Rancang Bangun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No Jenis 1 Nama Inovasi



Uraian Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon (e-doclicense) o Inisiatif o Uji Coba  Penerapan o Kepala Daerah o Anggota DPRD  OPD o ASN o Masyarakat



2



Tahapan Inovasi



3



Inisiator Inovasi



4



Jenis Inovasi



 Digital o Non digital



5



Bentuk Inovasi



o Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  Inovasi pelayanan publik o Inovasi tata kelola pemerintahan daerah



6



Tematik



o  o o o



7



Urusan Pemerintahan: Urusan Utama Urusan Lain Yang Beririsan Waktu Uji Coba Inovasi Waktu Penerapan Inovasi Rancang Bangun (min. 300 kata)



8 9 10



Covid 19 Smart City Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi, Kota, Kabupaten Bersih dan Bebas Sampah Non Tematik



Penanaman Modal dan Perizinan 9 November 2021 24 November 2021 Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait urusan kesehatan, penyelenggaraan rumah sakit, serta praktik kedokteran. Termasuk di dalamnya hubungan antara dokter dan pasien yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang Proposal Inovasi edocLicense – Kota Tomohon



1



memberikan dasar bagi pasien untuk mengajukan upaya hukum, dan Peraturan Menteri Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Dalam penyelengaraan praktek kedokteran, dokter atau dokter gigi diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). Hal ini diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, menyatakan bahwa: “Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktek”. Pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, menyatakan bahwa untuk mendapatkan surat izin praktek, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi. Setelah dokter mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), maka dokter atau dokter gigi secara sah sudah dapat menyelenggarakan praktek layanan kesehatan baik di tempat pemerintah maupun pribadi atau mandiri. Hal ini untuk memastikan bahwa dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan terbukti memiliki kompetensi sehingga dapat mencegah terjadinya malpraktek yang berujung kerugian pada pasien. Dalam pengurusan STR dan SIP, dokter atau dokter gigi terkadang menghadapi kendala terkait proses pengurusan yang memakan waktu dan proses birokrasi perizinan yang rumit. Serta tidak adanya kepastian ataupun transparansi terkait waktu penyelesaian pengurusan sehingga membuat proses mendapatkan STR dan SIP menjadi sulit. Belum lagi ketika dokter atau dokter gigi berada di lingkungan yang jauh dari tempat pengurusan izin, sehingga memerlukan waktu dan biaya lebih dalam proses pengurusannya. Untuk membantu mengatasi hal ini, maka DPMPTSP Kota Tomohon membuat sebuah inovasi pengurusan STR dan SIP secara online yang dapat diakses oleh dokter atau dokter gigi kapan saja dan dimana saja, serta mengedepankan proses transparansi. Terlebih dalam masa tatanan normal baru sebagai dampak pandemi Covid-19 yang mengurangi pertemuan secara fisik, maka pengurusan secara online ini akan menjadi



Proposal Inovasi edocLicense – Kota Tomohon



2



11



Tujuan Inovasi



12



Manfaat



13



Hasil Inovasi



14 15



Anggaran Profil Bisnis



alternatif terbaik bagi dokter atau dokter gigi dalam mengurus STR dan SIP. Mempermudah dokter atau dokter gigi dalam pengurusan hingga penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi yang dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja dalam rangka percepatan dan transparansi pelayanan pubik di Kota Tomohon. Pengurusan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi secara online, transparan dan gratis. Pelayanan online pembuatan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi berbasis web yang dapat diakses melalui laman http://simantaptom.tomohonkota.com/. Anggaran pada DPA DPMPTSP Kota Tomohon Proposal Inovasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon (edoclicense)



Proposal Inovasi edocLicense – Kota Tomohon



3