Rancangan Statuta Stikes Hb. [PDF]

  • Author / Uploaded
  • betty
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN



Perguruan Tinggi merupakan pusat penyelenggaraan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan adalah Perguruan Tinggi yang mengemban tugas dan fungsi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Sekolah



Tinggi



Ilmu



Kesehatan



Harapan



Bunda



Kota



Bima



menyelenggarakan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan menyiapkan mahsiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik, dan/atau



vokasional



dan/atau



profesional



yang



dapat



mengembangkan,



menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional, memikul tugas dan tanggung jawab untuk pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pembangunan, dengan mengingat pula kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat ilmiah yang bersifat universal.



2



Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab kepada agama dan bangsa, dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT sambil senantiasa memohon cucuran rahmat, hidayahNya, maka disusunlah Statuta yang terdiri dari 17 bab dan 101 pasal. Dengan telah disusunnya rancangan Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima ini, yang nantinya akan disyahkan Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima berarti para pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima telah memiliki pedoman operasional yang sangat penting dalam mengelola, membina dan mengembangkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima. Bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima, merupakan perguruan tinggi yang mandiri dalam menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi berpedoman pada statuta.



3



BAB I M U K AD I M AH



Perguruan tinggi sebagai kelanjutan lembaga pendidikan merupakan salah satu pusat kebudayaan bangsa yang mengemban misi menyelenggarakan pendidikan tinggi, mengembangkan dan menyebarluaskan serta pengabdian ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, ilmu kemanusiaan dan ilmu sosial untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia serta kemajuan bangsa Indonesia. Dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, ilmu kemanusiaan dan ilmu sosial. Bertekad meningkatkan berfungsinya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai kegiatan masyarakat Indonesia yang berbudaya, dengan sikap dan ikhtiar untuk selalu merintis, mempelopori dan mengabdikan diri pada pembangunan bangsa dan negara. Perguruan tinggi menjunjung tinggi martabat manusia dan nilai – nilai kemanusiaan, menganut kebebasan akademik berdasarkan integritas keilmuan, mengandalkan kepakaran serta sadar akan keterkaitan antara lembaga pendidikan tinggi dengan pihak lain. Menyadari adanya dinamika dalam kehidupan, Stikes Harapan Bunda Kota Bima senantiasa berusaha untuk memelihara dan menigkatkan kemampuannya agar selalu tanggap perubahan dan perkembangan dan memberikan sumbangan pikiran



4



kepada masyarakat Indonesia melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, ilmu kemanusiaan dan ilmu sosial. Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kehidupan masyarakat akademik, kepemimpinan dan pengelolaan, Stikes Harapan Bunda Kota Bima menganut asas kemitraan dan asas fungsional sehingga kearifan, keserasian selalu menjiwai karya dan pengabdian warga.



BAB II K E TE N T UAN U M U M Pasal 1



Dalam statuta ini yang dimaksud dengan : 1. Pendidikan Tinggi adalah Pendidikan dengan jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menegah di jalur pendidikan sekolah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. 2. Perguruan Tinggi adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk Akademik, Politeknik, Sekolah Tinggi, Universitas dan Institut.



5



3. Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima selanjutnya disingkat (Stikes), yang diselenggarakan oleh Yayasan Harapan Bunda Kota Bima 4. Statuta adalah Statuta Stikes Harapan Bunda Kota Bima yaitu berpedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Stikes Harapan Bunda Kota Bima yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di Stikes Harapan Bunda Kota Bima 5. Stikes Harapan Bunda Kota Bima yaitu menyelenggarakan Program S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Program Studi DIII Kebidanan. 6. Dewan Penyantun adalah Dewan yang beranggotakan tokoh – tokoh masyarakat dan dibentuk untuk membantu perkembangan Stikes. 7. Pemimpin Stikes dalam hal ini terdiri dari Ketua dan Pembantu Ketua pada Stikes adalah Penanggung jawab utama yang melaksanakan kebijakan umum dan menerapkan peraturan, norma dan tolok ukur, pengembangan Stikes atas pertimbangan senat. 8. Senat Stikes adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Stikes Harapan Bunda Kota Bima 9. Stikes adalah Kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan atau profesi yang diselenggarakan atas dasar suatu



6



kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan sarana kurikulum. 10. Kurikulum Stikes Harapan Bunda Kota Bima adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian



dan



penilaiannya



yang



digunakan



sebagai



pedoman



penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan kurikuler ) di Stikes Harapan Bunda Kota Bima baik di dalam maupun di luar kampus. 11. Jenis, jenjang dan Jalur pendidikan tinggi adalah Jenis Stikes dari berbagai bidang ilmu, jenjang pendidikan tinggi terdiri dari Diploma, Sarjana, Doktor dan Spesialis pada Jalur pendidikan akademik dan profesional. 12. Warga Kampus adalah Semua orang yang tercatat dan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan di Stikes, meliputi : tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dalam lingkup administrasi akademik dan kemahasiswaan serta dalam administrasi umum dan pejabat struktural Stikes yang mempunyai hak dan kewajiban yang terikat dan taat pada peraturan perundang – undangan yang berlaku di Stikes Harapan Bunda Kota Bima 13. Tenaga Akademik adalah Tenaga yang mencakup dosen dan tenaga penunjang akademik di kampus. 14. Pendidikan Akademik adalah Pendidikan Tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan



ilmu



pengetahuan



dalam



cabang



ilmu



kesehatan



dan



pengembangannya serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya



7



untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. 15. Pendidikan Profesi adalah Masa penyesuaian profesional peserta didik dalam bentuk pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar lapangan, dengan menggunakan tatanan pelayanan kesehatan nyata. 16. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Stikes Harapan Bunda Kota Bima 17. Alumni Stikes Harapan Bunda Kota Bima adalah mereka yang yang tamat pendidikan dari Stikes Harapan Bunda Kota Bima 18. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. 19. Kebebasan mimbar akademik adalah kebebasan yang berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen dan mahasiswa menyampaikan pikiran dan pendapat di lingkungan Stikes Harapan Bunda Kota Bima sesuai norma dan kaidah keilmuan. 20. Otonomi keilmuan adalah otonomi untuk melaksanakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh pra anggota sivitas



akademika



Stikes



Harapan



Bunda



Kota



Bima



mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.



dalam



rangka



8



21. Otonomi pengelolaan adalah pengelolaan satuan kegiatan dan pendidikan, Pengelolaan dana, sarana dan prasarana oleh Badan Penyelenggara Stikes dan atau pimpinan Stikes dengan persetujuan senat Stikes. 22. a.Tri



Dharma



Perguruan



Tinggi



adalah



pengembangan



program



dan



penyelenggaraan kegiatan fungsional di Stikes Harapan Bunda Kota Bima yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dengan bobot sesuai jenjang program dan program studinya, disamping pengembangan program penunjang. b.Dalam lingkup makna, Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi : Pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan iptek dan kesenian; Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model dan informasi baru, dan pengabdian pada masyarakat adalah kegiatan memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. 23. Pejabat yang berwenang adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pimpinan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Yayasan Harapan Bunda Kota Bima 24. Badan



penyelenggara



Stikes



adalah



badan



yang



mendirikan



dan



menyelenggarakan Stikes Harapan Bunda Kota Bima yang dibentuk berdasarkan



9



akte notaris Nomor 101 tanggal 19 Desember 2005 dan AKTA perubahan Nomor 02 tanggal 05 Januari 2010 25. Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) merupakan perubahan nama dari Departemen Pendidikan Nasional ( Depdiknas ) . 26. Peraturan perundang – undangan adalah Undang – Undang RI, Peraturan Pemerintah RI, Keputusan Menteri dan atau Manteri lain. Keputusan atau Surat Edaran Koordinator Kopertis setempat dan Keputusan atau Surat Edaran Pimpinan Lembaga Pemerintah lain. 27. Stikes Harapan Bunda Kota Bima dalam statuta ini selanjutnya hanya disebut Stikes. BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN Pasal 2 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Bima pada Tahun 2021 menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang professional dan beretika serta mampu bersaing di bidangnya khususnya di Nusa Tenggara Barat dan di Indonesia pada umumnya. Pasal 3 Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima : 1. Menghasilkan tenaga kesehatan yang berwawasan dan berkompeten di bidangnya untuk menghadapi persaingan kerja baik nasional maupun internasional.



10



2. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka mengembangkan ilmu kebidanan dan ilmu kesehatan masyarakat yang berdaya guna bagi institusi dan masyarakat. 3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi saat ini dan masa depan. 4. Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang mengedepankan etika.



Pasal 4 Tujuan Stikes adalah : a.



Membentuk manusia yang berilmu amaliah, beramal ilmiah, terampil, cerdas, kritis, kreatif, bertanggungjawab, bersikap demokratis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



b.



Turut memelihara dan mengembangkan kebudayaan, lingkungan dan kebudayaan masyarakat, mempertinggi tingkat kesehatan dan kesejahteraan serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa.



c.



Menyelenggarakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan.



BAB IV



11



IDENTITAS Pasal 5 Nama, Tempat dan Sejarah Pendirian



1.



Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan Harapan Bunda Kota Bima diberi nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bunda Kota Bima



2.



Stikes Harapan Bunda Kota Bima berkedudukan di Jl. Imam Bonjol No. 77 Santi Barat - Kota Bima



Pasal 6 Azas, Fungsi dan Tujuan Stikes



1.



Stikes Berazaskan Pancasila dan UUD 1945



2.



Stikes baik dalam pengertian administrasi kelembagaan maupun dalam pengertian di lungkungan kehidupan ilmiah / akademik fungsi eksternal dan fungsi internal, yang tertuang dalam TRI DARMA PERGURUAN TINGGI. Fungsi eksternal Stikes adalah berperan dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Fungsi internal Stikes merupakan fungsi perguruan tinggi untuk peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan.



3.



Tujuan Umum Stikes adalah berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dan menghasilkan tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan



12



dan ketrampilan dalam bidang kesehatan, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki kesehatan jasmani dan rohani serta tanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa dan berkepribadian yang mantap dan mandiri. 4.



Tujuan khusus Stikes adalah untuk memberikan pengalaman belajar menuju pengembangannya dalam upaya kesehatan bidang kebidanan, sehingga menghasilkan lulusan siap mandiri dan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pasal 7 Lambang STIKES



Stikes Harapan Bunda Bima mempunyai lambang yang bermakna keberadaan institusi ini akan dapat menerangi dunia dengan sumbangannya di dunia pendidikan utamanya pendidikan kesehatan.



Pasal 8 Bendera Stikes Bendera Stikes berbentuk persegi empat dengan logo Stikes berada di tengah.



13



Pasal 9 Busana Akademik



1.



Busana



akademik



Stikes



terdiri



atas



toga



jabatan



beserta



kelengkapannya dan toga wisudawan beserta kelengkapannya 2.



Toga Jabatan adalah Jubah yang dikenakan oleh Ketua, Pembantu Ketua dan Anggota Senat Stikes pada upacara akademik.



3.



Bentuk Toga Jabatan bagi Ketua, Pembantu Ketua dan anggota Senat Stikes adalah sama, terbuat dari bahan berwarna hitam, dengan bentuk lengan panjang yang melebar ke arah pergelangan tangan. Leher toga dan sepanjang tepi pembuka serta ujung lengan dilapisi kain bludru berwarna hitam. Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan, kalung jabatan dan atribut pengenal anggota Senat Stikes.



4.



Topi Jabatan adalah Penutup kepala berbentuk segi lima, terbuat dari bludru warna hitam, dengan hiasan kucir ( tassel ) berwarna biru. Topi jabatan dikenakan pada saat berdiri, berjalan dan ditanggalkan pada saat pejabat yang bersangkutan duduk.



5.



Kalung Jabatan Ketua Stikes berbentuk rangkaian lambang Stikes, terbuat dari logam berwarna kuning emas, kalung jabatan Pembantu Ketua berbentuk rangkaian lambang Stikes terbuat dari logam berwarna putih perak.



14



6.



Atribut Pengenal Anggota Senat Stikes berbentuk pita berwarna biru yang ujungnya dipertemukan dengan lambang Stikes terbuat dari logam berwarna kuning emas dan dikalungkan diatas toga.



7.



Busana Dasar Toga : Untuk Pria dasi kupu – kupu putih, kemeja putih lengan panjang, celana panjang berwarna hitam/gelap, sepatu dan kaos kaki berwarna hitam dan untuk Putri : Kebaya putih dengan kain panjang / sarung berwarna gelap, sepatu stau selop berwana hitam atau gelap.



8.



Toga Wisudawan adalah Jubah yang dikenakan oleh lulusan Stikes pada acara wisuda.



9.



Toga wisudawan terbuat dari bahan warna hitam, lengan panjang merata, leher toga berwarba biru dengan garis tepi berwarna sesuai dengan warna bendera program studinya, tampak depan berbentuk bundar dan tampak belakang berbentuk persegi empat.



10.



Atribut pengenal wisudawan berbentuk pita dengan warna bendera Stikes dan ujungnya dipertemukan dengan lambang Stikes yang terbuat dari logam kuning emas.



11.



Busana dasar toga : untuk pria dasi hitam, kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam / gelap, sepatu dan kaos kaki warna hitam / gelap, untuk wanita pakaian nasional atau pakaian daerah, sepatu atau selop warna hitam / gelap.



15



Pasal 10 Upacara Akademik



1.



Wisuda a.



Wisuda adalah Upacara akademik yang berupa sidang terbuka Senat Stikes yang dilaksanakan dalam rangka penyerahan ijazah kepada para lulusan dan diadakan 2 ( dua ) kali dalam setahun.



b.



Lulusan Stikes yang akan mengikuti wisudawan harus sudah memperoleh judisium dan memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.



c.



Daftar nama lulusan peserta wisuda ditetapkan dengan keputusan Ketua Stikes.



d.



Ketua Stikes dapat menetapkan lulusan terbaik dan kepada lulusan terbaik diberikan penghargaan prestasi akademik dan kenang – kenangan pada saat upacara wisuda.



e.



Lulusan terbaik ditetapkan berdasarkan IPK, lama studi, perilaku dan aktivitas yang menunjang.



f.



Persiapan pelaksanaan, tata cara upacara dan susunan acara pokok wisuda ditetapkan oleh Ketua Stikes, dengan mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.



2.



Dies Natalis



16



a.



Dies Natalis adalah upacara akademik yang berupa sidang terbuka Senat Stikes, yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari jadi Stikes.



b.



Dies Natalis dapat diselenggarakan pada hari yang sama dengan hari wisuda, dapat juga diselenggarakan secara terpisah, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Stikes, dengan menunjukkan ciri khas ulang tahun perguruan tinggi.



3.



Dies Natalis dapat diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Stikes, dengan persetujuan Senat Stikes dan Badan Penyelenggara.



BAB V PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 11



Stikes dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi melaksanakan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.



Pasal 12 Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran



17



1.



Stikes menyelenggarakan pendidikan akademik dalam cabang ilmu Program Studi S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Program Studi D. III Kebidanan



2.



Stikes Kebidanan mengutamakan penguasaan, peningkatan mutu dan perluasan wawasan ilmu pengetahuan dalam cabang ilmu kesehatan.



3.



Pengembangan program pendidikan Stikes bertumpu pada otonomi keilmuan dengan pelaksanaan secara bertahap sesuai kemampuan badan penyelenggara dan perkembangan fungsi perguruan tinggi.



Pasal 13 Cara Penyelenggaraan Pendidikan



Cara penyelenggaraan pendidikan Stikes dilaksanakan dalam bentuk kegiatan tatap muka terjadwal dan / atau tutorial, kegiatan terstruktur atau pemberian tugas, praktikum laboratorium, magang, kegiatan mandiri dan forum akademik ( diskusi kelompok, diskusi panel, seminar dan kolokium ).



Pasal 14 Bahasa Pengantar



18



1.



Pendidikan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan administrasi.



2.



Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan / atau pelatihan ketrampilan.



3.



Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atas pelatihan ketrampilan sesuai bahasa daerah yang bersangkutan.



4.



Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atau pelatihan ketrampilan tertentu.



Pasal 15 Tujuan Akademik



1.



Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus.



2.



Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 ( dua ) semester yang masing – masing terdiri dari 16 – 18 minggu dan dipisahkan oleh masa liburan.



3.



Stikes dapat menyelenggarakan semester pendek yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai melalui program pengayaan ( remedial ) dan bukan untuk mengambil kredit mata kuliah baru.



19



4.



Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.



5.



Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur Keputusan Ketua Stikes dengan persetujuan Senat.



Pasal 16 Administrasi Pendidikan



1.



Sistem penyelenggaraan pendidikan pada Stikes didasarkan atas Sistem Kredit Semester yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit dengan ukuran waktu terkecil adalah semester.



2.



Semester adalah satuan waktu kegiatan pendidikan selama 16 – 18 minggu, terdiri atas 14 minggu kegiatan perkuliahan, satu minggu masa persiapan ujian akhir semester, dua minggu kegiatan laboratorium serta satu minggu kegiatan ujian akhir semester.



3.



Satuan Kredit Semester (SKS) adalah ukuran yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, ukuran keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu Stikes tertentu dan ukuran beban penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi dosen.



20



4.



Satu SKS dengan metode kuliah / seminar meliputi tiga kegiatan setiap minggu selama satu semester dengan rincian : 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal, 60 menit kegiatan terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri.



5.



Satu SKS dengan metode praktikum di laboratorium adalah sama dengan beban tugas selama 2-3 x 60 menit per minggu dalam satu semester.



6.



Satu SKS dengan metode praktik lapangan ( KKN, PBL, magang, dsb ) adalah setara dengan bebas tugas selama 4-5 x 60 menit perminggu dalam satu semester.



7.



Satu SKS untuk penelitian, pengabdian pada masyarakat dan penyusunan Karya Tulis Ilmiah / Laporan akhir adalah setara dengan beban tugas selama 3-4 jam per minggu dalam satu semester atau 4-5 jam per hari selama 1617 hari kerja.



8.



Beban studi adalah antara 110 yang dijadwalkan untuk enam semester, yang dapat ditempuh kurang dari 6 ( enam ) semester dan paling lama 10 semester setelah pendidikan menengah.



9.



Setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah umum 75% dari seluruh jam tatap muka menurut jadwal dan mengikuti 100% dari seluruh acara praktikum.



10.



Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa pada tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi ( IP ) semester yang baru berakhir dan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) sampai dengan semester yang baru berakhir. Daftar beban studi maksimal tiap semester tercantum dalam Kartu Hasil Studi ( KHS ).



21



11.



Mahasiswa dapat memperoleh cuti studi dengan alasan yang dapat diterima antara lain : a.



Faktor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus beristirahat efektif selama semester atau lebih.



b.



Faktor lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh studi yang diperkuat oleh surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang dan atau orang tua atau wali mahasiswa dan pembimbing yang bersangkutan.



c.



Cuti studi diberikan oleh pimpinan studi atau pejabat lain yang berwenang



berdasarakan



permohonan



tertulis



mahasiswa



yang



bersangkutan. d.



Ketentuan lain yang meliputi : persyaratan, prosedur, pengajuan, permohonan, masa cuti studi, kewajiban mahasiswa selama cuti, sanksi cuti studi dan lain – lain diatur tersendiri.



12.



Setiap mahasiswa Stikes mempunyai seorang Pembimbing Akademik (PA) atau wali studi yang diangkat oleh Pimpinan Stikes.



13.



Pembimbing Akademik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang bersifat administratif dan bimibingan terhadap mahasiswa, bimbingannya antara lain sebagai berikut : a.



Menandatangani Kartu Rencana Studi ( KRS ) dan KHS .



22



b.



Mendokumentasikan hasil evaluasi tiap semester dan hasil evaluasi tahunan ( satu tahun pertama, dua tahun, dsb ).



c.



Mengusahakan agar tiap mahasiswa yang berada dibawah bimbingannya memperoleh pengarahan yang tepat dalam menyusun program dan beban belajarnya.



d.



Memberikan



kesempatan



pada



mahasiswa



bimbingannya untuk membicarakan masalah – masalah akademi yang dihadapinya. e.



Membantu mahasiswa bimbingannya agar dapat mengembangkan sikap ilmiah dan sikap profesional serta kebiasaan belajar yang baik.



Pasal 17 Metodologi



Pelaksanaan pengajaran di Stikes dan praktikum serta laporan akhir dan skripsi penyelenggaraannya diatur dengan ketetapan pimpinan Stikes. 1.



Kuliah dan Praktikum



23



a.



Satu tahun akademi penyelenggaraan kuliah dan kurikulum di bagi menjadi dua semester yaitu semester genap ( dari bulan Maret sampai dengan Juli ).



b.



Tempat dan waktu praktikum diatur dengan jadwal kuliah / praktikum yang dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ( BAAK ).



c.



Hari kuliah / praktikum dimulai pukul 07.30 sampai dengan 21.30



d.



Peserta kuliah / praktikum dianggap sah bila tercantum dalam daftar peserta kuliah yang dikeluarkan oleh BAAK.



e.



Setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah minimal 75% dari seluruh jam tatap muka terjadwal dan mengikuti 100% dari seluruh acara praktikum mata kuliah yang bersangkutan.



f.



Tata tertib kuliah dan praktikum dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan diatur sendiri.



2.



Penulisan Skripsi / Karya Tulis Ilmiah ( KTI ) a.



Mahasiswa dapat mulai menyusun makalah / karya tulis akhir apabila sekurang – kurangya telah menyelesaikan 85% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan dan telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat untuk penyusunan dan penulisan Laporan tugas akhir.



b.



Pembimbing laporan tugas akhir dilakukan oleh dosen tetap institusi.



24



c.



Apabila laporan tugas akhir tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan penulisan laporan / tugas akhir tersebut diselesaikan pada semester berikutnya, dengan mencantumkan kembali mata kuliah KTI pada KRS.



d.



Huruf mutu laporan tugas akhir sekurang – kurangnya adalah C



3.



Pembimbing dan penguji Skripsi / Karya Tulis Ilmiah ( KTI ) adalah dosen yang mempunyai kualifikasi : 



Bergelar serendah – rendahnya memiliki jabatan fungsional akademi lektor madya.







Bergelar magister serendah – rendahnya memiliki jabatan fungsional akademik lektor muda, atau dinyatakan mempunyai kewenangan membimbing dan menguji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.







Bergelar doktor, serendah – rendahnya memiliki jabatan fungsional akademik asisten ahli.



Pasal 18 Penerimaan Mahasiswa



25



1.



Penerimaan mahasiswa baru a.



Seseorang dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru pada Stikes, apabila memiliki Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) SMU semua jurusan, atau SMK dengan jurusan yang sesuai dengan Stikes pada Stikes dan memenuhi persayaratan lain yang ditetapkan oleh Stikes.



b.



Persyaratan lain sebagaimana di maksud pada butir a, dan prosedur pendaftaran penerimaan mahasiswa baru diatur tersendiri.



c.



Seseorang diterima sebagai mahasiswa apabila telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan, memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan, dinyatakan sehat jasmani dan rohani dan menandatangani pernyataan janji bahwa yang bersangkutan akan mentaati segala peraturan yang berlaku di Stikes.



d.



Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Stikes setelah memenuhi persyaratan tambahan dan prosedur tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



2.



Penerimaan mahsiswa pindahan a.



Perpindahan mahasiswa transfer antar Stikes pada Stikes atau perguruan tinggi lain ke Stikes dimungkinkan setelah memperhatikan alasan kepindahan atau kelayakan akademi pelamar dan daya tampung.



26



b.



Persyaratan



dan



prosedur



perpindahan



diatur



sendiri. c.



Beban dan masa studi mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa pindahan, ditetapkan berdasarkan hasil konversi nilai / SKS yang diperoleh terhadap kurikulum Stikes yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Penerimaan mahasiswa transfer a.



Lulusan P2B dari kesehatan atau dari perguruan tinggi lain yang sejenis, dimungkinkan melanjutkan studi ke program D III Stikes Harapan Bunda Kota Bima dengan memperhatikan kelayakan akademik dan daya tampung.



b.



Persyaratan



dan



prosedur



penerimaan



diatur



tersendiri. c.



Beban studi bagi mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa transfer ditetapkan berdasarkan hasil konversi nilai dan jumlah SKS yang telah diperoleh terhadap kurikulum Stikes yang dipilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



d.



Masa studi bagi mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa transfer, ditetapkan selama – lamanya 6 ( enam ) semester. Perpanjangan masa studi diberikan oleh Ketua Stikes yang dinyatakan dalam keputusan, berdasarkan alasan yang sah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



27



Pasal 19 Badan Penyelenggara Stikes



1.



Badan Penyelenggara Stikes sebagai pendiri dan penyelenggara Stikes, berfungsi membina dan mengembangkan Stikes, serta bertugas menetapkan misi, tujuan, kebijaksanaan dasar (statuta) dan kebijaksanaan strategis (Renstra/RIP) yang bertumpu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Penyelenggara Stikes.



2.



Badan Penyelenggara Stikes adalah Yayasan Harapan Bunda Kota Bima



3.



Yayasan berazaskan Pancasila dan UUD 1945, bertujuan untuk ikut serta secara aktif membantu pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang kesehatan untuk dapat mencapai derajat kesehatan yan optimal bagi penduduk dengan melaksanakan pendidikan di bidang kesehatan.



28



4.



Yayasan Harapan Bunda Kota Bima mempunyai fungsi, tugas dan kewajiban sebagai berikut : a.



memberikan arah dan menetapkan kebijaksanaan dasar dalam rangka penyelenggaraan Stikes sebagai acuan pokok bagi pimpinan Stikes.



b.



Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban pimpinan Stikes.



c.



Mengangkat dan memberhentikan tenaga edukatif dan non edukatif atas saran / usul dari Ketua Stikes.



d.



Membatalkan masa jabatan Ketua kurang dari masa jabatan yang ditentukan, apabila pejabat yang bersangkutan dinilai melanggar atau tidak dapat memenuhi ketetapan – ketetapan kewajiban tugasnya.



e.



Bertindak sebagai penghubung antara Stikes dengan masyarakat dan pemerintah, sebagai pembina hubungan antara lingkungan akademik dengan lingkungan non akademik.



f.



Melakukan pemantauan atas pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan civitas akademika Stikes.



g.



Mengusahakan pengadaan dana, sarana dan prasarana pendidikan.



h.



Memperhatikan kesejahteraan pegawai.



i.



Bertindak sebagai penengah terhadap masalah – masalah intern Stikes yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan Stikes.



5.



meningat Stikes bukan sekolah tinggi pemerintah, disamping peraturan – peraturan pemerintah, Yayasan Harapan Bunda Kota Bima



29



mempunyai peraturan – peraturan sendiri mengenai tertib kepegawaian dan tata tertib keuangan. 6.



Fungsi dan tugas sehari – hari Badan Penyelenggara Stikes dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian disingkat BPH.



7.



BPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini, dalam menjalankan tugasnya tunduk dan bertanggung jawab kepada Yayasan Harapan Bunda Kota Bima



8.



Yayasan Harapan Bunda Kota Bima melakukan pengawasan terhadap Badan Pelaksana harian dan Stikes Harapan Bunda Kota Bima Pasal 20 Penyelenggaraan Penelitian



1.



Penelitian adalah kegiatan telaah dan taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.



2.



Penelitian pada Stikes diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan dan sebagai bagian dari program kegiatan pendidikan.



3.



Kegiatan diselenggarakan



di



penelitian



sebagaimana



laboratorium,



dimaksud



perusahaan,



pelayanan



dalam



ayat



(1)



kesehatan



dan



masyarakat. 4.



Penyelenggaraan



kegiatan



penelitian



terapan



berupaya



untuk



menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, prototip



30



atau informasi baru dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan kesenian serta menggiatkan upaya menuju Stikes Harapan Bunda Kota Bima yang mengutamakan penelitian ( Research University ). 5.



Dalam upaya pengembangan kualitas penyelenggaraan penelitian, pusat penelitian, mengacu pada pembinaan penelitian Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat ( Dit. Binlitabmas ) Ditjen Depdiknas.



6.



Melalui pembinaan sebagaimana di maksud dalam ayat (5) diharapkan akan memperoleh produk : a.



Penelitian yang mandiri;



b.



Publikasi ilmiah taraf nasional / internasional;



c.



Bahan / materi pendidikan;



d.



Peningkatan ke arah budaya meneliti yang produktif;



e.



Produk penelitian terapan maupun teoris.



7.



Dana penyelenggaraan penelitian pada Stikes diperoleh dari Anggaran Stikes dan bekerjasama dengan lembaga lain, baik pemerintah, swasta maupun industri



di



samping



memungkinkan



untuk



memperoleh



dana



dari



Dit.BINLITABNAS melalui penelitian dalam berbagai bidang ilmu ( BBI ), penelitian hibah bersaing dan urgent, bagi dosen studi lanjut. 8.



Produk penelitian yang berupa karya ilmiah atau teknologi tepat guna yang layak memperoleh perlindungan dapat dimintakan hak cipta atas kekaryaan



31



intelektual ( HAKI ) atau hak patent kepada lembaga terkait, menurut prosedur yang berlaku.



Pasal 21 Penyelenggaraan Pengabdian Pada masyarakat



1.



Pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan oleh pusat pengabdian pada masyarakat Stikes dapat meliputi beberapa program sebagai berikut : a.



Pengembangan iptek menjadi produk yang secara langsung dapat dimanfaatkan;



b.



Penyebarluasan iptek secara benar dan tepat sesuai dengan situasi dan tuntunan pembangunan masyarakat;



c.



Pemberian



bantuan



keahlian



dalam



mengidentifikasi masalah yang dihadapi serta alternatif pemecahannya dengan menggunakan pendekatan ilmiah; d.



Pemberian jasa layanan profesional dalam berbagai bidang permasalahan yang memerlukan penanganan secara cermat dengan menggunakan keahlian yang belum dimiliki oleh masyarakat.



2.



Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh pusat pengabdian pada masyarakat Stikes dalam melaksanakan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :



32



a.



Pendidikan masyarakat



b.



Pelayanan masyarakat dan KKN



c.



Kaji tindak



d.



Pengembangan dan penerapan hasil – hasil penelitian di masyarakat atau pelayanan kesehatan.



3.



Dalam upaya pengembangan kualitas penyelenggaraan, Pusat Pengabdian Masyarakat Stikes mengacu pada pembinaan pengabdian pada masyarakat Dit, BinLitabnas Ditjen Dikti Depdiknas.



4.



Dana penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat pada Stikes, diperoleh dari Stikes dari kerjasama dengan lembaga lain, pemerintah, swasta maupun industri, disamping memungkinkan untuk memperoleh dana dari Dit,Binlitabnas Ditjen Dikti.



Pasal 22 Kerjasama dalam Bidang Pendidikan Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat Dengan Instansi Terkait



1.



Untuk meningkatkan dan mengembangkan pendidikan tinggi Stikes perlu mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi maupun lembaga lain. Didalam dan luar negeri yang saling menguntungkan tapi tidak mengikat.



33



2.



Kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat berbentuk : a.



Kontrak manajemen yaitu kerjasama dalam pengelolaan operasional perguruan tinggi dengan pemberian bantuan sumber daya baik manusia, finasial, informasi maupun fisik serta konsultasi.



b.



Program kembaran, yaitu penyelenggaraan kegiatan antar perguruan tinggi untuk melaksanakan suatu Stikes secara bersama serta mengakui lulusannya.



c.



Penelitian



d.



Pengabdian pada masyarakat



e.



Tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik



f.



Pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik



g.



Program pemindahan kredit, yaitu pengakuan terhadap hasil kegiatan belajar mengajar mahasiswa antar perguruan tinggi yang berkerjasama



h.



Penerbitan Bersama Karya Ilmiah



i.



Penyelenggaraan Bersama Pertemuan Ilmiah atau kegiatan ilmiah lainnya.



j. 3.



Lain – lain yang dianggap perlu. Kerjasama yang dimaksud pada ayat (i) bertujuan untuk saling



meningkatkan dan mengembangkan dan mengembangkan kinerja pendidikan



34



tinggi yang bekerjasama, dalam rangka memelihara, membina, membudayakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan / atau teknologi. 4.



Tujuan bentuk dan program kerjasama dengan perguruan tinggi lain atau lembaga lain direncanakan oleh Senat Stikes dan ditetapkan oleh Ketua Stikes setelah mendapatkan persetujuan Badan Penyelenggaraan Stikes.



5.



Kerjasama hanya dilakukan secara kelembagaan, dengan Ketua Stikes atau Ketua Badan Penyelenggaraan Stikes sebagai Penanggungjawab.



BAB VI KURIKULUM Pasal 23 Kurikulum Stikes



1.



program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusn Stikes berpedoman kurikulum nasional, sesuai dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan. Teknologi dan seni serta kebutuhan masyarakat sesuai dengan pola masyarakat sesuai dengan pola ilmiah pokok.



2.



Pengertian kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan jurusan / Stikes



3.



Kurikulum Program D III diselenggarakan selama 6 semester dengan beban studi sebanyak 110 SKS yang terdiri dari Teori 50 SKS ( 46,4 % ), Praktikum dan Klinik 60 SKS ( 54,5% )



35



4.



Setiap lima tahun diadakan peninjauan kemabali (evaluasi) dan atau setiap terjadi perubahan peraturan per UU tentang kurikulum perguruan tinggi terhadap kurikulum yang telah ditentukan sesuai dinamika IPTEk dan kebutuhan masyarakat dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.



5.



Kurikulum ditetapkan Ketua Stikes dengan persetujuan Senat.



6.



Kegiatan akademik Stikes diselenggarakan dengan menerapkan SKS sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



BAB VII PENILAIAN HASIL BELAJAR



Pasal 24 1.



Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan melalui penilaian secara berkala yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan dosen.



2.



Sistem ujian diadakan dengan dua macam : a.



ujian semester dapat terdiri dari ujian tengah semester (Mid Semester) penilaian pelaksanaan tugas, kuis / tes kecil, praktikum dan ujian akhir semester.



b.



Ujian akhir program studi berupa ujian laporan karya tulis ilmiah ( KTI )



36



3.



Dalam satu semester



tiap



– tiap



mata



kuliah



diwajibkan



menyelenggarakan sekurang – kurangnya dua kali ujian, yaitu dengan ujian tengah semester dan ujian akhir semester. 4.



Penilaian hasil belajar mahasiswa untuk tiap mata kuliah pada tiga alternatif sebagai berikut : a.



Sistem penilaian acuan patokan ( PAP ), yaitu dengan cara membandingkan hasil belajar mahasiswa dengan patokan (batas lurus ) yang telah ditetapkan sebelumnya.



b.



Sistem Cutting Score adalah menentukan batas lurus berdasarkan nilai tertinggi yang dihasilkan oleh kelompok mahasiswa yaitu 56 jika nilai tertinggi diatas 80 dan 56% jika nilai tertinggi kurang dari 80.



c.



Sistem



penilaian



acuan



norma



(PAN)



yaitu



membandingkan hasil belajar mahasiswa terhadap belajar mahasiswa lain dalam kelompoknya. 5.



Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur tersendiri



6.



Penilaian hasil belajar dinyatakan dalam huruf dengan perincian nilai bobot sebagai berikut :



NO. 1. 2. 3.



NILAI ABSOLUT 79 – 100 68 – 78 58 – 67



ANGKA MUTU 3,5 – 4,00 2,75 – 3,50 2,00 – 2,74



HURUF MUTU A B C



37



4. 5. 7.



41 – 55 0 - 40



1,00 – 1,99 0,00 – 0,99



D E



Penilaian akhir semester adalah penilaian keberhasilan studi mahasiswa pada akhir semester yang meliputi semua mata kuliah yang direncanakan dalam KRS yang sah dan dinyatakan dalam Indeks Prestasi ( IP ) semester yang diperoleh dengan cara membagi total angka kualitas ( jumlah nilai semua mata kuliah dikalikan jumlah bobot SKS ) dengan jumlah bobot SKS.



8.



Penilaian akhir tahun akademik dilakukan untuk menentukan status kelanjutan studi seorang mahasiswa. Penilaian kahir tahun akademik dilaksanakan oleh Ketua Stikes atas laporan evaluasi dari PA. Keberhasilan seorang mahasiswa ditentukan oleh perolehan SKS minimum pada periode penilaian dengan IPK lebih atau sama dengan 2,0 dengan ketentuan sebagai berikut : a.



Akhir tahun I minimum 45 SKS dengan IPK lebih atau sama dengan 2,0



b.



Akhir tahun II minimum 44 SKS dengan IPK lebih atau sama dengan 2,0



c.



Akhir tahun III minimum 25 SKS dengan IPK lebih atau sama dengan 2,0



9.



Apabila perolehan SKS seorang mahasiswa pada akhir tahun tertentu kurang dari ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (*), maka akan mendapat teguran I sampai teguran III secara tertulis bersifat akumulatif dan berlaku untuk



38



kurun waktu 1 ( satu ) semester dan ditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan serta orang tua / wali yang dicatat dibagian administrasi akademik dan kemahasiswaan. 10.



Penilaian kahir Stikes adalah penilaian untuk menentukan kelulusan seorang mahasiswa.



11.



Seorang mahasiswa dinyatakan lulus apabila : a.



Telah menyelesaikan seluruh beban studi pada program yang bersangkutan.



b.



IPK minimal 2,0



c.



Tidak mempunyai nilai E



d.



Nilai D maksimum 20% dari total mata kuliah Stikes yang bersangkutan.



e.



Tidak melampaui batas masa studi maksimum bagi Stikes yang bersangkutan.



12.



Predikat kelulusan pada Stikes terdiri atas 3 ( tiga ) tingkat yang penilaiannya berdasarkan pada IPK sebagai berikut : a.



IPK 2,00 – 2,75



: memuaskan



b.



IPK 2,76 – 3,50



: Sangat memuaskan



c.



IPK 3,51 – 4,00



: Cumlaude



39



13.



Predikat kelulusan cumlaude ditentukan juga dengan kriteria : tidak pernah memperoleh nilai kurang dari C, maksimum hanya ada 1 nilai C bukan MKK, masa studi maksimum 6 semester.



BAB VIII KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN Pasal 25 1.



Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggita civitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.



2.



Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota civitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.



3.



Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggita civitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi bersangkutan.



4.



Dalam pelaksanaan kegiatan akademik setiap amggota civitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.



40



5.



Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan tinggi sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain atau semata – mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melakukan.



6.



Kebebasan minbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.



7.



Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.



8.



Pelaksanaan kebebasan akademik untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri civitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.



9.



Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik Senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud diatas (1),



10.



Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi dan civitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.



11.



Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dikelola oleh Senat perguruan tinggi yang bersangkutan.



41



BAB IX GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN Pasal 26 1.



Lulusan Stikes berhak memperoleh ijazah dan Transkrip / salinan nilai serta menggunakan gelar akademi atau gelar profesi sesuai dengan bidang keahliannya.



2.



Gelar akademik lulusan Stikes Program Studi Ilmu kesehatan Masyarakat adalah Sarjana Kesehatan Masyarakat yang disingkat disingkat SKM.dan Gelar Akademik Lulusan STIKES. Program Studi D.III Kebidanan yang disebut Ahli Madya Kebidanan disingkat dengan A.Md. Keb.



3.



Singkatan gelar akademik dan atau profesi di tempatkan di belakang nama pemilik hak atau penggunaan gelar akademik dan atau profesi yang bersangkutan.



4.



Gelar akademik dan atau profesi, yang bersangkutan di cantumkan dalam ijazah.



5.



Ijazah termasuk gelar akademik dan profesi dapat diberikan kepada yang berhak apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan semua kewajiban atau tugas yang dibebankan, memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan berkenaan dengan bidang studi yang diikuti serta telah dinyatakan lulus dari Stikes.



42



Pasal 27 IJAZAH / SERTIFIKAT 1.



Ijazah sebagi tanda kelulusan dari suatu program pendidikan yang terkait dengan sebutan profesional, ditanda tangani oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan mahasiswa yang bersangkutan.



2.



Penyerahan surat tanda bukti sebagaimana ayat (1) di sertai dengan Transkip akademi peserta didik, yaitu salinan sah daftar nilai prestasi akademik peserta didik yang disebutkan oleh BAAK.



3.



Surat tanda bukti menyelesaikan suatu program pendidikan yang tidak terkait dengan gelar akademik dan atau gelar profesi di tanda tangani oleh Ketua Stikes atau Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bersama panitia penyelenggara.



4.



Bentuk buku ijazah dan surat – surat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



Pasal 28 Gelar profesi yang diperoleh secara sah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku memenuhi Etika Akademik tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.



43



BAB X SUSUNAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI Pasal 29 1.



2.



Organisasi Stikes terdiri atas unsur – unsur sebagai berikut : a.



Dewan penyantunan



b.



Ketua Stikes



c.



Senat Stikes



d.



Unsur pelaksanaan Akademik



e.



Unsur pelaksana akademik



f.



Unsur penunjang Unsur – unsur organisasi seperti pada ayat (!) dapat berkembang di



kemudian hari sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Stikes.



Pasal 30 Dewan Penyantun



1.



Dewan Penyantun mempunyai tugas mengasuh hubungan baik antara Stikes dengan masyarakat, badan swasta terutama yang berhubungan dengan pemecahan permasalahan Stikes penampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan peranan dan pengembangan Stikes.



2.



Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas tokoh masyarakat dari kalangan : ilmuwan, pemerintah, pendidikan, politik dan pengusaha.



44



3.



Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua dan didampingi oleh seorang sekretaris yang masing – masing dipilih dari dan oleh anggota.



4.



Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Penyantun dilakukan oleh Ketua Stikes dengan persetujuan Yayasan Harapan Bunda Kota Bima untuk masa jabatan 4 ( empat ) tahun dan dapat diangkat kembali.



5.



Ketua Stikes menjadi anggota secara otomatis tetapi tidak diperkenankan menjadi Ketua maupun sekretaris Dewan Penyantun.



6.



Organisasi dan tata kerja Dewan Penyantun diatur dengan keputusan Ketua Stikes.



7.



Dewan Penyantun bersidang sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) tahun.



Pasal 31 Pimpinan Stikes 1.



Stikes dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu tiga orang Pembantu yang terdiri atas Pudir I Bidang Akademik, Pudir II Bidang Administrasi dan Keuangan dan Pudir III Bidang Kemahasiswaan.



2.



Jumlah Pudir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Stikes.



3.



Ketua



Stikes



sebagai



penanggungjawab



utama



disamping



melaksanakan arahan serta kebijaksanaan Yayasan, juga menetapkan peraturan,



45



norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi dengan persetujuan Senat. 4.



Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Ketua Stikes bertanggung jawab kepada Badan Penyelenggara / yayasan Harapan Bunda Kota Bima dan dilaporkan kepada Menteri.



5.



Ketua Stikes memimpin penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi Stikes serta hubungan dengan lingkungannya dan bertanggung jawab langsung pada Yayasan Harapan Bunda Kota Bima



6.



Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pudir Bidang Akademik bertindak sebagai pelaksana harian.



7.



Bilamana Ketua berhalangan tetap, Yayasan Harapan Bunda Kota Bima mengangkat pejabat Ketua sementara sebelum diangkat Ketua yang baru.



8.



Ketua menyelenggarakan rapat Kerja secara berkala yang dihadiri oleh para Pembantu Ketua, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan nara sumber yang dipandang perlu.



Pasal 32 1.



Pembantu Ketua bertanggungjawab langsung kepada Ketua.



2.



Bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.



46



3.



Bidang Administrasi dan Keuangan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.



4.



Bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.



Pasal 33 1.



Ketua Stikes diangkat dan diberhentikan oleh yayasan Harapan Bunda Kota Bima setelah mendapat pertimbangan senat Stikes.



2.



Pembantu Ketua



diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Stikes



setelah mendapat pertimbangan saran dari Senat Stikes dan persetujuan Yayasan Harapan Bunda Kota Bima 3.



Tata cara prosedur dan persyaratan pengangkatan pimpinan Stikes ditetapkan dengan Keputusan yayasan Harapan Bunda Kota Bima setelah mendapat saran / usul dari Senat Stikes.



4.



Menteri dapat membatalkan pengangkatan Ketua Stikes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini apabila Ketua yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan seperti tersebut pada ayat (3).



5.



Pimpinan dan anggota pengurus yayasan Harapan Bunda Kota Bima tidak dapat diangkat sebagai pimpinan Stikes. Pasal 34



1.



Masa jabatan Ketua dan Pudir adalah empat tahun



47



2.



Masa jabatan Ketua dapat dibatalkan kurang dari 4 tahun oleh Yayasan, setelah mendapat pertimbangan Senat dan demikian juga masa jabatan Pudir dapat dibatalkan oleh Ketua Stikes apabila yang bersangkutan dinilai melanggar atau tidak memenuhi ketetapan – ketetapan kewajiban tugas pokok dan fungsinya sebagaimana ditetapkan oleh Yayasan.



3.



Ketua dan Pudir dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 ( dua ) kali masa jabatan berturut – turut.



Pasal 35 Senat Perguruan Tinggi



1.



Senat Stikes merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Stikes.



2.



Senat terdiri atas Guru Besar, Ketua, Pudir, Wakil Dosen dan Unsur lain yang pangangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan melalui keputusan Ketua dengan persetujuan Senat.



3.



Senat dipimpin oleh Ketua didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari anggota Senat untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun. Sekretaris Senat dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir.



4.



Senat mempunyai tugas pokok : a.



Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Stikes.



48



b.



Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.



c.



Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.



d.



Perumusan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Stikes.



e.



Membahas dan memberikan persetujuan atas rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Stikes yang diajukan oleh Ketua sebelum disampaikan kepada Yayasan untuk disyahkan.



f.



Mengevaluasi pertanggungjawaban Ketua Stikes atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Disamping itu dapat memberikan informasi kepada yayasan tentang pelaksanaan program dan kegiatan – kegiatan sekolah lewat Ketua Stikes.



g.



Memberikan saran / usul kepada yayasan berkenan dengan tata cara, prosedur dan persyaratan calon – calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua Stikes.



h.



Memberi rekomendasi dosen yang diusulan memangku jabatan akademik di atas Lektor.



i.



Menegakkan norma – norma yang berlaku bagi civitas akademika.



j.



Menyelenggarakan upacara akademik



k.



Menangani kasus pelanggaran etika akademik yang tidak terselesaikan oleh pimpinan Stikes.



49



5.



Dalam melaksanakan tugasnya Senat Stikes dapat membentuk komisi – komisi dan atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Stikes dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.



6.



Masa jabatan Senat adalah 4 ( empat ) tahun, dan dapat diangkat kembali.



Pasal 36



1.



Senat Stikes dalam menjalankan tiga aturan kerja sebagai berikut : a.



Senat bersidang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) kali tiap tahun, tidak termasuk sidang yang diadakan untuk penyelenggaraan upacara akademik



b.



Sidang dapat dilaksanakan apabila anggota yang hadir memenuhi quorum lebih dari 50%



c.



Keputusan dibuat atas dasar musyawarah dan kesepakatan. Apabila tidak diperoleh kesepakatan maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya 75% dari anggota Senat yang hadir pada sidang dimaksud.



d.



Sekretaris membuat notulen tentang hala – hal penting yang dibahas dalam sidang dan notulen disahkan oleh Senat pada permulaan sidang dimaksud.



e.



Senat mebentuk sejumlah komisi yang beranggotakan Senat Stikes Harapan Bunda Kota Bima dan bila dianggap perlu ditambah anggota selain



50



anggota Senat komisi yang dibentuk adalah komisi akademik, komisi sumber daya manusia dan komisi sarana dan prasarana, berfungsi untuk membantu melaksanakan tugas Senat. f.



Masing – masing Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih diantara anggota komisi.



g.



Masing – masing komisi sidang sekurang – kurangnya 4 ( empat ) kali dalam setahun.



h.



Keputusan komisi dibuat atas dasar musyawarah dan kesepakatan yang telah disebutkan pada ayat (1.c)



i.



Keputusan komisi dapat diajukan Kesidang Pleno Senat Stikes.



2.



Senat Stikes menjabarkan dan menetapkan Statuta Stikes ke dalam rincian tugas unit dalam uraian jabatan di semua jenjang struktural organisasi Stikes.



Pasal 37 1.



Komisi Akademik bertugas untuk : a.



Merumuskan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan Stikes dalam melaksanakan tugas – tugas kepemimpinannya dalam bidang kependidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk disampaikan pada sidang Senat guna memperoleh persetujuan dan pengesahan ketua Senat Stikes.



51



b.



Merumuskan



kebijakan



berkenaan



dengan



penilaian



prestasi



Akademik dan profesi serta kepribadian civitas Akademika untuk disahkan Oleh Ketua Stikes. c.



Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan program pendidikan Akademik dan profesi, untuk disahkan oleh Ketua Senat Stikes.



d.



Merumuskan dan secara berkala meninjau kembali peraturan – peraturan pelaksanaan kebebasan Akademik kebebasan mimbar dan otonomi keilmuan dilingkungan Stikes, untuk disahkan oleh Ketua Stikes.



e.



Pada setiap permulaan Tahun Akademik, menilai pertanggung jawaban pimpinan Stikes tentang pelaksanaan kebijakan berkenaan dengan bidang pendidikan dan pengajaran. Penelitian serta pengabdian pada masyarakat dalam tahun Akademik yang telah berakhir.



2.



Komisi Sumber Daya Manusia Bertugas untuk : a.



Merumuskan Kebijakan dasar Stikes berkenaan dengan peningkatan kualitas dan pengembangan sumber daya manusia, melalui pendidikan dan latihan serta bekerjasama dengan perguruan tinggi lain dan atau instansi pemerintah / swasta untuk disahkan oleh Ketua Senat Stikes.



b.



Merumuskan kebijakan dasar Stikes berkenaan dengan pendayagunaan dan pengembangan personalia untuk disahkan oleh Ketua Senat Stikes.



52



c.



Merumuskan kebijakan dasar Stikes merkenaan pendayagunaan dengan sumber daya lain di lingkungan Stikes untuk kesejahteraan pegawai untuk di sahkan oleh Ketua Senat Stikes.



d.



Memberikan penilaian tentang kelayakan seseorang untuk dicalonkan sebagai pimpinan Stikes berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk disahkan oleh Ketua Senat Stikes sebagai pertimbangan bagi Badan Penyelenggaraan Stikes dalam memilih calon Pimpinan Stikes.



e.



Merumuskan dasar kebijakan Stikes berkenaan dengan penanganan kasus – kasus pelanggaran terhadap peraturan – peraturan yang berlaku di lingkungan Stikes oleh dosen dan karyawan non edukatif untuk disahkan oleh Ketua Senat Stikes.



f.



Pada setiap permulaan tahun akademik menilai pertanggung jawaban pimpinan Stikes tentang pelaksanaan kebijakan berkenaan dengan bidang sumber daya manusia dan untuk sumber daya lain yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai.



3.



Komisi Sarana dan Prasarana bertugas untuk : a.



Meninjau dan memperbaiki rencana anggaran pendapatan dan belanja Stikes yang diajukan oleh pimpinan Stikes untuk diajukan pada sidang Senat guna memperoleh persetujuan dan pengesahan Ketua Senat Stikes.



53



b.



Merumuskan kebijakan dasar Stikes berkenaan dengan pengetahuan dan pengembangan sara dan prasarana untuk disahkan oleh Ketua Senat Stikes.



c.



Pada setiap permulaan tahun akademik menilai pertanggung jawaban pimpinan Stikes tentang pelaksanaan kebijakan berkenaan dengan bidang Administrasi Keuangan, sarana dan prasarana.



Pasal 38 Unsur Pelaksana Akademik 1.



Unsur pelaksana Akademik di Stikes Harapan Bunda Kota Bima terdiri atas Laboratorium, Pusat penelitian, Pengabdian pada masyarakat dan kelompok dosen.



2.



Rencana studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan Akademik dan atau profesi yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukkan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sifat yang sesuai dengan sarana kurikulum.



Pasal 39 Laboratorium



54



1.



Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Stikes.



2.



Kepala Laboratorium diangkat dan deberhentikan oleh Ketua Stikes setelah mendapat pertimbangan Senat Stikes.



3.



Kepala Laboratorium diangkat untuk masa jabatan 4 ( empat ) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 ( dua ) kali masa jabatan berturut – turut.



Pasal 40 1.



Stikes



mempunyai



laboratorium



kebidanan



dan



laboratorium



penunjang lainnya 2.



Stikes juga mempunyai laboratorium bahasa Inggris dan komputer yang digunakan sebagai penunjang kegiatan akademik.



Pasal 41 Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. 1.



Pusat Penelitian dan Pengabdian Pda Masyarakat merupakan untur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dengan melaksanakan penelitian, disamping penyelenggaraan penelitian yang terdiri dari jenis – jenis penelitian, hak atas karya intelektual ( HAKI ), publikasi hasil penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian.



55



2.



Pusat



Penelitian



dan



Pengabdian



Pada



Masyarakat



mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh pusat – pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. 3.



Unsur Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat terdiri atas Kepala, Tenaga ahli dan Tenaga Administrasi.



4.



Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Stikes dan bertanggung jawab kepala Ketua Stikes.



5.



Masa Jabatan Kepala Pusat adalah 4 ( empat ) tahun dengan syarat tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut – turut.



6.



Tata cara pemilihan Kepala Pusat diatur dengan Keputusan Ketua Stikes. Pasal 42



1.



2.



Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat terdapat : a.



Unti Kegiatan Olah raga



b.



Unit Kegiatan Kesenian Apabila diperlukan Ketua dapat mengubah jenis dan jumlah unit



kegiatan dengan persetujuan Senat.



Pasal 43 Unsur Pelaksana Administrasi



56



1.



Unsur Pelaksana Adninistrasi pada Stikes terdiri atas bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ( BAAK ) serta Bagian Administrasi Umum dan Keuangan ( BAU ).



2.



Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab Kepala Ketua Stikes setelah mendapat pertimbangan Senat Stikes dan persetujuan Yayasan.



3.



Masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah empat tahun dan dapat diangkat kembali pada peiode berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut – turut.



4.



Kepala BAAK dan BAU diangkat berdasarkan karier dan diutamakan tenaga Non fungsional dan dipersyaratkan berlatar pendidikan tinggi ( sarjana, sarjana muda atau tingkat pendidikan yang setara ). Pasal 44 Bagian Administrasi dan Kemahasiswaan ( BAAK )



1.



BAAK merupakan unsur pelaksna administrasi yang berasa dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Stikes.



2.



Pembinaan terhadap BAAK dilakukan oleh Ketua yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pudir Bidang akademik untuk jurusan administrasi akademik dan oleh Pudir Bidang Kemahasiswaan untuk urusan administrasi kemahasiswaan.



57



3.



BAAK terdiri atas sub bagian (subag) akademik dan subag kemahasiswaan.



4.



Subag Akademik dan Subak Kemahasiswaan masing – masing dipimpin oleh seorang kepala Subag yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Stikes atas usulan Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta mendapat pertimbangan



Pudir Bidang Akademik dan Pudir Bidang



Kemahasiswaan. 5.



Jabatan Kepala Subag Akademik pada BAAK diutamakan yang bukan tenaga fungsional dan dipersyaratkan berlatar pendidikan tinggi ( sarjana, sarjana muda dan tingkat pendidikan yang setara ).



6.



Untuk menjaga kesegaran iklim kerja dan pembinaan di lingkungan BAAK wajid dilakukan pergantian Kasubag maupun para petugasnya ( tour of duty ) paling sedikit empat tahun sekali.



7.



BAAK mempunyai tugas merencanakan dan memberi pelayanan teknis dan administratif di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Stikes.



Pasal 45 Bagian Administrasi Umum



1.



BAU merupakan unsur pelaksana administrasi di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Stikes.



58



2.



Pembinaan terhadap BAU dilakukan oleh Ketua yang dalam pelaksanaanya dibantu oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Umum.



3.



BAU



terdiri



atas



Subag



Umum



dan



Perlengkapan,



Subag



Kepegawaian dan Subag Keuangan. 4.



Masing – masing Subag tersebut pada ayat 3 pasal ini dipimpin oleh Kepala subag yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Stikes atas usul Kepala BAU serta mendapat pertimbangan Pudir Bidang Administrasi Umum.



5.



Jabatan Kepala Subag pada BAU diutamakan bukan tenaga fungsional dan dipersyaratkan berlatar belakang pendidikan tinggi ( sarjana, sarjana muda atau tingkat pendidikan yang setara ).



6.



Untuk menjaga kesegaran ilklim kerja dan pembinaan di lingkungan BAU wajib dilakukan pergantian Kepala Subag maupun tenaga pelaksana ( tour of duty ) paling sedikit empat tahun sekali.



7.



BAU mempunyai tugas merencanakan dan memberi pelayanan dibidang administrasi umum dan keuangan di lingkungan Stikes.



Pasal 46 Unsur Penunjang



1.



Unsur Penunjang ada Stikes dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) terdiri atas Perpustakaan, Pusat Komputer dan unsur penunjang lain yang



59



diperlukan pada penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan akademik dan profesi Stikes. 2.



Unsur penunjang sebagaimana tersebut pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Stikes.



3.



Masa jabatan sebagaimana tersebut pada ayat 2 adalah empat tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut – turut.



Pasal 47 Perpustakaan



1.



UPT di bidang Perpustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Stikes.



2.



Pembinaan terhadap UPT perpustakaan dilakukan oleh Ketua Stikes yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pudir Bidang Akademik.



3.



Perpustakaan



mempunyai



tugas



merencanakan



dan



memberi



pelayanan media untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. 4.



Untuk menjaga kesegaran iklim kerja dan pembinaan di lingkungan UPT perpustakaan dapat dilakukan pergantian antara Ka Sub Unit maupun para tenaga pelaksanaan paling sedikit empat tahun sekali.



60



5.



Kepala UPT perpustakaan diangkat dan diberhentikan olah Dirktur Stikes setelah mendapat pertimbangan Senat Stikes.



6.



Perpustakaan dibimbing oleh seorang Kapala dan dibantu oleh seorang sekretaris kepala UPT perpustakaan dan kepala sub unit perpustakaan diangkat dari kalangan tenaga fungsional perpustakaan, diutamakan mereka yang memiliki pendidikan sarjana perpustakaan atau sarjana ilmu lainnya yang telah mendapat pendidikan / pelatihan di bidang perpustakaan.



7.



Kepala perpustakaan diangkat untuk masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali.



8.



Suatu sub unit dalam UPT perpustakaan dipimpin oleh seorang Kasub Unit yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Stikes atas usulan Ka. UPT Perpustakaan serta pertimbangan Pudir Bidang Akademik.



9.



Untuk menjaga kesegaran iklim kerja dan pembinaan di lingkungan UPT Perpustakaan dapat dilakukan pergantian antara Ka. Sub. Unit maupun para tenaga pelaksana paling sedikit empat tahun sekali.



Pasal 48 Pusat Komputer



1.



Pusat Komputer pada Stikes merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendayagunaan teknologi informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Stikes.



61



2.



Pembinaan terhadap Pusat Komputer dilakukan oleh Ketua Stikes yang dalam pelaksanannya dibantu oleh Pudir Bidang Administrasi Umum.



3.



Pusat Komputer mempunyai tugas merencanakan dan memberi pelayanan dalam pendayagunaan teknologi informatika untuk pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di bidang Kesehatan.



4.



Pada Pusat Komputer dapat dibentuk beberapa sub unit sesuai dengan macam dan / atau bentuk pelayanan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program pendidikan di Stikes.



5.



Pusat Komputer dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu seorang sekretaris Kepala Pusat Komputer dan Kasub Komputer diangkat dari kalangan tenaga fungsional.



Pasal 49 Dosen 1.



Dosen Biasa adalah dosen yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya serta persyaratannya diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga tetap di Stikes dengan tugas pokok, wewenang dan bertanggung jawab di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan disebut sebagai dosen tetap.



2.



Dosen Tetap pada Stikes selain dosen yang keberadaannya sepenuhnya diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Harapan Bunda Kota Bima masih dimungkinkan adanya dosen yang dipekerjakan.



62



3.



Dosen yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai tenaga fungsional (dosen) oleh Menteri, dipekerjakan pada Stikes sesuai kebutuhan akademik Stikes.



4.



Keberadaan Dosen yang dipekerjakan pada Stikes terwujud atas permohonan bantuan tenaga dosen kepada Pemerintah oleh yayasan Harapan Bunda Kota Bima dan / atau dasar kesepakatan kerjasama di bidang pendidikan yang dibutuhkan antara Pemerintah dan Yayasan.



5.



Dosen tetap Stikes seperti tersebut ayat (1) di atas dipersyaratkan harus memiliki ketentuan sebagai berikut : a.



Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



b.



Berwawasan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945



c.



Memiliki kualifikasi yang memadai sebagi dosen yang berpendidikan, pengetahuan, keahlian dan kepribadian.



d.



Mempunyai dedikasi dan integritas yang tinggi, memiliki rasa handarbeni terhadap Stikes.



e.



Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.



6.



Dosen Luar Biasa adalah Dosen yang bukan tenaga tetap Stikes, diangkat dan diberhentikan sebagi dosen Stikes oleh Yayasan Harapan Bunda Kota Bima atas usul Ketua Stikes untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program akademik atau mata kuliah tertentu.



63



7.



Dosen Tamu adalah Dosen bukan Dosen biasa maupun Dosen luar biasa yang berdasarkan keahlian dan misinya diundang dan diberi kemudahan untuk melakukan pengajaran, pembimbingan dan atau pelatihan mahasiswa Stikes selama jangka waktu tertentu oleh Pimpinan Stikes.



Pasal 50 1.



Kewajiban dan hak serta beban tugas dosen Stikes ditetapkan berdasarkan peraturan dalam perundangan yang berlaku dengan keputusan Ketua Stikes.



2.



Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas : Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala serta Guru Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



3.



Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang jabatan fungional dosen dan angka kreditnya ( 38/Kep/MKWASPAN/8/199) dan SK Yayasan.



4.



Kewenangan dosen mengajar, menguji serta membimbing skripsi mahasiswa ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan akademik yang dimiliki sesuai peraturan.



Pasal 51



64



1.



Kriteria



pemilihan,



pengangkatan



dan



pemberhentian



dosen



didasarkan pada : a.



Prestasi akademik / profesi calon



b.



Kredibilitas lembaga pendidikan asal calon



c.



Kebutuhan dan keahlian yang bersangkutan



d.



Penawaran, pengkajian dan seleksi secara terbuka



e.



Ketentuan lain yang ditetapkan oleh yayasan Harapan Bunda Kota Bima



2.



Setiap calon dosen sebelum dapat diangkat sebagai pegawai tetap wajib mengikuti program magang.



3.



Setiap dosen Stikes Wajib : a.



Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang dasar 1945



b.



Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Akademi



c.



Mengutamakan kepentingan Akademi dan Masyarakat dari pada kepentingan pribadi



d.



Berfikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan yang tercela antara lain perbuatan plagiat.



65



e.



Mempunyai motivasi maju, striver for exelent dan budaya wira usaha.



f.



Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik – baiknya.



g.



Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati – hati dan menghargai pendapat orang lain.



h.



Memegang teguh rahasia negara dan jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.



i.



Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.



j.



Memperhatikan batas wewenang dan bertanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya.



k.



Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.



l.



Membimbing



dan



memberi



kesempatan



kepada



mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau kesenian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



66



m.



Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.



n.



Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa serta pantas diteladani oleh mahasiswa.



o.



Menjaga / memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.



p.



Mengikuti mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetauan, teknologi dan / atau kesenian sesuai dengan bidangnya.



q.



Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Akademik.



Pasal 51 Tenaga Penunjang Akademik



1.



Tenaga



Penunjang



akademik



teridi



atas



tenaga



peneliti,



pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laborat, teknisi dan tenaga administrasi. 2.



Kriteria



pemilihan,



pengangkatan



penunjang akademik didasarkan pada : a.



Keahlian / profesi calon



dan



pemberhentian



tenaga



67



b.



Latar belakang pendidikan / pelatihan dan pengalaman calon yang serasi



c.



Kebutuhan dan keahlian / profesi yang bersangkutan



d.



Kemampuan dan persyaratan yang dimiliki calon



e.



Penawaran, pengkajian dan seleksi secara terbuka



f.



Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Yayasan Harapan Bunda Kota Bima



3.



Setiap calon tenaga penunjang akademik sebelum dapat diangkat sebagai pegawai tetap wajib mengikuti program magang.



Pasal 53 Ketentuan Lain 1.



Kriteria untuk promosi ditentukan oleh Ketua berdasarkan usul Senat.



2.



Kriteria promosi bersifat terbuka dan jelas.



3.



Promosi dalam jabatan struktural dilakukan secara kompetitif / selektif dan kompetisi atau seleksi dilakukan tidak terbatas dalam lingkup Stikes Harapan Bunda Kota Bima



4.



Promosi dalam jabatan fungsional dilakukan secara programik baik lateral maupun vertikal



5.



promosi



dalam



jabatan



administrasi



pemantauan atas prestasi yang bersangkutan.



dilakukan



berdasarkan



68



Pasal 54 Setiap tenaga kependidikan di Stikes Harapan Bunda Kota Bima berhak untuk : Mendapatkan bimbingan dan pembinaan karier. Mengetahui peraturan kriteria promosi. Memperoleh



penghargaan dan atau dukungan dalam melaksanakan



tugas



kelembagaan. Setiap tenaga penyelenggara Stikes Harapan Bunda Kota Bima berkewajiban untuk mengindahkan statuta dan ketentuan lain yang dijabarkan dari ststuta yang akan ditentukan kemudian Ketentuan sebagaimana disebut pada ayat (2) akan ditetapkan oleh Ketua dengan persetujuan Senat.



BAB XII MAHASISWA DAN ALUMNI Pasal 55



Mahasiswa Stikes adalah seseorang yang terdaftar pada Stikes Harapan Bunda Kota Bima sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), mempunyai nomor induk mahasiswa dan menerima serta memanfaatkan pelayanan pendidikan dari Stikes Harapan Bunda Kota Bima