17 0 686 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata
pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan
gu
perwakilan kelompok (Class Action) antara :
A
1 RICKY H.S. TAMBA, Umur : 39 Tahun, Pekerjaan
: Wiraswasta, Alamat Dusun
Sri Rejeki RT. 12 RW. 4 Desa Labuhan Ratu II, Kec. Way
Jepara, Kab. Lampung Timur, No. KTP: 3173052805760007;
Perumahan
ub lik
ah
2 GUNAWAN, Umur : 41 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : PNS Blok B 8 No.1 RT. 037 RW. 012 Kel. Yosomulyo
am
Kec. Metro Pusat, Kota Metro, No. KTP
: 1802231511750001;
ep
3 SYAMSUDIN, Umur : 46 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun 3
ah k
RT. 001 RW. 03, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, No. KTP : 1802041708690012;
In do ne si
R
4 RIZANDI TABRANI, Umur : 51 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat
A gu ng
Jl. St. Badarudin Gg. Damai No. 21 LK II RT. 011, Kel. Segala Mider Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, No. KTP : 1871032901640001;
5 FADILATUL RAHMAN FIKRI, Umur : 35 Tahun, Pekerjaan : Tani, Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 281 RT. 001 RW. 03, Kel. Blambangan
Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, No. KTP :
: Mahasiswa, Alamat : RT. 002
lik
6 NURUL AZMI, Umur : 19 Tahun, Pekerjaan
RW 01, Desa Banjar Agung, Kec. Gunung Alip, No. KTP : 1806212406950003;
Kab. Tanggamus,
ub
m
ah
1808010106800006
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 bertindak untuk diri sendiri dan sebagai
ka
Wakil Kelompok dan Anggota Kelompok (Member Class) dari Kelompok
ep
Masyarakat Propinsi Lampung, dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya: AGUS
ah
RIHAT P. MANALU, S.H. dan MASRINA NAPITUPULU, S.H., Para Advokat
ng
M
INDONESIA yang saat ini berdomisili di Posko Team Advokasi Gerakan Rakyat
on
Halaman 1 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
(TEGAR) INDONESIA – Daerah Lampung beralamat di Perum Wana Asri, Jl.
es
R
dan Konsultan Hukum pada Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Senopati No. 23 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 20 Juni 2015, yang didaftarkan di
ng
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.285/SK/2015/PNTjk tanggal 02 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Juli 2015
l a w a n:
gu
1 M. RIDHO FICARDO, dalam hal ini selaku Pribadi dan GUBERNUR PROVINSI
A
LAMPUNG, yang beralamat di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jl. Wolter
Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 1.
ub lik
ah
2 BACHTIAR BASRI, dalam hal ini selaku Pribadi dan WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, yang beralamat di Kantor Gubernur Provinsi Lampung,
am
Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 2.
BINSAR SITORUS, S.H. ; JULANTI S. SITORUS, S.H., Advokat dan Hukum
Dari
Law
Office
”SITORUS&ASSOCIATES”,
R
Konsultan
In do ne si
ah k
•
ep
Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya:
No. 12 A, Jalan K.H.
Zainul Arifin, Jakarta,11140, Bertindak untuk
atas nama M. Ridho
A gu ng
Beralamat Di Komplek Ketapang Indah Blok A - 1 dan
Ficardo selaku Pribadi dan Bachtiar Basri selaku Pribadi, Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus No. :055/LO S & A/VII/2015, Tertanggal 13 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 423/SK/2015/PNTjk
•
tanggal 28 Juli 2015 ;
Zulfikar, S.H., MH ; Puadi Jailani, S.H., M.H. ; Andy Irwan, S.H. dan Binsar Sitorus, S.H. ; Julianti S. Sitorus, S.H. selaku Kuasa M. Ridho Ficardo kapasitasnya selaku Wakil Gubernur
lik
ah
dalam kapasitasnya selaku Gubernur Provinsi Lampug dan Bachtiar Basri dalam Provinsi Lampung, berdasarkan Surat
ub
Kuasa Khusus No. 183.1/1829/03/2015, tanggal 28 Juli 2015, yang telah
m
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 422/ SK/2015/PNTjk tanggal 28 Juli 2015 -----Pengadilan Negeri tersebut;
ep
-----Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara
R
ini;
es
ka
on In d
A
gu
ng
-----Telah mendengar Para Penggugat dan Para Tergugat;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TENTANG DUDUK PERKARA
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan yang diterima dan
ng
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 2 Juli 2015
dalam Register Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk. telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT merupakan Kelompok Masyarakat Provinsi Lampung
gu
1
yang memiliki kesamaan masalah, kesamaan fakta hukum dan kesamaan
A
tuntutan dalam Gugatan a quo di antara sesama Anggota Kelompok (Member Class)
yang
merupakan
dasar
hukum
GUGATAN
PERWAKILAN
ub lik
ah
KELOMPOK diajukan sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 sehingga Gugatan a quo sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum;
am
2
Bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebelumnya merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Nomor Urut 2 dalam
ep
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung yang berlangsung pada
ah k
tanggal 9 April 2014 di seluruh wilayah Provinsi Lampung tempat di mana PENGGUGAT memberikan suara Hak Pilih; Bahwa sebelum hari pelaksanaan Pilkada Provinsi Lampung, TERGUGAT 1 dan
In do ne si
R
3
TERGUGAT 2 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan
A gu ng
kampanye sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung, baik itu kampanye langsung maupun kampanye tidak langsung di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk memperoleh simpati dan dukungan
dari PENGGUGAT yang bertujuan agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dipilih dan/ atau diberikan suara Hak Pilih oleh PENGGUGAT;
4
Bahwa dalam kampanye yang dilakukan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2
lik
maupun kampanye tidak langsung, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah memberikan banyak janji kepada PENGGUGAT di antaranya adalah: •
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan membenahi sistem pertanian
ub
m
ah
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri baik itu kampanye langsung
ka
dan membangun infrastruktur khususnya jalan yang merupakan akses
ep
penghubung antara kota/ kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk meningkatkan perekonomian PENGGUGAT.
gratis 12 tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
on
Halaman 3 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
(SLTA) bagi anak-anak PENGGUGAT dan meningkatkan pembangunan sarana
es
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan menyediakan pendidikan
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan PENGGUGAT dan untuk meningkatkan SDM PENGGUGAT.
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan menyediakan layanan
ng
•
kesehatan gratis bagi PENGGUGAT.
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan tidak mengambil gaji
gu
•
selama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
A
selama menjabat bila dipilih oleh PENGGUGAT.
•
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan menurunkan dan menstabilkan harga sembilan bahan pokok yang merupakan kebutuhan utama (primer) hidup
5
ub lik
ah
PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT percaya akan janji-janji yang disampaikan oleh
am
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang kemudian menimbulkan harapan baru PENGGUGAT untuk menjadikan Provinsi Lampung yang lebih baik dan maju
ep
sebagaimana yang telah lama didambakan oleh PENGGUGAT;
ah k
6
Bahwa karena janji-janji TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagaimana telah diuraikan, maka pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur
In do ne si
R
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung berlangsung tepatnya pada tanggal 9
April 2014, PENGGUGAT berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan
A gu ng
Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk mencoblos dan memberikan hak suara, sehingga TERGUGAT 1 dan
TERGUGAT 2 memperoleh kemenangan dengan meraih 44% (empat puluh empat prosen) suara yang menjadikan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh KPUD Provinsi Lampung;
lik
prestasi buruk. Menurut pendapat Prof. Subekti, S.H., wanprestasi dapat berupa empat macam :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c
Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat;
d
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
ub
a
R
Bahwa selama TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung hingga saat ini sampai pada Gugatan a
on In d
A
gu
ng
M
quo diajukan, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak melaksanakan janji-
es
8
ah
Bahwa perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti
ep
ka
m
ah
7
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
janjinya sehingga TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa fakta perbuatan ingkar janji (wanprestasi) TERGUGAT 1 dan
ng
9
TERGUGAT 2 adalah: •
Sistem pertanian tidak berubah ke arah yang lebih baik dan infrastruktur
gu
khususnya jalan yang merupakan akses penghubung antara kota/ kabupaten di
seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk meningkatkan perekonomian
A
PENGGUGAT hingga saat ini masih banyak yang rusak parah dan diperkirakan tingkat kerusakan melebihi 70% (tujuh puluh prosen).
Biaya pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat
ub lik
ah
•
Atas (SLTA) anak-anak PENGGUGAT masih mahal dan pembangunan sarana
am
dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan PENGGUGAT dan untuk meningkatkan SDM PENGGUGAT hingga saat ini tidak ada peningkatan, justru
ep
sebaliknya banyak sekolah-sekolah khususnya di daerah pedesaan di wilayah
ah k
Provinsi Lampung yang tingkat kerusakannya semakin parah. •
Layanan kesehatan bagi PENGGUGAT hingga saat ini masih sangat mahal serta bila PENGGUGAT sakit.
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tetap mengambil gaji selama menjabat
A gu ng
•
In do ne si
R
kurang memadai sehingga sangat memberatkan dan menyulitkan PENGGUGAT
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dan tetap menggunakan fasilitas - fasilitas yang biayanya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
•
Harga-harga sembilan bahan pokok yang merupakan kebutuhan utama (primer)
hidup PENGGUGAT selalu naik dan terasa sangat memberatkan PENGGUGAT
lik
m
ah
karena kenaikan harga-harga tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan perekonomian PENGGUGAT dan justru sebaliknya taraf hidup PENGGUGAT semakin menurun.
ub
10 Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) TERGUGAT 1 dan
ka
TERGUGAT 2 terhadap PENGGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi
ah
•
ep
PENGGUGAT baik itu kerugian materil dan immateril sebagai berikut: Kerugian Materil: meningkatnya biaya hidup akibat dari sistem pertanian dan mahalnya biaya kesehatan, perekonomian yang tidak meningkat namun harga
on
Halaman 5 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
sembako naik, biaya kerugian materil keseluruhannya yang PENGGUGAT
es
R
infrastruktur khususnya jalan yang tidak terbangun, mahalnya biaya pendidikan,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tuntut untuk diganti rugi oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 adalah sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).
Kerugian Immateril: rasa kecewa karena merasa telah dibohongi oleh
ng
•
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, rasa penyesalan karena telah memilih
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur
gu
Provinsi Lampung, hilangnya harapan hidup lebih baik 5 (lima) tahun selama TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjabat sebagai Gubernur dan Wakil
A
Gubernur Provinsi Lampung, hilangnya harapan dan cita-cita mewujudkan Provinsi Lampung yang lebih baik, yang tidak dapat dinilai rupiah, biaya
ub lik
ah
kerugian immateril keseluruhannya yang PENGGUGAT tuntut untuk diganti rugi oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 adalah sebesar Rp. 25,- (dua puluh
am
lima rupiah).
11 Bahwa PENGGUGAT juga mohonkan agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT dan mengumumkan putusan a quo
ah k
ep
dalam bentuk Pengumuman Permohonan Maaf TERGUGAT 1 selaku GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG dan TERGUGAT 2 selaku WAKIL
In do ne si
R
GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG yang dimuat dalam 10 Surat Kabar
Nasional dan 10 Surat Kabar Lokal 1 halaman penuh, 5 Stasiun TV Nasional dan
A gu ng
5 Stasiun TV Lokal berdurasi sekurang-kurangnya 5 menit dengan penayangan
sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Media Online
Nasional dan 10 Media Online Lokal dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Stasiun Radio Lokal berdurasi sekurangkurangnya 5 menit dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10
kali penayangan, dan Pemasangan billboard atau baliho di seluruh kabupaten /
lik
atau baliho dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 billboard atau baliho di setiap kabupaten/ kota dengan lama pemasangan sekurang-kurangnya 10 hari. 12 Bahwa pemberian penggantian kerugian oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2
ub
m
ah
kota di Provinsi Lampung berukuran sekurang-kurangnya 3m x 5m tiap billboard
kepada PENGGUGAT adalah sesuai dengan :
Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi : “Penggantian biaya, rugi, dan bunga
ep
ka
a
karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si
R
ah
berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya
es
atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan
on In d
A
gu
ng
M
atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.”
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
Pasal 1767 KUHPerdata, yang berbunyi : “Ada bunga menurut undang-undang
R
b
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang
ng
ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal
yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan
gu
dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang-
13 Bahwa agar Gugatan ini tidak sia-sia dan untuk menjamin agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melaksanakan isi putusan ini, maka Kami mohon dengan
hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Cq. Majelis
ub lik
ah
A
undang adalah menurut Lembar Negara tahun 1848 No.22 : Enam Persen).”
Hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR,
am
untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan Kantor Gubernur Provinsi Lampung tempat TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melaksanakan jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
ah k
ep
Provinsi Lampung yang dikenal sebagai Kantor Gubernur Provinsi Lampung, terletak di Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung.
In do ne si
R
14 Bahwa guna mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT dan agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 segera melaksanakan kewajiban
A gu ng
(prestasi) janji-janji terhadap PENGGUGAT, maka Kami mohon putusan serta
merta agar diputuskan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi atas putusan ini;
15 Bahwa dikarenakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maka sudah sepatutnya bila
TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari Gugatan ini;
lik
ah
16 Bahwa Gugatan a quo diajukan telah sesuai dengan hukum dengan dalil-dalil yang kuat dan didukung oleh fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi yang cukup, maka sudah sepatutnya dan selayaknya Ketua Pengadilan Negeri Kelas
ub
m
1A Tanjung Karang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo untuk menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya.
ep
ka
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Cq. Majelis
es
R
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
A
on
Halaman 7 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
ng
Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
gu
1
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 7
Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan
R
2
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar ganti rugi
ng
3
materil sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar
Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan
gu
sekaligus;
4
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk
A
meminta maaf kepada PENGGUGAT dan mengumumkan putusan a quo dalam
bentuk Pengumuman Permohonan Maaf TERGUGAT 1 selaku GUBERNUR
ub lik
ah
PROVINSI LAMPUNG dan TERGUGAT 2 selaku WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG yang dimuat dalam 10 Surat Kabar Nasional dan 10
am
Surat Kabar Lokal 1 halaman penuh, 5 Stasiun TV Nasional dan 5 Stasiun TV Lokal berdurasi sekurang-kurangnya 5 menit dengan penayangan sekurangkurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Media Online Nasional dan 10
ah k
ep
Media Online Lokal dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Stasiun Radio Lokal berdurasi sekurang-kurangnya 5 menit
In do ne si
R
dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, dan pemasangan billboard atau baliho di seluruh kabupaten/ kota di Provinsi
A gu ng
Lampung berukuran sekurang-kurangnya 3m X 5m tiap billboard atau baliho
dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 billboard atau baliho di setiap kabupaten/ kota dengan lama pemasangan sekurang-kurangnya 10 hari;
5
Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan Kantor Gubernur Provinsi Lampung tempat TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melaksanakan jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang dikenal sebagai Kantor
lik
ah
Gubernur Propinsi Lampung, terletak di Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij
ub
m
6
Voorad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi atas putusan ini; 7
Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya
ep
ka
perkara yang timbul dari Gugatan ini.
A T A U,
memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo berpendapat lain, mohon untuk dapat
on In d
A
gu
ng
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
es
R
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Cq. Majelis Hakim yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Penggugat hadir kuasanya tersebut diatas, demikian juga untuk Tergugat I dan Tergugat
ng
II hadir kuasanya:
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang
gu
Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk
Syamsudin, S.H., Hakim pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sebagai Mediator;
A
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 11 Agustus 2015
upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa karena perdamaian gagal maka perkara ini dilanjutkan
dengan pembacaan gugatan, setelah gugatan dibacakan, atas pertanyaan Hakim Ketua
am
Sidang, Kuasa Penggugat menyatakan tidak ada mengadakan perubahan dan menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah mengajukan jawaban
•
Bahwa
R
DALAM EKSEPSI: -------------------------
In do ne si
ep
ah k
tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
A gu ng
Rekonvensi II Menolak Seluruh Dalil dan dalih Dalam Gugatan Penggugat, Kecuali Yang
Secara Tegas
Diakui
Kebenarannya
oleh
Tergugat I/
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II.
•
Bahwa
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Rekonvensi II mohon seluruh dalil dan dalih yang dinyatakan dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
lik
•
Bahwa setelah membaca dengan seksama Gugatan PENGGUGAT,Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
ub
m
ah
pokok perkara.
berpendapat Gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil, karena tidak
ka
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam PERMA Nomor 1 Tahun
ep
2002, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
ah
A GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI
es on
Halaman 9 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
R
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Gugatan Penggugat tidak memenuhi
Syarat Gugatan Perwakilan,
R
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok 1
ng
dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 1 huruf b PERMA Nomor 1Tahun 2002 menyebutkan :
Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian
gu
yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang
A
lebih banyak jumlahnya; 2
Pasal 1 huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebutkan :
Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang
ub lik
ah
menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh Wakil Kelompok di Pengadilan;
am
3
Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebutkan :
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila :
Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak, sehingga tidaklah
ep
ah k
a
b
R
atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
In do ne si
efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum
A gu ng
yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c
Wakil Kelompok memilikii kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d
Hakim dapat mengajukan kepada wakil kelompok untuk melakukan
“penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan
lik
kepentingan anggota kelompok“ ;
Pasal 3 ayat (I) PERMA No.1 Tahun 2002 menyebutkan :
1
“selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal suatu gugatan
ub
m
ah
yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi
ka
sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan
ep
a
Identitas yang jelas wakil kelompok ;
b
Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa
R
ah
perwakilan kelompok harus memuat :
es on In d
A
gu
ng
M
menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keterangan anggota kelompok yang dipergunakan dalam kaitan
R
c
dengan kewajiban melakukan pemberitahuan ;
Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota
ng
d
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci ;
A
gu
e
f
Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa
bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda ;
“Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara
ub lik
ah
jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara
pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok
am
termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian” ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1huruf b dan huruf c ; Pasal 2 ; Pasal 3 ayat (1)
ep
2
ah k
huruf a dan huruf b PERMA No.1 Tahun 2002 terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Perwakilan Kelompok,karena gugatan Penggugat
In do ne si
R
tidak jelas mewakili kelompok masyarakat yang mana dan siapa saja anggota
kelompok dari Penggugat. Masyarakat yang diwakili oleh Para Penggugat harus
A gu ng
dapat dikelompokkan secara jelas, karena gugatan ini merupakan gugatan
perwakilan kelompok. Di dalam perkara ini pihak yang diwakili oleh Penggugat
tidak jelas termasuk dalam kelompok masyarakat yang mana dan mewakili anggota kelompok yang mana, karena Para Penggugat terdiri atas pribadi-pribadi masyarakat yang tentunya memiliki kepentingan masing-masing. Dengan demikian jelas, bahwa gugatan Penggugat bersifat umum, wakil kelompok tidak
Penggugat haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil gugatan dan Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ; 3
ka
lik
memenuhi syarat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, maka gugatan GPK
ub
m
ah
mewakili kepentingan anggotanya, dikarenakan gugatan GPK Penggugat tidak
Selain itu gugatan juga tidak tepat diajukan oleh Penggugat melalui mekanisme
ep
Gugatan Perwakilan Kelompok, karena menurut ketentuan Pasal 1 huruf b PERMA No. I Tahun 2002, wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang
R
ah
menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok
ng
M
korban langsung dari suatu peristiwa yang sama dan kerugian materil serta
on
Halaman 11 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
kerugian immateril yang didalilkan oleh Penggugat pada POIN 10 dalil gugatan
es
orang yang lebih banyak jumlahnya, sedangkan Penggugat bukan merupakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penggugat I bukan merupakan kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat,
dikarenakan syarat formil GPK penggugat haruslah mengalamai kerugian nyata, maka gugatan GPK yang tidak
ng
apabila syarat formil GPK tidak terpenuhi,
memenuhi syarat PERMA Nomor 1 Tahun 2002,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Disamping itu gugatan Penggugat juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf a
gu
4
A
dan Pasal 3 ayat (1) huruf c PERMANo.1 Tahun 2002,karena posita gugatan
Penggugat tidak menguraikan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan. Pencatuman nama anggota
ub lik
ah
kelompok diperlukan dalam kaitannya dengan melakukan pemberitahuan/ Notifikasi. Selain itu pencantuman jumlah anggota kelompok yang mengalami
am
kerugian juga diperlukan guna menetapkan atau menaksir besarnya ganti rugi yang dapat dikabulkan, apabila gugatan GPK tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang ditetapkan dalam PERMA, maka gugatan GPK Penggugat 1
ep
ah k
haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Susanti Adi Nugroho, SH., MH.dalam Bukunya “Refleksi Praktek Gugatan
In do ne si
R
Perwakilan Kelompok (Class Action) diIndonesia” halaman 32 s/d 35
menyebutkan bahwa awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib
A gu ng
memeriksa dan mempertimbangkan kriteria dan persyaratan gugatan Perwakilan Kelompok (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002),
antara lain tentang jumlah anggota kelompok yang banyak. Meskipun pada awal
gugatan, Penggugat tidak perlu mengidentifikasi nama atau jumlah anggota
kelompok secara spesifik dan rinci, tetapi jumlah ini dibutuhkan oleh hakim dalam menentukan ganti rugi, jika substansi gugatan dikabulkan. Oleh karena itu
lik
individu anggota kelas yang terkena dampak atau komunitas yang mengalami kerugian perlu dicantumkan dalam surat gugatan, setidak-tidaknya menyebutkan siapa yang dianggap sebagai anggota kelompoknya ;
ka
2
ub
m
ah
pencantuman secara spesifik kategori kelas maupun rincian/identifikasi jumlah
Gugatan Para Penggugat juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f
ep
PERMA No.1 Tahun 2002,karena unsur kerugian yang diuraikan Penggugat, sebagaimana dalam dalil gugatan penggugat pada POIN10, bukan merupakan oleh Penggugat dalam POSITA dan PETITUM gugatan, jelas bukan merupakan
on In d
A
gu
ng
M
kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Para Penggugat ;
es
R
ah
kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat. Kerugian yang disebutkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3 GUGATAN PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN GUGATAN CLASS ACTION ;
-
ng
---------------------------------------------------------------------------------------------------
gu
Bahwa gugatan Penggugat Obscuur libel atau kabur, karena pengajuan gugatan class action didasarkan pada PERMA RI No.1 Tahun 2002, yang dalam action;
Bahwa dalam consideran PERMA RI No. 1 Tahun 2002, dinyatakan “Bahwa
ah
peristiwa-peristiwa,
kegiatan-kegiatan
atau
suatu
perkembangan
ub lik
A
semangatnya telah ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan class
dapat
menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus
am
dan masal terhadap orang banyak tersebut, yang memiliki fakta, dasar hukum dan Tergugat yang sama ;
ep
Bahwa selain itu PERMA RI No. 1 Tahun 2002 juga menyatakan tentang adanya
ah k
berbagai Undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan
R
kelompok (class action), yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang
A gu ng
Perlindungan Konsumen;
In do ne si
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Kehutanan;
Bahwa jika dicermati gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum gugatan
perwakilan kelompok sebagai mana ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan
gugatan Penggugat diajukan bukan oleh masyarakat yang hajat hidupnya mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002,
Provinsi
lik
Ricky H.S.Tamba dkk, dimana dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung periode 2014-2015 yang lalu, Ricky H.S. Tamba
merupakan salah seorang Tim Sukses Alzier–Lukman (AMAN) pendukung
ub
m
ah
melainkan gugatan Penggugat diajukan oleh pribadi dan atau kelompok
salah satu pasangan calon Gubernur Propinsi Lampung 2014-2019 Alzier – yang
notabene
merupakan
pesaing
Tergugat
I/Penggugat
ep
ka
Lukman
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II jadi jelas gugatan
syarat gugatan class action, selain itu dalam gugatan Penggugat tidak dijelaskan
Halaman 13 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
on
oleh karena itu
In d
A
gu
ng
M
siapa yang menjadi wakil kelompok dan anggota kelompok,
es
R
ah
tersebut mempunyai kepentingan politis tertentu, sehingga tidak memenuhi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai gugatan class action yang membawa konsekuensi yuridis, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak
ng
sah, oleh karena Gugatan GPK Penggugat tidak memenuhi syarat PERMA No. 1 Tahun 2002,
maka Gugatan GPK Penggugat, haruslah dinyatakan tidak
memenuhi syarat formil dan gugatan GPK Penggugat haruslah dinyatakan tidak
A
gu
dapat diterima ;
B PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS SEBAGAI PENGGUGAT
ub lik
ah
:
Bahwa Gugatan GPK Penggugat mengandung cacat formil yang timbul atas
am
kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai Penggugat, diskualifikasi mengandung Error in Persona. Error in persona yang mungkin timbul atas
ep
kesalahan dan kekeliruan dalam klasifikasi Diskualifikasi in Persona, terjadi apabila
ah k
yang bertindak sebagai Penggugat orang yang tidak memiliki syarat (diskualifikasi ),
R
disebabkan penggugat dalam kondisi tidak mempunyai Hak untuk Menggugat
In do ne si
Perkara yang Disengketakan, misalnya orang yang tidak ikut dalam perjanjian
A gu ng
bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian. Sehubungan dengan itu,
maka yang bertindak sebagai penggugat, haruslah orang yang benar-benar
memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, keliru dan salah
bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Dalam perkara a quo gugatan yang diajukan oleh Penggugat Ricky H.S. Tamba yang
mengaku mewakili kepentingan kelompok masyarakat Provinsi Lampung, faktanya
lik
Gubernur Propinsi Lampung Periode 2014-2019 Alzier-Lukman 6(AMAN) dengan jabatan sebagai Koordinator Lapangan ( BuktiT–I/II– 1 ) Dan dalam media on line, Penggugat Ricky H.S. Tamba menyatakan : bahwa Ricky H.S. Tamba selaku
ub
m
ah
Ricky H.S. Tamba adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Ketua Tim Relawan Lampung AMAN menyatakan ketertarikan dirinya
ep
ka
mendukung pasangan AMAN lantaran calon Gubernur M. Alzier Dianis Thabranie menyatakan siap menandatangani kontrak politik dengan rakyat dst,
H.S. Tamba sebagai Penggugat yang merasa kecewa karena telah memilih dan
on In d
A
gu
ng
M
memberikan suaranya padaTergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat
es
R
ah
(BuktiT-I/II–2) oleh karena itu adalah hal yang tidak mungkin apabila Ricky
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
II/Penggugat Rekonvensi II, berdasarkan bukti sebagaimana tersebut maka sudah
menjadi jelas dan nyata bahwa Penggugat Ricky H.S. Tamba yang mengatasnamakan
ng
kelompok masyarakat Provinsi Lampung bukanlah orang yang memilih dan memberikan Suara Hak Pilihnya pada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
gu
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, dikarenakan Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak mewakili hak itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error inpersona dalam bentuk diskualifikasi inpersona,
A
yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu. Kesalahan dan Kekeliruan dalam klasifikasi diskualifikasi inpersona
ub lik
ah
gugatan harus dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah
am
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ). (BuktiT–I/II- 1 dan T–I/II–2).(Sebagaimana
dalam
Bukunya
M.Yahya
Harahap,
S.H.yang
ah k
ep
berjudul :Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
In do ne si
R
Pembuktian dan Putusan Pengadilan Penerbit Sinar Grafika halaman111).
C PENGGUGAT TIDAK BERKUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT.
A gu ng
Bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, karena dalam hal ini
Kualitas Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut sangat diragukan atau tidak
jelas, yaitu apakah Penggugat berkapasitas selaku perorangan atau selaku wakil organisasi; Bahwa apabila mewakili organisasi, maka haruslah jelas status hukum dari organisasi apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985, yaitu diantaranya adanya anggaran
lik
organisasi untuk bertindak keluar dalam urusan Pengadilan ;
Bahwa selain itu gugatan Class Action hanya dapat diajukan oleh organisasi
ub
netral yang punya keberpihakan terhadap masyarakat yang aktifitasnya concern terhadap suatu isu, misalnya WALHI dapat mengajukan gugatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sedangkan Penggugat secara jelas dan nyata bukan organisasi netral,
ep
aktifitasnya tidak concern pada isu tertentu dan tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat, melainkan berpihak pada golongan/pihak tertentu,hal ini dapat dibuktikan
R
dengan duduknya salah satu PENGGUGAT, yaitu
Sdr.Ricky H.S. Tamba adalah
ng
sebagai salah seorang Pelaksana TIM KAMPANYE Pasangan Calon Gubernur dan
on
Halaman 15 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
Wakil Gubernur Propinsi Lampung Periode 2014-2015 ALZIER-LUKMAN (AMAN),
es
ka
m
ah
dasar dan anggaran rumah tangga dan adanya pengaturan tentang siapa yang mewakili
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bahwa pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(PEMILUKADA) Provinsi Lampung Tahun 2014, Sdr. Ricky H.S. Tamba merupakan
ng
TIM KAMPANYE Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabrani – H. Lukman Hakim (AMAN). Hal ini dibuktikan dengan
susunan dan personalia Tim Kampanye Pasangan Calon yang terdaftar di KPU Provinsi
gu
Lampung. Selain sebagai Tim Kampanye yang terdaftar Sdr. Ricky H,S, Tamba, juga merupakan KETUA TIM RELAWAN Alzier – Lukman (AMAN). Hal ini sebagaimana
A
di muat dalam pemberitaan “MEDIA ONLINE LAMPUNG POST, Hari SENIN
Tanggal 02 SEPTEMBER 2013, Pukul 11.40 Wib, dengan judul berita : Tim Relawan :
ub lik
ah
AMAN Siap Kontrak Politik. http://lampost.co/berita/tim-relawan-aman-siap-kontrakpolitik”.
am
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas,
maka secara jelas dan nyata
membuktikan, bhwa Sdr. Ricky H.S. Tamba,merupakanTim Kampanye yang terdaftar di KPU Propinsi Lampung dan sekaligus sebagai Ketua Tim Relawan pasangan Alzier
ah k
ep
Dianis Thabrani dan Lukman Hakim (AMAN) yang secara nyata merupakan lawan politik dari pasangan M. Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri (Ridho Berbakhti) pada saat lalu.
In do ne si
R
Pemilukada Propinsi Lampung Tahun 2014 yang
A gu ng
Bahwa oleh karenanya,apa yang disebarkan oleh Sdr. Ricky H.S. Tamba melalui
sosial media,dan juga apa yang menjadi substansi dari Gugatan Perwakilan Masyarakat (Class Action) di Pengadilan Negeri Kelas I A,Tanjung Karang, merupakan suatu
kebohongan. Bahwa kebohongan yang sangat nyata,tampak pada dalil yang disampaikan
oleh Sdr. Ricky H.S.Tamba dalam Gugatannya, khususnya pada POIN 6,yang dengan
tegas menyatakan hal-hal sebagai berikut : “Bahwa karena janji-janji Tergugat I dan
lik
(PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung berlangsung,tepatnya pada tanggal 09 APRIL 2014, Penggugat berbondong-bondong datang ke Tempat
ub
Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Lampung untuk mencoblos dan memberikan hak suara, sehingga Terggugat I dan Terggugat II memperoleh kemenangan dengan meraih 44 % (empat puluh empat prosen) suara yang
ep
ka
m
ah
Terggugat II sebagaimana telah diuraikan, maka pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah
menjadi Tergugat I dan Terggugat II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh KPUD Provinsi Lampung”. Bahwa dalil yang nyata, oleh karena Sdr. Ricky H.S. Tamba merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon
on In d
A
gu
ng
dan juga merupakan Ketua Tim Relawan Alzier – Lukman (AMAN). Bahwa bagaimana
es
R
disampaikan Sdr. Ricky H.S. Tamba dimaksud merupakan kebohongan publik yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mungkin seorang Ricky H.S. Tamba yang secara nyata merupakan Tim Kampanye dan Ketua Relawan pasangan Calon Alzier – Lukman (AMAN), kemudian mendengarkan
ng
dan mengikuti kampanye lawan politiknya, yaitu pasangan calon Ridho Berbakhti,yang pada akhirnya Sdr. Ricky H.S, Tamba percaya akan janji-janji, masyarakat Lampung berbondong-bondong ke TPS,dan
dan mengajak
Sdr. Ricky H,S. Tamba
gu
memilih pasangan calon Ridho Berbakhti, sehingga menang 44% pada Pemilukada
Provinsi Lampung Tahun 2014 yang lalu, dalam gugatan tersebut, juga tidak ada
A
kejelasan tentang aktifitas penggugat/organisasinya terhadap suatu isu yang notabene
Penggugat dengan ujuk-ujuk mengajukan gugatan class action, bahwa berdasarkan hal
ub lik
ah
diatas, maka kami mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak sah ;
am
Dan oleh karena Penggugat tidak sah, maka berimplikasi tidak dipenuhinya syarat sahnya gugatan yang diajukan Penggugat tersebut, sehingga patutlah dinyatakan
ah k
ep
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
1
Bahwa
Gugatan
Penggugat Obscuur Libel karena
In do ne si
R
D GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELS
A gu ng
formulasi gugatan Penggugat tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan
harus terang dan jelas atau tegas ( duidelijk ), dasar hukum
gugatan dari Penggugat didalam dalil gugatannya tidak jelas, dalam perkara aquo Penggugat mendalilkan bahwa didalam kampanye yang dilakukan oleh Tergugat I/
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
lik
ah
Rekonvensi II sebelum menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur telah menjanjikan untuk memperbaiki pertanian,
ub
m
pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan dll tetapi setelah Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
ep
ka
Penggugat Rekonvensi II menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur ternyata melakukan perbuatan Wan Prestasi atau
ah
Ingkar Janji. Perlu dipahami bahwa janji dalam kampanye
M
perjanjian yang timbul berdasarkan pasal 1243 KUH
on
Halaman 17 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
Perdata. Janji didalam kampanye adalah janji calon
es
R
adalah janji politik. Janji politik bukan merupakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pemimpin yang berupa program dan rencana program yang akan
disesuaikan
dengan
program
kerja
pemimpin
gu
ng
sebelumnya apabila terpilih, yaitu program dan rencana
bagi pemimpin baru apabila Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
terpilih akan melanjutkan program pemimpin lama,
mengubah atau menambahkan rencana pemimpin lama atau
A
pemimpin
sebelum.
Tergugat
Bahwa
I/Penggugat
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
ub lik
ah
tidak pernah melakukan perbuatan Wan Prestasi atau Ingkar Janji sebagaimana dalam dalil gugatan penggugat,
am
karena wan prestasi/ingkar janji yang berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan ( agreement )
ep
yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1243
ah k
KUH Perdata menyatakan ” Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah
In do ne si
R
mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan
lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika
A gu ng
sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukan ”. Sedangkan pasal 1320 KUH Perdata
menyatakan ” Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1). Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ; 2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
lik
ah
3). Suatu hal tertentu ; 4). Suatu sebab yang halal ”
sedangkan dalil gugatan GPK Penggugat mendasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata tetapi tidak menunjuk pada
ub
m
pasal 1320 KUH Perdata tentang dasar dibuatnya perjanjian
ka
yang pada akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban bagi
ep
pihak yang membuatnya, dan dalam dalil gugatan
ah
penggugat menguraikan seolah- olah ada perbuatan
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
on
janji kampanye. Janji kampanye
In d
A
gu
ng
M
Rekonvensi II dalam
es
R
melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I/
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bukan merupakan perbuatan yang didasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata dan 1320 KUH Perdata, oleh karena itu
gu
ng
belum
dipenuhinya
janji
kampanye
tidak
dapat
dikategorikan sebagai perbuatan wan prestasi. Janji politik dalam kampanye tidak dapat didasarkan pada pasal 1243
KUH Perdata, oleh karena itu Penggugat tidak boleh mendalilkan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I
A
dan
Tergugat
II/Penggugat
Rekonvensi
II
telah
melakukan suatu perbuatan wan prestasi atau ingkar janji,
ub lik
ah
dikarenakan dalam gugatan GPK Penggugat dalam perkara aquo yang mendasarkan pada perbuatan wan prestasi atau
am
ingkar janji sedangkan janji politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
ep
bukan merupakan perjanjian yang berdasarkan pada pasal
ah k
1320 KUH Perdata dan pasal 1243 KUH Perdata, dan didalam dalil gugatan penggugat sama sekali tidak
In do ne si
R
menjelaskan dasar hukum ( rechts grond ) dan kejadian yang mendasari gugatan, dasar hukumnya tidak jelas, tidak
A gu ng
dijelaskan dasar fakta ( fetelijke grond ) dalil gugatan yang demikian tidak memenuhi syarat formil dan gugatan
dianggap tidak jelas dan tidak tertentu ( een duideljke en bepaalde conclusie ), gugatan yang tidak mendasarkan
pada dasar hukum bagi dasar gugatan penggugat dan perbuatan yang dilanggar oleh Tergugat I/Penggugat
lik
ah
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II,sehingga memunculkan adanya ganti rugi yang harus
ub
m
dibayar oleh Tergugat pada Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan kabur, karena dianggap tidak memenuhi
ka
dasar (feitelijkegrond) gugatan, selain daripada itu gugatan
ep
Penggugat obyek sengketanya juga kabur, dikarenakan
ah
Penggugat tidak menguraikan tentang dasar hukum gugatan
M
kejelasan
tentang
obyek
sengketanya,maka
gugatan
on
Halaman 19 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
Penggugat dalam perkara aquo haruslah dinyatakan
es
R
dan tidak dijelaskan fakta hukumnya serta tidak adanya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
gugatan tidak dapat diterima, karena Obscuur Libel,oleh
karena Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan
gu
ng
fakta hukum yang benar,maka gugatan GPK Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,karena janji politik tidak termasuk dalam perjanjian yang mendasarkan pada Pasal1243 KUH Perdata dan Pasal1320 KUH Perdata. (dalam Bukunya M.Yahya Harahap,S.H. Judul
A
Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
ub lik
ah
Pengadilan Penerbit Sinar Grafika hal.448; 449dan 454).
Apabila setiap Pemimpin Daerah, Pemimpin Negara, atau wakil rakyat didalam
am
DPR dan DPRD melakukan kegiatan kampanye dengan mengungkapkan rencana program kedepan apabila terpilih dikategorikan sebagai suatu perjanjian, dan
ep
apabila janji tersebut belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan ada situasi yang
ah k
tidak memungkinkan atau tidak dapat dilaksanakan dikarenakan hal – hal diluar
R
kemampuan pemimpin tersebut maka kemudian pemimpin yang berkampanye
In do ne si
tersebut digugat oleh orang yang memiliki kepentingan tertentu atau kelompok
A gu ng
tertentu dipengadilan dengan alasan wan prestasi atau alasan lain yang tidak masuk akal kemudian Majelis Hakim di pengadilan menyatakan pemimpin tersebut
melakukan perbuatan wan prestasi maka semua pemimpin di Indonesia dan Pemimpin didunia ini pasti tidak akan ada lagi yang mau menjadi pemimpin, karena
semua pemimpin di Indonesia atau didunia melakukan kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Apabila ternyata semua orang berpendapat sama dengan
lik
kerja kedepan dan
Penggugat maka Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II yakin untuk kedepannya pasti tidak akan ada yang mau berkampanye
ub
m
ah
Rekonvensi II. Merupakan suatu sarana dan prasarana dalam pengenalan program
untuk menjadi Pemimpin dan oleh karena itu jika benar itu terjadi maka untuk
ka
selanjutnya tidak perlu ada lagi yang namanya kampanye dalam pemilihan
ep
pemimpin baru, dan sebaiknya pempimpin Daerah, Pemimpin Negara atau Wakil
ah
Rakyat dalam DPR dan DPRD dipilih model ORDE BARU melalui DPRD dan
M
pemilihan pemimpin dilakukan dengan cara seder hana saja yaitu dengan
on In d
A
gu
ng
penunjukan langsung dari pemimpin yang lebih tinggi untuk memilih pemimpin
es
R
DPR tanpa ada pengenalan program kerja dalam bentuk kampanye, atau sebaiknya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dibawahnya seperti Presiden memilih Gubernur sebagai pemimpin daerah, atau
Gubernur memilih Bupati dan seterusnya sehingga kampanye tidak diperlukan lagi
ng
dan tidak ada lagi janji politik yang dinyatakan wan prestasi. Kampanye calon pemimpin dimaksudkan untuk memberikan gambaran program kerja kedepan apabila pemimpin menjabat, dan dalam kampanye diatur oleh KPU dan DPRD bagi
gu
tingkatan Gubernur dan apabila ternyata Gubernur tidak memenuhi atau tidak
A
melaksanakan atau menyimpang dari program kerja maka DPRD memiliki
kewenangan untuk meminta Gubernur mempertanggungjawabkan atau menolak
pertanggungjawaban Gubernur oleh karena itu meminta pertanggungjawaban
ub lik
ah
Gubernur adalah kewenangan DPRD sebagai Wakil Rakyat, oleh karena itu berdasarkan hal – hal sebagaimana tersebut diatas maka Gugatan Penggugat dalam
am
perkara aquo haruslah dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Dan apabila gugatan dikabulkan maka akan menjadi mimpi buruk bagi Pemimpin karena semua pemimpin akan digugat dengan hal yang sama yaitu semua janji
ah k
ep
calon pemimpin dalam kampanye adalah sama, dan lebih buruk lagi apabila gugatan dalam perkara aquo dikabulkan maka akan berdampak buruk bagi kebebasan dalam
In do ne si
R
demokrasi kedepannya karena semua pimpinan daerah atau wakil rakyat melakukan hal yang sama dengan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
A gu ng
Penggugat Rekonvensi II berkampanye dan memaparkan rencana kerja dan program kedepan apabila terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat dan
pernyataan dalam kampanye akan dianggap sebagai suatu perjanjian dan apabila tidak dilaksanakan atau belum dilaksanakan sepenuhnya atau tidak dapat
dilaksanakan karena adanya suatu hal maka dianggap wan prestasi untuk selanjutnya tidak akan ada orang yang mau menjadi pemimpin lagi.
ah
2
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I/Penggugat
lik
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi
janji
kampanye,
tetapi
Penggugat
ub
m
IItelah melakukan wan prestasi dalam kaitannya dengan tidak
mampu
ka
menguraikan dan menunjukan adanya perjanjian secara
ep
rinci antara Penggugat dengan Tergugat I/Penggugat
ah
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II,
M
dan rinci tentang sistem pertanian dan infrastruktur yang
on
Halaman 21 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
tidak terbangun, pelayanan pendidikan dan pelayanan
es
R
Penggugat dalam posita tidak menguraikan secara tegas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kesehatan mana saja yang dimaksud oleh Penggugat,
Penggugat dalam posita hanya memberikan gambaran
gu
ng
berdasarkan pemberitaan media massa terkait kondisi infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, pertanian dan perdagangan yang ada di Lampung, tahu-tahu dalam petitumnya Penggugat menyatakan Tergugat I/Penggugat
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
A
ingkar janji (wanprestasi) dan meminta agar Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
ub lik
ah
Rekonvensi II untuk membayar ganti rugi materil dan immateril. Bahwa dari uraian dalil gugatan penggugat yang
am
meminta ganti rugi seolah- olah Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
ep
melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pada
ah k
Pasal 1365 KUH Perdata, “ dinyatakan tiap perbuatan yang
R
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang salahnya
In do ne si
lain, mewajibkan orang yang karena
A gu ng
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “. Apabila
Penggugat
mendalilkan
adanya
perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I/
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II maka dalil Gugatan Penggugat harus
memenuhi unsur – unsur sebagaimana yang harus terpenuhi
ah
a Adanya suatu perbuatan.
lik
dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah :
b Perbuatan tersebut melawan hukum.
ka
immateril.
ep
d Adanya kesalahan.
ub
m
c Adanya kerugian yang timbul, yaitu kerugian materil dan
ah
e Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan
Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif, artinya jika satu unsur saja tidak
on In d
A
gu
ng
M
terpenuhi maka tidak ada perbuatan melawan hukum.
es
R
melawan hukum dengan kerugian yang timbul.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan mengenai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat
ng
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, serta bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
gu
Bahwa Penggugat juga tidak menguraikan dan merinci berapa banyak orang
yang mengalami kerugian serta berapa besar kerugian yang timbul akibat
Rekonvensi II, baik kerugian materil maupun imateril. Penggugat juga tidak
dapat menguraikan hubungan sebab akibat antara kondisi jalan dengan kerugian
ah
yang dialami masyarakat. Bahwa selain itu Penggugat
ub lik
A
perbuatan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
juga tidak menguraikan kerugian nyata yang
am
dialami oleh masyarakat Lampung akibat sistem pertanian dan infrastruktur, mahalnya biaya kesehatan, mahalnya biaya pendidikan, Penggugat juga tidak
ep
dapat menguraikan hubungan sebab akibat antara kerugian yang terjadi dengan
ah k
sistem pertanian dan infrastruktur yang tidak terbangun, mahalnya biaya kesehatan, mahalnya biaya pendidikan, sedangkan dalam Pasal 1365 KUH
In do ne si
R
Perdata disebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
A gu ng
kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Yang berarti bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum harus ada kerugian yang timbul. Kerugian tersebut tentu harus dibuktikan.
Bahwa dikarenakan Penggugat dalam Positanya tidak menguraikan secara
jelas tentang perbuatan melawan hukum dan hubungan kausalnya dengan sistem
lik
mahalnya biaya kesehatan, serta tidak menguraikan secara jelas dan nyata kerugian yang dialami masyarakat akibat perbuatan Para Tergugat, maka
gugatan Penggugat tersebut kabur dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
ka
(niet onvankelijke verklaard).
ub
m
ah
pertanian dan infrastruktur yang tidak terbangun, mahalnya biaya pendidikan,
ep
E GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
ah
Bahwa gugatan GPK Penggugat dalam perkara aquo sangat prematur, selama dalam dan Tergugat II selaku Wakil Gubernur belum menjalankan program
on
Halaman 23 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
kerjanya sebagaimana yang telah direncanakan karena program kerja dan anggaran
es
M
Gubernur
R
satu tahun menjabat dalam pemerintahan Provinsi Lampung Tergugat I selaku
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam DIPA yang dijalankan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II masih program kerja dan DIPA dari
ng
Pemimpim sebelumnya, sehingga apa yang di programkan oleh Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II belum dapat
gu
dilaksanakan, Program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur adalah lima tahun, sedangkan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Rekonvensi II belum dapat menjalankan program kerjanya secara penuh karena
A
program kerja yang dilakukan masih program kerja dan anggaran dari pimpinan lama
ah
dan kondisi pemerintahan pusat sedang banyak dilakukan perubahan nomenklatur
ub lik
dan perubahan kebijakan lainnya sehingga banyak hal yang diharapkan dapat dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
am
Rekonvensi II termasuk pimpinan daerah lainnya menjadi terganggu dan menjadi terhambat, oleh karena itu gugatan penggugat terlalu dini atau prematur, gugatan
ah k
ep
Penggugat terlalu dini, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur,
R
dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Dimana sifat atau keadaan
In do ne si
prematur melekat pada batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu
A gu ng
yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai atau batas waktu untuk menggugat belum sampai. (dalam bukunya M. Yahya Harahap, SH. Judul Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan penerbit Sinar Grafika hal 448,449 dan 454 ). I
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
lik
1
Rekonvensi II mohon seluruh dalil dan dalil dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan kesatuan dalam pokok perkara; 2
Bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat sebagaimana yang diuraikan
oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
ep
ka
ub
m
ah
DALAM KONVENSI
Penggugat Rekonvensi IIpada poin 1 jawaban Tergugat I/Penggugat
R
ah
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, karena dalam hal ini
on In d
A
gu
ng
M
tidak jelas, yaitu apakah Penggugat berkapasitas selaku perorangan atau selaku
es
Kualitas Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut sangat diragukan atau
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
wakil organisasi atau kelompok tertentu ; bahwa apabila mewakili organisasi, maka haruslah jelas status hukum dari organisasi apakah sudah memenuhi
ng
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang No. 8
Tahun 1985 yaitu diantaranya adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan adanya pengaturan tentang siapa yang mewakili organisasi untuk
gu
bertindak keluar dalam urusan Pengadilan; bahwa selain itu gugatan class action
A
hanya dapat diajukan oleh organisasi/kelompok masyarakat netral yang punya keberpihakan terhadap masyarakat yang aktifitasnya concern terhadap suatu isu,
misalnya Walhi dapat mengajukan gugatan yang berkaitan dengan lingkunagan
ub lik
ah
hidup, sedangkan Penggugat secara jelas dan nyata bukan organisasi netral, aktifitasnya tidak concern pada isu tertentu dan tidak ada keberpihakan terhadap
am
masyarakat, melainkan berpihak pada golongan/pihak
tertentu, sebab dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung periode 2014-2019 tanggal 9 April 2014 yang lalu, salah satu PENGGUGAT yang mengatasnamakan sebagai
ah k
ep
perwakilan masyarakat yaitu saudara Ricky HS Tamba sejatinya adalah salah seorang Pelaksana TIM Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
In do ne si
R
Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2015 lainnya yaitu ALZIERLUKMAN (AMAN) yang merupakan pesaing Tergugat I/Penggugat
A gu ng
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II dalam Pemilihan
Gubernur Lampung waktu itu, ini artinya tidak beralasan apabila Penggugat menyatakan memilih Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II kecuali dia dapat membuktikannya
dipersidangan, dikarenakan yang bertindak sebagai Penggugat adalah
cacat
formil
ERROR
IN
PERSONA
dalam
lik
mengadung
bentuk
diskualifikasi error in persona. Adalah hal yang tidakmasuk akal dan tidak mungkin dilakukan oleh penggugat Ricky HS. Tamba telah memilih dan
ub
m
ah
orang yang tidak berhak melakukan gugatan maka gugatan penggugat
II/Penggugat
Rekonvensi
II,
kecuali
ep
ka
memberikan suaranya pada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Penggugat/Tergugat
Rekonvensi
menyatakan bahwa dia adalah pengkianat, karena sebagai Tim Relawan lawan Tergugat II, oleh karena itu
berdasarkan bukti T- I/II – 1 dan T- I/II- 2 maka
on
Halaman 25 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
sudah menjadi jelas dan nyata bahwa Penggugat Ricky HS Tamba yang
es
tetapi memilih dan memberikan hak suaranya pada Tergugat I dan
R
ah
politik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengatasnamakan kelompok masyarakat ProvinsiLampung bukan orang yang
memilih dan memberikan suara Hak Pilihnya pada Tergugat I/Penggugat
ng
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, lebih jelasnya lagi Penggugat tidak akan memberikan suara dalam hak pilihnya pada Tergugat I dan
gu
Terugat II, oleh karena itu Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat
II/Penggugat Rekonvensi II mensomeer Penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Bahwa dikarenakan Gugatan yang diajukan oleh
A
orang yang tidak berhak atau tidak mewakili hak itu, oleh karena itu gugatan Penggugat
mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk
ub lik
ah
diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu. Kesalahan dan Kekeliruan dalam
am
klasifikasi diskualifikasi in persona, gugatan harus dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil,
ep
oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
ah k
( niet ontvankelijke verklaard ). ( vide bukti T- I/II-1 dan T- I/II- 2 ). 3
Bahwa Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan sebagaimana
In do ne si
R
yang disyaratkan dalam PERMA Nomor 1 tahun 2002 pasal 1 sd pasal 3
sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi Tergugat pada poin A, oleh karena
A gu ng
itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan dan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
4
Bahwa Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena dalam dalil gugatan penggugat telah kabur karena posita tidak menjelaskan dasar hukum dengan kejadian yang
mendasari gugatan, dan dasar gugatan penggugat pada pasal 1243 KUH Perdata tetapi fakta dalam gugatan penggugat tidak dapat membuktikan adanya ingkar
lik
ah
janji yang telah dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, selain dari pada itu dan Penggugat tidak
ub
m
dapat membuktikan fakta adanya kebenaran dari dalil gugatannya, dikarenakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan karena gugatan kabur
ka
atau obscuur libel maka gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat
ah
5
ep
diterima.
Bahwa gugatan penggugat prematur dimana dalam kepemimpinan Tergugat I/
M
tahun pertama masih menjalankan program dan DIPA
dari pemimpin
on In d
A
gu
ng
sebelumnya sehingga Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
es
R
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II pada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penggugat Rekonvensi II belum dapat melaksanakan program kerja yang direncanakan sepenuhnya sehingga apabila Penggugat mengajukan
penggugat terlalu dini atau
ng
sebagaimana dalam perkara aquo maka gugatan
gugatan
prematur, Dimana sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian,
gu
apabila jangka belum sampai atau batas waktu untuk menggugat belum sampai
maka gugatan Penggugat Prematur, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak
A
memenuhi syarat formil gugatan karena terlalu dini, gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
ub lik
ah
6
Rekonvensi II menolak dengan tegas dalil gugatan penggugat pada poin 1 dan
am
poin 2, dimana salah satu wakil kelompok yang yang mengatasnamakan kelompok masyarakat provinsi Lampung bernama Ricky HS Tamba adalah
ep
Ketua Tim Relawan Lampung Aman, yaitu Calon Gubernur dan Calon Wakil
ah k
Gubernur yang bernama Alzier Dianis Thabranie, SE. dan Lukman Hakim, SH.MM adalah lawan politik dari Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
In do ne si
R
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, oleh karena itu adalah hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila penggugat memberikan suara Hak
A gu ng
Pilihnya pada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
Penggugat Rekonvensi II, berdasarkan bukti T- I/II- 1 dan T- I/II- 2 maka Penggugat tidak memiliki hak untuk mewakili masyarakat provinsi Lampung, dikarenakan gugatan penggugat error in persona diskualifikasi error in persona
maka gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan oleh karena
7
lik
II- 1 dan T- I/II- 2)
Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Rekonvensi II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat poin 4 dan
ub
m
ah
ituGugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.vide bukti T- I/
poin 5 yang menyatakan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
ep
ka
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah memberikan banyak janji kepada Penggugat semasa kampanye
ah
Pilgub Lampung Periode 2014-2015 berlangsung. Sebab dalam pelaksanaan
ng
M
Penggugat Rekonvensi II sebagai calon Gubernur tidak pernah menyampaikan
on
Halaman 27 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
janji-janji khususnya pada Penggugat, Dalam kampanye tersebut Tergugat I/
es
R
kampanye tersebut Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II selalu
menyampaikan tentang visi misi dan rencana program kerja kedepan apabila kelak
ng
terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, diantara dintara visi misi tersebut adalah:
gu
• Bidang Infrastruktur menyediakan infrastruktur jalan dan jembatan diseluruh Lampung guna memperlancar roda perekonomian rakyat.
• Bidang Pertanian membangun infrastruktur pendukung pertanian dan
A
mengembangkan kawasan sentra komoditas unggulan Pertanian untuk mencapai swasembada dan ketahanan pangan daerah. Kesehatan
meningkatakan
mempermudah birokrasi.
kualitas
pelayanan
ub lik
ah
• Bidang
kesehatan
dan
am
• Bidang Pendidikan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melestarikan budaya daerah Lampung.
ep
Di dalam kampanye sah-sah saja apabila Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I
ah k
dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II menyampaikan rencana programnya
R
untuk membangun Provinsi Lampung kedepan, namun demikian untuk
In do ne si
merealisasikan program tersebut tentunya butuh waktu, butuh proses, biaya,
A gu ng
dukungan masyarakat dan lain-lain; 8
Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 6 merupakan pernyataan yang mengadaada dan kontra produktif karena di satu sisi Penggugat menyatakan datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos dan memberikan hak suara sehingga
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
memperoleh kemenangan, disisi lain Penggugat sebenarnya merupakan Tim
lik
II/Penggugat Rekonvensi II atau calon yang lain yaitu Alzier dan Lukman hal ini
menunjukan bahwa pernyataan Penggugat adalah bohong besar dan pernyatan Penggugat sangat patut diragukan kebenaranya apalagi dengan pelaksanaan
ub
m
ah
Pemenangan dari lawan politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat
Pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur dan adil
ka
(JURDIL) dan terhadap pernyataan penggugat ini kiranya Majelis dapat meminta
ep
agar Penggugat dapat membuktikan bahwa Penggugat memilih Tergugat I/
ah
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II dalam
M
publik yang besar telah dibangun oleh Penggugat tentang pernyataan bahwa
on In d
A
gu
ng
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
es
R
pelaksanaan Pilgub tanggal 09 April 2014 tersebut dan disamping kebohongan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia maka dengan ini Tergugat I/Penggugat
R
telah melakukan wan prestasi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II mensomeer Penggugat
ng
untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya apabila Penggugat Ricky HS Tamba memberikan suara Hak Pilihnya untuk memilih Tergugat I/Penggugat
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, berdasarkan bukti
gu
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II diatas menunjukan bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai
A
Penggugat, karena Penggugat adalah Ketua Tim Relawan dari lawan politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
ub lik
ah
maka gugatan GPK penggugat haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil gugatan ;
am
9
Bahwa dalil gugatan Penggugat tentang Wanprestasi sebagaimana yang diuraikan dalam poin 7 dan poin 8, haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat menunjukan bahwa sebenarnya
ah k
ep
Penggugat tidak memahami tentang apa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut konstruksi hukum. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa
In do ne si
R
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi IItidak pernah membuat suatu perjanjian baik tertulis maupun lisan kepada
A gu ng
Penggugat dan tidak ada perbuatan ingkar janji atau wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II yang pada saat itu mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiLampung,
jadi tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengatakan
bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Rekonvensi II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi), karena
lik
didasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata yang dikaitkan dengan pasal 1320 KUH Perdata, karena wan prestasi/ingkar janji yang berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan ( agreement ) yang berdasarkan Pasal 1320
ub
m
ah
menurut konstruksi hukumnya perbuatan ingkar janji atau wan prestasi
KUH Perdata. Pasal 1243 KUH Perdata menyatakan ” Penggantian biaya, rugi
ep
ka
dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap
ah
melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya
M
Sedangkan pasal 1320 KUH Perdata menyatakan ” Untuk sahnya suatu
on
Halaman 29 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
perjanjian diperlukan empat syarat : 1). Sepakat mereka yang mengikatkan
es
R
dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukan ”.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dirinya ; 2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; 3). Suatu hal tertentu ;
4). Suatu sebab yang halal ” sedangkan dalil gugatan GPK Penggugat pada poin
ng
7 dan poin 8 mendasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata tetapi tidak menunjuk
pada pasal 1320 KUH Perdata tentang dasar dibuatnya perjanjian yang pada
akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang membuatnya, oleh
gu
karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 7 dan 8 haruslah dinyatakan ditolak
A
atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.
10 Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 9, yang menyatakan terdapat beberapa fakta perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I
ub lik
ah
dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II karena : sistem pertanian dan infrastruktur yang tidak terbangun, mahalnya biaya kesehatan, mahalnya biaya
am
pendidikan, kondisi jalan yang berada di wilayah Provinsi Lampung rusak, yang menurut Penggugat
merupakan tanggung jawab Tergugat I/Penggugat
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi IIsungguh merupakan suatu
ah k
ep
pernyataan subjektif dan tidak berdasar, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 9 haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.
In do ne si
R
Bahwa sejak dilantik Tergugat I menjadi Gubernur dan dan Tergugat II menjadi Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 pada Tanggal 6 Juni 2014. Untuk
A gu ng
Masa kepemimpinan 5 (lima) tahun, Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II telah mengawali dan telah merencanakan secara bertahap, dilaksanakan dan dimulai dengan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2015-2019 sebagai
pedoman dalam perwujudan Visi dan Misi Gubernur dalam menjalankan roda Pemerintahan.
lik
Panjang Provinsi Lampung dan Visi Misi GubernurLampung yang disampaikan pada masa kampanye. RPJMD dimaksud mendapat legalitas hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang
ub
m
ah
RPJMD Provinsi Lampung disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
ep
ka
Tahun 2015-2019. Visi yang dirumuskan dalam RPJMD 2015-2019 adalah: LAMPUNG MAJU DAN SEJAHTERA 2019
ah
Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung
on In d
A
gu
kemandirian daerah.
es
Meningkatkan Pembangunan ekonomi dan memperkuat
ng
M
1
R
Tahun 2015-2019, dirumuskan 5 (lima) Misi sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Meningkatkan infrastruktur untuk pengembangan ekonomi
R
2
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan pelayanan sosial.
gu
ng
3
Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, iptek dan inovasi, budaya masyarakat, dan toleransi kehidupan beragama yang toleran.
4
Meningkatkan pelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
A
5
Menegakkan
supremasi
hukum,
mengembangkan
demokrasi berbasis kearifan lokal, dan memantapkan
ub lik
ah
kepemerintahan yang baik dan antisipatif.
Misi tersebut selanjutnya di breakdown kedalam Strategi dan Arah Kebijakan
am
Pembangunan Daerah yang dijabarkan dalam Matriks Indikator Kinerja Daerah. Matriks dimaksud berisi rincian Program/Kegiatan dan rencana target
ep
capaian tahunan selama lima tahun masa perencanaan. Dokumen tersebut menjadi
ah k
pedoman Pemerintah Provinsi Lampung dalam merumuskan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
In do ne si
R
Selanjutnya sesuai UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD dimaksud dijabarkan oleh Dinas/Instansi dalam Rencana Kerja
A gu ng
(Renja) SKPD. Dengan demikian, Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang
disampaikan pada saat Kampanye telah dijabarkan dalam sasaran dan target kinerja tahunan selama lima tahun oleh SKPD, dan saat ini merupakan tahun
pertama dari Lima tahun masa Pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2014-2019.
Untuk mencapai Visi dan Misi Provinsi Lampung sesuai target
RPJMD, masih diperlukan waktu 4 (empat) Tahun lagi sampai dengan Tahun
lik
Berikut akan diuraikan tentang program dan usaha yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II terkait objek gugatan Penggugat, bahwa dalam melaksanakan Visi Misi nya selama
ub
m
ah
2019.
ka
kurang lebih 1 Tahun Pemerintahan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
ep
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II telah banyak upaya yang telah dilakukan
ah
oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
M
pembahasan mengenai pembangunan daerah Provinsi Lampung tentu tidak
on
Halaman 31 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung yang
es
R
Rekonvensi II dalam mengatasi permasalahan tersebut, namun demikian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
merupakan sumber pembiayaan bagi Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II dalam menjalankan roda pemerintahan di
ng
Provinsi Lampung.
Bahwa Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/ Penggugat
gu
Rekonvensi II dalam setiap penyusunan APBD selalu membuat anggaran mengenai program kerja di sektor pertanian, infrastruktur, sektor-sektor lainnya,
A
dan telah melaksanakan sebagaimana seharusnya, akan tetapi tidak semua program
di bidang-bidang tersebut dapat tercover dengan maksimal oleh dana APBD karena biayanya sangat mahal, sedangkan APBD sangat terbatas.
ub lik
ah
Adapun upaya yang telah dilakukan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II sejak awal pemerintahannya terhadap
am
objek gugatan adalah sebagai berikut :
ep
A BIDANG PERTANIAN
ah k
Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung telah
R
dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan tugas Pemerintah yang harus
In do ne si
menggerakkan masyarakat untuk berusaha tani dengan baik, maka beberapa hal
A gu ng
telah dilaksanakan antara lain : 1
Pengaturan ulang distribusi irigasi di Way Sekampung dan di Way Rarem
melalui SK Gubernur No : G/119.a/III.10/HK/2015, regulasi ini diterbitkan agar banyak lagi masyarakat tani yang dapat berusaha tanam di musim Gadu.
2
Penataan distribusi pupuk bersubsidi yang ditujukan, agar pupuk bersubsidi dapat lebih banyak dinikmati petani.
Perbaikan jaringan irigasi tersier yang rusak seluas ±179.302 Ha tersebar
lik
ah
3
di 15 Kabupaten/Kota, yang telah di perbaiki ±159.650 Ha. Pemberian bantuan traktor roda 2 sebanyak ± 603 Unit yang tersebar di
ub
m
4
14 Kabupaten/Kota.
ka
5
Mendorong pemanfaatan air secara lebih maksimal dengan pompanisasi
ep
sebanyak ± 264 Unit tersebar di 12 Kabupaten/Kota.
ah
Regulasi dan bantuan tersebut diatas ditujukan untuk memelihara pondasi bagi
R
pembangunan pertanian tanaman pangan dan holtikutura yang berkelanjutan.
es on In d
A
gu
ng
M
Kinerja selama Tahun 2014-2015 sebagai berikut :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1Berdasarkan angka tetap BPS, produksi padi meningkat 3,35 % dari 3.207.002 Ton GKG pada tahun 2013 menjadi 3.320.064 Ton GKG pada Tahun 2014.
ng
2Produksi jagung menurun sebesar 2,32 % dari 1.760.278 Ton pipilan kering menjadi 1.719.386 Ton pipilan kering pada Tahun 2014
3Produksi Kedelai Tahun 2014 mengalami peningkatan sebesar 123,80 % dari
gu
6.156 Ton biji kering menjadi 13.777 Ton biji kering pd Tahun 2014.
4Faktor-faktor yang menjadi penyebab kenaikan produksi padi adalah
A
peningkatan areal panen (1,67 %) dan peningkatan produktifitas (1,83 %)
sebagai dampak dari upaya penerapan paket teknologi spesifik lokasi yang
ub lik
ah
diaplikasikan melalui SL-PPT padi (Hibrida/Non Hibrida).
5Produksi padi Tahun 2015 berdasarkan Aram I BPS, meningkat 541.452 Ton
am
GKG (16,31 %) dari 3.320.064 Ton GKG menjadi 3.861.516 Ton GKG. 6Produksi jagung meningkat 35.328 Ton (2,05 %) dari 1.719.381 Ton menjadi 1.754.624 Ton.
ep
ah k
7Produksi Kedelai meningkat 15,29 % (2.107 Ton) dari 11.362 Ton menjadi 15.884 Ton.
In do ne si
R
8Kinerja produksi padi, jagung dan kedelai Provinsi Lampung bila dibandingkan sasaran sebagai berikut :
A gu ng
a Komoditi Padi Sawah, sasaran 3.808.824 Ton GKG pada Aram I tercapai 3.711.922 Ton GKG (97,46 %).
b Komoditi Padi Ladang, sasaran 194.506 Ton GKG pada Aram I tercapai 149.594 Ton GKG (76,91 %).
c Komoditi Padi, sasaran 4.003.330 Ton GKG pada Aram I tercapai 3.861.516 Ton GKG (96,46 %).
e Komoditi Kedelai, sasaran 11.835 Ton GKG pada Aram I tercapai 15.884 Ton GKG (134,21 %).
ep
ka
B BIDANG INFRASTRUKTUR
ub
m
ah
1.754.624 Ton GKG (86,39 %).
lik
d Komoditi Jagung, sasaran 2.031.117 Ton GKG pada Aram I tercapai
Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada
on
Halaman 33 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
APBD-P 2014 dan APBD 2015 yang jumlahnya hampir mencapai 1 triliun rupiah.
es
R
ah
Rekonvensi II memberikan prioritas pembangunan pada bidang infrastruktur jalan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada anggaran bidang infrastruktur
jalan dibandingkan anggaran pada APBD Provinsi Lampung lebih dari satu
ng
dasawarsa sebelumnya.
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II
terus melakukan terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan
gu
infrastruktur jalan dengan melakukan pendekatan dan koordinasi kepada Pemerintah
A
Pusat agar dapat melihat Provinsi Lampung sebagai fokus utama dalam mengalokasikan anggaran pembangunan. Hal-hal yang telah dicapai dari hasil kerja keras Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung dalam hal pendekatan dan
ub lik
ah
komunikasi dengan Pemerintah Pusat antara lain :
Penanganan Jalan Status Provinsi Melalui Dana APBN-P 2015
am
Pemerintah Pusat melalui dana APBN Perubahan 2015 telah menganggarkan dana sebesarRp. 69.200.000.000,-(enam puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah)
ep
untuk menangani beberapa ruas jalan status provinsi yang memilikii nilai strategis, lain :
Ruas Ir. Sutami – Way Galih - Bergen – Pugung Raharjo;
•
Ruas Pugung Raharjo – Sribawono – Sp. Sribawono;
A gu ng
R
•
•
Ruas Sp. Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu.
In do ne si
ah k
mendukung sektor perekonomian dan berdampak terhadap masyarakat luas antara
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) Bidang Infrastruktur Jalan
Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar menganggarkan perbaikan jalan status provinsi melalui Dana Alokasi Khusus
lik
mendapatkan tambahan dana sebesar Rp. 145.000.000.000,- ( seratus empat puluh lima miliar rupiah ) yang diperuntukkan bagi 7 ruas strategis dengan rincian
Ruas Padang Cermin – Napal;
•
Ruas Metro – Kota Gajah – Seputih Surabaya;
•
Ruas Bandar Jaya – Mandala;
•
Ruas Jatimulyo – Kibang;
•
Ruas Pringsewu – Bandung Baru;
•
Ruas Kalirejo – Tulung Jukung;
ep
•
on In d
A
gu
ng
es
R
ah
M
ub
sebagai berikut :
ka
m
ah
(DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) bidang Infrastruktur Jalan, sehingga
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ruas Gedong Tataan – Branti.
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Peningkatan Jalan Status Provinsi Menjadi Jalan Status Nasional
ng
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012
tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, maka
gu
sebelum ditetapkannya Status Jalan harus terlebih dahulu ditetapkan Fungsi Jalan. Jalan status nasional merupakan jalan dengan fungsi sebagai jalan arteri (JAP),
A
jalan kolektor 1 (JKP-1) dan jalan strategis nasional. Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 248/KPTS/
M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut
ub lik
ah
Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1), terdapat beberapa ruas jalan provinsi yang berubah fungsinya menjadi jalan kolektor 1
am
(JKP-1). Ruas-ruas jalan yang berubah fungsinya menjadi Jalan Kolektor-1 (JKP-1) antara lain :
ep
• Ruas Sp. Tanjung Karang – Kurungan Nyawa;
ah k
• Ruas Ir. Sutami;
• Ruas Way Galih – Bergen;
In do ne si
R
• Ruas Bergen – Pugung Raharjo;
A gu ng
• Ruas Pugung Raharjo – Sribawono; • Ruas Sp. Sribawono – Sribawono; • Ruas Sp. Penawar – Gedong Aji Baru; • Ruas Gedong Aji Baru – Rawajitu.
Tidak semua pembangunan jalan menjadi tanggung jawab Gubernur Lampung (Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi
lik
jalan kabupaten dan jalan kota. Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah melakukan perbaikan beberapa ruas jalan Provinsi. Dari 76 ruas provinsi, 73 ruas ditangani pada tahun 2015. 3 ruas tidak ditangani dengan
ub
m
ah
II), dimana telah diketahui bahwa kategori jalan ada jalan Negara, jalan Provinsi,
alasan : 1 ruas tidak ditangani karena kondisinya baik dan 2 ruas tidak karena
masuk
ke
dalam kawasan hutan lindung. Pelaksanaan
ep
ka
ditangani
pekerjaan fisik sudah ada yang dimulai sejak bulan Juli 2015 dan hingga akhir
ah
bulan Juli 2015 progres pekerjaan fisik sudah mencapai 7,18%, sehingga
M
mencapai 30%. Progres pekerjaan sampai akhir Juli 2015 masih 7,18% karena
on
Halaman 35 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
kontrak pekerjaan fisik dilaksanakan bervariasi antara awal Juli sampai awal
es
R
diperkirakan sampai akhir bulan Agustus 2015 progres pekerjaan fisik sudah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penanganan
jalan
dilaksanakan
pada
R
Agustus 2015.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
program
kegiatan
pembangunan dan rehabilitasi jalan dengan target capaian sebagai berikut :
ng
- Pembangunan Jalan, target penanganan jalan sepanjang 236,26 Km2. - Rehabilitasi Jalan, target penangananjalan sepanjang 100,374Km
Adapun ruas jalan Provinsi yang sudah dan sedang dalam pengerjaan perbaikan
gu
oleh Pemerintah Provinsi Lampung/Dinas Bina Marga Provinsi Lampung saat ini Kabupaten Lampung Selatan •
Perbaikan Jalan Asahan – Kota Dalam seluas 29,90 Km sudah
ah
mencapai 20 % Kabupaten Lampung Timur
am
•
ub lik
A
antara lain :
Perbaikan Jalan Nyampir – Pugung Raharjo Seluas 32,32 Km sudah mencapai 15 %
•
ep
Perbaikan Jalan Jabung – Sp. Kemuning Seluas 24,63 Km sudah
•
Perbaikan Jalan Jabung – Asahan Seluas 5,04 Km sudah mencapai
•
In do ne si
30%
R
ah k
mencapai 30 %
A gu ng
Perbaikan Jalan Metro – Tanjung Kari Seluas 23,31 Km sudah mencapai 30 %
•
Perbaikan Jl Bergen – Pugung Raharjo Seluas 21,40 Km sudah mencapai 20 %
Kabupaten Lampung Tengah •
Perbaikan Jalan Metro – Kota Gajah Seluas 15,70 Km sudah mencapai 51,86 %
Perbaikan Jalan Bandarjaya - Mandala Seluas 49,92 Km sudah mencapai 20 %
Perbaikan Jl Gunung Sugih – Padangratu Seluas 24,40 Km sudah
Perbaikan Jln Kalirejo – Tulung Jukung Seluas 27,17 Km sudah
ep
•
ub
m
•
mencapai 20 %
ka
lik
ah
•
mencapai 20 %
Perbaikan Jl Bujung Tenuk - Panaragan Seluas 20,94 Km sudah
on In d
A
gu
ng
M
mencapai 20 %
es
•
R
ah
Kabupaten Tulang Bawang Barat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perbaikan Jl Bandar Abung – Batas Tuba Seluas 6,92 Km sudah
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mencapai 30 %
Perbaikan Jl Batas Tuba – Simpang Dayamurni Seluas 10,98 Km
ng
•
mencapai 20 %
ah
A
gu
Kabupaten Mesuji •
Perbaikan Jalan Simpang Mesuji – B. Wiralaya Seluas 38,46 Km sudah mencapai 10 %
Kabupaten Lampung Utara •
Perbaikan Jalan Negara Ratu – Batas Waykanan Seluas 15,91 Km
ub lik
sudah mencapai 20 % Kabupaten Waykanan
am
•
Perbaikan Jalan Batas Lampung Utara – Pakuan Ratu Seluas 28,04 Km sudah mencapai 20 %
Perbaikan Jalan Serupa Indah - Tajab Seluas 16,99 Km sudah
ep
ah k
•
mencapai 20 %
In do ne si
•
R
Kabupaten Lampung Barat
Perbaikan Jalan Pekon Balak – Suoh Seluas 38,50 Km sudah
A gu ng
mencapai 20 %
Ground Breaking Tol Lampung
Ground Breaking Tol Lampung pada tanggal 30 April 2015 oleh Presiden Joko
Widodo merupakan salah satu bentuk pendekatan dan komunikasi Pemerintah
Provinsi Lampung yang berhasil kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat terus diyakinkan bahwa Tol Trans Sumatera yang ada di Provinsi Lampung harus
lik
segala upaya demi kelancaran dalam pelaksanaannya.
Saat ini pekerjaan konstruksi fisik infrastruktur tahun anggaran 2015 baru mulai dilaksanakan sehingga belum terlihat dan merasakan langsung manfaatnya. Bila
ub
m
ah
dijadikan prioritas dan Pemerintah Provinsi Lampung siap untuk mendukung
ka
diruntun lebih jauh, kondisi yang ada di Provinsi Lampung terlihat stagnan atau
ep
bahkan terjadi penurunan kondisi jalan, hal ini terjadi dikarenakan beberapa sebab antara lain :
Pada awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah terjadi penggabungan
on
Halaman 37 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
dua kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian
es
Perubahan Nomenklatur pada Kementerian Pekerjaan Umum
R
ah
•
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan demikian turut pula terjadi perubahan nomenklatur serta aparatur pada
ng
kementerian tersebut. Perubahan tersebut turut berdampak pada pelaksanaan
anggaran yang ada. Anggaran belum dapat dilaksanakan sampai nomenklatur yang baru telah ditetapkan. Hal inilah yang menjadi penyebab pekerjaan konstruksi jalan
gu
khususnya jalan status nasional yang pendanaannya bersumber dari dana APBN
A
mengalami keterlambatan. •
Kerusakan Server LPSE Provinsi Lampung
Khusus pekerjaan fisik konstruksi jalan yang pendanaannya bersumber dari
ub lik
ah
APBD Provinsi Lampung, keterlambatan pekerjaan konstruksi fisik disebabkan oleh keterlambatan proses pengadaan/pelelangan akibat rusaknya server LPSE Provinsi
am
Lampung. Dengan adanya aturan bahwa kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara online maka kerusakan server tersebut turut berdampak pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik jalan khususnya jalan status
ah k
ep
Provinsi. Namun demikian, pada saat ini proses pekerjaan fisik baru mulai
•
R
merasakan hasil pembangunan infrastruktur jalan. Terputusnya Jembatan Way Lempuyang Bandar
In do ne si
dilaksanakan sehingga dalam beberapa bulan kedepan masyarakat sudah dapat
A gu ng
Terputusnya jembatan Way Lempuyang Bandar yang berada di jalan Nasional pada 27 Januari 2015 silam mau tidak mau mengakibatkan adanya pengalihan arus lalu
lintas. Tentunya pengalihan arus lalu lintas tersebut mengakibatkan jalan status Provinsi masuk ke dalam daftar jalur alternatif yang turut dilalui.Akibat pengalihan
arus lalu lintas tersebut menyebabkan kondisi jalan status provinsi semakin hancur karena dilalui kendaraan dengan kapasitas yang berlebih. Terdapat kurang lebih
lik
kerusakan. Kesebelas ruas jalan tersebut antara lain : Ruas Jalan Unyi (Gunung Sugih);
•
Ruas Gunung Sugih – Bts. Lampung Timur;
•
Ruas Bts. Lampung Timur – Gedong Dalam;
•
Ruas Metro – Kota Gajah;
•
Ruas Kota Gajah – Seputih Surabaya;
•
Ruas Km. 59 (Purwodadi) – Wates (Lampung Tengah);
•
Ruas Bandar Jaya – Mandala;
•
Ruas Kotabumi – Bandar Abung;
ep
es
R
on
ng
In d
A
ub
•
gu
M
ah
ka
m
ah
sebelas ruas jalan status Provinsi yang menjadi jalur alternatif dan mengalami
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ruas Bandar Abung – Bts. Tulang Bawang;
•
Bts. Tulang Bawang – Sp. Daya Murni;
•
Sp. Daya Murni – Gunung Batin.
ng
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pelaksanaan pekerjaan fisik jalan dan jembatan tahun anggaran 2015 saat ini sudah
gu
menyelesaikan seluruh proses penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia jasa konstruksi, baik itu pekerjaan fisik yang bersifat rekonstruksi (pembangunan)
A
maupun rehabilitasi (pemeliharaan) berkala jalan dan jembatan. Total paket pekerjaan fisik yang telah ditandatangani kontraknya sebanyak 290 buah yang berlokasi tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
ub lik
ah
Selanjutnya segera dilakukan mobilisasi alat, tenaga dan material ke lokasi paketpaket pekerjaan tersebut oleh pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Bahkan ada
am
beberapa paket pekerjaan fisik yang sudah dilakukan start pekerjaan di lapangan, salah satunya adalah pekerjaan pembangunan jalan ruas Pringsewu – Bandung Baru
ep
sudah dimulai pekerjaan berupa galian saluran dan pembesian, serta pekerjaan
ah k
pembangunan jalan ruas Pringsewu – Pardasuka yang sudah mendatangkan material berupa 15 truk tanah dan agregat untuk segera memulai pekerjaan fisik di lapangan.
In do ne si
R
Hal ini menjadi berita baik yang patut disambut oleh segenap masyarakat Lampung
karena karena setidaknya dalam tiga hingga empat bulan ke depan masyarakat akan
A gu ng
bisa merasakan langsung manfaatnya. C BIDANG PENDIDIKAN
Bahwa pendidikan dasar ( SD ) hingga pendidikan menengah (SLTA) diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
lik
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal merupakan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
ub
m
ah
Daerah Kabupaten/Kota; didalam PP tersebut menyatakan bahwa Pengelolaan dan
ka
merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
ep
Peran Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah mendukung, mempercepat dan
ah
membina pelaksanaan program tersebut. Kewenangan pendidikan menengah atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun demikian hingga saat
on
Halaman 39 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
ini belum terbit Peraturan Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pedoman
es
R
(SLTA) baru diserahkan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-Undang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kewenangan. Seluruh program tersebut merupakan rangkaian proses yang sedang
berjalan yang merupakan bukti bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
ng
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II sangat peduli dengan pendidikan gratis.
Bahwa dalam rangka mendukung, mempercepat dan membina kemajuan
Pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan SDM
gu
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Penddidkan dan Kebudayaan di Provinsi Lampung dari tingkat SD hingga Tingkat SLTA yakni antara lain sebagai berikut :
ah
1
Beasiswa S1,S2 dan S3 Jumlah dana Rp. 2.648.000.000 dibagikan
ub lik
A
melalui Dinas Pendidikan telah menjalankan beberapa Program Unggulan
kepada 740 Guru tersebar di 15 Kabupaten/Kota
am
2
Bantuan terhadap Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin SD, SMP,SMA/ SMK :
ep
Program Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SD, SMP,SMK a
Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SD (9 Kab/Kota jumlah dana
b
R
Rp.6.234.550.000)
Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SMP (11 Kab/Kota jumlah dana
A gu ng
Rp. 7.949.470.000)
c
In do ne si
ah k
dilakukan secara bertahap yaitu:
Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SMA/SMK (14 Kab/Kota jumlah dana Rp. 9.250.000.000 3
Bantuan
Guru
Honor
Murni
TK,SD,SMP
jumlah
dana
Rp.
30.006.000.000 yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota dengan rincian a
GHM (Guru Honor Murni) TK/RA Jumlah dana Rp. 3.600.000.000.
b
GHM (Guru Honor Murni) SD/MI jumlah dana Rp. 14.400.000.000.
c
GHM
(Guru
Honor
ka
4
SMP/MTs
jumlah
dana
Rp.
ub
m
12.006.000.000.
Murni)
lik
ah
pembagian sebagai berikut :
Beasiswa Polinela jumlah dana Rp. 2.499.000.000 dibagikan kepada 119
ep
Mahasiswa dengan jurusan Budidaya
Tanaman Pangan, Budidaya
Tanaman Perkebunan, Teknologi Pertanian, Peternakan, Ekonomi dan Pembangunan RKB (Rehab Kelas Baru) TK, SD,SMP, SMA/SMK
on In d
A
gu
ng
M
jumalah dana Rp. 28.177.145.650 dengan rincian sebagai berikut :
es
5
R
ah
Bisnis yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
RKB TK Jumlah Dana Rp. 5.449.992.500 tersebar di10 Kab/Kota.
b
RKB SD Jumlah Dana Rp. 7.507.765.250 tersebar di 9 Kab/Kota.
c
RKB SMP Jumlah Dana Rp. 7.455.387.900 tersebar di 9 Kab/Kota.
ng
R
a
d
Lampung Mengajar Jumlah Dana Rp. 6.100.000.000 dengan keterangan sebagai berikut : a
Tersebar di 12 Kabupaten/Kota
b
Pada 27 Kecamatan
c
Jumlah Guru 139 orang
•
Tahun 2014/2015 = 39 Guru
•
Tahun 2015/2016 = 100 Guru
am
d
Lama tugas 12 Bulan
ep
D BIDANG KESEHATAN
ub lik
ah
A
gu
6
RKB SMA/SMK Dana Rp. 7.764.000.000 tersebar di11 Kab/Kota.
ah k
1 JAMINAN KESEHATAN
a Pelayanan Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan sudah mencakup 48,43% dari
In do ne si
R
Jumlah Penduduk Provinsi Lampung, bagi Masyarakat Miskin dan Kurang
A gu ng
Mampu di Provinsi Lampung diberikan Pelayanan Kesehatan Gratis yang
pembiayaannya dijamin melalui APBN sejumlah 3.087.188 Jiwa dan APBD 178.730 Jiwa.
bPelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Miskin dan Tidak mampu sudah dicover oleh Pemda Kabupaten/Kota masing-masing, Pemerintahan daerah Provinsi Lampung menyiapkan dana pendamping bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu yang dialokasikan di RSUD AM. Dana ini digunakan untuk
lik
tingkat Pusat, memfasilitasi perawatan jenazah dan pemulangan jenazah ke Kabupaten/Kota bagi masyarakat miskin. c
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan terasa mahal karena rujukan tidak
ub
m
ah
melayani pasien tidak mampu dan tidak memilikii keluarga, untuk rujukan ke
ka
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
ep
(Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga) sampai ke fasilitas kesehatan tingkat Dengan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional tahun 2016 diharapkan
R
d
seluruh masyarakat Indonesia termasuk Provinsi Lampung telah memilikii
on
Halaman 41 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
Jaminan Sosial nasional dengan penyelenggaraan BPJS (total coverage).
es
ah
lanjutan (Rumah Sakit Kelas C, B dan A)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Yang mampu secara mandiri dan tidak mampu dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.
Ada anggapan dari masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di RS Abdul
ng
e
Muluk dan RSUD mahal, hal itu juga karena masyarakat tersebut berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tidak menggunakan kartu BPJS (tidak
gu
memilikii kartu BPJS) dan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta atau
A
mandiri sedangkan persepsi masyarakat bahwa pelayanan kesehatan mahal di RS Jiwa karena pasien dirawat dalam waktu yang cukup lama.
f
Upaya meningkatkan Tipe RS Jiwa menjadi Tipe A. RS Jiwa melakukan 1
Pembangunan gedung selasar RS 1 unit tahun 2014 bersumber APBD
2
Pembangunan gedung rawat inap kelas III pria (Ruang PICU) 1 unit pada tahun 2014 bersumber DAK
Pemeliharaan pagar lingkungan rumah sakit 1 unit pada tahun 2014 bersumber APBD
Pengadaan sarana ruang laundry (sarana jemuran)1 unit pada tahun 2014
R
bersumber APBD
In do ne si
4
ep
3
ah k
ub lik
am
ah
penguatan pembangunan kesehatan berupa :
Pemeliharaan gedung NAPZA 1 unit pada thn 2014 bersumber BLUD
6
Pembangunan gedung rawat inap kelas III wanita (Ruang PICU) 1 unit
A gu ng
5
pada tahun 2015 bersumber DAK
7
Pemeliharaan ruang NAPZA 1unit tahun 2015 bersumber BLUD
8
Pemeliharaan tempat parkir 1 unit tahun 2015 bersumber BLUD
9
Pemeliharaan selasar dan poliklinik 1 unit th 2015 bersumber BLUD
10 Pemeliharaan jalan paving 1 unit tahun 2015 bersumber BLUD
11 pemeliharaan gedung pisikologi dan aula thn 2015 bersumber BLUD
lik
ah
12 Pemasangan saluran IPAL, tahun 2015 bersumber BLUD
13 Pembangunan gedung NAPZA 1unit tahun 2015 DAK Tambahan
ub
m
14 Pembangunan gedung geriatri 1unit tahun 2015 DAK Tambahan 15 Pembangunan gedung tumbuh kembang anak 1unit tahun 2015 bersumber
ep
ka
DAK Tambahan
16 Pengadaan Mobil Ambulans 1 unit tahun 2015 DAK Tambahan
ah
g
Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung ada pelayanan kesehatan
M
Kota.Untuk kegiatan pelayanan umum lainnya tarif sesuai dengan PERDA
on In d
A
gu
ng
Nomor 32 tahun 2014 (tarif terlampir). Kegiatan yang akan dilaksanakan
es
R
gratis untuk pemeriksaan specimen kasus KLB dari seluruh Kabupaten/
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kedepan dalam rangka deteksi dini gangguan thyroid pada neonatus ,
laboratorium melalui anggaran APBD tahun 2015, berencana mengadakan
ng
alat untuk deteksi dini neonatus. Dengan adanya alat ini diharapkan akan
memperpendek proses rujukan, mempercepat proses pemeriksaan, sehingga tatalaksana dapat dilakukan lebih cepat dan dampaknya banyak bayi yang
gu
dapat terhindarkan dari gangguan pertumbuhan akibat gangguan thyroid.
h
Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung telah melakukan pelatihan
ah
2
AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
ub lik
A
untuk peningkatan kualitas SDM di bidang kesehatan.
Untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis yang bermutu, Gubernur Lampung
am
melalui program pembangunan di bidang kesehatan yang diarahkan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat : a
Penyediaan operasional 2 (dua) unit rumah sakit keliling (mobile
ah k
ep
clinic) untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pada daerah yang mengalami kesulitan pelayanan
In do ne si
R
kesehatan (remote area) secara berkala di Kabupaten Mesuji,
Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat serta daerah bermasalah
A gu ng
kesehatan lainnya serta situasi khusus. Pada tahun 2015 sudah dilaksanakan pelayanan kesehatan gratis di wilayah :
1
Puskesmas Krui Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan pada tanggal 25 27 Maret 2015
2
Puskesmas Panaragan Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan pada tanggal 20 – 22 Mei 2015
ah
3
Puskesmas Bukoposo Kabupaten Mesuji dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 a
lik
Juni 2015.
Pada tahun 2015 dibangunnya RS Komunitas Komunitas untuk
ka
b
Peningkatan
sarana
ub
m
wilayah terpencil di Kabupaten Pesisir Barat. prasarana
pelayanan
kesehatan
berupa
ep
pengembangan Puskesmas Plus, penyediaan alat kesehatan di Puskesmas, Penghancuran Jarum Suntik, Incenerator dan Instalasi
R
ah
Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2015
ng
M
c
tentang Pedoman
on
Halaman 43 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi
es
(Puskesmas Rawat Inap) maupun Rujukan (RS).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Lampung (3 Regionalisasi) merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
ng
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Lampung (5 Regionalisasi)
A
gu
d
Menyediakan Buffer Stock Obat, Vaksin dan bahan Habis Pakai
untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat mengcover cadangan bagi Kabupaten/Kota serta saat situasi khusus (bencana, Kejadian Luar
Biasa, bakti sosial pengobatan gratis dan kegiatan tingkat Provinsi
E BIDANG PERDAGANGAN
ub lik
ah
lainnya).
am
Bahwa dalam rangka menatisipasi kenaikan harga-harga 9 bahan pokok dan peningkatan perekonomian masyarakat Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
ep
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II melalui Dinas Perdagangan telah
ah k
melaksanakan Program Sebagai berikut :
Kebutuhan Pokok Masyarakat sebagaimana terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia
In do ne si
R
mengalami Fluktuasi harga terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Peningkatan Harga Kebutuhan Pokok Umumnya di sebabkan oleh : Terbatasnya ketersediaan karena Musim Tanam
•
Permintaan yang tinggi
•
Anomali Cuaca
A gu ng
•
Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil
Langkah-langkah dengan meningkatkan Koordinasi Lintas Sektoral dengan Untuk jangka pendek telah dilakukan :
a
Koordinasi dengan Porum Bulog Divre Lampung untuk menghadapi kenaikan
lik
1
Harga Beras dengan melakukan program Oprasi Pasar (OP) secara serentak
ub
m
ah
Program jangka Pendek dan Program Jangka Panjang.
diseluruh Kabupaten/Kota atas Informasi/permintaan dari Bupati/Walikota untuk
ka
ini Bulog telah mempersiapkan Beras Cadangan untuk kebutuhan Masyarakat
ah
b
ep
Lampung 8 Bulan kedepan s/d Tahun 2016 dengan jumlah 68.892.189 Kg. Koordinasi Lintas SKPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung telah meminta seluruh Bupati/Walikota khususnya menjelang
on In d
A
gu
ng
M
HBKN melakukan stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok dengan melakukan Pasar
es
c
R
Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan, Pertanian dan Peternakan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Murah/Pasar Rakyat baik melalui dana APBD maupun bekerjasama dengan BUMN / BUMS di 15 Kabupaten/Kota telah mengadopsi kegiatan ini dan 2
ng
Provinsi juga melakukan kegiatan serupa sebagai Stimulan bagi Kabupaten/Kota.
Untuk Program Jangka Panjang Gubernur Lampung telah memerintahkan Kabupaten/Kota Optimalkan Peran
dan Fungsi Gudang dengan Sistem Resi
gu
Gudang (SRG) yang sejak Tahun 2011 telah terbangun di 6 Kabupaten/Kota dan Tahun 2014 di 1 Kabupaten dengan mengaktifkan Sistem Resi Gudang, maka
A
para Petani dapat terbantu ketika Harga Komoditi jatuh karena Panen Raya berlangsung karena Komoditas Petani tersebut bisa di simpan di Gudangsesuai
ub lik
ah
dengan SOP kemudian pengelola Gudang menerbitkan Resi yang pada hari itu
juga dapat di uangkan melalui Bank Penjamin (BJB, BRI dan Bank Lampung)
am
sebesar 70% dari Harga pasar saat itu. Setelah harga Stabil/Naik maka Petani dapat menjual Komoditi tersebut sesuai Harga Pasar yang berlaku dan Petani mendapat keuntungan tambahan. Disamping itu Komoditi tersebut Khususnya
ep
ah k
Beras dapat dikerjasamakan dengan Bulog untuk mengisi cadangan pangan
In do ne si
Masyarakat.
R
maupun meningkatkan Produksi Beras dengan Kualitas Premium bagi Sistem Resi Gudang ini merupakan sistem yang mensinergikan beberapa
A gu ng
Lembaga yaitu Perbankan, Koperasi, BUMN, Lembaga Penjamin Kredit, Petani.
Mendapatkan Harga yang Lebih Baik (Menunda Waktu Penjualan).
•
Kepastian Kualitas dan Kuantitas atas Barang yang Disimpan.
•
Mendapatkan Pembiayaan Bunga Rendah dengan Cara yang Tepat dan Mudah.
•
Mendorong Tumbuhnya Industri Pergudangan dan Bidang Usaha Terkait.
•
Mendapatkan income dari Jasa Pergudangan
•
Meningkatkan Akses utk Mendapatkan Sumber Bahan Baku yg Berkualitas.
•
Mengurangi Biaya Penyimpanan.
•
Perencanaan Supply yang Lebih Baik.
ub
lik
•
ep
ka
m
ah
Fungsi Gudang dengan Sistem Resi Gudang bertujuan antara lain :
M
Bahwa terkait dengan dalil Penggugat pada poin 9 mengenai ingkar janji Tergugat
on
Halaman 45 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II untuk tidak
es
Rekonvensi II
R
ah
F GAJI Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengambil gaji dan fasilitas selama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung adalah hal yang mengada-ada dan tidak mendasar karena
ng
Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II tidak pernah membuat suatu perjanjian kepada Penggugat baik lisan maupun tertulis, terkait dengan gaji Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
gu
Penggugat Rekonvensi II, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 59
A
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980
Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya
ub lik
ah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1993. Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
am
Rekonvensi II selaku Gubernur dan Wakil Gubernur berhak menerima sejumlah pengahasilan yang berasal dari gaji maupun tunjangan berdasarkan kepada
ep
ketentuan tersebut. Adalah hak Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat
ah k
II/Penggugat Rekonvensi II untuk mengambil atau tidak mengambil Gaji dan
R
Tunjangan tersebut mereka tidak ada sangkut pautnya dengan Penggugat.
In do ne si
Namun demikian selama kurun waktu 1 Tahun menjabat sebagai Gubernur
A gu ng
Lampung TERGUGAT I belum mengambil Gaji beliau sebagai Gubernur, gaji
beliau masih terkumpul dalam buku Tabungan Bank Lampung yang di pegang oleh staf Setda ProvinsiLampung; (bukti T- I/II - , T- I/II- )
11 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 10 haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima karena pernyataan Penggugat didalam poin 10 Gugatan yang menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Materiil dan
lik
belaka atau hanya merupakan angan-angan dari Penggugat yang dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi/kelompok Penggugat sebab kerugian yang disyaratkan dalam PERMA No. 1 tahun 2002 adalah kerugian
ub
m
ah
Immateriil hanyalah ilusi Penggugat, hanya merupakan isapan jempol
yang harus dapat dihitung, kerugian dalam Class Action adalah kerugian yang
ep
ka
sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f Perma No.1 Tahun 2002selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal suatu gugatan sebagaimana
Identitas kelompok jelas wakil kelompok ;
on In d
A
gu
ng
M
a
R
kelompok harus memuat :
es
ah
diatur dalam hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Defensi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan
R
b
nama anggota kelompok satu persatu ;
Keterangan anggota kelompok yang dipergunakan dalam kaitan dengan
ng
c
kewajiban melakukan pemberitahuan ;
d
Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota
gu
kelompok,
yang
teridentifikasi
maupun
tidak
A
dikemukakan secara jelas dan terinci ;
e
teridentifikasi
yang
Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian
kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan f
ub lik
kerugian yang berbeda ;
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
“Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas
am
dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar
ah k
ep
pendistribusian ganti kerugian” ;
Berdasarkan PERMA NO. 1 tahun 2002 pasal 3 ayat (1) huruf (f) Gugatan
In do ne si
R
Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Perma No.1 Tahun 2002 karena unsur kerugian yang diuraikan
A gu ng
Penggugat, sebagaimana dikutip pada poin 10 gugatan Penggugat, Kerugian yang disebutkan oleh Penggugat dalam posita dan petitum gugatan, jelas bukan merupakan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh para Penggugat dan tidak ada hubungan kausalnya dengan terpilihnya Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I
dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 10
lik
12 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 11 perihal Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II selaku Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung agar meminta maaf kepada Penggugat
ub
m
ah
haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.
ka
melalui beberapa media haruslah ditolak karena permintaan Penggugat sudah
ep
mengada- ada dan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat hanya bertujuan
ah
untuk mempermalukan pimpinan daerah demi kepentingan pribadi penggugat pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Permintaan maaf dari gubernur dan
on
Halaman 47 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
wakil gubernur selaku Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/
es
R
atau kelompoknya atau orang yang berdiri dibelakang penggugat atau pihak-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penggugat Rekonvensi II tidak layak dilakukan karena Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II tidak pernah
ng
melakukan perbuatan wan prestasi dan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I
dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II telah berusaha semaksimal mungkin
gu
untuk mendapatkan keberhasilan dan kemajuan Provinsi Lampung, selain dari pada itu Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat karena
ah
A
penggugat adalah ketua tim relawan lawan politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II pada saat terjadi
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung, oleh karena itu dalil dinyatakan tidak dapat diterima.
ub lik
gugatan penggugat pada poin 11 haruslah ditolak atau setidak- tidaknya
am
13 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 12 haruslah ditolak karena di dalam dalil gugatan penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan ingkar janji
ep
atau wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan
ah k
Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, dan berdasarkan konstruksi hukum
R
apabila pasal 1243 KUH Perdata haruslah didahului dengan adanya pasal 1320
In do ne si
KUH Perdata tentang adanya perjanjian timbal balik yang harus memenuhi
A gu ng
syarat sahnya suatu perjanjian. Sedangkan kampanye yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi
II bukan merupakan perjanjian yang berdasarkan pada 1243 KUH Perdata dan pasal 1320 KUHP Perdata, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 12 haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
14 Bahwa dalil gugatan Penggugat poin13 yang meminta Majelis Hakim
Beslag) terhadap tanah dan bangunan
lik
kantor Gubernur Provinsi Lampung, haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima karena terhadap barang milik Negara/Daerah tidak bisa dilakukan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-
ub
m
ah
meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir
undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan pihak a
ep
ka
manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
Uang atau Surat berharga milik Negara/Daearah, baik
M
b
R
ke 3;
Uang yang harus disetor oleh pihak ke 3 kepada Negara/
on In d
A
gu
ng
Daerah
es
ah
yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bergerak milik Negara/Daerah yang berada pada
R
c
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Instansi Pemerintah maupun pihak ke 3.
Barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik Negara/ Daerah.
e
Barang milik Pihak ke 3 yang dilunasi Negara/Daerah yang
A
gu
ng
d
diperlukan
untuk
penyelenggaraan
Pemerintahan.
tugas
Dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas jelas membuktikan bahwa Penggugat belum memahami mana Aset yang bisa di jadikan Sita Jaminan dan mana yang
ub lik
ah
tidak dapat dijadikan Sita Jaminan, dengan mengacu pada ketentuan ini berarti Penggugat tidak dapat meminta Majelis Hakim untuk melakukan Sita Jaminan
am
terhadap Kantor Gubernur Provinsi Lampung, oleh karena itu maka dalil gugatan penggugat pada poin 13 haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.
ah k
ep
15 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 14 haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
In do ne si
R
Agung No. 02 tahun 2003 Uit Voerbaar Bij Voorad tidak dapat dilaksanakan lagi, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 14 haruslah ditolak atau
A gu ng
setidak- tidaknya tidak dapat diterima.
16 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 15 haruslah ditolak karena Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II tidak terbukti melakukan perbuatan wan prestasi atau ingkar janji maka adalah wajar dan pantas apabila seluruh biaya perkara dibeban
kan pada Penggugat.
lik
Rekonvensi II selama menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah bertindak secara profesional dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Lampung dengan melaksanakan tugas sebagaimana yang
ub
m
ah
17 Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
ka
diamanatkan oleh undang-undang, mengutamakan kepentingan masyarakat
ep
diatas kepentingan pribadi atau golongan, oleh karena itu maka Tergugat I/
ah
Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II mohon berhati- hati dan waspada agar tidak terkecoh dengan upaya penggugat yang
gu A
dan
menyusahkan
Tergugat
I/Penggugat
Halaman 49 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
on
menzolimi
In d
untuk
ng
M
berusaha
es
R
agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya selalu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, sehingga diharapkan dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya demi kebenaran materiil.
ng
18 Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat
Rekonvensi II menjunjung tinggi asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan
gu
pemerintahan ProvinsiLampung, serta berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lampung, oleh karena itu sebagai pemimpin Daerah Provinsi Lampung tidak layak dan tidak pantas dizolimi, oleh karena itu Tergugat I dan
memberikan putusan yang seadil- adilnya demi masa depan provinsi Lampung.
ub lik
ah
A
Tergugat II mohon agar Majelis Yang Memerika dan Mengadili perkara ini dapat
am
DALAM REKONVENSI: 1
Bahwa Dalil – dalil Tergugat I dan Tergugat II dalam Eksepsi dan Jawaban
ah k
2
ep
Konvensi, Mohon Dianggap Berlaku pula dalam Gugatan Rekonvensi ini. Bahwa Selanjutnya Tergugat I dalam Konvensi,
dan Tergugat II dalam
R
Konvensi mohon Disebut sebagai Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat
In do ne si
Rekonvensi II, sedangkan Penggugat dalam Konvensi, Mohon Disebut
A gu ng
sebagai Tergugat Rekonvensi. 3
Bahwa dengan tidak dimilikinya kapasitas Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang menyatakan sebagai wakil dari kelompok masyarakat Provinsi Lampung melainkan Ketua
Tim Relawan dari lawan Politik Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II maka gugatan GPK
4
lik
tidak dapat diterima.
Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat PERMA No. 1 tahun 2002 tentang
ub
gugatan GPK dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka gugatan
m
ah
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menurut hukum haruslah dinyatakan
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat 5
Bahwa dalil yang dipergunakan oleh Penggugat Konvensi dalam mendalilkan
ep
ka
diterima karena syarat formil gugatan GPK tidak dipenuhi.
ah
gugatannya menyatakan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan
on In d
A
gu
ng
M
sedangkan dalil tersebut tidak memenuhi syarat wan prestasi maka gugatan
es
R
Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II telah melakukan wan prestasi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa
dalil
gugatan
Tergugat
Rekonvensi/Penggugat
ng
6
Konvensi
yang
menyatakan bahwa Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat
Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II tidak melaksanakan pembangunan
gu
infrastruktur, tidak membenahi sistem pertanian, tidak menyediakan sekolah gratis, pengobatan gratis dst, sebenarnya hal tersebut diketahui oleh Penggugat
A
Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui pemberitaan Media Sedangkan fakta yang sebenarnya adalah Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan
ub lik
ah
Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II telah melaksanakan berbagai
kegiatan sebagaimana yang diuraikan dalam Jawaban Tergugat Konvensi pada
am
poin 10, selain daripada itu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi juga tidak dapat membuktikan kebenaran dari dalil gugatannya, bahkan sebaliknya Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II sudah banyak melakukan
ah k
ep
hal yang berguna bagi masyarakat Lampung sehingga diharapkan usaha yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II ini
In do ne si
R
dapat mensejahterakan rakyat Lampung, dikarenakan dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak terbukti kebenarannya maka gugatan
A gu ng
penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima ;
7
Bahwa akibat dari gugatan GPK penggugat konvensi
yang menyatakan
Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II telah melakukan wan
prestasi dan diminta untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp. 25,- dan
ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 25,- gugatan ini membuktikan bahwa
lik
dan membuat susah, membuat repot dan membuat malu Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II, sedangkan faktanya didalam gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat mendalilkan fakta kebenaran dari
ub
m
ah
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya bertujuan untuk merepotkan
gugatannya dan lebih parahnya lagi Tergugat Rekonvensi telah mengajak
ep
ka
masyarakat yang nota bene tidak tahu permaslahan untuk bergabung dan bersekutu memusuhi Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II, oleh
ah
karena itu sudah sepantasnya apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
M
kebohongan publik dan memberikan pernyataan- pernyataan bohong yang
on
Halaman 51 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
bersifat mendiskriditkan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II ;
es
R
dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa layak dan pantas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
R
8
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana dalam poin 7 diatas
ng
sehingga membuat Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II repot
dan susah serta mengganggu kesibukan dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sehingga terpaksa Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat
gu
Rekonvensi II harus mengeluarkan biaya- biaya antara lain membayar Pengacara dalam menghadapi gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maka
A
layak dan pantas apabila Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II meminta agar Tergugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti
ub lik
ah
rugi material secara tunai dan sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 25.000.000.000,- secara tanggung renteng ;
am
9
Bahwa dikarenakan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi
II
sangat terganggu serta merasakan kekecewaan yang mendalam dengan adanya gugatan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka adalah wajar dan
ah k
ep
layak apabila Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II memberikan pelajaran yang diharapkan dapat mendidik agar tidak ada lagi kepentingan
In do ne si
R
kelompok atau pihak lain yang berada dibelakang penggugat dengan segala macam cara yang digunakan untuk membuat repot Penggugat Rekonvensi I dan
A gu ng
Penggugat Rekonvensi II dengan menuntut ganti rugi sebagai kerugian
immaterial secara tunai dan sekaligus pada sejak putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap sebesarRp. 25.000.000.000,- kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi secara tanggung renteng ;
10 Bahwa Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II juga memohon
agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk meminta maaf kepada
lik
putusan a quo dalam bentuk pengumunan permohonan maaf kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II yang dimuat dalam 10 surat kabar nasional dan 10 surat kabar lokal 1 halaman penuh, 5 stasiun TV Nasional dan 5
ub
m
ah
Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk mengumumkan
stasiun TV Lokal berdurasi sekurang- kurangnya 5 menit dengan penayangan
ep
ka
sekurang- kurangnya masing- masing 10 kali penanyangan, 10 Media online nasional dan 10 media online lokal dengan penanyangan masing- masing 10 kali
ah
penanyangan, 10 stasiun Radio Lokal berdurasi sekurang- kurangnya 5 menit
A
tiap billboard atau baliho dengan jumlah
on
gu
ng
sekurang-kurangnya 3m X 5m
In d
M
billbord atau baliho di seluruh kabupaten /kota di provinsi Lampung berukuran
es
R
dengan penanyangan sekurang- kurangnya 10 kali penanyangan dan pemasangan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sekurang- kurangnya 5 billboard atau baliho disetiap Kabupaten /Kota dengan lama pemasangan sekurang- kurangnya 10 hari.
ng
11 Bahwa agar gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II tidak
ilisioner dikemudian hari maka Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat
Rekonvensi II memohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan
gu
Negeri Tanjung Karang kelas 1A
cq Ketua Majelis Yang memeriksa dan
A
Mengadili Perkara ini untuk meletakan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan yang terletak sbb : 1
Dusun sri rejeki RT. 12 RW. 4 Desa Labuhan Ratu II
ub lik
ah
Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur yang dikenal dengan Rumah milik Ricky HS Tamba ;
am
2
Perumahan PNS Blok B 8 No. 1 RT.037 RW.012 Kel.Yosomulyo, Kec. Metro Pusat Kota Metro yang dikenal dengan rumah milik Gunawan.
Dusun 3 RT. 001 RW. 03 Kec. Gunung Sugih Kab.
ep
ah k
3
Lampung Tengah yang dikenal dengan rumah milik Jl. St. Badarudin Gg. Damai No. 21 LK II Rt. 011 Kel.
A gu ng
4
Segala Mider, Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung yang dikenal dengan rumah milik Rizandi Tabrani.
Jl. Jend. Sudirman No. 281 Rt. 001 Rw. 03 Kel.
Blambangan Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan yang dikenal dengan rumah milik Fadilatul Rahman Fikri
Rt. 02/Rw. 01, Desa Banjar Agung, Kec. Gunung Alip,
lik
ah
6
In do ne si
R
Syamsudin.
5
Kab. Tanggamus yang dikenal dengan rumah milik Nurul
ub
m
Azmi.
Berdasarkan Hal - hal tersebut diatas, maka kami Mohon Kepada Yang
A
es
Halaman 53 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
on
gu
ng
A. DALAM EKSEPSI:
In d
I. PRIMER:
R
memutuskan sebagai berikut :
ep
Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Ini, agar
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I
R
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Untuk Seluruhnya. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
3
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Ini.
ng
2
gu
B. DALAM POKOK PERKARA: 1
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat
2
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Ini.
C. DALAM REKONVENSI:
am
1
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk Seluruhnya.
2
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan
ep
ah k
melawan hukum. 3
ub lik
ah
A
diterima.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti
In do ne si
R
rugi material sebesar Rp. 25.000.000.000,- dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 25.000.000.000,- kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II
A gu ng
secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4
Menghukum dan Memerintahkan Tergugat Rekonpensi Untuk meminta maaf kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II
dan
mengumumkan putusan a quo dalam bentuk pengumunan permohonan maaf
kepada Penggugat Rekonvensi I dan II yang dimuat dalam 10 surat kabar nasional dan 10 surat kabar lokal 1 halaman penuh, 5 stasiun TV Nasional dan 5
stasiun TV Lokal berddurasi sekurang- kurangnya 5 menit dengan penayangan
lik
ah
sekurang- kurangnya masing- masing 10 kali penanyangan, 10 Media online nasional dan 10 media online lokal dengan penanyangan masing- masing 10 kali
ub
m
penanyangan, 10 stasiun Radio Lokal berdurasi sekurang- kurangnya 5 menit dengan penanyangan sekurang- kurangnya 10 kali penanyangan dan pemasangan
ep
ka
billbord atau baliho di seluruh kabupaten /kota di provinsi Lampung berukuran sekurang-kurangnya 3m X 5m
tiap billboard atau baliho dengan jumlah
ah
sekurang- kurangnya 5 billboard atau baliho disetiap kabupaten /kota dengan Menyatakan
sah
menurut Hukum
BUKTI – BUKTI yang dimiliki oleh
on In d
A
gu
ng
Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II.
es
M
5
R
lama pemasangan sekurang- kurangnya 10 hari.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Sah dan Berharga SITA JAMINAN Atas tanah dan Bangunan
R
6
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rumah yang terletak di :
gu
ng
a
Dusun sri rejeki RT. 12 RW. 4 Desa Labuhan Ratu II Kec.
Way Jepara Kab. Lampung Timur yang dikenal dengan Rumah milik Ricky HS Tamba; b
Perumahan PNS Blok B 8 No. 1 RT.037 RW.012
Kel.Yosomulyo, Kec. Metro Pusat Kota Metro yang
A
dikenal dengan rumah milik Gunawan; c
Dusun 3 RT. 001 RW. 03 Kec. Gunung Sugih Kab. Syamsudin;
Jl. St. Badarudin Gg. Damai No. 21 LK II Rt. 011 Kel.
am
d
ub lik
ah
Lampung Tengah yang dikenal dengan rumah milik
Segala Mider, Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung yang dikenal dengan rumah milik Rizandi
ep
ah k
Tabrani; e
Jl. Jend. Sudirman No. 281 Rt. 001 Rw. 03 Kel.
In do ne si
R
Blambangan Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way
A gu ng
Kanan yang dikenal dengan rumah milik Fadilatul
f
7
Rahman Fikri;
Rt. 02/Rw. 01, Desa Banjar Agung, Kec. Gunung Alip, Kab. Tanggamus yang dikenal dengan rumah milik Nurul Azmi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II sebesar Rp.100.000,-
(Seratus
8
lik
putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan, walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat Rekonvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi Untuk MEMBAYAR SELURUH Biaya
A
es
Halaman 55 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
on
gu
ng
M
ep
SUBSIDER:
II
R
ah
Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
In d
ka
9
ub
m
ah
Ribu) setiap harinya, karena Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jika Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain, Mohon Keadilan Seadil - adilnya, Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang
ng
Berlaku dan Rasa Keadilan Masyarakat ( Ex Aequet Et Bono ).
Menimbang, bahwa kemudian terjadi jawab menjawab antara Kuasa Penggugat dengan Kuasa Para Tergugat 1 dan Tergugat 2 melalui pengajuan replik dan dupliknya,
gu
sebagaimana lengkap tercatat dalam berita acara perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara
A
persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan
ub lik
ah
menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
am
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Dalam Eksepsi.
ep
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
ah k
adalah sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut pada
In do ne si
R
pokoknya mengemukakan alasan-alasan eksepsinya adalah:
A GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI
A gu ng
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION);
B GUGATAN PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN GUGATAN CLASS ACTION;
C PENGGUGAT
TIDAK
MEMILIKI
KAPASITAS
PENGGUGAT;
lik
E GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR;
Menimbang, bahwa eksepsi-eksepsi tersebut diajukan karena gugatan Para
ub
Penggugat mengenai gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 sehubungan dengan adanya janji-janji dalam kampanye Tergugat I
ep
dan Tergugat II dalam proses pemilihan Kepala Daerah Propinsi Lampung Tahun 2014; Menimbang, bahwa Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok menyebutkan bahwa pada awal proses pemeriksaan persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002, atau yang disebut
In d
on
ng gu A
es
R
hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
D GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELS;
SEBAGAI
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
juga dengan proses pemeriksaan awal (preliminary certificate test, atau preliminary hearing);
ng
Menimbang, bahwa apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah dituangkan dalam bentuk penetapan, jika penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah,maka pemeriksaan gugatan
gu
dihentikan dengan suatu putusan hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan apakah
A
penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok seperti yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam perkara ini sah atau tidak seperti yang didalilkan oleh Para Tergugat
ub lik
ah
dalam eksepsinya;
Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf a PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara
am
Gugatan Perwakilan Kelompok mendefenisikan gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus
ah k
ep
mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa menurut Susanti Adi Nugroho, dalam buku CLASS ACTION & Perbandingannya Dengan Negara Lain, Kencana, Jakarta, 2010, hal. 7
A gu ng
menyebutkan bahwa gugatan perwakilan kelompok adalah suatu prosedur beracara dalam proses perkara perdata biasa yang biasanya berkaitan dengan permintaan ganti
kerugian, yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu
sendiri, dan sekaligus untuk mewakili kepentingan ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian;
lik
E. dalam buku “Pengajuan Gugatan Secara Class Action”, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002, hal.8 menggambarkan suatu pengertian dimana sekelompok besar
ub
orang bekepentingan dalam suatu perkara, salah satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu per satu anggota kelompok yang diwakilinya;
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa menurut Henry Campbell Black yang dikutip oleh Sundari,
Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan
es
R
Pengadilan”, Sinar Grafika Jakarta, 2008 hal. 139, class action merupakan sinonim
on
Halaman 57 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
class suit atau representative action (RA) yang berarti:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (class representative);
ng
b. Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok;
gu
c. Dalam pengajuan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili;
A
d. Yang penting , asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik;
ub lik
ah
e. Selain itu, antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan:
am
kesamaan kepentingan (common interest);
kesamaan penderitaan (common grievance);
apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota;
ah k
ep
Menimbang, bahwa dari beberapa definisi gugatan perwakilan kelompok (class action) di atas maka didapatkan unsur unsur dari gugatan perwakilan kelompok, yaitu:
In do ne si
R
a. Gugatan perwakilan kelompok (class action) masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang
A gu ng
bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri. Gugatan merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah penggugat dan tergugat.
Pihak disini dapat berupa perorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi.
b. Kelompok (class) yang membentuk atau membangun terwujudnya suatu kelompok atau kelas menurut hukum, terdiri dari sekian banyak perorangan (individu).
lik
diketahui atau dipastikan. Keberadaan kelompok terdiri dari dua komponen yakni:
ub
1) Wakil Kelompok (Class Representative); 2) Anggota Kelompok (Class Member);
ep
c. Adanya Kerugian yang Nyata-Nyata Diderita; untuk dapat mengajukan class action baik pihak wakil kelompok maupun anggota kelompok harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties. Pihak-pihak
ah
ka
m
ah
Perorangan yang banyak tersebutlah yang menampilkan kelompok yang dapat
es on In d
A
gu
ng
M
mengajukan class action;
R
yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat memiliki kewenangan untuk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
d. Kesamaan Fakta atau Dasar Hukum Kesamaan fakta atau dasar hukum yang dimaksud bersifat substansial artinya harus memiliki kepentingan yang sama antara
ng
wakil kelompok dengan anggota kelompok;
e. Kesamaan Jenis Tuntutan Syarat ini berkaitan erat dengan syarat kesamaan fakta atau dasar hukum;
gu
Menimbang, bahwa Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan
Perwakilan Kelompok mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin
A
menggunakan gugatan dengan tata cara gugatan perwakilan kelompok yaitu:
a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien
ub lik
ah
apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
am
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
ah k
ep
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
In do ne si
R
d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
A gu ng
kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya;
Menimbang, bahwa Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan
Perwakilan Kelompok menyebutkan:
“Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana
diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan
lik
a. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebut kan nama anggota kelompok satu persatu;
ub
m
ah
kelompok harus memuat :
ka
c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan
ep
kewajiban melakukan pemberitahuan;
kelompok,
yang
teridentifikasi
R
ah
d. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota maupun
tidak
teridentifikasi
yang
es on
Halaman 59 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
ng
M
dikemukakan secara jelas dan terinci;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
e. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan
ng
kerugian yang berbeda;
f. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan
gu
rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti
kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang
ah
A
pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Menimbang,
bahwa
dari
uraian
pertimbangan
tersebut
Majelis
akan
ub lik
mempertimbangkan terlebih dahulu apakah gugatan Para Penggugat dalam perkara ini memenuhi persyaratan sebagai gugatan perwakilan kelompok;
am
Menimbang, bahwa tentang syarat adanya kelompok yang terdiri dari wakil kelompok dan anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa dan
ep
kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat
ah k
kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
R
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat menyebutkan bahwa
A gu ng
Penggugat 5 sebagai wakil kelompok dan kelompok masyarakat
In do ne si
yang dimaksud kelompok dalam perkara ini adalah Penggugat 1 sampai dengan Lampung sebagai anggota kelompok;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendefinisikan kelompoknya sebagai
kelompok di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang mencoblos dan memberikan hak suara, sehingga TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 memperoleh kemenangan dengan
meraih 44% (empat puluh empat prosen) suara yang menjadikan TERGUGAT 1 dan
lik
ditetapkan oleh KPUD Provinsi Lampung;
Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak menguraikan secara rinci dan spesifik
ub
berapa dan siapa anggota kelompok yang memberikan hak suaranya memilih Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung tahun 2014, karena tidak semua masyarakat di Propinsi Lampung yang memilih Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung tersebut;
ep
ka
m
ah
TERGUGAT 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat menyebutkan ada 44 % dan spesifik dari 44% (empat puluh empat prosen) suara tersebut berapa persen
on In d
A
gu
ng
merupakan anggota kelompok dari Penggugat 1 yang merupakan wakil kelompok dari
es
R
(empat puluh empat prosen) suara tetapi Para Penggugat tidak menyebutkan secara rinci
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
daerah kabupaten Lampung Timur, berapa persen merupakan anggota kelompok dari Penggugat 2 yang merupakan wakil kelompok dari daerah Kota Metro, berapa anggota
ng
kelompok Penggugat 3 yang merupakan wakil kelompok dari daerah Kabupaten
Lampung Tengah, berapa anggota kelompok dari Penggugat 4 yang merupakan wakil kelompok dari Kota Bandar Lampung, berapa anggota kelompok dari Penggugat 5 yang
gu
merupakan wakil kelompok dari Kabupaten Way Kanan, berapa anggota kelompok dari Penggugat 6 yang merupakan wakil kelompok dari Kabupaten Tanggamus;
A
Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak menyebutkan secara rinci dan spesifik
apakah Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 5 adalah juga merupakan wakil
ub lik
ah
kelompok dari masyarakat dari daerah lain yang ada di Propinsi Lampung seperti dari
daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat yang juga ikut
am
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung pada tahun 2014 yang memberikan suaranya kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut;
Menimbang, bahwa tentang adanya sengketa perdata dalam gugatan perwakilan
ah k
ep
kelompok, Penggugat mendalilkan adanya tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi karena Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengingkari janji kampanyenya sebagaimana dimaksud
In do ne si
R
dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1767 KUHPerdata; Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang
A gu ng
artinya prestasi buruk. Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak
memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian karena kelalaian atau kesalahannya dan bukan karena keadaan memaksa;
Menimbang, bahwa menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana
debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan
kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Yahya Harahap mendefinisikan
lik
dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan
ub
adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
ep
Menimbang, bahwa menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada 4 (empat) macam antara lain yaitu:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
A
es on
Halaman 61 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
ng
R
1
gu
M
ah
ka
m
ah
wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 harus
mengganti kerugian karena perbuatan wanprestasi apabila telah dinyatakan lalai
ng
memenuhi perikatan, tetap melalaikannya atau telah melewati tenggang waktu yang dijanjikan (Pasal 1243 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan apakah janji kampanye
gu
termasuk janji yang dikenal dalam hukum perdata;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 32
A
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka
ub lik
ah
meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon;
Menimbang, bahwa kampanye dimaksudkan sebagai rangkaian kegiatan dalam
am
rangka meyakinkan para pemilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila terpilih menjadi Gubernur/ Wakil
ah k
ep
Gubernur maka sebagai Kepala Daerah tidak hanya terikat dengan para pemilih yang memberikan suaranya pada waktu pemilihan saja tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur
In do ne si
R
terikat dengan sumpah dan janji jabatan untuk berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa (Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
A gu ng
Daerah);
Menimbang, bahwa apabila Gubernur/Wakil Gubernur melanggar sumpah dan
janjinya atau tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan maka Gubernur/Wakil Gubernur dapat diberikan sanksi atau tindakan diberhentikan dari jabatannya sesuai
dengan bentuk dan model yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
lik
jabatan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur yang tugas dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
ub
merupakan ranah hukum publik, sehingga jika Tergugat 1 dan Tergugat 2 lalai melaksanakan kewajibannya atau melanggar sumpah jabatan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, tidak tunduk kepada hukum perdata (tidak lagi tunduk pada para pemilih
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, sehubungan dengan
yang memberikan suaranya saja kepada mereka);
Menimbang, bahwa tentang tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rinci usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian sebesar Rp.
on In d
A
gu
ng
25,- (dua puluh lima rupiah) tersebut kepada keseluruhan anggota kelompok;
es
R
rupiah) dalam gugatannya dan Para Penggugat tidak mengemuka kan secara jelas dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa dari tuntutan ganti rugi tersebut menunjukkan bahwa
kerugian yang diderita Para Penggugat adalah bukan kerugian yang nyata sebagaimana
ng
dimaksud dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut oleh karena syarat
gu
pengajuan gugatan dengan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok tidak
A
terpenuhi dalam gugatan Para Penggugat menyebabkan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa karena alasan eksepsi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2
mengenai gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan
am
kelompok (Class Action) dan gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan Class Action patut dan beralasan menurut hukum maka alasan eksepsi dari Tergugat 1 dan
ep
ah k
Tergugat 2 tersebut dapat diterima; DALAM KONVENSI.
In do ne si
R
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat mengenai konvensi adalah sebagaimana diuraikan diatas;
A gu ng
Menimbang, bahwa segala pertimbangan didalam eksepsi tersebut dianggap
merupakan pertimbangan dalam konvensi ini;
Menimbang, bahwa karena gugatan dalam konvensi berhubungan erat dengan
permasalahan dalam eksepsi, dengan memperhatikan segala pertimbangan dalam eksepsi, karena eksepsi diterima maka patut dan beralasan untuk menyatakan gugatan
Para Penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima, dan menyatakan proses
lik
DALAM REKONVENSI.
ub
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam konvensi adalah sebagai diuraikan diatas;
ep
Menimbang, bahwa segala pertimbangan dalam eksepsi dan dalam konvensi merupakan pertimbangan dalam rekonvensi ini ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan dalam Rekonvensi yang
R
ka
m
ah
pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan ;
ng
Menimbang, bahwa karena gugatan para Tergugat dalam rekonvensi/ Para
on
Halaman 63 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
In d
A
gu
Penggugat dalam Konvensi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan
es
mempunyai hugungan erat dengan gugatan dalam konvensi.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perwakilan kelompok sehingga pemeriksaan dalam perkara ini dihenti kan maka demi
ng
rasa keadilan patut juga menyatakan gugatan dalam rekonvensi ini tidak dapat diterima ;
gu
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat dalam konvensi/ Para
A
Tergugat dalam rekonvensi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan
perwakilan kelompok maka patut untuk menghukum Para Penggugat dalam konvensi/
ub lik
ah
Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
am
Mengingat, ketentuan peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, RBG dan peraturan serta perundang-undangan
1
Menerima eksepsi Para Tergugat 1 dan Tergugat 2;
2
Menyatakan memenuhi
syarat
No. 1
Penggugat
gugatan
tidak
perwakilan
Tahun 2002
tentang
Gugatan
lik
Acara
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
ub
ka
2
Menghentikan proses pemeriksaan dalam perkara
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam
on In d
A
gu
ng
konvensi tidak dapat diterima;
es
R
ep
ini;
•
sebagai
Perwakilan Kelompok;
diterima;
Dalam Rekonvensi:
Para
kelompok sebagaimana dimaksud dalam PERMA
1
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
gugatan
Dalam Konvensi:
m
ah
A gu ng
Dalam Eksepsi:
R
M E N G A D I L I :
In do ne si
ep
ah k
lain yang bersangkutan ;
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dalam Konvensi dan Rekonvensi: •
ng
Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara dalam Konvensi dan Rekonvensi sebesar Rp. 451.000,-
gu
( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
A
Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, oleh kami,
ub lik
ah
Nelson Panjaitan S.H. sebagai Hakim Ketua, H. Akhmad Suhel S.H. dan Iros Beru, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanggal
10 Agustus 2015 Nomor
am
93/Pdt.G/2015/PN.Tjk., yang diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim
ep
ah k
Anggota tersebut, Hj.Herlinawati,SH, Panitera Pengganti, Kuasa Para Penggugat, dan
In do ne si
Hakim Ketua,
A gu ng
Hakim Anggota,
R
Kuasa Tergugat I dan Tergugat II.-
H. Akhmad Suhel, S.H.
Nelson Panjaitan, S.H.
Iros Beru, SH.MH.
lik
ah
Panitera Pengganti,
ub
m
Hj. Herlinawati, SH.
Perincian biaya : Penghasilan Negara Bukan Pajak
Rp.
es
6.000,-
Halaman 65 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
on
Rp.
In d
gu A
50.000,-
Rp. 360.000,-
ng
Panggilan Materai
Rp. 30.000,-
R
ATK
ep
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rp.
R
Redaksi
5.000,-
Rp. 451.000,-
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
Jumlah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66