SK DAN BERITA ACARA DAN TATIB Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA ( IAI ) CABANG KOTA BANJAR ( Indonesian Pharmasist Association ) Sekretariat : Jl. BKR No.20 Hegarsari Pataruman Kota Banjar



BERITA ACARA PELAKSANAAN SIDANG-SIDANG KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) IKATAN APOTEKER INDONESIA KOTA BANJAR TAHUN 2018 PEMBAHASAN DRAFT ACARA DAN TATA TERTIB Berkaitan dengan Pelaksanaan Konferensi Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Banjar di banjar Tahun 2018, maka pada: .-----------------------------------------------------Hari / Tanggal



: Minggu , 11 November 2018



Waktu



: 08.00 s/d Selesai



Tempat



: gedung Pusdai Kota Banjar, Jl. Mayjen Didi Kartasasmita No.



Kota Banjar Propinsi Jawa Barat Telah dilaksanakan pembahasan draft acara dan tata tertib pelaksanaan Konfercab Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Banjar, yang dihadiri oleh peserta pemilik hak suara, --------------------------------------------------------------------------dengan rincian sbb: .--------------------------------------------- -------------------------------1. Total peserta pemilik hak suara …………. 2. Peserta pemilik suara yang hadir ……….. sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.--------------------------------------Hal-hal yang dibahas dan beberapa catatan penting dari pelaksanaan sidang ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan sidang adalah:----------------------- -----------------A. Hal atau Catatan Penting.----------------------------------------------------------------------Menetapkan Dratf Acara dan Tata tertib menjadi Acara dan Tata tertib sebagai acuan pelaksanaan Konfercab B. Unsur Pimpinan Sidang ------------------------------------------------------------------------Pimpinan Sidang/Presidium



: …………………………………



Sekretaris/Anggota



: ............................................



Anggota



: 1. ……………………………………….. Hal 1 dari 4



PANITIA KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA ( IAI ) CABANG KOTA BANJAR ( Indonesian Pharmasist Association ) Sekretariat : Jl. BKR No.20 Hegarsari Pataruman Kota Banjar



Setelah dilakukan musyawarah/mufakat/proses tanggapan (**), terhadap materi sidang di atas selanjutnya seluruh peserta pemilik hak suara yang hadir melalui pimpinan sidang memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan Akhir Sidang ini, yaitu:



Draft Acara dan Tata tertib menjadi Acara dan Tata tertib Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Banjar, 11 November 2018 Pemimpin sidang



Notulis / Sekretaris



(______________________)



(______________________)



------------------------------------Anggota Presidium Sidang--------------------------------------Nama 1. …………………………..



Alamat ………………………………..



Hal 2 dari 4



Tanda Tangan ………………...................



PANITIA KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA ( IAI ) CABANG KOTA BANJAR ( Indonesian Pharmasist Association ) Sekretariat : Jl. BKR No.20 Hegarsari Pataruman Kota Banjar



SURAT KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KOTA BANJAR Nomor : 001 / KONFERCAB.IAI/BANJAR/XI /2018 TENTANG PENETAPAN ACARA DAN TATA TERTIB PENGURUS CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KOTA BANJAR TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KOTA BANJAR Menimbang



:



a. bahwa konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan di tingkat cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah konferda; b. bahwa demi berlangsungnya sidang-sidang yang berhasil untuk mengambil keputusan-keputusan kongres, perlu dipilihnya presidium konfercab yang kompeten dari peserta konfercab secara demokratis. c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas maka, ditetapkanlah Keputusan konferensi cabang ikatan apoteker indonesia tentang Acara dan Tata tertib konferensi cabang ikatan apoteker Indonesia



Kota Banjar Mengingat



:



1. Pasal 5 dan Pasal 18 Ayat (1), Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia; 2. Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia;



Memperhatikan



:



Keputusan Sidang Pleno tentang Penetapan Acara dan Tata Tertib konferensi cabang ikatan apoteker indonesia Kota Banjar



Hal 3 dari 4



PANITIA KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA ( IAI ) CABANG KOTA BANJAR ( Indonesian Pharmasist Association ) Sekretariat : Jl. BKR No.20 Hegarsari Pataruman Kota Banjar



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



Keputusan Acara dan Tata tertib ini menjadi dasar pelaksanaan selama sidang-sidang konferensi Cabang IAI.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.



Acara dan Tata tertib sidang-sidang Konferensi Cabang Indonesia Kota Banjar Tahun 2018



Ditetapkan di Pada tanggal



Ikatan Apoteker



: Banjar : 11 November 2018



PRESIDUM SIDANG SEMENTARA KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KOTA BANJAR



Pimpinan Sidang



Dachlan, S.Far., Apt



Sekretaris



Dini Mahdiani, S.Farm, Apt



Anggota



Gita Kusumadiani H, S.Farm., APt



Hal 4 dari 4