Tingkat Pelanggaran Dan Sanksi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI Pelaksanaan penegakan disiplin kerja pada dasarnya bukan menjadi tujuan Perusahaan tetapi tindakan tersebut dirasakan perlu demi menjaga dan mempertahankan minat, moral kerja serta pembinaan pekerja untuk mematuhi dan menegakkan disiplin. Dalam menentukan sanksi terhadap Pihak Kedua akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan, frekwensi, jenis pelanggaran serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran tersebut. Pihak Pertama akan menentukan satu diantara bentuk tindakan disiplin di bawah ini: A. Pelanggaran Tingkat I (Teguran Lisan) diberikan apabila : 1. Tidak melaporkan pada Perusahaan perubahan data pekerja seperti alamat, perkawinan dan lain sebagainya sesuai prosedur yang telah diterapkan. 2. Berpakaian tidak rapi dan atau ke kantor dengan memakai sandal tanpa suatu alasan yang dapat diterima. 3. Tidak mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan tanpa alasan yang wajar. 4. Memakai pesawat telepon/telex/fax milik perusahaan guna keperluan pribadi tanpa ijin Atasan yang berwenang. 5. Mengotori lingkungan perusahaan dengan membuang sampah sembarangan. 6. Menolak untuk bekerja sama dengan rekan kerja. 7. Tidak menjaga kerapihan dan kebersihan atas tempat kerja, alat-alat kerja serta lingkungan Perusahaan. 8. Melanggar disiplin kerja pada umumnya, termasuk datang terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan tanpa mendapat persetujuan dari Atasan. 9. Mangkir selama 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa alasan. 10. Tidak mematuhi pengarahan dari Atasan tanpa alasan yang wajar. 11. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan diatas berdasarkan Keputusan Pimpinan Perusahaan. B. Pelanggaran Tingkat II (Surat Peringatan Pertama) diberikan apabila : 1. Tidak memberitahukan alasan atau mengambil tindakan pencegahan apabila mengetahui tentang suatu kegiatan/kejadian atau bahaya yang dapat merugikan pekerja dan perusahaan. 2. Tidak mencatatkan kehadiran sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku. 3. Tidak berada ditempat kerja pada saat jam kerja dimulai/berlangsung tanpa alasan yang dapat diterima. 4. Melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan kantor. 5. Tidak mematuhi perintah/petunjuk dari Atasan yang berhubungan dengan pengaturan tugas/pekerjaan. 6. Tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Atasan tanpa memberikan alasan. 7. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan terhadap sesama Karyawan serta mengganggu ketertiban/ketenangan di lingkungan Perusahaan. 8. Bekerja di lokasi kerja Divisi/Departemen/Bagian lain tanpa ada kepentingan yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaannya. 9. Memaksakan pekerjaan yang harus dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin Atasan. 10. Bermain game pada jam kerja. 11. Melakukan corat-coret baik didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan. 12. Menjalankan usaha pribadi di lingkungan Perusahaan. 13. Melanggar disiplin kerja pada umumnya, termasuk datang terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir sebanyak 4 (empat) s/d 5 (lima) kali dalam sebulan tanpa mendapat persetujuan dari Atasan. 14. Mangkir selama 1 (satu) hari tanpa pemberitahuan tertulis dan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan. 15. Menolak kerja lembur yang diperintahkan oleh Atasan. 16. Sebagai peningkatan sanksi apabila Karyawan telah diberi teguran lisan. «Company»



1



17. Melakukan pengulangan / pelanggaran yang termasuk kategori pelanggaran Tingkat I. 18. Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebut diatas berdasarkan keputusan Pimpinan Perusahaan. C. Pelanggaran Tingkat III (Surat Peringatan Kedua) diberikan apabila: 1. Merobek, mencoret atau mengambil pengumuman/pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman tanpa seijin atau perintah Atasan yang berwenang. 2. Tidak berusaha untuk memperbaiki diri dalam melakukan pekerjaan, walaupun telah dicoba dimana-mana. 3. Meninggalkan pekerjaan tanpa seijin dari Atasannya. 4. Menolak untuk diperiksa (barang-barang, tas, pakaian dan pemeriksaan badan) 5. Dengan sengaja melalaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Atasan. 6. Tidur pada jam kerja. 7. Tidak melaporkan terjadinya kerusakan pada peralatan kerja milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya. 8. Berada di lokasi daerah kerja pada saat hari libur (day off) tanpa alasan yang jelas. 9. Melanggar disiplin kerja pada umumnya, termasuk datang terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir sebanyak 6 (enam) s/d 7(tujuh) kali dalam sebulan tanpa mendapat persetujuan dari Atasan. 10. Mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis dan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan. 11. Melakukan pengulangan/pelanggaran yang termasuk kategori pelanggaran Tingkat II. 12. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas berdasarkan keputusan Pimpinan Perusahaan. D. Pelanggaran Tingkat IV (Surat Peringatan Ketiga) diberikan apabila : 1. Menolak pembagian tugas/pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Atasan. 2. Melakukan pelanggaran/melalaikan pembagian tugas/pekerjaan yang telah diberikan sehingga mengakibatkan kerugian pada Perusahaan. 3. Melanggar disiplin kerja pada umumnya, termasuk datang terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir lebih dari 7 (tujuh) kali dalam sebulan tanpa mendapat persetujuan dari Atasan. 4. Menggunakan waktu dan fasilitas kerja (pesawat telepon /telex, fax/email) milik Perusahaan guna keperluan pribadi tanpa ijin Atasan yang berwenang 5. Melakukan tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan kekerasan atau keonaran di lingkungan Perusahaan. 6. Menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan maupun Karyawan lain. 7. Melakukan pekerjaan atau kegiatan yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawabnya atau diluar instruksi kerja yang telah ditetapkan. 8. Melakukan perbuatan yang merugikan Karyawan lain atau Atasannya yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan. 9. Tidak menghadiri atau mengikuti program Pelatihan/Kursus/Training secara baik yang diadakan didalam atau diluar Perusahaan. 10. Membawa dokumen, salinan surat/foto copy atau bahan tertulis lainnya yang bersifat rahasia tanpa seijin atau persetujuan Atasan yang berwenang. 11. Mengabsen kehadiran Karyawan lain dan/atau meminta bantuan kepada orang lain untuk mengabsenkan kehadirannya. 12. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut turut tanpa pemberitahuan tertulis dan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan. 13. Melakukan pengulangan/pelanggaran yang termasuk kategori pelanggaran Tingkat III. 14. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas berdasarkan keputusan Pimpinan Perusahaan. E. Pelanggaran Tingkat V (Kesalahan yang dipandang sebagai keadaan alasan mendesak sehingga dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa melalui Surat Peringatan adalah : 1. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Direksi/Pimpinan Perusahaan dan atau keluarga yang seharusnya dirahasiakan. «Company»



2



2. Mabok, minum minuman keras yang memabokan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang (narkotik) atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh Pemerintah. 3. melakukan perjudian di lingkungan Perusahaan. 4. Membujuk Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan yang berlaku. 5. Dengan sengaja atau dengan kecerobohannya atau kelalaiannya sehingga mengakibatkan kerusakan, dan/atau kehilangan barang/milik Perusahaan, atau menimbulkan kerugian atau membiarkannya dalam bahaya barang atau bangunan milik Perusahaan. 6. Dengan sengaja atau kecerobohannya dalam melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan/bahaya bagi dirinya sendiri, Karyawan lain, Atasan dan Pimpinan Perusahaan. 7. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan/Rekanan Perusahaan atau milik Karyawan lainnya. 8. Tanpa wewenang yang sah membawa ke lingkunga Perusahaan senjata tajam, senjata api, petasan atau bahan peledak lainnya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas/pekerjaan atau jabatannya. 9. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja. 10. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar Atasan, Bawahan, Karyawan lainnya dan Pimpinan Perusahaan atau keluarganya. 11. Menolak terhadap keputusan mutasi dan rotasi. 12. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau Karyawan lainnya dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan. 13. Bekerja untuk Perusahaan lain atau melakukan kegiatan yang sejenis dengan bidang usaha Perusahaan atau bidang usaha lainnya tanpa ijin tertulis dari Perusahaan. 14. Melakukan, kolusi, korupai, suap, kecurangan atau ketidakjujuran sehingga merugikan Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. 15. Melakukan usaha sabotase yang dapat merugikan Perusahaan. 16. Berkelahi dalam lingkungan Perusahaan baik dengan Atasan, Bawahan, Karyawan lainnya, Direksi/Pimpinan Perusahaan maupun pihak lain. 17. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang dapat merugikan Perusahaan. 18. Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa surat keterangan sah yang dapat diterima oleh Perusahaan dan telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis. 19. Menggunakan kedudukan, jabatan, wewenang, nama serta fasilitas Perusahaan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak ketiga dan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. 20. Mengadakan atau menghadiri pertemuan/rapat gelap, mengedarkan/menempelkan poster, brosur/pamlet, surat edaran tanpa persetujuan Pimpinan Perusahaan yang sifatnya menghasut atau bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah. 21. Melakukan perbuatan lainnya yang diancam pidana penjara. 22. Melakukan pengulangan/pelanggaran yang dikenakan sanksi dalam Surat Peringatan dalam kurun waktu masa berlaku Surat Peringatan sebelumnya dan setelah diakumulasi melampaui batas Surat Peringatan Tingkat III. 23. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas berdasarkan keputusan Direksi/Pimpinan Perusahaan.



«Company»



3