sebesar Rp912.000.000 untuk bayar Casino
ub
MBS. -
Bahwa mekanisme atau cara saksi melakukan pembayaran atas keperluan
ka
lik
MBS
ah m
Tanggal 18 Juni 2015 sebesar Rp690.000.000 untuk bayar Casino
pembayaran
judi
Terdakwa
tersebut
yaitu
setelah
ep
mendapatkan instruksi dari Terdakwa untuk melakukan pembayaran ke
ah
salah satu casino yang di hutang, kemudian Terdakwa mengirimkan
selanjutnya setelah uang masuk ke rekening saksi, saksi melakukan
ng
M
deal dengan Terdakwa atas nilai tukar uang di Money Changer lalu
on
gu
setelah Terdakwa setuju baru saksi belikan melalui money changer dan
es
R
sejumlah uang untuk membayar hutangnya di salah satu casino,
In d
A
Halaman 548 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 548
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
money changer tersebut yang mengirim nilai dollar ke rekening salah
satu casino tempat Terdakwa dan pembayaran adalah atas nama
-
ng
Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi lupa nama money changer apa yang digunakan saksi saat itu, namun money chager yang digunakan yang berada di Jakarta; Bahwa aset bergerak dan tidak bergerak yang saksi miliki adalah:
gu
-
Asset tidak bergerak terdiri:
A
a. 1 (satu) unit Rumah di Jln Rome 2 No.6 Jakarta Utara perolehan tahun 2012/ 2013 atas nama Freddy Gunawan;
ub lik
ah
b. 2 (Dua) unit Rumah di Bali perolehan tahun 2012/2013 atas nama Freddy Gunawan; Asset bergerak:
am
1 (satu) unit mobil Toyota Alphad tahun 2010 perolehan tahun 2011
-
Bahwa aset-aset saksi tersebut tidak disita Kejaksaan Agung;
-
Bahwa pekerjaaan saksi adalah membantu orang-orang yang ingin
ep
ah k
atas nama Freddy Gunawan;
keluar negeri untuk bermain di casino (jungket) dan juga membantu
In do ne si
-
R
membooking hotel yang diperlukan oleh orang-orang tersebut;
Bahwa atas pembayaran hutang Terdakwa ke casino-casino tersebut,
A gu ng
saksi mendapatkan fee dari Casino kurang lebih bila dirupiahkan
selama Terdakwa main judi adalah sebesar Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
-
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kegiatan transaksi keuangan dengan Terdakwa yang berhubungan dengan usaha-usahanya.
-
Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu beberapa kali dengan saksi
lik
Utomo Puspo Suharto sekitar tahun 2013 atau 2014 sebagai temannya Terdakwa;
- Bahwa saksi menyatakan tidak memiliki Rekening CIMB NIAGA atas
ub
m
ah
Utomo Puspo Suharto di kantor Terdakwa dan saksi mengenal saksi
nama saksi dengan Nomor Rekening 800121379800 dan saksi tidak
ka
pernah mengirim uang ke Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor
ep
Rekening 4800104493183 a.n. Utomo Puspo Seharto senilai Rp6,6
Bahwa saksi ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Direktur PT. Tandikek
on
gu
ng
M
Asri Lestari;
es
-
R
ah
Milyar.
In d
A
Halaman 549 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 549
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak menjalankan peran saksi sebagai Direktur PT.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tandikek Asri Lestari karena nama saksi hanya dipinjam saja oleh
-
ng
Terdakwa untuk kepentingan pendirian PT. Tandikek Asri Lestari;
Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui jika PT.
Tandikek Asri Lestari mempunyai Rekening CIMB NIAGA dengan
gu
Nomor Rekening 800030636700 a.n. PT. Tandikek Asri Lestari, karena sebagaimana sudah saksi jelaskan sebelumnya nama saksi hanya
A
dipakai oleh Terdakwa sebagai Direktur PT. Tandikek Asri Lestari dan saksi mengetahui posisi saksi sebagai Direktur setelah ada panggilan
ub lik
ah
dari Kejaksaan Agung tanggal 5 Februari 2020. Saksi juga tidak tahu
menahu tentang pengiriman uang ke Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor 4800104493183 a.n. Utomo Puspo Suharto senilai Rp11,7
am
Milyar; -
Bahwa saksi menyatakan saksi tidak pernah mempunyai Rekening
ep
CIMB Niaga dengan No. Rekening 7650100045007 a.n. Freddy
ah k
Gunawan dan saksi tidak pernah menerima uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 702212124500 a.n. Utomo Puspo
In do ne si
R
Suharto senilai Rp65.919.281.060,- (Enam Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam
A gu ng
Puluh Rupiah) tersebut;
-
Bahwa terkait dengan transaksi Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 640164903005 a.n. PT. Tandikek Asri Lestari menerima
transferan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto; saksi tidak mengetahuinya
dan saksi tidak tahu menahu tentang penerimaan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto
lik
lima puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah); -
ub
m
ah
senilai Rp.131.150.266.063,- (seratus tiga puluh satu milyar seratus
Bahwa yang menggunakan keempat rekening adalah saksi Terdakwa
ep
-
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Suprihatin Njoman;
-
Bahwa saksi pernah beberapa kali menandatangani Cek dan Bilyet
R
ah
perusahaan;
Giro kosong yang disodori oleh sekretaris Terdakwa yang bernama
ng
M
Katleen atau Hartati dan beberapa kali saksi ditelepon oleh sekretaris
on
gu
Terdakwa yang memberi tahu ada pihak bank yang akan konfirmasi
es
ka
karena Terdakwa lah yang meminta KTP saksi untuk membuka
In d
A
Halaman 550 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 550
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tentang penerimaan atau pengeluaran uang sejumlah tertentu dan saksi diminta untuk menjawab “IYA” apabila ada konfirmasi dari pihak
-
ng
bank;
Bahwa yang mengendalikan rekening Basnk CIMB NIAGA tersebut bukan saksi, tapi Terdakwa;
Bahwa saksi pernah berkerja di salah satu hotel di Singapur dan karena
gu
-
saksi membawa Terdakwa (sebagai costumer) ke casino, maka saksi
-
Bahwa saksi adalah Komisaris di PT. Pool Advista dan saksi ditunjuk oleh Terdakwa;
-
ub lik
ah
A
mendapatkan komisi dari casino tersebut;
Bahwa saksi sebagai Komisaris di PT. Pool Advista tidak digaji sama sekali;
am
-
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali tentang PT. Balikpapan Property Semesta dan saksi juga tidak tahu jabatan saksi di PT.
ep
ah k
Balikpapan Property Semesta; -
Saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali jika ada email dari
In do ne si
R
Terdakwa yang ditujukan kepada saksi Benny Tjokrosaputro yang isinya instruksi untuk melakukan transfer sejulmah uang kepada 4
A gu ng
(empat) nominee yang diantaranya adalah atas namasaksi;
-
Bahwa terkait dengan Rekening Koran atas Giro BCA Nomor Rekening 3863008979 a.n. saksi, dimana pada tanggal 19/07/2013 ada setoran
kredit masuk sejumlah Rp11.070.000.000,- dengan keterangan KR Otomatis PT. Bank CIMB Niaga BNIAIDJA/027168 Suprihatin Njoman dan
tanggal
22/07/2013
ada
setoran
kredit
masuk
sejumlah
lik
NIAGA BNIAIDJA/014624 Suprihatin Njoman, saksi nenerangkan uang tersebut adalah untuk membayar hutang Casino di Macau. Bahwa saksi tidak tahu jika saksi pernah terima uang dari Anisa,
ub
-
m
ah
Rp10.044.549.000,- dengan keterangan KR Otomatis PT. Bank CIMB
nominee saksi Benny Tjokrosaputro pada Oktober 2014 karena buku dan
rekening
tidak
ah
-
Bahwa tidak ada perjanjian dengan
oleh
saksi,
namun
Terdakwa terkait dengan
R
pembuatan kapal pinisi; -
ep
dikendalikan oleh Terdakwa;
dikendalikan
Bahwa diperlihatkan dokumen rekening transfer uang pada saksi dan
on
gu
ng
M
saksi membenarkannya;
es
ka
rekening
In d
A
Halaman 551 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 551
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
ng
keterangan saksi.
40. Tommy Iskandar Wijaya, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa lebih dari 10 tahun sebagai teman,
gu
-
saksi tidak kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro;
Bahwa saksi pernah diajak kerjasama oleh Terdakwa terkait urusan transaksi jual-beli saham;
-
Bahwa saksi memiliki akun rekening di PT. Lautandhana Sekuritas
ub lik
ah
A
-
yang sekarang bernama PT. Lotus Andalan Sekuritas; -
Bahwa akun rekening saksi di PT Lotus (PT Lautandhana) hanya satu
am
akun saja yang aktif; -
Bahwa akun rekening saksi di PT Lotus (PT Lautandhana) tersebut
ep
bukanlah dalam kendali saksi karena saksi hanya menjalankan
ah k
rekening tersebut atas instruksi Terdakwa; -
Bahwa saksi membuka akun rekening di PT Lotus (PT Lautandhana)
yang dijalankan menggunakan akun saksi;
Bahwa setiap transaksi diinstruksikan oleh Terdakwa melalui saksi
A gu ng
-
Moudy Mangkey;
-
In do ne si
R
karena dijanjikan adanya keuntungan sebesar 0,03% dari transaksi
Bahwa terkait dengan pembukaan akun rekening di PT Lotus (PT Lautandhana), saksi awalnya dihubungi saksi Moudy Mangkey dan saksi menyerahkan KTP kepada saksi Moudy Mangkey untuk membuka rekening buku tabungan, namun yang
Bahwa saksi tidak tahu saldo awal dalam rekening pada saat awal
lik
-
dibuka; -
Bahwa saksi mengenal Alwi Halim selama 25 tahun lebih dan Alwi Halim kenal dengan Terdakwa;
ka
-
Bahwa PT. Trada Alam Minera dan PT. Maxima Integra adalah milik
ah
ep
Terdakwa; -
ub
m
ah
menguasai buku rekening bukan saksi;
memegang atau
Bahwa saksi Moudy Mangkey memberikan instruksikan kepada saksi
Bahwa saksi mengenal saksi Moudy Mangkey yang merupakan orang dan
saksi
diinstruksikan
oleh
Terdakwa
untuk
on
Terdakwa
gu
dari
ng
M
-
es
dengan 2019;
R
untuk jual atau beli saham pada kurun waktu 2011 atau 2012 sampai
In d
A
Halaman 552 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 552
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berhubungan dengan saksi Moudy Mangkey yang kemudian saksi Moudy Mangkey yang menginstruksikan saksi untuk bertransaksi baik
-
ng
jual ataupun beli saham;
Bahwa sumber dana transaksi jual-beli saham yang saksi jalankan melalui instruksi saksi Moudy Mangkey adalah berasal dari Terdakwa
gu
yang diberikan melalui nominee perusahaan ataupun perorangan;
-
Bahwa sumber dana transaksi yang dari nominee perorangan yaitu
nominee perusahaan adalah dari rekening PT. Topaz International, PT. Topaz Investment dan PT. Permai Alam Semesta; -
ub lik
ah
A
melalui rekening saksi Utomo Puspo Suharto, sedangkan yang dari
Bahwa rekening an. Utomo Puspo Suharto, PT. Topaz International, PT. Topaz Investment dan PT. Permai Alam Semesta dikendalikan oleh
am
Terdakwa; -
Bahwa
saksi
juga
melakukan
trading
atau
transaksi
saham
ep
menggunakan akun rekening an. nama Jenifer Handayani dan Deni
ah k
Suriadinata yang sumber uang untuk transaksinya bukan uang saksi pribadi tapi dari Terdakwa;
Bahwa saksi Jenifer Handayani adalah istri saksi dan Deni Suriadinata
In do ne si
R
-
adalah kawan baik saksi;
Bahwa saksi menggunakan akun rekening an. Jenifer Handayani dan
A gu ng
-
Deni Suriadinata untuk transaksi saham awalnya dimulai dari perkenalan saksi dengan Terdakwa pada tahun 2010 dimana Terdakwa
menawari saksi untuk melakukan transaksi saham yang Terdakwa inginkan melalui nama saksi dan karena saksi mengetahui kapasitas Terdakwa selaku bos besar dalam perdagangan pasar modal, maka
lik
akan ada orang yang mengubungi saksi untuk mengatur tugas detailnya dan sekitar tahun 2014, saksi kembali bertemu dengan Terdakwa lalu tidak berapa lama saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi via telpon dan ia
ub
m
ah
saksi menyetujui dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi nanti
menanyakan berapa banyak saksi memiliki
ka
Account di perusahaan perusahaan broker saham dan berapa nomor
ep
rekening bank yang tercatat di perusahaan broker tersebut dan saksi
ah
jawab saksi memiliki Account di Perusahaan Broker PT Lautan Dana
sampai satu setengah milyar yang saksi buka atas nama pribadi saksi
ng
M
dan tidak lama saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi kembali dan
on
gu
menyuruh saksi untuk trading saham dan kemudian saksi mencoba
es
R
Sekuritas yang masih aktif dan mempunyai kemampuan jual beli saham
In d
A
Halaman 553 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 553
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menambah account atas nama orang lain yakni Jenifer Handayani dan
Denny Suriadinata dan hal tersebut juga saksi sampaikan ke saksi
ng
Moudy Mangkey dan selanjutnya transaksi jual beli saham yang sama, saksi lakukan juga di kedua Account An Denny Suriadinata dan Jenifer Handayani;
Bahwa saksi Susana Anggreni adalah sales di PT. Lotus Andalan
gu
-
Sekuritas;
Bahwa peran saksi Susana Anggreni yaitu untuk menerima order
transaksi saham untuk account saksi sendiri yang mana saksi berikan via telepon; -
ub lik
ah
A
-
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Terdakwa terkait dengan pembentukan beberapa perusahaan yakni PT Tri Surya Lintas
am
Investama dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi; -
Bahwa di dalam PT Tri Surya Lintas Investama, saksi ditunjuk sebagai
ah k
-
ep
komisaris;
Bahwa terkait dengan pembentukan beberapa perusahaan atas permintaan Terdakwa, awalnya saksi dihubungi melalui telpon dan
In do ne si
R
kemudian Terdakwa menyampaikan anak buahnya akan menemui saksi dan setelah bertemu anak buahnya lalu saksi diberikan dokumen
A gu ng
beberapa akta yang kemudian saksi tandatangani dokumen akta-akta tersebut;
-
Bahwa saksi tidak ingat nilai dari seluruh jual dan beli saham yang
merupakan instruksi dari Terdakwa melalui saksi Moudy Mangkey yang
menggunakan account-account atas nama saksi, Jenifer Handayani dan Deni Suriadinata, namun dalam sehari jika permintaannya besar
lik
transaksi yang paling banyak adalah pada tahun 2016 sampai dengan 2018;
Bahwa saksi kenal Utomo Puspo Suharto sebagai orang yang ada
ub
-
m
ah
bisa mencapai Rp.150.000.000.000,00 rupiah. Yang saksi ingat
dalam daftar transfer rekening saham yang berhubungan dengan saksi
-
Bahwa terdapat beberapa perusahaan dimana saksi menjabat sebagai
ep
ka
Moudy Mangkey;
ah
Direktur Utama, yaitu PT. Trisurya Lintas Investama (PT. TLI), PT.
Investama, namun saksi tidak pernah menjalankan tugas apapun terkait
ng
M
dengan jabatan sebagai Direktur utama pada perushaaan-perusahaan
on
gu
tersebut.
es
R
Mahkota Investama Unggulan (PT. MIU), dan PT. Berlian Multi
In d
A
Halaman 554 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 554
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Trisurya Lintas Investama, PT.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mahkota Investama Unggulan memiliki akun saham atau tidak dan
ng
saksi tidak tahu apakah kedua perusahaan tersebut memiliki riwayat transaksi jual-beli saham dengan PT. Asuransi Jiwasraya atau tidak;
-
Bahwa terkait PT TLS dan PT MIU yang memiliki akun di perusahaan
gu
sekuritas, di mana PT TLS memiliki akun di perusahaan sekuritas yaitu
QA (Prime Capital Sekuritas), BR (Trust Securities), AH (Makinta
A
Sekuritas), CP (Valbury Asia Sekuritas), EP (MNC Sekuritas), IH
(Pacific 2000 Sekuritas), RO (NISP Sekuritas), XA (NH Korindo), ZR
ub lik
ah
(Bumiputera Sekuritas), sedangkan PT MIU memiliki akun di YJ
(Lautandhana Securindo), dalam hal ini saksi tidak pernah membuka akun di sekuritas ataupun diminta untuk menandatangani formulir
am
pembukaan akun rekening oleh saksi Heru Hidayat di perusahaan sekuritas tersebut. Saksi tidak pernah menginstruksikan broker untuk
ep
membeli atau menjual saham dengan menggunakan akun atas nama
-
Bahwa saksi tidak tahu nama saksi ada di akta notaris sebagai Direktur
-
R
di PT TLS, PT BMI, dan PT MIU.
In do ne si
ah k
PT TLS dan PT MIU;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi di rekening PT TLS, PT
A gu ng
BMI, dan PT MIU.
-
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pieter Rasiman;
-
Bahwa seingat saksi PT. Tri Surya Lintas Investama dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi didirikan pada tahun 2010;
-
Bahwa saksi tidak tahu tentang PT Biro Asri.
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Tiga Samudra Perkasa.
-
Saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Tambang Aminto Sejahtera.
ka
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
ah
ep
perusahaan PT Minna Raya. -
lik
-
ub
m
ah
perusahaan PT Nuansa Cipta Magello.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
on
gu
ng
M
perusahaan PT Mahkota Investama Unggulan.
es
-
R
perusahaan PT Beelian Multi Investama.
In d
A
Halaman 555 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 555
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT Minna Padi Entertain yang saksi tahu perusahaan tersebut
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah perusahaan Event Organization dan posisi saksi selaku salah
-
ng
satu pemegang saham;
Bahwa PT 48 Dimsum Indonesia, adalah restoran yang mana posisi saksi selaku salah satu pemegang saham;
Bahwa PT Prima Cakrawala Abadi yang saksi tahu adalah perusahaan
gu
-
milik Terdakwa dan saksi diminta menandatangani akta pendirian
menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama dan tidak tahu menahu perkembangan perusahaan itu; -
ub lik
ah
A
perusahaan selaku komisaris utama tetapi saksi tidak pernah
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Dongsi Surya Mandiri.
am
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Pringgondani Berseri.
Bahwa PT Pyramid Megah Sakti yang saksi tahu saksi menjabat
ep
-
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
-
R
perusahaan PT Karya Persada Katulistiwa.
In do ne si
ah k
sebagai Komisaris dan masih berjalan saat ini.
Bahwa PT Carpedia Bintang Investama yang saksi tahu saksi selaku
A gu ng
pemegang saham dibidang usaha Restoran dan saat ini masih jalan.
-
Bahwa PT Sejuta Rasa Carpedia saksi selaku pemegang saham dibidang usaha Restoran dan saat ini masih jalan.
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Marindo Pasific Indonesia;
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
Bahwa saksi tidak tahu tentang PT Tiga Samudra Nikel;
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Mahktota Nikel Indonesia;
-
lik
-
ub
m
ah
perusahaan PT Nusantara Karya Semesta;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
-
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari
ep
ka
perusahaan PT Tiga Persada Utama;
Bahwa saksi tidak tahu menahu terkait transaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa saksi tidak pernah tahu siapa lawan transaksi saksi ketika
ng
M
-
on
gu
menjalankan transaksi atas instruksi saksi Moudy Mangkey;
es
-
R
ah
perusahaan PT Budi Artha Sejahtera;
In d
A
Halaman 556 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 556
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak pernah diminta membuka akun 5 orang pegawai PT
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Asuransi Jiwasraya di PT Lotus Andalan Sekuritas;
Bahwa Istri saksi, yaitu Jenifer Handayani pernah menyampaikan
ng
-
kepada saksi bahwa setelah opening account atas nama Hendrisman
Rahim dan Hary Prasetyo dibuka di broker, Joko Hartono Tirto pernah
gu
memerintahkan untuk melakukan transaksi jual beli saham dengan menggunakan akun atas nama Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka akun Hary Prasetyo,
Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Agustin dan M. Rommy di PT Lotus
Andalan Sekuritas dan pada saat istri saksi masih bekerja di PT Lotus
ub lik
ah
A
-
Andalan Sekuritas, opening akun 5 orang pegawai PT Asuransi Jiwasraya tersebut sudah ada;
am
-
Bahwa mekanisme transaksi saham a.n. saksi yang saksi lakukan berdasarkan instruksi dari saksi Moudy Mangkey serta saham yang
ep
ditransaksikan sebagian besar adalah saham Terdakwa karena saksi
ah k
terima modal dari Terdakwa. Mekanismenya transaksinya adalah rekening saksi pertama kali diminta oleh Terdakwa untuk membeli
In do ne si
R
saham, yang kemudian setelah menerima perintah beli dari saksi Moudy Mangkey, saksi membeli saham yang diperintahkan untuk dibeli
A gu ng
dengan modal uang dari rekening saksi. Pada kelanjutannya nanti
modal tersebut akan tergantikan dan kemudian dari setiap transaksi, saksi akan menerima fee sebesar 0,03%. Namun, terkadang saksi
membayarkan biaya-biaya bunga yang terlambat pembayarannya dan
biaya-biaya tersebut nantinya akan dikembalikan oleh saksi Moudy
Mangkey dengan cara saksi menagihkan pembayaran ke saksi Moudy Mangkey dengan memperhitungkan biaya-biaya yang telah saksi dengan
modal
saksi
tersebut.
Pembayaran
lik
ah
keluarkan
diawal
dibayarkan melalui transfer dari akun rekening an. saksi Utomo Puspo
ub
m
atau dari PT Topaz Investment atau PT Topaz International Pada tahun 2017, pembayaran saksi terima dari PT. Permai Alam Sentosa yang
-
Bahwa terkait nama-nama personal yang muncul dalam print rekening
ep
ka
dimiliki oleh Terdakwa;
ah
koran CIMB Niaga saksi seperti Michael Winata, Andy Wijaya, Hendra,
Nurhidayah, Indra, Candra Gunawan, Mekarindo Abadi Sentosa,
ng
M
Sudarman, Bambang Setiawan adalah bahwa nama-nama tersebut
on
gu
saksi tidak kenal dan tidak tahu dari mana. Nama-nama tersebut
es
R
Mae, Richard Kurniawan, Juan Chandra, Viren Kumar, Irma Mulyani,
In d
A
Halaman 557 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 557
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
merupakan pihak counterparty pada saat melakukan transaksi jual beli saham yang sudah diatur oleh saksi Moudy Mangkey;
Bahwa ketika mendapatkan trade confirmation (TC) dari broker, saksi
ng
-
meneruskan TC tersebut kepada saksi Moudy Mangkey dan juga
hitung-hitungan saksi atas komisi untuk saksi pribadi (sebesar 0,03%).
gu
Kemudian saksi Moudy Mangkey akan mentransfer sejumlah unag
-
Bahwa Joanne Cristy Hidayat adalah anak dari Terdakwa;
-
Bahwa Golden Rama Exprese adalah perusahaan di bidang tour and travel;
-
ub lik
ah
A
kepada saksi sesuai hitung-hitungan saksi tersebut;
Bahwa Janner Tandra namanya pernah digunakan untuk transaksi saham namun saksi lupa, apakah dipakai oleh Terdakwa atau Joko
am
Hartono Tirto; -
Bahwa PT. Pasopati setahu saksi adalah perusahaan di bidang tour
ep
ah k
and travel; -
Bahwa Soebianto Hidayat adalah adalah kakak dari Terdakwa;
-
Bahwa Wijaya Mulia adalah teman saksi di PT Armada Bara Utama
In do ne si
-
R
yang memiliki mobil Porsche 911;
Bahwa saksi pernah melihat mobil tersebut dan setahu saksi mobil
A gu ng
Porsche tersebut dimiliki oleh Wijaya Mulia;
-
Bahwa Wijaya Mulia pernah menyatakan bahwa mobil Porsche Cayman miliknya untuk didaftarkan sebagai aset milik PT Armada Bara Utama, yang katanya untuk alasan penghindaran pajak progresif.
-
Bahwa dari informasi yang saksi ketahui, mobil tersebut akhirnya dijual kepada saksi Hary Prasetyo;
Bahwa saksi memiliki akun saham di PT Pacific 2000 dan memiliki
-
lik
hutang Rp.40.000.000.000,00;
Bahwa saham-saham yang diinstruksikan oleh saksi Moudy Mangkey untuk ditransaksikan oleh saksi adalah saham TRAM, IIKP, SMRU,
ub
m
ah
-
PPRO, POOL, BJBR, dan SMBR;
Bahwa PT. Mina Padi adalah punya edi suwarno & saksi tidak jadi
ep
-
Bahwa hubungan saksi dengan Joko Hartono Tirto adalah teman main;
-
Bahwa saksi mengetahui kedekatan hubungan Joko Hartono Tirto
R
ah
pengurus di PT tersebut;
dengan Terdakwa dan saksi mengetahui hal tersebut karena Joko
ng
M
Hartono Tirto berkantor di tempat Terdakwa, selain itu Joko Hartono
on
gu
Tirto adalah teman dari Terdakwa;
es
ka
-
In d
A
Halaman 558 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 558
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa instruksi transaksi jual beli saham dari saksi Moudy Mangkey
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa instruksi transaksi jual beli saham hanya dari saksi Moudy
-
ng
adalah via telpon;
Mangkey saja dan saksi tidak menerima instruksi transaksi saham dari pihak lain;
gu
Bahwa untuk transaksi di pasar reguler saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi via telephon real time pada saat jam trading
berapa lot, dan pada harga berapa;
Bahwa untuk transaksi di pasar negosiasi instruksi yang disampaikan
ub lik
-
ah
A
dengan menyampaikan instruksi jual/beli saham apa, dengan jumlah
oleh saksi Moudy Mangkey untuk mengirim saham ke broker PT. Trimegah melalui
account saksi. Selanjutnya saksi menyampaikan
am
instruksi tersebut kepada sekuritas, namun pihak sekuritas biasanya sudah mengetahui transaksi yang akan saksi lakukan. saksi Moudy
ep
Mangkey menghubungi langsung pihak sekuritas terkait transaksi yang
ah k
akan dilakukan. Selanjutnya pihak sekuritas mengirim form instruksi transaksi negosiasi yang sudah terisi lengkap via fax. Saksi tinggal
In do ne si
R
menandatangani form yang dikirimkan tersebut dan mengirim balik via fax setelah saksi tandatangani;
Bahwa terkait transaksi saham, seluruhnya saksi hanya berhubungan
A gu ng
-
dengan saksi Moudy Mangkey;
-
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Joko Hartono Tirto dan Terdakwa terkait instruksi transaksi saham;
-
Bahwa saksi tidak dapat mengingat detail transaksi, tapi memang saksi melakukan transaksi pembelian saham BJBR tersebut melalui kedua
-
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan Hendrisman Rahim dan Syahmirwan;
-
lik
berdasarakan instruksi saksi Moudy Mangkey;
ub
m
ah
akun tersebut. Saksi hanya disuruh untuk pasang harga berapa
Bahwa dengan Hary Prasetyo, saksi 1 (satu) almamater di SMA
ka
Kanisius Menteng Jakarta, dimana pada saat acara reuni saksi tahu
ah
-
ep
Hary Prasetyo;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjalankan operasional
sebatas pada penandatanganan akta perusahaan dimana saksi duduk
on
gu
ng
M
sebagai Komisaris, itupun atas permintaan dari Terdakwa;
es
R
perusahaan selaku Direktur PT Trisurya Lintas Investama. saksi hanya
In d
A
Halaman 559 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 559
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui ada sejumlah transfer uang pada
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
rekening saksi sejumlah Rp.2,2 miliar di rekening Bank BCA dari saksi
-
ng
Freddy Gunawan;
Bahwa transaksi saham dari akun saksi yang pembukaan akunnya
menggunakan KTP saksi, penggunaannya tidak pernah dilaporkan atau
-
Bahwa akun rekening saksi di PT Lautandana ada 9 akun.
-
Bahwa saksi tidak tahu apabila ada transfer uang ke rekening istri saksi Hary Prasetyo melalui 1 (satu) dari 9 (sembilan) akun saksi tersebut;
-
Bahwa dari 9 akun tersebut, saksi sendiri yang gunakan akun tersebut
-
Bahwa terkait dengan transaksi jual beli saham dengan PT Asuransi
ub lik
ah
A
gu
diberitahukan pada saksi;
Jiwasraya dan dengan Reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya,
am
transaksi tersebut bukan atas inisiatif saksi, melainkan atas instruksi dari
saksi
Moudy
Mangkey
yang
dalam
instruksinya
sudah
ep
menyebuntukan detail nama saham apa yang ditransaksikan, jumlah
ah k
lembar, kapan waktu transaksinya, dan menggunakan broker mana; -
Bahwa terkait dengan dokumen surat yang ditandatangani oleh saksi
In do ne si
R
Heru Hidayat kepada Direktur PT. Trada Alam Minera, Tbk., yaitu sebagai berikut:
Surat tertanggal 28 Agustus 2019, berisi instruksi dari saksi Heru
A gu ng
1.
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar Rp.42.702.500.000,00;
2.
Surat tertanggal 27 Agustus 2019 berisi instruksi dari saksi Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
sebesar
USD
20.000.000
atau
lik
Dinamika
setara
Rp.287.500.000.000,- dengan kurs Rp.14.375
Surat tertanggal 28 Agustus 2019 berisi instruksi dari saksi Heru
ub
3.
m
ah
(TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
Dinamika
sebesar
USD
ep
ka
(TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar 2.000.000
atau
setara
Surat tertanggal 26 Agustus 2019 berisi instruksi dari saksi Heru
R
4.
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
on
gu
ng
M
(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar
es
ah
Rp.28.472.000.000,- kurs Rp. 14.236
In d
A
Halaman 560 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 560
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebesar
USD
2.000.000
R
Dinamika
Rp.28.486.000.000,- dengan kurs Rp.14.234
atau
setara
Surat tertanggal 19 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru
ng
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar sebesar
gu
Dinamika
USD
20.000.000
atau
setara
Rp.277.400.000.000,- dengan kurs Rp.13.870,-
Surat tertanggal 17 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru
A
6.
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
Dinamika
sebesar
ub lik
ah
(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar USD
10.000.000
atau
setara
Rp.139.250.000.000,- dengan kurs Rp.13.925;
am
7.
Surat tertanggal 11 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
ep
(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar
ah k
Dinamika
sebesar
USD
10.000.000
atau
setara
Rp.140.400.000.000,- kurs Rp. 14.040,-
In do ne si
Surat tertanggal 09 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru
R
8.
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk
A gu ng
(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
sebesar
USD
22.088.000
Rp.311.500.000.000,- dengan kurs Rp.14.103
9.
atau
setara
Surat tertanggal 30 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
sebesar
USD
5.000.000
atau
setara
lik
ah
Rp.69.800.000.000,- dengan kurs Rp.13.960
10. Surat tertanggal 24 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru
ub
m
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar
ka
Dinamika
sebesar
USD
2.000.000
atau
setara
ah
-
ep
Rp.27.986.000.000,- dengan kurs Rp.13.993 Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi-transakasi tersebut, karena
Lintas Investama dan saksi tidak pernah mengetahui tentang PT.
on
gu
tahu;
ng
M
Trisurya Lintas Investama tersebut, bahkan alamatnya saja saksi tidak
es
R
saksi tidak pernah melakukan tugas-tugas sebagai Dirut PT. Trisurya
In d
A
Halaman 561 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 561
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kantor Terdakwa adalah di PT. Maxima Integra di lantai 27,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sentra Senayan;
Bahwa saksi memiliki rekening pada Bank CIMB Niaga Cabang Kebon
ng
-
Sirih dengan No. Rek. 8000-4798-0300 dulu No. Rek. 1700-100522000 yang biasa saksi gunakan untuk trading saham dan No.
gu
Rekening 172.01-00846-00.6 pada Bank CIMB Niaga Cabang Sawah
Besar yang sudah tidak aksi pakai lagi dimana dulu seingat saksi
-
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah membuka rekening
ub lik
pada Bank CIMB Niaga untuk keperluan transaksi keuangan PT
ah
A
digunakan untuk kredit mobil;
Trisurya Lintas Investama. Saksi hanya memiliki No. Rekening 80004798-0300 pada Bank CIMB Niaga Cabang Kebon Sirih dan No.
am
Rekening 172.01-00846-00.6 pada Bank CIMB Niaga Cabang Sawah Besar;
ah k
ep
Tanggapan Terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;
In do ne si
R
41. Utomo Pusposuharto di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro secara umum karena
A gu ng
-
saksi juga adalah broker saham dan saksi diingatkan oleh sesama
broker bahwa jangan mengambil atau membeli saham-saham Benny Tjokrosaputro karena akan rugi disebabkan sahamnya tidak likuid;
-
Bahwa Saksi mengenal kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007-2008
melalui perkenalan dari teman dan Saksi kenal dengan Joko Hartono Trito sebagai orang dekat Terdakwa;
lik
Bahwa Saksi ada kerjasama perdagangan saham dengan Terdakwa
pada tahun 2008, namun pada tahun 2015, saksi sudah mengundurkan diri dari kerjasama tersebut; -
Bahwa Saksi mengundurkan diri karena saat itu saksi bekerja di TNI
ub
m
ah
-
ka
dan di samping itu saksi diminta oleh keluarga untuk fokus mengurus
-
ep
bisnis keluarga saja;
Bahwa Saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa yang
R
ah
mana saksi ditunjuk dan dijadikan oleh Terdakwa sebagai Komisaris PT.
on
gu
ng
M
Terdakwa;
es
Treasure Fund Investama dan beberapa perusahaan lainnya milik
In d
A
Halaman 562 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 562
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mau ikut bekerjasama dengan Terdakwa karena saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa sejak tahun 2014, saksi sudah tidak menandatangani dokumen
-
ng
memiliki hutang budi dengan Terdakwa;
apapun terkait perdagangan saham, termasuk juga pencairan uang dari akun rekening bank;
gu
Bahwa selain diminta untuk menjadi Komisaris di Treasure Fund
Indonesia sejak tahun 2008, saksi juga diminta Terdakwa menjadi
Thombstone, dan PT Synergi Interusaha Sejahtera;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk perdagangan
ub lik
-
ah
A
pengurus di PT Topaz Investment, PT Topas Internasional, PT
saham setahu saksi adalah PT. Topaz Invesment, PT. Topas International, dan PT. Thombstone. Saksi tidak tahu siapa yang
am
mengelola akun yang menggunakan nama-nama pada perusahaan tersebut;
Bahwa selain perusahaan-perusahaan tersebut, akun atas nama saksi
ep
-
ah k
pada beberapa broker juga digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi
-
R
digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi saham;
In do ne si
saham, akan tetapi saksi lupa pada broker apa saja nama saksi
Bahwa Saksi juga memiliki akun pribadi untuk perdagangan saham
A gu ng
untuk kepentingan pribadi saksi yaitu akun pada broker PT. Lautan Dana atau Lotus, PT. HD Capital, dan Samuel;
-
Pada PT. Lotus terdapat juga akun saksi yang dikelola oleh Terdakwa;
-
Bahwa Transaksi-transaksi yang saksi lakukan secara pribadi biasanya
saksi lakukan pada pasar regular dan nilai transaksi perhari biasanya tidak lebih dari Rp2 milyar;
Bahwa akun saksi di PT. HD Capital sudah tidak saksi gunakan lagi
-
lik
sejak tahun 2008 atau 2009;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai komisaris di PT. Treasure Fund
ub
Investama adalah Terdakwa dan saksi tidak tahu siapa yang menunjuk
m
ah
-
saksi sebagai sebagai Komisaris PT. Topaz Investama dan Direksi PT.
-
Bahwa meskipun saksi berkedudukan sebagai Komisaris di PT.
ep
ka
Topas Internasional;
Topas
Internasional,
namun
saksi
tidak
menjalankan
R
PT.
kewenangannya karena saksi hanya menjalankan apa yang ditugaskan
ng
M
oleh Terdakwa saja dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut saksi
on
gu
berada di bawah kendali Terdakwa;
es
ah
Treasure Fund Investama, Komisaris PT. Topas Investment dan Direksi
In d
A
Halaman 563 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 563
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Treasure Fund Investama, PT. Topaz Investama dan PT.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Topas Internasional pengendalinya adalah Terdakwa;
Bahwa sebagai pengendali, Terdakwa tidak berkantor di PT. Treasure
ng
-
Fund Investama di lantai 7 Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika
Jakarta Selatan, namun berkantor di PT. Maxima Integra di lantai 27
gu
Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika Jakarta Selatan;
-
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam transaksi saham yang terkait PT.
campur dalam hal tersebut; -
Bahwa Saksi tidak pernah memasarkan Reksadana milik PT. Treasure
ub lik
ah
A
Asuransi Jiwasraya karena saksi dilarang oleh Terdakwa untuk ikut
Fund Investama ke PT. Asuransi Jiwasraya karena dilarang oleh Terdakwa;
am
-
Bahwa pada sekitar tahun 2008-2009, berkisar beberapa bulan setelah saksi masuk ke PT. Treasure Fund Investama, saksi mendengar kalau
ep
PT. Asuransi Jiwasraya masuk menjadi nasabah, lalu hal tersebut saksi Campur.”
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menawarkan Reksadana PT.
R
-
Treasure Fund Investama ke PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam indentitas KTP saksi dalam rangka
A gu ng
-
In do ne si
ah k
tanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “Jangan Ikut
pengurusan PT. Treasure Fund Investama serta untuk kepentingan menjadikan saksi sebagai komisaris PT. Treasure Fund Investama.
-
Bahwa Saksi pernah dibantu oleh Terdakwa sebesar Rp4 miliar melalui PT. HD Capital karena saat itu saksi mengalami kerugian dalam trading saham dan saksi melakukan pembayaran dengan cara menyicil tiap
Bahwa terkait data dari BEI bahwa terdapat transaksi jual/beli saham
lik
-
antara akun saksi No. ID 560208 dengan PT Asuransi Jiwasraya ataupun reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya melalui broker:
ub
m
ah
bulannya sebesar Rp50.000.000,- selama 2 sampai dengan 3 tahun;
Bloom Nusantara Capital, Ciptadana Securities, eTrading Securities,
Pilarmas
Investindo,
Sinarmas
Securities,
ep
ka
HD Capital, Jasa Utama Capital, Millenium Danatama Securities, Amcapital
Indonesia,
ah
Danareksa Sekuritas, Dhanawibawa Artha Cemerlang, Panin Sekuritas
saksi menyatakan bahwa akun atas nama saksi tersebut dipergunakan Terdakwa
dan
dibawah
pengendalian
Terdakwa,
ng
M
oleh
namun
on
gu
pembukaan akun memang atas sepengetahuan saksi;
es
R
Tbk, Universal Broker Indonesia, Woori Korindo Sekuritas Indonesia,
In d
A
Halaman 564 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 564
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa khusus untuk akun aksi di PT. HD Capital, saksi memang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pernah punya akun pada broker tersebut, tetapi hanya aktif hingga
-
ng
2008 atau 2009;
Bahwa cara Terdakwa menggunakan akun milik saksi adalah awalnya
Terdakwa menginformasikan kepada saksi bahwa nama saksi akan
gu
digunakan pada Perusahaan PT. Topaz Investment dan PT. Topas International, terkait penggunaan
tanda tangan
saksi biasanya
Setelah Marianne berhenti, saksi juga pernah berhubungan dengan
Tina yang merupakan receptionis dari PT. Maxima Integra. Selain itu,
ub lik
ah
A
berhubungan dengan sekretaris Terdakwa yang bernama Marianne.
terkadang terdapat berkas yang harus saksi tanda tangani yang diberikan oleh sekretaris PT. TFI;
am
-
Bahwa Saksi pernah diminta untuk menandatangani cek kosong dari rekening atas nama saksi pribadi pada Bank CIMB Niaga cabang BEI
ep
dengan nomor rekening 480.01.04493.18.3, dimana rekening tersebut
Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan transaksi jual-beli saham termasuk
yang
dimiliki
oleh
PT.
Asuransi
Jiwasraya
dengan
In do ne si
-
R
ah k
dibuka atas perintah dari Terdakwa;
menggunakan akun saksi, Terdakwa tidak pernah memberitahukan
A gu ng
kepada saksi selaku pemilik akun;
-
Bahwa kompensasi yang saksi terima dari Terdakwa atas penggunaan nama dan akun atas nama saksi adalah Gaji bulanan sebesar
Rp20.000.000,- sebagai Komisaris PT. TFI, biaya perjalanan ke luar
negeri (bila saksi meminta), serta terkadang Terdakwa memberitahu saksi kapan dan saham apa yang harus saksi beli ataupun jual dengan
-
lik
keuntungan dari jual beli saham tersebut;
Bahwa Joko Hartono Tirto pernah membeli 3 unit rumah yang diatas
ub
namakan dengan atas nama saksi, yaitu 1 di Alam Sutera, 1 di BSD, 1
m
ah
menggunakan dana pribadi saksi, sehingga saksi sering mendapat
di Menteng. Rumah yang di Menteng telah di sita oleh Kejaksaan
-
Bahwa saksi pernah diinstruksikan oleh
ep
ka
Agung;
Terdakwa untuk membuka
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekai perihal transaksi di dalam
R
-
rekening CIMB NIAGA dengan No Rek 702212124500 an. saksi baik
ng
M
untuk transaksi kredit atau uang masuk serta transaksi debet atau uang
on
gu
keluar untuk periode 04 Jnauari 2016 sampai dengan 31 Desember
es
ah
beberapa rekening di CIMB NIAGA;
In d
A
Halaman 565 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 565
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2017 dengan total nilai transaksi Rp8.587.675.730.559,71 karena
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah secara terang-terangan menyatakan
-
ng
rekening tersebut bukan dalam penguasaan saksi melainkan Terdakwa;
saksi sebagai nominee, namun Terdakwa menggunakan nama saksi dan rekening 702212124500 an. saksi sebagai nominee;
gu
Bahwa Saksi hanya memiliki 1 (satu) rekening pribadi; Saksi baru tahu memiliki lebih dari 1 rekening pada sekitar 2009 atau 2010 di mana
-
Bahwa rekening CIMB NIAGA dengan No Rek 800048078400, 800048047700, 1700100772003, 1700100676003, 4800104493183
ub lik
ah
A
saksi menandatangani pembukaan rekening-rekening tersebut;
yang seluruhnya adalah atas nama saksi, semuanya dikuasai dan
am
dikendalikan oleh Terdakwa; -
Bahwa yang membayar pajak saksi adalah dari PT. Maxima Integra;
-
Bahwa PT. Treasure Fund Investama berada satu gedung yang sama
ep
dengan kantor Terdakwa (PT. Maxima Integra), di mana kantor saksi
Bahwa berkas-berkas yang diminta untuk ditandatangani oleh saksi terkait
dengan pembentukan perusahaan-perusahan yang saksi
In do ne si
-
R
ah k
adalah di lantai 7 dan Terdakwa serta Joko Hartono Tirto di lantai 27;
menjadi pengurus atau komisarisnya berasal dari lantai 27;
Bahwa salah satu nasabah PT. Treasure Fund Investama adalah PT.
A gu ng
-
Asuransi Jiwasraya, Saksi lupa nama-nama produk reksadana dari PT. Treasure Fund Investama;
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pembelian dan penjualan saham yang dilakukan PT. Treasure Fund Investama terkait dengan reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa PT. Treasure Fund Investama setahu saksi adalah milik
-
lik
Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa atau Joko Hartono Tirto mengapa nama saksi dipakai untuk melakukan transaksi jual-beli
ub
m
ah
-
saham;
Bahwa Saksi membenarkan alat bukti email dari Terdakwa kepada Benny Tjokrosaputro;
ep
ka
-
es on
gu
ng
M
R
ah
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;
In d
A
Halaman 566 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 566
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
42. Mariane Imelda di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan
-
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto. Saksi
-
ng
sebagai berikut:
tidak kenal Benny Tjokrosaputro; Bahwa Saksi adalah mantan sekretaris
Terdakwa di PT. Maxima
gu
Integra. Heru Hidayat adalah komisari PT. Maxima Integra dan Joko Hartono Tirto adalah advisor PT. Maxima Integra;
Bahwa Tugas saksi selaku sekretaris tidak terkait dengan transaksi saham, namun tugas saksi diantaranya terkait dengan pengurusan kepergian Terdakwa dan keluarganya;
-
Bahwa
ub lik
ah
A
-
Saksi
membenarkan
[email protected]
print
kepada
out
email
dari
[email protected]
Cc
am
[email protected] tanggal 4 Juni 2012 pukul 10:33:52+0700, Subject : TiketJkt-Sin-Jkt thl 6 Jun 2012 “Yth Bu Rahma, terlampir tiket
ah k
Singapore,
ep
Ibu rute Jkt-Sin-Jkt tanggal 6 Juni 2012 beserta voucher hotel Mandarin, terimakasih”
yang
kemudian
diteruskan
[email protected] kepada [email protected]
pada tanggal 4
In do ne si
-
R
Juni 2012 pukul 4:53:33 My Tags : HH
oleh
Bahwa substansi email tersebut adalah saksi diminta mengirimkan tiket
A gu ng
pesawat Garuda Jkt-Sing-Jkt dan Voucher Hotel Mandarin Singapura
selama 2 malam kepada Rahma Libryanti Mudahar yang merupakan istri dari saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengetahui siapa Rahma Libryanti Mudahar dan saksi Hary Prasetyo, namun sekarang ini saksi baru
mengetahui kalau Rahma Libryanti Mudahar adalah istri dari saksi Hary
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 sekitar pagi hari, Joko Hartono Tirto
lik
-
menghubungi saksi melalui telepon/Blackberry Messenger (BBM) untuk memesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Singapura tanggal
ub
m
ah
Prasetyo yang merupakan mantan Direktur PT. Asuransi Jiwasraya;
6 Juni 2012 dan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Singapura- Jakarta
Mandarin
Singapura selama 2 Malam yaitu Tanggal 6 Juni 2012
ep
ka
tanggal 8 Juni 2012 (keduanya kelas ekonomi) serta Voucher Hotel
ah
sampai tanggal 08 Juni 2012 atas nama Rahma Libryanti Mudahar,
Integra yaitu PT. Meteor Kencana Wisata melalui staf yang bernama
ng
M
Sherly untuk memesan tiket pesawat dan voucher hotel tersebut,
on
gu
setelah saksi pesan, pada tanggal 04 Juni 2012, saksi dihubungi
es
R
selanjutnya saksi menghubungi Biro Travel Langganan PT. Maxima
In d
A
Halaman 567 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 567
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kembali oleh Joko Hartono Tirto melalui BBM untuk meng-email tiket
dan voucher hotel tersebut ke alamat email Rahma Libryanti Mudahar [email protected]
dan
email
tersebut
ng
di
[email protected];
-
di
CC
ke
Bahwa selanjutnya setelah terkirim, saksi konfirmasi ke Joko Hartono
gu
Tirto bahwa tiket sudah saksi email, selanjutnya Invoice Tiket dan
Voucher Hotel saksi berikan kepada Joko Hartono Tirto setelah beliau
-
Bahwa
Saksi
membenarkan
print
out
email
[email protected] kepada [email protected]
dari
tanggal 06
ub lik
ah
A
masuk kantor sekitar 2 hari kemudian;
Desember 2012 pukul 4:07:08 PM WIB, Subject: Dinner Invitation yang salah satu isinya adalah “Dear Mr. Hary Prasetyo, Mr Heru Hidayat and
am
Mr Soebiyanto Hidayat Cordially invites you to the a private dinner on Friday, 14 Desember 2012, 6.30 PM, at Amuz Gourmet Restaurant,
ep
The Energy Building, 2nd Floor. Sudirman Central Business District Lot.
ah k
11A Jln Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190. Herewith I attached the e-invitation for your kind reference. Thank you for kind attention.
In do ne si
-
R
Best Regards, Mariane, Secretary to Mr. Heru Hidayat.
Bahwa substansi Email tersebut adalah Terdakwa dan Soebianto
A gu ng
Hidayat mengundang Makan Malam Rekan dan Relasi termasuk atas nama saksi Hary Prasetyo pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 pukul 18.30 WIB di Amuz Gourmet Restaurant, saat itu saksi diminta oleh Terdakwa untuk mengirimkan undangan makan malam kepada
kira-kira 40 orang relasi terkait acara Closing Dinner PT. Gunung Bara Utama melalui emailnya ([email protected]), dan salah satu
Bahwa
Saksi
membenarkan
print
out
lik
-
email
dari
[email protected] kepada [email protected], [email protected] tanggal 21 Februari 2013 pukul 6:01:31 PM WIB,
ub
m
ah
yang terundang adalah saksi Hary Prasetyo;
“Kepada Yth Bpk Hary Prasetyo, Terlampir adalah revisi tiket Bapak
ka
untuk Besok, Jumat 22 Feb 2013 Terima Kasih, Anne” beserta lampiran
ep
Passenger Receipt and Itinerary PT. Garuda Indonesia Passenger
ah
Name Prasetyo/HaryMR, bahwa tiket tersebut adalah Tiket Pesawat
Keberangkatan 22 Februari 2013, tanggal kepulangan 24 Februari 2013
on
gu
ng
M
tujuan Jakarta – Bali, Bali – Jakarta;
es
R
Garuda Indonesia Executive Class untuk Pak Hary Prasetyo tanggal
In d
A
Halaman 568 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 568
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar tanggal 15 Februari 2013 sekitar pagi hari, Joko Hartono
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tirto mendatangi saksi dan meminta saksi memesankan tiket Pesawat
ng
Garuda Indonesia Jakarta – Bali tanggal 22 Februari 2013 dan tiket Pesawat Garuda Indonesia Bali Jakarta tanggal 24 Februari 2013
(keduanya klas Executive) atas nama saksi Hary Prasetyo, selanjutnya
gu
saksi menghubungi Biro Travel Langganan PT. Maxima Integra yaitu PT. Meteor Kencana Wisata (Orcana) melalui staf untuk memesan tiket
-
Bahwa setelah saksi pesan, pada tanggal 21 Februari 2013 saksi
email
tiket
ke
alamat
ub lik
dihubungi kembali oleh Joko Hartono Tirto melalui BBM untuk meng-
ah
A
pesawat tersebut;
email
Pak
Hary
Prasetyo
di
[email protected] dan [email protected], selanjutnya
am
setelah terkirim saksi konfirmasi ke Joko Hartono Tirto bahwa tiket sudah saksi email;
Bahwa selanjutnya Invoice Tiket saksi berikan kepada Joko Hartono
ep
-
ah k
Tirto setelah beliau masuk kantor keesokan harinya; -
Bahwa Saksi hanya menyerahkan invoice-invoice pemesanan baik
In do ne si
R
tiket-tiket maupun voucher hotel kepada Joko Hartono Tirto, adapun
siapa yang membayar pemesanan-pemesanan tiket dan hotel tersebut
A gu ng
saksi tidak mengetahuinya;
-
Bahwa Email yang digunakan dalam keperluan pemesanan tiket-tiket pesawat
dan
voucher
hotel
adalah
[email protected] dan [email protected].
-
Bahwa
Saksi
membenarkan
print
out
email
di
inbox
email
[email protected] tanggal 16 Desember 2009 Subject : transportation for voucher hotel no HTI010900121, dengan kalimat
lik
arrange and bill 2-way airport transfer in a 7-seater combi at SGD$160nett to the third party credit card (as attached), for Mr
ub
m
ah
diantaranya “As Spoken to my colleague, Rima, we shall go ahead to
Syahmirwan as per flight given below.”.
ka
-
Bahwa Saksi mengirim email tersebut ke pihak ke Hotel Meritus
ep
Mandarin Singapore terkait voucher hotel nomor HTI010900121, dan
ah
meminta diatur penjemputan dari airport ke hotel tanggal 17 Desember
untuk saksi Syahmirwan dan keluarga dengan biaya SGD$160 nett
on
gu
ng
M
dibayar dengan kartu kredit Joko Hartono Tirto;
es
R
2009 dan pengantaran dari Hotel ke Airport tanggal 21 Desember 2009
In d
A
Halaman 569 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 569
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang meminta untuk dipesankan transportasi tersebut adalah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Joko Hartono Tirto. Bahwa
Saksi
membenarkan
print
out
email
ng
-
di
inbox
email
[email protected] tanggal 08 April 2011, 03:38 AM GMT+7 dengan kalimat diantaranya “Dear Ms. Marianne, Mr. Hary Prasetyo‟s
gu
booking reserved from April 19 2011 for two nights –all charges to 3rd party credit card holder, Mr Joko Hartono Tirto”;
Bahwa Email tersebut adalah pemesanan hotel di Mandarin Orchard Singapore tanggal 19 April 2011 sampai 21 April 2011 atas nama
Bapak Hary Prasetyo, untuk pemesanan ini dibebankan di Kartu Kredit
ub lik
ah
A
-
Joko Hartono Tirto. dapat saksijelaskan bahwa yang meminta untuk dipesankan Hotel tersebut adalah Joko Hartono Tirto;
am
-
Bahwa
Saksi
membenarkan
Print
out
email
di
inbox
email
[email protected] tanggal 09 Nopember 2010, 03:42 PM
ep
GMT+7 dengan kalimat diantaranya “Dear Pak Joko, Selamat Pagi Pak,
ah k
untuk bookingan yang ke london nya gimana ya pak? EK = USD 3775, JXD203/SG
JKTOU
7JP5SG
AG
15302140
In do ne si
R
05NOV1..RAHIM/HENDRISMANMR2.1HIDAYATI/LUTFIAMRS,2.1PRA SETYO/HARYMR,4.1MUDAHAR/RAHMALIBRYANTIMRS”;
Bahwa Saksi mendapat forward email dari Suvianti Gunawan tanggal
A gu ng
-
09 November 2010 tentang London, namun saksi tidak ingat tentang hal tersebut, dan untuk tujuan emailnya adalah ke Joko Hartono Tirto dengan alamat [email protected];
-
Bahwa Ratnawati Wihardjo adalah teman dari Terdakwa dan saksi tidak tahu apakah Ratnawati Wihardjo ada hubungan bisnis atau lainnya
Bahwa
terkait
pembelian
Apartemen
Ratnawatiwiharjo saksi tidak mengetahui; -
di
Pakubowono
lik
-
oleh
Bahwa Ratnawati Wihardjo pernah melakukan transfer ke rekening saksi
di
BCA
dengan
ub
m
ah
dengan Terdakwa;
Nomor
rekening
4591156424
sebesar
sebagai berikut:
ah
No.
08/05/2012
Keterangan
TRSF E-BANKING CR 08/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
Mutasi / Kredit (Rp) 25,000,000.00
es
TRSF E-BANKING CR 09/05 95031
25,000,000.00
on
09/05/2012
gu
2.
ng
M
R
1.
Tanggal
ep
ka
Rp570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian
In d
A
Halaman 570 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 570
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
10/05/2012
TRSF E-BANKING CR 10/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA
25,000,000.00
4.
22/05/2012
TRSF E-BANKING CR 22/05 95031 IB0000000000000.00 RT 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
5.
23/05/2012
TRSF E-BANKING CR 23/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
6.
25/05/2012
TRSF E-BANKING CR 25/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
7.
28/05/2012
TRSF E-BANKING CR 27/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
8.
28/05/2012
TRSF E-BANKING CR 28/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
29/05/2012
TRSF E-BANKING CR 29/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
10.
30/05/2012
TRSF E-BANKING CR 30/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
11.
31/05/2012
TRSF E-BANKING CR 31/05 95031 IB0000000000000.00 RT 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
12.
22/06/2012
TRSF E-BANKING CR 22/06 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
13.
25/06/2012
14.
25/06/2012
25,000,000.00
25,000,000.00
25,000,000.00
25,000,000.00
TRSF E-BANKING CR 25/06 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR
25,000,000.00
R
TRSF E-BANKING CR 23/06 95031 IB0000000000000.00 RT 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
es
ub
ep
25,000,000.00
on
gu
ng
M
ah
ka
m
lik
ah
9.
In do ne si
A gu ng
R
ep
ub lik
ng
3.
gu A ah am
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
In d
A
Halaman 571 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 571
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
26/06/2012
TRSF E-BANKING CR 26/06 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
20,000,000.00
17/09/2012
TRSF E-BANKING CR 17/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
17.
18/09/2012
TRSF E-BANKING CR 18/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
18.
19/09/2012
TRSF E-BANKING CR 19/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
19.
20/09/2012
TRSF E-BANKING CR 20/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
20.
23/09/2012
TRSF E-BANKING CR 22/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
25,000,000.00
21.
23/09/2012
TRSF E-BANKING CR 23/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
22.
24/09/2012
TRSF E-BANKING CR 24/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
23.
25/09/2012
TRSF E-BANKING CR 25/09 95031 IB0000000000000.00 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO
ng
ub lik
ep
25,000,000.00
25,000,000.00
lik
TOTAL
-
25,000,000.00
570,000,000.00
Bahwa sisa uang Rp170.000.000,- yaitu
sebesar Rp50.000.000,-
ub
m
ah
A gu ng
R
ah k
am
ah
A
gu
16.
In do ne si
15.
R
RATNAWATI WIHARDJO
disuruh Ratna untuk dibayarkan ke Citi Home Collection tanggal
ep
ka
27/9/2013; selanjutnya sebesar Rp50.000.000,- ditransfer ke Jeilly tanggal 27/9/2013; dan terakhir Rp51.314.150,- ditransfer ke Jeilly
Bahwa Saksi mempunyai Rekening di Bank CIMB NIAGA dengan No.
M
Rekening 4800101995186 dan nomor rekening tersebut pernah
on
gu
ng
menerima transferan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan No.
es
-
R
ah
tanggal 30/9/2013, sedangkan sisanya saksi tidak ingat lagi;
In d
A
Halaman 572 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 572
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 702212124500
a.n.
Utomo
Puspo
R
Rekening
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Suharto
senilai
Rp.239.319.140,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus
ng
Sembilan Belas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Terkait
penerimaan
uang
tanggal
01/12/2016
sejumlah
gu
Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) saksi
diinformasikan oleh Sdri. Leny Lilian Sudjono dan Terdakwa itu
A
adalah uang pesangon dari Terdakwa sudah ditransfer, tetapi saksi tidak cek jelas uang masuk dari rekening Utomo Puspo Suharto;
ub lik
ah
2. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 17/11/2016 senilai Rp16.120.000,00 saksi tidak ingat, tetapi mungkin itu adalah untuk pembayaran kartu kredit Terdakwa;
am
3. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 11/11/2016 senilai Rp1.470.000,00 adalah saksi tidak ingat, tetapi
ep
mungkin itu adalah untuk pembayaran makanan di kantor Maxima
ah k
Integra;
4. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal
In do ne si
R
11/11/2016 senilai Rp16.716.140,00 adalah saksi tidak ingat, tetapi mungkin itu adalah untuk pembayaran kartu kredit Terdakwa;
A gu ng
5. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 25/10/2016 senilai Rp20.013.000,00 adalah untuk pembayaran kartu kredit Terdakwa di City Bank;
6. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 07/02/2017 senilai Rp564.000,00 adalah saksi tidak ingat;
7. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal
-
lik
untuk istrinya Terdakwa;
Bahwa tanpa sepengetahuan saksi nama saksi pernah dipakai Terdakwa untuk pembentukan di PT. Galena Batu Utama dan dalam
ub
m
ah
27/03/2017 senilai Rp1.119.800,00 adalah untuk pembelian tea box
perusahaan tersebut saksi menjabat sebagai komisaris;
ka
-
Bahwa Saksi meminta kepada Terdakwa untuk diganti namanya saat
ep
itu Terdakwa menjawab “oke saksi tidak akan pakai nama kamu lagi”,
-
R
saksi;
Bahwa atas penandatangan pinjaman uang oleh PT. Galena Batu
ng
M
Utama saksi tidak mengetahui dan saksi tidak mengetahui letak lokasi
on
gu
PT tersebut;
es
ah
yang bertanda tangan di dokumen tersebut adalah bukan tandatangan
In d
A
Halaman 573 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 573
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
pembayaran
apartemen
milik
Terdakwa
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
di
Singapura
pembayarannya dilakukan melalui Suprihatin Njoman, pembayaran
-
ng
tersebut untuk 6 unit apartemen di singapura;
Bahwa uang diberikan cash oleh Suprihatin Njoman kepada saksi kemudian diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penerimaan tersebut diterima saksi dalam bentuk mata uang
gu
-
asing dollar Singapura atas penerimaan tersebut saksi mencatatnya;
Bahwa pada tanggal 21 februari 2013 ada tiket ke Harry Prasetyo dari Jakarta-Denpasar kemudian Kembali ke Jakarta;
Bahwa tanggal 16 Desember 2009 pukul 04:38 PM GMT+7 pernah ada email masuk
ub lik
-
ah
A
-
ke email saksi [email protected] yang isinya
pembayaran penjemputan (pulang pergi untuk arrival tanggal 17 Dec
am
2009 dan Departure tanggal 21 Dec 2009) Syahmirman dari airport ke Hotel Meritus Mandarin Singapura sebesar SGD 160 dan dibayarkan
ah k
-
ep
oleh Kartu Kredit Joko Hartono Tirto;
Bahwa tanggal 09 November 2010 pukul 03:42 PM GMT+7 ada forward email dari Suvianti Gunawan dari Golden Rama dan saksi tidak tahu
In do ne si
-
R
sama sekali atas forward email tersebut;
Bahwa tanggal 08 April 2011 pukul 03:38 AM GMT+7 ada email yang
A gu ng
masuk ke email [email protected] adalah untuk booking hotel Hary Prasetyo di Hotel Meritus Mandarin Singapura dan dibayarkan oleh
Kartu Kredit Joko Hartono Tirto, saksi hanya membantu memesankan saja ke Hotel Meritus Mandarin Singapura;
-
Bahwa tanggal 08 April 2011 pukul 03:38 AM GMT+7 ada email yang
masuk ke email [email protected] yang isinya email kepada Sukaria
(seorang fotografer) yang akan meliput acaranya PT. Gunung Bara
lik
tersebut saksi lampirkan schedule acara dan rombongan yang akan datang menghadirinya sehingga fotografer dapat mengambil foto sesuai
ub
m
ah
Utama site visit ke Melak termasuk rombongan Terdakwa, dalam email
-
Bahwa Tiket Java jazz 1 Maret 2011 saksi tidak tahu;
-
Bahwa Saksi dapat membuka e-mail dari Terdakwa;
-
Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Adoress Universal Incorporated
ep
ah
ka
schedule.
untuk melakukan pengarsipan Dokumen terkait 15 (lima belas)
on
gu
ng
M
Apartemen milik Adoress Universal Incorporated;
es
R
berdiri, dan saksi tidak ingat kapan saksi diberi tugas oleh Terdakwa
In d
A
Halaman 574 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 574
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi Piter Rasiman adalah teman Terdakwa dan sering datang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ke kantor Terdakwa;
Bahwa Visit ke Melak yang ikut adalah Terdakwa, Joko Hartono Tirto,
ng
-
Sugiyanto, dan ternyata ada Tommy Iskandar Wijaya, Syahmirwan dan Agustin.
gu
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;
berikut:
Bahwa saksi adalah sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro, saksi
ub lik
-
ah
A
43. Jani Irenawati dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berkerja dengan Benny Tjokrosaputro sejak tahun 1999; sejak saksi berkerja dengan Benny Tjokrosaputro, Benny Tjokrosaputro sudah
am
berkerja melakukan trading saham; -
Bahwa Saksi digaji sebesar Rp29 juta oleh Benny Tjokrosaputro, untuk
ep
menjadi pengurus dari perusahaan-perusahaan yang menjadi nominee,
-
Bahwa saksi Jumiah dan saksi Rina Mariatna adalah sekretaris pribadi
-
R
Benny Tjokrosaputro;
In do ne si
ah k
saksi diberikan Rp10 juta oleh terdakwa setiap bulannya.
Bahwa PT. Bumi Nusa Jaya Abadi berdiri tahun 2015 adalah milik
A gu ng
Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur bergerak di bidang pembebasan
lahan, PT. Hanson International Tbk adalah juga milik Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris adalah mengarsipkan surat dan
mengurusi cicilan-cicilan jatuh tempo, membayar tagihan kartu kredit,
Bahwa Terkait dengan transaksi saham bukan merupakan tugas saksi.
-
Bahwa terkadang saksi disuruh oleh Benny Tjokrosaputro untuk
lik
-
melakukan transaksi valas, Untuk transfer dana baik dalam dan luar negeri, terkadang saksi juga disuruh untuk melakukannya oleh Benny
ub
m
ah
membayar tagihan telepon dan cicilan-cicilan lainnya.
Tjokrosaputro;
ka
-
Bahwa saksi bekerja sesuai intruksi dari Benny Tjokrosaputro, selain
ep
saksi, sekretaris Benny Tjokrosaputro yang lain yaitu saksi Jumiah dan
-
R
Abadi;
Bahwa PT. Bumi Nusa Jaya Abadi beralamat di Gedung Mayapada
ng
M
Jalan Jenderal Sudirman Kav 28 lt.21 Jakarta jadi satu dengan PT.
on
gu
Hanson International, Tbk.
es
ah
saksi Rina Mariatna yang juga ditempatkan di PT. Bumi Nusa Jaya
In d
A
Halaman 575 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 575
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Jumiah ditunjuk sebagai Komisaris PT. Bumi Nusa Jaya
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Abadi oleh Benny Tjokrosaputro;
Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai Pengurus oleh Benny Tjokrosaputro
ng
-
di perusahaan lain milik Benny Tjokrosaputro tyaitu :
1. PT. Multi Kasuja Indonesia sebagai saksi sebagai Direktur dan saksi
gu
Rina Mariatna sebagai Komisaris.
2. PT. Bibit Indah Manunggal saksi sebagai Komisaris saksi Rina
3. PT. Buana Multi Prima saksi sebagai Komisaris dan saksi Rina Mariatna sebagai Direktur.
ub lik
ah
A
Mariatna sebagai Direktur.
4. PT. Karya Niaga Indah Mulia saksi sebagai Komisaris dan saksi Rina Mariatna sebagai Direktur.
am
-
Bahwa saksi tidak pernah bertindak selaku pihak pembeli saham dan menyetorkan sejumlah modal sebagaimana yang tersebut dalam Akte
ah k
-
ep
Notaris.
Bahwa keempat Perusahaan tersebut memiliki rekening perusahaan, namun semuanya atas kendali dari Benny Tjokrosaputro, ketika ada
Tjokrosaputro;
semua
atas
otorisasi
dari rekening keempat Perusahaan tersebut.
-
dari
Benny
Bahwa tidak ada tanda tangan saksi untuk otorisasi transaksi keluar
A gu ng
-
rekening,
In do ne si
keluar
R
transaksi
Bahwa
Perusahaan-perusahaan
dimana
saksi
duduk
sebagai
pengurusnya (Direktur atau Komisaris) tidak melakukan aktivitas usaha, hanya sebagai perusahaan untuk terima uang dan keluar uang.
-
Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai sekretaris pada Koperasi PT.
Hanson International sedangkan Benny Tjokrosaputro sebagai Ketua.
lik
menagih uang simpanan yang jumlahnya kurang lebih Rp800 miliar yang uangnya entah kemana, hanya tersisa kurang lebih Rp20 juta; -
Bahwa
setiap
pekerjaan
ub
m
ah
Saat ini para anggota koperasi yang jumlahnya kurang lebih 700 orang
yang
saksi
lakukan
semuanya
atas
-
Bahwa setiap pengambilan keputusan khususnya transaksi keuangan
ep
ka
instruksi/persetujuan dari Benny Tjokrosaputro;
ah
perusahaan, Benny Tjokrosaputro
yang berwenang untuk memberi
Bahwa nama saksi hanya sebagai nomine (dipinjam nama).
-
Bahwa jika ada e-mail terkait transaksi keuangan perusahaan, saksi terdakwa
lalu
terdakwa
mengintruksikan
untuk
on
gu
memberitahukan
es
R
-
ng
M
instruksi/menyetujuinya;
In d
A
Halaman 576 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 576
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditindaklanjuti dan saksi kemudian membuatkan lembar disposisi untuk dimintakan persetujuan Benny Tjokrosaputro;
Bahwa di dalam lembar disposisi tersebut, saksi dan Benny
ng
-
Tjokrosaputro menandatangani dan selanjutnya saksi ajukan ke saksi
Jumiah untuk dibuatkan cek selanjutnya saksi Jumiah membuat cek
gu
dan jika saksi Jumiah sibuk, saksi yang membantu untuk membuatkan
cek, cek selanjutnya saksi mintakan tanda tangan kepada Benny
yang meminta;
Bahwa Proses karyawan dijadikan sebagai pengurus perusahaan
ub lik
-
ah
A
Tjokrosaputro Setelah itu cek diantarkan melalui kurir kepada orang
adalah biasanya saksi menanyakan kepada saksi atau saksi Jumiah siapa
Pegawai
yang
mau
dijadikan
sebagai
Pengurus
am
(Direktur/Komisaris), selanjutnya saksi atau saksi Jumiah menanyakan kepada
Pegawai
yang
mau
dan
menyampaikan
ke
Benny
ep
Tjokrosaputro, selanjutnya bagian Legal yang menguruskannya.
ah k
Namun untuk sekarang-sekarang ini sudah tidak ada yang mau karena khawatir dengan urusan pajak.
Bahwa saksi tahu dengan Dwi Nugroho dan hubungannya dengan
In do ne si
R
-
terdakwa adalah Dwi Nugroho adalah teman dan merupakan orang
A gu ng
yang memiliki bisnis jual dan beli tanah Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu Zefanya Sita, Michael Sio,
Hendra Brata, Agus H Cahyono, Kahar Anwar, Syibil Affiat, Messalina
Affiat, Agung T, Ryanne Harjani, Pavithar Harjani, Angelin Sri Wahyuni, Hadi Sutriswan Birin, Ferry Widjaja, Sharon Ethny,
Gunawan
Christopher, Saksi tidak tahu PT Intifakasa Securindo.
-
Betty Halim, sedangkan Paula Rosa, Markus, Marcelo, Rika Utaria,
lik
ah
Hendra Rustadi, Sukmawati Wijaya, Linawati Gosal, Johan Hartono, Hendry Mirzal adalah merupakan nominee terdakwa, Anne Sutanto
ub
m
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu Harjono Kesuma, Agung Salim,
adalah saudara dari Benny Tjokrosaputro;
ka
-
Bahwa Benny Tjokrosaputro membeli saham PT. Siwani Makmur Tbk
ep
sekitar Tahun 2015, PT Lentera Multi Persada merupakan perusahaan
ah
milik Benny Tjokrosaputro (nominee). PT Blessindo Terang Jaya
merupakan
perusahaan
terdakwa
untuk
mengambil
ng
M
utang/pinjaman. PT Anugerah Perkasa Gemilang Mandiri merupakan
on
gu
perusahaan Benny Tjokrosaputro untuk mengambil utang/pinjaman
es
Abadi
R
merupakan anak perusahaan PT Hanson Internasional. PT Presisi Jaya
In d
A
Halaman 577 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 577
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT Tisarana Inti Semesta, PT Buana Multi Prima, PT Delta
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Griya Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Pelita Indo Karya merupakan
-
ng
perusahaan yang dijadikan nominee oleh Benny Tjokrosaputro;
Bahwa PT Pacific Graha Indonusa merupakan perusahaan Benny
Tjokrosaputro untuk mengambil utang/pinjaman. PT Buana Multi Prima,
gu
PT Delta Griya Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Pelita Indo Karya merupakan
perusahaan
yang
dijadikan
nominee
-
Benny
Bahwa Yudi Daunawati merupakan nominee Benny Tjokrosaputro dan berdasarkan data di e-mail, nama tersebut digunakan untuk nominee saham RIMO;
-
ub lik
ah
A
Tjokrosaputro;
oleh
Bahwa Saksi mengetahui Paula Rosa, Markus, Marcelo, Rika Utaria,
am
Hendra Rustadi, Sukmawati Wijaya, Linawati Gosal, Johan Hartono, Hendry
Mirzal
dan
Yudi
Daunawati
adalah
nominee
Benny
ep
Tjokrosaputro karena saksi membantu proses pembukaan rekening
ah k
atas nama orang-orang tersebut. -
Bahwa Pembukaan rekening nominee biasanya dilakukan di China
In do ne si
R
Construction Bank (CCB) dan untuk membuka rekening nominee tersebut, saksi mendapatkan data salinan KTP dan NPWP atas nama
A gu ng
pihak nominee dari DEVI.
-
Bahwa yang mengisi form permbukaan rekening adalah saksi dan yang menandatangani
form
pembukaan
rekening
Tjokrosaputro;
-
adalah
Benny
Bahwa yang mengantarkan form pembukaan rekening ke meja Benny
Tjokrosaputro adalah saksi, pada saat pembukaan rekening, pihak
Bahwa Setelah rekening dibuka ada bonggol cek kosong yang sudah
lik
-
ditandatangani oleh nominee tersebut, sehingga ketika ada keperluan cek tersebut tinggal diisi dan dicairkan ke Bank. Saksi tidak menyimpan
ub
m
ah
nominee tidak ikut hadir.;
bonggol cek dari nominee tersebut.
ka
-
Bahwa terkait dengan investasi di pasar modal, setahu saksi ada tim
ep
saham Benny Tjokrosaputro yang menanganinya yang berjumlah
Bahwa yang saksi ketahui tim saham dari Benny Tjokrosaputro adalah
R
-
Lisa Anastasia, Ghea Laras Prisna, Noni Widya, Cyndi Violeta Ismedi,
on
gu
ng
M
Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisna. Tim saham sehari-hari
es
ah
sekitar 3-4 orang.
In d
A
Halaman 578 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 578
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bekerja di ruangan yang ruangannya di sebelah ruangan Benny Tjokrosaputro; Bahwa
Saksi
tidak mengetahui
ng
-
melakukan
kerja
sama
Benny Tjokrosaputro
dengan
Terdakwa
terkait
pernah
saham
dan
penempatan saham dalam Reksadana yang terkait dengan PT AJS.
gu
yang mengurusi urusan saham adalah tim saham Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa Saksi lupa sudah berapa kali melakukan pembukaan rekening
mengetahui tujuan Benny Tjokrosaputro menunjuk perserorangan ataupun membentuk perusahaan sebagai nominee. -
Bahwa
Akun
email
ub lik
ah
A
nominee dari nominee pribadi dan perusahaan dan saksi tidak
Benny
Tjokrosaputro
adalah
[email protected] dan [email protected].
am
yang membuat alamat email adalah saksi; -
Bahwa terdapat email dari Terdakwa kepada Benny Tjokrosaputro,
ep
saksi tidak ingat apakah ketika itu Benny Tjokrosaputro ada meminta
-
Bahwa
yang
mengetahui
R
[email protected]
password
hanya
saksi
serta
email Benny
In do ne si
ah k
saksi untuk membuka e-mail tersebut;
Tjokrosaputro dan tidak ada org lain lagi yang tahu password email ini.
Bahwa Pesan-pesan dalam email [email protected]
A gu ng
-
dibuka oleh saksi di laptop saksi, sedangkan Benny Tjokrosaputro membukanya lewat handphone;
-
Bahwa
Saksi
tidak
pernah
membuka
pesan
email
[email protected] dengan sarana handphone. Email tersebut aktif sampai dengan Benny Tjokrosaputro diperiksa dalam
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Benny Tjokrosaputro pernah membaca
lik
-
pesan email dari [email protected] Saksi tidak mengetahui siapa itu heru yang beralamat e-mail [email protected]. -
ub
m
ah
kasus PT. AJS yang melibatkan Benny Tjokrosaputro;
Bahwa Saham dengan kode MYRX merupakan saham dari PT. Hanson
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui transaksi saham REPO (gadai) saham
ep
ka
International, Tbk.
ah
antara Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa dan saksi tidak
dan sudah dilakukan pembayarannya oleh terdakwa kepada Terdawka; Bahwa saksi tidak ada menyimpan file komitmen antara Benny
ng
M
-
on
gu
Tjokrosaputro dengan Terdakwa terkait REPO saham.
es
R
mengetahui apakah saham yang di REPO tersebut sudah dikembalikan
In d
A
Halaman 579 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 579
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
ng
44. Jennifer Handayani di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto karena
gu
Terdakwa dan Joko Hartono Tirto adalah teman suami saksi, yaitu saksi Tommy Indra Wijaya;
Bahwa pada tahun 2008 s/d 2015 saksi berkerja di PT. Lautandana Securindo sebagai asisten sales;
-
Bahwa PT. Lautandana Securindo sekarang berubah nama menjadi PT. Lotus Andalan Sekuritas;
-
ub lik
ah
A
-
Bahwa Saksi pernah bertemu satu kali dengan Terdakwa ketika mertua
am
saksi meninggal dunia yang tahunnya saksi lupa namun pada tanggal 2 Mei.
Bahwa PT. Lautandhana Sekuritas bergerak sebagai perntara (broker)
ep
-
ah k
nasabah untuk jual beli saham; -
Bahwa tugas saksi sebagai Assisten Sales pada PT. Lautandhana
In do ne si
R
Sekuritas yaitu: mencatat jual beli saham, mengorder jual beli saham
atas perintah nasabah, mengkonfirmasi ulang kepada nasabah ketika
A gu ng
akan melakukan transaksi;
-
Bahwa pada PT. Lautandhana Sekuritas ada akun nasabah atas nama
Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, dimana akun tersebut dibuka secara bersamaan pada tahun 2012 dan aktif melakukan transaksi;
-
Bahwa sepengetahuan saksi selain mengelola sendiri akun nasabah
atas nama saksi Hary Prasetyo juga mengelola akun nasabah atas Hendrisman
Rahim
persetujuan saksi Hendrisman Rahim; -
dengan
sepengetahuan
dan
lik
saksi
Bahwa sebelum saksi bekerja di PT. Lautandhana Sekuritas, saksi Tommy Iskandar Widjaja sudah lama menjadi nasabah dan memiliki
ub
m
ah
nama
akun di PT. Lautandhana Sekuritas;
ka
-
Bahwa Joko Hartono Tirto memiliki rekening efek di PT. Lautandhana
ah
-
ep
Sekuritas;
Bahwa saham-saham yang saksi transaksikan menggunakan broker
PTBA, ASII, BUMI, TRAM, SMRU, LSIP, LCGP, BMBR dll. Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah baik jual atau beli saham
ng
M
-
on
gu
atau reksa dana, tetapi saksi pernah membuka account (nasabah
es
R
PT. Lautandhana Sekuritas yaitu dengan kode efek saham: ANTM,
In d
A
Halaman 580 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 580
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
biasa) di Ciptadana dan Woori Corindo atas permintaan suami saksi (Tommy Iskandar Widjaja) pada waktu yang sudah saksi tidak ingat
ng
lagi. Saat itu saksi hanya diminta tanda tangan di opening account dan memberikan KTP. Selanjutnya saksi tidak tahu apakah account saksi dipergunakan (ditransaksikan) karena account tersebut dipergunakan
gu
oleh suami saksi;
-
Bahwa Saksi sudah lupa transaksi yang pernah dilakukan oleh nasabah
Sekuritas; -
Bahwa Saksi tidak hafal dengan rincian transaksi para nasabah
ub lik
ah
A
atas nama Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim di PT. Lautandhana
dikarenakan jumlah nasabah PT.
Lautandhana Sekuritas yang
dipegang oleh saksi saat itu sekitar 20 orang nasabah;
am
-
Bahwa Saksi tidak ingat apakah melalui PT. Lautan Dana Securindo, Joko Hartono Tirto pernah mentransfer dana ke saksi Hary Prasetyo; Bahwa ada penarikan dana dari rekening saksi Hary Prasetyo dan
ep
-
ah k
saksi Hendrisman Rahim; -
Bahwa Kode efek yang dibeli oleh saksi Hary Prasetyo dan saksi
In do ne si
-
R
Hendrisman Rahim ditentukan oleh nasabah itu sendiri.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dokumen statement of
A gu ng
account nasabah saksi Hary Prasetyo dan saksi Hendrisman Rahim.
Tanggapan terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
45. Pangdjaya Hartono di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah Direktur PT. Gunung Bara Utama (GBU) ditunjuk
lik
PT. GBU dengan jabatan General Manager;
- Bahwa PT. GBU berdiri berdasarkan Akta Pendirian PT. Gunung Bara Utama Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H., Nomor 15
ub
m
ah
oleh pemegang saham pada tahun 2017, tahun 2010 saksi bekerja di
Tanggal 29 Maret 2007, dengan Pemegang Saham yaitu Alfian
ka
Pramana (Komisaris) sebesar 60% dan Tandrama (Direktur) sebesar
ep
40% ;
ah
- Bahwa kegiatan usaha PT. Gunung Bara Utama adalah pertambangan
- Bahwa ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terbit pada tahun
on
gu
ng
M
2009 dan penjualan sejak tahun 2016;
es
R
batu bara berada di Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur;
In d
A
Halaman 581 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 581
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia modal
dasar
PT.
Gunung
Bara
R
- Bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Utama
sebesar
Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah) dan
ng
modal disetor Rp.1.626.383.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
- Bahwa komposisi pemegang saham yaitu PT. Black Diamond Energy
gu
sebesar 25,19% dan PT. Batu Kaya Berkat sebesar 74,81%;
- Bahwa susunan pengurus PT. Gunung Bara Utama adalah sebagai
Komisaris Utama
: Heru Hidayat;
Komisaris
: Alfian Pramana;
Komisaris
: Tandrama;
Direktur Utama
: Phang Djaja Hartono;
Direktur Keuangan
: Johan Siboney Handojo;
Direktur Teknik
: Fadilah Ahmad Alfardi;
ub lik
am
ah
A
berikut:
ep
- Bahwa pemilik PT. Batu Kaya Berkat adalah PT. Semeru Infra Energy
ah k
sebesar 99,99%;
- Bahwa adapun pemilik dari PT. Semeru Infra Energy dan PT. Black
In do ne si
R
Diamond Energy adalah PT. Trada Alam Minera, Tbk. (Kode saham Tram) dengan komposisi saham masing-masing sebesar 99.99%;
A gu ng
- Bahwa total aset PT. Gunung Bara Utama saat sekarang ini berdasarkan Laporan Keuangan Audited KAP Aanwar & Rekan per 31
Desember 2018 adalah Rp.2.544.538.661.502,00 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua rupiah), terdiri dari:
1) Aset lancar berupa kas dan bank, investasi jangka pendek, piutang
usaha, piutang lain-lain, persedian, beban dibayar di muka dan
lik
empat miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan puluh tiga rupiah).
ub
m
ah
uang muka sebesar Rp774.146.215.093,00 (tujuh ratus tujuh puluh
2) Aset tidak lancar berupa piutang jangka panjang, aset pajak
ka
tanggungan,
aset
tetap,
aset
tidak
berwujud,
properti
ep
pertambangan, dana yang dibatasi pengunannya, aset keuangan
ah
tidak lancar lainnya sebesar Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun
empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah).
on
gu
ng
M
- Bahwa aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan PT. GBU adalah:
es
R
tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta
In d
A
Halaman 582 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 582
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1) Tanah seluas 674.400 M2, Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai
No: 00001 Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai
ng
Barat Propinsi Kalimantan Timur tanggal 22 Juli
2013 an.
Pemegang Hak PT. GBU, yang telah dipecah menjadi:
gu
a) Tanah seluas 288.068 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00024
tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
A
b) Tanah seluas 40.055 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00025
tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di
ah
Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
ub lik
c) Tanah seluas 137.832 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00026 tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di
am
Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. d) Tanah seluas 134.704 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00027
ep
tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di
ah k
Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. e) Tanah seluas 73.741 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00028
In do ne si
R
tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
A gu ng
2) 1 (satu) unit kantor dan mess site PT. GBU yang terletak di Jengan
Danu Kec. Damai Kab. Kutai Barat.
3) 1 (satu) unit conveyor di jetty/port PT. GBU yang terletak di Desa
Empakuq Kec. Melak Kab. Kutai Barat.
4) 1 (satu) unit room power house (Genset) yang terletak di Desa
Empakuq Kec. Melak Kab. Kutai Barat.
lik
B 9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009, kondisi rusak berat dan saat ini berada di bengkel.
6) 1 (satu) unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco
Tahun 2018.
ub
m
ah
5) 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008
ka
7) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige
ep
Merk Honda Tahun 2018.
ah
8) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige
9) 1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018, tidak ada
on
gu
ng
M
Nopol kendaraan tersebut.
es
R
Merk Honda Tahun 2018.
In d
A
Halaman 583 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 583
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn
SMD Merk Toyota Tahun 2018 Nopol KT 1148 PD, kendaraan
ng
operasional di Samarinda.
11) 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun
2018 Nopol B 9177 SYW.
gu
12) 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD (Water Truck) Merk Hino Tahun
2018 Nopol B 9122 SFV.
9087 SYW Merk Hino Tahun 2018, leasing (BCA/CIMB/POOL). 14) 1 (satu) unit
kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
ub lik
ah
A
13) 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD Putih (Dump Truck), Nopol B
9086 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL). 15) 1 (satu) unit
kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
am
9091 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL). 16) 1 (satu) unit
kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
ep
9082 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).
ah k
17) 1 (satu) unit
kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
9085 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL). kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
In do ne si
R
18) 1 (satu) unit
9089 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).
A gu ng
19) 1 (satu) unit
kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
9092 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).
20) 1 (satu) unit kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B
9088 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).
21) 1 (satu) unit bak kendaraan, Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
Patria Tahun 2018, ini bukan kendaraan tetapi hanya Bak
lik
Truck Nopol B 9087 SYW.
22) 1 (satu) unit Bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018 pasangan dari
ub
m
ah
Kendaraan yang bisa diungkit dan pasangan dari kendaraan Dump
kendaraan Dump Truck Nopol B 9086 SYW.
ka
23) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
ep
Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B
ah
9091 SYW.
Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B
on
gu
ng
M
9082 SYW.
es
R
24) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
In d
A
Halaman 584 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 584
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
25) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B
ng
9085 SYW.
26) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B
gu
9089 SYW.
27) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
9092 SYW.
28) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk
ub lik
ah
A
Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B
Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B 9088 SYW.
am
29) 1 (satu) unit
kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun
2017.
ep
30) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B 9855
ah k
SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017. 31) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299
In do ne si
R
SZS Merk Toyota Tahun 2016.
32) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B
A gu ng
9392 SAH Merk Toyota Tahun 2015.
33) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM
Merk Nissan Tahun 2014.
34) 1 (satu) unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014.
35) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104
GBU Merk Ford Tahun 2013, kendaraan ini sudah dijual pada tahun
Mercedes Tahun 2013, kendaraan ini bukan milik PT. Gunung Bara Utama,
kendaraan
ini
konstruksi jalan. 37) 1 (satu) unit
ka
lik
36) 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk
pernah
dipakai
untuk
pembangunan
ub
m
ah
2019 kepada pihak luar.
kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel
ep
Merk Toyota Tahun 2013.
R
Merk Toyota.
39) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B 1028
on
gu
ng
M
SZN Merk Toyota Tahun 2012.
es
ah
38) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN
In d
A
Halaman 585 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 585
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
40) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B
1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011, kendaraan operasional kantor
ng
(Head Office) di Jakarta.
41) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed
B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011, kendaraan operasional
gu
kantor (Head Office) di Jakarta.
42) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT B1633
kepada pihak luar.
43) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621 SKT
ub lik
ah
A
SDY Merk Honda Tahun 2011, sudah dijual pada tahun 2018
Merk Toyota Tahun 2010, sudah dijual pada tahun 2017 kepada pihak.
am
44) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008
KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010, saat ini
ep
ditahan oleh bengkel karena biaya perbaikan lebih mahal dari pada
ah k
harga mobil.
- Bahwa ijin operasional PT. GBU yang dimiliki adalah Keputusan Bupati
In do ne si
R
Kutai Barat Nomor: 545/K.875.a/2009 tanggal 3 Nopember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
A gu ng
menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. GBU, yang jangka waktu IUP selama 22 tahun atau sampai dengan tahun 2031 dan nama pemegang saham PT. Black Diamond Energy dan PT. Batu Karya Berkat;
- Bahwa dalam pelaksanaan operasional pertambangan PT. GBU dilaksanakan oleh sub kontraktor yang ditunjuk oleh PT. GBU.
masuk
ke
kas
perusahaan
dan
lik
200.000 M/T per tahun, dimana hasil penjualan produksi tersebut digunakan
untuk
operasional
perusahaan seperti membayar gaji karyawan, membayar kontraktor dll.
ub
m
ah
- Bahwa hasil produksi pada tahun 2017, 2018 dan 2019 masing-masing
- Bahwa untuk pencatatan keuangan perusahaan pada tahun 2017
ka
mengalami kerugian, namun untuk tahun 2018 dan 2019 membukukan
ep
laba.
ah
- Bahwa pada tahun 2019 saham PT. GBU pernah digadaikan sebagai
PT. GBU kepada PT. Adaro Metcoal sehubungan dengan pinjaman
ng
M
sebesar USD100.000.000,00 yang diberikan oleh PT. Adaro Metcoal
on
gu
kepada PT. Trada Alam Minera;
es
R
jaminan oleh PT. Trada Alam Minera yang merupakan pemilik induk
In d
A
Halaman 586 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 586
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dana pinjaman tersebut masuk ke rekening anak perusahaan
PT. Trada Alam Minera yang bergerak di bidang pembangunan jalan
ng
yang bernama PT. Inti Pancar Dinamika untuk biaya membangun jalan angkut khusus batu bara (hauling).
- Bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan kewajiban dari PT. Inti
gu
Pancar Dinamika membangun jalan sepanjang 60 KM (enam puluh kilo
meter), karena jalan lahan konsesi tambang milik PT. Adaro Metcoal
meter) melintasi lokasi milik PT. GBU dan sebelumnya sudah ada jalan sepanjang 60 Km (enam puluh kilo meter) milik PT. GBU.
ub lik
ah
A
untuk menuju pelabuhan sepanjang 120 Km. (seratus dua puluh kilo
- Bahwa pengerjaan jalan diserahkan oleh PT. Inti Pancar Dinamika kepada PT. PP Presisi (BUMN);
am
- Bahwa pemilik dari PT. Inti Pancar Dinamika berdasarkan komposisi pemegang saham adalah PT. Trada Alam Minera (45%), PT. Inti
ep
Pancar Investa (30%) dan PT. Jaya Benua Energi (25%);
ah k
- Bahwa direksi PT. Inti Pancar Investa adalah Imam Utojo, sedangkan komisaris yaitu Andi Barus;
In do ne si
R
- Bahwa direksi PT. Jaya Benua Energi adalah Yus Wijaya dan komisaris yaitu David Sebastian;
A gu ng
- Bahwa sebelum bekerja di PT. GBU, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 saksi bekerja di PT. Binong Nuansa Permai yang bergerak di bidang properti;
- Bahwa seingat saksi, KTP saksi tidak pernah dipinjamkan kepada saksi Terdakwa, Joko Hartono Tirto ataupun orang lain yang bekerja di PT. Maxima Integra;
lik
kegiatan operasional perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada Direksi PT. Trada Alam Minera dalam hal ini yaitu Soebianto Hidayat; - Bahwa Soebianto Hidayat adalah kakak kandung Terdakwa;
ub
m
ah
- Bahwa per 2 (dua) minggu sekali, PT. GBU melakukan rapat terkait
- Bahwa Terdakwa merupakan Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera;
ka
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa pemilik PT. Semeru Infra Energy adalah
ep
Terdakwa dengan Komisarisnya yaitu Leni William Sujono;
ah
- Bahwa PT. Trada Alam Minera memiliki komposisi saham di PT.
- Bahwa PT. GBU pada Maret 2020 secara korporasi dilakukan
on
gu
ng
M
penyitaan oleh Penyidik;
es
R
Semeru Infra Energy sejak akhir tahun 2017;
In d
A
Halaman 587 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 587
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut
R
- Bahwa manajemen PT. GBU melakukan penolakan terhadap penyitaan dengan
Berita
Acara
Penolakan
ng
ditandatangani oleh saksi selaku Dirut;
Penyitaan
yang
- Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2020, saksi menerima Berita Acara
Penitipan PT. GBU kepada PT. Bukit Asam (Persero) untuk melakukan
gu
pengawasan terhadap operasional dan keuangan PT. GBU;
- Bahwa terhadap barang-barang yang disita tetap bisa dipergunakan PT.
GBU
untuk
menjalankan
operasional
perusahaannya
berdasarkan Berita Acara Penitipan kepada Manajemen PT. GBU yang ditandatangani oleh saksi selaku Dirut, sehingga dengan demikian PT.
ub lik
ah
A
oleh
GBU tetap masih bisa menjalankan operasional perusahaannya. - Bahwa ijin yang dimiliki oleh PT. GBU yaitu:
am
1) Ijin pertambangan berupa izin usaha pertambangan operasi produksi dari Bupati Kutai Barat.
ep
2) Ijin penggunaan lahan berupa ijin pinjam pakai kawasan hutan
ah k
produksi dan hutan produksi terbatas dari Menteri Kehutanan. 3) Ijin-ijin pendukung dari Pemerintah Daerah seperti ijin lokasi, ijin
In do ne si
R
terminal khusus atau pelabuhan.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik PT. Permai Alam Sentosa;
A gu ng
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 11.052/1.824/14 tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Lurah Karet dan Camat Setia Budi yang berisikan
keterangan bahwa PT. Permai Alam Sentosa disebutkan sebagai milik saksi.
lik
Perusahaan Nomor: 11.052/1.824/14 tanggal 23 Desember 2014 yang diperlihatkan tersebut adalah mirip dengan tanda tangan saksi, tapi saksi tidak ingat pernah menandatangani dokumen tersebut.
ub
m
ah
- Bahwa tanda tangan di dalam dokumen Surat Keterangan Domisili
- Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
ka
Umum berupa Akta Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
ep
Saham Luar Biasa PT. Gunung Bara Utama tanggal 30 Sepetember
ah
2011 yang menyebutkan susunan pengurus yaitu: Komisaris Utama
Direktur Utama (Soebanto Hidayat), Direktur Keuangan (Darma
on
gu
ng
M
Widjaja) dan Direktur Teknik (Erwin Manurung);
es
R
(Terdakwa), Komisaris (Alfian Pramana), Komisaris (Tandrama),
In d
A
Halaman 588 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 588
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum bahwa ada 5 (lima) kali pemindah
ng
bukuan sejumlah uang oleh Utomo Puspo Suharto yaitu: kepada
Tandrama (Komisaris PT. GBU) sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), kepada Joko Hartono Tirto dan pada tanggal 5 November
gu
2014 ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 800138889000 atas nama saksi sendiri sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua
- Bahwa saksi tidak pernah merasa menerima transfer atau pemindah bukuan dana tersebut;
ub lik
ah
A
ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya transaksi dari PT. Permai Alam Sentosa kepada saksi Alwi Hakim;
am
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak berhubungan dengan saksi Piter Rasiman, namun saksi mengetahui siapa saksi Piter Rasiman;
ep
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Rudy Tuannary, namun saksi
ah k
mengetahui siapa saksi Rudy Tuannary; - Bahwa saksi tidak mengetahui sesuai dengan dokumen yang
In do ne si
R
diperlihatkan oleh Penuntut Umum bahwa dalam Surat Ijin Usaha
Perdagangan Besar PT. Permai Alam Sentosa ada nama saksi selaku
A gu ng
penangung jawab.
- Bahwa saksi juga tidak mengetahui bahwa dalam dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar PT. Permai Alam Sentosa ada dilampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP milik saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa identitas milik saksi ada di dalam perusahaan tersebut;
lik
personalia PT. Gunung Bara Utama;
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengar PT. Putra Wahana Sakti dan PT. Infra Golf Resort;
ub
m
ah
- Bahwa seingat saksi data identitas milik saksi ada disimpan di bagian
- Bahwa Alfian Pramana (Komisaris PT. GBU) pernah meminjam
ka
identitas saksi berupa KTP dan NPWP untuk menggunakan nama saksi
ep
di beberapa perusahaan, namun saksi tidak mengetahui lebih lanjut
ah
apa nama-nama perusahaan tersebut.
Seribu Pulau Trlopika karena diberitahukan secara lisan oleh Alfian
on
gu
ng
M
Pramana;
es
R
- Bahwa perusahaan yang saksi ingat dipakai atas nama saksi yaitu PT.
In d
A
Halaman 589 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 589
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekening CIMB Niaga atas nama Phang Djaja Hatono (saksi sendiri) dengan Norek 1700100206133.
ng
- Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan
yaitu barang bukti nomor 003 berupa 1 (satu) bundel AD/ART dan
gu
dokumen PT. GBU.
- Bahwa pada saat dilakukan penandatanganan perjanjian hutang
- Bahwa saksi kenal Terdakwa karena pada tahun 2010 melalui Komisaris Utama (Terdakwa) saksi diminta bekerja di PT. GBU;
ub lik
ah
A
dengan PT. Adaro Metcoal di Hotel Mulia;
- Bahwa tidak ada perjanjian khusus antara saksi dengan Terdakwa; - Bahwa induk usaha PT. GBU adalah PT. Trada Alam Minera;
am
- Bahwa PT. Trada Alam Minera melalui anak usahanya memiliki saham di PT. GBU;
ep
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik PT. Adaro Metcoal;
ah k
- Bahwa saksi tidak tahu bergerak di bidang usaha apa PT. Black Diamond Energy;
In do ne si
R
- Bahwa PT. Black Diamond Energy hampir 100% saham-sahamnya dimiliki oleh PT. Trada AlamMinera;
A gu ng
- Bahwa saksi tidak tahu terkait kepemilikan atau siapa pemilik PT. Permai Aklam Sentosa;.
- Bahwa
tanda
tangan
saksi
dalam
Surat
Keterangan
Domisili
Perusahaan PT. Permai Alam Sentosa sama dengan tanda tangan saksi pada Berita Acara Penitipan (BA-17);
- Bahwa PT. Gunung Bara Utama diakuisi oleh PT. Trada Alam Minera
lik
tanggal 30 September 2011, Komisaris Utama PT. GBU saat itu adalah Terdakwa;
- Bahwa dokumen Berita Acara RUPS-LB tanggal 30 September 2011 dibenarkan saksi.
ub
m
ah
pada akhir 2017 dan berdasarkan dokumen Berita Acara RUPS-LB
ka
- Bahwa transaksi pembelian saham PT. Gunung Bara Utama oleh Joko
ep
Hartono Tirto pada tahun 2014;
ah
- Bahwa diperlihatkan kepada saksi barang bukti fotokopi KTP saksi,
R
saksi Pieter Rasiman Rudy Thuannany dan saksi membenarkannya;
es on
gu
ng
M
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.
In d
A
Halaman 590 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 590
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dwinanto Amboro di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
R
46.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai berikut:
ng
- Bahwa saksi adalah Dirut PT. Treasure Fund Investama (TFI);
- Bahwa PT. TFI berdiri tahun 2004 dan PT. Treasure Fund Investama bergerak pada bidang usaha perusahaan efek sejak tahun 2004 dan
gu
pada bulan Desember 2004 mendapatkan ijin usaha sebagai Manager Investasi (MI);
Purwanto;
- Bahwa terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya, hubungan PT.
ub lik
ah
A
- Bahwa komisaris PT. TFI adalah Utomo Puspo Suharto dan Budi
TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah PT. Asuransi Jiwasraya memiliki penyertaan pada produk reksadana PT. TFI;
am
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan investasi Reksa dana pada PT. Treasure Fund Investama dengan uraian sebagai berikut :
ep
a) Tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 Reksa Dana Penyertaan
ah k
Terbatas (RDPT) TFI JS Xtra, dengan nilai penyertaan terakhir lebih kurang Rp.600.000.000.000,- (ditutup tahun 2016);
In do ne si
R
b) Tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 RDPT TFI Xtra Ordinary, dengan nilai penyertaan terakhir lebih kurang USD 76,4 juta atau
A gu ng
setara dengan sekitar 1 T (ditutup tahun 2017);
c) Tahun 2014 sampai sekarang Reksa Dana TF Super Maxxi,
dengan nilai penyertaan lebih kurang Rp.753.000.000.000,- (sudah pernah redemption);
d) Tahun 2017 sampai sekarang Reksa Dana treasure Saham Mantap, dengan nilai penyertaan lebih kurang Rp.495.000.000.000,- (belum
Syariah,
dengan
nilai
lik
e) Tahun 2017 sampai sekarang Reksa Dana Treasure Saham Berkah penyertaan
lebih
kurang
Rp.400.000.000.000,- (sudah pernah redemption);
ub
m
ah
pernah redemption);
- Bahwa PT. TFI pernah melakukan kerjasama Kontrak Pengelolaan
ka
Dana (KPD) dengan PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008 dalam
ep
rangka restructuring asset dimana yang dikelola adalah dana cash
ah
money dan portofolio efek milik PT. Asuransi Jiwasraya;
Asuransi Jiwasraya adalah sebesar Rp.480.000.000.000,00 yang terdiri
ng
M
dari dana cash sebesar Rp.75.000.000.000,00 dan sisanya portofolio
on
gu
efek senilai Rp.405.000.000.000,00;
es
R
- Bahwa total dana kelolaan kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT.
In d
A
Halaman 591 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 591
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada saat diterima kelolaan portofolio dari PT. Asuransi
Jiwasraya, nilai portofolio yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya di
ng
market ada yang jatuh dan portofolio yang nilainya turun tersebut adalah ANTM, BKDP, BNBR, BCA, BNI, BRI, DANAMON, IIKP, BUMI.
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya meminta pada PT. TFI agar nilai
gu
portofolio dikembalikan pada harga perolehan. Saham-saham PT.
Asuransi Jiwasraya tersebut kemudian ditansaksikan di pasar negosiasi;
dibelikan saham yang diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto dan saham-saham tersebut adalah TRAM, DEWA, IIKP, BUMI, ENRG,
ub lik
ah
A
- Bahwa terkait dana Rp.75.000.000.000,00 milik PT. Asuransi Jiwasraya
UNTR. Mayoritas saham-saham yang dibeli adalah saham-saham yang mayoritas ditawarkan oleh Joko Hartono Tirto kepada PT. TFI;
am
- Bahwa sekitar bulan Oktober-Nopember 2008, Joko Hartono Tirto datang ke kantor PT. TFI menemui saksi, saat itu Joko Hartono Tirto
ep
memperlihatkan KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dari PT. Aims Trust
ah k
dengan PT. Asuransi Jiwasraya lalu mengatakan kepada saksi ”mau kontrak seperti ini? Ini udah jalan loh”, lalu menawarkan agar saksi
In do ne si
R
membuat produk RDPT untuk nantinya dipasarkan kepada PT.
Asuransi Jiwasraya, dengan ketentuan Joko Hartono Tirto yang akan
A gu ng
mengatur portofolionya. Selanjutnya karena tertarik dengan Aum (Asset Under Management/dana kelolaan) dan fee sebesar 1% pertahun, maka saksi menyetujui tawaran dan syarat yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto tersebut;
- Bahwa
pada
tanggal
11
Nopember
2008,
saksi
mengajukan
permohonan ijin produk RDPT ke Bapepam-LK dengan nama RDPT
LK pada tanggal 09 Desember 2008;
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan
subscription
Rp.215.000.000.000,-
ka
lik
Joko Hartono Tirto dan mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-
ub
m
ah
TFI JS Xtra, di mana nama ini muncul atas kesepakatan saksi dengan
pada
yang
RDPT
terdiri
dari
TFI
JS
nilai
Xtra tunai
senilai sebesar
ep
Rp.60.082.064.847,- dan nilai non tunai yang berasal dari obligasi
ah
sebesar Rp.154.917.935.153,-;
atas instruksi dari Joko
Hartono
Tirto,
obligasi senilai
ng
M
Rp.154.917.935.153,- tersebut dijual dengan nilai dan melalui broker
on
gu
yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto secara bertahap, lalu
es
2009,
R
- Bahwa sekitar bulan Desember 2008 sampai dengan bulan Januari
In d
A
Halaman 592 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 592
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditukar dengan Promissory Notes PT. Agro Palmindo dengan total Rp.215.000.000.000,00;
ng
- Bahwa PT. Agro Palmindo adalah milik Terdakwa;
- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT TFI
JS Xtra terhitung sejak 11 Desember 2008 sampai dengan 19
gu
September 2011 totalnya adalah 19 (sembilan belas) kali subscription,
dengan nilai akumulasi sebesar Rp.1.364.250.317.999,- yang terdiri
Rp.589.968.253.152,- yang berasal dari obligasi dan saham AALI, ANTM, BBRI, ISAT, ITMG, JSMR, PTBA, TLKM, UNVR, CEKA, IDKM,
ub lik
ah
A
dari nilai tunai sebesar Rp.774.282.064.847 dan nilai non tunai
SMMT, SULI, BIPI LAPD, DART, PTPP & GIAA;
- Bahwa transaksi Redemption (penjualan kembali) PT. AJS RDPT pada
am
RDPT TFI JS Xtra terhitung sejak tanggal 19 Februari 2009 s/d 05 September 2016 dengan total 15 (lima belas) kali Redemption, dengan
ah k
tunai
ep
nilai akumulasi sebesar Rp1.870.390.397.020 yang terdiri dari nilai sebesar
Rp.1.015.389.952.020
dan
nilai
non
tunai
Rp.855.000.445.000,- yang berasal dari saham BTEL, KBRI, MTFN,
In do ne si
R
TRAM IIKP, BNBR, BIPI & SMRU;
- Bahwa terkait dengan Reksa Dana TFI Xtra Ordinary 1, pada awal
A gu ng
Desember 2008, Joko Hartono Tirto datang ke kantor PT. TFI menemui saksi dan Joko Hartono Tirto mengatakan memerlukan RDPT dengan kurs dollar Amerika;
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2008, saksi mengajukan ijin produk
RDPT TFI Xtra Ordinary 1 ke Bapepam-LK, dan mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK pada tanggal 24 Desember 2008;
lik
melakukan subscription RDPT TFI Xtra Ordinary 1 senilai USD 36.100.000,- yang terdiri dari nilai tunai sebesar USD 48.662 dan nilai non tunai sebesar USD 36.051.337,- yang berasal dari obligasi dan
ub
m
ah
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, PT. Asuransi Jiwasraya
surat hutang;
ka
- Bahwa sekitar bulan Januari s/d bulan Juni 2009, atas instruksi Joko
ep
Hartono Tirto obligasi senilai USD 36.051.337,-tersebut dijual dengan
ah
nilai dan melalui broker yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto
PT. Agro Palmindo dengan total USD 36.100.000,-.
ng
M
- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT TFI
on
gu
Xtra Ordinary 1 terhitung sejak 24 Desember 2008 sampai dengan 13
es
R
secara bertahap, lalu ditukar dengan Promissory Notes (Surat Utang)
In d
A
Halaman 593 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 593
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
April 2011 total adalah 2 (dua) kali subscription, dengan nilai akumulasi sebesar USD 39.300.000 yang terdiri dari nilai tunai sebesar USD
ng
3.248.662 dan nilai non tunai USD 36.051.337 (yang berasal dari obligasi dan Surat Utang Garuda;
- Bahwa transaksi redemption PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT TFI
gu
Xtra Ordinary 1 terhitung sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan 27 Desember 2016 total adalah 2 (dua) kali redemption,
seluruhnya secara tunai;
- Bahwa terkait dengan Reksa Dana TF Super Maxxi, pada tanggal 08
ub lik
ah
A
dengan nilai akumulasi sebesar USD 76.403.851 yang dilakukan
Nopember 2013 saksi selaku Direktur saksi mengajukan ijin produk Reksa Dana Saham dengan nama RD TF Super Maxxi ke Otoritas
am
Jasa Keuangan, dan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 24 Nopember 2013;
ep
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2014, PT. Asuransi Jiwasraya
ah k
melakukan subscription pada Reksa Dana TF Super Maxxi senilai Rp.23.000.000.000,- dengan tunai, kemudian pada hari yang sama
In do ne si
R
Joko Hartono Tirto menghubungi saksi melalui handphone saksi 08151832389 dan mengatakan ”nanti detail transaksi akan diberikan
A gu ng
oleh Moudy ya”.
- Bahwa saksi kemudian dihubungi oleh Moudy Mangkey melalui
handphone dan memberikan data-data terkait saham yang harus dibeli berikut jumlah lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, setelah
mendapatkan
data-data
tersebut
saksi
menghubungi
perusahaan sekuritas Ciptadana yang berkantor di daerah SCBD
lik
meneruskan arahan dari Moudy Mangkey terkait saham yang harus dibeli berikut jumlah lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, dan meminta broker beli berkomunikasi dengan broker jualnya;
ub
m
ah
Jakarta selaku broker beli, saksi lupa nama salesnya, lalu saksi
- Bahwa saham-saham yang diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto untuk
ka
dibeli guna mengisi portofolio RD TF Super Maxxi ini antara lain adalah
ep
BIPI, BORN, BTEL, BUMI, ECII, HADE, IIKP, KBRI, MTFN, PADI,
R
SMBR, BBTN, INDY;
- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksa
ng
M
Dana TF Super Maxxi terhitung sejak 25 Maret 2014 sampai dengan 07
on
gu
Maret 2017 total adalah 8 (delapan) kali subscription, dengan nilai
es
ah
SMRU, TRAM, MDLN, PLAS, BJBR, ELSA, BJTM, ERAA, PPRO,
In d
A
Halaman 594 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 594
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
akumulasi sebesar Rp.753.000.000.000,- secara tunai. Sedangkan
transaksi redemption terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2016 sampai
ng
dengan 24 April 2019 total adalah 7 (tujuh) kali redemption, dengan nilai
akumulasi
sebesar
Rp.271.500.000.000,-
seluruhnya secara tunai;
yang
dilakukan
gu
- Bahwa terkait dengan Reksa Dana Treasure Saham Mantap, pada
tanggal 16 Mei 2016, saksi mengajukan ijin produk Reksa Dana Saham
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 10 Agustus 2016;
ub lik
ah
A
dengan nama Reksa Dana Treasure Saham Mantap ke OJK, dan
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap pada tanggal 03 Januari 2017 senilai
am
Rp250.000.000.000,- secara tunai, dimana sebelum PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, Joko Hartono Tirto menghubungi
ep
saksi dan mengatakan ”nanti detail transaksi akan diberikan oleh
ah k
Moudy ya”. Sehari setelah Subscription saksi dihubungi oleh Moudy Mangkey dan memberikan data-data terkait saham yang harus dibeli
mendapatkan
data-data
tersebut
In do ne si
setelah
R
berikut jumlah lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, saksi
menghubungi
A gu ng
perusahaan sekuritas Trimegah Sekurities yang berkantor di Gedung Artha Graha SCBD Jakarta untuk pembelian saham BJBR senilai lebih
kurang Rp.5.000.000.000,00 dan CIMB Sekuritas Indonesia untuk pembelian saham IIKP senilai lebih kurang Rp.245.000.000.000,00;
- Bahwa saham-saham yang diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto untuk dibeli guna mengisi portofolio Reksa Dana Treasure Saham Mantap
lik
- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana Treasure Saham terhitung sejak 03 Januari 2017 sampai dengan 07 Maret 2017 total adalah 5 (lima) kali subscription, dengan nilai
ub
m
ah
antara lain BJBR, IIKP, TRAM, BUMI, BRMS, DEWA;
akumulasi sebesar Rp495.000.000.000,- secara tunai dan belum
ka
pernah Redemption hingga saat ini.
ep
- Bahwa terkait dengan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah,
ah
pada tanggal 19 Juli 2016, saksi mengajukan ijin produk Reksa Dana
OJK dan mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
on
gu
ng
M
pada tanggal 15 Agustus 2016;
es
R
Saham dengan nama Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah ke
In d
A
Halaman 595 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 595
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription Reksa Dana
Treasure Saham Berkah Syariah senilai Rp.300.000.000.000,- dengan
ng
tunai dan sebelum PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription,
Joko Hartono Tirto menghubungi saksi dan mengatakan ”nanti detail transaksi akan diberikan oleh Moudy ya”. Sehari setelah PT. Asuransi
gu
Jiwasraya subscription, saksi dihubungi oleh saksi Moudy Mangkey dan
memberikan data-data terkait saham yang harus dibeli berikut jumlah
mendapatkan data-data tersebut saksi menghubungi perusahaan CIMB Sekuritas Indonesia untuk pembelian saham IIKP senilai lebih kurang Rp.289.000.000.000,00
dan
ub lik
ah
A
lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, setelah
menghubungi
Perusahaan
Sekuritas
Trimegah Sekuritas untuk pembelian saham SMBR senilai lebih kurang
am
Rp.10.000.000.000,00 ;.
- Bahwa saham-saham yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto untuk
ep
dibeli dalam rangka mengisi portofolio Reksa Dana Treasure Saham
ah k
Berkah Syariah ini antara lain BJBR, IIKP, SMRU, BOLT; - Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksa
In do ne si
R
Dana Treasure Saham Berkah Syariah terhitung sejak 03 Januari 2017
sampai dengan 14 Februari 2017 total adalah 3 (tiga) kali subscription
A gu ng
dengan nilai akumulasi sebesar Rp.400.000.000.000,- secara tunai dan transaksi redemption sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 22 Desember 2017 dan tanggal 15 Agustus 2018, dengan nilai akumulasi sebesar Rp160.100.000.000,00;
- Bahwa dalam setiap transaksi dijalankan dengan pola bahwa saksi
akan mendapat instruksi dari Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy
lik
- Bahwa PT. TFI selaku MI tidak pernah melakukan kajian/analisis terlebih dahulu terhadap pembelian saham-saham atas investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya untuk ditempatkan dalam Reksa
ub
m
ah
Mangkey dan saksi kemudian menghubungi broker beli/jual;
Dana yang pernah dimiliki ataupun yang masih dimiliki PT. Asuransi
ka
Jiwasraya karena sejak awal sudah dikondisikan oleh Joko Hartono
ep
Tirto melalui Moudy Mangkey;
ah
- Bahwa instruksi dari Joko Hartono Tirto untuk memutuskan membeli
on
gu
ng
M
TFI.;
es
R
atau menjual saham yang menjadi underlying produk reksadana PT.
In d
A
Halaman 596 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 596
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan membeli atau menjual saham yang menjadi underlying produk reksadana tersebut
ng
seharusnya adalah kewenangan saksi dan bukan Joko Hartono Tirto;
- Bahwa sejak 2008 hingga tahun 2011, belum ada aturan yang mengatur mengenai KPD.
gu
- Bahwa perbedaan antara KIK dan KPD adalah jika KIK perikatannya MI dan Bank Kustodian, sedangkan KPD perikatannya antara MI dan
- Bahwa yang mengenalkan saksi pada pihak PT. Asuransi Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
Investor;
- Bahwa kronologis pembentukan kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto mengatakan pada
am
saksi ada calon investor yang ingin menitipkan barang dan uangnya melalui produk KPD. Produk KPD tersebut diminta dipresentasikan di
ep
hadapan Divisi Investasi yang diantaranya dihadiri oleh saksi Heri
ah k
Prasetyo, saksi Eri, saksi Lusiana dan saksi Agustin. Pada tanggal 28
R
Asuransi Jiwasraya;
In do ne si
Agustus 2008 direalisasikan kerjasama KPD antara PT TFI dengan PT
- Bahwa kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya
A gu ng
hanya berjalan 1 Bulan;
- Bahwa dalam KPD diperjanjikan bahwa PT. TFI akan melakukan pengelolaan
atas
45
emiten
dengan
jumlah
saham
sebesar
317.089.267 dan senilai Rp.411.250.768.863,75 dan uang tunai dengan jumlah Rp75.000.000.000,00;
- Bahwa uang tunai tersebut disetor dalam dua tahap yaitu masing-
sebesar
Rp.11.000.000.000,00
lik
masing-masing
Rp.64.000.000.000,00;
dan
- Bahwa atas kontrak KPD tersebut setelah uang tunai cair langsung
ub
m
ah
masing pada tanggal 28 Agustus dan 2 September 2008 dengan nilai
ditransaksikan menjadi saham sesuai yang di pesankan oleh pihak grup
ka
Senayan yaitu Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto. Begitu juga
ep
dengan saham yang diserahkan melalui KPD sebagian akan dialihkan
R
Senayan;
- Bahwa kerjasama KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya hanya berjalan
ng
M
1 bulan karena KPD dilakukan untuk melakukan cut-loss atas
on
gu
penurunan nilai direct saham yang sudah dimiliki PT. Asuransi
es
ah
menjadi saham yang dipesan sesuai yang diinstruksikan oleh grup
In d
A
Halaman 597 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 597
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jiwasraya menjadi saham yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;
ng
- Bahwa selain itu, pelaksanaan perjanjian KPD berakhir sebelum masa
kontak selesai karena pengalihan saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya turun ke saham-saham yang di bawah kendali
gu
Tim Senayan dalam hal ini Terdakwa dan Joko Hartono Tirto sudah selesai dan mencapai nilai yang diharapkan oleh PT. Asuransi
- Bahwa pembentukan RDPT JS Extra dan JS Extra Ordinary diawali komunikasi antara saksi dengan Joko Hartono Tirto dan tindaklanjutnya
ub lik
ah
A
Jiwasraya;
adalah saksi sampaikan proposal penawaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI JS Ekstra dan JS Extra Ordinary tanggal 17 November
am
2008 ke PT. Asuransi Jiwasraya. Instruksi atau pesan yang saksi peroleh dari Joko Hartono Tirto adalah untuk membuat laporan
ep
keuangan PT. Asuransi Jiwasraya mencatatkan untung secara
ah k
pembukuan, sehingga untuk penentuan penempatan pada sahamsaham tertentu mengikuti instruksi dari Joko Hartono Tirto;
In do ne si
R
- Bahwa yang membuat PT Asuransi Jiwasraya mau menginvestasikan
dananya pada produk reksadana PT TFI adalah PT TFI memberikan
A gu ng
fasilitas produk eksklusif untuk membungkus portfolio-portofolio yang diminta oleh PT Asuransi Jiwasraya melalui Heru Hidayat atau Joko Hartono Tirto;
- Bahwa pengelolaan RDPT TFI JS Extra, RDPT Extra Ordinary,
Treasure Fund Supermaxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah, dan pembagian penempatan dana pada
lik
didasarkan pada arahan Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan juga melalui saksi Moudy Mangkey;
- Bahwa untuk Reksa Dana Treasure Fund Supermaxxi, Treasure Saham
ub
m
ah
saham-saham yang menjadi underlying reksa dana tersebut adalah
Mantap dan Saham Berkah Syariah. penyertaannya tidak
ka
sepenuhnya dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya, namun ada juga yang
ep
dari retail dengan komposisi;
R
sisanya retail.
2. Treasure Saham Mantap sebanyak 60% PT. Asuransi Jiwasraya,
ng
M
sisanya retail.
on
gu
3. Saham Berkah Syariah 50% PT. Asuransi Jiwasraya, sisanya retail.
es
ah
1. Treasure Fund Supermaxxi sebanyak 90% PT. Asuransi Jiwasraya,
In d
A
Halaman 598 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 598
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pemilihan broker yang membantu pembelian saham-saham
yang menjadi underlying reksa dana PT. TFI didasarkan pada list daftar
ng
broker rekanan yang biasa bertransaksi kemudian dipilih salah satu yang posisinya available, namun tetap berdasarkan arahan dari Joko Hartono Tirto;
gu
- Bahwa PT. TFI pernah memberikan uang atas kegiatan yang
dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya untuk kegiatan ulang tahun
besaran
rata-rata
sebesar
Rp200.000.000,-
Rp250.000.000,-.;
sampai
dengan
ub lik
ah
A
PT. Asuransi Jiwasraya yang diadakan hampir setiap tahun, dengan
- Bahwa benefit yang diperoleh PT TFI dari kerjasama KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya hanya management Fee sebesar 0,5% per tahun
am
dalam hal ini hanya 1/12 saja;
- Bahwa tujuan pelaksanaan Perjanjian KPD adalah untuk menjaga agar
ep
nilai saham yang berada di PT Asuransi Jiwasraya tidak turun dan
ah k
menjaga nilai Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya agar mencatatkan untung secara pembukuan.
Rp.75.000.000.000,00
yang
In do ne si
sebesar
R
- Bahwa pemilihan underlying saham atas saham dan uang tunai diserahkan
PT.
Asuransi
A gu ng
Jiwasraya kepada PT. TFI dalam kerjasama KPD ditentukan Tim
Senayan yakni Terdakwa dan Joko Hartono Tirto, jadi saham-saham yang mengalami penurunan nilai ditukar ke saham-saham yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;
- Bahwa percakapan dari aplikasi whatsapp antara saksi dengan Joko Hartono Tirto, tanggal 10 Mei 2017 yang berbunyi : “Mohon ijin yang
lik
adalah terkait dengan pembubaran RDPT TFI yang kepemilikannya merupakan TFI sendiri karena setelah PT Asuransi Jiwasraya melakukan
redemption
atas
semua
penyertaan
reksadananya,
ub
m
ah
RDPT TFI akan kita urus buat Pembubaran. Kita bantu aliran dananya”
penyertaan PT. TFI dalam RDPT tersebut masih ada.
ka
- Bahwa percakapan dari aplikasi whatsapp antara saksi dengan Joko
ep
Hartono Tirto, tanggal 8 Januari 2018 yang berbunyi “Ada guidance RD
ah
Syariah mana yang workable buat di masukan IIKP dan SMRU dari RD
petunjuk karena ada saham yang nilainya overweight pada RD Syariah
on
gu
ng
M
PT TFI, akhirnya saksi diarahkan oleh Joko Hartono Tirto untuk menjual
es
R
kita yang mlendut? Mas Dwi bingung tuh?” merupakan permohonan
In d
A
Halaman 599 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 599
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham SMRU tersebut, kemudian transaksi tersebut terealisasi pada tanggal 9 Januari 2018 namun baru atas Emiten SMRU;
ng
- Bahwa untuk Emiten IIKP tidak jadi dilaksanakan karena pada tanggal
tersebut kepemilikan IIKP di MI lain juga sudah mencapai batas maksimal. Akhirnya sekitar seminggu harga saham IIKP sudah turun
gu
dan secara otomatis kepemilikan atas saham IIKP sudah tidak overweight lagi;
Rahim, menjabat sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 dan kaitan dengan
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi kenal saksi Hendrisman Rahim sejak saksi Hendrisman
pekerjaan secara langsung tidak ada;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi Syahmirwan sebagai GM Produksi
am
dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi saksi Syahmirwan berperan sebagai pihak yang mengkomunikasikan PT. TFI dengan
ep
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yaitu saksi Hari Prasetyo;
ah k
- Bahwa saksi tidak kenal secara pribadi dengan Benny Tjokro, namun dari pemberitaan saksi mengetahui yang bersangkutan adalah pihak
In do ne si
R
yang melakukan transaksi saham dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa saksi mengenal saksi Agustin Widhiastuti sebagai Kadiv
A gu ng
Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, di mana saksi Moudy Mangkey berperan sebagai pihak yang mengkomunikasikan akan dilakukannya subscribe atau redemption reksadana PT TFI;
- Bahwa hubungan PT. TFI dengan PT. Trada Alam Minera (Tram) adalah PT. Tram merupakan nasabah di PT. TFI yang nilainya 400 miliar dalam bentuk surat hutang;
lik
dan kontrak kerjasama PT. TFI dengan PT. Tram terkait KPD adalah selama 3 bulan;
- Bahwa instruksikan transaksi saham atas saham-saham yang menjadi
ub
m
ah
- Bahwa PT. TFI dengan PT Tram pernah melakukan kerjasama KPD
underlying produk reksadana PT. TFI memang dari Joko Hartono Tirto
ka
melalui saksi Moudy Mangkey, namun tidak seluruhnya dikendalilkan
ep
Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey. Mayoritas transaksi
ah
saham atas saham-saham yang menjadi underlying produk reksadana
Jiwasraya dikendalikan Joko Hartono Tirto via saksi Moudy Mangkey;
ng
M
- Bahwa terkait pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya di PT. TFI,
on
gu
saksi selalu berhubungan dengan saksi Syahmirwan;
es
R
PT. TFI terkait produk reksadana yang disubscript PT. Asuransi
In d
A
Halaman 600 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 600
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dana kelolaan hasil KPD dikembalikan PT. TFI ke PT. Asuransi
Jiwasraya dalam bentuk saham semua, yang mana saham-sahamnya
ng
diantaranya adalah BTEL, DEWA, IIKP, TRAM;
- Bahwa setelah perjanjian kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT. AJS berakhir, kerjasama PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya
gu
dilanjutkan dalam pengelolaa RDPT produk PT. TFI yang disubscript PT. Asuransi Jiwasraya;
melalui Joko Hartono Tirto, dimana Joko Hartono Tirto datang ke kantor saksi dan memberitahukan pada saksi bahwa PT. Asuransi Jiwasraya membutuhkan produk RDPT;
ub lik
ah
A
- Bahwa penawaran pertama RDPT di PT. Asuransi Jiwasraya adalah
- Bahwa setelah produk RDPT PT. TFI dibubarkan, PT. TFI masih
am
menjalin kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam skema reksadana saham;
ep
- Bahwa yang membuat PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscript
ah k
pada produk reksadana saham PT. TFI, sehingga PT. TFI dapat mengelola investasi dari PT. Asuransi Jiwasraya pada produk
In do ne si
R
reksadana saham PT. TFI adalah Joko Hartono Tirto juga;
- Bahwa sisa saham yang masih dikelola PT. TFI pada reksadana saham
A gu ng
PT. Asuransi Jiwasraya, diantaranya adalah IIKP, TRAM, DEWA, BTEK, BNBR, ARMIDIAN, FIRE dan yang menginstruksikan saham-saham tersebut dibeli oleh PT. TFI untuk dijadikan underlying saham pada produk reksadana PT. TFI adalah Joko Hartono Tirto;
- Bahwa yang dimaksud dengan istilah atau kode “Senayan” maksudnya adalah Terdakwa dan Joko Hartono Tirto dan istilah “Senayan” ini
lik
- Bahwa saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro masuk ke dalam produk reksadana PT. TFI melalui saham BTEK dan FIRE yang mana saham-saham ini diinstruksikan oleh Joko Hartono
ub
m
ah
digunakan dalam rangka subscription dan redemption saham;
Tirto untuk dibeli;
ka
- Bahwa saksi Moudy Mangkey mulai memberikan instruksi dari Joko
ep
Hartono Tirto kepada PT. TFI pada saat RDPT, yakni pada tahun 2013;
ah
- Bahwa dasar penempatan dana atau investasi pada saham-saham
es on
gu
ng
M
Hartono Tirto;
R
grup Senayan dikoordinasikan sebelumnya oleh saksi dengan Joko
In d
A
Halaman 601 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 601
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Leny Lilian Sudjono adalah nominee Terdakwa dan Leny Lilian Sudjono adalah Komisaris PT. Semeru Infra Energy, di mana Direksi
ng
dari PT. Semeru Infra Energy adalah Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak tahu saksi Utomo Puspo Suharto adalah nominee Terdakwa;
gu
- Bahwa broker/sekuritas yang dipakai untuk transaksi oleh PT. TFI
adalah: Trimegah, Bina Artha, Ciptadana, CIMB, Daewoo (Mirae),
- Bahwa kode efek dalam KPD ada saham IIKP, Dewa dan Ttam; - Bahwa emiten IIKP awalnya adalah Inti Kapuas Arowana Tbk.;
ub lik
ah
A
Mega;
- Bahwa saat RDPT ada 4 MI, yaitu TFI, Kharisma, Dana Wibawa dan Millenium;
am
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017 ada temuan dari OJK pada MI terkait adanya kelebihan pembatasan portofolio sebanyak lebih 20%
ep
pada reksadana Treasure Saham Berkah Syariah milik PT. TFI, dimana
ah k
saham yang kelebihan komposisi tersebut adalah saham IIKP sebanyak 33%.
In do ne si
R
- Bahwa pada reksadana saham (reksadana konvensional) pembatasan portofolio komposisinya maksimal 10% dan pada reksadana saham PT.
A gu ng
TFI ada saham Tram dan komposisinya kelebihan 13%;
- Bahwa terkait dengan adanya kelebihan portofolio tersebut, kemudian dilakukan rebalancing;
- Bahwa
ada
arahan
dari
tim
Senayan
kepada
saksi
untuk
mentransaksikan saham-saham IIKP, TRAM, dan SMRU;
- Bahwa saham BTEK masuk menjadi underlying saham pada produk
lik
- Bahwa saham Army masuk menjadi underlying saham pada produk reksadana PT. TFI adalah pada tahun 2017;
- Bahwa saham FIRE masuk menjadi underlying saham pada produk
ub
m
ah
reksadana PT. TFI adalah pada tahun 2018;
reksadana PT. TFI adalah pada tahun 2017;
ka
- Bahwa untuk pembelian saham BTEK, FIRE dan Army adalah juga
ep
merupakan instruksi dari tim Senayan;
ah
- Bahwa untuk penentuan penempatan saham sebagai underlying
- Bahwa saham IIKP sudah dinilai Rp.50, kondisinya susah dijual dan
on
gu
ng
M
saat ini disuspend;
es
R
harusnya adalah berdasarkan stock universe;
In d
A
Halaman 602 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 602
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
disuspend;
R
- Bahwa saham Tram nilainya jadi Rp.50, kondisinya susah dan saat ini
ng
- Bahwa saham IIKP dan TRAM sudah ada sejak tahun 2009 sampai dengan 2018;
- Bahwa nama “senayan” merujuk pada kantor Joko Hartono Tirto;
gu
- Bahwa komunikasi dengan broker PT. Trimegah, saksi komunikasinya dengan saksi Meitawati;
pada tanggal 24 September 2008 dan masih masa Kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
ub lik
ah
A
- Bahwa pembelian saham Tram pertama kali pada tahun 2008, yakni
- Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari PT. Permai Alam Sentosa; - Bahwa saksi punya rekening pribadi di Bank Mandiri sebanyak 2 nomor
am
rekening;
- Bahwa diperlihatkan bukti transaksi rekening saksi, ada transaksi di
ep
rekening saksi pada tanggal 20 November 2017 bahwa saksi ada
ah k
menerima uang Rp.2,800.000.000,00 dari PT. Permai Alam Sentosa, namun saksi tidak mengakui penerimaan tersebut;
In do ne si
2 rekening;
R
- Bahwa saksi juga mempunyai nomor rekening di CIMB Niaga sebanyak
A gu ng
- Bahwa saksi tidak pernah memiinjamkan KTP saksi pada orang lain. - Bahwa saksi mengenal saksi Utomo Puspu Suharto;
- Bahwa saksi tidak kenal Tommy Iskandar Wijaya, Freddy Budiman dan Suprihatin Njoman;
- Bahwa PT. TFI tidak pernah mentransaksikan untuk PT Deksa, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Tandikek;
lik
- Bahwa untuk transaksi obligasi yang tunjuk broker adalah Joko Hartono Tirto;
- Saksi mengetahui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perilaku
ub
m
ah
- Bahwa PT. TFI pernah transaksikan PT. Deksa Medika;
MI.
ka
- Bahwa dalam pemilihan saham sebagai underlying produk reksadana,
ah
- Bahwa
dalam
ep
saksi tidak melakukan analisis fundamental saham yang akan dibeli. RDPT
tidak
ada
pembatasan
jumlah
saham,
nominal penyertaannya minimal kelipatan Rp.5.000.000.000,00;
ng
M
- Bahwa terkait penandatanganan perjanjian KPD dengan PT. Asuransi
on
gu
Jiwasraya yang masa berlaku perjanjiannya adalah 3 bulan namun
es
R
persentasenya, dan investornya adalah investor professional, jumlah
In d
A
Halaman 603 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 603
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
faktanya perjanjian tersebut hanya berjalan sebulan dan hal ini berdasarkan permintaan PT. Asuransi Jiwasraya;
ng
- Bahwa cut Loss adalah jual-rugi saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa setelah perjanjian KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya diakhiri,
gu
pengembalian sahamnya ke PT. Asuransi Jiwasraya dalam bentuk saham juga yang nilainya sudah lebih dari harga perolehan;
TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah atas arahan Joko Hartono Tirto, sementara investor adalah PT. Asuransi Jiwasraya;
ub lik
ah
A
- Bahwa jual beli saham dalam masa 1 bulan perjanjian KPD antara PT.
- Bahwa tugas PT. TFI selaku MI harusnya melakukan analisa atas transaksi saham yang akan dibeli atau dijual;
am
- Bahwa pada faktanya PT. TFI tidak melakukan analisa saham pada saat melakukan jual beli saham dalam masa 1 bulan perjanjian KPD
ep
antara TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dikarenakan ada
ah k
arahan dari Joko Hartono Tirto;
- Bahwa nilai saham yang dikembalikan ke PT. Asuransi Jiwasraya
In do ne si
R
setelah perjanjian KPD berakhir dibentuk oleh Joko Hartono Tirto;
- Bahwa tottal subscription PT. Asuransi Jiwasraya ke-5 Reksa Dana
A gu ng
yang dikelola oleh PT. TFI adalah sebesar Rp.3.442.515.717.999,- dan total redemption yang pernah dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya adalah Rp.3.319.347.041.071,- dan nilai sisa investasi per tanggal 27 April 2020 sebesar Rp.450.276.304.457,-
- Bahwa saksi membenarkan dokumen transaksi saham yang dilakukan oleh PT. TFI.;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh
lik
47.
ub
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.
Sumin Tanudin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ka
m
ah
Penuntut Umum kepada saksi di persidangan;
ep
- Bahwa saksi adalah marketing saham PT. Lotus Andalan Sekuritas;
ah
- Bahwa Joko Hartono Tirto memberikan perintah untuk mentransaksikan
- Bahwa sebenarnya banyak saham yang ditransaksikan namun saksi
ng
M
tidak ingat;
on
gu
- Bahwa untuk saham SUGI, IIKP, POOL tidak ada ditransaksikan;
es
R
saham TTAM dan ADARO;
In d
A
Halaman 604 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 604
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa terkait instruksi transaksi jual dan beli saham, akan diikuti dengan pembayaran dan saksi tidak tahu siapa yang melakukan
ng
transfer pembayaran;
- Bahwa saksi mengetahui pada rekening Joko Hartono Tirto tidak ada
uang atau dana, namun ketika ada transaksi maka akan ada yang
gu
mentransfer uang ke akun rekening Joko Hartono Tirto dan yang mentransfer adalah saksi Utomo Puspo Suharto;
sama-sama bekerja di PT Trimegah Sekuritas pada sekitar tahun 2000, saksi tahu secara langsung dari Joko Hartono Tirto dia di bagian IT di
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi tahu saksi Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto pernah
PT Trimegah Sekuritas sedangkan Hary Prasetyo pernah bicara langsung kepada saksi dia pernah bekerja di PT Trimegah Sekuritas,
am
namun bagian bidang apa di PT Trimegah Sekuritas saksi tidak tahu; - Bahwa saksi selaku broker tugas utamanya adalah melaksanakan
ep
order beli atau jual yang diberikan oleh nasabah, lalu mencari klien baru,
ah k
menginformasikan kepada nasabah tentang kondisi pasar modal dan harga sahamnya;
In do ne si
R
- Bahwa saksi tidak pernah menerima order transaksi dari MI.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima order dari para pejabat PT
A gu ng
Asuransi Jiwasraya karena karena para pejabat PT Asuransi Jiwasraya tersebut ditangani oleh sales yang lain, yakni Susan Anggraini;.
- Bahwa dari KSEI pernah mengirimkan surat konfirmasi pemblokiran
Sub Rekening Efek nama-nama yang terafiliasi dengan Joko Hartono Tirto dan PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa berdasarkan data list of client PT Lotus Andalan Sekuritas, serta
lik
Perihal Konfirmasi Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan Surat dari KSEI Nomor KSEI-1079/DIR/0120 tanggal 22 Januari 2020 perihal Konfirmasi Pemblokiran Sub Rekening Efek,
nama-nama yang
ub
m
ah
surat dari KSEI Nomor KSEI-0822/DIR/0120 tanggal 21 Januari 2020
terafiliasi dengan Joko Hartono Tirto dan PT. Asuransi Jiwasraya
Nama klien atau Pihak Terafiliasi
1.
Agustin Widhiastuti
2.
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya De Yong Adrian
es
R
Hary Prasetyo
gu
4.
YJ001348400143 YJ001348400446 Belum dapat ditemukan nomor rekening sub efeknya YJ001936400100 YJ001936400403 YJ001935800114 YJ001935800417
on
M
3.
No.Sub rekening Efek
ep
No.
ng
ah
ka
berikut Nomor Sub Rekening Efek adalah sebagai berikut:
In d
A
Halaman 605 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 605
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Hendrisman Rahim
6.
Syahmirwan
7
Moh. Rommy
YJ001935700181 YJ001935700484 YJ001327000125 YJ001327000428 YJ001421000195 YJ001421000401 YJ001J86900416 YJ001J86900113 YJ001023800151 YJ001023800454 YJ001D78100124 YJ001D78300184 YJ001D79600186 YJ001D79700119 YJ001985300123 YJ001985300426 YJ001985400153
ng
R
5.
Heru Hidayat
9.
Joko Hartono Tirto
10.
Janni
ub lik
ah
A
gu
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto sejak saksi kuliah di kampus Universitas Binus;
am
- Bahwa ketika saksi sebagai sales menawarkan teman-teman saksi, termasuk Joko Harton Tirto, untuk ikut investasi saham;
ep
- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah klien saksi;
ah k
- Bahwa saksi tidak mengenal Janni sebagai nasabah PT. Lotus Andalan
R
Sekuritas karena bukan klien saksi;
In do ne si
- Bahwa berdasarkan dokumen Statement of Account dari customer
name Agustin Widhiastuti dari rentang 01-01-2018 s.d. 23.01-2020
A gu ng
terlihat bahwa untuk transaksi pembelian saham Bank Pembangunan
Daerah Banten Tbk. (BEKS) hanya mengalami kerugian kecil yakni
Rp.62.500,-. Sedangkan untuk transaksi saham Trada Alam Minera Tbk (Tram), Agustin W. mengalami kerugian sebesar Rp1.792.739.139,00;
- Bahwa kondisi harga saham Tram saat ini adalah Rp.50,-/lembar, dalam posisi suspend;
lik
terendah yakni Rp.50,-/lembar, dan tidak ada orang mau membeli, sehingga mau menjual dalam kondisi rugi (cut loss) harus antri lama karena memang tidak ada yang mau membelinya;
ub
m
ah
- Bahwa kondisi sebelum di suspend harga Tram sudah jatuh posisi
- Bahwa kondisi saham harga Rimo tidak di suspend namun juga
ka
mengalami penurunan yang sangat tajam dan menyentuh angka
ep
Rp.50,- lembar;
ah
- Bahwa tidak ada pembeli yang berminat membeli saham Rimo dan
M
- Bahwa saksi tidak tahu siapa sales PT. Lotus ndalan Sekuritas yang
on
gu
ng
menangani saham IIKP, SUGI, POOL, dan Tram;
es
R
mau cut loss saja masih tidak ada yang mau beli saham tersebut;
In d
A
Halaman 606 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 606
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi juga tidak tahu total nilai transaksi saham IIKP, SUGI, POOL, dan TRAM yang dikelola oleh PT Lotus Andalan Sekuritas dari
ng
awal pembukaan rekening sampai dengan tahun 2019;
- Bahwa saksi mengenal saksi Hary Prasetyo karena saksi pernah bekerja di PT Lautandhana Sekurindo dan saksi Hary Prasetyo pernah
gu
bekerja di PT Lautan Dhana Investment, sehingga berada pada lokasi yang sama;
broker;
- Bahwa saksi Moudy Mangkey pernah bekerja sebagai broker di PT.
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi kenal dengan saksi Moudy Mangkey sebagai sesama
Harum Dana Sekuritas. Namun belakangan ini saksi tidak tahu lagi saksi Moudy Mangkey pindah kemana;
am
- Bahwa saksi tidak tahu transaksi saham pada akun saksi Hary Prasetyo;
ep
- Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara saksi Hary Prasetyo dengan
ah k
saksi Tommy Iskandar Wijaya;
- Bahwa saksi tidak mengenal saksi Syahmirwan dan sampai sekarang
In do ne si
R
saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Syahmirwan;
- Bahwa saksi Hary Prasetyo pernah menyampaikan kepada saksi agar
A gu ng
saksi membuka rekening baru atas nama Syahmirwan;
- Bahwa saksi tidak tahu untuk transaksi yang dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo, pembayarannya dilakukan oleh siapa;
- Bahwa akun saksi Hary Prasetyo tidak terlalu aktif, yang akunnya aktif adalah akun milik Joko Hartono Tirto;
- Bahwa nasabah PT. Asuransi Jiwasraya membuka akun rekening di PT
lik
nasabah PT. Asuransi Jiwasraya adalah Linda pada tahun 2008 dan untuk transksinya yang order adalah saksi Agustin;
- Bahwa saksi kerja di PT. Lautandhana Sekurindo sejak 2008;
ub
m
ah
Lotus Andalan Sekuritas tapi akunnya tidak aktif dan yang buka akun
- Bahwa Joko Hartono Tirto tidak pernah kerja di PT Lautandhana;
ka
- Bahwa saksi Hary Prasetyo melakukan opening akun pada tahun 2012
ep
dan salesnya adalah saksi;
ah
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh
on
gu
ng
M
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;
es
R
Penuntut Umum kepada saksi di persidangan;
In d
A
Halaman 607 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 607
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
48. Alwi Halim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ng
- Bahwa saksi adalah Direktur pada PT. Lotus Andalan Sekuritas; PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah broker;
- Bahwa secara umum tugas saksi adalah mengkoordinir kegiatan para
gu
sales perusahaan di Pusat dan di Cabang, serta saksi mengkoordinir urusan risk manajemen;
(MKBD) PT Lautandhana Sekurindo yang kemudian berganti nama menjadi PT Lotus Andalan Sekuritas;
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi tidak tahu berapa Modal Kerja Bersih Yang Disesuaikan
- Bahwa broker tugas utamanya adalah melaksanakan order beli atau jual
yang
diberikan
oleh
nasabah,
lalu
mencari
klien
baru,
am
menginformasikan kepada nasabah tentang kondisi pasar modal dan harga sahamnya, memberikan saran kepada nasabah;
ep
- Bahwa saksi selaku Direktur Equity PT Lotus Andalan Sekuritas pernah
ah k
mengetahui adanya order dari MI dalam rentang tahun 2008-2019 yaitu Emco Asset Manajemen yang open acoountnya di Kantor Pusat yang
In do ne si
R
mengelola saham-saham milik Benny Tjokrosaputro, ada lagi SinarMas Asset Manajemen yang open accountya dibuat di Cabang Puri, PT
A gu ng
Narada Asset manajemen yang open accountnya di kantor pusat;
- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto, namun saksi tidak mengenal Janni sebagai nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas;
- Bahwa nasabah pejabat Asuransi Jiwasraya yang ada di PT Lotus Andalan Sekuritas adalah Hary Prasetyo, Syahmirwan, Hendrisman Rahim, De Yong Andrian, Agustin Widhiastuti dan Mohammad Romy;;
lik
belasan tahun, dikenalkan oleh teman karena ada di lingkungan yang sama, yaitu lingkungan broker;
- Bahwa saksi hanya mengetahui saja Benny Tjokrosaputro, namun tidak
ub
m
ah
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa sudah cukup lama kurang lebih
pernah komunikasi khusus dengan yang bersangkutan;
ka
- Bahwa saksi tidak kenal saksi Hendrisman Rahim;
ep
- Bahwa saksi mengenal saksi Hari Prasetyo sejak yang bersangkutan
ah
kerja di PT Lautandhana Investment Management pada periode
- Bahwa saksi mengenal saksi Syahmirwan dan pernah bertemu sekali
ng
M
atau dua kali;
on
gu
- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto merupakan teman saksi;
es
R
sebelum saksi Hari Prasetyo pindah bekerja di PT Asuransi Jiwasraya;
In d
A
Halaman 608 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 608
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi mengenal saksi Moudy Mangkey dan pernah bertemu pada acara ulang tahun kantor;
ng
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Agustin Widhiastuti dan saksi Muhammad Rommy;
- Bahwa saksi Jennifer Handayani adalah istri dari saksi Tommy Iskandar
gu
Widjaja; saksi Susanna Anggraini adalah karyawan saksi yang bekerja sebagai asisten sales;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Piter Rasiman;
- Bahwa saksi kenal Edy Suwarno alias Jap L Sing sebagai teman dan
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya adalah merupakan teman saksi;
saksi Erwin Budiman sebagai teman;
- Bahwa aksi kenal saksi Wijaya Mulia; Denny Suriadinata; Freddy
am
Gunawan;
- Bahwa saksi Sumin Tanudin merupakan karyawan saksi yang bekerja
ep
sebagai sales;
ah k
- Bahwa saksi kenal dengan saksi Utomo Puspon Suharto, namun tidak mengetahui kalau namanya digunakan sebagai nominee di perusahaan
In do ne si
R
saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi Suprihatin Nyoman sebagai teman.
A gu ng
- Bahwa R.M. Agus Hendro Cahyono adalah nasabah di perusahaan saksi yang banyak melakukan transaksi atas saham MYRX.
- Bahwa Terdakwa memiliki akun di PT Lotus Andalan Sekuritas;
- Bahwa PT Lotus Andalan Sekuritas sebelumnya bernama PT Lautandhana Sekuritas;
- Bahwa beberapa nama nominee yang saksi ketahui yang terdaftar di
lik
Jennifer Handayani;
- Bahwa transaksi pembelian yang saksi lakukan atas transaksi-transaksi underlying saham pada reksadana yang disubscribe PT Asuransi
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
Nama Penjual Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund - BDMN - BNLI - HOTL Reksa Dana Pinnacle Dana Prima - BJBR TF SUPER MAXXI - BUMI Jumlah
Volume
Nilai
81.300,00 865.200,00 2.824.600,00
567.067.500,00 709.312.000,00 370.980.200,00
1.171.500,00
3.010.755.000,00
1.861.000,00 6.803.600,00
438.918.000,00 5.097.032.700,00
on
Jiwasraya, adalah sbb:
es
ub
m
ah
PT Lotus Andalan Sekuritas seperti Tommy Iskandar Widjaja dan
In d
A
Halaman 609 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 609
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Transaksi penjualan atau redemption yang saksi lakukan atas
transaksi-transaksi underlying saham pada reksadana yang disubscribe
ng
PT Asuransi Jiwasraya, adalah sbb:
A
gu
Nama Pembeli PT. Asuransi Jiwasraya - SMGR - TURI REKSA DANA PINNACLE DANA PRIMA - BUMI Jumlah
Volume
Nilai
11.000,00 58.333.800,00
148.500.000,00 74.574.505.000,00
15.000.000,00 73.344.800,00
3.000.000.000,00 77.723.005.000,00
- Bahwa terkait Statement of Account PT Lotus Andalan Sekuritas/PT
Lautandhana Securindo a.n. Muhammad Rommy (Kode Nasabah
ub lik
ah
MOHA003R) yang didalamnya terdapat transaksi tanggal 04/06/2018 Sell „TRAM 6.290.000@410 0,250‟ berdasarkan data Daftar Transaksi
am
Efek (DTE) menunjukkan bahwa broker jual dan beli yaitu PT Lotus Andalan Sekuritas/PT Lautandhana Securindo dengan jenis transaksi Nego antara saksi Muhammad Rommy (SID ID-D-3007-259642-13)
ah k
ep
dengan saksi (SID ID-D-0509-248480-12) merupakan transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto dengan meminjam akun
In do ne si
R
trading saksi yaitu akun ALWI001R; - Bahwa terkait transaksi pasar nego tanggal 29 September 2017 pukul
A gu ng
16:10:15 WIB, saksi membeli dari Reksadana Pinnecle Dana Prima untuk Saham BJBR dengan harga perlembar Rp.2570 sebanyak
1.171.500 lembar dengan nilai total transaksi Rp.3.010.755.000,00 dan
transaksi pasar nego tanggal 29 September 2017 pukul 16:13:35 WIB,
saksi menjual saham BUMI ke Reksadana Pinnecle Dana Prima dengan harga perlembar Rp200 sebanyak 15.000.000 lembar dengan nilai total transaksi Rp.3.000.000.000,00;
lik
Joko Hartono Tirto, Archid, Wijaya Mulia;
- Bahwa akun yang saksi pinjamkan yaitu ALWI001R, ALWI018R, dan ALWI019R.
ub
m
ah
- Bahwa beberapa akun saksi memang ada saksi pinjamkan kepada
ka
- Bahwa terkait transaksi pasar nego pada saat itu saksi tidak tahu
ep
bahwa transaksi tersebut ada terjadi, namun berdasarkan penjelasan dari Tony Salim selaku salesman yang menjalankan transaksi tersebut,
R
ah
akun saksi digunakan oleh Joko Hartono Tirto untuk bertransaksi,
es
transaksi tersebut dilakukan atas perintah Joko Hartono Tirto yang
on
gu
ng
M
dilakukan pada akun ALWI018R.;
In d
A
Halaman 610 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 610
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saham-saham yang pernah ditransaksikan oleh Joko Hartono
Tirto sesuai dokumen clien of activity adalah BDMN-R dan Tram, saldo sub
rekening
efek
milik
Joko
Hartono
ng
pada
Rp.480.823.366,77;
Tirto
adalah
- Bahwa terkait Statement of Account (SoA) atas nama saksi
gu
Syahmirwan dengan kode SYAH005R untuk transaksi pada tanggal 2
Desember 2016 pembelian saham Turi senilai Rp.13.011.648.240,00,
- Bahwa saat itu Joko Hartono Tirto menyampaikan bahwa permintaan
limit transkasi telah atas persetujuan saksi Syahmirwan, saksi
ub lik
ah
A
saksi lakukan atas permintaan Joko Hartono Tirto;
memberikan persetujuan limit transaksi karena Joko Hartono Tirto memiliki kedekatan dengan saksi Syahmirwan. Namun saksi tidak
am
mengetahui
siapa
yang
Rp.13.011.648.240,00;
melakukan
transaksi
senilai
ep
- Bahwa Terdakwa membuka akun di PT Lotus Andalan Sekuritas/PT
ah k
Lautandhana Securindo melalui Toni Salim; - Bahwa pembukaan akun saksi Hary Prasetyo di PT Lotus Andalan
In do ne si
R
Sekuritas/PT Lautandhana Securindo dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo itu sendiri;
A gu ng
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembukaan akun milik saksi Hendrisman Rahim;
- Bahwa pembukaan akun Joko Hartono Tirto PT Lotus Andalan Sekuritas/PT Lautandhana Securindo dilakukan oleh saksi Sumin Tanudin;
- Bahwa terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya, ada 10 akun
oleh
0822/DIR/0120
Ksei
berdasarkan
tanggal
21
surat
Januari
dari
Ksei
lik
diblokir
2020
Nomor
Perihal
Ksei-
Konfirmasi
Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan Surat dari Ksei Nomor Ksei-
ub
m
ah
nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas/PT Lautandhana Securindo yang
1079/DIR/0120 tanggal 22 Januari 2020 perihal Konfirmasi Pemblokiran
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya De Yong Adrian Hary Prasetyo
gu
4.
YJ001348400143 YJ001348400446 Belum dapat ditemukan nomor rekening sub efeknya YJ001936400100 YJ001936400403 YJ001935800114 YJ001935800417
es
2.
No.Sub rekening Efek
on
Agustin Widhiastuti
R
1.
3.
M
Nama klien atau Pihak Terafiliasi
ng
ah
No.
ep
ka
Sub Rekening Efek, yakni:
In d
A
Halaman 611 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 611
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Hendrisman Rahim
6.
Syahmirwan
7
Moh. Rommy
YJ001935700181 YJ001935700484 YJ001327000125 YJ001327000428 YJ001421000195 YJ001421000401 YJ001J86900416 YJ001J86900113 YJ001023800151 YJ001023800454 YJ001D78100124 YJ001D78300184 YJ001D79600186 YJ001D79700119 YJ001985300123 YJ001985300426 YJ001985400153
ng
R
5.
Heru Hidayat
9.
Joko Hartono Tirto
10.
Janni
ub lik
ah
A
gu
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa PT Lotus Andalan Sekuritas memiliki nasabah perusahaan yaitu PT. Asuransi Jiwasraya, PT Tandikek dan PT. Topas;
am
- Bahwa bila ada order atau instruksi transaksi efek dari PT Tandikek dan PT. Topas, maka order atau instruksi transaksi tersebut adalah berasal
ep
dari saksi Moudy Mangkey yang merupakan orangnya Terdakwa;
ah k
- Bahwa terkait dengan aktifitas transaksi efek pada akun Terdakwa
In do ne si
Mangkey;
R
maka order atau instruksi transaksi tersebut berasal dari saksi Moudy
- Bahwa Joko Hartono Tirto melakukan transaksi dengan memberikan
A gu ng
oreder langsung kepada pihak PT Lotus Andalan Sekuritas;
- Bahwa saksi Syahmirwan melakukan opening akun di PT Lotus Andalan Sekuritas pada tahun 2008;
- Bahwa ada formulir penarikan dana Rp.2.000.000.000,00 dari kantor saksi (PT Lotus Andalan Sekuritas);
- Bahwa saksi Syahmirwan merupakan nasabah regular;
lik
broker lain asal pemilik sahamnya adalah orang yang sama. - Bahwa jika Joko Hartrono Tirto melakukan transaksi efek di akun rekening saksi Syahmirwan, maka saksi Susan Anggreni harusnya
ub
m
ah
- Bahwa nasabah melakukan penyetoran saham bisa dari broker satu ke
melakukan konfirmasi ke saksi Syahmirwan selaku kliennya saksi
ka
Susan Anggreni. Instruksi transaksi harusnya dari kliennya saksi
ah
- Bahwa
pada
ep
Syahmirwan dan tidak bisa dari orang lain yakni Joko Hartono Tirto; saat dilakukan pembukaan
akun
rekening saksi
M
form opening akun dikirim ke kantor saksi Syahmirwan dan setelah diisi
ng
saksi Syahmirwan, form opening akun tersebut dikirimkan kembali ke
on
gu
kantor PT Lotus Andalan Sekuritas;
es
R
Syahmirwan, saksi tidak bertemu dengan saksi Syahmirwan karena
In d
A
Halaman 612 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 612
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi tidak ingat kapan Joko Hartono Tirto melakukan pembukaan opening akun di PT Lotus Andalan Sekuritas;
ng
- Bahwa saksi juga tidak ingat kapan Terdakwa melakukan pembukaan akun di PT Lotus Andalan Sekuritas;
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan bisnis dengan pihak grup
gu
Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak pernah dengar nama PT. Permai Alam Sentosa;
sebesar Rp.5.000.000.000,00 dari PT. Permai Alam Sentosa untuk pembayaran saham PT. Armada Bara Utama;
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi memiliki rekening di Bank BCA dan ada uang masuk
- Bahwa saksi pernah memberikan rekening saksi pada saksi Deni Suryadinata dan Deni Suryadinata adalah nominee dari saksi Tommy
am
Iskandar Wijaya;
- Bahwa ada transaksi pengiriman uang sebesar Rp.40.000.000.000,00
ep
dari PT. Permai Alam Sentosa ke dalam rekening saksi;
ah k
- Bahwa PT. Permai Alam Sentosa adalah milik Terdakwa; - Bahwa saksi kenal dengan saksi Utomo Puspo Suharto dan ada uang
Puspo Suharto;
saksi, Tommy Iskandar Wijaya
A gu ng
- Bahwa
dan
In do ne si
R
sebesar Rp.15.700.000.000 masuk ke rekening saksi dari saksi Utomo
Deni
Suryadinata
merupakan pemegang saham PT. Armada Bara Utama;
- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya adalah nominee Terdakwa dan saksi tahu hal tersebut dari saksi Tommy Iskandar Wijaya sendiri yang mengatakannnya kepada saksi;
- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya ada menyampaikan perihal
lik
milik saksi di Bank BCA;
- Bahwa rekening dan buku rekening BCA saksi dipegang atau dikuasai oleh saksi sendiri;
ub
m
ah
pengiriman uang sejumlah Rp.5.000.000.000,00 ke dalam rekening
- Bahwa saksi mengetahui ada dana masuk ke rekening saksi langsung
ka
pada saat uang tersebut masuk ke rekening saksi.
ep
- Bahwa saksi lupa uang dari saksi Utomo Puspo Suharto untuk apa;
ah
- Bahwa saksi tidak tahu jika saksi Utomo Puspo Suharto bekerja di PT.
Plaza Senayan dan saksi mengetahui juga apabila Terdakwa berkantor
on
gu
ng
M
di Plaza Senayan lantai 27;
es
R
Tandikek dan saksi tahu kantor saksi Utomo Puspo Suharto di lantai 7
In d
A
Halaman 613 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 613
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi lupa uang dari saksi Tommy Iskandar Wiaya dalam rangka untuk jual-beli saham apa;
ng
- Bahwa transaksi yang menggunakan no rekening saksi adalah transaksi yang legal.
- Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan jika transaksinya legal, mengapa
gu
saksi Tommy Iskandar Wijaya menggunakan no rekeneing pribadi saksi;
- Bahwa saksi tidak bisa menjelsakan mengapa saksi Tommy Iskandar
bertransaksi saham dengan saksi Tommy Iskandar Wijaya;
- Bahwa harusnya transfer dilakukan dari saksi Tommy Iskandar Wijaya
ub lik
ah
A
Wijaya tidak langsung mentransfer uangnya kepada pihak yang
ke rekening perusahaan atau saksi Tommy Iskandar Wijaya langsung melakukan pembayaran kepada orang-orang yang dihutanginya;
am
- Bahwa pada saat pinjam-meminjam uang dengan saksi Tommy Iskandar Wijaya, tidak ada perjanjian hitam di atas putih;
ep
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen Statement
ah k
Of Account (SoA) PT. Lotus Andalan Sekuritas yang berisi uraian riwayat transaksi saham Tram;
In do ne si
R
- Bahwa ada penarikan uang sebesar Rp.905.000.000,00 pada tanggal 24 September 2008 dari akun rekening saksi Syahmirwan;
A gu ng
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa catatan transaksi keuangan dalam rekening milik saksi di Bank BCA.
- Bahwa transaksi Tram dari 24 Sept 2008 sampai dengan 09 Feb 2017 (tanggal ini habis saham Tram);
- Bahwa statement of account PT. Lotus Andalas Sekuritas;
- Bahwa saksi Wijaya Mulia adalah teman saksi dan saksi Wijaya Mulia
lik
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;
berikut:
ka
-
Bahwa Saki adalah sekretaris
ub
49. Kathleen Karyose di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
m
ah
adalah Dirut PT Gunung Bara Utama (GBU);
Terdakwa di PT. Maxima Integra
ah
-
ep
Investama sejak Oktober 2016 s/d saat ini;
Bahwa Saksi menerima gaji bulanan dari PT Maxima Integra Investama
Bahwa seluruh tanda terima uang dari PT. Berkat Omega Sukses
ng
M
Sejahtera memang ada tandatangan saksi sebagai penerima. Uang-
on
gu
uang dalam bentuk valas (dollar singapura) yang tanda terimanya saksi
es
-
R
sebesar Rp9.967.363,- / bulan;
In d
A
Halaman 614 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 614
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tandatangan tersebut adalah uang saksi Piter Rasiman, dimana setiap
kali akan datang pihak Money Changer, saksi dihubungi oleh saksi Piter
ng
Rasiman 08118057588, “Ket, tolong terima duit ya, dari Money Changer”
setelah
saksi
terima
saksi
hitung,
saksi
biasanya
menanyakan mau diambil kapan dan saksi Piter Rasiman menjawab
gu
akan diambil secepatnya;
-
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi apabila saksi Piter
-
Bahwa Terdakwa pernah meminta saksi untuk membantu Ratnawati Wihardjo;
-
ub lik
ah
A
Rasiman butuh batuan, agar saksi membantunya;
Bahwa Saksi memiliki 2 akun rekening di Bank CIMB dengan Nomor rekening 703598905700 yang digunakan untuk menerima gaji dari
am
kantor PT. Maxima Integra dan akun rekening BCA di Nomor rekening 5271071991 yang saksi gunakan sejak saksi kuliah dulu; Bahwa Saksi pernah menerima tranferan uang dari saksi Utomo
ep
-
ah k
Pusposuharto di rekening Bank CIMB NIAGA dan BCA yang jumlahnya sebesar Rp68 jutaan dan uang ini merupakan uang rembesan; Bahwa Saksi Piter Rasiman, saksi Wijaya Mulia, saksi Erwin Budiman
In do ne si
R
-
sering datang ke Kantor PT. Maxima Integra di Sentral Senayan Lt 27.
Bahwa surat-surat kantor dan email kantor bukan saksi yang
A gu ng
-
menangani, namun memang saksi mempunyai email kantor [email protected];
-
Bahwa badan usaha PT. Gunung Bara Utama memiliki keterkaitan dengan Terdakwa;
-
yaitu
Bahwa Saksi pernah diminta menandatangani beberapa dokumen terkait pendirian Restoran Thai Palace yang berlokasi di Mall Senayan
lik
50.
ub
Tanggapan terdakwa adalah membenarkan keterangan saksi.
Suprihatin Njoman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ka
m
ah
pada tahun 2005 oleh Joane Christie Hidayat;
ep
- Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto;
ah
- Bahwa saksi bekerja sebagai freelance trading saham di Singapura;
Suprihatin Njoman dengan pembeli PT. Asuransi Jiwasraya ataupun
on
gu
ng
M
reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya melalui pasar negoisasi;
es
R
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi jual saham atas nama
In d
A
Halaman 615 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 615
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi pernah diperlihatkan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI terkait data transaksi atas nama saksi namun saksi tidak pernah
ng
melakukan transaksi tersebut;
- Bahwa saksi pernah mempunyai akun untuk transaksi saham di broker PT. Lautandhana Securindo yang digunakan sekitar tahun 2005-2008.
gu
- Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening giro di CIMB Niaga dengan
nomor
rekening:
702211673000,
800047963900,
4800101436001, 4800107031184, 1700100015142, 4800101436001, 4800107031184,
700990940100,
702211673000,
800047963900,
ub lik
ah
A
800110960300, 800111217600, 1700100015142, 4800101098007,
800110960300 dan 800111217600. Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada pihak lain untuk membuka rekening tersebut.
am
- Bahwa saksi hanya memiliki rekening yang masih aktif di BCA dengan Nomor 0651416174 dan di Bank Mandiri tetapi sudah tidak aktif.
ep
- Bahwa saksi mengetahui PT. Topaz Internasional dan PT. Topas
ah k
Investment karena nama saksi digunakan sebagai Direktur Utama pada kedua perusahaan tersebut, tetapi saksi tidak aktif sebagai pengurus di
In do ne si
R
kedua perusahaan tersebut;
- Bahwa yang meminta kelengkapan dokumen pribadi saksi untuk
A gu ng
digunakan pada kedua perusahaan tersebut adalah saksi Utomo Puspo
Suharto. Saat itu Utomo Puspo Suharto menyampaikan bahwa PT.
Topaz Internasional dan PT. Topas Investment hanya sebagai holding company tanpa ada kegiatan;
- Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen akta pendirian kedua
perusahaan tersebut, menandatangani dokumen untuk pembukaan
Internasional dan PT. Topas Investment;
lik
memasukkan uang pada kedua rekening atas nama PT. Topaz
- Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh saksi Utomo
ub
m
ah
rekening, perintah transfer/penarikan uang dan juga perintah untuk
Puspo Suharto;
ka
- Bahwa saksi dan Terdakwa tidak pernah berbicara tentang saham
ep
ataupun peminjaman nama saksi untuk keperluan transaksi saham;
ah
- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto karena dikenalkan oleh
- Bahwa saksi dan Joko Hartono Tirto tidak pernah berbicara tentang
ng
M
saham ataupun peminjaman nama saksi untuk keperluan transaksi
on
gu
saham;
es
R
saksi Utomo Puspo Suharto;
In d
A
Halaman 616 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 616
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi tidak mengenal saksi Piter Rasiman, Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan;
ng
- Bahwa saksi mengenal saksi Utomo Puspo Suharto sejak awal tahun 2000-an;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya
gu
bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum berupa Salinan Akta Pendirian PT. Supra Mandiri Investa
tersebut; - Bahwa
seingat
saksi sebelum
tanggal tersebut,
saksi pernah
ub lik
ah
A
tanggal 21 Maret 2012 ada nama saksi sebagai pengurus perusahaan
menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP milik saksi kepada office boy karena sebelumnya ada komunikasi saksi dengan saksi
am
Utomo Puspo Suharto untuk syarat mendirikan PT. Topaz Internasional dan PT. Topas Investment;
ep
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar PT. Tandikek Asri Lestari;.
ah k
- Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi Moudy Mangkey, tapi saksi pernah mendengar namanya;
In do ne si
R
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya
bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
A gu ng
Umum berupa Salinan Akta Pendirian PT. Topas Internasional tanggal
11 Oktober 2012 ada nama saksi dan juga saksi Moudy Mangkey yang duduk sebagai pengurus perusahaan tersebut. Saksi tidak tahu
perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan tidak pernah menerima apapun terhadap pendirian perusahaan tersebut. Saksi juga
tidak tahu bahwa ia pernah menandatangani dokumen tersebut karena
lik
secara detail;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
ub
m
ah
sebelum saksi membubuhkan tanda tangan jarang membacanya
Umum berupa Akta PT. Supra Mandiri Investama ada nama saksi
ka
sebagai pengurus perusahaan tersebut;
ep
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya
ah
dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa SIUP Kecil
on
gu
ng
M
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana foto saksi tersebut diperoleh.
es
R
PT. Topas International dan ada ditempel foto saksi di Siup tersebut;
In d
A
Halaman 617 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 617
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya
dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa Surat
ng
Keterangan Domisili Perusahaan PT. Topas Internasional;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Utomo Puspo Suharto pernah membuka rekening tabungan atas nama saksi atau tidak
gu
dengan menggunakan KTP saksi;
- Bahwa saksi mempunyai email dengan akun: [email protected]
dan saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya;
- Bahwa saksi tidak mengenal saksi Mariane Imelda;
ub lik
ah
A
sedangkan email dengan akun: [email protected] bukan milik saksi
- Bahwa saksi pernah mendengar nama Rartnawati Wihardjo dari saksi Utomo Puspo Suharto, namun saksi tidak mengenalnya;
am
- Bahwa setelah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung, saksi tidak pernah bertanya kepada saksi Utomo Puspo Suharto mengenai alasan
ep
banyaknya nama saksi yang dipakai untuk membuka beberapa
ah k
perusahaan oleh saksi Utomo Puspo Suharto;
R
diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
In do ne si
- Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengenal barang bukti yang
- Bahwa saksi tidak tahu perihal transaksi saham antara Terdakwa
A gu ng
dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa saksi tidak tahu nama saksi digunakan untuk transaksi saham oleh Terdakwa pada tahun 2005 sampai dengan 2018;
- Bahwa saksi tahu dan kenal Joko Hartono Tirto dimana saksi dikenalkan oleh saksi Utomo Puspo Suharto;
- Bahwa saksi ada beberapa kali meminjamkan KTP saksi kepada saksi Utomo Puspo Suharto;
Suharto dibawah 10 (sepuluh) kali;
ub
m
- Bahwa setahu saksi, KTP saksi hanya digunakan untuk pendirian PT. Topaz International;
ep
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
R
-
Bahwa saksi adalah Konsultan Arsitek PT. Anggara;
-
Bahwa Saksi kenal Benny Tjokrosaputro sebagai suami dari sepupu
ng
M
berikut:
on
gu
saksi yang bernama Oky Safitri dan awalnya saksi tidak tahu jika Benny
es
51. R.M Agus dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
ah
ka
lik
ah
- Bahwa seingat saksi penggunaan KTP saksi oleh saksi Utom Puspo
In d
A
Halaman 618 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 618
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tjokrosaputro suka transaksi saham, namun setelah kejadian kasus PT. Asuransi Jiwasraya baru saksi tahu, Saksi tidak tahu jika nama saksi
-
ng
digunakan oleh Benny Tjokrosaputro untuk transaksi saham;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saudara-saudara yang lain dipinjam KTP-nya oleh Benny Tjokrosaputro;
Bahwa KTP Saksi dipinjam oleh Benny Tjokrosaputro dan saksi
gu
-
diberikan uang Rp.10 juta, Saksi tidak pernah membuka akun saham
-
Bahwa Saksi dipanggil orang pajak, tahunya ada jual beli saham dan
saksi lalu menghubungi timnya Benny Tjokrosaputro yakni Lisa
ub lik
ah
A
dimanapun dan tidak mengerti tentang akun saham;
Anastasia selanjutnya dibayarkan pajaknya oleh Benny Tjokrosaputro Nilai pajaknya adalah Rp.130 juta;
am
-
Bahwa nama saksi dipakai terakhir oleh Benny Tjokrosaputro pada tahun 2018;
ep
ah k
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
-
In do ne si
sebagai berikut:
R
52. Denny Suryadinata di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan Joko Hartono Tirto tetapi tidak
A gu ng
kenal Benny Tjokrosaputro;
-
Bahwa Saksi membuka rekening saham tersebut karena sebelumnya KTP saksi dipinjam oleh Tommy Iskandar Wijaya untuk bermain saham;
-
Bahwa pengelolaan rekening atas nama saksi tersebut tidak dilakukan oleh saksi, namun dikelola oleh Tommy Iskandar Wijaya;
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait transaksi jual beli saham atas nama saksi karena yang mengendalikan dan mengetahui hal tersebut
-
Bahwa saham-saham yang dibeli atau ditransaksikan melalui akun
-
ub
m
rekening saksi, salah satunya saham TRAM;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani trade confirmation dan
ka
dokumen-dokumen lainnya terkait trading saham;
ep
Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi .
berikut: -
es
R
53. Erwin Budiman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
Bahwa Saksi tidak mengenal saksi Benny Tjokrosaputro;
on
gu
ng
M
In d
A
Halaman 619 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
adalah Tommy Iskandar Wijaya;
Halaman 619
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2013 di kantor PT.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa Joko Hartono Tirto bekerja di PT. Maxima Integra;
-
ng
Maxima Integra, Terdakwa pemilik PT. Maxima Integra;
Bahwa Saksi pernah bertemu lagi dengan saksi Hary Prasetyo di Mall
Pacific Place bersama dengan Joko Hartono Tirto, pertemuan tersebut
gu
tidak direncanakan karena Mall Pacific Place dijadikan tempat
berkumpulnya para broker dikarenakan Mall tersebut dekat dengan
-
Bahwa Saksi mengenal Syahmirwan, dikenalkan oleh Joko Hartono Tirto. Saksi adalah karyawan di PT. Maxima Integra pada tahun 2014
ub lik
ah
A
Gedung Bursa Efek Indonesia;
s/d sekarang; -
Bahwa nama perusahaan milik Terdakwa adalah PT. TRAM, (Batubara)
am
PT.SMRU (kontraktor Tambang), PT. IIKP (Ikan Arwana), dan sepengetahuan saksi PT. TRAM bergerak di bidang usaha Batubara,
ep
untuk PT. SMRU bergerak di bidang kontraktor tambang dan PT. IIKP
ah k
bergerak usaha ikan Arwana; -
Bahwa PT. TRAM, PT. SMRU dan PT. IIKP adalah perusahaan yang
In do ne si
-
R
telah mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan PT. TRAM, PT. SMRU dan
A gu ng
PT. IIKP mulai menjual saham;
-
Bahwa Saham PT. TRAM pernah mengalami penurunan saat saksi
awal masuk sebagai karyawan PT. Maxima Integra Investama tahun
2014 dengan nilai saham per lembar Rp.50,- saham PT. SMRU dan PT. IIKP saksi tidak mengetahui dan saksi tidak mengetahui saat itu apakah
PT. TRAM, PT. SMRU maupun PT. IIKP berstatus UMA atau suspensi
Bahwa nama saksi pernah dipinjam untuk transaksi saham Bank Jabar
lik
-
(BJBR) sekitar tahun 2015 dan saat itu Joko Hartono Tirto yang
ub
meminta dan mengatakan pakai account saksi untuk putaran saham.
m
ah
tapi kalau sekarang saksi mengetahui terkena suspense;
Namun saat itu saksi minta stop secepatnya karena saksi tidak dapat
ka
menggunakan akun saksi tersebut untuk keperluan pribadi investasi
ah
-
ep
saksi;
Bahwa Saksi sebagai nomine untuk saham pasar regular dan saksi
hanya menerima success fee dari yang seharusnya membayar interest
on
gu
ng
M
biasanya 18% menjadi 13% sehingga perusahaan menghemat 5% per
es
R
tidak pernah mendapatkan dana hasil penjualan saham, namun saksi
In d
A
Halaman 620 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 620
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tahun dan dari hal tersebut saksi mendapatkan per minggu sekitar kurang lebih Rp5.000.000,- Kurang lebih selama 2 bulan;
Bahwa account pribadi saksi pernah saksi gunakan untuk pembelian
ng
-
saham PT. Asuransi Jiwasraya sekitar tahun 2015, dengan alasan saat itu Joko Hartono Tirto meminta saksi untuk memperkenalkan Direksi
gu
PT. Daewo Securities Indonesia, lalu saksi kenalkan selanjutnya mereka mengadakan pertemuan lalu beberapa hari kemudian konfrensi
menjalankan ini apabila menggunakan account saksi.
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Joko Hartono Tirto kenapa
ub lik
-
ah
A
call PT. Daewo Korea dengan PT. Daewo Jakarta memutuskan untuk
transaksi tidak langsung antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan MI, lalu dijawab Joko Hartono Tirto hal ini untuk restructuring karena tidak bisa
am
langsung dan saksi bilang tidak untuk transaksi aneh-anehkan, dan dijawab Joko Hartono Tirto tidak untuk transaksi aneh-aneh karena ini
ah k
-
ep
aman;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Maody Mangkey menelpon saksi, ini data telah di email dan perlu tanda tangan basah untuk dijalankan,
apa-apa di scan aja dan tandatangan asli menyusul;
Bahwa gaji saksi pada saat 6 (enam) bulan pertama adalah sebesar
A gu ng
-
In do ne si
R
dan saksi bilang lagi di Australia dan saksi Maody Mangkey bilang tidak
Rp100.000.000 per bulan, kemudian setelah itu 1.5 tahun saksi tidak
menerima gaji dari PT. Maxima Integra Investama karena ada pemberitaan PT. TRAM dituduh menyelundupkan minyak;
-
Bahwa yang memperkenalkan saksi Rosita selaku Sales PT. Mirae Aset Securities Indonesia terhadap adanya pembelian saham PT.
-
Bahwa Saksi kenal dengan kakak
Terdakwa yaitu saksi Subianto
Hidayat selaku Direktur Utama PT. TRAM; -
lik
saksi adalah Joko Hartono Tirto.
ub
m
ah
Asuransi Jiwasraya oleh perusahaan milik Terdakwa sepengetahuan
Bahwa Saksi juga kenal adiknya saksi Terdakwa yaitu Susanti Hidayat
-
Bahwa setelah itu saksi menelpon Joko Hartono Tirto untuk
ep
ka
sebagai Direktur Utama PT. IIKP.
ah
menanyakan untuk keperluan apakah akun saksi digunakan dan Joko
aman dan tidak aneh-aneh dikarenakan berkaitan dengan BUMN yaitu
on
gu
ng
M
PT. Asuransi Jiwasraya;
es
R
Hartono Tirto menjelaskan transaksi yang akan dilakukannya adalah
In d
A
Halaman 621 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 621
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah komunikasi saksi dengan Joko Hartono Tirto tersebut,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
beberapa hari kemudian saksi Moudy Mankey menghubungi saksi dan
ng
meminta tandatangan basah untuk transaksi yang akan dijalankan oleh Joko Hartono Tirto dengan menggunakan akun milik saksi;
-
Bahwa Saksi mempunyai akun pada PT. Daewoo Sekurities Indonesia
gu
sejak tahun 2008; untuk bertransaksi secara pribadi;
-
Bahwa Saksi pernah pinjamkan akun saksi di PT. Daewoo Sekurities
TRAM dan CNKO; Bahwa sekitar tahun 2015,
Joko Hartono Tirto menggunakan akun
ub lik
-
ah
A
Indonesia pada tahun 2014 kepada Terdakwa untuk transaksi saham
saksi untuk crossing transaksi, dimana transaksi tersebut dapat dilakukan hingga limit sampai dengan Rp100 milyar per hari, dengan
am
transaksi awal senilai Rp8 milyar untuk menaikkan limit sehingga menjadi Rp100 milyar;
Bahwa untuk akun margin pernah digunakan oleh Joko Hartono Tirto
ep
-
ah k
untuk transaksi beli saham BJBR dan untuk seluruh instruksi jual beli dilakukan oleh saksi Moudy Mankey dan setelah satu bulan kemudian
In do ne si
R
saksi mengajukan komplain kepada Joko Hartono Tirto dan saksi menyampaikan keberatan kepadanya kegiatan pribadi saksi dalam
A gu ng
berinvestasi melalui akun tersebut terganggu karena bercampurnya
uang saksi pribadi dengan uang titipan saham BJBR yang dimainkan Joko Hartono Tirto tersebut;
-
Bbahwa Joko Hartono Tirto kemudian membuka akun baru melalui PT. Tandikek dan dipindahkanlah saham BJBR tersebut dari akun saksi;
-
Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar ± Rp4.000.000,- per minggu
-
lik
saham BJBR;
Bahwa pada intinya akun saksi tersebut digunakan sebagai mediator antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan beberapa MI;
-
ub
m
ah
dari Grup PT. Maxima Integra Investama terkait dengan transaksi
Bahwa Saksi tidak mendapatkan keuntungan dari peminjaman akun
ka
saksi yang digunakan untuk bertransaksi saham-saham milik PT.
ep
Asuransi Jiwasraya, namun saksi memperoleh fee dari perusahaan
ah
terkait aktivitas transaksi saham melalui akun saksi. Bahwa Saksi tidak mengetahui secara rinci dan detail mengenai
R
-
es on
gu
ng
M
aktivitas akun saksi yang dipinjam oleh Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 622 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 622
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi baru mengetahui ketika perkara ini disidik Kejaksaan,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa ternyata akun saksi tersebut digunakan oleh Joko Hartono Tirto
-
ng
untuk bertransaksi saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa PT. Ricobana Abadi adalah anak perusahaan PT. SMR Utama
Tbk (SMRU) dan PT. SMRU merupakan milik PT. Trada Alam Minera
gu
(PT. TRAM);
-
Bahwa pada tahun 2014, saksi diminta oleh Terdakwa untuk menjadi
seingat saksi hanya 1 lembar saham; Bahwa
Saksi
memiliki
beberapa
akun
saham
dengan
SID
:
ub lik
-
ah
A
Komisaris PT. Ricobana Abadi dengan jumlah kepemilikan saham
IDD290279140602, namun saksi sudah lupa apa saja nomor akun saksi karena saksi telah melakukan trading saham sejak tahun 1996 di
am
beberapa broker saham; -
Bahwa kebanyakan akun saham yang saksi miliki, saksi gunakan untuk
ah k
-
ep
transaksi saham pribadi saksi sendiri;
Bahwa untuk akun saham yang ada di PT. Jasa Utama Kapital dan PT. Daewoo
Daewoo
Sekurities
Indonesia/Mirae
Asset
pernah
TRAM, CNKO, dan CPRO serta saham BIPI;
Bahwa Saham BJBR atas permintaan Joko Hartono Tirto (transaksi di
A gu ng
-
PT. Daewoo Sekurities Indonesia / Mirae Asset).
-
In do ne si
R
digunakan/dipinjam oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi saham
Bahwa transaksi jual beli saham di PT. Jasa Utama Kapital adalah sebagai berikut:
Pembelian saham TRAM pada tanggal 26 Mei 2014 sebanyak
700.000 lembar saham dengan harga Rp. 1870,- per lembar dengan
lik
sudah dijual 700.000 lembar pada tanggal 12 Juli 2017 dengan harga Rp. 105.000.000,- (sisa saham 0 / balance);
Pembelian awal saham CPRO pada tanggal 25 Maret 2015
ub
m
ah
total transaksi sebesar Rp. 1.309.000.000,-. Posisi terakhir saham
sebanyak 3.000.000 lembar dengan harga sebesar Rp. 94,- per
ka
lembar dengan total transaksi sebesar Rp. 282.000.000,-. Transaksi
ep
terakhir penjualan pada tanggal 30 Juni 2016 dengan posisi akhir
ah
penjualan sebanyak 13.000.000 lembar dengan total harga sebesar
Pembelian awal saham CNKO pada tanggal 26 Maret 2014
ng
M
sebanyak total 71.000.000 lembar dengan total harga sebesar Rp.
on
gu
1.753.973.746,-. Transaksi terakhir penjualan pada tanggal 21
es
R
Rp. 650.000.000,- (sisa saham = 0 / balance);
In d
A
Halaman 623 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 623
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Agustus 2014 dengan posisi akhir penjualan sebanyak 5.600.000
lembar dengan total harga sebesar Rp. 352.800.000,- (sisa saham =
-
ng
0 / balance);
Bahwa transaksi jual beli saham di PT. Daewoo Daewoo Sekurities Indonesia/Mirae Asset adalah sebagai berikut:
Pembelian awal saham BIPI pada tanggal 16 Januari 2017
gu
sebanyak 7.400.000 dengan harga Rp. 116,- per lembar dengan
A
total transaksi sebesar Rp. 858.400.000,. Transaksi terakhir penjualan pada tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 3.400.000 lembar
ub lik
ah
saham seharga Rp. 120,- (total Rp. 804.000.000,-), 2.000.000
lembar dengan harga Rp. 121,- (total 242.000.000,-) dan 2.000.000 lembar saham seharga Rp. 122,- (total Rp. 244.000.000,-) (sisa
am
saham = 0 / balance);
Bahwa Saham yang ditransaksikan oleh Terdakwa melalui
Joko
ep
-
Untuk saham BJBR, saksi lupa.
ah k
Hartono Tirto di akun saham milik saksi bukan merupakan sahamsaham yang berkaitan dengan investasi saham PT. Asuransi Jiwasraya,
saham yang ditransaksikan melalui pasar negosiasi.
Bahwa saham-saham yang terafiliasi dengan Terdakwa sudah sama
A gu ng
-
In do ne si
R
dimana saham yang berkaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah
sekali tidak ada di akun saham milik saksi karena semuanya telah dijual.
-
Bahwa berdasarkan keterangan istri saksi, yaitu saksi Rosita, dokumen ”Daftar Nasabah Sales Rosita_28012020” merupakan daftar nasabah istri saksi.
-
Bahwa closed berarti akunnya sudah ditutup oleh pemilik akun. Jika
Bahwa berdasarkan keterangan istri saksi, pertama kali, istri saksi
lik
-
dikenalkan akun PT. Asuransi Jiwasraya oleh Joko Hartono Tirto yang menawarkan apakah mau transaksi dengan BUMN. Istri saksi lalu
ub
m
ah
belum sampai ada SID, berarti pemilik akun belum melakukan transaksi.
membuka opening account a.n. PT Asuransi Jiwasraya.
ka
-
Bahwa terdapat surat kuasa (power of attorney) dari pihak PT JAS
ep
kepada istri saksi untuk menjadi agen lepas yang menangani transaksi
ah
PT Asuransi Jiwasraya tanpa batasan transaksi, namun tidak dapat
R
menginput (enter) transaksi karena sebagai agen lepas tidak memiliki
es on
gu
ng
M
otorisasi menginput (enter) transaksi;
In d
A
Halaman 624 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 624
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengenal saksi Moudy Mankey sebagai orangnya Joko
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hartono Tirto untuk transaksi saham, namun dia tidak berkantor di PT.
-
ng
Maxima Integra.
Bahwa setahu saksi bahwa Moudy Mankey berkantor di Patal Senayan;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti apakah saksi Moudy Mankey merupakan
gu
pegawai dari PT. Maxima Integra namun pada saat dia datang ke PT. Maxima Integra selalu ke ruangan Joko Hartono Tirto;
Bahwa awalnya saksi memiliki akun yang dibuka sekitar tahun 2008
untuk transaksi saham reguler dan margin. Kemudian, pada tahun 2013
sesuai ketentuan OJK, saksi kembali membuka akun khusus transaksi
ub lik
ah
A
-
saham margin. -
Bahwa sekitar tahun 2015, saksi mempertemukan Head Of Operation
am
PT. Daewoo Jakarta dengan Joko Hartono Tirto kemudian
Joko
Hartono Tirto menceritakan model transaksi yang akan dilakukan.
ep
Setelah conference call meeting antara PT. Daewoo Jakarta dan PT.
ah k
Daewoo Korea, transaksi tersebut dapat dilanjutkan/diteruskan dengan syarat menggunakan akun pribadi saksi dengan alasan karena pernah
In do ne si
R
menjabat sebagai director di Daewoo dan karena hal tersebut, akun saksi digunakan untuk crossing transaksi;
Bahwa dalam crossing transaksi, transaksi dapat dilakukan hingga limit
A gu ng
-
sampai dengan Rp100 milyar per hari, dengan transaksi awal senilai Rp8 milyar untuk menaikkan limit sehingga menjadi Rp100 milyar;
-
Bahwa saksi Moudy Mankey menghubungi saksi yang sedang berada di Australia dan meminta saksi untuk menandatangani dokumen untuk
menjalankan transaksi tersebut, di mana posisi saat itu adalah PT
lik
Jiwasraya dan menjualnya kembali ke MI diantaranya Corfina, Prospera, GAP, Millenium; -
Bahwa setelah melakukan 10 kali transaksi, saksi komplain ke Joko
ub
m
ah
Asuransi Jiwasraya menjual dan saksi membeli dari PT Asuransi
Hartono Tirto karena transaksi yang tidak umum tersebut;
ka
-
Bahwa Saksi membantu Joko Hartono Tirto karena teman kantor saksi
ep
dan terdapat fee broker sebesar 0,1% dengan komposisi pembagian
ah
yaitu 50% untuk broker dan 50 % untuk sales yaitu istri saksi, kemudian
Bahwa Saksi mengetahui bahwa akun reguler saksi dipinjam
ng
M
sementara oleh Joko Hartono Tirto untuk crossing transaksi dan saksi
on
gu
tidak mengetahui transaksi yang terjadi dalam akun tersebut.
es
-
R
broker mentransfer uang fee tersebut ke rekening istri saksi.
In d
A
Halaman 625 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 625
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi diinstruksikan oleh saksi Moudy Mankey untuk membeli
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham dari PT Asuransi Jiwasraya, kemudian menjualnya kembali ke
-
ng
MI.
Bahwa untuk transaksi saham tersebut, jumlah lot dan harga saham persis sama antara transaksi jual dan beli. Selain itu, transaksi
gu
diselesaikan dalam waktu satu hari yang sama. Sehingga dapat dikatakan, transaksi beli kemudian jual kembali saham tersebut
-
Bahwa Saksi Rosita mengetahui pembagian jumlah lot saham ke
masing-masing MI berdasarkan daftar yang dibuat oleh saksi Moudy
ub lik
ah
A
merupakan transaksi „numpang lewat‟ di akun saksi.
Mankey. -
Bahwa masing-masing MI sudah mengetahui pembagian masing-
am
masing berdasarkan daftar yang dibuat oleh saksi Moudy Mankey tersebut.
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan MI untuk meminta surat instruksi
ep
-
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa PT. Asuransi Jiwasraya tidak
-
R
membeli langsung dari manajer investasi.
In do ne si
ah k
transaksi saham tersebut;
Bahwa saksi Rosita pernah menanyakan kepada Joko Hartono Tirto
A gu ng
mengapa PT Asuransi Jiwasraya tidak membeli langsung dari MI dan memperoleh jawaban bahwa itu untuk restructuring;
-
Bahwa untuk transaksi negosiasi, pihak broker penjual/pembeli pasti mengetahui broker counterparty-nya.
-
Bahwa Saksi Moudy Mankey meminta saksi Rosita melalui telepon untuk menanyakan transaksi jual/beli saham dalam reksadana kepada
-
lik
telepon.
Bahwa Setelah MI memberitahukan benar adanya transaksi, saksi
ub
Rosita memberitahukan saksi Moudy Mankey benar ada transaksi.
m
ah
MI, lalu saksi melakukan konfirmasi ulang transaksi kepada MI melalui
Selanjutnya, MI tersebut mengirimkan surat instruksi asli ke kantor PT
-
Bahwa apabila MI menginformasikan tidak ada transaksi, saksi juga
ep
ka
Mirae Sekuritas;
Bahwa Saksi Rosita hanya berkomunikasi dengan saksi Moudy Mankey
R
-
untuk transaksi saham dalam reksadana dan tidak pernah menerima
on
gu
ng
M
instruksi dari Joko Hartono Tirto.
es
ah
memberitahu hal tersebut kepada saksi Moudy Mankey.
In d
A
Halaman 626 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 626
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdapat agenda liburan ke Jepang atas biaya personal
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa liburan kedua ke Jepang lagi bersama lima keluarga lain,
-
ng
bersama keluarga Joko Hartono Tirto dan keluarga saksi Syahmirwan.
termasuk keluarga Joko Hartono Tirto turut serta bersama keluarga saksi Syahmirwan.
gu
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Joko Hartono Tirto sebagai advisor tur kepada saksi Agustin yang saat itu akan pergi liburan ke
-
Bahwa Saksi Rosita pernah dimintai tolong oleh Joko Hartono Tirto untuk mengurus tur ke Belitung (Hotel Lord-Inn) yang saat itu diikuti
ub lik
ah
A
Jepang.
oleh saksi Syahmirwan dan personil Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya termasuk saksi Agustin.
am
-
Bahwa Transaksi tanggal 6 April 2015, 27 April 2015, dan 29 April 2015 merupakan transaksi membuka limit untuk saham IIKP, MTFN, dan
ah k
-
ep
SMRU, namun untuk detailnya saksi tidak tahu.
Bahwa PT. Armada Bara Utama tersebut dibentuk guna mensupport
-
R
merupakan bentukan dari teman-teman Terdakwa;
In do ne si
transportasi PT. Gunung Bara Utama dan perusahaan tersebut
Bahwa peran saksi di PT. Armada Bara Utama tersebut adalah untuk
A gu ng
pengamanan di lapangan, karena saksi mempunyai beberapa teman tokoh masyarakat di Kalimantan Timur yang berpengaruh terhadap keamanan disana.
-
Bahwa akun saksi digunakan untuk transaksi di pasar negosiasi dengan PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa Saksi mengetahui nama-nama saham yang dimiliki yang
Bahwa untuk transaksi saham BJBR yang dilakukan Joko Hartono Tirto,
lik
-
saksi menerima imbalan Rp4-5 juta per minggu.
Bahwa Saksi Rosita adalah istri saksi dan istri saksi adalah sales di PT
ub
-
m
ah
terafiliasi dengan Terdakwa yakni SMRU, TRAM, IIKP.
Mirae Asset Sekuritas dimana PT. Asuransi Jiwasraya adalah nasabah
-
Bahwa Saksi kenal Soebianto Hidayat di PT. TRAM, di mana Soebianto
ep
ka
dari istri saksi.
Bahwa Saksi kenal saksi Agustin Widhiastuti dari PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi dikenalkan oleh saksi Syahmirwan. Bahwa waktu saksi ke kantor PT. Asuransi Jiwasraya untuk menemui
ng
M
-
on
gu
saksi Syahmirwan, saksi harus melewati ruangan saksi Agustin
es
-
R
ah
Hidayat adalah kakak dari Terdakwa.
In d
A
Halaman 627 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 627
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Widhiastuti, di mana saat itu saksi diajak oleh Joko Hartono Tirto ke PT. Asuransi Jiwasraya. Percakapan dengan saksi Syahmirwan lebih ke
ng
arah percakapan biasa dan tidak membicarakan bisnis dan hanya berlangsung sekitar 15-20 menit.
-
Bahwa jabatan saksi Syahmirwan waktu itu sebagai General Manager
gu
PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa Saksi tahu Joko Hartono Tirto minta diuruskan perjalanan ke
-
Bahwa pada saat bekerja di PT. Daewoo, saksi adalah sebagai Manager Director.
-
ub lik
ah
A
Belitung kepada saksi Rosita.
Bahwa untuk crossing saham, PT. Asuransi Jiwasraya jual sahamnya kepada saksi dan pada hari yang sama saksi menjual saham tersebut
am
kepada MI. -
Bahwa setelah saksi pinjamkan akun saksi kepada Joko Hartono Tirto,
ep
saksi tdk tahu mekanisme selanjutnya karena selanjutnya dikendalikan
ah k
sendiri oleh Joko Hartono Tirto tanpa sepengetahuan saksi. -
Bahwa selain kerja di PT. Rico Bana, saksi juga bekerja di PT. Delta
In do ne si
-
R
Samudra, PT. Lautan Rizki Abadi, PT. Prospeti Mega Jaya.
Bahwa PT. Rico Bana Abadi pemiliknya adalah SMRU dan PT. SMRU
A gu ng
pemiliknya adalah Terdakwa;
-
Bahwa pembelian saham-saham yang terafiliasi dengan Terdakwa memberikan kerugian.
-
Bahwa crossing transaksi yaitu PT. Asuransi Jiwasraya menjual sahamsaham miliknya kepada saksi secara pribadi dan pada hari yang sama, saksi menjual saham-saham tersebut ke beberapa MI.
lik
54. Christopher Ben Farmer di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa Saksi adalah Direktur Teknis PT. Batutua Waykanan Minerals
Bahwa
Saksi
tidak
kenal
dengan
ep
ka
sejak tahun 2016. -
ub
m
ah
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.
saksi
Syahmirwan,
Benny
-
R
Joko Hartono Tirto.
Bahwa Usaha PT. Batutua Waykanan Minerals bergerak di bidang
on
gu
ng
M
pertambangan emas.
es
ah
Tjokrosaputro, saksi Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo, maupun
In d
A
Halaman 628 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 628
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sampai saat ini kegiatan/proyek pertambangan emas yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan oleh PT. Batutua Waykanan Minerals masih pada kegiatan
-
ng
eksplorasi dan pembaharuan studi kelayakan.
Bahwa PT. Batutua Waykanan Minerals didirikan pada tanggal 16 Juni 2005 berdasarkan Akta Notaris Eveline Gandauli Siagian Rajagukguk,
gu
SH. Nomor: 53 tanggal 16 Juni 2005, dan terakhir di ubah berdasarkan
Akta Notaris Mala Mukti, SH. LL.M. Nomor 20, tanggal 08 Januari 2018.
am
-
Bahwa Susunan pengurus PT. PT. Batutua Waykanan Minerals adalah:
Direktur Utama: Gabriel Imanuel Mbatemooy;
Direktur : Christopher Ben Farmer;
Direktur : Raden Bernadin;
Komisaris : Herdiane Verasmy Mbatemooy.
Bahwa
PT.
ub lik
ah
A
-
Batutua
Waykanan
Minerals
memiliki
Surat
Ijin
Pertambangan –Operasi Produksi (IUP-OP) dengan masa berlaku
Bahwa Surat IUP-OP diterbitkan Kepala badan Penanaman Modal dan terpadu
Daerah
Provinsi
R
Perizinan
540/II.720/KEP/II.07/2016 tanggal 28 Oktober 2016. -
Lampung
No.
In do ne si
ah k
-
ep
tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2035.
Bahwa Hingga saat ini belum ada produksi emas yang dihasilkan dalam
A gu ng
kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Batutua Waykanan Minerals karena kegiatan pertambangan masih dalam tahap
studi kelayakan dan masih memerlukan pendanaaan lagi untuk sampai pada persiapan produksi.
-
Bahwa Pada saat PT. Batutua Waykanan Minerals mengajukan IUPOP, PT. Batutua Waykanan Minerals telah memiliki studi kelayakan untuk tahun 2015, namun dengan adanya peraturan yang baru, maka
lik
ah
harus dilakukan pembaharuan atas studi kelayakan tersebut, juga untuk mengikuti standart Internasional, selain itu karena semua perhitungan
ub
m
biaya pada studi kelayakan pada tahun 2015 sudah terlalu lama, maka hasil perhitungan biayanya sudah tidak relevan/valid lagi sehingga perlu
-
Bahwa dana untuk pertambangan emas yang dilakukan PT. Batutua
ep
ka
dilakukan perubahan.
Pinjaman dari investor Australia yaitu Finders Resources Ltd. ASX sekitar tahun 2005 s/d 2015 sebesar USD 9.000.000,-. Pinjaman dari investor Hongkong sekitar tahun 2016 s/d 2018, yaitu Development
gu
Mata
Ltd
sebesar
Rp6.354.000.000,-
dengan
on
ng
M
es
R
ah
Waykanan Minerals berasal dari pinjaman antara lain dengan:
In d
A
Halaman 629 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 629
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perjanjian bahwa pinjaman tersebut akan dikonversikan sebagai kepemilikan saham di PT. Batutua Waykanan Minerals.
Pinjaman dari PT. Kalimantan Pancar Sejati (PT.KPS) sebesar
ng
Rp29.200.000.000,- dengan perjanjian apabila pinjaman investasi
sudah memenuhi Rp52.000.000.000,- maka pinjaman tersebut akan
gu
dikonversikan sebagai kepemilikan saham di Waykanan Minerals.
Bahwa Perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. KPS dituangkan dalam perjanjian investasi tanggal 29 April 2019.
-
ub lik
ah
A
-
PT. Batutua
Bahwa Pada tahun 2015, Finders Resources Ltd. ASX menarik diri dari perjanjian investasi dengan PT. Batutua Waykanan Minerals.
am
-
Bahwa Latar belakang PT. KPS dapat menjadi investor PT. Batutua Waykanan Minerals adalah bahwa setelah PT. Batutua Waykanan
ep
Minerals mendapatkan investor dari Finders Resources Ltd ASX dan
ah k
Mata Development Ltd, saksi selaku Direktur PT. Batutua Waykanan Minerals berusaha untuk mencari investor baru kembali dan pada tahun
In do ne si
R
2018 saksi bertemu dengan saksi Subianto Hidayat dan Alfian dari Maxima Group, dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Maxima
A gu ng
pihak
Group
akan
mencarikan
investor
yang
dapat
memberikan pinjaman modal kepada PT. Batutua Waykanan Minerals.
-
Bahwa Pihak Maxima Group kemudian merekomendasikan PT. Aneka Mineral Indonesia (PT. AMI) untuk memberikan pinjaman modal kepada
PT. Batutua Waykanan Minerals dan disepakati bahwa PT. AMI akan
memberikan pinjaman modal sebesar Rp17.000.000.000,- berdasarkan
-
lik
tanggal 25 September 2018.
Bahwa Pada tanggal 27 September 2018, PT. AMI menyetorkan uang kepada PT. Batutua Waykanan Minerals sebesar Rp17.000.000.000,-.
-
ub
m
ah
surat perjanjian pinjaman wajib konversi dan pinjaman berjangka
Bahwa perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Minerals
ka
dengan PT. AMI, kemudian dialihkan oleh PT. AMI kepada PT.
ep
Kalimantan Pancar Sejati (PT.KPS) berdasarkan surat perjanjian
Bahwa Pada tanggal 29 April 2019 disepakati perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. KPS dengan
gu
Rp35.000.000.000,-
penambahan
sehingga
total
pinjaman
pinjaman
menjadi
sebesar sebesar
on
adanya
ng
M
kesepakatan
es
-
R
ah
tertanggal 22 April 2019.
In d
A
Halaman 630 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 630
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pinjaman
R
Rp52.000.000.000,- dan apabila PT. KPS telah memenuhi kewajiban sebesar
Rp52.000.000.000,-
tersebut,
maka
pinjaman
ng
tersebut akan dikonversikan dengan kepemilikan saham di PT. Batutua Waykanan Minerals.
-
Bahwa realisasinya, PT. KPS baru menyetorkan ke PT. Batutua Minerals
gu
Waykanan
sebesar
Rp12.200.000.000,-
sehingga
total
pinjaman yang telah diberikan oleh PT. KPS kepada PT. Batutua
-
Bahwa Untuk pembelian lahan dari uang PT. KPS, telah digunakan sebesar Rp221.850.000,- (dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus
ah
A
Waykanan Minerals adalah sebesar Rp29.200.000.000,-
ub lik
lima puluh ribu rupiah) untuk membeli lahan seluas 24.650 M 2 dengan sertifikat No. 528 An. Edwin Jamaluddin, yang sementara sedang
am
diproses untuk penurunan hak yaitu dari SHM menjadi SHGU. -
Bahwa Bentuk investasi dari PT. AMI dan PT. KPS disebut sebagai bertahap
atau
bertingkat,
tetapi
PT.
KPS
belum
ep
investasi
ah k
menyelesaikan tahap pertama dari investasi yakni menyetorkan Rp52 Miliar yang belum selesai.
Bahwa PT. KPS belum bisa diharapkan sebagai pemegang saham PT.
In do ne si
R
-
Batutua Waykanan Minerals karena belum menyerahkan Rp52 Miliar
A gu ng
hingga lunas.
-
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan PT. AMI dengan PT. Maxima Integra baik hubungan kerja atau hubungan kepemilikan saham dan yang saksi
tahu direktur-direktur dari PT. AMI dan PT. Maxima Integra juga berbeda.
-
Bahwa Saksi tidak tahu struktur organisasi atau kepengurusan dari PT.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Heru Hidayat sebanyak 2 (dua)
lik
-
kali dan bertemu saksi Subianto Hidayat berkali-kali dalam rangka membicarakan bisnis serta membicarakan proyek tambang baru. -
ub
m
ah
AMI dan PT. Maxima Integra.
Bahwa Pertemuan kedua dengan Heru Hidayat membicarakan proyek
-
Bahwa Pertemuan dengan saksi Subianto Hidayat adalah pada bulan
ep
ka
pertambangan nikel.
ah
Agustus 2018, di mana pertemuan saksi tersebut adalah untuk
proyek yang sedang saksi lakukan bersama-sama dengan saksi
on
gu
ng
M
Subianto Hidayat.
es
R
menyelesaikan sebuah perjanjian dan mendiskusikan pendanaan
In d
A
Halaman 631 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 631
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Dana dari PT. AMI sebesar Rp17 Miliar dan Rp12,2 Miliar dari
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. KPS digunakan untuk feasibility study guna menjajaki kemungkinan
-
ng
dapat dilaksanakan atau tidaknya proyek pertambangan emas.
Bahwa PT. KPS bukan pemegang saham di PT. Batutua Waykanan Minerals.
Bahwa PT. AMI pernah diajukan permohonannya sebagai pemegang
gu
-
saham di PT. Batutua Waykanan Minerals kepada Gubernur Provinsi
kepada Kementerian ESDM. -
Bahwa PT. Batutua Waykanan Minerals memiliki akta kerahasiaan dengan PT. Maxima Integra.
-
ub lik
ah
A
Lampung pada tahun 2018, selanjutnya mengajukan permohonan
Bahwa mengapa PT. Batutua Waykanan Minerals mengadakan
am
perikatakan akta kerahasiaan dengan PT. Maxima Integra dan bukan dengan PT. AMI adalah karena ketika menandatangani perjanjian
ep
kerahasiaan tersebut, saksi tidak yakin dengan perusahaan mana yang
ah k
akan menjadi investor. Sejauh sepengetahuan saksi, PT. KPS baru datang setelah dilaksanakannya perjanjian kerahasiaan dengan PT.
In do ne si
-
R
Maxima Integra, namun pada akhirnya PT. KPS yang menjadi investor.
Bahwa hubungan PT. AMI dengan PT. Trada Dryship yang merupakan
A gu ng
anak dari PT. TRAM adalah setahu saksi PT. Trada Dryship diganti
namanya jadi PT. AMI dan setahu saksi PT. Trada Dryship bukan lagi menjadi anak perusahaan.
-
Bahwa Saksi pernah mengadakan perjanjian dengan saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa Saksi membenarkan alat bukti kompososi kepemilikan saham
-
lik
Batutua Waykanan Mineral.
Bahwa ada MoU tertanggal 30 Agustus 2018 antara PT. Trada Dryship
ub
dengan PT. MMA yang ditandatangani Nanien Handriani selaku wakil
m
ah
PT. Mitra Mata Ahli (MMA) yang merupakan pemegang saham PT.
dari PT. MMA dengan saksi Piter Rasiman selaku wakil dari PT. Trada
-
Bahwa Saksi tahu atau kenal dengan Nanien Handriani dan saksi tidak
ep
ka
Dryship.
Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral memasukkan PT. AMI sebagai
R
-
pemegang saham saat pengajuan perubahan komposisi pemegang
ng
M
saham adalah sebagai prediksi di masa akan datang bahwa yang akan
on
gu
menjadi investor PT. Batutua Waykanan Mineral adalah PT. AMI.
es
ah
tahu dan juga tidak pernah bertemu dengan saksi Piter Rasiman.
In d
A
Halaman 632 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 632
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Umum, yakni dokumen persetujuan perubahan komposisi saham PT.
ng
Batutua Waykanan Mineral dari Gubernur Lampung tanggal 14 Mei
2019, dimana dalam dokumen tersebut nama PT. AMI sudah tidak ada dalam daftar pemegang saham dan yang ada adalah PT. KPS.
Bahwa Dokumen persetujuan perubahan komposisi saham PT. Batutua
gu
-
Waykanan Mineral dari Gubernur Lampung tanggal 14 Mei 2019 hanya
-
Bahwa Saksi Subianto Hidayat bertemu saksi kurang lebih 10 kali, dimana saksi Subianto Hidayat membawa atau merepresentasikan
ub lik
ah
A
rencana perubahan struktur kepemilikan pemegang saham.
perusahaan PT. Maxima Integra dan PT. MMA. -
Bahwa PT. Maxima Integra melakukan investasi melalui PT. AMI dan
am
PT. KPS sebanyak Rp29,2 Miliar. -
Bahwa
dalam
website
Kementerian
ESDM,
struktur
komposisi
ep
pemegang saham PT. Batutua Waykanan Mineral diantaranya adalah
ah k
PT. MMA dan PT. KPS. -
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi Subianto Hidayat, saksi
In do ne si
R
Subianto Hidayat hanya sendiri, namun pada pertemuan pertama kali
saksi dengan Subianto Hidayat, ada Terdakwa yang juga ikut dalam
A gu ng
pertemuan tersebut.
-
Bahwa Saksi Subianto Hidayat membawa atau merepresentasikan PT Maxima Integra pada awal Agustus 2018 dan saat itu saksi sedang aktif melakukan kontak dengan 3 atau 4 perusahaan dalam rangka mencari investor.
-
Bahwa Saksi yang datang ke kantor PT. Maxima Integra di Sentral
-
lik
melakukan investasi.
Bahwa Ijin Operasi Produksi PT. Batutua Waykanan Mineral berdiri di atas tanah adalah 6,7 Ha, dimana 20 Ha dimiliki Mbatemooy,
ub
m
ah
Senayan lantai 27 dan sekitar 3 atau 4 minggu kemudian mereka
sedangkan 126 Ha milik masyarakat.
ka
-
Bahwa Ijin operasi yang diberikan Pemerintah kepada PT. Batutua
ah
-
ep
Waykanan Mineral adalah 20 tahun.
Bahwa Rp29,2 Miliar dari PT. KPS tidak pernah dianggap menjadi
hingga Rp52 Miliar.
Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral menilai Rp29,2 Miliar sebagai
ng
M
-
on
gu
pinjaman.
es
R
modal di PT. Batutua Waykanan Mineral sebelum investasi dibayar total
In d
A
Halaman 633 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 633
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dana yang masuk dari Hongkong juga tidak dinilai sebagai
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penyertaan modal, namun dinilai oleh PT. Batutua Waykanan Mineral
-
ng
sebagai pinjaman.
Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral tidak dimiliki PT. Maxima Integra
atau Terdakwa, keadaannya sekarang adalah PT. Batutua Waykanan
gu
Mineral dimiliki oleh PT. MMA dan Mabtemooy.
-
Bahwa Status PT. Batutua Waykanan Mineral saat ini dalam status sita
-
Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral berupaya untuk mengembalikan uang sebesar Rp29,2 miliar dari PT. KPS.
-
ub lik
ah
A
oleh Kejaksaan Agung.
Bahwa terkait dengan perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Mineral dengan PT. KPS, bahwa tidak ada deskripsi
am
definitive terkait wanprestasi jika salah satu pihak wanpretasi di dalam perjanjian antara PT. Batutua Waykanan Mineral dengan PT. KPS. Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut
ep
-
ah k
Umum, yakni Akta Notaris No 16, tanggal 5 januari 2018 yang isinya Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Batutua Waykanan
In do ne si
R
Mineral dimana dalam dokumen tersebut PT. KPS masih belum sebagai pemegang saham.
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut
A gu ng
-
Umum, yakni Akta Notaris No 135, tanggal 30 April 2019 yang isinya
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Batutua Waykanan Mineral dimana dalam dokumen ini PT. Batutua Waykanan Mineral bermaksud untuk memiliki pemegang saham baru yakni PT. KPS dan
Mata Development dan dokumen tersebut menunjukan investasi PT.
lik
dikonversi menjadi 3.187 saham seri B milik PT. Batutua Waykanan Mineral. -
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut
ub
m
ah
KPS kepada PT. Batutua Waykanan Mineral sebesar Rp17 Miliar
Umum yakni dokumen Perjanjian PT. AMI dengan PT. KPS.
ka
-
Bahwa Sumber dana Rp29,2 Miliar yang diperoleh PT. Batutua
ep
Waykanan Mineral adalah sebesar Rp17 miliar dari PT. AMI dan
ah
sebesar Rp12,2 Miliar dari PT. KPS.
es on
gu
ng
M
R
Tanggapan terdakwa adalah tidak menanggapi seluruh keterangan saksi.
In d
A
Halaman 634 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 634
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
55. Joanne Christy Hidayat tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan
-
Bahwa Saksi adalah anak Terdakwa;
-
ng
sebagai berikut:
-
Bahwa Saksi bekerja di PT. Maxima Integra sejak Tahun 2018-2019;
Bahwa nama saksi tidak tercatat sebagai pegawai di PT. Gunung Bara
gu
Utama, namun saksi diminta oleh Terdakwa untuk belajar bussiness process tambang batubara tetapi saksi belum pernah dilibatkan secara
merupakan perusahaan satu group Maxima Integra.
Bahwa Saksi pernah diminta menandatangani beberapa dokumen oleh
ub lik
-
ah
A
langsung dalam kegiatan usaha PT. Gunung Bara Utama yang
Sekretaris Terdakwa terkait restoran Thai Village yang berdiri pada tahun 2018 di Mall Senayan City Lantai 5, tetapi saksi lupa apakah
am
saksi masuk dalam susunan kepengurusan di Thai Village, tugas saksi pada saat itu diminta oleh
Terdakwa untuk membantu menyiapkan
ah k
-
ep
pembukaan restoran berupa belanja alat-alat masak/makan; Bahwa pada tahun 2019 Thai Village ditutup karena mendapat respon kurang baik dari masyarakat kemudian berganti brand menjadi Shuguo
In do ne si
R
Yin Xiang yang menjual menu masakan mandarin restoran tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terkait dengan pekerjaan saksi baik di Maxima Integera dan
A gu ng
-
Thai
Village,
saksi
hanya
mendapatkan
berupa
uang
jajan
Rp100.000.000,00 per bulan yang ditransfer oleh Terdakwa melalui rekening BCA nomor 3727070799 yang saksi buka sebelum kuliah di
London, tetapi saksi lupa tepatnya tahun berapa; Uang jajan tersebut terakhir saksi terima Desember 2019;
-
Rp250.063.502,- pada rentang waktu Desember 2016 – April 2017
lik
ah
melalui rekening BCA nomor 3727070799 dari Terdakwa yang merupakan uang jajan dan pada waktu tersebut saksi sedang libur kuliah berada di Indonesia.
ka
-
ub
m
Bahwa Saksi pernah mendapatkan transfer uang dengan total
Bahwa beberapa account saksi yang terkait perbankan, yaitu :
ep
1. Barclays pada saat saksi kuliah di London dan sudah tidak aktif lagi;
R
2018;
3. Kartu Kredit CIMB Niaga atas nama saksi sendiri namun sumber
ng
M
pembayaran diberikan oleh Terdakwa tetapi kartu ini sudah saksi
on
gu
kembalikan pada tahun 2018;
es
ah
2. Kartu Kredit BCA atas nama saksi sendiri yang dibuka pada tahun
In d
A
Halaman 635 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 635
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
4. Kartu Kredit Panin atas nama saksi sendiri dan masih aktif;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi saham, namun terkait
ng
apakah nama saksi digunakan dalam transaksi saham, saksi tidak yakin karena beberapa kali saksi pernah tandatangan suatu dokumen
yang tidak saksi baca melainkan hanya diberi tanda sign here oleh
gu
sekretaris Terdakwa yaitu saudari saksi Kathleen.
-
Bahwa Saksi tidak pernah didudukkan dalam suatu jabatan di
A
perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa, namun terkait apakah nama saksi digunakan dalam sebuah jabatan diperusahaan yang
ub lik
ah
terafiliasi dengan Terdakwa, saksi tidak yakin karena beberapa kali saksi pernah tandatangan suatu dokumen yang tidak saksi baca
melainkan hanya diberi tanda sign here oleh sekretaris Terdakwa yaitu
am
saksi Kathleen. -
Bahwa 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio namun
ep
unitnya saksi lupa apakah 811 atau 118 saksi beli dengan cicilan pada
ah k
tahun 2014 dengan tenor selama 4 tahun dengan cicilan Rp17 juta per bulan, dimana sumber dari cicilan tersebut saksi sisihkan dari uang
tersebut
saksi
tidak
pernah
In do ne si
apartemen
R
jajan yang diberikan oleh Terdakwa, namun dalam membeli unit membicarakan
A gu ng
Terdakwa.
-
dengan
Bahwa 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3
Bedroom, namun nomor unitnya saksi lupa diberikan oleh Terdakwa pada tahun 2019.
-
Bahwa 1 (satu) unit rumah di Intercon Blok E 2/1 RT 001/ RW 010 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat perolehan
tahun 2004 atas nama Terdakwa; 1 (satu) unit mobil Alphard warna
lik
ah
putih B 58 HIE perolehan tahun 2019 dan 1 (satu) unit mobil Ranger Rover warna hitam B 2 M perolehan tahun saksi lupa, berada di rumah
ub
m
di Intercon Blok E 2/1 RT 001/ RW 010 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada saat terakhir saksi tinggal
ka
dirumah, karena sekitar Januari 2020 kami sekeluarga sementera
ah
-
ep
tinggal dirumah tante saksi yaitu saksi Susan Hidayat. Bahwa 1 (satu) unit mobil Ferari warna silver saksi tidak tahu Terdakwa
R
parkir dimana karena saksi hanya satu kali diajak naik mobil tersebut
es on
gu
ng
M
pada sekitar tahun 2011 – 2013;
In d
A
Halaman 636 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 636
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa 1 (satu) unit mobil Hiace warna putih diparkir di rumah tante
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi yakni Susan Hidayat yang beralamat di Intercon Blok G rt 001/ rw
-
ng
010 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait aset yang dimiliki oleh Terdakwa
berupa apartemen di satu lokasi yaitu di AS75 Sinaran DR#04-01
gu
NOVELIS@NOVENA, Singapura 308322.
-
Bahwa
Saksi
tidak
mengetahui
terkait
pembelian
Apartemen
Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dibayarkan melalui Mariane Imelda, tetapi sepengetahuan saksi apartemen tersebut ditempati oleh saksi Ratnawati Wihardjo. -
ub lik
ah
A
Pakubowono Signature 51D RT.3 RW.1 Kelurahan Gunung Kecamatan
Bahwa memang pernah KTP saksi dipinjam oleh sekretaris Terdakwa
am
tapi saksi lupa apakah saksi Mariane Imelda atau saksi Kathleen dan saksi tidak tahu pasti untuk keperluan apa KTP saksi dipinjam. Bahwa
ada beberapa
perusahaan
yang saksi pernah dengar
ep
-
ah k
berhubungan dengan Heru Hidayat, yaitu : 1. Maxima Integra;
In do ne si
R
2. Gunung Bara Utama bergerak di bidang pertambangan;
3. Inti Kapuas International bergerak di bidang budidaya ikan arwarna;
A gu ng
4. Trada Alam Minera (TRAM); 5. SMR Utama (SMRU).
-
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Meitawati Edianingsih.
-
Bahwa Saksi kenal dengan Ratnawati Wiharjo sebagai teman
-
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Freddy Gunawan.
-
Bahwa Saksi kenal dengan Wijaya Mulia dan Erwin Budiman sebagai
-
lik
teman Terdakwa dan memiliki ruangan di Kantor PT. Maxima Integra. Bahwa Saksi kenal dengan Peter Rasiman. Saksi kenal dengan Soebianto Hidayat yang merupakah Kakak Terdakwa; -
ub
m
ah
Terdakwa.
Saksi pernah bertemu dengan Tan Rama dan Alfian Pramana di kantor
-
Bahwa Saksi hanya memiliki nomor rekening BCA dan Panin Bank
ep
ka
Maxima Integra.
ah
yang saksi lupa nomor rekeningnya. Saksi tidak mengetahui rekening
R
CIMB Niaga dengan nomor 703332915000 atas nama saksi sendiri
Saksi tidak mengetahui tentang PT. Permai Alam Sentosa.
on
gu
ng
M
-
es
karena saksi tidak pernah merasa membuka rekening tersebut.
In d
A
Halaman 637 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 637
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk membuka rekening CIMB
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
NIAGA dengan nomor: 703332915000, tetapi saksi pernah diminta oleh
ng
Terdakwa melalui Sekretaris (Kathleen) untuk menandatangani suatu dokumen tetapi saksi tidak pernah mengkonfirmasi terkait dokumen apa yang saksi tandatangani dan saksi hanya tandatangan di tempat yang
gu
sudah ada tanda sign here saja;
-
Bahwa Saksi membenarkan dan mengetahui transaksi berikut yang
A
berasal
dari
rekening
CIMB
Niaga
48001045131387
702212151400 atas nama Heru Hidayat:
Jumlah Dana
Tanggal Transaksi
01-10-2014
184.875.335,70
14-03-2014
51.577.787,50
12-05-2015
938.710.020,15
18-06-2015
444.846.000,00
15-09-2015
520.843.125,00
15-10-2015
In do ne si
196.314.300,00
647.593.065,00
10-11-2015
928.912.000,00
10-03-2016
781.319.364,24
19-04-2016
862.426.083,47
04-08-2016
839.123.516,52
09-08-2016
12.389.655,85
15-08-2016
lik
-
Bahwa transfer uang yang ke Bellerbys adalah uang Foundation
ub
(persiapan universitas) saksi, transfer uang yang ke Cats College
m
ah
A gu ng
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
Nama N Nama Bank / Nomor Rekening o Rekening . Joanne 1 Cristy Barclays Bank PLC / Hidayat . 3720264603862280 2 Bellerbys National Westminister Education . PLC / 9821392 3 Cats College Lainnya / . London 4560042359812410 4Cats College Lainnya / London . 4560042359812410 5Joanne Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 6Joanne Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 7Joanne Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 Joanne 8 Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 9 Cats College Lainnya / London . 4560042359812410 Joanne 1 Cristy Lainnya / Hidayat 0 3720264603862280 . Jehoichin 1 Kent Lainnya / Hidayat 1 8520105393621300 . 1 Cats College Lainnya / Hidayat 2 4560042359812410 .
dan
London untuk uang sekolah adik saksi yang bernama Jehoichin Kent
-
Bahwa yang ke rekening saksi untuk kebutuhan sehari hari seperti
ep
ka
Hidayat.
Bahwa
rekening
koran
transaksi
pada
rekening
BCA
nomor
3727070799 Cabang Kedoya atas nama saksi dengan rincian sebagai
on
gu
ng
M
berikut:
es
-
R
ah
student accomodation, uang jajan, dan transportasi.
In d
A
Halaman 638 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 638
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal
1
R
No.
2 3
27-04-2016 24-05-2016
4
09-08-2016
5
15-12-2016
6
29-12-2016
7
17-04-2017
8
06-06-2017
9 10 11 12
26-09-2017 27-10-2017 24-11-2017 22-12-2017
Nomor rekening / Nama Pengirim LLG-CIMB NIAGA Suprihatin Njoman Setor Tunai 3721155909 LLG-CIMB NIAGA Suprihatin Njoman LLG-CIMB NIAGA Heru Hidayat LLG-CIMB NIAGA Utomo Puspo Suharto RTGS-PT. BANK CIMB Utomo Puspo Suharto RTGS-PT. BANK CIMB Utomo Puspo Suharto RTGS-PT. BANK CIMB Leny Lilian Sudjon Setoran Tunai Setoran Tunai Setoran Tunai Setoran Tunai
13-04-2016
Jumlah
100.000.000,100.000.000,100.000.000,50.000.000,50.000.000,-
100.000.001,100.000.001,100.000.001,60.000.000,60.000.000,60.000.000,60.000.000,-
ub lik
ng gu A ah am
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan transfer ke rekening adalah Terdakwa karena adanya sejumlah saldo yang masuk ke
ep
ah k
rekening saksi tersebut adalah setelah saksi menghubungi Terdakwa untuk meminta uang jajan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi yang terkait aliran dana
In do ne si
R
-
masuk ke PT. Permai Alam Sentosa sebanyak 2 (dua) kali transaksi
A gu ng
dengan total sebesar Rp15.990.000.000,-.
-
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap
transaksi dana masuk ke PT. Permai Alam Sentosa sebanyak 2 (dua) kali transaksi dengan total sebesar Rp15.990.000.000,-.
-
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana sebanyak 23 (dua puluh
tiga) kali transaksi dengan total sebesar Rp10.855.497.059,- ke rekening CIMB NIAGA atas nama saksi sendiri dari PT. Permai Alam
lik
CIMB Niaga. -
m
ah
Sentosa karena saksi merasa tidak pernah memiliki rekening di Bank
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap
ub
transaksi dana sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali transaksi dengan total
ka
sebesar Rp10.855.497.059,- ke rekening CIMB NIAGA atas nama saksi
-
ep
sendiri dari PT. Permai Alam Sentosa.
Bahwa Saksi memang kenal dengan saksi Pieter Rasiman yang
R
ah
merupakan teman Terdakwa tetapi saksi tidak tahu kaitan antara saksi
Bahwa Saksi tidak mengenal PT. Trisurya Lintas Investama.
on
gu
ng
M
-
es
Pieter Rasiman dengan PT. Permai Alam Sentosa.
In d
A
Halaman 639 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 639
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi yang terkait aliran dana
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
masuk ke PT. Trisurya Lintas Investama sebanyak 4 (empat) kali
-
ng
transaksi dengan total sebesar Rp37.500.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap
transaksi dana masuk ke PT. Trisurya Lintas Investama sebanyak 4
gu
(empat) kali transaksi dengan total sebesar Rp37.500.000.000,-.
-
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana sebanyak 14 (empat belas)
CIMB NIAGA atas nama
saksi sendiri dari PT. Trisurya Lintas
Investama karena saksi merasa tidak pernah memiliki rekening di Bank
ub lik
ah
A
kali transaksi dengan total sebesar Rp29.900.000.000,- ke rekening
CIMB Niaga. -
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap
am
transaksi dana sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan total sebesar Rp 29.900.000.000,- ke rekening CIMB NIAGA atas nama
ah k
-
ep
saksi sendiri dari PT. Trisurya Lintas Investama.
Bahwa kepemilikan 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco dan 1 (satu) unit
Apartemen
Senopati
Suite
2,
saksi
pernah
melakukan
tersebut merupakan atas nama saksi.
Bahwa penandatanganan Akta Jual Beli Apartemen Senopati Suite 2
A gu ng
-
In do ne si
R
penandatangan Akta Jual Beli dan seingat saksi kedua apartemen
dilakukan di kantor Notaris sekitar Kebon Jeruk namun saksi lupa nama Notarisnya.
-
Bahwa harga perolehan 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 seharga
Rp9.000.000.000,-
dan
cara
saksi
membayar
setelah
mendapatkan transfer dari Terdakwa yang kemudian saksi transfer ke
Bahwa Saksi kenal dengan Anny Janti Gorat dan pernah beberapa kali
lik
-
ketemu dengan Anny Janti Gorat di kantor Terdakwa, namun terkait apakah kedudukan Anny Janti Gorat di PT. Maxima Integra saksi tidak
ub
m
ah
rekening penjual cash keras sebanyak 3 (tiga) kali cicilan.
mengetahuinya.
ka
-
Bahwa rekapitulasi rekening BCA nomor 3727070799 Cabang Kedoya
ep
atas nama saksi periode Januari 2018 s.d. Desember 2018 adanya
ah
dana masuk tiap bulan sebesar Rp100.000.000,- dengan cara setor
es on
gu
ng
M
uang jajan.
R
tunai, sumber dana tersebut berasal dari Terdakwa yang merupakan
In d
A
Halaman 640 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 640
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Gunung Bara Utama merupakan perusahaan Terdakwa,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
namun saksi tidak mempunyai hubungan baik sebagai karyawan
-
ng
maupun pengurus di PT. Gunung Bara Utama.
Bahwa dana masuk tiap bulan sebesar Rp100.000.000,- melalui LLGCIMB Niaga Gunung Bara Utama tersebut merupakan uang jajan yang
gu
ditransfer oleh Terdakwa;
-
Bahwa adanya transaksi pada tanggal 09 September 2019 sebesar
A
Rp5.000.000.000,-
yang
berasal
dari
RTGS-PT.BANK
CIMB
NIAGA/BNIAIDJA Terdakwa, uang tersebut merupakan uang yang
ub lik
ah
bersumber dari transfer Terdakwa dengan tujuan untuk dana persiapan
perkawinan saksi, namun dana tersebut saksi kembalikan ke Terdakwa pada bulan 09 Oktober 2019 sebesar Rp4.000.035.000,-, adanya
am
selisih tersebut disebabkan karena saksi sudah melakuan pembayaran down payment (dp) ke beberapa vendor;
Bahwa adanya transaksi rekening BCA nomor 3727070799 Cabang
ep
-
ah k
Kedoya atas nama saksi dengan total Rp.9.000.000.000,- yang berasal dari
RTGS-PT.BANK
CIMB
NIAGA/Terdakwa,
dana
tersebut
In do ne si
R
merupakan uang yang bersumber dari transfer Terdakwa dengan tujuan untuk pembelian 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2
A gu ng
seharga Rp9.000.000.000,- dilakukan dengan cara 3 (tiga) kali transfer.
-
Bahwa
saksi pernah diajak naik mobil Ferari sekali oleh Terdakwa di
rumah, namun saksi tidak bertanya mobil tersebut milik siapa, mobil Ferari tidak pernah diparkir di rumah saksi;
-
Bahwa ada kiriman uang dari
Terdakwa sebesar Rp9 miliar yang
dikirim sebanyak 3 kali untuk pembelian apartemen di Senopati Suite yang perolehannya adalah pada tahun 2019.
di Singapura. terdakwa
atas
keterangan
saksi
adalah
terdakwa
ub
m
Tanggapan
membenarkannya.
berikut:
Bahwa Saksi adalah adik Terdakwa;
-
Bahwa Saksi adalah direktur utama 3 (tiga) perusahaan yaitu: PT.
R
-
ng
M
Bahari Istana Alkausar, PT. Inti Kapuas International, PT. Inti Agri
on
gu
Resources (IIKP) sejak tahun 2012 s/d 2019.
es
ep
56. Susanti Hidayat tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
ah
ka
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan apartemen Ratnawati Wihardjo
lik
ah
-
In d
A
Halaman 641 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 641
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Saksi kenal saksi Piter Rasiman yang merupakan teman saksi.
-
Bahwa Saksi Subiyanto Hidayat dan Terdakwa adalah kakak saksi.
-
Bahwa Terdawka adalah saudara kandung atau kakak saksi dan saksi
ng
R
-
juga
memiliki
hubungan
pekerjaan
dengan
Terdakwa,
dimana
Terdakwa adalah Komisaris Utama dari PT. Inti Agri Resources,
gu
sedangkan saksi adalah Dirut PT. Inti Agri Resources.
-
Bahwa Susunan Kepengurusan PT. Inti Agri Resources saat ini adalah:
2. Komisaris Independen : Imam Muflih; 3. Komisaris : Bambang Setiawan;
ub lik
ah
A
1. Komisaris Utama : Terdakwa;
4. Direktur Utama : Susanti Hidayat; 5. Direktur Keuangan : Yeni Wijaya;
am
-
Bahwa Saksi diangkat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources berdasarkan RUPS dan saksi bertanggung jawab kepada Komisaris
ep
dan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Inti Agri Resources
ah k
sebelumnya bernama PT. Inti Indah Karya Plasindo, berdasarkan akta pendirian PT. Inti Indah Karya Plasindo No. 17 Tanggal 16 Maret 1999. Bahwa Pendiri PT. Inti Indah Karya Plasindo adalah Lestari Hidayat
In do ne si
R
-
(Ibu saksi) dan Ong Ratna Widuri (Istri Heru Hidayat),
Bahwa awal berdiri PT. Inti Indah Karya Plasindo kegiatan usahanya
A gu ng
-
adalah mendirikan Pabrik Plastik (pembuatan kantong plastik), melakukan usaha dalam bidang percetakan dan sablon, dan melakukan usaha dalam bidang perdagangan.
-
Bahwa modal awal pendirian PT. Inti Indah Karya Plasindo adalah sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) berasal
dari pemegang saham, dimana saat itu Lestari Hidayat memiliki 180
lik
Ratna Widuri memiliki 220 lembar saham dengan nilai Rp1.000.000 per lembar saham. -
ub
m
ah
lembar saham dengan nilai Rp1.000.000 per lembar, sedangkan Ong
Bahwa Struktur awal susunan pengurus PT. Inti Indah Karya Plasindo
ka
adalah Direktur Utama: saksi Piter Rasiman, Direktur: Sandhy Siswanto,
ah
-
ep
Komisaris Utama: Ong Ratna Widuri, Komisaris: Lestari Hidayat. Bahwa Saksi tidak ingat kapan PT. Inti Agri Resources berdiri, tetapi
Inti Agri Resources pada tahun 2005, dimana saat itu jenis usaha dari
on
gu
ng
M
pembuatan kantong plastik beralih ke penangkaran ikan arwana.
es
R
setahu saksi PT. Inti Indah Karya Plasindo berubah nama menjadi PT.
In d
A
Halaman 642 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 642
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saat itu usaha pengkaran ikan arwana dikembangkan oleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa PT. Inti Agri Resources tidak didirikan tetapi hanya beralih nama,
-
ng
Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT. Inti Agri Resources.
beralamat di Komp Puri Britania Blok T 7 No. B 27 – 29 Rt. 1 / Rw. 2 Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Jakarta Barat.
gu
Bahwa PT. Bahari Istana Alkausar beralamat di Komp Puri Britania Blok T 7 No. B 27 – 29 Rt. 1 / Rw. 2 Kembangan Selatan, Kec. Kembangan
-
Bahwa PT. Inti Kapuas Internasional berada di Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.
-
ub lik
ah
A
Jakarta Barat, saat ini PT. Bahari Istana Alkausar sudah tidak aktif lagi.
Bahwa Saham IIKP saat ini yang paling besar di miliki oleh PT. Maxima Agro Industri kurang lebih sebanyak 6,3%.
am
-
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dari PT. Maxima Agro Industri dan Terdakwa juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Inti Agri
ah k
-
ep
Resources.
Bahwa PT. Inti Agri Resources memiliki saham dengan kode IIKP yang sudah di jual ke publik melalui BEI (Bursa Efek Indonesia), dimana
In do ne si
R
terkait dengan pergerakan saham tersebut yang mengetahuinya hanya pemegang saham IIKP.
Bahwa PT. Inti Agri Resources mencatatkan diri pada BEI (Bursa Efek
A gu ng
-
Indonesia) pada tahun 2002, dimana PT. Inti Agri Resources hanya sebagai emiten.
-
Bahwa Setahu saksi, di PT. Inti Agri Resources tidak pernah terjadi Debt financing (pendanaan perusahaan dengan utang) ketika ikut dalam perdagangan saham sebagai Emiten yang tercatat di BEI.
Bahwa PT. Inti Agri Resources ikut dalam penjualan efek pada
lik
perdagangan saham sebagai Emiten adalah untuk menambah modal usaha. -
Bahwa PT. Inti Agri Resources ikut dalam penjualan efek di BEI
ub
m
ah
-
hanyalah untuk memperluas usaha, dimana saat itu jenis usaha dari PT.
ka
Inti Agri Resources adalah pabrikan plastik dan dalam kurun tahun
ep
2005/2006, PT. Inti Agri Resources mengalihkan jenis usaha dari
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources,
R
-
nilai saham IIKP pada BEI naik turun/tidak stabil, dimana angka
ng
M
tertinggi pernah mencapai Rp200,- per lembar dan saat ini nilai saham
on
gu
IIKP adalah Rp50,- per saham.
es
ah
pabrikan plastik ke penangkaran ikan arwana.
In d
A
Halaman 643 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 643
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Sebelum saksi menjabat, PT. Inti Agri Resources sudah merugi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan setelah saksi menjabat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources juga
ng
masih merugi, hal tersebut dapat dilihat pada laporan keuangan PT. Inti Agri Resources.
-
Bahwa Saksi pernah mendengar kalau BEI pernah memberikan status
gu
Unussual Market Activity (UMA) dan suspensi pada saham IIKP.
-
Bahwa Saksi hanya bersurat ke BEI atas nama perusahan untuk
terhadap saham IIKP. -
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan jelas apa alasan BEI
ub lik
ah
A
menanyakan alasan status UMA dan suspensi yang diberikan oleh BEI
memberikan status UMA atau suspensi terhadap saham IIKP. -
Bahwa saham IIKP diatur melalui Biro Administrasi Efek yaitu PT.
am
Sinartama Gunita. -
Bahwa saat penyidikan, penyidik memperlihatkan dokumen pembelian
ep
saham IIKP oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi baru mengetahui
IIKP.
Bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham IIKP yang diberikan oleh
R
-
In do ne si
ah k
kalau PT. Asuransi Jiwasraya sebagai salah satu pemegang saham
PT. Sinartama Gunita setiap bulannya, tidak terdapat daftar pemegang
A gu ng
saham IIKP atas nama PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa saat ini masih terdapat 33.000.000.000.000 lembar saham IIKP yang masih terdapat di pasar modal dengan nilai Rp50,- per saham.
-
Bahwa Kepemilikan saham IIKP secara pribadi oleh Terdakwa tidak
ada, namun yang ada adalah kepemilikan saham IIKP oleh PT. Maxima Agro Industri, dimana Terdakwa sebagai direkturnya.
Bahwa untuk urusan operasional tidak dibutuhkan keputusan dari
lik
Komisaris Utama, kecuali terkait dengan transaksi yang besar, seperti menjual tambak. -
Bahwa Saat ini nilai feet asset yang dimiliki oleh PT. Inti Agri Resources
ub
m
ah
-
adalah sebesar Rp91.056.719.451 yang terdiri dari tanah, bangunan,
ka
sarana pra sarana, mesin, perabotan dan kendaraan, nilai feet asset
ah
-
ep
tersebut dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilai. Bahwa selama saksi menjabat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources,
es on
gu
ng
M
saham baru.
R
saksi tidak pernah menerbitkan surat hutang, lembar saham/surat
In d
A
Halaman 644 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 644
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam melaksanakan operasional perusahan PT. Inti Agri
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Resources mengunakan 2 (dua) rekening bank, yaitu rekening Bank
-
ng
Central Asia (BCA) dan CIMB.
Bahwa PT. Inti Agri Resources memiliki 2 (dua) anak perusahan, yaitu PT. Inti Kapuas Internasional dan PT. Istana Bahari Alkausar.
Bahwa apabila keputusan yang diambil hanya bersifat operasional
gu
-
maka keputusan ada di Dirut, tetapi apabila terkait keputusan
RUPS yang di dalamnya terdapat dewan komisaris.
Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar didirikan berdasarkan Akta Pendirian
ub lik
-
ah
A
keputusan yang besar atau transaksi yang besar maka diperlukan
PT. Istana Bahari Alkausar Nomor. 5 Tanggal 24 November 2005 dengan kepengurusan yaitu Direksi: saksi Maody Mangkey dan
am
Komisaris: Tri Bowo Halim. -
Bahwa Sumber dana sebagai modal usaha PT. Istana Bahari Alkausar
ep
adalah sebesar Rp4.000.000.000, yang terdiri dari Tri Bowo Halim
ah k
sebesar Rp300.000.000 (300 lembar saham) dengan nilai saham sebesar Rp1.000.000 per lembar, PT. Inti Kapuas Internasional sebesar
In do ne si
R
Rp700.000.000 (700 lembar saham) dengan nilai saham sebesar Rp1.000.000 per lembar.
Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar bergerak di bidang perdagangan
A gu ng
-
dan pertanian.
-
Bahwa Terdapat 2 (dua) kali perubahan kepengurusan PT. Istana Bahari Alkausar, yaitu:
1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 51 Tanggal 30 September 2010
dengan kepengurusan Direktur : Maody Mangkey dan Komisaris Joko Hartono Tirto;
lik
perihal Pernyataan keputusan pemegang saham, dimana terdapat perubahan kepengurusan dengan struktur sebagai berikut: Direksi
ub
m
ah
2. Berdasarkan Akta Nomor Notaris Nomor. 173 Tanggal 27 Mei 2013,
Susanti Hidayat dan Komisaris Bambang Setiawan.
ka
-
Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar adalah anak perusahan dari PT. Inti
ah
-
ep
Agri Resources yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana. Bahwa Saat ini PT. Istana Bahari Alkausar sudah tidak aktif lagi karena
Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar tidak di perpanjang izinnya karena
ng
M
PT. Inti Agri Resources telah memiliki 1 (satu) anak perusahan lagi
on
gu
yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana yaitu PT. Inti
es
-
R
izinnya tidak di perpanjang;
In d
A
Halaman 645 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 645
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kapuas Internasional, dimana hal tersebut tidak melalui RUPS karena bersifat operasional.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor. 1 tanggal 1 Desember 2004
ng
-
perihal pendirian PT. Inti Kapuas Internasional dengan struktur kepengurusan, antara lain : Direksi saksi Maody Mangkey dan
gu
Komisaris
Leny
Indrawan,
dengan
modal
awal
sebesar
Rp2.000.000.000, dengan rincian saksi Maody Mangkey 350 lembar
(Rp1.000.000 per lembar).
Bahwa kepengurusan PT. Inti Kapuas Internasional telah di rubah
ub lik
-
ah
A
saham (Rp1.000.000 per lembar), Leny Indrawan 150 lembar saham
berdasarkan Akta Notaris Nomor 284 Tanggal 31 Desember 2012 dengan kepengurusan Direksi yakni Susanti Hidayat dan Komisaris
am
Bambang Setiawan. -
Bahwa PT. Inti Kapuas Internasional adalah anak perusahan dari PT.
ah k
-
ep
Inti Agri Resources yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana. Bahwa PT. Inti Kapuas Internasional tidak pernah melakukan transfer uang kepada PT. Inti Agri Resources. Bahwa untuk menjalankan operasional PT. Inti Agri Resources
In do ne si
R
-
menggunakan uang milik PT. Inti Kapuas Internasional.
Bahwa Saham PT Inti Kapuas International yang dimiliki oleh PT. Inti
A gu ng
-
Agri Resources adalah sebesar 99% dan saham PT Bahari Istana Alkausar yang dimiliki oleh PT Inti Agri Resources adalah sebesar 99%.
-
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Inti Agri
Resources dan Direktur PT Inti Kapuas International dan Direktur PT Bahari Istana Alkausar semua laporan keuangannya merugi, sejak awal
Bahwa yang menunjuk saksi pertama kali sebagai Direktur Utama PT
lik
-
Inti Agri Resources adalah forum RUPS yang dilaksanakan tahun 2012,
ub
yang dihadiri oleh Komisaris Independen Imam Muflih, Komisaris
m
ah
saksi masuk tahun 2012 selalu merugi.
Bambang Setiawan, Dirut saksi sendiri dan Dirut Keuangan Yenni
-
Bahwa gaji saksi selaku Direktur Utama PT Inti Agri Resources adalah
ep
ka
Wijaya.
ah
sebesar Rp40.000.000.000,- yang saksi terima melalui PT Inti Kapuas
R
International karena semua uang hasil operasional bersumber dari PT
es on
gu
ng
M
Inti Kapuas International.
In d
A
Halaman 646 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 646
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan PT
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Inti Agri Resources, PT Inti Kapuas International dan PT. Istana Bahari
-
ng
Alkausar adalah Dirut Keuangan Yenni Wijaya.
Bahwa terkait laporan keuangan PT Inti Agri Resources, PT Inti Kapuas International dan PT. Istana Bahari Alkausar selalu dilakukan audit
gu
external pada akhir tahun.
-
Bahwa audit external yang dilakukan untuk menjadi bahan laporan kepada
OJK
dan
para
pemegang
saham,
dimana
berdasarkan hasil audit tersebut calon investor dapat melihat secara langsung kondisi terahir keuangan perusahan, sehingga apabila
ub lik
ah
A
keuangan
investor mau untuk menanam modal di perusahan tersebut bisa terealisasi.
am
-
Bahwa tidak pernah IIKP melalui PT Inti Agri Resources memberikan mobil kepada saksi Harry Prasetyo.
Aset yang dimiliki oleh PT. Inti Agri Resources, Tbk yaitu ;
ep
-
ah k
a. Asset tidak bergerak terdiri ; -
Tanah luas 127742 m2 Nomor sertifikat HGB 368 tahun 1999
In do ne si
R
atas nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala Mandor A Kec, Sungai Ambawang, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Tanah luas : 6373 m2 Sertifikat HGB nomor 369 tahun 2005
A gu ng
-
atas nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
-
Tanah luas : 5151 m2 Sertifikat HGB nomor 2042 tahun 2008 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
Tanah luas : 23270 m2 Seritifikat HGB nomor 2039 tahun 2008
lik
ah
-
atas nama PT. Inti Kapuas Internasional,alamat Desa Sungai
Kalimantan Barat;
ka
-
ub
m
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi
Tanah luas : 6373 m2 Setifikat HGB nomor 369 tahun 2005 atas
ep
nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala Mandor A, Kec.
Tanah luas : 10669 m2 Sertifikat HGB nomor 2043 tahun 2008
R
-
atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai
ng
M
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi
on
gu
Kalimantan Barat;
es
ah
Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
In d
A
Halaman 647 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 647
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanah luas : 12742 Sertifikat HGB nomor 368 tahun 1999 atas
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala Mandor A, Kec.
ng
Sungai Ambawang, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; -
Tanah luas : 16285 m2 Sertifikat HGB nomor 370 tahun 2005
gu
atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Kuala
A
-
Mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Tanah luas : 20000 m2 Sertifikat HGB nomor 371 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Kuala
Kalimantan Barat; -
ub lik
ah
mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi
Tanah Luas : 20000 m2 Sertifikat HGB nomor 372 tahun 2005
am
atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Kuala Mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi
ah k
-
ep
Kalimantan Barat;
Tanah Luas : 8622 m2 Sertifikat HGB nomor 381 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor
Tanah luas : 9378 m2 Sertifikat HGB nomor 2040 tahun 2008
A gu ng
-
In do ne si
Barat;
R
A, Kec, Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan
atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
-
Tanah luas : 12188 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2476 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi
-
lik
ah
Kalimantan Barat;
Tanah luas : 1632 m2 Sertifikat HGB nomor 2041 tahun 2008
ub
m
atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi
-
Tanah luas : 11157 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2477 tahun
ep
ka
Kalimantan Barat;
ah
2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
Kalimantan Barat;
Tanah luas : 15733 m2 Sertifikat HGB nomor 382 tahun 2005
ng
M
-
on
gu
atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor
es
R
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi
In d
A
Halaman 648 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 648
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan Barat;
Tanah luas : 8852 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2478 tahun
ng
-
2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
gu
Ambangah, Kec. Sungai Raya,
A
-
Kab. Pontianak Provinsi
Kalimantan Barat;
Tanah luas : 17436 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2482 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi
-
ub lik
ah
Kalimantan Barat;
Tanah luas : 7886 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2479 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
am
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kalimantan Barat;
Tanah luas : 24290 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2493 tahun
ep
-
Kab. Pontianak Provinsi
ah k
2006 ata nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi
In do ne si
-
R
Kalimantan Barat;
Tanah luas : 12019 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2480 tahun
A gu ng
2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak , Provinsi Kalimantan Barat;
-
Tanah luas :19041 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2483 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Tanah luas : 15115 Sertifikat Hak Pakai nomor 2481 tahun 2005
lik
ah
-
atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat
Desa Sungai
Kalimantan Barat;
ka
-
ub
m
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi
Tanah luas : 15399 m2 Sertifikat HGB nomor 383 tahun 2005
ep
atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor
-
R
Barat;
Tanah luas : 16107 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2473 tahun
on
gu
ng
M
2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
es
ah
A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan
In d
A
Halaman 649 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 649
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Tanah luas :16981 m2 Sertifikat HGB nomor 384 tahun 2005
ng
-
atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor
gu
A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan
A
-
Barat;
Tanah luas : 19787 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2474 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah , Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi
-
ub lik
ah
Kalimantan Barat;
Tanah luas : 17189 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2472 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai
am
Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; Tanah luas : 7402 m2
Sertifikat Hak Pakai nomor 2475 tahun
ep
-
ah k
2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah,
Kec.
Sungai
raya,
Kab.
Provinsi
In do ne si
R
Kalimantan Barat.
Pontianak
b. Aset bergerak terdiri.
A gu ng
1) Mobil merk Toyota Hilux No.Pol. KB 8617 HB tahun 2010 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional;
2) Mobil Toyota Innova No.Pol B 1245 BRM tahun 2013 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional;
3) Mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B 1452 BJD tahun 2010 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional;
ah
PT. Inti Agri Resources;
lik
4) Mobil Mitsubishi L300 No.Pol B 9069 HL tahun 2007 atas nama
5) Mobil Daihatsu Minibus No.Pol B 1750 BZI tahun 2012 atas
ub
m
nama PT. Inti Kapuas Internasional;
6) Mobil Lexus RX 200 No.Pol B 16 SLR tahun 2017 atas nama PT.
ka
Inti Kapuas Internasional;
ep
7) Mobil Toyota Fortuner No.Pol B 1527 BJB tahun 2009 atas nama
Bahwa Ada asset selain tanah yaitu berupa bangunan seluas 106 m2
R
-
sertifikat HGB No.03267 tahun 2005 terletak di Komplek Ruko Puri
on
gu
ng
M
Pritania Jakarta Barat atas nama PT. Inti Agri Resources.
es
ah
PT. Inti Kapuas Internasional.
In d
A
Halaman 650 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 650
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Inti Agri Resources tidak melakukan kegiatan operasional
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai Holding Company, namun PT. Inti Kapuas Internasional yang
ng
melakukan kegiatan operasional perusahaan dan menggunakan rekening yaitu ;
a. Bank BCA Noor rekening 035 310 8082 atas nama PT. Inti Kapuas
gu
Internasional;
b. Bank CIMB nomor rekening 802 0000 99 000 atas nama PT. Inti
-
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Inti Agri
Resources, Tbk untuk pembayaran gaji saksi melalui transfer ke nomor
ub lik
ah
A
Kapuas Internasional
rekening: 701 369 1501 800 atas nama Susanti Hidayat. -
Pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT. Inti Agri Resources
am
dicatatkan dalam akta notaris nomor 44 tanggal 15 Juni tahun 2012
Komisaris Utama : Terdakwa;
b.
Komisaris : Bambang Setiawan;
c.
Komisaris Independen : Prof. Fahrian Hasmi Pasaribu;
d.
Direktur Utama : Susanti Hidayat;
e.
Direktur Tidak Terafiliasi : Yenni Wijaya.
ep
a.
In do ne si
R
ah k
dengan struktur kepengurusan perusahaan terdiri:
A gu ng
- Bahwa PT. Inti Indah Karya Plasindo, Tbk (IIKP) melakukan perubahan nama pada tahun 2005 berdasarkan Akta nomor 16 tanggal 23 Maret 2005.
- Bahwa PT. Inti Agri Resources Tbk pernah melakukan stock split dan dilakukan atas dasar akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Inti Agri Resources Tbk tanggal 25 April 2017 nomor
lik
- Bahwa PT. Inti Agri Resources melakukan stock split dalam rangka supaya saham liquid , dan yang hadir dalam rapat adalah saksi selaku Direktur Utama, Direktur Yenni Wijaya, Komisaris Bambang Setiawan
ub
m
ah
31.
dan Komisaris Independen Imam Muflih.
ka
- Bahwa ketika PT. Inti Agri Resources melakukan stock split atas
ep
sepengetahuan Komisaris Utama yakni Terdakwa.
ah
- Bahwa PT. Inti Agri Resources Tbk mendapatkan surat tertanggal 2
Market Activity (Terdapat pergerakan yang tidak wajar) PT. Inti Agri
on
gu
ng
M
Resources , Tbk (IIKP) Peng –UMA –0051/BEI.WAS/12-2015.
es
R
Desember 2015 yang intinya menyampaikan pengumuman Unusual
In d
A
Halaman 651 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 651
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa nama kepemilikan saham yang dilaporkan kepada PT. Inti Agri
Resources hanya mencapai 5% atau lebih tertanggal 31 Desember
ng
2019 yaitu ada dua yakni PT. ASABRI sebesar 11,5767% dan PT. Maxima Agro Industri sebesar 6,3026%.
gu
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
57. Soebianto Hidayat tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan
-
Bahwa Saksi adalah Dirut PT. Trada Alam Minera (TRAM).
-
Bahwa Terdakwa merupakan adik kandung saksi dan saksi juga
ub lik
ah
A
sebagai berikut:
memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa karena Terdakwa sebagai Komisaris Utama di PT. TRAM.
Struktur kepengurusan PT. TRAM adalah: Komisaris Utama
: Terdakwa.
Komisaris
: Alfian Pramana.
Komisaris Independen
: Bambang Setiawan.
Direktur Utama
: saksi sendiri.
Direktur Opersional
: Ismail.
Direktur Keuangan
: Gani Bustan
Direktur
In do ne si
R
ep
A gu ng
ah k
am
-
: Prof. Irwandi Arif (Ahli Pertambangan),
namun sejak tanggal 8 Desember ybs mengundurkan diri karena menjadi Staf Ahli Menteri ESDM.
-
Bahwa PT. TRAM memiliki berapa anak perusahaan, antara lain:
1) IPD (PT. Inti Pancar Dinamika) kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan
tersebut
sebesar
45,4%.
Bidang
Infrastruktur.
ah
Perusahaan ini masih pengurusan perizinan, belum operasional.
berikut: Komisaris : Terdakwa;
-
Direktur : Phang Djaja Hartono
-
TRAM : 45,4%
ub
-
ep
m ka
lik
Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai
2) SMRU (PT SMR UTAMA Tbk) kepemilikan saham PT. TRAM atas
ah
perusahaan
tersebut
sebesar
52,03%.
Bidang
Kontraktor
M
RBA (Ricobana ABADI) karena melalui PT. RB (Ricobana), tidak
on
gu
ng
beroperasi dan tidak ada kegiatan karena yang memiliki kegiatan
es
R
Pertambangan. Perusahaan ini adalah Holding tidak langsung dari
In d
A
Halaman 652 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 652
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
RBA. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:
Komisaris Utama : Wijaya Mulia
ng
-
Komisaris Independen : Supandi Widi Siswanto
-
Direktur Utama : Gani Bustan (Direktur Keuangan di PT TRAM)
-
Direktur : Rinarti Prahastiwi
-
TRAM : 52,03%
-
Asabri : 6,614%
-
Publik : 41,08%
ub lik
3) HS (PT Hanochem Shipping) kepemilikan saham PT. TRAM atas
ah
A
gu
-
perusahaan tersebut sebesar 51%. Bidang Perkapalan. Perusahaan ini beroperasi Kapal LNG (Liquid Natural Gas) untuk pengangkutan
Komisaris Utama : Kenta Matsuzaka
-
Direktur Utama : Teguh Arya
-
Direktur : Ryota Hayashi
-
TRAM : 51%
-
MITSUI O.S.K LINES LTD : 49%
ep
-
R
ah k
sebagai berikut:
In do ne si
am
LNG. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham
A gu ng
4) ETN (PT EMHA TARA NAVINDO) kepemilikan saham PT. TRAM
atas perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perkapalan. Perusahaan ini beroperasi Kapal Tanker/FSO, posisinya sudah berhenti
operasional.
Susunan
Komisaris
dan
Komisaris : Bambang Seto
-
Direktur : Moh Nixon
-
TRAM : 40%
-
PT Prime Petro Services : 60%
lik
-
serta
5) TOS (PT Trada Offshore Service) kepemilikan saham PT. TRAM
ub
m
ah
kepemilikan saham sebagai berikut:
Direksi
atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan,
ka
tidak beroperasi dan sudah tidak ada aset. Susunan Komisaris dan
Komisaris : saksi sendiri
-
Direktur
: Ismail (Direktur Operasional di PT TRAM)
-
TRAM
-
R
ep
-
BSU (Bahari Sukses Utama) : 0,01%
es
: 99,99%
on
gu
ng
M
ah
Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:
In d
A
Halaman 653 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 653
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6) ABT (PT Agate Bumi Tanker) kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 95,13%. Bidang Perkapalan, tidak
ng
beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: Komisaris
: Asnita Kasmy (adalah corporate secretary PT.
TRAM)
-
Direktur : Piter Rasiman
-
TRAM : 95,13%
-
TOS :5,87%
ub lik
7) TDS (Trada Dryship Singapore Pte. Ltd) kepemilikan saham PT.
ah
A
gu
-
TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 100% dan Perusahaan tersebut merupakan Holding dari Trada Samudra Bangsa Pte Ltd.
am
Bidang Perkapalan, tidak beroperasi. Susunan Komisaris dan
-
Komisaris : Tidak Ada
-
Direktur : Andy Pe Yong Woon
-
TRAM : 100%
ep
ah k
Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:
atas
perusahaan
tersebut
sebesar
In do ne si
TRAM
R
8) TSI (PT Trada Shipping International) kepemilikan saham PT. 99,99%.
Bidang
A gu ng
Perkapalan, tidak beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: - Komisaris
: saksi sendiri
- Direktur
: Ismail
- TRAM
: 99,99%
- TOS : 0,01%
9) BSU (PT Bahari Sukses Utama) kepemilikan saham PT. TRAM atas
lik
ah
perusahaan tersebut sebesar 99,99% dan ini merupakan Holding dari JBU (Jelajah Bahari Utama). Bidang Perkapalan, tidak
Komisaris : Soebianto Hidayat
-
Direktur
: Ismail
-
TRAM
: 99,99%
-
TOS : 0,01%
10) BDE (PT Black Diamond Energy) kepemilikan saham PT. TRAM
ng
M
atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi dan
on
gu
Perusahaan ini merupakan Holding dari PT. GBU (Gunung Bara
es
ep
-
R
ah
ka
saham sebagai berikut:
ub
m
beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan
In d
A
Halaman 654 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 654
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Utama) dimana BDE memiliki saham di GBU sebanyak 25, 19 %.
Tidak beroperasi dan tidak ada kegiatan. Susunan Komisaris dan
ng
Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: Komisaris
: Alfian Pramana
-
Direktur
: Tan Drama
-
TRAM
: 99,99%
-
Heru Hidayat : 0,01%
gu
-
A
11) SIE (PT Semeru Infra Energi) kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan
tersebut
sebesar
99,99%.
Bidang
Investasi
melalui
PT.
BKB.
ub lik
ah
Merupakan Holding dari Gunung Bara Utama sebesar 74,81 % Susunan
Komisaris
dan
Direksi
serta
-
Komisaris
: Leny Lilian Sudjono
-
Direktur
-
TRAM
-
PT Graha Resources
: Heru Hidayat : 99,99%
ep
ah k
am
kepemilikan saham sebagai berikut:
: 0,01%
12) BKB (PT Batu Karya Berkat) kepemilikan saham PT. SIE atas
In do ne si
R
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perdagangan Alat
Teknik dan Jasa Konsultan, tidak beroperasi. Perusahaan ini
A gu ng
kedudukannya di Jakarta dan tidak beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: -
Komisaris : Alfian Pramana
-
Direktur : Tan Drama
-
SIE : 99.99%
-
Alfian Pramana : 0,01%
13) PKJ (PT Pelabuhan Kalimantan Jaya) kepemilikan saham PT. SIE
lik
ah
atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Penyalur, tidak beroperasi, perusahaan ini disiapkan untuk pengembangan
Komisaris
: Terdakwa;
-
Direktur
: Phang Djaja Hartono
-
SIE
-
Terdakwa (PT
: 99.99% : 0,01%
Ricobana)
kepemilikan
saham
PT.
SMRU
atas
ng
M
perusahaan tersebut sebesar 99,7%. Bidang Investasi, merupakan
on
gu
Holding dari PT. Ricobana Abadai (RBA) tidak beroperasi dan
es
14) RB
ep
-
R
ah
ka
saham sebagai berikut:
ub
m
pelabuhan. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan
In d
A
Halaman 655 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 655
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak ada kegiatan. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: Komisaris : Jemmy Sugiarto
ng
-
Direktur : Wijaya Mulya
-
SMRU : 99,7%
gu
15) GBrU (PT Gunung Berkat Utama) kepemilikan saham PT. SMRU atas perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perdagangan, beroperasi.
Susunan
Komisaris
kepemilikan saham sebagai berikut: -
Komisaris
: Alfian Pramana
-
Direktur : Tan Drama
-
SMRU
dan
ub lik
ah
A
tidak
: 40%
Direksi
serta
am
16) AAR (PT Adikarsa Alam Resources) kepemilikan saham PT. SMRU atas perusahaan tersebut sebesar 99,92%. Bidang ini merupakan
ep
Perdagangan, tidak beroperasi, perusahaan
ah k
Holding dari GBRU (Gunung Berkat Utama). Saksi tidak tahu struktur organisasi di Perusahaan ini.
In do ne si
R
17) TSB (Trada Samudera Bangsa Pte Ltd) kepemilikan saham TDS (Trada Dryship Singapore Pte. Ltd) atas perusahaan tersebut
A gu ng
sebesar 100%. Bidang Perkapalan, tidak beroperasi. Perusahaan ini kedudukannya di Singapura dahulu memiliki kapal, namun saat
ini kapal tersebut sudah dijual oleh Bank Mandiri karena sebagai jaminan dari pelunasan hutang. Susunan Komisaris dan Direksi
Komisaris : Tidak Ada
-
Direktur : Andy Pe Yong Woon
-
TDS : 100%
lik
-
18) JBU (PT Jelajah Bahari Utama) kepemilikan saham PT. BSU
ub
(Bahari Sukses Utama) atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%
m
ah
serta kepemilikan saham sebagai berikut:
sedangkan BSU dimiliki oleh TRAM 99,99%. Bidang Perkapalan,
ep
Komisaris
: Soebianto Hidayat
-
Direktur : Ismail
-
BSU
-
TOS (Trada Offshore Service) : 0,01%
R
-
: 99,99%
on
gu
ng
M
ah
saham sebagai berikut:
es
ka
beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan
In d
A
Halaman 656 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 656
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
19) GBU (PT Gunung Bara Utama) kepemilikan saham PT. BKB atas perusahaan tersebut sebesar 74,81%. Bidang Pertambangan
beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta
ng
Batubara,
kepemilikan saham sebagai berikut:
-
Komisaris : Alfian Pramana
-
Komisaris : Tan Drama
-
Direktur Utama : Phang Djaja Hartono
-
Direktur : Johan Siboney Handojono
-
Direktur : Fadhil Ahmad Alfaridi
-
BKB : 74,81%
-
BDE : 25,19
A ah
ub lik
Komisaris Utama : Terdakwa;
gu
-
am
20) RBA (PT Ricobana Abadi) kepemilikan saham PT. RB atas perusahaan
tersebut
sebesar
100%.
Bidang
Kontraktor
ep
Pertambangan Batubara, beroperasi. Susunan Komisaris dan
Komisaris
: Erwin Budiman
-
Direktur Utama : Wijaya Mulia
-
Direktur
: Suprianto
-
Direktur
: Ricky Kosasih
-
RB
: 100%
In do ne si
R
-
A gu ng
ah k
Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:
21) TPS (PT Troposfir Pancar Sejati) kepemilikan saham PT. RBA atas perusahaan tersebut sebesar 98,73 %. Bidang Investasi,
tidak beroperasi dan tidak ada kegiatan. Merupakan holding dari TMR (Troposfir Mega Raya). Saksi tidak tahu struktur organisasi di
lik
22) TMR (PT Troposfir Mega Raya) kepemilikan saham PT. TPS atas perusahaan tersebut sebesar 99,97%. Bidang Investasi, belum beroperasi sedang dalam penjajakan infrastruktur. Merupakan
ub
m
ah
Perusahaan ini
holding PT. Delta Samudra. Bahwa PT. Delta Samudra pemegang
ka
IUP di Kalimantan Timur Kutai Barat (Sendawar).
ep
23) DS (PT Delta Samudra) kepemilikan saham PT. TMR atas
ah
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Pertambangan
R
Batubara, tidak beroperasi akan tetapi IUP sudah produksi. Saksi
es on
gu
ng
M
tidak tahu struktur organisasi di Perusahaan ini.
In d
A
Halaman 657 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 657
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. TRAM bergerak di bidang pelayaran, namun TRAM melakukan
R
-
kegiatan
investasi
yang
terkait
ng
pertambangan. -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan
kegiatan
Bahwa Laporan keuangan PT. TRAM yang saksi tahu sejak Tahun 2017, sejak saksi menjadi Direktur Utama PT. TRAM sudah
gu
memperoleh laba, namun dengan profit yang kecil, kemudian pada
tahun 2018, PT. TRAM sudah memperoleh pertumbuhan pendapatan
dengan pendapatan Tahun 2017.
Bahwa Tahun 2019 produksi Batu Bara meningkat hampir 2 (dua) kali
ub lik
-
ah
A
sebesar 565, 03% dan labanya meningkat 980, 31% dibandingkan
lipat dari tahun 2018, namun profitabilitas di perkirakan menurun karena harga batu bara pada tahun 2019 jauh lebih rendah dari tahun 2018.
am
Karena sumbangan terbesar PT. TRAM adalah dari produksi PT. Gunung Bara Utama.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan PT. TRAM melakukan IPO akan
ep
-
ah k
tetapi kalau melihat data RTI PT. TRAM melakukan IPO pada tanggal 10 September tahun 2008, kemudian setelah saksi menjadi Dirut PT.
In do ne si
R
TRAM maka yang saksi ketahui PT. TRAM pernah melakukan Right
Issue pada Bulan Desember 2017. Dimana setelah melakukan Right
A gu ng
Issu tersebut, total saham PT. TRAM menjadi 49,6 Milyar lembar
saham, dimana harga perlembar sahamnya pada hari ini adalah Rp50,-.
-
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT. TRAM tidak mengetahui siapa saja yang menjadi pembeli saham di PT. TRAM pada saat dilakukan Right Issue, sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah saham
yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya maupun para pemegang saham lainnya, karena proses IPO atau Right Issue diatur/dikelola oleh
lik
saja para pemegang saham, hanya saja dalam RUPS baru saksi mengetahui berapa jumlah pemegang saham yang hadir. -
ub
m
ah
Under writer karena tidak ada kewajiban saksi untuk memonitor siapa
Bahwa menurut Corporate Secretary yaitu Asnita Kasmy, PT. Asuransi
-
Bahwa Setelah Right Issue yang dilakukan oleh PT. TRAM pada Bulan
ep
ka
Jiwasraya bukan sebagai pemegang saham langsung dari PT. TRAM.
ah
Desember tahun 2017, dimana PT. Graha Resources menjadi Stand by
pemegang utama saham PT. TRAM adalah PT. Graha Resources,
ng
M
apabila kemudian PT. Graha Resources melakukan perpindahan
on
gu
saham ataupun menjadi Reksadana maka saksi tidak mengetahuinya,
es
R
Buyer. Sehingga saksi selaku Dirut hanya mengetahui bahwa
In d
A
Halaman 658 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 658
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
karena PT. Graha Resources tidak memerlukan approvel (Persetujuan)
-
Bahwa Terdakwa merupakan salah satu pemegang saham di PT.
-
ng
dari emiten.
Graha Resources namun saksi tidak tahu secara detail berapa komposisi kepemilikan sahamnya.
gu
Bahwa saat ini 3 (tiga) perusahaan tersebut sedang di suspend oleh BEI, karena saksi mendapatkan copy Surat Edaran dari BEI
namun kalau pada tahun-tahun sebelumnya saksi tidak tahu. -
Bahwa PT. IPD (Inti Pancar Dinamika) membuat kesepakatan
ub lik
ah
A
tertanggalnya saksi lupa yang saksi ingat pada bulan Januari 2020,
kerjasama untuk pembangunan jalan hauling (pengangkutan) batu bara di Kalimantan tengah. Selanjutnya PT. Adaro memberikan pinjaman
am
kepada PT. TRAM untuk diberikan kepada PT. Inti Pancar Dinamika. Perjanjian pinjam meminjam tersebut dibuat antara PT. TRAM dengan
ep
PT. Adaro Capital dikarenakan PT. IPD tidak memiliki asset yang dapat
ah k
dijadikan sebagai jaminan dan PT. TRAM sebagai holding dari PT. IPD yang memiliki asset jauh lebih besar, sehingga alasan tersebut yang
In do ne si
-
R
menjadi dasar PT. Adaro meminjamkan.
Bahwa Jalan yang akan dibangun oleh IPD akan melewati Jalan PT.
A gu ng
GBU, karena letak PT. GBU diantara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur;
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal 10 (sepuluh) dokumen surat
yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada Direktur PT Trada Alam Minera Tbk, adapun 10 dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa yakni: 1.
Surat tertanggal 28 Agustus 2019, berisi instruksi dari Heru
lik
ah
Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar
ub
m
Dinamika sebesar Rp.42.702.500.000,- dengan rincian : - USD 2.500.000 atau setara dengan Rp. 35.590.000.000,-
ka
dengan kurs Rp. 14.236;
Surat tertanggal 27 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
R
2.
untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
on
gu
ng
M
ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
es
ah
kurs Rp. 14.225;
ep
- USD 500.000 atau setara dengan Rp. 7.112.500.000,- dengan
In d
A
Halaman 659 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 659
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebesar USD 20.000.000 atau setara Rp.287.500.000.000,dengan kurs Rp.14.375;
Surat tertanggal 28 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
ng
3.
untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
gu
sebesar USD 2.000.000 atau setara Rp.28.472.000.000,- kurs Rp. 14.236;
Surat tertanggal 26 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
ub lik
ah
A
4.
sebesar USD 2.000.000 atau setara Rp.28.486.000.000,- dengan kurs Rp.14.234;
am
5.
Surat tertanggal 19 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
ep
ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
ah k
sebesar USD 20.000.000 atau setara Rp.277.400.000.000,dengan kurs Rp.13.870,-;
Surat tertanggal 17 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
In do ne si
R
6.
untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
A gu ng
ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
sebesar USD 10.000.000 atau setara Rp.139.250.000.000,dengan kurs Rp.13.925;
7.
Surat tertanggal 11 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
8.
lik
Rp. 14.040,-;
Surat tertanggal 09 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
ub
untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
m
ah
sebesar USD 10.000.000 atau setara Rp.140.400.000.000,- kurs
ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
ka
sebesar USD 22.088.000 atau setara Rp.311.500.000.000,-
ah
9.
ep
dengan kurs Rp.14.103;
Surat tertanggal 30 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
ng
M
sebesar USD 5.000.000 atau setara Rp.69.800.000.000,- dengan
on
gu
kurs Rp.13.960;
es
R
untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
In d
A
Halaman 660 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 660
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10. Surat tertanggal 24 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
ng
ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika
sebesar USD 2.000.000 atau setara Rp.27.986.000.000,- dengan kurs Rp.13.993;
Bahwa Saksi selalu Direktur Utama tidak mengetahui perihal 10
gu
-
(sepuluh) dokumen surat yang ditandatangani oleh Heru Hidayat
-
Bahwa Kronologi tiap-tiap transaksi sesuai 10 (sepuluh) dokumen surat tersebut saksi tidak mengetahuinya.
-
ub lik
ah
A
kepada Direktur PT Trada Alam Minera Tbk tersebut.
Bahwa Sepengetahuan saksi, perintah surat dari Terdakwa yang ditujukan kepada Direktur sesuai dokumen tersebut di atas adalah
am
untuk saksi Johan S Handojono (Direktur Gunung Bara Utama/GBU), karena terkait instruksi transfer atas 10 dokumen tersebut tidak
ah k
-
ep
memerlukan izin dari saksi.
Bahwa pada PT. TRAM. Komisaris Utama dapat bertindak tanpa melalui izin dari Direktur Utama.
Bahwa Saksi tidak tahu tujuan dilakukan transfer sesuai 10 (sepuluh)
In do ne si
R
-
dokumen surat tersebut, karena instruksi transfer tersebut ditujukan
A gu ng
kepada PT. Trisurya Lintas Investama melalui PT. Inti Pancar Dinamika.
-
Bahwa Saksi tidak tahu tentang PT. Trisurya Lintas Dinamika.
-
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama tidak pernah memerintahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagaimana tertuang dalam 10 Dokumen tersebut.
-
Bahwa Terdakwa dapat memerintahkan Direktur PT TRAM Tbk untuk
lik
karena Terdakwa memiliki pengaruh sebagai pemegang saham atau sebagai pengendali PT. TRAM. -
Bahwa Terdapat perjanjian pinjaman antara PT TRAM Tbk dengan
ub
m
ah
melakukan transfer sejumlah dana besar ke rekening perusahaan lain,
Adaro Capital Limited (Labuan, Malaysia) sesuai Perjanjian dalam
ka
bahasa inggris, yang mana pinjaman tersebut dengan tenor 4 (empat)
ep
tahun dengan bunga 12% per tahun dan Jaminan berupa Saham PT
Bahwa Perjanjian dilakukan bulan Juli 2019, yang tandatangan perjanjian tidak hafal.
Bahwa Dalam perjanjian tersebut PT TRAM Tbk meminjam dana senilai
ng
M
-
on
gu
USD 100 Juta kepada Adaro Capital Limited.
es
-
R
ah
Gunung Bara Utama (GBU) sejumlah saksi lupa.
In d
A
Halaman 661 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 661
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengetahui adanya perjanjian pinjam-meminjam antara
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. TRAM dengan PT. IPD, sedangkan untuk perjanjian antara PT. IPD
-
ng
dengan PT. TLI saksi tidak mengetahui.
Bahwa PT. Gunung Bara Utama bergerak di bidang pertambangan batu bara, dimana produksi komersial pertama di Tahun 2017, dimana saksi
gu
pernah menjadi Direktur PT. Gunung Bara Utama dari Tahun 2011 s/d Tahun 2016.
Bahwa PT. Gunung Bara Utama dimiliki PT. TRAM melalui anak-anak Usaha sebesar 100 %.
-
Bahwa PT. Gunung Bara Utama saat ini masih beroperasi dengan baik.
-
Bahwa Saksi tidak mengikuti aktifitas harian atas operasional PT.
ub lik
ah
A
-
Gunung Bara Utama, namun karena saksi selaku Direktur Utama PT.
am
TRAM yang memiliki saham 100 % PT. GBU, maka saksi mendapatkan laporan progress kegiatan operasional PT. GBU, artinya PT. GBU
ep
membuat laporan pertanggungjawaban kepada PT. TRAM karena PT.
ah k
memiliki fungsi Kontrol atas operasional yang dilakukan PT. GBU. -
Bahwa Saksi pernah menjadi Direktur di PT. Maxima Integra, yaitu
In do ne si
R
sejak Tahun 2016 sd Tahun 2018 PT. Maxima Integra tidak beroperasi karena hanya sebagai PT yang menjadi identitas dari Terdakwa;
Bahwa PT. IIKP bergerak di bidang peternakan ikan arwana, dimana
A gu ng
-
adik kandung saksi an. Susanti Hidayat sebagai Direktur Utama di Perusahaan tersebut, namun perusahaan tersebut tidak kaitannya dengan PT. TRAM maupun anak perusahaannya.
-
Bahwa Saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto karena yang bersangkutan berkantor di Lantai 27/7 Gedung Sentra Senayan II, yaitu
lik
memiliki pekerjaan secara langsung atau tidak langsung di PT. TRAM dan PT. GBU. -
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui kenapa Joko Hartono Tirto bisa
ub
m
ah
di PT. Maxima Integra dan PT. TRAM, namun yang bersangkutan tidak
berhubungan dengan orang-orang PT. Asuransi Jiwasraya terkait
ka
pembelian saham PT. TRAM. Karena sesuai jawaban saksi di atas
ah
-
ep
bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak memiliki saham di PT. TRAM. Bahwa Gedung PT. TRAM beralamat di Jalan Kyai Maja No. 4
2017 sejak saksi menjadi Direktur Utama PT. TRAM gedung tersebut
ng
M
bukan merupakan aset dari PT. TRAM maupun anak usahanya,
on
gu
memang dahulu PT. TRAM pernah berkantor di Gedung TRADA yang
es
R
Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut, setahu saksi pada tahun
In d
A
Halaman 662 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 662
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
beralamat di Jalan Kyai Maja No. 4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
-
Bahwa sejak tahun 2016 PT. TRAM sudah berkantor di Blok M yang
-
ng
tersebut tapi statusnya hak milik atau sewa saksi tidak tahu.
alamatnya saksi tidak tahu.
Bahwa pada tanggal 21 November 2017 PT. TRAM mendapatkan
gu
Fasilitas
pinjaman
dari
UOB
Kay
Hian
Credit
Ltd
sebesar
230.921.020.01 USD atau sekitar Rp 3,13 Trilyun, bahwa fasilitas
SMRU Tbk.
Bahwa setelah Right Issue yang dilakukan PT. TRAM pada Bulan
ub lik
-
ah
A
pinjaman tersebut digunakan oleh PT. TRAM untuk mengakuisisi PT.
Desember 2017, maka PT. TRAM melakukan pelunasan kepada UOB Kay Hian Credit Ltd pada tanggal 02 Januari 2018, yaitu dari hasil yang
am
didapat oleh PT. TRAM dari Right Issue. -
Bahwa Beneficiary owner dari PT. TRAM adalah PT. Graha Resources Terdakwa dan
ep
sedangkan Pemilik PT. Graha Resources adalah
Bahwa PT. SMRU adalah anak usaha PT. TRAM, Kode efek PT. TRAM adalah TRAM.
-
In do ne si
-
R
ah k
Komisaris Utama PT. TRAM adalah Terdakwa;
Bahwa PT. Inti Pancar Dinamika adalah anak usaha dari PT. TRAM,
A gu ng
Komisarinya Terdakwa;
-
Bahwa PT. Trada Dryship pernah menjadi milik PT. TRAM tapi sekarang bukan lagi milik PT. TRAM.
-
Bahwa PT. Trada Dryship berubah menjadi PT. Aneka Mineral Indonesia (AMI) yang merupakan perusahaan pelayaran.
-
Bahwa PT. GBU satu lantai dengan PT. TRAM di Sentra Senayan
Bahwa PT. Maxima Integra tidak beroperasi atau tidak menjalankan
lik
-
kegiatan usaha dan PT. Maxima Integra menjadi holding untuk beberapa perusahaan.
ub
ka
m
ah
Lantai 7, sedangkan Lantai 27 adalah kantor PT. Maxima Integra.
-
Bahwa Saksi pernah menjadi direktur PT. Maxima Integra.
-
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Joko Hartono Tirto berkantornya di PT. MAXIMA INTEGRA di
ep
dan Joko Hartono Tirto
ah
Sentra Senayan Lantai 27.
es on
gu
ng
M
R
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
In d
A
Halaman 663 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 663
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Siboney
Hondojono
di
bawah
sumpah
R
58. Johan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menerangkan sebagai berikut:
pokoknya
Bahwa Saksi adalah Direktur Keuangan PT. Gunung Bara Utama
ng
-
pada
(GBU), untuk transaksi PT. GBU adalah sepengetahuan saksi, saat ini PT. GBU dimiliki secara tidak langsung oleh PT. TRAM. karena PT.
gu
TRAM adalah induk dari PT. GBU
Bahwa PT. TRAM dapat pinjaman dari PT. Adaro sebesar USD1 Juta
-
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak saksi bekerja di PT. PT. GBU
sebagai owner PT. GBU dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. GBU dan juga Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Tbk
ub lik
ah
A
-
(TRAM). -
Bahwa kepemilikan saham PT. GBU sebelum tahun 2017 adalah
am
sebagai berikut:
Graha Resources memiliki 30%, Pairidaeza Bara Utama memiliki
ep
12%, Pison Unggulan Utama memiliki 20%, Gosyen Berkat Utama
ah k
memiliki 30% dan Terdakwa memiliki 8% dari Saham PT. Semeru Infra Energi dan PT. Semeru Infra Energi memiliki 99% saham PT.
In do ne si
R
Batu Kaya Berkat;
Bahwa Terdakwa memiliki 99,9% dan Alfian Pramana memiliki 0,1%
A gu ng
saham PT. Black Diamond Energy;
PT. Batu Kaya Berkat memiliki 74,8% dan PT. Black Diamond Energy memiliki 25,2% saham PT. GBU.
-
Bahwa pada tahun 2017 PT. TRAM membeli 30% Saham PT. Semeru Infra Energi dari Graha Resources, 12% Saham PT. Semeru Infra
Energi dari Pairidaeza Bara Utama, 20% Saham PT. Semeru Infra Energi dari Pison Unggulan Utama dan 30% Saham PT. Semeru Infra
lik
ah
Energi dari Gosyen Berkat Utama, sehingga PT. TRAM memiliki 99,9% saham PT. Semeru Infra Energi dan komposisi kepemilikan saham PT.
ub
m
GBU menjadi sebagai berikut:
PT. TRAM memiliki 99,9% saham PT. Semeru Infra Energi dan PT.
PT. TRAM memiliki 99,9% saham PT. Black Diamond Energy ;
PT. Batu Kaya Berkat memiliki 74,8% dan PT. Black Diamond
ep
ah
ka
Semeru Infra Energi memiliki 99,9% saham PT. Batu Kaya Berkat ;
Bahwa PT. TRAM memiliki anak perusahaan dan setahu saksi, anak
on
gu
ng
perusahaan PT. TRAM adalah sebagai berikut:
es
M
-
R
Energy memiliki 25,2% saham PT. GBU
In d
A
Halaman 664 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 664
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tahun 2017 PT. TRAM melakukan penambahan modal (right
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
issue) dengan membeli sebesar 52,3% saham PT. SMR Utama
ng
(SMRU perusahaan terbuka berbentuk holding hanya memilki anak
perusahaan) yang memiliki 99% PT. Ricobana Abadi (Bidang Kontraktor Pertambangan Batubara);
PT. Jelajah Bahari Utama kepemilikan saham PT. TRAM atas
gu
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. (bidang perkapalan);
PT. Hanochem Shipping kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 51% (Bidang Perkapalan);
PT. GBU kepemilikan saham PT. TRAM sebesar 99,99% melalui
ub lik
ah
A
PT. Batu Kaya Berkat atas perusahaan tersebut sebesar 74,18% dan
PT.
Black
Diamond
am
Pertambangan Batubara.
sebesar
25,29%.
Bidang
PT. Inti Pancar Dinamika kepemilikan saham PT. TRAM atas tersebut
sebesar
45%.
Bidang
Infrastruktur.
ep
perusahaan
ah k
Energy
Perusahaan ini masih pengurusan perizinan; PT Emha Tara Navindo kepemilikan saham PT. TRAM atas
R
PT Trada Offshore Service kepemilikan saham PT. TRAM atas
A gu ng
In do ne si
perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perkapalan;
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan;
PT Agate Bumi Tanker kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 90%. Bidang Perkapalan;
Trada Dryship Singapore Pte Lte kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 100%. Bidang Perkapalan;
PT Trada Shipping International kepemilikan saham PT. TRAM atas
lik
PT Bahari Sukses Utama kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan;
PT Black Diamond Energy kepemilikan saham PT. TRAM atas
ub
m
ah
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan;
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi; PT Semeru Infra Energi kepemilikan saham PT. TRAM atas
ep
ka
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi;
ah
PT Batu Karya Berkat kepemilikan saham PT. TRAM atas
es
R
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perdagangan Alat
on
gu
ng
M
Teknik dan Jasa Konsultan;
In d
A
Halaman 665 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 665
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT Ricobana kepemilikan saham PT. SMRU atas perusahaan
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi;
PT Gunung Berkat Utama kepemilikan saham PT. SMRU atas
ng
perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perdangangan ;
PT Adikarsa Alam Resources kepemilikan saham PT. SMRU atas
gu
perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perdagangan ;
Trada Samudera Bangsa Pte Ltd kepemilikan saham TDSin atas
A
perusahaan tersebut sebesar 100%. Bidang Perkapalan ;
PT Troposfir Pancar Sejati kepemilikan saham PT. RBA atas
ub lik
ah
perusahaan tersebut sebesar 98,69%. Bidang Investasi ;
PT Troposfir Mega Raya kepemilikan saham PT. TPS atas perusahaan tersebut sebesar 99,97%. Bidang Investasi;
am
PT Delta Samudra kepemilikan saham PT. TMR atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%.
Bahwa
Terdakwa adalah Komisaris Utama PT. TRAM sejak akhir
ep
ah k
-
2017.
Bahwa Periode Desember 2019, kepemilikan PT. Graha Resources
R
-
In do ne si
atas PT TRAM adalah 42,72 %, sehingga PT. TRAM Tbk sahamnya
A gu ng
dimiliki PT. Graha Resources (42,72%) dan Publik (57,28%) pada periode 31 Desember 2019.
-
Bahwa PT. GBU bergerak di bidang pertambangan batubara di Desa Melak Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
-
Bahwa Saksi tidak memiliki jabatan di PT. TRAM, namun saksi diminta membantu dalam operasional financial di PT.TRAM oleh Gani Bustan
selaku Direktur Keuangan PT. TRAM karena Gani Bustan sibuk
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah terkait investasi atau transaksi
saham
baik
oleh
lik
-
Terdakwa,
namun
saksi
pernah
diperintahkan Direksi PT. TRAM yaitu saksi Soebianto Hidayat dan
ub
m
ah
melaksanakan tugas sebagai Dirut PT SMRU Tbk,.
Gani Bustan untuk melakukan transfer kepada PT. Aurora Aset
pada
tahun
2018
ep
ka
Management dan PT. Pool Advista Aset Management, sehubungan Kontrak
Pengelolaan
Dana
(KPD)
sebesar
ah
Rp302.000.000.000,- dan reksadana sebesar Rp50.000.000.000,-
M
Desember 2018, akun ini merupakan investasi kontrak pengelolaan
ng
dana dan reksadana perusahaan pada PT. Aurora Aset Management
on
gu
dan PT. Pool Advista Aset Management.
es
R
sebagaimana Catatan Atas Laporan Keuangan PT.GBU tanggal 31
In d
A
Halaman 666 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 666
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT TRAM Tbk pernah dikenakan suspend atas transaksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sahamnya sekitar tahun 2016 atau 2017 karena adanya kapal milik PT.
-
ng
TRAM yang digunakan untuk kejahatan
Bahwa adanya UMA (Unusual Market Activity) atas transaksi saham TRAM oleh PT BEI, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi mengetahui perihal adanya 10 (sepuluh) dokumen surat
gu
-
yang ditandatangani oleh Heru Hidayat yang ditujukan kepada Direktur
-
Bahwa 10 (sepuluh) dokumen surat yang ditandatangani oleh saksi
Heru Hidayat yang ditujukan kepada Direktur PT. TRAM. Tbk adalah sebagai berikut:
ub lik
ah
A
PT. TRAM. Tbk.
1. Surat tertanggal 28 Agustus 2019, berisi instruksi dari Heru Hidayat
am
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas Investama
melalui
PT
Inti
Pancar
Dinamika
sebesar
ep
Rp.42.702.500.000,- dengan rincian:
ah k
a. USD 2.500.000 atau setara dengan Rp. 35.590.000.000,dengan kurs Rp. 14.236;
In do ne si
R
b. USD 500.000 atau setara dengan Rp. 7.112.500.000,- dengan kurs Rp. 14.225.
Surat tertanggal 27 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
A gu ng
2.
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas Investama
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
20.000.000
atau
setara
Rp.287.500.000.000,- dengan
Rp.14.375.
3.
kurs
Surat tertanggal 28 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
lik
Investama
2.000.000 atau setara Rp.28.472.000.000,- kurs Rp. 14.236. Surat tertanggal 26 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
ub
4.
m
ah
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas
2.000.000
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD atau
dengan
kurs
Surat tertanggal 19 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
on
gu
ng
M
Investama
es
5.
Rp.28.486.000.000,-
R
ah
Rp.14.234.
setara
ep
ka
Investama
In d
A
Halaman 667 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 667
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau
setara
Rp.277.400.000.000,- dengan
R
20.000.000
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp.13.870.
Surat tertanggal 17 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
ng
6.
kurs
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
10.000.000
atau
gu
Investama
setara
Rp.139.250.000.000,- dengan
Rp.13.925.
A
7.
kurs
Surat tertanggal 11 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT (TRAM ke PT Trisurya Lintas
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
ub lik
ah
Investama
10.000.000 atau setara Rp.140.400.000.000,- kurs Rp. 14.040. 8.
Surat tertanggal 09 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
Investama
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
22.088.000
atau
ah k
Rp.14.103. 9.
setara
Rp.311.500.000.000,- dengan
kurs
ep
am
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas
Surat tertanggal 30 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat
Investama
In do ne si
R
untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
atau
A gu ng
5.000.000
setara
Rp.69.800.000.000,-
Rp.13.960
dengan
kurs
10. Surat tertanggal 24 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas Investama 2.000.000
melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD
atau
setara
Rp.27.986.000.000,-
kurs
Bahwa 10 surat tersebut dibuat berdasarkan permintaan lisan dari Gani
lik
-
Bustan kepada saksi untuk membuat instruksi transfer ke PT Trisurya melalui PT Inti Pancar Dinamika berikut jumlah
ub
Lintas Investama
m
ah
Rp.13.993.
dengan
nominal uang yang akan ditransfer, kemudian saksi membuatkan surat
ka
instruksi dari
Terdakwa kepada Direksi PT.TRAM untuk melakukan
ep
transfer uang sesuai jumlah nominal yang diminta karena sebelumnya
Bahwa Saksi menyerahkan surat instruksi transfer tersebut kepada
R
-
Achmad Subehan selaku finance accounting manager PT.TRAM untuk
on
gu
ng
M
menjalankan surat instruksi tersebut.
es
ah
saksi mengetahui Gani Bustan mendapatkan instruksi dari Terdakwa.
In d
A
Halaman 668 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 668
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Achmad Subehan bersama CINDY membuat bukti/slip transfer
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
senilai yang tertera dalam surat tersebut yang sekaligus merupakan
ng
bukti slip transfer dari PT TRAM Tbk ke PT Inti Pancar Dinamika dan bukti slip transfer dari PT Inti Pancar Dinamika ke PT Trisurya Lintas Investama.
Bahwa Achmad Subehan meminta 2 (dua) tandatangan untuk
gu
-
specimen dari 2 (dua) Direktur PT TRAM Tbk. dari 4 (empat) orang
-
Bahwa rekening PT TRAM Tbk yang dipakai untuk melakukan transfer
ub lik
adalah Rekening CIMB Niaga dan rekening tujuan adalah rekening PT
ah
A
Direktur hanya diperlukan 2 (dua) specimen tandatangan Direktur.
Inti Pancar Dinamika pada Bank CIMB Niaga, sedangkan nomor rekening tujuan PT Trisurya Lintas Investama
di Bank CIMB Niaga
am
saksi ketahui dari GANI BUSTAN. -
Bahwa tujuan dilakukannya 10 (sepuluh) kali transfer sesuai dokumen
ep
surat tersebut adalah terkait pembayaran pembangunan jalan hauling
ah k
yang menghubungkan dari PT. Adaro Group di Kalimantan Tengah ke jalan hauling PT. GBU di Kalimantan Timur yang menuju ke lahan
GBU.
Bahwa PT. TRAM mendapatan pinjaman sebesar 100 juta USD dari
A gu ng
-
In do ne si
R
Pelabuhan PT. Adaro Group yang berdekatan dengan Pelabuhan PT.
PT. Adaro Group untuk pembangunan jalan hauling, lalu PT. TRAM melakukan
transfer
dana
pembangunan
jalan
tersebut
melalui
perusahaan afiliasi PT Inti Pancar Dinamika yang selanjutnya PT Inti
Pancar Dinamika melakukan transfer kepada PT Trisurya Lintas Investama sesuai surat instruksi.
Bahwa maksud dan tujuan transfer saksi tidak mengetahui karena saksi
-
lik
tidak mengerti kontrak pembangunan jalan tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi secara langsung untuk melakukan transfer sejumlah dana dari Rekening PT TRAM Tbk
ub
m
ah
-
selain dari 10 (sepuluh) surat tersebut.
ka
-
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang ditransfer sesuai 10 (sepuluh)
ep
dokumen surat yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut adalah
Bahwa terdapat perjanjian Pinjaman antara PT TRAM Tbk dengan
R
-
Adaro Capital Limited (Labuan, Malaysia) sesuai Perjanjian dalam
ng
M
bahasa inggris, yang mana pinjaman tersebut dengan tenor 4 (empat)
on
gu
tahun dengan bunga 12% per tahun.
es
ah
berasal dari Pinjaman kepada Adaro Capital Ltd. (Malaysia).
In d
A
Halaman 669 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 669
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa perjanjian tersebut dilakukan bulan Juli 2019, yang tandatangan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa dalam perjanjian tersebut PT TRAM Tbk meminjam dana senilai
-
ng
salah satu direksi.
USD 100 Juta kepada Adaro Capital Ltd dengan jaminan 100% saham milik PT. GBU.
gu
Bahwa Saksi memiliki Rekening Dana Nasabah di PT. Kiwoom
Sekuritas Gading Serpong melalui Bank BCA yang jenis, saham, dan
-
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi saham tertentu atas perintah dari saksi Heru Hidayat atau pihak lain kecuali saksi pribadi.
-
ub lik
ah
A
jumlahnya adalah berdasarkan transaksi yang saksi lakukan sendiri.
Bahwa Alur penerimaan dan pengeluaran PT.GBU adalah pembeli (buyer) produk PT. GBU berupa batubara membayar ke Rekening USD
am
(US Dollar) CIMB Niaga Cabang Sentral Senayan atas nama PT. GBU lalu saksi mengkonversikan USD (US Dollar) tersebut ke Rekening IDR
ep
(Rupiah) CIMB Niaga Cabang Sentral Senayan atas nama PT. GBU
ah k
lalu dengan rekening IDR kami melakukan pembayaran misalnya Gaji, Supplier, Kontraktor, transfer operasional ke lokasi (site) di Kalimantan
In do ne si
R
Timur, dll. saksi juga menyetor sejumlah uang ke Rekening Penampung
untuk bunga yang lebih tinggi melalui Rekening CIMB Niaga Cabang
A gu ng
Sentral Senayan atas nama PT. GBU yang semua saksi tentukan sebagai Direktur Keuangan sesuai kondisi keuangan PT. GBU saat itu.
-
Bahwa Kontrak serta sistem pembayaran dengan buyer (pembeli) dibagi dua katagori penjualan yaitu eksport dan domestik.
-
Bahwa untuk penjualan eksport menggunakan sistem letter of credit (lc)
yang kami terima di Rekening USD (US Dollar) CIMB Niaga Cabang
-
Bahwa untuk penjualan domestik menggunakan sistem transfer melalui
ub
Rekening IDR (Rupiah) CIMB Niaga Cabang Sentral Senayan atas nama PT. GBU
contoh kontrak domestik yaitu Banpu Group dan
Anggun Makmur. -
Bahwa Saksi mengenal Joko Hartono Tirto karena pernah meminta
ep
ka
lik
kontrak Idemitsu, LG, Glencore, KCH dll.
m
ah
Sentral Senayan atas nama PT. GBU, contoh kontrak eksport yaitu
ah
proyeksi laporan keuangan PT. GBU kepada saksi di Kantor PT.
R
Maxima Investama di Lantai 27 Gedung Central Senayan II.
es on
gu
ng
M
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
In d
A
Halaman 670 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 670
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
59. Wijaya Mulia di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
-
Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT. Ricobana Abadi sejak 2014
-
ng
berikut:
s/d sekarang dan Saksi adalah Komisaris PT. Mina Padi Investama sejak tahun 2005 s/d sekarang.
gu
Bahwa Pemilik PT. Ricobana Abadi adalah PT. SMRU, bergerak di bidang pertambangan.
Bahwa PT. Ricobana Abadi merupakan kontraktor batu bara yang
melakukan kerjasama sudah sejak lama dengan PT. Berau Coal dan sejak akhir tahun 2018 bekerjasama denga PT. Gunung Bara Utama. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa Holding dari PT. Ricobana Abadi adalah PT. Ricobana, dimana 99,9% komposisi sahamnya dimiliki oleh PT. SMR Utama Tbk dan
am
sisanya dimiliki oleh Komisaris yaitu saksi Erwin Budiman. -
Bahwa PT. SMR Utama Tbk merupakan anak perusahaan PT. Trada
ah k
-
ep
Alam Mineral milik Terdakwa.
Bahwa PT. Ricobana Abadi memiliki aset-aset milik yang sedang dalam proses leasing, diantaranya sebagai berikut: Unit Yang dijaminkan Leasing
Loan Type
Leasing Leasing Leasing
805-20000291 805-20000292 805-20001603
CATERPILLAR D8R2 DOZER RDZ30017 CATERPILLAR D9T DOZER RDZ40001 CATERPILLAR D9T DOZER RDZ40002 EXAVATOR CAT-330D2 REX30060
PT. Bank Central
Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing
1292001961-PK-004 1292001961-PK-005 1292001961-PK-006 1292001961-PK-007 1292001961-PK-008 1292001961-PK-009 1292001961-PK-010 1292001961-PK-011 1292001961-PK-012 1292001961-PK-013 1292001961-PK-014 1292001961-PK-015 1292001961-PK-017 1292001961-PK-018 1292001961-PK-019 1292001961-PK-020
ALL NEW NISSAN SERENA TYPE X HONDA HRV PRESTIGE PAJERO SPORT DAKKAR 4X2 AT HONDA HRV 1,5 MUGEN HONDA HRV 1.5 MUGEN HONDA HRV 1,5 MUGEN HONDA HRV 1,5 MUGEN TOYOTA INNOVA 20 A/T BMW X5 HONDA ALL NEW CRV TURBO HONDA CRV 1.5 TURBO PRESTIGE ALPHARD 25 G A/T TOYOTA RUSH 1.5 G A/T HONDA CRV 1.5 TURBO PRESTIGE TOYOTA INNOVA MOBIL OPERATION PRINCIPAL
PT. Mandiri Tunas Finance
Leasing
9431801348
Leasing
9431802943
Leasing
9431802944
CRANE TANDANO CAP 50 TON RCT40002 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40005 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40004 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40002 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40001 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40003 D8R CATERPILLAR DOZER RDZ30018 KOMATSU EXCAVATOR PC400LCSE8 REX30058 COMPACTOR BOMAG BW211-40 RVC20004 FUEL TRUCK SCANIA P360CB-6X6
9431804777 9431804568
Leasing
9431804569
Leasing
9431803655
gu
es
9431802947
Leasing Leasing
ng
M
lik
ub
9431802946
R
Leasing
9431802945
on
ah
Leasing
ep
A gu ng ah ka
Leasing
In do ne si
805-20000290
Caterpilllar Finance
m
Agreement
R
Creditor
In d
A
Halaman 671 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 671
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Leasing
9431803657
Leasing
9431808311
Leasing
9431900843
Leasing
9431903461
Leasing Leasing
9431903955 9431908139
Astra Credit Company
Leasing
0110019200182329 2
COP NUR SAUDI
Surya Artha Nusantara Finance
Leasing
31805000531
KOMATSU EXCAVATOR PC400LCSE8 REX30057
Leasing
31805000549
Leasing
31810000625
KOMATSU BULLDOZER D85ESS-2 RDZ20047 KOMATSU EXCAVATOR PC400LCSE8 REX30059
Leasing
0036796
3 Pajero
Leasing
31805000549 PERJANJIAN POOL ADVISTA KE 1
MANITOU MLT-X845 RTH10004 EXCAVATOR CATERPILLAR 374 FL REX40018 EXCAVATOR CATERPILLAR 374 FL REX40019 D8R CATERPILLAR DOZER RDZ30019
ub lik
ep
Pool Advista Finance
DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30064
Leasing
14.30.18.00419
Leasing
14.30.18.00739
CATERPILLAR MOTOR GRADER 14M3 RGR40007 WATER PUMP MULTIFLO MF420EXHV RWP30001
006LA2019017
DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30052 DUMP TRUCK, KOMATSU HD465-7R RHT30019 DUMP TRUCK, KOMATSU HD465-7R RHT30028
Leasing
006LA2019023
DUMP TRUCK, KOMATSU 785-7 RHT40023 BULLDOZER, KOMATSU D155A-6 RDZ30012 EXCAVATOR, KOMATSU PC1250SP-8 REX40015
Komatsu Astra Finance
Leasing
192006086
DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30057 DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30054
Buana Finance
Leasing
8142011910015
DUMP TRUCK, KOMATSU HD465-7R RHT30032 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30066 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30067 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30068 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30069 KOMATSU EXCAVATOR PC1250SP-8 REX40020 KOMATSU EXCAVATOR PC1250SP-8 REX40021
R
ah
ep
ka
2 PC DAN 4 HD465
on
gu
ng
M
lik
Leasing
ub
m
ah
BRI Finance
es
A gu ng
Chandra Sakti Utama
Perjanjian leasing Goh
R
Leasing
In do ne si
ng
R
9431803656
gu A ah am
20KL RFT20009 LUBE SERVICE TRUK SCANIA P360CB-6X6 20KL RLT20004 WATER TRUCK SCANIA P410CB-8X4 32KL RWT30005 CATERPILLAR MOTOR GRADER 14M3 RGR40008 DRILLING MACHINE D245S RDM20005 KOMATSU BULDOZZER D85ESS-2 RDZ20048 WATER TRUCK SCANIA RWT30006 KOMATSU BULDOZZER D85ESS-2 RDZ20049
Leasing
Dipo Star Finance
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
In d
A
Halaman 672 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 672
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Ricobana Abadi memperoleh penghasilan dari kontrak kerja
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan perusahaan-perusahaan seperti PT. Berau Coal dan PT.
-
ng
Gunung Bara Utama. Bahwa
penghasilan tersebut yang dijadikan biaya operasional,
pembayaran hutang-hutang leasing untuk pembelian alat-alat berat
gu
serta aset perusahaan.
-
Bahwa Saksi memiliki 3 (tiga) rekening efek yaitu di PT. Mina Padi
-
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan identitas KTP milik saksi kepada Terdakwa maupun Joko Hartono Tirto.
-
ub lik
ah
A
Sekuritas, PT. Lautandhana Sekuritas dan PT. Artha Sekuritas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan barang bukti nomor 63 yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum, ada ratusan transaksi yang
am
dilakukan atas nama saksi Wijaya Mulia kepada beberapa pihak yang diantaranya kepada atas nama saksi sendiri (Wijaya Mulia), PT. Topas
ep
International, PT. Topaz Investment, saksi Suprihatin Njoman dan lain-
ah k
lain. -
Bahwa Saksi pernah membeli saham TRAM di account PT. Mina Padi
In do ne si
-
R
Sekuritas memakai uang saksi.
Bahwa Saksi juga pernah meminjam uang dari teman saksi yang
A gu ng
bernama Bona Ventura sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke nomor rekening BCA
2113007150 milik saksi pada tahun 2018, dimana terhadap pinjaman tersebut tidak dibuatkan surat perjanjian.
-
Bahwa cara pengembaliannya adalah uang tersebut dibelikan saham yang dikendalikan oleh saksi.
Bahwa saat ini account milik saksi di PT. Artha Sekuritas diblokir
lik
sisanya lebih kurang 200.000 lot, termasuk ada repo saham TRAM sebanyak Rp1.000.000.000,00. -
Bahwa Saksi mengenal saksi Utomo Puspo Suharto yang merupakan
ub
m
ah
-
teman main golf, saksi pernah meminjam uang kepada saksi Utomo
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa sesuai dengan barang bukti
ep
ka
Puspo Suharto di tahun 2016 s/d 2017 maksimal Rp200.000.000,00.
ah
nomor 64 yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum, ada ratusan
Bahwa
Saksi
baru
mengetahui
adanya
transaksi
tersebut
di
on
Bahwa Saksi tidak pernah bekerja di PT. Gunung Bara Utama.
gu
-
ng
M
persidangan karena bukan saksi yang mengelola rekening tersebut.
es
-
R
transaksi dari saksi Suprihatin Njoman kepada saksi.
In d
A
Halaman 673 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 673
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlihatkan oleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Penuntut Umum berupa Akta Nomor 23 tanggal 30 Oktober 2009
ng
tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Gunung Bara Utama, ada nama saksi sebagai pengurus di PT. Gunung Bara Utama. Saksi baru melihat dokumen tersebut di persidangan.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 82 yang diperlihatkan
gu
-
oleh Penuntut Umum berupa Perjanjian Jual Beli Saham antara PT.
A
Lautan Rizky Abadi (selaku penjual) dengan PT. TRADA Alam Minera Tbk (selaku pembeli) tanggal 4 Desember 2017, yang isinya pihak
ub lik
ah
penjual akan menjual keseluruhan saham SMRU (6.262.578.065
lembar saham perseroan) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Trada Alam Mineral yaitu saksi Soebianto Hidayat dan Direktur PT.
am
Lautan Rizky Abadi yaitu Wijaya Mulia (saksi sendiri). -
Bahwa Saksi tidak mengetahui substansi dari surat tersebut karena
ep
surat tersebut maupun surat-surat lainnya atas nama PT. Lautan Rizky
ah k
Abadi sudah ada di atas meja untuk saksi tandatangani tanpa dibaca terlebih dahulu dan nama saksi hanya dipakai untuk menjadi Direktur
In do ne si
-
R
PT. Lautan Rizky Abadi.
Bahwa atas transaksi jual beli saham tersebut, saksi tidak pernah
A gu ng
menerima uang pembayarannya.
-
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum bahwa saksi merupakan Dewan Komisaris PT. SMRU dan saksi pernah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham PT. SMRU.
-
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum bahwa saksi merupakan Dewan Komisaris PT. Troposfir Pancar
-
lik
Dewan Komisaris di PT. Delta Samudra.
Bahwa pada tahun 2017 saksi pernah melakukan penjualan 1 (satu) unit mobil Porsche jenis 911 Cabriolet tahun 2013 Nopol B-911-CAB
ub
m
ah
Sejati, selaku Dewan Direksi PT. Troposfir Mega Raya dan selaku
warna putih kepada Joko Hartono Tirto, kesepakatan harga adalah
ka
Rp2.800.000.000,00. Waktu itu pembayarannya oleh Joko Hartono
ep
Tirto adalah Rp2.050.000.000,00 ke rekening BCA Nomor Rekening
ah
2113007150 dan Rp750.000.000,00 ke saksi Alwi Halim (dari PT.
R
Lautandhana Sekuritas) karena modal usaha jual beli mobil tersebut
es on
gu
ng
M
berasal dari patungan saksi dengan saksi Alwi Halim.
In d
A
Halaman 674 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 674
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Mobil Porsche yang dijual kepada Joko Hartono Tirto tersebut
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menggunakan nama PT. Armada Bara Utama, dikarenakan untuk saksi
-
ng
menghindari pajak progresif.
Bahwa Saksi juga pernah menjual mobil Mercedes S-400 kepada saksi Alwi Halim, dimana sebelumnya modal pembelian mobil tersebut
gu
merupakan patungan saksi dengan Alwi Halim.
-
Bahwa ketika di penyidikan saksi pernah diperlihatkan oleh Penyidik
A
beberapa kali transaksi atas rekening milik saksi dengan rekening milik
saksi Utomo Puspo Suharto. Saksi hanya mengetahui rekening BCA
ub lik
ah
dengan Norek 2113007150, dimana saksi pernah mendapatkan transfer sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah)
untuk penjualan mobil Porsche kepada Joko Hartono Tirto yang
am
pembayarannya dilakukan oleh Joko Hartono Tirto melalui rekening Utomo Puspo Suharto.
Terhadap transaksi rekening yang lainnnya saksi tidak mengetahuinya,
ep
-
ah k
karena rekening tidak dikendalikan oleh saksi;
In do ne si
R
Tanggapan Terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi
60. Nie Swe Hoa di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
A gu ng
berikut: -
Bahwa Saksi adalah mantan Direktur Strategisc Investment PT. Inertia Utama.
-
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan tersebut dimuat dalam BAP yang saksi paraf setiap lembarnya, tanda tangan dan memberikan keterangan tanpa tekanan
Bahwa PT. Inertia Utama yang merupakan holding perusahaan farmasi.
-
Bahwa Saksi kenal dengan Patrick dari Universal Broker Indonesia
lik
-
Sekuritas.
ub
-
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Terdakwa dengan Patrick.
-
Bahwa KTP milik saksi pernah dipinjam oleh orang yang saksi tidak
-
Terdakwa untuk pembukaan
Bahwa sekitar awal tahun 2014 Patrick (Universal Broker Indonesia
R
ah
rekening di sekuritas.
ep
ingat namun berasal dari kantor milik
Sekuritas) menawarkan kepada saksi untuk menempatkan dana milik
ng
M
PT. Inertia Utama/Dexa Group dalam bentuk repo saham yaitu membeli
on
gu
saham perusahaan publik untuk jangka waktu tertentu dengan syarat
es
ka
m
ah
ataupun paksaan, seluruh keterangan yang saksi berikan benar;
In d
A
Halaman 675 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 675
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penjualnya akan membeli kembali di harga tertentu dan ada return yang lebih tinggi dari pada bunga deposito. Saat itu yang ditawarkan adalah
-
ng
repo saham TRAM milik Terdakwa.
Bahwa Saksi bersama Patrick ke Sentral Senayan Lantai 27 menemui Terdakwa untuk mencari informasi sebesar apa perusahaannya serta
gu
bergerak di bidang apa.
-
Bahwa saat pertemuan tersebut saksi sempat menanyakan akan
Terdakwa bahwa ia punya usaha batubara dan bangun jalan sehingga akhirnya dilakukan penempatan dana repo secara bertahap. -
ub lik
ah
A
digunakan untuk apa saja dana repo tersebut dan dijawab oleh
Bahwa mekanisme repo saham yang saksi lakukan adalah dengan membeli repo saham TRAM dan IIKP yang dana pembeliannya dikirim
am
ke PT. Topaz Investment milik Terdakwa. -
Bahwa sebelumnya PT. Inertia Utama dan PT. Dexa Medica membuka
ep
akun di Universal Broker Indonesia Sekuritas dan Rekening Dana
ah k
Nasabahnya. -
Bahwa pada awalnya repo saham di pertengahan tahun 2014 tersebut
In do ne si
R
berjalan lancar, namun pada saat jatuh tempo di akhir tahun 2014 tidak
dibeli kembali atau macet sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan
A gu ng
puluh miliar rupiah).
-
Bahwa pada akhir tahun 2015, Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa bisnisnya sedang susah dan menyampaikan bahwa dia butuh modal untuk memutar bisnisnya agar uang saksi kembali.
-
Bahwa Saat itu saksi sempat bertanya kepada Terdakwa “kenapa tidak
saham TRAM saja yang repo lagi untuk mendapatkan uang?” dan dijawab “tidak bisa, karena tidak laku”. Terdakwa menyampaikan ia
lik
ah
harus menjual repo lagi tapi produknya adalah saham perusahaan publik yang likuid namun valuasinya masih rendah, dengan cara
ub
m
meminta saksi membuka rekening saham di sekuritas kemudian menyerahkan account dan passwordnya kepada Terdakwa untuk
-
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa yang meminta
ep
ka
mengoperasionalkan rekening efek tersebut.
ah
suntikan dana Rp300 Miliar, saksi kemudian menyampaikannya kepada
pendanaan secara bertahap dimulai pada tahun 2016 melalui Rekening
ng
M
Dana Nasabah atas nama PT. Inertia Utama Di Jasa Utama Capital,
on
gu
Panin Securitas dan CIMB Securitas.
es
R
owner Dexa Group (Group perusahaan saksi) yang setuju memberikan
In d
A
Halaman 676 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 676
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Selain itu juga melalui Rekening Dana Nasabah atas nama PT.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dexa Medica di BNI Securitas, Panin Securitas dan CIMB Securitas
-
ng
sebagaimana perintah Terdakwa melalui saksi Maody Mangkey.
Bahwa sampai dengan saat saksi keluar dari Dexa Group pada akhir tahun 2016, total dana yang masuk ke Rekening Dana Nasabah atas
gu
nama PT. Inertia Utama dan atas nama PT. Dexa Medica adalah lebih kurang Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang ID
Terdakwa melalui saksi Maody Mangkey.
Bahwa Saksi menyerahkan password untuk transaksi kepada saksi
ub lik
-
ah
A
Rekening Efek dan Password untuk transaksi saham dioperasikan oleh
Maody Mangkey via email dan kemudian ID Rekening Efek dan Password tersebut digunakan oleh Terdakwa sejak baru dibuka pada
am
awal 2016. -
Bahwa oleh karena hutang tersebut sudah dilunasi dan seluruh saham
ep
repo sebagaimana perjanjian awal telah habis dijual, maka saksi
ah k
kemudian mengganti password tersebut pada awal Desember 2016. -
Bahwa Saksi pertama kali bertemu dengan saksi Maody Mangkey pada
In do ne si
R
akhir tahun 2015 di Apartemen milik Terdakwa, ketika Terdakwa meminta agar diberikan suntikan dana sebesar Rp300 Miliar.
Bahwa alasan menyerahkan password untuk transaksi kepada saksi
A gu ng
-
Maody Mangkey sebagaimana permintaan Terdakwa adalah karena Dexa Group (PT. Inertia Utama dan PT. Dexa Medica) tidak memiliki pengalaman bermain saham dan tujuannya adalah agar Terdakwa bisa melakukan repo saham sebagaimana perjanjian awal.
-
Bahwa suntikan dana sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah) tersebut kemudian digunakan untuk membeli saham-saham
lik
ah
yang valuasinya masih rendah seperti BJTM (Bank Jatim), SMBR, PPRO, BJBR (Bank Jawa Barat), ELSA (anak perusahaan Pertamina),
ub
m
ERAA dll yang nantinya akan diusahakan agar harganya naik, baru kemudian dijual ke pihak lain dan hasil penjualannya (capital gain)
-
Bahwa
Saksi
tidak
mengetahui
ep
ka
untuk membayar kembali investasi Dexa Group.
bagaimana
cara
Terdakwa
ah
mengusahakan agar saham yang dibeli itu harganya naik dan dijanjikan
Bahwa Saham gorengan yaitu saham yang jika dilihat dari laporan
on
gu
ng
M
keuangan perusahaanya tidak mencerminkan harga saham itu sendiri.
es
-
R
oleh Terdakwa bukan saham gorengan.
In d
A
Halaman 677 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 677
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Secara rutin setiap sore saksi mendapatkan Trade Confirmation
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(TC) yang dikirimkan oleh sekuritas yang berisi jumlah saham dan
-
ng
harga saham yang dibeli dan dijual.
Bahwa Seluruh kewajiban di pertengahan tahun 2017 sudah selesai.
Bahwa account dan password untuk rekening efek milik PT. Inertia
gu
Utama dan PT. Dexa Medica dioperasikan oleh Terdakwa melalui saksi Maody Mangkey untuk melakukan penjualan seluruh saham yang ada
Nasabah PT. Inertia Utama dan PT. Dexa Medica. -
Bahwa Saksi mempunyai rekening pribadi di HSBC namun saksi tidak ingat nomor rekeningnya.
-
ub lik
ah
A
direkening efek tersebut dan uangnya masuk ke Rekening Dana
Bahwa Saksi tidak pernah menerima transfer di rekening milik saksi
am
atas nama Nie Swe Hoa dari Tommy Iskandar Wijaya, Utomo Puspo Suharto dan Suprihatin Njoman serta saksi tidak mengenal nama-nama
ah k
-
ep
tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa penjualan saham milik saksi secara pribadi dengan Terdakwa pada akhir Oktober 2019, dimana hasil selisih
In do ne si
R
bantuan
penjualan tersebut ditransfer oleh Terdakwa ke rekening HSBC milik
A gu ng
saksi sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
-
Bahwa di pertengahan tahun 2016 saksi diberitahu oleh
Terdakwa
yang akan menjual repo ke pihak luar adalah PT. Dexa Indo Pratama,
PT. Dexindo Jasa Multiartha dan PT. Dexindo Multiartha Mulia yang merupakan perusahaan baru.
-
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengar PT. Dexa
Bahwa Saksi memiliki account sendiri untuk transaksi jual beli saham
lik
-
secara pribadi yaitu account nomor IDD250772189577.
Bahwa saham pribadi milik saksi yang dibeli dari hasil kerja selama 30
ub
-
m
ah
Anugrah Investama.
(tiga puluh) tahun termasuk transaksi pada Oktober 2019 sebagaimana
Kejaksaan Agung.
ah
-
ep
ka
yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum ikut disita oleh Penyidik
Bahwa Saksi tidak tahu apakah nama saksi pernah digunakan oleh
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa transaksi penjualan
ng
M
saham milik saksi secara pribadi dengan bantuan Terdakwa pada akhir
on
gu
Oktober 2019.
es
-
R
Heru Hidayat, namun fotokopi identitas saksi ada pada Terdakwa.
In d
A
Halaman 678 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 678
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.
-
ng
61. Sujanto dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK. Bahwa Saksi kenal Hary Prasetyo
gu
-
saat masih di PT. Lautan Dana
Management sebg Direktur Investasi.
Bahwa Saksi mengetahui Joko Hartono Tirto saat datang ke kantor
bersama saksi Ery Firmansyah utk menanyakan perihal peraturanperaturan OJK khususnya investasi Reksa Dana dalam satu portofolio
ub lik
ah
A
-
efek Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana Syariah. -
Bahwa Ery Firmansyah adalah mantan Dirut PT. BEI. Saksi
am
diperkenalkan kepada Joko Hartono Tirto oleh saksi Ery Firmansyah. -
Bahwa Peraturan OJK yg ditanya Joko Hartono Tirto adalah POJK No
ah k
Joko
ep
23 tahun 2016 (10%) dan POJK No. 19 tahun 2015 (20%), selain itu Hartono
Tirto
mempertanyakan
kemungkinan
adanya
penyesuaian komposisi saham di Pasal 7 dan Pasal 8. Bahwa Joko Hartono Tirto saat itu mengatakan kepada Saksi ingin
In do ne si
R
-
membantu BUMN, juga mempertanyakan peraturan peraturan tersebut
A gu ng
terkait apa;
-
Bahwa ada monitoring dari OJK kepada 11 MI yang melakukan
pelanggaran2 komposisi saham antara lain : GAP Capital, Dana
Wibawa, Corvine, MNC, Pinnacle, Pool Advista, Prospera, Sinarmas, Syailendara Capital dan TFI;
-
Bahwa OJK mengundang Menager Invesati
hadir
yang beda-beda. Dari 11 MI,
lik
sebanyak 3 MI sudah melakukan perbaikan (Prospera, Sinarmas, dan Gap Capital), sisanya saat itu belum melakukan perbaikan. -
Bahwa OJK berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap 8 MI yang
ub
m
ah
melakukan klarifikasi dengan tanggal
terrsebut untuk
tdk melakukan perbaikan, OJK melakukan monitoring kembali dan
ka
masih ada 5 Menager Invesatsi yang belum menyesuaikan komposisi
ep
saham. Tindakan dari OJK terhadap 5 Menager Investasi
tersebut
ah
adalah memberikan jangka waktu penyesuaian kembali. Jangka waktu
Bahwa Saham yg hrs disesuaikan komposisi portofolionya oleh MI
ng
M
-
on
gu
adalah saham IIKP, SMBR, POOL;
es
waktunya;
R
perbaikan yg diberikan sesuai peraturan memang tidak ada batas
In d
A
Halaman 679 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 679
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa OJK menyurati 6 Menager Investasi yg tidak melaksanakan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penyesuaian komposisi portofolio efek, OJK melakukan pemeriksaan
ng
dan monitoring kembali dan dari monitoring pada 25 agustus 2017 ada
Menager Investasi yg menempatkan invesatasi pada saham yang melebihi komposisi;
Bahwa berdasarkan monitoring OJK pada MI2, kelebihan komposisi
gu
-
porotfolio efek adalah ada yang karena factor market dan ada yg krn
10% spt sampai 25, 30 atau 40 bisa terjadi karena faktro kesengajaan; -
Bahwa sanksi dikenakan oleh direktorat saksi spt tdk boleh buat
ub lik
ah
A
factor kesengaja jika dilihat dari komposisinya yang nilainya di atas dari
prosduk baru atau tdk blh menambah unit penyertaan baru; -
Bahwa 6 Menager Investasi melakukan perbaikan dan tinggal 1 yg
am
belum yaitu Millennium Capital Management yg kemudian Reksa Dana nya diminta utk dibubarkan;
Bahwa dari hasil monitoring saksi dan tim, ada 1 MI yakni Millennium
ep
-
ah k
Capital Management yang nyatakan ada arahan dari nasabah untuk transaksi investasi saham;
Bahwa sebelum Joko Hartono Tirto datang ke kantor saksi, saksi Ery
In do ne si
R
-
Firmansyah menelpon saksi dan disampaikan ingin berdiskusi terkait
A gu ng
peraturan OJK, Eri Firmansyah dan Joko Hartono Tirto datang ke
kantor saksi sebanyak 1 kali dan saat datang tersebut sudah ada saksi PUJO;
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa kepentingan Joko Hartono Tirto mengurusi 11 Menager Investasi,
yang disampaikan Joko Hartono
Tirto itu bukan permintaan untuk tunda atau memperpanjang proses
-
lik
saham;
Bahwa prosedur pengawasan adalah setelah dari DPIV dibawa ke DPKM dan dari 11 kasus Menager Investasi hanya 1 yakni millennium;
ka
-
yg dibawa ke DPKM
ub
m
ah
putusan dari OJK, namun hanya meminta penyesuioian komposisi
Bahwa jika ada temuan, pemeriksaannya dibawa ke DPKM, tapi bisa
ep
dilakukan pembinaan dulu sebelum dibawa ke DPKM, Saksi melakukan
ah
monitoring pada 3 Oktober 2016, namun 1 yang dibawa DPKM, yakni
es on
gu
ng
M
rebalancing;
R
millennium, terkait yg 10 MI saksi lupa kapan mereka lakukan
In d
A
Halaman 680 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 680
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Joko Hartono Tirto dan Erry datang setelah sebelumnya saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memberikan undangan kepada 11 Menager Investasi, terhadap
-
ng
Millenium disuspend pada tahun 2018.
Bahwa temuan PT. Millenium Capital terdapat arahan nasabah dalam
mengambil keputusan investasi pada produk reksadana, sehingga MI
gu
tidak independen. Hasil ini dilaporkan ke bagian pengawas pasar modal. Nasabahnya adalah PT. AJS dan saksi tidak mengetahui apakah ada
-
Bahwa Saksi mengatakan Manager Investasi tidak independen karena
dalam melakukan pengelolaan harusnya dilakukan oleh MI sendiri,
ub lik
ah
A
intervensi dari pihak lain.
faktanya hasil klarifikasi saksi dengan millennium di mana pihak millennium mengatakan pada saksi bahwa ada arahan dari PT. AJS.
am
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
ep
62. Teddy Tjokrosaputro di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
ah k
sebagai berikut:
- Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah kakak kandung saksi;
In do ne si
R
- Bahwa MTN PT. Hanson Internasional, Tbk diterbitkan pada sekitar tahun 2015-2016, yang mana saat itu salah satu pengurus dan
A gu ng
pemegang saham PT. Hanson Interansional, Tbk salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan adanya penjualan saham PT. Hanson Internasional, Tbk kepada PT. Asuransi Jiwasraya karena saksi bukan pengurus ataupun pemegang saham PT. Hanson Internasional, Tbk.
seingat
saksi
sekitar
antara
tahun
lik
Hanson Internasional, Tbk dengan nama kode saham MYRX, namun 2016-2017
saksi
Benny
Tjokrosaputro pernah meminjam identitas saksi berupa KTP melalui
ub
m
ah
- Bahwa saksi tidak pernah membeli ataupun menjual saham PT.
salah satu staffnya dan saat itu saksi tidak maksud dan tujuan
ka
peminjaman KTP saksi tersebut.
ep
- Bahwa saksi mempunyai akun sekuritas di PT. Minna Padi Investama
ah
Sekuritas, Tbk atas nama Teddy Tjokrosaputro;
transaksi saham yang jumlah sangat kecil yaitu saham Alam Sutera
ng
M
senilai Rp.200.000,- untuk mengantisipasi penutupan akun dikarenakan
on
gu
tidak adanya transaksi yang terjadi.
es
R
- Bahwa akun sekuritas tersebut pernah sekali saksi pergunakan untuk
In d
A
Halaman 681 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 681
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa terakhir pada sekitar bulan Oktober 2019 saksi pergunakan
akun tersebut untuk transaksi saham milik saksi di PT. Rimo
ng
Internasional Lestari, Tbk secara bertahap sebanayak 200.000.000
lembar saham dengan harga rata-rata Rp.105,- yang nilai penjualan seluruhnya sebesar + Rp. 21 milyar.
gu
- Bahwa selain itu akun saksi tersebut tidak dipergunkaan untuk melakukan transaksi saham yang lainnya.
pada PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk adalah berdasarkan Akta Permodalan dan Pemegang Pemegang Saham PT. Hokindo Propeti
ub lik
ah
A
- Bahwa awal mulanya kerjasama saksi dengan Benny Tjokrosaputro
Investama No. 5 Tanggal 28 oktober 2016 yang terdiri dari saksi, Benny Tjokrosaputro, saksi Anne Patricia Sutanto, Ludijanto Setijo
am
berkeinginan untuk menjadi sebagai perusahan terbuka (Tbk), namun adanya ketentuan dari BEI membatasi keinginan tersebut, sehingga
ep
saat itu sekitar tahun 2017 diambil pilihan dengan menggunakan PT.
ah k
Rimo Internasional Lestari, Tbk yang saat itu dalam kondisi tidak sehat dengan cara melakukan right issue senilai Rp4,1 trilun untuk
In do ne si
R
mengakuisisi PT. Hokindo Properti Investama dengan cara dengan
penyertaan modal selain bukan uang (inbreng) senilai Rp4,1 triliun dari
A gu ng
komposisi saham yang dimiliki PT. Hokindo Properti Investama, dalam
hal ini tidak ada penyetoran modal berupa uang kepada PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, sehingga komposisi pemegang saham
menjadi sebagai berikut Benny Tjokrosaputro, saksi, dan masyarakat. Sehingga PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk menjadi entitas terakhir
(holding) dari PT. Hokindo Propeti Investama dan entitas anak-anak
lik
Regency Karunia, PT. Matahari Pontianak Mall, PT. Gema Inti Perkasa, PT. Bravo Target Selaras, PT. Trikartika, PT. Nusa Makmur Cipta Sentosa, PT. Samudera Indonesia, PT. Banualand Sejahtera, PT.
ub
m
ah
perusahan, yaitu antara lain : PT. Batu Kuda Propertindo, PT. Duta
Andalan Teknokorindo;
ka
- Bahwa sebelum PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk melakukan right
ep
issue, kegiatan usahanya perdagangan dan retail yang lebih dikenal
ah
dengan Rimo Departemen Store, setelah beralih menjadi perusahaan
kegiatan usahanya melalui salah satu anak usahanya yaitu PT. Duta
ng
M
Regency Karunia dengan melakukan Kerjasama Sama Operasi
on
gu
bersama PT. Metropoltian Kuningan Property milik saksi Tan Kian
es
R
yang bergerak dibidang property (real estate) dan langsung melakukan
In d
A
Halaman 682 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 682
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk pembangunan Apartemen South Hill yang mana PT. Duta
Regency Karunia menyediakan lahan seluas + 12.428 M2 sedangkan Metropolitan
Kuningan
Property
sebagai
ng
PT.
pembangunan gedung dan pemasaran/penjualan.
penanggungjawab
- Bahwa pada sekitar tahun 2012 s.d tahun 2014, .Benny Tjokrosaputro
gu
selaku pemilik PT. Duta Regency Karunia melakukan pembebasan lahan/tanah milik masyarakat yang terletak di Jalan Denpasar Kuningan
Rp. 300.000.000.000,- (tigaratus milyar rupiah) yang kemudian menjadi aset PT. Duta Regency Karunia yang mana sebelumnya telah ada pembicaraan
ub lik
ah
A
Jakarta Selatan yang merupakan lokasi Apartemen South Hill senilai +
awal
dengan
saksi
Tan
Kian
untuk
kerjasama
pembanguan apartemen yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibuat
am
Kerjasama Operasi dengan nama KSO DRK Metroplitan sesuai dengan akta Perjanjian KSO No. 2 tanggal 15 Januari 2015.
ep
- Bahwa saksi menjabat Direktur Utama PT. Duta Regency Karunia pada
ah k
bulan Oktober 2014, sedangkan pembebasan lahan sudah mulai dilakukan sejak tahun 2011 oleh Benny Tjokrosaputro sampai dengan dengan
menggunakan
dana/uang
milik
Benny
In do ne si
2014
R
tahun
Tjokrosaputro yang kemudian dicatatkan sebagai aset PT. Duta
A gu ng
Regency untuk penyertaan modal Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Benny Tjokrosaputro mendapatkan dana sebesar + Rp.300.000.000.000,-.
- Bahwa Benny Tjokrosaputro memiliki 3 (tiga) unit mobil, yaitu 1 (satu) unit mobil merek Range Rover warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek
Toyota Alphard warna putih, dan 1 (satu) unit mobil merek Audi warna
lik
- Bahwa saksi tidak tahu kapan Benny Tjokrosaputro membeli 3 (tiga) unit mobil tersebut dan saksi tidak tahu dimana keberadaan 3 (tiga) unit mobil milik Benny Tjokrosaputro;
ub
m
ah
putih.
- Bahwa namun, saat saksi berada di kantor PT. Duta Regency Karunia
ka
datang supir Benny Tjokrosaputro mengantarkan kunci 3 (tiga) unit
ep
mobil untuk ditipkan kepada saksi, esok harinya kunci 3 (tiga) unit mobil
ah
tersebut saksi serahkan kembali kepada isteri Benny Tjokrosaputro dan
R
setelah itu saksi serahkan kunci-kunci mobul tersebut kepada
es on
gu
ng
M
Kejaksaan Agung;
In d
A
Halaman 683 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 683
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
unit
mobil
R
- Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan diserahkan kunci 3 (tiga) tersebut,
karena
saksi
tidak
pernah
diberitahukan
ng
sebelumnya oleh pemilik mobil ataupun isteri Benny Tjokrosaputro; - Bahwa mobil disegel kejaksaan Januari 2020. - Bahwa
dasar
gu
Metropolitan
dari
dibentuknya
Kuningan
Properti
KSO
Duta
adalah
Regency
Perjanjian
Karunia
Kerjasama
berdasarkan Akta Notaris Nomor : 2 tanggal 15 Januari 2015.
Kuningan Properti adalah dari saksi Tan Kian dengan Benny
Tjokrosaputro yang melakukan pembicaraan-pembicaraan, setelah
ub lik
ah
A
- Bahwa ide pembentukan KSO Duta Regency Karunia Metropolitan
mereka sepakat Benny Tjokrosaputro menyiapkan lahan melalui PT Duta Regency Karunia dan saksi Tan Kian melalui PT Metropolitan
am
Kuningan
Properti
yang
memasarkan;
berkewajiban
untuk
membangun
dan
ep
- Bahwa Benny Tjokrosaputro meminta saksi bersama dengan saksi
ah k
Franky Tjokrosaputro untuk terlibat dalam KSO yang dibentuk oleh Benny Tjokrosaputro dan saksi Tan Kian karena posisi saksi sebagai
In do ne si
R
Direktur PT. Duta Regency Karunia, sehingga saksi diminta untuk jadi pengurus KSO tersebut.
A gu ng
- Bahwa setelah sudah memulai pembangunan, baru saksi bertemu dengan saksi Tan Kian, beserta Nicholas Tan dan saksi Jason Tan;
- Bahwa pihak-pihak dalam KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti adalah PT. Duta Regency Karunia dan PT. Metropolitan Kuningan Properti;
- Bahwa pihak pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam KSO Duta
lik
selaku Ketua yang mewakili Metropolitan Kuningan Properti, saksi Franky Tjokrosaputro selaku Wakil Ketua yang mewakili Duta Regency Karunia, saksi Jason Tan selaku Anggota yang mewakili Metropolitan
ub
m
ah
Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti adalah saksi Tan Kian
Kuningan Properti, saksi sendiri selaku anggota yang mewakili Duta
ka
Regency Karunia;
ep
- Bahwa PT. Duta Regency Karunia sudah ada sejak Tahun 2002 tetapi
ah
saat itu masih milik orang lain, baru di tanggal 7 Mei 2014, ada
dari pemilik saham semula PT. Permata Lokapala menjual sebanyak
ng
M
999.990.000 lembar saham kepada Benny Tjokrosaputro dan Yudi
on
gu
Darmawan menjual 10.000 lembar saham kepada saksi dan pada
es
R
perjanjian jual beli saham bawah tangan PT. Duta Regency Karunia
In d
A
Halaman 684 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 684
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal yang sama dibuatkan Akta Notaris perubahan Struktur Kepengurusan
dan
Pemegang
saham
yaitu
Direktur
Benny
ng
Tjokrosaputro dan Komisaris adalah saksi. Pada tanggal 11 November 2014 terjadi pengalihan kepemilikan saham dan peningkatan modal
dasar perusahaan yaitu saham milik Benny Tjokrosaputro sejumlah
gu
999.990.000 dijual kepada PT. Hokindo Meditama (inbreng);
- Bahwa hubungan PT. Duta Regency Karunia dengan PT. Hokindo
usaha dari PT. Hokindo Properti Investama;
- Bahwa hubungan PT. Duta Regency Karunia dengan PT. Rimo
ub lik
ah
A
Properti Investama adalah PT. Duta Regency Karunia merupakan anak
Internasional Lestari, Tbk adalah PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk merupakan holding dari PT. Hokindo Properti Investama,= dan PT.
am
Duta Regency Karunia merupakan anak usaha dari PT. Hokindo Properti Investama sehingga PT. Duta Regency Karunia merupakan
ep
cucu usaha dari PT. Rimo Internasional Lestari Tbk.
ah k
- Bahwa PT. Duta Regency Karunia tidak memiliki hubungan usaha baik sebagai anak perusahaan maupun cucu usaha dengan PT. Hanson
In do ne si
R
Internasional, Tbk.
- Bahwa PT. Duta Regency Karunia memiliki rekening perusahaan di
A gu ng
Bank BCA Cabang WTC – Sudirman dengan nomor rekening 545-5008988 dan yang memiliki Speciment tandatangan adalah saksi bersamasama dengan saksi Franky Tjokrosaputro dan Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Hokindo Properti Investama dan setelah Maret 2017, saham PT. Hokindo Properti Investama dimiliki
oleh PT. Rimo Internasional Lestari Tbk dan saksi, Benny Tjokrosaputro,
lik
Internasional Lestari dengan komposisi kepemilikan saham sama. Setelah itu terjadi beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan saham;
ub
m
ah
saksi Anne Sutanto dan Ludiyanto menjadi pemegang saham PT. Rimo
- Bahwa saat ini komposisinya adalah saksi sebesar 5,6%, Benny
- Bahwa
terkait
dengan
kepemilikan
ep
ka
Tjokrosaputro sebesar 2%, sisanya sekitar 92% adalah milik _tatut. saham
RIMO
oleh
Benny
ah
Tjokrosaputro yang pada bulan Maret 2017 sebanyak 85% tetapi
saham tersebut dijual _tatute juga ada yang di repo tetapi saksi tidak
ng
M
mengetahui secara detail berapa saham yang dijual serta kepada siapa
on
gu
saja dan berapa saham yang di repo serta kepada siapa saja.
es
R
kemudian saat ini menjadi sekitar 2%, sepengetahuan saksi sebagian
In d
A
Halaman 685 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 685
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa lingkup kerjasama KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti adalah PT. Duta Regency Karunia menyediakan
ng
atau menginvestasikan tanah seluas kurang lebih 12.428 M2 yang
beralamat di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta dari tanah yang telah dikuasai PT. Duta
gu
Regency Karunia seluas 16.362 M2. PT. Metropolitan Kuningan
Properti akan melakukan Supervisi termasuk membiayai pembangunan
sampai dengan selesai beserta seluruh sarana dan prasarana yang
diperlukan dan juga melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan unit
ub lik
ah
A
Apartement South Hills terhadap pembangunan Apartemen South Hills
satuan rumah susun yang ada didalam gedung tersebut. - Bahwa dari hasil penjualan dipotong biaya pembangunan/konstruksi,
am
selanjutnya dipotong pajak, kewajiban pengembalian biaya lahan, sisanya jika masih ada keuantungan baru dibagi 70% untuk PT. Duta
ep
Regency Karunia dan 30% PT. Metropolitan Kuningan Properti;
ah k
- Bahwa pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Apartement South Hills adalah PT. Duta Reghency Karunia, dimana lahan awalnya
In do ne si
R
dibebaskan oleh Benny Tjokrosaputro sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 dan saat itu bukti kepemilikan tanah masih berupa
A gu ng
Surat Pelepasan Hak dari masing-masing pemilik tanah yang dibebaskan. Setelah terkumpul semua, PT Duta Regency mengajukan
pembuatan sertifikat induk dan sekitar awal tahun 2015 baru dibuatkan Sertifikat HGB atas nama PT. Duta Regency Karunia;
- Bahwa setelah KSO terbentuk, PT. Duta Regency Karunia tidak melakukan penyertaan modal lagi ke dalam KSO tersebut karena untuk
lik
Tan Kian dan nantinya akan dihitung termasuk kedalam biaya pembangunan apartement tersebut, sedangkan PT. Duta Regency Karunia hanya mendapatkan update informasi saja baik terkait dengan
ub
m
ah
seluruh biaya pembangunan dan penjualan diserahkan kepada saksi
pembangunan maupun terkait dengan keuangan KSO South Hills;
ka
- Bahwa KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti
ep
memiliki rekening tabungan Giro di Bank BCA, sedangkan rekening
ah
_tatu di Bank BCA KCP Sahid Sudirman Residence _tatute, dengan
- Bahwa untuk _tatute_ tandatangan adalah saksi dan saksi Franky
ng
M
Tjokrosaputro dari PT. Duta Regency Karunia dan saksi Tan Kian atau
on
gu
anaknya Nicholas Tan dari pihak PT. Metropolitan Kuningan Properti;
es
R
Nomor rekening 5265-32-2929.
In d
A
Halaman 686 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 686
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Benny Tjokrosaputro tidak masuk dalam kepengurusan KSO
Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, PT. Duta
ng
Regency Karunia, PT. Hokindo Properti Investama maupun PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk
tetapi karena Benny Tjokrosaputro
merupakan ultimate shareholder dari PT Rimo Internasional Lestari Tbk
gu
yang merupakan induk dari semuanya, serta yang punya kesepakatan dengan saksi Tan Kian adalah Benny Tjokrosaputro maka saksi tidak
specimen pada cek-cek atas nama perusahaan-perusahaan tersebut termasuk KSO untuk pencairan uang dari Bank.
ub lik
ah
A
pernah keberatan Benny Tjokrosaputro juga ikut menandatangani
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekening Deposito atas nama KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, di Bank
am
Bank BTPN dan Bank Mayapada, dan Bank J trust/Bank Mutiara. Yang saksi tahu hanya rekening KSO di Bank BCA dengan nomor rekening
ep
5265-32-2929 dan cek dari rekening GIRO tersebut dipegang oleh
ah k
saksi Tan Kian selebihnya saksi tidak mengetahui kalau KSO memiliki rekening di Bank lain baik deposito maupun tabungan.
In do ne si
R
- Bahwa unit Apartement South Hills yang terbangun berjumlah 597 unit dan dari yang terbangun tersebut telah terjual sampai dengan saat ini
A gu ng
sebanyak 551 unit.
- Bahwa hasil penjualan unit apartemen tersebut dananya masuk ke
rekening BCA atas nama KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dengan nomor rekening 5265-32-2929.
- Bahwa Benny Tjokrosaputro memiliki unit apartemen di Apartemen South Hils sekitar 3 unit Apartemen, lalu atas nama istri saksi yakni
lik
Anggraini di unit 32 OP dan saksi Dicky Tjokrosaputro beserta istrinya memiliki sekitar 40 unit.
- Bahwa untuk kontraktor yang membangun unit apartemen South Hills
ub
m
ah
Shelly Veryawan sebanyak 2 unit yaitu Unit 33 G dan 33 H, Lita
telah terbayar dan untuk tanah telah terbayar Rp.448.982.500.000,-
ka
yang dibayar secara cicil.
ep
- Bahwa profit share untuk PT. Duta Regency Karunia senilai 70% dari
ah
keuntungan dan PT. Duta Regency Karunia baru menerima sebesar
mereka memasukan pembelian 45 (empat puluh lima) unit Apartemen
ng
M
atas nama PT. Kalinga Persada Inti Makmur sebagai bagian dari
on
gu
pemotongan profit share 70% PT. Duta Regency Karunia;
es
R
Rp142.320.482.608,- sedangkan hitungan di KSO berbeda karena
In d
A
Halaman 687 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 687
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa setelah dana pembayaran tanah dan profit share masuk ke
rekening PT. Duta Regency Karunia, selanjutnya dana tersebut
ng
langsung ditransfer ke rekening BCA no rek 5455333897 atas nama Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa terkait rekening _tatu KSO di Bank BCA dengan nomor rekening
gu
5265322929, dimana didalam transaksi rekening _tatu tersebut tercatat pada tanggal 22/07/2019 ada penarikan uang dengan cara ditransfer ke
ini saksi baru mengetahui KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti memiliki 2 (dua) rekening di Bank BCA yaitu rekening
dengan
Nomor
5265332398.
ub lik
ah
A
rekening 5265332398 KSO sebesar Rp.5.000.000.000,- dan untuk hal
:
5265322929
dan
nomor
rekening
am
- Bahwa saksi tidak mengetahui maksud setoran dari rekening Benny Tjokrosaputro ke rekening KSO Duta Regency Karunia yakni pada
ep
tanggal 22/07/2019 ada transfer dari rekening 5455333897 ke rekening
ah k
KSO sebesar Rp.5.000.000.000,- pada tanggal 22/07/2019 ada lagi transfer dari rekening 5455333897 sebesar Rp.5.000.000.000,- tanggal
In do ne si
R
23/07/2019 ada transfer lagi dari rekening 5455333897 sebesar Rp.5.000.000.000,-.
A gu ng
- Bahwa saksi pernah mendengar bahwa PT Duta Regency Karunia
berhutang pada KSO tetapi saksi tidak mengetahui detailnya dan posisi hutang tersebut sampai dengan saat ini saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi pernah mendengar bahwa KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti pernah memberikan hutang kepada Benny Tjokrosaputro, tetapi detailnya saksi tidak mengetahui.
lik
PT. Duta Regency Karunia kepada KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti yang belum dilunasi dikompensasikan sebagai pembayaran deviden 70% bagian dari PT. Duta Regency
ub
m
ah
- Bahwa saksi tidak mengetahui hutang Benny Tjokrosaputro dan hutang
Karunia;
ka
- Bahwa hasil penjualan unit Apartemen South Hills sekiitar 551 unit
ep
adalah sebesar Rp.1.922.300.665.455, dari penjualan tersebut yang
ah
dibayarkan kepada PT. Duta Regency Karunia adalah untuk tanah
Rp.142.320.482.608,-
ng
M
- Bahwa Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar
on
gu
Rapat Umum Pemegang Saham PT. Duta Regency Karunia Nomor 38
es
R
sebesar Rp.448.982.500.000,- dan profit sharing baru dibayar sebesar
In d
A
Halaman 688 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 688
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal 23 Nopember 2016 terkait dengan Direksi menyetujui untuk
menjual, memindahkan, dan atau mengalihkan _tatute_ unit-unit
ng
Apartement South Hills yang dibangun diatas tanah milik PT. Duta
Regency Karunia merupakan persetujuan dari Direksi PT. Duta Regency Karunia memberikan lahan tersebut kepada KSO Duta
gu
Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti yang kemudian status
kepemilikan tanah tersebut dapat dipecah-pecah untuk setiap pemilik
- Bahwa
saksi
tidak pernah
Tjokrosaputro
untuk
memberikan
menandatangani
kuasa
kepada
dokumen-dokumen
ub lik
ah
A
unit Apartement South Hills untuk dibangun dan dipasarkan.
mewakili KSO.
Benny
legal
- Bahwa Benny Tjokrosaputro tidak memiliki posisi di KSO Duta Regency
am
Kurnia
Mettropolitan
Kuningan
Properti,
tapi
karena
Benny
Tjokrosaputro merupakan pemilik saham di PT. Duta Regency Karunia
ep
dan saksi Tan Kian mengetahui kalau KSO tersebut antara Benny
ah k
Tjokrosaputro dengan saksi Tan Kiansehingga kadang-kadang ada dokumen yang tidak ditandatangani oleh pengurus karena tidak berada
In do ne si
R
di lokasi saat itu sedangkan pembangunan butuh secepatnya sehingga
yang menandatangani dokumen bisa saja bukan dari pengurus yang
A gu ng
masuk kedalam kepengurusan KSO.
- Bahwa menurut saksi, terkait dengan pencantuman perubahan para
pihak dalam menandatangani _tatute_ tanda tangan deposito dan perubahan para pihak yang mewakili KSO Duta Regency Kurnia
Metropolitan Kuningan Properti hanya cukup dilakukan dengan surat
kuasa dari PT. Duta Regency Kurnia kepada Benny Tjokrosaputro,
lik
tidak disebutkan didalam akta KSO.
- Bahwa untuk Apartemen atas nama Shelly Veryawan dan Lita Anggriani memang tidak ada pembayaran tunai ke rekening KSO,
ub
m
ah
sehingga tidak perlu dilakukan perubahan akta walaupun namanya
namun sudah ada kesepakatan dengan Pihak KSO tentang unit-unit
ka
tersebut.
ep
- Bahwa tanah tempat dibangun Apartement South Hills masih atas
ah
nama HGB PT. Duta Regency Karunia dan saat ini dalam proses
ng
M
- Bahwa saksi terlibat sebagai Komisaris PT. Kalinga Persada Inti
on
gu
Makmur dan PT. Kalinga Persada Inti Makmur berdiri pada Juni 2019.
es
Rumah Susun.
R
pemecahan atas nama pemilik unit Apartement untuk jadi Satuan
In d
A
Halaman 689 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 689
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa PT. Kalinga Persada IInti Makmur didirikan berdasarkan Akta
Notaris Nomor 6, tanggal 13 Juni 2019 dengan komposisi kepemilikan
ng
saham Benny Tjokrosaputro sebesar 19.800 lembar saham atau setara dengan Rp19.800.000.000,- dan saksi sejumlah 200 lembar saham
setara dengan Rp200.000.000,- dengan susunan pengurus yaitu
gu
Direktur adalah Benny Tjokrosaputro dan Komisaris adalah saksi.
- Bahwa alamat PT. Kalinga Persada Inti Makmur di Gedung Mayapada
- Bahwa berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham PT. Kalinga Persada Ini Makmur, saham milik saksi dan Benny Tjokrosaputro diambil alih
ub lik
ah
A
Tower 1 lantai 21.
oleh PT. KL TRIO dan PT. KB TRIO, dengan komposisi kepemilikan saham yang baru PT. KL TRIO 10.000 lembar saham atau setara
am
dengan Rp.10.000.000.000,- dan PT. KB TRIO 10.000 lembar saham atau setara dengan Rp.10.000.000.000,- dan berdasarkan Akta
ep
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Kalinga Persada Inti
ah k
Makmur Nomor 17 tanggal 10 Desember 2019, susunan pengurus PT. Kalinga Persada Inti Makmur adalah Komisaris yakni Kindarto Kohar
In do ne si
R
dan Andre Kohar, sementara Direkturnya adalah Nani Tina Asmara dan
saksi sendiri dengan alamat domisili saat ini Jln. Cideng Timur No.15 G,
A gu ng
Lantai 4 Jakarta Pusat.
- Bahwa dalam pengambilalihan saham PT. Kalinga Persada Inti Makmur milik Benny Tjokrosaputro dan saksi oleh Kindarto Kohar dan groupnya
tersebut termasuk mengambil alih seluruh asset milik PT. Kalinga Persada Inti Makmur dari pemilik sebelumnya.
- Bahwa asset yang diambil alih oleh pemilik baru PT. Kalinga Persada
lik
karena pemilik lama hanya memiliki asset tersebut;
- Bahwa 45 (empat puluh lima) unit Apartemen tersebut adalah: 42 A
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
2
42 C
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
3
42 D
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
4
42 G
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
5
42 H
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
6
42 J
7
42 L
8
39 A
9
39 C
10
39 D
11
39 E
ep
ub
1
PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur
R
es
PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur
on
ng
gu
M
ah
ka
m
ah
Inti Makmur adalah 45 (empat puluh lima) unit Apartemen di South Hills
In d
A
Halaman 690 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 690
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 12
39 F
13
39 G
R
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
14
39 H
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
15
39 L
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
16
39 M
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
17
39 N
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
18
39 O
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
19
39 P
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
20
39 Q
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
21
39 R
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
22
37 A
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
23
37 C
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
24
37 D
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
25
37 R
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
26
36 C
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
27
36 F
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
28
36 L
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
29
36 M
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
30
36 P
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
31
36 Q
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
32
35 D
33
33 C
34
33 D
35
30 C
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
36
29 M
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
37
28 M
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
38
28 O
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
39
27 M
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
40
27 N
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
41
27 I
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
42
26 A
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
43
26 I
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
44
25 A
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
45
21 A
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
ep
ub lik
ng
PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur
A gu ng
- Bahwa untuk 45 (empat puluh lima) unit apartemen South Hills tersebut baru
dibayarkan
uang
mukanya
lik
ah
sebesar
kurang
lebih
Rp.42.000.000.000,- tetapi telah dibuat PPJB dan BAST nya.
ub
m
In do ne si
PT. Kalingga Persada Inti Makmur
R
gu A ah am
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa terkait dengan pergantian pembayaran uang muka 45 (empat
ka
puluh lima) unit apartemen South Hills kepada pemilik lama Kalingga
ep
Persada Inti Makmur yakni Benny Tjokrosaputro dari pemilik baru PT.
- Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Persetujuan Membeli unit
ng
M
apartemen south hills dari Dewan Komisaris PT. Kalingga Persada Inti
on
gu
Makmur, dimana dokumen tersebut merupakan persetujuan dari saksi
es
mengetahuinya.
R
ah
Kalingga Persada Inti Makmur yakni Kindarto Kohar, saksi tidak
In d
A
Halaman 691 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 691
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepada Direktur yakni Benny Tjokrosaputro untuk membeli unit Apartemen di South Hills;
ng
- Bahwa saksi pernah mendengar ada surat kuasa dariDirektur PT.
Kalingga Persada Inti Makmur yakni Benny Tjokrosaputro yang memberikan kuasa kepada Sandra Santoso, tetapi saksi belum pernah
gu
melihatnya;
- Bahwa Sandra Santoso merupakan orang kepercayaan dari Kindarto
- Bahwa pernah ada penambahan tanah pada tahun 2013, 2014, dan 2015.
ub lik
ah
A
Kohar;
- Bahwa saksi tidak mengenal Manfred Pietrushcka;
- Bahwa PT. Duta Regency Karunia ada profit share dengan KSO Duta
am
Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dan profit sharenya masih berjalan;
ep
- Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umu dokumen pemberian profit
ah k
share sejumlah Rp.142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua milyar rupiah) yang diberikan KSO Duta Regency Karunia Metropolitan
In do ne si
R
Kuningan Properti pada PT. Duta Regency Karunia dan saksi
menyatakan tdk pernah lihat data tersebut. Profit Share diberikan sejak
A gu ng
tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019;
- Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum summary akta PT. Duta Regency Karunia dimana Komisaris Independennya adalah Manfred Pietruschka;
- Bahwa saksi tahu Grancianus Johardy Lambert;
- Bahwa hubungan PT. Kalinga Persada Inti Makmur dengan PT. Duta
lik
pembeli (PT. Kalinga Persada Inti Makmur) dan yang dijual adalah Apartemen South Hills;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa di dalam PT. Kalinga Persada Inti
ub
m
ah
Regency Karunia adalah penjual (PT. Duta Regency Karunia) dan
Makmur ada kepemilikan saham Benny Tjokrosaputro hingga tahun
ka
2019 dan saksi juga punya kepemilikan saham di perusahaan PT.
ah
- Bahwa
ep
Kalinga Persada Inti Makmur; diperlihatkan
kepada
saksi
slip
BCA
senilai
Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti kepada PT. Duta
ng
M
Regency Karunia dan kemudian uang tersebut ditransfer dari PT. Duta
on
gu
Regency Karunia ke rekening Benny Tjokrosaputro;
es
R
Rp.50.000.000.000,00 untuk pembayaran tanah dari KSO Duta
In d
A
Halaman 692 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 692
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa di bagian keuangan PT. Duta Regency Karunia ada Gracianus Johary Lambert;
ng
- Bahwa setahu saksi PT. Duta Regency KaruniaA tidak pernah berutang kepada KSO;
- Bahwa setahu saksi, Benny Tjokrosaputro tidak pernah berutang
gu
kepada KSO.
- Bahwa pembukuan KSO dibuat oleh Grup saksi Tan Kian;
- Bahwa biaya pembangunan apartemen dari pre sale, saat launching saksi Tan Kian berhasil pasarkan hampir 50% unit apart.
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi Tan Kian tidak ada menyetor modal dalam KSO.
- Ada pinjaman dari Mayapada Bank untuk pembangunan apartemen South Hills;
am
- Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan yaitu dokumen PPJB untuk 45 unit yang totalnya senilai Rp.206.000.000.000,00 (dua
ep
ratus enam milyar rupiah);.
ah k
- Bahwa saksi membenarka dokumen-dokumen dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan oleh Penuntut Umum
Irvan Susandy di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
A gu ng
62.
In do ne si
R
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
berikut:
- Bahwa saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa sebagai pengurus dari perusahaan yang tercatat di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Bahwa data-data yang tercantum dalam BAP Saksi atas nama saksi
lik
Penyidik Kejaksaan.
- Bahwa saksi adalah Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI. - Bahwa mekanisme transaksi efek atau saham di BEI adalah:
ub
m
ah
adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari
Awalnya investor (nasabah) membuka rekening efek di Anggota
ka
Bursa Efek, yaitu perusahaan efek yang memiliki izin untuk
ep
meneruskan pesanan nasabah di Bursa Efek Indonesia/Broker;
ah
Dalam proses pembukaan rekening efek nasabah akan memperoleh
R
Single Investor Identification (SID), Sub Rekening efek di KSEI,
es on
gu
ng
M
rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Pembayar;
In d
A
Halaman 693 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 693
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Apabila proses pembukaan rekening efek telah selesai nasabah dapat melakukan transaksi beli dan jual di BEI
ng
bursa efek tersebut;
melalui anggota
Nasabah memberikan perintah beli atau jual kepada anggota bursa efek kemudian anggota bursa efek akan meneruskan perintah
gu
tersebut ke BEI;
Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan beli dan jual atas
prioritas waktu pesanan nasabah diterima oleh BEI;
Bursa sendiri memiliki 3 jenis pasar yaitu Pasar Regular, Pasar
ub lik
ah
A
suatu efek berdasarkan kesamaan harga dan memperhatikan
Negosisasi dan Pasar Tunai.
- Bahwa mekanisme perdagangan jual beli saham di BEI secara umum
am
adalah sama, namun untuk prioritas waktu tidak berlaku untuk jenis pasar
Negosiasi
karena
sifat
Pasar
Negosiasi
dilaksanakan
ep
berdasarkan tawar menawar langsung secara individual antara pihak
ah k
yang bertransaksi dan tidak dilakukan secara lelang berkesinambungan
R
dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para
In do ne si
pihak yang bertransaksi dan hal ini diatur dalam peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II – A tahun 2018 tentang Perdagangan Efek bersifat
A gu ng
Ekuitas.
- Bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas melalui Pasar Negosiasi yakni:
1. Antar nasabah beli dan jual sudah memiliki kesepakatan terkait
saham, harga, volume dan mekanisme penyelesaian transaksi (waktu dan cara penyelesaian transaksi tersebut);
lik
(anggota bursa jual/beli) untuk meneruskan permintaan beli/jual ke BEI;
3. Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan jual/beli tersebut
ub
m
ah
2. Masing-masing nasabah memerintahkan anggota bursa efeknya
secara elektronik melalui sistem perdagangan BEI yaitu JATS
ka
(Jakarta Automated trading System); dan
ep
4. BEI melakukan pengawasan seluruh transaksi yang terjadi di JATS
ah
tersebut melalui Divisi Pengawasan.
M
dilakukan melalui sistem JATS.
ng
- Bahwa mekanisme pemindahan efek antar sub rekening efek nasabah
on
gu
dilakukan melalui KSEI (transaksi di luar bursa).
es
R
- Bahwa seluruh transaksi efek yang bersifat ekuitas yang tercatat di BEI
In d
A
Halaman 694 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 694
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa transaksi saham untuk kepentingan reksadana saham maupun RDPT (Reksadana Penyertaan Terbatas) yang dilakukan di BEI,
ng
menjadi transaksi yang diawasi oleh BEI.
- Bahwa untuk MTN (Medium Term Note) bukan merupakan ruang lingkup dari pengawasan BEI karena transaksi dari MTN itu bukan efek
gu
bersifat ekuitas tetapi surat hutang.
- Bahwa saham berkode MYRX adalah kode saham PT. Hanson
- Bahwa saham berkode TRAM adalah kode saham PT. Trada Maritime, Tbk (PT. Trada Alam Minera, Tbk).
ub lik
ah
A
International,Tbk.
- Bahwa saham berkode SMRU adalah kode saham PT. SMR UTAMA, Tbk.
am
- Bahwa saham berkode IIKP adalah kode saham PT. Inti Agri Resources, Tbk.
ep
- Bahwa saham berkode LCGP adalah kode saham PT. Laguna Cipta
ah k
Griya, Tbk (PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk). - Terhadap saham-saham berkode MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan
BEI pada kurun periode 2012 sampai dengan 2018.
In do ne si
R
LCGP pernah dilakukan tindakan pengawasan oleh Divisi Pengawasan
A gu ng
- Bahwa bentuk tindakan pengawasan terhadap transaksi jual/beli atas saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode 2012 sampai dengan 2018 dilakukan dengan cara:
a. Memintaan penjelasan kepada emiten melalui Divisi Penilaian Perusahaan BEI;
b. Menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas saham tersebut karena ditemukan adanya aktifitas perdagangan
lik
pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2018 yang terjadi di BEI dan dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek
ub
m
ah
dan/atau pergerakan harga dari saham tersebut yang tidak biasa
yang teratur, wajar dan efisien;
ka
c. Melakukan
Suspensi
atau
penghentian
sementara
aktivitas
ep
perdagangan atas saham-saham tersebut di BEI.
ah
- Bahwa terkait dengan hasil pengawasan atas transaksi jual/beli atas
2012 sampai dengan 2018 telah diumumkan terjadinya Unusual Market
on
gu
ng
M
Activity (UMA) kepada publik, dengan rincian sebagai berikut :
es
R
saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode
In d
A
Halaman 695 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 695
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nama Efek
Tanggal
Inti Agri Resources Tbk
10-May-19
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
30-Nov-17
3
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
02-Dec-15
4
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
12-Aug-15
5
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
6
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
7
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
02-Jan-14
IIKP
16-Feb-15
ep
R
A gu ng
ah k
am
ah
A
gu
2
Telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Sehubungan dengan peningkatan harga saham IIKP yang diluar kebiasaan (Unusual Market Activity) Telah terjadi peningkatan harga saham IIKP yuang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA). Telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham IIKP diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya ((UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TRAM yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi peningkatan harga saham TRAM yang diluar kebiasaan (UMA) Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TRAM yang di luar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan aktivitas transaksi saham TRAM yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi peningkatan
ub lik
ng
1
Alasan
12-Aug-14
TRAM
Trada Maritime Tbk
25-Aug-17
9
TRAM
Trada Maritime Tbk
02-Feb-17
10
TRAM
Trada Maritime Tbk
11-Oct-16
11
TRAM
Trada Maritime Tbk
12
SMRU
SMR Utama Tbk
13
SMRU
SMR Utama Tbk
14
SMRU
03-Apr-17 08-Dec-16
on
SMR Utama Tbk
24-Apr-19
es
ub 24-Nov-14
ep
R
ng
gu
M
ah
ka
m
lik
ah
8
In do ne si
Kode Efek
R
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
In d
A
Halaman 696 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 696
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
24-May-16
SMRU
SMR Utama Tbk
04-Feb-16
17
SMRU
SMR Utama Tbk
04-Jul-14
18
SMRU
SMR Utama Tbk
19
MYRX
Hanson International Tbk
20
MYRX
Hanson International Tbk
11-Jun-15
R
LCGP
Eureka Prima Jakarta Tbk
08-Nov-16
22
LCGP
Eureka Prima Jakarta Tbk
08-Aug-16
23
LCGP
Laguna Cipta Griya Tbk
ub
21
01-Feb-12
ep
ka
m
ah
A gu ng
ah k
20-Oct-14
In do ne si
ub lik 02-Jan-14
ep
am
ah
A
gu
16
In do ne si a
SMR Utama Tbk
harga dan aktivitas yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi peningkatan harga saham SMRU yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas transaksi saham SMRU yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham MYRX yang di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham MYRX yang diluar kebiasaan (UMA) Periode 1 s.d. 7 November 2016 peningkatan kumulatif mencapai Rp 95 atau 96,94% dari harga penutupan tanggal 31 Oktober 2016 pada Rp 98 menjadi Rp 193 selama 5 hari bursa dengan rata-rata aktivitas transaksi sebanyak 29.680.980 saham dengan frekuensi 1.472 kali. Telah terjadi penurunan harga saham LCGP yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penigkatan harga dan aktivitas transaksi saham LCGP yang diluar kebiasaan dibandingkan dengan periode sebelumnya (UMA)
lik
SMRU
ng
15
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ah
- Terkait dengan suspensi atau penghentian sementara aktivitas
R
perdagangan atas saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP di BEI,
es on
gu
ng
M
dengan hasil sebagai berikut :
In d
A
Halaman 697 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 697
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nama Efek
Tanggal Efektif Suspensi
21-Dec-15
21-Dec15
Kenaikan harga
11-Dec-15
11-Dec15
Kenaikan harga
07-Feb-17
08-Feb17
Kenaikan harga
26-Oct-16
27-Oct18
Kenaikan harga
11-Oct-16
12-Oct16
Kenaikan harga
26-Nov-14
26-Nov14
Penurunan harga
14-Dec-16
15-Dec16
29-Aug-14
29-Aug14
IIKP
2
IIKP
3
TRA M
4
TRA M
5
TRA M
6
TRA M
7
SMR U
8
SMR U
9
LCGP
Tanggal Pengumuman Unsuspensi
Tanggal Efektif Unsuspensi
22-Dec-15
22-Dec-15
Suspensi 1 Siklus
14-Dec-15
14-Dec-15
Suspensi CD
08-Feb-17
09-Feb-17
Suspensi CD
16-Nov-16
17-Nov-16
Suspensi 1 Siklus
12-Oct-16
13-Oct-16
Suspensi CD
27-Nov-14
27-Nov-14
Suspensi CD
Kenaikan harga
15-Dec-16
16-Dec-16
Suspensi CD
Kenaikan harga
01-Sep-14
01-Sep-14
Suspensi CD
Penurunan harga
19-Aug-16
22-Aug-16
Suspensi CD
Perubahan Harga
ub lik
Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk
ep
1
gu A ah am
ah k
Tanggal Pengumuman Suspensi
R
Kode Efek
ng
N o .
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
19-Aug16
19-Aug-16
Jenis Suspensi
In do ne si
R
- Bahwa saham MYRX pada periode Februari 2016 s/d Juli 2018 masuk kedalam konstituen saham LQ45.
A gu ng
- Bahwa sedangkan saham TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP tidak termasuk dalam konstituen saham LQ45.
- Bahwa BEI dalam melakukan pengawasan transaksi mencakup seluruh
transaksi yang terjadi di BEI, tidak secara khusus untuk transaksitransaksi dengan kepentingan tertentu saja.
- Bahwa hasil pengawasan baik unusual market activity (UMA) maupun suspensi terhadap saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP telah
Nama Efek
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
10-May-19
2
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
30-Nov-17
3
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
02-Dec-15
4
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
12-Aug-15
5 6 7
IIKP IIKP IIKP
8
TRAM
9 10 11 12
TRAM TRAM TRAM SMRU
ep
16-Feb-15 12-Aug-14 02-Jan-14
Trada Maritime Tbk
25-Aug-17
Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk
02-Feb-17 11-Oct-16 24-Nov-14 24-Apr-19
on
Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk
R
gu
Tanggal
es
Kode Efek
1
ub
No.
ng
ka
ah
M
lik
1. Tanggal Pengumuman UMA :
m
ah
diumumkan kepada publik dengan rincian :
In d
A
Halaman 698 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 698
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia SMR Utama Tbk
14
SMRU
SMR Utama Tbk
15
SMRU
SMR Utama Tbk
16
SMRU
SMR Utama Tbk
17 18 19 20 21 22 23
SMRU SMRU MYRX MYRX LCGP LCGP LCGP
SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Hanson International Tbk Hanson International Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Laguna Cipta Griya Tbk
08-Dec-16
24-May-16 04-Feb-16
3
TRAM
4
TRAM
5
TRAM
6
TRAM
7
SMRU
8
SMRU
9
LCGP
Tanggal Pengumuman Unsuspensi
Tanggal Efektif Unsuspensi
21-Dec-15
21-Dec-15
22-Dec-15
22-Dec-15
11-Dec-15
11-Dec-15
14-Dec-15
14-Dec-15
07-Feb-17
08-Feb-17
08-Feb-17
09-Feb-17
27-Oct-18
16-Nov-16
17-Nov-16
Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk
ub lik
IIKP
Tanggal Efektif Suspensi
ep
2
Tanggal Pengumuman Suspensi
R
IIKP
Nama Efek
SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk
A gu ng
ah k
am
1
Kode Efek
04-Jul-14 02-Jan-14 11-Jun-15 20-Oct-14 08-Nov-16 08-Aug-16 01-Feb-12
26-Oct-16 11-Oct-16
12-Oct-16
12-Oct-16
13-Oct-16
26-Nov-14
26-Nov-14
27-Nov-14
27-Nov-14
14-Dec-16
15-Dec-16
15-Dec-16
16-Dec-16
29-Aug-14
29-Aug-14
01-Sep-14
01-Sep-14
19-Aug-16
19-Aug-16
19-Aug-16
22-Aug-16
In do ne si
gu ah
A
03-Apr-17
2. Tanggal Pengumuman Suspensi : No.
In do ne si a
SMRU
ng
13
R
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, pergerakan harga dan aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP adalah
tidak wajar dan terjadi secara berulang kali serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 2019 yang berindikasi adanya upaya
lik
- Bahwa penilaian aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP yang tidak wajar dikarenakan adanya praktik pump and dump atas saham-saham yang ditransaksikan tersebut.
ub
m
ah
manipulasi transaksi.
- Bahwa untuk transaksi saham yang tidak wajar adalah dengan
ep
ka
melakukan pengaturan nilai suatu kode efek saham dimana nilai suatu kode efek saham semula tidak mengalami pergerakan nilai, namun
ah
pada suatu momendikarenakan adanya pengaturan transaksi diantara
M
saham tersebut naik tiba-tiba secara drastis dan kemudian pada
ng
momen berikutnya nilainya menjadi turun secara drastis. Ini disebut
on
gu
dengan pump and dump.
es
R
nasabah yang saling terkait atau berhubungan satu sama lain, nilai
In d
A
Halaman 699 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 699
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pelaporan kepada pihak OJK.
ng
- Bahwa seluruh transaksi yang saksi terangkan dalam BAP saksi bukan keseluruhan transaksi saham IIKP, TRAM, TRAM-W, POLA, POOL,
PCAR, periode 2008 - Desember 2019 pada Client ID 102335 - PT.
gu
AJS dan 912506 - AJS di seluruh rekening efek, melainkan hanya sebagian saja.
dokumen berupa
Data Transaksi Elektronik (DTE) keseluruhan
transaksi saham IIKP, TRAM, TRAM-W, POLA, POOL, PCAR, periode
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi telah menyerahkan kepada Penyidik Kejaksaan Agung
2008 s/d Desember 2019 untuk Client ID 102335 - PT. Asuransi Jiwasraya dan 912506 - Asuransi Jiwasraya di seluruh rekening efek.
am
- Bahwa saksi juga telah menyerahkan Daftar Transaksi Efek (DTE) dari saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY, RODA dan LCGP kepada
ep
Penyidik Kejaksaan Agung dalam bentuk soft file, mengingat data
ah k
tersebut memuat sekitar 1,5 juta transaksi setiap sahamnya, sehingga total transaksi mencapai 9 juta transaksi.
In do ne si
R
- Bahwa metodologi pemeriksaan yang dilakukan Divisi tempat saksi bertugas adalah dengan melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan
A gu ng
efek serta pemeriksaan transaksi jual-beli efek dan hasilnya adalah terjadi indikasi adanya manipulasi pasar.
- Bahwa
prosedur
suspensi
sudah
diumumkan
disampaikan juga kepada emiten yang bersangkutan.
ke
publik
dan
- Bahwa dari 2012 sampai dengan 2018 terdapat UMA atas saham
MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP dan pemeriksaan yang
lik
- Bahwa sistem pengawasan di dalam BEI memberikan alert apabila ada indikasi transaksi-transaksi saham yang bersifat UMA dan indikasi alert dari sistem tersebut kemudian dianalisa oleh saksi.
ub
m
ah
dilakukan oleh BEI tersebut dilakukan secara spesifik efek per efek.
- Bahwa data-data hasil pengawasan yang saksi lakukan tersimpan di
Kejaksaan Agung.
ep
ka
BEI dan data-data tersebut telah saksi berikan kepada penyidik
ah
- Bahwa yang tercantum dalam sistem pengawasan adalah SID.
ng
M
- Bahwa BEI wajib melakukan pemantauan atas setiap nasabah yang
on
gu
melakukan transaksi efek.
es
investor.
R
- Bahwa SID merupakan unit number yang dimiliki oleh masing-masing
In d
A
Halaman 700 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 700
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa SID yang dimiliki masing-masing nasabah adalah berbeda.
- Bahwa terlkait dengan transaksi atas saham MYRX, TRAM, SMRU,
ng
LCGP dan IIKP, dalam hal ini sistem alert di BEI memberikan hasil
adanya transaksi yang tidak wajar dan hasil dari sistem alert tersebut kemudian dilakukan analisa oleh saksi.
gu
- Bahwa stock split adalah pemecahan nilai saham.
- Bahwa stock reverse adalah kebalikan dari stock split. saksi
membenarkan
dokumen
laporan
hasil
analisis
perdagangan saham terkait suspensi 5 kode efek yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum.
ub lik
ah
A
- Bahwa
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh
am
keterangan saksi.
63. Endra Febri Setyawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
ep
sebagai berikut:
ah k
- Bahwa saksi hanya mengetahui Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa sebagai pengurus dari perusahaan yang tercatat di PT. Bursa Efek
In do ne si
R
Indonesia (BEI).
- Bahwa data-data yang tercantum dalam BAP Saksi atas nama saksi
A gu ng
adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari Penyidik Kejaksaan.
- Bahwa saksi adalah Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Maret 2018.
- Bahwa tugas pokok PT. BEI terkait pasar saham di Indonesia adalah menyediakan sarana perdagangan, memastikan perdagangan efek
lik
pengaturan atas perdagangan efek, emiten, dan anggota bursa. - Bahwa mekanisme transaksi efek atau saham di BEI adalah:
ub
1. Awalnya investor (nasabah) membuka rekening efek di Anggota
m
ah
berlangsung wajar teratur dan efisien, melakukan pemantauan dan
Bursa Efek, yaitu perusahaan efek yang memiliki izin untuk
2. Dalam
proses
pembukaan
rekening
ep
ka
meneruskan pesanan nasabah di Bursa Efek Indonesia/Broker; efek
nasabah
akan
ah
memperoleh Single Investor Identification (SID), Sub Rekening efek
3. Apabila proses pembukaan rekening efek telah selesai nasabah
ng
M
dapat melakukan transaksi beli dan jual di BEI melalui anggota
on
gu
bursa efek tersebut;
es
R
di KSEI, rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Pembayar;
In d
A
Halaman 701 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 701
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Nasabah memberikan perintah beli atau jual kepada anggota bursa
efek kemudian anggota bursa efek akan meneruskan perintah
ng
tersebut ke BEI;
5. Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan beli dan jual
atas suatu efek berdasarkan kesamaan harga dan memperhatikan
gu
prioritas waktu pesanan nasabah diterima oleh BEI;
6. Bursa sendiri memiliki 3 jenis pasar yaitu Pasar Regular, Pasar
- Bahwa mekanisme perdagangan jual beli saham di BEI secara umum
adalah sama, namun untuk prioritas waktu tidak berlaku untuk jenis pasar
Negosiasi
karena
ub lik
ah
A
Negosisasi dan Pasar Tunai.
sifat
Pasar
Negosiasi
dilaksanakan
berdasarkan tawar menawar langsung secara individual antara pihak
am
yang bertransaksi dan tidak dilakukan secara lelang berkesinambungan dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para
ep
pihak yang bertransaksi dan hal ini diatur dalam peraturan Bursa Efek
ah k
Indonesia Nomor II – A tahun 2018 tentang Perdagangan Efek bersifat Ekuitas.
Negosiasi yakni:
In do ne si
R
- Bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas melalui Pasar
A gu ng
1. Antar nasabah beli dan jual sudah memiliki kesepakatan terkait
saham, harga, volume dan mekanisme penyelesaian transaksi (waktu dan cara penyelesaian transaksi tersebut);
2. Masing-masing nasabah memerintahkan anggota bursa efeknya (anggota bursa jual/beli) untuk meneruskan permintaan beli/jual ke BEI;
lik
secara elektronik melalui sistem perdagangan BEI yaitu JATS (Jakarta Automated trading System); dan
4. BEI melakukan pengawasan seluruh transaksi yang terjadi di JATS
ub
m
ah
3. Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan jual/beli tersebut
tersebut melalui Divisi Pengawasan.
ka
- Bahwa seluruh transaksi efek yang bersifat ekuitas yang tercatat di BEI
ep
dilakukan melalui sistem JATS.
ah
- Bahwa mekanisme pemindahan efek antar sub rekening efek nasabah
- Bahwa transaksi saham untuk kepentingan reksadana saham maupun
ng
M
RDPT (Reksadana Penyertaan Terbatas) yang dilakukan di BEI,
on
gu
menjadi transaksi yang diawasi oleh BEI.
es
R
dilakukan melalui KSEI (transaksi di luar bursa).
In d
A
Halaman 702 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 702
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa untuk MTN (Medium Term Note) bukan merupakan ruang lingkup dari pengawasan BEI karena transaksi dari MTN itu bukan efek
ng
bersifat ekuitas tetapi surat hutang.
- Bahwa saham berkode MYRX adalah kode saham PT. Hanson InterantionalL,Tbk.
gu
- Bahwa saham berkode Tram adalah kode saham PT. Trada Maritime, Tbk (PT. Trada Alam Minera, Tbk).
Tbk.
- Bahwa saham berkode IIKP adalah kode saham PT. Inti Agri
ub lik
ah
A
- Bahwa saham berkode SMRU adalah kode saham PT. SMR UTAMA,
Resources, Tbk.
- Bahwa saham berkode LCGP adalah kode saham PT. Laguna Cipta
am
Griya, Tbk (PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk).
- Bahwa terhadap saham-saham berkode MYRX, TRAM, SMRU, IIKP
ep
dan LCGP pernah dilakukan tindakan pengawasan oleh Divisi
ah k
Pengawasan BEI pada kurun periode 2012 sampai dengan 2018. - Bahwa bentuk tindakan pengawasan terhadap transaksi jual/beli atas
2012 sampai dengan 2018 dilakukan dengan cara:
In do ne si
R
saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode
A gu ng
a. Memintaan penjelasan kepada emiten melalui Divisi Penilaian Perusahaan BEI;
b. Menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas saham tersebut karena ditemukan adanya aktifitas perdagangan dan/atau pergerakan harga dari saham tersebut yang tidak biasa
pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2018 yang terjadi di BEI dan
c. Melakukan
Suspensi
atau
lik
yang teratur, wajar dan efisien;
penghentian
sementara
aktivitas
perdagangan atas saham-saham tersebut di BEI.
ub
m
ah
dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek
- Bahwa terkait dengan hasil pengawasan atas transaksi jual/beli atas
ka
saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode
ep
2012 sampai dengan 2018 telah diumumkan terjadinya Unusual Market
ah
Activity (UMA) kepada publik;
perdagangan atas saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP di BEI
ng
M
- Bahwa saham MYRX pada periode Februari 2016 s/d Juli 2018 masuk
on
gu
kedalam konstituen saham LQ45.
es
R
- Bahwa terkait dengan suspensi atau penghentian sementara aktivitas
In d
A
Halaman 703 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 703
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa sedangkan saham TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP tidak termasuk dalam konstituen saham LQ45.
ng
- Bahwa BEI dalam melakukan pengawasan transaksi mencakup seluruh
transaksi yang terjadi di BEI, tidak secara khusus untuk transaksitransaksi dengan kepentingan tertentu saja.
gu
- Bahwa hasil pengawasan baik unusual market activity (UMA) maupun
suspensi terhadap saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP telah
1. Tanggal Pengumuman UMA : Kode Efek
Nama Efek
1
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
10-May-19
2
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
30-Nov-17
3
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
02-Dec-15
4
IIKP
Inti Agri Resources Tbk
12-Aug-15
5 6 7 8
IIKP IIKP IIKP TRAM
Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk
16-Feb-15 12-Aug-14 02-Jan-14 25-Aug-17
9 10 11 12
TRAM TRAM TRAM SMRU
Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk
02-Feb-17 11-Oct-16 24-Nov-14 24-Apr-19
13
SMRU
SMR Utama Tbk
14
SMRU
SMR Utama Tbk
15
SMRU
SMR Utama Tbk
16
SMRU
SMR Utama Tbk
17 18 19 20 21 22 23
SMRU SMRU MYRX MYRX LCGP LCGP LCGP
SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Hanson International Tbk Hanson International Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Laguna Cipta Griya Tbk
4
TRAM
lik
Tanggal Pengumuman Unsuspensi
Tanggal Efektif Unsuspensi
21-Dec-15
21-Dec15
22-Dec-15
22-Dec-15
11-Dec15
14-Dec-15
14-Dec-15
07-Feb-17
08-Feb17
08-Feb-17
09-Feb-17
26-Oct-16
27-Oct-18
16-Nov-16
17-Nov-16
11-Dec-15
es
TRAM
04-Jul-14 02-Jan-14 11-Jun-15 20-Oct-14 08-Nov-16 08-Aug-16 01-Feb-12
on
3
04-Feb-16
ub
IIKP
08-Dec-16
24-May-16
Tanggal Efektif Suspensi
ep
2
03-Apr-17
Tanggal Pengumuman Suspensi
R
IIKP
Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk
ng
1
Nama Efek
In do ne si
ep
R
Kode Efek
gu
M
ah
ka
m
ah
2. Tanggal Pengumuman Suspensi : No.
Tanggal
ub lik
No.
A gu ng
ah k
am
ah
A
diumumkan kepada publik dengan rincian :
In d
A
Halaman 704 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 704
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nama Efek
R
Kode Efek
Tanggal Pengumuman Suspensi
Tanggal Efektif Suspensi
Tanggal Pengumuman Unsuspensi
Tanggal Efektif Unsuspensi
11-Oct-16
12-Oct-16
12-Oct-16
13-Oct-16
27-Nov-14
27-Nov-14
15-Dec-16
16-Dec-16
01-Sep-14
01-Sep-14
19-Aug-16
22-Aug-16
Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk
ng
No.
TRAM
6
TRAM
ah
A
gu
5
7
SMRU
8
SMRU
9
LCGP
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
29-Aug-14
26-Nov14 15-Dec16 29-Aug14
19-Aug-16
19-Aug16
26-Nov-14 14-Dec-16
ub lik
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, terlihat bahwa pergerakan harga dan aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP
am
dan IIKP adalah tidak wajar dan terjadi secara berulang kali serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 2019 yang berindikasi
ep
adanya upaya manipulasi transaksi.
ah k
- Bahwa penilaian aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP yang tidak wajar dikarenakan adanya praktik pump and
In do ne si
R
dump atas saham-saham yang ditransaksikan tersebut.
- Bahwa tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut telah
A gu ng
dilakukan pelaporan kepada pihak OJK.
- Bahwa BEI menerbitkan Suspensi terhadap suatu saham yang dimiliki oleh suatu perusahaan berdasarkan:
a) Surat Edaran BEI Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus
2004 tentang Penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), pada angka 1 s/d 4 bahwa:
1) Laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh
lik
ah
sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) atau sebanyak 1 (satu) kali opini tidak
ub
m
wajar (Adverst);
2) Perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau
ka
secara
sukarela
mengajukan
permohonan
penundaan
ep
kewajiban pembayaran hutang (PKPU);
ah
3) Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi
mengalami
peristiwa
penting
yang
menurut
ng
M
pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi
on
gu
keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan
es
relevan/
R
dimana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang
In d
A
Halaman 705 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 705
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh Peraturan BEI Nomor: I-E tentang kewajiban penyampaian
informasi dan peraturan perundangan yang berlaku dibidang
ng
pasar modal;
4) Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan atau
gu
adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.
b) Sementara untuk jenis sanksinya diatur dalam Peraturan BEI
Sanksi.
- Bahwa divisi Pengawasan Transaksi hanya melakukan suspense
ub lik
ah
A
Nomor : I-H KEP-307/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang
dengan alasan apabila terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek
am
perusahaan tercatat.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A Pasal
ep
II.10 dan Pasal X.1.2, bahwa dalam rangka melakukan pengawasan
ah k
perdagangan efek, bursa melakukan pemantauan terhadap informasi atas setiap efek yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
In do ne si
R
II.10.1 Fluktuasi harga dan volume; II.10.2 Frekuensi transaksi;
A gu ng
II.10.3 Order/ pesanan; II.10.4 Transaksi;
II.10.5 Pola Transaksi, misalnya adanya pembentukan harga oleh investor tertentu;
II.10.6 Informasi PenyelesaianTransaksi; II.10.7 Informasi lain yang penting dan relevan
lik
pelaksanaan perdagangan atas suatu efek tertentu di Bursa apabila terjadi pergerakan harga yang tidak wajar atas efek tersebut - Bahwa akibat dari suspense adalah saham tidak dapat diperdagangkan
ub
m
ah
Sedangkan Pasal X.1.2 menyebutkan bahwa Penghentian sementara
di Bursa dan Investor tidak dapat melakukan jual beli saham di pasar
ka
regular, tunai dan/atau negosiasi.
ep
- Bahwa akibat dari UMA adalah saham tetap dapat diperdagangkan dan
R
negosiasi.
- Bahwa untuk suspensi cooling down, suspensi akan dibuka pada hari
on
gu
ng
M
bursa berikutnya setelah dikeluarkannya pengumuman suspensi.
es
ah
investor tetap dapat melakukan jual beli di pasar regular, tunai dan
In d
A
Halaman 706 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 706
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa untuk supensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut, akan dibuka setelah adanya pengumuman pembukaan suspensi atas efek
ng
tersebut.
- Bahwa untuk UMA tidak ada jangka waktu pencabutan status UMA.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada tindak lanjut atau tidak yang
gu
dilakukan oleh OJK terhadap laporan dari PT BEI atas aktivitas perdagangan atas saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada
- Bahwa pergerakan harga dan aktifitas transaksi dari saham Tram adalah tidak wajar dan terjadi secara berulang kali yang berindikasi
ub lik
ah
A
periode 2012 sampai dengan 2018.
adanya upaya manipulasi transaksi dan Divisi Pengawasan telah memberikan informasi tersebut sebagai salah satu pertimbangan
am
kepada Divisi Riset dan Pengembangan BEI saat itu untuk tidak memasukan saham Tram ke dalam daftar saham LQ45.
ah k
Tram
dimasukan
ep
- Bahwa yang memutuskan atau menentukan dapat tidaknya saham dalam
Index
Saham
LQ45
adalah
Direktur
R
Pengembangan.
In do ne si
Pengembangan BEI berdasarkan usulan dari Divisi Riset dan
- Bahwa divisi Pengawasan Transaksi BEI tidak berada dalam posisi
A gu ng
menentukan maupun memutuskan suatu saham masuk atau tidak dalam daftar LQ45, tetapi dalam prosesnya Divisi Pengawasan Transaksi BEI dimintakan pendapat dan pertimbangan dari transaksi
oleh Divisi Riset dan Pengembangan sebelum diputuskan apakah suatu saham layak untuk dimasukan ke dalam daftar LQ45.
- Bahwa seluruh transaksi efek terekam dalam sistem pengawasan
lik
- Bahwa untuk transaksi saham yang tidak wajar adalah dengan melakukan pengaturan nilai suatu kode efek saham dimana nilai suatu kode efek saham semula tidak mengalami pergerakan nilai, namun
ub
m
ah
transaksi di BEI
pada suatu momendikarenakan adanya pengaturan transaksi diantara
ka
nasabah yang saling terkait atau berhubungan satu sama lain, nilai
ep
saham tersebut naik tiba-tiba secara drastis dan kemudian pada
ah
momen berikutnya nilainya menjadi turun secara drastic. Ini disebut
- Bahwa UMA adalah semacam pengumuman pada pasar bahwa telah
gu
transaksinya
awalnya
rendah
namun
pada
lain
hari
tiba-tiba
on
ng
M
terjadi suatu transaksi di luar kewajaran, sepertt nilai suatu saham yang
es
R
dengan pump and dump.
In d
A
Halaman 707 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 707
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
transaksinya meningkat naik secara drastis dan volume transaksinya kemudian turun kembali secara drastis.
ng
- Bahwa terdapat 4 kali suspensi yang dilakukan oleh BEI atas saham Tram, yakni pada tahun 2014, 2016, dan 2017.
- Bahwa diperlihatkan dokumen laporan hasil analisis perdagangan
gu
saham terkait suspensi 6 kode efek yang merupakan data dari KSEI dan saksi membenarkannya.
A
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.
menerangkan sebagai berikut:
ub lik
ah
64. Goklas Alphon Rudianto Tambunan di bawah sumpah pada pokoknya
- Bahwa data-data yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan
am
Saksi atas nama saksi adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari Penyidik ;
ep
- Bahwa saksi hanya tahu bahwa Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa
ah k
sebagai pengurus dari perusahaan yang tercatat di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).
In do ne si
R
- Bahwa jabatan saksi di PT. BEI adalah Senior Vice President Head of Listing Division 3/Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3.
A gu ng
- Bahwa PT. BEI dibentuk pada 12 Juli 1992 berdasarkan RUPS yang pemegang sahamnya adalah Perusahaan Sekuritas yang jumlahnya ada sekitar 200 (dua ratus), namun sekarang sekarang tinggal 104 (seratus empat) Perusahaan.
- Bahwa PT. BEI adalah perusahaan swasta yang menyelenggarakan perdagangan efek berupa saham dan obligasi.
lik
disebut anggota bursa.
- Bahwa yang ditransaksikan di Bursa Efek berupa saham (efek bersifat equitas) dan obligasi (efek berisifat hutang).
ub
m
ah
- Bahwa di dalam bursa efek ada pihak-pihak yang bertransaksi yang
- Bahwa tugas pokok saksi adalah melakukan evaluasi atas calon
ka
perusahaan tercatat, melakukan monitoring atas perusahaan tercatat,
ep
melakukan delisting atas perusahaan tercatat yang tidak memenuhi
ah
ketentuan.
Perusahaan 3 ada sekitar 230 perusahaan.
ng
M
- Bahwa apabila suatu perusahaan sudah tercatat di Bursa, maka
on
gu
perusahaan memiliki kewajiban melakukan keterbukaan informasi yang
es
R
- Bahwa perusahaan yang berada dibawah pemantauan Divisi Penilaian
In d
A
Halaman 708 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 708
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diatur oleh Bursa. Kewajiban yang harus dilakukan perusahaan antara lain menyampaikan 4 (empat) kali laporan keuangan dalam setahun
ng
dan menyampaikan laporan ketika Perusahaan menghadapi situasi yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan seperti ketika
melakukan RUPS, ketika melakukan tindakan korporasi, kebakaran
gu
aset,
mogok
kerja
dan
digugat
pailit.
Pemenuhan
kewajiban
Perusahaan tersebut dipantau oleh Divisi Penilaian Perusahaan.
Bursa oleh Divisi Penilaian Perusahaan adalah untuk memastikan harga saham wajar yang mencerminkan fundamental perusahaan yang
ub lik
ah
A
- Bahwa tujuan dari dipantaunya perusahaan yang sudah tercatat di
itu dapat dilihat dari laporan keuangan perusahaan, oleh karena itu kewajiban Perusahaan menyampaikan laporan keuangan diminta
am
sebanyak 4 (empat) kali yakni triwulan 1, tengah tahunan, triwulan 3 dan akhir tahun.
ep
- Bahwa jika Perusahaan tidak atau terlambat dalam menyampaikan
ah k
laporan keuangannya akan diberi peringatan berupa jika terlambat 1 s/d 30 hari peringatan 1, 31 s/d 60 peringatan 2 + denda Rp.50 juta, 61 s/d
In do ne si
R
90 hari peringatan 3 + denda Rp.150 juta dan lebih dari 91 hari Perusahaan akan disuspend.
A gu ng
- Bahwa kriteria untuk menilai harga saham suatu Perusahaan wajar dapat dilakukan dengan menggunakan metode salah satunya metode
price earning ratio (membandingkan harga saham dengan laba perusahaan).
- Bahwa saham suatu perusahaan dapat saja nilainya naik jika
perusahaan itu sendiri berkinerja tidak baik/merugi, hal itu disebabkan
lik
saham naik. Namun dari sudut pandang pengawasan, hal itu sebenarnya bisa jadi tidak wajar karena tidak didukung fundamental dan informasi perusahaan yang memadai.
ub
m
ah
jika permintaan beli tinggi yang menyebabkan potensi permintaan
- Bahwa kode saham PT. Hanson International, Tbk adalah MYRX dan
ka
telah tercatat di Bursa sejak tanggal 31 Oktober 1990.
ep
- Bahwa kode saham PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk yang sebelumnya
ah
bernama PT. Laguna Cipta Griya, Tbk adalah LCGP dan telah tercatat
- Bahwa kode saham PT. Inti Agri Resource, Tbk sebelumnya bernama
ng
M
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk adalah IIKP dan telah tercatat di Bursa
on
gu
sejak tanggal 14 Oktober 2002.
es
R
di Bursa sejak tanggal 13 Juli 2007.
In d
A
Halaman 709 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 709
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa kode saham PT. Trada Alam Minera, Tbk adalah TRAM dan telah tercatat di Bursa.
ng
- Bahwa kode saham PT. Soe Makmur Utama, Tbk adalah SMRU dan telah tercatat di Bursa.
- Bahwa PT. Hanson International, Tbk yang berkode saham MYRX, PT.
gu
Eureka Prima Jakarta, Tbk yang berkode saham LCGP, PT. Inti Agri
Resource, Tbk masuk dalam lingkup Divisi Penilaian Perusahaan 3
- Bahwa untuk PT. Trada Alam Minera, Tbk (Tram) masuk dalam lingkup Divisi Penilaian Perusahaan 2 dengan Kadivnya saksi Vera Florida
ub lik
ah
A
dimana saksi sebagai Kepala Divisinya.
sedangkan PT. Soe Makmur Utama, Tbk (SMRU) masuk dalam lingkup Divisi Penilaian Perusahaan 1 dengan Kadivnya Adi Pratomo;
am
- Bahwa profil dari PT. Hanbson International, Tbk adalah bahwa perusahaan ini bidang usaha utamanya adalah properti, tanggal
ep
pendirian adalah 7 Juli 1971, Pencatatan di bursa adalah papan
ah k
pengembangan, Sektor saham adalah property, real estate and building contruction, sub sektor property and real estate, Alamat perusahaan
Indonesia
(021)
In do ne si
Jakarta
R
adalah Mayapada Tower lantai 21 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 521-3555/(021)
521-4555.
Susunan
A gu ng
pengurusnya adalah: Direksi : Benny Tjokrosaputro (Presiden Direktur),
Hartono Santoso, Rony Agung Suseno, Adnan Tabrani, Dewan Komisaris: Raden Agus Santoso (Independen), Nurhajanto, Venkata Ramana Tata (Independen), Komite Audit: Venkata Rmana Tata
(Ketua), Ibrahim Hasybi (Anggota) dan Hendrik Siahaan (Anggota),
Sekretaris Perusahaan: Rony Agung Suseno, Pemegang Saham: PT.
lik
(90,349%), Pencatatan sahamnya adalah pada tanggal 31 Oktober 1990, Perusahaan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) melalui penawaran Umum Perdana saham
ub
m
ah
Asabri (Persero) 5,401%, Benny Tjokrosaputro 4,250%, Masyarakat
kepada masyarakat atas 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal
ka
Rp.1.000 per lembar saham dengan harga penawaran sebesar
ep
Rp.9.900 per lembar saham.
ah
- Bahwa profil dari PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk adalah perusahaan ini
17 Mei 2004, Papan pencatatan adalah papan pengembangan, Sektor:
ng
M
6. Property, real estate and building contruction, Sub sektor: 6. Property
on
gu
and real estate, Alamat perusahaan Kantor Pusat Quity Tower,19th floor
es
R
bidang usaha utamanya real estate/pembangunan, Tanggal pendirian
In d
A
Halaman 710 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 710
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
19B SCBD Lot 9 Jln. Jend.Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 (021) 290-35117/(021) 290-35116 e-mail: [email protected]
ng
website : www.eurekaland.com, Pemegang saham terhitung sampai dengan 30 Desember 2019 adalah Yayasan Kesehatan Bank Mandiri
398.150.900 lembar saham/7,07%, DP Bukit Asam 312.500.000 lembar
gu
saham/5,55% dan Masyarakat 4.919.350.014/87,38% dengan jumlah modal
ditempatkan
dan
disetor
penuh
5.630.000.914/100,00%,
Sutadi (Komisaris Utama/Komisaris Independen), Lukman Bustomy,
Bisler Simbolon dan Kuntransmiadi Inugroho (Komisaris), Direksi:
ub lik
ah
A
Kepengurusan dan Pengawasan adalah Dewan Komisaris: Aryanto
Lukman Purnomosidi (Direktur Utama), Imran Syamsir, Hervian Tahier dan Djoko Rachmadhy (Direktur), Komite Audit: Aryanto Sutadi (Ketua),
am
Puguh Susiantoro, Priambudi Tasman (Anggota), Hervian Tahier (Corporate Secretary), Adi Hendarto (Kepala Audit Internal);
ep
- Bahwa profil dari PT. Inti Agri Resource, Tbk adalah perusahaan ini
ah k
bidang usaha utamanya perikanan, perdagangan dan perkebunan, PT. Inti Agri Resources, Tbk didirikan pada tanggal 16 Maret 1999 dengan
In do ne si
R
nama PT. Indah Karya Plasindo berdasarkan Akta Notaris Ruth
Karliena, S.H. Nomor 17 dan telah mendapatkan pengesahan dari
A gu ng
Menteri Kehakiman R.I dalam Surat Keputusan No.C-14036 Th.1999 tanggal 2 Agustus 1999, Informasi perubahan nama: 24 Maret 2005 PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Papan Pencatatan Saham: Papan
pengembangan, Sektor: 1. Agriculture, Sub sektor: 1.4 fishery, Alamat:
Kantor Pusat Puri Britania Blok T7 No.B27-29 Kembangan Selatan – Kembangan Jakarta Barat 11610 (021) 583 4806, (021) 5830 5830
4809
e-mail:
[email protected]
website:
lik
www.iikp.com, Pemegang saham: per 30 September 2019 adalah PT. ASABRI (Persero) dengan saham seri B sebanyak 3.889.756.000 lembar saham/11,58%/Rp.38.897.560.000, PT. Maxima gro Industri dengan
saham
seri
B
ub
m
ah
4808/(021)
sebanyak
2.117.686.040
lebar
Ekuitas
Syariah
Progresif
dengan
ep
ka
saham/6,3%/Rp.21.176.860.400, Reksadana Syariah Dhanawibawa saham
seri
B
sebanyak
ah
1.715.360.000/5,11%/17.153.600.000 dan Masyarakat dengan saham
sebanyak 25.557.197.960 lembar saham/77,02%/ Rp.287.571.979.600,
ng
M
jumlah seluruhnya: saham seri A sebanyak 320.000.000 lembar saham
on
gu
dan saham seri b sebanyak 33.280.000.000 lembar saham persentase
es
R
seri A sebanyak 320.000.000 lembar saham dan dengan saham seri B
In d
A
Halaman 711 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 711
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepemilikan 100% dan jumlah Rp.364.800.000.000, Kepengurusan dan
Pengawasan: Dewan Komisaris: Heru Hidayat (Komisaris Utama), Tjai
ng
Sauw Wie/Bambang Setiawan (Komisaris Independen) dan Imam Muflih (Komisaris), Direksi: Susanti Hidayat (Direktur Utama) dan Kwee Jen Ping/Yenny Wijaya (Direktur Tidak Terafiliasi);
gu
- Bahwa pencatatan saham di Bursa ada 2 (dua) yakni: Papan Utama dan Papan Pengembangan. papan
Utama
merupakan
tempat
pencatatan
saham
Perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, sudah membukukan untung dan pemegang saham sudah lebih dari 1000
ub lik
ah
A
- Bahwa
pihak.
- Bahwa papan Pengembangan merupakan tempat pencatatan saham
am
perusahaan yang beroperasi belum 3 tahun, masih membukukan rugi dan pemegang sahamnya kurang dari 1000 pihak.
ep
- Bahwa kriteria dari masing-masing papan pencatatan itu merupakan
ah k
syarat pertama kali Perusahaan tercatat di Bursa. - Bahwa jika Perusahaan yang sejak pertama tercatat di Bursa masuk
In do ne si
R
dalam Papan Utama yang kemudian dalam perjalanannya memenuhi
salah satu kriteria Papan Pengembangan maka pencatatan perusahaan
A gu ng
akan tetap berada di Papan Utama dan tidak turun ke Papan Pengembangan, namun jika Perusahaan yang sejak pertama tercatat di Bursa masuk berada di Papan Pengembangan yang kemudian dalam perjalanannya
memenuhi
semua
kriteria
Papan
Utama
maka
pencatatan saham perusahaan akan berpindah ke Papan Utama.
- Bahwa untuk PT. Hanson International, Tbk yang berkode saham
lik
dan PT. Inti Agri Resources, Tbk yang berkode saham IIKP yang kesemuanya dicatat dalam Papan Pengembangan yang artinya sejak awal pencatatan ketiga Perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria
ub
m
ah
MYRX, PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk yang berkode saham LCGP
pencatatan pada Papan Pengembangan. Namun meski demikian dapat
ka
saja ketika ketiga Perusahaan tersebut pada awal pencatatan
ep
pembukuannya masih rugi tetapi dalam perjalanannya mendapatkan
ah
untung namun dikarenakan jumlah pemegang sahamnya dibawah 1000
- Bahwa temuan hasil pemantauan yang didapati oleh PT. BEI atas PT.
ng
M
Hanson International, Tbk, adalah PT. Hanson International, Tbk pada
on
gu
tahun 2012 perusahaan merugi, pada tahun 2013, 2014, 2015, 2016
es
R
pihak maka ketiganya masih tetap dicatat di Papan Pengembangan.
In d
A
Halaman 712 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 712
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2017, 2018 dan posisi 30 September 2019 perusahaan masih membukukan keuntungan. Namun dari monitoring Divisi Pengawasan
ng
Transaksi diketahui saham PT. Hanson International, Tbk yang berkode
saham MYRX cukup aktif ditransaksikan dengan harga berfluktuasi (volatile) yang mendapat prioritas pemantauan di Divisi Pengawasan
gu
Transaksi. Perusahaan sejak tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016,
2018 dan 2019 selalu mendapatkan sanksi dari Bursa berupa SP1, SP2,
Laporan Keuangan;
- Bahwa temuan hasil pemantauan yang didapati oleh PT. BEI atas PT.
ub lik
ah
A
SP3 dan denda sebagian besar disebabkan keterlambatan melaporkan
Eureka Prima Jakarta, Tbk yang sebelumnya bernama PT. Laguna Cipta Griya, Tbk adalah kepatuhan perusahaan kurang baik karena
am
pada tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 mendapatkan sanksi berupa Surat
ep
Peringatan 1 (SP1), Surat Peringatan 2 (SP2) dan Surat Peringatan 3
ah k
(SP3) + denda dari Bursa. Terhitung sejak 2 Mei 2019 sampai saat ini disuspend. Posisi 31 Desember 2012, 31 Desember 2013 Perusahaan
In do ne si
R
merugi. Posisi 31 Desember 2014 Perusahaan untung, Posisi 31 Desember 2015 Perusahaan merugi, posisi 31 Desember 2016
A gu ng
Perusahaan untung, posisi 31 Desember 2017 Perusahaan merugi,
posisi 30 Desember 2018 Perusahaan merugi dan posisi 30 September 2019
Perusahaan
merugi.
Berdasarkan
informasi
dari
Divisi
Pengawasan Transaksi, meskipun dalam posisi merugi namun sering terjadi transaksi saham di pasar negosiasi atas saham perusahaan yang memiliki kode saham LCGP ini.
lik
Inti Agri Resources, Tbk adalah pada posisi 31 Desember 2103 sampai dengan 31 Desember 2019, kondisi perusahaan merugi. Pada tahun 2013, tahun 2016 dan tahun 2018 kepatuhan Perusahaan kurang baik
ub
m
ah
- Bahwa temuan hasil pemantauan yang didapati oleh PT. BEI atas PT.
karena beberapa kali mendapatkan sanksi berupa SP maupun denda
ka
dari Bursa;
ep
- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan 3 tidak dapat menjelaskan
ah
mengenai transaksi saham dari emitenMYRX, LCGP, dan IIKP. Yang
- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan tidak mengetahui data-data
on
gu
ng
M
transaksi saham.
es
R
dapat menjelaskannya adalah Divisi Pengawasan Transaksi.
In d
A
Halaman 713 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 713
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan sebatas memastikan keterbukaan informasi Perusahaan yang tercatat di Bursa, namun demikian jika
ng
ditemukan aktivitas transaksi yang tidak biasa maka Divisi Pengawasan Transaksi akan berkoordinasi dengan Divisi Penilaian Perusahaan dan
Divisi Penilaian Perusahaan yang akan meminta konfirmasi kepada
gu
perusahaan yang bersangkutan dan meminta perusahaan tersebut untuk mengumumkan jawabannya di Website Bursa.
tersebut fiktif maka akan mempengaruhi price earning ratio dan nilai saham perusahaan tersebut.
ub lik
ah
A
- Bahwa jika 1 perusahaan memperoleh investor baru, namun investor
- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan tidak lakukan analisa harga saham suatu perusahaan.
am
- Bahwa transaksi-transaksi saham di Bursa tidak terkait dengan bidang atau lingkup kerja saksi
ep
- Bahwa suspense yang dilakukan Divisi Penilaian Perusahaan adalah
ah k
suspensi perusahaannya dan bukan transaksi efeknya.
In do ne si
R
Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.
65. Vera Florida di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
A gu ng
berikut:
- Bahwa saksi hanya tahu Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa sebagai pengurus dari perusahaan yg tercatat di PT. BEI
- Bahwa data-data yang tercantum dalam BAP adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari Penyidik Kejaksaan.
- Bahwa sejak tahun 1998 saksi bekerja di Bursa Efek Indonesia dengan
lik
menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Bahwa semastikan terselenggaranya proses evakuasi pencatatan efek
ub
m
ah
beberapa jabatan dan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang
awal calon perusahaan tercatat/penerbit sampai dengan pencatatan
ka
efek di bursa, yang sesuai dengan ketentuan peraturan pencatatan dan
ep
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aspek
ah
formal maupun substansial.
kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan bursa dan pasar
ng
M
modal yang berlaku, keterbukaan informasi perusahaan tercatat dan
on
gu
aksi korporasi perusahaan tercatat.
es
R
- Bahwa mengelola kegiatan pemantauan perusahaan tercatat dalam hal
In d
A
Halaman 714 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 714
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa memastikan terselenggaranya pembinaan perusahaan tercatat (termasuk sosialisasi, pemberian konsultasi dan pengenaan sanksi.
ng
- Bahwa memastikan terlaksananya proses delisting (baik yang bersifat voluntary maupun forced delisting).
- Bahwa memastikan terlaksananya suspensi dan pencabutan suspensi.
gu
- Bahwa memastikan pemuthakhiran database perusahaan tercatat, termasuk data corporate action.
perusahaan tercatat.
- Bahwa emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum
ub lik
ah
A
- Bahwa mendukung dalam pengembangan sarana dan prasarana terkait
kepada publik/masyarakat namun tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia sedangkan perusahaan tercatat adalah emiten yang mencatatkan
am
sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
- Bahwa ada sekitar 230 portofolio yang berada di bawah pemantauan
ep
Divisi Penilaian Perusahaan 2.
ah k
- Bahwa PT. Trada Alam Minera dengan kode efek saham TRAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tanggal 26 Agustus
Repblik
Indonesia
dalam
In do ne si
Manusia
R
1998 kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Surat
Keputusan
Np.
C-
A gu ng
18.790HT.01.01 Th. 99 tanggal 19 November 1999 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 06 Agsutus 2004 Tambahan Nomor 7664. Bergerak di bidang usaha utama Jasa
Pelayaran dan Penyelenggaraan Angkutan Laut, Jasa Pertambangan,
Pembangunan dan Perdagangan Umum. Tram tercatat di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 September 2008.
lik
PT. Graha Resource;
- Bahwa berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa, TRAM membukukan rugi usaha per 31 Desember 2012 s/d 31
ub
m
ah
- Bahwa setahu saksi pemegang saham PT. Trada Alam Minera adalah
Desember 2017 kecuali per 31 Desember 2013, per 31 Desember 2018
ka
dan per 30 September 2019 Tram membukukan laba usaha dan
ep
mengakumulasikan saldo defisit kecuali per 31 Desember 2013 Tram
30 Sept 2019
ng
M
Total Aset
gu
Total Liabilitas
31 Des 2017
31 Des 2016
9.175.751
31 Des 2018 8.235.161
11.321.559
2.174.466
3.905.221
2.927.860
6.002.879
2.051.953
es
Dalam Jutaan Rupiah
R
Laporan Keuangan
on
ah
mengakumulasi saldo Laba. Dengan data sebagai berikut:
In d
A
Halaman 715 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 715
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 5.270.530
5.307.300
5.318.680
122.513
(950.129)
(959.951)
(1.570.474)
(1.594.487)
30 Sept 2019
31 Des 2017
31 Des 2016
517.232
490.687
R
Total Ekuisitas Saldo Laba (deficit)
3.230.459
Laba (rugi) kotor
419.549
575.964
85.509
40.393
Laba (rugi) Usaha
134.082
298.028
(12.674)
(299.925)
Laba (rugi) Tahun Berjalan Arus Kas dari Operasi
(39.568)
228.260
3.940
266.252
(135.724)
672.276
(178.550)
109.700
- Bahwa ikhtiar Data Keuangan Perseroan PT. Trada Alam Minera Tahun
Dalam Jutaan Rupiah
Total Aset
2.833.679
31 Des 2014 3.552.380
Total Liabilitas
2.435.136
2.244.827
2.198.533
1.940.879
Total Ekuisitas
39.922
1.307.554
1.694.723
1.306.620
(1.405.114)
(407.752)
18.096
(1.415)
31 Des 2015
31 Des 2013
465.496
31 Des 2014 746.217
769.889
31 Des 2012 526.242
30.256
126.861
184.833
106.931
Laba (rugi) Usaha
(935.044)
(259.785)
186.587
(200.516)
Laba (rugi) Tahun Berjalan Arus Kas dari Operasi
(1.053.173)
(420.895)
47.107
(296.753)
84.500
203.701
192.605
ep
am
31 Des 2015
Pendapatan
R
Saldo Laba (deficit)
A gu ng
Laba (rugi) kotor
31 Des 2013 3.893.256
31 Des 2012 3.247.500
In do ne si
ah
Laporan Keuangan
ub lik
A
gu
ng Pendapatan
31 Des 2018 3.482.707
2012-2015:
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
175.798
- Bahwa saham Tram tidak layak dibeli, karena dibuktikan laporan
keuangan per 31 Desember 2013, 31 Desember 2014, 31 Desember
lik
dan mengakumulasikan saldo defisit sejak 31 Desember 2012 s/d 30 September 2019 kecuali per 31 Desember 2013 mengakumulasikan saldo laba.
ub
m
ah
2015, 31 Desember 2016, 31 Desember 2017 mengalami rugi usaha
- Bahwa salah satu indikator yang dijadikan Divisi Penilaian Perusahaan
ep
ka
menilai saham Tram tidak layak dibeli sahamnya adalah berdasarkan laporan keuangan PT. Tram mengalami rugi usaha.
ah
- Bahwa berdasarkan peraturan dan SOP, Divisi Penilaian Perusahaan
es on
gu
ng
M
sebagai berikut:
R
melakukan penilaian suatu saham tidak layak dibeli dengan tahapan
In d
A
Halaman 716 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 716
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Melakukan penelahaan laporan keuangan berdasarkan profile risiko perusahaan.
ng
Melakukan monitoring keterbukaan informasi.
Melakukan monitoring tingkat kepatuhan perusahaan.
Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bila ditemukan adanya
gu
permasalahan.
- Bahwa berdasarkan laporan kepemilikan saham (LKS) per 31 Maret
Tram sejumlah 571.440.000 lembar saham atau setara dengan 5,87% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh (jumlah saham Tram
ub lik
ah
A
2013, PT. Asuransi Jiwasraya tercatat sebagai pemegang saham di
yang tercatat di Bursa). Untuk kepemilikan saham dibawah 5%, BEI tidak memiliki datanya. Kemudian pada LKS per 30 April 2014 terjadi
am
pengurangan kepemilikan saham PT. Asuransi Jiwasraya pada Tram menjadi 560.440.000 saham atau setara dengan 5,76% dari modal
ep
yang ditempatkan dan disetor penuh kemudian pada LKS per 30
ah k
Nopember 2014 PT. Asuransi Jiwasraya sudah tidak tercatat sebagai pemegang saham Tram;
In do ne si
R
- Bahwa berdasarkan keterbukaan informasi dari Tram yang diterima oleh bursa, terdapat permasalahan terbakarnya kapal, permasalahan
A gu ng
penyelundupan minyak, Notice of Default dari International Finance Corporation (IFC) yang merupakan salah satu kreditor PT. Tram
sehingga mengakibatkan Tram disuspend (penghentian sementara perdagangan saham) per 06 Juni 2014 posisi harga saham sebesar
Rp.1.845,00 dan setelah unsuspensi tanggal 20 Nopember 2014 (pencabutan penghentian sementara perdagangan saham) harga
lik
Rp.248,00 di awal tahun 2015 hingga saat ini harga saham Tram Rp.50,00.
- Bahwa setelah dilakukan pembukaan suspensi, pada tahun 2017 Tram
ub
m
ah
saham Rp.1.385,00 dan mengalami penurunan sampai mencapai
melakukan akusisi PT. SMR Utama Tbk (SMRU) melalui skema rights
ka
issue dengan standby buyer (pembeli siaga) PT. Graha Resource
ep
dimana pemegang saham sampai dengan tingkat individunya adalah
ah
saksi Heru Hidayat berdasarkan informasi dari prospectus.
27
Agustus
2004
tentang
Penghentian
Sementara
ng
M
Perdagangan Efek (Suspensi), BEI dapat melakukan suspensi terhadap
on
gu
suatu saham yang dimiliki oleh suatu perusahaan apabila:
es
tanggal
R
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor: SE-008/BEJ/08-2004
In d
A
Halaman 717 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 717
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keuangan
auditan
R
1) Laporan
sebanyak
2
(dua)
kali
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perusahaan
berturut-turut
tercatat
opini
memperoleh
disclaimer
(tidak
ng
memberikan pendapat) atau sebanyak 1 (satu) kali opini tidak wajar (adverse).
2) Perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau secara
gu
sukarela
mengajukan
permohonan
penundaan
pembayaran hutang (PKPU).
kewajiban
A
3) Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi dimana
perusahaan
tercatat
memiliki
keterangan
penting
yang
ub lik
ah
relevan/mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi
pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan BEI Nomor:
am
I-E tentang kewajiban penyampaian informasi dan peraturan perundangan yang berlaku dibidang pasar modal.
ep
4) Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan atau adanya
ah k
pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat. - Bahwa dari 4 (empat) alasan/dasar dilakukannya Suspensi tersebut di
In do ne si
R
atas, dasar bagi Divisi Penilaian Perusahaan 2 hanya pada angka 1 s/d
3 sedangkan untuk angka 4 menjadi dasar bagi Divisi Pengawasan
A gu ng
Transaksi dalam melakukan Suspensi.
- Bahwa setelah PT. Trada Alam Minera, Tbk dengan kode saham Tram
pernah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta per
tanggal 06 Juni 2014, Divisi Penilaian Perusahaan 2 melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menyampaikan beberapa kali permintaan penjelasan yaitu pada
kali
menyampaikan
permintaan
penjelasan
lik
2) Beberapa
terkait
pemberitaan di media melalui sistem aplikasi IDX.Net antara lain:
ub
a) Tanggal 05 Juni 2014 tentang kasus penyelundupan minyak
m
ah
tanggal 22 Mei 2014, 09 Juni 2014 dan 29 Oktober 2014.
milik PT. Tram, PT. Tram membenarkan pemberitaan tersebut
ka
namun menyebutkan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum PT.
ep
Tram;
ah
b) Tanggal 18 Juni 2014 pemberitaan tentang Pertamina tidak lagi
R
memperpanjang kontrak dengan PT. Tram dan PT. Tram akan
es on
gu
ng
M
masuk dalam daftar hitam Pertamina.
In d
A
Halaman 718 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 718
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3) Pada tanggal 19 Juni 2014 BEI menyampaikan peringatan tertulis 1
atas kelalaian PT. Tram dalam menanggapi permintaan penjelasan
ng
BEI secara tepat waktu.
4) Kemudian Divisi Penilaian membuat dan menyampaikan Laporan Kronologi dan tindak lanjut BEI kepada Otoritas Jasa Keuangan
gu
tertanggal 17 September 2014.
5) Pada tanggal 22 Oktober 2014 Divisi Penilaian melakukan
6) Kemudian
memberikan
peringatan
tertulis
2
serta
denda
Rp.10.000.000,00 atas kelalaian PT. Tram dalam menanggapi
ub lik
ah
A
kunjungan ke salah satu kapal milik PT. Tram;
permintaan penjelasan BEI secara tepat waktu.
7) Melakukan dengar pendapat dengan PT. Tram yang dilakukan pada
am
tanggal 20 Mei 2014, 10 Juli 2014, 04 September 2014 dan 07 November 2014.
ah k
November 2014.
ep
8) Meminta PT. Tram melakukan public expose insidentil tanggal 14
- Bahwa saham Tram milik PT. Trada Alam Minera, Tbk setelah
In do ne si
R
disuspensi oleh Divisi Penilaian Perusahaan 2 pada tanggal 06 Juni 2014 dan diunsuspensi pada tanggal 20 November 2014 kemudian
A gu ng
pada tanggal 26 November 2014 PT. Trada Alam Minera, Tbk kembali
dilakukan suspensi terkait dengan transaksi saham oleh Divisi Pengawasan Transaksi BEI dikarenakan adanya penurunan harga yang signifikan.
- Bahwa sanksi suspensi terhadap suatu saham yang dimiliki oleh suatu
perusahaan diatur dalam Peraturan BEI Nomor: I-H KEP-307/BEJ/07-
lik
- Bahwa tahapan penanganan oleh Direktur Penilaian Perusahaan terhadap suatu laporan atas saham yang akan di suspen adalah: 1) Memonitor berita atau informasi dari media atau berdasarkan
informasi dari pihak pelapor.
ub
m
ah
2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Sanksi.
perdagangan
atas
mengajukan
usulan
atau
penghentian
saham-saham suspensi
sementara
tersebut kepada
di
BEI
Direktur
dengan Penilaian
on
ng gu
aktivitas
es
Perusahaan.
M
suspensi
ep
ah
3) Melakukan
R
ka
2) Melakukan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat.
In d
A
Halaman 719 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 719
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4) Apabila disetujui maka berdasarkan disposisi Direktur Penilaian
Perusahaan akan diterbitkan pengumuman Suspensi melalui
ng
Website Bursa www.idx.co.id.
5) Usulan suspensi yang telah disetujui oleh Direktur Penilaian
perusahaan akan diteruskan oleh Divisi Penilaiaan Perusahaan BEI
gu
kepada Divisi Perdagangan untuk dilakukan Suspensi atas saham perusahaan tersebut.
dapat diperdagangkan di Bursa dan Investor tidak dapat melakukan jual beli saham di pasar regular, tunai dan/atau negosiasi.
ub lik
ah
A
- Bahwa akibat dari suspensi adalah saham perusahaan tersebut tidak
- Bahwa suspensi dibuka ketika perusahaan tersebut telah memenuhi penyebab dilakukannya suspensi.
am
- Bahwa waktu suspensi maupun tahapan suspensi di Divisi Penilaian Perusahaan 2 berbeda dengan di Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
ep
- Bahwa sanksi-sanksi yang akan diterima apabila perusahaan tidak
ah k
melaksanakan kewajibannya diatur dalam Peraturan BEI Nomor: I-H KEP-307/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Sanksi adalah:
In do ne si
R
1) Diberikan Surat Peringatan tertulis 1 s/d 3. 2) Denda maksimal Rp500 Juta.
A gu ng
3) Suspensi.
- Bahwa PT. Trada Alam Minera, Tbk dengan kode saham Tram pernah masuk dalam Index LQ45 selama 2 (dua) periode pada tahun 2012 dan 1 (satu) periode pada tahun 2018 yakni 01 Februari 2018 s/d 31 Juli 2018.
- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI tidak berada dalam posisi
menentukan maupun memutuskan suatu saham masuk atau tidak
2 dimintakan pendapat dan pertimbangan dari permasalahan yang oleh
Perusahaan
Tercatat
kepada
Divisi
Riset
dan
ub
m
dihadapi
Pengembangan sebelum diputuskan apakah saham tersebut layak
ka
tidaknya untuk dimasukan ke dalam daftar LQ45.
ep
Tanggapan terdakwa adalah tidak menanggapi keterangan saksi.
-
ng
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai pemilik PT. Maxima Integra.
on
gu
Saksi pernah memiliki hubungan dekat dengan Terdakwa dan memiliki
es
sebagai berikut:
R
66. Ratnawati Wihardjo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
M
In d
A
Halaman 720 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
dalam daftar LQ45 tetapi dalam prosesnya Divisi Penilaian Perusahaan
Halaman 720
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1 orang anak bernama Jeslyn Gwynn Hidayat namun saksi dengan Terdakwa tidak pernah menikah baik resmi ataupun tidak resmi.
Bahwa Saksi tidak tercatat sebagai karyawan atau pengurus di PT.
ng
-
Maxima Integra. Sesekali saksi mengunjungi kantor PT. Maxima Integra yang beralamat di Sentra Senayan Lantai 27 karena kedekatan saksi
gu
dengan Terdakwa.
-
Bahwa Saksi pernah meminjamkan KTP milik saksi ke beberapa orang,
yang dikenalkan oleh Terdakwa, namun saksi tidak tahu untuk keperluan apa. -
ub lik
ah
A
diantaranya kepada Houston (Pengurus di PT. Danatama Makmur)
Bahwa Terdakwa juga pernah meminjam KTP saksi untuk keperluan IPO perusahaan dan pembentukan beberapa perusahaan yaitu PT.
am
Plastpack Distribusi Utama, PT. Truba Group Construction, PT. Truba Group Engeneering dan PT. Mitra Prima Sukses Abadi. Bahwa selain itu KTP milik saksi pernah dipinjam oleh saksi Piter
ep
-
milik saksi tersebut.
Bahwa mengenal saksi Piter Rasiman yang merupakan teman
R
-
In do ne si
ah k
Rasiman dan Jemmy, namun saksi tidak tahu tujuan peminjaman KTP
Terdakwa, saksi beberapa kali bertemu dengan yang bersangkutan di
A gu ng
Kantor PT. Maxima Integra.
-
Bahwa Saksi mengenal Joko Hartono Tirto sebagai karyawan di PT. Maxima Integra dan saksi beberapa kali bertemu dengan yang bersangkutan di Kantor PT. Maxima Integra.
-
Bahwa pada tahun 2009 saksi membeli 1 (satu) unit mobil merk
Porsche, dengan STNK atas nama saksi yang dibeli dengan cara cicil
-
lik
mobil milik saksi.
Bahwa pada 4 Agustus 2011 saksi membeli 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature 51D RT.3 RW.1 yang dibagi menjadi 2 (dua)
ub
m
ah
selama 3 (tiga) tahun dan sumber pembeliaannya adalah hasil menjual
sertifikat di Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta
ka
Selatan sebagaimana dokumen PPJB yang diperlihatkan oleh Penuntut
ep
Umum. Sumber pembelian apartemen di Pakubuwono tersebut adalah
ah
hasil penjualan apartemen dan ruko saksi yang lama. Adapun sumber
pemberian uang oleh orang tua saksi. Bahwa saksi memiliki 1 unit mobil merk Toyota Alphard warna putih
ng
M
-
on
gu
metalik atas nama Ratnawati Wihardjo dengan Nomor Polisi B-888-
es
R
pembelian apartemen dan ruko saksi yang lama tersebut adalah
In d
A
Halaman 721 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 721
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
RTN yang dibeli menggunakan uang saksi pada tahun 2016 seharga sekitar Rp900 Juta sebagaimana dokumen yang diperlihatkan oleh
-
ng
Penuntut Umum.
Bahwa Saksi memiliki 1 unit mobil merk Toyota Vellfire warna hitam
metalik atas nama Ratnawati Wihardjo dengan Nomor Polisi B-89-RTN
gu
yang dibeli pada tahun 2017 menggunakan uang saksi seharga sekitar Rp1 Miliar.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada beberapa transaksi saham yang menggunakan nama saksi sebagai nominee, ketika di penyidikan saksi
diperlihatkan dokumen transaksi dan saksi merasa tidak pernah
ub lik
ah
A
-
menjalankan transaksi tersebut. -
Bahwa pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature,
am
saksi tidak pernah menerima transfer uang dari saksi Marianne Imelda yang merupakan Sekretaris Terdakwa. Namun sebaliknya saksi yang
ep
mentransfer uang kepada Marianne Imelda untuk membayar cicilan
ah k
pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature dikarenakan saksi sedang berada di luar negeri sehingga menggunakan mobile BCA
In do ne si
R
secara berkali-kali mengingat limit transaksi saksi hanya sebesar Rp25
Juta. Saksi pernah menerima transfer dari saksi Marianne Imelda
A gu ng
dalam kaitan saksi meminta tolong untuk ditukarkan valuta asing ke mata uang rupiah kepada Marianne Imelda.
-
Bahwa sejak tahun 2011 s/d 2014/2015, setiap bulannya saksi
membayar cicilan pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature sebesar Rp100 Juta s/d Rp150 Juta per bulan kepada PT. Eka Abadi yang merupakan developer.
-
Bahwa Saksi membenarkan dokumen rekening koran milik saksi yang
kepada
saksi
Marianne
untuk keperluan
saksi
seperti
pembelian
makanan,
kosmetik dan sebagainya.
pembayaran
STNK,
pembelian
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa bermaksud akan mendirikan
ep
-
ub
m
pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature,
ka
Imelda
lik
ah
diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa bukti transfer uang dari saksi
ah
perusahaan yang bergerak di bidang property di Singapura namun
saham hanya 1 pihak saja sehingga Terdakwa meminta saksi untuk ikut
ng
M
sebagai pemegang saham dan saksi menyetujuinya sehingga dibentuk
on
gu
Perusahaan yang bernama Adores Universal Incorporated yang
es
R
menurut pihak dari British Virgin Island tidak diperbolehkan pemegang
In d
A
Halaman 722 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 722
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berkedudukan di Singapura. Saksi tidak mengerti kenapa urusan pendirian Perusahaan di British Virgin Island tetapi Perusahaannya di
ng
Singapura. Dalam operasionalnya pada tahun 2007 Adores Universal Incorporated membeli apartemen di satu lokasi yaitu di AS75 Sinaran
DR#04-01 NOVELIS@NOVENA, Singapure 308322 dan menyewakan
gu
yang jika ada yang ingin membeli dijual, ada 15 (lima belas) unit apartement yang beli, 14 (empat belas) sudah terjual dan tersisa 1 unit.
Bahwa pemegang saham Adores Universal Incorporated adalah saksi
dan Terdakwa dengan masing-masing kepemilikan sebanyak 1 lembar saham dengan harga SGD1 (satu dollar Singapura), sehingga
ub lik
ah
A
-
keseluruhan saham Adores Universal Incorporated adalah 2 lembar saham dengan harga SGD2 (dua dollar Singapura).
am
-
Bahwa Saksi mengenal saksi Suprihatin Njoman karena ada beberapa email yang dikirimkan cc kepada saksi terkait jual beli atau sewa
ep
menyewa unit Apartemen Novelis di Singapura sebagaimana dokumen
ah k
yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum. -
Bahwa Penyewaan unit Apartemen Novelis di Singapura oleh Adores
In do ne si
R
Universal Incorporated kepada beberapa pihak dilakukan sejak pembelian pada tahun 2007 s/d tahun 2019. Uang hasil penyewaan
A gu ng
ditransfer ke rekening pemilik PT. Adores Universal Incorporated yang
dikelola oleh Terdakwa termasuk semua lembar cek milik PT. Adores Universal Incorporated dipegang oleh Terdakwa.
-
Bahwa tidak semua uang masuk ke PT. Adores Universal Incorporated
atas sepengetahuan saksi, kecuali jual beli atau sewa-menyewa yang dokumennya ditandatangani oleh saksi.
-
Umum berupa perjanjian sewa-menyewa unit nomor 0305 Apartemen
lik
ah
Novelis di Singapura oleh Murata Electronics Singapore (Pte) Ltd yang ditandatangani oleh saksi mewakili PT. Adores Universal Incorporated. -
ub
m
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Bahwa Uang penjualan unit Apartemen Novelis di Singapura juga
dikelola oleh Terdakwa.
ah
-
ep
ka
ditransfer ke rekening pemilik PT. Adores Universal Incorporated yang
Bahwa Saksi ada beberapa kali menandatangani sewa-menyewa unit
uang sewa diterima oleh Joko Hartono Tirto, karena biasanya saksi
on
gu
ng
M
hanya menandatangani lembar cek kosong.
es
R
Apartemen Novelis di Singapura namun saksi tidak mengetahui jika
In d
A
Halaman 723 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 723
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi peroleh dari PT. Adores
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Universal Incorporated terkait jual beli dan sewa-menyewa Apartemen
-
ng
Novelis di Singapura.
Bahwa Saksi lupa apakah pernah melakukan pengecekan unit Apartemen Novelis di Singapura.
Bahwa Saksi memiliki usaha jual beli property apartemen dan ruko
gu
-
yang awalnya
saksi
beli kemudian
dijual lagi untuk mencari
Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi adalah membenarkan keterangan saksi;
67. Yandri Kurniady Alias Atunk
di bawah sumpah
pada pokoknya
-
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto.
-
Bahwa sejak tahun 2011 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai Operation
ep
am
menerangkan sebagai berikut:
ub lik
ah
A
keuntungan.
ah k
Manager di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera (PT. BOSS) yang bergerak di bidang Perdangan valuta asing (valas), dimana pemiliknya
In do ne si
-
R
adalah Kurniadi dan Moni yang merupakan orang tua kandung saksi.
Bahwa Saksi pertama kali mengenal Terdakwa pada akhir tahun 2016
A gu ng
di kantor Terdakwa yang berada di Sentral Senayan, dimana
Heru
Hidayat menyampaikan akan menukarkan mata uang asing di PT. BOSS.
-
Bahwa Terdakwa menelepon saksi atau menyuruh Joko Hartono Tirto untuk menukar uang rupiah ke dalam mata uang asing antara lain USD dan
SGD.
Selanjutnya
Terdakwa
atau
Joko
Hartono
Tirto
mengkonfirmasi telah melakukan transfer ke PT. BOSS dengan nomor
lik
untuk ditukarkan ke mata uang asing melalui rekening-rekening yang diinformasikan oleh Terdakwa atau Joko Hartono Tirto misalnya dari
ub
m
ah
rekening BCA Nomor Rekening 2443033823 sejumlah uang tertentu
rekening atas nama Utomo Puspo Suharto.
ka
-
Bahwa setelah uang dari pihak Terdakwa sudah masuk, PT. BOSS
Uang yang telah ditukarkan ke mata uang asing tersebut dikirimkan ke
R
-
kantor PT. Maxima Integra milik Terdakwa di daerah Sentral Senayan
on
gu
ng
M
Lantai 27 yang diterima langsung oleh Terdakwa atau Joko Hartono
es
ah
penukaran ketika itu.
ep
mempersiapkan sejumlah mata uang asing sesuai dengan nilai
In d
A
Halaman 724 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 724
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa pada awal-awal penukaran valas oleh Terdakwa ke PT. BOSS,
-
ng
Terdakwa.
R
Tirto atau saksi Kathleen Karyose yang merupakan sekretaris
saksi langsung mengantar ke Terdakwa.
Bahwa setelah pertengahan tahun 2017, yang mengantar adalah staf
gu
PT. BOSS yaitu Didi, Ruslee, Khaidir, Warto dan Kusnanto.
-
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada PT. BOSS, transaksi
1)
Pada tanggal 28 September 2016, pembelian
valuta
asing
berupa
Terdakwa melakukan
Dollar
Singapura
sebesar
ub lik
ah
A
penukaran valas Terdakwa dengan PT. BOSS sebagai berikut:
SGD22.015 dengan kurs di angka Rp9.675,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut menjadi Rp213.000.000,00. Terdakwa
am
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
ah k
2)
ep
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 4 Oktober 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD333.125
tersebut
menjadi
In do ne si
transaksi
R
dengan kurs di angka Rp9.675,00 dimana perkalian nominal Rp3.210.000.000,00.
Terdakwa
A gu ng
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
3)
Pada tanggal 11 Oktober 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD557.308
dengan kurs diangka Rp9.675,00 dimana perkalian nominal transaksi
menjadi
Rp5.334.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
lik
ah
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. 4)
ub
m
tersebut
Pada tanggal 1 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian
ka
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD925.536
ah
transaksi
ep
dengan kurs di angka Rp9.508,00 dimana perkalian nominal tersebut
menjadi
Rp8.800.000.000,00.
Terdakwa
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
on
gu
ng
M
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
es
R
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
In d
A
Halaman 725 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 725
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tanggal 17 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian
R
5)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD2.005.220
ng
dengan kurs di angka Rp13.410,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp26.890.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
gu
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Memang
2
kali
pembayaran
oleh
Terdakwa
yaitu
sebesar
Rp25.000.000.000,00 dan satu lagi Rp1.890.000.000,00. 6)
ub lik
ah
A
data transaksi tercatat 2 kali dimana di rekening PT. BOSS masuk
Pada tanggal 21 November 2016, pembelian
valuta
asing
berupa
Terdakwa melakukan
Dollar
Singapura
sebesar
am
SGD1.638.694 dengan kurs di angka Rp9.557,00 dimana perkalian
nominal
Terdakwa
tersebut
melakukan
menjadi pembayaran
ep
Rp15.661.000.000,00.
transaksi
ah k
tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke
In do ne si
7)
R
rekening BCA PT. BOSS.
Pada tanggal 22 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian
A gu ng
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.612.057 dengan kurs di angka Rp9.571,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut menjadi Rp25.000.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
8)
Pada tanggal 22 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian
lik
ah
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD197.471 dengan kurs di angka Rp9.571,00 dimana perkalian nominal tersebut
menjadi
Rp1.890.000.000,00.
Terdakwa
ub
m
transaksi
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
ka
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
ah
9)
ep
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 22 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian
dengan kurs di angka Rp9.571,00 dimana perkalian nominal tersebut
menjadi
Rp3.685.000.000,00.
ng
M
transaksi
Terdakwa
on
gu
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
es
R
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD385.017
In d
A
Halaman 726 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 726
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
ng
10) Pada tanggal 23 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.610.966 dengan kurs di angka Rp9.575,00 dimana perkalian nominal
gu
transaksi
tersebut
menjadi
Rp25.000.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
ub lik
11) Pada tanggal 23 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian
ah
A
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD197.389 dengan kurs di angka Rp9.575,00 dimana perkalian nominal
am
transaksi
tersebut
menjadi
Rp.1.890.000.000.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
ep
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
12) Pada tanggal 24 November 2016, valuta
R
pembelian
asing
berupa
Terdakwa melakukan
Dollar
Amerika
sebesar
In do ne si
ah k
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
USD1.981.577 dengan kurs di angka Rp13.570, dimana perkalian transaksi
A gu ng
nominal
tersebut
menjadi
Rp26.890.000.000,00.
Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
dengan
nama
pengirim
Utomo
Puspo
Suharto,
pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT.
BOSS. Memang data transaksi tercatat 2 kali dimana di rekening
PT. BOSS masuk 2 kali pembayaran oleh Terdakwa yaitu sebesar
lik
13) Pada tanggal 5 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD316.144 dengan kurs di angka Rp13.565,00 dimana perkalian nominal transaksi
ub
m
ah
Rp25.000.000.000,00 dan Rp1.890.000.000,00.
tersebut menjadi Rp288.500.000,00. Terdakwa
melakukan
ka
pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama
ep
pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut
ah
ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD1.488.650
gu
transaksi
tersebut
menjadi
Rp20.000.000.000,00.
Terdakwa
on
ng
M
dengan kurs di angka Rp13.435,00 dimana perkalian nominal
es
R
14) Pada tanggal 20 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian
In d
A
Halaman 727 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 727
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
ng
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
15) Pada tanggal 21 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD529.492
gu
dengan kurs di angka Rp9.443,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp5.000.000.000,00.
Terdakwa
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
ub lik
ah
A
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
16) Pada tanggal 21 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.647.463
am
dengan kurs di angka Rp9.443,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp25.000.000.000,00.
Terdakwa
ep
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
ah k
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
In do ne si
R
17) Pada tanggal 22 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD1.477.357
A gu ng
dengan kurs di angka Rp13.470,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp19.900.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
18) Pada tanggal 10 Januari 2017, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD1.340.118
transaksi
tersebut
menjadi
lik
ah
dengan kurs di angka Rp9.432,00 dimana perkalian nominal Rp12.640.000.000,00.
Terdakwa
ub
m
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
ka
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
ep
19) Pada tanggal 11 Januari 2017, Terdakwa melakukan pembelian
ah
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD39.660 dengan
tersebut menjadi Rp373.000.000,00. Terdakwa
melakukan
on
gu
ng
M
pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama
es
R
kurs di angka Rp9.405,00 dimana perkalian nominal transaksi
In d
A
Halaman 728 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 728
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
ng
20) Pada tanggal 04 April 2017, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD334.447 dengan kurs di angka Rp9.580,00 dimana perkalian nominal
gu
transaksi
tersebut
menjadi
Rp3.204.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
A
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
ub lik
ah
21) Pada tanggal 29 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar USD294.810 dengan kurs di angka Rp13.568,00 dimana perkalian nominal
am
transaksi
tersebut
menjadi
Rp3.999.982.080,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
ep
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran
ah k
transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Setelah proses pembayaran selesai dilakukan, Terdakwa meminta agar
In do ne si
R
dana tersebut diantarkan ke kantor Terdakwa di Kantor PT. Maxima Integra Sentral Senayan atau Patal Senayan.
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada PT. BOSS, terdapat
A gu ng
-
penukaran mata uang asing yang ditransfer melalui rekening BCA a.n. Tommy Iskandar Widjaja dengan nomor 698.007.7711 sebagai berikut: 1)
Pada tanggal 23 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta
asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD500.000 dengan kurs di angka Rp10.600,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut
menjadi Rp5.300.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran
lik
Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. 2)
ub
m
ah
tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy
Pada tanggal 23 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta
ka
asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD443.396 dengan kurs
ep
di angka Rp10.600,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut
ah
menjadi Rp4.700.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran
Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke
on
gu
ng
M
rekening BCA PT. BOSS.
es
R
tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy
In d
A
Halaman 729 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 729
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tanggal 24 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta
R
3)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD1.000.000 dengan
ng
kurs di angka Rp10.555,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut menjadi Rp10.555.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim
gu
Tommy
Iskandar
Widjaja,
pembayaran
ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
A
4)
transaksi
tersebut
Pada tanggal 24 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD89.573 dengan kurs
ub lik
ah
di angka Rp10.550,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut
menjadi Rp945.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy
am
Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
Pada tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian
ep
5)
ah k
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD500.000 dengan kurs di angka Rp10.475,00 dimana perkalian nominal menjadi
Rp5.237.500.000,00.
Terdakwa
In do ne si
tersebut
R
transaksi
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama
A gu ng
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
6)
Pada tanggal 11 Juni 2019,
Terdakwa melakukan pembelian
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD550.119 dengan kurs di angka Rp10.475,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp5.762.500.000,00.
Terdakwa
lik
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 14 Juni 2019,
Terdakwa melakukan pembelian
ub
7)
m
ah
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD1.000.000
transaksi
tersebut
menjadi
Rp10.530.000.000,00.
ep
ka
dengan kurs di angka Rp10.530,00 dimana perkalian nominal Terdakwa
ah
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama
ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 14 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian
ng
M
8)
on
gu
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD902.764
es
R
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut
In d
A
Halaman 730 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 730
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan kurs di angka Rp10.490,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp9.470.000.000,00.
Terdakwa
ng
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
Pada tanggal 21 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian
gu
9)
valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.500.000
A
dengan kurs di angka Rp10.560,00 dimana perkalian nominal transaksi
tersebut
menjadi
Rp26.400.000.000,00.
Terdakwa
ub lik
ah
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.
am
10) Pada tanggal 21 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD530.052
ah k
transaksi
ep
dengan kurs di angka Rp10.565,00 dimana perkalian nominal tersebut
menjadi
Rp5.600.000.000,00.
Terdakwa
melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama
In do ne si
R
pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
A gu ng
11) Pada tanggal 2 Juli 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD760.095 dengan kurs
di angka Rp10.525,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut
menjadi Rp8.000.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran
tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke
Bahwa berdasarkan dokumen PT. BOSS, Terdakwa melakukan
lik
-
pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00. -
ub
m
ah
rekening BCA PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB
ka
Niaga dengan nomor rekening 800.145.586.500 atas nama pengirim
ep
PT. Permai Alam Sentosa yang dilakukan pembayaran transaksi
ah
tersebut secara transfer ke rekening BCA PT. PT. BOSS;
agar dana tersebut diantarkan ke kantor Terdakwa di Kantor PT
on
gu
ng
M
Maxima Integra di Sentral Senayan lantai 27 atau Patal Senayan.
es
R
Setelah proses pembayaran selesai dilakukan, Terdakwa menyuruh
In d
A
Halaman 731 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 731
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. BOSS pernah menerima 1 (satu) kali transfer dari Joko
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hartono Tirto untuk pembayaran atas pembelian SGD117.925,00
ng
dengan rate Rp9.450,00 dengan total sebesar Rp1.125.000.000,00. PT. BOSS melakukan pembayaran ke rekening Joko Hartono Tirto (BCA
No Rek 436.601.7771) sebesar Rp1.960.000.000,00 untuk pembelian
gu
SGD200.000,00 dengan rate Rp9.800,00 pada tanggal 01 Agustus 2017.
Bahwa sebelum melakukan transaksi, saksi dihubungi oleh
Joko
Hartono Tirto melalui HP dan penyerahan valas dilakukan di rumah Joko Hartono Tirto di daerah Puri Jakarta Barat. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa berdasarkan print out rekening PT. BOSS di Bank BCA 2443033823, Suprihatin Njoman pernah bertransaksi dengan PT.
am
BOSS, dimana untuk setiap transaksi, saksi dihubungi oleh Terdakwa yang meminta penukaran valas kemudian pembayaran dilakukan oleh
ep
Terdakwa kepada PT. BOSS melalui rekening PT. BOSS di Bank BCA
ah k
Nomor 2443033823. Seingat saksi,
Terdakwa ada memberikan
fotokopi KTP Suprihatin Njoman kepada saksi sebagai kelengkapan
In do ne si
-
R
administrasi di PT. BOSS;
Bahwa berdasarkan print out rekening PT. BOSS di Bank BCA
A gu ng
2443033823, Janner Tandra pernah bertransaksi dengan PT. BOSS;
-
Bahwa transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh
Terdakwa
tersebut tidak pernah menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan
menggunakan nama-nama orang lain atau perusahaan seperti Utomo
Puspo Suharto, Suprihatin Njoman, Tommy Iskandar Widjaja dan PT. Permai Alam Sentosa.
-
usaha makan sehingga selanjutnya saksi menyerahkan identitas KTP
lik
ah
dan NPWP miliknya serta menandatangani beberapa dokumen di depan Notaris untuk pendirian perusahaan. -
Bahwa perusahaan yang saksi dirikan bersama bernama
ka
ub
m
Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi untuk kerjasama membuka
PT.
Nusantara
Karya
Semesta.
Terdakwa tersebut belum
berjalan
ep
operasionalnya hingga saat ini dan saksi belum pernah melakukan
ah
penyetoran modal perusahaan.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa nama dan KTP saksi hanya dipakai
R
-
es on
gu
ng
M
oleh Terdakwa untuk mendirikan PT. Nusantara Karya Semesta.
In d
A
Halaman 732 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 732
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Umum bahwa saksi sebagai pemegang 4.129.000.000 lembar saham di
-
ng
PT. Nusantara Karya Semesta.
Bahwa uang hasil penukaran valas kebanyakan saksi serahkan pada saksi Kathleen Karyose.
Bahwa pada awal-awal transaksi valas, saksi selalu berkomunikasinya
gu
-
dengan Terdakwa untuk memastikan uang hasil penukaran valas telah
semuanya melalui saksi Kathleen Karyose saja. -
Bahwa Saksi beberapa kali meminta pada saksi Kathleen Karyose
ub lik
ah
A
sampai, namun di kemudian hari Terdakwa mengatakan agar
untuk dikenalkan dengan saksi Piter Rasiman, namun sampai dengan saat ini saksi belum pernah bertemu degan saksi Piter Rasiman.
am
-
Bahwa Saksi membenarkan beberapa dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa tanda terima penyerahan valas dari PT.
ep
BOSS yang diterima oleh Kathleen Karyose yang merupakan sekretaris
ah k
Terdakwa. -
Bahwa Saksi pernah melakukan transaksi pembelian saham repo
In do ne si
R
TRAM sebesar Rp3.000.000.000,00.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapi
A gu ng
keterangan saksi.
68. Jimmy Sutopo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Benny Tjokrosaputro sekitar tahun 2014
atau tahun 2015 awal pada saat PT Hanson International, Tbk akan
lik
- Bahwa awal perkenalan dengan saksi Benny Tjokrosaputro adalah pada awalnya saksi belajar trading saham bersama Gunawan dari First Asia Capital/ Daewoo, kemudian saksi mendengar di market orang
ub
m
ah
melakukan right issue.
yang terkenal adalah Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro dan
ka
kebetulan kakak saksi yakni Caroline mengenal dengan Benny
ep
Tjokrosaputro sehingga saksi dikenalkan dengan Benny Tjokrosaputro;
ah
- Bahwa saksi pernah mendengar nama Terdakwa dan Joko Hartono
es
bertemu;
R
Tirto karena termasuk pelaku pasar saham, namun tidak pernah
on
gu
ng
M
- Bahwa saksi mengenal Gunawan sebagai sesama remisier.
In d
A
Halaman 733 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 733
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa sejak rencana right issue PT Hanson International, Tbk, Benny Tjokrosaputro mencari invenstor untuk pendanaan di bisnis property
ng
terutama untuk pembelian tanah dan saksi ikut membantu mencari pendanaa bagi Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi mengetahui apabila Benny Tjokrosaputro sebagai pelaku
gu
trading saham;
- Bahwa saksi pernah minta pada Benny Tjokrosaputro fasilitas transaksi
memberikan fasilitas transaksi, kecuali saksi bisa membantu founding atau membantu mencari pendanaan;
ub lik
ah
A
saham dan saat itu Benny Tjokrosaputro menyampaikan sulit kalau
- Bahwa saksi mengenal Rudy Lolo yang merupakan tim saham Benny Tjokrosaputro;
am
- Bahwa terkait dengan trading saham, saksi berkoordinasi dengan Rudy Lolo dan Lisa Anastasia yang juga merupakan orang dari tim saham
ep
Benny Tjokrosaputro;
ah k
- Bahwa dalam rangka membantu mencari pendanaan untuk Benny Tjokrosaputro, saksi menghubungi broker/sekuritas yaitu PT. Daewo /
In do ne si
R
PT. Mirae, PT. Kwoom, PT. Ciptadana, PT. Trimegah, PT. Yuanta, PT.
Evergreen, PT. Valbury, PT. Bosowa, PT. Anugerah, PT. Reliance, PT.
A gu ng
Sinhan Securities dan PT. Surya Fajar;
- Bahwa selain melalui broker/sekuritas tersebut, ada juga yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada Benny Tjokrosaputro melalui
Rudy Lolo, yakni: PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, PT Panca Global Sekuritas, PT Yuanta Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Oso Sekuritas
lik
Indonesia, PT Bosowa Sekuritas, PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Dwidana Sakti Sekuritas;
ub
m
ah
Indonesia, PT Anugerah Sekuritas Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas
- Bahwa sekuritas memberikan bantuan pendanaan dan saksi sebagai
ka
perantara saja dalam rangka pencarian dana.
ep
- Bahwa untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan, saksi menghubungi
ah
sekuritas dan jika pihak sekuritas sudah bersedia. selanjutnya saksi
account kemudian menyiapkan jaminan/collateral. Jika tidak ada
ng
M
jaminan biasanya hanya diberikan limit dengan ketentuan T+3 atau
on
gu
sesuai kesepakatan harus dilunasi.
es
R
menyiapkan nama “nominee” untuk dibukakan account. Jika sudah ada
In d
A
Halaman 734 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 734
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa setelah mendapatkan fasilitas tersebut, kemudian saksi diberi contact person dealer, sedangkan tim dari Rudy Lolo yang melakukan
ng
order untuk trade ke sekuritas melalui dealer.
- Bahwa pada intinya saksi hanya bertugas mencari funding.
- Bahwa saksi mengendalikan akun nominee antara lain Jimmy Sutopo,
gu
Po Saleh (bapak saksi), Catherine (kakak saksi), Caroline (kakak Saksi), Hanny Sutopo (kakak Saksi), Jocelyn Josephine (mantan Istri saksi)
Christopher Gunawan, Kurniati Setyaning dan William Wijaya;
- Bahwa untuk melakukan kontrol keuangan supaya tidak repot biasanya
ub lik
ah
A
Suzana (Pegawai PT. Mirae) Aileen Halim (Istri dari Gunawan),
dibuat fasilitas internet banking dan saksi yang memegang token dari fasilitas tersebut, namun untuk instruksi order buy maupun sell
am
dilakukan oleh tim saham Benny Tjokrosaputro, yakni Rudy Lolo; - Bahwa tujuan penggunaan nominee adalah dalam rangka untuk trading
ep
dan mencari pendanaan;
ah k
- Bahwa tim saham Benny Tjokrosaputro yang bertugas mengelola saham Benny Tjokrosaputro adalah Rudy Lolo, Lisa Anastasia, Yudith
Esty Tanzil, RA. Hijriah Kurnia S, Maya Hartono;
In do ne si
R
Deka Arshinta, Noni Widya, Cyndi Violeta Ismedi, Ghea Laras Prisna,
A gu ng
- Bahwa slur trading atas akun nominee yang saksi kendalikan untuk di pasar negosiasi
adalah jika ada instruksi dari tim saham Benny
Tjokrosaputro, misalnya disebutkan akan melakukan nego saham tertentu maka disiapkan formulir atas nama nominee yang telah
ditentukan. Selanjutnya dipesan ke broker. Biasanya transaksi dipasar nego digunakan untuk jaminan/collateral dalam fasilitas pembiayaan.
lik
untuk di pasar regular yang membuat perencanaan penjualan dan pembelian adalah dari tim saham Benny Tjokrosaputro, selanjutnya dilakukan order ke broker atas list saham yangtelah ditentukan sesuai
ub
m
ah
- Bahwa untuk alur trading atas akun nominee yang saksi kendalikan
perencanaan;
ka
- Bahwa terkait dengan penarikan pada rekening akhir dari rekening
ep
saham akun nominee, maka jika ada uang lebih dari hasil trading, saksi
ah
melakukan tranfer sesuai dengan arahan dari saksi Lisa Anastasia atau
Benny Tjokrosaputro. Bahwa yang ditranfer/diserahkan kepada Benny
ng
M
Tjokrosaputro melalui tim saham tersebut setelah di potong kewajiban
on
gu
kepada para sekuritas.
es
R
RA. Hijriyah Kurnia yang kesemuanya itu adalah atas persetujuan
In d
A
Halaman 735 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 735
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada akun nominee yang saksi koordinasi pada pokoknya
setelah dilakukan trade buy dan sell, yakni menjual saham yang
ng
harganya dipandang lebih tinggi daripada harga beli, pada akhirnya
akan ada nominee yang plus dan minus. Lalu dari akun yang plus dan minus tersebut dilakukan pencocokan dan selisihnya itulah sebagai
gu
hasil trade. Kemudian hasil perdagangan ini dicocokan dengan data yang ada pada saksi Lisa Anastasia dan RA. Hiriyah Kurnia dan
saksi Lisa Anastasia atau RA. Hijriyah Kurnia;
- Bahwa untuk mutasi keuangan misalnya pada rekening nominee atas
ub lik
ah
A
kemudian hasil perdagangan tersebut di tranfer sesuai arahan dari
nama Catherine dan Aileen ada saldo dari hasil trade, kemudian saksi transfer ke rek Caroline karena limitnya besar sehingga saksi gunakan
am
sebagai pengepul;
- Bahwa saham-saham yang diperdagangkan menggunakan akun-akun
ep
nominee yang saksi kendalikan diantaranya adalah RIMO, NUSA,
ah k
MYRX, ARMI, POSA, dan BTEK.
- Bahwa transaksi buy atau sell atas suatu efek yang saksi lalukan
In do ne si
R
seluruhnya adalah atas instruksi dari tim saham Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa terkait dengan transaksi pembelian dan penjualan saham MYRX
A gu ng
oleh PT Asuransi Jiwasraya, saksi tidak mengetahui secara detail. Saksi
hanya
menyiapkan
formulir
transaksi
nego
yang
telah
ditandatangani dan bermaterai, namun dalam formulir ini belum diisi
saham dan jumlah yang akan ditransaksikan. Biasanya stock formulir 510
lembar.
Selanjutnya
untuk
perintah
transaksi
Tjokrosaputro melalui Rudy Lolo dan Tim.
dari
Benny
lik
penjualan saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya pada akun nominee saksi adalah dari Trimegah Sekuritas, Millenium Danatama Sekuritas, Bloom Nusantara Capital, Masindo Artha Securities;
ub
m
ah
- Bahwa untuk broker yang digunakan pada transaksi pembelian atau
- Bahwa person in charge dari Trimegah Sekuritas saat itu adalah
ka
Kartono dan Windra (Kepala Cabang), sedangkan petugas yang
ep
membantu dalam proses opening account adalah Irwanto;
ah
- Bahwa saksi melakukan transaksi keuangan baik kirim maupun terima
Hanny Sutopo, Catherine, Kurniati Setyaning, William Wijaya, Gunawan
on
gu
ng
M
Christopher, Sharon Ethny, SE, Achmad Rusdy, Julia Leonardo, Erwin
es
R
uang terhadap nama-nama Caroline C. Willien, Jimm Sutopo, Po Saleh,
In d
A
Halaman 736 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 736
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Roedihardjo, Cahya Purwanityas, Gavin Ishak, Jeffry Rosadi adalah dalam rangka untuk kegiatan trading saham;
ng
- Bahwa saksi juga melakukan tranfer ke rekening tim saham Benny Tjokrosaputro yang biasanya atas informasi/instruksi dari saksi Liisa Anastasia atau RA. Hijriyah Kurnia, diantaranya tranfer kepada: Sukmawati Wijaya 09/02/16 sebesar Rp.25.921.921.000,-
2.
Sukmawati Wijaya 09/02/16 sebesar Rp.10.000.000.000,-
3.
Sukmawati Wijaya 09/02/16 sebesar Rp.15.794.811.000,-
4.
Michael Danujaya 17/07/17 sebesar Rp.11.029.886.578,-
5.
Maisara Reno Fatia 02/11/17 sebesar Rp.13.273.400.000,-
ub lik
ah
A
gu
1.
- Bahwa saksi jelaskan saksi pernah membuka akun saham di indo Premier dengan nomor Rekening Dana Nasabah yang saksi lupa, no
am
rek bank BCA 0230863199 dan di First asia Capital no RDN yang saksi lupa, rek bank BCA 0230863199.
ep
- Bahwa akun Nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro
ah k
adalah Benny Tjokrosaputro, Caroline C. Willienna, Catherine, Po Saleh, Jocelyn Josephine, Suzana, Aileen Halim;
yang
dimiliki
oleh
Benny
In do ne si
saham
R
- Bahwa terkait dengan dasar penyusunan daftar nomine dan jumlah Tjokrosaputro,
saksi
tidak
A gu ng
mengetahuinya, namun terhadap nomine yang saksi bawa, tiap waktu
tertentu per akhir bulan saksi memforward email dari sekuritas monthy report atau SOA yang isinya jumlah transaksi dan stock saham terakhir.
Saksi kirim melalui email ke alamat email tim saham Benny Tjokrosaputro dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola data itu, yang pasti itu dikelola tim saham saksi Benny Tjokrosaputro; alamat
email
tim
saham
Benny
Tjokrosaputro
yakni
lik
[email protected], [email protected]
- Bahwa mekanisme kerja Benny Tjokrosaputro dengan tim sahamnya sepengetahuan saksi bahwa untuk transaksi rolling T+ dikendalikan
ub
m
ah
- Bahwa
oleh Lisa Anastasia dan kawan-kawan dengan pengawasan dari Rudy
ka
Lolo. sedangkan untuk Benny Tjokrosaputro hanya memberikan
ep
instruksi transaksi yang strategis sifatnya;
ah
- Bahwa untuk transaksi periode 2015, terdapat mekanisme order yang
pihak yang baru pertama kali berkomunikasi dengan saksi dan ada
gu
email saksi Moudy Mangkey,
untuk eksekusi transaksi dilakukan
on
ng
M
komunikasi cc lewat email untuk rencana yang mau ditransaksikan dari
es
R
tidak seperti biasanya atau tidak normal dimana pemberi order adalah
In d
A
Halaman 737 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 737
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sendiri oleh sekuritas, tugas saksi hanya mengkonfirmasi transaksi
setelah jam saham tutup. Begitupun juga transaksi di Daewoo diberikan
ng
instruksi oleh saksi Rosita;
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan saksi Moudy Mangkey ataupun saksi Rosita;
gu
- Bahwa setiap hari akan ada pencocokan data antara saksi dengan tim saham Benny Tjokrosaputro mengenai posisi uang plus atau minus;
- Bahwa setiap bulan saksi melakukan penagihan bunga kepada tim saham Benny Tjokrosaputro;
ub lik
ah
A
- Bahwa pelaporan transaksi ada yang T + 5 dan ada yang margin.
- Bahwa saksi punya rumah yang beralamat di Jalan Mas Murni Nomor D-11 Permata Hijau dan Apartemen Raffles lantai 43 A yang beralamat
am
di Dokter Satrio Kuningan Jakarta Selatan yang dibeli secara mencicil. - Bahwa untuk Apartemen Raffles lantai 43 A yang beralamat di Dokter
ep
Satrio Kuningan Jakarta Selatan adalah milik Caroline yang merupakan
ah k
kakak kandung saksi, dimana pembelian dilakukan pada tahun 2014 dari Deveveloper Ciputra;
In do ne si
R
- Bahwa pendanaan yang saksi berikan pada Benny Tjokrosaputro sampai hari ini belum dibayar oleh Benny Tjokrosaputro;
A gu ng
- Bahwa saksi keberatan tempat tinggal saksi di Jalan Mas Murni Nomor D-11 Permata Hijau dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa terkait dengan account saham atas nama Po Saleh yang
merupakan orang tua saksi, berdasarkan data yang disampaikan penyidik kepada saksi saat penyidikan, bahwa account Po Saleh
pernah digunakan sebagai lawan transaksi dengan PT. Asuransi
dalam
lik
- Bahwa akun Po Saleh tersebut digunakan untuk Benny Tjokrosaputro rangka
mencarai pendanaan dari securitas, namun
berdasarkan informasi Benny Tjokrosaputro dan tim sahamnya yaitu
ub
m
ah
Jiwasraya di tahun 2015.
Rudy Lolo dan saksi Lisa Anastasia account Po Saleh dipinjam oleh
ka
saksi Heru Hidayat karena terlihat dari pola transaksinya yang banyak
ep
dilakukan di pasar nego yang sebelumnya biasanya di pasar regular,
ah
selain itu pemberi order berbeda dan tidak biasanya.
marketing yang mencarikan pendanaan untuk perusahaan Benny
ng
M
Tjokrosaputro, selain itu jasa saksi sering diminta menyiapkan nama
on
gu
untuk digunakan transaksi.
es
R
- Bahwa terkait dengan keterlibatan saksi, saksi hanya sebagai
In d
A
Halaman 738 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 738
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi mendapatkan pembayaran dari komisi-komisi dari sekuritas saja.
ng
- Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan lain atas transaksi yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi dan keluarga saksi, yakni Po Saleh dan Catherine merasa
gu
keberatan atas pencekalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
karena saksi dan keluarga saksi sama sekali tidak terlibat secara dalam
tindak
pidana
yang
dilakukan
Tjokrosaputro;
oleh
Benny
- Bahwa saham-saham milik saksi juga disita oleh Kejaksaan Agung RI.
ub lik
ah
A
langsung
- Bahwa orang-orang yang namanya digunakan sebagai nominee mengetahui jika namanya digunakan sebagai nominee.
am
- Bahwa saksi dan keluarga mengalami kerugian yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yaitu akibat dari Repo saham MYRX sekira lebih
ep
dari Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan sampai dengan
ah k
sekarang belum dibayar oleh Benny Tjokrosaputro; - Bahwa saksi selaku remiser pernah mencarikan pendanaan untuk
In do ne si
R
Benny Tjokrosaputro di KGI Sekuritas Indonesia dengan jaminan saham yang dimiliki Benny Tjokrosaputro dengan mekanisme transaksi
A gu ng
jual beli saham (nego);
- Bahwa untuk proses pendanaan transaksi saham, saksi menyiapkan
nama nominee-nominee yang saksi siapkan untuk dikelola oleh tim saham Benny Tjokrosaputro. Jika account saham sudah jadi dan pendanaan
sudah
siap/ready
dari
sekuritas,
saksi
akan
memberitahukan ke tim saham dan selanjutnya mereka akan saling
lik
saksi sudah selesai sebagai marketing/remiser.
- Bahwa pengaturan proses transaksi jual beli saham diatur langsung oleh tim saham Benny Tjokrosaputro yaitu Lisa, Yudith, Ghea, Cindy,
ub
m
ah
koordinasi sendiri antara tim saham dengan pihak sekuritas dan tugas
Noni dan Rudy Lolo. Uang pinjaman dari sekuritas tersebut kemudian
ka
masuk ke account saham dan siap untuk dibelanjakan saham melalui
ep
rekening saham atas nama nominee-nominee yang digunakan yang
ah
kemudian dilakukan transaksi-transaksi kembali hingga akhirnya uang
Construction Bank Indonesia (CCB);
ng
M
- Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi produk reksadana yang ada di
on
gu
Millenium Equity Prima Plus, namun untuk account atas nama Po Saleh,
es
R
tersebut masuk ke rekening Benny Tjokrosaputro di Bank Windu/China
In d
A
Halaman 739 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 739
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi yang membuka account-nya di Mirae Sekuritas dimana tujuan pembukaan account tersebut juga untuk mencarikan pendanaan untuk
ng
Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa semua transaksi saham yang saksi lakukan atas perintah Benny Tjokrosaputro, selalu pada akhirnya uang hasil transaksinya masuk ke
gu
rekening saham milik Benny Tjokrosaputro di Bank Windu/China Construction Bank Indonesia (CCB).
untuk pendanaan pembelian tanah yang salah satunya untuk proyek Maja,
selain
itu
juga
untuk
Tjokrosaputro di tempat lain.
menutup
hutang-hutang
Benny
ub lik
ah
A
- Bahwa pendanaan yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro adalah
- Bahwa saksi menjadi marketing saham/remisier Benny Tjokrosaputro
am
sejak pertengahan tahun 2015.
- Sebagai remisier tugas saksi adalah mencarikan pendanaan dan
ep
menyiapkan nama (nominee) untuk transaksi jika dibutuhkan.
ah k
- Bahwa dalam menjalankan tugas saksi membentuk komunitas bernama Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Bersama dengan Irwanto
In do ne si
R
Darmawan, Kartono Subani, Christoper Gunawan, William Widjaja dan beberapa teman lainnya;
A gu ng
- Bahwa keuntungan yang saksi peroleh adalah fee dari setiap transaksi.
- Bahwa sebagai marketing/remisier, saksi sebenarnya tidak hanya
melayani kepentingan Benny Tjokrosaputro, namun volume terbesar yang ditransaksikan memang untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa saksi menerima fee dari transaksi dalam rangka mencari pendanaan untuk Benny Tjokrosaputro yang besarannya tergantung
lik
- Bahwa akun-akun saham yang saksi gunakan adalah akun-akun saham milik Po Saleh, saksi sendiri, Hanny Sutop, Chatrine dan Caroline dimana kesemua akun tersebut digunakan untuk transaksi dalam
rangka
mencari
ka
Tjokrosaputro;
ub
m
ah
kesepakatan dengan pihak sekuritas;
pendanaan
atas
kepentingan
Benny
ep
- Bahwa untuk transaksi di Indoprimer Sekuritas akun Po Saleh, saksi
ah
sendiri, Chatrine dan Caroline dibuka untuk kepentingan pribadi
- Bahwa pembagian fee transaksi di akun Po Saleh terkait dengan
ng
M
transaksi PT Asuransi Jiwasraya di Trimegah Sekuritas, Irwanto
on
gu
Darmawan pernah menyampaikan kepada saksi bahwa dari fee
es
R
masing-masing pemilik akun;
In d
A
Halaman 740 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 740
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
transaksi di akun Po Saleh mendapatkan hasil Rp.800 juta – Rp.1.000.000.000,00 dan dari nilai tersebut saksi hanya mengambil juta,
sedangkan
selebihnya
dipegang
ng
Rp200-300 Darmawan;
oleh
Irwanto
- Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah
gu
Sekuritas tanggal 27 November 2015, yakni buy MYRX sejumlah 100.000.000 lembar di harga Rp.700,00 adalah berkaitan dengan
November
2015,
dimana
pada
saat
itu
Benny
Tjokrosaputro
menyampaikan kepada saksi untuk mencari akun yang ada di Trimegah
ub lik
ah
A
pembicaraan saksi dengan Benny Tjokrosaputro sekitar akhir bulan
(LG) dan Daewoo (YP) dan akun itu akan dipinjam oleh saksi Heru Hidayat. saksi kemudian mengusulkan untuk menggunakan akun
am
saham atas nama Po Saleh yang memang sudah ada di LG dan YP. - Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah
ep
Sekuritas tanggal 27 November 2015, yakni buy MYRX sejumlah
ah k
100.000.000 lembar di harga Rp.700,00, saksi mendapatkan informasi transaksi dari saksi Moudy Mangkey dan saksi Lisa Anastasia. saksi
In do ne si
R
diminta menyiapkan transaksi beli secara nego dengan menggunakan akun Po Saleh di Trimegah Sekuritas (LG). Saksi kemudian
A gu ng
menyiapkan blangko instruksi beli yang sudah ditandatangani Po Saleh
namun belum ada jenis saham volume maupun harganya (kosongan).
Selanjutnya Saksi serahkan blangko tersebut ke Trimegah Sekuritas (LG) yaitu kepada Windra (branch manager Trimegah), lalu Windra yang selanjutnya berkomunikasi dengan saksi Moudy Mangkey dan saksi Meitawati. Pada saat itu saksi tidak mengetahui tujuan transaksi
lik
- Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah Sekuritas tanggal 27 November 2015, yakni buy MYRX sejumlah 100.000.000 lembar di harga Rp.700,00, bahwa sebelumnya saksi Lisa
ub
m
ah
dan saham yang dibeli serta lawan akunnya.
Anastasia menginformasikan kepada saksi sudah mengirimkan uang ke
ka
akun Po Saleh di Trimegah senilai Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh
ah
membeli saham MYRX.
ep
milyar rupiah) dan dana tersebut yang kemudian digunakan untuk
Sekuritas tanggal 30 November 2015, dengan rincian transaksi BUY
ng
M
BIPI 291.000.000 lembar di harga Rp.153, Buy Bumi 25.000.000
on
gu
lembar di harga Rp.795, Buy Padi 35.300.000 lembar di harga Rp.1.275,
es
R
- Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah
In d
A
Halaman 741 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 741
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SELL MYRX 100.000.000 lembar di harga Rp.645, bahwa dalam hal ini
saksi mendapatkan informasi transaksi dari saksi Moudy Mangkey
ng
melalui telepon, dimana saksi Moudy Mangkey menyampaikan akan
ada transaksi pada Akun Po Saleh di Trimegah untuk saham BIPI,
BUMI, PADI, dan MYRX. Selanjutnya saksi melakukan cross check
gu
informasi tersebut kepada saksi Lisa Anastasia karena jenis sahamnya yakni BIPI, BUMI dan PADI adalah bukan jenis saham yang biasanya
juga menanyakan dana untuk menjalankan transaksi beli tersebut, lalu
saksi Lisa Anastasia mengatakan “ga tau pak, transaksi yang itu, saya
ub lik
ah
A
ditransaksikan oleh tim saham Benny Tjokrosaputro. Selain itu saksi
tanya ke bos dulu ya, Jalanin aja pak, biar mereka atur sendiri”. - Bahwa setelah mendapatkan jawaban dari saksi Lisa Anastasya, saksi
am
kemudian menyiapkan blangko instruksi beli yang sudah ditandatangani Po Saleh namun belum ada jenis saham, volume, maupun harganya
ep
(kosongan). Blangko tersebut kemudian diambil oleh kurir Trimegah
ah k
dan selanjutnya Windra berkomunikasi langsung dengan saksi Lisa Anastasia atau saksi Moudy Mangkey;
In do ne si
R
- Bahwa terkait dengan dana untuk menjalankan transaksi, sebelumnya saksi Lisa Anastasia menginformasikan kepada saksi bahwa akan ada
A gu ng
dana masuk sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ke akun Po Saleh di Trimegah;
- Bahwa dana tersebut yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan transaksi pada tanggal 30 November 2015.
- Bahwa terkait dengan email yang saksi kirimkan melalui alamat email [email protected]
alamat
tanggal
18
email
Desember
2015
lik
attachment:raiser.xlsx, bahwa sebelumnya saksi menerima email dari saksi Moudy Mangkey terkait dengan informasi transaksi pada file raiser.xlsx tersebut. Setelah saksi baca, file tersebut menginformasikan
ub
m
ah
[email protected]
ke
bahwa akun Po Saleh harus menjalankan transaksi sesuai dengan
ka
skema yang tertulis, namun karena dalam file raiser.xlsx tersebut juga
ep
terdapat informasi terkait dengan selisih fee yang harus saksi bayar,
ah
saksi kemudian menghubungi saksi Lisa Anastasia dan menanyakan harus tanya bos dulu”, saksi kemudian berinisiatif meneruskan email
ng
M
dari saksi Moudy Mangkey kepada Benny Tjokrosaputro. Hal ini saksi
on
gu
lakukan karena pada awalnya akun Po Saleh di Trimegah memang
es
R
tentang email tersebut. Saksi Lisa Anastasia menjawab “saya tidak tahu,
In d
A
Halaman 742 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 742
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
digunakan transaksi untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro, selain itu
ada permintaan pembayaran selisih fee, namun Benny Tjokrosaputro
ng
tidak memberikan jawaban apapun.
- Bahwa transaksi tersebut selanjutnya saksi jalankan dengan membuat
instruksi nego yang ditandatangani oleh Po Saleh sesuai skema
gu
transaksi dari saksi Moudy Mangkey;
- Bahwa setelah transaksi selesai, selisih dari transaksi jual dan beli
pribadi Po Saleh, kemudian saksi transfer ke rekening saksi Suprihatin Njoman sesuai permintaan dari saksi Moudy Mangkey;
ub lik
ah
A
senilai Rp.8.860.959.726,00 saksi pindahkan (withdrawal) ke rekening
- Bahwa Benny Tjokrosaputro sendiri sudah pernah menyampaikan bahwa akun Po Saleh di YP dan LG dipinjam oleh saksi Heru Hidayat
am
yang dalam pelaksanaan transaksi dilaksanakan oleh saksi Moudy Mangkey;
ep
- Bahwa untuk transaksi Chatrine sebagai buyer, saksi menerima
ah k
informasi dari saksi Lisa Anggraeni. Bahwa akun yang menurut Benny Tjokrosaputro dipinjam oleh Terdakwa adalah akun Po Saleh,
oleh tim saham Benny Tjokrosaputro;
In do ne si
R
sedangkan akun Chatterine tetap dikelola dan dikendalikan langsung
A gu ng
- Bahwa saksi tidak mengetahui komitmen yang antara Terdakwa dengan Benny Tjokrosaputro sehingga beberapa saham MYRX di PT.
Asuransi Jiwasraya tidak kembali ke akun-akun nominee Benny Tjokrosaputro tetapi ada yang melalui akun Po Saleh;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan pertanyaan apapun dari Benny Tjokrosaputro atau Rudy Lolo atau tim dari saham Benny Tjokrosaputro
lik
tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal 29 Desember 2015; - Bahwa untuk transaksi saham MYRX pada tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal 29 Desember 2015, saksi hanya berkomunikasi dengan
ub
m
ah
yang lainnya terkait dengan transaksi penjualan saham MYRX pada
saksi Moudy Mangkey dan pihak sekuritas;
ka
- Bahwa Irwanto Darmawan merupakan remisier.
ep
- Bahwa akun Po Saleh dibuka tahun 2015 awal dimana saksi yang
ah
membawa akun tersebut kepada tim saham Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa akun Po Saleh dipinjam oleh saksi Moudy Mangkey selama
on
gu
ng
M
lebih dari 1 bulan;
es
R
- Bahwa tugas remisier adalah mencari hutangan;
In d
A
Halaman 743 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 743
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dana untuk transaksi saham adalah dari saksi Moudy Mangkey karena instruksi dari saksi Moudy Mangkey; hubungan
kakak
saksi,
yaitu
Caroline
ng
- Bahwa
dengan
Benny
Tjokrosaputro adalah Caroline juga merupakan remisier.
- Bahwa ada transfer uang dari Sukmawati;
gu
- Bahwa pada November dan Desember 2015 ada pola transaksi yang
berbeda di akun rekening PO Saleh pihak yang transaksi berbeda, dan
- Bahwa saksi Moudy Mangkey adalah orang dari pihak saksi Heru Hidayat;
ub lik
ah
A
jenis-jenis saham yang ditransaksikan pun berbeda.
- Bahwa tanggal 27 November 2015 adalah tanggal instruksi pertama transaksi saham dari saksi Moudy Mangkey kepada saksi. Saksi Moudy
am
Mangkey memberitahukan saksi akan melakukan transaksi nego dan saksi diminta untuk siapkan form nego kosong dan kemudian saksi
ep
meminta tanda tanga Po Saleh;
ah k
- Bahwa beberapa akun nominee yang saksi kelola ada yang digunakan oleh pihak Terdakwa;
In do ne si
R
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen rekening Koran yang di dalamnya terdapat transaksi pengiriman uang dari Benny
A gu ng
Tjokrosaputro ke rekening nominee yang saksi kelola sejak Mei 2015;
- Bahwa transaksi saham periode tanggal 27 November 2015 hingga
Desember 2015 menggunakan broker PT. Trimegah Sekuritas dan saham yang ditransaksikan adalah BNBR, IIKP, TRAM, MTFN, BUVA, SMRU, ISSP, MYRX BTEK, BUMI, PADI, PBRX, BTEL, DEWA, ELSA.
- Bahwa transaksi saham pada tanggal 27 November 2015 adalah
lik
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 ada transaksi sisa-sisa saham untuk saham MTFN dan SMRU sampai dengan 28 Januari 2016. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen laporan
ub
m
ah
sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah);
rekening nasabah PT. Trimegah Sukuritas atas nama Po Saleh dan
ka
dari
transaksi
saham
tersebut,
saksi
mendapatkan
komisi
ep
Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT. Trimegah Sekuritas;
R
saksi dari mana;
- Bahwa ada transfer sejumlah uang sebesar Rp.8.860.959.726 ke
ng
M
rekening saksi Suprihatin Njoman pada tanggal 21 Desember 2015 dari
on
gu
rekening Po Saleh;
es
ah
- Bahwa saksi tidak tahu saksi moudymangkey mendapatkan no telpon
In d
A
Halaman 744 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 744
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi baru tahu dikemudian hari saksi Suprihatin Njoman adalah nominee Terdakwa;
ng
- Bahwa saksi sewakan nominee sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) baik kepada Benny Tjokrosaputro maupun Terdakwa;
- Bahwa saksi dikenalkan oleh Benny Tjokrosaputro kepada Terdakwa
gu
dalam rangka transaksi jual beli saham yang transaksinya besar;
- Bahwa saksi punya akun di sekuritas Mirae dan Trimegah;
adalah akun saksi dan akun atas nama Po Saleh, Caroline Sutopo, dan Chaterine Sutopo;
ub lik
ah
A
- Bahwa akun nominee yang saksi serahkan pada saksi Moudy Mangkey
- Bahwa pada tanggal 24 November 2015 saksi dihubungi saksi Moudy Mangkey, dimana awalnya pada tanggal 22 November 2015, Benny
am
Tjokrosaputro menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa ada temannya butuh nominee saksi, tapi syaratnya harus orang yang
ep
mempunyai akun di Mirae dan Trimegah;
ah k
- Bahwa yang dimaksud dengan “teman” oleh Benny Tjokrosaputro adalah Terdakwa;
In do ne si
R
- Bahwa keuntungan saksi setelah memberikan akun saksi dan Po Saleh
pada saksi Moudy Mangkey adalah saksi mendapatkan pembagian
A gu ng
sebesar Rp.300.000.000,00 hingga Rp.400.000.000,00;
- Bahwa saat melakukan pembicaraan saksi Moudy Mangkey hanya membicarakan tentang transaksi saham saja;
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2015, di rekening akun an. Po Saleh pada broker Trimegah Sekuritas terdapat penarikan dana sejumlah
Rp.16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) untuk jual-beli saham.
lik
an. Po Saleh pada tanggal 21 Desember 2015 hanya sejumlah Rp.2.000.000,-
- Bahwa penarikan tersebut dikirim ke akun rekening atas nama saksi
ub
m
ah
Penarikan tersebut adalah penarikan semu karena saldo adalah akun
Suprihatin Njoman dan yang mengetahui transaksi semu tersebut
ka
adalah pihak sekuritas yakni PT. Trimegah Sekuritas;
ep
- Bahwa untuk transaksi sejumlah Rp16.000.000.000,00 (enam belas
ah
milyar rupiah) untuk jual-beli saham, tidak ada penarikan uangnya
hanya sejumlah Rp.2.000.000,-.
ng
M
- Bahwa untuk transaksi tanggal 23 Desember 2015, saksi Moudy
on
gu
Mangkey tidak mengkonfirmasikan transaksinya kepada saksi.
es
R
karena kas di akun an. Po Saleh pada tanggal 21 Desember 2015
In d
A
Halaman 745 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 745
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2017 ada penarikan dana dari rekening atas nama Po Saleh dan dikirim ke rekening Suprihatin Njoman;
ng
- Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 ada penarikan dana dari rekening Po Saleh adalah dalam rangka penjualan sisa saham;
- Bahwa akun nominee saksi yang dipakai untuk transaksi saham oleh
gu
saksi Heru Hidayat melalui saksi Moudy Mangkey dimulai sejak tanggal 27 Nov 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;
A
Tanggapan terdakwa adalah terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
ub lik
ah
69. Ery Firmansyah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa Saksi adalah mantan Dirut PT. Bursa Efek Indonesia (BEI)
am
periode tahun 2002 s/d 2009, Saksi juga Komisaris di PT. Totalindo Eka Persada, Tbk. sejak tahun 2017-2019.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa pada tahun 2004 ketika saksi masih
ep
-
ah k
menjabat sebagai Dirut PT. BEI. Perusahaan Terdakwa yang listing pada saat saksi menjabat sebagai Dirut PT. BEI adalah IIKP dan TRAM
In do ne si
-
R
yaitu pada akhir tahun 2008 atau 2009.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa adalah pemilik PT. Maxima
A gu ng
Integra. Perusahaan broker milik Terdakwa adalah PT. Dhanawibawa dan PT. HD Capital.
-
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Benakat Petrolium sejak tahun 2010 s/d tahun 2011 sebagai Komisaris Independen dan di PT. Benakat Petrolium, Terdakwa adalah pemegang saham atau owner.
-
Bahwa PT. Benakat Petrolium merupakan perusahaan pengeboran
Bahwa adanya kedekatan saksi dengan Terdakwa tersebut itulah
lik
-
kemudian saksi diminta bersama dengan
mendekati pihak OJK, karena saksi kenal dengan pejabat-pejabat di OJK sejak tahun 2004. -
ka
Joko Hartono Tirto untuk
ub
m
ah
minyak bumi di Sumatera Selatan. Kode efeknya adalah BIPI.
Bahwa Saksi kenal
Joko Hartono Tirto sejak tahun 2016 dan
ep
dikenalkan oleh Terdakwa di Coffee Shop Hotel Dharmawangsa
Bahwa yang menentukan tempat pertemuan tersebut adalah Terdakwa
R
-
dan Joko Hartono Tirto dan yang sampai lebih dahulu di sana adalah
on
gu
ng
M
mereka juga, kemudian baru saksi tiba.
es
ah
Jakarta Selatan.
In d
A
Halaman 746 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 746
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa memperkenalkan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Joko Hartono Tirto kepada saksi sebagai teman Terdakwa.
Bahwa tujuan pertemuan tersebut selain mengenalkan Joko Hartono
ng
-
Tirto kepada saksi, Terdakwa juga meminta saksi untuk mengenalkan Joko Hartono Tirto kepada pihak OJK untuk membahas mengenai
gu
reksadana dan peraturan tentang reksadana.
-
Bahwa Manajer Investasi milik Terdakwa adalah PT. Kharisma Asset
Bahwa PT. Milenium Capital Management bukanlah milik Terdakwa
-
Bahwa Pihak/investor yang memiliki saham pada produk reksadana
ub lik
-
ah
A
Management (Pool Advista) dan PT. Treasure Fund Investama
melebihi batas 10% dan 20% di atas adalah investor tunggal yakni PT. Asuransi Jiwasraya yang saksi ketahui saat pertemuan dengan saksi
am
Sujanto. -
Bahwa maksud dari kepemilikan saham melebihi 10% dan 20% pada
ep
produk reksadana adalah dalam kontrak kerjasama kolektif, pihak
ah k
badan tidak boleh memiliki saham pada produk reksadana melebihi 10% untuk reksadana konvensional dan 20% untuk reksadana syariah. Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto,
In do ne si
R
-
saksi lalu menelpon Fahri Hilmi yang merupakan Kepala Departemen
A gu ng
Pengawasan IIA di OJK untuk bertemu dengan saksi Sujanto dan saksi juga meminta nomor telpon saksi Sujanto kepada Fahri Hilmi.
-
Bahwa Saksi sebelumnya sudah kenal dengan saksi Sujanto tetapi Saksi tidak langsung menghubungi saksi Sujanto, namun terlebih
dahulu menelpon Fahri Hilmi karena Fahri Hilmi adalah atasan dari saksi Sujanto.
-
PT. Kharisma Asset Management (Pool Advista) dan PT. Treasure
lik
ah
Fund Investama akan dilikuidasai oleh OJK adalah dari diskusi dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto saat pertemuan. -
ub
m
Bahwa Saksi megetahui 3 MI, yakni PT. Milenium Capital Management,
Bahwa Saksi bersama Joko Hartono Tirto lalu bertemu dengan saksi
ka
Sujanto di ruang kerjanya pada pertengahan bulan Oktober 2016, saat
ep
itu Sujanto menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi Reksadana OJK
ah
pada Bulan Oktober 2016. saksi Sujanto didampingi oleh 2 (dua) anak
Bahwa Terdakwa menyampaikan Joko Hartono Tirto adalah orang yang
on
gu
ng
M
menangani kegiatan investasi reksadana pada perusahaan Manajer
es
-
R
buah yang tidak saksi kenal.
In d
A
Halaman 747 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 747
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Investasi milik Terdakwa, sehingga Terdakwa menyampaikan saksi akan didampingi oleh Joko Hartono Tirto.
Bahwa dalam pertemuan dengan saksi Sujanto, Joko Hartono Tirto
ng
-
menyampaikan permintaan sesuai dengan permintaan Terdakwa, yaitu meminta perpanjangan likuidasi selama 1 (satu) tahun agar dalam
gu
masa 1 (satu) tahun itu, PT. Kharisma Asset Management (Pool
Advista) dan PT. Treasure Fund Investama dapat menjual saham-
nantinya setelah masa 1 (satu) tahun tersebut barulah OJK dapat
melakukan likuidasi kepada produk reksadana dari MI milik Terdakwa
ub lik
ah
A
saham dalam portofolio reksadana dari produk reksadananya dan
tersebut. -
Bahwa saat itu saksi Sujanto menyampaikan pada prinsipnya oke tetapi
am
akan dipelajari dan didiskusikan dulu bersama timnya, sehingga disepakati untuk dilakukan pertemuan lanjutan sekitar seminggu
ah k
-
ep
kemudian.
Bahwa setelah itu saksi dihubungi Joko Hartono Tirto untuk kembali memastikan komitmen saksi Sujanto tentang perpanjangan 1 (satu)
In do ne si
R
tahun, sehingga dilakukan pertemuan kedua di tempat sama dengan
pertemuan pertama dan dalam pertemuan itu saksi Sujanto menyetujui
A gu ng
untuk dilakukan perpanjangan maksimal 1 (satu) tahun dengan alasan supaya market tidak bergejolak.
-
Bahwa
Saksi
Sujanto
menyampaikan
OJK
hanya
memberikan
perpanjangan maksimum 1 (satu) tahun saja sesuai dengan permintaan Joko Hartono Tirto.
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui lagi tentang pelaksanaan perpanjangan
lik
tersebut karena keterlibatan saksi hanya pada pertemuan itu saja setelahnya saksi tidak ikut. Bahwa Saksi membantu
Terdakwa dan Joko Hartono Tirto dalam
ub
-
m
ah
1 (satu) tahun tersebut oleh 2 (dua) perusahaan MI milik Terdakwa
mendapatkan persetujuan OJK tentang perpanjangan 1 (satu) tahun
-
Bahwa dalam pembicaraan saat bertemu dengan saksi Sujanto di
ep
ka
tersebut karena pertemanan saksi dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang PT. Permai Alam Sentosa, Saksi
R
-
pernah menerima transfer uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar
ng
M
dua ratus lima puluh juta rupiah) di rekening BCA milik saksi dan saksi
on
gu
tidak tahu sumber uang dari mana, apakah uang dari PT. Permai Alam
es
ah
ruang kerja saksi Sujanto, Joko Hartono Tirto yang lebih banyak bicara.
In d
A
Halaman 748 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 748
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sentosa atau bukan, saksi tahunya uang yang masuk di rekening BCA
-
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu
-
ng
milik saksi tersebut adalah dari Terdakwa.
miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dalam rangka bisnis beras dengan HKTI;
gu
Bahwa Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi karena saksi yang
beras.
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan, mengapa Terdakwa melakukan
ub lik
-
ah
A
memperkenalkan Terdakwa dengan pihak HKTI dalam rangka bisnis
kerjasama bisnis beras dengan HKTI, tetapi Terdakwa tidak langsung mentransfer uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima
am
puluh juta rupiah) tersebut kepada pihak HKTI. -
Bahwa Saksi Sujanto selaku pihak dari OJK mengirimkan surat kepada
ep
Joko Hartono Tirto terkait dengan pertemuan di ruangan saksi Sujanto,
ah k
saat dilakukan pertemuan antara saksi, Joko Hartono Tirto dan saksi Sujanto, baik Joko Hartono Tirto ataupun saksi sama sekali tidak
In do ne si
-
R
menyerahkan surat pada kepada pihak OJK.
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan dasar rujukan pihak OJK
A gu ng
mengirimkan surat kepada Joko Hartono Tirto.
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui kode efek apa saja yang komposisinya
melebihi ketentuan komposisi saham pada produk reksadana milik Terdakwa.
-
Bahwa dari diskusi internal antara saksi, Joko Hartono Tirto dan saksi
Sujanto, disepakati adanya kelonggaran bagi PT. Kharisma Asset
-
Bahwa Saksi tidak menjabat sebagai Komisaris Indpendent di PT. Gunung Bara Utama (GBU).
-
Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungan PT. Pool Advista dengan PT. GBU.
-
Bahwa pada bulan Oktober 2016, saksi menemui saksi Sujanto
ep
ka
lik
interval penundaan sanksi.
ub
m
ah
Management (Pool Advista) dan PT. Treasure Fund Investama terkait
ah
bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto setelah itu beberapa hari
R
kemudian ada transfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening BCA milik
es on
gu
ng
M
saksi dari saksi Tommy Iskandar Wijaya.
In d
A
Halaman 749 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 749
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi yang memegang rekening BCA milik saksi dan saksi tidak
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pernah menyerahkan buku rekening BCA milik saksi tersebut kepada
-
ng
siapa pun.
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pool Advista, namun gaji saksi dikirim ke
rekening milik saksi dari PT. GBU yang setiap bulannya adalah sebesar
gu
Rp35.000.000,- Saksi bekerja di PT. Pool Advista Indonesia kurang lebih selama 7 atau 8 bulan pada tahun 2016.
Bahwa Saksi membenarkan dokumen transaksi di rekening BCA saksi yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan dan dalam
dokumen rekening saksi tersebut, saksi menerima transferan uang dari
ub lik
ah
A
-
saksi Tommy Iskandar Wijaya, saksi Utomo Puspo Suharto, dan saksi Suprihatin Njoman. No rekening BCA saksi adalah 4580369800.
am
-
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016 ada transfer uang dari saksi Utomo Puspo Suharto masuk ke rekening BCA saksi sebesar dan
saksi
tidak
tahu
setelah
itu
uangnya
ep
Rp2.000.000.000,-
ah k
dikemanakan oleh saksi. -
Bahwa No rekening BCA 4580369800 milik saksi tersebut sering saksi
In do ne si
R
gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saksi, Saksi tidak pernah melihat
saldo di rekening BCA 4580369800 milik saksi tersebut. Saksi juga
A gu ng
pernah juga pernah menerima transferan uang dari IIKP dan PT. Adaro.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
70. Patrick Joachim Reinhart di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Hary Prasetyo karena saksi
lik
atas nama saksi Hary Prasetyo. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Hary Prasetyo. -
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Hendrisman Rahim karena saksi
ub
m
ah
membantu dalam pengisian dan pembuatan SPT PPH orang pribadi
membantu dalam pengisian dan pembuatan SPT PPH orang pribadi
ka
atas nama saksi Hendrisman Rahim. Saksi tidak ada hubungan
ah
-
ep
keluarga dengan saksi Hendrisman Rahim.
Bahwa Saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto karena saksi membantu
tidak ada hubungan keluarga dengan Joko Hartono Tirto. Bahwa Saksi bekerja sebagai Konsultan Pajak PT. ASA Indonesia.
ng
M
-
on
gu
Saksi mempunyai sertifkasi C perpajakan adalah sertifkasi yang paling
es
R
dalam pengisian dan pembuatan SPT PPH Joko Hartono Tirto. Saksi
In d
A
Halaman 750 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 750
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tinggi bisa membantu Wajib Pajak dalam pelaporan melaksanakan kewajiban dan haknya dalam bentuk orang pribadi, perusahaan,
-
ng
perusahaan Tbk maupun perusahaan asing.
Bahwa tugas saksi sebagai Konsultan Pajak adalah menjalankan kewajiban dan hak dari klien yang menjalankan pajak dan saksi
gu
membantu pengisian SPT orang pribadi saksi Hary Prasetyo sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Bahwa selain saksi Hary Prasetyo, saksi juga membuat SPT pajak saksi Hendrisman Rahim dan isterinya Lutfhia untuk tahun pajak 2015 s/d 2018, SPT Tahunan atas nama Joko Hartono Tirto untuk tahun
ub lik
ah
A
-
pajak 2008/2009. -
Bahwa Saksi juga membuat tax amnesty untuk Yayasan Dana Pensiun
am
Jiwasraya. -
Bahwa Saksi diundang oleh saksi Hary Prasetyo di Kantor PT. Asuransi
ep
Jiwasraya dan saat itu saksi tidak tahu saksi Hary Prasetyo siapa dan
ah k
setelah bertemu saksi Hary Prasetyo dan memperkenalkan diri saksi Hary Prasetyo sebelumnya pernah di PT. Lautan Dana Invesment
In do ne si
R
Management karena saksi baru ingat bahwa saksi pernah menjadi
konsultan pajak dari PT. Lautan Dana Sekuritas dan setelah kenalan
A gu ng
kemudian saksi Hary Prasetyo meminta bantuan saksi untuk mengisi
dan membuat SPT dan PPH atas nama saksi Hary Prasetyo sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018
-
Bahwa lampiran SPT harta kekayaan atas nama saksi Hary Prasetyo NPWP: 07.613.003.8.071.000 Tahun pajak 2018 yang dilaporkan 31 Maret 2019,
Bahwa saksi membuat SPT pajak atas nama saksi Hary Prasetyo tahun
lik
pajak 2018 dan dokumen yang dilampirkan oleh saksi Hary Prasetyo, antara lain:
Untuk tabungan dan asuransi saksi mendapat hard copy;
Investasi di KPD saksi hanya di beritahu lewat telephone dan tidak
ub
m
ah
-
Investasi BEJ, saksi mendapatkan SOA ( statement Of Account)
ep
ka
ada Dokumen pendukung terkait investasi tersebut ;
Rumah BSD, saksi sudah mendapatkan dari dahulu;
Untuk Toyota Alpard B 269 HP sudah diganti dengan Toyota New
on
gu
Alphard, B-269 HP dan dokumen yang memiliki Cristian (selaku
es
Untuk perhiasan sama seperti tahun – tahun sebelumnya;
R
ng
M
ah
dari Lautan Dana sekuritas;
In d
A
Halaman 751 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 751
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
orang kepercayaan saudara Saksi Hary Prasetyo yang mengurusi kendaraan milik bapak Saksi Hary Prasetyo) dan dikirim melalui
ng
email oleh sdr Saksi Hary Prasetyo;
Untuk Motor HD XG-500 sampai tahun 2018 masih milik Saksi Hary Prasetyo;
Untuk Motor HD FXSB 1690, L 4016 QX tahun 2016 dan Motor HD
gu
FLTRXS, B 3505 tahun 2016 karena diikutsertakan dalam tax
A
amnesty makan dokumen akan saksi seratakan untuk pemeriksaan
Bahwa Porsche Macan, B-269 AMA sudah dijual pada tahun 2018;
Bahwa untuk Jeep Mercy G-63,B-357 kemungkinan warisan untuk
ub lik
ah
berikutnya;
dokumen pendukung saksi sertakan pemeriksaan berikutnya;
am
Bahwa untuk Mercy E - 300 , B – 926 MRA, Mercy E- 400, B- 269 RH, Toyota FJ Cruiser, B 2036, Toyota New Alphard, B-269 HP,
ep
ah k
BMW 530 Touring, B-1136 untuk dokumen pendukung saksi sertakan pemeriksaan berikutnya; Bahwa Investasi di PT. GARUDA MEGAH PRIMA pemegang
R
In do ne si
sahamnya adalah Dr. Hendrisman Rahim, SAKSI Hary Prasetyo
A gu ng
dan CRISTIAN bergerak di bidang showroom dan cafe yang beralamat di jalan Radio Dalam Jakarta Selatan;
Bahwa untuk Motor street XG 500, B 3537 PBH tahun 2018 perolehan sendiri.
-
Bahwa pada waktu saksi membuat laporan terkait investasi di KPD, saksi Hary Prasetyo tidak melampiri dokumen atau data namun hanya menginformasikan secara lisan kepada saksi tentang investasi di KPD
Bahwa investasi di KPD saksi Hary Prasetyo tidak jelas karena sewaktu
lik
-
membuat laporan SPT, saksi tidak di beri dokumen dan data sama sekali, jadi ada dan tidaknya saksi tidak tahu kebenarannya. -
ub
m
ah
kurun waktu 2008 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa Saksi dikenalkan kepada saksi Hendrisman Rahim oleh saksi
-
ep
ka
Hary Prasetyo.
Bahwa Saksi meminta dokumen pendukung untuk membuat SPT
ah
tahunan atas nama pribadi untuk saksi Hendrisman Rahim untuk tahun
R
pajak 2015 dan untuk lampiran dokumen sebagian besar di lakukan
es on
gu
ng
M
dengan cara melalui email atau melalui aplikasi WA.
In d
A
Halaman 752 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 752
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Lampiran SPT harta kekayaan atas nama Hendrisman Rahim
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
NPWP:07.188.668.3- 411.000 Tahun pajak 2018 yang dilaporkan 31
-
ng
Maret 201
Bahwa Saksi membuat SPT pajak atas nama saksi Hendrisman Rahim untuk tahun pajak 2018 dan dokumen yang dilampirkan oleh
A
gu
Hendrisman Rahim antara lain:
Untuk tabungan dan asuransi saksi mendapat hard copy ;
Bahwa untuk Saham akan kita bawa dokumen untuk pemeriksaan selanjutnya;
Untuk Mobil Toyota Alphard B1018 DT, Mobil Mercedes Benz B-737
ub lik
ah
MI, Mobil Mercedez Benz (E-300 AT) B 737 DIR apakah atas nama sendiri atau orang lain akan saksi sertakan dokumen pendukung
am
untuk pemeriksaan berikutnya :
Bahwa untuk Sepeda Motor HD B 6055 WGL, Sepeda Motor HD B
ep
6108 WNP, Sepeda Motor HD B 6169 PZZ akan saksi sertakan
Bahwa Harta Tak Bergerak Lainnya
berupa Polis Asuransi Bea
R
ah k
dokumen pendukung untuk pemeriksaan berikutnya ;
berikutnya;
A gu ng
Bahwa
Saham
untuk
Kode
nasabah
In do ne si
Siswa saksi akan bawa dokumen pendukung untuk pemeriksaan
HENDO63R
saksi
mendapatkan SOA ( statement Of Account) dari Lautan Dana sekuritas;
Bahwa Investasi di PT. Garuda Megah Prima pemegang sahamnya adalah Dr. Hendrisman Rahim, SAKSI Hary Prasetyo dan CRISTIAN bergerak di bidang showroom dan cafe yang beralamat
Bahwa untuk SPT tahun 2008 atas nama Wajib Pajak Joko Hartono
lik
-
Tirto, saksi di kenalkan oleh Saksi Hary Prasetyo kemudian saksi Joko Hartono Tirto untuk membuat tahun pajak
ub
diminta membantu
m
ah
di jalan Radio Dalam Jakarta Selatan.
2008 dan setelah itu tidak lagi karena dianggap tidak membantu
-
ep
ka
kemudian Joko Hartono Tirto tidak memakai saksi lagi. Bahwa pada tahun 2008, saksi tidak mengetahui siapa Joko Hartono
ah
Tirto tetapi setelah tahun 2020, saksi baru mengetahui Joko Hartono
-
Bahwa pada tahun 2012, saksi bekerja di PT. Trada Maritime, Tbk yang
ng
M
owner PT. Maxima Intergra adalah Terdakwa sejak tahun 2012.
on
gu
pada saat itu dalam proses pembelian oleh pemilik yang baru yaitu
es
R
Tirto adalah Direktur PT Maxima Integra dan sepengetahuan saksi
In d
A
Halaman 753 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 753
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Terdakwa, dimana niat Terdakwa membeli PT. Trada Maritime, Tbk untuk dapat mengakuisi PT. Gunung Bara Utama sebagai anak
ng
perusahaan PT. TRAM dan berubah dari PT. Trada Maritime ke PT. Trada Minera, Tbk.
-
Bahwa Saksi juga membuatkan SPT saksi Hary Prasetyo dalam rangka
gu
tax amnesty. Setiap tahun saksi Hary Prasetyo minta dibuatkan SPT. Saksi juga buatkan SPT atas nama LUTFIA. Saksi Hary Prasetyo
-
Bahwa pada tahun 2015, saksi Hendrisman Rahim juga minta dibuatkan SPT.
-
ub lik
ah
A
dengan istrinya memiliki 1 NPWP;
Bahwa Saksi kenal saksi Hary Prasetyo yang saat itu saksi Hary Prasetyo bekerja di PT. Lautan Dana Invesmen dikenalkan oleh Alwi
am
Halim. -
Bahwa Pembayaran upah jasa saksi sebagai kosultan pajak adalah dari
ep
saksi Hary Prasetyo, tetapi ketika saksi cek di bank terkait pembayaran
ah k
upah jasa saksi membuatkan SPT atas nama saksi Hary Prasetyo, yang mentransfer uang kepada saksi adalah Joko Hartoni Tirto.
In do ne si
Bahwa saksi memperoleh dari Joko Hartono Tirto atas upah jasa
R
-
pembuatan SPT saksi Hary Prasetyo totalnya adalah sebesar Rp317
A gu ng
juta terhitung sejak 2009 s/d 2018.
-
Bahwa Retno Ariyati adalah ipar saksi dan pembayaran upah saksi dilakukan melalui rekening milik ipar saksi tersebut.
-
Bahwa upah jasa pembuatan SPT atas nama saksi Hendrisman Rahim, pembayarannya selalu dibayar sendiri oleh saksi Hendrisman Rahim.
-
Saksi tidak membuatkan SPT atas nama saksi Syahmirwan.
lik
71. Daniel Pascalis Mangaek di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
-
Bahwa Saksi adalah Legal di PAKUBUWONO DEVELOPMENT.
-
Bahw Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro;
-
ah
ub
sebagai berikut:
ep
ka
m
ah
Tanggapan terdakwa atas keterangan tidak menanggapi.
Bahwa Saksi mengenal saksi Ratnawati Wihardjo sebagai salah satu
Satinwood Nomor 51 D pada tahun 2011 dengan harga pembelian
on
gu
ng
M
Rp8,1 miliar dan Apartemen The Pakubuwono Residence pada tahun
es
R
pembeli Apartemen The Pakubuwono Signature dengan nama unit
In d
A
Halaman 754 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 754
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2006 dengan nama unit Basswood Nomor 9 E pada harga pembelian Rp3,9 miliar.
Bahwa untuk apartemen unit Basswood Nomor 9 E yang ada di The
ng
-
Pakubuwono Residence sudah lunas pada tahun 2006 dengan pembayaran cicil/angsuran sebanyak 6 (enam) kali sesuai dengan
gu
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Satuan Rumah Susun Nomor: 513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal 24 Agustus 2006;
Bahwa unit Basswood Nomor 9 E The Pakubuwono Residence
pembayaran ditujukan kepada PT. Interkarya Serasi dengan nomor rekening BCA Mayestik, AC. : 228-3008959 dan BNI Dukuh Bawah,
ub lik
ah
A
-
AC. : 14491298; -
Bahwa untuk apartemen unit Satinwood Nomor 51 D yang ada di The
am
Pakubuwono Signature sudah lunas pada tahun 2014 dengan pembayaran cicil/angsuran sebanyak 39 (tiga puluh embilan) kali
ep
angsuran yang ditujukan ke rekening PT. Mandiri Eka Abadi dengan no.
Mandiri Eka Abadi;
Bahwa data terkait rincian pembayaran apartemen di THE Pakubuwono
R
-
In do ne si
ah k
rek : BCA 2283010023, sebagaimana dalam Rekening Koran PT.
Residence dan di The Pakubuwono Signature adalah berasal dari
A gu ng
Bagian Keuangan;
-
Bahwa untuk apartemen unit Basswood Nomor 9 E yang ada di The Pakubuwono
Residence,
PPJB
Satuan
Rumah
Susun
Nomor513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal 24 Agustus 2006 atas nama
Ratnawati Wihardjo dan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor 60/IX/BASSWOOD tanggal
-
lik
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 55/2008 tanggal 19 Desember 2008. Bahwa untuk apartemen unit Satin wood Nomor 51 D yang ada di The Pakubuwono Signature, terdapat 2 (dua) PPJB Satuan Rumah Susun, yaitu
ub
m
ah
28 April 2006 yang kemudian beralih atas nama Widyawati Wihardjo
Nomor
161/SW51D/LGL/MEA/VIII/11
dan
Nomor
ka
162/SW51H/LGL/MEA/VIII/11 tanggal 04 Agustus 2011 atas nama
ep
Ratnawati Wihardjo, 2 (dua) AJB (Akta Jual Beli) Notaris H. Yunardi,
ah
S.H., yaitu Nomor 26/2016 dan Nomor 27/2016 tanggal 12 Februari
Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi, yaitu
on
gu
ng
M
Nomor 1278 dan Nomor 1282 tanggal 06 Oktober 2016 yang kemudian
es
R
2016 atas nama Ratnawati Wihardjo, dan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik
In d
A
Halaman 755 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 755
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
beralih atas nama Ratnawati Wihardjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 26/2016 dan Nomor 27/2016 tanggal 12 Februari 2016;
Bahwa untuk apartemen unit Satin wood Nomor 51 D yang ada di The
ng
-
Pakubuwono Signature terbit 2 (dua) PPJB, AJB, dan sertipikat karena untuk mengurangi angka penjualan yang mana angka penjualan
gu
tersebut di dalamnya termasuk pajak barang mewah, sehingga apabila
dibuat 2 (sertipikat) maka secara otomatis akan menekan pajak barang
-
Bahwa Saksi membenarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Agustus 2011 dan tanggal 12 Februari 2016;
ub lik
ah
A
mewah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;
am
72. Stephanus Turangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.
ep
-
ah k
PT. Trimegah Sekuritas Indonesia berdiri sejak tahun 1990. -
Bahwa Saksi mengenal dengan Joko Hartono Tirto sekitar tahun 2013
In do ne si
R
atau 2014, saksi diajak saksi Meitawati untuk menjumpai calon nasabah di Sentra Senayan Lantai 27 dan di sana, saksi bertemu
A gu ng
dengan Joko Hartono Tirto.
-
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas merupakan salah satu broker yang
digunakan dalam rangka transaksi efek oleh PT. Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2014.
-
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan saksi Meitawati menemui
Joko Hartono Tirto, saat itu
Joko Hartono Tirto
-
lik
apa nama perusahaannya.
Bahwa perdagangan efek, peran dan kewenangan dari PT. Trimegah
ub
Sekuritas Indonesia yaitu menjalankan transaksi jual-beli saham untuk
m
ah
memperkenalkan diri kepada saksi sebagai Direktur yang saksi lupa
nasabah yaitu nasabah yang berupa reksadana, nasabah asuransi atau
-
Bahwa bidang usaha PT. Trimegah Sekuritas Indonesia yaitu sebagai
ep
ka
Dana Pensiun atau nasabah individu.
ah
perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Bahwa Saksi Meitawati pernah melakukan presentasi di ruang kerja
R
-
es on
gu
ng
M
Joko Hartono Tirto di PT. Maxima Integra di Sentral Senayan.
In d
A
Halaman 756 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 756
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah melakukan presentasi di ruang kerja
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Joko Hartono
Tirto, beberapa waktu kemudian, PT. Asuransi Jiwasraya menjadi
-
ng
nasabah PT. Trimegah Sekuritas.
Bahwa Saksi bersama-sama dengan saksi Meitawati datang ke PT. Asuransi Jiwasraya bertemu dengan saksi Hary Prasetyo selaku
gu
Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa Saksi datang ke PT. Asuransi Jiwasraya sekitar 5 (lima) kali,
A
Saksi bersama dengan saksi Meitawati bertemu dengan saksi Hary Prasetyo untuk menawarakan PT. Asuransi Jiwasraya menjadi client
Jiwasraya
menyatakan
ub lik
ah
PT. Trimegah Sekuritas. Setelah pertemuan tersebut, PT. Asuransi berminat,
namun
saksi
Hary
Prasetyo
menginginkan agar fee management atas transaksi diturunkan.
am
Standarnya fee management adalah sebesar 0,2 s.d 0,25%, namun saat itu pihak PT. Asuransi Jiwasraya memberitahukan transaksi-
ep
transaksi yang akan dilakukan adalah transaksi-transaksi crossing
ah k
(pasar negosiasi) dimana broker jual dan broker belinya diusahakan akan ditransaksikan pada PT. Trimegah Sekuritas. Bahwa disepakati fee transaksi sebesar 0,07% untuk beli dan 0,17%
In do ne si
R
-
untuk jual. Fee tersebut sudah termasuk biaya Levy (fee ke Bursa efek
A gu ng
Indonesia) sebesar 0,04% dan pajak sebesar 0,003%, jadi PT.
Trimegah Sekuritas bersih menerima fee management sebesar 0,027%.
-
Bahwa setelah PT. Asuransi Jiwasraya menjadi client PT. Trimegah Sekuritas, selanjutnya MI-MI yang ditunjuk PT. Asuransi Jiwasraya membuka akun pada PT. Trimegah Sekuritas sebagai client. Untuk MI
yang sudah menjadi client PT. Trimegah Sekuritas sebelumnya, maka
-
lik
produk reksadana yang nasabahnya adalah PT. Asuransi Jiwasraya. Bahwa Saksi tidak tahu persis saham apa saja yang ditransaksikan oleh PT. Trimegah Sekuritas, namun seingat saksi diantaranya adalah
ub
m
ah
MI tersebut akan membuka sub rekening tambahan, khusus untuk
saham TRAM.
ka
-
Bahwa Emiten dari TRAM adalah PT. Trada Alam Minera dan pemilinya
ah
-
ep
adalah Terdakwa.
Bahwa transaksi perdagangan saham milik PT. Asuransi Jiwasraya
reguler dan ada pula yang melalui pasar negosiasi. Bahwa pola koordinasi kerja yang dilakukan oleh saksi Meitawati
ng
M
-
on
gu
dengan saksi hanya setiap tahun dan tidak untuk setiap kali transaksi,
es
R
yang dilakukan oleh PT. Trimegah Sekuritas ada yang melalui pasar
In d
A
Halaman 757 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 757
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kecuali jika akan ada transaksi yang melebihi limit transaksi, maka
saksi Meitawati akan berkoordinasi dengan Head Of Instituional Sales
ng
yaitu Daniel yang kemudian berkoordinasi dengan Risk Management
yaitu Sunardi, baru setelah itu meminta izin dan persetujuan saksi selaku Direktur Utama ketika hendak melakukan transaksi jual maupun
gu
beli yang melebihi limit.
-
Bahwa jika koordinasi dan permintaan izin terkait transaksi melebihi
dengan alamat [email protected].
Bahwa untuk transaksi saham yang terkait dengan PT. Asuransi
ub lik
-
ah
A
limit dilakukan melalui email, maka saksi menggunakan email saksi
Jiwasraya, seingat saksi memang benar pernah beberapa kali terdapat transaksi yang melebihi limit sehingga saksi Meitawati harus meminta
am
persetujuan saksi selaku Direktur Utama. -
Bahwa untuk transaksi saham yang terkait dengan PT. Asuransi
ep
Jiwasraya yang beberapa kali melebihi limit tersebut selalu saksi setujui,
ah k
akan tetapi untuk detail transaksi saham apa dengan melebihi limit berapa, saksi tidak ingat.
In do ne si
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas pernah dimintai keterangan atau
R
-
klarifikasi oleh pihak OJK mengenai transaksi jual-beli saham yang
A gu ng
terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa pada saat dimintai klarifikasi oleh OJK, dari pihak PT. Trimegah Sekuritas yang dimintai keterangan adalah saksi Meitawati.
-
Bahwa pemeriksaan oleh OJK terkait dengan transaksi jual-beli saham PT. Asuransi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Terdakwa karena salah satu saham yang aktif diperdagangkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya
Bahwa Saksi Meitawati memberikan update pasar modal kepada PT. Asuransi
Jiwasraya
yang
kemudian
lik
-
PT.
Asuransi
Jiwasraya
memberikan instruksi untuk melakukan jual atau beli saham, setelah itu
ub
m
ah
melalui PT. Trimegah Sekuritas adalah saham TRAM.
melaksanakan instruksi tersebut di Bursa Efek Indonesia secara online.
ka
-
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas menjalankan transaksi jual atau beli
ep
saham berdasarkan instruksi dari PT. Asuransi Jiwasraya maupun
ah
perusahaan Manajer Investasi (MI) yang ditunjuk oleh PT. Asuransi
R
Jiwasraya, yaitu PT. Prospera Asset Management dan PT. Maybank
Bahwa klien MI yang ditunjuk oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah:
ng
M
-
es
Asset Management.
on
gu
1. Maybank Asset Management;
In d
A
Halaman 758 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 758
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Prospera Asset Management; 3. OSO Asset Management;
ng
4. MNC Asset Management; 5. Corfina Capital; 6. Pool Advista Asset Management;
gu
7. Treasure Fund Investama; dan 8. Sinarmas Asset Management.
A
-
Bahwa client dari PT Trimegah Sekuritas yang akunnya disuspensi oleh
Po Saleh;
2.
Anugrah Semesta Investama;
3.
Dexindo Jasa Multiartha;
4.
Dexindo Multiartha Mulia;
5.
Leonard Hartana;
6.
Meitawati Edianingsih;
7.
Permai Alam Sentosa;
8.
Pt Topas Internasional;
9.
Trisurya Lintas Investama;
ep
ub lik
1.
In do ne si
R
ah k
am
ah
KSEI terkait dengan permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya adalah:
10. Dexa Indo Pratama;
A gu ng
11. PT Topaz Investment; 12. Rusli;
13. Anne Patricia Sutanto; 14. Edmond Setiadarma; 15. Mahesh Gagandas Lalmalani; 16. Okky Irwina Savitri;
ah
18. PT. Anugrah Semesta Investama; 19. Lingga Herlina;
ub
m
20. Ani Suhaeni;
lik
17. Sri Hari Murti;
21. Vijay Manohardas Assomull;
ka
22. PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha (Wal);
ah
-
ep
23. Catherine.
Bahwa ketika ada surat terkait suspensi dari KSEI, saksi langsung
history transaksi akun-akun tersebut. Bahwa hasil analisa atas history transaksi akun-akun MI yang ditunjuk
ng
M
-
on
gu
oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah transaksi yang dilakukan oleh
es
R
menginstruksikan kepada pegawai saksi agar melakukan analisa atas
In d
A
Halaman 759 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 759
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
akun-akun tersebut sebagian besar hanya terbatas pada saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX, LCGP dll. namun dari akun-akun tersebut,
ng
ada satu akun yang memang dikenal sebagai client biasa yang
memang suka jual/beli saham second/third liner, yaitu atas nama Catherine.
Bahwa selain itu ada juga client yang hanya memiliki portofolio obligasi
gu
-
-
Saksi kenal dengan pihak PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.
-
Bahwa transaksi akun nasabah PT. Trimegah Sekuritas disuspen karena melakukan transaksi yang sudah diatur dan menjadi nominee
ub lik
ah
A
saja, yaitu atas nama Lingga Herlina.
yang mengatur transaksi saham tersebut adalah dari PT. Asuransi Jiwasraya dan Terdakwa serta saksi Benny Tjokrosaputro.
am
-
Bahwa Saksi pernah menerima surat dari KSEI terkait dengan suspensi 23 nasabah PT. Trimegah Sekuritas.
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas pernah dipanggil pihak OJK terkait
ep
-
ah k
dengan saham-saham yang komposisinya berlebih atau juga terkait dengan kenaikan harga suatu efek yang tiba-tiba naik secara drastis
In do ne si
-
R
dan/atau turun tiba-tiba secara drastis.
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas selaku broker menerima instruksi dari
A gu ng
nasabah dan saksi tidak tahu apakah PT. Trimegah Sekuritas menerima instruksi dari pihak lain selain nasabah dan yang lebih mengetahui instruksi tansaksi jual atau beli saham yang terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah saksi Meitawati.
-
Bahwa pernah ada transaksi over limit pada efek-efek yang
ditransaksikan yang terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya atau
Bahwa Saksi Meitawati pernah menyampaikan kepada saksi bahwa
lik
-
ada salah satu nasabah akan melakukan transaksi yang melampaui limit (over limit) dan nasabah tersebut adalah PT. Asuransi Jiwasraya. -
ub
m
ah
reksadana yang disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya.
Bahwa PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha memiliki akun di PT.
ka
Trimegah Sekuritas, merupakan salah satu pihak atau nasabah yang
ah
-
ep
melakukan transaksi yang transaksinya diatur.
Bahwa Saksi tidak ingat, siapa yang datang ke PT. Trimegah Sekuritas
es on
gu
ng
M
pembukaan akun.
R
Pada saat PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha melakukan
In d
A
Halaman 760 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 760
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi yang diatur tersebu dilakukan baik di pasar regular
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
maupun pasar negosiasi, namun mayoritas transaksi yang diatur
-
ng
adalah di pasar negosiasi.
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum, yakni dokumen frekuensi transaksi di PT. Trimegah Sekuritas
gu
dan transaksi akun PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha serta akun Po Saleh.
Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum, yakni dokumen Statement of Account (SoA) PT. Trimegah Sekuritas atas nama nasabah Po Saleh dan saksi membenarkannya. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan fakta transaksi sebagaimana terdapat di dalam dokumen SoA PT. Trimegah Sekuritas atas nama
am
nasabah Po Saleh terdapat transaksi tanggal 21 Desember 2015 dan 22 Desember 2015, dimana pada tanggal 21 Desember 2015 terdapat
ep
penarikan dana Rp8 Miliar dan saat itu tersisa saldo Rp2 Juta,
ah k
sedangkan pada tanggal 22 Desember 2015 terdapat penarikan dana sebesar Rp16 Miliar, sementara saldo pada tanggal 21 Desember 2015
In do ne si
-
R
hanya tinggal Rp2 juta.
Bahwa terkait laporan KSEI, saksi membacanya dan dalam laporan
A gu ng
KSEI disebutkan terdapat transaksi-transaksi saham yang dilakukan oleh counterparty orang-orang dari grup yang sama atau terafiliasi.
-
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali PT. Trimegah SekURITAS telah dipanggil oleh pihak OJK.
-
Bahwa instruksi transaksi saham datangnya dari saksi Syahmirwan
atau saksi Agustin, sedangkan dari pihak luar PT. Asuransi Jiwasraya,
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Terdakwa, Tjokrosaputro dan saksi Maudy Mangkey.
Benny
Bahwa Saksi Maody Mangkey adalah salah satu orang yang memberikan
informasi
ub
-
lik
-
m
ah
instruksi transaksi saham datangnya dari saksi Maody Mangkey.
instruksi
transaksi
saham
kepada
saksi
ka
Meitawati dimana informasi tersebut memuat info nama saham, jumlah
ep
saham yang akan dibeli atau dijual, volume transaksi dan siapa yang
Bahwa Saksi Meitawati tidak pernah melaporkan transaksi saham kepada saksi secara detail.
Bahwa Saksi tidak tahu apa kepentingan saksi Maody Mangkey
ng
M
-
on
gu
memberi instruksi kepada saksi Meitawati.
es
-
R
ah
menjadi broker jual atau broker beli.
In d
A
Halaman 761 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 761
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah melihat Statement of Account setiap
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa Saksi tidak ingat pada tahun berapa OJK melakukan
-
ng
nasabah PT. Trimegah Sekuritas.
pemanggilan kepada PT. Trimegah terkait konfirmasi perihal sahamsaham yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
gu
Bahwa KSEI memberikan laporan suspensi kepada nasabah PT.
Trimegah setelah ada pemeriksaan terhadap PT. Asuransi Jiwasraya
-
Bahwa diperlihatkan dokumen transkrip email saksi Meitawati yang
berisi komunikasi antara saksi Meitawati dan saksi Maody Mangkey
ub lik
ah
A
yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
perihal instruksi transaksi saham dari saksi Maody Mangkey kepada saksi Meitawati, saksi menyatakan dirinya tidak tahu sama sekali.
am
-
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya transkrip email saksi Meitawati yang berisi komunikasi antara saksi Meitawati dan saksi Maody
ep
Mangkey perihal instruksi transaksi dari saksi Maody Mangkey kepada
ah k
saksi Meitawati adalah pada saat penyidikan. -
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas pernah memberikan fasilitas kepada
In do ne si
-
R
saksi Hary Prasetyo berupa tiket konser Band Coldplay di Australia.
Bahwa uang pembelian tiket konser Band Coldplay di Australia tersebut
A gu ng
adalah dari PT. Trimegah Sekuritas.
-
Bahwa Saksi kenal Daniel Halim sebagai nasabah PT. Trimegah Sekuritas, namun akun yang terdaftar adalah atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.
-
Bahwa Saksi tidak ingat transaksi perdagangan saham PT. Asuransi Jiwasraya yang dilakukan melalui PT. OSO Management Investasi
Bahwa PT. Trimegah Sekuritas adalah perusahaan publik dan
lik
-
pemiliknya adalah publik. -
Bahwa Kode saham PT. Trimegah Sekuritas adalah TRIM.
-
Bahwa Saksi Meitawati memiliki akun di PT. Trimegah Sekuritas dan
ub
m
ah
pada bulan Maret 2017.
disuspensi oleh KSEI.
Bahwa pengendali PT. Trimegah Sekuritas adalah Direksi PT.
-
Bahwa Terdakwa adalah sebagai salah satu pemegang saham PT. TRAM.
on
gu
ng
M
R
Trimegah Sekuritas.
es
ah
-
ep
ka
memiliki saham TRIM juga, akun saksi Meitawati termasuk akun yang
In d
A
Halaman 762 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 762
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada saham yang direkomendasikan PT. Trimegah Sekuritas kepada
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT.
Asuransi
Jiwasraya
dan
ada
juga
yang
tidak
ng
direkomendasaikan oleh PT. Trimegah Sekuritas kepada PT. Asuransi Jiwasraya.
-
Bahwa over limit terkait PT. Asuransi Jiwasraya adalah nasabah PT.
gu
Asuransi Jiwasraya diberikan limit Rp200 miliar, saat transaksi
mendekati Rp200 miliar, maka sales PT. Trimegah Sekuritas meminta
A
Kadiv Investasi untuk dinaikkan limitnya. PT. Asuransi Jiwasraya mendapatkan ijin melakukan transaksi over limit berapa kali, saksi
ub lik
ah
sudah tidak ingat, namun seingat saksi lebih dari 3 kali. Alasan
diberikan batasan limit adalah pertama untuk memproteksi PT. Trimegah Sekuritas sendiri, dan kedua mencegah terjadinya gagal
am
bayar. -
Bahwa fee atau komisi adalah kewajiban dari PT. Asuransi Jiwasraya
ah k
-
ep
selaku nasabah kepada PT. Trimegah Sekuritas.
Bahwa Saksi Meitawati meminta saksi untuk menemaninya bertemu dengan Joko Hartono Tirto dan yang dibicarakan oleh Joko Hartono
In do ne si
R
Tirto adalah agar Joko Hartono Tirto mau membuka akun atau mau menjadi nasabah di PT. Trimegah Sekuritas.
Bahwa seingat saksi, Joko Hartono Tirto pada akhirnya tidak jadi
A gu ng
-
nasabah PT. Trimegah Sekuritas.
-
Bahwa Saksi tidak tahu tindak lanjut pertemuan antara saksi Meitawati dengan Joko Hartono Tirto.
-
Bahwa yang berinisiatif untuk bertemu dengan saksi Hary Prasetyo di PT. Asuransi Jiwasraya adalah saksi Meitawati.
Bahwa transaksi efek yg dilakukan oleh nasabah atas nama PT.
-
lik
Asuransi Jiwasraya kebanyakan dilakukan di pasar negosiasi. Bahwa pasar negosiasi tidak mempengaruhi harga pasar dan dalam pasar negosiasi harga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
ub
m
ah
-
pembeli dan penjual.
ka
-
Bahwa harga di pasar negosiasi juga tidak boleh jauh dari harga pasar
ah
-
ep
atau dengan kata lain ada limitnya.
Bahwa Saksi Meitawati bekerja di PT. Trimegah Sekuritas jarak
saksi.
Bahwa ada akun PT. Tarbatin dan akun PT Dexa Investama di PT.
ng
M
-
on
gu
Trimegah Sekuritas.
es
R
waktunya selisih 3 bulan dengan saksi di tahun 2013, namun lebih dulu
In d
A
Halaman 763 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 763
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Trimegah Sekuritas tidak pernah mengirimkan uang secara
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
langsung ke nasabah institusi, sedangkan bagi nasabah perusahaan
ng
dan nasabah individu yang tidak memiliki bank custody, PT. Trimegah
Sekuritas bisa mengirimkan uang secara langsung ke nasabah tersebut.
Bahwa nasabah atas nama Po Saleh tidak memiliki bank custody,
gu
-
nasabah atas anam PT Dexa tidak memiliki bank custody, sedangkan
nasabah tersebut memiliki bank custody atau tidak.
Bahwa untuk nasabah atas nama PT. Asuransi Jiwasraya juga sering
ub lik
-
ah
A
untuk nasabah atas nama PT. Tarbatin, saksi tidak tahu apakah
menggunakan PT. Trimegah Sekuritas dalam waktu yang sama untuk melakukan transaksi saham, baik itu broker untuk transaksi jual
am
maupun broker untuk transaksi beli. -
Bahwa untuk pembukaan akun PT. Tarbatin Makmur Utama dan PT.
ah k
-
ep
Dexa ditangani atau diurus oleh saksi Meitawati.
Bahwa untuk nasabah institusi ada batasan limit transaksinya dan limit transaksinya bisa berubah-ubah.
Bahwa saksi membenarkan isi dokumen SoA atas nama nasabah PT.
In do ne si
R
-
Maxima Agro yang saldo Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah 0
A gu ng
(nol).
-
Bahwa Saksi membenarkan isi dokumen SoA atas nama nasabah PT.
Dexindo Jasa Muliartha yang saldo Rekening Dana Nasabah adalah 0 (nol).
-
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Aviasa Dwipayana dan saksi Aviasa Dwipayana adalah orang yang mendirikan PT. Trimegah Sekuritas.
-
-
lik
ah
Benny Tjokrosaputro kepada saksi Aviasa Dwipayana.
Bahwa PT. Tarbatin Makmur Utama pada tanggal 6 April 2017
ub
m
menerima transfer uang senilai Rp177 miliar yang uangnya dari PT. Trimegah Sekuritas.
Tanggapan terdakwa adalah terdakwa menolak seluruh keterangan saksi.
ep
73. Hary Prasetyo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ah
ka
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya transfer uang dari saksi
ng
M
- Bahwa saksi adalah Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya periode
on
gu
15 Januari 2008 s/d 15 Januari 2018.
es
dan Terdakwa.
R
- Bahwa saksi kenal dengan Benny Tjokrosaputro; Joko Hartono Tirto
In d
A
Halaman 764 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 764
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa tugas saksi selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya secara umum adalah bersama-sama dengan Direksi memimpin
ng
pelaksanakan operasional PT. Asuransi Jiwasraya.
- Bahwa sebagai Direktur Keuangan, saksi membawahi dan memimpin 5
(lima) Divisi yakni Akuntansi, Investasi Keuangan, Teknologi Informasi,
gu
SDM, Pengadaan dan Umum.
- Bahwa ketentuan yang dipedomani oleh PT Asuransi Jiwasraya dan
investasi khususnya Investasi Saham dan Reksa Dana Saham Tahun
2008 – 2018 adalah peraturan-peraturan internal PT. AJS seperti salah
ub lik
ah
A
para pihak yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya terkait
satunya Pedoman Investasi berupa Surat Keputusan Direksi Nomor 004A Tahun 2004, Nomor 285 Tahun 2010 Tentang Addendum Kedua
am
atas Keputusan Direksi Nomor 004A Tahun 2004. Selain itu juga peraturan eksternal seperti diantaranya Keputusan Menteri Keuangan
ep
(KMK) Nomor 424 Tahun 2003, Peraturan OJK Nomor 71 Tahun 2013
ah k
Tentang Perasuransian.
- Bahwa terkait dengan investasi, tidak ada peraturan dari Meneg BUMN.
Pemerintah RI.
In do ne si
R
- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya seratus persen sahamnya adalah milik
A gu ng
- Bahwa sumber pendapatan PT. Asuransi Jiwasraya adalah dari premi dan keuntungan investasi.
- Bahwa untuk aturan internal hanya berlaku untuk internal PT. AJS, sedangkan aturan eksternal seperti POJK berlaku baik untuk PT. AJS maupun untuk pihak lain yang bekerjasama dengan PT. AJS.
- Bahwa usulan investasi dalam bentuk reksadana dan saham wajib
lik
- Bahwa mekanisme subscription (pembelian) maupun redemption (penjualan) suatu produk reksadana dan saham mewajibkan adanya usulan dalam bentuk NIKP yang berisikan analisa/kajian investasi yang
ub
m
ah
dibahas terlebih dahulu melalui Komite Investasi.
melibatkan level jabatan terendah pada Divisi Investasi yakni Kepala
ka
Seksi, Kepala Bagian, Kepala Divisi Investasi, dan General Manager
ep
Investasi dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi
ah
Investasi dan Keuangan. Setelah itu Surat didistribusikan kepada
kepada Direksi. Setelah didistribusikan kepada masing-masing Direksi
ng
M
kemudian diusulkan untuk dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komite
on
gu
Investasi.
es
R
General Manager Keuangan dan Produksi untuk diparaf lalu diteruskan
In d
A
Halaman 765 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 765
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa wewenang persetujuan subscription maupun redemption pada investasi reksadana dan saham ada pada persetujuan Komite Investasi
ng
yang dilakukan secara kolektif kolegial.
- Bahwa Ketua Komite Investasi PT. AJS adalah Direktur Utama PT. AJS, yakni saksi Hendrisman Rahim sedangkan direksi yang lainnya sebagai
gu
anggota Komite Investasi.
- Bahwa khusus investasi deposito untuk nominal Rp1 milyar sampai
sedangkan kewenangan dalam pengajuan investasi saham dan
reksadana harus diusulkan oleh Divisi Investasi, baru kemudian
ub lik
ah
A
dengan Rp10 milyar bisa dilaksanakan pada level Kepala Divisi,
dibahas dan disejutui dalam Komite Investasi.
- Bahwa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam Investasi
am
saham dan reksadana adalah :
a. Kajian dan Analisa secara lisan antara Kepala Divisi Investasi
ep
dengan Kepala Bagian Dana, biasanya outputnya berupa Nota Intern,
ah k
antara lain yang dikaji adalah dokumen pihak ketiga yaitu analisa fundamental, likuiditas, harga saham/obligasi, analisa risiko;
In do ne si
R
b. Nota Intern dari Kadiv Investasi kepada General Manager Keuangan
dan Produksi (GM Keuangan dan Produksi baru dibentuk pada tahun
A gu ng
2015) untuk pembelian/penjualan Saham dan Reksa Dana berserta lampirannya yaitu: hasil Riset, proposal penawaran dari pihak Perusahaan Manajemen Investasi (MI), dan Analisa Kebutuhan. Nota Intern tersebut isinya antara lain: proposal penawaran dari
pihak Perusahaan MI, kajian atas saham/obligasi termasuk resikoresiko dan proyeksi ke depan;
lik
Keuangan, Direktur Pemasaran, kemudian tahun 2015 bertambah Direktur Kepatuhan dan SDM) terkait investasi saham / reksa dana; d. Notulen/Risalah Rapat Komite Investasi.
ub
m
ah
c. Nota Dinas dari Kepala Divisi Investasi kepada Direksi (Dirut, Direktur
- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka
ka
subscription atau redemption saham diawali dengan menentukan
ep
apakah akan dilakukan penjualan atau pembelian, lalu atas kebutuhan
ah
tersebut dicari dan disajikan opsi saham-saham pilihan (stock picks)
tersebut Divisi Investasi melakukan analisa fundamental diantaranya
ng
M
terhadap profil emiten (kepemilikan, P/E Ratio dan laian lain), trend
on
gu
harga di bursa (Histori, forecast (proyeksi) harga dimasa depan, kondisi
es
R
apa saja yang hendak dibeli, kemudian terhadap saham-saham
In d
A
Halaman 766 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 766
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham di bursa, baru kemudian menuangkan saham pilihan sekaligus jumlah pembeliannya di dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh
ng
Kepala Divisi Investasi dan kemudian diparaf dan didisposisi oleh General Manager Keuangan dan Produksi.
- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka
gu
subscription atau redemption reksadana diawali dengan analisa kondisi dan kebutuhan baik Cashflow maupun target imbal hasil perusahaan
(subscription), penjualan (redemption), dan atau penambahan unit (top
up). Khusus untuk proses pembelian reksadana terlebih dahulu
ub lik
ah
A
setelah itu baru ditentukan apakah akan dilakukan pembelian
disajikan penawaran dan presentasi produk-produk dari MI, apabila suatu produk reksadana tersebut diminati dan sesuai dengan
am
kebutuhan serta range (target) imbal hasil perusahaa, maka Divisi Investasi
akan
melakukan
analisa
diantaranya
profil
MI
ep
(kepemilikan,dana kelolaan), portofolio produk yang pernah dikelola
ah k
dan target investasi return (yield), apakah sesuai dengan target, aturan dan persyaratan umum untuk kemitraan manager investasi dengan
jumlah
pembeliannya
di
dalam
In do ne si
sekaligus
R
perusahaan, baru kemudian menuangkan produk reksadana pilihan Nota
Dinas
yang
A gu ng
ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi dan kemudian diparaf dan didisposisi oleh General Manager Keuangan dan Produksi.
- Bahwa
baik
investasi
pada
saham
maupun
pada
reksadana
disampaikan dalam rapat komite investasi untuk persetujuan / arahan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa instrumen investasi yang diinvestasikan oleh PT. AJS pada
lik
(resiko tinggi) dan high yield (imbal hasil tinggi) sebagai pengganti zero coupon bond, kurun periode tahun 2008 s/d 2015 adalah:
a. RDPT yang masih dilakukan sampai dengan tahun 2015;
ub
m
ah
saham-saham, reksadana dan instrumen investasi lain yang high risk
b. Saham langsung antara lain IIKP, TRAM, SMRU, ABBA, LCGP,
ka
SUGI;
ep
c. Reksakana konvensional pada tahun 2016;
ah
d. Obligasi langsung berupa MTN 2 tahun (Medium Term Note/Surat
tersebut hanya dimiliki 8 bulan, selebihnya dijual lewat broker di
on
gu
ng
M
pasar modal
es
R
Utang Jangka Menengah) PT Hanson International Tbk, MTN
In d
A
Halaman 767 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 767
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada periode 2016 s/d Januari 2018, instrumen investasi yang diinvestasikan oleh PT. AJS antara lain:
ng
a. Saham yang menjadi underlying reksadana antara lain PPRO,
SMBR, BJBR, saham-saham grup Bakrie, Saham-saham Grup Adaro, Saham-saham Grup Mahaka;
gu
b. Saham direct (langsung) antara lain SMRU, PPRO, SMBR, BJBR, ASRI, INDF.
PT. AJS mengalami minus 50%.
- Bahwa pada akhir tahun 2008 PT. AJS memindahkan portofolio
ub lik
ah
A
- Bahwa tahun 2008 terjadi krisis sehingga seluruh portofolio investasi
investasi ke dalam Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang memperbolehkan
saham
di
valuasi
oleh
MI
sesuai
harga
am
pembelian/harga pasar wajar meskipun harga pasarnya telah turun sehingga secara pembukuan tidak kelihatan rugi.
ep
- Bahwa terkait dengan RDPT, PT. AJS melakukan kebijakan investasi
ah k
pada skema RDPT pada 5 (lima) RDPT dengan MI yakni PT.
R
(TFI), PT. AAA Asset Management, PT. AIM Trust.
In do ne si
Dhanawibawa Management Investasi, PT. Treasure Fund Investasma
- Bahwa nilai total subcribtion seluruh RDPT tersebut adalah senilai Rp2
A gu ng
Triliun sampai dengan Rp3 Triliun.
- Bahwa
pada
tahun
2009
sesuai
Peraturan
BAPEPAM
LK
memperbolehkan penempatan (underlying) RDPT ke dalam instrumen surat utang jangka menengah (MTN).
- Bahwa tahun 2009 tidak ada Kas, sehingga PT. AJS meminta Zero Coupon Bond untuk mengatasi insolvensi sebesar Rp. 6,7 Triliun, tetapi
lik
- Bahwa tahun 2009 PT. AJS melakukan Reasuransi ke luar negeri diantaranya ke Best Meridian terkait kekurangan cadangan teknis sebesar Rp6,7 Triliun.
ub
m
ah
tidak disetujui Pemerintah.
- Bahwa pada sekitar tahun 2011 atau 2012 terdapat perubahan aturan
ka
BAPEPAM LK yang mengatur perubahan isi RDPT yang diperbolehkan
ah
market (nilai pasar).
ep
yaitu isi RDPT harus berisi saham dengan nilai saham marked to
ng
M
- Bahwa tujuan Revaluasi Aset adalah untuk menutup kekurangan
on
gu
cadangan teknis sebesar Rp6,7 Triliun.
es
PT. AJS.
R
- Bahwa pada tahun 2012 PT. AJS melakukan Revaluasi seluruh Aset
In d
A
Halaman 768 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 768
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa BPK pernah merekomendasikan agar PT. AJS memperbaiki
kualitas aset investasi dan atas rekomendasi BPK terkait hal tersebut,
ng
maka sejak tahun 2016, PT. AJS melakukan pembubaran RDPT dan
melanjutkan proses restrukturisasi RDPT tersebut ke dalam reksadanareksadana konvensional, namun tidak dilakukan cut loss sehingga tidak
gu
menimbukan kerugian.
- Bahwa untuk memperbaiki pembukuan agar RBC (Risk Based Capital)
saham, reksa dana dan instrumen investasi lain yang high risk (resiko
tinggi) dan high yield (imbal hasil tinggi) sebagai pengganti zero coupon
ub lik
ah
A
di atas 120%, maka PT. AJS menempatkan investasi pada saham-
bond dalam rangka upaya memperbaiki pembukuan PT. AJS. - Bahwa
kondisi
PT.
AJS
pada
tahun
2008,
harus
dilakukan
am
restrukturisasi karena pada saat itu PT. AJS dalam kondisi insolvensi yang mencapai Rp6,7 triliun, hal ini disebabkan terutama imbas krisis
ep
ekonomi 1998.
ah k
- Bahwa pada tahun 2007, PT. AJS mengalami insolvensi sekitar Rp4 triliun.
In do ne si
R
- Bahwa saksi Hendrisman Rahim adalah Dirut PT. AJS periode tahun 2008 s/d 2018, saksi Syahmirwan adalah Kadiv Investasi sejak tanggal
A gu ng
1 Juli 2008 dan kemudian menjadi General Manager Keuangan.
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas dengan tugas membawa klien perusahaan-perusahaan untuk IPO.
- Bahwa pada Tahun 2005-2008, saksi bekerja di PT. Lautandhana Asset Management sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi melakukan transaksi pribadi untuk transaksi saham di PT.
lik
sekuritas PT Ciptadana Securities dan kemudian di PT Lautandhana Securities. - Bahwa direksi PT. AJS
pernah menyusun grand design PT. AJS
ub
m
ah
AJS pada tahun 2008 dan saksi bertransaksi efek di perusahaan
dengan business plan ”Penyehatan PT. AJS”.
ka
- Bahwa pada Oktober 2008, terdapat unrealized loss investasi PT AJS
ep
sehingga perlu untuk dilindungi dengan RDPT karena jika tidak, maka
ah
RBC akan jatuh dibawah 120% dan saat itu kebijakan yang diambil
memindahkan investasi ke RDPT atas ide saksi dan keputusan
ng
M
persetujuan investasi RDPT tersebut tertuang dalam notulen rapat
on
gu
Komite Investasi pada bulan Oktober atau November 2008.
es
R
adalah PT. AJS melakukan restrukturisasi laporan keuangan dengan
In d
A
Halaman 769 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 769
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada Tahun 2015, BPK melakukan pemeriksaan atas seluruh RDPT dan pada poin 16 rekomendasi BPK, dinyatakan PT AJS tidak
ng
melakukan monitoring kegiatan MI dan ada penempatan di satu emiten sekitar Rp6 triliun.
- Bahwa deputi Jasa Keuangan Kementerian BUMN, yakni Gatot
gu
Trihargo, pernah meminta PT. AJS untuk membeli saham-saham BUMN dan saham-saham BUMN yang dibeli oleh PT. AJS adalah
- Bahwa pemilihan saham BUMN seperti BJBR, SMBR, dan PPRO
berdasarkan kajian analisis atas saham-saham yang masih tumbuh,
ub lik
ah
A
BJBR, SMBR, dan PPRO.
dimana pemilihan tersebut ditentukan sendiri oleh PT JAS. - Bahwa saham BJBR, SMBR, dan PPRO dipilih karena saham BUMN
am
yang lainnya harganya sudah terlalu mahal dan tidak begitu menjanjikan keuntungan investasi.
ep
- Bahwa PT. AJS memutuskan untuk membeli saham-saham BJBR,
ah k
SMBR, dan PPRO berdasarkan kajian Tim Investasi, hanya saja saat
In do ne si
Terdakwa.
R
pengelolaan ketiga saham tersebut kemudian dikendalikan oleh
- Bahwa proses pemilihan MI pada saat pembentukan RDPT adalah
A gu ng
berdasarkan keputusan Divisi Investasi yaitu saksi Syahmirwan dan saksi Agustin atas hasil kajian analisis teknikal dan fundamental dari investasi portofolio saham.
- Bahwa persetujuan semua transaksi investasi dilakukan secara kolektif
kolegial bersama direksi lainnya, hanya saja yang mengeksekusi dan
tahu lebih mendetail transaksi adalah saksi Syahmirwan selaku GM
lik
Investasi.
- Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa setelah PT AJS melakukan restrukturisasi ke RDPT tahun 2008, dimana pada
ub
m
ah
Keuangan dan Produksi dan saksi Agustin selaku Kepala Divisi
pertemuan itu saksi meminta agar investasi PT AJS dijaga nilai
ka
investasinya agar tidak mengalami penurunan nilai.
ep
- Bahwa saksi memiliki gentlement agreement dengan Terdakwa untuk
ah
menjaga secara performance investasi saham-saham PT AJS maupun
AJS, dimana setiap akhir tahun buku, NAB harus mengalami kenaikan
ng
M
nilai serta memiliki likuiditas tinggi sehingga kapanpun reksadana dapat
on
gu
di-redeem apabila ada klaim dari pemegang polis.
es
R
saham-saham PT AJS yang dikelola MImelalui produk reksadana PT
In d
A
Halaman 770 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 770
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa rekomendasi mengenai PT. AJS agar melakukan pembelian
saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro adalah saran dari
ng
Terdakwa.
- Bahwa rekomendasi agar PT. AJS membeli saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro tidak langsung kepada saksi namun
gu
melalui saksi Syahmirwan serta saksi Agustin yang bertemu dengan MI selanjutnya pada waktu itu yang memberitahu saksi adalah staf saksi
saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro adalah Terdakwa.
- Bahwa pada tahun 2015 saksi instruksikan saksi Syahmirwan untuk
ub lik
ah
A
bahwa yang memberikan saran/rekomendasi untuk membeli saham-
melakukan pembicaraan dengan Terdakwa terkait investasi saham yang akan dibeli oleh PT. AJS.
am
- Bahwa saksi Syahmirwan menginstruksikan saksi Agustin selaku Kepala
Divisi
Investasi
untuk
melakukan
pembicaraan
dengan
ep
Terdakwa terkait investasi saham yang akan dibeli oleh PT. AJS dan
ah k
pada waktu itu saksi Agustin melakukan pembicaraan dengan Joko Hartono Tirto yang merupakan orang kepercayaan dari Terdakwa, yang
In do ne si
R
pada inti portofolio RDPT kinerjanya dijaga dan saat itu juga
disampaikan agar PT. AJS membeli saham-saham milik Benny
A gu ng
Tjokrosaputro.
- Bahwa pembelian saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dilakukan oleh PT. AJS setelah adanya pembicaraan
dengan saksi Syahmirwan, saksi Agustin dengan pihak Terdakwa yang diwakili oleh Joko Hartono Tirto pada sekitar tahun 2015.
- Bahwa saksi mendapat laporan dari saksi Syahmirwan saat saksi
lik
atas RDPT naik, sehingga saksi menjadi ingin tahu apa yang menjadi underlying RDPT tersebut dan pada saat itulah saksi baru tahu sahamsaham yang menjadi underlying RDPT berada di bawah kendali
ub
m
ah
Syahmirwan masih menjabat sebagai Kadiv Investasi bahwa nilai NAB
Terdakwa.
ka
- Bahwa saksi membuat gentlement agreement (tidak tertulis) dengan
ep
Terdakwa sekitar bulan Maret/April tahun 2009 di C's Steak and
ah
Seafood Restaurant - Grand Hyatt Hotel di Jakarta.
agar tingkat pendapatan yang diharapkan dari investasi PT AJS harus
ng
M
tercapai double digit atau minimal adalah sebesar 12% dengan
on
gu
mempertimbangkan bahwa tingkat keuntungan yang harus diperoleh
es
R
- Bahwa gentlement agreement antara saksi dengan Terdakwa bertujuan
In d
A
Halaman 771 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 771
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar
R
PT AJS berdasarkan perhitungan aktuaria harus melebihi nilai minimal
9% pertahun agar dapat memenuhi cost of fund produk
ng
asuransi yang dijual PT AJS, biaya operasional perusahaan dll.
- Bahwa pada gentlement agreement tersebut saksi tidak mengendalikan MI, kesepakatan yang saksi buat adalah investasi yang dilakukan oleh
gu
PT Asuransi PT. AJS harus likuid dan menghasilkan return minimal 12%.
Terdakwa karena tidak ada serah terima jabatan dengan Direksi baru PT. AJS, sehingga saksi tidak mempunyai kesempatan untuk
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi tidak menghentikan gentlement agreement dengan
memberitahu Direksi baru PT. AJS tentang gentlement agreement dengan Terdakwa.
am
- Bahwa gentlemen agreement tersebut tidak ada pengakhiran jangka waktu.
ep
- Bahwa saat saksi memiliki gentlemen agreement dengan Terdakwa,
ah k
saksi berpesan kepada Terdakwa untuk menjaga Nilai Aktiva Bersih (NAB) PT AJS.
In do ne si
R
- Bahwa penjagaan NAB PT. AJS oleh Terdakwa dimonitor oleh pihak PT AJS melalui Komite Investasi.
A gu ng
- Bahwa Komite Investasi mengendalikan portofolio investasi produk
reksadana PT AJS dengan cara memantau NAB, dan tingkat likuiditas dan apabila NAB produk reksadana PT AJS yang dikelola MI turun, maka Komite Investasi akan meminta saksi Syahmirwan dan saksi
Agustin untuk menegur Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan bukan menegur MI.
lik
underlying portofolio investasi yang dikelola MI.
- Bahwa produk reksadana PT AJS yang dikelola MI, dikendalikan secara langsung oleh tim Terdakwa melalui Joko Hartono yang
ub
m
ah
- Bahwa Komite Investasi tidak mengendalikan secara langung atas
berkoordinasi dengan tim teknis PT AJS yakni saksi Syahmirwan dan
ka
saksi Agustin.
ep
- Bahwa produk reksadana yang disubscrip oleh PT AJS, namun
Treasure Fund Super Maxxi;
2.
Millenium Equity Prima Plus;
3.
Millenium Dynamic Equity Fund;
4.
Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis;
on
ng
es
R
1.
gu
M
ah
dikendalikan oleh Terdakwa, yaitu:
In d
A
Halaman 772 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 772
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Gap Equity Focus Fund;
6.
Prospera Dana Berkembang;
7.
Kam Kapital Optimal;
ng
R
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
8.
Millenium Mcm Equity Sektoral;
9.
Pinnacle Dana Prima;
gu
10. Corfina Equity Syariah; 11. Kam Kapital Syariah;
13. Mnc Dana Syariah Ekuitas Ii; 14. Dmi Dana Bertumbuh;
ub lik
ah
A
12. Mybank Dana Ekuitas Syariah Saham;
15. Dmi Dana Saham Syariah; 16. Prospera Syariah Saham;
am
17. Treasure Saham Berkah Syariah;
18. Reksa Dana Treasure Saham Mantap;
ep
19. Oso Flores Equity Fund;
ah k
20. Gap Syariah Equity Fund;
21. Jasa Capital Saham Progresif;
In do ne si
R
22. Simas Saham Ultima;
23. Oso Moluccas Equity Fund.
A gu ng
- Bahwa Direktur Utama PT. AJS, yakni saksi Hendrisman Rahim
mengetahui adanya gentlemen agreement antara saksi dengan Terdakwa.
- Bahwa saksi mengenal saksi Alwi Halim sebagai atasan saksi pada saat saksi bekerja di PT Lautandana Aset Manajemen.
- Bahwa saksi Alwi Halim juga pemilik PT. Lautandana Aset Manajemen.
lik
Securindo pada tahun 2012.
- Bahwa saksi mengenal saksi Tomy Iskandar Widjaja sebagai sales pada PT Lautandhana Securindo.
ub
m
ah
- Bahwa saksi pernah membuka account di broker PT Lautandhana
- Bahwa saksi selaku Direktur Keuangan PT. AJS telah melakukan
ka
kebijakan investasi saham dengan membeli saham-saham yang tidak
ep
liquid.
ah
- Bahwa saksi selaku Direktur Keuangan PT. AJS tidak pernah membuat
ditujukan kepada pemegang saham tentang kondisi keuangan PT. AJS
on
gu
ng
M
yang sudah tidak kondusif.
es
R
laporan kronologis yang ditujukan kepada Direksi yang lain dan
In d
A
Halaman 773 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 773
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi mengakui bahwa saksi salah dan kurang hati-hati sebagai Direktur Keuangan PT. AJS karena tidak membuat laporan kronologis
ng
tentang kondisi keuangan PT. AJS yang tidak kondusif, sebab pada waktu itu Direktur Utama dan Direksi yang lain juga tidak membuat laporan jadi saksi juga ikut tidak membuat laporan kondisi tersebut.
gu
- Bahwa pada awal saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS, Joko Hartono Tirto pernah datang menemui saksi di kantor PT. AJS
- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah Direktur PT. Inti Agri Resources dan juga merupakan Advisor di PT. Maxima Integra Investama.
ub lik
ah
A
sekitar Mei 2008.
- Bahwa PT. Inti Agri Resources dan PT. Maxima Integra Investama adalah milik Terdakwa.
am
- Bahwa saksi sudah mengenal Joko Hartono Tirto sejak tahun 2000 ketika saksi bekerja di PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
ep
- Bahwa di PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., saksi sebagai Vice
ah k
President di Investment Banking sedangkan Joko Hartono Tirto sebagai Kepala Divisi Informasi Teknologi.
In do ne si
R
- Bahwa ketika Joko Hartono Tirto datang menemui saksi saat awal-awal saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS pada tahun 2008,
A gu ng
saksi sepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengatur nilai portofolio
investasi saham milik PT. AJS dengan cara mengatur pembelian maupun penjualan isi dan jenis serta jumlah portofolio saham melalui Joko Hartono Tirto sebagai pengendalinya.
- Bahwa saksi membuka Akun PT. AJS di PT. HD Capital Tbk dan PT. Dhanawibawa Sekuritas atas permintaan Joko Hartono Tirto.
lik
- Bahwa pada tahun 2008, Joko Hartono Tirto juga meminta kepada saksi agar PT. AJS membeli saham-saham antara lain IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Terdakwa.
ub
m
ah
- Bahwa PT. HD Capital Tbk merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa terkait dengan kebijakan investasi, PT. AJS pernah dilakukan
ka
pembahasan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan
ep
Agustus 2008.
ah
- Bahwa pihak PT. TFI pernah melakukan pemaparan di PT. AJS pada
Rapat Komite Investasi PT. AJS.
ng
M
- Bahwa atas pemaparan PT. TFI tersebut, kemudian dilakukan Rapat
on
gu
Komite Investasi dan dalam rapat tersebut saksi Syahmirwan
es
R
tanggal 14 Agustus 2008 terkait dengan KPD sebelum pelaksanaan
In d
A
Halaman 774 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 774
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund dengan rincian perubahan sebagai berikut :
ng
a. Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;
b. Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah
gu
menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;
c. Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/
d. Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS;
ub lik
ah
A
BUMN;
e. Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching. - Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008, saksi Hendrisman Rahim dan
am
saksi Dwinanto Amboro selaku Dirut PT. TFI menandatangani perjanjian
KPD
Nomor
006/TFI/KPD/VIII/2008
dan
Nomor
ep
082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian KPD antara PT. AJS dengan PT. TFI,
ah k
yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT.
In do ne si
R
AJS menempatkan 45 saham dalam KPD dalam bentuk pernyataan aset (asset settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75. selain
penempatan
A gu ng
- Bahwa
45
portofolio
saham
yang
dinilai
Rp.411.250.768.863,75,- PT. AJS juga melakukan setoran uang kas kepada PT. TFI sebesar Rp75.000.000.000,00.
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan KPD antara PT. AJS
dengan PT. TFI kemudian pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2008, PT. AJS meminta kepada 4 (empat) MI yang sebelumnya mengelola
Asset
Management,
PT.
Danareksa
lik
Prosperindo
Investment
Management dan PT. Trimegah Sekuritas untuk memindahkan portofolio saham-saham milik PT. AJS ke Bank Mandiri sebagai Bank Kustodian atas nama PT. AJS.
ub
m
ah
saham-saham milik PT. AJS, yakni PT. AAA Securities, PT. Batavia
ka
- Bahwa KPD antara PT. AJS dengan PT. TFI hanya berjalan selama 1
ep
(satu) bulan.
R
September 2008.
- Bahwa sebelum pengembalian saham oleh PT. TFI kepada PT. AJS
on
gu
ng
M
pada tanggal 11 September 2008, saksi melakukan pembelian saham
es
ah
- Bahwa pemutusan perjanjian KPD dilakukan pada tanggal 17
In d
A
Halaman 775 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 775
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
TRAM senilai Rp9.998.534.000,00 melalui broker PT. HD CAPITAL Tbk tanpa adanya NIKP.
ng
- Bahwa pembelian saham TRAM tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara saksi dan Joko Hartono Tirto.
- Bahwa PT. TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham
gu
kepada
PT.
AJS
pada
September
2008
mengenai
Laporan
Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa assets settlement dari PT.
termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan ke PT. AJS adalah saham IIKP dan TRAM.
ub lik
ah
A
TFI kepada PT. AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian,
- Bahwa terkait dengan RDPT, saksi memiliki kesepakatan lisan dengan Joko Hartono Tirto pada tahun 2008 yaitu kesepakatan lisan saksi
am
dengan Joko Hartono Tirto yaitu untuk selalu menjaga Nilai Aktiva Bersih (NAB)/Kinerja dan menjaga likuiditas RDPT.
ep
- Bahwa nama produk RDPT yang di subscribe PT. AJS adalah RDPT
ah k
TFI X-TRA Ordinary I, RDPT Kharisma Flexi Terbatas, RDPT TFI JS
- Bahwa
saksi
R
Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I. memberitahu
ke
Dewan
Direksi
In do ne si
EXTRA, RDPT Millenium Restructured Fund III dan IV, RDPT
perihal
adanya
A gu ng
kesepakatan lisan antara saksi dengan Terdakwa pada Januari tahun 2009 secara informal pada saat rapat rutin setiap hari Selasa dan pada saat makan siang bersama.
- Bahwa informasi yang saksi beritahukan adalah ada pihak yang telah menjaga investasi PT. AJS, yaitu Terdakwa.
- Bahwa secara formal, pemberitahuan di rapat Komite Investasi, saksi
lik
untuk mengelola investasi PT. AJS dalam rangka menjaga NAB reksadana.
- Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Hendrisman Rahim dan
ub
m
ah
menyatakan bahwa PT AJS telah bekerjasama dengan beberapa MI
saksi Syahmirwan pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan
ka
Joko Hartono Tirto di C Steak Resto pada awal tahun 2009, awal
ep
dimulainya kesepakatan lisan atau gentlemen agreement tersebut.
ah
- Bahwa pembicaraan pada saat bertemu dengan Terdakwa dan Joko
menuju ke mana setelah pasca krisis yang dikaitkan dengan nilai
on
gu
ng
M
portofolio PT. AJS yang menurun rata2 50%. Saksi juga menyampaikan
es
R
Hartono Tirto di C Steak Resto adalah ke depannya pasar modal akan
In d
A
Halaman 776 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 776
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bahwa PT. AJS sedang restrukturisasi investasi dan menjaga value NAB sehingga likuiditas keuangan tetap terjaga. gentlemen
agreement
tersebut
tidak
ng
- Bahwa
dituangkan
dalam
perjanjian tertulis dan selama pihak Terdakwa menjaga likuiditas dan nilai investasi PT. AJS, maka saksi anggap kesepakatan lisan masih
gu
berjalan.
- Bahwa saksi bertemu dengan Benny Tjokrosaputro sebanyak dua kali.
tahun 2015, dimana saksi dihubungi oleh saksi Aviyasa Dwipayana dan meminta untuk bertemu.
ub lik
ah
A
- Bahwa pertemuan pertama saksi dengan Benny Tjokrosaputro pada
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi Aviyasa Dwipayana datang ke kantor saksi dan menemui saksi di dalam ruangan kerja saksi bersama
am
Benny Tjokrosaputro, saat itu Aviyasa Dwipayana dan Benny Tjokrosaputro menawarkan kepada saksi untuk membeli saham-saham
ep
milik Benny Tjokrosaputro seperti MYRX, RIMO, BTEK, ARMY dan
ah k
beberapa saham lain yang saksi lupa namanya. - Bahwa saat pertemuan pertama saksi dengan Benny Tjokrosaputro,
In do ne si
R
saksi mengatakan kepada saksi Aviyasa Dwipayana, ”takut ah...” tanpa didengar oleh Benny Tjokrosaputro.
A gu ng
- Bahwa yang saksi ketahui tentang Benny Tjokrosaputro bahwa Benny Tjokrosaputro adalah seorang bandar saham yang bereputasi tidak baik dan sering melakukan penggorengan saham.
- Bahwa saksi Aviyasa Dwipayana adalah pendiri serta pemegang saham PT. Trimegah Securities.
- Bahwa saksi Aviyasa Dwipayana pernah menjabat sebagai President
lik
- Bahwa pertemuan saksi yang kedua dengan Benny Tjokrosaputro masih pada tahun 2015, dimana setelah pertemuan pertama, Benny Tjokrosaputro datang bersama Edy Suwarno yang merupakan owner
ub
m
ah
Direktur PT. Trimegah Securities.
dari PT. Minna Padi Investama Sekuritas bertamu ke ruangan saksi
ka
dalam rangka menawarkan saham MYRX, RIMO, BTEK, ARMY, LCGP
ep
dll.
ah
- Bahwa pada saat pertemuan yang kedua antara saksi dengan Benny
ng
M
- Bahwa pada saat pertemuan yang kedua antara saksi dengan Benny
on
gu
Tjokrosaputro, saksi mengatakan agar penawaran saham MYRX, RIMO,
es
ruangan saksi.
R
Tjokrosaputro dan Edy Suwarno, saksi Syahmirwan juga ikut hadir di
In d
A
Halaman 777 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 777
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ARMY,
LCGP
dll
tersebut
disampaikan
R
BTEK,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada
saksi
Syahmirwan selaku GM Produksi dan Keuangan yang membawahi
ng
Divisi Investasi untuk dikaji lebih lanjut.
- Bahwa beberapa waktu kemudian saksi menerima laporan tertulis dalam bentuk kajian yang tertuang di NIKP yang dibuat oleh saksi
gu
Agustin selaku Kadiv Investasi dan diketahui oleh saksi Syahmirwan selaku GM Produksi dan Keuangan terkait dengan penempatan
lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY dan beberapa saham lain yang saksi lupa namanya, selain itu saksi Syahmirwan juga
ub lik
ah
A
investasi pada saham-saham milik Benny Tjokrosaputro yang antara
menyampaikan sebelumnya dia ditemui oleh Benny Tjokrosaputro terkait investasi saham-saham tersebut.
am
- Bahwa saksi Syahmirwan melaporkan kepada saksi telah disepakati yang ditunjuk untuk mengatur transaksi tersebut adalah Joko Hartono
ep
Tirto dan saksi menyetujuinya.
ah k
- Bahwa kajian yang dibuat oleh saksi Agustin dan diketahui oleh saksi Syahmirwan terkait dengan penempatan investasi pada saham-saham
disetujui oleh Komite Investasi.
In do ne si
R
milik Benny Tjokrosaputro dibahas dalam rapat Komite Investasi dan
A gu ng
- Bahwa saksi syahmirwan menjabat sebagai General Manager Produksi dan Keuangan PT. AJS pada tahun 2015.
- Bahwa dokumen yang saksi terima perihal pembelian saham atau subscription produk reksadana adalah dalam bentuk NIKP yang di
dalamnya berisi kajian atau analisa pemilihan saham yang akan dibeli atau produk reksadana yang akan disubscription.
lik
- Bahwa tupoksi saksi selaku Direktur Keuangan tidak melakukan kajian lagi atas NIKP yang telah dibuat Divisi Investasi.
- Bahwa saksi Syahmiran menyampaikan kepada saksi bahwa yang
ub
m
ah
- Bahwa kajian NIKP dibuat oleh saksi Agustin.
mengatur pembelian dan penjualan saham milik PT. AJS nantinya
ka
adalah Joko Hartono Tirto
ep
- Bahwa terkait NIKP atas pembelian saham-saham milik atau saham-
ah
saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, saksi memberikan
tulisan yang pada prinsipnya OK, kemudian menyetujui pembelian
on
gu
ng
M
saham yang ditawarkan oleh Benny Tjokrosaputro.
es
R
disposisi atau catatan atas NIKP yang diajukan dengan membuat
In d
A
Halaman 778 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 778
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada Joko Hartono Tirto agar menjaga NAB PT. AJS.
ng
- Bahwa latar belakang pertemuan dengan Terdakwa adalah kondisi PT. AJS yang tidak baik karena insolvensi dan protofolio investasi PT. AJS turun.
gu
- Bahwa tindak lanjut pertemuan dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto adalah menjaga NAB dan likuiditas PT. AJS karena jika NAB turun
apapun dilakukan untuk mencegah penurunan NAB.
- Bahwa Joko Hartono Tirto melakukan pembicaraan dengan Divisi
ub lik
ah
A
maka akan mempengaruhi laporan keuangan PT. AJS, sehingga
Investasi yang dalam hal ini adalah saksi Syahmirwan dan saksi Agustin terkait dengan pembelian saham MYRX oleh PT. AJS.
am
- Bahwa sebelum tahun 2015, saksi Syahmirwan adalah Kepala Divisi Investasi PT. AJS.
ep
- Bahwa Terdakwa ingin membantu PT AJS untuk tetap perform dari sisi
ah k
kelolaan investasi dan menjaga likuiditas PT. AJS. - Bahwa PT. AJS diwajibkan untuk membeli saham-saham BUMN.
In do ne si
R
- Bahwa pada akhir 2018, PT. AJS mengalami gagal bayar yang seharusnya tidak terjadi dan penyebab gagal bayar adalah PT. AJS
A gu ng
tidak memasarkan lagi produk Saving Plan.
- Bahwa kenapa PT. AJS tidak berjualan lagi JS Saving Plan, saksi tidak tahu.
- Bahwa pada Juni 2018, produk JS Saving Plan dihentikan karena dinilai merugikan.
- Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah instruksikan saksi Syahmirwan
lik
Tirto terkait dengan pembelian atau penjualan saham-saham yang akan ditransaksikan oleh PT. AJS.
- Bahwa pembelian saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro
ub
m
ah
untuk melakukan pembicaraan dengan Terdakwa melalui Joko Hartono
adalah setelah dilakukan pembicaraan antara saksi Syahmirwan
ka
dengan saksi Agustin dan Joko Hartono Tirto.
ep
- Bahwa gentlement agreement antara saksi dengan Terdakwa adalah
ah
perjanjian lisan yang disampaikan untuk menjaga NAB PT. AJS dan
- Bahwa saat penyidikan ditunjukan dokumen Milestone PT AJS yang
ng
M
dibuat untuk menggambarkan kondisi PT.AJS dan rencana kerja PT.
on
gu
AJS secara utuh. Direksi baru ketika itu mengambil keputusan untuk
es
R
investasi PT. AJS harus menghasilkan return sebesar 12%.
In d
A
Halaman 779 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 779
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melakukan penyehatan PT. AJS dalam jangka waktu 17 tahun dan telah disetujui oleh Meneg BUMN, BAPEPAM LK, dan kementerian
ng
keuangan. Hal yg dibutuhkan oleh AJS saat itu adalah dana cash, namun Pemerinta tidak bisa membantu PT. AJS jika harus kucurkan
dana dan pemerintah meminta dicari solusi. Bahwa Direksi lalu
gu
melakukan restrukturisasi.
- Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS
Benny Tjokrosaputro adalah atas saran/rekomendasi dari Terdakwa untuk membeli saham-saham milik Benny Tjokrosaputro.
ub lik
ah
A
yang saksi ketahui pada saat itu terkait pembelian saham-saham milik
- Bahwa produk asuransi PT. AJS yaitu produk Saving Plan dengan bunga 6% sampai 10% yang secara liquid tidak aman bagi perusahaan
am
dan saran saksi agar tidak dilanjutkan, saksi pernah menyampaikan pada setiap rapat Direksi kondisi tersebut, namun Direktur Utama dan
ep
Direksi yang lain tetap menyetujui untuk dilanjutkan.
ah k
- Bahwa dalam pelaksanaan Investasi saham yang dilaksanakan oleh PT. AJS pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan tidak
In do ne si
R
pernah membuat laporan terkait alur saham yang telah dibeli oleh PT. AJS, sehingga mengakibatkan pihak PT. AJS tidak bisa melakukan
A gu ng
pengawasan dan Kontrol terhadap saham-saham tersebut.
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembuatan laporan terkait alur saham yang telah dibeli oleh PT. AJS adalah staf saksi yakni saksi Syahmirwan selaku GM Keuangan dan Produksi dan sepengetahuan
saksi, Direksi yang lain juga tidak pernah menanyakan laporan saham tersebut.
lik
saksi Patrick Reinhart sejak tahun 2008.
- Bahwa untuk pembayaran SPT Tahunan saksi, pembayarannya dilakukan oleh Joko Hartono Tirto.
ub
m
ah
- Bahwa yang membantu saksi dalam menyusun SPT Tahunan adalah
- Bahwa PT. Garuda Megah Prima pemegang sahamnya adalah saksi
ka
Hendrisman Rahim, saksi, dan Cristian.
ep
- Bahwa PT Garuda Megah Prima bergerak di bidang showroom dan
tempat
kepada
Piter
Rasiman
sebesar
kurang
lebih
R
meyewa
Rp200.000.000,- per tahun kontrak tempat 3 atau 5 tahun mulai tahun
on
gu
ng
M
2018.
es
ah
cafe yang beralamat di jalan Radio Dalam Jakarta Selatan dengan
In d
A
Halaman 780 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 780
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa biaya untuk sewa tempat tersebut berasal dari kas PT Garuda Megah Prima dan kafe tersebut bernama Panhead Café dan saat ini
ng
kafe tersebut sudah tutup.
- Bahwa saksi dan saksi Hendrisman Rahim membuka account di
Lautandhana Sekuritas dengan dibantu sales yang bernama Susan
gu
Angraini dan untuk pengelolaan atas akun tersebut saksi berhubungan dengan saksi Alwi Halim selaku Direktur PT. Lautandhana Sekuritas.
perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa.
- Bahwa Komite investasi adalah komite yang mengevaluasi dan
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya adalah pengurus dari beberapa
memonitor segala kegiatan investasi agar sesuai target-target yang ditentukan dalam RUPS dan rapat Komite Investasi dilakukan setiap 3
am
bulan sekali.
- Bahwa dalam rapat Komite Investasi dilakukan pembahasan portofolio
ep
dalam rangka investasi.
ah k
- Bahwa saksi menjual mobil milik saksi seharga Rp500 juta dan kemudian uang hasil penjualan mobil tersebut saksi belikan mobil
In do ne si
R
Mercedes Benz Rp950 juta dari Joko Hartono Tirto, tahun pembuatan mobil Mercedes Benz tersebut adalah tahun 2010 dan sudah
A gu ng
dilaporkan ke SPT 2011.
- Bahwa saksi juga membeli mobil Toyota Harrier dari PT. IIKP yang
sebenarnya dari Joko Hartono Tirto dimana tahun pembuatan mobil adalah tahun 2010 dan sudah dilaporkan ke SPT 2011.
- Bahwa baik mobil Mercedes Benz ataupun Toyota Harrier dibeli pada tahun 2010 dan harga yang diberikan oleh Joko Hartono Tirto kepada
lik
- Bahwa biaya konsultan Pajak untuk pembuatan SPT tahunan dibayarkan dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp40 juta dalam kurun waktu 3 tahun.
ub
m
ah
saksi adalah harga yang murah/miring.
- Bahwa saksi juga pernah menerima fasilitas berupa ticket menonton
ka
konserr Band Coldplay di Australia dan menginap di Singapur yang
ep
dibiayai oleh Joko Hartono Tirto.
ah
- Bahwa gaji saksi selaku Direktur Keuangan PT. AJS adalah Rp235 juta.
pada tahun 2008, namun dikemudian hari tidak pernah lagi dilakukan
on
gu
ng
M
beauty contess untuk pemilihan MI.
es
R
- Bahwa beauty contess dalam rangka pemilihan MI awalnya dilakukan
In d
A
Halaman 781 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 781
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hidayat.
R
- Bahwa PT. TFI menurut persepsi pasar adalah milik saksi Heru
ng
- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah freelancer di PT. AJS.
- Bahwa saksi tidak tahu Lisa Anastasia adalah merupakan tim saham dari grup Benny Tjokrosaputro.
gu
- Bahwa pada awal tahun 2008, Kadiv Investasi PT. AJS adalah saksi Donny Karyadi dan saksi Donny Karyadi kemudian digantikan oleh
saksi Agustin.
- Bahwa produk JS Saving Plan adalah merupakan ide dari tim Produk PT. AJS.
ub lik
ah
A
saksi Syahmirwan dan saksi Syahmirwan kemudian digantikan oleh
- Bahwa produk JS Saving Plan dibuat pada tahun 2009.
am
- Bahwa pada tahun 2015, pemasaran produk JS Saving Plan di kantorkantor cabang PT. AJS menurun, sehingga pada tahun 2015 dibuatlah
ep
channel bancassurance.
ah k
- Bahwa dalam rangka perayaan ulang tahun PT. AJS, PT. AJS meminta bantuan dana dari pihak MI yang mengelola dana milik PT. AJS.
In do ne si
R
- Bahwa pembelian saham-saham BUMN dilakukan di pasar regular dan pasar negosiasi.
A gu ng
- Bahwa terkait dengan MTN PT. Hanson International dari Benny
Tjokrosaputro, seingat saksi ada proposal pengajuannya dari Benny Tjokrosaputro.
- Bahwa pada tahun 2015, Joko Hartono Tirto pernah menemui saksi
Agustin Widhiastuti dan saksi Gustia Dwipayana di PT. AJS
menawarkan skema investasi melalui pembelian MTN Baramega, Mega
rating MTN adalah minimal single A.
lik
- Bahwa berdasarkan Pedoman Investasi PT. AJS, bahwa disyaratkan
- Bahwa pada tahun 2015 Benny Tjokrosaputro mengajukan penawaran
ub
m
ah
Karya Dwipa, dan Indojasa Utama.
MTN PT. Armidian Karyatama senilai Rp200 miliar kepada PT. AJS.
ka
- Bahwa PT. AJS melakukan pembelian MTN Armidian Karyatama
ah
Lautandhana Sekuritas.
ep
sebesar Rp200.133.333.335 dari PT. Indo Jasa Utama melalui PT.
R
- Bahwa selain MTN PT. Armidian Karyatama, Benny Tjokrosaputro juga
es on
gu
ng
M
menawarkan MTN PT. Hanson International, Tbk kepada PT. AJS.
In d
A
Halaman 782 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 782
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memenuhi
R
- Bahwa rating MTN PT. Hanson International adalah BBB dan tidak persyaratan
Pedoman
Investasi
ng
mensyaratkan memiliki rating single A.
PT.
AJS
yang
- Bahwa dilakukan revisi Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212
tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi PT. AJS
gu
dimana semula rating MTN yang dipersyaratkan adalah single A dirubah ratingnya menjadi BBB dan Pedoman Investasi baru tersebut
ditetapkan sejak tanggal 20 Maret 2015.
- Bahwa perubahan aturan internal tentang Pedoman Investasi PT. AJS
ub lik
ah
A
dibuat back date seolah-olah pedoman investasi tersebut telah
tersebut adalah dalam rangka agar MTN yang ditawarkan Benny Tjokrosaputro kepada PT. AJS dapat diakomodir oleh PT. AJS.
am
- Bahwa saksi pernah mengirimkan Surat permohonan Pengajuan diri sebagai Justice Collaborator yang ditujukan kepada Penyidik melalui
ep
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait status saksi sebagai
ah k
tersangka pada saat penyidikan.
- Bahwa saksi mengakui merasa bersalah terkait dengan investasi
keuangan
dalam
mengambil
kebijakan
A gu ng
melakukan analisa dan pengkajian secara benar.
In do ne si
Direktur
R
saham yang dilakukan oleh PT. AJS, karena pada saat itu saksi selaku investasi
tidak
- Bahwa pada tahun 2008 ada pembelian langsung saham yang saksi lakukan.
- Bahwa sebelum Februari 2008 untuk pemilihan MI dilakukan melalui beauty contes.
- Bahwa saksi pernah satu tempat kerja yang sama dengan Joko
lik
- Bahwa saksi bekerja di PT. Trimegah Sekuritas pada tahun 2000 dan Joko Hartono Tirto saat itu sudah bekerja di sana sebagai Kadiv Informasi dan teknologi.
ub
m
ah
Hartono Tirto di PT. Trimegah Sekuritas.
- Bahwa terjadi perubahan format pemilihan MI dengan tidak ada lagi
ka
presentasi dari MI melainkan hanya penyampaian dari Direktur
ep
Keuangan dan Kepala Divisi Investasi di dalam rapat komite investasi
ah
jika PT. AJS akan melakukan kerjasama dengan MI.
(empat) MI yaitu: PT. Trimegah Sekuritas, PT. AAA Securities, PT.
on
gu
ng
M
Danareksa Securitis dan PT. Batavia Prosperindo Securities dengan
es
R
- Bahwa dari kontes pemilihan MI tanggal 14 Februari 2008, terpilih 4
In d
A
Halaman 783 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 783
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kuota transaksi yang dikelola oleh masing-masing MI sebesar Rp100 miliar.
ng
- Bahwa total pengelolaan dari 4 MI tersebut adalah Rp400 milyar.
- Bahwa skema Semi Discretionarty Fund diganti menjadi skema Full Discretionary Fund (KPD) adalah ketika Agustus-September 2008, saat
gu
saksi Syahmirwan sudah masuk PT. AJS. Saat itu PT. TFI masuk mengaajukan proposal pengelolaan melalui Joko Hartono Tirto.
KPD yang proposalnya dibawa oleh Joko Hartono Tirto.
- Bahwa PT. TFI masuk sebagai MI yang dapat membantu mengatasai
ub lik
ah
A
- Bahwa setelah Semi Discretionarty Fund dibubarkan lalu dibentuklah
penurunan harga-harga saham kata Joko Hartono Tirto saat datang ke PT. AJS dan menawarkan skema KPD.
am
- Bahwa pada skema KPD, MI yang menjadi pengelolanya adalah PT. TFI.
ep
- Bahwa KPD berjalan atau berlaku pada bulan Juli 2008.
ah k
- Bahwa paksi dan saksi Syahmirwan, serta saksi Hendrisman Rahim mempunyai akun di PT. Lotus Andalan Sekuritas.
In do ne si
R
- Bahwa terkait dengan transaksi saham pada akun saksi di sekuritas PT. Lotus Andalan Sekuritas, saksi berkomunikasi dengan saksi Susan
A gu ng
Anggraeni.
- Bahwa saksi kenal saksi Tommy Iskandar Wijaya.
- Bahwa saksi membenarkan dokumen transkrip chat komunikasi antara saksi dengan saksi Susan Anggraeni.
- Bahwa KPD hanya berjalan 1 bulan karena terpenuhi hasilnya sejak pembentukan KPD sejak agustus 2008 s/d september 2008.
Asset Managemen, TFI, AAA, Millenium.
lik
tahun 2009 s/d tahun 2015 dimana di dalamnya ada 4 MI: Kharisma
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merekomendasikan 4 MI tersebut
ub
m
ah
- Bahwa setelah KPD berakhir, maka dilanjutkan dengan RDPT sejak
sebagai MI pengelola pada RDPT.
ka
- Bahwa ada penggantian saham-saham dari saham berkategori LQ45
ep
menjadi saham secondliner.
ah
- Bahwa PT. AJS pernah menerima surat dari OJK terkait suspensi
- Bahwa pemilik PT. TRAM ketika itu saksi tidak tahu dan pada tahun
ng
M
2016 saksi baru tahu kalau pemiliknya adalah Terdakwa.
on
gu
- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah anak buah dari Terdakwa.
es
R
saham TRAM pada tahun 2015/
In d
A
Halaman 784 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 784
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi tahu PT. Maxima Integra, namun saksi tidak pernah ke kantor PT. Maxima Integra.
ng
- Bahwa Joko Hartono Tirto pernah menyampaikan kepada saksi bahwa
Joko Hartono Tirto adalah anak buah dari Terdakwa di PT. Maxima Integra.
gu
- Bahwa terkait dengan suspensi beberap kode efek yang menjadi
produk reksadana yang disubscript oleh PT. AJS, PT. AJS menerima
- Bahwa saksi membenarkan dokumen NIKP untuk pembelian tiap-tiap MTN.
ub lik
ah
A
tembusan surat pemberitahuan suspensi dari KSEI.
- Bahwa untuk MTN Baramega, Mega Karya Dwipa, dan Indojasa Utama tidak memiliki rating sama sekali.
am
- Bahwa yang menginisiasi dan mengatur agar PT. AJS membeli MTN Baramega, Mega Karya Dwipa, dan Indojasa Utama adalah Joko
ep
Hartono Tirto.
ah k
- Bahwa MTN Hanson dan Armidian ratingnya bukan single A tapi BBB sementara aturan internal AJS, MTN harus single A.
In do ne si
R
- Bahwa disposisi pembelian MTN ada paraf dari Dirut PT. AJS.
- Bahwa pembelian MTN sudah dirapatkan di Komite Investasi yang
A gu ng
Ketuanya adalah saksi Hendrisman Rahim dan anggotanya adalah semua direksi serta semua General Manager.
- Bahwa pada tahun 2012, Direksi PT. AJS melakukan kebijakan reasuransi.
- Bahwa pada tahun 2013, Direksi PT. AJS melakukan kebijakan revaluasi aset property milik PT. AJS dalam rangka mengatasi
lik
- Bahwa PT. AJS terbebas dari insolvensi Rp6,7 T pada tahun 2013 karena adanya revaluasi aset milik PT. AJS.
- Bahwa skema investasi pada reksadana konvensional mulai diterapkan
ub
m
ah
insolvensi Rp6,7 Triliun.
pada tahun 2016 dan MTN pada 2015.
ka
- Bahwa proses pemindahan saham-saham yang ada di RDPT ke
ep
reksadana konvensional adalah saham-saham yang menajdi underlying
ah
pada RDPT dijual dan uang hasil penjualannya masuk ke rekning PT.
ng
M
- Bahwa ada 14 MI yang mengelola reksadana konvensional yang
on
gu
produknya disubscribe oleh PT. AJS.
es
konvensional.
R
AJS untuk kemudian digunakan untuk subscription produk reksadana
In d
A
Halaman 785 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 785
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dari 14 MI yang mengelola reksadana konvensional yang produknya disubscribe oleh PT. AJS, sebanyak 13 MI bermasalah
ng
terkait dengan batas komposisi saham.
- Bahwa saksi tahu ada pengalihan MTN ke reksadana.
- Bahwa Pernah ada rapat dewan komisaris yang dihadiri komisaris dan
gu
dewan direksi dan General Manager pada tahun 2017.
- Bahwa saksi Djonny Wiguna adalah komisaris indenden PT. AJS. saat
rapat
dengan
komisaris,
saksi
Djonny
Wiguna
mempertanyakan direksi mengapa PT. AJS membeli efek-efek tertentu dan dewan direksi menjawab pertanyaan komisaris independen.
ub lik
ah
A
- Bahwa
- Bahwa pertanyaan komisaris independen dinilai direksi tidak masuk akal.
am
- Bahwa dalam rapat Dewan Komisaris pada akhir tahun 2017, saksi Djonny Wiguna menyampaikan kepada Direksi bahwa pola investasi
ep
yang dilakukan oleh Direksi akan menimbulkan masalah di kemudian
ah k
hari dan saksi Djonny Wiguna meminta pertanggungjawaban Direksi yang mana dijawab oleh saksi Hendrisman Rahim dan saksi bahwa
In do ne si
R
Direksi akan bertanggung jawab.
- Bahwa diperlihatkan dokumen risalah rapat dengan komisaris pada
A gu ng
tanggal 6 april 2017 berikut lembar daftar hadirnya dan saksi membenarkan dokumen tersebut.
- Bahwa saksi Djonny Wiguna selaku Komisaris sudah mengingatkan direksi untuk tidak membeli saham-saham yang tidak liquid.
- Bahwa saksi menandatangani daftar hadir rapat dengan komisaris tanggal 6 april 2017.
lik
nasabah.
- Bahwa untuk transaksi trading saham, saksi menggunakan broker Ciptadana Sekuritas dan Lotus Andalan Sekuritas dan tidak pernah
ub
m
ah
- Bahwa tugas komisaris independen adalah mewakili kepentingan
memakai broker PT. Trimegah Sekuritas.
ka
- Bahwa istri saksi adalah Rahma Libryanti.
ep
- Bahwa saksi membenarkan adanya transaksi miliaran ke rekening istri
ah
saksi maupun pada saksi dari rekening Joko Hartono Tirto.
jual-beli perhiasan sebagai sampingan.
ng
M
- Bahwa saksi mempunyai 3 rekening di Bank BCA tapi saksi lupa nomor
on
gu
rekeningnya.
es
R
- Bahwa istri saksi adalah Ibu Rumah Tangga dan melakukan kegiatan
In d
A
Halaman 786 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 786
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada tahun 2014, saksi pernah membeli mobil seharga Rp1,3
miliar melalui Herman pemilik Akur Motor atau showroom mobil dan
ng
mobil yang dibeli seingat aksi adalah mobil Mercy. - Bahwa saksi mempunyai 3 (tiga) mobil Mercy.
- Bahwa sebelum pembelian mobil mercy pada 2014, saksi pernah
gu
terima uang tunai dari Joko Hartono Tirto.
- Bahwa saksi pernah menerima aliran dana dari Joko Hartono Tirto.
dengan istri saksi.
- Bahwa harta benda/aset yang saksi dan keluarga pernah miliki sejak
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi mempunyai rekening di Bank Mandiri demikian juga
tahun 2008 hingga saat ini adalah : MOBIL :
am
1)
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe C-230 Class tahun 2008, Nopol B 269 HAR, mobil dinas PT. AJS yang dilelang, dan saksi
ep
beli dengan harga lebih kurang Rp.375.000.000,-, dan sudah saksi
2)
1 (satu) unit mobil Honda Elysion;
3)
1 (satu) unit mobil X Trail;
4)
1 (satu) unit mobil Toyota Alphard model Station Wagon tahun
In do ne si
R
ah k
jual;
A gu ng
2012, Nopol. B 269 HP, nilai perolehan Rp.980.000.000,-;
5)
1 (satu) unit mobil BMW 318 I tahun 2012, Nopol B 328 MRA, nilai perolehan Rp.750.000.000,-
6)
1 (satu) unit mobil Toyota Alphard tahun 2016, Nopol. B 269 HP, nilai perolehan Rp.825.000.000,-;
7)
1
(satu)
unit
mobil
Toyota
Alphard
tahun
2018,
model
8)
lik
JTNGF3DH7J8019318, nomor mesin 2ARJ181409;
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe E-300 Class tahun 2017, model sedan warna putih Nopol B 926 MRA atas nama RAHMA
ub
m
ah
Micro/minibus warna hitam, Nopol. B 269 HP, nomor rangka
LIBRYANTI, nilai perolehan Rp.1.250.000.000,-, dengan nomor
ka
rangka MHL213048HJ000129, nomor mesin 27492030870924,
ah
9)
ep
dengan nomor polisi bantuan B 1151 RFW;
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe S-300 Class tahun 2011,
10) 1 (satu) unit mobil Mini Cooper tahun 2012, Nopol B 269 RAM, nilai
on
gu
ng
M
perolehan Rp.650.000.000,-;
es
R
Nopol B 269 RH, nilai perolehan Rp.985.000.000,-;
In d
A
Halaman 787 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 787
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
11) 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe G-63 Class tahun 2013, Nopol B 357, nilai perolehan Rp.2.700.000.000,-;
ng
12) 1 (satu) unit mobil E-400 Coupe tahun 2014, Nopol. B 269 RH, nilai perolehan Rp.450.000.000,-;
13) 1 (satu) unit mobil Toyota FJ Cruiser tahun 2016, Nopol B 357,
gu
nilai perolehan Rp.300.000.000,-;
14) 1 (satu) unit mobil Porsche Macan tahun 2016 Nopol. B 269 AMA,
15) 1 (satu) unit mobil Toyota Harrier. MOTOR : 1)
ub lik
ah
A
nilai perolehan Rp.1.000.000.000,-;
1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson model F5TRXS tahun 2013, Nopol B 3505, dengan nilai perolehan Rp.250.000.000,-;
am
2)
1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson model FXSB1690 tahun
2016,
Nopol
ah k
3)
4016
QX,
dengan
nilai
perolehan
ep
Rp.180.000.000,-;
L
1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson model XG-500 tahun
In do ne si
SEPEDA :
R
2016, Nopol B 3537 PBH, dengan nilai prolehan Rp.200.000.000,-;
1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna silver;
2)
1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna putih;
3)
1 (satu) unit sepeda merk Paris 501 tipe Pinarello warna kuning-
A gu ng
1)
hitam.
TANAH 1)
1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 145 tahun
2008 seluas 240 m2/125 m2 berlokasi di Komplek Perumahan
lik
Lengkong Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten, dengan nilai perolehan Rp.714.480.000,-; 2)
1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 00342 yang
ub
m
ah
Puspita Loka BSD sektor III.3 G 07/06 RT 001 RW 005 Kelurahan
berlokasi di Jalan Bathin Iso RT 005 RW 02 Kelurahan Pintu Air
ka
Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka,
ep
perlu saksi jelaskan bahwa isteri saksi meminjamkan uang dnegan
ah
keluarga dengan jaminan tanah dan bangunan SHM No. 00342
- Bahwa aset-aset saksi yang tersita oleh pihak kejaksaan adalah:
ng
M
a. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes Benz an. Rahma Libryanti, tahun
on
gu
pembuatan 2017, tipe E 300 (W213) CKD, Nomor Polisi B 1151
es
R
tersebut, setelah lunas jaminan tersebut dikembalikan.
In d
A
Halaman 788 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 788
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
RFW (Nopol asli B 926 MRA, model sedan, warna putih, no rangka MHL213048HJ000129, Nomor mesin 27492030870924, saksi beli
ng
pada tahun 2017 seharga Rp. 1.250.000.000,-;
b. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard 2.5 G AT, Nomor Polisi B
269 HP an. Hary Prasetyo, model Micro/Minibus, tahun pembuatan
gu
2018, warna hitam, No rangka JTNGF3DH78019318, no mesin 2ARJ181409, saksi beli pada tahun 2018 seharga Rp. 900.000.000,;
pada tahun 2012 seharga lebih kurang Rp.15 juta s/d Rp.20 juta;
d. 1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna putih, saksi beli
ub lik
ah
A
c. 1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna silver, saksi beli
pada tahun 2013 seharga lebih kurang Rp.15 juta s/d Rp.20 juta; e. 1 (satu) unit sepeda merk Paris 501 tipe Pinarello warna kuning-
am
hitam, saksi beli pada tahun 2015 seharga lebih kurang Rp.15 juta s/d Rp.20 juta
ep
- Bahwa saksi membenarkan data mutasi rekening Mandiri Cabang
ah k
Juanda atas nama saksi Nomor: 119 000 501 0978, terdapat dana masuk sebagai berikut:
In do ne si
R
1) Selama periode 22 Juli 2013 s/d 10 Juli 2017 terdapat 6 kali RTGS dan 1 kali MTS Transaction dari rekening atas nama HARY
A gu ng
PRASETYO di BCA dengan nomor rekening 045 819 100 31
dengan nilai total Rp.2.189.455.936,-, dengan rincian sebagai
Aux 9400-MTS Transaction
22-07-13
4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS
Remark 01226 00000000-HARY PRASETYO HARY PRASETYO MBA-014
23-07-13
4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS
HARY PRASETYO MBA-014
18-11-13
4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS
HARY PRASETYO MBA-014
21-05-15
4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS
HARY PRASETYO MBA-014
30-06-15
4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS
HARY PRASETYO MBA-014
10-07-17
4940-Inward RTGS Cr SAcps
ub
lik
Tanggal 26-02-09
HARY PRASETYO MBA
Nominal 86.090.000,-
200.000.000, 400.000.000, 100.000.000, 450.000.000, 380.000.000, 573.365.936, -
ep
ka
m
ah
berikut :
2) Terdapat 2 kali transaksi RTGS pada tanggal 11 dan 12 Agustus
ah
2011 dari rekening PT. Ciptadana Sekuritas Asia dengan nilai total
gu
Nominal 600.000.000,700.000.000,-
es
Remark Ciptadana Securities Ciptadana Securities
on
Aux 4940-Inward RTGS Cr SAcps 4940-Inward RTGS Cr SAcps
ng
M
Tanggal 11-08-11 12-08-11
R
Rp.1.300.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
In d
A
Halaman 789 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 789
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3) Pada tanggal 04 Juni 2014 terdapat transaksi RTGS masuk dari Herman
(Pemilik
Akur
Motor-showroom
ng
Rp.1.300.000.000,-;
mobil)
sebesar
4) Selama periode 25 Juli 2008 s/d 27 Juli 2015, terdapat dana masuk
sebesar Rp.581.940.000,- (87 kali transaksi) yang merupakan gaji
gu
saksi dari PT. Stannia Binekajasa dan 8 kali THR dengan jumlah total Rp.116.901.000,-;
DP mobil sebesar Rp.250.000.000,- yang dilakukan oleh Fajar Rachman Hadija. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2015 terdapat
ub lik
ah
A
5) Pada tanggal 25 Maret 2015 terdapat 1 kali transaksi setoran tunai
transaksi RTGS masuk dari Fajar Rachman Hadija sebesar Rp.290.000.000,- dengan perincian sebagai berikut : Aux 2111-SA cash Dep NoBook 4940-Inward RTGS Cr SAcps
Remark DP mobil Fajar RH Fajar Rachman Hidaja
Nominal 250.000.000,290.000.000,-
ah k
ep
am
Tanggal 25-03-15 17-06-15
6) Terdapat 3 kali transaksi RTGS masuk pada tanggal 11 Januari
R
2011, 11 Februari 2013, 18 Juli 2013 dari rekening an. Joko
In do ne si
Hartono Tirto (Advisor-PT. Maxima Integra-Investasi dan Jasa)
A gu ng
dengan nilai total Rp.536.000.000,- dengan rincian sebagai berikut : Tanggal 11-01-11 11-02-13 18-07-13
Aux 4940-Inward RTGS Cr Sacps 4940-Inward RTGS Cr Sacps 4940-Inward RTGS Cr Sacps
Remark JOKO HARTONO TIRTO JOKO HARTONO TIRTO JOKO HARTONO TIRTO
Nominal 150.000.000 230.000.000 156.000.000
7) Pada tanggal 01 Februari 2016 terdapat transaksi overbooking masuk sebesar Rp.425.000.000,- dengan underlying transaksi Bayar Motor Streat 2014 dengan rincian :
Nominal 425.000.000,-
lik
Remark Bayar Motor Streat 2014
8) Pada tanggal 17 Juni 2014 terdapat transaksi RTGS masuk dari
Aux 4940-Inward SAcps
RTGS
Cr
ub
Darwis Mindrawan sebesar Rp.290.000.000,- dengan rincian : Tanggal 17-06-14
ka
Aux 2304-SA Overbooking
Remark Darwis Mindrawan
ep
m
ah
Tanggal 01-02-16
Nominal 290.000.000,-
9) Pada tanggal 18 Februari 2013 terdapat transaksi RTGS masuk rekening
PT.
R
ah
dari
Lautandhana
Securindo
sebesar
Aux Remark 4940-Inward RTGS Cr PT. Lautandhana Securindo SAcps
Nominal 250.000.000,-
on
gu
ng
M
Tanggal 18-02-13
es
Rp.250.000.000,- dengan rincian :
In d
A
Halaman 790 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 790
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
10) Pada tanggal 02 September 2008 terdapat transaksi overbooking dengan
underlying
transaksi
untuk
investasi
ng
Rp.200.000.000,- dengan rincian : Aux 2304-SA Overbooking
Remark Untuk investasi
Nominal 200.000.000,-
gu
Tanggal 02-09-08
sebesar
11) Pada tanggal 26 Mei 2014 terdapat transaksi RTGS masuk dari
Rp.180.000.000,- dengan rincian :
Tanggal 26-05-14
Aux 4940-Inward RTGS Cr Sacps
Remark Christian
Nominal 180.000.000,-
ub lik
ah
A
Christian (Pemilik Gemilang Jaya Mobil – jual beli mobil) sebesar
- Bahwa saksi membenarkan data mutasi rekening Mandiri Cabang
am
Juanda atas nama saksi Nomor: 119 000 501 0978, terdapat dana keluar sebagai berikut :
a. Selama periode 1 maret 2008 s/d 5 september 2015 terdapat 101
ah k
ep
kali RTGS keluar dengan nilai total Rp.13.520.000.000,- dan 25 kali transfer dengan nilai total Rp.488.000.000,- ke rekening Bank
R
Mandiri Nomor 116 000 440 1452 an. Rahma Libriyanti;
In do ne si
b. Pada tanggal 12 Agustus 2011, terdapat 2 kali transaksi RTGS
A gu ng
keluar dengan underlying transaksi DP dan Pelunasan Unit S300 & Pembelian Sepeda dengan jumlah total Rp1.273.162.000,- dengan rincian :
Tanggal 12-08-11
Aux 4854- RTGS Outw Iss SA Nbk 4854- RTGS Outw Iss SA Nbk
12-08-11
Remark Pelunasan Unit S300 & pembelian sepeda Unit S300 & pembelian sepeda mini
Nominal 673.137.000,600.025.000,-
digunakan
untuk
DP
Rp.550.000.000,- dengan rincian : Tanggal 19-07-17
Aux 2304-SA Overbooking SA
pembelian
E-Class
lik
yang
Remark DP E-Class
ub
m
ah
c. Pada tanggal 19 Juli 2017, terdapat 1 kali transaksi overbooking sebesar
Nominal 550.000.000,-
yang
dipergunakan
untuk
DP
ep
ka
d. Pada tanggal 30 Juli 2013 terdapat 1 kali transaksi RTGS keluar pembelian
Alphard
sebesar
Aux 4611-RTGS Outw ISS DR SA
Remark DP Alphard an. HARY PRASETYO
Nominal 508.215.282,-
ng
e. Pada tanggal 03 Juni 2015 terdapat transaksi overbooking untuk
on
gu
pembayaran uang muka pembelian Mercedes C250 sebesar
es
M
Tanggal 30-07-13
R
ah
Rp.508.215.282,- dengan rincian :
In d
A
Halaman 791 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 791
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rp.469.750.000,-, kemudian pada tanggal 18 Juni 2015 terdapat transaksi overbooking untuk pelunasan uang muka Mercedes C250
ng
sebesar Rp.315.000.000,- dengan rincian : Aux 2304-SA Overbooking SA
18-06-15
2304-SA Overbooking SA
Remark Pby U muka I Mercedes C250 Pelunasan U muka I Mercedes C250
gu
Tanggal 03-06-15
Nominal 469.750.000,315.000.000,-
f. Pada tanggal 15 Februari 2013 terdapat 2 kali transaksi overbooking
A
untuk pembayaran uang muka pembelian mobil BMW an. Rahma
Libriyanti dengan jumlah total Rp.131.226.572,-, kemudian pada
pembayaran
ub lik
ah
tanggal 15 April 2013 terdapat transaksi RTGS untuk pelunasan mobil
BMW
an.
Rahma
Libriyanti
sebesar
Aux 4772-SKN CN Trf Ovb SA
15-02-13 15-04-13
4772-SKN CN Trf Ovb SA 4611-RTGS OutW ISS DR SA
Remark Tmbhn DP BMW an. Rahma Libriyanti BMW an. Rahma Libriyanti Pelunasan an. Rahma Libriyanti
Nominal 86.261.572,44.965.000,146.410.000,-
ep
ah k
am
Rp.146.410.000,- dengan rincian : Tanggal 15-02-13
In do ne si
R
g. Pada tanggal 12 Januari 2011 terdapat pemindahbukuan sebesar Rp.197.000.000,- ke rekening 123 0000 389 389 an. Pangukir Cakr
A gu ng
Gading
dan
pada
tanggal
08
Juli
2015
terdapat
pemindahbukuan sebesar Rp.136.328.000,- ke rekening 123 009
Tanggal 12-01-11
Aux 2314-SA overbooking CA
Remark An. HARY PRASETYO
08-0715
2315-SA OB Pemb. CA No Book Invoice Europe
Nominal 197.000.000
Lawan Transaksi Pangukir Gading Cakr
136.328.0 00
Aero Globe Indonesia
lik
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS periode tahun 2008 s/d 2018, saksi memang pernah menerima hadiah/pemberian yakni:
ub
m
ah
704 5027 an. Aero Globe Indonesia dengan rincian :
a. pada sekitar tahun 2009 saksi ada menerima 1 (satu) unit mobil
ep
ka
Toyota Harrier yang tercatat atas nama PT. Inti Agri Resources Tbk seharga Rp.550.000.000,-dalam kondisi baru dari Joko Hartono Tirto
ah
sebagaimana tercatat dalam SPT saksi tahun 2011, mobil tersebut
es on
gu
ng
M
milik saksi;
R
saksi terima dengan menukarkan 1 (satu) unit mobil Honda Elysion
In d
A
Halaman 792 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 792
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. kemudian pada tahun 2009 saksi juga ada menerima 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz E Class dalam kondisi baru yang tercatat atas
ng
nama Joko Hartono Tirto seharga Rp.950.000.000,- dari Joko Hartono Tirto sebagaimana tercatat dalam SPT saksi tahun 2011, mobil tersebut saksi terima dengan menukarkan 1 (satu) unit mobil
gu
Mercedes Benz tipe C-200 milik saksi;
c. pada tanggal 01 Maret 2011, saksi ada menerima tiket pertunjukan
A
Java Jazz Festival 2011 yang diadakan di Jakarta untuk 2 (dua) orang, tiket tersebut tercatat atas nama Gisela Yenny Lesmana,
ub lik
ah
yang bersangkutan adalah sales di PT. Ciptadana Securities, yang
mengurusi akun saksi dan saksi Hendrisman Rahim. Tiket pertunjukan tersebut saksi terima melalui email yang dikirimkan oleh
am
Joko Hartono Tirto pada tanggal 01 Maret 2011 pukul 6:01:47 WIB dari alamat email [email protected] yang ditujukan kepada
ep
saksi pada tanggal 01 Maret 2011 pukul 6:01:5 WIB dengan alamat
ah k
email saksi hary@PT. AJS.co.id
d. pada tanggal 04 Juni 2012 saksi ada menerima tiket pesawat
In do ne si
R
Garuda Indonesia atas nama saksi dan istri saksi Rahma Libriyanti Mudahar rute Jakarta-Singapura tanggal 06 Juni 2012 dan rute
A gu ng
Singapura-Jakarta tanggal 08 Juni 2012, berikut voucher menginap
di Hotel Mandarin Orchard selama 2 (dua) malam yang tercatat atas
nama istri saksi Rahma Libriyanti Mudahar, adapun tiket dan voucher hotel tersebut saksi terima melalui email yang dikirimkan
oleh Sekretaris Terdakwa di PT. Maxima Integra (saksi Mariane
Imelda) dengan alamat email [email protected] pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 4:53:33 WIB yang ditujukan ke alamat
lik
Juni 2012 pukul 4:53:37 WIB, dengan CC ditujukan ke alamat email [email protected] ;
ub
m
ah
email istri saksi [email protected] dan diterima pada tanggal 04
e. pada tanggal 06 Desember 2012 saksi ada menerima undangan
ka
makan malam dari saksi Heru Hidayat tanggal 14 Desember 2012
ep
bertempat di Amuz Gourmet Restaurant, The Energy Building lantai
ah
2 Sudirman Central Building District Lot. 11A Jalan Jenderal
Imelda
melalui
email
dengan
alamat
ng
M
[email protected] pada pukul 12:05 WIB yang ditujukan ke
on
gu
alamat email saksi hary@PT. AJS.co.id, lalu undangan tersebut
es
Mariane
R
Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, yang saksi terima dari saksi
In d
A
Halaman 793 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 793
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi replay dengan mengirimkan berita yang saksi tujukan kepada
Terdakwa pada pukul 4:07:34 WIB dengan berita: “nggih mas, wah
ng
tumben sampeyan pake bhs inggris.hehe”, lalu dibalas oleh
Terdakwa pada pukul 4:07:08 WIB dengan berita : “latihan mas....supaya ora katrok....” melalui handphone blackberry;
gu
f. pada akhir tahun 2012, saksi juga pernah diundang makan malam di
Hongkong oleh Terdakwa, tepatnya di Macau, dimana mulai dari
oleh Terdakwa;
ub lik
g. pada tanggal 21 Februari 2013, saksi ada menerima tiket pesawat
ah
A
tiket pesawat PP, transportasi, hotel dan akomodasinya ditanggung
Garuda Indonesia rute Jakarta-Denpasar tanggal 22 Februari 2013 dan rute Denpasar-Jakarta tanggal 24 Februari 2013, tiket tersebut
am
saksi
terima
dari
saksi
[email protected]
Mariane
pada
Imelda
pukul
alamat
6:01:31
WIB
email yang
ep
ditujukan ke alamat email saksi hary@PT. AJS.co.id pada pukul
ah k
6:01:46 WIB;
h. Pada sekitar tahun 2016 Joko Hartono Tirto melalui saksi Rosita
In do ne si
R
(sales broker Daewo/Mirae Asset Sekuritas) pernah membiayai liburan seluruh karyawan berikut OB PT. AJS yang ada di divisi
A gu ng
Investasi (sekitar 25 orang) ke Belitung, termasuk saksi dan saksi
Syahmirwan, mulai dari tiket pesawat Garuda Indonesia PP, transportasi, hotel dan akomodasinya;
i. Pada sekitar tahun 2016 saksi juga pernah menerima tiket pertunjukan konser Band Coldplay di Australia, yang saksi terima
dari saksi Meitawati (broker Trimegah) berikut dengan tiket pesawat
lik
Meitawati, namun kemudian tiket pesawat tersebut saksi rubah dengan biaya saksi sendiri menjadi kelas bisnis.
- Bahwa saksi menerima hadiah ataupun fasilitas tersebut atas dasar
ub
m
ah
Garuda Indonesia kelas ekonomi yang juga disediakan oleh
pertemanan.
ka
- Bahwa saksi menyadari saksi tidak berhak menerimanya, karena
ep
seorang pejabat BUMN tidak berhak untuk menerima apapun dari pihak
R
AJS.
- Bahwa Joko Hartono Tirto pernah membayarkan pembelian Motor untuk
saksi
pada
tahun
2014
yang
harganya
ng
M
Streat
adalah
on
gu
Rp425.000.000.
es
ah
manapun, apalagi terkait dengan kedudukan saksi sebagai Direksi PT.
In d
A
Halaman 794 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 794
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa saksi sering melakukan overbooking/pemindah bukuan dari rekening saksi ke rekening istri saksi.
ng
- Bahwa pada tahun 2017 saksi membeli mobil Mercedes S300.
- Bahwa pada tahun 2011 saksi membeli sepeda seharga Rp600 juta.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah para MI yang mengelola dana investasi
gu
dari PT. AJS masih mentransaksikan saham IIKP dan TRAM pada tahun 2015
yang dikeluarkan oleh OJK, dimana dalam dokumen tersebut saham IIKP dan saham TRAM masih dibeli oleh PT. AJS pada tahun 2015.
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi membenarkan dokumen transaksi saham IIKP dan TRAM
- Bahwa saksi tahu dan pernah mendengar ada pemeriksaan OJK di 13 MI pada 2016 dan 2017.
am
Tanggapan terdakwa, adalah terdakwa menyangkal seluruh keterangan saksi.
ep
74. Syahmirwan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
ah k
berikut: -
Bahwa saksi bekerja di PT. AJS dan pernah menduduki beberapa
In do ne si
-
R
jabatan sebagai berikut:
Sejak 1 Juli 2008 s/d 2014 sebagai Kepala Divisi Keuangan dan
A gu ng
Investasi PT. AJS.
-
General Manager Produksi dan Keuangan tahun 2014-2018.
-
Kepala Pusat Bancassuranse & Strategic Aliansi Tahun 2018.
-
Pejabat Fungsional Tingkat I (A) Divisi Operasional Bisnis dan Korporasi tahun 2018 s.d. Pensiun.
-
Bahwa bisnis utama PT. AJS adalah di bidang asuransi jiwa, dana
Bahwa sumber pendapatan PT. AJS adalah pendapatan premi yang
lik
-
didapatkan dari penjualan polis produk (asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi kesehatan) dan pendapatan hasil investasi dan pendapatan
ub
m
ah
pensiun dan asuransi kesehatan.
lain-lain (selisih kurs, jasa giro, dll).
ka
-
Bahwa PT. AJS mengelola premi yang didapatkan dari penjualan polis
ep
asuransi kemudian dikurangkan dengan seluruh biaya-biaya seperti
ah
biaya asuransi, biaya keagenan, biaya operasional, dan biaya
ke dalam instrumen investasi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh
on
gu
ng
M
Divisi Investasi;
es
R
marketing, sehingga diperoleh nett cash flow yang dapat ditempatkan
In d
A
Halaman 795 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 795
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
dasar
hukum
dalam
pelaksanaan
investasi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan pada:
AJS
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424 Tahun 2003 yang
ng
-
PT.
diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan
gu
Re-Asuransi;
-
Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember
A
2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor
ub lik
ah
-
369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya.
am
-
Nota Dinas Direksi No. 143.ND.K.0716 tanggal 21 Juli 2016 tentang Standar Operasional dan Prosedur Investasi Pada Bagian Dana.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepada Divisi Investasi PT.
ep
-
Jual beli saham.
-
Penempatan dan pencairan reksa dana.
-
Penanaman dan pencairan deposito.
-
Jual beli obligasi/surat hutang.
-
Penempatan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK-
In do ne si
R
-
A gu ng
ah k
AJS, produk investasi yang dilaksanakan meliputi:
EBA).
-
Jual Beli Medium Term Note (MTN).
-
Penyertaan
langsung
(tidak
ada
peneambahan
sebelumnya).
Pinjaman polis.
Bahwa perbedaan dari pembelian saham dengan reksa dana itu adalah
ub
-
lik
-
dari
Tanah bangunan dengan hak strata atau tanah bangun untuk investasi.
m
ah
-
hanya
tentang regulasi, dimana pada pembelian saham yang dinilai harga
ka
pasar namun untuk reksa dana yang dinilai adalah NAB (Nilai Aktiva
ah
-
ep
Bersih).
Bahwa setiap bulan Divisi Investasi PT. AJS melakukan kajian tentang
instrumen
dimana
itu
menjadi
pertimbangan
ng
M
menggunakan instrumen pembelian saham direct atau dengan
on
gu
reksadana.
es
masing-masing
R
naik turun nilai saham sehingga dari kajian tersebut dapat diniai kinerja
In d
A
Halaman 796 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 796
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam menggunakan instrumen pembelian saham ataupun
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
reksadana, pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi
ng
melakukan pembelian pada saham yang beresiko tinggi karena strategi dalam investasi pada saat itu kondisi PT. AJS membutuhkan keuntungan
yang
besar
untuk
menutupi
tingkat
bunga
yang
gu
dijanjikankan kepada para pemegang polis khususnya para pemegang
polis produk saving plan yang pada saat itu telah dijanjikan bunga
-
Bahwa strategi yang dilakukan adalah mengunakan model strategi yaitu instrumen yang
ub lik
asset alokasi setiap instrumen investasi,
ah
A
antara 7% s/d 9%.
memberikan return tinggi (saham dan reksadana) ditingkatkan dan instrumen yang memberikan return kecil (deposito dan obligasi)
am
dikurangkan,
dengan
tetap
memperhatikan
ketentuan-ketentuan
regulasi yang berlaku yang tujuannya agar bisa mengcover tingkat
ah k
-
ep
bunga yang diperjanjikan.
Bahwa produk saving plan menjanjikan tingkat pengembangan yang lebih tinggi dari tingkat bunga deposito dan obligasi karena pada
In do ne si
R
kenyataan kompetitor memberikan bunga lebih tinggi sehingga
dikhawatirkan apabila PT. AJS menjanjikan bunga sama ataupun di
A gu ng
bawah bunga deposito maka produk tersebut tidak akan laku dijual di pasar.
-
Bahwa usulan investasi dalam bentuk reksadana dan saham wajib dibahas terlebih dahulu melalui Komite Investasi.
-
Bahwa mekanisme subscription (pembelian) maupun redemption
(penjualan) suatu produk reksadana dan saham mewajibkan adanya usulan dalam bentuk NIKP yang berisikan analisa/kajian investasi yang
lik
Seksi, Kepala Bagian, Kepala Divisi Investasi, dan General Manager Investasi dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
ka
-
ub
m
ah
melibatkan level jabatan terendah pada Divisi Investasi yakni Kepala
Bahwa setelah itu Surat didistribusikan kepada General Manager
ep
Keuangan dan Produksi untuk diparaf lalu diteruskan kepada Direksi.
ah
Setelah didistribusikan kepada masing-masing Direksi kemudian
Bahwa wewenang persetujuan subscription maupun redemption pada
ng
M
investasi reksadana dan saham ada pada persetujuan Komite Investasi
on
gu
yang dilakukan secara kolektif kolegial.
es
-
R
diusulkan untuk dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komite Investasi.
In d
A
Halaman 797 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 797
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Ketua Komite Investasi PT. AJS adalah Direktur Utama PT. AJS,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yakni saksi Hendrisman Rahim sedangkan direksi yang lainnya sebagai
-
ng
anggota Komite Investasi.
Bahwa khusus investasi deposito untuk nominal Rp1 Miliar sampai
dengan Rp10 Miliar bisa dilaksanakan pada level Kepala Divisi,
gu
sedangkan kewenangan dalam pengajuan investasi saham dan
reksadana harus diusulkan oleh Divisi Investasi, baru kemudian
-
Bahwa dalam pembelian saham dan reksa dana selalu ada resiko yang
lebih besar daripada menggunakan instrumen lain yang likuid seperti
ub lik
ah
A
dibahas dan disejutui dalam Komite Investasi
deposito dan obligasi. -
Bahwa dalam saham dan reksa dana khususnya akan memiliki potensi
am
mendapatkan keuntungan yang lebih besar walaupun dengan risiko yang sepadan.
Bahwa dengan memilih membeli saham kelas dua atau pun kelas tiga
ep
-
ah k
yang menurut analisa Divisi Investasi PT. AJS memiliki pertumbuhan yang memiliki potensi lebih tinggi akan mendapatkan keuntungan yang
In do ne si
R
lebih besar daripada saham dari perusahaan yang telah memiliki nama besar dengan nilai pertumbuhan yang kecil serta mengandung risiko
A gu ng
pula.
-
Bahwa saksi selaku Kepala Divisi Investasi bersama-sama dengan Tim Investasi
telah
melakukan
kajian
yang
memadai
terhadap
pembelian/penempatan instrumen-instrumen yang memang layak untuk diinnvestasikan sesuai sesuai karakteristik produk yang dijual oleh perusahaan.
-
lik
dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang penyusunan
ah
dilakukan setiap tahun di akhir periode tahun berjalan untuk tahun ke depan. -
ub
m
Bahwa kegiatan investasi mengggunakan anggaran yang tertuang
Bahwa mekanisme pengusulan dilakukan secara global korporasi
-
Bahwa pada Divisi Investasi, usulan berdasarkan penghitungan melalui
ep
ka
didasari dengan usulan setiap divisi.
ah
asumsi tentang seluruh aspek baik itu premi, hasil investasi, biaya
rencana kerja yang sebelumnya telah disusun dan disetujui oleh baik
Direksi
maupun
Komisaris.
Selanjutnya
hasil
on
gu
ng
M
manajemen
es
R
asuransi, biaya operasional dan biaya lainnya disesuaikan dengan
In d
A
Halaman 798 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 798
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pengajuan diajukan ke pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
Bahwa proses penempatan investasi instrumen reksa dana di PT. AJS
ng
-
adalah sebagai berikut: -
Adanya pengajuan proposal penawaran investasi reksa dana dari
gu
Manager Investasi (MI) kepada Direksi.
-
Lalu
direksi
mendisposisikan
kepada
Divisi
Investasi
untuk
A
dianalisa/dikaji dan perlu disampaikan di rapat forum Komite Investasi untuk diambil keputusan.
Setelah proposal tersebut didisposisi oleh Direksi, Divisi Investasi melakukan
ub lik
ah
-
analisa
berupa:
regulasinya,
kinerja
pengelolaan
manager investasi terhadap dana kelolaan yang sudah ada, kondisi
am
pasar modal dan pasar uang. -
Kemudian Divisi Investasi memanggil MI yang bersangkutan untuk
ep
mendiskusikan tentang target return, ekspetasi return, akan
ah k
memasukan ke bisnis apa (temanya). -
Apabila telah dilakukan kajian dan diskusi yang mana hasil kajian
In do ne si
R
tersebut telah mendapatkan persetujuan semua anggota tim, maka tim analisis akan mengajukan usulan kepada komite investasi.
Setelah diajukan kepada Komite Investasi dan disetujui, maka
A gu ng
-
bentuk persetujuan tersebut adalah notulen rapat Komite Investasi yang diturunkan kepada Divisi Investasi.
-
Selanjutnya untuk melakukan eksekusi, Divisi Investasi akan melakukan subscribe dengan mempertimbangkan momentum pasar (sekitar 1-2 minggu), cash flow perusahaan dan regulasi. Setelah
proses
tersebut
dilakukan
kemudian
Direksi
-
lik
menandatangani formulir subscription penempatan reksa dana. Bahwa prosedur pembelian saham IIKP dan TRAM oleh PT. AJS dilakukan setelah ada analisa dari Tim Analisa berupa kondisi
ub
m
ah
-
perusahaan, susunan direksi, potensi upside, timing, ketersedian dana
ka
perseroan. Selanjutnya diusulkan kepada Komite Investasi untuk
ep
mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan Komite
Komite
Investasi,
selanjutnya
Kepala
Seksi/Kepala
R
Memo
Bagian/Kepala Divisi (saksi Agustin Widhiastuti atau saksi Lusiana)
ng
M
menghubungi broker untuk melakukan pembelian dan dilakukan
on
gu
transaksi. Kemudian broker mengirimkan Trade Confirmation (jumlah
es
ah
Investasi yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komite Investasi dan
In d
A
Halaman 799 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 799
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lembar, pajak, tujuan pengiriman uang) untuk mengetahui berapa
-
Bahwa setelah pembayaran dilakukan selanjutnya saham dikirimkan ke
-
ng
jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh PT. AJS.
Bank Kustodi.
Bahwa adapun rincian penjualan dan pembelian saham IIKP adalah
gu
sebagai berikut: -
Tanggal 20 Maret 2013, Saham IIKP yang dibeli oleh PT. AJS
Rp250.500.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). -
Tanggal 02 April 2014, PT. AJS membeli saham IIKP kembali
ub lik
ah
A
sebanyak 167.000.000 senilai Rp1.500,00 per lembar dengan total
sebanyak 13.310.000 dengan nilai Rp2.250,00 per lembar dengan total Rp29.971.458.000,00.
am
-
Tanggal 17 September 2014 dilakukan penjualan saham IIKP 15.310.000.000 dengan harga Rp2.250,00 per lembar dengan
ah k
-
ep
jumlah Rp34.385.494.500,00.
Tanggal 18 Juni 2015 dilakukan penjualan saham IIKP 3.290.500 dengan
harga
Rp3.348,00
per
lembar
jumlah
In do ne si
-
R
Rp10.991.806.664,00.
dengan
Tanggal 18 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP
A gu ng
5.000.000 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah Rp16.701.559.000,00.
-
Tanggal 29 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP 9.444.300 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah Rp31.546.906.733,00.
-
Tanggal 28 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP
-
Tanggal 28 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP 119.265.200 dengan harga Rp3.348,00 per lembar dengan jumlah Rp398.449.380.835,00.
-
ka
lik
Rp83.507.795.000,00.
ub
m
ah
25.000.000 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah
Tanggal 29 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP
ep
3.000.000 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah
Tanggal 04 Januari 2016 dilakukan pembelian saham IIKP
R
-
119.265.200 dengan harga Rp3.050,00 per lembar dengan jumlah
on
gu
ng
M
Rp364.169.907.512,00.
es
ah
Rp10.020.935.400,00.
In d
A
Halaman 800 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 800
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 05 Februari 2016 dilakukan penjualan saham IIKP
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
82.344.000 dengan harga Rp3.060,00 per lembar dengan jumlah
ng
Rp251.544.286.512,00. -
Tanggal 16 Februari 2016 dilakukan penjualan saham IIKP 33.300.000 dengan harga Rp3.060,00 per lembar dengan jumlah
gu
Rp101.724.773.400,00.
-
Tanggal 26 Februari 2016 dilakukan penjualan saham IIKP
Rp11.062.034.518,00. -
Total
pembelian
Rp644.641.365.512,00
am
Rp949.934.972.562,00.
sedangkan
penjualan
ub lik
ah
A
3.621.200 dengan harga Rp3.060,00 per lembar dengan jumlah
-
Tanggal 26 Februari 2016, PT. AJS tidak memiliki saham IIKP.
-
Bahwa rincian penjualan dan pembelian saham TRAM yang dilakukan oleh PT. AJS adalah sebagai berikut:
Tanggal 10 Januari 2012, saham TRAM yang dibeli oleh PT. AJS
ep
-
ah k
sebanyak 51.148.500 senilai Rp980,00 per lembar dengan total Rp50.200.718.295,00.
Tanggal 27 Februari 2012, PT. AJS membeli saham TRAM kembali
In do ne si
R
-
sebanyak 50.000.000 dengan nilai Rp870,00 per lembar total
A gu ng
Rp43.608.750.000,00.
-
Tanggal 27 Februari 2012, dilakukan pembelian saham TRAM
64.655.500.000 dengan harga Rp870,00 per lembar dengan jumlah Rp56.390.910.713,00.
-
Tanggal
12
April
2012
dilakukan
penjualan
saham
TRAM
51.148.500.000 dengan harga Rp1.110,00 per lembar dengan
Tanggal 17 September 2012 dilakukan penjualan saham TRAM
lik
-
50.000.000 dengan harga Rp960,00 per lembar dengan jumlah Rp47.832.000.000,00. -
ub
m
ah
jumlah Rp56.632.897.913,00.
Tanggal 26 September 2012 dilakukan penjualan saham TRAM
ka
64.655.500 dengan harga Rp960,00 per lembar dengan jumlah
ah
-
ep
Rp61.852.037.520,00.
Tanggal 30 November 2012 dilakukan pembelian saham TRAM
R
3.961.000 dengan harga Rp1.010,00 per lembar dengan jumlah
es on
gu
ng
M
Rp4.010.611.525,00.
In d
A
Halaman 801 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 801
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 13 Desember 2012 dilakukan pembelian saham TRAM
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
66.886.500 dengan harga Rp1.070,00 per lembar dengan jumlah
ng
Rp71.747.476.388,00. -
Tanggal 27 Desember 2012 dilakukan pembelian saham TRAM 44.248.500 dengan harga Rp1.030,00 per lembar dengan jumlah
gu
Rp50.129.807.014,00.
-
Tanggal 07 Februari 2013 dilakukan pembelian saham TRAM
Rp17.999.887.500,00. -
Tanggal 07 Februari 2013 dilakukan pembelian saham TRAM
ub lik
ah
A
13.300.000 dengan harga Rp1.350,00 per lembar dengan jumlah
12.475.000 dengan harga Rp1.360,00 per lembar dengan jumlah Rp17.008.415.000,00.
am
-
Tanggal 07 Februari 2013 dilakukan pembelian saham TRAM 11.000.000 dengan harga Rp1.360,00 per lembar dengan jumlah
ah k
-
ep
Rp14.997.400.000,00.
Tanggal 20 Maret 2013 dilakukan pembelian saham TRAM 27.890.000 dengan harga Rp1.400,00 per lembar dengan jumlah
In do ne si
-
R
Rp39.046.000.000,00.
Tanggal 21 Maret 2013 dilakukan pembelian saham TRAM
A gu ng
271.679.000 dengan harga Rp1.400,00 per lembar dengan jumlah Rp380.350.600.000,00.
-
Tanggal 26 Maret 2013 dilakukan pembelian saham TRAM 120.000.000 dengan harga Rp1.250,00 per lembar dengan jumlah Rp150.000.000.000,00.
-
Tanggal
24
April
2014
dilakukan
penjualan
saham
TRAM
-
Tanggal 20 November 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 50.000.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah Rp79.864.000.000,00.
-
ka
lik
Rp19.983.964.000,00.
ub
m
ah
11.000.000 dengan harga Rp1.850,00 per lembar dengan jumlah
Tanggal 20 November 2014 dilakukan penjualan saham TRAM
ep
30.000.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah
Tanggal 01 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM
R
-
31.300.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah
on
gu
ng
M
Rp49.994.864.000,00.
es
ah
Rp47.918.400.000,00.
In d
A
Halaman 802 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 802
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 08 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
62.500.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah
ng
Rp99.820.000.000,00. -
Tanggal 09 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM
70.000.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah
gu
Rp111.798.400.000,00.
-
Tanggal 18 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM
A
112.838.000 dengan harga Rp1.600,00 perlembar dengan jumlah Rp180.233.880.640,00.
Tanggal 19 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM
ub lik
ah
-
90.964.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah Rp145.294.977.920,00.
am
-
Tanggal 22 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 112.838.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah
ah k
-
ep
Rp180.233.880.640,00.
Tanggal 22 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 112.838.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah
In do ne si
-
R
Rp180.233.880.640,00.
Tanggal 23 Desember 2014 dilakukan pembelian saham TRAM
A gu ng
243.000.000 dengan harga Rp248,00 per lembar dengan jumlah Rp60.306.184.800,00.
-
Tanggal 29 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 163.450.000 dengan harga Rp252,00 per lembar dengan jumlah Rp41.107.021.200,00.
-
Tanggal 30 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 79.550.000 dengan harga Rp252,00 per lembar dengan jumlah
pembelian
Rp955.792.761.235,00
Rp1.142.572.830.633,00. -
ka
Total
lik
-
sedangkan
penjualan
ub
m
ah
Rp20.006.506.800,00.
Tanggal 30 Desember 2014, PT. AJS tidak memiliki saham TRAM.
Bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan saham IIKP, TRAM,
ep
SMRU, MYRX dan LCGP kepada komite investasi untuk dilakukan
ah
investasi bagi PT. AJS adalah Tim Investasi yang terdiri dari Kepala
Lusiana/saksi Agustin Widhiastuti), Kasi Penanaman Dana (saksi
on
gu
ng
M
Anggoro/ saksi Muhammad Romi).
es
R
Divisi Keuangan dan Investasi (penanggung jawab), Kabag Dana (saksi
In d
A
Halaman 803 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 803
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa alasan diusulkannya saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
LCGP kepada komite investasi untuk dilakukan investasi bagi PT. AJS
ng
adalah tuntutan untuk mengimbangi produk-produk asuransi yang memiliki garansi bunga yang diperjanjikan.
-
Bahwa pertimbangan memilih membeli saham yang tidak termasuk
gu
dalam kategori LQ 45 di PT. AJS adalah karena investasi yang
ditempatkan pada golongan LQ45 tidak memberikan return yield tinggi,
dapat memberikan yield yang cukup untuk menutup bunga-bunga yang digaransi perusahaan melalui produk polis yang dijual. -
ub lik
ah
A
namun jika ditempatkan pada saham second liner maka diharapkan
Bahwa kriteria yield tersebut adalah tingkat return double digit, artinya keuntungan tersebut diatas 10% dari dana yang diinvestasikan.
am
-
Bahwa metode untuk menghitung atau pendekatan yang digunakan adalah model back testing, ada formula yang sifatnya standart yang
ep
bisa digunakan yang tidak diatur dalam SOP PT. AJS, namun metode
ah k
itu sering digunakan oleh MI. -
Bahwa tidak ada tekanan atau arahan dari atasan saksi dalam memilih
In do ne si
-
R
perusahaan yang sahamnya akan dilakukan pembelian oleh PT. AJS.
Bahwa yang menentukan range harga harga saham yang akan dibeli
A gu ng
atau dilakukan investasi adalah Tim Investasi yang kemudian diajukan pertimbangan dan keputusan kepada Komite Investasi.
-
Bahwa mekanisme kerjasama PT. AJS dengan broker saham adalah awalnya
broker
bersangkutan
menawarkan
dalam
bentuk
diri
untuk
proposal
memakai
(profil
jasa
yang
perusahaan
yang
bekerjasama dengan broker, fee broker yang ditawarkan dan profil perusahaan broker) diserahkan kepada Divisi Investasi dan dilakukan
lik
untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan Komite Investasi, jasa broker tersebut dapat digunakan oleh PT. AJS. -
ub
m
ah
diskusi dan pertimbangan untuk diusulkan kepada Komite Investasi
Bahwa saksi dan tim tidak pernah melakukan konfirmasi dan kroscek
ka
kepada BEI maupun KSEI sebelum melakukan investasi terhadap
ah
-
ep
saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP. Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi Agustin Widhiastuti untuk
LCGP yang histori kinerja harga sahamnya hanya pada waktu
on
gu
ng
M
harganya naik dan menghilangkan kinerja saham pada saat harganya
es
R
membuat analisa terhadap data saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan
In d
A
Halaman 804 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 804
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
turun dalam analisa selanjutnya diajukan untuk pembelian seolah-olah
-
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan saksi Agustin Widhiastuti
-
ng
analisanya telah sesuai dengan ketentuan.
untuk memberikan kuasa transaksi kepada saksi Rosita yang merupakan broker E-Trading.
gu
Bahwa setahu saksi saham TRAM pernah disuspend dan dibeli oleh PT. AJS, dikarenakan setelah dilakukan tes pasar ternyata justru saham
-
Bahwa setahu saksi perusahaan yang memulai melakukan investasi reksa dana di PT. AJS adalah sebagai berikut: -
ub lik
ah
A
TRAM tersebut menghasilkan keuntungan.
Sebelum Desember 2014: Treasure Fund Super Maxxi, Millenium Equity Prima Plus, TRAM Pendapatan Tetap USD, Danareksa
am
Mawar
Komoditas 10,
Lautandhana
Proteksi
X,
Danareksa
Pendapatan Prima Plus, I-Hajj Syariah Fund, Mega Dana Obligasi
ep
Dua, TRAM Consumption Plus, Insight Syariah Berimbang,
ah k
Syailendra Indo Balanced Fund, Danareksa Mawar Fokus 10, Insight Terproteksi Syariah II, Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I,
In do ne si
R
TFI Xtra Ordinary, Kharisma Fleksi Terbatas, AAA JS Multisectoral,
Millenium Restructutured III, TFI JS Extra, Premier Ekuitas,
A gu ng
Millenium Restructured IV, Premier Proteksi VII.
-
Tahun 2015: GAP Equity Focus, Prospera Dana Berkembang,
Corfina Grow-2 Prosper Rotasi Strategis, Maybank Dana Berimbang, XISC, Pratama Equity, Millenium Dynamic Equity Fund, Danareksa
Gebyar Dana Likuid, Insight Money, Syailendra Dana Kas, Mega Asset Terproteksi 3, Philips Prime Equity.
-
Tahun 2016: KAM Kapital Optimal, Pinnacle Dana Prima, DMI Dana
lik
ah
Bertumbuh, KAM Kapital Syariah, Prospera Syariah Saham, Millenium MCM Equity Sektoral, MNC Dana Syariah Ekuitas II, DMI
ub
m
Dana Saham Syariah, Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham, Corfina Equity Syariah, SIMAS Saham Ultima, Lautandhana Income
ka
Fund, Syariah Syailendra Orchid Property, Mandiri Seri 60,
ep
Danareksa Proteksi 25, Trimegah Syariah Saham Prima, XPLQ,
ah
Pinnacle Indonesia Bond Fund, Lautandhana Proteksi Dinamis VII,
Equity Alpha Fund, Bahana Makara Prima 2, MNC Dana Lancar,
on
gu
ng
M
Bahana Protected Fund.
es
R
Insight Govertment Fund, Batavia Dana Kas Maxima, Syailendra
In d
A
Halaman 805 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 805
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2017: XISB, Treasure Saham Mantap, OSO Flores Equity
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Fund, MNC Dana Terproteksi XX, Treasure Saham Berkah Syariah,
ng
Jasa Kapital Saham Progresif, Pratama Pendapatan Tetap, CIMB
Principal Prime Income Fund 3, Mandiri Obligasi optima 3, OSO
Molucas Equity Fund, Danareksa BUMN Fund – Infrastruktur 7,
gu
MNC Dana Pendapatan Tetap IV, Corfina Pendapatan Prima,
Premier Ekuitas Makro Plus, Syailendra Multifinance Rupiah 1,
-
Tahun 2018: PNM Dana Surat Berharga Negara II.
Bahwa mekanisme kerjasama PT. AJS dengan broker saham adalah
ub lik
ah
A
XPDV, GAP Syariah Equity Fund, Bahana Makara Prima.
sebagai awalnya broker mengajukan proposal yang berisi tentang penawaran jual beli saham (profil perusahaan broker, pengalaman
am
menjadi broker, perusahaan-perusahaan yang memakai jasa broker tersebut, fee yang ditawarkan untuk broker). Lalu proposal tersebut
ep
diajukan kepada komite investasi untuk mendapatkan persetujuan
ah k
dalam menggunakan jasa broker tersebut (tidak perlu memerlukan persetujuan board of director).
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi Agustin Widhiastuti untuk
In do ne si
R
-
membuat analisa yang histori kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih)
A gu ng
reksadana hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja
NAB pada harganya turun, karena jika histori kinerja NAB pada saat harganya turun dimasukkan ke dalam analisa maka reksa dana tersebut tidak layak untuk dilakukan pembelian.
-
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro terkait dengan investasi PT. AJS pada saham IIKP,
Bahwa ketika saksi Hendrisman Rahim menjadi Direktur Utama PT.
lik
-
AJS, ia menerima mandat dari pemerintah agar dapat memperbaiki keadaan di PT. AJS. Akhirnya dibuatlah langkah-langkah perbaikan
ub
m
ah
TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP.
seperti dengan menutup sekitar 33 produk, merestrukturisasi pola
ka
keagenan perusahaan, membenahi sistem IT dll. Langkah-langkah
ep
yang diambil ini sebetulnya sudah memberikan perbaikan bagi
ah
perusahaan, namun karena pada tahun 2008 juga terjadi krisis ekonomi,
kebetulan saat itu PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) juga mengajukan
ng
M
klaim kepada perusahaan sekitar Rp1,2 Triliun. Hal ini semakin
on
gu
menekan kondisi arus kas perusahaan. Langkah lain yang diambil
es
R
nilai ekuitas PT. AJS dari sisi investasi semakin menurun, bahkan
In d
A
Halaman 806 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 806
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
selain itu adalah dengan memindahkan portofolio saham yang dimiliki
ke Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada beberapa Manajer
ng
Investasi (MI). Hal ini karena nilai pasar saham yang dimiliki pada saat
itu menurun drastis, jika dibiarkan akan semakin menekan nilai ekuitas
PT. AJS pada Laporan Keuangan. Saham-saham yang dipindahkan ke
gu
RDPT tersebut selanjutnya dinilai berdasarkan nilai wajar oleh MI
secara Discounted Cash Flow (DCF) untuk periode beberapa tahun ke
dinilai secara DCF, maka nilai beberapa tahun ke depan sudah dinilai pada saat ini, jadi nilainya di Laporan Keuangan meningkat. -
ub lik
ah
A
depan. Hal ini akan meningkatkan nilai ekuitas PT. AJS karena dengan
Bahwa pada tahun 2009, seingat saksi produk Saving Plan sudah mulai dipasarkan untuk meningkatkan cash flow perusahaan dari sisi
am
pendapatan premi. -
Bahwa selain itu, pada tahun 2009 cadangan premi perusahaan sudah
ep
dihitung berdasarkan cadangan yang sebenarnya, cadangan tersebut
ah k
kemudian direasuransikan atas seijin regulator (Biro Asuransi). Kondisi ekuitas perusahaan mulai membaik pada tahun 2013 dimana saat itu
In do ne si
R
dilakukan revaluasi atas aset-aset yang dimiliki PT. AJS (Persero) dimana nilai yang meningkat paling besar adalah aset investasi properti
A gu ng
dari awalnya sekitar 2,5% dari nilai aset menjadi sekitar 30%.
-
Bahwa hal ini memang meningkatkan nilai aset perusahaan, namun perhitungan nilai yield on investment (yoi) menjadi lebih berat karena
aset investasi properti adalah salah satu komponen pembagi dalam perhitungan yield on investment, sementara dalam RKAP sudah ditetapkan nilai yield on investment yang harus dicapai adalah sekitar
11% -12%. Hal ini karena memang return atas premi saving plan yang
lik
target yield yang ditetapkan tersebut, maka kebijakan investasi diarahkan ke portofolio saham secondliner yang memungkinkan untuk
ub
m
ah
sudah ditawarkan kepada nasabah cukup tinggi. Untuk dapat mencapai
mencapai target YOI yang ditetapkan.
ka
-
Bahwa setelah tahun 2013, kondisi keuangan PT. AJS (Persero) sudah
ah
-
ep
mulai membaik.
Bahwa pada akhir tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, kondisi
dalam RDPT sudah harus ditutup sehubungan dengan adanya aturan
on
gu
ng
M
baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
es
R
keuangan PT. AJS kembali mengalami tekanan karena aset portofolio
In d
A
Halaman 807 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 807
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah pembubaran RDPT tersebut dibutuhkan instrumen
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
investasi yang baru dalam bentuk reksa dana yang juga dapat
ng
memberikan ekspected return dengan cara mencari Manajer Investasi yang mampu untuk memberikan ekspected return yang tinggi. MI yang dipilih merupakan MI yang telah bekerjasama dengan pihak PT. AJS
gu
dan Grup Terdakwa dalam pengelolaan RDPT. Terhadap MI yang belum pernah bekerjasama sebelumnya, dilakukan seleksi terkait
-
Bahwa masuknya instrument investasi saksi Benny Tjokrosaputro di PT. AJS adalah melalui Pembelian MTN di Desember 2015 sebesar Rp680
ub lik
ah
A
dengan pengalamannya.
Miliar dan pembelian saham secara direct yakni Saham MYRX yang jumlahnya sebesar Rp278,5 Miliar.
am
-
Bahwa kondisi investasi PT. AJS pada tahun 2008 sedang krisis yang mengakibatkan nilai (valuasi) asset finansial (surat utang, saham dan
ah k
-
ep
reksa dana) dalam kondisi jatuh (floating loss).
Bahwa pada awal saksi dipercaya oleh Direktur Keuangan pada saat itu yakni saksi Hary Prasetyo untuk menjadi Kepala Divisi Investasi.
In do ne si
R
Awalnya saksi ditugaskan saksi Hary Prasetyo untuk bertemu Joko
Hartono Tirto sebagai konsultan yang bertugas untuk membantu PT.
mengatasi berbagai macam persoalan investasi yang dihadapi
A gu ng
AJS
oleh perusahaan.
-
Bahwa di kemudian hari saksi mengetahui bahwa Joko Hartono Tirto merupakan representasi dari Terdakwa.
-
Bahwa hal-hal yang saksi dan Joko Hartono Tirto bahas adalah strategi
investasi yang akan dilakukan dengan cara membeli saham-saham
Bahwa benefit yang diperoleh PT. AJS adalah nilai investasi memiliki
lik
-
return yang cukup tinggi di setiap akhir periode. -
Bahwa adapun mekanismenya secara umum adalah sebagai berikut: -
ub
m
ah
yang harganya dapat dikendalikan oleh Grup Terdakwa.
Memiliki dan menguasai aset-aset finansial yang dimiliki oleh PT.
ka
AJS atas saham-saham yang disimpan pada sekuritas (diantaranya
ep
AIM Capital, Batavia, Recapital, Lautandhana, Samuel, Sarijaya dll)
ah
dan Reksadana eksklusif (diantaranya AAA Aset Management,
R
Kresna, Optima, Recapital dll) menjadi asset yang dikelola langsung
es on
gu
ng
M
oleh PT. AJS (direct investment).
In d
A
Halaman 808 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 808
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Memindahkan aset-aset yang telah diperoleh dari pemindahan aset
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(poin 1) ke RDPT melalui skema asset settlelement (in kind)
ng
termasuk tambahan dana (cash). -
Setelah RDPT menurut peraturan harus dilikuidasi, saham-saham yang berasal dari RDPT dipindahkan ke reksa dana umum melalui
gu
mekanisme subscribe dan redemp.
-
Harga saham-saham di pasar baik yang direct dan indirect
A
(reksadana) yang dimiliki PT. AJS akan tinggi dan dijaga oleh Grup saksi Heru Hidayat.
Masing-masing Manajer Investasi yang mengelola dana PT. AJS
ub lik
ah
-
dengan penyertaan mayoritas tidak independen atau dengan pengendalian secara pasif. Kendali pengelolaan portofolio RDPT
am
dan reksa dana tersebut berada dibawah kendali Grup saksi Heru Hidayat atas persetujuan PT. AJS.
Bahwa selain bekerjasama dengan Grup Terdakwa, juga dilakukan
ep
-
ah k
skema investasi melalui mekanisme “gentlement agreement” gadai saham dimana pelaksanaannya secara teknis dilakukan melalui
In do ne si
R
pembentukan KPD, RDPT, dan RD Konvensional pada beberapa MI.
Diantara pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi saham dengan
A gu ng
skema “gentlement agreement” tersebut yaitu:
-
Bahwa Joko Hartono Tirto (Grup Terdakwa), diantara saham-sahamnya adalah IIKP, TRAM dll.
-
Bahwa Roy dan Badrun Madani Investama (Grup Bakrie) diantara
Bahwa Aditya Soeryadjaya untuk saham SUGI.
-
Bahwa Grup Erick Thohir untuk saham ABBA.
-
Bahwa Yuanita Rohali diantaranya saham VIVA dan BNBR
-
Bahwa administrasi secara teknis atas pembentukan KPD, RDPT, dan
lik
-
ub
RD Konvensional pada beberapa MI sebagaimana gentlement
m
ah
saham-sahamnya MTFN dll.
agreement dilakukan oleh staf-staf di Divisi Investasi, karena memang
-
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan
ep
ka
secara tupoksi hal-hal tersebut ada pada mereka.
ah
hanya untuk memastikan pelaksanaannya secara global, misal terkait
melewati batas yang diatur oleh peraturan. Namun sebelum dokumen
on
gu
ng
M
untuk keperluan administrasi dibuat seperti dokumen Nota Intern Kantor
es
R
dengan batasan-batasan kepemilikan portofolio investasi agar tidak
In d
A
Halaman 809 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 809
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pusat/NIKP, komunikasi antara PT. AJS dengan para MI sudah dilakukan sebelumnya.
Bahwa beberapa MI bahkan sudah melakukan komunikasi sebelumnya
ng
-
dengan Joko Hartono Tirto, sehingga PT. AJS hanya tinggal
melaksanakan. Komunikasi ini terjalin sebelum produk-produk tersebut
gu
dibuat oleh para MI dan dinyatakan efektif oleh BAPEPAM LK/OJK.
-
Bahwa jadi sebelumnya sudah ada kesediaan terlebih dahulu dari pihak
KPD,
RDPT dan RD Konvensional akan diatur melalui Joko Hartono Tirto, tidak berdasarkan diskresi dari pihak MI. -
ub lik
ah
A
MI bahwa transaksi jual/beli saham atau efek lainnya dalam
Bahwa pada prakteknya, saksi mendapat laporan dari MI atau saksi Agustin Widhiastuti bahwa ada juga beberapa MI yang melakukan
am
transaksi jual/beli saham tanpa ada instruksi dari Joko Hartono Tirto/Grup Terdakwa.
Bahwa masing-masing pihak (PT. AJS dan para MI) menyiapkan
ep
-
masing.
Bahwa PT. AJS menyiapkan dokumen-dokumen (Kajian, NIKP dll)
R
-
In do ne si
ah k
dokumen adiministrasi secara paralel sesuai dengan tugas masing-
mulai dari subscription penyertaan unit awal pertama kali sampai
A gu ng
dengan redemption dan penutupan produk. Begitu juga dengan para MI, pada saat PT. AJS membuat kajian dan NIKP untuk penyertaan awal,
secara paralel pihak MI juga menyiapkan dokumen perizinannya, KIK dll.
-
Bahwa jadi secara garis besar, dokumen-dokumen administrasi ini dibuat sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan gentlement agreement
Bahwa terjadi ketidak cocokan antara dokumen dokumen administrasi
lik
-
antara PT. AJS dengan pihak MI dalam NIKP PT. AJS tanggal 12 Mei 2015 perihal Permohonan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
ub
m
ah
antara PT. AJS dengan pihak Terdakwa.
Prospera Dana Berkembang yang dikelola oleh Manajer Investasi PT
ka
Prospera Asset Management dan Surat OJK No. S-191/D.04/2015,
ep
tanggal 13 Mei 2015 tentang Pernyataan Efektif atas Reksa Dana
ah
Prospera Dana Berkembang. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak
tanggung jawab masing-masing, sementara saksi selaku General
on
gu
ng
M
Manager mendapatkan tembusan dari Nota Intern tersebut.
es
R
membuat dokumen administrasi secara paralel, sesuai peran dan
In d
A
Halaman 810 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 810
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa NIKP PT. AJS tanggal 13 Desember 2016 perihal Penambahan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Subscription Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham yang
ng
dikelola oleh PT Prospera Asset Management dan telah ada sebelum adanya produk Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham pada
tanggal 20 Desember 2016. Hal ini dikaranakan dokumen-dokumen
gu
pendukung atas pelaksanaan investasi, baik itu di saham direct, akun
KPD, RDPT, dan RD Konvensional dibuat sebagai pelaksanaan atas
Joko Hartono Tirto/Grup Terdakwa. -
Bahwa pada saat produk-produk RDPT milik PT. AJS ditutup sekitar
ub lik
ah
A
adanya gentlement agreement antara PT. AJS dengan pihak terdakwa
akhir tahun 2016/awal 2017, seluruh redemption RDPT dilakukan dalam bentuk cash.
am
-
Bahwa
beberapa
bulan
kemudian
dana
hasil
redemption
ini
ditempatkan kembali pada produk-produk RD Konvensional pada
ah k
dengan Terdakwa. -
ep
beberapa MI yang sebahagian besar masih dalam kendali/afiliasi
Bahwa hal ini karena adanya komitmen yang saksi minta kepada Joko
In do ne si
R
Hartono Tirto/Grup Terdakwa agar NAB portofolio selalu meningkat dan sewaktu-waktu PT. AJS butuh dana, harus tersedia segera.
Bahwa pada tahun 2016 redemption dari RDPT memberikan hasil
A gu ng
-
secara cash dalam jumlah yang besar, dan di sisi lain pada tahun 20162017 produk JS Saving Plan juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi yang artinya ada kewajiban bagi PT. AJS khususnya Divisi
Investasi untuk memberikan hasil/return di atas coupon yang diberikan kepada nasabah.
Bahwa karena sudah ada pengalaman dengan Grup Terdakwa dan
lik
sudah terbukti track recordnya, kerjasama dengan grup Terdakwa akhirnya dilanjutkan. -
Bahwa semua yang saksi lakukan dalam investasi adalah menjalankan
ub
m
ah
-
sesuai dengan arahan dan instruksi dari Direksi yakni saksi
ka
Hendrisman Rahim dan saksi Hary Prasetyo maupun Rapat Komite
Bahwa ada beberapa transaksi yang secara substansi mirip seperti
R
-
transaksi Repo yang dilakukan dengan menggunakan uang cash dan
ng
M
efek/saham dari PT. AJS, baik saham direct maupun saham dalam
on
gu
produk Reksa Dana dengan rincian sebagai berikut:
es
ah
persetujuan Direksi.
ep
Investasi dan semua langkah yang saksi ambil sepengetahuan dan
In d
A
Halaman 811 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 811
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi pembelian saham BNBR yang dilakukan oleh RDPT
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
AAA JS Multisektoral (AAA Asset Management) dari PT Petromine
ng
Trading (PET) diawali dari komunikasi saksi dengan Yuanita Rohali (Komisaris PT Bakrie & Brothers, orang kepercayaan Nirwan Bakrie).
Yuanita Rohali meminta persetujuan saksi selaku Kadiv Investasi
gu
apakah transaksi pembelian saham BNBR oleh RDPT AAA JS Multisektoral dari PT PET dapat dilakukan. Transaksi tersebut adalah
A
transaksi pembelian saham BNBR oleh RDPT AAA JS Multisektoral dari PT PET dengan perjanjian bahwa pada periode tertentu PT PET
ub lik
ah
akan membeli kembali saham tersebut dengan nilai yang lebih tinggi
dari harga jual awal, mirip transaksi gadai saham atau transaksi Repo tetapi ini tidak ada perjanjian tertulisnya. saksi memberikan persetujuan
am
atas transaksi tersebut karena return yang diperoleh relatif besar kurang lebih 18%-20% dan pada saat itu susah mencari return sebesar
ep
itu. Adapun teknis transaksi tersebut dibawah pengawasan saksi
ah k
sebagai Kepala Divisi Investasi dijalankan oleh saksi Agustin Widhiastuti selaku Kepala Bagian Penanaman Dana, Ery Primaria
In do ne si
R
selaku Direktur Utama PT AAA Asset Management dan Irma Setyowati
selaku Head of Finance PT PET. Atas transaksi tersebut saksi juga
A gu ng
melaporkan kepada saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan dan
sudah memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan. Dana telah kembali sesuai dengan target return yang diperjanjikan.
-
Bahwa transaksi pembelian saham KBRI, polanya sama transaksi
saham BNBR, hanya saja pihak counter partynya Yusuf Ardhi. Uang sudah kembali sesuai dengan return yang dijanjikan.
-
Bahwa transaksi pembelian saham ABBA yang dilakukan melalui direct
lik
ah
saham yang dimiliki PT AJS dengan pihak counter party dari Panin Sekuritas. Transaksi ini diawali dari komunikasi saksi dengan Rudi
ub
m
Lesmana (orang kepercayaan Erick Thohir). Seingat saksi dia bilang sudah komunikasi sebelumnya dengan saksi Hary Prasetyo. Periode
ka
transaksinya seingat saksi sejak awal Januari 2014 s.d Desember 2014.
ah
-
ep
Uang sudah kembali sesuai dengan return yang dijanjikan. Bahwa transaksi pembelian saham MTFN yang dilakukan melalui direct
kepercayaan Indra Bakrie dari group BNBR/Nirwan Bakrie) yang juga
on
gu
ng
M
merupakan teman dekat dari Joko Hartono Tirto. Transaksi ini belum
es
R
saham yang dimiliki PT AJS dengan pihak counter party ROY (orang
In d
A
Halaman 812 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 812
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
selesai sepenuhnya, namun jumlah collateral yang diberikan ditambah
-
Bahwa pada tahun 2018, saksi bersama dengan saksi Agustin
-
ng
menjadi sepuluh kali lipat. Untuk jumlah detilnya saksi tidak ingat.
Widhiastuti pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto.
gu
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan setelah saksi Hary Prasetyo tidak menjabat lagi di PT. AJS.
A
-
Bahwa pertemuan dengan Joko Hartono Tirto dalam rangka membahas
komitmen dari Terdakwa / Joko Hartono Tirto dalam gentlement
ub lik
ah
agreement yang dibuat sebelumnya dengan saksi Hary Prasetyo,
terkait penyediaan dana secara cash jika sewaktu-waktu PT. AJS membutuhkan dana. Hal ini karena saksi Hary Prasetyo tidak menjabat
am
lagi di PT AJS. -
Bahwa saat itu Terdakwa/Joko Hartono Tirto berkomitmen untuk
ep
menyediakan dana kurang lebih sebesar Rp6 Triliun yang akan
ah k
dicairkan melalui redemption reksa dana secara bertahap dan penjualan saham-saham direct PT. AJS, namun realisasinya tidak
In do ne si
-
R
sampai sebesar Rp6 Triliun.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 PT. AJS pernah melakukan
A gu ng
transaksi pembelian MTN PT. Hanson International yang dilakukan di pasar sekunder dan bukan di pasar primer (perdana), walaupun secara dokumen hanya jeda satu hari sejak tanggal warkat (primer tanggal 22
Desember 2015). Total pembeliannya sebesar Rp680 Miliar, dimana pelaksanaan secara teknisnya dilakukan oleh saksi Agustin Widhiastuti.
-
Bahwa dasar pembeliannya adalah diversifikasi atas instrumen investasi yang dilakukan oleh PT. AJS. PT. AJS menginginkan adanya
yang tinggi dan MTN PT. Hanson
International saat itu menawarkan return yang tinggi sekitar 12% per tahun. -
ka
lik
tetap menawarkan return
ub
m
ah
instrumen investasi yang nilainya fixed (tidak naik/turun) namun dengan
Bahwa terkait dengan Pedoman Investasi, awalnya PT. AJS mengatur
ep
salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembelian instrumen Surat
ah
Utang adalah memiliki rating A atau yang setara. Hal ini diatur melalui
Desember 2012. Pedoman Investasi ini diubah melalui Keputusan
on
gu
ng
M
Direksi Nomor 074.b.SK.U.10315 tanggal 20 Maret 2015. Salah satu
es
R
Pasal 7 Ayat 3 Keputusan Direksi Nomor 280.a.SK.U.1212 tanggal 28
In d
A
Halaman 813 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 813
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang diubah adalah Pasal 7 Ayat 3, dimana syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki rating BBB atau yang setara.
Bahwa PT. Hanson International menurut persepsi pasar milik Benny
ng
-
Tjokrosaputro. Pembelian MTN PT. Hanson International oleh PT. AJS seingat saksi pernah didiskusikan dengan Joko Hartono Tirto sebelum
gu
MTN tersebut dibeli.
-
Bahwa MTN dari PT. Hanson International ini tidak dipegang sampai
karena ada catatan dari BPK RI terkait dengan pembelian MTN ini, sehingga sebagai tindak lanjut temuan BPK RI tersebut maka MTN
ub lik
ah
A
dengan jatuh tempo, hanya dipegang sekitar 1 tahun. Kemudian dilepas
tersebut harus dijual. -
Bahwa pada periode tahun 2015 s/d 2016, PT. AJS memiliki surplus
am
dana yang berasal dari penerimaan premi dengan nilai yang sangat besar.
Bahwa dana tersebut harus diinvestasikan ke saham dan reksa dana
ep
-
ah k
guna memenuhi target investasi. -
Bahwa atas ketersediaan dana yang besar tersebut, PT. AJS
In do ne si
R
membutuhkan lebih banyak saham untuk dapat memenuhi kebutuhan
investasi. Aturan pada reksa dana konvensional membatasi porsi dari
A gu ng
masing-masing underlying portofolio reksa dana tersebut tidak boleh lebih dari 10%, sehingga membutuhkan setidaknya 10 saham dalam satu reksa dana.
-
Bahwa selain surplus dana dari premi, pada periode itu juga sedang persiapan likuidasi RDPT. Perpindahan dari RDPT ke RD Konvensional mengharuskan memiliki diversifikasi saham yang lebih banyak.
-
selain Terdakwa untuk menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki
lik
ah
PT. AJS. Benny Tjokrosaputro yang sudah pernah memperoleh persetujuan pada saat transaksi direct saham dan MTN, banyak
ub
m
Bahwa kebutuhan diversifikasi tersebut menjadi pintu masuk pihak lain
menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki PT. AJS.
ka
-
Bahwa saham-saham yang berada di reksadana hanya berasal dari
ep
Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tanpa
Bahwa secara teknis, Joko Hartono Tirto dibantu saksi Moudy Mangkey
R
-
yang menentukan skema transaksi pada reksa dana yang dimiliki oleh
ng
M
PT. AJS atas sepengetahuan saksi, saksi Agustin Widhiastuti dan saksi
on
gu
Hary Prasetyo.
es
ah
membatasi jenis saham yang ditransaksikan.
In d
A
Halaman 814 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 814
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa seluruh transaksi yang saksi dan tim Divisi Investasi lakukan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk PT. AJS baik untuk direct saham maupun reksa dana yang
ng
dikendalikan oleh pihak-pihak terafiliasi Terdakwa seluruhnya diketahui dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo dan Direksi lainnya.
-
Bahwa terkait dengan masuknya saham-saham seperti MYRX, BTEK,
gu
RIMO, ARMY pada kepemilikan langsung (direct) dan reksa dana
Konvensional milik PT AJS yang ada pada beberapa MI, saksi meminta
bagus untuk dibeli.
Bahwa biasanya Joko Hartono Tirto menyampaikan beberapa jenis
ub lik
-
ah
A
masukan Joko Hartono Tirto tentang jenis saham apa yang prospeknya
saham (misalnya 4 atau 6 jenis saham). Saksi kemudian meneruskan informasi tersebut kepada saksi Agustin Widihastuti untuk membuat
am
riset kelayakan investasi pada saham-saham tersebut, yang akhirnya dituangkan ke dalam NIKP termasuk hasil risetnya.
Bahwa kebijakan investasi pada saat itu memang menyasar pada
ep
-
ah k
saham second liner bukan saham blue chip, karena tuntutan return dari investasi yang ditarget tinggi melebihi cost dari produk saving plan.
In do ne si
R
Terkait dengan teknis transaksinya, sepenuhnya saksi serahkan kepada saksi Agustin Widihastuti.
Bahwa terkait dengan penjualan saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY
A gu ng
-
yang kemudian masuk ke reksa dana umum PT. AJS saksi tidak ingat detailnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2016,
manajemen sudah merencanakan untuk melakukan “bersih-bersih” portofolio saham.
-
Bahwa untuk saham-saham yang nilainya di bawah harga perolehan, saksi berdiskusi dengan Joko Hartono Tirto untuk mengalihkan ke
lik
keadaan cut loss. Salah satunya mungkin saham saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY. -
ub
m
ah
produk reksadana, karena ada “hukum besi” tidak boleh menjual dalam
Bahwa setahu saksi ada gentlement agreement antara saksi Hary
ka
Prasetyo dengan Joko Hartono Tirto/ Terdakwa atas MTN dan saham
Bahwa beberapa hari sebelum tutup buku Kuartal 1 2018, Zamkani
R
-
selaku Plt. Direktur Utama PT. AJS pernah mengingatkan saksi terkait
gu
dibandingkan
periode
sebelumnya,
terserah
bagaimana
teknis
on
ng
M
dengan Laporan Keuangan Kuartal 1 PT. AJS jangan sampai turun
es
ah
investasi milik PT. AJS.
ep
milik Benny Tjokrosaputro terkait dengan pengelolaan instrumen
In d
A
Halaman 815 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 815
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pelaksanaannya. Saat itu saham yang memungkinkan untuk dinaikkan harganya adalah SMRU.
Bahwa teknis pelaksanaanya tetap melalui komunikasi dengan Joko
ng
-
Hartono Tirto. Selanjutnya PT. AJS melakukan pembelian di market
dengan tetap terlebih dahulu berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto.
gu
Pembelian ini dibutuhkan sebagai trigger untuk bisa dilakukan jual/beli saham SMRU di pasar reguler.
A
-
Bahwa sebelum PT. AJS melakukan investasi, Divisi Investasi
membuat analisa, kajian, laporan serta latar belakang dan dasar
ub lik
ah
pertimbangan untuk kegiatan investasi secara periodik dari bulanan ataupun triwulan untuk dijadikan bahan rapat dalam Komite Investasi.
Khusus untuk saham, dalam hal bertujuan membeli dalam jumlah besar
am
dan jangka panjang dimasukan dalam Rapat Komite Investasi. Untuk pengelolaan investasi dalam unit link karena investasi bersifat jangka
ep
pendek dan jumlahnya relatif kecil maka dibuat aturan tersendiri berupa
ah k
nota intern yg ditujukan kepada direksi yang diusulkan dari Divisi Investasi dalam hal ini Direktur Keuangan beserta analisa untuk
Bahwa Komite Investasi oleh Direksi yang dianggota oleh BOD (seluruh
A gu ng
-
In do ne si
Investasi.
R
dipedomani Manager Investasi dan disampaikan pada Rapat Komite
direktur yaitu Direktur Utama (ketua Komite) dan sebagai anggotanya
Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, Direktur Pertanggungan, Kepala Divisi Investasi, Kepala Divisi Pemasaran, Kepala Divisi
Aktuaria, Kepala Divisi Akuntansi, Kepala bagian Pengembangan Dana
dimana akan melakukan pembahasaan strategi investasi yang
Bahwa Rapat Komite Invetasi berdasarkan paparan, usulan dari Divisi
lik
-
Investasi dimana saksi menjadi Kepala Divisi dan saksi presentasikan tentang perkembangan kegiatan usaha investasi sebelumnya, tren dan
ub
m
ah
dituangkan dalam Notulen biasanya berisi rekomendasi.
usulan.
Bahwa bentuk paparan dimaksud tersebut saksi dapatkan dari pengajuan
proposal dari perusahaan pengelola
ep
ka
-
investasi (aset
ah
managemen) kemudian dilakukan analisa in house (internal) dengan
untuk dapat melihat kinerja pengelola aset management tersebut,
on
gu
ng
M
kemudian apabila memenuhi pedoman investasi dan ketentuan
es
R
menggunakan infovesta (langganan)yang merupakan aplikasi on line
In d
A
Halaman 816 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 816
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
investasi yang tertuang dalam SK Direksi akan diajukan dalam rapat Komite Investasi.
Bahwa dari proposal yang saksi terima`dari perusahaan Asset
ng
-
Management, kemudian saksi disposisikan kepada Kepala Bagian
Dana unntuk dianalisa/direview sesuai dengan proses bisnis yang ada.
gu
Hasil analisa tersebut disampaikan kepada saksi selaku Kepala Divisi
Investasi tidak melalui surat namun dalam bentuk lisan atau diskusi
A
namun ketika saksi majukan ke Direksi menggunakan surat formil dalam bentuk Nota Intern.Dimana Nota Intern tersebut dalam hal ini
ub lik
ah
baik pembelian saham atau bentuk intrumen investasi lainnya berisi
analisa yang saksi buat. Bisa saja nota ini disampaikan kepada direksi sebelum rapat Komite Investasi ataupun sesudah rapat Komite yang
am
kemudian didisposisi langsung di lembar nota tersebut dan keputusan seluruhnya dilakukan oleh Direksi. Bahwa
setiap
keputusan
Komite
Investasi
untuk
melakukan
ep
-
ah k
penempatan investasi dalam bentuk saham/reksa dana memerlukan persetujuan Board of Director (BOD).
dimana pertemuan pertama yaitu pada tahun 2015.
Bahwa Benny Tjokrosaputro datang bersama Edy Suwarno (Pemilik PT.
A gu ng
-
In do ne si
Bahwa saksi pernah 2 (dua) kali bertemu dengan Benny Tjokrosaputro,
R
-
Minna Padi Investama Sekuritas) bertemu dengan saksi Hary Prasetyo
dan saksi di ruang kerja saksi Hary Prasetyo dalam rangka
menawarkan MTN dan saham-saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain saham dengan kode: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK dan beberapa saham lain.
Bahwa dua hari setelah pertemuan tersebut, saksi diperintahkan oleh
lik
saksi Hary Prasetyo untuk melakukan kajian terkait saham-saham Benny Tjokrosaputro. -
Bahwa saksi menyampaikan kepada saksi Hary Prasetyo bahwa akan
ub
m
ah
-
melakukan koordinasi dengan Joko Hartono Tirto, karena memang nilai
ka
investasi mayoritas berada di RDPT. Sedangkan untuk menjaga kinerja
ep
investasi PT. AJS, harus dapat menjaga NAB reksa dana. Sedangkan
-
R
dana tersebut.
Bahwa atas pertimbangan tersebut, investasi ke saham-saham milik
ng
M
Benny Tjokrosaputro perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan Joko
on
gu
Hartono Tirto.
es
ah
untuk menjaga kinerja NAB harus menjaga komposisi underlying reksa
In d
A
Halaman 817 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 817
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa beberapa waktu kemudian saksi Agustin Widhiastuti selaku
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kepala Divisi Investasi menyampaikan laporan tertulis dalam bentuk
ng
kajian terkait dengan penempatan investasi pada saham-saham milik Benny Tjokrosaputro yang antara lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK dan beberapa saham lain yang saksi tidak ingat namanya.
Bahwa kajian tersebut disampaikan kepada saksi Hary Prasetyo
gu
-
sebagai Direktur Keuangan dan Investasi dan ditembuskan kepada
-
Bahwa kajian yang dibuat oleh saksi Agustin Widhiastuti selaku Kadiv Keuangan dan Investasi terkait dengan penempatan investasi pada
ub lik
ah
A
saksi selaku GM Keuangan dan Produksi.
saham-saham milik Benny Tjokrosaputro yang antara lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK dan beberapa saham lain yang saksi tidak ingat
am
namanya tersebut, dibahas dalam Rapat Komite Investasi dan disetujui oleh Komite Investasi termasuk saksi, saksi Hary Prasetyo dan saksi
ah k
-
ep
Hendrisman Rahim serta seluruh Anggota Komite Investasi. Bahwa saksi melaporkan kepada saksi Hary Prasetyo telah disepakati rencana pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro.
In do ne si
Bahwa pihak yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan transaksi tersebut
R
-
adalah Joko Hartono Tirto, pada saat itu saksi Hary Prasetyo
A gu ng
menyetujuinya.
-
Bahwa sejak tanggal 03 Juli 2015 PT. AJS melakukan pembelian
saham antara lain saham MYRX yang dilakukan oleh Divisi Investasi (saksi Agustin Widhiastuti) dengan rincian sebagai berikut: - N Tanggal o
Jumlah lembar
Harga perlembar
-03-07-2015 1
13.698.600
-
Rp.725
22.200.000
-
Rp.670
Rp.14.885.899.200
27.000.000
-
Rp.660
Rp.17.834.256.000
saham
Rp.9.939.430.188
m
.
ka
-05-10-2015 4
24.800.000
-09-10-2015 5
Rp.685
Rp.18.989.679.600
8.800.000
-
Rp.685
Rp.6.032.822.400
24.800.000
-
Rp.685
Rp.17.001.590.400
ng
M
-12-10-2015 7
Rp.16.877.491.200
-
R
ah
.
Rp.680
27.700.000
. -09-10-2015 6
-
ep
.
ub
. -05-10-2015 3
lik
ah
.
-05-10-2015 2
Nilai pembelian
on
gu
.
es
saham
In d
A
Halaman 818 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 818
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 19.000.000
Rp.685
R
-12-10-2015 8 .
-13-10-2015 9
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
28.000.000
Rp.685
26.600.000
Rp.685
100.000.000
Rp.645
99.990.000
Rp.620
Rp.13.025.412.000
Rp.19.195.344.000
ng
.
-13-10-2015 1
Rp.18.235.676.800
0
gu
.
A
-30-11-2015 1
Rp.64.545.150.000
1 .
-10-12-2015 1
Rp.62.037.195.660
ub lik
ah
2 . -
am
-
-
-
-
Rp.278.599.847.448
Bahwa terkait dengan transaksi saham MYRX yang dilakukan di PT. AJS saksi tidak ingat apakah seluruhnya berasal dari Benny
ep
Tjokrosaputro. Namun, dapat saksi pastikan bahwa transaksi saham
ah k
MYRX hanya diperoleh dari Benny Tjokrosaputro atau saksi Heru Hidayat bukan dari pihak lain.
Bahwa pada periode tahun 2015 s/d 2016, PT. AJS memiliki surplus
In do ne si
R
-
dana yang berasal dari penerimaan premi dengan nilai yang sangat
A gu ng
besar. Dana tersebut harus diinvestasikan ke saham dan reksa dana
guna memenuhi target investasi. Atas ketersediaan dana yang besar tersebut, PT. AJS membutuhkan lebih banyak saham untuk dapat memenuhi kebutuhan investasi.
-
Bahwa selain itu, saksi Hary Prasetyo juga meminta agar penempatan
investasi dilakukan pada Reksa Dana Konvensional tidak melalui RDPT.
-
tidak boleh lebih dari 10%. Sehingga membutuhkan setidaknya 10
Bahwa selain surplus dana dari premi, pada periode itu juga sedang persiapan likuidasi RDPT.
Bahwa perpindahan dari RDPT ke RD Konvensional mengharuskan
ep
-
ub
saham dalam satu reksa dana. -
ka
lik
porsi dari masing-masing underlying portofolio reksa dana tersebut
ah m
Bahwa sedangkan aturan pada reksa dana konvensional membatasi
ah
memiliki diversifikasi saham yang lebih banyak. Kebutuhan diversifikasi
R
tersebut menjadi pintu masuk pihak lain selain saksi Heru Hidayat untuk
Bahwa
Benny
Tjokrosaputro
yang
sudah
pernah
memperoleh
ng
M
-
on
gu
persetujuan pada saat transaksi direct saham dan MTN, banyak
es
menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki PT. AJS.
In d
A
Halaman 819 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 819
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki PT. AJS. Saham-saham
yang berada di reksa dana hanya berasal dari Terdakwa dan Benny
ng
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tanpa membatasi jenis saham yang ditransaksikan.
-
Bahwa secara teknis, Joko Hartono Tirto dibantu saksi Moudy Mangkey
gu
yang menentukan skema transaksi pada reksa dana yang dimiliki oleh
PT. AJS atas sepengetahuan saksi Agustin Widhiastuti, saksi dan saksi
-
Bahwa pada tahun 2008 PT. AJS telah memiliki BKDP, BNBR, ENRG,
ub lik
IIKP, TRUB, dengan harga perolehan Rp123,4 Miliar. Setelah saksi
ah
A
Hary Prasetyo.
menjabat kemudian Joko Hartono Tirto mengusulkan agar PT. AJS melakukan pembelian saham TRAM, kemudian Komite Investasi
am
melakukan rapat dengan keputusan merubah aturan tentang jenis saham yang dapat dibeli, dari sebelumnya LQ45 menjadi saham biasa. Bahwa selanjutnya PT. AJS melakukan pembelian saham TRAM
ep
-
ah k
dengan cara membeli di pasar. -
Bahwa sebelum saksi masuk Divisi Investasi pada tahun 2008,
In do ne si
R
investasi saham dilakukan dengan cara Semi Descritionary Fund sebesar Rp400 Miliar bekerjasama dengan Manajer Investasi (MI) yang
A gu ng
memilihkan saham berdasarkan keahlian MI (karena PT. AJS terbatas dalam keahlian investasi saham).
-
Bahwa istilah Semi Descritionary Fund diambil dari istilah Descritionary Fund yang berarti investor sejumlah dana tertentu kepada MI untuk
dikelola dimana wewenang atas dana tersebut sepenuhnya berada
pada MI, namun PT. AJS tidak mungkin melaksanakan hal tersebut karena dikelompokkan dalam non admitted asset sehingga muncul
lik
melaksanakan transaksi dengan beberapa persyaratan yakni setlement tetap di PT. AJS, cashier/uang masuk dan keluar tetap pada PT. AJS
ub
m
ah
istilah Semi Descritionary Fund dimana MI diberi wewenang untuk
yaitu Bank Kustodian ditunjuk PT. AJS.
ka
-
Bahwa pada saat Rapat Komite Investasi tanggal 14 Februari 2008
ep
masing-masing MI mendapatkan kuota transaksi pengelolaan sebesar
ah
Rp100 Miliar, sehingga dihasilkan keputusan pengelolaan dana
Bahwa selain melakukan pembelian saham di pasar, PT. AJS
ng
M
-
on
gu
melakukan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT. Treasure
es
komite.
R
sebesar Rp400 Miliar untuk 4 (empat) MI berdasarkan hasil rapat
In d
A
Halaman 820 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 820
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Fund Investama atas inisiatif saksi Hary Prasetyo dan diputuskan di
dalam Rapat Komite Investasi dengan alasan harga-harga portofolio PT.
ng
AJS nilainya jatuh (krisis ekonomi 2008) dengan tujuan membersihkan
unrealized loss dengan cara mengalihkan harga jual portofolio sedikit di atas harga perolehan sehingga tidak terjadi realized loss/kerugian.
Bahwa dalam KPD, saham-saham portofolio PT. AJS tersebut ditukar
gu
-
oleh PT. Treasure Fund Investama dengan saham-saham lain yang
-
Bahwa keuntungan yang didapat adalah unrealized gain (hanya nilai buku saja). KPD tersebut awalnya dilakukan untuk masa waktu 3 (tiga)
ub lik
ah
A
dapat membukukan keuntungan.
bulan namun hanya dilakukan selama 1 (satu) bulan untuk kemudian diakhiri.
am
-
Bahwa pada tahun 2009 PT AJS melakukan penambahan/pembelian RDPT baru yaitu pada PT. Millenium Dana Tama, PT. Kharisma Asset (kemudian
hari
PT.
POOL
ADVISTA)
dan
PT.
ep
Management
AIM Trust.
Bahwa pada akhir tahun 2012 total jumlah reksa dana maksimal
R
-
In do ne si
ah k
Danawibawa dan melakukan redempt pada PT. Danareksa dan PT.
mencapai 67%.
Bahwa hal ini berdasarkan PMK No. 53 Tahun 2012 yang
A gu ng
-
menggariskan bahwa jumlah Investasi maksimal pada RDPT adalah 50%, maka investasi harus disesuaikan pada Triwulan I tahun 2013,
maka perusahaan melakukan redemtion/penebusan melalui skema
asset setlement yakni menarik saham-saham yang ada di RDPT yang kemudian menjadi saham direct.
Bahwa pada tahun 2013 saham-saham yang dimiliki oleh PT. AJS
-
lik
yakni antara lain IIKP, TRAM, SMRU (saham-saham midcap/smallcap). Bahwa pada tahun 2015 PT. AJS memegang saham direct sebesar Rp1,3 Triliun, sedangkan di dalam RDPT sebesar Rp8,9 Triliun. -
ub
m
ah
-
Bahwa menurut informasi dari BPK bahwa sebesar Rp6 Triliun
-
Bahwa pada tahun 2016 seluruh saham RDPT diredemtion, termasuk
ep
ka
diantaranya merupakan saham IIKP.
ah
saham midcap yang dimiliki secara direct dan MTN juga dijual, dan dalam
waktu
yang
berdekatan
subcribe
RD
R
kemudian
es on
gu
ng
M
Konvensional/RDS.
In d
A
Halaman 821 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 821
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selain itu juga membeli saham-saham BUMN dan BUMD
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan komposisi saham direct saat itu: BUMN 46,76%, BUMD
-
ng
26,13%, Afiliasi BUMN 26,69% dan Swasta 0,42%.
Bahwa pada saat awal menjabat sekitar Juli 2008, saksi LUSIANA
selalu Kabag Dana melaporakan kepada saksi saham-saham yang
gu
direct yang dimiliki PT. AJS yakni BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB atas perintah saksi Hary Prasetyo.
Bahwa saksi menanyakan kepada saksi Lusiana apakah pembelian ini
telah dilakukan kajian terhadap saham-saham tersebut, menurut saksi Lusiana tidak ada kajiannya. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa disampaikan oleh saksi Lusiana bahwa saham itu digunakan untuk meningkatkan nilai buku. Setelah saksi mendapat laporan
am
tersebut saksi menanyakan kepada saksi Hary Prasetyo yang membenarkan keterangan tersebut dan kemudian dikenalkan kepada
ah k
-
ep
Joko Hartono Tirto.
Bahwa pada akhir 2008 setelah berakhirnya kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD TFI), pernah ada pertemuan antara saksi
In do ne si
R
Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo, Terdakwa, Joko Hartono Tirto dan saksi bertempat di salah satu resto yang saksi lupa namanya.
A gu ng
Saksi lupa substansi yang dibicarakan pada saat itu, namun seingat saksi hanya ramah-tamah.
-
Bahwa pada awal November 2015 saksi manyampaikan kepada saksi Agustin untuk memasukkan usulan penambahan MTN sebesar Rp200 Miliar ke agenda Komite Investasi yang akan datang dan mengatakan bahwa sektor MTN nanti adalah infrastruktur dan properti.
-
Bahwa pada Notulen Komite Investasi tanggal 10 November 2015,
pada
tanggal
23
November
2015
lik
ah
diusulkan penambahan MTN sampai dengan Rp200 Miliar. Selanjutnya diterima
surat
dari
Benny
ub
m
Tjokrosaputro tentang Surat Panawaran dan Memorandum Information yang ditujukan kepada Direktur Keuangan PT. AJS up. Hary Prasetyo
senilai Rp200 Miliar.
ah
-
ep
ka
yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Armidian Karyatama
Bahwa pada hari itu juga saksi meminta kepada saksi Agustin
Bahwa pada saat itu karena sudah ada kesepakatan antara Joko
ng
M
Hartono Tirto dan saksi Hary Prasetyo, maka mengenai rating PT.
on
gu
Armidian Karyatama tidak dipertimbangkan, apalagi saat itu sudah akhir
es
-
R
Widhiastuti untuk menyiapkan Nota Internal Kantor Pusat (NIKP).
In d
A
Halaman 822 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 822
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tahun sehingga dikejar target. Selanjutnya saksi Agustin Widhiastuti, saksi Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana menyusun NIKP tertanggal
ng
24 November 2015 yang mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara proforma/formalitas saja, yakni tidak dilakukan
telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan
gu
tersebut dan PT. Armidian Karyatama tersebut juga perusahaan yang
tidak dikenal, bahkan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan
penjualan sehingga masih membukukan rugi.
Bahwa pada awal tahun 2015 komposisi saham midcap sudah sangat
ub lik
-
ah
A
September 2015, PT. Armidian Karyatama belum membukukan
besar sehingga diperlukan penurunan komposisi saham IIKP, TRAM, MYRX, SMRU dan LCGP dan saham lainnya yang pada intinya saham-
am
saham tersebut akan dijual kemudian hasil penjualan tersebut akan ditempatkan ke surat utang MTN.
Bahwa dengan adanya MTN ini paling tidak PT AJS akan menerima
ep
-
ah k
bunga dan tingkat bunga nantinya diproyeksikan lebih tinggi dari kupon bunga obligasi yang ada.
Bahwa pada waktu itu tingkat bunga yang diharapkan di atas 10% per
Bahwa pembahasan mengenai MTN ini masih berlanjut di kemudian
A gu ng
-
In do ne si
tahun.
R
-
hari, termasuk rating untuk MTN kemungkinan hanya BBB.
-
Bahwa saat itu diketahui bahwa Pedoman Investasi tidak bisa menggunakan rating BBB yang ada rating A, meskipun di Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
-
lik
memiliki peringkat BBB.
Bahwa berdasarkan rapat Komite Investasi tanggal 17 Maret 2015 bahwa saksi Hary Prasetyo menanyakan apakah ada penempatan
ub
m
ah
berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi paling kurang
pada surat utang dan diminta memperhatikan ratingnya. Kemudian
ka
saksi selaku GM Produksi & Keuangan menyampaikan bahwa di
ep
Pedoman Investasi internal rating masih A- sedangkan di PMK
ah
No.53/2012 batasan rating lebih fleksibel yaitu BBB dan mengusulkan
agar penempatan investasi pada efek surat utang lebih fleksibel
on
gu
ng
M
dikarenakan tuntutan target return yang lebih tinggi.
es
R
agar perlu untuk diatur kembali pada Pedoman Investasi internal JS
In d
A
Halaman 823 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 823
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan notulensi rapat Komite Investasi tsb kemudian
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dibuatkan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi
ng
PT AJS Nomor: 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor: 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT
Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015, bahwa memutuskan
gu
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Penempatan
Investasi
dalam
Keputusan
Direksi
Nomor
A
280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi
PT
Asuransi
Jiwasraya,
diubah
sehingga
menjadi
ub lik
ah
sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. Penjelasannya yaitu pada: ayat 3 huruf (b). Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN,
am
korporasi non BUMN, paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari Perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin
ep
dari Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai notulensi Rapat komite Investasi
ah k
tanggal 20 Oktober 2015 disitu terdapat usulan: -
Surat utang berupa MTN dimana target kupon bunga atau return
In do ne si
-
R
masih di atas obligasi korporasi.
Dapat diusulkan juga penempatan sampai dengan akhir tahun sd M
sebagai
A gu ng
Rp500
pengganti
penempatan
small+midcaps tersebut.
-
efek
saham
Perlu disediakan dana yang siap, bagaimana kesiapan cash saat ini? Atau bisa dicari dengan likuidasi/redemption all unit reksa dana yang akan jatuh tempo, apakah ada?
-
Bahwa tanggapan saksi Hary Prasetyo selaku Dirkeu saat itu: MTN
-
lik
industrinya disamping target return maupun kupon bunga yang didapat. Bahwa berdasarkan keputusan dalam Rapat komite investasi tanggal 20 Oktober 2015 tersebut maka kemudian Divisi Investasi menyiapkan
ub
m
ah
dapat diajukan dengan melalui analisa makro ekonomi dan mikro
penyusunan NIKP untuk permohonan pembelian MTN.
ka
-
Bahwa pada awal November atau setelah pembelian MTN Indo Jasa
ep
Utama sejumlah ±Rp199 Miliar, selanjutnya dimasukkan usulan
ah
penambahan MTN 200 M untuk ke agenda Komite Investasi dan
Notulen Komite Investasi tanggal 10 November 2015 terdapat usulan
ng
M
penambahan MTN yg pada intinya mengusulkan penambahan MTN
on
gu
sampai dengan Rp.200.000.000.000,00;
es
R
mengatakan sektor MTN nanti adalah infrastruktur dan properti. Pada
In d
A
Halaman 824 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 824
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya saksi Hendrisman Rahim mempertanyakan untuk
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sektor MTN apa saja, apakah masuk kategori investasi, hitungan RBC
ng
bagaimana? Pada akhir November terdapat pembelian MTN Armidian
Karyatama sejumlah ± Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);
-
Bahwa pada awal bulan Desember 2015 diusulan penjualan seluruh
gu
MTN yaitu MTN Indojasa Utama dan MTN Armidian Karyatama seluruhnya (non rating) dan usulan pembelian MTN dengan rating
rupiah) Pada tanggal 16 Desember 2015 sesuai dengan notulensi Rapat komite investasi terdapat usulan tersebut. -
ub lik
ah
A
investment grade hingga ± Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar
Bahwa setelah adanya keputusan Rapat komite investasi tersebut kemudian saksi Agustin Widhiastuti menyiapkan NIKP permohonan
am
pembelian MTN Hanson International dimana surat penawaran akan segera dikirimkan oleh kurir ditujukan ke Divisi Keuangan & Investasi
ep
dan rating nanti sudah BBB atau investment grade sesuai Pedoman
ah k
Investasi yang baru. Diinfokan juga bahwa bunga MTN Hanson International sebesar 12%.
Bahwa selain itu disiapkan penjualan MTN Indojasa Utama dan MTN
In do ne si
R
-
Armidian Karyatama sampai terlaksananya setlement atas penjualan
A gu ng
tersebut.
-
Bahwa selanjutnya Komite Investasi meminta Div. Investasi agar pada bulan Januari 2016 menyediakan dana cash Rp.300.000.000.000,00
(tiga ratus milyar rupiah) (dari rekening giro) dan dana sebesar Rp1 Triliun dari penjualan saham IIKP dan lainnya, sehingga total Rp1,3
Triliun. Dimana dana tersebut akan dibelikan MTN, jika ditambah
lik
total MTN yang akan dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya menjadi Rp1,98 Triliun.
Bahwa pada bulan Februari disiapkan dana untuk membeli MTN
ub
-
m
ah
dengan MTN Hanson International yg sudah ada sebelumnya maka
sejumlah Rp700 Miliar, dan agar instruksi ini dimasukkan dalam agenda
-
Bahwa untuk proses pembelian diusulkan penambahan pembelian
ep
ka
Rapat Komite Investasi yang akan datang.
ah
MTN Hanson International sebesar Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus
Bahwa pada Notulen Komite Investasi tanggal 16 Desember 2015, rencana pembelian MTN
ng
M
saksi Agustin Widhiastuti memasukkan
on
gu
tersebut;
es
-
R
milyar rupiah) ke agenda Komite Investasi yang akan datang.
In d
A
Halaman 825 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 825
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2015 diterima surat dari
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi Benny Tjokrosaputro dan saksi Rony Agung Suseno selaku Dirut
ng
dan Direktur PT. Hanson International tanggal 18 Desember 2015 tentang Surat Penawaran MTN PT. Hanson International yang ditujukan kepada Dir. Keuangan PT Asuransi Jiwasraya up. Bapak Hary Prasetyo
gu
yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Hanson International Tbk senilai Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah);
Bahwa saksi Agustin Widhiastuti yang menyiapkan Nota Internal Kantor Pusat (NIKP);
-
Bahwa pada saat itu diketahui bahwa rating PT. Hanson International
ub lik
ah
A
-
Tbk adalah BBB ; -
Bahwa saat penjualan saham MYRX dan MTN PT. Hanson
am
International saksi dan saksi Agustin Widhiastuti berkoordinasi dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto agar saham yang dijual PT. Asuransi
ep
Jiwasraya nantinya dibeli oleh MI (Pengelola Reksadana yang ditunjuk
ah k
oleh PT. Asuransi Jiwasraya) dan dimasukkan ke dalam RDS; -
Bahwa saat penyidikan saksi pernah ditunjukkan dokumen Milestone
In do ne si
R
PT. Asuransi Jiwasraya yang dibuat untuk menggambarkan kondisi PT. Asuransi Jiwasraya dan rencana kerja PT. Asuransi Jiwasraya secara
A gu ng
utuh. Direksi baru ketika itu mengambil keputusan untuk melakukan penyehatan PT. Asuransi Jiwasraya dalam jangka waktu 17 tahun dan
telah disetujui oleh Meneg BUMN, BAPEPAM LK, dan kementerian keuangan. Hal yang dibutuhkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya saat itu adalah dana cash, namun Pemerinta tidak bisa membantu PT. Asuransi
Jiwasraya jika harus kucurkan dana dan pemerintah meminta dicari
Bahwa saksi pernah bermain golf di Bangkok sebagai undangan dari PT.
Pool
Advista
Asset
lik
-
Management
(PT.
Kharisma
Asset
ub
Management). Selain itu saksi pernah mengikuti kegiatan rafting dan
m
ah
solusi. Bahwa Direksi lalu melakukan restrukturisasi.
golf serta karaoke di Lombok yang diselenggarakan oleh PT. Pool
-
Bahwa saksi memiliki SID tersebut Nomor: IDD150517069718 Jumlah
ep
ka
Advista Asset Management;
ah
Efek sebanyak 10.000.220.000 Jumlah dana Rp.57.374.150, yang
Bahwa saksi mendapat fasilitas limit bukan fasilitas margin, yang
ng
M
diberikan oleh pihak broker PT. Lautandhana Sekuritas (dalam hal ini
on
gu
saksi Alwi Halim. Hal ini diberikan karena kedekatan saksi dengan Joko
es
-
R
merupakan SID Surat Utang Negara;
In d
A
Halaman 826 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 826
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hartono Tirto, selain itu karena dia mengenal saksi sebagai pelaku
pasar modal yang mengetahui hak dan kewajiban terkait dengan
ng
fasilitas limit. Fasilitas limit yang diberikan kepada saksi sebesar Rp.5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan melihat track record saksi sebelumnya selaku pelaku pasar modal; Bahwa
gu
-
terkait
Lautandhana
dengan Sekuritas
transaksinya, pada
saat
memang
sales
menghubungi
dari
saksi,
PT.
sudah
tertentu, saksi hanya sekedar memberikan otorisasi untuk dijalankan atau tidak; -
ub lik
ah
A
menyebutkan terkait dengan saham apa yang akan dibeli pada harga
Bahwa informasi terkait dengan saham apa yang akan dibeli pada harga tertentu tersebut awalnya tetap dari saksi, dimana sebelumnya
am
saksi sudah komunikasi dengan Joko Hartono Tirto yang berkomunikasi dengan sales saksi Susana Anggraeni dari PT. Lautandhana Sekuritas; Bahwa sumber uang pada transaksi yang saksi jalankan di PT.
ep
-
ah k
Lautandhana Sekuritas adalah uang saksi sendiri; -
Bahwa dengan dana awal senilai Rp.500.000.000,00, saksi melakukan
In do ne si
R
penarikan beberapa kali, yaitu senilai Rp2.000.000.000,00 pada tanggal
26 April 2017, senilai Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 24 Agustus
A gu ng
2018, senilai Rp.1.300.000.000,00 pada tanggal 29 Januari 2019, total senilai Rp.4.300.000.000,00.
-
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut
Umum berupa Statement of Account (SOA) milik saksi di PT. Lautandhana Sekuritas (sekarang bernama PT. Lotus Andalan);
-
Bahwa dalam dokumen tersebut terdapat setoran saksi sejumlah
Bahwa saksi menerangkan bahwa ada pemindahan saham dari Cipta
lik
-
Dana kepada PT. Lautandhana Sekuritas sebagaimana fotokopi pemindahan saham yang saksi serahkan di persidangan.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar nama-nama samaran terkait
ka
dengan
Terdakwa,
saksi
ah
-
saksi
Agustin
Bahwa saksi hanya mengetahui Joko Hartono Tirto dipanggil dengan
R
sebutan „Panda‟. -
Tjokrosaputro,
ep
Widhiastuti dan saksi sendiri.
Benny
Bahwa hal itu saksi ketahui dikarenakan Joko Hartono Tirto sendiri
ng
M
yang menceritakan panggilan kepadanya tersebut dikarenakan hobby
on
gu
yang bersangkutan menonton film Kungfu Panda.
es
-
ub
m
ah
Rp500 Juta dan transaksi penjualan serta pembelian saham Ttam;
In d
A
Halaman 827 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 827
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tanggapan terdakwa adalah membenarkan seluruh keterangan saksi.
75. Hendrisman Rahim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
-
ng
sebagai berikut:
-
Bahwa sumber pendapatan PT. Asuransi Jiwasraya dari premi dan
-
Bahwa saksi adalah mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018;
gu
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah milik Pemerintah RI.
-
Bahwa saksi Hary Prasetyo adalah Direktur Keuangan PT. Asuransi
Jiwasraya dan saksi Syahmirwan jabatan terakhinya sebagai GM
ub lik
ah
A
keuntungan investasi;
Keuangan dan Produksi PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar awal Tahun 2009 yang
am
awalnya saksi diajak makan siang oleh saksi Hary Prasetyo di Grand Hyatt Jakarta, kemudian saat itu saksi diperkenalkan dengan beberapa
ep
orang diantaranya Terdakwa serta seorang perempuan dari kelompok
-
Bahwa saksi Hary Prasetyo memperkenalkan Terdakwa sebagai orang
-
R
industri pasar modal;
In do ne si
ah k
orang Investasi;
Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto ketika di acara melayat
A gu ng
kematian orang tua saksi Hary Prasetyo sekitar tahun 2011 di mana
Joko Hartono Tirto memperkenalkan dirinya kepada saksi dan mengatakan sebagai kawan dari saksi Hary Prasetyo;
-
Bahwa proses pengambilan keputusan investasi baik pada instrument saham maupun reksadana adalah misalnya sekarang mau beli saham
atau reksadana, selalu inputnya dari Divisi Investasi berupa hasil
Manajer
Investasinya
siapa,
Bank
Kustodinya
lik
belinya,
siapa,
bagaimana performance MI selama 5 tahun, dan bagaimana target dan resikonya yang semuanya tersebut diusulkan kepada General Manager
ub
m
ah
analisa yang isinya berapa jumlah saham atau unit reksadana, dimana
Keuangan dan Produksi. Lalu oleh GM Keuangan dan Produksi
ka
dianalisa, jika tidak layak maka dikembalikan kepada Divisi Investasi,
ep
jika dilihat sudah layak dan lengkap lalu diteruskan kepada Direktur
ah
Keuangan dan Investasi untuk dianalisis lagi. Selanjutnya jika disetujui
R
oleh Direktur Keuangan dan Investasi lalu diedarkan kepada Board of
es on
gu
ng
M
Direction untuk di paraf sebagai bukti persetujuan.
In d
A
Halaman 828 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 828
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu secara detail proses pembelian saham IIKP,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
namun kurang lebih sama prosesnya dengan pembelian saham yang
-
ng
lain.
Bahwa usulan pembelian saham disetujui terlebih dahulu oleh Direktur Keuangan dan Investasi lalu diedarkan kepada Board of Direction untuk
gu
di paraf sebagai bukti persetujuan, namun saksi tidak ingat dan tidak
mengetahui secara mendetail, karena analisa dari Tim Investasi
-
Bahwa seluruh pembelian saham IIKP, MYRX, SMRU, TRAM, LCGP telah dilengkapi dengan analisa dari tim investasi, adanya notulen rapat
ub lik
ah
A
tersebut tidak saksi baca lagi dan langsung saksi tanda tangani.
komite investasi dan memo komite investasi. -
Bahwa yang mengusulkan pertama kali untuk melakukan pembelian
am
saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX, dan LCGP adalah dari Divisi Investasi yakni saksi Syahmirwan atau saksi Agustin;
Bahwa saksi tidak tahu secara detail pembelian saham IIKP, TRAM,
ep
-
Prasetyo;
Bahwa saksi membaca Nota dari saksi Hary Prasetyo yang
R
-
In do ne si
ah k
SMRU, MYRX dan LCGP karena yang paling tahu adalah saksi Hary
menyatakan prinsip Okey dan catatan lain, sehingga ketika NIKP
A gu ng
sampai kepada saksi langsung saksi paraf saja;
-
Bahwa saksi menyetujui untuk lebih memilih membeli saham yang tidak termasuk dalam kategori LQ 45 karena saksi menuntut kepada Direktorium Keuangan dan Investasi bahwa mereka harus mengelola investasi untuk mencapai target yang telah diberikan melalui RKAP.
-
Bahwa yang memilih dan menganalisis Manajer Investasi (MI) adalah
Bahwa yang penting bagi saksi, Direktorium Investasi bisa mencapai
lik
-
target dan saksi tidak peduli menggunakan jasa Manajer Investasi mana dan broker mana karena Divisi Investasi yang paling tahu. Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Meitawati Edianingsih dari PT
-
Bahwa saksi tidak pernah mengenal Broker dan MI karena bukan
ep
ka
Trimegah Sekuritas;
ah
lingkungan saksi.
Bahwa saksi Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi bahwa
R
-
Direktorium Keuangan akan tetap komitmen untuk mengejar target
on
gu
ng
M
investasi dengan bermacam cara;
es
-
ub
m
ah
dari Divisi Investasi.
In d
A
Halaman 829 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 829
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
saksi
Hary
Prasetyo
menyampaikan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tuntutan
saksi
sebagaimana dalam RKAP cukup berat sehingga saksi Hary Prasetyo
ng
menyampaikan pada saksi bahwa harus mencari saham-saham yang dapat memberikan hasil yang tinggi;
-
Bahwa Saksi tidak memperhatikan saham-saham apa saja yang dibeli,
gu
yang penting saksi Hary Prasetyo dapat memenuhi target.
-
Bahwa Saksi Hary Prasetyo tidak menjelaskan nama-nama emiten
pernah mempertemukan saksi dengan broker dan manajer investasi. -
Bahwa Saksi tidak tahu proses mekanisme kerjasama PT Asuransi
ub lik
ah
A
saham yang akan dibeli sahamnya dan saksi Hary Prasetyo tidak
Jiwasraya dengan broker saham detailnya bagaimana; -
Bahwa Saksi tidak pernah menguji kebenaran dan akurasi data yang
am
disampaikan oleh Tim Investasi saat membuat analisa terhadap data saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP apakah telah
ah k
-
ep
dilakukan secara seksama dan komprehensif atau tidak. Bahwa saksi tahunya saham yang telah dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya dan pernah di suspend oleh BEI adalah saham Tram; Bahwa saksi tidak tahu riwayat transaksi investasi reksa dana.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui dan megenal siapa pemilik IIKP, TRAM,
In do ne si
R
-
A gu ng
SMRU, MYRX dan LCGP.
-
Bahwa PT. Asrinda Arthasangga merupakan Perusahaan broker re asuransi kepunyaan Yayasan Perusahaan Perasuransian BUMN (diantaranya Re Indo, Jiwasraya, Asei, Taspen dan Jasa Raharja.
-
Bahwa sejak
sekitar tahun 2006 (saksi masih di Re Indo) saksi
menjabat sebagai Presiden Comissioner dan sejak awal 2018 (sejak
-
lik
lagi.
Bahwa PT Chindrawisata Tours & Travel adalah perusahaan jasa travel milik Istri saksi, dan saksi selaku komisaris dengan saham 45%.
-
ub
m
ah
saksi keluar dari PT. Asuransi Jiwasraya) saksi sudah tidak menjabat
Bahwa PT Eka Daya Karya Sejahtera adalah perusahaan milik
ka
Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT. Asuransi Jiwasraya, bergerak
ep
dalam bidang penyediaan SDM Kontrak (Outsourcing), saat menjabat
ah
sebagai Dirut JiwaSraya, eX Officio memiliki saham 1%, setelah saksi
Bahwa PT Green Bina Insani adalah perusahaan yang awalnya
gu
direncanakan
untuk
peningkatan
kualitas
SDM,
saksi
tidak
on
ng
M
-
es
yang baru;
R
pensiun maka saham tersebut menjadi milik Dirut PT Asuransi iwasraya
In d
A
Halaman 830 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 830
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
punya aset.
Bahwa PT Stannia Binekajasa adalah anak perusahaan PT Asuransi
ng
-
R
menyetorkan uang sebagai modal, perusahaan tersebut juga tidak
Jiwasraya, yang mendirikan Cilandak Town Square dengan metode
Built Operation Transfer, juga mengelola apartemen di belakang CITOS,
gu
dan fasiltas olahraga, saksi menjabat selaku Komisaris karena secara EX Officio, yakni melekat pada jabatan saksi selaku Dirut PT Asuransi
-
Bahwa saham PT. Asuransi Jiwasraya seratus persen adalah milik Pemerintah RI.
-
ub lik
ah
A
Jiwasraya;
Bahwa untuk mengatasai insolvensi yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwasraya, pada tahun 2012 Direksi melakukan kebijakan reasuransi
am
dengan penyelesaian membutuhkan waktu selama 17 tahun untuk merecovery
kekurangan
Rp.6,7
Triyun.
Akhirnya
PT.
Asuransi
ep
Jiwasraya diberikan izin oleh BAPEPAM-LK hanya untuk 2 (dua) tahun
ah k
dulu dan akan dilihat perkembangannya serta dievaluasi selama 2 (dua tahun). Setelah berjalan 2 (dua) tahun ternyata ada perbaikan
In do ne si
R
keuangan tetapi tidak signifikan. Lalu pada tahun 2013 dilakukan
kebijakan revaluasi aset milik PT. Asuransi Jiwasraya untuk mengatasi
A gu ng
insolvensi sebesar Rp.6.7 Triliun dan pada tahun 2013, PT. Asuransi Jiwasraya terbebas dari insolvensi sebesar Rp6.7 Triliun
-
Bahwa latar belakang dibentuknya produk JS Saving Plan adalah
bahwa PT. Asuransi Jiwasraya menggunakan produk unit link yang ditujukan selain sebagai produk baru juga untuk di switching dari portofolio yang sudah ada di PT. Asuransi Jiwasraya untuk masuk ke dalam produk unit link. Ternyata produk Unit Link ini tidak sukses dijual
lik
ah
oleh bagian pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya, disisi lain potofolio yang diharapkan bisa di switching ke unit link juga tidak berhasil. perusahaan membutuhkan dana segar, untuk itu disepakati
ub
m
Karena
bahwa PT. Asuransi Jiwasraya membuat Produk JS Saving Plan pada
-
Bahwa langkah yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya pada awal
ep
ka
tahun 2009.
2008
adalah
Komite
Investasi
dengan
tujuan
untuk
R
Tahun
mengoptimalkan hasil investasi. Bahwa Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 adalah
ng
M
-
on
gu
sebagai berikut :
es
ah
bulan saksi menjabat sebagai Dirut PT. Asuransi Jiwasraya pada
In d
A
Halaman 831 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 831
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ketua Komite Investasi : Drs.Hendrisman Rahim (Dirut PT AJS);
-
Wakil Ketua
: Harry Prasetyo (Direktur Keuangan);
-
Anggota
: Indra
ng
R
-
Catarya
Situmeang
Teknik)
(Direktur
De Yong Andrian (Dir. Pemasaran)
gu
Donny S Karyadi (KaDiv Investasi) I Putu Sutama (KaDiv Aktuaria) Danang
A
Suryono
(KaDiv
Keuangan,
Akuntansi dan In Kaso)
Daffras (Kadiv Pemasaran)
ub lik
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lusiana (Kabag Pengembangan Dana) -
Bahwa komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, memiliki kewajiban
am
memantau pelaksanaan dan kegiatan investasi berdasarkan batasanbatasan transaksi secara umum dengan tetap mengacu pada pedoman
ah k
-
ep
investasi yang telah ditetapkan.
Bahwa wewenang Komite Investasi adalah melakukan monitoring atas pelaksanaan investasi oleh Tim Pengelola Investasi (Divisi Investasi)
In do ne si
-
R
berdasarkan acuan/ pedoman yang telah ditetapkan secara tertulis.
Bahwa setelah pembentukan Komite Investasi, dilakukan rapat-rapat
A gu ng
Komite Investasi.
-
pada tanggal 06 Februari 2008;
-
Pada tanggal 14 Februari 2008;
-
Pada tanggal 14 Mei 2008;
-
Pada tanggal 14 Agustus 2008;
-
Pada tanggal 05 November 2008.
Bahwa Notulen Rapat Komite Investasi pada tanggal 06 Februari 2008, 14 Februari 2008,
lik
-
Bahwa Rapat Komite Investasi pada tahun 2008 dilaksanakan pada:
14 Mei 2008 adalah Notulen atas Rapat-rapat
Komite Investasi yang dipimpin oleh saksi dan yang saksi tanda tangani. -
ub
m
ah
-
Bahwa saksi menyetujui seluruh kesimpulan maupun hasil rapat Komite
yang saksi pimpin.
ah
-
ep
ka
Investasi per tanggal 06 Februari 2020 sampai dengan 14 Mei 2020
Bahwa tidak ada kajian ataupun analisis tentang Semi Discrection Fund
Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) karena saksi tidak pernah melihat
on
gu
ng
M
kajian ataupun analisis yang dituangkan dalam NIKP tersebut.
es
R
sebelum diputuskan dalam rapat-rapat Komite Investasi dan tidak ada
In d
A
Halaman 832 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 832
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam kerjasama Semi Discrection Fund, lnvestor menyerahkan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sejumlah dana tertentu kepada MI untuk dikelola, dimana wewenang
-
ng
atas dana tersebut sepenuhnya berada MI.
Bahwa pengelolaan Semi Discrection Fund ini dijalankan dengan
perjanjian kerjasama dengan indikasi retum yang disepakati bersama.
gu
Namun PT. Asuransi Jiwasraya tidak mungkin melaksanakan hal tersebut karena ini dikelompokkan Not Admitted Asset.
A
-
Bahwa dalam Semi Discrection Fund, MI yang ditunjuk melakukan pengelolaan dana PT. AJS ada 4 (empat) MI yaitu:
ub lik
ah
- PT. AAA Mmanagement Securities; - PT. Batavia Prosperindo Asset Management; - PT. Danareksa Investment Management;
am
- PT. Trimegah sECURITIES. -
Bahwa tujuan kerjasama Semi Discrection Fund adalah untuk
-
Bahwa dalam kerjasama Semi Discrection Fund harus memenuhi
R
beberapa syarat sebagai berikut :
In do ne si
ah k
sebagai investasi).
ep
menghindari investasi Not Admitted Asset (Aset yang tidak diakui
- Keputusan investasi tetap ada di PT. Asuransi Jiwasraya sebagai
A gu ng
pemilik dana;
- Settlement tetap di PT. Asuransi Jiwasraya;
- Kasir (uang masuk dan uang keluar) tetap melalui PT. Asuransi Jiwasraya;
- Bank kustodi ditunjuk oleh PT. Asuransi Jiwasraya; - Target indikasi return yang disepakati bersama;
Bahwa yang mengusulkan persyaratan-persyaratan dalam kerjasama investasi dalam bentuk Semi Discreationary Fund adalah saksi Harry Prasetyo ;
-
Bahwa tidak ada aturan ataupun pedoman yang mengatur tentang pola penempatan
ka
lik
-
ub
m
ah
- Harus ada product contract untuk kerjasama tersebut.
Investasi
Semi
Discreationary
Fund
dalam
Surat
ep
Keputusan Direksi Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004
diubah
dengan
Surat
Keputusan
Direksi
Nomor:
R
telah
008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Addendum atas
ng
M
Surat Keputusan Direksi Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari
on
gu
2004 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya;
es
ah
tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang sebagaimana
In d
A
Halaman 833 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 833
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak ingat apakah ada atau tidak analisis dan Kajian oleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya terkait dengan pemilihan
ng
keempat MI untuk melakukan pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya pada kerjasama Semi Discreationary Fund.
-
Bahwa jumlah dana milik PT. Asuransi Jiwasraya yang ditempatkan
gu
kepada 4 MI dalam kerjasama Semi Discreationary Fund adalah
masing-masing MI sebesar Rp.100.000.000.000,00 sehingga total dana
-
Bahwa penempatan dana milik PT. Asuransi Jiwasraya kepada 4 MI dalam kerjasama Semi Discreationary Fund diperuntukan untuk pembelian saham-saham.
-
ub lik
ah
A
PT. Asuransi Jiwasraya seluruhnya dalah Rp.400.000.000.000,00;.
Bahwa saksi tidak tahu saham apa saja yang dibeli oleh ke-4 MI dalam
am
kerjasama Semi Discreationary Fund. -
Bahwa saksi mengetahui KPD antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan
ah k
-
ep
PT. TFI.
Bahwa pola investasi untuk KPD adalah Full Discreationary Fund, artinya PT. Asuransi Jiwasraya menyerahkan dana maupun portofolio
In do ne si
R
investasi kepada MI dalam hal ini PT. TFI dan yang membedakannya
dengan Semi Discreationary Fund artinya Pihak MI hanya berwenang
A gu ng
melaksanakan transaksi namun terbatas yaitu penguasaan dana dan saham masih di PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2008 dilakukan rapat Komite Investasi yang keputusannya menyetujui KPD.
-
Bahwa saksi tidak ingat apakah sebelum dilakukan rapat Komite Investasi tertanggal 14 Agustus 2008 tersebut pihak PT. TFI melakukan
Bahwa saksi Harry Prasetyo menyampaikan kepada saksi tujuan
lik
-
dilaksanakannya kerjasama KPD adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya karena portofolio saham
ub
m
ah
presentasi di PT. Asuransi Jiwasraya atau tidak.
selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing
ka
dan restrukturisasi, sehingga turunnya harga saham yang sudah dibeli
ep
oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya menjadi tidak tercatat
Bahwa untuk KPD, saksi tidak pernah melihat ataupun menandatangani NIKP yang memuat kajian ataupun analisis tentang KPD. Bahwa terkait dengan KPD, diusulkan untuk membuat pedoman
ng
M
-
on
gu
inventasi yang baru dengan usulan yaitu:
es
-
R
ah
kerugian.
In d
A
Halaman 834 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 834
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jenis saham yang awalnya dalam pedoman yang lama adalah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi dalam
ng
pedoman yang baru; -
Awalnya saham yang dibeli dalam pedoman yang lama adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan
gu
setara kas dalam pedoman yang baru;
-
Awalnya IPO Saham adalah BUMN dalam pedoman yang lama
A
diubah menjadi Corporate/BUMN dalam pedoman yang baru;
-
Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya
ub lik
ah
dalam pedoman yang lama diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya dalam pedoman yang baru; -
Awalnya tidak Boleh Cut Loss diubah menjadi boleh di Switching
am
dalam pedoman yang baru. -
Bahwa saat itu dalam Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya
ep
Tahun 2004 tidak mengatur tentang KPD dan diusulkan untuk dilakukan
ah k
perubahan pedoman investasi tersebut. -
Bahwa dalam rapat tersebut saksi instruksikan kepada Divisi Investasi
In do ne si
-
R
untuk segera merubah pedoman yang lama.
Bahwa Notulen atas Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008
A gu ng
benar dipimpin oleh saksi dan saksi yang tanda tangani.
-
Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya
menyetujui seluruh kesimpulan maupun hasil rapat Komite Investasi per tanggal 14 Agustus 2008.
-
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengakhiran kerjasama KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya pada saat pembahasan di rapat Komite
Bahwa
saksi
tidak
895/Jiwasraya/K/09.08
tahu
tentang
tanggal
17
adanya
Surat
Nomor
September
2008
perihal
lik
-
Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI. -
ub
m
ah
Investasi.
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memasukan seluruh Portofolio saham
ka
yang dimiliki baik yang didapatkan dari pasar reguler atau dari skema
ep
Semi Discretion Fund dan KPD sebagai Portofolio Reksadana
ah
Penyertaan Terbatas (RDPT), serta melakukan redemption melalui
dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat redeem lebih kecil
on
gu
ng
M
dibandingkan NAB awal tahun 2008.
es
R
mekanisme asset settlement untuk meminimalisir kerugian yang akan
In d
A
Halaman 835 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 835
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hasil redemption baik cash maupun asset settlement akan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa pembentukan RDPT berawal dari adanya rapat Komite Investasi
-
ng
dimasukkan menjadi portofolio RDPT.
tertanggal
05
November
2008
tentang
pembentukan
RDPT,
sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tanggal 05 November 2008.
gu
Bahwa saksi menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi, karena dalam rapat saat itu saksi Syahmirwan dan saksi Harry Prasetyo
-
Bahwa pembahasan maupun kesimpulan dalam rapat sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tertanggal 05 November 2008, dengan isi pembahasan adalah:
-
Evaluasi posisi dan hasil investasi perusahaan sampai dengan bulan Oktober 2008;
-
Langkah-langkah penyelamatan investasi perusahaan;
-
Dengan
pertimbangan
untuk
menyelamatkan
kondisi
investasi
ep
am
ub lik
ah
A
memberikan penjelasan yang meyakinkan;
ah k
perusahaan yang mengalami unrealised loss sangat besar akibat
-
In do ne si
level 1200.
R
dampak memburuknya ekonomi global dan jatuhnya IHSG sehingga ke
Bahwa hasil rapat tanggal 05 November 2008 dituangkan dalam Berita
A gu ng
Acara Rapat Komite Investasi sebagai berikut:
-
Bekerjasama dengan MI untuk menerbitkan Reksadana Penyertaan Terbatas;
-
Bahwa memasukan seluruh Portofolio saham yang dimiliki perusahaan
(reguler, ex. fund management dan ex-Semi Discreay sebagai Portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas;
-
campuran melalui mekanisme asset setlement, jika memungkinkan,
lik
ah
untuk meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat Redempt lebih kecil dibandingkan NAB awal tahun
ub
m
Bahwa melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham dan
2008;
ka
-
Bahwa hasil redemption reksadana (cash maupun asset settlement)
ah
-
ep
akan dimasukkan menjadi portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas; Bahwa pemindahan seluruh asset ke Reksadana Penyertaan Terbatas
Bahwa melakukan pelunasan lebih awal (liquidasi) Reksadana Proteksi
on
gu
ng
M
Maxima yang dikelola oleh PT. Kresna Securities karena membukukan
es
-
R
akan mengunakan harga perolehan sehingga tidak ada realised loss;
In d
A
Halaman 836 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 836
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
unrealised loss yang sangat tinggi sebesar 20% sejak awal tahun 2008, Redemption akan dilakukan dengan mekanisme asset settlement.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum dilakukan Rapat Komite
ng
-
Investasi tertanggal 05 November 2008, ada pertemuan antara pihak PT. Asuransi Jiwasraya dengan PT.Aim Trust maupun Dhanareksa
gu
atau tidak.
-
Bahwa saksi lupa terkait dengan pembuatan RDPT tersebut, apakah
-
Bahwa saksi tidak mengetahui saham-saham apa sajakah yang disubscription atau redemption baik melalui KPD PT. TFI maupun
ub lik
ah
A
ada atau tidak dibuatkan analisis maupun kajiannya.
melalui RDPT oleh PT. Aim Trust dan PT. Dhanareksa, karena yang mengaturnya adalah saksi Syahmirwan dan saksi Harry Prasetyo;
am
-
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak dibuatkan Surat Perjanjian atau Kontrak kerja dalam hal penyertaan dana baik dalam
ep
penunjukan kerjasama semi discrection fund, KPD maupun RDPT
ah k
antara PT. Asuransi Jiwasraya kepada MI yang ditunjuk tersebut, karena semua itu yang berurusan adalah Divisi Investasi dengan
In do ne si
-
R
Direktur Keuangan.
Bahwa saksi menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi maupun
A gu ng
langkah investasi semasa periode saksi menjadi Direktur Utama PT.
Asuransi Jiwasraya karena dalam rapat-rapat Komite Investasi saat itu, saksi Syahmirwan dan saksi Harry Prasetyo memberikan penjelasan yang meyakinkan.
-
Bahwa Produk JS Saving Plan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya antara lain :
Bahwa pada tahun 2009 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk
lik
yang mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melalui seluruh kantor Cabang PT. Asuransi Jiwasraya di daerah, yang terdiri dari : -
ub
m
ah
-
Manfaat proteksi yakni Asuransi kematian dengan sebab apapun
-
Manfaat Saving adalah Investasi nasabah kepada PT. Asuransi
ep
ka
sebesar 25% dari jumlah premi yang disetor;
ah
Jiwasraya dengan masa investasi per 1 (satu) tahun bisa dicairkan
untuk tahun berikutnya;
Masa periode investasi minimal 1 tahun, dengan ketentuan apabila
ng
M
-
on
gu
pada tahun pertama nasabah mencairkan seluruh tabungan
es
R
dengan bunga pengembangan sebesar 9% dan bisa di Roll Over
In d
A
Halaman 837 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 837
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
asuransi/premi berikut bunganya maka nasabah masih menerima pertanggungan proteksi sebesar 25% selama 5 tahun;
Pada tahun 2015 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk yang
ng
-
mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melalui Bancassurance, yang terdiri dari : Manfaat
gu
-
proteksi
yakni
Asuransi
Kecelakaan
Diri
yang
menyebabkan kematian ataupun yang menyebabkan cacat tetap
A
total akan dibayarkan 100% dari jumlah premi yang disetor. Dan
pada akhir periode investasi akan dibayarkan premi berikut bunga
-
ub lik
ah
sebesar 10%;
Manfaat Saving adalah pada akhir periode investasi akan dibayarkan premi berikut bunga sebesar 10%;
am
-
Masa periode investasi minimal 1 tahun, dengan ketentuan apabila pada tahun pertama nasabah mencairkan seluruh tabungan
ep
asuransi/premi berikut bunganya maka nasabah masih menerima
ah k
pertanggungan proteksi sebesar 25% sampai akhir 5 tahun. Bahwa Produk JS Saving Plan tersebut adalah merupakan rencana jangka
In do ne si
R
panjang (tahun 2008 s/d tahun 2025) yang diharapkan memberikan pendapatan premi yang besar dan sehat dengan cara menjual
A gu ng
produk yang akan memberikan jumlah premi yang sehat dan banyak
dan pada sisi lain premi yang di dapat di tambah dengan aset yang
ada dapat di investasikan dengan memberikan hasil yang baik, perusahaan harus mendapatkan laba yang diakumulasi di equty utk pembayaran 6.7T selama 17 tahun.
Bahwa komposisi presentase bunga COF dalam produk JS Saving Plan
Tahun 2009 s/d 2014 :
-
Guarrantee Rate/ Return kepada Nasabah atas Premi sebesar 10%
lik
-
ub
dan terendah 6 %; Insentif Nasabah Bank sebesar 0,50%;
-
Sales Program sebesar 0,30% dan terendah hingga 0,15%.
-
Tahun 2015 s/d 2018 :
-
Guarrantee Rate/ Return sebesar 10% dan terendah 6 %;
-
Fee Based Income sebesar 1,32 %;
-
Insentif Nasabah Bank sebesar 0,50%;
-
Sales Program sebesar 0,30% dan terendah 0,15%.
R
ep
-
on
gu
ng
M
ah
ka
m
ah
antara lain:
es
-
In d
A
Halaman 838 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 838
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang memberi masa pertanggungan selama 5 (lima) tahun serta
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hasil investasi (nilai tunai/ bunga) dengan jaminan prosentase yang
ng
jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun dan juga bisa diambil
secara langsung baik pokok maupun bunganya. Disamping itu dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun dengan ketentuan bahwa apabila
gu
nasabah menghentikan polis sebelum masa 1 (satu) tahun maka akan dikenakan denda penalty sebesar 5% dari total premi.
A
-
Bahwa mekanisme penetapan COF dimulai dari penyusunan usulan COF dilakukan oleh Divisi Pemasaran dan dibahas bersama dengan
ub lik
ah
Divisi Investasi dan Divisi Aktuaria setelah disetujui oleh mereka
kemudian diajukan kepada Direksi melalui Direktur Pemasaran setelah mendapatkan persetujuan Direktur Pemasaran, kemudian diserahkan
am
kepada Direktur Keuangan dan setelah disetjui bersama, kemudian diserahkan kepada saksi untuk mendapatkan persetujuan saksi
ah k
-
ep
sebagai Dirut PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa acuan dalam menentukan besaran bunga COF pada produk JS Saving Plan di PT. Asuransi Jiwasraya adalah hanya kesepakatan
In do ne si
R
antara Divisi Pemasaran, Divisi Investasi dan Divisi Aktuaria dan tidak
dilakukan kajian karena hanya didasarii besaran persentase bunga
A gu ng
produk JS Saving Plan yang telah saksi tetapkan yakni 1% diatas
bunga rata- rata Bank Pemerintah yang tingkat bunga akan menurun setiap tahun.
-
Bahwa penyebab terjadi perubahan penjualan produk JS Saving Plan
pada tahun 2009 dengan tahun 2014 yang awalnya melalui Kantor Cabang PT. Asuransi Jiwasraya menjadi Bancassurance adalah karena
penjualan Saving Plan melalui agen dan kantor-kantor Cabang mulai
lik
ah
melambat dan alasannya para tertanggung/pemegang polis yang mau beli menunda pembeliannya dengan alasan uangnya belum cair dari
ub
m
deposito di bank. Oleh karena ada channel distribusi Bancassurance yang belum pernah di sentuh, akhirnya saksi selaku Direksi
ka
mengusulkan perubahan Kantor Operasional dan pembentukan unit
ah
-
ep
bisnis.
Bahwa saham-saham yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015 ternyata
on
gu
ng
M
saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX tidak termasuk dalam
es
-
R
diantaranya adalah IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX.
In d
A
Halaman 839 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 839
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham LQ45, sehingga direkomendasikan untuk merubah saham-
-
Bahwa saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT.
-
ng
saham yang lebih bekualitas yang termasuk LQ45.
Asuransi Jiwasraya tidak termasuk dalam kategori saham bluechip atau saham yang berkapitalisasi besar atau memiliki pendapatan stabil.
gu
Bahwa
berdasarkan
Surat
Keputusan
Direksi
Nomor:
004A.SK.U.012004 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya
A
dan SOP Internal Perusahaan yang berlaku di PT. Asuransi Jiwasraya,
kriteria/syarat penempatan saham yang dapat dibeli oleh PT. Asuransi
-
ub lik
ah
Jiwasraya adalah:
Investasi dalam bentuk saham setiap emiten masing-masing tidak
ah k
-
-
Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia;
-
Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik;
-
Diarahkan pada perolehan keuntungan.
ep
am
melebihi 20% dari jumlah investasi;
Bahwa keputusan pembelian saham melalui penyertaan reksadana melalui MI adalah berdasarkan rapat Komite Investasi pada tahun 2015,
In do ne si
R
ketika dalam penyusunan Pedoman Investasi saat itu, saksi Hary
Prasetyo dan Tim Investasi menyampaikan kepada saksi bahwa
A gu ng
investasi melalui penyertaan reksadana di MI adalah program investasi jangka panjang dan bisa dicairkan penyertaannya tetapi dicairkan maka umumnya NAB akan turun.
-
apabila
Bahwa RKAP Tahun 2009 yang di setujui oleh RUPS sesuai Risalah Rapat tanggal 22 Januari 2009 terkait kebijakan investasi sebagai berikut :
Pada akhir tahun 2009 (tgl 31 Desember 2009) perusahaan harus
lik
sudah mempunyai nilai investasi Rp.12.638.663.000.000,- dengan target hasil investasi Rp.469.182.000.000,-; -
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
ub
m
ah
-
Saving Plan guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan
ka
cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor
ep
cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau badan hukum) yang
ah
sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta
on
gu
ng
M
atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan;
es
-
R
Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan;
In d
A
Halaman 840 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 840
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa RAKP Tahun 2010 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 19 Januari 2010 terkait kebijakan investasi :
Pada akhir tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 perusahaan
ng
-
harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.271.282.000.000,- dengan nilai investasi Rp.12.915.503.000.000,- dengan hasil investasi
gu
Rp.908.324.000.000,-;
-
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
A
Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil
investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh
ub lik
ah
indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau
badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi
am
penjualan; -
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta
ah k
-
ep
atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan. Bahwa RAKP Tahun 2011 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal 28 Desember 2010 terkait kebijakan investasi : Pada akhir tahun 2011 tanggal 31 Desember 2011 perusahaan
In do ne si
R
-
harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.786.996.000.000,- dengan
A gu ng
nilai investasi Rp.7.413.032.000.000,- dengan hasil investasi Rp.731.786.000.000,-;
-
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil
investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh
indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau
lik
Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan; -
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta
ub
m
ah
badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak
atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
ka
-
Bahwa RAKP Tahun 2012 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah
ah
-
ep
tanggal 26 Januari 2012 terkait kebijakan investasi : Pada akhir tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 perusahaan
nilai investasi Rp.7.413.032.000.000,- dengan hasil investasi
on
gu
ng
M
Rp.731.786.000.000,-;
es
R
harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.786.996.000.000,- dengan
In d
A
Halaman 841 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 841
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil
ng
investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak
gu
Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan;
A
-
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan;
Bahwa RAKP Tahun 2013 yang disetujui oleh RUPS terkait kebijakan investasi :
-
ub lik
ah
-
Pada akhir tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 perusahaan
am
harus mendapatkan premi sebesar Rp.6.853.815.000.000,- dengan nilai investasi Rp.10.075.660.000.000,- dengan hasil investasi
ah k
-
ep
Rp.1.111.442.000.000,-;
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil
In do ne si
R
investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau
A gu ng
badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak
Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan;
-
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
-
Bahwa RAKP Tahun 2014 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah
Pada akhir tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perusahaan
lik
-
harus mendapatkan premi sebesar Rp.7.792.446.000.000,- dengan nilai investasi Rp.17.640.715.000.000,- dengan hasil investasi Rp.1.406.280.000.000,-;
ka
-
ub
m
ah
tanggal 18 Desember 2013 terkait kebijakan investasi :
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
ep
Saving Plan mencoba melalui Bank Mandiri dan produk Siharta
ah
guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual
agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan
ng
M
penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang
on
gu
dibayar hanya dari komisi penjualan;
es
R
produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan
In d
A
Halaman 842 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 842
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
Bahwa RAKP Tahun 2015 yang disetujui oleh RUPS terkait
ng
-
kebijakan investasi:
-
Pada akhir tahun 2015 tgl 31 Desember 2015 perusahaan harus
gu
mendapatkan premi sebesar Rp.9.392.215.000.000,- dengan nilai investasi
Rp.21.597.598.000.000,-
dengan
-
investasi
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
ub lik
Saving Plan melalui Bancassurance yang penjualan produk melalui
ah
A
Rp.1.570.484.000.000,-;
hasil
Bank ANZ, Bank Victoria, BPD Yogyakarta, Bank SCB, Bank BRI dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi
am
dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan yang
sudah
melakukan
penandatanganan
kontrak
ep
hukum)
penjualan;
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta
R
-
In do ne si
ah k
Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi
atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
Bahwa RAKP Tahun 2016 yang disetujui oleh RUPS terkait
A gu ng
-
kebijakan investasi :
-
Pada akhir tahun 2016 tgl 31 Desember 2016 perusahaan harus
mendapatkan premi sebesar Rp.11.612.585.000.000,- dengan nilai investasi
Rp.25.823.545.000.000,-
dengan
Rp.2.390.049.000.000,-;
-
hasil
investasi
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
lik
ah
Saving Plan melalui Bancassurance ada penambahan kerja sama dengan Bank lain yaitu Hanna Bank, BTN, QNB, BPD Jateng, BPD
ub
m
Jatim dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh
ka
indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau
ep
badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak
-
R
penjualan;
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta
on
gu
ng
M
atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.
es
ah
Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi
In d
A
Halaman 843 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 843
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa RAKP Tahun 2017 yang disetujui oleh RUPS terkait
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kebijakan investasi :
Pada akhir tahun 2017 tanggal 31 Desember 2017 perusahaan
ng
-
harus
mendapatkan
premi
sebesar
Rp.20.508.724.000.000,-
dengan nilai investasi Rp.39.712.037.000.000,- dengan hasil
gu
investasi Rp.3.060.128.000.000,-;
-
Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan
A
Saving Plan melalui Bancassurance ada penambahan kerja sama
dengan Bank lain yaitu Hanna Bank, BTN, QNB, BPD Jateng, BPD
ub lik
ah
Jatim dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil
investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau
am
badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi
ah k
-
ep
penjualan;
Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan. Bahwa penyebab nilai investasi, hasil investasi maupun premi yang
In do ne si
R
-
didapatkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dalam produk JS Saving
A gu ng
Plan tersebut tidak berbanding lurus dengan target nilai investasi, hasil investasi maupun premi yang seharusnya didapatkan oleh PT.
Asuransi Jiwasraya sesuai dengan RKAP PT. Asuransi Jiwasraya, karena dalam pembahasan RKAP setiap tahunnya dalam Rakernas
PT. Asuransi Jiwasraya saksi mintakan agar target nilai investasi,
hasil investasi maupun premi harus optimal di dapatkan untuk
-
lik
yang harus terpenuhi.
Bahwa melalui surat Nomor 167/Jiwasraya/U/03.13 tanggal 21 Maret 2013
perihal
Pemindahan
Saham,
PT.
Asuransi
ub
m
ah
mendapatkan dana segar bagi perusahaan demi mengejar target
Jiwasraya
memberitahukan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk menerima dan
Bank
Negara
Indonesia
(Persero),
ep
ka
menyimpan efek saham yang dikirim dari kustodian kami pada PT. Tbk.
dengan
nilai
total
BIPI
sebanyak
637.660.000
lembar
saham
senilai
saham
senilai
Rp.95.649.000.000 (harga per saham Rp 150); Tram
sebanyak
271.679.000
lembar
ng
M
-
on
gu
Rp.380.350.600.000 (harga per saham Rp 1.400);
es
-
R
ah
Rp.475.999.600.000 sebagai berikut :
In d
A
Halaman 844 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 844
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hal tersebut berkaitan dengan adanya penjualan unit di dalam
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
RDPT Dhanawibawa Eksklusif I senilai total Rp476.000.000.000 yang
-
ng
dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2013.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya subscription saham BJBR, PPRO dan SMBR oleh PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa sebelum adanya pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR,
gu
-
yakni pada saat pelaksanaan RUPS PT. Asuransi Jiwasraya tahun
A
2015 yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2016, ketika itu Gatot Trihargo selaku Deputi Jasa Keuangan Kementerian BUMN
ub lik
ah
menyampaikan kepada saksi dan direksi bahwa “Jiwasraya kurang
berpihak kepada BUMN, kalian kan dana banyak koq belinya sahamsaham non BUMN”, sehingga dengan pernyataan tersebut, saksi
am
menganggap itu adalah perintah. Beberapa waktu kemudian saksi Harry Prasetyo menyampaikan kepada saksi bahwa “PT. Asuransi harus
berpihak
kepada
BUMN”
sehingga
saat
itu
ep
Jiwasraya
ah k
disampaikan pertimbangan pembelian saham-saham tersebut: -
Saham SMBR diperkirakan akan naik harganya karena Pemerintah
In do ne si
R
telah mengumumkan akan membangun jalan tol Sumatera yang
pastinya dibutuhkan bahan-bahan semen yang tentunya akan
A gu ng
diambil dari area terdekat dalam hal ini Semen Baturaja;
-
PPRO memiliki banyak dana untuk pendanaan proyek-proyek yang mereka dapatkan dan pada saat yang sama PT. Asuransi Jiwasraya mempunyai lahan-lahan yang bias digarap secara Bersama dalam rangka optimalisasi asset property PT. Asuransi Jiwasraya.
Recananya pada waktu itu PT. Asuransi Jiwasraya akan membuat anak perusahaan Bersama-sama dengan PPRO untuk membangun
Asuransi
Jiwasraya
akan
lik
ah
lahan-lahan PT. Asuransi Jiwasraya yang ada sehingga PT. mendapat
keuntungan
dari
hasil
ub
m
pembelian saham tersebut dan juga nantinya dapat juga dari anak perusahaan yang mengelola lahan tersebut;
ka
-
Sedangkan untuk pembelian saham BJBR karena adalah BUMD,
ep
pembelian tersebut sebesar kurang lebih Rp.5 Trilyun untuk seluruh
ah
saham di buatkan analisis dan kajian sebagaimana termuat dalam
Prasetyo sebagai Direktur Keuangan dan saksi sendiri. Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya pada Tahun 2010 telah melakukan
ng
M
-
on
gu
Reasuransi dimana pemikiran untuk melakukan reasuransi telah
es
R
NKIP tertanggal 22 Juni 2016 yang disetujui oleh saksi Harry
In d
A
Halaman 845 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 845
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dimulai sejak tahun 2009 dan pada saat itu baru terlaksana pada tahun 2010 setelah ijin dari BAPEPAM LK sudah turun. BAPEPAM LK pada
ng
saat itu memberikan izin reasuransi selama 2 tahun namun kemudian
diperpanjang lagi selama 2 tahun. Seingat saksi PT. Asuransi
Jiwasraya melakukan kerjasama reasuransi dengan perusahaan
gu
Reasuransi asing (Florida Amerika Serikat) yakni Best Meridian
Insurance (BMI). Pokok perjanjian reasuransi adalah PT. Asuransi
A
Jiwasraya menitipkan sebagian liabilitas portofolio PT. Asuransi
Jiwasraya kepada BMI dengan total nilai reasuransi sebesar Rp.6,7 T.
ub lik
ah
Pada saat itu di BAPEPAM LK sudah mengenal reasuransi, namun demikian pada saat itu belum pernah ada perusahaan yang melakukan reasuransi seperti yang PT. Asuransi Jiwasraya lakukan, sehingga
am
pada saat akan melakukan reasuransi tersebut cukup lama diskusi yang dilakukan dengan BAPEPAM LK hingga dikeluarkannya izin. Bahwa “financial reasurance” adalah istilah baru yang keluar setelah
ep
-
ah k
ada Otoritas Jasa Keuangan dimana menurut mereka “financial reasurance” adalah asuransi terhadap resiko investasi, sementara yang
In do ne si
R
dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada saat itu adalah hanya
dilakukan secara teknis dimana yang dikirim keluar oleh PT. Asuransi
A gu ng
Jiwasraya adalah resiko portifilio polisnya untuk menjaga jika terjadi kebangkrutan.
-
Bahwa setelah Perjanjian Reasuransi tersebut berakhir kurang lebih pada tahun 2013 (hanya berjalan 3 tahun) sisa liabilitas dikembalikan
kepada PT. Asuransi Jiwasraya sehingga di pembukuan PT. Asuransi
Jiwasraya liabilitas kembali naik sebesar kurang lebih Rp.6,3 T. Hal
untuk melakukan Revaluasi Asset. -
lik
pada tahun 2013 berdasarkan aturan AFRS yang baru memungkinkan
Bahwa asset yang kemudian dilakukan revaluasi yakni berupa asset
ub
m
ah
tersebut kemudian diatasi dengan melakukan Revaluasi Asset dimana
dalam bentuk properti (tanah dan bangunan) milik PT. Asuransi
ka
Jiwasraya yang berada diseluruh Indonesia dengan total asset yang
ep
direvaluasi sebesar kurang lebih Rp.6 Triliun dan saksi hanya
pajak
revaluasi
sebesar
kurang
lebih
R
membayar
Rp.600.000.000.000,00 (10%) sehingga pada saat itu saksi bersama
ng
M
dengan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yakni Dumoli
on
gu
Pardede dan Asisten Deputi dibawah Deputi Bidang Keuangan
es
ah
mengingat pada saat itu PT. Asuransi Jiwasraya dikenai kewajiban
In d
A
Halaman 846 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 846
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menghadap ke Dirjen Pajak untuk meminta keringanan tidak membayar pajak revaluasi karena PT. Asuransi Jiwasraya masih dalam kondisi
-
ng
kesulitan keuangan.
Bahwa pada saat itu Dirjen Pajak menyarankan kepada PT. Asuransi Jiwasraya untuk tetap mencantumkan nilai revaluasi tersebut di buku,
gu
tetapi dinyatakan sebagai revaluasi sebagai kebutuhan bisnis. Setelah sempat dibukukan angka revaluasi tersebut, kemudian setahun
revaluasi
PT.
Asuransi
Jiwasraya
dibayarkan
Rp200.000.000.000,00. -
sebesar
ub lik
ah
A
kemudian ada kebijakan Tax Amnesti Pajak sehingga kewajiban pajak
Bahwa Aktuaris Perusahaan pada saat saksi pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2008 adalah Indra Catharia
am
Situmeang yang dalam hal ini adalah Direktur Pertanggungan PT. Asuransi Jiwasraya, namun pada periode kedua Indra Catharia
ep
Situmeang tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pertanggungan
ah k
sehingga yang menjadi Aktuaris Perusahaan pada saat itu dijabat oleh saksi I Putu Sutama.
Bahwa Tugas Aktuaris Perusahaan : Bertanggungjawab
In do ne si
-
R
-
menghitung cadangan premi atau
A gu ng
cadangan premi;
-
liability
Bertanggungjawab terhadap produk (desain produk, perhitungan premi dsb);
-
Membantu bidang-bidang lainnya yang berkaitan dengan kalkulasi.
-
Bahwa sesuai dengan peraturan OJK/ BAPEPAM LK Perusahaan PT. AJS juga secara rutin (3 tahun sekali) bekerjasama dengan
Kantor Konsultan Aktuaria untuk merefiew hasil perhitungan aktuaris
lik
bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya yakni PT. Padma, PT. Pinacle dan PT. Miliman. -
ub
m
ah
perusahaan. Seingat saksi Kantor Konsultan Aktuaria yang pernah
Bahwa cadangan Teknis atau yang biasa disebut sebagai Cadangan
tertentu
yang
dihitung
oleh
aktuaris.
ep
ka
Premi adalah besarnya liabilitas (kewajiban) perusahaan pada waktu Pentingnya
penghitungan
ah
Cadangan teknis adalah untuk memberikan gambaran (potret sesaat)
dalam hal ini harus dihitung secara aktuaria karena menyangkut
on
gu
ng
M
kewajiban-kewajiban yang akan dibebankan pada saat akan datang,
es
R
tentang liabilitas perusahaan. Bahwa penghitungan Cadangan Teknis
In d
A
Halaman 847 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 847
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sehingga dalam penghitungannya banyak menggunakan asumsiasumsi dan metodologi secara keilmuan aktuaria. Bahwa
Surat
Edaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
ng
-
Nomor
27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang pada
gu
pokoknya mengatur metode yang dipergunakan dalam perhitungan cadangan premi adalah menggunakan metode Gross Premium Method
-
Bahwa setahu saksi untuk penentuan tingkat diskonto (interest) yang
dalam
Surat
Edaran
ub lik
dipergunakan dalam melakukan penghitungan cadangan teknis diatur
ah
A
dan mengatur tingkat bunga aktuaria evaluasi cadangan premi.
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis
am
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, namun sebelum berlakunya aturan tersebut setahu saksi aturan sebelumnya
ep
hanya mengatur bahwa penentuan tingkat diskonto (interest) yang
boleh melebihi 9%.
Bahwa terkait dengan hasil audit PWC tahun 2017 dapat saksi jelaskan
R
-
sesuai dengan yang saksi ketahui sebaga berikut :
PT Asuransi Jiwasraya telah menunjuk KAP PWC untuk tahun buku
A gu ng
-
In do ne si
ah k
dipergunakan dalam melakukan penghitungan cadangan teknis tidak
2016 dan 2017 yang dilakukan pertengahan bulan Agustus tiap tahunnya;
-
Bahwa pada audit
Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya
tahun 2016, PT. Asuransi Jiwasraya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dengan membukukan laba kurang lebih Rp.1,6 Triliun;
Pada tanggal 15 Januari 2018 saksi tidak menjabat lagi sebagai
lik
Dirut PT Asuransi Jiwasraya, sementara hasil audit untuk Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya tahun 2017 belum selesai; Sebelum mengundurkan diri, saksi memperoleh informasi dari saksi
ub
-
m
ah
-
Hary Prasetyo dan Kepala SPI PT. Asuransi Jiwasraya Jas Novaria
ka
yang menjelaskan
bahwa pemeriksaan telah selesai dan PT
ep
Asuransi Jiwasraya memperoleh laba sebesar Rp.2,4 trilyun, namun
Kurang lebih Bulan Februari tahun 2018 Pjs. Dirut yakni Zamkani
R
-
menyampaikan kepada Saksi hasil audit belum selesai dikarenakan
on
gu
ng
M
terdapat perbedaan penghitungan Cadangan Premi sehingga laba
es
ah
hasil audit masih belum dirilis;
In d
A
Halaman 848 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 848
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perusahaan menjadi Rp.380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh milyar rupiah);
Perhitungan Aktuaris perusahaan oleh I Putu Sutama, telah
ng
-
memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk keperluan Pajak, Akan tetapi PWC mengeluarkan hasil auditnya dengan angka
gu
cadangan yang telah berganti dan berakibat pada penurunan laba
perusahaan dan opini atas Laporan Keuangan PT Asuransi
-
Bahwa untuk metodologi untuk penghitungan Cadangan Teknis, pada
ub lik
saat Aktuaris Perusahaan Indra Cataria Situmeang menggunakan
ah
A
Jiwasraya menjadi adverse (dikoran diumumkan modifikasi).
metodologi INA sementara pada saat Aktuaris Perusahaan Pak I Putu Sutama
menggunakan
Gross
Premium
Method.
Setahu
saksi
am
metodologi dan asumsi yang dipergunakan oleh I Putu Sutama adalah sama khususnya pada perhitungan 2 tahun terakhir yakni pada tahun
ah k
-
ep
2016 dan 2017.
Bahwa pada saat penjatuhan hukuman pembekuan keanggotaan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) kepada I Putu Sutama, I Putu
In do ne si
R
Sutama menceritakan hal tersebut kepada saksi karena saksi dulu
pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia yang
A gu ng
semula membekukan keanggotaan PAI selama 2 tahun dan kemudian
saksi sarankan untuk mengajukan keberatan dan terakhir yang saksi dengar hukuman berkurang menjadi pembekuan keanggotaan selama
1 tahun. saksi dalam hal ini tidak mengetahui secara detail pemeriksaan termasuk dalam hal ini dasar penambahan 0,5% dan 2%
pada perhitungan tingkat diskonto yang dilajukan oleh Aktuaris
Bahwa pernah ada rapat dewan komisaris yang dihadiri komisaris dan
lik
-
dewan direksi dan General Manager pada tahun 2017. -
Bahwa saksi Djony Wiguna adalah komisaris indenden PT. Asuransi Jiwasraya;
ka
-
Bahwa
saat
rapat
dengan
ub
m
ah
Perusahaan dalam hal ini I Putu Sutama;
komisaris,
saksi
Djony
Wiguna
ep
mempertanyakan direksi mengapa PT. Asuransi Jiwasraya membeli
ah
efek-efek tertentu dan dewan direksi menjawab pertanyaan komisaris
Bahwa dalam rapat Dewan Komisaris pada akhir tahun 2017, saksi
ng
M
-
on
gu
Djony Wiguna menyampaikan kepada Direksi bahwa pola investasi
es
masuk akal.
R
independen. pertanyaan komisaris independen dinilai direksi tidak
In d
A
Halaman 849 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 849
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang dilakukan oleh Direksi akan menimbulkan masalah di kemudian
hari dan saksi Djony Wiguna meminta pertanggungjawaban Direksi
ng
yang mana dijawab oleh saksi dan saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan bahwa Direksi akan bertanggung jawab.
-
Bahwa diperlihatkan dokumen risalah rapat dengan komisaris pada
gu
tanggal 6 april 2017 berikut lembar daftar hadirnya dan saksi membenarkan dokumen tersebut.
Bahwa saksi Djony Wiguna selaku Komisaris sudah mengingatkan direksi untuk tidak membeli saham-saham yang tidak liquid.
Bahwa saksi Djony Wiguna pernah mengirimkan teguran melalui email
ub lik
-
ah
A
-
kepada saksi untuk mengingatkan saksi selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya terkait dengan kebijakan investasi yang diambil
am
oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya pada instrument saham dan rekdana;
Bahwa dalam email yang saksi Djonny Wiguna kirimkan kepada saksi,
ah k
saksi
ep
-
Djonny
Wiguna
telah
mempertanyakan
dan
telah
menyampaikan/menasehati bahwa investasi tersebut sangat berbahaya,
In do ne si
R
tetapi direksi mengabaikannya dan menyatakan siap bertanggungjawab
dan ada dokumen risalah rapat sebagai buktinya yaitu Risalah Rapat
A gu ng
tanggal 06 April 2017.
-
Bahwa kata-kata dalam email yang saksi Djonny Wiguna kirimkan
kepada saksi adalah, “terus terang saksi tidak rela uang mati2an dari ribuan agen dari nasabah2 BUMN yang ratusan ribu, seperti busa, abis
tersapu oleh hanya mafia saham… saksi pernah dalam lingkaran itu, jangan kita dikorbankan. Ini untuk kita bersama… sy mengenal bapak
lebih lama dari siapapun juga di Jiwasraya dan diindustri (sejak thn
itu akan berbicara… salam hormat saksi”.
Bahwa saksi menandatangani daftar hadir rapat dengan komisaris
-
Bahwa tugas komisaris independen adalah mewakili kepentingan
ep
ka
tanggal 6 april 2017.
nasabah.
Bahwa syarat-syarat penempatan investasi dalam bentuk Saham,
R
-
Reksadana, Medium Term Note, sesuai dengan ketentuan Pedoman
ng
M
Investasi yang berlaku di PT. Asuransi Jiwasraya adalah sebagai
on
gu
berikut :
es
-
ah
lik
akan pernyataan saksi. Menunggu hasil ICQ dan Rincian Reksadana,
ub
m
ah
1983), tak perlu liat sms saksi dan komunikasi dengan rekan sejawat
In d
A
Halaman 850 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 850
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
SAHAM : -
KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 :
-
Investasi dalam bentuk saham untuk setiap emiten masing-masing
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak melebihi 20% dari Jumlah Investasi;
-
Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia dan Berbadan Hukum
Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik;
-
diarahkan pada perolehan keuntungan;
-
KEPDIR No. 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 :
-
Investasi berupa saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, untuk
ub lik
-
ah
A
gu
Indonesia;
setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total
-
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Berbadan Hukum Indonesia;
-
Pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang
ep
am
investasi;
ah k
memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan; -
Pemilihan saham di pasar sekunder adalah pada emiten yang
In do ne si
R
memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten, pendapatan atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga
A gu ng
saham emiten yang menarik;
-
diarahkan pada perolehan keuntungan;
-
KEPDIR No. 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 :
-
Investasi berupa saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total investasi
dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Berbadan Hukum Indonesia;
-
Pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang
lik
-
memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan; -
ub
m
ah
investasi;
Pemilihan saham di pasar sekunder adalah pada emiten yang
ka
memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten,
ep
pendapatan atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga
diarahkan pada perolehan keuntungan;
-
Emiten menunjukkan kinerja yang baik yang ditunjukkan dengan
on
gu
ng
M
pertumbuhan pendapatan 2 (dua) tahun berturut-turut;
es
-
R
ah
saham emiten yang menarik;
In d
A
Halaman 851 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 851
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
beredar (outstanding shares). REKSADANA :
ng
-
-
KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 :
-
Investasi dalam bentuk reksadana untuk setiap penerbit masing-
gu
masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi;
-
pengelola reksadana cukup berpengalaman dan mempunyai
hasil bunga deposito di Bank BUMN maupun Bank Swasta; -
mekanisme pelaporan yang disediakan pengelola terbuka, cepat
ub lik
ah
A
prospek serta memberikan hasil yang optimal, kompetitif dengan
dan akurat; -
mempunyai kemudahan untuk sewaktu-waktu menarik dana yang
-
KEPDIR No. 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012:
-
Investasi untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima
ep
am
ditempatkan.
ah k
belas persen) dari total investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi; Penempatan reksa dana dikelola Manajer Investasi yang telah
In do ne si
R
-
berpengalaman dan memiliki kinerja pengelolaan reksa dana yang
A gu ng
baik serta diprioritaskan Manajer Investasi berbadan hukum Indonesia;
-
Reksa Dana telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
-
Dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal;
Manajer Investasi tidak pernah terkena sanksi administrasi dalam
lik
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan. KEPDIR No. 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016:
-
Investasi untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima
ub
-
m
ah
-
belas persen) dari total investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
-
Penempatan reksa dana dikelola Manajer Investasi yang telah
ep
ka
(lima puluh persen) dari total investasi;
ah
berpengalaman dan memiliki kinerja pengelolaan reksa dana yang
Reksa Dana telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas
ng
M
-
on
gu
Jasa Keuangan;
es
Indonesia;
R
baik serta diprioritaskan Manajer Investasi berbadan hukum
In d
A
Halaman 852 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 852
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal;
Manajer Investasi tidak pernah terkena sanksi administrasi dalam
ng
-
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan.
MEDIUM TERM NOTE :
KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 :
-
Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap penerbit
gu
-
-
Penerbitnya berbadan hukum Indonesia;
-
Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat
ub lik
ah
A
masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi;
am
penempatan; -
Berjangka waktu kurang dari 1 tahun;
-
KEPDIR No. 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 :
-
Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap penerbit
ep
-
Penerbitnya berbadan hukum Indonesia;
-
Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat
R
penempatan;
In do ne si
ah k
masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi;
Berjangka waktu kurang dari 1 tahun;
-
mempunyai kemudahan untuk sewaktu-waktu menarik dana yang
A gu ng
-
ditempatkan;
-
KEPDIR No. 074b.SK.U.0315 tanggal 20 Maret 2015 :
-
Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total investasi
dan seluruhnya palimg tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi;
-
dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, Korporasi
lik
ah
non BUMN, paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari otoritas jasa keuangan;
Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat suku bunga acuan;
ah
-
ep
ka
-
ub
m
pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder
Untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional
pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan
on
KEPDIR No. 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 :
gu
-
ng
M
informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia;
es
R
yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau
In d
A
Halaman 853 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 853
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total investasi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan seluruhnya palimg tinggi 50% (lima puluh persen) dari total
ng
investasi; -
pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder
dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, Korporasi
gu
non BUMN, paling kurang memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari
A
otoritas jasa keuangan;
-
Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat
ub lik
ah
suku bunga acuan; -
Untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau
am
pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia; Surat utang berupa MTN harus dicatatkan oleh KSEI dan penilaian
ep
-
ah k
surat utang khusus untuk MTN dapat menggunakan nilai perolehan; -
Jumlah pembelian surat utang korporasi dan sukuk korporasi
In do ne si
-
R
maksimal sebesar 25%.
Bahwa yang dimaksud dengan syarat investasi dalam bentuk saham
A gu ng
sesuai dengan KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari
2004 “Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik” yakni investasi dalam bentuk saham yang memiliki predikat penilaian baik adalah
saham yang termasuk dalam daftar saham LQ-45 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan saham bluechip.
Bahwa saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP, MYRX, RIMO, BTEK,
-
lik
ARMY, RODA dan POSA tidak termasuk LQ-45.
Bahwa saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya tidak termasuk dalam kategori saham
ub
m
ah
-
bluechip.
ka
-
Bahwa saksi membenarkan adanya usulan perubahan Pedoman
ep
Investasi pada Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 yang
ah
diusulkan dari Kepala Divisi Investasi saat itu yakni Syahmirwan,
gu
-
Pedoman Baru
Saham LQ-45
Saham dan Obligasi
Saham Blue-Chip
Kas-Setara Kas
es
ng
M
Jenis Saham
Pedoman Lama
on
-
R
dengan usulan perubahan sebagai berikut:
In d
A
Halaman 854 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 854
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
R
IPO Saham
-
BUMN
Corporate/ BUMN
Mengajukan
ijin
ke
-
Jiwasraya
ng
-
-
-
-
Kebijakan Cut Loss
Tidak boleh
Boleh untuk switching
Jenis Investasi
Semi Discretionary
Full Discretionary
gu -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Saksi menyetujui usulan tersebut karena dengan pertimbangan
-
Pembelian saham IPO akan meningkatkan hasil investasi di saham;
-
Secara administrasi perubahan skema semi discre menjadi full
ub lik
ah
A
bahwa :
discre akan lebih meringankan; -
Skema full discre akan dicatat sebagai Fund Managemen atau
am
Kontrak lnvestasi Kolektif dari setiap tanggal pelaporan triwulan akan dilakukan jurnal balik ke posisi masing-masing instrument
ah k
-
Kebijakan
cut
ep
investasi berdasarkan laporan dari Manajer Investasi; loss
terutama
untuk
switching
akan
lebih
mempermudah (leluasa) dalarn mengambil keputusan baik bagi MI
In do ne si
-
R
maupun di Divisi lnvestasi.
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan Joko
A gu ng
Hartono Tirto;
-
Bahwa yang saksi bicarakan dalam pertemuan antara saksi dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto adalah kesepakatan untuk menjaga nilai investasi PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa saksi Hary Prasetyo ataupun saksi Syahmirwan tidak pernah
melaporkan kepada saksi tentang adanya pertemuan antara saksi Hary Prasetyo ataupun saksi Syahmirwan dengan Terdakwa, Benny
lik
Asuransi Jiwasraya ataupun rencana pembelian saham-saham yang terafiliasi
maupun
dikendalikan
melalui
perusahaan-perusahaan
ub
m
ah
Tjokrosaputro maupun Joko Hartono Tirto tentang rencana investasi PT.
Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro;
ka
-
Bahwa hasil dari investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya
ep
sejak tahun 2008 sampai dengan berakhirnya masa jabatan saksi
ah
sebagai Direktur Utama, baik melalui investasi saham secara direct
Bahwa hal ini karena saham-saham yang dibeli dan dimiliki oleh PT.
ng
M
-
on
gu
Asuransi Jiwasraya baik melalui pembelian direct melalui broker
es
kerugian.
R
maupun RDPT ataupun Reksadana Konvensional adalah mengalami
In d
A
Halaman 855 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 855
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
maupun saham-saham yang ada pada potofolio di MI adalah sahamsaham yang berkapitalisasi rendah, bukan termasuk kategori LQ45.
Bahwa dalam pelaksanaan kerjasama investasi RDPT maupun
ng
-
reksadana konvensional antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan MI, saksi meminta untuk MI tetap dikontrol oleh PT. Asuransi Jiwasraya
gu
dalam hal keputusan investasi yang akan dilakukan oleh para MI untuk
melakukan subscribe maupun redemption terhadap saham-saham apa
-
Bahwa saksi selaku Direktur Utama menyetujui seluruh investasi yang
dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya baik melalui pembelian direct
ub lik
ah
A
sajakah yang akan di investasikan.
maupun RDPT dan Reksadana Konvensional, sementara saksi mengetahui bahwa dalam masa 2008 s/d berakhirnya selesai jabatan
am
saksi pada tahun 2018, setiap dievaluasi tentang investasi tersebut terdapat kerugian adalah karena saksi mempercayai saksi Hary Prasety,
ah k
-
ep
saksi Syahmirwan maupun saksi Agustin beserta tim di Divisi Investasi. Bahwa transaksi penjualan saham secara langsung di bursa (direct) dan RDPT milik PT Asuransi Jiwasraya adalah transaksi Asset
Jiwasraya
sudah
In do ne si
Asuransi
R
Settlement yang artinya hanya perpindahan saham antara MI dan PT mencatatkan
keuntungan
karena
A gu ng
menggunakan harga perolehan sehingga mempertahankan NAB tetap naik.
-
Bahwa yang menentukan untuk membeli saham-saham BUMN yakni BJBR, PPRO maupun SMBR tersebut untuk dijadikan portofolio PT. AJS adalah saksi Agustin;
-
Bahwa saksi menyetujui usulan penambahan saham-saham midcaps
lik
maupun rebalancing yang diajukan tim investasi sampai dengan akhir tahun.
Bahwa terkait dengan opening account milik saksi di PT. Lautandhana,
ub
-
m
ah
seperti MYRX, BTEK dan saham lainnya untuk strategi investasi
saksi memasukkan nama saksi Tommy Iskandar Wijaya beserta nomor
ka
teleponnya sebagai pihak yang dapat dihubungi dalam kondisi darurat,
ah
-
ep
saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Tommy Iskandar Wijaya dan saksi
tetapi memang saksi menandatanganinya setelah diberikan form
on
gu
ng
M
kosong oleh saksi Hary Prasetyo untuk ditandatangani.
es
R
merasa tidak pernah mengisi form opening account di PT. Lautandhana,
In d
A
Halaman 856 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 856
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang membuka akun saksi di PT. Lautandhana adalah Hary
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Prasetyo seingat saksi diberikan form kosong untuk dimintai tanda
ng
tangan dan pada akun saksi tersebut saksi Hary Prasetyo membelikan
saham TURI dan setelah seluruh transaksi dilakukan oleh saksi Hary
Prasetyo, kemudian diberitahukan oleh pihak PT. Lautandhana yakni
gu
saksi Susan Anggraeni dengan menelepon saksi untuk mengkonfirmasi transaksi yang dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo;
Bahwa pada Tahun 2010, saksi mau ikut trading saham dengan menitip
uang senilai Rp150.000.000,00 kepada akun saksi Hary Prasetyo dan saksi tidak mengetahui bagaimana saksi Hary Prasetyo mengelola
ub lik
ah
A
-
uang tersebut. -
Bahwa pada tahun 2013, saksi Hary Prasetyo mengatakan bahwa
am
investasi saksi sudah mencapai Rp1,0 miliar dan menyarankan saksi untuk membuat rekening sendiri di PT. Ciptadhana dan selanjutnya
ep
membuka di PT. Lautandhana, serta menutup rekening di PT.
ah k
Ciptadhana; -
Bahwa setelah saksi membuat rekening di PT. Lautandhana, investasi
In do ne si
R
saham saksi tetap dikelola oleh Hary Prasetyo dan saksi tidak mengetahui bagaimana yang bersangkutan mengelola investasi saksi
A gu ng
tersebut.
-
Bahwa uang senilai Rp1 miliar yang disetorkan oleh saksi Hary
Prasetyo ke rekening saksi di PT. Lautandhana merupakan uang hasil
investasi saksi dari tahun 2010 senilai Rp150 juta yang saksi titipkan kepada saksi Hary Prasetyo untuk dikelola jual beli saham.
-
Bahwa pada saat itu Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi untuk
-
lik
sendiri;
Bahwa uang Rp.150.000.000,00 tersebut saksi serahkan secara tunai kepada saksi Hary Prasetyo pada Tahun 2010.
ub
ka
m
ah
memindahkan dana tersebut ke rekening PT. Lautandhana milik saksi
-
Bahwa saksi tidak memiliki bukti pemberian uang tersebut.
-
Bahwa ketika saksi ada perlu dana, saksi menghubungi saksi Hary
ep
Prasetyo, saksi menanyakan apakah saham milik saksi bisa dijual
ah
sebagian dan kemudian saksi Hary Prasetyo akan mengabarkan bahwa
on
gu
ng
M
biasanya maksimal sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
es
R
saham ada yang bisa di redemption dan mengirimkan ke rekening saksi
In d
A
Halaman 857 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 857
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui tanah yang disewa untuk kafe Pan Head
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah tanah milik saksi Piter Rasiman; saksi tidak mengenal saksi
-
ng
Piter Rasiman;
Bahwa saksi mengetahui mengenai suspensi saham TRAM karena PT. Asuransi Jiwasraya memilik saham TRAM;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Hary Prasetyo ketika
gu
-
mengetahui adanya suspend saham TRAM, apakah PT Asuransi
saksi baru mengetahui bahwa PT Asuransi Jiwasraya mempunyai saham Tram dengan jumlah sekitar Rp.1,00 triliun. -
ub lik
ah
A
Jiwasraya memegang saham TRAM dan berapa nilainya. Saat itu,
Bahwa saksi mengatakan kepada saksi Hary Prasetyo bahwa proses resturkturisasi keuangan PT Asuransi Jiwasraya akan terganggu
am
dengan adanya permasalahan suspensi saham TRAM; -
Bahwa saksi kemudian menghadap dan lapor terkait kepemilikian PT
ep
Asuransi Jiwasraya atas saham Tram kepada Gatot Trihargo selaku
ah k
Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain Kementerian BUMN dan Gatot Trihargo mengatakan kepada saksi bahwa yang juga
In do ne si
R
terkena dampak suspensi TRAM bukan hanya PT Asuransi Jiwasraya, melainkan ada BUMN lain seperti ASABRI dan Mandiri Sekuritas;
Bahwa Gatot Trihargo mengatakan harga saham TRAM saat suspensi
A gu ng
-
hanya Rp.375,00 dengan harga beli sekitar Rp.800,00.
-
Bahwa saksi kemudian berdiskusi dengan saksi Hary Prasetyo terkait
permasalahan suspensi saham TRAM ini, kemudian saksi Hary Prasetyo mengatakan ada Investor dari Malaysia yang tertarik membeli
saham TRAM dengan harga Rp1.600,00 melalui pasar negosiasi.
lik
kemudian dijual dan laku dengan harga Rp.1.600,00 untuk seluruh saham TRAM di portofolio PT Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa saksi menanyakan kembali kepada saksi Hary Prasetyo alasan
ub
m
ah
Setelah suspend dibuka, saham TRAM milik PT Asuransi Jiwasraya
hanya menjual 1 (satu) blok atau memborong seluruhnya tetapi secara
ka
parsial. Saksi Hary Prasetyo mengatakan kepada saksi akan
ep
menjualnya secara bertahap hingga akhirnya kepemilikan PT Asuransi
Bahwa yang saksi tahu dari penyampaian saksi Hary Prasetyo Investor
R
-
Malaysia berminat untuk membeli saham TRAM 1 (satu) blok namun
ng
M
karena sementara di Suspen sehingga Investor Malaysia tersebut akan
on
gu
membeli secara parsial ketika suspen dibuka dan akan memborong
es
ah
Jiwasraya atas saham TRAM habis.
In d
A
Halaman 858 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 858
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham Tram sampai habis dari PT. Asuransi Jiwasraya dengan harga Rp1.600, jadi istilahnya setiap suspen dibuka investor Malaysia
ng
langsung membeli karena Investor Malaysia tersebut ingin menguasai PT. Trada Maritim, namun saksi tidak mengetahui nama dari Investor Malaysia tersebut baik person maupun perusahaan.
Bahwa sepengetahuan saksi, restrukturisasi yang dilakukan oleh PT
gu
-
Asuransi Jiwasraya menjadi reksadana dan saham direct yang lebih
-
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan temuan Badan Pemeriksa
ub lik
Keuangan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya harus menjual
ah
A
likuid merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
saham-saham yang second liner (lapis dua) dan menggantinya dengan saham-saham yang berkualitas lebih baik melalui pembelian saham
am
secara langsung dan saksi Hary Prasetyo pernah menyampaikan kepada saksi bahwa ada alternatif reksadana eksklusif yang hanya
ah k
-
ep
berisi PT Asuransi Jiwasraya;
Bahwa yang menjadi pegangan saksi selama di PT Asuransi Jiwasraya adalah
milestone
17
tahun
PT
Asuransi
Jiwasraya
sehingga
pendapatan premi dan return investasi yang tinggi.
Bahwa saksi bertanggung jawab menetapkan target yang tinggi untuk
A gu ng
-
In do ne si
R
bagaimanapun caranya, PT. Asuransi Jiwasraya harus mengejar target
restrukturisasi keuangan, hanya saja peran investasi dan menghasilkan return tinggi saksi serahkan kepada saksi Hary Prasetyo, sedangkan produk, pemasaran, dan pendapatan premi saksi serahkan kepada De Yong Andrian;
-
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pemilihan MI. Saksi hanya
-
lik
Syahmirwan, dan tim investasi lainnya saat Rapat Komite Investasi. Bahwa saksi mengetahui investasi pembelian MTN PT Hanson
ub
Internasional, karena dibahas pada rapat Komite Investasi pada tanggal
m
ah
menyetujuinya pada saat diusulkan oleh saksi Hary Prasetyo, saksi
16 Desember 2015, saat itu saksi menanyakan keuntungan dan
-
Bahwa saksi kemudian menyetujuinya pada saat Rapat Komite
ep
ka
kerugian dari investasi pembelian MTN tersebut.
ah
Investasi. Usulan investasi pembelian MTN PT. Hanson International
Bahwa saksi Hary Prasetyo pernah menawari saksi untuk membuat
ng
M
-
on
gu
café dan bengkel motor. Namun, karena saksi tidak menguasai
es
investasi lainnya;
R
dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan dan tim
In d
A
Halaman 859 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 859
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
operasional keduanya, saksi hanya menanamkan modal sahamnya
-
Bahwa saksi melakukan penyertaan modal senilai Rp.200.000.000,00.
-
ng
saja.
Kondisi saat ini bengkelnya sudah tutup dan usaha café tidak stabil. Selain saksi dan saksi Hary Prasetyo, ada Christian (pengusaha mobil).
gu
Bahwa untuk penyertaan Reksadana seluruhnya menggunakan MI karena ada laporan saksi Syahmirawan (General Manager Keuangan
-
Bahwa ada penawaran dari para emiten kepada PT. Asuransi Jiwasraya terkait dengan penjualan sahamnya kepada PT. Asuransi
ub lik
ah
A
dan Pemasaran) dan saksi Agustin Widhiastut (Kepala Divisi Investasi).
Jiwasraya begitupun juga dengan para MI yang menawarkan produk Reksadananya kepada PT. Asuransi Jiwasraya, ada analisis dan kajian
am
yang dibuat oleh saksi Agustin Widhiastut namun analisis dan kajian dalam laporan Analisis dan Kajian yang diserahkan kepada saksi telah
ep
diperiksa dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo terlebih dahulu dan
ah k
dalam dokumen tersebut hanya berisikan analisa tentang berapa kebutuhan saham oleh PT. Asuransi Jiwasraya, Nama MI dan
In do ne si
-
R
performance MI hanya itu saja.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemerikwa Keuangan
A gu ng
pada tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan PT.
Asuransi Jiwasraya terkait kebijakan investasinya pada instrument
saham dan reksadana untuk mengganti saham-saham milik PT
Asuransi Jiwasraya yang tidak bluechips atau tidak berkategori LQ45 menjadi saham-saham yang lebih bekualitas yang termasuk LQ45.
-
Bahwa keputusan pembelian saham melalui penyertaan reksadana melalui MI adalah karena berdasarkan rapat Komite Investasi dalam
lik
ah
tahun 2015 ketika dalam penyusunan Pedoman Investasi, saat itu saksi Hary Prasetyo dan Tim Investasi menyampaikan kepada saksi bahwa
jangka panjang dan
ub
m
investasi melalui penyertaan Reksadana di MI adalah program investasi bisa dicairkan penyertaannya tetapi apabila
-
Bahwa pembahasan investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada reksadana
ep
ka
dicairkan maka umumnya NAB akan turun.
ah
konvensional yang eksklusif investornya hanya PT. Asuransi Jiwasraya
Keuangan), De Yong Adrian (Direktur Pemasaran), saksi Syahmirwan
ng
M
(GM), saksi Agustin Widhiastuti (Kadiv Investasi), Zamkani (Direktur
on
gu
Kepatuhan) dan saksi I Putu Sutama (Aktuaris) serta Danang Suryono
es
R
saja dibahas oleh saksi bersama dengan saksi Hary Prasetyo (Direktur
In d
A
Halaman 860 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 860
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(GM) yang masing-masing termasuk dalam Komite Investasi, pada rapat tertanggal 12 Agustus 2015. Bahwa
maksud
dan
tujuan
dari
investasi
ng
-
produk
Reksadana
Konvensional yang Eksklusif adalah supaya PT. Asuransi Jiwasraya
menjadi pemilik eksklusif dan pemegang unit tunggal reksadana
gu
eksklusif tersebut karena sesuai dengan penjelasan dari saksi Hary Prasetyo dan tIM bahwa apabila reksadana itu terbuka untuk umum
pemegang unit lain yang keluar dari reksadana tersebut sehingga NAB (Nilai Aktiva Bersih) dari reksadana tersebut akan turun. -
ub lik
ah
A
maka nilai daripada reksadana tersebut akan turun jika terdapat
Bahwa ide produk JS Saving Plan adalah ide dari tim produk PT.
am
Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa produk JS Saving Plan dibuat pada tahun 2009.
-
Bahwa pada tahun 2015, kantor-kantor cabang PT. Asuransi Jiwasraya
ep
mengalami penurunan dalam menjual produk saving plan, maka pada
ah k
tahun 2015 dibuatlah channel bancassurance untuk memasarkan produk JS Saving Plan.
Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya pernah meminta sejumlah dana kepda
In do ne si
R
-
beberapa MI yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam
A gu ng
rangka ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
76. Joko Hartono Tirto di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-
Bahwa struktur Kepemilikan PT. Inti Agri Resources: Direktur Utama
adalah Alvian Pramana, Direktur adalah saksi sejak 2003 s/d 2008,
-
lik
Advisor di PT. Maxima Integra.
Bahwa tugas selaku advisor tidak ada ketentuan tertulisnya, hanya
ub
berdiskusi tentang invetasi, ekonomi, sosial dan politik. saksi tidak
m
ah
sedangkan Komisaris adalah Terdakwa, setelah itu saksi menjadi
terima gaji dari PT. Maxima Integra. Terdakwa adalah Direktur Utama
-
Bahwa perusahaan-perusahaan yang masuk dalam group PT. Maxima
ah
Integra antara lain:
ep
ka
PT. Maxima Integra.
R
1) PT. Trada Maritim. Tbk (dengan kode saham TRAM).
es
2) PT. Inti Agri Resources. Tbk (dengan kode saham IIKP).
on
gu
ng
M
3) PT. Soe Makmur Utama (dengan kode saham SMRU).
In d
A
Halaman 861 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 861
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 2008, sebenarnya Saksi ingin menjalankan usaha
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sendiri dan tidak mau bekerja dengan orang. Saksi ingin memulai karier
-
ng
saksi sendiri.
Bahwa dalam diskusi dengan Terdakwa diskusinya tentang pasar modal.
Bahwa Saksi kenal lama dengan saksi Hary Prasetyo sejak tahun 2000.
gu
-
kenal sebagai teman, di mana saksi dengan saksi Hary Prasetyo sama-
IT sedangkan saksi Hary Prasetyo di bagian Investment Bank. -
Bahwa Saksi di PT. Trimegah Sekuritas sejak 1996 s/d 2003.
-
Bahwa Saksi Hary Prasetyo menjadi Direktur Keuangan PT. AJS pada
ub lik
ah
A
sama pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas, dimana saksi di Divisi
awal tahun 2008. Saksi tahu saksi Hary Prasetyo menjadi Direktur
am
Keuangan di PT. AJS dari teman-teman saksi yang pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas.
Bahwa Saksi bertemu dengan saksi Hary Prasetyo di kantor PT. AJS di
ep
-
ah k
Jl. Djuanda, di mana sebelumnya sudah membuat janji dengan saksi Hary Prasetyo untuk melakukan pertemuan. Bahwa tujuan bertemu dengan saksi Hary Prasetyo adalah untuk
In do ne si
R
-
mengucapkan selamat kepada saksi Hary Prasetyo karena mendapat
A gu ng
jabatan Direktur Keuangan PT. AJS.
-
Bahwa pertemuan pertama dengan saksi Hary Prasetyo, saksi hanya
datang sendiri dan saat pertemuan pertama tersebut, saksi Hary
Prasetyo menceritakan kondisi PT. AJS yang sedang dalam kondisi merugi, namun
tidak menyebutkan berapa besaran kerugian yang
diderita PT. AJS.
-
Bahwa pada pertemuan kedua saksi ingin menawarkan bantuan
lik
ah
kepada saksi Hary Prasetyo untuk bantu PT. AJS yang sedang mengalami kerugian dan saksi meminta waktu dari saksi Hary Prasetyo
ub
m
karena saksi mendengar di pasar modal serta dengar dari teman-teman yang pernah bekerja di PT. Trimegah bahwa saksi Hary Prasetyo
ka
sedang mencari bantuan untuk mengatasi kerugian di PT. AJS sebesar
ep
Rp6,7 triliun. Bahwa saksi lalu mengkonfirmasi menngenai kondisi PT.
-
R
Prasetyo.
Bahwa pada tahun 2008, nilai portofolio PT. AJS merugi lebih dari 50%
ng
M
dan kata saksi Hary Prasetyo, sebelum tahun 2008, PT. AJS memang
on
gu
sudah merugi.
es
ah
AJS yang mengalami kerugian Rp 6,7 triliun kepada saksi Hary
In d
A
Halaman 862 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 862
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada saat pertemuan kedua dengan saksi Hary Prasetyo, ada
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi Syahnirwan, dimana sebelumnya saksi belum kenal dengan saksi
-
ng
Syahnirwan.
Bahwa ide untuk melakukan pertemuan kedua dengan saksi Hary Prasetyo datagnya dari saksi.
Bahwa pada tahun 2008 saksi mengatakan kepada saksi Hary
gu
-
Prasetyo untuk membeli saham emiten PT. Inti Agri Resources dengan
ekspansi bisnis dan kalau ekspansi maka kemungkinan nilai saham IIKP akan naik. -
ub lik
ah
A
kode efek IIKP karena PT. Inti Agri Resources ini akan melakukan
Bahwa pada akhirnya PT. AJS beli saham IIKP di pasar negosiasi, namun saksi tidak tahu kapan PT. AJS membeli saham IIKP.
am
-
Bahwa pada saat diskusi pertemuan yang kedua, hasil diskusinya adalah saksi mengatakan PT. AJS bisa melakukan rebalancing di KPD
ep
karena dalam KPD bisa mencatatkan diharga perolehan. Misalnya PT.
ah k
AJS beli saham Rp1000, namun kemudian turun menjadi Rp700, bahwa oleh KPD dicatat pada harga perolehan dan saham yang
In do ne si
R
nilainya Rp700 tersebut kemudian dikelola oleh MI pengelola KPD dan
setelah nilainya naik kembali sebesar Rp1000 seperti nilai perolehan,
A gu ng
maka saham kemudian dikembalikan.
-
Bahwa setelah itu dicari MI untuk mengelola KPD dan MI yang menjadi
pengelola KPD tersebut adalah PT. Treasure Fund Investama (PT. TFI),
dimana tugasnya mengelola saham-saham PT. AJS dan merebalancing.
-
Bahwa KPD dimulai pada Agustus 2008 dan berakhir September 2008. Terkait dengan KPD ini awalnya direncanakan adalah KPD berlaku
Bahwa Saksi sempat bertanya kenapa KPD hanya berjalan sebulan
lik
-
dan dijawab oleh saksi Hary Prasetyo bahwa PT. AJS sudah untung.
ub
Jadi waktu PT. AJS menyerahkan portofolio ke KPD, nilai yang dicatat
m
ah
selama 3 bulan, namun faktualnya hanya berlaku sebulan.
adalah nilai saham perolehan, sementara di KPD tersebut mencatatkan
-
Bahwa ketika MI pengelola KPD mengelola saham-saham milik PT.
ep
ka
kerugian.
ah
AJS dan hasil rebalancing dari kelolaan tersebut dinilai sudah tidak
Bahwa Terdakwa ada kepemilikan di PT. TFI.
gu
-
ng
M
mengelola KPD.
es
Bahwa Saksi yang menawarkan PT. AJS untuk memilih PT. TFI untuk
on
-
R
membukukan kerugian, maka perjanjian KPD etrsebut diakhiri.
In d
A
Halaman 863 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 863
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan RDPT, maka sebelumnya dilakukan diskusi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan saksi Hari Prasetyo dimana diskusi dilakukan setelah KPD
ng
diakhiri. Karena krisis ekonomi, OJK mengeluarkan ijin RDPT sebagai bentuk relaksasi dimana bisa mencatatkan harga saham PER value
(nilai wajarnya). Saat diskusi saksi Hari Prasetyo menanyakan siapa
gu
yang punya ijin RDPT dan saat itu saksi mengecek dan kemudian diketahui saat itu yang mempunyai ijin RDPT ada 4 atau 5 MI yakni
-
Bahwa Saksi kenal dengan pihak PT. AIM TRUST melalui teman saksi yang saksi lupa namanya
-
ub lik
ah
A
DANAREKSA, BAHANA, BNI, AIM TRUST.
Bahwa Saksi mengenalkan pihak PT. AIM TRUST dengan saksi Syahnirwan karena saat itu Kadiv Investasi PT. AJS adalah saksi
am
Syahnirwan dan yang saksi sampaikan kepada saksi Syahnirwan saat itu adalah bahwa PT. AIM TRUST adalah MI yang mempunyai ijin
ah k
-
ep
RDPT.
Bahwa pihak PT. AIM TRUST yang saksi kenal adalah Fuad Tanjung selaku owner PT. AIM TRUST.
Bahwa isi RDPT di produk PT. AIM TRUST adalah saham-saham yang
In do ne si
R
-
dimiliki oleh PT. AJS senilai Rp400 miliar, isi RDPT adalah saham-
A gu ng
saham yang saksi tidak tahu kode saham-sahamnya apa saja.
-
Bahwa kemudian PT. TFI juga punya ijin RDPT yang lalu saksi mengenalkan pihak PT. TFI kepada saksi Syahnirwan.
-
Bahwa pada tahun 2009 atau 2010, saksi menawarkan saham IIKP ke PT. AJS yang kemudian dibeli PT. AJS dan dijual oleh PT. AJS.
-
Bahwa ada kesepakatan antara saksi dengan saksi Hary Prasetyo
dimana saksi Hary Prasetyo berpesan kepada saksi pokoknya investasi
lik
ah
PT. AJS tidak boleh merugi, sehingga saksi Hary Prasetyo berpesan pada saksi kalau jual saham milik PT. AJS harus lebih tinggi dari nilai
ub
m
pembelian agar menghasilkan keuntungan. Saksi menilai kata-kata saksi Hary Prasetyo tersebut sebagai amanah dan saksi sepakat untuk
-
Bahwa Saksi membantu saksi Hary Prasetyo dengan cara mencari
ep
ka
membantu saksi Hary Prasetyo mengelola investasi PT. AJS.
ah
saham IIKP dan saksi kemudian menemui Terdakwa, kemudian
Rasiman. Setelah saksi bertemu dengan saksi Piter Rasiman dan
on
gu
ng
M
menanyakan ketersediaan saham IIKP yang dimiliki saksi Piter
es
R
Terdakwa mengatakan kepada saksi untuk menemui saksi Piter
In d
A
Halaman 864 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 864
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rasiman, maka saksi Piter Rasiman lalu menjual saham IIKP yang ada
-
Bahwa Saksi Moudy Mangkey adalah asisten dari saksi Piter Rasiman
-
ng
padanya kepada PT. AJS.
dimana saksi Moudy Mangkey mengetahui jumlah dana dan saham yang dimiliki saksi Piter Rasiman.
gu
Bahwa kalau MI atau PT. AJS mau membeli saham, maka dari pihak PT. AJS akan menghubungi saksi dan saksi lalu menghubungi saksi
Moudy Mangkey untuk mengatur transaksinya. -
Bahwa yang menentukan harga jual saham adalah PT. AJS melalui
ub lik
ah
A
Piter Rasiman, kemudian saksi Piter Rasiman menugaskan saksi
pihak saksi Syahnirwan -
Bahwa Saksi menginformasikan kepada Terdakwa ketika saksi
am
melakukan transaksi saham dengan saksi Piter Rasiman terkait dengan transaksi saham yang berhubungan dengan investasi PT. AJS. Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi Piter Rasiman adalah teman
ep
-
-
Bahwa Saksi kenal saksi Piter Rasiman pada saat RUPS PT. Maxima
-
R
Integra.
Bahwa Saksi kenal Benny Tjokrosaputro pada tahun 2015 ketika akan
A gu ng
Terdakwa
melakukan
perjanjian
repo
dengan
Tjokrosaputro.
-
In do ne si
ah k
tapi kaitan bisnis antara keduanya, saksi tidak tahu sama sekali.
Bahwa
Saham
MYRX
adalah
milik
Benny
Benny
Tjokrosaputro
dan
perusahaannya adalah PT. Hanson International. Tbk.
-
Bahwa ada saham MYRX yang diperjualbelikan dengan PT. AJS, saksi
tahu hal ini karena Terdakwa mengajak saksi untuk ketemu Benny Tjokrosaputro dalam rangka mendiskusi tentang REPO saham MYRX
ingin
melaksanakan
perjanjian
repo
dengan
Benny
Tjokrosaputro dan repo terlaksana, namun saksi tidak tahu berapa nilainya. -
ka
lik
Terdakwa
ub
m
ah
di Plaza Senayan pada tahun 2015. Yang dibicarakan saat itu adalah
Bahwa keuntungan repo dari perjanjian repo antara Terdakwa dengan
ep
Benny Tjokrosaputro adalah Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang
ah
menjaminkan sahamnya mendapatkan dana segar untuk usahanya,
uangnya adalah mendapatkan bunga. perjanjian repo antara Terdakwa
ng
M
dengan Benny Tjokrosaputro sudah selesai dan sudah dibayarkan dan
on
gu
saksi mengetahui hal tersebut karena salah satu klien yang membeli
es
R
sedangkan bagi Terdakwa selaku pemilik dana yang meminjamkan
In d
A
Halaman 865 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 865
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham MYRX yang dijaminkan oleh Benny Tjokrosaputro kepada Terdakwa adalah PT. AJS. Jadi setelah Terdakwa mendapatkan saham
ng
MYRX yang menjadi jaminan repo dari Benny Tjokrosaputro, saham MYRX tersebut kemudian dijual oleh saksi kepada PT. AJS.
-
Bahwa Benny Tjokrosaputro mendapatkan dana repo saham MYRX
gu
dari Terdakwa sekitar Rp200 Miliar, ketika saham MYRX sudah berada
di Terdakwa, saksi lalu menawarkan saham MYRX tersebut pada PT.
tidak ingat berapa lot dan berapa nilai transaksi pembelian saham MYRX yang dibeli oleh PT. AJS. -
ub lik
ah
A
AJS dan PT. AJS kemudian membeli saham MYRX tersebut, tapi saksi
Bahwa PT. AJS tidak tahu saham MYRX yang dibeli tersebut adalah saham repo.
am
-
Bahwa Saksi tidak memberitahukan pihak PT. AJS saham MYRX tersebut adalah saham repo adalah karena PT. AJS tidak boleh repo
ep
dan perjanjian repo adalah hanya antara Terdakwa dengan Benny
ah k
Tjokrosaputro. -
Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan dengan saksi Hary
Bahwa pertemuan kedua dengan saksi Hary Prasetyo adalah pada
A gu ng
-
November 2008.
-
In do ne si
Integra.
R
Prasetyo di C steak resto ketika saksi sebagai advisor di PT Maxima
Bahwa pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo tidak disampaikan
terlebih dahulu kepada Terdakwa. Saksi baru memberitahukan hasil pertemuannya
dengan
saksi
Hary
Prasetyo
kepada
Terdakwa
seminggu atau dua minggu setelah pertemuan dengan saksi Hary
-
lik
kepala saja.
Bahwa pertemuan pertama dengan saksi Hary Prasetyo adalah sekitar
ub
Juni 2008 dan agustus 2008, dimana pada saat itu saksi menawarkan
m
ah
Prasetyo dan respon Terdakwa hanya diam dan menganggukkan
bantuan pada saksi Hary Prasetyo untuk mengatasi kerugian yang
-
Bahwa saham IIKP dibeli oleh PT. AJS pada Agustus 2008.
-
Bahwa Saksi Hary Prasetyo meminta saksi Syahnirwan untuk dilibatkan
ep
ah
ka
diderita PT. AJS.
saksi.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa PT. AJS adalah BUMN.
on
gu
ng
M
-
es
R
juga dalam skema pengelolaan portofolio PT. AJS yang dilakukan oleh
In d
A
Halaman 866 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 866
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa deal atau kesepakatan yang dilakukan antara saksi Hary
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Prasetyo dengan Terdakwa adalah terkait bagaimana menaikkan
ng
portofolio PT. AJS dengan cara saksi memberikan rekomendasi sahamsaham mana yang akan ditransaksikan untuk dijual atau dibeli oleh pihak PT. AJS melalui saksi Syahnirwan dan saksi Hary Prasetyo.
Bahwa Saksi tidak menerima apa-apa dari Terdakwa dan saksi Hary
gu
-
Prasetyo dalam kaitannya dengan pengelolaan investasi portofolio milik
semata-mata ingin membantu saksi Hary
Prasetyo dalam memajukan PT. AJS. -
Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Hary Prasetyo dalam acara
ub lik
ah
A
PT. AJS. Saksi hanya
closing dinner PT. Gunung Bara Utama (GBU) dimana saksi Hary Prasetyo diundang oleh Terdakwa. PT. GBU berlokasi di Melak, Kaltim.
am
-
Bahwa Saksi tidak setiap hari berkantor di PT. Maxima Integra, hanya 2 kali seminggu saksi datang ke PT. Maxima Integra dan kuantitas
ah k
-
ep
pertemuan dengan Terdakwa adalah sebanyak 80%.
Bahwa pertemuan antara saksi dengan saksi Hary Prasetyo adalah dalam kapasitas saksi Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan PT.
In do ne si
R
AJS dan saksi Syahnirwan serta saksi Erry Syarifudin yang mengerti
portofolio PT. AJS juga dilibatkan dalam skema pengelolaan yang
A gu ng
dilakukan oleh saksi.
-
Bahwa Saksi memberikan rekomendasi kepada saksi Hary Prasetyo
perihal saham-saham mana yang bisa memperbaiki kondisi keuangan PT. AJS.
-
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan MI dari OSO Asset
Management, Pinnacle Investment, serta Sinarmas Assetmanagement,
-
lik
produk reksadana yang disubscript PT. AJS.
Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi peroleh dari tindakan saksi yang merekomendasikan IIKP untuk dibeli oleh PT. AJS.
-
ub
m
ah
namun saksi berhubungan dengan MI lainnya yang mengelola produk-
Bahwa tidak pernah ada kesepakatan atau deal antara saksi dengan
Rasiman
sebagai
penghubung
transaksi.
ep
ka
saksi Piter Rasiman, saksi mendapatkan komisi dari saksi Piter Saksi
mendapatkan
ah
keuntungan karena menjadi penghubung transaksi dari saksi Piter
tentu jumlah dan waktunya bisa Rp100 juta, paling besar Rp200 juta.
ng
M
Pemberian uang dilakukan melalui transfer atau dengan menggunakan
on
gu
mata uang SGD.
es
R
Rasiman sebesar Rp2 Miliar dan pemberian tersebut diberikan tidak
In d
A
Halaman 867 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 867
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak tahu jumlah saham IIKP yang dijual atau dibeli oleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. AJS melalui mekanisme pasar, namun ada yang melalui saksi yaitu
-
ng
ketika saksi yang menghubungi saksi Piter Rasiman.
Bahwa setahu saksi saham MYRX baru dibeli PT. AJS pada tahun 2016.
Bahwa repo antara Terdakwa dengan Benny Tjokrosaputro hanya
gu
-
sekali dan PT. AJS membeli saham repo MYRX tersebut dan setahun
-
Bahwa Dirut PT. Trimegah Sekuritas pada tahun 2008 adalah saksi Aviyasa Dwipayana.
-
ub lik
ah
A
kemudian saham MYRX tersebut dijual kembali.
Bahwa Pembelian saham TRAM dan SMRU dibeli oleh PT. AJS dari saksi Piter Rasiman.
am
-
Bahwa Saksi pernah memberikan tiket Java Jazz Festival kepada saksi Hary Prasetyo.
Bahwa ada email dari saksi Imelda Marianne yang merupakan
ep
-
ah k
sekretaris Terdakwa yang isi emailnya adalah terkait dengan tiket ke Singapura untuk saksi Hary Prasetyo dan istrinya, dimana pembelian
Bahwa
Saksi
pernah
A gu ng
-
berkomunikasi
dengan
In do ne si
Prasetyo.
R
tiket menggunakan uang saksi namun kemudian diganti oleh saksi Hary
saksi
Meitawawi
Edianingsing dari PT. Trimegah Sekuritas terkait dengan transaksitransaksi saham yang dilakukan oleh PT. AJS.
-
Bahwa Saksi pernah dijuluki panda oleh teman-teman saksi, namun
saksi tidak pernah mengetahui nama-nama samaran teman-teman saksi yang lainnya.
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan gentlemen agreement
-
lik
dengan saksi Hary Prasetyo.
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Ery Firmansyah pernah bertemu
ub
dengan saksi Sujanto yang merupakan pengawas di OJK pada akhir
m
ah
-
tahun 2016 untuk menanyakan perihal peraturan yang etrkait batasan
-
Pada tahun 2018, setelah saksi Hary Prasetyo tidak lagi menjabat
ep
ka
maksimal komposisi saham 10% di unit penyertaan produk reksadana.
ah
sebagai Direktur Keuangan PT. AJS, dari pihak PT. AJS yakni saksi
untuk menaikkan NAB PT. AJS yang mengalami penurunan pada tahun
on
gu
ng
M
2018.
es
R
Syahmirwan dan saksi Agustin juga pernah meminta bantuan saksi
In d
A
Halaman 868 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 868
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi Piter Rasiman pernah memberikan uang kepada saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
baik secara tunai atau transfer sebesar Rp2 miliar dan pemberian
-
ng
tersebut terkait dengan hutang piutang.
Bahwa Saksi juga pernah mentransfer uang ke saksi Piter Rasiman.
Bahwa PT. Topaz International, Tarbantin dan Indojasa adalah milik
gu
saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan materi karena ikut membantu
keuntungan materi tersebu bukan dari PT. AJS secara langsung, tapi dari saksi Piter Rasiman dimana saksi Piter Rasiman memperoleh
ub lik
ah
A
mengelola saham-saham milik PT. AJS, namun saksi mendapatkan
keuntungan atas transaksi-transaksi saham yang dilakukannya terkait dengan PT. AJS.
am
-
Bahwa sekitar tahun 2009 di Kantor PT. AJS, saksi dipanggil oleh saksi Syahnirwan untuk memaparkan bisnis yang ada di PT. Maxima Integra
ep
Group yakni PT. Inti Agri Resources. Tbk. Pemaparam bisnis tersebut
ah k
saksi paparkan kepada saksi Syahnirwan, saksi Hary Prasetyo dan saksi Agustin. Materi yang saksi sampaikan kepada mereka adalah
In do ne si
-
R
prospektus bisnis PT. Maxima Integra Group.
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Agustin sejak tahun 2015 di Kantor
A gu ng
PT. AJS dimana saksi dikenalkan melalui saksi Syahnirwan. Pada saat
itu pada saat saksi melakukan pemaparan terkait dengan progres perusahaan PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU)
kepada saksi Syahnirwan dan saksi dikenalkan dengan saksi Agustin yang pada saat itu menurut saksi Syahnirwan adalah staff saksi Syahnirwan.
-
Syahnirwan untuk menjualkan saham IIKP dan kemudian saksi
lik
ah
mencarikan pedagang-pedagang atau investor yang mau membeli. Untuk jumlah saham dan investor pembelinya, saksi sudah tidak ingat
ub
m
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah dimintai tolong oleh saksi
lagi.
ka
-
Bahwa Saksi sekitar dua atau tiga bulan sekali berkunjung ke PT. AJS
ep
dan saksi ke sana biasanya jika diminta oleh saksi Syahnirwan melalui
ah
telepon untuk menanyakan perkembangan perusahaan di PT. Maxima
Bahwa Saksi tidak tahu menahu tentang perusahaan-perusahaan
ng
M
seperti PT. Anugrah Semesta Investama, PT. Bumi Harapan Lestari,
on
gu
PT. Sriwijaya Megah Makmur, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT.
es
-
R
Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU).
In d
A
Halaman 869 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 869
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexindo Jasa Multiartha, PT. Karingau Industri Sejahtera, PT. Dexa Indo Pratama.
Bahwa Saksi pernah berhubungan dan berkoordinasi dengan PT.
ng
-
Millenium Capital Management, PT. Treasure Fund Investama, PT. Corvina Capital, PT. Pan Arcadia Capital, PT. Jasa Capital Asset
gu
Management, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. Pinnacle Persada
Investama terkait jual beli saham IIKP, dimana para MI tersebut
tersebut.
Bahwa Saksi dalam hal ini tidak memiliki reksadana di 9 perusahaan
ub lik
-
ah
A
meminta saksi untuk dicarikan penjual atau pembeli saham-saham
Manager Investasi sebagaimana tersebut dan saksi dalam hal ini hanya menawarkan saham untuk dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan
am
Manager Investasi tersebut. -
Bahwa saham-saham yang kemudian saksi tawarkan kepada MI
ep
tersebut, setahu saksi saham-sahamnya dikelola oleh saksi Piter
ah k
Rasiman yang biasanya dalam berkomunikasi dengan MI melalui stafnya yang bernama saksi Maudy Pangkey.
Asset
Management,
Maybank
Asset
In do ne si
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan PT. Gap Capital
R
-
Management,
PT.
OSO
A gu ng
Manajemen Investasi, PT. Prospera Asset Management.
-
Bahwa Saksi Piter Rasiman adalah teman dari Terdaakwa.
-
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2008, saksi mendengar dari temanteman saksi yang bekerja sebagai broker dan MI bahwa PT. AJS mengalami kerugian sekitar Rp6,7 triliyun. Setelah mengetahui hal
tersebut, maka selanjutnya saksi meminta waktu kepada saksi Hari Prasetyo dari PT. AJS untuk diberi kesempatan membantu mengurangi
lik
bisnis perusahaan PT. Maxima Integra Group yakni secara konkretnya saksi pada saat itu menyarankan agar PT. AJS membeli saham
ub
m
ah
kerugian yang dialami PT. AJS. Kemudian saksi melakukan pemaparan
berkode IIKP karena prospeknya bagus.
ka
-
Bahwa setelah membeli saham IIKP, PT. AJS sempat menjual saham
Bahwa pada tahun 2015 pada saat saksi, saksi Syahnirwan kepada
saksi
bahwa
PT.
AJS
sudah
tidak
R
menyampaikan
diperbolehkan untuk memiliki saham-saham perusahaan PT. Maxima
ng
M
Integra Group sehingga kemudian meminta bantuan saksi untuk
on
gu
menjualkan saham-saham perusahaan PT. Maxima Integra Group dan
es
ah
-
ep
tersebut dan mendapatkan keuntungan.
In d
A
Halaman 870 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 870
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pada saat itu saksi sampaikan akan mencobanya namun dilakukan
secara bertahap dengan cara memindahkan sementara ke reksadana
ng
karena jika dilakukan sekaligus akan berdampak pada harga sahamsaham tersebut di pasaran. Setelah itu saksi bertemu dengan beberapa MI untuk membuatkan reksadana sebagai tempat untuk menampung
gu
saham PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU) sebelum kemudian dijual.
A
-
Bahwa
Saksi
Syahmirwan
menyampaikan
kepada
saksi
untuk
membantu menjualkan saham-saham/portofolio yang dimiliki oleh PT.
ub lik
ah
AJS dikarenakan menurut kebijakan internal mereka, PT. AJS tidak
diperbolehkan memiliki saham-saham IIKP dan SMRU. Saksi kemudian memberikan saran kepada saksi Syahnirwan agar saham-saham
am
tersebut dipindahkan sementara ke dalam Produk Reksadana dengan alasan dapat dijual bertahap sehingga tidak terjadi penurunan
ep
harga/nilai investasi dan di dalam portofolio PT. AJS sudah tidak terlihat
ah k
lagi saham-saham tersebut dikarenakan sudah menjadi Reksadana dan
-
R
Saksi Syahnirwan menyetujui saran saksi tersebut.
In do ne si
saham-saham tersebut dapat dijual bertahap pada saat harga tinggi.
Bahwa Saksi mencari perusahaan MI dengan menghubungi PT. Pool
A gu ng
Advista Asset Manajement melalui Direktur Ronald Sebayang, PT.
Treasure Fund Investama melalui Komisaris Budi Purwanto, PT. Millenium
Capital
Management
melalui
Direktur
Fahyudi,
PT.
Dhanawibawa Asset Management melalui Direktur Irawan Gunari, dan Jasa Capital Asset Management melalui Direktur Agung dan saksi menyampaikan kepada para MI tersebut bahwa:
1. PT. AJS akan melakukan subscribe pada reksadana-reksadana
lik
ah
yang di dalamnya sudah ada Penyertaan Investasi dari PT. AJS. 2. Terhadap Perusahaan Manajemen Investasi yang belum ada
ub
m
penyertaan Investasi dari PT. AJS, agar dibuatkan produk reksadana yang nantinya PT. AJS akan melakukan subscribe dan
-
Bahwa setelah saksi menyampaikan hal tersebut, kemudian pihak MI
ep
ka
redeem di dalam reksadana tersebut.
Bahwa Saksi kemudian mencarikan pembeli saham IIKP dan SMRU
R
-
milik PT. AJS melalui saksi Piter Rasiman dan setelah mendapatkan
ng
M
pembeli, saksi Piter Rasiman menghubungi broker untuk melakukan
on
gu
transaksi di Bursa, selanjutnya setiap ada permintaan untuk menjual
es
ah
langsung menghubungi pihak PT. AJS.
In d
A
Halaman 871 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 871
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham portofolio PT. AJS, saksi Syahnirwan menghubungi saksi dan selanjutnya saksi berkomunikasi lagi dengan saksi Piter Rasiman.
Bahwa proses keluarnya saham IIKP dan SMRU dari Portofolio PT.
ng
-
AJS adalah:
1. Dijual langsung oleh PT. AJS melalui saksi Piter Rasiman di Bursa
gu
sehingga PT. AJS mendapatkan uang untuk melakukan subscribe di Reksadana;
untuk mendapatkan uang, lalu uang tersebut dipergunakan untuk
melakukan subscribe di Reksadana dan setelah subscribe, uang
ub lik
ah
A
2. Dijual sementara oleh PT. AJS melalui saksi Piter Rasiman di Bursa
tersebut dipergunakan untuk membeli kembali saham-saham yang dijual tadi.
am
-
Bahwa hasil penjualan atau redeem Reksadana pada periode 20152017 yang melalui saksi, saksi sudah tidak ingat pastinya. Bahwa tidak seluruh transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh PT.
ep
-
ah k
AJS dilakukan melalui saksi karena PT. AJS dapat melakukan sendiri penjualan melalui Bursa.
Bahwa mekanisme pemindahan saham PT. Maxima Integra Group
In do ne si
R
-
(TRAM, IIKP dan SMRU) milik PT. AJS tersebut ke dalam produk
A gu ng
reksadana yang sebelumnya telah disiapkan dilakukan dengan cara:
saham-saham sebagaimana tersebut dibeli oleh saksi Piter Rasiman melalui broker yang telah saksi tunjuk dan kemudian saham-saham itu dibeli oleh MI untuk dijadikan sebagai underlying produk reksadana masing-masing MI.
-
Bahwa mekanisme pembelian saham-saham PT. Maxima Integra
Group (TRAM, IIKP dan SMRU) yang dilakukan oleh MI dari saksi Piter
lik
saksi tunjuk yang sebagian besar adalah PT. Trimegah Sekuritas karena broker tersebut menawarkan fee yang ringan yakni 0,07% dari
ub
m
ah
Rasiman dilakukan dengan menggunakan broker/sekuritas yang telah
transaksi.
ka
-
Bahwa selain PT. Trimegah Sekuritas, ada beberapa broker lain yang
ah
-
ep
saksi tunjuk untuk dapat melakukan transaksi namun saksi lupa. Bahwa setiap saksi melakukan paparan di PT. AJS mengenai prospek
saksi melaporkan hal tersebut kepadaTerdakwa. Bahwa terkait dengan rencana penjualan saham PT. Maxima Integra
ng
M
-
on
gu
Group (TRAM, IIKP dan SMRU) milik PT. AJS oleh PT. AJS dan
es
R
bisnis perusahaan PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU)
In d
A
Halaman 872 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 872
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pemindahan sementara saham tersebut ke reksadana tersebut
-
Bahwa Saksi pernah menjadi nominee pemegang saham di PT.
-
ng
diketahui atau dengan sepengetahuan Terdakwa.
Tandikek Asri Lestari mewakili saksi Freddy Gunawan, namun saksi sudah tidak ingat untuk kepentingan apa hal tersebut dibuat.
gu
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur di dua perusahaan yakni PT. Inti Global Resources dan PT. Jelajah Sejahtera Unggulan.
A
-
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan instruksi transaksi baik pembelian saham atau penjualan saham yang ada dalam reksadana
ub lik
ah
yang dimiliki oleh PT. AJS, yang saksi lakukan adalah melakukan
penawaran saham-saham untuk dibeli oleh MI dalam penawaran tersebut saksi menyebutkan nama saham, harga per lembar, serta
am
volumenya, apabila cocok dengan harga yang saksi tawarkan, kemudian para MI melakukan transaksi di bursa dengan saksi Piter
ah k
-
ep
Rasiman.
Bahwa terhadap transaksi Jual, selain saksi yang menghubungi pihak MI, biasanya mereka yang menghubungi saksi dan kemudian meminta
In do ne si
R
saksi untuk menjualkan untuk selanjutnya apabila disepakati MI melakukan penjualan di Bursa dengan saksi Piter Rasiman.
Bahwa Saksi Peter Rasiman adalah Direksi PT. Inti Agro Resources
A gu ng
-
(IIKP) yang menjabat sebelum saksi, dan saksi mengenal saksi Piter Rasiman pada saat RUPS PT. Inti Agro Resources tahun 2003 dan saksi dikenalkan olehTerdakwa.
-
Bahwa Saksi Piter Rasiman setahu saksi adalah Investor saham.
-
Bahwa Saksi mempunyai 3 rekening BCA yang benar-benar saksi kendalikan sendiri rekening tersebut dan saksi juga memiliki beberapa
lik
dikendalikan oleh saksi Piter Rasiman dan semua rekening tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung RI.
ub
ka
m
ah
rekening di CIMB atas nama saksi namun rekening tersebut
-
Bahwa Saksi adalah nominee dari saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa Saksi beberapa kali pernah diberi uang sebesar antara
ep
Rp200.000.000,- s/d Rp. 300.000.000,- secara cash oleh saksi Piter
ah
Rasiman dengan jumlah total yang saksi terima dari saksi Piter
Bahwa saksi pernah memberikan uang/barang/fasilitas kepada Pihak
on
gu
ng
M
PT. AJS.
es
-
R
Rasiman adalah sekitar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
In d
A
Halaman 873 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 873
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar Bulan November – Desember 2019 dimana saat itu saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hary Prasetyo, saksi Agustin dan saksi Syahmirwan menghubungi
ng
saksi dan meminta saksi untuk bertemu di Kantor Pool Advista Life,
kemudian saksi menuju kesana dan sesampainya di sana saksi Agustin, saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmiwan sudah berada disana.
gu
Kepada saksi, saksi Agustin menceritakan sedang stress karena beritaberita tentang PT. AJS dan saksi menyarankan agar saksi Agustin
Agustin memesan paket umroh dan kemudian saksi memberikan uang sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). -
ub lik
ah
A
beribadah umroh atas biaya saksi, kemudian untuk teknisnya, saksi
Bahwa Saksi pernah mengajak saksi Syahnirwan ke Belitung dimana saksi akan melakukan investasi Properti berupa Tanah di belitung.
am
Tujuan saksi mengajak Pak Syahmirwan adalah memberi informasi dan pandangan kepada beliau tentang investasi yang akan saksi lakukan. Bahwa Saksi mengenal saksi Moudy Mangkey pada tahun 2010
ep
-
ah k
dimana saat itu saksi dikenalkan oleh saksi Piter Rasiman sebagai asisten saksi Piter Rasiman yang.
Bahwa Saksi Moudy Mangkey adalah orang yang melakukan transaksi
In do ne si
R
-
mewakili saksi Piter Rasiman dengan cara menghubungi pihak MI dan
A gu ng
Perusahaan Sekuritas.
-
Bahwa selain membantu menjualkan saham-saham yang dimiliki oleh
PT. AJS yaitu SMRU dan IIKP, saksi juga pernah diminta untuk menjualkan saham-saham lain selain SMRU dan IIKP, namun untuk jenis sahamnya saksi tidak ingat.
-
Bahwa Saksi Piter Rasiman adalah juga merupakan Direktur PT.
Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungan antara PT. Permai Alam Sentosa dengan PT. Maxima Integra.
lik
-
-
Alamat email saksi adalah [email protected].
-
Bahwa terkait dengan print out email dari [email protected]
ub
m
ah
Permai Alam Sentosa.
ka
kepada [email protected] dikirim pada tanggal 1 Maret 2011 pukul
ep
6:01:47 PM WIB, My Tags : HH terkait Notifikasi Pesanan Tiket
ah
JavaJazz Festifal, bahwa saksi pernah mengirimkan email tersebut,
yang menyuruh saksi.
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Mariane Imelda yaitu sekretaris saksi
ng
M
-
on
gu
Heru Hidayat.
es
R
saksi tidak ingat apakah saksi Hary Parsetyo yang meminta atau ada
In d
A
Halaman 874 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 874
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan print out email dari [email protected]
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada [email protected] Cc [email protected] tanggal
ng
4 Juni 2012 pukul 10:33:52+0700, Subject : TiketJkt-Sin-Jkt thl 6 Jun
2012 “Yth Bu Rahma, terlampir tiket Ibu rute Jkt-Sin-Jkt tgl 6 Juni 2012 beserta voucher hotel Mandarin, Singapore, terimakasih” yang
gu
kemudian
diteruskan
oleh
[email protected]
kepada
[email protected] pada tanggal 4 Juni 2012 pukul 4:53:33 My Tags:
saksi Hary Prasetyo dan saksi tidak tahu apa maksud kode HH pada My Tags. -
ub lik
ah
A
HH, bahwa dalam hal ini Rahma Libryanti Mudahar adalah isteri dari
Bahwa Saksi pernah membeli/memiliki kendaraan Mercedez Benz E Class tahun 2009 dari Showroom, lalu saksi Hary Prasetyo membeli
am
mobil tersebut dari saksi. -
Bahwa terkait dengan: Pembelian
dari
INTime
Plaza
Senayan
Nomor
:
ep
1) Invoice
ah k
16/IN/1409/035 tanggal 24 September 2014 pukul 15:15:37 atas nama Customer Rahma Libriyanti berupa :
In do ne si
R
- 1 M116139-0007 Day Date Wg Cherry Index W Dial Auto SN : 16VK6226 Brugshine Croco 36MM
A gu ng
- 1 RLX-S GRTCRD ROLEX GENERAL GUARANTE CARD - 1 RLX-S BOX ROLEX/SMALL BOX Total seharga Rp238.000.000,00
2) Invoice
Pembelian
dari
INTime
Plaza
Senayan
Nomor
:
16/IN/1410/038 tanggal 17 Oktober 2014 pukul 11:05:09 atas nama Customer RAHMA LIBRIYANTI berupa :
- 1 M116600-0003SEA-DWELLER, SS BLACK, INDEX W DIAL
lik
ah
AUTO SN : J4696820 97400 BRACLET
- 1 RLX-S GRTCRD ROLEX/S GENERAL GUARANTE CARD
ub
m
- 1 RLX-S BOX ROLEX/SMALL BOX Total seharga Rp119.800.000,00
ka
Bahwa terkait dengan kedua invoice sebagaimana tersebut dapat
ep
dari istri saksi Hary Prasetyo yang merupakan member sehingga
sehingga
saksi
membeli
jam
tersebut
invoice
nya
R
harga,
menggunakan nama Rahma Libriyanti. Bahwa Saksi mengenal mengenal saksi Meitawati Edianingsih sebagai
ng
M
-
on
gu
Sales yang PT. Trimegah Sekuritas.
es
ah
jika membeli produk INtime maka akan mendapatkan potongan
In d
A
Halaman 875 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 875
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi Ratnawati Wiharjo adalah teman Terdakwa dan saksi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa Saksi Freddy Gunawan adalah teman saksi di PT. Tandikek Asri
-
ng
dikenalkan oleh Terdakwa.
Lestari sebagai sesama pemegang saham.
Bahwa Saksi Wijaya Mulia adalah teman saksi di PT. Maxima Integra
gu
dan merupakan pemegang saham PT. Lautan Rizki Abadi.
-
Bahwa Saksi Erwin Budiman adalah teman saksi di PT. Maxima Integra
-
Bahwa PT. Tandikek Asri Lestari adalah perusahaan saksi.
-
Bahwa PT. Lautan Rizki Abadi adalah perusahaan dari Wijaya Mulia
ub lik
am
dan Erwin Budiman. -
Bahwa PT. SMR UTAMA adalah emiten saham SMRU.
-
Bahwa PT. Adikarsa Alam Resources merupakan anak perusahaan PT. SMR Utama, Tbk.
Bahwa PT. Ricobana merupakan anak perusahaan PT. SMR Utama,
ep
-
-
Bahwa PT. Trofosfir Mega Raya merupakan anak perusahaan PT. SMR Utama, Tbk.
-
R
ah k
Tbk.
Bahwa PT. Delta Samudra merupakan anak perusahaan PT. SMR
A gu ng
Utama, Tbk.
-
In do ne si
ah
A
dan merupakan pemegang saham PT. Lautan Rizki Abadi.
Bahwa tidak ada komitmen sama sekali antara saksi, Terdakwa dan saksi Hary Prasetyo terkait dengan pembelian saham-saham IIKP dan TRAM yang kemudian dimasukan ke dalam Portofolio milik PT. AJS.
Pada saat pembelian tersebut saksi Hary Prasetyo menyampaikan
kepada saksi agar terhadap pembelian saham tersebut jangan sampai
Bahwa Saksi yang meminta saksi Mariane Imelda yang merupakan
lik
-
sekretaris Terdakwa untuk mengundang saksi Hary Prasetyo ke acara Closing Loan PT. GBU di sebuah restoran di SCBD dan saksi Hary
ub
m
ah
rugi dan dapat memberi keuntungan kepada PT. AJS.
Prasetyo datang ke acara tersebut dan bertemu dengan Terdakwa.
ka
-
Bahwa pernah ada transaksi repo antara Terdakwa dan Benny
ep
Tjokrosaputro dimana saat itu Benny Tjokrosaputro merepokan
ah
sahamnya kepada Terdakwa berupa saham MYRX dan repo tersebut
memfasilitasi pelaksanaan repo saham MYRX tersebut. Bahwa terkait dengan transaksi pembelian saham oleh PT. AJS pada
ng
M
-
on
gu
tanggal trade date 29/05/2008, settlement date tanggal 06/06/2008
es
R
sudah dibayar oleh Benny Tjokrosaputro dan peran saksi adalah
In d
A
Halaman 876 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 876
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melalui broker HD Capital Tbk dengan saham yang dibeli adalah saham IIKP sebanyak 28.300.000 lembar, harga per lembar Rp. 530, total
ng
harga Rp. 14.999.000.000,- dan saham TRUB sebanyak 22.390.000 lembar, harga per lembar Rp670, total harga Rp15.001.300.000,00
adalah bahwa tentang transaksi pembelian saham tersebut adalah
gu
awalnya saksi menawarkan saham IIKP dan TRUB tersebut kepada saksi Hary Prasetyo dan menyampaikan kepada saksi Hary Prasetyo
dan kemudian transaksi tersebut dilaksanakan.
Bahwa Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara PT. AJS
ub lik
-
ah
A
agar transaksinya mudah, maka PT. AJS membuat akun di HD Capital
dengan PT. TFI yang merupakan perusahaan Manajemen Investasi milik Terdakwa adalah kesepakatan antara saksi dengan saksi Hary
am
Prasetyo agar nilai portofolio PT. AJS bisa naik dikarenakan apabila menggunakan KPD bisa membukukan nilai dengan harga perolehan
ah k
-
ep
saham dari PT. AJS.
Bahwa yang menghubungi pihak PT. Treasure Fund Investama adalah saksi dimana saksi berhubungan dengan Budi Purwanto menggunakan
administrasi, Budi Purwanto yang mengurusnya.
Bahwa terkait dengan penempatan investasi PT. AJS ke Reksadana
A gu ng
-
In do ne si
R
KPD dari PT. Treasure Fund Investama, selanjutnya untuk urusan
Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah awalnya kesepakatan antara grup
Maxima Integra dan PT. AJS adalah memperbaiki portofolio milik PT.
AJS dimana saat itu rencana besarnya adalah menempatkan portofolioportofolio milik PT. AJS ke dalam RDPT dengan didahului oleh KPD dengan TFI untuk sebagian portofolio milik PT. AJS dan setelah KPD
berakhir, direncanakan untuk menempatkan portofolio-portofolio dalam
lik
ah
KPD tersebut ke dalam RDPT, tujuan dari penempatan portofolio PT. AJS ke dalam RDPT adalah untuk memperbaiki laporan keuangan
ub
m
dimana apabila dimasukan ke dalam RDPT, nilai saham dapat ditentukan sendiri oleh Pihak MI dan selain itu juga direncanakan untuk
ka
merestructuring dan merebalancing portofolio PT. AJS dengan
ah
-
ep
memasukan saham-saham baru yaitu diantaranya IIKP dan TRAM. Bahwa terkait dengan Penempatan Investasi PT. AJS ke RDPT AIM
Febry Sihombing dari PT. AIM TRUST untuk membantu saksi
on
gu
ng
M
menempatkan portofolio PT. AJS ke dalam RDPT AIM TRUST,
es
R
Trust pada awalnya saksi menghubungi Fery Perangin-Angin, Fuad dan
In d
A
Halaman 877 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 877
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
selanjutnya PT. AJS melakukan subscribe kedalam RDPT AIM TRUST tersebut.
Kemudian RDPT AIM TRUST dibubarkan dikarenakan AIM TRUST
ng
-
tidak melakukan restructuring yang diharapkan, pada saat awal
subscribe tersebut, disepakati bahwa saksi yang akan mengatur
gu
Restructuring portofolio tersebut, namun oleh pihak AIM TRUST
portofolio tersebut diganti dengan Medium Term Notes (MTN) yang
-
Bahwa Saksi melakukan trading saham menggunakan akun atas nama
ub lik
saksi sendiri di beberapa sekuritas diantaranya Lotus Andalan
ah
A
dikeluarkan oleh AIM Trust sendiri.
Sekuritas (d.h. Lautandhana Sekuritas), BNC Sekuritas (d.h. Bloom Sekuritas), Ciptadana Sekuritas, HD Capital, Dhanawibawa Sekuritas,
am
Artha Sekuritas Indonesia, dan Trust Sekuritas. -
Bahwa Saksi tidak tahu menahu tentang transaksi pembelian saham
Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia
A gu ng
14/02/2018
PPE/Sekuritas
14/02/2018
15/02/2018
15/02/2018
-
Saham
Board
TRAM
NG
TRAM
Price
Volume
Value
320
157.000.000
50.240.000.000
NG
320
21.875.000
7.000.000.000
TRAM
NG
320
21.875.000
7.000.000.000
TRAM
NG
320
105.675.000
33.816.000.000
TRAM
NG
320
107.760.600
34.483.392.000
In do ne si
14/02/2018
Nama Pembeli Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto
R
ah k
Tgl Transaksi
ep
atas nama saksi sebagai berikut:
Bahwa skema pengelolaan portofolio pada Kontrak Pengelolaan Dana
lik
dipercayakan oleh pihak PT AJS kepada saksi adalah: 1. Peran
m
ah
(KPD), RDPT dan RD Umum (Konvensional dan Syariah) yang
saksi
adalah
melakukan
pengelolaan
(termasuk
ub
restrukturisasi dan rebalancing) portofolio PT AJS yang berada di
ka
dalam KPD, RDPT, Maupun RD Umum/konvensional;
ep
2. Pengelolaan yang saksi lakukan diantaranya mengatur isi portofolio yakni penjualan dan pembelian pada saat subscription dan
R
ah
redemption oleh PT. AJS. Pada saat PT. AJS melakukan subcription
akan
dibeli.
Selain
itu,
apabila
subcription
ng
M
yang
berupa
on
gu
inbreng/inkind (asset settlement), saksi yang menentukan penjualan
es
unit penyertaan reksa dana, saksi yang menentukan saham apa
In d
A
Halaman 878 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 878
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
aset berupa saham atau obligasi tersebut termasuk atas hasil
penjualan tersebut dibelikan saham apa. Adapun saat redemption
ng
cash saksi yang menentukan saham apa saja yang akan dijual untuk memenuhi redemption tersebut;
3. Pola instruksi atas transaksi-transaksi tersebut yaitu saksi akan
gu
meminta saksi Piter Rasiman, untuk kemudian saksi Piter Rasiman akan memerintahkan saksi Moudy Mangkey untuk detail/teknis
A
transaksi;
4. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh saksi
ub lik
ah
Piter Rasiman;
5. Terdapat dua skema untuk instruksi transaksi kepada Masingmasing MI. Skema pertama instruksi transaksi penjualan atau
am
pembelian saham disampaikan langsung oleh saksi
Moudy
Mangkey kepada pihak MI. Skema tersebut berlaku atas MI yang
ep
telah saksi kenal pihak managementnya yaitu PT Treasure Fund
ah k
Investama, PT AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa
Manajemen
Investasi,
PT
Kharisma
Asset
In do ne si
R
Management/PT Pool Advista, PT Jasa Capital. Skema kedua adalah saksi Moudy Mangkey menyampaikan instruksi penjualan
A gu ng
atau pembelian saham kepada MI melalui pihak Sekuritas (Broker).
Skema ini berlaku untuk MI yang saksi tidak mengenal langsung
pihak Managementnya yaitu PT OSO Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT
Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital.
-
sebagai Direksi PT AJS, saksi menyampaikan selamat kepada saksi
lik
ah
Hary Prasetyo dan saksi Hary Prasetyo menyampaikan kondisi PT. AJS yang yang sedang dalam kondisi rugi investasi. -
ub
m
Bahwa pada saat pengangkatan saksi Hary Prasetyo pada tahun 2008
Bahwa Saksi menyampaikan rekomendasi bahwa saham IIKP memiliki
ka
potensi kenaikan kepada saksi Hary Prasetyo dan saksi Hary Prasetyo
ah
-
ep
kemudian melakukan transaksi pembelian saham IIKP. Bahwa Saksi menyampaikan kondisi yang dialami oleh PT AJS dan
Hidayat menyampaikan bahwa jika hendak melakukan pembelan
ng
M
saham IIKP bisa dibeli melalui saksi Piter Rasiman yang memiliki
on
gu
saham IIKP.
es
R
rencana pembelian saham IIKP kepada saksi Heru Hidayat. Saksi Heru
In d
A
Halaman 879 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 879
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi menghubungi saksi Piter Rasiman dan menanyakan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa Saksi Piter Rasiman menyatakan memiliki saham IIKP dan
-
ng
ketersediaan saham IIKP dan potensi kenaikan sahamnya.
saham tersebut memiliki potensi kenaikan harga.
Bahwa sebagian besar transaksi PT. AJS dilakukan oleh saksi lakukan
gu
dan saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa komitmen saksi dengan saksi Hary Prasetyo dan saksi
tidak boleh rugi. -
Setiap transaksi penjualan saham atau pembelian saham untuk PT AJS,
ub lik
ah
A
Syahnirwan adalah transaksi Saham untuk PT. AJS pada prinsipnya
baik saham langsung ataupun reksadana sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019, selalu saksi tawarkan kepada saksi Piter Rasiman,
am
tapi tidak menutup kemungkinan saham tersebut saksi tawarkan kepada pihak lain. Perihal saham tersebut ditransaksikan melalui
ep
account mana saja oleh saksi Piter Rasiman sebagai Counterparty
ah k
Transaksi PT. AJS, saksi tidak mengetahui hal tersebut. -
Bahwa pemilihan rekening Account dan penggunaan broker ditentukan
In do ne si
R
oleh pihak saksi Piter Rasiman atau saksi Moudy Mangkey. Terkait
transaksi saksi berkomunikasi dengan saksi Piter Rasiman atau saksi
A gu ng
Moudy Mangkey.
-
Bahwa sebagian besar transaksi pembelian dan penjualan saham
untuk PT. AJS baik untuk saham direct maupun untuk reksadana, Counterpatynya adalah saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa Saksi memang pernah bertransaksi untuk 5 account atas nama saksi Hendrisman Rahim (Kode: HEND063R/JK), saksi Hary Prasetyo
(Kode: HARY018R/JK), saksi Syahnirwan (Kode: SYAH005R/JK), saksi
lik
ah
Muhammad Rommy (Kode: AGUS025R/JK), dan saksi Agustin Widhiastuti (Kode: MOHA003R/JK) atas permintaan investor. Order
ub
m
saksi sampaikan kepada saksi Susan Anggraeni. Setelah transaksi terjadi pihak sekuritas akan mengirimkan trade confirmation kepada
-
Bahwa memang benar terdapat penjanjian repo antara Benny
ep
ka
masing-masing nasabah tersebut.
ah
Tjokrosaputro dengan Terdakwa. Saksi mengetahui hal tersebut karena
Bahwa Salah satu perjanjian repo yang saksi ingat adalah Benny
ng
M
-
on
gu
Tjokrosaputro menyiapkan saham MYRX dan sedikit saham BTEK dan
es
Tjokrosaputro.
R
saksi pernah ikut hadir dalam pertemuan antara Terdakwa dan Benny
In d
A
Halaman 880 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 880
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mencarikan
R
untuk angka tepatnya saksi tidak ingat dan selanjutnya Terdakwa akan pihak
pembeli
saham-saham
tersebut.
Skema
ng
perjanjiannya adalah repo dengan perbandingan collateral sekitar
antara 1:2 hingga 1:4 dimana Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa mendapatkan dana hasil penjualan saham sesuai dengan proporsi
gu
masing-masing. Jangka waktu perjanjian repo tersebut kurang dari satu tahun dan saham-saham akan kembali kepada Benny Tjokrosaputro
A
-
Bahwa Saksi berdasarkan instruksi Terdakwa akan mencarikan
pembeli dari saham-saham Benny Tjokrosaputro Setelah saham-sama
ub lik
ah
tersebut dibeli oleh pihak lain, dana hasil penjualan saham-saham tersebut akan digunakan oleh Benny Tjokrosaputro sesuai proporsi dan sisanya akan ditransfer kepada Terdakwa. Setelah jangka waktu
am
selesai, saham-saham dari pihak lain tersebut akan dibeli kembali dan kembali kepada Benny Tjokrosaputro.
Bahwa dalam perjanjian antara Terdakwa dengan Benny Tjokrosaputro,
ah k
saksi
akan
ep
-
mencarikan
pihak
pembeli
saham-saham
Benny
Tjokrosaputro dan pembeli saham-saham tersebut adalah PT. AJS. Bahwa transaksi saham MYRX yang dijual kepada PT. AJS merupakan
In do ne si
R
-
bagian dari perjanjian repo antara Benny Tjokrosaputro dengan
A gu ng
Terdakwa.
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui menggunakan akun-akun apa saja dalam transaksi karena bukan saksi yang menentukan teknis penggunaan akun-akun dalam transaksi jual beli saham.
-
Bahwa Saksi hanya mengetahui adanya pertemuan antara Terdakwa
dengan pihak Sinarmas terkait dengan saham RODA. Berdasarkan
-
lik
saham RODA tersebut.
Bahwa Saksi pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Widjaja Mulia. Pembayaran atas pembelian tersebut mungkin
ub
m
ah
permintaan Terdakwa, saksi akan mencarikan pembeli dan penjual dari
menggunakan transfer dana dari rekening saksi Utomo Pusposuharto
ka
karena saksi ada piutang dengan saksi Utomo Pusposuharto. Mobil
ep
tersebut kemudian saksi gunakan hanya selama 3 atau 6 bulan karena
Bahwa Saksi pernah membelikan rumah untuk Wijaya Mulia dengan
R
-
tujuan untuk dijual kembali di Kemang Dalam 10 D 14 yang
on
gu
ng
M
diatasnamakan Wijaya Mulia dengan nilai kesepakatan pembelian Rp
es
ah
saksi jual kembali kepada pihak lain yang saksi tidak ingat.
In d
A
Halaman 881 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 881
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
27 miliar yang seingat saksi baru saksi bayar sekitar Rp 1 miliar dengan
-
Bahwa Saksi pernah membeli 3 (tiga) unit rumah yang diatasnamakan
-
ng
cicilan perbulan Rp700 juta melalui Finance Pool Advista.
saksi Utomo Puspo Suharto yang terletak si Alam Sutera, BSD (Bumi Serpong Damai), di Menteng, Jalan Subang No. 5.
gu
Bahwa untuk pembelian aset di Alam Sutera berupa Ruko (Rumah Toko), saksi lupa kapan saksi membeli Ruko tersebut, saksi membeli
A
Ruko tersebut dengan dengan harga
+ Rp.1,3 Milyar dengan
pembayaran melalui Kredit kepada Developer Alam Sutera dimana saat
ub lik
ah
itu saya membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening BCA 4366017771 kemudian dicicil tiap bulannya sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh
am
Juta Rupiah) untuk 2 (dua) tahun. Kemudian + baru jalan 1,5 tahun cicilan Ruko tersebut laku terjual dengan harga + Rp.2 Milyar. Bahwa untuk di BSD (Bumi Serpong Damai) adalah tanah, saksi lupa
ep
-
ah k
kapan saksi membeli Tanah tersebut, saksi membeli Tanah tersebut dengan dengan harga
+ Rp1,5 Milyar dengan pembayaran melalui
In do ne si
R
Kredit kepada Developer BSD (Bumi Serpong Damai) dimana saat itu
saksi membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.10.000.000,-
A gu ng
(sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening BCA 4366017771
kemudian dicicil tiap bulannya sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 4 (empat) tahun. Kemudian + baru jalan 3 tahun cicilan Tanah tersebut laku terjual dengan harga + Rp.2,5 Milyar.
-
Bahwa untuk di Menteng, Jalan Subang No. 5 adalah Rumah, saksi
lupa kapan saksi membeli Rumah tersebut, saksi membeli Rumah
tersebut dengan dengan harga + Rp.20 Milyar dengan pembayaran
lik
ah
melalui Kredit Perumahan di Bank CIMB dimana saat itu saksi membayar uang muka terlebih dahulu ke penjual sebesar
+
ub
m
Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) menggunakan rekening BCA 4366017771 kemudian dicicil tiap bulannya kepada Bank CIMB
ka
sebesar + Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk 10
ah
-
ep
(sepuluh) tahun. Dimana sampai sekarang rumah tersebut masih ada. Bahwa perihal rekening Koran dari money changer PT BOSS (Berkat
Bank BCA milik saksi No. Rek.: 4366017771 dengan Rekening BCA
on
gu
ng
M
milik PT BOSS No. Rek: 2443033823, dengan rincian transaksi:
es
R
Omega Sukses Sejahtera), dimana terjadi transaksi antara Rekening
In d
A
Halaman 882 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 882
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Amount
Mata Uang
09/02/2017
117.925
Rp 9.540
SGD
Rp 1.125.000.000
Joko Hartono Tirto
01/08/2017
200.000
Rp 9.800
SGD
Rp 1.960.000.000
Joko Hartono Tirto
ng
R
Tgl
Jumlah
Bahwa Saksi melakukan transaksi pembelian dolar Singapura dengan
gu
-
Rate
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
money changer PT BOSS sejumlah 117.925 SGD senilai Rp
1.125.000.000,- pada tanggal 09/02/2017. Saksi juga melakukan
A
transaksi penjualan dolar Singapura dengan money changer PT BOSS sejumlah 200.000 SGD senilai
Rp1.960.000.000 pada tanggal
ub lik
ah
01/08/2017. Sumber dana yang saksi pakai adalah uang saksi sendiri sedangkan hasil penjualan dolar Singapura saksi gunakan untuk
am
keperluan pribadi salah satunya membayar cicilan utang. -
Bahwa perihal transaksi pengiriman uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening: 800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto kepada
ep
ah k
No. Rekening : 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto senilai Rp110.063.280.000,- dengan rincian pengiriman; saksi
tidak
pernah
merasa
mempunyai
Rekening
:
In do ne si
Bahwa
R
-
800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto dan saksi tidak tidak tahu atas
A gu ng
transaksi pengiriman uang ke Rekening CIMB NIAGA dengan No.
Rekening : 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto senilai Rp110.063.280.000,-.
-
Bahwa perihal transaksi dari Rekening CIMB NIAGA dengan No.
Rekening : 800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto dan Rekening BCA 4366017771 a.n. Joko Hartono Tirto telah menerima transferan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening : 702212124500 a.n.
lik
-
Bahwa saksi tidak pernah merasa memiliki Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening: 800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto yang
ka
kemudian
mengenai
ub
saksi miliki hanya Rekening BCA 4366017771 a.n. Joko Hartono Tirto,
m
ah
Utomo Puspo Suharto senilai Rp81.307.666.014,00.
transaksi uang masuk
ke
rekening
BCA
ep
4366017771, saksi tidak tahu asal usul uang tersebut dari saksi Utomo Puspo Suharto.
Bahwa uang yang masuk ke Rekening BCA 4366017771 dari saksi
R
ah
-
on
gu
ng
M
Puspo Suharto.
es
Utomo Puspo Suharto adalah uang utang piutang saksi dengan Utomo
In d
A
Halaman 883 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 883
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa tidak pernah memakai Nama/KTP saksi untuk
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
membuka rekening di Bank CIMB NIAGA. Yang memakai Nama/KTP
ng
saksi untuk membuka rekening di Bank CIMB NIAGA adalah saksi Piter Rasiman.
-
Bahwa Saksi tidak pernah menggunakan enam rekening CIMB a.n.
gu
Utomo Puspo Suharto, yakni 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto, 800048078400 a.n. Utomo Puspo Suharto, 80048047700 a.n. Utomo Suharto,
1700100772003
a.n.
Utomo
Puspo
Suharto,
1700100676003 a.n. Utomo Puspo Suharto, 4800104493183 a.n. Utomo Puspo Suharto dalam transaksi saham Maxima Group yang
ub lik
ah
A
Puspo
dimiliki PT. AJS dan saksi tidak mengetahui lawan transaksi PT. AJS (counterparty) dalam melakukan transaksi saham PT. Maxima Group.
am
-
Bahwa Saksi tidak mengelola akun nominee untuk trading saham maupun rekening dana nasabah orang lain baik atas nama Utomo
ep
Pusposuharto, Tommy Iskandar Widjaja, Freddi Gunawan maupun
ah k
yang lainnya untuk trading saham-saham yang dimiliki oleh PT AJS baik secara direct maupun indirect. Saksi hanya membantu PT AJS
In do ne si
R
karena saksi dimintakan tolong oleh PT AJS melalui saksi Syahnirwan
untuk menjual saham-saham milik PT AJS dan dalam pelaksanaannya
A gu ng
saksi di awal menghubungi Terdakwa apakah mau membeli sahamsaham milik PT AJS kemudian dijawab oleh Terdakwa agar saksi menghubungi saksi Piter Rasiman dan saksi Piter Rasiman membeli beberapa lembar saham milik PT AJS bahkan saksi Piter Rasiman juga
menjual kembali beberapa lembar saham kepada PT AJS. Disamping
itu bentuk bantuan saksi lainnya kepada PT AJS dengan menghubungi
ah
menyimpan saham-saham milik PT AJS. -
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian pinjaman modal dari Maxima
ub
m
Group melalui PT Aneka Mineral Indonesia (PT AMI) dan PT Kalimantan Pancar Sejati (PT KPS) kepada PT Batutua Waykanan
ka
Minerals.
ep
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
-
es
sebagai berikut:
R
77. Benny Tjokrosaputro di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto;
on
gu
ng
M
In d
A
Halaman 884 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
beberapa MI untuk membuka reksadana yang digunakan untuk
Halaman 884
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi pernah bertemu saksi Hary Prasetyo di PT Asuransi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jiwasraya sekali dalam rangka mempresentasikan perusahaan yang
ng
saksi pimpin yakni PT. Hanson International, serta menerangkan fundamental perusahaan PT. Hanson International;
-
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sekolah dari
gu
Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik Saksi;
-
Bahwa sekitar tahun 2013 atau 2015 saksi bersama saksi Avi Yasa
A
Dwipayana mendatangi Kantor PT. Asuransi Jiwasraya menemui saksi
Hary Prasetyo. saat itu Saksi mengenalkan fundamental dan proyeksi
ub lik
ah
emiten PT. Hanson International yang mempunyai kode efek saham MYRX. saksi Hary Prasetyo saat itu menyampaikan kondisi keuangan
PT. Asuransi Jiwasraya lagi tidak bagus sehingga Saksi menganggap
am
saksi Hary Prasetyo kurang tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa sehingga Saksi buru-buru pamitan.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa saksi Hary Prasetyo pernah menjadi
ep
-
ah k
karyawan saksi Avi Yasa Dwipayana di PT. Trimegah Sekuritas yang merupakan broker dalam jual beli saham;
In do ne si
Bahwa pejabat PT. Asuransi Jiwasraya yang Saksi kenal hanya saksi
R
-
Hary Prasetyo (Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya) yang
A gu ng
dikenalkan oleh saksi Avi Yasa Dwipayana;
-
Bahwa Saksi sudah lama mengenal saksi Avi Yasa Dwipayana, saksi Avi Yasa Dwipayana membantu Saksi melakukan road show dalam rangka mengembangkan bisnis PT. Hanson International yang dilakukan beberapa kali termasuk ke Luar Negeri;
-
Bahwa PT. Hanson International Tbk sebelumnya bernama PT. Mayer
lik
ayah Saksi pada tahun 1995/1996 yang kemudian dirubah namanya menjadi PT. Hanson International, Tbk. Pada tahun 2002 ayah Saksi meninggal dunia sehingga PT. Hanson International, Tbk diserahkan
ub
m
ah
Tex yang dibeli oleh Handoko Tjokrosaputro (Alm) yang merupakan
kepada saksi Dicky Tjokrosaputro yang merupakan adik Saksi sekitar
ka
tahun 2009 atau 2010 PT. Hanson International, Tbk bangkrut karena
ep
bisnis tekstil jatuh sehingga terpaksa menjual pabriknya untuk melunasi
ah
kewajiban kepada kreditur (Bank Mandiri dan BNI Sekuritas) namun
diminta tolong oleh adik Saksi tersebut untuk melunasi hutang kepada
ng
M
Bank Mandiri dan BNI Sekuritas secara cicil dan sesudah lunas
on
gu
kemudian Saksi merencanakan rate issue/menyuntik dana pada akhir
es
R
karena hasil penjualan pabrik tersebut tidak cukup sehingga Saksi
In d
A
Halaman 885 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 885
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tahun 2014 dengan cara Saksi melakukan backdoor listing melalui PT. Mandiri Mega Jaya yakni aset real estate proyek Citra Maja Raya di
ng
kabupaten Lebak, aset real estate proyek Millenium City di Selatan
Serpong, aset real estate proyek Forest Hill di Selatan Serpong yang kesemuanya adalah milik Saksi. Ketika itu asset masih dalam bentuk
gu
Land Bank. Dengan Saksi melakukan backdoor listing tersebut, Saksi memasukkan asset-aset Saksi ke PT. Hanson International Tbk.
A
-
Bahwa
Saksi
menjabat
sebagai
Direktur
Utama
PT.
Hanson
International, Tbk. sejak tahun 2014 dan mulai melaksanakan
ub lik
ah
penyehatan perusahaan dengan cara mengajukan izin kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan mengubah sektor usaha yang sebelumnya tekstil menjadi property dan memasukkan proyek-proyek pengembangan
am
property Saksi ke Perusahaan. -
Bahwa PT. Hanson International Tbk mempunyai anak perusahaan
ep
antara lain: PT. Mandiri Mega Jaya yang bergerak dibidang property,
ah k
PT. Bina Daya Wiramaju bergerak dibidang usaha trading dan PT. De
-
R
limbah ex perusahaan minyak atau peralatan minyak.
In do ne si
Peutroleum International yang bergerak dibidang proyek pembersihan
Bahwa Saksi pernah melakukan repo saham MYRX dan sedikit saham
A gu ng
BTEK milik Saksi kepada Terdakwa melalui PT. Trimegah Sekuritas sebagai broker sebanyak 13 (tiga belas) transaksi saham pada pasar Negosiasi dengan jual lepas pada bulan bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2015 akhir tahun 2015 dengan nilai repo antara Rp.150.000.000.000,00 sampai dengan Rp.200.000.000.000,00;
-
Bahwa awalnya Saksi menemui Terdakwa untuk melakukan repo
diwakili oleh saksi Moudy Mangkey; -
lik
sekretaris Saksi yang bernama Lisa Anastasia dan dari pihak Terdakwa
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa saksi Moudy Mangkey yang
ub
m
ah
saham tersebut dan kemudian tekhnis pelaksanaannya dilakukan oleh
berkomunikasi mewakili pihak Terdawka pada saat repo tersebut;
ka
-
Bahwa Saksi lupa dari mana saksi mendapatkan nomor saksi Moudy
ah
-
ep
Mangkey dan siapa yang duluan menghubungi.
Bahwa metode pembayaran atas penjualan repo saham MYRX
langsung dari rekening Terdakwa atau rekening yang ditunjuk oleh
on
gu
ng
M
Terdakwa ke rekening Saksi pribadi atau ke rekening yang Saksi tunjuk.
es
R
tersebut ada yang melalui pembayaran secara cash melalui transfer
In d
A
Halaman 886 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 886
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada juga metode pembayaran yang dilakukan dengan cara
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
cicilan oleh Terdakwa kepada Saksi dengan metode transfer dana yang
ng
sama. Untuk kapan waktu pembayarannya Saksi lupa dan Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar pembelian saham secara repo tersebut.
Bahwa sampai dengan dilakukan repo saham dengan Terdakwa
gu
-
tersebut, Saksi hanya memiliki saham MYRX dan sedikit saham BTEK.
lainnya; -
Bahwa sebelum adanya repo saham yang terjadi pada akhir tahun
ub lik
ah
A
Selain kedua saham tersebut, saat itu Saksi tidak memiliki saham
2015 tersebut, setahu Saksi tidak ada saham MYRX yang dibeli oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya. Setelah adanya repo saham tersebut,
am
Saksi mendapatkan laporan dari saksi Lisa Anastasia di dalam Daftar Pemegang Saham PT. Hanson International ada beberapa pihak yang
ep
diantaranya adalah PT. Asuransi Jiwasraya. Saat itu Saksi baru
ah k
mengetahui ternyata saham MYRX yang direpo tersebut dibeli (nyemplung) di PT. Asuransi Jiwasraya;
In do ne si
Bahwa Saksi baru mengetahui belakangan saham MYRX yang direpo
R
-
dijual oleh PT. Topas International, PT. Tarbatin Makmur Abadi dan PT.
A gu ng
Indo Jasa Utama kepada PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa sesuai Daftar Pemegang Saham untuk emiten saham MYRX
per tanggal 8 Januari 2019 adalah sebanyak 8.421 nama rekening efek dengan total jumlah lembar saham sebanyak 86.703.220.792 lembar saham;
-
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak PT.
Bahwa untuk Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PT. Hanson
lik
-
International, Tbk (MYRX) adalah PT. Ficomindo Buana Registar dan kerjasama ini sudah berlangsung sejak tahun 1990-an; -
ub
m
ah
Asuransi Jiwasraya terkait dengan repo saham MYRX.
Bahwa PT. Hanson International pernah dilakukan pemeriksaan oleh
ka
OJK sehingga PT. Hanson International dikenakan denda sebesar
ep
Rp.5.000.000.000,00 terhadap kesalahan laporan keuangan tahunan
ah
(LKT) PT. Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 terkait
Bahwa pada tahun 2015 setahu Saksi saham Rimo pernah disuspend
ng
M
-
on
gu
dan saham Rimo serta emitennya bukanlah milik Saksi.
es
Saksi;
R
dengan adanya kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Auditor
In d
A
Halaman 887 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 887
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekira tahun 2016 pemilik PT. Rimo Interrnational, Tbk
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
membutuhkan suntikan dana, sehingga Saksi melakukan backdoor
ng
listing sehingga memiliki saham di PT. Rimo Tbk. Setelah itu manajemen PT. Rimo International Tbk diambil alih oleh adik Saksi yang bernama saksi Teddy Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama
gu
sampai dengan sekarang;
-
Bahwa PT. Armidian Karyatama dengan kode efek saham ARMY baru
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika selain membeli saham MYRX yang direpo, PT. Asuransi Jiwasraya pernah melakukan pembelian saham
ub lik
ah
A
dilakukan go public pada tahun 2017;
MYRX melalui mekanisme pasar; -
Bahwa Saksi pernah menerbitkan Medium Term Note (MTN) PT.
am
Hanson International, Tbk dan PT. Armidian Karyatama yang penjualan MTN tersebut dihandling oleh staf Saksi yang bernama Hermawan; Bahwa Saksi mendapatkan laporan PT. Asuransi Jiwasraya membeli
ep
-
ah k
MTN PT. Hanson International Tbk sebesar Rp.680.000.000.000,00 dan MTN PT. Armidian Karyatama sebesar Rp.200.000.000.000,00; Bahwa setahu Saksi MTN PT. Hanson International Tbk, sekitar 6
In do ne si
R
-
(enam) bulan dilunasi dalam beberapa tahapan. MTN PT. Hanson
A gu ng
International, Tbk sempat pindah ke beberapa pihak termasuk
beberapa perusahaan milik Saksi sendiri sebelum kembali ke PT. Hanson International, Tbk. Dalam pemindahan hak (endosemen) MTN
PT. Hanson International Tbk Terdakwa melihat PT. Asuransi Jiwasraya pernah memegang MTN tersebut dan kemudian dijual secara bertahap kepada perusahaan lain;
Bahwa untuk saat ini kepemilikam saham langsung oleh PT. Asuransi
-
lik
Jiwasraya pada PT. Hanson International, Tbk. sudah tidak ada lagi. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada kepemilikan saham PT. Rimo
ub
International, Tbk dan PT. Hanson International, Tbk pada portofolio
m
ah
-
Reksa Dana Saham yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya karena
pelaksanaan
transaksi
jual
dan/atau
ep
ka
reksadana saham dikelola oleh banyak Manajer Investasi yang mana beli
bersifat
publik
dan
Bahwa Saksi tidak mengenal Manajer Investasi PT. Corfina Capital;
-
Bahwa Saksi memiliki akun di PT. Dhanawibawa Manajer Investasi
on
gu
ng
M
(sekarang PT. Pan Arcadia);
es
-
R
ah
sepenuhnya melalui mekanisme bursa efek;
In d
A
Halaman 888 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 888
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengetahui PT. Kharisma Asset Management (sekarang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT. Pool Advista), Saksi mengenal salah satu pemegang sahamnya
-
ng
yakni Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Maybank Asset Management dan
mengenal saksi Denny Rizal Taher selaku Direkturnya yang pernah
gu
melakukan survey perusahaan Saksi dalam rangka tugasnya sebagai Manajer Investasi;
Bahwa Saksi mengenal pemilik Hary Tanoe sebagai pemilik PT. MNC
Asset Management, namun Saksi tidak mengenal pengurus asset management; -
ub lik
ah
A
-
Bahwa Saksi tidak mengenal Manajer Investasi PT. Prospera Asset Management;
am
-
Bahwa
Saksi mengenal PT. Sinar Mas Asset Management pemilik
grupnya yakni Indra Wijaya, tetapi Saksi tidak kenal dengan pengurus
Bahwa Saksi tidak mengenal Manajer Investasi PT. Treasure Fund Investama; Bahwa Saksi
mengenal Sdr. Hamri di Oso Sekuritas, namun tidak
R
-
In do ne si
ah k
-
ep
Manajer Investasi;
mengenal pengurus manajer Investasi PT. Oso Manajemen Investasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya
A gu ng
-
pada
lembar
saham
PT.
Rimo
International,
Tbk
sebanyak
2.682.606.000 lembar yang dikelola melalui beberapa Manajer Investasi karena Saksi tidak ada kaitannya.
-
Bahwa mengenai kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya pada lembar
saham PT. Hanson International Tbk sebanyak 2.099.145.700 lembar
-
lik
ada kaitannya;
Bahwa kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya dalam saham PT. Hanson International Tbk. sebanyak 1.846.563.500 lembar dengan nominal
ub
m
ah
yang dikelola melalui beberapa Manajer Investasi karena Saksi tidak
Rp.222.509.444.200,00 (harga Rp.106,00 per tanggal 31 Mei 2019 dan
ka
dalam saham PT. Rimo International Tbk sebanyak 2.682.606.000
ep
lembar dengan nominal Rp.351.421.386.000,00 (harga Rp.131,00 per
ah
tanggal 31 Mei 2019) dalam Reksa Dana tidak dilaksanakan atas
Bahwa PT. Asuransi
Jiwasraya dengan kepemilikan sebanyak
ng
M
1.846.563.500 lembar saham, bukan pemegang saham mayoritas di PT.
on
gu
Hanson International,Tbk karena angka tersebut hanya sebesar ±2%.
es
-
R
sepengetahuan dan tidak juga ada negosiasi dengan Saksi;
In d
A
Halaman 889 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 889
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pemegang Saham Mayoritas adalah PT. Asabri, PT. Asuransi
-
Bahwa Saksi
-
ng
Wanaartha serta Tabungan Haji Malaysia;
tidak memiliki mobil namun perusahaan PT. Hanson
International dan anak perusahaannya yang Saksi kelola memiliki beberapa mobil;
gu
Bahwa Saksi memiliki portofolio saham, antara lain saham MYRX, saham Rimo, saham Posa, saham Nusa, saham Home dan lain
-
Bahwa Saksi memiliki rekening giro di Bank BCA, Bank Mayapada, Bank CCB, Bank Mandiri.
-
ub lik
ah
A
sebagainya;
Bahwa Saksi memiliki rekening efek an. Benny Tjokrosaputro di beberapa sekuritas, antara lain: PT. Oso Sekuritas Indonesia, PT.
am
Harita Kencana Sekuritas, PT. Sucor Sekuritas, PT. Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT. Equity Sekuritas Indonesia, PT. Sinarmas
ep
Sekuritas, PT. Masindo Artha Sekuritas, PT. Yuanta Sekuritas
ah k
Indonesia, PT. BNC Sekuritas Indonesia, PT. Anugerah Sekurtas Indonesia, PT. Ciptadana Sekuritas Asia, PT. Reliance Sekuritas
In do ne si
R
Indonesia, Tbk, PT. Buana Citra Sekuritas, PT. NH Korindo Sekuritas
Indonesia, PT. Jasa Utama Capital Sekuritas, PT. Mirae Aset Sekuritas
A gu ng
Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas;
-
Bahwa Saksi memiliki 2 (dua) unit rumah atas nama Saksi, yaitu yang berada di Menteng (telah dijaminkan ke Bank BCA) dan daerah Setia
Budi-Patra Kuningan yang dibeli pada tahun 2004 (telah dijaminkan Bank MNC).
-
Bahwa Saksi tidak memiliki tanah atas nama pribadi, namun
-
lik
Saksi kelola memiliki beberapa bidang tanah;
Bahwa Saksi mengenal saksi Anne Patricia Sutanto yang merupakan sepupu Saksi sebagai pemilik PT. Pan Brother dan PT. Bumi Tekno
ub
m
ah
perusahaan PT. Hanson International dan anak perusahaanya yang
Kultura (BTEK).
ka
-
Bahwa saksi Anne Patricia Sutanto pernah mempunyai saham Rimo
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saksi Anne Patricia Sutanto
-
R
memiliki saham MYRX;
Bahwa PT. Topas International bukan perusahaan milik Saksi dan
on
gu
ng
M
Saksi tidak mengenal saksi Suprihatin Njoman yang merupakan
es
ah
-
ep
(pendiri PT. Rimo International Tbk).
In d
A
Halaman 890 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 890
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Direkturnya. Seingat Saksi perusahaan tersebut pernah sebagai pihak pembeli dan penjual MTN PT. Hanson International, Tbk;
Bahwa Saksi mengetahui MTN PT. Hanson International, Tbk pernah
ng
-
dibeli kemudian dijual oleh PT. Pelita Indo Karya dan PT. Royal Bahana
Sakti, namun Saksi tidak mengenal kedua perusahaan tersebut
gu
termasuk Michelle Suman dan Ilyas Karim yang masing-masing sebagai direktur perusahaan tersebut;
Bahwa perjanjian repo saham antara Saksi dengan Terdakwa pada tahun 2015 tidak dibuatkan perjanjian tertulis karena sudah saling mengenal;
-
ub lik
ah
A
-
Bahwa atas perjanjian repo saham tersebut, Saksi meminjamkan saham kepada Terdakwa dengan perbandingan sekitar 1:4 dengan
am
bunga sebesar 15% s/d 20%. Dengan perbandingan tersebut, hasil dana atas penjualan saham Saksi akan mendapatkan sekitar 1/5
ah k
-
ep
bagian dan Terdakwa mendapatkan sekitar 4/5 bagian. Bahwa terkait dengan harga saham di pasar nego, Saksi bernegoisasi dengan Terdakwa untuk menentukan harga saham, tetapi saat
In do ne si
R
melakukan perjanjian dengan Terdakwa, Saksi tidak mengetahui saham Saksi digunakan untuk bertransaksi dengan PT. Asuransi
A gu ng
Jiwasraya;
-
Bahwa Saksi baru mengetahui saham Saksi digunakan bertransaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya setelah transaksi terjadi.
-
Bahwa transaksi saham MYRX dengan PT. Asuransi Jiwasraya
tersebut menggunakan akun saksi “Benny Tjokrosaputro” dan akunakun nominee milik saksi yaitu “Hendra Brata”, “Po Saleh”, “Agung
Tobing”, “Binsar Halomoan Lubis”, “Catherine”. Sedangkan untuk akun-
lik
ah
akun yang lain yaitu “Ferdi Purnama”, “PT. Tarbatin Makmur Utama”, “PT. Indo Jasa Utama”, “PT. Topas Utama International” Terdakwa
ub
m
tidak mengetahuinya. Atas transaksi tersebut, secara teknis dihandle oleh Sdr. Rudi Lolo dan saksi Lisa Anastasia. Rudy Lolo yang
ka
melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan Joko Hartono Tirto
ep
sedangkan saksi Lisa Anastasia yang melakukan teknis administrasi
Bahwa atas perjanjian repo tersebut, untuk saham MYRX dan BTEK
R
-
yang Saksi repo kepada Terdakwa telah kembali semua kepada Saksi
ng
M
melalui akun-akun yang Saksi kendalikan dan Saksi telah membayar
on
gu
atas saham MYRX dan BTEK yang kembali tersebut.
es
ah
transaksi saham;
In d
A
Halaman 891 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 891
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang melakukan transaksi saham MYRX dengan PT. Asuransi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto. Saksi mengetahui dari laporan
ng
staf saham Saksi (Lisa Anastasia, Ghea, Noni, Yudith, Cindy Violeta
Ismedi) dimana setiap kali akan transaksi Joko Hartono Tirto menghubungi staf saham Saksi dan staf saham Saksi menyampaikan
gu
kepada Saksi dan Saksi menyetujuinya namun Saksi tidak mengetahui lawan transaksinya siapa.
Bahwa Saksi hanya mengetahui jika Joko Hartono Tirto dan Terdakwa tanggung jawab.
Bahwa setiap selesai transaksi, setelah 3 (tiga) hari transaksi Saksi
ub lik
-
ah
A
-
menanyakan kepada Biro Administrasi Efek (PT. Fincomindo Buana Registrar) kemana saham-saham MYRX ditransaksikan dan diketahui
am
saham-saham MYRX ditransaksikan ke PT. Asuransi Jiwasraya. Mengetahui hal tersebut selama tidak ada permasalahan Saksi tidak Adapun
saham-saham
MYRX
yang
ep
mempermasalahkannya.
ah k
ditransaksikan ke PT. Asuransi Jiwasraya merupakan saham dari perjanjian repo Saksi dengan Terdakwa; Bahwa akun-akun nominee “Hendra Brata”, “Agung Tobing”, “Binsar
In do ne si
R
-
Halomoan Lubis” Saksi yang membuatnya melalui staf saham Saksi
A gu ng
untuk keperluan hutang atau margin atau repo.
-
Bahwa terkait akun-akun nominee Po Saleh, Catherine, Hany Sutopo,
Charoline, awalnya saksi Jimmy Sutopo membuat akun atas nama keluarganya yaitu “Po Saleh” untuk memfasilitasi kredit atau margin di
PT. Trimegah Sekuritas dengan limit sekitar Rp.5.000.000.000,00 sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 per hari untuk keperluan margin
Saksi. Biasanya limit transaksi hanya Rp.5.000.000.000,00 sampai
lik
ah
dengan Rp.10.000.000.000,00 tiba-tiba dipakai transaksi saham yang tidak dikenal, saham-saham Terdakwa yang Saksi ingat TRAM, IIKP
ub
m
dan yang lainnya Saksi tidak tahu, yang mencapai ratusan miliar yang mana baru Saksi ketahui pada saat pemeriksaan di Badan Pemeriksa
-
Bahwa akun keluarga saksi Jimmy Sutopo tersebut digunakan oleh
ep
ka
Keuangan pada bulan Februari 2020;
ah
saksi Moudy Mangkey untuk mentransaksikan saham-saham eks PT.
Terdakwa ke dalam reksadana-reksadana PT. Asuransi Jiwasraya yang
ng
M
dikelola Joko Hartono Tirto dan Terdakwa (akun-akun itu digunakan
on
gu
untuk transit/batu loncatan (saham-sahamnya sama) karena kalau
es
R
Asuransi Jiwasraya atau yang dimanage Joko Hartono Tirto dan
In d
A
Halaman 892 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 892
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menggunakan perusahaan-perusahaan milik Terdakwa akan terlihat PT. Asuransi Jiwasraya mentransaksikan saham-saham milik PT. Asuransi
-
ng
Jiwasraya ke dalam reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa terkait dengan MTN milik PT. Hanson International, Tbk dengan
PT. Asuransi Jiwasraya telah melunasi MTN tersebut berdasarkan
gu
dokumen sebagai berikut: -
Sertifikat
MTN
PT.
Hanson
International
Nomor
A
027/HI/MTN/XII/2015 dengan pemegang MTN yaitu PT. Royal
-
Pemindahan Hak (endosemen).
-
7 (tujuh) dokumen Setoran Rekening an. Wahyu Sudaryanto kepada
ub lik
ah
Bahana Sakti tanggal 22 Desember 2015.
am
Asuransi Jiwasraya senilai Rp.40.045.333.333,33. -
Surat Kuasa Pengambilan Warkat MTN tanggal 27 Juni 2016.
-
Surat Nomor OPR/8.4/199689 tanggal 27 Juni 2016 perihal
ah k
Trust Securities; -
ep
Penyerahan Asli Warkat MTN PT. Hanson International kepada PT.
Bahwa Saksi membenarkan saat penyidikan pernah ditunjukkan Buku
In do ne si
R
Catatan Keuangan 2015 (3) tanggal 26 November 2015 dengan
keterangan sebagai berikut “Saldo sdh termasuk penerimaan dr Asabri
A gu ng
sebesar 60M dan dari Jiwasraya sebesar 200M tapi saldo sudah terpotong utk (1) cek/giro Mayapada sebesar 45M (2) Saham
103M (3) Bunga P‟Nur 0,200 M (4) Bunga
Mayapada 12,651 M (5) Aan Sinanta 2,625 M (6) PT. Carleon 2,453 M (7) P‟Mukmin 0,700 M (8) P‟Ishak 5,057 M”.
-
Bahwa atas penerimaan dari PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp.200 Miliar tersebut merupakan penerimaan dari penjualan saham MYRX
lik
ah
kepada PT. Asuransi Jiwasraya berdasarkan perjanjian Saksi dengan Terdakwa yaitu repo (repo tersebut telah lunas pada tahun 2016 dan
ub
m
saksi mengetahui setelah karyawan Saksi melakukan print out mutasi Biro Administrasi Efek di PT. Ficomindo Buana Registrar, yang salah
ka
satunya menunjukkan saham MYRX ditransaksikan di PT. Asuransi
ep
Jiwasraya oleh Joko Hartono Tirto atau Terdakwa. Total yang Saksi
ah
terima adalah senilai Rp.206.464.500.000,00 dan Saksi pergunakan
Bahwa rincian transaksi Repo berdasarkan print out mutasi Biro
on
gu
ng
M
Administrasi Efek di PT. Ficomindo Buana Registrar sebagai berikut:
es
-
R
untuk kegiatan usaha Saksi pribadi.
In d
A
Halaman 893 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 893
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Benny Tjokrosaputro pada bulan Oktober 2015 sebanyak 134,9 juta
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
lembar senilai Rp.92.406.500.000,00.
Hendra Brata pada Oktober 2015 sebanyak 74 juta lembar senilai
ng
-
Rp.49.558.000.000,00.
-
Po Saleh pada November 2015 sebanyak 100 juta lembar senilai
gu
Rp.64.500.000.000,00.
-
Bahwa salah satu bisnis PT. Hanson International yaitu di daerah Maja
meluncurkan proyek Citra Maja Raya. Disamping itu pembangunan Millenium City di daerah Selatan Serpong yang bekerjasama dengan
ub lik
ah
A
Kabupaten Lebak yang bekerjasama dengan Grup Ciputra dengan
saksi Tan Kian dan pengembangan perumahan sendiri dengan nama Forest Hill;
am
-
Bahwa pada tahun 2014 Saksi pernah meminjam uang kepada Platinum sebuah Fund Manager di Amerika Serikat dengan nilai
ep
pinjaman USD7 Juta dan menggunakan jaminan saham MYRX
ah k
sejumlah sekitar 2 Miliar lembar saham. Pada tahun kedua, Platimum sedang ada masalah sehingga saham yang menjadi jaminan pinjaman
In do ne si
R
diserahkan ke Goldman Sach karena Platimun memiliki pinjaman ke Goldman Sach.
Bahwa pada saat Saksi meminta untuk membeli kembali saham MYRX,
A gu ng
-
Goldman Sach meminta dengan harga pasar saat itu sehingga
negoisasi tersebut menemui jalan buntu. Saat ini saham MYRX yang dijaminkan kepada Platim=num Goldman Sach tersebut sudah diblokir di KSEI sehingga tidak bisa ditransaksikan;
-
Bahwa ada banyak anak perusahaan yang dimiliki oleh PT. Hanson International dan semuanya bergerak di bidang properti. PT. Hanson
lik
yang memiliki banyak anak perusahaan untuk mengelola proyek Citra Maja Raya (KSO dengan Ciputra), Millenium City dan Forrest Hill; -
ub
m
ah
International memiliki anak perusahaan yaitu PT. Mandiri Mega Jaya
Bahwa Saksi memiliki beberapa nominee antara lain atas nama: Dwi
ka
Nugroho, Hendra Brata, RM Agus Hendro Cahyono, Kahar Anwar,
ep
Sybil Affiat, Messalina Affiat, Agung Tobing, Yenny Sutanto, Okky
ah
Irwina Safitri (istri saksi), Teddy Tjokrosaputro (adik saksi), Dicky
adalah saksi sendiri.
Bahwa terkait dengan nominee hal tersebut juga ada kaitannya dengan
ng
M
-
on
gu
pihak sekuritas karena:
es
R
Tjokrosaputro (adik saksi). Meskipun nominee, namun beneficiary-nya
In d
A
Halaman 894 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 894
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Broker sekuritas mencari fee atau komisi dari transaksi. Pihak
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
broker suka mencari/mendorong nasabah baru. Semakin banyak
ng
transaksi, semakin besar pula komisi untuk broker. -
Sebagai sarana margin, supaya transaksi banyak.
-
Deal dikasih margin, tetapi harus sering transaksi. Sekuritas sering
gu
menekan investor atau pemilik saham bahkan pemilik perusahaan (emiten) kalau tidak sering bertransaksi, maka margin atau hutang
-
Praktek ini dilakukan oleh hampir semua sekuritas di Indonesia.
Bahwa proses pembentukan nominee dilakukan dengan pihak sekuritas
ub lik
ah
A
harus dilunasi seketika.
menyodorkan form pembukaan account dan kemudian pihak nominee memberikan data atau dipinjam identitasnya.
am
-
Bahwa penggunaan nominee merupakan hal yang biasa di dalam dunia pasar modal di Indonesia.
Bahwa untuk aktifitas transaksi saham, Saksi dibantu oleh Tim Saham
ep
-
ah k
yang terdiri dari saksi Lisa Anastasia, Ghea Laras Prisna, Noni Widya, Cydi Violleta Ismedi dan Yudith Deka Arsinta. Ada nominee yang
In do ne si
-
R
diusulkan oleh saksi dan ada juga yang diusulkan oleh pihak broker.
Bahwa khusus untuk Gunawan Christopher, Jimmy Sutopo, Hanny
A gu ng
Sutopo, Yongky Teja, Aileen Lim dan Catherine, nominee tersebut
dibentuk bukan atas inisiatif Saksi namun dari broker untuk tujuan mencari komisi dari transaksi.
-
Bahwa untuk nominee yang Saksi usulkan, data-data untuk pembukaan
rekening nominee tersebut sudah Saksi siapkan karena tinggal Saksi minta kepada rekan dan keluarga Saksi sendiri. Kemudian data Saksi serahkan kepada Tim Saham untuk diserahkan kepada broker untuk
lik
ah
diproses lebih lanjut pembukaan akun rekeningnya. Pada saat akan melakukan transaksi, instruksi datang dari Saksi. Transaksi antar
ub
m
nominee tersebut banyak dipengaruhi permintaan dari broker untuk mencari komisi transaksi dengan fasilitas pembiayaan T+0 atau T+1
-
Bahwa terkait pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo di PT. Asuransi
ep
ka
atau T+5 atau T+10 atau T+15.
ah
Jiwasraya, Saksi lupa siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut,
saksi Avi Yasa Dwipayana pada saat saksi Hary Prasetyo masih
on
gu
ng
M
bekerja di PT. Trimegah Sekuritas;
es
R
namun yang Saksi tahu saksi Hary Prasetyo pernah menjadi anak buah
In d
A
Halaman 895 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 895
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Aviyasa Dwipayana adalah orang yang ikut membantu
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo di PT. Asuransi
-
ng
Terdakwa mencarikan dana atau investor di PT. Hanson International;
Jiwasraya hanya bertiga saja antara Saksi, saksi Hary Prasetyo dan saksi Aviyasa Dwipayana;
gu
Bahwa reaksi dari saksi Hary Prasetyo adalah tidak tertarik dengan
presentasi Saksi dengan alasan bahwa kondisi keuangan PT. Asuransi
tertarik untuk membeli saham MYRX. -
Bahwa ketika keluar dari ruangan saksi Hary Prasetyo, Saksi keluar
ub lik
ah
A
Jiwasraya tidak bagus dan PT. Asuransi Jiwasraya sama sekali tidak
bersama-sama dengan saksi Hary Prasetyo dan saksi Aviyasa Dwipayana;
am
-
Bahwa perjanjian Repo dengan Terdakwa pada tahun 2015 akhir, dimana untuk teknisnya diurus oleh anak buah Saksi, yakni saksi Lisa
ah k
-
ep
Anastasia;
Bahwa pada akhirnya PT. Asuransi Jiwasraya beli saham MYRX dan
-
R
Asuransi Jiwasraya yang juga memiliki saham MYRX.
In do ne si
Saksi tahu dari saksi Lisa Amnastasia bahwa dalam DPS ada PT.
Bahwa saksi Lisa Anastasia selalu berhubungan dengan saksi Moudy
A gu ng
Mangkey terkait dengan repo saham MYRX ke Terdakwa;
-
Bahwa saham yang direpokan oleh Saksi kepada Terdakwa adalah saham MYRX dan saham BTEK,dimana jumlah saham yang direpokan lebih banyak saham MYRX.
-
Bahwa nilai repo saham tersebut adalah antara Rp150.000.000.000,00 sampai Rp200.000.000.000,00;
-
Bahwa terkait repo antara Saksi dengan Terdakwa, Terdakwa
lik
ah
memberikan dana cash dan Saksi tidak tahu uang tersebut diperoleh Terdakwa dari mana, namun setelah liat dari DPS dimana saham-
ub
m
saham MYRX ada yang di PT. Asuransi Jiwasraya dan di saksi Piter Rasiman, maka uang tersebut ada juga yang berasal dari PT. Asuransi
Bahwa pada tahun 2015 saham Rimo di suspensi.
-
Bahwa PT. Armidian Karyatama go public pada tahun 2017.
-
Bahwa saham yang direpokan kepada Terdakwa sudah Saksi tebus;
-
Bahwa terkait dengan MTN kepada PT. Asuransi Jiwasraya, bahwa PT. Jiwasraya
pernah
membeli
MTN
milik
PT.
Hanson
on
gu
ng
M
Asuransi
es
ep
-
R
ah
ka
Jiwasraya;
In d
A
Halaman 896 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 896
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
International dan PT. Armidian Karyatama dimana Hermawan yang handle teknis penjualan MTN tersebut.
Bahwa nilai MTN yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah
ng
-
Rp.680.000.000.000,00
untuk
MTN
PT.
Hanson
International,
sedangkan untuk MTN PT. Armidian Karyatama Rp200.000.000.000,00
gu
dan semuanya sudah lunas tapi lunasnya bukan oleh PT. Hanson International karena MTN berpindah tangan terlebih dahulu;
Bahwa di dalam endowsment MTN, tercatat bahwa MTN pernah dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya;
-
Bahwa terkait dengan nominee-nominee, seperti Po Saleh adalah
ub lik
ah
A
-
remisier satu grup dengan saksi Jimmy Sutopo; -
Bahwa saksi Jimmy Sutopo yang memegang atau mengendalikan akun
am
Po Saleh; -
Bahwa kebanyakan saham yang Saksi transaksikan adalah saham-
ep
saham grup perusahaan Saksi, namun tidak menutup kemungkinan
ah k
saham-saham grup perusahaan yang lain juga Saksi transaksikan. -
Bahwa Saksi memilih saksi Jimmy Sutopo sebagai remisier karena
In do ne si
R
saksi Jimmy Sutopo mempunyai fasilitas margin trading dan fasilitas TPlus, selain itu saksi Jimmy Sutopo dekat dengan dengan pihak PT.
A gu ng
Daewoo;
-
Bahwa yang Saksi tahu tentang PT Asuransi Jiwa Adi Sarana Wanaartha Life adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life seperti bancasurrance yang menghimpun dana dari masyarakat dan diinvestasikan ke dalam saham-saham;
-
Bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life bukan nomiee
Bahwa Dwi nugroho bekerja sebagai tukang yang membebasin tanah
lik
-
dan sebagai nominee saksi untuk transaksi saham. -
Bahwa tujuan penggunaan nominee adalah untuk mencari pendanaan baik repo, margin atau T-Plus.
ka
-
Bahwa tidak pernah ada peralihan hak atas apartemen kepada Indarto
ep
Kohar; -
Bahwa Saksi mempunyai hutang di UBS Singapura.
-
Bahwa reksadana yang disubscribe PT. Asuransi Jiwasraya membeli
R
ah
ub
m
ah
Saksi, tapi adalah sebagai investor;
es on
gu
ng
M
saham MYRX dari pasar.
In d
A
Halaman 897 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 897
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa jumlah saham MYRX yang dipegang reksadana yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
disubscribe PT. Asuransi Jiwasraya kurang lebih sekitar 1,9 miliar
ng
lembar saham;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
gu
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai
berikut :
Dr Ir Batara M Simatupang, MT., M.Piil., CIMBA dengan bersumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: -
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik
ub lik
ah
A
1.
Kejaksaan Agung; -
Bahwa keahlian ahli adalah dalam bidang risk management baik di
am
perbankan maupun asuransi; -
Bahwa sumber utama dana investasi yang dilakukan oleh perusahan
ah k
-
ep
asuransi adalah premi.
Bahwa aturan yang harus dipedomani oleh perusahaan asuransi dalam melakukan pengelolaan investasi adalah Peraturan Otoritas
Kesehatan
(POJK)
Keuangan
Nomor
71/POJK.05/2016
Perusahaan
Asuransi
Tentang
In do ne si
Keuangan
R
Jasa
Dan
Perusahaan
A gu ng
Reasuransi dan POJK Indonesia Nomor 27/POJK.05/2018 tentang perubahan
atas
71/POJK.05/2016
Peraturan
Otoritas
Jasa
tentang
Kesehatan
Keuangan
Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
-
Keuangan
Nomor
Perusahaan
Bahwa prinsip Pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi tercantum pada POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Peransuransian
lik
ah
tanggal 28 Maret 2014, Pasal 59: Dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan:
ub
m
a. analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta
ka
rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko
ah
menempatkan,
ep
investasi; dan b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam mempertahankan,
dan
melepaskan
investasi.
efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Klaster 1 (AAA
ng
M
atau setara); Klaster 2 (AA atau setara); Klaster 3 (A atau setara);
on
gu
Klaster 4 (BBB atau setara).
es
R
Pengelompokan peringkat yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
In d
A
Halaman 898 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 898
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pengelolaan Investasi pada perusahaan asuransi dapat
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan pada:
Deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk
ng
1.
deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
3.
Saham yang tercatat di bursa efek;
4.
Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
5.
MTN (Mid Term Notes);
6.
Surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
7.
Surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara
A ah
Republik Indonesia;
am
8.
ub lik
Sertifikat deposito pada Bank;
gu
2.
Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang
ep
Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau
ah k
pemegang sahamnya; 9.
Reksadana;
In do ne si
R
10. Efek beragun aset;
11. Dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
A gu ng
12. Transaksi
surat
berharga
melalui
repurchase
(REPO);
agreement
13. Penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;
14. Tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
15. Pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain
lik
16. Emas murni;
17. Pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan; dan/atau
ub
m
ah
dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing);
18. Pinjaman polis.
ka
-
Bahwa Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah
Bahwa Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti
-
R
obligasi dan saham.
Bahwa Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian
ng
M
kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli saham berarti memiliki
on
gu
hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Maka dari itu, pemegang
es
ah
-
ep
suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan.
In d
A
Halaman 899 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 899
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saham berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan. Bahwa
Reksadana
adalah
wadah
yang
dipergunakan
ng
-
untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Bahwa Obligasi adalah istilah yang digunakan dalam dunia keuangan,
gu
-
yang merupakan pernyataan utang kepada pemegang obligasi dan
masa depan pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. -
Bahwa Surat Utang merupakan sebuah surat yang perjanjian jangka
ub lik
ah
A
emiten berjanji untuk membayar kembali modal dan bunga kupon di
menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan yang berisi kewajiban bagi pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan
am
berupa kupon pada periode tertentu secara berkala dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan (saat jatuh tempo)
ep
pemegangnya atau merupakan salah satu Efek yang tercatat di
ah k
Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat.
In do ne si
Bahwa Perbedaan obligasi, sukuk, saham, deposito, dan reksadana
R
-
terproteksi adalah pada sisi jatuh tempo, kupon/bunga, imbal
A gu ng
hasil/nisbah, dividen, potensi capital gain, jaminan Negara untuk SBN, perdagangan di pasar sekunder, stand by buyer di pasar sekunder, sebagaimana tergambar dalam bagan:
-
Bahwa Produk JS Saving Plan ini bukan Asuransi Jiwa Tradisonal, bukan Unit-Link dan juga bukan Jenis Produk Endowmen, serta
sudah menyimpang dari Surat Edaran OJK, maka JS Saving Plan ini
Bahwa tidak dibenarkan penawaran suatu jenis polis asuransi
lik
-
digabungkan dengan produk tabungan sebagaimana produk JS Saving Plan PT. Asuransi Jiwasraya; -
ub
m
ah
dapat dikatakan produk asuransi jiwa atau unit-link ilegal.
Bahwa pembentukan cadangan teknis bagi Perusahaan Asuransi
ka
meliputi cadangan premi, cadangan atas premi yang belum
ep
merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai
ah
dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
(renewable) pada setiap ulang tahun polis, cadangan atas PAYDI,
ng
M
cadangan klaim, dan cadangan atas risiko bencana (catastrophic
on
gu
reserve).
es
R
yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali
In d
A
Halaman 900 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 900
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
Pembentukan
Cadangan
Teknis
dihitung
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan
Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan
ng
metode dan asumsi dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Sesuai dengan karakteristik produk dan profil risiko yang relevan;
gu
b.
A
c.
Konsisten untuk berbagai produk dalam kelompok produk yang sama;
Konsisten untuk produk yang sama antar tanggal pelaporan cadangan teknis;
Menjamin pengakuan liabilitas yang wajar dan adil bagi seluruh
ub lik
ah
d.
pemegang polis; e.
Sesuai dengan manfaat yang dijanjikan atau yang dijamin di
am
dalam polis; f.
Sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku di
ah k
-
Bahwa
ep
Indonesia. (definisi, tujuan, cara perhitungan). berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 Bab III Pasal 16, perusahaan
In do ne si
R
asuransi jiwa diharuskan mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dan
A gu ng
tergabung dalam Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi lainnya
yang
sejenis
dan
terdaftar
sebagai
anggota
penuh
International Association of Actuaries yang tentunya tunduk pada Kode Etik Aktuaris.
-
Bahwa bila penetapan premi melebihi batasan kewajiban dari premi yang diberikan kepada nasabah, maka dalam beberapa waktu ke
depan dapat menjadikan nasabah default dan surrender (tutup polis),
lik
mengembalikan nilai tunai yang tersisa kepada Nasabahnya dan terhentinya pembayaran Premi. -
ub
m
ah
tentunya ini akan merugikan Perusahaan Asuransi, karena harus
Bahwa jika suatu Perusahaan Asuransi menawarkan tingkat imbal
ka
balik investasi pendamping produk Asuransi jauh di atas BI 7-Daya‟s
ep
Repo rate, misalkan 9-13%. Maka sudah tentu menarik peserta
ah
membelinya, namun dikemudian hari pada saat jatuh tempo premi,
kewajibannya, bahkan bisa default/gagal bayar. Karena tidaklah
ng
M
mungkin dengan tingkat imbal balik yang begitu tinggi Perusahaan
on
gu
Asuransi mampu menciptakan profit yang lebih tinggi dari rate imbal
es
R
perusahaan Asuransi dimaksud akan illikuid dalam membayar
In d
A
Halaman 901 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 901
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 9-13%.
Perusahaan
Asuransi
tersebut
R
balik
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan kebohongan publik.
dikatakan
Bahwa setiap jenis unit link memiliki tingkat risiko dan potensi imbal
ng
-
dapat
hasil yang berbeda-beda. Untuk pemilihan jenis unit link ini sebaiknya sesuaikan dengan profil risiko investasi apakah konservatif, moderat
gu
atau agresif. Prinsipnya, high risk high return.
-
Bahwa Risk Based Capital atau RBC adalah rasio solvabilitas yang
besar RBC perusahaan tersebut, semakin sehat pula kondisi finansialnya. -
ub lik
ah
A
menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Semakin
Bahwa sebuah perusahaan asuransi harus memiliki tingkat RBC minimal sebesar 120%. Semakin tinggi RBC sebuah perusahaan
am
asuransi, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut semakin baik dan sehat. Cara hitung RBC dengan metode Aset
ep
Default, Currency Mismattch, Claim Experience Worse than Expected,
ah k
dan Reinsurable Risk. -
Bahwa Terkait penempatan investasi perusahaan asuransi pada
In do ne si
R
instrumen saham, maksimum penempatan per emiten adalah 10%
dan bila ada beberapa emiten bisa 40%. Sedangkan untuk instrument
A gu ng
reksadana, maka penempatan investasi perusahaan asuransi pada
instrumen reksadana maksimal adalah 20%, pelanggaran akan hal ini bisa berdampak timbulnya kerugian karena tidak hanya profit yang berkurang tapi juga modal.
-
Bahwa terkait dengan investasi perusahaan asuransi pada instrument saham dan reksadana harus ada manajemen resikonya. Bahwa
dalam
penempatan
investasi
pada
instrumen
MTN,
lik
maksimum penempatannya adalah 10% dan jika lebih dari 10% adalah pelanggaran sehingga harusnya dilaporkan oleh pengawas. -
Bahwa Direktur Kepatuhan melekat sebagai Direktur Manajemen
ub
m
ah
-
Resiko dan jika tidak ada maka ada Divisi Risk Managementnya, jika
ka
Divisi Risk Management mengatakan investasi tidak layak dan masuk
ep
ke pimpinan perusahaan, dalam hal ini direksi, maka pimpinan selaku
ah
pengambil keputusan menjadi penanggung jawab atas keputusan
Bahwa Penempatan investasi bisa dilakukan pada instrument dalam
on
gu
ng
M
bentuk deposit, obligasi korporasi atau obligasi Negara dan ini masih
es
-
R
investasi yang diambil dan dilaksanakan.
In d
A
Halaman 902 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 902
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tinggi.
Bahwa Investasi langsung pada MTN maksimum 10% dan setiap
ng
-
R
pada level biaya, dibanding pada MTN karena MTN pressingnya lebih
resiko yang muncul harus ada mitigasi resikonya.
-
Bahwa di dalam MTN ada perikatan antar pihak pertama dan kedua,
gu
di mana sebelum dilaksanakan ada perjanjiannya. Dalam perjanjian, diatur atau diperjanjikan sumber pendapatannya adalah underlying,
A
tapi jika pendapatannya di luar underlying, akan menjadi masalah.
Misal seseorang meminjam duit Rp20 juta untuk pembelian tanah
ub lik
ah
dan pembayaran duit tersebut telah diatur sumber pembayarannya
dari mana, misalnya dari gaji orang tersebut. Tiba-tiba 2 bulan kemudian orang tersebut tidak bisa bayar dan orang tersebut lalu
am
mengambil sumber pembayaran dari sumber yang lain, misalnya dibayarkan dengan sepeda motor orang lain, hal tersebut tidak
ep
ah k
dibenarkan karena si pemilik motor akhirnya menjadi tersangkut. -
Bahwa dalam MTN juga harus ditentukan jangka waktunya.
-
Bahwa dalam MTN tidak dikaitkan dengan bunga, kecuali saat
Bahwa terkait dengan MTN PT. Hanson
In do ne si
-
R
default/gagal bayar, maka bisa diperhitungkan bunga.
International dalam
A gu ng
kaitannya dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya, maka jika tidak dicantumkan dalam perjanjian bahwa pembayarannya dibayarkan
dalam bentuk saham, maka tidak bisa dibayar pakai saham dan tidak dibenarkan, jika tetap dilakukan maka harus meminta ijin dari OJK terlebih dahulu.
-
Bahwa Rating MTN yang dipersyaratkan minimal standarnya
Bahwa suatu penempatan investasi pada peruahaan asuransi harus
lik
-
melalui analisis resiko yang terintegrasi dan hal ini merupakan suatu keharusan. -
ub
m
ah
ratingnya adalah A dan tidak boleh dibawah A.
Bahwa adalah sama sekali bukan hal yang bijak bagi suatu
ka
perusahaan asuransi milik Negara yang menempatkan investasinya
ep
pada MTN suatu perusahaan yang MTN perusahaan tersebut tidak
Bahwa terkait ketentuan rating MTN, pada dasarnya sudah diatur
R
-
dalam aturan internal perusahaan asuransitersebut dan jika aturan
on
gu
ng
M
atau ketentuan tentang rating MTN diubah dari yang semula
es
ah
memiliki rating sama sekali.
In d
A
Halaman 903 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 903
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ratingnyan A menjadi BBB dan aturan tersebut dibuat dengan tanggal mundur atau backdate adalah sangat tidak dibenarkan.
Bahwa Penempatan investasi perusahaan nasuransi pada instrument
ng
-
rekadana umumnya digunakan oleh perusahaan asuransi sepanjang mengikuti aturan internal perusahaan asuransi tersebut, serta
gu
peraturan eksternal seperti misalnya POJK.
-
Bahwa untuk penempatan investasi pada instrumen reksadana oleh
hal ini MI yang akan mengeksekusi atau melaksanakan pengelolaan
dana investasi dari investor tersebut, seperti keputusan saham-
ub lik
ah
A
MI, ada perjanjian antara investor dengan pihak MI, dimana dalam
saham mana yang akan dibeli atau dijual, berapa jumlah lotnya dan keputusan tersebut ditentukan sendiri oleh MI, bukan dari si investor.
am
-
Bahwa dalam proses jual atau beli efek atau saham melalui broker, MI harus bersifat independen dan tidak boleh diintervensi pihak lain di
ah k
-
ep
luar MI.
Bahwa jika MI mengikuti instruksi orang perorangan di luar pihak MI dan transaksi sudah ditentukan counterpartynya maka MI tersebut
In do ne si
-
R
sudah tidak independen dan hal ini adalah bagian dari insider trading.
Bahwa menurut aturan yang terkait peransuransian, investasi yang
A gu ng
relevan untuk perusahaan asuransi bisa dalam bentuk saham, obligasi, reksadana, dan MTN hanya saja ada batasan investasinya. Dari segi pricing, yang paling tinggi adalah MTN yang batasnya di atas obligasi dan reksadana.
-
Bahwa suatu perusahaan asuransi tidak dibenarkan melakukan penempatan investasi yang bersifat high risk.
Bahwa Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga
lik
dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. -
Bahwa dalam mengelola dana milik investor, MI harus independen
ub
m
ah
-
dimana tahap-tahapan kerja MI adalah didahului dengan perjanjian
ka
antara invenstor dengan MI. Setelah investor mengirimkan dana,
ep
selanjutnya MI akan mengelola dana milik investor berdasarkan
ah
kewenangan yang dimiliki MI dan dalam pengelolaan dana milik
Bahwa Laporan atas pengelolaan dana milik investor dari MI kepada
ng
M
investor bisa bersifat mingguan, bulanan dan apabila penting, MI bisa
on
gu
memberikan laporan sewaktu-waktu kepada investor.
es
-
R
investor tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak lain.
In d
A
Halaman 904 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 904
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Perusahaan peransuransian wajib menerapkan tata kelola
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
korporasi yang baik atau Good Corporate Governace (GCG).
Bahwa jika analisa untuk pembelian saham dibuat sebatas proforma
ng
-
saja maka hal tersebut melanggar prinsip akuntabel.
-
Bahwa umumnya nominee dipakai sebagai kamuflase dalam rangka
gu
untuk formalitas atau dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan semata.
A
-
Bahwa Penggunaan nominee jika digunakan untuk tujuan tertentu
seperti untuk menggalang sesuatu yang tidak dibenarkan atau
ub lik
ah
digunakan untuk menggerakkan nilai suatu saham sehingga naik atau turunnya nilai saham tersebut tidak berdasarkan demand and supply yang wajar karena proses permintaan dan penawaran sudah
am
diatur sedemikian rupa oleh suatu kelompok di bursa efek, maka hal ini tidak dibenarkan.
Bahwa Windows dressing adalah “mempercantik” atau memoles
ep
-
ah k
laporan keuangan agar nampak berkinerja baik yang caranya salah satunya adalah melalui rekayasa harga saham di bursa. Bahwa dapat saja terjadi bahwa secara pembukuan PT. Asuransi
In do ne si
R
-
Jiwasraya itu membukukan atau mencatatkan untung, namun dalam
A gu ng
hal ini bisa saja untungnya adalah keuntungan semu dalam arti
adalah unrealized gain atau potential gain. Baru bisa dikatakan
untung secara riil atau realized gain apabila hasil investasi nyatanyata dapat dan sudah diuangkan.
-
Bahwa yang bertindak sebagai regulasi peransuransian saat ini di Indonesia adalah OJK.
Bahwa POJK Nomor 23/POJK.05/2015 pada Pasal 1 angka 2 adalah
lik
tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Saving Plan. -
Bahwa sepanjang kondisinya normatif atau sesuai dengan ketentuan
ub
m
ah
-
yang ada dan ada mitigasi resikonya, maka sah-sah saja suatu
ka
perusahaan asuransi menempatkan investasinya ke saham-saham
Bahwa ahli menulis hand out tentang manajemen resiko dalam
-
R
asuransi.
Bahwa Insider trading dinyatakan sebagai tindak pidana di berbagai
ng
M
Negara, di mana insider trading dilakukan karena ada tujuan tertentu
on
gu
yang mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada pihak tertentu.
es
ah
-
ep
berisiko tinggi yang memberikan high return.
In d
A
Halaman 905 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 905
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pernyataan disclaimer dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
artinya adalah bahwa KAP tidak memberikan pendapat atas hasil
-
ng
audit yang dilakukannya.
Bahwa terkait dengan transaksi jual atau beli saham yang telah
ditentukan counter party-nya atau lawan transaksinya, apabila
gu
dihubungkan dengan insider trading maka dapat dikatakan bahwa tidak pernah dapat terjadi insider trading tanpa adanya peran
Bahwa apabila keputusan penempatan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya
didahului
oleh
praktik
fraud
atau
penyimpangan,
ub lik
-
ah
A
counterparty-nya.
kecurangan, seperti misalnya konspirasi untuk memanipulasi pasar atau
terjadi
praktik
cornering
dalam
transaksi
saham
dan
am
menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi menjadi realized lost atau kerugian yang nyata. Dalam hal ini maka BPK selaku auditor
ep
akan menghitung bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai
-
Bahwa LQ 45 adalah penilaian indikator penilaian terhadap suatu
-
R
saham yang mana penilaiannya dapat berubah.
In do ne si
ah k
kerugian.
Bahwa Transaksi di pasar negosiasi terjadi diantara 2 pihak, yang
A gu ng
objeknya adalah harga yang harga tersebut tidak ditentukan pada
sekunder namun berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
-
Bahwa jika ada revaluasi aset pada perusahaan asuransi, maka harus dilihat apakah perusahaan mempunyai dana untuk menghitung penilai.
-
Bahwa adanya skema ponzi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya
lik
ah
dapat dilihat dari kebijakan pemilihan penempatan investasi yang diambil Direksi PT. Asuranbsi Jiwasraya, di mana PT. Asuransi
ub
m
Jiwasraya telah melakukan investasi pada instrument saham dan reksadana tapi keuntungannya ternyata tidak dapat direalisasikan,
ka
sehingga investasi yang dilakukan adalah tidak produktif, ketika polis
ep
dari nasabah PT. Asuransi Jiwasraya jatuh tempo, maka pembayaran
ah
atas polis nasabah tersebut dibayarkan dengan cara gali lubang-tutup
R
lubang dari hasil pemasaran produk Saving Plan dari nasabah-
es on
gu
ng
M
nasabah yang baru;
In d
A
Halaman 906 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 906
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mohammad Kodrat dengan bersumpah pada pokoknya berpendapat
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah konsultan Perbankan, Keuangan, dan Investasi
ng
-
sejak 2015 sampai dengan saat in;
-
Bahwa berdasarkan Bab 1, Pasal 1, Undang-Undang Nomor 2 Th
gu
1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan
A
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
ub lik
ah
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
am
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Bahwa Prinsip-prinsip dalam Asuransi yang harus dipenuhi adalah:
ep
-
ah k
1. Insurable interest yakni hak untuk mengasuransikan, yang timbul
dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
In do ne si
R
diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith yakni suatu tindakan untuk mengungkapkan
A gu ng
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
lik
ah
3. Proximate cause yakni suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
ub
m
tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. yakni
menyediakan
suatu
mekanisme
kompensasi
ep
ka
4. Indemnity
di
finansial
mana
penanggung
dalam
upayanya
ah
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki
5. Subrogation yakni Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
on
gu
ng
M
penanggung setelah klaim dibayar.
es
R
sesaat sebelum terjadinya kerugian.
In d
A
Halaman 907 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 907
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6. Contribution yakni hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya
agar
ikut
menanggung,
tapi
tidak
harus
sama
ng
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
-
Bahwa sumber utama dana untuk berinvestasi pada perusahaan
gu
asuransi berasal dari pembayaran Premi Konsumen.
-
Bahwa pedoman bagi
perusahaan Asuransi dalam berinvestasi
A
adalah:
1) POJK Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan
ub lik
ah
Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
2) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
am
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syriah;
ep
3) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
ah k
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; 4) POJK
Nomor
73/POJK.05/2016
tentang
Tata
Kelola
In do ne si
-
R
Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Bahwa untuk penempatan investasi perusahaan asuransi pada
A gu ng
instrument saham berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk
setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari
jumlah investasi. Sedangkan investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
Bahwa penempatan pada instrument MTN dan Surat Berharga harus
lik
sesuai dengan klasifikasi dengan peringkat yang diminta pihak Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 71/POJK.05/2016; -
Bahwa penempatan Investasi Perusahaan Asuransi pada instrument
ub
m
ah
-
reksadana adalah untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20%
ka
(dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi
ah
-
ep
50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.
Bahwa penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk
(KIK) penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi
ng
M
10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
on
gu
tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
es
R
investasi berupa reksadana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif
In d
A
Halaman 908 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 908
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa produk JS Saving Plan dapat dikategorikan produk yang tidak
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
termasuk dalam produk asuransi dan juga tidak termasuk produk Unit
ng
Link. Hal ini karena JS Saving Plan tidak berbasis investasi dan tidak memiliki portofolio pada produk asuransi seperti pada umumnya.
-
Bahwa Bancassurance adalah suatu program / produk kerjasama
gu
antara suatu bank dengan perusahaan asuransi, dimana bank akan menjual produk asuransi dari perusahaan asuransi tersebut kepada
dan pembelian dari produk ini biasanya dengan mekaminsme
perbankan
yang
dilakukan
menggunakan
para
nasabahnya.
ub lik
ah
A
para nasabahnya. Pola pemasarannya adalah pembayaran premi
Pemasaran produk ini biasanya menggunakan mekanisme transaksi perbankan, dan nasabah bank tersebut menjadi target pembeli.
am
-
Bahwa terkait dengan cara menghitung return/imbal dari produkproduk asuransi adalah bahwa yang dapat dihitung return/imbal balik
ep
hanya dilakukan pada produk pendamping Asuransi, seperti Unit Link.
ah k
Cara hitungnya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Unit link pasar uang (cash fund unit link) di mana seluruh porsi
In do ne si
R
investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek. Jenis
A gu ng
unit link ini memiliki risiko yang rendah, namun potensi imbal hasilnya juga terbatas;
b. Unit Link pendapatan tetap (fixed income unit link) yang akan
menempatkan sekurang-kurangnya 80% porsi investasi pada surat utang atau obligasi. Unit link jenis ini memiliki risiko lebih tinggi dari asuransi unit link pasar uang dengan potensi imbal hasil yang lebih tinggi pula;
lik
ah
c. Unit Link pendapatan campuran (managed unit link) yang menempatkan dana investasi pada instrumen saham, obligasi, dan
ub
m
pasar uang dengan komposisi tertentu. Risiko dan potensi imbal hasil dari produk asuransi unit link ini lebih besar dari unit link
ka
pendapatan tetap, tapi lebih rendah daripada unit link saham;
ep
d. Unit Link dana saham (equity unit link) yang menempatkan
ah
sekurang-kurangnya 80% porsi investasi pada saham. Unit link
risiko yang lebih besar pula. Bahwa Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran
ng
M
-
on
gu
Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang
es
R
saham menawarkan imbal hasil yang paling besar namun memiliki
In d
A
Halaman 909 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 909
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan
asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan dengan
mengetahui
besarnya
ng
Reasuransi
kebutuhan
modal
perusahaan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
Bahwa Risk Based Capital atau rasio solvabilitas (RBC) menjadi
gu
-
penting,
khususnya
berkaitan
dengan
pengukuran
Bahwa tujuan dari Risk Based Capital adalah: 1.
Untuk mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan
ub lik
-
ah
A
finansial perusahaan asuransi.
kesehatan
sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam
2.
Untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan.
3.
Untuk mengurangi biaya kepailitan (insolvency).
4.
Untuk menentukan faktor risiko yang proporsional terhadap
ep
am
mengelola kekayaan dan kewajibannya.
ah k
risiko kepailitan (insolvency). 5.
Untuk membantu regulasi (pemerintah) dalam mengukur nilai
Untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.
Bahwa fungsi Aktuaris dalam perusahaan Asuransi adalah sebagai
A gu ng
-
In do ne si
6.
R
aktual dari ekuitas.
penilai
risiko,
penerjemah
risiko,
penaksir
dan
pengkalkulasi
kemungkinan terjadinya kemungkinan risiko, baik risiko dari investasi maupun
risiko
operasional.
Seorang
aktuaris
berkewajiban
memastikan nasabah membayar premi sesuai dengan risikonya.
-
Bahwa seorang Aktuaris menggunakan berbagai metode pengukur
statistika lainnya. -
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
Republik
ub
Bahwa
lik
Mordibity Table, Annuity Table, Mortality Table, dan model-model
m
ah
risiko yang umum digunakan oleh para perusahaan Asuransi seperti
Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 Bab III Pasal 16, perusahaan
ka
asuransi jiwa diharuskan mengangkat seorang aktuaris sebagai
ep
aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dan
yang
sejenis
dan
terdaftar
sebagai
anggota
penuh
R
lainnya
International Association of Actuaries yang tentunya tunduk pada
on
gu
ng
M
Kode Etik Aktuaris.
es
ah
tergabung dalam Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi
In d
A
Halaman 910 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 910
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa cadangan teknis adalah dana yang harus disisihkan untuk
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. Bahwa cadangan teknis terbagi menjadi:
ng
-
a. Cadangan premi yang belum merupakan pendapatan. b. Cadangan klaim dalam proses.
gu
c. Cadangan klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. d. Cadangan klaim untuk bencana tidak terduga.
Bahwa MI harus independen dan profesional dalam melaksanakan
tugasnya dalam mengelola dana invenstor dan MI berpihak pada pergerakan pasar mark to market. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa terkait dengan pola kerja MI, maka investor selaku pemilik dana tidak boleh mengintervensi MI dan pemilik dana ini hanya
am
menyarankan saja, sementara keputusan untuk melakukan tranaksi jual atau beli saham adalah hak prerogatif MI. Apabila ada pihak lain
ep
lagi di luar MI atau pemilik dana melakukan intervensi tetap tidak
Bahwa dalam melakukan transaksi saham tujuannya adalah mencari profit
dan
yang
perlu
digarisbawahi
adalah
bagaimana
In do ne si
-
R
ah k
dibenarkan karena hal ini mengandung praktek insider trading.
mekanismenya saat bertransaksi tersebut, apakah sesuai aturan atau
A gu ng
tidak sesuai aturan (fraud).
-
Bahwa Pump and dump atau “pompa dan buang/hempas” adalah suatu praktek rekayasa suatu harga saham di mana dalam modus ini
pelaku menaikkan harga suatu saham atau “memompa” harga suatu saham ke atas dan setelah sampai pada harga yang diinginkan, pelaku menjual saham yang dimilikinya. Setelah tidak ada lagi yang
-
lik
atau terjun bebas.
Bahwa dalam pump and dump, penempatan investasi pada suatu saham sudah tidak lagi menggunakan analisa fundamental dan
ub
m
ah
“memompa”, maka harga saham akan anjlok, turun secara drastis
analisa teknikal, dimana pelaku menaikkan harga suatu saham
ka
sampai pada titik yang diinginkan dan setelah sampai pada harga
ep
yang diinginkan, pelaku menjual saham yang dimilikinya. Setelah
ah
tidak ada lagi yang “memompa”, maka harga saham akan anjlok,
Bahwa terkait dengan pemilihan saham yang akan diinvestasikan,
on
gu
ng
M
ada 2 (dua) analisa, yakni analisa fundamental dan analisa teknikal.
es
-
R
turun secara drastis atau terjun bebas.
In d
A
Halaman 911 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 911
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pump and dump dilakukan sebagai cara untuk mengambil
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atau mengeluarkan uang dari suatu institusi atau perusahaan.
Bahwa dalam perspektif fraud pada transkasi saham, hadirnya
ng
-
nominee perlu ada untuk menutup-nutupi atau sebagai kamuflase agar seolah-olah transaksi saham yang terjadi sesuai dengan
gu
mekanisme pasar dan sesuai dengan ketentuan.
-
Bahwa jika suatu saham bernilai Rp.50 dan tiba-tiba ada pihak-pihak
A
lain yang saling terafilaisi yang membeli saham Rp.50 tersebut dalam
jumlah lot yang besar, sementara fundamental perusahaan atau
ub lik
ah
emiten dari saham tersebut negatif, maka dalam hal ini terdapat
indikasi adanya kerjasama antar nominee untuk menaikan harga saham tersebut yang tujuannya adalah untuk mengambil atau
am
keluarkan uang dari suatu institusi atau perusahaan dan dipastikan terjadi praktek insider trading.
Bahwa bahan pertimbangan untuk analisa fundamental dalam
ep
-
ah k
pemilihan saham yang akan dibeli diantaranya adalah market news dan korporat action.
Bahwa skema hit and run (pukul lalu lari) adalah transaksi trading
In do ne si
R
-
saham jangka pendek dengan cara membeli saham yang akan
A gu ng
dinaikkan nilainya dalam jumlah kecil, namun secara terus menerus, hingga nilai saham sampai pada titik yang diinginkan atau dikehendaki oleh pelaku.
-
Bahwa terkait dengan kasus PT. Asuransi Jiwasraya, maka counterparty yang ikuit melakukan modus pump and dump ini adalah counter party menengah ke bawah karena tujuannya mencari profit
Bahwa Pump and dump bisa dilakukan baik terhadap saham-saham
lik
-
perusahaan swasta maupun saham-saham BUMN, sejauh saham perusahaan swasta atau BUMN tersebut berkapitalisasi rendah dan
ub
m
ah
sharing.
marketnya tidak besar, serta frekuensi perdagangannya rendah.
ka
-
Bahwa LQ45 adalah indeks 45 saham unggulan yang berkapitalisasi
ep
besar, memiliki frekuensi perdagangan tinggi dan fundamental
Bahwa apabila berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan tidak
R
-
ada manipulasi pasar atau tidak ada penciptaan permintaan dan
ng
M
penawaran yang semu atas suatu saham, maka adalah tidak
on
gu
mungkin suatu saham yang nilainya Rp.50 bisa naik seketika nilainya
es
ah
perusahaan (emiten) bagus.
In d
A
Halaman 912 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 912
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menjadi Rp.500, sementara fundamental emiten dari saham tersebut tidak baik atau selalu merugi.
Bahwa proses-proses fraud dalam transaksi saham dapat dilakukan
ng
-
dan dapat melibatkan oleh pihak swasta dan pihak nasabah MI, bahkan juga melibatkan pihak broker.
Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan asuransi terkait
gu
-
penempatan
investasi
harusnya
mengikuti
aturan-aturan
dan
kalaupun investasinya pada instrumen saham, maka investasi dilakukan pada saham-saham yang blue chip.
ub lik
ah
A
penempatan investasinya mengikuti investasi yang berisiko kecil,
-
Bahwa MTN adalah corporat bond.
-
Bahwa adanya single investor pada reksadana adalah boleh-boleh
am
saja, namun yang harus digarisbawahi adalah bahwa penentuan portofolio mana saja yang dibeli atau dijual tetap ada di MI. Bahwa keuntungan suatu perusahaan atas investasinya pada
ep
-
ah k
instrument saham itu ada yang bersifat realized dan unrealized. Dikatakan unrealized, misalnya saat membeli saham nilainya adalah
In do ne si
R
Rp100, kemudian nilai saham jadi naik menjadi Rp250, maka selisih 150 tersebut adalah unrealized gain atau potential gain karena
A gu ng
perealisasian untuk mencairkan gain atau keuntungan menjadi uang belum terjadi, jadi keuntungan hanya di pencatatan pembukuan saja.
Hal ini disebabkan ketika saham tersebut dijual kembali, belum tentu harganya masih tetap Rp250. Dengan demikian harga Rp250 tersebut adalah hanya suatu pengakuan saja dan bukan penerimaan riil.
-
Bahwa terkait dengan saham yang kenaikan nilainya adalah hasil dari
lik
ah
rekayasa melalui penciptaan permintaan dan penawaran yang semu, seperti melalui mekanisme pump dan dump atau cornering, lalu
ub
m
kemudian nilai saham tersebut kemudian turun atau anjlok menjadi Rp50,-, maka saham yang sudah anjlok nilainya menjadi Rp50,-
ka
tersebut, mempunya kemungkinan naik lagi nilainya, hanya saja
ep
kenaikan nilainya harus diatur lagi oleh pihak-pihak yang terafiliasi
ah
oleh si pelaku yang sebelumnya sudah menaikkan nilai saham
wajar dan tidak ada manipulasi pasar, maka tidak ada satupun
ng
M
investor yang mau membeli saham yang nilainya sudah anjlok
on
gu
menjadi sebesar Rp50,-
es
R
tersebut, karena apabila diserahkan melalui mekanisme pasar yang
In d
A
Halaman 913 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 913
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Insider trading tujuannya negatif karena di dalam praktek
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
insider trading terjadi konspirasi untik merugikan satu pihak.
Bahwa dalam pencatatan pembukuan atau dalam laporan neraca
ng
-
keunagannya, PT. Asuransi Jiwasraya bisa saja membukukan atau mencatatkan untung, namun yang harus digarisbawahi adalah bisa
gu
saja keuntungannya adalah keuntungan semu dalam arti adalah unrealized gain atau potential gain. Baru bisa dikatakan untung
dan sudah diuangkan.
Bahwa Penentuan NAB dilakukan oleh pihak OJK setiap hari kerja
ub lik
-
ah
A
secara riil atau realized gain apabila hasil investasi nyata-nyata dapat
kerja, dan pihak MI berhak menghitung yang sifat penghitungannya hanya sebagai second opinion. Untuk nilai yang dipakai adalah nilai
am
NAB yg dikeluarkan atau dirilis oleh OJK. -
Bahwa terkait dengan redemption yang dilakukan MI, maka dilakukan
ep
berdasarkan instruksi dari investor yang memiliki unit pada produk
ah k
reksadana. -
Bahwa NAB itu mark to market. Sejauh normatif atau sesuai dengan
In do ne si
R
ketentuan dan tidak ada praktek fraud, maka apabila pada saat NAB
besar dan kemudian tiba-tiba nilainya turun, maka dalam hal ini baik
A gu ng
MI ataupun investor tidak ada yang salah.
-
Bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya pergerakan harga saham ada 3 (tiga), yakni faktor fundamental, faktor teknikal, dan faktor sentimen pasar.
-
Bahwa
pemberitaan
buruk
terhadap
emiten
belum
tentu
mempengaruhi nilai saham emiten tersebut, harus dilihat juga isi atau
tergantung
pemberitaannya,
apakah
-
lik
pemberitaannya terkait bidang emiten atau tidak.
Bahwa terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya dimana dalam pembukuannya PT. Asuransi Jiwasraya mencatatkan keuntungan
ub
m
ah
pemberitaannya
atas investasinya pada instrument saham dan reksadana, maka
ka
apabila dalam penempatan investasi tersebut dibarengi oleh praktek
ep
fraud, terjadi apa yang disebut buble price (penggelembungan nilai)
ah
atau terjadi penaikan harga saham yang tidak normal seperti adanya
kerugian yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya sudah menjadi real
on
gu
ng
M
lost dan bukan potential lost lagi.
es
R
intervensi dari counterpart atau ada pengaturan nilai saham, maka
In d
A
Halaman 914 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 914
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa apabila terjadi praktek cornering saham dan akibat cornering
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham tersebut menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi
-
ng
menjadi bersifat realized lost atau kerugian yang nyata.
Bahwa apabila keputusan penempatan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya
didahului
oleh
praktik
fraud
atau
penyimpangan,
gu
kecurangan, seperti misalnya konspirasi untuk memanipulasi pasar atau
terjadi
praktik
cornering
dalam
transaksi
saham
dan
lost atau kerugian yang nyata.
Bahwa Reksadana konvensional diperkenankan melakukan transaksi
ub lik
-
ah
A
menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi menjadi realized
di pasar negosiasi dan dalam hal ini yang menentukan nilai harga efek
yang
ditransaksikan
am
kesepakatan. -
adalah
para
pihak
berdasarkan
Bahwa adanya skema ponzi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya
ep
dapat dilihat dari kebijakan pemilihan penempatan investasi yang
ah k
diambil Direksi PT. Asuransi Jiwasraya, di mana PT. Asuransi Jiwasraya telah melakukan investasi pada instrument saham dan
In do ne si
R
reksadana tapi keuntungannya ternyata tidak dapat direalisasikan, sehingga investasi yang dilakukan adalah tidak produktif, ketika polis
A gu ng
dari nasabah PT. Asuransi Jiwasraya jatuh tempo, maka pembayaran
atas polis nasabah tersebut dibayarkan dengan cara gali lubang-tutup
lubang dari hasil pemasaran produk Saving Plan dari nasabahnasabah yang baru;
3.
Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M., dibawah sumpah pada pokoknya
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik
lik
-
Kejaksaan Agung dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli. -
ub
m
ah
memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum pengelolaan perusahaan yang baik khususnya
Tentang
BUMN
(Undang
Undang
ep
ka
BUMN, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN)
dan
peraturan
ah
pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
seperti PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) juga tunduk pada Undang
ng
M
UndangPT beserta peraturan pelaksanaannya. Di samping itu BUMN
on
gu
wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran
es
R
PT (Undang UndangPT) karena BUMN yang berbentuk PT (Persero)
In d
A
Halaman 915 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 915
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dasar Perusahaan yang bersangkutan. Peraturan pelaksanaan mengenai tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN antara lain:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang
ng
a)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Peraturan
gu
b)
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor:
88/PMK.06/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan. c)
Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-05/MBU/09/2017 Tentang
ub lik
ah
A
Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah
Pengelolaan BUMN Yang Bersih. -
Bahwa dalam teori hukum perusahaan, ada 2 (dua) inti perbuatan
am
atau kewenangan Pengurus Perusahaan dalam mengurus dan/atau mengelola kegiatan bisnis perusahaan, yaitu: perbuatan pengurusan
ep
(beheer van daden) dan perbuatan penguasaan (beschikking van
ah k
daden); -
Bahwa Perbuatan pengurusan adalah perbuatan yang biasa sehari-
In do ne si
R
hari dilakukan oleh Pengurus (Direksi) Perseroan. Tidak ada
definisinya dalam Undang UndangPT maupun Undang Undang
A gu ng
BUMN. Undang UndangPT misalnya hanya mengatur di dalam Pasal 92 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1), Direksi Perseroan menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
-
Bahwa Direksi mewakili perseroan baik di luar maupun di dalam Pengadilan.
-
Bahwa perbuatan yang biasa diatur dalam Undang-undang dan
lik
ah
Anggaran Dasar PT adalah perbuatan penguasaan (beschikking van daden), seperti aturan dalam Pasal 102 Undang UndangPT dan
Perbuatan-perbuatan
ub
m
dalam setiap Aanggaran Dasar PT, yang mengatur bahwa: hukum
tertentu
misalnya
mengalihkan,
ka
menjaminkan, memindahkan asset perseroan melebihi dari 50% dari
ep
seluruh jumlah asset perseroan wajib mendapatkan persetujuan
ah
Dewan Komisaris atau RUPS. Perbuatan yang diatur demikian ini
(beschikking van daden).
Bahwa Corporate Governance adalah seperangkat tata hubungan
ng
M
-
on
gu
antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan
es
R
yang disebut sebagai perbuatan penguasaan atau pengelolalan
In d
A
Halaman 916 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 916
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (Organization for Economic
-
ng
Cooperation and Development/OECD).
Bahwa Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang
gu
didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Bahwa penerapan GCG secara baik merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar (market confidence) dan
mendorong arus investasi internasional yang lebih stabil dan
ub lik
ah
A
-
berjangka panjang. -
Bahwa Organization for Economic Cooperation and Development
-
Transaparansi (transparency).
2)
Akuntabilitas (accountability).
3)
Keadilan (fairness).
4)
Tanggung jawab (responsibility).
ep
1)
R
ah k
atau core principles yaitu:
In do ne si
am
(OECD) menyebutkan bahwa GCG terdiri dari 4 (empat) prinsip dasar
Bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah perlindungan hukum
A gu ng
bagi direktur dan jajarannya dari pertanggung jawaban atas setiap
kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan
kerugian bagi perusahaan, selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya.
-
Bahwa BJR dipergunakan untuk melindungi direksi dan jajarannya
dari setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis yang
lik
ah
dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, dengan catatan: selama kebijakan atau keputusan
wewenangnya,
untuk
ub
m
bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan kepentingan
perusahaan
dan
dengan
ka
mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), itikad baik (good
ah
-
ep
faith) dan penuh tanggung jawab (accountable/responsible). Bahwa menurut Pasal 1 Angka 7 Undang-undang PT, Perseroan
penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
ng
M
perundang-undangan di bidang pasar modal. Penawaran Umum
on
gu
adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
es
R
Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan
In d
A
Halaman 917 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 917
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1
ng
Angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal). Penawaran umum disebut juga Initial Public Offering (IPO) atau go public. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
gu
Perusahaan Terbuka ada 2 yaitu: Perusahaan yang melakukan penawaran umum (IPO/ Go Public) dan Perusahaan Publik.
pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1
ub lik
ah
A
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah
Angka 8 Undang UndangPT). -
Bahwa menurut Pasal 1 Angka 22 Undang UndangPM, Perusahaan
am
Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangkurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
ep
modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar
ah k
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan perusahaan
perusahaan
perusahaan
publik
atau
yang
belum
perusahaan
yang
A gu ng
penawaran umum (IPO/go public).
-
berstatus
sebagai
In do ne si
adalah
R
tertutup
belum
melakukan
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 13 Undang-undang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Hakikatnya, pasar modal (capital market) merupakan
derivatif maupun instrumen lainnya.
Bahwa fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan bagi
ub
-
lik
utang (obligasi), penyertaan/ekuitas (saham), reksadana, instrumen
m
ah
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik surat
perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana
pasar
modal
memiliki
fungsi
sebagai
ep
ka
kegiatan berinvestasi bagi masyarakat investor. Oleh karenanya wealth
creation
yaitu
ah
menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberikan
untuk kegiatan yang produktif. Bahwa kelembagaan di pasar modal terbagi atas: lembaga
ng
M
-
front office
on
gu
pengawas, kelembagaan dengan peran sebagai
es
R
pendapatan kepada masyarakat dan pendanaan bagi perusahaan
In d
A
Halaman 918 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 918
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(perusahaan efek, bursa efek), kelembagaan dengan peran sebagai
back office (KPEI dan KSEI), kelembagaan dengan peran penitipan Kustodian),
kelembagan
yang
berfungsi
ng
(Bank
melakukan
pengelolaan investasi (Manajer Investasi - Reksadana).
-
Bahwa menurut Pasal 3 Undang UndangPM, Lembaga pengawas
gu
pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal. Namun dengan
adanya Pasal 6 Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan fungsi
-
Bahwa kelembagaan dengan peran sebagai Front Office meliputi Perusahaan Efek dan Bursa Efek.
-
ub lik
ah
A
pengawasan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
am
penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka (Pasal 1 Angka 4 Undang
ah k
-
ep
UndangPM).
Bahwa Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan
In do ne si
-
R
atau Manajer Investasi (Pasal 1 Angka 21 Undang UndangPM).
Bahwa Bursa Efek dan Perusahaan Efek merupakan lembaga yang
A gu ng
berperan sebagai front office karena langsung berhubungan dengan investor terkait dengan transaksi Efek.
-
Bahwa Transaksi Efek di bursa dilakukan oleh Anggota Bursa, Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan
Bahwa Back Office adalah lembaga yang mem-back up transaksi
lik
-
Efek yang telah dilakukan di Bursa Efek yaitu lembaga yang melakukan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi (KPEI) dan
ub
m
ah
peraturan Bursa Efek (Pasal 1 Angka 2 Undang UndangPM).
lembaga yang mengeksekusi penyelesaian transaksi (KSEI).
ka
-
Bahwa KPEI memiliki fungsi/peran sebagai Lembaga Kliring dan
ep
Penjaminan (LKP) yaitu Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring
-
R
Undang UndangPM).
Bahwa KSEI memiliki peran sebagai Lembaga Penyimpanan dan
on
gu
ng
M
Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
es
ah
dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa (Pasal 1 Angka 9
In d
A
Halaman 919 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 919
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.( Pasal 1 Angka 10 Undang UndangPM).
Bahwa Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
ng
-
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
gu
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 Angka 8 Undang UndangPM).
A
-
Bahwa Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
ub lik
ah
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-
am
undangan yang berlaku (Pasal 1 Angka 11 Undang UndangPM). -
Manajer Investasi
memiliki peran
untuk
mengelola investasi di
ep
Reksadana (Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
ah k
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi )Pasal 1
In do ne si
-
R
Angka 27 Undang UndangPM).
Bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
A gu ng
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (Pasal 1 Angka 6 Undang UndangPM).
-
Bahwa Saham merupakan salah satu bentuk Efek yang bersifat Ekuitas. Efek yang bersifat Ekuitas adalah Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek
yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari perseroan
lik
ah
selaku penerbit sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf a Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.l tentang Pokok-Pokok
ub
m
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Kepala
-
Bahwa
Reksadana
adalah
wadah
ep
ka
Bapepam dan LK Nomor Kep- 179/BL/2008 tanggal l4 Mei 2008). yang
dipergunakan
untuk
ah
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
Angka 27 Undang UndangPM). Reksadana mengeluarkan produk
on
gu
ng
M
antara lain Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang masuk
es
R
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Pasal 1
In d
A
Halaman 920 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 920
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kategori sebagai Efek sebagaimana disebut di dalam Pasal 1 Angka 6 Undang UndangPM.
Bahwa Jenis/produk Reksadana yang lain meliputi:
ng
-
a. Reksadana Saham yang menawarkan; b. Reksadana Campuran yaitu Reksadana
yang menawarkan
gu
kombinasi investasi dalam berbagai instrument keuntungan dalam
jangka panjang dengan investasi pada saham, obligasi dan pasar
A
uang;
c. Reksadana Pendapatan Tetap yang menawarkan investasi dalam Obligasi
dengan
tujuan
untuk
pengembalian keuntungan investasi atau stabilitas modal;
memberikan
tingkat
ub lik
ah
bentuk
berupa pendapatan tetap
am
d. Reksadana Pasar Uang yang bertujuan memberikan keuntungan yang menarik melalui investasi dan diversifikasi penempatan
ah k
-
ep
instrumen investasi pada pasar uang yang dipilih secara selektif. Bahwa Pada prinsipnya semua jenis Efek dapat menjadi obyek transaksi
di
bursa
Efek.
Namun
Efek
yang
paling
banyak
In do ne si
R
ditransaksikan di Bursa Efek (khususnya di Bursa Efek Indonesia) meliputi Saham, Surat Utang (Obligasi), Reksadana, Exchange
A gu ng
Traded Fund (ET), Derivatif.
-
Bahwa
Reksadana
adalah
wadah
yang
dipergunakan
untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (Pasal 1 Angka 27 Undang UndangPM).
-
Bahwa
Reksadana
memiliki
3
karakter:
adanya
dana
dari
-
lik
efek, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Bahwa Dana yang ada dalam Reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang
ub
m
ah
masyarakat/investor, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio
dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
ka
-
Bahwa
pemegang
saham (shareholder atau stockholder)
adalah
ep
seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau
ah
lebih saham pada perusahaan.
Para
pemegang
saham
adalah
UndangPT, Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
on
gu
ng
M
tidak dapat dibagi.
es
R
pemilik dari perusahaan tersebut. Menurut Pasal 52 Ayat (4) Undang
In d
A
Halaman 921 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 921
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Transaksi Perdagangan Saham merupakan merupakan
R
-
bagian dari transaksi bursa (transaksi bursa adalah kontrak yang
ng
dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek mengenai jual beli efek, pinjam-meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek).
Bahwa jenis pasar di Pasar Modal terdiri atas Pasar Perdana
gu
-
(Primary Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar
A
perdana terjadi pada saat kegiatan penawaran umum yaitu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek
ub lik
ah
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 Angka 15 Undang UndangPM). Kegiatan penawaran umum disebut juga
am
kegiatan Initial Public Offering (IPO) atau Go Public. -
Bahwa pada pasar sekunder, kegiatan perdagangan/transaksi Efek
ep
(antara lain saham) dilakukan di Bursa Efek dengan 3 jenis pasar
ah k
meliputi:
a. Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat
In do ne si
R
Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar
langsung secara individual dan tidak secara lelang yang
A gu ng
berkesinambungan penyelesaiannya
(non dapat
continuous dilakukan
auction
market)
berdasarkan
dan
kesepakatan
Anggota Bursa Efek (I.2.3 Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas- Peraturan II-A).
b. Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan
(continuous
auction
market)
oleh
lik
ah
Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) (I.2.4
ub
m
Peraturan II-A).
c. Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana
tawar-menawar
secara
lelang
ep
ka
perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses yang
berkesinambungan
ah
(continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan
terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (I.2.5 Peraturan II-A). Bahwa Perbedaan transaksi saham pada transaksi saham di bursa
ng
M
-
on
terutama dari metode transaksi/cara penawaran dan jangka
gu
Efek
es
R
penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
In d
A
Halaman 922 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 922
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia penyelesaian
R
waktu
transaksinya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(settlement).
Pada
Pasar
Negosiasi, metode transaksi dilakukan dengan cara tawar menawar secara
ng
langsung
berkesinambungan
individual (non
dan
tidak
continuous
secara auction
lelang
yang
market)
dan
penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para
gu
pihak. Sedangkan pada Pasar Reguler, metode transaksi dilakukan melalui
proses
tawar-menawar
secara
lelang
yang
A
berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa
Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah Pada Pasar Tunai, metode
ub lik
ah
terjadinya Transaksi Bursa (T+2).
transaksi sama seperti Pasar Pegular yaitu melalui proses tawarmenawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction
am
market) oleh Anggota Bursa Efek, namun untuk penyelesaiannya berbeda karena dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
ah k
-
ep
terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (Peraturan II-A).
Bahwa saham yang beredar di pasaran dan ditransaksikan di bursa Efek umumnya terdiri dari:
In do ne si
R
1) Saham dengan Fundamental Baik
Pada dasarnya penilaian saham itu fundamentalnya baik atau
A gu ng
tidak, dilakukan dengan: a)
Membandingkan dengan kinerja dan valuasinya selama beberapa kurun waktu terakhir. Kinerja bisa mencakup
penjualan dan laba bersih perusahaan. Jika ingin lebih
detail maka lihat juga HPP (Harga Pokok Penjualan),
Earning Before Interest and Taxes (EBIT) Sedangkan
valuasi bisa dinilai dari rasio Per Earning Ratio (PER) atau
lik
ah
Per Book Value (PBV). Bisa juga dengan rasio dari besaran dividen yang dibagikan per lembar sahamnya. Melakukan comparative analysis atau bench marking
ub
m
b)
dengan beberapa saham dalam sektor yang sama. Hal ini
ka
dilakukan
dengan
membandingkan
satu
perusahaan
ep
dengan perusahaan yang memiliki kinerja terbaik. Atau
ah
dengan kata lain, menentukan satu perusahaan sebagai
dengan saham yang sedang dianalisis. Selisih dari
on
gu
ng
M
perbandingan tersebutlah yang bisa membantu trader
es
R
tolak ukur fundamental saham dalam sektor tertentu
In d
A
Halaman 923 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 923
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menentukan mana saham terbaik dari beberapa saham di
ng
bursa efek.
A
gu
2) Saham Blue Chips dan LQ 45
Merupakan saham unggulan yang paling digemari investor, paling likuid dan banyak ditransaksikan di bursa. Bursa Efek menetapkan 45 saham sebagai saham paling likuid yang
dikenal dengan LQ45. Saham LQ45 ini disesuaikan setiap enam
ub lik
ah
bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus sehingga saham
yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah). Kriteria saham yang masuk kategori 45 saham paling likuid
am
antara lain memiliki nilai transaksi terbesar dan memiliki nilai kapitalisasi
yang
besar.
Nilai
kapitalisasi
diperoleh
dari
ep
pengalian jumlah saham yang tercatat dan harga. Pemilihan
ah k
saham-saham LQ45 harus wajar, oleh karena itu bursa efek mempunyai komite penasehat yang terdiri dari para ahli pasar
In do ne si
modal.
R
modal dari OJK, universitas, dan profesional di bidang pasar
A gu ng
3) Saham Indeks Kompas 100
Indeks Kompas100 secara resmi diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan koran Kompas pada 10
Agustus 2007. Kriteria untuk menggolongkan saham-saham yang terpilih
untuk masuk dalam Indeks Kompas100 antara
lain: memiliki likuiditas yang tinggi, serta nilai kapitalisasi pasar yang besar,
dan merupakan saham-saham yang memiliki
lik
ah
fundamental dan kinerja yang baik. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Kompas100 diperkirakan mewakili sekitar 70-80%
ub
m
dari total nilai kapitalisasi pasar seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga kecenderungan arah
ka
pergerakan indeks
saham dilakukan dengan mengamati
ah
4) Saham Syariah
ep
pergerakan Indeks Kompas100 (Kartajaya, 2009: 1).
saham paling likuid, bursa efek juga menetapkan 30 saham syariah. Bursa
ng
M
yang masuk kategori saham
efek juga
on
gu
menetapkan indeks khusus bagi kelompok saham syariah yang
es
R
Selain menetapkan indeks saham LQ45 sebagai patokan
In d
A
Halaman 924 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 924
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dikenal dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham syariah ini harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK
ng
Nomor 17/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau
Perusahaan Publik Syariah. Saham-saham syariah ini harus
gu
memenuhi kriteria syariah dan lolos screening syariah, antara lain disebutkan
Emiten Syariah atau Perusahaan Publik
A
Syariah yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham wajib
memuat kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha
Ayat (2) POJK
ub lik
ah
dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pasal 2
Nomor 17/POJK.04/2015).Selain itu, Emiten
yang mengeluarkan Efek Syariah wajib memiliki Dewan
am
Pengawas
Syariah
17/POJK.04/2015).
(Pasal
3
Ayat
(1)
POJK
Nomor
ep
5) Saham Papan Utama dan Papan Pengembangan
ah k
Saham yang dicatatkan di bursa efek dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan
disetujui
pencatatannya
di
dasarkan
In do ne si
R
dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang pada
pemenuhan
A gu ng
persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan. Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau
emiten besar yang mempunyai track record yang baik. Sedangkan
Papan
Pengembangan
perusahaan-perusahaan
yang
dimaksudkan
belum
dapat
untuk
memenuhi
persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan
yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan
lik
penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat. -
Bahwa untuk mendapatkan saham yang paling bagus dengan menggali
ka
ub
m
ah
merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam
informasi sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya
ep
mengenai instrumen investasi saham yang ada, analisis yang
R
1)
Analisis fundamental
2)
Analisis Teknikal
on
gu
ng
M
cara:
es
ah
dilakukan dalam menentukan kinerja/nilai dari suatu saham dengan
In d
A
Halaman 925 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 925
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Cornering adalah situasi dimana pelaku membeli saham
R
-
dalam jumlah yang sangat besar dan kemudian
-
ng
sehingga dapat menguasai pasar.
menahannya
Bahwa kebanyakan praktek cornering dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi short selling (penjualan dengan tidak
gu
memiliki efek).
-
Bahwa
Wash
Selling
(transaksi
semu)
merupakan
transaksi
dan pembeli adalah orang yang sama sehingga tidak ada perubahan kepemilikan yang sebenarnya. Tidak ada perubahan kepemilikan ini terutama
berupa kepemilikan manfaat atas efek (beneficial
ownership) atau risiko.
am
-
Bahwa
ub lik
ah
A
perdagangan saham yang tidak wajar dan tidak layak karena penjual
pelaku
pasar
modal
tidak
dibenarkan
melakukan
“Penggorengan Saham” (Pump and Dump), Wash Sale (Transaksi
ep
Semu) dan Cornering karena termasuk transaksi perdagangan
ah k
saham yang dilarang menurut Undang UndangPM. Menurut Pasal 91 Undang UndangPM, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik
In do ne si
R
langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan,
A gu ng
keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Menurut Pasal 92
Undang UndangPM, Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua)
transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau
turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli,
Manipulasi pasar dalam transaksi perdagangan memiliki ciri-ciri
lik
-
antara lain:
a) Manipulator memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga
ub
m
ah
menjual, atau menahan efek.
pasar (ability to influence the market prices).
ka
b) Adanya perubahan harga (artificial prices existed).
ep
c) Kenaikan tersebut sifatnya tidak alamiah berdasarkan permintaan
ah
dan penawaran yang sesungguhnya di pasar, namun merupakan
(artificial or abnormal level).
ng
M
d) Manipulator menggunakan cara yang sifatnya manipulatif, tipu
on
gu
muslihat (manipulative or deceptive device or contrivance”) atau
es
R
perubahan harga sifatnya rekayasa atau buatan atau abnormal
In d
A
Halaman 926 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 926
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menggunakan cara yang menyesatkan atau palsu (false or misleading signal).
ng
e) Manipulator yang menyebabkan kenaikan harga saham tersebut.
f) Manipulator memiliki motivasi untuk secara khusus dan sengaja
menyebabkan kenaikan harga (specifically intended to cause the
gu
artificial prices.
-
Bahwa apabila saham mengalami kenaikan harga yang tidak
dapat dianalisis secara teknikal dan fundamental, maka masuk dalam
kegiatan manipulasi pasar. Manipulasi pasar merupakan kegiatan
ub lik
ah
A
berbanding lurus peningkatan kualitas kinerja perusahaan serta tidak
yang dilarang sebagaiman diatur di dalam Pasal 91, 92, dan 93 Undang-undang PM;
am
-
Bahwa pada prinsipnya setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi termasuk pembelian saham memiliki motivasi dan tujuan
ep
untuk mendapatkan keuntungan (capital gain). Capital gain adalah
ah k
keuntungan modal yaitu keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal (investasi) mempunyai harga jual yang lebih
In do ne si
R
tinggi daripada harga beli. Apabila ternyata harga saham yang
dibeli lebih tinggi dibandingkan harga jual di pasar saat ini maka
A gu ng
investor tersebut mengalami kerugian (capital loss). Investor yang mengalami kerugian tersebut bisa perorangan atau institutional seperti BUMN.
-
Bahwa Real loss yang diartikan penurunan nilai investasi yang menimbulkan kerugian bagi investor yang disebabkan oleh
perbedaan harga jual dengan harga beli saham di mana harga jual
lebih rendah dibandingkan dengan harga beli atau harga dasarnya. investor
dikatakan
menderita
atau
mendapatkan real
lik
ah
Seorang
loss apabila telah benar-benar menjual aset investasinya tersebut.
ub
m
Jika belum, maka risiko real loss yang berpotensi diderita investor tidaklah terealisasi. BUMN mengalami kerugiaan dalam transaksi
ep
ka
perdagangan saham apabila BUMN tersebut membeli saham dengan harga tinggi, kemudian saham tersebut mengalami penurunan harga
M
-
Bahwa Manajer Investasi adalah Pihak yang tugas dan kegiatan
ng
usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
on
gu
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
es
belinya.
R
ah
sehingga ketika dijual harga jualnya lebih rendah dibandingkan harga
In d
A
Halaman 927 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 927
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
ng
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Angka 11 Undang UndangPM).
Manajer
Investasi
wajib
sekurang-kurangnya
mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi: a. Investasi; b.
gu
Manajemen risiko; c. Kepatuhan; d. Pemasaran; e. Perdagangan (dealing); f. Penyelesaian transaksi Efek; g. Penanganan keluhan
sumber daya manusia; dan j. Akuntansi dan keuangan (Poin 1.1
Peraturan Nomor V.D.11: Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi
ub lik
ah
A
investor; h. Riset dan teknologi informasi; i. Pengembangan
Manajer Investasi). -
Bahwa untuk dapat melakukan penerbitan atau Penawaran Umum
am
produk reksadana, khsususnya yang berupa Unit Penyertaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
ep
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka harus
ah k
memperhatikan ketentuan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
49/POJK.04/2015
Tentang
Reksadana
In do ne si
R
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek, yaitu:
A gu ng
a. Manajer Investasi wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
b. Menyampaikan dokumen perjanjian pendahuluan pencatatan
lik
ah
antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Penyertaannya
diperdagangkan;
diperdagangkan
di
ub
m
Unit
Menyampaikan
dokumen
Bursa
Efek
perjanjian
akan antara
ka
Manajer Investasi dengan Sponsor dan antara Manajer Investasi
ep
dengan Dealer Partisipan;
ah
c. Pernyataan Pendaftaran Reksadana berbentuk Kontrak Investasi
R
Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek
es on
gu
ng
M
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah menjadi efektif.
In d
A
Halaman 928 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 928
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa penerbitan Reksadana Syariah harus memenuhi ketentuan
R
-
dalam Peraturan POJK Nomor 19/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan
-
ng
Dan Persyaratan Reksadana Syariah;
Bahwa Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah reksadana yang menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasi pada
gu
portofolio efek pasar modal maupun untuk pembiayaan sektor (Pasal
1.1 POJK Nomor: 34/POJK.04/2019 Tentang Reksadana Berbentuk
A
Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas). POJK Nomor: 34/POJK.04/2019 mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ub lik
ah
Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Penerbitan reksadana Penyertaaan Terbatas antara lain harus memenuhi ketentuan
am
sebagaimana
diatur
di
34/POJK.04/2019;
Pasal
6
POJK
Nomor:
Bahwa menurut Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
ep
-
dalam
ah k
23 /POJK.04/2016 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio
In do ne si
-
R
Efek dari Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Bahwa menurut Pasal 2 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
A gu ng
Nomor 49/POJK.04/2015 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek:
1. Komposisi
portofolio
Efek
yang
membentuk
Reksadana
(underlying asset) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek harus terdiri dari efek yang likuid; dan
lik
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib ditentukan bersama antara
ub
m
ah
2. Tingkat likuiditas efek yang menjadi portofolio Reksadana
Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
ka
-
Bahwa BUMN selaku investor produk Reksadana tidak dibenarkan
ep
mengatur Perusahaan Manajer Investasi sedemikian rupa baik dalam
ah
penunjukan portofolio dan penunjukan broker penjual portofolio, atau
telah dibeli oleh broker yang ditunjuk tersebut. Tindakan BUMN
on
gu
ng
M
tersebut tidak dapat dibenarkan karena BUMN telah melanggar tata
es
R
portofolio saham tersebut sebelumnya bersumber dari Investor yang
In d
A
Halaman 929 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 929
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan pengelolaan BUMN secara bersih;
Bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
ng
-
Nomor
88/PMK.06/2015
Tentang
Penerapan
Tata
Kelola
Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di
gu
Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan:
a. Direksi harus melaksanakan tugas dengan itikad baik untuk
A
kepentingan Persero dan sesuai dengan maksud dan tujuan Persero, serta memastikan agar Persero melaksanakan tanggung
ub lik
ah
jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 29 Ayat (1).
am
b. Direksi harus mengutamakan kepentingan Persero (Pasal 32). -
Bahwa
Repurchasement
Agreement
(Repo)
adalah
transaksi
ep
penjualan Efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian
ah k
dimana pada tanggal yang telah ditentukan akan dilaksanakan
-
In do ne si
disepakati;
R
pembelian kembali Efek yang sama dengan harga yang telah
Bahwa obligasi dapat dijadikan jaminan pada pembiayaan Repo,
A gu ng
biasanya nilai reponya sekira 70% dari nilai obligasi. Jika jaminannya berupa saham, maka nilai Reponya hanya sekira 50% dari nilai saham yang dijaminkan. Hal ini dikarenakan obligasi lebih stabil dan aman dibandingkan saham.
-
Bahwa menurut Pasal 2 Ayat (2) POJK 9, transaksi REPO terdaftar dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Lembaga Jasa
lik
Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi partisipan pada sistem penyelesaian Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan
ub
m
ah
Keuangan yang dapat bertindak sebagai agen Transaksi Repo hanya
Penyelesaian (Pasal 8 POJK).
ka
-
Bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo
ep
atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud
ah
kepada OJK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (Pasal 10
melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib
ng
M
melaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
on
gu
(Pasal 10 Ayat (5) POJK 9).
es
R
Ayat (1) POJK 9). Sedangkan Lembaga Jasa Keuangan yang
In d
A
Halaman 930 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 930
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Transaksi Repo secara langsung diatur dan diawasi oleh
R
-
OJK, sehingga Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi
ng
Repo wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(Pasal 2 POJK). Menurut POJK Setiap transaksi Repo wajib
berdasarkan pada perjanjian tertulis (pasal 4 Ayat (1) POJK 9).
gu
Setiap perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) wajib menerapkan GMRA (Global Master Repurchase Agreement)
A
Indonesia yang diterbitkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh
OJK (Pasal 5 POJK 9). GMRA adalah standar perjanjian Transaksi
ub lik
ah
Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association
(Pasal 1 Angka 2 POJK 9). Pasal 3 ayat (1) POJK 9 menyatakan bahwa setiap transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan
am
kepemilikan atas Efek. Perubahan kepemilikan atas efek tersebut terjadi ketika investor pembeli telah memberikan dananya yang diikuti
ep
penyerahan saham oleh investor penjual. Pengalihan kepemilikan
ah k
atas efek yang menjadi dasar transaksi Repo diikuti dengan perpindahan hak-hak yang melekat pada efek tersebut seperti
Bahwa merujuk pada Pasal 1 Angka 5 Undang UndangPM bahwa
A gu ng
-
In do ne si
dahulu.
R
deviden, kupon, hak suara, dan hak memesan efek tersebut terlebih
Efek meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, maka surat utang yang dapat diterbitkan oleh perusahan meliputi
surat pengakuan uang, surat berharga komersial, obligasi dan tanda
bukti utang. Namun jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa
lik
obligasi korporasi, surat utang negara, sukuk korporasi, surat berharga syariah negara/sukuk negara dan efek beragun asset; -
ub
m
ah
Efek Indonesia dan dikliringkan oleh KPEI diantaranya adalah
Bahwa perdagangan Efek Bersifat Utang Di Pasar Negosiasi terjadi
ka
berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh: a. Dua Anggota
ep
Bursa; atau b. Satu Anggota Bursa untuk memenuhi kepentingan
ah
nasabah yang berbeda dan/atau untuk memenuhi kepentingan
Bahwa Undang UndangPM tidak mengenal istilah menggoreng
ng
M
saham. Perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran di pasar
on
gu
modal sebagaimana diatur di dalam Bab XI Undang UndangPM
es
-
R
sendiri (portofolio) Anggota Bursa yang bersangkutan (tutup sendiri).
In d
A
Halaman 931 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 931
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
meliputi penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Penipuan diatur di dalam
Pasal 90, sedangkan manipulasi pasar
ng
diatur di dalam Pasal 92 dan pasal mengenai transaksi semu serta
Pasal 93 mengenai misleading information (penyampaian infromasi yang menyesatkan). Sementara itu, perdagangan orang dalam
gu
/insider trading diatur di dalam Pasal 95-98.
-
Bahwa meskipun Perbuatan menggoreng saham tidak diatur
tersebut masuk kategori sebagai perbuatan manipulasi pasar khususnya Pasal 91 dan 92: -
ub lik
ah
A
pengertiannya di dalam Undang UndangPM, namun perbuatan
Bahwa Pembuatan pembukuan laporan keuangan yang menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya (window dressing) tidak dapat
am
dibenarkan karena laporan keuangan suatu PT harus disusun berdasakan standar akuntansi keuangan secara benar dan wajib
ah k
-
ep
mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa apabila BUMN yang berbentuk pesero wajib mengikuti
-
Bahwa
R
UndangBUMN).
BUMN
yang
merupakan
In do ne si
ketentuan di dalam Undang Undang PT (Pasal 11 Undang
perusahaan
terbuka
wajib
A gu ng
menyampaikan laporan tahunan tahunan yang di dalamnya termasuk laporan keuangan dan laporan audit dari Akuntan pulbik.
-
Bahwa Kewajiban tersebut diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik.
-
Bahwa menurut pendapat Ahli, terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara tidak
4.
lik
ub
tersendiri yang mengaturnya;
Drs Siswo Sujanto, DEA., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang Hukum Keuangan Negara;
-
Bahwa Dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan
ep
-
ah
ka
m
ah
diatur di Undang Undang Pasar Modal dan ada Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
b)
Undang-Undang
Nomor
1/2004
tentang
perbendaharaan
on
gu
negara.
es
R
a)
ng
M
instansi Pemerintah adalah:
In d
A
Halaman 932 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 932
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor
15/2004
tentang
R
c)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemeriksaan
Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa
ng
d)
Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
Bahwa menurut pendapat Ahli yang dimaksud dengan Keuangan
gu
-
Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara
uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam
ub lik
ah
A
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa
melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. -
Bahwa memperhatikan definisi keuangan Negara yang termuat
am
dalam Undang Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia
ep
merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam
ah k
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak
-
R
tentang Keuangan Negara.
In do ne si
berbeda dengan yang termuat dalam Undang Undang No.17/2003
Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam UndangNomor
A gu ng
undang
17
tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara,
pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
-
Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Hukum keuangan negara yang kemudian dituangkan dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan
lik
ah
beberapa penyesuaian, yang dimaksudkan dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan
ub
m
negara yang dilakukan tidak dalam system anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena tidak dikelola melalui system
ka
APBN, kekayaan negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit
ah
-
ep
pemerintah di luar kementerian/lembaga.
Bahwa dengan demikian uang Negara yang dipisahkan dan berada
sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17
ng
M
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit
on
gu
selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 huruf g.
es
R
serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara,
In d
A
Halaman 933 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 933
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa menurut ahli yang menjadi dasar pemikiran/filosofi pendirian
R
-
BUMN oleh Negara adalah kebutuhan masyarakat terhadap layanan
ng
pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan
melalui sistem yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan
gu
harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong
A
perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan
stabilisasi. Di sisi lain, pendirian BUMN diharapkan akan merupakan
ub lik
ah
sumber penerimaan Negara. Pada umumnya, pemikiran tersebut
dituangkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan terkait, misalnya dalam hal kebijakan moneter dituangkan dalam ketentuan
am
perundang-undangan tentang Bank Indonesia, tentang pasar modal, maupun tentang perbankan. Demikian pula dengan bidang lainnya
ah k
-
Bahwa
secara
ep
misalnya tentang pangan, migas dan lain sebagainya. umum,
khususnya
dalam
hal
BUMN,
dapat
diketemukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
In do ne si
R
tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e.
Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tidak tunduk
A gu ng
-
pada Undang-undang Bidang Keuangan Negara (Undang-undang Nomor 17/2003, Undang-undang Nomor 1/2004, dan Undang-undang Nomor 15/ 2004).
-
Bahwa Undang-undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus,
mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiscal
Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada
lik
-
tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-
ub
undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada
m
ah
yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang
tergolong
dalam
kategori
pemerintahan
ep
ka
baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah ataukah
korporasi.
ah
Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance
Bahwa Pengelolaan BUMN tunduk pada ketentuan Undang-undang
on
gu
ng
M
Nomor 19/ 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya.
es
-
R
atau Good Corporate Governance.
In d
A
Halaman 934 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 934
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus
R
-
memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran
ng
yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin
gu
kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan
eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini. Pola tersebut bersifat umum (universal) artinya dianut oleh berbagai organisasi/lembaga. -
ub lik
ah
A
kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak
Bahwa secara konsepsi aset negara terdiri dari dua jenis, yaitu aset yang bersifat potensial dan asset yang bersifat operasional.
am
-
Bahwa Aset yang bersifat potensial merupakan asset yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konstitusional negara. Secara konkrit
ep
dapat disebutkan bahwa asset negara tersebut merupakan semua
ah k
hak terkait dengan kewilayahan, misalnya semua yang ada di bumi air dan udara beserta terkandung didalamnya. Hal ini dapat dilihat
In do ne si
-
R
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 33).
Bahwa Asset operasional merupakan asset negara yang secara
A gu ng
langsung digunakan oleh pemerintah dalam rangka peyelenggaraan kegiatan pemerintahan negara. Asset tersebut terkait dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.
-
Bahwa secara normatif proses pengeluaran negara dimulai dari pengalokasian dana anggaran untuk kegiatan tertentu. Atas dasar alokasi
tersebut
mengajukan
Satuan-satuan
permintaan
Kerja/Pelaksana
pembayaran.
Atas
dasar
Kegiatan
permintaan
lik
ah
dimaksud kemudian dilakukan penelitian/kajian terkait dengan rencana kegiatan untuk mendapatkan pengesahan. Dengan adanya terhadap
pembayaran/pencairan
dana
permintaan
tersebut
ub
m
pengesahan
dapat
dilakukan.
Dalam
maka praktek
ka
pemberian keputusan pembayaran dilakukan oleh pejabat yang
ah
analisis
atau
ep
memiliki otoritas dalam pengeluaran negara. Namun demikian kajian
terhadap
permintaan
pembayaran
pada
Sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh seorang
on
gu
ng
M
pejabat yang dikenal dengan nama Bendahara.
es
R
umumnya dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidangnya.
In d
A
Halaman 935 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 935
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa menurut pendapat Ahli, pemikiran dasar yang harus dijadikan
R
-
landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam
ng
melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan
terjadinya kerugian negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraude. Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus
gu
dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Ketiga, bahwa
A
pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh
dihindarkan
terjadinya
pemerintah
dapat
kerugian
Negara,
penggunaan
ub lik
ah
negara. Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat
dipertanggungjawabkan
sesuai
dana
ketentuan,
sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara
am
dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
Bahwa di BUMN dimana berbagai keputusan dilakukan secara
ep
-
ah k
korporatif, seharusnya analisis terkait dengan pengadaan barang dan
-
In do ne si
umumnya.
R
jasa dilakukan secara lebih mendalam seperti pada korporasi pada
Bahwa dalam kaitan ini, tidak seperti halnya pada sektor pemerintah
A gu ng
(birokrasi) yang menilai keberhasilan pengadaan barang dan jasa
tersebut dari ketepatan waktu dan kualitas barang dan jasa yang bagus dibandingkan dengan biaya yang wajar,
sektor korporasi
melakukan analisis tentang pengadaan barang dan jasa terhadap
kontribusi untuk menghasilkan produk secara efisien. Konkritnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak memberikan manfaat dalam
menghasilkan produk secara efisien, bagi sektor swasta dipandang
lik
penjelasan di atas, pemikiran dasar tentang konsep pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah juga digunakan sebagai landasan bagi BUMN.
ka
-
ub
m
ah
tidak memiliki nilai dari sisi ekonomis. Dengan memperhatikan
Bahkan, dengan ciri BUMN yang bersifat korporatif dengan motivasi
ep
untuk mencari keuntungan, kriteria ekonomis dan efisien dalam
-
R
menonjol.
Bahwa dengan mengacu pada praktek yang dilakukan pada sector
ng
M
korporasi, dalam pengadaan barang dan jasa, pada kenyataannya,
on
gu
walaupun tentunya tidak diabaikan, perusahaan-perusahaan swasta
es
ah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BUMN harus lebih
In d
A
Halaman 936 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 936
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia proses pemilihan penyedia seperti layaknya
R
tidak menempatkan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pemerintah. Artinya, cara mereka melakukan pelelangan tidak harus
ng
dilakukan dalam bentuk formal melalui suatu proses yang berbelit
dan terkesan rumit yang bisa memakan waktu relatif lebih lama.
Demikian juga, perusahaan-perusahaan swasta tidak terlalu terikat
gu
dengan prosedur yang telah dijadikan acuan. Mereka sangat fleksibel
ketika menghadapi berbagai hambatan yang mungkin terjadi dalam
A
suatu proses pengadaan. Dari semua itu, yang paling penting untuk
diperhatikan adalah bahwa, di perusahaan-perusahaan swasta,
ub lik
ah
kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak mendorong
lahirnya benturan kepentingan (conflict of interest) para pejabatnya. Yaitu, kepentingan yang melahirkan sebuah keinginan untuk
am
memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut. Dari kenyataan di atas, bila dicermati, perbedaan mendasar yang
ep
terjadi antara keduanya ternyata lebih diakibatkan oleh cara pandang
ah k
terhadap pengertian akuntabilitas dalam kegiatan itu sendiri. -
Menurut pendapat ahli, seharusnya semua tata kelola mengikuti
In do ne si
R
konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya
merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang
A gu ng
baik (good governance). Tindakan seorang pejabat pengelola keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip/acuan yang dituangkan di dalam Standard Operating Prosedur (SOP) tidak dapat dibenarkan.
-
Secara
prinsip
setiap
pengeluaran
negara
harus
dapat
dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus
disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan
Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
lik
-
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan. -
ub
m
ah
peruntukkannya.
Menurut pendapat Ahli, Perusahaan Asuransi BUMN yang mengelola
ka
uang dari para peserta asuransi (nasabah) Perusahaan Asuransi
ah
Asuransi BUMN
ep
BUMN maka seluruh uang/dana yang dikelola oleh Perusahaan merupakan
uang
Negara.
Ahli berpendapat
kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara, yang dalam hal ini
on
gu
ng
M
adalah Perusahaan Asuransi BUMN dimaksud. Hal ini sebagaimana
es
R
demikian, mengingat bahwa lingkup Keuangan Negara meliputi pula
In d
A
Halaman 937 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 937
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dinyatakan dalam ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah
ng
-
kekurangan
asset/kekayaan
Negara
karena
suatu
perbuatan
melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur.
Kekurangan asset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang
gu
-
yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya
A
menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga
antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang
ub lik
ah
secara melanggar/melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan
hukum. Dengan mengacu pada definisi dimaksud, keluarnya uang
am
Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini uang berada dalam pengelolaan Perusahaan Asuransi BUMN dan
ep
disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan Kerugian
ah k
Negara. -
Menurut pendapat Ahli, besarnya kerugian Negara adalah selisih dari
In do ne si
dengan
R
jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas Negara/ ke Negara
jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas
A gu ng
Negara/ Negara. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa menurut
Hukum Keuangan Negara, penghitungan besaran kerugian Negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
Bahwa menurut pendapat Ahli, kerugian keuangan negara mengenal
lik
ah
tempos atau saat dimana terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kekurangan aset negara. Dengan demikian kurangnya
ub
m
aset negara tersebut terjadi dimana pada titik terjadinya saat seharusnya uang negara tidak keluar kemudian terjadi pengeluaran
ka
yang disebabkan Perbuatan Melawan Hukum maka temposnya saat
Bahwa menurut pendapat Ahli, kerugian keuangan negara idenya dari
konsep
Pasal
1365
KUHPerdata,
siapa
yang
R
berasal
menyebabkan hal tersebut harus menggantinya; Bahwa menurut pendapat Ahli, jika suatu barang misalnya saham
ng
M
-
on
gu
dibeli dengan cara tidak benar menggunakan uang negara maka
es
ah
-
ep
itu bukan dihitung pada saat berikutnya;
In d
A
Halaman 938 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 938
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang nyata tidak perlu menunggu apakah saham tersebut bisa dijual atau tidak.
ng
Saham yang dibeli harusnya dibeli dengan kualitas yang bagus dan
harga wajar. Kualitas yang bagus dan harga wajar bisa dicari dengan
melakukan perbandingan untuk dilakukan penilaian agar terpilih
gu
barang yang benar-benar bagus. Jika terjadi penurunan harga dan tidak ada kesalahan dalam arti telah dilakukan dengan cara yang
A
benar, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis. Namun jika yang
dibeli tidak bagus dan dengan cara yang tidak benar, maka di dalam
ub lik
ah
hal ini telah terjadi kerugian keuangan Negara. Sebelum melakukan pembelian harus dilakukan kajian yang regional, nasional maupun
internasional yang periodik. Apabila hal tersebut sudah dilakukan
am
kemudian terjadi kerugian maka merupakan risiko bisnis. Bahwa menurut ahli yang bisa menyatakan terjadinya kerugian
-
ep
Keuangan Negara adalah Penyidik. Adapun yang bisa menghitung
ah k
kerugian Keuangan Negara adalah auditor-auditor yang bekerja di bidang keuangan negara yaitu auditor pada Badan Pemeriksa
In do ne si
R
Keuangan, auditor pada BPKP, auditor pada Itjen/Inspektorat.
Bahwa menurut pendapat Ahli, ketika perusahaan BUMN dalam
-
A gu ng
RUPS menyetujui rencana kerja dan rencana anggaran, maka seluruh penerimaan tersebut merupakan bagian perusahaan yang
sudah disepakati, maka sama artinya merupakan bagian keuangan Negara.
Bahwa menurut pendapat Ahli, penghitungan kerugian keuangan
-
Negara dalam kondisi apabila ada percampuran barang misalnya saham merupakan wewenang dan tugas auditor yang nanti akan
lik
ah
melakukan pemilahan mana saja barang kualitas bagus dan harga wajar yang dibeli. Pemilahan harus dilakukan karena apabila ada
Seto
Satriantoro,
dibawah
sumpah
ep
5.
ub
semua;
pada
pokoknya
memberikan
pendapatnya sebagai berikut:
ah
ka
m
percampuran, maka tidak bisa dikategorikan “satu keranjang” itu jelek
Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, tugas Ahli adalah
on
gu
ng
M
memonitor, melakukan pengawasan, penelaahan, pemeriksaan awal
es
R
- Bahwa ahli adalah Kasubag Pengawasan Perdangangan Saham di
In d
A
Halaman 939 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 939
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
terhadap indikasi perdagangan saham tidak wajar yang ditransaksikan di Pasar Sekunder.
ng
- Bahwa mekanisme transaksi saham yang dilakukan melalui bursa, yaitu nasabah beli dan jual melakukan input order di sistem online/instruksi
order kepada Sales Anggota Bursa (Perusahaan Efek) ke dalam sistem
gu
perdagangan Bursa (JATS);
- Bahwa Pasar reguler adalah berdasarkan proses tawar-menawar secara
Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) (Peraturan BEI Nomor II-A
ub lik
ah
A
lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh
tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas).
- Bahwa Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat
am
Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non
ep
continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan
ah k
berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek (Peraturan BEI Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas);
In do ne si
R
- Bahwa Pasar Tunai adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
A gu ng
berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas);
- Bahwa Otoritas Jasa Keuangan pernah dimintai oleh Penyidik Kejaksaan
Agung RI untuk melakukan analisa transaksi perdagangan efek (saham)
lik
- Bahwa analisa yang ahli lakukan dituangkan dalam Laporan Analisa Perdagangan Saham yang telah diserahkan oleh pihak OJK kepada Penyidik Kejaksaan Agung RI.
ub
m
ah
yang terkait dengan kasus PT. Asuransi Jiwasraya;
- Adapun hasil analisa ahli yang dituangkan dalam Laporan Analisa
-
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. SMR Utama Tbk (SMRU)
ep
ka
Perdagangan Saham tersebut terdiri dari:
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Banak Pembangunan
R
-
Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (BJBR) Periode 18 November
on
gu
ng
M
Periode 2016 sampai dengan 30 Desember 2016;
es
ah
Periode 2012 sampai dengan 2018;
In d
A
Halaman 940 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 940
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Semen Baturaja (Persero)
R
-
Tbk (SMBR) Periode 27 Juli 2017 sampai dengan 30 Agustus 2016;
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Inti Agri Resources, Tbk
ng
-
(IIKP) Periode 2012 sampai dengan 2018;
-
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk
gu
(LCGP) Periode 2012 sampai dengan 2018;
-
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Hanson International, Tbk
-
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Trada Alam Minera, Tbk (TRAM) Periode 2012 sampai dengan 2018;
-
ub lik
ah
A
(MYRX) Periode 2012 sampai dengan 2018;
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Hanson International, Tbk (MYRX) Periode 2012 sampai dengan 2018;
am
-
Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. PP Properti, Tbk (PPRO) Periode September 2016 sampai dengan Februari 2017; Laporan
Analisa
Pendalaman
Perdagangan
Saham
Periode
ep
-
-
PT. Pikko Land Development, Tbk (RODA);
-
PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk (BTEK);
-
PT. Armidian Karyatama, Tbk (ARMY).
In do ne si
PT. Rimo International Lestari, Tbk (RIMO);
R
-
A gu ng
ah k
Perdagangan 2008 samapi dengan 2018:
- Bahwa ahli memiliki data mapping atau pemetaan masing-masing grup, baik grup saksi Heru Hidayat maupun grup saksi Benny Tjokrosaputro;
- Bahwa Metodologi analisa yang dilakukan oleh ahli adalah berdasarkan data transaksi efek yang diolah dalam rangka untuk mencari tahu nasabah yang dominan per transaksinya dan saksi menghitungnya
lik
- Bahwa Dari hasil analisa yang ahli lakukan atas transaksi saham dari grup saksi Heru Hidayat, grup saksi Benny Tjokrosaputro, serta grup PT. Asuransi Jiwasraya, ahli menyimpulkan bahwa terdapat adanya upaya
ub
m
ah
secara per transaksi dari kurun 2012 sampai dengan 2018.
manipulasi pasar dan pola membentuk, baik itu berupa menaikkan atau
ka
menurunkan, harga saham yang ditransaksikan;
ep
- Bahwa data untuk menyusun laporan analisis yang ahli buat adalah
ah
diantaranya melalui data profilling pihak-pihak yang terafilisasi dan mutasi
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan
ng
M
tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham
on
gu
TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai
es
R
rekening efek, serta mutasi dana;
In d
A
Halaman 941 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 941
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi sebagaimana dalam laporan Ahli;
ng
- Bahwa berdasarkan data-data table dalam hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa
Keuangan
tanggal
27
Januari
2020
tentang
Pendalaman
Perdagangan Saham TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode
gu
transaksi 2012 sampai dengan
2018 terkait matrik pertemuan antar
nasabah, Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi
anggota nasabah Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular;
ub lik
ah
A
Saham Tram Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan
- Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi Saham MYRX Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan
am
antar anggota nasabah Grup Benny Tjokrosaputro (BT), antar anggota nasabah Grup Heru Hidayat (HH), dan antara anggota nasabah Grup BT
ep
dengan Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume
ah k
transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi; - Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi
In do ne si
R
Saham IIKP Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan
anggota nasabah Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi,
A gu ng
volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi.
- Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi Saham SMRU Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan
anggota nasabah Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi.
- Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi
lik
antar anggota nasabah Grup BT, antar anggota nasabah Grup HH, dan antara anggota nasabah Grup BT dengan Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi.
ub
m
ah
Saham LCGP Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan
ka
- Bahwa pada metric tersebut terdapat intensitas pertemuan antar nasabah
ep
Grup saksi Benny Tjokrosaputro, antar nasabah Grup Heru Hidayat dan
ah
antara nasabah Grup Benny Tjokrosaputro dengan Grup Heru Hidayat,
di atas dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup Benny Tjokrosaputro
on
gu
ng
M
dan Grup Heru Hidayat;
es
R
Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi bahwa saham-saham tersebut
In d
A
Halaman 942 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 942
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup Benny Tjokrosaputro, antar nasabah Grup Heru Hidayat dan antara
ng
nasabah Grup Benny Tjokrosaputro dengan Grup Heru Hidayat, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan pasar
yang ramai pada perdangan saham TRAM, MYRX, LCGP, IIKP, dan
gu
SMRU pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan
TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi, terdapat
ub lik
ah
A
tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham
nasabah-nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok melakukan buyer initiator (binit) dan/atau binit-up;
am
- Bahwa pada periode 23 Oktober 2012 sampai dengan 28 Juni 2013, saham MYRX mengalami peningkatan harga sebesar Rp.530 atau
ep
252.38% (dari harga Rp.210,- menjadi Rp.740,-). Pada periode ini
ah k
terdapat grup nasabah yang bertransaksi menaikkan harga; - Bahwa selama periode 2012 sampai dengan 2018, untuk saham IIKP
In do ne si
R
diketahui bahwa nasabah yang diduga kuat menaikkan dan menahan
harga didominasi oleh grup HH masing-masing sebanyak 2.837 kali
A gu ng
menaikkan harga (15% dari total frekuensi transaksi menaikkan harga)
dan 176.493 kali menahan harga (48% dari total frekuensi transaksi menahan harga);
- Bahwa pada periode peningkatan harga, pada tahun 2012 sampai dengan 2014, dominasi nasabah yang bertransaksi menaikkan harga pada peridoe peningkatan harga;
lik
menaikkan harga saham di pasar regular) nasabah antar Grup yang bertransaksi Saham TRAM Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan anggota nasabah Grup HH yang intens transaksi di pasar regular.
secara frekuensi
ub
m
ah
- Bahwa pada matrik pertemuan binit-up (buyer inisiator dengan
ka
- Bahwa pada tabel dominasi binit-up (buyer inisiator dengan menaikkan
ep
harga saham di pasar regular) saham MYRX periode peningkatan harga
ah
yaitu periode perdagangan 23 Oktober 2012 sampai dengan 28 Juni
transaksi, diikuti kemudian nasabah Grup HH sebanyak 4 dan
on
gu
ng
M
masyarakat 2.116 kali.
es
R
2013, nasabah Grup BT dominan melakukan binit-up sebanyak 103 kali
In d
A
Halaman 943 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 943
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada matrik pertemuan binit-up (buyer inisiator dengan
R
- Bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menaikkan harga saham di pasar regular) nasabah antar Grup yang
ng
bertransaksi Saham IIKP Periode 2012 sampai dengan 2018, nasabah
Grup HH melakukan transaksi binit-up sebanyak 2.837 kali (796 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup HH sendiri), kemudian
gu
nasabah Grup BT melakukan 60 transaksi binit-up (6 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup BT sendiri), dan masyarakat 16,309 kali.
Frekuensi Pertemuan Per Grup Nasabah Menahan Harga, dimana
nasabah Grup HH melakukan transaksi menahan harga sebanyak
ub lik
ah
A
- Bahwa selain binit-up, pada saham IIKP terdapat informasi Tabel
176,493 kali (134,664 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup HH sendiri), kemudian nasabah Grup BT melakukan 1,162
transaksi
am
menahan harga (35 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup BT sendiri), dan masyarakat 190,529 kali.
ep
- Bahwa pada tabel dominasi binit-up (buyer inisiator dengan menaikkan
ah k
harga saham di pasar regular) saham SMRU periode peningkatan harga yaitu periode perdagangan 28 November 2016 sampai dengan 28
In do ne si
R
Desember 2018, nasabah Grup HH dominan melakukan binit-up sebanyak 1.031 kali transaksi, diikuti kemudian nasabah PT Asuransi
A gu ng
Jiwasraya sebanyak 66 kali, Grup BT sebanyak 6 dan masyarakat 2.564 kali.
- Bahwa pada tabel dominasi binit-up (buyer inisiator dengan menaikkan
harga saham di pasar regular) saham LCGP periode peningkatan harga yaitu periode perdagangan 2012 sampai dengan 2014, nasabah Grup BT
dominan melakukan binit-up sebanyak 625 kali transaksi, diikuti
lik
kali.
- Bahwa transaksi binit-up merupakan transaksi di pasar regular BEI, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu saham
ub
m
ah
kemudian nasabah Grup HH sebanyak 38 kali, dan masyarakat 12.495
menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin
ka
sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi
ah
suatu saham untuk naik.
ep
transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas
tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham
ng
M
TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai
on
gu
dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi, terdapat
es
R
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan
In d
A
Halaman 944 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 944
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nasabah-nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok melakukan transaksi binit dan/atau binit-up pada periode akhir-akhir tahun;
ng
- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat bertemu dengan grupnya sendiri sebanyak 58 kali yang menyebabkan kenaikan harga, atau 7,96% dari total frekuensi menaikkan harga di
gu
pasar reguler sebanyak 729 kali.
- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat
menyebabkan kenaikan harga, atau 18,68% dari total volume menaikkan harga di pasar reguler sebanyak 109.991.500 saham.
ub lik
ah
A
bertemu dengan grupnya sendiri sebesar 20.544.000 saham yang
- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat bertemu
dengan
grupnya
sendiri
sebesar
Rp21,06
miliar
yang
am
menyebabkan kenaikan harga, atau 19,9% dari total value menaikkan harga di pasar reguler sebanyak Rp.109,75 miliar.
ep
- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat
ah k
saling bertemu sebanyak 133 kali di pasar reguler, yang mengakibatkan harga naik, dengan dominasi volume sebanyak 327.800 saham di pasar
In do ne si
R
reguler, yang mengakibatkan harga naik dengan dominasi value sebanyak Rp.643,36 juta di pasar reguler, yang mengakibatkan harga
A gu ng
naik.
- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat saling bertemu dengan dominasi volume sebanyak 49.200 saham di pasar reguler, yang mengakibatkan harga naik dengan dominasi value
sebanyak Rp.61,77 juta di pasar reguler, yang mengakibatkan harga naik.
- Bahwa nasabah-nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok yang
lik
tahun tersebut, tergambar adanya Window dressing yang merupakan upaya menaikkan harga saham yang pada umumnya dilakukan di akhir tahun dengan tujuan untuk memperbaiki nilai portfolio atau aset
ub
m
ah
melakukan transaksi binit dan/atau binit-up pada periode akhir-akhir
keuangan (saham) sehingga dapat “memperbaiki” kinerja keuangan
ka
perusahaan. Upaya menaikkan harga saham ini dapat dilakukan antara
ep
lain melalui initiatif transaksi beli baik yang tidak mengakibatkan kenaikan
ah
harga (binit) ataupun menyebabkan kenaikan harga (binit-up).
dengan 28 Des 2012 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Heru
on
gu
ng
M
Hidayat (Grup HH) melakukan upaya binit-up sebanyak 200 kali transaksi,
es
R
- Bahwa Pada perdagangan saham Tram periode 2 Oktober sampai
In d
A
Halaman 945 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 945
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dimana 58 diantaranya dilakukan antar nasabah Grup Heru Hidayat sendiri (saling bertemu).
ng
- Bahwa pada perdagangan saham LCGP periode Oktober sampai dengan
Desember 2012 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Benny Tjokrosaputro (Grup BT) melakukan upaya binit-up sebanyak 213 kali
gu
transaksi, dimana 15 diantaranya dilakukan antar nasabah Grup Benny Tjokrosaputro sendiri (saling bertemu).
dengan 30 Desember 2014 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Heru Hidayat melakukan upaya binit-up sebanyak 222 kali transaksi,
ub lik
ah
A
- Bahwa pada perdagangan saham IIKP periode 19 Agustus 2014 sampai
dimana 133 diantaranya dilakukan antar nasabah Grup Heru Hidayat sendiri (saling bertemu).
am
- Bahwa pada perdagangan saham IIKP periode 6 Oktober sampai dengan 30 Desember 2015 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Heru
ep
Hidayat melakukan upaya binit-up sebanyak 166 kali transaksi, dimana 2
ah k
diantaranya dilakukan antar nasabah Grup saksi Heru Hidayat sendiri (saling bertemu).
In do ne si
R
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham
A gu ng
TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi;
- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 51.148.500 saham dari PT Topaz Investment kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui rekening AB YJ secara SECTRS dan FOP pada tanggal 11 Januari 2012. Setelah itu PT
Asuransi Jiwasraya mengembalikan jumlah saham yang sama kepada
lik
pada tanggal 17 April 2012. Posisi PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 11 Januari 2012 dan kemudian berubah posisi menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 17 April 2012,
ub
m
ah
PT Topaz Investment melalui rekening AB YJ secara VP dan SECTRS
diduga kuat dilakukan untuk kepentingan portoflio PT Asuransi Jiwasraya
ka
dan berkaitan dengan nasabah yang diduga terkait dengan Grup HH
ep
dengan memanfaatkan selisih harga saham Tram;
ah
- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 50.000.000 saham dari
secara DVP pada tanggal 29 Februari 2012. Setelah itu PT Asuransi
ng
M
Jiwasraya menyerahkan jumlah saham yang sama kepada Aryanto
on
gu
Wiyono, Wong melalui rekening AB KI secara VP pada tanggal 20
es
R
Suprihatin Njoman kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui rekening AB KI
In d
A
Halaman 946 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 946
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
September 2012. Posisi PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 29 Februari 2012 dan kemudian berubah posisi
ng
menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 20 September 2012, diduga
kuat untuk kepentingan portoflio PT Asuransi Jiwasraya dan berkaitan
dengan nasabah yang diduga terkait dengan Grup HH dengan
gu
memanfaatkan selisih harga saham Tram. Namun, masih perlu dicari lebih lanjut terkait profil dari nasabah Aryanto Wiyono Wong.
KI kepada PT Asuransi Jiwasraya secara DVP pada tanggal 1 Maret 2012. Setelah itu PT Asuransi Jiwasraya menyerahkan jumlah saham
ub lik
ah
A
- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 64.655.500 saham dari AB
yang sama kepada Aryanto Wiyono, Wong melalui rekening AB KI secara VP dan SECTRS pada tanggal 28 September 2012. Posisi PT Asuransi
am
Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 1 Maret 2012 dan kemudian berubah posisi menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 28
ep
September 2012, diduga untuk kepentingan portoflio PT Asuransi
ah k
Jiwasraya yang memanfaatkan selisih harga saham Tram, namun masih perlu dicari lebih lanjut terkait profil dari nasabah Aryanto Wiyono, Wong.
In do ne si
R
- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 31.180.000 saham dari Petra Subada Budihardja kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
A gu ng
- KPD PT Treasure Fund Investama secara SECTRS pada tanggal 22 Maret 2012. Setelah itu pada tanggal yang sama, Dana Pensiun Pemberi
Kerja Jiwasraya - KPD PT Treasure Fund Investama menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja
Jiwasraya – TFI secara VP. Setelah itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya – TFI menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada
lik
terdapat perpindahan saham dari Pihak yang diduga terkait dengan nasabah yang diduga terkait dengan Grup HH, yang kemudian dilanjutkan dengan mutasi antar Grup PT Asuransi Jiwasraya yang
ub
m
ah
DPPK Jiwasraya pada tanggal 30 Maret 2012. Dari mutasi tersebut
disertai dengan perpindahan Efek dan Dana (VP). Skema mutasi Efek
ka
tersebut mengindikasikan adanya kesepakatan antara nasabah yang
ep
diduga terkait dengan Grup HH dengan Grup PT Asuransi Jiwasraya
ah
untuk melakukan transaksi antar mereka dan mengambil keuntungan dari
- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 17.650.000 saham dari
ng
M
Aryanti Wiyono Wong kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya -
on
gu
KPD PT Treasure Fund Investama secara SECTRS pada tanggal 12
es
R
selisih harga beli dan jual saham Taram;
In d
A
Halaman 947 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 947
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
April 2012. Setelah itu pada tanggal yang sama, Dana Pensiun Pemberi
Kerja Jiwasraya - KPD PT Treasure Fund Investama menyerahkan
ng
saham dengan jumlah yang sama kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya – TFI secara VP. Setelah itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja
Jiwasraya – TFI menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada
gu
DPLK Jiwasraya pada tanggal 21 Juni 2012 secara FOP. Setelah itu,
DPLK Jiwasraya menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada
Grup PT Asuransi Jiwasraya yang disertai dengan perpindahan Efek dan
Dana (VP). Mutasi Efek tersebut mengindikasikan adanya usaha dari
ub lik
ah
A
AB KI secara VP. Dari mutasi tersebut terdapat perpindahan saham antar
Grup PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan transaksi antar mereka dan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual saham Tram.
am
Adapun sumber aliran Efek dari nasabah Aryanto Wiyono Wong perlu ditelaah lebih lanjut terkait dengan nasabah yang diduga terkait dengan
ep
Grup HH, mengingat nasabah tersebut cukup konsisten bertransaksi
ah k
dengan PT Asuransi Jiwasraya ataupun Grup PT Asuransi Jiwasraya; - Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 4.940.000 saham dari Junia
In do ne si
R
Linardi kepada AB KI secara VP pada tanggal 7 Desember 2012. Setelah
itu pada tanggal yang sama, AB KI menyerahkan saham dengan jumlah
A gu ng
yang sama kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jiwasraya secara VP.
Setelah
itu,
Yayasan
Kesejahteraan
Karyawa
Jiwasraya
menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada AB KI pada
tanggal 30 Oktober 2013 secara VP. Posisi Grup PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 7 Desember 2012 dan kemudian berubah posisi menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 30
lik
Jiwasraya yang memanfaatkan selisih harga saham Tram, namun masih perlu dicari lebih lanjut terkait profil dari nasabah Junia Linardi yang cukup konsisten bertransaksi dengan PT Asuransi Jiwasraya ataupun Grup PT Asuransi Jiwasraya;
ub
m
ah
Oktober 2013, diduga untuk kepentingan portoflio Grup PT Asuransi
ka
- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 50.000.000 saham dari PT
ep
Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi Jiwasraya kepada PT Topaz
ah
Investment melalui 2 aliran mutasi;
30.000.000 saham kepada PT Topaz Investment melalui rekening AB LG
on
gu
ng
M
sebagai perantara dengan metode VP pada tanggal 25 November 2014.
es
R
- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan serah Efek sebanyak
In d
A
Halaman 948 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 948
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa DPPK Jiwasraya melakukan serah Efek sebanyak 20.000.000 saham kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya melalui metode
ng
VP pada tanggal 25 November 2014. Setelah itu, pada tanggal yang sama Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dengan volume yang sama
menyerahkan saham kepada PT Topaz Investment melalui rekening AB
gu
LG sebagai perantara denga metode FOP;
- Bahwa Mutasi Efek di atas menggunakan harga jauh di atas harga pasar
suspensi
dibuka
pada
tanggal
20
November
2014.
Hal
ini
mengindikasikan adanya kesepakatan antara nasabah yang diduga
ub lik
ah
A
mengingat saham TRAM yang sudah turun sangat signifikan setelah
terkait dengan Grup HH dengan PT Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi Jiwasraya untuk bertransaksi di harga tinggi menggunakan
am
harga sebelum suspensi dilakukan pada tanggal 6 Juni 2014. - Bahwa terdapat perpindahan Efek dari PT Asuransi Jiwasraya (secara
ep
VP) dan PT Topaz Invesment (secara FOP) kepada Dana Pensiun
ah k
Pemberi Kerja Jiwasraya sebesar 116.500.000 saham (dipecah-pecah dalam jumlah kecil) dengan harga Rp.1.597 (jauh di atas harga pasar)
In do ne si
R
yang kemudian dipindahkan kembali secara VP kepada DPPK Jiwasraya;
- Bahwa dari mutasi efek tersebut terdapat kejanggalan yaitu berdasarkan
A gu ng
mekanisme VP tersebut, DPPK Jiwasraya melakukan serah dana senilai
Rp.27,86 miliar kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dengan harga Rp.239. Setelah itu Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
mengembalikan dana tersebut kepada DPPK Jiwasraya dengan nilai yang tidak jauh berbeda dari mutasi sebelumnya yaitu sebesar Rp.27,82
miliar, namun kali ini dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp1.597 dan
lik
PT Asuransi Jiwasraya ini diduga adalah transaksi antar pihak yang sama agar terlihat terdapat realisasi keuntungan dari pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh DPPK Jiwasraya.
ub
m
ah
volume yang lebih sedikit yaitu 17.149.500 saham. Transaksi antar Grup
- Bahwa diduga memiliki underlying transaksi tanggal 29 Desember 2014
ka
di pasar negosiasi. Berdasarkan DTE, tercatat transaksi antara PT Topaz
ep
Investment sebagai penjual dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
ah
sebagai pembeli. Namun, berdasarkan data mutasi Efek, perpindahan
nasabah terima (pembeli) dan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Topaz
ng
M
Invesment sebagai nasabah serah (penjual). Sebagian besar Efek justru
on
gu
berasal dari PT Asuransi Jiwasraya bukan dari PT Topaz Investment.
es
R
Efek terjadi antara Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya sebagai
In d
A
Halaman 949 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 949
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Selain itu tidak tercermin perpindahan Efek antara DPPK Jiwasraya kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya;
ng
- Bahwa diduga nasabah yang diduga terkait dengan nasabah yang diduga
terkait dengan Grup HH, PT Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi
Jiwasraya bersepakat untuk membuat gambaran semu atas keuntungan
gu
yang diperoleh PT Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi Jiwasraya, mengingat mutasi Efek yang dilakukan di harga tinggi ketika harga
di DTE dengan data mutasi Efek.
- Bahwa mutasi Saham MYRX periode perdagangan November sampai
ub lik
ah
A
saham Tram sudah terlalu rendah dan ketidaksesuaian antara transaksi
dengan Desember 2015 ditemukan fakta transaksi antara BT, Agung Tobing, Po Saleh, PT Jiwasraya, dan Reksadana Jiwasraya sebagai
am
berikut : -
Pada tanggal 30/11/2015, Po Saleh membeli dari BT saham MYRX
ep
sebesar 128.000.000 lembar dengan nilai Rp.76.800.000.000 pada
ah k
harga Rp 600 di pasar negosiasi. -
Pada tanggal 30/11/2015 (hari yang sama dengan poin a), PT.
In do ne si
R
Asuransi Jiwasraya membeli dari Po Saleh saham MYRX sebesar 100.000.000 lembar dengan nilai Rp.64.500.000.000 pada harga
A gu ng
Rp.645 di pasar negosiasi.
-
Pada tanggal 10/12/2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli dari Po Saleh saham MYRX sebesar 99.990.000 lembar dengan nilai Rp.61.993.800.000 pada harga Rp 620 di pasar negosiasi.
-
Pada tanggal 14/12/2015 Po Saleh membeli dari PT. Asuransi Jiwasraya saham MYRX sebesar 141.500.000 lembar dengan nilai
Pada tanggal 14/12/2015 Reksadana dari PT. Asuransi Jiwasraya
lik
-
(Corfina Grow 2 - Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Prospera
ub
Dana Berkembang, Reksa Dana Gap Equity Focus Fund, Dan Phillip
m
ah
Rp.90.135.500.000 pada harga Rp 637 di pasar negosiasi.
Prime Equity) membeli dari Po Saleh saham MYRX sebesar
ka
141.500.000 lembar dengan nilai Rp.87.022.500.000 pada harga Rp
ah
-
ep
615 di pasar negosiasi.
Pada tanggal 15/12/2015, Po Saleh membeli dari BT saham MYRX
R
sebesar 46.000.000 lembar dengan nilai Rp 26.680.000.000 pada
es on
gu
ng
M
harga Rp.580 di pasar negosiasi.
In d
A
Halaman 950 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 950
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pada tanggal 29/12/2015 Po Saleh membeli dari PT. Asuransi
R
-
Jiwasraya saham MYRX sebesar 61.088.600 lembar dengan nilai Rp
-
ng
41.845.691.000 pada harga Rp 685 di pasar negosiasi.
Pada tanggal 14/12/2015 Reksadana dari PT. Asuransi Jiwasraya
(Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus) membeli dari Po Saleh
gu
saham
MYRX
sebesar
41.088.600
lembar
dengan
nilai
Rp.26.502.147.000 pada harga Rp.580 di pasar negosiasi.
pada bulan November sampai dengan Desember 2015, terdapat mutasi
efek saham MYRX (baik DVP maupun DFOP) dari Benny Tjokrosaputro
ub lik
ah
A
- Bahwa berdasarkan data Mutasi Efek dari KSEI, diketahui fakta bahwa
kepada PT Ciptadana Sekuritas Asia sebesar 305.050.000 lembar dengan nilai Rp.196.555.000.000,
am
- Bahwa berdasarkan data Mutasi Efek dari KSEI, diketahui fakta bahwa pada bulan November sampai dengan Desember 2015, terdapat mutasi saham
MYRX
(Baik
DVP
maupun
DFOP)
dari
ep
efek
ah k
PT Ciptadana Sekuritas Asia kepada PT Po Saleh (diduga Grup BT) sebesar 305.050.000 lembar dengan nilai Rp.196.555.000.000;
In do ne si
R
- Bahwa pada tahun 2014, total pembelian melalui transaksi negosiasi yang dilakukan Asuransi Jiwasraya dan Grup Asuransi Jiwasraya adalah
A gu ng
sebanyak 552,193,800 saham. Nasabah dalam kelompok Grup HH yang melakukan penjualan kepada Asuransi Jiwasraya dan Grup Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa Utomo Pusposuharto melakukan pembelian saham dari HH dan
Leny Lilian Sudjono pada 2013, PT Lautan Rizki Abadi dan PT Tandikek Asri Lestari memiliki saham SMRU dalam jumlah signifikan diduga
lik
dan 4,013,009,894 saham.
- Bahwa pada tahun 2015 Grup BT mulai muncul namun dengan volume transaksi beli dan jual yang tidak signifikan, pada tahun ini transaksi beli
ub
m
ah
merupakan hasil HMETD, masing-masing sebesar 6,123,666,500 saham
dan jual melalui negosiasi yang dilakukan antar nasabah dalam Grup HH
Rp.1,004,933,655,400,-.
Nasabah
3,215,438,500 saham atau senilai dalam
ep
ka
naik signifikan mencapai volume
Grup
HH
yang
banyak
ah
menerima saham adalah Soewandi Darmawan (1,026,183,000 saham
senilai Rp.289,861,123,700,) dan Utomo Pusposuharto (698,046,700 Rp.222,683,909,400,).
Ketiga
nasabah
dimaksud
ng
M
senilai
selain
on
gu
bertransaksi beli dan jual antar mereka sendiri, juga dominan
es
R
senilai Rp.311,993,815,700,-), Joko Hartono Tirto (932,617,600 saham
In d
A
Halaman 951 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 951
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mendapatkan saham dari PT Alam Abadi Resources, PT Topas International, dan PT Topaz Invesment dan PT Lautan Rizki Abadi.
ng
- Bahwa terdapat transaksi pembelian yang dilakukan Grup Asuransi
Jiwasraya sebanyak 46,170,000 saham atau senilai Rp.7,848,900,000,yang seluruhnya diperoleh dari lawan transaksi yaitu Po Saleh (Grup BT).
gu
- Bahwa terdapat transaksi pembelian yang dilakukan RD Asuransi Jiwasraya
sebanyak
total
304,907,000
saham
atau
senilai
diperoleh dari lawan transaksi Erwin Budiman (Grup HH).
- Bahwa tahun 2016, Asuransi Jiwasraya, GRUP Asuransi Jiwasraya dan
ub lik
ah
A
Rp.104,024,182,000,- . Sebanyak 99,59% dari total pembelian tersebut
RD Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi pembelian saham melalui pasar
negosiasi
sebesar
728,291,100
saham
atau
senilai
am
Rp.291,843,905,000. Saham tersebut diperoleh dari Grup HH 94,69%, Grup BT 4,42% dan RD Asuransi Jiwasraya 0,89%. Nasabah terbesar
ep
dalam Grup HH yang melakukan penjualan kepada Asuransi Jiwasraya,
ah k
RD Asuransi Jiwasraya dan Grup Asuransi Jiwasraya adalah PT Tandikek
Asri
Lestari
(599,790,000
saham
atau
senilai
atau senilai Rp.16,002,200,000,-).
In do ne si
R
Rp.266,152,200,000) dan PT Topas International (89,800,000 saham
A gu ng
- Bahwa pada tahun 2017, diantara Asuransi Jiwasraya, Group Asuransi Jiwasraya dan RD Asuransi Jiwasraya, hanya RD Asuransi Jiwasraya
yang melakukan pembelian saham SMRU. Transaksi pembelian tersebut pada pasar negosoiasi sebesar 495,474,000 saham atau senilai
Rp.171,711,948,000,-. Transaksi RD Asuransi Jiwasraya pada pasar negosiasi dimaksud dominan bertemu dengan Grup HH yaitu sebesar
lik
- Bahwa pada tahun 2018, volume pembelian yang dilakukan Asuransi Jiwasraya, RD Asuransi Jiwasraya menurun. Pada pasar negosiasi RD Asuransi Jiwasraya tercatat melakukan pembelian sebesar 120,319,600
ub
m
ah
82,59% dan RD Asuransi Jiwasraya sebesar 17,41%;
saham atau senilai Rp.54,638,430,000. Tercatat 82,52% dari volume beli
ka
tersebut diperoleh dari Grup HH.
ep
- Bahwa pada tahun 2014, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) hanya melakukan
ah
transaksi beli yang dominan dilakukan pada pasar negosiasi yaitu
47,058,400 (9,28% dari total pembelian yang dilakukan Asuransi
on
gu
ng
M
Jiwasraya lawan transaksi atas pembelian oleh Asuransi Jiwasraya
es
R
sebesar 459,815,700 (90,72%) sedangkan pada pasar reguler hanya
In d
A
Halaman 952 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 952
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
negosiasi;
R
tersebut didominasi oleh Grup HH baik pada pasar reguler maupun
ng
- Bahwa pada tahun 2015, pada sisi beli, Asuransi Jiwasraya hanya melakukan transaksi beli pada pasar reguler dengan lawan transaksi
grup HH terdapat 3 transaksi jual yang dilakukan Asuransi Jiwasraya
gu
dengan lawan Po Saleh, yaitu pada tanggal 4,18 dan 29 Desember 2015,
menggunakan harga transaksi yang jauh di atas closing price tanggal
- Bahwa pada tahun 2016, transaksi beli dan jual Asuransi Jiwasraya
hanya dilakukan pada pasar negosiasi dengan frekuensi 3 kali untuk
ub lik
ah
A
tersebut;
transaksi beli dan 1 kali untuk transaksi jual dengan lawan grup HH; - Bahwa pada
tahun 2017 PT. Asuransi Jiwasraya tidak melakukan
am
pembelian dan penjualan saham SMRU di tahun 2017, sedangkan untuk transaksi tahun 2018 tidak signifikan;
ep
- Bahwa transaksi oleh RD Asuransi Jiwasraya tahun 2014, 2 (dua) RD
ah k
Asuransi Jiwasraya pertama yang memiliki portofolio saham SMRU adalah Reksa Dana Tf Super Maxxi ( total volume pembelian adalah
In do ne si
R
47,044,500 saham) dan Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (total volume pembelian 7,497,500 saham) atau total seluruh transaksi beli
A gu ng
yang dilakukan RD Asuransi Jiwasraya sebesar 54,542,000 saham dan seluruhnya diperoleh dari pasar negosiasi dengan lawan transaksi RD Asuransi Jiwasraya adalah Grup HH;
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 dan 15 September 2014, Reksa Dana
Tf Super Maxxi melakukan penjualan sebesar 18,280,000 saham pada
pasar negosiasi dengan lawan transaksi adalah Grup HH yaitu Utomo
lik
16,280,000 saham. Tidak terdapat RD Asuransi Jiwasraya lain yang melakukan penjualan pada tahun ini kecuali transaksi Reksa Dana TF Super Maxxi tersebut diatas;
ub
m
ah
Pusposuharto (2,000,000 saham) dan PT Topaz Investment sebesar
- Bahwa pada tahun 2015 RD Asuransi Jiwasraya hanya melakukan
ka
transaksi pembelian pada pasar negosiasi dengan lawan transaksi
ep
didominasi nasabah Erwin Budiman dengan mekanisme penyelesaian
R
Payment;
- Bahwa pada tahun 2016 RD Asuransi Jiwasraya mulai bertransaksi beli
ng
M
pada pasar reguler. Total pembelian oleh RD Asuransi Jiwasraya
on
gu
sebesar 1,047,603,400 saham, terdiri dari 620,103,400 saham (59,19%)
es
ah
seluruh transaksi tersebut dilakukan melalui instruksi Delivery Versus
In d
A
Halaman 953 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 953
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diperoleh dari pasar negosiasi, sedangkan sisanya 427,500,000 (40,81%) diperoleh dari pasar regular;
ng
- Bahwa tercatat 2 Reksa Dana Syariah mendominasi pembelian pada pasar negosiasi, sementara pada pasar reguler, lawan transaksi Reksa Dana Millenium MCM Equity Sektoral cenderung menyebar, pihak yang
gu
dominan menjadi lawan transaksi pembelian pada pasar negosiasi
tersebut diatas adalah PT Tandikek Asri Lestasi diduga menggunakan
Penjualan oleh RD Asuransi Jiwasraya hanya dilakukan pada pasar negosiasi yaitu total sebesar 295,213,400 saham;
ub lik
ah
A
saham hasil HMETD untuk dijual kepada RD Asuransi Jiwasraya;
- Bahwa mayoritas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksi Grup HH dilakukan pada Desember 2016 dimana harga saham SMRU sedang
am
mengalami trend kenaikan. Transaksi ini diduga sebagai realisasi keuntungan atas investasi pada saham SMRU;
ep
- Bahwa pada tahun 2017 persentase transaksi beli yang dilakukan RD
ah k
Asuransi Jiwasraya mengalami penurunan. Sedangkan untuk transaksi jual seluruhnya masih dilakukan pada pasar negosiasi. Total transaksi
In do ne si
R
beli pada pasar negosiasi adalah 723,531,000 saham (99,77%)
sedangkan pada pasar reguler sebanyak 1,666,700 saham (0,23%).
A gu ng
Transaksi jual yang dilakukan RD AJS total sebesar 998,304,000 saham;
- Bahwa terdapat 5 jenis reksa dana Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa Dana
TF Super Maxxi, Reksa dana Treasure Saham Mantap, Reksa Dana
Prospera Dana Berkembang, Reksa Dana Narada Saham Indonesia dan Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;
- Bahwa terdapat 12 jenis reksa dana Asuransi Jiwasraya yang melakukan
lik
998,304,000 saham dan seluruhnya dilakukan pada pasar negosiasi (penjualan ini yang terbesar sepanjang transaksi jual RD Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2014 sampai dengan 2018); - Bahwa
ub
m
ah
penjualan di tahun 2017. Penjualan pada tahun ini sebesar total
sebanyak 443,365,000 saham (44,41%) penjualan yang
berdasarkan
analisis
penjualan
tersebut
ep
ka
dilakukan oleh RD AJS dilakukan pada bulan Desember 2017, diatas,
rata-rata
harga
ah
pembelian pada tahun 2017 adalah Rp361,- persaham, sedangkan
- Bahwa pada tahun 2018 total transaksi beli RD Asuransi Jiwasraya
ng
M
hanya dilakukan pada pasar negosiasi sebanyak 123,775,600 saham,
on
gu
sedangkan untuk transaksi jual pada pasar negosiasi sebanyak
es
R
penjualan sebesar Rp473,- per saham;
In d
A
Halaman 954 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 954
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
288,641,000 saham (97,55%) dan pada pasar reguler sebanyak 7,253,300 saham (2,45%);
ng
- Bahwa pada tahun 2015 terjadi peningkatan frekuensi transaksi negosiasi Asuransi Jiwasraya, grup Asuransi Jiwasraya, dan Reksadana Asuransi Jiwasraya dengan lawan transaksi grup HH;
gu
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 Asuransi Jiwasraya melakukan
2 kali pembelian dengan lawan transaksi nasabah grup HH total sejumlah
harga penutupan;
- Bahwa pada tanggal 4, 5, dan 6 Januari 2016 AJS melakukan 6 kali
ub lik
ah
A
34 juta saham dengan nilai Rp.34.000.000.000,00 dengan harga dibawah
penjualan dengan lawan transaksi nasabah grup HH dengan total 34 juta saham dengan nilai Rp.34.000.000.000,00 dengan harga dibawah harga
am
penutupan, berdasarkan data mutasi Efek, diketahui saham-saham tersebut bersumber dari nasabah PT Topas Internasional;
ep
- Bahwa pada tahun 2018, total transaksi negosiasi antara AJS, grup AJS,
ah k
RD AJS dan grup HH mencapai Rp 407,6 miliar; - Bahwa sepanjang periode 2012 s.d. 2018 RD AJS dan grup AJS tercatat
pada
alur transaksi dan
mutasi
saham
In do ne si
- Bahwa
R
melakukan pembelian sebanyak 39 kali di atas harga penutupan; LCGP
periode
A gu ng
perdagangan 2012 s.d 2018 Total transaksi pertemuan grup pada tahun
2014 adalah sebanyak 16 kali, sebesar 175.274.700 lembar senilai Rp71.944.918.000,- diharga rata-rata Rp337,68;
- Bahwa sepanjang tahun 2014, dari 16 frekuensi transaksi antar grup, 15
diantaranya terjadi hanya antar grup BT pada tanggal 29 Desember 2014, PT Asuransi Jiwasraya membeli dari PT Topaz Investment (diduga kuat
Berdasarkan
data
mutasi
Efek,
lik
39.962.500.000,-.
transaksi
ini
penyelesaiannya dilakukan secara versus payment;
- Bahwa transaksi negosiasi tahun 2015 total transaksi pertemuan grup
ub
m
ah
Grup Heru Hidayat) sebanyak 69.500.000 lembar saham senilai Rp.
pada tahun 2015 adalah sebanyak 26 kali, sebesar 319.012.100 lembar
ka
senilai Rp180.246.325.000,- diharga rata-rata Rp536,-. Sepanjang tahun
ep
2015, dari 26 frekuensi transaksi antar grup, 15 diantaranya terjadi hanya
ah
antar grup BT, pada tanggal 7, 15, 21, dan 27 April 2015 serta pada
69.500.000 lembar saham miliknya kepada diduga kuat Grup Heru
on
gu
ng
M
Hidayat yaitu Erwin Budiman senilai total Rp.41.908.500.000;
es
R
tanggal 26 Juni 2015, PT Asuransi Jiwasraya menjual kembali sejumlah
In d
A
Halaman 955 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 955
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 7, 15, 21, dan 27 April 2015 serta pada tanggal 26 Juni 2015, Erwin Budiman yang diduga kuat
ng
Grup Heru Hidayat langsung menjual total 69.500.000 lembar saham miliknya kepada Reksa Dana yang kepemilikan Unit Penyertaanya
dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa dana Corfina Grow 2 -
gu
Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Phillip Prime Equity, Reksa Dana Prospera Dana Berkembang dan Reksa Dana Gap Equity Focus Fund
- Bahwa berdasarkan data mutasi Efek, transaksi sebagaimana kolom berwarna hijau dan biru pada tanggal 7, 15, 21, dan 27 April 2015 serta
ub lik
ah
A
senilai total Rp38.944.260.000;
pada tanggal 26 Juni 2015, penyelesaian transaksinya dilakukan secara versus payment. Transaksi ini diduga kuat terkait dengan transaksi
am
sebagaimana kolom berwarna coklat pada tanggal 29 Desember 2014 karena transaksi dalam jumlah yang sama sebesar total 69.500.000
ep
lembar, dan dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya – grup HH – RD AJS;
ah k
- Bahwa Grup Heru Hidayat yang menjual saham LCGP kepada PT Asuransi Jiwasraya, diduga kuat “memfasilitasi” (dengan menjadi
In do ne si
R
“perantara” atas nama Erwin Budiman, diduga kuat terkait Heru Hidayat) pemindahan saham kepemilikan langsung PT Asuransi Jiwasraya,
A gu ng
menjadi kepemilikan tidak langsung melalui beberapa Reksa Dana , diantaranya Corfina Grow 2-Prosper Rotasi Strategis;
- Bahwa berdasarkan data aktivasi Reksa Dana, tanggal pembelian yang
dilakukan oleh Reksa Dana Corfina Grow 2-Prosper Rotasi Strategis, merupakan tanggal peluncuran Reksa Dana tersebut;
- Bahwa berdasarkan data pengawasan yang didapatkan dari PT Mirae
lik
didapatkan informasi bahwa PT Asuransi Jiwasraya, Erwin Budiman, Reksa dana Corfina Grow 2 - Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Prospera Dana Berkembang dan Reksa Dana Gap Equity Focus Fund
ub
m
ah
Asset Sekuritas Indonesia d/h PT Daewoo Securities Indonesia (AB YP),
memberikan kuasa transaksi kepada pihak yang sama bernama Rosita
ka
(diduga kuat istri Erwin Budiman, yang diduga kuat terkait dengan Heru
ep
Hidayat);
ah
- Bahwa berdasarkan data Mutasi Efek, diketahui bahwa transaksi
Desember
2014
dengan
lawan
transaksi
ng
M
PT Topaz Investment (diduga kuat Grup Heru Hidayat) sebanyak
on
gu
69.500.000 lembar saham senilai Rp. 39.962.500.000,-, berdasarkan
es
29
R
pembelian saham LCGP yang dilakukan oleh PT Jiwasraya pada tanggal
In d
A
Halaman 956 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 956
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mutasi Efek penyelesaian dilakukan melalui metode versus payment.
Demikian juga halnya untuk transaksi penjualan saham milik PT Asuransi
ng
Jiwasraya kepada Erwin Budiman, dan Erwin Budiman kepada Reksa
Dana dilakukan dengan metode penyelesaian transaksi secara versus payment;
gu
- Bahwa berdasarkan data alur transaksi dan mutasi saham antara
nasabah-nasabah yang tergabung dalam kelompok Grup BT, Grup HH,
kronologis di atas, maka berdasarkan data-data yang disampaikan di atas, pada pola transaksi saham MYRX, tergambar nyata dan jelas alur
ub lik
ah
A
Grup Jiwasraya, PT. Asuransi Jiwasraya, dan RD AJS sesuai data dan
transaksi dari nasabah a.n Benny Tjokrosaputro kepada Ciptadana Sekuritas, kemudian kepada Po Saleh, kemudian kepada PT Asuransi
am
Jiwasraya, kemudian kembali kepada Po Saleh, kemudian kepada Produk-produk Reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya;
ep
- Bahwa secara umum pada saham TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP
ah k
mempunyai pola alur transaksi dan atau mutasi yang hampir sama dengan MYRX, dimana pihak-pihak atau Grup yang mendominasi
In do ne si
R
kepemilikan atas suatu Saham, melepas dan/ atau menjual Saham yang
mereka kuasai kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik secara
A gu ng
langsung (Saham) maupun tidak langsung kepada Produk-produk Reksadana yang dikuasai oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);
- Bahwa dari hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 s.d
2018, secara nyata tergambar
menunjukkan transaksi yang tidak wajar di mana terdapat dominasi
lik
mengarah pada cornering, persekongkolan antar pihak dan manipulasi pasar, sehingga pihak-pihak tersebut dapat mengontrol atas transaksi di pasar reguler maupun negosiasi dari sisi harga maupun volume transaksi.
ub
m
ah
transaksi atas suatu saham oleh kelompok-kelompok tertentu yang
transaksi tidak wajar tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan
ka
diri sendiri atau Pihak lain;
ep
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis OJK tentang Laporan Analisis
ah
Pendalaman Perdagangan Saham PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk
Transaksi Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012
ng
M
s.d 2018, daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny
on
gu
Tjokrosaputro yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator
es
R
(BTEK) periode 2008 s.d 2018 yang di dalamnya menguraikan data
In d
A
Halaman 957 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 957
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menaikkan harga, matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga,
dan data Mutasi Efek atas Perdagangan Saham PT Bumi Teknokultura
ng
Unggul Tbk (BTEK) periode 2008 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan
terdapat dominasi Grup Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi) transaksi yang mengarah pada cornering atau
gu
pengendalian atas transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu;
- Bahwa mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis
dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka
ub lik
ah
A
transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik
semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk naik;
am
- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga
ep
pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga
ah k
previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan
In do ne si
R
harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi
ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur
A gu ng
(direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula,
dimana mutasi saham atas transaksi jual beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang;
lik
bahwa saham tersebut dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan
ub
m
ah
- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi
pasar yang ramai pada perdagangan saham BTEK pada periode tersebut;
ka
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil Laporan Analisis
ep
OJK tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT.
ah
Rimo International Lestari Tbk (RIMO) periode 2008 s.d 2018 yang di
Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012 s.d 2018,
ng
M
daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny Tjokrosaputro
on
gu
yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator menaikkan harga,
es
R
dalamnya menguraikan yang di dalamnya menguraikan data Transaksi
In d
A
Halaman 958 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 958
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga, dan data Mutasi Efek atas Perdagangan Saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
ng
periode 2008 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan terdapat dominasi Grup Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi)
transaksi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas
gu
transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu, mendominasi Buyer
initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga
previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan
ub lik
ah
A
pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga
harga pasar atas suatu saham untuk naik;
- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar grup yang melakukan buyer
am
initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu saham menjadi naik dibandingkan dengan harga
ep
previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat
ah k
dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi
In do ne si
R
ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order
A gu ng
ke dalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi
bahwa saham tersebut dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan
pasar yang ramai pada perdagangan saham RIMO pada periode tersebut;
lik
OJK tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT Pikko Land Development, Tbk. (RODA) periode 2008 s.d 2018 yang di dalamnya menguraikan yang di dalamnya menguraikan data Transaksi
ub
m
ah
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil Laporan Analisis
Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012 s.d 2018,
ka
daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny Tjokrosaputro
ep
yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator menaikkan harga,
ah
matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga, dan data Mutasi Efek
periode 2008 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan terdapat dominasi Grup
on
gu
ng
M
Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi)
es
R
atas Perdagangan Saham PT Pikko Land Development, Tbk. (RODA)
In d
A
Halaman 959 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 959
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
transaksi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu;
ng
- Bahwa yang mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis
transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik
dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak
gu
terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk
- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer
initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga
ub lik
ah
A
naik;
pasar atas suatu saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat
am
dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi
ep
ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur
ah k
(direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
In do ne si
R
- Bahwa mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula,
dimana mutasi saham atas transaksi jual beli ini terkesan bolak-balik dari
A gu ng
Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang.
- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi
bahwa saham tersebut dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup,
Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan
lik
tersebut;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil Laporan Analisis OJK tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT
ub
m
ah
pasar yang ramai pada perdagangan saham RODA pada periode
Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) periode 2017 s.d 2018 yang di
ka
dalamnya menguraikan yang di dalamnya menguraikan data Transaksi
ep
Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012 s.d 2018,
ah
daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny Tjokrosaputro
matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga, dan data Mutasi Efek
ng
M
atas Perdagangan Saham PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) periode
on
gu
2017 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan terdapat dominasi Grup
es
R
yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator menaikkan harga,
In d
A
Halaman 960 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 960
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi) transaksi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas
ng
transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu;
- Bahwa yang mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis
transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik
gu
dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/banyak
terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka
naik;
- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer
ub lik
ah
A
semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk
initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga
am
previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan
ep
harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi
ah k
ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order
In do ne si
R
kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi
A gu ng
bahwa saham tersebut di atas dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan pasar yang ramai pada perdagangan saham ARMY periode tersebut;
- Bahwa dari hasil Laporan Analisis OJK tentang Laporan Analisis
lik
maka secara nyata tergambar adanya transaksi yang tidak wajar di mana terdapat dominasi transaksi atas suatu saham oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengarah pada cornering, selain itu juga terdapat
ub
m
ah
Pendalaman Perdagangan Saham BTEK, RODA, ARMY, dan RIMO
persekongkolan antar pihak dan manipulasi pasar yang terlihat dari: Daftar pengurus dan/atau komisaris, pihak berelasi (pada emiten
ep
-
Dominasi nasabah yang melakukan buyer initiator menaikkan harga,
-
Dominasi matrik pertemuan buyer initiator menaikkan harga di pasar
R
ah
saham ARMY),
reguler, dimana pada matrik transaksi ini terdapatt indikasi pre
on
gu
ng
M
arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh
es
ka
-
In d
A
Halaman 961 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 961
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia.
Sehingga pihak-pihak tersebut dapat mengontrol atas transaksi di
ng
-
pasar reguler maupun negosiasi dari sisi harga maupun volume transaksi (cornering).
gu
- Bahwa diduga kuat transaksi tidak wajar tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain;
satu pihak atau beberapa pihak yang bekerjasama yang menyebabkan
harga saham naik, turun atau tetap untuk keuntungan atau tujuan tertentu,
ub lik
ah
A
- Bahwa kontrol atas harga dan juga volume transaksi yang dilakukan oleh
misalnya untuk memperoleh keuntungan atas kenaikan/penurunan harga saham atau memberikan gambaran saham yang bagus pada laporan
am
neraca keuangan (window dressing), hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan praktek cornering, pump and dump, wash trade dan/atau pre
ah k
tersebut
ep
arrange trade. Hal ini akan lebih mudah dilakukan jika pihak-pihak merupakan
pengendali
atas
saham
yang
beredar.
Pengkondisian dimaksud diharapkan akan memicu investor lain untuk
In do ne si
yang diinginkan;
R
ikut melakukan pembelian atau penjualan sehingga akan terbentuk harga
A gu ng
- Bahwa metode dan modus operandi yang sangat kompleks yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kemampuan tertentu, dimana
pihak
atau
pelaku
dimaksud
melakukannya
dengan
mengkondisikan transaksi (pergerakan) saham agar sesuai dengan pola yang diinginkan (naik, turun, atau tetap harganya);
- Bahwa pihak tersebut tidak melakukannya secara seorang diri, namun
lik
(nominee). Pihak lain yang mudah untuk diajak bekerjasama tentu saja orang-orang terdekat dari pihak utama tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat mengelabui otoritas/pengawas terkait atas kejahatan yang mereka
ub
m
ah
menggunakan atau memakai afiliasi atau nama-nama pihak lain
lakukan di Pasar Modal. Pihak lain tersebut antara lain bisa Saudara,
ka
Pegawai, Teman, dll. Sehingga, pengelompokan nasabah (Grup) yang
ep
berdasarkan pada hubungan merupakan hal yang tepat untuk dapat
berdasarkan
data-data
aktifitas
transaksi
beli-jula
atas
R
- Bahwa
perdagangan saham PPRO sebagaimana tertuang di dalam hasil
on
gu
ng
M
Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020 tentang Laporan Analisis
es
ah
mengungkap modus operandi para pelaku;
In d
A
Halaman 962 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 962
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Perdagangan Saham PT PP Properti Tbk (PPRO) Periode September 2016 s.d Februari 2017 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi;
ng
- Bahwa nasabah Grup Heru Hidayat (Grup HH) dan PT Asuransi
Jiwasraya mendominasi secara (volume, value) transaksi di pasar negosiasi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas
gu
transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu. Namun di keseluruhan pasar
(Nego,
Reguler),
dominasi
atas
transaksi
saham
PPRO
- Bahwa terdapat buyer initiator menaikkan harga yang dilakukan oleh nasabah Grup, namun lebih besar/ sering dilakukan oleh nasabah lain
ub lik
ah
A
ditransaksikan lebih dominan oleh masyarakat (Non Grup);
(masyarakat), dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price.
am
Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar
ep
atas suatu saham untuk naik;
ah k
- Bahwa terdapat alur transaksi dan/atau Mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula, dimana mutasi saham atas transaksi jual
In do ne si
R
beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang;
A gu ng
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020 tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJBR) Periode September
S.D
Desember
2016
terkait
nasabah-nasabah
bertransaksi, diketahui bahwa:
yang
- Bahwa pergerakan harga saham BJBR pada periode 1 September s.d 14
lik
tetapi pada akhir periode saham BJBR ditutup dengan penurunan yaitu sebesar Rp200,- atau 12,35% ke posisi harga Rp1,420,- per 14 November 2016 jika dibandingkan penutupan tanggal 1 September 2016
ub
m
ah
November 2016 cenderung tidak mengalami perubahan signifikan, akan
pada posisi penutupan Rp1,620,-. Selanjutnya, pada periode 15
ka
November 2016 s.d. 30 Desember 2016, harga saham BJBR mengalami
ep
kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp 2000,- (144%) dari harga Rp
ah
1.390,- menjadi Rp 3.390;
harga, grup Heru Hidayat (Gurp HH) dominan melakukan transaksi pada
on
gu
ng
M
periode September s.d. Desember 2016 dibandingkan dengan grup
es
R
- Bahwa berdasarkan data rekapitulasi grup buyer initiator menaikkan
In d
A
Halaman 963 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 963
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Benny Tjokrosaputro (Grup BT). Grup HH melakukan transaksi buyer inisiator menaikkan harga sebanyak 871 kali;
ng
- Bahwa berdasarkan Analisis Data Transaksi Efek Periode Peningkatan Harga Pada periode 15 November 2016 s.d. 30 Desember 2016 harga
saham BJBR mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp
gu
2000,- (144%) dari harga Rp 1.390,- menjadi Rp3.390,-, periode ini disebut periode peningkatan harga atau kenaikan;
Rp7,4 triliun, volume sebesar 2,7 miliar lembar saham dan frekuensi sebanyak 156.572 kali;
ub lik
ah
A
- Bahwa pada periode kenaikan, total transaksi untuk seluruh pasar senilai
- Bahwa transaksi beli secara volume dan value untuk nasabah didominasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (TradeID:102335) dengan nilai mencapai
am
Rp689 miliar atau senilai 12,73% dari total transaksi beli. Nasabah yang bertransaksi jual cukup menyebar, dengan dominasi antara lain oleh
ep
Deutsche Securities Asia Limited dan PT Dexindo Jasa Multiartha;
ah k
- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2016, PT Asuransi Jiwasraya (tradingID 102335) menjual saham BJBR sebanyak 120.882.700 lembar,
In do ne si
R
senilai Rp182.532.877.00 (@Rp1.510,- per lembar saham) kepada PT
Dexindo Multiartha Mulia (tradingID F80411) diduga kuat Grup HH.
A gu ng
Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2016, jumlah yang sama sebanyak 120.882.700 lembar saham (dalam 4 kali transaksi), senilai
Rp326.383.290.000 (@Rp2.700,- lembar saham) dijual PT Dexindo
Multiartha Mulia (tradingID F80411) kepada PT Asuransi Jiwasraya (trading ID 912506). Pada kedua transaksi tersebut, Grup HH telah memberikan keuntungan kepada PT Asuransi Jiwasraya sebesar
lik
kuat kedua belah pihak saling terkait;
- Bahwa berdasarkan analisis DPS untuk saham scripless saham BJBR pada periode September 2016 s.d. Desember 2016 terdapat perubahan
ub
m
ah
Rp143.850.413.000 atau sebesar Rp1.190,- per lembar saham. Diduga
pemegang saham scriples BJBR yang cukup signifikan. Berdasarkan
ka
DPS, kenaikan kepemilikan tertinggi tercatat atas nama PT Asuransi
ep
Jiwasraya (SID ISD230391250630) yang pada tanggal 5 September
ah
2016 tidak memiliki saham BJBR, pada tanggal 30 Desember 2016
scriples). Penurunan kepemilikan saham BJBR terbesar tercatat atas
on
gu
ng
M
nama PT Asuransi Jiwasraya (SID ISD230399801045), PT Panin
es
R
memiliki sejumlah 472 juta lembar saham BJBR (11,68% dari total saham
In d
A
Halaman 964 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 964
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sekuritas dan Citibank London S/A Mutual fund masing-masing sebesar 4,14%, 3,09% dan 2,51% dari total saham scrip;
ng
- Bahwa sesuai data-data aktivitas transaksi perdagangan atas saham
BJBR didapati temuan secara keseluruhan untuk saham BJBR Pada periode September s.d. Desember 2016, nasabah diduga grup HH
gu
dominan bertransaksi di bandingkan dengan grup BT. Grup HH melakukan
transaksi buyer
inisiator
sebanyak
18.514
kali,
871
jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/banyak
ub lik
ah
A
diantaranya adalah transaksi buyer inisiator menaikkan harga, dimana
terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk
am
naik;
- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer
ep
initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga
ah k
pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat
In do ne si
R
dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan
harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi
A gu ng
ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa pada Periode Peningkatan Harga (15 November 2016 s.d. 30 Desember 2016) terdapat Grup HH dominan melakukan transaksi buyer
inisiator sebanyak 16.319 kali dengan 752 kali diantaranya adalah
lik
diketahui bahwa PT Asuransi Jiwasraya menjual saham miliknya di pasar negosiasi kepada pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan HH (grup HH),
yang
selanjutnya
grup
HH,
bertransaksi meramaikan
dan
ub
m
ah
transaksi buyer inisiator menaikkan harga. Pada periode kenaikkan ini
menaikkan harga saham BJBR. Untuk selanjutnya diketahui bahwa grup
ka
HH menjual saham BJBR kepada PT Asuransi Jiwasraya di pasar
ep
negosiasi pada tanggal 7 dan 8 Desember 2016 pada harga Rp2.700,-
ah
per lembar saham dan di pasar reguler pada tanggal 20 Desember 2016
menjual kepada Manajer Investasi yang diduga mengelola Reksa Dana
on
gu
ng
M
milik PT Asuransi Jiwasraya. Atas hal ini, PT Asuransi Jiwasraya diduga
es
R
dengan harga rata-rata Rp3.500,- per lembar saham. Grup HH juga
In d
A
Halaman 965 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 965
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengalami keuntungan dengan adanya peningkatan harga saham BJBR dan diduga mendapatkan unrealized gain;
ng
- Bahwa dalam hal ini terdapat indikasi bahwa saham tersebut di atas dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat
gu
bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan pasar yang ramai pada perdagangan saham BJBR periode tersebut di atas;
tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham Pt Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR) Periode 1 Maret 2016 s.d. 22 Juni 2017
ub lik
ah
A
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020
terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi, diketahui pergerakan harga saham SMBR pada periode 1 Maret 2016 s.d Juni 2017 mengalami
am
peningkatan yang signifikan, yaitu kumulatif sebesar Rp2850,- atau 838,24% ke posisi harga Rp3,190,- per 22 Juni 2017 jika dibandingkan
ep
penutupan tanggal 1 Maret 2016 pada posisi penutupan Rp340,-.;
ah k
- Bahwa volume transaksi pada periode ini sebesar 13,204,383,842 saham atau senilai
Rp18,232,187,717,790,- dengan frekuensi transaksi
In do ne si
R
sebanyak 364,023 transaksi; Ada transaksi pembelian Kelompok AJS (RD AJS, Grup AJS dan AJS) dengan lawan transaksi adalah Grup HH
A gu ng
dan/atau Grup BT;
- Bahwa sesuai data-data aktivitas transaksi perdagangan atas saham SMBR didapati temuan nasabah mendominasi secara (volume, value,
dan frekuensi) suatu saham oleh kelompok tertentu terutama di Pasar Negosiasi SMBR;
- Bahwa nasabah mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana
lik
naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk
ub
m
ah
jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi
naik;
ka
- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer
ep
initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga
ah
pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga
dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan
ng
M
harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi
on
gu
ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur
es
R
previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat
In d
A
Halaman 966 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 966
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
ng
- Bahwa mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula,
dimana mutasi saham atas transaksi jual beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada
gu
Grup A dan seterusnya secara berulang;
- Bahwa dari hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020 tentang
BJBR, Ahli berkesimpulan bahwa terdapat transaksi tidak wajar yang
dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,
ub lik
ah
A
Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PPRO, SMBR, dan
dimana indikasinya adalah terdapat dominasi transaksi atas suatu saham oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengarah pada cornering, selain
am
itu juga ahli berpendapat terdapat persekongkolan antar pihak dan manipulasi pasar yang terlihat dari:
ep
- Dominasi transaksi pada saham BJBR dan SMBR;
ah k
- Dominasi nasabah yang melakukan buyer initiator menaikkan harga pada saham BJBR dan SMBR;
In do ne si
R
- Dominasi matrik pertemuan buyer initiator menaikkan harga di pasar
reguler pada saham BJBR dan SMBR, dimana pada matrik transaksi ini
A gu ng
terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;
- Bahwa pola alur Transaksi dan/atau Mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula, dimana mutasi saham atas transaksi jual
beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian
lik
ada 20 analisa transaksi efek terkait kasus PT. AJS yang saksi lakukan; - Bahwa analisis yang ahli buat adalah untuk periode tahun 2012 s/d 2018, dimana analisis untuk saham myrx adalah untuk periode 2012 s/d 2018;
ub
m
ah
kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang,
- Bahwa Ahli membenarkan isi laporan yang diperlihatkan oleh Penuntut
ka
Umum perihal hasil analisis perdagangan saham MYRX periode 2012 s/d
ep
2018 terkait transaksi semu nasabah yang berhubungan antara PT. WAL
ah
dengan grup PT. AJS dan grup Benny Tjokrosaputro;
tidak mengubah kepemilikan, tidak terjadi perubahan pemilik manfaat
on
gu
ng
M
(benificiary owner);
es
R
- Bahwa yang dimaksud dengan transaksi semu adalah transkasi yang
In d
A
Halaman 967 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 967
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Terdapat indikasi Wanaartha Life (WAL) dengan grup Benny
Tjokrosaputro dimana PT. WAL pernah menjadi pemegang saham MYRX,
ng
ada free of payment, serta ada aliran dana dari WAL kepada Benny Tjokrosaputro langsung;
- Bahwa dalam laporan hasil analisa ahli, ahli memeriksa transaksi
gu
perdagangan beli-dan jual saham pada saham dengan kode efek antara
lain: MYRX, IIKP, TRAM, LCGP, BTEK, RODA, ARMY, SMUR, CMBR,
- Bahwa dari hasil analisis Ahli terhadap transaksi-transaksi saham yang ditransaksikan oleh Grup Heru Hidayat dan Grup Benny Tjokrosaputro
ub lik
ah
A
BJBR, PPRO;
dalam kaitannya dengan kasus PT. AJS adalah terdapat transaksi yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) dimana pada periode
am
transaksi tersebut terdapat pergerakan nilai saham yang meningkat tajam; - Bahwa dari hasil analisis Ahli terhadap transaksi-transaksi saham yang
ep
ditransaksikan oleh Grup Heru Hidayat dan Grup Benny Tjokrosaputro
ah k
dalam kaitannya dengan kasus PT. AJS, di mana transaksi dilakukan dengan menggunakan nominee-nominee, makadalam hal ini nominee-
In do ne si
R
nominee tersebut tidak hanya terdiri dari nasabah invidu, namun juga termasuk perusahaan;
A gu ng
- Bahwa selain Po Saleh, Benny Tjokrosaputor juga menggunakan
nominee-nominee lain. Nominee Grup Heru Hidayat salah satunya adalah Erwin Budiman yang mentransaksi saham MYRX, PT. AJS membeli saham MYRX melalui akun atas nama Po Saleh pada tahun 2015 pada tanggal 5 oktober 2015;
- Bahwa pelanggaran yang terjadi terkait dengan transaksi-transaksi yang
manipulasi; - Babhwa
OJK
tidak
mempunyai
pembatalan transaksi di bursa;
lik
kaitannya dengan kasus PT. AJS adalah termasuk dalam kategori
kewenangan
untuk
melakukan
ub
m
ah
dilakukan oleh Grup Heru Hidayat dan Grup Benny Tjokrosaputro dalam
ka
- Bahwa untuk mengumpulkan saham dalam rangka membentuk atau
ep
menggerakkan nilai saham, tidak harus dilakukan dengan membeli,
ah
namun bisa juga dilakukan melalui mutasi rekening;
nilainya Rp1000 jika di stock split misalnya menjadi 4 lembar, maka 1
on
gu
ng
M
lembar saham nilainya menjadi Rp250;
es
R
- Bahwa stocksplit adalah pemecahan nilai saham, misal 1 lembar saham
In d
A
Halaman 968 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 968
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Khoirul
Muttaqien,
dibawah
sumpah
pada
pokoknya
R
6.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pendapatnya sebagai berikut:
memberikan
ng
- Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik
Kejaksaan Agung dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli;
gu
- Bahwa Ahli adalah pegawai OJK. Sebagai Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK;
bertransaksi saham, yaitu pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai; - Bahwa Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa
ub lik
ah
A
- Bahwa ada tiga jenis pasar yang bisa digunakan oleh investor untuk
dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
am
dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) (Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan
ep
Efek Bersifat Ekuitas).
ah k
- Bahwa Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung
In do ne si
R
secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan
A gu ng
berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek (Peraturan BEI Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas).
- Bahwa Pasar Tunai adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa
dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
lik
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas);
- Bahwa Saham merupakan salah satu surat berharga (efek) yang diperdagangkan
dipasar
modal
yang
bersifat
kepemilikan.
Dan
ub
m
ah
terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (Peraturan BEI Nomor II-A tentang
merupakan tanda penyertaan modal (kepemilikan) seseorang atau badan
ka
usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas, saham dapat
ep
berbentuk warkat atau tanpa warkat (scripless).
ah
- Bahwa saham Liquid dan saham tidak liquid. Yaitu saham secara umum
volume dan frekuensi perdagangan atas suatu saham,maka semakin
on
gu
ng
M
liquid, begitu juga sebaliknya.
es
R
di pasar dapat dibedakan berdasarkan likuiditasnya. Semakin banyak
In d
A
Halaman 969 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 969
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa High risk-high return, saham mempunyai karakteristik risiko yang tinggi dibalik return yang tinggi (volatilitas).
ng
- Bahwa Saham yang fundamentalnya bagus (blue chip) dan likuid lebih
mudah untuk dipertukarkan/ diperjualbelikan dibandingkan saham nonlikuid, bahkan jika dibandingkan dengan surat berharga yang lain.
gu
- Bahwa terkait dengan karakteristik dari saham yang liquid dan non liquid,
maka dalam hal ini harga saham pada Bursa Efek Indonesia terbentuk
antara harga penawaran dan permintaan dari investor di pasar. Secara umum, saham yg likuid adalah saham yang banyak dan atau sering
ub lik
ah
A
secara order-driven market system, yakni harga tercipta dari ekulibrium
diperjualbelikan (banyak permintaan jual dana atau beli (bid-ask). Sehingga Saham yang likuid ditunjukkan oleh bid-ask spread yang
am
rendah (tipis). Hal ini mengindikasikan bahwa harga permintaan dan penawaran oleh para investor atas suatu saham terpaut tipis. Kedua,
ep
likuiditas merupakan suatu ukuran yang menunjukkan kemudahan suatu
ah k
saham untuk dapat diuangkan. Semakin cepat (Immediacy) saham tersebut dapat dijual/ diuangkan, maka semakin likuid saham tersebut.
saham tersebut likuid atau tidak, yaitu:
In do ne si
R
- Bahwa beberapa ukuran likuiditas yang umum digunakan untuk menilai
Seberapa banyak Volume (lembar) perdagangan
Volume perdagangan saham adalah jumlah lembar saham yang
A gu ng
diperdagangkan di pasar modal setiap harinya. Perdagangan yang
banyak (besar) mengindikasikan bahwa saham tersebut diminati di pasar dan aktif diperdagangkan.
Seberapa sering Frekuensi perdagangan
lik
investor yang tinggi terhadap suatu saham. Frekuensi perdagangan saham adalah berapa kali transaksi jual beli saham terjadi pada saham yang bersangkutan pada jangka waktu tertentu.
ub
m
ah
- Bahwa frekuensi perdagangan yang besar menggambarkan minat
- Bahwa Praktek kecurangan yang terjadi di Bursa Efek antara lain yaitu
ka
penipuan, manipulasi perdagangan, dan perdagangan orang dalam
ep
(Insider Trading);
ah
- Bahwa Manipulasi perdagangan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh satu
saham naik, turun atau tetap untuk keuntungan atau tujuan tertentu,
on
gu
ng
M
misalnya untuk memperoleh keuntungan kenaikan/penurunan harga
es
R
pihak atau beberapa pihak yang bekerjasama yg menyebabkan harga
In d
A
Halaman 970 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 970
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dressing).
R
saham atau memberikan gambaran saham yang bagus (window
ng
- Bahwa beberapa bentuk manipulasi perdagangan antara lain:
Cornering yaitu penguasaan saham oleh pihak tertentu, sehingga pihak tsb leluasa melakukan penentuan harga dan transaksi saham
gu
Pump and dump yaitu melakukan transaksi saham sehingga saham cepat naik untuk selanjutnya setelah posisi tertentu, saham
karena over supply.
Pre arrange trade yaitu pembeli dan penjual sudah melakukan
ub lik
ah
A
tersebut dijual secara masif sehingga harga cepat turun kembali
kerjasama untuk melakukan transaksi di pasar regular Bursa Efek dengan tujuan tertentu.
am
- Bahwa manipulasi perdagangan di bursa efek dapat dilakukan oleh satu pihak atau beberapa pihak yang melakukan persekongkolan di transaksi
ep
saham;
ah k
- Bahwa terkait kasus PT. AJS khususnya tentang investasi saham yang dilakukan oleh PT. AJS, bahwa PT. AJS mengalami gagal bayar yang
In do ne si
R
diduga karena berinvestasi pada saham-saham tertentu dan produk Reksadana tertentu. Menurut Ahli, hal ini terjadi karena investasi yang
A gu ng
dilakukan oleh PT. AJS pada portofolio sahamnya terlalu dominan berinvestasi pada saham yang mempunyai karakter high risk high return,
namun kurang memperhatikan dari sisi kehati-hatian dalam menentukan saham-saham yang akan dibeli. Hal ini bisa terjadi karena kurang dalam
melakukan analisis fundamental atau teknikal atas saham yang dibeli. Secara umum saham yang bagus adalah saham yang memiliki
lik
keuangan emiten (untung-rugi, price earning ratio, dll), prospek bisnis emiten kedepannya, dll. Selain itu juga bisa dilihat dari likuiditas atas saham tersebut ketika diperjual-belikan.
ub
m
ah
fundamental yang baik, antara lain bisa dilihat dari analisis laporan
- Bahwa tentang saham-saham yang terindikasi non liquid yang dibeli oleh
ka
PT. AJS adalah secara umum saham-saham yang dibeli/menjadi produk
ep
investasi PT. AJS antara lain LCGP, MYRX, SMRU, IIKP, TRAM, RIMO,
ah
ARMY merupakan saham yang diketahui sebagai saham yang
secara umum saham-saham tersebut juga bukan termasuk saham yang
on
gu
ng
M
mempunyai fundamental yang kuat/baik. Likuiditas atas saham-saham
es
R
dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu (kelompok tertentu). Selain itu,
In d
A
Halaman 971 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 971
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut di atas dapat/sangat ditentukan oleh para pengendalinya yaitu para pihak atau kelompok tersebut;
ng
- Bahwa jika trader mengetahui bahwa suatu saham adalah bukan saham
likuid dan merupakan saham yang harganya dikondisikan, maka trader tersebut cenderung akan mengamankan asetnya (saham) dengan cara
gu
switching (menjual saham tidak likuid tersebut ketika harga naik) dan
memecah portofolio saham dengan membeli saham-saham yang lebih
portofolio jangka panjang) maupun jangka pendek (misalnya melalui one
day trade). Untuk jangka panjang, biasanya trader membeli saham-
ub lik
ah
A
memberikan keuntungan baik untuk jangka panjang (pengamanan nilai
saham yang masuk kategori LQ45 (biasa disebut saham-saham unggulan/bluechip), sedangkan untuk jangka pendek, biasanya mereka
am
membeli saham-saham yang saat itu sedang ramai diperdagangkan di Bursa Efek dengan harapan dapat menjual kembali pada saat harga
ep
saham tersebut naik;
ah k
- Bahwa untuk investasi jangka panjang, trader akan melakukan analisis yang mendalam atas saham-saham yang akan menjadi pilihannya.
In do ne si
R
Trader akan memilih saham likuid, dan memiliki fundamental emiten yang bagus. Fundamental yang bagus antara lain dapat dilihat dari analisis
A gu ng
laporan keuangan emiten (untung-rugi, price earning ratio, dll), prospek bisnis emiten kedepannya, dll.
- Bahwa cara saham non-likuid dapat dikondisikan pada harga tertentu yaitu dengan melakukan manipulasi pasar, yaitu kegiatan yang dilakukan
oleh satu pihak atau beberapa pihak yang bekerjasama yang menyebabkan harga saham naik, turun atau tetap untuk keuntungan atau tertentu
(misal
untuk
memperoleh
keuntungan
atas
lik
kenaikan/penurunan harga saham atau memberikan gambaran saham yang bagus -window dressing). Dalam hal ini ada beberapa teknik yang bisa dilakukan, antara lain cornering, pump and dump, wash trade, pre
ub
m
ah
tujuan
arrange trade dll. Hal ini akan lebih mudah dilakukan jika pihak-pihak
ka
tersebut
merupakan
pengendali
atas
saham
yang
beredar.
ep
Pengkondisian dimaksud diharapkan akan memicu investor lain untuk
R
yang diinginkan;
- Bahwa trader cenderung untuk segera melepas saham-saham (non likuid)
ng
M
jika sudah mencapai keuntungan pada tingkat harga yang ditargetkan
on
gu
(dari kenaikan harga saham). Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko
es
ah
ikut melakukan pembelian atau penjualan sehingga akan terbentuk harga
In d
A
Halaman 972 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 972
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
jika harga saham non-likuid tersebut tiba-tiba turun tajam, dimana saham
non-likuid mempunyai karakter harga yang volatile, yaitu harga cepat naik,
ng
namun bisa juga cepat turun. Jadi, jika sudah ada kesempatan untuk menjual (pada harga yg diharapkan), maka trader dimaksud akan
menjual saham non likuid dimaksud. Hasil penjualan dari saham non-
gu
liquid tersebut bisa jadi dibelikan saham lain atau surat berharga/asset lain;
dilakukan oleh pihak yang mempunyai kemampuan financial engineering
untuk mengkondisikan pergerakan suatu saham di Bursa Efek. Atas hal
ub lik
ah
A
- Bahwa kejahatan di Pasar Modal merupakan white collar crime yang
ini, maka pihak tersebut besar kemungkinan tidak melakukannya secara seorang diri, namun memakai nama-nama pihak lain (nominee). Pihak
am
lain yang mudah untuk diajak bekerjasama tentu saja orang-orang terdekat dari Pihak utama tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat
ep
mengelabui otoritas terkait atas kejahatan yang mereka lakukan di Pasar
ah k
Modal. Pihak lain tersebut antara lain bisa saudara, pegawai, teman, dll dari si pelaku;
In do ne si
R
- Bahwa secara umum jika nasabah adalah nasabah kelembagaan, tipikalnya berbeda dengan nasabah retail dimana nasabah kelembagaan
A gu ng
lebih memperhatikan aspek jangka panjang dalam berinvestasi saham dengan memperhatikan
analisis fundamental dan
memperhatikan prospek saham yang akan dibeli;
teknikal, serta
- Bahwa terkait dengan kasus PT. AJS ini, yang disita oleh pihak Penyidik
Kejaksaan Agung RI adalah rekening efek, rekening efek dengan rekening dana nasabah adalah berbeda;
lik
masuknya ke akun Wana Artha Life, sehingga dengan demikian yang dilakukan sita bukan rekening dana nasabah Wana Artha Life; - Bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan
ub
m
ah
- Bahwa Nasabah Wana Artha Life jika melakukan investasi maka
Agung RI tersebut karena adanya skema transaksi yang bertentangan
ka
dengan peraturan.
ep
- Bahwa data untuk menyusun laporan analisis oleh OJK terkait dengan
ah
kasus PT. AJS ini adalah diantaranya melakukan profiling pihak-pihak
- Bahwa Profiling itu dilakukan dengan mengambil data berdasarkan
ng
M
database formulir pembukaan rekening, mutasi rekeking, hubungan
on
gu
keluarga, hubungan pertemanan, hubungan di media social.
es
R
yang terafilisasi dan menganalisa mutasi rekening efek serta mutasi dana;
In d
A
Halaman 973 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 973
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa dalam 1 grup bisa dipetakan mana yang dominan, mana yang sebatas dipakai namanya dan mana yang sebagai player.
ng
- Bahwa terkait transaksi saham yang dilakukan oleh MI itu benar-benar pure atau murni professional, maka yang memberikan instruksi transaksi atau mengambil keputusan beli atau jual terkait transaksi saham yang
gu
dilakukan adalah dari MI melalui broker;
- Bahwa transaksi semu di periode 2012 s/d 2018, jika ditahun 2012 Benny
meskipun frekuensinya kecil, maka tetap dinilai oleh analis bahwa telah terjadi transaksi semu yang dilakukan Benny Tjokrosaputro atau grup
ub lik
ah
A
Tjokrosaputro atau grup Benny Tjokrosaputro melakukan transksi semu
Benny Tjokrosaputro pada 2012 hanya saja yang signifikan adalah transaksi pada tahun 2015;
7.
Gusrinaldi Akhyar dengan bersumpah pada pokoknya berpndapat sebagai
ep
am
- Repo adalah transaksi beli dengan janji beli kembali;
ah k
berikut: -
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik
sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli.
Bahwa Ahli adalah Kepala Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan PT.
A gu ng
-
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
-
In do ne si
R
Kejaksaan Agung dan ahli membenarkan seluruh keterangannya
Bahwa tugas Ahli adalah melakukan pengawasan atas instruksi pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
agar sesuai ketentuan. Melakukan pemeriksaan thd partisipan atau anggota KSEI.
-
Bahwa
PT.
KSEI
merupakan
Lembaga
Penyimpanan
dan
lik
ah
Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang
ub
m
teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didirikan di Jakarta pada 23
ka
Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November
ep
1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulasiy Organization (SRO)
ah
bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan
penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari
ng
M
1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek
on
gu
Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan
es
R
Efek Indonesia (KPEI). KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional
In d
A
Halaman 974 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 974
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa
ng
warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan
tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Bahwa Pemegang saham KSEI terdiri dari 26 Perusahaan Efek, 8
gu
-
Bank Kustodian, 2 Biro Administrasi Efek dan 2 SRO (Self Regulasiy
-
Tatacara/ prosedur administrasi transaksi dan mutasi efek dan obligasi pada PT. KSEI adalah:
-
ub lik
ah
A
Organization).
Investor yang akan berinvestasi atas efek surat berharga seperti saham dan obligasi,maka wajib membuka rekening efek pada
am
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian selaku Partisipan KSEI. Selanjutnya Perusahaan Efek dan Bank Kustodian akan mengajukan
ep
pembukaan sub rekening efek dan pembuatan SID atas nama
ah k
Investor tersebut di KSEI. Bagi Investor yang pembukaan Rekening Efek dan pembuatan SID di Perusahaan Efek maka wajib membuka
KSEI.
Perusahaan
Efek
dan
Bank
In do ne si
dengan
R
Rekening Dana Nasabah pada Bank yang telah bekerja sama Kustodian
akan
A gu ng
menyampaikan nomor Sub rekening efek dan Single Investor Identification (SID) kepada Investornya.
-
Investor yang telah melakukan pembukaan sub rekening efek sesuai
ketentuan diatas, maka dapat bertransaksi efek untuk diantaranya melakukan pembelian atau penjualan surat berharga yang ada Bursa
Efek Indonesia dan sesuai ketentuan peraturan Pasar Modal. Investor yang akan melakukanpembelian atau penjualan efek atau
lik
ah
obligasi akan menunjuk Perusahaan Efek atau Anggota Bursa yang membantu transaksinya yang akan memasukkan transaksinya ke
ub
m
Bursa Efek Indonesia atau transaksi efek yang dilakuan tidak melalui Bursa (Over The Counter).Penjualan atau pembelian efek yang telah
ka
dilakukan maka akan dilanjutkan untuk proses pemindahbukuan
ep
(mutasi) efek yang diantaranya dari pihak penjual kepada pihak
ah
pembeli. KSEI menerima instruksi pemindahbukan efek secara
Bahwa data KSEI dapat dianalisa terkait mutasi atau perpindahan
ng
M
efek dari satu rekening ke rekening lain, sesuai fungsi KSEI sebagai
on
gu
tempat penyimpanan efek dimana semua efek yang ditransaksikan di
es
-
R
elektronik dari Partisipan.
In d
A
Halaman 975 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 975
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pasar modal khususnya Bursa Efek sahamnya akan tersimpan di KSEI maka maka semua mutasi efek akan tercatat di KSEI, sistem
ng
KSEI akan mencatat semua rekening efek dalam saham dan obligasi dari satu pihak ke pihak lain dan kapan perpindahan efeknya akan tercatat di KSEI termasuk perpindahan dananya.
Bahwa sistem data di KSEI dapat dianalisa siapa yang memindahkan
gu
-
saham, menerima saham dan kapan perpindahan saham dan kapan
-
Bahwa yang tercatat di KSEI tercantum nama rekening efek dibuka,
volume mutasi, pembayaran sepanjang menggunakan efek, nilai efek
ub lik
ah
A
ada uang atau tidak dalam setiap pembukuan.
yang dimutasikan, apabila perpindahan efek menggunakan dana juga tercatat.
am
-
Bahwa tidak ada perbedaan pencatatan transaksi reguler dan negosiasi di KSEI hanya perpindahan saja kalo transaksinya tidak
ah k
-
ep
mengetahui yang mengetahui perusahaan efek dan bank kustodi. Bahwa nilai efek yang dipindahbukukan data KSEI berdasarkan harga closing di pasar reguler, mencatat nilai efek nilai rupiahnya
Bahwa
Istilah
grup
Heru
Hidayat
In do ne si
-
R
berdasarkan harga closing di pasar reguler. dan
Benny Tjokrosaputro
A gu ng
sebagaimana disampaikan ahli Sdr. SETO dari OJK maka untuk di KSEI tercatat nama pihak-pihaknya bukan grup sebagai contoh nama PO SALEH
-
Bahwa salah satu data atas nama Erwin Budiman (data OJK
disebutkan sebagai Grup HH) dimana di KSEI tercatat transaksi
dengan reksadana ada perpindahan dari saham dimaksud antara
-
lik
sampaikan di BAP.
Bahwa sebagaimana salah satu data yang ahli sampaikan dalam
ub
BAP pertama halaman 33, dapat ahli jelaskan adanya perpindahan
m
ah
reksadana AJS dengan Erwin Budiman sebagaimana data ahli telah
dari saham PPRO dengan reksadana MTM Equity Sektoral ada
ka
transaksi
perpindahan
pembukuan
saham
PPRO
dengan
ep
menggunakan instruksi RVP dimana Erwin Budiman mengirimkan
ah
saham PPRO ke reksadana dimaksud sejumlah 310.000.000 lembar
uang yang dibayarkan senilai Rp. 98,3 milyar, terlihat Erwin Budiman
on
gu
ng
M
yang mengirimkan saham PPRO ke reksadana tersebut dan pihak
es
R
saham PPRO dengan nilai efek senilai Rp 94,2 Milyar dengan nilai
In d
A
Halaman 976 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 976
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
reksadana yang mengeluarkan uang senilai Rp. 98 milyar namun nilai efeknya sebesar 94,2 milyar sehingga ada selisih.
Bahwa dapat ahli jelaskan untuk arus mutasi dari saham yang dimiliki
ng
-
secara langsung oleh PT. AJSperiode 2015-2019, khususnya sahamsaham :
BJBR (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk);
2)
PPRO (PT. PP Properti, Tbk);
3)
SMBR (PT. Semen Batu Raja (Persero), Tbk);
4)
SMRU (PT. SMR Utama, Tbk.);
- Bahwa
berdasarkan
data
ub lik
ah
A
gu
1)
yang
dimiliki
terdapat
9
pihak
yang
menyerahkan saham BJBR (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
am
dan Banten, Tbk) dengan instruksi pemindahan dengan pembayaran (Versus Payment) kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan jumlah saham,
ep
dana pembayaran oleh AJS dan nilai saham pada tanggal mutasi;
ah k
- Bahwa pada data juga ditemukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan penyerahan saham kepada 5 (lima) pihak dengan instruksi
In do ne si
R
pemindahan saham dengan pembayaran dengan rincian nama pihak, dana pembayaran yang diterima AJS dan nilai saham yang dipindahkan
A gu ng
pada akhir hari tanggal pemindahan tersebut;
- Bahwa berdasarkan data yang diberikan bahwa terdapat 9 (Sembilan)
pihak yang menyerahkan saham PPRO (PT. PP Properti, Tbk) dengan
instruksi pemindahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan jumlah saham, dana pembayaran dan nilai efek yang dipindahkan;
lik
saham dengan mengunakan instruksi pemindahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) dengan rincian jumlah saham, dana pembayaran dan nilai efek yang dipindahkan pada tanggal tersebut;
ub
m
ah
- Bahwa selain itu PT Asuransi JIwasraya juga melakukan penyerahan
- Bahwa terdapat juga Pihak yang melakukan penyeraham saham kepada
ka
PT Asuransi Jiwasraya dengan menggunakan instruksi pemindahan
ep
saham tanpa pembayaran (free of payment);
ah
- Bahwa berdasarkan data yang diberikan bahwa terdapat 13 (tiga belas)
menggunakan
instruksi
pemindahan
saham
dengan
on
gu
ng
M
pembayaran (Versus Payment) kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan
es
Tbkdengan
R
Pihak yang menyerahkan saham SMBR (PT. Semen Batu Raja (Persero),
In d
A
Halaman 977 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 977
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
jumlah saham, dana pembayaran dan nilai saham pada akhir hari tersebut;
ng
- Bahwa selain itu PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan penyerahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) kepada 4 (empat) pihak; - Bahwa
berdasarkan data yang dimiliki bahwa terdapat 2 Pihak yang
gu
menyerahkan saham SMRU (PT. SMR Utama Tbk) dengan insruksi pemindahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) kepada PT
saham;
- Bahwa selain itu PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan penyerahan
ub lik
ah
A
Asuransi Jiwasraya dengan jumlah saham, dana pembayaran dan nilai
saham dengan menggunakan instruksi pemindahan saham dengan pembayaran dana (versus payment) dengan jumlah saham, dana
am
pembayaran dan nilai saham;
- Bahwa Bahwa berdasarkan data efek yang tersimpan di KSEI hanya
ah k
Armidian
ep
terdapat 1 (satu) MTN yang ditanyakan yakni yang diterbitkan oleh PT Karyatama yaitu MTN Syariah Mudharabah I Armidian
Karyatama Tahun 2019 SERI A
(ARMY01AXMS) sebesar IDR
In do ne si
R
100,000,000,000.00 (Seratus Miliar Rupiah). Tetapi MTN yang diterbitkan PT. Armidian Karyatama, Tbk sejumlah Rp 200 Milyar tidak tersimpan di
A gu ng
KSEI;
- Bahwa adapun untuk MTN PT. Hanson International, Tbk, MTN PT. Baramega Persada Investama, Tbk, MTN PT. Indojasa Utama, Tbk dan MTN PT. Mega Karya Dwipa, Tbk tidak tersimpan di KSEI;
- Bahwa penjelasan atas mutasi MTN Syariah Mudharabah I Armidian Karyatama Tahun 2019 SERI A dapat disampaikan pada awal penerbitan
lik
sejumlah Rp 100 Milyar pada 2 September 2019. Selanjut oleh PT Bintang Baja Hitam dilakukan penyerahan MTN kepada beberapa pihak dan pihak pihak lainnya melakukan transaksi lanjutannya, terdapat
ub
m
ah
didistribusikan hanya kepada satu pihak yakni PT. Bintang Baja Hitam
mutasi atas 28 Efek diatas yang terdiri dari saham dan waran yang terjadi
ka
pada 21 Reksa Dana;
ep
- Bahwa mengenai Reksa Dana Reksa Dana menerima efek efek tersebut
R
laporan ahli;
- Bahwa terhadap data Client Trading ID pihak yang menjadi counterparty
ng
M
transaksi pembelian saham MYRX oleh PT. Asuransi Jiwasraya tahun
on
gu
2015 sesuai data di KSEI atas beberapa trading ID dimaksud dapat
es
ah
dan Reksa Dana mengirimkan efek efek tersebut sebagai termuat dalam
In d
A
Halaman 978 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 978
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diinformasikan beberapa nomor Trading ID itu adalah terdiri dari 4 (empat) pemilik SID dan Rekening Efek;
ng
- Bahwa selurah laporan Ahli dibuat sesuai dengan data yang ada pada KSEI;
Dr. Yunus Husein, S.H., LLM di bawah sumpah pada pokoknya
gu
8.
memberikan pendapatnya sebagai berikut:
ah
A
- Bahwa Ahli memiliki pengalaman dan sertifikasi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- Bahwa istilah “pencucian uang” menurut Undang-Undang Nomor 15
ub lik
Tahun 2002, tercantum di penjelasan umum, yaitu: “Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang
am
diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini”.
ep
- Bahwa sedangkan di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, istilah
yaitu
perbuatan
menghibahkan,
R
membelanjakan,
menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
menyumbangkan,
menitipkan,
In do ne si
ah k
“pencucian uang” dimaksudkan dalam batang tubuh Pasal 1 angka 1,
membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya, atas
A gu ng
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana
dengan
maksud
untuk
menyembunyikan
atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Adapun pejabaran dari rumusan tindak pidananya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi definisi lebih
lik
ini, pengertian pencucian uang disebutkan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini. Unsur-unsur tindak pidana dimaksud dirumuskan pada
ub
m
ah
ringkas dengan merujuk langsung pada rumusan delik pada UU TPPU
Pasal 3, 4 dan 5. Pada Pasal 3 dan 4 pencucian uang yang aktif,
- Bahwa
adapun
subyek
hukumnya
ep
ka
sedangkan perbuatan pada Pasal 5 pencucian uang yang pasif. selain
orang-perorangan
ah
sebagaimana pada Pasal 3, 4, dan 5 juga Korporasi. Pengaturan pidana
- Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002,
ng
M
yang dimaksud dengan “transaksi keuangan yang mencurigakan”
on
gu
adalah:
es
R
untuk korporasi diatur pada Pasal 6, 7 dan 9.
In d
A
Halaman 979 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 979
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan,
ng
b. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan
dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan
gu
sesuai dengan ketentuan UU ini.
Kemudian di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 ditambahkan:
kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selanjutnya dalam UU Nomor 8 tahun 2010 ditambahkan satu item
ub lik
ah
A
Transaksi keuangan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta
baru, yaitu: Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang
am
diduga berasal dari tindak pidana.
- Bahwa menurut Ahli ada 6 (enam) kriteria yang menyebabkan transaksi
ah k
1)
ep
dinilai mencurigakan, yaitu:
Apabila transaksi keuangan tersebut menyimpang dari profil atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan.
3)
Sebuah transaksi mencurigakan apabila menggunakan hasil tindak
In do ne si
R
2)
A gu ng
pidana.
4)
Keempat adalah saat PPATK meminta langsung pemeriksaan transaksi.
5)
Kelima adalah bila orang yang melakukan transaksi tidak memberikan informasi lengkap.
6)
Transaksi
dianggap
mencurigakan
apabila
menggunakan
lik
KTP palsu.
- Bahwa predicate crime adalah tindak pidana asal sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
ub
m
ah
keterangan bohong atau menggunakan dokumen atau identitas
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
ka
masih memungkinkan berkembang sebagaimana bunyi huruf z.
ep
Pencantuman secara rinci tersebut a s/d y merupakan prioritas dari
menggunakan
Indonesia
merumuskan
kombinasi,
antara
predicate
memerinci
crime
dengan
tindak pidana
asal
on
gu
ng
M
sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan y
es
laundering.
R
ah
tindak pidana yang akan dikejar lewat pendekatan anti money
In d
A
Halaman 980 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 980
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan menggunakan batasan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana tercantum dalam huruf z.
ng
- Bahwa predicate crime adalah tindak pidana yang melahirkan hasil
tindak pidana yang menjadi objek dari tindak pidana pencucian uang. Jadi objeknya berupa hasil kejahatan (proceeds of crime) yang kalau
gu
disembunyikan atau disamarkan asal usulnya menimbulkan tindak
pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Contohnya, seseorang
dibelanjakan atau ditransfer ke orang lain atau dihibahkan ke orang lain maka perbuatan itu merupakan pencucian uang yang selesai.
ub lik
ah
A
melakukan tindak pidana korupsi Rp1 Miliar, kemudian uang tersebut
- Bahwa pelaku utama korupsi dan pencucian uang melakukan dua feiten yang berbeda dan tempus yang berbeda serta locus berbeda, tetapi
am
mungkin saja bisa sama locusnya. Pelaku utama melanggar dua undang-undang yang berbeda (concursus realis) sehingga untuk pelaku
ep
utama tersebut dapat dituntut secara kumulatif, karena kedua tindak
ah k
pidana tersebut dianggap berdiri sendiri (independent crime). - Bahwa pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi dan
In do ne si
R
menyamarkan atau mengaburkan asal usul uang hasil kejahatannya
sendiri (self laundering) juga dapat dikenakan dengan Undang-undang
A gu ng
Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun orang yang bukan pelaku utama, misalnya orang yang
membantu menukarkan hasil kejahatan, atau menerima hasil kejahatan,
atau menyamarkan nama dari pemilik hak, dapat diajukan secara terpisah walaupun pelaku utama belum ditangkap dan diadili, tetapi kejahatannya ada atau sudah terjadi.
lik
dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Berdasarkan pasal
ub
m
ah
- Bahwa ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 berbunyi: “Untuk
tersebut Ahli berpendapat bahwa ”untuk menyidik, menuntut dan
ka
memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana pencucian uang tidak
ep
perlu/tidak wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya”. Sudah
ah
cukup alasan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian
korupsi jika dalam proses penyidikan korupsi tersebut diperoleh bukti
ng
M
awal dugaan asal usul uang dari tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk
on
gu
pelaku yang berstatus Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
es
R
uang terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana
In d
A
Halaman 981 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 981
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU No 28 Tahun 1999, maka data Laporan Harta
ng
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada
KPK tersebut dapat dijadikan sebagai dasar. Jika ternyata penyidik
menemukan kekayaan lainnya diluar dari data yang dilaporkan dalam
gu
LHKPN sehingga terlihat life style menyimpang jauh dari profilnya
sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, ditambah jika harta
sebagai bukti awal untuk menduga penyelenggara negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian diikuti dengan tindak
ub lik
ah
A
kekayaannya diatasnamakan orang lain, maka fakta ini sudah cukup
pidana pencucian uang. Hal ini sudah berlaku sejak penerapan UU No. 15 Tahun 2002 dan sampai hari ini sudah banyak sekali kasus yang
am
diputus mengenai hal tersebut.
- Bahwa sudah banyak Yurisprudensi terkait untuk menyidik, menuntut
ep
dan memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana pencucian uang
ah k
tidak perlu/tidak wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya. Ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 ini pernah diajukan uji
In do ne si
R
materiil di Mahkamah Konstitusi oleh AKIL MOCHTAR yang merupakan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan hasil putusan permohonan
A gu ng
uji materiil tersebut ditolak. Di negara lain pun seperti Belanda, Amerika
Serikat dan Australia bahwa untuk menyidik, menuntut dan memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana pencucian uang tidak perlu/tidak
wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya yang penting tindak pidananya harus ada.
- Bahwa contoh kasus penerapan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun
lik
nama IE MIEN SUMARDI yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membantu menukarkan valuta asing (hasil kejahatan) senilai Rp20 Miliar dari Rp60 Miliar yang
ub
m
ah
2010 yaitu pada putusan perkara tindak pidana pencucian uang atas
digelapkan oleh IRAWAN SALIM (Dirut Bank Global) yang sampai hari
ka
ini masih berstatus buron dan belum pernah diperiksa sekalipun. Dalam
ah
B/2005/PN
Jkt
Pst
ep
pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1056/Pid. jo.
Putusan
Pengadilan
Tinggi
DKI
No.
terdakwa tersebut yang antara lain: ”untuk membuktikan tindak pidana
ng
M
pencucian uang, tidak perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana
on
gu
asal (predicate crime). Cukup dibuktikan bahwa telah terjadi tindak
es
R
211/Pid/2005/PT DKI yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama
In d
A
Halaman 982 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 982
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pidana asal yaitu tindak pidana perbankan dan tindak pidana
penggelapan tanpa menunjuk siapa pelaku tindak pidana asal. Yang
ng
penting, ada hubungan kausal antara harta kekayaan yang dimaksud dalam tindak pidana pencucian uang dengan terjadinya tindak pidana asal”.
gu
- Bahwa contoh lain penerapan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun
2010 yaitu kasus seorang guru di Jember yang menerima transfer uang
Jakarta. Setelah polisi melakukan pengecekan ternyata keponakannya tersebut merupakan seorang tukang, sebelumnya keponakannya
ub lik
ah
A
dalam jumlah yang cukup besar dari keponakannya yang bekerja di
tersebut pernah bekerja pada seorang pejabat di Jakarta dan melakukan pencurian di rumah pengusaha tersebut. Guru tersebut
am
kemudian diproses dan disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang sedangkan keponakannya tersebut hingga saat ini tidak
ep
pernah dilakukan proses hukum.
ah k
- Bahwa dalam putusan-putusan tersebut sangat jelas terlihat pandangan dan pertimbangan hakim yang menyatakan ”bahwa untuk unsur ”harta
In do ne si
R
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana” yang perlu dibuktikan adalah bukan tindak pidana asal
A gu ng
dalam arti semua unsur dari tindak pokok, akan tetapi hanya dugaan baik asal usul uang maupun dugaan adanya tindak pidana dari salah
satu jenis tindak pidana dalam pasal 2 UU TPPU dan untuk membuktikan adanya dugaan cukup dengan petunjuk, suatu alat bukti
yang dikenal dalam pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP”. Pendapat tersebut dapat dicermati dari pertimbangan Putusan PN Karawang No.
lik
Bandung No. 294/Pid/2009/PT Bandung jo putusan MARI No. 791 K/Pidsus/2010.
- Selain itu bisa dilihat pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
No.
ub
m
ah
446/Pid. B/2008/PN.Krw yang kemudian dikuatkan oleh Putusan PT
1252/Pid.B/2010/PN.JKT.Sel
jo
Putusan
ka
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.08/PID/TPK/2011/PT DKI jo Putusan
ep
MARI No.08/PID/TPK/2011/PT DKI atas nama terdakwa BAHASYIM AS
ah
SYAFIE, yang memberikan pertimbangan terkait “apakah predicate
Dengan menggunakan pendekatan normatif maka sesuai dengan
ng
M
penjelasan pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU
on
gu
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 dan
es
1)
R
crime TPPU perlu dibuktikan lebih dahulu atau tidak?”, yaitu:
In d
A
Halaman 983 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 983
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melalui pendekatan dalam praktek peradilan pada dasarnya predicate crime tidak perlu dibuktikan lebih dahulu.
Seandainya predicate crime tidak terbukti sekalipun, maka TPPU
ng
2)
tetap dapat diperiksa dan dibuktikan di persidangan, lagi pula terdakwa
dapat
menggunakan
haknya
untuk
menerapkan
gu
pembuktian terbalik terhadap dakwaan korupsi maupun pencucian
uang, khususnya dalam konteks “Perampasan Harta Kekayaan”,
yang disita bukanlah hasil kejahatan.
Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta
ub lik
3)
ah
A
dengan cara terdakwa dapat membuktikan bahwa harta benda
kekayaan yang disita bukanlah dari hasil tindak pidana. Terdakwa sebagai PNS di lingkungan Ditjen Pajak dengan jabatan struktural
am
yang disandangnya dan terakhir dipekerjakan di Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Bapenas
tidak
dapat
ep
membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan
ah k
penghasilannya/gajinya atau sumber pertambahan kekayaannya, Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
In do ne si
R
diatur dalam pasal 37 A ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999.
A gu ng
- Bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan oleh penyidik dan
penuntut umum karena terdakwa lah yang berkewajiban untuk
membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana jika tidak dapat membuktikan maka hal ini menunjukkan bahwa objek TPPU (harta kekayaannya) berasal dari kejahatan.
- Bahwa istilah pembuktian terbalik ini dikenal dalam UU Tindak Pidana
lik
Pembuktian terbalik dari terdakwa yaitu hanya mengenai unsur harta kekayaannya bukan dari tindak pidana. Di lain pihak Penuntut Umum tetap harus membuktikan subjek, actus reus, perbuatan yang dilarang
ub
m
ah
Korupsi dan UU TPPU yang merupakan lex specialis dari KUHAP.
dan kesalahannya. Alat bukti dalam beban pembuktian terbalik tidak
ka
hanya berbicara sebagaimana dalam KUHAP, semua alat bukti bisa
ep
dipakai sesuai Pasal 68 UU TPPU dan Pasal 5 UU ITE.
ah
- Bahwa Ahli berpendapat bahwa “tempus delicti” TPPU dengan tindak
dilakukan setelah terjadinya sebuah tindak pidana asal, dengan
on
gu
ng
M
penjelasan sebagai berikut:
es
R
pidana asal tidak pernah sama, karena waktu terjadinya TPPU
In d
A
Halaman 984 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 984
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Objek dari TPPU merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana
R
1)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(Tindak Pidana Korupsi) yang terjadi sebelumnya.
Objek dari Tindak Pidana Korupsi (tindak pidana asal) adalah harta
ng
2)
kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau dipergunakan secara melawan hukum.
Perbedaan “tempus delicti” dapat terlihat jelas jika pelaku Tindak
gu
3)
Pidana Asal berbeda dengan pelaku TPPU.
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertulis sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 74 UU TPPU: “Yang dimaksud dengan “penyidik
ub lik
ah
A
- Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang
tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh Undang-
am
Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Kejaksaan,
Komisi
ep
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN),
ah k
serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak
In do ne si
R
pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian
Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya
A gu ng
Tindak Pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya”.
Pasal 75 UU TPPU: “Dalam hal penyidik menemukan bukti
permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian
2010
tentang
Pencegahan
dan
lik
Berdasarkan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun Pemberantasan
Tindak
Pidana
Pencucian Uang tersebut, saksi menarik kesimpulan bahwa Penyidik
ub
m
ah
Uang dan memberitahukannya kepada PPATK”.
menemukan bukti permulaan TPPU pada saat melakukan penyidikan
ka
Tindak Pidana Asal (Tindak Pidana Korupsi). Sehingga “tempus delicti”
ep
TPPU dan TPK (Tindak Pidana Asal) tidak sama, dimana TPK (Tindak
ah
Pidana Asal) terjadi sebelum terjadinya TPPU.
terbukti melakukan tindak pidana asal berupa korupsi menerima suap
ng
M
sebesar Rp1 Miliar pada tahun 2005, namun dalam dakwaan tindak
on
gu
pidana pencucian uang ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian
es
R
- Bahwa dalam kasus BAHASYIM AS SYAFIE, yang bersangkutan
In d
A
Halaman 985 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 985
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
uang sejak tahun 2004 senilai lebih kurang Rp60 Miliar (diluar yang Rp
1 M). Oleh karena terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta
ng
kekayaannya yang senilai lebih kurang Rp60 Miliar tersebut adalah harta yang bukan dari hasil kejahatan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa harta kekayaan tersebut adalah hasil kejahatan dan untuk itu
gu
terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana ikutannya yaitu tindak pidana pencucian uang. Seluruh
oleh terdakwa maka dirampas untuk Negara. Dalam perkara tersebut
ub lik
dapat disimpulkan:
ah
A
harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi, yang tidak bisa dibuktikan
1) Hasil tindak pidana korupsi (menerima suap) yang didakwakan lebih kecil dari jumlah pencucian uang yang didakwakan kepada
am
terdakwa.
2) Tempus delictie dari tindak pidana pencucian uang yang
ep
didakwakan tidak hanya terbatas pada saat tempus delictie
ah k
menerima uang suap (2005), akan tetapi terhadap harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sebelum tempus delictie korupsinya, yang
In do ne si
R
mana terdakwa dididakwa melakukan perbuatan pencucian uang
sejak tahun 2004 dikaitkan dengan jabatan-jabatan terdakwa
A gu ng
sebelumnya dan transaksi yang bersangkutan yang menyimpang dari profil.
- Bahwa keseluruhan harta kekayaan terdakwa yang ternyata tidak
pernah dilaporkan/dicantumkan di dalam dokumen LHKPN, dijadikan
pertimbangan oleh hakim untuk menyatakan unsur ”menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut
lik
dilandasi oleh pertimbangan bahwa terdakwa selaku pejabat Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki baik atas nama terdakwa sendiri maupun istri dan anak-anaknya dengan
ub
m
ah
diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi. Hal mana
jujur dan disertai bukti otentik kepemilikannya (sebagaimana bunyi pasal
ka
5 ayat (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
ep
bersih dan bebas dari KKN).
ah
- Bahwa pola atau mekanisme perbuatan perbuatan seseorang yang
dirumuskan dalam 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:
ng
M
1) Penempatan (placement): Upaya menempatkan uang tunai yang
on
gu
berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial
es
R
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucician uang, dapat
In d
A
Halaman 986 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 986
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank,
sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem
ng
keuangan, terutama sistem perbankan. Tahap ini merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya, jadi masih dekat hubungannya dengan
gu
pidana asal. Contoh perbuatan penempatan dapat dilihat pada
rumusan pasal 3, yaitu : Setiap Orang yang “menempatkan,.....
A
Harta
Kekayaan
yang
diketahuinya
atau
patut
diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ah
Pasal
2
ayat
(1)
dengan
tujuan
menyembunyikan
atau
ub lik
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan...”.
2) Pelapisan (layering): Upaya untuk lebih menjauhkan harta
am
kekayaan yang berasal dari tindak pidana dari pelakunya, seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari
ep
penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan
ah k
yang lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang
In do ne si
R
sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Apabila hasil kejahatan
kemudian dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak
A gu ng
hukum untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut, karena hasil kejahatan tersebut sudah semakin dijauhkan dari diri
si pelaku. Contoh perbuatan pelapisan dapat dilihat pada rumusan
pasal 3, yaitu: Setiap Orang yang “...mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau
surat berharga,..... Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
lik
ah
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
ub
m
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan...”.
3) Integrasi (integration): Upaya menggunakan harta kekayaan yang
ka
berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam
ep
sistem keuangan melalui penempatan (placement) dan atau
ah
dilakukan pelapisan (layering) misalnya melalui transfer sehingga
untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan
ng
M
kejahatan. Tahap integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari
on
gu
pencucian uang karena memasukkan kembali hasil tindak pidana
es
R
seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah/halal (clean money),
In d
A
Halaman 987 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 987
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian, pelaku tindak pidana dapat dengan leluasa menggunakan harta kekayaan
ng
hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak
hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran. Contohnya: uang digunakan/masuk ke perusahaan yang ada, uang hasil
gu
kejahatan masuk ke lembaga keuangan yang sudah ada. Artinya,
uang hasil kejahatan seolah-olah sudah menjadi harta yang sah
A
dan bersih dapat digunakan sekehendaknya. Contoh perbuatan integrasi dapat dilihat pada rumusan pasal 3, yaitu : Setiap Orang
ub lik
ah
yang “...membayarkan, membelanjakan, ..... Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
am
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan...”. Dalam konteks integrasi ini, pelaku sudah merasa aman dan menyembunyikan/menyamarkan
hasil
kejahatannya
ep
berhasil
ah k
sehingga dia dapat dengan leluasa menggunakan harta kekayaan tersebut seolah-olah sudah menjadi harta yang sah.
In do ne si
R
- Bahwa menurut Ahli peristiwa Penempatan (placement), Pelapisan (layering) dan Integrasi (Integration) tidak harus terjadi secara lengkap
A gu ng
dan berurutan, namun dapat terjadi secara terpisah maupun sendirisendiri untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
- Bahwa Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, subjek hukumnya adalah “setiap
orang”, termasuk orang pribadi maupun korporasi. Subjek hukum dalam pasal ini adalah untuk pelaku utama. Sedangkan orang lain dapat dikatagorikan
sebagai
“penyertaan”
atau
“pembantuan”.
Sifat
memiliki
kesengajaan
(opzet),
yaitu:
lik
tersebut
menyembunyikan/menyamarkan.
- Bahwa Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, yang berbunyi : “Setiap Orang
ub
m
ah
perbuatannya adalah aktif. Artinya semua jenis perbuatan dalam pasal
yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
ka
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya
ep
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya (1)
....”,
lebih
ditujukan
kepada
orang
lain
yang
R
ayat
menyembunyikan/menyamarkan hasil kejahatan. Orang tersebut pada
ng
M
umumnya tidak menikmati hasil kejahatan tersebut. Misalnya, perbuatan
on
gu
meminjamkan account bank, identitas KTP, membuat perusahaan fiktif,
es
ah
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
In d
A
Halaman 988 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 988
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepada pelaku kejahatan untuk mengalihkan hak atas aset atau kepemilikan yang sebenarnya milik pelaku kejahatan. Jadi pasal ini lebih
ng
menekankan tentang perbuatan menyembunyikan/menyamarkan adalah cara tindak pidana pencucian uang dilakukan (sebagai actus reus).
- Bahwa Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, yang berbunyi : “Setiap Orang
gu
yang
menerima
pembayaran,
atau
hibah,
menguasai sumbangan,
penempatan, penitipan,
pentransferan,
penukaran,
atau
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1)....”, lebih dititik beratkan kepada orang lain yang menikmati hasil kejahatan
itu
sendiri.
ub lik
ah
A
menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
Ia
tidak
mempunyai
tujuan
untuk
menyembunyikan/menyamarkan sebagaimana di pasal 3. Pasal 5
am
sebagai delik pasif lebih cocok dipasangkan dengan pasal 3. Yang terpenting,
dalam
pasal
ini
orang
menerima
atau
menguasai
ep
penempatan harta kekayaan dari seseorang pelaku kejahatan paling
ah k
tidak dengan terbukti unsur “patut menduga” sudah cukup membuktikan unsur pasal 5 ini. Contoh kasus ini dapat dilihat pada kasus Andhika
In do ne si
Malinda Dee.
R
Gumilang (suami dari Malinda Dee) dan beberapa saudara ipar dari
A gu ng
- Bahwa menurut Egmont Group, ada 5 (lima) modus utama pencucian uang yang dominan terjadi di seluruh dunia, yaitu: 1)
Menggunakan perusahaan yang dikontrol atau dikuasai, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh
pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam
rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.
lik
jadi pengurus. Seperti Nazarudin yang menggunakan 150 lebih perusahaan. 2)
Menyalahgunakan bisnis orang lain yang sah. Contoh kasus TKI
ub
m
ah
Contoh kasus e-KTP menggunakan perusahaan padahal dia tidak
dari Malang yang kerja di Hongkong yang mengirim uang ke orang
ka
tuanya di Malang, dimana uang yang dikirimkan tersebut
ah
3)
ep
merupakan uang hasil narkotika dari pelaku lain. Memanfaatkan kemudahan di negara lain. Misalnya tax heaven
ditembus informasinya. Contoh lain misalnya seolah-olah bermain
on
gu
ng
M
judi di negara lain, setelah main judi dapat chip yang yang
es
R
country, menyimpan uang di Cayman Island supaya susah
In d
A
Halaman 989 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 989
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kemudian dicairkan kembali sehingga tersamarkan asal usul hasil kejahatan. Pelaku
menggunakan
identitas
palsu.
ng
4)
Sebagai
contoh,
menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan
tujuan menyembunyikan identitas pelaku. Contoh kasus Andhika
gu
Gumilang (suami Malinda Dee) yang punya banyak KTP.
5)
Pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang,
kasus Gayus Tambunan, yang ditemukan uang USD dan emas batangan.
ub lik
ah
A
perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya. Contoh
- Bahwa perbuatan TPPU tidak hanya terbatas melalui Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ). PJK memiliki
am
kewajiban untuk melaporkan transaksi tunai dan mencurigakan (Pasal 23 UU No 8 Tahun 2010), jadi membantu untuk mendeteksi. Sedangkan
ep
PBJ melaporkan transaksi yang bernilai Rp500 Juta atau lebih (Pasal 27
ah k
UU No 8 Tahun 2010). Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tanpa melalui PJK dan PBJ, misalnya membeli tanah langsung kepada
In do ne si
R
pemilik dan transaksinya di PPAT. Memang relatif lebih susah untuk membuktikannya. Modus penyembunyiannya dengan menggunakan
A gu ng
nama orang lain sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai. Jika hal ini bisa dibuktikan maka unsur menyembunyikan/menyamarkan sudah terpenuhi. Contoh transaksi sebagai modus penyamaran lainnya
adalah transaksi di bursa dengan menggunakan orang lain sebagai investor, memesan barang dengan menggunakan nama orang lain, membeli rumah dan kendaraan yang tidak dibalik nama dan kemudian
lik
Ramadhan) dimana perusahaan Penyelenggara Negara sebagai beneficiary owner dan sering memenangkan tender di berbagai tempat. PT. Tradha diputus pasal 3 dan 5 serta seluruh aset perusahaan beserta
ub
m
ah
dijual kembali, dan lain-lain. Contoh terbaru kasus PT. Tradha (PT. Putra
aset beneficiary owner disita dan dirampas untuk Negara.
ka
- Bahwa menurut pendapat Ahli makna dari “yang diketahuinya”
ep
sebagaimana disebut dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8
ah
Tahun 2010 tentang TPPU adalah opzet dengan maksud atau opzet
kesadaran kemungkinan yang kesemuanya terkait erat dengan pelaku
ng
M
utama. Sedangkan frasa “patut diduganya” mengandung makna adanya
on
gu
kelalaian (culpa) yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman,
es
R
sebagai suatu kesadaran akan kepastian dan opzet sebagai suatu
In d
A
Halaman 990 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 990
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kurangnya kehati-hatian, dan kurangnya antisipasi dari si pelaku. Dalam
kaitan dengan patut diduga biasanya lebih ditujukan kepada bukan
-
ng
pelaku utama;
Bahwa yang dimaksud dengan frase “menyamarkan” yang terdapat
dalam rumusan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
gu
2010
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah segala perbuatan yang terkait dengan mempersulit penelusuran, pelacakan,
ub lik
ah
A
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
penyelidikan, penyidikan dengan membuat tidak jelas, kabur atau samar mengenai sumber/asal usul kekayaan yang berasal dari kejahatan
am
dengan berbagai macam cara. Mencampur uang yang didapat secara sah dengan yang tidak sah masuk dalam pengertian ini. Meminjam atas
ep
nama sendiri di Bank pun bisa dianggap sebagai menyamarkan apabila
ah k
kemudian dilunasi dengan menggunakan uang hasil dari tindak pidana. - Bahwa Pasal 98 UU No. 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa:
In do ne si
R
“Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
A gu ng
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang,
dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”. Rumusan Pasal 95 UU No. 8 Tahun 2010 adalah untuk mempertegas bahwa dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010, terhadap perbuatan
lik
8 Tahun 2010, tetap dipidana dengan menggunakan UU No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Sehingga maksud dari Pasal 95 UU No. 8 Tahun 2010 adalah karena
ub
m
ah
tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum berlakunya UU No.
dikhawatirkan adanya penafsiran bahwa dengan Pasal 99 UU No. 8
ka
Tahun 2010 yang menyatakan UU No. 15 Tahun 2002 yang diubah
ep
dengan UU No. 25 Tahun 2003 tidak belaku maka dikhawatirkan ada
ah
penafsiran bahwa kekosongan hukum pada periode yang lalu, sehingga
No. 8 Tahun 2010. Rumusan Pasal 98 UU No. 8 Tahun 2010 adalah
ng
M
untuk mencegah adanya kevakuman hukum sehingga seluruh peraturan
on
gu
yang lama masih dinyatakan tetap berlaku selama masih belum dicabut
es
R
untuk mencegah penafsiran tersebut maka perlu dibuat Pasal 95 UU
In d
A
Halaman 991 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 991
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan tidak bertentangan dengan peraturan/Undang-Undang yang baru. Menurut Ahli terkait dengan kewenangan penyidikan sebagaimana
ng
dimaksud dalam Pasal 74 dan 75 UU No.8 Tahun 2010, penyidik tindak
pidana asal dapat melakukan penyidikan atas perkara Tindak Pidana Pencucian
Uang
yang
terjadi
sebelum
tahun
2010
dengan
gu
menggunakan hukum materiil pada UU No. 15 Tahun 2002 yang diubah
dengan UU No. 25 Tahun 2003. Hal tersebut karena tidak ada larangan
tersebut bisa dianalogikan dengan adanya pembentukan peradilan tipikor yang bisa mengadili perkara yang terjadi sebelum pengadilan
ub lik
ah
A
hukum pidana formal (pelaksanaan kewenangan) berlaku surut, hal
tipikor tersebut dibentuk. Yang dilarang untuk berlaku surut (retroactive) adalah hanya terhadap hukum pidana materiil saja.
am
- Bahwa menurut pendapat Ahli, penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia boleh dan berwenang untuk melakukan penyidikan
ep
terhadap perbuatan tindak pidana pencucian uang yang terjadi antara
ah k
17 April 2002 s/d tahun 2010 yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia berwenang
In do ne si
R
menyidik tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana
korupsi berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 yang berlaku
A gu ng
sejak 22 Oktober 2010 dan kriminalisasi terhadap pencucian uang
dilakukan oleh Undang-undang No. 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 17 April 2002. Kewenangan penyidik
pada Kejaksaan Agung berlaku surut sampai sejak dikriminalisasinya
perbuatan pencucian uang. Pemberlakuan surut ini tidak bertentangan dengan hukum, karena yang berlaku surut bukan hukum materiel, tetapi
lik
(pelaksanaan kewenangan) berlaku surut. Ahli memberikan contoh Kabupaten Asmat baru berdiri pada tahun 2015 sementara di daerah tersebut ada korupsi yang dilakukan pada tahun 2010, Pengadilan
ub
m
ah
hukum administratif saja. Tidak ada larangan hukum administrasi
Tindak Pidana Korupsi yang baru beridir di sana pada tahun 2015
ka
berwenang mengadili perkara tersebut walaupun Kabupaten Asmat baru
ep
berdiri pada tahun 2010.
ah
- Bahwa berdasarkan Pasal 74 UU 8/2010 Kejaksaan hanya bisa
- Bahwa ketentuan Pasal 75 UU Nomor 8 tahun 2010 mengatur apabila
ng
M
ada tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang agar
on
gu
dilakukan penggabungan proses tindak pidana dan melaporkannya ke
es
R
menyidik TPPU yang berasal dari Tipikor saja.
In d
A
Halaman 992 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 992
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PPATK. Hal ini sesuai dengan asas beracara cepat, ringan, biaya murah
dan menghindari ne bis in idem seperti kasus atas nama BUHARI di
ng
Jambi yang memisahkan persidangan Tipikor dan TPPU, namun
Pengadilan Negeri memutuskan menolak perkara TPPU tersebut
karena sebelumnya Tipikor sudah disidangkan sehingga ne bis in idem
gu
atau objeknya sama.
- Bahwa harta kekayaan dalam rumusan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-
benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang
diperoleh baik secara langung maupun tidak langsung dari tindak
ub lik
ah
A
Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah semua benda bergerak atau
pidana yang diatur di pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. - Bahwa menurut ahli terhadap turunan dari hasil tindak pidana, misalnya
am
hasil pengembangan investasi, hasil pertanian, deposito berbunga, yang berasal dari hasil kejahatan maka sumber haram sehingga hasilnya
ep
menjadi haram dan semuanya berikut turunannya dapat disita. Barang
ah k
yang haram tersebut baru bisa menjadi halal apabila hakim memutus dirampas untuk Negara.
In do ne si
R
- Bahwa menurut pendapat ahli apabila sudah terjadi percampuran harta yang bersih dan kotor, maka sesuai Pasal 39 KUHAP semuanya dapat
A gu ng
disita karena telah dijadikan alat melakukan tindak pidana dan hakim bisa memutuskan untuk merampas sebagaimana dalam kasus import daging sapi. Apabila ada pihak yang beritikad baik merasa dirugikan maka bisa diajukan keberatan dan diberikan perlindungan.
- Bahwa menurut pendapat ahli kekayaan yang disita harus jelas ada nexus atau kaitannya dengan tindak pidana, sebagaimana Pasal 39
lik
langsung melakukan tindak pidana dan menghalang-halangi tindak pidana.
- Bahwa menurut pendapat ahli, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun
ub
m
ah
KUHAP yaitu yang merupakan hasil tindak pidana, dipergunakan secara
1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 merupakan salah satu tindak pidana
ka
asal dalam TPPU. Menurut ahli tidak perlu dibuktikan terlebih dulu
ep
adanya kerugian Keuangan Negara untuk melakukan proses pidana
ah
terhadap dugaan TPPU karena banyak jenis tindak pidana korupsi yang
- Bahwa menurut pendapat ahli penyitaan terhadap aset TPPU bisa saja
ng
M
melebihi kerugian keuangan Negara karena mungkin tidak semuanya
on
gu
disidik, nilainya kemudian bertambah atau tidak didakwakan. Sehingga
es
R
tidak ada unsur kerugian Keuangan Negaranya.
In d
A
Halaman 993 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 993
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hakikatnya semua hasil kejahatan dapat disita, jumlah tidak relevan karena diskusi masalah tersebut tidak selesai.
ng
- Bahwa diilustrasikan kepada Ahli bahwa dalam suatu perkara seseorang bernama A, B dan C yang merupakan seorang swasta
bekerjasama untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara
gu
melakukan kesepakatan bersama dengan pejabat-pejabat Perusahaan BUMN X yaitu D, E dan F untuk melakukan transaksi saham yang
X dikendalikan oleh A, B dan C melalui orang-orangnya bahkan dengan
menggunakan nama yang tidak sebenarnya (nominee-nominee) dan
ub lik
ah
A
diketahui bahwa saham-saham yang dijual kepada Perusahaan BUMN
perusahaan milik A dan B diketahui juga tidak memiliki fundamental perusahaan yang baik. Pada titik tertentu setelah harga saham
am
mengalami kenaikan, saham yang dikendalikan oleh A dan B dibeli oleh Perusahaan BUMN X sehingga A, B dan C mendapatkan keuntungan
ep
yang besar namun Perusahaan BUMN X mengalami kerugian yang
ah k
diakibatkan oleh karena kenaikan harga saham A dan B tidak sesuai dengan harga saham yang sebenarnya atau telah dilakukan rekayasa
In do ne si
R
(tidak sesuai dengan portofolio perusahaan). Proses transaksi saham
baik secara langsung (direct) maupun secara tidak langsung (dengan
A gu ng
underlying reksadana) dilakukan secara berulangkali dan bertahuntahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B
mendapatkan keuntungan besar setiap transaksi saham kepada
Perusahaan BUMN X tersebut, dimana sebagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas
liburan
maupun
pemberian
akun
saham-saham
yang
lik
saham-saham yang dibeli oleh Perusahaan BUMN X dari A dan B mengalami penurunan harga yang signifikan sehingga menjadi harga kertas (harga minimal saham atau Rp.50,-/lembar saham) sehingga
ub
m
ah
dimasukkan ke dalam rekening pribadi D, E dan F. Pada titik tertentu,
mengakibatkan Perusahaan BUMN X mengalami kerugian besar karena
ka
saham-saham yang dibeli dari A dan B tidak laku untuk dijual kembali.
ep
Selain menjual saham kepada Perusahaan BUMN X, A menjual Medium
ah
Terms Notes (MTN) dari perusahaan A tersebut tidak memiliki rating dan
sehingga pejabat Perusahaan BUMN X mengubah peraturan yang
ng
M
dibuat tanggal mundur untuk dapat mengakomodir MTN perusahaan A.
on
gu
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh A digunakan untuk:
es
R
MTN lainnya memiliki rating di bawah standar rating yang seharusnya
In d
A
Halaman 994 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 994
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Hasil penjualan saham secara langsung setelah dari broker
dipindahdanakan kepada rekening pribadi A, selanjutnya A
ng
menggunakan hasil penjualan saham tersebut untuk membayar utang A baik kepada B karena REPO saham, membayar utang di bank dalam negeri dan bank luar negeri;
gu
b. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A melakukan transfer
kepada nominee-nominee untuk pembelian atau penjualan saham
c. A mendirikan perusahaan-perusahaan yang diketahui bahwa
menggunakan
ub lik
pengurus dari perusahaan yang didirikannya adalah fiktif, dan
ah
A
dari Perusahaan BUMN X;
perusahaan-perusahaan
tersebut
untuk
menampung uang dari hasil penjualan MTN dan saham dari
am
Perusahaan BUMN X;
d. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membayar bunga
ep
atas utang kepada pihak bank baik di dalam negeri atau di luar
ah k
negeri maupun bunga atas utang kepada perorangan; e. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membeli aset-aset
perusahaan-perusahaan;
A mencampurkan dana dari berbagai sumber untuk kepentingan
A gu ng
f.
In do ne si
R
dan mengatasnamakan aset-aset yang telah dibeli atas nama
pribadi, keluarga, atau perusahaan;
g. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A mentransfer ke bank yang berada di luar negeri untuk bermain judi;
h. Menggunakan pola transaksi campur dana agar seolah-olah dana hasil penjualan saham-saham
dan MTN dari perusahaan-
lik
perusahaan BUMN terlihat seolah-olah legal dan sah dari hasil investasi.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh B digunakan untuk:
ub
m
ah
perusahaan yang dikendalikan oleh Pengusaha tersebut kepada
Membeli saham-saham BUMN atau BUMD yang kemudian dijual
ka
kepada Perusahaan BUMN X;
ep
a. Melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pebelian
ah
saham B sehingga pada saat saham B dijual kepada Perusahaan
b. Menambah modal perusahaan B sehingga terlihat keuntungan
on
gu
ng
M
yang diperoleh seolah-olah bersumber dari hasil usaha yang sah;
es
R
BUMN X saham B terlihat seolah-olah liquid;
In d
A
Halaman 995 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 995
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. Mentransfer kepada C selanjutnya C memberikan fasilitas dan akun saham kepada pejabat Perusahaan BUMN X;
ng
d. Membayar utang B kepada perorangan, utang kepada bank baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurut pendapat Ahli:
gu
Secara umum TPPU adalah tindak pidana yang obyeknya Harta Kekayaan hasil tindak pidana, baik berupa perbuatan apa saja yang
tindak pidana (Pasal 3), atau perbuatan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak,
ub lik
ah
A
bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan hasil
kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan hasil tindak pidana (Pasal 4) atau perbuatan menerima dan menguasai Harta Kekayaan
am
hasil tindak pidana (pasal 5) UU No. 8 Tahun 2010 (Pasal 6 UU TPPU yang lama).
ep
Perbuatan-perbuatan A dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 3 UU
ah k
No. 8 Tahun 2010 sepanjang yang bersangkutan menggunakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana untuk membayar hutang, mengirim membuat
usaha
yang
pengurusnya
fiktif,
In do ne si
nominee,
R
kepada
mencampur dengan uang pribadi, transfer ke luar negeri untuk berjudi,
A gu ng
dengan tujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul
Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga seolah-olah
berasal dari sumber yang sah. Disamping itu, semua perbuatan A tersebut merupakan modus operandi/typology dalam melakukan
TPPU. A juga memenuhi kualifikasi Pasal 3 ayat 1 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No. 25
lik
2010. A juga memenuhi klasifikasi Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun2002 sebagaimana telah diubah dengan no. 25 Tahun2003 tentang TPPU, karena A menerima pemberian dalam bentuk fasilitas
ub
m
ah
Tahun 2003 yang inti deliknya sama dengan Pasal 3 UU No. 8 tahun
liburan, rekening dll. Perbuatan B sebagaimana diuraikan di atas juga
ka
melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, sepanjang perbuatannya
ep
tersebut menggunakan Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana dan
ah
merupakan modus operandi atau tipology TPPU dalam rangka
ng
M
A dan B adalah pelaku tindak pidana asal (korupsi) yang juga
on
gu
melakukan tindak pidana pencucian uang yang obyeknya adalah Harta
es
pidana.
R
menyembunyikan dan menyamarkan Harta Kekayaan hasil tindak
In d
A
Halaman 996 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 996
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kekayaan hasil tindak pidana yang dilakukannya. (self laundering). A dan B melakukan dua tindak pidana, yaitu korupsi dan TPPU dengan
ng
tempos delicti dan locus delicti yang berbeda dan melanggar dua undang-undang yang berbeda, yaitu UU No. 31 Tahun 1999
dan
perubahannya dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Concursus
gu
Realis). Terhadap keduanya dapat dikenakan dakwaan kumulatif (gabungan tindak pidana).
A
A dan B melakukan TPPU sejak adanya Harta Kekayaan yang berasal dari masing-masing tindak pidana korupsi. Jadi beberapa tindak
ub lik
ah
pidana korupsi yang dilakukan masing-masing dapat melahirkan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang kalau disembunyikan atau disamarkan dapat melahirkan TPPU.
am
- Bahwa pinjam meminjam dengan menggunakan perusahaan fiktif dapat merupakan
modus
TPPU,
karena
dua
hal:
Pertama,
dengan
ep
menggunakan perusahaan fiktif berarti ada data dan informasi yang
ah k
terputus dalam rangka menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga seolah-olah
In do ne si
R
harta kekayaan tersebut berasal dari sumber yang sah/pinjaman.
Kedua, modus pinjam meminjam dapat dijadikan alasan, bahwa sumber
A gu ng
dana berasal dari pinjaman, bukan dari tindak pidana (korupsi). Biasanya pinjaman itu akhirnya dilunasi dengan menggunakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana (korupsi). Dengan cara ini Harta
Kekayaan hasil tindak pidana dapat disembunyikan dan disamarkan asal-usulnya;
Ardhian Dwiyoenanto di bawah sumpah pada pokoknya memberikan
-
lik
pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur
ub
m
ah
9.
tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
ka
-
Bahwa UU Nomor 15 Tahun 2002 tidak memberikan definisi Pencucian
ep
Uang, namun UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi pencucian
perbuatan
membelanjakan,
menempatkan, menghibahkan,
mentransfer,
menyumbangkan,
membayarkan, menitipkan,
ng
M
membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta
on
gu
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak
es
adalah
R
ah
uang sebagaimana Pasal 1 angka 1 yang berbunyi: “Pencucian Uang
In d
A
Halaman 997 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 997
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal
usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan
-
ng
yang sah”.
Bahwa adapun definisi pencucian uang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2020 mengacu pada Pasal 3 sampai
gu
dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, sehingga memiliki makna lebih luas dari Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2003.
A
-
Bahwa Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan definisi transaksi keuangan yang mencurigakan, yaitu:
ub lik
ah
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan.
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga
am
dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan
ep
ketentuan Undang-Undang ini;
ah k
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan
In do ne si
pidana; atau
R
menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh
A gu ng
Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
-
Bahwa Pasal 1 angka 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 memberikan definisi transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang
lik
transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. -
Bahwa Pasal 1 angka 7 UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi
ub
m
ah
patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan
transaksi keuangan mencurigakan adalah:
ka
a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau
ep
kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
tujuan
untuk
menghindari
pelaporan
transaksi
yang
R
dengan
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan
on
gu
ng
M
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau
es
ah
b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan
In d
A
Halaman 998 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 998
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. transaksi keuangan yang dilakukan, atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari Hasil Tindak
-
ng
Pidana. Bahwa
terdapat
perluasan
unsur-unsur
transaksi
keuangan
mencurigakan, yaitu (1) Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal
gu
dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan (2) Transaksi Keuangan yang diminta oleh
Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. -
Bahwa Pasal 69 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengandung makna
ub lik
ah
A
PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta
bahwa walaupun tindak pidana pencucian uang merupakan turunan dari tindak pidana asal, namun untuk memulai penyidikan, penuntutan, tindak
am
pidana pencucian uang tidak perlu menunggu dibuktikannya tindak pidana asal. Pasal 69 Undang-Undang TPPU memberikan makna bahwa
ep
sebenarnya tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana
ah k
yang berdiri sendiri atau independent crime. Hal ini sejalan dengan pendapat Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, yang menyatakan bahwa
In do ne si
R
tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri
sendiri, yang memiliki karakter khusus. Karena itu, apabila aparat
A gu ng
kejaksaan dapat mengajukan dakwaan pencucian uang lepas dari jenis
tindak pidana asal kalaupun seseorang lolos dari predikat crime-nya, bukan berarti lolos pula dari tindak pidana pencucian uang. Kemudian, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak pidana pencucian uang dapat dibandingkan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana penadahan, sebagaimana dengan Pasal 480 KUHP, di mana
lik
atau dipidana maksimal empat tahun penjara, walaupun pelaku tindak pidana asalnya, misal pencurinya belum tertangkap. -
ub
m
ah
seseorang yang menadah barang-barang hasil kejahatan, dapat dituntut
Bahwa interpretasi Pasal 69 UU TPPU juga dikemukakan oleh
ka
Mahkamah Konstusi melalui putusannya Nomor 77/PUU-XII/2014 yang
ep
menyatakan bahwa mengenai tindak pidana pencucian uang, yang
ah
menurut Pasal 69 UU 8/2010 tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak
asalnya wajib dibuktikan terlebih dahulu, menurut Mahkamah andaikata
ng
M
pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia berarti perkaranya
on
gu
menjadi gugur, maka si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut
es
R
pidana asalnya, yang oleh Pemohon di mohon supaya tindak pidana
In d
A
Halaman 999 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 999
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebab harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya. Adalah suatu ketidakadilan bahwa seseorang yang sudah nyata menerima
ng
keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.
Rakyat dan masyarakat Indonesia akan mengutuk bahwa seseorang
gu
yang nyata-nyata telah menerima keuntungan dari tindak pidana
pencucian uang lalu lepas dari jeratan hukum hanya karena tindak
pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada
kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak
ub lik
ah
A
pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu, namun demikian tindak
pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. -
Bahwa apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih
am
dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang. Meskipun tidak persis sama dengan tindak pidana
ep
pencucian uang dalam KUHP telah dikenal tindak pidana penadahan
ah k
sebagaimana Pasal 480 KUHP) yang dalam praktiknya sejak dahulu tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Bahwa dalam hal ini, yang penting adalah adanya hubungan kausalitas
In do ne si
R
-
antara harta kekayaan yang dimaksud dalam tindak pidana pencucian
A gu ng
uang dengan terjadinya tindak pidana asal.
-
Bahwa sesuai Pasal 69 UU TPPU, tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Perkara tersebut dimungkinkan untuk dilakukan split atau pelaku tindak pidana asal belum diputus tapi orang lain yang melakukan pencucian uang sudah diproses terlebih dahulu dan dijatuhi hukuman.
-
Bahwa pembalikan beban pembuktian dalam TPPU adalah suatu proses
-
Bahwa
lik
bukan dari hasil kejahatan.
pembalikan beban pembuktian harus dalam porsi yang
berimbang, tidak semata-mata diserahkan kepada terdakwa untuk
ub
m
ah
pembuktian bahwa uang atau aset yang ada pada pelaku diperoleh
membuktikan semua harta yang diperolehnya bukan dari kejahatan. Di
ka
lain pihak Penuntut Umum harus membuat „nexus‟ atau mencari kaitan
ep
antara predicate crime dengan yang menjelaskan ada tidak kaitan
-
R
tindak pidana asal.
Bahwa lazimnya tempus delictie tindak pidana asal terjadi terlebih dulu
es
ah
predicate crime dengan follow up crimes atau tindak pidana lanjutan dari
ng
M
dibanding TPPU. Namun ada modus dalam Pasal 3 yaitu unsur
on
gu
menempatkan dengan menggunakan pihak ketiga atau use nominee
In d
A
Halaman 1000 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1000
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk menampung hasil kejahatan dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tindak pidana asal dengan berdekatan
atau
hampir
bersamaan
ng
TPPU
menempatkannya. -
untuk
proses
Bahwa dalam TPPU ada istilah “tercemari”, bisa uang atau aset baik
gu
barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Misalnya pelaku membeli rumah pada tahun 2010 dengan cara kredit dan cicilan diduga
menurut ahli terhadap rumah tersebut walaupun dibeli sebelum adanya
dugaan tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2014 maka bisa
ub lik
ah
A
tercemari dengan hasil tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2014,
dilakukan penyitaan. -
Bahwa
terhadap
mekanisme
pencucian
uang,
disepakati bahwa
am
pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga tahap. Adapun tahapan-tahapan pencucian uang tersebut sebagai berikut:
ep
1) Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai
ah k
yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan
keuangan. Tahap
In do ne si
R
penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
A gu ng
2) Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti
mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah
bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan
lik
bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
3) Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan
ub
m
ah
perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit
hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau
ka
dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai
ep
harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau
ah
membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini
R
merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang
es
lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke
dapat
gu
pidana
leluasa
menggunakan
harta
kekayaan
hasil
on
ng
M
dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak
In d
A
Halaman 1001 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1001
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
Bahwa menurut ahli ada beberapa tipologi di area layering untuk
ng
-
mempermudah mengetahui ada tidaknya dugaan TPPU yaitu:
1) Use of nominee: yaitu menggunakan identitas orang lain untuk
gu
menempatkan atau menampung hasil kejahatan; menggunakan identitas palsu; membeli aset menggunakan nama orang lain.
A
2) Mencampurkan uang negatif (hasil kejahatan) dengan uang positif agar sudah dibedakan untuk mempersulit penelusuran aset pelaku.
ah
3) Skema Ponzi, lazimnya menggunakan skema „gali lubang tutup
ub lik
lubang‟. Contoh yaitu membayar kewajibannya kepada si A dengan menggunakan uang dari pihak B, kemudian membayar kewajibannya
am
kepada si B dengan menggunakan uang dari pihak C, demikian seterusnya.
ep
4) Skema U Term, yaitu pelaku tindak pidana asal menjauhkan hasil
ah k
kejahatan dengan cara dialihkan kepada si X, kemudian si X seolaholah mempunyai hutang kepada pelaku sehingga uang tersebut
In do ne si
-
R
kembali kepada pelaku.
Bahwa salah satu tipologi dari menggunakan investment of capital
A gu ng
market, proses membeli saham itu memang lazim yang digunakan dengan tujuan untuk menyamarkan menjauhkan asal usul harta kekayaan.
-
Bahwa yang dimaksud dengan “yang diketahuinya atau patut diduganya” sebagaimana disebut dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui
secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan
lik
ah
berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
ub
m
Misalnya ini bukan hasil narkoba tapi hasil usaha Ahli. Jadi ada pola atau modus yang nominee. Terminologi ”diketahui” artinya ketika si penerima
ka
menerima sesuatu dia sudah mengetahui bahwa hal tersebut merupakan
ep
hasil kejahatan. Sedangkan “patut diduga” yaitu dihubungkan dengan
ah
pengetahuan penerima dengan profile yang memberi, apakah hal
Bahwa yang dimaksud “menyembunyikan” lazimnya merupakan kegiatan
ng
M
-
es
transaksi tersebut.
R
tersebut sesuai dengan profile pemberi dan apakah ada underlying
on
gu
yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal
In d
A
Halaman 1002 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1002
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya
ng
dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui
pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri
gu
atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau
perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan
kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal
(integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak
ub lik
ah
A
layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta
harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration.
am
-
Bahwa yang dimaksud dengan “menyamarkan” lazimnya merupakan perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram
ep
nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang
ah k
haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya. Ahli memberi contoh misalnya seseorang yang menyampaikan bahwa harta kekayaannya
In do ne si
R
berasal dari usahanya yang sah padahal harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana yang tidak sah.
Bahwa berdasarkan pemahaman dan pengetahuan Ahli, Pasal 98 UU
A gu ng
-
Nomor 8 Tahun 2010 dirumuskan untuk mengcover peraturan pelaksana dari UU TPPU lama, seperti Peraruran Presiden mengenai Organisasi
Tata Kerja PPATK, Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan bagi
pelapor, saksi, dan korban. Sedangkan terkait dengan kewenangan
penyidik TPPU baru, khususnya penyidik non POLRI, untuk melakukan penyidikan perkara TPPU yang dilakukan sebelum UU Nomor 8 Tahun
lik
ah
2010, dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta penjelasannya. Adapun ketentuan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2010
ub
m
untuk memberikan penegasan terkait unsur-unsur uang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum terhadap perbuatan TPPU yang dilakukan
ka
sebelum UU Nomor 8 Tahun 2010 berlaku, mengacu pada UU Nomor 15
ep
Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun
ah
2003;
Bahwa Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta penjelasannya
R
-
es
merupakan ketentuan yang mengatur penyidik tindak pidana asal yang
ng
M
diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana
on
gu
pencucian uang, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
In d
A
Halaman 1003 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1003
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
-
ng
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bahwa Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 merupakan ketentuan yang mendukung asas peradilan yang
dilakukan secara sederhana, cepat,
gu
dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan
Kehakiman. Ketentuan ini memiliki makna agar memenuhi asas peradilan
A
yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka dalam
hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak Pencucian
Uang
dan
tindak
pidana
asal,
penyidik
ub lik
ah
pidana
menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang. Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 ini
am
menggunakan kata ”dalam hal” yang memiliki makna kondisional, yaitu apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya
ah k
-
ep
tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal.
Bahwa Pasal 69 dan 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak saling bertentangan, keduanya dimungkinkan untuk diberlakukan. Pasal 69 UU
Bahwa dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 ada dicantumkan
A gu ng
-
In do ne si
5 TPPU;
R
Nomor 8 tahun 2010 jangan digunakan untuk sangkaan pasal 3 tapi pasal
“perbuatan lain”, hal ini untuk memutus mata rantai pelaku TPPU dalam menyembunyikan hasil kejahatan karena modus yang terus berkembang.
-
Bahwa menurut Pasal 1 angka 13 UU Nomor 8 Tahun 2010, harta
kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara
lik
menurut ahli harta kekayaan tersebut bisa aset berbentuk lain tidak hanya uang. -
Bahwa menurut Ahli misalnya ada hasil tindak pidana korupsi sebesar
ub
m
ah
langsung maupun tidak langsung dari hasil kejahatan. Dengan demikian
Rp100 Juta yang kemudian bertambah dan ada hasil turunanya seperti
ka
hasil
pengembangan
investasi,
hasil
pertanian,
bunga
deposito
ep
berbunga, maka itu juga merupakan hasil kejahatan. Hasil turunan
ah
tersebut merupakan dirty money atau dirty asset yang bisa disita dan
R
dirampas. Sudah ada putusan terkait dengan kasus ini yaitu dalam
es
perkara Ali Usman, dimana perusahaan percetakan miliknya turut
on
gu
ng
M
dirampas untuk Negara.
In d
A
Halaman 1004 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1004
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli apabila terjadi percampuran uang positif (bersih) dan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
uang kotor, hal ini memang sangat sulit untuk dilakukan penelusurannya.
ng
Namun benda yang disita tersebut sedapat mungkin harus ada nexus atau benang merahnya dengan tindak pidana. -
Menurut Ahli penyitaan terhadap harta TPPU dimungkinkan melebihi
gu
kerugian keuangan Negara,
-
Bahwa diilustrasikan kepada Ahli bahwa dalam suatu perkara seseorang
untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kesepakatan bersama dengan pejabat-pejabat Perusahaan BUMN X
ub lik
ah
A
bernama A, B dan C yang merupakan seorang swasta bekerjasama
yaitu D, E dan F untuk melakukan transaksi saham yang diketahui bahwa saham-saham yang dijual kepada Perusahaan BUMN X dikendalikan
am
oleh A, B dan C melalui orang-orangnya bahkan dengan menggunakan nama yang tidak sebenarnya (nominee-nominee) dan perusahaan milik A
ep
dan B diketahui juga tidak memiliki fundamental perusahaan yang baik.
ah k
Pada titik tertentu setelah harga saham mengalami kenaikan, saham yang dikendalikan oleh A dan B dibeli oleh Perusahaan BUMN X
In do ne si
R
sehingga A, B dan C mendapatkan keuntungan yang besar namun
Perusahaan BUMN X mengalami kerugian yang diakibatkan oleh karena
A gu ng
kenaikan harga saham A dan B tidak sesuai dengan harga saham yang
sebenarnya atau telah dilakukan rekayasa (tidak sesuai dengan portofolio
perusahaan). Proses transaksi saham baik secara langsung (direct)
maupun secara tidak langsung (dengan underlying reksadana) dilakukan
secara berulangkali dan bertahun-tahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B mendapatkan keuntungan besar setiap
lik
sebagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas liburan maupun pemberian akun sahamsaham yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi D, E dan F. Pada titik
ub
m
ah
transaksi saham kepada Perusahaan BUMN X tersebut, dimana
tertentu, saham-saham yang dibeli oleh Perusahaan BUMN X dari A dan
ka
B mengalami penurunan harga yang signifikan sehingga menjadi harga
ep
kertas (harga minimal saham atau Rp.50,-/lembar saham) sehingga
ah
mengakibatkan Perusahaan BUMN X mengalami kerugian besar karena
R
saham-saham yang dibeli dari A dan B tidak laku untuk dijual kembali.
es
Selain menjual saham kepada Perusahaan BUMN X, A menjual Medium
ng
M
Terms Notes (MTN) dari perusahaan A tersebut tidak memiliki rating dan
on
gu
MTN lainnya memiliki rating di bawah standar rating yang seharusnya
In d
A
Halaman 1005 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1005
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sehingga pejabat Perusahaan BUMN X mengubah peraturan yang dibuat tanggal mundur untuk dapat mengakomodir MTN perusahaan A.
ng
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh A digunakan untuk:
a. Hasil penjualan saham secara langsung setelah dari broker dipindah
danakan kepada rekening pribadi A, selanjutnya A menggunakan hasil
gu
penjualan saham tersebut untuk membayar utang A baik kepada B
karena REPO saham, membayar utang di bank dalam negeri dan
b. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pembelian atau penjualan saham dari Perusahaan BUMN X; c. A
mendirikan
ub lik
ah
A
bank luar negeri;
perusahaan-perusahaan
yang
diketahui
bahwa
am
pengurus dari perusahaan yang didirikannya adalah fiktif, dan menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menampung
ep
uang dari hasil penjualan MTN dan saham dari Perusahaan BUMN X;
ah k
d. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membayar bunga atas
R
maupun bunga atas utang kepada perorangan;
In do ne si
utang kepada pihak bank baik di dalam negeri atau di luar negeri
e. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membeli aset-aset dan
A gu ng
mengatasnamakan
aset-aset
yang
telah
perusahaan-perusahaan;
dibeli
atas
nama
f. A mencampurkan dana dari berbagai sumber untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau perusahaan;
g. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A mentransfer ke bank yang berada di luar negeri untuk bermain judi;
h. Menggunakan pola transaksi campur dana agar seolah-olah dana
lik
yang dikendalikan oleh Pengusaha tersebut kepada perusahaan BUMN terlihat seolah-olah legal dan sah dari hasil investasi.
ub
m
ah
hasil penjualan saham-saham dan MTN dari perusahaan-perusahaan
Sedangkan keuntungan yang diperoleh B digunakan untuk:
ka
a. Membeli saham-saham BUMN atau BUMD yang kemudian dijual
ep
kepada Perusahaan BUMN X;
ah
b. Melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pebelian saham
R
B sehingga pada saat saham B dijual kepada Perusahaan BUMN X
es
saham B terlihat seolah-olah liquid;
ng
M
c. Menambah modal perusahaan B sehingga terlihat keuntungan yang
on
gu
diperoleh seolah-olah bersumber dari hasil usaha yang sah;
In d
A
Halaman 1006 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1006
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
d. Mentransfer kepada C selanjutnya C memberikan fasilitas dan akun saham kepada pejabat Perusahaan BUMN X;
ng
e. Membayar utang B kepada perorangan, utang kepada bank baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurut Pendapat Ahli:
gu
Uraian perbuatan A da B yang memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
1.
Perbuatan oleh Subjek Hukum A, sebagai berikut:
“Setiap Orang” yaitu orang perseorangan, dalam hal ini adalah A. “yang menempatkan,
ub lik
ah
A
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
mentransfer,
mengalihkan,
membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
am
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain”, yaitu:
ep
a) melakukan transaksi saham yang diketahui bahwa saham-saham
ah k
yang dijual kepada Perusahaan BUMN X dikendalikan oleh A, B dan melalui orang-orangnya bahkan dengan menggunakan nama yang
In do ne si
R
tidak sebenarnya (nominee-nominee). Proses transaksi saham baik secara langsung (direct) maupun secara tidak langsung (dengan
A gu ng
underlying reksadana) dilakukan secara berulangkali dan bertahuntahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B mendapatkan keuntungan besar;
b) Pembagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas liburan maupun pemberian
akun saham-saham yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi D,
dipindahdanakan
kepada
rekening
lik
c) Hasil penjualan saham secara langsung setelah dari broker pribadi
A,
selanjutnya
A
menggunakan hasil penjualan saham tersebut untuk membayar
ub
m
ah
E dan F;
utang A baik kepada B karena REPO saham, membayar utang di
ka
bank dalam negeri dan bank luar negeri;
ep
d) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A melakukan transfer
ah
kepada nominee-nominee untuk pembelian atau penjualan saham
R
dari Perusahaan BUMN X;
es
e) A mendirikan perusahaan-perusahaan yang diketahui bahwa
ng
M
pengurus dari perusahaan yang didirikannya adalah fiktif, dan
on
gu
menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menampung
In d
A
Halaman 1007 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1007
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
uang dari hasil penjualan MTN dan saham dari Perusahaan BUMN X;
ng
f) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membayar bunga atas
utang kepada pihak bank baik di dalam negeri atau di luar negeri maupun bunga atas utang kepada perorangan;
gu
g) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membeli aset-aset dan mengatasnamakan
aset-aset
yang
telah
atas
nama
h) A mencampurkan dana dari berbagai sumber untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau perusahaan;
ub lik
ah
A
perusahaan-perusahaan;
dibeli
i) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A mentransfer ke bank yang berada di luar negeri untuk bermain judi;
am
j) Menggunakan pola transaksi campur dana agar seolah-olah dana hasil
penjualan
saham-saham
dan
MTN
dari
perusahaan-
ep
perusahaan yang dikendalikan oleh Pengusaha tersebut kepada
ah k
perusahaan BUMN terlihat seolah-olah legal dan sah dari hasil investasi.
In do ne si
R
“atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
A gu ng
ayat (1) UU TPPU”, yaitu tindak pidana korupsi.
“dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana”, dimana Ahli akan menyampaikan kesamaan
perbuatan A tersebut di atas dengan modus atau tipologi TPPU, antara lain:
a. penggunaan nama yang tidak sebenarnya atau nominee untuk
melakukan transaksi termasuk pembelian aset, atau Use of
lik
identity of persons controlling illicit funds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin a), poin b), poin d), dan poin g);
ub
m
ah
nominees, trusts, family members or third parties etc: to obscure the
b. melakukan pembelian saham untuk investasi untuk menghindari
ka
pelaporan transaksi oleh sektor jasa keuangan, atau Investment in
ep
capital markets: to obscure the source of proceeds of crime to
ah
purchase negotiable instruments, often exploiting relatively low
es
pada poin d);
R
reporting requirements, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A
gu
oleh
sektor
jasa
keuangan,
atau
Use
of
shell
on
ng
M
c. penyalahgunaan korporasi untuk menghindari pelaporan transaksi
In d
A
Halaman 1008 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1008
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
companies/corporations: a technique to obscure the identity of persons controlling funds and exploit relatively low reporting
ng
requirements, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin e);
d. mencampurkan hasil kejahatan dengan aset yang legal sehingga
gu
menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Mingling (business investment): A key step in money laundering
A
involves combining proceeds of crime with legitimate business
monies to obscure the source of funds, sebagaimana dijelaskan
ub lik
ah
pada perbuatan A pada poin g), poin h), dan poin j);
e. menggunakan rekening pada sektor jasa keuangan di luar negeri menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Use of
am
foreign bank accounts: to move funds away from interdiction by domestic authorities and obscure the identity of persons controlling
ah k
dan poin f); dan
ep
illicit funds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin c)
f. melakukan perjudian di luar negeri (yang legal) untuk menyulitkan
In do ne si
R
penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Gaming activities (casinos, horse racing, internet gambling etc): Used to obscure the
A gu ng
source of funds – eg buying winning tickets from legitimate players;
using casino chips as currency for criminal transactions; using online
gambling to obscure the source of criminal proceeds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin i).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Ahli berpendapat bahwa atas
perbuatan A dapat diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
Pencegahan
lik
Undang
dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2.
Perbuatan oleh Subjek Hukum B, sebagai berikut:
ub
m
ah
pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
“Setiap Orang” yaitu orang perseorangan, dalam hal ini adalah B.
ka
“yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
ep
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
ah
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
R
atau perbuatan lain”, yaitu:
es
a) melakukan transaksi saham yang diketahui bahwa saham-saham
ng
M
yang dijual kepada Perusahaan BUMN X dikendalikan oleh A, B dan
on
gu
melalui orang-orangnya bahkan dengan menggunakan nama yang
In d
A
Halaman 1009 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1009
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak sebenarnya (nominee-nominee). Proses transaksi saham baik secara langsung (direct) maupun secara tidak langsung (dengan
ng
underlying reksadana) dilakukan secara berulangkali dan bertahuntahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B mendapatkan keuntungan besar;
gu
b) Pembagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas liburan maupun pemberian
E dan F;
c) Membeli saham-saham BUMN atau BUMD yang kemudian dijual
ub lik
ah
A
akun saham-saham yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi D,
kepada Perusahaan BUMN X;
d) Melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pebelian saham
am
B sehingga pada saat saham B dijual kepada Perusahaan BUMN X saham B terlihat seolah-olah liquid;
ep
e) Menambah modal perusahaan B sehingga terlihat keuntungan yang
ah k
diperoleh seolah-olah bersumber dari hasil usaha yang sah;
R
saham kepada pejabat Perusahaan BUMN X;
In do ne si
f) Mentransfer kepada C selanjutnya C memberikan fasilitas dan akun
g) Membayar utang B kepada perorangan, utang kepada bank baik di
A gu ng
dalam maupun di luar negeri.
“atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU”, yaitu tindak pidana korupsi.
“dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana”, dimana Ahli akan menyampaikan kesamaan
lik
lain:
a) penggunaan nama yang tidak sebenarnya atau nominee untuk melakukan transaksi termasuk pembelian aset, atau Use of
ub
m
ah
perbuatan B tersebut di atas dengan modus atau tipologi TPPU, antara
nominees, trusts, family members or third parties etc: to obscure the
ka
identity of persons controlling illicit funds, sebagaimana dijelaskan
ep
pada perbuatan A pada poin a), poin b), poin d) dan poin f);
ah
b) melakukan pembelian saham untuk investasi untuk menghindari
R
pelaporan transaksi oleh sektor jasa keuangan, atau Investment in
es
capital markets: to obscure the source of proceeds of crime to
on
gu
ng
M
purchase negotiable instruments, often exploiting relatively low
In d
A
Halaman 1010 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1010
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
reporting requirements, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin c);
ng
c) mencampurkan hasil kejahatan dengan aset yang legal sehingga
menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Mingling (business investment): A key step in money laundering
gu
involves combining proceeds of crime with legitimate business
monies to obscure the source of funds, sebagaimana dijelaskan
A
pada perbuatan A pada poin d); dan
d) menggunakan rekening pada sektor jasa keuangan di luar negeri
ub lik
ah
menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Use of foreign bank accounts: to move funds away from interdiction by domestic authorities and obscure the identity of persons controlling
am
illicit funds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin g). Berdasarkan uraian tersebut di atas, Ahli berpendapat bahwa atas
ep
perbuatan B dapat diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Undang
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
-
R
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencegahan
dan
In do ne si
ah k
pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
Sehubungan pula ditanyakan kepada Ahli terkait perbuatan A dan B
A gu ng
memenuhi Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang, maka berdasarkan Pasal 95 UndangUndang
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
Pencegahan
dan
lik
ah
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya
ub
m
Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
ka
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
ep
2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
ah
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Menurut pendapat Ahli, tindak pidana pencucian uang dimulai pada
R
-
es
saat saham yang dikendalikan oleh A dan B dibeli oleh Perusahaan
ng
M
BUMN X sehingga A, B dan C mendapatkan keuntungan yang besar
on
gu
namun Perusahaan BUMN X mengalami kerugian yang diakibatkan
In d
A
Halaman 1011 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1011
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh karena kenaikan harga saham A dan B tidak sesuai dengan harga
saham yang sebenarnya atau telah dilakukan rekayasa (tidak sesuai
ng
dengan portofolio perusahaan). Perbuatan aktif yang dilakukan oleh A dan B agar mendapatkan keuntungan yang besar yang menurut Ahli
telah menjadi hasil tindak pidana (proceed of crime) merupakan tindak
gu
pidana pencucian uang, sepanjang perbuatan aktif tersebut bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul hasil tindak
A
pidana.
-
Bahwa terkait proses pinjam meminjam dengan
menggunakan
ub lik
ah
perusahaan fiktif tersebut di atas dari perspektif TPPU yang ditanyakan
kepada Ahli, menurut pendapat Ahli unsur menyembunyikan dan menyamarkannya melekat pada penggunaan “perusahaan fiktif”.
am
Didalam
modus
atau
tipologi
tindak
pidana
pencucian
uang,
penggunaan perusahaan fiktif bisa masuk dalam 2 (dua) jenis modus,
ep
yaitu pertama, penggunaan shell companies atau dokumen pendirian
ah k
perusahaannya adalah legal tetapi aktivitas perusahaannya yang fiktif, dan kedua, penggunaan identitas palsu pada saat mendirikan jenis
modus
atau
tipologi
dimaksud
In do ne si
Kedua
R
perusahaan.
menyalahgunakan korporasi, biasanya menyalahgunakan rekening
A gu ng
korporasi mengingat transaksi korporasi yang jumlah dan volume yang
besar dan bervariasi dimonitor oleh penyedia jasa keuangan sebagai transaksi yang wajar, sehingga lazim digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul hasil tindak pidana. Bentuk transaksi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan
menyalahgunakan korporasi, biasanya transaksi perdagangan (jual
lik
operasional korporasi;
pendapatnya sebagai berikut:
ka
-
ub
10. Irwan Hariyanto, S.ST di bawah sumpah pada pokoknya memberikan
m
ah
beli), transaksi pinjam meminjam, transaksi pembayaran jasa, transaksi
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang digital forensik dan sebelumnya pernah memiliki
ep
pengalaman melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan memaksa orang lain memberikan sejumlah uang oleh
ah
oknum Jaksa pada Kejati DKI Jakrta terkait penanganan perkara korupsi PT. DOK &
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2019, Ahli mendapat Surat Perintah
es
M
-
R
Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
ng
dari pimpinan untuk membantu penyidik mencari barang bukti elektronik
on
gu
yang kemudian terhadap barang bukti elektronik tersebut dilakukan
In d
A
Halaman 1012 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1012
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penyitaan oleh penyidik. Dalam kegiatan yang dilaksanakan sampai dengan bulan Maret 2020, ditemukan 215 item barang bukti elektronik
ng
yang diperoleh dan kemudian diserahkan oleh Penyidik kepada Ahli untuk dilakukan pemeriksaan/analisis digital forensik; -
Bahwa adapun barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan
gu
pemeriksaan/analisis digital forensik, terhadap barang bukti elektronik yang diserahkan tersebut, Ahli melakukan tahapan pemeriksaan/analisis
A
digital forensik berdasarkan Publikasi Spesial dari NIST (National Institute
of Standard and Technology) Nomor SP 800-86 yang berjudul Guide to Forensic
Techinques
into
Incident
Response,
ub lik
ah
Integrating
Recommendations of the Nations Institute of standards and Technology sebagai berikut:
am
a.
Pengumpulan (collection): mengidentifikasi, memberi label, merekam dan memperoleh data dari sumber yang mungkin dari data yang
ah k
b.
ep
relevan, sambil mengikuti prosedur yang menjaga integritas data. Pemeriksaan (examination): memproses data yang dikumpulkan secara forensik menggunakan kombinasi metode otomatis dan
In do ne si
R
manual, menilai dan mengekstraksi data yang menarik, sambil menjaga integritas data.
Analisis (analyze): menganalisis hasil pemeriksaan, menggunakan
A gu ng
c.
metode dan teknik yang dapat dibenarkan secara hukum, untuk
memperoleh informasi bermanfaat yang membahas pertanyaanpertanyaan yang menjadi dorongan untuk melakukan pengumpulan dan pemeriksaan.
d.
Pelaporan (reporting): melaporkan hasil analisis, yang mungkin termasuk menjelaskan
tindakan yang digunakan, menjelaskan
lik
ah
bagaimana alat dan prosedur dipilih, menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan (misalnya: pemeriksaan forensik sumber data mengamankan
kerentanan
yang
ub
m
tambahan,
diidentifikasi,
meningkatkan keamanan yang ada, meningkatkan keamanan yang
ka
ada
kontrol),
dan
memberikan
rekomendasi
untuk
perbaikan
ah
-
ep
kebijakan, prosedur, alat dan aspek lain dari proses forensik. Proses/cara yang Ahli lakukan untuk barang bukti yang diserahkan oleh
R
Penyidik antara lain:
es
1) Barang bukti yang diterima dari penyidik akan diuji di Laboratorium
on
gu
ng
M
Digital Forensik Kejaksaan RI.
In d
A
Halaman 1013 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1013
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2) Melaksanakan proses administrasi barang bukti elektronik (Digital evidence) seperti pencatatan nomor kasus, nomor barang bukti
ng
elektronik (digital evidence), dan pemeriksa (examiner/investigator digital forensik) dari Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI.
3) Melakukan dokumentasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
gu
4) Menyiapkan tools yang dibutuhkan, yaitu: SOLO, Tableu Imager, dan UFED 4PC Cellebrite.
A
5) Melakukan proses akuisisi dan memastikan bahwa data-data yang berada
di
dalam
Hardisk,
Handphone,
dan/atau
perangkat
ub lik
ah
penyimpanan lainnya adalah data asli dan tidak ada perubahan.
6) Melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap Smartphone, Hardisk menggunakan tools SOLO, Tableu Imager, dan UFED 4PC dari
am
Cellebrite.
7) Melakukan akuisisi pada web mail dengan menggunakan Aplikasi
ep
Email Client Thunderbird dan selanjutnya dilakukan analisis.
ah k
8) Bukti-bukti ditemukan dikumpulkan untuk didokumentasikan dan dijadikan bagian dari laporan Digital Forensik. dari
hasil
investigasi
yang
dilakukan
di
In do ne si
laporan
R
9) Membuat
Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI dan kemudian diserahkan
A gu ng
kepada penyidik.
-
Setelah dilakukan analisis terhadap 215 item barang bukti yang diserahkan penyidik kepada Ahli, ditemukan sebanyak 24 (dua puluh empat) barang bukti elektronik berisi artifak yang diperlukan untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya
Untuk DE_213 merupakan email akun [email protected]
lik
-
yang memiliki artifak berupa pembagian keuangan dari akun email Berdasarkan
analisa
Ahli,
ub
[email protected].
m
ah
(Persero) pada beberapa Perusahaan periode tahun 2008 s/d 2018
[email protected] mengirimkan email tersebut kepada email
-
Sedangkan DE_214 merupakan email akun [email protected]
ep
ka
akun [email protected] pada tanggal 11 Juni 2014.
ah
yang memiliki artifak antara lain:
R
1) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re:
es
Review perjanjian peminjaman obl MDLN pada hari Rabu tanggal
on
gu
ng
M
30/10/2013 Pukul 11:10
In d
A
Halaman 1014 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1014
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re: Fw:
Perjanjian Sewa saham BUVA dan TRAM pada hari Senin tanggal
ng
23/12/2013 Pukul 16:43
3) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re: Review perjanjian peminjaman obl MDLN pada hari Kamis tanggal
gu
31/10/2013 Pukul 15:47
4) Email
dari
Alicia
Alicia
[email protected]
dengan
subject
A
Perjanjian Pinjam Meminjam Obligasi MDLN pada hari Kamis tanggal 31/10/2013 Pukul 16:51 dari
Alicia
Alicia
[email protected]
dengan
ub lik
ah
5) Email
subject
Perjanjian 20 M pada hari Senin tanggal 04/11/2013 Pukul 16:54 6) Email
dari
Alicia
Alicia
[email protected]
dengan
subject
am
Perjanjian Sewa saham BUVA dan TRAM pada hari Jumat tanggal 20/12/2013 Pukul 11:22
ep
7) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re: Fw:
ah k
Perjanjian Sewa saham BUVA dan TRAM pada hari Senin tanggal 23/12/2013 Pukul 16:28
Kerjasama-Draft
1Rev
pada
hari
A gu ng
19/11/2013 Pukul 14:13
In do ne si
Perjanjian
R
8) Email dari Ira Gardjito [email protected] dengan subject Selasa
tanggal
Ahli membuatkan laporan tertulis terhadap analisa/pemeriksaan digital
-
forensik yang kemudian diserahkan kepada penyidik.
Artifak adalah file-file yang ditinggalkan dalam media penyimpanan,
-
berbentuk berupa dokumen, gambar ataupun file sampah yang sempat
lik
11. I Nyoman Wara dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik
ub
-
m
ah
dihapus sebelumnya.
Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi
ka
di PT AJS dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana
ah
-
ep
tertuang di dalam BAP Ahli;
Bahwa Auditor Utama Investigasi pada BPK RI. Ahli pernah ditugaskan
R
untuk melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
es
kerugian negara atas kasus tersebut sesuai dengan Surat Tugas
ng
M
Pimpinan BPK Nomor 1/ST/II/01/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan
on
gu
20/ST/II/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 untuk melaksanakan
In d
A
Halaman 1015 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1015
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode
-
ng
Tahun 2008 s.d. 2018;
Bahwa Ahli adalah sebagai Penanggung Jawab dalam susunan Tim Pemeriksa sesuai dengan Surat Tugas tersebut.
Bahwa Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan
gu
-
Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS
ub lik
ah
A
PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018 dituangkan dalam Laporan Hasil
Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2019.
am
-
Bahwa Laporan hasil PKN tersebut telah diserahkan kepada Penyidik JAMPIDSUS dan LHP BPK tersebut bersifat rahasia dan hanya
ep
diberikan secara resmi oleh BPK RI kepada Kejaksaan Agung RI Cq.
ah k
JAMPIDSUS. -
Bahwa Pengertian dan konsep keuangan negara meliputi pengaturan
In do ne si
R
dan penjelasan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:
A gu ng
a. Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan Keuangan Negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Pasal 2, yang menyatakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Huruf a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
lik
ah
1.
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Huruf b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
ub
m
2.
layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan
Huruf c. Penerimaan Negara;
4.
Huruf d. Pengeluaran Negara;
5.
Huruf e. Penerimaan Daerah;
6.
Huruf f. Pengeluaran Daerah;
7.
Huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
es
R
ep
3.
ng
M
ah
ka
pihak ketiga;
on
gu
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
In d
A
Halaman 1016 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1016
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
ng
negara/ perusahaan daerah; 8.
Huruf h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
gu
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau
-
Huruf
i.
kekayaan
pihak
lain
yang
diperoleh
dengan
menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu poin I Umum, angka 3) tentang Pengertian dan Ruang Lingkup
ub lik
ah
A
9.
kepentingan umum; dan
Keuangan Negara, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara
am
adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
a. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi
ep
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
ah k
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala
In do ne si
R
sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
A gu ng
kewajiban tersebut;
b. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi
seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian
lik
ah
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan
ub
m
keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
d. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan,
ka
kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan
ep
dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam
ah
rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahwa bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas
R
-
es
dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang
ng
M
pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara
on
gu
yang dipisahkan (seperti BUMN).
In d
A
Halaman 1017 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1017
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. AJS adalah BUMN yang seluruh sahamnya dimilik oleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah RI, sehingga PT. AJS masuk dalam ruang lingkup bidang
-
ng
pengelolaan Keuangan Negara.
Bahwa pengertian dan konsep kerugian keuangan negara didasarkan
pada ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun
gu
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 ayat 15, yang menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa standar pemeriksaan yang digunakan dalam melaksanakan
ub lik
-
ah
A
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara adalah Standar Pemeriksaan
am
Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Bahwa Metodologi atau proses penghitungan kerugian negara di BPK
ah k
didasarkan
pada
ep
-
Petunjuk
Pelaksanaan
(Juklak)
Penghitungan
Kerugian Negara sesuai dengan Keputusan BPK RI Nomor 9/K/I-
In do ne si
R
XIII.2/12/2015 tanggal 29 Desember 2015. Berdasarkan Juklak tersebut
proses penghitungan kerugian negara dilakukan melalui 4 tahapan,
A gu ng
yaitu:
a. Tahap Pra Perencanaan
Tahap praperencanaan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
1. Memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh instansi yang berwenang;
2. Menganalisis kasus; 3. Menyimpulkan hasil diskusi dan analisis.
lik
Kejaksaan Agung melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2212/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 30 Desember 2019
ub
m
ah
Pada tahap pra perencanaan, BPK menerima permintaan PKN dari
perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
ka
b. Tahap Perencanaan
ah
pemeriksaan
ep
Tahap perencanaan mencakup investigatif
kegiatan menyusun petunjuk
(termasuk
penerbitan
surat
tugas
R
pemeriksaan). Pada tahap ini proses penentuan tujuan, lingkup, dan
es
sumber daya yang diperlukan dalam pemeriksaan investigatif dalam
ng
M
rangka PKN diputuskan BPK.
on
gu
c. Tahap Pelaksanaan
In d
A
Halaman 1018 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1018
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tahap pelaksanaan meliputikegiatan-kegiatan berikut: 1. Mendalami konstruksi kasus;
ng
2. Menganalisis dan mengevaluasi bukti; 3. Meminta tambahan bukti; 4. Menyusun konsep simpulan;
gu
5. Mendiskusikan konsep simpulan. d. Tahap Pelaporan
1. Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP); 2. Finalisasi LHP. -
ub lik
ah
A
Tahap penyusunan LHP meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksaan penghitungan kerugian negara perkara a quo bersifat investigatif dilakukan berdasarkan:
am
1. Undang-Undang Dasar (Undang UndangD) Tahun 1945, Pasal 23E; 2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
ep
3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
ah k
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
In do ne si
Keuangan
R
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
5. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-
A gu ng
2212/F.2/Fd.2/12/2019
tanggal
30Desember
2019
perihal
Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara; dan
6. Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 1/ST/II/01/2020 tanggal 8Januari 2020
dan
20/ST/II/01/2020
melaksanakan
tanggal
Pemeriksaan
27Januari
Investigatif
2020untuk
dalam
rangka
Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan
-
lik
Jakarta.
Bahwa tujuan pemeriksaan atau audit adalah untuk menentukan ada
ub
tidaknya kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat adanya
m
ah
Dana Investasi pada PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018di
penyimpangan pada pengelolaan keuangan dan dana investasi pada
-
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan adalah pengelolaan keuangan dan
ep
ka
PT AJSperiode tahun 2008 s.d. 2018.
ah
dana investasi pada PT AJS periode Tahun 2008 s.d. 2018, yang
Bahwa pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan pihak-pihak
terkait
yang
berhubungan
ng
M
penjelasan
es
-
R
meliputikegiatan investasi saham dan reksadana.
dengan
on
gu
penyimpangan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi.
In d
A
Halaman 1019 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1019
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sasaran penugasan diarahkan pada hubungan sebab akibat
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang
ng
terjadi. Namun untuk posisi keuangan menggunakan data termutahir yaitu data per 31 Desember 2019.
-
Bahwa peraturan/ketentuan terkait dengan pengelolaan investasi dalam
gu
kasus PT. AJS yakni peraturan/ketentuan yang terkait pengelolaan
investasi pada PT AJS khususnya investasi pada saham dan
-
Bahwa secara garis besar pelaksanaan kegiatan perasuransian oleh
perusahaan asuransi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
ub lik
ah
A
reksadana.
1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.
am
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
ep
Usaha Perasuransian yang menyatakan bahwa investasi perusahaan
ah k
asuransi dan perusahaan reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat
In do ne si
-
R
likuiditas yang sesuai dengan kewajiiban yang harus dipenuhi.
Bahwa Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis investasi yang tidak dilakukan
A gu ng
boleh
oleh
Perusahaan
Asuransi
dan
Perusahaan
Reasuransi. Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi.
PMK
53/PMK.010/2012
mengatur
lik
mengenai aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi diantaranya
ah
dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek dan reksa dana. -
ub
m
Perusahaan
Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
ka
tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka OJK melaksanakan
ep
tugas pengaturan dan pengawasan diantaranya terhadap kegiatan jasa
ah
keuangan di sektor pasar modal dan sektor perasuransian. Bahwa kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan sektor
R
-
es
perasuransian, OJK menerbitkan beberapa peraturan diantaranya yaitu:
ng
M
a. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
on
gu
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
In d
A
Halaman 1020 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1020
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 sebagaimana diubah
dengan
POJK
Nomor
73/POJK.05/2016
tanggal
23
ng
Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
c. POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola
gu
Manajer Investasi;
d. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk
e. POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
ub lik
ah
A
Kontrak Investasi Kolektif;
f. POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.
am
-
Bahwa peraturan-peraturan OJK tersebut diantaranya mengatur: a. Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib keputusan
investasi
ep
mengambil
secara
profesional
dan
ah k
mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang peserta,
dan/atau
pihak
yang
berhak
In do ne si
tertanggung,
R
polis,
memperoleh manfaat. Selain itu, dalam mengelola investasi, Direksi
A gu ng
wajib melakukan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;
b. Penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi ketentuan yaitu dilakukan melalui penawaran umum;
c. Berkaitan dengan pengelolaan investasi reksa dana, manajer investasi wajib menerapkan prinsip integritas dan profesionalisme
lik
ah
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan
ub
m
investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang
ka
rasional;
ep
d. Perusahaan asuransi wajib menyusun kebijakan dan strategi
ah
investasi secara tertulis. Kebijakan dan strategi investasi tersebut
Bahwa PT AJS melalui Keputusan Direksi PT AJS telah menetapkan
es
-
R
wajib ditetapkan oleh Direksi.
on
gu
ng
M
beberapa pedoman investasi diantaranya yaitu:
In d
A
Halaman 1021 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1021
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 004A.SK.U.012004 tentang Pedoman Investasi PT AJS;
ng
b. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT AJS;
c. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 186.SK.U.0713 tentang Pedoman
gu
Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance);
A
d. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman Investasi.
ub lik
ah
- Bahwa Pedoman Investasi yang diterbitkan PT AJS diantaranya mengatur bahwa:
a. Kebijakan investasi adalah kebijakan perusahaan di bidang
am
investasi yang ditetapkan oleh Direksi yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan
dalam
pengelolaan
dana-dana
milik
ep
perusahaan;
investasi
ah k
b. Dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Sasaran jangka pendek
In do ne si
R
diantaranya untuk memperoleh hasil investasi yang optimal dan likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional
A gu ng
perusahaan;
c. Instrumen investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa
Efek, harus memenuhi ketentuan jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham beredar (outstandingshares);
d. Berkaitan dengan kode etik, Insan Jiwasraya dilarang memberikan
atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau
lik
imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. -
ub
m
ah
seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai
Bahwa Pengelolaan kegiatan investasi pada PT AJS tidak terlepas dari
ka
pengelolaan pasar modal. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah
ep
telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
ah
Modal yang diantaranya mengatur:
langsung,
semu
atau
dengan
tujuan
menyesatkan
untuk
menciptakan
mengenai
ng
M
gambaran
tidak
es
maupun
R
a. bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung
kegiatan
on
gu
perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek;
In d
A
Halaman 1022 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1022
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
b. bahwa setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau baik
langsung
maupun
tidak
langsung,
ng
lebih,
sehingga
menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual,
gu
atau menahan efek.
-
Bahwa ahli mulai melaksanakan penghitungan kerugian keuangan
Jiwasraya (Persero) dalam periode tahun 2008 s/d 2018 adalah:
a. Pada bulan Maret 2009, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
ub lik
ah
A
dalam kasus PT. AJS, gambaran umum kondisi dari PT Asuransi
(BUMN) menyatakan bahwa PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent, dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat
am
kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Menteri Negara
ep
BUMN antara lain mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri
ah k
Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingkat
In do ne si
R
solvabilitas minimum (Risk Based Capital) 120%, namun usulan penyehatan tersebut tidak terlaksana.
A gu ng
b. Pada Tahun Buku 2009 s.d. 2012, PT AJS melakukan reasuransi
Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan (KMPMD) sehingga KMPMD tersebut dialihkan kepada reasuradur. Pada Tahun 2013 PT AJS melakukan kebijakan revaluasi atas Aktiva Tetap untuk memenuhi tambahan modal. Pada periode 2009 s.d. 2013, Manajemen PT AJS
secara bertahap mulai menjual produk Saving Plan. Produk tersebut mulai bertumbuh pada periode 2014 s.d. 2015 dan mencapai periode
2016
s.d.
2017.
Sementara
lik
pada
itu,
peningkatan pendapatan premi dari produk perusahaan dengan total Cost of Fund (CoF) yang tinggi tidak disertai dengan hasil
ub
m
ah
puncaknya
investasi yang memadai sehingga menimbulkan negative spread.
ka
c. Dalam kurun waktu 2008 s.d. 2017, PT AJS membukukan
ah
membukukan
ep
keuntungan, namun pada Tahun 2018 dan 2019 PT AJS kerugian
(Unaudited)
masing-masing
sebesar
R
Rp15,83 triliun dan Rp18,51 triliun, sehingga mengakibatkan
es
terjadinya ekuitas negative per 31 Desember 2019 sebesar Rp28,78
ng
M
triliun. Selain itu, meningkatnya pencairan produk Saving Plan,
on
gu
turunnya pendapatan premi dan lebih kecilnya Aset dari total
In d
A
Halaman 1023 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1023
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Liabilitas mengakibatkan pada posisi per 31 Desember 2019 terdapat utang klaim yang belum terbayar sebesar Rp13,07 triliun. bentuk-bentuk
penyimpangan
yang
memiliki
ng
- Bahwa
kausalitas,
ditemukan dalam pemeriksaaninvestigatif dalam rangka penghitungan
kerugian negara dalam kasua pengelolaan investasi PT. AJS pada
gu
periode tahun 2008 s/d 2018 adalah sebagai berikut: a. Jenis Penyimpangan
A
Berdasarkan penelaahan data/dokumen, klarifikasi dan permintaan keterangan
kepada
pihak-pihak
terkait
diketahui
terdapat
ub lik
ah
penyimpangan-penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan investasi dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Kesepakatan Pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT
am
AJS
Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS diduga
ep
melakukan kebijakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel
ah k
melalui kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Heru Hidayat untuk
In do ne si
R
mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana PT AJS.
Selanjutnya, Hary Prasetyo dan Syahmirwan juga bersepakat
A gu ng
untuk menerima permintaan Benny Tjokrosaputro untuk dapat menjual saham-sahamnya kepada PT AJS melalui skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat.
Kesepakatan tersebut diduga diketahui Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT AJS.
Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT AJS Nomor
angka
2
menyatakan
bahwa
lik
ah
004A.SK.U.012004 tentang Pedoman Investasi PT AJS Pasal 1 kebijakan
investasi
adalah
ub
m
kebijakan perusahaan di bidang investasi yang ditetapkan oleh Direksi yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan dalam
ka
pengelolaan investasi dana-dana milik perusahaan.
ep
2. Pengelolaan Investasi Saham
ah
a. Analisis dalam rangka pembelian saham BJBR, PPRO,
R
SMBR dan SMRU disusun oleh Divisi Investasi secara
es
formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan
on
gu
ng
M
analisis yang profesional dalam NIKP. NIKP tersebut disetujui
In d
A
Halaman 1024 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1024
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh Hendrisman Rahim dan HARY Prasetyo meskipun mengetahui bahwa NIKP tersebut disusun secara formalitas.
ng
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
1. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
gu
Perasuransian Pasal 58 menyatakan bahwa dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib melakukan:
A
a. Huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain
meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional rencana
penanggulangannya
dalam
hal
ub lik
ah
serta
terjadi
peningkatan risiko investasi; dan
b. Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam
am
menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi. 2. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Kelola
Perusahaan
yang
Baik
bagi
Perusahaan
ep
Tata
ah k
Perasuransian Pasal 60 menyatakan bahwa Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan
dan
Perusahaan
Reasuransi
In do ne si
Asuransi
R
investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi
Pemangku
A gu ng
Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
b. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo tetap menyetujui pembelian
saham
BJBR,
PPRO
dan
SMBR
walaupun
kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang
diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5%
ah
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
lik
dari saham beredar.
1. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Kelola
Perusahaan
yang
Baik
bagi
Perusahaan
ub
m
Tata
Perasuransian Pasal 60 menyatakan bahwa Direksi Perusahaan
ka
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan
ah
Asuransi
dan
ep
investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Perusahaan
Reasuransi
bagi
Pemangku
R
Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta,
es
dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
ng
M
2. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli
on
gu
2016 tentang Pedoman Investasi pada Pasal 7 ayat (2) yang
In d
A
Halaman 1025 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1025
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menyatakan bahwa instrumen investasi dalam bentuk saham yang
tercatat di Bursa Efek, harus memenuhi ketentuan jumlah lembar
ng
kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham beredar (outstanding shares).
c. Hary
Prasetyo
diduga
memerintahkan
Syahmirwan
untuk
gu
melakukan pembelian saham-saham yang harganya akan diatur. Selanjutnya
Syahmirwan
dan
Agustin
Widhiastuti
diduga
A
bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan Heru Hidayat untuk melakukan transaksi pembelian/penjualan BJBR,
PPRO,
SMBR
dan
SMRU
dengan
tujuan
ub lik
ah
saham
memengaruhi harga sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan
am
likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan:
ep
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu:
ah k
a. Pasal 91 yang menyatakan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung,
In do ne si
R
dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau
menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar,
A gu ng
atau harga efek di Bursa Efek;
b. Pasal 92 yang menyatakan bahwa setiap pihak, baik sendirisendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung
maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa
Efek
tetap,
naik,
atau
turun
dengan
tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau
lik
ah
menahan efek.
2. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang
Investasi menyatakan
ub
m
Pedoman Investasi PT AJS yaitu Pasal 4 Sasaran Pengelolaan bahwa
dalam pengelolaan
investasi,
ka
perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka
ep
panjang.
ah
a. Sasaran Jangka Pendek, meliputi: a) Memperoleh hasil
R
investasi yang optimal, dan b) Likuiditas yang memadai guna
es
menunjang kegiatan operasional perusahaan.
gu
yang
meningkat
setiap
tahunnya
terhadap
pendapatan
on
ng
M
b. Sasaran jangka panjang, meliputi: a) Kontribusi hasil investasi
In d
A
Halaman 1026 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1026
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perusahaan, b) Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, dan c) Meningkatkan
ng
kekayaan perusahaan. 3. Pengelolaan Investasi Reksa Dana
A
gu
a. Atas persetujuan Hary Prasetyo, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan dan Joko Hartono Tirto
selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat bekerja sama dengan 13 manajer investasi membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Hal ini dilakukan agar pengelolaan
ub lik
ah
instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. Hal tersebut tidak sesuai dengan:
am
1. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Kesehatan
Perusahaan
Asuransi
dan
Perusahaan
ep
Reasuransi, Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa penempatan atas
ah k
aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus
In do ne si
R
memenuhi ketentuan sebagai berikut, Huruf a bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum;
A gu ng
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012
tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan atas aset yang diperkenankan
dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, Dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur
lik
ah
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 3. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang
ub
m
Pedoman Investasi PT AJS:
a. Pasal 4 Sasaran Pengelolaan Investasi menyatakan bahwa
ka
dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran
ep
jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran Jangka Pendek:
ah
a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas yang
R
memadai guna menunjang kegiatan operasional perusahaan;
es
b. Pasal 7 Instrumen Investasi, angka 4) Penempatan atas aset
ng
M
yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana,
on
gu
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: b) Penempatan
In d
A
Halaman 1027 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1027
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang telah
berpengalaman dan memiliki kinerja pengelolaan reksa dana
ng
yang baik serta diprioritaskan manajer investasi berbadan hukum Indonesia.
4. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang
gu
Tata
Kelola
Perusahaan
yang
Baik
A
Perasuransian:
bagi
Perusahaan
a. Pasal 59 menyatakan bahwa dalam mengelola investasi, direksi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi wajib
ub lik
ah
melakukan Kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;
b. Pasal 60 menyatakan bahwa direksi perusahaan asuransi dan
am
perusahaan reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai perusahaan dan
perusahaan
reasuransi
bagi
pemangku
ep
asuransi
ah k
kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
In do ne si
R
b. Analisis dalam rangka subscripton reksa dana disusun oleh Divisi
Investasi secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang
A gu ng
objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP. NIKP tersebut
disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo meskipun diketahui bahwa NIKP tersebut disusun secara formalitas.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
1. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata
Kelola
Perusahaan
yang
Baik
bagi
Perusahaan
Perasuransian Pasal 60 menyatakan bahwa direksi perusahaan
lik
ah
asuransi dan perusahaan reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai perusahaan
ub
m
asuransi dan perusahaan reasuransi bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak
ka
yang berhak memperoleh manfaat.
ep
2. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016
ah
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
R
Perasuransian, Pasal 58 menyatakan bahwa dalam mengelola
memadai
dan
terdokumentasi
dalam
menempatkan,
ng
M
yang
es
investasi, direksi perusahaan wajib melakukan, Huruf b, kajian
on
gu
mempertahankan, dan melepaskan investasi.
In d
A
Halaman 1028 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1028
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang
R
c.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang
ng
dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto dengan melibatkan pihak terafiliasi Heru Hidayat lainnya dan diduga hal tersebut dilakukan atas
gu
persetujuan pihak-pihak terkait PT AJS.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
A
1. Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
ub lik
ah
yaitu:
a. Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang
am
meliputi diantaranya Integritas dan Profesionalisme; b. Pasal 18 yang menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib
ep
membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi,
ah k
memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional;
In do ne si
R
c. Pasal 19 yang menyatakan bahwa manajer investasi wajib memastikan:
Huruf a, kebijakan investasi, rekomendasi investasi
A gu ng
a.
dan/atau transaksi untuk kepentingan Nasabah dilakukan
sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi
yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi serta peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
Huruf b, Pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian
lik
ah
rekomendasi investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan Nasabah didokumentasikan
dikelolanya.
ub
m
secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang
ka
2. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
ep
Kontrak Investasi Kolektif pada pasal 2 yang menyatakan bahwa
ah
Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik
R
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin
on
gu
ng
M
undangan.
es
untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-
In d
A
Halaman 1029 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1029
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saham-saham yang dibeli sebagai underlying reksa dana
R
d.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid
ng
sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan
investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas
A
gu
guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT AJS
Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT AJS, Pasal 4 Sasaran Pengelolaan Investasi yang menyatakan
bahwa dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai
ub lik
ah
sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Sasaran Jangka Pendek yaitu memperoleh hasil investasi yang optimal dan likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional
am
perusahaan. 4. Konflik kepentingan
ep
Pihak-pihak terkait pada PT AJS diduga menerima dana, saham,
ah k
dan fasilitas lainnya dari pihak terafiliasi Heru Hidayat dan perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT AJS.
In do ne si
a.
R
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
A gu ng
(PermenBUMN)
Nomor
PER-01/MBU/2011
tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: 1.
Pasal 3 angka 4 yang menyatakan bahwa prinsipprinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini
meliputi kemandirian (independency), yaitu keadaan
dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa
lik
ah
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
yang sehat;
ka
2.
ub
m
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi
Pasal 23 yang menyatakan bahwa para anggota dilarang
ep
Direksi
melakukan
tindakan
yang
ah
mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil
R
keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun
BUMN
yang
bersangkutan
ng
M
kegiatan
es
tidak langsung dari pengambilan keputusan dan selain
on
gu
penghasilan yang sah.
In d
A
Halaman 1030 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1030
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan
Direksi
R
b.
PT
Asuransi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jiwasraya
Nomor
186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Tata
Kelola
Perusahaan
ng
Umum
yang
Baik
(Good
Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT
gu
Asuransi Jiwasraya Bagian B.III tentang Etika Berusaha
Anti Korupsi dan Donasi yang antara lain menetapkan
A
bahwa: 1.
Insan
Jiwasraya
dilarang
memberikan
atau
ub lik
ah
menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah
am
untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai peraturan
perundangundangan.
Tidak
ep
ketentuan
ah k
termasuk dalam pengertian diatas adalah pemberian insentif kepada karyawan atau pihak lain yang telah
perseroan;
Insan Jiwasraya dilarang untuk memberikan atau
A gu ng
2.
In do ne si
R
ditetapkan perusahaan dalam rangka kepentingan
menawarkan
atau
menerima
hadiah
atau
entertainment kepada klien, pemasok, dan kerabat bisnis lainnya apabila hadiah atau entertaintment
tersebut melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan bertujuan untuk secara tidak
ah
b.
Dampak Penyimpangan
lik
wajar mempengaruhi penerima.
Penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan investasi
ub
m
saham dan reksa dana pada PT AJS mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00
ka
yaitu investasi saham dan reksadana yang diperoleh tidak
ep
sesuai dengan ketentuan dan per 31 Desember 2019 masih
1.
Senilai Rp4.650.283.375.000,00 yang merupakan nilai
R
ah
dimiliki oleh PT AJS, dengan rincian:
Senilai Rp12.157.000.000.000,00 yang merupakan nilai
ng
M
2.
es
perolehan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU;
on
gu
perolehan 21 produk reksa dana pada 13 manajer
In d
A
Halaman 1031 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1031
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
investasi, setelah dikurangi nilai penjualan unit penyertaan reksadana (redemption).
Penghitungan kerugian negara dalam kasus pengelolaan investasi PT.
ng
-
AJS pada instrument saham dan reksadana kurun 2008 s.d 2018 dilakukan
dengan dalam
gu
penyimpangan
cara
mengidentifikasi
proses
perencanaan
penyimpangan-
dan
pelaksanaan
investasi. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan sebab
A
akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi. Nilai kerugian negara sebagai berikut:
ub lik
ah
-
a.
Kerugian negara atas investasi saham adalah nilai perolehan saham yang diduga dibeli oleh PT AJS secara
am
tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pihakpihak terafiliasi saksi HERU HIDAYAT dan masih berada
ah k
b.
ep
dalam portofolio PT AJS pada per 31 Desember 2019; dan Kerugian negara atas investasi reksadana adalah nilai perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT membeli
unit
penyertaan
reksadana
In do ne si
untuk
R
AJS
(subscription) dimana dana tersebut digunakan untuk
A gu ng
membeli efek-efek yang diduga dikendalikan oleh pihak terafiliasi Heru Hidayat dikurangi dana yang diterima oleh PT AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksa dana (redemption) tersebut.
-
Berdasarkanbukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan
Agung RI maupun bukti-bukti hasil pemeriksaan diidentifikasi pihakpihak
terkait
terjadinya
penyimpangan-penyimpangan
yang
lik
ah
menimbulkan kerugian keuangan negara dalam investasi saham dan reksadana pada PT AJS adalah sebagai berikut:
1.
ub
m
a. Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT AJS diduga: Mengetahui dan membiarkan kebijakan yang dibuat oleh
ka
Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS yang
Bersama dengan Hary Prasetyo, memberikan persetujuan
R
2.
analisis
yang
dituangkan
dalam
NIKP
meskipun
es
ah
PT AJS;
ep
mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana
ng
M
mengetahui bahwa analisis disusun tanpa data yang
on
gu
objektif dan analisis yang profesional;
In d
A
Halaman 1032 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1032
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyetujui pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR
R
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui
ng
ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar; dan
gu
4.
dengan Heru Hidayat dan/atau perusahaan sekuritas.
Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS diduga: 1.
A
b.
Menerima dana dan saham dari pihak-pihak terafiliasi
Membuat kebijakan yang mengatur transaksi penempatan
saham dan reksa dana PT AJS melalui kesepakatan tidak
2.
Bersama
ub lik
ah
tertulis dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto; dengan
permintaan
Syahmirwan
bersepakat
menerima
Benny Tjokrosaputro untuk dapat menjual
am
saham-saham dan instrumen keuangan lainnya kepada PT AJS melalui skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto
ah k
3.
ep
yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat; Menyetujui SyahmirwaN bekerja sama dengan 13 manajer
4.
R
AJS;
Bersama
dengan
A gu ng
persetujuan
In do ne si
investasi membentuk produk reksa dana khusus untuk PT
Hendrisman
analisis
yang
Rahim,
memberikan
dituangkan
dalam
NIKP
meskipun mengetahui bahwa analisis disusun tanpa data yang objektif dan analisis yang professional;
5.
Memerintahkan Syahmirwan untuk mengarahkan Tim Divisi
Investasi agar melakukan investasi pada saham-saham BJBR, PPRO, dan SMBR serta reksa dana yang
ah
dengan group Heru Hidayat; 6.
lik
transaksinya diatur oleh pihak-pihak yang terafiliasi
Menyetujui pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR
ub
m
walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu
7.
Menerima dana, saham, dan fasilitas lain dari para pihak
ep
ka
maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar; dan
ah
terafiliasi Heru Hidayat dan/atau perusahaan sekuritas.
R
c. Syahmirwan selaku General Manager Keuangan dan Produksi PT
es on
gu
ng
M
AJS diduga:
In d
A
Halaman 1033 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1033
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bersama dengan Joko Hartono Tirto, melakukan kerja
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sama dengan 13 manajer investasi membentuk produk
ng
reksa dana khusus untuk PT AJS;
2.
Bersama dengan Hary Prasetyo bersepakat menerima permintaan
saham-saham dan instrumen keuangan lainnya kepada PT
gu A
Benny Tjokrosaputro untuk dapat menjual
AJS melalui skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat; 3.
Memerintahkan Tim Divisi Investasi untuk menyiapkan
ub lik
ah
NIKP yang hanya berupa formalitas dalam rangka
investasi dan melaksanakan transaksi jual/beli efek sesuai arahan;
am
4.
Bersama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey, mengatur (termasuk
menyediakan
nominee)
ep
transaksi
ah k
pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying produk reksa dana;
dan
Moudy
Mangkey,
In do ne si
Bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman
R
5.
mengatur
transaksi
A gu ng
pembelian/penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mempengaruhi harga saham; dan
6.
Menerima dana dan saham dari para pihak terafiliasi
dengan saksi HERU HIDAYAT dan/atau perusahaan sekuritas.
d. Heru Hidayat selaku Direktur dan Komisaris Utama pada PT Inti
1.
Bersama dengan Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto
m
membuat
kesepakatan
tidak
tertulis
dalam
rangka
ub
ah
Maxima Integra Investama diduga:
lik
Agri Resources. Tbk., PT Trada Alam Minera. Tbk. dan PT
kerjasama menjaga kinerja investasi dan ketersediaan
2.
Bersama dengan Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Joko
ep
ka
dana PT AJS;
ah
Hartono Tirto, Piter Rasiman, dan Moudy Mangkey,
R
mengatur transaksi (termasuk menyediakan nominee)
es
pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi
on
gu
ng
M
underlying produk reksa dana;
In d
A
Halaman 1034 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1034
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bersama Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Moudy
R
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mangkey, mengatur transaksi pembelian/penjualan saham PPRO,
ng
BJBR,
SMBR,
dan
SMRU
mempengaruhi harga saham; dan
4.
Joko
Hartono
Tirto
dan
Piter
tujuan
Rasiman,
menyiapkan saham yang transaksinya akan diatur oleh
gu A
Bersama
dengan
pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat untuk dijual kepada PT AJS.
e. Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat diduga:
Bersama Heru Hidayat dan Hary Prasetyo membuat kesepakatan
ub lik
ah
1.
tidak
tertulis
dalam
rangka
kerjasama
menjaga kinerja investasi dan ketersediaan dana PT AJS;
am
2.
Bersama Syahmirwan melakukan kerja sama dengan 13 manajer investasi membentuk produk reksa dana khusus
ah k
3.
ep
untuk PT AJS;
Bersama Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey, mengatur transaksi
In do ne si
R
(termasuk menyediakan nominee) pembelian/penjualan
instrumen keuangan yang menjadi underlying produk
A gu ng
reksa dana;
4.
Bersama Piter Rasiman mempersiapkan nominee yang akan digunakan untuk melakukan transaksi yang diatur oleh pihak terafiliasi Heru Hidayat; dan
5.
Bersama dengan Syahmirwan, Heru Hidayat dan Moudy Mangkey,
mengatur
transaksi
pembelian
dan/atau
penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU
lik
ah
dengan tujuan mempengaruhi harga saham.
f. Benny Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hanson Internasional Tbk.
1.
ub
m
(MYRX) diduga:
Menawarkan saham dan instrumen keuangan lainnya untuk
ka
investasi PT AJS serta bersepakat dengan Hary Prasetyo
ep
dan Syahmirwan untuk mengikuti skema transaksi yang
ah
diatur oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak
Menyediakan saham dan nominee untuk investasi PT AJS
es
2.
R
terafiliasi Heru Hidayat;
ng
M
yang transaksinya akan diatur oleh Heru Hidayat dan
on
gu
pihak-pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat.
In d
A
Halaman 1035 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1035
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
g. 13 Manajer Investasi diduga tidak mengelola produk reksa dana secara profesional, antara lain:
PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/ PT PAN
ng
1.
2.
PT OSO Manajemen Investasi;
3.
PT Pinnacle Persada Investama;
4.
PT Millenium Capital Management;
5.
PT Prospera Asset Manajemen;
6.
PT MNC Asset Mangement;
7.
PT Maybank Asset Management;
8.
PT GAP Capital;
9.
PT Jasa Capital Asset Management;
ub lik
ah
A
gu
Arcadia Capital (PAC);
am
10. PT Pool Advista Asset Management; 11. PT Corfina Capital;
ep
12. PT Treasure Fund Investama;
Bahwa bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan
audit
diperoleh
dari
Penyidik
JAMPIDSUS,
namun
In do ne si
-
R
ah k
13. PT Sinarmas Asset Management.
selanjutnya BPK menentukan cukup tidaknya bukti tersebut untuk
A gu ng
menentukan ada atau tidak adanya kerugian Keuangan Negara.
-
Bahwa Tim audit juga melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait yang relevan.
-
Bahwa Tim audit melakukan assessment atas data-data atau dokumen-dokumen yang diberikan penyidik, apakah kompeten dan relevan.
Bahwa Kondisi nilai investasi PT AJS pada tahun 2018 mengalami
-
lik
penurunan.
Bahwa Kerugian di PT. AJS dihitung berdasarkan uang yang keluar untuk pembelian saham dan unit reksadana.
-
ub
m
ah
-
Bahwa Konsep kerugian Negara dalam kasus ini adalah kekurangan
ka
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya melawan
ep
sebagai akibat perbuatan
hukum.
Sehingga
dalam
ah
perspektif ini maka, tidak semua kerugian adalah kerugian Negara,
Bahwa dalam hal ini memang ada saham dan reksadana yang masih
es
-
R
kerugian Negara terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum.
ng
M
tetap dipegang PT. AJS yang underlyingnya saham yang nilainya
on
gu
bisa fluktuaktif, namun hal tersebut tidak mempengaruhi nilai
In d
A
Halaman 1036 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1036
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kerugian Negara. Kerugian Negara dalam kasus ini terjadi saat uang dikeluarkan untuk membeli saham. (cash to cash).
Bahwa Sisa Saham yang ada saat ini atau saham yg tersisa di PT.
ng
-
AJS saat ini dihitung atau dipandang sebagai bagian dari recovery atau pemulihan kerugian Negara yang telah terjadi.
Bahwa kerugian Keuangan Negara di PT. AJS dihitung berdasarkan
gu
-
uang yang keluar untuk pembelian saham serta unit reksadana dan
adalah pengeluaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh PT. AJS.
Bahwa Dalam hal ini BPK memakai patokan “pengeluaran” atau “uang yang keluar”
adalah
karena uang yang
keluar atau
ub lik
-
ah
A
konsep “pengeluaran” atau “uang yang keluar” dalam kasus ini
dibelanjakan pada saat tertentu dari PT. AJS bersifat pasti dan tidak
am
bersifat fluktuaktif. Dengan demikian hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK RI bersifat nyata dan
ah k
-
ep
pasti.
Bahwa PT. AJS pernah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Price Waterhouse Cooper (PWC) pada tahun 2018, dimana
In do ne si
R
dalam hasil auditnya menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh
oleh PT AJS selama kurun waktu tahun 2017 ke bawah sampai
A gu ng
dengan kurun tahun 2008 adalah tidak rill dan oleh karena keuntungan yang diperoleh PT. AJS tersebut tidak riil, maka oleh
KAP Price Waterhouse Cooper hasil penghitungan audit oleh Kantor
Akuntan Publik yang sebelum-sebelumnya dikoreksi pada tahun 2018 dan hal ini adalah hal yang lumrah dalam akuntansi.
-
Bahwa dalam proses investasi yang dilakukan oleh manajemen PT.
-
lik
prosesnya.
Bahwa terkait dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan
ub
Negara, tidak semua investasi yang dilakukan oleh PT. AJS
m
ah
AJS dan pihak-pihak terkait lainnya ada penyimpangan dalam
menyimpang, hanya investasi yang dilakukan menyimpang yang
-
Bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, maka
ep
ka
menjadi dasar hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
ah
Kerugian Keuangan Negara di PT. AJS terkait dengan investasi pada
R
instrumen saham yang dibeli oleh PT. AJS, maka yang dihitung
es
sebagai kerugian oleh BPK adalah pembelian saham BJBR, PPRO,
on
gu
ng
M
SMBR, dan SMRU.
In d
A
Halaman 1037 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1037
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang dikoreksi oleh KAP Price Waterhouse Cooper pada
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun 2018 adalah hasil audit KAP yang sebelumnya yang ditahun
-
ng
2017 ke bawah hingga kurun tahun 2008.
Bahwa dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara, tim auditor BPK juga lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak
gu
terkait termasuk terhadap pihak-pihak yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Bahwa kerugian Keuangan Negara yang terjadi dalam kasus PT. AJS
adalah berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak dari kurun waktu tahun 2008 s/d 2018. -
ub lik
ah
A
-
Bahwa pengawasan dari OJK bukan merupakan bagian dari objek audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
am
-
Bahwa BPK berwenang menetapkan besaran Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Akuntansi forensik dapat mengungkap adanya fraud atau
ep
-
ah k
penyimpangan. -
Bahwa di BPK ada pelaksana badan dan ada organisasi badan dan
In do ne si
-
R
Tim audit BPK adalah pelaksanan badan.
Bahwa output audit yang dilakukan BPK adalah laporan hasil audit
A gu ng
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara.
-
Bahwa pada tahap pra perencanaan audit, kecukupan bukti
pemeriksaan dari penyidik merupakan prasyarat bagi auditor BPK untuk melakukan audit.
-
Bahwa Instrument surat berharga seperti MTN dapat menjadi
Bahwa terdapat kesepakatan lisan antara Benny Tjokrosaputro
lik
-
dengan PT. AJS dan tim auditor mengungkap hal ini berdasarkan
ub
hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim auditor berdasarkan
m
ah
underlying reksadana.
keterangan Hary Prasetyo, Agustin Wdhiastuti dan Syahmirwan,
-
Bahwa BPK RI dalam hasil audit atas Penghitungan Kerugian
ep
ka
serta Aviyasa Dwipayana.
ah
Keuangan Negara hanya menetapkan besaran jumlah Kerugian
R
Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan
es
hukum dan tidak membagi Kerugian Keuangan Negara yang timbul
on
gu
ng
M
tersebut menjadi tanggung jawab siapa-siapa saja.
In d
A
Halaman 1038 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1038
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan proses pengungkapan fakta dan kejadian yang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan oleh tim audito, didapati temuan fakta bahwa terdapat
-
ng
konflik kepentingan petinggi-petinggi PT. AJS.
Bahwa uang yang keluar dari PT. AJS untuk investasi saham dan reksadana adalah uang yang bersumber dari premi yang dibayarkan
gu
oleh pemegang polis.
-
Bahwa PT. AJS merupakan BUMN dan berdasarkan penjelasan
A
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu poin I Umum, angka 3)
tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara, maka PT.
ub lik
ah
AJS masuk dalam kategori pendekatanyang digunakan dalam
merumuskan Keuangan Negara dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Sehingga dengan demikian, kerugian dalam kasus PT. AJS ini
am
adalah merupakan kerugian keuangan Negara. -
Bahwa APBN adalah salah satu bagian dari Keuangan Negara,
ep
namun keuangan Negara tidak hanya APBN semata karena ada
ah k
yang namanya kekayaan Negara yang dipisahkan atau dikelola pihak
-
Bahwa
tidak
semua
penyimpangan
In do ne si
uang.
R
lain atau segala hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan
mengakibatkan
kerugian
A gu ng
Keuangan Negara, namun dalam kasus PT. AJS ini, penyimpangan yang terjadi telah mengakibatkan timbulnya kerugian Keuangan Negara.
-
Bahwa Audit yang dilakukan oleh BPK dalam kasus PT. AJS ini juga dilakukan pada periode Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).
-
Bahwa selama periode RDPT, total subscription adalah Rp11,Triliun dan total redemption adalah Rp15,6 Triliun. Dalam hal ini memang
lik
demikian hasil penjualan RDPT ini digunakan untuk pembelian unit penyertaan pada reksadana konvensional yang pengelolaannya
ub
m
ah
PT. AJS secara pembukuan mencatatkan keuntungan, namun
ternyata diatur oleh Joko Hartono Tirto.
Bahwa pola penghitungan kerugian Keuangan Negara adalah total
ah
-
ep
lost, nett lost dan real cost.
Bahwa total lost adalah seluruh pengeluaran dihitung sebagai
-
R
kerugian.
Bahwa nett lost adalah total permulaan dikurangi dengan kalau ada
es
ka
-
on
gu
ng
M
aset atau hal-hal yang bisa mengurangi kerugian Keuangan Negara.
In d
A
Halaman 1039 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1039
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa jenis-jenis audit yakni audit pemeriksaan laporan keuangan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang tujuannya adalah pemebrian opini, audit kinerja untuk menilai
ng
kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu yang terbagi menjadi audit
investigasi dan audit investigasi untuk penghitungan kerugian Keuangan Negara.
Bahwa yang menentukan 21 produk reksadana untuk diperiksa
gu
-
A
adalah Tim Auditor BPK;
menerangkan sebagai berikut: -
ub lik
ah
12. Teguh Siswanto SE,Cfra,CcPA dengan bersumpah pada pokoknya
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Agung sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana
am
Korupsi di PT AJS dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli.
Bahwa Ahli adalah Pemeriksa Muda pada BPK RI, Ahli pernah
ep
-
ah k
ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut sesuai dengan
dan
20/ST/II/01/2020
tanggal
In do ne si
2020
R
Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 1/ST/II/01/2020 tanggal 8 Januari 27
Januari
2020
untuk
A gu ng
melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan
Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018.
-
Bahwa Ahli adalah sebagai Anggota Tim dalam susunan Tim
Pemeriksa sesuai dengan Surat Tugas tersebut. Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode
lik
ah
Tahun 2008 s.d. 2018 dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas
ub
m
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret
-
Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan
ep
ka
2019;
ah
Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. AJS periode tahun 2008 s/d
perincian
terdiri
dari
Rp4.650.283.375.000,00
adalah
es
dengan
R
2018 nilai Kerugian Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00
ng
M
kerugian negara atas investasi PT AJS pada saham BJBR, PPRO,
on
gu
SMBR dan SMRU dan Rp12.157.000.000.000,00 adalah nilai
In d
A
Halaman 1040 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1040
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kerugian negara atas investasi PT AJS pada 21 reksa dana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi dengan rincian sebagai berikut:
b.
-
Kerugian Negara pada PT AJS atas investasi saham
ng
a.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan:
gu
a.
A
Kerugian Negara pada PT AJS atas investasi Reksa Dana
b.
Pembelian saham BJBR dilakukan sejak tanggal 28 Juni s.d. tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar Rp1.982.194.764.000,00;
Pembelian saham PPRO dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2016
ub lik
ah
s.d. tanggal 18 April 2017 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar Rp2.229.689.915.600; c.
Pembelian saham SMBR dilakukan sejak tanggal 15 Maret
am
2016 s.d. tanggal 14 Juni 2017 dengan nilai total perolehan sebesar Rp2.985.405.506.831,00;
Pembelian saham SMRU dilakukan sejak tanggal 25 Maret
ep
d.
ah k
2013 s.d. tanggal 29 Maret 2018 dengan nilai perolehan sebesar Rp211.346.506.525,00; Bahwa pembelian dan penjualan saham pada PT AJS dilakukan
In do ne si
R
-
berdasarkan hasil analisis yang dituangkan dalam Nota Intern Kantor
A gu ng
Pusat (NIKP). NIKP tersebut dibuat oleh Divisi Investasi dan disetujui
oleh Direksi dengan memberikan disposisi tertulis pada NIKP yang diajukan oleh Divisi Investasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa: a.
Analisis dalam rangka pembelian saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dalam bentuk NIKP disusun oleh Divisi Investasi
secara formalitas. Hal tersebut diketahui berdasarkan beberapa
1.
lik
ah
hal sebagai berikut:
NIKP tanggal 5 Desember 2016 sebagai dasar pembelian
ub
m
saham BJBR tanggal 7 Desember 2016, 8 Desember 2016 dan 20 Desember 2016 serta NIKP tanggal 8 September
ka
2016, 14 November 2016, dan 2 Desember 2016, serta
ep
penjualan tanggal 5 Desember 2016 sebagai dasar
ah
pembelian saham PPRO diduga dibuat dengan tanggal
R
mundur (backdate). NIKP tersebut baru dikirimkan kepada
es
Direktur Keuangan setelah transaksi pembelian saham
ng
M
BJBR dan PPRO dilakukan. Selain itu, Sdri. Agustin
on
gu
Widhiastuti selaku Kepala Divisi Investasi menyatakan
In d
A
Halaman 1041 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1041
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bahwa NIKP pengajuan usulan transaksi saham BJBR dan
PPRO dibuat secara formalitas karena saham BJBR
ng
merupakan salah satu saham yang dikendalikan oleh Sdr Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi;
2.
NIKP atas pembelian saham SMBR pada tanggal 5
gu
September 2016, 24 November 2016, 28 November 2016,
8 Desember 2016, 13 Desember 2016, 3 Februari 2017, 2
A
Mei 2017, 10 Mei 2017, 12 Juni 2016, dan 14 Juni 2016
dibuat secara formalitas. Sdri. Agustin Widhiastuti selaku
ub lik
ah
Kepala Divisi Investasi menyatakan bahwa pembelian
saham SMBR tersebut dilakukan atas perintah Saksi SYAHMIRWAN
am
formalitas; 3.
dengan
NIKP
yang
dibuat
secara
Saham SMRU tidak termasuk dalam stock universe
ep
PT AJS yang tercantum dalam NIKP tanggal 25 Januari
ah k
2018 yang menjadi rujukan NIKP tanggal 26 Maret 2018. Selain itu, Sdri. Agustin Widhiastuti menyatakan bahwa
In do ne si
R
NIKP tersebut dibuat secara formalitas dengan tanggal
dibuat mundur (back date) untuk memenuhi kelengkapan
A gu ng
administrasi setelah adanya perintah dan dilakukan pembelian saham SMRU. Hal tersebut tidak sesuai dengan: 1.
POJK
Nomor
73/POJK.05/2016
tanggal
23
Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 58
menyatakan bahwa dalam mengelola investasi,
a.
lik
ah
Direksi Perusahaan wajib melakukan:
Huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang
dan
ub
m
antara lain meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
operasional
ka
penanggulangannya
dalam
serta
rencana
hal
terjadi
ah
b.
ep
peningkatan risiko investasi; Huruf
b,
kajian
dalam
memadai
dan
menempatkan,
R
terdokumentasi
yang
es on
gu
ng
M
mempertahankan, dan melepaskan investasi.
In d
A
Halaman 1042 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1042
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
a.
Pasal 59 yang menyatakan bahwa Dalam mengelola
investasi,
melakukan:
Kajian
terdokumentasi
A
Direksi
Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib
gu
ng
Perusahaan Perasuransian.
yang
memadai
dalam
dan
menempatkan,
mempertahankan, dan melepaskan investasi. Pasal
60
menyatakan
bahwa
ub lik
ah
b.
am
Perusahaan
Asuransi
Reasuransi
wajib
investasi
secara
dan
Direksi
Perusahaan
mengambil
keputusan
profesional
dan
Perusahaan
Reasuransi
bagi
ep
mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan
khususnya
pemegang
ah k
Kepentingan
Pemangku polis,
R
berhak memperoleh manfaat.
In do ne si
tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang
A gu ng
b. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo tetap menyetujui pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut
telah
melampaui
ketentuan
yang
diatur
dalam
Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar. Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi mengajukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan PT AJS melebihi 2,5% dari saham
lik
ah
yang beredar. Rincian NIKP pengajuan pembelian saham BJBR tersebut; Seluruh usulan pembelian saham BJBR tersebut telah
ub
m
disetujui oleh Direksi meskipun NIKPyang disusun oleh Divisi Investasi telah menyebutkan bahwa persentasekepemilikan PT
yang beredar.
ep
ka
AJS atas saham BJBR akan melebihi 2,5% dari jumlah saham
ah
Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT
R
Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20
es
Juli 2016 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya
on
gu
ng
M
(Persero) pada Pasal 7 ayat (2) huruf g yang menyatakan
In d
A
Halaman 1043 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1043
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bahwa Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham beredar (outstanding shares).
ng
c. Heru Hidayat dan pihak-pihak yang terafiliasi diduga saling
bertransaksi untuk mengumpulkan saham BJBR, PPRO, SMBR
A
gu
dan SMRU pada periode tertentu dan melakukan upaya untuk menaikkan harga. Lebih lanjut, saksi Heru Hidayat atas sepengetahuan saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo
melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey diduga
mengatur transaksi pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR
ub lik
ah
oleh PT AJS di pasar negosiasi. Selain itu, Heru Hidayat atas sepengetahuan Syahmirwan dan Hary Prasetyo memerintahkan
Agustin Widhiastuti agar PT. AJS membeli saham BJBR, PPRO
am
dan SMBR dengan harga yang tidak wajar di pasar reguler. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT AJS diduga bekerjasama
ep
dengan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan Heru
ah k
Hidayat untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU pada periode tertentu
SMRU
sehingga
pada
akhirnya
In do ne si
dan
R
dengan tujuan memengaruhi harga saham BJBR, PPRO, SMBR tidak
memberikan
A gu ng
keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan: 1.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal a.
Pasal 91 yang menyatakan bahwa Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan semu
atau
menyesatkan
lik
ah
gambaran
mengenai
kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
b.
ub
m
Efek di Bursa Efek.
Pasal 92 yang menyatakan bahwa Setiap Pihak, baik
ka
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak
ah
lebih,
ep
lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau baik
langsung
maupun
tidak
langsung,
R
sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek
es
tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi
ng
M
Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan
on
gu
Efek.
In d
A
Halaman 1044 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1044
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
ng
Pasal 4 Sasaran Pengelolaan Investasi menyatakan bahwa
dalam
pengelolaan
investasi,
perusahaan
mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1)
gu
Sasaran Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi
yang optimal, b) Likuiditas yang memadai guna menunjang
A
kegiatan operasional perusahaan. 2) Sasaran jangka
panjang: a) Kontribusi hasil investasi yang meningkat
ub lik
ah
setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup
biaya
am
perusahaan. -
usaha,
c)
Meningkatkan
kekayaan
Untuk posisi per 31 Desember 2019 underlying atas 21 Reksa Dana
ep
yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi terdiri dari 125 jenis
ah k
saham/emiten.
Subscription (pembelian reksa dana) dan Redemption (penjualan
In do ne si
R
reksa dana) pada PT AJS dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dituangkan dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). NIKP tersebut
A gu ng
dibuat oleh Divisi Investasi dan disetujui oleh Direksi dengan memberikan disposisi tertulis pada NIKP yang diajukan oleh Divisi Investasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa: a.
Atas persetujuan Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT
AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan
Keuangan PT AJS dan Joko Hartono Tirto selaku pihak
lik
ah
terafiliasi dengan Heru Hidayat bekerja sama dengan manajermanajer investasi tersebut membentuk produk reksadana
ub
m
khusus untuk PT AJS. Hal ini dilakukan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT
ka
AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak
ep
terafiliasi Heru Hidayat.
ah
Hal tersebut berdasarkan beberapa hal diantaranya yaitu: PT AJS telah melakukan komunikasi dengan beberapa
R
1.
es
Manajer Investasi (PT DMI, PT OSO Manajemen Investasi,
ng
M
PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset
on
gu
Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital, PT Corfina
In d
A
Halaman 1045 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1045
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Capital dan PT Sinarmas Asset Manajemen) sebelum produk-produk reksadana memperoleh pernyataan efektif
ng
dari OJK. Berdasarkan komunikasi tersebut, Manajer Investasi telah bersedia bahwa transaksi pembelian dan
Hartono Tirto selaku pihak yang terafiliasi Heru Hidayat;
2.
Pembentukan reksadanaumum pada beberapa MI adalah
satu kesatuan kronologis dengan proses likuidasi RDPT.
A
gu
penjualan saham dan efek lainnya akan diatur oleh Joko
Joko Hartono Tirto dan Syahmirwan menyepakati bahwa
ub lik
ah
saham-saham underlying portofolio RDPT PT. AJS akan
dialihkan ke produk reksadana umum pada beberapa MI diantaranya yaitu PT MCM, PT DMI, PT KAM/PT PAAM,
am
dan PT TFI; 3.
Produk-produk reksadana yang telah ditawarkan kepada
ep
PT AJS oleh Manajer-Manajer Investasi tersebut tidak
4.
SYAHMIRWAN
R
dilakukan
menjelaskan
berkaitan
dengan
bahwa
semua
pengelolaan
yang
investasi
In do ne si
ah k
ditawarkan kepada pihak lain;
berdasarkan arahan dan persetujuan Hary Prasetyo selaku
A gu ng
Direktur Keuangan.
b.
Analisis subscription 21 Reksa Dana dalam NIKP disusun oleh
Divisi Keuangan dan Investasi secara formalitas dan tidak profesional.
Hal tersebut didasarkan pada beberapa hal yaitu: 1.
NIKP terkait penyertaan Reksa Dana Saham dibuat
berdasarkan arahan dari Syahmirwan selaku General
lik
ah
Manager Produksi dan Keuangan dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia. Kajian dalam
2.
ub
m
NIKP tersebut tidak didasarkan pada analisis profesional; Sebelum dokumen administrasi disusun, telah terjadi
ka
kesepakatan antara PT AJS dengan manajer-manajer
ep
investasi tersebut perihal penunjukannya sebagai Manajer
ah
Investasi yang mengelola produk reksa dana PT AJS; Data yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menilai
R
3.
es
kinerja berapa manajer investasi diantaranya PT OSO
ng
M
Manajer Investasi, PT MCM, PT MNC Asset Manajemen,
on
gu
PT Maybank Asset Manajemen, PT Corfina Capital dan PT
In d
A
Halaman 1046 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1046
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Gap Capital dalam rangka subscription produk reksa dana yang dituangkan dalam anlaisis pada NIKP diduga
ng
digunakan agar seolah-olah MI tersebut terlihat memiliki kinerja baik sehingga sesuai dengan pedoman investasi
gu
PT. AJS dan dapat ditindaklanjuti dengan pembelian unit penyertaan reksa dana.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
A
1.
POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata
Kelola
Perusahaan
yang
Baik
a)
Perusahaan
ub lik
ah
Perasuransian:
bagi
Pasal 59 yang menyatakan bahwa dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
am
Reasuransi wajib melakukan: 1.
Analisis terhadap risiko investasi yang antara lain
ep
meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan
ah k
risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
In do ne si
Kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam
R
2.
menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan
A gu ng
investasi.
b)
Pasal 60 yang menyatakan bahwa Direksi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan
investasi
mengoptimalkan
nilai
secara
profesional
Perusahaan
dan
Asuransi
dan
Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya
pemegang
polis,
tertanggung,
peserta,
2.
lik
ah
dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016
ub
m
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 58 yang menyatakan bahwa dalam
ka
mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib melakukan:
ep
a. Huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain
ah
meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional
R
serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi
es on
gu
ng
M
peningkatan risiko investasi; dan
In d
A
Halaman 1047 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1047
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam
R
b.
menempatkan,
mempertahankan,
ng
investasi.
c.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
melepaskan
Transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang
menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang
gu
dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh terdakwa
JOKO HARTONO TIRTO dengan melibatkan pihak
A
terafiliasi saksi HERU HIDAYAT lainnya dan diduga hal
tersebut dilakukan atas persetujuan pihak-pihak terkait PT
ub lik
ah
AJS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa hal sebagai berikut: 1.
Transaksi
pembelian
dan
penjualan
instrumen
yang
am
menjadi underlying 21 reksa dana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi dilakukan berdasarkan instruksi Moudy
ep
Mangkey. Instruksi yang diberikan yaitu berupa jenis
ah k
saham, volume, harga, waktu settlement, dan broker yang akan digunakan. Instruksi tersebut dilakukan baik secara
In do ne si
R
langsung oleh Sdri. Moudy Mangkey kepada Manajer Investasi terkait atau secara tidak langsung yaitu dari Sdri. Mangkey
A gu ng
Moudy
menginstruksikan
kepada
broker/perantara perdagangan efek lalu kemudian oleh broker instruksi diteruskan kepada manajer investasi
terkait. Transaksi pembelian/penjualan instrumen yang menjadi underlying reksa dana didasarkan pada instruksi langsung dari Moudy Mangkey terdapat pada Manajer
Investasi yaitu PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Asset
Management,
Manajemen, dan
PT.
PT.
Millenium
lik
ah
Advista
Dhanawibawa
Capital
Manajemen
ub
m
Investasi/PT. PAN Arcadia Capital. Sedangkan transaksi pembelian/penjualan instrumen yang menjadi underlying
ka
reksa dana didasarkan pada instruksi tidak langsung yaitu
ep
melalui broker terkait terdapat pada Manajer Investasi
ah
yaitu PT. OSO Manajemen Investasi, PT. Prospera Asset PT.
Pinnacle
Persada
Investama,
PT.
R
Manajemen,
es
Sinarmas Asset Manajemen, PT. MNC Asset Manajemen,
on
gu
ng
M
PT. Corfina Capital, dan PT. GAP Capital.
In d
A
Halaman 1048 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1048
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait instruksi transaksi underlying reksa dana yang
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan secara tidak langsung atau melalui broker terkait
ng
diketahui bahwa Meitawati Edianingsih selaku sales PT. Trimegah Sekuritas dan saksi Rosita selaku remiser PT. Mirae Sekuritas menyatakan bahwa transaksi pembelian
A
gu
dan penjualan instrumen reksa dana PT AJS dilakukan
berdasarkan instruksi dari Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafilasi Heru Hidayat; 3.
Diantara
counterparty
atau
lawan
transaksi
ub lik
PT. Anugrah Semesta Investama;
b.
PT. Bumi Harapan Lestari;
c.
PT. Dexa Indo Pratama;
d.
PT. Dexindo Jasa Multiartha;
e.
PT. Dexindo Multiartha Mulia;
f.
Joko Hartono Tirto;
g.
PT. Kariangau Industri Sejahtera;
h.
ep
a.
R
ah k
am
yaitu:
PT Permai Alam Sentosa; PT Sriwijaya Abadi Sentosa;
j.
PT Sriwijaya Megah Makmur;
k.
PT Tandikek Asri Lestari;
l.
PT Tarbatin Makmur Utama;
m.
PT Topas Internasional;
n.
PT Synergi Interusaha Sejahtera;
o.
Tommy Iskandar Widjaja;
p.
Wanda Carolina Pola.
lik
ah
A gu ng
i.
In do ne si
ah
pembelian/penjualan instrumen underlying reksa dana
Piter Rasiman, Moudy Mangkey dan Luke Imawati Ghani yang
ub
m
menyatakan bahwa mayoritas counterparty tersebut merupakan akun-akun yang dikelola dan dikendalikan oleh Piter Rasiman
ka
dan/atau Joko Hartono Tirto. Selain itu, Tommy Iskandar Wijaya
ep
mengakui bersepakat dengan Heru Hidayat untuk melakukan
ah
transaksi saham atas kepentingan Heru Hidayat. Tommy Iskandar
R
Wijaya menyatakan hanya menjalankan transaksi sesuai instruksi
es
Moudy Mangkey dan sumber uang berasal dari Heru Hidayat.
on
gu
ng
M
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
In d
A
Halaman 1049 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1049
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yaitu:
Pasal 1 angka 11, yang menyatakan bahwa manajer
ng
a.
investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
A
gu
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pasal 1 angka 27, yang menyatakan bahwa reksa dana
ub lik
ah
b.
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari
masyarakat
pemodal
untuk
selanjutnya
am
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. 2.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
ah k
a.
ep
43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi: Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan
In do ne si
R
prinsip yang meliputi diantaranya: (1) Integritas; (2) Profesionalisme; dan (3) mengutamakan kepentingan
A gu ng
Nasabah;
b.
Pasal 18 yang menyatakan bahwa manajer investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi,
memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional;
Pasal 19 yang menyatakan bahwa manajer investasi wajib
ah
memastikan: 1.
Huruf a, kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau
transaksi
untuk
kepentingan
Nasabah
ub
m
lik
c.
dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan
ka
pedoman investasi yang dimuat dalam perjanjian
ep
pengelolaan investasi serta peraturan perundang-
ah
undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan
Huruf b, Pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian
es
2.
R
pengelolaan investasi; dan
gu
rangka
investasi
untuk
kepentingan
Nasabah
on
ng
M
rekomendasi investasi, dan/atau transaksi dalam
In d
A
Halaman 1050 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1050
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara
tertulis
R
didokumentasikan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk
setiap
POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada pasal 2
yang menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank
Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Berdasarkan daftar rekening efek pada PT. Lotus Andalas Sekuritas
ub lik
ah
A
gu
3.
ng
portofolio investasi yang dikelolanya.
diketahui terdapat akun investasi a.n. Sd. Hendrisman Rahim dengan nomor rekening efek HEND063R dan rekening dana pada Bank BCA
am
nomor 458.604.5270. Rekening efek tersebut dibuka pada tanggal 24 September 2012. Alwi Halim selaku Direksi PT. Lotus Andalan
ep
Sekuritas serta Susanna Anggraeni selaku asisten sales PT. Lotus
ah k
Andalan Sekuritas menyatakan akun rekening efek tersebut dikelola dan dikendalikan transaksi perdagangan efeknya oleh Joko Hartono lanjut
Susanna
Anggraeni
menjelaskan
bahwa
In do ne si
Lebih
R
Tirto.
perdagangan efek atas akun rekening efek atas nama HENDRISMAN
A gu ng
Rahim dilakukan atas perintah Joko Hartono Tirto kepada Susanna
Anggraeni melalui telepon maupun aplikasi Whatsapp Messenger dengan menginformasikan nama saham, volume, dan nilai saham yang akan ditransaksikan.
-
Atas rekening tersebut Hendrisman Rahim menerima sejumlah dana dan saham dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana sebesar Rp875.810.680,00 berasal dari jumlah dana yang (withdraw)
dari
rekening
dana
lik
ah
ditarik
sebesar
Rp2.263.192.000,00 dikurangi dengan jumlah setoran dana
ub
m
sebesar Rp1.387.381.320,00;
b. Saham PT Prima Cakrawala Abadi (PCAR) sebanyak 1.013.000
ka
lembar
atau
ekuivalen
dengan
Rp4.649.670.000,00
ep
berdasarkan harga saham PCAR per tanggal 24 Januari 2019.
ah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa direksi dan pejabat PT
R
AJS diduga menerima sesuatu berupa dana, saham, dan fasilitas
es
lainnya dari pihak-pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan
ng
M
perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT AJS.
on
gu
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
In d
A
Halaman 1051 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1051
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen
BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
ng
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: 1.
Pasal 3 angka 4 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip
gu
GCG
yang
kemandirian
dimaksud
dalam
(independency),
peraturan yaitu
ini meliputi
keadaan
dimana
A
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
ub lik
ah
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 2.
Pasal 23 yang menyatakan bahwa para anggota Direksi
am
dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil keuntungan pribadi, baik
ep
secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan
ah k
keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.
In do ne si
R
b) Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola
A gu ng
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya Bagian B.III tentang Etika Berusaha Anti Korupsi dan Donasi yang antara lain menetapkan bahwa: 1.
Insan Jiwasraya dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung,
lik
ah
sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau
tindakan
ub
m
sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan lainnya,
sesuai
ketentuan
peraturan
ka
perundangundangan.Tidak termasuk dalam pengertian
ep
diatas adalah pemberian insentif kepada karyawan atau
ah
pihak lain yang telah ditetapkan perusahaan dalam rangka
Insan
Jiwasraya
dilarang
untuk
memberikan
atau
es
2.
R
kepentingan perseroan;
ng
M
menawarkan atau menerima hadiah atau entertainment
on
gu
kepada klien, pemasok, dan kerabat bisnis lainnya apabila
In d
A
Halaman 1052 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1052
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hadiah atau entertaintment tersebut melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan bertujuan
-
ng
untuk secara tidak wajar mempengaruhi penerima.
Bahwa Tim audit menjalan tugas pemeriksaan berdasarkan surat tugas atrau surat perintah dari pimpinan.
Bahwa dalam pengungkapan fakta dan kejadian, didapati temuan
gu
-
bahwa dalam transaksi pada instrumen saham dan reksadana
A
didahului adanya kesepakatan, dimana disepakati PT. AJS melalui Hery Prasetyo akan menginvestasikan dana PT. AJS ke dalam
ub lik
ah
skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto dan nominee-nominee yang digunakan dalam transaksi adalah nominee-nominee Benny
Tjokrosaputro seperti Hendra Brata dan Po Saleh, serta nominee-
am
nominee Heru Hidayat seperti salah satunya Tomy Iskandar Wijaya yang digunakan dalam bertransaksi.
Bahwa pengendalian nominee dilakukan oleh Joko Hartono Tirto dan
ep
-
ah k
nominee yang digunakan dalam transaksi adalah nominee Benny Tjokrosaputro dan nominee Heru Hidayat. Bahwa pada investasi melalui instrument reksadana, maka dalam
In do ne si
R
-
pemilihan MI adalah MI yang bersedia mempersiapkan produk
A gu ng
khusus untuk PT. AJS dimana MI tersebut adalah MI yang memang
sebelumnya sudah ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto dan pengaturan
transaksinya juga dilakukan oleh Joko Hartono Tirto melalui nomineenominee grup Benny Tjokrosaputro dan grup nominee Heru Hidayat.
-
Bahwa selama periode RDPT, total subscription adalah Rp11,Triliun dan total redemption adalah Rp15,6 Triliun. Dalam hal ini memang PT. AJS secara pembukuan mencatatkan keuntungan, namun
lik
penyertaan pada reksadana konvensional yang pengelolaannya ternyata diatur oleh Joko Hartono Tirto. -
ub
m
ah
demikian hasil penjualan RDPT ini digunakan untuk pembelian unit
Bahwa deviden tidak dihitung atau tidak diperhitungkan sebagai
-
Bahwa latar belakang pembelian saham SMRU pada tahun 2018,
ep
ka
bagian dari kerugian Keuangan Negara.
ah
pada proses pengungkapan fakta dan kejadian didapati temuan
R
bahwa pada bulan Maret 2018, Plt. Dirut PT. AJS yakni Zamkani
es
meminta tolong kepada Agustin Widhiastuti karena likuiditas PT. AJS
ng
M
kurang bagus dan NAB mengalami penurunan. Zamkani meminta
on
gu
solusi pada Agustin Widhiastuti, lalu Agustin Widhiastuti melaporkan
In d
A
Halaman 1053 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1053
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hal tersebut kepada Syahmirwan. Syahmirwan lalu mengatakan untuk menghubungi Joko Hartono Tirto.
Agustin Widhiastuti dan
ng
Syahmirwan bertemu dengan Joko Hartono Tirto dan meminta solusi,
Joko Hartono Tirto kemudian memberikan solusi untuk membeli
saham SMRU. Selain itu, dalam proses pengungkapan fakta dan
gu
kejadian didapati temuan bahwa Hary Prasetyo menerangkan bahwa
gentlemen agreement tidak pernah dihentikan meskipun Hary
-
Bahwa dalam pengaturan transaksi, dalam hal ini Joko Hartono Tirto mengatur harga saham beserta jumlah saham yang akan dibeli oleh
ub lik
ah
A
Prasetyo tidak lagi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS.
PT. AJS. -
Bahwa Joko Hartono Tirto mengatur isi portofolio pada saat
am
penjualan dan pembelian saham oleh PT. AJS dengan cara menyampaikan kepada Piter Rasiman untuk menjalankan transaksi.
ep
Kemudian Piter Rasiman memerintahkan Moudy Mangkey untuk
ah k
mengatur detail/teknis transaksinya. saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh Piter Rasiman. Bahwa Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema untuk
In do ne si
R
-
instruksi transaksi kepada masing-masing MI yang mengelola dana
A gu ng
investasi PT. AJS, yaitu: a.
Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak MI. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto;
b.
Skema kedua, berlaku untuk MI yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu Moudy
Mangkey
menyampaikan
instruksi
penjualan atau pembelian saham kepada MI melalui pihak
ub
m
Sekuritas (broker);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum telah mengajukan Ahli sebagai
1.
ep
berikut:
ah
ka
cara
lik
ah
dengan
Ahli Dr. Muzakkir, SH., M.H., dengan bersumpah pada pokoknya
Bahwa benar ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada
es
-
R
berpendapat sebagai berikut:
on
gu
ng
M
hubungan saudara.
In d
A
Halaman 1054 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1054
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa benar saatini Ahli bekerja sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
-
ng
Bahwa menurut pendapat Ahli, untuk dikenakan tindak pidana dalam
bentuk “turut serta melakukan” tindak pidana sebagaimana maskud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu:
2)
Syarat Subjektif, artinya masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat jahat (mufakat) tersebut dilakukan bersama-sama.
Syarat Objektif, artinya adanya hubungan antara perbuatan
yang dilakukan oleh pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian
rupa
untuk
disepakati.
am
-
ub lik
ah
A
gu
1)
melakukan
tindak
pidana
yang
Bahwa kesengajaan (mens rea) merupakan perwujudan lahiriah, untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta maka mens rea harus
ah k
-
ep
dimiliki oleh semua pelaku.
Bahwa menurut pendapat Ahli, turut serta dalam ketentuan Pasal 3 UU Tipikor hanya bisa diterapkan apabila seseorang mempunyai
In do ne si
R
kewenangan atau jabatan untuk mengelola keuangan negara. Jika orang tersebut tidak mengelola keuangan negara, maka tidak bisa
A gu ng
dimasukkan ke dalam unsur ini. Dengan demikian menurut pendapat Ahli, ketentuan Pasal 3 UU Tipikor hanya bisa diterapkan apabila
status hukumnya sama dan bersama-sama menyalahgunakan keuangan
Negara.
Sehingga
orang
yang
tidak
mempunyai
kewenangan atau jabatan untuk mengelola keuangan negara hanya bisa dikualifikasikan sebagai “pembantuan”.
Bahwa Ahli melakukan kajian dan sosialisasi terkait UU Nomor 8
lik
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -
Bahwa menurut pendapat Ahli, Tindak Pidana Pencucian Uang
ub
m
ah
-
adalah manakala terjadi suatu tindak pidana misalnya tindak pidana
ka
korupsi, kemudian dinikmati oleh pelakunya dan tidak jelas harta
ep
kekayaan yang dimiliki seolah-olah merupakan hasil yang sah.
ah
Tindak Pidana Pencucian Uang hampi mirip dengan penadahan
R
namun sedikit berbeda. Pada tindak pidana penadahan, hasil tindak
es
pidananya kecil dan mudah dibuktikan. Tindak Pidana Pencucian
ng
M
Uang, asetnya besar dan sulit dicari maka lahirlah UU TPPU. TPPU
on
gu
syaratnya adalah bila tidak terdeteksi dan dikumpulkan lagi oleh
In d
A
Halaman 1055 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1055
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penyidik sehingga kerugian atau keuangan negara tidak bisa
dipulihkan. Jika penyidik bisa mengumpulkan atau masih utuh maka
ng
tindakan penyidik cukup penyitaan saja jika bisa dibuktikan
merupakan hasil tindak pidana. Jika ketemu sebagian dalam bentuk aset dan sebagian hilang atau tidak berbekas maka bisa diterapkan
gu
TPPU.
-
Bahwa bisakah seseorang yang menggunakan hasil tindak pidana
tindak pidana, bisa dijerat dgn TPPU?
Bahwa menurut pendapat Ahli, dalam salah satu unsur TPPU tujuan
ub lik
-
ah
A
tanpa ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil
utamanya adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kejahatan dan seolah-olah dari hasil yang sah. Jika tidak ada
am
perbuatan yang nyata untuk menyembunyikan atau menyamarkan dan hasilnya masih utuh maka tidak bisa dikenakan TPPU. Dalam demikian
menurut
pendapat
Ahli,
klasifikasi
sebagai
ep
kondisi
ah k
menikmati hasil melakukan tindak pidana walaupun dari uang menjadi aset. Jika hasil kejahatan tersebut ada maka dapat disita
In do ne si
R
sebagai barang bukti yang kemudian digunakan sebagai pemulihan aset jika merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Bahwa menurut pendapat Ahli jika direksi dan/atau komisaris sebuah
A gu ng
-
BUMN melakukan langkah-langkah untuk BUMN yang kemudian sudah disampaikan dalam RUPS yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam korporasi. Jika ada indikasi tindak pidana, maka akan dibentuk tim untuk melihat apakah merupakan tindak pidana atau
bukan. Jika merupakan tindak pidana maka akan ada langkah yang
dialkukan oleh BUMN sebagai perseroan yaitu: pertama, diselesaikan
lik
ah
internal untuk memulihkan kerugian-kerugian atau kedua, dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Jika RUPS sudah menerima
ub
m
pertanggungjawaban direksi, maka harus dinyatakan sudah selesai dan pihak lain dalam hal ini Aparat Penegak Hukum tidak bisa masuk
ka
melakukan proses tindak pidana dalam bentuk apapun. Masuknya
ep
Aparat Penegak Hukum harus atas undangan RUPS yaitu pemegang
ah
saham dalam hal ini pemegang saham mayoritas. Bahwa menurut pendapat Ahli, badan hukum yang sudah dimiliki oleh
R
-
es
publik tidak bisa disita. Kalau ada tindak pidana terkait badan hukum
ng
M
yang berhubungan dengan pihak lain, maka menurut pendapat ahli
on
gu
hubungan badan hukum dengan pihak lain itu harus diselesaikan
In d
A
Halaman 1056 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1056
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
terlebih dahulu dalam hubungan keperdataan. Menurut ahli penyitaan terhadap badan hukum tidak bisa semuanya disita.
Bahwa menurut pendapat Ahli, dalam hukum pidana jika ada
ng
-
peraturan yang lahir karena perintah undang-undang maka peraturan
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
gu
undang. Sehingga bisa dipidana jika rujukan undang-undang tersebut memuat adanya sanksi pidana, dengan demikian peraturan direksi
ah
2.
Ahli Dr. H. Eko Sambodo, SE, MM., M.Ak. dengan bersumpah pada
ub lik
A
hanya berlaku terhadap internal perusahaan bersangkutan.
pokoknya berpendapat sebagai berikut: -
Bahwa benar ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada
am
hubungan saudara -
Bahwa tidak bisa disebut sebagai bagian dari keuangan Negara jika
ep
ah k
Negara memiliki saham persero di bawah 50%. -
Bahwa unrealized lost adalah kerugian yang belum terjadi.
-
Bahwa saham-saham yang sudah dibeli sudah menjadi aset bagi
In do ne si
-
R
pihak yang membeli.
Bahwa saham itu dibeli dengan nilai perolehan, jika saham nilainya
A gu ng
naik maka akan dapat deviden.
-
Bahwa kerugian Negara dihitung dari harga saham yang dikeluarkan tanpa memperhatikan saham-saham yang sudah dibeli tersebut, pada saat perusahaan beli saham Rp10.000 lalu turun Rp8000, maka
dalam hal ini tidak ada kerugian Negara karena saham tersebut masih dimiliki perusahaan yang membeli.
Bahwa auditor BPK dalam melakukan penghitungan kerugian
-
lik
keuangan Negara harus sesuai standar Kepala BPK.
Bahwa yang dimaksud kerugian Negara berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
ub
m
ah
-
Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 ayat 15, yang menyatakan
ka
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,
ep
dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat -
Bahwa auditor harus independen, objektif, dan professional.
-
Bahwa dalam melakukan penghitungan, angka-angka yang dihitung
es
R
ah
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
on
gu
ng
M
tidak boleh dalam bayangan atau bersifat imajiner karena tidak nyata.
In d
A
Halaman 1057 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1057
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa yang dimaksud pasti adalah siapaun yg menjumlah pasti angkanya sama.
-
ng
Bahwa untuk Pemeriksaaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) maka semua orang yang terkait dengan permasalahan yang sedang diuji harus dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Bahwa metode penghitungan kerugian Negara adalah ada dalam
gu
-
dokumen yang dipelajari, lalu diidentifikasi, serta dianalisis dengan
sejalan. Setelah itu dilakukan konklusi apakah ada atau tidak ada kerugian keuangan Negara. -
ub lik
ah
A
membandingkan peraturan yang ada apakah ada perbedaan atau
Bahwa apabila dalam permasalahan yang diuji terdapat penerimaan, maka penerimaan tersebut dijadikan sebagai pengurang.
am
-
Bahwa jenis-jenis penerimaan Negara keuangan Negara yakni hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, jadi dalam
ah k
-
ep
UU Keuangan Negara sudah dituangkan terkait penerimaan Negara. Bahwa misalkan perusahaan BUMN, penerimaan yang diterima bertransformasi menjadi bagian keuangan Negara ketika pada saat
Bahwa dalam UU No 16 tahun 2003, dikatakan sebagai BUMN
A gu ng
-
In do ne si
Negara
R
pembagian deviden atas laba BUMN tersebut disetorkan ke Kas
adalah ketika saham yang dimiliki Negara adalah 51%, jika dibawah itu tidak bisa disebut BUMN
-
Bahwa S-3 ahli di bidang lingkungan.
-
Bahwa Ahli pernah bekerja di BPK RI pensiun pada April 2011 terakhir ahli bertugas di BPK RI di bagian Auditor Keuangan Negara
Bahwa Ahli belum pernah bertugas di AKN VII BPK RI;
-
Bahwa surat berharga itu sebagaimana yang dimaksud di dalam
lik
-
UUPM; -
ub
m
ah
(AKN) V;
Bahwa berkurangnya itu maksudnya berkurangnya lembar saham,
-
Bahwa jika metode menghitung dengan hanya berdasarkan pada
ep
ka
bukan nilai;
ah
uang yang keluar saja, maka tidak ada kerugian karena barangnya
es on
gu
ng
M
R
masih dimiliki;
In d
A
Halaman 1058 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1058
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro;
ng
-
saksi Piter Rasiman sebagai teman sekolah saksi sejak kelas 1 SMP; -
Bahwa kaitan Terdakwa
dengan Piter Rasiman dalam bisnis adalah
gu
Terdakwa tidak mempunyai kemampuan trading saham sedangkan saksi Piter Rasiman mengetahui mengenai seluk beluk trading saham;
ah
-
Bahwa perusahaan-perusahaan Terdakwa sudah berstatus perusahaan terbuka seperti IIKP, TRAM, SMRU;
Bahwa di IIKP Terdakwa adalah sebagai Presiden Komisaris, di PT. TRAM,
ub lik
A
-
Terdakwa menjabat sebagai Presiden Komisaris, di SMRU tidak menjabat sebagai apa-apa karena SMRU adalah anak usaha dari TRAM;
am
-
Bahwa saksi Piter Rasiman mempunya bagian atau kepemilikan saham di IIKP, itulah kenapa saksi mengarahkan Joko Harton Tirto untuk menemui
ep
saksi Piter Rasiman ketika akan membeli saham IIKP terkait dengan
ah k
investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada saham IIKP; -
Bahwa awal 2003, saksi Piter Rasiman masih membantu Terdakwa dengan
In do ne si
R
menjabat sebagai Direktur IIKP dan setelah 2003, saksi Piter Rasiman keluar dari IIKP dan ingin fokus ke trading saham. Pada awal trading saham,
A gu ng
saksi Piter Rasiman awalnya meminjam saham IIKP kepada saksi;
-
Bahwa cara saksi Piter Rasiman meminjam saham IIKP kepada Terdakwa adalah Terdakwa punya 40% saham IIKP, maka saksi Piter Rasiman
membeli sebanyak 10% saham IIKP tetapi belum dibayar saat itu, namun pembayarannya di kemudian hari;
-
Bahwa saksi Piter Rasiman menjadi pemilik IIKP atau membayar saham
-
lik
pembayarannya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui proses perpindahan saham-saham
-
ub
perusahaan-perusahaan milik Terdakwa kepada siapa saja;
Bahwa Joko Hartono Tirto spesialisasinya di pasar modal, adalah advisor di PT. Maxima Integra; juga adalah trader saham;
Bahwa Joko Hartono Tirto pernah menjabat sebagai Direktur PT. IIKP
ep
-
menggantikan saksi Piter Rasiman;
Bahwa sebagai advisor, Joko Hartono Tirto tidak digaji dari PT. Maxima Integra;
Bahwa Terdakwa tidak punya nominee, saksi Piter Rasiman yang
ng
-
es
-
R
ka
m
ah
IIKP yang dibeli dari saksi pada tahun 2006 dengan cara mentransfer
on
gu
mempunyai nominee.
In d
A
Halaman 1059 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1059
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi Moudy Mangkey adalah asisten dari saksi Piter Rasiman;
-
Bahwa saksi Moudy Mangkey sebelum bekerja dengan saksi Piter Rasiman
R
-
-
ng
adalah sales Harum Dana Capital;
Bahwa saksi Moudy Mangkey tidak membantu Terdakwa terkait dengan transaksi saham;
Bahwa pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo hanya sekali pada tahun
gu
-
2008 atau 2009 di acara closing dinner PT. GBU, setelah itu pertemuan
ah
-
dan tidak membicarakan transaksi saham;
Bahwa setelah bertemu dengan saksi Hary Prasetyo, tidak ada tindak lanjut
ub lik
A
berikutnya di C steak Resto tetapi Terdakwa tidak ingat kapan tanggalnya
apa-apa, namun setelah mendapatkan pinjaman dari bank asing, saksi Hary Prasetyo pernah ikut pergi site visit ke lokasi tambang milik Terdakwa;
am
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah berbicara mengenai saham dengan saksi Hary Prasetyo;
Bahwa terkait repo saham dengan Benny Tjokrosaputro, Terdakwa
ep
-
ah k
mengajak Joko Hartono Tirto dimana saat itu Benny Tjokrosaputro membutuhkan dana untuk usahanya, lalu Terdakwa saat itu mengenalkan
In do ne si
-
R
Joko Hartono Tirto kepada Benny Tjokrosaputro;
Bahwa Terdakwa tidak tahu uang dana repo terkait repo saham MYRX dari
A gu ng
mana; Terdakwa dulu punya perusahaan sekuritas dengan nama HD Capital; Terdakwa juga punya kepemilikan di PT. TFI, HD Capital pada tahun 2008 masih menjadi kepemilikan saksi;
-
Bahwa terkait dengan PT. Batu Tua Waykanan kepemilikan Terdakwa adalah sebesar Rp.29.000.000.000,00;
-
Bahwa PT. Gunung Bara Utama (GBU) kepemilikannya menjadi milik
-
Bahwa terkait dengan transfer-transfer pembayaran ke kasino di Singapura,
ub
Terdakwa membenarkannya; -
Bahwa Terdakwa hanya mempunyai kepemilikan apartemen di Singapura yang namanya Novelis;
Bahwa Terdakwa membenarkan uang yang Terdakwa kirimkan ke anak
ep
-
lik
GBU belum berstatus perusahaan terbuka;
Terdakwa sebagai uang jajan yang sebulannya Rp100.000.000,00 yang
Bahwa terkait apartemen di Pakubuwono an. Ratnawati Wihardjo, Terdakwa
es
-
R
mana uang tersebut diperoleh dari PT. GBU;
tidak mempunyai kepemilikan atas apartemen tersebut.
on
gu
ng
M
In d
A
Halaman 1060 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Terdakwa pada tahun 2009 dan pada tahun 2010 mulai operasi, namun PT.
Halaman 1060
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan kapal Pinisi, dalam hal ini Terdakwa ditawarkan oleh
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi Fredi Gunawan dan Terdakwa meminjamkan uang kepada saksi Fredi
ng
Gunawan untuk pembuatan kapal tersebut dengan jaminan kapal pinisi yang dibuat oleh saksi Fredi Gunawan tersebut; -
Bahwa mobil Ferari milik Terdakwa sudah Terdakwa jual dan mobil Porsche
gu
juga sudah Terdakwa jual;
-
Bahwa untuk Resto Thai Village adalah milik anak Terdakwa dan sewa
ah
-
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pembicaraan terkait investasi PT. Asuransi Jiwasraya dengan Benny Tjokrosaputro;
ub lik
A
tempatnya adalah minimal 5 tahun sejak tahun 2018.
Bahwa Terdakwa tidak pernah perintahkan Joko Hartono Tirto untuk mengkoordinasikan pentransaksian saham-saham yang terafiliasi dengan
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminjam dana ke PT. Sinar Mas;
-
Bahwa tidak ada gentlement agreement antara Terdakwa dengan saksi Hary
ep
am
Benny Tjokrosaputro dalam kaitannya dengan PT. Asuransi Jiwasraya;
ah k
Prasetyo; -
Bahwa IIKP berdiri sejak tahun 2000 dan IPO pada tahun 2000, serta
In do ne si
R
penambahan modal di IIKP juga pada tahun 2004. Bahwa TRAM dulunya adalah milik PT. Medco;
-
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai transaksi saham LCGP.
-
Bahwa tentang pembelian saham-saham IIKP, SMRU, dan TRAM yang
A gu ng
-
dilakukan oleh PT. AJS, adalah awalnya Terdakwa mengetahui pada sekitar tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian sekitar 6,7 Triliun yang Terdakwa ketahui kerugian tersebut diakibatkan oleh investasi sebelumnya
yang
mengalami
penurunan
nilai,
kemudian
Terdakwa
mengetahui dari Joko Hartono Tirto saham yang saksi miliki yaitu IIKP, telah
lik
saham SMRU dan Tram oleh PT. Asuransi Jiwasraya, Terdakwa mengetahui
ub
dari Joko Hartono Tirto namun untuk waktunya setelah PT. Asuransi Jiwasraya;
Bahwa PT Baramega Persada Investama merupakan perusahaan saksi Piter
-
Bahwa
PT
Global
ep
Rasiman;
Partner
-
Terdakwa
tidak
mengetahui
R
perusahaan tersebut;
Indonesia,
Bahwa PT Dexa Indo Pratama, PT Dexa Anugra Investama, PT Dexindo
es
-
Jasa Multiartha, PT Dexian Asia Investama, PT Dexa Investa Gemilang
ng
M
on
gu
merupakan perusahaan yang satu grup dengan saksi Piter Rasiman;
In d
A
Halaman 1061 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian terkait dengan pembelian
Halaman 1061
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang PT Mahkota Investama
R
-
Unggulan;
Bahwa PT Maxima Agro IndustriI merupakan perusahaan sub holding
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perusahaan PT. Maxima Integra Investama; -
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang PT Cagar Alam Anai Permai, PT
gu
Megah Berlian Investama, PT Berkat Investama Abadi, PT Dexian Multi
Investama, PT Dexa Investa Mandiri, PT Berlian Multi Investama, PT
ah
-
Bahwa PT Maxima Integra Investama merupakan perusahaan Terdakwa dimana Terdakwa sebagai pemegang saham di Perusahaan tersebut dan
ub lik
A
Properti Nusa Sepinggan, PT Berkat Bara Jaya;
Terdakwa menjadi pengurus sebagai Komisaris. Sebenarnya perusahaan tersebut merupakan Holding dan tidak melaksanakan operasional bisnis;
am
-
Bahwa PT Anugrah Semesta Investama, Terdakwa mengenal ownernya, yaitu saksi Budi Purwanto;
Bahwa PT Tandikek Asri Lestari, pengurus perusahaan tersebut adalah
ep
-
ah k
saksi Freddy Gunawan dan Joko Hartono Tirto; -
Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Hary Prasetyo pada saat ada acara
In do ne si
R
closing Dinner PT. Gunung Bara Utama di Amuz Gourmet Restaurant SCBD pada sekitar Desember 2012 dan hanya sekedar menyapa saja, tidak ada
A gu ng
pembahasan khusus.
-
Bahwa di PT. Maxima Integra, kedudukan advisor tidak ikatan formal dengan
perusahaan, sejauh yang Terdakwa tahu hubungan Terdakwa dengan Joko
Hartono Tirto adalah sebagai teman bisnis saja, kadang-kadang Joko
Hartono Tirto juga menawarkan saham-saham Terdakwa karena Joko Hartono Tirto juga merupakan investor saham;
Bahwa terkait dengan nama-nama MI dan Produk Reksadana yang dikelola
Nama RD
Nama MI
1
CORFINA EQUITY SYARIAH
PT Corfina Capital
Rotasi
PT Corfina Capital
DMI DANA BERTUMBUH
PT
Dhanawibawa
Cemerlang PT
Dhanawibawa
5
GAP EQUITY FOCUS FUND
PT GAP CAPITAL
6
GAP SYARIAH EQUITY FUND
PT GAP CAPITAL
Artha
on
Cemerlang
R
DMI DANA SAHAM SYARIAH
gu
Artha
es
ep
4
Grow-2-Prosper
Strategis
ng
ka
ah
3
Corfina
ub
No.
2
M
lik
oleh MI seperti:
m
ah
-
In d
A
Halaman 1062 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1062
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
7
Nama RD
R
No.
PT
ng
Insight Syariah Berimbang ( I-Share )
8
Investments
PT
Jasa
Capital
Asset
Management
9
KAM Kapital Optimal
PT Pool Advista Aset Manajemen
10
KAM KAPITAL SYARIAH
PT Pool Advista Aset Manajemen
11
MAYBANK DANA BERIMBANG
gu
Maybank
Dana
Ekuitas
PT Maybank Asset Management
Syariah
PT Maybank Asset Management
13
MILLENIUM EQUITY PRIMA PLUS
PT Millenium Capital Management
14
Millenium MCM Equity Sektoral
PT Millenium Capital Management
15
MNC DANA SYARIAH EKUITAS II
PT MNC Asset Management
16
OSO FLORES EQUITY FUND
PT Oso Manajemen Investasi
17
Pinnacle Dana Prima
PT Pinnacle Persada Investama
18
PROSPERA DANA BERKEMBANG
PT Prospera Asset Management
19
Prospera Syariah Saham
PT Prospera Asset Management
20
SIMAS Saham Ultima
PT Sinarmas Asset Management
21
Treasure Saham Berkah Syariah
PT Treasure Fund Investama
PRIMA
ep
TRIMEGAH
SYARIAH
SAHAM
In do ne si
22
ub lik
Saham
R
A ah
Insight
Management
Jasa Capital Saham Progresif
12
am
ah k
Nama MI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PT Trimegah Asset Management
A gu ng
Saksi hanya mengetahui PT. Treasure Fund Investama yang
pengurusnya adalah saksi Budi Purwanto dan PT Dhanawibawa Artha Cemerlang yang pengurusnya adalah saksi Tommy Iskandar Widjaja;
- Bahwa perihal dengan transaksi saham antara Terdakwa dengan PT Asuransi Jiwasraya, yakni:
a. Transaksi Pembelian PT Asuransi Jiwasraya melalui Broker Ciptadana Sekuritas pada Pasar Nego tanggal 10 September 2013
lik
harga Rp.47,00 senilai Rp.9.457.293.000,00 dengan Terdakwa melalui Broker PT KGI Sekuruitas dan
b. Transaksi Pembelian PT Asuransi Jiwasraya melalui Broker
ub
m
ah
atas saham BNBR dengan volume 201.219.000 lembar dengan
ka
Millenium Danatama Sekuritas pada Pasar Nego tanggal 23
ep
Desember 2013 atas saham BCIP dengan volume 36.040.000 lembar dengan harga Rp.435,00 senilai Rp.15.677.400.000,00
ah
dengan Terdakwa melalui Broker PT Trimegah Sekuritas Indonesia;
es on
gu
ng
M
tersebut.
R
Terdakwa tidak ingat adanya transaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya
In d
A
Halaman 1063 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1063
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terdakwa
tidak
pernah
berhubungan
R
- Bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan
Benny
Tjokrosaputro terkait dengan Investasi apapun di PT Asuransi
ng
Jiwasraya;.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan transaksi saham MYRX dengan Benny Tjokrosaputro;
gu
- Bahwa
alamat
e-mail
yang
Terdakwa
[email protected]. nomor
handphone
yang
Terdakwa
08121056550.
gunakan
adalah
adalah
- Bahwa terkait dengan komunikasi email dari [email protected]
ub lik
ah
A
- Bahwa
gunakan
kepada [email protected] tanggal 11/06/2014, tanpa subject, Terdakwa tidak pernah mengetahui komunikasi email tersebut.
am
- Bahwa proses Right Issue saham TRAM pada tahun 2017, adalah pada sekitar tahun 2017, PT. Trada Alam Minera, Tbk melakukan aksi
ep
korporasi berupa akuisisi perusahaan PT Soe Makmur Utama, Tbk dan
ah k
PT. Gunung Bara Utama dengan nilai akuisisi total sekitar Rp.6 T (Enam triliun rupiah) dan yang menjadi pembeli siaga (Standby Buyer)
In do ne si
R
adalah Graha Resources yang merupakan perusahaan milik Terdakwa, terhadap pembayaran transaksi sebagai standby buyer tersebut, Graha
A gu ng
Resources meminta fasilitas pembiayaan kepada UOB/OCBC sehingga
apabila ada saham yang tidak terserap oleh publik, maka Graha Resources membeli seluruh saham yang tidak terserap tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai tim pengelola investasi saham dan Terdakwa tidak pernah meminta siapapun untuk mengelola saham emiten milik Terdakwa;
lik
- Bahwa dalam situasi tertentu bila ada informasi ada saham yang bagus untuk diperdagangkan, Terdakwa biasa meminta bantuan kepada Joko Hartono Tirto atau saksi Piiter Rasiman untuk mengelola uang
ub
m
ah
- Bahwa Terdakwa juga melakukan perdagangan saham secara pribadi.
Terdakwa ataupun saham untuk diperdagangkan;
ka
- Bahwa Terdakwa meminta bantuan Joko Hartono Tirto atau saksi Piter
ep
Rasiman karena Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman memiliki
ah
network yang bagus di perdagangan saham. Joko Hartono Tirto atau
R
saksi Piter Rasiman bisa memperoleh credit facility, sehingga Terdakwa
es
bisa tetap membeli saham walaupun tidak menggunakan uang tunai.
on
gu
ng
M
Namun, Terdakwa tidak mengetahui apakah Joko Hartono Tirto atau
In d
A
Halaman 1064 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1064
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi Piter Rasiman menggunakan pihak lain untuk melaksanakan permintaan Terdakwa;
ng
- Bahwa Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman bukanlah orang
yang khusus Terdakwa perintahkan untuk mengelola saham milik Terdakwa pribadi. Terdakwa hanya meminta bantuan dalam kondisi
gu
tertentu saja;
A
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
berikut:
BA SITA tanggal 27 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Gunung Bara
ub lik
ah
I.
Utama Desa Dempar Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat disita dari Muhamad Amanda berupa :
am
1.
1 (satu) Bundel fotokopi Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai No.: 00001 Desa Empakuq, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat,
ep
Propinsi Kalimantan Timur tanggal 22 Juli 2013 an. Pemegang Hak
ah k
PT Gunung Bara Utama seluas 674.400 M2; 2.
1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :
In do ne si
R
SK.386/Menhut-II/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi)
A gu ng
Batu Bara dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi
Tetap dan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.543,40 (Seribu lima ratus empat puluh tiga dan empat puluh per seratus) Hektar an. PT. Gunung Bara Utama di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur ;
3.
1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Laut Nomor : Bx-149/PP 008 tanggal 6 Juni 2018 tentang Pemberian
lik
PT Gunung Bara Utama di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur; 4.
ub
m
ah
Perpanjangan Izin Operasi Terminal Khusus Pertambangan Batubara
1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para
ka
Pemegang Saham PT. Gunung Bara Utama, Notaris B. Andy
ah
5.
ep
Widyanto, SH, Nomor 28 tanggal 30 September 2016; 1 (satu) bundel foto copy Salinan Akta Jual Beli Saham Notaris B.
1 (satu) set fotokopi Akta Kuasa Notaris B. Andy Widyanto, SH,
es
6.
R
Andy Widyanto, SH, Nomor : 13 tanggal 11 Januari 2011;
on
gu
ng
M
Nomor : 98 tanggal 28 Nopember 2018;
In d
A
Halaman 1065 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1065
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan pengurusan pencetakan
R
7.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Berita Negara Republik Indonesia atas Akta Pendirian PT. Gunung
ng
Bara Utama No. 15 Tanggal 29 Maret 2007 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Gunung Bara Utama No. 35 Tanggal 31 Juli 2008;
1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT.
gu
8.
Gunung Bara Utama;
1 (satu) set fotokopi Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gunung Bara Utama dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum An. Menteri Hukum dan Hak Asasi
ub lik
ah
A
9.
manusia RI ditujukan Kepada Notaris Benediktus Andy Widyanto, SH Nomor : AHU-AH.01.03-0168036 tanggal 4 September 2017;
am
10. 1 (satu) set fotokopi Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gunung Bara Utama dari Direktur Jenderal
ep
Administrasi Hukum Umum An. Menteri Hukum dan Hak Asasi
ah k
manusia RI ditujukan Kepada Notaris Benediktus Andy Widyanto, SH Nomor : AHU-AH.01.10-30756 tanggal 01 Desember 2010;
In do ne si
R
11. 1 (satu) Bundel fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor W29-01355 HT.01.01-TH.2007 tentang
A gu ng
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;
12. 1 (satu) set Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 545/K.739a/2009, tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada
PT. Gunung Bara
Utama;
13. 1 (satu) set Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
lik
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gunung Bara
ub
m
ah
545/K.875a/2009, tanggal 3 Nopember 2009 tentang Persetujuan
Utama;
ka
14. 1 (satu) set fotokopi Akta Pernyataan Notaris B. Andy Widyanto, SH
ep
Nomor 24 tanggal 05 Oktober 2018;
ah
15. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy
R
Widyanto, SH Nomor : 24 tanggal 30 Oktober 2009;
es
16. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy
on
gu
ng
M
Widyanto, SH Nomor : 25 tanggal 30 Oktober 2009;
In d
A
Halaman 1066 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1066
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
17. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy Widyanto, SH Nomor : 26 tanggal 30 Oktober 2009;
ng
18. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy Widyanto, SH Nomor : 25 tanggal 23 Maret 2010;
19. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahan
gu
Nomor : 1817/I.824.5/12 tanggal 5 Nopember 2012;
20. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 551.3.33/K.1077/2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Pelabuhan,
ub lik
ah
A
51.3.33/K.511.2013 tanggal 18 April 2013 tentang Revisi Terhadap
Jalan dan Fasilitas Pendukung Kepada PT. Gunung Bara Utama; 21. 1
(satu)
lembar
fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
am
1121/5.16/31.74.05.10002/-1.711.53/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Domisili Badan Usaha Kantor Bersama;
ep
22. 1 (satu) bundel fotokopi List Asset PT. Gunung Bara Utama Periode
ah k
S/D 13 Januari 2020 tertanggal 27 Januari 2020;
R
02.671.733.0-012.000;
In do ne si
23. 1 (satu) lembar fotokopi NPWP PT. Gunung Bara Utama No.:
24. 1 (satu) lembar fotokopi lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
A gu ng
Besar PT. Gunung Bara Utama Nomor : 01120-04/PB/P1/1.824.271 tanggal 14 Nopember 2012;
25. 1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas
(TDPPT)
An.
PT.
Gunung
Bara
09.03.1.46.54129 tanggal 21 Nopember 2019;
Utama
Nomor:
26. 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) An. PT.
PT. Gunung Bara Utama Tahun 2016;
lik
27. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
28. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
ub
m
ah
Gunung Bara Utama;
PT. Gunung Bara Utama Tahun 2017;
ka
29. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
ep
PT. Gunung Bara Utama Tahun 2018;
ah
30. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
R
PT. Gunung Bara Utama Tahun 2019;
es
31. 1 (satu) lembar fotokopi Organization Chart Coordination Link PT.
on
gu
ng
M
Gunung Bara Utama;
In d
A
Halaman 1067 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1067
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Utama;
R
32. 1 (satu) lembar fotokopi Organization Chart Project PT. Gunung Bara
ng
33. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Pinjaman antara PT. Gunung Bara Utama dengan Bank;
34. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Sewa PT. Gunung Bara
gu
Utama dengan Vendor / Sub Kotraktor;
35. 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2015 s/d 36. 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga PT. Gunung Bara Utama;
ub lik
ah
A
2019;
37. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00024 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 288.068 M2, an. Pemegang Hak PT.
am
Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat; 38. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00025 tanggal
ep
13 Nopember 2019 seluas 40.055 M2, an. Pemegang Hak PT.
ah k
Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat; 39. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00026 tanggal
In do ne si
R
13 Nopember 2019 seluas 137.832 M2, an. Pemegang Hak PT.
Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
A gu ng
40. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00027 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 134.704 M2, an. Pemegang Hak PT.
Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
41. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00028 tanggal
13 Nopember 2019 seluas 73.741 M2 an. Pemegang Hak PT.
lik
BA SITA tanggal 27 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Gunung Bara Utama Desa Dempar Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat disita dari Muhamad Amanda berupa: 1.
ub
II
m
ah
Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat.
1 (satu) unit Kantor dan mess Site PT. Gunung Bara Utama yang
2.
1 (satu) unit Conveyor di Jetty / Port PT. Gunung Bara Utama yang
ep
ka
terletak di Dempar, Kec. Nyuatan, Kab. Kutai Barat;
ah
terletak di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat; 1 (satu) unit Room Power House (Genset) yang terletak Desa
R
3.
es on
gu
ng
M
Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat.
In d
A
Halaman 1068 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1068
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
BA Penitipan BB tanggal 07 Februari 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan
Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
1.
ng
kepada Phang Djaja Hartono berupa:
1 (satu) unit Kantor dan mess Site PT. Gunung Bara Utama yang terletak di Dempar, Kec. Nyuatan, Kab. Kutai Barat;
1 (satu) unit Conveyor di Jetty / Port PT. Gunung Bara Utama yang
gu
2.
terletak di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
III.
1 (satu) unit Room Power House (Genset) yang terletak Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat.
ub lik
ah
A
3.
BA SITA tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Gunung Bara Utama Desa Dempar Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat disita dari MUHAMAD
am
AMANDA berupa: 1.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 B
1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige
R
3.
In do ne si
ah k
2.
ep
9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009;
Merk Honda Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige
A gu ng
4.
Merk Honda Tahun 2018;
5.
1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018 ;
6.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn SMD Merk Toyota Tahun 2018;
7.
1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun
1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Weter Truck) Merk Hino Tahun
lik
8.
2018; 9.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW Merk
ub
m
ah
2018;
Hino Tahun 2018;
Hino Tahun 2018;
ep
ka
10. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW Merk
ah
11. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk
R
Hino Tahun 2018;
es
12. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW Merk
on
gu
ng
M
Hino Tahun 2018;
In d
A
Halaman 1069 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1069
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk Hino Tahun 2018;
ng
14. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino Tahun 2018;
15. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk
gu
Hino Tahun 2018;
16. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW Merk
17. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9087 SYW Merk Patria Tahun 2018;
ub lik
ah
A
Hino Tahun 2018;
18. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018;
am
19. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9091 SYW Merk Patria Tahun 2018;
ep
20. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
ah k
9082 SYW Merk Patria Tahun 2018; 21. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
In do ne si
R
9085 SYW Merk Patria Tahun 2018;
22. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
A gu ng
9089 SYW Merk Patria Tahun 2018;
23. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092 SYW Merk Patria Tahun 2018;
24. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9088 SYW Merk Patria Tahun 2018;
25. 1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun 2017;
lik
SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017;
27. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk Toyota Tahun 2016;
ub
m
ah
26. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B 9855
28. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B 9392
ka
SAH Merk Toyota Tahun 2015;
ep
29. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM
ah
Merk Nissan Tahun 2014;
R
30. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;
es
31. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104
on
gu
ng
M
GBU Merk Ford Tahun 2013;
In d
A
Halaman 1070 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1070
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
32. 1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk Mercedes Tahun 2013;
ng
33. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel Merk Toyota Tahun 2013;
34. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN
gu
Merk Toyota
35. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B 1028
36. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011;
ub lik
ah
A
SZN Merk Toyota Tahun 2012;
37. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011;
am
38. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT B1633 SDY Merk Honda Tahun 2011;
ep
39. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621 SKT
ah k
Merk Toyota Tahun 2010;
40. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 KT
In do ne si
R
8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010.
BA Penitipan BB tanggal 07 Februari 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan
A gu ng
Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Phang Djaja Hartono berupa: 1.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 B 9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009;
2.
1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige
4.
lik
Merk Honda Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige Merk Honda Tahun 2018;
5.
ub
m
ah
3.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn
1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun
7.
1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Weter Truck) Merk Hino Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW Merk
ng
M
8.
R
ah
2018;
es
6.
ep
ka
SMD Merk Toyota Tahun 2018;
on
gu
Hino Tahun 2018;
In d
A
Halaman 1071 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1071
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk
R
9.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hino Tahun 2018;
ng
10. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW Merk Hino Tahun 2018;
11. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk
gu
Hino Tahun 2018;
12. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk
13. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino Tahun 2018;
ub lik
ah
A
Hino Tahun 2018;
14. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW Merk Hino Tahun 2018;
am
15. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018;
ep
16. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
ah k
9091 SYW Merk Patria Tahun 2018; 17. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
In do ne si
R
9082 SYW Merk Patria Tahun 2018;
18. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
A gu ng
9085 SYW Merk Patria Tahun 2018;
19. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9089 SYW Merk Patria Tahun 2018;
20. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092 SYW Merk Patria Tahun 2018;
21. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
lik
22. 1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun 2017; 23. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B 9855 SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017;
ub
m
ah
9088 SYW Merk Patria Tahun 2018;
24. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299
ka
SZS Merk Toyota Tahun 2016;
ep
25. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B 9392
ah
SAH Merk Toyota Tahun 2015;
R
26. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;
on
gu
ng
M
Merk Toyota :
es
27. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN
In d
A
Halaman 1072 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1072
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
28. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011;
ng
29. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011;
gu
BA Pengembalian BB tanggal 07 Februari 2020, bertempat di Kantor
Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta
1.
1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018, terdaftar di list aset namun belum dapat diverifikasi apakah milik PT Gunung
ub lik
ah
A
Selatan kepada Phang Djaja Hartono berupa:
Bara Utama karena tidak ada No. Pol. kendaraan tersebut; 2.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM
am
Merk Nissan Tahun 2014, sepengetahuan Phang Djaja Hartono bukan aset milik PT Gunung Bara Utama;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104
ep
3.
2019;
1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk
R
4.
In do ne si
ah k
GBU Merk Ford Tahun 2013, kendaraan sudah dijual pada tahun
Mercedes Tahun 2013, bukan kendaraan milik PT Gunung Bara
A gu ng
Utama hanya pernah dipakai saja oleh PT Gunung Bara Utama untuk pembangunan konstruksi jalan;
5.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel Merk Toyota Tahun 2013, tidak teridentifikasi karena tidak ada No. Pol.nya;
6.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B 1028 SZN Merk Toyota Tahun 2012, tidak teridentifikasi;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT B1633
8.
lik
SDY Merk Honda Tahun 2011, sudah dijual pada tahun 2018; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621 SKT Merk Toyota Tahun 2010, sudah dijual pada tahun 2017; 9.
ub
m
ah
7.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 KT
ka
8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010, ditahan oleh
ep
bengkel karena biaya perbaikan lebih mahal dari harga mobil.
ah
10. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW Merk
R
Hino Tahun 2018;
es
11. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B
on
gu
ng
M
9087 SYW Merk Patria Tahun 2018.
In d
A
Halaman 1073 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1073
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia BA SITA tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Inti Kapuas
R
IV.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
International Jl. Budi Karya Kompleks Villa Gama Blok E No. 4 Pontianak
ng
Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat disita dari Miluwan Djaja Patria berupa: 1.
1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50
gu
EXC4X2 AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin
4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti
2.
1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan
Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun
ub lik
ah
A
Kapuas International.
Pembuatan 2013 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International. 3.
1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type HILUX PICK UP 2.0 MT
am
dengan Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas
ah k
4.
ep
International.
1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT
5.
R
Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2009.
In do ne si
dengan Nomor Polisi KB-2012-AC, Nomor mesin JBC2E-1069968 An
1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE dengan
A gu ng
Nomor Polisi KB-2063-AI, Nomor mesin HB71E1354711 An Pemilik Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2008.
6.
1 (satu) buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan
Nomor Polisi KB-6722-QY, Nomor mesin F4A9ID113408 An Pemilik Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2009.
7.
1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPITER Z 110 CC
8.
lik
Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2007.
1 (satu) buah Hard Disk merk ADATA kapasitas 2 (dua) tera berisi 3 (folder) :
ub
m
ah
dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 an
a. PT. IKI Komputer Bendahara 1.
ka
b. PT. IKI Komputer Bendahara 2.
ep
c. PT. IKI Laptop Manager (Meeting Notulen).
ah
BA Penitipan BB tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Inti
R
Kapuas International Jl. Budi Karya Kompleks Villa Gama Blok E No. 4
on
gu
ng
M
Patria berupa:
es
Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat kepada Miluwan Djaja
In d
A
Halaman 1074 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1074
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type HILUX PICK UP 2.0 MT
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730,
ng
Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International.
2.
1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT
gu
dengan Nomor Polisi KB-2012-AC, Nomor mesin JBC2E-1069968 An Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2009.
1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE dengan
Nomor Polisi KB-2063-AI, Nomor mesin HB71E1354711 An Pemilik Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2008. 4.
ub lik
ah
A
3.
1 (satu) bauh sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan Nomor Polisi KB-6722-QY, Nomor mesin F4A9ID113408 An Pemilik
am
Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2009. 5.
1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPITER Z 110 CC
ep
dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 an
ah k
Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2007. BA Penitipan BB tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan
In do ne si
R
Tinggi Kalimantan Barat Jl. Jend. Ahmad Yani Benua Melayu Darat Kec.
Pontianak Selatan Kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat kepada
A gu ng
Mohamad Nursaitias, SH, MH berupa: 1.
1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50
EXC4X2 AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin
4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International.
2.
1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan
lik
Pembuatan 2013 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International. BA Pinjam Pakai BB tanggal 19 Maret 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik
ub
m
ah
Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun
Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
1.
1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50
ep
ka
kepada Susanti Hidayat berupa:
ah
EXC4X2 AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin
R
4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti
1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan
ng
M
2.
es
Kapuas International.
on
gu
Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun
In d
A
Halaman 1075 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1075
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BA SITA tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Inti Kapuas
ng
V.
R
Pembuatan 2013 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International.
International Jl. Budi Karya Kompleks Villa Gama Blok E No. 4 Pontianak
Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat disita dari Miluwan Djaja Patria
gu
berupa: 1.
1 (satu) bundel Rekening Koran BCA No. Rekening 0291315533 An.
2.
1 (satu) lembar asli Form Tanda Terima Buku Cek dan Buku Bilyet Giro dari Ibu Susanti Hidayat kepada Bapak Miluwan Djaja Patria.
3.
ub lik
ah
A
PT. Istana Bahari periode 31 Desember 2008 s/d 31 Desember 2009.
1 (satu) eksemplar Daftar Struktur Organisasi PT. Inti Kapuas
am
International. 4.
1 (satu) eksemplar Data Karyawan PT. Inti Kapuas International.
5.
1 (satu) lembar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana di
ah k
6.
ep
Tambak 1 – Parit Baru IKI (PBI), Tanggal 27 Januari 2020. 1 (satu) eksemplar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana di Tambak 2 – Kumpai IKI (KPI), Tanggal 27 Januari 2020.
In do ne si
1 (satu) eksemplar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana
R
7.
Tambak 5 – Penempat IKI (PNI), Tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembar print our Laporan Persediaan Ikan Arowana Tambak
A gu ng
8.
6 – Landak Lestari IKI (LLI), Tanggal 27 Januari 2020.
9.
1 (satu) lembar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana Tambak Teluk Lerang IKI (TLI), Tanggal 27 Januari 2020.
10. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0230.0,
lik
11. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0231.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 85.945.
ub
m
ah
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 121.450.
12. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
ka
Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0232.0
ep
(NOP), Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 80.535.
ah
13. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
R
Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0233.0,
es on
gu
ng
M
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 98.935.
In d
A
Halaman 1076 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1076
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
14. 1 (satu) bundel asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0234.0,
ng
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 37.010.
15. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0235.0,
gu
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 60.940.
16. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 55.785.
17. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
ub lik
ah
A
Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0236.0,
Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0237.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 44.260.
am
18. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0238.0,
ep
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 39.430.
ah k
19. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
R
Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 60.095.
In do ne si
Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0239.0,
20. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
A gu ng
Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0240.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 75.575.
21. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0241.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 87.180.
22. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. INTI
lik
0242.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 95.205. 23. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-
ub
m
ah
KAPUAS AROWANA, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-
0243.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 91.270.
ka
24. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. INTI
ep
KAPUAS AROWANA, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-
ah
0244.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 62.475.
R
25. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
es
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
on
gu
ng
M
– NOP 61.12.070.005.001-0244.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
In d
A
Halaman 1077 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1077
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
26. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
ng
– NOP 61.12.070.005.001-0243.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
27. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
gu
– NOP 61.12.070.005.001-0242.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
28. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak – NOP 61.12.070.005.001-0241.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
29. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
ub lik
ah
A
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK – NOP 61.12.070.005.001-0240.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
am
30. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
ep
– NOP 61.12.070.005.001-0239.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
ah k
31. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
In do ne si
R
– NOP 61.12.070.005.001-0238.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
32. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
A gu ng
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK – NOP 61.12.070.005.001-0237.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
33. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK – NOP 61.12.070.005.001-0236.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
34. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
lik
– NOP 61.12.070.005.001-0235.0, Tanggal 20 Agustus 2019. 35. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
ub
m
ah
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
– NOP 61.12.070.005.001-0234.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
ka
36. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
ep
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
ah
– NOP 61.12.070.005.001-0233.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
R
37. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
es
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
on
gu
ng
M
– NOP 61.12.070.005.001-0232.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
In d
A
Halaman 1078 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1078
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
38. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
ng
– NOP 61.12.070.005.001-0231.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
39. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK
gu
– NOP 61.12.070.005.001-0230.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
40. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT.
Agustus 2019, sejumlah Rp. 10.834.
41. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT.
ub lik
ah
A
ISTANA BAHARI - No SPPT 61.12.090.001.005-0533.0, Tanggal 20
Istana Bahari - No SPPT 61.12.090.001.005-0532.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 545.293.
am
42. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Istana Bahari – NOP
ep
61.12.090.001.005-0533.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
ah k
43. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Istana Bahari – NOP
In do ne si
R
61.12.090.001.005-0532.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
44. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
A gu ng
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0517.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 637.800.
45. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0518.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 34.000.
46. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
lik
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 27.685.
47. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0520.0, Tanggal 20
ub
m
ah
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0519.0, Tanggal
Agustus 2019, sejumlah Rp. 26.178.
ka
48. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
ep
Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0521.0, Tanggal 20
ah
Agustus 2019, sejumlah Rp. 14.657.
R
49. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
es
Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0522.0, Tanggal 20
on
gu
ng
M
Agustus 2019, sejumlah Rp. 26.746.
In d
A
Halaman 1079 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1079
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
50. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0523.0, Tanggal 20
ng
Agustus 2019, sejumlah Rp. 28.868.
51. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana TBK– NOP
gu
61.12.090.001.005-0523.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
52. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
61.12.090.001.005-0522.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
53. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
ub lik
ah
A
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk– NOP
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk– NOP 61.12.090.001.005-0521.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
am
54. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk– NOP
ep
61.12.090.001.005-0520.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
ah k
55. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
In do ne si
R
61.12.090.001.005-0519.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
56. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
A gu ng
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0518.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
57. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0517.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
58. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
lik
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 13.945.
59. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0525.0, Tanggal
ub
m
ah
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0524.0, Tanggal
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 609.140
ka
60. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
ep
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0526.0, Tanggal
ah
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 22.075.
R
61. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
es
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0527.0, Tanggal
on
gu
ng
M
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 7.500.
In d
A
Halaman 1080 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1080
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
62. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0528.0, Tanggal
ng
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 12.631.
63. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0529.0, Tanggal
gu
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 35.292.
64. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 27.516.
65. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
ub lik
ah
A
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0530.0, Tanggal
Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0531.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 25.517
am
66. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
ep
61.12.090.001.005-0531.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
ah k
67. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
In do ne si
R
61.12.090.001.005-0530.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
68. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
A gu ng
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0529.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
69. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0528.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
70. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
lik
61.12.090.001.005-0527.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
71. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
ub
m
ah
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
61.12.090.001.005-0526.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
ka
72. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
ep
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
ah
61.12.090.001.005-0525.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
R
73. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
es
Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP
on
gu
ng
M
61.12.090.001.005-0524.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
In d
A
Halaman 1081 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1081
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
74. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. The Siat
Kim/Hendra Wijaya - No SPPT 61.12.080.012.004-0421.0, Tanggal
ng
20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 422.400
75. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun An. The Siat Kim/Hendra Wijaya – NOP
gu
61.12.080.012.004-0421.0, Tanggal 20 Agustus 2019.
76. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
Agustus 2019, sejumlah Rp. 2.836.352.
77. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti
ub lik
ah
A
Kapuas Arowana - NOP 61.71.010.003.007-0398.0, Tanggal 09
Kapuas Arowana - NOP 61.71.010.003.007-0399.0, Tanggal 09 Agustus 2019, sejumlah Rp. 2.493.632.
am
78. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk – NOP
ep
61.71.010.003.007-0399.0, Tanggal 09 Agustus 2019.
ah k
79. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk – NOP
In do ne si
R
61.71.010.003.007-0398.0, Tanggal 09 Agustus 2019.
80. 1 (satu) bundel Rekening Koran LippoBank No. Rekening 544-30-
A gu ng
05840-0 An. PT. Inti Kapuas International periode 30 Januari 2009 s/d 30 April 2009.
81. 1 (satu) bundel Rekening Koran CIMB NIAGA No. Rekening
3880100227008 An. Inti Kapuas International periode Mei 2009 s/d 31 Desember 2009.
82. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Wajib Pajak No. NPWP
lik
Januari 2010 dengan jumlah Rp. 45. 253.965,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah). 83. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Wajib Pajak No. NPWP
ub
m
ah
02.373.557.4-701.000 An. PT. Inti Kapuas International Tanggal 29
02.373.557.4-701.000 An. PT. Inti Kapuas International Tanggal 20
ka
Januari 2010 dengan jumlah Rp. 56.842.105,- (lima puluh enam juta
ep
delapan ratus empat puluh dua ribu seratus lima rupiah).
ah
84. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP
R
Pertambahan Nilai
es
02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Januari 2010 dengan jumlah Rp.
on
gu
ng
M
22.720.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
In d
A
Halaman 1082 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1082
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
85. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
ng
02.373.557.4.701.000 Tanggal 14 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 81.520.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
gu
86. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
71.915.000,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
ub lik
ah
A
02.373.557.4.701.000 Tanggal 19 November 2009 dengan jumlah Rp.
87. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
am
02.373.557.4.701.000 Tanggal 19 Oktober 2009 dengan jumlah Rp. 118.130.000,- (seratus delapan belas juta seratus tiga puluh ribu
ep
rupiah).
ah k
88. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
In do ne si
R
02.373.557.4.701.000 Tanggal 15 September 2009 dengan jumlah
Rp. 30.645.000,- (tiga puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu
A gu ng
rupiah).
89. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Agustus 2009 dengan jumlah Rp. 40.950.000,- (empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
90. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
No. NPWP
lik
02.373.557.4.701.000 Tanggal 18 Juli 2009 dengan jumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
91. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
ub
m
ah
Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
ka
02.373.557.4.701.000 Tanggal 12 Juni 2009 dengan jumlah Rp.
ep
83.095.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
ah
92. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak No. NPWP
R
Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
es
02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Mei 2009 dengan jumlah Rp.
ng
M
51.255.000,- (lima puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu
on
gu
rupiah).
In d
A
Halaman 1083 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1083
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
R
93.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
ng
02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 April 2009 dengan jumlah Rp.
82.850.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
gu
94. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
92.367.500,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
ub lik
ah
A
02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Maret 2009 dengan jumlah Rp.
95. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International
No. NPWP
am
02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Februari 2009 dengan jumlah Rp. 82.850.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu
ep
rupiah).
ah k
96. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08
In do ne si
R
Januari 2010 dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
97. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
A gu ng
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10 Juli 2009 dengan jumlah Rp. 306.122,- (tiga ratus enam ribu seratus dua puluh dua rupiah).
98. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08
Januari 2010 dengan jumlah Rp. 22.544.035,- (dua puluh dua juta
lik
99. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 4.534.065,- (empat juta lima
ub
m
ah
lima ratus empat puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah).
ratus tiga puluh empat enam puluh lima rupiah).
ka
100. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
ep
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10
ah
November 2009 dengan jumlah Rp. 324.825,- (tiga ratus dua puluh
R
empat ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
es
101. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
on
gu
ng
M
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 09
In d
A
Halaman 1084 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1084
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Oktober 2009 dengan jumlah Rp. 6.353.050,- (enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima puluh rupiah).
ng
102. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10
September 2009 dengan jumlah Rp. 1.854.500,- (satu juta delapan
gu
ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
103. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
Agustus 2009 dengan jumlah Rp. 1.842.500,- (satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
ub lik
ah
A
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10
104. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10
am
Juli 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
ep
105. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
ah k
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10 Juni 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua
In do ne si
R
puluh ribu rupiah).
106. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
A gu ng
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08
Mei 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
107. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08
April 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua
lik
108. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08 Maret 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua
ub
m
ah
puluh ribu rupiah).
puluh ribu rupiah).
ka
109. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
ep
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10
ah
Februari 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua
R
puluh ribu rupiah).
es
110. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti
on
gu
ng
M
Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10
In d
A
Halaman 1085 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1085
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Februari 2009 dengan jumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
ng
111. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan
An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 02 Januari 2010 dengan jumlah Rp.
gu
26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
112. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
ub lik
ah
A
Penghasilan
113. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan
An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
am
02.374.052.5.701.000 Tanggal 19 November 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
ah k
Penghasilan
ep
114. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Oktober 2009 dengan jumlah Rp.
In do ne si
R
2.000.000,- (dua juta rupiah).
115. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.
A gu ng
Penghasilan
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 September 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
116. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan
An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Agustus 2009 dengan jumlah Rp.
Penghasilan
An.
PT.
Bahari
lik
117. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Juli 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
ub
m
ah
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Penghasilan
An.
PT.
Bahari
ep
ka
118. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Istana
Alkausar
No.
NPWP
ah
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 juni 2009 dengan jumlah Rp.
R
2.000.000,- (dua juta rupiah).
An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
on
gu
ng
M
Penghasilan
es
119. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak
In d
A
Halaman 1086 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1086
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Mei 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
ng
120. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan
An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 April 2009 dengan jumlah Rp.
gu
2.000.000,- (dua juta rupiah).
121. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Maret2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
ub lik
ah
A
Penghasilan
122. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan
An.
PT.
Bahari
Istana
Alkausar
No.
NPWP
am
02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Februari 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
ah k
Istana Alkausar Januari 2010.
ep
123. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
Istana Alkausar
In do ne si
R
124. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
A gu ng
Desember 2009.
125. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar
No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
November 2009.
126. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar
No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
Istana Alkausar
lik
127. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
September 2009.
ub
m
ah
Oktober 2009.
128. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari
ka
Istana Alkausar
ep
Agustus 2009.
No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
ah
129. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari
es on
gu
ng
M
2009.
R
Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Juli
In d
A
Halaman 1087 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1087
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
130. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Juni
ng
2009.
131. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar
No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
gu
Mei2009.
132. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari
2009.
133. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari
ub lik
ah
A
Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 April
Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Maret 2009.
am
134. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar
No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10
ep
Februari 2009.
ah k
135. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat Nomor : 503/292/19.a/BPMPT-
In do ne si
R
E/Undang UndangG/2011 Tanggal 29 November 2011
136. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Ketetapan Retribusi Daerah
A gu ng
(SKRD) Susanti Hidayat Nomor : 0000580.
137. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Tanggal 19 November 2011.
138. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat Nomor : 503/283/19.a/BPMPT-
007679 Tanggal 14 Desember 2016.
lik
139. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Tanda Bukti Pembayaran Nomor
140. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Tanda Terima Berkas Permohonan Izin
ub
m
ah
E/Undang UndangG/2016 Tanggal 21 Desember 2016.
Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat
ka
Nomor : 0362/04112016/BPMPT Tanggal 4 November 2016.
ep
141. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang
ah
UndangG/HO)
Nomor
503/217/19.a/BPMPT-E/Undang
R
UndangG/2016 Tanggal 31 Oktober 2012.
Nomor
503/284/19.a/BPMPT-E/Undang
ng
M
UndangG/HO)
es
142. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang
on
gu
UndangG/2016 Tanggal 21 Desember 2016;
In d
A
Halaman 1088 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1088
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
143. 1 (satu) (1) Bundel (Foto Copy) Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 93 Tahun 2006 Tanggal 10 Februari 2006.
ng
144. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha Nomor : 503/196/EKBANG/2005 Tanggal 15 Desember 2005.
145. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Rekomendasi Camat Sungai Raya
gu
Nomor : 640/83/Ekbang Tanggal 19 Desember 2005.
146. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Keterangan Camat Sungai Raya Nomor :
147. 1 (satu) Bundel (Asli) Surat Perjanjian Pinjam Pakai Antara PT. Inti
Kapuas Arowana, Tbk. Dengan PT. Inti Kapuas Internasional Tanggal 27 Februari 2008.
ub lik
ah
A
25/PPAT/XII/2005 Tanggal 14 Desember 2005.
148. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Pengikatan Jual Beli Nomor : 30
am
Tanggal 28 Juni 2008.
149. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Kuasa Nomor : 31 Tanggal 28 Juni
ep
2008.
ah k
150. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Pengikatan Jual Beli Nomor : 32 Tanggal 28 Juni 2008.
In do ne si
2008.
R
151. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Kuasa Nomor : 33 Tanggal 28 Juni
A gu ng
152. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG. 503/84-G/PT/INDAGKOP/2006 Tanggal 10 Juli 2009.
153. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan
(IZINUndang UndangG) Nomor 503/217/20.a-VII/DLHESDM/2006 Tanggal 10 Juli 2006.
154. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG.
lik
155. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG. 503/91-G/PT/INDAGKOP/2006 Tanggal 01 Agustus 2009. 156. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG.
ub
m
ah
503/92-G/PT/INDAGKOP/2006 Tanggal 01 Agustus 2009.
503/94-I/PT/INDAGKOP/2005 Tanggal 15 Desember 2009.
ka
157. 1 (satu) (1) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang
Gangguan
ep
(IZINUndang UndangG) Nomor : 503/323/20.a-XII/DLHESDM/2005
ah
Tanggal 15 Desemer 2005.
R
158. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pengajuan Dana Operasional Nomor :
es
16/HR-GA(p)/PDO/VII/2010 Tanggal 26 Juli 2010.
ng
M
159. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Pernyataan Keputusan Rapat
on
gu
Nomor 24 Tanggal 21 April 2008.
In d
A
Halaman 1089 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1089
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
160. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Kuasa dari PT. Inti Agri Resources Tbk ke Sin Sen Tanggal 8 Februari 2010.
ng
161. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Kuasa dari PT. Inti Agri Resources Tbk ke Miluan Djaja Patria Tanggal 8 Februari 2010.
162. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Keterangan Domisili Nomor :
gu
470./001/02/I/Pem/2011 Tanggal 27 Januari 2011.
163. 1 (Satu) Lembar (Foto Copy) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
164. 1 (Satu) Bundel
(Foto Copy) Sertifikat Hak Milik Nomor
274/14.02.21.01.1.00274.
ub lik
ah
A
Nomor : 04/11.34/PB/III/2005 Tanggal 28 Maret 2005.
165. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Surat Keterangan Domisili Usaha No.503/118/Ekbang-BMD/VII/2016 Tanggal 13 Juli 2016.
am
166. 1
(Satu)
Lembar
(Asli)
Surat
Izin
Gangguan
Nomor
503/2611/BP2T/R-1/S/2016 Tanggal 03 Agustus 2016.
ah k
Menengah
ep
167. 1 (Satu) Lembar (Asli) Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor
Agustus 2016.
503.2/321/4520/R-I/BP2T/2016
(SIUP)
Tanggal
8
In do ne si
R
168. 1 (Satu) Lembar (Asli) Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 1496/2016 Tanggal 8 Agustus 2016.
A gu ng
169. 1 (Satu) Lembar (Foto Copy) Surat Perjanjian Peningkatan Jual Beli Tambak (TD-IKI/03-01-06).
170. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Surat Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli Tanah Tanggal 28 Desember 2005.
171. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor : AI 489767.
lik
476623.
173. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Akta Jual-Beli Nomor : 203/HB/2006 Tanggal : 03 April 2006.
ub
m
ah
172. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor : AI
174. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor : AI
ka
489769.
ep
175. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Buku Tanah Guna Bangunan No. 380.
ah
176. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor :
R
14.02.12.10.1.00263.
ng
M
374.
es
177. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Buku Tanah Guna Bangunan Nomor :
on
gu
178. 1 (Satu) Bundel Buku Tanah Guna Bangunan Nomor : 376.
In d
A
Halaman 1090 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1090
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
179. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Salinan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT. Inti Kapuas International Nomor : 13 Tanggal 08
ng
September 2009.
180. 1. (Satu) Bundel (Asli) Rencana Kerja Tahunan PT. Inti Kapuas International.
gu
181. 1 (Satu) Buah (Asli) buku kas kecil periode 11 September 2017 sampai 21 Februari 2019.
29 Januari 2020.
183. 1 (Satu) Bundel (Print Out) Data Fix Aset PT. Inti Kapuas
ub lik
ah
A
182. 1 (Satu) Buah (Asli) buku kas kecil periode 28 Februari 2019 sampai
International.
184. 1 (Satu) Bundel (Asli) data pengiriman ikan PT. Inti Kapuas
am
International Periode 1 Januari 2019 sampai 30 Januari 2020. 185. 1 (Satu) Bundel ( Foto Copy) Rekening Giro PT. Inti Kapuas
ep
International Periode 31 Desember 2014 sampai 31 Desember 2019.
ah k
186. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Rekening Koran CIMB NIAGA PT. Inti
In do ne si
2019.
R
Kapuas International Periode 31 Januari 2015 sampai 31 Januari
187. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Keterangan Domisili PT. Inti Kapuas
A gu ng
Internasional Nomor 470./003/02/I/Pem/2011 Tanggal 27 Januari 2011.
188. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Gangguan PT. Inti Kapuas Internasional
Nomor 503/3980/BP2T/R-VII/S/2015 Tanggal 18
November 2015
189. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
lik
Tanggal 18 Maret 2015
190. 1 (satu) Lembar (Asli) Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) PT. Inti Kapuas Internasional Nomor. 14.03.1.47.01952 Tanggal
ub
m
ah
PT. Inti Kapuas Internasional Nomor 503.1/18/2194/R-III/BP2T/2015
19 Maret 2015
ka
191. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Angka Pengenal Importir- Umum (API-U)
ah
November 2015
ep
PT. Inti Kapuas Internasional Nomor: 141300234-P Tanggal 9
R
192. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
on
gu
ng
M
2012
es
PT. Inti Kapuas Internasional Nomo: 05.025312 Tanggal 13 Januari
In d
A
Halaman 1091 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1091
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
193. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO)
Nomor
503/285/19.a/BPMPT-E/Undang
ng
UndangG/2016 Tanggal 21 Desember 2016
194. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Susanti Hidayat Nomor 007681 Tanggal 14 Desember 2016
gu
195. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Seluas
196. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Seluas
ub lik
ah
A
7.633,43 m2 Tanggal 14 Desember 2016
19.672,12 m2 Tanggal 14 Desember 2016
197. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
am
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Seluas 4.787,55 m2 Tanggal 14 Desember 2016
ep
198. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Tanda Terima Berkas Permohonan Izin
ah k
Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat Nomor : 0364/04112016/BPMPT Tanggal 4 November 2016 lembar
(asli)
Surat
Penerimaan
Surat
Nomor: S-
In do ne si
(satu)
R
199. 1
3177/WPJ.13/KP.0103/2010 tanggal 16 April 2010 an. PT. Inti
A gu ng
Kapuas International.
200. 1 (satu) eksemplar (asli) Daftar Induk Rekaman Bagian Legal dan GA Tanggal 02 September 2008.
201. 1 (satu) lembar (asli) Surat Kuasa PT. Inti Kapuas International tanggal 8 Februari 2010 dari Susanti Hidayat kepada Sin Sen.
202. 1 (satu) lembar (asli) Surat Kuasa PT. Inti Kapuas International
lik
Patria.
203. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Pengikatan Jual Beli Tanggal 07 Agustus 2008 Nomor 8 (delapan).
ub
m
ah
tanggal 8 Februari 2010 dari Susanti Hidayat kepada Miluwan Djaja
204. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Surat Kuasa Tanggal 07 Agustus
ka
2008 Nomor 9 (sembilan).
ep
205. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Pengikatan Jual Beli Tanggal 07
ah
Agustus 2008 Nomor 4 (empat).
R
206. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Surat Kuasa Tanggal 07 Agustus
es
2008 Nomor 5 (lima).
ng
M
207. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Pengikatan Jual Beli Tanggal 07
on
gu
Agustus 2008 Nomor 6 (enam).
In d
A
Halaman 1092 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1092
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
208. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Surat Kuasa Tanggal 07 Agustus 2008 Nomor 7 (tujuh).
ng
209. 1 (satu) eksemplar (fotocopy) Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha Desa
Sungai
Ambangah
Nomor:
503/II/Ekbang
September 2008 an. Bambang Setiawan.
tanggal
23
gu
210. 1 (satu) lembar (fotocopy) Tanda Terima Dokumen dari Bambang Setiawan Tanggal Penerimaan 8 Maret 2010.
Periode Tahun 2008.
212. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan dari Kepala Desa Sungai
ub lik
ah
A
211. 1 (satu) lembar (asli) Rencana Perijinan PT. Inti Kapuas International
Ambangah Nomor: 091/SA/VII/Bang tanggal 12 Agustus 2005. 213. 1 (satu) lembar (asli) Tanda Terima dari A HERU K kepada Ridwan
am
Tampubolon tanggal 5 Maret 2010.
214. 1 (satu) bundel (fotocopy) Surat Tanda Terima Setoran an. Robby
ep
Jaya Ateng – No SPPT: 61.71.010.008.007-0398.0 tanggal 7 Maret
ah k
2007
215. 1 (satu) bundel (asli) Berita Acara Serah Terima Speed Boat No:
In do ne si
R
011/HRDGA-SKL/XI/2008 tanggal 11 November 2008.
216. 1 (satu) bundel (asli) Berita Acara Serah Terima Speed Boat No:
A gu ng
012/HRDGA-SKL/XI/2008 tanggal 12 November 2008.
217. 1 (satu) lembar (asli) Pengajuan Dana Perpanjangan Surat Izin Tempat
Usaha
(SITU)
Tambah
Landak Lestari
GA(p)/PDO/IV/2010 Tanggal 21 April 2010.
No:
09/HR-
218. 1 (satu) lembar (asli) Pemberitahuan alamat Resmi PT. Inti Kapuas International
(Office
Pontianak)
No:
01/HR-GA(p)/PEM/II/2010
lik
219. 1 (satu) bundel (asli) Perjanjian Penyediaan Tenaga Keamanan PT. Inti Kapuas International (Diwakili oleh SIN SEN) dan Kepolisian Sektor Sungai Raya tanggal 28 April 2010.
ub
m
ah
tanggal 10 Februari 2010.
220. 1 (satu) bundel (asli) Perjanjian Penyediaan Tenaga Keamanan PT.
ka
Inti Kapuas International (Diwakili oleh SIN SEN) dan Kepolisian
ep
Sektor Sungai Raya tanggal 29 Oktober 2010.
ah
221. 1 (satu) bundel (fotocopy) Surat Keterangan Pengurus RT.04/RW.23
R
Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan
es on
gu
ng
M
Nomor: 103/2010 tanggal 10 Februari 2010.
In d
A
Halaman 1093 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1093
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
222. 1 (satu) bundel (fotocopy) Pemberitahuan & Permohonan Surat
Keterangan Perubahan Pengurus Rumah dan Alamat PT. Inti Kapuas
ng
International Nomor: 045/LG/IKI/II/2010 tanggal 10 Februari 2010.
223. 1 (satu) bundel (fotocopy) Notulen Meeting Manajemen Tanggal 10 Mei 2010.
gu
224. 1 (satu) lembar (asli) Form Tanda Terima Dokumen dari Ridwan Tampubolon Tanggal 8 Februari 2010.
VI.
PT. Inti Kapuas Internasional Nomo: 000510 Tanggal 15 September 2011.
ub lik
ah
A
225. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
BA SITA tanggal 18 Februari 2020, bertempat di Simprug Office Garden Jl.
am
Teuku Nyak Arif No. 9 D Grogol Selatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan disita dari Christopher Ben Farmer berupa:
1 (satu) bundel fotocopy dokumen Akta Kerahasiaan tanggal 15
ep
1.
ah k
Agustus 2018 antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. Maxima Integra Investama.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen memorandum of understanding
In do ne si
R
2.
tanggal 30 Agustus 2018 antara PT. Trada Dryship dengan PT. Mitra
A gu ng
Mata Ahli (absolute).
3.
1 (satu) bundel dokumen memorandum of understanding tanggal 30
Agustus 2018 antara PT. Trada Dryship dengan PT. Mitra Mata Ahli (superseded).
4.
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima dokumen dari PT. Batutua Waykanan Minerals an. Hesti selaku pengirim dan Maudy Bernadin
1 (satu) bundel fotocopy perjanjian pinjaman wajib konversi dan
lik
5.
pinjaman berjangka tanggal 25 September 2018 antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. Aneka Minera Indonesia. 6.
ub
m
ah
Als. Raden Bernadin.
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima dokumen dari Akset (Arfidea
ka
Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra) Law Firm kepada PT. Batutua
ah
7.
ep
Waykanan Minerals yang diterima oleh Sdri SUCI. 1 (satu) bundel fotocopy pokok-pokok perjanjian tanggal 25
R
September 2018 yang dibuat oleh dan antara PT. Aneka Minera
es
Indonesia, PT. Mitra Mata Ahli, Gabriel Imanuel Mbatemooy, Henry
ng
M
Wilsam Mbatemooy, Straits Engineers Contracting Pte Ltd, Pt.
on
gu
Batutua Waykanan Minerals.
In d
A
Halaman 1094 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1094
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar fotocopy head of agreement tanggal 25 September
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2018 antara yang dibuat oleh dan antara PT. Aneka Minera Indonesia,
ng
PT. Mitra Mata Ahli, Gabriel Imanuel Mbatemooy, Henry Wilsam
Mbatemooy, Straits Engineers Contracting Pte Ltd, PT. Batutua Waykanan Minerals. (execution version)
1 (satu) bundel Fotocopy warna dokumen Surat Mandat Eksklusif
gu
9.
tanggal 04 Oktober 2018 antara PT. Batutua Waykanan Minerals dan
10. 1 (satu) bundel Fotocopy warna dokumen perjanjian pengalihan
ub lik
pokok-pokok perjanjian tanggal 05 Maret 2019 yang dibuat oleh dan
ah
A
PT. Maxima Integra Investama.
antara Straits Engineers Contracting Pte Ltd, Mata Development Ltd, PT. Aneka Minera Indonesia, Pt. Mitra Mata Ahli, Gabriel Imanuel
am
Mbatemooy, Henry Wilsam Mbatemooy, PT. Batutua Waykanan Minerals.
ep
11. 1 (satu) buah Buku Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT.
ah k
Batutua Waykanan Minerals tahun 2018.
13. 1
(satu)
R
Batutua Waykanan Minerals tahun 2019. bundel
Perubahan
A gu ng
Persetujuan
fotocopy
dokumen
Direksi
dan
In do ne si
12. 1 (satu) buah Buku Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT.
pengajuan
permohonan
Komisaris
Waykanan Minerals.
PT.
Batutua
14. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Nomor ; 005/288/III.17/2010 17 Mei 2010.
15. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan Bupati Way Kanan Nomor 540/131/04-WK/2007 tanggal 19 Februari 2007.
lik
545/173/02-WK/2012 tanggal 11 April 2012, perihal Rekomendasi atas nama PT. Batutua Waykanan Minerals.
17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Setoran uang jaminan kesungguhan
ub
m
ah
16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Way Kanan nomor :
Nomor : 1453/579/04-WK/2005 tanggal 16 Juni 2005.
ka
18. 1 (satu) bundel fotocopy bukti penerimaan surat Nomor PEM
ep
01003483\-056\jul\2015 tanggal 1 Juli 2015 yang berisi Berita Acara
ah
Pemberian Sertifikat Digital, permintaan Sertifikat Elektronik beserta
R
lampiran.
es
19. 1 (satu) bundel fotocopy bukti penerimaan surat dari PT. Batutua
on
gu
ng
M
Lampung Elok tanggal 1 Juli 2015 yang berisi Berita Acara
In d
A
Halaman 1095 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1095
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
lampiran.
R
Pemberian Sertifikat Digital, perimntaan Sertifikat Elektronik beserta
ng
20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Way Kanan Nomor :
545/042/DPE-WK/2013 tanggal 09 Januari 2013, perihal : IUP PT. Batutua Way Kanan Minerals.
gu
21. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor :
B.24/DPE-WK/HK/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Persetujuan
Batutua Way Kanan Minerals (beserta lampiran).
Pelayanan
ub lik
22. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan
ah
A
perpanjangan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT.
Terpadu
Satu
Pintu
Provinsi
Lampung
Nomor
:
800/316/V.16/2019 tanggal 14 Mei 2019, perihal untuk perubahan
am
saham untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 23. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan PT. Batutua Way
ep
Kanan Minerals kepada Gubernur Provinsi Lampung Nomor :
ah k
017/4.012-BWKM/X/2018
tanggal
17
Oktober
2018,
perihal
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Batutua Way
In do ne si
R
Kanan Minerals.
24. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan PT. Batutua Way
A gu ng
Kanan Minerals kepada Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 016/4.012-BWKM/X/2018
tanggal
17
Oktober
2018,
perihal
Perubahan saham PT. Batutua Way Kanan Minerals.
VII. BA SITA tanggal 19 Februari 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru
1 (satu) Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Batutua
lik
1.
Waykanan Minerals No. 53 Tanggal 16 Juni 2005 dari Notaris Eveline Gandauli Siagian Ragukguk, SH. 2.
ub
m
ah
Jakarta Selatan disita dari Raden Bernadin als Maudy Bernadin berupa:
1 (satu) Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
ka
Saham PT Batutua Waykanan Minerals (Perubahan Susunan Direksi),
ah
3.
ep
No. 67 Tanggal 16 Agustus 2017 dari Notaris Mala Mukti, SH, LL.M. 1 (satu) Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
R
Saham PT Batutua Waykanan Minerals (Perubahan Susunan Direksi),
es on
gu
ng
M
No. 16 Tanggal 5 Januari 2018 dari Notaris Mala Mukti, SH, LL.M.
In d
A
Halaman 1096 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1096
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
R
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Saham PT Batutua Waykanan Minerals (Perubahan Susunan Direksi),
5. 6.
ng
No. 20 Tanggal 8 Januari 2018 dari Notaris Mala Mukti, SH, LL.M.
1 (satu) Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) No: 9120401860664.
1 (satu) Fotocopy Surat Domisili Perusahaan PT Batutua Waykanan
gu
Minerals No: 001/27.1.0/31/74.05.1005/-1.711.53/2016, Expired date
11 Januari 2022 Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7.
1 (satu) Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No: 181/24.1PK/31.74.05/-1.824.27/e/2017 Tanggal 6 September 2017.
8.
1
(satu)
Fotocopy
ub lik
ah
A
Kelurahan Grogol Selatan.
Tanda
Daftar
Perusahaan
(TDP)
No:
964/24.3PT.1/31.74/-1.824.27/e/2017 Masa Berlaku 14 Juni 2021.
am
9.
1 (satu) Fotocopy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jakarta) No: 180000000459144.
ep
10. 1 (satu) Fotocopy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
ah k
(Lampung) No: 0800000004173.
R
02.459.249.5-063.000.
In do ne si
11. 1 (satu) Fotocopy NPWP PT Batutua Waykanan Minerals No:
12. 1 (satu) Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-02242/WPJ-
A gu ng
04/KP.1203/2011 tanggal 30 September 2011.
13. 1 (satu) Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02243/WPJ.04/KP.1203/2011 tanggal 30 September 2011.
14. 1 (satu) Fotocopy WLK Pusat, Masa berlaku 14 Februari 2021.
15. 1 (satu) Fotocopy WLK Cabang, Masa berlaku 14 Februari 2021.
16. 1 (satu) Fotocopy Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Mineral Logam (Emas) kepada PT Batutua Waykanan
Terpadu
Daerah
lik
Perizinan
Provinsi
Lampung
No:
540/II.720/KEP/II.07/2016 tanggal 28 Oktober 2016, masa berlaku s/d
ub
m
ah
Minerals dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
11 Maret 2035.
ka
17. 1 (satu) Fotocopy Keputusan Gubernur Lampung tentang Kelayakan
ep
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Emas dan
ah
Mineral Pengikutnya di Kecamatan Baradatu, Banjit, Blambangan
R
Umpu dan Kasui, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung oleh PT
es
Batutua Waykanan Minerals No: G/418/II.05/HK/2018 tanggal 7
on
gu
ng
M
September 2015.
In d
A
Halaman 1097 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1097
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
18. 1 (satu) Fotocopy Perjanjian Investasi antara PT Batutua Waykanan
Minerals (Persero) dan PT Kalimantan Pancar Sejati (Investor)
ng
tanggal 29 April 2019.
19. 1 (satu) Fotocopy Aturan Pendamping Perjanjian Pemegang Saham tanggal 29 April 2019.
gu
20. 1 (satu) Fotocopy Profil Perusahaan PT Batutua Waykanan Minerals.
21. 1 (satu) Fotocopy Jambi PFS Summary PT Batutua Waykanan
22. 1 (satu) Fotocopy Resource Estimation of Jambi Deposit, Sumatera Indonesia dari H&S Consultant PTY Ltd tanggal 19 September 2019.
ub lik
ah
A
Minerals tanggal 5 Januari 2018.
23. 1 (satu) Fotocopy Laporan Cadangan Mineral KCMI Jambi Deposit Tambang Ojolali Way Kanan Sumatera Selatan tahun 2019 oleh
am
Geomine.
24. 1 (satu) Fotocopy Ojolali GFS Study – Basis of Estimate Februari
ah k
ep
2015 oleh Resindo No: 3087-EST-G-0003.
VIII. BA SITA tanggal 24 Februari 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana
In do ne si
R
Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Raden Bernadin Als Maudy Bernadin berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Rekening Koran Giro Rupiah PT Batutua
A gu ng
1.
Waykanan Minerals dari Bank Mandiri KCP Jakarta-Simprug periode tahun 2018 s/d 2020 dengan nomor rekening 102-00-0706564-9.
2.
1 (satu) bundel fotocopy Rekening Koran Giro US Dollar PT Batutua
Waykanan Minerals dari Bank Mandiri KCP Jakarta-Simprug periode tahun 2018 s/d 2020 dengan nomor rekening 102-00-0706565-6.
1 (satu) bundel fotocopy Rekening Koran Giro Rupiah Bank Bukopin
lik
Cabang KCP Surakarta dengan nomor rekening 1004237052 PT Batutua Waykanan Minerals periode 2019.
1 (satu) bundel Perjanjian Kredit Nomor: 106/PK/Slo/Lg/V/2019
ub
4.
m
ah
3.
tanggal 2 Mei 2019 antara Heru Hidayat (debitur) dengan Heri
5.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 004/V.13/BWKM/I/2020
ep
ka
Siswanto (Bank Bukopin) dan PT Batutua Waykanan Minerals.
ah
tanggal 23 Januari 2020 perihal Pencairan deposito dan Pelunasan
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 116/Slo/PIM/I/2020 tanggal 30
es
6.
R
Kredit PT Bank Bukopin, Tbk dari PT Batutua Waykanan Minerals.
ng
M
Januari 2020 perihal Pencairan Surat Keterangan Lunas dari PT
on
gu
Bank Bukopin kepada Heru Hidayat.
In d
A
Halaman 1098 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1098
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
IX.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BA SITA PT GBU tanggal 05 Maret 2020 berupa: -
ng
PT Gunung Bara Utama yang beralamat di Bapindo Plaza Citibank
Tower 27th Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta
gu
Notaris Benediktus Andy Widyanto No. 15 tanggal 29 Maret 2007 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah
Agustus 2017.
BA Penolakan Penandatanganan BA SITA PT GBU tanggal 05 Maret 2020,
ub lik
ah
A
dengan Akta Notaris Benediktus Andy Didyanto No. 31 tanggal 31
bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh Phang
X.
BA SITA PT Batutua Waykanan Minerals tanggal 12 Maret 2020 berupa:
ah k
-
ep
am
Djaja Hartono dan Johan Siboney Hondojono.
PT. Batutua Waykanan Minerals yang beralamat di Jl. Teuku Nyak Arief No. 9 D Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama
In do ne si
R
Jakarta Selatan DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Evelin Gandauli Siagian Rajagukguk, SH No. 53 tanggal 16 Juni 2005
A gu ng
yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah
dengan Akta Notaris Mala Mukti, SH, LLM No. 20 tanggal 8 Januari 2018.
BA Penolakan Penandatanganan BA SITA PT Batutua Waykanan Minerals tanggal 12 Maret 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta
lik
BA SITA tanggal 20 Februari 2020, bertempat di Kantor PT Inti Kapuas International (shelookRED) yang terletak di Jalan Puri Indah Raya, Puri
ub
XI.
m
ah
Selatan oleh Christopher Ben Farmer.
Kembangan, Puri Britania T7 No. B27-B29, RT 1 RW 2, Kembangan
ka
Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat disita dari Susanti
ah
1.
ep
Hidayat berupa:
Asli Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Inti Indah Karya
Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Agri
es
2.
R
Plasindo tanggal 16 Maret 1999 No. 17.
on
gu
ng
M
Resources, Tbk tanggal 30 Juni 2015 No. 48.
In d
A
Halaman 1099 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1099
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Agri
R
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Resources, Tbk tanggal 15 Juni 2012 No. 44.
Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
ng
4.
Biasa PT Inti Agri Resources, Tbk tanggal 25 April 2017 No. 31.
5.
Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
gu
Inti Kapuas International No. 284 tanggal 31 Desember 2012.
6.
Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
7.
Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Inti Kapuas International No. 43 tanggal 18 Mei 2018.
8.
ub lik
ah
A
Inti Kapuas International No. 190 tanggal 31 Januari 2013.
Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Inti Kapuas International No. 37 tanggal 25 Juni 2018.
am
9.
Asli Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Istana Bahari No. 1 tanggal 1 Desember 2004.
ep
10. Asli Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Bahari Istana
ah k
Alkausar No. 5 tanggal 24 Nopember 2005. 11. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
In do ne si
R
Biasa PT Bahari Istana Alkausar No. 51 tanggal 30 September 2010.
12. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
A gu ng
Biasa PT Bahari Istana Alkausar No. 173 tanggal 27 Mei 2013.
13. Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Kapuas Arowana, Tbk No. 3 tanggal 8 Maret 2006.
14. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk No. 8 tanggal 23 Desember 2005.
15. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
lik
XII. BA SITA tanggal 21 Februari 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta
ub
m
ah
Biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk No. 12 tanggal 27 April 2005.
Selatan disita dari Susanti Hidayat berupa:
ka
1.
1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor H-
ep
07660758, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor
ah
Registrasi B 1452 BJD, Merk Mitsubishi Type Pajero Sport 2.5 D
R
Exceed, Nomor Rangka MMBGRKG40BF013799 Tahun Pembuatan
1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor J-
ng
M
2.
es
2010 Warna Putih;
on
gu
06880888, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor
In d
A
Halaman 1100 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Registrasi B 1245 BRM, Merk Toyota Type Kijang Innova E AT, Nomor Rangka MHFXW416500055523 Tahun Pembuatan 2013
3.
ng
Warna abu-abu metalik;
1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor I10478021, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor
gu
Registrasi B 1750 BZI, Merk Daihatsu, Type S401RV-ZMDEJJ-HJ, Nomor Rangka MHKV38A6JCK003395 Tahun Pembuatan 2012
4.
1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor I-
ub lik
06709238, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas Internatina, Nomor
ah
A
Warna Silver metalik;
Registrasi B 1527 BJB, Merk Toyota, Type Fortuner 2.5 G AT, Nomor Rangka MHF2R696293008682 Tahun Pembuatan 2009 Warna
am
Hitam metalik; 5.
1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor H-
ep
00421913, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor
ah k
Registrasi B 9850 BCB, Merk Toyota, Type Hilux 2.0 MT, Nomor
6.
R
Silver;
In do ne si
Rangka MROAW1268A0020020 Tahun Pembuatan 2010 Warna
1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor L-
A gu ng
08513629, Nama Pemilik PT. Inti Agri Resources, Nomor Registrasi B
9069
HL,
Merk
Mitsubishi,
Type
L300,
Nomor
Rangka
MHMLOPU397K006188 Tahun Pembuatan 2007 Warna Hitam;
7.
1 (satu) buah Perjanjian Pembiayaan Multiguna BCA Finance
Tanggal 04 September 2017 antara Aditya Dwi Prasetyo dan Susanti Hidayat, Jenis Barang Mb. Penumpang, Merk LEXUS, Type LEXUS
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2039, atas nama
PT.
Inti
Kapuas
lik
8.
International,
Surat
Ukur
Nomor
ub
155/Sui.Ambangah/2006, luas 23.270 M2, Desa Sungai Ambangah,
m
ah
RX 200 T F-SPORT, Tahun 2017;
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Propinsi Kalimantan
9.
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2040, atas
ep
ka
Barat;
ah
nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 167/Sungailuas
9.378
M2,
Desa
Sungai
Ambangah,
R
Ambangah/2007,
on
gu
ng
M
Barat;
es
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
In d
A
Halaman 1101 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nama
R
10. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2041, atas PT.
Inti
Kapuas
International,
Surat
Ukur
Nomor
ng
03/Ambangah/1999, luas 1.632 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan
Sungai
Raya,
Kabupaten
Kubu
Kalimantan Barat;
Raya,
Propinsi
gu
11. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2042, atas nama
PT.
Inti
Kapuas
International,
Surat
Ukur
Nomor
Kecamatan
Sungai
Raya,
Kabupaten
Kubu
Kalimantan Barat;
Raya,
ub lik
ah
A
04/Ambangan/1999, luas 5.151 M2, Desa Sungai Ambangah,
Propinsi
12. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043, atas nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 483/Sui
am
Ambangah/2007, Kecamatan
luas
Sungai
10.669
Raya,
Desa
Kabupaten
ep
Kalimantan Barat;
M2,
Sungai
Kubu
Ambangah,
Raya,
Propinsi
Kapuas
Arowana
luas
Surat
8.852
R
Ambangah/2005,
Tbk,
M2,
Ukur Desa
Nomor
139/Sungai
Sungai
Ambangah,
In do ne si
ah k
13. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2478, atas nama PT. Inti
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
A gu ng
Barat;
14. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2479, atas nama PT. Inti Kapuas
Arowana
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
7.886
M2,
Ukur
Nomor
Desa
140/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
15. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2476, atas nama PT. Inti
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
12.188
M2,
Ukur
Nomor
lik
Arowana
Desa
Sungai
137/SungaiAmbangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ub
m
ah
Kapuas
Kapuas
Arowana
ah
Ambangah/2005,
Tbk,
Surat
ep
ka
16. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2477, atas nama PT. Inti
luas
11.157
M2,
Ukur
Desa
Nomor
138/Sungai-
Sungai
Ambangah,
es
Barat;
R
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
gu
Kapuas
Arowana
Tbk,
Surat
Ukur
Nomor
135/Sungai-
on
ng
M
17. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2474, atas nama PT. Inti
In d
A
Halaman 1102 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia luas
19.787
M2,
Desa
R
Ambangah/2005,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
ng
Barat;
18. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2475, atas nama PT. Inti Kapuas
Arowana
luas
gu
Ambangah/2005,
Tbk,
Surat
7.402
M2,
Ukur
Nomor
Desa
136/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
19. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2472, atas nama PT. Inti Arowana
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
Ukur
Nomor
130/Sungai-
ub lik
Kapuas
ah
A
Barat;
17.189
M2,
Desa
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
am
Barat;
20. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2473, atas nama PT. Inti Arowana
ah k
Ambangah/2005,
Tbk,
Surat
ep
Kapuas
luas
16.107
M2,
Ukur
Nomor
Desa
134/Sungai-
Sungai
Ambangah,
In do ne si
Barat;
R
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
21. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2493, atas nama PT. Inti
A gu ng
Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 98/Sui-Ambangah/2004, luas 24.290 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
22. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2483, atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 144/Sui-Ambangah/2005, luas 19.041 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya,
Kapuas
Arowana
luas
Surat
15.115
M2,
Ukur
Nomor
Desa
Sungai
142/SungaiAmbangah,
ub
Ambangah/2005,
Tbk,
lik
23. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2481, atas nama PT. Inti
m
ah
Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
ka
Barat;
ah
Kapuas
Arowana
Tbk,
luas
Surat
12.019
M2,
Ukur
Nomor
Desa
141/Sungai-
Sungai
Ambangah,
R
Ambangah/2005,
ep
24. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2480, atas nama PT. Inti
on
gu
ng
M
Barat;
es
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
In d
A
Halaman 1103 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kapuas
R
25. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2482, atas nama PT. Inti Arowana
luas
Surat
17.436
M2,
Ukur
Nomor
Desa
ng
Ambangah/2005,
Tbk,
143/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
gu
26. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 368, atas nama
PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 2/Kuala Mandor/19A/1999, luas
Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
27. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 369, atas nama
ub lik
ah
A
12.742 M2, Desa Kuala Mandor, Kecamatan Sungai Ambawang,
PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor A./2005, luas 6.373 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B,
am
Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
28. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 370, atas nama
ep
PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 05/Kuala Mandor
ah k
A./2005, luas 16.285 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
In do ne si
R
29. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371, atas nama
PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor
A gu ng
A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
30. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 372, atas nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 06/Kuala Mandor A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
31. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 381, atas nama
lik
A./2005, luas 8.622 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ub
m
ah
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor
32. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 382, atas nama
ka
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor
ep
A./2005, luas 15.733 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala
ah
Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
R
33. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 383, atas nama
es
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 08/Kuala Mandor
ng
M
A./2005, luas 15.399 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala
on
gu
Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
In d
A
Halaman 1104 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
34. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 384, atas nama
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 10/Kuala Mandor
ng
A./2005, luas 16.981 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
35. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya
gu
Alam DKI Jakarta Nomor : SK.59/IV-K.10/TSL/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pengedar Dalam Negeri Ikan
Hasil Penangkaran Kepada PT. Inti Kapuas International;
36. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi
ub lik
ah
A
Arwana (Scleropages formosus) Yang Dilindungi Undang-Undang
Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.60/KSDAE/SET/KSDAE.2/2/2016 tanggal
am
24 Februari 2016 tentang Izin Usaha Pengedar Luar Negeri Iwan Arwana (Scleropages formosus) Yang Dilindungi Undang-Undang
ep
Hasil Penangkaran Kepada PT. Inti Kapuas International;
ah k
37. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup
In do ne si
R
dan Kehutanan Nomor : SK.347/KSDAE/SET/KSA.2/9/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Sumber
A gu ng
Konservasi
Daya
Alam
SK.60/KSDAE/SET/KSDAE.2/2/2016
dan
Ekosistem
tanggal
24
Nomor
Februari
:
2016
tentang Izin Usaha Pengedar Luar Negeri Iwan Arwana (Scleropages formosus) Yang Dilindungi Undang-Undang Hasil Penangkaran Kepada PT. Inti Kapuas International;
38. 1
(satu)
Lembar
Print
Out
Nomor
Induk
Berusaha
(NIB)
lik
39. 1 (satu) Rangkap Asli Prospektus Penawaran Umum Terbatas II PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk;
40. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasi PT Inti
ub
m
ah
8120203881655 yang dicetak tanggal 13 Februari 2020;
Agri Resources Tbk dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir
ka
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2009 dan 2008;
ep
41. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Inti
ah
Agri Resources Tbk dan Entitas Anak per 31 Desember 2011 Dengan
R
Angka Perbandingan Tahun 2010;
es
42. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Inti
on
gu
ng
M
Agri Resources Tbk dan Entitas Anak Untuk Tahun-Tahun yang
In d
A
Halaman 1105 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen;
ng
43. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan PT Inti Agri Resources Tbk dan Entitas Anak untuk tahun
gu
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
BA Penitipan BB tanggal 28 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan
Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada RINA DWI ASTUTI
ub lik
ah
A
Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan/
berupa: 1.
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2039, atas
am
nama
PT.
Inti
Kapuas
International,
Surat
Ukur
Nomor
155/Sui.Ambangah/2006, luas 23.270 M2, Desa Sungai Ambangah,
ep
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Propinsi Kalimantan
ah k
Barat; 2.
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2040, atas
Ambangah/2007,
luas
9.378
M2,
Desa
In do ne si
R
nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 167/SungaiSungai
Ambangah,
A gu ng
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
3.
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2041, atas nama
PT.
Inti
Kapuas
International,
Surat
Ukur
Nomor
03/Ambangah/1999, luas 1.632 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan
Sungai
Raya,
Kabupaten
Kubu
nama
PT.
Inti
Kapuas
International,
Surat
Ukur
Nomor
Sungai
Raya,
Kalimantan Barat;
Kabupaten
Kubu
Raya,
Propinsi
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043, atas
ep
5.
ub
04/Ambangan/1999, luas 5.151 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan
ka
Propinsi
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2042, atas
lik
4.
m
ah
Kalimantan Barat;
Raya,
Kecamatan
luas
10.669
R
Ambangah/2007,
Sungai
Raya,
M2,
Desa
Kabupaten
Sungai
Kubu
Ambangah,
Raya,
Propinsi
es
ah
nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 483/Sui
on
gu
ng
M
Kalimantan Barat;
In d
A
Halaman 1106 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2472, atas nama PT. Inti Kapuas
R
6.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Arowana
luas
Surat
17.189
M2,
Ukur
Nomor
Desa
ng
Ambangah/2005,
Tbk,
130/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2473, atas nama PT. Inti
gu
7.
Kapuas
Arowana
luas
16.107
M2,
Ukur
Nomor
Desa
134/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat; 8.
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2474, atas nama PT. Inti Kapuas
Arowana
Ambangah/2005,
am
Surat
ub lik
ah
A
Ambangah/2005,
Tbk,
Tbk,
luas
Surat
19.787
M2,
Ukur
Nomor
Desa
135/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2475, atas nama PT. Inti Kapuas
Arowana
luas
Surat
7.402
R
Ambangah/2005,
Tbk,
M2,
Ukur
Nomor
Desa
136/Sungai-
Sungai
Ambangah,
In do ne si
ah k
9.
ep
Barat;
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
A gu ng
Barat;
10. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2476, atas nama PT. Inti Kapuas
Arowana
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
12.188
M2,
Ukur
Nomor
Desa
137/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
11. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2477, atas nama PT. Inti
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
11.157
M2,
Ukur
Nomor
lik
Arowana
Desa
Sungai
138/SungaiAmbangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ub
m
ah
Kapuas
Kapuas
Arowana
ah
Ambangah/2005,
Tbk,
Surat
ep
ka
12. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2478, atas nama PT. Inti
luas
8.852
M2,
Ukur
Desa
Nomor
139/Sungai
Sungai
Ambangah,
es
Barat;
R
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
gu
Kapuas
Arowana
Tbk,
Surat
Ukur
Nomor
140/Sungai-
on
ng
M
13. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2479, atas nama PT. Inti
In d
A
Halaman 1107 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia luas
7.886
M2,
Desa
Sungai
R
Ambangah/2005,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
ng
Barat;
14. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2493, atas nama PT. Inti
Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 98/Sui-Ambangah/2004,
gu
luas 24.290 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 144/Sui-Ambangah/2005, luas 19.041 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya,
ub lik
ah
A
15. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2483, atas nama PT. Inti
Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
16. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2481, atas nama PT. Inti
am
Kapuas
Arowana
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
15.115
M2,
Ukur
Nomor
Desa
142/Sungai-
Sungai
Ambangah,
ep
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
ah k
Barat;
17. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2480, atas nama PT. Inti Tbk,
Ambangah/2005,
luas
Surat
12.019
M2,
Ukur
Nomor
Desa
141/Sungai-
In do ne si
Arowana
R
Kapuas
Sungai
Ambangah,
A gu ng
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
18. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2482, atas nama PT. Inti Kapuas
Arowana
Ambangah/2005,
Tbk,
luas
Surat
17.436
M2,
Ukur
Nomor
Desa
143/Sungai-
Sungai
Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan
lik
19. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 368, atas nama PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 2/Kuala Mandor/19A/1999, luas 12.742 M2, Desa Kuala Mandor, Kecamatan Sungai Ambawang,
ub
m
ah
Barat;
Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ka
20. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 369, atas nama
ep
PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor A./2005, luas
ah
6.373 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B,
R
Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
es
21. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 384, atas nama
on
gu
ng
M
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 10/Kuala Mandor
In d
A
Halaman 1108 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
A./2005, luas 16.981 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ng
22. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 383, atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 08/Kuala Mandor A./2005, luas 15.399 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala
gu
Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
23. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 382, atas nama
A./2005, luas 15.733 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ub lik
ah
A
PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor
24. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 381, atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor
am
A./2005, luas 8.622 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
ep
25. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 372, atas nama
ah k
PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 06/Kuala Mandor A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala
In do ne si
R
Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
26. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371, atas nama
A gu ng
PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
27. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 370, atas nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 05/Kuala Mandor A./2005, luas 16.285 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala
lik
XIII. BA SITA tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jl. Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan
ub
m
ah
Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;
disita dari Johan Siboney Hondoyono berupa:
ka
1.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Black Diamond Energy kendaraan
ep
Mitsubishi Strada CR 2.8L GLX MT MB Barang Model Double Cabin
ah
PU dengan nomor registrasi B 9250 HN, Tahun pembuatan 2008
R
warna abu-abu silver dengan nomor rangka MMBJNKB708D0777126
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Black Diamond Energy kendaraan
ng
M
2.
es
dan nomor mesin 4M40UAB2150.
on
gu
Toyota Kijang Innova J MB Penumpang Model Minibus dengan
In d
A
Halaman 1109 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nomor registrasi B 1591 PKN, Tahun pembuatan 2011 warna silver
metalik dengan nomor rangka MHFXIN406XB4501995 dan nomor
3.
ng
mesin ITR7068423.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Black Diamond Energy kendaraan Mercedes Benz E 300 AT MB Penumpang Model Sedan dengan
gu
nomor registrasi B 1502 PAB, Tahun pembuatan 2010 warna hitam metalik dengan nomor rangka MHL212054AJ000393 dan nomor
4.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan BPKB Asli Nomor 3899105 dengan nomor kendaraan B 1336 PFT kepada Bapak Jetro S. tanggal 6 Maret 2015.
5.
ub lik
ah
A
mesin 27295231373939.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Jelajah Bahari Utama kendaraan
am
Honda Sepeda Motor Tipe A1F02N37M1AIT Model Solo dengan Nomor Registrasi B 4610 SIF Tahun Pembuatan 2019 warna hitam
ah k
JM51E1268918. 6.
ep
dengan nomor rangka MH1JM5112KK268997 dan nomor mesin
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Alam Minera Tbk.
In do ne si
R
Kendaraan Honda Sepeda Motor Tipe E1F02N11M2AIT Model Solo
dengan Nomor Registrasi B 4977 SEY Tahun Pembuatan 2018
A gu ng
warna hitam dengan nomor rangka MH1JFU126JK229759 dan nomor mesin JFU1E2235400.
7.
1 (satu) Tanda Terima BPKB Nomor 10858043 Sepeda Motor Honda B 4977 SEY dan BPKB Nomor 13852230 Mobil Avanza B 2784 SFH kepada Ibu Yasica tanggal 3 Mei 2019.
8.
1 (satu) Tanda Terima BPKB Asli Nomor Kendaraan B 1143 SIT
9.
lik
Innova kepada Ibu Yasica tanggal 10 Januari 2018.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Tbk. Kendaraan Toyota New Avanza 1,36 MIT MB Penumpang Model Minibus
ub
m
ah
Avanza, BPKB Asli B 1556 TM Livina, dan BPKB Asli B 1613 MO
dengan Nomor Registrasi B 2784 SFH Tahun Pembuatan 2015
ka
warna silver metalik dengan nomor rangka MHKM1BA3JFJ117190
ep
dan nomor mesin K3MF90487.
ah
10. 1 (satu) BPKB Asli atas nama M. Husni Kendaraan Yamaha 54P
R
(Cast Wheel) A/T Sepeda Motor Model Solo dengan Nomor
es
Registrasi KT 2521 GZ Tahun Pembuatan 2013 warna biru dengan
on
gu
ng
M
nomor rangka MH354P00DDJ129186 dan nomor mesin 54P929396.
In d
A
Halaman 1110 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
11. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Tbk. Kendaraan
Toyota New Avanza 1,36 MIT MB Penumpang Model Minibus
ng
dengan Nomor Registrasi B 1143 SIT Tahun Pembuatan 2014 warna
silver metalik dengan nomor rangka MHKM1BA3JEJ077158 dan nomor mesin ME17793.
gu
12. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Kendaraan Toyota
Kijang Innova E MB Penumpang Model Minibus dengan Nomor
metalik dengan nomor rangka MHFXW41G270022290 dan nomor mesin 1TR6420249.
ub lik
ah
A
Registrasi B 1613 MO Tahun Pembuatan 2007 warna abu-abu
13. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Karya Budi Mandiri Kendaraan Mitsubishi L200 2.5L MB Beban Model Dobel Kabin dengan Nomor
am
Registrasi B 9611 AE Tahun Pembuatan 2003 warna putih dengan nomor
rangka
MMBJNK7404D014192
nomor
mesin
ep
4D56B1N0550.
dan
ah k
14. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Tbk. Kendaraan Honda MF 125 TD Sepeda Motor Model Solo dengan Nomor
rangka
MH1JB8116BK659836
dan
A gu ng
JB81E1655908.
In do ne si
nomor
R
Registrasi B 3574 SAR Tahun Pembuatan 2011 warna hitam dengan nomor
mesin
15. 1 (satu) Amplop Coklat berisi Tanda Terima Penyerahan BPKB Asli
Mobil Avanza B 1786 SIE kepada Bapak Johan yang diterima pada tanggal 26 Oktober 2017 beserta BPKB Asli atas nama PT. Trada
Maritime Tbk. Kendaraan Toyota New Avanza 1,36 MIT MB Penumpang Model Minibus dengan nomor registrasi B 1786 SIE
lik
MHKM1BA3JEJ064643 dan nomor mesin M071286.
16. 1 (satu) Bundle berisi Tanda Terima Asli berisikan 1 Average Guarantee tanggal 19 Desember 2011, 1 Average Bond tanggal 16
ub
m
ah
Tahun Pembuatan 2014 warna silver metalik dengan nomor rangka
Januari 2012, 1 Average Bond tanggal 16 Januari 2012, 1 Average
ka
Bond tanggal 23 Desember 2011 kepada Samali tanggal 4 Januari
ep
2018 dan Fotocopy Legalisir Average Guarantee tanggal 19
ah
Desember 2011 dari PT. Radita Hutama Internusa, Average Bond
R
tanggal 16 Januari 2012 dari PT. Radita Hutama Internusa, Average
es
Bond tanggal 16 Januari 2012 dari PT. Radita Hutama Internusa, dan
ng
M
Average Bond tanggal 23 Desember 2011 dari PT. Radita Hutama
on
gu
Internusa.
In d
A
Halaman 1111 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
17. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan Average Guarantee (Asli) PT. Radita Hutama Internusa kepada Bapak Kevin tanggal 27
ng
Juli 2017.
18. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan BPKB Asli Nomor 7670754; Plat Mobil B 1613 MO, Toyota Innova; Atas nama Trada
gu
Maritime kepada Bapak Hamdan tanggal 14 Desember 2017.
19. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan BPKB Asli Nomor B
Nomor: E no. 9139703G, Faktur Nomor 048890 (Warna Merah), dan
Sertifikat NIK Nomor: 049600 (Warna Hijau) kepada Bapak Hamdan
ub lik
ah
A
1556 TM; Grand Livina Hitam; Atas nama PT. Trada Maritime BPKB
tanggal 27 November 2017.
20. 1 (satu) Bundle Fotocopy List Dokumen Trada berisikan Average
am
Guarantee tanggal 19 Desember 2011 dari PT. Radita Hutama Internusa, Average Bond tangngal 16 Januari 2012 dari PT. Radita
ep
Hutama Internusa (2 Lembar), Average Bond tanggal 23 Desember
ah k
2011 dari PT. Radita Hutama Internusa. 21. 1 (satu) Tanda Terima Asli Penyerahan Uang Tunai $10.000 dan
In do ne si
R
Uang Tunai $1.500 kepada Dewi tanggal 30 Agustus 2017.
22. 1 (satu) Tanda Terima Carbon Copy Uang Tunai sejumlah
A gu ng
Rp100.000.000,- dan Banknote USD sejumlah $11.500 kepada
Bapak Johan tanggal 25 Agustus 2017 dengan catatan Uang Tunai Rp100.000.000,- diberikan kepada Bapak Erwin Budiman via Rachmat (OB) instruksi Bapak Johan tanggal 4 September 2017.
23. 1 (satu) Map Polis Asuransi dari Sompo Insurance Debit Note Asli
Mobil Mitsubishi Pajero SPO 2.5D 4x2 AT/2011/B 161 GBU No. JS-
lik
September 2019.
24. 2 (dua) Lembar Performance Bond Asli No. IGT051812023840P tanggal 16 Maret 2012 kepada PT. Multi Adverindo (Contractor) dari
ub
m
ah
VP-2019-09-D0292328 kepada PT. Gunung Bara Utama tanggal 23
Bank OCBC NISP.
ka
25. 2 (dua) Lembar Performance Bond Asli No. IGT0551813031018P
ep
tanggal 16 Desember 2013 kepada PT. Multi Adverindo (Contractor)
ah
dari Bank OCBC NISP.
R
26. 1 (satu) Lembar Corespondence/Letter Asli dari Askaris Chioe
es
kepada Soebianto Hidayat (Director) tentang Pemberian Performance
on
gu
ng
M
Bond tanggal 17 Desember 2013.
In d
A
Halaman 1112 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1112
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
27. 4 (Empat) Lembar Bank Garansi Asli Nomor 307-02-022912 dengan Pihak Yang Dijamin PT. Wijaya Karya (Persero) TBK dan Penerima
ng
Garansi PT. Gunung Bara Utama dari DBS tanggal 11 Juli 2013.
28. 1 (satu) Lembar Asli Performance Bond (Bank Garansi) Nomor
MBG774023622311N dengan Pihak Yang Dijamin PT. Wijaya Karya
gu
(Persero) TBK dan Penerima Garansi PT. Gunung Bara Utama dari Bank Mandiri tanggal 11 Agustus 2011.
Nomor 14/OJR/005/8410/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara
Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering
ub lik
ah
A
29. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank
dari Bank BNI tanggal 7 Juli 2014.
30. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank
am
Nomor 14/OJR/028/8300/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering
ep
dari Bank BNI tanggal 21 April 2014.
ah k
31. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank Nomor 13/OJR/087/8887/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara
dari Bank BNI tanggal 30 Desember 2013.
In do ne si
R
Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering
A gu ng
32. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank Nomor 13/OJR/017/6592/SELASA dengan Penjamin PT. Gunung
Bara Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering dari Bank BNI tanggal 1 Oktober 2013.
33. 1 (satu) Lembar Fotocopy Tanda Terima Penyerahan Dokumen Asli untuk dikembalikan ke ADE Garansi Bank: Jaminan Pelaksanaan No.
lik
hingga 4 Oktober 2013) kepada Ibu Hesti Prastiyawah PT. Asia Development Engineering tanggal 7 Oktober 2013.
34. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank
ub
m
ah
13/OJR/096/8027/KAMIS – A 606042 Rp3.358.514.000 (Berlaku
Nomor 13/OJR/096/8027/KAMIS dengan Penjamin PT. Gunung Bara
ka
Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering
ep
dari Bank BNI tanggal 4 April 2014.
ah
35. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank
R
Nomor 12/OJK/042/7256/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara
es
Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering
on
gu
ng
M
dari Bank BNI tanggal 14 Mei 2014.
In d
A
Halaman 1113 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
36. 1 (satu) Lembar Surat Asli PT. Asia Development Engineering No.
022/ADE-FIN/IV/2013 kepada PT. Gunung Bara Utama perihal Bank
Garansi
Jaminan
Pelaksanaan
ng
Penarikan
12/OJK/042/7256/SENIN tanggal 3 April 2013.
No.
37. 1 (satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan Asli Jasa Tania General
gu
Insurance dengan No. Jaminan: IP141113000759-JA tanggal 15 Mei 2014.
Insurance dengan No. Jaminan: IP141113000759-JA tanggal 15 Mei 2013. 39. 4
(Empat)
Lembar
ub lik
ah
A
38. 1 (satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan Asli Jasa Tania General
Print
Email
dari
Darma
Nubary
([email protected]) kepada Yassica Catherine (CC: Nancy
am
Lumintang, Henky Tjahja, Yudhi Wibowo, Johan Handojono, Robert Tanaka, Ganesan Veeraraghavan) perihal Performance Bond tanggal
ep
11 Maret 2014 s.d 2 April 2014.
ah k
40. 1 (satu) Lembar Asli Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan) Nomor: 149/BG-PL/BPD-MLK/XII/2013 dengan Penjamin Pimpinan BPD
In do ne si
R
Kaltim Cabang Melak yang bertindak atas nama BPD Kalimantan
Timur Cabang Melak, Penerima Jaminan PT. Gunung Bara Utama,
A gu ng
dan Yang Dijamin CV. Alex Trio tanggal 12 Desember 2013.
41. 1 (satu) Lembar Copy Scan Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan)
Nomor: 149/BG-PL/BPD-MLK/XII/2013 dengan Penjamin Pimpinan BPD Kaltim Cabang Melak yang bertindak atas nama BPD Kalimantan Timur Cabang Melak, Penerima Jaminan PT. Gunung
Bara Utama, dan Yang Dijamin CV. Alex Trio tanggal 12 Desember
lik
42. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari CIMB Niaga kepada PT. Pertamina (Persero) perihal Bank Garansi No. 13688G016280 tanggal 18 Maret 2013 atas nama PT. Gunung Bara Utama sebesar
ub
m
ah
2013.
IDR 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) tanggal 20 Agustus 2014.
ka
43. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT. Gunung Bara Utama kepada
ah
(Persero)
ep
PT. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (“Pertamina”)
Nomor:
057/GBU1-Pro/VI/2014
perihal
R
Permohonan Fasilitas Kredit Solar tanggal 7 Juli 2014.
es
44. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari CIMB Niaga kepada PT.
on
gu
ng
M
Pertamina (Persero) perihal Bank Garansi No. 13688G016280
In d
A
Halaman 1114 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal 18 Maret 2013 atas nama PT. Gunung Bara Utama sebesar IDR 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) tanggal 30 Juli 2013.
ng
45. 2 (Dua) Lembar Carbon Copy Bank Garansi dari CIMB Niaga No.
13688G016280 untuk Pembayaran atas permintaan dari PT. Gunung
Bara Utama sebagai Pihak Yang Dijamin, untuk kepentingan PT.
gu
Pertamina (Persero) sebagai Pihak Penerima Jaminan tanggal 18 Maret 2013.
A
46. 1 (satu) Lembar Carbon Copy Tanda Terima Penyerahan Jaminan
Pelaksanaan Garansi Bank “ASLI” No. 13/OJR/096/8027/KAMIS PT.
ah
Asia Development Engineering sampai Rp3.358.514.000 dan Bank
ub lik
Garansi No. 13688G016280 “CARBON COPY” PT. Gunung Bara Utama ke PT. Pertamina sejumlah Rp1.000.000.000 kepada Ibu
am
Yassica Catherine tanggal 12 April 2013.
47. 1 (satu) Lembar Carbon Copy Tanda Terima Penyerahan Bank dari
PT.
WIKA
No:
307-02-0022912
sejumlah
ep
Garansi
ah k
Rp31.165.828.200; No: 307-02-0022921 sejumlah Rp28.557.623.439 kepada PT. Gunung Bara Utama (Yassica) tanggal 15 Juli 2013.
In do ne si
R
48. 1 (satu) Bundle berisi 3 (Tiga) Amplop Coklat berisikan Izin Alat Penyalur Alat Kesehatan (IPAK); Perlindungan Merek Terdaftar (Hak
A gu ng
Paten); Nomor Izin Edar Alat Kesehatan; Perjanjian Kerjasama
Distribusi antara PT. Pila Indonesia Mandiri Sejahtera dan PT. Dian Langgeng
Pratama;
Perjanjian
Kerjasama
Produksi
PT.
Pila
Indonesia Mandiri Sejahtera dan PT. Meditech Manufaktur Indonesia dan Data Produksi, drawing PILA.
49. 1 (satu) Amplop Coklat Besar berisikan uang tunai sejumlah: - Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
lik
- Rp 352.300,- (tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah). - Rp 9.907.300,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tiga ratus
ub
m
ah
- Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
rupiah).
ka
50. 1 (satu) Amplop Coklat Besar berisikan uang tunai sejumlah Rp
ep
42.585.300 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima
ah
Ribu Tiga Ratus Rupiah)
R
51. 1 (satu) Amplop Besar berisikan uang tunai sejumlah:
es
M
- Rp 86.402.700 (Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu
on
gu
ng
Tujuh Ratus Rupiah)
In d
A
Halaman 1115 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- 4 (empat) Lembar Laporan Kas Opname PT. Tradindo Megah Lestari
ng
- 1 (satu) Lembar Rekap Uang Tunai PT. Tradindo Megah Lestari
- 1 (satu) Lembar Laporan Mutasi Kas Kecil PT. Tradindo Megah Lestari
Pengeluaran PT. Tradindo Megah Lestari yang sudah terpakai pada Bank BII
52. 1 (satu) Binder Hitam berisikan:
1 (satu) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli PT. Awesome Coal.
am
-
ub lik
-
ah
A
gu
- 1 (satu) Bundle berisikan 13 lembar Potongan Buku Cek
1 (satu) Amplop Hijau berisikan Uang Tunai sejumlah Rp11.413.500 (Sebelas Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus
Rupiah)
Uang
Carbon
Sebesar
ep
ah k
Dikembalikan
beserta
Copy
Tanda
Rp11.413.500
(Uang
Terima cash
Rp11.420.000 kembali Rp7.000 ke Ci Hartaty) kepada Ibu
2 (dua) Lembar Fotocopy berisikan Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga PT. Gunung Bara Utama.
A gu ng
-
2 (dua) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli PT. Gunung Bara Utama.
-
In do ne si
-
R
Yassica tanggal 30 Oktober 2019.
1 (satu) Lembar Fotocopy Bilyet Giro No. AAS71798O sejumlah
Rp325.000.000,- untuk rekening nomor 765.01.00073.00.0 atas nama PT. Graha Resources pada Bank CIMB Niaga.
-
1 (satu) Lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka
ah
Nomor 6070789 tanggal 11 April 2013 atas nama PT. Gunung
-
lik
Bara Utama dengan jumlah pokok Rp 483.950.000,00. 1 (satu) Bundle berisikan Bilyet Giro No. BW820510 untuk
ub
m
rekening nomor 800.110.7504.00 atas nama PT. Gunung Bara Utama pada Bank CIMB Niaga dari Bank BNI Cabang Senayan -
ep
ka
tanggal 19 Agustus 2015.
1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang atas nama PT. Gunung
1 (satu) Bundle berisikan Rekap Kas PT. Pison Unggulan
es
-
R
ah
Bara Utama dengan Bank Penerima CIMB Niaga.
M
Utama, PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara
on
gu
ng
Abadi beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000.
In d
A
Halaman 1116 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1116
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Amplop Putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tunai sejumlah USD 1000 (USD 100 @10 Lembar).
1 (satu) Amplop Putih dari BMP Money Changer berisikan:
A
gu
ng
-
a.
Uang tunai sejumlah SGD 1.500.
b.
Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).
c.
Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).
d.
Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50
ah
lembar).
ub lik
- 1 (satu) Amplop Putih berisikan uang tunai sejumlah Rp 25.000. - 1 (satu) Amplop Putih UOB beriisikan uang tunai sejumlah Rp
am
10.000
- 6 (enam) Lembar Kertas Cek masing-masing sejumlah Rp
ah k
ep
100.000.000 yang ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya Sempana yang sudah tidak terpakai.
R
- 1 (satu) lembar Kertas Cek sejumlah Rp 85.821.455 yang
tidak terpakai.
A gu ng
- 1 (satu) Amplop Putih UOB KayHian berisikan: a.
Cek Bank BNI No. CT607794 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 19 Agustus 2015.
b.
In do ne si
ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya Sempana yang sudah
Bilyet Giro Bank BCA KCU Pondok Indah No. DN 675537 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016.
c.
Letter of Authorization Bank BCA No. AC 407708 atas
d.
Letter of Authorization Bank BCA No. AC 407707 atas
lik
ah
nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017.
nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah No. BY 248887 atas
ub
m
e.
nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah No. BY 248888 atas
ep
ka
f.
nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016.
ah
g.
Cek
Bank
CIMB
Niaga
No.
BAA
597404
sejulah
-
1 (satu) Amplop Putih berisikan 20 Lembar Materai.
on
es
R
1 (satu) Amplop Putih berisikan 21 Lembar Materai.
ng
-
gu
M
RP502.975.000 atas nama PT. Gunung Bara Utama.
In d
A
Halaman 1117 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Lembar Tanda Terima kepada Djumah (Ian) tanggal 5
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Februari 2018 yang diserahkan oleh Saudara Johan keterangan
ng
2 Bilyet Jaminan Reklamasi dan 3 Jaminan Pasca Tambang. 3 (tiga) buah Kartu E-Toll.
-
3 (tiga) buah Kartu Flazz.
-
1 (satu) buah Kartu Debit Paspor BCA.
-
1 (satu) Lembar Laporan Kas Opname Kas Besar Per Tanggal
A
gu
-
-
21 Agustus 2015 dengan PIC Yassica Caroline C.
1 (satu) Amplop Putih berisikan Faktur Kendaraan Bermotor
ub lik
ah
Toyota New Avanza Veloz 3.5 M/T atas nama PT. Trada Maritime TBK.
am
-
1 (satu) Lock Combination untuk Brankas Serial No. 00025126 Key No 35905.
ah k
ep
BA Penitipan BB tanggal 24 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan
R
Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada GIDEON OKI
Uang tunai sebesar Rp 86.402.700,- (delapan puluh enam juta empat
A gu ng
1.
In do ne si
P., SE Ak, SH, M.Ak
ratus dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti
Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual
Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920222, tanggal transfer 24/04/2020, 1:58:43 PM.
2.
Uang tunai sebesar Rp 42.585.300,- (empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dengan bukti 1 (satu)
Account
Bank
Mandiri
Kejaksaan
Agung
lik
Virtual
Nomor:
8830699999920221, tanggal transfer 24/04/2020, 2:01:20 PM. 3.
Uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
ub
m
ah
lembar bukti Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening
dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer Bank Mandiri yang dititip/
ep
ka
disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920217, tanggal transfer 24/04/2020, 2:03:24 PM.
ah
4.
Uang tunai sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus
R
ribu rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer Bank Mandiri
es
M
yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri
ng
Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920218, tanggal transfer
on
gu
24/04/2020, 2:07:06 PM.
In d
A
Halaman 1118 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Uang tunai sebesar Rp 9.907.300,- (sembilan juta sembilan ratus
R
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti
ng
Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920220, tanggal transfer 24/04/2020, 2:09:20 PM.
Uang tunai sebesar Rp 352.300,- (tiga ratus lima puluh dua ribu
gu
6.
rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer Bank Mandiri
Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920219, tanggal transfer 24/04/2020, 2:05:00 PM.
ub lik
ah
A
yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri
BA Penitipan BB tanggal 28 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan
am
pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada GIDEON OKI
ah k
1.
ep
P., SE Ak, SH, M.Ak berupa:
Uang tunai sebesar Rp 11.413.500,- (sebelas juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan bukti 2 (dua) lembar bukti
In do ne si
R
Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual
Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920223,
A gu ng
tanggal transfer 28/04/2020, 12:14:31 PM.
BA Penitipan BB tanggal 27 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan
pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan
Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Indra Pradityo Kolopaking, SH berupa: a.
lik
m
b.
1 (satu) Amplop Putih dari BMP Money Changer berisikan: 1)
Uang tunai sejumlah SGD 1.500.
2)
Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD
ub
ah
sejumlah USD 1000 (USD 100 @10 Lembar).
Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).
4)
Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar).
ep
3)
R
ka
100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).
es
XIV. BA SITA tanggal 31 Maret 2020, bertempat di Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan Negara KPK Jl. HR. Rasuna
ng
M
on
gu
Said Kavling C1 Kota Jakarta Selatan disita dari Heru Hidayat berupa:
In d
A
Halaman 1119 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
1 (satu) Amplop Putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang tunai
Halaman 1119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Uang yang berada di dalam rekening PT Bank China Construction
R
1.
Bank Indonesia, Tbk: NAMA
1.
gu
Rp 2.363.785
NOMOR CIF
1.
Heru Hidayat
800149497700
H182687
2.
Heru Hidayat
704482645900
H182687
3.
Heru Hidayat
761371734300
H182687
4.
Heru Hidayat
702208568800
H182687
5.
Heru Hidayat
703330020600
H182687
Rp 4.775.338,25
6.
Heru Hidayat
703360663700
H182687
Rp 821.312,88
7.
Heru Hidayat
704392845000
H182687
Rp 702.108
8.
Heru Hidayat
704764338500
H182687
Rp 1.000
9.
Heru Hidayat
705533327000
H182687
Rp 1.000
10.
Heru Hidayat
700998095740
H182687
USD 942,67
11.
Heru Hidayat
H182687
USD 69,24
Rp 43.248.005,44
Rp 50.000.000
Rp 795.363.559,84
Rp 94.830,99
ub lik
ep 704278881440
A gu ng
NO. REKENING
NOMOR CIF
4583006969
16233008
In do ne si
NAMA
Heru Hidayat
4.
SALDO
Rp 2.665.404,45
Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Bukopin, Tbk:
NO.
1.
NAMA
NO. REKENING
NOMOR CIF
Heru Hidayat
104233057
2776361
SALDO
Rp 50.836.544,78
Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:
NO.
1.
NO. REKENING
NOMOR CIF
1020006050469
4000455669
SALDO
Rp 3.373.611,-
Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Nationalnobu, Tbk:
NO. 1.
NO. REKENING
NOMOR CIF
SALDO
Heru Hidayat
10130017194
170420151531000
Rp 200.000,-
Uang yang berada di dalam rekening PT. Bank Pan Indonesia, Tbk:
NO.
ep
7.
NAMA
ub
6.
NAMA
Heru Hidayat
lik
5.
NAMA
NO. REKENING
NOMOR CIF
Heru Hidayat
1002861753
1473479
SALDO Rp 2.449.759,31
es on
gu
ng
M
R
1.
SALDO
Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Central Asia, Tbk:
NO.
ah
1145428
NO. REKENING
1.
m
1012811116
Heru Hidayat
NAMA
3.
ka
SALDO
R
A ah am
ah k
NOMOR CIF
Uang yang berada di dalam rekening PT Bank CIMB Niaga, Tbk:
NO.
ah
NO. REKENING
ng
NO.
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
In d
A
Halaman 1120 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
1.
ng
kepada Gideon Oki P., SE Ak, SH, M.Ak berupa:
Uang tunai sebesar Rp 2.363.785,00 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) dengan bukti 1 (satu)
gu
lembar bukti Transfer PT. Bank China Construction Bank Indonesia yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri
April 2020.
Uang tunai sebesar Rp 43.248.005,44 (empat puluh tiga juta dua
ub lik
2.
ah
A
Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420277, tanggal transfer 09
ratus empat puluh delapan ribu lima rupiah empat puluh empat sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga,
am
Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420289, tanggal transfer 07
ah k
3.
ep
April 2020.
Uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga,
In do ne si
R
Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420278, tanggal transfer 07
A gu ng
April 2020.
4.
Uang tunai sebesar Rp 795.363.559,84 (tujuh ratus sembilan puluh
lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh empat sen) dengan bukti 1 (satu)
lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor :
Uang tunai sebesar Rp 94.830,99 (sembilan puluh empat ribu
lik
5.
delapan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) dengan
ub
bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang
m
ah
8830641934420279, tanggal transfer 07 April 2020.
dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan
6.
Uang tunai sebesar Rp 4.775.338,25 (empat juta tujuh ratus tujuh
ep
ka
Agung Nomor : 8830641934420280, tanggal transfer 07 April 2020.
ah
puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah dua puluh lima
R
sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB
es
Niaga, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank
ng
M
Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420281, tanggal
on
gu
transfer 07 April 2020.
In d
A
Halaman 1121 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Uang tunai sebesar Rp 821.312,88 (delapan ratus dua puluh satu
R
7.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ribu tiga ratus dua belas rupiah delapan puluh delapan sen) dengan
ng
bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang
dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420282, tanggal transfer 07 April 2020.
Uang tunai sebesar Rp 702.108,00 (tujuh ratus dua ribu seratus
gu
8.
delapan rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank
Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420283, tanggal transfer 07 April 2020. 9.
ub lik
ah
A
CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account
Uang tunai sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor
am
ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420284, tanggal transfer 07 April 2020.
ep
10. Uang tunai sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dengan bukti 1 (satu)
ah k
lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor
R
8830641934420285, tanggal transfer 07 April 2020.
In do ne si
ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor :
11. Uang tunai sebesar Rp 2.665.404,45 (dua juta enam ratus enam
A gu ng
puluh lima ribu empat ratus empat rupiah empat puluh lima sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank Central Asia,
Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420275, tanggal transfer 02 April 2020.
12. Uang tunai sebesar Rp 50.836.544,78 (lima puluh juta delapan ratus
tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat rupiah tujuh puluh
lik
Bukopin, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420276, tanggal transfer 09 April 2020.
ub
m
ah
delapan sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank
ka
13. Uang tunai sebesar Rp 3.373.611,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh
ep
tiga ribu enam ratus sebelas rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar
ah
bukti Transfer PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk yang dititip / disetor
R
ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor :
es
8830641934420286, tanggal transfer 02 April 2020.
ng
M
14. Uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan
on
gu
bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank Nationalnobu, Tbk.
In d
A
Halaman 1122 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri
Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420287, tanggal transfer 08
ng
April 2020.
15. Uang tunai sebesar Rp 2.449.759,31 (dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan tiga puluh satu
gu
sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank Pan Indonesia, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank
transfer 08 April 2020.
ub lik
ah
A
Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420288, tanggal
BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan
am
Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada INDRA Pradityo Kolopaking, SH berupa:
1 (satu) buah amplop kecil warna coklat bertuliskan CIMB Niaga yang
ep
a.
1 (satu) lembar uang pecahan 50 USD.
1 (satu) lembar uang pecahan 20 USD.
In do ne si
b.
R
ah k
didalamnya terdapat uang senilai 70 USD dengan rincian:
1 (satu) buah amplop kecil warna coklat bertuliskan CIMB Niaga yang
A gu ng
didalamnya terdapat uang senilai 943 USD dengan rincian:
9 (sembilan) lembar uang pecahan 100 USD.
2 (dua) lembar uang pecahan 20 USD.
3 (tiga) lembar uang pecahan 1 USD.
XV. BA Sita tanggal 11 Maret 2020, bertempat di Apartemen The Pakubuwono
1.
lik
Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Ratnawati Wihardjo berupa: 1 (satu) asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No.N-00059027 mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2016 Nomor
ub
m
ah
Signature Unit 51D dan basement area parkir RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec.
Registrasi B 88 RTN Warna Putih Metalic Nomor Rangka/NIK/VIN
ka
JTNGF3DH268006582 Nomor Mesin 2ARH780259 tanggal 16-11-
ep
2016 berikut 1 (satu) lembar 3 kwitansi asli kosong yang
(satu)
lembar
faktur
R
ah
ditandatangani Ratnawati Wihardjo yang terdapat di halaman 11, 1 kendaraan
bermotor
No.
Faktur:
es
114F/00008/GF3D/2016 tanggal 20-10-2016 atas nama Ratnawati
ng
M
Wihardjo merk Toyota Vellfire 2.5G A/T, Vehicle Identification
on
gu
Number (VIN) Certificate No.20160804210 dan Surat Keterangan
In d
A
Halaman 1123 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 26-08-
ng
2016 yang terdapat di halaman 12 (dalam wadah plastik berwarna
biru muda transparan bertuliskan BCA Finance solusi tepat pembiayaan anda).
1 (satu) asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No.N-04980996 mobil
gu
2.
merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2017 Nomor
A
Registrasi B 89 RTN Warna hitam Nomor Rangka/NIK/VIN
JTNGF3DH8011352 Nomor Mesin 2ARH962141 tanggal 12-9-2017
ub lik
ah
berikut 1 (satu) lembar 3 kwitansi asli kosong yang ditandatangani
Ratnawati Wihardjo yang terdapat di halaman 11, 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor No. Faktur: 119F/00015/GF3D/2017
am
tanggal 19-08-2017 atas nama Ratnawati Wihardjo merk Toyota Vellfire 2.5G A/T, Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan
ep
Bermotor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
ah k
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: FA-052792/KPU.01/BD.02/M/2017 tanggal
26-07-2017
dan
Vehicle
Identification
Number
(VIN)
In do ne si
R
Certificate No.20170706124 yang terdapat di halaman 12 (dalam
wadah plastik berwarna biru muda transparan bertuliskan BCA
A gu ng
Finance solusi tepat pembiayaan anda).
3.
1 (satu) unit mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun
pembuatan 2016 Nomor Registrasi B 88 RTN warna putih metalic Nomor
Rangka/NIK/VIN
JTNGF3DH268006582
2ARH780259 berikut 1 (satu) kunci mobil.
4.
Nomor
Mesin
1 (satu) unit mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun
lik
Rangka/NIK/VIN JTNGF3DH8011352 Nomor Mesin 2ARH962141 berikut 1 (satu) kunci mobil.
1 (satu) asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.05298064
ub
5.
m
ah
pembuatan 2017 Nomor Registrasi B 89 RTN warna hitam Nomor
mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2016
ka
Nomor
Registrasi
B
88
RTN
warna
putih
metalic
Nomor
ep
Rangka/NIK/VIN JTNGF3DH268006582 Nomor Mesin 2ARH780259
ah
Nama Pemilik Ratnawati Wihardjo tanggal 18 Nop 2016 berlaku
R
sampai 17-11-2021 berikut 1 (satu) asli Tanda Bukti Pelunasan
1 (satu) asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.15283519
ng
M
6.
es
Kewajiban Pembayaran No. B3836475 berlaku sampai 17-11-2020.
on
gu
mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2017
In d
A
Halaman 1124 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nomor Registrasi B 89 RTN warna hitam Nomor Rangka/NIK/VIN JTNGF3DH8011352 Nomor Mesin 2ARH962141 Nama Pemilik
ng
Ratnawati Wihardjo tanggal 14 Sep 2017 berlaku sampai 12-09-2022 berikut 1 (satu) asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
gu
No. B2762764 berlaku sampai 12-09-2020.
XVI. BA Sita tanggal 13 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan
berupa:
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Utomo Puspo Suharto,
ub lik
am
nomor rekening: a.
800048078400 periode 14 Januari2016 s/d 20 September 2018.
b.
80048047700 periode 01 April 2016 s/d 31 Desember 2019.
c.
1700100772003 periode 25 September 2012 s/d 31 Desember
1700100676003 periode 1 Maret 2012 s/d 31 Desember 2015.
e.
4800104493183 periode 4 Februari 2009 s/d 31 Desember 2015.
f.
702212124500 periode 4 Januari 2016 s/d 31 Desember 2017.
1 (satu) unit telepon seluler merk Iphone model Iphone 7 warna hitam
A gu ng
2.
ep
d.
R
ah k
2015.
In do ne si
1.
ah
A
Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari UTOMO PUSPO SUHARTO
(black) memory128 GB dengan imei: 355325082605215 beserta nomor telepon seluler: 0816820534.
Disita dari Utomo Puspo Suharto.
XVII. BA Sita tanggal 13 April 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Agung RI Jl.
1.
lik
Wijaya Mulia berupa:
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Perusahaan dan Anak Perusahaan PT. Ricobana tahun 2017 dan Tahun 2018 (laporan
ub
m
ah
Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari
keuangan asli).
ka
2.
Akta Pendirian Perusahaan termasuk Anggaran Dasar dan seluruh
ah
1)
ep
perubahannya, sebagai berikut:
Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 30 2010
+
SK
Menkumham
Asli
No
:
AHU-
R
September
Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 48 tanggal 26 Mei
ng
M
2)
es
13698.AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011.
on
gu
2011 + Kutipan SK Menkumham Asli No : AHU-AH. 01.10-
In d
A
Halaman 1125 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
3)
R
19736 tanggal 24 Juni 2011.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 01 tanggal 01
ng
Agustus 2012 + Kutipan SK Menkumham Asli No : AHU-AH. 01.10-41622 tanggal 26 November 2012.
gu
4)
A
5)
Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 10
Oktober 2013 + Copy SK Menkumham No : AHU-53443.AH. 01.02. Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013.
Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 96 tanggal 25
Oktober 2013 + Copy SK Menkumham No : AHU-55176.AH.
6)
ub lik
ah
01.02. Tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013.
Copy Akta PT. Smart Inti Resources Nomor 22 tanggal 05 Desember 2013 + Copy SK Menkumham No : AHU-03468.AH.
am
01.02. Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014 An. PT. Ricobana. 7)
Akta Asli PT. Ricobana Nomor 94 tanggal 28 Januari 2014 +
ep
Copy Kutipan SK Menkumham No : AHU-.AH. 01.10-03400
ah k
tanggal 05 Februari 2014. 8)
Copy Akta PT. Ricobana Nomor 163 tanggal 21 April 2014 +
In do ne si
R
Copy Kutipan SK Menkumham No : AHU-00741.40.21.2014 tanggal 23 April 2014.
Akta Asli PT. Ricobana Nomor 10 tanggal 15 Juli 2014 + Copy
A gu ng
9)
Kutipan SK Menkumham No : AHU-.23453.40.22.2014 tanggal 12 Agustus 2014.
10) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 15 tanggal 15 Desember 2016 +
Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0111026 tanggal 22 Desember 2016.
11) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 48 tanggal 19 Desember 2017 +
lik
ah
Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0006447 tanggal 09 Januari 2018.
ub
m
12) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 120 tanggal 30 Nopember 2018 + Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0279623
ka
tanggal 25 Desember 2018.
ep
13) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 151 tanggal 26 Desember 2019
ah
+ Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0379529
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana di Bank CIMB Niaga
es
3.
R
tanggal 30 Desember 2019.
on
gu
ng
M
No. Rek : 800121373600 – IDR Periode Desember 2019.
In d
A
Halaman 1126 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana di Bank CIMB Niaga
R
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No. Rek : 800121373600 – IDR Periode Februari 2020.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana di Bank Sinar Mas No.
ng
5.
Rek : 0028864868 – USD Periode Februari 2020.
gu
XVIII. BA Sita tanggal 13 April 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari
1.
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun 2017 dan Tahun 2018 (laporan keuangan asli)
2.
Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Ricobana Abadi
ub lik
ah
A
Wijaya Mulia berupa:
termasuk Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya, sebagai berikut :
am
1)
Akta Asli Nomor 19 tanggal 12 Februari 1981 + Kutipan SK Menkumham Asli No : Y.A.5/144/11 tanggal 06 April 1981.
2)
Akta Asli Nomor 47 tanggal 23 Desember 1985 + Kutipan SK
1986.
Akta Asli Nomor 26 tanggal 23 Juni 1988.
4)
Akta Asli Nomor 10 tanggal 03 Nopember 1990.
5)
Akta Asli Nomor 10 tanggal 04 September 1991.
A gu ng
R
3)
In do ne si
ep
ah k
Menkumham Asli No : C2-1904 HT.01.04.Th 86 tanggal 08 Maret
6)
Akta Asli Nomor 11 tanggal 04 September 1991.
7)
Akta Asli Nomor 2 tanggal 08 September 1995.
8)
Akta Asli Nomor 3 tanggal 08 September 1995.
9)
Akta Asli Nomor 23 tanggal 20 Oktober 1995.
10)
Akta Asli Nomor 19 tanggal 31 Januari 1996 + Kutipan SK Menkumham Asli No : C2-3190.HT.01.04.Th 96 tanggal 29 Februari 1996.
Akta Asli Nomor 51 tanggal 23 Oktober 1996 + Kutipan SK
lik
ah
11)
Menkumham Asli No : C2-10889.HT.01.04.Th 96 tanggal 09
ub
12)
Akta Asli Nomor 7 tanggal 10 Mei 2000.
13)
Akta Asli Nomor 8 tanggal 10 Mei 2000.
14)
Akta Asli Nomor 45 tanggal 09 Agustus 2004 + SK Menkumham
ep
ka
m
Desember 1996.
ah
Asli No : C-23750 HT.01.04.Th 2004 tanggal 23 September 2004. Akta Asli Nomor 65 tanggal 13 Juni 2005 + SK Menkumham Asli
R
15)
es
No : C-UM.02.01.8585, Lampiran No : 919/PEM/BT/VI/2005
on
Akta Asli Nomor 171 tanggal 18 Juni 2008 + SK Menkumham Asli
gu
16)
ng
M
tanggal 20 Juni 2005.
In d
A
Halaman 1127 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
17)
R
No : AHU-39803.AH..01.02. Tahun 2008 tanggal 09 Juli 2008.
Akta Asli Nomor 89 tanggal 18 Juni 2013 + SK Menkumham Asli
ng
No : AHU-AH.01.10-28760 tanggal 15 Juli 2013.
19)
Akta Asli Nomor 98 tanggal 20 Oktober 2013.
20)
Akta Asli Nomor 234 tanggal 24 Desember 2013.
21)
Akta Asli Nomor 90 tanggal 27 Januari 2014
22)
Akta Asli Nomor 33 tanggal 07 Februari 2014.
23)
Akta Asli Nomor 34 tanggal 07 Februari 2014.
24)
Akta Asli Nomor 35 tanggal 07 Februari 2014.
25)
Akta Asli Nomor 36 tanggal 07 Februari 2014.
26)
Fotocopy Akta Nomor 162 tanggal 21 April 2014 + Fotocopy SK.
A ah
ub lik
Akta Asli Nomor 97 tanggal 20 Oktober 2013.
gu
18)
am
Menkumham No : AHU-00742.40.21.2014 tanggal 23 April 2014. 27)
Fotocopy Akta Nomor 19 tanggal 15 Desember 2016.
28)
Fotocopy Akta Nomor 41 tanggal 21 Nopember 2017 + Fotocopy
ep
ah k
SK. Menkumham No : AHU-AH.01.03-0194472
tanggal 24
November 2017.
Fotocopy Akta Nomor 49 tanggal 19 Desember 2017 + Fotocopy
R
29)
2018.
Akta Asli Nomor 119 tanggal 30 Nopember 2018 + Scan SK
A gu ng
30)
In do ne si
SK. Menkumham No : AHU-AH.01.03-0006463 tanggal 09 Januari
Menkumham No : AHU-AH.01.03-0280148 tanggal 26 Desember 2018.
31)
Akta Asli Nomor 03 tanggal 09 Maret 2020 + scan SK Menkumham No : AHU-0021341.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020.
3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Central
4.
lik
Desember 2019.
1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Central Asia No. Rek : 0023009002 – IDR Periode Bulan Februari
ub
m
ah
Asia No. Rek : 0023009002 – IDR Periode 30 November 2019 s/d 31
2020.
ka
5.
1 (satu) Bundel Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Permata
ah
6.
ep
Bank No. Rek : 701262409 – IDR Periode Bulan Desember 2019. 1 (satu) Bundel Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Permata
1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.
es
7.
R
Bank No. Rek : 701262409 – IDR Periode Bulan Februari 2020.
on
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
gu
8.
ng
M
Rek : 6888880886 – IDR Periode Desember 2019.
In d
A
Halaman 1128 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6888880886 – IDR Periode Februari 2020. 9.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank
ng
Sinarmas No. Rek : 0028556209 – IDR Periode Desember 2019.
10. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Sinarmas
No. Rek : 0028556209 – IDR Periode 01 Februari 2020
gu
s/d 31 Maret 2020.
11. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank
12. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Sinarmas
No. Rek : 0036178884 – IDR Periode 01 Februari 2020
ub lik
ah
A
Sinarmas No. Rek : 0036178884 – IDR Periode Desember 2019.
s/d 31 Maret 2020.
13. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.
am
Rek : 0121446968 – IDR Periode Desember 2019.
14. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
ep
0121446968 – IDR Periode Februari 2020.
ah k
15. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Desember 2019.
In do ne si
R
16. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Februari 2020.
A gu ng
17. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 8000808848 – IDR Periode Desember 2019.
18. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 8000808848 – IDR Periode Februari 2020.
19. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No. Rek : 034601000931304 – IDR Periode Desember 2019.
lik
Rek : 034601000931304 – IDR Periode Februari 2020.
21. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 0847482616 – IDR Periode Desember 2019.
ub
m
ah
20. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No.
22. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
ka
0847482616 – IDR Periode Februari 2020.
ep
23. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
ah
214879792 – IDR Periode Februari 2020.
R
24. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata
es
No. Rek : 0902255230 – USD Periode Desember 2019.
ng
M
25. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata
on
gu
No. Rek : 902254633 – USD Periode Februari 2020.
In d
A
Halaman 1129 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
26. 3 (tiga) lembar List Loan dan Leasing PT. Ricobana Abadi Periode Desember 2019.
ng
27. 1 (satu) Bundel List Aset PT. Ricobana Abadi.
28. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan
Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Lati Mine Operation
gu
(LMO) PIT EAST 2 Nomor : 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana
29. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :
ub lik
ah
A
Abadi.
005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
am
30. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa Alat Berat di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :
ep
006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara
ah k
PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi. 31. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan
(BMO)
Blok
1-4
Nomor
:
In do ne si
Operation
R
Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine
005/BC-RBA/DIR/AGR-
A gu ng
MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
32. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan
Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :
006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
33. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa
lik
007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
ub
m
ah
Alat Berat di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :
34. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Sewa di Area Simbarata
ka
Mine Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 085/BC-RBA/DIR/AGR-
ah
Ricobana Abadi.
ep
CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT.
R
35. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan
es
Batubara di Area Simbarata Mine Operation (SMO) Blok B EAST
ng
M
Nomor : 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019
on
gu
antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
In d
A
Halaman 1130 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
36. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Simbarata Mine
ng
Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 083/BC-RBA/DIR/AGRCM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
gu
37. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Pertambangan untuk Tambang
Batubara Gunung Bara Utama Nomor : 088/AGR/GBU1-RBA/IV/2018
Ricobana Abadi.
ub lik
ah
A
tanggal 20 April 2018 antara PT. Gunung Bara Utama dengan PT.
XIX. BA Sita tanggal 11 Februari 2020, bertempat di Gedung Sentra Senayan II Lt. 7 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta Pusat disita dari Johan Siboney
am
Hondojono berupa: 1.
1 (satu) lembar Struktur kepemilikan dan pemegang saham untuk PT
1 ( satu) lembar Organization charts (termasuk cabang/anak perusahaan);
Akta Pendirian Perusahaan termasuk Anggaran Dasar dan seluruh
R
3.
In do ne si
ah k
2.
ep
Gunung Bara Utama dan Anak Perusahaannya;
perubahannya yang sudah disahkan oleh Menkumham, sebagai
A gu ng
berikut :
1) Akta Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007 + SK Menkumham No W29-01355 HT.01.01.TH.2007 tanggal 17 Juli 2007.
2) Akta Nomor 35 tanggal 31 Juli 2008 + Keputusan Menkumham No AHU.83175.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 10 November 2008.
3) Akta Nomor 23 tanggal 30 Oktober 2009 +
Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
lik
ah
AH.01.10-08341 tanggal 7 April 2010. 4) Akta Nomor 24 Tanggal
23 Maret 2010 + Penerimaan
ub
m
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHUAH.01.10-30756 tanggal 1 Desember 2010.
ka
5) Akta Nomor 12 Tanggal 11 Januari 2011 + Penerimaan
ep
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-
ah
AH.01.10-08926 tanggal 23 maret 2011. Nomor 26
Tanggal
25
Maret 2011
+
Penerimaan
R
6) Akta
es
Pemberitahuan Perubahan AD Nomor AHU-AH.01.10-09726
ng
M
tanggal 30 Maret 2011.
on
gu
7) Akta Nomor 41 tanggal 31 Maret 2011 + SK Menkumham No
In d
A
Halaman 1131 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
AHU-17553.AG.01.02.Tahun 2011 tanggal 7 April 2011.
8) Akta Nomor 19 tanggal 18 April 2011 + SK Menkumham No. AHU-
ng
20874.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011.
9) Akta Nomor 22 Tanggal 30 September 2011 + Penerimaan
A
gu
Pemberitahuan
Perubahan
AD
No
AHU-AH.01.10-32537
tanggal 10 Okt 2011 + Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No AHU-AH.01.10-32538 tanggal 10 Oktober 2011.
10) Akta Nomor 13 Tanggal 31 Oktober 2011 Perubahan
AD
No
AHU-AH.01.10-37279
ub lik
ah
Pemberitahuan
+ Penerimaan
tanggal 21 November 2011.
11) Akta Nomor 28 Tanggal 30 September 2016. Penerimaan
am
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.030102153 tanggal 25 November 2016.
ep
12) Akta Nomor 40 Tanggal 28 Oktober 2016 + Penerimaan
ah k
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.030102153 tanggal 25 November 2016.
Pemberitahuan
Perubahan
Data
In do ne si
R
13) Akta Nomor 41 Tanggal 28 Oktober 2016 + Penerimaan Perseroan
No.
AHU-
A gu ng
AH.01.03.0102896 tanggal 28 November 2016.
14) Akta Nomor 28 Tanggal 28 April 2017 + Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan
Data
Perseroan
AHU.AH.01.03.0137540 tanggal 18 Mei 2017.
No.
15) Akta Nomor 23 Tanggal 28 Agustus 2017 + SK Menkumham No
AHU-0017956.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017
+ Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
lik
ah
AHU-AH.01.03-0167611 tanggal 31 Agustus 2017. 16) Akta Nomor 31 Tanggal 31 Agustus 2017 + Penerimaan
ub
m
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.030168036 tanggal 4 September 2017.
ka
17) Akta Nomor 21 Tanggal 8 April 2019 + SK Menkumham No.
ep
AHU-0019422.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 9 April 2019 +
ah
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
R
AHU-AH.01.03-0194950 tanggal 09 April 2019.
es
18) Akta Nomor 10 Tanggal 5 September 2019 + Penerimaan
ng
M
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
on
gu
0329242 tanggal 10 September 2019.
In d
A
Halaman 1132 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
19) Akta No 15 Tanggal 4 Oktober 2019 + SK Menteri Nomor AHU0082347.AH.01.02.TAHUN 2019 Tanggal 14 Oktober 2019.
ng
(Semua akta dibuat di hadapan B. Andy Widyanto, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan).
4.
1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120404202809
gu
tanggal 20 Februari 2019;
5.
1
(satu)
lembar
Surat
Keterangan
Terdaftar
Nomor
:
S-
6.
1 (satu) lembar kartu NPWP asli Nomor : 02.671.733.0-012-000 an. PT. Gunung Bara Utama;
7.
ub lik
ah
A
1277KT/WPJ.30/KP.0103/2019 tanggal 03 Mei 2019.
1 (satu) buku asli Laporan Keuangan PT. Gunung Bara Utama pada tanggal 31 Desember 2015, 31 Desember 2014 dan 1 Januari 2014 /
am
31 Desember 2013 dan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Desember 2015 dan 2014;
1 (satu) buku asli Laporan Keuangan PT. Gunung Bara Utama
ep
8.
ah k
tanggal 31 Desember 2016 / dan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal tersebut dan Laporan Auditor Independen;
In do ne si
1 (satu) buku asli Laporan Keuangan PT. Gunung Bara Utama
R
9.
tanggal 31 Desember 2018 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada
A gu ng
Tanggal tersebut / Laporan Auditor Independen;
10. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor : 503/792/RR/DPMPTSP/V/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal : Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi PT. Gunung Bara Utama ;
11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber
tanggal
lik
541.23/2149/II-MINERBA
16
Juni
2017
tentang
Pemberitahuan Penempatan Jaminan Pascatambang Tahun 2015
ub
m
ah
Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor :
s/d Tahun 2017;
ka
12. 1 (satu) bundel fotocopy Fixed asset PT. Gunung Bara Utama daftar
ep
aset tidak bergerak dan aset bergerak (A2B, termasuk barang
ah
inventaris dan peralatan kantor) milik Perusahaan, dengan nilai Buku
R
akhir sebesar Rp. 990.752.945.950,-;
es
13. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Penerimaan USD PT. Gunung
on
gu
ng
M
Bara Utama di CIMB NIAGA ;
In d
A
Halaman 1133 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
14. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Operasional IDR PT. Gunung Bara Utama di CIMB NIAGA;
ng
15. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Penampungan Tabungan IDR PT. Gunung Bara Utama di CIMB NIAGA;
16. 1
(satu)
bundel
Klarifikasi
data
atas
gu
Barang/Kendaraan tanggal 07 Februari 2020.
17. 1
(satu)
bundel
(asli)
Izin
Usaha
Pertambangan
A
545/K.875a/2009 tanggal 03 Nopember 2009;
Sita
Nomor
:
18. 1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No : SK.386/Menhut-II/2012 tanggal 20 Juli 2012;
ub lik
ah
Penetapan
19. 1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.909/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019
am
Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan
ep
Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas an. PT. Gunung Bara
ah k
Utama seluas 351,54 HA (Tiga Ratus Lima Puluh Satu dan Lima Puluh Empat Perseratus Hektare) di Kabupaten Kutai Barat Provinsi
In do ne si
R
Kalimantan Timur;
20. 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
A gu ng
660.1/01/AMDAL/BLH-KBR/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Up Dating Andal, RKL dan RPL
Kegiatan Rencana Penambangan Batubara Terpadu Atas Nama PT. Gunung Bara Utama Di Kecamatan Damai, Kecamatan Nyuatan dan Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat ;
21. 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : BX520/PP.008 tanggal 05 September 2011 tentang
lik
Bara Kepada PT. Gunung Bara Utama, Di Desa Empakuq, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
ub
m
ah
Pemberian Izin Pembangunan Terminal Khusus Pertambangan Batu
Timur ;
ka
22. 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
ep
Nomor : BX-149/PP.008 tentang Pemberian Perpanjangan Izin
ah
Operasi Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT. Gunung Bara
R
Utama Di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat
(satu)
lembar
Asli
Sertifikat
Clear
And
Clean
ng
M
23. 1
Nomor
es
Provinsi Kalimantan Timur tanggal 06 Juni 2018; :
on
gu
40/Bb/03/2013 tanggal 22 Mei 2013;
In d
A
Halaman 1134 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
24. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 288.068 M2, an. Pemegang Hak
ng
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
25. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00025
gu
tanggal 13 Nopember 2019 seluas 40.055 M2, an. Pemegang Hak PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai
26. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00026 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 137.832 M2, an. Pemegang Hak
ub lik
ah
A
Barat;
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
am
27. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00027 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 134.704 M2, an. Pemegang Hak
ep
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai
ah k
Barat;
28. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00028
In do ne si
R
tanggal 13 Nopember 2019 seluas 73.741 M2, an. Pemegang Hak PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai
A gu ng
Barat;
29. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
545/K.739a/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gunung Bara Utama;
30. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
551.3.33/K.511/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Revisi Terhadap
lik
tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Pelabuhan, Jalan dan Fasilitas Pendukung kepada PT. Gunung Bara Utama; 31. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor :
ub
m
ah
Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 551.3.33/K.1077/2010
1817/1.824.5/12 tanggal 5 Nopember 2012;
ka
32. 1
(satu)
bundel
Asli
Izin
Mendirikan
Bangunan
Nomor
:
ep
645.9/103/045/DPM-PTSP.PST/ XI/2017 tanggal 21 November 2017,
ah
Peruntukan Bangunan : Komplek; (satu)
bundel
Asli
Izin
Mendirikan
Bangunan
Nomor
:
R
33. 1
es
503/6399/BP2T-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012, Peruntukan
ng
M
Bangunan : Coal Handling Facilities;
on
gu
34. 1 (satu) Bundel Perjanjian yang terdiri dari :
In d
A
Halaman 1135 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1135
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 001/PI/IV/2018 tanggal 02 April 2018 antara PT. Pool Advista
ng
Finance dengan PT. Gunung Bara Utama.
b. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Jual Beli Nomor : 001/JB-
gu
PAF/IX/2018 tanggal 21 September 2018
antara PT. Pool
Advista Finance dengan PT. Gunung Bara Utama.
A
c. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran
Secara Angsuran Nomor Kontrak : 1292003286-PK-003 tanggal
ub lik
ah
13 Juli 2018 antara Irnawati (BCA Finance) dan Phang Djaja Hartono (PT. Gunung Bara Utama).
d. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal
am
Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor Kontrak : 1292003286-PK-001 tanggal
ep
13 Juli 2018 antara Irnawati (BCA Finance) dan Phang Djaja
ah k
Hartono (PT. Gunung Bara Utama). 35.
1 (satu) Bundel Dokumen (asli) Facility Agreement tanggal 05 July
36.
In do ne si
R
2019 dari PT. Adaro Capital Limited kepada PT. TRAM Tbk ;
Perjanjian dan kontrak yang dibuat dan diadakan oleh Perusahaan
A gu ng
dengan pihak lain selain pemberi fasilitas pembiayaan (termasuk dengan pemerintah maupun dengan pihak terafiliasi), yaitu : a.
1 (satu) bundel asli Kontrak PT. Gunung Bara Utama dan PT. Anggun Makmur Energy tanggal 21 September 2017;
b.
1 (satu) bundel asli Kontrak PT. Gunung Bara Utama dan PT. Jawa Power tanggal 23 November 2018;
c.
1 (satu) bundel asli Perjanjian Jual Beli Batubara No. 001/GBU-
lik
ah
AEI/PJBB/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017 antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. Alfa Energi Investama, Tbk;
1 (satu) bundel asli Agreement For Sale And Purchase Of
ub
m
d.
Steam Coal Between PT. Gunung Bara Utama And
PT.
ka
Indominco Mandiri (IMM), PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) ad
ep
PT Bharinto Ekatama (BEK) No : 2018/0032/IMM date 19 Maret
ah
2018 ;
1 (satu) bundel asli Contract For The Sale And Purchase Of
R
e.
es
Steam Coal tertanggal 07 November 2018 Between PT.
ng
M
Gunung Bara Utama (the seller) and Glencore International AG
on
gu
(the buyer);
In d
A
Halaman 1136 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Bundel kontrak asli dengan pemasok BBM Solar
R
f.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Industri antara PT. Gasemas dengan PT. Gunung Bara Utama
ng
Nomor : 2018/0015/GE tanggal 20 Maret 2018; g.
1 (satu) bundel asli Perjanjian Jasa Pertambangan untuk
gu
Tambang Batu Bara Gunung Bara Utama antara PT. Gunung
A
h.
Bara Utama dan PT. Ricobana Abadi Nomor : 008/AGR/GBU1RBA/IV/2018 tanggal 20 April 2018;
1 (satu) bundel asli Perjanjian Jasa Pertambangan untuk Tambang Batu Bara Gunung Bara Utama antara PT. Gunung
ub lik
ah
Bara Utama dan PT. Thiess Contractor Indonesia tanggal 31 Agustus 2017; i.
1 (satu) bundel asli Agreement For The Provision Of Open Cut
am
Mining Services No. 003/AGR/GBU1-VPR/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. VPR
ah k
j.
ep
Laxmindo.
1 (satu) bundel asli Kontrak Jasa Angkutan (Haulage Service
k.
R
Industries tanggal 12 Januari 2018;
In do ne si
Agreement) antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. Bis
1 (satu) bundel asli Coal Barging Agreement Between PT.
A gu ng
Pelayaran Duta Lintas Samudera and PT. Gunung Bara Utama Ref : 001/DLS-GBU/VIII/2019 Dated 01 Agustus 2019.
l.
1
(satu)
bundel
asli
Perjanjian
Sewa
Alat
Berat
No.
001/AGR/GBU1-GSB/I/2018, tanggal 15 Januari 2018 antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. Gemilang Sinergi Bersama.
37. 2 (dua) Bundel Fotocopy Bukti Penyampaian Laporan Pajak Tahunan
lik
2014 dan Tahun 2015;
38. 1 (satu) Bundel (asli) Rencana Pengembangan infrastruktur berupa Perjanjian Tentang Pengadaan Barge Loading Conveyor Nomor :
ub
m
ah
Perusahaan PT. Gunung Bara Utama kepada Kantor Pajak Tahun
012/AGR/GBU1-DSS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 antara PT.
ka
Gunung Bara Utama dan PT. Dwijaya Sentral Sarana;
ep
39. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan Eksplorasi Batubara PT. Gunung Bara
ah
Utama, Desa Mantar dan Desa Sembuan, Kecamatan Damai,
R
Kabupaten Kutai Barat, November 2009;
es
40. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan JORC Compliant Statement Of
ng
M
Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource,
on
gu
Reserve, FS Tambang), December 2012;
In d
A
Halaman 1137 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
41. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan Akhir Studi Geoteknik dan Hidro Geologi Batu Bara PT. Gunung Bara Utama, September 2011;
ng
42. 1 (satu) bundel (asli) Faktur Penjualan 3 (tiga) unit Caterpillar Engine Genset tanggal 27 Desember 2012;
43. 1 (satu) Lembar (asli) Safety Golden Rules PT. Gunung Bara Utama
gu
tanggal 4 Januari 2017;
44. 1 (satu) lembar (asli) Sertifikasi Gubernur Kalimantan Timur dengan
2019;
ub lik
45. 1 (satu) Bundel (asli) Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Juli 2019 antara
ah
A
peringkat Biru yang diperoleh PT. Gunung Bara Utama tanggal 5 Juni
PT. Alam Tri Abadi ( Adaro Group) dengan PT. Trada Alam Minera Tbk, PT. Gunung Bara Utama, PT. Inti Pancar Dinamika, PT. Jaya
am
Benua Energi, PT. Inti Pancar Investa, PT. Trada Bara Jaya, PT. Pari Bara Jaya dan Heru Hidayat dalam bentuk penyediaan dan jasa
integrasi
layanan
logistic
dan
manajemen
ep
pemberian
ah k
pengangkutan darat batubara, termasuk hauling road menyediakan, membangun, menguasai, memiliki dan memelihara infrastruktur
In do ne si
R
hauling road yang diperlukan;
46. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pembayaran Iuran Tetap untuk Usaha
A gu ng
Pertambangan Mineral Logam dan Batubara (Deadrent) yang dibayar oleh PT. Gunung Bara Utama Tahun 2016 s/d Tahun 2020;
47. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Penyampaian Laporan Pajak Tahunan
PT. Gunung Bara Utama kepada Kantor Pajak Tahun 2016 s/d tahun 2018;
48. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT. Gunung Bara Utama sejak tahun 2017 s/d tahun 2019;
Utama Tahun 2019;
(Short and long term contract).
ub
m
50. 2 (dua) lembar Fotocopy Daftar Penjualan yang sudah Contracted
ep
XX. BA Sita tanggal 19 Maret 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl.
ah
ka
lik
ah
49. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pembayaran Royalty PT. Gunung Bara
R
Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari
1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Istana
ng
M
1.
es
Susanti Hidayat berupa:
on
gu
Bahari Nomor 15 tanggal 29 April 2005.
In d
A
Halaman 1138 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Inti Kapuas International Nomor 9
3.
ng
tanggal 24 Juni 2005.
1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Inti Kapuas International Nomor 7
gu
tanggal 20 Desember 2005.
4.
1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inti
5.
1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inti Kapuas International Nomor 13 tanggal 08 September 2009.
6.
ub lik
ah
A
Kapuas International Nomor 6 tanggal 07 Agustus 2008.
1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inti
am
Kapuas International Nomor 172 tanggal 27 Mei 2013.
XXI. BA Sita tanggal 31 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa
ep
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
ah k
Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari ACHMAD SUBEHAN berupa: 1.
1 (satu) bundle fotocopy perjanjian fasilitas pinjaman antara PT Trada
In do ne si
R
Alam Minera, Tbk dengan PT Inti Pancar Dinamika yang dibuat pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019.
1 (satu) bundle fotocopy draft (tanpa tanda tangan) Perjanjian
A gu ng
2.
Kerjasama antara PT Inti Pancar Dinamika dengan PT Trisurya
Lintas Investama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2019.
3.
1 (satu) bundle fotocopy facility agreement made on 5 July 2019 by
and between Adaro Capital Limited, PT Trada Alam Minera, Tbk, Heru Hidayat, PT Black Diamond Energy, PT Batu Kaya Berkat.
debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT
5.
ub
m
Trada Alam Minera, Tbk kepada PT Inti Pancar Dinamika. 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/
ka
debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT
ep
Inti Pancar Dinamika kepada PT Trisurya Lintas Investama dengan
R
Berita DP Investasi Jangka Pendek (KDP).
3.
es
XXII. BA Sita tanggal 3 April 2020, disita dari Corry Megawati berupa: Reksadana atas nama Heru Hidayat dengan rincian sebagai berikut:
on
gu
ng
M
In d
A
Halaman 1139 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/
lik
ah
4.
Halaman 1139
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
SID
IFUA
Kode
Nama
Kode
R
Rekening
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bank
Reksadana Currency Nama MI
Reksadana
Reksa Dana
Nama BK UNITS
PT Schroder IDR
Investment
CITI1
Dana
Management
Prestasi
Indonesia
gu
ng
NGA69640D8CF0169 IDD150325675113 SCH02EQCI3000200 Schroder
Kustodian
CITIBANK, 158.9416 N.A
XXIII. BA Sita tanggal 27 Maret 2020, disita dari Hartati Handayani berupa:
SRE
Nama Member
IDD150325675113 CD001H76000115 PT
am
Sekuritas
IIKP
ah k
SEKURITAS, PT IDD150325675113 HD001114500427
PT. KGI
R
TRADA
BUMI
INTI AGRI
Tbk FIRE-W WARAN SERI I ALFA ENERGI
SEKURITAS
INVESTAMA Tbk
FIRE-W WARAN SERI I ALFA ENERGI INVESTAMA Tbk
POLA-
WARAN SERI I
ADVISTA
W
POOL ADVISTA
UTAMA CAPITAL
Equities
185,200
FINANCE Tbk
PT POOL
PT JASA
15,749,999
20
Warrants 16-Nov- 142,600,000 23
FINANCE Tbk
ub
IDD150325675113 YB001532500479
Warrants 09-Jun-
POLA POOL ADVISTA
SEKURITAS
SEKURITAS
0
20
ASIA
ADVISTA
400,000
Warrants 09-Jun-
CIPTADANA
PT POOL
399
Equities
RESOURCES
SEKURITAS
987,905,500
Equities
Tbk
ADVISTA
IDD150325675113 QA001HERU00139
AGRI Equities
RESOURCES
Indonesia
PT POOL
61,163,400
Tbk
FIRE
ALFA ENERGI
Equities
12,000,000
Equities
58,000,000
Equities
128,495,000
INVESTAMA Tbk
ep
ka
m
ah
IDD150325675113 QA001HERU00139
591,950,300
lik
A gu ng
IDD150325675113 QA001HERU00139
Jumlah Efek
RESOURCES
IIKP
Sekuritas
PT
Date
ALAM Equities
INTI
Indonesia PT. KGI
Maturity
POOL ADVISTA Equities
BUMI
Sekuritas
IDD150325675113 HD001114500427
Tipe Efek
INDONESIA Tbk
ep
SINARMAS
Nama Efek
MINERA Tbk
POOL
BANK AG
IDD150325675113 KI0011D9800102
SEKURITAS IDD150325675113 YB001532500479
PT JASA UTAMA
R
CAPITAL
PCAR
PRIMA
CAKRAWALA ABADI Tbk
IDD150325675113 YB001532500479
PT JASA
ng
UTAMA
POLA POOL ADVISTA
es
SEKURITAS
M
FINANCE Tbk
on
gu
CAPITAL
In d
A
Halaman 1140 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
BUT DEUTSCHE
IDD150325675113 DH001244800119
Efek
Mega TRAM
Capital
IDD150325675113 DBJK1BQ2900128
Kode
ub lik
A
dari:
SID
ah
Seluruh isi dalam rekening efek atas nama Heru Hidayat yang terdiri
In do ne si
1.
Halaman 1140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SEKURITAS
IDD150325675113 YJ001J86900113
PT LOTUS
IDR
Indonesian
ANDALAN
0
Rupiah
Total
1,998,449,798
Sita tanggal 05 Maret 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jalan
gu
XXIV.BA
ng
SEKURITAS
Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Yandri Kurniady
31 (tiga puluh satu) lembar tanda terima pengiriman valas dari PT BOSS, dengan rincian sebagai berikut: 1.
07-Agu-18
2.
07-Agu-18
3.
27-Mar-19
4.
29-Mar-19
5.
02-Apr-19
6.
03-Apr-19
7.
10-Apr-19
8.
09-Mei-19
SGD
578.891
SGD
189.932
SGD
400.000
SGD
208.757
SGD
500.000
SGD
400.000
SGD
10 Mei 2019
400.000
SGD
13-Mei-19
336.902
SGD
23-Mei-19
93.920
SGD
12.
03-Jul-19
400.000
SGD
13.
04 Juli 2019
457.550
SGD
14.
17-Jul-19
1.000.000
SGD
15.
23-Jul-19
1.000.000
SGD
16.
23-Jul-19
305.276
SGD
17.
24-Jul-19
80.116
SGD
18.
31-Jul-19
63.168
SGD
19.
01-Agu-19
500.000
SGD
20.
01-Agu-19
612.850
21.
13-Agu-19
22.000
22.
15-Agu-19
23.
26-Agu-19
24.
07-Okt-19
25.
08-Okt-19
26. 27. 28.
lik SGD
ub
50.000
SGD
SGD SGD
26.310
SGD
400.000
SGD
09-Okt-19
85.007
SGD
15-Okt-19
300.000
SGD
16-Okt-19
SGD
ep
178.913
363.855
SGD
31-Okt-19
163.810
SGD
gu
on
17-Okt-19
30.
ng
300.000
29.
R
ka
m
ah
A gu ng
11.
In do ne si
224.377
ep
SGD
9.
ah
Mata Uang
500.000
10.
M
Amount
ub lik
Tanggal
R
am
ah k
No.
es
1.
ah
A
berupa:
In d
A
Halaman 1141 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1141
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 04-Nov-19
481.927
SGD
R
31.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
1 (satu) lembar rekapitulasi transaksi PT BOSS dengan PT Permai
3.
ng
Alam Sentosa.
3 (tiga) lembar tanda pengiriman valas oleh PT BOSS dengan rincian
No.
Tanggal
Amount
Mata Uang
24 Mei 2019
1.300.000
2.
14 Juni 2019
902.764
3.
14 Juni 2019
1.000.000
SGD SGD SGD
ub lik
1.
4.
1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Tommy Iskandar Widjaja.
5.
1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Utomo Puspo Suharto.
6.
1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Janner Tandra.
7.
1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Suprihatin Njoman.
8.
1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Joko Hartono Tirto.
ah k
ep
am
ah
A
gu
sebagai berikut:
XXV. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa
In do ne si
R
Agung Muda tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Johan Siboney Hondoyono
A gu ng
berupa: 1.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2,5 D EXL AT dengan Nomor registrasi
B 161 GBU Tahun Pembuatan 2011 warna hitam dengan nomor rangka MMBGRKG40BF032636 dan nomor mesin 4D56UCcT8131.
2.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
2018
warna
putih
dengan
nomor
rangka
lik
Pembuatan
MJEFM8JN1JJE23826 dan nomor mesin J08EUFJ98209. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
ub
3.
m
ah
Mobil Truck HINO dengan Nomor Registrasi B 9112 SFV Tahun
Mobil Truck HINO dengan Nomor Registrasi B 9117 SYW Tahun
ka
Pembuatan
2018
warna
putih
dengan
nomor
rangka
ah
4.
ep
MJEFM8JN1JJE21846 dan nomor mesin J08EUFJ95063. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
R
Mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Registrasi B 1299 SZS
es
Tahun Pembuatan 2012 warna silver metalik dengan nomor rangka
on
gu
ng
M
MHKM1CA4jCK017576 dan nomor mesin DCY64569.
In d
A
Halaman 1142 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
R
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mobil Toyota Innova dengan nomor registrasi B 1927 BKK Tahun
ng
Pembuatan 2010 warna abu-abu metalik dengan nomor rangka MHFXW426042168942 dan nomor mesin 1TR6975759.
6.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
gu
Mobil Mitsubishi Trada CR. 2.5L Double CAB. GLS (4X4) M/T dengan nomor registrasi B 9137 SWM Tahun Pembuatan 2008 warna hitam
mesin 4D56UCBD0440.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
ub lik
7.
ah
A
mica dengan nomor rangka MMBJNKB408D073136 dan nomor
Honda A1F02N37m1 A/T sepeda motor model solo dengan nomor registrasi B 4123 SGS Tahun Pembuatan 2018 warna white red
am
dengan nomor rangka MH1JM5119JK138472 dan nomor mesin Jm51E1137962.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
ep
8.
ah k
Honda NF11B2D1 M/T sepeda motor model solo dengan nomor registrasi B 3639 SJC Tahun Pembuatan 2013 warna hitam merah
In do ne si
R
dengan nomor rangka MH1JBE311DK261643 dan nomor mesin JBESE1256813.
1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan
A gu ng
9.
Yamaha %D9 (VEGA ZR) sepeda motor model solo dengan nomor
registrasi KT 2580 ZB Tahun Pembuatan 2010 warna merah marun
dengan nomor rangka MH35D9002AJ518811 dan nomor mesin 5D95118889.
10. 1 (satu) bundel surat pelepasan hak sepeda motor Honda NF11B2D1 Tahun 2013 dengan Nomor Polisi B 3717 SJB warna hitam dengan MH1JBE316DK258639
dan
nomor
lik
rangka
mesin
ub
JBE3E1253732.
XXVI. BA Sita tanggal 24 Maret 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
ka
disita dari Daniel Pascalis Manaek berupa:
ah
1.
ep
m
ah
nomor
1 (satu) bundel fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
R
Satuan Rumah Susun Nomor : 513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal 24
es
Agustus 2006 antara PT. Interkarya Serasi selaku penjual dengan
ng
M
Ratnawati Wihardjo selaku pembeli apartemen The Pakubuwono
on
gu
Residence unit Basswood Nomor 9 E.
In d
A
Halaman 1143 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel fotokopi Pemindahan Hak Perjanjian Pengikatan Jual
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Beli Satuan Rumah Susun Nomor : 513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal
ng
02 Desember 2008 antara PT. Interkarya Serasi selaku penjual dengan
Ratnawati
Pakubuwono
Wihardjo
Residence
selaku
unit
pembeli
Basswood
apartemen
Nomor
9
E
The
yang
gu
memindahkan dan meyerahkan hak atas sarusun kepada Widyawati Wihardjo.
1 (satu) bundel fotokopi AJB (Akta Jual Beli) Notaris Deni Thanur
Nomor : 55/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama Widyawati Wihardjo. 4.
ub lik
ah
A
3.
1 (satu) bundel fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor: 60/IX/BASSWOOD
am
tanggal 28 April 2006 yang kemudian beralih atas nama Widyawati Wihardjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 55/2008 tanggal 19
ah k
5.
ep
Desember 2008 oleh Notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn. 1 (satu) bundel fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Satuan Rumah Susun, yaitu Nomor : 161/SW51D/LGL/MEA/VIII/11
In do ne si
R
tanggal 04 Agustus 2011 antara PT. Mandiri Eka Abadi selaku penjual dengan Ratnawati Wihardjo selaku pembeli apartemen The
A gu ng
Pakubuwono Signature unit Satinwood Nomor 51 D.
6.
1 (satu) bundel fotokopi AJB (Akta Jual Beli) Notaris H. Yunardi, S.H. Nomor : 26/2016 tanggal 12 Februari 2016 atas nama Ratnawati Wihardjo.
7.
1 (satu) bundel fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor : 1278 tanggal 06
2016 oleh Notaris H. Yunardi, S.H. 8.
lik
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 26/2016 tanggal 12 Februari
1 (satu) bundel fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
ub
m
ah
Oktober 2015 yang kemudian beralih atas nama Ratnawati Wihardjo
Satuan Rumah Susun, yaitu Nomor : 162/SW51H/LGL/MEA/VIII/11
ka
tanggal 04 Agustus 2011 antara PT. Mandiri Eka Abadi selaku
ep
penjual dengan Ratnawati Wihardjo selaku pembeli apartemen The
9.
1 (satu) bundel fotokopi AJB (Akta Jual Beli) Notaris H. Yunardi, S.H.
R
ah
Pakubuwono Signature unit Satinwood Nomor 51 H.
on
gu
ng
M
Wihardjo.
es
Nomor : 27/2016 tanggal 12 Februari 2016 atas nama Ratnawati
In d
A
Halaman 1144 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1144
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10. 1 (satu) bundel fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor : 1282 tanggal 06
ng
Oktober 2015 yang kemudian beralih atas nama Ratnawati Wihardjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 27/2016 tanggal 12 Februari 2016 oleh Notaris H. Yunardi, S.H.
gu
11. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi
dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-01-11
12. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi
dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-12-11
ub lik
ah
A
s/d 31-12-11.
s/d 31-12-12.
13. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi
am
dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-12-12 s/d 31-12-13.
ep
14. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi
ah k
dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-12-13
In do ne si
R
s/d 30-06-14.
XXVII. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Rumah Pribadi Sdr. Heru
A gu ng
Hidayat, Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 Nomor 1 Kelurahan
Srengseng Kecamatan Kebun Jeruk Kota Jakarta Barat disita dari Sugeng Indriyanto berupa: 1.
1 (satu) bundel print out nama Pemegang Saham yang dibagian atasnya terdapat tulisan Note : Per masing2 nama @ Rp 200 Milyar atau 450 Juta Juta lembar saham.
2.
saham
terkait
pengajuan
lik
tanggal 16 September 2010 yang ditujukan kepada para pemegang
ah
permintaan
23.295.000.000,3.
dana
sebesar
Rp.
ub
m
1 (satu) lembar copy Surat PT. Benakat Petroleum Energy, Tbk
1 (satu) buah amplop yang dibagian depan tertulis Setiabudi
ka
Skygarden yang didalamnya terdapat konfrirmasi Berita Acara Serah
ep
Terima Atas Unit Apartemen Setiabudi Skygarden tanggal 22
ah
Desember 2015 yang ditandatangani oleh Halion Effendi dan
1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA warna biru, KCU Kedoya
es
4.
R
Riswanty K. Putri serta Rtana Widuri Ong.
ng
M
Permai, an. Pemilik Jehoichin Kent Hidayat dan wali Ratna Widuri
on
gu
Ong dengan Nomor Rekening 3720131888.
In d
A
Halaman 1145 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1145
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA warna biru, KCU Kedoya
R
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Permai, an. Pemilik Ratna Widuri Ong dengan Nomor Rekening
6.
ng
3721155909.
1 (satu) buah buku catatan yang dibagian depan bertuliskan tulisan
tangan IPO, yang dibagian belakangnya terdapat tulisan Note book
gu
A6 Cahier A6.
7.
1 (satu) buah buku catatan yang dibagian depannya terdapat tulisan
8.
1 (satu) buah kotak warna merah VIP (Vehicle Identification Passport) berisi Certificato della Vettura Car Certificate: Matricola/ Chassis
ub lik
ah
A
septcouleur.
164838 Modello/ Model 599 GTB FIORANO Version/ Type F1 U.K. CR Numero posti/ Number of seats 2 Carrozzeria/ Body chiusa Tipo
am
motor/ Engine type 12 a V di 65 Numero di cilindri/ Number of cylinders 12 Cilindra Totale/ Total displacement 5999 cm3 Alesaggio
ah k
ep
e Cosa/ Bore and stroke 92 x 75.2 mm.
XXVIII. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Rumah Pribadi Sdr. Heru
In do ne si
R
Hidayat, Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 Nomor 1 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebun Jeruk Kota Jakarta Barat disita dari Sugeng
2.
1 (satu) unit HP Blackberry Bold Touch.
3.
1 (satu) unit flshdisk OJK Institute.
4.
1 (satu) unit memory card kamera Pentax 8 GB Sandisk.
5.
1 (satu) unit memory card kamera Canon 612 Sandisk 32 GB.
6.
1 (satu) unit memory card Sandisk 2 GB nomor 0923304283S332.
7.
1 (satu) unit memory card Sandisk 2 GB MMAGR02GUECA-MB D
1 (satu) unit CPU merk HP dengan serial number 4CE23500W6
ub
8.
m
product number H1P03AA#AR6 model no. h8-1392d. 9.
1 (satu) unit memory card Sandisk 32 GB.
ep
10. 1 (satu) unit flash disc USB 2.0 8 GB merk Transcend. XXIX. BA Sita tanggal 3 Februari 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan
R
ka
1 (satu) unit HP Blackberry Bold Onyx.
FDAH82GA 108.
es
Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Mariane Imelda berupa:
on
gu
ng
M
In d
A
Halaman 1146 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
1.
lik
ah
A gu ng
Indriyanto berupa:
Halaman 1146
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1
(satu)
rangkap
asli
print
out
inbox
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
email
mariane
[email protected] tanggal 16 Desember 2009 pukul 04:38 PM
2.
ng
GMT+7. 1
(satu)
rangkap
asli
print
out
inbox
email
mariane
[email protected] tanggal 09 November 2010 pukul 03:42 PM
gu
GMT+7.
3.
1
(satu)
rangkap
asli
print
out
inbox
email
mariane
4.
1
(satu)
rangkap
asli
print
out
inbox
email
mariane
[email protected] tanggal 08 Mei 2011 pukul 09:41 PM GMT+7.
ub lik
ah
A
[email protected] tanggal 08 April 2011 pukul 03:38 PM GMT+7.
XXX. BA Sita tanggal 3 Februari 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan
am
Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Dita Primasetya Mulyawati berupa:
1 (satu) rangkap fotokopi legalisir formulir pembukaan rekening PT
ep
1.
ah k
Sriwijaya Megah Makmur di NC Sekuritas beserta lampirannya. 2.
1 (satu) rangkap asli print out client statement PT Sriwijaya Megah
Desember 2018.
1 (satu) rangkap asli print out trade recapitulation detail nego PT
A gu ng
3.
In do ne si
R
Makmur SID: CPD1212H5099850 from 01 Januari 2017 to 31
Sriwijaya Megah Makmur date from: 01 May 2017 to 31 May 2017.
4.
1 (satu) rangkap asli client stock activity PT Sriwijaya Megah Makmur from: 04 Januari 2016 to 31 Desember 2018.
5.
1 (satu) rangkap asli Rekening Dana Nasabah CIMB PT Sriwijaya Megah Makmur Nomor Rekening: 800141480400.
lik
-
Perseroan Terbatas PT Inti Kapuas International berdasarkan Akta Pendirian tanggal 01-12-2004 Nomor: 1 yang dibuat dihadapan
m
ah
XXXI. BA SITA PT Inti Kapuas International tanggal 27 April 2020 berupa:
ub
Benediktus Andy Widyanto, Sarjana Hukum, Notaris Kota Tangerang
Hak
Asasi
Manusia
Republik
ep
ka
Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Indonesia
Nomor:
C-
04460.HT.01.01.TH.2005 tanggal 22-02-2005 yang terakhir dirubah
R
ah
dengan Akta tertanggal 27-05-2013 Nomor: 172 dan telah dicatat
es
dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
ng
M
Manusia Republik Indonesia tanggal 22-07-2013 Nomor: AHU-
on
gu
AH.01.10-29944.
In d
A
Halaman 1147 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1147
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BA Penolakan Penandatanganan BA SITA PT Inti Kapuas International
ng
tanggal 27 April 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta
gu
Selatan oleh Susanti Hidayat.
XXXII. BA Sita tanggal 16 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl.
A
Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Yudianto, SE berupa: 1.
1 (satu) bundel foto copy Perjanjian Pembiayaan No. 004/PPLS/00022/2/17 tanggal 25 juli 2017 yang ditandatangani oleh pihak
nasabah Heru Hidayat.
am
2.
1 (satu) bundel foto copy Ketentuan Tambahan Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah.
3.
2 (dua) lembar copy print out rekap payment billing an. Heru Hidayat.
4.
1 (satu) lembar foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor:
ep
ah k
ub lik
ah
Bank CIMB Niaga, Tbk Budi Setiasih dan Nita Handayani, pihak
02257/IMB/1985 tanggal 6 April 1985, atas nama Pemohon
21 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
1 (satu) lembar foto copy Lampiran III Keputusan Gubernur Kepala
A gu ng
5.
In do ne si
R
Edmardus Bernard Pontoh yang beralamat di Jl. Hang Tuah Raya No.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 02257/IMB/1985 tanggal 0304-1985.
6.
1 (satu) lembar foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 4555/IMB/2011 tanggal 29 April 2011, an. Muhammad Ridwan yang
beralamat di Apt. Sudirman Mansion Unit 37-I RT 003/003 Kel. Sunayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
lik
1 (satu) lembar foto copy Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 4555/IMB/2011 tanggal 29 April 2011. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.05.04.1.01168.
9.
1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.0000.6.05616.
10. 1
(satu)
bundel
foto
ub
8.
copy
Perjanjian
ep
ka
m
ah
7.
Kredit
No.
001/PK-
LS/00019/2/01/17 tanggal 3 Januari 2017 yang ditandatangani oleh
R
ah
Kreditur Bank CIMB Niaga, Tbk Budi Setiasih dan Nita Handayani,
es
pihak debitur Heru Hidayat.
ng
M
11. 3 (tiga) lembar copy print out rekap payment billing an. Heru Hidayat.
on
gu
12. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.06.01.1.03944.
In d
A
Halaman 1148 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1148
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.0000.6.02123.
14. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 1145/IMB/e/2014 Jl.
ng
Patal Senayan No. 23A RT 11 RW 7 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
15. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 05143/IMB/2005
gu
tanggal 24 Maret 2005 Jl. Patal Senayan No. 23A RT 11 RW 17 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan. (satu)
bundel
foto
copy
Perjanjian
Kredit
No.
002/PK-
LS/00019/2/01/17 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh
Kreditur Bank CIMB Niaga, Tbk Mirny Merrifianty dan Nita Handayani, pihak debitur Heru Hidayat.
ub lik
ah
A
16. 1
17. 3 (tiga) lembar foto copy rekap payment billing an. Heru Hidayat.
am
18. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.06.01.1.01698. 19. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.0000.6.02881.
XXXIII.
ep
ah k
20. 1 (satu) lembar copy print out curent outstanding an. Heru Hidayat.
BA Sita tanggal 17 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl.
berupa:
Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 3727070799
A gu ng
1.
In do ne si
R
Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Joanne Cristy Hidayat
atas nama Joanne Cristy Hidayat alamat Kembangan Srengseng RT 001/010 Intercon Blok E 2/1 Jakarta Barat 11610 pada periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
2.
Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 3727070799
atas nama Joanne Cristy Hidayat alamat Kembangan Srengseng RT
1.
ub
XXXIV. Disita dari Joanne Cristy Hidayat.
Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Joanne Cristy Hidayat, nomor
ka
rekening:
ep
3727070799 periode Januari 2018 s.d. Desember 2018;
R
3727070799 periode Januari 2019 s.d. Desember 2019.
es
XXXV. BA Sita tanggal 20 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl.
on
gu
berupa:
ng
Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari ALVIN TENGGONO
M
In d
A
Halaman 1149 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
m
ah
001/010 Intercon Blok E 2/1 Jakarta Barat 11610 pada periode
Halaman 1149
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Pengalihan Pinjaman Wajib
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Konversi dan Pinjaman Berjangka tanggal 22 April 2019.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
ng
2.
Saham PT Batutua Waykanan Minerals Nomor: 135 tanggal 30 April
gu
2019.
XXXVI. Disita dari Mariane Imelda.
A
1.
Nomor Rekening 04591156424 a.n. MARIANE IMELDA periode 052012 s/d 06-2012;
1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Koran Bank BCA dengan
ub lik
2.
ah
1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Koran Bank BCA dengan
Nomor Rekening 04591156424 a.n. MARIANE IMELDA periode
am
Februari 2017 s/d Maret 2017; dan 3.
1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Koran Bank CIMB
ep
NIAGA dengan Nomor Rekening 702209800600 a.n. MARIANE
ah k
IMELDA periode 11-11-2016 s/d 02-12-2016.
In do ne si
1.
R
XXXVII. Disita dari Gunito Wicaksono.
1 (satu) bundel mutasi rekening (rekening koran) dari mulai
A gu ng
pembukaan rekening s/d 31 Desember 2019 dan keterangan tertulis
mengenai transaksi keuangan di rekening simpanan/ giro/ deposito nasabah sebagai berikut: NO 1.
NAMA NASABAH
NO. REKENING
Ratnawati Wihardjo
4586-017-888
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa M. Andy
lik
1.
Arslan Djunaid, SE kepada Penerima Kuasa PT. Kapitalindo Utama yang diwakili oleh Dedy Suganda (Direktur Utama) dan Rangga
ub
m
ah
XXXVIII. Disita dari M. Andy Arslan Djunaid, SE.
Raharja (Kepala Bagian Operasional) tanggal 01 Desember 2010
ka
untuk mendaftarkan rekening pemberi kuasa ke dalam jaringan MCM
ep
Mandiri Penerima Kuasa, untuk melihat, menyalin dan menyimpan
rekening.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Kuasa Pendaftaran
es
2.
R
ah
data saldo dan mutasi rekening serta melakukan pendebetan
ng
M
Rekening pihak Ketiga ke dalam Jaringan Biz Channel tanggal 06
on
gu
Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama M. ANDY
In d
A
Halaman 1150 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1150
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Arslan Djunaid, SE dan Pihak Kedua PT. Kapitalindo Utama yang diwakili oleh Dedy Suganda dan Rangga Raharja.
1 (satu) bundle fotocopy Akta Perjanjian Pinjam Uang Dengan
ng
3.
Memakai Jaminan (Harian) Debitur Tn. Mochamad Andy Arslan
Djunaid, SE, No. 33 tanggal 17 Januari 2011 yang dibuat Notaris
gu
Rosida Rajagukguk Siregar, SH. M.Kn.
4.
1 (satu) bundle tabulasi bunga dan keuntungan atas nama Nasabah
transaksi 604,550,000,000, Net 143,495,989 (berikut perinciannya).
1 (satu) bundle tabulasi bunga dan keuntungan atas nama Rekening
ub lik
5.
ah
A
Utomo Pusposuharto tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah total
PT. Permai Alam Sentosa tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan jumlah total transaksi
Rp. 14,568,794,736,553, Net 1,557,033,353 (berikut
am
perinciannya).
ah k
1.
ep
XXXIX. Disita dari Ratnawati Wihardjo.
1 (satu) asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.02038294 mobil merk Lexus type RX 300 Luxury 4x2 tahun pembuatan 2018 B
9
RTN
Warna
Putih
Metalic
Nomor
In do ne si
Registrasi
R
Nomor
Rangka/NIK/VIN JTJZAMCA8J2045092 Nomor Mesin 8ARW882925
A gu ng
Nama Pemilik PT Halimas Mandiri tanggal 21 SEP 2018 berlaku sampai 17-09-2023 berikut 1 (satu) asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B3280627 berlaku sampai 17-09-2020.
2.
1 (satu) unit mobil merk Lexus type RX 300 Luxury 4x2 tahun
pembuatan 2018 Nomor Registrasi B 9 RTN Warna Putih Metalic Nomor
Rangka/NIK/VIN
JTJZAMCA8J2045092
1 (satu) kunci mobil Lexus type RX 300 Luxury 4x2 B 9 RTN Warna Putih Metalic.
1
(satu)
bundel
Laporan
ub
XL. Disita dari Wijaya Mulia. 1.
Mesin
lik
3.
m
ah
8ARW882925 Nama Pemilik PT Halimas Mandiri.
Nomor
Keuangan
Perusahaan
dan
anak
ka
Perusahaan PT Ricobana tahun 2017 dan tahun 2018 (laporan
ah
2.
ep
keuangan asli).
Akta Pendirian Perusahaan termasuk Anggaran Dasar dan seluruh
Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 30 2010
+
SK
Menkumham
Asli
No:
ng
M
September
es
1)
R
perubahannya, sebagai berikut:.
AHU-
on
gu
13698.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011.
In d
A
Halaman 1151 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1151
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 48 tanggal 26 Mei
R
2)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2011 + Kutipan SK Menkumham Asli No: AHU-AH. 01.10-19736
ng
tanggal 24 Juni 2011. 3)
Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 01 tanggal 01
gu
Agustus 2012 + Kutipan SK Menkumham Asli No: AHU-AH.
A
4)
01.10-41622 tanggal 26 November 2012.
Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 10 Oktober
2013 + Copy SK Menkumham No: AHU-53443AH. 01.02 Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013.
Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 96 tanggal 25 Oktober
ub lik
ah
5)
2013 + Copy SK Menkumham No: AHU-55176.AH. 01.02 Tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013.
am
6)
Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 22 tanggal 05 Desember 2013 + Copy SK Menkumham No: AHU-03468.AH.
ah k
7)
ep
01.02 Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014 An. PT RICOBANA. Akta Asli PT Ricobana Nomor 94 tanggal 28 Januari 2014 + Copy Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH. 01.10-03400
In do ne si
8)
R
tanggal 05 Februari 2014.
Akta Asli PT Ricobana Nomor 163 tanggal 21 April 2014 + Copy
A gu ng
Kutipan SK Menkumham No: AHU-00741.40.21.2014 tanggal 23 April 2014.
9)
Akta Asli PT Ricobana Nomor 10 tanggal 15 Juli 2014 + Copy
Kutipan SK Menkumham No: AHU-2353.40.22.2014 tanggal 12 Agustus 2014.
10) Akta Asli PT Ricobana Nomor 15 tanggal 15 Desember 2016 +
ah
tanggal 22 Desember 2016.
lik
Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0111026
11) Akta Asli PT Ricobana Nomor 48 tanggal 19 Desember 2017 +
tanggal 09 Januari 2018.
ub
m
Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0006447
ka
12) Akta Asli PT Ricobana Nomor 120 tanggal 30 Nopember 2018 +
ep
Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0279623
ah
tanggal 25 Desember 2018.
R
13) Akta Asli PT Ricobana Nomor 151 tanggal 26 Desember 2019 +
es
Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0379529
on
gu
ng
M
tanggal 30 Desember 2019.
In d
A
Halaman 1152 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1152
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3 (tiga) lembar rekening koran PT Ricobana di Bank CIMB Niaga No.
R
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rek.: 800121373600 - IDR periode Desember 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran PT Ricobana di Bank CIMB Niaga No.
ng
4.
Rek.: 800121373600 - IDR periode Februari 2020.
5.
1 (satu) lembar rekening koran PT Ricobana di Bank Sinar Mas No.
gu
Rek.: 0028864868 - IDR periode Februari 2020.
1.
1
(satu)
bundel
Laporan
Keuangan
Perusahaan
dan
Anak
Perusahaan tahun 2017 dan tahun 2018 (laporan keuangan asli). 2.
Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Ricobana Abadi
ub lik
ah
A
XLI. Disita dari Wijaya Mulia.
termasuk Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya sebagai berikut:
am
1) Akta Asli Nomor 19 tanggal 12 Februari 1981 + Kutipan SK Menkumham Asli No: Y.A.5/144/11 tanggal 06 April 1981.
ep
2) Akta Asli Nomor 47 tanggal 23 Desember 1985 + Kutipan SK
ah k
Menkumham Asli No: C2-1904 HT.01.04.Th 86 tanggal 08 Maret 1986.
4) Akta Asli Nomor 10 tanggal 03 Nopember 1990.
A gu ng
5) Akta Asli Nomor 10 tanggal 04 September 1991. 6) Akta Asli Nomor 11 tanggal 04 September 1991. 7) Akta Asli Nomor 2 tanggal 08 September 1995. 8) Akta Asli Nomor 3 tanggal 08 September 1995. 9) Akta Asli Nomor 23 tanggal 20 Oktober 1995.
In do ne si
R
3) Akta Asli Nomor 26 tanggal 23 Juni 1988.
10) Akta Asli Nomor 19 tanggal 31 Januari 1996 + Kutipan SK
Menkumham Asli No: C2-3190.HT.01.04.Th 96 tanggal 29
lik
ah
Februari 1996. 11) Akta Asli 51 Nomor tanggal 23 Oktober 1996 + Kutipan SK
Desember 1996.
ub
m
Menkumham Asli No: C2-10889.HT.01.04.Th 96 tanggal 09
ka
12) Akta Asli Nomor 7 tanggal 10 Mei 2020.
ep
13) Akta Asli Nomor 8 tanggal 10 Mei 2020.
ah
14) Akta Asli Nomor 45 tanggal 09 Agustus 2004 + SK Menkumham
R
Asli No: C-23750.HT.01.04.Th 2004 tanggal 23 September 2004.
es
15) Akta Asli Nomor 65 tanggal 13 Juni 2005 + SK Menkumham Asli
ng
M
No: C-UM.02.01.8585, Lampiran No: 919/PEM/BT/VI/2005
on
gu
tanggal 20 Juni 2005.
In d
A
Halaman 1153 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1153
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
16) Akta Asli Nomor 171 tanggal 18 Juni 2008 + SK Menkumham Asli No: AHU-39803.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 09 Juli 2008.
ng
17) Akta Asli Nomor 89 tanggal 18 Juni 2013 + SK Menkumham Asli No: AHU-AH01.10-28760 tanggal 15 Juli 2013.
18) Akta Asli Nomor 97 tanggal 20 Oktober 2013.
gu
19) Akta Asli Nomor 98 tanggal 20 Oktober 2013.
20) Akta Asli Nomor 234 tanggal 24 Desember 2013.
A
21) Akta Asli Nomor 90 tanggal 27 Januari 2014.
22) Akta Asli Nomor 33 tanggal 07 Februari 2014.
ub lik
ah
23) Akta Asli Nomor 34 tanggal 07 Februari 2014. 24) Akta Asli Nomor 35 tanggal 07 Februari 2014. 25) Akta Asli Nomor 36 tanggal 07 Februari 2014.
am
26) Fotocopy Akta Nomor 162 tanggal 21 April 2014 + Fotocopy SK Menkumham No: AHU-00742.40.21.2014 tanggal 23 April 2014.
ep
27) Fotocopy Akta Nomor 19 tanggal 15 Desember 2016.
ah k
28) Fotocopy Akta Nomor 41 tanggal 21 Nopember 2017 + Fotocopy SK Menkumham No: AHU-AH.01.03-0194472 tanggal
In do ne si
R
24 November 2017.
29) Fotocopy Akta Nomor 49 tanggal 19 Desember 2017 +
A gu ng
Fotocopy SK Menkumham No: AHU-AH.01.03-0006463 tanggal 09 Januari 2018.
30) Akta Asli Nomor 119 tanggal 30 Nopember + Scan SK Menkumham
No:
AHU-AH.01.03-0280148
Desember 2018.
tanggal
26
31) Akta Asli Nomor 03 tanggal 09 Maret 2020 + Scan SK
3.
lik
11 Maret 2020.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Bank Central Asia No. Rek.: 0023009002 – IDR Periode 30 November 2019 s/d 31
ub
m
ah
Menkumham No: AHU-0021341.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal
Desember 2019.
ka
4.
1 (satu) bundel copy Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Bank
ep
Central Asia No. Rek.: 0023009002 – IDR Periode bulan Februari
5.
1 (satu) bundel Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Permata Bank
R
ah
2020.
1 (satu) bundel Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Permata Bank
ng
M
6.
es
No. Rek.: 701262409 – IDR periode bulan Desember 2019.
on
gu
No. Rek.: 701262409 – IDR periode bulan Februari 2020.
In d
A
Halaman 1154 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1154
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.
R
7.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rek : 6888880886 – IDR Periode Desember 2019.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
ng
8.
6888880886 – IDR Periode Februari 2020.
9.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank
gu
Sinarmas No. Rek : 0028556209 – IDR Periode Desember 2019.
10. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank
ah
A
Sinarmas
No. Rek : 0028556209 – IDR Periode 01 Februari 2020
s/d 31 Maret 2020.
11. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank
ub lik
Sinarmas No. Rek : 0036178884 – IDR Periode Desember 2019. 12. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank
am
Sinarmas
No. Rek : 0036178884 – IDR Periode 01 Februari 2020
s/d 31 Maret 2020.
ep
13. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.
ah k
Rek : 0121446968 – IDR Periode Desember 2019.
R
0121446968 – IDR Periode Februari 2020.
In do ne si
14. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
15. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA
A gu ng
No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Desember 2019.
16. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Februari 2020.
17. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 8000808848 – IDR Periode Desember 2019.
18. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.
lik
19. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No. Rek : 034601000931304 – IDR Periode Desember 2019. 20. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No.
ub
m
ah
Rek : 8000808848 – IDR Periode Februari 2020.
Rek : 034601000931304 – IDR Periode Februari 2020.
ka
21. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
ep
0847482616 – IDR Periode Desember 2019.
ah
22. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
R
0847482616 – IDR Periode Februari 2020.
es
23. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :
on
gu
ng
M
214879792 – IDR Periode Februari 2020.
In d
A
Halaman 1155 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1155
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
24. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata No. Rek : 0902255230 – USD Periode Desember 2019.
ng
25. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata No. Rek : 902254633 – USD Periode Februari 2020.
26. 3 (tiga) lembar List Loan dan Leasing PT. Ricobana Abadi Periode
gu
Desember 2019.
27. 1 (satu) Bundel List Aset PT. Ricobana Abadi.
Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Lati Mine Operation
(LMO) PIT EAST 2 Nomor : 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013
ub lik
ah
A
28. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan
tanggal 19 Januari 2013 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
am
29. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :
ep
005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara
ah k
PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi. 30. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa
In do ne si
R
Alat Berat di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :
006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara
A gu ng
PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
31. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan
Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation
(BMO)
Blok
1-4
Nomor
:
005/BC-RBA/DIR/AGR-
MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
32. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan
lik
006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
ub
m
ah
Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :
33. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa
ka
Alat Berat di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :
ep
007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016
ah
antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
R
34. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Sewa di Area Simbarata
es
Mine Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 085/BC-RBA/DIR/AGR-
ng
M
CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT.
on
gu
Ricobana Abadi.
In d
A
Halaman 1156 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1156
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
35. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Simbarata Mine Operation (SMO) Blok B EAST
ng
Nomor : 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.
36. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan
gu
Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Simbarata Mine
Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 083/BC-RBA/DIR/AGR-
Ricobana Abadi.
ub lik
37. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Pertambangan untuk Tambang
ah
A
CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT.
Batubara Gunung Bara Utama Nomor : 088/AGR/GBU1-RBA/IV/2018 tanggal 20 April 2018 antara PT. Gunung Bara Utama dengan PT.
am
Ricobana Abadi.
ah k
1.
ep
XLII. Disita dari Heru Hidayat.
1 (satu) Bundel Perjanjian penerbitan Medium Term Notel PT Orela Makmur Utama tanpa Nomor dan tanggal antara tuan Peter Rasiman
In do ne si
2.
R
dan Tuan Haji Bahrodji.
1 (satu) Bundel Perjanjian penerbitan Medium Term Notel PT Orela
A gu ng
Makmur Utama tanpa Nomor dan tanggal antara tuan Peter Rasiman dan Tuan Haji Bahrodji.
3.
1 (satu) Bundel Perjanjian Perjanjian pemberian Jaminan Gadai
Tanpa tanggal dan Nomor antara antara tuan Peter Rasiman dan Tuan Haji Bahrodji.
4.
1 (satu) Bundel Addendum I Perjanjian Hutang tanggal 31 Mei 2011
1 (satu) Bundel Amendment Letter tanggal 05 Oktober 2011 to Radale Summits Capital Ltd.
6.
1 (satu) Bundel Amendment Letter tanggal 13 Oktober 2011 to Radale Summits Capital Ltd.
7.
1 (satu) Bundel bagan/ Struktur Graha Resources.
8.
1
(satu) Bundel Surat Kolektif saham PT Gunung berkat Utama
ep
ka
lik
5.
ub
m
ah
Antara PT Garndprima dengan PT Deramaga Infrastruktur.
1 (satu) Bundel Schme Transaksi Thombstone – For The Year Ended 2012.
es
9.
R
ah
tanggal 22 Desember 2012.
ng
M
10. 1 (satu) Bundel keputusan sirkuler Dewan Komisaris PT Trada Alam
on
gu
Minera, Tbk.
In d
A
Halaman 1157 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1157
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
11. 1 (satu) Bundel daftar pemegang saham PT Gunung Berkat Utama tanggal 15 Nopember 2019.
ng
12. 1 (satu) Bundel Dokumen OMU – TGL – DH – Basic Underlying transaction.
13. 1 (satu) Bundel Dokumen PIN Issuance – Issuing Parties &
gu
Subscriber.
14. 1 (satu) Bundel Dokumen Baradian Ferry Sandykatika tanggal 22
15. 1 (satu) Bundel Dokumen Baradian Ferry Sandykatika tanggal 13 Januari 2015
ub lik
ah
A
Desember 2014.
16. 1 (satu) Bundel Foto Copy Akte Perjanjian penerbitan Medium Term Notes PT Orela Makmur Utama, No 1, Tanggal 03 Februari 2015.
am
17. 1 (satu) Bundel Dokumen keputusan serkular pemegang saham PT Lautan Rizki Abadi (perseroan) sebagai pengganti rapat umum
ep
pemegang saham luas biasa tanggal 21 November 2017.
ah k
18. 1 (satu) Bundel Dokumen Nota Kesepahaman tanggal 27 Juli 2017. 19. 1 (satu) Bundel Dokumen Nota Kesepahaman tanggal 27 Juli 2017.
In do ne si
R
20. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian pengikatan jual beli saham dan penyetoran modal tanggal 08 September 2017 antara PT Trada
A gu ng
Maritime, Tbk, Heru Hidayat dan Alfian Pramana.
21. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian pengikatan jual beli saham dan penyetoran modal tanggal 08 September 2017 antara PT Trada
Maritime, Tbk, Heru Hidayat, PT Graha Resources, PT Gosyen
Berkat Utama, PT Pairidaizi Bara Abadi dan PT Pison Unggulan Utama.
lik
tanggal 08 September 2017 antara PT Trada Maritime, Tbk, dan PT Lautan Rizki Abadi.
23. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan Soebianto Hidayat
ub
m
ah
22. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian pengikatan jual beli saham
dalam rangka penawaran Umum terbatas tanggal 23 Nopember 2017.
ka
24. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan Soebianto Hidayat
ep
dalam rangka penawaran Umum terbatas tanggal 23 Nopember 2017.
ah
25. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pengakuan Nomine tanggal 03
R
November 2017 An Kris Hidayat Sulisto.
es
26. 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Prospektus PT SMR Utama,
on
gu
ng
M
Tbk, tahun 2014.
In d
A
Halaman 1158 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1158
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
27. 1 (satu) lembar Foto Copy surat HD Capital No 097/HD.Dir/V/2009, Tanggal 11 Mei 2009 , perhal peminjaman sertifikat tanah,
ng
28. 1 (satu) lembar surat PT Trada Alam Minera, Tbk, tanggal 27 Agustus 2019 No 014/ IM-KH/TAM/VIII/2019, Perihal Internal memorandum.
29. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 18
gu
March 2014 an Heru Hidayat.
30. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 04-
31. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 0403- 2014 an Leny Lilian Sudjono.
ub lik
ah
A
03- 2014 an Puspo Suharto.
32. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 12 Maret 2014 an Ten Drama.
am
33. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 0403- 2014 an Joko Hartono Tirto.
ep
34. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 12
ah k
Maret 2014 an Alfian Pramana.
35. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 04-
In do ne si
R
03- 2014 an Wijaya Mulia.
36. 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen surat pernyataan Joko Hartono
A gu ng
Tirto tentang Anggaran dasar berikut perubahannya.
37. 1 (satu) Bundel Dokumen surat perjanjian kepemilikan saham antara
Freddy Gunawan dengan Joko Hartono Tirto tannggal 07 Agustus 2014.
38. 1 (satu) Bundel Akte perjanjian penerbitan medium term Notes PT Baramega Persada Investama No 14 tanggal 11 Februari 2016.
lik
Persana Investama No 005/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
ub
40. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
m
ah
39. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
Persana Investama No 004/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
ka
2016.
ep
41. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
ah
Persana Investama No 006/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
R
2016.
es
42. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
ng
M
Persana Investama No 007/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
on
gu
2016.
In d
A
Halaman 1159 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1159
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
43. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 008/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
ng
2016.
44. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
Persana Investama No 009/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
gu
2016.
45. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
2016.
46. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
ub lik
ah
A
Persana Investama No 010/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
Persana Investama No 011/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
am
47. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 012/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
ep
2016.
ah k
48. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
In do ne si
2016.
R
Persana Investama No 013/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
49. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
A gu ng
Persana Investama No 014/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
50. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
Persana Investama No 015/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
51. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
lik
2016.
52. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 002/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
ub
m
ah
Persana Investama No 003/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
2016.
ka
53. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega
ep
Persana Investama No 001/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari
ah
2016.
R
54. 1 (satu) lembar Surat PT Baramega Persada Investama kepada PT
es
Asuransi Jiwasraya, tanggal 11 Februari 2016, No 037/BPI/II/2016,
ng
M
perihal penawaran MTN PT Baramega persada Investama Tahun
on
gu
2016.
In d
A
Halaman 1160 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1160
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
55. 1 (satu) lembar Surat kuasa penerimaan MTN PT Pacific 2000 Securities tanggal 15 Februari 2016.
ng
56. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa penyerahan MTN PT Berkat Investama Mulia , tanggal 19 Februari 2016.
57. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT. Baramega Persada Investama,
gu
tanggal 12 Februari 2016, No : 038/BPI- HDC/II/2016, Kepada PT HD Capital Tbk, perihal penunjukan perusahaan efek.
tanggal 11 Februari 2016, No : 037/BPI- HDC/II/2016, Kepada PT HD Capital Tbk, perihal penawaran MTN PT Baramega persada Investama Tahun 2016.
ub lik
ah
A
58. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT. Baramega Persada Investama,
59. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Baramega Persada Investama,
am
tanggal 12 Februari 2016, No : 039/BPI- HDC/II/2016, Kepada PT HD Capital Tbk, perihal penunjukan perusahaan efek.
ep
60. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan Verifikasi MTN PT
ah k
Baramega persada Investama No 036/BPI/II/2016, Tanggal 16 Februari 2016.
In do ne si
R
61. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda terima PT Berkat Investama Mulia, tanggal 16 Februari 2016.
A gu ng
62. 1 (satu) lembar surat Bank Niaga No : OPR/8.4/17013, tanggal 28 April 2016, kepada Asuransi Jiwasraya perihal penyerahan Warkat Asli PT Baramega Persada Investama.
63. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 006/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
64. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana
lik
65. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 008/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016. 66. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana
ub
m
ah
Investama No 007/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
Investama No 009/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
ka
67. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana
ep
Investama No 010/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
ah
68. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana
R
Investama No 011/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
es
69. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana
on
gu
ng
M
Investama No 012/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
In d
A
Halaman 1161 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1161
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
70. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 013/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
ng
71. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 014/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
72. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana
gu
Investama No 015/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.
73. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan verifikasi MTN
PT
74. 1 (satu) lembar tanda terima PT Baramega Persada Investama, tanggal 10 Maret 2017.
ub lik
ah
A
Berkat Investama, No 036/BP.I/II/2016, tanggal 16 Februari 2016.
75. 1 (satu) lembar tanda terima PT Berkat Investama Mulia tanggal 25 Februari 2016.
am
76. 1 (satu) bundel akte perjanjian penerbitan Medium term Notes Baramega persada Investama II No 50, tanggal 23-06-2016, Notaris
ep
B Andy Wdyanto, SH beserta Fotocopy.
ah k
77. 1 (satu) bundel kesepakatan bersama antara Bedi Zubaidi dengan Heru Hidayat , tanggal 30 Agustus 2018.
In do ne si
R
78. 1 (satu) bundel draf kesepakatan bersama antara Bedi Zubaidi
dengan Heru Hidayat tanggal ---Agustus 2016, beserta lampiran
A gu ng
daftar asset.
79. 1 (satu) bundel surat Ciptadana sekuritas Asia, tanggal 18 Agustus
2017 kepada PT Trada Maritime, Tbk perihal Surat penunjukan sebagai perusahaan efek dalam rangka tender Offer.
80. 1 (satu) bundel surat Ciptadana sekuritas Asia, tanggal 18 Agustus 2017 kepada PT Trada Maritime , Tbk perihal Surat penunjukan
lik
Maritime Tbk.
81. 1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian Pinjaman antara PT Trada alam Minera Tbk dengan PT Semeru Infra Energi, tanggal 18
ub
m
ah
untuk penambahan modal melalui efek terlebih dahulu PT Trada
Desember 2017.
ka
82. 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian beli saham antara PT Lautan
ah
Desember 2017.
ep
Rizki Abadi dengan PT Trada Alam Minera, Tbk, Tanggal 4
R
83. 1 (satu) bundel perjanjian pemberian Pinjaman Antara PT Trada alam
on
gu
ng
M
2018.
es
Minera Tbk dengan PT Balck Diamond Energy, tanggal 18 Desember
In d
A
Halaman 1162 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1162
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
84. 2 (dua) lembar Transaksi PT Ricobana Abadi dengan PT Gunung Bara Utama.
ng
85. 1 (satu) lembar tram Group of Componies, 30 Des 18.
86. 1 (satu) bundel daftar pemegang saham dan daftar pengurus perseroan dan perusahaan anak PT Trada Alam minera, Tbk.
gu
87. 1 (satu) bundel daftar Dirkom
PT Trada Alam minera, Tbk. Dan
entitas anak perusahaan.
89. 1 (satu) lembar List Accaunt PT Trada Maritime TBK & Entitas Anak Perusahaan,
ub lik
ah
A
88. 2 (dua) lembar struktur PT Trada Alam Minera, Tbk.
90. 1 (satu) Bundel List Dedir dan Dekom.
91. 1 (satu) Bundel surat Trada Samudera Bangsa PTE LTD kepada PT
am
Bank Mandiri Tbk tanggal 18 Mei 2019.
92. 1 (satu) Bundel surat dari PT Trada Alam Minera, Tbk, Tanggal 22
ep
Januari 2018, No : 023/BOD/TAM/1/2018, kepada PT Bursa Efek
ah k
Indonesia, perihal Informasi penyelesaian proses Right Issue. 93. Prospektus PT SMR Utama, Tbk, Tanggal efektif 30 September 2011.
In do ne si
R
94. 1 (satu) Bundel surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas
laporan keuangan konsolidasian 31 Desember 2014 , PT SMR
A gu ng
Utama, Tbk dan entitas anaknya.
95. 1 (satu) lembar rekap dana yang turun dari Holding ke Nominee.
96. Surat dari Heru Hidayat tanggal 24 Desember 2014, Ref No 020/HH/XII/2013, Kepada PT Mainland International Development, perihal pinjaman pemegang saham.
97. 1
(satu)
bundel
fotocopy
dokumen
perjanjian
kredit
No
lik
Fauzi, SH dengan Freddy Gunawan.
98. 1 (satu) lembar surat beserta lampiran dari Cheviot investments LTD tanggal------September 2017, To Pool Advista sekuritas.
ub
m
ah
K002.20431KRD/D1/VI/2014, tanggal 23 Juni 2014, antara Rachman
99. Fax Surat Bursa efek Indonesia tanggal 05 Mei 2014, No
ka
S,dee3/BEI.PGI/05-2014, kepada Deriksi PT SMR Utama, Tbk,
ep
perihal, tanggapan atas rencana jadwal pelaksanaan
penawaran
ah
umum terbatas I (Put I) melalui penerbitan hak memesan efek
es
lampiran.
R
terlebih dahulu (HMETD) PT SMR Utama Tbk (SMRU) beserta
ng
M
100. 1 (satu) lembar surat batu kaya bekat tanggal 28 June 2019, kepada
on
gu
Tael Management Co (Cayman) LTD, As Facility Agent.
In d
A
Halaman 1163 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1163
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
101. 1 (satu) bundel fotocopy tambahan data/ informasi nasabah, tanggal 05 Januari 2009.
ng
102. 1 (satu) bundel fotocopy surat dari Fahmy Hoessein & Partner,
tanggal 19 Juli 2018, No Ref 030/FH-LO/VI/2018, kepada PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal : pendapat hukum mengenai transaksi
gu
material sehubungan dengan rencana PT Trada Alam Minera, Tbk
untuk melakukan penjualan saham saham dalam PT Hanochen
103. 1 (satu) lembar surat pernyataan PT Trada International tanggal 28 Nopember 2017, beserta lampirannya.
ub lik
ah
A
Siping kepada PT Hanochem Taka Samudra,
104. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengikatan jual beli saham dan penyetoran modal tanggal 8 September 2017 antara PT Trada
am
Maritime Tbk , Heru Hidayat dan Alfian Pramana.
105. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengikatan jual beli saham
ep
dan penyetoran modal tanggal 8 September 2017 antara PT Trada
ah k
Maritime, Tbk, Heru Hidayat, PT Garaha Resourse, PT Gosyen
In do ne si
Utama.
R
Berkat Utama, PT Paiiridaiza Baru Abadi dan PT Pison Unggulan
106. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengikatan jual beli saham
A gu ng
tanggal 8 September 2017 antara PT Trada Maritime dengan PT Lautan Rizki Abadi.
107. 1 (satu) lembar surat PT Trada alam Minera, Tbk , No 001/Bod/TAM/I/2020,
Tanggal
14
Januari
2020,
kepada
PT
Ciptadana sekuritas Asia, perihal Intruksi Blocking saham.
108. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Hanson International, Tbk, No 005/HPerihal
laporan
informasi
atau
fakta
material
lik
pemberitahuan pengunduran diri anggota dewan Komisaris PT Hanson International, Tbk.
ub
109. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Inti Agri Resources, Tbk No 001c/
m
ah
MYPD/1/2020,
CS-IAR/1/2020, Perihal laporan bulanan registrasi pemegang saham
ka
(Koreksi).
ep
110. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Hanson International, Tbk, No 006/H-
ah
MYPD/1/2020, Perihal penjelasan atas pemberitaan media masa.
R
111. 1 (satu) lembar surat PT Ficomindo Buana Registrar, No 14/Tram-
es
FBR/LAP-REK/2020, Tanggal 06 Januari 2016, kepada Direktur
on
gu
ng
M
lembaga dan profesi penunjang pasal modal. Beserta lampiran.
In d
A
Halaman 1164 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1164
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
112. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Induk Penentuan Harga Tranfer tahun 2018 , PT Trada Alam Minera, Tbk.
Summary of marina Hull Insurance PT
ng
113. 1 (satu) bundel fotocopy
Pelayaran sumber bahari QQ PT Jelajah Bahari Utama, Total Vessal = 16 Vessel.
gu
114. 1 (satu) bundel akte perjanjian penerbitan Medium Term Notes PT
Mega Karya Dwipa, No 5, tanggal 02-02-2016, Notaris B Andy
115. 1 (satu) lembar Fotocopy surat PT Inti Pancar Bandini tanggal 05
Februari 2016, perihal surat kuasa penyerahan MTN beserta tanda terima.
ub lik
ah
A
Widyanto, SH beserta Fotocopy.
116. 1 (satu) bundel dokumen surat kuasa PT Pacific 2000 Securities,
am
tanggal 05 Februari 2016 .
117. 1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasaPT Inti Pancar Bandini tanggal
ep
11 Februari 2016, perihal surat kuasa penyerahan MTN.
ah k
118. 1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa PT Mega Karya Dwipa tanggal 11 Februari 2016, perihal surat Pernyataan Verifikasi MTN PT Mega
In do ne si
R
Karya Dwipa No 004/MKD-LEG/II/2016.
119. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen tanda terima
A gu ng
Bandini, Tanggal 11 Frbruari 2016.
PT Inti Panca
120. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI No OPR.8.4/171.58, tanggal 29 April 2016, perihal, Penyerahan asli Warkat MTN PT Mega Karya Dwipa, kepada PT HD Capital, Tbk.
121. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT
Mega Karya Dwipa No 004/MKD-LEG/II/2016, tanggal 11 Februari
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
Karya
Dwipa,
No
Karya
Dwipa,
No
lik
122. Medium
014/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. 123. Medium
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
ub
m
ah
2016.
015/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.
ka
124. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT
ep
Mega Karya Dwipa No 003/MKD-LEG/II/2016, tanggal 05 Februari
ah
2016.
R
125. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI No OPR.8.4/17010, tanggal 28
es
April 2016, perihal, Penyerahan asli Warkat MTN PT Mega Karya
on
gu
ng
M
Dwipa kepada PT Auransi Jiwasraya.
In d
A
Halaman 1165 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1165
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
126. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT
Mega Karya Dwipa No 004/MKD-LEG/II/2016, tanggal 11 Februari
ng
2016. 127. Medium
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
008/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.
Karya
Dwipa,
No
gu
128. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI No OPR.8.4/16596, tanggal 28 April 2016, perihal, Penyerahan asli Warkat MTN PT Mega Karya
129. Medium
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
001/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. 130. Medium
Term
Notes
Karya
Dwipa,
No
Karya
Dwipa,
No
Karya
Dwipa,
No
Karya
Dwipa,
No
Karya
Dwipa,
No
ub lik
ah
A
Dwipa kepada PT Auransi Jiwasraya.
(MTN)
PT
Mega
002/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.
am
131. Medium
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
003/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. Term
Notes
(MTN)
ep
132. Medium
PT
Mega
133. Medium
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
134. Medium
R
005/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
A gu ng
006/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.
135. Medium
Term
Notes
(MTN)
PT
Mega
007/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.
In do ne si
ah k
004/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.
Karya
Dwipa,
No
Karya
Dwipa,
No
136. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT
Mega Karya Dwipa No 003/MKD-LEG/II/2016, tanggal 05 Februari 2016.
lik
Nurul Hanun.
138. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda terima HD Capital tanggal 25 April 2016.
ub
m
ah
137. 1 (satu) lembar Surat Kuasa penyerahan MTN HD Capital kepada
139. 1 (satu) bundel akte perjanjian penerbitan Medium Term Notes PT
ka
Mega Karya Dwipa II, No 66, tanggal 24-02-2016, Notaris B Andy
ep
Widyanto, SH beserta Fotocopy.
ah
140. 1 (satu) lembar Tanda terima MTM No 01/MKD-II/MTN/IV/2016, PT
R
Mega Karya Dwipa tanggal 10 Maret 2017 kepada PT Indojasa
es
Pratama Finance.
ng
M
141. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT
on
gu
Mega Karya Dwipa No 001/MKD-LEG/II/2016, tanggal 28 Juni 2016.
In d
A
Halaman 1166 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1166
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
142. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda terima, PT Mega Karya Dwipa tanggal 05 Februari 2016.
ng
143. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda terima, PT Inti Pancar Bandini tanggal 11 Februari 2016.
144. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat kuasa penyerahan MTN PT Mega
gu
Karya Dwipa, tanggal 05 Februari 2016.
145. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat pernyataan Verifikasi MTN PT Mega
146. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda terima, PT Mega Karya Dwipa, tanggal 05 Februari 2016.
ub lik
ah
A
Karya Dwipa, no 003/MKD-LEG/II/2016, tanggal 05 Februari 2016.
147. 1 (satu) buah buku Prospektus PT Trada Alam Minera, Tbk, 2017 148. Surat pernyataan direksi PR Semeru Infra energy, tanpa tanggal
am
tahun 2017.
149. Satu buah buku agenda warna biru tua bertuliskan Good Ningt
ep
Fantastic.
ah k
150. Satu buah buku warna coklat dengan tulisan Enhancing partnership for mutal benefit.
In do ne si
R
151. 1 (satu) lembar Organization Structure PT Trada Maritime, Tbk.
152. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 13 September
A gu ng
2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Tranfer Saham.
153. 1 (satu) lembar Struktur PT Trada Maritme, Tbk.
154. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 8 September 2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal penerimaan saham.
155. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 13 September
2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Instruksi Unblocking
lik
156. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 12 September 2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Permohonan pembekuan Sub Rekening Untuk Agunan.
ub
m
ah
Saham.
157. 1 (satu) bundel perjanjian jual beli saham PT SMR Utama, Tbk
ka
tanggal 04 Desember 2017, antara PT lautan Rizki Abadi dengan PT
ep
Trada Alam Minera, Tbk.
ah
158. 1 (satu) bundel fotocopy akte pernyataan keputusan pemegang
R
saham PT Ricobana Abadi No 162, tanggal 21 April 2014, notaris
es
Humberg lie , SH, Mkn.
ng
M
159. 1 (satu) bundel dokumen Ficomindo Buana Regestrar, terkait Shared
on
gu
Holders Master List PT SMR Utama, Tbk, As Date 06/26/2015.
In d
A
Halaman 1167 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1167
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
160. Foto Copy Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.893/PM.22/2019,
tanggal 17 Oktober 2019, kepada Direksi emiten dan perusahaan
ng
public perihal permintaan informasi terkait pengendali perusahaan terbuka.
161. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.977/PM.221/2019, tanggal 8
gu
Agustus 2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal Klarifikasi transaksi material pemberian pinjaman dari adora capital
162. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.704/PM.221/2019, tanggal 17 Juni
2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
ub lik
ah
A
limited.
perubahan dan/atau tambahan Informasi atas rencana transaksi Material PT Trada Alam Minera, Tbk.
am
163. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.754/PM.221/2019, tanggal 02 Juli
2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
ep
perubahan dan/atau tambahan Informasi atas rencana transaksi
ah k
Material PT Trada Alam Minera, Tbk. 164. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.152/PM.221/2019, tanggal 31
In do ne si
R
Januari 2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
teguran kedua pembayaran pungutan OJK denda keterlambatan
A gu ng
tahap IV – 2018.
165. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.33/PM.221/2019, tanggal 07 Januari 2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
teguran pembayaran pungutan OJK Tahap IV – 2018 dan denda keterlambatan.
166. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.347/PM.22/2018, tanggal 08
lik
pemenuhan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 atas saham PT Trada alam Minera, Tbk.
ub
167. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.1011/PM.2/2018, tanggal 10
m
ah
Februari 2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
Juli
2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
ka
penelaahan atas laporan tahunan 2017 PT Trada Alam Minera, Tbk.
ah
April
ep
168. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.1238/PM.22/2018, tanggal 06 2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
es
Minera, Tbk.
R
Kalrifikasi Perubahan komposisi pemegang Saham PT Trada Alam
ng
M
169. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.314/PM.122/2018, tanggal 17
on
2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
gu
April
In d
A
Halaman 1168 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1168
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sanksi Administrasi atas keterlambatan penyampaian laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum terbatas I PT
ng
Trada Alam Mnera Tbk, periode 31 Desember 2017.
170. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.2070/PM.22/2017, tanggal 27 Desember 2017, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal
gu
pengumuman keterbukaan informasi dalam rangka penawaran Tender wajib.
November 2017, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran.
ub lik
ah
A
171. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.454/D.04/2017, tanggal 30
172. Foto Copy Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.1454/PM.22/2017, tanggal 04 Oktober 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk
am
perihal penelahaan atas laporan keuangan tengah Tahunan per 30 Juni 2017.
ep
173. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.544/PM.221/2017, tanggal 31
ah k
Mei 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk perihal mata acara RUPS PT PT Trada Maritime, Tbk – POJK 10/2017.
In do ne si
R
174. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.59/PM.221/2017, tanggal 20
Januari 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk perihal teguran
A gu ng
pertama pembayaran pungutan OJK Tahap IV – 2016 dan denda keterlambatan,
175. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.892/PM.221/2016, tanggal 30
Juni 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk perihal penelaahaan atas laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2016 di PT Trada Maritime, Tbk.
176. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.220/D.04/2016, tanggal 04
Indonesia
Nomor
lik
Bank
17/3/PBI/2015,
tentang
kewajiban
penggunaan Mata Uang Rupiah di wilayah Negara Kesatuan
ub
m
ah
Mei 2017, kepada Seluruh Emiten, perihal pelaksanaan peraturan
Republik Indonesia.
ka
177. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 06710/BEI.PP2/10-2019,
ep
tanggal 22 Oktober 2019, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk,
dari
Bursa
R
178. Pengumuman
Efek
00323/BEI.POP/06-2019, tanggal 26
Indonesia
No
Peng
-
Juni 2019.perihal perubahan
es
ah
perihal permintaan penjelasan.
on
gu
ng
M
kalrifikasi industri perusahaan tercatat.
In d
A
Halaman 1169 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1169
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
179. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 02850/BEI.PP2/05-2019, tanggal 23 Mei 2019, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk,
ng
perihal peringatan tertulis I 180. Pengumuman
dari
Bursa
00974/BEI.POP/12-2017,
Efek
tanggal
Indonesia 13
No
Desember
Peng
-
2017.perihal
gu
penyesuaian pedoman harga tawar menawar di Pasal Tunai PT Trada Alam Minera, Tbk. dari
Bursa
00978/BEI.POP/12-2017,
Efek
tanggal
Indonesia 14
No
Desember
Peng
-
2017.perihal
Peniadaan perdagangan Waran Seri II PT Trada Alam Minera, Tbk. 182. Pengumuman
dari
ub lik
ah
A
181. Pengumuman
Bursa
00951/BEI.POP/12-2017,
Efek
tanggal
Indonesia
7
No
Desember
Peng
-
2017.perihal
am
mengingatkan jadwal penawaran hak memesan efek terlebih dahulu PT Trada Alam Minera, Tbk. dari
Bursa
Efek
ep
183. Pengumuman
Indonesia
No
Peng
-
ah k
00959/BEI.POP/12-2017, tanggal 8 Desember 2017.perihal harga teoritis saham PT Trada Alam Minera, Tbk. Bursa
Efek
Indonesia
No
Peng
-
In do ne si
dari
R
184. Pengumuman
01002/BEI.POP/12-2017, tanggal 20 Desember 2017.perihal batas
A gu ng
akhir perdagangan HMETD PT Trada Alam Minera, Tbk.
185. Foto Copy Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UMA0098/BEI.WAS/10.2016, tanggal 11 Oktober 2016.perihal Unusual Market Activity PT Trada Maritime Tbk.
186. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UPT – 0041/BEI.WAS/10/2016, tanggal 20 Desember 2017.perihal Suspensi
lik
dan pasar Tunai dibuka kembali tanggal 13 Oktober 2016. 187. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UPT – 0050/BEI.WAS/10/2016, tanggal 20 Desember 2017.perihal Suspensi
ub
m
ah
atas perdagangan saham PT Trada maritime TBK di pasar Reguler
atas perdagangan saham PT Trada maritime TBK di pasar Reguler
ka
dan pasar Tunai dibuka kembali tanggal 17 November 2016.
ep
188. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UPT –
ah
0048/BEI.WAS/10/2016,
tanggal
26
Oktober
2017.perihal
R
penghentikan sementara perdagangan saham PT Trada maritime
on
gu
ng
M
Oktober 2016.
es
TBK di pasar Reguler dan pasar Tunai sejak perdagangan tanggal 27
In d
A
Halaman 1170 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1170
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari
Bursa
Efek
Indonesia
R
189. Pengumuman
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No
–UMA-
Peng
0015/BEI.WAS/02.2017, tanggal 02 Februari 2017.perihal Unusual
ng
Market Activity PT Trada Maritime, Tbk. 190. Pengumuman
dari
Bursa
0003/BEI.WAS/02/2017,
Efek
tanggal
Indonesia 07
No
Februari
Peng
2017
–SPT-
perihal
gu
penghentian sementara perdagangan saham PT Trada Maritime, Tbk .
tanggal 06 Desember 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera,
Tbk, perihal persetujuan pencatatan efek hasil penambahan modal
ub lik
ah
A
191. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 06707/BEI.PP2/12-2017,
dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) PT Trada Alam Minera, Tbk.
am
192. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05320/BEI.PP2/09-2017, tanggal 29 September 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera,
ep
Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait keterbukaan informasi dan
ah k
laporan keuangan.
193. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05320/BEI.PP2/09-2017,
In do ne si
R
tanggal 14 September 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal peringatan tertulis II Copy
Surat
A gu ng
194. Foto
dari
Bursa
Efek
Indonesia
No
S
–
04386/BEI.PP2/09-2017, tanggal 11 Agustus 2017, kepada Direksi
PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait keterbukaan informasi dan laporan keuangan.
195. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 03974/BEI.PP2/07-2017, tanggal 24 Juli 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk,
lik
196. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 02939/BEI.PP2/05-2017, tanggal 30 Mei 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait data pemegang saham PT
ub
m
ah
perihal peringatan tertulis I
Trada maritime, Tbk dan anak uasaha.
ka
197. Pengumuman
dari
Bursa
Efek
Indonesia
No
Peng
-
ep
0003/BEI.OPP/01-2018, tanggal 30 Januari 2018 perihal Saham yang
ah
masuk dan keluar dalam penghitungan Ideks Kompas100. dari
Bursa
Efek
Indonesia
No
Peng
-
R
198. Pengumuman
es
00029/BEI.OPP/01-2018, tanggal 25 Januari 2018 perihal saham
ng
M
yang dapat diperdagangkan melalui sesi Pra – Pembukaan di Pasar
on
gu
Reguler.
In d
A
Halaman 1171 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1171
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
199. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng – LKS0129/BEI.MIP/05-2018 , tanggal 09 Mei 2018 perihal laporan
ng
kepemilikan efek 5 Persen atau lebih .
200. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng – UMA – 0077/BEI.WAS/11-2014 , tanggal 24 November 2014 .perihal
gu
Unusual market Activity PT Trada Maritime Tbk.
201. Pengumuman
dari
Bursa
Efek
Indonesia
No
Peng-SPT
penghentian sementara perdagangan saham PT Trada Maritime, Tbk. dari
Bursa
Efek
Indonesia
No
ub lik
202. Pengumuman
ah
A
028/BEI .WAS/11-2014 , tanggal 25 November 2014 .perihal
Peng-UPT
028/BEI.WAS/11/2014 , tanggal 26 November 2014 .perihal suspensi atas perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk dipasar regular dan
am
pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I Tanggal 27 November 2014. dari
Bursa
Efek
Indonesia
No
Peng-UPT
ep
203. Pengumuman
ah k
00003/BEI.WAS/02/2017 , tanggal 07 Februari 2017 .perihal suspensi atas perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk dipasar regular dan
In do ne si
R
pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I Tanggal 09 Februari 2017.
A gu ng
204. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 07009/BEI.PP2/11-2016, tanggal 10 November 2016, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal permintaan penjelasan.
205. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 02787/BEI.KOM/04-2016, tanggal 16 Mei 2016, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal kemudahan akses Informasi bagi Investor, pelaku pasar dan
Surat
dari
Bursa
Efek
Indonesia
lik
206. Fotocopy
No
S
–
061006/BEI.KOM/11-2015, tanggal 10 November 2015, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal kebijakan bursa terkait
ub
m
ah
masyarakat melalui IDX Channel.
potongan ALF 2016.
ka
207. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 03583/BEI.PG.2/07-2015,
ep
tanggal 06 Juli 2015, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk,
ah
perihal Tangapan atas rencana Korporasi PT Trada Maritime, Tbk.
R
208. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 03352/BEI.PG.2/06-2015,
es
tanggal 24 Juni 2015, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk,
on
gu
ng
M
perihal penetapan Annual Listing (ALF) Tahun 2015.
In d
A
Halaman 1172 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1172
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Copy
Surat
dari
Bursa
Efek
Indonesia
R
209. Foto
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No
S
–
06293/BEI.PG.2/12-2014, tanggal 22 Desember 2014, kepada
ng
Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait data pemegang saham PT Trada Maritime, Tbk.
210. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05483/BEI.PG.2/11-2014,
gu
tanggal 14 November 2014, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal permintaan penyelenggaraan Public Expose insedentil
211. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05784/BEI.PP.2/10-2018, tanggal 04 Oktober 2018, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime,
ub lik
ah
A
kepada PT Trada Maritime Tbk.
Tbk, perihal permintaan penjelasan.
212. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 04823/BEI.PP.2/08-2018,
am
tanggal 21 Agustus 2018, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal permintaan penjelasan.
ep
213. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05415/BEI.PP.2/09-2018,
Tbk, perihal
peringatan tertulis I terkait penyampaian laporan
R
bulanan aktivitas Eksplorasi. 214. Pengumuman
dari
Bursa
Efek
In do ne si
ah k
tanggal 18 september 2018, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime,
Indonesia
No
Peng-
A gu ng
00399/BEI.OPP/05-2018 , tanggal 31 Mei 2018 .perihal efek yang dapat ditarnsaksikan dan atau transaksi Shorsell.
215. 1 (satu) bundel Surat No 191/CORSEC/TAM/VII/2018, Nama Emten Trada alam minera Tbk.
216. Sale And Tranfer Of Credit Facilities Summary Of Preliminary & Indicative and Conditions .Transferee : Insert Name Of Transferee.
lik
218. Sale And Tranfer Of Credit Facilities Summary Of Preliminary & Indicative and Conditions .Transferee : Mr Freddy Gunawan. 219. Baywater capital Resources PTE, LTS (Company Regestration No
ub
m
ah
217. AllenBryans (Pacific Trust) tanggal 02 Agustus 2016.
2012020007Z)
ka
220. Baywater Capital Resources PTE, LTD , UEN 201202007Z, to PT
ep
Prima Capital Securities, PT Trada Maritime, Tbk, CC PT Cagar Alam
ah
Anai Golf..
R
221. Baywater Capital Resources PTE, LTD , UEN 201202007Z, to PT
es
Trada Maritime, PT Ficomindo Buana Regestrar, PT Cagar alam Anai
on
gu
ng
M
Golf, CC : PT Prime Capital Secutities.
In d
A
Halaman 1173 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1173
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
222. Julius Bar, Singapore 22 Agustus 2016, Dear sir Confirmation Of Receipt Of Payments.
ng
223. Julius Bar, Singapore 06 September 2016, Dear sir Confirmation Of Receipt Of Payments.
224. Julius Bar, Singapore 01 November 2016, Dear sir Confirmation Of
gu
Receipt Of Payments.
225. Julius Bar, Singapore 17 March 2017, Dear Mr Gunawan Sale and
226. Julius Bar, Date 30 March 2017, Re release Letter.
227. Julius Bar, Date 30 March 2017, To Baywater Capital Resources PTE, LTD,
Dear
ub lik
ah
A
Purchase Agreement Dated 25 July 2016.
Sir
Discaharge
Release
And
Reassignment
Of
Memorandum Of Charge Over Assets.
am
228. Julius Bar, Date 30 March 2017, To Heru Hidayat, Dear Sir Discharge And Release Of Personal Guarantee.
ep
229. Hiswara Bunjamin & Tandjung, Jakarta 12 April 2017, To Maxima
ah k
Integra Investama.
230. Hiswara Bunjamin & Tandjung, Jakarta 18 May 2017, To Maxima
In do ne si
R
Integra Investama.
231. Julius Bar, Date 30 March 2017, To PT Trada Tug And Barge, CC,
A gu ng
Joko Hartono Tirto.
232. Julius Bar, Date 30 March 2017, To PT Graha Resources Cc : PT Inti Graha Investa.
233. Julius Bar, Date 30 March 2017, To PT Graha Resources Cc : PT Heru Hidayat.
234. PT Trada Tug And Barge , Surat Kolektif saham Nomor 3 An Joko
lik
235. 1 (satu) Bundel perjanjian pengalihan tanggal 25 Juli 2016 antara Bank Julius Baer & Co. LTD, dengan PT Cagar alam Anai Golf.
ub
236. 1 (satu) lembar Fotocopy surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 22
m
ah
Hartono Tirto.
Mei 2017, kepada PT Prime Capital Securities, perihal Intruksi
ka
Blocking Saham.
ah
Juni
ep
237. 1 (satu) lembar Fotocopy surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 07 2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Intruksi
R
Unblocking Saham.
es
238. Julius Bar, 7 June 2017, Account name PT Maxima Agro Industri,
on
gu
ng
M
Account No 6102997.
In d
A
Halaman 1174 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1174
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
239. 1 (satu) lembar surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 17 May 2017, To PT Prime Capital Securities, PT Inti Agri Resources, Cc : PT
ng
Cagar Alam Anai Golf.
240. 1 (satu) bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 17 May 2017, To PT Inti Aeri Resources Tbk, PT Sinartama Gunita, PT Cagar Alam
gu
Anai Golf Cc : PT Prime Capital Securities.
241. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March
242. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March 2017, To PT
cagar alam Anai Golf, Re The Confirmation Letter
ub lik
ah
A
2017, To PT cagar Alam Anai Golf, Re Notification Of Effectiveness.
Issued By Bank Julius Baer, Co.Ltd.
243. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March
am
2017, To PT Cagar Alami Anai Golf, Re Notification Of Effective Date. 244. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March
ep
2017, To PT Cagar Alami Anai Golf, Re Notification Of Effectiviness.
ah k
245. 1 (satu) Bundel surat Inti Agri Resources, Date 17 May 2017, To PT Maxima Agro Industri, Cc : PT Cagar Alam Anai Golf.
In do ne si
R
246. 1 (satu) Bundel Irrevocable power Of Attorney , 26 Juli 2016.
247. 1 (satu) Bundel Kuasa Untuk menjual saham tanggal 25 Juli 2016,
A gu ng
Antara PT Maxima Agro Industri dan PT Cagar Alam Anai Golf.
248. 1 (satu) Bundel Power Of Attorney To Sell Shares tanggal 25 Juli 2016, PT Maxima Agro Industri and PT Cagar Alam Anai Golf.
249. Perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian gadai
saham tanggal 25 Juli 2016 antara PT Maxima Agro Industri dengan PT Cagar Alam Anai Golf.
lik
Company PT Maxim Integra investama, tanggal 30-12-2016, penerima pemegang saham Jumlah IDR 25,125,000,000. 251. 1 (satu) lembar surat kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
ub
m
ah
250. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,
No : AHU-AH.01.03.00035817, tanggal 27 Januari 2017, perihal
ka
penerimaan pemberitahuan Anggaran dasar PT Maxima Integra
ah
Desember 2016.
ep
Investama berserta lampiran akte Notaris No 44, tanggal 30
R
252. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,
es
Company PT Maxim Integra investama, tanggal 30-12-2016,
on
gu
ng
M
penerima Heru Hidayat Jumlah IDR 6.480.000.000.
In d
A
Halaman 1175 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1175
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
253. Invoice Maxima Integra, kepada PT Treasure Fund Investama, No
INV-MN/01/XII/2016, Tanggal 30 Desember 2016, Diskripsi Jasa
ng
Konsultan Manajemen 2016, Jumlah Total Rp 6.600.000.000.
254. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra Investama, Transaction Date 25 Aug 2017,
gu
5.240.286.475.
Total Amount
255. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra
4.626.657.000.
Total Amount
256. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra
ub lik
ah
A
Investama, Transaction Date 30 Aug 2017,
Investama, Transaction Date 25 Aug 2017, 6.987.455.899.
Total Amount
am
257. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra Investama, Transaction Date 21 Aug 2017, Total Amount 86.699.659.
ep
258. Rekening Koran RDN No 4582946861, PT Maxima Integra Investama
ah k
RDN Prime Capital Securites,Periode 31-08-17 s/d 18-09-17.
R
Investama, Transaction Date 30 Juni 2017.
In do ne si
259. Client Statement PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra
260. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,
A gu ng
Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 03-07-18, penerima Abdul Rahim Tuanaya Jumlah IDR 43.854.343.913.
261. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,
Company PT Maxima AgroIndustri, tanggal 05-07-18, penerima Pihak ke-3 Jumlah IDR 47.760.000.000.
262. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
lik
ke-3 Jumlah IDR 25.588.864.
263. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 03-07-18, penerima
ub
m
ah
Company PT Maxima AgroIndustri, tanggal 06-07-18, penerima Pihak
Broker Jumlah IDR 245.050.000.
ka
264. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
ep
Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 03-07-18, penerima Abdul
ah
Rahim Tuanaya Jumlah IDR 12.702.950.000.
R
265. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
es
Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 06-07-18, penerima Pihak
on
gu
ng
M
ke-3 Jumlah IDR 21.838.535.400.
In d
A
Halaman 1176 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1176
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
266. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak
ng
ke-3 Jumlah IDR 4.982.511.233.
267. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak
gu
ke-3 Jumlah IDR 148.230.000.
268. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
AgroIndustri, tanggal 10-07-18, penerima
Pihak ke-3 Jumlah IDR 46.510.947.266.
269. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
ub lik
ah
A
Company PT Maxima
Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak ke-3 Jumlah IDR 49.676.954.613.
am
270. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak
ep
ke-3 Jumlah IDR 15.097.584.320.
ah k
271. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
R
Pihak ke-3 Jumlah IDR 23.674.200.100.
In do ne si
Company PT MaximaAgroIndustri,tanggal 17-06-16, penerima Pihak
272. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
A gu ng
Company PT Maxima AgroIndustri, tanggal 17-07-16, penerima PT Inti Agri Resources Jumlah IDR 2.286.000,000.
273. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 23-07-16, penerima PT Inti Agri Resources Jumlah IDR 2.764.255.419,00.
274. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
lik
Inti Agri Resources Jumlah IDR 9.288.541.667.
275. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 12-08-16, penerima PT
ub
m
ah
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 03-08-16, penerima PT
Inti Agri Resources Jumlah IDR 7.000,000,000.
ka
276. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
ep
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 29-12-17, penerima PT
ah
Maxima Agro Industri, Jumlah IDR 107.345.055.
R
277. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
es
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima
on
gu
ng
M
Arianto, Jumlah IDR 19.019.924.000
In d
A
Halaman 1177 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1177
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
278. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima
ng
Novan Adiguna, Jumlah IDR 29.141.388.800
279. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima
gu
Fadly Te, Jumlah IDR 35.000.000.000
280. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
Arianto, Jumlah IDR 16.019.998.400
281. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),
ub lik
ah
A
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima
Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima Fadly te, Jumlah IDR 32.000.000.000
am
282. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 06-10-17, penerima
ep
Broker Qa, Jumlah IDR 223.038.300
ah k
283. 1 (satu) bundel Rekening Koran No Rek 4582946861, PT Maxima
R
s/d 30-06-17.
In do ne si
Integra Investama RDN Prime Capital Securites, periode 31-05-17
284. 1 (satu) bundel Dokumen PT Gunung Bara Utama, Derector
A gu ng
Declaration – Derectors & Beneficial Owner.
285. 1 (satu) bundel Dokumen Sale And Purchase Agreement Between Bank Julius Baer & Co.LTD (as seller), Freddy Gunawan (As Purchaser) And Baywater Capital Resources PTE, LTD (As Borrower), july 2016.
286. Client statement PT Pool Advista Sekuritas, Client PT Maxima Integra
lik
287. Client statement PT Pool Advista Sekuritas, Client PT Maxima Integra Investama, Date From : Sunday, 30 Apr 17.
288. Client statement PT Pool Advista Sekuritas, Client PT Maxima Integra
ub
m
ah
Investama, Date From : Wednesday 31 May 17.
Investama, Date From : Friday 31 Mar 17.
ka
289. Trade Confirmation
PT Pool Advista Sekuritas, to
PT Maxima
ep
Integra Investama, Transaction Date Tuesday , 06 Jun 2017 Total
ah
Amount 19.935.052.200.
PT Pool Advista Sekuritas, to
PT Maxima
R
290. Trade Confirmation
es
Integra Investama, Transaction Date Tuesday , 06 Jun 2017.total
on
gu
ng
M
Amout 75.811.177.809.
In d
A
Halaman 1178 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1178
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT Pool Advista Sekuritas, to
R
291. Trade Confirmation
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Integra Investama, Transaction Date
Monday, 05 Jun 2017 .total
ng
Amout 11.229.750.000. 292. Trade Confirmation
PT Pool Advista Sekuritas, to
Integra Investama, Transaction Date
gu
PT Pool Advista Sekuritas, to
PT Maxima
Monday, 05 Jun 2017 .total
Amout 142.003.377.492.
PT Prime capital Securities, to
ub lik
ah
A
Integra Investama, Transaction Date
294. Trade Confirmation
PT Maxima
Monday, 05 Jun 2017 .total
Amout 22.306.775.400.
293. Trade Confirmation
PT Maxima
PT Maxima
Integra Investama, Transaction Date Wednesday 17 May 2017 .total Amout 1.998.396.400
am
295. Trade Confirmation
PT Prime capital Securities,, to
PT Maxima
Integra Investama, Transaction Date Monday, 08 May 2017 .total
ep
Amout 1.994.403.600
ah k
296. Trade Confirmation
PT Prime capital Securities,, to
PT Maxima
Integra Investama, Transaction Date Thursday 27 Apr 2017 .total
297. Trade Confirmation
PT Prime capital Securities,, to
Integra Investama, Transaction Date
A gu ng
In do ne si
R
Amout 24.930.270.593
Tuesday 25 Apr 2017 .total
Amout 33,805.400.552
298. Trade Confirmation
PT Maxima
PT Prime capital Securities,, to
PT Maxima
Integra Investama, Transaction Date Friday 21 Apr 2017 .total Amout 50.250.200.000
299. Receipt Voucher PT Maxima Agro Industri, Payment Date, 02-10-
lik
300. Receipt Voucher PT Maxima Agro Industri, Payment Date, 02-102017, Payer PT Pool Advista Indonesia, Amount 51.019.998.400, 301. Receipt Voucher PT Maxima Agro Industri, Payment Date, 19-092017, , Amount 1.500.000
ka
302. Trade Confirmation
ub
m
ah
2017, Payer PT Pool Advista Indonesia, Amount 51.019.924.000,
PT Pool Advista Sekuritas, to
ep
Integra Investama, Transaction Date
PT Maxima
Monday, 09 Okt 2017 .total
PT Pool Advista Sekuritas, to
R
303. Trade Confirmation
Integra Investama, Transaction Date
PT Maxima
Friday, 29 Dec 2017 .total
es
ah
Amout 130.958.302.971.
on
gu
ng
M
Amout 134.288.664.255.
In d
A
Halaman 1179 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1179
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
304. Mega Capital Sekuritas, penegasan amanat jual, Transaction Date , Tuesday 21 Feb 2017, total Due To You 542.533.003.
ng
305. Laporan transaksi Bank Niaga kepada PT Maxima Agro Industri periode 01 Dec 2017 – 31 Des 2017.
306. Laporan transaksi Bank Niaga kepada PT Maxima Agro Industri
gu
periode 01 Okt 2017 – 31 Okt 2017.
307. Satu buah buku agenda warna Putih bertuliskan weatherford.
10.31 AM, to Reisha.
309. From :[email protected], Sent : Friday, Novemver 17, 2017.
ub lik
ah
A
308. From :[email protected], Sent : Friday, Novemver 17, 2017.
2.25 AM, to Reisha.
310. 1 (satu) Bundel Dukumen Frost @ Sullivan. Growth Consulting.
am
311. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Mutual Non Disclosure Agreement Antara PT Boga Ciptarasa Indonesia And PT Frost &
ep
Sullivan Indonesia.
ah k
312. Internal memo Pool Advista No 001/POOL-IM/1/2018, Taggal 15 Januari 2018, perihal usul perekrutan Aktuaris Asuransi Jiwa Milinium
In do ne si
R
dan penyesuaian gaji Pool Advista Sekuritas.
313. 1 (satu) Bundel Fotocopy perjanjian kerjasama Sponsorship antara
A gu ng
PT Pool Advista, Tbk dengan PT Polana Bola Madura Besrsatu No 011/Liga –REG/PBMB/XII/2017, tanggal 20 Desember 2017.
314. 1 (satu) Bundel Fotocopy perjanjian kerjasama Sponsorship antara
PT Quick Chicken Indonesia, Tbk dengan PT Polana Bola Madura
Besrsatu No 012/Liga –REG/PBMB/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017.
lik
Undangan dan permohonan Sponsoship.
316. 1 (satu) lembar Fotocopy internal memo No 18/Pool-IM/V/2018, tanggal 18 Mei 2018, perihal usulan kenaikan gaji Head Of
ub
m
ah
315. Surat Pool Advista, No 78/Pool/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, perihal
Departement Pool Advista Sekuritas.
ka
317. 1 (satu) lembar Fotocopy internal memo No 17/Pool-IM/V/2018,
ep
tanggal 18 Mei 2018, perihal usulan kenaikan gaji dan B Pool Advista
ah
Sekuritas benefit Direktur dan Komisaris PT Pool Advista Sekuritas.
R
318. Fotocopy internal memo No 14.A/Pool-IM/V/2018, tanggal 11 Mei
es
2018, perihal usulan Rekrutmen dewan Pengawas Syariah PT Pool
on
gu
ng
M
Advista Sekuritas.
In d
A
Halaman 1180 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1180
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
319. Fotocopy internal memo No 14/Pool-IM/V/2018, tanggal 30 April
2018, perihal usulan penunjukan Asuransi kesehatan Pool Advista
ng
Group.
320. Fotocopy internal memo No 13/Pool-IM/V/2018, tanggal 23 April 2018, perihal usulan Rekrutmen pemimpin Devisi PT Pool Advista
gu
Aset Manajemen,
321. Foto Copy Surat Pool Advista , No 52/Pool/V/2018, tanggal 20 Mei 322. Foto Copy Surat Pool Advista , No 007/Pool –IM/III/2018, tanggal 07 Maret 2018, perihal Usulan Rekrutmen direktur PT Pool Advista Aset
ub lik
ah
A
2018, perihal permohonan Standarisasi kepegawaian.
Manajemen.
323. Foto Copy Internal Memo Pool Advista , No 27/Pool –IM/III/2017,
am
tanggal 21 Desember 2017, perihal permohonan persetujuan penyesuaian penghasilan karyawan PT Pool Advista Finance.
ep
324. Foto Copy Surat Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia No :
ah k
AHU-AH.01.03.0196043,
tanggal
29
November
2017,
perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Pool
In do ne si
R
Advista Aset Manajemen berserta akte Notaris No 6 Tanggal 28 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Yuli Hanifah.
A gu ng
325. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara Rapat umum pemegang saham tahunan PT Inti Kapuas Arowna, Tbk akte Notaris No 13
Tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
326. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk akte Notaris No 26
lik
Hanafi, SH.
327. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara Rapat umum pemegang
ub
saham luar biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk akte Notaris No 23
m
ah
Tanggal 15 Desember 2006 yang dibuat oleh Notaris Muhammad
Tanggal 21 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi,
ka
SH.
ep
328. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara pernyataan keputusan
ah
rapat PT Inti Agri Resourse, Tbk akte Notaris No 51 Tanggal 20 Juni
R
2008 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
es
329. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang
on
gu
ng
M
saham luar biasa, PT Inti Kapuas Arowana, Tbk akte Notaris No 21
In d
A
Halaman 1181 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1181
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tanggal 21 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
ng
330. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang
saham luar biasa, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 9 Tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris Muhammad
gu
Hanafi, SH.
331. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang
Tanggal 25 Juni 2009 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
ub lik
ah
A
sahamTahunan, PT Inti Agri Resources,, Tbk akte Notaris No 20
332. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang saham Tahunan, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 25
am
Tanggal 21 Mei 2010 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
ep
333. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang
ah k
saham Tahunan, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 49 Tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi,
In do ne si
R
SH.
334. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang
A gu ng
saham Tahunan, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 42 Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
335. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang
saham luar biasa, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 43
Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi,
lik
336. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte pernyataan keputusan Rapat , PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 44 Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.
ub
m
ah
SH.
337. Foto Copy Surat kementerian hukum dan hak asasi manusia , No
ka
AHU-AH.01.10-01567, Tanggal 23 Januari 2013, perihal penerimaan
ep
pemberitahuan anggaran dasar PT Inti Agri Resources,Tbk, Beserta
ah
Lampiran Akte Notaris Nomor 44 Tanggal 15 Juni 2012.
R
338. Foto Copy Surat kementerian hukum dan hak asasi manusia , No
es
AHU-AH.01.03-0950946, Tanggal 13 Juli 2015, perihal penerimaan
ng
M
pemberitahuan anggaran dasar PT Inti Agri Resources,Tbk, Beserta
on
gu
Lampiran Akte Notaris Nomor 48 Tanggal 30 Juni 2015.
In d
A
Halaman 1182 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1182
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
339. Load SMRU Tahap 7, pada tanggal 20 November 2015. 340. Load SMRU Tahap 6, pada tanggal 20 Oktober 2015.
ng
341. Load SMRU Tahap 8, pada tanggal 08 Desember 2015.
342. Foto Copy Surat pernyataan heru Hidayat tanggal 18 September 2014.
gu
343. Foto Copy surat Hendra Mulyono tanggal 19 Maret 2015, kepada Heru Hidayat terkait tagihan sebesar SGD 19.419,11
345. 1 (satu) Bundel Business Profile (Company) of Maxfuel PTE,LTD (201017164K), Date 23/02/2011.
ub lik
ah
A
344. 1 (satu) bundel Analytical Report, Report No : JQ-LAB1105072JQ-05.
346. 1 (satu) Bundel Proof of Claim And Release, Claim Number 1345647, Control Number 2154937980.
am
347. 1 (satu) Bundel, From : Mariane Imelda, Date : Thu, 29 Sep 2011, 10:19:48.
ep
348. 1 (satu) lembar surat Bank Capital kepada PT SMR Utama, TBK, No
ah k
SKL/280/KPO/CCC/XI/2015, Tanggal 04 November 2015, Perihal Konfirmasi.
In do ne si
R
349. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Sanggup Bayar, tanggal 21 Maret 2016, 30 Maret 2016, 24 Feb 2016 dan 22 Januari 2016.
A gu ng
350. 1 (satu) lembar Fotocopy surat Bank Capital kepada PT SMR Utama,
TBK, No SKL/303/KPO/CCC/XI/2015, Tanggal 18 November 2015, Perihal Konfirmasi.
351. 1 (satu) Bundel dokumen Credit Suisse AG, Heru Hidayat (PT
Maxima Integra Investama) seurities tranfers Withdrawal , Tanggal 21 August 2019.
lik
Maxima Integra Investama)Fund Tranfer Dedit , Tanggal 26 September 2019.
353. 1 (satu) Bundel dokumen Cicilan Alphard.
ub
m
ah
352. 1 (satu) Bundel dokumen Credit Suisse AG, Heru Hidayat (PT
354. 1 (satu) Bundel surat PT Maybank Indonesia, Kepada Mahkota
ka
Investama unggulan, tanggal 04/02/2019, perihal Ikhtisar pembiayaan.
ah
Mahkota
ep
355. 1 (satu) Bundel Foto Copy surat PT Maybank Indonesia, Kepada Investama
unggulan,
tanggal
01/02/2019,
perihal
R
persetujuan pembiayaan.
tanggal
buku
16/10/2019,
Jumlah
setoran
ng
M
NIAGA,
es
356. 1 (satu) Bundel Foto Copy Bukti penerimaan Negara di Bank CIMB Rp
on
gu
1.432.696.000,00---
In d
A
Halaman 1183 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1183
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
357. 1 (satu) Bundel Foto Copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi An Heru Hidayat Tahun 2017.
ng
358. 1 (satu) Bundel Foto Copy Bukti penerimaan Negara di Bank CIMB NIAGA,
tanggal
buku
16/10/2019,
Jumlah
9.174.287.840,00---
setoran
Rp
gu
359. 1 (satu) Bundel Foto Copy kepemilikan Mobil PT Maxima Integra Investama.
No SP2DK/-10760/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 Maret 2018, perihal Himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan.
ub lik
ah
A
360. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Aurora Investama Indonesia,
361. Surat Direktorat jenderal Pajak, perihal surat keterangan terdaftar PT Suvarnabhumi mitra Utama, No S.1025KT/WJP.04/KP.0103/2018,
am
tanggal 17 April 2018.
362. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mentari Usaha bersama,
ep
No S.4577/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 05 Maret 2018, perihal
ah k
Himbauan pelaporan SPT Tahunan badan melalui Efilling. 363. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Synergi Interusaha
Mei 2018, Perihal Surat Teguran.
In do ne si
R
Sejahtera , No ST-01235/THN/WPJ.30/KP.0503/2018, Tanggal 21
A gu ng
364. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Bumi Harapan Lestari, No S.10271/WPJ.30/KP.05/2018,
Tanggal
28
April
2018.perihal
pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan.
365. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Aurora Investasi Indonesia,
No S.10266/WPJ.30/KP.05/2018, tanggal 25 April 2018, perihal pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan.
Tanggal
25
Mei
2018,
lik
S.10825/WPJ.30/KP.05/2018,
Perihal
pemberitahuan SPT masa dianggap tidak disampaikan. Copy
Surat
Direktorat
jenderal
ub
367. Foto
m
ah
366. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Tiga Samudra Nikel, No
Pajak
No
S.1244KT/WPJ.04/KP.0130/2018, Tanggal 11 Mei 2018, perihal surat
368. Foto
Copy
Surat
Direktorat
ep
ka
keterangan terdaftar PT Batu Kaya Energi.
jenderal
Pajak
No
ah
S.807KT/WPJ.30/KP.0103/2018, Tanggal 28 Mei 2018, perihal surat
R
keterangan terdaftar PT Griya Futura Utama.
es
369. Foto Copy Bukti telah diserahkan Bukti Asli pelaporan pajak dan
on
gu
ng
M
lampirannya , SPT Masa April 2018.
In d
A
Halaman 1184 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1184
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
370. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Mahanusa Abadi Investama,
No S.17048/WPJ.30/KP.05/2017, Tanggal 05 September 2017.
ng
perihal pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan.
371. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Dexa Anugrah Investama, No
gu
S.18247/WPJ.30/KP.05/2017, Tanggal 10 Oktober 2017. perihal pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan. Direktorat
jenderal
Pajak
No
PBK-
00268/I/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 08 Februari 2018, perihal bukti pemindahbukuan PT Marindo Pasifik Indonesia.
ub lik
ah
A
372. Surat
373. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Sriwijaya Megah Makmur, No S.512/WPJ.04/KP.0208/2017, Tanggal 27 Januari 2017, perihal
am
Tindak Lanjjut setelah mengikuti Pengampunan Pajak (Amnesti pajak).
ep
374. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Maxima Integra
ah k
Investama, No Und 948/WPJ.06/KP.1606/2017, tanggal 02 Maret 2017, perihal Undangan sosialisasi peraturan perpajakan terkini.
In do ne si
R
375. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Investama, No S.2534/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, perihal
A gu ng
Komfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2017.
376. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Graha Investa, No S.2535/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, Perihal Komfirmasi pemenuhan Kewajiban perpajakan Tahun 2017.
377. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Semeru Infra Energi, No
S.2472/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, Perihal
lik
378. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Health Care Solution No S.1612/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, Perihal Komfirmasi pemenuhan Kewajiban perpajakan Tahun 2017.
ub
m
ah
Komfirmasi pemenuhan Kewajiban perpajakan Tahun 2017.
379. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Prima sukses Abadi No
ka
S.1926/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 22 Januari 2018, Perihal
ep
Himbauan pemenuhan Kewajiban perpajakan.
ah
380. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Dexa Indo Pratama, No 22
Januari
2018,
perihal
R
S.2623/WPJ.30/KP.05/2018,tanggal
es
Himbauan pemotongan, penerbitan Bukti pemotongan PPH Pasal 21
on
gu
ng
M
dan pelaporan SPT Pph Orang Pribadi Tahun 2017..
In d
A
Halaman 1185 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1185
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
381. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Pelangi Investa Nusantara,
No
SP2DK-3051/WPJ.30/KP.05/2018,
tanggal
01
ng
Februari 2018, perihal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan mengenai kewajiban perpajakan.
382. Surat
Direktorat
jenderal
Pajak,
kepada
Baramega
persada
gu
Investama, No S.2164/WPJ.30/KP.05/2018, tanggal 17 Januari 2018,
perihal Himbauan pemotongan, penerbitan bukti pemotongan PPh
383. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Maxima Integra
Investama No S.1516/WPJ.06/Kp.1610/2018, tanggal 03 Januari
ub lik
ah
A
pasal 21, dan pelaporan SPPT PPh orang pribadi tahun pajak 2017.
2017, perihal Konfirmasi pemenuhan kewajiban Perpajakan Tahun 2017.
am
384. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Batu Gunung Sugih, No S.5900/WPJ.04/KP.01/2018,
tanggal 12 Februari 2018, perihal
ep
Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
ah k
385. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Dexindo Multiartha Mulia, No S.5863/WPJ.04/KP.01/2018, Tanggal 12 Februari 2018, Perihal
In do ne si
R
Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
386. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Marindo Pasifik Indonesia,
A gu ng
No S.5804/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, Perihal Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,
387. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Health Care Solution, No S.2940/WPJ.06/Kp.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal
Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang
lik
Republik Indnesia,
388. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Maxima Integra Investama, No S.2793/WPJ.06/Kp.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018,
ub
m
ah
berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan
perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi
ka
investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta
ep
tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara
ah
kesatuan Republik Indonesia, Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
R
389. Foto
es
S.479KT/WPJ.05/KP.0103/2018, Tanggal 25 April 2018, perihal surat
on
gu
ng
M
keterangan terdaftar PT Berkat Investama Mulia..
In d
A
Halaman 1186 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1186
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
390. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Dexindo Jasa Multiartha, No S.4746/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal
ng
Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
391. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Baramega Persada
Investama, No S.5744/WPJ.30/KP.05/2018, tanggal 2 Maret 2018,
gu
perihal Pemberitahuan terkait lampiran SPT Tahunan Terbaru.
392. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Pancar Bandini, No
Konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2017.
ub lik
393. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Nusantara Seribu Pulau,
ah
A
S.1596/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, perihal
No S.2937/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi
am
Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan
ep
Republik Indonesia .
ah k
394. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Pancar Bandini No S.2761/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal
In do ne si
R
Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang
A gu ng
berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia .
395. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT berlian Multi Investama,
No S.2935/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang
lik
Republik Indonesia .
396. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Galena Batu Utama, No S.2718/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal
ub
m
ah
berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan
Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi
ka
Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang
ah
Republik Indonesia .
ep
berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan
R
397. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mahkota Investama
es
Unggulan , No S.2936/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018,
ng
M
perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi
on
gu
investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta
In d
A
Halaman 1187 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1187
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia .
ng
398. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Galena Batu Utama, No
S.1598/WPJ.06/KP.1610/2018,tanggal 03 Januari 2018, perihal Konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2017.
gu
399. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mahakarya Investama Mulia, No S.4643/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018,
Badan.
400. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Topas Indovesta, No
ub lik
ah
A
perihal Himbauan kepatuhan pelaporan SPT tahunan pasal PPh
S.4654/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.
am
401. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Boga Ciptarasa Indonesia, No S.4658/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal
ep
Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.
ah k
402. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Topas Investment, No
R
Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.
In do ne si
S.4695/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal
403. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Topas Internasional, No
A gu ng
S.5231/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.
404. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Takabonerate Kepulauan Lestari, No SP2DK/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 Maret 2018, perihal Himbauan pemenuhan kewajiban pajak..
405. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga Sinar Sarna, No
lik
Himbauan Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. 406. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga Sinar Sarna, S.2537/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 20 Januari 2018, perihal
ub
m
ah
SP2DK-11544/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 05 April 2018, perihal
Konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2017.
ka
407. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Global Natuna Energi ,
ep
No SP2DK-10769/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 Maret
2018,
ah
perihal himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan.
R
408. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Parappa Marina Lestari,
es
No SP2DK-10794/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 April 2018, perihal
on
gu
ng
M
Hmbauan pemenuhan kewajiban perpajakan.
In d
A
Halaman 1188 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1188
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
409. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga Sinar sarana , No
SP2DK-11067/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 20 Maret 2018, perihal
ng
Hmbauan pemenuhan kewajiban perpajakan. 410. Foto
Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
S.971KT/WPJ.05/KP.0103/2018, Tanggal 11 April 2018, perihal surat
gu
keterangan terdaftar PT Maxima Financindo.
411. Foto
Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
keterangan terdaftar PT Maxima Agro Industri.
412. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Omega Laksana ,
ub lik
ah
A
S.972KT/WPJ.05/KP.0103/2018, Tanggal 11 April 2018, perihal surat
No S-1210/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 06 Maret 2018, perihal himbauan pelaporan SPT Tahunan Badan Melalui Efilling.
am
413. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Deramaga Batu Sugih , No S-5013/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal
ep
himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.
ah k
414. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mentari Usaha Bersama , No S-7298/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 07 Maret 2018, perihal
dan/atau laporan penempatan Harta.
In do ne si
R
Himbauan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi
A gu ng
415. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Omega Laksana ,
NO : SP2DK-511/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal Januari 2018, perihal Himbauan Agar menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018.
416. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT
Global Partners
Indonesia , No S-2479/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari
Sukses Makmur
lik
417. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT
Investama , No S-7461/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 01 Maret 2018, perihal himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. 418. Foto
Copy
Surat
ub
m
ah
2018, perihal Imbauan kepatuhan Tahunan PPh Badan.
Direktorat
jenderal
Pajak
No
ka
S.818KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 26 Maret 2018, perihal
ep
surat keterangan terdaftar Synergi Infrastruktur Indonesia.
ah
419. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Asia Persada Investama ,
R
No S-5286/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal
es on
gu
ng
M
himbauan pemenuhan kewajiban pajak.
In d
A
Halaman 1189 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1189
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Copy
Surat
Direktorat
jenderal
R
420. Foto
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak
No
S.2327KT/WPJ.30/KP.0503/2018, Tanggal 26 Maret 2018, perihal
ng
surat keterangan terdaftar PT Biliton. Asri Pratama. 421. Foto
Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
S.18KT/WPJ.07/KP.0803/2018, Tanggal 8 Maret 2018, perihal surat
gu
keterangan terdaftar PT Himalaya Energi Perkasa.
422. Foto
Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
surat keterangan terdaftar PT Anai Indah Karya. 423. Foto
Copy
Surat
jenderal
Pajak
ub lik
ah
A
S.557KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 01 Maret 2018, perihal
Direktorat
Pajak
No
S.558KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 01 Maret 2018, perihal surat keterangan terdaftar PT Cagar alam Anai Golf.
am
424. Foto
Copy
Surat
Direktorat
jenderal
No
S.556KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 01 Maret 2018, perihal
ah k
425. Foto
ep
surat keterangan terdaftar PT Tandikek Asri lestari. Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
426. Foto
R
surat keterangan terdaftar Tiga Samudra Nikel. Copy
Surat
Direktorat
In do ne si
S.1207KT/WPJ.03/KP.0503/2018, Tanggal 09 Februari 2018, perihal
jenderal
Pajak
No
A gu ng
S.262KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 29 Januari 2018, perihal surat keterangan terdaftar PT Mahkota Nikel Indonesia.
427. Foto
Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
S.164KT/WPJ.04/KP.0703/2018, Tanggal 16 Januari 2018, perihal surat keterangan terdaftar PT Andalan Jaya Gemilang.
428. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Gihon Alam Raya , No S-
lik
Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
429. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Kawasan Pantai Pelangi ,
himbauan
pemenuhan Kewajiban PPh psl 21 atas THR dan/atau
Bonus Tahun pajak 2017.
ka
ub
No SP2DK-19645/WPJ.05/KP.11/2017, tanggal 12 Juni 2017, perihal
m
ah
7502/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 01 Maret 2018, perihal himbauan
ep
430. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Nusantara Seribu Pulau ,
ah
No S-526/WPJ.06/KP.16/2017, tanggal 14 Februari 2017, perihal
R
pemberitahuan batas. Waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
S-263/WPJ.06/KP.16/2018,
tanggal
02-02
2018,
ng
M
No
es
431. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Nusantara Seribu Pulau, perihal
on
gu
Pemberitahuan hak dan kewajiban pasca Tex Amnesty.
In d
A
Halaman 1190 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1190
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
432. Surat setoran pajak (SSP) PT Hijau Rimba Raya Tahun pajak 2017.
433. Foto Copy Surat PT berkat bara jaya , kepada Kepala Kantor
ng
pelayanan pajak Ptatama Jakarta, Tanggal 05 Juli 2017, No : 001/Tax-BBJ/VII/2017, Perihal Surat pemberian penjelasan atas data dan/atau keterangan Nomor SP2DK-3619/WPJ.04/2017.
gu
434. Foto Copy Surat PT berkat bara jaya , kepada Kepala Kantor
pelayanan pajak Ptatama Jakarta, Tanggal 18 Agustus 2017, No :
dan/atau keterangan Nomor SP2DK-4250/WPJ.04/2017.
435. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga, Semesta Makmur
ub lik
ah
A
001/Tax-BBJ/VIII/2017, Perihal Surat pemberian penjelasan atas data
Investama No SP2DK-19644/WPJ.05/KP.11/2017, tanggal 12 Juni 2018, perihal Himbauan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 atas
am
THR dan/atau Bonus Pajak 2017..
436. Surat Tagihan Pajak pajak penghasilan pasal 21, Nama wajib Pajak
ah k
437. Foto
ep
PT Mahkota Investama Unggulan, tahun 2017. Copy
Surat
Direktorat
jenderal
Pajak
No
S.2084KT/WPJ.04/KP.0103/2017, Tanggal 29 Agustus 2017, perihal
In do ne si
R
surat keterangan terdaftar PT Marindo Pasifik Indonesia.
438. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Gunung Badigung Utama,
A gu ng
No S-2692/WPJ.06/KP.1610/2016, tanggal 23 Mei 2018, perihal Pemberitahuan/Himbauan Rutin untuk memotong PPH Pasal 21 atas pemberian Banus dan/atau Tunjangan Hari raya (THR) Tahun 2016
439. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Global Partners Indonesia
No S-3281/WPJ.04/KP.0109/2017, tanggal 06 Juni 2018, perihal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan menghitung,
lik
tunjangan hari raya (THR) 2016..
440. Surat tagihan pajak penghasilan PT Topaz Investment masa tahun pajak April s.d Desember 2016.
ub
m
ah
memotong, menyetor PPh pasal 21 secara tepat waktu atas
441. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Mega Laksana No
ka
SP2DK-5992/WPJ.04/KP.04/2017, tanggal 26 Oktober 2017, perihal
ep
permintaan data dan/atau bukti pemenuhan kewajiban pelaporan dan
ah
pembayaran SPT masa PPh pasal 4 ayat (2).
R
442. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Mega Laksana No
es
SP2DK-4547/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 29 Maret 2018, perihal
on
gu
ng
M
penyampaian kewajiban penyampaian SPT Tahun 2018.
In d
A
Halaman 1191 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1191
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
443. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Kariangau Industri Sejahtera No S-18433/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 15 Juni 2018,
ng
perihal Himbauan pemotongan Pph pasal 21 atas tunjangan Hari raya.
444. Foto
Copy
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor.
S-
gu
703KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 15 Maret 2018 Perihal Surat Keterangan Terdafatar PT. BENGALON KARYA BARA dan Surat
perihal Pemberitahuan
Perubahan Data. Copy
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
ub lik
445. Foto
ah
A
Nomor . S-127PD/WPJ.04/KP.0103/2018
638KT/WPJ.04/KP.0103/2018
tanggal
8
Maret
Nomor.
2018
S-
Surat
Keterangan Terdaftar PT. GRAHA BELITUNG UTAMA dan Surat
am
Nomor
S-120PD/WPJ.04/KP.0103/2018
Perubahan Data. Copy
Surat
Direktorat
Jenderal
ep
446. Foto
Perihal
Pajak
Pemberitahuan
Nomor:
PBK-
ah k
00191/I/WPJ.30/KP.0103/2018 tanggal 31 Januari 2018 Perihal Bukti Pemindahbukuan PT. CAKRAWALA KHARISMA MULIA. Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor
S-
In do ne si
Copy
R
447. Foto
55KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 9 Januari 2018 Perihal Surat
A gu ng
Keterangan Terdaftar PT. BOGA CIPTARASA INDONESIA, dan
Surat Nomor S-9PD/WPJ.04/KP.0103/2018 Perihal Pemberitahuan Perubahan Data.
448. 2 (dua) Lembar Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SKFNonBursa-00019/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 07 Desember 2017 Perihal Surat Keterangan Fiskal PT. GUNUNG BERKAT UTAMA.
449. Foto Copy Surat No. 001/TAX-GBU2/XII/2017 tanggal 06 Desember
lik
ah
2017 Perihal Konfirmasi atas surat Kelengkapan permohonan Keterangan Fiskal Nomor S-9847/WPJ.04/KP.01/2017
tanggal 29
9847/WPJ.04/KP.01/2017
ub
m
November 2017 dan Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor Stanggal
29
November
2017
Perihal
Fiskal.
ah
450. Foto
Copy
Surat
ep
ka
Pemberitahuan Kelengakapan atas Permohonan Surat Keterangan
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor
S-
R
47KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 8 Januari 2018 Perihal Surat
Copy
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor:
ng
M
451. Foto
es
Keterangan Terdaftar PT. SURYA MEGAH GEMILANG. S-
on
gu
477PD/WPJ.04/KP.0103/2017 Perihal Pemberitahuan Perubahan
In d
A
Halaman 1192 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1192
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
data, dan Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S2570KT/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 1 November 2017 Perihal
ng
Surat Keterangan Terdaftar PT. BATU KAYA BERKAT. 452. Foto
Copy
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor
:
S-
475PD/WPJ.04/KP.0103/2017 Perihal Pemberitahuan Perubahan
gu
Data,
dan
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor:
S-
2544KT/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 30 Oktober 2017 Perihal
453. Asli Surat Tagih Pajak Nomor: 00287/101/17/031/17 tanggal 03
Oktober 2017 Nama Wajib Pajak PT. MITRA PRIMA SUKSES ABADI,
ub lik
ah
A
Surat Keterangan Terdaftar PT. GOSYEN BERSEMI UTAMA.
dan Surat Tagih Pajak Nomor: 00101/106/17/031/17 tanggal 04 Oktober 2017 Nama Wajib Pajak PT. MITRA PRIMA SUKSES ABADI.
am
454. Foto
Copy
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor:
S-
2110KT/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 4 September 2017 Perihal
ah k
dan
ep
Surat Keterangan Terdaftar PT. BOGA CIPTARASA INDONESIA, Surat
Nomor
S-409PD/WPJ.04/KP.0103/2017
Perihal
Pemberitahuan Perubahan Data. Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor:
S-
In do ne si
Surat
R
455. Asli
894/WPJ.04/KP.0106/2016 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Permintaan
A gu ng
Penjelasan atas data dan atau Keterangan menghitung, memotong,
menyetor PPh Pasal 21 Secara Tepat Waktu Atas Tunjangan Hari Rata (THR) 2016.
456. Asli
Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor:
SP2DK-
3187/WPJ.04/KP.02/2017 tanggal 07 Juni 2017 Perihal Himbauan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor
SP2DK-
lik
3188/WPJ.04/KP.02/2017 tanggal 07 Juni 2017 Perihal Himbauan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR).
2017
ub
458. Foto Copy Surat Nomor: 001/TAX-TI/VIII/2017 tanggal 24 Agustus
m
ah
457. Asli
dan Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor ST-
Topaz Investment.
ep
ka
00916/WPJ.04/KP.0104/2017 Perihal Surat Teguran Kepada PT.
ah
459. Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 01286/101/17/011/17
R
tanggal 06 Desember 2017 Perihal Surat Tagihan Pajak Kepada
es on
gu
ng
M
Wajib Pajak PT. Sukses Makmur Investama.
In d
A
Halaman 1193 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1193
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat
Direktorat
Jenderal
Pajak
R
460. Asli
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor:
S-
3100/WPJ.04/KP.0108/2016 tanggal 12 Juli 2016 Perihal Imbauan
ng
Setoran PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). 461. Satu Buku tulis Warna Hitam bertuliskan Buku Kwarto.
462. Foto Copy 1 (satu) bundel akte pernyataan keputusan para
gu
pemegang saham PT Mitra prima Sukses Abadi “ berkedudukan di Jakarta Barat No 81, tanggal 09 Oktober 2015, Notaris YULIA, SH
S.1859/WPJ.30/KP.03/2017, tanggal O4 Agustus
2017, perihal
penyampaian permohonan surat keterangan biasa. 464. Foto
Copy
Surat
ub lik
ah
A
463. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Ratnawati Wihardjo, No
pengakuan
kepemilikan
harta
No
001/RW/SPKH/IX/2016, Nama wajib pajak Ratnawati Wihardjo,
am
465. Foto Copy 1 (satu) bundel akte jual beli saham (antara Tuan Rudiyanto dengan Ratnawati Wihardjo) No 41, tanggal 30 Desember
ah k
466. Copy
ep
2016, Notaris B Andy Widyanto, SH. Surat
keterangan
Nomor
274/27.1BU,1/31.74.07.1001/-
71.562/e/2017, tentang keterangan Domisili perusahaan An PT Trada
In do ne si
R
alam Resources Indonesia, yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Terpadu satu Pintu kelurahan Melawai.
A gu ng
467. Perjanjian hutang piutang antara heru Hidayat dengan PT Trada Maritime, Tbk, Tanggal 01 Februari 2015.
468. Daftar Tunggakan
469. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Thombstone.
470. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Gelena
lik
471. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Jelajah Bahari Utama
472. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Trada
ub
m
ah
Batu Utama;l”
Maritime, Tbk
ka
473. 1 (satu) bundel surat Clipan Finance kepada PT Jelajah Bahari
ep
Utama
ah
474. 1 (satu) bundel surat Clipan Finance kepada PT. Trada Resources
R
Indonesia
es
475. 1 (satu) lembar “Serah Terima” Hard Token atas nama PT. Quick
on
gu
ng
M
Chicken Indonesia dan PT Beta Ciptarasa Indonesia.
In d
A
Halaman 1194 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1194
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
476. 1 (satu) lembar “Tanda Terima” kotak amplop berlogo PT. Mainland International Development
ng
477. 1 (satu) lembar “Serah Terima” PT Gosyen Bersemi Utama dan PT. Kultur Kopi Indonesia
478. 1 (satu) rangkap Energy & Mining Holding Internal Memo Policy
gu
Nomor : IMP/FIN/TRE/03.00 tanggal 13 Juli 2011
479. 1 (satu) rangkap Internal Memo Policy Nomor 013/IN/HH/VI/2011 dari
dana Energy and Mining Group.
480. 1 (satu) rangkap fotokopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
ub lik
ah
A
Heru Hidayat (Chairman) tanggal 10 Juni 2011 perihal pengajuan
PT.Trada Bara Jaya Nomor 99 tanggal 26 April 2019 481. 1 (satu) rangkap permohonan pembayaran PPh 21 masa Juni 2019
am
PT Pari Bara Jaya tanggal 08 Juli 2019
482. 1 (satu) rangkap permohonan pembayaran biaya pembuatan akta
ep
pendirian PT Pari Bara Jaya tanggal 08 Juli 2019
ah k
483. 1 (satu) rangkap Payment Application PT Pari Bara Jaya tanggal 29 Mei 2019
In do ne si
Juli 2019
R
484. 1 (satu) rangkap Payment Application PT Trada Bara Jaya tanggal 08
A gu ng
485. 1 (satu) rangkap Payment Application pembuatan Akta Pendirian PT Trada Bara Jaya tanggal 08 Mei 2019
486. 1 (satu) rangkap Payment Application pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Mei 2019 PT Trada Bara Jaya tanggal 29 Mei 2019
487. 1 (satu) rangkap Payment Application pembayaran VO PT Trada Bara Jaya tanggal 30 April 2019
lik
Heru Hidayat tanggal 31 Juli 2008
489. 1 (satu) lembar Kliping Koran, “Medco Perkuat Bisnis” IPO Trada Maritime Mundur.
ub
m
ah
488. 1 (satu) rangkap Perjanjian antara Alisyahrazad Hanafiah dengan
490. 1 (satu) rangkap Assignment of Right Agreement between Heru
ka
Hidayat and Alissyahrazad hanafiah
ep
491. 1 (satu) rangkap Agreement between Alissyahrazad hanafiah and
ah
Heru Hidayat.
R
492. 1 (satu) rangkap Head of Agreement by and among Rizal Risjad and
es
Heru Hidayat and Alissyahrazad hanafiah
ng
M
493. 1 (satu) rangkap fotokopi internal office memo Holding kepada PT
on
gu
Pool Advista Finance (PAF) yang ditandatangani oleh Heru Hidayat
In d
A
Halaman 1195 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1195
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
494. 1 (satu) lembar susunan nama-nama PT, Bank, Specimen TTD di Cek dan Bilyet Giro
ng
495. 1 (satu) satu bundel dokumen terdiri dari : a.
1 (satu) rangkap fotokopi perjanjian pemberian pinjaman antara
A
b.
Desember 2013 1 (satu) rangkap
pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Black Diamond Energy
ah
c.
fotokopi Adendum I perjanjian pemberian
tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) rangkap
fotokopi Adendum II perjanjian pemberian
ub lik
gu
Heru Hidayat dengan PT Black Diamond Energy tanggal 12
pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Black Diamond Energy
am
d.
tanggal 12 Desember 2014
1 (satu) rangkap
fotokopi Adendum III perjanjian pemberian
pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Black Diamond
ah k
e.
tanggal 12 Desember 2016
ep
Energy
fotokopi Keterangan lunas tanggal 20 Desember 2017
496. 1 (satu) satu bundel dokumen terdiri dari:
In do ne si
fotokopi Perjanjian pemberian pinjaman antara Heru Hidayat
R
a.
dengan PT Semeru Infra Energi tanggal 15 Desember 2015. 1 (satu) rangkap
A gu ng
b.
fotokopi Adendum I perjanjian pemberian
pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Semeru Infra Energi tanggal 15 Desember 2016
497. 1 (satu) bundel fotokopi daftar setoran dari TRAM kepada SIE (PT Semeru Infra Energi) untuk pelunasan hutang SIE
498. 1 (satu) bundel
fotokopi daftar pelunasan hutang SIE ke Heru
lik
499. 1 (satu) fotokopi daftar setoran SIE ke BKB (PT Batu Karya Berkat) untuk pelunasan hutang ke HH dan Daftar pelunasan hutang BKB (PT Batu Karya Berkat).
ub
m
ah
Hidayat
500. 1 (satu) rangkap fotokopi Neraca Konsolidasian PT Semeru Infra
ka
Energi 30 November 2017 dan 31 Desember 2017.
ep
501. 1 (satu) rangkap fotokopi Ringkasan Penilaian 99,99 % saham PT
ah
Semeru Infra Energi dan 99,99 % saham PT Black Diamond Energi
R
dari Jennywati, Kusnanto dan rekan kepada PT Trada Maritime Tbk
es on
gu
ng
M
tanggal 06 Oktober 2017.
In d
A
Halaman 1196 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1196
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
502. 1 (satu) rangkap fotokopi salinan akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Inti Global Resources nomor 59 tanggal 30
ng
Desember 2016.
503. 1 (satu) rangkap asli surat PT Hortus Danavest Tbk kepada PT.
Trada Maritime Indonesia Nomor 014R/HD-DIRE/I/2008 tanggal 28
gu
Januari 2008 perihal / Subject : Proposed Mandate as Financial Advisor and Underwriter
Trada Maritime Indonesia Nomor015R/HD-DIRE/I/2008 tanggal 29 Januari 2008 perihal / Subject : Proposed Mandate for Bridge
ub lik
ah
A
504. 1 (satu) rangkap asli surat PT Hortus Danavest Tbk kepada PT.
Financing
505. 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di
am
KSEI antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan PT Trada Maritime tanggal 07 Juli 2008
ep
506. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Hutang Tukar / Exchangeable Note
ah k
dan Surat Hutang Konversi yang terdiri dari: a.
Nomor : 001/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
In do ne si
R
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).
Nomor : 002/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
A gu ng
b.
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
c.
Nomor : 003/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
d.
Nomor : 004/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
lik
ah
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
Nomor : 005/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub
m
e.
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
f.
Nomor : 006/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ep
ka
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
ah
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
Nomor : 007/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
es
g.
R
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
ng
M
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
on
gu
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
In d
A
Halaman 1197 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1197
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 004/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
R
h.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ng
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) i.
Nomor : 005/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
gu
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
A
j.
dengan nominal
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 006/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
dengan nominal
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 007/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub lik
ah
k.
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
am
l.
Nomor : 008/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
dengan nominal
ah k
m.
ep
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Nomor : 009/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
n.
R
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
In do ne si
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
Nomor : 010/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
A gu ng
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
o.
Nomor : 011/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
p.
Nomor : 012/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
q.
lik
ah
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 013/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub
m
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
ka
r.
Nomor : 014/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ep
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ah
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) Nomor : 015/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
R
s.
es
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal
on
gu
ng
M
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
In d
A
Halaman 1198 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1198
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 016/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
R
t.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal
ng
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) u.
Nomor : 017/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
gu
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
A
v.
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 018/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 019/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub lik
ah
w.
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
am
x.
Nomor : 020/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal
ah k
y.
ep
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Nomor : 021/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal
In do ne si
z.
R
persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 022/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
A gu ng
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
aa. Nomor : 023/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
bb. Nomor : 024/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
cc.
lik
ah
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Nomor : 025/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub
m
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
ka
dd. Nomor : 026/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ep
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ah
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
R
ee. Nomor : 027/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
es
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ng
M
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) agen penyimpanan
on
gu
PT HD Capital Tbk
In d
A
Halaman 1199 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1199
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 028/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
R
ff.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ng
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) agen penyimpanan PT HD Capital Tbk
507. 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran dari PT Trada International ke
gu
PT Trada Maritime sebesar Rp. 82.500.500.000,-
508. 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran dari PT Trada Resources
509. 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran dari PT Trada Resources Indonesia ke PT Trada Maritime sebesar Rp.48.499.500.000,-
ub lik
ah
A
Indonesia ke PT Trada Maritime sebesar Rp.100.000.000.000,-
510. 2 (dua) rangkap asli Perjanjian Induk antara PT Hortus Centrovest dengan PT Trada Resources Indonesia dan Causeway FantAsia
am
Limited.
511. 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Penerbitan Surat Hutang Tukar
ep
Nomor 001/TRI-HC/VI/08 antara PT Trada Resources Indonesia dan
ah k
PT Hortus Centrovest.
512. 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Penerbitan Surat Hutang Tukar
Causeway FantAsia Limited.
In do ne si
R
Nomor 002/TRI-HC/VI/08 antara PT Trada Resources Indonesia dan
A gu ng
513. 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Agen Penyimpanan antara PT Hortus Centrovest dan Causeway FantAsia Limited selaku Kreditor dengan
PT Trada Resources Indonesia dan PT HD Capital Tbk Selaku Agen Penyimpanan tertanggal 23 Juni 2008.
514. 1
(satu)
rangkap
asli
surat
PT
HORTUS
nomor025/HC-DIR/VI/2008 tanggal 05 Juni 2008. (satu)
rangkap
asli
surat
PT
HORTUS
CENTROVEST
lik
nomor026/HC-DIR/VI/2008 tanggal 05 Juni 2008.
516. 1 (satu) rangkap PT. HD Capital nomor 009/Lgl-HD/I/09 tanggal 12 Januari 2009
ub
m
ah
515. 1
CENTROVEST
517. 1 (satu) rangkap asli agreement between Alisyahrazad Hanafiah and
ka
Heru Hidayat 10 September 2008.
ep
518. 1 (satu) rangkap asli Assignment of rights agreement between Heru
ah
Hidayat and Alisyahrazad Hanafiah 10 September 2008.
R
519. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Hutang Tukar / Exchangeable Note
es on
gu
ng
M
dan Surat Hutang Konversi yang terdiri dari:
In d
A
Halaman 1200 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1200
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 008/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
R
a.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ng
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). b.
Nomor 009/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
gu
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
A
c.
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).
Nomor 010/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).
Nomor 011/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub lik
ah
d.
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).
am
e.
Nomor 012/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ah k
f.
ep
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
Nomor 013/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
dengan nominal
In do ne si
g.
R
persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).
Nomor 014/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
A gu ng
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
h.
Nomor 015/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
i.
Nomor 016/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
dengan nominal
j.
lik
ah
persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) Nomor 017/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dengan nominal
ub
m
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
ka
k.
Nomor 018/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ep
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
Nomor 019/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008
R
l.
dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010
dengan nominal
es
ah
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).
on
gu
ng
M
persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)
In d
A
Halaman 1201 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1201
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 020/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
R
m.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
ng
Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). n.
Nomor 001/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
gu
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat
Nomor 002/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
p.
Nomor 003/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan
ub lik
ah
A
o.
Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
am
520. 1 (satu) rangkap asli perubahan I Perjanjian Penerbitan Surat Hutang Konversi.
ep
521. 1 (satu) rangkap Official Receipt of Exchangeable Notes an
ah k
Convertible Notes.
522. 1 (satu) rangkap asli perubahan I Perjanjian Penerbitan Surat Hutang
In do ne si
Centrovest
R
Tukar antara PT Trada Resources Indonesia dengan PT Hortus
A gu ng
523. 1 (satu) rangkap tanda terima dokumen dengan penerima Annisa T Nuruliza (Ery Yunasri & Partners tanggal 26 Agustus 2014
524. 1 (satu) lembar fotokopi PT Trada Tug and Barge 525. 1 (satu) rangkap tanda terima bukti potong PPh
526. 1 (satu) rangkap fotokopi Payment Application penyewaan Virtual Office
lik
an Lim Angie Christina, an Suprihatin Njoman dan an Mariane Imelda 528. 1 (satu) lembar asli surat PT TRAM ke pada PT Ciptadana Sekuritas Asia dengan jenis instruksi Pembelian saham SMRU tanggal 8
ub
m
ah
527. 1 (satu) rangkap asli tanda terima Persetujuan Komisaris an Partoyo,
Februari 2018
ka
529. 1 (satu) rangkap asli surat Treasure Fund Investama kepada PT
ep
Trada Maritime Tbk tanggal 16 September 2008
ah
530. 1 (satu) rangkap fotokopi surat Treasure Fund Investama nomor
R
008/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 09 September 2008 kepada Direksi PT
es on
gu
ng
M
Trada Maritime Tbk
In d
A
Halaman 1202 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1202
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
531. 1 (satu) rangkap asli perjanjian perubahan terhadap perjanjian antara
PT. Trada Maritime Tbk dengan PT Treasure Fund Investama
ng
tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi
532. 1 (satu) rangkap asli Kesepakatan Kerjasama Investasi antara PT Trada Maritime Tbk dengan PT Recapital Asset Management.
gu
533. 1 (satu) rangkap dokumen PT Maxima Financindo.
534. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran harga kepada Quick
535. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Struktur Organisasi Quick Chicken dan daftar lokasi Branch toko Quick Chicken serta lampiran Minutes
ub lik
ah
A
Chicken dari PT. Biru Sejahtera Abadi.
Meeting All Department 13 Juli 2017;
536. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen keputusan Manajeman PT.
am
Intensive Medicare terkait pembayaran gaji beserta lampiran daftar karyawan;
ep
537. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Sidang Mediasi I Pengadilan
ah k
Hubungan Insdustrial antara PT. Intensive Medicare melawan Pekerja PKWT yang terkena PHK tanggal 18 Juli 2017;
In do ne si
R
538. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Konfirmasi Transaksi Repo saham No. 074/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 beserta
A gu ng
lampiran Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara PT. Topas Internasional Dengan Tonggo S Nomor 74/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016
539. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi
Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 741/REPO/TSI/II/2017 tanggal 19 Februari 2017;
lik
Dana Schroder Dana Kombinasi atas nama Mrs. Adhiwana Melinda periode Mei 2017;
ub
541. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Konfirmasi Transaksi Repo Saham
m
ah
540. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Surat Laporan Kepemilikan Reksa
No. 075/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 beserta
Antara
PT.
Topas
Internasional
ep
ka
Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Dengan
Tonggo
S
Nomor
ah
75/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016;
R
542. 1 (satu) bundel asli draft Surat Keterangan Lunas No. 75/RB-
es
TSI/SKL/V/2017 tanggal 21 Mei 2017 untuk Kontrak Repo No.
ng
M
75/REPO/TSI/VIII/2016 atas nama Tonggo S beserta lampiran draft
on
gu
Surat Perpanjangan Transaksi Repo antara PT. Topas Internasional
In d
A
Halaman 1203 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1203
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan Tonggo S No. 75-1/REPO/TSI/XI/2017 tanggal 19 November 2016;
ng
543. 1 (satu) bundel asli draft Konfirnasi Transaksi Repo Saham No. 076/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 beserta Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham
gu
Antara
PT.
Topas
Internasional
Dengan
Tonggo
S
Nomor
76/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 761/REPO/TSI/XI/2016 tanggal 22 November 2016;
ub lik
ah
A
544. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi
545. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 76-
am
2/REPO/TSI/II/2017 tanggal 22 Februari 2017;
546. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Keterangan Lunas No.
ep
77/RB-TSI/SKL/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 untuk Kontrak Repo
ah k
No. 77/REPO/TSI/VIII/2016 atas nama Tonggo S dan lampiran draft Konfirmasi Transaksi Repo Saham No. 077/TC-TSI/REPO/VIII/2016
In do ne si
R
tanggal 22 Agustus 2016 serta Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara PT. Topas Internasional Dengan
A gu ng
Tonggo S Nomor 77/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
547. 1 (satu) bundel asli draft Konfirnasi Transaksi Repo Saham No.
078/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 beserta Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara
PT.
Topas
Internasional
Dengan
Tonggo
78/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016;
S
Nomor
lik
Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 781/REPO/TSI/II/2017 tanggal 24 Februari 2017;
549. 1 (satu) bundel asli draft Konfirnasi Transaksi Repo Saham No.
ub
m
ah
548. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi
079/TC-TSI/REPO/I/2017 tanggal 19 Januari 2017 beserta Perjanjian
ka
Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara PT.
ep
Topas Internasional Dengan Tonggo S Nomor 79/REPO/TSI/I/2017
ah
tanggal 19 Januari 2017;
R
550. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi
es
Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 79-
on
gu
ng
M
1/REPO/TSI/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017;
In d
A
Halaman 1204 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1204
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
551. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Pernyatan Harta Untuk
Pengampunan Pajak atas nama Tonggo M Simanjuntak tanggal 31
ng
Maret 2017;
552. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Penyampaian SPT Elektronik
Tahun Pajak 2016 atas nama Tonggo M Simanjuntak NPWP :
gu
479201055013000;
553. 1 (satu) bundel fotoocpy dokumen Surat Keterangan Pengampunan
atas nama Sasra Adiwana serta lampiran rincian daftar harta yang diungkapkan;
ub lik
ah
A
Pajak Nomor : KET-4906/PP/WPJ.09/2017 tanggal 13 Januari 2017
554. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Penyampaian SPT Elektronik Tahun
Pajak
2016
atas
am
041229071423000;
nama
Sasra
Adiwana
NPWP
:
555. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Surat Kesepakatan Sewa
ep
Menyewa Ruko Nomor 008/SK-FD/CFU tanggal 26 November 2009
ah k
antara Ratnawati Wihardjo dengan PT. Century Franchisindo Utama yang diwakili oleh Dr. Andre Arief Lembong, Pharm.D selaku Direktur
In do ne si
R
atas 1 (satu) unit ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat serta lampirannya;
A gu ng
556. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Akta Perjanjian Sewa Nomor 06
Tanggal 03 Desember 2009 Notaris P. Suandi Halim, SH. antara
Ratnawati Wihardjo dengan PT. Century Franchisindo Utama yang diwakili oleh Dr. Andre Arief Lembong, Pharm.D selaku Direktur atas 1 (satu) unit ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat beserta lampirannya;
557. 1 (satu) bundel asli dokumen Akta Jual Beli Nomor 171/2018 tanggal
lik
Rumah Tinggal berikut turutan – turutannya yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta
ub
m
ah
27 Maret 2018 Notaris Rosliana Sari Hendarto, SH atas Bangunan
Barat Hak Milik Nomor : 904/ Meruya Utara beserta lampirannya;
ka
558. 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Kredit Nomor 56 tanggal 27
ep
Maret 2008 Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. antara Ratnawati
ah
Wihardjo dengan Bank BCA atas fasilitas kredit pembelian rumah
R
ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara
es on
gu
ng
M
Kembangan Jakarta Barat;
In d
A
Halaman 1205 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1205
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
559. 1 (satu) bundel asli dokumen pembayaran PBB ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta
ng
Barat tahun 2009 – 2013;
560. 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Kesepakatan Pengakhiran Sewa
Menyewa No. 008/SKP-SM/III/15 tanggal 4 Maret 2015 atas 1 (satu)
gu
unit ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya
Utara Kembangan Jakarta Barat antara PT. Century Franchisindo
561. 1 (satu) bundel asli dokumen Akta Jual Beli Nomor 315/2014 tanggal
02 Oktober 2014 Notaris Indra Gustia, SH. atas Hak Milik Nomor
ub lik
ah
A
Utama (CFU) dengan Ratnawati Wihardjo;
904/Meruya Utara atas sebidang tanah seluas 117 M² atas nama Ratnawati Wihardjo antara Ratnawati Wihardjo dengan MIMI
am
SUSILOWATI TANUMIHARDJO;
562. 1 (satu) bundel asli dokumen Akta Perjanjian Sewa Nomor 18 tanggal
ep
08 Oktober 2014 Notaris B. Andy Widyanto, SH. atas bangunan
ah k
permanen Satuan Rumah Susun (Apartemen) Belleze Louvre 8/8A
In do ne si
Pramana;
R
antara Bambang Wihardjo/ Mimi S Tanumihardjo dengan Alfia
563. 1 (satu) bundel asli Surat Keterangan Lunas atas fasilitas KPPR atas
A gu ng
nama Ratnawati Wihardjo tanggal 27 Maret 2013;
564. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Form Parkir Kendaraan Bermotor The Belezza Permata Hijau beserta bukti pembayarannya;
565. 1 (satu) bundel asli dokumen Sertifikat Peserta Asuransi Jiwa atas nama Ratnawati Wihardjo;
566. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan untuk Menyampaikan SPT
lik
Pajak Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-1550/WPJ.04/KP.0106/2013 tanggal 14 November 2013 PT. Jelajah Bahtera Unggulan;
ub
567. 1 (satu) lembar asli Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan
m
ah
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Kepala Kantor Pelayanan
PPh Pasal 21 Masa Februari 2012 Kepala Kantor Pelayanan Pajak
ka
Pratama
Jakarta
Setiabudi
Satu
Nomor
:
S-
ep
1215/WPJ.04/KP.0107/2013 tanggal 29 Nopember 2013 PT. Batu
ah
Kaya Besi;
R
568. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Faktur Pajak atas Business
es
Address Package period January 9 2013 – Januari 8 2014 transaksi
ng
M
antara PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Batu Kaya Besi tanggal
on
gu
14 Nopember 2012;
In d
A
Halaman 1206 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1206
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Barat
R
569. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Himbauan Objek Pajak Bupati Kutai Nomor
:
973/242/DISPENDA-TU.P/XII/2013
ng
Desember 2013;
tanggal
5
570. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan aturan baru mengenai Faktur Pajak bagi
gu
Pengusaha Kena Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-6285/WPJ.04/KP.01/2013 tanggal
571. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013
ub lik
tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan
ah
A
14 Maret 2013 PT. Batu Kaya Besi;
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak
am
Pratama
Jakarta
Tanah
Abang
Tiga
Nomor
:
S-
247/WPJ.06/KP.1609/2014 tanggal 21 Januari 2014 PT. DELTA
ep
SAMUDRA;
ah k
572. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan
In do ne si
R
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
A gu ng
Pratama
Tanah
Abang
Tiga
Nomor
:
S-
346/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 3 Februari 2014 PT. Inti Global Resources;
573. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah
Abang
Tiga
Nomor
lik
Jakarta
:
S-
361/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 3 Februari 2014 PT. Gunung Badigung Utama;
ub
m
ah
Pratama
574. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013
ka
tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan
ep
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti
Pratama
Jakarta
Tanah
Abang
Tiga
Nomor
:
S-
R
ah
Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak
on
gu
ng
M
Sentosa;
es
442/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 5 Februari 2014 PT. Java Mitra
In d
A
Halaman 1207 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1207
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
575. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor
ng
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : PEMB829/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 12 Feburari 2014 PT. Java Mitra Sentosa;
gu
576. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan untuk Melaporkan SPT
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 Kepala Kantor Pelayanan
tanggal 20 Februari 2014;
Pratama
Jakarta
ub lik
577. 1 (satu) bundel asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak
ah
A
Pajak Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-1004/WPJ.04/KP.0106/2013
Tanah
455/WPJ.06/KP.1601/2014
Abang
tanggal
Tiga
3
Maret
Nomor 2014
:
ST-
tentang
am
Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan WPOP Tahun Pajak 2013 melalui e-filling dan Penelitian atas Wajib Pajak PT. Delta
ep
Samudera;
ah k
578. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui e – Filing Kepala
In do ne si
R
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor :
S-872/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 20 Februari 2014 PT. Maxima
A gu ng
Integra Investama;
579. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S605/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 11 Februari 2014 PT. Gunung Badigung Utama;
580. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Menyampaikan SPT Tahunan
lik
Kebayoran Baru Nomor : S-1149/WPJ.04/KP.04/2014 tanggal 30 Januari 2014 PT. Baramega Prima Lestari;
ub
m
ah
PPh Badan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
581. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Pembayaran PPh Pasal 4 (2)
ka
Final Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang
ah
PT. Delta Samudera;
ep
Tiga Nomor : S- 1275/WPJ.06/KP.1609/2014 tanggal 30 Juni 2014
Jakarta
Tanah
tanggal
Tiga 1
April
Nomor 2014
:
ST-
tentang
on
gu
ng
M
698/WPJ.06/KP.1601/2014
Abang
es
Pratama
R
582. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak
In d
A
Halaman 1208 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1208
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Melaksanakan pengamatan lapangan dan pengumpulan data dalam rangka verifikasi data Wajib Pajak PT. Delta Samudera;
ng
583. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013
tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti
gu
Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta
Tanah
Abang
Tiga
Nomor
:
S-
Resources;
Pratama
Jakarta
ub lik
584. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak
ah
A
370/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 3 Februari 2014 PT. Graha
Tanah
474/WPJ.06/KP.1601/2014
Abang
tanggal
Tiga
5
Maret
Nomor 2014
:
ST-
tentang
am
Melaksanakan Kunjungan Kerja (visit) ke Wajib Pajak PT. Black Diamond Energy;
ep
585. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721-
ah k
A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S-
In do ne si
Resources;
R
590/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 11 Februari 2014 PT. Inti Global
A gu ng
586. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S-
614/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 11 Februari 2014 PT. Graha Resources;
587. 1 (satu) lembar asli Surat Imabauan Setoran PPh Pasal 21 atas
07 Juli 2014 PT. Gunung Berkat Utama;
lik
Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-449/WPJ.04/KP.0107/2013 tanggal
588. 1 (satu) lembar asli Surat Imabauan Setoran PPh Pasal 21 atas
ub
m
ah
Tunjangan Hari Raya (THR) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Tunjangan Hari Raya (THR) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
ka
Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-457/WPJ.04/KP.0107/2013 tanggal
ep
07 Juli 2014 PT. Batu Kaya Energi;
ah
589. 1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi / Himbauan Pembetulan SPT
R
Tahunan 2012 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
es
Tanah Abang Tiga Nomor : S-996/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 20
on
gu
ng
M
Maret 2014 PT. Java Mitra Sentosa;
In d
A
Halaman 1209 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1209
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
590. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Rutin Untuk Memotong PPh
Pasal 21 atas Pemberian Bonus dan/atau Tunjangan Hari Raya Idul
ng
Fitri 1435 Hijriah Tahun 2014 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta
Tanah
1472/WPJ.06/KP.1609/2014
Abang tanggal
Tiga 21
Juli
gu
Samudera;
Nomor
2014
PT.
:
S-
Delta
591. 1 (satu) bundel asli Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
Nomor : PEMB-00149/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2014 tanggal 16 Juni 2014 PT. Troposfir Panca Sejati;
ub lik
ah
A
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
592. 1 (satu) bundel asli Surat Panggilan Pertama Untuk Memberikan Keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah
am
Abang Tiga Nomor : S-697/WPJ.06/KP.1600/2014 tanggal 23 September PT. Troposfir Panca Sejati;
ep
593. 1 (satu) bundel asli Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
ah k
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
R
Juni 2014 PT. Troposfir Panca Sejati;
In do ne si
Nomor : PEMB-00150/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2014 tanggal 16
594. 1 (satu) bundel asli Surat Panggilan Pertama Untuk Memberikan
A gu ng
Keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah
Abang Tiga Nomor : S-710/WPJ.06/KP.1600/2014 tanggal 30 September PT. Troposfir Panca Sejati;
595. 1 (satu) bundel asli Surat Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Tanah Abang Tiga Nomor : S-00955/HIMB-PKP/WPJ.06/KP.16/2014
lik
596. 1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi Tempat Terdaftar WP Pertambangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nomor : S-8386/WPJ.04/KP.04/2014 tanggal
ub
m
ah
tanggal 25 April 2014 PT. Inti Global Resources;
30 April 2014 PT Partiba Bara Energy;
ka
597. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Pendaftaran NPWP Cabang
ep
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor : S-
ah
160/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 April 2014 PT. Batu Kaya
R
Energi;
es
598. 1 (satu) bundel fotocopi Surat Permintaan Data/Keterangan Terkait
on
gu
ng
M
Pemutakhiran Profil Wajib pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak
In d
A
Halaman 1210 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1210
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Madya Jakarta Utara Nomor : S-1427/WPJ.21/KP.06/2014 tanggal 1 Juli 2014 PT. Adikarsa Alam Resources;
ng
599. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : ST-
/
WPJ.06/KP.1601/2014 tanggal 19 Juni 2014 tentang Melaksanakan
gu
Advisory Visit atas Wajib Pajak PT. Delta Samudera;
600. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Tanah
1289/WPJ.06/KP.1601/2014
Abang
Tiga
tanggal
2
Nomor
Juli
2014
:
ST-
tentang
Melaksanakan Pengumpulan Data Dalam Rangka Pemutakhiran
ub lik
ah
A
Pratama
Data Wajib PT. Bintang Perdana Mandiri;
601. 1 (satu) bundel fotocopi Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan
am
PPh Badan Tahun Pajak 2012 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta
Kebayoran
Baru
Satu
Nomor
:
S-
ep
3393/WPJ.04/KP.04/2013 tanggal 18 April 2013 PT. Partiba Bara
ah k
Energy beserta lampiran;
602. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Pembayaran dan Pembetulan
In do ne si
R
SPT PPh Pasal 21 Nomor : S-607/WPJ.04/KP.0107/2014 tanggal 29 September 2014 PT. Batu Kaya Energi;
A gu ng
603. 1 (satu) lembar asli dokumen Faktur Pajak atas Business Address
Package period Nov 23 2013 – Nov 22 2014 transaksi antara PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Trisula Litas Investama tanggal 27 Nopember 2013;
604. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Faktur Pajak atas Business
Address Package period Sept 6 2014 – March 5 2015 transaksi
lik
17 Juli 2014;
605. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Faktur Pajak atas Business
ub
Address Package period July 2 2014 – July 1 2015 transaksi antara
m
ah
antara PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Topas Indovesta tanggal
PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Pison Unggulan Utama tanggal
ka
08 Juli 2014;
ep
606. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya Peraturan Pemerintah
ah
Nomor 47 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
R
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Pratama
Jakarta
Tanah
Abnag
Tiga
Nomor
:
S-
on
gu
ng
M
Pajak
es
Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu Kepala Kantor Pelayanan
In d
A
Halaman 1211 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1211
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3699/WPJ.06/KP.1610/2013 tanggal 26 Agustus 2013 PT. Hamparan Bara Utama;
ng
607. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : PEMB-
gu
833/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 12 Februari 2014 PT. Hamparan Bara Utama;
Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan
Mineral
Direktur
Pembinaan
Pengusahaan
Mineral
ub lik
ah
A
608. 1 (satu) bundel asli Surat Pemberitahuan Kewajiban Pelaporan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 851/30/DBM/2014 tanggal 11 Juni 2014;
am
609. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Pendaftaran NPWP Cabang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor S-
ep
160/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 April 2014 PT. Batu Kaya
ah k
Energi;
610. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Kedua Pendaftaran NPWP
In do ne si
R
Cabang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor
S-421/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 21 Juli 2014 PT. Batu Kaya
A gu ng
Energi;
611. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Pendaftaran NPWP Cabang
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor S185/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 April 2014 PT. Cipta Wahana Artha;
612. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Kedua Pendaftaran NPWP
lik
S-443/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 Juli 2014 PT. Cipta Wahana Artha;
ub
613. 1 (satu) bundel asli dokumen Klarifikasi Data dan/atau Himbauan
m
ah
Cabang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor
Pembetulan SPT Tahunan Badan dan/atau PPN 2010 Kepala Kantor
ka
Pelayanan
Pajak
Pratama
Setiabudi
Satu
Nomor
:S-
ep
1151/WPJ.04/KP.0108/2015 tanggal 30 April 2015 PT. Gunung
ah
Berkat Utama beserta lampirannya;
Pelayanan
Pajak
Pratama
Bontang
Nomor
:
S-
es
Kantor
R
614. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran Pengembalian SPOP Kepala
ng
M
4108/WPJ.14/KP.03/2015 tanggal 6 Mei 2015 PT. Gunung Berkat
on
gu
Utama;
In d
A
Halaman 1212 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1212
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
615. 1 (satu) bundel asli Surat Penyampaian Surat Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu
ng
Nomor : S-3572/WPJ.04/KP.0108/2015 tanggal 14 Agustus 2015 PT. Gunung Berkat Utama;
616. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan
gu
PPh Badan Tahun Pajak 2014 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta
Kebayoran
Baru
Satu
Nomor
:
S-
Megah Asri;
ub lik
617. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Batas Akhir Penyampaian
ah
A
1291/WPJ.04/KP.04/2015 tanggal 11 Maret 2015 PT. Propertindo
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama
Jakarta
Tanah
Abang
Tiga
Nomor
:
S-
am
802/WPJ.06/KP.1606/2015 tanggal 3 Maret 2015 PT. Inti Pancar Bandini;
ep
618. 1 (satu) lembar kwitansi asli Pembelian 1 (satu) unit tanah berikut
ah k
bangunan yang terletak di Jl. Hang Jebat Raya No. 7 Kebayoran
R
Tirto kepada Sri Hastuti Kartika.
In do ne si
Baru, Jakarta Selatan tanggal 18 Januari 2019 dari Joko Hartono
619. 2 (dua) lembar asli Perjanjian Jual-Beli 1 (satu) unit tanah berikut
A gu ng
bangunan yang terletak di Jl. Hang Jebat Raya No. 7 Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan tanggal 18 Januari 2019 antara Joko Hartono Tirto dengan Sri Hastoeti Kartika;
620. 1 (satu) Bundel fotocopy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3100 An. Fukky Tantang dengan luas 157 M2 yang terletak di Jl. Teuku Nyak
Arief Blok CC Persil 6 RT 019/RW 010 No.09, Kel. Grogol Utara,
lik
621. 1 (satu) Bundel fotocopy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3099 An. Fukky Tantang dengan luas 243 M2 yang terletak di Jl. Teuku Nyak Arief Blok CC Persil 6 RT 019/RW 010 No.10, Kel. Grogol Utara,
ub
m
ah
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
ka
622. Rekapitulasi stock saham;
ep
623. 6 (enam) lembar fotocopy Akta Notaris Nomor : 8 tanggal 18 Juli
ah
2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Inti
R
Prosperity;
es
624. 5 (empat) lembar Konsep Akta Notaris Benediktus Andy Widyanto,
on
gu
ng
M
SH tentang Berita Acara Rapat, Rapat Umum Para Pemegang
In d
A
Halaman 1213 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1213
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Saham Luar Biasa PT. Integra Prima Coal Nomor : 166 tanggal 20 November 2013;
ng
625. 3 (tiga) lembar konsep Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maxima Agro Industri (“Perseroan”) tanggal 19 Mei 2014;
gu
626. 4 (empat) lembar Konsep Akta Notaris Benediktus Andy Widyanto, SH tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Inti
627. 4 (empat) lembar Konsep Akta Notaris Benediktus Andy Widyanto,
SH tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Inti
ub lik
ah
A
Global Resources Nomor : 161 tanggal 31 Desember 2013;
Global Resources Nomor : 163 tanggal 31 Desember 2013; 628. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan Komisaris PT. Jelajah
am
Bahari Utama tanggal 19 Agustus 2016 untuk memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Mayapada Internasional Tbk;
ep
629. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Komisaris PT. Trada Tug
ah k
And Barge tanggal 19 Agustus 2016 untuk menjaminkan asset-aset perseroan kepada PT. Bank Mayapada Internasional Tbk guna
In do ne si
R
menjamin pelunasan hutang yang wajib di bayar oleh PT. Jelajah Bahari Utama;
A gu ng
630. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris PT. Jelajah Bahari
Utama tanggal 10 Juni 2016 untuk memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Mayapada Internasional Tbk dan menjaminkan aset-aset perseroan ;
631. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris PT. Intensive Medicare
tanggal 15 September 2016 untuk menjaminkan aset-aset perseroan
lik
Mayapada Internasional Tbk;
632. 1 (satu) Bundel fotocopy Ikhtisar Pertanggungan Asuransi Marine Hull dengan Nomor polis : 103000401051600015 dan nama
ub
m
ah
guna menjamin pelunasan hutangnya PT. Thombstone di Bank
tertanggung PT. Trada Tug And Barge tanggal 18 Mei 2016;
ka
633. 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar dokumen-dokumen yang belum
ep
diterima terkait loan dengan Bank Mayapada;
ah
634. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Black Diamond Energy (“Perseroan”)
R
tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,-
es
(satu triliyun rupiah) dan surat kolektif saham Nomor 1 yang
ng
M
menyatakan Sdr. Heru Hidayat sebagai Pemegang Saham Perseroan
on
gu
sebanyak 1 (satu) lembar saham yang bernilai Rp 100.000,- (seratus
In d
A
Halaman 1214 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1214
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perseroan An. TAN DRAMA tanpa tanggal, bulan dan tahun ;
ng
635. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Black Diamond Energy (“Perseroan”)
tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,(satu triliyun rupiah) dan surat kolektif saham Nomor 2 yang
gu
menyatakan PT. Trada Alam Minera sebagai Pemegang Saham
Perseroan sebanyak 4.729.999 (empat juta tujuh ratus dua puluh
saham yang bernilai Rp 472.999.900.000,- (empat ratus tujuh puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan
ub lik
ah
A
Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) lembar
ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perseroan An. Tan Drama tanpa tanggal, bulan dan tahun ;
am
636. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Batu Kaya Berkat
(“Perseroan”)
tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 2.900.000.000.000,- (dua
ep
triliyun Sembilan ratus milyar rupiah) dan surat kolektif saham Nomor
ah k
1 yang menyatakan PT. Semeru Infra Energi sebagai Pemegang Saham Perseroan sebanyak 7.438.129 (tujuh juta empat ratus tiga
In do ne si
R
puluh delapan seratus dua puluh sembilan) lembar saham yang
bernilai Rp 743.812.900.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga milyar
A gu ng
delapan ratus dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perseroan An. Tan Drama tanpa tanggal, bulan dan tahun ;
637. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Batu Kaya Berkat
(“Perseroan”)
tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 2.900.000.000.000,- (dua triliyun Sembilan ratus milyar rupiah) dan surat kolektif saham Nomor
2 yang menyatakan Sdr. Alfian Permana sebagai Pemegang Saham
(seratus
ribu
rupiah)
lik
100.000,-
yang
ditandatangani
Direktur
Perseroan An. Tan Drama tanpa tanggal, bulan dan tahun ;
ub
m
ah
Perseroan sebanyak 1 (satu) lembar saham yang bernilai Rp
638. 4 (empat) lembar Daftar pemegang saham PT. Batu Kaya Berkat
ka
yang ditandatangani oleh Komisaris PT. Batu Kaya Berkat Alfian
ep
Pramana;
ah
639. 4 (empat) lembar Daftar pemegang saham PT. Black Diamond
R
Energy yang ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris PT. Black
es on
gu
ng
M
Diamond Energy An. Tan Drama dan Alfian Pramana;
In d
A
Halaman 1215 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1215
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
640. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor. 003/Sket/MII/HR/VI/14 tanggal 9 Juni 2014 yang menerangkan Sdr. Yose Rizal adalah
ng
sebagai karyawan PT. Maxima Integra Investama;
641. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 19 Mei 2008, yang
menyatakan Sdr. Darmansyah Tanamas dan Teguh Arya Putra telah
gu
menyetorkan modal ke dalam PT. Trada Shipping ;
642. 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Direksi PT. Trada Alam Minera, Tbk
Fahmy Hoessein & Partner, perihal : Pernyataan Direksi ;
643. 1 (satu) Bundel Surat Penunjukkan Nomor : 193/BOD/TAM/VII/2018
ub lik
ah
A
tanggal 19 Juli 2018 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum
tanggal 04 Juli 2018 dan surat Nomor : 030/FH-LO/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018, perihal : Pendapat Hukum Mengenai Transaksi Material
am
sehubungan dengan Rencana PT. Trada Alam Minera, Tbk untuk melakukan Penjualan Saham-saham Dalam PT. Hanochem Shiping
ep
kepada PT. Hanochem Tiaka Samudra;
ah k
644. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Hanochem Shiping (“Keputusan Sirkuler”) yang ditandatangani oleh Pemegang Saham
In do ne si
Minera, Tbk;
R
PT. Hanochem Shiping An. Soebiyanto Hidayat (Qq. PT. Trada Alam
A gu ng
645. 1 (satu) Bundel Akta Notaris Nomor 16 tanggal 06 Juni 2017 tentang
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Hanochem Shiping;
646. 1 (satu) lembar Ringkasan Hasil Penilaian oleh PT. Trada Alam Minera, Tbk yang menugaskan PT. Hanochem Shipping untuk
menilai Kapal Gas Carrier “LNG Aquarius”, tanggal penilaian dan
lik
647. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris an. Heru Hidayat, Dr. Ir. Bambang Setiawan dan Alfian Pramana kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani pengikatan jual beli saham PT. Hanochem
ub
m
ah
inspeksi 25 Juli 2018;
Shipping;
ka
648. 1 (satu) bundel perjanjian jual beli saham antara PT. Trada Alam
ep
Minera, Tbk selaku penjual dan Pt. Hanochem Shipping selaku
ah
pembeli tanggal 18 Juli 2018;
es
Tbk;
R
649. 1 (satu) buah Buku Laporan Tahunan 2018 PT. Trada Alam Minera,
ng
M
650. 1 (satu) buah buku skenario Rapat Umum Pemegang Saham
on
gu
Tahunan 2018 PT. Trada Alam Minera, Tbk tanggal 25 Mei 2018.
In d
A
Halaman 1216 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1216
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
651. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr.
Alisyahrazad Hanafiah selaku Direktur PT. Trada International
ng
(Perseroan) tanggal 28 Nopember 2017, yang menerangkan bahwa
PT. Trada International selaku pemegang saham PT. Trada Alam Minera Tbk sebesar 13,419 %;
gu
652. 3 (tiga) Rangkap Surat Nomor : 067/BOD/TAM/XI/2017 tanpa tanggal, bulan dan tahun, perihal : Permohonan Pencatatan
Saham
ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan, PT. BEI (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan) yang ditandatangani oleh Direktur
ub lik
ah
A
Tambahan dan Waran Seri II PT. Trada Alam Minera Tbk yang
Utama PT. TRAM Soebianto Hidayat;
653. 3 (tiga) Rangkap Surat tanpa Nomor, tanggal, bulan dan tahun,
am
perihal : Tambahan Informasi dalam rangka Permohonan Pencatatan Saham Tambahan dan Waran Seri II yang ditujukan kepada Direktur
ep
Penilaian Perusahaan, PT. BEI (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan)
ah k
yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. TRAM Soebianto Hidayat;
In do ne si
R
654. 3 (tiga) Rangkap Surat Nomor : 068/BOD/TAM/XI/2017 tanpa tanggal, bulan dan tahun, perihal : Permohonan Pendaftaran Efek Saham
A gu ng
Tambahan dan Waran Seri II yang ditujukan kepada Direktur Utama
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. TRAM Soebianto Hidayat;
655. 3 (tiga) lembar Formulir pendaftaran Efek PT. Trada Alam Minera Tbk, dengan jumlah efek yang dikeluarkan 39.899.731.158 unit dan nilai
lik
oleh Soebianto Hidayat dan Ismail;
656. 3 (tiga) lembar Formulir pendaftaran Efek PT. Trada Alam Minera
nilai
efek
ub
Tbk, dengan jumlah efek yang dikeluarkan 3.324.977.596 unit dan
m
ah
efek yang dikeluarkan Rp. 5.984.959.673.700 yang ditandatangani
yang
dikeluarkan
sebanyka-banyaknya
Rp.
ka
515.371.527.380 yang ditandatangani oleh Soebianto Hidayat dan
ep
Ismail;
ah
657. 3 (tiga) Rangkap Surat tanpa Nomor, tanggal, bulan dan tahun, :
Tambahan
Informasi
dalam
rangka
Permohonan
R
perihal
es
Pendaftaran Efek Saham Tambahan dan Waran Seri II yang
on
gu
ng
M
ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek
In d
A
Halaman 1217 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1217
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. TRAM
R
Indonesia
Soebianto Hidayat; (satu)
lembar
Print
out
email
ng
658. 1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
[email protected]
dari yang
alamat email „harramieltuani‟;Harra Lubis‟ Cc
Hesti
Wulandari
ditujukan
kepada
[email protected],
gu
perihal permohonan dibuatkan akta perubahan PT. Boga Sinar
Sarana (“BSS”), Print out tersebut telah disetujui oleh Sdr. Alfian
659. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
Global Metal Raya (“GMR”) tanggal 06 September 2019 dengan nama pemohon Sdr. Olivia;
ub lik
ah
A
Pramana;
660. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
am
Nusantara Seribu Pulau (“NSP”) tanggal 06 September 2019 dengan nama pemohon Sdr. Olivia;
ep
661. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
ah k
Kawasan Pantai Pelangi (“KPP”) tanggal 06 September 2019 dengan nama pemohon Sdr. Olivia;
In do ne si
R
662. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Tiga
Samudra Perkasa (“TSP”) yang diajukan oleh Sdr. Toto pada tanggal
A gu ng
25 Februari, disetujui oleh Sdr. Sabrina dan di ketahui oleh Divisi Legal;
663. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Tiga Persada Utama (“TPU”) menjadi PT. Sinar Metal Persada;
664. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Kalimantan Inti Rejeki (“KIR”) menjadi PT. Bukit Inti Abadi;
lik
Kereta Lori Indonesia (“KLI”) menjadi PT. Indotama Mineral Mandiri; 666. 1 (satu) lembar Print out email dari Hesti Wulandari yang ditujukan kepada
alamat
email
„harramieltuani‟;Harra
Lubis‟
Cc
ub
m
ah
665. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
[email protected], dengan Subject : RE : NKS-Perubahan PS &
ka
Pengurus, perihal permohonan perubahan Pemegang Saham dan
ep
Pengurus PT. Nusantara Karya Semesta dan permohonan dibuatkan
ah
akta perubahan PT. Nusantara Karya Semesta (“NKS”), Print out
es
2019;
R
tersebut telah disetujui oleh Sdr. Alfian Pramana tanggal 19 Agustus
ng
M
667. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT.
on
gu
Dinamika Kapital Indonesia;
In d
A
Halaman 1218 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1218
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
668. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Lautan Berdikari Investama;
ng
669. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Boga Andalan Sejahtera (“BAS”) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Joanne C. Hidayat tanggal 10 Mei 2019;
gu
670. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Maxima Financindo (“MF”); Ciptarasa Indonesia (“BCI1”);
672. 1 (satu) lembar Company Structure ANI Group as Of 26 April 2019;
ub lik
ah
A
671. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Beta
673. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Alamanda Investama (“AI2”) tanggal 06 Mei 2019;
am
674. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data Korporasi PT. Jasa Benua Energi;
ep
675. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data
ah k
Korporasi PT. Inti Pancar Investa; 676. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Inti
In do ne si
R
Pancar Dinamika “IPD”;
677. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
A gu ng
Maxima Integra Investama (“MII”);
678. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Kalimantan Inti Rejeki;
679. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Kereta Lori Indonesia;
680. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT.
lik
681. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Kereta Jaya Gemilang;
682. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
ub
m
ah
Khatulistiwa Gemilang Abadi;
Adikarsa Alam Resources (“AKAR”);
ka
683. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data
ep
Korporasi PT. Cahaya Megah Borneo tanggal 07 April 2015;
ah
684. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT.
R
Kalimantan Pancar Sejati;
Nomor
pemesanan
:
2015032610205442546646
ng
M
dengan
es
685. 1 (satu) lembar bukti pesan Nama Perseroan Cahaya Megah Borneo an.
on
gu
Benediktus Andy Widyanto, SH;
In d
A
Halaman 1219 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1219
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
686. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Antares (“MII”);
ng
687. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Baswara Investama Mulia (“BIM”);
688. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
gu
Synergi Interusaha Sejahtera (“SIS”);
689. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Sinar
ah
A
Megah Borneo (“SMB”) yang telah ditandatangani tanpa nama pada tanggal 28 Desember 2015;
690. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
ub lik
Gunung Besi Utama (“GBU4”) yang diajukan oleh Veny tanggal 20 Januari 2016;
am
691. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Mega Karya Dwipa (“MKD”) yang telah ditandatangani tanpa nama pada
ep
tanggal 27 Januari 2016;
ah k
692. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Properti Lestari Nusa (“PLN”);
In do ne si
R
693. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Grha Singgasana Lestari (“GSL”) yang telah ditandatangani tanpa nama
A gu ng
pada tanggal 06 April 2016;
694. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Inti Pancar Bandini (“IPB”);
695. 1 (satu) lembar Surat tertanggal 09 Juni 2016 dari PT. Inti Pancar Bandini yang ditujukan kepada PT. Indojasa Pratama Finance, perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Pemegang Saham dan
lik
696. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Karya Persada Khatulistiwa (“KPK”);
ub
697. 1 (satu) lembar Print out email dari Dewi Wijaya/MII/Maxima tanggal
m
ah
Pengurus;
28 Juli 2016 yang ditujukan kepada alamat email Raditya Wardhana Ahmad
ep
[email protected]
ah
[email protected],
Sutisna;
asiong
alfian
aries
pramana Triwibowo
[email protected]
R
[email protected],
cc
Fadhil
es
ka
[email protected],
ng
M
698. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
on
gu
Properti Nusa Sepinggan (“PNS”);
In d
A
Halaman 1220 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1220
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
699. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data Korporasi PT. Seribu Pulau Tropika tanggal 12 Agustus 2016;
ng
700. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Berkat Bara Jaya (“BBJ”);
701. 1
(satu)
lembar
Print
out
email
dari
Hesti
Wulandari
gu
[[email protected]] yang terkirim pada tanggal 07 Oktober 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Harra‟;Harra‟ Cc
702. 1 (satu) lembar Print out email dari Baradian Ferry Sandykatika [[email protected]]
yang
ub lik
ah
A
[email protected], dengan Subject : BSMI-Pendirian PT;
terkirim
pada
tanggal 27 Oktober 2016 yang ditujukan kepada alamat email Hesti Wulandari, dengan Subject : FW: Pendirian PT. BEDI dan PT Bumbu;
am
703. 1
(satu)
lembar
Print
out
email
dari
Veny
Wijaya
[[email protected]] yang terkirim pada tanggal 18
ep
Oktober 2016 yang ditujukan kepada alamat email Hesti Wulandari
704. 1
(satu)
lembar
Print
R
[[email protected]]
out
email
yang
dari
terkirim
Hesti pada
Wulandari tanggal
29
In do ne si
ah k
Cc [email protected] dengan Subject : RE;Urgent-TMU;
November 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Veny Wijaya‟
[email protected], dengan Subject : RE : RE: Struktur dan
A gu ng
Cc
Pembuatan PT;
705. 1
(satu)
lembar
Print
[[email protected]]
out
email
yang
dari
terkirim
Hesti pada
Wulandari
tanggal
28
November 2016 yang ditujukan kepada alamat email Veny Wijaya [[email protected]]
cc
“Ahmad
“Fahmy”
, dengan Subject : RE : Struktur dan
lik
ah
[email protected],
Pembuatan PT;
706. 1 (satu) lembar surat yang menerangkan tentang PT. Investama
ub
m
Fadhil”
Abadi dan PT. Mahakarya Investama Mulia;
ka
707. 1 (satu) lembar Print out email dari Viva Tech [[email protected]]
ah
alamat
email
ep
yang terkirim pada tanggal 02 Desember 2016 yang ditujukan kepada Veny
Wijaya
cc
Fahmy,
Hesti
Wulandari;
R
[email protected]; Stephanie Eveline, Baradian Ferry Sandykatika,
(satu)
lembar
Print
out
email
dari
Veny
ng
M
708. 1
es
dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT; Wijaya
on
gu
[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal
In d
A
Halaman 1221 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1221
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia November
2016
yang
ditujukan
kepada
R
29
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
alamat
email
[email protected]; Stephanie Eveline cc “Ahmad Fadhil” ;
ng
“Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;
709. 1 (satu) lembar Print out email dari Veny Wijaya/MII/Maxima yang
gu
terkirim pada tanggal 24 November 2016 yang ditujukan kepada
alamat email Viva Tech [email protected]; cc “Ahmad Fadhil” ; Hesti
Wulandari,
“[email protected],
[email protected], Stephanie Eveline dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;
ub lik
ah
A
“Fahmy”
710. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Gosyen Hijau Lestari (“GHL”);
am
711. 1
(satu)
lembar
Print
out
[[email protected]]
email
yang
dari
terkirim
Hesti
pada
Wulandari tanggal
16
ah k
„Veny
Wijaya‟
ep
Desember 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Viva Tech‟; cc
“Fahmy”;
[email protected];‟stephanie
712. 1
(satu)
R
dan Pembuatan PT; lembar
Print
out
email
dari
In do ne si
Eveline;‟Baradian Ferry Sandykatika‟, dengan Subject : RE : Struktur
Veny
Wijaya
A gu ng
[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal 29
November
2016
yang
ditujukan
kepada
alamat
email
[email protected]; Stephanie Eveline cc “Ahmad Fadhil” ;
“Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;
713. 1
(satu)
lembar
Print
out
email
dari
Veny
Wijaya
[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal
lik
Wulandari cc ahmad Fadhil,Fahmy; Hesti Wulandari dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT; 714. 1
(satu)
lembar
Print
out
[[email protected]]
ka
ub
m
ah
28 November 2016 yang ditujukan kepada alamat email Hesti
email
yang
dari
terkirim
Hesti pada
Wulandari tanggal
16
ah
„Veny
Wijaya‟
ep
Desember 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Viva Tech‟; cc
“Fahmy”;
[email protected];‟stephanie
R
Eveline;‟Baradian Ferry Sandykatika‟, dengan Subject : RE : Struktur
(satu)
lembar
Print
out
email
dari
Veny
ng
M
715. 1
es
dan Pembuatan PT;
Wijaya
on
gu
[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal
In d
A
Halaman 1222 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1222
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia November
2016
yang
ditujukan
kepada
R
29
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
alamat
email
[email protected]; Stephanie Eveline cc “Ahmad Fadhil” ;
ng
“Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;
716. 1
(satu)
lembar
Print
out
email
dari
Veny
Wijaya
gu
[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal
28 November 2016 yang ditujukan kepada Hesti Wulandari cc
ah
A
“Ahmad Fadhil” ; “Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;
717. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
ub lik
Mentari Usaha Bersama (“MUB”);
718. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.
am
Pujakesuma Bersimpuh (“PKB”) ;
719. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Nusa
ep
Puri Nirada (“NPN”);
ah k
720. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Mentari Usaha Bersama (“MUB”);
In do ne si
R
721. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Pujakesuma Bersimpuh (“PKB”);
A gu ng
722. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Lokal Penentuan Haega Transfer PT. Jelajah Bahari Utama ;
723. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT. SMR Utama Tbk Tahun 2017 dan Tahun 2018;
724. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Paparan Publik PT. Trada Alama Minera Tbk;
lik
dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007-IX/TFI/KPD/2008 tanggal 9 September 2008; 726. 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk
ub
m
ah
725. 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk
dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer
ka
Investasi Nomor : 007/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 9 September 2008;
ep
727. 1 (satu) bundel catatan tangan mengenai pembayaran dalam mata
ah
uang SGD (Dollar Singapore).
R
728. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Directors Resolution In Writing
es
Commercial Property Loan Change Of Bank Signatory Pattern
ng
M
Standard Chartered Bank : 04277856, SGD Business One : 01-0-
on
gu
232938-9 of Adoress Universal Incorporated;
In d
A
Halaman 1223 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1223
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
729. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated Statement
M/S
Adoress
Universal
Incorporated
21
Orchard
ng
Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement Date : 02 Dec 2017;
730. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated
gu
Statement
M/S
Adoress
Universal
Incorporated
21
Orchard
Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement
731. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated Statement
M/S
Adoress
Universal
Incorporated
21
ub lik
ah
A
Date : 03 May 2018;
Orchard
Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement Date : 03 Aug 2018;
am
732. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated Statement
M/S
Adoress
Universal
Incorporated
21
Orchard
ep
Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement
ah k
Date : 03 Sep 2018;
733. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Standard Chartered Consolidated
In do ne si
R
Statement M/S Adoress Universal Incorporated Sentral Senayan 2 27TH Floor Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno Jakarta Pusat
A gu ng
10270 Indonesia, Statement Date : 03 Jul 2015;
734. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hardcopy Email Kathleen K [email protected] beserta lampirannya;
735. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hardcopy Email Kareen Kan [email protected] beserta lampirannya;
736. 1 (satu) bundel Asli dokumen Tanda Terima tanggal 30/7/15 dengan
lik
Chartered Bank 10/50 leaves No.329051 – 329100 No. 329078 & 329079 signed but not used;
737. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Warrant To Act RE : Disposal Of
ub
m
ah
keterangan Cheque Book Adoress Universal Incorporated Standard
Shares In Adoress Universal Incorporated;
ka
738. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen from MSIG Insurance (Singapore)
ep
Pte. Ltd. to Adoress Universal Incorporated About Enhanced Home
ah
Protect Insurance period From 04/08/2015 to 03/08/2016, Location of
R
Risk : 75 Sinaran Drive #02-02, #03-02, #04-02, #05-01, #05-02, #06-
es
02, #07-02, #09-02 Novelis Singapore 308322;
ng
M
739. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Declaration of Source of Funds a.n.
on
gu
Heru Hidayat dan Ratnawati Wihardjo;
In d
A
Halaman 1224 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1224
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
740. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Adoress Universal Incorporated dari tahun 2008 s/d 2010;
ng
741. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Declaration As To Tax Compliance
(Euc) Adoress Universal Incorporated a.n. Heru Hidayat dan Ratnawati Wihardjo;
gu
742. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Sale Of Property Adoress Universal Incorporated;
Universal Incorporated a.n. Heru Hidayat dan Ratnawati Wihardjo;
744. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Invoice No.10075-2018 Date 22
ub lik
ah
A
743. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Aplication For Shares Adoress
June 2018, Bill To Adoress Universal Incorporated Attn Ms Kareen Kan;
am
745. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Invoice No.008-4-2015 Date 06.04.15, Customer Name : Heru Hidayat, Address : Sentral Senayan
ep
2, 27th Fl Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Bung Karno – Jakarta Pusat
ah k
10270;
746. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Hardcopy Email dari Melvin Kai
kepada
beserta
Mariane
Imelda
In do ne si
R
Wei
lampiran
berupa
:
A gu ng
Completed Corporate application form, Guarantee form, Board
resolution, Residential fire insurance form, Declaration of benefecial ownership, dan Disclosure of information;
747. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen The Land Titles Act Mortgage
dengan Mortgagor (yang menggadaikan) : Adoress Universal Incorporated dan Mortgage (penggadai) : Barclays Bank PLC;
748. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Private And Confidential from Bank
dengan
Our
Reference
lik
Chartered
:
CB/SME/786715602-Supp (Nac-FAA) Date : 19 May 2011 dan Our Reference : CB/SME/786715602-2 (DH-FAA) Date : 19 April 2011;
ub
m
ah
Standard
749. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Subsidiary Strata Certificate of Title
ka
Volume 1239 Folio 159, 157, 156, 155, 154, 152, 153, and 143;
ah
December 2014;
ep
750. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Invoice dari 15 May 2012 s.d. 01
R
751. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Adoress Universal Incorporated 75
es
Sinaran Drive #11-02, #07-01, #06-01, #03-01, #09-01, #02-01, #04-
on
gu
ng
M
01, #03-02 CT-SVC/A3535526A/CORRS/JYYB;
In d
A
Halaman 1225 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1225
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
752. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Adoress Universal Incorporated (Bvi) Trading And Profit & Loss Account For The Year Ended 31
ng
December 2014;
753. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of
gu
Assessment 2014;
754. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return
Assessment 2013;;
755. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return
ub lik
ah
A
Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of
Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of Assessment 2012;
am
756. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of
ep
Assessment 2011;
ah k
757. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of
In do ne si
R
Assessment 2010;
758. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik
A gu ng
Adoress Universal Incorporated unit #02-01;
759. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik Adoress Universal Incorporated unit #03-01;
760. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik Adoress Universal Incorporated unit #04-01;
761. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik
lik
762. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik Adoress Universal Incorporated Unit #06-01;
763. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik
ub
m
ah
Adoress Universal Incorporated unit #05-01;
Adoress Universal Incorporated unit #07-01;
ka
764. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik
ep
Adoress Universal Incorporated unit #09-01;
ah
765. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75
R
Sinaran Drive #02-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
es
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-
on
gu
ng
M
BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007.
In d
A
Halaman 1226 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1226
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
766. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
#02-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
ng
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Isha Nayaran tanggal 31 Juli 2012;
767. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
gu
#02-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Tan Pee Key
768. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75 Sinaran Drive #03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
ub lik
ah
A
tanggal 31 Januari 2015;
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
am
769. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive #03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
ep
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Dr. Eliana Cecilia
ah k
Martinez Valencia tanggal 22 Mei 2009; 770. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
In do ne si
R
#03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dengan Alexandra Lee
A gu ng
Wan Wee dan Chang Li Mei tanggal 20 Juni 2011;
771. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
#03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Hedy Wiluan tanggal 20 Desember 2013;
772. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran
lik
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Tian Shu Yi Jocelyn (Cheng Shu Yi) tanggal 30 Juni 2014;
773. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75
ub
m
ah
Drive #03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress
Sinaran Drive #04-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
ka
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-
ep
BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
ah
774. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
R
#04-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
es
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Murata Electronics
on
gu
ng
M
Singapore Pte Ltd tanggal 11 September 2009;
In d
A
Halaman 1227 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1227
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
775. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran
Drive #04-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress
ng
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Ian Cirran Chinn tanggal 19 Mei 2016;
776. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75
gu
Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-
777. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010 dan
ub lik
ah
A
BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
2014;
778. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
am
#05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan William Joel Kiker
ep
tanggal 15 Juni 2009;
ah k
779. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
In do ne si
R
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Kadenko Co. Ltd tanggal 09 Juni 2010;
A gu ng
780. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
#05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Ng Yee-Peng tanggal 01 Desember 2013;
781. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress
lik
tanggal 25 Mei 2016;
782. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75 Sinaran Drive #06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
ub
m
ah
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Sze Chin Nee
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-
ka
BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
ep
783. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive
ah
#06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010 dan
R
2014;
es
784. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
on
gu
ng
M
#06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
In d
A
Halaman 1228 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1228
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Petron Singapore Trading Pte. Ltd tanggal 15 Mei 2011;
ng
785. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran
Drive #06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Lim Ying Jie
gu
Michael dan Ng Shi Ling tanggal 11 Juli 2016;
786. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
ub lik
ah
A
Sinaran Drive #07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
787. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive #07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010;
am
788. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive #07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
ep
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dengan Mr. Chan Kin
ah k
Thong dan Mdm. Teo Hwee Fong tanggal 05 Agustus 2009; 789. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
In do ne si
R
#07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dengan Mr. Larry dan
A gu ng
Ms. Devi Natalia tanggal 12 Desember 2011;
790. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
#07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal
Incorporated
(Others-BVI
1437931)
Aishwarya tanggal 06 Juni 2014;
dan
Natarajan
791. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75
lik
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
ub
792. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive
m
ah
Sinaran Drive #09-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
#09-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010 dan
ka
2014;
ep
793. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive
ah
#09-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress
R
Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Melissa Neo
es
Chwee Neo tanggal 05 Mei 2011;
ng
M
794. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75
on
gu
Sinaran Drive #11-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara
In d
A
Halaman 1229 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1229
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;
ng
795. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran
Drive #11-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Diamond
gu
Prosperity Pte. Ltd tanggal 09 Oktober 2009;
796. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir sesuai asli Akta Notaris Edi Priyono,
Hanafiah dengan Kris Hidayat Sulisto mengenai Jual Beli Saham PT. Trada Resources Indonesia;
ub lik
ah
A
S.H. Nomor : 25 tanggal 18 Pebruari 2008 antara Alisyahrazad
797. 1 (satu) bundel asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT. Trada Resources Indonesia;
am
798. 1 (satu) bundel fotocopy Resolusi Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Trada Resources Indonesia tahun 2012;
ep
799. 1 (satu) lembar asli Surat dari PT. Trada Resources Indonesia
ah k
kepada PT. Trada Maritime Tbk tanggal 1 Mei 2012 perihal Pemberitahuan
Pinjaman
Saham
dengan
Capital
In do ne si
R
Resources Pte. Ltd tertanggal 30 April 2012;
Baywater
800. 1 (satu) lembar asli Surat dari PT. Trada Resources Indonesia
A gu ng
kepada PT. Trada Maritime Tbk tanggal 2 September 2013 perihal
Pemberitahuan Pinjaman Saham dengan Riche Bright Investment Limited tertanggal 30 Agustus 2013;
801. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PT. Trada Resources Indonesia kepada Direktur Transaksi Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan
tanggal 27 Juni 2013 perihal Laporan Pembelian Saham PT. Trada
lik
802. 1 (satu) lembar asli Keputusan Sirkular Pemegang Saham Perseroan sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. Trada Resources Indonesia tanggal 16 September 2014;
ub
m
ah
Maritime Tbk.;
803. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PT. Trada Resources Indonesia
ka
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
ep
Keuangan Nomor : 001/TRI-LEG/II/2015 tanggal 16 Februari 2015
ah
perihal Pemberitahuan Penjualan Saham PT. Trada Maritime Tbk.;
R
804. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Pengalihan secara Cessie
es
terhadap Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berjangka tertanggal 22 Juli
ng
M
2010 yang telah ditandatangani antara PT. Trada Maritime Tbk dan
on
gu
The Bank Of Tokyo-Mitsubishi Ufj, Ltd. Cabang Jakarta, dari The
In d
A
Halaman 1230 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1230
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bank Of Tokyo-Mitsubishi Ufj, Ltd, Cabang Jakarta kepada Star River Ventures Limited tahun 2016; (satu)
fotocopy
bundel
Dokumen
Perjanjian
ng
805. 1
Penempatan
(Asignment Agreement) antara Star River Ventures Limited dengan International Finance Corporation tertanggal Maret 2016;
gu
806. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Trada Tug And Barge;
2011 tentang Perjanjian Kredit Investasi antara PT. Trada Tug And Barge dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.;
ub lik
ah
A
807. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris Nomor: 92 tanggal 17 Juni
808. 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Anggaran Dasar PT. Trada Maritime, Tbk.;
am
809. 1 (satu) bundel Asli Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H. Nomor : 1 Tanggal 3 Februari 2015 mengenai Perjanjian Penerbitan Medium
ep
Term Notes PT. Orela Makmur Utama antara Piter Rasiman dengan
ah k
H. Bahrodji;
810. 1 (satu) bundel Asli Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H. Nomor : 2
In do ne si
R
Tanggal 3 Februari 2015 mengenai Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Saham antara Piter Rasiman dengan H. Bahrodji;
A gu ng
811. 1 (satu) bundel fotocopy Konfirmasi Pajak Penghasilan Terhutang atas Penjualan Saham PT. Alam Abadi Resources tahun pajak 2014;
812. 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Tanah Abang Tiga kepada PT. Gunung Besi Utama tentang Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan terkait Biaya
Bunga atas Hutang Lain-lain Jangka Panjang Pihak Ketiga pada SPT
lik
813. 1 (satu) bundel asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga kepada PT. Gunung Besi Utama Nomor : S-2304/WPJ.06/KP.1610/2016
tanggal
07
April
2016
tentang
ub
m
ah
Tahunan PPH Badan;
Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan terkait
ka
Hutang Jangka Panjang Pihak Ketiga tahun 2011;
ep
814. 1 (satu) bundel asli Rekening Giro atas nama Freddy Gunawan pada
ah
Bank BCA Nomor : 3863008979 periode 31-12-2007 s/d 30-08-2014;
R
815. 1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client
es
Statement) PT. Dexa Indo Pratama periode 01 Januari 2019 s/d 31
on
gu
ng
M
Desember 2019 dari PT. Royal Investium Sekuritas;
In d
A
Halaman 1231 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1231
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
816. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client
Statement) PT. Dexa Indo Pratama periode 31 Desember 2018 s/d
ng
30 Nopember 2019 dari PT. Valbury Sekuritas Indonesia;
817. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client
Statement) PT. Dexa Anugra Investama periode 01 Januari 2019 s/d
gu
30 September 2019;
818. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client
29 Nopember 2019;
819. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah
ub lik
ah
A
Statement) PT. Dexindo Jasa Muliartha periode 01 Januari 2019 s/d
(Statement of Account) PT. Dexindo Multiartha Mulia periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2019 dari MNC Sekuritas;
am
820. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Statement of Account) PT. Permai Alam Sentosa periode 01 Mei
ep
2019 s/d 31 Desember 2019;
ah k
821. 1 (satu) bundel asli Rekening Giro Wijaya Mulia pada Bank BCA
In do ne si
2019;
R
Nomor : 2113007150 periode 31 Desember 2015 s/d 31 Desember
822. 1 (satu) bundel asli Annual Report 2018 PT. SMR Utama, Tbk.;
A gu ng
823. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PT. Ciptadana Sekuritas ASIA kepada PT. Bank National Nobu, Tbk. Nomor : 016/CS/V-2017 tanggal 19 Mei 2017 Perihal : Permohonan Penutupan RDN atas
nama Heru Hidayat nomor : 10119017191, PT. Dexindo Jasa Multiartha nomor : 10139001011 dan PT. Dexindo Multiartha Mulia nomor : 10139000995;
lik
Lestari tanggal 19 Agustus 2016;
825. 1 (satu) bundel fotocopy History Transaksi Tabungan dan Giro PT. Bumi Harapan Lestari periode 24-11-2016 s/d 06-11-2017;
ub
m
ah
824. 1 (satu) bundel fotocopy Pembukaan Rekening PT. Bumi Harapan
826. 1 (satu) bundel asli Surat Penawaran (Letter of Bidding) dari PT.
ka
Batubara Global Energy kepada PT. Black Diamond Energy Nomor :
ep
BGE-100820.01 tanggal 20 Agustus 2010;
ah
827. 1 (satu) bundel asli Indicative Proposal PT. Indo Tambangraya
R
Megah, Tbk kepada Maxima Integra Att. Heru Hidayat mengenai
es
Kerjasama yang Tidak Mengikat PT. Gunung Bara Utama tanggal 28
on
gu
ng
M
September 2010;
In d
A
Halaman 1232 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1232
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
828. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Penitipan Uang Tunai sejumlah SGD
250,000 tanggal 15 Januari 2019 dari Daniel Marathon kepada
ng
Menas Erwin Djohansyah;
829. 1 (satu) bundel asli Cek CIMB NIAGA 800157538100 atas nama
Menas Erwin Djohansyah Nomor : BAC257777 tanggal 15 Juli 2019
gu
sejumlah Rp. 500.000.000,-, BAC25778 tanggal 15 Januari 2020
sejumlah Rp. 500.000.000,-, BAC257779 tanggal 15 Januari 2020
2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- yang dibayarkan kepada Daniel Marathon;
ub lik
ah
A
sejumlah Rp. 500.000.000,-, dan BAC257783 tanggal 15 Januari
830. 1 (satu) bundel asli Alur Transaksi SMRU BACA;
831. 1 (satu) lembar asli print out surat elektronik tentang Mutasi Struktur
am
Organisasi dan Penempatan Tugas serta Laporan Keuangan PT. Truba Alam Manunggal Engineering, Tbk., PT. Maxima Infrastruktur,
ep
dan PT. Maxima Integra Investama;
ah k
832. 1 (satu) bundel fotocopy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Heru Hidayat tahun pajak 2016;
Ferrari F 12 Berlinetta atas nama Heru Hidayat;
In do ne si
R
833. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian 1 (satu) unit mobil
A gu ng
834. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca Keuangan Saham PT. Gunung Bara Utama;
835. 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari BCA Nomor : 1302002708-PO-
005 tanggal 11 September 2015 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan
kepada
Ratnawati
Wihardjo
dengan
obyek
pembiayaannya mobil Porsche Cayenne3.6 A/T tahun 2012 atas
lik
836. 1 (satu) bundel fotocopy data perpajakan PT. Permai Alam Sentosa tahun pajak 2016;
837. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kredit Heru Hidayat pada CIMB
ub
m
ah
nama Ratnawati Wihardjo;
NIAGA Nomor : 001/PK-LS/00019/2/01/17 tanggal 03 Januari 2017,
ka
002/PK-LS/00019/2/01/17 tanggal 09 Januari 2017 dan 004/PP-
ep
LS/00022/2/07/17 tanggal 25 Juli 2017;
ah
838. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan
R
Rizki Abadi Nov 2019
es
839. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan
on
gu
ng
M
Rizki Abadi Sep 2019
In d
A
Halaman 1233 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1233
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
840. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Aug 2019
ng
841. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Jul 2019
842. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan
gu
Rizki Abadi Jun 2019
843. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan
844. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Mei 2019
ub lik
ah
A
Rizki Abadi Apr 2019
845. 1 (satu) bundel Trade Confirmation PT. Lautan Rizki Abadi dari PT. Pool Advista Sekuritas
am
846. Laporan transaksi PT. Lautan Rizki Abadi dari CIMB NIAGA periode 01 Mar- 31 Mar 2019
ep
847. 1 (satu) bundel Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Feb 2019
ah k
848. 1 (satu ) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Jan 2019 dari PT. Pool Advista Sekuritas
In do ne si
R
849. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Desember 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
A gu ng
850. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi CIMB NIAGA periode 01 Dec – 31 Dec
PT. Lautan Rizki Abadi 2018
dari
851. 1 (satu) lembar Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Nov 2018
852. 1 (satu)lembar Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Nov 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
853. 1 (satu) bundel
Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
lik
854. 1 (satu)bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Aug 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas 855. 1 (satu)bundel
Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
ub
m
ah
Lautan Rizki Abadi Oct 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
Lautan Rizki Abadi Jul 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
ka
856. 1 (satu)bundel
Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
ah
857. 1 (satu)bundel
ep
Lautan Rizki Abadi Jun 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
es
858. 1 (satu)bundel
R
Lautan Rizki Abadi May 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
ng
M
Lautan Rizki Abadi Apr 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
on
gu
859. Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Mar 2018
In d
A
Halaman 1234 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1234
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
860. Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Feb 2018 861. Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Jan 2018
ng
862. 1 (satu) Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Sep 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas
863. 1 (satu) bundel Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Okt 2018
gu
864. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Nov 2019
Berlian Multi Investama Oct 2019
866. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
ub lik
ah
A
865. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
Berlian Multi Investama Sept 2019
867. 1 (satu) bundel Laporan Rekening Nasabah PT. Berlian Multi
am
Investama Aug 2019
868. 1 (satu) bundel Laporan Rekening Nasabah PT. Berlian Multi
ep
Investama Jul 2019
ah k
869. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Jun 2019
In do ne si
R
870. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Mei 2019
A gu ng
871. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Apr 2019
872. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Mar 2019
873. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Feb 2019
lik
Berlian Multi Investama Jan 2019
875. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Des 2018
ub
m
ah
874. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
876. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
ka
Berlian Multi Investama Nov 2018
ep
877. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
ah
Berlian Multi Investama Oct 2018
R
878. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
es
Berlian Multi Investama Sep 2018
ng
M
879. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
on
gu
Berlian Multi Investama Aug 2018
In d
A
Halaman 1235 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1235
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
880. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Jun 2018
ng
881. 1 (satu) bundel Account Statement PT. Berlian Multi Investama dari PT. Jasa Utama Capital
882. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
gu
Berlian Multi Investama Apr 2018
883. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.
884. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Feb 2018
ub lik
ah
A
Berlian Multi Investama Mar 2018
885. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Jan 2018
am
886. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Dec 2017.
ep
887. Stempel PT. Tambun Bungai Energi.
ah k
888. Stempel PT. Sapathawung Jaya Investa. 889. Stempel PT. Tambun Bungai Bara
In do ne si
R
890. Stempel PT. Kahayan Energi Jaya 891. Stempel PT. Bukit Energi Investa
A gu ng
892. Stempel PT. Balojaha Indah Berseri 893. Stempel PT. Borneo Enegri Investa 894. Stempel PT. Sapathawung Investa Indonesia 895. Stempel Graha Belitung Utama Tbk. 896. Stempel PT. Membalong Pantai Lestari 897. Stempel PT. Nusantara Persada Investa
900. Stempel Jelajah Bajo Utama 901. Stempel PT. Sapathawung Bara Utama
lik
899. Stempel PT. Murung Raya Energi
ub
m
ah
898. Stempel PT. Bukit Batu Investa
902. Stempel PT. Barito Engergi Indonesia
ka
903. Stempel PT. Karya surya cemerlang
ep
904. Stempel Nusa Energi Investa
ah
905. Stempel PT. Jelajah taka tropikal
R
906. Stempel PT. Putra Sayap Mandiri
es
907. Stempel PT. Barito Investa Indonesia
ng
M
908. Stempel PT. Baloiya Indah Lestari
on
gu
909. Stempel PT. Kahayan Energi Investa
In d
A
Halaman 1236 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1236
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
910. Stempel PT. Tambun Bungai Jaya
911. Stempel PT. Bungai Energi Investama
ng
912. Stempel PT. Bungai Bara Investama 913. Stempel PT. Kahayan abadi investa 914. Stempel PT. Mahkota Investama Unggulan
gu
915. Stempel PT. Alamanda Nusantara Investa 916. Stempel Dongsi Surya Mandiri
918. Stempel PT. Mitra Prima Sukses Abadi 919. Stempel PT. Mahakarya Investama Mulia
ub lik
ah
A
917. Stempel Maxima Integra
920. Stempel PT. Intensive Medicare
921. Stempel PT. Alami damai belitung
am
922. Stempel PT. Pari bara jaya
923. Stempel PT. Propertindo Mulia Investama
ep
924. Stempel PT. Jelajah Bahtera Unggulan
ah k
925. Stempel PT. Gosyen Bersemi Utama 926. Stempel PT. Tambun Jaya Investa
In do ne si
R
927. Stempel PT. Gihon berkat unggulan 928. Stempel PT. Thombstone
A gu ng
929. Stempel PT. Bahalung pulau lestari 930. Stempel PT. Anugerah lestari agung makmur 931. Stempel Kelola asset sejahtera 932. Stempel Nusa puri nirada 933. Stempel PT. liang karate lestari 934. Stempel Gunung besi utama
937. Stempel Nusa indah elok 938. Stempel PT. Gosyen bara utama
lik
936. Stempel Nusantara Karya semesta
ub
m
ah
935. Stempel PT. Tiga Samudra perkasa
939. Stempel PT. Anggun jaya gemilang
ka
940. Stempel PT. Trada Resources Indonesia
ep
941. Stempel PT. Bungai Jaya Investa
ah
942. Stempel PT. Sepinggan Nusa Indah
R
943. Stempel PT. Grha singgasana abadi
es
944. Stempel PT. Pantai gusong seberang
ng
M
945. Stempel PT. Pasi Gusong pulau lestari
on
gu
946. Stempel PT. Boga cahaya indonesia
In d
A
Halaman 1237 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1237
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
947. Stempel PT. Grha Singgasana lestari 948. Stempel PT. pairidaeza baraabadi
ng
949. Stempel PT. Tambun Bara Investama 950. Stempel PT. Bahtera Mandiri Unggulan 951. Stempel PT. Survanabhumi rimba lestari
gu
952. Stempel PT. Baramega Persada Energy 953. Stempel PT. Doda pantai lestari
955. Stempel PT. Mahanusa mulia abadi 956. Stempel PT. Batu Gunung Sugih
ub lik
ah
A
954. Stempel Borneo jaya investa
957. Stempel PT. Boga semesta makmur investama 958. Stempel Lautan rizki Abadi
am
959. Stempel Tarbatin Makmur utama
960. Stempel PT. Seribu Pulau Tropika
ah k
962. Stempel BIRS 963. Stempel BPL
R
964. Stempel BPM
965. Stempel PT. Mainland International development
A gu ng
966. Stempel Nusa puri Nirada 967. Stempel Biliton asri pratama 968. Stempel PT. Mahakarya Investama Abadi 969. Stempel PT. Barito Jaya Energi 970. Stempel Pujakesuma bersimpuh 971. Stempel PT. Murung raya Investa
974. Stempel PT. Multi Ardana Semesta 975. Stempel PT. Healt Care solution
lik
973. Stempel PT. Bukit Bara energi
ub
m
ah
972. Stempel PT. Liyang baru utama
In do ne si
ep
961. Stempel Kasih abadi investama
976. Stempel PT. Barito Investa Kalteng
ka
977. Stempel PT. Bukit raya Indonesia
ep
978. Stempel PT. Bukit Bara Investa
ah
979. Stempel PT. Megatama Sejahtera Investa
R
980. Stempel PT. Prukcahu investa
es
981. Stempel PT. Polassi pulau lestari
on
Stempel PT. Putra sayap utama
gu
983.
ng
M
982. Stempel PT. Bukit raya bara
In d
A
Halaman 1238 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1238
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Stempel PT. Inti pancar investa
985.
Stempel PT. Trada Bara Jaya
986.
Stempel PT. Nusa Pison Abadi
ng
R
984.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Stempel PT. Bukit Raya Investama
988.
Stempel Jaya benua energy
989.
Stempel Megah berlian investama
990.
Stempel PT. Sulawesi nikel jaya
991.
Stempel PT. Batikap bara investa
992.
Stempel PT. Sinar sarana Indonesia
993.
PT. Tambun Energi Investama
994.
Stempel PT. Selayar Kepiulauan Lestari
995.
Stempel Maxima Agro
996.
Stempel PT. Inti Global Resources
997.
Stempel PT. Boga Ciptarasa Indonesia
998.
Stempel PT. Roastery Kopi Nusantara
999.
Stempel PT. Kofie Kampoeng Nusantara
ub lik
ep
ah k
am
ah
A
gu
987.
R
1001. Stempel PT. Bangun Inti Prima
1002. Stempel PT. Propertindo megah asri
A gu ng
1003. Stempel EGM
1004. Stempel PT. Nusantara seribu pulau 1005. Stempel PT. Dermaga batu sugih 1006. Stempel PT. Gihon alam raya 1007. Stempel PT. Galena batu utama 1008. Stempel PT. Boga semesta sejahtera Indonesia
1011. Stempel PT. Suvarnabhumi rimba hijau 1012. Stempel PT. Anai indah raya
lik
1010. Stempel PT. Pelangi investa nusantara
ub
m
ah
1009. Stempel Kawasan pantai pelangi
In do ne si
1000. Stempel PT. Batu Kaya Energi
1013. Stempel PT. Berlian multi investama
ka
1014. Stempel PT. Balikpapan megah semesta
ep
1015. Stempel PT. Griya future utama
ah
1016. Stempel PT. Perjalanan kopi nusantara
R
1017. Stempel PT. Mahadana bumi lestari
es
1018. Stempel PT. Partiba bara energy
ng
M
1019. Stempel PT. Gosyen hijau lestari
on
gu
1020. Stempel PT. Cagar alam anai golf
In d
A
Halaman 1239 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1239
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1021. Stempel PT. Pringgondani berseri
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1022. Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-01657/WPJ.32/2016
ng
tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi doitujukan Kepada Heru Hidayat.
1023. Surat dari Heru Hidayat Tanggal 9 Februari Perihal Permohonan
gu
Penghapusan sanksi Administrasi.
1024. Surat
Tagihan
Pajak
Pajak
Penghasilan
1025. Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Pajak -200000 NTB: 000381612372 NTPN:0509 0606 0011 0010.
ub lik
ah
A
Nomor :00129/105/11/526/16 tanggal 27 Januari 2016.
1026. Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-01656/WPJ.32/2016 tanggal 04 Agustus 2016 Perihal Pengembalian permohonann
am
penghapusan sanksi Administrasi di tujukan pada Heru Hidayat. 1027. Surat dari Heru Hidayat tertanggal 9 Februari 2016 perihal
ep
Permohonan penghapusan sanksi Administrasi.
ah k
1028. Surat Tagihan pajak penghasilan Nomor: 00098/105/10/526/16 tanggal 28 Januari 2016.
In do ne si
R
1029. 1 (satu) bundle SPT Tahunan atas Nama Heru Hidayat.
1030. Surat dari Konsultan Pajak PB Taxand tanggal 30 Maret 2011.
A gu ng
1031. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atasa nama Heru Hidayat.
1032. Surat dari Konsultan Pajak PB& CO tanggal 27 Januari 2009 No.THK-0186.
1033. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atas nama Heru Hidayat tahun 2011.
lik
atas nama Heru Hidayat tahun 2014.
1035. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atas nama Heru Hidayat tahun 2012.
ub
m
ah
1034. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000
1036. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000
ka
atas nama Heru Hidayat tahun 2010.
ep
1037. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000
ah
atas nama Heru Hidayat tahun 2009.
R
1038. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000
es
atas nama Heru Hidayat tahun 2008.
ng
M
1039. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000
on
gu
atas nama Heru Hidayat tahun 2007.
In d
A
Halaman 1240 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1240
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1040. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
nama Heru Hidayat tahun 2007.
06-946-295-0-526-000 atas
ng
1041. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nama Heru Hidayat tahun 2009.
1042. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari Direktorat Jenderal
gu
Pajak pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2010.
1043. Surat
Paksa
Dari
Direktorat
Jenderal
Pajak
Nomor:SP-
1044. 1 (satu) bundle SPT tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atas nama Heru Hidayat tahun 2006.
ub lik
ah
A
00230/WPJ.32/KP.0604/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
1045. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
nama Heru Hidayat tahun 1999.
am
1046. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
nama Heru Hidayat tahun 2000.
ep
1047. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
ah k
nama Heru Hidayat tahun 2001. 1048. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
1049. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
In do ne si
R
nama Heru Hidayat tahun 2002.
06-946-295-0-526-000 atas
A gu ng
nama Heru Hidayat tahun 2003.
1050. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
nama Heru Hidayat tahun 2004.
1051. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP
06-946-295-0-526-000 atas
nama Heru Hidayat tahun 2005.
1052. 3 (tiga) buah brankas.
lik
Serial Number : 9VM80533 PC Ruangan An. Joanne Hidayat, (DE017).
1054. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek Seagate Kapasitas 1 TB Serial
ub
m
ah
1053. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek Seagate Kapasitas 500 GB
Number : Z9ADVFNV, PC Ruangan An. Ken Hidayat, (DE-018).
ka
1055. 1 (satu) unit Laptop Macbook Air Serial Number : C02GD3XNDJYD
ep
Warna Silver, berada di Ruangan An. Heru Hidayat, (DE-019).
ah
1056. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek Seagate Kapasitas 1 TB Serial
R
Number : S1D2HG6B, PC Ruangan An. Heru Hidayat, (DE-020).
es
1057. 1 (satu) unit Hardisk SSD Merek Sandisk Kapasitas 16 GB Serial
on
gu
ng
M
Number : 123451300716, PC Ruangan An. Heru Hidayat, (DE-021).
In d
A
Halaman 1241 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1241
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1058. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek WD Kapasitas 1 TB Serial Number : WCC3F7DXUT9N, PC Meja Ruangan An. Erwin Budiman,
ng
(DE-022).
1059. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek WD Kapasitas 80 GB Serial
Number : WMAM9ZE90112, PC Meja Ruangan An. Erwin Budiman,
gu
(DE-023).
1060. 1 (satu) unit Laptop Lenovo Legion Serial Number : PF1H3TQK
Erwin Budiman, (DE-024).
1061. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB
ub lik
ah
A
MTM : 81FV01101D Warna Hitam, berada di Meja Ruangan An.
dengan Serial Number : SBY69XP7 (Hardisk Laptop Asus Milik Mariani Kusuma), (DE-096).
am
1062. 1 (satu) unit Laptop Merek WD Kapasitas 500 GB dengan Serial Number : WX41A9351166 (Hardisk Laptop Asus milik Steve), (DE-
ep
097).
ah k
1063. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number :
In do ne si
R
Lina), (DE-098.
WXB1E576MSCB8 (Hardisk Laptop Asus milik
1064. 1 (satu) unit SSD Laptop Merek Intel 600P dengan Serial Number :
A gu ng
PHNH912305YV512 A, (DE-099).
1065. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB
dengan Serial Number : WBYBX83Q (Hardisk Laptop Asus X441U Milik Toni), (DE-100).
1066. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB dengan Serial Number : 2848SW7KS (Hardisk Laptop Asus X441U
lik
1067. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number : WXK1E676APXV(Hardisk Laptop Asus X 441U Milik Tika), (DE-102).
ub
m
ah
Milik Devilia), (DE-101).
1068. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB
ka
dengan Serial Number : WBYB2F43 (Hardisk Laptop Asus X441U
ep
Milik Dian), (DE-103).
ah
1069. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek WD Kapasitas 1 TB dengan
R
Serial Number : WX41A78FPJ26 (Hardisk Laptop Lenovo 320-141
es on
gu
ng
M
SKA Milik Hartati), (DE-104).
In d
A
Halaman 1242 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1242
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1070. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek WD Kapasitas 500 GB dengan
Serial Number : WXH1E93AKVU9 (Hardisk Laptop Lenovo Hitam),
ng
(DE-105).
1071. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB dengan Serial Number : Y7DQPT4ZT (Hardisk Laptop HP seri
gu
24066), (DE-106).
1072. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek WD Kapasitas 500 GB dengan
Mulia/Direktur), (DE-107).
1073. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB
ub lik
ah
A
Serial Number : WX60AB9Z0136 (Hardisk Laptop HP milik Wijaya
dengan Serial Number : Y7DEC9X1T (Hardisk Laptop HP Silver milik Sabrina), (DE-108).
am
1074. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number : WXB1E575DHV8 (Hardisk Laptop Asus X441U
ep
milik Sabrina), (DE-109).
ah k
1075. 1 (satu) unit Hardisk PC Merek Seagate Kapasitas 250 GB dengan Serial Number : 9VVG8H3N (HardiskDesktop milik Presdir PT.
In do ne si
R
MAxima), (DE-110).
1076. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB
A gu ng
dengan Serial Number : WBYARAD4 (Hardisk Laptop Asus), (DE111).
1077. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number : WXP1E2753AGM (Hardisk Laptop Asus Hitam), (DE-112).
1078. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 250 GB
lik
113).
1079. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 1TB dengan Serial Number : WDERFGGW (Hardisk Laptop Lenovo), (DE-114).
ub
m
ah
dengan Serial Number : Y2DFF1YDS (Hardisk merek Dell), (DE-
1080. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB
ka
dengan Serial Number : Y7DGT827T(Hardisk Laptop Merek HP),
ep
(DE-115).
ah
1081. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB
es
(DE-116).
R
dengan Serial Number : S0V528TX (Hardisk Laptop Merek Asus ),
ng
M
1082. 1 (satu) buah Flashdisk Merek Toshiba, Kapasitas 16 GB Serial
on
gu
Number : 1605162a321zarj315 (DE-117).
In d
A
Halaman 1243 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1243
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1083. 1 (satu) unit Hardisk SSD Serial Number : 180404803232, An. Subhan, (DE-118).
ng
1084. 1 (satu) buah Flashdisk Merek Pink bertuliskan Wiwid‟s dan “We Bare Bears” bergambar Beruang (DE-119).
gu
XLIII. BA Sita tanggal 24 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disita
1.
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Pembiayaan dari Caterpillar
-
ub lik
Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut :
ah
A
dari Wijaya Mulia berupa:
Perjanjian sewa pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 80520000290, 805-20000291, 805-20000292 tanggal 3 Januari
-
a.
1 (satu) unit Cat D8R2 Track Type Tractor;
b.
2 (dua) unit Cat D9T Track Type Tractor.
ep
ah k
berupa :
Perjanjian sewa pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 805dengan
R
20001603
nilai
pembiayaan
2.523.840.000,-, berupa : Caterpillar 330D2L Hydraulic Excavator.
A gu ng
2.
sebesar
Rp.
In do ne si
am
2018 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 23.443.860.000,-,
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Multi Guna dari BCA Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut: -
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-004 tanggal 02 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil All New Nissan Serena Type X;
-
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-005 tanggal
lik
ah
02 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Honda Hrv Prestige ;
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-006 tanggal
ub
m
-
01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
-
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-007 tanggal
ep
ka
Pajero Sport Dakkar 4X2 AT;
ah
01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-008 tanggal
es
-
R
Honda HRV 1,5 Mugen ;
ng
M
01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
on
gu
Honda HRV 1,5 Mugen ;
In d
A
Halaman 1244 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1244
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-009 tanggal
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
ng
Honda HRV 1,5 Mugen ; -
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-010 tanggal
gu
02 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
A
-
HONDA HRV 1,5 MUGEN ;
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-011 tanggal
03 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 20 A/T;
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-012 tanggal
ub lik
ah
-
23 April 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil BMW X5;
am
-
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-013 tanggal 30 Mei 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
ah k
-
ep
Honda All New CRV Turbo;
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-014 tanggal 30 Mei 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
In do ne si
-
R
Honda CRV 1.5 Turbo Prestige;
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-015 tanggal
A gu ng
17 Juli 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Alphard 2.5 G A/T;
-
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-017 tanggal 14 Agustus 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Rush TRD A/T;
-
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-018 tanggal 08 November 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit
-
lik
ah
mobil Honda CRV 1.5 Turbo Prestige;
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-019 tanggal
mobil Toyota Innova;
ka
-
ub
m
07 Desember 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit
Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-020 tanggal
ep
23 Agustus 2019 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil
3.
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Pembiayaan dari Mandiri Tunas
R
ah
Honda HRV 1.5 E CVT;
Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Nomor
ng
M
-
Kontrak
es
Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut : :
on
gu
9431801348 tanggal 09 April 2018 berupa 1 (satu) unit Crane
In d
A
Halaman 1245 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1245
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tadano GR-500 EXL dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 5.187.600.000,-; Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
ng
-
Nomor
Kontrak
:
9431802943-947 tanggal 10 Juni 2018 berupa 5 (lima) unit
gu
Mobil Articulated Dump Truck A40G Merk Volvo dengan nilai
A
-
pembiayaan sebesar Rp. 27.060.000.000,-; Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
9431804777 tanggal 09 Agustus 2018 berupa 1 (satu) unit Bulldozer D8R merk Caterpillar dengan nilai pembiayaan
-
Perjanjian
sewa
ub lik
ah
sebesar Rp. 5.166.700.000,-; pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
9431804568 tanggal 23 Agustus 2018 berupa 1 (satu) unit
am
Vibratory Roller (Excavator) PC400LCSE-8 merk Komatsu dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 3.891.650.400,-; Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
ep
-
ah k
9431804569 tanggal 23 Agustus 2018 berupa 1 (satu) unit
-
R
sebesar Rp. 902.070.400,-; Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
In do ne si
Compactor BW211D-40 Merk Bomag dengan nilai pembiayaan
Nomor
Kontrak
:
A gu ng
9431803655 tanggal 09 September 2018 berupa 1 (satu) unit
sewa
-
sewa
Fuel Truck Merk Scania Type 6X6 360 HP + Fuel Tank dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.274.800.000,-;
-
Perjanjian
pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
9431803656 tanggal 10 September 2018 berupa 1 (satu) unit
Lube Service Truck Merk Scania Type 6X6 360 HP + Lube
Perjanjian
pembiayaan
dengan
Nomor
lik
ah
Truck dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.948.000.000,-;
Kontrak
:
9431803657 tanggal 09 November 2018 berupa 1 (satu) unit
ub
m
Water Truck Merk Scania Type 8X4 410 HP + Water Tank dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.200.000.000,-;
ka
-
Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
ep
9431808311 tanggal 09 Desember 2018 berupa 1 (satu) unit
ah
Caterpillar Motor Grader 14M dengan nilai pembiayaan sebesar
Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
es
-
R
Rp. 6.481.200.000,-;
ng
M
9431900843 tanggal 23 Maret 2019 berupa 1 (satu) unit Drilling
on
gu
Machine Type Rotary Drill D 245 Merk Sandvik dengan nilai
In d
A
Halaman 1246 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1246
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
pembiayaan sebesar Rp. 10.937.916.000,-; Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Nomor
Kontrak
:
ng
9431903461 tanggal 08 Juni 2019 berupa 1 (satu) unit Type
Buldozzer D85ESS-2 Merk Komatsu dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.882.000.000,-;
A
gu
-
Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
Water
Truck
P410CB-8X4
Merk
SCANIA
Perjanjian
sewa
pembiayaan
dengan
dengan
Nomor
ub lik
ah
Kontrak
:
9431903955 tanggal 23 Juli 2019 berupa 1 (satu) unit Type
pembiayaan sebesar Rp. 1.634.660.000,-; -
Nomor
nilai
Kontrak
:
9431908139 tanggal 23 Oktober 2019 berupa 1 (satu) unit Type BULDOZZER
D85ESS-2
Merk
KOMATSU
dengan
nilai
am
pembiayaan sebesar Rp. 2.882.000.000,-; 4.
1 (satu) bundel copy Perjanjian Sewa Pembiayaan dari Astra Credit
ep
Company kepada PT. Ricobana Abadi dengan Nomor Perjanjian :
ah k
100192001823292 tanggal 21 Juni 2018, berupa 1 (satu) unit Mobil
5.
R
pembiayaan sebesar Rp. 365.400.000,-;
In do ne si
Toyota All New Innova Type 2.4 M/TDSL Lux, dengan Nilai obyek
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa
A gu ng
Pembiayaan dari Surya Artha Nusantara Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut: -
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 3.18.05.000531
tanggal 25 Mei 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Bulldozer D85E-SS-2,
dengan
uang
sewa
3.362.508.000,-;
Rp.
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara
lik
ah
-
pembiayaan
Sewa Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 3.18.05.000549
PC400LCSE-8,
dengan
uang
sewa
pembiayaan
Rp.
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara
ep
ka
4.720.536.000,-; -
ub
m
tanggal 25 Mei 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Excavator
ah
Sewa Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 3.18.10.000625
R
tanggal 09 Oktober 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu
es
Excavator PC400LCSE-8, dengan uang sewa pembiayaan Rp.
on
gu
ng
M
4.189.752.000,-;
In d
A
Halaman 1247 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1247
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa
R
6.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 0036796/1/01/06/2018 tanggal
ng
05 Juni 2018 berupa 3 (tiga) unit Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport, dengan harga Rp. 1.497.000.000,-;
7.
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dari PT. Pool
gu
Advista Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut:
A
-
1 (satu) bundel copy Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi No.
49 tanggal 20 Juli 2018 yang dibuat Notaris HESTYANI
-
ub lik
ah
HASSAN, SH. M.Kn;
4 (empat) lembar Copy Lampiran Perjanjian Jual dan Sewa Balik yang telah dilegalisir oleh Notaris Yulia, SH berupa 1(satu)
am
unit Dump Truck HD 465-7 dengan nilai pembiayaan Rp. 3.500.000.000;
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas
ep
8.
ah k
Sewa Pembiayaan dari PT. Chandra Sakti Utama Leasing kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut:
In do ne si
1 (satu) Bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan
R
-
Nomor : 14.30.18.00419 tanggal 03 Juli 2018, berupa 1 (satu) Caterpillar
A gu ng
unit
Motor
M3/Cab/Ripper/4/Tooth/Moldboard pembiayaan
-
Grader 4
9
14
M
dengan
nilai
Rp. 5.290.339.670,-;
1 (satu) Bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan
Nomor : 14.30.18.00739 tanggal 24 Oktober 2018, berupa 1
(satu) unit Multiflo-General Purpose Pumps- MF420EXHV Ponton
Model
P24T
9.
dengan
nilai
pembiayaan
lik
Rp. 4.581.500.000,-;
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Cara
ub
Sewa Balik dari PT. BRI Multi Finance kepada PT. Ricobana Abadi,
m
ah
Include
dengan rincian sebagai berikut:
ka
-
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan
ep
Cara Jual dan Sewa balik Nomor : 006LA2019023 tanggal 04
ah
Juli 2019, berupa 1 (satu) Unit Komatsu HD785 Dump Truck, 1
R
(satu) unit Komatsu D155A-6R Crawler Dozer, 1 (satu) unit
es
Komatsu PC1250 SP-8 Excavator dengan nilai pembiayaan Rp.
on
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan
gu
-
ng
M
9.298.338.773,-;
In d
A
Halaman 1248 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1248
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Cara Jual dan Sewa balik Nomor : 006LA2019017 tanggal 15
Mei 2019 berupa 3 (tiga) Unit Komatsu HD465 Dump Truck
ng
dengan nilai pembiayaan Rp. 8.818.661.227,-;, -
1 (satu) bundel Perjanjian Jual Beli Dalam Rangka Sewa Guna
Usaha Dengan hak Opsi Dengan Pola Sale and Lease Back
(dua) Unit Komatsu
HD465-7 Dump Truck dengan nilai
pembiayaan Rp. 10.004.427.577,-;
10. 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dari PT. Buana
ub lik
Finance, Tbk kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai
ah
A
gu
Nomor : SPA/192006086 tanggal 30 September 2019, berupa 2
berikut: -
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor :
am
8142011910013 tanggal 20 Agustus 2019, berupa 1 (satu) unit alat berat Merk Komatsu Type Hydraulic Excavator PC1250SP-
ep
8, dengan Fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 4.972.053.958,-;
ah k
-
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 8142011910014 tanggal 20 Agustus 2019, berupa 1 (satu) unit
In do ne si
R
alat berat Merk Komatsu Type Dump Truck HD 465-7, dengan Fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 3.821.348.885,-;
1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor :
A gu ng
-
8142011910015 tanggal 20 Agustus 2019, berupa 1 (satu) unit
alat berat Merk Komatsu Type Dump Truck HD 465-7, dengan Fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 4.137.764.284,-;
-
Akta Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH., MM No. 23 tanggal 13 Desember 2019 tentang Perjanjian Pembiayaan Investasi;
lik
Akta Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH., MM No. 24 tanggal 13 Desember 2019 tentang Perjanjian Pembiayaan Investasi;
ub
m
ah
-
11. 1 (satu) Buku Prospektus PT. Trada Alam Minera, Tbk tanggal 5
ka
Desember 2017;
ep
12. 1 (satu) Buku Prospektus PT. SMR Utama, Tbk tanggal 27 Juni 2014;
ah
13. 3 (tiga) lembar Surat Asli Keputusan Kepala Badan Koordinasi
tentang
Pemberian
Perpanjangan
Izin
Usaha
Jasa
es
2019
R
Penanaman Modal Nomor : 62/1/IUJP/PMDN/2019 tanggal 02 May
on
gu
ng
M
Pertambangan Kepada PT. Ricobana Abadi;
In d
A
Halaman 1249 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1249
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
14. 1 (satu) lembar copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203631592 tanggal 19 Juni 2019;
ng
15. 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
RI Nomor : 114/TEL.03.02/2019 tentang Izin Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum PT.
gu
Ricobana Abadi tanggal 26 Juni 2019;
16. 1 (satu) lembar copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas
2019;
17. 1 (satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT.
ub lik
ah
A
(PT) Nomor : 165/AC.3.7/31.73/-1.824.27/e/2019 tanggal 20 Februari
Ricobana Abadi Nomor : 204/AC.1.7/31.73/-1.824.27/e/2019 tanggal 20 Februari 2019;
am
18. 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan an. PT. Ricobana
Abadi
Nomor
:
186/27.1BU.1/31.73.07.1002/-
ah k
ep
071.562/e/2017 tanggal 13 Juni 2017.
XLIV. BA Sita tanggal 05 Februari 2020, bertempat di Ruang Pemeriksaan
In do ne si
R
Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disita dari
A gu ng
Lusiana berupa:
1.
1 (satu) lembar copy Fax No.: 62212506646 May. 30 2008 11:44AM
From : PT Hortus Danavest TBK To: AJ163R Asuransi Jiwarsaya, PT Fax: 3845561 berisi Trade Confirmation Trade Date: 29/05/2008
Settle Date: 03/06/2008 Sales: 131 Stock Name Inti Agri Resources Tbk Price (IDR/share) 530 Quantity (share) 28,300,000 Amount Buy
1 (satu) lembar copy Fax No.: 62212506205 Jun. 16 2008 08:59AM
lik
2.
To: AJ163R Asuransi Jiwarsaya, PT Fax: 3845561 berisi Trade
ub
Confirmation Trade Date: 13/06/2008 Settle Date: 18/06/2008 Sales:
m
ah
(IDR) 14,999,000,000.
131 Stock Name Inti Agri Resources Tbk Price (IDR/share) 650 3.
1 (satu) lembar Fax 10-SEP-2008 15:41 To: 3845561 P.01 berisi
ep
ka
Quantity (share) 5,000,000 Amount Buy (IDR) 3,250,000,000.
ah
Trade Confirmation PT Lautandhana Securindo Branch: JK ATT:
R
Asuransi Jiwasraya PT (PERSERO) ZIP: 10120 Date: 10/09/2008
es
Client Code: ASUR008R Phone:3845031 Fax: 3845561 Share TRAM
ng
M
L Lot 145,600 Quantity 72,800,000 Price 137 Amount Buy
on
gu
9,973,600,000.
In d
A
Halaman 1250 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1250
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nota Intern Kantor Pusat yang ditandatangani Kepala Divisi Investasi Syahmirwan Tanggal 10 September 2008 Kepada Direksi perihal
5.
ng
dana yang tersedia untuk diinvestasikan.
Nota Intern yang ditandatangani Kabag. Keuangan Bayumi Makruf
Tanggal 09 September 2008 Kepada Divisi Investasi Perihal
gu
Penanaman Dana.
ah
A
XLV. BA Sita tanggal 20 April 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta
1.
ub lik
Selatan disita dari Budi Purwanto berupa:
Copy Salinan Akta Pendirian PT. Treasure Fund Investama Nomor
am
1 Tanggal1 Maret 2004 2.
Copy Salinan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum
ep
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama Nomor
ah k
2 Tanggal1 Maret 2004 3.
Copy Salinan Akta Jual Beli Saham PT. Treasure Fund Investama
Copy Salinan
Akta
In do ne si
4.
R
Nomor 5 Tanggal 5 April 2004
Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum
A gu ng
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama Nomor 14 Tanggal22 Nopember 2004
5.
Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama Nomor 7 Tanggal 06 Pebruari 2008
6.
Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama Nomor 15 Tanggal 21 Mei 2008
Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund
8.
lik
Investama Nomor 8 Tanggal 09 April 2009 Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama Nomor 5 Tanggal 08 Maret 2010 9.
ub
m
ah
7.
Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund
ka
Investama Nomor 1 Tanggal 03 Mei l 2010
ep
10. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
ah
PT. Treasure Fund Investama Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2012.
R
11. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
on
gu
ng
M
2013.
Desember
es
PT. Treasure Fund Investama Nomor 167 Tanggal 31
In d
A
Halaman 1251 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1251
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
12. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama Nomor 203 Tanggal 9 Juni 2015.
ng
13. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama Nomor 4 Tanggal 03 Mei
2016.
14. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
gu
PT. Treasure Fund Investama Nomor 10 Tanggal 07 Juni 2017.
15. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
16. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT. Treasure Fund Investama Nomor 205 Tanggal 27 September
ub lik
ah
A
PT. Treasure Fund Investama Nomor 14 Tanggal 16 Oktober 2017
2018.
17. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
am
PT. Treasure Fund Investama Nomor 36 Tanggal 10 Oktober
2018.
18. Copy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
ep
KEP-12/PM/MI/2004 tanggal30 Desember 2004 tentang Pemberian
ah k
izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. Treasure Fund Investama
In do ne si
R
19. Copy Akta Pengakuan Hutang nomor 83 tanggal 25 April 2016 antara PT. Treasure Fund Investama dan Hario Laminto.
A gu ng
20. Copy Rencana/jadwal pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto berdasarakan akta nomor 83 tahun 2016, berikut bukti transfer pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto.
XLVI. BA Sita tanggal 22 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari RA. Ardiati, SE berupa: 1.
lik
800110677100 periode 4 januari 2016 sd 31 Desember 2019
b.
4800100732006 periode 27 Mei 2009 sd 31 Desember 2015
c.
4800101074003 periode 09 Februari 2012 sd 31 Desember 2015
ub
a.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Freddy Gunawan, nomor rekening :
ep
m
ah
Widjaja, nomor rekening :
2.
ka
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Tommy Iskandar
ah
a. 7650100045007 periode 27 November 2012 sd 31 Desember 2015
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Utomo Puspo
es
3.
R
b. 800121379800 periode 07 Januari 2016 sd 29 Februari 2020.
on
800048078400 periode 14 Januari 2016 sd 20 September 2018
gu
a.
ng
M
Suharto, nomor rekening:
In d
A
Halaman 1252 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1252
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
800048047700 periode 04 Januari 2016 sd 20 Februari 2020.
c.
1700100772003 periode 25 September 2012 sd 31 Desember
R
b.
ng
2015
1700100676003 periode 1 Maret 2012 sd 31 Desember 2015.
e.
702212124500 periode 4 Januari 2016 s/d 31 Desember 2017.
f.
4800104493183 periode 02 April 2009 sd 31 Desember 2015.
gu
d.
4.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Piter Rasiman,
a.
ub lik
2015. b.
703912119400 priode 28 Februari 2017 sd 28 Desember 2019
c.
800136137600 periode 04 Januari 2018 sd 20 Februari 2020.
d.
800121470700 periode 20 Januari 2016 sd 31 Desember 2017
e.
800136137600 periode 18 Maret 2016 sd 02 Maret 2020.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Heru Hidayat, nomor
a.
1700100785006 periode 10 Desember 2012 sd 05 Oktober 2014.
b.
R
ah k
rekening :
In do ne si
5.
ep
ah am
7650100143009 periode 11 Desember 2015 sd 31 Desember
703360663700 periode 10 Nopember 2016 sd 30 Nopember
c.
703330020600 periode 12 Juli 2016 sd 26 Desember 2016.
d.
702208568800 periode 25 Agustus 2017 sd 14 Nopember 2017.
e.
704113230000 periode 22 Mei 2017 sd 31 Januari 2018.
f.
704764338500 periode 29 Desember 2017 sd 25 April 2018.
g.
704392845000 periode 28 September 2017 sd 28 Oktober 2019
h.
761371734300 periode 24 Juli 2017 sd 31 Januari 2020.
i.
704482645900 periode 25 September 2017 sd 03 Februari
lik
j.
1700200033113 periode 06 Mei 2010 s/d 31 Desember 2015.
k.
700998095740 periode 31 Januari 2016 s/d 29 Februari 2020
ub
m
2020.
l.
704278881440 periode 20 Juli
ep
ka
(Valas)
m. 6.
800149497700 periode 13 September 2017 s/d 31 Januari 2020.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Wijaya Mulia, nomor
800110701100 periode 19 Januari 2016 sd 31 Desember 2017
gu
a.
ng
rekening :
M
R
ah
(Valas).
2017 s/d 31 Januari 2020
on
ah
A gu ng
2017
es
A
nomor rekening :
In d
A
Halaman 1253 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1253
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 4800100764003 periode 09 Oktober 2009 sd 31 Desember
R
b.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2015
d.
7.
700991000000 periode 5 Januari 2016 s/d 16 Agustus 2017.
ng
c.
700991403500 Periode 12 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Joko Hartono Tirto,
gu
nomor rekening :
a. 4800101075009 periode 09 Februari 2012 s/d 31 Desember 2015.
c. 4800108015181 periode 07 Mei 2014 s/d 23 Desember 2015 d. 702215327400 periode 03 Agustus 2016 s/d 05 Maret 2018
ub lik
ah
A
b. 800110941500 periode 20 Januari 2016 s/d 31 Desember 2019
e. 704698759600 periode 30 Nopember 2017 s/d 29 Desember 2019. 8.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Mahkota Investama
a. 9.
800110857500 periode 11 Januari 2016 s/d 04 Februari 2020.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Gunung Besi Utama,
ah k
nomor rekening :
4800100976008 periode 24 Oktober 2011 s/d 31 Desember 2015.
In do ne si
R
a.
ep
am
Unggulan, nomor rekening :
XLVII. BA Sita tanggal 22 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan
A gu ng
Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari RA. ARDIATI, SE berupa: 1.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Tarbatin Makmur,
Nomor Rekening: 800121474500 periode 11 Januari 2016 s/d 31 Desember 2019.
2.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Dexa Indo Pratama, Nomor Rekening: 8001138127700 periode 14 Juni 2016 s/d
3.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Permai Alam
ub
m
Sentosa, Nomor Rekening: 800145585300 periode 13 Maret 2017 s/d 31 Desember 2018.
ep
XLVIII. BA Sita tanggal 27 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari Utomo Pusposuharto berupa:
1 (satu) bidang tanah seluas 660 m2 beserta bangunan di atasnya
es
1.
R
ah
ka
lik
ah
31 Desember 2019.
on
gu
ng
M
yang terletak di Jalan Subang No. 5 Kel. Menteng Kec. Menteng
In d
A
Halaman 1254 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1254
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jakarta Pusat berdasarkan SHM No. 1436/Menteng an. Utomo Pusposuharto.
1 (satu) bundel fotocopy SHM 1436, Kel. Menteng Kec. Menteng
ng
2.
Kodya Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta diterbitkan tanggal 31 Juli
2001 dengan luas tanah 660 m2 sesuai dengan Surat Ukur No.
gu
28/2001 tgl 23 April 2001.
1.
1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HM. 1698 luas 345 m2
terletak di Jalan Patal Senayan No. 23 RT.011/07, Kelurahan Grogol
ub lik
ah
A
XLIX. BA Sita tanggal 04 Mei 2020 disita berupa:
Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Heru Hidayat.
am
2.
1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HM. 3944 luas 345 m2 terletak di Jalan Patal Senayan No. 23A RT.011/07, Kelurahan Grogol
ep
Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas
ah k
nama Heru Hidayat. 3.
1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HM. 1168 luas 779 m 2
In do ne si
R
terletak di Jalan Hang Tuah Raya No. 21 RT.002/06, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan
A gu ng
atas nama Heru Hidayat.
BA Penolakan Penandatanganan BA SITA tanah/tanah dan bangunan HM.
1698 luas 345 m2 atas nama Heru Hidayat, tanah/tanah dan bangunan HM. 3944 luas 345 m2 atas nama Heru Hidayat, tanah/tanah dan
bangunan HM. 1168 luas 779 m2 atas nama Heru Hidayat tanggal 04 Mei
lik
BA Sita tanggal 29 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan
Hasanudin
No
1
Kusumaningrum, SE berupa:
dari
Agustina
ep
700883915000 periode 14 Februari 2012 s/d 03 Juli 2015
b.
700886037000 periode 15 Februari 2012 s/d 15 Februari 2012
c.
700888089500 periode 10 Januari 2012 s/d 07 Maret 2012
d.
700914878900 periode 29 Juli 2013 s/d 29 Juli 2013
es
700920236200 periode 19 Februari 2014 s/d 30 Desember
gu
e.
R
a.
ng
ah
disita
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Tommy Iskandar Widjaja, nomor rekening:
M
Selatan
on
ka
1.
Jakarta
ub
L.
m
ah
2020 oleh Heru Hidayat.
In d
A
Halaman 1255 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1255
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
705481119000 periode 27 November 2018
g.
705806781400 periode 2 Juli 2019 s/d 15 November 2019
ng
f.
h.
2.
R
2019
705810690300 periode 3 Juli 2019 s/d 2 Desember 2019.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Freddy Gunawan,
a.
700901665400 periode 16 Oktober 2012 s/d 16 Oktober 2012
b.
700904228100 periode 05 Desember 2012 s/d 29 Mei 2019
c.
700904469700 periode 11 Desember 2012 s/d 04 Juni 2014
d.
700918091100 periode 18 November 2013 s/d 27 Februari 2015
e.
700919644700 periode 23 Januari 2014 s/d 27 Oktober 2017
f.
700921621800 periode 10 April 2014 s/d 10 April 2014
g.
702214177200 periode 30 November 2012 s/d 18 Desember
ub lik
702214238100 periode 28 Januari 2013 s/d 22 Juli 2014
i.
702216798200 periode 16 Februari 2015 s/d 6 Juli 2017
j.
702218112400 periode 2 November 2015 s/d 11 November 2015
ep
h.
R
ah k
2017
In do ne si
am
ah
A
gu
nomor rekening:
3.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Utomo Puspo Suharto,
A gu ng
nomor rekening: a.
700900580400 periode 18 Januari 2012 s/d 01 Februari 2018
b.
700919293200 periode 24 Januari 2012 s/d 04 Desember 2017
c.
700919920000 periode 05 Februari 2014 s/d 30 November
e.
700945185500 periode 07 Februari 2012 s/d 29 April 2015
f.
700949589300 periode 10 Februari 2012 sd 10 Februari 2012
g.
702209148300 periode 24 Januari 2012 s/d 10 Desember 2019
m
lik
700943985500 periode 06 Februari 2012 s/d 04 Januari 2018
4.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Piter Rasiman, nomor rekening:
705500818000 periode 12 Desember 2018 sd 05 Juli 2019.
ep
-
ah
ka
d.
ub
ah
2017
LI.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BA Sita tanggal 30 April 2020, bertempat di Kantor kejaksaan Agung RI Jl.
berupa:
1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA
ng
M
1.
es
R
Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Tan Drama
on
gu
dengan No. Rek : 4661108121 Bulan November 2016.
In d
A
Halaman 1256 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1256
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Desember 2016.
1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA
ng
3.
dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Januari 2017.
4.
1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA
gu
dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Februari 2017.
5.
1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA
6.
1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 28 tanggal 25 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para
ub lik
ah
A
dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Maret 2017.
Pemegang Saham PT. Dongsi Surya Mandiri. 7.
1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 30
am
tanggal 25 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Dongsi Surya Mandiri.
1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 15
ep
8.
ah k
tanggal 10 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pringgodani Berseri. 1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 17
In do ne si
R
9.
tanggal 10 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para
A gu ng
Pemegang Saham PT. Pringgodani Berseri.
LII. BA Sita tanggal 30 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan
Hasanudin
No
1
Jakarta
Selatan
disita
Kusumaningrum, S.E berupa:
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT. Dexindo
800138096300 periode 10 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
b.
800138166500 periode 15 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
c.
800138494700 periode 27 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
d.
800142555900 periode 29 November 2016 s/d 31 Maret 2020
e.
800145936800 periode 23 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020
f.
800146006300 periode 27 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020
g.
800147111800 periode 17 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020
h.
800147300500 periode 24 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020
i.
800148880300 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020
j.
800152121900 periode 08 Februari 2018 s/d 31 Maret 2020
ub
ep
R
on
800138086800 periode 10 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
gu
k.
lik
a.
ng
ah
ka
m
ah
Multiartha Mulia, nomor rekening:
M
Agustina
es
1.
dari
In d
A
Halaman 1257 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1257
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
800138179500 periode –
m.
800138279300 periode 20 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
n.
800140473200 periode 21 September 2016 s/d 31 Maret 2020
ng
R
l.
800142575900 periode 29 November 2016 s/d 31 Maret 2020
p.
800147105100 periode 17 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020
q.
800148883900 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020
gu
o.
2.
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT. Permai Alam
800140397300 periode 16 September 2016 s/d 31 Maret 2020
b.
800140638600 periode 26 September 2016 s/d 31 Maret 2020
c.
800140761400 periode 29 September 2016 s/d 31 Maret 2020
d.
800140867300 periode 04 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020
e.
800141317600 periode 18 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020
f.
800141319000 periode 18 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020
g.
800141322100 periode 18 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020
h.
800141372000 -
i.
800141380700 periode 19 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020
j.
800141955400 periode 07 November 2016 s/d 31 Maret 2020
k.
800142018000 periode 09 November 2016 s/d 31 Maret 2020
l.
800142449500 periode 24 November 2016 s/d 31 Maret 2020
m.
800145583000 -
n.
800145565300 -
o.
800145586500 -
p.
800145901300 periode 22 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020
q.
800145902500 -
r.
800147332400 periode 24 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020
s.
800147626800 periode 7 Juni 2017 s/d 31 Maret 2020
t.
800148284900 periode 13 Juli 2017 s/d 31 Maret 2020
u.
800148878400 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020
In do ne si
R
ep
ub lik
a.
3.
lik
ub
m
ah
A gu ng
ah k
am
ah
A
Sentosa, nomor rekening:
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas PT. Tarbatin Makmur Utama,
ka
nomor rekening:
ah
b. 7650100147003 -
R
c. 800121474500 -
ep
a. 800138366900 periode 22 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT. Dexa Indo
ng
M
4.
es
d. 800142305000 periode 18 November 2016 s/d 31 Maret 2020
on
gu
Pratama, nomor rekening:
In d
A
Halaman 1258 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1258
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
800137928200 periode 6 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
b.
800137953700 -
c.
800138093700 periode 10 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
ng
R
a.
e.
800138306900 periode 20 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
f.
800138368300 periode 22 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020
g.
800140765200 periode 29 September 2016 s/d 31 Maret 2020
h.
800142397900 periode 23 November 2016 s/d 31 Maret 2020
i.
800145937000 periode 23 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020
j.
800146005100 periode 27 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020
k.
800145589400 -
l.
800148286300 periode 13 Juli 2017 s/d 31 Maret 2020
m.
800148882700 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020
n.
800156234900 periode 15 Oktober 2018 s/d 31 Maret 2020
o.
800160510500 periode 11 Juli 2019 s/d 31 Maret 2020
p.
800161570800 periode 27 Agustus 2019 s/d 31 Maret 2020
q.
800162915900 periode 29 Oktober 2019 s/d 31 Maret 2020.
In do ne si
R
ep
A ah am
ah k
ub lik
800138127700 -
gu
d.
LIII. BA Sita tanggal 28 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan
A gu ng
Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari Heru Hidayat berupa: 1.
1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan HH SGD berisi uang
1 (satu) lembar uang pecahan 100 Dollar Singapura.
b.
12 (dua belas) lembar uang pecahan 50 dollar Singapura.
c.
2 (dua) lembar uang pecahan 10 Dollar Singapura.
d.
3 (tiga) lembar uang pecahan 2 Dollar Singapura.
1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan Joanne/Melinda berisi uang dengan rincian sebagai berikut: -
3.
lik
2.
a.
3 (tiga) lembar uang pecahan 100 Dollar Singapura.
ub
m
ah
dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Peluru Karet Nomor Pol.:
4.
Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor SP:
ep
ka
BPSPK/9347.b/IX/2019 tanggal 22 April 2019 an. Heru Hidayat.
5.
Surat Panggilan Saksi II dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor
R
ah
57/M.1.5/Fd.1/07/2019 tanggal 05 Juli 2019
1.185 (Seribu seratus delapan puluh lima) lembar uang pecahan Rp
ng
M
6.
es
SP: 83/M.1.5/Fd.1/07/2019 tanggal 19 Juli 2019.
on
gu
100.000,- (seratus ribu rupiah)
In d
A
Halaman 1259 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1259
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1 (satu) buah uang koin senilai 10 Sen Dollar Singapura.
8.
1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan Rp 64.872.900,-
R
7.
ng
dengan rincian sebagai berikut: a.
208 (dua ratus delapan) lembar Uang pecahan Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah)
gu
b.
A
c.
881 (delapan ratus delapan puluh satu) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu
d.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
e.
1 (satu) buah koin senilai Rp 500,- (lima ratus rupiah)
f.
2 (dua) buah koin masing-masing senilai dari Rp 200,- (dua
ub lik
ah
rupiah)
am
ratus rupiah) 9.
1 (satu) lembar instruksi penutupan rekening di Bank CIMB Nomor
ep
Rekening 700145581500 atas nama PT Permai Alam Sentosa yang
ah k
ditandatangani oleh Piter Rasiman.
In do ne si
R
LIV. BA Sita tanggal 05 Mei 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari Freddy Gunawan
A gu ng
berupa:
Uang sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
berdasarkan 1 (satu) lembar asli dokumen berupa permohonan
pengiriman uang pada Bank BCA sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri dengan Nomor:
lik
LV. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Rumah Pribadi Sdr. Heru Hidayat, Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 Nomor 1, Kelurahan
ub
m
ah
8830699999920224.
Srengseng, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat disita dari 1.
1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M,
ep
ka
Sugeng Indriyanto berupa:
ah
beserta 1 (satu) buah kunci remote warna hitam berbentuk persegi
R
yang dibagian samping bertuliskan Range Rover dan Surat Tanda
es
Nomor Kendaraan Bermotor No. 10181800 / MJ/2017, Nomor
on
gu
ng
M
Registrasi B 2 M, Merk Landrover, type R. ROVER 5.OL V8AT,
In d
A
Halaman 1260 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1260
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nomor Registrasi B 2 M, an. Pemilik Heru Hidayat, Nomor rangka SALLMAME3CA370967, Nomor mesin 11111120372508PS. 2.
ng
1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 1
(satu) buah kunci remote warna hitam berbentuk persegi yang dibagian samping bertuliskan Range Rover dan 1 (satu) buah remote
gu
warna hitam berbentuk lonjong yang dibagian depan bertuliskan On Off.
1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 1
(satu) buah kunci yang terdapat label warna kuning bertuliskan PT.
New Ratna Motor dan terdapat identifiksasi kendaraan jenis Krista
ub lik
ah
A
3.
Diesel dan 2 (dua) buah kunci yang terdapat gantungan berbentuk bulat warna hitam yang bertuliskan Auto 2000.
am
4.
1 (satu) buah kunci remote warna hitam yang dibagian belakangnya bertuliskan ALPHARD yang terdapat gantungan persegi warna silver
ah k
5.
ep
yang bertuliskan angka 88669.
1 (satu) buah kunci remote warna hitam yang dibagian belakangnya bertuliskan ALPHARD yang dibungkus plastik warna bening dan
1 (satu) buah plastik warna bening yang di bagian luwarnya terdapat
A gu ng
6.
In do ne si
83806.
R
terdapat gantungan persegi warna silver yang bertuliskan angka
tulisan Original Genuine Porsche Teile Parts dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kunci remote warna hitam yang salah satu
bagiannya terdapat logo Porsche dan dibagian ujungnya terdapat ujung kunci dari logam, 1 (satu) buah benda berbentuk seperti kunci
warna hitam dan 1 (satu) buah kabel warna hitam yang salah satu
1 (satu) buah kunci berlogo HONDA dan terdapat label bertuliskan
lik
7.
angka 308. 8.
1 (satu) buah amplop warna putih yang salah satu bagiannya
ub
m
ah
ujungnya berbentuk persegi dan ujung lainya berbentuk bulat.
bertuliskan Kunci Serep Bis Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu)
ka
buah kunci yang terdapat label bertuliskan G146 dan 1 (satu) buah
ep
kunci terbungkus plastik warna bening yang terdapat label bertuliskan
ah
P5-1 di pojok bagian kiri atas.
1 (satu) buah amplop warna putih yang salah satu bagiannya
R
9.
es
bertuliskan Kunci Serep Bis Hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua)
on
gu
ng
M
buah kunci dan 1 (satu) buah kunci remote warna hitam terbungkus
In d
A
Halaman 1261 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1261
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No.0078. 10.
R
plastik warna bening yang dalah satu bagiannya bertuliskan 433 MHz
ng
1 (satu) buah amplop warna putih yang dibagian pojok kiri atas terdapat tulisan tigadua property, yang ditujukan kepada Ibu Ratna, Intercon Kebon Jeruk Blok E2 No.1 jakarta Barat dan didalamnya
gu
terdapat 1 (satu) buah kunci bertuliskan WILKA SCHLIESSTEC HNIK
dan terdapat gantungan warna hijau bertuliskan 3809 dan 1 (satu)
terdapat 1 (satu) buah kunci tap warna putih bertuliskan 3809 C dengan kode 24697 33101015927-1. 11.
ub lik
ah
A
buah plastik warna bening yang bertuliskan 3809 dan di dalamnya
1 sachet kotak kunci Ferrari warna merah berisi kunci Ferrari warna merah electronic code: 1.5.8.5.8 mechanical code: DE02, code card
am
Serial No. BE 6112 8 5024406 Code No. 21322. 12.
1 (satu) buah system CD Ferrari warna merah yang masih
ah k
ep
terbungkus dan tersegel
LVI. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa
In do ne si
R
Agung Tindak Pidana Khusus Jl. Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Joko Hartono Tirto berupa:
1 (satu) Stop Map warna Kuning berisi dokumen pembelian 1 (satu)
A gu ng
1.
Ruko di Komplek Ruko Alam Sutera Boulevard 10 B No. 6.
2.
1 (satu) Amplop besar warna coklat yang berisi dokumen pembelian
batu palu dan sirtu antara PT. PT. Sukses Makmur Properti dengan PT. Tradindo Megah Lestari.
3.
1 (satu) amplop besar warna coklat berisi akta jual beli nomor 63 Tahun 2012 yang berlokasi di Perum Rancamaya Blok L 139 / 140
lik
ah
dan Akta Pembagian Bersama No. 173 / 2013 di Perum Rancamaya Blok L 139/140 Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, dan bukti
ub
m
pembayara / setoran BPHTB tanggal 8/11/2013, dan fotocopy sertifikat hak milik No. 1039 Kelurahan Bogor Selatan beserta SSP
ka
(surat setoran pajak) atas nama Sonny Gunawan tahun 2013, dan
ep
surat pemberitahuan pajak terhitung PBB tahun 2013 lokasi Ro..
ah
Rancamaya L 139-140, dan IMB pemerintah Kota tingkat II Bogor
1 (satu) amplop warna coklat berisi fotocopy sertifikat hak guna
ng
M
4.
es
theresjah.
R
Nomor 648/Su.119-Rinbang/1999 atas nama Endi Djojonegoro dan
on
gu
bangunan No. 3019 beserta akta jual beli No. 52/2009 tanggal 29 Juni
In d
A
Halaman 1262 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1262
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2009 dari notaris IRA Sudjono SH, M.Hum dan perjanjian Kredit No. 64 tanggal 28 februari 2018 dengan kreditor Tn. Estu Priyo Wibowo
ng
dan debitor Joko Hartono Tirto beserta fotocopy sertifikat hak tanggungan No. 04092/2018 dan sertifikat hak milik No. 06525 dan
No. 06526 Kel. Kembangan Selatan dan kuitanasi No. 62/KW/II/2018
gu
dari Tn. Jokko Hartono Tirto dengan Jumlah Rp. 106.250.000 untuk
pembayaran cek intip 6 sertifikat dsbnya, Perjanjian kredit No. 78
A
tanggal 23 Nopember 2017 dengan akta jual beli No. 862/2017 dan
862/2017 tanggal 23 nopember 2017 (pihak Pertama Surya Permana
ub lik
ah
dan Pihak kedua Joko Hartono Tirto), sertifikat hak milik Nomor 5405
&5406 Kel. Kembangan Selatan, Sertifikat hak tanggungan Nomor 01785 / 2018 dan akta pemberian hak tanggungan No. 23/2018, IMB
am
No. 01000/IMB/2005 di JL. Kembang Indah I Blok G-5 No.69 Jakarta Barat, fotocopy SPPT PBB Nop 3174011006015-02380 AN. Liam Hing,
dan
print
out
pembayaran
pajak
NOP
Nop
ep
Ling
ah k
3174011006015-02380 AN. Liam Ling Hing, dan akta asli perjanjian pengosongan No. 80 tanggal 23 Nopember 2017. 1 (satu) buah amplop kecil berwarna coklat yang berisi uang 1 lembar
In do ne si
R
5.
50 euro, 7 lembar 10 Pounsterling, 11 lembar 20 poundsterling, 3
A gu ng
lembar 5 pounsterling, 3 lembar 10 euro, 1 lembar 50 ringgit.
6.
1 (satu) buah amplop kecil berwarna pituh yang berisi 6 lembar 2 dollar singapura, 2 lembar 10 dollar singapura, 2 lembar 100.000
rupiah dan 1 lembar 5000 rupiah dan 1 koin 20 sen dan 1 koin 10 sen.
7.
1 (satu) map warna putih berisi kuitansi pembelian kavling taman
Riviera No. 6 perumahan alam sutra dengan total harga Rp. 18.078.000.000, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan penyetoran
pajak
penghasilan
No.
lik
ah
kewajiban
SKET-
130/PHTB/WPJ.08/KP.0303/2018 dengan WP. Utomo Pusposuharto,
ub
m
perjanjan pengalihan hak atas tanah sutera Riviera No. 05/PPI/AGRT/T/X/2018, surat pernyataan dari Utomo Pusposuharto terkait
ka
pengalihan tanah di taman sutera Riviera No. 6 perumahan alam
ep
sutera tangerang, perjanjian kesepakatan jual beli antara Utomo
ah
Pusposuharto dengan Agnus Suryadi dan tanda terima surat-surat. 1 (satu) bundle asli penjanjian pengikatan jual beli satuan rumah
R
8.
es
susun botanica tanggal 24 Juni 2014 nomor 53 dengan notaris Unita
on
gu
ng
M
Christina Winata, SH.
In d
A
Halaman 1263 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1263
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) map warna coklat yang berisi 1 (satu) bundle perjanjian
R
9.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pengikatan jual beli No. 022/PPJB/AGR/RK/XI/2009 tanggal 17
ng
nopember 2009, dan fotocopy BBHTB dengan WP PT. Alfa Goldland
NOP 36.76.052.003.002-2478.0, bukti tanda terima setoran (STTS) Bank BJB pajak PBB-P2 WP PT. Alfa Goldland, 1 (satu) bundle
gu
pemabyaran ruko Alam Sutera atas nama Yanti Yulianti Gouw dan kuitansi pembelian 1 unit ruko alam sutera Town centre 10 B No. 6
perjanjian tentang peraturan tata tertib dalam pengelolaan lingkungan
dan hunian di town center dikawasan alam sutera No. 006/EMERASTE/AS-AGR/IX/09.
ub lik
ah
A
sebesar Rp. 1.628.719.687 tanggal 15 September 2014 dan
10. 3 (tiga) buah diamond grading report dari GIA (Gemelogial Institute of
am
America).
11. 1 (satu) lembar slip RTGS bank CIMB Niaga dari Wijaya Mulia penerima
ah k
1.700.030.000,-.
Joko
Hartono
Tirto
dengan
jumlah
Rp.
ep
dengan
12. 1 (satu) lembar slip pemindahbukuan bank CIMB Niaga dari Wijaya
In do ne si
R
Mulia dengan penerima PT. Lautdhana securindo dengan jumlah Rp. 250.000.000,-.
A gu ng
13. 1 (satu) Amplop warna coklat berisi fotocopy akta jual beli No 63/2012
tanggal 10 Juli 2012 dari notaris Lusyana Trika, S.H., M.Kn. beserta sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 443 tanggal 24 Januari 1998 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 atas nama Teresjah Endi Djojonegoro tanggal
5 Januari 2009 beserta Surat Tanda Terima Setoran atas nama wajib pajak Teresjah Endi Djojonegoro tanggal 30 April 2003 beserta Surat
lik
ah
Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 1999 atas nama wajib pajak Teresjah Endi Djojonegoro tanggal jatuh tempo 30 November 1999
ub
m
beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2012 nama wajib pajak Teresjah Endi Djojonegoro tanggal jatuh tempo 28 September
ka
2012, beserta Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB tanggal transaksi 3
ep
Juli 2012 nama wajib pajak Sonny Gunawan, Joko Hartono Tirto.
ah
14. 1 (satu) Amplop besar warna coklat yang berisi Sertifikat Jaminan
Niaga
Nomor
FID-6498/HO-CCCA/VIII/2014
tanggal
8
es
CIMB
R
Fidusia Nomor W7-040007 AH.05.01.TH2012/STD beserta Surat
ng
M
September 2014 kepada Kementerian Hukum dan HAM Perihal:
on
gu
Permohonan Penghapusan Jaminan Fidusia beserta Asli Kwitansi
In d
A
Halaman 1264 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1264
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Alphard tahun 2012 tanda tangan Joko Tirto dengan materai, beserta
ng
Asli kwitansi pelunasan 1 (satu) unit Toyota Alphard tahun 2012
tanggal 27 September 2012, beserta Asli Esek-Esek Kendaraan Toyota Alphard S 2.4 A/T Nomor rangka ANH20-8225961, beserta
gu
Asli Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama pemberi fidusia Joko Tirto tanggal 12 Oktober 2015, beserta Polis Kendaraan
QQ: Joko Hartono Tirto beserta Surat CIMB Niaga Nomor 6498/HOCCCA/VIII/2014 tanggal 8 September 2014 kepada Kadit Lantas Polda
Metro
ub lik
ah
A
Bermotor Raksa Gold Club atas nama tertanggung CIMB Niaga Tbk
Jaya
Perihal:
Kendaraan.
Pencabutan
Pemblokiran
BPKB
am
15. 1 (satu) Map Plastik berisi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Nomor ULTIMO J3-7 beserta Asli Akta Pembatalan Nomor
ep
23 tanggal 29 Januari 2016 dari notaris Harra Mieltuani Lubis, S.H.,
ah k
beserta Asli Akta Perjanjian Addendum Nomor 22 tanggal 29 Januari 2016 dari notaris Harra Mieltuani Lubis, S.H., beserta Asli Akta
In do ne si
R
Pembatalan Nomor 23 tanggal 29 Januari 2016, beserta Asli Akta Perjanjian Addendum Nomor 22 tanggal 29 Januari 2016 dari notaris
A gu ng
Harra Mieltuani Lubis, S.H.
16. 1 (satu) Salinan Akta Perjanjian Fasilitas Anjak Piutang PT Clipan
Finance Indonesia Tbk dan PT Sukses Makmur Properti Nomor 3 tanggal 4 Maret 2014 dari Notaris Ny. Susanna Tanu, S.H.
17. 1 (satu) Salinan Akta Jaminan Penangguhan Hutang Tuan Joko Hartono Tirto dan PT Clipan Finance Indonesia Tbk nomor 5 tanggal
lik
18. 1 (satu) Map Coklat bernama notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., berisi Tanda Terima kepada Bapak Joko Hartono Tirto tanggal 8 Februari 2019, beserta Kwitansi Asli Pembayaran
ub
m
ah
4 Maret 2014.
Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Nomor 53 tertanggal 22 Januari
ka
2019 dari Joko Hartono Tirto, Akta Pengakuan Hutang Nomor 53
ep
tanggal 22 Januari 2019 dari Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
ah
M.Hum., M.Kn., Surat Keterangan Lunas Go Siauw Hong atas
R
pembayaran hutang Tuan Joko Hartono Tirto, beserta Perjanjian
es
Pengikatan Jual Beli tanggal 22 Januari 2019 antara Tuan Joko
on
gu
ng
M
Hartono Tirto dan Tuan Go Siauw Hong, Pembatalan tanggal 22
In d
A
Halaman 1265 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1265
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Januari 2019 antara Tuan Joko Hartono Tirto dan Tuan Go Siauw Hong.
ng
19. 1 (satu) Asli BPKP nama pemilik Supriyono kendaraan Sepeda Motor Honda model Solo warna coklat Nomor Registrasi B 4437 TPK.
20. 1 (satu) Amplop warna coklat berisi Asli Kwitansi Asli tanggal 7 Juli
gu
2010 diterima dari Bapak Joko senilai Rp 50.000.000 beserta Kesepakatan Jual Beli tanggal 7 Juli 2010 atas nama pemilik Yongky
A
Sehaki atas nama Pembeli Joko Hartono Tirto beserta Fotocopy
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 644.2/1618-DBP/2005 tentang
ub lik
ah
Ijin Mendirikan Bangunan beserta fotocopy KTP atas nama Yongky Sehaki, beserta fotocopy Kwitansi tanggal 6 Juli 2010 diterima dari
Point Properti senilai Rp 10.000.000, fotocopy sertifikat Tanda Bukti
am
Hak
Guna
Bangunan
nomor
10160,
fotocopy
Surat
Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan Nomor 11 tanggal 7 Juli 2014 dari
ep
Notaris Surya Hasan, S.H., Asli Akta Pengakuan Hutang Nomor 10
ah k
tanggal 7 Juli 2014 dari notaris Surya Hasan, S.H. 21. 1 (satu) Map Hitam berisi Polis Asuransi Jiwa atas nama pemegang
In do ne si
R
polis Joko Hartono Tirto beserta Surat PT AIA Financial tanggal 5 Desember 2018 kepada Bapak Joko Hartono Tirto, beserta Laporan
A gu ng
Transaksi atas nama Pemegang Polis Joko Hartono Tirto tanggal jatuh tempo yang sudah dibayarkan 5 Desember 2018.
22. 2 (dua) Lembar Asli Invoice Nomor 02-140925-0001-25817 tanggal 25 September 2014 Hermes Pacific Place Mall beserta Resi Pembayaran
atas nama Joko Hartono Tirto total Rp 74.152.000 dan 1 (satu) Lembar Asli Invoice Nomor 06-150113-0005-5 tanggal 13 Januari 2015 Hermes Pacific Place Mall beserta Resi Pembayaran atas nama
lik
ah
Joko Hartono Tirto total Rp.Rp. 69.480.000,-.
23. 1 (satu) Amplop Putih berisi Invoice INTIME Nomor 16/IN/1409/055
dengan total pembelian 238.000.000 dengan customer ID RAHMA
ka
LIBRIYANTI.
ep
24. 1 (satu) Amplop Putih berisi Invoice INTIME Nomor 16/IN/1410/038 tanggal 17 Oktober 2014 pembelian Rolex Bracelet dengan total
R
pembelian 119.800.000 dengan customer ID Rahma Libriyanti.
es
LVII. BA Sita tanggal 17 Februari 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari
ng
M
on
gu
Johan Siboney Hondojono berupa :
In d
A
Halaman 1266 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
m
tanggal 24 September 2014 pembelian Rolex Brugshine Croco 36MM
Halaman 1266
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1
(satu)
bundel
(asli)
Izin
Usaha
Pertambangan
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
545/K.875a/2009 03 Nopember 2009;
SK.386/Menhut-II/2012 20 Juli 2012;
3.
:
1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No :
ng
2.
Nomor
1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No
gu
SK.909/MENLHK/SETJEN/ PLA.0/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Untuk Kegiatan Operasi
Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas an. PT. Gunung Bara
Utama seluas 351,54 HA (Tiga Ratus Lima Puluh Satu dan Lima
ub lik
ah
A
Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan
Puluh Empat Perseratus Hektare) di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
am
4.
1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 660.1/01/AMDAL/BLH-KBR/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 tentang
ep
Kelayakan Lingkungan Hidup Up Dating Andal, RKL dan RPL
ah k
Kegiatan Rencana Penambangan Batubara Terpadu Atas Nama PT. Gunung Bara Utama Di Kecamatan Damai, Kecamatan Nyuatan dan
In do ne si
5.
R
Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat ;
1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
A gu ng
Nomor : BX520/PP.008 tanggal 05 September 2011 tentang
Pemberian Izin Pembangunan Terminal Khusus Pertambangan Batu Bara Kepada PT. Gunung Bara Utama, Di Desa Empakuq,
Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur ;
6.
1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
lik
Operasi Terminal Khusus Pertambanan Batubara Di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; 7.
1
(satu)
lembar
Asli
Sertifikat
Clear
And
Clean
Nomor
:
ub
m
ah
Nomor : BX-149/PP.008 tentang Pemberian Perpanjangan Izin
40/Bb/03/2013 tanggal 22 Mei 2013;
ka
8.
1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024
ep
tanggal 13 Nopember 2019 seluas 288.068 M2, an. Pemegang Hak
9.
R
Barat;
1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00025
es
ah
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai
on
gu
ng
M
tanggal 13 Nopember 2019 seluas 40.055 M2, an. Pemegang Hak
In d
A
Halaman 1267 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1267
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Barat;
R
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai
ng
10. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00026 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 137.832 M2, an. Pemegang Hak
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai
gu
Barat;
11. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00027
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
ub lik
ah
A
tanggal 13 Nopember 2019 seluas 134.704 M2, an. Pemegang Hak
12. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00028 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 73.741 M2, an. Pemegang Hak
am
PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;
ep
13. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
ah k
545/K.739a/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gunung Bara Utama;
In do ne si
R
14. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :
551.3.33/K.511/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Revisi Terhadap
A gu ng
Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 551.3.33/K.1077/2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Pelabuhan, Jalan dan Fasilitas Pendukung kepada PT. Gunung Bara Utama;
15. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1817/1.824.5/12 tanggal 5 Nopember 2012;
16. 1
(satu)
bundel
Asli
Izin
Mendirikan
Bangunan
Nomor
:
17. 1
(satu)
bundel
Asli
Izin
lik
Peruntukan Bangunan : Komplek;
Mendirikan
Bangunan
Nomor
:
503/6399/BP2T-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 Peruntukan
ub
m
ah
645.9/103/045/DPM-PTSP.PST/ XI/2017 tanggal 21 November 2017
Bangunan : Coal Handling Facilities;
ka
18. Laporan Keuangan Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun 2016
ep
(laporan keuangan asli);
ah
19. 1 (satu) Bundel yang berisikan 3 (tiga) Kontrak-kontrak perjanjian
es
ditandatangani;
R
(asli) terkait dengan pihak pemberi fasilitas pembiayaan yang telah
ng
M
20. 1 (satu) Bundel Dokumen (asli) Facility Agreement tanggal 05 July
on
gu
2019 dari PT. Adaro Capital Limited kepada PT. TRAM Tbk ;
In d
A
Halaman 1268 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1268
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
21. Perjanjian dan kontrak yang dibuat dan diadakan oleh Perusahaan dengan pihak lain selain pemberi fasilitas pembiayaan (termasuk
ng
dengan pemerintah maupun dengan pihak terafiliasi), yaitu 5 (lima) Bundel Kontrak (asli) penjualan batubara ;
(b)
1 (satu) Bundel Kontrak (asli) dengan pemasok;
(c)
1 (satu) Bundel yang berisikan 3 (tiga) Kontrak (asli) dengan
gu
(a)
1 (satu) Bundel yang berisikan 2 (dua) Kontrak (asli) dengan Perusahaan Jasa Angkutan (tongkang);
(e)
1 (satu) Bundel Perjanjian (asli) sewa Alat Berat.
ub lik
ah
A
(d)
perusahaan Jasa Penambangan;
22. 2 (dua) Bundel Fotocopy Bukti penyampaian laporan pajak tahunan Perusahaan kepada kantor pajak Tahun 2014 dan Tahun 2015;
am
23. Informasi mengenai infrastruktur:
1 (satu) Bundel (asli) Rencana pengembangan infrastruktur
ep
berupa perjanjian tentang pengadaan barge loading conveyor
ah k
Nomor : 012/AGR/GBU1-DSS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 antara PT. GBU dan PT. Dwijaya Sentreal Sarana;
In do ne si
R
24. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan Eksplorasi;
25. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan JORC (Resource, Reserve, FS
A gu ng
Tambang);
26. 1 (satu) Bundel (asli) Studi geoteknik dan hidro geologi PT. Gunung Bara Utama;
27. 1 (satu) bundel (asli) Faktur Pembelian 3 (tiga) unit Caterpillar Engine Genset;
28. 1 (satu) Lembar (asli) Sistem K3 yang diterapkan dalam perusahaan
lik
29. 1 (satu) lembar (asli) Sertifikasi dengan peringkat Biru yang diperoleh perusahaan tanggal 5 Juni 2019;
30. 1 (satu) Bundel (asli) Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Juli 2019 antara
ub
m
ah
tanggal 4 Januari 2017;
PT. Alam Tri Abadi ( Adaro Group) dengan PT. Trada Alam Minera
ka
Tbk, PT. Gunung Bara Utama, PT. Inti Pancar Dinamika, PT. Jaya
ep
Benua Energi, PT. Inti Pancar Investa, PT. Trada Bara Jaya, PT. Pari
ah
Bara Jaya dan Heru Hidayat jasa
integrasi
layanan
logistik
dan
manajemen
R
pemberian
dalam bentuk penyediaan dan
es
pengangkutan darat batubara, termasuk hauling road menyediakan,
ng
M
membangun, menguasai, memiliki dan memelihara infrastruktur
on
gu
hauling road yang diperlukan.
In d
A
Halaman 1269 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1269
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco tipe studio G 11 18.
2.
1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 Unit A.
3.
1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51
ng
1.
gu
D yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 dan Nomor 51 H Tower Satinwood.
1 (satu) unit Apartemen Basswood Nomor 9 E THE Pakubuwono Residence.
5.
1 (satu) unit Apartemen Setiabudy Sky Garden.
6.
1 (satu) unit Kapal Layar Motor (KLM) Phinisi 231 GT No.1005-LL 9
ub lik
ah
A
4.
am
Nomor472-L. di Pelabuhan Bira Bulukumba.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang
ep
bukti sebagai mana termuat dalam berita acara;
ah k
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
In do ne si
Bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah perusahaan BUMN yang
R
-
bergerak dibidang perasuransian jiwa, sahamnya dimiliki Negara 100%,
A gu ng
berdasarkan Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya dibentuk untuk turut
membangun ekonomi nasional dan berhak melakukan kegiatan oprasional
pengelolaan asuransi khususnya jiwa serta pengelolaan kegiatan investasi
baik dalam asest financial atau asset properti berupa tanah atau bangunan;
-
Bahwa yang menjadi bisnis utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah dengan menjual polis asuransi jiwa, dana pensiun dan asuransi
melakukan investasi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Devisi dan
Keuangan
dibawah
Direktur
Keuangan
investasi
ub
Investasi
dilaksanakan melalui instrument berupa Depositi, Obligasi, Saham, Reksadana dan Properti;
Bahwa Hendrisman Rahim diangkat sebagai Direktur Utama PT Asuransi
ep
-
Jiwasraya (Persero) sejak tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan Surat
ah
ka
Bahwa terhadap penerimaan polis tersebut dikelola dengan cara
lik
-
m
ah
kesehatan dengan menerima premi dari para nasabah;
R
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-14/MBU/2008
es
tanggal 8 Agustus 2008 dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
ng
M
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Nomor 155 tanggal 29 Agustus
on
gu
2008 yang dibuat dihadapan Notaris Netty Maria Mechdar, S.H;
In d
A
Halaman 1270 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1270
Bahwa Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(Persero) sejak tanggal 15 Januari 2008 sampai tanggal 15 Januari 2018, pada periode pertama dari tahun 2008 sampai tahun 2013 dan
ng
yaitu
periode kedua sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 dengan membawahi 5
(lima) devisi yaitu Devisi Akutansi; Devisi Invenstasi dan Keuangan; Devisi
gu
Teknologi Informai; Devisi Sumber Daya Manusia; Devisi Pengadaan dan Umum;
Bahwa Hary Prasetyo pada tahun 1993 sampai 1995 sebagai Direktur Dhanawibawa Artha Cemerlang; tahun 1995 sebagai Auditor di Artha
Graha Cemerlang, tahun 2000 sampai tahun 2003 sebagai Vice President
ub lik
ah
A
-
di PT Trimega Securities, tahun 2003 sampai tahun 2005 sebagai Vice President di Batasa Capital, tahun 2005 sampai tahun 2008 sebagai
am
Direktur Utama di Lautan Dana Asset Management; -
Bahwa Syahmirwan sebagai Kepala Devisi Invenstasi dan Keuangan dari
ep
tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 dan selanjutnya digantikan oleh
ah k
saksi Agustin Widhiastuti dari tahun 2014 sampai tahun 2018; -
Bahwa Joko Hartono Tirto sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2003
In do ne si
R
sebagai Kepala Devisi Informasi Teknologi di PT Trimegah Sekuritas,
Direktur Utamanya adalah Avi Dwipayana dengan Direktur Piter Tanuri,
A gu ng
dari tahun 2003 sampai tahun 2008 sebagai Direktur Inti Agri Resources sedangkan
Direktur
Utamanya
adalah
Alvian
Dwipayana
dengan
Komisaris saksi Heru Hidayat dan sejak tahun 2008 hingga saat ini
sebagai Advisor di PT Maxima Integra dengan Direktur Utama adalah Heru Hidayat;
-
Bahwa yang termasuk dalam group PT Maxima Integra adalah PT Trada
lik
dengan kode saham IIKP dan PT Soe Makmur Utama dengan kode saham SMRU; -
Bahwa Heru Hidayat sebagai Direktur PT Cherindo Ceria dan PT Plaspek
ub
m
ah
Maritim Tbk dengan kode saham TRAM, PT Inti Agri Resources Tbk
tahun 1995 di Solo, pada tahun 2004 PT Inti Kapuas Arwana selaku
ka
pemegang saham, pada tahun 2009 mendirikan PT Gunung Bara Utama
ep
selaku pemegang saham, tahun 2017 melakukan penyertaan modal dengan komisisi 40% sampai 50% sisanya adalah milik public dengan
ah
R
bidang usahanya adalah perkapalan dan tambang batubara yang
es
berkantor di Wisma Amex Lantai 2 Jalan Melawai Raya Nomor 7
on
Bahwa Benny Tjokrosaputro sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 sebagai
gu
-
ng
Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan mempunyai 10 anak perusahaan;
In d
A
Halaman 1271 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 1271
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, sejak tahun 2016 sebagai
pemegang saham PT Rimo dan sejak tahun 2018 sampai saat ini sebagai
-
ng
Komisaris PT Hanson Internasional Tbk;
Bahwa setelah Direksi PT Asuransi Jiwasraya dilantik, Bapepam-LK menyampaikan kondisi PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan insolvensi
gu
maka Bapepam-LK meminta agar melakukan restrukturisasi dengan cara: - Seluruh produk fortofolio PT Asuransi Jiwasraya di review kembali;
- Investasi miss match antara asset dengan liability atau keseimbangan antara janji produk dengan pengelolaan invenstasi;
ub lik
ah
A
- Teknologi Informasi mengintegrasikan database Portofolio;
- Oprasional kantor-kantor Cabang PT Asuransi Jiwasraya tidak optimal; -
Bahwa menindak lanjuti saran dari Bapepam-LK Direksi membentuk Tim
am
Portofolio Jiwasraya dan dari Laporan hasil Tim Fortofolio menyampaikan PT Asuransi Jiwasraya mengalami insolvensi sebesar Rp6.700.000.000,00
ep
(enam triliun tujuh ratus miliar rupiah) maka Risk Based Capital sebesar
ah k
minus 580% sedangkan minimal tingkat kesehatan Perusahaan Asuransi adalah 120% sehingga kondisi PT Asuransi Jiwasraya pada saat itu dalam
In do ne si
-
R
keadaan kurang sehat;
Bahwa pada awal tahun 2008 Direksi membentuk Komite Investasi dengan
A gu ng
tujuan untuk mengoptimalkan hasil investasi dengan melibatkan lintas sektoral untuk menetapkan kebijakan investasi dengan susunan Komite Investasi untuk tahun 2008 adalah: Ketua Komite Investasi : Wakil Ketua
: Harry Prasetyo (Direktur Keuangan);
Anggota
: Indra Catarya Situmeang (Direktur Teknik)
lik
ah
I Putu Suryono (KaDiv Keuangan);
ub
Daffras (Kadiv Pemasaran);
Lusiana (Kabag Pengembangan Dana); -
Bahwa
pembentukan
dan
pengangkatan
Komite
Investasi
adalah
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor
ep
m
De Yong Andrian (Direktur Pemasaran); Donny S Karyadi (KaDiv Investasi);
030a.SK.U.0208 tanggal 4 Februari 2008 dengan kewajiban memantau
ah
ka
Drs Hendrisman Rahim (Direktur Utama);
R
pelaksanaan kegiatan investasi berdasarkan batasan-batasan transaksi
Komite
Investasi
adalah
melakukan
monitoring
ng
M
wewenang
es
secara umum dengan tetap mengacu pada pedoman investasi dan atas
on
gu
pelaksanaan investasi oleh Tim Pengelola investasi (Devisi Investasi)
In d
A
Halaman 1272 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1272
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berdasarkan pedoman Investasi sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 9 Januari 2004 yang telah dirubah dengan
ng
Surat Keputusan Direksi Nomor 008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004; -
Bahwa pada tanggal 6 dan 14 Februari 2008 dilakukan rapat Komite
gu
Investasi dengan kesimpulan dilakukan beauty contes untuk pemilihan Manajer Investasi, namun pada kenyataannya saksi Hary Prasetyo
AAA Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT.
Danareksa Investment Management dan PT. Trimegah Sekuritas sebagai
ub lik
ah
A
melakukan penunjukan langsung kepada 4 Manajer Investasi yakni PT.
Manajer Investasi yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya; -
Bahwa Direksi PT. Asuransi Jiwasraya melalui Hary Prasetyo selaku
am
Direktur Keuangan membuat arahan investasi diantaranya merubah portofolio saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya. Pada akhirnya
ep
saham-saham blue chip yang merupakan saham BUMN yang dimiliki PT.
ah k
Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke dalam 4 MI (semi discretionary Fund) melalui asset settlement;
Bahwa Direksi PT. Asuransi Jiwasraya melalui Hary Prasetyo selaku
In do ne si
R
-
Direktur Keuangan membuat arahan investasi diantaranya merubah
A gu ng
portofolio saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya. Pada akhirnya
saham-saham blue chip yang merupakan saham BUMN yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke dalam 4 MI (semi discretionary Fund) melalui asset settlement;
-
Bahwa pada bulan Mei 2008, Hendrisman Rahim melalui Hary Prasetyo
membuat kesepakatan bersama (gentlemen„s agreement) dengan Heru
Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Kesepakatan tersebut kemudian
lik
melalui Joko Hartono Tirto, dengan syarat Heru Hidayat berkewajiban
-
ub
untuk menjaga Nilai Aktiva Bersih portofolio saham;
Bahwa pada bulan Mei Tahun 2008, pada pertemuan antara Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto. Joko Hartono Tirto menyampaikan
ka
m
ah
memberikan pengelolaan saham sepenuhnya kepada Heru Hidayat
ep
kepada Hary Prasetyo untuk membuka akun di HD Capital dan meminta
ah
agar PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham smallcap yang
R
beresiko tinggi (high risk) yaitu membeli saham-saham PT. Inti Agri
es
Resources dengan kode efek IIKP dan saham PT. Trada Alam Minera
ng
M
dengan kode efek TRAM yg dimiliki Heru Hidayat dan merupakan saham
on
gu
yg kinerja buruk serta tidak liquid 45;
In d
A
Halaman 1273 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1273
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada bulan Juni 2008 Joko Hartono Tirto bertemu dengan Hary
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Prasetyo di kantor Hary Prasetyo di Jalan Ir H Juanda, pada saat
ng
pertemuan tersebut Hary Prasetyo mengeluh dengan mengatakan PT
Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian kemudian Joko Hartono Tirto menawarkan akan memberikan bantuan;
Bahwa antara bulan Juli dengan Agustus tahun 2008, Joko Hartono TIrto
gu
-
kembali menemui Hary Prasetyo dikantornya dan pada pertemuan
mengusulkan agar dibentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan
tujuan untuk me rebalancing nilai portofolio yang dimiliki PT Asuransi
ub lik
ah
A
tersebut juga hadir Syahmirwan, pada saat itu Joko Hartono Tirto
Jiwasraya dengan cara harga yang dicatat adalah harga perolehan, sedangkan pada saat itu harga fortofolio yang dimiliki oleh PT Asuransi
am
Jiwasraya sedang dalam keadaan merosot sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian, atas usulan Joko Hartono Tirto
ep
tersebut, Hary Prasetyo menyatakan yang penting PT Asuransi Jiwasraya
ah k
tidak boleh rugi dan Hary Prasetyo menyatakan selanjutnya Joko Hartono Tirto berkomunikasi dengan Syahmirwan untuk mengatur investasi saham
In do ne si
-
R
dari PT Asuransi Jiwasraya;
Bahwa kemudian Joko Hartono Tirto selaku Advisor di PT Maxima Integra
A gu ng
menemui Heru Hidayat untuk mengelola saham-saham dari Heru Hidayat, namun Heru Hidayat mengatakan kepada Joko Hartono Tirto untuk
berkordinasi dengan Piter Rasiman, karena Piter Rasiman yang dipercaya
untuk mengelola saham-saham Heru Hidayat dan untuk mempermudah ruang gerak Joko Hartono Tirto maka disebutlah Joko Hartono Tirto sebagai Advaisor dari PT Maxima Integra;
-
lik
ah
broker HD Capital sebanyak 28.300.000 (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu) lembar senilai Rp15.036.497.500,00 (lima belas miliar tigah puluh
ub
m
enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008 dilakukan pembelian saham IIKP
ka
sebanyak 5.000.000 (lima ribu) lembar melalui broker HD Capital senilai
ep
Rp3.258.125.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pembelian saham IIKP tidak pernah dibahas dalam rapat Komite
R
-
es
Investasi, namun dibeli langsung berdasarkan perintah Hary Prasetyo dan pada saat pembelian saham IIKP tidak tergolong dalam daftar LQ45 dan
ng
M
on
gu
juga tidak dalam kategori saham yang bluechip;
In d
A
Halaman 1274 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2008 dilakukan pembelian saham IIKP melalui
Halaman 1274
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada bulan Agustus 2008 setelah Syahmirwan menjabat sebagai
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kepala
Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang menggantikan Dony
ng
Karyadi Sudarmono, Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim
dan Hary Prasetyo melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto untuk membentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD),
gu
yg menampung saham-saham hasil semi discretionary fund dari 4 Manajer Investasi dan saham IIKP yg dibeli secara langsung oleh Hary Prasetyo;
Bahwa atas saran dari Joko Hartono Tirto, dilaksanakan Kontrak Pengadaan Dana (KPD) pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan Joko Hartono Tirto menyarankan menunjuk
ub lik
ah
A
-
Menager Investasinya PT Treasure Fund Investama untuk mengelola fortofolio
PT
Asuransi
Jiwasraya
maka
PT
Asuransi
Jiwasraya
am
menyerahkan setoran awal berupa saham dengan asset settelement senilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima
ep
puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh
ah k
tiga ribu rupiah tujuh puluh lima sen) yang terdiri dari 32 (tiga puluh dua) unit
saham
diantara
IIKP
dengan
unrealized
loss
sebesar
In do ne si
R
Rp117.187.198.043,75 (seratus tujuh belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh tiga rupiah
A gu ng
tujuh puluh lima sen) dan uang tunai (kas) sejumlah Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah);
-
Bahwa pada bulan September 2008 Kontrak Pengolahan Dana (KPD)
diakhiri karena PT Asuransi Jiwasraya maka pada tanggal 17 September 2008
PT
Asuransi
Jiwasraya
mengirimkan
surat
Nomor
895/Jiwasraya/K/09.08 kepada PT Treasure Fund Investama perihal Kerjasama
Kontrak
Pengolahan
dengan
dan Syahmirwan
lik
menginstruksikan agar dilakukan asset settlement
Dana
sebagai Kepala Devisi Investasi memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyiapkan draf asset settlemen saham untuk bulan Oktober 2008 dan
ub
m
ah
Pengakhiran
pada tanggal 25 September 2008 dilakukan entry pembukuan atas saham
ka
menggunakan harga pasar dan PT Treasure Fund Investama melalui surat
ah
pelaksanaan
ep
pada tanggal 29 September 2008 Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 melaporkan pemindahan
saham
atas
saham-saham
hasil
asset
September 2008 yang terdiri dari 15 jenis saham
dengan jumlah
es
R
settlement dengan menggunakan harga pasar saham tanggal 29
ratus
enam
puluh
tujuh)
lembar
dengan
nilai saham
on
dua
gu
ribu
ng
M
1.536.057.267 (satu miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima puluh tujuh
In d
A
Halaman 1275 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1275
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
keseluruhannya Rp488.298.461.770,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam
ng
puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.
BKDP
2
BFIN
3
Nilai Saham per Nilai
Jumlah Lembar
(Rp)
30.000.000
93,00
2.790.000.000,00
1.261.100
1.050,00
1.324.155.000,00
BNII
167
310,00
51.770,00
4
BNBR
190.500.000
245,00
46.672.500.000,00
5
BUMI
6.157.500
3.200,00
19.704.000.000,00
6
BTEL
3.000.000
7
DEWA
664.597.000
8
ENRG
10.548.500
9
ELTY
1.500.000
10
IIKP
124.300.000
11
KBRI
110.000.000
12
TRAM
390.000.000
380,00
148.200.000.000,00
13
UNTR
75.000
9.450,00
708.750.000,00
14
LSIP
918.000
3.550,00
3.258.900.000,00
15
UNSP
3.200.000
710,00
2.272.000.000,00
-
488.298.461.770,00
250,00
750.000.000,00
205,00
136.242.385.000,00
520,00
5.485.220.000,00
235,00
352.500.000,00
660,00
82.038.000.000,00
350,00
38.500.000.000,00
In do ne si
A gu ng
JUMLAH 1.536.057.267
-
Saham
lembar (Rp)
ub lik
Saham
ep
.
R
ah k
am
ah
A
gu
No Nama
Bahwa selanjutnya setelah Kontrak Pengolahan Dana diakhiri maka
sekitar bulan September 2008 Joko Hartono Tirto kembali menemui Syahmirwan dan Erry Syafruddin sebagai Wakadiv Investasi dan untuk membicarakan pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT);
-
Bahwa oleh karena ada kebijakan untuk pembentukan Reksa Dana
Penyertaan Terbatas (RDPT) harus dilaksakanan oleh Manager Investasi
lik
Investama; BNI Investama dan AIM Trust Investama, selanjutnya Joko Hartono Tirto memperkenalkan AIM Trust kepada Syahmirwan; Bahwa
selanjutnya
portofolio
saham
yang
berasal
ub
-
dari
Kontrak
Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama untuk ditempatkan kembali kedalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas
ep
ka
m
ah
yang telah terdaftar yaitu diantaranya Dhanareksa Investama; Bahana
(RDPT) melalui AIM Trust agar Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
ah
tahun 2008 dengan cara me-rebalancing dan me-restrucing
serta nilai
es
R
saham tersebut ditentukan oleh pihak Manager Investasi karena sudah
M
menjadi kewenangan Manager Investasi dan Manager Investasinya telah
on
gu
ng
ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;
In d
A
Halaman 1276 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1276
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada awal tahun 2009, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Syahmirwan melakukan pertemuan dengan Heru Hidayat dan Joko
ng
Hartono Tirto di C Steak Resto untuk mempertegas kesepakatan pengelolaan
investasi
saham
milik
PT
Asuransi
Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT);
pada
Bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada AIM Trust yang berasal
gu
-
Jiwasraya
dari asset settlement yang berasal dari Kontrak Perjanjian Dana PT
Asuransi Jiwasraya senilai Rp769.841.705.495,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima ribu
ub lik
ah
A
Treasure Fund Investama dan saham-saham lain yang dimiliki oleh PT
empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dan ditambah sejumlah kas untuk membeli
produk
reksadana
AIM
Trust
JS
Pro
Kesatu
am
Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah) dan AIM Trust JS Pro Kedua
Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh
ep
miliar rupiah) dan Dhanareksa JS Flexi II senilai Rp155.000.000.000,00
ah k
(seratus lima puluh lima miliar rupiah); -
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2008 dibuat Nota Internal Kantor Pusat
In do ne si
R
(NIKP) dilakukan rapat Komite Investasi membicaran pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) serta membahas Nilai Aktiva Bersih
A gu ng
(NAB), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) akan menggunakan
discount factor, tidak menggunakan mark to market, saham-saham yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya baik yang berasal dari Kontrak
Perjanjian Dana yang dikelola PT Trasure Fund Investama maupun saham-saham
baru
akan
menjadi
underlaying
dari
Reksa
Dana
Penyertaan Terbatas (RDPT) yang dikelola oleh 4 (empat) Manager
lik
PT Kharisma Asset Managemen, PT Treasure Fund Investama dan PT Dhanawibawa Artha Cemerang; -
Bahwa Berita Acara Rapat Komite Investasi menyatakan:
ub
m
ah
Investasi yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT AIM Trust,
- Bekerjasama dengan Manager Investasi untuk menerbitkan Reksa Dana
ka
Penyertaan Terbatas (reksadana tujuan khusus);
ep
- Memasukan seluruh portafalio saham yang dimiliki perusahaan (regular,
ah
ex fund management dan ex-semi discreasy (sebagai portofolio
R
Reksadana Penyertaan Terbatas);
memungkinkan) untuk
ng
M
melalui mekanisme asset settlement (jika
es
- Melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham campuran
on
gu
meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat Nilai
In d
A
Halaman 1277 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1277
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Aktiva Bersih pada saat redemption lebih kecil dibandingkan Nilai Aktiva Bersih awal tahun 2008;
ng
- Hasil redemption reksadana (cash maupun asset) akan dimasukkan menjadi portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
- Pemindahan seluruh asset ke Reksa Dana Penyertaan Terbatas akan
gu
menggunakan harga perolehan sehingga tidak ada realized loss;
- Melakukan pelunasan lebih awal (liquidasi) Reksadana Proteksi Maxima
-
loss yang sangat tinggi sebesar 20% sejak awal tahun 2008, redemption akan dilakukan dengan mekanisme asset settlement;
ub lik
ah
A
yang dikelola oleh PT Kresna Securities karena membukukan unrealized
Bahwa setelah antara Hary Prasetyo mengadakan kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto untuk mengelola investasi dalam bentuk fortofolio
am
berupa saham yang dengan prinsip PT Asuransi Jiwasraya jangan rugi maka Joko Hartono Tirto menemui Heru Hidayat untuk mengelola saham-
ep
saham Heru Hidayat, namun Heru Hidayat mengatakan untuk menemui
Rasiman;
Bahwa jika Joko Hartono Tirto akan melakukan transaksi saham dengan
R
-
In do ne si
ah k
Piter Rasiman karena yang mengelola saham Heru Hidayat adalah Piter
Pieter Rasiman selalu menghubungi Moudy Mangkey dengan cara
A gu ng
menginformasikan kepada Moudy Mangkey untuk mencari saham yang
dibutuhkan dengan cara menyampaikan jumlah dan nilai saham dan juga
menyampaikan broker yang akan dihubungi, transaksi saham-saham
tersebut lebih banyak melalui pasar negosiasi, nilai rata-rata transaksi perminggu adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
-
Bahwa nama-nama broker yang dihubungi Moudy Mangkey untuk transaksi saham adalah Trimegah Sekuritas, OCBC Sekuritas, Daewoo
lik
Sekuritas, Ciptadana Sekuritas, Lautandana Sekuritas, sedangkan untuk
ub
transaksi Reksadana adalah Treasure Fund Investama, Millenium Asset Management, Sinarmas Saham Ultima, Dhanawibawa Sekuritas; -
Bahwa Moudy Mangkey sekitar 2 (dua) kali diajak oleh Joko Hartono Tirto ke Kantor PT Asuransi Jiwasraya dan bertemu dengan Syahmirwan dan
ep
ka
m
ah
Sekuritas, Royal Investindo, Pool Sekuritas, Millenium Sekuritas, Sinarmas
Agustin membahas rencana transaksi saham, kondisi saham yang dimiliki
ah
R
PT Asuransi Jiwasraya, saat itu Syahmirwan menyampaikan posisi saham
es
milik PT Asuransi Jiwasraya lagi turun, lalu Joko Hartono Tirto
on
Bahwa Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman selalu mengintruksikan untuk
gu
-
ng
menyarankan untuk jual atau beli saham-saham tertentu;
In d
A
Halaman 1278 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1278
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melakukan transaksi saham-saham TRAM, IIKP, PCAR, POOL, ANTM, PGAS, BJBR, SMRU, POLA, SMBR, PPRO;
Bahwa pada tahun 2012 Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
ng
-
melakukan kesepakatan dalam jual beli saham untuk menaikkan harga
saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dengan menggunakan nama-nama
gu
orang lain yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga
harga
saham
mengalami
kenaikan
seolah-olah
sesuai
yang diatur oleh pihak-pihak tertentu. Setelah harga saham-saham tersebut mengalami kenaikan, kemudian Heru Hidayat dan Benny
ub lik
ah
A
permintaan pasar yang wajar dan bukan diakibatkan oleh proses jual beli
Tjokrosaputro menjual secara negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwasraya, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio
am
Reksa Dana; -
Bahwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan secara masif
ep
melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Heru Hidayat meskipun
ah k
saham-saham tersebut selalu mengalami penurunan harga (pasar). Agar saham-saham yg dimiliki tidak tercatat rugi, kemudian dibentuk Reksa
In do ne si
R
Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai bagian dari kesepakatan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dengan Heru Hidayat
A gu ng
dan Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa pada akhirnya saham-saham yg dimiliki secara langsung (direct)
dari pembelian sebelumnya kemudian dipindahkan ke dalam Reksa Dana
Penyertaan Terbatas (RDPT) yang dikelola saksi Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto;
-
Bahwa pada periode Tahun 2012 masih di skema Reksa Dana Penyertaan
Terbatas selain saham-saham milik Heru Hidayat, saham-saham milik
lik
Asuransi Jiwasraya melalui kesepakatan Heru Hidayat dan Beny
ub
Tjokrosaputro atas persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan; -
Bahwa Pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas berlangsung sejak
ep
akhir tahun 2008 sampai dengan tahun 2016, saham-saham milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya, baik
ah
ka
m
ah
Benny Tjokrosaputro juga dibeli dan dimasukkan ke dalam RDPT milik PT.
R
yang secara langsung maupun melalui RDPT. PT Asuransi Jiwasraya
es
melalui Manajer Investasi dalam skema pengelolaan RDPT melakukan
ng
M
pembelian saham-saham yang berkinerja buruk dan tidak liquid 45 dengan
on
gu
harga yg tinggi melalu proses jual beli dengan counterparty (lawan
In d
A
Halaman 1279 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1279
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
transaksi) yang sama dan dengan menggunakan nominee-nominee yang sama; Bahwa
pada
tanggal
11
Juni
2014,
ng
-
melalui
email
[email protected] Heru Hidayat menyampaikan kepada Benny Tjokrosaputro untuk mentransfer uang kepada beberapa nominee
gu
untuk keperluan transaksi menaikkan harga (binit up) dalam skema pump and dump kemudian saksi Benny Tjokrosaputro mentransfer uang kepada
- Atas nama Suprihatin Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus
ub lik
ah
A
para nominee diantaranya kepada nominee:
miliar rupiah);
- Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2
am
Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
ep
- Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab
ah k
BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
In do ne si
R
- Atas nama Utomo Puspo Suharto Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI
Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
A gu ng
miliar rupiah);
-
Bahwa yang menjadi nominee Heru Hidayat antara lain yaitu PT. Financial Company
Limited,
PT.
Anugrah
Semesta
Investama,
Bambang
Sumarsono, Dani Bustan, Denny Suriadinata, PT. Dexindo Multiartha
Mulia, Djasmanto Halim, Dudy Subardjo, Erwin Budiman, Heru Hidayat, Jenifer Handayani, Leonard Hartana, Lucki Tan, Meitawati Edianingsih,
Mohamad Paris, Nie Swe Hoa, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Bumi
lik
ah
Harapan Lestari, PT. Topas Internasional, PT. Treasure Fund Investama, PT. Trisurya Lintas Investama, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Mahkota
ub
m
Investama Unggulan, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, Drs Rifin Hartono, PT. Topaz Investment, Rinduwati, Rosita, Ruslee, Suwandi Darmawan, PT.
ep
Puspo Suharto, Wanda Carolina Pola, Wijaya Mulia, Hence Gunawan Kosasih;
Bahwa yang menjadi nominee Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu
R
-
es
Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), PT AJ
ng
M
on
gu
Adisarana Wanaartha, PT. OSO Sekuritas Indonesia, RM Agus Hendro
In d
A
Halaman 1280 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Tandikek Asri Lestari, Tjan Ming Sen, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo
Halaman 1280
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT. Tarbatin Makmur, PT. Indojasa Utama, PT. Topas Internasional, Binsar Haslomon Lubis;
Bahwa untuk menjalankan kesepakatan dalam jual beli saham untuk
ng
-
menaikkan
harga
saham
SMRU,
IIKP,
TRAM,
MYRX
dengan
menggunakan nama-nama orang lain dengan menggunakan 2 (dua)
gu
skema yaitu ;
- Instruksi dari Joko Hartono Tirto langsung kepada saksi Moudy Mangkey
yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. Treasure Fund
Investama PT. AIM Trust; PT. Millenium Capital Management; PT.
ub lik
ah
A
dan selanjutnya Maudy Mangkey menghubungi pihak Manajer Investasi
Dhanawibawa Manajemen Investasi/PAN Arcadia Capital; PT. Kharisma Asset Management/PT. Pool Advista; PT. Jasa Capital;
am
-
Bahwa instruksi dari Joko Hartono Tirto untuk Manajer Investasi yang manajemennya
tidak
dikenal
secara
langsung
Moudy
Mangkey
ep
menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer
ah k
Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. Oso Management Investasi, PT. Prospera Asset Management, PT. Pinnacle Persada Sinarmas
Asset
Management,
PT.
MNC
Asset
In do ne si
PT.
R
Investama,
Management, PT. Maybank Asset Management dan PT. Corfina Capital,
A gu ng
PT. GAP Capital;
-
Bahwa pada akhir tahun 2012 Moudy Mangkey diinstruksikan oleh Joko
Hartono Tirto untuk menaikan harga saham-saham yang terkait dengan reksadana PT Asuransi Jiwasraya diantaranya POOL, FIRE, BJBR dan SMBR dengan tujuan untuk memperbaiki buku Reksadana (Menaikan Nilai Aktiva Bersih) sehingga Laporan Akhir Tahun PT Asuransi Jiwasraya
Bahwa Joko Hartono Tirto menginstruksikan kepada Moudy Mangkey
lik
-
untuk tidak membuat catatan transaksi saham karena semua sudah
-
ub
terekam pada broker;
Bahwa untuk mendukung skema pengaturan transaksi saham milik PT Asuransi Jiwasraya tersebut, Joko Hartono Tirto sejak tahun 2008 sampai
ka
dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan
ep
m
ah
menjadi bagus;
ah
digunakan yaitu broker-broker antara lain:
R
- PT. Trimegah Sekuritas;
es
- PT. Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas);
ng
M
- PT. Daewoo Sekuritas;
on
gu
- PT. Millenium Sekuritas;
In d
A
Halaman 1281 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1281
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- PT. BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas); - PT. Ciptadana Sekuritas;
ng
- PT. Hd Capital;
- PT. Dhanawibawa Sekuritas; - PT. Artha Sekuritas Indonesia;
gu
- PT. Trust Sekuritas;
-
Bahwa pada tahun 2015 Benny Tjokrosaputro ditemani oleh Avi
Prasetyo di ruang kerja dengan tujuan untuk memperkenalkan Benny Tjokrosaputro kepada Hary Prasetyo agar Hary Prasetyo bersedia
ub lik
ah
A
Dwipayana Presiden Direktur PT Trimegah Sekurities menemui Hary
membeli saham-saham Benny Tjokrosaputro, kemudian
Hary Prasetyo
menyatakan bila ada proposal yang akan diajukan untuk menghubungi
am
Divisi Investasi; -
Bahwa setelah pertemuan tersebut
Hary Prasetyo memerintahkan
ep
Syahmirwan untuk melakukan kajian saham-saham Benny Tjokrosaputro,
ah k
namun Syahmirwan berkordinasi terlebih dahulu dengan Joko Hartono Tirto untuk menjaga Nilai Aktiva Bersih Reksadana dengan menjaga
Bahwa sekitar bukan Oktober 2015 Joko Hartono Tirto menginstruksikan
A gu ng
-
In do ne si
Hartono Tirto;
R
komposisi underliying Reksadana maka perlu didiskusikan dengan Joko
kepada Moudy Mangkey untuk membeli saham MYRX, TRAM dengan
secara detail menyebutkan harga, volume dan value total untuk transaksi
saham MYRX, TRAM Moudy Mangkey diperintahkan Joko Hartono Tirto
untuk menghubungi Lisa sebagai sekertaris dari Benny Tjokrasaputro yang bertugas untuk mengelola saham-saham Benny Tjokrosaputro dengan
-
lik
masing-masing;
Bahwa kemudian Agustin Widhiastuti membuat Nota Internal Kantor Pusat terhadap saham-saham milik Benny Tjokrosaputra yang akan dibeli
ub
m
ah
cara pertukaran saham dipasar nego dengan menghubungi brokernya
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Hary Prasetyo dan
ka
Hendrisman Rahim dan setelah berkordinasi lebih dahulu dengan Joko
ep
Hartono Tirto, maka pada tanggal 3 Juli 2015 sampai tanggal 10
ah
Desember 2015 PT Asuransi Jiwasraya membeli saham MYREX dengan
R
nilai pembelian seluruhnya Rp278.599.847.448 (dua ratus tujuh puluh
es
delapan miliar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus
ng
M
empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) terdiri dari
on
gu
422.688.600 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh
In d
A
Halaman 1282 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1282
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
delapan ribu enam ratus) lembar;
Bahwa Bursa Efek Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap
ng
transaksi jual-beli saham IIKP, SMRU, TRAM, MYREX dan LCGP periode 2012 sampai 2018 dengan cara melakukan permintaan penjelasan kepada
emiten melalui Devisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia;
gu
menerbitkan pengumuman unusual activity (UMA) atas saham-saham tersebut karena ditemukan aktifitas perdagangan dan pergerakan harga
A
saham
tidak
biasa
dan
dapat
berpotensi
mengganggu
terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien;
Bahwa sekitar bulan April dan Mei 2015 saat dilakukan Rapat Umum
ub lik
ah
-
yang
Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk tahun 2014 yang dilaksanakan di
am
Kantor Kementerian BUMN, saksi Hendrisman Rahim mempresentasikan komposisi investasi, kemudian Gatot Trihargo yaitu Deputi Jasa Keuangan
ep
Kementerian BUMN mempertanyakan mengapa saham BUMN hanya
ah k
sedikit dibandingkan dengan saham Non BUMN, sehingga kemudian saksi Hendrisman Rahim menginstruksikan untuk membeli saham BJBR, PPRO
In do ne si
R
dan SMBR, menindak lanjuti instruksi saksi Hendrisman Rahim untuk
membeli saham SMBR, PPRO dan BJBR, maka pada tanggal 22 Juni
A gu ng
2016 saksi Hendrisman Rahim menyetujui NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) yang dibuat secara formalitas;
-
Bahwa pembelian saham BJBR dilakukan dari mulai tanggal 28 Juni 2016
sampai dengan tanggal 22 Juni 2017, pada bulan Desember 2016 Syahmirwan memberikan handphone kepada Agustin Widhiastuti yang berasal dari Joko Hartono Tirto untuk berkomunikasi dengan dalam rangka
membeli saham SMBR, PPRO dan BJBR, kemudian Joko Hartono Tirto
lik
ah
menghubungi Agustin Widhiastuti untuk mengkonfirmasi tentang instruksi pembelian saham SMBR, PPRO dan BJBR tersebut, dan mengarahkan
ub
m
pembelian saham-saham tersebut pada BNI Securitas, Mandiri Securitas dan Danareksa Securitas kemudian masing-masing perwakilan dari
ep
melaksanakan pembelian saham SMBR, PPRO dan BJBR, nilai total sham yang ditransaksikan sudah ditentukan, harga saham yang akan dibeli
Bahwa Reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya sebanyak 21 (dua puluh
es
-
R
dilaksanakan pada rentang harga saham harian;
satu) reksadana yang dikelola oleh 13 (tiga belas) Manager Investasi yaitu:
ng
M
on
gu
PT Dhanawibawa Management Investasi; PT OSO Management Investasi,
In d
A
Halaman 1283 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Management Investasi tersebut menghubungi Agustin Widhiastuti untuk
Halaman 1283
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Management,
R
PT Pinnacel Perseda Investama, PT Millenium Capital, PT Prospera Asset PT
MNC
Asset
Management,
PT
Maybank
Asset
ng
Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT
Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, PT Sinarmas Investama;
Bahwa pada akhir tahun 2016 pihak Otoritas Jasa Keuangan telah
gu
-
mengajukan Surat Undangan kepada 11 Manager Investasi karena
10% untuk Reksadana yaitu PT Corpina Capital, PT GAP Capital, PY
Maybank Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT MNC
ub lik
ah
A
adanya pelanggaran investasi pada 1 (satu) portofolio efek melebihi batas
Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Pool Advista Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT Sinarmas Asset
am
Management, PT Syllendra Capital, PT Treasure Fund Investama; -
Bahwa Heru Hidayat adalah sebagai pemilik Perusahaan Manager Pool Advista, PT PT
ep
Investasi PT Millenium Capital Management, PT
ah k
Reasure Fund Investama memiliki saham melebihi 10% pada Reksadana PT Asuransi Jiwasraya, kemudian Heru Hidayat menghubungi Erry
In do ne si
R
Firmansyah dan memperkenalkan Joko Hartono Tirto kepada Erry Firmansyah yang dahulu pada tahun 2010 sampai dengan 2011 bekerja
A gu ng
sebagai Komisaris Independent PT Benaket milik Heru Hidayat;
-
Bahwa kemudian Erry Firmansyah bersama Joko Hartono Tirto menemui
Sujanto sebagai Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK) dengan maksud untuk mempengaruhi Sujanto agar
OJK tidak melikuidasi Manager Investasi milik Heru Hidayat karena telah memiliki saham melebihi 10% pada Reksadana PT Asuransi Jiwasraya;
Bahwa Bursa Efek Indonesia telah melakukan tindakan pengawasan
lik
terhadap transaksi jual/beli saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP untuk tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 dengan cara: -
melakukan permintaan penjelasan kepada emiten melalui Divisi Penilaian Perusahaan BEI;
ka
-
ub
m
ah
-
menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas
ep
saham tersebut karena ditemukan aktivitas perdagangan dan
ah
pergerakan saham yang tidak biasa dan berpotensi mengganggu
melakukan
suspense
atau
penghentian
sementara
aktifitas
es
-
R
terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien;
on
gu
ng
M
perdagangan saham-saham tersebut;
In d
A
Halaman 1284 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1284
Bahwa antara Hary Prasetyo,
Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan kesepakatan terhadap portifolio saham pada Reksa Dana
ng
Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan cara semua saham-saham tersebut menjadi asset settlement ke produk Reksa Dana Konvensional; -
Bahwa pemindahan investasi dari produk Reksa Dana Penyertaan
gu
Terbatas (RDPT) ke Reksa Dana Konvensional dilakukan dengan
mekanisme penjualan (redemption) unit penyertaan secara bertahap baik
pencatatan portofolio efek tidak mengalami penurunan harga, juga agar
Manager Investasi yang mengelola Reksa Dana Konvensional dengan
ub lik
ah
A
secara cash maupun asset settlement, melalui pasar negosiasi agar
perolehan harga yang tinggi, antara Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto bersepakat untuk menentukan Manajer Investasi yang mengelola Reksa
am
Dana Konvensional; -
Bahwa pada tahun 2015 antara Heru Hidayat dengan Benny Tjokrosaputro saham
ep
bersepakat untuk mengadakan Repurchase Agreement (Repo)
ah k
milik Benny Tjokrosaputro yaitu saham MYRX dan BTEK dengan perbandingan 1: 5, dengan cara Heru Hidayat memperkenalkan Joko
In do ne si
R
Hartono Tirto kepada Benny Tjokrosaputro kemudian Joko Hartono Tirto menghubungi Syahmirwan untuk melakukan pembelian saham MYRX dan
A gu ng
BTEK dengan cash senilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar) baik Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat tidak mengetahui dari mana uang tersebut;
-
Bahwa pada tahun 2015 PT Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi
pembelian Medium Term Notes (MTN) milik Benny Tjokrosaputra melalui
Joko Hartono Tirto yaitu MTN PT. Indojasa Utama RP. 199.163.043.874,dan MTN PT Armidian Karyatama melalui broker PT Lautandhana
lik
ah
Securindo dengan total nilai Rp200.133.333.335,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
(MTN)
ub
puluh lima rupiah) dan juga dilaksanakan pembelian Medium Term Notes
m
PT. Hanson International senilai Rp700.000.000.000,00 (tujuh
ratus miliar rupiah); -
Bahwa pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Armidian Karyatama
ep
ka
dan Medium Term Notes (MTN)
PT. Hanson International,
proses
R
penyusunan Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) dilakukan hanya untuk
Bahwa hasil penjualan MTN Indojasa Utama dan MTN Armidian
ng
-
es
memenuhi formalitas semata;
on
gu
Karyatama ditambah uang tunai dari PT Asuransi Jiwasraya. PT Asuransi
In d
A
Halaman 1285 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 1285
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jiwasraya gunakan untuk membeli MTN Hanson International melalui PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker di bulan Desember 2015 yang juga
ng
dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro yang dibeli dari dari PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya (agen fasililtas), dengan rincian pembelian MTN Hanson sebagai berikut :
gu
- Tanggal 28 Desember 2015, setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 260.433.333.334,00 untuk dibayarkan
Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek. 424698945 an. PT. PACIFIC 2000 Sekuritas selaku Broker;
ub lik
ah
A
pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari Rek PT Asuransi Jiwasraya
- Tanggal 28 Desember 2015, setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 240.400.000.000,00 untuk dibayarkan
am
pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. Asuransi Jiwasraya Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek.
ep
424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker;
ah k
- Tanggal 29 Desember 2015, setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 180.360.000.000,00 untuk dibayarkan
In do ne si
R
pada tanggal 29 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. Asuransi Jiwasraya
Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek.
A gu ng
424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker;
-
Bahwa PT Armidian Karyatama dalam laporan keuangannya pada bulan September
2015
tercatat
mengalami
kerugian
International ratingnya adalah BBB;
-
dan
PT
Hanson
Bahwa disyaratkan untuk pembelian Medium Term Notes (MTN)
perusahaan tersebut harus memiliki rating A, Syahmirwan melakukan
perubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai
lik
ah
persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi
ub
m
PT Asuransi Jiwasraya yang pada pokoknya menyatakan pemilihan di pasar perdana dan pemilihan dipasar sekunder dengan ratting grade A,
ep
Nomor 074b.SK.U.0315 tanggal 20 Maret 2015 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya ratting grade A dirubah menjadi BBB; Bahwa penyusunan Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tanpa dilakukan analisa yang mendalam, memadai dengan tujuan
agar Medium Term
es
R
-
Notes (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International dapat
ng
M
on
gu
terlaksana/dapat dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya;
In d
A
Halaman 1286 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
kemudian Keputusan Direksi tersebut dirubah dengan Keputusan Direksi
Halaman 1286
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa MTN Hanson dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya, selanjutnya
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dimasukkan dalam RPDT Dhanawibawa yang kemudian diubah menjadi
ng
saham-saham oleh saksi Joko Hartono Tirto, ditransaksikan ke sejumlah
RDPT sampai dengan berakhirnya RDPT tahun 2016 selanjutnya ditampung ke 13 Manajer Investasi;
Bahwa pada tahun 2016, PT Asuransi Jiwasraya juga membeli 2 (dua)
gu
-
MTN milik Heru Hidayat yaitu MTN Mega Karya Dwipa Rp600 Milyar dan
Rasiman afiliasi Heru Hidayat), dengan rincian sebagai berikut :
- MTN Mega Karya Dwipa sebesar Rp600 Milyar, dilakukan pembayaran
ub lik
ah
A
MTN PT Baramega Persada Investama Rp. 700 M (Milik saksi Piter
secara bertahap yaitu Rp. 300M pada tanggal 5 Februari 2016 dan Rp. 300 M pada tanggal 12 Februari 2016;
am
- MTN Baramega Persada Investama sebesar Rp700 M secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp300M dan pada tanggal
ep
25 Februari 2016 sebesar Rp400M. MTN-MTN tersebut dimasukkan ke
Hartono Tirto;
Bahwa pada tahun 2015 terbit peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
R
-
In do ne si
ah k
dalam RDPT-RDPT dan diubah menjadi Portofolio saham oleh Joko
yang membubarkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sehingga sejak
A gu ng
tahun 2016, saham-saham yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT yang dikelola oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di tampung ke dalam 13 Manajer Investasi yang juga dikelola oleh Heru
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey;
-
Bahwa dalam pengelolaan 13 Manajer Investasi melalui 21 produk Reksa
Dana Konvensional selain saham-saham milik Heru Hidayat dan Benny
lik
grup BAKRIE yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny
SMBR, SMRU, ELTY, BTEL; -
ub
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto antara lain saham BJBR, PPRO,
Bahwa komposisi saham-saham yang berkinerja buruk dan tidak liquid 45
ep
dan saham-saham BUMN yang sebelumnya telah dibeli oleh grup terafiliasi oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. PT. Asuransi
ah
ka
m
ah
Tjokrosaputro ditransaksikan juga saham-saham BUMN dan saham milik
R
Jiwasraya telah melakukan pembelian dengan harga market yang telah
es
naikkan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Whatsapp Fero
ng
M
Budimeliano dan Moudy Mangkey) melalui instruksi Joko Hartono Tirto dan
on
gu
Moudy Mangkey kemudian masukkan ke dalam 13 Manajer Investasi;
In d
A
Halaman 1287 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1287
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa
untuk
transaksi
pembelian
(subscription)
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
penjualan
(redemption) skema instruksi pembelian saham dilakukan oleh Joko
ng
Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey yang menyampaikan kepada broker
antara lain PT. Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Manajemen kemudian
instruksi beli dan jual tersebut diteruskan kepada 13 Manajer Investasi baik
gu
secara langsung maupun melalui pihak PT Asuransi Jiwasraya selaku nasabah;
Bahwa dalam pembelian saham-saham yang berkinerja buruk antara lain saham IIKP, TRAM milik Heru Hidayat dan saham BTEK, RYMO, MYRX milik Benny Tjokrosaputro tersebut dilakukan melalui skema jual beli fund
ub lik
ah
A
-
to fund yakni jual beli hanya diantara produk Reksa Dana dalam 1 Manajer Investasi tersebut yang menyalahi ketentuan OJK Nomor 43 Tahun 2015
am
Tentang Pedoman Manajer Investasi; -
Bahwa saham IIKP, TRAM milik Heru Hidayat dan saham BTEK dan
ep
MYRX milik Benny Tjokrosaputro melebihi komposisi persentase saham
ah k
dalam satu produk Reksa Dana di Manajer Investasi sehingga menyalahi
-
R
Produk Reksa Dana;
In do ne si
ketentuan batasan maksimal penempatan emiten saham dalam satu
Bahwa tanggal 11 Juni 2014 Heru Hidayat menyampaikan kepada Benny
A gu ng
Tjokrosaputro melalui email Heru [email protected] dan [email protected]
untuk
mentransfer
uang
sejumlah
Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar) kepada Piter Rasiman melalui akun
palsu yang digunakan oleh Piter Rasiman dari nominee-nominee Suprihatin Njoman, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo Puspo;
-
Bahwa skema pengendalian pembelian saham pada Manajer Investasi
-
Bahwa pada bulan Juni 2018 di Hotel Fairmont. Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti atas perintah Hary Prasetyo menagih janji Heru Hidayat dan
ub
Joko Hartono Tirto sejumlah Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah)
ka
atas permasalahan penempatan portofolio kode efek saham IIKP, TRAM,
ep
SMRU, MYRX, BTEK, RIMO yang melebihi batasan 20% penempatan investasi pada Produk Reksa Dana pada sejumlah Manajer Investasi; Bahwa PT. Maxima Integra, Inti Agri Resources (IIKP), HD CAPITAL, PT.
R
-
es
Trada Alam Minera (PT. TRAM) dan entitas anak perusahaan PT. TRAM berdasarkan dokumen surat adalah milik dari Heru Hidayat dan Joko
ng
M
on
gu
Hartono Tirto menjadi salah satu Direktur di anak perusahaan tersebut.
In d
A
Halaman 1288 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
untuk kepentingan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;
m
ah
diatur oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dan Piter Rasiman
Halaman 1288
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Piter Rasiman menjadi Direktur di anak perusahaan PT. TRAM. Bahwa PT. Hanson Internasional adalah milik Benny Tjokrosaputro;
Bahwa terkait pembelian saham-saham BUMN diantaranya BJBR, PPRO,
ng
-
SMBR, SMRU oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Pengelolaan investasi 21 Reksa Dana pada 13 Manajer Investasi (MI) pada PT. Asuransi Jiwasraya
gu
dalam periode 2008 sampai dengan 2018 yang pelaksanaannya dilakukan
secara menyimpang, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mendapatkan
Dalam Pembelian Saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU, Heru Hidayat nenerima sebesar Rp4.650.283.375.000,00 (empat triliun enam ratus lima
ub lik
ah
A
imbalan uang dengan perincian sebagai berikut :
puluh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), oleh karena pengelolaan transaksi pembelian Saham BJBR,
am
PPRO, SMBR dan SMRU tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan menggunakan beberapa
ep
pihak (nominee) yang disediakan oleh Heru Hidayat sebagai counterparty
ah k
transaksi, ditambah Rp6.078.500.000.000,reksadana
pada
13
Manajer
Investasi
dalam pengelolaan 21 (MI)
toal
sama
dengan
In do ne si
R
Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan
miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
A gu ng
rupiah) dan juga Benny Tjokrosaputro Dalam Pengelolaan 21 Reksadana pada
13
Manajer
Investasi
(MI),
memperoleh
uang
sebesar
Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah. karena pengelolaan 21 Reksadana pada 13 Manajer Investasi (MI) dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan menggunakan beberapa pihak
-
lik
sebagai counterparty transaksi;
Bahwa atas Kerjasama tersebut Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan menerima uang dan fasilitas perjalanan dari pihak-pihak
ub
m
ah
(nominee) yang disediakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro
terkait yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
ka
Tirto sebagai imbalan karena telah menyerahkan pengelolaan saham dan
ep
reksadana serta MTN milik PT Asuransi Jiwasraya kepada yang
ah
bersangkutan, dengan princian sebagai berikut :
R
Hendrisman Rahim.
es
- Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp5.525.480.680,00
ng
M
(lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu
on
gu
enam ratus delapan puluh rupiah) dari Heru Hidayat dan Benny
In d
A
Halaman 1289 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1289
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang Rp875.810.680,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus
ng
sepuluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019
senilai Rp4.649.670.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh
gu
sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang masuk ke
rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT. Lotus Andalas
Account (SOA) dengan Kode : HEND063R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
ub lik
ah
A
Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of
- Menerima tiket perjalanan ke London sekitar bulan November 2010 dari Joko Hartono Tirto untuk Hendrisman Rahim bersama istri (Lutfia
am
Hidayati; Hary Prasetyo.
ep
- Menerima uang sebesar Rp2.446.290.077,00 (dua miliar empat ratus
ah k
empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
In do ne si
R
Tirto, yang masuk ke rekening efek atas nama Hary Prasetyo pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan
A gu ng
Statement of Account (SOA) dengan Kode : HARY018R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;
- Menerima mobil Toyota Harrier Tahun 2009 An. PT. Inti Agri Resources, Tbk dengan nilai sekitar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menerima mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 An. Joko Hartono
lik
rupiah);
- Menerima tiket perjalanan ke London sekitar bulan November 2010 dari Joko Hartono Tirto untuk Hary Prasetyo bersama istri (Rahma Libriyanti);
ub
m
ah
Tirto dengan nilai Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta
- Menerima pembayaran hotel di Mandarin Orchard Singapore tanggal 19
ka
April 2011 sampai 21 April 2011, yang dibayarkan melalui Kartu Kredit
ep
Joko Hartono Tirto;
ah
- Menerima pembayaran Tiket Pesawat Garuda Indonesia Executive Class
R
atas nama Hary Prasetyo dari Joko Hartono Tirto, tanggal Keberangkatan
ng
M
Bali, Bali – Jakarta;
es
22 Februari 2013, tanggal kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta –
on
gu
- Menerima Jamuan Makan Malam di Amuz Gourmet Restaurant, The
In d
A
Halaman 1290 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1290
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Energy Building, 2nd Floor. Sudirman Central Business District Lot. 11A Jln Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 pada hari Jumat tanggal 14
ng
Desember 2012 pukul 18.30 WIB dari saksi Heru Hidayat;
- Menerima pembayaran Tiket Pesawat Garuda Indonesia JakartaSingapura tanggal 6 Juni 2012 dan Tiket Pesawat Garuda Indonesia
gu
Singapura- Jakarta tanggal 8 Juni 2012 (keduanya kelas ekonomi) serta Voucher Hotel Mandarin Singapura selama 2 Malam yaitu Tanggal 6
Mudahar (istri Hary Pasetyo), dari Joko Hartono Tirto;
- Menerima pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya
ub lik
ah
A
Juni 2012 sampai tanggal 08 Juni 2012 atas nama Rahma Libryanti
(Rahma Libriyanti) dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia), dari PT. Trimegah Sekuritas (perusahaan
am
sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) kepada agen perjalanan PT. Mentari Indah Wisata, yang seluruhnya sebesar
ep
Rp.65.827.157,00 (enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh
ah k
ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menerima pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak Hary Prasetyo dari
In do ne si
R
Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
A gu ng
- Memperoleh fasilitas liburan ke Belitung dari Joko Hartono Tirto pada
sekitar tahun 2016, yang diikuti oleh karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (sekitar 25 orang) termasuk termasuk dikikuti oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo, dengan pembiayaan tiket pesawat PP, transportasi, hotel dan akomodasinya;
Syahmirwan.
lik
Rp4.803.200.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang terdiri atas uang sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar
ub
m
ah
- Menerima uang dan saham sebagai imbalan seluruhnya sebesar
delapan ratus juta rupiah) dan Saham PCAR 220.000 lembar
ka
@Rp.4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai
ep
Rp1.003.200.000,00 (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang
ah
masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan pada PT. Lotus Andalas
R
Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of
es
Account (SOA) dengan Kode : SYAH005R, yang pengelolaan rekening
ng
M
efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
on
gu
- Menerima pembayaran Paket Permainan Golf di Bangkok pada awal
In d
A
Halaman 1291 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1291
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tahun 2018 untuk 5 (lima) paket senilai total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan
ng
Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT
Asuransi
Jiwasraya), dimana tiap 1 (satu) paketnya bernilai Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta -
gu
Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam
termasuk makan dan paket bermain golf.paket permainan Golf tersebut
Capital Management);
- Menerima pembayaran Hotel Meritus Mandarin Singapore tanggal 17
ub lik
ah
A
diterima dari Joko Hartono Tirto melalui Fahyudi (Direktur PT. Millenium
Desember 2009 s/d. 21 Desember 2009 (termasuk penjemputan dari airport ke hotel tanggal 17 Desember 2009 dan pengantaran dari Hotel
am
ke Airport tanggal 21 Desember 2009) untuk Syahmirwan dan keluarga dengan biaya SGD$160nett dibayar dengan kartu kredit saksi Hartono
ep
Tirto;
ah k
- Menerima fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Yogyakarta pada tahun 2017 dari Joko Hartono Tirto melalui Ronald Abnego Sebayang Pool
Advista
Asset
Management)
senilai
total
In do ne si
PT.
R
(Komisaris
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Acara tersebut diikuti oleh
A gu ng
sekitar 7 (tujuh) orang dari Divisi Investasi PT.
Asuransi Jiwasraya
antara lain Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy, Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo;
- Menerima fasilitas berupa Permainan Golf dan Karaoke di Lombok pada
tahun 2014 dari Joko Hartono Tirto melalui Ronald Abnego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management), yang terdiri dari tiket
lik
selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, serta bermain Golf dan karaoke di Lombok;
- Menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok pada akhir tahun 2017 dari
ub
m
ah
pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan
Joko Hartono Tirto melalui Ronald Abnego Sebayang (Komisaris PT.
ka
Pool Advista Asset Management) yang pada saat itu juga dihadiri oleh
ep
Joko Hartono Tirto, selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam menginap di Hotel
ah
Novotel Lombok;
R
- Menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista
es
Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja
ng
M
sama dengan PT Asuransi Jiwasraya, dimana PT. Pool Advista Asset
on
gu
Management membiayai kegiatan tersebut selama 3 (tiga) hari 2 (dua)
In d
A
Halaman 1292 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1292
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
ng
- Memperoleh fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada
bulan Maret 2013 yang diikuti oleh Syahmirwan (dan keluarganya)
bersama dengan Joko Hartono Tirto, Rosita, Erwin Budiman selama
gu
seminggu di Jepang;
- Memperoleh fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada
bersama dengan Joko Hartono Tirto, Rosita, Erwin Budiman selama seminggu di Jepang;
ub lik
ah
A
bulan Desember 2014 yang diikuti oleh Syahmirwan (dan keluarganya)
- Memperoleh fasilitas liburan ke Belitung dari Joko Hartono Tirto pada sekitar tahun 2016, yang diikuti oleh karyawan Divisi Investasi PT
am
Asuransi Jiwasraya (sekitar 25 orang) termasuk termasuk diikuti oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo, dengan pembiayaan tiket pesawat PP,
ep
transportasi, hotel dan akomodasinya;
ah k
- Memperoleh pembayaran perjalanan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dalam rangka visit ke Site Melak (Tambang PT. Gunung
In do ne si
R
Bara Utama) sekitar bulan Mei 2014, yang diikuti oleh Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli I Nyoman Wara dan saksi Teguh
A gu ng
-
Siswanto sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap buktibukti berupa data-data yang cukup yang diperoleh dari penyidik dan
melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait secara langsung, proses pemeriksaan dilakukan secara obyekstif independent dan professional untuk dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya
hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara Nomor
ub
6/LHP/21/3/2020, tanggal 9 Maret 2010 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai dengan 2018;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka
ep
-
Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana
ah
ka
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan
lik
-
m
ah
kerugian negara;
R
Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008
es
sampai dengan tahun 2018 Nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret
ng
M
2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
on
gu
dengan rincian sebagai berikut:
In d
A
Halaman 1293 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1293
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kerugian Negara pada PT Asuransi Jiwasraya atas investasi saham sebagai berikut:
Nama Efek
Nilai Perolehan (Rp)
A
InvestasiSaham
ng
No.
Bank
A
gu
1
Jawa
Barat
Kerugian
Negara (Rp)
1.444.593.050.000
1.444.593.050.000
dan Banten
2
PP Properti
1.312.926.917.000
1.312.926.917.000
3
Semen Baturaja
1.879.200.354.500
1.879.200.354.500
4
SMR Utama
13.563.053.500
13.563.053.500
Subtotal
4.650.283.375.000
ub lik
InvestasiSaham
ah
Nilai
DMI
Prima
1.555.000.000.000,00
775.000.000.000,00
303.000.000.000,00
472.000.000.000,00
830.000.000.000,00
337.000.000.000,00
493.000.000.000,00
1.020.000.000.000,00
837.000.000.000,00
183.000.000.000,00
460.000.000.000,00
8.900.000.000,00
451.100.000.000,00
70.000.000.000,00
0,00
70.000.000.000,00
1.955.000.000.000,00
551.500.000.000,00
1.403.500.000.000,00
845.000.000.000,00
96.000.000.000,00
749.000.000.000,00
Millenium MCM
Equity
Sektoral
m
ah
7 8 9
Flores
Equity Fund
OSO Moluccas Equity Fund
KAM Kapital Optimal KAM
Kapital
Syariah Treasure Fund Super Maxxi
753.000.000.000,00
Syariah
M
12
Prospera Dana Berkembang
160.100.000.000,00
239.900.000.000,00
495.000.000.000,00
0,00
495.000.000.000,00
0,00
405.000.000.000,00
33.000.000.000,00
892.000.000.000,00
405.000.000.000,00
Prospera Syariah
gu
13
SahamMantap
481.500.000.000,00
400.000.000.000,00
Treasure
ng
ah
11
ep
SahamBerkah
R
ka
Treasure
10
271.500.000.000,00
925.000.000.000,00
on
6
OSO
lik
5
ub
4
Kerugian
0,00
A gu ng
Plus
Nilai
1.555.000.000.000,00
Dana
Equity
Redemption
Negara (Rp)
Saham
Millenium
Nilai
(Rp)
Dana
Bertumbuh
Syariah
3
Subscription
(Rp)
DMI 2
Nilai
es
Reksa
Dana
In do ne si
ah k
1
Nama
ep
No.
R
am
Kerugian Negara pada PT Asuransi Jiwasraya atas investasi Reksa Dana:
In d
A
Halaman 1294 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1294
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
14
Corfina
R
Saham Equity
Syariah
260.000.000.000,00
0,00
260.000.000.000,00
446.000.000.000,00
0,00
458.000.000.000,00
10.000.000.000,00
226.000.000.000,00
0,00
515.000.000.000,00
0,00
ng
Corfina Grow-2Prosper
RotasiStrategis GAP
Equity
gu
16
Focus Fund Jasa
Capital
SahamProgresif Maybank
18
Ekuitas Syariah
MNC
19
Dana
Syariah Ekuitas
ah k
21
Pinnacle
Simas
480.000.000.000,00
0,00
480.000.000.000,00
1.935.000.000.000,00
120.000.000.000,00
1.815.000.000.000,00
100.000.000.000,00
23.000.000.000,00
77.000.000.000,00
Dana
Prima Saham
Ultima Total
12.157.000.000.000,00
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka
R
-
515.000.000.000,00
ep
am
II
20
226.000.000.000,00
Dana
Saham
448.000.000.000,00
In do ne si
ah
A
17
446.000.000.000,00
ub lik
15
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Penghitungan Kerugian Negara ditemukan adanya kerugian Negara
A gu ng
terhadap investasi investasi saham BJBR; PPPro; SMBR; SMRU sejumlah Rp4.650.283.375.000,00 (empat triliun enam ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh tiga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian
negara
atas
investasi
Reksa
Dana
sejumlah
Rp12.157.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus lima puluh tujuh milair
rupiah) sehingga total kerugian Negara secara keseluruhan adalah
-
lik
dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Benny Tjokrosaputro pemilik dan pengendali Perusahaan-
ub
m
ah
Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar
perusahaan yang dipergunakan untuk melakukan Pembelian Tanah dan
ka
Property antara lain PT Mandiri Mega Jaya, PT Harvest International, PT
ep
Armedian Karyatama, PT, Duta Karunia Regency. PT Chandra Tribina, PT
ah
Putra Margatapa, PT Smart Rexaindo, PT Soilindo Prima Perkasa, PT
R
Blesindo Terang Jaya, PT Kalingga Persada Inti Makmur, PT Pacific
es
Millenium Land, PT Junti Mas Lestari, PT Bintang Dwi Lestari, PT Bhanda
ng
M
Wibawaasih, PT Citraindo Nusa Maju, PT Graha Interjaya Agung dan ada
on
gu
yang dipergunakan dalam Penjualan dan pembelian kembali Surat
In d
A
Halaman 1295 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1295
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hutang/Medium Term Note (MTN), diantaranya : PT. Pelita Indo Karya,
PT. Royal Bahana Sakti, dan PT. Surya Agung Maju dan Perusahaan yang
ng
dikendalikan oleh Heru Hidayat dipergunakan untuk melakukan transaksi
saham dan MTN untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat diantaranya PT Topaz International dan PT Tandikek Asri Lestari;
Bahwa selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2018, sejumlah
gu
-
uang yang diterima oleh Benny Tjokrosaputro, setelah menerima uang
pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan investasi saham dan
Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasaraya, Benny Tjokrosaputro dengan tujuan
ub lik
ah
A
sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dengan cara melakukan
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk:
am
- Melakukan Pembelian Tanah dan Property menggunakan PT Mandiri Mega Jaya, , PT Harvest International, PT Armedian Karyatama, PT,
ep
Duta Karunia Regency. PT Chandra Tribina, PT Putra Margatapa, PT
ah k
Smart Rexaindo, PT Soilindo Prima Perkasa, PT Blesindo Terang Jaya, PT Kalingga Persada Inti Makmur, PT Pacific Millenium Land, PT Junti
Citraindo Nusa Maju, PT Graha Interjaya Agung;
In do ne si
R
Mas Lestari, PT Bintang Dwi Lestari, PT Bhanda Wibawaasih, PT
A gu ng
- Melakukan transaksi Medium Term Note (MTN) secara melawan hukum menggunakan PT. Armidian Karyatama, PT. Hanson Internasional, Tbk, PT. Pelita Indo Karya dan PT. Royal Bahana Sakti dengan lawan
transaksi perusahaan-perusahaan milik saksi Heru Hidayat antara lain PT. Topaz Internasional dan PT. Tandikek Asri Lestari;
- Melakukan
Jual
beli
saham
dengan
nominee-nominee
Benny
lik
Hartono Tirto diantaranya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, Po Saleh, Catherine, Caroline, Hanny Sutopo, Jocelyn Josephine, Suzana, Aileen Halim, Christopher Gunawan, Kurniati Setyaning, William Wijaya, Dwi
ub
m
ah
Tjokrosaputro dan saksi Heru Hidayat yang dikendalikan oleh Joko
Nugroho, Agung Tobing, Rm. Agus Hendro Cahyono, Okky Irwina Savitri,
ka
Teddy Tjokrosaputro, Dicky Tjokrosaputro, saksi Anne Patricia Sutanto,
ep
Vonny Yuliana Kusuma Dewi, Hanny Sutopo, Zefanya Sita, Hendra Brata,
ah
Michael Sio, Kahar Anwar, Syibil Affiat, Mesalina Affiat, Jimmy Sutopo,
R
Yongki Teja, Yenny Sutanto, Francis Indarto, Hendra Brata, Paula Rosa,
es
Markus, Marcelo, Rika Utaria, Hendra Rustadi, Sukmawati Wijaya,
ng
M
Linawati Gosal, Johan Hartono, Hendry Mirzal, Yudi Daunawati, Joko
on
gu
Hartono Tirto, Piter Rasiman, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo
In d
A
Halaman 1296 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1296
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pusposuharto, Suprihatin Njoman, Freddy Budiman, Ratnawati Wihardjo,
Nie Swe Hoa, Denny Suriadinata. Selain nominee perorangan, transaksi
ng
jual beli saham antara Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
menggunakan perusahaan-perusahaan milik saksi Heru Hidayat antara lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Dexa Indo Pratama, PT Dexindo Jasa
gu
Multi Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Baramega
ah
-
Tandikek Asri Lestari;
Bahwa pada tanggal 26 November 2015 sampai dengan 22 Desember
ub lik
A
Persada Investama, PT. Topaz Investment, PT. Topas International, PT
2015, Benny Tjokrosaputro telah menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson
am
International, Tbk, sejumlah Rp880.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan 14 Maret 2017
ep
-
ah k
Terdakwa mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (Mtn) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson Rp1.753.883.940.824,00 (satu triliun tujuh
In do ne si
R
International, Tbk sejumlah
ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta Sembilan
A gu ng
ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
-
Bahwa pada sekitar tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015 Terdakwa mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham milik Benny Tjokrosaputro pada Bank BCA Nomor rekening 5455184999;
-
Bahwa Terdakwa sekitar bulan April 2016 telah mentransfer uang hasil jual
beli saham milik Benny Tjokrosaputro sejumlah Rp75.000.000.000,00
ah
Untung S, dengan rincian sebagai berikut:
- Transaksi tanggal 21 April 2016 sebesar Rp50,000,000,000,00 (lima
ub
m
puluh miliar rupiah);
- Transaksi tanggal 22 April 2016 sebesar Rp25,000,000,000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Bahwa Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan
ep
-
dengan menggunakan PT. Duta Regency Karunia, kemudian pada tahun
ah
ka
lik
(tujuh puluh lima milyar rupiah) pada Bank Mayapada atas nama Budi
R
2015 Terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik
es
PT. Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen
ng
M
dengan nama South Hill dengan ketentuan Benny Tjokrosaputro
on
gu
menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya, saat
In d
A
Halaman 1297 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1297
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale dari hasil penjualan tersebut Benny Tjokrosaputro telah menerima pembayaran
ng
sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar) dan Tan Kian menerima Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), disamping itu dari pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati
gu
Benny Tjokrosaputro akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30%;
Bahwa Benny Tjokrosaputro membuat Kesepakatan dengan saksi Tan
Kian, dengan ketentuan Saksi Tan Kian akan menerima Fee dari Benny Tjokrosaputro sebesar 20% dari total dana investor jika bisa membawa
ub lik
ah
A
-
investor, dan Saksi Tan Kian membawa Investor sebanyak 4 Investor dan atas Investasi tersebut Saksi
Tan Kian menerima fee sebesar Rp168
am
Milyar dan dibayarkan oleh Benny Tjokrosaputro dalam bentuk saham MYRX dan BTEK senilai Rp168 Milyar;
Bahwa Benny Tjokrosaputro juga menerima bagian berupa 95 (sembilan
ep
-
ah k
puluh lima) unit Apartemen, kemudian terhadap unit properti tersebut
R
perusahaan sebagai berikut: 1.
Atas nama Dicky Tjokrosaputro dan istrinya sebanyak 41 unit;
2.
Atas nama PT. Kalingga sebanyak 45 unit;
3.
Atas nama Caroline sebanyak 2 unit;
4.
Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit;
5.
Atas nama Teddy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit;
A gu ng -
In do ne si
Benny Tjokrosaputro mengatas namakan orang lain atau pihak lain atau
Bahwa 45 unit apartemen atas nama PT. Kalingga, pada bulan Desember
2019 Benny Tjokrosaputro selaku Pemilik PT. Kalingga mengalihkan
pembayaran; -
ub
Bahwa Benny Tjokrosaputro melakukan pembelian 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 (satu) unit di St. Regis Residence dengan harga
ka
SGD5.693.300 dan 3 (tiga) unit di One Shenton Way dengan cara kredit
ep
dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan
Bahwa pada tahun 2016 Benny Tjokrosaputro selaku pemilik PT.
es
-
R
reksadana PT. Asuransi Jiwasraya;
Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), melakukan pembangunan
ng
M
on
gu
perumahan dengan nama Forest Hill, biaya pembangunan perumahan
In d
A
Halaman 1298 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
perikatan akte jual beli, Kindarto Kahar tidak pernah melakukan
m
ah
kepemilikan properti tersebut kepada Kindarto Kahar dengan membuat
Halaman 1298
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan reksadana PT. Asuransi Jiwasraya, bangunan berupa Rumah
-
ng
Toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline;
Bahwa sekitar tahun 2017 Benny Tjokrosaputro membeli tanah melalui
beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas
gu
nama orang lain, sejumlah Rp2.203.097.052.781 (dua trilyun dua ratus tiga
milyar sembilan puluh tujuh juta lima puluh dua ribu tujuh ratus delapan
ah
-
Bahwa pada sekitar tahun 2018 Benny Tjokrosaputro membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Terdakwa sejumlah
ub lik
A
puluh satu rupiah);
Rp3.048.57.298.086,00 (tiga trilyun empat puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh
am
enam rupiah); -
Bahwa membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan
ep
Terdakwa, mentransfer dan membayarkan dana dari PT. Asuransi
ah k
Jiwasraya dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadi Benny
1.
R
Irenewati untuk melakukan:
Transfer ke luar negeri ke HO Wong Law Practice LLC (Singapura)
A gu ng
untuk kepentingan Terdakwa membeli apartement;
2.
Transfer ke Nuevo Global Mauritius untuk kepentingan Terdakwa membayar utang dengan jaminan saham MYRX;
3.
Transfer ke Citi Bank Amerika untuk kepentingan Terdakwa meminjam utang dengan jaminan saham MYRX;
4.
In do ne si
Tjokrosaputro di Bank BCA dan Bank WINDU dengan memerintahkan Jani
Transfer ke Morgan Stanley (Singapura) kepentingan Terdakwa dalam rangka membayar bunga atas pinjaman Terdakwa;
rangka membayar bunga atas pinjaman Terdakwa;
Tranfer dengan nama penerima Tahir di UBS AG Singapura Branch
ub
m
6.
Singapura; 7.
Transfer dengan nama penerima Amolat and Partner di United
-
Bahwa
Benny
ep
Overseas Bank Singapura;
ah
ka
Transfer ke Julius Baer (Singapura) kepentingan Terdakwa dalam
lik
ah
5.
Tjokrosaputro
telah
menempatkan
hasil
penjualan
R
sahamnya secara langsung maupun melalui reksadana kepada PT.
rekening-rekening
perusahaan-perusahaan
ng
M
menggunakan
lain
es
Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mencampurkan dananya dengan yang
on
gu
terdapat pada Bank-Bank yakni : Bank China Construction Bank Indonesia
In d
A
Halaman 1299 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1299
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(CCBI), Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, Bank Mayapada;
Bahwa pada periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 Benny
ng
-
Tjokrosaputro telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) kali
gu
transaksi yang dilakukan di Money Changer PT. Cahaya Adi Sukses
Hutama melalui Jumiah dengan menggunakan rekening Terdakwa di Bank
1003478951 di Bank CCB, selain menggunakan rekening atas nama
Benny Tjokrosaputro, dalam penukaran ke mata uang asing, Benny
ub lik
ah
A
BCA dengan Nomor Rekening 545555897 dan Nomor Rekening
Tjokrosaputro menggunakan perusahaan PT. Pelita Indo Karya dan PT. Royal Bahana Sakti, dengan total transaksi jual valuta asing yang
am
dilakukan Benny Tjokrosaputro dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2018 sebesar Rp38.619.434.500,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus
ep
sembilan belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah)
ah k
dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00 (seratus lima pulih delapan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus
SRE
Kode
Nama Efek
IDD150582782304
AD001224900108
ARMY
IDD150582782304
AD001224900108
BTEK
lik
Efek
Jumlah Efek
ARMIDIAN
611,507
KARYATAMA Tbk
Bumi Teknokultura
89
ub
ah
SID
m
In do ne si
Bahwa Benny Tjokrosaputro melakukan pembelian saham, dengan rincian:
A gu ng
-
R
dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);
Unggul
ka
Tbk
IDD150582782304
AD001224900108
MABA
IDD150582782304
AD001224900108
MYRX
IDD150582782304
AF001B09300196
MYRX
Marga Abhinaya Abadi 35
ep
Tbk
Hanson
International 3
gu
Hanson
International 274,200
RIMO
Rimo
es
Tbk International 250,000
Lestari
on
AF001B09300196
ng
M
IDD150582782304
R
ah
Tbk
In d
A
Halaman 1300 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1300
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tbk
AF001B09300402
IDR
Indonesian Rupiah
0
IDD150582782304
AN001286900186
IDR
Indonesian Rupiah
0
IDD150582782304
AN001286900489
IDR
Indonesian Rupiah
0
IDD150582782304
AZ001A45900191
MYRX
Hanson
ng
IDD150582782304
gu
IDD150582782304
International 5
Tbk
BQ001B10600171
MYRX
Hanson
International 78
Tbk
IDD150582782304
A
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
BQ001B10600171
MYRX
Hanson
International 1,282,051,365
Tbk
IDD150582782304
BQ001B10600171
RIMO
Rimo
International 38
Lestari
IDD150582782304
BS001719400457
ub lik
ah
Tbk HOME
Hotel
Mandarine 24,160,000
Regency
am
Tbk
IDD150582782304
BS001719400457
IDD150582782304
BS001719400457
MABA
Marga Abhinaya Abadi 150,837,800
BS001719400457
BS001719400457
NUSA
Hanson
International 12,200,000
Tbk Sinergi
Megah 27,420,000
Internusa Tbk
RIMO
Rimo
International 45,900,000
A gu ng
Lestari
BS001719400457
SIMA
Siwani Makmur Tbk
IDD150582782304
BZ001369000137
IDR
Indonesian Rupiah
IDD150582782304
DH001D69400196
MYRX
Hanson
Rimo
International 800,000,000
Lestari Tbk
DH001D69400196
RODA
Pikko
Land 212
lik
IDD150582782304
RIMO
0
International 683,676,335
Tbk
DH001D69400196
1,314,200
Development Tbk IDD150582782304
DM001044600153
BTEK
Bumi
Teknokultura 12
Unggul
ub
ah m
Tbk
IDD150582782304
IDD150582782304
In do ne si
IDD150582782304
ep
IDD150582782304
R
ah k
Tbk
MYRX
ka
Tbk
IDD150582782304
DM001044600153
IDD150582782304
DM001044600153
MYRX
Hanson
International 61
ep
Tbk
RIMO
Rimo
International 28
ah
Lestari Tbk
gu
ARMY
Armidian
Karyatama 200
KAEF
es
Tbk Kimia Farma (Persero) 100 Tbk
on
KI0011D9000153
ng
M
IDD150582782304
FS001454300170
R
IDD150582782304
In d
A
Halaman 1301 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1301
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia KI0011D9000153
R
IDD150582782304
IDD150582782304
MYRX
Hanson
International 38
Tbk
LS001ECTC00169
HOME
Hotel
Mandarine 6,097,600
ng
Regency
gu
IDD150582782304
A
IDD150582782304
Tbk
LS001ECTC00169
MYRX
MI001090400179
BOSS
Hanson
International 600,000,000
Tbk
Borneo Olah Sarana 400 Sukses Tbk
IDD150582782304
MI001090400179
VINS
Victoria Insurance Tbk 500
IDD150582782304
MI001090400179
VINS-W Waran Seri I Victoria
IDD150582782304
PG001197100134
500
ub lik
Insurance Tbk
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
NUSA
Sinergi
Megah 100,000,000
Internusa
am
Tbk
IDD150582782304
TP001218400181
MYRXP Hanson
International 10,000
Tbk -
XA001TJOK00112
XA001TJOK00112
A gu ng
IDD150582782304
BTEK
Bumi
HOME
Teknokultura 94,800,000
Unggul Tbk Hotel
Mandarine 476,032,220
Regency Tbk
XA001TJOK00112
HOME-R Right
Ii
Hotel 0
Mandarine Regency Tbk
IDD150582782304
XA001TJOK00112
MABA
IDD150582782304
XA001TJOK00112
MYRX
IDD150582782304
XA001TJOK00112
POSA
0
Marga Abhinaya Abadi 643,583,500 Tbk Hanson
International 104,922,351
Tbk Bliss
Properti 76,800,000
IDD150582782304
XA001TJOK00112
RIMO
Rimo
lik
Indonesia Tbk
International 241,300,007
Lestari Tbk
IDD150582782304
YP001T42N00161
ub
m
ah
IDD150582782304
Indonesian Rupiah
In do ne si
IDD150582782304
IDR
ep
XA001TJO200170
R
ah k
Seri B
IDD150582782304
HOME
Hotel
Mandarine 236,751,500
ka
Regency
ep
Tbk
IDD150582782304
YP001T42N00161
MYRX
Hanson
International 35,200,195
NUSA
M
YU001I29300127
gu
ng
IDD150582782304
Sinergi
Megah 3,140,000
Internusa
es
YP001T42N00161
R
IDD150582782304
Tbk MYRX
Hanson
International 9,500,000
Tbk
on
ah
Tbk
In d
A
Halaman 1302 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1302
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia YU001I29300127
NUSA
R
IDD150582782304
IDD150582782304
Sinergi
Megah 101,130,000
Internusa Tbk
YU001I29300127
ng
IDD150582782304
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
RODA
Pikko
Land 25,000
Development Tbk
YU001I29300127
SUGI
Sugih Energy Tbk, Pt
5,757,990,099
gu
Total
Bahwa Heru Hidayat dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 selaku
pemilik, dari perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group antara lain : 1)
PT. Maxima Integra Investama;
2)
PT Maxima Agro Industri;
3)
PT. Inti Agri Resources. TBK (dengan kode saham IIKP), dengan
ub lik
am
ah
A
-
20
entitas anaknya antara lain :
ep
3.1) PT. Inti Kapuas Internasional (IKI);
4)
PT. Graha Resources
5)
PT. Trada Alam Minera. Tbk (dengan kode saham TRAM), dengan
In do ne si
R
ah k
3.2) PT. Bahari Istana Alkautsar (BIA);
entitas anak perusahaan antara lain :
A gu ng
5.1). PT. Inti Pancar Dinamika (IPD) 5.2). PT. SMR Utama TBK (SMRU) 5.3). PT. Hanochem Shipping (HS) 5.4). PT. Emha Tara Navindo (ETN) 5.5). PT. Trada Offshore Service (TOS) 5.6). PT. Agate Bumi Tanker (ABT) 5.7). PT. Trada Delta Samudra (TDS)
5.9). PT. Bahari Sukses Utama (BSU)
ub
m
5.10). PT. Black Diamond Energy (BDE)
lik
ah
5.8). PT. Trada Shipping International (TSI)
5.11). PT. Semeru Infra Energi (SIE)
ka
5.12). PT. Batu Karya Berkat (BKB)
ep
5.13). PT. Pelabuhan Kalimantan Jaya (PKJ)
ah
5.14). PT. Ricobana (RB)
R
5.15). PT. Ricobana Abadi (RBA)
es
5.16). PT. Gunung Berkat Utama (GBRU)
ng
M
5.17). PT. Adikarsa Alam Resources (AAR)
on
gu
5.18). Trada Samudera Bangsa Pte Ltd (TSB)
In d
A
Halaman 1303 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1303
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
5.19). PT. Jelajah Bahari Utama (JBU) 5.20). PT. Gunung Bara Utama (GBU)
ng
5.21). PT. Troposfir Pancar Sejati (TPS) 5.22). PT. Troposfir Mega Raya (TMR) 5.23). PT. Delta Samudra (DS) PT. PAM Asia Corpora
7)
PT. Maxima Financindo (Pemegang Saham PT. HD Capital)
8)
PT. HD Capital (Sekarang PT. Himayala Energy Perkasa)
9)
PT.Tandikek Asri Lestari
10) PT. Treasure Fund Investama (TFI) 11) PT.Topaz Investment 12) PT.Topas Internasional;
ub lik
ah
A
gu
6)
am
13) PT.Trisurya Lintas Investama. 14) PT. Aneka Minera Indonesia
-
ep
ah k
15) PT. Kalimantan Pancar Sejati;
Bahwa selama kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2018, sejumlah
In do ne si
R
uang yang diterima oleh Heru Hidyat sebagai hasil tindak pidana korupsi
menempatkan ke dalam rekening perbankan baik atas nama Heru Hidayat
A gu ng
maupun pada rekening pihak lain melalui nominee-nominee yakni melalui rekening Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman, Tommy Iskandar Widjaja,
Utomo Pusposuharto, Suprihatin Njoman, Freddy Budiman, Ratnawati Wihardjo, Joanne Christy Hidayat, Alfian Pramana, Michael Danujaya, Nie
Swe Hoa, Denny Suriadinata dan menggunakan beberapa rekening Bank
atas nama perusahaan antara lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Maxima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Dexa Indo Pratama, PT
lik
ah
Dexindo Jasa Multi Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari,
ub
m
PT Baramega Persada Investama, PT. Topaz Investment, PT. Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Trisurya Lintas Investama, PT
ep
Semesta Investama, PT Dexa Medica, PT Millenium Capital Management, PT Kariangau Industri Sejahtera;
Bahwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi
R
-
a.
sesuai Sertifikat Hak Milik
ng
Tanah dan bangunan seluas 779 m2
es
dengan cara membeli tanah dan bangunan :
M
on
gu
Nomor 1168 Atas Nama Heru Hidayat yang terletak di Jalan Hang
In d
A
Halaman 1304 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Sriwijaya Abadi Sentosa, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT. Anugrah
Halaman 1304
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tuah Raya Nomor 21 RT. 002, RW. 06, Kel Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan konsep Syariah
ng
b.
(MMQ) antara Heru Hidayat dengan Cabang Bank CIMB Cabang Stock Exchange Buliding Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli (AJB)
gu
Nomor 147/2017 tanggal 25 Juli 2017 dihadapan Notaris Putu Asti
Nurtjahjati. SH Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan (APHT)
Tan, Danny Tan dan Ricky Tan. c.
Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik
ub lik
ah
A
ditanggal 22 September 2017. An pemilik sebelumnya an. Hendry
Nomor 1698 atas nama Heru Hidayat yang beralamat di Jalan Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan Akad Kredit,
am
sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu Ahli Waris Ny. Daryati (Alm) an Andriyani, Dian Ariyani, Bambang
ep
Widjanarko, Rita Fentarini dan Edwin Hananto berdasarkan Jual Beli
ah k
tanggal 09 Januari 2017 AJB No 02 Tahun 2017 dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan
In do ne si
-
R
(APHT) ditanggal 22 Mei 2017;
Bahwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi
A gu ng
melakukan pembelian tanah dan bangunan yang kemudian di dalam akta jual belinya diatas namakan Utomo Puspo Suharto, yaitu : a)
Tanah dan bangunan seluas 660 m2 sesuai sertifikat hak milik nomor: 1436 yang beralamat di Jalan Subang Nomor 5 Menteng Jakarta
Pusat atas nama Utomo Puspo Suharto dengan harga perolehan
Rp20.000.000.000,00 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor
b)
lik
Yang dijadikan agunan tanggal 27 November 2012;
Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga
ub
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang
m
ah
106/2012 tanggal 27 November 2012 oleh Notaris Wijanto Suwongso.
kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan nilai harga
c)
Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1.300.000.000,00
ep
ka
RP2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah);
ah
(satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Hartono
Tirto
dengan
harga
penjualan
senilai
R
Joko
es on
gu
ng
M
RP2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
In d
A
Halaman 1305 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1305
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan cara membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat
a.
ng
dan menggunakan nama pihak lain, yaitu :
Kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat berupa 1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M, dan Surat Tanda
gu
Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 10181800/MJ/2017, Merk
Landrover, type R. ROVER 5.OL V8AT, an. Pemilik Heru Hidayat, rangka
SALLMAME3CA370967,
Nomor
mesin
11111120372508PS, tahun pembuatan 2017. dengan nilai jual saat
ini sekitar Rp1.174.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh empat
ub lik
ah
A
Nomor
juta rupiah);
am
b.
Kendaraan Bermotor atas nama orang lain :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 88 RTN warna
putih
metalik,
tahun
2016
No
Rangka
ah k
ep
CTNGF3DH268006582, Nomor Mesin 2ARH780259 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian Oktober 2016 dengan
R
nilai jual saat ini sekitar Rp690.000.000,00 (enam ratus
1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 89
A gu ng
-
In do ne si
sembilan puluh juta rupiah);
RTN warna hitam metalik, tahun 2017 Nomor Rangka CTNGF3DH8011352, Nomor Mesin 2ARH962141 Atas nama
pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian Agustus 2017 dengan
dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
-
1 (satu) unit Mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 Nomor Polisi B 9
ah
RTN, warna putih metalik Tahun 2018, Nomor rangka
lik
CTCZAMCA8J2045092, Nomor mesin 8ARW882925 atas nama pemilik PT. Halimas Mandiri, Surat Tanda Nomor Kendaraan
ub
m
(STNK) tanggal 21 September 2018, dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan
-
ep
ka
juta rupiah);
1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan
ah
Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun
R
Pembuatan 2013
beserta STNK diatasnamakan PT. Inti
es on
gu
ng
M
Kapuas International;
In d
A
Halaman 1306 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1306
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Heru Hidayat melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam valutas asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi yaitu :
Menukar valuta asing (Valas) di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera
ng
a.
yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto, sebagai berikut:
gu
1. Heru Hidayat, pada tanggal 28 September 2016 melakukan
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD22,015
A
dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah)
ub lik
ah
Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses
am
Sejahtera;
2. Heru Hidayat, pada tanggal 4 Oktober 2016 melakukan pembelian
ep
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD333,125 dengan kurs
ah k
di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.210.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sepuluh juta rupiah)
In do ne si
R
Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke
A gu ng
rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera;
3. Heru Hidayat, pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD557,308
dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.334.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran
lik
ah
melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT.
ub
m
Berkat Omega Sukses Sejahtera;
4. Heru Hidayat, pada tanggal 1 November 2016 melakukan
ka
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD925,536
ep
dengan kurs di angka Rp9.508, sehingga konversi dalam nilai
ah
rupiah menjadi Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus
R
juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut melalui
es
Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
ng
M
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat
on
gu
Omega Sukses Sejahtera;
In d
A
Halaman 1307 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1307
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
5. Heru Hidayat, pada tanggal 17 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD2.005.220
ng
dengan kurs di angka Rp13.410, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar
delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Heru Hidayat melakukan
gu
pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas
A
nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dalam 2 (dua)
kali transaksi pembayaran oleh Heru Hidayat yaitu sebesar (dua
puluh
lima
miliar
rupiah)
dan
ub lik
ah
Rp25.000.000.000,00
Rp1.890.000.000,-00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
am
6. Heru Hidayat, pada tanggal 21 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,638,694
ep
dengan kurs di angka Rp9.557, sehingga konversi dalam nilai
ah k
rupiah menjadi Rp15.661.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus enam
puluh
satu
juta
rupiah)
Heru
Hidayat
melakukan
In do ne si
R
pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas
A gu ng
nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
7. Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,612,057
dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke
lik
ah
rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
ub
m
8. Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,471
ka
dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai
ep
rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
ah
sembilan puluh juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran
R
melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo
es
Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT.
on
gu
ng
M
Berkat Omega Sukses Sejahtera.
In d
A
Halaman 1308 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1308
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
9. Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD385,017
ng
dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp3.685.000.000,00 (tiga miliar enam ratus
A
gu
delapan puluh lima juta rupiah). Heru Hidayat melakukan
10.
pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan valas
berupa
Dolar
Singapura
sebesar
ub lik
ah
pembelian
SGD2,610,966 dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua
am
puluh lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo
ep
Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama
ah k
Pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera. 11. Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan
In do ne si
R
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,389
dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai
A gu ng
rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan
puluh
juta
rupiah)
Heru
Hidayat
melakukan
pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
12. Heru Hidayat, pada tanggal 24 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD1.981.577
lik
ah
dengan kurs di angka Rp13.570, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar
ub
m
delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan
ka
nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke
ep
rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses
ah
Sejahtera.
R
13. Heru Hidayat, pada tanggal 5 Desember 2016 melakukan
es
pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD316.144
ng
M
dengan kurs di angka Rp13.565, sehingga konversi dalam nilai
on
gu
rupiah menjadi Rp288.500.000,00 (dua ratus delapan puluh
In d
A
Halaman 1309 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1309
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
delapan juta lima ratus ribu rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim
ng
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
A
gu
14. Heru Hidayat, pada tanggal 20 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.488.650
dengan kurs di angka Rp13.435, sehingga konversi dalam nilai
rupiah menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB
ub lik
ah
NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui
transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera;
am
15. Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD529,492
ep
dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai
ah k
rupiah menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA
In do ne si
R
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses
A gu ng
Sejahtera.
16. Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian
valas
berupa
Dolar
Singapura
sebesar
SGD2,647,463 dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga
konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo
lik
ah
Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
ub
m
17. Heru Hidayat, pada tanggal 22 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.477.357
ka
dengan kurs di angka Rp13.470, sehingga konversi dalam nilai
ah
sembilan
ep
rupiah menjadi Rp19.900.000.000,00 (sembilan belas miliar ratus
juta
rupiah).
Heru
Hidayat
melakukan
R
pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim
es
Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA PT.
on
gu
ng
M
Berkat Omega Sukses Sejahtera.
In d
A
Halaman 1310 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1310
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
18. Heru Hidayat, pada tanggal 10 Januari 2017 melakukan pembelian
valas
berupa
Dolar
Singapura
sebesar
ng
SGD1,340,118 dengan kurs di angka Rp9.432, sehingga
konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp12.640.000.000,00 (dua
A
gu
belas miliar enam ratus empat puluh juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer
ke rekening BCA atas nama pemiik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
ub lik
ah
19. Heru Hidayat, pada tanggal 11 Januari 2017 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD39,660
dengan kurs di angka Rp9.405, sehingga konversi dalam nilai
am
rupiah menjadi Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran
ep
melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo
ah k
Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
In do ne si
R
20. Heru Hidayat, pada tanggal 04 April 2017 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD334.447 dengan
A gu ng
kurs di angka Rp9.580, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp3.204.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat juta
rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
21. Heru Hidayat, pada tanggal 29 November 2016 melakukan
lik
ah
pembelian valas berupa Dolar Amerika Serikat sebesar USD294,810 dengan kurs di angka Rp13.568, sehingga
ub
m
konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.999.982.080,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ka
ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Heru
ep
Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA
ah
dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer
Melakukan pembelian dengan cara menukar ke dalam valuta asing
ng
M
b.
es
Sejahtera;
R
ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses
on
gu
(valas) di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas
In d
A
Halaman 1311 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1311
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nama Tommmy Iskandar Widjaja dengan nomor Rekening BCA 698.007.7711, sebagai berikut :
ng
1. Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan
A
gu
kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA
dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui
transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega
2.
ub lik
ah
Sukses Sejahtera;
Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD443,396 dengan
am
kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta
ep
rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank
ah k
BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega
In do ne si
3.
R
Sukses Sejahtera;
Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian
A gu ng
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan kurs di angka Rp10.555, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp10.555.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus lima
puluh lima juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar
Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan
lik
ah
4.
pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD89,573
ub
m
dengan kurs di angka Rp10.550, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp945.000.000, (sembilan ratus empat puluh
ka
lima juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
ep
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,
ah
melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat
Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian
es
5.
R
Omega Sukses Sejahtera.
ng
M
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan
on
gu
kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah
In d
A
Halaman 1312 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1312
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menjadi Rp5.237.500.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh
tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Heru Hidayat melakukan
ng
pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
A
gu
6.
Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD550,119 dengan
kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp5.762.500.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh
ub lik
ah
dua juta lima ratus ribu rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama
am
pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera. 7.
Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian
ep
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan
ah k
kurs di angka Rp10.530, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp10.530.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga
In do ne si
R
puluh juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,
A gu ng
melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
8.
Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD902,764 dengan kurs di angka Rp10.490, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp9.470.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh
puluh juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
lik
ah
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat
9.
ub
m
Omega Sukses Sejahtera.
Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian
ka
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,500,000 dengan
ep
kurs di angka Rp10.560, sehingga konversi dalam nilai rupiah
ah
menjadi Rp26.400.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat
R
ratus juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui
es
Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,
ng
M
melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat
on
gu
Omega Sukses Sejahtera.
In d
A
Halaman 1313 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1313
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10. Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD530,052 dengan
ng
kurs di angka Rp10.565, sehingga konversi dalam nilai rupiah
menjadi Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta rupiah).
A
gu
Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA
dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.
11. Heru Hidayat, pada tanggal 2 Juli 2019 melakukan pembelian
ub lik
ah
valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD760,095 dengan
kurs di angka Rp10.525, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Heru
am
Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke
ep
Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses
ah k
Sejahtera; c.
Menukar valas di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya
In do ne si
R
berasal dari Rekening CIMB Niaga dengan nomor 800.145.586.500
atas nama PT Permai Alam Sentosa (berasal rekening 80048047700
A gu ng
atas nama Utomo Puspo Suharto) dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
-
Bahwa Heru Hidayat melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan sebagai berikut :
lik
2. Membeli perusahaan PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) beserta assetaset perusahaan. Pembelian kendaraan bermotor dan alat berat milik
a.
ub
PT. GBU yang dilakukan oleh Heru Hidayat sebagai berikut :
m
ah
1. Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU);
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
b.
1 (satu) Unit
kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk
ep
ka
2008 B9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009;
c.
1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo
R
ah
Kobelco Tahun 2018;
1 (satu) Unit
kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo
ng
M
d.
es
Prestige Merk Honda Tahun 2018;
on
gu
Prestige Merk Honda Tahun 2018;
In d
A
Halaman 1314 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1314
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018 ;
f.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel
R
e.
ng
Reborn SMD Merk Toyota Tahun 2018; g.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Dump Truck) Merk Hino
Tahun 2018;
gu
h.
A
i.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Water Truck) Merk Hino
Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW Merk Hino Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW
ub lik
ah
j.
Merk Hino Tahun 2018; k.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW
am
Merk Hino Tahun 2018; l.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW
ah k
m.
ep
Merk Hino Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk Hino Tahun 2018;
Merk Hino Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW
A gu ng
o.
Merk Hino Tahun 2018;
p.
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW
Merk Hino Tahun 2018;
q.
1 (satu) Unit
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
Nopol B 9087 SYW Merk Patria Tahun 2018;
r.
In do ne si
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW
R
n.
1 (satu) Unit
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
s.
1 (satu) Unit
lik
ah
Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018;
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
t.
1 (satu) Unit
ub
m
Nopol B 9091 SYW Merk Patria Tahun 2018;
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
u.
1 (satu) Unit
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
ep
ka
Nopol B 9082 SYW Merk Patria Tahun 2018;
v.
1 (satu) Unit
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
R
ah
Nopol B 9085 SYW Merk Patria Tahun 2018;
1 (satu) Unit
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
ng
M
w.
es
Nopol B 9089 SYW Merk Patria Tahun 2018;
on
gu
Nopol B 9092 SYW Merk Patria Tahun 2018;
In d
A
Halaman 1315 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1315
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit
kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,
R
x.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nopol B 9088 SYW Merk Patria Tahun 2018;
1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun
ng
y.
2017;
gu
z.
A
aa.
bb.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B
9855 SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk Toyota Tahun 2016;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B
cc.
ub lik
ah
9392 SAH Merk Toyota Tahun 2015;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523
am
PM Merk Nissan Tahun 2014; dd.
1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;
ee.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B
ah k
ff.
ep
104 GBU Merk Ford Tahun 2013;
1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk Mercedes Tahun 2013; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel
In do ne si
R
gg.
Merk Toyota Tahun 2013;
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591
A gu ng
hh.
PKN Merk Toyota :
ii.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B
1028 SZN Merk Toyota Tahun 2012;
jj.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010
B 1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011;
kk.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport
ll.
lik
ah
Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT
ub
m
B1633 SDY Merk Honda Tahun 2011;
mm. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621
nn.
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab
ep
ka
SKT Merk Toyota Tahun 2010;
ah
2008 KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010.
es
BWKM).
R
3. Heru Hidayat mengakuisisi PT. Batutua Way Kanan Minerals (PT.
ng
M
Heru Hidayat melakukan pembelian dengan memberikan sejumlah
on
gu
uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak Heru
In d
A
Halaman 1316 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1316
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hidayat, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen :
1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio yang
ng
-
dibeli pada tahun 2014;
gu
-
1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.
A
Heru Hidayat melakukan penempatan pada rekening Freddy Gunawan
pada
Bank
BCA
dengan
0827798979 :
rekening
Giro
Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort
ub lik
ah
a.
no.
World Sentosa) sejumlah Rp.4.870.000.000,00 (empat
am
miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). b.
Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua
c.
ep
ah k
miliar lima ratus juta rupiah).
Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira
R
Sulawesi Selatan sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat
In do ne si
miliar rupiah).
A gu ng
Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA
dengan Nomor Rekening Giro 3863008979 untuk pembayaran judi (Kasino): a.
Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina
Bay Sands) sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah).
b.
Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina
sembilan puluh juta rupiah). c.
lik
ah
Bay Sands) sejumlah Rp690.000.000,00 (enam ratus
Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort
ratus juta rupiah).
Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort
ep
ka
d.
ub
m
World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan
World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus
e.
Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina
R
ah
juta rupiah).
es
M
Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah
on
gu
ng
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
In d
A
Halaman 1317 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1317
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort
R
f.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus
ng
juta rupiah).
g.
Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina
A
gu
Bay Sands) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
h.
Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort
World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di
ub lik
ah
i.
New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
am
j.
Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
ah k
k.
ep
lima ratus juta rupiah).
Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort
l.
R
empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
In do ne si
World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu miliar
Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00
A gu ng
(dua miliar dua ratus juta rupiah) untuk bayar kasino MGM di Macau.
m. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar
rupiah)
dalam
2
(dua)
kali
transfer
@2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
n.
Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No. Rekening
lik
ah
3863008979, sejumlah Rp11.070.000.000,00 (sebelas miliar tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar hutang
o.
ub
m
kasino di Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979
ka
sejumlah Rp10.044.549.000,00 (sepuluh miliar empat
ep
puluh empat juta lima ratus empat puluh sembilan ribu
ah
rupiah) untuk membayar hutang kasino di Macau oleh
R
Terdakwa Heru Hidayat.
es
Heru Hidayat pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018
ng
M
menggunakan uang hasil kejahatan yang bersumberkan dari
on
gu
pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi
In d
A
Halaman 1318 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1318
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jiwasraya, membelanjakan Apartemen di luar negeri dengan rincian :
15 (lima belas) Properti berupa apartemen yang beralamat
ng
a.
di Novelis 75 Sinaran Drive Novena Singapura 308322 atas nama Heru Hidayat, Ratnawati Wihardjo, Suprihatin
gu
Njoman, Joanne Hidayat, Jehoichin Kent Hidayat melalui
Adores Universal Incorporated yang beralamat di Sentral
A
Senayan II 27th Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta kepada pihak Solicitor ONG and LAU yang beralamat di 30
ub lik
ah
Robinson Road #06-01 Robinson Towers Singapore 048546. Terdiri atas : o
Apartemen nomor 02-01 75 Sinaran Drive Novena
am
Singapura. o
Apartemen nomor 03-01 75 Sinaran Drive Novena
ah k
o
ep
Singapura.
Apartemen nomor 04-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.
Apartemen nomor 05-01 75 Sinaran Drive Novena
In do ne si
R
o
Singapura.
Apartemen nomor 06-01 75 Sinaran Drive Novena
A gu ng
o
Singapura.
o
Apartemen nomor 07-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.
o
Apartemen nomor 08-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.
o
Apartemen nomor 09-01 75 Sinaran Drive Novena
o
lik
ah
Singapura.
Apartemen nomor 10-01 75 Sinaran Drive Novena
o
Apartemen nomor 11-01 75 Sinaran Drive Novena
Apartemen nomor 12-01 75 Sinaran Drive Novena
ep
ka
Singapura. o
ub
m
Singapura.
o
Apartemen nomor 13-01 75 Sinaran Drive Novena
R
ah
Singapura.
Apartemen nomor 14-01 75 Sinaran Drive Novena
ng
M
o
es
Singapura.
on
gu
Singapura.
In d
A
Halaman 1319 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1319
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia o
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Apartemen nomor 15-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.
o
ng
Apartemen nomor 02-01 75 Sinaran Drive Novena
b.
Apartemen Grange Infiniti yang terletak di 27 Grange Road
gu
Singapura, terdaftar atas nama BILLITON Pte Ltd, Terdiri
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #24-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #25-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #26-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #27-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #28-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #29-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #30-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #32-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #32-02
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #33-01
o
Apartemen Grange Infiniti nomor unit #33-02
ep
ub lik
o
In do ne si
R
ah
A
atas :
am
ah k
Bahwa Heru Hidayat melakukan transfer uang ke luar negeri
A gu ng
Singapura.
dengan rincian : -
Transfer dana tanggal 8 September 2014 oleh Heru Hidayat
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 1700200033113 ke Riche Bright Investment LTD Rekening
Barclays Bank PLC Singapura Nomor: 91400800 sejumlah Rp2.932.375.000,00 (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh
-
lik
ah
dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Transfer dana tanggal 10 oktober 2014 oleh Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
ub
m
1700200033113 ke Riche Bright Investment LTD Rekening
ka
Barclays Bank PLC Singapura Nomor: 91400800 sejumlah
ep
Rp1.222.000.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
ah
-
Transfer dana tanggal 25 November 2014 oleh Terdakwa
es
R
Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga
M
Nomor rekening: 4800100421003 ke rekening Heru
on
gu
ng
Hidayat di Bank Julius Baer And Co Ltd Singapura nomor:
In d
A
Halaman 1320 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1320
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6100992 sejumlah Rp2.432.800.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Transfer dana tanggal 27 November 2014 oleh Terdakwa
ng
-
Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga
Nomor rekening: 4800100421003 ke rekening Heru
A
gu
Hidayat di Bank Julius Baer And Co Ltd Singapura nomor:
6100992 sejumlah Rp1.406.330.868,96 (satu miliar empat
ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan koma Sembilan puluh enam rupiah).
Transfer dana tanggal 01 Desember 2014 oleh Heru
ub lik
ah
-
Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 1700200033113 ke Riche Bright Investment Ltd
am
Rekening
Barclays
Bank
PLC
Singapura
Nomor:
91400800 sejumlah Rp6.136.250.000,00 (enam miliar
ah k
rupiah). -
ep
seratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu
Transfer dana tanggal 28 Desember 2015 oleh Heru
In do ne si
R
Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor
rekening: 1700200033113 ke Riche Bright Investment Ltd
A gu ng
Rekening Barclays Bank Plc Singapura Nomor: 91400800
sejumlah Rp3.412.500.000,00 (tiga miliar empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
-
Transfer dana tanggal 03 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd Singapura
Rekening
Nomor:
91400800
sejumlah
ratus tujuh puluh juta rupiah).
Transfer dana tanggal 04 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat
ub
m
-
lik
ah
Rp25.970.000.000,00 (dua puluh lima miliar Sembilan
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
Singapura
Rekening
ep
ka
702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd Nomor:
91400800
sejumlah
ah
Rp25.970.000.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus
Transfer dana tanggal 05 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat
es
-
R
tujuh puluh juta rupiah).
ng
M
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
on
gu
702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd
In d
A
Halaman 1321 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1321
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rekening
Nomor:
91400800
R
Singapura
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sejumlah
Rp25.970.000.000,00 (dua puluh lima miliar Sembilan
ng
ratus tujuh puluh juta rupiah).
-
Transfer dana tanggal 06 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
A
gu
702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd Singapura
Rekening
Nomor:
91400800
sejumlah
Rp12.985.000.000,00 (dua belas miliar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Transfer dana tanggal 28 November 2016 oleh Heru
ub lik
ah
-
Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 702212151400 ke rekening Cheviot Investment
am
Ltd Singapura Rekening Nomor: 3030670017 sejumlah Rp134.325.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
ah k
-
ep
tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Transfer dana tanggal 26 Juli 2017 oleh Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
Singapura
ke rekening Cheviot Investment Ltd
Rekening
Nomor:
In do ne si
R
702212151400
3030670017
sejumlah
A gu ng
Rp29.315.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima belas juta rupiah).
-
Transfer dana tanggal 08 Agustus 2017 oleh Heru Hidayat
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 702212151400 ke rekening United London Service Limited GBP
Barclays
Bank
London
Rekening
Nomor:
6850410146061490 sejumlah Rp24.662.450.438,75 (dua
lik
ah
puluuh empat miliar enam ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan
-
ub
m
koma tujuh puluh lima rupiah).
Transfer dana tanggal 28 Agustus 2017 oleh Heru Hidayat
ka
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
ah
Singapura
ep
702212151400 ke rekening Cheviot Investment Ltd Rekening
Nomor:
3030670017
sejumlah
R
Rp93.394.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus
Transfer dana tanggal 29 Agustus 2017 oleh Heru Hidayat
ng
M
-
es
sembilan empat juta rupiah).
on
gu
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:
In d
A
Halaman 1322 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1322
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
702212151400 ke rekening Cheviot Investment Ltd Singapura
Rekening
Nomor:
3030670017
sejumlah
ng
Rp33.356.250.000,00 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
-
Transfer dana tanggal 12 Desember 2017 oleh Heru
gu
Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 761371734300 ke rekening PB Aperal S Pte Ltd
A
Singapura
Nomor:
16909400013
sejumlah
Rp169.731.250.000,00 (seratus enam puluh sembilan
ub lik
ah
miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). -
Transfer dana tanggal 12 Desember 2017 oleh Heru
am
Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 761371734300 ke rekening PB Aperal S Pte Ltd Nomor:
16909400013
sejumlah
ep
Singapura
ah k
Rp169.731.250.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh
In do ne si
-
R
ribu rupiah).
Transfer dana tanggal 07 Februari 2018 oleh Heru Hidayat
A gu ng
menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 761371734300 Singapura
ke
rekening Tael One Patners Ltd
(Cayman
Islands)
Nomor:
3529050265
sejumlah Rp135.585.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa Heru Hidayat pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018
dengan menggunakan uang hasil kejahatan yang bersumberkan
lik
ah
dari pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya, membelanjakan Apartemen dan Mobil di
-
ub
m
dalam negeri melalui pihak lain dengan rincian :
2 (dua) unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom
ka
milik Terdakwa Heru Hidayat atas nama Joanne Hidayat
ep
(Anak Heru Hidayat) yang beralamat di Jln. Senopati
ah
Nomor. 41 RT 8/RW 2 Senayan Kecamatan Kebayoran
1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih plat B 58 HIE atas
es
-
R
Baru, Jakarta Selatan 12190;
on
gu
ng
M
nama Joanne Hidayat.
In d
A
Halaman 1323 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1323
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) unit Mobil Ferrari warna Silver atas nama Joanne
R
-
Hidayat Tahun perolehan 2012.
1 (satu) unit Mobil Hiace warna putih atas nama Joanne
ng
-
Hidayat Tahun perolehan 2017.
A
gu
-
1 (satu) unit Porsche Cayenne 3.6 A/T Tahun 2012 Nomor Polisi B 9 RTM atas nama Ratnwati Wihardjo.
-
1 (satu) Kapal Phinisi milik Heru Hidayat melalui Freddy Gunawan yang terdapat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
ub lik
1 (satu) unit apartemen Pakubuwono milik Heru Hidayat
ah
-
yang
diatasnamakan
Ratnawati
Wihardjo
dengan
pembayaran cicilan oleh Terdakwa Heru Hidayat yang
am
beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Eastwood. 1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit
ep
-
ah k
Satinwood Nomor 51 D yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51
In do ne si
R
Nomor 51 D Tower Satinwood. Tahun perolehan 2011
pelunasan 2014 milik Terdakwa Heru Hidayat yang
A gu ng
diatasnamakan Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa Heru Hidayat;
-
1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D yang beralamat di Jalan
Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 Nomor 51 H Tower Satinwood. Tahun perolehan 2011
pelunasan 2014 milik Terdakwa Heru Hidayat yang
lik
ah
diatasnamakan Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa Heru Hidayat;
ub
1 (satu) unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama
m
-
Ratna Widuri Ong (Istri Heru Hidayat) Tower Sky Tipe 2
-
Restoran Thai Village berubah nama menjadi Shuguo Yin
ep
ka
Unit 3809 Tahun perolehan 2015;
Xiang yang berada di Mall Senayan City Lt. 5 Milik Heru
ah
selanjutnya
Majelis
Hakim
es
bahwa
ng
Menimbang,
R
Hidayat melalui Joanne Hidayat Tahun 2018;
akan
on
gu
mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,
In d
A
Halaman 1324 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1324
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
ng
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan yang bersifat Subsidiaritas Kumulatif sebagai berikut: Kesatu :
gu
Primair
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo
A
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
ub lik
ah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
am
Subsidair
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal
ep
18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
ah k
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 31 Tahun 1999 tentang
In do ne si
R
atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
A gu ng
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; DAN
Kedua :
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2003
tentang
Pencegahan
dan
lik
Ketiga : Primair :
ub
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang; Subsidiair :
ep
ka
m
ah
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 4 Nomor
8
Tahun
2010
tentang
Pencegahan
dan
R
Undang-Undang
terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut,
ng
Menimbang, bahwa
es
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;
on
gu
Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu terlebih dahulu..
In d
A
Halaman 1325 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1325
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
disusun
dalam
R
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Penuntut Umum bentuk
subsidaritas,
maka
Majelis
Hakim
akan
ng
mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, jika dakwaan
Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun jika dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti maka
gu
selanjutnya dakwaan Kesatu Subsidair akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan
A
dakwaan Primair, yakni perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor
ub lik
ah
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
am
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Unsur setiap orang;
2.
Unsur secara melawan hukum;
3.
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau
In do ne si
suatu korporasi;
ep
1.
R
ah k
ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5.
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta
A gu ng
4.
melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut Majelis
Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur setiap orang;
lik
telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
ub
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa mempertimbangkan unsur setiap orang
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi
adalah
untuk menentukan identitas Terdakwa sebagai subjek hukum, sehingga dapat
R
mencegah adanya kekeliruan orang atau subjek hukum yang diajukan ke
es
persidangan, maka sangat penting untuk dipertimbangkan terlebih dahulu
on
gu
ng
tentang unsur setiap orang;
In d
A
Halaman 1326 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1326
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa mempertimbangkan unsur setiap orang bukanlah untuk menentukan apakah perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum
ng
dapat atau tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa, sehingga untuk menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau tidak terbukti
haruslah dipertimbangkan secara lengkap unsur-unsur delik yang didakwakan
gu
kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Penuntut Umum
A
seorang Laki-laki yang bernama Heru Hidayat, setelah Majelis menanyakan
kepada Terdakwa, identitas Te