Pw-Proc 2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR WASKITA BIDANG PROCUREMENT (PW-PROC)



EDISI



27 FEBRUARI 2015



PENGENDALI



KEPALA DEPARTEMEN OPERASI



PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk 







RIWAYAT PERUBAHAN PROSEDUR WASKITA BIDANG PROCUREMENT (PW-PROC) Uraian



Edisi Februari 2015 (Revisi 7)



1. TUJUAN



Tetap



2. RUANG LINGKUP



Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero)



3. DEFINISI



Penambahan Baru



4. REFERENSI



Penambahan : 4.4.



ISO 9001:2008 klausul 7.4 Pembelian; Pasal 5.1 Komitmen Manajemen, Pasal 6.1 Penyediaan Sumber Daya (diluar SDM), Tanggung Jawab dan Wewenang untuk bertindak.



4.5.



OHSAS 18001:2007 : Pasal 4.2 Kebijakan K3, Pasal 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab & wewenang



4.6.



SMK3 PP RI No. 50 Tahun 2012 Pasal 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab & wewenang



4.7.



SK Direksi PT. Waskita Karya Nomor : 23/SK/WK/PEN/2011 tanggal 22 September 2011, tentang : Penetapan Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu dan Pengamanan (P2K3LMP) PT. Waskita Karya;



4.8.



Surat Edaran Direktur SDM & Sistem Nomor : 15/SE/WK/2012 tanggal 07 Desember 2012 tentang Penggunaan Logo pada Perlengkapan Administrasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk



4.9.



SK Direksi PT. Waskita Karya Nomor : 09/SK/WK/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang : Tanggung Jawab dan Wewenang pada Proses Pemasaran dan Produksi



4.10.



SK Direksi PT. Waskita Karya Nomor : 19/SK/WK/2013 tanggal 29 November 2013 tentang : Pengadaan Barang/Material Beton Precast dan Beton Readymix produk Divisi Precast PT Waskita Karya.



4.11.



Internal Memo Nomor : 26/IM/WK/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Penggunaan Produk Waskita Precast



4.12.



Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Nomor : 15/SK/WK/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk;



4.13.



Surat Dirut Nomor : 73/WK/DIR/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Pelaporan dan Rapat Koordinasi



5. PRINSIP



Penambahan : 5.1.1.



5.1.2.



5.2.



5.3.



5.4.



6. Detail Prosedur 6.1.



Tanggung Jawab dan Wewenang



Efisien, dalam arti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah; Efektif, dalam arti Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; Penggunaan Barang dan jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil, sepanjang kualitas, haraga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan Dalam rangka mendorong pertumbuhan industry dalam negeri, Pengguna Barang dan Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengguna Barang dan Jasa mengutamakan sinergi antar BUMN dan/atau Anak Perusahaan sepanjang barang dan jasa tersebut merupakan hasil produksi BUMN dan/atau Anak Perusahaan, dan sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabnkan



Penambahan :  Tanggung jawab dan wewenang pejabat Waskita pada Prosedur Procurement ini diatur secara rinci dalam Prosedur Waskita dibidang Organisasi dan Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 09/SK/WK/2013 tanggal 18 Juli 2013  Matrik Tipe Proyek



 Matrik Tanggung jawab dan wewenang Procurement 6.2.



Pelaksanaan Pengadaan



Penambahan : 1.



Pelaksanaan Pengadaan Ekstern j) Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilakukan dengan menggunakan sarana e-procurement yang persyaratan teknisnya ditetapkan oleh Direksi k) Dalam hal pengadaan barang dan jasa BUMN menggunakan system e-procurement, maka system tersebut akan dihubungkan dengan portal utama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara



2.



Pelaksanaan Pengadaan Intern a) Pengadaan barang/material beton precast dan beton readymix harus menggunakan produk Divisi Precast PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk seluruh proyek dilingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. b) Penggunaan produk tersebut pada poin j selain yang diproduksi Divisi Precast dengan pertimbangan harga, volume, dan lokasi yang lebih menguntungkan, atau pertimbangan lainnya , maka harus mendapat persetujuan/ijin direktur operasi terkait.



3.



6.3.



Daftar Rekanan Waskita (DRW)



6.4.



Penilaian Pemasok dan Sub Kontraktor



Pelaksanaan Pengadaan Material/Bahan oleh Pemberi Tugas a.



Material yang diadakan oleh Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, adalah seluruh jenis dan kuantitas material yang didalam surat perjanjian/kontrak sudah disebutkan bahwa material tersebut akan diadakan atau disuplai oleh Pemberi Tugas.



b.



Pada saat penyerahan material tersebut harus dibuat Berita Acara Penyerahan Material/Bahan (BAPB) yang meliputi jenis , kuantitas, kualitas, ukuran, spesifikasi, dan tanggal penyerahan (penanganan bahan/material lebih detail diatur dalam Prosedur Waskita Di Bidang Logistik).



c.



Pihak proyek (perusahaan) harus aktif mengurus proses pengadaan material tersebut kepada Pemberi Tugas, sesuai dengan jadual waktu yang ditentukan/ditetapkan di dalam perencanaan proyek.



d.



Dalam menentukan jumlah material/bahan yang akan disediakan oleh Pemberi Tugas, harus sudah diperhitungkan adanya cadangan atau kelebihan (waste) yang kemungkinan akan terjadi dalam pemakaiannya.



e.



Material/bahan yang disediakan oleh Pemberi Tugas juga harus memenuhi spesifikasi yang disebutkan dalam persyaratan teknis dari Surat Perjanjian/Kontrak



Perubahan nama Departemen Produksi menjadi Departemen Operasi



Tetap



6.5.



Penilaian Mandor Borong



Tetap



6.6.



Evaluasi Penyedia Barang dan Jasa



Penambahan : d)



Penyedia barang/jasa tidak dapat dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW untuk selamanya apabila sebagai berikut : 1. Evaluasi kinerja penyedia barang/jasa (PB-06), buruk dan kesimpulan tidak dipakai lagi, dan dikeluarkan dari DRW. 2. Hasil penilaian dari PT Waskita Karya (proyek, proyek lainnya, Uni Bisnis, Unit Bisnis lainnya, Kantor Pusat) : telah mendapat peringatan tertulis dari, dimana penyedia barang/jasa telah merugikan PT Waskita Karya baik secara materi/non materi. 3. Telah menipu atau melaporkan faktur pajak tidak benar atau tidak membayar pajak. 4. Beritikad tidak baik dan menjelek-jelekkan PT Waskita Karya kepada Owner atau pihak lain. 5. Tersangkut perkara pidana dan perdata Perubahan nama Departemen Produksi menjadi Departemen Operasi



Uraian



Edisi Februari 2015 (Revisi 7) Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero) Penawaran Terendah/Terpilih, DRWnya harus dilampirkan.



Lampiran 1 FORMULIR PB-01 Evaluasi Harga Penyedia barang/ Jasa







Lampiran 2 FORMULIR PB-02 Surat Pernyataan Kesanggupan



Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero)



Lampiran 3 FORMULIR PB-03 Daftar Pertanyaan K3LMP



Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero)



Lampiran 4 FORMULIR PB-04 Penilaian K3LMP : Penyedia Barang/ Jasa



Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero)



Lampiran 5 FORMULIR PB-05 Penilaian Mandor Borongan



Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero)



Lampiran 6 FORMULIR PB-06 Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa



Penambahan Kalimat ‘Tbk’ pada akhir tulisan PT Waskita karya (Persero)



Lampiran 7 FORMULIR PB-07 Daftar Rekanan Waskita



Penambahan beberapa Kolom (Data Pajak & Data Rekening Bank Rekanang) sebagai informasi tambahan agar selaras & terintegrasi dengan ERP



Lampiran 8 FORMULIR PB-08 Rincian Produk yang Dipasok Pengguna Jasa Lampiran 9 FORMULIR PB-09 Lap. Produk Milik Pengguna Jasa



Tambahan baru







Tambahan baru



KATA PENGANTAR



KATA PENGANTAR



Prosedur Procurement ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan proyek-proyek dapat dilakukan dengan Efisien, Efektif, Kompetitif, Transparan, Adil dan Wajar, Akuntabel dan tidak melebihi APP untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga jauh dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan. . Sehubungan dengan hal itu dan adanya reorganisasi perusahaan, maka diperlukan revisi atas Prosedur Waskita Di Bidang Procurement Edisi 14 Oktober 2011. Kegiatan procurement dimaksud meliputi : 1.



Tanggung Jawab dan Wewenang



2.



Pelaksanaan Pengadaan



3.



Penilaian Pemasok dan Subkontraktor



4.



Penilaian Mandor Borong



5.



Evaluasi Penyedia Barang/Jasa



“Maju Dengan Karya Bermutu”



Pengendali Dokumen Kepala Departemen Operasi



DAFTAR ISI HALAMAN



COVER SURAT KEPUTUSAN (SK) DIREKSI PT. WASKITA KARYA RIWAYAT PERUBAHAN PROSEDUR KATA PENGANTAR DAFTAR ISI 1. TUJUAN .............................................................................



1



2. RUANG LINGKUP ................................................................



1



3. DEFINISI ...........................................................................



1



4. REFERENSI ........................................................................



2



5. PRINSIP ............................................................................



3



6. DETAIL PROSEDUR ............................................................



6



6.1.



Tanggung Jawab dan Wewenang ..............................



6



6.2.



Pelaksanaan Pengadaan ............................................



7



6.2.1. Pengadaan Barang dan Jasa (Ekstern) .............



8



6.2.2. Pengadaan Barang dan Jasa (Intern) ...............



9



6.2.3. Pengadaan Barang dan Jasa Pemberi Tugas .....



9



6.3.



Daftar Rekanan Waskita (DRW ..................................



10



6.4.



Penilaian Pemasok dan Subkontraktor ........................



10



6.5.



Penilaian Mandor Borong ..........................................



11



6.6.



Evaluasi Penyedia Barang/Jasa ..................................



11



LAMPIRAN : o EVALUASI HARGA PENYEDIA BARANG/ JASA



(FORM. PB-01)



o SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN



(FORM. PB-02)



o DAFTAR PERNYATAAN K3LMP



(FORM. PB-03)



o PENILAIAN K3LMP PENYEDIA BARANG/JASA



(FORM. PB-04)



o PENILAIAN MANDOR BORONG



(FORM, PB-05)



o EVALUASI KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA



(FORM. PB-06)



o DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



(FORM. PB-07)



o RINCIAN PRODUK YANG DIPASOK PENGGUNA JASA (FORM. PB-08) o LAPORAN PRODUK MILIK PENGGUNA JASA



(FORM. PB-09)



PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk



PROSEDUR WASKITA BIDANG PROCUREMENT Kode Dokumen



: PW-PROC



Disetujui oleh : Manajemen Rep.



Edisi / Revisi



: Februari 2015/07



Review yad



1.



: Februari 2017



TUJUAN Prosedur Procurement ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan proyek-proyek dapat dilakukan dengan Efisien, Efektif, Kompetitif, Transparan, Adil dan Wajar, Akuntabel dan tidak melebihi APP untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga jauh dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk semua pengadaan barang dan jasa pada proyek- proyek di lingkungan Unit Bisnis PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan anak perusahaannya.



3.



DEFINISI 3.1.



Pengguna barang/jasa adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut Waskita.



3.2.



Penyedia barang/Jasa adalah badan usaha, termasuk BUMN, badan hukum atau orang perseorangan/subyek hukum yang kegiatannya menyediakan barang dan jasa (pemasok/suplier/vendor, subkontraktor, mandor borong).



3.3.



Barang dan Jasa adalah semua bentuk produk dan/atau layanan yang dibutuhkan oleh Waskita.



3.4.



DRW adalah Daftar Rekanan Waskita, berisi kumpulan dari sejumlah penyedia barang/ jasa yang telah lulus seleksi (kualifikasi) dan atau telah dinilai kinerjanya selama menjadi rekanan Waskita.



3.5.



Teknologi Tinggi dan Padat Alat adalah suatu pekerjaan konstruksi yang



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 1 dari 12



URAIAN



menggunakan minimal 5 (lima) unit peralatan berat, dan 5 (lima) tenaga ahli/tenaga terampil. 3.6.



Teknologi Madya dan Semi Padat Alat adalah suatu pekerjaan konstruksi yang menggunakan 2 (dua) hingga 5 (lima) unit peralatan berat, dan memerlukan 2 (dua) hingga 5 (lima) tenaga ahli/tenaga terampil.



3.7.



Teknologi Sederhana dan Padat Alat adalah suatu pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dengan jumlah yang minimal 5 (lima) unit dan tidak memerlukan tenaga ahli/tenaga terampil.



3.8.



Pekerjaan Sangat Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi sangat tinggi/mempunyai resiko sangat tinggi/menggunakan peralatan yang didesain khusus.



3.9.



Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang tidak memerlukan teknologi tinggi/mempunyai resiko sedang/menggunakan peralatan standar.



3.10. Pekerjaan Tidak Kompleks adalah pekerjaan sederhana/mempunyai resiko rendah/menggunakan peralatan standar.



4.



REFERENSI 4.1.



Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Waskita Karya no: 74 tanggal 8 Agustus 2008 dan Nomor 140 tanggal 20 Juli 2010;



4.2.



Permeneg BUMN No : PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN);



4.3.



Prosedur Waskita dibidang Tata Kelola Perusahaan (GCG);



4.4.



ISO 9001:2008 klausul 7.4 Pembelian; Pasal 5.1 Komitmen Manajemen, Pasal 6.1 Penyediaan Sumber Daya (diluar SDM), Tanggung Jawab dan Wewenang untuk bertindak. OHSAS 18001:2007 : Pasal 4.2 Kebijakan K3, Pasal 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab & wewenang



4.5.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 2 dari 11



URAIAN



4.6.



SMK3 PP RI No. 50 Tahun 2012 Pasal 4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab & wewenang



4.7.



SK Direksi PT. Waskita Karya Nomor : 23/SK/WK/PEN/2011 tanggal 22 September 2011, tentang : Penetapan Panitia Pembina Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu dan Pengamanan (P2K3LMP) PT. Waskita Karya;



4.8.



Surat Edaran Direktur SDM & Sistem Nomor : 15/SE/WK/2012 tanggal 07 Desember 2012 tentang Penggunaan Logo pada Perlengkapan Administrasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;



4.9.



SK Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 09/SK/WK/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang : Tanggung Jawab dan Wewenang pada Proses Pemasaran dan Produksi (Revisi SK No. 44/SK/WK/2011 tanggal 30 November2011);



4.10. SK Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 19/SK/WK/2013 tanggal 29 November 2013 tentang Pengadaan Barang/Material Beton Precast dan beton Ready Mix Produk Divisi Precast PT Waskita Karya (Persero Tbk. 4.11. Internal Memo Nomor : 26/IM/WK/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Penggunaan Produk Waskita Precast; 4.12. Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Nomor : 15/SK/WK/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk; 4.13. Surat Dirut Nomor : 73/WK/DIR/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Pelaporan dan Rapat Koordinasi



5. 5.1.



PRINSIP Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip sebagai berikut: 5.1.1.



Efisien, dalam arti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah;



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 3 dari 11



URAIAN



Efektif, dalam arti Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan



5.1.2.



kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;



Kompetitif, dalam arti Pengadaan Barang dan Jasa harus terbuka bagi



5.1.3.



para Penyedia Barang dan Jasa, memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penedia Barang dan Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;



Transparan, dalam arti semua ketentuan dan informasi mengenai



5.1.4.



Pengadaan Barang Dan Jasa, termasuk syarat teknis adminsitrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang dan Jasa, sifatnya terbuka bagi semua Penyedia Barang dan Jasa yang berminat;



Adil dan wajar, dalam arti memberikan perlakukan yang sama bagi



5.1.5.



seluruh calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat;



Akuntabel,



5.1.6.



dalam



arti



harus



mencapai



sasaran



dan



dapat



dipertanggung jawabkan, sehingga jauh dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan. 5.2.



Penggunaan Barang dan jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi



usaha



kecil,



sepanjang



kualitas,



haraga,



dan



tujuannya



dapat



dipertanggungjawabkan. 5.3.



Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, Pengguna Barang dan Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 4 dari 11



URAIAN



5.4.



Pengguna Barang dan Jasa mengutamakan sinergi antar BUMN dan/atau Anak Perusahaan sepanjang barang dan jasa tersebut merupakan hasil produksi BUMN dan/atau Anak Perusahaan, dan sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabnkan.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 5 dari 11



URAIAN



6. DETAIL PROSEDUR 6.1. Tanggung Jawab dan Wewenang Tanggung jawab dan wewenang pejabat Waskita pada prosedur procurement ini diatur secara rinci dalam Prosedur Waskita dibidang Organisasi dan Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya Nomor : 09/SK/WK/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang : Tanggung Jawab dan Wewenang pada Proses Pemasaran dan Produksi, sesuai dengan tipe proyek sbb : 7. TIPE PROYEK Tipe Proyek



Batasan Nilai Kontrak



Pendapatan Usaha/Thn



Tipe A



NK > 500 M



PU > 250 M



 Tinggi  Padat alat



Sangat kompleks



250 M< NK ≤ 500 M



125 M < PU ≤ 250 M



 Madya  Padat alat



kompleks



150 M< NK ≤ 250 M



75 M< NK ≤ 125 M



 Sederhana  Padat alat



Tidak kompleks



75 M< NK ≤ 150 M



35 M< NK ≤ 75 M



 Sederhana  Padat alat



Tidak kompleks



≤ 75 M



≤ 35 M



 Sederhana  Padat alat



Tidak kompleks



(Gedung/Sipil/EPC)



Tipe B (Gedung/Sipil/EPC)



Tipe C1 (Gedung/Sipil/EPC)



Tipe C2 (Gedung/Sipil/EPC)



Tipe C3 (Gedung/Sipil/EPC)



Teknologi



Sifat Pekerjaan



8. PROCUREMENT



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 6 dari 11



URAIAN



6.2. Pelaksanaan Pengadaan Pengadaan barang/jasa, dilakukan oleh pelaksana procurement yang ditunjuk oleh Kepala Proyek/Kepala Divisi dalam bentuk team/panitia pengadaan barang/jasa sesuai tipe proyek dengan batasan kewenangan sesuai tabel diatas dengan penandatangan perjanjian sesuai job desk yang diatur dalam prosedur Waskita Bidang Organisasi. Untuk jenis barang tertentu sesuai dengan jenjang yang ada di organisasi perusahaan atau pelaksana procurement lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dengan memperhatikan prinsip umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permeneg-PPBJ. Detail matrik pembagian kewenangan dan tanggung jawab pelaksana procurement sesuai Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya Nomor : 09/SK/WK/2013 adalah sebagai berikut : a)



Pengadaan Mandor Borong (Upah), Peralatan, dan Material Pendukung



b)



Bahan (Material Utama), Subkontraktor, dan Peralatan : Seluruh transaksi yang bernilai > RP. 500 juta harus diputuskan Kepala Unit Bisnis atas usulan Kepala Proyek.



Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa terbagi sebagai berikut : 6.2.1.



Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (Ekstern) a. Pelaksana procurement akan mengundang:



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 7 dari 11



URAIAN



i. 1 (satu) calon penyedia barang/ jasa yang terlibat langsung pada proses penawaran waskita dalam rangka memenangkan pelelangan sebuah proyek dan atau; ii. Beberapa calon, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia barang/ jasa dan; iii. Penyedia barang/ jasa telah dinilai atau terdaftar dalam DRW (Form PB04 dan PB-05). b. Dokumen lelang (syarat-syarat, gambar dan spesifikasi) dibagikan kepada masing-masing calon penyedia barang/ jasa. c. Batas akhir waktu pemasukan penawaran, disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup pekerjaan. d. Pembukaan penawaran. e. Evaluasi penawaran dilakukan secara tertutup, dengan menggunakan format sesuai Form PB-01. f. Klarifikasi dan negosiasi harga. g. Penetapan pemenang. h. Penyusunan dokumen kontrak (PW-Kontrak). i. Untuk hal-hal tertentu, calon penyedia barang/ jasa dapat dimintai konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupan, misal:



kesanggupan untuk



melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga yang ditawarkan dan atau kesanggupan untuk mematuhi prosedur K3LMP sebagaimana Form PB-02. j. Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilakukan dengan menggunakan sarana eprocurement yang persyaratan teknisnya ditetapkan oleh Direksi. k. Dalam hal pengadaan barang dan jasa BUMN menggunakan system eprocurement, maka system tersebut akan dihubungkan dengan portal utama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 8 dari 11



URAIAN



6.2.2.



Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (Intern) a. Pengadaan barang/material beton precast dan beton readymix menggunakan produk Divisi Precast PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk seluruh proyek dilingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. b. Penggunaan produk tersebut pada poin a selain yang diproduksi Divisi Precast dengan pertimbangan harga, volume besar (raft pondasi), dan lokasi yang lebih menguntungkan, atau pertimbangan lainnya , maka Unit Bisnis terkait harus mendapat ijin/persetujuan direktur operasi terkait dengan dilampiri lembar kesepakatan.



6.2.3.



Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemberi Tugas a. Material yang diadakan oleh Pemberi Tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, adalah seluruh jenis dan kuantitas material yang didalam surat perjanjian/kontrak sudah disebutkan bahwa material tersebut akan diadakan atau disuplai oleh Pemberi Tugas. b. Pada saat penyerahan material tersebut harus dibuat Berita Acara Penyerahan Material/Bahan (BAPB) yang meliputi jenis , kuantitas, kualitas, ukuran, spesifikasi, dan tanggal penyerahan (penanganan bahan/material lebih detail diatur dalam Prosedur Waskita Di Bidang Logistik). c. Pihak proyek (perusahaan) harus aktif mengurus proses pengadaan material tersebut



kepada



Pemberi



Tugas,



sesuai



dengan



jadual



waktu



yang



ditentukan/ditetapkan di dalam perencanaan proyek. d. Dalam menentukan jumlah material/bahan yang akan disediakan oleh Pemberi Tugas, harus sudah diperhitungkan adanya cadangan atau kelebihan (waste) yang kemungkinan akan terjadi dalam pemakaiannya. e. Material/bahan yang disediakan oleh Pemberi Tugas juga harus memenuhi spesifikasi



yang



disebutkan



dalam



persyaratan



teknis



dari



Perjanjian/Kontrak.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 9 dari 11



Surat



URAIAN



6.3.



Daftar Rekanan Waskita (DRW) DRW adalah daftar nama-nama penyedia barang/jasa yang dikelola secara berjenjang yaitu oleh bagian pengendalian di tingkat Unit Bisnis dan oleh Departemen Operasi ditingkat korporat. Ketentuan pemilihan yang mewajibkan penyedia barang/ jasa telah terdaftar dalam DRW, dimaksudkan agar penilaian administratif telah dilakukan sehingga mempercepat waktu pengadaan. Proses ini sejenis dengan kegiatan prakualifikasi dengan mengecek kelengkapan dan validitas data administrasi & teknis seperti Akte, TDP, NPWP, PKP, SIUP,



SIUJK,



Domisili,



SBUJK,



Laporan



Keuangan,



Daftar



Peralatan,



Daftar



a. Mengecek kelengkapan dan validitas data administrasi dan data teknis



calon



Pengalaman, Tenaga Ahli, dll.



6.4.



Penilaian Pemasok dan Subkontraktor pemasok/subkontraktor. b. Pelaksana pembelian membuat daftar pertanyaan tentang K3LMP untuk diisi oleh calon pemasok/subkontraktor (Form PB-03). c. Atas dasar isian diatas, calon penyedia barang/jasa (pemasok atau subkontraktor) dinilai dengan menggunakan formulir Penilaian K3LMP (Form PB-04) d. Hasil penilaian akan menentukan apakah pemasok/subkontraktor dapat dimasukkan kedalam DRW atau tidak.



6.5.



Penilaian Mandor Borong a.



Pelaksana pengadaan menyeleksi mandor borong dengan mempertimbangkan kemampuan tenaga kerja, jumlah tenaga dan pengalaman berdasarkan formulir penilaian mandor borong (Form PB-05).



b.



Hasil penilaian akan menentukan apakah mandor borong dapat dimasukkan kedalam DRW atau tidak.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 10 dari 11



URAIAN



6.6.



Evaluasi Penyedia Barang/Jasa a.



Terhadap Penyedia barang/jasa yang telah bekerjasama dengan Waskita, secara periodik/waktu



tertentu



dilakukan



evaluasi



atau



penilaian



ulang



dengan



menggunakan formulir evaluasi penyedia barang/ jasa (Form PB-06). b.



Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan, validitas dokumen administrasi & teknis, kinerja K3LMP, dan waktu pengiriman/penyelesaian pekerjaan.



c.



Hasil penilaian akan digunakan untuk proses pembinaan terhadap penyedia barang/jasa, dengan memberikan : Peringatan lisan, Peringatan tertulis hingga mengeluarkannya dari DRW. Atau dengan memberikan Referensi Pekerjaan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa berikutnya.



d.



Penyedia barang dan jasa tidak dapat dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW untuk selamanya apabila sebagai berikut : 1)



Evaluasi kinerja penyedia barang dan jasa (PB-06), buruk dan kesimpulan tidak dipakai lagi, dan dikeluarkan dari DRW;



2)



Hasil penilaian dari PT Waskita Karya (proyek, proyek lainnya, Uni Bisnis, Unit Bisnis lainnya, Kantor Pusat) : telah mendapat peringatan tertulis dari, dimana penyedia barang/jasa telah merugikan PT Waskita Karya baik secara materi/non materi;



3)



Telah menipu atau melaporkan faktur pajak tidak benar atau tidak membayar pajak;



4)



Beritikad tidak baik dan menjelek-jelekkan PT Waskita Karya kepada Owner atau pihak lain;



5)



Tersangkut perkara pidana dan perdata



seluruh penyedia barang/jasa: pemasok, subkontraktor dan mandor borong yang telah lolos seleksi baik yang baru maupun lama; dimasukkan dalam DRW sesuai Form PB-07 dan disampaikan ke Departemen Operasi secara periodik tiap semester pada tanggal 09.



PW-PROC



Prosedur Waskita Bidang Procurement



Hal 11 dari 11



Formulir PB-01



PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk



Edisi : Februari 2015



Revisi : 7



Unit Bisnis/ Unit Kerja : No. AB



: EVALUASI HARGA PENYEDIA BARANG/ JASA



No. 1



PENAWARAN (**)



SESUAI DENGAN APP (*)



URAIAN BAHAN 2



PENAWAR A



PENAWAR B



KETERANGAN



PENAWAR C



VOLUME



HRG SAT.



JUMLAH



VOLUME



HRG SAT.



JUMLAH



VOLUME



HRG SAT.



JUMLAH



VOLUME



HRG SAT.



JUMLAH



3



4



5=3x4



6



7



8=6x7



9



10



11=9x10



12



13



14=12x13



15



1. Penawar yang dipilih : ………………………… 2. Alasan/ pertimbangan : ………………………………



JUMLAH PPN TOTAL Syarat-syarat 1. Pembayaran : Uang Muka Angsuran 2. Waktu Penyerahan 3. Tempat Penyerahan : Loco Franco 4. Asuransi : Termasuk Tidak termasuk (*) Bila belum ada APP agar diisi dengan RAB



Disetujui : Pejabat berwenang



……………….., tanggal …………………… Dibuat : Pelaksana Pengadaan



(**) Penawar terendah/dipilih DRWnya harus dilampirkan (……………………………..)



(……………………………..)



Formulir PB-02 PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk



Edisi: Februari 2015



Revisi : 7



SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN No : …………/ ………………./ …………….



Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: ………………………………………………………….



Jabatan



: ………………………………………………………….



Perusahaan



: ………………………………………………………….



Alamat



: ………………………………………………………….



Telpon/Fax



: ………………………………………………………….



Email



: ………………………………………………………….



Dengan ini menyatakan bahwa apabila kami ditunjuk menjadi rekanan (pemasok, sub kontraktor, mandor borong, pekerja harian ) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, bersedia melaksanakan semua peraturan / syarat sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, mutu, dan Pengamanan ( K3LMP) PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta bersedia menerima konsekuensi pemutusan kontrak (hubungan kerja) jika terbukti melanggar ketetapan atau peraturan tentang K3LMP yang telah dibuat oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau peraturan hukum yang berlaku di llingkungan kerja setempat. Demikan Surat Pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



…………………., …………………….. Yang memberi pernyataan,



bermaterai



Form. PB-03 Edisi : Februari 2015



PT. WASKITA KARYA ( Persero) Tbk



Revisi : 7



Daftar Pertanyaan K3LMP 1 Nama Perusahaan 2 Alamat :



INFORMASI UMUM Telephone : Alamat Surat



3 Staff Nama Direktur 4 Contact for Insurance Information : Title : Telephone : 5 Nama Asuransi : Nama



Lama bekerja di perusahaan Fax :



Jenis tanggungan asuransi



Apakah anda sendiri diikutkan dalam asuransi pekerja ? 6 Kontak personel untuk permintaan tender : Title : Telephone :



Telephone



Ya



Tidak Fax :



7 Form in dilengkapi oleh : *) *) Form ini harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Level Manajemen yang punya wewenang untuk mengambil keputusan penting Nama & Jabatan: Telephone : Fax : ORGANISASI 8 Bentuk badan usaha : Firma/CV Perseroan Terbatas Lainnya 9 Sebutkan jenis jasa pekerjaan lain yang anda sub kontrakkan ke pihak lain : SEJARAH PERUSAHAAN 10 Pekerjaan besar yang sedang berjalan :*) *) Gunakan tambahan kertas seperlunya Pelanggan/lokasi Jenis pekerjaan Nilai (Juta Rp) Kontak pelanggan



Telephone



11 Pekerjaan besar yang sudah selesai dalam 3 tahun terakhir : Pelanggan/lokasi Jenis pekerjaan Nilai (Juta Rp) Kontak pelanggan



Telephone



12 Apakah ada hukuman, claim atau gugatan terhadap perusahaan anda ? Jika ya, jelaskan secara detail. Ya Tidak 13 Apakah anda sekarang atau pernah terlibat di dalam proses bangkrut atau reorganisasi? Jika ya, lampirkan secara detail Ya Tidak KEBIJAKAN K3LM 14 PERNYATAAN KEBIJAKAN a) Apakah anda punya pernyataan tertulis tentang kebijakan K3LMP? (Lampirkan salinannya kalau ada) b) Bagaimana kebijakan K3LMP dikomunikasikanke karyawan? c) Apakah manajemen bertanggungjawab terhadap kinerja K3LMP? Jika ya, berikan secara detail bagaimana hal itu dipraktekkan.



15 PROSEDUR GAWAT DARURAT Apakah anda mempunyai rencana gawat darurat? (Berikan daftar prosedurnya). Jelaskan bagaimana persiapan gawat darurat dirawat dan struktur komando di dalam kasus gawat darurat. 16. PERATURAN DASAR K3LMP (MANUAL K3LMP) a) Sebutkan daftar manual & prosedur K3LMP (Lampirkan edisi yang terbaru) b) Apakah anda mempunyai instruksi dan prosedur kerja K3LMP tertulis seperti yang mencakup perancah, alat berat, penggalian, penanganan bahan kimia dll? (Berikan salinannya jika ada) 17. PROSEDUR PELAPORAN KECELAKAAN DAN INSIDEN KEAMANAN Lampirkan prosedur pelaporan kecelakaan dan insiden keamanan 18. PROGRAM ORIENTASI KARYAWAN a) Apakah anda mempunyai program orientasi K3LMP untuk karyawan baru atau yang baru dipromosikan? 19. PROGRAM RAPAT K3LMP a) Apakah anda mengatur rapat K3LMP secara in house? Jelaskan frekuensi, peserta dan topiktopiknya. b) Apakah anda mengatur atau membuat kampanye untuk menstimulasi praktek kerja yang aman? Jika ya, berikan penjelasan secara detail. 20. PROGRAM PELATIHAN K3LMP a) Pelatihan K3LMP apa saja yang diberikan ke karyawan? (Berikan penjelasan secara detail dan contohnya) b) Apakah personel yang melakukan pekerjaan spesifik menerima pelatihan formal di dalam praktek kerja yang aman dan cara penggunaan alat pelindung diri sehubungan dengan potensi bahaya di dalam pekerjaan tsb? Berikan penjelasannya secara detail 21. PROGRAM INSPEKSI K3LMP a) Apakah anda melakukan inspeksi atau audit K3LMP untuk kegiatan operasi anda? Jika ya, berapa frekuensi dan bagaimana tindakan dan kondisi tidak aman ditindaklanjuti dan diselesaikan 22. DUKUNGAN STAFF PROFESIONAL K3LMP a) Apakan anda mempunyai organisasi K3LMP? (Lampirkan chart organisasi K3LMP dan deskripsi tugas dan wewenangnya) b) Siapa orang yang bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan terhadap masalah K3LMP dan apa pengalaman kerjanya? c) Kualifikasi seperti apa yang anda inginkan dan yang sudah dimiliki oleh staff K3LMP anda sekarang? Jelaskan secara detail 23. KESEHATAN INDUSTRI a) Apakan anda mempunyai program kesehatan industri? Jika ya, apa saja yang termasuk di dalamnya? b) Apakah anda mempunyai suatu metode rpenilaian resiko untuk mengidentifikasi bahaya di tempat kerja? Jelaskan prosesnya c) Jika anda memasukkan bahan atau material berbahaya di tempat kerja, jelaskan proses yang akan anda gunakan untuk mendokumentasikan dan mengontrolnya 24. ALAT PELINDUNG DIRI (APD) a) Apakah anda menyediakan APD ke karyawan anda? Sebutkan daftar APD untuk lingkup pekerjaan anda. b) Apakah anda memberikan pelatihan bagaimana cara menggunakan APD? Jelaskan isi dari pelatihan dan tindaklanjutnya c) Apakah anda mempunyai program untuk memastikan bahwa APD dipakai dan dirawat?



25. LINGKUNGAN a) Jelaskan jumlah kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dalam jumlah lebih dari 50 juta rupiah dalam 2 tahun terakhir. b) Apakah anda mempunyai prosedur pembuangan limbah? c) Apakah anda mempunyai prosedur pelaporan tumpahan? d) Apakah anda mempunyai prosedur pembersihan tumpahan? e) Berikan detail peralatan anda yang mempunyai hubungan dengan masalah lingkungan. f) Siapa orang yang bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan ini dan seperti apa pengalamannya. 26. PENGELOLAAN MATERIAL & PERALATAN a) Apakah anda melakukan inspeksi terhadap peralatan operasi anda (misalnya crane, forklift) sesuai dengan persyaratan peraturan? b) Apakan anda merawat catatan inspeksi dan sertifikasi untuk peralatan operasi anda? 27. DATA STATISTIK CIDERA, SAKIT, INSIDEN KEAMANAN a) Jenis catatan apa yang anda rawat, misalnya. - Kematian - Insiden / near misses - Cidera Ringan - Kehilangan hari kerja - Biaya kerusakan lingkungan - Incidence rate - Insiden keamanan yang berpengaruh pada proses bisnis (sabotase, demonstrasi, pencurian,dll) b) Berikan catatan K3LMP anda dalam 2 tahun terakhir. - Jumlah kasus kematian - Jumlah kasus kehilangan hari kerja - Jumlah kasus perawatan dokter - Jumlah hari yang hilang - Jumlah total jam kerja c) Apakah perusahaan menyediakan asuransi untuk kasus kecelakaan kerja?. d) Berikan Incidence Rate perusahaan anda selama 2 tahun terakhir dengan rumus: Incidence Rate = (N/HE) (200,000) Catatan : N = Jumlah recordable injury & illness HE = total jam kerja karyawan selama setahun 28. INVESTIGASI KECELAKAAN DAN INSIDEN KEAMANAN a) Apakah anda mempunyai prosedur investigasi, pelaporan dan tindaklanjut dari suatu kecelakaan, kejadian berbahaya atau sakit akibat kerja, dan insiden keamanan? b) Apakah hasil investigasi kecelakaan dan insiden keamanan dikomunikasikan ke karyawan? (Berikan contohnya) c) Berikan salinan laporan investigasi kecelakaan dan insiden keamanan selama 12 bln terakhir. 29. SUB-KONTRAKTOR a) Apa persyaratan K3LMP yang anda punya untuk sub kontraktor anda? b) Apakah anda mempunyai prosedur untuk mengontrol kinerja K3LMP sub kontraktor anda? Jika ya, berikan penjelasan secara detail c) Berikan nama-nama sub kontraktor besar anda jika ada. Catatan: Jawablah utk pertanyaan2 yang relevan dg Pengadaan Barang/ Jasa dimaksud



PT. WASKITA KARYA ( Persero) Tbk



Form. PB-04 Edisi : Februari 2015



Revisi : 7



PENILAIAN K3LMP : PENYEDIA BARANG / JASA



1



2



3



4



5



6



7



Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3) Sistem Manajemen Lingkungan (SML) Sistem Manajemen Mutu (SMM) Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Kantor/ Workshop/ Gudang/Peralat an Konstruksi/ Armada Angkut Pengalaman Kerja sejenis



Struktur Organisasi Lapangan



KRITERIA PENILAIAN Mempunyai sertifikat SMK3 Mempunyai SMK3 yang cukup baik tetapi belum bersertifikat Mempunyai sistem manajemen SMK3 tetapi belum yang memadai Tidak mempunyai SMK3 Mempunyai sertifikat SML Mempunyai SML yang cukup baik tetapi belum bersertifikat Mempunyai SML tetapi belum yang memadai Tidak mempunyai SML Mempunyai sertifikat SMM Mempunyai SMM yang cukup baik tetapi belum bersertifikat Mempunyai SMM tetapi belum yang memadai Tidak mempunyai SMM Mempunyai sertifikat SMP Mempunyai SMP yang cukup baik tetapi belum bersertifikat Mempunyai SMP tetapi belum yang memadai Tidak mempunyai SMP Mempunyai Kantor/Workshop/Gudang/Alat yang memadai Mempunyai Kantor/ Workshop/Gudang tetapi tidak mempunyai Alat/Armada yang memadai Tidak mempunyai Kantor/Workshop/Gudang/Alat/Armada yang memadai Mempunyai Pengalaman Kerja sejenis > 10 tahun Mempunyai Pengalaman Kerja sejenis 4 < X ≤ 10 tahun Mempunyai Pengalaman Kerja 2 < x ≤ 4 tahun Tidak mempunyai Pengalaman Kerja < 2 tahun Mempunyai Organisasi Lapangan yang kompeten semua Mempunyai Organisasi Lapangan yang sebagian kompeten Mempunyai Organisasi Lapangan tetapi tidak kompeten Tidak mempunyai Organisasi Lapangan TOTAL NILAI



Hasil Penilaian



OBYEK PENILAIAN



Nilai



NO



Maksimum



Jenis Pekerjaan :.............................................................................. Nama Perusahaan :.............................................................................. Kontak Person : ............................................................................ Alamat : ............................................................................ Telepon / Fax : .............................................................. Email:............................................



100 50 25 0 100 50 25 0 100 50 25 5 100 50 25 5 100 50 0 100 50 25 0 100 50 25 0 1.210



Catatan: Penilaian 1,2,3, dan 4 berdasarkan dari daftar pertanyaan (questionnaire) yang telah diisi dan diverifikasi Syarat Keberterimaan : Total nilai ≥ 350, dengan catatan jumlah 1,2 & 3 tidak boleh kurang dari 150 Kesimpulan :  Diterima, masuk dalam Daftar Rekanan Waskita  Ditolak, tidak dimasukkan dalam Daftar Rekanan Waskita ............................,............................... DISETUJUI OLEH:



DISELEKSI OLEH:



PT. WASKITA KARYA ( Persero) Tbk



Form. PB-05 Edisi : Februari 2015



Revisi : 7



PENILAIAN MANDOR BORONGAN Nomor : ……………………………..



No



1



2



: ......................................................................................................................................... : ......................................................................................................................................... : ......................................................................................................................................... : ………………………………………….. Email:…………………………….. : …………………………………………………………………………………………… PERTIMBANGAN



KRITERIA PENILAIAN



Sistem Manajemen K3LMP



Memiliki standar dan sanggup mengikuti Standar K3LMP yang ditetapkan/dimiliki WK Tidak memiliki standar dan sanggup mengikuti standar K3LMP yang ditetapkan/dimiliki WK Tidak sanggup mengikuti standar K3LMP yang ditetapkan/dimiliki WK Memiliki Alat Kerja dan Alat Angkut Memiliki Alat kerja atau angkut saja Memiliki alat kerja atau angkut tetapi terbatas jumlahnya Tidak mempunyai alat kerja / angkut Lebih dari 100 orang 51-100 orang 21-50 orang 1-20 orang Lebih dari 5 tahun 3-5 tahun 1-2 tahun Kurang dari 1 tahun



Peralatan Kerja & Angkutan



3



Jumlah tenaga kerja



4



Pengalaman kerja



TOTAL NILAI



Nilai Maksimu m Hasil Penilaian



Jenis Jasa Nama Alamat Telepon/Fax NPWP



100 50 0 100 50 25 0 100 75 50 25 100 75 50 25 400



diisi sesuai hasil wawancara dengan rekanan Syarat Keberterimaan : Total nilai  150, dan bersedia mengikuti sistem manajemen K3LMP PT. Waskita Karya Kesimpulan :  Diterima, masuk dalam Daftar Rekanan Waskita  Ditolak, tidak dimasukan Dalam Rekanan Waskita *)



.........................,................................ DISETUJUI OLEH:



DISELEKSI OLEH:



……………………………



……………………………



PT. WASKITA KARYA(Persero) Tbk



Form. PB-06 Edisi : Februari 2015



Revisi : 7



EVALUASI KINERJA PENYEDIA BARANG/ JASA Nomor : …………………………………….…..…. Jenis Barang/jasa :........................................................................ Nama Perusahaan : ....................................................................... Kontak Person : ………………….………………………………. Alamat :........................................................................ Telepon/Fax :....................................................................... Email: ............................................ NPWP : ………………………………………………………PKP : …………………………………… Dasar penilaian dari pelaksanaan pekerjaan di:............................................................................................. No 1



2



3



PERTIMBANGAN



KRITERIA PENILAIAN



Kinerja K3LMP



NILAI



Di atas standard K3LMP yang ditetapkan/dimiliki WK Sesuai dengan standard K3LMP yang ditetapkan/dimiliki WK Kurang dari standard K3LMP yang ditetapkan/dimiliki WK tetapi masih dapat diterima Jauh di bawah standard yang ditetapkan/dimiliki WK Di atas spesifikasi yang ditetapkan Mutu produk/jasa Sama dengan spesifikasi yang ditetapkan Di bawah spesifikasi yang ditetapkan tetapi masih dapat diterima Jauh di bawah spesifikasi yang ditetapkan Waktu pengiriman/ Lebih cepat dari yang ditetapkan pelaksanaan Sama dengan waktu yang telah ditetapkan pekerjaan Lebih lambat dari waktu yang ditetapkan tetapi masih dapat diterima Jauh lebih lambat dari waktu yang telah ditetapkan



TOTAL NILAI



KETERANGAN



4 3



Baik sekali Baik



2



Cukup



0 4 3 2



Buruk Baik sekali Baik Cukup



0 4 3 2



Buruk Baik sekali Baik Cukup



0 27



Buruk



*) Keterangan : Syarat diterima/ lulus evaluasi: Total nilai  6, dengan catatan no.1, 2 dan 3 masing-masing nilainya tidak boleh kurang dari 2 (dua) Kesimpulan :  Masih dipakai, tetap terdaftar dalam DRW  Tidak dipakai lagi, dan dikeluarkan dari DRW ……………….., …………………………. DISETUJUI OLEH:



………………………



DINILAI OLEH:



……



……………………………



Form. PB-07 Edisi : Februari 2015



Revisi : 07



TANGGAL SELEKSI/EVALUASI



KETERANGAN



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW) PERIODE DIVISI



NO.



: SEMESTER .......... TAHUN ........... : ……………………………… ALAMAT



NAMA REKANAN



1



2



NOMOR



E-MAIL



JALAN



KOTA



PROVINSI



TELPON



FAX.



3



4



5



6



7



8



WEBSITE 9



CONTACT PERSON



PIMPINAN USAHA



DATA PAJAK



NAMA



NO HP



NAMA



NO HP



NPWP



PKP



10



11



12



13



14



15



DATA BANK



NAMA DI NPWP NO. REK NAMA BANK 16



17



18



I. SUPPLIER/PEMASOK 1 2 dst



CABANG 19



ALAMAT 20



Terakhir



Berikutnya



21



22



23



Bidang Usaha SUPPLIER harus ditulis jelas, misalnya : Supplier Besi Beton/Baja/Aspal/ Semen/Kayu, dll.



II. SUBKONTRAKTOR 1 2 dst III. SEWA 1 2 dst



Bidang Usaha SUBPELKON harus jelas, misalnya : Subpelkon Pek. Tanah/Pondasi/Fi nishing, dll.



IV. MANDOR BORONG 1 2 dst V. UMUM 1 2 dst VI. LAIN-LAIN 1 2 dst



Bidang Usaha SEWA harus jelas, misalnya : sewa rumah, kendaraan, peralatan, dll.



Disetujui oleh,



Dibuat oleh,



(Pejabat yang berwenang) Kadiv/Wakadiv



(Pengendali) Kabag Dal.



Note : Untuk kejelasan tampilan data bisa disampaikan dalam format kertas A3



CHECKLIST MONITORING LAPORAN DRW UNIT BISNIS PERIODE : SEMESTER II TAHUN 2011 NO. 1 2 3 4 5 6 7 8



UNIT BISNIS DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI



I II III IV V VI VII EPC



Sudah Melaporkan Belum Melaporkan



Jakarta Jakarta Pekanbaru Jakarta Samarinda Surabaya Makassar Jakarta



SOFTCOPY



HARDCOPY



Ada Belum Ada Ada Ada Ada Ada Ada Belum Ada



Tdk Ada Belum ada Ada Ada Ada Tdk Ada Ada Belum ada



6 Unit 2 Unit



75.00% 25.00%



KETERANGAN Belum pakai Form PB-07 Minggu Ke-1 Mei 2012 Sesuai Form PB-07 Sesuai Form PB-07 Sesuai Form PB-07 Sesuai Form PB-07 Sesuai Form PB-07



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - I



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - II



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - III



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - IV



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - V



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - VI



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - VII



DAFTAR REKANAN WASKITA (DRW)



DIVISI - EPC



PT WASKITA KARYA (Persero) TBK Form PB-08 PROYEK



:



Halaman :



dari



RINCIAN PRODUK YANG DIPASOK PENGGUNA JASA



NO



JENIS BARANG



SATUAN



JUMLAH RENCANA/ KEBUTUHAN



KETERANGAN



.............., .............., ....... Dibuat oleh, Katek



Menyetujui, Kepala Proyek,



(



TYPE UKURAN



)



(



)



Form PB - 09



PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk



LAPORAN PRODUK MILIK PENGGUNA JASA DIVISI



: .................................................



NO.



JENIS MATERIAL



SAT.



1



2



3



RENCANA PASOKAN VOLUME RENCANA TOTAL BULAN INI 4



5



PROYEK



:



............................................................



TANGGAL



:



.............................



PERIODE



:



............................................................



HALAMAN



:



..........dari.............



MASUK



KELUAR



KONDISI STOK



s/d bulan lalu



bulan ini



s/d bulan ini



sisa rencana



s/d bulan lalu



bulan ini



s/d bulan ini



sisa STOK



6



7



8=6+7



9=4-8



10



11



12=10+11



13=8-12



BAIK 14



RUSAK 15



HILANG 16



Menyetujui :



Dibuat oleh :



………………….. Kepala Proyek



…………………….. Kaloglat



KETERANGAN 17