Tatib Dan Sanksi Panitia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PANITIA OSPEK FT UNY 2012 “Satukan hati, satukan tujuan untuk sebuah perubahan” 1. 2. 3. 4. 5.



Panitia datang jam 04.30 WIB. Wajib mengikuti breafing di pagi hari. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ospek. Mematuhi kontrak kerja yang di sepakati bersama. Memakai atribut sbb: a. Putra bercelana hitam panjang non pensil non jins. b. Putri rok hitam panjang non jins, non span, non belahan. c. Pakaian hari pertama:  Kemeja putih polos lengan panjang.  Panitia putra memakai dasi hitam sampai pusar.  Almamater UNY.  Muslimah wajib berjilbab dengan ketentuan: - Jilbab kain warna hitam polos non modis. - Di julurkan menutupi dada. - Di pakai di luar jas almamater. Non muslimah wajib di ikat rapi.  Sepatu hitam 100%  Kaos kaki putih. d. Pakaian hari kedua:  Seragam batik panitia.  Muslimah wajib berjilbab dengan ketentuan: - Jilbab kain warna hitam polos non modis. - Di julurkan menutupi dada. Non muslimah wajib di ikat rapi.  Sepatu hitam 100%  Kaos kaki putih. e. Pakaian hari ketiga dan keempat sama dengan hari pertama. f. Pakaian hari kelima sama dengan hari kedua. g. Selalu memakai cocard panitia selama kegiatan OSPEK. 6. Putra rambut rapi dan tidak panjang dengan ukuran maksimal 5,3,2 cm. 7. Dilarang: a. Mengenakan perhiasan atau aksesoris berlebihan. b. Bertato dan beranting (putra). c. Warna rambut tidak alami. d. Merokok. e. Membawa dan memakai senjata tajam & narkoba.



f. Meninggalkan acara tanpa seijin koordinator fakultas melalui sie data. g. Mengucapkan kata - kata kasar. h. Melakukan pelecehan seksual. i. Melakukan tindak kekerasan fisik. 8. Wajib menjaga nama baik almamater baik di ingkungan maupun diluar kampus. 9. Tidak menyebarkan isu negatif dan memprovokasi maba.



Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 2 Agustus 2012



Mahkamah



Steering Comitee



Panitia



Ruslianto NIM. 09504241024



Yohana Tyasrini NIM. 09518244037



Bani Asrofudin NIM. 11518241006



Mengetahui,



Dr. Budi Tri Siswanto, M.Pd. NIP. 19590724 198502 1 001



SANKSI PELANGGARAN No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Jenis Pelanggaran Terlambat 10 menit Tidak mengikuti breafing Tidak memakai 1 atribut Tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan OSPEK Memprovokasi maba



Ringan √ √ √



Berat √ √ √



Sanksi pelanggaran Ringan: 1. Membantu perkap menyiapkan perlengkapan di pagi hari 2. Membantu perkap membereskan perlengkapan di sore hari 3. Membantu sie konsumsi menyiapkan seluruh konsumsi 4. Membereskan dan membersihkan tempat kegiatan Sanksi pelanggaran berat: 1. Mencari, menuliskan dan menghafalkan visi dan misi OSPEK FT UNY 2012 dan di tanda tangani koordinator fakultas. 2. Mencari dan menuliskan visi dan misi fakultas teknik dan di tanda tangani ketua BEM FT UNY. 3. Mencari dan menuliskan visi dan misi UNY dan di tanda tangani oleh koordinator fakultas dan ketua BEM FT UNY. Saksi pelanggaran khusus: 1. Rambut panjang. - Di potong rapi oleh PK di tempat khusus dan tidak di depan umum. 2. Mengenakan perhiasan atau aksesoris berlebihan. - Disita oleh PK dan di kembalikan setelah evaluasi sore 3. Bertato dan beranting ( putra ) - Meminta maaf kepada koordinator fakultas dan dekan FT, serta di keluarkan dari kepanitiaan. 4. Rambut tidak alami. - Putra di potong oleh PK sampai semirannya hilang tidak di depan umum - Putri menghitamkan kembali rambutnya dan memotong rumput di timur KPLT menggunakan cutter selama 5 menit. 5. Merokok selama kegiatan OSPEK. - Lari mengitari fakultas teknik UNY sebanyak 2 putaran, sambil bernyanyi 6. Membawa dan memakai senjata tajam - Melakukan semua hukuman dari pelanggaran ringan dan berat. 7. Meningalkan acara OSPEK tanpa seizin koordinator Fakultas melalui sie data. - Membuat artikel tentang makna tanggung jawab, kedisiplinan dan amanah dan di tanda tangani koordinator fakultas. 8. Mengucapkan kata – kata kasar - Meninggalkan OSPEK pada hari itu dan kembali pada saat evaluasi untuk meminta maaf kepada seluruh panitia 9. Melakukan pelecehan seksual - meminta maaf kepada korban dan dekan FT UNY serta diserahkan ke polisi.



10. Melakukan kekerasan fisik - Meminta maaf kepada korban dan diserahkan ke Wakil Dekan III FT UNY 11. Tidak menjaga nama baik almamater - Membuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh koordinator OSPEK FT UNY, dekan FT UNY dan rektor UNY