Rancangan AD-ART UKM Penalaran UNDAR Print - Final Revision Anas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



ANGGARAN DASAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Penalaran dan Keilmuan Universitas Darul ‘Ulum Jombang dan selanjutnya disebut PAKAR. Pasal 2 Waktu dan tempat Kedudukan PAKAR didirikan pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 di Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Pasal 3 Identitas PAKAR merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang bersendikan keintelektualan dan keilmiahan. BAB II ASAS DAN LANDASAN Pasal 4 Asas PAKAR berasaskan Pancasila Pasal 5 Landasan PAKAR berlandaskan Panca Dharma Perguruan Tinggi BAB III TUJUAN, USAHA DAN SIFAT Pasal 6



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



Tujuan Terciptanya insan akademis, pencipta dan pengabdi yang berakhlaqul kakrimah, inovatif, kreatif, kritis, dan bertanggung jawab Pasal 7 Usaha 1. mengembangkan keintelektualan dan keilmiahan di lingkungan mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang 2. mencetak kader-kader peneliti 3. mengembangkan potensi kreatif keilmuan mahasiswa 4. usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan PAKAR. Pasal 8 Sifat PAKAR bersifat mandiri dibawah naungan Universitas Darul ‘Ulum Jombang. BAB IV STATUS, FUNGSI DAN PERAN Pasal 9 Status PAKAR adalah Unit Kegiatan mahasiswa-mahasiswa ditingkat Universitas Darul ‘Ulum Jombang. Pasal 10 Fungsi 1. sebagai organisasi pengkaderan 2. sebagai wadah pengembangan keilmuan dan akademik mahasiswa di Universitas Darul Ulum 3. sebagai Lembaga yang memfasilitasi kegiatan penalaran, penulisan dan penelitian Ilmiah. Pasal 11 Peran 1. melakukan pengkaderan terhadap mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang di bidang penelitian



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



2. melakukan pengembangan keilmuan mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang 3. mengadakan pelatihan metode penelitian Ilmiah dan penyusunan karya tulis ilmiah 4. melakukan penelitian dan menyusun karya tulis ilmiah BAB V KEANGGOTAAN Pasal 12 1. Yang dapat menjadi anggota PAKAR adalah mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang. 2. Anggota PAKAR terdiri dari A. B. C.



anggota muda anggota biasa anggota luar biasa BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 13 Kekuasaan



Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar (MUBES) PAKAR. Pasal 14 Kepemimpinan Kepemimpinan PAKAR dipegang oleh pengurus PAKAR. BAB VII PERBENDAHARAAN Pasal 15 Harta Benda PAKAR diperoleh dari : 1. Uang pangkal dari Dana Kemahasiswaan 2. uang iuran tetap dan sumbangan dari anggota 3. usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat BAB VIII



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 16 Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Besar PAKAR. BAB IX ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar PAKAR ditentukan dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar PAKAR. Pasal 18 Pengesahan Pengesahan Anggaran Dasar PAKAR ditetapkan pada Musyawarah Besar (MUBES) I di Jombang pada tanggal 22 Oktober 2014



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



ANGGARAN RUMAH TANGGA UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG



BAB I. KEANGGOTAAN Bagian I Anggota Pasal 1 Anggota Muda Ialah mahasiswa yang terdaftar dan mendaftarkan diri menjadi anggota PAKAR. Pasal 2 Anggota Biasa Ialah anggota muda yang telah mengikuti Diklat Metodologi Penelitian dan melakukan penelitian yang dikoordinasi oleh PAKAR. Pasal 3 Anggota Luar Biasa 1. Anggota biasa PAKAR yang telah lulus dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang 2. Orang yang telah berjasa pada PAKAR yang disahkan oleh Mubes. Bagian II Syarat-Syarat Keanggotaan Pasal 4 1. Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus mengisi formulir secara tertulis dan bersedia mematuhi AD/ART PAKAR serta ketentuanketentuan lainnya. 2. Apabila point 1 telah terpenuhi maka yang bersangkutan dinyatakan menjadi anggota muda PAKAR. 3. Apabila point 2 telah terpenuhi dan yang bersangkutan lulus diklat metodologi penelitian dan melakukan penelitian yang dikoordinir oleh PAKAR dinyatakan sebagai anggota biasa PAKAR. 4. Anggota biasa yang telah lulus dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang dinyatakan sebagai anggota luar biasa. 5. Orang yang telah berjasa pada PAKAR dan diusulkan melalui pengurus kemudian disahkan oleh Mubes PAKAR selanjutnya dinyatakan sebagai anggota luar biasa.



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



Bagian III Masa Keanggotaan Pasal 5 1. Masa keanggotaan anggota muda dan anggota biasa berakhir pada batas maksimum masa studinya. 2. Anggota yang habis masa keanggotaannya karena : A. telah habis masa keanggotaannya B. meninggal dunia C. atas pemintaan sendiri D. diberhentikan/dipecat 3. Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya pada saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai habis masa kepengurusan. Bagian IV Hak dan Kewajiban. Pasal 6 Hak 1. anggota muda mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti diklat metodologi penelitian dan kegiatan lain yang bersifat umum. 2. anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat 1, dan mengikuti latihan organisasi, juga mempunyai hak memilih dan dipilih. 3. anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan usul/saran dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis. Pasal 7 Kewajiban 1. Menjaga nama baik organisasi. 2. berpartisipasi dalam setiap kegiatan PAKAR. Bagian V. Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan. Pasal 8 1. Dalam hal tertentu anggota PAKAR dapat menjadi anggota organisasi lain. 2. pengurus inti (ketum, sekum, bendum dan kadep) PAKAR tidak dibenarkan untuk merangkap pengurus harian intern maupun ekstern pada organisasi lain. 3. anggota PAKAR yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan PAKAR lainnya.



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



Bagian VI. Skorsing dan pemecatan Pasal 9 1. anggota dapat diskors atau dipecat karena : a. bertindak bertentangan dengan AD/ART PAKAR. b. bertindak merugikan PAKAR dan atau mencemarkan nama baik PAKAR 2. anggota yang diskors dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu. 3. mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan atau peraturan tersendiri. BAB II. STRUKTUR ORGANISASI A. STRUKTUR ORGANISASI Bagian I. Musyawarah Besar PAKAR Pasal 10 Status 1. 2. 3. 4. 5.



MUBES merupakan musyawarah anggota PAKAR MUBES memegang kekuasaan tertinggi PAKAR MUBES diadakan sekali dalam satu periode kepengurusan MUBES luar biasa bisa diadakan jika ada hal-hal yang mendesak keadaan mendesak yang dimaksud ayat 4 diatur oleh ketentuan atau peraturan tersendiri. Pasal 11 Kekuasaan dan Wewenang



1. mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga 2. menetapkan GBHO PAKAR 3. memilih dan menetapkan formatur yang selanjutnya menjadi ketua umum PAKAR 4. memilih dan menetapkan mid formatur 5. mengadakan evaluasi terhadap kinerja pengurus Pasal 12. Tata Tertib Mubes 1. peserta Mubes terdiri dari pengurus PAKAR, anggota biasa PAKAR, anggota muda PAKAR, anggota luar biasa PAKAR dan undangan



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



2. pengurus PAKAR adalah penanggung jawab penyelenggaraan mubes, anggota biasa adalah peserta penuh, anggota muda, anggota luar biasa dan undangan adalah peserta peninjau 3. peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara 4. pimpinan sidang mubes dipilih dari peserta penuh oleh peserta penuh dan disebut presidium 5. MUBES baru dapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota biasa 6. apabila ayat 5 tidak terpenuhi maka mubes diundur sampai waktu yang ditentukan dan setelah itu dinyatakan sah 7. setelah laporan pertanggungjawaban pengurus PAKAR dievaluasi oleh mubes, maka pengurus PAKAR dinyatakan demisioner. B. STRUKTUR KEPEMIMPINAN Pasal 13 Kepengurusan 1. kepemimpinan PAKAR sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Anggaran Dasar PAKAR 2. masa jabatan pengurus PAKAR adalah satu tahun kepengurusan terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan dari pengurus PAKAR demisioner. Pasal 14 Personlia Pengurus PAKAR 1. formasi pengurus PAKAR sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum Dan Bendahara Umum 2. pengurus PAKAR disyahkan oleh mubes dan dilantik oleh pembantu Rekktor III bidang kemahasiswaan 3. yang dapat menjadi pengurus PAKAR adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan selama satu tahun 4. tugas Ketua Umum yang non aktif akan digantikan oleh sekretaris umum. Pasal 15 Tugas dan wewenang. 1. melaksanakan hasil-hasil mubes dan kebijakan organisasi. 2. mengadakan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan secara periodik dan menyampaikan evaluasi kerja kepada anggota. 3. pengurus PAKAR bertanggung jawab kepada MUBES



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



4. pengurus PAKAR yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan dari pangurus PAKAR demisioner. BAB III. ALUMNI Pasal 16 1. alumni yang selanjutnya disebut Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya karena lulus dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang 2. PAKAR dan alumni mempunyai hubungan historis aspiratif dan bersifat kekeluargaan. BAB IV. KEUANGAN Pasal 17 1. besarnya uang pangkal ditetapkan oleh pihak Universitas Darul ‘Ulum Jombang 2. besarnya uang iuran dan donator ditetapkan oleh pengurus PAKAR.



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



BAB V. LAMBANG DAN ATRIBUT-ATRIBUT. Pasal 18 Lambang dan atribut PAKAR ditetapkan dalam mubes. Pasal 19



Logo PAKAR terdiri atas segi lima yang melambangkan Panca Dharma Perguruan tinggi yang dipertegas dengan garis hitam tebal yang menandakan ketegasan dalam mengambil keputusan, lambang trisula bewarna biru menunjukan bahwa PAKAR menjunjung tinggi FALSAFAH TRISULA, kepala manusia yang di dalamnya terdapat gambar otak yang berisi peta dunia melambangkan bahwa sumber daya manusia PAKAR berwawasan global, tulisa PAKAR warna hitam yang diakhiri dengan gambar pena menunjukkan indentitas PAKAR dimana setiap ide dan gagasan dari pakar dirumuskan dan dituangkan ke dalam sebuah karya tulis. BAB VI. PERUBAHAN-PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1. 2.



perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh MUBES rencana perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga disampaikan secara tertulis kepada presidium MUBES dan diketahui oleh semua pengurus selambat-lambatnya satu bulan sebelum MUBES.



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENALARAN DAN KEILMUAN UNIVERSITAS DARUL ULUM



(PAKAR) UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG



Sekretariat : Gedung Pusat Unit Kegiatan Mahasiswa (PUKM) UNDAR



BAB VII. PEMBUBARAN PAKAR Pasal 21 1. pembubaran PAKAR hanya dapat dilaksanakan oleh mubes 2. keputusan pembubaran PAKAR harus diusulkan oleh minimal lebih dari separuh anggota biasa dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta MUBES. Pasal 22 Harta benda PAKAR sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada pihak Universitas Darul ‘Ulum Jombang. BAB VIII. ATURAN TAMBAHAN Pasal 23 Setiap anggota PAKAR dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan. Pasal 24 Semua kegiatan atau aktifitas yang menggunakan nama dan atribut PAKAR diatur dan ditetapkan oleh pengurus. Pasal 25 Setiap anggota PAKAR harus mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan tersendiri.