Rancangan Essay Debat Apbn 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN ESSAY DEBAT APBNf ● ● ● ● ●



● ● ● ● ● ● ● ●



● ● ●



● ● ● ●



Merupakan perwujudan dari 4 tujuan negara yang tercantum di dalam alinea ke -IV UUD NRI 1945 dan pasal 23 ayat 1 UUD NRI 1945 APBN menurut UU No.17 tahun 2003 menjalani 5 fungsi utama Fungsi utama APBN menurut pasal 3 ayat 4 UU Keuangan negara Pasal 8 huruf b dan huruf = menyusun , dan merubah RAPBN dan menyusun laporan pertanggung jawaban APBN = tugas menteri keuangan BAB III PASAL 11 UU Keuangan negara ayat 2 , APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan o Pendapatan negara = penerimaan pajak dan non pajak, dan hibah Penyusunan APBN berpedoman pada RKP Pasal 13 ayat 2 Pemerintah dan DPR membahas rancangan APBN dalam forum pembicaraan pendahuluan dengan tetap melihat pada kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal. Pasal 14 lembaga/ kementerian negara selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian ( RAK ) = anggaran berbasis kinerja Pasal 15 ayat 1 = Pemerintah wajib menyerahkan rancangan APBN ke DPR paling lambat bulan agustus. Pasal 15 ayat 4 pengambilan keputusan oleh DPR dilakukan selambat lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran. Ayat 5 peninjauan mengenai APBN dilakukan oleh DPR dengan melihat pada kelengkapan dan rasionalitas unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja secara rinci. Ayat 6 apabila DPR tidak menyetujui maka menggunakan APBN tahun sebelumnya. BAB VI mengatur terkait hubungan antara Pemerintah pusat, pemda, badan usaha milik negara, perusahaan daerah, swasta dan badan pengelola dana masyarakat, o Pasal 24 Pemberian pinjaman/ hibah/ penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/ hibah/ modal harus dimuat di dalam APBN Pasal 26 , pelaksanaan APBN ditetapkan melalui keputusan presiden Pasal 27 ayat 1 Pemerintah menyusun laporan realisasi semester pertama APBN dan prognosi untuk 6 enam bulan kedepan Pasal 27 ayat 3, penyesuaian terkait perubahan penggunaan APBN sewaktu waktu dapat terjadi jika, kerangka ekonomi makro tidak berjalan sesuai dengan perkiraan, perubahan kebijakan fiskal, dan perubahan dinamika anggaran organisasi/ instansi, serta adanya penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya untuk membiayai anggaran yang sedang berjalan. Ayat 4 pemerintah dapat menginformasikan adanya perubahan terhadap penggunaan APBN melalui laporan realisasi anggaran Pasal 30, pemerintah pusat melaui presiden menyampaikan RUU terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dengan terlebih dahulu diperiksa oleh BPK selambat lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Laporan keuangan meliputi laporan realisasi APBN, Neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahan negara dan badan lainnya. Pasal 34 pengguna anggaran yang melakukan penyimpangan kebijakan terhadap pelaksanaan APBN akkan diancam dengan pidana penjara dan denda o Penyusunan APBN pasca reformasi juga lebih menekankan pada beberapa aspek krusial, seperti penegasan terkait tujuan dan fungsi dari penggunaan Anggaran yang diperuntukan untuk mencapai tujuan utama dalam bernegara, lalu peran serta pemerintah bersama sama dengan DPR dalam proses penetapan dan penyusunan anggaran, adanya mekanisme pengintegrasian, pengklasifikasian, dan penggunaan











● ● ● ●







kerangaka pengeluaran jangka menengah dalam pelaksanaan sistem akuntabilitas sistem penganggaran. Substansi yang dimuat di dalam keputusan presiden mencakup hal hal yang belum dirinci di dalam UU, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara. Lalu juga dana perimbangan untuk pemda alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan Kewenangan presiden selaku kepala negara dan pemerintahan dalam mengelola keuangan negara, terbagi menjadi 2 yakni kewenangan yang bersifat umum yakni dalam menetapkan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas pengelolaan APBN, seperti menetapkan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, pedoman penyusunan rencana kerja kementerian, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara o Kewenangan yang bersifat khusus meliputi kebijakan teknis menyangkut keputusan sidang kabiner di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara. Pasal 3 ayat 4 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, menyatakan bahwa segala program pemerintah terkait subsidi dan bantuan lainnya dibiayai oleh APBN.. Pasal 14 ayat 1, mekanisme penyampaian alokasi anggaran APBN oleh menteri keuangan kepada jajaran menteri lainnya dilakukan dengan terlebih dahulu menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran masing masing kementerian. Pasal 21 pembayaran atas beban APBN, tidak boleh dilakukan apabila barang atau jasa belum diterima asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya Menurut penjelasan umum UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, asas asas umum pengelolaan keuangan negara yakni meliputi : ∙ akuntabilitas berorientasi pada hasil; ∙ profesionalitas; ∙ proporsionalitas; ∙ keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; ∙ pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri



Bahan pangan yang sempet naik : beras, bawang putih, minyak goreng, dan daging ayam ras , bbm,



● ● ● ● ● ● ●



KETAHANAN PANGAN dalam agenda pembangunan nasional 2022 – 2024. Digitalisasi Operasi pasar UMKM Harga komoditas internasional yang meningkat batu bara, tembaga, gas alam, cpo dan nikel Online single submission Kredit usaha rakyat ( KUR )



● ● ● ● ●







Pendapatan perkapita Indonesia 4,350 US dolar. Menjaga ketersediaan pasokan dan distribusi BBM, digitalisasi SPBU, dan penyesuaian BBM Non subsidi Penambahan kuota Subsidi BBM Drilling, intensifikasi program yang ekslusif, Mengoptimalkan produksi aset eksisting, mempercepat transformasi contigent resources menjadi produksi, proyek chemical enhanced oil recovery Restrikti



“Jadi tren kenaikan harga bukan memproteksi harga tapi langsung ekonomi masyarakat, kesejahteraan masyarakat dari lonjakan harga yang akan terjadi,” kata Peneliti Departemen Ekonomi Center Of Strategic and International Studies (CSIS) Adinova Fauri Meningkatkan pajak ekspor bagi komoditas yang harganya tengah melambung , inovasi dan percepatan adaptasi teknologi untuk petani dan pekebun



Data : Jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan per september 2021 sebesar 26,50 juta penduduk, prediksi pertumbuhan ekonomi indonesia 4,9 – 4,5%, , anggaran ketahanan pangan 92,3 T, Harga komoditas naik : beras,daging ayam, daging sapi, telor, cabai, Target defisit 2023 : 3% Keberjalanan 2022 : 3,9% Cadangan devisa 2022 : 136 Billions US dolla



Dampak positif kenaikan harga komoditas pangan dan energi bagi kondisi perekonomian negara : Meningkatan Net ekspor Meningkatkan PDB , kenaikan inflasi membatasi konsumsi domestik masyarakat



Menjaga inflasi dan daya beli masyarakat Cover, CPO, Cool, Nikel ( temporer )



Komoditas energi penyumbang surplus terbanyak bagi APBN Indonesia ( cari )



Bawa tujuan SDGs di pro



Kenaikan Harga Komoditas Pangan dan Energi Akan Berdampak Pada Pemerosotan Pertumbuhan Ekonomi



A. Pendahuluan Bagai menghadapi luasnya samudera, seorang nahkoda dan awaknya tentu tidak bisa menebak nasib kapal yang ditumpanginya, apakah samudera tempat dimana mereka melabuhkan kapal akan selalu menyuguhkan ketenangan hingga tiba pada tujuan ataukah keganasan yang justru malah akan melenyapkan angan tuk sampai pada tujuan tersebut. Sampai atau tidaknya kapal tersebut, tentu salah satunya juga dipengaruhi oleh kondisi kapal dan berbagai sistem kerja yang menyertainya. Ketika adanya konsep pemikiran yang demikian, kemudian dapat disandingkan ke dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang mana menurut begawan filsafat sekaligus hukum Romawi Kuno, Marcus Tullius Cicero, yang mengkultuskan keselamatan rakyat sebagai suatu konsep berhukum yang paling tinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto ) , maka telah menjadi suatu hal yang amat sesuai apabila keselamatan rakyat dijadikan sebagai tujuan akhir dari hukum yang didukung oleh berbagai komponen, mencakup adanya tata kelakukan, nilai, dan beragam tindakan manusia yang tentunya beroritentasi kepada aspek kesejahteraan sebagai bagian dari keselamatan rakyat. Tujuan bernegara telahlah diatur di dalam alinea ke- IV UUD NRI 1945. Terdapat 4 tujuan bernegara yang mana salah satunya menyoroti betul aspek tercapainya kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan akhir dalam bernegara. Pemerintah selaku penerima amanah langsung oleh rakyat, dituntut untuk memperhatikan terkait pemerataan, dan laju pertumbuhan pembangunan ekonomi sebagai rangkaian dalam mencapai tujuan bernegara. Pancasila sebagai landasan berfilosofis bangsa kita, telah menegaskan pula terkait pentingnya mengimplementasikan nilai nilai keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Wujud daripada nilai nilai keadilan tersebut yang kemudian dapat dikaitkan pada tersamaratakannya akses bagi setiap masyarakat dalam mendapatkan kehidupan yang sejahtera, termasuk kesejahteraan dalam sisi ekonomi. Konstitusi UUD NRI 1945 tepatnya pada pasal 33 ayat 3 memaktubkan secara tersirat bahwa adanya kekayaan alam baik dari hasil bumi maupun air, serta seluruh potensi yang dimiliki oleh negara , patutlah dikelola untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu , seirama dengan pasal 33 ayat 3, pasal 23 ayat 2 UUD NRI 1945 pun telah menyatakan bahwa APBN sebgai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun oleh UU, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab atas terwujudnya kemakmuran rakyat.



Menilik bahwa pangan dan energi merupakan dua hal yang amat sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Sekalipun memiliki energi, manusia tanpa pangan ibarat gedung kokoh yang tak berpenghuni, atau dalam kata lain tidak memiliki sumber utama penghidupan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan biologisnya sebagai seorang manusia. Tanpa energi pun, pangan yang tersedia tidak dapat secara optimal dikelola dan dimanfaatkan oleh manusia. Sehingga , adanya dua hal tersebut sangatlah krusial dibutuhkan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat pun lambat laun pasti akan dipertemukan dengan berbagai eskalasi oleh karena adanya tuntutan perubahan zaman. Indonesia dengan beragam potensi kekayaan alamnya, termasuk juga dalam sisi pangan maupun energi , patut pula diikuti oleh pengelolaan dan pemanfaatan yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar supaya kebutuhan di masyarakat yang dapat sewaktu waktu berubah, dapat diikuti pula oleh ketersediaan pangan dan energi yang mumpuni.



B. PRO Ketersediaan pangan dan energi oleh masyarakat berperan sebagai salah dua unsur vital dalam proses pemantauan efektivtas sistem pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut dapat terjadi, dikarenakan keberadaan pangan dan energi merupakan komoditas dan sumber daya yang dapat diperjualbelikan baik dalam taraf nasional atau dalam negeri maupun lintas negara yakni melalui aktivitas ekspor dan impor. Eksistensinya sebagai komoditas, menjadikan pangan dan energi sebagai dua hal yang selalu melekat dengan aktivitas perekonomian. Dari adanya aktivitas perekonomian inilah, skema penyelenggaraan keuangan negara mulai memainkan perannya. Yang mana, menurut pasal 2 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara berarti meliputi adanya hak dan kewajiban negara yakni yang salah duanya adalah penerimaan dan pengeluan negara. Namun, jauh sebelum membahas terkait 2 hal tersebut, tepat pada pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Keuangan Negara secara berturut turut mengisyaratkan bahwa kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara haruslah dilandasi atas semangat mewujudkan tujuan bernegara , yang kemudian dituangkan dalam wujud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disusun setiap tahunnya. Letak efektivitas pengelolaan keuangan negara haruslah diukur pada sudah atau belum terpenuhinya upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara. Dari segi pengalokasian anggaran, yang mana APBN sendiri pun memiliki tiga jenis anggaran yang mencakup adanya anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan yang harus diselenggarakan dengan tetap berorientasi jangka panjang, tidak terkecuali terhadap pengendalian harga komoditas pangan dan energi. Keberlakuan suatu harga komoditas pangan dan energi di masyarakat sangatlah berpengaruh terhadap kondisi dan stabilitas keuangan negara. Bahkan, dampak yang dihasilkan pun dapat bersifat dua arah, yakni secara internal maupun eksternal terhadap negara itu sendiri . Tercatat bahwa realisasi APBN pada kuartal I tahun 2022 mengalami defisit



sebesar 0,67% dari target APBN atau sekitar 5,81 triliun. Dari adanya data tersebut, sekiranya telah mampu merefleksikan bahwa kebutuhan negara pada kuartal I tahun 2022 telahlah meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menyusul pula adanya perubahan APBN tahun 2022 oleh Pemerintah, dengan menetapkan anggaran belanja negara bertambah menjadi Rp 3.106 triliun. Terjadinya penambahan anggaran belanja tersebut, salah satunya didasari oleh melonjaknya harga komoditas pangan dan energi, sehingga menuntut negara untuk memberikan subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat. Tentu adanya kenaikan harga komoditas pangan dan energi, jika dibiarkan berlarut larut akan cenderung terus memperberat beban keuangan negara. Hal ini pun sejatinya dapat berlangsung lebih parah , mengingat bahwasannya hal tersebut pun belum diikuti pula oleh pemasukan yang idealnya dapat diterima dan pemberdayaan serta peningkatan mutu sumber daya manusia yang ada di masyarakatnya. Keterpengaruhan kenaikan harga komoditas pangan dan energi terhadap daya beli di masyarakat, nyatanya patut pula disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang tiap tahunnya dimungkinkan akan dipetemukan dengan beragam eskalasi. Berdasar pada adanya data yang menyatakan bahwa jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berjumlah sebesar 26, 50 juta penduduk pada akhir tahun 2021, kembali memperkuat bahwa fokus daripada pertumbuhan ekonomi nasional juga akan dipengaruhi dari adanya kemampuan masyarakat tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangan dan energinya sehari hari. Bahkan, mayoritas masyarakat memberikan stigma negatif terhadap adanya lonjakan harga komoditas pangan dan engergi ini. Melalui big data yang disampaikan oleh continnuum , bahwa 88, 57 % responden mengeluhkan terkait kenaikan harga daging, lalu disusul oleh 84,87% mengeluhkan terkait kenaikan harga energi pertamax, belum lagi ada 83,99% responden yang mengeluhkan naiknya harga energi LPG. Adanya respon negatif dari masyarakat ini yang kemudian diperkuat kembali oleh adanya pernyataan yang disampaikan oleh Peneliti Departemen Ekonomi Center Of Strategic and International Studies, Adinova Fauri , bahwa tren kenaikan harga bukanlah serta merta memfokuskan negara pada upaya untuk memproteksi harganya, melainkan pada keadaan ekonomi masyarakatnya yang secara langsung bersinggungan dengan aspek kesejahteraan masyarakat sebagai hal yang paling fundamental. Adanya sampel data yang digunakan dalam proses surveI tersebut juga tidak sedikit melibatkan pengusaha dan pelaku UMKM yang merasa sangat terdampak akibat adanya kenaikan harga tersebut. Bahkan banyak yang harus gulung tikar dan terpaksa beralih ke usaha lain karena adanya fenomena kenaikan harga ini. Lantas, hal tersebut kembali memperkuat bahwa negara dan masyarakat belumlah siap dalam menghadapi adanya kenaikan harga komoditas pangan dan energi. Di satu sisi, memang negara dituntut untuk mengambil langkah yang akeseleratif menuju pertumbuhan ekonomi pasca



covid-19 , namun perlu diingat bahwa dalam mengelola sistem manajemen keuangannya, negara harus memrpoyeksikan dan mempertimbangkan terkait kenaikan harga komoditas pangan dan energi yang ada dengan tingkat daya beli dan kemampuan pemenuhan kebutuhan ekonomi dari setiap warganya. Maka ketika rakyat merasa dirugikan dari adanya kenaikan harga ini, esensi daripada salah satu cita hukum yakni “ Vox Populi Vox Dei” , yang berarti suara rakyat adalah suara tuhan, haruslah diimplementasikan yakni dengan menjaga stabilitas harga tersebut agar selalu mudah dijangkau oleh seluruh lapisan di masyarakat.



C. KONTRA Gouverner Ce'st Prevoi, dalam menjalankan pemerintahan berarti harus melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan. Maka ketika negara dihadapkan pada suatu permasalahan, eksistensi negara sebagai pemangku marwah tertinggi dalam upaya menjaga dan melindungi keselamatan rakyat tengahlah dipertaruhkan, terkait apakah negara kemudian mampu mengemban suatu tanggung jawab dalam menciptakan suatu upaya yang responsif dan tentunya berdampak baik terhadap masyarakat, atau malah justru permasalahan kenaikan harga komoditas pangan dan energi tersebut akan seutuhnya menyandera hak masyarakat untuk hidup sejahtera secara ekonomi. Tidak dapat dipungkiri bahwa segala hal menyangkut adanya berbagai macam permasalahan sosial khususnya dalam aspek ekonomi, patut dipandang sebagai suatu konsekuensi yang harus dipersiapkan serta pasti akan dirasakan oleh setiap negara di dunia. Adanya hal yang demikian, seakan memberikan tanda kepada negara untuk secara mau tidak mau , mempersiapkan dirinya untuk mengambil langkah yang idealnya ditempuh guna mencegah, mengatasi dan menanggulangi permasalahan tersebut. Di beberapa waktu belakangan ini , dimana masyarakat masih direpotkan dengan beragam pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pasca wabah covid – 19, belum lagi adanya konflik geopolitik yang sedang bergumam di negara negara Eropa, menjadikan negara termasuk Indonesia memperoleh dampak perekonomian yang sangat signifikan. Namun, berdasar pada kondisi laju pertumbuhan ekonomi nasional ditengah ketidakpastian harga di pasar global, nyatanya masih menggambarkan adanya peningkatan yang cukup signifikan. Hal inipun dapat dibuktikan dari data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik yang kemudian di lansir oleh Kementerian Keuangan , bahwasannya PDB Nasional masih mengalami eskalasi peningkatan yang cukup kuat yakni sebesar 5,44% pada triwulan II tahun 2022, bahkan melampaui ekspektasi pasar. Keberadaan fenomena kenaikan harga ini, kemudian juga diikuti pula oleh terkendalinya tingkat inflasi negara, yang jika disandingkan dengan beberapa negara lain, Indonesia nyatanya hingga saat ini masih bisa bertahan di posisi yang cukup baik. Dalam keberjalanannya menghadapi adanya fenomena kenaikan harga, negara melalui Pemerintah yang dalam hal ini ialah kementerian keuangan juga sebagai aktor utama dalam proses pengelolaan keuangan negara patutlah



berpijak pada adanya beberapa pedoman serta fungsi fungsi pengelolaan keuangan negara yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi. Pasal 3 ayat 4 UU Keuangan negara telah mengamanatkan bahwasannya APBN sebagai dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah dalam kurun waktu satu tahun , wajib hukumnya menitikberatkan pada 5 fungsi utama, meliputi fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi. Lantas, tolak ukur dari keberjalanan APBN dapat kemudian diketahui dari telah atau belum terpenuhinya kelima fungsi tersebut secara implementatif Dalam hal ini, yang mana peranan APBN pun harus senantiasa diikutsertakan, bahkan diperdayakan dalam menyikapi adanya fenomena kenaikan harga komoditas pangan dan energi.



Fenomena kenaikan harga ini dapat pula diartikan sebagai momentum dimana negara dituntut untuk dapat meracik formulasi kebijakan ekonomi yang seimbang. Dalam artian, bahwa negara bukanlah rumah yang dimana telah terkikis fondasinya lantas ia hanya dapat mengapung dan dibuat hanyut oleh derasnya banjir, melainkan harus juga bertahan dengan membangun struktur dan komponen penyokong yang baik . Ditambah lagi oleh adanya peran dari APBN dalam menunjang pertumbuhan ekonomi yang stabil masih menunjukan tren positif hingga saat ini. Dari segi penerimaan negara, aktivitas ekspor nasional pun tetap meningkat di tengah fenomena kenaikan harga, bahkan secara riil tumbuh sebesar 19,7 % di triwulan ke- II tahun 2022. Kenaikan harga komoditas pangan dan energi ini kemudian mendorong negara untuk mengeluarkan suatu kebijakan fiskal yang akseleratif yakni dengan salah satunya meningkatan aktivitas ekspor bahan baku dan energi serta menaikan tarif pajak ekspor. Sehingga pemasukan yang diterima negara pun juga dapat terus meningkat seiring dengan menunggu terseimbangkannya kembali stabilitas harga di masyarakat. Adanya peningkatan aktivitas ekspor tersebut pun juga dapat mendorong surplus neraca perdagangan barang yang diprediksikan akan mencapai puncak tertingginya sepanjang sejarah nasional. Alhasil penerimaan yang diperoleh oleh negara hingga saat ini dapat terus bertumbuh bahkan melebihi target yang telah ditetapkan melalui Perpres nomor 98 tahun 2022 yakni mencapai 1.924 tiliun atau lebih tinggi 140, 9 triliiun dari target yang ditetapkan. Terlebih pada saat ini , dimana laju penyebaran virus covid-19 sudah berangsur angsur membaik dan telah dapat dikendalikan , maka hal tersebut seakan menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha untuk dapat kembali merintis dan membangun usaha yang mereka miliki. Ditambah dari telah diberikannya anggaran subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat dan pelaku usaha yang termarginalkan akibat kenaikan harga ini, maka bukan menjadi suatu hambatan lagi apabila laju pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus dikawal menuju peningkatan yang berkesinambungan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari adanya kenaikan



harga komoditas pangan dan energi ini tidak serta merta memupuskan harapan masyarakat untuk dapat hidup sejahtera secara ekonomi. Terdapat beberapa keuntungan yang nyatanya diperoleh oleh negara melalui peningkatan penerimaan dari sisi kebijakan aktivitas ekspor dan kebijakan fiskal lainnya yang dihubungkan pula oleh peranan APBN melalui pemenuhan 5 fungsi utamanya. Menyoroti pada adanya 2 fungsi yang paling krusial dalam memandang adanya fenomena kenaikan harga, yakni mencakup adanya fungsi distribusi dan stabilsasi , maka dari telah diberikannya subsidi beserta bantuan sosial lainnya melalui anggaran yang telah ditetapkan, serta juga melalui adanya kebijakan fiskal yang dijalankan dengan cara meningkatan aktifitas penerimaan negara pada bidang ekspor pangan dan energi, sudah dapat dikatakan bahwa fungsi distribusi yang menitikberatkan pada upaya pemerataan dan fungsi stabilisasi yang berfokus pada upaya penyeimbangan sistem ekonomi nasional telah dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Dan hasilnya pun berjalan beriringan dengan diperolehnya laju pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat stabil hingga saat ini.