Putusan Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata



pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan



gu



perwakilan kelompok (Class Action) antara :



A



1 RICKY H.S. TAMBA, Umur : 39 Tahun, Pekerjaan



: Wiraswasta, Alamat Dusun



Sri Rejeki RT. 12 RW. 4 Desa Labuhan Ratu II, Kec. Way



Jepara, Kab. Lampung Timur, No. KTP: 3173052805760007;



Perumahan



ub lik



ah



2 GUNAWAN, Umur : 41 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : PNS Blok B 8 No.1 RT. 037 RW. 012 Kel. Yosomulyo



am



Kec. Metro Pusat, Kota Metro, No. KTP



: 1802231511750001;



ep



3 SYAMSUDIN, Umur : 46 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun 3



ah k



RT. 001 RW. 03, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, No. KTP : 1802041708690012;



In do ne si



R



4 RIZANDI TABRANI, Umur : 51 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat



A gu ng



Jl. St. Badarudin Gg. Damai No. 21 LK II RT. 011, Kel. Segala Mider Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, No. KTP : 1871032901640001;



5 FADILATUL RAHMAN FIKRI, Umur : 35 Tahun, Pekerjaan : Tani, Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 281 RT. 001 RW. 03, Kel. Blambangan



Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, No. KTP :



: Mahasiswa, Alamat : RT. 002



lik



6 NURUL AZMI, Umur : 19 Tahun, Pekerjaan



RW 01, Desa Banjar Agung, Kec. Gunung Alip, No. KTP : 1806212406950003;



Kab. Tanggamus,



ub



m



ah



1808010106800006



Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 bertindak untuk diri sendiri dan sebagai



ka



Wakil Kelompok dan Anggota Kelompok (Member Class) dari Kelompok



ep



Masyarakat Propinsi Lampung, dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya: AGUS



ah



RIHAT P. MANALU, S.H. dan MASRINA NAPITUPULU, S.H., Para Advokat



ng



M



INDONESIA yang saat ini berdomisili di Posko Team Advokasi Gerakan Rakyat



on



Halaman 1 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



(TEGAR) INDONESIA – Daerah Lampung beralamat di Perum Wana Asri, Jl.



es



R



dan Konsultan Hukum pada Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Senopati No. 23 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung,



berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 20 Juni 2015, yang didaftarkan di



ng



Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.285/SK/2015/PNTjk tanggal 02 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat.



Juli 2015



l a w a n:



gu



1 M. RIDHO FICARDO, dalam hal ini selaku Pribadi dan GUBERNUR PROVINSI



A



LAMPUNG, yang beralamat di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jl. Wolter



Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 1.



ub lik



ah



2 BACHTIAR BASRI, dalam hal ini selaku Pribadi dan WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, yang beralamat di Kantor Gubernur Provinsi Lampung,



am



Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 2.



BINSAR SITORUS, S.H. ; JULANTI S. SITORUS, S.H., Advokat dan Hukum



Dari



Law



Office



”SITORUS&ASSOCIATES”,



R



Konsultan



In do ne si



ah k







ep



Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya:



No. 12 A, Jalan K.H.



Zainul Arifin, Jakarta,11140, Bertindak untuk



atas nama M. Ridho



A gu ng



Beralamat Di Komplek Ketapang Indah Blok A - 1 dan



Ficardo selaku Pribadi dan Bachtiar Basri selaku Pribadi, Berdasarkan Surat



Kuasa Khusus No. :055/LO S & A/VII/2015, Tertanggal 13 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 423/SK/2015/PNTjk







tanggal 28 Juli 2015 ;



Zulfikar, S.H., MH ; Puadi Jailani, S.H., M.H. ; Andy Irwan, S.H. dan Binsar Sitorus, S.H. ; Julianti S. Sitorus, S.H. selaku Kuasa M. Ridho Ficardo kapasitasnya selaku Wakil Gubernur



lik



ah



dalam kapasitasnya selaku Gubernur Provinsi Lampug dan Bachtiar Basri dalam Provinsi Lampung, berdasarkan Surat



ub



Kuasa Khusus No. 183.1/1829/03/2015, tanggal 28 Juli 2015, yang telah



m



didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 422/ SK/2015/PNTjk tanggal 28 Juli 2015 -----Pengadilan Negeri tersebut;



ep



-----Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara



R



ini;



es



ka



on In d



A



gu



ng



-----Telah mendengar Para Penggugat dan Para Tergugat;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TENTANG DUDUK PERKARA



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan yang diterima dan



ng



didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 2 Juli 2015



dalam Register Nomor 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk. telah mengajukan gugatan sebagai berikut:



Bahwa PENGGUGAT merupakan Kelompok Masyarakat Provinsi Lampung



gu



1



yang memiliki kesamaan masalah, kesamaan fakta hukum dan kesamaan



A



tuntutan dalam Gugatan a quo di antara sesama Anggota Kelompok (Member Class)



yang



merupakan



dasar



hukum



GUGATAN



PERWAKILAN



ub lik



ah



KELOMPOK diajukan sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 sehingga Gugatan a quo sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum;



am



2



Bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebelumnya merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Nomor Urut 2 dalam



ep



Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung yang berlangsung pada



ah k



tanggal 9 April 2014 di seluruh wilayah Provinsi Lampung tempat di mana PENGGUGAT memberikan suara Hak Pilih; Bahwa sebelum hari pelaksanaan Pilkada Provinsi Lampung, TERGUGAT 1 dan



In do ne si



R



3



TERGUGAT 2 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan



A gu ng



kampanye sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi



Lampung, baik itu kampanye langsung maupun kampanye tidak langsung di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk memperoleh simpati dan dukungan



dari PENGGUGAT yang bertujuan agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dipilih dan/ atau diberikan suara Hak Pilih oleh PENGGUGAT;



4



Bahwa dalam kampanye yang dilakukan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2



lik



maupun kampanye tidak langsung, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah memberikan banyak janji kepada PENGGUGAT di antaranya adalah: •



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan membenahi sistem pertanian



ub



m



ah



baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri baik itu kampanye langsung



ka



dan membangun infrastruktur khususnya jalan yang merupakan akses



ep



penghubung antara kota/ kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk meningkatkan perekonomian PENGGUGAT.



gratis 12 tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas



on



Halaman 3 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



(SLTA) bagi anak-anak PENGGUGAT dan meningkatkan pembangunan sarana



es



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan menyediakan pendidikan



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan PENGGUGAT dan untuk meningkatkan SDM PENGGUGAT.



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan menyediakan layanan



ng







kesehatan gratis bagi PENGGUGAT.



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan tidak mengambil gaji



gu







selama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung



A



selama menjabat bila dipilih oleh PENGGUGAT.







TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 berjanji akan menurunkan dan menstabilkan harga sembilan bahan pokok yang merupakan kebutuhan utama (primer) hidup



5



ub lik



ah



PENGGUGAT.



Bahwa PENGGUGAT percaya akan janji-janji yang disampaikan oleh



am



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang kemudian menimbulkan harapan baru PENGGUGAT untuk menjadikan Provinsi Lampung yang lebih baik dan maju



ep



sebagaimana yang telah lama didambakan oleh PENGGUGAT;



ah k



6



Bahwa karena janji-janji TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagaimana telah diuraikan, maka pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur



In do ne si



R



dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung berlangsung tepatnya pada tanggal 9



April 2014, PENGGUGAT berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan



A gu ng



Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk mencoblos dan memberikan hak suara, sehingga TERGUGAT 1 dan



TERGUGAT 2 memperoleh kemenangan dengan meraih 44% (empat puluh empat prosen) suara yang menjadikan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh KPUD Provinsi Lampung;



lik



prestasi buruk. Menurut pendapat Prof. Subekti, S.H., wanprestasi dapat berupa empat macam :



Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;



b



Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;



c



Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat;



d



Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.



ub



a



R



Bahwa selama TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung hingga saat ini sampai pada Gugatan a



on In d



A



gu



ng



M



quo diajukan, TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak melaksanakan janji-



es



8



ah



Bahwa perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti



ep



ka



m



ah



7



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



janjinya sehingga TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);



Bahwa fakta perbuatan ingkar janji (wanprestasi) TERGUGAT 1 dan



ng



9



TERGUGAT 2 adalah: •



Sistem pertanian tidak berubah ke arah yang lebih baik dan infrastruktur



gu



khususnya jalan yang merupakan akses penghubung antara kota/ kabupaten di



seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk meningkatkan perekonomian



A



PENGGUGAT hingga saat ini masih banyak yang rusak parah dan diperkirakan tingkat kerusakan melebihi 70% (tujuh puluh prosen).



Biaya pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat



ub lik



ah







Atas (SLTA) anak-anak PENGGUGAT masih mahal dan pembangunan sarana



am



dan prasarana pendidikan untuk kebutuhan PENGGUGAT dan untuk meningkatkan SDM PENGGUGAT hingga saat ini tidak ada peningkatan, justru



ep



sebaliknya banyak sekolah-sekolah khususnya di daerah pedesaan di wilayah



ah k



Provinsi Lampung yang tingkat kerusakannya semakin parah. •



Layanan kesehatan bagi PENGGUGAT hingga saat ini masih sangat mahal serta bila PENGGUGAT sakit.



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tetap mengambil gaji selama menjabat



A gu ng







In do ne si



R



kurang memadai sehingga sangat memberatkan dan menyulitkan PENGGUGAT



sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dan tetap menggunakan fasilitas - fasilitas yang biayanya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.







Harga-harga sembilan bahan pokok yang merupakan kebutuhan utama (primer)



hidup PENGGUGAT selalu naik dan terasa sangat memberatkan PENGGUGAT



lik



m



ah



karena kenaikan harga-harga tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan perekonomian PENGGUGAT dan justru sebaliknya taraf hidup PENGGUGAT semakin menurun.



ub



10 Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) TERGUGAT 1 dan



ka



TERGUGAT 2 terhadap PENGGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi



ah







ep



PENGGUGAT baik itu kerugian materil dan immateril sebagai berikut: Kerugian Materil: meningkatnya biaya hidup akibat dari sistem pertanian dan mahalnya biaya kesehatan, perekonomian yang tidak meningkat namun harga



on



Halaman 5 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



sembako naik, biaya kerugian materil keseluruhannya yang PENGGUGAT



es



R



infrastruktur khususnya jalan yang tidak terbangun, mahalnya biaya pendidikan,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tuntut untuk diganti rugi oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 adalah sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).



Kerugian Immateril: rasa kecewa karena merasa telah dibohongi oleh



ng







TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, rasa penyesalan karena telah memilih



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur



gu



Provinsi Lampung, hilangnya harapan hidup lebih baik 5 (lima) tahun selama TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjabat sebagai Gubernur dan Wakil



A



Gubernur Provinsi Lampung, hilangnya harapan dan cita-cita mewujudkan Provinsi Lampung yang lebih baik, yang tidak dapat dinilai rupiah, biaya



ub lik



ah



kerugian immateril keseluruhannya yang PENGGUGAT tuntut untuk diganti rugi oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 adalah sebesar Rp. 25,- (dua puluh



am



lima rupiah).



11 Bahwa PENGGUGAT juga mohonkan agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT dan mengumumkan putusan a quo



ah k



ep



dalam bentuk Pengumuman Permohonan Maaf TERGUGAT 1 selaku GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG dan TERGUGAT 2 selaku WAKIL



In do ne si



R



GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG yang dimuat dalam 10 Surat Kabar



Nasional dan 10 Surat Kabar Lokal 1 halaman penuh, 5 Stasiun TV Nasional dan



A gu ng



5 Stasiun TV Lokal berdurasi sekurang-kurangnya 5 menit dengan penayangan



sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Media Online



Nasional dan 10 Media Online Lokal dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Stasiun Radio Lokal berdurasi sekurangkurangnya 5 menit dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10



kali penayangan, dan Pemasangan billboard atau baliho di seluruh kabupaten /



lik



atau baliho dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 billboard atau baliho di setiap kabupaten/ kota dengan lama pemasangan sekurang-kurangnya 10 hari. 12 Bahwa pemberian penggantian kerugian oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2



ub



m



ah



kota di Provinsi Lampung berukuran sekurang-kurangnya 3m x 5m tiap billboard



kepada PENGGUGAT adalah sesuai dengan :



Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi : “Penggantian biaya, rugi, dan bunga



ep



ka



a



karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si



R



ah



berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya



es



atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan



on In d



A



gu



ng



M



atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.”



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



Pasal 1767 KUHPerdata, yang berbunyi : “Ada bunga menurut undang-undang



R



b



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang



ng



ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal



yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan



gu



dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang-



13 Bahwa agar Gugatan ini tidak sia-sia dan untuk menjamin agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melaksanakan isi putusan ini, maka Kami mohon dengan



hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Cq. Majelis



ub lik



ah



A



undang adalah menurut Lembar Negara tahun 1848 No.22 : Enam Persen).”



Hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR,



am



untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan Kantor Gubernur Provinsi Lampung tempat TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melaksanakan jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur



ah k



ep



Provinsi Lampung yang dikenal sebagai Kantor Gubernur Provinsi Lampung, terletak di Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung.



In do ne si



R



14 Bahwa guna mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi PENGGUGAT dan agar TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 segera melaksanakan kewajiban



A gu ng



(prestasi) janji-janji terhadap PENGGUGAT, maka Kami mohon putusan serta



merta agar diputuskan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi atas putusan ini;



15 Bahwa dikarenakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maka sudah sepatutnya bila



TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari Gugatan ini;



lik



ah



16 Bahwa Gugatan a quo diajukan telah sesuai dengan hukum dengan dalil-dalil yang kuat dan didukung oleh fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi yang cukup, maka sudah sepatutnya dan selayaknya Ketua Pengadilan Negeri Kelas



ub



m



1A Tanjung Karang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo untuk menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya.



ep



ka



Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Cq. Majelis



es



R



Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:



A



on



Halaman 7 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



ng



Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;



gu



1



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 7



Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan



R



2



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;



Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar ganti rugi



ng



3



materil sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar



Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan



gu



sekaligus;



4



Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk



A



meminta maaf kepada PENGGUGAT dan mengumumkan putusan a quo dalam



bentuk Pengumuman Permohonan Maaf TERGUGAT 1 selaku GUBERNUR



ub lik



ah



PROVINSI LAMPUNG dan TERGUGAT 2 selaku WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG yang dimuat dalam 10 Surat Kabar Nasional dan 10



am



Surat Kabar Lokal 1 halaman penuh, 5 Stasiun TV Nasional dan 5 Stasiun TV Lokal berdurasi sekurang-kurangnya 5 menit dengan penayangan sekurangkurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Media Online Nasional dan 10



ah k



ep



Media Online Lokal dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, 10 Stasiun Radio Lokal berdurasi sekurang-kurangnya 5 menit



In do ne si



R



dengan penayangan sekurang-kurangnya masing-masing 10 kali penayangan, dan pemasangan billboard atau baliho di seluruh kabupaten/ kota di Provinsi



A gu ng



Lampung berukuran sekurang-kurangnya 3m X 5m tiap billboard atau baliho



dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 billboard atau baliho di setiap kabupaten/ kota dengan lama pemasangan sekurang-kurangnya 10 hari;



5



Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan Kantor Gubernur Provinsi Lampung tempat TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melaksanakan jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang dikenal sebagai Kantor



lik



ah



Gubernur Propinsi Lampung, terletak di Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Teluk Betung, Bandar Lampung



Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij



ub



m



6



Voorad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi atas putusan ini; 7



Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya



ep



ka



perkara yang timbul dari Gugatan ini.



A T A U,



memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo berpendapat lain, mohon untuk dapat



on In d



A



gu



ng



memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



es



R



Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Cq. Majelis Hakim yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Penggugat hadir kuasanya tersebut diatas, demikian juga untuk Tergugat I dan Tergugat



ng



II hadir kuasanya:



Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang



gu



Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk



Syamsudin, S.H., Hakim pada



Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sebagai Mediator;



A



Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 11 Agustus 2015



upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa karena perdamaian gagal maka perkara ini dilanjutkan



dengan pembacaan gugatan, setelah gugatan dibacakan, atas pertanyaan Hakim Ketua



am



Sidang, Kuasa Penggugat menyatakan tidak ada mengadakan perubahan dan menyatakan tetap pada gugatannya;



Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah mengajukan jawaban







Bahwa



R



DALAM EKSEPSI: -------------------------



In do ne si



ep



ah k



tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



A gu ng



Rekonvensi II Menolak Seluruh Dalil dan dalih Dalam Gugatan Penggugat, Kecuali Yang



Secara Tegas



Diakui



Kebenarannya



oleh



Tergugat I/



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II.







Bahwa



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Rekonvensi II mohon seluruh dalil dan dalih yang dinyatakan dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan



lik







Bahwa setelah membaca dengan seksama Gugatan PENGGUGAT,Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



ub



m



ah



pokok perkara.



berpendapat Gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil, karena tidak



ka



memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam PERMA Nomor 1 Tahun



ep



2002, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:



ah



A GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI



es on



Halaman 9 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



R



GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Gugatan Penggugat tidak memenuhi



Syarat Gugatan Perwakilan,



R



1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Republik



Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok 1



ng



dengan alasan sebagai berikut :



Pasal 1 huruf b PERMA Nomor 1Tahun 2002 menyebutkan :



Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian



gu



yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang



A



lebih banyak jumlahnya; 2



Pasal 1 huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebutkan :



Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang



ub lik



ah



menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh Wakil Kelompok di Pengadilan;



am



3



Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebutkan :



Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila :



Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak, sehingga tidaklah



ep



ah k



a



b



R



atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;



In do ne si



efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum



A gu ng



yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;



c



Wakil Kelompok memilikii kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;



d



Hakim dapat mengajukan kepada wakil kelompok untuk melakukan



“penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan



lik



kepentingan anggota kelompok“ ;



Pasal 3 ayat (I) PERMA No.1 Tahun 2002 menyebutkan :



1



“selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal suatu gugatan



ub



m



ah



yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi



ka



sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan



ep



a



Identitas yang jelas wakil kelompok ;



b



Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa



R



ah



perwakilan kelompok harus memuat :



es on In d



A



gu



ng



M



menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keterangan anggota kelompok yang dipergunakan dalam kaitan



R



c



dengan kewajiban melakukan pemberitahuan ;



Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota



ng



d



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci ;



A



gu



e



f



Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa



bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda ;



“Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara



ub lik



ah



jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara



pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok



am



termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian” ;



Berdasarkan ketentuan Pasal 1huruf b dan huruf c ; Pasal 2 ; Pasal 3 ayat (1)



ep



2



ah k



huruf a dan huruf b PERMA No.1 Tahun 2002 terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Perwakilan Kelompok,karena gugatan Penggugat



In do ne si



R



tidak jelas mewakili kelompok masyarakat yang mana dan siapa saja anggota



kelompok dari Penggugat. Masyarakat yang diwakili oleh Para Penggugat harus



A gu ng



dapat dikelompokkan secara jelas, karena gugatan ini merupakan gugatan



perwakilan kelompok. Di dalam perkara ini pihak yang diwakili oleh Penggugat



tidak jelas termasuk dalam kelompok masyarakat yang mana dan mewakili anggota kelompok yang mana, karena Para Penggugat terdiri atas pribadi-pribadi masyarakat yang tentunya memiliki kepentingan masing-masing. Dengan demikian jelas, bahwa gugatan Penggugat bersifat umum, wakil kelompok tidak



Penggugat haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil gugatan dan Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ; 3



ka



lik



memenuhi syarat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, maka gugatan GPK



ub



m



ah



mewakili kepentingan anggotanya, dikarenakan gugatan GPK Penggugat tidak



Selain itu gugatan juga tidak tepat diajukan oleh Penggugat melalui mekanisme



ep



Gugatan Perwakilan Kelompok, karena menurut ketentuan Pasal 1 huruf b PERMA No. I Tahun 2002, wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang



R



ah



menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok



ng



M



korban langsung dari suatu peristiwa yang sama dan kerugian materil serta



on



Halaman 11 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



kerugian immateril yang didalilkan oleh Penggugat pada POIN 10 dalil gugatan



es



orang yang lebih banyak jumlahnya, sedangkan Penggugat bukan merupakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penggugat I bukan merupakan kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat,



dikarenakan syarat formil GPK penggugat haruslah mengalamai kerugian nyata, maka gugatan GPK yang tidak



ng



apabila syarat formil GPK tidak terpenuhi,



memenuhi syarat PERMA Nomor 1 Tahun 2002,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;



Disamping itu gugatan Penggugat juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf a



gu



4



A



dan Pasal 3 ayat (1) huruf c PERMANo.1 Tahun 2002,karena posita gugatan



Penggugat tidak menguraikan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan. Pencatuman nama anggota



ub lik



ah



kelompok diperlukan dalam kaitannya dengan melakukan pemberitahuan/ Notifikasi. Selain itu pencantuman jumlah anggota kelompok yang mengalami



am



kerugian juga diperlukan guna menetapkan atau menaksir besarnya ganti rugi yang dapat dikabulkan, apabila gugatan GPK tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang ditetapkan dalam PERMA, maka gugatan GPK Penggugat 1



ep



ah k



haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;



Susanti Adi Nugroho, SH., MH.dalam Bukunya “Refleksi Praktek Gugatan



In do ne si



R



Perwakilan Kelompok (Class Action) diIndonesia” halaman 32 s/d 35



menyebutkan bahwa awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib



A gu ng



memeriksa dan mempertimbangkan kriteria dan persyaratan gugatan Perwakilan Kelompok (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002),



antara lain tentang jumlah anggota kelompok yang banyak. Meskipun pada awal



gugatan, Penggugat tidak perlu mengidentifikasi nama atau jumlah anggota



kelompok secara spesifik dan rinci, tetapi jumlah ini dibutuhkan oleh hakim dalam menentukan ganti rugi, jika substansi gugatan dikabulkan. Oleh karena itu



lik



individu anggota kelas yang terkena dampak atau komunitas yang mengalami kerugian perlu dicantumkan dalam surat gugatan, setidak-tidaknya menyebutkan siapa yang dianggap sebagai anggota kelompoknya ;



ka



2



ub



m



ah



pencantuman secara spesifik kategori kelas maupun rincian/identifikasi jumlah



Gugatan Para Penggugat juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f



ep



PERMA No.1 Tahun 2002,karena unsur kerugian yang diuraikan Penggugat, sebagaimana dalam dalil gugatan penggugat pada POIN10, bukan merupakan oleh Penggugat dalam POSITA dan PETITUM gugatan, jelas bukan merupakan



on In d



A



gu



ng



M



kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Para Penggugat ;



es



R



ah



kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat. Kerugian yang disebutkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3 GUGATAN PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN GUGATAN CLASS ACTION ;



-



ng



---------------------------------------------------------------------------------------------------



gu



Bahwa gugatan Penggugat Obscuur libel atau kabur, karena pengajuan gugatan class action didasarkan pada PERMA RI No.1 Tahun 2002, yang dalam action;



Bahwa dalam consideran PERMA RI No. 1 Tahun 2002, dinyatakan “Bahwa



ah



peristiwa-peristiwa,



kegiatan-kegiatan



atau



suatu



perkembangan



ub lik



A



semangatnya telah ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan class



dapat



menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus



am



dan masal terhadap orang banyak tersebut, yang memiliki fakta, dasar hukum dan Tergugat yang sama ;



ep



Bahwa selain itu PERMA RI No. 1 Tahun 2002 juga menyatakan tentang adanya



ah k



berbagai Undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan



R



kelompok (class action), yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang



A gu ng



Perlindungan Konsumen;



In do ne si



Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Kehutanan;



Bahwa jika dicermati gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum gugatan



perwakilan kelompok sebagai mana ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan



gugatan Penggugat diajukan bukan oleh masyarakat yang hajat hidupnya mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002,



Provinsi



lik



Ricky H.S.Tamba dkk, dimana dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung periode 2014-2015 yang lalu, Ricky H.S. Tamba



merupakan salah seorang Tim Sukses Alzier–Lukman (AMAN) pendukung



ub



m



ah



melainkan gugatan Penggugat diajukan oleh pribadi dan atau kelompok



salah satu pasangan calon Gubernur Propinsi Lampung 2014-2019 Alzier – yang



notabene



merupakan



pesaing



Tergugat



I/Penggugat



ep



ka



Lukman



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II jadi jelas gugatan



syarat gugatan class action, selain itu dalam gugatan Penggugat tidak dijelaskan



Halaman 13 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



on



oleh karena itu



In d



A



gu



ng



M



siapa yang menjadi wakil kelompok dan anggota kelompok,



es



R



ah



tersebut mempunyai kepentingan politis tertentu, sehingga tidak memenuhi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai gugatan class action yang membawa konsekuensi yuridis, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak



ng



sah, oleh karena Gugatan GPK Penggugat tidak memenuhi syarat PERMA No. 1 Tahun 2002,



maka Gugatan GPK Penggugat, haruslah dinyatakan tidak



memenuhi syarat formil dan gugatan GPK Penggugat haruslah dinyatakan tidak



A



gu



dapat diterima ;



B PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS SEBAGAI PENGGUGAT



ub lik



ah



:



Bahwa Gugatan GPK Penggugat mengandung cacat formil yang timbul atas



am



kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai Penggugat, diskualifikasi mengandung Error in Persona. Error in persona yang mungkin timbul atas



ep



kesalahan dan kekeliruan dalam klasifikasi Diskualifikasi in Persona, terjadi apabila



ah k



yang bertindak sebagai Penggugat orang yang tidak memiliki syarat (diskualifikasi ),



R



disebabkan penggugat dalam kondisi tidak mempunyai Hak untuk Menggugat



In do ne si



Perkara yang Disengketakan, misalnya orang yang tidak ikut dalam perjanjian



A gu ng



bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian. Sehubungan dengan itu,



maka yang bertindak sebagai penggugat, haruslah orang yang benar-benar



memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, keliru dan salah



bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Dalam perkara a quo gugatan yang diajukan oleh Penggugat Ricky H.S. Tamba yang



mengaku mewakili kepentingan kelompok masyarakat Provinsi Lampung, faktanya



lik



Gubernur Propinsi Lampung Periode 2014-2019 Alzier-Lukman 6(AMAN) dengan jabatan sebagai Koordinator Lapangan ( BuktiT–I/II– 1 ) Dan dalam media on line, Penggugat Ricky H.S. Tamba menyatakan : bahwa Ricky H.S. Tamba selaku



ub



m



ah



Ricky H.S. Tamba adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil



Ketua Tim Relawan Lampung AMAN menyatakan ketertarikan dirinya



ep



ka



mendukung pasangan AMAN lantaran calon Gubernur M. Alzier Dianis Thabranie menyatakan siap menandatangani kontrak politik dengan rakyat dst,



H.S. Tamba sebagai Penggugat yang merasa kecewa karena telah memilih dan



on In d



A



gu



ng



M



memberikan suaranya padaTergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat



es



R



ah



(BuktiT-I/II–2) oleh karena itu adalah hal yang tidak mungkin apabila Ricky



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



II/Penggugat Rekonvensi II, berdasarkan bukti sebagaimana tersebut maka sudah



menjadi jelas dan nyata bahwa Penggugat Ricky H.S. Tamba yang mengatasnamakan



ng



kelompok masyarakat Provinsi Lampung bukanlah orang yang memilih dan memberikan Suara Hak Pilihnya pada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



gu



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, dikarenakan Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak mewakili hak itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error inpersona dalam bentuk diskualifikasi inpersona,



A



yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu. Kesalahan dan Kekeliruan dalam klasifikasi diskualifikasi inpersona



ub lik



ah



gugatan harus dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah



am



dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ). (BuktiT–I/II- 1 dan T–I/II–2).(Sebagaimana



dalam



Bukunya



M.Yahya



Harahap,



S.H.yang



ah k



ep



berjudul :Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,



In do ne si



R



Pembuktian dan Putusan Pengadilan Penerbit Sinar Grafika halaman111).



C PENGGUGAT TIDAK BERKUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT.



A gu ng



Bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, karena dalam hal ini



Kualitas Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut sangat diragukan atau tidak



jelas, yaitu apakah Penggugat berkapasitas selaku perorangan atau selaku wakil organisasi; Bahwa apabila mewakili organisasi, maka haruslah jelas status hukum dari organisasi apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam



ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985, yaitu diantaranya adanya anggaran



lik



organisasi untuk bertindak keluar dalam urusan Pengadilan ;



Bahwa selain itu gugatan Class Action hanya dapat diajukan oleh organisasi



ub



netral yang punya keberpihakan terhadap masyarakat yang aktifitasnya concern terhadap suatu isu, misalnya WALHI dapat mengajukan gugatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sedangkan Penggugat secara jelas dan nyata bukan organisasi netral,



ep



aktifitasnya tidak concern pada isu tertentu dan tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat, melainkan berpihak pada golongan/pihak tertentu,hal ini dapat dibuktikan



R



dengan duduknya salah satu PENGGUGAT, yaitu



Sdr.Ricky H.S. Tamba adalah



ng



sebagai salah seorang Pelaksana TIM KAMPANYE Pasangan Calon Gubernur dan



on



Halaman 15 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



Wakil Gubernur Propinsi Lampung Periode 2014-2015 ALZIER-LUKMAN (AMAN),



es



ka



m



ah



dasar dan anggaran rumah tangga dan adanya pengaturan tentang siapa yang mewakili



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bahwa pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah



(PEMILUKADA) Provinsi Lampung Tahun 2014, Sdr. Ricky H.S. Tamba merupakan



ng



TIM KAMPANYE Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabrani – H. Lukman Hakim (AMAN). Hal ini dibuktikan dengan



susunan dan personalia Tim Kampanye Pasangan Calon yang terdaftar di KPU Provinsi



gu



Lampung. Selain sebagai Tim Kampanye yang terdaftar Sdr. Ricky H,S, Tamba, juga merupakan KETUA TIM RELAWAN Alzier – Lukman (AMAN). Hal ini sebagaimana



A



di muat dalam pemberitaan “MEDIA ONLINE LAMPUNG POST, Hari SENIN



Tanggal 02 SEPTEMBER 2013, Pukul 11.40 Wib, dengan judul berita : Tim Relawan :



ub lik



ah



AMAN Siap Kontrak Politik. http://lampost.co/berita/tim-relawan-aman-siap-kontrakpolitik”.



am



Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas,



maka secara jelas dan nyata



membuktikan, bhwa Sdr. Ricky H.S. Tamba,merupakanTim Kampanye yang terdaftar di KPU Propinsi Lampung dan sekaligus sebagai Ketua Tim Relawan pasangan Alzier



ah k



ep



Dianis Thabrani dan Lukman Hakim (AMAN) yang secara nyata merupakan lawan politik dari pasangan M. Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri (Ridho Berbakhti) pada saat lalu.



In do ne si



R



Pemilukada Propinsi Lampung Tahun 2014 yang



A gu ng



Bahwa oleh karenanya,apa yang disebarkan oleh Sdr. Ricky H.S. Tamba melalui



sosial media,dan juga apa yang menjadi substansi dari Gugatan Perwakilan Masyarakat (Class Action) di Pengadilan Negeri Kelas I A,Tanjung Karang, merupakan suatu



kebohongan. Bahwa kebohongan yang sangat nyata,tampak pada dalil yang disampaikan



oleh Sdr. Ricky H.S.Tamba dalam Gugatannya, khususnya pada POIN 6,yang dengan



tegas menyatakan hal-hal sebagai berikut : “Bahwa karena janji-janji Tergugat I dan



lik



(PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung berlangsung,tepatnya pada tanggal 09 APRIL 2014, Penggugat berbondong-bondong datang ke Tempat



ub



Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Lampung untuk mencoblos dan memberikan hak suara, sehingga Terggugat I dan Terggugat II memperoleh kemenangan dengan meraih 44 % (empat puluh empat prosen) suara yang



ep



ka



m



ah



Terggugat II sebagaimana telah diuraikan, maka pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah



menjadi Tergugat I dan Terggugat II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh KPUD Provinsi Lampung”. Bahwa dalil yang nyata, oleh karena Sdr. Ricky H.S. Tamba merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon



on In d



A



gu



ng



dan juga merupakan Ketua Tim Relawan Alzier – Lukman (AMAN). Bahwa bagaimana



es



R



disampaikan Sdr. Ricky H.S. Tamba dimaksud merupakan kebohongan publik yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mungkin seorang Ricky H.S. Tamba yang secara nyata merupakan Tim Kampanye dan Ketua Relawan pasangan Calon Alzier – Lukman (AMAN), kemudian mendengarkan



ng



dan mengikuti kampanye lawan politiknya, yaitu pasangan calon Ridho Berbakhti,yang pada akhirnya Sdr. Ricky H.S, Tamba percaya akan janji-janji, masyarakat Lampung berbondong-bondong ke TPS,dan



dan mengajak



Sdr. Ricky H,S. Tamba



gu



memilih pasangan calon Ridho Berbakhti, sehingga menang 44% pada Pemilukada



Provinsi Lampung Tahun 2014 yang lalu, dalam gugatan tersebut, juga tidak ada



A



kejelasan tentang aktifitas penggugat/organisasinya terhadap suatu isu yang notabene



Penggugat dengan ujuk-ujuk mengajukan gugatan class action, bahwa berdasarkan hal



ub lik



ah



diatas, maka kami mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak sah ;



am



Dan oleh karena Penggugat tidak sah, maka berimplikasi tidak dipenuhinya syarat sahnya gugatan yang diajukan Penggugat tersebut, sehingga patutlah dinyatakan



ah k



ep



gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).



1



Bahwa



Gugatan



Penggugat Obscuur Libel karena



In do ne si



R



D GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELS



A gu ng



formulasi gugatan Penggugat tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan



harus terang dan jelas atau tegas ( duidelijk ), dasar hukum



gugatan dari Penggugat didalam dalil gugatannya tidak jelas, dalam perkara aquo Penggugat mendalilkan bahwa didalam kampanye yang dilakukan oleh Tergugat I/



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



lik



ah



Rekonvensi II sebelum menjadi Gubernur dan Wakil



Gubernur telah menjanjikan untuk memperbaiki pertanian,



ub



m



pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan dll tetapi setelah Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



ep



ka



Penggugat Rekonvensi II menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur ternyata melakukan perbuatan Wan Prestasi atau



ah



Ingkar Janji. Perlu dipahami bahwa janji dalam kampanye



M



perjanjian yang timbul berdasarkan pasal 1243 KUH



on



Halaman 17 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



Perdata. Janji didalam kampanye adalah janji calon



es



R



adalah janji politik. Janji politik bukan merupakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pemimpin yang berupa program dan rencana program yang akan



disesuaikan



dengan



program



kerja



pemimpin



gu



ng



sebelumnya apabila terpilih, yaitu program dan rencana



bagi pemimpin baru apabila Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



terpilih akan melanjutkan program pemimpin lama,



mengubah atau menambahkan rencana pemimpin lama atau



A



pemimpin



sebelum.



Tergugat



Bahwa



I/Penggugat



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



ub lik



ah



tidak pernah melakukan perbuatan Wan Prestasi atau Ingkar Janji sebagaimana dalam dalil gugatan penggugat,



am



karena wan prestasi/ingkar janji yang berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan ( agreement )



ep



yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1243



ah k



KUH Perdata menyatakan ” Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah



In do ne si



R



mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan



lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika



A gu ng



sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukan ”. Sedangkan pasal 1320 KUH Perdata



menyatakan ” Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1). Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ; 2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;



lik



ah



3). Suatu hal tertentu ; 4). Suatu sebab yang halal ”



sedangkan dalil gugatan GPK Penggugat mendasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata tetapi tidak menunjuk pada



ub



m



pasal 1320 KUH Perdata tentang dasar dibuatnya perjanjian



ka



yang pada akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban bagi



ep



pihak yang membuatnya, dan dalam dalil gugatan



ah



penggugat menguraikan seolah- olah ada perbuatan



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



on



janji kampanye. Janji kampanye



In d



A



gu



ng



M



Rekonvensi II dalam



es



R



melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I/



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bukan merupakan perbuatan yang didasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata dan 1320 KUH Perdata, oleh karena itu



gu



ng



belum



dipenuhinya



janji



kampanye



tidak



dapat



dikategorikan sebagai perbuatan wan prestasi. Janji politik dalam kampanye tidak dapat didasarkan pada pasal 1243



KUH Perdata, oleh karena itu Penggugat tidak boleh mendalilkan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I



A



dan



Tergugat



II/Penggugat



Rekonvensi



II



telah



melakukan suatu perbuatan wan prestasi atau ingkar janji,



ub lik



ah



dikarenakan dalam gugatan GPK Penggugat dalam perkara aquo yang mendasarkan pada perbuatan wan prestasi atau



am



ingkar janji sedangkan janji politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



ep



bukan merupakan perjanjian yang berdasarkan pada pasal



ah k



1320 KUH Perdata dan pasal 1243 KUH Perdata, dan didalam dalil gugatan penggugat sama sekali tidak



In do ne si



R



menjelaskan dasar hukum ( rechts grond ) dan kejadian yang mendasari gugatan, dasar hukumnya tidak jelas, tidak



A gu ng



dijelaskan dasar fakta ( fetelijke grond ) dalil gugatan yang demikian tidak memenuhi syarat formil dan gugatan



dianggap tidak jelas dan tidak tertentu ( een duideljke en bepaalde conclusie ), gugatan yang tidak mendasarkan



pada dasar hukum bagi dasar gugatan penggugat dan perbuatan yang dilanggar oleh Tergugat I/Penggugat



lik



ah



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II,sehingga memunculkan adanya ganti rugi yang harus



ub



m



dibayar oleh Tergugat pada Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan kabur, karena dianggap tidak memenuhi



ka



dasar (feitelijkegrond) gugatan, selain daripada itu gugatan



ep



Penggugat obyek sengketanya juga kabur, dikarenakan



ah



Penggugat tidak menguraikan tentang dasar hukum gugatan



M



kejelasan



tentang



obyek



sengketanya,maka



gugatan



on



Halaman 19 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



Penggugat dalam perkara aquo haruslah dinyatakan



es



R



dan tidak dijelaskan fakta hukumnya serta tidak adanya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



gugatan tidak dapat diterima, karena Obscuur Libel,oleh



karena Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan



gu



ng



fakta hukum yang benar,maka gugatan GPK Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,karena janji politik tidak termasuk dalam perjanjian yang mendasarkan pada Pasal1243 KUH Perdata dan Pasal1320 KUH Perdata. (dalam Bukunya M.Yahya Harahap,S.H. Judul



A



Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan



ub lik



ah



Pengadilan Penerbit Sinar Grafika hal.448; 449dan 454).



Apabila setiap Pemimpin Daerah, Pemimpin Negara, atau wakil rakyat didalam



am



DPR dan DPRD melakukan kegiatan kampanye dengan mengungkapkan rencana program kedepan apabila terpilih dikategorikan sebagai suatu perjanjian, dan



ep



apabila janji tersebut belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan ada situasi yang



ah k



tidak memungkinkan atau tidak dapat dilaksanakan dikarenakan hal – hal diluar



R



kemampuan pemimpin tersebut maka kemudian pemimpin yang berkampanye



In do ne si



tersebut digugat oleh orang yang memiliki kepentingan tertentu atau kelompok



A gu ng



tertentu dipengadilan dengan alasan wan prestasi atau alasan lain yang tidak masuk akal kemudian Majelis Hakim di pengadilan menyatakan pemimpin tersebut



melakukan perbuatan wan prestasi maka semua pemimpin di Indonesia dan Pemimpin didunia ini pasti tidak akan ada lagi yang mau menjadi pemimpin, karena



semua pemimpin di Indonesia atau didunia melakukan kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Apabila ternyata semua orang berpendapat sama dengan



lik



kerja kedepan dan



Penggugat maka Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II yakin untuk kedepannya pasti tidak akan ada yang mau berkampanye



ub



m



ah



Rekonvensi II. Merupakan suatu sarana dan prasarana dalam pengenalan program



untuk menjadi Pemimpin dan oleh karena itu jika benar itu terjadi maka untuk



ka



selanjutnya tidak perlu ada lagi yang namanya kampanye dalam pemilihan



ep



pemimpin baru, dan sebaiknya pempimpin Daerah, Pemimpin Negara atau Wakil



ah



Rakyat dalam DPR dan DPRD dipilih model ORDE BARU melalui DPRD dan



M



pemilihan pemimpin dilakukan dengan cara seder hana saja yaitu dengan



on In d



A



gu



ng



penunjukan langsung dari pemimpin yang lebih tinggi untuk memilih pemimpin



es



R



DPR tanpa ada pengenalan program kerja dalam bentuk kampanye, atau sebaiknya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dibawahnya seperti Presiden memilih Gubernur sebagai pemimpin daerah, atau



Gubernur memilih Bupati dan seterusnya sehingga kampanye tidak diperlukan lagi



ng



dan tidak ada lagi janji politik yang dinyatakan wan prestasi. Kampanye calon pemimpin dimaksudkan untuk memberikan gambaran program kerja kedepan apabila pemimpin menjabat, dan dalam kampanye diatur oleh KPU dan DPRD bagi



gu



tingkatan Gubernur dan apabila ternyata Gubernur tidak memenuhi atau tidak



A



melaksanakan atau menyimpang dari program kerja maka DPRD memiliki



kewenangan untuk meminta Gubernur mempertanggungjawabkan atau menolak



pertanggungjawaban Gubernur oleh karena itu meminta pertanggungjawaban



ub lik



ah



Gubernur adalah kewenangan DPRD sebagai Wakil Rakyat, oleh karena itu berdasarkan hal – hal sebagaimana tersebut diatas maka Gugatan Penggugat dalam



am



perkara aquo haruslah dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Dan apabila gugatan dikabulkan maka akan menjadi mimpi buruk bagi Pemimpin karena semua pemimpin akan digugat dengan hal yang sama yaitu semua janji



ah k



ep



calon pemimpin dalam kampanye adalah sama, dan lebih buruk lagi apabila gugatan dalam perkara aquo dikabulkan maka akan berdampak buruk bagi kebebasan dalam



In do ne si



R



demokrasi kedepannya karena semua pimpinan daerah atau wakil rakyat melakukan hal yang sama dengan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



A gu ng



Penggugat Rekonvensi II berkampanye dan memaparkan rencana kerja dan program kedepan apabila terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat dan



pernyataan dalam kampanye akan dianggap sebagai suatu perjanjian dan apabila tidak dilaksanakan atau belum dilaksanakan sepenuhnya atau tidak dapat



dilaksanakan karena adanya suatu hal maka dianggap wan prestasi untuk selanjutnya tidak akan ada orang yang mau menjadi pemimpin lagi.



ah



2



Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I/Penggugat



lik



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi



janji



kampanye,



tetapi



Penggugat



ub



m



IItelah melakukan wan prestasi dalam kaitannya dengan tidak



mampu



ka



menguraikan dan menunjukan adanya perjanjian secara



ep



rinci antara Penggugat dengan Tergugat I/Penggugat



ah



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II,



M



dan rinci tentang sistem pertanian dan infrastruktur yang



on



Halaman 21 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



tidak terbangun, pelayanan pendidikan dan pelayanan



es



R



Penggugat dalam posita tidak menguraikan secara tegas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kesehatan mana saja yang dimaksud oleh Penggugat,



Penggugat dalam posita hanya memberikan gambaran



gu



ng



berdasarkan pemberitaan media massa terkait kondisi infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, pertanian dan perdagangan yang ada di Lampung, tahu-tahu dalam petitumnya Penggugat menyatakan Tergugat I/Penggugat



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



A



ingkar janji (wanprestasi) dan meminta agar Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



ub lik



ah



Rekonvensi II untuk membayar ganti rugi materil dan immateril. Bahwa dari uraian dalil gugatan penggugat yang



am



meminta ganti rugi seolah- olah Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



ep



melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pada



ah k



Pasal 1365 KUH Perdata, “ dinyatakan tiap perbuatan yang



R



melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang salahnya



In do ne si



lain, mewajibkan orang yang karena



A gu ng



menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “. Apabila



Penggugat



mendalilkan



adanya



perbuatan



melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I/



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II maka dalil Gugatan Penggugat harus



memenuhi unsur – unsur sebagaimana yang harus terpenuhi



ah



a Adanya suatu perbuatan.



lik



dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah :



b Perbuatan tersebut melawan hukum.



ka



immateril.



ep



d Adanya kesalahan.



ub



m



c Adanya kerugian yang timbul, yaitu kerugian materil dan



ah



e Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan



Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif, artinya jika satu unsur saja tidak



on In d



A



gu



ng



M



terpenuhi maka tidak ada perbuatan melawan hukum.



es



R



melawan hukum dengan kerugian yang timbul.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan mengenai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat



ng



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, serta bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.



gu



Bahwa Penggugat juga tidak menguraikan dan merinci berapa banyak orang



yang mengalami kerugian serta berapa besar kerugian yang timbul akibat



Rekonvensi II, baik kerugian materil maupun imateril. Penggugat juga tidak



dapat menguraikan hubungan sebab akibat antara kondisi jalan dengan kerugian



ah



yang dialami masyarakat. Bahwa selain itu Penggugat



ub lik



A



perbuatan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



juga tidak menguraikan kerugian nyata yang



am



dialami oleh masyarakat Lampung akibat sistem pertanian dan infrastruktur, mahalnya biaya kesehatan, mahalnya biaya pendidikan, Penggugat juga tidak



ep



dapat menguraikan hubungan sebab akibat antara kerugian yang terjadi dengan



ah k



sistem pertanian dan infrastruktur yang tidak terbangun, mahalnya biaya kesehatan, mahalnya biaya pendidikan, sedangkan dalam Pasal 1365 KUH



In do ne si



R



Perdata disebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa



A gu ng



kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu



karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Yang berarti bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum harus ada kerugian yang timbul. Kerugian tersebut tentu harus dibuktikan.



Bahwa dikarenakan Penggugat dalam Positanya tidak menguraikan secara



jelas tentang perbuatan melawan hukum dan hubungan kausalnya dengan sistem



lik



mahalnya biaya kesehatan, serta tidak menguraikan secara jelas dan nyata kerugian yang dialami masyarakat akibat perbuatan Para Tergugat, maka



gugatan Penggugat tersebut kabur dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima



ka



(niet onvankelijke verklaard).



ub



m



ah



pertanian dan infrastruktur yang tidak terbangun, mahalnya biaya pendidikan,



ep



E GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR



ah



Bahwa gugatan GPK Penggugat dalam perkara aquo sangat prematur, selama dalam dan Tergugat II selaku Wakil Gubernur belum menjalankan program



on



Halaman 23 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



kerjanya sebagaimana yang telah direncanakan karena program kerja dan anggaran



es



M



Gubernur



R



satu tahun menjabat dalam pemerintahan Provinsi Lampung Tergugat I selaku



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam DIPA yang dijalankan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II masih program kerja dan DIPA dari



ng



Pemimpim sebelumnya, sehingga apa yang di programkan oleh Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II belum dapat



gu



dilaksanakan, Program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur adalah lima tahun, sedangkan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Rekonvensi II belum dapat menjalankan program kerjanya secara penuh karena



A



program kerja yang dilakukan masih program kerja dan anggaran dari pimpinan lama



ah



dan kondisi pemerintahan pusat sedang banyak dilakukan perubahan nomenklatur



ub lik



dan perubahan kebijakan lainnya sehingga banyak hal yang diharapkan dapat dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



am



Rekonvensi II termasuk pimpinan daerah lainnya menjadi terganggu dan menjadi terhambat, oleh karena itu gugatan penggugat terlalu dini atau prematur, gugatan



ah k



ep



Penggugat terlalu dini, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur,



R



dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Dimana sifat atau keadaan



In do ne si



prematur melekat pada batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu



A gu ng



yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai atau batas waktu untuk menggugat belum sampai. (dalam bukunya M. Yahya Harahap, SH. Judul Hukum Acara Perdata



tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan penerbit Sinar Grafika hal 448,449 dan 454 ). I



DALAM POKOK PERKARA



Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



lik



1



Rekonvensi II mohon seluruh dalil dan dalil dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan kesatuan dalam pokok perkara; 2



Bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat sebagaimana yang diuraikan



oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



ep



ka



ub



m



ah



DALAM KONVENSI



Penggugat Rekonvensi IIpada poin 1 jawaban Tergugat I/Penggugat



R



ah



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, karena dalam hal ini



on In d



A



gu



ng



M



tidak jelas, yaitu apakah Penggugat berkapasitas selaku perorangan atau selaku



es



Kualitas Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut sangat diragukan atau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



wakil organisasi atau kelompok tertentu ; bahwa apabila mewakili organisasi, maka haruslah jelas status hukum dari organisasi apakah sudah memenuhi



ng



ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang No. 8



Tahun 1985 yaitu diantaranya adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan adanya pengaturan tentang siapa yang mewakili organisasi untuk



gu



bertindak keluar dalam urusan Pengadilan; bahwa selain itu gugatan class action



A



hanya dapat diajukan oleh organisasi/kelompok masyarakat netral yang punya keberpihakan terhadap masyarakat yang aktifitasnya concern terhadap suatu isu,



misalnya Walhi dapat mengajukan gugatan yang berkaitan dengan lingkunagan



ub lik



ah



hidup, sedangkan Penggugat secara jelas dan nyata bukan organisasi netral, aktifitasnya tidak concern pada isu tertentu dan tidak ada keberpihakan terhadap



am



masyarakat, melainkan berpihak pada golongan/pihak



tertentu, sebab dalam



pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung periode 2014-2019 tanggal 9 April 2014 yang lalu, salah satu PENGGUGAT yang mengatasnamakan sebagai



ah k



ep



perwakilan masyarakat yaitu saudara Ricky HS Tamba sejatinya adalah salah seorang Pelaksana TIM Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan



In do ne si



R



Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2015 lainnya yaitu ALZIERLUKMAN (AMAN) yang merupakan pesaing Tergugat I/Penggugat



A gu ng



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II dalam Pemilihan



Gubernur Lampung waktu itu, ini artinya tidak beralasan apabila Penggugat menyatakan memilih Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II kecuali dia dapat membuktikannya



dipersidangan, dikarenakan yang bertindak sebagai Penggugat adalah



cacat



formil



ERROR



IN



PERSONA



dalam



lik



mengadung



bentuk



diskualifikasi error in persona. Adalah hal yang tidakmasuk akal dan tidak mungkin dilakukan oleh penggugat Ricky HS. Tamba telah memilih dan



ub



m



ah



orang yang tidak berhak melakukan gugatan maka gugatan penggugat



II/Penggugat



Rekonvensi



II,



kecuali



ep



ka



memberikan suaranya pada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Penggugat/Tergugat



Rekonvensi



menyatakan bahwa dia adalah pengkianat, karena sebagai Tim Relawan lawan Tergugat II, oleh karena itu



berdasarkan bukti T- I/II – 1 dan T- I/II- 2 maka



on



Halaman 25 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



sudah menjadi jelas dan nyata bahwa Penggugat Ricky HS Tamba yang



es



tetapi memilih dan memberikan hak suaranya pada Tergugat I dan



R



ah



politik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengatasnamakan kelompok masyarakat ProvinsiLampung bukan orang yang



memilih dan memberikan suara Hak Pilihnya pada Tergugat I/Penggugat



ng



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, lebih jelasnya lagi Penggugat tidak akan memberikan suara dalam hak pilihnya pada Tergugat I dan



gu



Terugat II, oleh karena itu Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat



II/Penggugat Rekonvensi II mensomeer Penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Bahwa dikarenakan Gugatan yang diajukan oleh



A



orang yang tidak berhak atau tidak mewakili hak itu, oleh karena itu gugatan Penggugat



mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk



ub lik



ah



diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu. Kesalahan dan Kekeliruan dalam



am



klasifikasi diskualifikasi in persona, gugatan harus dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil,



ep



oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima



ah k



( niet ontvankelijke verklaard ). ( vide bukti T- I/II-1 dan T- I/II- 2 ). 3



Bahwa Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan sebagaimana



In do ne si



R



yang disyaratkan dalam PERMA Nomor 1 tahun 2002 pasal 1 sd pasal 3



sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi Tergugat pada poin A, oleh karena



A gu ng



itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan dan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.



4



Bahwa Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena dalam dalil gugatan penggugat telah kabur karena posita tidak menjelaskan dasar hukum dengan kejadian yang



mendasari gugatan, dan dasar gugatan penggugat pada pasal 1243 KUH Perdata tetapi fakta dalam gugatan penggugat tidak dapat membuktikan adanya ingkar



lik



ah



janji yang telah dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, selain dari pada itu dan Penggugat tidak



ub



m



dapat membuktikan fakta adanya kebenaran dari dalil gugatannya, dikarenakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan karena gugatan kabur



ka



atau obscuur libel maka gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat



ah



5



ep



diterima.



Bahwa gugatan penggugat prematur dimana dalam kepemimpinan Tergugat I/



M



tahun pertama masih menjalankan program dan DIPA



dari pemimpin



on In d



A



gu



ng



sebelumnya sehingga Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



es



R



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II pada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penggugat Rekonvensi II belum dapat melaksanakan program kerja yang direncanakan sepenuhnya sehingga apabila Penggugat mengajukan



penggugat terlalu dini atau



ng



sebagaimana dalam perkara aquo maka gugatan



gugatan



prematur, Dimana sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian,



gu



apabila jangka belum sampai atau batas waktu untuk menggugat belum sampai



maka gugatan Penggugat Prematur, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak



A



memenuhi syarat formil gugatan karena terlalu dini, gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.



Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



ub lik



ah



6



Rekonvensi II menolak dengan tegas dalil gugatan penggugat pada poin 1 dan



am



poin 2, dimana salah satu wakil kelompok yang yang mengatasnamakan kelompok masyarakat provinsi Lampung bernama Ricky HS Tamba adalah



ep



Ketua Tim Relawan Lampung Aman, yaitu Calon Gubernur dan Calon Wakil



ah k



Gubernur yang bernama Alzier Dianis Thabranie, SE. dan Lukman Hakim, SH.MM adalah lawan politik dari Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



In do ne si



R



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, oleh karena itu adalah hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila penggugat memberikan suara Hak



A gu ng



Pilihnya pada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



Penggugat Rekonvensi II, berdasarkan bukti T- I/II- 1 dan T- I/II- 2 maka Penggugat tidak memiliki hak untuk mewakili masyarakat provinsi Lampung, dikarenakan gugatan penggugat error in persona diskualifikasi error in persona



maka gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan oleh karena



7



lik



II- 1 dan T- I/II- 2)



Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Rekonvensi II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat poin 4 dan



ub



m



ah



ituGugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.vide bukti T- I/



poin 5 yang menyatakan bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



ep



ka



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah memberikan banyak janji kepada Penggugat semasa kampanye



ah



Pilgub Lampung Periode 2014-2015 berlangsung. Sebab dalam pelaksanaan



ng



M



Penggugat Rekonvensi II sebagai calon Gubernur tidak pernah menyampaikan



on



Halaman 27 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



janji-janji khususnya pada Penggugat, Dalam kampanye tersebut Tergugat I/



es



R



kampanye tersebut Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II selalu



menyampaikan tentang visi misi dan rencana program kerja kedepan apabila kelak



ng



terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, diantara dintara visi misi tersebut adalah:



gu



• Bidang Infrastruktur menyediakan infrastruktur jalan dan jembatan diseluruh Lampung guna memperlancar roda perekonomian rakyat.



• Bidang Pertanian membangun infrastruktur pendukung pertanian dan



A



mengembangkan kawasan sentra komoditas unggulan Pertanian untuk mencapai swasembada dan ketahanan pangan daerah. Kesehatan



meningkatakan



mempermudah birokrasi.



kualitas



pelayanan



ub lik



ah



• Bidang



kesehatan



dan



am



• Bidang Pendidikan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melestarikan budaya daerah Lampung.



ep



Di dalam kampanye sah-sah saja apabila Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I



ah k



dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II menyampaikan rencana programnya



R



untuk membangun Provinsi Lampung kedepan, namun demikian untuk



In do ne si



merealisasikan program tersebut tentunya butuh waktu, butuh proses, biaya,



A gu ng



dukungan masyarakat dan lain-lain; 8



Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 6 merupakan pernyataan yang mengadaada dan kontra produktif karena di satu sisi Penggugat menyatakan datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos dan memberikan hak suara sehingga



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



memperoleh kemenangan, disisi lain Penggugat sebenarnya merupakan Tim



lik



II/Penggugat Rekonvensi II atau calon yang lain yaitu Alzier dan Lukman hal ini



menunjukan bahwa pernyataan Penggugat adalah bohong besar dan pernyatan Penggugat sangat patut diragukan kebenaranya apalagi dengan pelaksanaan



ub



m



ah



Pemenangan dari lawan politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat



Pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur dan adil



ka



(JURDIL) dan terhadap pernyataan penggugat ini kiranya Majelis dapat meminta



ep



agar Penggugat dapat membuktikan bahwa Penggugat memilih Tergugat I/



ah



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II dalam



M



publik yang besar telah dibangun oleh Penggugat tentang pernyataan bahwa



on In d



A



gu



ng



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



es



R



pelaksanaan Pilgub tanggal 09 April 2014 tersebut dan disamping kebohongan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia maka dengan ini Tergugat I/Penggugat



R



telah melakukan wan prestasi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II mensomeer Penggugat



ng



untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya apabila Penggugat Ricky HS Tamba memberikan suara Hak Pilihnya untuk memilih Tergugat I/Penggugat



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, berdasarkan bukti



gu



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II diatas menunjukan bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai



A



Penggugat, karena Penggugat adalah Ketua Tim Relawan dari lawan politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



ub lik



ah



maka gugatan GPK penggugat haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil gugatan ;



am



9



Bahwa dalil gugatan Penggugat tentang Wanprestasi sebagaimana yang diuraikan dalam poin 7 dan poin 8, haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat menunjukan bahwa sebenarnya



ah k



ep



Penggugat tidak memahami tentang apa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut konstruksi hukum. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa



In do ne si



R



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi IItidak pernah membuat suatu perjanjian baik tertulis maupun lisan kepada



A gu ng



Penggugat dan tidak ada perbuatan ingkar janji atau wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II yang pada saat itu mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiLampung,



jadi tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengatakan



bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Rekonvensi II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi), karena



lik



didasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata yang dikaitkan dengan pasal 1320 KUH Perdata, karena wan prestasi/ingkar janji yang berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan ( agreement ) yang berdasarkan Pasal 1320



ub



m



ah



menurut konstruksi hukumnya perbuatan ingkar janji atau wan prestasi



KUH Perdata. Pasal 1243 KUH Perdata menyatakan ” Penggantian biaya, rugi



ep



ka



dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap



ah



melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya



M



Sedangkan pasal 1320 KUH Perdata menyatakan ” Untuk sahnya suatu



on



Halaman 29 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



perjanjian diperlukan empat syarat : 1). Sepakat mereka yang mengikatkan



es



R



dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukan ”.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dirinya ; 2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; 3). Suatu hal tertentu ;



4). Suatu sebab yang halal ” sedangkan dalil gugatan GPK Penggugat pada poin



ng



7 dan poin 8 mendasarkan pada pasal 1243 KUH Perdata tetapi tidak menunjuk



pada pasal 1320 KUH Perdata tentang dasar dibuatnya perjanjian yang pada



akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang membuatnya, oleh



gu



karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 7 dan 8 haruslah dinyatakan ditolak



A



atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.



10 Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 9, yang menyatakan terdapat beberapa fakta perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I



ub lik



ah



dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II karena : sistem pertanian dan infrastruktur yang tidak terbangun, mahalnya biaya kesehatan, mahalnya biaya



am



pendidikan, kondisi jalan yang berada di wilayah Provinsi Lampung rusak, yang menurut Penggugat



merupakan tanggung jawab Tergugat I/Penggugat



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi IIsungguh merupakan suatu



ah k



ep



pernyataan subjektif dan tidak berdasar, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 9 haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.



In do ne si



R



Bahwa sejak dilantik Tergugat I menjadi Gubernur dan dan Tergugat II menjadi Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 pada Tanggal 6 Juni 2014. Untuk



A gu ng



Masa kepemimpinan 5 (lima) tahun, Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II telah mengawali dan telah merencanakan secara bertahap, dilaksanakan dan dimulai dengan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2015-2019 sebagai



pedoman dalam perwujudan Visi dan Misi Gubernur dalam menjalankan roda Pemerintahan.



lik



Panjang Provinsi Lampung dan Visi Misi GubernurLampung yang disampaikan pada masa kampanye. RPJMD dimaksud mendapat legalitas hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang



ub



m



ah



RPJMD Provinsi Lampung disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka



Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )



ep



ka



Tahun 2015-2019. Visi yang dirumuskan dalam RPJMD 2015-2019 adalah: LAMPUNG MAJU DAN SEJAHTERA 2019



ah



Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung



on In d



A



gu



kemandirian daerah.



es



Meningkatkan Pembangunan ekonomi dan memperkuat



ng



M



1



R



Tahun 2015-2019, dirumuskan 5 (lima) Misi sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Meningkatkan infrastruktur untuk pengembangan ekonomi



R



2



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan pelayanan sosial.



gu



ng



3



Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, iptek dan inovasi, budaya masyarakat, dan toleransi kehidupan beragama yang toleran.



4



Meningkatkan pelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.



A



5



Menegakkan



supremasi



hukum,



mengembangkan



demokrasi berbasis kearifan lokal, dan memantapkan



ub lik



ah



kepemerintahan yang baik dan antisipatif.



Misi tersebut selanjutnya di breakdown kedalam Strategi dan Arah Kebijakan



am



Pembangunan Daerah yang dijabarkan dalam Matriks Indikator Kinerja Daerah. Matriks dimaksud berisi rincian Program/Kegiatan dan rencana target



ep



capaian tahunan selama lima tahun masa perencanaan. Dokumen tersebut menjadi



ah k



pedoman Pemerintah Provinsi Lampung dalam merumuskan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).



In do ne si



R



Selanjutnya sesuai UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD dimaksud dijabarkan oleh Dinas/Instansi dalam Rencana Kerja



A gu ng



(Renja) SKPD. Dengan demikian, Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang



disampaikan pada saat Kampanye telah dijabarkan dalam sasaran dan target kinerja tahunan selama lima tahun oleh SKPD, dan saat ini merupakan tahun



pertama dari Lima tahun masa Pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2014-2019.



Untuk mencapai Visi dan Misi Provinsi Lampung sesuai target



RPJMD, masih diperlukan waktu 4 (empat) Tahun lagi sampai dengan Tahun



lik



Berikut akan diuraikan tentang program dan usaha yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II terkait objek gugatan Penggugat, bahwa dalam melaksanakan Visi Misi nya selama



ub



m



ah



2019.



ka



kurang lebih 1 Tahun Pemerintahan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



ep



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II telah banyak upaya yang telah dilakukan



ah



oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



M



pembahasan mengenai pembangunan daerah Provinsi Lampung tentu tidak



on



Halaman 31 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung yang



es



R



Rekonvensi II dalam mengatasi permasalahan tersebut, namun demikian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



merupakan sumber pembiayaan bagi Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II dalam menjalankan roda pemerintahan di



ng



Provinsi Lampung.



Bahwa Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/ Penggugat



gu



Rekonvensi II dalam setiap penyusunan APBD selalu membuat anggaran mengenai program kerja di sektor pertanian, infrastruktur, sektor-sektor lainnya,



A



dan telah melaksanakan sebagaimana seharusnya, akan tetapi tidak semua program



di bidang-bidang tersebut dapat tercover dengan maksimal oleh dana APBD karena biayanya sangat mahal, sedangkan APBD sangat terbatas.



ub lik



ah



Adapun upaya yang telah dilakukan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II sejak awal pemerintahannya terhadap



am



objek gugatan adalah sebagai berikut :



ep



A BIDANG PERTANIAN



ah k



Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung telah



R



dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan tugas Pemerintah yang harus



In do ne si



menggerakkan masyarakat untuk berusaha tani dengan baik, maka beberapa hal



A gu ng



telah dilaksanakan antara lain : 1



Pengaturan ulang distribusi irigasi di Way Sekampung dan di Way Rarem



melalui SK Gubernur No : G/119.a/III.10/HK/2015, regulasi ini diterbitkan agar banyak lagi masyarakat tani yang dapat berusaha tanam di musim Gadu.



2



Penataan distribusi pupuk bersubsidi yang ditujukan, agar pupuk bersubsidi dapat lebih banyak dinikmati petani.



Perbaikan jaringan irigasi tersier yang rusak seluas ±179.302 Ha tersebar



lik



ah



3



di 15 Kabupaten/Kota, yang telah di perbaiki ±159.650 Ha. Pemberian bantuan traktor roda 2 sebanyak ± 603 Unit yang tersebar di



ub



m



4



14 Kabupaten/Kota.



ka



5



Mendorong pemanfaatan air secara lebih maksimal dengan pompanisasi



ep



sebanyak ± 264 Unit tersebar di 12 Kabupaten/Kota.



ah



Regulasi dan bantuan tersebut diatas ditujukan untuk memelihara pondasi bagi



R



pembangunan pertanian tanaman pangan dan holtikutura yang berkelanjutan.



es on In d



A



gu



ng



M



Kinerja selama Tahun 2014-2015 sebagai berikut :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1Berdasarkan angka tetap BPS, produksi padi meningkat 3,35 % dari 3.207.002 Ton GKG pada tahun 2013 menjadi 3.320.064 Ton GKG pada Tahun 2014.



ng



2Produksi jagung menurun sebesar 2,32 % dari 1.760.278 Ton pipilan kering menjadi 1.719.386 Ton pipilan kering pada Tahun 2014



3Produksi Kedelai Tahun 2014 mengalami peningkatan sebesar 123,80 % dari



gu



6.156 Ton biji kering menjadi 13.777 Ton biji kering pd Tahun 2014.



4Faktor-faktor yang menjadi penyebab kenaikan produksi padi adalah



A



peningkatan areal panen (1,67 %) dan peningkatan produktifitas (1,83 %)



sebagai dampak dari upaya penerapan paket teknologi spesifik lokasi yang



ub lik



ah



diaplikasikan melalui SL-PPT padi (Hibrida/Non Hibrida).



5Produksi padi Tahun 2015 berdasarkan Aram I BPS, meningkat 541.452 Ton



am



GKG (16,31 %) dari 3.320.064 Ton GKG menjadi 3.861.516 Ton GKG. 6Produksi jagung meningkat 35.328 Ton (2,05 %) dari 1.719.381 Ton menjadi 1.754.624 Ton.



ep



ah k



7Produksi Kedelai meningkat 15,29 % (2.107 Ton) dari 11.362 Ton menjadi 15.884 Ton.



In do ne si



R



8Kinerja produksi padi, jagung dan kedelai Provinsi Lampung bila dibandingkan sasaran sebagai berikut :



A gu ng



a Komoditi Padi Sawah, sasaran 3.808.824 Ton GKG pada Aram I tercapai 3.711.922 Ton GKG (97,46 %).



b Komoditi Padi Ladang, sasaran 194.506 Ton GKG pada Aram I tercapai 149.594 Ton GKG (76,91 %).



c Komoditi Padi, sasaran 4.003.330 Ton GKG pada Aram I tercapai 3.861.516 Ton GKG (96,46 %).



e Komoditi Kedelai, sasaran 11.835 Ton GKG pada Aram I tercapai 15.884 Ton GKG (134,21 %).



ep



ka



B BIDANG INFRASTRUKTUR



ub



m



ah



1.754.624 Ton GKG (86,39 %).



lik



d Komoditi Jagung, sasaran 2.031.117 Ton GKG pada Aram I tercapai



Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada



on



Halaman 33 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



APBD-P 2014 dan APBD 2015 yang jumlahnya hampir mencapai 1 triliun rupiah.



es



R



ah



Rekonvensi II memberikan prioritas pembangunan pada bidang infrastruktur jalan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada anggaran bidang infrastruktur



jalan dibandingkan anggaran pada APBD Provinsi Lampung lebih dari satu



ng



dasawarsa sebelumnya.



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II



terus melakukan terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan



gu



infrastruktur jalan dengan melakukan pendekatan dan koordinasi kepada Pemerintah



A



Pusat agar dapat melihat Provinsi Lampung sebagai fokus utama dalam mengalokasikan anggaran pembangunan. Hal-hal yang telah dicapai dari hasil kerja keras Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung dalam hal pendekatan dan



ub lik



ah



komunikasi dengan Pemerintah Pusat antara lain :



Penanganan Jalan Status Provinsi Melalui Dana APBN-P 2015



am



Pemerintah Pusat melalui dana APBN Perubahan 2015 telah menganggarkan dana sebesarRp. 69.200.000.000,-(enam puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah)



ep



untuk menangani beberapa ruas jalan status provinsi yang memilikii nilai strategis, lain :



Ruas Ir. Sutami – Way Galih - Bergen – Pugung Raharjo;







Ruas Pugung Raharjo – Sribawono – Sp. Sribawono;



A gu ng



R











Ruas Sp. Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu.



In do ne si



ah k



mendukung sektor perekonomian dan berdampak terhadap masyarakat luas antara



Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) Bidang Infrastruktur Jalan



Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar menganggarkan perbaikan jalan status provinsi melalui Dana Alokasi Khusus



lik



mendapatkan tambahan dana sebesar Rp. 145.000.000.000,- ( seratus empat puluh lima miliar rupiah ) yang diperuntukkan bagi 7 ruas strategis dengan rincian



Ruas Padang Cermin – Napal;







Ruas Metro – Kota Gajah – Seputih Surabaya;







Ruas Bandar Jaya – Mandala;







Ruas Jatimulyo – Kibang;







Ruas Pringsewu – Bandung Baru;







Ruas Kalirejo – Tulung Jukung;



ep







on In d



A



gu



ng



es



R



ah



M



ub



sebagai berikut :



ka



m



ah



(DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) bidang Infrastruktur Jalan, sehingga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ruas Gedong Tataan – Branti.



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Peningkatan Jalan Status Provinsi Menjadi Jalan Status Nasional



ng



Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012



tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, maka



gu



sebelum ditetapkannya Status Jalan harus terlebih dahulu ditetapkan Fungsi Jalan. Jalan status nasional merupakan jalan dengan fungsi sebagai jalan arteri (JAP),



A



jalan kolektor 1 (JKP-1) dan jalan strategis nasional. Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 248/KPTS/



M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut



ub lik



ah



Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1), terdapat beberapa ruas jalan provinsi yang berubah fungsinya menjadi jalan kolektor 1



am



(JKP-1). Ruas-ruas jalan yang berubah fungsinya menjadi Jalan Kolektor-1 (JKP-1) antara lain :



ep



• Ruas Sp. Tanjung Karang – Kurungan Nyawa;



ah k



• Ruas Ir. Sutami;



• Ruas Way Galih – Bergen;



In do ne si



R



• Ruas Bergen – Pugung Raharjo;



A gu ng



• Ruas Pugung Raharjo – Sribawono; • Ruas Sp. Sribawono – Sribawono; • Ruas Sp. Penawar – Gedong Aji Baru; • Ruas Gedong Aji Baru – Rawajitu.



Tidak semua pembangunan jalan menjadi tanggung jawab Gubernur Lampung (Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi



lik



jalan kabupaten dan jalan kota. Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah melakukan perbaikan beberapa ruas jalan Provinsi. Dari 76 ruas provinsi, 73 ruas ditangani pada tahun 2015. 3 ruas tidak ditangani dengan



ub



m



ah



II), dimana telah diketahui bahwa kategori jalan ada jalan Negara, jalan Provinsi,



alasan : 1 ruas tidak ditangani karena kondisinya baik dan 2 ruas tidak karena



masuk



ke



dalam kawasan hutan lindung. Pelaksanaan



ep



ka



ditangani



pekerjaan fisik sudah ada yang dimulai sejak bulan Juli 2015 dan hingga akhir



ah



bulan Juli 2015 progres pekerjaan fisik sudah mencapai 7,18%, sehingga



M



mencapai 30%. Progres pekerjaan sampai akhir Juli 2015 masih 7,18% karena



on



Halaman 35 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



kontrak pekerjaan fisik dilaksanakan bervariasi antara awal Juli sampai awal



es



R



diperkirakan sampai akhir bulan Agustus 2015 progres pekerjaan fisik sudah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penanganan



jalan



dilaksanakan



pada



R



Agustus 2015.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



program



kegiatan



pembangunan dan rehabilitasi jalan dengan target capaian sebagai berikut :



ng



- Pembangunan Jalan, target penanganan jalan sepanjang 236,26 Km2. - Rehabilitasi Jalan, target penangananjalan sepanjang 100,374Km



Adapun ruas jalan Provinsi yang sudah dan sedang dalam pengerjaan perbaikan



gu



oleh Pemerintah Provinsi Lampung/Dinas Bina Marga Provinsi Lampung saat ini Kabupaten Lampung Selatan •



Perbaikan Jalan Asahan – Kota Dalam seluas 29,90 Km sudah



ah



mencapai 20 % Kabupaten Lampung Timur



am







ub lik



A



antara lain :



Perbaikan Jalan Nyampir – Pugung Raharjo Seluas 32,32 Km sudah mencapai 15 %







ep



Perbaikan Jalan Jabung – Sp. Kemuning Seluas 24,63 Km sudah







Perbaikan Jalan Jabung – Asahan Seluas 5,04 Km sudah mencapai







In do ne si



30%



R



ah k



mencapai 30 %



A gu ng



Perbaikan Jalan Metro – Tanjung Kari Seluas 23,31 Km sudah mencapai 30 %







Perbaikan Jl Bergen – Pugung Raharjo Seluas 21,40 Km sudah mencapai 20 %



Kabupaten Lampung Tengah •



Perbaikan Jalan Metro – Kota Gajah Seluas 15,70 Km sudah mencapai 51,86 %



Perbaikan Jalan Bandarjaya - Mandala Seluas 49,92 Km sudah mencapai 20 %



Perbaikan Jl Gunung Sugih – Padangratu Seluas 24,40 Km sudah



Perbaikan Jln Kalirejo – Tulung Jukung Seluas 27,17 Km sudah



ep







ub



m







mencapai 20 %



ka



lik



ah







mencapai 20 %



Perbaikan Jl Bujung Tenuk - Panaragan Seluas 20,94 Km sudah



on In d



A



gu



ng



M



mencapai 20 %



es







R



ah



Kabupaten Tulang Bawang Barat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perbaikan Jl Bandar Abung – Batas Tuba Seluas 6,92 Km sudah



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mencapai 30 %



Perbaikan Jl Batas Tuba – Simpang Dayamurni Seluas 10,98 Km



ng







mencapai 20 %



ah



A



gu



Kabupaten Mesuji •



Perbaikan Jalan Simpang Mesuji – B. Wiralaya Seluas 38,46 Km sudah mencapai 10 %



Kabupaten Lampung Utara •



Perbaikan Jalan Negara Ratu – Batas Waykanan Seluas 15,91 Km



ub lik



sudah mencapai 20 % Kabupaten Waykanan



am







Perbaikan Jalan Batas Lampung Utara – Pakuan Ratu Seluas 28,04 Km sudah mencapai 20 %



Perbaikan Jalan Serupa Indah - Tajab Seluas 16,99 Km sudah



ep



ah k







mencapai 20 %



In do ne si







R



Kabupaten Lampung Barat



Perbaikan Jalan Pekon Balak – Suoh Seluas 38,50 Km sudah



A gu ng



mencapai 20 %



Ground Breaking Tol Lampung



Ground Breaking Tol Lampung pada tanggal 30 April 2015 oleh Presiden Joko



Widodo merupakan salah satu bentuk pendekatan dan komunikasi Pemerintah



Provinsi Lampung yang berhasil kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat terus diyakinkan bahwa Tol Trans Sumatera yang ada di Provinsi Lampung harus



lik



segala upaya demi kelancaran dalam pelaksanaannya.



Saat ini pekerjaan konstruksi fisik infrastruktur tahun anggaran 2015 baru mulai dilaksanakan sehingga belum terlihat dan merasakan langsung manfaatnya. Bila



ub



m



ah



dijadikan prioritas dan Pemerintah Provinsi Lampung siap untuk mendukung



ka



diruntun lebih jauh, kondisi yang ada di Provinsi Lampung terlihat stagnan atau



ep



bahkan terjadi penurunan kondisi jalan, hal ini terjadi dikarenakan beberapa sebab antara lain :



Pada awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah terjadi penggabungan



on



Halaman 37 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



dua kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian



es



Perubahan Nomenklatur pada Kementerian Pekerjaan Umum



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



Dengan demikian turut pula terjadi perubahan nomenklatur serta aparatur pada



ng



kementerian tersebut. Perubahan tersebut turut berdampak pada pelaksanaan



anggaran yang ada. Anggaran belum dapat dilaksanakan sampai nomenklatur yang baru telah ditetapkan. Hal inilah yang menjadi penyebab pekerjaan konstruksi jalan



gu



khususnya jalan status nasional yang pendanaannya bersumber dari dana APBN



A



mengalami keterlambatan. •



Kerusakan Server LPSE Provinsi Lampung



Khusus pekerjaan fisik konstruksi jalan yang pendanaannya bersumber dari



ub lik



ah



APBD Provinsi Lampung, keterlambatan pekerjaan konstruksi fisik disebabkan oleh keterlambatan proses pengadaan/pelelangan akibat rusaknya server LPSE Provinsi



am



Lampung. Dengan adanya aturan bahwa kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara online maka kerusakan server tersebut turut berdampak pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik jalan khususnya jalan status



ah k



ep



Provinsi. Namun demikian, pada saat ini proses pekerjaan fisik baru mulai







R



merasakan hasil pembangunan infrastruktur jalan. Terputusnya Jembatan Way Lempuyang Bandar



In do ne si



dilaksanakan sehingga dalam beberapa bulan kedepan masyarakat sudah dapat



A gu ng



Terputusnya jembatan Way Lempuyang Bandar yang berada di jalan Nasional pada 27 Januari 2015 silam mau tidak mau mengakibatkan adanya pengalihan arus lalu



lintas. Tentunya pengalihan arus lalu lintas tersebut mengakibatkan jalan status Provinsi masuk ke dalam daftar jalur alternatif yang turut dilalui.Akibat pengalihan



arus lalu lintas tersebut menyebabkan kondisi jalan status provinsi semakin hancur karena dilalui kendaraan dengan kapasitas yang berlebih. Terdapat kurang lebih



lik



kerusakan. Kesebelas ruas jalan tersebut antara lain : Ruas Jalan Unyi (Gunung Sugih);







Ruas Gunung Sugih – Bts. Lampung Timur;







Ruas Bts. Lampung Timur – Gedong Dalam;







Ruas Metro – Kota Gajah;







Ruas Kota Gajah – Seputih Surabaya;







Ruas Km. 59 (Purwodadi) – Wates (Lampung Tengah);







Ruas Bandar Jaya – Mandala;







Ruas Kotabumi – Bandar Abung;



ep



es



R



on



ng



In d



A



ub







gu



M



ah



ka



m



ah



sebelas ruas jalan status Provinsi yang menjadi jalur alternatif dan mengalami



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ruas Bandar Abung – Bts. Tulang Bawang;







Bts. Tulang Bawang – Sp. Daya Murni;







Sp. Daya Murni – Gunung Batin.



ng



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pelaksanaan pekerjaan fisik jalan dan jembatan tahun anggaran 2015 saat ini sudah



gu



menyelesaikan seluruh proses penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia jasa konstruksi, baik itu pekerjaan fisik yang bersifat rekonstruksi (pembangunan)



A



maupun rehabilitasi (pemeliharaan) berkala jalan dan jembatan. Total paket pekerjaan fisik yang telah ditandatangani kontraknya sebanyak 290 buah yang berlokasi tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.



ub lik



ah



Selanjutnya segera dilakukan mobilisasi alat, tenaga dan material ke lokasi paketpaket pekerjaan tersebut oleh pihak kontraktor selaku penyedia jasa. Bahkan ada



am



beberapa paket pekerjaan fisik yang sudah dilakukan start pekerjaan di lapangan, salah satunya adalah pekerjaan pembangunan jalan ruas Pringsewu – Bandung Baru



ep



sudah dimulai pekerjaan berupa galian saluran dan pembesian, serta pekerjaan



ah k



pembangunan jalan ruas Pringsewu – Pardasuka yang sudah mendatangkan material berupa 15 truk tanah dan agregat untuk segera memulai pekerjaan fisik di lapangan.



In do ne si



R



Hal ini menjadi berita baik yang patut disambut oleh segenap masyarakat Lampung



karena karena setidaknya dalam tiga hingga empat bulan ke depan masyarakat akan



A gu ng



bisa merasakan langsung manfaatnya. C BIDANG PENDIDIKAN



Bahwa pendidikan dasar ( SD ) hingga pendidikan menengah (SLTA) diatur dalam



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan



lik



penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal merupakan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah



ub



m



ah



Daerah Kabupaten/Kota; didalam PP tersebut menyatakan bahwa Pengelolaan dan



ka



merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.



ep



Peran Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah mendukung, mempercepat dan



ah



membina pelaksanaan program tersebut. Kewenangan pendidikan menengah atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun demikian hingga saat



on



Halaman 39 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



ini belum terbit Peraturan Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pedoman



es



R



(SLTA) baru diserahkan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-Undang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kewenangan. Seluruh program tersebut merupakan rangkaian proses yang sedang



berjalan yang merupakan bukti bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



ng



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II sangat peduli dengan pendidikan gratis.



Bahwa dalam rangka mendukung, mempercepat dan membina kemajuan



Pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan SDM



gu



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Penddidkan dan Kebudayaan di Provinsi Lampung dari tingkat SD hingga Tingkat SLTA yakni antara lain sebagai berikut :



ah



1



Beasiswa S1,S2 dan S3 Jumlah dana Rp. 2.648.000.000 dibagikan



ub lik



A



melalui Dinas Pendidikan telah menjalankan beberapa Program Unggulan



kepada 740 Guru tersebar di 15 Kabupaten/Kota



am



2



Bantuan terhadap Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin SD, SMP,SMA/ SMK :



ep



Program Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SD, SMP,SMK a



Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SD (9 Kab/Kota jumlah dana



b



R



Rp.6.234.550.000)



Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SMP (11 Kab/Kota jumlah dana



A gu ng



Rp. 7.949.470.000)



c



In do ne si



ah k



dilakukan secara bertahap yaitu:



Anak Usia Sekolah Keluarga Miskin (AUSKM) SMA/SMK (14 Kab/Kota jumlah dana Rp. 9.250.000.000 3



Bantuan



Guru



Honor



Murni



TK,SD,SMP



jumlah



dana



Rp.



30.006.000.000 yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota dengan rincian a



GHM (Guru Honor Murni) TK/RA Jumlah dana Rp. 3.600.000.000.



b



GHM (Guru Honor Murni) SD/MI jumlah dana Rp. 14.400.000.000.



c



GHM



(Guru



Honor



ka



4



SMP/MTs



jumlah



dana



Rp.



ub



m



12.006.000.000.



Murni)



lik



ah



pembagian sebagai berikut :



Beasiswa Polinela jumlah dana Rp. 2.499.000.000 dibagikan kepada 119



ep



Mahasiswa dengan jurusan Budidaya



Tanaman Pangan, Budidaya



Tanaman Perkebunan, Teknologi Pertanian, Peternakan, Ekonomi dan Pembangunan RKB (Rehab Kelas Baru) TK, SD,SMP, SMA/SMK



on In d



A



gu



ng



M



jumalah dana Rp. 28.177.145.650 dengan rincian sebagai berikut :



es



5



R



ah



Bisnis yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



RKB TK Jumlah Dana Rp. 5.449.992.500 tersebar di10 Kab/Kota.



b



RKB SD Jumlah Dana Rp. 7.507.765.250 tersebar di 9 Kab/Kota.



c



RKB SMP Jumlah Dana Rp. 7.455.387.900 tersebar di 9 Kab/Kota.



ng



R



a



d



Lampung Mengajar Jumlah Dana Rp. 6.100.000.000 dengan keterangan sebagai berikut : a



Tersebar di 12 Kabupaten/Kota



b



Pada 27 Kecamatan



c



Jumlah Guru 139 orang







Tahun 2014/2015 = 39 Guru







Tahun 2015/2016 = 100 Guru



am



d



Lama tugas 12 Bulan



ep



D BIDANG KESEHATAN



ub lik



ah



A



gu



6



RKB SMA/SMK Dana Rp. 7.764.000.000 tersebar di11 Kab/Kota.



ah k



1 JAMINAN KESEHATAN



a Pelayanan Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan sudah mencakup 48,43% dari



In do ne si



R



Jumlah Penduduk Provinsi Lampung, bagi Masyarakat Miskin dan Kurang



A gu ng



Mampu di Provinsi Lampung diberikan Pelayanan Kesehatan Gratis yang



pembiayaannya dijamin melalui APBN sejumlah 3.087.188 Jiwa dan APBD 178.730 Jiwa.



bPelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Miskin dan Tidak mampu sudah dicover oleh Pemda Kabupaten/Kota masing-masing, Pemerintahan daerah Provinsi Lampung menyiapkan dana pendamping bagi masyarakat miskin



dan tidak mampu yang dialokasikan di RSUD AM. Dana ini digunakan untuk



lik



tingkat Pusat, memfasilitasi perawatan jenazah dan pemulangan jenazah ke Kabupaten/Kota bagi masyarakat miskin. c



Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan terasa mahal karena rujukan tidak



ub



m



ah



melayani pasien tidak mampu dan tidak memilikii keluarga, untuk rujukan ke



ka



dilaksanakan secara berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama



ep



(Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga) sampai ke fasilitas kesehatan tingkat Dengan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional tahun 2016 diharapkan



R



d



seluruh masyarakat Indonesia termasuk Provinsi Lampung telah memilikii



on



Halaman 41 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



Jaminan Sosial nasional dengan penyelenggaraan BPJS (total coverage).



es



ah



lanjutan (Rumah Sakit Kelas C, B dan A)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Yang mampu secara mandiri dan tidak mampu dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.



Ada anggapan dari masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di RS Abdul



ng



e



Muluk dan RSUD mahal, hal itu juga karena masyarakat tersebut berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tidak menggunakan kartu BPJS (tidak



gu



memilikii kartu BPJS) dan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta atau



A



mandiri sedangkan persepsi masyarakat bahwa pelayanan kesehatan mahal di RS Jiwa karena pasien dirawat dalam waktu yang cukup lama.



f



Upaya meningkatkan Tipe RS Jiwa menjadi Tipe A. RS Jiwa melakukan 1



Pembangunan gedung selasar RS 1 unit tahun 2014 bersumber APBD



2



Pembangunan gedung rawat inap kelas III pria (Ruang PICU) 1 unit pada tahun 2014 bersumber DAK



Pemeliharaan pagar lingkungan rumah sakit 1 unit pada tahun 2014 bersumber APBD



Pengadaan sarana ruang laundry (sarana jemuran)1 unit pada tahun 2014



R



bersumber APBD



In do ne si



4



ep



3



ah k



ub lik



am



ah



penguatan pembangunan kesehatan berupa :



Pemeliharaan gedung NAPZA 1 unit pada thn 2014 bersumber BLUD



6



Pembangunan gedung rawat inap kelas III wanita (Ruang PICU) 1 unit



A gu ng



5



pada tahun 2015 bersumber DAK



7



Pemeliharaan ruang NAPZA 1unit tahun 2015 bersumber BLUD



8



Pemeliharaan tempat parkir 1 unit tahun 2015 bersumber BLUD



9



Pemeliharaan selasar dan poliklinik 1 unit th 2015 bersumber BLUD



10 Pemeliharaan jalan paving 1 unit tahun 2015 bersumber BLUD



11 pemeliharaan gedung pisikologi dan aula thn 2015 bersumber BLUD



lik



ah



12 Pemasangan saluran IPAL, tahun 2015 bersumber BLUD



13 Pembangunan gedung NAPZA 1unit tahun 2015 DAK Tambahan



ub



m



14 Pembangunan gedung geriatri 1unit tahun 2015 DAK Tambahan 15 Pembangunan gedung tumbuh kembang anak 1unit tahun 2015 bersumber



ep



ka



DAK Tambahan



16 Pengadaan Mobil Ambulans 1 unit tahun 2015 DAK Tambahan



ah



g



Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung ada pelayanan kesehatan



M



Kota.Untuk kegiatan pelayanan umum lainnya tarif sesuai dengan PERDA



on In d



A



gu



ng



Nomor 32 tahun 2014 (tarif terlampir). Kegiatan yang akan dilaksanakan



es



R



gratis untuk pemeriksaan specimen kasus KLB dari seluruh Kabupaten/



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kedepan dalam rangka deteksi dini gangguan thyroid pada neonatus ,



laboratorium melalui anggaran APBD tahun 2015, berencana mengadakan



ng



alat untuk deteksi dini neonatus. Dengan adanya alat ini diharapkan akan



memperpendek proses rujukan, mempercepat proses pemeriksaan, sehingga tatalaksana dapat dilakukan lebih cepat dan dampaknya banyak bayi yang



gu



dapat terhindarkan dari gangguan pertumbuhan akibat gangguan thyroid.



h



Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung telah melakukan pelatihan



ah



2



AKSES DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN



ub lik



A



untuk peningkatan kualitas SDM di bidang kesehatan.



Untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis yang bermutu, Gubernur Lampung



am



melalui program pembangunan di bidang kesehatan yang diarahkan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat : a



Penyediaan operasional 2 (dua) unit rumah sakit keliling (mobile



ah k



ep



clinic) untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pada daerah yang mengalami kesulitan pelayanan



In do ne si



R



kesehatan (remote area) secara berkala di Kabupaten Mesuji,



Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat serta daerah bermasalah



A gu ng



kesehatan lainnya serta situasi khusus. Pada tahun 2015 sudah dilaksanakan pelayanan kesehatan gratis di wilayah :



1



Puskesmas Krui Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan pada tanggal 25 27 Maret 2015



2



Puskesmas Panaragan Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan pada tanggal 20 – 22 Mei 2015



ah



3



Puskesmas Bukoposo Kabupaten Mesuji dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 a



lik



Juni 2015.



Pada tahun 2015 dibangunnya RS Komunitas Komunitas untuk



ka



b



Peningkatan



sarana



ub



m



wilayah terpencil di Kabupaten Pesisir Barat. prasarana



pelayanan



kesehatan



berupa



ep



pengembangan Puskesmas Plus, penyediaan alat kesehatan di Puskesmas, Penghancuran Jarum Suntik, Incenerator dan Instalasi



R



ah



Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2015



ng



M



c



tentang Pedoman



on



Halaman 43 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi



es



(Puskesmas Rawat Inap) maupun Rujukan (RS).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Lampung (3 Regionalisasi) merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan



ng



Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Lampung (5 Regionalisasi)



A



gu



d



Menyediakan Buffer Stock Obat, Vaksin dan bahan Habis Pakai



untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat mengcover cadangan bagi Kabupaten/Kota serta saat situasi khusus (bencana, Kejadian Luar



Biasa, bakti sosial pengobatan gratis dan kegiatan tingkat Provinsi



E BIDANG PERDAGANGAN



ub lik



ah



lainnya).



am



Bahwa dalam rangka menatisipasi kenaikan harga-harga 9 bahan pokok dan peningkatan perekonomian masyarakat Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



ep



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II melalui Dinas Perdagangan telah



ah k



melaksanakan Program Sebagai berikut :



Kebutuhan Pokok Masyarakat sebagaimana terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia



In do ne si



R



mengalami Fluktuasi harga terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Peningkatan Harga Kebutuhan Pokok Umumnya di sebabkan oleh : Terbatasnya ketersediaan karena Musim Tanam







Permintaan yang tinggi







Anomali Cuaca



A gu ng







Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil



Langkah-langkah dengan meningkatkan Koordinasi Lintas Sektoral dengan Untuk jangka pendek telah dilakukan :



a



Koordinasi dengan Porum Bulog Divre Lampung untuk menghadapi kenaikan



lik



1



Harga Beras dengan melakukan program Oprasi Pasar (OP) secara serentak



ub



m



ah



Program jangka Pendek dan Program Jangka Panjang.



diseluruh Kabupaten/Kota atas Informasi/permintaan dari Bupati/Walikota untuk



ka



ini Bulog telah mempersiapkan Beras Cadangan untuk kebutuhan Masyarakat



ah



b



ep



Lampung 8 Bulan kedepan s/d Tahun 2016 dengan jumlah 68.892.189 Kg. Koordinasi Lintas SKPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung telah meminta seluruh Bupati/Walikota khususnya menjelang



on In d



A



gu



ng



M



HBKN melakukan stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok dengan melakukan Pasar



es



c



R



Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan, Pertanian dan Peternakan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Murah/Pasar Rakyat baik melalui dana APBD maupun bekerjasama dengan BUMN / BUMS di 15 Kabupaten/Kota telah mengadopsi kegiatan ini dan 2



ng



Provinsi juga melakukan kegiatan serupa sebagai Stimulan bagi Kabupaten/Kota.



Untuk Program Jangka Panjang Gubernur Lampung telah memerintahkan Kabupaten/Kota Optimalkan Peran



dan Fungsi Gudang dengan Sistem Resi



gu



Gudang (SRG) yang sejak Tahun 2011 telah terbangun di 6 Kabupaten/Kota dan Tahun 2014 di 1 Kabupaten dengan mengaktifkan Sistem Resi Gudang, maka



A



para Petani dapat terbantu ketika Harga Komoditi jatuh karena Panen Raya berlangsung karena Komoditas Petani tersebut bisa di simpan di Gudangsesuai



ub lik



ah



dengan SOP kemudian pengelola Gudang menerbitkan Resi yang pada hari itu



juga dapat di uangkan melalui Bank Penjamin (BJB, BRI dan Bank Lampung)



am



sebesar 70% dari Harga pasar saat itu. Setelah harga Stabil/Naik maka Petani dapat menjual Komoditi tersebut sesuai Harga Pasar yang berlaku dan Petani mendapat keuntungan tambahan. Disamping itu Komoditi tersebut Khususnya



ep



ah k



Beras dapat dikerjasamakan dengan Bulog untuk mengisi cadangan pangan



In do ne si



Masyarakat.



R



maupun meningkatkan Produksi Beras dengan Kualitas Premium bagi Sistem Resi Gudang ini merupakan sistem yang mensinergikan beberapa



A gu ng



Lembaga yaitu Perbankan, Koperasi, BUMN, Lembaga Penjamin Kredit, Petani.



Mendapatkan Harga yang Lebih Baik (Menunda Waktu Penjualan).







Kepastian Kualitas dan Kuantitas atas Barang yang Disimpan.







Mendapatkan Pembiayaan Bunga Rendah dengan Cara yang Tepat dan Mudah.







Mendorong Tumbuhnya Industri Pergudangan dan Bidang Usaha Terkait.







Mendapatkan income dari Jasa Pergudangan







Meningkatkan Akses utk Mendapatkan Sumber Bahan Baku yg Berkualitas.







Mengurangi Biaya Penyimpanan.







Perencanaan Supply yang Lebih Baik.



ub



lik







ep



ka



m



ah



Fungsi Gudang dengan Sistem Resi Gudang bertujuan antara lain :



M



Bahwa terkait dengan dalil Penggugat pada poin 9 mengenai ingkar janji Tergugat



on



Halaman 45 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II untuk tidak



es



Rekonvensi II



R



ah



F GAJI Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengambil gaji dan fasilitas selama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil



Gubernur Lampung adalah hal yang mengada-ada dan tidak mendasar karena



ng



Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II tidak pernah membuat suatu perjanjian kepada Penggugat baik lisan maupun tertulis, terkait dengan gaji Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



gu



Penggugat Rekonvensi II, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 59



A



Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980



Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya



ub lik



ah



sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1993. Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



am



Rekonvensi II selaku Gubernur dan Wakil Gubernur berhak menerima sejumlah pengahasilan yang berasal dari gaji maupun tunjangan berdasarkan kepada



ep



ketentuan tersebut. Adalah hak Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat



ah k



II/Penggugat Rekonvensi II untuk mengambil atau tidak mengambil Gaji dan



R



Tunjangan tersebut mereka tidak ada sangkut pautnya dengan Penggugat.



In do ne si



Namun demikian selama kurun waktu 1 Tahun menjabat sebagai Gubernur



A gu ng



Lampung TERGUGAT I belum mengambil Gaji beliau sebagai Gubernur, gaji



beliau masih terkumpul dalam buku Tabungan Bank Lampung yang di pegang oleh staf Setda ProvinsiLampung; (bukti T- I/II - , T- I/II- )



11 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 10 haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima karena pernyataan Penggugat didalam poin 10 Gugatan yang menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Materiil dan



lik



belaka atau hanya merupakan angan-angan dari Penggugat yang dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi/kelompok Penggugat sebab kerugian yang disyaratkan dalam PERMA No. 1 tahun 2002 adalah kerugian



ub



m



ah



Immateriil hanyalah ilusi Penggugat, hanya merupakan isapan jempol



yang harus dapat dihitung, kerugian dalam Class Action adalah kerugian yang



ep



ka



sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f Perma No.1 Tahun 2002selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal suatu gugatan sebagaimana



Identitas kelompok jelas wakil kelompok ;



on In d



A



gu



ng



M



a



R



kelompok harus memuat :



es



ah



diatur dalam hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Defensi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan



R



b



nama anggota kelompok satu persatu ;



Keterangan anggota kelompok yang dipergunakan dalam kaitan dengan



ng



c



kewajiban melakukan pemberitahuan ;



d



Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota



gu



kelompok,



yang



teridentifikasi



maupun



tidak



A



dikemukakan secara jelas dan terinci ;



e



teridentifikasi



yang



Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian



kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan f



ub lik



kerugian yang berbeda ;



ah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



“Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas



am



dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar



ah k



ep



pendistribusian ganti kerugian” ;



Berdasarkan PERMA NO. 1 tahun 2002 pasal 3 ayat (1) huruf (f) Gugatan



In do ne si



R



Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Perma No.1 Tahun 2002 karena unsur kerugian yang diuraikan



A gu ng



Penggugat, sebagaimana dikutip pada poin 10 gugatan Penggugat, Kerugian yang disebutkan oleh Penggugat dalam posita dan petitum gugatan, jelas bukan merupakan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh para Penggugat dan tidak ada hubungan kausalnya dengan terpilihnya Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I



dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 10



lik



12 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 11 perihal Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II selaku Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung agar meminta maaf kepada Penggugat



ub



m



ah



haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.



ka



melalui beberapa media haruslah ditolak karena permintaan Penggugat sudah



ep



mengada- ada dan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat hanya bertujuan



ah



untuk mempermalukan pimpinan daerah demi kepentingan pribadi penggugat pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Permintaan maaf dari gubernur dan



on



Halaman 47 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



wakil gubernur selaku Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/



es



R



atau kelompoknya atau orang yang berdiri dibelakang penggugat atau pihak-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penggugat Rekonvensi II tidak layak dilakukan karena Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II tidak pernah



ng



melakukan perbuatan wan prestasi dan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I



dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II telah berusaha semaksimal mungkin



gu



untuk mendapatkan keberhasilan dan kemajuan Provinsi Lampung, selain dari pada itu Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat karena



ah



A



penggugat adalah ketua tim relawan lawan politik Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II pada saat terjadi



pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung, oleh karena itu dalil dinyatakan tidak dapat diterima.



ub lik



gugatan penggugat pada poin 11 haruslah ditolak atau setidak- tidaknya



am



13 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 12 haruslah ditolak karena di dalam dalil gugatan penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan ingkar janji



ep



atau wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan



ah k



Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, dan berdasarkan konstruksi hukum



R



apabila pasal 1243 KUH Perdata haruslah didahului dengan adanya pasal 1320



In do ne si



KUH Perdata tentang adanya perjanjian timbal balik yang harus memenuhi



A gu ng



syarat sahnya suatu perjanjian. Sedangkan kampanye yang dilakukan oleh Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi



II bukan merupakan perjanjian yang berdasarkan pada 1243 KUH Perdata dan pasal 1320 KUHP Perdata, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 12 haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.



14 Bahwa dalil gugatan Penggugat poin13 yang meminta Majelis Hakim



Beslag) terhadap tanah dan bangunan



lik



kantor Gubernur Provinsi Lampung, haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima karena terhadap barang milik Negara/Daerah tidak bisa dilakukan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-



ub



m



ah



meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir



undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan pihak a



ep



ka



manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :



Uang atau Surat berharga milik Negara/Daearah, baik



M



b



R



ke 3;



Uang yang harus disetor oleh pihak ke 3 kepada Negara/



on In d



A



gu



ng



Daerah



es



ah



yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bergerak milik Negara/Daerah yang berada pada



R



c



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Instansi Pemerintah maupun pihak ke 3.



Barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik Negara/ Daerah.



e



Barang milik Pihak ke 3 yang dilunasi Negara/Daerah yang



A



gu



ng



d



diperlukan



untuk



penyelenggaraan



Pemerintahan.



tugas



Dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas jelas membuktikan bahwa Penggugat belum memahami mana Aset yang bisa di jadikan Sita Jaminan dan mana yang



ub lik



ah



tidak dapat dijadikan Sita Jaminan, dengan mengacu pada ketentuan ini berarti Penggugat tidak dapat meminta Majelis Hakim untuk melakukan Sita Jaminan



am



terhadap Kantor Gubernur Provinsi Lampung, oleh karena itu maka dalil gugatan penggugat pada poin 13 haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.



ah k



ep



15 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 14 haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah



In do ne si



R



Agung No. 02 tahun 2003 Uit Voerbaar Bij Voorad tidak dapat dilaksanakan lagi, oleh karena itu dalil gugatan penggugat pada poin 14 haruslah ditolak atau



A gu ng



setidak- tidaknya tidak dapat diterima.



16 Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 15 haruslah ditolak karena Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II tidak terbukti melakukan perbuatan wan prestasi atau ingkar janji maka adalah wajar dan pantas apabila seluruh biaya perkara dibeban



kan pada Penggugat.



lik



Rekonvensi II selama menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah bertindak secara profesional dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Lampung dengan melaksanakan tugas sebagaimana yang



ub



m



ah



17 Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



ka



diamanatkan oleh undang-undang, mengutamakan kepentingan masyarakat



ep



diatas kepentingan pribadi atau golongan, oleh karena itu maka Tergugat I/



ah



Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II mohon berhati- hati dan waspada agar tidak terkecoh dengan upaya penggugat yang



gu A



dan



menyusahkan



Tergugat



I/Penggugat



Halaman 49 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



on



menzolimi



In d



untuk



ng



M



berusaha



es



R



agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya selalu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, sehingga diharapkan dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya demi kebenaran materiil.



ng



18 Bahwa Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat



Rekonvensi II menjunjung tinggi asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan



gu



pemerintahan ProvinsiLampung, serta berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lampung, oleh karena itu sebagai pemimpin Daerah Provinsi Lampung tidak layak dan tidak pantas dizolimi, oleh karena itu Tergugat I dan



memberikan putusan yang seadil- adilnya demi masa depan provinsi Lampung.



ub lik



ah



A



Tergugat II mohon agar Majelis Yang Memerika dan Mengadili perkara ini dapat



am



DALAM REKONVENSI: 1



Bahwa Dalil – dalil Tergugat I dan Tergugat II dalam Eksepsi dan Jawaban



ah k



2



ep



Konvensi, Mohon Dianggap Berlaku pula dalam Gugatan Rekonvensi ini. Bahwa Selanjutnya Tergugat I dalam Konvensi,



dan Tergugat II dalam



R



Konvensi mohon Disebut sebagai Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat



In do ne si



Rekonvensi II, sedangkan Penggugat dalam Konvensi, Mohon Disebut



A gu ng



sebagai Tergugat Rekonvensi. 3



Bahwa dengan tidak dimilikinya kapasitas Penggugat Konvensi/Tergugat



Rekonvensi selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang menyatakan sebagai wakil dari kelompok masyarakat Provinsi Lampung melainkan Ketua



Tim Relawan dari lawan Politik Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II maka gugatan GPK



4



lik



tidak dapat diterima.



Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat PERMA No. 1 tahun 2002 tentang



ub



gugatan GPK dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka gugatan



m



ah



Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menurut hukum haruslah dinyatakan



Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat 5



Bahwa dalil yang dipergunakan oleh Penggugat Konvensi dalam mendalilkan



ep



ka



diterima karena syarat formil gugatan GPK tidak dipenuhi.



ah



gugatannya menyatakan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan



on In d



A



gu



ng



M



sedangkan dalil tersebut tidak memenuhi syarat wan prestasi maka gugatan



es



R



Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II telah melakukan wan prestasi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa



dalil



gugatan



Tergugat



Rekonvensi/Penggugat



ng



6



Konvensi



yang



menyatakan bahwa Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat



Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II tidak melaksanakan pembangunan



gu



infrastruktur, tidak membenahi sistem pertanian, tidak menyediakan sekolah gratis, pengobatan gratis dst, sebenarnya hal tersebut diketahui oleh Penggugat



A



Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui pemberitaan Media Sedangkan fakta yang sebenarnya adalah Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I dan



ub lik



ah



Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II telah melaksanakan berbagai



kegiatan sebagaimana yang diuraikan dalam Jawaban Tergugat Konvensi pada



am



poin 10, selain daripada itu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi juga tidak dapat membuktikan kebenaran dari dalil gugatannya, bahkan sebaliknya Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II sudah banyak melakukan



ah k



ep



hal yang berguna bagi masyarakat Lampung sehingga diharapkan usaha yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II ini



In do ne si



R



dapat mensejahterakan rakyat Lampung, dikarenakan dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak terbukti kebenarannya maka gugatan



A gu ng



penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima ;



7



Bahwa akibat dari gugatan GPK penggugat konvensi



yang menyatakan



Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II telah melakukan wan



prestasi dan diminta untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp. 25,- dan



ganti rugi Immaterial sebesar Rp. 25,- gugatan ini membuktikan bahwa



lik



dan membuat susah, membuat repot dan membuat malu Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II, sedangkan faktanya didalam gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat mendalilkan fakta kebenaran dari



ub



m



ah



Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya bertujuan untuk merepotkan



gugatannya dan lebih parahnya lagi Tergugat Rekonvensi telah mengajak



ep



ka



masyarakat yang nota bene tidak tahu permaslahan untuk bergabung dan bersekutu memusuhi Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II, oleh



ah



karena itu sudah sepantasnya apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi



M



kebohongan publik dan memberikan pernyataan- pernyataan bohong yang



on



Halaman 51 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



bersifat mendiskriditkan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II ;



es



R



dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa layak dan pantas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh



R



8



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana dalam poin 7 diatas



ng



sehingga membuat Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II repot



dan susah serta mengganggu kesibukan dalam melaksanakan kegiatan



pemerintahan sehingga terpaksa Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat



gu



Rekonvensi II harus mengeluarkan biaya- biaya antara lain membayar Pengacara dalam menghadapi gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maka



A



layak dan pantas apabila Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II meminta agar Tergugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti



ub lik



ah



rugi material secara tunai dan sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 25.000.000.000,- secara tanggung renteng ;



am



9



Bahwa dikarenakan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi



II



sangat terganggu serta merasakan kekecewaan yang mendalam dengan adanya gugatan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka adalah wajar dan



ah k



ep



layak apabila Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II memberikan pelajaran yang diharapkan dapat mendidik agar tidak ada lagi kepentingan



In do ne si



R



kelompok atau pihak lain yang berada dibelakang penggugat dengan segala macam cara yang digunakan untuk membuat repot Penggugat Rekonvensi I dan



A gu ng



Penggugat Rekonvensi II dengan menuntut ganti rugi sebagai kerugian



immaterial secara tunai dan sekaligus pada sejak putusan mempunyai kekuatan



hukum tetap sebesarRp. 25.000.000.000,- kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi secara tanggung renteng ;



10 Bahwa Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II juga memohon



agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk meminta maaf kepada



lik



putusan a quo dalam bentuk pengumunan permohonan maaf kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II yang dimuat dalam 10 surat kabar nasional dan 10 surat kabar lokal 1 halaman penuh, 5 stasiun TV Nasional dan 5



ub



m



ah



Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk mengumumkan



stasiun TV Lokal berdurasi sekurang- kurangnya 5 menit dengan penayangan



ep



ka



sekurang- kurangnya masing- masing 10 kali penanyangan, 10 Media online nasional dan 10 media online lokal dengan penanyangan masing- masing 10 kali



ah



penanyangan, 10 stasiun Radio Lokal berdurasi sekurang- kurangnya 5 menit



A



tiap billboard atau baliho dengan jumlah



on



gu



ng



sekurang-kurangnya 3m X 5m



In d



M



billbord atau baliho di seluruh kabupaten /kota di provinsi Lampung berukuran



es



R



dengan penanyangan sekurang- kurangnya 10 kali penanyangan dan pemasangan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sekurang- kurangnya 5 billboard atau baliho disetiap Kabupaten /Kota dengan lama pemasangan sekurang- kurangnya 10 hari.



ng



11 Bahwa agar gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II tidak



ilisioner dikemudian hari maka Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat



Rekonvensi II memohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan



gu



Negeri Tanjung Karang kelas 1A



cq Ketua Majelis Yang memeriksa dan



A



Mengadili Perkara ini untuk meletakan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan yang terletak sbb : 1



Dusun sri rejeki RT. 12 RW. 4 Desa Labuhan Ratu II



ub lik



ah



Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur yang dikenal dengan Rumah milik Ricky HS Tamba ;



am



2



Perumahan PNS Blok B 8 No. 1 RT.037 RW.012 Kel.Yosomulyo, Kec. Metro Pusat Kota Metro yang dikenal dengan rumah milik Gunawan.



Dusun 3 RT. 001 RW. 03 Kec. Gunung Sugih Kab.



ep



ah k



3



Lampung Tengah yang dikenal dengan rumah milik Jl. St. Badarudin Gg. Damai No. 21 LK II Rt. 011 Kel.



A gu ng



4



Segala Mider, Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung yang dikenal dengan rumah milik Rizandi Tabrani.



Jl. Jend. Sudirman No. 281 Rt. 001 Rw. 03 Kel.



Blambangan Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan yang dikenal dengan rumah milik Fadilatul Rahman Fikri



Rt. 02/Rw. 01, Desa Banjar Agung, Kec. Gunung Alip,



lik



ah



6



In do ne si



R



Syamsudin.



5



Kab. Tanggamus yang dikenal dengan rumah milik Nurul



ub



m



Azmi.



Berdasarkan Hal - hal tersebut diatas, maka kami Mohon Kepada Yang



A



es



Halaman 53 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



on



gu



ng



A. DALAM EKSEPSI:



In d



I. PRIMER:



R



memutuskan sebagai berikut :



ep



Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Ini, agar



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I



R



1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Untuk Seluruhnya. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.



3



Menghukum Penggugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Ini.



ng



2



gu



B. DALAM POKOK PERKARA: 1



Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat



2



Menghukum Penggugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Ini.



C. DALAM REKONVENSI:



am



1



Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk Seluruhnya.



2



Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan



ep



ah k



melawan hukum. 3



ub lik



ah



A



diterima.



Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti



In do ne si



R



rugi material sebesar Rp. 25.000.000.000,- dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 25.000.000.000,- kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II



A gu ng



secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap.



4



Menghukum dan Memerintahkan Tergugat Rekonpensi Untuk meminta maaf kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II



dan



mengumumkan putusan a quo dalam bentuk pengumunan permohonan maaf



kepada Penggugat Rekonvensi I dan II yang dimuat dalam 10 surat kabar nasional dan 10 surat kabar lokal 1 halaman penuh, 5 stasiun TV Nasional dan 5



stasiun TV Lokal berddurasi sekurang- kurangnya 5 menit dengan penayangan



lik



ah



sekurang- kurangnya masing- masing 10 kali penanyangan, 10 Media online nasional dan 10 media online lokal dengan penanyangan masing- masing 10 kali



ub



m



penanyangan, 10 stasiun Radio Lokal berdurasi sekurang- kurangnya 5 menit dengan penanyangan sekurang- kurangnya 10 kali penanyangan dan pemasangan



ep



ka



billbord atau baliho di seluruh kabupaten /kota di provinsi Lampung berukuran sekurang-kurangnya 3m X 5m



tiap billboard atau baliho dengan jumlah



ah



sekurang- kurangnya 5 billboard atau baliho disetiap kabupaten /kota dengan Menyatakan



sah



menurut Hukum



BUKTI – BUKTI yang dimiliki oleh



on In d



A



gu



ng



Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II.



es



M



5



R



lama pemasangan sekurang- kurangnya 10 hari.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Sah dan Berharga SITA JAMINAN Atas tanah dan Bangunan



R



6



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rumah yang terletak di :



gu



ng



a



Dusun sri rejeki RT. 12 RW. 4 Desa Labuhan Ratu II Kec.



Way Jepara Kab. Lampung Timur yang dikenal dengan Rumah milik Ricky HS Tamba; b



Perumahan PNS Blok B 8 No. 1 RT.037 RW.012



Kel.Yosomulyo, Kec. Metro Pusat Kota Metro yang



A



dikenal dengan rumah milik Gunawan; c



Dusun 3 RT. 001 RW. 03 Kec. Gunung Sugih Kab. Syamsudin;



Jl. St. Badarudin Gg. Damai No. 21 LK II Rt. 011 Kel.



am



d



ub lik



ah



Lampung Tengah yang dikenal dengan rumah milik



Segala Mider, Kec. Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung yang dikenal dengan rumah milik Rizandi



ep



ah k



Tabrani; e



Jl. Jend. Sudirman No. 281 Rt. 001 Rw. 03 Kel.



In do ne si



R



Blambangan Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way



A gu ng



Kanan yang dikenal dengan rumah milik Fadilatul



f



7



Rahman Fikri;



Rt. 02/Rw. 01, Desa Banjar Agung, Kec. Gunung Alip, Kab. Tanggamus yang dikenal dengan rumah milik Nurul Azmi;



Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II sebesar Rp.100.000,-



(Seratus



8



lik



putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan, walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat Rekonvensi.



Menghukum Tergugat Rekonvensi Untuk MEMBAYAR SELURUH Biaya



A



es



Halaman 55 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



on



gu



ng



M



ep



SUBSIDER:



II



R



ah



Yang Timbul Dalam Perkara Ini.



In d



ka



9



ub



m



ah



Ribu) setiap harinya, karena Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jika Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain, Mohon Keadilan Seadil - adilnya, Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang



ng



Berlaku dan Rasa Keadilan Masyarakat ( Ex Aequet Et Bono ).



Menimbang, bahwa kemudian terjadi jawab menjawab antara Kuasa Penggugat dengan Kuasa Para Tergugat 1 dan Tergugat 2 melalui pengajuan replik dan dupliknya,



gu



sebagaimana lengkap tercatat dalam berita acara perkara ini;



Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara



A



persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan



ub lik



ah



menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;



am



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Dalam Eksepsi.



ep



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari eksepsi Tergugat I dan Tergugat II



ah k



adalah sebagaimana diuraikan diatas;



Menimbang, bahwa dalam eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut pada



In do ne si



R



pokoknya mengemukakan alasan-alasan eksepsinya adalah:



A GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI



A gu ng



GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION);



B GUGATAN PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN GUGATAN CLASS ACTION;



C PENGGUGAT



TIDAK



MEMILIKI



KAPASITAS



PENGGUGAT;



lik



E GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR;



Menimbang, bahwa eksepsi-eksepsi tersebut diajukan karena gugatan Para



ub



Penggugat mengenai gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 sehubungan dengan adanya janji-janji dalam kampanye Tergugat I



ep



dan Tergugat II dalam proses pemilihan Kepala Daerah Propinsi Lampung Tahun 2014; Menimbang, bahwa Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok menyebutkan bahwa pada awal proses pemeriksaan persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002, atau yang disebut



In d



on



ng gu A



es



R



hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



D GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELS;



SEBAGAI



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



juga dengan proses pemeriksaan awal (preliminary certificate test, atau preliminary hearing);



ng



Menimbang, bahwa apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah dituangkan dalam bentuk penetapan, jika penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah,maka pemeriksaan gugatan



gu



dihentikan dengan suatu putusan hakim;



Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan apakah



A



penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok seperti yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam perkara ini sah atau tidak seperti yang didalilkan oleh Para Tergugat



ub lik



ah



dalam eksepsinya;



Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf a PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara



am



Gugatan Perwakilan Kelompok mendefenisikan gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus



ah k



ep



mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa menurut Susanti Adi Nugroho, dalam buku CLASS ACTION & Perbandingannya Dengan Negara Lain, Kencana, Jakarta, 2010, hal. 7



A gu ng



menyebutkan bahwa gugatan perwakilan kelompok adalah suatu prosedur beracara dalam proses perkara perdata biasa yang biasanya berkaitan dengan permintaan ganti



kerugian, yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu



sendiri, dan sekaligus untuk mewakili kepentingan ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian;



lik



E. dalam buku “Pengajuan Gugatan Secara Class Action”, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002, hal.8 menggambarkan suatu pengertian dimana sekelompok besar



ub



orang bekepentingan dalam suatu perkara, salah satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu per satu anggota kelompok yang diwakilinya;



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa menurut Henry Campbell Black yang dikutip oleh Sundari,



Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam buku “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan



es



R



Pengadilan”, Sinar Grafika Jakarta, 2008 hal. 139, class action merupakan sinonim



on



Halaman 57 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



class suit atau representative action (RA) yang berarti:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (class representative);



ng



b. Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok;



gu



c. Dalam pengajuan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili;



A



d. Yang penting , asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik;



ub lik



ah



e. Selain itu, antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan:



am



kesamaan kepentingan (common interest);



kesamaan penderitaan (common grievance);



apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota;



ah k



ep



Menimbang, bahwa dari beberapa definisi gugatan perwakilan kelompok (class action) di atas maka didapatkan unsur unsur dari gugatan perwakilan kelompok, yaitu:



In do ne si



R



a. Gugatan perwakilan kelompok (class action) masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang



A gu ng



bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri. Gugatan merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah penggugat dan tergugat.



Pihak disini dapat berupa perorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi.



b. Kelompok (class) yang membentuk atau membangun terwujudnya suatu kelompok atau kelas menurut hukum, terdiri dari sekian banyak perorangan (individu).



lik



diketahui atau dipastikan. Keberadaan kelompok terdiri dari dua komponen yakni:



ub



1) Wakil Kelompok (Class Representative); 2) Anggota Kelompok (Class Member);



ep



c. Adanya Kerugian yang Nyata-Nyata Diderita; untuk dapat mengajukan class action baik pihak wakil kelompok maupun anggota kelompok harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties. Pihak-pihak



ah



ka



m



ah



Perorangan yang banyak tersebutlah yang menampilkan kelompok yang dapat



es on In d



A



gu



ng



M



mengajukan class action;



R



yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat memiliki kewenangan untuk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Kesamaan Fakta atau Dasar Hukum Kesamaan fakta atau dasar hukum yang dimaksud bersifat substansial artinya harus memiliki kepentingan yang sama antara



ng



wakil kelompok dengan anggota kelompok;



e. Kesamaan Jenis Tuntutan Syarat ini berkaitan erat dengan syarat kesamaan fakta atau dasar hukum;



gu



Menimbang, bahwa Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan



Perwakilan Kelompok mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin



A



menggunakan gugatan dengan tata cara gugatan perwakilan kelompok yaitu:



a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien



ub lik



ah



apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;



am



b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;



ah k



ep



c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;



In do ne si



R



d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan



A gu ng



kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya;



Menimbang, bahwa Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan



Perwakilan Kelompok menyebutkan:



“Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana



diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan



lik



a. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;



b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebut kan nama anggota kelompok satu persatu;



ub



m



ah



kelompok harus memuat :



ka



c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan



ep



kewajiban melakukan pemberitahuan;



kelompok,



yang



teridentifikasi



R



ah



d. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota maupun



tidak



teridentifikasi



yang



es on



Halaman 59 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



ng



M



dikemukakan secara jelas dan terinci;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



e. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan



ng



kerugian yang berbeda;



f. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan



gu



rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti



kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang



ah



A



pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.



Menimbang,



bahwa



dari



uraian



pertimbangan



tersebut



Majelis



akan



ub lik



mempertimbangkan terlebih dahulu apakah gugatan Para Penggugat dalam perkara ini memenuhi persyaratan sebagai gugatan perwakilan kelompok;



am



Menimbang, bahwa tentang syarat adanya kelompok yang terdiri dari wakil kelompok dan anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa dan



ep



kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat



ah k



kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;



R



Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat menyebutkan bahwa



A gu ng



Penggugat 5 sebagai wakil kelompok dan kelompok masyarakat



In do ne si



yang dimaksud kelompok dalam perkara ini adalah Penggugat 1 sampai dengan Lampung sebagai anggota kelompok;



Menimbang, bahwa Para Penggugat mendefinisikan kelompoknya sebagai



kelompok di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang mencoblos dan memberikan hak suara, sehingga TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 memperoleh kemenangan dengan



meraih 44% (empat puluh empat prosen) suara yang menjadikan TERGUGAT 1 dan



lik



ditetapkan oleh KPUD Provinsi Lampung;



Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak menguraikan secara rinci dan spesifik



ub



berapa dan siapa anggota kelompok yang memberikan hak suaranya memilih Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung tahun 2014, karena tidak semua masyarakat di Propinsi Lampung yang memilih Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung tersebut;



ep



ka



m



ah



TERGUGAT 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang



Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat menyebutkan ada 44 % dan spesifik dari 44% (empat puluh empat prosen) suara tersebut berapa persen



on In d



A



gu



ng



merupakan anggota kelompok dari Penggugat 1 yang merupakan wakil kelompok dari



es



R



(empat puluh empat prosen) suara tetapi Para Penggugat tidak menyebutkan secara rinci



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



daerah kabupaten Lampung Timur, berapa persen merupakan anggota kelompok dari Penggugat 2 yang merupakan wakil kelompok dari daerah Kota Metro, berapa anggota



ng



kelompok Penggugat 3 yang merupakan wakil kelompok dari daerah Kabupaten



Lampung Tengah, berapa anggota kelompok dari Penggugat 4 yang merupakan wakil kelompok dari Kota Bandar Lampung, berapa anggota kelompok dari Penggugat 5 yang



gu



merupakan wakil kelompok dari Kabupaten Way Kanan, berapa anggota kelompok dari Penggugat 6 yang merupakan wakil kelompok dari Kabupaten Tanggamus;



A



Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak menyebutkan secara rinci dan spesifik



apakah Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 5 adalah juga merupakan wakil



ub lik



ah



kelompok dari masyarakat dari daerah lain yang ada di Propinsi Lampung seperti dari



daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat yang juga ikut



am



Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung pada tahun 2014 yang memberikan suaranya kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut;



Menimbang, bahwa tentang adanya sengketa perdata dalam gugatan perwakilan



ah k



ep



kelompok, Penggugat mendalilkan adanya tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi karena Tergugat 1 dan Tergugat 2 mengingkari janji kampanyenya sebagaimana dimaksud



In do ne si



R



dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1767 KUHPerdata; Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang



A gu ng



artinya prestasi buruk. Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak



memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian karena kelalaian atau kesalahannya dan bukan karena keadaan memaksa;



Menimbang, bahwa menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana



debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan



kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Yahya Harahap mendefinisikan



lik



dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan



ub



adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.



ep



Menimbang, bahwa menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada 4 (empat) macam antara lain yaitu:



Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;



2



Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;



3



Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;



4



Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.



A



es on



Halaman 61 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



ng



R



1



gu



M



ah



ka



m



ah



wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 harus



mengganti kerugian karena perbuatan wanprestasi apabila telah dinyatakan lalai



ng



memenuhi perikatan, tetap melalaikannya atau telah melewati tenggang waktu yang dijanjikan (Pasal 1243 KUHPerdata);



Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan apakah janji kampanye



gu



termasuk janji yang dikenal dalam hukum perdata;



Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 32



A



Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka



ub lik



ah



meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon;



Menimbang, bahwa kampanye dimaksudkan sebagai rangkaian kegiatan dalam



am



rangka meyakinkan para pemilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;



Menimbang, bahwa selanjutnya apabila terpilih menjadi Gubernur/ Wakil



ah k



ep



Gubernur maka sebagai Kepala Daerah tidak hanya terikat dengan para pemilih yang memberikan suaranya pada waktu pemilihan saja tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur



In do ne si



R



terikat dengan sumpah dan janji jabatan untuk berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa (Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan



A gu ng



Daerah);



Menimbang, bahwa apabila Gubernur/Wakil Gubernur melanggar sumpah dan



janjinya atau tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan maka Gubernur/Wakil Gubernur dapat diberikan sanksi atau tindakan diberhentikan dari jabatannya sesuai



dengan bentuk dan model yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



lik



jabatan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur yang tugas dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang



ub



merupakan ranah hukum publik, sehingga jika Tergugat 1 dan Tergugat 2 lalai melaksanakan kewajibannya atau melanggar sumpah jabatan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, tidak tunduk kepada hukum perdata (tidak lagi tunduk pada para pemilih



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, sehubungan dengan



yang memberikan suaranya saja kepada mereka);



Menimbang, bahwa tentang tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rinci usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian sebesar Rp.



on In d



A



gu



ng



25,- (dua puluh lima rupiah) tersebut kepada keseluruhan anggota kelompok;



es



R



rupiah) dalam gugatannya dan Para Penggugat tidak mengemuka kan secara jelas dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dari tuntutan ganti rugi tersebut menunjukkan bahwa



kerugian yang diderita Para Penggugat adalah bukan kerugian yang nyata sebagaimana



ng



dimaksud dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut oleh karena syarat



gu



pengajuan gugatan dengan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok tidak



A



terpenuhi dalam gugatan Para Penggugat menyebabkan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa karena alasan eksepsi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2



mengenai gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan



am



kelompok (Class Action) dan gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan Class Action patut dan beralasan menurut hukum maka alasan eksepsi dari Tergugat 1 dan



ep



ah k



Tergugat 2 tersebut dapat diterima; DALAM KONVENSI.



In do ne si



R



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat mengenai konvensi adalah sebagaimana diuraikan diatas;



A gu ng



Menimbang, bahwa segala pertimbangan didalam eksepsi tersebut dianggap



merupakan pertimbangan dalam konvensi ini;



Menimbang, bahwa karena gugatan dalam konvensi berhubungan erat dengan



permasalahan dalam eksepsi, dengan memperhatikan segala pertimbangan dalam eksepsi, karena eksepsi diterima maka patut dan beralasan untuk menyatakan gugatan



Para Penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima, dan menyatakan proses



lik



DALAM REKONVENSI.



ub



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam konvensi adalah sebagai diuraikan diatas;



ep



Menimbang, bahwa segala pertimbangan dalam eksepsi dan dalam konvensi merupakan pertimbangan dalam rekonvensi ini ;



Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan dalam Rekonvensi yang



R



ka



m



ah



pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan ;



ng



Menimbang, bahwa karena gugatan para Tergugat dalam rekonvensi/ Para



on



Halaman 63 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



In d



A



gu



Penggugat dalam Konvensi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan



es



mempunyai hugungan erat dengan gugatan dalam konvensi.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perwakilan kelompok sehingga pemeriksaan dalam perkara ini dihenti kan maka demi



ng



rasa keadilan patut juga menyatakan gugatan dalam rekonvensi ini tidak dapat diterima ;



gu



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.



Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat dalam konvensi/ Para



A



Tergugat dalam rekonvensi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan



perwakilan kelompok maka patut untuk menghukum Para Penggugat dalam konvensi/



ub lik



ah



Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;



am



Mengingat, ketentuan peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, RBG dan peraturan serta perundang-undangan



1



Menerima eksepsi Para Tergugat 1 dan Tergugat 2;



2



Menyatakan memenuhi



syarat



No. 1



Penggugat



gugatan



tidak



perwakilan



Tahun 2002



tentang



Gugatan



lik



Acara



Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat



ub



ka



2



Menghentikan proses pemeriksaan dalam perkara



Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam



on In d



A



gu



ng



konvensi tidak dapat diterima;



es



R



ep



ini;







sebagai



Perwakilan Kelompok;



diterima;



Dalam Rekonvensi:



Para



kelompok sebagaimana dimaksud dalam PERMA



1



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



gugatan



Dalam Konvensi:



m



ah



A gu ng



Dalam Eksepsi:



R



M E N G A D I L I :



In do ne si



ep



ah k



lain yang bersangkutan ;



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dalam Konvensi dan Rekonvensi: •



ng



Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara dalam Konvensi dan Rekonvensi sebesar Rp. 451.000,-



gu



( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).



A



Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim



Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, oleh kami,



ub lik



ah



Nelson Panjaitan S.H. sebagai Hakim Ketua, H. Akhmad Suhel S.H. dan Iros Beru, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanggal



10 Agustus 2015 Nomor



am



93/Pdt.G/2015/PN.Tjk., yang diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim



ep



ah k



Anggota tersebut, Hj.Herlinawati,SH, Panitera Pengganti, Kuasa Para Penggugat, dan



In do ne si



Hakim Ketua,



A gu ng



Hakim Anggota,



R



Kuasa Tergugat I dan Tergugat II.-



H. Akhmad Suhel, S.H.



Nelson Panjaitan, S.H.



Iros Beru, SH.MH.



lik



ah



Panitera Pengganti,



ub



m



Hj. Herlinawati, SH.



Perincian biaya : Penghasilan Negara Bukan Pajak



Rp.



es



6.000,-



Halaman 65 dari 66 Ptsn.No. 93/Pdt.G/2015/PN.Tjk.



on



Rp.



In d



gu A



50.000,-



Rp. 360.000,-



ng



Panggilan Materai



Rp. 30.000,-



R



ATK



ep



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rp.



R



Redaksi



5.000,-



Rp. 451.000,-



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



Jumlah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66