SK Rancangan Tatib Musda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Nomor …… Tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2015 - 2020 Bismillahirrahmanirrahiim Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah : Menimbang



Mengingat



Berdasar Menetapkan



: 1.



Bahwa untuk melaksanakan pemilihan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2015-2020 dalam musyawarah daerah perlu menetapkan tatatertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2015-2020 2. Bahwa Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor dilaksanakan pada tanggal 2011 bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah daerah maka perlu segera ditetapkan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2015-2020 sebagai pedoman Panlih dalam menjalankan tugasnya. : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 12 dan 16 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 11 dan 15 3. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah No. …….. tentang penetapan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musda : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor pada tanggal …… 2016 MEMUTUSKAN : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2015-2020 sebagai berikut :



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



1



BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : (1). Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai Kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2). Calon ialah Anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh anggota Musyawarah Daerah untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. (3). Calon Sementara ialah calon yang menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon. (4). Calon tetap ialah calon yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan dari calon sementara untuk diajukan kepada Musyawarah Daerah melalui Panitia pemilihan. (5). Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilihan aialah badan yang dibentuk oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor dengan tugas pokok mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2015-2020 dalam Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. (6). Musyawarah Pimpinan ialah Permusyawaratan dalam Muhammadiyah tingkat Daerah dibawah dibawah Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor yang diselenggarakan sehari sebelum Musyawarah daerah yaitu tanggal : 2016. (7). Anggota musyawarah Pimpinan ialah Anggota Musda yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. (8). Musyawarah Daerah ialah Permusyawaratan Muhammadiyah alam Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. (9). Pimpinan Daerah Muhammadiyah ialah memimpin Muhammadiyah Daerah Kabupaten Alor serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bab II CALON Pasal 2 Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Muhammadiyah Daerah Kabupaten Alor.



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



2



Pasal 3 Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor ialah :



(1). Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam. (2). Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah. (3). Dapat menjadi teladan dlam persyarikatan. (4). Taat pada garis besar kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (5). Memiliki kecakapan dan kemampuan menjalankan tugasnya. (6). Telah menjadi anggota persyarikatan sekurang-kurangnya selama enam tahun. (7). Berpengalaman dalam kepemimpinan dilingkungan persyarikatan : a. Pernah menjadi anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah sekurangkurangnya satu masa jabatan atau



b. Pernah menjadi anggota pembantu Pimpinan atau Pimpinan Organisasi otonom tingkat daerah Muhammadiyah, sekurang-kurangnya satu masa jabatan atau, c. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah tingkat Daerah/Cabang, sekurang-kurangnya dua masa jabatan. d. Pernah menjadi unsur Pembatu Pimpinan atau Pimpinan Organisasi Otonom tingkat daerah/cabang, sekurang-kurangnya dua masa jabatan.



(8). Tidak merangkap jabatan dalam Pimpinan organisasi politik utau organisasi yang amal usahanya sama dengan Persyarikatan disemua tingkat. (9). Bersedia tidak merangkap jabatan dalam pimpinan Persyarikatan dan amal usaha Pasal 4 (1). Setiap anggota yang dicalonkan setelah mendapat pemberitahuan dari Panitia Pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya satu minggu sebelum dilangsungkan dilangsungkan Musyawarah Pimpinan sebelum Musyawarah Daerah. (2). Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon apabila melebihi ketentuan tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku.



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



3



Bab III PENCALONAN Pasal 5 Setiap anggota Musyawarah Daerah berhak mengajukan calon sebanyak 13 (Tiga Belas) orang dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan olah Panitia Pemilihan. Pasal 6 Setiap anggota Musyawarah Daerah yang menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blanko pencalonan kepada Panitia Pemilihan setelah diisi seperlunya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan olah Panitia Pemilihan.



(1).



(2).



(3). (4). (5).



Bab IV PROSES DAN CARA PEMILIHAN Pasal 7 Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh anggota Musda, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai calon anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. Panitia Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya berdasarkan urutan tanggal pernyataan kesediaan calon dan mengajukannya kepada Musayawarah Pimpinan untuk disahkan. Musyawarah Pimpinan mengesahkan calon sementara yang diajukan oleh Panitia Pemilihan menjadi calon tetap. Musayawarah Pimpinan megajukan Daftar calon tetap kepada Musyawarah Daerah melalui Panitia Pemilihan. Daftar Calon tetap diajukan ke Musyawarah Daerah disusun menurut Abjad.



Pasal 8 (1). Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor sebanyak 13 (Tiga Belas) orang dari antara calon tetap yang diajukan oleh Musda. (2). Setiap Anggota Musyawarah Daerah yang hadir dalam Musyawarah Daerah berhak memilih Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah dari calon tetap sebanyak 13 (Tiga Belas) orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



4



Pasal 9 Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasai. Pasal 10 Pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara dalam proses pemilihan pada Musyawarah Daerah dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musyawarah Daerah yang ditunjuk oleh Musyawarah Daerah sekurang-kurangnya dua orang. Pasal 11 Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah terpilih memilih calon ketua, kemudian diajukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Pimpinan Wilayah untuk ditetapkan menjadi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2010-2015. Pasal 12 Hasil pemilihan Anggota dan calon Ketua Pimpinan Daerah Muhamadiyah diumumkan dalam Musyawarah Daerah. Bab V PANITIA PEMILIHAN Pasal 13 Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa Jabatan 2010-2015 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. Pasal 14 Panitia Pemilihan bertugas : (1). Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah mulai sejak pengumpulan nama calon sampai terpilih dan ditetapkan anggota serta calon ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah. (2). a. Memimpin Musyawarah Pimpinan pada acara pengasahan calon sementara menjadi calon tetap b. Memimpin Musyawarah Daerah pada acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah c. Memimpin rapat Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah terpilih untuk pemilihan calon ketua.



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



5



d. Panitia pemilihan mengajukan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah, anggota dan calon ketua dan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2015-2020. e. Menyelenggarakan dan memimpin serah terima jabatan dari Pempinan Daerah Muhammadiyah masa jabatan 2010-2015 kepada penggantinya yaitu Pempinan Daerah Muhammadiyah masa jabatan 2015-2020. (3). Panitia pemilihan bertanggung jawab kepada Musypim dan Musda serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan. Bab VI PENUTUP Pasal 15 Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah masa jabatan 2015-2020 dan mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor sampai disahkan menjadi Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2015-2020 oleh Musypim. Ditetapkan Pada Tanggal



: di :



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Pimpinan Pusat Muhammdiyah di Yogyakarta dan Jakarta 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Prop. NTT 3. Pimpinan Ortom Tingkat Kabupaten.



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



6



4. Arsip.SURAT KEPUTUSAN Nomor : Tentang Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2015 – 2020 Bismillahirrahmanirrahiim Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah : Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



Menetapkan Pertama Kedua



:



Bahwa untuk untuk kelancaran dan ketertiban jalnnya Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2010-2015, perlu menetapkan Tata Tertib Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor, : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 25,30 dan 31 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 24,29 dan 30 3. Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 06/INS/I.0/B/2010 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting tertanggal 07 Sya’ban 1432 H / 19 Juli 2010 M. : Pembahasan dan Keputusan rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor tanggal 2011 M E M U T U S K AN : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Penetapan Tata Tertib Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015 : Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015 sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini. : Surat Keputusan ini mulai sejak berlaku tanggal di tetapkan.



Ditetapkan : di Pada Tanggal : PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



H. ISHAK DJAWA, S.Sos



7



Lampiran Nomor Tentang



NBM : NBM : : Surat Keputsan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor : : Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2015-2020



Pasal 1 Yang dimaksud dengan musyawarah Daerah dalam tata tertib ini ialah musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaen Alor yang diselenggarakan pada tanggal sampai 2011 Pasal 2 Musyawarah Daerah adalah Permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah yang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor untuk membicarakan masalah-masalah Persyarikatan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 20102015 dan penetapan calon ketua dan melakukan evaluasi atas laporan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 20052010, dalam melakukan kebijakannya memimpin organisasi serta melaksanakan keputusan Muktamar, Tanfidz Musyawarah Pimpinan, melakukan pemeriksaan keuangan Pimpinan Muhammadiyah dan Badan Pembantu Pimpinan serta menyusun laporan persyarikatan. Pasal 3 1. Musyawarah Daerah dinyatakan syah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota musyawarah Daerah. 2. Apabila Anggota Musyawarah daerah yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka musyawarah Daerah ditunda selama 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka musyawarah daerah ditunda lagi selama 1 (Satu) jam dan setelah dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memadang jumlah kehadiran anggota Musyawarah Daerah.



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



8



1.



Pasal 4 Musyawarah dihadiri oleh : a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari : 1. Anggota Pimpinan Daerah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah 3. Anggota Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. 4. Ketua Pimpinan Cabang atau Penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah. 5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpina Daerah berdasarkan atas pertimbangan jumlah rating pada tiap-tiap cabang. 6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Daerah dua orang. b. Peserta Musyawarah terdiri dari : 1. Wakil unsur Pembantu Pimpinan tingkat daerah masing-masing dua orang 2. Undangan khusus dari kalangan Parsyarikatan yang ditenukan oleh Pimpinan Daerah c. Acara Muasyawarah Daerah khusus membicarakan dan melakukan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa Jabatan 2010-2015, hanya dihadiri oleh anggota musyawarah Daerah. Pasal 5 1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor bertangguung jawab atas penyelenggarakan Musyawarah Daerah. 2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor memimpin sidang-sidang serta menjaga ketertibannya. 3. Sidang-sidang Musyawarah Daerah terdiri dari : a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



9



Pasal 6 1. Acara Musyawarah Daerah a. Laporan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2010-2015 yang terdiri dari : 1. Kebijakan Pimpinan Daerah 2. Organisasi 3. Pelaksanaan Keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pelaksanaan Keputusan musyawarah wilayah, Musyawarah Pimpinan wilayah dan Rapat Pimpinan Daerah 4. Keuangan b. Program Persyarikatan Wilayah Muhammadiyah c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 2010-2015 dan penetapan calon ketua. d. Usul-usul lainnya. 2. Isi dan susunannya acara musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 1. 2. 3. 4.



Pasal 7 Anggota Musyawarah Daerah mempunyai hak suara dan hak bicara Peserta Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara Peninjau Musyawarah tidak mempunyai hak suara dan hak bicara Setiap pembicara harus seijin pimpinan sidang.



Pasal 8 1. Keputusan Musyawarah Daerah diusahakan diambil dengan cara mufakat 2. Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. 3. Pemungutan suara mengenai seseorang atau masalah yang penting, dilakukan secara tertulis dengan rahasia. 4. Apabila suatu keputusan diambil dengan pemungutan secara tertulis, pimpinan sidang dapat beberapa orang dari anggota musyawarah untuk menjadi saksi. 5. Apabila dalam suatu pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, pemungutan suara dapat diulangi dengan memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila tiga kali pemungutan suara hasilnya sama atau tidak memenuhi



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



10



1. 2. 3. 4. 5.



6.



persyaratan untuk mengambil keputusan, maka pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan Pasal 9 Pimpinan daerah Muhammadiyah mengatur jadwal-sidang-sidang musyawarah Daerah dan tata tertib acara serta menetapkan pimpinan sidang Pimpinan sidang memimpin jalannya rapat dan bertanggung jawab atas ketertibannya. Pimpinan sidang mempersilahkan pennyaji makalah untuk menyampaikan prasaran dalam waktu yang ditentukan. Pimpinan sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta atau prasaran-prasaran yang dikemukkan dalam rapat pleno atau rapat komisi. Pimpinan sidang berhak menegur pembicara yag tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan yang menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana rapat. Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkan, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan apabila perlu memerintahkan keluar dari arena rapat.



Pasal 10 1. Keputusan musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatlkan oleh musyawarah daerah berikutnya. 2. Selambat-lambatnya 1(satu) bulan sesudah Musyawarah Daerah Pimpina Daerah Muhammadiyah harus sudah mentanfidzkan keputusan Musyawarah. Pasal 11 1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan Pimpinan Daerah muhammadiyah. 2. Keputusan ini berlaku sejak pada taggal ditetapkan. Kalabahi,



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



1432 H 2011 M



11



Ditetapkan : di Pada Tanggal : PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



12



SURAT KEPUTUSAN Nomor : TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PENGARAH DAN PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR BISMULLAHIRRAHMANIRRAHIIM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah : Memperhatikan



Menimbang



Mengingat



: 1. Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 06/INS/I.O/B/2010 tentang Penyelenggaraan Musyawarah 2. Surat Keputusan Pimpinan Daerah muhammadiyah Kabupetan Alor Nomor : 35/KEP/II.O/B/2011 Tentang Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammadiyah kabupaten Alor masa Jabatan 20052010. : 1. Bahwa untuk kelancaran dan persiapan lebih awal pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jaabatan 2010-2015 serta untuk lebih terkoordinasinya persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammadiyah tersebut, maka perlu segera ditetapkan Panita Pengarah dan Pelaksana Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa jabatan 2010-2015 2. Bahwa nama-nama yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015 dipandang perlu mampu untuk melaksanakan tugasnya. 3. Bahwa untuk maksud point (1) dan (2) diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 3. Pedoman dan tata kerja Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



13



2015 Berdasar



Menetapkan



Pertama



:



Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno Pimpina Darah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tanggal dan 2011 di . M E M U T U S K AN : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Penetapam Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah Muhammadiyah Masa Jabatan 2010-2015. : Menetapkan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015 sebagai berikut :



Panitia Pengarah (Steering Commite) Panitia Pengarah Ketua Sekretaris Anggota



: M. Boy Idris, BA Drs. Pahlawan Pakro, M.Ag Burhanudin Karabi, S.Pi, M,Si



H. Taufik Nampira, SP, MM Rahmad Maleng, S. Sos Panitia Pelaksana (Organzing Commite) Panitia Pelaksana Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Seksi-Seksi Kesekretariatan



: Amir Arkiang, S.Pd H. R Miran , SP, MM Akmin S. B Idris, SP Hamidun Kaipes, SE Kusmadi Muhammad, SE Abdul Syukur Ali, S.Pd



Koordinator



M. Rizal Hamzah M. Ikhsan Koko Persidangan



Zainal. SY. Nira H. Ishak Djawa, S.Sos



Koord.



Abdulrahman Sang, S.Sos M.SI



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



14



Ridwan Iho, S.Pi Irwan A. Kadir, S.Pd Usaha dana



Muhammad S. Koho, S.Pi M. Samdudin Ibrahim, SE, M.Si



Koord.



Daeng Duru, S.Sos. MT Ahmad Bali, S.Sos Konsumsi



Arif Golu Ketua Aisiyah dan Anggota



Akomodasi dan



Ketua NA dan Anggota Marzuki Galeko, SE



Trasportasi



Rusdianto Kamahi, SE



Koord.



Rusdin Hodja, S.Pd Rahim Bura, S.Pd Perlengkapan



Rafiki Keling, S.Pi Aksa Kiri, SE



Koord.



Alamudin Tolang, SE Burhan Tambe, S.Pd Baharudin Djanti, S.Pd Mubarak Abdullah, SE Publikasi an



Marjuki Duka, SE Muhammad Nadro, SP



Dokumentasi



Kusmadi Galeko, SE



Koord.



Abdul H. Latif, S.Pd M. Safiin Panara Keamanan Kedua Ketiga



Ketua DPC Tapak Suci dan Anggota : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak taggal ditetapkan : Menyampaikan Keputusan ini Kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanah



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



15



Kalabahi,



1432 H 2011 M



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyahdi Kupang 3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kab. Alor 4. Pimpinan organisasi Otonom Tingkat Wilayah 5. Arsip,-



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 37/KEP/II.O/D/2011 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR BISMULLAHIRRAHMANIRRAHIIM



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



16



Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah : Memperhatikan



Menimbang



Mengingat



Berdasar



Menetapkan



Pertama



: 1. Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 06/INS/I.O/B/2010 tentang Penyelenggaraan Musyawarah; 2. Surat Keputusan Pimpinan Daerah muhammadiyah Kabupetan Alor Nomor : /KEP/II.O/B/2011 Tentang Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammudiyah Kabupaten Alor masa Jabatan 20102015. 3. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Nomor : /KEP/II.O/B/2011 Tentang Pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammudiyah Kabupaten Alor. 1. Bahwa untuk Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015, perlu segera ditetapkan Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor masa jabatan 20102015 2. Bahwa nama-nama yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 20102015 dipandang mampu untuk melaksanakan tugasnya. 3. Bahwa untuk maksud point (1) dan (2) diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 16 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 15



:



Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Darah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tanggal dan 2011 di . M E M U T U S K AN : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Penetapam Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Masa Jabatan 20102015. : Menetapkan Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



17



sebagai berikut :



Panitia Pemilihan Panitia Pemilihan Ketua Wakil Ketua Sekretaris



: Drs, Ahmad Maro Drs. Wahid Kiko Ilham Duru, S.Sos Abdulrahman Saleh, SS Ibrahim MS, SE



Kedua Ketiga



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak taggal ditetapkan : Menyampaikan Keputusan ini Kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanah



Kalabahi,



1432 H 2011 M



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyahdi Kupang 3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kab. Alor 4. Pimpinan organisasi Otonom Tingkat Wilayah 5. Arsip,-



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



18



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 37/KEP/II.O/D/2011 TENTANG PENETAPAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR BISMULLAHIRRAHMANIRRAHIIM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah :



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



19



Memperhatikan



Menimbang



Mengingat Berdasar



Menetapkan



Pertama



Kedua



: 1. Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 06/INS/I.O/B/2010 tentang Penyelenggaraan Musyawarah; 2. Surat Keputusan Pimpinan Daerah muhammadiyah Kabupetan Alor Nomor : /KEP/II.O/B/2011 Tentang Waktu dan Tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammudiyah Kabupaten Alor masa Jabatan 20102015. 1. Bahwa Musyawarah Pimpinan sebagai istitusi pengesahan Panitia Pemilihan dan tata tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah dilaksanakan sebelum Musyawarah Daerah 2. Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang sama dengan pelaksanaan musyawarah daerah. 3. Bahwa untuk menghemat tenaga, waktu dan biaya penyelenggaraan, musyawarah Pimpinan dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Daerah yakni sehari sebelum pelaksanaan Musyawarah. : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Darah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tanggal dan 2011 di . M E M U T U S K AN : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Penetapam Waktu dan Tempat pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor. : Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015. Yakni pada tanggal 25 Juni 2011 : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ytanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Pada Tanggal :



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



1432 H 2011 M



20



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyahdi Kupang 3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kab. Alor 4. Pimpinan organisasi Otonom Tingkat Wilayah 5. Arsip,-



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 41/KEP/II.O/D/2011 TENTANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA MUSYAWARAH PIMPINAN WAKIL CABANG MASA JABATAN 2010-2015 BISMILLARRAHMANIRRAHIIM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah :



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



21



Memperhatikan Menimbang Mengingat Berdasar



Menetapkan Pertama



: 1. Ketentuan tentang jumlah aggota Musyawarah Pimpinan Wakil Cabang dalam anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 28 ayat (5) a, b dan c. 1. Untuk kepastian jumlah anggota Musyawarah Pimpinan Wakil Cabang, untuk masing-masing Cabang, perlu diatur dengan surat keputusan. : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 29 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 28 : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tanggal dan 2011 di . M E M U T U S K AN : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Penetapan jumlah Anggota Musyawarah Pimpinan Wakil Cabag Masa Jabatan 2010-2015. : Menetapkan jumlah anggota Musyawarah Pimpinan Wakil Cabang berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Psal 28 ayat (5) a, b dan c sebagai berikut



1. Ketua dan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah berjumlah 12 orang



2. Wakil Pimpinan Muhammadiyah No 1 2 3 4 5 6 7



Nama Cabang Kec. Teluk Mutiara Kec. Teluk Mutiara Barat Kec. Teluk Mutiara Timur Kec. Alor Barat Laut Kec. Alor Barat Daya Kec. Kabola Kec. Alor Tengah Utara



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



Utusan Cabang Ketua Wakil Cabang 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3



Jumlah 4 4 4 4 4 4 4



22



8 9 10 11 12



Kec. Pantar Barat Baranusa Kec. Pantar Kec. Pantar Barat Laut Kec. Pantar Timur Jumlah



1 1 1 1 1 12



3 3 3 3 3 36



3. Wakil Organisasi Otonom Tingkat Wilayah Utusan Ortom No Nama Ortom Wilayah Ketua Wakil Ortom 1 Aisiyah 1 1 2 Nasyiatul Aisiyah 1 1 3 Pemuda Muhammadiyah 1 1 4 IMM 1 1 5 Tapak Suci 1 1 6 IPM 1 1 Jumlah 6 6



Kedua



4 4 4 4 4 48



Jumlah 1 1 1 1 1 1 6



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Pada Tanggal :



1432 H 2011 M



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



23



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyahdi Kupang 3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kab. Alor 4. Pimpinan organisasi Otonom Tingkat Wilayah 5. Arsip,-



SURAT KEPUTUSAN Nomor : 41/KEP/II.O/D/2011 TENTANG KETENTUAN WAKIL CABANG SEBAGAI AGGOTA MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH MASA JABATAN 2010-2015 BISMILLARRAHMANIRRAHIIM



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



24



Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor setelah : Menimbang



:



Mengingat



:



Berdasar



:



Menetapkan



:



Pertama



:



No



Bahwa untuk memberika pedoman kepada Pimpinan Cabang guna memilih wakil-wakil cabang sebagai anggota musyawarah Muhammadiyah Kabupaten Alor perlu segera ditetapkan ketentuan wakil cabang sebagai anggota Musyawarah Muhammadiyah Kabupaten Alor. 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal Pasal 25 ayat (2) huruf b, c, d dan e 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 24 ayat (5) huruf a2, 3.4. dan 5 Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tanggal dan 2011 di . M E M U T U S K AN Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Tentang Ketentuan Wakil Cabang Sebagai Anggota Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor Masa Jabatan 2010-2015. Menetapkan Ketentuan wakil cabang sebagai anggota Musyawarah Daerah Muhammadiyah berdasarkan pertimbangan jumlah ranting masing-masing cabang dan ranting pada masing-masing cabag sebgai berikut :



Perimbangan Cabang dan Ranting



Jumlah wakil Cabang Ranting



1 2 3 4 5 6 7



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



25



8 9 10 11 12 Jumlah Kedua Ketiga Keempat



12



36



: Nyak 25 (dua puluh lima) keatas memperoleh tambahan 2 orang sebagai peserta musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor : Apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Pada Tanggal :



1432 H 2011 M



PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR Ketua, Sekretaris,



H. HUSEN TOLANG, SH NBM :



H. ISHAK DJAWA, S.Sos NBM :



Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta 2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyahdi Kupang 3. Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kab. Alor 4. Pimpinan organisasi Otonom Tingkat Wilayah 5. Arsip,-



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



26



PANITIA PEMILIHAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR BLANGKO USULAN CALON ANGOTA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN ALOR MASA JABATAN 2010-2015 NO NAMA NBM JABATAN DALAM ALAMAT MUHAMMADIYAH



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



27



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Catatan : 1. Harus diisi 13 nama calon 2. Jabatan dan alamat diisi Sehingga memperjelas identitas Yang bersangkutan.



……………………………2011 Pengusul,



(……………………………….)



Thema “ Bergerak Atau Mati.....”



28