5 0 978 KB
STATUTA Universitas BINAWAN 2018
-3-
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001
Republik Tambahan
tentang
Indonesia
Yayasan Tahun
Lembaran
(Lembaran
2004
Negara
Negara
Nomor
Republik
115,
Indonesia
Nomor 4430); 2. Undang-Undang Pendidikan Indonesia
Nomor
Tinggi Tahun
12
Tahun
(Lembaran 2012
Nomor
2012
Negara 158,
tentang Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Indonesia
Tinggi Tahun
(Lembaran 2014
Nomor
Negara 16,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 4. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 586/KPT/I/2018 tentang penetapan Yayasan Binawan sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan di Jakarta; dan 5. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 606/KPT/I/2018 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan Menjadi Universitas Binawan yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan; dan 6. Anggaran Dasar Yayasan Binawan sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 21 Februari 2011, dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Sitti Laela Sopha Zein Nomor 09 tanggal 30 November 2016 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Keputusan Nomor AHU-AH.01.060004766;
-4-
MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERATURAN YAYASAN BINAWAN TENTANG STATUTA UNIVERSITAS BINAWAN
-5-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Yayasan Binawan ini yang dimaksud dengan: 1.
Universitas
Binawan
yang
selanjutnya
disebut
UBinawan adalah perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan
pendidikan
akademik,
vokasi,
dan/ atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. 2.
Statuta UBinawan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UBinawan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UBinawan.
3.
Yayasan Binawan yang selanjutnya disebut Yayasan adalah
badan
penyelenggara
UBinawan
yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 21 Februari 2011 dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Sitti Laela Sopha Zein Nomor 09 tanggal 30 November 2016 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Keputusan Nomor AHU-AH.01.06-0004766. 4.
Rektor adalah Rektor UBinawan.
5.
Senat
UBinawan
yang
selajutnya
disebut
senat
adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi
penetapan
dan
pertimbangan
kebijakan
akademik. 6.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Binawan.
-6-
7.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Universitas
Binawan
mentransformasikan,
dengan
tugas
mengembangkan,
utama dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada masyarakat. 8.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Binawan.
9.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan
diri
dan
diangkat
untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBinawan.
BAB II PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Bagian Kesatu Pendidikan Pasal 2 (1)
UBinawan menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau
teknologi
serta
menyelenggarakan pendidikan profesi. (2)
Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3)
Penyelenggaraan
pendidikan
vokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan
apabila
memenuhi
syarat
dapat
-7-
menyelenggarakan program magister terapan, dan program doktor terapan. (4)
Penyelenggaraan
pendidikan
profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi. (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan
Senat
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1)
Penyelenggaraan menggunakan
pendidikan
tahun
akademik
di
UBinawan
yang
dituangkan
dalam kalender akademik. (2)
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3)
Semester
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama
paling
sedikit
16
(enam
belas)
minggu
termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4)
Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dapat
dilaksanakan
dalam
bentuk
pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar,
praktikum,
praktik
studio,
praktik
bengkel/lapangan, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-8-
Pasal 4 (1)
Kegiatan
akademik
diselenggarakan
dengan
menerapkan Sistem Kredit Semester. (2)
Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
pendidikan
dengan
sistem
penyelenggaraan
menggunakan
satuan
kredit
semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Pasal 5 (1)
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan
dikembangkan
dengan
melibatkan
pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika
perkembangan
kebutuhan
Mahasiswa,
program
pembangunan
Standar
Nasional
bidang
keilmuan
masyarakat, dengan
Pendidikan
pasar,
mengacu Tinggi
dan
serta dan pada visi
UBinawan. (3)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala untuk setiap program studi sesuai dengan kebutuhan.
-9-
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan
Peraturan
pertimbangan
Rektor
Senat
sesuai
setelah
mendapat
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1)
Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa
dalam
rangka
pemenuhan
capaian
pembelajaran lulusan. (2)
Penilaian
proses
dan
hasil
belajar
Mahasiswa
dilakukan secara berkala oleh Dosen pengampu mata kuliah
dan
dilakukan
dalam
bentuk
ujian,
pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lain. (3)
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.
(5)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6)
Penilaian dimaksud
hasil pada
belajar ayat
mahasiswa 1
memiliki
sebagaimana bobot
dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu);
yang
- 10 -
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (7)
Hasil
belajar
mahasiswa
dalam
suatu
semester
dinyatakan dalam indeks prestasi semester. (8)
Hasil
belajar
mahasiswa
dalam
masa
studi
dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1)
Bahasa
Indonesia
pengantar
digunakan
dalam
sebagai
penyelenggaraan
bahasa tridharma
perguruan tinggi di UBinawan. (2)
Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai
bahasa
pengantar,
baik
dalam
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya
saing
lulusan
sesuai
dengan
ketentuan
UBinawan
dilakukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 (1)
Penerimaan
Mahasiswa
di
melalui seleksi penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)
Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku,
ras,
kewarganegaraan,
tingkat kemampuan ekonomi.
status
sosial,
dan
- 11 -
(3)
Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa di UBinawan, seseorang harus: a.
memiliki
ijazah
pada
jenjang
pendidikan
menengah atau yang sederajat untuk program diploma dan program sarjana; b.
lulus seleksi penerimaan Mahasiswa UBinawan;
c.
melakukan registrasi di UBinawan; dan/atau
d.
memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
UBinawan dapat menerima Mahasiswa pindahan yang
berasal
dari
perguruan
tinggi
lain
dan
Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)
UBinawan dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UBinawan.
(6)
UBinawan dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa
berkewarganegaraan
Indonesia
yang
memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7)
UBinawan dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau
izin
belajar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. (8)
Warga
negara
asing
dapat
menjadi
Mahasiswa
UBinawan apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penerimaan
Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan
Senat
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
dengan
- 12 -
Pasal 9 (1)
UBinawan menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2)
Yudisium merupakan proses penetapan kelulusan mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan.
(3)
Wisuda
merupakan
proses
pelantikan
kelulusan
mahasiswa yang telah menempuh masa studi dan dinyatakan lulus. (4)
Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(5)
Ketentuan dengan
lebih
lanjut
Peraturan
mengenai
Rektor
wisuda
setelah
diatur
mendapat
pertimbangan Senat. Bagian Kedua Penelitian Pasal 10 (1)
UBinawan melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian
dasar,
penelitian
terapan,
penelitian
pengembangan, dan/atau penelitian lainnya. (2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a.
mencari
dan/atau
kandungan
ilmu
menemukan pengetahuan
kebaharuan dan/atau
teknologi; b.
menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan
ilmu
pengetahuan
dan/atau
teknologi. (3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika baik
- 13 -
kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga fungsional. (4)
Penelitian dilakukan dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali
hasil
penelitian
yang
bersifat
rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6)
Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau
bentuk publikasi ilmiah lainnya yang
diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7)
Hasil
penelitian
yang
merupakan
kekayaan
intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8)
Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga
Penelitian
dan
Pengabdian
Masyarakat
(LPPM) UBinawan. (9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan
Peraturan
Rektor
setelah
mendapat
pertimbangan Senat.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 11 (1)
Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas
Akademika
dalam
mengamalkan
dan
- 14 -
membudayakan teknologi
ilmu
melalui
pengetahuan
pemberdayaan
dan/atau masyarakat,
pengembangan industri, jasa, dan wilayah untuk meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. (2)
Pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian. (3)
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan keahlian dan kondisi sosial masyarakat.
(4)
Pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika baik kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga kependidikan. (5)
Hasil
pengabdian
kepada
masyarakat
dapat
dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian. (6)
Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan
oleh
Lembaga
Penelitian
dan
Pengabdian Masyarakat (LPPM). (8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Bagian Keempat Kode Etik dan Etika Akademik
- 15 -
Pasal 12 (1)
UBinawan memiliki kode etik dan etika akademik.
(2)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
nilai-nilai
moral,
kesusilaan,
kejujuran,
kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian. (3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
(4)
a.
kode etik Dosen;
b.
kode etik Mahasiswa; dan
c.
kode etik Tenaga Kependidikan.
Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5)
Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan serta
berinteraksi
dengan
masyarakat
pada
umumnya. (6)
Kode
etik
Tenaga
Kependidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap,
tingkah
laku,
dan
perbuatan
Tenaga
Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun umumnya.
pergaulan
dengan
masyarakat
pada
- 16 -
(7)
Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UBinawan.
(8)
Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik.
(9)
Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikenakan sanksi. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
dan
ayat
(5)
serta
etika
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 13 (1)
UBinawan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2)
Dalam
melaksanakan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap anggota Sivitas Akademika:
- 17 -
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b.
mengupayakan
agar
kegiatan
dan
hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c.
bertanggung
jawab
secara
pribadi
atas
pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e.
tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi,
penelitian,
dan
melalui
kegiatan
pengabdian
kepada
pendidikan, masyarakat
secara berkualitas dan bertanggung jawab. (4)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki
otoritas
dan
wibawa
ilmiah
untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu
dan
perkuliahan, simposium,
cabang ujian
ilmunya
melalui
kegiatan
sidang,
seminar,
diskusi,
ceramah,
publikasi
ilmiah,
dan
pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (5)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
- 18 -
dalam
menemukan,
mengungkapkan,
dan/
mengembangkan, atau
mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (6)
Pelaksanaan
kebebasan
mimbar
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4): a.
merupakan tanggung jawab setiap Dosen yang terlibat;
b.
menjadi
tanggung
jawab
UBinawan
apabila
UBinawan atau unit organisasi di lingkungan UBinawan
secara
resmi
terlibat
dalam
pelaksanaannya; c.
dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan; dan
d.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7)
Kebebasan
akademik
dan
kebebasan
mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UBinawan untuk: a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia;
c.
menambah kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
(8)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan
- 19 -
Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Sistem Penjaminan Mutu Pasal 14 (1)
Untuk menjamin kualitas pelayanan pendidikan, UBinawan
menyelenggarakan
Sistem
Penjaminan
Mutu. (2)
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sitem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
(3)
Sistem
penjaminan
mutu
internal
merupakan
kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh UBinawan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4)
Sistem
penjaminan
mutu
internal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a.
penetapan standar pendidikan tinggi;
b.
pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
c.
evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
d.
pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
e. (5)
peningkatan standar pendidikan tinggi.
Penjaminan
mutu
internal
dilaksanakan
dan
dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
- 20 -
(6)
Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan
Senat
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1)
System penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud
Pasal
14
ayat
(2)
dilakukan
melalui
akreditasi. (2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi
Akreditasi
Nasional
yang
dilakukan
Perguruan
oleh
Tinggi
Badan
dan/atau
lembaga akreditasi mandiri. (3)
UBinawan
mengupayakan
meningkatkan
mutu
dan
akreditasi
untuk
efisiensi
dalam
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4)
Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Gelar dan Penghargaan
- 21 -
Pasal 16 (1)
UBinawan memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat
keterangan
pendamping
ijazah,
dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
sesuai
Senat
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1)
UBinawan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang berjasa terhadap
penyelenggaraan
UBinawan
atau
dan
mempunyai
pengembangan
prestasi
di
bidang
akademik dan/atau non-akademik. (2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA Bagian Kesatu Otonomi Perguruan Tinggi di UBinawan Pasal 18 (1)
Otonomi pengelolaan pada UBinawan diatur oleh Badan
Penyelenggara
Yayasan
Binawan
sesuai
- 22 -
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi. (2)
Yayasan Binawan sebagai penyelenggara UBinawan memiliki otonomi untuk mengelola UBinawan sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3)
Otonomi
pengelolaan
UBinawan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Rektor UBinawan. (4)
Otonomi
Pengelolaan
UBinawan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1) pendidikan; 2) penelitian; dan 3) pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1) organisasi; 2) keuangan; 3) kegiatan kemahasiswaan; 4) ketenagaan; dan 5) sarana prasarana; (5)
otonomi
dibidang
nonakademik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan setelah mendapat penetapan/persetujuan Ketua Yayasan.
- 23 -
Bagian Kedua Pola Pengelolaan UBinawan Paragraf 1 Pola Pengelolaan sarana dan prasarana Pasal 19 (1)
Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas utama dan pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UBinawan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.
(3)
Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengelolaan
sarana
dan
prasarana
meliputi
perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan,
pemeliharaan,
penghapusan,
dan
pertanggungjawaban. (5)
Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. (6)
Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
ayat
(1)
disesuaikan
dengan
rencana
strategis UBinawan. (7)
Pengelolaan
dan
pendayagunaan
sarana
dan
prasarana dilaporkan kepada Yayasan. (8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan
prasarana
diatur
dengan
Peraturan
setelah mendapat persetujuan Yayasan.
Rektor
- 24 -
Paragraf 2 Pola Pengelolaan Anggaran Pasal 20 (1)
Pengelolaan
anggaran
meliputi
perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2)
Pengelolaan prinsip
anggaran
efisiensi,
dilaksanakan
efektivitas,
berdasarkan
transparansi,
dan
akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Rektor anggaran
menyusun sesuai
laporan dengan
perundang-undangan
dan
pertanggungjawaban ketentuan
peraturan
disampaikan
kepada
Yayasan. (4)
Laporan pertanggungjawaban anggaran UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor
internal
dan
eksternal
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pola Pengelolaan Kerja sama Pasal 21 (1)
UBinawan dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas,
kreativitas,
inovasi,
mutu,
dan
relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
- 25 -
a.
mengutamakan
kepentingan
pembangunan
nasional; b.
menghargai kesetaraan mutu;
c.
saling menghormati;
d.
menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e.
keberlanjutan; dan
f.
mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat
lintas
daerah,
nasional,
dan/atau
internasional. (4)
Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a.
penyelenggaraan
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat; b.
program kembaran;
c.
pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d.
penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan
tinggi
yang
membutuhkan
pembinaan;
(5)
e.
pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f.
pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g.
pemagangan;
h.
penerbitan berkala ilmiah;
i.
penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j.
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a.
pendayagunaan aset;
b.
penggalangan dana;
c.
jasa
dan
royalti
hak
kekayaan
dan/atau d.
bentuk lain yang dianggap perlu.
intelektual;
- 26 -
(6)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara
melembaga
dan
merupakan
tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7)
Kerja sama yang dilakukan dengan UBinawan harus dituangkan
dalam
nota
kesepahaman
dan/atau
naskah perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan Yayasan. (8)
Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Yayasan. Paragraf 4 Pola Pengelolaan Pendanaan dan Kekayaan Pasal 22
(1)
Sumber pendanaan UBinawan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat terdiri atas: a.
sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b.
biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c.
hasil kerja sama;
d.
hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e.
sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
f.
penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
- 27 -
(3)
Pengelolaan
dana yang berasal dari Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1)
Kekayaan UBinawan meliputi benda bergerak, benda tidak
bergerak,
dan
kekayaan
intelektual
yang
dikelola oleh UBinawan. (2)
Kekayaan UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dimanfaatkan
untuk
penyelenggaraan
tridharma dan pengembangan UBinawan. (3)
Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UBinawan dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Paragraf 5 Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 24 (1)
Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UBinawan terdiri atas:
(2)
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
peraturan Yayasan;
c.
peraturan Senat;
d.
peraturan Rektor;
e.
keputusan Yayasan; dan
f.
keputusan Rektor.
Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 28 -
Bagian Ketiga Tata Kelola UBinawan Paragraf 1 Identitas UBinawan Pasal 25 (1)
UBinawan merupakan perguruan tinggi swasta di lingkungan
Kementerian
Riset,
Teknologi,
dan
Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan, berkedudukan di provinsi DKI Jakarta. (2)
UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor
606/KPT/I/2018
tentang
Izin
Perubahan
Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan Menjadi Universitas Binawan yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan tanggal 24 Juli 2018. (3)
UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan yang
diselenggarakan
oleh
Yayasan
Binawan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58/D/O/2001 tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi dan pendirian sekolah tinggi ilmu kesehatan (STIKes) Binawan di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan di Jakarta tanggal 5 Juli 2001. (4)
Tanggal 5 Juli 2018 ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Universitas Binawan.
- 29 -
Pasal 26 (1)
UBinawan
memiliki
lambang
berbentuk
Segitiga
berwarna hijau, dan dibawahnya terdapat buku terbuka berwarna emas dan disebelah kanan terdapat tulisan Universitas berwarna hitam dan Binawan berwarna hijau. (2)
Bentuk segitiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditengahnya terdapat huruf B berwarna putih.
(3)
Lambang UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a.
segitiga bermakna tridharma pendidikan tinggi melalui pendekatan holistik;
b.
buku
terbuka
berwarna
emas
bermakna
Ubinawan sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; c.
huruf
bermakna Binawan yang merupakan
organisasi pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi profesional; d.
warna
hijau
bermakna
kesejukan
dalam
berorganisasi, keseimbangan dalam melangkah, sehat
dalam
organisasi
dan
merangsang
kreatifitas; dan e.
warna kuning emas bermakna keluhuran budi, kukuh dalam meraih cita-cita tinggi;
f.
warna putih bermakna kemurnian, kebersihan, kesederhanaan
dan kesucian
cita-cita
dan
tujuan. (4)
Tulisan
menggunakan
NewWGL4font,
tulisan dengan
Century Gothic Bold
font
font
- 30 -
(5)
Lambang UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang
Kode Warna
Warna
RGB
Hijau dengan #39b54b lis
putih Dan
ditepinya
#ffffff
Putih
#ffffff
Kuning emas
#c2a84e
Hitam Hiau
dan #000000 Dan #39b54b
(6)
Lambang UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UBinawan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 27
(1)
UBinawan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna putih dengan ukuran panjang
- 31 -
berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dan ditengahnya terdapat lambang UBinawan. (2)
Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UBinawan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 28 bendera fakultas
(1)
Fakultas di lingkungan UBinawan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dan ditengahnya terdapat lambang UBinawan dengan tulisan nama fakultas dibawahnya dengan warna berbeda.
(2)
Bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan kemudian oleh peraturan Rektor. Pasal 29
(1)
UBinawan mempunyai himne dan mars.
(2)
Himne dan Mars UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan kemudian dengan peraturan Yayasan Binawan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars UBinawan diatur dengan Peraturan Rektor.
- 32 -
Pasal 30 (1)
UBinawan memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4)
Ketentuan mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Visi, Misi, Tujuan dan Nilai Budaya UBinawan Pasal 31
Visi
UBinawan:
“Menjadi
Pusat
Pendidikan
Tinggi
Unggulan yang berdaya saing global dan terdepan di Indonesia Tahun 2043”. Pasal 32 Misi UBinawan: a.
Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu sesuai dengan perkembangan keilmuan dan tuntutan kebutuhan masyarakat nasional dan global;
b.
Mengembangkan jejaring nasional dan internasional untuk memperluas dan memperdalam kerjasama dalam
pengembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan Negara; dan c.
Menyelenggarakan tata kelola organisasi universitas secara kredibel, transparan, adil, dan bertanggung
- 33 -
jawab
yang
mengacu
kepada
Standar
Nasional
Pendidikan Tinggi. Pasal 33 Tujuan Universitas Binawan: a.
Menghasilkan
tenaga
profesional
yang
memiliki
kompetensi akademik, professional dan bermoral, yang mampu berwirausaha serta bersaing secara global; b.
Menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, pelayanan, pendidikan dan pengabdian masyarakat di berbagai bidang;
c.
Terselenggaranya masyarakat
berbagai
sebagai
sarana
upaya
pengabdian
pengabdian
civitas
akademika yang menunjang peningkatan derajat kesejahteraan umat manusia; d.
Terbentuknya jaringan kemitraan dengan berbagai pihak terkait yang bermanfaat bagi lembaga serta berdampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara; dan
e.
Terbentuknya
organisasi
dan
manajemen
yang
terarah, terpadu dan berkelanjutan yang menjamin peningkatan kesejahteraan civitas akademika serta terselenggaranya tridarma perguruan tinggi. Pasal 34 Nilai budaya UBinawan a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
menjunjung tinggi nilai akademik dan kebebasan ilmiah;
c.
mandiri dan independen;
d.
pemberi solusi inovatif yang handal;
- 34 -
e.
pencetak kader kesehatan masa depan;
f.
akuntabel, Transparan dan adil; dan
g.
efektif, Efisien dan Nirlaba Pasal 35
(1)
Pengelolaan UBinawan berazaskan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)
Prinsip
pengelolaan
UBinawan
adalah
Nirlaba,
akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi dan akses berkeadilan Pasal 36 (1)
Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan UBinawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, UBinawan menyusun: a.
rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b.
rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c.
rencana
kerja
tahunan
yang
merupakan
penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rencana
pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Yayasan.
- 35 -
Bagian Keempat Organisasi UBinawan Paragraf 1 Umum Pasal 37 Organ UBinawan terdiri atas: a.
Badan Pembina Harian Universitas Binawan;
b.
Senat UBinawan;
c.
Rektor UBinawan; dan
d.
Dewan Pertimbangan UBinawan.
Paragraf 2 Yayasan Binawan Pasal 38 (1)
Yayasan Binawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a sesuai akte Nomor 06 tanggal 21 Februari 2011 yang dibuat oleh notaris sitti Laela Sopha Zein SH, dan disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU2846.AH.01.04.tahun 2012 tanggal 16 mei 2012 sebagaimana
telah
dilakukan
anggaran
dasar
yayasan sesuai dengan akta nomor 09 tanggal 30 November 2016 yang dibuat oleh notaris sitti Laela Sopha Zein SH dan telah dicatat dalam system administrasi
badan
hokum
berdasarkan
surat
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHUAH.01.06-0004766 tanggal 5 Desember 2016. (2)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Yayasan Binawan Universitas
membentuk Binawan
Badan
Pembina
(BPH-UBinawan)
Harian sebagai
- 36 -
pelaksana
langsung
Yayasan
Binawan
dan
bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan Binawan (3)
Tugas,
wewenang
dan
tanggung
jawab
Badan
Pembina Harian UBinawan sebagai berikut: a.
Memberi
arah
dan
pertimbangan
kepada
UBinawan dalam pengelolaan UBinawan; b.
Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan UBinawan;
c.
Menetapkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Statuta UBinawan.
d.
Mengangkat dan memberhentikan pemimpin dan pimpinan,
senat,
dan
dewan
pertimbangan
UBinawan; e.
Mengangkat dan memberhentikan dosen, tenaga kependidikan tetap Yayasan atas usul Rektor UBinawan;
f.
Membina
dan
mengawasi
penyelenggaraan
UBinawan; g.
Melakukan
pembinaan
dan
pengembangan
UBinawan; h.
Melakukan
pengawasan,
pembinaan,
dan
pengembangan Badan Usaha Milik UBinawan. (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pembina Harian UBinawan diatur dengan Peraturan Yayasan Paragraf 3 Senat UBinawan Pasal 39
(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan
organ
yang
menjalankan
fungsi
perumusan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- 37 -
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Senat
mempunyai
tugas
dan
wewenang: a.
Merumuskan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b.
pengawasan terhadap: 1)
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2)
penerapan ketentuan akademik;
3)
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi
sesuai
dengan
Standar
Nasional
Pendidikan Tinggi; 4)
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5)
pelaksanaan tata tertib akademik;
6)
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7)
pelaksanaan penelitian,
proses dan
pembelajaran,
pengabdian
kepada
masyarakat. c.
pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d.
pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e.
pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau
pencabutan
gelar
dan
penghargaan
akademik; f.
pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
- 38 -
g.
pemberian
rekomendasi
terhadap
pelanggaran
penjatuhan norma,
sanksi
etika,
dan
peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3)
Dalam
melaksanakan
sebagaimana menyusun
dimaksud laporan
tugas
dan
pada
ayat
hasil
wewenang (2),
pengawasan
Senat dan
menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. Pasal 40 (1)
Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2)
Anggota Senat terdiri atas: a.
4 orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b.
Rektor;
c.
wakil Rektor;
d.
Dekan; dan
e.
Ketua Lembaga Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M).
(3)
Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas masing-masing berdasarkan musyawarah mufakat.
(4)
Dalam
hal
musyawarah
mufakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. (5)
Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Yayasan Binawan.
(6)
Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
- 39 -
(7)
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh Rektor.
(8)
Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9)
Senat
dalam
melaksanakan
tugasnya
dapat
membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Yayasan atas usul ketua Senat melalui Rektor. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat. Pasal 41 (1)
Selain Senat UBinawan, UBinawan dapat membentuk senat fakultas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam peraturan Rektor.
(3)
Keanggotaan sebagaimana
dan
susunan
dimaksud
Senat
pada
ayat
Fakultas
(2)
dan
(3)
ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Paragraf 4 Rektor UBinawan Pasal 42 (1)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c
merupakan
organ
yang
menjalankan
fungsi
- 40 -
penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UBinawan untuk dan atas nama Ketua Yayasan Binawan. (2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang: a.
menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan
kepada
Ketua
Yayasan
Binawan
setelah mendapat persetujuan organ UBinawan; b.
menyusun
dan/atau
mengubah
rencana
pengembangan jangka panjang; c.
menyusun
dan/atau
mengubah
rencana
strategis; d.
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e.
mengelola
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan UBinawan; f.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan unit kerja di bawah Rektor kepada Yayasan;
g.
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau
peraturan
akademik
berdasarkan rekomendasi Senat; h.
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan
yang
melakukan
pelanggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; i.
membina
dan
mengembangkan
Tenaga Kependidikan;
Dosen
dan
- 41 -
j.
menerima,
membina,
mengembangkan,
dan
memberhentikan Mahasiswa; k.
mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma
perguruan
tinggi,
akuntansi
dan
keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m.
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi
kepada
Ketua
Yayasan
Binawan; n.
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o.
membina
dan
mengembangkan
hubungan
UBinawan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p.
memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
q. (3)
tugas lain sesuai kewenangan
Dalam
melaksanakan
sebagaimana
dimaksud
tugas pada
dan ayat
wewenang (2),
Rektor
menyusun laporan hasil pengelolaan UBinawan dan menyampaikan kepada Yayasan.
- 42 -
Pasal 43 (1)
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a.
Rektor dan Wakil Rektor;
b.
Sekretariat Rektorat;
c.
Fakultas;
d.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM);
e.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM);
f.
Lembaga
Pengembangan
dan
Hubungan
kerja
UBinawan
Kelembagaan; g. (2)
Unit Pelaksana Teknis.
Susunan
organisasi
dan
tata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur kemudian berdasarkan Peraturan Rektor. (3)
Rektor
dapat
organisasi
mengusulkan
UBinawan
sesuai
perubahan dengan
unit
kebutuhan
kepada Ketua Yayasan Binawan. (4)
Perubahan unit organisasi UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Yayasan Binawan. Paragraf 5 Dewan Pertimbangan UBinawan Pasal 44
(1)
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan organ UBinawan yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
- 43 -
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBinawan. (3)
Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal: a. 1 (satu) orang yang mewakili Yayasan; b. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari alumni; dan d. 1 (satu) orang dari pengusaha atau lainnya.
(4)
Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(5)
Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Yayasan.
(6)
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Yayasan. Bagian Kelima Tata Cara Pengangkatan Pimpinan Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan UBinawan. Paragraf 1 Senat UBinawan Pasal 45
- 44 -
(1)
Senat
dipimpin
oleh
ketua
dan
dibantu
oleh
sekretaris. (2)
Ketua Senat diusulkan oleh anggota Senat melalui Rektor dan ditetapkan oleh Ketua Yayasan.
(3)
Pemilihan calon ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4)
Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua senat.
(5)
Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
sah
apabila
dihadiri
paling
sedikit
setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu). (6)
Apabila anggota yang hadir dalam rapat belum dihadiri setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), rapat ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit.
(7)
Apabila setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(8)
Pemilihan
calon
ketua
Senat
dilakukan
mufakat
tidak
Senat
dilakukan
melalui
musyawarah mufakat. (9)
Apabila pemilihan
musyawarah calon
ketua
tercapai, melalui
pemungutan suara dengan ketentuan 1 anggota senat memiliki 1 suara. (10) Calon Ketua Senat terpilih merupakan calon ketua yang memperoleh suara terbanyak atau melalui musyawarah mufakat. (11) Calon Ketua Senat terpilih menunjuk salah seorang anggota senat sebagai sekretaris Senat. (12) Rektor menyampaikan calon ketua dan sekretaris senat terpilih kepada Yayasan untuk ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Senat;
- 45 -
(13) Kecuali untuk jabatan ketua dan sekretaris senat yang baru, ditetapkan oleh Yayasan.
Paragraf 2 Rektor UBinawan Pasal 46 (1)
Dosen
UBinawan
dapat
diberi
tugas
tambahan
sebagai Rektor, wakil Rektor, Sekretariat Universitas dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Kepala Lembaga
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada
Masyarakat. (2)
Pemberian
tugas
tambahan
Dosen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:
(4)
a.
berhenti dari jabatan; dan/atau
b.
perubahan organisasi UBinawan.
Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a.
masa jabatannya berakhir;
b.
berhalangan tetap;
c.
permohonan sendiri;
d.
diangkat dalam jabatan yang lain;
e.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.
dipidana
penjara
pengadilan
yang
berdasarkan
memiliki
kekuatan
tetap; g.
diberhentikan sementara dari jabatan;
putusan hukum
- 46 -
h.
menjalani tugas belajar lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i.
Menjalani izin belajar diluar domisili lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan / atau
j. (5)
dibebaskan dari tugas jabatan Dosen.
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a.
meninggal dunia; dan/atau
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau
surat
keterangan
dari
pejabat
yang
berwenang. (6)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a.
penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b.
perubahan bentuk UBinawan. Pasal 47
(1)
Dosen dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Program Studi apabila memenuhi persyaratan: a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang Profesor dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen yang bukan Profesor, pada saat diusulkan kepada pejabat yang berwenang mengangkat;
- 47 -
c.
memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
d.
berpengalaman
dalam
organisasi
dan
telah
mengabdi pada Yayasan Binawan paling sedikit 2 (dua) tahun; e.
telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor
Induk
Dosen
Khusus,
atau
jabatan
akademik, (kecuali untuk jabatan ketua program studi
yang
baru
dibuka,
ditetapkan
oleh
Yayasan); f.
bersedia
dicalonkan
menjadi
pimpinan
perguruan tinggi atau pimpinan fakultas yang dinyatakan secara tertulis; dan g.
bersedia membuat kontrak kinerja/komitmen capaian
kinerja
yang
ditandatangani
diatas
materai bernilai cukup. Pasal 48 (1)
Tenaga Kependidikan di lingkungan UBinawan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor bidang non akademik, wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Urusan dan Kepala UPT.
(2)
Pengangkatan tenaga kependidikan sebagai pimpinan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
(4)
a.
berhenti dari jabatan; dan/atau
b.
perubahan organisasi UBinawan.
Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a.
masa jabatannya berakhir;
b.
berhalangan tetap;
- 48 -
c.
permohonan sendiri;
d.
diangkat dalam jabatan yang lain;
e.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.
dipidana
penjara
pengadilan
yang
berdasarkan
memiliki
putusan
kekuatan
hukum
tetap; g.
diberhentikan sementara dari jabatan; dan/atau
h.
menjalani tugas belajar lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas;
i.
menjalani izin belajar diluar domisili lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas.
(5)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a.
meninggal dunia; dan/atau
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau
surat
keterangan
dari
pejabat
yang
berwenang. (6)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a.
penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. (7)
perubahan bentuk UBinawan.
Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor bidang non akademik, wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, kepala bagian, kepala urusan
dan
persyaratan:
Ketua
UPT
dengan
memenuhi
- 49 -
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada
saat
diusulkan
kepada
pejabat
yang
berwenang mengangkat; c.
berpendidikan
serendah-rendahnya
magister
bagi jabatan Rektor, wakil Rektor bidang Non Akademik, Wakil Dekan bidang Non Akademik; d.
berpengalaman
dalam
organisasi
dan
telah
mengabdi pada Yayasan Binawan selama paling singkat 2 (dua) tahun; e.
bersedia
dicalonkan
menjadi
pimpinan
perguruan tinggi atau pimpinan fakultas yang dinyatakan secara tertulis; dan f.
bersedia membuat kontrak kinerja/komitmen capaian
kinerja
yang
ditandatangani
diatas
materai bernilai cukup. Pasal 49 (1)
Rektor diangkat oleh Ketua Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masa jabatan Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 50
(1)
Wakil Rektor diangkat oleh Ketua Yayasan atas usulan Rektor.
(2)
Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- 50 -
Pasal 51 (1)
Dekan diangkat oleh Ketua Yayasan atas usulan Rektor.
(2)
Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 52
(1)
Pengangkatan Rektor, dekan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan dan penyaringan calon; b. pengangkatan dan penetapan.
(2)
Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa
jabatan
pejabat
yang
sedang
menjabat. Pasal 53 Tahap penjaringan dan penyaringan calon Rektor dan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a.
penjaringan dan penyaringan dilakukan dalam rapat Senat;
b.
rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipimpin oleh Ketua dan didampingi Sekretaris Senat;
c.
rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ +1 (satu perdua ditambah satu) jumlah anggota Senat;
- 51 -
d.
apabila rapat belum dihadiri ½ +1 (satu perdua ditambah satu) anggota Senat, rapat ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit;
e.
apabila setelah dilakukan penundaan rapat dan belum dihadiri oleh ½ +1(satu perdua ditambah satu), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
f.
Senat UBinawan penjaringan dan penyaringan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Rektor; dan
g.
Senat UBinawan mengajukan calon Rektor kepada Yayasan melalui Rektor dengan dilampiri dokumen pendukung.
Pasal 54 Tahap
penjaringan
dan
penyaringan
calon
Dekan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. penjaringan dan penyaringan dilakukan dalam rapat senat fakultas; b. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipimpin oleh Ketua dan didampingi Sekretaris Senat fakultas; c. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ +1 (satu perdua ditambah satu) jumlah anggota Senat fakultas; d. apabila rapat belum dihadiri ½ +1 (satu perdua ditambah satu) anggota Senat fakultas, rapat ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit; e. apabila setelah dilakukan penundaan rapat dan belum dihadiri oleh ½ +1(satu perdua ditambah satu), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
- 52 -
f. Senat Fakultas penjaringan dan menyaring paling sedikit 3 (tiga) orang calon Dekan; h. Senat
Fakultas
mengajukan
calon
Dekan
sesuai
dengan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Rektor; dan i. Rektor
melakukan
penilaian
dan
memberikan
rekomendasi terhadap calon Dekan untuk disampaikan kepada
Yayasan
dengan
dilampiri
dokumen
pendukung.
Pasal 55 Yayasan menetapkan dan mengangkat Rektor dan Dekan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf g dan pasal 54 huruf i. Pasal 56 (1)
Wakil Rektor diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Rektor
(2)
Masa Jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 57
(1)
Wakil Dekan diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Dekan melalui Rektor
(2)
Masa Jabatan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 58
(1)
Ketua Lembaga diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Rektor
- 53 -
(2)
Masa Jabatan Ketua Lembaga selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 59
(1)
Ketua Program Studi diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Dekan melalui Rektor
(2)
Masa Jabatan Ketua Program Studi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 60
(1)
Sekretariat Rektorat merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertugas di bidang pelayanan data pendidikan tinggi, sumber daya manusia (Human Capital),
administrasi
umum
keuangan
dan
penunjang akademik. (2)
Sekretariat Rektorat dipimpin oleh seorang kepala, dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usulan Rektor.
(4)
Masa Jabatan kepala sekretariat rektorat 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 61
(1)
Biro,
bagian,
dan
urusan
merupakan
unsur
pendukung penyelenggaraan tridharma dilingkungan UBinawan. (2)
Biro, bagian, dan urusan dipimpin oleh seorang Kepala
yang
bertanggung
Sekretariat Rektorat.
jawab
kepada
Kepala
- 54 -
(3)
Kepala Biro, kepala bagian, dan kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor. Pasal 62
(1)
Unit
pelaksana
teknis
penunjang
dibidang
pengabdian
kepada
(UPT)
merupakan
pendidikan, masyarakat
unsur
penelitian, serta
dan
penunjang
lainnya. (2)
UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Rektorat.
(3)
Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor. Paragraf 3 Dewan Pertimbangan Ubinawan Pasal 63
(1)
Dewan
Pertimbangan
dipimpin
oleh
ketua
dan
dibantu oleh sekretaris. (2)
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.
(3)
Rapat Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Rektor.
(4)
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(5)
Rektor menyampaikan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Yayasan untuk ditetapkan.
- 55 -
Paragraf 4 Pemberhentian Rektor dan Jabatan dibawah Rektor Pasal 64 (1)
Rektor, wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, dan Ketua Lembaga, diberhentikan dari jabatan karena masa jabatannya berakhir.
(2)
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, wakil dekan, Ketua Program
Studi,
dan
Ketua
Lembaga
dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a.
berhalangan tetap;
b.
permohonan sendiri;
c.
diangkat dalam jabatan yang lain;
d.
dipidana
berdasarkan
keputusan
pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e.
berpindah
kewarganegaraan
di
luar
wilayah
kedaulatan Republik Indonesia; f.
tidak berkinerja sesuai dengan kontrak kinerja yang telah disepakati; dan
g.
melakukan
pelanggaran
prinsip
dasar
dan
norma serta visi, misi dan tujuan UBinawan. (3)
Kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diatur lebih lanjut dalam peraturan yayasan.
(4)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.
meninggal dunia; dan
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau
surat
berwenang.
keterangan
dari
pejabat
yang
- 56 -
(5)
Pemberhentian Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Yayasan. Pasal 65
(1)
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Ketua Yayasan mengangkat dan
menetapkan
Rektor
definitif
sesuai
dengan
ketentuan dalam pasal 53 untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya. (2)
Rektor
yang
meneruskan
sisa
masa
jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 66 (1)
Dalam
hal
terjadi
pemberhentian
Wakil
Rektor
sebelum masa jabatannya berakhir, sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
64
ayat
(2),
Yayasan
mengangkat dan menetapkan Wakil Rektor definitif sesuai usul Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Rektor yang sebelumnya. (2)
Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan.
- 57 -
Pasal 67 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Yayasan mengangkat dan menetapkan Dekan definitif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54 untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya (2)
Dekan
yang
meneruskan
sisa
masa
jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 68 (1)
Dalam
hal
terjadi
pemberhentian
wakil
dekan
sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
64
ayat
(2),
Yayasan
mengangkat dan menetapkan wakil dekan definitif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 untuk meneruskan
sisa
masa
jabatan
wakil
dekan
sebelumnya. (2)
Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 69
(1)
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Program Studi
sebelum
masa
jabatannya
berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Yayasan mengangkat dan menetapkan Ketua Program Studi definitif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 60 untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Program Studi sebelumnya
- 58 -
(2)
Ketua Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 70
(3)
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
66
ayat
(2),
Yayasan
mengangkat dan menetapkan Ketua Lembaga definitif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 untuk meneruskan
sisa
masa
jabatan
Ketua
Lembaga
sebelumnya (4)
Ketua Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 71
(1)
Wakil rektor bidang non-akademik, wakil dekan bidang non-akademik, ketua lembaga bidang nonakademik, Sekretariat Rektorat, Kepala Biro, Kepala Bagian,
Kepala
UPT
dan
Kepala
Urusan
dapat
diberhentikan apabila tidak berkinerja sesuai dengan kontrak
kinerja/komitmen
kinerja
yang
telah
disepakati/ditandatangani. (2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Yayasan sesuai usul Rektor.
- 59 -
Paragraf 5 Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat dan Dewan Pertimbangan Pasal 72 (1)
Ketua Senat, sekretaris dan anggota senat dan dewan pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatan berakhir.
(2)
Ketua, sekretaris dan anggota senat dan dewan pertimbangan
diberhentikan
sebelum
masa
jabatannya berakhir karena: a.
berhalangan tetap;
b.
permohonan sendiri;
c.
diangkat dalam jabatan yang lain;
d.
dipidana
berdasarkan
keputusan
pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e.
berpindah
kewarganegaraan
di
luar
wilayah
kedaulatan Republik Indonesia; dan f.
melakukan
pelanggaran
prinsip
dasar
dan
norma serta visi, misi dan tujuan UBinawan. (3)
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.
meninggal dunia; dan/atau
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau
surat
berwenang.
keterangan
dari
pejabat
yang
- 60 -
Pasal 73 Pemberhentian Ketua, sekretaris dan anggota senat dilakukan oleh Ketua Yayasan setelah mendapat pertimbangan
senat
UBinawan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 (1)
Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan sekretaris Senat
sebelum
masa
jabatannya
berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Yayasan mengangkat dan menetapkan Ketua dan sekretaris Senat definitif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat sebelumnya. (2)
Apabila
terjadi
pemberhentian
anggota
Senat
sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
74
ayat
(2),
Yayasan
mengangkat dan menetapkan anggota Senat definitif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya. (3)
Masa Jabatan Ketua, Sekretaris dan anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 75
Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Ketua Yayasan setelah mendapat pertimbangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 61 -
Pasal 76 (1)
Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Dewan
Pertimbangan
sebelum
masa
jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa
jabatan
Ketua
dan
Sekretaris
Dewan
Pertimbangan yang sebelumnya. (2)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(3)
Apabila
terjadi
pemberhentian
anggota
Dewan
Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Yayasan mengangkat anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (4)
Ketua
Dewan,
meneruskan
Sekretaris
sisa
masa
dan
anggota
jabatan
yang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Bagian Keenam Dosen dan Tenaga Kependidikan Pasal 77 (1)
Dosen UBinawan terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap;
(2)
Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu
- 62 -
dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UBinawan. (3)
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UBinawan.
(4)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
Dosen
tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Yayasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. (5)
Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Yayasan
atas
usul
dekan/ketua
program
studi
melalui Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 (1)
(2)
Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a.
asisten ahli;
b.
lektor;
c.
lektor kepala; dan
d.
profesor.
Persyaratan
dan
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 (1)
Pembinaan dan pengembangan Dosen UBinawan meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir.
- 63 -
(2)
Pembinaan
dan
pengembangan
profesi
Dosen
UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pedagogik,
melalui kompetensi
peningkatan
kompetensi
kepribadian,
kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional. (3)
Pembinaan
dan
pengembangan
karir
dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. (4)
Yayasan melakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen sesuai usul Rektor.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan profesi dan karir Dosen diatur dalam peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80
Pengangkatan,
penempatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian Dosen dilaksanakan oleh Yayasan sesuai usul dari Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 (1)
Tenaga Kependidikan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
tridharma
perguruan
tinggi
di
UBinawan. (2)
Pengangkatan,
penempatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh Yayasan sesuai usul dari Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 64 -
Pasal 82 (1)
Dosen
dan
Tenaga
Kependidikan
mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja. (2)
Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap
Dosen
dan Tenaga
Kependidikan
berhak
menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan lainnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku. (4)
Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan berkewajiban menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas UBinawan.
(5)
Setiap
dosen
bertanggung
jawab
terhadap
pelaksanaan tugas baik sebagai pribadi maupun sebagai warga UBinawan dalam menjalankan fungsi dan tujuan UBinawan. (6)
Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Rektor sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan Rektor.
- 65 -
Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni Pasal 83 Mahasiswa UBinawan merupakan peserta didik yang terdaftar di UBinawan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor dan merupakan bagian dari sivitas akademika UBinawan.
Pasal 84 (1)
Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2)
Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a.
memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
b.
memanfaatkan
fasilitas
pembelajaran
yang
tersedia di UBinawan dalam rangka kelancaran proses belajar; c.
menggunakan
kebebasan
akademik
secara
bertanggung jawab; d.
ikut
serta
dalam
kegiatan
organisasi
kemahasiswaan di UBinawan; e.
Mendapat
bimbingan
dari
dosen
yang
bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studi; f.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajar;
g.
menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan perundangan;
persyaratan
dan
- 66 -
h.
pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi
lain,
bilamana
memenuhi
persyaratan
penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program
yang
bersangkutan
memungkinkan;
dan i.
memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana prasarana yang ada di Ubinawan.
(3)
Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a.
mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai
peraturan
di
UBinawan
dengan
menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b.
menjalankan
ibadah
sesuai
agama
yang
dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; c.
menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan
sesama
Mahasiswa
di
lingkungan
UBinawan; d.
memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e.
mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa;
f.
mencintai dan melestarikan lingkungan;
g.
ikut
menjaga
prasarana,
dan
memelihara
kebersihan,
sarana
keamanan,
dan dan
ketertiban umum dan ketertiban di UBinawan; dan h.
mematuhi semua peraturan yang berlaku di Ubinawan.
- 67 -
(4)
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi
diatur
mendapat
dengan
Peraturan
pertimbangan
Senat
Rektor sesuai
setelah dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 85 (1)
Pembinaan
kemahasiswaan
pembangunan
karakter
dan
diarahkan
pada
pengembangan
jiwa
kewirausahaan. (2)
Pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembinaan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan
Rektor
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 (1)
Mahasiswa
dapat
membentuk
organisasi
kemahasiswaan. (2)
Organisasi kemahasiswaan UBinawan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah
perluasan
wawasan
dan
meningkatkan
integritas serta berkepribadian, cerdas, dan terampil berdasarkan prinsip hakikat manusia. (3)
Organisasi
kemahasiswaan
diselenggarakan dari dan oleh mahasiswa.
UBinawan
- 68 -
(4)
Organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas merupakan
perwakilan
tertinggi
mahasiswa
di
UBinawan. (5)
Pengurus
organisasi
kemahasiswaan
UBinawan
bertanggung jawab kepada Rektor. (6)
Pembinaan
kegiatan
organisasi
kemahasiswaan
UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung
jawab
Wakil
Rektor
yang
membidangi kemahasiswaan. (7)
Ketentuan
lebih
kemahasiswaan
lanjut
diatur
mengenai
dalam
organisasi
peraturan
Rektor
sesuai dengan peraturan perundangan. Pasal 87 (1)
Alumni UBinawan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu program studi di UBinawan.
(2)
Alumni UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
lulusan
STIKes
Binawan
dan
UBinawan. (3)
Alumni UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
membentuk
organisasi
alumni
yang
bertujuan untuk membina hubungan antara alumni dengan UBinawan yang bersifat kemitraan. (4)
Organisasi alumni UBinawan disebut IKAWAN (Ikatan Alumni Universitas Binawan).
(5)
Organisasi, keanggotaan dan pendanaan IKAWAN diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAWAN.
- 69 -
Bagian Kedelapan Akuntabilitas Publik PTS Pasal 88 Akuntabilitas
publik
UBinawan
diwujudkan
melalui
pemenuhan atas: a.
visi dan misi UBinawan;
b.
target
kinerja
yang
ditetapkan
oleh
Badan
Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c.
Standar penerapan
Nasional Sistem
Pendidikan
Tinggi
melalui
Penjaminan
Mutu
Internal
UBinawan. Pasal 89 (1)
UBinawan
membuat
pelaporan
pemenuhan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) disampaikan kepada Yayasan dalam bentuk laporan tahunan UBinawan yang disusun oleh Rektor (2)
Ringkasan laporan tahunan UBinawan diumumkan setiap tahun kepada masyarakat .
- 70 -
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 90 (1)
Perubahan
Statuta
menyesuaikan
dapat
dilakukan
kebutuhan
untuk
pengembangan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat,
dan/atau
pengembangan
UBinawan. (2)
Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UBinawan.
(3)
Wakil dari seluruh organ UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Yayasan Binawan; b. BPH UBinawan c. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah rektor; d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota senat; e. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang dewan pertimbangan.
(4)
Pengambilan didasarkan
keputusan atas
perubahan
musyawarah
untuk
Statuta mencapai
mufakat. (5)
Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan
keputusan
dilakukan
melalui
pemungutan suara. (6)
Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Yayasan untuk ditetapkan.
- 71 -
Pasal 91 (1)
Rektor Universitas Binawan untuk pertama kali diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan.
(2)
Rektor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun. (3)
Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihitung sebagai masa jabatan.
(4)
Rektor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai tugas untuk mempersiapkan penataan pengelolaan
UBinawan
dan
penyelenggaraan
UBinawan.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 92 (1)
Pada saat Peraturan Yayasan Binawan ini mulai berlaku: a.
semua organ STIKes Binawan yang telah ada sampai
dengan
24
Juli
2018,
tetap
melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Yayasan Binawan ini; b.
semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik
STIKes
Binawan
masih
tetap
dilaksanakan sampai dengan 24 Juli 2018, disesuaikan dengan Peraturan Yayasan Binawan ini; c.
semua mahasiswa STIKes Binawan yang ada sampai
dengan
mahasiswa
24
UBinawan
tanggal 31 Agustus 2018;
Juli
2018,
menjadi
selambat-lambatnya