Draft Agenda Acara Dan Tatib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEMA: PENINGKATAN EKSISTENSI APOTEKER DALAM BIDANG KESEHATAN DI PAPUA



DRAF SIDANG RAPAT KERJA CABANG PC IAI KAB. JAYAPURA 2019



Tim Acara



DRAF AGENDA ACARA RAKERCAB PC IAI KAB.JAYAPURA 2019 26 JANUARI 2019 Sabtu, 26 JANUARI 2019 Jam



Acara



Pembicara



Pelaksana



Presidium Sidang



Tim Pelaksana



Pleno I - Pembukaan Sidang 13.30 – 14.00 - Pembahasan dan Penetapan Agenda dan Tata Tertib Sidang Rakercab 2019 - Pemaparan Visi Pengurus PC IAI Kab. Jayapura Masa Bakti 2018-2022 Coffe Break Pleno II Rapat Komisi - Komisi A : Bid. Kesekertariatan & Keuangan/Bendahara - Komisi B : Bid. Organisasi dan 14.00 - 15.00 Keanggotaan & bidang Pendidikan Berkelanjutan



Presidium Sidang Ketua Komisi



Tim Pelaksana



Presidium Sidang



Tim Pelaksana



- Komisi C : Bid. Kesejahteraan & Tim Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana - Komisi D : Bid. Resertifikasi Pleno III 15.00 - 17.00 - Pembahasan Hasil Rapat Komisi - Penetapan Hasil Sidang Penutupan Sidang



Keterangan



TATA TERTIB RAPAT KERJA CABANG 2018 IAI KABUPATEN JAYAPURA BAB I PENDAHULUAN Demi menjaga kelancaran dan ketertiban RAPAT KERJA CABANG Ikatan Apoteker Indonesia (Rakercab ) IAI KAB JAYAPURA, maka perlu disusun Agenda Acara dan Tata Tertib RAPAT KERJA CABANG yang mengatur Jadwal serta hak dan kewajiban peserta RAPAT KERJA CABANG, serta penyusunan mekanisme persidangan yang dilaksanakan oleh seluruh peserta RAPAT KERJA CABANG. BAB II KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. RAPAT KERJA CABANG Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Jayapura, selanjutnya dalam tata tertib ini disingkat menjadi Rakercab merupakan forum musyawarah tertinggi kedua setelah RAPAT KERJA CABANG (Rakercab ) di tingkat provinsi dari organisasi IAI. 2. Rakercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Jayapura dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2019, bertempat di Aula Hotel Ratna Indah, Sentani – Papua. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Rakercab Pasal 2 RAPAT KERJA CABANG IAI KABUPATEN JAYAPURA adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan-keputusan Ikatan yang bukan menjadi kewenangan RAPAT KERJA CABANG, serta menetapkan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Cabang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Cabang (AP-BD), serta menetapkan program perbaikannya. 1. 2. 3. 4.



Menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib dan Rakercab Mengevaluasi Pelaksanaan Program Kerja Cabang Periode sebelumnya Menetapkan Program Kerja Cabang Menetapkan Anggaran Belanja Cabang (AP-BD).



BAB IV PESERTA DAN PENINJAU Rakercab Pasal 3 Peserta Rakercab IAI KABUPATEN JAYAPURA terdiri dari: 1. Peserta 1. Pengurus Cabang 2. Majelis Etika dan Disiplin Apoteker Cabang (MEDAI) 3. Dewan Pengawas Cabang 4. Utusan Pengurus Cabang 5. Himpunan Seminat (HISFARSI, HISFARDIS, HISFARKESMAS) 2. Peninjau 1. Anggota 2. Anggota Kehormatan 3. Anggota Luar Biasa BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU Rakercab Pasal 4 1. Hak Peserta dan Peninjau 1. Peserta Rakercab mempunyai Hak Berbicara dan Bersuara Sedangkan Peninjau hanya memiliki hak Berbicara 2. Hak berbicara adalah hak yang dimiliki oleh setiap peserta dan/atau setiap peninjau rapat kerja untuk berkontribusi / berpartisipasi dalam menyampaikan pikiran/pendapat secara lisan dan/atau tulisan. 3. Hak Bersuara adalah hak yang dimiliki oleh setiap peserta untuk memberikan suara jika terjadi voting. 4. Dapat melakukan interupsi sepanjang terkait dengan materi dimaksud dan seizin pimpinan sidang. 2. Kewajiban Peserta dan Peninjau 1. Menghadiri Rakercab dengan tepat waktu dan mengikuti seluruh acara persidangan dengan tertib. 2. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang 3. Mentaati setiap hasil yang telah ditetapkan 4. Peserta wajib mematuhi tata tertib dan mekanisme sidang serta bersikap sopan 5. Apabila peserta atau peninjau yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka pimpinan sidang berhak menegur peserta atau peninjau yang bersangkuta. Dan apabila tidak mengindahkan teguran pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta atau peninjau dari ruang sidang yang sedang berlangsung.



BAB VI KEABSAHAN RAPAT KERJA, KUORUM DAN PENGAMBILAN SUARA Pasal 5 Kourum diatur berdasarkan Pasal 37 ART IAI 2014 yakni; 1. Rapat kerja memiliki legitimasi yang cukup sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (>1/2) jumlah Pemilik hak suara. 2. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Rapat kerja dapat ditunda maksimum 2x (dua kali) 5 (lima) menit. 3. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih belum memenuhi, kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan Pemilik suara yang hadir. Pasal 6 TATA CARA BERBICARA, INTERUPSI, MENINGGALKAN RAPAT, DAN INTERVENSI 1. Peserta diperkenankan bicara bila telah diizinkan oleh pimpinan sidang, 2. Peserta dapat menyampaikan pendapat, klarifikasi dan saran secara efektif dan efisien. 3. Interupsi dan meninggalkan rapat hanya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang, 4. Setiap peserta rapat kerja dapat meninggalkan rapat apabila terdapat kesepakatan. 5. Setiap peserta rapat kerja dapat menyampaikan interupsi untuk : a. Meminta penjelasan tentang duduk perkara atau masalah yang sedang dibicarakan (point of information) dan memberikan informasi. b. Memberikan penjelasan tentang masalah yang sedang dibicarakan ( point of clearance), c. Mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan di luar masalah yang sedang dibicarakan (point of order), d. Memotong pembicaraan orang untuk meluruskan pembicaraan yang menyangkut dengan pribadi-pribadi tertentu (point of prevellege), 6. Interupsi tidak dapat dilakukan di atas interupsi. 7. Intervensi dapat dilakukan oleh pimpinan sidang rapat kerja jika dipandang perlu. BAB VII PIMPINAN SIDANG RAPAT KERJA Pasal 7 (1) Setiap sidang dipimpin oleh pimpinan sidang (2) Pimpinan Sidang harus berjumlah Ganjil sehingga apabila terjadi perbedaan opinipimpinan sidang bisa malakukan voting internal.



(3) Pimpinan sidang meliputi: a. Presidium Sidang; yang bertugas untuk memimpin jalanya sidang pleno b. Pimpinan Sidang Komisi; yang merupakan Koordinator dari bidang komisi yang dibahas. Bertugas untuk memimpin Sidang Komisi BAB VIII PERSIDANGAN Persidangan pada Rakercab diselenggarakan melalui Sidang Pleno dan diperbolehkan melaksanakan Rapat Komisi.



1. 2. 3.



4.



Pasal 8 Sidang Pleno Sidang Pleno adalah persidangan yang dihadiri oleh kuorum rapat kerja (pasal 10) untuk mengambil suatu Ketetapan dan/atau Keputusan sebagaimana mestinya. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidum Sidang Presidium berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri - Ketua Pengurus Cabang - Ketua Medai - Ketua Dewan Pengawas Sidang Pleno Terdiri atas 3 bagian yakni : a. Pleno 1, - Pembahasan Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat kerja - Pemaparan Visi Pengurus yang akan menjadi landasan penyusunan program kerja PC IAI JAYAPURA. b. Pleno 2, - Pembahasan dan Penyusunan Program Kerja (bisa dilaksankan dalam bentuk sidang Komisi) c. Pleno 3, - Pemaparan Hasil Program Kerja - Tanggapan Peserta - Penetapan Program Kerja PC IAI JAYAPURA 2019



Pasal 9 Sidang Komisi 1. Sidang Komisi Rakercab adalah persidangan ad hoc untuk membahas masalah tertentu yang akan ditetapkan dalam Sidang Pleno sebagaimana mestinya. 2. Setiap Rapat Komisi dipimpin oleh Koordinator Bidang sesuai dengan komisi yang dibahas dibantu olah 2 (dua) pengurus dari bidang yang bersangkutan yang beperan sebagai sekertaris merangkap anggota dan anggota. 3. Tugas Pimpinan Sidang Komisi yakni: c. Memimpin sidang komisi, menjaga kelancaran dan ketertiban Sidang Komisi. d. Mencatat dan Merangkum Hasil sidang Komisi e. Melaporkan Hasil Sidang Komisi melalui sidang Pleno.



Pasal 10 Risalah dan Konsideran Sidang Setiap sidang dibuat risalah dan konsideran lengkap yang memuat antara lain: 1. Tempat, jenis dan acara sidang; 2. Hari atau tanggal rapat dan jam permulaan dan penutupan sidang; 3. Ketua, sekertaris dan anggota Pimpinan Sidang 4. Nama-nama peserta yang hadir 5. Notulen sidang 6. Keputusan dan/atau kesimpulan sidang BAB IX PENUTUP Pasal 11 1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 2. Tata tertib ini berlaku untuk persidangan pada RAPAT KERJA CABANG IAI KABUPATEN JAYAPURA tahun 2019 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta RAPAT KERJA CABANG Segala sesuatu yang bertentangan dengan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku.