Rancangan Tatib [PDF]

  • Author / Uploaded
  • warti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KOMISARIAT PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA DEWAN PENGURUS KOMISARIAT ……………………………………………



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Musyawarah Komisariat adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus Komisariat dan Anggota Komisariat, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Lombok Timur serta undangan. 2. Musyawarah Komisariat ini mengacu pada AD/ART PPNI Hasil Munas X Bali tahun 2021. 3. Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Komisariat. 4. Musyawarah Komisariat dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. 5. Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten Lombok Timur berada di atas Dewan Pengurus Komisariat ....................................... Kabupaten Lombok Timur selanjutnya disebut DPD PPNI sabang. 6. Dewan Pengurus Komisariat ....................................... Kabupaten Lombok Timur adalah Anggota PPNI yang tergabung dalam ………….. institusi dalam Kecamatan ....................................... selanjutnya disebut DPK PPNI ....................................... Kabupaten Lombok Timur. ( Jika DPK tergabung dari beberapa institusi) 7. Panitia Musyawarah Komisariat Ke-II PPNI DPK ....................................... Kabupaten Lombok Timur berasal dari Anggota PPNI DPK ....................................... Kabupaten Lombok Timur.  



BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Sidang Pleno 1. Mengesahkan Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Komisariat. 2. Memilih dan mengesahkan Pimpinan Sidang Musyawarah Komisariat. 3. Membahas Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Komisariat ....................................... periode 2016 - 2021 dan tanggapan terhadap Laporan tersebut. 4. Membahas dan Menetapkan Program Kerja DPK Periode 2022 - 2027. 5. Memilih Ketua DPK ....................................... Kabupaten Lombok Timur periode 2022 - 2027. 6. Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur dan Memberikan wewenang untuk menyampaikan 3 (tiga) nama Anggota tim formatur. 7. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi Pengurus ....................................... Kabupaten Lombok Timur periode 2022 2027. 8. Pelantikan Ketua Terpilih. BAB III PESERTA MUSYAWARAH KOMISARIAT Pasal 3 1. Peserta Musyawarah Komisariat terdiri dari anggota PPNI di Puskesmas ………………………… 2. Peserta Musyawarah Komisariat berasal dari anggota PPNI dalam Puskesmas  . ......................................, Pasal 4 1. Peserta Musyawarah Komisariat Terdiri Dari : a. Perwakilan Anggota PPNI Setiap Puskesmas sejumlah ……… anggota. b. Jumlah total peserta Musyawarah Komisariat ………. anggota. 2. Peninjau Musyawarah Komisariat terdiri dari :   a. Pengurus DPD PPNI Kabupaten Lombok Timur sebanyak 2 orang b. Pengurus DPK PPNI sebanyak 2 orang



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 5 Hak Peserta 1. Peserta Musyawarah Komisariat memiliki hak dipilih dan hak memilih 2. Peninjau tidak memiliki hak memilih dan dipilih. 3. Peserta dan Peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. Pasal 6 Kewajiban Peserta 1. Peserta dan peninjau diwajibkan untuk registrasi kepada Panitia sebelum mengikuti Musyawarah Komisariat. 2. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara Musyawarah Komisariat. 3. Peserta dan peninjau diwajibkan menjaga sopan santun dalam bertindak dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis saat mengikuti Musyawarah Komisariat. 4. Peserta dan peninjau diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Musyawarah Komisariat. 5. Peserta dan peninjau wajib mentaati tata tertib Musyawarah Komisariat. BAB V HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 7 Hak Bicara 1. Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis. 2. Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta, kecuali dalam pandangan umum puskesmas. 3. Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan disampaikan melalui Pimpinan Musyawarah Komisariat. Pasal 8 Hak Suara



1. Hak suara adalah hak untuk mengambil keputusan, baik melalui musyawarah mufakat maupun melalui voting. 2. Setiap Anggota Komisariat memiliki 1 (satu) hak suara. Pasal 9 Tata Cara Menyampaikan Pendapat 1. Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan, setiap peserta dan peninjau terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Musyawarah Komisariat. 2. Apabila Pimpinan Musyawarah Komisariat memberikan izin, maka yang bersangkutan akan diperkenankan menyampaikan pendapat dan atau pertimbangannya. 3. Lamanya menyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi waktu maksimal 3 (tiga) menit dan apabila ternyata melebihi waktu yang sudah ditentukan, Pimpinan Musyawarah Komisariat berhak menghentikannya. 4. Apabila peserta belum merasa puas terhadap jawaban dari Pimpinan Musyawarah Komisariat tentang pendapat dan pertimbangan yang diajukan, yang bersangkutan berhak meminta klarifikasi ulang kepada Pimpinan Musyawarah Komisariat ataupun kepada peserta lain, setelah diizinkan oleh Pimpinan Musyawarah Komisariat. BAB VI ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH KOMISARIAT Pasal 10 Alat-alat kelengkapan Musyawarah Komisariat terdiri dari : 1. Pimpinan Musyawarah Komisariat. 2. Sidang Pleno 3. Tim Formatur Pasal 11 Pimpinan Musyawarah Komisariat 1. Musyawarah Komisariat dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Komisariat. 2. Pimpinan Musyawarah Komisariat terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, dan seorang sekretaris merangkap anggota dan 1 orang anggota. 3. Pimpinan Musyawarah Komisariat berasal dari Panitia dan atau Peserta Musyawarah Komisariat.



4. Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur - unsur Pimpinan Musyawarah Komisariat, ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara Anggota Pimpinan Musyawarah Komisariat. 5. Pimpinan Musyawarah Komisariat berwenang dan berkewajiban : a. Memimpin Sidang Musyawarah Komisariat sesuai susunan acara yang telah disepakati. b. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang 6. Apabila ketua sudah terpilih, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua Terpilih dengan didampingi Pimpinan Musyawarah Komisariat. Pasal 12 Tim Formatur 1. Ketua Tim Formatur adalah Ketua Terpilih 2. Tim Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap Dewan Pengurus Komisariat ....................................... Kabupaten Lombok Timur Periode 2022 2027. 3. Tim Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal ditetapkan. 4. Tim Formatur terdiri dari 5 (lima) orang termasuk ketua dan anggota yang dipilih langsung oleh ketua terpilih. 5. Apabila tugas Tim Formatur sudah selesai dan atau sudah melewati batas akhir masa tugasnya secara otomatis formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum, tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua Terpilih. BAB VII QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 13 Quorum 1. Dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua DPK ....................................... Kabupaten Lombok Timur periode 2022 - 2027 akan dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Komisariat yang terdaftar pada panitia. 2. Apabila sidang tidak mencapai quorum seperti ayat 1 pasal ini, sidang ditunda 10 (sepuluh) menit, maksimal penundaan sampai 2 (dua) kali. 3. Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Musyawarah Komisariat mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.



Pasal 14 Tata Cara Pengambilan Keputusan Tata cara Pengambilan Keputusan : 1. Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan secara voting. 3. Dalam hal pengambilan keputusan Pemilihan Ketua DPK periode 2022 – 2027, jika satu calon ketua maka pimpinan sidang secara aklamasi menetapkan langsung sebagai ketua DPK Periode 2022 - 2027 dan jika ada beberapa calon maka pemilihan ketua dilakukan melalui voting. BAB VIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KETUA PPNI KOMISARIAT ………………………… Pasal 15 Persyaratan Calon Ketua Komisariat Calon Ketua PPNI Komisariat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Pendidikan Minimal D-III Keperawatan. 3. Terdaftar sebagai Anggota PPNI Komisariat ....................................... Kabupaten Lombok Timur. 4. Berwawasan luas dengan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi. 5. Berasal dari Peserta Musyawarah Komisariat dan atau DPK ....................................... Kabupaten Lombok Timur. Pasal 16 Tata Cara Pemilihan Ketua PPNI Komisariat : 1. Pemilihan Ketua DPK ....................................... Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I (pertama) Pemilihan Calon Ketua dan Tahap II (kedua) Pemilihan Ketua DPK. 2. Surat suara dianggap sah apabila mencantumkan nama lengkap atau nama panggilan. 3. Ketua terpilih adalah calon Ketua yang mendapatkan suara terbanyak. 4. Setiap perwakilan puskesmas hanya mengajukan 1 (satu) nama Calon Ketua.



5. Apabila dalam pemilihan calon Ketua DPK ternyata hanya ada 1 (satu) nama dari Calon Ketua, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi. BAB IX PENUTUP Pasal 17 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, diputuskan oleh Musyawarah Komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Tanggal : PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH KOMISARIAT DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA …………………………………………………………. Ketua Sekretaris Anggota



(………………………)



(……………………….)



(………….…………)