Putusan Sela Paling Fixx [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUTUSAN SELA Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN.TJK “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara PARA TERDAKWA :



1.



Nama



: GADING CHRISYE



Tempat lahir



: Batam



Umur/tanggal lahir



: 35 tahun/18 November 1982



Jenis kelamin



: Perempuan



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Jl. Pattimura No. 105, Brontokusuman, Mergangsan, Jakarta Pusat



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Pegawai Swasta (Direktur Utama PT Bohemian Maju Jaya)



2.



Pendidikan



: Strata-2



Nama



: FADEL RAMADHAN



Tempat lahir



: Bandar Lampung



Umur/tanggal lahir



: 40 tahun/15 April 1972



Jenis kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Jl. Graha Merjosari Asri Cluster Anggrek No. B-9, Kec. Lowokwaru, Bandar Lampung



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Pegawai Swasta (Kepala Cabang PT Bohemian Maju Jaya Lampung)



Pendidikan



: Strata-1



TERDAKWA I dan TERDAKWA II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan : 1. Oleh Penyidik



: - TERDAKWA I sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14 November 2018 di Rutan Markas Besar



Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia;



Hal 1 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- TERDAKWA II sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 19 November 2018 di Rutan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Diperpanjang oleh : - TERDAKWA I sejak tanggal 15 November 2018 sampai Jaksa Penuntut



dengan tanggal 24 Desember 2018 di Rutan Markas



Umum



Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; - TERDAKWA II sejak tanggal 20 November 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 di Rutan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;



3. Oleh Jaksa Penuntut Umum



: - TERDAKWA I di Lapas Perempuan Kelas II A, Bandar Lampung



sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai



dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang; - TERDAKWA II di Rutan Kelas I, Bandar Lampung, sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.



Para Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum : Vera Agustina, S.H., LL.M. dan Aileen Chiquita Renata, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada REYNATA TARIGAN & ASSOCIATES, yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchanges Building Tower II 9th Floor Sudirman Central Business District, Jalan Jendral Sudirman Kav 52-57, Bandar Lampung, Lampung ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2018 ;



Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut : Setelah membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanggal 19 Desember 2018 tentang penyerahan perkara, Nomor: APB199/N.8.10/Euh.2/12/2018 dibuka persidangan atas nama Para Terdakwa tesebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang; Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 102/Pen.Pid.Sus/2018/PN.TJK tertanggal 21 Desember 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Setelah membaca penetapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 103/Pen.Pid.Sus/2018/PN.TJK tertanggal 21 Desember 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam proses perkara ini; Setelah membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap Para Terdakwa dalam persidangan yang dibacakan pada tanggal 27 Desember 2018;



Hal 2 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Setelah membaca dan mendengar Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam persidangan yang dibacakan pada tanggal 27 Desember 2018 dan telah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 3 Januari 2019; Setelah membaca, memeriksa, dan meneliti berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;



Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa dihadapkan dimuka Persidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara Kumulatif, tertanggal 27 Desember 2018 Nomor Reg.Perkara : PDM-100/TJKR/Euh.2/12/2018 yang isi selengkapnya sebagai berikut :



DAKWAAN KESATU -------- Bahwa Ia GADING CHRISYE (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) sebagai Direktur Operasional PT Bohemian Maju Jaya berdasarkan akta pengangkatan Direktur Operasional PT Bohemian Maju Jaya No.001/DU.BMJ/08/2014 dan Ia FADEL RAMADHAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) sebagai Kepala Cabang Lampung PT Bohemian Maju Jaya berdasarkan akta pengangkatan Kepala Cabang Lampung PT Bohemian Maju Jaya No. 005/DU.BMJ/01/2016 pada bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di kantor PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Soemantri Bojonegoro No 48, Rajabasa atau Jl. Medan Merdeka No.10 Gambir, Jakarta Pusat. Karena banyaknya saksi berdomisili di Kota Bandar Lampung berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yakni Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud, setiap orang yang telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu fungsi reproduksinya, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------



- Bermula pada hari Sabtu 20 Januari 2018, Terdakwa I mengadakan pertemuan secara tertutup di Grand Boutique Hotel Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Angkasa No. 1 Jakarta dengan Terdakwa II dan JULIA SANTIKA (Daftar Pencarian Orang (DPO)). Hal 3 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Bahwa berdasarkan keterangan Terdawa II, di pertemuan secara tertutup tersebut Terdakwa I menerangkan bahwa berdasarkan Rapat Rencana Jangka Panjang, PT Bohemian Maju Jaya menetapkan Negara Malaysia sebagai negara prioritas utama pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di tahun 2018. Namun terdapat penawaran dari salah satu agensi di Negara Singapura yakni Ho Chin International Corp (HCIC) untuk mengirimkan 30 (tiga puluh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menjanjikan uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian para Terdakwa beserta JULIA SANTIKA (DPO) menyepakati dan menyusun rencana perekrutan 30 (tiga puluh) orang CPMI di daerah Lampung untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. - Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, Terdakwa I beserta JULIA SANTIKA (DPO) bertugas untuk melakukan penampungan dan pemberangkatan menuju Negara Singapura, dan Terdakwa II bertugas untuk mencari dan merekrut CPMI di daerah Lampung. - Bahwa pada hari Selasa 30 Januari 2018, Terdakwa I menerima penawaran dari mitra usaha PT Bohemian Maju Jaya di Negara Malaysia yakni Sundark Employment Agency (SEA) untuk melakukan pengiriman 10 (sepuluh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan menyampaikan penawaran tersebut kepada ADAM FERDINAND selaku Direktur Utama PT Bohemian Maju Jaya. - Bahwa Terdakwa I kemudian memanfaatkan penawaran tersebut dan menghubungi Terdakwa II untuk segera melakukan perekrutan CPMI untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. Hal ini dibuktikan di dalam penyadapan



telephone



genggam



dengan



nomor



ponsel



(081931319551) antara Terdakwa I dan Terdakwa II, dengan bunyi rekaman yakni sebagai berikut : SUBJEK



PERCAKAPAN



MENIT KE-



Tuuut...



00;00;04



9551



Halo, Selamat pagi pak Fadel



00;00;06



3474



Selamat pagi bu Gading



00;00;08



9551



Kebetulan tadi saya dapat penawaran dari Negara Malaysia



00;00;12



3474



Baik bu, penawaran perihal apa ya?



00;00;14



Hal 4 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



9551



Untuk ngirim 10 orang CPMI pak



00;00;17



3474



baik, gimana bu?



00;00;18



9551



Kita manfaatin penawaran dari malaysia ini buat sekalian mencari 30 orang CPMI untuk diberangkatkan ke Singapura



00;00;30



3474



Baik bu, kalau seperti itu saya segera memberi kabar koordinator lapangan agar bersiap-siap untuk mencari CPMI



00;00;42



9551



Baik pak, terimakasih banyak saya tunggu secepatnya ya



00;00;45



3474



Baik bu gading



00;00;46 PERCAKAPAN SELESAI



- Selanjutnya di hari yang sama, setelah Terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I untuk melakukan pencarian dan perekrutan 30 (tiga puluh) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura, Terdakwa II memerintahkan koordinator lapangan daerah Lampung untuk segera mencari dan merekrut CPMI sebanyak 40 (empat puluh) orang, serta meminta agar CPMI wanita yang direkrut berpenampilan menarik. Hal ini dibuktikan di dalam pesan whatsapp dengan nomor ponsel (082229873474) antara Terdakwa II dan koordinator lapangan Kabupaten Way Kanan GIATAMA SARPTA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Bunyi pesan tersebut yakni sebagai berikut : 



“jangan lupa ya rekrut CPMI yang berpenampilan menarik”







“nanti saya kasih bonus”







“kalo misal ada yang dibawah umur”



- Bahwa kemudian GIATAMA SARTPA (dilakukan penuntutan secara terpisah) membalas pesan tersebut dengan bunyi pesan yakni sebagai berikut: 



“baik pak siap”







“tapi kalo anak anak dokumennya gimana pak?”



- Bahwa kemudian Terdakwa II



membalas pesan tersebut dengan



bunyi pesan yakni sebagai berikut : 



“ya nanti tinggal dipalsukan saja”



- Bahwa hal ini juga dibuktikan di dalam pesan whatsapp dengan nomor ponsel (082229873474) antara Terdakwa II dan koordinator lapangan Kabupaten



Lampung



Barat



YOHANA



SUTRISNO



(dilakukan



penuntutan secara terpisah). Bunyi pesan tersebut yakni sebagai berikut : Hal 5 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK







“Selamat siang pak fadel, terkait perekrutan CPMI yang berpenampilan menarik sedang dalam proses pencarian”



- Bahwa kemudian Terdakwa II membalasan pesan tersebut dengan bunyi pesan yakni sebagai berikut : 



“selamat siang juga bu”







“oke saya tunggu ya, nanti dapet bonus kalo dapet yang anakanak”



- Bahwa pada hari Sabtu 3 Februari 2018 Pukul 10.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain hingga hari Selasa 13 Februari 2018, koordinator lapangan Kabupaten Way Kanan yakni GIATAMA SARPTA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja sama dengan perekrut lapangan atau sponsor yakni VANO NUGROHO dan MUTIA KARTIKA berhasil mendapatkan 25 (dua puluh lima) orang CPMI. - Selanjutnya koordinator lapangan Kabupaten Lampung Barat yakni YOHANA SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja sama dengan perekrut lapangan atau sponsor yakni FITRIYAH dan SHEILA ADELIA berhasil mendapatkan 15 (lima belas) orang CPMI. - Bahwa setelah ke-40 orang CPMI yang mana didapatkan dari Kabupaten Way Kanan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan Kabupaten Lampung Barat sebanyak 15 (lima belas) orang, koordinator lapangan bersama petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yakni NANDA YOSUA dan JEREMIA JOVAN melakukan proses seleksi sesuai dengan Surat Izin Pengerahan (SIP) dan Surat Pengantar Rekrut (SPR) untuk 10 (sepuluh) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, sesuai permintaan mitra usaha PT Bohemian Maju Jaya yakni Sundark Employment Agency (SEA). - Bahwa ke-30 orang CPMI yang tidak lulus proses seleksi, dimanfaatkan koordinator lapangan atas perintah Terdakwa II untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan sebelum diberangkatkan ke Negara Singapura agar memenuhi permintaan agensi Ho Chin International Corp (HCIC). - Bahwa ke-30 orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura ditemukan 7 (tujuh) orang anak dibawah umur yakni USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) berumur 17 (tujuh belas) tahun, KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) berumur 17 (tujuh belas) tahun, AUFA NAUFAL berumur 16 (enam belas) tahun, TASYA Hal 6 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



NURANDEA berumur 17 (tujuh belas) tahun, ALGIZCA RASYA berumur 16 (enam belas) tahun, REVIZA RIZKY berumur 17 (tujuh belas) tahun, dan AFAT GHOZALI berumur 16 (enam belas) tahun. - Bahwa berdasarkan keterangan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban), dikarenakan belum memenuhi persyaratan untuk menjadi PMI sebagaimana tertera dalam Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; Maka koordinator lapangan yakni GIATAMA SARPTA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan YOHANA SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), mendatangi salah satu temannya pemilik toko percetakan untuk melengkapi persyaratan dengan merubah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga sebagaimana pada awalnya tercantum dengan tanggal lahir 4 Februari 2001 menjadi 4 Desember 1996 atas nama USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan sebagaimana pada awalnya tercantum dengan tanggal lahir 2 Februari 2001 menjadi 2 Desember 1996 atas nama KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban). - Bahwa USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) sebelum diberangkatkan ke Negara Singapura tidak memiliki salah satu dokumen untuk dapat ditempatkan di luar negeri yakni Visa Kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : f. Visa Kerja; - Bahwa pada hari Selasa 20 Februari 2018, setelah koordinator lapangan menyelesaikan proses seleksi dan melengkapi dokumen bagi para CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura, koordinator lapangan membawa ke-40 CPMI untuk dilakukan tahap wawancara di kantor PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung bertempat di Jl. Prof. Dr. Soemantri Bojonegoro No 48, Rajabasa, Bandar Lampung. Hal 7 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Selanjutnya di hari yang sama, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mewawancarai ke-40 CPMI dan memberikan penawaran, apabila dipekerjakan di Negara Malaysia akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp.3.500.000/bulan dan Negara Singapura akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp.6.500.000/bulan. - Bahwa pada tahap wawancara, Terdakwa II menawarkan kepada 30 (tiga puluh) CPMI untuk memilih di pekerjakan di Negara Malaysia atau Negara Singapura, namun untuk sisa ke-10 CPMI hanya diberikan penawaran untuk bekerja di Negara Malaysia saja, hal ini dilakukan agar memenuhi permintaan dari mitra usaha PT Bohemian Maju Jaya di Negara Singapura yakni Sundark Employment Agency (SEA) yang meminta 10 (sepuluh) orang PMI. - Bahwa setelah tahap wawancara, pada hari Rabu 21 Februari 2018 hingga hari Jumat 23 Februari 2018, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up di Alassam Medical Center yang bertempat di Jl. Pagar Alam No.77, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung. - Bahwa pada hari Senin 26 Februari 2018, setelah Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan



penuntutan



secara



terpisah)



membantu



mengurus



pembuatan ID online di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang bertempat di Jl. Gatot Subroto No.28, Kota Bandar Lampung, Lampung. - Bahwa pada saat pembuatan ID online, berdasarkan keterangan GLENN SIDABUTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selalu pegawai Dinas Tenaga dan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah)



memberikan



sejumlah



uang



untuk



mempermudah



pembuatan ID online, dikarenakan pembuatan ID online harus memiliki Surat Izin Pengerahan dan Surat Pengantar Rekrut untuk CPMI. - Bahwa Surat Izin Pengarahan dan Surat Pengantar Rekrut yang dimiliki Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR hanya untuk 10 Hal 8 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



(sepuluh) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, sedangkan ke-30 CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura tidak memiliki Surat Izin Pengerahan dan Surat Pengantar Rekrut untuk dibuatkan ID Online. - Bahwa pada hari Selasa 27 Februari 2018 hingga hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, setelah Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up dan mengurus pembuatan ID online, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga membantu dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi kelas I Bandar Lampung yang bertempat di Jl. Haniah No.3, Kec Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung. - Selanjutnya di hari yang sama, Terdakwa II dan ALIFIRA SEKAR membantu ke-40 CPMI untuk menandatangani Surat Perjanjian Penempatan oleh PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung. - Bahwa pada hari Sabtu 3 Maret 2018, Terdakwa II dan ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan ke-40 CPMI ke kantor pusat PT Bohemian Maju Jaya yang bertempat di Jl. Dokter Harun No.102, Pondok Indah, Jakarta Pusat menggunakan maskapai penerbangan Katar Air dari Bandar Udara Internasional Radin Inten II Lampung menuju Bandar Udara Internasional SoekarnoHatta sebagaimana tercantum di dalam barang bukti dengan nomor : BB/65/XI/2018/DIT-TIPIDUM - Bahwa sesampainya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Terdakwa II dan ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan ke-10 orang CPMI untuk mitra usaha Sundark Employment Agency (SEA) ke daerah Kemayoran yang beralamat di Jl. Gunung Sahari No.59, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk dilakukan penampungan yang mana akan mendapat pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, dan mengantarkan ke-30 orang CPMI untuk Ho Chin International Corp (HCIC) ke daerah Gambir yang beralamat di Jl. Medan Merdeka No.10 Gambir, Jakarta Pusat untuk dilakukan penampungan atas permintaan dari Terdakwa I dan JULIA SANTIKA (DPO) tanpa sepengetahuan ADAM FERDINAND selaku Direktur Utama PT Bohemian Maju Jaya.



Hal 9 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Bahwa selama 3 (tiga) hari CPMI berada ditempat penampungan yang berada di daerah Gambir, berdasarkan keterangan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban), para CPMI tidak mendapatkan pelatihan dan pembekalan akhir pemberangkatan, mereka hanya ditampung untuk menunggu diberangkatkan ke Negara Singapura. - Bahwa dikarenakan para korban tidak mendapatkan pelatihan dan pembekalan akhir pemberangkatan, maka para korban tidak memiliki salah satu dokumen untuk dapat ditempatkan di luar negeri yakni Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : c. Sertifikat kompetensi Kerja; - Bahwa pada hari Selasa 6 Maret 2018 Terdakwa I dan JULIA SANTIKA (DPO) memberangkatkan ke-30 CPMI tanpa membawa dokumen yang lengkap yakni Sertifikat Kompetensi Kerja, Visa Kerja, Perjanjian Kerja ke Negara Singapura dari Bandar Udara Intenasional Soekarno-Hatta menuju Changi Airport Singapore menggunakan maskapai penerbangan Katar Air sebagaimana tercantum di dalam barang bukti dengan nomor : BB/23/XI/2018/DIT-TIPIDUM atas nama USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan atas nama KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) didampingi oleh asisten pribadi Terdakwa I yakni ROSSELINE (saksi) dan ANGGELA (saksi). - Bahwa pada hari yang sama ROSSELINE (saksi) dan ANGGELA (saksi) mengantarkan ke-30 CPMI ke kantor pusat Ho Chin International Corp (HCIC) yang bertempat di 8 Sentosa Gateway, Singapore. Setelah ke-30 CPMI diterima oleh MIDI FARDYAH selaku Sekretaris Ho Chin International Corp (HCIC), MIDI FARDYAH melakukan pelunasan kepada ROSSELINE (saksi) dan ANGGELA (saksi) sebesar 71,645.32 SGD atau sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan diketahui bahwa sebelumnya pihak Ho Chin International Corp (HCIC) sudah membayarkan uang muka kepada Terdakwa I pada awal permintaan 30 (tiga puluh) orang PMI sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar dengan cara ditranfer oleh PIETER MAX selaku Direktur Utama Ho Chin International Corp (HCIC). Hal ini dibuktikan di dalam Hal 10 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



barang bukti dengan nomor BB/20/IX/2018/DIT-TIPIDUM yakni transaksi mutasi rekening Bank ROYANMER atas nama GADING CHRISYE dengan nomer rekening 6731-01-008872-53-9 yakni sebagai berikut : Bank Royanmer No. Rekening. 5521-99-706531-22-7 atas nama Ho Chin International Corp Tanggal 1/14/2018 1/15/2018 1/16/2018 1/17/2018 1/18/2018 1/19/2018 1/20/2018 1/21/2018 1/22/2018 1/23/2018 1/24/2018 1/25/2018 1/26/2018 1/27/2018 1/28/2018



Mutasi TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM



- Bahwa



setelah



D/K D D D D D D D D D D D D D D D



Nominal 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000 50,000,000



ROSSELINE



Keterangan 190789111 GADING CHRISYE 180789091 GADING CHRISYE 901789000 GADING CHRISYE 786190334 GADING CHRISYE 287901678 GADING CHRISYE 555871989 GADING CHRISYE 909313867 GADING CHRISYE 656789001 GADING CHRISYE 889121676 GADING CHRISYE 141090888 GADING CHRISYE 808131990 GADING CHRISYE 987009131 GADING CHRISYE 889091131 GADING CHRISYE 876541311 GADING CHRISYE 877714236 GADING CHRISYE



(saksi)



dan



ANGGELA



(saksi)



mengantarkan para CPMI dan kembali ke Negara Indonesia. Mereka memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I sebesar 71,645.32 SGD atau sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) bertempat di kediaman Terdakwa I di Jl. Pattimura No. 105, Brontokusuman, Mergangsan, Jakarta Pusat. - Bahwa dari jumlah uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut dibagikan sebagai berikut : 



Terdakwa I menerima uang sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar 30%.







Terdakwa II menerima uang sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau sebesar 25%.







JULIA SANTIKA menerima uang sebesar Rp. 450.000.000,(empat ratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar 30%.







Adapun uang sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atau sebesar 15% sisa keuntungan diberikan kepada pihak yang terlibat sebagai berikut : -



GIATAMA



SARPTA



menerima



uang



sebesar



Rp.



45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)



Hal 11 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



-



YOHANA SUTRISNO menerima uang sebesar Rp. 45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah)



-



ALIFIRA



SEKAR



menerima



uang



sebesar



Rp.



sebesar



Rp.



45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) -



VANO



NUGROHO



menerima



uang



16.875.000,-(enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) -



MUTIA



KARTIKA



menerima



uang



sebesar



Rp.



16.875.000,-(enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) -



FITRIYAH menerima uang sebesar Rp. 16.875.000,(enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)



-



SHEILA



ADELIA



menerima



uang



sebesar



Rp.



16.875.000,- (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) -



ROSSELINE menerima uang sebesar Rp. 11.250.000,(sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)



-



ANGGELA menerima uang sebesar Rp. 11.250.000,(sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)



Hal



ini



dibuktikan



di



dalam



barang



bukti



dengan



nomor



BB/20/IX/2018/DIT-TIPIDUM yakni transaksi mutasi rekening Bank ROYANMER atas nama GADING CHRISYE dengan nomer rekening 6731-01-008872-53-9



dan



BB/21/IX/2018/DIT-TIPIDUM



barang transaksi



bukti mutasi



dengan rekening



nomor Bank



ROYANMER atas nama FADEL RAMADHAN dengan nomer rekening 6731-00-012289-52-1 yakni sebagai berikut : Bank Royanmer No. Rekening. 6731-01-008872-53-9 atas nama Gading Chrisye Tanggal 03/06/2018 03/07/2018 03/08/2018 03/09/2018 03/10/2018 03/11/2018 03/12/2018 13/3/2018 14/3/2018 15/3/2018 16/3/2018



Mutasi TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM



D/K D D D D D D D D D D D



Nominal 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 32.000.000 532.000.000



25061990 25061990 25061990 25061990 25061990 25061990 25061990 25061990 25061990 25061990 25061990



Keterangan FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN FADEL RAMADHAN



Hal 12 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Bank Royanmer No. Rekening. 6731-01-008872-53-9 atas nama Gading Chrisye Tanggal Mutasi D/K Nominal Keterangan 03/06/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 03/07/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 03/08/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 03/09/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 03/10/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 03/11/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 03/12/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 13/3/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 14/3/2018 TRANSFER VIA ATM D 50.000.000 250928812 JULIA SANTIKA 450.000.000



Bank Royanmer No. Rekening. 6731-01-008872-53-9 atas nama Gading Chrisye Tanggal 03/06/2018 03/07/2018



Mutasi TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM



D/K D D



Nominal 30.000.000 15.000.000



304031765 304031765



Keterangan ALIFIRA SEKAR ALIFIRA SEKAR



Bank Royanmer No. Rekening. 6731-01-008872-53-9 atas nama Gading Chrisye Tanggal 03/06/2018 04/06/2018



Mutasi TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM



D/K D D



Nominal 11.250.000 11.250.000



506785211 506785001



Keterangan ROSSELINE ANGGELA



Bank Royanmer No. Rekening. 6731-00-012289-52-1 atas nama Fadel Ramadhan Tanggal 03/06/2018 03/07/2018 03/07/2018 03/07/2018 03/07/2018 03/07/2018



Mutasi TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM TRANSFER VIA ATM



D/K D D D D D D



Nominal 45.000.000 45.000.000 16.875.000 16.875.000 16.875.000 16.875.000



799905040 799909211 799902456 799002978 799019928 799213092



Keterangan GIATAMA SARPTA YOHANA SUTRISNO VANO NUGROHO MUTIA KARTIKA FITRIYAH SHEILA ADELIA



- Bahwa berdasarkan keterangan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban), pada awalnya dipekerjakan sebagai pengasuh bayi sesuai Surat Perjanjian Kerja dan berdasarkan keterangan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban ), pada awalnya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yang dipekerjakan oleh satu majikan yang bernama GABBY KEERANA als MADAME GABBY. Namun setelah bekerja selama 4 bulan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) dipindah kerjakan ke salah satu bar di Negara Singapura yakni O’hany Pub yang bertempat di 10 Choa Chu Kang Rd Trk 10. - Bahwa selama bekerja di O’hany Pub, USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) mendapatkan kekerasan fisik, bahkan diperlakukan tidak manusiawi Hal 13 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



oleh pelanggan bar seperti disentuh bagian payudara maupun bagian alat vital, bahkan majikannya memaksa kedua korban untuk melakukan hubungan seksual dengan beberapa pelanggan dalam seminggu sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dengan dijanjikan sejumlah uang, selain itu para korban tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi dan tidak diizinkan untuk keluar dari O’hany Pub. - Bahwa setelah melakukan hubungan seksual sekurang-kurangnya 4 (empat)



orang



dengan



mengakibatkan



USWATUN



pelanggan HASANAH



bar



dalam



(selaku



seminggu,



saksi



korban)



mengalami pembengkakan pada bagian intim, pembengkakan pada kelenjar getah bening dan luka pada sekujur tubuh dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) mengalami mual, muntah secara terus menerus, dan mengalami kencing nanah ketika buang air kecil. - Bahwa berdasarkan keterangan korban yakni USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) tidak tahan dengan perlakukan yang dialami, membuat para korban melarikan diri dari O’hany Pub dan melaporkan kejadian yang para korban alami ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara Singapura. - Bahwa MUHAMMAD HABIBI selaku Duta Besar Republik Indonesia membantu kedua korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Akasaka Hospital yang bertempat di 10 Collyer Quay B1-11 Ocean Financial Centre. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. CAROLINE AVERY bahwa USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) divonis mengidap penyakit Genital Herpes atau infeksi pada alat kelamin dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) divonis mengidap penyakit Gonorrhea atau kencing nanah dan dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 1 minggu. Bahwa hal sebagaimana dimaksud diatas dapat dibuktikan dengan adanya Visum Et Repertum : 



GONORRHEA RESULT



Hal 14 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



No.



1.



Examination Order



Result a. Diplococcus Gram Negative Intraselluler : Positive



Gram Negative Bacillus Bacteria



b. Diplococcus Gram Negative Ekstraselluler : Positive



2.



Leukocytes



> 50/LPI



3.



Epithelium



4-6/LPI



4.



Candida Albicans



Negative



5.



Trichomonas



Negative







GENITAL HERPES RESULT



No.



TORCH Panel



Result



1.



Anti-Toxoplasmosis IgG



Non Reactive



2.



Anti-Toxoplasna IgM



Non Reaktive



3.



Anti-Rubella IgG



Non Reaktive



4.



Anti-Rubella IgM



Reactive = 121.4



5.



Anti-CMV IgG



Non Reactive



6.



Anti-CMV IgM



Non Reactive



7.



Anti-HSV2 IgG



1,1 = Positive



- Bahwa setelah proses pemeriksaan kesehatan, MUHAMMAD HABIBI membantu para korban untuk dipulangkan ke Negara Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Katar Air dari Changi Airport Singapore menuju Bandar Udara Intenasional Soekarno-Hatta dan



melaporkan



kejadian



tersebut



kepada



Kementerian



Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, para korban yakni USWATUN HASANAH



dan



KHOVITA FIRDAUS



melaporkan



perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Markas Besar Badan Hal 15 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. - Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II bertanggung jawab atas apa yang terjadi terhadap kedua korban yakni USWATUN HASANAH sehingga mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi (restitusi) sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan saksi korban KHOVITA FIRDAUS mengalami kerugian dan menuntut restitusi sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). - Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas sebagaimana telah kami cantumkan dan kami uraikan dalam dakwaan ini, sama sekali tidak mendukung upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Negara Republik



Indonesia



sebagaimana



merupakan



sebuah



bentuk



perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2002 tentang Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia.



------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) Angka Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------



DAN KEDUA -------- Bahwa Ia GADING CHRISYE (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) sebagai Direktur Operasional PT Bohemian Maju Jaya berdasarkan akta pengangkatan Direktur Operasional PT Bohemian Maju Jaya No.001/DU.BMJ/08/2014 dan Ia FADEL RAMADHAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) sebagai Kepala Cabang Lampung PT Bohemian Maju Jaya berdasarkan akta pengangkatan Kepala Cabang Lampung PT Bohemian Maju Jaya No. 005/DU.BMJ/01/2016 pada bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di kantor PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Soemantri Bojonegoro No 48, Rajabasa atau Jl. Medan Merdeka No.10 Gambir, Jakarta Pusat. Karena banyaknya saksi berdomisili di Kota Bandar Lampung berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa, mengadili dan Hal 16 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



memutus perkara ini, yakni Tindak Pidana terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud, Setiap orang yang telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yakni setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e dengan sengaja melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------



- Bermula pada hari Sabtu 20 Januari 2018, Terdakwa I mengadakan pertemuan secara tertutup di Grand Boutique Hotel Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Angkasa No. 1 Jakarta dengan Terdakwa II dan JULIA SANTIKA (Daftar Pencarian Orang (DPO)). - Bahwa berdasarkan keterangan Terdawa II, di pertemuan secara tertutup tersebut Terdakwa I menerangkan bahwa berdasarkan Rapat Rencana Jangka Panjang, PT Bohemian Maju Jaya menetapkan Negara Malaysia sebagai negara prioritas utama pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di tahun 2018. Namun terdapat penawaran dari salah satu agensi di Negara Singapura yakni Ho Chin International Corp (HCIC) untuk mengirimkan 30 (tiga puluh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menjanjikan uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian para Terdakwa beserta JULIA SANTIKA (DPO) menyepakati dan menyusun rencana perekrutan 30 (tiga puluh) orang CPMI di daerah Lampung untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. - Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, Terdakwa I beserta JULIA SANTIKA (DPO) bertugas untuk melakukan penampungan dan pemberangkatan menuju Negara Singapura, dan Terdakwa II bertugas untuk mencari dan merekrut CPMI di daerah Lampung. - Bahwa pada hari Selasa 30 Januari 2018, Terdakwa I menerima penawaran dari mitra usaha PT Bohemian Maju Jaya di Negara Malaysia yakni Sundark Employment Agency (SEA) untuk melakukan pengiriman 10 (sepuluh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan menyampaikan penawaran tersebut kepada ADAM FERDINAND selaku Direktur Utama PT Bohemian Maju Jaya. - Bahwa Terdakwa I kemudian memanfaatkan penawaran tersebut dan menghubungi Terdakwa II untuk segera melakukan perekrutan CPMI Hal 17 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. Hal ini dibuktikan di dalam penyadapan



telephone



genggam



dengan



nomor



ponsel



(081931319551) antara Terdakwa I dan Terdakwa II, dengan bunyi rekaman yakni sebagai berikut : PERCAKAPAN



MENIT KE-



Tuuut...



00;00;04



9551



Halo, Selamat pagi pak Fadel



00;00;06



3474



Selamat pagi bu Gading



00;00;08



9551



Kebetulan tadi saya dapat penawaran dari Negara Malaysia



00;00;12



3474



Baik bu, penawaran perihal apa ya?



00;00;14



9551



Untuk ngirim 10 orang CPMI pak



00;00;17



3474



baik, gimana bu?



00;00;18



9551



Kita manfaatin penawaran dari malaysia ini buat sekalian mencari 30 orang CPMI untuk diberangkatkan ke Singapura



00;00;30



3474



Baik bu, kalau seperti itu saya segera memberi kabar koordinator lapangan agar bersiap-siap untuk mencari CPMI



00;00;42



9551



Baik pak, terimakasih banyak saya tunggu secepatnya ya



00;00;45



3474



Baik bu gading



00;00;46



SUBJEK



PERCAKAPAN SELESAI



- Selanjutnya di hari yang sama, setelah Terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I untuk melakukan pencarian dan perekrutan 30 (tiga puluh) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura. Terdakwa II memerintahkan koordinator lapangan daerah Lampung untuk segera mencari dan merekrut CPMI sebanyak 40 (empat puluh) orang, serta meminta agar CPMI wanita yang direkrut berpenampilan menarik. Hal ini dibuktikan di dalam pesan whatsapp dengan nomor ponsel (082229873474) antara Terdakwa II dan koordinator lapangan Kabupaten Way Kanan GIATAMA SARPTA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Bunyi pesan tersebut yakni sebagai berikut : 



“jangan lupa ya rekrut CPMI yang berpenampilan menarik”







“nanti saya kasih bonus”







“kalo misal ada yang dibawah umur” Hal 18 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Bahwa kemudian GIATAMA SARTPA (dilakukan penuntutan secara terpisah) membalas pesan tersebut dengan bunyi pesan yakni sebagai berikut: 



“baik pak siap”







“tapi kalo anak anak dokumennya gimana pak?”



- Bahwa kemudian Terdakwa II



membalas pesan tersebut dengan



bunyi pesan yakni sebagai berikut : 



“ya nanti tinggal dipalsukan saja”



- Bahwa hal ini juga dibuktikan di dalam pesan whatsapp dengan nomor ponsel (082229873474) antara Terdakwa II dan koordinator lapangan Kabupaten



Lampung



Barat



YOHANA



SUTRISNO



(dilakukan



penuntutan secara terpisah). Bunyi pesan tersebut yakni sebagai berikut : 



“Selamat siang pak fadel, terkait perekrutan CPMI yang berpenampilan menarik sedang dalam proses pencarian”



- Bahwa kemudian Terdakwa II membalasan pesan tersebut dengan bunyi pesan yakni sebagai berikut : 



“selamat siang juga bu”







“oke saya tunggu ya, nanti dapet bonus kalo dapet yang anakanak”



- Bahwa pada hari Sabtu 3 Februari 2018 Pukul 10.00 WIB atau setidaktidak pada waktu lain hingga hari Selasa 13 Februari 2018, koordinator lapangan Kabupaten Way Kanan yakni



GIATAMA SARPTA



(dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja sama dengan perekrut lapangan atau sponsor yakni VANO NUGROHO dan MUTIA KARTIKA berhasil mendapatkan 25 (dua puluh lima) orang CPMI. - Selanjutnya koordinator lapangan Kabupaten Lampung Barat yakni YOHANA SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja sama dengan perekrut lapangan atau sponsor yakni FITRIYAH dan SHEILA ADELIA berhasil mendapatkan 15 (lima belas) orang CPMI. - Bahwa setelah ke-40 orang CPMI yang mana didapatkan dari Kabupaten Way Kanan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan Kabupaten Lampung Barat sebanyak 15 (lima belas) orang, koordinator lapangan bersama petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yakni NANDA YOSUA dan JEREMIA JOVAN melakukan proses seleksi sesuai dengan Surat Izin Pengerahan (SIP) dan Surat Pengantar Rekrut (SPR) untuk 10 (sepuluh) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, Hal 19 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



sesuai permintaan mitra usaha PT Bohemian Maju Jaya yakni Sundark Employment Agency (SEA). - Bahwa ke-30 orang CPMI yang tidak lulus proses seleksi, dimanfaatkan koordinator lapangan atas perintah Terdakwa II untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan sebelum diberangkatkan ke Negara Singapura agar memenuhi permintaan agensi Ho Chin International Corp (HCIC). - Bahwa ke-30 orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura ditemukan 7 (tujuh) orang anak dibawah umur yakni USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) berumur 17 (tujuh belas) tahun, KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) berumur 17 (tujuh belas) tahun, AUFA NAUFAL berumur 16 (enam belas) tahun, TASYA NURANDEA berumur 17 (tujuh belas) tahun, ALGIZCA RASYA berumur 16 (enam belas) tahun, REVIZA RIZKY berumur 17 (tujuh belas) tahun, dan AFAT GHOZALI berumur 16 (enam belas) tahun. - Bahwa berdasarkan keterangan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban), dikarenakan belum memenuhi persyaratan untuk menjadi PMI sebagaimana tertera dalam Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; Maka koordinator lapangan yakni GIATAMA SARPTA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan YOHANA SUTRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), mendatangi salah satu temannya pemilik toko percetakan untuk melengkapi persyaratan dengan merubah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga sebagaimana pada awalnya tercantum dengan tanggal lahir 4 Februari 2001 menjadi 4 Desember 1996 atas nama USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan sebagaimana pada awalnya tercantum dengan tanggal lahir 2 Februari 2001 menjadi 2 Desember 1996 atas nama KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban). - Bahwa USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) sebelum diberangkatkan ke Negara Singapura tidak memiliki salah satu dokumen untuk dapat ditempatkan di luar negeri yakni Visa Kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Hal 20 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : f. Visa Kerja; - Bahwa pada hari Selasa 20 Februari 2018, setelah koordinator lapangan menyelesaikan proses seleksi dan melengkapi dokumen bagi para CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura, koordinator lapangan membawa ke-40 CPMI untuk dilakukan tahap wawancara di kantor PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung bertempat di Jl. Prof. Dr. Soemantri Bojonegoro No 48, Rajabasa, Bandar Lampung. - Selanjutnya di hari yang sama, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mewawancarai ke-40 CPMI dan memberikan penawaran, apabila dipekerjakan di Negara Malaysia akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp.3.500.000/bulan dan Negara Singapura akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp.6.500.000/bulan. - Bahwa pada tahap wawancara, Terdakwa II menawarkan kepada 30 (tiga puluh) CPMI untuk memilih di pekerjakan di Negara Malaysia atau Negara Singapura, namun untuk sisa ke-10 CPMI hanya diberikan penawaran untuk bekerja di Negara Malaysia saja, hal ini dilakukan agar memenuhi permintaan dari mitra usaha PT Bohemian Maju Jaya di Negara Singapura yakni Sundark Employment Agency (SEA) yang meminta 10 (sepuluh) orang PMI. - Bahwa setelah tahap wawancara, pada hari Rabu 21 Februari 2018 hingga hari Jumat 23 Februari 2018, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up di Alassam Medical Center yang bertempat di Jl. Pagar Alam No.77, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung. - Bahwa pada hari Senin 26 Februari 2018, setelah Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan



penuntutan



secara



terpisah)



membantu



mengurus



Hal 21 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



pembuatan ID online di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang bertempat di Jl. Gatot Subroto No.28, Kota Bandar Lampung, Lampung. - Bahwa pada saat pembuatan ID online, berdasarkan keterangan GLENN SIDABUTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selalu pegawai Dinas Tenaga dan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah)



memberikan



sejumlah



uang



untuk



mempermudah



pembuatan ID online, dikarenakan pembuatan ID online harus memiliki Surat Izin Pengerahan dan Surat Pengantar Rekrut untuk CPMI. - Bahwa Surat Izin Pengarahan dan Surat Pengantar Rekrut yang dimiliki Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR hanya untuk 10 (sepuluh) orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, sedangkan ke-30 CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura tidak memiliki Surat Izin Pengerahan dan Surat Pengantar Rekrut untuk dibuatkan ID Online. - Bahwa pada hari Selasa 27 Februari 2018 hingga hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, setelah Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up dan mengurus pembuatan ID online, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga membantu dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi kelas I Bandar Lampung yang bertempat di Jl. Haniah No.3, Kec Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung. - Selanjutnya di hari yang sama Terdakwa II dan ALIFIRA SEKAR membantu ke-40 CPMI untuk menandatangani Surat Perjanjian Penempatan oleh PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung. - Bahwa pada hari Sabtu 3 Maret 2018, Terdakwa II dan ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan ke-40 CPMI ke kantor pusat PT Bohemian Maju Jaya yang bertempat di Jl. Dokter Harun No.102, Pondok Indah, Jakarta Pusat menggunakan maskapai penerbangan Katar Air dari Bandar Udara Internasional Radin Inten II Lampung menuju Bandar Udara Internasional SoekarnoHatta sebagaimana tercantum di dalam barang bukti dengan nomor : BB/65/XI/2018/DIT-TIPIDUM



Hal 22 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Bahwa sesampainya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Terdakwa II dan ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara pisah) mengantarkan ke-10 orang CPMI untuk mitra usaha Sundark Employment Agency (SEA) ke daerah Kemayoran yang beralamat di Jl. Gunung Sahari No.59, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk dilakukan penampungan yang mana akan mendapat pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia, dan mengantarkan ke-30 orang CPMI untuk Ho Chin International Corp (HCIC) ke daerah Gambir yang beralamat di Jl. Medan Merdeka No.10 Gambir, Jakarta Pusat untuk dilakukan penampungan atas permintaan dari Terdakwa I dan JULIA SANTIKA (DPO) tanpa sepengetahuan ADAM FERDINAND selaku Direktur Utama PT Bohemian Maju Jaya. - Bahwa selama 3 (tiga) hari CPMI berada ditempat penampungan yang berada di daerah Gambir, berdasarkan keterangan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban), para CPMI tidak mendapatkan pelatihan dan pembekalan akhir pemberangkatan, mereka hanya ditampung untuk menunggu diberangkatkan ke Negara Singapura. - Bahwa dikarenakan para korban tidak mendapatkan pelatihan dan pembekalan akhir pemberangkatan, maka para korban tidak memiliki salah satu dokumen untuk dapat ditempatkan di luar negeri yakni Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : c. Sertifikat kompetensi Kerja; - Bahwa pada hari Selasa 6 Maret 2018 Terdakwa I dan JULIA SANTIKA (DPO) memberangkatkan ke-30 CPMI tanpa membawa dokumen yang lengkap yakni Sertifikat Kompetensi Kerja, Visa Kerja, Perjanjian Kerja ke Negara Singapura dari Bandar Udara Intenasional Soekarno-Hatta menuju Changi Airport Singapore menggunakan maskapai penerbangan Katar Air sebagaimana tercantum di dalam barang bukti dengan nomor : BB/23/XI/2018/DIT-TIPIDUM atas nama USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan atas nama KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) didampingi oleh asisten pribadi Terdakwa I yakni ROSSELINE (saksi) dan ANGGELA (saksi).



Hal 23 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Bahwa berdasarkan keterangan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban), pada awalnya dipekerjakan sebagai pengasuh bayi sesuai Surat Perjanjian Kerja dan berdasarkan keterangan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban ), pada awalnya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yang dipekerjakan oleh satu majikan yang bernama GABBY KEERANA als MADAME GABBY. Namun setelah bekerja selama 4 bulan USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) dipindah kerjakan ke salah satu bar di Negara Singapura yakni O’hany Pub yang bertempat di 10 Choa Chu Kang Rd Trk 10. - Bahwa selama bekerja di O’hany Pub USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) mendapatkan kekerasan fisik, bahkan diperlakukan tidak manusiawi oleh pelanggan bar seperti disentuh bagian payudara maupun bagian alat vital, bahkan majikannya memaksa kedua korban untuk melakukan hubungan seksual dengan beberapa pelanggan dalam seminggu sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dengan dijanjikan sejumlah uang, selain itu para korban tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi dan tidak diizinkan untuk keluar dari O’hany Pub. - Bahwa setelah melakukan hubungan seksual sekurang-kurangnya 4 (empat)



orang



mengakibatkan



dengan USWATUN



pelanggan HASANAH



bar



dalam



(selaku



seminggu,



saksi



korban)



mengalami pembengkakan pada bagian intim, pembengkakan pada kelenjar getah bening dan luka pada sekujur tubuh dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) mengalami mual, muntah secara terus menerus, dan megalami kencing nanah ketika buang air kecil. - Bahwa berdasarkan keterangan korban yakni USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) tidak tahan dengan perlakukan yang dialami, membuat para korban melarikan diri dari O’hany Pub dan melaporkan kejadian yang para korban alami ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara Singapura. - Bahwa MUHAMMAD HABIBI selaku Duta Besar Republik Indonesia membantu kedua korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Akasaka Hospital yang bertempat di 10 Collyer Quay B1-11 Ocean Financial Centre.



Hal 24 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



- Bahwa setelah proses pemeriksaan kesehatan, MUHAMMAD HABIBI membantu para korban untuk dipulangkan ke Negara Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Katar Air dari Changi Airport Singapore menuju Bandar Udara Intenasional Soekarno-Hatta dan



melaporkan



kejadian



tersebut



kepada



Kementerian



Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, para korban yakni USWATUN HASANAH



dan



KHOVITA FIRDAUS



melaporkan



perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Markas Besar Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. - Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II bertanggung jawab atas apa yang terjadi terhadap kedua korban yakni USWATUN HASANAH sehingga mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi (restitusi) sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan saksi korban KHOVITA FIRDAUS mengalami kerugian dan menuntut restitusi sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). - Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas sebagaimana telah kami cantumkan dan kami uraikan dalam dakwaan ini, sama sekali tidak mendukung upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Negara Republik



Indonesia



sebagaimana



merupakan



sebuah



bentuk



perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2002 tentang Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia.



-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) Angka Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



POKOK-POKOK NOTA KEBERATAN Hal 25 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



1. KEBERATAN TENTANG KEWENANGAN KOMPETENSI MENGADILI RELATIF



Majelis Hakim yang kami Muliakan Penuntut Umum yang kami Hormati Pengunjung sidan sekalian



Sebelum kami penasihat hukum terdakwa memaparkan pokok keberatan ini dihadapan sidang, izinkan kami untuk mengingatkan kembali tentang penerapan pasal 156 ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita sebut dengan KUHAP, didalam pasal tersebut berbunyi. “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”



Bahwa sebagaimana diatur dalam KUHAP, pasal 84 ayat (1) dan (2) menjelaskan Locus Delicti, bahwa Locus Delicti diatur dalam Pasal 2 sampai dengan dengan Pasal 9 KUHP, yaitu yang pada intinya menentukan apakah hukum pidana indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tindak. Selain itu, Locus Delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan deangan kompetensi relatif.



Bahwa jika kita mengacu pada teori yang dibuat oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, “Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” (hal.96), menjelaskan bahwa pada dasarnya masalah sengketa kewenangan mengadili yang diatur pada Bagian Kedua, Bab XVI adalah kewenangan mengadili secara relatif. Artinya, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mana yang berwenang mengadili suatu perkara. Landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Kriteria – Kriteria yang dimaksud antara lain adalah : Hal 26 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



a. Tindak pidana dilakukan (Locus Delicti) b. Tempat tinggal Terdakwa dan tempat kediamana sebagian besar saksi



Bahwa jika melihat Locus dalam kamus hukum S. Adiwinoto (1977: 34), yang artinya tempat, Locus Delicti adalah ketentuan tentang tempat terjadinya tindak pidana. Penentuan tempat delik dalam bahasa latin dikenal dengan Locus Delicti, yang merupakan rangakaian dari kata Locus dan Delictum, Locus berarti “tempat”, sedang Delictum berarti “Perbuatan Melawan Hukum, Kejahatan, dan tindak pidana”. Sehingga Locus Delicti berarti “tempat kejadian dari kejahatan”. Akhirnya timbul penyebutnya dalam bidang hukum dengan Locus Regit Actum yang berarti ”tempat dari perbuatan menentukan hukum yang berlaku terhadap perbuatan itu”.



Berdasarkan



penjelasan



tersebut,



bahwasanya



penuntut



umum



dalam



menentukan kewenangan mengadili dari Pengadilian Negeri, harus melihat dimana Tindak Pidana tersebut dilakukan, dimana niat Tindak Pidana tersebut muncul dan dimana akibat dari Tindak Pidana tersebut, oleh karena itu kami Penasihat Hukum Terdakwa akan memaparkan keberatan – keberatan kami terkait Kompetensi Relatif tersebut, karena menurut kami dalam menegakan suatu Hukum kita harus memperhatikan penerapan Hukum Acara yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang – undangan, setelah membaca surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum kami menemukan beberapa hal yang membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dikarenakan salah satunya ialah : “Bermula pada hari Sabtu 20 Januari 2018, Terdakwa I mengadakan pertemuan secara tertutup di Grand Boutique Hotel Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Angkasa No. 1 Jakarta dengan Terdakwa II dan JULIA SANTIKA (Daftar Pencarian Orang (DPO).” “Bahwa berdasarkan keterangan Terdawa II, di pertemuan secara tertutup tersebut Terdakwa I menerangkan bahwa berdasarkan Rapat Rencana Jangka Panjang, PT. Bohemian Maju Jaya menetapkan Negara Malaysia sebagai negara prioritas utama pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di tahun 2018, namun salah satu agensi di Negara Singapura yakni Ho Chin International Corp (HCIC) meminta 30 (tiga puluh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menjanjikan uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Kemudian para terdakwa beserta JULIA SANTIKA (DPO) menyepakati dan menyusun Hal 27 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



rencana perekrutan 30 (tiga puluh) orang CPMI di daerah Lampung untuk diberangkatkan ke Negara Singapura.” “Bahwa pada hari Selasa 6 Maret 2018 Terdakwa I dan JULIA SANTIKA (DPO) memberangkatkan ke-30 CPMI tanpa membawa dokumen yang lengkap yakni Sertifikat Kompetensi Kerja, Visa Kerja, Perjanjian Kerja ke Negara Singapura dari Bandar Udara Intenasional Soekarno-Hatta menuju Changi Airport Singapore menggunakan maskapai penerbangan Katar Air sebagaimana tercantum di dalam barang bukti dengan nomor : BB/51/VII/2018/DIT-TIPIDUM atas nama USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan atas nama KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) didampingi oleh asisten pribadi Terdakwa I yakni ROSSELINE (saksi) dan ANGELA (saksi).”



Setelah melihat kutipan uraian Dakwaan yang dibuat oleh Saudara Penuntut Umum, dapat dilihat bahwa locus dari tindak pidana tersebut dilakukan di Jakarta dan hal tersebut bukan wewenang atau wiliayah hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.



Dalam hal ini dapat dilihat dari Niatan atau Mens Rea dari TERDAKWA yang selaku klien kami itu muncul ketika sedang melakukan pertemuan tertutup di salah satu hotel di Jakarta dan apabila kita kaitkan Locus Delicti pada salah satu unsur pokok dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu Unsur “Memberangkatkan” sudah terlihat jelas bahwa perbuatan dari unsur Tindak Pidana tersebut dilakukan di Jakarta, hal tersebut dapat kita lihat dari kutipan Dakwaan diatas, dan sebelum kami menyentuh pembahsaan terkait keberatan ini izinkan kami untuk menjelas terlebih dahulu Teori tentang Locus Delicti. Locus Delicti adalah tempat terjadinya suatu Tindak Pidana atau Lokasi tempat kejadian perkara, dalam beberapa teori Locus Delicti menurut Sudarto yang biasa kita kenal dengan Teori:



a. Teori



Perbuatan



Materil,



menjelaskan



bahwa



tempat



terjadinya perbuatan dalam teori ini, adalah tempat di mana perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman dilakukan. Menurut teori ini apabila seseorang melakukan kejahatan di daerah A dan akibat tersebut timbul di daerah B, maka meskipun akibatnya terjadi di daerah B yang dianggap sebagai tempat dilakukannya perbuatan adalah di tempat A.



Hal 28 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



b. Teori alat yang dipergunakan, Menurut teori ini tindak pidana dilakukan di tempat dimana alat yang dipergunakan itu menyelesaikannya, Menurut keputusan Hoge Road, maka yang menjadi Locus Delicti tempat dimana ada alat yang dipergunakan itu.



c. Teori Akibat, Menurut teori ini, maka yang menjadi Locus Delicti adalah tempat munculnya akibat dari tindak pidana yang dilakukan. Bahwa berdasarkan doktrin – doktrin khusunya Teori Locus Delicti Perbuatan Materil yang kami jelaskan diatas, yang menjadi kewenangan atau wilayah hukum Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ada pada tempat tindak pidana tersebut dilakukan, dalam hal ini perbuatan “Mengirimkan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura” yang menurut surat dakwaan penuntut umum hal tersebut terjadi di Jakarta tepatnya di bandara Soekarno Hatta dan hal tersebut bukan merupakan wilayah hukum dari pengadilan negeri Tanjung Karang, dan untuk memperkuat keberatan kami, kami akan mengulas Pasal 84 KUHAP yang menjadi dasar keberatan kami, di jelaskan pada pasal 84 ayat (1) KUHAP. “Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya” Bahkan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan pun yang berwenang mengadili perkara ada pada Tindak Pidana yang dilakukan didalam daerah Hukumnya, sebelum kami pada pokok kesimpulan keberatan tentang kompetensi relatif, kami akan mengulas 1 pasal lagi untuk memperkuat keberatan kami yaitu pasal 84 ayat (2) KUHAP. “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”



dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengadilan negeri yang didaerah hukumnya ialah dimana terdakwa bertempat tinggal, disini kami ingin memberitahukan kepada majelis hakim yang mulia bahwasannya tempat tinggal Terdakwa 1 yaitu GADING CHRISYE Hal 29 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



yang selaku klien kami bertempat tinggal didaerah Jakarta dan hal tersebut sekali lagi bukan wilayah Hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, memang benar bahwa Terdakwa 2 yaitu FADEL RAMADHAN yang selaku klien kami juga tidak bertempat tinggal di Jakarta melainkan di Lampung, yang pada nantinya akan kami bahas selengkapnya dan kami ajukan keberetan tentang tentag Splitsing dan menjadi dasar kami mengajukan Splitsing.



Lalu dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP juga menjelaskan bahwa pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya ialah tempat ia ditahan, berdasarkan penydikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Tindak Pidana Umum dan Surat Pemberitahuan Perkambangan Hasil Penyidikan yang biasa kita sebut sebagai SP2HP bahwa Terdakwa 1 yaitu GADING CHRISYE dan Terdakwa 2 FADEL RAMADHAN ditahan oleh penyidik di Rutan Pondok Bambu dan yang kita semua ketahui lokasi dari para Terdakwa ditahan tersebut berada di Jakarta Selatan dan hal tersebut bukan merupakan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang melainkan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lalu terkait banyaknya saksi yang bertempat tinggal dalam pasal 84 ayat (2) menggunakan kalimat “Apabila” yang dimana kalimat tersebut merupakan kalimat pengandaian yang terjadi akibat tidak terpenuhinya unsur yang sebelumnya jadi sangatlah tidak elok apabila Jaksa Penuntut Umum menggunakan dasar tersebut sebagai Tempat Pengadilan yang berwenang dan mengadili perkara atau sangat tidak elok nantinya apabila Jaksa Penuntut Umum menggunakan dasar tersebut sebagai Tanggapan atas Eksepsi, setelah kami membahas dan memaparkan keberatan kami dapat disumpulkan bahwa dari Doktrin – Doktrin yang kami paparkan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, sangat bertentangan dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan wilayah hukum ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa ingin menegaskan kembali bahwa PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG SAMA SEKALI TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI.



Maka untuk itu yang Mulia, meskipun kami mengatakan niatan atau Mens Rea tersebut muncul di Jakarta dan perbuatan tersebut dilakukan di Jakarta, bukan berarti kami membenarkan apa yang ditulis dalam uraian dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, karena kami disini hanya membantah apa yang ditulis oleh Saudara Penuntut Umum didalam surat Dakwaan dan terkait Mens Rea atau perbuatan Terdakwa dapat di buktikan saat sedang berlangsung nya pembuktian.



Hal 30 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



2. SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA



Bahwa setelah kami mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum, kiranya kami dari Tim Penasihat Hukum dapat dengan jelas melihat adanya masalah yuridis yang merugikan posisi hukum Terdakwa dan berkeyakinan menurut hukum untuk mengajukan keberatan bahwa surat Dakwaan Penutut Umum harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. Bahwa jika kita melihat Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang selajutnya kami sebut dengan KUHAP tidak dijelaskan mengenai ukuran atau kriteria apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk menilai suatu Surat Dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena itu perlu diketahui pendapat ahli salah satunya adalah M. Yahya Harap, S.H.



Bahwa Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP jilid ke – II, 1985, pada halaman 667, dikatakan bahwa: “Eksepsi dengan alasan Dakwaan tidak dapat diterima adalah berupa keberatan yang berisi bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap TERDAKWA tidak tepat karena apa yang didakwakan merupakan suatu yang tidak tepat baik mengenai dasar hukum dan sasaran dakwaan. Oleh karena itu dakwaan harus dinyatakan oleh Pengadilan tidak dapat diterima.”



Bahwa mengacu pada Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. tersebut berkesesuaian dengan apa yang dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP sebagaimana dikutip sebagai berikut : “Dalam hal TERDAKWA atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau dakwaantidak dapat diterima atau Surat Dakwaan Harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”



Bahwa setelah mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum, Ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP serta pendapat M. Yahya Harahap, S.H. tersebut diatas, kami berkeyakinan bahwa surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini harus dinyatakan



Hal 31 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



sebagai Dakwaan yang tidak dapat diterima, karena Dakwaan Penuntut Umum tidak tepat baik mengenai dasar hukumnya, maupun sasaran dakwaannya.



2.1



SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM ADALAH ERROR IN SUBJECT



Majelis Hakim Yang Kami Muliakan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati Serta pengunjung sidang sekalian



Berdasarkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 : “Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.”



Dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum kami menemukan beberapa uraian Dakwaan yang seharusnya Surat Dakwaan ini ditujukan untuk Korporasi : “Bahwa pada hari Selasa 27 Februari 2018 hingga hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, setelah Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu ke-40 CPMI termasuk USWATUN HASANAH (selaku saksi korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku saksi korban) untuk melakukan medical check up dan mengurus pembuatan ID online, Terdakwa II bersama ALIFIRA SEKAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga membantu dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi kelas I Bandar Lampung yang bertempat di Jl. Hj. Haniah No.3, Gulak Galik, Kec Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, serta ke-40 CPMI menandatangani Surat Perjanjian Penempatan oleh PT. Bohemian Maju Jaya Provinsi Lampung.”



Uraian



Dakwaan



Penuntut



Umum



diatas



disebutkan



adanya



proses



penandatanganan Surat Perjanjian Penempatan yang dilakukan antara Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yaitu PT Bohemian Maju Jaya dengan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang:



Hal 32 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



“Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”



Kami selaku Penasihat HukumTerdakwa menarik kesimpulan bahwasanya perbuatan Terdakwa yaitu GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Singapura merupakan perintah dan kewajiban dari PT Bohemian Maju Jaya. Oleh karenanya, menurut hemat kami Penuntut Umum melakukan sikap yang terburu – buru dalam mendakwakan Terdakwa yang dimana seharusnya perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pertanggungjawabannya ditanggung oleh Korporasi yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwasanya: “Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.”



Berdasarkan penjelasan dari pasal tersebut bahwasanya tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan atas nama korporasi dalam hal ini Perbuatan Terdakwa dalam proses pencarian, perekrutan, dan pengiriman terhadap Pekerja Migran Indonesia tindakan atas tugas dari PT Bohemian Maju Jaya sebagai perusahaan / korporasi yang menyalurkan Pekerja Migran Indonesia yang dikirimkan ke luar negeri. Dalam dakwaan Penuntut Umum terdapat uraian sebagai berikut “Bahwa pada hari Selasa 20 Februari 2018 setelah koordinator lapangan menyelesaikan proses seleksi, koordinator lapangan membawa ke-40 CPMI untuk dilakukan tahap wawancara di kantor PT. Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung bertempat di Jl. Guyonan No.4 Way Halim, Spang jaya Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung”



Uraian tersebut telah menjelaskan peran PT Bohemian Maju Jaya dalam proses seleksi sebagai tahap awal dalam proses perekrutan yang selanjutnya diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan secara rinci dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan perserorangan seperti yang Penuntut Umum jelaskan dalam Dakwaannya. Berdasarkan uraian tersebut, menurut kami selaku Hal 33 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Penasihat Hukum Terdakwa segala perbuatan tersebut di lakukan atas nama korporasi dan bukan merupakan tindakan perseorangan.



Sebagai Penasihat Hukum Kesimpulan yang dapat kami ambil dari penjelasan tersebut yaitu tindak pidana yang dilakukan korporasi merupakan hasil dari hubungan kerja sama baik dilakukan perorangan maupun bersama – sama bertindak dengan mengatasnamakan korporasi, oleh karena itu bahwa subject yang didakwakan terhadap saudara GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN adalah salah karena semestinya Subject yang harus didakwakan penuntut umum dalam dakwaanya adalah Korporasi.



2.2 SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM MELANGGAR ASAS ULTIMUM REMIDIUM



Bahwa dalam hal ini terdapat persyaratan untuk menentukan perbuatan mana yang akan diskriminalisasi yaitu bahwa perbuatan itu tercela, merugikan dan mendapat pengakuan secara kemasyarakatan, namun juga harus dipikirkan jangan sampai terjadi Over Criminalization. Untuk menghindari over criminalization maka diingatkan bahwa Pidana merupakan alat yang paling ampuh yang dimiliki Negara untuk memerangi kejahatan namun pidana bukan merupakan satu – satunya alat, sehingga pidana jangan diterapkan terpisah, melainkan selalu dalam kombinasi dengan tindakan – tindakan sosial lainnya, khususnya dalam kombinasi dengan tindakan – tindakan preventif. (pemikiran dari Von Liszt, Prins, Van Hammel pendiri Internatioale Association for Criminology).



Bahwa berkaitan dengan pemikiran Hoenagels maka ditekankan kembali penting mempertimbangkan berbagai faktor untuk melakukan kriminalisasi agar tetap menjaga dalil Ultimum Remedium dan tidak terjadi over criminalization antara lain:



a. Jangan menggunakan Hukum Pidana dengan cara emosional.



b. Jangan menggunakan Hukum Pidana, apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemidanaan akan lebih besar dari pada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan.



c. Jangan menggunakan Hukum Pidana untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban dan kerugiannya.



Hal 34 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



d. Jangan menggunakan Hukum Pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat.



e. Jangan menggunakan Hukum Pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif. f. Hukum Pidana dalam hal – hal tertentu harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan.



g. Hukum Pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan.



Bahwa Van Bemmelen berpendapat bahwa yang membedakan antara Hukum Pidana dengan bidan hukum lain ialah sanksi Hukum Pidana merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan, hal mana dilakukan juga sekalipun tidak ada korban kejahatan. Perbedaan demikian menjadi alasan untuk menganggap Hukum Pidana itu sebagai Ultimum Remedium, yaitu usaha terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia, terutama penjahat, serta memberikan tekanan psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan. Maka dapat diketahui bahwa proses pidana adalah sebagai ultimum remidium, yang artinya bila tindakan – tindakan yang disebut tadi tidak efektif barulah proses pidana boleh dilakukan.



Bahwa Saudara Penuntut Umum telah mengabaikan asas Ultimum Remidium dalam menyusun surat Dakwaan dan telah menyalahi persyaratan untuk menerapkan hukum pidana.



Oleh karena itu berdasarkan uraian kami diatas maka, andaikan benar kasus ini telah terjadi, seharusnya terhadap kasus ini telah terjadi dilakukan upaya penyelesaian melalu jalur kekeluargaan atau biasa kita sebut Non Litigasi terlebih dahulu, sedang upaya pidananya adalah merupakan bagian terakhir yaitu ketika tidak terjadinya kesepakatan.



Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.



Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Hal 35 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.



Penyelesaian Sengketa atau Perkara dengan cara kekeluargaan atau jalur Non Litigasi terdapat berbagai cara yaitu : 



Konsultasi : merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan



hanya



sebagaimana



memberikan



diminta



oleh



pendapat



kliennya,



dan



(hukum) selanjutnya



keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak. 



penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat



diterima



para



pihak.Kesepakatan



mengenai



penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. 



Mediasi,



merupakan



penyelesaian



sengketa



melalui



perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak. 



Konsiliasi,



Consilliation



dalam



bahasa



Inggris



berarti



perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. konsilisiasi



ini



ini



harus



dibuat



secara



tertulis



Hasil dan



Hal 36 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.



Bahwa dalam hal ini Terdakwa yang selaku klien kami sama sekali tidak pernah mendapatkan somasi dari pihak Korban, padahal hal tersebut seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan Laporan ke pihak yang berwenang karena apabila kita cermati Korban yang bernama USWATUN HASANAH dan KHOVITA FIRDAUS masih sangat dibawah umur dan hal tersebut yang nantinya membuat para korban tersebut atau kemungkinan besar akan diperiksa di Pengadilan Umum yang kami takutkan akan membuat saksi merasa tertekan di Umur nya yang belum dibilang Cakap Hukum.



Lalu poin kami selanjutnya adalah bahwa disini para korban yang sama sekali tidak pernah mengajukan surat Somasi tersebut kepada Terdakwa GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN yang selaku Klien kami, hal tersebut membuat seluruh pihak terkejut, yang secara tiba-tiba mendapatkan surat Laporan Polisi mendadak. Yang kami sayangkan adalah sikap dari penegak hukum yang sama sekali tidak mengidahkan asas Ultimum Remidium seharusnya penegak hukum menyarankan kepada pelapor untuk menepuh jalur Kekeluargaan atau Jalur Non Litigasi terlebih dahulu karena korban yang merasa dirugikan, apabila jalur Non Litigasi tidak memenuhi sepakat barulah hal tersebut dapat ditempuh melalu Litigasi.



Disini kami Penasihat Hukum sadar betul akan Laporan Polisi tidak dapat dicabut, tetapi disini kami hanya mengkritisi apa yang menjadi dasar Penuntut Umum membuat Dakwaan, yang berasal dari laporan polisi yang tidak sesuai dengan kaidah - kaidah hukum dan yang berujung pada pembuatan Dakwaan yang tidak berkaidah hukum juga, disini kami selaku Penasihat Hukum masih menyimpan pertanyaan besar terkait mengapa pada saat korban melapor terkait kasus yang merugikan dirinya, kenapa penegak hukum disini tidak menyarankan kepada korban untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan atau secara Non Litigasi terlebih dahulu, yang padahal para penegak hukum jugalah merupakan pelayan masyarakat, dan kami masih menyimpan pertanyaan besar terhadap kasus ini ketika pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan, mengapa saudara Jaksa Penuntut Umum menerima berkas yang dilimpahkan atau yang biasa kita kenal dengan sebutan P – 21, padahal dapat diketahui para korban belum melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalu Non Litigasi atau penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan, dan terkait hal itu semua sangat Hal 37 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



bertentangan dengan asas ULTIMUM REMIDIUM, itulah yang membuat kami berpikiran apakah pada kasus ini para penegak hukum hanya mencari – cari ”Perkara” saja dan tidak memperhatikan Kaidah – Kaidah Hukum yang sesuai, hanya demi kepentingan sepihak.



Maka dari itu Majelis Hakim yang mulia sebelum yang mulia melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini alangkah lebih baiknya yang Mulia untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalu Non Litigasi terlebih dahulu, kami sangat paham betul apabila Laporan Polisi tidak dapat dicabut tapi masih ada cara lain untuk membenarkan kecacatan hukum tersebut dengan cara membatalkan surat Dakwaan dari Penuntut Umum terlebih dahulu. Maka dari itu Surat Dakwaan Penuntut Umum bertentangan dengan asas ULTIMUM REMIDIUM.



3. KEBERATAN TENTANG SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM YANG BATAL DEMI HUKUM



Majelis Hakim Yang Kami Muliakan Penuntut Umum yang kami hormati Serta Pengunjung Sidang Sekalian



Bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil dalam suatu syarat Surat Dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara Cermat, Jelas, dan Lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan suatu perkara pidana di persidangan, maka dalam menyusun Surat Dakwaan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP :



(2). Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai



tindak



pidana



yang



didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal 38 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Sebelum lebih jauh menguraikan Nota Keberatan (Eksepsi) ini,kami akan mencari tahu apa yang dimaksud dengan pengertian “cermat, jelas, dan lengkap.” Berikut ini kami kutip dari Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia halaman 22, yang menyebutkan :



I. CERMAT, adalah :



Ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat dibuktikan, antara lain misalnya : 



Apakah penerapan hukum atau ketentuan pidananya sudah tepat;







Apakah



Terdakwa



dapat



dipertanggungjawabkan



dalam melakukan tindak pidana tersebut; 



Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah daluwarsa;







Apakah tindak pidana yang didakwakan tidak nebis in idem.



II. JELAS, adalah :



Penuntut Umum dalam hal ini harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa jangan sekalipun memasukan dalam uraian dakwaan, antara delik yang satu dengan yang lain unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian Dakwaan yang hanya menunjuk pada Dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada Dakwaan pertama) sedangkan unsurnya berbeda, sehingga Dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas yang diancam dengan batal demi hukum.



III. LENGKAP, adalah :



Uraian Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan Undang-Undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas



Hal 39 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



dalam Dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang.



Bahwa mengenai pengertian Cermat, Jelas, dan Lengkap seperti tersebut di atas dapat dilihat dari beberapa literatur sebagai berikut : Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan pedoman, antara lain : Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 – 1 – 1983 No. 492.K/Kr/1981, yang kaidah hukumnya menyatakan : “Pengadilan Tinggi telah tepat mempertimbangkan bahwa tuduhan yang samarsamar/kabur, harus dinyatakan batal demi hukum”.



Bahwa Putusan yang dibenarkan Mahkamah Agung tersebut, adalah Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 18/1981 / Pid.S / PT / Bjm. Tanggal 20 April 1981, yang telah memberikan pertimbangan sebagai berikut : “Sebagai dasar dari keseluruhan proses pidana, Surat Dakwaan selain harus memuat syarat formil dan materiil, juga harus disusun / dirumuskan secara lengkap, jelas dan tepat dalam menguraikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan, telah dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan rumusan delik yang mengancam perbuatan-perbuatan itu dengan hukuman (pidana)”.



Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No : 808 K / Pid / 1984 tanggal 29 Juni 1985, yang kaidah hukumnya menyatakan : “Dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum”.



Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.: 33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986, yang kaidah hukumnya menyatakan : “Karena Surat Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap, dakwaan dinyatakan batal demi hukum”. (Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1969 – 2000”, Program CD Yurisprudensi LPHI – Ikadin.)



Hal 40 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



TIDAK JELAS



Seperti yang dijelaskan pengertian dari Jelas,



Penuntut Umum harus



memperhatikan bahwa jangan sekalipun memasukkan dalam uraian dakwaan, antara delik yang satu dengan yang lain unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian Dakwaan yang hanya menunjuk pada Dakwaan sebelumnya dan juga dalam membuat dakwaan seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan perbuatan – perbuatan Terdakwa dengan jelas dan tidak akan menimbulkan tafsir hukum baru yang akan membuat kebingungan pada saat TERDAKWA dan Penasihat Hukum dalam melaksanakan pembelaannya, dalam pasal 6 Undang – Undang No 21 Tahun 2007 didalam unsur pasal tersebut terdapat unsur “Mengakibatkan Tereksploitasi”, sebelum kita jauh membahas Eksploitasi alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Eksploitasi menurut pengertian umum. Eksploitasi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan atau memanfaatkan sesuatu secara berlebihan dan sewenang-wenang.



Tindakan eksploitasi ini umumnya mengakibatkan kerugian pada pihak lain, baik pada manusia maupun lingkungan. Apabila kita kaitkan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan eksploitasi adalah eksploitasi terhadap orang dan jika kita melihat pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa terjadinya eksploitasi mengharuskan adanya pelaku dan korban, sedangkan yang dimaksud dengan Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan. Korban Kejahatan itu sendiri dan tidak langsung terhadap aspek ini. Sellin dan Wolfgang mengklasifikasi secara eksplisit jenis korban dapat berupa :



1. Primary Victimization adalah Korban individual. Jadi, korbannya adalah adalah orang perorangan atau bukan kelompok.



2. Secondary Victimization adalah, yang menjadi korban adalah kelompok seperti badan hukum.



3. Tertiary Victimazation, yang menjadi korban adalah masyarakat luas.



4. Mutual Victimazation, yang menjadi korban adalah pelaku sendiri, misanya pelacuran, perzinahan, narkotika. Hal 41 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



5. No Victimazation, bukan berarti tidak ada korban, melainkan korban tidak segera dapat diketahui, misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan suatu hasil produksi.



Namun dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak mengklasifikasikan jenis korban yang dialami oleh korban apakah jenis Primary Victimization atau Mutual Victimization, jika kita melihat kutipan yang ada dalam dakwaan: “Bahwa pada awalnya USWATUN HASANAH (selaku korban) dipekerjakan sebagai pengasuh bayi dan KHOVITA FIRDAUS (selaku korban ) dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh satu majikan yang bernama GABBY KEERANA als MADAME GABBY. Namun setelah bekerja selama 4 bulan kejanggalan mulai terjadi dikarenakan USWATUN HASANAH (selaku korban) dan KHOVITA FIRDAUS (selaku korban) dipindah kerjakan ke salah satu bar di Negara Singapura yaitu O’hany Pub yang bertempat 10 Choa Chu Kang Rd Trk 10.”



Sudah terlihat jelas bahwa awalnya korban dipekerjakan sebagai pengasuh bayi tetapi setelah 4 bulan mereka dipindah kerjakan menjadi pegawai bar, disinilah yang menjadi ketidak jelasan dari surat dakwaan karena didalam surat dakwaan tidak dijelaskan bagaimana cara mereka dipindah kerjakan, dan apa yang membuat mereka dipindah kerjakan, apakah mereka menginginkan dipindah kerjakan secara sukarela atau dipindahkerjakan secara sepihak oleh majikannya.



Jadi disini yang membuat kami



kebingungan nantinya dalam melakukan pembelaan, apabila mereka dipindah kerjakan dengan mendapat paksaan, maka dapat dikatakan korban adalah Primary Victimization dan dapat meminta pertanggungjawaban, apabila korban dipindah kerjakan secara sukarela maka sudah jelas dapat kita klasifikasikan bahwa korban adalah jenis Mutual Victimization yang dapat dikatakan korban adalah pelaku itu sendiri dan yang harus bertanggung jawab adalah si pelaku tersebut atau korban itu tersendiri karena dia melakukan perbuatan itu secara sukarela. Maka dari itu kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk tidak menutup fakta akan hal tersebut diatas karena hal itu sudah menjadi ketidak jelasan yang ada dalam surat dakwaan yang nantinya akan membuat pembuktian menjadi tidak berjalan dengan lurus dan akan membuat pembuktian bertele – tele. DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK JELAS



Hal 42 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



TIDAK CERMAT



Bahwa dalam Surat Dakwaan terdapat uraian yang tidak cermat dalam bentuk berkas perkara yang didakwakan terhadap Terdakwa dimana menurut kami sebagai Penasihat HukumTerdakwa bahwasanya berkas perkara yang dibuat oleh Penuntut Umum dilakukan dengan penggabungan berkas perkara terhadap Terdakwa yang dimana menurut kami sebagai Penasihat HukumTerdakwa menilai bahwasanya berkas perkara yang seharusnya dilakukan secara splitsing atau bisa disebut sebagai pemecahan berkas perkara. Splitsing diatur dalam pasal 142 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.” Dari pasal tersebut kami selaku Penasihat HukumTerdakwa merasa bahwa masing – masing perbuatan Terdakwa yaitu, GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN dibuat berkas perkara secara terpisah karena pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum lebih dari 1 (satu orang). Dalam rumusan Pasal 142 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengandung syarat – syarat tertentu, yaitu syarat – syarat dalam hal bagaimanakah Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing – masing Terdakwa secara terpisah, dengan kata lain melakukan pemecahan perkara. Syarat yang terkandung dalam rumusan pasal 142 KUHAP tersebut adalah : 



Penuntut Umum menerima 1 (satu) berkas perkara;







Satu berkas perkara itu memuat beberapa tindak pidana;







Beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka;







Yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Splitsing digunakan untuk menentukan peran dari masing – masing terdakwa dalam suatu tindak pidana yang dilakukan. Selain menentukan peran dari terdakwa, splitsing juga bisa menentukan lokasi masing – masing terdakwa ketika tindak pidana tersebut terjadi. Dari splitsing dapat ditentukan perbuatan Terdakwa yaitu GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN dari Dakwaan Penuntut Umum. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dijelaskan bahwasanya Terdakwa I yaitu GADING CHRISYE bekerja sebagai Direktur Operasional di PT Bohemian Maju Jaya yang mempunyai tugas dan wewenang untuk bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan dan Hal 43 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



mengawasi seluruh pelaksanaan operasional perusahaan yang dimana Terdakwa I memiliki wewenang untuk memutuskan untuk mengambil penawaran dari perusahaan lain yang ingin bekerja sama dengan PT Bohemian Maju Jaya untuk menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan permintaan.



Terdakwa II yaitu FADEL RAMADHAN yang bekerja sebagai Kepala Cabang Lampung PT Bohemian Maju Jaya yang menjadi penghubung antara kantor cabang dengan kantor pusat. Dalam surat Dakwaan Penuntut Umum menjelaskan bahwasanya Terdakwa I yaitu GADING CHRISYE meminta kepada Terdakwa II yaitu FADEL RAMADHAN untuk mencari dan merekrut 40 (empat puluh) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di daerah Lampung dengan alasan banyaknya peminat yang ingin bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di daerah Lampung. Dari locus masing – masing Terdakwa telah jelaslah bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berada di lokasi yang berbeda dimana Terdakwa I berada di Jakarta dan Terdakwa II berada di Lampung untuk mencari dan merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya akan ditampung di Kantor Pusat PT Bohemian Maju Jaya yang terletak di Jakarta.



Ini membuktikan bahwa Terdakwa I hanya melakukan kegiatan penampungan dan pengantaran Pekerja Migran Indonesia di Singapura sedangkan Terdakwa II melakukan kegiatan pencarian, wawancara dan perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan di daerah Lampung. Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa berkas perkara yang dibuat oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa yaitu GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN harus dilakukan secara terpisah agar Penuntut Umum lebih jelas dalam menentukan peran dari masing – masing Terdakwa di Dakwaan Penuntut Umum.



Bahwasanya hakekat tujuan Hukum Acara Pidana (HAPID) adalah mencari kebenaran yang sebenar – benarnya atau kebenaran materii dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan tepat. DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK CERMAT TIDAK LENGKAP



Sebelum menguraikan keberatan kami, izinkanlah kami mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai unsur – unsur tindak pidana menurut Prof.Simons adalah sebagai berikut :



a. Perbuatan manusia (positif/ negatif; berbuat /tidak berbuat). b. Diancam pidana. Hal 44 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



c. Melawan hukum. d. Dilakukan dengan kesalahan. e. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab Unsur – unsur tersebut diatas dapat dipilah ke dalam unsur bjektif dan subjektif, sebagai berikut :



1. Unsur objektif meliputi : a. Perbuatan orang. b. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu. c. Kemungkinan adanya akibat yang menyertai.



2. Unsur subjektif : a. Orang yang mampu bertanggung jawab. b. Adanya kesalahan.



Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 



Unsur Objektif : Perbuatan manusia (positif / negatif; berbuat/tidak berbuat). Dalam hal perbuatan manusia (positif / negatif; berbuat / tidak berbuat) ini, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa di sini adalah perbuatan negatif atau tidak berbuat. Hal ini dikarenakan dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa membuktikan apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan positif atau benar berbuat dalam perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang.







Unsur Objektif : Akibat yang terlihat dari perbuatan itu. Unsur objektif yang kedua ini sama sekali bukan hasil perbuatan Terdakwa, melainkan yang bertanggung jawab dalam tindak pidana Perdagangan Orang yang menyebabkan timbulnya luka – luka, kehamilan, dan penyakit yang dihasilkan dari kekerasan fisik dan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh GABBY KEERANA dan pelanggan pria yang datang ke bar tempat korban bekerja.







Unsur Objektif : Kemungkinan adanya akibat yang menyertai. Dalam hal kemungkinan adanya akibat yang ditimbulkan, hal tersebut bukan tanggung jawab dari Terdakwa karena yang bertanggung jawab atas Hal 45 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



tindak pidana Perdagangan Orang yang mengakibatkan kerugian bagi korban adalah GABBY KEERANA yang bertanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan luka – luka dan penyakit yang terjadi pada korban di bar miliknya, O’hany Pub yang berada di Singapura. 



Unsur Subjektif : Orang yang mampu bertanggung jawab. Dalam hal orang yang mampu bertanggung jawab, Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara jelas bahwa Terdakwa adalah benar sebagai orang yang seharusnya melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan,



penampungan,



pengiriman,



pemindahan,



atau



penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,



penculikan,



penyekapan,



pemalsuan,



penipuan,



penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terkait tereksploitasinya



korban



yang



membuat



mereka



mendapatkan



kekerasan fisik dan perlakuan tidak senonoh dari pelanggan pria di bar tempat mereka bekerja dan GABBY KEERANA selaku majikan korban, Penuntut



Umum



hendaknya



dapat



membuktikan



bahwasanya



Terdakwa, GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN benar adanya pada saat perbuatan kekerasan fisik dan perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan di bar milik majikan mereka yakni O’hany Pub yang berada di Singapura. Penuntut Umum juga harus mampu membuktikan bahwa Terdakwa benar adanya bertanggung jawab terhadap eksploitasi berupa kekerasan dan pelecehan yang ditanggung oleh korban selama mereka bekerja sebagai pelayan bar milik, hal ini dikarenakan bentuk eksploitasi berupa kekerasan fisik dan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan



majikan korban yaitu GABBY KEERANA dikarenakan



GABBY KEERANA terlibat dalam pemindahan pekerjaan secara sepihak sehingga korban yang awalnya bekerja sebagai pengasuh bayi yang majikannya merupakan orang yang sama, yaitu GABBY KEERANA dan tidak ada campur tangan langsung oleh Terdakwa, GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN.



Hal 46 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK







Unsur Subjektif : Melakukan kesalahan. Dalam surat dakwaan, Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan secara materiil bahwa Terdakwa



yang



didakwakan



telah



melakukan



Tindak



Pidana



Perdagangan Orang.



Majelis Hakim yang Kami Muliakan Sdr Penuntut Umum yang kami hormati Pengunjung Sidang Sekalian



Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, menurut Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat terpenuhi jika memenuhi 3 (tiga) kategori diantaranya adalah : 



Proses : Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.







Cara :



ancaman



kekerasan,



penggunaan



kekerasan,



penculikan,



penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. 



Eksploitasi : tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.



Dari ketiga unsur diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memenuhi unsur eksploitasi yang tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, Hal 47 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



organ reproduksi karena Terdakwa, GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN hanya menjalankan kewajiban mereka untuk mengirimkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bahwasanya yang melakukan tindakan eksploitasi yang sudah kami jelaskan sebelumnya, adalah majikan korban yaitu GABBY KEERANA yang melakukan kekerasan fisik kepada korban dan pelanggan bar milik GABBY KEERANA yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.



DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK LENGKAP



Oleh karenanya, Menurut Hemat Kami, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Lengkap.



Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka ternyatalah Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap, sehingga dapat disimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi kaidah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) Huruf b KUHAP. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum.



Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan atas Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



TANGGAPAN ATAS EKSEPSI



1. Mengenai Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo. Kali



ini



kami



selaku



Jaksa



Penuntut



Umum



akan



menanggapi



Nota



Keberatan/Eksepsi perihal kewenangan mengadili yang diajukan oleh Penasihat Hukum. Di dalam alasan keberatannya, Penasihat Hukum menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak berhak mengadili perkara para Terdakwa dengan alasan bahwa apabila mengacu pada Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Pengadilan negeri berwenangan mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya” Hal 48 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Penasihat Hukum berpendapat bahwa para Terdakwa seharusnya diadili ditempat dimana para Terdakwa memiliki niatan/mens rea, yakni pada saat para Terdakwa melakukan pertemuan tertutup di Grand Boutique Hotel yang beralamat di Jl. Angkasa No. 1 Jakarta dan perbuatan para Terdakwa yang melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Negara Singapura terjadi di Jakarta tepatnya di Bandar Udara International Soekarno-Hatta. Di dalam kasus ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa : “Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenangan mengadili perkara ini” Berdasarkan fakta, bahwa proses perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura berasal dari Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Barat, lalu tahap wawancara terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa II bertempat di kantor PT Bohemian Maju Jaya Cabang Lampung yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Soemantri Bojonegoro No 48, Rajabasa, Bandar Lampung, serta pembuatan ID Online, Medical check Up, dan pembuatan paspor pun dilakukan di Bandar Lampung. Dalam hal ini, untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang menurut Eddy O.S Hiariej di dalam bukunya yang berjudul PrinsipPrinsip Hukum Pidana halaman 299-300 menyatakan bahwa terdapat tiga teori untuk menetapkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), yaitu :  Teori perbuatan fisik (LEER DER LICHAMELIJK DAAD). Menurut teori ini, locus delicti adalah tempat dimana tindakan atau kelakukan terjadi.  Teori Instrumen (LEER VAN INSTRUMENT). Menurut teori ini, locus delicti ditentukan oleh alat yang dipergunakan dan dengan alat itu perbuatan pidana diselesaikan.  Teori Akibat. Menurut teori ini, teori akibat yang menyatakan bahwa locus delicti ada pada tempat dimana akibat perbuatan pidana itu terjadi. Dengan demikian menurut Eddy O.S Hiariej terdapat 3 (tiga) teori untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara. Ketiga teori tersebut bersifat kumulatif atau dengan kata lain tidak harus digunakan ketiganya akan tetapi dapat digunakan salah satu dari ketiga teori tersebut. Sehingga dalam hal ini, menurut teori akibat yang telah kami jelaskan di atas dan fakta yang ada, maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili perkara a quo. “Lalu dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP juga menjelaskan bahwa pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya ialah tempat ia ditahan, Hal 49 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



berdasarkan penydikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Tindak Pidana Umum dan Surat Pemberitahuan Perkambangan Hasil Penyidikan yang biasa kita sebut sebagai SP2HP bahwa Terdakwa 1 yaitu GADING CHRISYE dan Terdakwa 2 FADEL RAMADHAN ditahan oleh penyidik di Rutan Pondok Bambu dan yang kita semua ketahui lokasi dari para Terdakwa ditahan tersebut berada di Jakarta Selatan dan hal tersebut bukan merupakan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang melainkan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lalu terkait banyaknya saksi yang bertempat tinggal dalam pasal 84 ayat (2) menggunakan kalimat “Apabila” yang dimana kalimat tersebut merupakan kalimat pengandaian yang terjadi akibat tidak terpenuhinya unsur yang sebelumnya jadi sangatlah tidak elok apabila Jaksa Penuntut Umum menggunakan dasar tersebut sebagai Tempat Pengadilan yang berwenang dan mengadili perkara atau sangat tidak elok nantinya apabila Jaksa Penuntut Umum menggunakan dasar tersebut sebagai Tanggapan atas Eksepsi”



Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan keberatan atas kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam hal memeriksa dan mengadili perkara dengan pandangan bahwa tempat para Terdakwa ditahan pada saat penyidikan yakni Rutan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Jakarta Selatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa kewenangan mengadili berdasarkan tempat ia ditahan. Oleh karenanya Penasihat Hukum para Terdakwa menganggap bahwa yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun menurut kami, Penasihat Hukum keliru dalam mengkritisi hal ini, dikarenakan pengunaan kata “Apabila” dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan merupakan kalimat pengandaian yang terjadi akibat tidak terpenuhinya



unsur



yang



sebelumnya,



namun



penggunaan



kalimat



tersebut



mengesampingkan unsur yang sebelumnya yaitu terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan. Sehingga unsur yang dimana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri itu menjadi alasan mengapa Pengadilan Negeri Tanjung karang yang berwenang mengadili perkara ini daripada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



2. Mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima



Hal 50 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



2.1 Dakwaan Penuntut Umum Telah Mengalami Kekeliruan Mengenai Subjek Hukum yang didakwakan (Error In Subject) Dalam keberatannya, Penasihat Hukum menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya salah mendakwakan para Terdakwa dalam perkara ini atau error in subject karena perbuatan yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Adapun uraian Penasihat Hukum tesebut kami kutip sebagai berikut : “Kami



selaku



Penasihat



Hukum



Terdakwa



menarik



kesimpulan



bahwasanya perbuatan Terdakwa yaitu GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Singapura merupakan perintah dan kewajiban dari PT Bohemian Maju Jaya. Oleh karenanya, menurut hemat kami Penuntut Umum melakukan sikap yang terburu – buru dalam mendakwakan Terdakwa yang dimana seharusnya perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pertanggungjawabannya ditanggung oleh korporasi” Bahwa dari pernyataan tersebut kami menjelaskan kembali yang dimaksud dengan error in subject adalah kesalahan dalam menentukan subjek. Dalam hal ini Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tindakan yang pertanggungjawaban pidananya ditanggung oleh korporasi yakni PT Bohemian Maju Jaya, dengan dalih bahwa perbuatan para Terdakwa merupakan perintah dan kewajiban selaku pengurus PT Bohemian Maju Jaya. Bahwa berdasarkan keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum yakni “perbuatan Terdakwa yaitu GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Singapura merupakan perintah dan kewajiban dari PT Bohemian Maju Jaya”. Menurut kami, Penasihat Hukum tidak terlalu paham mengenai unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, karena sudah jelas bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyalahgunakan kekuasan atau posisi rentan sehingga memanfaatkan unsur atau faktor khusus yang hanya dimiliki oleh PT Bohemian Maju Jaya yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja. Kami pun mengutip kembali salah satu pokok keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, yaitu : “Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan secara rinci dalam menentukan apakah perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan perserorangan seperti yang Penuntut Umum jelaskan dalam Dakwaannya. Berdasarkan uraian tersebut, menurut kami Hal 51 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



selaku Penasihat Hukum Terdakwa segala perbuatan tersebut di lakukan atas nama korporasi dan bukan merupakan tindakan perseorangan.” Mengkritisi pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa, apabila dilihat dari pengertian korporasi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sendiri yakni “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”, dalam Pasal 13 ayat (1) undang-undang ini menjelaskan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi menegaskan bahwa “Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama.” Dalam perkara ini walaupun para Terdakwa bekerja di PT Bohemian Maju Jaya, namun perbuatan para Terdakwa dalam melakukan perekrutan serta pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Negara Singapura merupakan perbuatan yang ilegal karena tidak sesuai prosedur perekrutan, serta perbuatan para Terdakwa diperkuat dengan adanya barang bukti berupa pemalsuan dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Koordinator Lapangan PT Bohemian Maju Jaya yakni GIATAMA SARPTA dan YOHANA SUTRISNO atas perintah para Terdakwa. Adapun dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Surat Izin Orang Tua, Ijazah dan Kartu Keluarga untuk 7 (tujuh) orang CPMI dikarenakan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana tertera dalam Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi : Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perkara ini dilakukan oleh perseorangan bukanlah korporasi karena tindakan para Terdakwa sudah jelas bertindak bukan untuk korporasi atau untuk kepentingan korporasi maupun memberikan keuntungan untuk korporasi.



2.2 Surat Dakwaan yang Disusun Oleh Penuntut Umum Telah Melanggar Asas



Ultimum Remedium (The Last Resort Principle)



Ultimum Remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir Hal 52 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



dalam hal penegakkan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi,



mediasi, perdata, ataupun



hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Disisi lain, terdapat asas Premium Remedium yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakkan hukum sehingga tidak menutup kemungkinan setiap perkara untuk dibawah ke ranah pidana. “Bahwa Saudara Penuntut Umum telah mengabaikan asas Ultimum Remidium dalam menyusun surat Dakwaan dan telah menyalahi persyaratan untuk menerapkan hukum pidana. Oleh karena itu berdasarkan uraian kami diatas maka, andaikan benar kasus ini telah terjadi, seharusnya terhadap kasus ini telah terjadi dilakukan upaya penyelesaian melalu jalur kekeluargaan atau biasa kita sebut Non Litigasi terlebih dahulu, sedang upaya pidananya adalah merupakan bagian terakhir yaitu ketika tidak terjadinya kesepakatan”



Penasihat Hukum dalam Nota Keberatannya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan asas Ultimum Remedium dan telah menyalahi persyaratan untuk menerapkan hukum pidana. Dalam hal ini seharusnya Penasihat Hukum mendalami terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dalam UndangUndang tersebut tidak ada aturan mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan atau dikenal dengan jalur non-litigasi, sehingga penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi dalam hal ini menurut Penasihat Hukum yakni jalur kekeluargaan bersifat fakultatif/tidak wajib bagi pelapor Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurut kami selaku Jaksa Penuntut Umum, bahwa penyelesaian perkara melalui jalur litigasi akan memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan baik terhadap korban maupun para Terdakwa itu sendiri, selain itu juga membantu memperbaiki tingkah laku para Terdakwa, serta memberikan tekanan psikologi agar orang lain tidak melakukan kejahatan, dan dikarenakan perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyaknya korban dan kerugian yang tidak dapat dipulihkan. Penyelesaian perkara melalui jalur litigasi pun mengimplementasikan tujuan dari hukum pidana yakni sebagai penegakkan hukum dengan memberikan rasa jera kepada pelanggar. Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang juga merupakan Extra Ordinary Crimes yang mana tindak pidana ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statu Roma. Disamping itu, dengan diterapkannya prinsip Premium Remedium dalam mekanisme penegakkan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana terhadap



Hal 53 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan dapat memberi stigma terhadap para pelaku sebagai efek pencegahan sejak dini.



3. Mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap (Obscuur Libeel)



Sebelum menjelaskan terkait dengan Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum mengenai surat dakwaan Penuntut Umum yang Obscuur Libeel. Kami dari tim Jaksa Penuntut Umum akan mengutip kembali penjelasan mengenai uraian cermat, jelas, dan lengkap yang juga dikutip oleh Penasihat Hukum terdakwa dari Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia halaman 22, yang menyebutkan :



1. CERMAT, adalah : Ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat dibuktikan, antara lain misalnya : 



Apakah penerapan hukum atau ketentuan pidananya sudah tepat;







Apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut;







Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah daluwarsa;







Apakah tindak pidana yang didakwakan tidak nebis in idem.



2. JELAS, adalah : Penuntut Umum dalam hal ini harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan. Dalam hal ini harus di perhatikan bahwa jangan sekalipun memasukan dalam uraian dakwaan, antara delik yang satu dengan yang lain unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian Dakwaan yang hanya menunjuk pada Dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada Dakwaan pertama) sedangkan unsurnya berbeda, sehingga Dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas yang diancam dengan batal demi hukum.



3. LENGKAP, adalah :



Hal 54 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Uraian Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan Undang-Undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang.



Bahwa mengenai pengertian Cermat, Jelas dan Lengkap seperti tersebut di atas dapat dilihat dari beberapa literatur sebagai berikut : Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan pedoman, antara lain : Putusan Mahkamah Agung RI No.492.K/Kr/1981 Tanggal 8-1-1983, yang kaidah hukumnya menyatakan : “Pengadilan Tinggi telah tepat mempertimbangkan bahwa tuduhan yang samarsamar/kabur, harus dinyatakan batal demi hukum”. Bahwa Putusan yang dibenarkan Mahkamah Agung tersebut, adalah putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 18/1981/Pid.S/PT/Bjm. Tanggal 20 April 1981, yang telah memberikan pertimbangan sebagai berikut : “Sebagai dasar dari keseluruhan proses pidana, Surat Dakwaan selain harus memuat syarat formil dan materiil, juga harus disusun / dirumuskan secara lengkap,



jelas



dan



tepat



dalam menguraikan



perbuatan-perbutan



yang



didakwakan, telah dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan rumusan delik yang mengancam perbuatan-perbuatan itu dengan hukuman (pidana)”.



A. TIDAK JELAS “Namun dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak mengklasifikasikan jenis korban yang dialami oleh korban apakah jenis Primary Victimization atau Mutual Victimization” Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak



Pidana



Perdagangan



Orang,



tidak



secara



eksplisit



dijelaskan



terkait



pengklasifikasian jenis-jenis korban. Apabila Penasihat Hukum para Terdakwa membaca Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni menjelaskan yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Hal 55 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



“Sudah terlihat jelas bahwa awalnya korban diperkerjakan sebagai pengasuh bayi tetapi setelah 4 bulan mereka dipindah kerjakan menjadi pegawai bar, disinilah yang menjadi ketidak jelasan dari surat dakwaan karena didalam surat dakwaan tidak dijelaskan bagaimana cara mereka dipindah kerjakan, dan apa yang membuat mereka dipindah kerjakan, apakah mereka menginginkan dipindah kerjakan secara sukarela atau dipindahkerjakan secara sepihak oleh majikannya, jadi disini yang membuat kami kebingungan nantinya dalam melakukan pembelaan, apabila mereka dipindah kerjakan secara mendapat paksaan maka korban adalah Primary victimization dan dapat meminta pertanggungjawaban apabila korban dipindah kerjakan secara sukarela maka sudah jelas dapat kita klasifikasikan bahwa korban adalah jenis Mutual Victimization yang dapat dikatakan korban adalah pelaku itu sendiri dan yang harus bertanggung jawab adalah si pelaku tersebut atau korban itu tersendiri karena dia melakukan perbuatan itu secara sukarela” Namun menurut kami, Penasihat Hukum para Terdakwa tidak mencermati maksud dari surat dakwaan yang telah kami susun secara sistematis. Penggunaan kata dipindah kerjakan sudah jelas bahwasannya dilakukan sepihak oleh majikan para korban yakni GABBY KEERANA als MADAME GABBY tanpa adanya keinginan ataupun kemauan dari para korban secara sukarela untuk dipindah kerjakan. Hal ini tentunya sudah jelas menjawab keresahan Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap pengklasifikasian jenis korban, sebagaimana telah dijelaskan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa yakni jenis Primary victimization yang mana jenis korban ini dapat meminta pertanggungjawaban terhadap para Terdakwa karena membuat para korban tereksploitasi walaupun tidak ada niat jahat (mens rea) dari para Terdakwa untuk mengeksploitasi korban. “jadi disini yang membuat kami kebingungan nantinya dalam melakukan pembelaan” Menurut kami selaku tim Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum tidak seyogianya menitik beratkan kesalahan kepada Penuntut Umum apabila kebingungan nantinya dalam melakukan pembelaan, karena para Terdakwa mempunyai hak-hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum sebagaimana tercantum di dalam pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



B. TIDAK CERMAT



Hal 56 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Menurut kami sebelum jauh membahas mengenai splitsing/pemecahan berkas perkara, bahwasannya Penasihat Hukum mencermati terlebih dahulu rumusan pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal : a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan” Hal ini sudah jelas terjawab bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 141 KUHAP yang menyangkut bentuk surat dakwaan kumulasi, undang-undang dan praktek hukum memberi kemungkinan menggabungkan beberapa perkara atau beberapa subjek hukum dalam satu surat dakwaan seyogianya penasihat hukum terdakwa mengetahui konsekuensi bila berkas perkara diadili secara terpisah. Sebab, dengan pemisahan dua perkara dalam berkas lain akan berdampak pada hukuman pidana atas kedua perbuatan pidana secara kumulatif, bahkan tindakan penggabungan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni dalam rangka perlindungan hak asasi manusia terdakwa. “Splitsing digunakan untuk menentukan peran dari masing – masing terdakwa dalam suatu tindak pidana yang dilakukan. Selain menentukan peran dari terdakwa, splitsing juga bisa menentukan lokasi masing – masing terdakwa ketika tindak pidana tersebut terjadi. Dari splitsing dapat ditentukan perbuatan Terdakwa yaitu GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN dari Dakwaan Penuntut Umum. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dijelaskan bahwasanya Terdakwa I yaitu GADING CHRISYE bekerja sebagai Direktur Operasional di PT Bohemian Maju Jaya yang mempunyai tugas dan wewenang untuk bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi seluruh pelaksanaan operasional perusahaan yang dimana Terdakwa I memiliki wewenang untuk memutuskan untuk mengambil penawaran dari perusahaan lain yang ingin bekerja sama dengan PT Bohemian Maju Jaya untuk menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan permintaan.” Hal 57 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Bahwa pemisahan berkas perkara oleh kami selaku Penuntut Umum dapat dilakukan apabila dalam hal tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan (deelneming) yang dilakukan beberapa orang tersangka dengan peran masing-masing terdakwa dan dapat dilakukan apabila sehubungan dengan kurangnya saksi yang menguatkan dakwaan kami, sedangkan saksi lain sulit ditemukan sehingga satu-satunya jalan adalah mengajukan sesama tersangka sebagai saksi terhadap tersangka lainnya. Sarat tersebut bersifat kumulatif mengingat pemisahan berkas perkara merupakan hak absolut Penuntut Umum. Bahwasannya Penasihat Hukum merasa pemisahan berkas perkara terhadap para terdakwa merupakan tindakan yang paling tepat bagi Penuntut Umum dalam menentukan peran masing-masing para terdakwa di dalam surat dakwaan. Kami selaku Penuntut Umum memiliki pendapat yang berbeda yakni pemisahan berkas perkara menyebabkan unsur penyertaan tidak terbukti, pasalnya penentuan siapa pelaku (pleger) dan medepleger (turut serta) tidak akan terbukti secara jelas. Bahwa unsur penyertaan dalam suatu perkara yang terdapat 2 (dua) orang pelaku tindak pidana atau lebih, wajib dibuktikan karena itu merupakan unsur delik dalam suatu perkara. Pemisahan berkas perkara juga membuat kesulitan untuk membuktikan hubungan pelaku dengan pelaku lainnya. Pasalnya, dalam tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa subjek hukum diperlukan pembuktian antara pelaku. Pemisahan berkas perkara mengakibatkan penentuan kualitas deelneming (penyertaan) yang tidak jelas, sehingga mengakibatkan perbedaan penerapan hukum. Pemisahan berkas perkara tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa menjadi beberapa perkara dapat menjadi hambatan adanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Disamping sebagai terdakwa, mereka harus saling menjadi saksi terhadap satu dan lainnya, dalam beberapa kali persidangan yang berbeda. Bahkan splitsing tersebut bertentangan dengan The International Convenant on Civil and Political Rights yang menyangkut hak-hak terdakwa dimana para terdakwa saling menjadi saksi alas tindak pidana yang dituduhkan terhadap mereka.



C. TIDAK LENGKAP “Unsur Objektif : Perbuatan manusia (positif / negatif; berbuat/tidak berbuat). Dalam hal perbuatan manusia (positif / negatif; berbuat / tidak berbuat) ini, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami di sini adalah perbuatan negatif atau tidak berbuat. Karena dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa membuktikan apabila perbuatan yang dilakukan oleh klien kami adalah perbuatan positif atau benar berbuat dalam perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Hal 58 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



“Unsur Objektif : Akibat yang terlihat dari perbuatan itu. Unsur objektif yang kedua ini sama sekali bukan hasil perbuatan klien kami. Karena yang bertanggung jawab dalam tindak pidana Perdagangan Orang yang menyebabkan timbulnya luka – luka, kehamilan, dan penyakit yang dihasilkan dari kekerasan fisik dan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh majikan korban, GABBY KEERANA dan pelanggan pria yang datang ke bar tempat korban bekerja” “Unsur Objektif : Kemungkinan adanya akibat yang menyertai. Dalam hal kemungkinan adanya akibat yang ditimbulkan, hal tersebut bukan tanggung jawab dari klien kami karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana Perdagangan Orang yang mengakibatkan kerugian bagi korban adalah GABBY KEERANA yang bertanggung jawab atas tindakan yang menimbulkan luka – luka dan penyakit yang terjadi pada korban di bar miliknya, O’hany Pub yang berada di Singapura” “Unsur Subjektif : Orang yang mampu bertanggung jawab. Dalam hal orang yang mampu bertanggung jawab, Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara jelas bahwa klien kami adalah benar sebagai orang yang seharusnya melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan



kekerasan,



penculikan,



penyekapan,



pemalsuan,



penipuan,



penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terkait tereksploitasinya korban yang membuat korban mendapatkan kekerasan fisik dan perlakuan tidak senonoh dari pelanggan pria di bar tempat mereka bekerja, Penuntut Umum hendaknya dapat membuktikan bahwasanya klien kami, GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN benar adanya pada saat perbuatan kekerasan fisik dan perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan di bar milik majikan mereka, O’hany Pub yang berada di Singapura. Penuntut Umum juga harus mampu membuktikan bahwa klien kami benar adanya bertanggung jawab terhadap ekploitasi berupa kekerasan dan pelecehan yang di tanggung oleh korban selama mereka bekerja sebagai pelayan bar milik GABBY KEERANA, hal ini dikarenakan bahwasanya proses eksploitasi berupa kekerasan fisik dan perbuatan yang tidak senonoh melibatkan secara langsung yang tidak lain Hal 59 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



adalah majikan korban, GABBY KEERANA yang disebabkan bahwa GABBY KEERANA yang terlibat dalam pemindahan pekerjaan secara sepihak sehingga korban yang awalnya bekerja sebagai pengasuh bayi yang majikannya merupakan orang yang sama, yaitu GABBY KEERANA dan tidak adanya campur tangan langsung oleh klien kami, GADING CHRISYE dan FADEL RAMADHAN” Sebelum menjelaskan terkait dengan keberatan dari Penasihat Hukum, kami dari tim Jaksa Penuntut Umum akan mengutip penjelasan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat terpenuhi jika memenuhi 3 (tiga) kategori menurut Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yakni : 1. PROSES 2. CARA 3. TUJUAN Menurut kami Penasihat Hukum menjawab sendiri terkait keberatan yang diajukan mengenai surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, mengenai Unsur Objektif maupun Unsur Subjektif Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mana akan terpenuhi apabila memenuhi unsur Proses, Cara, dan Tujuan. Kami selaku Penuntut Umum akan menjelaskan kembali terkait unsur Proses, Cara, dan Tujuan yakni : 1. Proses



:



meliputi



perekrutan,



pengangkutan,



penampungan,



pengiriman,



pemindahan, atau penerimaan seseorang. Bahwa dalam surat dakwaan sudah secara lengkap menjelaskan unsur proses yakni proses perekrutan untuk mencari 40 (empat puluh) CPMI yang akan dikirimkan ke Negara Singapura dan Negara Malaysia terjadi di Bandar Lampung oleh koodinator lapangan yakni GIATAMA SARPTA dan YOHANA SUTRISNO atas perintah para Terdakwa dan JULIA SANTIKA (DPO), lalu proses pengangkutan, pengiriman, dan pemindahan pun terpenuhi pada saat Terdakwa II dan ALFIRA SEKAR membawa ke-40 CPMI ke Jakarta atas perintah Terdakwa I sebelum dilakukannya penampungan. 2. Cara : meliputi ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Bahwa dalam surat dakwaan sudah secara lengkap menjelaskan unsur cara, yakni penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan oleh para Terdakwa selaku personil pengendali korporasi yang memanfaatkan unsur atau faktor khusus yang hanya dimiliki oleh PT Bohemian Maju Jaya, bahwasannya unsur yang dimiliki oleh PT Hal 60 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Bohemian Maju Jaya yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja. 3. Tujuan : meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Bahwa kami tegaskan sekali lagi, Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebuah tindak pidana yang tidak diperlukannya sebuah akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi. Pertanggungjawaban pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dibuktikan dengan actus reus/perbuatan dari pelaku yang dilarang oleh ketentuan pidana tanpa ada kewajiban untuk membuktikan mens rea (kesengajaan atau kelalaian) dari pelakunya. Maka sudah jelas bahwa perbuatan para Terdakwa baik disengaja maupun tidak sengaja/tidak dikehendaki telah mengakibatkan para korban tereksploitasi di Negara Singapura dan membuat para Terdakwa bertanggungjawab secara mutlak atas apa yang dialami oleh para korban karena memenuhi unsur Proses, Cara, dan Tujuan Tindak Pidana Perdagangan orang.



PERMOHONAN



Kami Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dari suatu surat dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu : DAKWAAN KUMULATIF KESATU Pasal 6 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) Angka Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DAN KEDUA Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) Angka Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Keberatan Penasihat Hukum tidak didukung oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang bersifat yuridis. Hal 61 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



3. Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum telah melampaui lingkup keberatan (eksepsi) karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan di sidang pengadilan.



Majelis Hakim yang terhormat, berdasarkan semua uraian yang telah kami sampaikan, telah nyata bahwa terpenuhinya seluruh persyaratan formil dan materiil surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Dan kami, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan Putusan Sela dengan hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima Surat Dakwaan dan Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Keberatan/Eksepsi 2. Menolak Nota Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan pada tanggal 27 Desember 2018 untuk seluruhnya 3. Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 27 Desember 2018 No.Reg.Perk : PDM-100/TJKR/Euh.2/12/2018 4. Membebankan biaya perkara pada putusan hakim



Demikian tanggapan atas Nota Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum yang kami bacakan di muka sidang pada hari ini dan selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang seadiladilnya. Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan Dakwaan Penuntut Umum, Nota Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa, dan Tanggapan atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa sebagai berikut; 1. Bahwa apabila dicermati substansi Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Para TERDAKWA mengenai Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak berwenang mengadili dan memutus perkara ini, TIDAK DAPAT DITERIMA. Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa menganggap yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan tempat para Terdakwa ditahan pada saat penyidikan yakni Rutan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Jakarta Selatan. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa yakni mengacu pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bahwa Majelis Hakim mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Hal 62 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



(KUHAP) yang berbunyi : “Apabila seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang megadili perkara pidana itu”. Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di atas, Majelis Hakim menafsirkan bahwa seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana di dalam beberapa daerah/wilayah hukum, maka yang berwenang untuk mengadili tindak pidana tersebut ialah masingmasing dari pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum tersebut. Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa segala perbuatan atau tindak pidana Para Terdakwa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dilakukan di daerah Bandar Lampung, selain itu sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal di daerah Bandar Lampung, sehingga lebih dekat dan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam hal ini Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diperkuat dengan Pasal 84 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Bahwa apabila dicermati substansi dari Nota Keberatan Penasihat Hukum para TERDAKWA yang menyatakan “Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Diterima”, TIDAK DAPAT DITERIMA. Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini pertanggungjawaban pidananya ditanggung oleh korporasi yakni PT Bohemian Maju Jaya, dengan dalih bahwa perbuatan Para Terdakwa merupakan perintah dan kewajiban selaku pengurus PT Bohemian Maju Jaya. Bahwa Penuntut Umum memberi tanggapan, bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perkara ini dilakukan oleh perseorangan bukanlah korporasi. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 89/KP/Pid/2008, Error in Subjectif adalah istilah tentang salah menangkap dan salah mendakwa orang. Bahwa Majelis Hakim mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan bahwa “Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama.” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa selama tindakan pegawai perusahaan untuk dan/atau atas Hal 63 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dari korporasi tersebut. Bahwa Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam sidang pembuktian perkara a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka materi Nota Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Telah Mengalami Kekeliruan Mengenai Subjek Hukum yang Didakwakan (Error in Subject), haruslah dinyatakan DITOLAK. Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat hendaknya terhadap kasus ini dilakukan upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau Non Litigasi terlebih dahulu, upaya pidana merupakan pilihan terakhir ketika tidak terjadinya kesepakatan. Telah dibantah oleh Tanggapan atas Nota Keberatan yang diberikan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa dimana Penuntut Umum menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur



litigasi akan



memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan baik terhadap korban maupun para Terdakwa itu sendiri, selain itu juga membantu memperbaiki tingkah laku para Terdakwa, serta memberikan tekanan psikologi agar orang lain tidak melakukan kejahatan, dan dikarenakan perbuatan para Terdakwa menimbulkan banyaknya korban dan kerugian yang tidak dapat dipulihkan. Bahwa Ultimum Remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakkan hukum. Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidak harus melalui jalur kekeluargaan/nonlitigasi terlebih dahulu untuk permasalahan kerugian yang dialami korban. Bahwa Majelis Hakim mengacu pada jenis delik biasa yang berarti suatu perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan seorang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.” Bahwa Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menafsirkan bahwa perbuatan atau tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan atas permintaan dari orang yang dirugikan, maka pihak pelapor dapat meminta untuk memasukkan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam perkara pidana. Majelis Hakim berpendapat Hal 64 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



bahwa jalur litigasi/pidana yang Para Terdakwa jalani bertujuan untuk mengimplementasikan tujuan dari hukum pidana yaitu sebagai penegakkan hukum dengan memberikan efek jera atas perbuatannya. Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat mengenai jalur pidana yang ditempuh oleh PELAPOR ialah hal yang sangat tepat dalam hal untuk memberikan rasa jera kepada Para Terdakwa. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka materi Nota Keberatan Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa “Dakwaan Penuntut Umum Telah Melanggar Asas Ultimatum Remedium”, haruslah dinyatakan DITOLAK. 3. Bahwa apabila dicermati substansi Nota Keberatan dari Penasihat Hukum para TERDAKWA yang mengkritisi mengenai Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum adalah Obscuur Libel, TIDAK DAPAT DITERIMA. Bahwa menurut Penasihat Hukum Para Terdakwa, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tidak secara jelas mengklasifikasikan jenis korban yang dialami oleh korban. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1993 yang terdapat pada halaman 3 : Merumuskan pengertian Cermat adalah menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi Terdakwa. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1993 : Merumuskan pengertian jelas adalah uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan delik-delik yang didakwakan. Sekaligus memadukan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1993 : Merumuskan pengertian lengkap adalah Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus dilukiskan di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan. Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa merasa pemisahan berkas perkara terhadap para terdakwa merupakan tindakan yang paling tepat bagi Penuntut Umum dalam menentukan peran masing-masing para terdakwa di dalam Surat Dakwaan. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwasanya perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahwa Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa telah menyangkut mengenai materi pokok perkara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Hal 65 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa berdasarkan penjelasan dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo, hal tersebut harus dibuktikan dalam sidang pembuktian sehingga sidang perkara a quo harus dilanjutkan dan akan di putus pada Putusan Akhir. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta telah pula memenuhi syarat materiil sebagaimana di tentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Nota Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak beralasan hukum dan harus DI TOLAK UNTUK SELURUHNYA.



Menimbang, Bahwa oleh karena Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dinyatakan ditolak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sidang pemeriksaan Para Terdakwa tetap dilanjutkan;



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIdana (KUHAP), demi mempermudah proses pemeriksaan di Persidangan, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;



Menimbang, bahwa oleh karena Putusan ini mengenai Keberatan dari Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan Putusan Akhir;



Mengingat, Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lainnya.



Hal 66 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



MENGADILI:



1. Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum TERDAKWA I GADING CHRISYE dan TERDAKWA II FADEL RAMADHAN tersebut TIDAK DITERIMA; 2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN.TJK atas nama TERDAKWA I GADING CHRISYE dan TERDAKWA II FADEL RAMADHAN tersebut diatas: 3. Menetapkan TERDAKWA I GADING CHRISYE dan TERDAKWA II FADEL RAMADHAN, tetap ditahan; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir.



Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2019 oleh kami : Dwinoven Lumban Tobing, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Aqila Kanyanatasya, S.H., M.H. dan Muhammad Evan Hakim, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 17 Januari 2019 dengan dibantu oleh Sharon Myranda Gala, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Abdullah Fikri Kurniawan, S.H., M.H. dan Noricha Marifatul Azka, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya. MAJELIS HAKIM, Hakim Ketua,



Dwinoven Lumban Tobing, S.H., M.H. NIP. 1960 1120 199291 1 001



Hakim Anggota I,



Hakim Anggota II,



Aqila Kanyanatasya, S.H., M.H.



Muhammad Evan Hakim, S.H., M.H.



NIP. 1960 1462 199291 1 004



NIP. 1960 0204 199291 1 003



Hal 67 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK



Hal 68 dari 67 Putusan Sela Nomor : 100/Pid.Sus/2018/PN. TJK