Statuta Universitas Binawan 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STATUTA Universitas BINAWAN 2018



-3-



diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun



2001



Republik Tambahan



tentang



Indonesia



Yayasan Tahun



Lembaran



(Lembaran



2004



Negara



Negara



Nomor



Republik



115,



Indonesia



Nomor 4430); 2. Undang-Undang Pendidikan Indonesia



Nomor



Tinggi Tahun



12



Tahun



(Lembaran 2012



Nomor



2012



Negara 158,



tentang Republik



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Indonesia



Tinggi Tahun



(Lembaran 2014



Nomor



Negara 16,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 4. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 586/KPT/I/2018 tentang penetapan Yayasan Binawan sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan di Jakarta; dan 5. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 606/KPT/I/2018 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan Menjadi Universitas Binawan yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan; dan 6. Anggaran Dasar Yayasan Binawan sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 21 Februari 2011, dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Sitti Laela Sopha Zein Nomor 09 tanggal 30 November 2016 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Keputusan Nomor AHU-AH.01.060004766;



-4-



MEMUTUSKAN Menetapkan :



PERATURAN YAYASAN BINAWAN TENTANG STATUTA UNIVERSITAS BINAWAN



-5-



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Yayasan Binawan ini yang dimaksud dengan: 1.



Universitas



Binawan



yang



selanjutnya



disebut



UBinawan adalah perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan



pendidikan



akademik,



vokasi,



dan/ atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. 2.



Statuta UBinawan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UBinawan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UBinawan.



3.



Yayasan Binawan yang selanjutnya disebut Yayasan adalah



badan



penyelenggara



UBinawan



yang



didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 21 Februari 2011 dan terakhir diubah dengan Akta Notaris Sitti Laela Sopha Zein Nomor 09 tanggal 30 November 2016 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Keputusan Nomor AHU-AH.01.06-0004766. 4.



Rektor adalah Rektor UBinawan.



5.



Senat



UBinawan



yang



selajutnya



disebut



senat



adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi



penetapan



dan



pertimbangan



kebijakan



akademik. 6.



Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Binawan.



-6-



7.



Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Universitas



Binawan



mentransformasikan,



dengan



tugas



mengembangkan,



utama dan



menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui



pendidikan,



penelitian,



dan



pengabdian



kepada masyarakat. 8.



Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Binawan.



9.



Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang



mengabdikan



diri



dan



diangkat



untuk



menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBinawan.



BAB II PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Bagian Kesatu Pendidikan Pasal 2 (1)



UBinawan menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan



dan/atau



teknologi



serta



menyelenggarakan pendidikan profesi. (2)



Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.



(3)



Penyelenggaraan



pendidikan



vokasi



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan



apabila



memenuhi



syarat



dapat



-7-



menyelenggarakan program magister terapan, dan program doktor terapan. (4)



Penyelenggaraan



pendidikan



profesi



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi. (5)



Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat



pertimbangan



Senat



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1)



Penyelenggaraan menggunakan



pendidikan



tahun



akademik



di



UBinawan



yang



dituangkan



dalam kalender akademik. (2)



Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap.



(3)



Semester



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(2)



merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama



paling



sedikit



16



(enam



belas)



minggu



termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4)



Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat



(3)



dapat



dilaksanakan



dalam



bentuk



pembelajaran berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar,



praktikum,



praktik



studio,



praktik



bengkel/lapangan, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (5)



Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



-8-



Pasal 4 (1)



Kegiatan



akademik



diselenggarakan



dengan



menerapkan Sistem Kredit Semester. (2)



Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat



(1)



merupakan



pendidikan



dengan



sistem



penyelenggaraan



menggunakan



satuan



kredit



semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. Pasal 5 (1)



Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.



(2)



Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun



dan



dikembangkan



dengan



melibatkan



pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika



perkembangan



kebutuhan



Mahasiswa,



program



pembangunan



Standar



Nasional



bidang



keilmuan



masyarakat, dengan



Pendidikan



pasar,



mengacu Tinggi



dan



serta dan pada visi



UBinawan. (3)



Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala untuk setiap program studi sesuai dengan kebutuhan.



-9-



(4)



Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan



Peraturan



pertimbangan



Rektor



Senat



sesuai



setelah



mendapat



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1)



Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa



dalam



rangka



pemenuhan



capaian



pembelajaran lulusan. (2)



Penilaian



proses



dan



hasil



belajar



Mahasiswa



dilakukan secara berkala oleh Dosen pengampu mata kuliah



dan



dilakukan



dalam



bentuk



ujian,



pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lain. (3)



Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.



(4)



Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu atau kelompok.



(5)



Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.



(6)



Penilaian dimaksud



hasil pada



belajar ayat



mahasiswa 1



memiliki



sebagaimana bobot



dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu);



yang



- 10 -



e. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (7)



Hasil



belajar



mahasiswa



dalam



suatu



semester



dinyatakan dalam indeks prestasi semester. (8)



Hasil



belajar



mahasiswa



dalam



masa



studi



dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (9)



Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7



(1)



Bahasa



Indonesia



pengantar



digunakan



dalam



sebagai



penyelenggaraan



bahasa tridharma



perguruan tinggi di UBinawan. (2)



Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai



bahasa



pengantar,



baik



dalam



penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya



saing



lulusan



sesuai



dengan



ketentuan



UBinawan



dilakukan



peraturan perundang-undangan.



Pasal 8 (1)



Penerimaan



Mahasiswa



di



melalui seleksi penerimaan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)



Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku,



ras,



kewarganegaraan,



tingkat kemampuan ekonomi.



status



sosial,



dan



- 11 -



(3)



Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa di UBinawan, seseorang harus: a.



memiliki



ijazah



pada



jenjang



pendidikan



menengah atau yang sederajat untuk program diploma dan program sarjana; b.



lulus seleksi penerimaan Mahasiswa UBinawan;



c.



melakukan registrasi di UBinawan; dan/atau



d.



memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(4)



UBinawan dapat menerima Mahasiswa pindahan yang



berasal



dari



perguruan



tinggi



lain



dan



Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)



UBinawan dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di UBinawan.



(6)



UBinawan dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa



berkewarganegaraan



Indonesia



yang



memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7)



UBinawan dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau



izin



belajar



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. (8)



Warga



negara



asing



dapat



menjadi



Mahasiswa



UBinawan apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9)



Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



penerimaan



Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat



pertimbangan



Senat



sesuai



ketentuan peraturan perundang-undangan.



dengan



- 12 -



Pasal 9 (1)



UBinawan menyelenggarakan yudisium dan wisuda.



(2)



Yudisium merupakan proses penetapan kelulusan mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan.



(3)



Wisuda



merupakan



proses



pelantikan



kelulusan



mahasiswa yang telah menempuh masa studi dan dinyatakan lulus. (4)



Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.



(5)



Ketentuan dengan



lebih



lanjut



Peraturan



mengenai



Rektor



wisuda



setelah



diatur



mendapat



pertimbangan Senat. Bagian Kedua Penelitian Pasal 10 (1)



UBinawan melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian



dasar,



penelitian



terapan,



penelitian



pengembangan, dan/atau penelitian lainnya. (2)



Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a.



mencari



dan/atau



kandungan



ilmu



menemukan pengetahuan



kebaharuan dan/atau



teknologi; b.



menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan



ilmu



pengetahuan



dan/atau



teknologi. (3)



Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika baik



- 13 -



kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga fungsional. (4)



Penelitian dilakukan dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.



(5)



Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali



hasil



penelitian



yang



bersifat



rahasia,



mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6)



Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau



bentuk publikasi ilmiah lainnya yang



diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7)



Hasil



penelitian



yang



merupakan



kekayaan



intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8)



Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga



Penelitian



dan



Pengabdian



Masyarakat



(LPPM) UBinawan. (9)



Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan



Peraturan



Rektor



setelah



mendapat



pertimbangan Senat.



Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 11 (1)



Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas



Akademika



dalam



mengamalkan



dan



- 14 -



membudayakan teknologi



ilmu



melalui



pengetahuan



pemberdayaan



dan/atau masyarakat,



pengembangan industri, jasa, dan wilayah untuk meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat



dan



mencerdaskan kehidupan bangsa. (2)



Pengabdian



kepada



masyarakat



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian. (3)



Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan keahlian dan kondisi sosial masyarakat.



(4)



Pengabdian



kepada



masyarakat



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika baik kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga kependidikan. (5)



Hasil



pengabdian



kepada



masyarakat



dapat



dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian. (6)



Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.



(7)



Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan



oleh



Lembaga



Penelitian



dan



Pengabdian Masyarakat (LPPM). (8)



Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Bagian Keempat Kode Etik dan Etika Akademik



- 15 -



Pasal 12 (1)



UBinawan memiliki kode etik dan etika akademik.



(2)



Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat



nilai-nilai



moral,



kesusilaan,



kejujuran,



kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian. (3)



Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:



(4)



a.



kode etik Dosen;



b.



kode etik Mahasiswa; dan



c.



kode etik Tenaga Kependidikan.



Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.



(5)



Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan serta



berinteraksi



dengan



masyarakat



pada



umumnya. (6)



Kode



etik



Tenaga



Kependidikan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap,



tingkah



laku,



dan



perbuatan



Tenaga



Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun umumnya.



pergaulan



dengan



masyarakat



pada



- 16 -



(7)



Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika UBinawan.



(8)



Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik.



(9)



Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



dapat



dikenakan sanksi. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat



(4)



dan



ayat



(5)



serta



etika



akademik



sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Rektor.



Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 13 (1)



UBinawan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.



(2)



Dalam



melaksanakan



kebebasan



akademik,



kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap anggota Sivitas Akademika:



- 17 -



a.



mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;



b.



mengupayakan



agar



kegiatan



dan



hasilnya



bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c.



bertanggung



jawab



secara



pribadi



atas



pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d.



melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan



e.



tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.



(3)



Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan



teknologi,



penelitian,



dan



melalui



kegiatan



pengabdian



kepada



pendidikan, masyarakat



secara berkualitas dan bertanggung jawab. (4)



Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki



otoritas



dan



wibawa



ilmiah



untuk



menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu



dan



perkuliahan, simposium,



cabang ujian



ilmunya



melalui



kegiatan



sidang,



seminar,



diskusi,



ceramah,



publikasi



ilmiah,



dan



pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (5)



Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi



- 18 -



dalam



menemukan,



mengungkapkan,



dan/



mengembangkan, atau



mempertahankan



kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (6)



Pelaksanaan



kebebasan



mimbar



akademik



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4): a.



merupakan tanggung jawab setiap Dosen yang terlibat;



b.



menjadi



tanggung



jawab



UBinawan



apabila



UBinawan atau unit organisasi di lingkungan UBinawan



secara



resmi



terlibat



dalam



pelaksanaannya; c.



dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan; dan



d.



sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



(7)



Kebebasan



akademik



dan



kebebasan



mimbar



akademik dimanfaatkan oleh UBinawan untuk: a.



melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;



b.



melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia;



c.



menambah kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan



d.



memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.



(8)



Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



pelaksanaan



kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan



- 19 -



Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Sistem Penjaminan Mutu Pasal 14 (1)



Untuk menjamin kualitas pelayanan pendidikan, UBinawan



menyelenggarakan



Sistem



Penjaminan



Mutu. (2)



Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sitem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.



(3)



Sistem



penjaminan



mutu



internal



merupakan



kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh UBinawan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4)



Sistem



penjaminan



mutu



internal



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a.



penetapan standar pendidikan tinggi;



b.



pelaksanaan standar pendidikan tinggi;



c.



evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi;



d.



pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan



e. (5)



peningkatan standar pendidikan tinggi.



Penjaminan



mutu



internal



dilaksanakan



dan



dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).



- 20 -



(6)



Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.



(7)



Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat



pertimbangan



Senat



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1)



System penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud



Pasal



14



ayat



(2)



dilakukan



melalui



akreditasi. (2)



Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan



tinggi



Akreditasi



Nasional



yang



dilakukan



Perguruan



oleh



Tinggi



Badan



dan/atau



lembaga akreditasi mandiri. (3)



UBinawan



mengupayakan



meningkatkan



mutu



dan



akreditasi



untuk



efisiensi



dalam



penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4)



Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Gelar dan Penghargaan



- 21 -



Pasal 16 (1)



UBinawan memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,



surat



keterangan



pendamping



ijazah,



dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2)



Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan



sesuai



Senat



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1)



UBinawan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang berjasa terhadap



penyelenggaraan



UBinawan



atau



dan



mempunyai



pengembangan



prestasi



di



bidang



akademik dan/atau non-akademik. (2)



Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



pemberian



penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. BAB III PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA Bagian Kesatu Otonomi Perguruan Tinggi di UBinawan Pasal 18 (1)



Otonomi pengelolaan pada UBinawan diatur oleh Badan



Penyelenggara



Yayasan



Binawan



sesuai



- 22 -



dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi. (2)



Yayasan Binawan sebagai penyelenggara UBinawan memiliki otonomi untuk mengelola UBinawan sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.



(3)



Otonomi



pengelolaan



UBinawan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Rektor UBinawan. (4)



Otonomi



Pengelolaan



UBinawan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1) pendidikan; 2) penelitian; dan 3) pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: 1) organisasi; 2) keuangan; 3) kegiatan kemahasiswaan; 4) ketenagaan; dan 5) sarana prasarana; (5)



otonomi



dibidang



nonakademik



sebagaimana



dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan setelah mendapat penetapan/persetujuan Ketua Yayasan.



- 23 -



Bagian Kedua Pola Pengelolaan UBinawan Paragraf 1 Pola Pengelolaan sarana dan prasarana Pasal 19 (1)



Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas utama dan pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UBinawan.



(2)



Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.



(3)



Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(4)



Pengelolaan



sarana



dan



prasarana



meliputi



perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan,



pemeliharaan,



penghapusan,



dan



pertanggungjawaban. (5)



Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan berdasarkan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan. (6)



Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud



ayat



(1)



disesuaikan



dengan



rencana



strategis UBinawan. (7)



Pengelolaan



dan



pendayagunaan



sarana



dan



prasarana dilaporkan kepada Yayasan. (8)



Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan



prasarana



diatur



dengan



Peraturan



setelah mendapat persetujuan Yayasan.



Rektor



- 24 -



Paragraf 2 Pola Pengelolaan Anggaran Pasal 20 (1)



Pengelolaan



anggaran



meliputi



perencanaan,



pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2)



Pengelolaan prinsip



anggaran



efisiensi,



dilaksanakan



efektivitas,



berdasarkan



transparansi,



dan



akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)



Rektor anggaran



menyusun sesuai



laporan dengan



perundang-undangan



dan



pertanggungjawaban ketentuan



peraturan



disampaikan



kepada



Yayasan. (4)



Laporan pertanggungjawaban anggaran UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor



internal



dan



eksternal



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pola Pengelolaan Kerja sama Pasal 21 (1)



UBinawan dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri.



(2)



Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas,



kreativitas,



inovasi,



mutu,



dan



relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3)



Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:



- 25 -



a.



mengutamakan



kepentingan



pembangunan



nasional; b.



menghargai kesetaraan mutu;



c.



saling menghormati;



d.



menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;



e.



keberlanjutan; dan



f.



mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat



lintas



daerah,



nasional,



dan/atau



internasional. (4)



Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a.



penyelenggaraan



pendidikan,



penelitian,



dan



pengabdian kepada masyarakat; b.



program kembaran;



c.



pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;



d.



penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan



tinggi



yang



membutuhkan



pembinaan;



(5)



e.



pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;



f.



pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;



g.



pemagangan;



h.



penerbitan berkala ilmiah;



i.



penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau



j.



bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.



Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a.



pendayagunaan aset;



b.



penggalangan dana;



c.



jasa



dan



royalti



hak



kekayaan



dan/atau d.



bentuk lain yang dianggap perlu.



intelektual;



- 26 -



(6)



Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan



secara



melembaga



dan



merupakan



tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7)



Kerja sama yang dilakukan dengan UBinawan harus dituangkan



dalam



nota



kesepahaman



dan/atau



naskah perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan Yayasan. (8)



Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Yayasan. Paragraf 4 Pola Pengelolaan Pendanaan dan Kekayaan Pasal 22



(1)



Sumber pendanaan UBinawan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



(2)



Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat terdiri atas: a.



sumbangan penyelenggaraan pendidikan;



b.



biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;



c.



hasil kerja sama;



d.



hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;



e.



sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan



f.



penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.



- 27 -



(3)



Pengelolaan



dana yang berasal dari Pemerintah



pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1)



Kekayaan UBinawan meliputi benda bergerak, benda tidak



bergerak,



dan



kekayaan



intelektual



yang



dikelola oleh UBinawan. (2)



Kekayaan UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat



(1)



dimanfaatkan



untuk



penyelenggaraan



tridharma dan pengembangan UBinawan. (3)



Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UBinawan dilakukan



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. Paragraf 5 Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 24 (1)



Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UBinawan terdiri atas:



(2)



a.



peraturan perundang-undangan;



b.



peraturan Yayasan;



c.



peraturan Senat;



d.



peraturan Rektor;



e.



keputusan Yayasan; dan



f.



keputusan Rektor.



Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



- 28 -



Bagian Ketiga Tata Kelola UBinawan Paragraf 1 Identitas UBinawan Pasal 25 (1)



UBinawan merupakan perguruan tinggi swasta di lingkungan



Kementerian



Riset,



Teknologi,



dan



Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan, berkedudukan di provinsi DKI Jakarta. (2)



UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan



berdasarkan



Keputusan



Menteri



Riset,



Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor



606/KPT/I/2018



tentang



Izin



Perubahan



Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan Menjadi Universitas Binawan yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan tanggal 24 Juli 2018. (3)



UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Binawan yang



diselenggarakan



oleh



Yayasan



Binawan



berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58/D/O/2001 tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi dan pendirian sekolah tinggi ilmu kesehatan (STIKes) Binawan di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Binawan di Jakarta tanggal 5 Juli 2001. (4)



Tanggal 5 Juli 2018 ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Universitas Binawan.



- 29 -



Pasal 26 (1)



UBinawan



memiliki



lambang



berbentuk



Segitiga



berwarna hijau, dan dibawahnya terdapat buku terbuka berwarna emas dan disebelah kanan terdapat tulisan Universitas berwarna hitam dan Binawan berwarna hijau. (2)



Bentuk segitiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditengahnya terdapat huruf B berwarna putih.



(3)



Lambang UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a.



segitiga bermakna tridharma pendidikan tinggi melalui pendekatan holistik;



b.



buku



terbuka



berwarna



emas



bermakna



Ubinawan sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; c.



huruf



bermakna Binawan yang merupakan



organisasi pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi profesional; d.



warna



hijau



bermakna



kesejukan



dalam



berorganisasi, keseimbangan dalam melangkah, sehat



dalam



organisasi



dan



merangsang



kreatifitas; dan e.



warna kuning emas bermakna keluhuran budi, kukuh dalam meraih cita-cita tinggi;



f.



warna putih bermakna kemurnian, kebersihan, kesederhanaan



dan kesucian



cita-cita



dan



tujuan. (4)



Tulisan



menggunakan



NewWGL4font,



tulisan dengan



Century Gothic Bold



font



font



- 30 -



(5)



Lambang UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:



Lambang



Kode Warna



Warna



RGB



Hijau dengan #39b54b lis



putih Dan



ditepinya



#ffffff



Putih



#ffffff



Kuning emas



#c2a84e



Hitam Hiau



dan #000000 Dan #39b54b



(6)



Lambang UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:



(7)



Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UBinawan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 27



(1)



UBinawan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna putih dengan ukuran panjang



- 31 -



berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dan ditengahnya terdapat lambang UBinawan. (2)



Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:



(3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UBinawan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 28 bendera fakultas



(1)



Fakultas di lingkungan UBinawan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dan ditengahnya terdapat lambang UBinawan dengan tulisan nama fakultas dibawahnya dengan warna berbeda.



(2)



Bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan kemudian oleh peraturan Rektor. Pasal 29



(1)



UBinawan mempunyai himne dan mars.



(2)



Himne dan Mars UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan kemudian dengan peraturan Yayasan Binawan.



(3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars UBinawan diatur dengan Peraturan Rektor.



- 32 -



Pasal 30 (1)



UBinawan memiliki busana akademik dan busana almamater.



(2)



Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.



(3)



Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.



(4)



Ketentuan mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Visi, Misi, Tujuan dan Nilai Budaya UBinawan Pasal 31



Visi



UBinawan:



“Menjadi



Pusat



Pendidikan



Tinggi



Unggulan yang berdaya saing global dan terdepan di Indonesia Tahun 2043”. Pasal 32 Misi UBinawan: a.



Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu sesuai dengan perkembangan keilmuan dan tuntutan kebutuhan masyarakat nasional dan global;



b.



Mengembangkan jejaring nasional dan internasional untuk memperluas dan memperdalam kerjasama dalam



pengembangan



ilmu



pengetahuan



dan



teknologi yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan Negara; dan c.



Menyelenggarakan tata kelola organisasi universitas secara kredibel, transparan, adil, dan bertanggung



- 33 -



jawab



yang



mengacu



kepada



Standar



Nasional



Pendidikan Tinggi. Pasal 33 Tujuan Universitas Binawan: a.



Menghasilkan



tenaga



profesional



yang



memiliki



kompetensi akademik, professional dan bermoral, yang mampu berwirausaha serta bersaing secara global; b.



Menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, pelayanan, pendidikan dan pengabdian masyarakat di berbagai bidang;



c.



Terselenggaranya masyarakat



berbagai



sebagai



sarana



upaya



pengabdian



pengabdian



civitas



akademika yang menunjang peningkatan derajat kesejahteraan umat manusia; d.



Terbentuknya jaringan kemitraan dengan berbagai pihak terkait yang bermanfaat bagi lembaga serta berdampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara; dan



e.



Terbentuknya



organisasi



dan



manajemen



yang



terarah, terpadu dan berkelanjutan yang menjamin peningkatan kesejahteraan civitas akademika serta terselenggaranya tridarma perguruan tinggi. Pasal 34 Nilai budaya UBinawan a.



bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.



menjunjung tinggi nilai akademik dan kebebasan ilmiah;



c.



mandiri dan independen;



d.



pemberi solusi inovatif yang handal;



- 34 -



e.



pencetak kader kesehatan masa depan;



f.



akuntabel, Transparan dan adil; dan



g.



efektif, Efisien dan Nirlaba Pasal 35



(1)



Pengelolaan UBinawan berazaskan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



(2)



Prinsip



pengelolaan



UBinawan



adalah



Nirlaba,



akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi dan akses berkeadilan Pasal 36 (1)



Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan UBinawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, UBinawan menyusun: a.



rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;



b.



rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan



c.



rencana



kerja



tahunan



yang



merupakan



penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2)



Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



rencana



pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Yayasan.



- 35 -



Bagian Keempat Organisasi UBinawan Paragraf 1 Umum Pasal 37 Organ UBinawan terdiri atas: a.



Badan Pembina Harian Universitas Binawan;



b.



Senat UBinawan;



c.



Rektor UBinawan; dan



d.



Dewan Pertimbangan UBinawan.



Paragraf 2 Yayasan Binawan Pasal 38 (1)



Yayasan Binawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a sesuai akte Nomor 06 tanggal 21 Februari 2011 yang dibuat oleh notaris sitti Laela Sopha Zein SH, dan disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU2846.AH.01.04.tahun 2012 tanggal 16 mei 2012 sebagaimana



telah



dilakukan



anggaran



dasar



yayasan sesuai dengan akta nomor 09 tanggal 30 November 2016 yang dibuat oleh notaris sitti Laela Sopha Zein SH dan telah dicatat dalam system administrasi



badan



hokum



berdasarkan



surat



Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHUAH.01.06-0004766 tanggal 5 Desember 2016. (2)



Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Yayasan Binawan Universitas



membentuk Binawan



Badan



Pembina



(BPH-UBinawan)



Harian sebagai



- 36 -



pelaksana



langsung



Yayasan



Binawan



dan



bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan Binawan (3)



Tugas,



wewenang



dan



tanggung



jawab



Badan



Pembina Harian UBinawan sebagai berikut: a.



Memberi



arah



dan



pertimbangan



kepada



UBinawan dalam pengelolaan UBinawan; b.



Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan UBinawan;



c.



Menetapkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Statuta UBinawan.



d.



Mengangkat dan memberhentikan pemimpin dan pimpinan,



senat,



dan



dewan



pertimbangan



UBinawan; e.



Mengangkat dan memberhentikan dosen, tenaga kependidikan tetap Yayasan atas usul Rektor UBinawan;



f.



Membina



dan



mengawasi



penyelenggaraan



UBinawan; g.



Melakukan



pembinaan



dan



pengembangan



UBinawan; h.



Melakukan



pengawasan,



pembinaan,



dan



pengembangan Badan Usaha Milik UBinawan. (4)



Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pembina Harian UBinawan diatur dengan Peraturan Yayasan Paragraf 3 Senat UBinawan Pasal 39



(1)



Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan



organ



yang



menjalankan



fungsi



perumusan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.



- 37 -



(2)



Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada



ayat



(1),



Senat



mempunyai



tugas



dan



wewenang: a.



Merumuskan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;



b.



pengawasan terhadap: 1)



penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;



2)



penerapan ketentuan akademik;



3)



pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi



sesuai



dengan



Standar



Nasional



Pendidikan Tinggi; 4)



pelaksanaan



kebebasan



akademik,



kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5)



pelaksanaan tata tertib akademik;



6)



pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan



7)



pelaksanaan penelitian,



proses dan



pembelajaran,



pengabdian



kepada



masyarakat. c.



pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;



d.



pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;



e.



pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau



pencabutan



gelar



dan



penghargaan



akademik; f.



pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan



- 38 -



g.



pemberian



rekomendasi



terhadap



pelanggaran



penjatuhan norma,



sanksi



etika,



dan



peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3)



Dalam



melaksanakan



sebagaimana menyusun



dimaksud laporan



tugas



dan



pada



ayat



hasil



wewenang (2),



pengawasan



Senat dan



menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. Pasal 40 (1)



Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.



(2)



Anggota Senat terdiri atas: a.



4 orang wakil Dosen dari setiap fakultas;



b.



Rektor;



c.



wakil Rektor;



d.



Dekan; dan



e.



Ketua Lembaga Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M).



(3)



Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas masing-masing berdasarkan musyawarah mufakat.



(4)



Dalam



hal



musyawarah



mufakat



sebagaimana



dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. (5)



Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Yayasan Binawan.



(6)



Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:



- 39 -



(7)



a.



ketua merangkap anggota;



b.



sekretaris merangkap anggota; dan



c.



anggota.



Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh Rektor.



(8)



Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.



(9)



Senat



dalam



melaksanakan



tugasnya



dapat



membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Yayasan atas usul ketua Senat melalui Rektor. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat. Pasal 41 (1)



Selain Senat UBinawan, UBinawan dapat membentuk senat fakultas.



(2)



Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam peraturan Rektor.



(3)



Keanggotaan sebagaimana



dan



susunan



dimaksud



Senat



pada



ayat



Fakultas



(2)



dan



(3)



ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Paragraf 4 Rektor UBinawan Pasal 42 (1)



Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c



merupakan



organ



yang



menjalankan



fungsi



- 40 -



penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UBinawan untuk dan atas nama Ketua Yayasan Binawan. (2)



Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang: a.



menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan



kepada



Ketua



Yayasan



Binawan



setelah mendapat persetujuan organ UBinawan; b.



menyusun



dan/atau



mengubah



rencana



pengembangan jangka panjang; c.



menyusun



dan/atau



mengubah



rencana



strategis; d.



menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;



e.



mengelola



pendidikan,



penelitian,



dan



pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan UBinawan; f.



mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan unit kerja di bawah Rektor kepada Yayasan;



g.



menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,



dan/atau



peraturan



akademik



berdasarkan rekomendasi Senat; h.



menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan



yang



melakukan



pelanggaran



sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; i.



membina



dan



mengembangkan



Tenaga Kependidikan;



Dosen



dan



- 41 -



j.



menerima,



membina,



mengembangkan,



dan



memberhentikan Mahasiswa; k.



mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



l.



menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma



perguruan



tinggi,



akuntansi



dan



keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m.



menyusun



dan



menyampaikan



laporan



pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan



tinggi



kepada



Ketua



Yayasan



Binawan; n.



mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;



o.



membina



dan



mengembangkan



hubungan



UBinawan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p.



memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.



q. (3)



tugas lain sesuai kewenangan



Dalam



melaksanakan



sebagaimana



dimaksud



tugas pada



dan ayat



wewenang (2),



Rektor



menyusun laporan hasil pengelolaan UBinawan dan menyampaikan kepada Yayasan.



- 42 -



Pasal 43 (1)



Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a.



Rektor dan Wakil Rektor;



b.



Sekretariat Rektorat;



c.



Fakultas;



d.



Lembaga Penjaminan Mutu (LPM);



e.



Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM);



f.



Lembaga



Pengembangan



dan



Hubungan



kerja



UBinawan



Kelembagaan; g. (2)



Unit Pelaksana Teknis.



Susunan



organisasi



dan



tata



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur kemudian berdasarkan Peraturan Rektor. (3)



Rektor



dapat



organisasi



mengusulkan



UBinawan



sesuai



perubahan dengan



unit



kebutuhan



kepada Ketua Yayasan Binawan. (4)



Perubahan unit organisasi UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Yayasan Binawan. Paragraf 5 Dewan Pertimbangan UBinawan Pasal 44



(1)



Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan organ UBinawan yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.



(2)



Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:



- 43 -



a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBinawan. (3)



Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal: a. 1 (satu) orang yang mewakili Yayasan; b. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari alumni; dan d. 1 (satu) orang dari pengusaha atau lainnya.



(4)



Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.



(5)



Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Yayasan.



(6)



Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.



(7)



Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Yayasan. Bagian Kelima Tata Cara Pengangkatan Pimpinan Senat, Rektor, dan Dewan Pertimbangan UBinawan. Paragraf 1 Senat UBinawan Pasal 45



- 44 -



(1)



Senat



dipimpin



oleh



ketua



dan



dibantu



oleh



sekretaris. (2)



Ketua Senat diusulkan oleh anggota Senat melalui Rektor dan ditetapkan oleh Ketua Yayasan.



(3)



Pemilihan calon ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.



(4)



Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua senat.



(5)



Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan



sah



apabila



dihadiri



paling



sedikit



setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu). (6)



Apabila anggota yang hadir dalam rapat belum dihadiri setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), rapat ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit.



(7)



Apabila setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh setengah jumlah anggota ditambah 1 (satu), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.



(8)



Pemilihan



calon



ketua



Senat



dilakukan



mufakat



tidak



Senat



dilakukan



melalui



musyawarah mufakat. (9)



Apabila pemilihan



musyawarah calon



ketua



tercapai, melalui



pemungutan suara dengan ketentuan 1 anggota senat memiliki 1 suara. (10) Calon Ketua Senat terpilih merupakan calon ketua yang memperoleh suara terbanyak atau melalui musyawarah mufakat. (11) Calon Ketua Senat terpilih menunjuk salah seorang anggota senat sebagai sekretaris Senat. (12) Rektor menyampaikan calon ketua dan sekretaris senat terpilih kepada Yayasan untuk ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Senat;



- 45 -



(13) Kecuali untuk jabatan ketua dan sekretaris senat yang baru, ditetapkan oleh Yayasan.



Paragraf 2 Rektor UBinawan Pasal 46 (1)



Dosen



UBinawan



dapat



diberi



tugas



tambahan



sebagai Rektor, wakil Rektor, Sekretariat Universitas dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Kepala Lembaga



Penelitian



dan



Pengabdian



Kepada



Masyarakat. (2)



Pemberian



tugas



tambahan



Dosen



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3)



Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena:



(4)



a.



berhenti dari jabatan; dan/atau



b.



perubahan organisasi UBinawan.



Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a.



masa jabatannya berakhir;



b.



berhalangan tetap;



c.



permohonan sendiri;



d.



diangkat dalam jabatan yang lain;



e.



dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;



f.



dipidana



penjara



pengadilan



yang



berdasarkan



memiliki



kekuatan



tetap; g.



diberhentikan sementara dari jabatan;



putusan hukum



- 46 -



h.



menjalani tugas belajar lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;



i.



Menjalani izin belajar diluar domisili lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan / atau



j. (5)



dibebaskan dari tugas jabatan Dosen.



Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a.



meninggal dunia; dan/atau



b.



sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau



surat



keterangan



dari



pejabat



yang



berwenang. (6)



Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a.



penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau



b.



perubahan bentuk UBinawan. Pasal 47



(1)



Dosen dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Program Studi apabila memenuhi persyaratan: a.



beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.



berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang Profesor dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen yang bukan Profesor, pada saat diusulkan kepada pejabat yang berwenang mengangkat;



- 47 -



c.



memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;



d.



berpengalaman



dalam



organisasi



dan



telah



mengabdi pada Yayasan Binawan paling sedikit 2 (dua) tahun; e.



telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor



Induk



Dosen



Khusus,



atau



jabatan



akademik, (kecuali untuk jabatan ketua program studi



yang



baru



dibuka,



ditetapkan



oleh



Yayasan); f.



bersedia



dicalonkan



menjadi



pimpinan



perguruan tinggi atau pimpinan fakultas yang dinyatakan secara tertulis; dan g.



bersedia membuat kontrak kinerja/komitmen capaian



kinerja



yang



ditandatangani



diatas



materai bernilai cukup. Pasal 48 (1)



Tenaga Kependidikan di lingkungan UBinawan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor bidang non akademik, wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Urusan dan Kepala UPT.



(2)



Pengangkatan tenaga kependidikan sebagai pimpinan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.



(3)



Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:



(4)



a.



berhenti dari jabatan; dan/atau



b.



perubahan organisasi UBinawan.



Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a.



masa jabatannya berakhir;



b.



berhalangan tetap;



- 48 -



c.



permohonan sendiri;



d.



diangkat dalam jabatan yang lain;



e.



dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;



f.



dipidana



penjara



pengadilan



yang



berdasarkan



memiliki



putusan



kekuatan



hukum



tetap; g.



diberhentikan sementara dari jabatan; dan/atau



h.



menjalani tugas belajar lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas;



i.



menjalani izin belajar diluar domisili lebih dari 1 (satu) tahun dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas.



(5)



Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a.



meninggal dunia; dan/atau



b.



sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau



surat



keterangan



dari



pejabat



yang



berwenang. (6)



Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a.



penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau



b. (7)



perubahan bentuk UBinawan.



Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor bidang non akademik, wakil Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, kepala bagian, kepala urusan



dan



persyaratan:



Ketua



UPT



dengan



memenuhi



- 49 -



a.



beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.



berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada



saat



diusulkan



kepada



pejabat



yang



berwenang mengangkat; c.



berpendidikan



serendah-rendahnya



magister



bagi jabatan Rektor, wakil Rektor bidang Non Akademik, Wakil Dekan bidang Non Akademik; d.



berpengalaman



dalam



organisasi



dan



telah



mengabdi pada Yayasan Binawan selama paling singkat 2 (dua) tahun; e.



bersedia



dicalonkan



menjadi



pimpinan



perguruan tinggi atau pimpinan fakultas yang dinyatakan secara tertulis; dan f.



bersedia membuat kontrak kinerja/komitmen capaian



kinerja



yang



ditandatangani



diatas



materai bernilai cukup. Pasal 49 (1)



Rektor diangkat oleh Ketua Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(2)



Masa jabatan Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 50



(1)



Wakil Rektor diangkat oleh Ketua Yayasan atas usulan Rektor.



(2)



Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.



- 50 -



Pasal 51 (1)



Dekan diangkat oleh Ketua Yayasan atas usulan Rektor.



(2)



Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 52



(1)



Pengangkatan Rektor, dekan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan dan penyaringan calon; b. pengangkatan dan penetapan.



(2)



Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya



masa



jabatan



pejabat



yang



sedang



menjabat. Pasal 53 Tahap penjaringan dan penyaringan calon Rektor dan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a.



penjaringan dan penyaringan dilakukan dalam rapat Senat;



b.



rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipimpin oleh Ketua dan didampingi Sekretaris Senat;



c.



rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ +1 (satu perdua ditambah satu) jumlah anggota Senat;



- 51 -



d.



apabila rapat belum dihadiri ½ +1 (satu perdua ditambah satu) anggota Senat, rapat ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit;



e.



apabila setelah dilakukan penundaan rapat dan belum dihadiri oleh ½ +1(satu perdua ditambah satu), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;



f.



Senat UBinawan penjaringan dan penyaringan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Rektor; dan



g.



Senat UBinawan mengajukan calon Rektor kepada Yayasan melalui Rektor dengan dilampiri dokumen pendukung.



Pasal 54 Tahap



penjaringan



dan



penyaringan



calon



Dekan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. penjaringan dan penyaringan dilakukan dalam rapat senat fakultas; b. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipimpin oleh Ketua dan didampingi Sekretaris Senat fakultas; c. rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ +1 (satu perdua ditambah satu) jumlah anggota Senat fakultas; d. apabila rapat belum dihadiri ½ +1 (satu perdua ditambah satu) anggota Senat fakultas, rapat ditunda paling lama 60 (enam puluh) menit; e. apabila setelah dilakukan penundaan rapat dan belum dihadiri oleh ½ +1(satu perdua ditambah satu), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;



- 52 -



f. Senat Fakultas penjaringan dan menyaring paling sedikit 3 (tiga) orang calon Dekan; h. Senat



Fakultas



mengajukan



calon



Dekan



sesuai



dengan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Rektor; dan i. Rektor



melakukan



penilaian



dan



memberikan



rekomendasi terhadap calon Dekan untuk disampaikan kepada



Yayasan



dengan



dilampiri



dokumen



pendukung.



Pasal 55 Yayasan menetapkan dan mengangkat Rektor dan Dekan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf g dan pasal 54 huruf i. Pasal 56 (1)



Wakil Rektor diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Rektor



(2)



Masa Jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 57



(1)



Wakil Dekan diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Dekan melalui Rektor



(2)



Masa Jabatan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 58



(1)



Ketua Lembaga diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Rektor



- 53 -



(2)



Masa Jabatan Ketua Lembaga selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 59



(1)



Ketua Program Studi diangkat oleh Ketua Yayasan atas usul Dekan melalui Rektor



(2)



Masa Jabatan Ketua Program Studi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 60



(1)



Sekretariat Rektorat merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertugas di bidang pelayanan data pendidikan tinggi, sumber daya manusia (Human Capital),



administrasi



umum



keuangan



dan



penunjang akademik. (2)



Sekretariat Rektorat dipimpin oleh seorang kepala, dan bertanggung jawab kepada Rektor.



(3)



Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usulan Rektor.



(4)



Masa Jabatan kepala sekretariat rektorat 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 61



(1)



Biro,



bagian,



dan



urusan



merupakan



unsur



pendukung penyelenggaraan tridharma dilingkungan UBinawan. (2)



Biro, bagian, dan urusan dipimpin oleh seorang Kepala



yang



bertanggung



Sekretariat Rektorat.



jawab



kepada



Kepala



- 54 -



(3)



Kepala Biro, kepala bagian, dan kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor. Pasal 62



(1)



Unit



pelaksana



teknis



penunjang



dibidang



pengabdian



kepada



(UPT)



merupakan



pendidikan, masyarakat



unsur



penelitian, serta



dan



penunjang



lainnya. (2)



UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Rektorat.



(3)



Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor. Paragraf 3 Dewan Pertimbangan Ubinawan Pasal 63



(1)



Dewan



Pertimbangan



dipimpin



oleh



ketua



dan



dibantu oleh sekretaris. (2)



Pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan.



(3)



Rapat Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Rektor.



(4)



Pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan melalui musyawarah mufakat.



(5)



Rektor menyampaikan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Yayasan untuk ditetapkan.



- 55 -



Paragraf 4 Pemberhentian Rektor dan Jabatan dibawah Rektor Pasal 64 (1)



Rektor, wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, dan Ketua Lembaga, diberhentikan dari jabatan karena masa jabatannya berakhir.



(2)



Rektor, Wakil Rektor, Dekan, wakil dekan, Ketua Program



Studi,



dan



Ketua



Lembaga



dapat



diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a.



berhalangan tetap;



b.



permohonan sendiri;



c.



diangkat dalam jabatan yang lain;



d.



dipidana



berdasarkan



keputusan



pengadilan



yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e.



berpindah



kewarganegaraan



di



luar



wilayah



kedaulatan Republik Indonesia; f.



tidak berkinerja sesuai dengan kontrak kinerja yang telah disepakati; dan



g.



melakukan



pelanggaran



prinsip



dasar



dan



norma serta visi, misi dan tujuan UBinawan. (3)



Kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diatur lebih lanjut dalam peraturan yayasan.



(4)



Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.



meninggal dunia; dan



b.



sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau



surat



berwenang.



keterangan



dari



pejabat



yang



- 56 -



(5)



Pemberhentian Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Yayasan. Pasal 65



(1)



Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Ketua Yayasan mengangkat dan



menetapkan



Rektor



definitif



sesuai



dengan



ketentuan dalam pasal 53 untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya. (2)



Rektor



yang



meneruskan



sisa



masa



jabatan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 66 (1)



Dalam



hal



terjadi



pemberhentian



Wakil



Rektor



sebelum masa jabatannya berakhir, sebagaimana dimaksud



dalam



Pasal



64



ayat



(2),



Yayasan



mengangkat dan menetapkan Wakil Rektor definitif sesuai usul Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Rektor yang sebelumnya. (2)



Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan.



- 57 -



Pasal 67 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Yayasan mengangkat dan menetapkan Dekan definitif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54 untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya (2)



Dekan



yang



meneruskan



sisa



masa



jabatan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 68 (1)



Dalam



hal



terjadi



pemberhentian



wakil



dekan



sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud



dalam



Pasal



64



ayat



(2),



Yayasan



mengangkat dan menetapkan wakil dekan definitif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 untuk meneruskan



sisa



masa



jabatan



wakil



dekan



sebelumnya. (2)



Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 69



(1)



Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Program Studi



sebelum



masa



jabatannya



berakhir



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Yayasan mengangkat dan menetapkan Ketua Program Studi definitif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 60 untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Program Studi sebelumnya



- 58 -



(2)



Ketua Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 70



(3)



Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud



dalam



Pasal



66



ayat



(2),



Yayasan



mengangkat dan menetapkan Ketua Lembaga definitif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 untuk meneruskan



sisa



masa



jabatan



Ketua



Lembaga



sebelumnya (4)



Ketua Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 71



(1)



Wakil rektor bidang non-akademik, wakil dekan bidang non-akademik, ketua lembaga bidang nonakademik, Sekretariat Rektorat, Kepala Biro, Kepala Bagian,



Kepala



UPT



dan



Kepala



Urusan



dapat



diberhentikan apabila tidak berkinerja sesuai dengan kontrak



kinerja/komitmen



kinerja



yang



telah



disepakati/ditandatangani. (2)



Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Yayasan sesuai usul Rektor.



- 59 -



Paragraf 5 Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat dan Dewan Pertimbangan Pasal 72 (1)



Ketua Senat, sekretaris dan anggota senat dan dewan pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatan berakhir.



(2)



Ketua, sekretaris dan anggota senat dan dewan pertimbangan



diberhentikan



sebelum



masa



jabatannya berakhir karena: a.



berhalangan tetap;



b.



permohonan sendiri;



c.



diangkat dalam jabatan yang lain;



d.



dipidana



berdasarkan



keputusan



pengadilan



yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e.



berpindah



kewarganegaraan



di



luar



wilayah



kedaulatan Republik Indonesia; dan f.



melakukan



pelanggaran



prinsip



dasar



dan



norma serta visi, misi dan tujuan UBinawan. (3)



Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.



meninggal dunia; dan/atau



b.



sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau



surat



berwenang.



keterangan



dari



pejabat



yang



- 60 -



Pasal 73 Pemberhentian Ketua, sekretaris dan anggota senat dilakukan oleh Ketua Yayasan setelah mendapat pertimbangan



senat



UBinawan



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 (1)



Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan sekretaris Senat



sebelum



masa



jabatannya



berakhir



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Yayasan mengangkat dan menetapkan Ketua dan sekretaris Senat definitif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat sebelumnya. (2)



Apabila



terjadi



pemberhentian



anggota



Senat



sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud



dalam



Pasal



74



ayat



(2),



Yayasan



mengangkat dan menetapkan anggota Senat definitif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya. (3)



Masa Jabatan Ketua, Sekretaris dan anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Pasal 75



Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Ketua Yayasan setelah mendapat pertimbangan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



- 61 -



Pasal 76 (1)



Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Dewan



Pertimbangan



sebelum



masa



jabatannya



berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa



jabatan



Ketua



dan



Sekretaris



Dewan



Pertimbangan yang sebelumnya. (2)



Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.



(3)



Apabila



terjadi



pemberhentian



anggota



Dewan



Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Yayasan mengangkat anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (4)



Ketua



Dewan,



meneruskan



Sekretaris



sisa



masa



dan



anggota



jabatan



yang



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dihitung sebagai masa jabatan. Bagian Keenam Dosen dan Tenaga Kependidikan Pasal 77 (1)



Dosen UBinawan terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap;



(2)



Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu



- 62 -



dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UBinawan. (3)



Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UBinawan.



(4)



Pengangkatan



dan



pemberhentian



Dosen



tetap



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Yayasan



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. (5)



Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Yayasan



atas



usul



dekan/ketua



program



studi



melalui Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 (1)



(2)



Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a.



asisten ahli;



b.



lektor;



c.



lektor kepala; dan



d.



profesor.



Persyaratan



dan



tata



cara



pengangkatan



dan



pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 (1)



Pembinaan dan pengembangan Dosen UBinawan meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir.



- 63 -



(2)



Pembinaan



dan



pengembangan



profesi



Dosen



UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pedagogik,



melalui kompetensi



peningkatan



kompetensi



kepribadian,



kompetensi



sosial, dan kompetensi profesional. (3)



Pembinaan



dan



pengembangan



karir



dosen



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. (4)



Yayasan melakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen sesuai usul Rektor.



(5)



Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan profesi dan karir Dosen diatur dalam peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80



Pengangkatan,



penempatan,



pemindahan,



dan



pemberhentian Dosen dilaksanakan oleh Yayasan sesuai usul dari Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 (1)



Tenaga Kependidikan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan



tridharma



perguruan



tinggi



di



UBinawan. (2)



Pengangkatan,



penempatan,



pemindahan,



dan



pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh Yayasan sesuai usul dari Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



- 64 -



Pasal 82 (1)



Dosen



dan



Tenaga



Kependidikan



mempunyai



kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja. (2)



Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(3)



Setiap



Dosen



dan Tenaga



Kependidikan



berhak



menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan lainnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku. (4)



Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan berkewajiban menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas UBinawan.



(5)



Setiap



dosen



bertanggung



jawab



terhadap



pelaksanaan tugas baik sebagai pribadi maupun sebagai warga UBinawan dalam menjalankan fungsi dan tujuan UBinawan. (6)



Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Rektor sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan. (7)



Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan Rektor.



- 65 -



Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni Pasal 83 Mahasiswa UBinawan merupakan peserta didik yang terdaftar di UBinawan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor dan merupakan bagian dari sivitas akademika UBinawan.



Pasal 84 (1)



Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.



(2)



Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a.



memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;



b.



memanfaatkan



fasilitas



pembelajaran



yang



tersedia di UBinawan dalam rangka kelancaran proses belajar; c.



menggunakan



kebebasan



akademik



secara



bertanggung jawab; d.



ikut



serta



dalam



kegiatan



organisasi



kemahasiswaan di UBinawan; e.



Mendapat



bimbingan



dari



dosen



yang



bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studi; f.



memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajar;



g.



menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan



sesuai



dengan



ketentuan perundangan;



persyaratan



dan



- 66 -



h.



pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi



lain,



bilamana



memenuhi



persyaratan



penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program



yang



bersangkutan



memungkinkan;



dan i.



memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana prasarana yang ada di Ubinawan.



(3)



Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a.



mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai



peraturan



di



UBinawan



dengan



menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b.



menjalankan



ibadah



sesuai



agama



yang



dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; c.



menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan



sesama



Mahasiswa



di



lingkungan



UBinawan; d.



memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;



e.



mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa;



f.



mencintai dan melestarikan lingkungan;



g.



ikut



menjaga



prasarana,



dan



memelihara



kebersihan,



sarana



keamanan,



dan dan



ketertiban umum dan ketertiban di UBinawan; dan h.



mematuhi semua peraturan yang berlaku di Ubinawan.



- 67 -



(4)



Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(5)



Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi



diatur



mendapat



dengan



Peraturan



pertimbangan



Senat



Rektor sesuai



setelah dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 85 (1)



Pembinaan



kemahasiswaan



pembangunan



karakter



dan



diarahkan



pada



pengembangan



jiwa



kewirausahaan. (2)



Pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.



(3)



Ketentuan



lebih



lanjut



mengenai



pembinaan



kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur



dengan



Peraturan



Rektor



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 (1)



Mahasiswa



dapat



membentuk



organisasi



kemahasiswaan. (2)



Organisasi kemahasiswaan UBinawan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah



perluasan



wawasan



dan



meningkatkan



integritas serta berkepribadian, cerdas, dan terampil berdasarkan prinsip hakikat manusia. (3)



Organisasi



kemahasiswaan



diselenggarakan dari dan oleh mahasiswa.



UBinawan



- 68 -



(4)



Organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas merupakan



perwakilan



tertinggi



mahasiswa



di



UBinawan. (5)



Pengurus



organisasi



kemahasiswaan



UBinawan



bertanggung jawab kepada Rektor. (6)



Pembinaan



kegiatan



organisasi



kemahasiswaan



UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi



tanggung



jawab



Wakil



Rektor



yang



membidangi kemahasiswaan. (7)



Ketentuan



lebih



kemahasiswaan



lanjut



diatur



mengenai



dalam



organisasi



peraturan



Rektor



sesuai dengan peraturan perundangan. Pasal 87 (1)



Alumni UBinawan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu program studi di UBinawan.



(2)



Alumni UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



merupakan



lulusan



STIKes



Binawan



dan



UBinawan. (3)



Alumni UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



dapat



membentuk



organisasi



alumni



yang



bertujuan untuk membina hubungan antara alumni dengan UBinawan yang bersifat kemitraan. (4)



Organisasi alumni UBinawan disebut IKAWAN (Ikatan Alumni Universitas Binawan).



(5)



Organisasi, keanggotaan dan pendanaan IKAWAN diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAWAN.



- 69 -



Bagian Kedelapan Akuntabilitas Publik PTS Pasal 88 Akuntabilitas



publik



UBinawan



diwujudkan



melalui



pemenuhan atas: a.



visi dan misi UBinawan;



b.



target



kinerja



yang



ditetapkan



oleh



Badan



Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c.



Standar penerapan



Nasional Sistem



Pendidikan



Tinggi



melalui



Penjaminan



Mutu



Internal



UBinawan. Pasal 89 (1)



UBinawan



membuat



pelaporan



pemenuhan



sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) disampaikan kepada Yayasan dalam bentuk laporan tahunan UBinawan yang disusun oleh Rektor (2)



Ringkasan laporan tahunan UBinawan diumumkan setiap tahun kepada masyarakat .



- 70 -



BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 90 (1)



Perubahan



Statuta



menyesuaikan



dapat



dilakukan



kebutuhan



untuk



pengembangan



penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada



masyarakat,



dan/atau



pengembangan



UBinawan. (2)



Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UBinawan.



(3)



Wakil dari seluruh organ UBinawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Yayasan Binawan; b. BPH UBinawan c. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah rektor; d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota senat; e. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang dewan pertimbangan.



(4)



Pengambilan didasarkan



keputusan atas



perubahan



musyawarah



untuk



Statuta mencapai



mufakat. (5)



Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan



keputusan



dilakukan



melalui



pemungutan suara. (6)



Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Yayasan untuk ditetapkan.



- 71 -



Pasal 91 (1)



Rektor Universitas Binawan untuk pertama kali diangkat dan ditetapkan oleh Yayasan.



(2)



Rektor



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun. (3)



Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihitung sebagai masa jabatan.



(4)



Rektor



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



mempunyai tugas untuk mempersiapkan penataan pengelolaan



UBinawan



dan



penyelenggaraan



UBinawan.



BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 92 (1)



Pada saat Peraturan Yayasan Binawan ini mulai berlaku: a.



semua organ STIKes Binawan yang telah ada sampai



dengan



24



Juli



2018,



tetap



melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Yayasan Binawan ini; b.



semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik



STIKes



Binawan



masih



tetap



dilaksanakan sampai dengan 24 Juli 2018, disesuaikan dengan Peraturan Yayasan Binawan ini; c.



semua mahasiswa STIKes Binawan yang ada sampai



dengan



mahasiswa



24



UBinawan



tanggal 31 Agustus 2018;



Juli



2018,



menjadi



selambat-lambatnya