KETETAPAN Tatib Musda Dan Agenda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH KE - III KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM NO : ……./MUNAS KE - III/2021 TENTANG AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH KE-3 KAHMI SUMBAWA BARAT MASA BAKTI 2021-2026



Bismillahirrahmanirrahiem



Menimbang



: Bahwa dalam rangka kelancaran jalannya Musyawarah Daerah ke3 Mejelis Daerah KAHMI, maka perlu ditetapkan agenda acara dan tata Musyawarah Daerah ke-3 Mejelis Daerah Daerah KAHMI Sumbawa Barat.



Mengingat



: 1. Pasal 11 dan 12 Anggaran Dasar KAHMI 2. Pasal 41, 42, 43 dan Pasal 44 Anggaran Rumah Tangga KAHMI



Memperhatikan : Saran, pendapat dan kesepakatan peserta Musyawarah Daerah Ke - 3 KAHMI tanggal 2 Maret 2021.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Agenda acara dan Tata tertib Musyawarah Daerah ke-3 Mejelis Daerah Daerah KAHMI Masa Bhakti 2021-2026 sebagaimana terlampir.



Kedua



: Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Billahittaufiq Walhidayah



Ditetapkan di Pada tanggal



: Taliwang : 19 Sya’ban 2 April 2021 M



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH DAERAH KE - 3 KAHMI



1. ………………………………………. : (



)



2. ………………………………………. : (



)



3. ………………………………………. : (



)



1443 H



JADWAL ACARA MUSYAWARAH DAERAH KE-3 KAHMI SUMBAWA BARAT TALIWANG, 2 April 2021



WAKTU



KEGIATAN



KETERANGAN



JUM’AT 2 APRIL 2021 10.30– 12.30 WITA



Sidang Pleno I - Pengesahan Agenda Acara dan Tata Tertib MUSDA - Pernyataan Demisioner Presidium Majelis Daerah KAHMI KSB Masa Bakti 2021-2026 Sidang Pleno II - Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI KSB Masa Bakti 2021- 2026 - Pembacaan Keputusan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI KSB Masa Bakti 2021- 2026 oleh Pimpinan Sidang - Pemilihan Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI KSB Masa Bakti 2021- 2026. - Penetapan dan Pelantikan Presidium Terpilih. - Penutupan



SC



TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH KE-III KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KABUPATEN SUMBAWA BARAT 1. STATUS a. Musyawarah Daerah ke-III KAHMI merupakan musyawarah utusan Majelis Rayon dan/atau anggota KAHMI yang terdaftar dan atau berdomiisili di Sumbawa Barat. b. Musyawarah Daerah ke-III KAHMI memegang kekuasaan tertinggi organisasi di level daerah 2. KEKUASAAN/KEWENANGAN a. Meminta Pertanggung jawaban Majelis Daerah dalam masa jabatannya. b. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum Majelis Daerah. c. Menetapkan Program Kerja Majelis Daerah. d. Menetapkan Tata tertib pemilihan Presidium atau Ketua Umum Majelis Daerah. e. Menetapkan Ketetapan-ketetapan lain sesuai kebutuhan Majelis Daerah. 3. PESERTA Peserta Musyawarah Daerah ke-III terdiri dari: a. Pengurus Majelis Rayon, Utusan Majelis Rayon (1orang) dan/atau anggota KAHMI yang terdaftar dan berdomiisili di Sumbawa Barat; b. Peninjau dari Pengurus Forhati Majelis Daerah; c. Undangan atas persetujuan Majelis Daerah dan panitia MUSDA. 4. HAK SUARA DAN BICARA a. Pengurus majelis daerah KAHMI Sumbawa Barat mempunyai hak bicara; b. Masing-masing Majelis Rayon dan atau Anggota KAHMI Sumbawa Barat yang terdaftar mempunyai 1 (satu) hak suara; c. Setiap utusan Majelis Rayon dan atau Anggota KAHMI Sumbawa Barat yang terdaftar mempunyai hak bicara; d. Peninjau dan Undangan hanya mempunyai hak bicara. 5. KEPUTUSAN a. Keputusan Musyawarah Daerah ke-III diambil dengan cara musyawarah dan mufakat. b. Bila ayat (a) dalam pasal ini tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak. 6. SIDANG-SIDANG a. Sidang Paripurna sebagai instansi tertinggi Musyawarah Daerah ke-III KAHMI; 7. PIMPINAN SIDANG Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah ke-III KAHMI adalah Steering Comitte, Organizing Commite dan selanjutnya dipilih Presidium Sidang MUSDA dari dan oleh Peserta MUSDA. 8. QUORUM



a. Sidang Paripurna dan Sidang Komisi Musyawarah Daerah ke-III KAHMI baru dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih separuh jumlah Majelis Rayon dan/atau anggota KAHMI yang terdaftar dan berdomiisili di Sumbawa Barat yang mengikuti Musyawarah Daerah dalam Paripurna dan Komisi; b. Apabila ayat (a) pasal ini tidak tercapai, maka sidang paripurna ditunda selama 5 menit dan setelah itu dapat dilanjutkan dan dianggap sah. 9. LAIN-LAIN Hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang dengan Persetujuan peserta Musyawarah Daerah ke-III KAHMI.