Rancangan Adart Bem FH Unej [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AD/ART BEM FH UNEJ 2020



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER 2019



DAFTAR ISI RANCANGAN AD/ART BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT .............................................................................................. 3 BAB II KEDAULATAN ................................................................................................................. 4 BAB III SIFAT, ASAS DAN BENTUK ......................................................................................... 4 BAB IV Tujuan dan fungsi .............................................................................................................. 4 BAB V VISI DAN MISI ................................................................................................................. 5 BAB VI KEANGGOTAAN ............................................................................................................ 6 BAB VII KEUANGAN ................................................................................................................... 6 BAB VIII KOMPONEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI ............................................................... 6 BAB XI PEMILIHAN RAYA MAHASISWA ............................................................................... 7 BAB X MEKANISME ORGANISASI ................................................................................................... 7 BAB XI LAMBANG DAN ATRIBUT ................................................................................................... 8 BAB XII PERUBAHAN AD FH UNEJ ................................................................................................. 8 BAB XIII ATURAN PERALIHAN ........................................................................................................ 9 BAB XIII KETENTUAN PENUTUP ..................................................................................................... 9 BAB I HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ........................................................................................ 9 BAB II MASA KEANGGOTAAN ...................................................................................................... 10 BAB III TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FH UNEJ ........................................ 10 BAB IV DPM FH UNEJ................................................................................................................... 10 BAB V PRESIDEN MAHASISWA FH UNEJ...................................................................................... 13 BAB VI PEMIRA ............................................................................................................................ 15 BAB VII Kongres FH UNEJ ............................................................................................................ 16 BAB VIII KONGRES ISTIMEWA ..................................................................................................... 17 BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.................................................................... 18 BAB X ATURAN PERALIHAN ......................................................................................................... 18 BAB X KETENTUAN PENUTUP ...................................................................................................... 18



AD ART BEM FH UNEJ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Republik Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan sebagai perwujudan rasa syukur bangsa Indonesia atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dnegan hati nurani rakyat yang mencita-citanya terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negri Jember adalah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Negri Jember yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian masyarakat yang independen, egaliter dan demokratis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negri Jember sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam dharma baktinya pada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, berkarya dan berjuang. Atas dasar inilah dengan kemurnian hati, itikad baik, kedaulatan, kebersamaan, dan kebebasan akademik yang berkesusilaan, maka mahasiswa Universitas Negri Jember yang memiliki organisasi ini menyusun anggaran dasar sebagai berikut:



BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT Pasal 1 Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negri Jember yang untuk selanjutnya disingkat dengan FH UNEJ Pasal 2 BEM FH UNEJ didiirikan di Jember pada tanggal 31 Januari 2020 Pasal 3



BEM FH UNEJ berkedudukan di kampus Universitas Negri Jember Pasal 4 FH UNEJ tidak dapat dibekukan atau dibubarkan



BAB II KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan tertinggi BEM FH UNEJ ada ditangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Kongres BEM FH UNEJ



BAB III SIFAT, ASAS DAN BENTUK Pasal 6 BEM FH UNEJ bersifat: 1. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi structural dari pengurus perguruan tinggi dan organisasi/institusi lain; 2. Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi; 3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak mahasiswa FH UNEJ dan dilakukan dnegan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal Pasal 7 BEM FH UNEJ memiliki semangat untuk memberikan pelayanan publik di dalam kampus dan di lingkungan masyarakat luas untuk kemaslahatan bersama.



BAB IV Tujuan dan fungsi Pasal 8



BEM FH UNEJ mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bewawasan luas, cendikia, memiliki integritas, berkepribadian, bertanggungjawab, serta berkepedulian sosial Pasal 9 Fungsi BEM FH UNEJ adalah 1. Menggali aspirasi secara umum; 2. Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa FH UNEJ dalam bentuk kebijakan dan/atau program; 3. Menanggapi dinamika eksternal dan internal kampus FH UNEJ untuk diabdikan kepada kepentingan mahasiswa khususnya serta bangsa dan negara; 4. Membawa aspirasi mahasiswa FH UNEJ dan berinteraksi dengan berbagai elemen perubahan segala lini atau tingkatan; 5. Melakukan negosiasi dengan pengurus FH UNEJ berkenaan dengan kebijakan keuangan dan distribusi dana kegiatan FH UNEJ; 6. Melakukan negosiasi dengan pengurus FH UNEJ yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dengan tidak melanggar prinsip-prinsip, sifat, tujuan, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan; 7. Membela kepentingan mahasiswa, masyarakat luas dalam bentuk dan skala tertentu sesuai dengan sifat, semangat, prinsip dan tujuan BEM FH UNEJ



BAB V VISI DAN MISI Pasal 10 Visi : Mewujudkan mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berwawasan luas, cendekia, memiliki integritas, berkepribadian, bertanggungjawab, serta berkepedulian sosial. Pasal 11 Misi :



1. Memperjuangkan nilai-nilai, prinsip, dan semangat FH UNEJ dalam ruang lingkup nasional maupun internasional; 2. Menjadi wadah aspirasi, koordinasi, dan komunikasi antar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negri Jember maupun dengan mahasiswa nasional dan internasional serta masyarakat pada umumnya; 3. Menjadi wadah untuk



memperjuangkan kepentingan maupun hak-hak



mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya.



BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 12 Anggota BEM FH UNEJ adalah seluruh mahasiswa S1 FH UNEJ



BAB VII KEUANGAN Pasal 13 Keuangan BEM FH UNEJ dapat diperoleh dari 1. Dana yang dikelola oleh universitas 2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip, dan tujuan BEM FH UNEJ; 3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip, dan tujuan BEM FH UNEJ



BAB VIII KOMPONEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI Pasal 14 BEM FH UNEJ terdiri atas: 1. Lembaga tingkat fakultas; 2. Lembaga tingkat jurusan dan/atau program studi



Pasal 15 1. Bentuk organisasi BEM FH UNEJ adalah Presidensial; BAB IX KELEMBAGAAN DAN PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 16 Kelembagaan FH UNEJ terdiri atas: 1. Kongres Mahasiswa Universitas Negri Jember yang selanjutnya disingkat dengan Kongres FH UNEJ; 2. Badan Eksekutif Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negri Jember yang selanjutnya disingkat dengan BEM FH UNEJ yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa Universitas Negri Jember yang selanjutnya disingkat Presiden Mahasiswa FH UNEJ; 3. Dewan Perwakilan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negri Jember yang selanjutnya disingkat dengan DPM FH UNEJ; Pasal 17 Satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Kongres FH UNEJ



BAB IX PEMILIHAN RAYA MAHASISWA Pasal 18 Pemira adalah pemilihan raya mahasiswa yang dilakukan untuk memilih Presiden Mahasiswa FH UNEJ dan anggota DPM FH UNEJ



BAB X MEKANISME ORGANISASI Pasal 19 Mekanisme organisasi guna mengambil keputusan-keputusan bagi penyelenggaraan FH UNEJ dilaksanakan dengan:



1. Kongres FH UNEJ; 2. Kongres Istimewa; 3. Rapat bersama Presiden Mahasiswa FH UNEJ dan DPM FH UNEJ; 4. Rapat bersama DPM FH UNEJ; 5. Rapat DPM FH UNEJ; 6. Rapat BEM FH UNEJ; 7. Dan rapat-rapat lain yang dibutuhkan.



BAB XI LAMBANG DAN ATRIBUT Pasal 20 Lambang organisasi ini adalah lambang Universitas Negri Jember dengan tulisan ‘BEM FH UNEJ’ di bawahnya. Pasal 21 Atribut organisasi ini adalah bendera Merah yang bergambar lambang Universitas Negri Jember dengan tulisan ‘BEM FH UNEJ’ di bawahnya dengan warna Hitam.



BAB XII PERUBAHAN AD FH UNEJ Pasal 22 (1) Usul perubahan pasal-pasal AD BEM FH UNEJ hanya dapat diagendakan dalam Kongres BEM FH UNEJ apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah peserta penuh Kongres BEM FH UNEJ yang hadir (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal AD BEM FH UNEJ diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal AD BEM FH UNEJ, usulan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh Kongres BEM FH UNEJ yang hadir.



BAB XIII ATURAN PERALIHAN Pasal 23 1. Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar BEM FH UNEJ



BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BEM FH UNEJ ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 2. Anggaran Dasar BEM FH UNEJ berlaku sejak tanggal disahkan.



ART FH UNEJ



BAB I HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1 Hak anggota: 1. Mengajukan aspirasinya kepada BEM FH UNEJ; 2. Mendapat kesempatan yang sama dalam BEM FH UNEJ; 3. Diperjuangkan aspirasinya oleh BEM FH UNEJ; 4. Mengkritisi kebijakan dan program-program BEM FH UNEJ; 5. Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh BEM FH UNEJ; Pasal 2 Kewajiban anggota:



1. Menjaga nama baik BEM FH UNEJ dan civitas akademika FH UNEJ; 2. Mentaati AD ART yang berlaku; 3. Mendukung kebijakan dan program-program BEM FH UNEJ selama tidak bertentangan dengan sifat, prinsip, dan semangat BEM FH UNEJ;



BAB II MASA KEANGGOTAAN Pasal 3 Keanggotaan BEM FH UNEJ berakhir jika: 1. Diwisuda menurut jenjang akademik yang ditempuhnya; 2. Berhenti sebagai mahasiswa FH UNEJ; 3. Meninggal dunia



BAB III TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FH UNEJ Pasal 4 (1) Tata urut perundang-undangan BEM FH UNEJ yaitu : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM FH UNEJ; 2. Ketetapan Kongres BEM FH UNEJ 3. Undang-undang BEM FH UNEJ 4. Peraturan BEM FH UNEJ 5. Peraturan Presiden Mahasiswa (2) Kekuatan hukum perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



BAB IV DPM FH UNEJ Pasal 5 (1) DPM FH UNEJ adalah lembaga legislatif yang berasal dari unsur forum komunikasi unit kegiatan mahasiswa dan mahasiswa FH UNEJ



(2) Anggota DPM FH UNEJ dari unsur forum komunikasi unit kegiatan mahasiswa berjumlah tiga kursi ditentukan oleh lembaga yang bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai jumlah kursi DPM FH UNEJ diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang FH UNEJ Pasal 6 (1) DPM FH UNEJ memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang BEM FH UNEJ. (2) Setiap rancangan Undang-Undang BEM FH UNEJ dibahas oleh DPM FH UNEJ dan Presiden Mahasiswa FH UNEJ untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Dalam hal rancangan Undang-Undang FH UNEJ yang telah disetujui bersama tersebut disahkan oleh Presiden Mahasiswa FH UNEJ dalam waktu 15 (lima belas) hari semenjak rancangan Undang-Undang FH UNEJ tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang FH UNEJ tersebut menjadi sah dan wajib diundangkan. Pasal 7 (1) DPM FH UNEJ melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang BEM FH UNEJ, pengelolaan BEM FH UNEJ, serta kebijakan organisasi. (2) DPM FH UNEJ mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, dan memberi pertimbangan kepada Presiden Mahasiswa menyangkut kebijakan lembaga. (3) DPM FH UNEJ melakukan pengawasan terhadap kinerja BEM FH UNEJ. (4) DPM FH UNEJ menyerap, mengelola, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa FH UNEJ untuk diteruskan kepada Presiden Mahasiswa FH UNEJ. (5) DPM FH UNEJ membangun komunikasi dan hubungan horizontal dengan forum komunikasi unit kegiatan mahasiswa FH UNEJ. (6) DPM FH UNEJ mengadakan rapat bersama anggota DPM FH UNEJ yang diadakan secara tetap setiap satu kali setiap bulan dan/atau sesuai dengan keperluan.



(7) DPM FH UNEJ menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas dalam Kongres BEM FH UNEJ. (8) DPM FH UNEJ mensosialisasikan perkembangan kerja DPM FH UNEJ sekurang-kurangnya satu kali pada tengah kepengurusan kepada mahasiswa dalam bentuk laporan publik. (9) DPM FH UNEJ mensosialisasikan perkembangan kebijakan kampus FH UNEJ pada anggota FH UNEJ. (10)



DPM FH UNEJ membentuk Badan Pekerja Kongres BEM FH UNEJ. Pasal 8



Anggota DPM dari unsur mandiri setidak-tidaknya memenuhi persyaratan: (1) Bersedia untuk tidak meninggalkan FH UNEJ selama maksimal 30 hari kecuali untuk alasan akademis; (2) bersedia untuk tidak merangkap jabatan di organisasi lain yang sekiranya dapat mengganggu kinerja; (3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon anggota DPM minimal 2,75; (4) Ketentuan lain mengenai persyaratan anggota DPM diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang FH UNEJ. . Pasal 9 (1) Sebelum menjalankan tugas, Anggota DPM FH UNEJ mengucapkan sumpah saat pelantikan dalam Kongres FH UNEJ. (2) Sumpah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota DPM FH UNEJ dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguhsungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya FH UNEJ, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan



Badan Eksekutif Mahasiswa FH UNEJ dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."



BAB V PRESIDEN MAHASISWA FH UNEJ Pasal 15 (1) Presiden Mahasiswa FH UNEJ membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan. (2) Presiden Mahasiswa FH UNEJ memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan/atau masyarakat. (3) Presiden Mahasiswa FH UNEJ mewakili FH UNEJ baik ke dalam maupun ke luar (4) Presiden Mahasiswa FH UNEJ mengesahkan Undang-Undang BEM FH UNEJ dengan persetujuan bersama DPM FH UNEJ. (5) Presiden Mahasiswa FH UNEJ mensosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan organisasi kepada anggota FH UNEJ. (6) Presiden Mahasiswa FH UNEJ menandatangani segala surat dan pernyataan sikap organisasi. (7) Presiden Mahasiswa FH UNEJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Kongres Mahasiswa FH UNEJ. (8) Presiden Mahasiswa FH UNEJ membentuk Kabinet BEM FH UNEJ. (9) Presiden Mahasiswa FH UNEJ memiliki kebebasan yang bertanggungjawab dalam menjabarkan AD /ART FH UNEJ dan Undang-Undang BEM FH UNEJ. (10)



Presiden Mahasiswa FH UNEJ merumuskan sikap organisasi terhadap



persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa dan negara. (11)



Presiden Mahasiswa FH UNEJ berhak mengajukan rancangan Undang-



Undang FH UNEJ kepada DPM FH UNEJ. (12)



Presiden Mahasiswa FH UNEJ dapat bertindak sebagai kuasa hukum



untuk dan atas nama calon anggota dan/atau anggota FH UNEJ. Pasal 16 Presiden Mahasiswa setidak-tidaknya memenuhi persyaratan :



(1) Bersedia untuk tidak meninggalkan FH UNEJ selama maksimal 30 hari kecuali untuk alasan akademis; (2) Bersedia untuk tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural pada organisasi lain di lingkungan FH UNEJ; (3) Bersedia tidak diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi di luar FH UNEJ yang dapat menggangu kinerja; (4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon Presiden Mahasiswa FH UNEJ minimal 3,00;.



Pasal 17 (1) Sebelum menjalankan tugas, Presiden Mahasiswa FH UNEJ mengucapkan sumpah/ janji saat pelantikan dalam Kongres FH UNEJ. (2) Sumpah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden Mahasiswa FH UNEJ dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguhsungguh, jujur, adil dan cermatdemi suksesnya BEM FH UNEJ, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa FH UNEJ dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Pasal 18 Presiden Mahasiswa FH UNEJ menjabat selama satu periode kepengurusan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.



Pasal 19



Presiden Mahasiswa FH UNEJ dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Kongres Istimewa FH UNEJ atas usul DPM FH UNEJ apabila terbukti telah melanggar AD/ART FH UNEJ dan/atau melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa FH UNEJ. Pasal 20 (1) Usul pemberhentian Presiden Mahasiswa FH UNEJ hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 1/4 dari jumlah anggota DPM FH UNEJ. (2) Pengajuan referendum untuk diagendakan pada Kongres Istimewa hanya akan dilakukan jika disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota DPF FH UNEJ. Pasal 21 Presiden Mahasiswa FH UNEJ tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPM FH UNEJ. Pasal 22 Presiden Mahasiswa bertanggungjawab kepada DPM FH UNEJ dan Seluruh Mahasiswa FH UNEJ



BAB VI PEMIRA Pasal 23 (1) Pemira diselenggarakan yang melibatkan partisipasi aktif anggota FH UNEJ guna menentukan: a. Presiden Mahasiswa FH UNEJ; b. Anggota DPM FH UNEJ; (2) Pemira dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan FH UNEJ. (3) Penyelenggaraan Pemira menjadi tanggung jawab BEM FH UNEJ. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemira diatur dengan Undang-Undang FH UNEJ.



BAB VII Kongres FH UNEJ Pasal 24 (1) Kongres FH UNEJ adalah sidang yang dilaksanakanpada akhir periode kepengurusan; (2) Kongres FH UNEJ memiliki tugas: 1. Mendengar dan menanggapi Laporan Pelaksanaan Tugas Presiden Mahasiswa FH UNEJ; 2. Mendengar dan menanggapi Laporan Pelaksanaan Tugas DPM FH UNEJ; 3. Menyatakan status demisioner kepengurusan FH UNEJ; 4. Melantik Presiden Mahasiswa FH UNEJ, Anggota DPM FH UNEJ; (3) Kongres FH UNEJ memiliki wewenang: 1. Mengubah dan/atau menetapkan AD/ART;dan 2. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. Pasal 25 (1) Badan Pekerja Kongres FH UNEJ merupakan pelaksana Kongres FH UNEJ yang dibentuk oleh DPM FH UNEJ (2) Badan Pekerja Kongres memiliki tugas dan wewenang: a. Menyerap aspirasi mahasiswa terkait usulan perubahanAD/ART FH UNEJ; b. Menyelenggarakan rancangan usulan perubahan AD/ART dalam bentuk tertulis selambat-lambatnya tiga hari sebelum Kongres FH UNEJ; c. Mensosialisasikan rancangan usulan perubahan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Kongres FH UNEJ; d. Menyelenggarakan Kongres FH UNEJ selambat-lambatnya 15 hari setelah pelaksanaan Pemira; e. Menyusun susunan acara Kongres FH UNEJ; f. Menyusun fungsi administrasi dalam Kongres FH UNEJ. (3) Badan Pekerja Kongres bertanggungjawab kepada DPM FH UNEJ



Pasal 26 (1) Peserta Kongres FH UNEJ adalah representasi seluruh anggota FH UNEJ. (2) Peserta Kongres FH UNEJ terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. (3) Peserta Penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara yaitu Presiden Mahasiswa, DPM FH UNEJ dan DPF FH UNEJ. (4) Peserta Peninjau adalah peserta yang hanya memiliki hak bicara yaitu seluruh anggota FH UNEJ.



BAB VIII KONGRES ISTIMEWA Pasal 27 (1) Kongres Istimewa adalah sidang yang mempunyai kekuasaan sama dengan kongres FH UNEJ. (2) Kongres Istimewa dilaksanakan dalam hal-hal yang bersifat mendesak jika: a. Presiden Mahasiswa FH UNEJ berhalangan tetap. b. Presiden Mahasiswa FH UNEJ melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 19. Pasal 28 (1) Kewenangan Kongres Istimewa adalah 1. Melakukan mekanisme referendum pemberhentian Presiden Mahasiswa FH UNEJ. 2. Mengangkat pejabat sementara Presiden Mahasiswa FH UNEJ, yang dipilih dari kementerian BEM FH UNEJ. (2) Referendum sebagaimana disebutkan Pasal 22 Ayat (1), dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota DPM menggunakan hak pilihnya. (3) Keputusan atas usul pemberhentian Presiden Mahasiswa harus diambil dalam Kongres Istimewa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPM dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPM yang



hadir, setelah Presiden Mahasiswa diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Kongres Istimewa.



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 28 (1) Usul perubahan pasal-pasal ART FH UNEJ hanya dapat diagendakan dalam Kongres FH UNEJ apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah peserta penuh Kongres FH UNEJ yang hadir (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal ART FH UNEJ diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal ART FH UNEJ, usulan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh Kongres FH UNEJ yang hadir.



BAB X ATURAN PERALIHAN Pasal 29 Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ART FH UNEJ.



BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Undang-Undang FH UNEJ. (2) ART FH UNEJ ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.