Rafaa Karimah - Pembuktian - HAPID - Marshall [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH PEMBUKTIAN MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA



ANALISIS FILM “MARSHALL” DITINJAU DARI MATERI PEMBUKTIAN



Oleh: Rafaa Karimah Suyanto 1906318432 Paralel - A



FAKULTAS HUKUM PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK 2021



BAB I A. LATAR BELAKANG Kejahatan merupakan tindakan yang melenceng dari norma. Tindakan kejahatan yang melenceng dari norma masyarakat tersebut akan menimbulkan pelanggaran hak-hak individu maupun hak bersama yang bila tidak ditangani dikhawatirkan akan semakin memperluas peluang bagi makhluk sosial lain untuk melakukan kejahatan tersebut maupun kejahatan lain. Maka muncul peradilan pidana, di mana sistem peradilan pidana bertujuan untuk menindaklanjuti perbuatan pelaku pidana dan memperbaiki pelaku tindak pidana, serta sebagai pencegahan tindak pidana di lingkungan masyarakat. Dalam peradilan pidana, dikenal hukum acara pidana. Menurut Soeroso, hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil.1 Dalam hukum acara sendiri terdapat tahapan-tahapan yang bertujuan untuk mencari kebenaran selengkap-lengkapnya pada suatu tindak pidana dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesewenangan dalam penindakan suatu tindak pidana. Dalam hukum acara pidana terdapat tahapan-tahapan yang ada guna memperoleh kebenaran pada suatu tindak pidana dengan tetap memerhatikan hak-hak individu. Salah satu tahapan tersebut adalah pembuktian. Pembuktian harus selalu ada dalam hukum acara pidana sebagai syarat terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan hakim dapat menjatuhkan pidana bila telah ada minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Adanya pembuktian tersebut merupakan salah satu bentuk yang diusahakan penerapannya dalam hukum acara pidana sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesewenangan dan untuk melindungi hak individu. Pembuktian sendiri pastinya dapat dilihat secara terang dan langsung pada sidang peradilan. Salah satunya adalah dapat dilihat melalui film tentang hukum yang memiliki latar belakang hukum acara pidana yang terdapat gambaran di pengadilan, seperti pada film Marshall yang diangkat dari kisah nyata, memperlihatkan dengan jelas proses persidangan di pengadilan yang salah satunya terdapat gambaran pembuktian pada negara Amerika Serikat yang menganut hukum common law. Pada film tersebut menceritakan perjuangan seorang lelaki keturunan Afrika-Amerika yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap perempuan kulit putih atau orang Amerika yang merupakan 1



Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 1983) hlm. 15



majikannya. Lelaki tersebut dijadikan sebagai tersangka tanpa adanya alasan dan pembuktian yang konkrit. Lelaki tersebut mengaku ia tidak memerkosa wanita tersebut hingga ia didampingi oleh dua penasihat hukum yang salah satunya adalah melakukan pembelaan terhadap orang kulit hitam dan berwarna lainnya yang dibawa sebagai tersangka atau terdakwa karena rasnya. Pada film tersebut ditunjukkan banyak pembuktian-pembuktian yang dilakukan baik oleh penuntut umum maupun penasihat hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait penerapan pembuktian pada hukum acara pidana di pengadilan, dapat dilihat lebih lanjut mengenai pembahasan-pembahasan berikutnya yang akan membahas mengenai pembuktian beserta penerapannya dalam film Marshall. B. TUJUAN 1. Mengetahui tujuan dan guna pembuktian dalam hukum acara pidana 2. Mengetahui keabsahan alat bukti 3. Mengetahui penerapan beyond reasonable doubt dalam persidangan 4. Mengetahui kaitan pembuktian pada suatu contoh kasus



BAB II A. ANALISIS Pembuktian berasal dari kata bukti yang memiliki arti sebagai hal yang dipergunakan untuk meyakinkan pihak lain yang dapat dikatakan macamnya tidak terbatas asalkan bukti tersebut bisa meyakinkan pihak lain tentang pendapat, peristiwa, keadaan. 2 Pembuktian merupakan bagian dari hukum acara pidana yang sangat penting sebagai penerapan dari tujuan hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran selengkap-lengkapnya pada suatu tindak pidana. Pengertian pembuktian sendiri tidak dijelaskan secara jelas dalam KUHAP. Dalam KUHAP hanya diatur bahwa alat bukti harus ada dalam penjatuhan pidana oleh hakim serta KUHAP mengatur alat-alat bukti yang sah. Pengertian pembuktian dijelaskan oleh beberapa ahli, seperti Martiman Prodjohamidjojo yang berpendapat bahwa proses pembuktian mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.3 Lalu terdapat pula pengertian pembuktian oleh M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman mengenai cara-cara yang dibenarkan oleh undangundang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.4 Sebagai berikut beberapa penggarisan yang dimaksud: 



Penuntut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.







Terdakwa atau penasihat hukum mempunyai hak untuk menyangkal atau membantah pembuktian dengan alasan yang dapat diterima disertai saksi.







Pembuktian dapat berarti suatu penegasan ketentuan tindak pidana lain yang harus dijatuhi kepada terdakwa, dalam hal surat dakwaan bersifat alternatif dan dari hasil pembuktian yang diperoleh dalam persidangan.



Maka arti dan fungsi pembuktian merupakan penegasan tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa sekaligus membebaskan dirinya dari dakwaan yang tidak terbukti dan



2



“Alat Bukti” https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/AlatBukti.pdf diakses pada 27 April



2021 Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1984), hlm. 11 4 Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali – Ed. 2, Cet. 10, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 273 3



menghukumnya berdasarkan dakwaan tindak pidana yang telah terbukti.5 Dalam pembuktian terdapat beberapa teori, seperti: 



Berdasarkan keyakinan hakim semata yang memberi ajaran bahwa bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa sepenuhnya bergantung pada penilaian atau keyakinan hakim, tidak berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga alat bukti tidak mempunyai kekuatan pembuktian untuk menyatakan beralaj atau tidaknya terdakwa.







Berdasarkan keyakinan dengan alasan yang logis yang mengandung ajaran bahwa keyakinan hakim merupakan pernanan penting dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa dengan alasan yang rasional dan jelas secara selektif.







Pembuktian menurut undang-undang secara positif yaitu bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang dan tidak ada bagian dalam keyakinan hakim. Pernyataan terdakwa bersalah atau tidak bergantung pada alat bukti yang sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan undangundang.







Pembuktian menurut undang-undang secara negatif yaitu keyakinan hakim dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa harus berdasar alat bukti yang sah sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Penetapan tersebut tidak boleh hanya berdasar keyakinan hakim saja atau alat bukti yang sah saja, melainkan harus keduanya yang menentukan.



Dalam sistem common law, sistem pembuktian dikenal dengan nama legal burden of proof yang dikenal standar-standar pembuktian yang memiliki tingkatan-tingkatan tertentu. Derajat paling tinggi dari pembuktian adalah beyond reasonable doubt yang memiliki arti dalam keraguan yang di luar akal, tidak ada keraguan sedikit pun bahwa orang tersebut secara sah dan diyakinkan telah bersalah atas suatu tindak pidana. 6 Dalam hal tersebut penuntut menanggung beban untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa keraguan, di mana penuntut umum harus meyakinkan juri bahwa tidak ada penjelasan wajar lain yang dapat muncul dari bukti yang dapat dihadirkan dalam persidangan.7 Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kesewenangan dalam pembuktian dan penuntutan.



Ibid., hlm. 274 Aristo Pangaribuan, Arsa Mufti dan Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Cet. 2, (Depok: Rajawali Pers, 2018), hlm. 280. 7 Legal Information Institute, “beyond a reasonable doubt” https://www.law.cornell.edu/wex/beyond_a_reasonable_doubt diakses 27 April 2021 5 6



Dalam pembuktian pada KUHAP disebutkan bahwa terdapat alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dijelaskan lebih lanjut lagi pada pasal-pasal berikutnya yang memuat maksud dari isi Pasal 184 KUHAP. Pada Pasal 184 KUHAP menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan saksi, yaitu alat bukti yang dinyatakan oleh saksi dalam sidang pengadilan. Keterangan saksi wajib dilakukan sumpah oleh saksi menurut agamanya masing-masing dengan memberi keterangan yang sebenarnya tanpa dikurang-kurangi dan/atau dilebih-lebihkan sesuai dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, namun menurut M. Yahya Harahap pada bukunya menyebutkan bahwa sebenarnya pengucapan sumpah tersebut halnya ialah lazimnya atau tidak mutlak harus diucap sebelum saksi memberi keterangan. Sumpah tersebut wajib disumpah untuk tujuan supaya saksi yang akan memberikan keterangan dan telah mengucap sumpah merasa lebih terikat dengan tuhan dan tersadarkan untuk berkata jujur, sehingga dapat meminimalisir keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang telah terjadi, bila tidak mengucap sumpah maka keterangan saksi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Terdapat dua jenis keterangan saksi, yaitu saksi a charge yang merupakan saksi membuktikan dakwaan penuntut umum dan saksi a de charge yang merupakan saksi dari terdakwa yang berfungsi untuk membela terdakwa atau mematahkan dakwaan penuntut umum. Pada Pasal 186 KUHAP menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan ahli, yaitu apa yang seorang ahli katakana dalam sebuah persidangan. Seorang ahli yang memberi keterangan di persidangan ialah ia yang mempunyai pengetahuan, pemanggilan ahli dapat dilakukan pada persidangan bila diperlukan penjernihan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan.8 Lalu pada Pasal 188 KUHAP menjelaskan bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Petunjuk yang dimaksud dapat diperoleh dari keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Pada alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP yang dibagi menjadi surat dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Surat tersebut dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas. Kedua, surat yang dibuat menurut ketentuan perundangundangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk kedalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan atau suatu keadaan. Ketiga adalah surat 8



Aristo Pangaribuan, Arsa Mufti dan Ichsan Zikry, Op. Cit., hlm. 309.



keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya. Alat bukti terakhir yang dibahas pada KUHAP adalah keterangan terdakwa yang dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 189 KUHAP, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk dijadikan pembuktian bila tanpa alat bukti lain yang sah. Keabsahan alat bukti tersendiri sangatlah harus diperhatikan. Keabsahan alat bukti dapat dilihat dari keterangan saksi mengenai apa yang telah dilihat atau dirasakan dari dirinya sendiri, bukan merupakan pendapat dan hubungan kerabat. Lalu dalam keterangan ahli harus dilihat apakah keterangannya sesuai dengan bidang keahliannya, lalu dalam meneliti surat atau dokumen ialah sah menurut kewenangannya, berdasarkan izin Ketua Pengadilan setempat atau diperoleh merupakan hasil tindak pidana atau ada hubungan langsung yang disangkakan. Pada praktiknya, pengertian dari pembuktian yang telah dijabarkan tersebut dapat dilihat dalam kehidupan nyata dalam kebenaran penggunaannya. Salah satunya dapat dilihat melalui film Marshall yang diangkat dari kisah nyata, menceritakan tentang Joseph Spell yang merupakan keturunan Afrika-Amerika yang dituduh memerkosa Eleanor Strubing seorang warga Amerika berkulit putih. Analisis studi kasus praktik pembuktian dengan kasus yang ditangani oleh penasihat hukum bernama Thurgood Marshall dan Samuel Friedman akan dibahas pada bagian studi kasus. B. STUDI KASUS Pada film tersebut terdapat tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Joseph Spell yang merupakan warga Amerika keturunan Afrika yang merupakan orang kulit hitam. Joseph merupakan mantan militer yang dipecat karena didakwa melakukan pencurian saat ia masih tinggal di Louisiana. Joseph memiliki dua istri dan dua anak. Setelah dipecat Joseph pindah ke Greenwich dan menjadi supir di kediaman Strubing yang merupakan keluarga terpandang di kota tersebut. Pada saat menjadi supir di kediaman Strubing, ketika Mr. Strubing, suami Ny. Strubing pergi untuk bekerja di luar kota, Ny. Strubing (Eleanor Strubing) mengatakan bahwa ia diperkosa oleh Joseph. Ny. Strubing melapor kepada polisi bahwa ia telah diperkosa oleh Joseph. Marshall mendapat kabar tersebut dan bertemu dengan Joseph. Marshall bertanya pada Joseph apakah ia melakukan hal tersebut, Joseph mengaku ia tidak berbuat hal seperti itu, sehingga Marshall pun menerima untuk menjadi penasihat hukum Joseph bersama Sam Friedman. Marshall menerima kasus tersebut karena ia merupakan anggota The National Association for the



Advancement of Colored People (NAACP) yang bertujuan untuk membela coloured people atau orang hitam yang tidak bersalah, namun dituduh karena rasnya. Sam dan Marshall mendapat laporan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah keluarga Strubing yang kemudian Marshall membawa Ny. Strubing ke jembatan di atas waduk menggunakan mobil dengan posisi Ny. Strubing sudah disekap dengan gaun milik Ny. Strubing dan menggunakan mantel bulu. Setelah itu Joseph berhenti sekitar 16 meter dari jembatan dan menggendong Ny. Strubing serta menjatuhkannya ke waduk dan melemparinya dengan batu. Sam dan Marshall pun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bahwa di sekitaran jembatan hanyalah ada kerikil atau batu kecil, serta keduanya melihat kedua sisi jembatan, di mana sisi tempat Ny. Strubing dijatuhkan berisi air penuh dan tidak ada batuan tajam, sedangkan di sisi lain merupakan batuan atau dasar waduk yang tajam karena air pada sisi tersebut sangatlah dikit. Di pengadilan, Ny. Menjelaskan bahwa saat Ny. Strubing selesai menghadiri acara makan malam di kediaman Moorse, lalu pulang ke rumah pada pukul 10.00 dan mandi sebelum tidur malam. Setelah selesai mandi, Ny. Strubing melihat kehadiran Joseph di kamarnya dengan membawa pisau. Joseph mengancam dengan mengarahkan pisau ke tenggorokan Ny. Strubing lalu melakukan penetrasi sebanyak dua kali. Ny. Strubing mengaku tidak bisa melawan. Setelahnya, Joseph mengatakan mereka harus jalan-jalan. Sebelum keluar, Joseph merobek gaun yang ada di kamar keluarga Strubing dan sobekan tersebut dibuatnya untuk menyekap mulut Ny. Strubing kemudian masuk ke dalam mobil untuk pergi. Ny. Strubing diletakkan di lantai belakang mobil. Sehingga ketika polisi memberhentikan mobil, Ny. Strubing tidak terlihat. Pada saat itu ia tidak dapat berteriak karena diancam dengan pisau oleh Joseph. Lalu Joseph pun berhenti di jembatan dan membawa keluar Ny. Strubing dan melempar ke waduk serta melemparkan batu dan meninggalkan Ny. Strubing di waduk untuk kembali ke rumah keluarga Strubing. Pada saat itu mantel Ny. Strubing terlepas dan mengambang di waduk. Ny. Strubing berusaha untuk naik ke permukaan dan kemudian berhasil serta mencari bantuan. Penuntut umum membawa saksi polisi, yaitu Kapten Burk yang memberikan keterangan bahwa saat ia melakukan pengecekan TKP ia menemukan mantel bulu Ny. Strubing mengambang di bawah jembatan waduk dan menemukan potongan pakaian Ny. Strubing di sekitar pagar pembatas, serta ditemukan kecocokan dengan mantel bulu. Sehingga Kapten Burk yakin bahwa Ny. Strubing didorong oleh Joseph ke waduk. Selain itu Kapten Burk mengatakan ia mungkin melihat batu, namun hal tersebut menjadi keterangan yang rancu karena terdapat ketidakpastian. Kapten Burk dapat dinyatakan sebagai alat bukti



dalam hal keterangan saksi karena benar melihat apa yang berhubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Joseph. Selain itu Kapten Burke dianggap keabsahannya dalam menjalani keterangan saksi karena ia melihat atas dirinya sendiri serta tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban maupun terdakwa. Sam pun membalas apa yang telah dikatakan oleh Kapten Burke terkait batu yang mungkin ada di jembatan. Sam mengeluarkan batu kerikil yang telah dibungkus oleh Marshall ketika mengunjungi TKP. Sam pun pada akhirnya mematahkan keterangan saksi terkait pelemparan batu oleh Joseph karena tidak ada bentuk batu yang besar dan jelas yang bisa dijelaskan lagi di sekitar jembatan. Penuntut umum juga membawa keterangan ahli, yaitu Dr. Sayer yang memeriksa Ny. Strubing setelah ditemukan di waduk di rumahnya pada jam 6.30. Ia menjelaskan bahwa keadaan jiwa korban ialah rasa putus asa dan Ny. Strubing terus menangis dan mengatakan “apakah aku hamil?” Istri Dr. Sayer membantu membuka baju Ny. Strubing dan menemukan baju yang sobek, basah, dan berlumpur. Mereka juga menemukan luka memar di tangan dan kaki serta bebrapa abrasi (luka gores) dan kontusi (memar) di badan. Selanjutnya Dr. Sayer memeriksan bagian dalam tubuh Ny. Struber dan menemukan pembengkakan darah. Juga ditemukan serpihan kayu dan DNA orang kulit hitam di bawah kuku. Keterangan ahli tersebut termasuk kepada alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Pasal 186 KUHAP. Keterangan ahli tersebut juga dianggap absah karena Dr. Sayer merupakan dokter yang bekerja pada bidangnya untuk memeriksa kondisi jiwa dan fisik Ny. Strubing yang merupakan ahli pada bidangnya, sehingga alat bukti keterangan ahli ialah absah. Marshall sempat mencurigai Joseph karena telah berbohong kepadanya. Akhirnya Joseph mengakui bahwa ia berhubungan intim dengan Ny. Strubs sebanyak dua kali, namun hal tersebut terjadi atas kemauan bersama, bukan dipaksa oleh satu pihak saja atau oleh Joseph saja. Selain itu, Marshall dan Sam menggunakan keterangan saksi polisi McCoy yang memberhentikan mobil yang dikendarai Marshall. McCoy mengatakan bahwa ia menghentikan Joseph pada pukul 3:37 karena ia terlihat tidak bisa mengendarai mobil serta tidak melihat adanya kehadiran orang lain selain Joseph. Keterangan saksi polisi McCoy tersebut dijadikan Marshall dan Sam dalam bentuk keterangan tertulis atau surat, sehingga polisi McCoy tidak perlu datang ke pengadilan. Surat tersebut termasuk kepada surat yang dikuatkan dengan sumpah sebagaimana telah dibuat oleh saksi. Surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dan sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Selain itu, keterangan saksi tersebut merupakan keterangan a de charge yang merupakan keterangan saksi dari terdakwa yang mematahkan dakwaan penuntut umum. Keterangan tersebut dapat dikatakan sebagai



keabsahan pembuktian karena polisi McCoy melihat atau mengalami sendiri sebagai saksi dan tidak memiliki hubungan darah dengan korban maupun terdakwa, serta diperoleh tanpa adanya paksaan dan dengan persetujuan dan sumpah yang tertera pada surat tersebut sebagai keterangan saksi, sehingga dianggap absah alat buktinya. Tiba pada bagian keterangan korban bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut. Selain itu dibawa pula bukti gaun (Bukti H) yang dihadapkan di sidang pengadilan sebagai alat bukti berupa petunjuk. Gaun dan robekannya merupakan pakaian yang dipakai oleh Ny. Strubing dan robekannya adalah yang digunakan Joseph untuk menyekap di antara bibir Ny. Strubing. Sam mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ny. Strubing yang didapati jawaban bahwa kamar Ny. Strubing berada di atas kamar pembantu namun ia tidak dapat berteriak karena tidak mampu melakukannya, selain itu Sam mempertanyakan bahwa Joseph memegang pisau dan dibenarkan oleh Ny. Strubing, di mana jika dilogikakan maka Joseph akan kesulitan memegang pisau di salah satu tangannya dan tangannya yang lain membuka resletingnya. Ny. Strubing juga tidak langsung menghubungi kerabatnya yang terdapat telepon di sebelah kasurnya yang sangat dekat dengan dirinya. Lalu Sam dan Marshall melakukan reka ulang ketika Ny. Strubing disekap di antara kedua bibirnya dan mencoba untuk berteriak di mana ketika reka ulang penyekapan sudah sama, Sam yang disekap oleh Marshall dapat berteriak dengan lantang. Dapat disimpulkan seharunya Ny. Strubing dapat berteriak saat di rumah atau di mobil ketika diberhentikan oleh polisi. Pertanyaan lanjutan yang diajukan oleh penuntut umum kepada korban adalah korban merupakan atlet renang. Joseph pun memberi keterangan terdakwa sebagai alat saksi yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Joseph memberi keterangan bahwa ia bekerja di rumah Strubing. Joseph menjelaskan bahwa Mr. Strubing memiliki kepribadian yang kasar kepada semua orang, termasuk kepada Ny. Strubing. Joseph pernah menjadi saksi mata perilaku kasar Mr. Strubing ketika keluar dari mobil dan meninggalkan Ny. Strobing yang bersedih di dalam mobil. Pada malam kejadian itu, Joseph mengetuk pintu kamar Ny. Strubing untuk meminta uang karena ia ingin menggantikan uang milik temannya ketika berjudi. Ny. Strubing mempersilahkan Joseph masuk. Joseph melihat Ny. Strubing sedang bersedih dan mengatakan bahwa ia tidak mirip dengan suaminya lalu mencium Joseph dan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Mereka pun ke ruang tamu dan Joseph melihat lebam di lengan Ny. Strubing yang dijelaskan bahwa luka tersebut merupakan akibat dari Mr. Strubing yang melakukan kekerasan. Kemudian terdengar suara anjing menggonggong dan Ny. Strubing panik menganggap ada orang yang datang di dekat rumahnya yang pada kenyataannya tidak ada



orang mendekat sama sekali. Ny. Strubing panik dan mengatakan ia harus pergi dari ruamh ini, kemudian mereka pun pergi dari rumah dan naik mobil. Polisi datang menghampiri. Ny. Strubing panik, ia mengatakan bahwa ia tidak boleh dilihat sedang bersama lelaki kulit hitam. Kemudian Joseph menyarankannya untuk berbaring dan diam di lantai belakang mobil. Setelah dicek oleh polisi, Joseph pun melaju menuju waduk. Di tengah jalan ketika sudah berada di jembatan atas waduk Ny. Strubing berteriak dan meminta Joseph menghentikan mobilnya sambil berkata “apa yang telah aku lakukan?” dan terus menggelengkan kepalanya. Ny. Strubing juga berkata ia akan hamil dan tidak bisa mengandung seorang anak berkulit hitam. Joseph pun menyarankan untuk kembali ke rumah Strubing. Ny. Strubing memaksa untuk keluar dari mobil dan mengatakan akan memberi tahu orang-orang bahwa Joseph telah memerkosa Ny. Strubing. Kemudian Ny. Strubing membuka pintu mobil dan ditahan oleh Joseph yang kemudian ia tercakar oleh Ny. Strubing, lalu Ny. Strubing lompat ke waduk. Joseph pun lari dari tempat tersebut. Selain itu Joseph juga menyebutkan ia tidak melempari Ny. Strubing dengan batu. Keterangan Joseph tersebut dianggap sebagai keterangan terdakwa karena Joseph menyatakan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri di persidangan. Selain itu Joseph sebagai yang melakukan keterangan terdakwa sesuai atau absah sebagai alat bukti karena dilakukan oleh dirinya sendiri sebagai terdakwa serta tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan atas perbuatannya sebagai alat bukti keterangan terdakwa. Penuntut umum menyebutkan beberapa fakta terkait latar belakang Joseph dan mengajukan pertanyaan kepada Joseph. Penuntut umum menyebutkan bahwa Joseph memiliki dua istri dan dua anak, serta merupakan mantan militer yang dipecat karena dituduh mencuri ketika ia masih bertempat tinggal di Louisiana. Penuntut umum menganggap bahwa Joseph merupakan pembohong yang pernyataan-pernyataannya tidak dapat diterima begitu saja. Penuntut umum menanyakan kenapa ia berbohong berkali-kali, hingga akhirnya dijawab oleh Joseph jika ia tidak berbohong, hukum di Louisiana lebih keras, ia akan disiksa dan dibunuh. Pada pernyataan terakhir di persidangan dari masing-masing penuntut umum dan penasihat hukum masing-masing menyampaikan kesimpulan mengapa Joseph harus dihukum dan mengapa Joseph merupakan orang yang tidak bersalah kepada juri. Pada kasus tersebut, penerapan beyond reasonable doubt tidak diterapkan dengan baik oleh penuntut umum. Walau penuntut umum telah menyerahkan bukti-bukti yang sah dan kuat secara hukum, namun pada kenyataannya penuntut umum sudah dua kali melakukan penyuapan terhadap Sam sebagai penasihat hukum Joseph. Penuntut umum memberikan uang saat bertemu Sam di toilet dengan mengatakan untuk mengakui saja perbuatan Joseph,



maka hukuman akan diringankan dengan diberi 20 tahun hukuman penjara, dibanding jika Joesph kalah yang diancam dengan hukuman seumur hidup pada persidangan pertama. Lalu pada persidangan terakhir yang akan menentukan jatuhnya dakwaan, bahwa Joseph dinyatakan bersalah atau tidak, ketika sedang istirahat, Sam kembali disuap dengan ditawari uang oleh penuntut umum untuk mengakui perbuatannya, maka hukuman akan menjadi 3 tahun penjara saja. Namun keputusan tersebut akhirnya ditolak. Hal yang dilakukan oleh penuntut umum tidak termasuk kepada beyond reasonable doubt, karena suap yang dilakukan oleh penuntut umum tersebut mencerminkan keraguan bahwa apa yang telah dibuktikan dan dituntut oleh penuntut umum akan dimenangkan olehnya atau hakim akan menerima bahwa Joseph bersalah, sehingga dapat dilihat sebagai keraguan akan bersalahnya terdakwa. Sedangkan pada juri, termasuk kepada beyond reasonable doubt yang menilai bahwa Joseph tidak bersalah karena terdapat keraguan antara petunjuk dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.



BAB III A. KESIMPULAN Pada analisis studi kasus tersebut dapat disimpulkan pada materi pembuktian dengan film Marshall tersebut, terdapat kelima jenis alat pembuktian yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu Keterangan saksi yang merupakan Kapten Burke yang menyisir TKP dan polisi McCoy yang pada saat itu memberhentikan kendaraan Joseph dan tidak melihatoorang lain selain Joseph yang kesaksiannya dinyatakan dalam surat yang telah disumpah dan ditanda tanganinya. Kemudian keterangan ahli ialah keterangan Dr. Sayer yang memeriksa kondisi jiwa dan fisik Ny. Strubing dan menjelaskannya dalam persidangan. Lalu petunjuk terdapat pada gaun Ny. Strubing yang dikenakannya dan robekannya digunakan untuk penyekapan. Terakhir ialah keterangan terdakwa, yaitu keterangan Joseph dalam halnya yang tidak diketahui oleh umum yang sebenarnya. Bukti-bukti yang ada keabsahannya ada yang dapat diterima dan ada yang tidak dapat diterima, yaitu bukti yang didapat berlainan dengan keterangan korban. Penerapan beyond reasonable doubt juga dianggap tidak dilakukan oleh penuntut umum karena adanya akan keraguan bahwa Joseph bersalah, sehingga penuntut umum menyuap Sam sebagai penasihat hukum supaya mengakui saja perbuatannya. Namun bentuk penerapan beyond reasonable doubt ada pada juri yang menilai adanya keraguan pada alat bukti yang diberikan mengandung keraguan akibat dari berbedanya alat bukti yang diberikan dengan keterangan yang diberikan oleh korban. Sehingga dianggap ragu, dan juri memutuskan untuk membebaskan Joseph yang memiliki alat bukti yang lebih jelas B. SARAN 1. Dalam rangka menegakkan keadilan supaya mempertegas penerapan reasonable beyond doubt yang mengharuskan adanya keyakinan dalam pembuktian yang didukung dengan persamaan antara alat-alat bukti satu dengan yang lainnya. 2. Meneliti keabsahan alat bukti satu sama dengan yang lainnya supaya diketahui dan dilanjutkannya tindak pidana pada tahap lebih lanjut.



DAFTAR PUSTAKA Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Modul Hukum Pembuktian. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, 2019. Éducaloi. “What is Proof Beyond a Reasonable Doubt?” https://educaloi.qc.ca/en/legal news/proof-beyond-reasonable-doubt/ diakses 27 April 2021 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diterjemahkan oleh Andi Hamzah. Jakarta: Rineka Cipta, 2016. N. Huntley Holland dan Harvey H. Chamberts. “Statutory Criminal Presumptions: Proof Beyond a Reasonable Doubt?” Valparaiso University Law Review 148 (1973). Hlm. 149 – 150.