Quiz Kup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan dengan ekstensifikasi, yakni dengan cara, kecuali.... a. Melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah b. Melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar c. Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak d. Mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak 2. Dibawah ini adalah beberapa alasan dan kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali.... a. Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif b. Sarana dalam adminsitrasi perpajakan c. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak d. Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah membayar dan melaporkan pajak dengan benar 3. Asmah menikah dengan Usman dan telah memiliki 2 anak. Selama ini Asmah belum memiiki NPWP karena belum berpenghasilan. Pada tanggal 7 Januari 2017 Asmah memulai usaha dengan membuka toko butik. Usman merupakan manajer sebuah perusahaan dan telah memiliki NPWP. Asmah tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya. Pernyataan berikut yang benar terkait Asmah adalah .... a. Asmah harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat pada akhir bulan Februari 2017 b. Asmah harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat satu bulan setelah tanggal 7 Januari 2017 c. Asmah harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan melebihi PTKP d. Asmah tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang dari suami 4. PT. Jaecheondaeseong merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat-alat industri yang didirikan pada 23 Desember 2016. Perusahaan baru mulai melaksanakan kegiatan sebagai pemasok kebutuhan alat-alat industri pada tanggal 30 Januari 2017. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat.... a. Akhir bulan Desember 2016 b. Akhir bulan Januari 2017 c. Satu bulan setelah 23 Desember 2016 d. Satu bulan setelah 30 Januari 2017



5. Surat Keputusan Penghapusan NPWP diterbitkan dalam hal.... a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi tidak terdapat rekomendasi penghapusan NPWP b. Tidak terdapat utang pajak atau terdapat utang pajak yang penagihannya sudah daluwarsa c. Tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi d. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan mempunyai ahli waris 6. Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali…. a. Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP b. Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak c. Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak d. Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan 7. Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (ketetapan/kohir) dengan jenis produknya adalah.... a. SKPKBT b. STPLB c. SKPKB d. SKPLB 8. Pengajuan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Pembatalan SKP yang tidak benar, Pembatalan STP dan Pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak diatur dalam Undang-undang perpajakan berikut.... a. UU No. 28 KUP Tahun 2007 Pasal 25 b. UU N0. 36 KUP Tahun 2008 Pasal 36 c. UU No. 28 KUP Tahun 2007 Pasal 36 d. UU No. 36 KUP Tahun 2008 Pasal 25



9. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut, kecuali.... a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia b. Diajukan kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar c. Satu surat keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak d. Satu surat keberatan untuk beberapa Surat Ketetapan Pajak 10. Dibawah ini adalah alasan wajib pajak mengajukan penghapusan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan, kecuali.… a. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha b. WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia c. Wajib pajak Orang Pribadi pensiun dan untuk sementara tidak melakukan kegiatan usaha d. Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif 11. Berikut ini adalah Surat Ketetapan Pajak yang dapat diajukan Keberatan, kecuali…. a. SKPKB b. SKPLB c. STP d. SKPN 12. Berikut ini adalah beberapa fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UU KUP, kecuali… a. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang b. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak c. Menghindari sanksi-sanksi perpajakan d. Melaporkan penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak 13. Dasar hukum untuk pengajuan banding adalah… a. Pasal 25 UU KUP b. Pasal 27 UU KUP c. Pasal 26 UU KUP d. Pasal 28 UU KUP



14. WP yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah (Pasal 3 ayat (1a) UU KUP). Adapun mata uang yang diizinkan adalah… a. Semua mata uang asing b. Mata uang Dollar Amerika Serikat c. Mata uang asing tertentu d. Mata uang Jepang 15. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, manakah dibawah ini yang memenuhi cara perpanjangan waktu penyampaian SPT yang dilakukan sesuai dengan ketentuan… a. Diajukan secara lisan kepada Account Representative yang telah ditunjuk, dan membayar estimasi pajak yang terutang b. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP terdaftar dan melampirkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak serta apabila ada kurang setor dari perhitungan sementara, diwajibkan melampirkan Surat Setoran Pajak atas kurang setor pajak terutang c. Melaporkan apabila telah dilakukan teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar d. Tidak perlu melapor selama paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT berakhir 16. SKPKB PPh WP Badan Tahun 2008 diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2009 dengan nilai Rp 125.000.000. Atas SKPKB tersebut, Wajib Pajak tidak setuju seluruhnya dan mengajukan keberatan pada tanggal 5 Desember 2009. DJP mengabulkan sebagian keberatan WP, sehingga pada tanggal 14 Maret 2010 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan diterima pada tanggal 20 Maret 2010) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak harus membayar Rp 80.000.000. Apabila WP tidak mengajukan Banding, maka jatuh tempo pelunasan atas Utang Pajak tersebut adalah…. a. Tanggal 11 November 2009 b. Tanggal 4 Januari 2010 c. Tanggal 13 April 2010 d. Tanggal 21 April 2010



17. Berikut ini adalah sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan, kecuali…. a. SPT Tahunan OP dikenakan denda Rp. 1.000.000,b. SPT Masa PPN dikenakan denda Rp. 500.000,c. SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp. 1000.000,d. SPT Masa Lainnya dikenakan denda Rp. 100.000,18. Sejak tahun 2009, Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah …. a. Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 c. Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00 d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00 19. Berikut ini adalah penyebab diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar 2% sebulan dan paling lama 24 bulan sesuai dengan ketentuan perpajakan, kecuali… a. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan /atau salah hitung b. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar c. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan kurang dibayar d. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan 20. Dibawah ini adalah beberapa syarat untuk dapat memenuhi kriteria wajib pajak patuh (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) yaitu, kecuali.... a. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut b. Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak c. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) d. Belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak



21. Wewenang Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dilaksanakan dengan cara…. a. Pemblokiran b. Pencekalan c. Penyanderaan d. Penyegelan 22. Dibawah ini adalah Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi denda sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU KUP, kecuali…. a. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi b. WP OP yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia c. WP Badan yang tidak memiliki kegiatan lagi d. WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 23. Dasar penagihan pajak menurut UU KUP No.28 Tahun 2007 adalah…. a. SKPLB b. SKPN c. STP d. SK Keberatan yang mengabulkan permohonan WP 24. Sanksi administrasi yang dikenakan apabila WP tidak/terlambat menyampaikan SPT yaitu sanksi… a. Pasal 7 ayat (1) b. Pasal 8 ayat (2) c. Pasal 8 ayat (3) d. Pasal 7 ayat (2) 25. Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali …. a. Membetulkan kesalahan tulis b. Membetulkan putusan banding yang salah tulis c. Membetulkan kesalahan hitung d. Membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu 26. Apabila wajib pajak mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan pos tercatat, stempel pos tanggal 30 April 2014, dan sampai di KPP tanggal 05 Mei 2014 namun diadministrasikan oleh petugas di KPP tanggal 06 Mei 2014 serta surat tersebut didisposisikan oleh Kepala Kantor tanggal 7 Mei 2014, pernyataan manakah di bawah ini yang benar… a. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 05 Mei 2014 b. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 30 April 2014 c. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 06 Mei 2014 d. Tanggal surat tersebut diterima KPP adalah 07 Mei 2014



27. Produk hukum berikut ini dikeluarkan oleh fiskus yaitu.... a. Putusan banding b. Putusan gugatan c. Putusan peninjauan kembali d. Surat keputusan keberatan 28. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sejak tahun 2004, dan diterbitkan NPWP secara jabatan tahun 2014, tahun berapakah ia harus mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya? a. 2004 b. 2014 c. 2009 d. 2015 29. Berdasarkan UUD KUP perubahan ketiga, hak Wajib Pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan hilang apabila…. a. Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak b. Telah lewat jangka waktu dua tahun sejak berakhirnya tahun pajak c. Telah dilakukan pemeriksaan d. Telah dilakukan penyidikan 30. Saat terutangnya Pajak Penghasilan adalah.... a. Pada suatu saat b. Pada saat diterima/diperoleh penghasilan c. Pada akhir masa d. Pada akhir tahun 31. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan juga pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, kepada Wajib Pajak tersebut akan diterbitkan.… a. Surat Tagihan Pajak b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar c. Surat Paksa d. Tidak ada jawaban yang benar 32. SKPKB dapat diterbitkan sebagai akibat dari.... a. Terdapat Pajak Terutang yang tidak/kurang dibayar b. Diterbitkannya NPWP secara jabatan c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan d. Semua Benar 33. Daluarsa penagihan pajak dapat tertangguh apabila kepada Wajib Pajak… a. Diterbitkan Surat Paksa b. Dilakukan penyidikan tindak Pidana dibidang Perpajakan c. a dan b Benar d. Tidak ada jawaban yang benar



34. Imbalan bunga akan diberikan apabila terjadi hal-hal berikut, kecuali.... a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak b. Keterlambatan penerbitan SKPLB c. Kelebihan pembayaran pajak karena pemotongan oleh pihak ketiga d. Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan 35. Berikut ini fungsi Surat Tagihan Pajak (STP), kecuali.... a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP b. Pemberitahuan pajak terutang c. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda d. Sarana untuk menagih 36. Ketentuan pidana dalam UU KUP tidak mengatur tindak pidana di bidang perpajakan bagi…. a. Pihak Ketiga b. Pejabat Pajak c. a dan b Benar d. tidak ada pilihan yang benar 37. Sanksi Pidana bagi Wajib Pajak melakukan perbuatan kesengajaan seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 UU KUP, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara.... a. Paling singkat 6 bulan, Paling lama 1 tahun b. Paling singkat 6 bulan, Paling lama 2 tahun c. Paling singkat 1 tahun, Paling lama 2 tahun d. Paling singkat 6 bulan, Paling lama 6 tahun 38. Hak mendahulu utang pajak melebihi segalahakmendahulu lainnya, kecuali terhadap.... a. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan b. Biaya perkara selain yang disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan c. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh penyelamatan barang dimaksud d. Biaya perkara selain yang disebabkan oleh penyelamatan barang dimaksud 39. Hak wajib pajak berkenaan dengan penyampaian SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan adalah.... a. Pembetulan SPT b. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT c. Penundaan pembayaran PPh pasal 29 d. Permohonan pembatalan sanksi



40. Permohonan pengangsuran atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah.... a. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan b. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan c. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan d. paling lama sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan 41. Permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali adalah.... a. paling lama 12 (dua belas) bulan setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan b. paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan c. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan d. paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan 42. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan tindakan penyidikan. Apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa…



a. denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar b. kenaikan sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar c. kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar d. bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar 43. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 yang disampaikan pada tanggal 25 Maret 2014 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan terdapat PPh kurang bayar sebesar Rp 5.000.000,00. Atas kurang bayar tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah produk hukum pada tanggal 05 September 2014, maka sanksi administrasi berupa bunga yaitu sebesar . . . a. 12% dan ditagih dengan SKPKB b. 6% dan ditagih dengan STP c. 12% dan ditagih dengan STP d. 6% dan ditagih dengan SKPKB 44. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, berikut ini merupakan kriteria tertentu tersebut, kecuali . . .. a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir 45. Berikut ini yang merupakan jenis kesalahan hitung yang dapat diajukan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP adalah .... a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan b. kekeliruan dalam penerapan tarif c. kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto d. kekeliruan penerapan sanksi administrasi